menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2025; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor; dan III. Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas. I. SATUAN BIAYA HONORARIUM Ketentuan dalam Standar Harga Satuan ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Satuan biaya honorarium berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, meliputi: A. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah merupakan honorarium yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas sebagai:
1.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Bendahara Umum daerah, dan Kuasa Pengguna Anggaran;
2.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan;
3.Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah;
4.Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; dan
5.Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu. Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola penanggung jawab pengelola keuangan daerah untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.penanggung jawab pengelola keuangan daerah dapat diberikan honorarium dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
b.dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penanggung jawab pengelola keuangan daerah tidak diberikan honorarium dimaksud.
c.kepada penanggung jawab pengelola keuangan daerah yang mengelola lebih dari 1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Anggaran dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
d.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah diberikan honorarium dengan ketentuan. 1) besaran honorarium pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola. 2) besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada angka 1) dibagi secara proporsional berdasarkan tugas dan wewenang masing- masing.
e.Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) tidak melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan tidak melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen. 2) besaran honorarium Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pengguna Anggaran. 3) dalam hal melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan melimpahkan tugas clan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen).
f.Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) dalam hal Pengguna Anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kepala Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang ditetapkan oleh kepala daerah. 2) besaran honorarium Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dilimpahkan dan dikelola Kuasa Pengguna Anggaran. 3) dalam hal tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen dilimpahkan kepada pejabat/pegawai yang memenuhi syarat, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen).
g.ketentuan honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur sebagai berikut: 1) honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberikan tugas sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah. 2) besaran honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah.
h.Kepala Daerah dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada pagu belanja atau jumlah anggaran penerimaan yang dikelolanya.
i.dalam hal bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran pembantu, dan bendahara penerimaan pembantu telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.
j.jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola. B. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa diberikan kepada pejabat pengadaan barang/jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Honorarium diberikan kepada aparatur sipil negara yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam hal pejabat pengadaan barang/jasa telah menerima tunjangan jabatan fungsional pengadaan barang/jasa, honorarium dapat diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran honorarium pejabat pengadaan barang/jasa. C. Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia
1.Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium narasumber atau pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan) baik yang dilaksanakan secara daring maupun luring. Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel maupun individual.
b.narasumber atau pembahas berasal dari: 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/ atau masyarakat.
c.dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber/pembahas.
d.Honorarium narasumber atau pembahas dapat diberikan kepada Ketua/Wakil Ketua PKK/Dharma Wanita/Dekranasda, yang besarannya disetarakan dengan honorarium narasumber/ pembahas Pejabat Eselon II.
2.Honorarium Moderator Honorarium moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, focus group discussion, dan kegiatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan) baik yang dilaksanakan secara daring maupun luring. Honorarium moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara; atau
b.moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat.
c.dalam hal moderator tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium moderator.
3.Honorarium Pembawa Acara Honorarium pembawa acara yang diberikan kepada aparatur sipil negara dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis yang mengundang minimal menteri, kepala daerah/wakil kepala daerah, dan/atau pimpinan/anggota DPRD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/ atau masyarakat.
4.Honorarium Panitia Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. D. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan sebagai berikut: No. Jabatan Klasifikasi I 1 Pejabat Eselon I dan Eselon II 2 2 Pejabat Eselon III 3 3 Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional 5
1.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan kepala daerah atau sekretaris daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.bersifat koordinatif untuk tim pemerintah daerah: 1) dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh Bupati; atau 2) antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah.
c.bersifat temporer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan di luar tugas dan fungsi sehari-hari; dan
e.dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
2.Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim
a.paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Bupati; atau
b.paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Pemerintah melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah. E. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli, Saksi Ahli, dan Beracara
1.Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium pemberi keterangan ahli atau saksi ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.
2.Honorarium Beracara Honorarium beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak Iain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. F. Honorarium Penyuluhan atau Pendampingan Honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Standar Harga Satuan ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur tentang upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota dengan ketentuan:
1.lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) diberikan sesuai upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
2.lulusan Diploma Satu/Diploma Dua/Diploma Tiga/Sarjana Terapan diberikan paling banyak 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
3.lulusan Sarjana (S1) diberikan paling banyak 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat;
4.lulusan Magister (S2) diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat; dan
5.lulusan Doktor (S3) diberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari upah minimum provinsi, kabupaten, atau kota setempat. G. Honorarium Rohaniwan Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan. H. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal, Buletin, Majalah, Pengelola Teknologi Informasi, dan Pengelola Website
1.Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri.
2.Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah Honorarium tim penyusunan buletin atau majalah dapat diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Buletin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu.
3.Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website Honorarium tim pengelola teknologi informasi atau website dapat diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal pengelola teknologi informasi atau website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud.
4.Honorarium Penulis Artikel Honorarium penulis artikel jurnal/buletin/majalah/website diberikan kepada seseorang yang berkontribusi dalam penulisan artikel pada jurnal/buletin/majalah/website sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3. I. Honorarium Penyelenggara Ujian Honorarium penyelenggara ujian merupakan imbalan yang diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, penguji, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah. J. Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Provinsi, Kabupaten, atau Kota Honorarium penulisan butir soal tingkat provinsi, kabupaten, atau kota diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non-akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non-akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi manajerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah. K. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan
1.Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b.berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat; atau
c.dalam hal penceramah tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah.
2.Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium penyusunan modul pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak Iain yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
4.Honorarium Panitia Penyelenggaraan Kegiatan pendidikan dan pelatihan Honorarium panitia penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan dapat diberikan kepada panitia penyelenggara pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
c.jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
e.jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit. L. Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah Honorarium tim anggaran pemerintah daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan Bupati. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) anggota. M. Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah
1.Honorarium Pengurus Barang Milik Daerah diberikan kepada:
a.Pengurus Barang Pengelola, yaitu pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, dan menatausahakan barang milik daerah pada Pengelola Barang;
b.Pembantu Pengurus Barang Pengelola, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang;
c.Pengurus Barang Pengguna, yaitu aparatur sipil negara yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang;
d.Pembantu Pengurus Barang Pengguna, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang;
e.Pengurus Barang Pembantu, yaitu jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Barang Milik Daerah pada Kuasa Pengguna Barang.
2.Dalam hal pengurus barang telah diberikan tunjangan fungsional sebagai penatalaksana Barang Milik Daerah, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud.
3.Dalam hal pelaksanaan tugas sebagai pengurus barang telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud. II. a. SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain. Adapun perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:
a.pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b.mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya;
c.pengumandahan (detasering);
d.menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
e.menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melakukan tugas;
g.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pegawai negeri;
h.penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/ S1/ S2/ S3; dan
i.mengikuti pendidikan dan pelatihan. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara Iain:
a.selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja perangkat daerah;
c.efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
d.akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas. Perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi:
a.perjalanan dinas jabatan yang melewati batas kota (luar kota); dan
b.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota. Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota terdiri atas:
a.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam; dan
b.perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan sampai dengan 8 (delapan) jam. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.uang harian;
b.biaya transport;
c.biaya penginapan; dan
d.uang representasi perjalanan dinas. Ketentuan dalam Standar Harga Satuan ini mengatur komponen perjalanan dinas sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang meliputi:
a.uang harian;
b.uang representasi; dan
c.biaya penginapan. Sedangkan komponen biaya transport diatur sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam perencanaan anggaran dan satuan biaya yang berfungsi sebagai estimasi yang merupakan batasan nilai yang dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran dengan didasarkan atas bukti pertanggungjawaban. A. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi. Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri dengan jarak tempuh minimal 5 KM dari tempat kedudukan ke tempat yang dituju dan lebih dari 8 (delapan) jam. Perjalanan dinas dalam negeri untuk Reses DPRD lebih dari 8 (delapan) jam dapat diberikan uang harian. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas di dalam kota yang sampai dengan 8 (delapan) jam hanya dapat diberikan uang transportasi dan dipertanggungjawabkan secara riil. Perjalanan Dinas Dalam Kota merupakan satuan biaya untuk pelaksanaan tugas OPD yang bersifat insidentil dengan ketentuan dalam wilayah batas Kabupaten Pati (PP). Untuk perjalanan dinas di dalam kota yang lebih dari 8 (delapan) jam disamping diberikan uang transportasi, dapat diberikan uang harian dalam kota dan uang penginapan. Pemberian uang penginapan pada perjalanan dinas di dalam kota yang lebih dari 8 (delapan) jam dipertanggungjawabkan secara riil dan diberikan secara selektif dengan menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran. Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota. Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dipertanggungjawabkan secara lumpsum. TABEL UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM KOTA NO. URAIAN SATUAN DALAM KOTA (lebih dari 8 jam)
14.JAWA TENGAH OH Rp5.303.000,00 Rp1.850.000,00 Rp1.201.000,00 Rp750.000,00
15.D.I. YOGYAKARTA OH Rp5.017.000,00 Rp2.695.000,00 Rp1.384.000,00 Rp845.000,00
16.JAWA TIMUR OH Rp4.449.000,00 Rp2.007.000,00 Rp1.153.000,00 Rp814.000,00
17.B A L I OH Rp6.848.000,00 Rp2.433.000,00 Rp1.685.000,00 Rp1.138.000,00
18.NUSA TENGGARA BARAT OH Rp4.375.000,00 Rp2.648.000,00 Rp1.418.000,00 Rp907.000,00
19.NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp3.750.000,00 Rp2.133.000,00 Rp1.355.000,00 Rp688.000,00
20.KALIMANTAN BARAT OH Rp2.654.000,00 Rp1.923.000,00 Rp1.125.000,00 Rp538.000,00
21.KALIMANTAN TENGAH OH Rp4.901.000,00 Rp3.391.000,00 Rp1.160.000,00 Rp659.000,00
22.KALIMANTAN SELATAN OH Rp4.797.000,00 Rp3.316.000,00 Rp1.500.000,00 Rp697.000,00
23.KALIMANTAN TIMUR OH Rp4.000.000,00 Rp2.188.000,00 Rp1.507.000,00 Rp804.000,00
24.KALIMANTAN UTARA OH Rp4.000.000,00 Rp2.735.000,00 Rp1.507.000,00 Rp904.000,00
25.SULAWESI UTARA OH Rp4.919.000,00 Rp2.290.000,00 Rp1.207.000,00 Rp978.000,00
26.GORONTALO OH Rp4.168.000,00 Rp3.107.000,00 Rp1.606.000,00 Rp955.000,00
27.SULAWESI BARAT OH Rp4.076.000,00 Rp3.098.000,00 Rp1.344.000,00 Rp704.000,00
28.SULAWESI SELATAN OH Rp4.820.000,00 Rp1.938.000,00 Rp1.423.000,00 Rp745.000,00
29.SULAWESI TENGAH OH Rp2.309.000,00 Rp2.027.000,00 Rp1.679.000,00 Rp951.000,00
30.SULAWESI TENGGARA OH Rp3.088.800,00 Rp2.574.000,00 Rp1.297.000,00 Rp786.000,00
31.MALUKU OH Rp3.467.000,00 Rp3.240.000,00 Rp1.059.000,00 Rp667.000,00
32.MALUKU UTARA OH Rp4.611.600,00 Rp3.843.000,00 Rp1.160.000,00 Rp605.000,00
33.P A P U A OH Rp3.859.000,00 Rp3.318.000,00 Rp2.521.000,00 Rp1.038.000,00
34.PAPUA BARAT OH Rp3.872.000,00 Rp3.341.000,00 Rp2.056.000,00 Rp967.000,00
35.PAPUA BARAT DAYA OH Rp3.872.000,00 Rp3.341.000,00 Rp2.056.000,00 Rp967.000,00
36.PAPUA TENGAH OH Rp3.859.000,00 Rp3.318.000,00 Rp2.521.000,00 Rp1.038.000,00
37.PAPUA SELATAN OH Rp5.673.000,00 Rp4.877.000,00 Rp3.706.000,00 Rp1.526.000,00
38.PAPUA PEGUNUNGAN OH Rp5.711.000,00 Rp4.911.000,00 Rp3.731.000,00 Rp1.536.000,00 1) Biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil). 2) Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum setinggi-tingginya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan. 3) Untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Bupati/ Wakil Bupati/Pimpinan DPRD/Sekretaris Daerah, kepada pendamping dan/atau ajudan Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD/Sekretaris Daerah dapat menginap pada penginapan yang sama. 4) Dalam hal biaya penginapan pada penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya penginapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati, maka pendamping dan/atau ajudan Bupati/Wakil Bupati/Pimpinan DPRD/Sekretaris Daerah tersebut dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada penginapan dimaksud. D. Satuan Biaya Transport Perjalanan Dinas Dalam Negeri 1) Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran. TABEL SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PERGI PULANG (PP) NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
(1)(2) (3) (4) (5) 1 JAKARTA AMBON Rp13.285.000,00 Rp7.081.000,00 2 JAKARTA BALIKPAPAN Rp7.412.000,00 Rp3.797.000,00 3 JAKARTA BANDAACEH Rp7.519.000,00 Rp4.492.000,00 4 JAKARTA BANDAR LAMPUNG Rp2.407.000,00 Rp1.583.000,00 5 JAKARTA BANJARMASIN Rp5.252.000,00 Rp2.995.000,00 6 JAKARTA BATAM Rp4.867.000,00 Rp2.888.000,00 7 JAKARTA BENGKULU Rp4.364.000,00 Rp2.621.000,00 8 JAKARTA BIAK Rp14.065.000,00 Rp7.519.000,00 9 JAKARTA DENPASAR Rp5.305.000,00 Rp3.262.000,00 10 JAKARTA GORONTALO Rp7.231.000,00 Rp4.824.000,00 11 JAKARTA JAMBI Rp4.065.000,00 Rp2.460.000,00 12 JAKARTA JAYAPURA Rp14.568.000,00 Rp8.193.000,00 13 JAKARTA YOGYAKARTA Rp4.107.000,00 Rp2.268.000,00 14 JAKARTA KENDARI Rp7.658.000,00 Rp4.182.000,00 15 JAKARTA KUPANG Rp9.413.000,00 Rp5.081.000,00 16 JAKARTA MAKASSAR Rp7.444.000,00 Rp3.829.000,00 17 JAKARTA MALANG Rp4.599.000,00 Rp2.695.000,00 18 JAKARTA MAMUJU Rp7.295.000,00 Rp4.867.000,00 19 JAKARTA MANADO Rp10.824.000,00 Rp5.102.000,00 20 JAKARTA MANOKWARI Rp16.226.000,00 Rp10.824.000,00 21 JAKARTA MATARAM Rp5.316.000,00 Rp3.230.000,00 22 JAKARTA MEDAN Rp7.252.000,00 Rp3.808.000,00 23 JAKARTA PADANG Rp5.530.000,00 Rp2.952.000,00 24 JAKARTA PALANGKARAYA Rp4.984.000,00 Rp2.984.000,00 25 JAKARTA PALEMBANG Rp3.861.000,00 Rp2.268.000,00 26 JAKARTA PALU Rp9.348.000,00 Rp5.113.000,00 27 JAKARTA PANGKAL PINANG Rp3.412.000,00 Rp2.139.000,00 NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
(1)(2) (3) (4) (5) 28 JAKARTA PEKANBARU Rp5.583.000,00 Rp3.016.000,00 29 JAKARTA PONTIANAK Rp4.353.000,00 Rp2.781.000,00 30 JAKARTA SEMARANG Rp3.861.000,00 Rp2.182.000,00 31 JAKARTA SOLO Rp3.861.000,00 Rp2.342.000,00 32 JAKARTA SURABAYA Rp5.466.000,00 Rp2.674.000,00 33 JAKARTA TERNATE Rp10.001.000,00 Rp6.664.000,00 34 JAKARTA TIMIKA Rp13.830.000,00 Rp7.487.000,00 35 JAKARTA TANJUNG SELOR Rp7.424.000,00 Rp4.057.000,00 36 AMBON DENPASAR Rp8.054.000,00 Rp4.471.000,00 37 AMBON JAYAPURA Rp7.434.000,00 Rp4.161.000,00 38 AMBON KENDARI Rp4.824.000,00 Rp2.856.000,00 39 AMBON MAKASSAR Rp6.022.000,00 Rp3.455.000,00 40 AMBON MANOKWARI Rp5.177.000,00 Rp3.027.000,00 41 AMBON PALU Rp6.140.000,00 Rp3.508.000,00 42 AMBON SORONG Rp3.637.000,00 Rp2.257.000,00 43 AMBON SURABAYA Rp8.803.000,00 Rp4.845.000,00 44 AMBON TERNATE Rp4.022.000,00 Rp2.449.000,00 45 BALIKPAPAN BANDAACEH Rp12.739.000,00 Rp6.749.000,00 46 BALIKPAPAN BATAM Rp10.354.000,00 Rp5.305.000,00 47 BALIKPAPAN DENPASAR Rp10.739.000,00 Rp5.648.000,00 48 BALIKPAPAN JAYAPURA Rp19.071.000,00 Rp10.086.000,00 49 BALIKPAPAN YOGYAKARTA Rp9.669.000,00 Rp4.749.000,00 50 BALIKPAPAN MAKASSAR Rp12.664.000,00 Rp6.150.000,00 51 BALIKPAPAN MANADO Rp15.702.000,00 Rp7.295.000,00 52 BALIKPAPAN MEDAN Rp12.493.000,00 Rp6.140.000,00 53 BALIKPAPAN PADANG Rp10.942.000,00 Rp5.369.000,00 54 BALIKPAPAN PALEMBANG Rp9.445.000,00 Rp4.749.000,00 55 BALIKPAPAN PEKANBARU Rp10.996.000,00 Rp5.423.000,00 56 BALIKPAPAN SEMARANG Rp9.445.000,00 Rp4.674.000,00 57 BALIKPAPAN SOLO Rp9.445.000,00 Rp4.813.000,00 58 BALIKPAPAN SURABAYA Rp10.889.000,00 Rp5.113.000,00 59 BALIKPAPAN TIMIKA Rp18.408.000,00 Rp9.445.000,00 60 BANDAACEH DENPASAR Rp10.835.000,00 Rp6.279.000,00 61 BANDAACEH JAYAPURA Rp19.167.000,00 Rp10.717.000,00 62 BANDAACEH YOGYAKARTA Rp9.765.000,00 Rp5.380.000,00 63 BANDAACEH MAKASSAR Rp12.760.000,00 Rp6.781.000,00 64 BANDAACEH MANADO Rp15.798.000,00 Rp7.926.000,00 65 BANDAACEH PONTIANAK Rp9.990.000,00 Rp5.840.000,00 66 BANDAACEH SEMARANG Rp9.530.000,00 Rp5.305.000,00 67 BANDAACEH SOLO Rp9.530.000,00 Rp5.444.000,00 68 BANDAACEH SURABAYA Rp10.985.000,00 Rp5.744.000,00 69 BANDAACEH TIMIKA Rp18.504.000,00 Rp10.076.000,00 70 BANDAR LAMPUNG BALIKPAPAN Rp8.129.000,00 Rp4.129.000,00 NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
(1)(2) (3) (4) (5) 71 BANDAR LAMPUNG BANDAACEH Rp8.225.000,00 Rp4.760.000,00 72 BANDAR LAMPUNG BANJARMASIN Rp6.193.000,00 Rp3.412.000,00 73 BANDAR LAMPUNG BATAM Rp5.840.000,00 Rp3.316.000,00 74 BANDAR LAMPUNG BIAK Rp14.119.000,00 Rp7.487.000,00 75 BANDAR LAMPUNG DENPASAR Rp6.236.000,00 Rp3.647.000,00 76 BANDAR LAMPUNG JAYAPURA Rp14.568.000,00 Rp8.097.000,00 77 BANDAR LAMPUNG YOGYAKARTA Rp5.155.000,00 Rp2.760.000,00 78 BANDAR LAMPUNG KENDARI Rp8.354.000,00 Rp4.482.000,00 79 BANDAR LAMPUNG MAKASSAR Rp8.161.000,00 Rp4.161.000,00 80 BANDAR LAMPUNG MALANG Rp5.594.000,00 Rp3.134.000,00 81 BANDAR LAMPUNG MANADO Rp11.199.000,00 Rp5.305.000,00 82 BANDAR LAMPUNG MATARAM Rp6.246.000,00 Rp3.626.000,00 83 BANDAR LAMPUNG MEDAN Rp7.979.000,00 Rp4.150.000,00 84 BANDAR LAMPUNG PADANG Rp6.439.000,00 Rp3.380.000,00 85 BANDAR LAMPUNG PALANGKARAYA Rp5.947.000,00 Rp3.401.000,00 86 BANDAR LAMPUNG PALEMBANG Rp4.931.000,00 Rp2.760.000,00 87 BANDAR LAMPUNG PEKANBARU Rp6.482.000,00 Rp3.433.000,00 88 BANDAR LAMPUNG PONTIANAK Rp5.380.000,00 Rp3.220.000,00 89 BANDAR LAMPUNG SEMARANG Rp4.931.000,00 Rp2.685.000,00 90 BANDAR LAMPUNG SOLO Rp4.931.000,00 Rp2.824.000,00 91 BANDAR LAMPUNG SURABAYA Rp6.386.000,00 Rp3.123.000,00 92 BANDAR LAMPUNG TIMIKA Rp13.905.000,00 Rp7.455.000,00 93 BANDUNG BATAM Rp6.289.000,00 Rp3.583.000,00 94 BANDUNG DENPASAR Rp5.626.000,00 Rp3.252.000,00 95 BANDUNG JAMBI Rp5.006.000,00 Rp2.941.000,00 96 BANDUNG YOGYAKARTA Rp3.369.000,00 Rp2.129.000,00 97 BANDUNG PADANG Rp6.129.000,00 Rp3.508.000,00 98 BANDUNG PALEMBANG Rp4.385.000,00 Rp2.631.000,00 99 BANDUNG PANGKAL PINANG Rp4.599.000,00 Rp2.738.000,00 100 BANDUNG PEKANBARU Rp6.525.000,00 Rp3.701.000,00 101 BANDUNG SEMARANG Rp3.027.000,00 Rp1.957.000,00 102 BANDUNG SOLO Rp3.647.000,00 Rp2.268.000,00 103 BANDUNG SURABAYA Rp4.824.000,00 Rp2.856.000,00 104 BANDUNG TANJUNG PANDAN Rp4.439.000,00 Rp2.663.000,00 105 BANJARMASIN BANDAACEH Rp10.792.000,00 Rp6.022.000,00 106 BANJARMASIN BATAM Rp8.407.000,00 Rp4.578.000,00 107 BANJARMASIN BIAK Rp16.686.000,00 Rp8.749.000,00 108 BANJARMASIN DENPASAR Rp8.792.000,00 Rp4.920.000,00 109 BANJARMASIN JAYAPURA Rp17.135.000,00 Rp9.359.000,00 110 BANJARMASIN YOGYAKARTA Rp7.723.000,00 Rp4.022.000,00 111 BANJARMASIN MEDAN Rp10.546.000,00 Rp5.412.000,00 112 BANJARMASIN PADANG Rp9.006.000,00 Rp4.642.000,00 113 BANJARMASIN PALEMBANG Rp7.498.000,00 Rp4.022.000,00 NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
(1)(2) (3) (4) (5) 114 BANJARMASIN PEKANBARU Rp9.049.000,00 Rp4.696.000,00 115 BANJARMASIN SEMARANG Rp7.498.000,00 Rp3.958.000,00 116 BANJARMASIN SOLO Rp7.498.000,00 Rp4.097.000,00 117 BANJARMASIN SURABAYA Rp8.942.000,00 Rp4.385.000,00 118 BANJARMASIN TIMIKA Rp16.472.000,00 Rp8.717.000,00 119 BATAM BANDAACEH Rp10.439.000,00 Rp5.936.000,00 120 BATAM DENPASAR Rp8.450.000,00 Rp4.824.000,00 121 BATAM JAYAPURA Rp16.782.000,00 Rp9.263.000,00 122 BATAM YOGYAKARTA Rp7.370.000,00 Rp3.936.000,00 123 BATAM MAKASSAR Rp10.375.000,00 Rp5.337.000,00 124 BATAM MANADO Rp13.413.000,00 Rp6.482.000,00 125 BATAM MEDAN Rp10.193.000,00 Rp5.316.000,00 126 BATAM PADANG Rp8.653.000,00 Rp4.546.000,00 127 BATAM PALEMBANG Rp7.145.000,00 Rp3.936.000,00 128 BATAM PEKANBARU Rp8.707.000,00 Rp4.599.000,00 129 BATAM PONTIANAK Rp7.594.000,00 Rp4.396.000,00 130 BATAM SEMARANG Rp7.145.000,00 Rp3.861.000,00 131 BATAM SOLO Rp7.145.000,00 Rp4.000.000,00 132 BATAM SURABAYA Rp8.600.000,00 Rp4.300.000,00 133 BATAM TIMIKA Rp16.119.000,00 Rp8.621.000,00 134 BENGKULU PALEMBANG Rp2.899.000,00 Rp1.893.000,00 135 BIAK BALIKPAPAN Rp18.622.000,00 Rp9.477.000,00 136 BIAK BANDAACEH Rp18.718.000,00 Rp10.108.000,00 137 BIAK BATAM Rp16.333.000,00 Rp8.664.000,00 138 BIAK DENPASAR Rp16.729.000,00 Rp8.995.000,00 139 BIAK JAYAPURA Rp3.615.000,00 Rp2.321.000,00 140 BIAK YOGYAKARTA Rp15.648.000,00 Rp8.108.000,00 141 BIAK MANADO Rp11.734.000,00 Rp6.353.000,00 142 BIAK MEDAN Rp18.472.000,00 Rp9.498.000,00 143 BIAK PADANG Rp16.932.000,00 Rp8.728.000,00 144 BIAK PALEMBANG Rp15.424.000,00 Rp8.108.000,00 145 BIAK PEKANBARU Rp16.985.000,00 Rp8.781.000,00 146 BIAK PONTIANAK Rp15.873.000,00 Rp8.568.000,00 147 BIAK SURABAYA Rp12.782.000,00 Rp7.081.000,00 148 BIAK TIMIKA Rp5.808.000,00 Rp3.444.000,00 149 DENPASAR JAYAPURA Rp11.680.000,00 Rp6.845.000,00 150 DENPASAR KUPANG Rp5.091.000,00 Rp2.952.000,00 151 DENPASAR MAKASSAR Rp4.182.000,00 Rp2.631.000,00 152 DENPASAR MANADO Rp7.851.000,00 Rp4.278.000,00 153 DENPASAR MATARAM Rp1.840.000,00 Rp1.390.000,00 154 DENPASAR MEDAN Rp10.589.000,00 Rp5.658.000,00 155 DENPASAR PADANG Rp9.049.000,00 Rp4.888.000,00 156 DENPASAR PALANGKARAYA Rp8.557.000,00 Rp4.909.000,00 NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
(1)(2) (3) (4) (5) 157 DENPASAR PALEMBANG Rp7.541.000,00 Rp4.278.000,00 158 DENPASAR PEKANBARU Rp9.092.000,00 Rp4.942.000,00 159 DENPASAR PONTIANAK Rp7.990.000,00 Rp4.738.000,00 160 DENPASAR TIMIKA Rp10.140.000,00 Rp6.129.000,00 161 JAMBI BALIKPAPAN Rp7.733.000,00 Rp4.407.000,00 162 JAMBI BANJARMASIN Rp7.690.000,00 Rp4.193.000,00 163 JAMBI DENPASAR Rp7.733.000,00 Rp4.439.000,00 164 JAMBI YOGYAKARTA Rp6.653.000,00 Rp3.551.000,00 165 JAMBI KUPANG Rp11.434.000,00 Rp6.075.000,00 166 JAMBI MAKASSAR Rp9.659.000,00 Rp4.952.000,00 167 JAMBI MALANG Rp7.091.000,00 Rp3.925.000,00 168 JAMBI MANADO Rp12.707.000,00 Rp6.097.000,00 169 JAMBI PALANGKARAYA Rp7.444.000,00 Rp4.193.000,00 170 JAMBI PONTIANAK Rp6.878.000,00 Rp4.011.000,00 171 JAMBI SEMARANG Rp6.428.000,00 Rp3.476.000,00 172 JAMBI SOLO Rp6.428.000,00 Rp3.615.000,00 173 JAMBI SURABAYA Rp7.883.000,00 Rp3.915.000,00 174 JAYAPURA YOGYAKARTA Rp13.274.000,00 Rp7.690.000,00 175 JAYAPURA MANADO Rp22.109.000,00 Rp11.263.000,00 176 JAYAPURA MEDAN Rp18.932.000,00 Rp10.097.000,00 177 JAYAPURA PADANG Rp17.381.000,00 Rp9.327.000,00 178 JAYAPURA PALEMBANG Rp15.873.000,00 Rp8.717.000,00 179 JAYAPURA PEKANBARU Rp17.435.000,00 Rp9.380.000,00 180 JAYAPURA PONTIANAK Rp16.322.000,00 Rp9.177.000,00 181 JAYAPURA TIMIKA Rp3.615.000,00 Rp2.289.000,00 182 YOGYAKARTA DENPASAR Rp3.861.000,00 Rp2.481.000,00 183 YOGYAKARTA MAKASSAR Rp6.525.000,00 Rp3.893.000,00 184 YOGYAKARTA MANADO Rp10.536.000,00 Rp5.722.000,00 185 YOGYAKARTA MEDAN Rp9.519.000,00 Rp4.770.000,00 186 YOGYAKARTA PADANG Rp7.969.000,00 Rp4.000.000,00 187 YOGYAKARTA PALEMBANG Rp6.460.000,00 Rp3.380.000,00 188 YOGYAKARTA PEKANBARU Rp8.022.000,00 Rp4.054.000,00 189 YOGYAKARTA PONTIANAK Rp6.910.000,00 Rp3.840.000,00 190 YOGYAKARTA TIMIKA Rp11.894.000,00 Rp7.038.000,00 191 KENDARI BANDAACEH Rp12.953.000,00 Rp7.102.000,00 192 KENDARI BATAM Rp10.568.000,00 Rp5.658.000,00 193 KENDARI DENPASAR Rp5.455.000,00 Rp3.273.000,00 194 KENDARI YOGYAKARTA Rp8.129.000,00 Rp4.706.000,00 195 KENDARI PADANG Rp11.167.000,00 Rp5.722.000,00 196 KENDARI PALEMBANG Rp9.659.000,00 Rp5.102.000,00 197 KENDARI PEKANBARU Rp11.220.000,00 Rp5.776.000,00 198 KENDARI SEMARANG Rp9.659.000,00 Rp5.027.000,00 199 KENDARI SOLO Rp9.659.000,00 Rp5.166.000,00 NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
(1)(2) (3) (4) (5) 200 KENDARI SURABAYA Rp11.103.000,00 Rp5.466.000,00 201 KENDARI TIMIKA Rp18.633.000,00 Rp9.798.000,00 202 KUPANG JAYAPURA Rp14.386.000,00 Rp8.108.000,00 203 KUPANG YOGYAKARTA Rp7.348.000,00 Rp4.182.000,00 204 KUPANG MAKASSAR Rp7.637.000,00 Rp4.311.000,00 205 KUPANG MANADO Rp11.648.000,00 Rp6.140.000,00 206 KUPANG SURABAYA Rp6.749.000,00 Rp3.722.000,00 207 MAKASSAR BIAK Rp8.493.000,00 Rp4.931.000,00 208 MAKASSAR JAYAPURA Rp10.193.000,00 Rp5.787.000,00 209 MAKASSAR KENDARI Rp2.663.000,00 Rp1.786.000,00 210 MAKASSAR MANADO Rp5.327.000,00 Rp2.909.000,00 211 MAKASSAR TIMIKA Rp11.723.000,00 Rp6.567.000,00 212 MALANG BALIKPAPAN Rp10.108.000,00 Rp5.134.000,00 213 MALANG BANDAACEH Rp10.204.000,00 Rp5.765.000,00 214 MALANG BANJARMASIN Rp8.161.000,00 Rp4.407.000,00 215 MALANG BATAM Rp7.819.000,00 Rp4.311.000,00 216 MALANG BIAK Rp16.087.000,00 Rp8.482.000,00 217 MALANG JAYAPURA Rp16.536.000,00 Rp9.092.000,00 218 MALANG KENDARI Rp10.322.000,00 Rp5.487.000,00 219 MALANG MAKASSAR Rp10.129.000,00 Rp5.166.000,00 220 MALANG MANADO Rp13.167.000,00 Rp6.311.000,00 221 MALANG MEDAN Rp9.958.000,00 Rp5.145.000,00 222 MALANG PADANG Rp8.418.000,00 Rp4.385.000,00 223 MALANG PALANGKARAYA Rp7.915.000,00 Rp4.407.000,00 224 MALANG PALEMBANG Rp6.899.000,00 Rp3.765.000,00 225 MALANG PEKANBARU Rp8.461.000,00 Rp4.439.000,00 226 MALANG TIMIKA Rp15.873.000,00 Rp8.461.000,00 227 MANADO MEDAN Rp15.552.000,00 Rp7.316.000,00 228 MANADO PADANG Rp14.012.000,00 Rp6.546.000,00 229 MANADO PALEMBANG Rp12.504.000,00 Rp5.926.000,00 230 MANADO PEKANBARU Rp14.055.000,00 Rp6.599.000,00 231 MANADO PONTIANAK Rp12.953.000,00 Rp6.396.000,00 232 MANADO SEMARANG Rp12.504.000,00 Rp5.851.000,00 233 MANADO SOLO Rp12.504.000,00 Rp5.990.000,00 234 MANADO SURABAYA Rp9.937.000,00 Rp5.262.000,00 235 MANADO TIMIKA Rp16.183.000,00 Rp8.995.000,00 236 MATARAM BALIKPAPAN Rp10.750.000,00 Rp5.615.000,00 237 MATARAM BANDAACEH Rp10.846.000,00 Rp6.246.000,00 238 MATARAM BANJARMASIN Rp8.803.000,00 Rp4.888.000,00 239 MATARAM BATAM Rp8.461.000,00 Rp4.803.000,00 240 MATARAM BIAK Rp11.552.000,00 Rp6.546.000,00 241 MATARAM JAYAPURA Rp13.092.000,00 Rp7.327.000,00 242 MATARAM YOGYAKARTA Rp4.417.000,00 Rp2.781.000,00 NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
(1)(2) (3) (4) (5) 243 MATARAM MAKASSAR Rp4.717.000,00 Rp2.909.000,00 244 MATARAM MANADO Rp8.717.000,00 Rp4.738.000,00 245 MATARAM MEDAN Rp10.600.000,00 Rp5.637.000,00 246 MATARAM PADANG Rp9.060.000,00 Rp4.867.000,00 247 MATARAM PALEMBANG Rp7.551.000,00 Rp4.246.000,00 248 MATARAM PEKANBARU Rp9.102.000,00 Rp4.909.000,00 249 MATARAM PONTIANAK Rp8.001.000,00 Rp4.706.000,00 250 MATARAM SURABAYA Rp3.829.000,00 Rp2.321.000,00 251 MEDAN BANDAACEH Rp3.466.000,00 Rp2.193.000,00 252 MEDAN MAKASSAR Rp12.514.000,00 Rp6.172.000,00 253 MEDAN PONTIANAK Rp9.733.000,00 Rp5.230.000,00 254 MEDAN SEMARANG Rp9.284.000,00 Rp4.696.000,00 255 MEDAN SOLO Rp9.284.000,00 Rp4.835.000,00 256 MEDAN SURABAYA Rp10.739.000,00 Rp5.134.000,00 257 MEDAN TIMIKA Rp18.258.000,00 Rp9.455.000,00 258 PADANG MAKASSAR Rp10.974.000,00 Rp5.402.000,00 259 PADANG PONTIANAK Rp8.193.000,00 Rp4.460.000,00 260 PADANG SEMARANG Rp7.744.000,00 Rp3.925.000,00 261 PADANG SOLO Rp7.744.000,00 Rp4.065.000,00 262 PADANG SURABAYA Rp9.199.000,00 Rp4.364.000,00 263 PADANG TIMIKA Rp16.718.000,00 Rp8.685.000,00 264 PALANGKARAYA BANDAACEH Rp10.546.000,00 Rp6.022.000,00 265 PALANGKARAYA BATAM Rp8.161.000,00 Rp4.578.000,00 266 PALANGKARAYA YOGYAKARTA Rp7.477.000,00 Rp4.022.000,00 267 PALANGKARAYA MATARAM Rp8.557.000,00 Rp4.888.000,00 268 PALANGKARAYA MEDAN Rp10.300.000,00 Rp5.412.000,00 269 PALANGKARAYA PADANG Rp8.760.000,00 Rp4.642.000,00 270 PALANGKARAYA PALEMBANG Rp7.252.000,00 Rp4.022.000,00 271 PALANGKARAYA PEKANBARU Rp8.803.000,00 Rp4.696.000,00 272 PALANGKARAYA SEMARANG Rp7.252.000,00 Rp3.947.000,00 273 PALANGKARAYA SOLO Rp7.252.000,00 Rp4.086.000,00 274 PALANGKARAYA SURABAYA Rp8.696.000,00 Rp4.385.000,00 275 PALEMBANG BALIKPAPAN Rp9.894.000,00 Rp5.220.000,00 276 PALEMBANG MAKASSAR Rp9.466.000,00 Rp4.781.000,00 277 PALEMBANG PONTIANAK Rp6.685.000,00 Rp3.840.000,00 278 PALEMBANG SEMARANG Rp6.236.000,00 Rp3.305.000,00 279 PALEMBANG SOLO Rp6.236.000,00 Rp3.444.000,00 280 PALEMBANG SURABAYA Rp7.690.000,00 Rp3.744.000,00 281 PALEMBANG TIMIKA Rp15.210.000,00 Rp8.076.000,00 282 PALU MAKASSAR Rp4.268.000,00 Rp2.578.000,00 283 PALU POSO Rp1.957.000,00 Rp1.423.000,00 284 PALU SORONG Rp6.878.000,00 Rp3.883.000,00 285 PALU SURABAYA Rp6.878.000,00 Rp3.883.000,00 NO. KOTA SATUAN BIAYA TIKET ASAL TUJUAN BISNIS EKONOMI
(1)(2) (3) (4) (5) 286 PALU TOLi-TOLi Rp2.941.000,00 Rp1.915.000,00 287 PANGKAL PINANG BALIKPAPAN Rp9.038.000,00 Rp4.631.000,00 288 PANGKAL PINANG BANJARMASIN Rp7.091.000,00 Rp3.915.000,00 289 PANGKAL PINANG BATAM Rp6.739.000,00 Rp3.818.000,00 290 PANGKAL PINANG YOGYAKARTA Rp6.065.000,00 Rp3.262.000,00 291 PANGKAL PINANG MAKASSAR Rp9.060.000,00 Rp4.663.000,00 292 PANGKAL PINANG MANADO Rp12.097.000,00 Rp5.808.000,00 293 PANGKAL PINANG MEDAN Rp8.888.000,00 Rp4.653.000,00 294 PANGKAL PINANG PADANG Rp7.337.000,00 Rp3.883.000,00 295 PANGKAL PINANG PALEMBANG Rp5.829.000,00 Rp3.262.000,00 296 PANGKAL PINANG PEKANBARU Rp7.391.000,00 Rp3.936.000,00 297 PANGKAL PINANG PONTIANAK Rp6.279.000,00 Rp3.733.000,00 298 PANGKAL PINANG SEMARANG Rp5.829.000,00 Rp3.187.000,00 299 PANGKAL PINANG SOLO Rp5.829.000,00 Rp3.326.000,00 300 PANGKAL PINANG SURABAYA Rp7.284.000,00 Rp3.626.000,00 301 PEKANBARU PONTIANAK Rp8.247.000,00 Rp4.514.000,00 302 PEKANBARU SEMARANG Rp7.797.000,00 Rp3.979.000,00 303 PEKANBARU SOLO Rp7.797.000,00 Rp4.118.000,00 304 PEKANBARU SURABAYA Rp9.241.000,00 Rp4.407.000,00 305 PEKANBARU TIMIKA Rp16.771.000,00 Rp8.739.000,00 306 PONTIANAK MAKASSAR Rp9.915.000,00 Rp5.241.000,00 307 PONTIANAK SEMARANG Rp6.685.000,00 Rp3.765.000,00 308 PONTIANAK SOLO Rp6.685.000,00 Rp3.904.000,00 309 PONTIANAK SURABAYA Rp8.140.000,00 Rp4.204.000,00 310 PONTIANAK TIMIKA Rp15.659.000,00 Rp8.535.000,00 311 SEMARANG MAKASSAR Rp9.466.000,00 Rp4.706.000,00 312 SOLO MAKASSAR Rp9.466.000,00 Rp4.845.000,00 313 SURABAYA DENPASAR Rp3.198.000,00 Rp1.979.000,00 314 SURABAYA JAYAPURA Rp12.675.000,00 Rp7.231.000,00 315 SURABAYA MAKASSAR Rp5.936.000,00 Rp3.433.000,00 316 SURABAYA TIMIKA Rp11.295.000,00 Rp6.589.000,00 a) Biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil). b) Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost). c) Satuan Tiket Pesawat untuk Bupati / Wakil Bupati / Pimpinan DPRD dapat menggunakan kelas bisnis. 2) Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya taksi digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi:
a.Keberangkatan 1) dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujuan; 2) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan.
b.Kepulangan 1) dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal; atau 2) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal. TABEL SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI NO. PROVINSI SATUAN BESARAN
(1)(2) (3) (4) 1 ACEH Orang/Kali Rp127.000,00 2 SUMATERA UTARA Orang/Kali Rp308.000,00 3 RIAU Orang/Kali Rp101.000,00 4 KEPULAUAN RIAU Orang/Kali Rp165.000,00 5 JAMBI Orang/Kali Rp147.000,00 6 SUMATERA BARAT Orang/Kali Rp190.000,00 7 SUMATERA SELATAN Orang/Kali Rp179.000,00 8 LAMPUNG Orang/Kali Rp168.000,00 9 BENGKULU Orang/Kali Rp109.000,00 10 BANGKA BELITUNG Orang/Kali Rp97.000,00 11 BANTEN Orang/Kali Rp536.000,00 12 JAWA BARAT Orang/Kali Rp200.000,00 13 D.K.I. JAKARTA Orang/Kali Rp256.000,00 14 JAWA TENGAH Orang/Kali Rp108.000,00 15 D.I. YOGYAKARTA Orang/Kali Rp267.000,00 16 JAWA TIMUR Orang/Kali Rp233.000,00 17 BALI Orang/Kali Rp227.000,00 18 NUSA TENGGARA BARAT Orang/Kali Rp231.000,00 19 NUSA TENGGARA TIMUR Orang/Kali Rp116.000,00 NO. PROVINSI SATUAN BESARAN
(1)(2) (3) (4) 20 KALIMANTAN BARAT Orang/Kali Rp171.000,00 21 KALIMANTAN TENGAH Orang/Kali Rp134.000,00 22 KALIMANTAN SELATAN Orang/Kali Rp180.000,00 23 KALIMANTAN TIMUR Orang/Kali Rp533.000,00 24 KALIMANTAN UTARA Orang/Kali Rp218.000,00 25 SULAWESI UTARA Orang/Kali Rp138.000,00 26 GORONTALO Orang/Kali Rp265.000,00 27 SULAWESI BARAT Orang/Kali Rp313.000,00 28 SULAWESI SELATAN Orang/Kali Rp187.000,00 29 SULAWESI TENGAH Orang/Kali Rp165.000,00 30 SULAWESI TENGGARA Orang/Kali Rp171.000,00 31 MALUKU Orang/Kali Rp288.000,00 32 MALUKU UTARA Orang/Kali Rp215.000,00 33 PAPUA Orang/Kali Rp513.000,00 34 PAPUA BARAT Orang/Kali Rp236.000,00 35 PAPUA BARAT DAYA Orang/Kali Rp236.000,00 36 PAPUA TENGAH Orang/Kali Rp513.000,00 37 PAPUA SELATAN Orang/Kali Rp513.000,00 38 PAPUA PEGUNUNGAN Orang/Kali Rp513.000,00 a) Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil). b) Pembiayaan taksi perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost). 3) Satuan biaya tiket kereta api dan bus perjalanan dinas dalam negeri TABEL SATUAN BIAYA TIKET KERETA API DAN BUS PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI NO. URAIAN SATUAN BESARAN
(1)(2) (3) (4) 1 Biaya Tiket Kereta Api Pergi - Pulang - Tiket 1 orang/pp Rp400.000,00 2 Biaya Tiket Kereta Api Pergi - Pulang - Tiket 2 orang/pp Rp600.000,00 3 Biaya Tiket Kereta Api Pergi - Pulang - Tiket 3 orang/pp Rp800.000,00 4 Biaya Tiket Kereta Api Pergi - Pulang - Tiket 4 orang/pp Rp900.000,00 5 Biaya Tiket Kereta Api Pergi - Pulang - Tiket 5 (Luxury) orang/pp Rp2.500.000,00 6 Biaya Tiket Bus Pergi - Pulang - Tiket 1 orang/pp Rp400.000,00 NO. URAIAN SATUAN BESARAN
(1)(2) (3) (4) 7 Biaya Tiket Bus Pergi - Pulang - Tiket 2 orang/pp Rp500.000,00 8 Biaya Tiket Bus Pergi - Pulang - Tiket 3 orang/pp Rp600.000,00 9 Biaya Tiket Bus Pergi - Pulang - Tiket 4 orang/pp Rp1.000.000,00 Biaya tiket kereta api dan bus perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) dapat dilaksanakan melebihi standar biaya tiket kereta api dan bus perjalanan dinas dalam negeri, sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost). II.b. SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DILUAR KANTOR A. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Ketentuan dalam Standar Harga Satuan ini mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu: