Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 29 Tahun 2025
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan Bupati ini mengatur tentang BLUD RSUD diberikan fleksibitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Fleksibilitas dimaksud diberikan terhadap pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari: a. jasa layanan; b. hibah tidak terikat; c. hasil kerja sama dengan pihak lain; dan d. lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pengadaan barang/jasa pada BLUD RSUD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, kecuali untuk Jenjang Nilai Pengadaan barang/jasa. Jenjang Nilai Pengadaan barang/jasa dimaksud diatur sebagai berikut: a. pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilakukan dengan metode pengadaan langsung; b. pengadaan barang/jasa di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan nilai Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dilakukan dengan metode sebagai berikut: 1. pelelangan sederhana untuk pengadaan barang/jasa lainnya; 2. pemilihan langsung untuk pekerjaan pengadaan konstruksi; dan 3. seleksi sederhana untuk pekerjaan jasa konsultasi; c. pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dilakukan dengan metode pelelangan umum atau seleksi umum.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…