1.Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pati.
4.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
5.Pengelola BMD yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah Pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD.
6.Pejabat . . .
6.Pejabat Penatausahaan Barang adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku pejabat pengelolaan keuangan daerah.
7.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMD.
8.Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
9.Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha BMD pada Pengguna Barang.
10.Pengurus Barang Pengelola adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan BMD pada Pengelola Barang.
11.Pengurus Barang Pengguna adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan BMD pada Pengguna Barang.
12.Pengurus Barang Pembantu adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan BMD pada Kuasa Pengguna Barang.
13.Inventarisasi BMD adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMD.
14.Pelaporan adalah serangkaian kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh Pengurus Barang Pembantu, Pengurus Barang Pengguna, atau Pengurus Barang Pengelola yang melakukan pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan BMD pada Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang atau Pengelola Barang.
15.Daftar Barang adalah daftar yang memuat data BMD.
16.Kartu Inventaris Ruangan yang selanjutnya disingkat KIR adalah Daftar Barang yang digunakan untuk mencatat barang-barang yang ada di ruangan.
17.Nomor . . .
17.Nomor Induk Barang yang selanjutnya disingkat NIBAR adalah kode register barang pada saat perolehan/ penerimaan awal barang pada saat perolehan/penerimaan awal barang diterima dan diakui sebagai BMD.
18.Kartu Identitas Barang yang selanjutnya disingkat KIBAR adalah pembukuan yang menggambarkan seluruh kegiatan transaksi yang terjadi pada setiap BMD pada Aset Tetap dan Aset Lainnya.
19.Label adalah tanda berupa stiker yang berisi kodefikasi barang meliputi kode lokasi, kode barang, dan nama barang yang berada di Perangkat Daerah/Unit Kerja yang bersangkutan.