DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 26 Tahun 2025

Nomor
26
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tunjangan Perumahan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp41.000.000,00 (empat puluh satu juta rupiah). Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan tunjangan perumahan masing-masing sebesar Rp29.000.000,00 (dua puluh sembilan juta rupiah). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati diberikan tunjangan perumahan sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…