Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 14 Februari 2025 Pj. BUPATI PATI, ttd. SUJARWANTO DWIATMOKO Diundangkan di Pati pada tanggal 14 Februari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI ttd. JUMANI BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2025 NOMOR 3 I - 1 KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TAHUN 2024-2029 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024 mengamanatkan pengintegrasian target/sasaran air minum daerah sampai dengan nasional. Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstrada SPAM) kabupaten/kota disusun dengan mengacu pada Jakstrada SPAM provinsi. Oleh karena itu, melalui Jakstarada SPAM kabupaten/kota, diharapkan terdapat integrasi perencanaan pembangunan SPAM kabupaten/kota dengan perencanaan pembangunan provinsi yang bersangkutan dalam upaya mencapai sasaran nasional pembangunan air minum. 1.2. Maksud dan Tujuan Maksud dilaksanakan penyusunan Jakstrada SPAM Kabupaten Pati adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, penyelenggara dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berkualitas. Tujuan dari penyusunan Jakstrada SPAM Kabupaten Pati adalah tersusunnya dokumen Jakstrada SPAM Kabupaten Pati sebagai instrumen dan sarana pendukung dalam upaya keberlanjutan pembangunan air minum. 1.3. Landasan Hukum
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TAHUN 2024-2029 I - 2
3.Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
4.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
5.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
6.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri oleh Badan Usaha;
7.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
8.Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 45/SE/DC/2022 tentang Petujuk Teknis Kebijakan, Perencanaan, dan Perancangan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum;
9.Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati;
10.Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
11.Peraturan Bupati Pati Nomor 46 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum, Beban Tetap dan Tarif Lainnya pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening;
12.Peraturan Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pati Tahun 2023-2026. 1.4. Ketentuan Umum
1.Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
4.Bupati adalah Bupati Pati.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. I - 3
6.Perusahaan Umum Daerah Tirta Bening yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Bening adalah badan usaha milik Daerah yang bergerak dibidang pelayanan air minum.
7.Kebijakan dan Strategi adalah pedoman untuk mewujudkan misi pembangunan.
8.Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum TAhun 2024-2029 adalah pedoman untuk penyelenggaraan pengembangan sistem penyediaan air minum bagi Pemerintah Daerah dan Penyelenggara.
9.Air Minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
10.Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif.
11.Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
12.Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan air minum kepada masyarakat.
13.Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana Sistem Penyediaan Air Minum dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas air minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
14.Penyelenggara Pengembangan SPAM yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah badan usaha milik Daerah, unit pelayanan teknis Daerah, badan layanan umum Daerah, Koperasi, badan usaha swasta, badan usaha milik desa, dan/atau kelompok masyarakat yang melakukan penyelenggaraan SPAM di Daerah.
15.Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat PAMSIMAS adalah program untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat yang kurang terlayani termasuk masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah perdesaan dan pinggiran kota.
16.Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi yang selanjutnya disingkat KPSPAMS adalah lembaga masyarakat pengelola sistem penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat melalui program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat.
17.Kelompok Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat KSM adalah kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
18.Idle Capacity adalah kapasitas air minum yang tidak terpakai.
19.Non Revenue Water yang selanjutnya disingkat NRW adalah air yang tidak berekening yaitu selisih antara air yang diproduksi dengan yang tercetak dalam rekening. I - 4
20.District Meter Area yang selanjutnya disingkat DMA adalah pemasangan meter induk pada titik yang strategis pada sistem distribusi, untuk memudahkan dalam monitoring apabila terjadi kebocoran jaringan pipa.
21.Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari Badan Usaha Milik Daerah, Kelompok Masyarakat dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
22.Sambungan Rumah yang selanjutnya disingkat SR adalah sebutan yang digunakan untuk menyatakan satuan pelanggan atau satuan sambungan pelanggan yang memperoleh pelayanan air bersih melalui jaringan perpipaan.
23.Instalasi Pengolahan Air yang selanjutnya disingkat IPA adalah suatu rangkaian modul peralatan yang bekerja berkesinambungan mengolah air baku menjadi air yang aman dikonsumsi.
24.Corporate Social Responsibilities yang selanjutnya disingkat CSR adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan suatu perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar perusahaan tersebut berada dan merupakan fenomena strategi perusahaan yang mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder.
25.Information Technology yang selanjutnya disingkat IT adalah pemanfaatan perangkat komputer sebagai alat untuk memproses, menyajikan, serta mengelola data dan informasi dengan berbasis pada peralatan komunikasi, sehingga pengiriman informasi tersebut akan lebih cepat, lebih luas penyebarannya dan lebih lama penyimpanannya. II - 1 Sebelah Utara : Kabupaten Jepara dan Laut Jawa. Sebelah Selatan : Kabupaten Grobogan dan Blora. Sebelah Barat : Kabupaten Pati dan Jepara. Sebelah Timur : Kabupaten Rembang dan Laut Jawa. B. Administratif Luas wilayah Kabupaten Pati adalah 1.574,82 km2, terbagi menjadi 21 kecamatan yang terdiri dari 401 desa dan 5 kelurahan. Adapun pembagian dan luas wilayah administrasi Kabupaten Pati sebagaimana tabel berikut. Tabel 2.1. Pembagian dan Luas Wilayah Administrasi Kabupaten Pati Kecamatan Ibukota Kecamatan Jumlah Desa/Kel Luas Total Area (Ha) Persentase Luas Wilayah (%)
1.Sukolilo Sukolilo 16 16.288,90 10,34
2.Kayen Kayen 17 10.399,82 6,60
3.Tambakromo Tambakromo 18 7.946,49 5,05
4.Winong Winong 30 9.094,03 5,77
5.Pucakwangi Pucakwangi 20 12.103,06 7,69
6.Jaken Sumberarum 21 6.907,21 4,39
7.Batangan Batursari 18 5.756,65 3,66
8.Juwana Doropayung 29 6.307,18 4,00
9.Jakenan Jakenan 23 5.435,07 3,45
10.Pati Pati Kidul 29 4.533,62 2,88
11.Gabus Gabus 24 5.620,94 3,57
12.Margorejo Margorejo 18 7.019,16 4,46
13.Gembong Gembong 11 7.474,70 4,75
14.Tlogowungu Tlogorejo 15 8.725,44 5,54
15.Wedarijaksa Wedarijaksa 18 4.388,30 2,79
16.Trangkil Trangkil 16 4.366,58 2,77
17.Margoyoso Waturoyo 22 6.346,35 4,03
18.Gunungwungkal Gunungwungkal 15 7.101,54 4,51
19.Cluwak Plaosan 13 7.298,42 4,63
20.Tayu Tayu Wetan 21 5.362,27 3,40
21.Dukuhseti Alasdowo 12 9.006,97 5,72 Jumlah 406 157.482,70 100,00 Sumber: RTRW Kabupaten Pati Tahun 2010 - 2030, 2021. II - 2 Sumber: KLHS Kab. Pati, Tahun 2019. Gambar 2.1. Peta Administrasi Kabupaten Pati C. Curah Hujan Jumlah bulan dengan curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Desember sebesar 7.220 mm dan bulan dengan curah hujan terrendah terjadi pada bulan September sebesar 481 mm. Jumlah hari hujan tertinggi terjadi pada bulan Januari dengan 25 hari hujan dan hari hujan paling sedikit terjadi pada bulan Agustus dan September dengan 6 hari hujan. Adapun kondisi jumlah curah hujan dan jumlah hari hujan di Kabupaten Pati berdasarkan bulan sebagaimana tabel berikut. Tabel 2.2. Kondisi Jumlah Curah Hujan dan Jumlah Hari Hujan Berdasarkan Bulan di Kabupaten Pati Bulan Jumlah Curah Hujan (mm) Jumlah Hari Hujan (hari) Januari 5.513 25 Februari 5.201 23 Maret 4.816 20 April 3.247 17 Mei 3.248 15 Juni 3.805 19 Juli 2.708 11 Agustus 698 6 September 481 6 Oktober 3.872 17 November 4.500 23 Desember 7.220 21 Sumber: BPS Kab. Pati, 2023. II - 3 2.1.2. Sosial Dan Kesejahteraan Rakyat A. Demografis Jumlah penduduk berdasarkan kecamatan di Kabupaten Pati berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Pati tahun 2023 sebanyak 1.352.184 jiwa. Kecamatan Pati merupakan wilayah dengan jumlah penduduk paling besar yaitu 111.366 jiwa dan Kecamatan Gunungwungkal merupakan wilayah dengan jumlah penduduk paling kecil sebanyak 38.938 jiwa. Adapun data jumlah penduduk berdasarkan kecamatan di Kabupaten Pati tahun 2023 sebagaimana tabel berikut. Tabel 2.3. Data Jumlah Penduduk Berdasarkan Kecamatan di Kabupaten Pati Tahun 2022 Kecamatan Jumlah Penduduk (jiwa) Laju Pertumbuhan Penduduk (%)
1.Sukolilo 94.404 1,34
2.Kayen 81.780 1,41
3.Tambakomo 57.614 0,90
4.Winong 65.785 0,99
5.Pucakwangi 49.411 1,13
6.Jaken 46.234 0,82
7.Batangan 45.796 0,88
8.Juwana 97.510 0,78
9.Jakenan 48.206 1,03
10.Pati 111.366 0,31
11.Gabus 61.411 1,04
12.Margorejo 64.244 1,31
13.Gembong 48.941 1,22
14.Tlogowungu 56.289 1,32
15.Wedarijaksa 63.775 0,76
16.Trangkil 64.339 0,24
17.Margoyoso 75.686 0,55
18.Gunungwungkal 38.938 0,61
19.Cluwak 48.676 0,76
20.Tayu 69.618 0,76
21.Dukuhseti 62.161 0,64 Jumlah 1.352.184 0,88 Sumber: BPS Kab. Pati, 2023. B. Pendidikan Jumlah desa/kelurahan yang memiliki fasilitas sekolahan setingkat SD di Kabupaten Pati sebanyak 404 desa/kelurahan, setingkat SMP sebanyak 173 desa/kelurahan, setingkat SMA sebanyak 72 desa/kelurahan, setingkat SMK sebanyak 43 desa/kelurahan dan lembaga perguruan tinggi sebanyak 8 desa/kelurahan. Adapun data jumlah desa/kelurahan yang memiliki fasilitas sekolah menurut kecamatan dan tingkat pendidikan di Kabupaten Pati tahun 2022 sebagaimana tabel berikut. II - 4 Tabel 2.4. Jumlah Desa/Kelurahan Yang Memiliki Fasilitas Sekolah Menurut Kecamatan dan Tingkat Pendidikan di Kabupaten Pati Tahun 2022 Kecamatan SD SMP SMA SMK Perguruan Tinggi
1.Sukolilo 16 9 6 2 0
2.Kayen 17 9 1 2 1
3.Tambakromo 18 7 2 0 0
4.Winong 30 6 2 1 0
5.Pucakwangi 19 11 1 2 0
6.Jaken 21 5 2 0 0
7.Batangan 18 5 3 1 0
8.Juwana 28 8 2 4 0
9.Jakenan 23 5 7 0 0
10.Pati 29 12 3 10 3
11.Gabus 24 8 4 2 0
12.Margorejo 18 7 5 2 3
13.Gembong 11 7 4 2 0
14.Tlogowungu 15 11 5 1 0
15.Wedarijaksa 18 7 5 0 0
16.Trangkil 16 9 5 0 0
17.Margoyoso 22 14 0 5 1
18.Gunungwungkal 15 6 2 1 0
19.Cluwak 13 7 4 1 0
20.Tayu 21 12 5 4 0
21.Dukuhseti 12 8 6 3 0 Jumlah 404 173 72 43 8 Sumber: BPS Kab. Pati, 2023. Angka Partisipasi Murni (APM) adalah perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam persentase. Berdasarkan perbandingan data dari BPS tahun 2021 dan 2022, nilai APM untuk jenjang pendidikan SD/MI mengalami penurunan dari 99,24 menjadi 95,48 dan jenjang SMP/MTS juga mengalami penurunan dari 80,68 menjadi 80,10. Penurunan angka APM ini berarti semakin menurun prosentase anak didik yang bersekolah sesuai dengan usianya pada jenjang pendidikan SD/MI dan SMP/MTS. Jenjang pendidikan SMA/SMK/MA pada tahun 2021 dan 2022 mengalami peningkatan dari 63,50 menjadi 63,71 yang berarti sudah semakin meningkat prosentase anak didik yang bersekolah sesuai dengan usianya pada jenjang pendidikan SMA/SMK/MA. Angka Partisipasi Kasar (APK) adalah perbandingan antara siswa pada jenjang pendidikan tertentu dengan penduduk usia sekolah dan dinyatakan dalam persentase. Berdasarkan perbandingan data dari BPS tahun 2021 dan 2022, semua jenjang pendidikan mengalami penurunan nilai APK, yaitu jenjang pendidikan SD/MI mengalami penurunan nilai APK dari 107,52 menjadi 105,73, jenjang SMP/MTS dari 93,93 menjadi 88,24, jenjang SMA/SMK/MA dari 102,60 menjadi 102,10. Hal ini berarti semakin turun prosentase penduduk usia sekolah yang menempuh pendidikan di jenjang pendidikan tersebut. Adapun Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) menurut jenjang pendidikan di Kabupaten Pati, tahun 2021 dan 2022 sebagaimana tabel berikut. II - 5 Tabel 2.5. Angka Partisipasi Murni (APM) dan Angka Partisipasi Kasar (APK) Menurut Jenjang Pendidikan di Kabupaten Pati Tahun 2021 dan 2022 Jenjang Pendidikan Angka Partisipasi Murni (APM) Angka Partisipasi Kasar (APK) 2021 2022 2021 2022 SD/MI 99,24 95,48 107,52 105,73 SMP/MTS 80,68 80,10 93,93 88,24 SMA/SMK/MA 63,50 63,71 102,60 102,10 Sumber: BPS Kab. Pati, 2023. B. Kesehatan Sarana kesehatan dapat digunakan sebagai salah satu tolok ukur dalam pelayanan kesehatan di suatu wilayah tertentu. Jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Pati yang memiliki sarana kesehatan berupa rumah sakit sebanyak 10 desa/kelurahan, poliklinik sebanyak 43 desa/kelurahan, Puskesmas sebanyak 29 desa/kelurahan, Puskesmas Pembantu sebanyak 43 desa/kelurahan dan apotik sebanyak desa/kelurahan. Adapun data jumlah desa/kelurahan yang memiliki sarana kesehatan menurut kecamatan di Kabupaten Pati tahun 2022 sebagaimana tabel berikut. Tabel 2.6. Jumlah Desa/Kelurahan Yang Memiliki Sarana Kesehatan Menurut Kecamatan di Kabupaten Pati Tahun 2022 Kecamatan Rumah Sakit Rumah Sakit Bersalin Poliklinik Puskesmas Puskesmas Pembantu Apotik
1.Sukolilo 0 0 1 2 2 5
2.Kayen 1 0 3 1 3 4
3.Tambakromo 0 0 2 1 3 2
4.Winong 0 0 3 2 2 3
5.Pucakwangi 0 0 0 2 3 4
6.Jaken 0 0 1 1 1 1
7.Batangan 0 0 2 1 2 4
8.Juwana 1 0 4 1 2 13
9.Jakenan 0 0 2 1 2 2
10.Pati 4 0 9 2 3 11
11.Gabus 0 0 5 2 2 7
12.Margorejo 1 0 1 1 3 5
13.Gembong 0 0 2 1 2 1
14.Tlogowungu 0 0 1 1 2 2
15.Wedarijaksa 0 0 2 2 1 6
16.Trangkil 1 0 1 1 3 3
17.Margoyoso 1 0 2 2 2 9
18.Gunungwungkal 0 0 0 1 2 2
19.Cluwak 0 0 0 1 0 3
20.Tayu 1 0 1 2 1 9
21.Dukuhseti 0 0 1 1 2 6 Jumlah 10 0 43 29 43 102 Sumber: BPS Kab. Pati, 2023. II - 6 C. Keagamaan Jumlah tempat peribadatan berupa Masjid sebanyak 1.241 unit, Mushalla sebanyak 4.604 unit, Gereja Protestan sebanyak 13 unit, Gereja Katolik sebanyak 6 unit dan vihara sebanyak 38 unit. Adapun data jumlah tempat peribadatan menurut kecamatan di Kabupaten Pati tahun 2022 sebagaimana tabel berikut. Tabel 2.7. Jumlah Tempat Peribadatan Menurut Kecamatan di Kabupaten Pati Tahun 2022 Kecamatan Masjid Mushalla Gereja Protestan Gereja Katolik Pura Vihara
1.Sukolilo 92 215 0 0 0 0
2.Kayen 72 318 0 0 0 0
3.Tambakromo 64 177 0 0 0 0
4.Winong 59 303 0 0 0 0
5.Pucakwangi 73 250 0 0 0 0
6.Jaken 54 252 0 0 0 0
7.Batangan 39 159 0 1 0 0
8.Juwana 52 175 0 1 0 8
9.Jakenan 47 221 0 0 0 0
10.Pati 120 239 0 1 0 3
11.Gabus 59 290 0 1 0 0
12.Margorejo 66 169 7 1 0 0
13.Gembong 66 144 4 0 0 0
14.Tlogowungu 88 380 2 0 0 0
15.Wedarijaksa 32 167 0 0 0 0
16.Trangkil 33 267 0 0 0 0
17.Margoyoso 44 201 0 0 0 0
18.Gunungwungkal 42 150 0 0 0 8
19.Cluwak 60 198 0 0 0 18
20.Tayu 38 133 0 1 0 0
21.Dukuhseti 41 196 0 0 0 1 Kabupaten Pati 1.241 4.604 13 6 0 38 Sumber: BPS Kab. Pati, 2023. D. Kemiskinan Batas garis kemiskinan dinyatakan dengan nilai garis kemiskinan, di tahun 2013 ditetapkan sebesar 314.609 rupiah/kapita/bulan. Dengan nilai garis kemiskinan tersebut, jumlah penduduk miskin sebanyak 157,9 ribu jiwa atau 12,94% dari jumlah penduduk di Kabupaten Pati. Pada tahun 2022, nilai garis kemiskinan ditetapkan sebesar 486.855 rupiah/kapita/bulan dengan jumlah penduduk yang masuk kategori miskin sebanyak 118,04 ribu jiwa atau 9,33% dari jumlah penduduk Kabupaten Pati. Adapun data garis kemiskinan, jumlah, dan prosentase penduduk miskin di Kabupaten Pati tahun 2013-2022 sebagaimana tabel berikut. II - 7 Tabel 2.8. Garis Kemiskinan, Jumlah, dan Prosentase Penduduk Miskin di Kabupaten Pati Tahun 2013-2022 Tahun Garis Kemiskinan (rupiah/kapita/bulan) Jumlah Penduduk Miskin (ribuan) Persentase Penduduk Miskin 2013 314.609 157,90 12,94 2014 332.228 148,10 12,06 2015 347.575 147,10 11,95 2016 377.442 144,20 11,65 2017 393.817 141,70 11,38 2018 414.316 123,90 9,90 2019 423.922 118,98 9,46 2020 445.913 127,37 10,08 2021 458.616 128,74 10,21 2022 486.855 118,04 9,33 Sumber: BPS Kab. Pati, 2023. 2.1.3. Perekonomian Produk Domestik Bruto pada tingkat nasional serta Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada tingkat regional (provinsi) menggambarkan kemampuan suatu wilayah untuk menciptakan nilai tambah pada suatu waktu tertentu. Untuk menyusun PDB maupun PDRB digunakan 2 (dua) pendekatan, yaitu lapangan usaha dan pengeluaran. Keduanya menyajikan komposisi data nilai tambah dirinci menurut sumber kegiatan ekonomi (lapangan usaha) dan menurut komponen penggunaannya. PDB maupun PDRB dari sisi lapangan usaha merupakan penjumlahan seluruh komponen nilai tambah bruto yang mampu diciptakan oleh sektor-sektor ekonomi atas berbagai aktivitas produksinya. Sedangkan dari sisi pengeluaran menjelaskan tentang penggunaan dari nilai tambah tersebut. A. Perkembangan PDRB Atas Dasar Harga Berlaku PDRB atas dasar harga berlaku di Kabupaten Pati pada tahun 2022 sebesar 50.110,97 miliar rupiah, naik dari sebesar 45.565,94 miliar rupiah dari tahun sebelumnya. Lapangan usaha/industri pengolahan masih menjadi kontributor utama sebagai pemberi andil tertinggi dalam PDRB tahun 2022 sebesar 90,123 trilyun rupiah. Lapangan usaha industri pengolahan memberikan kontribusi terbesar yaitu 13.699,61 miliar rupuah, disusul sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 12.095,22 miliar rupiah dan sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 7.277,31 miliar rupiah. Adapun data produk domestik regional bruto atas dasar harga berlaku menurut lapangan usaha di Kabupaten Pati sebagaimana tabel berikut. II - 8 Tabel 2.9. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Berlaku Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Pati (miliar rupiah) Tahun 2018-2022 No Lapangan Usaha 2018 2019 2020 2021 2022 A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 10.024,68 10.650,54 11.069,99 11.177,04 12.095,22 B Pertambangan dan Penggalian 860,22 929,60 948,51 979,43 962,43 C Industri Pengolahan 10.655,07 11.363,77 11.668,24 12.435,33 13.699,61 D Pengadaan Listrik dan Gas 38,66 40,79 40,65 42,79 44,52 E Pengadaan Air; Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang 20,40 21,62 23,12 24,84 25,69 F Konstruksi 3.155,07 3.470,36 3.355,54 3.776,69 4.115,15 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 5.756,64 6.296,70 6.147,24 6.683,90 7.277,31 H Transportasi dan Pergudangan 1.104,20 1.215,42 879,76 931,30 1.615,78 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 1.437,95 1.605,61 1.541,24 1.682,58 2.008,37 J Informasi dan Komunikasi 912,40 1.037,26 1.149,87 1.209,30 1.236,70 K Jasa Keuangan dan Asuransi 1.014,06 1.067,43 1.090,82 1.173,81 1.291,75 L Real Estat 411,36 440,55 442,10 458,35 488,28 M,N Jasa Perusahaan 97,96 111,36 106,25 110,60 121,54 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib 1.329,28 1.378,52 1.382,05 1.359,33 1.416,23 P Jasa Pendidikan 1.893,39 2.091,67 2.129,87 2.182,03 2.239,52 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 411,43 461,17 509,62 514,83 536,77 R,S,T,U Jasa Lainnya 778,56 857,59 803,70 823,80 936,10 Produk Domestik Bruto 39.901,33 43.039,95 43.288,57 45.565,94 50.110,97 Sumber: BPS Kab. Pati, 2023. B. Perkembangan PDRB Atas Dasar Harga Konstan Nilai PDRB atas dasar harga konstan tahun 2010, pada tahun 2022 sebesar 33.312,38 milyar rupiah atau mengalami kenaikan dari tahun 2021 sebesar 31.559,08 milyar rupiah. Lapangan usaha sektor industri pengolahan memberikan kontribusi terbesar yaitu 8.758,75 milyar rupiah, disusul sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 7.608,32 milyar rupiah dan sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor sebesar 5.189,19 milyar rupiah. Adapun data mengenai produk domestik regional bruto atas dasar harga konstan 2010 menurut lapangan usaha di Kabupaten Pati tahun 2018-2022 sebagaimana tabel berikut. II - 9 Tabel 2.10. Produk Domestik Regional Bruto Atas Dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan Usaha di Kabupaten Pati (miliar rupiah) Tahun 2018–2022 No Lapangan Usaha 2018 2019 2020 2021 2022 A Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan 6.885,95 7.156,86 7.314,30 7.299,64 7.608,32 B Pertambangan dan Penggalian 545,44 581,11 585,80 597,70 561,48 C Industri Pengolahan 7.692,52 8.059,80 8.087,21 8.363,46 8.758,75 D Pengadaan Listrik dan Gas 31,97 33,62 33,67 35,48 36,73 E Pengadaan Air; Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang 18,31 19,14 19,57 20,76 21,15 F Konstruksi 2.354,71 2.509,39 2.420,31 2.661,29 2.708,66 G Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 4.492,27 4.809,53 4.637,47 4.967,77 5.189,19 H Transportasi dan Pergudangan 950,64 1.022,82 716,11 730,99 1.200,07 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 1.114,14 1.222,30 1.158,64 1.239,37 1.425,04 J Informasi dan Komunikasi 912,11 1.026,29 1.136,19 1.192,84 1.215,98 K Jasa Keuangan dan Asuransi 724,32 750,46 767,67 789,03 797,38 L Real Estat 330,91 347,70 346,75 356,21 374,52 M,N Jasa Perusahaan 70,97 78,57 73,35 75,50 79,52 O Administrasi Pemerintahan, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib 931,39 951,58 940,76 928,90 939,12 P Jasa Pendidikan 1.243,20 1.341,65 1.338,65 1.339,83 1.366,09 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 296,02 325,21 350,15 350,72 358,55 R,S,T,U Jasa Lainnya 595,00 649,35 600,90 609,59 671,83 Produk Domestik Bruto 29.189,88 30.885,38 30.527,47 31.559,08 33.312,38 Sumber: BPS Kab. Pati, 2023. 2.1.4. Perkembangan Sektor-Sektor Unggulan Daerah A. Perkembangan Sektor Usaha Restoran Jumlah rumah makan/restoran menurut kecamatan mengalami perkembangan dari 61 unit di tahun 2014 menjadi 1.906 unit di tahun 2022. Kecamatan Pati memiliki jumlah rumah makan/restoran paling banyak yaitu 533 unit, disusul Kecamatan Juana sebanyak 139 unit dan Kecamatan Winong sebanyak 96 unit. Adapun Jumlah Rumah Makan/Restoran Menurut Kecamatan tahun 2014, 2019, 2020, 2021 dan 2022 di Kabupaten Pati sebagaimana tabel berikut. Tabel 2.11. Jumlah Rumah Makan/Restoran Menurut Kecamatan Tahun 2014, 2019, 2020, 2021 dan 2022 Kecamatan 2014 2019 2020 2021 2022
01.Sukolilo 0 0 0 25 25
02.Kayen 0 0 5 84 86 II - 10 Kecamatan 2014 2019 2020 2021 2022
03.Tambakromo 0 0 0 62 62
04.Winong 0 0 0 88 96
05.Pucakwangi 0 0 0 60 60
06.Jaken 0 1 1 58 59
07.Batangan 0 1 2 54 55
08.Juwana 3 18 17 131 139
09.Jakenan 0 0 0 64 64
10.Pati 40 42 44 486 533
11.Gabus 0 1 0 74 76
12.Margorejo 8 10 15 80 92
13.Gembong 4 6 7 49 49
14.Tlogowungu 0 0 2 63 64
15.Wedarijaksa 0 0 0 60 63
16.Trangkil 0 1 2 73 76
17.Margoyoso 0 1 1 44 47
18.Gunungwungkal 0 0 0 52 53
19.Cluwak 1 1 1 91 93
20.Tayu 5 2 4 49 52
21.Dukuhseti 0 0 0 61 62 61 84 101 1.808 1.906 Sumber: BPS Kab. Pati, 2023. B. Perkembangan Sektor Perdagangan dan Pasar Perkembangan sektor perdagangan dan pasar dapat diperlihatkan melalui data perkembangan jenis sarana pasar yang ada di Kabupaten Pati. Secara umum, jumlah sarana perdagangan dan pasar mengalami penurunan dari 91 unit di tahun 2018 menjadi 85 unit di tahun 2022. Adapun Jumlah Sarana Perdagangan Menurut Jenisnya di Kabupaten Pati, Tahun 2018-2022 sebagaimana tabel berikut. Tabel 2.12. Jumlah Sarana Perdagangan Menurut Jenisnya di Kabupaten Pati Tahun 2018-2022 Jenis Sarana Perdagangan 2018 2019 2020 2021 2022 Pasar Grosir Tradisional 2 2 6 2 4 Pasar Grosir modern 4 0 0 0 0 Pasar Daerah 14 14 20 20 12 Pasar hewan 3 3 3 3 3 Pasar burung 1 1 1 1 1 Pasar jajanan Khas Pati 2 2 2 2 0 Pasar Desa 65 65 65 65 65 Jumlah/Total 91 87 97 93 85 Sumber: BPS Kab. Pati, 2023. II - 11 2.2. Kondisi Penyelenggaraan SPAM 2.2.1. Kondisi SPAM Eksisting A. Aspek Teknis
1.SPAM Jaringan Perpipaan Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Sistem Penyediaan Air Minum, SPAM Jaringan Perpipaan (SPAM JP) adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum yang disalurkan kepada pelanggan melalui sistem perpipaan. SPAM JP diselenggarakan untuk menjamin kepastian kuantitas dan kualitas air minum yang dihasilkan serta kontinuitas pengaliran. SPAM JP meliputi unit air baku, unit produksi, unit distribusi dan unit pelayanan. Syarat SPAM JP meliputi:
a.Kuantitas air minum yang dihasilkan paling sedikit mencukupi kebutuhan pokok air minum sehari-hari.
b.Kualitas air minum yang dihasilkan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Kontinuitas pengaliran air minum selama 24 (dua puluh empat) jam per hari. Adapun penyelenggara SPAM JP di Kabupaten Pati adalah sebagai berikut:
a.Perumda Air Minum Tirta Bening Perumda Air Minum Tirta Bening telah melayani 18 wilayah kecamatan dari 21 kecamatan di Kabupaten Pati. Jumlah pelanggan sebanyak 38.835 SR dengan akses pelayanan sebanyak 152.114 jiwa atau 9,39% dari jumlah penduduk di Kabupaten Pati. Capaian berdasarkan jumlah KK sebanyak 54.949 KK atau sebesar 11,04% KK telah mendapatkan pelayanan Perumda Air Minum Tirta Bening. Adapun data akses pelayanan Perumda Air Minum Tirta Bening tahun 2023 sebagaimana tabel berikut. Tabel 2.13. Cakupan Akses Air Minum Perumda Air Minum Tirta Bening Berdasarkan Kecamatan Tahun 2023 No Kecamatan Penduduk KK Perumda Air Minum Tirta Bening Jumlah Sambungan Akses Jiwa Jumlah HU RT + Na Non Dom SR Jiwa % KK % 1 Sukolilo 94.404 33.918 4 186 7 193 772 0,82 527 1,55 2 Kayen 81.780 29.334 - 518 14 532 2.128 2,60 757 2,58 3 Tambakromo 57.614 20.983 - 503 14 517 2.068 3,59 757 3,61 4 Winong 65.785 24.747 - 32 - 32 128 0,19 51 0,20 5 Pucakwangi 49.411 18.920 17 269 16 285 1.140 2,31 424 2,24 6 Jaken 46.234 17.866 - - - - - 0,00 - 0,00 7 Batangan 45.796 16.756 6 2.921 91 3.012 12.048 26,31 4.403 26,27 8 Juwana 97.510 34.420 40 19.579 453 20.032 78.719 80,73 27.765 80,66 9 Jakenan 48.206 18.466 - 2.621 54 2.675 10.057 20,86 4.083 22,11 10 Pati 111.366 40.298 13 6.176 323 6.499 25.854 23,22 9.426 23,39 11 Gabus 61.411 23.487 - 1.359 19 1.378 4.562 7,43 1.661 7,07 12 Margorejo 64.244 23.390 - 496 3 496 1.984 3,09 689 2,94 13 Gembong 48.941 17.875 1 876 46 922 3.688 7,54 1.363 7,63 14 Tlogowungu 56.289 21.174 - 16 3 19 76 0,14 27 0,13 15 Wedarijaksa 63.775 23.573 4 1.095 21 1.116 4.382 6,87 1.297 5,50 16 Trangkil 64.339 23.240 1 - 1 1 4 0,01 1 0,01 II - 12 No Kecamatan Penduduk KK Perumda Air Minum Tirta Bening Jumlah Sambungan Akses Jiwa Jumlah HU RT + Na Non Dom SR Jiwa % KK % 17 Margoyoso 75.686 27.037 - - 1 1 4 0,01 1 0,01 18 Gunungwungkal 38.938 14.605 - 1.052 21 1.073 4.292 11,02 1.635 11,19 19 Cluwak 48.676 18.307 3 51 1 52 208 0,43 82 0,45 20 Tayu 69.618 26.154 - - - - - 0,00 - 0,00 21 Dukuhseti 62161 23.000 - - - - - 0,00 - 0,00 Total 1.352.184 497.550 89 37.750 1.088 38.835 152.114 9,39 54.949 11,04 Sumber: Perumda Air Minum Banyu Bening Kab. Pati, 2023. Air baku yang digunakan Perusahaan bersumber dari air permukaan (air sungai), mata air, dan air tanah (sumur dalam) yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum. Debit air baku sebesar 463,80 liter/detik. Perusahaan menggunakan sistem perpompaan dan gravitasi dalam mengalirkan air baku untuk kebutuhan unit produksi dengan debit sebesar 402,65 liter/detik dengan tingkat pemanfaatan yang belum maksimal. Selain sumber air baku yang telah digunakan, masih terdapat sumber air baku yang berpotensi untuk digunakan sebagai sumber air baku antara lain:
a.Bendung Klambu Kanan, kapasitas 100 liter/detik;
b.Waduk Randu Gunting, kapasitas 50 liter/detik;
c.Embung Kasih, kapasitas 2 X 50 liter/detik.
b.KPSPAMS Pelayanan air minum jaringan perpipaan di Kabupaten Pati juga dilaksanakan melalui program PAMSIMAS sejak tahun 2008 dan dikelola oleh KPSPAMS. Program PAMSIMAS di Kabupaten Pati sudah menyediakan pelayanan air minum untuk 194 desa. Dari 194 lokasi tersebut, masih ada beberapa wilayah yang mengalami kendala teknis dengan tidak berfungsinya pelayanan yaitu Desa Bulumulyo, Kec. Batangan, Desa Kedung Pancing, Kec. Juwana, Desa Degan, Kec. Winong, Desa Kropak, Kec. Winong, Desa Sunggingwarno, Kec. Gabus, Desa Kepohkencono, Kec. Pucakwangi, Desa Penanggungan, Kec. Gabus. Sumber air baku yang digunakan pada program PAMSIMAS berasal dari air tanah. Air tanah diperoleh dengan cara pengeboran sumur dalam pada kedalaman 100-175 meter dengan debit berkisar antara 1,5 sampai 2 liter/detik. Sampai dengan tahun 2023, cakupan pelayanan program PAMSIMAS sebesar 36.741 SR dengan 36.267 SR menggunakan meter air dan 474 SR tidak menggunakan meter air untuk melayani 126.333 jiwa atau 10,92% dari jumlah penduduk di Kabupaten Pati. Capaian berdasarkan jumlah KK sebanyak 49.682 KK atau sebesar 9,99% KK telah mendapatkan pelayanan dari KPSPAMS. Adapun data akses pelayanan KPSPAMS tahun 2023 sebagaimana tabel berikut. Tabel 2.14. Cakupan Akses Air Minum KPSPAMS Kabupaten Pati Berdasarkan Kecamatan Tahun 2023 No Kecamatan Penduduk KK SPAM Berbasis Masyarakat (KPSPAMS) Jumlah Sambungan Akses Jiwa Jumlah Meter Air Tanpa Meter Air Jiwa % KK % 1 Sukolilo 94.404 33.918 1.446 - 6.573 6,96 3.285 9,68 2 Kayen 81.780 29.334 1.366 - 5.075 6,21 1827 6,23 II - 13 No Kecamatan Penduduk KK SPAM Berbasis Masyarakat (KPSPAMS) Jumlah Sambungan Akses Jiwa Jumlah Meter Air Tanpa Meter Air Jiwa % KK % 3 Tambakromo 57.614 20.983 1.016 184 4.203 7,30 1.533 7,31 4 Winong 65.785 24.747 2.740 20 8.785 13,35 3.315 13,39 5 Pucakwangi 49.411 18.920 1.040 44 4.538 9,18 1.761 9,31 6 Jaken 46.234 17.866 1.598 3 5.695 12,32 2.160 12,09 7 Batangan 45.796 16.756 1.903 7 6.057 13,23 2.245 13,40 8 Juwana 97.510 34.420 - - - 0,00 - 0,00 9 Jakenan 48.206 18.466 3.082 24 10.418 21,61 3.972 21,51 10 Pati 111.366 40.298 - - - 0,00 - 0,00 11 Gabus 61.411 23.487 2.174 10 6.900 11,24 2.592 11,04 12 Margorejo 64.244 23.390 756 - 2.369 3,69 895 3,83 13 Gembong 48.941 17.875 3.434 50 12.284 25,10 4.503 25,19 14 Tlogowungu 56.289 21.174 4.160 - 13.741 24,41 5.177 24,45 15 Wedarijaksa 63.775 23.573 81 - 180 0,28 53 0,22 16 Trangkil 64.339 23.240 567 - 1.683 2,62 580 2,50 17 Margoyoso 75.686 27.037 1.666 - 5.036 6,65 1.878 6,95 18 Gunungwungkal 38.938 14.605 2.580 112 9.128 23,44 3.405 23,31 19 Cluwak 48.676 18.307 3.047 6 10.974 22,54 4.159 22,72 20 Tayu 69.618 26.154 1.965 10 7.093 10,19 2.625 10,04 21 Dukuhseti 62161 23.000 1.646 4 5.601 9,01 3.716 16,16 Total 1.352.184 497.550 36.267 474 126.333 10,92 49.682 9,99 Sumber: DPUPR Kab. Pati, 2023
c.KSM DAK Pemerintah Kabupaten Pati melalui DPUPR juga telah melakukan pembangunan 94 unit SPAM jaringan perpipaan dari sumber anggaran DAK air minum yang melayani 22.120 SR dengan akses 84.526 jiwa atau 6,25% dari jumlah penduduk di Kabupaten Pati. Capaian berdasarkan jumlah KK sebanyak 32.000 KK atau sebesar 6,43% KK telah mendapatkan pelayanan dari KPSPAMS. Sumber air baku menggunakan air tanah dengan debit rata- rata 1,5 l/dt dan semua unit SPAM masih berfungsi dengan baik. Adapun data akses pelayanan KSM program DAK air minum tahun 2023 sebagaimana tabel berikut. Tabel 2.15. Cakupan Akses Air Minum KSM DAK Air Minum Kabupaten Pati Berdasarkan Kecamatan Tahun 2023 No Kecamatan Penduduk KK SPAM DAK Jumlah Akses Jiwa Jumlah SR Jiwa % KK % 1 Sukolilo 94.404 33.918 2.259 9.036 9,57 3.882 11,44 2 Kayen 81.780 29.334 1.232 4.928 6,03 1.781 6,07 3 Tambakromo 57.614 20.983 567 2.268 3,94 809 3,85 4 Winong 65.785 24.747 1.911 7.191 10,93 2.675 10,81 5 Pucakwangi 49.411 18.920 560 2.240 4,53 863 4,56 6 Jaken 46.234 17.866 700 2.800 6,06 1.042 5,84 7 Batangan 45.796 16.756 80 320 0,70 122 0,73 8 Juwana 97.510 34.420 - - 0,00 - 0,00 9 Jakenan 48.206 18.466 1.553 4.040 8,38 1.539 8,34 II - 14 No Kecamatan Penduduk KK SPAM DAK Jumlah Akses Jiwa Jumlah SR Jiwa % KK % 10 Pati 111.366 40.298 130 520 0,47 191 0,47 11 Gabus 61.411 23.487 756 3.024 4,92 1.140 4,85 12 Margorejo 64.244 23.390 1.537 6.148 9,57 2.272 9,71 13 Gembong 48.941 17.875 2.022 8.088 16,53 2.952 16,52 14 Tlogowungu 56.289 21.174 1.483 5.932 10,54 2.251 10,63 15 Wedarijaksa 63.775 23.573 - - 0,00 - 0,00 16 Trangkil 64.339 23.240 - - 0,00 - 0,00 17 Margoyoso 75.686 27.037 773 3.092 4,09 1.157 4,28 18 Gunungwungkal 38.938 14.605 1.287 5.148 13,22 1.905 13,04 19 Cluwak 48.676 18.307 4.149 15.267 31,36 5.763 31,48 20 Tayu 69.618 26.154 410 1.640 2,36 604 2,31 21 Dukuhseti 62161 23.000 711 2.844 4,58 1.052 4,58 Total 1.352.184 497.550 22.120 84.526 6,25 32.000 6,43 Sumber: DPUPR Kab. Pati, 2023
2.SPAM Bukan Jaringan Perpipaam (SPAM BJP) Sistem Penyediaan Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan (SPAM BJP) menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, yakni satu kesatuan sarana prasarana penyediaan air minum yang disalurkan atau diakses pelanggan tanpa sistem perpipaan. SPAM BJP diselenggarakan untuk mewujudkan akses aman air minum pada penyediaan air minum yang diakses langsung oleh pelanggan tanpa sistem perpipaan. SPAM BJP terdiri atas sumur dangkal, sumur pompa, bak penampungan air hujan, terminal air, dan bangunan penangkap mata air. Semua wilayah di Kabupaten Pati belum dapat terlayani oleh SPAM JP, sehingga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air minum masih bergantung kepada SPAM BJP. Jenis sarana SPAM BJP yang ada di Kabupaten Pati adalah sumur gali terlindungi, sumur gali dengan pompa, sumur bor dengan pompa, terminal air, mata air terlindungi dan penampungan air hujan. Jumlah sarana SPAM BJP sebanyak 217.497 unit untuk melayani 745.288 jiwa atau 54,53% dari jumlah penduduk Kabupaten Pati. Capaian berdasarkan jumlah KK sebanyak 273.077 KK atau sebesar 54,88% KK telah mendapatkan pelayanan dari SPAM BJP. Adapun data akses pelayanan SPAM BJP tahun 2023 sebagaimana tabel berikut. II - 15 Tabel 2.16. Cakupan Akses Air Minum Bukan Jaringan Perpipaan Berdasarkan Kecamatan Tahun 2023 No Kecamatan Penduduk KK Sumur Gali Terlindung Sumur Gali Dengan Pompa Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat Jumlah Jumlah Jumlah Jiwa Jumlah Jiwa 1 Sukolilo 94.404 33.918 1.042 4.832 5.865 27.666 2 Kayen 81.780 29.334 2.843 10.314 8.436 31.898 3 Tambakromo 57.614 20.983 6.624 25.927 657 2.800 4 Winong 65.785 24.747 3.954 11.338 8.852 20.387 5 Pucakwangi 49.411 18.920 6.286 14.338 4.022 11.632 6 Jaken 46.234 17.866 1.959 5.690 1.278 3.728 7 Batangan 45.796 16.756 51 102 1.833 6.101 8 Juwana 97.510 34.420 352 1.439 234 702 9 Jakenan 48.206 18.466 45 180 389 1.201 10 Pati 111.366 40.298 982 2.508 4.381 11.122 11 Gabus 61.411 23.487 1.756 6.533 4.021 11.744 12 Margorejo 64.244 23.390 162 648 249 914 13 Gembong 48.941 17.875 644 2.576 1.790 7.064 14 Tlogowungu 56.289 21.174 3.333 11.985 332 1.328 15 Wedarijaksa 63.775 23.573 3.089 10.447 4.355 14.038 16 Trangkil 64.339 23.240 5.836 23.039 4.116 16.082 17 Margoyoso 75.686 27.037 4.499 17.500 3.489 13.747 18 Gunungwungkal 38.938 14.605 1.577 5.978 1.234 4.892 19 Cluwak 48.676 18.307 926 3.517 1.768 6.964 20 Tayu 69.618 26.154 195 739 4.458 17.277 21 Dukuhseti 62161 23.000 - - 4.914 18.206 Total 1.352.184 497.550 46.155 159.630 66.673 229.494 Sumber: DPUPR Kab. Pati, 2023 II - 16 Lanjutan Tabel 2. No Kecamatan Sumur Bor Dengan Pompa Terminal Air Mata Air Terlindung Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat Jumlah Jiwa Jumlah Jiwa Jumlah Jiwa 1 Sukolilo 5.779 27.281 - - 440 2.307 2 Kayen 2.283 8.958 - - 2.086 6.252 3 Tambakromo 504 2.711 153 4.935 50 1.759 4 Winong 3.577 9.457 - - - - 5 Pucakwangi 1.891 5.856 3 171 - - 6 Jaken 6.477 19.407 - - - - 7 Batangan 3.047 9.548 - - - - 8 Juwana 183 549 - - - - 9 Jakenan 4.852 14.173 - - - - 10 Pati 17.184 48.879 - - - - 11 Gabus 5.707 17.243 - - - - 12 Margorejo 14.908 43.440 - - - - 13 Gembong 729 2.903 - - 9 1.926 14 Tlogowungu 2.891 9.023 1.317 3.984 - - 15 Wedarijaksa 6.179 20.586 - - - - 16 Trangkil 2.677 10.708 - - - - 17 Margoyoso 5.137 19.846 - - - - 18 Gunungwungkal 813 3.228 - - - - 19 Cluwak 602 2.372 - - 6 2.137 20 Tayu 8.482 30.534 - - - - 21 Dukuhseti 6.571 25.728 - - - - Total 100.473 332.429 1.473 9.090 2.591 14.381 Sumber: DPUPR Kab. Pati, 2023 II - 17 Lanjutan Tabel 2. No Kecamatan Penampungan Air Hujan Total Akses Memenuhi Syarat Memenuhi Syarat Jumlah Jiwa Jiwa % KK % 1 Sukolilo - - 62.086 65,77 21.558 63,56 2 Kayen - - 57.422 70,22 20.619 70,29 3 Tambakromo 132 265 38.397 66,65 13.984 66,64 4 Winong - - 41.182 62,60 15.506 62,66 5 Pucakwangi - - 31.997 64,76 12.232 64,65 6 Jaken - - 28.825 62,35 11.245 62,94 7 Batangan - - 15.752 34,40 5.748 34,30 8 Juwana - - 2.690 2,76 964 2,80 9 Jakenan - - 15.554 32,27 5.822 31,53 10 Pati - - 62.509 56,13 22.621 56,13 11 Gabus - - 35.520 57,84 13.623 58,00 12 Margorejo - - 45.002 70,05 16.364 69,96 13 Gembong - - 14.469 29,56 5.263 29,44 14 Tlogowungu - - 26.319 46,76 9.874 46,63 15 Wedarijaksa - - 45.071 70,67 17.907 75,96 16 Trangkil - - 49.829 77,45 17.993 77,42 17 Margoyoso - - 51.093 67,51 18.157 67,16 18 Gunungwungkal - - 14.098 36,21 5.307 36,33 19 Cluwak - - 14.990 30,80 5.608 30,63 20 Tayu - - 48.550 69,74 18.256 69,80 21 Dukuhseti - - 43.934 70,68 14.427 62,73 Total 132 265 745.288 54,53 273.077 54,88 Sumber: DKK Kab. Pati, 2023 B. Aspek Keuangan
1.Penyelenggara SPAM oleh Perumda Air Minum Tirta Bening Penentuan tarif Perumda Air Minum Tirta Bening dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Penetapan tarif air minum di Kabupaten Pati selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Tarip Air Minum, Beban Tetap Dan Tarip Lain-Lain Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati. Berdasarkan laporan evaluasi kinerja Perumda Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati tahun buku 2022, rata-rata tarif air sebesar Rp. 5.840,57/m³, sedangkan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan air standar 25% II - 18 sebesar Rp. 4.587,88/m³ atau terdapat margin positif Rp. 1.252,64/m³ dan harga pokok air berdasarkan tingkat kehilangan air riil 37,69% sebesar Rp. 5.521,38/m³ atau terdapat margin positif Rp. 319,19/m³. Rata-rata tarif air yang berlaku tersebut telah dapat menutup biaya secara penuh (full cost recovery) bila menggunakan harga pokok tingkat kehilangan air riil.
2.Penyelenggara SPAM Berbasis Masyarakat Penentuan tarif oleh penyelenggara SPAM berbasis masyarakat ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama antara masyarakat pengguna dan KPSPAMS/KSM. Kesepakatan tarif tersebut belum di atur dalam regulasi yang jelas sehingga kurang memperhitungkan kebutuhan produksi atau harga pokok air minum per m3. Kondisi ini menyebabkan masih banyak KPSPAMS/KSM yang belum dapat menutup biaya secara penuh (full cost recovery) atau apabila masih terdapat saldo dalam pendapatannya, sangat rentan ketika terjadi kerusakan alat produksi dan jaringan distribusi. C. Aspek Kelembagaan
1.Penyelenggara SPAM oleh Perumda Air Minum Tirta Bening Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Pati yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 1991 tanggal 31 Desember 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Pati, diperbarui dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007 tanggal 21 Mei 2007 dan berubah menjadi PDAM “Tirta Bening” Kabupaten Pati dan yang terakhir diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2019 tanggal 7 Desember 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati. Bentuk hukum tersebut diatas telah disesuaikan dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Tujuan didirikannya Perumda Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati adalah:
a.Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum, dan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan air minum kepada masyarakat yang memenuhi norma dan standar kesehatan secara berkelanjutan, mengutamakan pemerataan, dan mempertimbangkan keterjangkauan daya beli masyarakat;
b.Turut serta mendorong pembangunan dan pertumbuhan perekonomian daerah; dan
c.Memperoleh laba dan/atau keuntungan yang sebagian menjadi pemasukan atau kontribusi pada Pendapatan Daerah. Fungsi Perumda Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati adalah mengusahakan penyediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat di Kabupaten Pati dan sekitarnya. Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut ruang lingkup perusahaan meliputi:
a.Membangun, memelihara dan menjalankan operasi sarana penyediaan air minum;
b.Mengatur, menyempurnakan dan mengawasi pemakaian air secara merata dan efisiensi;
c.Menyelenggarakan pengaturan untuk mencegah adanya pengambilan air secara liar;
d.Menyelenggarakan pelayanan air minum kepada masyarakat secara tertib dan teratur. II - 19 Struktur organisasi dan uraian tugas Perumda Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2014 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pati. Berdasarkan Peraturan Bupati tersebut, struktur organisasi Perumda Tirta Bening Kabupaten Pati terdiri dari Dewan Pengawas, Direksi, Satuan Pengawas Intern, Bagian Keuangan, Bagian Umum, Bagian Hubungan Langganan, Bagian Perencanaan, Bagian Produksi dan Distribusi serta cabang-cabang.
2.Penyelenggara SPAM berbasis masyarakat Pengurus KPSPAMS/KSM dibentuk berdasarkan musyawarah masyarakat dengan mengetahui pemerintah desa/kelurahan. KPSPAMS/KSM merupakan organisasi berbasis masyarakat yang independen, terpisah dari pemerintah desa/kelurahan. Di beberapa wilayah, lembaga KPSPAMS/KSM sudah dilebur menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) sehingga pemerintah desa dapat membantu dalam pembiayaan operasional dan pengembangan SPAM. 2.2.2. Capaian Penyelenggaraan SPAM A. Pencapaian Akses Air Minum Pemerintah Kabupaten Pati telah melakukan pembangunan untuk meningkatkan akses air minum melalui SPAM jaringan perpipaan dengan pendanaan dari APBD Kabupaten Pati, APBD Propinsi Jawa Tengah, Perumda Air Minum Tirta Bening dan APBN. Peningkatan akses SPAM jaringan perpipaan dilaksanakan melalui penyelenggara SPAM jaringan perpipaan yaitu Perumda Air Minum Tirta Bening dan SPAM berbasis masyarakat. Sampai dengan tahun 2023, belum semua wilayah dapat terjangkau oleh SPAM jaringan perpipaan, sehingga masih diperlukan adanya pengembangan SPAM bukan jaringan perpipaan. SPAM bukan jaringan perpipaan menjadi tanggungjawab masyarakat secara individual untuk mendapatkan akses air minum dan pemerintah Kabupaten Pati melakukan monitoring terkait kualitas sarana dan air minum yang dihasilkan. Target capaian pengembangan SPAM di Kabupaten Pati berdasarkan Peraturan Peraturan Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pati Tahun 2023-2026. Pencapaian akses air minum pada tahun 2019 sebesar 75,86% yang terdiri dari SPAM jaringan perpipaan sebesar 27,08% dan SPAM bukan jaringan perpipaan sebesar 48,78%. Berdasarkan hasil pencapaian akses air minum tersebut belum dapat mencapai dari target yang telah direncanakan sebesar 76,02%. Sampai dengan tahun 2023, pencapaian akses air minum sebesar 82,41% yang terdiri dari SPAM jaringan perpipaan sebesar 27,52% dan SPAM bukan jaringan perpipaan sebesar 54,88%. Capaian akses air minum pada tahun 2023 sudah melebihi target pencapaian akses air minum sebesar 82,29%. Berdasarkan hasil pencapaian tersebut, harus dilakukan percepatan dan peningkatan investasi pembangunan bidang air minum agar pencapaian akses air minum jaringan perpipaan dapat meningkat menuju pelayanan akses air minum aman. Adapun perkembangan pencapaian akses air minum layak dasar Kabupaten Pati periode tahun 2019-2023 sebagaimana tabel berikut. II - 20 Tabel 2.17. Pencapaian Akses Air Minum Layak Dasar Kabupaten Pati Tahun 2019-2023 No Capaian Pembangunan SPAM Satuan (KK) Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 1 Target capaian % 76,02 76,72 77,39 81,79 82,29 2 Capaian Pembangunan SPAM a Akses air minum layak dasar % 75,86 76,45 81,29 81,99 82,41 b Akses air minum jaringan perpipaan % 27,08 27,20 26,78 26,58 27,52 c Akses air minum bukan jaringan perpipaan % 48,78 49,25 54,51 55,41 54,88 d Akses air minum aman % 11,06 11,15 11,01 11,10 11,04 Sumber: FGD Jakstrada Kab. Pati, 2023. Capaian akses air minum di Kabupaten Pati berdasarkan penyelenggara SPAM akan memberikan gambaran mengenai jenis SPAM dan yang memberikan sumbangan paling besar dalam pencapaian akses air minum. Dalam pencapaian akses air minum di Kabupaten Pati, terdapat 2 (dua) jenis SPAM yaitu:
1.SPAM JP SPAM JP telah mengalami peningkatan dari 27,08% di tahun 2019 menjadi 27,46% di tahun 2023. Dengan peningkatan sebesar 0,38% selama 5 (lima) tahun, maka kemungkinan akan sulit bagi Kabupaten Pati untuk mendukung target nasional sesuai RPJMN sebesar 30% hunian dengan akses air minum perpipaan di tahun 2024.
a.Perumda Tirta Bening Capaian akses Perumda Tirta Bening mengalami penurunan dari 11,06% di tahun 2019 menjadi 11,04 di tahun 2023 meskipun apabila dilihat dari jumlah Sambungan Rumah (SR) mengalami peningkatan dari 34.653 SR menjadi 38.835 SR di tahun 2023. Pengembangan jaringan yang dilakukan oleh perusahaan belum signifikan terhadap kebutuhan dan perkembangan jumlah penduduk. Perlu dilakukan peningkatan investasi untuk pembangunan dan pengembangan jaringan perpipaan untuk melayani masyarakat yang belum terjangkau pelayanan air minum oleh perusahaan.
b.KPSPAMS Penyelenggara SPAM JP berbasis masyarakat oleh KPSPAMS telah mengalami peningkatan akses pelayanan dari 36.366 SR atau 9,98% di tahun 2019 menjadi 36.741 SR atau 9,99% di tahun 2023. Peningkatan akses sebesar 0,01% selama 5 (lima) tahun menunjukkan bahwa lembaga KPSPAMS belum mampu untuk secara mandiri mengembangkan pelayanannya. Perlu dilakukan penguatan manajemen dan teknis kepada pengelolanya serta penambahan sarana dan prasarana pendukung untuk dapat meningkatkan akses air minum kepada masyarakat.
c.KSM DAK Penyelenggara SPAM JP berbasis masyarakat oleh KSM DAK air minum mengalami peningkatan dari 18.937 SR atau 6,04% di tahun 2019 menjadi 22.120 SR atau 6,43% di tahun 2023. Peningkatan akses sebesar 0,39% II - 21 selama 5 (lima) tahun menunjukkan bahwa lembaga ini masih belum dapat mengembangkan pelayanannya secara mandiri.
2.SPAM bukan jaringan perpipaan Untuk pencapaian SPAM BJP melalui sistem individual mengalami peningkatan dari 136.122 unit atau 48,78% di tahun 2019 menjadi 217.497 unit atau 54,88% di tahun 2023. Dengan capaian ini terlihat bahwa sebagian masyarakat masih mengandalkan SPAM BJP untuk dapat memenuhi kebutuhan air minum sehari-hari yang diakibatkan belum tersedianya SPAM JP atau dikarenakan alasan ekonomis. Adapun pencapaian akses air minum per penyelenggara SPAM di Kabupaten Pati Tahun 2019-2023 sebagaimana tabel berikut. Tabel 2.18. Pencapaian Akses Air Minum Per Penyelenggara SPAM Kabupaten Pati Tahun 2019-2023 No Penyelenggara SPAM Jumlah Kontribusi Pencapaian (%) SR Jiwa KK Akses Layak Dasar Jaringan Perpipaan Akses Layak Dasar Bukan Jaringan Perpipaan Akses Air Minum Aman Tahun 2023 1 Perumda Tirta Bening 38.835 152.114 54.949 11,04 11,04 2 KPSPAMS 36.741 126.333 49.682 9,99 3 KSM DAK 22.120 84.526 32.000 6,43 4 Sistem individual 217.497 745.288 273.077 54,88 Jumlah 315.193 1.108.261 409.709 27,46 54,88 11,04 Tahun 2022 1 Perumda Tirta Bening 37.444 149.776 54.834 11,10 11,10 2 KPSPAMS 36.741 126.333 46.251 9,36 3 KSM DAK 20.635 82.540 30.218 6,12 4 Sistem individual 164.206 821.032 273.677 55,41 Jumlah 259.026 1.179.681 404.981 26,58 55,41 11,10 Tahun 2021 1 Perumda Tirta Bening 36.446 145.784 53.316 11,01 11,01 2 KPSPAMS 36.741 126.333 46.202 9,54 3 KSM DAK 20.635 82.540 30.186 6,23 4 Sistem individual 158.379 791.895 263.965 54,51 Jumlah 252.201 1.146.552 393.669 26,78 54,51 11,01 Tahun 2020 1 Perumda Tirta Bening 35.122 140.488 53.100 11,15 11,15 2 KPSPAMS 36.741 126.333 47.750 10,03 3 KSM DAK 18.937 75.748 28.631 6,01 4 Sistem individual 140.693 703.466 234.489 49,25 Jumlah 231.493 1.046.035 363.970 27,20 49,25 11,15 Tahun 2019 1 Perumda Tirta Bening 34.653 138.612 51.439 11,06 11,06 2 KPSPAMS 36.366 125.047 46.405 9,98 3 KSM DAK 18.937 75.748 28.110 6,04 II - 22 No Penyelenggara SPAM Jumlah Kontribusi Pencapaian (%) SR Jiwa KK Akses Layak Dasar Jaringan Perpipaan Akses Layak Dasar Bukan Jaringan Perpipaan Akses Air Minum Aman 4 Sistem individual 136.122 680.608 226.869 48,78 Jumlah 226.078 1.020.015 352.823 27,08 48,78 11,06 Sumber: FGD Jakstrada Kab. Pati, 2023. B. Perkembangan Pendanaan Air Minum No Sumber Pendanaan Perkembangan Pendanaan Per Tahun (Rp) 2019 2020 2021 2022 2023 1 APBN 3.940.802.000 2.800.000.000 5.990.000.000 8.787.195.000 842.000.000 2 APBD 5.180.800.000 15.842.140.000 4.200.713.000 225.000.000 6.148.910.000 3 Perumda Air Minum Tirta Bening 5.680.344.166 1.734.788.655 18.200.621.808 4.132.184.243 8.100.514.609 Jumlah 14.801.946.166 20.376.928.655 28.391.334.808 13.144.379.243 15.091.424.609 2.3. Isu Strategis dan Tantangan Pembangunan SPAM Isu strategis merupakan permasalahan yang berkaitan dengan fenomena yang belum dapat diselesaikan pada periode lima tahun sebelumnya dan memiliki dampak panjang bagi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan SPAM sehingga perlu diatasi secara bertahap. Perumusan isu strategis diperoleh baik dari analisis internal berupa identifikasi kekuatan dan kelemahan maupun analisis eksternal berupa kondisi yang menciptakan peluang dan ancaman bagi pembangunan SPAM di periode lima tahun mendatang. Isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah pengelola air minum, dianalisa dan dirumuskan melalui analisa SWOT. Analisis isu-isu strategis merupakan bagian penting dan sangat menentukan dalam proses penyusunan rencana pembangunan daerah untuk melengkapi tahapan-tahapan yang telah dilakukan sebelumnya. Identifikasi isu yang tepat dan bersifat strategis meningkatkan akseptabilitas prioritas pembangunan, dapat dioperasionalkan dan secara moral serta etika birokratis dapat dipertanggungjawabkan. Isu-isu strategis berdasarkan tugas dan fungsi perangkat daerah adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan SPAM karena dampaknya yang signifikan bagi pencapaian akses air minum dimasa datang. Suatu kondisi/kejadian yang menjadi isu strategis adalah keadaan yang apabila tidak diantisipasi, akan menimbulkan kerugian yang lebih besar atau sebaliknya, dalam hal tidak dimanfaatkan, akan menghilangkan peluang untuk meningkatkan layanan akses air minum kepada masyarakat dalam jangka panjang. A. Identifikasi Isu-Isu Strategis Dalam pengembangan SPAM di Kabupaten Pati, masih terdapat permasalahan terkait dengan teknis dan non teknis dalam pengembangan SPAM. Untuk dapat mengetahui isu-isu dan permasalahan terkait pengembangan SPAM, dilakukan analisis SWOT yang menggambarkan kondisi terkini dan tantangan kedepan dalam pengembangan SPAM di Kabupaten Pati. Adapun hasil pemetaan isu-isu strategis faktor internal dan faktor eksternal II - 23 terkait permasalahan dan pengembangan SPAM di Kabupaten Pati adalah sebagai berikut:
1.Faktor Internal
a.Kekuatan 1) Adanya Perumda Tirta Bening. 2) Adanya SPAM berbasis masyarakat. 3) Tersedianya potensi air baku meliputi air permukaan dan air tanah. 4) Memiliki UPTD Labkesda. 5) Adanya sanitarian dan kader desa sehat dalam melaksanakan pemantauan kualitas air minum. 6) Konsistensi perencanaan pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan pengembangan SPAM jaringan perpipaan. 7) Komitmen Pemerintah Kabupaten Pati mengalokasikan anggaran untuk pembangunan/peningkatan/perluasan SPAM. 8) Sudah ada upaya konservasi air. 9) Adanya pemanfaatan program Geographic Information System (GIS) untuk pengelolaan SPAM.
b.Kelemahan 1) Tingkat sebaran akses air minum aman yang belum merata. 2) Masih perlunya perbaikan sistem produksi, transmisi dan distribusi jaringan sistem penyediaan air minum. 3) Masih adanya kebocoran air sehingga diperlukan penanganan kebocoran air Perumda Tirta Bening dengan membentuk tim Non Revenue Water (NRW). 4) Tingkat pertumbuhan akses jaringan perpipaan belum dapat mengimbangi pesatnya tingkat pertumbuhan penduduk dan wilayah permukiman. 5) Kondisi topografi Kabupaten Pati yang menyulitkan dalam pelayanan SPAM jaringan perpipaan. 6) Belum semua penyelenggara SPAM memenuhi kriteria akses aman air minum. 7) Keterbatasan sumber air baku. 8) Belum adanya regulasi tentang perlindungan air baku, baik air tanah maupun air permukaan di Kabupaten Pati. 9) Masih lemahnya penegakan regulasi tentang pengambilan air tanah dan permukaan serta pengembalian imbuhan air baku yang dilakukan oleh industri maupun swasta lainnya. 10) Belum adanya regulasi tentang pembagian wilayah pelayanan Perumda Tirta Bening dan SPAM berbasis masyarakat. 11) Belum adanya payung hukum dalam pengelolaan SPAM berbasis masyarakat. 12) Kurangnya sinergitas antara Pemerintah Daerah dan pengelola sistem penyediaan air minum. 13) Belum optimalnya sinergitas perencanaan Pembangunan sektor air minum di Kabupaten Pati. 14) Perbedaan persepsi antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait definisi layak dan aman, air minum dan air bersih. 15) Keterbatasan data capaian dan kondisi sarana dan prasarana air minum yang akurat dan valid. 16) Hasil evaluasi dan pengendalian belum seluruhnya menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah. II - 24 17) Kurangnya kapasitas bagi pelaku penyelenggara SPAM. 18) Upaya perlindungan dan pelestarian sumber air baku masih kurang optimal. 19) Terbatasnya kapasitas fiskal Kabupaten Pati. 20) Pembatasan ijin SIPA diwilayah tertentu.
2.Faktor eksternal
a.Peluang 1) Adanya peluang program pendanaan dari Pemerintah Pusat dan Propinsi Jawa Tengah untuk pengembangan SPAM. 2) Adanya peluang APBDes untuk pengembangan sistem penyediaan air minum berbasis masyarakat. 3) Adanya Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan swasta. 4) Meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap pelestarian sumber air. 5) Masih tingginya permintaaan pelayanan Perumda Tirta Bening dari masyarakat 6) Adanya sumber air baku alternatif dengan menggunakan air permukaan Sungai Silugonggo, Embung Kasih, SPAM Regional Waduk Randugunting, SPAM Regional Dadi Muria, SPAM Regional Bendungan Logung, Bendungan Cabean.
b.Hambatan 1) Masyarakat masih menganggap air tanah dangkal yang dimiliki masih layak untuk diminum, padahal sebagian sudah tercemar limbah industri dan domestik. 2) Masih terbatasnya alokasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) fihak swasta untuk pengembangan SPAM. 3) Rendahnya kesadaran masyarakat untuk berkembang secara mandiri dalam pengembangan sistem penyediaan air minum berbasis masyarakat. 4) Belum disusun dokumen Business Plan bagi pengelola SPAM berbasis masyarakat agar diketahui rencana investasi dan target sambungan rumah. 5) Belum adanya kajian alternatif sumber air baku. 6) Masih terjadi konflik kepentingan antara pengguna air baku untuk air minum dan untuk pertanian. 7) Kapasitas daya dukung dan kualitas air baku dari air tanah semakin menurun. 8) Kurangnya kesadaran masyarakat dalam penghematan air. 9) Masih rendahnya kepedulian masyarakat terhadap sumber air. 10) Kurangnya rasa memiliki dari masyarakat terhadap sarana dan prasarana sistem penyediaan air minum berbasis masyarakat. 11) Air masih dipandang sebagai benda sosial meskipun pengolahan air baku menjadi air minum memerlukan biaya relatif besar dan masih dianggapnya penyelenggaraan pengembangan SPAM sebagai urusan Pemerintah. 12) Sumber air bukan jaringan perpipaan belum layak untuk diminum 13) Kurangnya kesadaran KPSPAM/BPSPAM untuk melakukan uji kualitas air II - 25 14) Perlunya pengembangan manajemen dan sumber daya manusia untuk pengelola sistem penyediaan air minum perpipaan, baik kemampuan teknis maupun non teknis. B. Penetapan Isu-Isu Strategis Dari kajian terhadap identifikasi isu-isu strategis yang telah digambarkan pada analisis SWOT serta memperhatikan lingkungan strategis nasional, provinsi dan daerah, teridentifikasi isu strategis daerah yang dihadapi dalam penyusunan kebijakan dan strategi daerah penyelenggaraan sistem penyediaan air minum Kabupaten Pati untuk periode waktu 2024-2029 adalah sebagai berikut:
1.Peningkatan akses SPAM jaringan perpipaan Sampai dengan tahun 2023, akses air minum jaringan perpipaan di Kabupaten Pati sebesar 27,52%. Untuk mencapai akses air minum aman, salah satu akses air minum yang harus dikembangkan adalah akses air minum jaringan perpipaan. Program dan kegiatan yang akan ditempuh melalui pembangunan/peningkatan/perluasan SPAM jaringan perpipaan. Lembaga penyelenggara SPAM jaringan perpipaan untuk peningkatan akses air minum jaringan perpipaan akan dikembangkan melalui Perumda Air Minum Tirta Bening sebagai Badan Usaha Milik Daerah, KPSPAMS dan KSM SPAM DAK air minum.
2.Peningkatan kualitas akses SPAM bukan jaringan perpipaan Akses SPAM bukan jaringan perpipaan sebesar 54,88% di tahun 2023. Akses SPAM bukan jaringan perpipaan merupakan akses yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat. Untuk meningkatkan kualitas akses air minum, maka perlu dilakukan peningkatan pemahaman kepada masyarakat terkait syarat fisik terhadap saran dan prasarana dan kualitas air yang sesuai dengan standar kualitas air minum.
3.Peningkatan kualitas air minum Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan, telah diatur syarat-syarat terkait pemantauan kualitas air minum. Penyelenggara SPAM dan Pemerintah Kabupaten Pati memiliki tanggungjawab dalam kegiatan pemantauan kualitas air untuk memastikan bahwa air minum yang dikonsumsi masyarakat tidak tercemar.
4.Belum optimalnya pengelolaan sumber daya air Penyediaan air baku untuk air minum menjadi tantangan tersendiri dalam rencana pengembangan SPAM di Kabupaten Pati. Kabupaten Pati memiliki potensi sumber daya air berupa lereng Gunung Muria di wilayah utara meliputi Kecamatan Gembong, Kecamatan Tlogowungu, Kecamatan Gunungwungkal, dan Kecamatan Cluwak serta pegunungan kapur di bagian selatan yang meliputi wilayah Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Kayen, Kecamatan Tambakromo, Kecamatan Winong, dan Kecamatan Pucakwangi. Selain potensi tersebut, Kabupaten Pati juga memiliki CAT II - 26 Rembang Pati dan CAT Pati Jepara yang merupakan salah satu sumber air dalam. Berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati Tahun 2010-2030, Kabupaten Pati memiliki sungai-sungai yang cukup besar jumlahnya. Di Kabupaten Pati terdapat 93 buah sungai/kali yang tersebar merata di seluruh wilayah. Pada umumnya sungai-sungai di Kabupaten Pati berpola kipas atau pohon, dengan muara sungai pada umumnya ke Laut Jawa. Sungai di Kabupaten Pati pada umumnya berfungsi dalam pengairan atau irigasi. Sayangnya, pada musim kemarau, kebanyakan dari sungai-sungai yang ada mengalami kekeringan sedangkan pada musim penghujan, beberapa sungai justru meluap. Pengelolaan sumber daya air tersebut sampai saat ini belum optimal terkait semakin menurunnya kualitas dan kuantitas air tanah dan air permukaan, sehingga perlu langkah-langkah pengamanan dan konservasi bersama antara pemerintah, masyarakat dan swasta.
5.Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola SPAM Peningkatan kualitas akses air minum harus diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mengelola SPAM. Sampai dengan saat ini telah terbangun 122 SPAM berbasis masyarakat, yang terdiri dari 95 unit SPAM dikelola oleh KPSPAMS dan 27 unit SPAM yang dikelola oleh KSM program DAK air minum. Pemerintah Kabupaten Pati perlu untuk melakukan peningkatan kualitas SDM pengelola SPAM berbasis masyarakat baik kemampuan teknis maupun manajerial pengelolaan SPAM.
6.Peningkatan pendanaan pengembangan SPAM Pemerintah Daerah Kabupaten Pati selaku penanggungjawab penyediaan akse air minum masyarakat haruslah menyediakan pendanaan yang cukup untuk memenuhi pengembangan SPAM. Selain bersumber dari APBD Kabupaten Pati, perlu diusahakan pendanaan dari APBD Propinsi Jawa Tengah dan APBN dalam pembiayaan pengembangan SPAM di Kabupaten Pati. Peran serta masyarakat secara mandiri juga didorong untuk dapat secara mandiri mengembangkan SPAM berbasis masyarakat. Kalangan swasta juga perlu untuk didorong agar dapat membantu menyediakan pembiayaan dalam pengembangan SPAM, terutama melalui dana CSR.
7.Peningkatan peran serta masyarakat dan kemitraan dalam pengembangan SPAM Sampai dengan saat ini, belum semua masyarakat di wilayah Kabupaten Pati telah terjangkau pelayanan air minum oleh Perumda Banyu Bening, KPSPAMS maupun KSM DAK air minum. Masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan tersebut harus berusaha secara mandiri untuk memperoleh akses air minum. Pemerintah Kabupaten Pati perlu melakukan fasilitasi kepada masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu dan pihak-pihak lain dalam rangka mendorong kemitraan dalam pengembangan SPAM untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses air minum. III - 1 “Pati Bumi Mina Tani, Unggul, Sejahtera, Bermartabat, dan Berkelanjutan” Visi pembangunan daerah tahun 2025-2045 mengarah pada pencapaian cita- cita dan harapan masyarakat Kabupaten Pati yang harus dapat diukur guna mengetahui tingkat kemandirian, kemajuan, kesejahteraan dan keberhasilan yang ingin dicapai. Oleh karena itu, perlu kiranya diberikan pengertian makna visi secara utuh sebagai berikut :
1.Pati Bumi Mina Tani Pati Bumi Mina Tani menggambarkan suatu wilayah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki keanekaragaman hayati dan budaya dan memiliki potensi unggulan di sektor pertanian dan perikanan.
2.Unggul Unsur visi unggul mengacu pada unsur visi Indonesia Emas “Maju”, yaitu memiliki ketangguhan, kemandirian dan kewenangan mengatur kehidupan bermasyarakat karena memiliki keunggulan. Wilayah yang unggul memuat makna wilayah yang berdaya saing di antara wilayah lain di sekitar. Wilayah yang unggul memiliki sumber daya manusia, ekonomi, dan sosial yang cakap serta kuat; Unggul mencerminkan proses kemajuan. Pada aspek ekonomi ditandai adanya keterpaduan berbagai unsur dan pranata ekonomi sehingga mampu menghasilkan dampak multiplier dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas ekonomi daerah, serta daya saing daerah. Pada aspek kependudukan, ditandai dengan kemajuan pola pikir, kepribadian dan akhlak mulia masyarakat. Kemajuan juga ditandai dengan pertumbuhan penduduk yang terkendali. Kemajuan penduduk dapat direpresentasikan dengan tumbuhnya smart people, yaitu masyarakat yang cerdas karena mendapatkan kesempatan pendidikan dan pengembangan ketrampilan yang luas dengan penerapan sistem dan teknologi. Dari sisi tata kelola pemerintahan, kemajuan daerah ditunjukkan dengan adanya implementasi e-government dalam pelayanan publik, sehingga masyarakat semakin mudah dalam mengakses informasi dan pelayanan publik. Dari aspek infrastruktur dan pembangunan wilayah, kemajuan ditandai dengan tumbuhnya wilayah pertumbuhan baru, dan kualitas infrastruktur yang berkualitas, inklusif, dan tangguh. Infrastuktur yang berkualitas juga bermakna ramah lingkungan, hemat energi, atau menggunakan energi terbarukan. III - 2 Dalam konstelasi regional, nasional dan internasional, bermakna wilayah Kabupaten Pati mampu menampilkan peran strategis yang kompetitif; Keunggulan yang ingin dicapai meliputi keunggulan kompetitif dan keunggulan komparatif, dimana unggul juga dibandingkan dengan wilayah sekitar atau yang setara.
3.Sejahtera Unsur visi sejahtera mengacu pada unsur visi Indonesia Emas “Negara Nusantara”. Merupakan kondisi kemakmuran suatu masyarakat yang terpenuhi kebutuhan ekonomi (materiil), sosial maupun spirituil, dengan ditandai adanya peningkatan pendapatan perkapita yang tinggi, menurunnya tingkat pengangguran, menurunnya jumlah penduduk miskin, meningkatnya kualitas sumberdaya manusia, meningkatnya perlindungan dan kesejahteraan sosial, keluarga kecil berkualitas, pemuda dan olahraga, terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender, tersedianya infrastruktur yang memadai, dan meningkatnya profesionalisme aparatur untuk pelayanan publik; Hakikat kesejahteraan berdasarkan Pancasila adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat dengan kesatuan dalam perbedaan serta gotong royong. Kesejahteraan tidak hanya dinilai dari dimensi ekonomi, tetapi juga psikologi yaitu terpenuhinya kebutuhan spiritual seperti ketenangan, ketentraman, dan kebahagiaan; Pati Bumi Mina Tani Sejahtera merujuk pada masyarakat Kabupaten Pati yang mampu memenuhi kebutuhan hak dasar hidupnya (pangan, sandang, papan, pendapatan/modal) secara berkeadilan, berkualitas, aman, nyaman, serta bebas dari ketakutan ancaman yang berkelanjutan. Secara khusus, Sejahtera adalah gambaran puncak masa depan Kabupaten Pati yang disertai dengan atribut wilayah yang Unggul, Bermartabat, dan Berkelanjutan.
4.Bermartabat Unsur visi bermartabat mendukung visi Indonesia Emas “Berdaulat”, dimana Kabupaten Pati merupakan bagian dari nusantara yang memiliki budaya khas; Lebih dari itu, sebagai manusia relijius, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka segala aktivitas kehidupan masyarakat Kabupaten Pati mestilah dilandasi oleh budi pekerti yang luhur yang bersumber dari ajaran agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, serta warisan budaya dan tradisi (terutama Budaya Jawa) yang adi luhung, yang pada akhirnya setiap derajat setiap manusia yang memilikinya akan dimuliakan; Bermartabat merujuk pada suatu keadaan atau sifat yang memiliki harga diri, kehormatan, dan keadilan, menyatakan bahwa masyarakat Kabupaten Pati memiliki nilai dan kehormatan, serta nilai-nilai moral, etika, dan norma sosial yang menekankan pentingnya menjaga dan menghormati kehormatan dan harga diri.
5.Berkelanjutan Unsur visi berkelanjutan mengacu pada unsur Visi Indonesia Emas “Berkelanjutan”, yaiu mengupayakan pembangunan berkelanjutan dan III - 3 seimbang antara ekonomi, sosial, lingkungan dan tata kelola pemerintahan; Berkelanjutan merujuk pada kemampuan untuk mempertahankan atau mempertahankan suatu keadaan atau proses dalam jangka waktu yang panjang tanpa merusak lingkungan, sumber daya, atau keseimbangan ekosistem. Tujuan utama pembangunan berkelanjutan adalah memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan. Prinsip berkelanjutan adalah: (1) Memastikan penggunaan sumber daya alam dan lingkungan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan; (2) Memperhatikan keadilan sosial, hak asasi manusia, dan kesejahteraan masyarakat; (3) Menciptakan sistem ekonomi yang dapat bertahan dalam jangka panjang dan memberikan manfaat kepada semua sektor masyarakat; (dan (4) Mengikutsertakan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi keberlanjutan, sehingga kebijakan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan dan nilai-nilai lokal; Pembangunan Kabupaten Pati di masa depan tidak hanya berorientasi pada keunggulan untuk kemajuan, tetapi juga berorientasi kelestarian dan keberlanjutan. Kabupaten Pati tumbuh dan berkembang secara ekonomi tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan. Kabupaten Pati menuju wilayah yang tangguh menghadapi risiko perubahan iklim dan risiko bencana, baik bencana alam maupun bencana sosial. Keberlanjutan hanya akan terjadi jika dilandasi kolaborasi pemerintah, komunitas masyarakat, dunia usaha-industri dan partisipasi aktif masyarakat; B. Misi Kabupaten Pati Untuk mencapai visi pembangunan daerah sebagaimana tersebut diatas ditempuh melalui 5 (lima) misi pembangunan daerah sebagai berikut:
1.Misi 1, Mewujudkan Transformasi Sosial Transformasi sosial dibutuhkan untuk menjawab tantangan mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan bermartabat di tengah modernisasi dan globalisasi. Fokus dari transformasi Sosial adalah mewujudkan penduduk yang sehat, cerdas, berdaya saing, unggul dan adaptif terhadap perubahan, namun tetap memiliki martabat sebagai manusia Indonesia. Pertama, transformasi sosial akan diarahkan untuk penyediaan pangan secara mandiri dan pemenuhan layanan dasar kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial yang merata, berkualitas, dan inklusif. Layanan dasar yang merata dapat diartikan sebagai layanan dasar yang menjangkau seluruh masyarakat tanpa batasan wilayah. Layanan dasar yang berkualitas dimaknai bahwa layanan dasar yang disediakan oleh pemerintah telah sesuai dengan kebutuhan dan karakter masyarakat serta memenuhi standar-standar yang ditentukan. Selanjutnya, pemenuhan layanan dasar inklusif berarti pemerintah memastikan semua penduduk memiliki akses yang sama terhadap layanan dasar yang berkualitas. Selain itu, pemerintahan juga menjamin tersedianya layanan yang sesuai dengan kebutuhan kelompok rentan, seperti anak-anak, orang tua, penyandang disabilitas, dan lain-lain. III - 4 Kedua, transformasi sosial juga akan diarahkan untuk mewujudkan manusia yang berbudaya dan mempertahankan identitas dan jati diri sebagai manusia Indonesia. Manusia yang berbudaya dapat dimaknai sebagai manusia yang memahami bahwa dirinya sebagai manusia Jawa, sehingga tetap menerapkan nilai-nilai luhur budaya Jawa dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, manusia yang mempertahankan jati diri sebagai manusia Indonesia adalah manusia yang memahami posisinya sebagai bagian dari bangsa Indonesia dengan segala keragaman agama, ras, dan budaya. Oleh karena itu, perwujudan dari manusia Indonesia adalah karakter manusia yang memegang teguh agama namun tetap memiliki toleransi serta memegang teguh nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Mewujudkan manusia yang berbudaya dan berkarakter Pancasila perlu dilakukan sejak dini. Oleh karena itu, transformasi sosial juga akan diarahkan untuk penyediaan lingkungan sosial yang mendukung kesejahteraan fisik dan psikologis anak yang dimulai di tingkat keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.
2.Misi 2, Mewujudkan Transformasi Ekonomi Sektor unggulan daerah akan menjadi tulang punggung daerah dalam menggerakkan perekonomian. Sektor-sektor ini dalam 12 (dua belas) tahun terakhir, rata-rata per tahun memberikan andil yang besar dalam perekonomian daerah yaitu sebesar 75,27% yang terdiri dari sektor : 1) pertanian dalam arti luas (26,16%); 2) industri pengolahan (26,79%); 3) sektor perdagangan (14,50%); 4) penyediaan akomodasi makan minum (3,52%); dan 5) jasa pendidikan (4,30%). Selain itu sektor unggulan juga banyak menyerap tenaga kerja dengan total penduduk bekerja di sektor ini sebesar 80,02% dari total penduduk bekerja. Sektor unggulan perlu didukung dengan kualitas sumber daya manusia (SDM) ketenagakerjaan yang mumpuni untuk mendukung produktivitas yang tinggi. Selain SDM, digitalisasi ekonomi dan penguatan keterkaitan hulu-hilir dalam sektor unggulan akan menjadi prioritas untuk pencapaian produktivitas tinggi dan berdaya saing. Investasi diarahkan pada sektor riil yang mempunyai keterkaitan ke belakang dan ke depan agar tercipta efisiensi dan nilai tambah pada setiap sektor dengan tetap memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai bagian prinsip pengelolaan kelestarian lingkungan serta didukung dengan infrastruktur yang memadai bagi perekonomian.
3.Misi 3, Mewujudkan Ketahanan Lingkungan dan Kelestarian Alam Misi ini untuk menjawab isu degradasi lingkungan, melingkupi kualitas lingkungan hidup masih rendah (pencemaran air dan udara, serta lahan kritis), alih fungsi lahan dari pertanian menjadi lahan terbangun, penurunan ketersediaan air, volume timbulan sampah yang belum terkelola masih besar, serta tingginya risiko bencana. Mewujudkan ketahanan lingkungan memiliki makna lingkungan masyarakat yang bisa beradaptasi dengan perubahan lingkungan serta iklim global. Sedangkan kelestarian alam dimaknai oleh kemampuan menjaga keseimbangan ekosistem dan menjalankan daur ekosistem untuk menjamin keberlanjutan mutu lingkungan berkualitas untuk generasi yang akan datang. III - 5
4.Misi 4, Mewujudkan Infrastruktur yang Berkualitas, Inklusif dan Berkelanjutan Misi ini untuk menjawab isu terkait pemerataan infrastruktur wilayah. Infrastruktur wilayah sebagai penyangga utama pada setiap aktivitas wilayah yang dikembangkan di Kabupaten Pati pada tiga elemen dasar perencanaan infrastruktur, yaitu (1) penyediaan, (2) pemanfaatan, dan (3) dampak. Infrastruktur wilayah pada tahun 2045 akan mencapai kondisi berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. Infrastruktur yang dimaksudkan meliputi infrastruktur pendukung fungsi aksesibilitas dan konektivitas antar wilayah dan antar moda, infrastruktur kewilayahan baik infrastruktur ekonomi maupun sosial serta infrastruktur pendukung pemenuhan kebutuhan dasar, seperti infrastruktur permukiman, pendidikan, kesehatan, ruang publik untuk hiburan, pengembangan budaya dan olahraga. Infrastruktur yang berkualitas dimaknai sebagai penyediaan layanan infrastruktur yang memenuhi standar dan mampu secara optimal beradaptasi dengan perubahan lingkungan pemanfaatan, baik perubahan yang dibawa oleh bencana maupun perubahan karakter masyarakat sebagai pengguna. Infrastruktur yang inklusif dimaknai sebagai pemanfaatan layanan infrastruktur yang menyeluruh dari perspektif masyarakat, dengan prinsip “no one left behind” yang menjamin kesetaraan (baik antar kelompok vertikal maupun horizontal) dalam akses dan kesempatan berkembang dalam semangat memanusiakan manusia. Infrastruktur yang berkelanjutan dimaknai sebagai layanan infrastruktur yang diselenggarakan secara cerdas yang meminimasi dampak penurunan kapasitas ruang baik secara ekologi, ekonomi, maupun sosial. Secara ekonomi, infrastruktur wilayah sedapat mungkin mandiri secara finansial dan memperkecil ketimpangan wilayah. Secara sosial, infrastruktur wilayah tidak memicu konflik dalam pemanfaatan oleh masyarakat. Infrastruktur wilayah yang dimaksudkan meliputi infrastruktur pendidikan, kesehatan, konektivitas antar wilayah, infrastruktur sosial budaya lainnya.
5.Misi 5, Mewujudkan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan Pelayanan publik yang prima serta birokrasi akuntabel, efektif dan efisien menjadi kunci bagi terwujudnya Reformasi Birokrasi. Untuk mewujudkan birokrasi yang lincah, sederhana, adaptif dan inovatif, serta mampu bekerja secara efektif dan efisien, maka diperlukan transformasi tata kelola pemerintahan dalam rangka mendorong pemerintah sebagai penyelenggara pemerintahan untuk bekerja lebih efektif dan akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik lebih optimal. Transformasi tata kelola pemerintahan ke depan mengarah pada tata kelola pemerintahan yang semakin adaptif dan unggul, senantiasa bergerak cepat, tanggap dalam menghadapi situasi maupun gejolak apapun dan dapat langsung beradaptasi pada segala bentuk perubahan yang terjadi (lebih agile) dengan tetap menjaga integritas semakin kuat. Birokrasi yang unggul adalah birokrasi pemerintahan yang selalu berkualitas tercermin dari upaya pelayanan publik yang semakin baik dan berkelanjutan (continuous improvement), tata kelola organisasi yang efektif, efisien dan berorientasi pada hasil, meningkatnya peran serta masyarakat, digitalisasi tata kelola pemerintahan, manajemen sumber daya aparatur yang efektif dan efisien termasuk perubahan mindset dan budaya kerja agar lebih berintegritas, deregulasi kebijakan, pengawasan yang independen dan berintegritas, serta III - 6 penguatan akuntabilitas kinerja. Birokrasi adaptif juga menjadi hal penting untuk diwujudkan dalam konteks membangun tata kelola pemerintahan yang dinamis. Berbagai tantangan dalam dua puluh tahun kedepan akan semakin besar, sehingga diperlukan birokrasi yang mudah beradaptasi tanpa mengurangi kualitas agar tujuan pembangunan daerah dapat dicapai. 3.2. Visi dan Misi Penyelenggaraan SPAM A. Visi Penyelenggaraan SPAM Untuk mencapai masyarakat yang sehat dan sejahtera, maka dibutuhkan ketersediaan air minum yang memadai, baik kuantitas, kualitas, kontinuitas dan keterjangkauan. Secara umum, pelayanan akses SPAM di Kabupaten Pati adalah sebagai berikut:
1.Belum semua masyarakat terjangkau oleh SPAM jaringan perpipaan.
2.SPAM bukan jaringan perpipaan masih menjadi salah satu alternatif pemenuhan air minum yang perlu mendapat perhatian terkait kualitas sarana dan airnya.
3.Semakin berkembangnya penduduk yang membutuhkan pelayanan air minum yang memadai.
4.Tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan sumber air minum yang sehat.
5.Adanya kegiatan industri dan rumah tangga yang menyebabkan pencemaran air.
6.Daya dukung lingkungan dalam menjamin keberlangsungan sumber air baku untuk air minum yang semakin menurun.
7.Masih tingginya angka kesakitan masyarakat yang disebabkan oleh konsumsi air minum yang tidak layak. Berdasarkan kriteria tersebut di atas, maka visi Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Pati adalah sebagai berikut: “Terwujudnya Masyarakat Pati Yang Sejahtera Melalui Peningkatan Ketersediaan Air Minum Yang Maju dan Berkelanjutan” B. Misi Pengembangan SPAM Untuk mewujudkan visi dalam rangka untuk mendukung pencapaian misi Kabupaten Pati, terutama dalam pencapaian pengembangan air minum, perlu ditentukan misi penyelenggaraan SPAM sebagai berikut:
1.Memenuhi ketersediaan air baku. Pemenuhan ketersediaan air baku dalam pengembangan SPAM memiliki pemahaman sebagai berikut :
a.Terlindunginya sumber air baku oleh Pemerintah dan masyarakat melalui upaya konservasi dan rehabilitasi di wilayah tangkapan air.
b.Adanya upaya untuk meningkatkan cadangan sumber air baku permukaan melalui upaya pembangunan waduk, embung, dan bendungan.
c.Adanya penegakkan hukum dalam pemanfaatan air baku.
2.Meningkatkan cakupan pelayanan air minum. III - 7 Peningkatan cakupan pelayanan air minum memiliki pemahaman sebagai berikut :
a.pembangunan/peningkatan/perluasan SPAM.
b.Tercapainya pelayanan air minum aman dengan memenuhi aspek kualitas, kuantitas, kontinyuitas dan keterjangkauan.
c.Mengembangkan penerapan inovasi teknologi tepat guna dalam pengembangan SPAM.
3.Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan penguatan kelembagaan pengelola SPAM. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola SPAM memiliki pemahaman sebagai berikut :
a.Penyelenggaraan SPAM sesuai prinsip dasar manajemen, tata kelola pemerintahan dan tata kelola perusahaan yang baik.
b.Peningkatan kualitas teknis dan manajemen pengelola SPAM.
c.Adanya keterlibatan semua pemangku kepentingan dan masyarakat dalam penyelenggaraan SPAM.
4.Meningkatkan peran Pemerintah, badan usaha swasta dan masyarakat dalam pengembangan SPAM. Meningkatkan peran badan usaha swasta dan masyarakat dalam pengembangan SPAM memiliki pemahaman sebagai berikut:
a.Pengembangan alternatif pendanaan dari desa/kelurahan dan masyarakat dalam penyelenggaraan SPAM.
b.Mendorong fihak swasta untuk mendanai program penyelenggaraan SPAM.
5.Peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan air minum yang aman. Peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan air minum yang aman memiliki pemahaman sebagai berikut:
a.Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang perilaku hidup bersih dan sehat.
b.Melakukan pembinaan, penyuluhan dan pengawasan teknis prasarana dan sarana SPAM bukan jaringan perpipaan.
6.Memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkelanjutan. Memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkelanjutan, memiliki pemahaman bahwa utuk pemenuhan air minum kepada masyarakat, akan dilaksanakan melalui:
a.Penyediaan air baku yang berwawasan lingkungan.
b.Meningkatkan cadangan air melalui konservasi sumber daya air.
c.Memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan. IV - 1 Penyusunan perencanaan peningkatan akses air minum juga harus memperhatikan kekuatan pembiayaan oleh Pemerintah Kabupaten Pati, karena dalam 5 (lima) tahun terakhir jumlah pembiayaan untuk sektor air minum sebesar Rp. 91.806.013.482,00, sehingga hal tersebut dapat menjadi tolok ukur dalam penyusunan perencanaan pengembangan akses air minum untuk 5 (lima) tahun kedepan. 4.1. Profil Penyelenggaraan SPAM
1.Kependudukan Proyeksi jumlah penduduk Kabupaten Pati untuk 5 (lima) tahun kedepan perlu dibuat agar dalam penyusunan perencanaan pengembangan air minum dapat berjalan seiring dengan perkembangan jumlah penduduk. Penyusunan proyeksi jumlah penduduk dibuat berdasarkan laju pertumbuhan penduduk per tahun 2021-2022 dari dokumen Kabupaten Pati Dalam Angka. Berdasarkan hasil perhitungan proyeksi jumlah penduduk, pada tahun 2029 diperkirakan jumlah penduduk mencapai 1.438.821 jiwa atau naik 7,36% dari jumlah penduduk tahun 2022 sebesar 1.352.184 jiwa. Adapun proyeksi jumlah penduduk Kabupaten Pati tahun 2023 sampai dengan tahun 2029 sebagaimana tabel berikut. IV - 2 Tabel 4.1. Proyeksi Jumlah Penduduk Kabupaten Pati Tahun 2023-2029 No Kecamatan Jumlah Penduduk Tahun 2022 (jiwa) Laju Pertumbuhan Penduduk (%) 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 1 Sukolilo 94.404 1,34 95.678 96.968 98.276 99.602 100.946 102.308 103.688 2 Kayen 81.780 1,41 82.941 84.119 85.314 86.525 87.754 89.000 90.263 3 Tambakromo 57.614 0,9 58.135 58.660 59.191 59.726 60.266 60.811 61.360 4 Winong 65.785 0,99 66.440 67.101 67.768 68.442 69.123 69.811 70.506 5 Pucakwangi 49.411 1,13 49.973 50.540 51.115 51.696 52.283 52.877 53.478 6 Jaken 46.234 0,82 46.615 46.998 47.385 47.776 48.169 48.566 48.965 7 Batangan 45.796 0,88 46.201 46.609 47.021 47.437 47.856 48.279 48.706 8 Juwana 97.510 0,78 98.274 99.043 99.819 100.600 101.388 102.182 102.982 9 Jakenan 48.206 1,03 48.705 49.209 49.719 50.234 50.754 51.279 51.810 10 Pati 111.366 0,31 111.712 112.059 112.407 112.756 113.106 113.457 113.809 11 Gabus 61.411 1,04 62.053 62.702 63.357 64.020 64.689 65.365 66.048 12 Margorejo 64.244 1,31 65.091 65.949 66.819 67.700 68.593 69.497 70.414 13 Gembong 48.941 1,22 49.542 50.150 50.765 51.389 52.019 52.658 53.304 14 Tlogowungu 56.289 1,32 57.037 57.795 58.563 59.341 60.129 60.928 61.738 15 Wedarijaksa 63.775 0,76 64.262 64.752 65.246 65.744 66.245 66.750 67.260 16 Trangkil 64.339 0,24 64.494 64.649 64.804 64.960 65.116 65.272 65.429 17 Margoyoso 75.686 0,55 76.103 76.523 76.945 77.370 77.796 78.225 78.657 18 Gunungwungkal 38.938 0,61 39.176 39.416 39.657 39.900 40.144 40.390 40.637 19 Cluwak 48.676 0,76 49.047 49.422 49.799 50.178 50.561 50.947 51.336 20 Tayu 69.618 0,76 70.149 70.684 71.224 71.767 72.314 72.866 73.422 21 Dukuhseti 62.161 0,64 62.560 62.962 63.366 63.773 64.182 64.594 65.009 Jumlah 1.352.184 0,88 1.364.186 1.376.310 1.388.559 1.400.933 1.413.433 1.426.062 1.438.821 Sumber: BPS Kabupaten Pati diolah, 2023 IV - 3
2.Capaian Akses Penyelenggaraan SPAM Capaian akses penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Pati sebagai acuan dalam pembuatan perencanaan untuk 5 (lima) tahun kedepan adalah capaian akses air minum pada tahun 2023. Akses air minum layak dasar berdasarkan rumah tangga di Kabupaten Pati pada tahun 2023 sebesar 82,41% dan akses tidak layak sebesar 17,59%. Pelayanan SPAM dengan akses aman sebesar 11,04%. Jenis pelayanan SPAM di Kabupaten Pati terdiri dari:
a.SPAM Jaringan Perpipaan Perkembangan capaian akses air minum SPAM jaringan perpipaan untuk akses layak dasar dari tahun 2019 sebesar 27,08% dan tahun 2023 sebesar 27,52%. Penyelenggara SPAM jaringan perpipaan di Kabupaten Pati terdiri dari Perumda Air Minum Tirta Bening, KPSPAMS dan KSM DAK air minum. 1) Perumda Air Minum Tirta Bening Perkembangan peningkatan akses air minum oleh Perumda Air Minum Tirta Bening pada tahun 2019 melayani 51.439 KK atau 11,06% dari jumlah keluarga. Sampai dengan tahun 2023, perusahaan telah melayani 54.949 KK atau 11,04% dari jumlah keluarga di Kabupaten Pati. Dalam perencanaan 5 (lima) tahun kedepan, Perumda Air Minum Tirta Bening perlu melakukan kajian untuk memetakan wilayah potensial untuk pengembangan wilayah pelayanan baru agar peningkatan capaian pelayanan dapat ditingkatkan. Pemanfaatan sumber air baku dari air permukaan perlu dilakukan kajian untuk menggantikan sumber air baku dari air tanah yang mulai dikurangi untuk masa kedepan. Perumda Air Minum Tirta Bening perlu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengembangan SPAM jaringan perpipaan agar antar program tidak tumpang tindih dalam satu lokasi pelayanan yang mengakibatkan salah satu penyedia SPAM akan kehilangan pelanggannya dan digantikan oleh penyelenggara yang lain. 2) KPSPAMS Perkembangan akses air minum oleh KPSPAMS pada tahun 2019 telah melayani 46.405 KK atau sebesar 9,98% dan sampai dengan tahun 2023 melayani 49.682 KK atau 9,99% dari jumlah keluarga di Kabupaten Pati. Pembangunan SPAM berbasis masyarakat masih tergantung kepada penganggaran dari APBD Kabupaten Pati dan APBN. Pengembangan jaringan perpipaan dan sambungan rumah atas biaya KPSPAMS atau masyarakat dirasakan masih kurang untuk mendukung peningkatan pencapaian akses air minum. Penentuan harga air per meter kubik yang tidak berdasarkan prinsip full cost recovery (FCR) mengakibatkan beberapa pengelola mengalami permasalahan ketika ada kerusakan di bagian jaringan maupun produksi dikarenakan tidak tersedianya cukup pendanaan untuk mengatasi hal tersebut. Kualitas sumber daya manusia pengelola perlu ditingkatkan, baik pengetahuan teknis maupun manajerial pengelolaan SPAM berbasis masyarakat. Faktor badan hukum lembaga pengelola yang saat ini sebagian besar masih berupa KSM menyebabkan Pemerintah Desa/Kelurahan kesulitan untuk melakukan intervensi dalam IV - 4 pengelolaan SPAM berbasis masyarakat. Dengan melihat hal tersebut, perlu dilakukan kajian regulasi terhadap lembaga KPSPAMS mengenai jenis kelembagaan yang paling tepat untuk mewadahinya. 3) KSM DAK Air Minum Pelayanan air minum oleh KSM DAK air minum pada tahun 2019 sebanyak 28.110 KK atau 6,04% dan sampai dengan tahun 2023 telah melayani 32.000 KK atau 6,43% dari jumlah keluarga di Kabupaten Pati. Penganggaran untuk pembangunan SPAM dari DAK air minum berasal dari APBN sehingga secara kuantitas tidak dapat ditargetkan. Penganggaran secara swadaya dari pelanggan belum dapat dimanfaatkan untuk investasi pengembangan SPAM dikarenakan masih minimnya tarif air minum per m3.
b.SPAM Bukan Jaringan Perpipaan Perkembangan capaian akses air minum SPAM bukan jaringan perpipaan untuk akses layak dasar pada tahun 2019 sebanyak 226.869 KK atau sebesar 48,78% dan tahun 2023 sebanyak 273.077 KK atau sebesar 54,88% dari jumlah keluarga di Kabupaten Pati. Sampai dengan tahun 2023, jumlah pengguna SPAM bukan jaringan perpipaan masih yang paling banyak dibandingkan dengan SPAM jaringan perpipaan. Masyarakat masih percaya dengan kualitas, kuantitas dan nilai ekonomis dari air SPAM bukan jaringan perpipaan sehingga belum beralih untuk menjadi pelanggan SPAM jaringan perpipaan. Pemerintah Kabupaten Pati diharapkan dapat melakukan upaya-upaya perbaikan terkait peningkatan SPAM jaringan perpipaan dan kualitas air melalui sosialisasi dan pelatihan, agar masyarakat mendapatkan air minum yang aman.
3.Pembiayaan SPAM Jumlah penganggaran pengembangan SPAM di Kabupaten Pati dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp. 91.806.013.482,00. Apabila dilihat dari sumber pendanaannya, pembiayaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Pati sebesar 34,42%, APBN sebesar 24,36% dan dari Perumda Air Minum Tirta Bening sebesar 41,23%. Untuk meningkatkan pengembangan SPAM di Kabupaten Pati, Pemerintah Kabupaten Pati harus meningkatkan anggarannya untuk mengembangkan cakupan pelayanan dan meningkatkan kualitas air minum. Pemerintah Kabupaten Pati bersama dengan lembaga pengelola SPAM harus terus berupaya untuk mendapatkan pembiayaan dari APBD Propinsi Jawa Tengah, APBN, CSR, APBDes maupun dana swadaya masyarakat.
4.Air Baku Dalam rencana pengembangan SPAM di Kabupaten Pati harus mempertimbangkan ketersediaan air baku untuk menyediakan akses air minum kepada masyarakat. Sumber air baku untuk penyediaan air minum masyarakat terdiri dari air permukaan yang terdiri dari air tanah permukaan, mata air, air sungai, waduk/embung dan air tanah yang berasal dari Cekungan Air Tanah (CAT). Sampai dengan tahun 2023, sumber air baku sebesar 392.681,40 l/detik dan telah digunakan sebesar 1.288,74 l/detik sehingga masih tersisa potensi air baku sebesar 391.392,66l/detik. Adapun neraca air sebagai sumber air baku di Kabupaten Pati sebagaimana tabel berikut. IV - 5 Tabel 4.2. Neraca Air Kabupaten Pati Tahun 2023 No Sumber Air Baku Penggunaan Sisa Jenis Debit (l/dt) Jenis Debit (l/dt) A Air Permukaan 1 Air permukaan di Kabupaten Pati berdasarkan curah hujan dan limpasan dari penggunaan lahan 19.126,11 SPAM BJP 304,50 18.821,61 2 Mata air 40,50 Perumda Tirta Bening 11,63 28,87 3 Sungai 272.900,00 Perumda Tirta Bening 142,93 272.757,07 4 Waduk/Embung 2.661,08 2.661,08 Gunung Rowo 166,48 Gembong 301,24 Gua Bata 211,50 Dung Gudel 63,42 Godo 330,73 Dung Kurungan 1.587,71 Jumlah 294.727,69 Jumlah 459,06 294.268,63 B Air tanah 1 CAT Kudus 97.703,71 1 Perumda Tirta Bening 253,68 53.658,06 2 KPSPAMS 388,00 3 SPAM DAK 188,00 Jumlah 829,68 Jumlah 54.487,74 Jumlah 829,68 53.658,06 C Rencana penambahan 1 Bendung Klambu kanan 100,00 - 100,00 2 Waduk Randu Gunting 50,00 - 50,00 3 Embung Kasih 100,00 - 100,00 Jumlah 250,00 Jumlah - 250,00 Total 392.681,40 Total 1.288,74 391.392,66 Sumber: FGD Jakstrada Bappeda Kab. Pati, 2023 4.2. Sasaran Pembangunan SPAM Dalam penentuan sasaran pembangunan SPAM 5 (lima) tahun kedepan dibuat dengan melihat kemampuan teknis, ketersediaan air baku, proyeksi jumlah penduduk dan kemampuan pendanaan berdasarkan pembangunan SPAM 5 (lima) tahun terakhir. Adapun rencana sasaran pembangunan SPAM adalah sebagai berikut: Tabel 4.3. Sasaran Pembangunan SPAM Kabupaten Pati Tahun 2023-2029 No Sasaran Pembangunan Satuan Target Kinerja 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 Total IV - 6 No Sasaran Pembangunan Satuan Target Kinerja 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 Total 1 Meningkatkan persentase warga negara yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari-hari % 100 100 100 100 100 100 100 100 2 Meningkatkan rumah tangga berakses air minum layak dasar % 82,41 82,79 83,29 83,79 84,89 85,99 87,09 87,09 3 Meningkatkan rumah tangga berakses air minum perpipaan % 27,52 27,70 27,90 28,10 28,30 28,50 28,70 28,70 4 Meningkatkan rumah tangga berakses air minum aman % 11,04 11,50 12,10 12,60 13,00 13,50 14,00 14,00 5 Meningkatkan kinerja pengelola SPAM berbasis masyarakat Lembaga 2 2 2 2 2 2 12 6 Meningkatnya konservasi perlindungan sumber air Mata Air 1 1 1 1 1 1 6 7 Melaksanakan pemantauan kualitas air SPAM % 5 8 10 12 14 16 18 18 8 Mengembangkan inovasi teknologi tepat guna dalam pembangunan SPAM Pengelola SPAM 1 1 1 1 1 1 6 Sumber: FGD Jakstrada Bappeda Kab. Pati, 2023 V - 1 5.1. Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM Akses Layak Dasar Kebijakan dan strategi penyelenggaraan SPAM akses layak dasar disusun untuk meningkatkan kualitas akses dari tidak layak atau layak menjadi akses layak dasar. Untuk menjawab isu–isu strategis dan permasalahan pengembangan SPAM akses layak dasar, maka kebijakan dan strategi pengembangannya adalah sebagai berikut: Tabel 5.1. Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM Akses Layak Dasar Kebijakan Strategi 1 Peningkatan akses air minum layak dasar bagi masyarakat 1.1 Meningkatkan akses SPAM jaringan perpipaan melalui pengembangan SPAM berbasis masyarakat 1.2 Meningkatkan kualitas dan memperluas akses SPAM bukan jaringan perpipaan 1.3 Meningkatkan kualitas air minum yang memenuhi persyaratan baku mutu yang berlaku 1.4 Meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam investasi pengembangan SPAM berbasis masyarakat 1.5 Mengembangkan pola pembiayaan pengembangan SPAM berbasis masyarakat melalui APBDes, dana masyarakat dan Corporate Social Responsibility (CSR). 2 Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggara SPAM berbasis masyarakat 2.1 Meningkatkan pembinaan manajemen dalam pengembangan SPAM berbasis masyarakat 2.2 Meningkatkan pembinaan teknis dalam pengembangan SPAM berbasis masyarakat 3 Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan SPAM berbasis masyarakat 3.1 Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengembangan SPAM berbasis masyarakat Sumber: FGD Jakstrada Bappeda Kab. Pati, 2023 5.2. Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM Akses Aman Kebijakan penyelenggaraan SPAM akses aman dirumuskan untuk menjawab isu strategis dan permasalahan dalam pengembangan SPAM akses aman. Kebijakan dan strategi pengembangan SPAM akses aman di Kabupaten Pati adalah sebagai berikut: Tabel 5.2. Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM Akses Aman Kebijakan Strategi 1 Peningkatan akses air minum aman bagi 1.1 Pengembangan SPAM perpipaan 1.2 Pembangunan SPAM baru V - 2 Kebijakan Strategi seluruh masyarakat melalui SPAM jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan 1.3 Menurunkan tingkat kehilangan air 1.4 Meningkatkan dan memperluas akses air minum aman melalui SPAM bukan jaringan perpipaan 1.5 Meningkatkan kualitas air minum yang memenuhi persyaratan baku mutu yang berlaku 2 Peningkatan kemampuan pendanaan dan pengembangan alternatif sumber pendanaan untuk pengembangan SPAM akses aman 2.1 Meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam investasi pengembangan SPAM akses aman 2.2 Mengembangkan pola pembiayaan pengembangan SPAM melalui dana masyarakat dan Corporate Social Responsibility (CSR) 3 Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggara SPAM 3.1 Meningkatkan pembinaan manajemen dan teknis dalam pengembangan SPAM 3.2 Menerapkan prinsip Good Governance dalam pengembangan SPAM Sumber: FGD Jakstrada Bappeda Kab. Pati, 2023 5.3. Kebijakan dan Strategi Penyediaan Air Baku Kebijakan dan strategi penyediaan air baku dirumuskan untuk menjawab isu-isu strategis dalam pemenuhan air baku untuk pengembangan SPAM di Kabupaten Pati. Kebijakan dan strategi penyediaan air baku di Kabupaten Pati adalah sebagai berikut: Tabel 5.3. Kebijakan dan Strategi Penyediaan Air Baku Kebijakan Strategi 1 Peningkatan kualitas penyediaan air baku 1.1 Mengembangkan manajemen pengelolaan air baku 1.2 Mengembangkan penyediaan air baku berbasis pelestarian lingkungan Sumber: FGD Jakstrada Bappeda Kab. Pati, 2023 5.4. Kebijakan dan Strategi Peningkatan Kemitraan dalam Penyelenggaraan SPAM Kebijakan dan strategi peningkatan kemitraan dalam penyelenggaraan SPAM dirumuskan untuk menjawab isu-isu terkait peran pemerintah, masyarakat dan swasta dalam pengembangan SPAM di Kabupaten Pati. Kebijakan dan strategi peningkatan kemitraan dalam penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Pati adalah sebagai berikut: Tabel 5.4. Kebijakan dan Strategi Peningkatan Kemitraan dalam Penyelenggaraan SPAM Kebijakan Strategi 1 Peningkatan peran serta dan kemitraan badan usaha dan masyarakat dalam pengembangan SPAM 1.1 Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pengembangan SPAM 1.2 Menciptakan peluang investasi badan usaha Sumber: FGD Jakstrada Bappeda Kab. Pati, 2023 VI - 1 Rencana tindak merupakan perincian dari strategi yang terdiri atas serangkaian kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pati dan/atau penyelenggaraan SPAM. Dalam menyusun rencana tindak, kriteria perumusan kebijakan dan strategi adalah seperti berikut: Rencana tindak mencantumkan kegiatan dan/atau program yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan pada periode tahun berjalan. Kegiatan yang terdapat dalam rencana tindak harus realistis, terukur, dan dapat dijabarkan dan/atau diimplementasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan pada pemerintah Kabupaten Pati. Rencana tindak dapat digunakan sebagai acuan oleh penyelenggara SPAM untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan rencana tindak tersebut. Rencana tindak dilengkapi dengan waktu pelaksanaan untuk setiap aktivitas yang akan dilaksanakan dan dituangkan ke dalam matriks rencana tindak. Adapun rencana tindak yang merupakan pelaksanaan kebijakan dan strategi daerah penyelenggaraan SPAM Kabupaten Pati adalah sebagai berikut: VI - 2 Tabel 6.1. Rencana Tindak Pengembangan SPAM di Kabupaten Pati Tahun 2024-2029 Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Sasaran Tahun Pelaksanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 A Pengembangan SPAM Akses Layak Dasar 1 Kebijakan 1: Peningkatan akses air minum layak dasar bagi masyarakat 1.1 Meningkatkan akses SPAM jaringan perpipaan melalui pengembangan SPAM berbasis masyarakat 1.1.1 Melaksanakan pembangunan/ pengembangan/ peningkatan SPAM jaringan perpipaan dengan akses layak dasar Meningkatkan akses air minum layak dasar 1 1 1 1 1 1 1.1.2 Memfasilitasi keberlanjutan program SPAM berbasis masyarakat Meningkatkan pelayanan akses air minum oleh KPSPAMS dan KSM 1 1 1 1 1 1 1.2 Meningkatkan kualitas dan memperluas akses SPAM bukan jaringan perpipaan 1.2.1 Melakukan pembinaan, penyuluhan dan pengawasan teknis prasarana dan sarana SPAM bukan jaringan perpipaan Meningkatnya pemahaman masyarakat tentang standar sarana dan prasaran air minum 1 1 1 1 1 1 1.2.2 Meningkatkan kualitas prasarana dan sarana SPAM bukan jaringan perpipaan dari akses tidak layak dan layak menjadi akses layak dasar Meningkatnya kualitas sarana dan prasarana SPAM BJP 1 1 1 1 1 1 1.2.3 Mengembangkan SPAM bukan jaringan perpipaan akses tidak layak dan layak menjadi layak dasar, melalui program stimulan dan percontohan Meningkatnya kualitas SPAM BJP menjadi layak dasar 1 1 1 1 1 VI - 3 Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Sasaran Tahun Pelaksanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 1.3 Meningkatkan kualitas air minum yang memenuhi persyaratan baku mutu yang berlaku 1.3.1 Meningkatkan pengawasan kualitas air minum secara berkala terhadap SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan Meningkatkan kualitas air minum 1 1 1 1 1 1 1.3.2 Meningkatkan pembinaan kepada penyelenggara SPAM untuk meningkatkan pengawasan kualitas air minum Meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggara SPAM 1 1 1 1 1 1 1.4 Meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam investasi pengembangan SPAM berbasis masyarakat 1.4.1 Meningkatkan komitmen pemerintah daerah melalui dana APBD Kabupaten Pati untuk pengembangan SPAM berbasis masyarakat Meningkatnya pembiayaan untuk sektor air minum 1 1 1 1 1 1 1.4.2 Memfasilitasi alokasi Dana APBN dan APBD Propinsi Jawa Tengah untuk pengembangan SPAM berbasis masyarakat Meningkatkan akses air minum 1 1 1 1 1 1.4.3 Menfasilitasi penyelenggara SPAM berbasis masyarakat untuk mengakses berbagai alternatif sumber pembiayaan bagi pengembangan SPAM Meningkatnya pembiayaan dalam pengembangan SPAM 1 1 1 1 1 1 1.5 Mengembangkan pola pembiayaan pengembangan SPAM berbasis masyarakat melalui APBDes, dana masyarakat dan Corporate Social Responsibility (CSR). 1.5.1 Memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan SPAM oleh masyarakat secara mandiri Meningkatnya kemampuan KPSPAMS dan KSM 1 1 1 1 1 1 1.5.2 Memfasilitasi pengembangan SPAM melalui APBDes Meningkatnya alokasi dana APBDes untuk pengembangan SPAM 1 1 1 1 1 1 1.5.3 Memfasilitasi pengembangan SPAM melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Meningkatnya pengembangan SPAM melalui dana CSR 1 1 1 1 1 1 VI - 4 Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Sasaran Tahun Pelaksanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2 Kebijakan 2: Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggara SPAM berbasis masyarakat 2.1 Meningkatkan pembinaan manajemen dalam pengembangan SPAM berbasis masyarakat 2.1.1 Memfasilitasi penguatan kelembagaan pengelola SPAM berbasis masyarakat Terwujudnya lembaga KP SPAM yang memiliki kemampuan dalam pengelolaan SPAM 1 1 1 1 1 1 2.1.2 Mengoptimalkan monitoring dan evaluasi capaian layanan air minum layak dasar Tersedianya update data capaian akses air minum 1 1 1 1 1 1 2.2 Meningkatkan pembinaan teknis dalam pengembangan SPAM berbasis masyarakat 2.2.1 Memfasilitasi pelatihan teknis pengelolaan SPAM Meningkatnya kemampuan sanitarian dalam pengambilan dan analisis kualitas air minum 1 1 1 2.2.2 Memfasilitasi kegiatan sosialisasi menuju akses air minum aman kepada Masyarakat Meningkatnya pemahaman masyarakat dalam pemenuhan akses aman air minum 1 1 1 1 1 1 3 Kebijakan 3: Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan SPAM berbasis masyarakat VI - 5 Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Sasaran Tahun Pelaksanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 3.1 Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengembangan SPAM berbasis masyarakat 3.1.1 Memfasilitasi kampanye Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Perubahan perilaku masyarakat menjadi PHBS 1 1 1 1 1 1 3.1.2 Melibatkan masyarakat dalam pengembangan SPAM berbasis masyarakat Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam egiatan pengembangan SPAM 1 1 1 1 1 1 3.1.3 Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan daerah tangkapan air Meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap konservasi SDA 1 1 1 1 1 B Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM Akses Aman 1 Kebijakan 1: Peningkatan akses air minum aman melalui SPAM jaringan perpipaan 1.1 Pengembangan SPAM perpipaan 1.1.1 Mengembangkan SPAM perpipaan untuk menambah akses layanan air minum aman Meningkatnya pelayanan SPAM jaringan Perpipaan 1 1 1 1 1 1 1.1.2 Peningkatan kualitas jaringan perpipaan Meningkatnya pelayanan SPAM jaringan Perpipaan 1 1 1 1 1 1 1.2 Pembangunan SPAM baru 1.2.1 Memfasilitasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) SPAM Embung Kasih Meningkatnya pelayanan SPAM jaringan Perpipaan 1 1 1.2.2 Memfasilitasi pemanfaatan SPAM Regional Dadi Muria Meningkatnya pelayanan SPAM jaringan Perpipaan 1 VI - 6 Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Sasaran Tahun Pelaksanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 1.2.3 Memfasilitasi pemanfaatan SPAM Randugunting Meningkatnya pelayanan SPAM jaringan Perpipaan 1 1.2.4 Pembangunan SPAM melalui pembangunan sumur produksi baru Meningkatnya pelayanan SPAM jaringan Perpipaan 1 1 1.3 Menurunkan tingkat kehilangan air 1.3.1 Memfasilitasi pembentukan District Meter Area (DMA) untuk mengatasi kebocoran dalam rangka menurunkan Non Revenue Water (NRW). Meningkatnya pelayanan SPAM jaringan Perpipaan 1 1.4 Meningkatkan dan memperluas akses air minum aman melalui SPAM bukan jaringan perpipaan 1.4.1 Melakukan pembinaan, penyuluhan dan pengawasan teknis prasarana dan sarana SPAM bukan jaringan perpipaan Meningkatnya kemampuan sanitarian dalam pengawasan sarpras SPAM 1 1 1 1 1 1 1.4.2 Meningkatkan prasarana dan sarana SPAM bukan jaringan perpipaan dari akses layak dasar menjadi akses aman Meningkatnya kualitas SPAM BJP menjadi aman 1 1 1 1 1 1 1.4.3 Mengembangkan SPAM bukan jaringan perpipaan yang aman melalui program stimulan dan percontohan Meningkatnya kualitas SPAM BJP menjadi aman 1 1 1 1 1 1.5 Meningkatkan kualitas air minum yang memenuhi persyaratan baku mutu yang berlaku 1.5.1 Meningkatkan pengawasan kualitas air minum secara berkala terhadap kualitas air minum baik SPAM jaringan perpipaan maupun bukan jaringan perpipaan Meningkatnya kualitas pelayanan SPAM jaringan perpipaan 1 1 1 1 1 1 1.5.2 Meningkatkan pembinaan kepada penyelenggara SPAM untuk meningkatkan pengawasan kualitas air minum Meningkatkan kualitas SDM pengelola laboratorium air 1 1 1 VI - 7 Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Sasaran Tahun Pelaksanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2 Kebijakan 2: Peningkatan kemampuan pendanaan dan pengembangan alternatif sumber pendanaan untuk pengembangan SPAM akses aman 2.1 Meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam investasi pengembangan SPAM akses aman 2.1.1 Meningkatkan komitmen pemerintah daerah melalui dana APBD Kabupaten Pati untuk pengembangan SPAM akses aman Tersedianya acuan pengembangan SPAM 1 2.1.2 Memfasilitasi alokasi Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB) untuk pengembangan SPAM yang dibiayai bersama dengan pemerintah provinsi atau pusat Terlaksananya pengembangan SPAM melalui dana APBD Propinsi Jawa Tengah dan APBN 1 1 1 1 1 2.1.3 Menfasilitasi penyelenggara SPAM untuk mengakses berbagai alternatif sumber pembiayaan bagi pengembangan SPAM Teridentifikasinya sumber pembiayaan alternatif dalam pengembangan SPAM 1 1 1 1 1 2.2 Mengembangkan pola pembiayaan pengembangan SPAM melalui dana masyarakat dan Corporate Social Responsibility (CSR) 2.2.1 Memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan SPAM oleh masyarakat secara mandiri Mendorong keikutsertaan masyarakat dalam pengembangan SPAM 1 1 1 1 1 2.2.2 Memfasilitasi pengembangan SPAM perkotaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR). Mendorong swasta dalam pembiayaan pengembangan SPAM 1 1 1 1 1 3 Kebijakan 3: Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggara SPAM VI - 8 Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Sasaran Tahun Pelaksanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 3.1 Meningkatkan pembinaan manajemen dan teknis dalam pengembangan SPAM 3.1.1 Memfasilitasi peningkatan kapasitas manajemen SDM penyelenggara SPAM Peningkatan kapasitas pengelola SPAM 1 1 1 1 1 3.1.2 Mengembangkan manajemen aset dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan SPAM Peningkatan kapasitas pengelola SPAM 1 1 1 1 1 3.1.3 Memfasilitasi peningkatan kapasitas teknis SDM penyelenggara SPAM Peningkatan kapasitas pengelola SPAM 1 1 1 1 1 3.1.4 Monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap capaian layanan air minum aman Tersedianya update data capaian akses air minum 1 1 1 1 1 1 3.2 Menerapkan prinsip Good Governance dalam pengembangan SPAM 3.2.1 Menerapkan tata kelola penyelenggaraan SPAM yang transparan, akuntabel, berkeadilan dan profesional Penyelenggara SPAM memahami regulasi dan target terkait pengembangan SPAM 1 1 1 1 1 3.2.2 Mengefektifkan peran masing- masing SKPD dalam penyelenggaraan SPAM Peningkatan penganggaran dan kegiatan bidang air minum 1 1 1 1 1 1 C Kebijakan dan strategi penyediaan air baku 1 Kebijakan 4: Peningkatan kualitas penyediaan air baku 1.1 Mengembangkan manajemen pengelolaan air baku 1.1.1 Memfasilitasi kajian potensi air baku Tersedianya data air baku untuk air minum 1 1.1.2 Mengembangkan penerapan inovasi teknologi tepat guna dalam pengelolaan air baku Pemanfaatan teknologi dalam pengembangan SPAM 1 1 1 1 1 VI - 9 Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Sasaran Tahun Pelaksanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 1.2 Mengembangkan penyediaan air baku berbasis pelestarian lingkungan 1.2.1 Meningkatkan konservasi daerah tangkapan air untuk meningkatkan cadangan air tanah dan air permukaan Tersedianya peta wilayah dan jenis konservasi wilayah tangkapan air 1 1 1 1 1 1.2.2 Memfasilitasi upaya penyadaran lingkungan hidup kepada masyarakat terhadap bahan pencemar air minum Peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya pencemaran air minum 1 1 1 1 1 1.2.3 Memfasilitasi penyusunan RPAM Tersedianya rencana pengamanan air minum 1 D Kebijakan dan strategi peningkatan kemitraan dalam pengembangan SPAM 1 Kebijakan 5: Peningkatan peran serta dan kemitraan badan usaha dan masyarakat dalam pengembangan SPAM 1.1 Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pengembangan SPAM 1.1.1 Memfasilitasi kampanye Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Perubahan perilaku masyarakat menjadi PHBS 1 1 1 1 1 1 1.1.2 Memfasilitasi pembentukan forum komunikasi pelanggan air minum untuk penyelenggara SPAM Keterlibatan pelanggan dalam pengembangan SPAM 1 1.1.3 Melibatkan masyarakat dalam pengembangan SPAM Meningkatkan akses pelayanan air minum 1 1 1 1 1 1.1.4 Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan daerah tangkapan air Keterlibatan masyarakat dalam konservasi SDA 1 1 1 1 1 VI - 10 Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Sasaran Tahun Pelaksanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 1.2 Menciptakan peluang investasi badan usaha 1.2.1 Meningkatkan pemahaman penyelenggara SPAM tentang pola kerja sama dengan badan usaha Terjalinnya kerjasama antara penyelenggara SPAM dengan badan usaha dalam pengembangan SPAM 1 1 1.2.2 Memfasilitasi pengembangan SPAM dengan pola kerja sama dengan badan usaha Terjalinnya kerjasama antara penyelenggara SPAM dengan badan usaha dalam pengembangan SPAM 1 1 Sumber: FGD Jakstrada Kab. Pati, 2023. Pemerintah Kabupaten Pati melalui APBD telah mengalokasikan anggaran untuk pengembangan SPAM dalam rangka meningkatkan akses air minum bagi masyarakat. Namun karena keterbatasan penganggaran melalui APBD Kabupaten Pati, maka perlu untuk mencari pembiayaan diluar APBD Kabupaten Pati untuk dimanfaatkan dalam pengembangan SPAM. Adapun pola pendanaan yang akan digunakan dalam pengembangan SPAM dalam 5 (lima) tahun kedepan adalah sebagai berikut:
1.APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Alokasi Khusus, adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK dibagi menjadi dua yaitu DAK Fisik dan DAK Non Fisik Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dana alokasi Khusus (DAK) Nonfisik adalah Dana Alokasi Khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaanya telah ditentukan oleh daerah untuk mendanai program, kegiatan, dan kebijakan tertentu dengan tujuan mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan mendukung operasional layanan publik.
2.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
3.Anggaran Perumda Air Minum Tirta Bening Perencanaan pengembangan perusahaan tercantum dalam dokumen rencana bisnis yang memuat rencana kerja untuk 5 (lima) tahun kedepan. Pembiayaan tahunan Perumda Air Minum Tirta Bening berupa Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) merupakan penjabaran rencana kerja operasional dan program investasi yang akan dilakukan oleh Perumda Air Minum untuk masa setahun mendatang. RKAP disusun sebagai acuan atau pedoman kerja yang harus diikuti oleh manajemen dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyusunan RKAP harus memperhatikan prinsip-prinsip yang meliputi antara lain: realistis, logis, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan (accountability).
4.Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) merupakan salah satu bentuk alternatif sumber pembiayaan untuk mendukung Penyelenggaraan pelayanan air minum. Di dalam PP Nomor 122 tahun 2015 Pasal 56 menyatakan bahwa dalam hal BUMN atau BUMD tidak mampu membiayai kebutuhan Penyelenggaraan SPAM dengan SPAM Jaringan Perpipaan di dalam maupun di luar pelayanan wilayah BUMN atau BUMD, BUMN atau BUMD dapat melakukan kerjasama dengan badan usaha swasta dengan prinsip tertentu. Prinsip tertentu tersebut meliputi:
a.Surat Izin Pengambilan Air (SIPA) dimiliki oleh BUMN atau BUMD
b.Penyelenggaraan SPAM yang dilakukan dengan kerjasama mengutamakan masyarakat berpenghasilan rendah. Kerjasama SPAM dengan mekanisme KPBU merupakan kerjasama yang dapat diberikan dukungan yang diperlukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan studi kelayakan finansial dan analisa risiko.
5.Business to Business Kerjasama SPAM yang dilakukan dengan mekanisme ini merupakan kerjasama yang tidak memerlukan dukungan dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan studi kelayakan finansial dan analisa risiko. Kerjasama SPAM dengan mekanime ini mengikuti peraturan internal BUMN atau BUMD yang dalam proses pengadaannya menjamin terselenggaranya prinsip persaingan bebas, keterbukaan dan keadilan. Para pihak sepakat untuk kebutuhan pembiayaan serta segala risiko kerjasama SPAM dan tidak membebankan risiko tersebut kepada pihak lain diluar yang melakukan kerjasama.
6.Corporate Social Responsibility (CSR) CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk memberikan konstribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat ataupun masyarakat luas bersama dengan peningkatan taraf hidup pekerja beserta seluruh keluarganya. Pada prinsipnya kegiatan CSR merupakan kegaiatan yang bersifat sukarela (voluntary) yang maknanya adalah perusahaan memiliki kebebasan mutlak untuk menentukan bentuk kegiatan CSR, besaran dana CSR, lokasi kegiatan CSR, dan pola pelaksanaan kegiatan. Beberapa hal pokok yang harus dimiliki Pemerintah Daerah agar mendapatkan CSR adalah :
a.Pemerintah Daerah mempunyai Rencana Program Investasi Jangka Menengah (RPIJM) Penyelenggaraan SPAM;
b.Pemerintah Daerah menjalin komunikasi dengan perusahaan penyelenggara CSR dan mengenai program dan rencana kegiatan SPAM yang akan ditawarkan kepada perusahaan. Di Kabupaten Pati telah berdiri perusahaan-perusahaan yang dapat dimanfaatkan dana CSR mereka untuk mengembangkan masyarakat disekitar wilayah usaha mereka. Pada akhirnya, pengunaan dana CSR yang belum teroptimalkan dapat menjadi alternatif sumber dana yang sangat besar untuk dimanfaatkan dalam pengembangan infrastruktur di bidang air minum.
7.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan rencana anggaran keuangan desa dalam kurun waktu setahun yang di bahas dan di tetapkan oleh Kepala Desa serta Badan Permusyawaran Desa melalui Musyawarah Desa (MUSDES) dan dituangkan pada Peraturan Desa (PERDES). Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005 menyebutkan sumber-sumber pendapatan desa meliputi :
a.Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
b.Bagi hasil pajak daerah kabupaten/kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa.
c.Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa.
d.Bantuan keuangan dari Pemerintah PUusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
e.Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
8.Swadaya Masyarakat Partisipasi masyarakat dalam pengembangan SPAM menjadi salah satu faktor pendorong dalam peningkatan akses air minum di Kabupaten Pati. Keterbatasan pelayanan SPAM jaringan perpipaan menyebabkan masyarakat harus terlibat dalam penyediaan akses SPAM melalui pembangunan, pengembangan dan rehabilitasi sarana dan prasarana SPAM bukan jaringan perpipaan. Partisipasi bisa diartikan sebagai keikutsertaan seseorang, kelompok, atau masyarakat dalam program pembangunan SPAM. Hal ini berarti seseorang, kelompok atau masyarakat senantiasa dapat memberikan kontribusi/sumbangan yang sekiranya mampu untuk menunjang keberhasilan program pembangunan SPAM dengan berbagai bentuk atau jenis partisipasi. 4.2. Rencana Pendanaan Pengembangan SPAM Untuk dapat melaksanakan kebijakan, strategi dan rencana tindak yang telah disusun, perlu dijabarkan dalam suatu rencana pendanaan yang berisi program/kegiatan, tahun pelaksanaan dan jumlah nilai investasi yang direncanakan. Rencana pendanaan tersebut perlu dibuat sebagai pedoman bagi stakeholder pelaksana dan penyelenggara SPAM dalam menyusun penganggaran dalam 7 (tujuh) tahun kedepan. Adapun rencana pendanaan pelaksanaan kebijakan dan strategi daerah pengembangan SPAM Kabupaten Pati tahun 2024-2029 adalah sebagai berikut: VII-4 Tabel 7.1. Rencana Pendanaan Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan SPAM Kabupaten Pati Tahun 2024-2029 Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Program/Kegiatan Sumber Biaya Pelaksana Rencana Anggaran (Rp. dalam ribuan) 2024 2025 2026 2027 2028 2029 A Pengembangan SPAM Akses Layak Dasar 1 Kebijakan 1 : Peningkatan akses air minum layak dasar bagi masyarakat 1.1 Meningkatkan akses SPAM jaringan perpipaan melalui pengembangan SPAM berbasis masyarakat 1.1.1 Melaksanakan pembangunan/ pengembangan/ peningkatan SPAM jaringan perpipaan dengan akses layak dasar 1.1.1.1 Pembangunan SPAM berbasis masyarakat (5 unit/tahun) APBN/DAK DPUTR 2.500.000 2.500.000 2.500.000 2.500.000 2.500.000 2.500.000 1.1.1.2 Pengembangan jaringan SR SPAM berbasis masyarakat KPSPAMS KPSPAMS 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 1.1.2 Memfasilitasi keberlanjutan program SPAM berbasis masyarakat 1.1.2.1 Pembangunan SPAM berbasis masyarakat (2 unit/tahun) APBD DPUTR 700.000 700.000 700.000 700.000 700.000 700.000 1.1.2.2 Pembangunan SPAM berbasis masyarakat (6 unit/tahun) APBN DPUTR 3.000.000 3.000.000 3.000.000 3.000.000 3.000.000 3.000.000 1.2 Meningkatkan kualitas dan memperluas akses SPAM bukan jaringan perpipaan 1.2.1 Melakukan pembinaan, penyuluhan dan pengawasan teknis prasarana dan sarana SPAM bukan jaringan perpipaan 1.2.1.1 Monitoring evaluasi STBM Pilar 3 (Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga) APBD DKK 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000 25.000 1.2.1.2 Inspeksi Kesehatan Lingkungan SAB dan air minum APBD DKK 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 1.2.2 Meningkatkan kualitas prasarana dan sarana SPAM bukan jaringan perpipaan dari akses tidak layak dan layak menjadi akses layak dasar 1.2.2.1 Sosialisasi pengelolaan SPAM bukan jaringan perpipaan APBD DPUTR 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 1.2.3 Mengembangkan SPAM bukan jaringan perpipaan akses tidak layak dan layak menjadi layak dasar, melalui program stimulan dan percontohan 1.2.3.1 Rehabilitasi SPAM BJP APBD DPUTR 200.000 200.000 200.000 200.000 200.000 1.3 Meningkatkan kualitas air minum yang memenuhi persyaratan baku mutu yang berlaku 1.3.1 Meningkatkan pengawasan kualitas air minum secara berkala terhadap SPAM jaringan perpipaan dan SPAM bukan jaringan perpipaan 1.3.1.1 Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAM RT) APBN/DAK DKK 200.000 200.000 200.000 200.000 200.000 1.3.2 Meningkatkan pembinaan kepada penyelenggara SPAM untuk meningkatkan pengawasan kualitas air minum 1.3.2.1 Pertemuan monitoring evaluasi Penyedia Air Minum (KPSPAMS, KSM dan Perumda Air Minum Tirta Bening) APBD DKK 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 VII-5 Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Program/Kegiatan Sumber Biaya Pelaksana Rencana Anggaran (Rp. dalam ribuan) 2024 2025 2026 2027 2028 2029 1.4 Meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam investasi pengembangan SPAM berbasis masyarakat 1.4.1 Meningkatkan komitmen pemerintah daerah melalui dana APBD Kabupaten Pati untuk pengembangan SPAM berbasis masyarakat 1.4.1.1 Koordinasi antar stakeholder terkait pengembangan SPAM APBD DPUTR 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 1.4.2 Memfasilitasi alokasi Dana APBN dan APBD Propinsi Jawa Tengah untuk pengembangan SPAM berbasis masyarakat 1.4.2.1 Penyiapan readines criteria untuk pengajuan dana DAK, APBD Propinsi Jawa Tengah APBD DPUTR 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 1.4.3 Menfasilitasi penyelenggara SPAM berbasis masyarakat untuk mengakses berbagai alternatif sumber pembiayaan bagi pengembangan SPAM 1.4.3.1 Koordinasi KPSPAMS dan KSM dengan swasta yang dapat membiayai pengembangan SPAM APBD DPUTR 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 1.5 Mengembangkan pola pembiayaan pengembangan SPAM berbasis masyarakat melalui APBDes, dana masyarakat dan Corporate Social Responsibility (CSR). 1.5.1 Memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan SPAM oleh masyarakat secara mandiri 1.5.1.1 Pelatihan manajemen dan keuangan KPSPAMS dan KSM APBD Disperma des 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 1.5.2 Memfasilitasi pengembangan SPAM melalui APBDes 1.5.2.1 Sosialisasi pengembangan SPAM kepada Pemdes APBD Disperma des 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 1.5.3 Memfasilitasi pengembangan SPAM melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). 1.5.3.1 Koordinasi forum CSR APBD Bapperida 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 2 Kebijakan 2: Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggara SPAM berbasis masyarakat 2.1 Meningkatkan pembinaan manajemen dalam pengembangan SPAM berbasis masyarakat 2.1.1 Memfasilitasi penguatan kelembagaan pengelola SPAM berbasis masyarakat 2.1.1.1 Pelatihan kelembagaan KPSPAMS dan KSM APBD Disperma des 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 2.1.2 Mengoptimalkan monitoring dan evaluasi capaian layanan air minum layak dasar 2.1.2.1 Monitoring dan evaluasi capaian cakupan akses air minum layak APBD DKK 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 2.2 Meningkatkan pembinaan teknis dalam pengembangan SPAM berbasis masyarakat 2.2.1 Memfasilitasi pelatihan teknis pengelolaan SPAM 2.2.1.1 Pelatihan SKAM RT APBN/DAK DKK 200.000 200.000 200.000 2.2.2 Memfasilitasi kegiatan sosialisasi menuju akses air minum aman kepada masyarakat 2.2.2.1 Sosialisasi STBM APBD DKK 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 2.2.2.2 Monitoring dan evaluasi STBM APBD DKK 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 3 Kebijakan 3: Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan SPAM berbasis masyarakat 3.1 Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pengembangan SPAM berbasis masyarakat 4.1.1 Memfasilitasi kampanye Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). 4.1.1.1 Sosialisasi PHBS APBD DKK 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 4.1.2 Melibatkan masyarakat dalam pengembangan SPAM berbasis masyarakat 4.1.2.1 Sosialisasi Pengelolaan air minum rumahtangga APBD DKK 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 4.1.3 Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan daerah tangkapan air 4.1.3.1 Memfasilitasi terbentuknya organisasi masyarakat peduli sumber daya air APBD DLH 100.000 100.000 100.000 100.000 100.000 VII-6 Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Program/Kegiatan Sumber Biaya Pelaksana Rencana Anggaran (Rp. dalam ribuan) 2024 2025 2026 2027 2028 2029 4.1.3.2 Penanaman pohon bersama masyarakat diwilayah tangkapan air APBD DLH 200.000 200.000 200.000 200.000 200.000 B Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM Akses Aman 1 Kebijakan 1: Peningkatan akses air minum aman melalui SPAM jaringan perpipaan 1.1 Pengembangan SPAM perpipaan 1.1.1 Mengembangkan SPAM perpipaan untuk menambah akses layanan air minum aman 1.1.1.1 Pengembangan jaringan SPAM Perumdam Perumdam 39.000 39.000 39.000 39.000 39.000 39.000 1.1.3 Peningkatan kualitas jaringan perpipaan 1.1.3.1 Rehab jaringan perpipaan eksisting Perumdam Perumdam 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 1.2 Pembangunan SPAM baru 1.2.1 Memfasilitasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) SPAM Embung Kasih 1.2.1.1 Penyusunan DED Perumdam Perumdam 135.000 1.2.1.2 Pembangunan SPAM APBN Kemen PU 12.000.000 1.2.2 Memfasilitasi pemanfaatan SPAM Regional Dadi Muria 1.2.2.1 Penyusunan DED Perumdam Dinas PU BMCK Jateng 200.000 1.2.2.2 Pembangunan SPAM APBN Kemen PU 586.326.309 1.2.3 Memfasilitasi pemanfaatan SPAM Randugunting 1.2.3.1 Penyusunan DED Perumdam Dinas PU BMCK Jateng 200.000 1.2.3.2 Pembangunan SPAM APBN Kemen PU 10.000.000 1.2.4 Pembangunan SPAM melalui pembangunan sumur produksi baru 1.2.4.1 Pembangunan sumur produksi (1 unit/tahun) Perumdam Perumdam 1.210.000 1.2.4.2 Pembangunan sumur produksi (2 unit/tahun) Perumdam Perumdam 3.080.000 1.3 Menurunkan tingkat kehilangan air 1.3.1 Memfasilitasi pembentukan District Meter Area (DMA) untuk mengatasi kebocoran dalam rangka menurunkan Non Revenue Water (NRW). 1.3.1.1 Kajian pembentukan DMA (4 DMA) Perumdam Perumdam 24.000 1.3.1.2 Pembentukan DMA (4 DMA) Perumdam Perumdam 24.000 1.4 Meningkatkan dan memperluas akses air minum aman melalui SPAM bukan jaringan perpipaan 1.4.1 Melakukan pembinaan, penyuluhan dan pengawasan teknis prasarana dan sarana SPAM bukan jaringan perpipaan 1.4.1.1 Bimbingan teknis tenaga kesehatan lingkungan (Sanitarian) untuk meningkatkan pengawasan sarpras SPAM APBD DKK 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 1.4.2 Meningkatkan prasarana dan sarana SPAM bukan jaringan perpipaan dari akses layak dasar menjadi akses aman 1.4.2.1 Sosialisasi pengelolaan SPAM bukan jaringan perpipaan APBD DKK 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 1.4.3 Mengembangkan SPAM bukan jaringan perpipaan yang aman melalui program stimulan dan percontohan 1.4.3.1 Rehabilitasi SPAM BJP APBD DPUTR 100.000 100.000 100.000 100.000 100.000 1.5 Meningkatkan kualitas air minum yang memenuhi persyaratan baku mutu yang berlaku 1.5.1 Meningkatkan pengawasan kualitas air minum secara berkala terhadap kualitas air minum baik SPAM jaringan perpipaan maupun bukan 1.5.1.1 Pembangunan laboratorium air Perumdam Perumdam 500.000 VII-7 Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Program/Kegiatan Sumber Biaya Pelaksana Rencana Anggaran (Rp. dalam ribuan) 2024 2025 2026 2027 2028 2029 jaringan perpipaan 1.5.1.2 Uji lab air internal (12 bulan/thn) Perumdam Perumdam 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 1.5.1.3 Bimbingan teknis tenaga kesehatan lingkungan (Sanitarian) untuk meningkatkan pengawasan sarpras SPAM DAU DKK 150.000 150.000 150.000 1.5.1.4 Pengawasan eksternal APBD DKK 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 1.5.2 Meningkatkan pembinaan kepada penyelenggara SPAM untuk meningkatkan pengawasan kualitas air minum 1.5.2.1 Pelatihan SDM laboratorium (2 orang) Perumdam Perumdam 50.000 1.5.2.2 Bimbingan teknis bagi penyelenggara SPAM) untuk meningkatkan pengawasan sarpras SPAM APBD DKK 15.000 15.000 15.000 2 Kebijakan 2: Peningkatan kemampuan pendanaan dan pengembangan alternatif sumber pendanaan untuk pengembangan SPAM akses aman 2.1 Meningkatkan komitmen pemerintah daerah dalam investasi pengembangan SPAM akses aman 2.1.1 Meningkatkan komitmen pemerintah daerah melalui dana APBD Kabupaten Pati untuk pengembangan SPAM akses aman 2.1.1.1 Penyusunan dokumen RISPAM APBD Bapperida 200.000 2.1.2 Memfasilitasi alokasi Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB) untuk pengembangan SPAM yang dibiayai bersama dengan pemerintah provinsi atau pusat 2.1.2.1 Memfasilitasi pengajuan kegiatan pengembangan SPAM kepada Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat APBD DPUTR 100.000 100.000 100.000 100.000 100.000 2.1.3 Menfasilitasi penyelenggara SPAM untuk mengakses berbagai alternatif sumber pembiayaan bagi pengembangan SPAM 2.1.3.1 Rapat koordinasi penyelenggara SPAM APBD DPUTR 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 2.2 Mengembangkan pola pembiayaan pengembangan SPAM melalui dana masyarakat dan Corporate Social Responsibility (CSR) 2.2.1 Memfasilitasi pengembangan dan pengelolaan SPAM oleh masyarakat secara mandiri 2.2.1.1 Rapat koordinasi penyelenggara SPAM dan Pemerintah desa/kelurahan APBD DPUTR 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 2.2.2 Memfasilitasi pengembangan SPAM perkotaan melalui Corporate Social Responsibility (CSR). 2.2.2.1 Rapat koordinasi penyelenggara SPAM dan lembaga swasta APBD DPUTR 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 3 Kebijakan 3: Peningkatan kapasitas kelembagaan penyelenggara SPAM 3.1 Meningkatkan pembinaan manajemen dan teknis dalam pengembangan SPAM 3.1.1 Memfasilitasi peningkatan kapasitas manajemen SDM penyelenggara SPAM 3.1.1.1 Pelatihan manajemen SDM Perumdam Perumdam 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 3.1.1.2 Bimbingan teknis peningkatan kapasitas manajemen SDM APBD DPUTR 100.000 100.000 100.000 3.1.2 Mengembangkan manajemen aset dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan SPAM 3.1.2.1 Pelatihan manajemen aset Perumdam Perumdam 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 VII-8 Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Program/Kegiatan Sumber Biaya Pelaksana Rencana Anggaran (Rp. dalam ribuan) 2024 2025 2026 2027 2028 2029 3.1.3 Memfasilitasi peningkatan kapasitas teknis SDM penyelenggara SPAM 3.1.3.1 Pelatihan teknis pengelolaan SPAM Perumdam Perumdam 20.000 20.000 20.000 20.000 20.000 3.1.4 Monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap capaian layanan air minum aman 3.1.4.1 Monitoring evaluasi bagi penyelenggara SPAM APBD DPUTR 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 3.2 Menerapkan prinsip Good Governance dalam pengembangan SPAM 3.2.1 Menerapkan tata kelola penyelenggaraan SPAM yang transparan, akuntabel, berkeadilan dan profesional 3.2.1.1 Pembinaan kepada penyelenggara SPAM APBD DPUTR 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 3.2.2 Mengefektifkan peran masing- masing SKPD dalam penyelenggaraan SPAM 3.2.2.1 Monitoring evaluasi dan RTL hasil dari pengambilan sampel SPAM APBD DPUTR 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 15.000 C Kebijakan dan strategi penyediaan air baku 1 Kebijakan 4: Peningkatan kualitas penyediaan air baku 1.1 Mengembangkan manajemen pengelolaan air baku 1.1.1 Memfasilitasi kajian potensi air baku 1.1.1.1 Penyusunan kajian air baku untuk air minum APBD DPUTR 200.000 1.1.2 Mengembangkan penerapan inovasi teknologi tepat guna dalam pengelolaan air baku 1.1.2.1 Pengembangan sistem SPAM berbasis GIS Perumdam Perumdam 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 1.1.2.2 Pengadaan data logger Perumdam Perumdam 100.000 100.000 1.1.2.3 Pengadaan command center Perumdam Perumdam 200.000 1.1.2.4 Bimbingan teknis pengelolaan air minum Rumah tangga APBD DKK 100.000 100.000 1.2 Mengembangkan penyediaan air baku berbasis pelestarian lingkungan 1.2.1 Meningkatkan konservasi daerah tangkapan air untuk meningkatkan cadangan air tanah dan air permukaan 1.2.1.1 Penyusunan kajian konservasi daerah tangkapan air APBD DLH 200.000 1.2.1.2 Konservasi lahan diwilayah tangkapan air APBD DLH 300.000 300.000 300.000 300.000 1.2.1.3 Pembuatan sumur resapan APBD DLH 100.000 100.000 100.000 100.000 100.000 1.2.2 Memfasilitasi upaya penyadaran lingkungan hidup kepada masyarakat terhadap bahan pencemar air minum 1.2.2.1 Sosialisasi pencemaran sumber air minum APBD DLH 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 1.2.3 Memfasilitasi penyusunan RPAM 1.2.3.1 Penyusunan RPAM Perumdam Perumdam 200.000 D Kebijakan dan strategi peningkatan kemitraan dalam pengembangan SPAM 1 Kebijakan 5: Peningkatan peran serta dan kemitraan badan usaha dan masyarakat dalam pengembangan SPAM 1.1 Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pengembangan SPAM 1.1.1 Memfasilitasi kampanye Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) 1.1.1.1 Sosialisasi kegiatan PHBS APBD DKK 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 30.000 VII-9 Kebijakan/Strategi Rencana Tindak Program/Kegiatan Sumber Biaya Pelaksana Rencana Anggaran (Rp. dalam ribuan) 2024 2025 2026 2027 2028 2029 1.1.2 Memfasilitasi pembentukan forum komunikasi pelanggan air minum untuk penyelenggara SPAM 1.1.2.1 Pembentukan forum komunikasi pelanggan Perumdam Perumdam 100.000 1.1.3 Melibatkan masyarakat dalam pengembangan SPAM 1.1.3.1 Penguatan KSM pengelola SPAM APBD Dispermad es 10.000 10.000 10.000 10.000 10.000 1.1.4 Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan daerah tangkapan air 1.1.4.1 Konservasi sumber daya air berbasis masyarakat CSR DLH 100.000 100.000 100.000 100.000 100.000 1.2 Menciptakan peluang investasi badan usaha 1.2.1 Meningkatkan pemahaman penyelenggara SPAM tentang pola kerja sama dengan badan usaha 1.2.1.1 Koordinasi dengan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dalam pengelolaan SPAM dengan metode kerjasama dengan badan usaha APBD DPUTR 50.000 50.000 1.2.2 Memfasilitasi pengembangan SPAM dengan pola kerja sama dengan badan usaha 1.2.2.1 Memfasilitasi kerjasama pengembangan SPAM dengan pola kerja sama dengan badan usaha APBD DPUTR 50.000 50.000 Sumber: FGD Jakstrada SPAM Kab. Pati, 2023. Jumlah investasi dalam pengembangan SPAM di Kabupaten Pati direncanakan: Tahun 2024 sebesar Rp. 6.917.000.000,00 Tahun 2025 sebesar Rp. 21.429.000.000,00 Tahun 2026 sebesar Rp. 8.564.000.000,00 Tahun 2027 sebesar Rp. 596.665.309.000,00 Tahun 2028 sebesar Rp. 22.044.000.000,00 Tahun 2029 sebesar Rp. 9.479.000.000,00 Jumlah total rencana investasi pengembangan SPAM di Kabupaten Pati tahun 2024-2029 sebesar Rp. 665.098.309.000,00. Adapun kerangka pendanaan pengembangan SPAM Kabupaten Pati Tahun 2024-2029 adalah sebagai berikut: Tabel 7.2. Kerangka Pendanaan Pengembangan SPAM Kabupaten Pati Tahun 2024-2029 (dalam ribuan rupiah) Sumber Pendanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 Total APBN 5.500.000 17.900.000 5.700.000 592.226.309 15.700.000 5.900.000 642.926.309 APBD 1.075.000 2.960.000 2.395.000 2.660.000 2.395.000 2.560.000 14.045.000 KPSPAMS 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 50.000 300.000 PDAM 292.000 419.000 319.000 1.629.000 3.799.000 869.000 7.327.000 CSR - 100.000 100.000 100.000 100.000 100.000 500.000 Jumlah 6.917.000 21.429.000 8.564.000 596.665.309 22.044.000 9.479.000 665.098.309 Sumber: FGD Jakstrada SPAM Kab. Pati, 2023. VIII-1 Kerangka kelembagaan terdiri atas kerangka kelembagaan dalam pengertian seluruh perangkat atau organisasi yang terlibat dalam implementasi kebijakan dan strategi dan kerangka kelembagaan dalam pengertian perbaikan dan/atau peningkatan peran penyelenggara SPAM dalam mencapai sasaran pembangunan SPAM.
1.Kerangka kelembagaan merupakan seluruh perangkat dan/atau organisasi yang terlibat di dalam proses pembangunan SPAM sesuai dengan peran, tugas, dan fungsi masing-masing. Kerangka kelembagaan disusun untuk meningkatkan keterkaitan dan koordinasi antar lembaga serta memastikan bahwa seluruh kebijakan dan strategi dapat dilaksanakan, dikendalikan, serta dievaluasi agar sasaran pembangunan SPAM dapat tercapai. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, dapat digambarkan sebagai berikut: Gambar 8.1. Organisasi Lembaga Penyelenggara SPAM Selain berdasarkan struktur diatas, terdapat juga identifikasi stakeholder yang terlibat dalam implementasi penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Pati sebagai berikut: Tabel 8.1. Kerangka Kelembagaan Pembangunan SPAM Kabupaten Pati Tahun 2024-2029 No Lembaga/Pemangku Kepentingan Peran Keterkaitan Dalam Implementasi Jakstrada 1 Kementerian PPN/Bappenas Regulator, perencana Membuat kebijakan terkait pembangunan SPAM GUBERNUR BLUDKOPERASIBUSBUMD DINAS BUPATI/WALIKOTA KELOMPOK MASYARAKAT Regulator Propinsi Regulator Kab/Kota Operator Penyelenggara VIII-2 No Lembaga/Pemangku Kepentingan Peran Keterkaitan Dalam Implementasi Jakstrada Membuat kebijakan terkait penyediaan air baku dalam pembangunan SPAM Membuat kebijakan terkait program dan kegiatan dalam pembangunan SPAM 2 Kementerian Pekerjaan Umum Regulator, perencana Membuat regulasi teknis terkait pembangunan SPAM. Menyelenggarakan bimbingan teknis penyelenggaraan SPAM. Menyelenggarakan program pembangunan, rehabilitasi dan pengembangan SPAM. 3 Kementerian Dalam Negeri Regulator, perencana Membuat regulasi tentang kelembagaan penyelenggara SPAM. Membuat regulasi terkait pendanaan dalam pembangunan, rehabilitasi dan pengembangan SPAM. Menyelaraskan kebijakan terkait peningkatan akses air minum 4 Kementerian Kesehatan Regulator, perencana Membuat pedoman teknis kepada pemerintah kabupaten/kota dalam pengujian kualitas air minum sesuai regulasi yang berlaku Mendorong peningkatan akses air minum aman melalui pendekatan program STBM 5 Kementerian Keuangan Regulator, perencana Membuat skema pembiayaan dalam pembangunan, rehabilitasi dan pengembangan SPAM Menetapkan regulasi terkait program investasi dan hibah dalam pembangunan SPAM 6 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Regulator, perencana Menyediakan bantuan teknis dalam pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan Menyelenggarakan program dan kegiatan terkait pengamanan sumber air baku untuk air minum 7 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Regulator, perencana Menyediakan bantuan teknis dalam pengurusan izin pengambilan air 8 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Regulator, koordinasi Menyediakan konsultasi dalam pembangunan SPAM Kabupaten Pati Meningkatkan program dan kegiatan terkait pembangunan SPAM Menyelenggarakan konsultasi regional dalam pembangunan SPAM 9 Pemerintah Kabupaten Pati Regulator, koordinasi Menyusun RPJMD yang memuat pengembangan SPAM Meningkatkan pembiayaan sektor air minum 10 Bapperida Kabupaten Pati Regulator, perencana Menyelenggarakan koordinasi lintas sektor terkait pembangunan SPAM Melaksanakan sinkronisasi perencanaan daerah bidang air minum Merumuskan kebijakan dan strategi dalam penyelenggaraan SPAM Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan SPAM 11 Dinas PUTR Kabupaten Pati Regulator, perencana Membuat perencanaan dalam pembangunan, rehabilitasi dan pengembangan SPAM VIII-3 No Lembaga/Pemangku Kepentingan Peran Keterkaitan Dalam Implementasi Jakstrada Membuat regulasi terkait Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum (RISPAM) Melaksanakan pembangunan, rehabilitasi dan pengembangan SPAM Melaksanakan monev pembangunan, rehabilitasi dan pengembangan SPAM Melaksanakan koordinasi dengan lembaga penyelenggara SPAM Mengajukan usulan kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan pengembangan kepada Pemerintah Pusat Membuat kajian penyediaan sumber air baku untuk air minum 12 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pati Regulator, perencana Menyusun regulasi terkait pengamanan sumber air baku air minum Melaksanakan konservasi sumber daya air 13 Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Regulator, perencana Melaksanakan pengujian kualitas air minum terhadap penyelenggara SPAM Melaksanakan sosialisasi dan advokasi penggunaan air minum aman Melaksanakan sosialisasi dan advokasi sarana dan prasarana SPAM air minum bukan perpipaan Melaksanakan pendataan penggunaan sarana dan prasarana air minum di masyarakat 14 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati Regulator, perencana Mendorong penggunaan dana APBDes untuk pembangunan SPAM Mendorong perubahan kelembagaan dari KPSPAMS menjadi Bumdes Melaksanakan pendataan akses air minum 15 Pemerintah desa / kelurahan di Kabupaten Pati Regulator, perencana Mendorong pendanaan APBDes untuk pengembangan SPAM Mendorong perubahan kelembagaan dari KPSPAMS menjadi BUMDes Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan SPAM 16 Perumda Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati Operator Melaksanakan pembangunan, rehabilitasi dan pengembangan SPAM Melaksanakan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan, rehabilitasi dan pengembangan SPAM Membuat usulan kegiatan pembangunan, rehabilitasi dan pengembangan SPAM kepada pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat Melaksanakan monitoring dan evaluasi 17 KPSPAMS/KSM di Kabupaten Pati Operator Melaksanakan pengembangan akses air minum Melaksanakan kajian ulang kelembagaan menuju integrasi dengan pemerintah desa/kel melalui Bumdes Melakukan kajian alternatif sumber pendanaan dalam pengembangan SPAM 18 Masyarakat Operator, penerima manfaat Melaksanakan pembangunan, rehabilitasi dan pengembangan SPAM yang aman Melaksanakan perubahan perilaku VIII-4 No Lembaga/Pemangku Kepentingan Peran Keterkaitan Dalam Implementasi Jakstrada hidup bersih dan sehat melalui penggunaan air minum aman Mendukung program pengamanan sumber air baku yang berkelanjutan Sumber: FGD Jakstrada Kab. Pati, 2023.
2.Kerangka kelembagaan untuk perbaikan dan meningkatkan peran penyelenggara SPAM dalam pencapaian sasaran pembangunan SPAM sebagaimana yang telah ditetapkan, merupakan jawaban atas isu strategis dan pengoperasian strategi tentang kelembagaan. Perumda Tirta Bening direncanakan dapat menambah pelayanan sebesar 6.000 SR sampai dengan tahun 2029. Penambahan pelayanan dari Perumda Air Minum Tirta Bening tersebut selain akan menambah jumlah akses masyarakat terhadap air minum juga diharapkan dapat meningkatkan capaian akses air minum aman di Kabupaten Pati. Peran SPAM berbasis masyarakat masih diharapkan dapat membantu untuk meningkatkan akses air minum masyarakat. Sampai dengan tahun 2029 diharapkan KPSPAMS dapat bertambah 48 unit dengan penambahan akses sebesar 9.800 SR. KSM air minum penyelenggara SPAM dari DAK air minum diharapkan dapat bertambah 30 unit dengan penambahan pelayanan sebesar 6.000 SR. Adapun peningkatan peran kelompok masyarakat dalam penambahan jumlah SR tahun 2024-2029 sebagaimana tabel berikut. Tabel 8.2. Peningkatan Peran SPAM Kelompok Masyarakat Dalam Penambahan Jumlah SR Tahun 2024-2029 No Penyelenggara SPAM Satuan Target Penambahan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 Total 1 Perumda Tirta Bening SR 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 6.000 2 KPSPAMS - APBN Unit 6 6 6 6 6 6 36 SR 1.200 1.200 1.200 1.200 1.200 1.200 7.200 - APBD Unit 2 2 2 2 2 2 12 SR 400 400 400 400 400 400 2.400 3 KSM (DAK) Unit 5 5 5 5 5 5 30 SR 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 1.000 6.000 Sumber: FGD Jakstrada SPAM Kab. Pati, 2023. IX - 1 Kebutuhan regulasi yang akan disusun berdasarkan hal berikut:
1.Hasil evaluasi terhadap efektivitas regulasi yang ada. Apabila regulasi yang ada dipandang belum optimal dalam mencapai tujuan/sasaran penyelenggaraan SPAM, dapat dilakukan revisi atau diganti dengan peraturan yang baru.
2.Kebutuhan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan SPAM.
3.Kebutuhan untuk mengimplementasikan kebijakan dan strategi SPAM. Adapun kerangka regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan Jakstrada Pengembangan SPAM Kabupaten Pati tahun 2024- 2029 sebagaimana tabel berikut. Tabel 9.1. Kerangka Regulasi Penyelenggaraan SPAM Kabupaten Pati Tahun 2024-2029 No Aspek/Urgensi Pembentukan Peraturan Kebutuhan Pengaturan Unit Penanggung Jawab Instansi Terkait Target Penyelesaian 1 Permasalahan serah terima dan pengelolaan aset dari KPSPAMS kepada pemerintah desa Revisi Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Aset Desa Dispermades DPUTR 2025 2 Belum adanya kajian rencana pemenuhan air baku untuk air minum Peraturan Daerah sumber air baku untuk air minum DPUTR Disperkim 2025 3 Perlunya panduan rencana operasional dari kebijakan dan strategi daerah pengembangan sistem penyediaan air minum Kabupaten Pati Peraturan Bupati Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Pati DPUTR Perumdam Tirta Bening, DKK, Dispermades, Disperkim 2025 4 Perlunya perencanaan pengamanan air minum Penyusunan dokumen Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) Perumda Air Minum Tirta Bening DPUTR, DLH 2025 5 Masih kurangnya upaya konservasi air Peraturan Daerah tentang konservasi air DLH DPUTR 2025 Sumber: FGD Jakstrada SPAM Kab. Pati, 2023. X - 1 Pj. BUPATI PATI, ttd. SUJARWANTO DWIATMOKO