Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 25 September 2025 BUPATI PATI, ttd. SUDEWO Diundangkan di Pati pada tanggal 25 September 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd. RIYOSO BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2025 NOMOR 44 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 44 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PENANGGULANGAN TUBERKULOSIS TAHUN 2025-2029 Bakteri TBC ini bersifat tahan asam sehingga disebut dengan Basil Tahan Asam (BTA). Sebagian besar bakteri TBC menyerang paru, tetapi dapat juga mengenai organ tubuh yang lain. Sumber penularan penyakit TBC adalah pasien TBC dengan hasil pemeriksaan positif terdapat bakteri TBC. Pada waktu batuk atau bersin, pasien menyebarkan kuman ke udara dalam bentuk percikan dahak (droplet nuclei/ percit renik). Penyakit TBC sampai saat ini masih menjadi masalah kesehatan masyarakat di dunia walaupun upaya pengendalian dengan strategi Directly Observed Treatment Short-course (DOTS) telah diterapkan. TBC termasuk dalam 10 besar penyakit yang menyebabkan kematian di dunia dan merupakan penyebab kematian kedua yang disebabkan karena penyakit infeksi. Di tingkat global tercatat sekitar 8,2 juta orang terdiagnosis TBC dengan kematian sebanyak 1,25 juta orang pada Tahun 2023. Berdasarkan Global TBC Report Tahun 2024, Indonesia berada pada posisi kedua dengan jumlah beban kasus terbanyak di dunia setelah India. Estimasi beban TBC di Indonesia Tahun 2023 adalah sebesar 1.090.000 (387 per 100.000 penduduk) dan angka kematiannya tercatat mencapai 125.000 orang. Angka Penemuan kasus TBC atau disebut dengan Treatment Coverage Rate (TCR) di Kabupaten Pati pada Tahun 2023 sebanyak 2.515 (94,4%) meningkat dari Tahun 2022 sebanyak 2.162 (72,8%), capaian ini sudah melampaui target nasional yaitu 90% tetapi untuk penemuan kasus TBC RO masih belum memenuhi target yaitu sebesar 50% pada Tahun 2023 dari target 80%. Angka keberhasilan pengobatan atau Treatment Succes Rate (TSR) pada Tahun 2023 sebesar 84% meningkat dari Tahun 2022 sebesar 82,2% tetapi angka ini masih dibawah target nasional yaitu 90%. Selain itu, berdasarkan data Tahun 2022 pasien TBC RO yang memulai pengobatan sebesar 77,7% dan meningkat pada Tahun 2023 sebesar 93% dari target 94%. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada peluang besar terjadi penyebaran penyakit TBC di masyarakat karena adanya sumber penularan dari kasus yang belum ditemukan dan pasien yang tidak sembuh atau gagal pengobatan serta pasien yang tidak pengobatan. Permasalahan lain dalam pencegahan dan penanggulangan TBC adalah TBC HIV. Pasien TBC HIV yang mendapatkan ARV pada Tahun 2022 sebesar 46% dan Tahun 2023 sebesar 58% sehingga belum memenuhi target yaitu 95%. Persentase orang TBC yang mengetahui status HIV pada Tahun 2022 yaitu 66,7% dan pada Tahun 2023 sebesar 61% dari keseluruhan pasien TBC padahal seharusnya sekurang-kurangnya 75% pasien TBC mengetahui status HIV nya. Data tersebut menunjukkan bahwa masih banyak pasien TBC dengan HIV belum mendapatkan tatalaksana yang tepat karena belum pengobatan dan belum terdeteksi sehingga akan memperburuk keadaan yang dapat mengakibatkan kematian. Cakupan pemberian terapi pencegahan tuberkulosis (TPT) pada kontak serumah yang merupakan indikator baru dalam pencegahan dan penanggulangan TBC juga masih belum memenuhi target, pada Tahun 2022 sebesar 2,1% dari target 48% dan Tahun 2023 sebesar 3,23% dari target 58%. pemberian TPT merupakan upaya agar orang yang kontak erat TBC tidak menjadi sakit TBC. Masih rendahnya cakupan pemberian TPT pada kontak serumah memungkinkan adanya kasus TBC baru padahal seharusnya dapat dicegah. Berdasarkan permasalahan TBC diatas, maka diperlukan dukungan untuk mencapai tujuan eliminasi TBC di Indonesia Tahun 2030 yaitu dengan adanya kebijakan baru dan implementasi peraturan-peraturan yang berkaitan dengan strategi paling berdayaguna termasuk keharusan pelaporan kasus, standar klinis untuk pelayanan TBC yang berkualitas. Selain itu tidak kalah pentingnya adalah upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap pedoman diagnosis secara nasional dan pembiayaannya, sehingga komitmen politis merupakan komponen penting yang menunjang terlaksananya strategi pencegahan dan penanggulangan TBC. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, maka Kabupaten Pati melakukan penyusunan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC (RAD Penanggulangan TBC) Tahun 2025-2029 yang merujuk kepada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Pati Tahun 2023-2026 dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Pati Tahun 2023-2026. RAD Penanggulangan TBC akan menjadi acuan dalam pelaksanaan Penanggulangan TBC di semua sektor pemerintahan, swasta dan masyarakat. Rencana Aksi Daerah (RAD) penanggulangan TBC Kabupaten Pati Tahun 2025-2029 bertujuan :
a.Memberikan acuan kepada Perangkat daerah dan pihak-pihak terkait lainnya (LSM, CSR dan lembaga mitra) dalam membuat perencanaan dan penganggaran terkait dengan penanggulangan TBC
b.Memberikan acuan dalam menyusun regulasi terkait dengan penanggulangan TBC
c.Memberikan acuan untuk melakukan koordinasi dalam pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi agar tercapai sinergi dalam upaya bersama untuk penanggulangan TBC. 1.2 Landasan Hukum Landasan hukum penyusunan RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Pati:
a.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
b.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
c.Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
d.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan;
e.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
f.Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
g.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular;
h.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
i.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
j.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Lingkungan;
k.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
l.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan;
m.Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/660/2020 Tentang Kewajiban Fasyankes Lapor Kasus TBC;
n.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2029;
o.Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pati Tahun 2005-2025;
p.Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
q.Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045;
r.Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pati Tahun 2023-2026;
s.Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Pati Tahun 2023- 2026. 1.3 Kebijakan Pembangunan Visi Kabupaten Pati adalah Pati Bumi Mina Tani, Unggul, Sejahtera, Bermartabat, dan Berkelanjutan yang menggambarkan masyarakat hidup dalam lingkungan dan mampu memenuhi kebutuhan hak dasar hidupnya secara berkeadilan, berkualitas, aman, nyaman, serta bebas dari ketakutan ancaman yang berkelanjutan. Dalam mencapai visi tersebut berdasarkan RPJPD Tahun 2025 - 2045 yang mana Pemerintah Daerah sudah menunjukkan komitmen terhadap pembangunan kesehatan, khususnya dalam hal penanggulangan TBC. Hal tersebut tertuang dengan jelas bahwa terdapat dua indikator TBC yaitu Cakupan penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis (treatment coverage) dan Angka keberhasilan pengobatan tuberkulosis (treatment success rate) dalam mewujudkan Sasaran Pokok RPJPD yaitu Terwujudnya Transformasi Sosial untuk Pembangunan Manusia yang Unggul dan Bermartabat. Sebagai upaya dalam mengembangkan pokok pikiran strategi pembangunan kesehatan juga disusun Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Tahun 2023-2026 yaitu : mewujudkan SDM yang berkualitas dan berbudaya, mewujudkan pertumbuhan ekonomi berbasis pertanian dan perikanan serta pemanfaatan SDA dan IPTEK dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, mewujudkan tata pemerintahan yang baik didukung kompetensi dan profesionalisme aparatur, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, mewujudkan prasarana dan sarana yang memadai untuk mendukung pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi yang berorientasi ekonomi kerakyatan, mewujudkan iklim investasi yang kondusif bagi pengembangan dunia usaha guna mendorong daya saing daerah dan mewujudkan pengembangan pengembangan pariwisata yang berbasis budaya lokal.
a.Keadaan Geografi Gambar 2. 1 Peta Kabupaten Pati Kabupaten Pati merupakan salah satu dari 35 daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan terletak diantara 110o 51’ - 111 o15’ Bujur Timur dan 6o 25’ -7o 00 Lintang Selatan, dengan batas wilayah sebagai berikut : − Sebelah Utara : Dibatasi wilayah Kabupaten Jepara dan Laut Jawa − Sebelah Timur : Dibatasi wilayah Kabupaten Rembang dan Laut Jawa − Sebelah Selatan : Dibatasi wilayah Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Blora − Sebelah Barat : Dibatasi wilayah Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan secara administratif wilayah Kabupaten Pati terdiri dari 21 Kecamatan, 5 Kelurahan dan 401 desa. Berdasarkan hasil Evaluasi Penggunaan Tanah (EPT) Tahun 2002, luas wilayah Kabupaten Pati yaitu 150.368 hektar yang terdiri dari 59.299 hektar lahan sawah, 60.314 hektar lahan bukan sawah dan 30.755 hektar lahan bukan pertanian. (Pati Dalam Angka 2023)
b.Topografi dan Morfologi Wilayah Kabupaten Pati terletak pada ketinggian antara 0- 1.000 meter diatas permukaan air laut (dpl) rata-rata terbagi atas 3 (tiga) relief daratan, yaitu :
1.Lereng Gunung Muria : membentang sebelah barat bagian utara Laut Jawa dan meliputi wilayah Kecamatan Gembong, Kecamatan Tlogowungu, Kecamatan Gunungwungkal, dan Kecamatan Cluwak.
2.Dataran Rendah : membujur di tengah sampai utara Laut Jawa meliputi sebagian Kecamatan Dukuhseti, Kecamatan Tayu, Kecamatan Margoyoso, Kecamatan Wedarijaksa, Kecamatan Juwana, Kecamatan Winong, Kecamatan Gabus, Kecamatan Kayen bagian utara, Kecamatan Sukolilo bagian utara, dan Kecamatan Tambakromo bagian utara.
3.Pegunungan Kapur : membujur di sebelah selatan meliputi sebagian kecil wilayah Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Kayen, Kecamatan Tambakromo, Kecamatan Winong, dan Kecamatan Pucakwangi.
c.Klimatologi Iklim di Kabupaten Pati sama dengan iklim-iklim yang ada di daerah Indonesia lainnya yaitu beriklim tropis, dan hanya memiliki 2 musim, yaitu musim kemarau dan musim penghujan dengan bulan basah lebih banyak daripada bulan kering dengan temperatur terendah 23° dan tertinggi 39°. Sedangkan rata-rata memiliki curah hujan sebanyak 1.002 meter dengan 91 hari hujan. (Pati Dalam Angka 2015) 2.1.2 Kondisi Demografi
a.Jumlah Penduduk dan Kepadatan Penduduk Penduduk Kabupaten Pati berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Pati jumlah penduduk tahun 2023 sebanyak 1.375.850 jiwa yang terdiri atas 683.174 jiwa penduduk laki-laki dan 692.676 jiwa penduduk perempuan. Kepadatan penduduk Kabupaten Pati tahun 2023 cukup beragam dengan kepadatan tertinggi terletak di Kecamatan Pati dengan kepadatan sebanyak 2.634 jiwa/km2 dan terendah di Kecamatan Pucakwangi sebanyak 407 jiwa/km2 . Jumlah penduduk paling banyak di Kabupaten Pati tahun 2023 terdapat di Kecamatan Pati yaitu sebanyak 111.936 jiwa, sedangkan jumlah penduduk paling sedikit terdapat di Kecamatan Gunungwungkal yaitu sebanyak 39.430 jiwa. Secara rinci data jumlah penduduk per Kecamatan dapat dilihat pada grafik 2.1 : Grafik 2. 1 Persebaran Jumlah Penduduk Menurut Kecamatan di Kabupaten Pati Tahun 2023 Sumber : Data Disdukcapil Kabupaten Pati Tahun 2023
b.Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Perbandingan jumlah penduduk di Kabupaten Pati berdasarkan jenis kelamin lebih banyak jumlah penduduk berjenis kelamin Perempuan (50,35 persen) dibandingkan dengan jumlah penduduk berjenis kelamin laki-laki (49,65 persen). Jumlah penduduk berjenis kelamin Perempuan sebanyak 692.676 jiwa sedangkan jumlah penduduk berjenis kelamin laki-laki sebanyak 683.174 jiwa. Grafik 2. 2 Jumlah Penduduk Kabupaten Pati Berdasarkan Jenis Kelamin
c.Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur Berdasarkan jumlah penduduk, dapat disusun sebuah piramida penduduk. Piramida penduduk merupakan gambaran yang menyajikan komposisi data kependudukan suatu wilayah atau negara (kelompok umur dan jenis kelamin) dalam bentuk grafik batang yang digambarkan berlawanan arah dengan posisi horizontal. Dasar piramida menunjukan jumlah penduduk, badan piramida bagian kiri menunjukan banyaknya penduduk laki-laki dan badan piramida bagian kanan menunjukkan jumlah penduduk Perempuan. Piramida tersebut merupakan Gambaran struktur penduduk yang terdiri dari struktur penduduk muda, dewasa dan tua. Struktur penduduk ini menjadi dasar bagi kebijakan kependudukan, sosial, budaya dan ekonomi. Grafik 2. 3 Piramida Penduduk Kabupaten Pati Tahun 2024 Berdasarkan Grafik 2.3 menunjukkan bahwa perbandingan jumlah penduduk di Kabupaten Pati berdasarkan kelompok usia, penduduk usia muda dan produktif (15-64 tahun) lebih banyak dibandingkan dengan kelompok usia penduduk tidak produktif (0 – 14 tahun dan 65 tahun ke atas). Hal ini menjadikan wilayah Kabupaten Pati memiliki piramida struktur muda sebagai bonus demografi. Kelompok usia paling banyak yaitu kelompok usia 40 – 44 tahun sebanyak 107.824 jiwa dan terbanyak kedua yaitu pada kelompok usia 20 – 24 tahun sebanyak 102.145 jiwa. Kedua kelompok usia tersebut merupakan kelompok usia produktif. Sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penularan penyakit menular salah satunya TBC karena dapat mempengaruhi produktivitas seseorang. 2.2 Gambaran Sosial Ekonomi 2.2.1 Keadaan Ekonomi
a.Produk Domestik Regional Bruto Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) pada tingkat regional menggambarkan kemampuan suatu wilayah untuk menciptakan nilai tambah pada suatu waktu tertentu. Untuk Menyusun PDRB digunakan 2 pendekatan yaitu lapangan usaha dan pengeluaran. Keduanya menyajikan komposisi data nilai tambah dirinci menurut sumber kegiatan ekonomi (lapangan usaha) dan menurut komponen penggunaan nya. PDRB dari sisi lapangan usaha merupakan penjumlahan seluruh komponen nilai tambah bruto yang mampu diciptakan oleh sektor-sektor ekonomi atas berbagai aktivitas produksinya. Sedangkan dari sisi pengeluaran menjelaskan penggunaan dari nilai tambah tersebut. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pati Tahun 2023 yang ditunjukkan oleh laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar konstan 2010 menurut lapangan usaha Tahun 2019 s.d 2023 adalah 5,02 persen. Tahun 2023 distribusi persentase Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga berlaku menurut lapangan usaha yaitu sektor industri pengolahan (manufacturing) memberikan sumbangan tertinggi terhadap ekonomi Kabupaten Pati yaitu sebesar 28,03 persen disusul oleh sektor pertanian, kehutanan dan perikanan memberikan sumbangan tertinggi kedua terhadap ekonomi Kabupaten Pati yaitu sebesar 23,54 persen. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pati Tahun 2023 yang ditunjukkan oleh laju pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku menurut pengeluaran Tahun 2019- 2023 adalah 5,02. Distribusi Produk Domestik Bruto Kabupaten Pati Atas Dasar Harga Berlaku menurut pengeluaran tahun 2023 tertinggi pada jenis pengeluaran konsumsi rumah tangga sebesar 71,82 persen atau senilai 25 684,83 miliar rupiah.
b.Angka Beban Ketergantungan Angka Beban Ketergantungan atau Dependency Ratio merupakan indikator penting terkait distribusi penduduk menurut umur yang sering digunakan untuk mengetahui produktivitas penduduk. Angka yang menyatakan Perbandingan antara penduduk usia tidak produktif (dibawah 15 tahun dan 65 tahun ke atas) dengan usia produktif (antara 15 sampai 64 tahun) dikalikan seratus. Angka ini dapat digunakan sebagai indikator yang secara kasar dapat menunjukan keadaan ekonomi suatu negara. Semakin tinggi persentase angka beban ketergantungan menunjukan semakin tinggi beban yang harus di tanggung penduduk yang produktif untuk membiayai hidup penduduk yang belum produktif dan tidak produktif. Angka beban ketergantungan Kabupaten Pati pada tahun 2023 sebesar 44,27. hal tersebut berarti bahwa setiap 100 orang penduduk produktif di Kabupaten Pati menanggung sebanyak 44 penduduk non produktif. Hal ini perlu menjadi perhatian mengingat penyakit tuberkulosis dapat menyerang kelompok usia produktif maupun kelompok usia tidak produktif. Penyakit tuberkulosis dapat menyebabkan kelompok usia produktif dapat menjadi tidak produktif karena sakit. 2.2.2 Indeks Pembangunan Manusia Pembangunan manusia adalah suatu proses untuk memperbanyak pilihan yang dimiliki oleh manusia, pilihan yang terpenting adalah berumur panjang dan sehat, berilmu pengetahuan dan berakhlak serta mempunyai akses terhadap sumber daya yang dibutuhkan agar dapat hidup secara layak. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mengukur capaian pembangunan manusia berbasis sejumlah komponen dasar kualitas hidup. Sebagai ukuran kualitas hidup, IPM dibangun melalui pendekatan tiga dimensi dasar. Dimensi tersebut mencakup umur panjang dan sehat, pengetahuan, dan kehidupan yang layak. Ketiga dimensi tersebut memiliki pengertian sangat luas karena terkait banyak faktor. Mengukur dimensi kesehatan digunakan angka harapan hidup waktu lahir, mengukur dimensi pengetahuan digunakan gabungan indikator angka melek huruf dan rata- rata lama sekolah dan mengukur dimensi hidup layak digunakan indikator kemampuan daya beli masyarakat terhadap sejumlah kebutuhan pokok yang dilihat dari rata- rata besarnya pengeluaran per kapita sebagai pendekatan pendapatan yang mewakili capaian pembangunan untuk hidup layak. Grafik 2. 4 Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Pati Sumber : BPS Kabupaten Pati Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Pati 2023 naik 0,45 poin menjadi 73,59 dari 73,14 poin pada 2022. Peningkatan IPM terjadi pada semua komponen, baik kualitas Kesehatan, Pendidikan, maupun pengeluaran per kapita yang disesuaikan. Indikator Indeks Pembangunan Manusia dari tahun 2019 sampai dengan 2023 dapat dilihat pada tabel 2.1 sebagai berikut: Tabel 2. 1 Indikator Indeks Pembangunan Manusia di Kabupaten Pati Tahun 2019 – 2023 No Indikator 2019 2020 2021 2022 2023 1 Harapan Lama Sekolah (tahun) 12,41 12,65 12,94 12,95 12,96 2 Rata-rata Lama Sekolah (tahun) 7,19 7,44 7,48 7,48 7,80 3 Angka Usia Harapan Hidup (tahun) 76,04 76,22 76,27 76,32 76,39 4 Pengeluaran per kapita Disesuaikan (ribu rupiah/ orang/ tahun ) 10.390 10.390 10.506 10.948 11.385 Sumber : BPS Kabupaten Pati Pada dimensi umur panjang dan hidup sehat, bayi yang lahir di Kabupaten Pati pada tahun 2023 memiliki harapan untuk dapat hidup hingga mencapai usia 76,39 tahun dengan peningkatan 0,07 tahun dibandingkan dengan mereka yang lahir pada tahun sebelumnya. Dari sisi Pendidikan, anak-anak di Kabupaten Pati yang berusia 7 tahun ke atas pada tahun 2023, memiliki harapan dapat menikmati Pendidikan selama 12,96 tahun atau hampir setara dengan lamanya waktu untuk menamatkan Pendidikan hingga setingkat SMA atau Diploma I. Angka ini meningkat 0.01 tahun dibandingkan tahun 2022 yang mencapai 12,95 tahun. Selain itu rata-rata lama sekolah penduduk umur 25 tahun keatas juga meningkat 0,01 tahun, yaitu dari 7,79 tahun pada 2022 menjadi 7,80 tahun 2023. Dimensi standar hidup layak yang diukur berdasarkan rata-rata pengeluaran riil per kapita (yang disesuaikan) Masyarakat Kabupaten Pati tahun 2023 mencapai Rp. 11.835.000 per tahun, artinya rata-rata pengeluaran rill meningkatkan 437 ribu rupiah atau 3,99 persen dibandingkan tahun sebelumnya Rp. 10.984.000 per tahun. (Berita Resmi Statistik No. 01/04/3318/Th.X, 18 April 2024). 2.2.3 Pendidikan Pendidikan merupakan aspek penting dalam menentukan kemajuan suatu bangsa. Salah satu indikator tingkat keberhasilan Pembangunan di bidang Pendidikan adalah jumlah penduduk yang dapat menamatkan pendidikannya serta bekerja sesuai dengan bidang dan kompetensinya masing-masing. Pada Tahun 2023 Pendidikan yang di tamatkan pada tingkat SD sebesar 26.40%, pada tingkat SMP sebesar 25,37%, pada tingkat perguruan tinggi sebesar 6,85% tidak/belum sekolah sebesar 6,03%, tidak tamat SD sebesar 11,39%. Grafik 2. 5 Statistik Pendidikan Kabupaten Pati 2023 Berdasarkan Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan Sumber : BPS Kabupaten Pati Dimensi pengetahuan pada IPM dibentuk oleh dua indikator yaitu Harapan Lama Sekolah (HLS) bagi penduduk 7 tahun ke atas dan rata- rata lama sekolah (RLS) penduduk usia 25 tahun ke atas. Selama periode 2019 hingga 2023. HLS Kabupaten Pati telah meningkat rata-rata 0,82 persen per tahun, sementara angka RLS juga meningkat 1,60 persen per tahun. Meski pandemi Covid-19 melanda mulai tahun 2020, namun kegiatan pendidikan tetap berjalan dengan sistem pembelajaran secara daring, sehingga RLS dan HLS tumbuh menguat. Hal ini dapat dilihat pada gambar 3 yang terlihat tren angka HLS dan RLS Kabupaten Pati selama empat tahun terakhir yaitu periode 2019-2023 yang perlahan terus mengalami peningkatan. Grafik 2. 6 Harapan Lama Sekolah dan Rata-rata Lama Sekolah di Kabupaten Pati Tahun 2019 - 2024 Pendidikan memiliki peran penting dalam perilaku pencegahan penularan TBC karena meningkatkan kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan individu dalam mengatasi risiko penularan dan menerapkan langkah-langkah pencegahan. Pendidikan memiliki pengaruh terhadap pencegahan penularan TBC paru karena pendidikan dapat membantu individu memahami secara mendalam tentang TBC, bagaimana cara penularan TBC. Pendidikan dapat membantu individu memahami pentingnya praktik higienis seperti cara etika batuk yang benar, menggunakan masker saat merasa sakit dan mencuci tangan dengan benar. 2.2.4 Sarana Kesehatan
a.Pusat Kesehatan Masyarakat Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat mendefinisikan bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah Fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya. Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan : a) Masyarakat memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat b) Masyarakat mampu menjangkau Pelayanan Kesehatan bermutu c) Masyarakat hidup dalam lingkungan sehat d) Masyarakat memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat Dalam mencapai tujuannya, Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya, dengan melaksanakan fungsi sebagai penyelenggaraan UKM Tingkat Pertama dan penyelenggaraan UKP Tingkat Pertama di wilayah kerjanya. Jumlah Puskesmas di Kabupaten Pati sebanyak 29 Puskesmas, terdiri dari 13 Puskesmas Rawat Inap, 5 diantaranya adalah PONED, 16 Puskesmas Non Rawat Inap, sedangkan Puskesmas Pembantu sebanyak 33 Puskesmas Pembantu serta 29 Puskesmas Keliling. (Profil Kesehatan Kabupaten Pati 2023).
b.Rumah Sakit Upaya kesehatan yang bersifat kuratif dan rehabilitatif dapat diperoleh melalui rumah sakit yang juga berfungsi sebagai penyedia pelayanan kesehatan rujukan. Di Kabupaten Pati terdapat 2 Rumah Sakit Pemerintah dan 9 Rumah Sakit Swasta dengan klasifikasi menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 adalah 1 Rumah Sakit Kelas B, 6 Rumah Sakit Kelas C dan 4 Rumah Sakit Kelas D. (Profil Kesehatan Kabupaten Pati 2023)
c.Upaya Kesehatan Bersumber Masyarakat (UKBM) Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) merupakan wahana pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat, dengan pembinaan sektor kesehatan, lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Bentuk peran serta masyarakat dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk yaitu manusianya, pendanaan nya, aktivitasnya, dan kelembagaannya seperti Posyandu, Pos Kesehatan Desa, dan Posbindu. a) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Pada tahun 2023, jumlah Posyandu di Kabupaten Pati adalah sebanyak 1.610 Posyandu dan sebanyak 1.486 (92,3%) yang masih menjadi Posyandu aktif. Posyandu aktif adalah Posyandu yang mampu melaksanakan kegiatan utamanya secara rutin setiap bulan (KIA: ibu hamil, ibu nifas, bayi, balita, KB, imunisasi, gizi, pencegahan dan penanggulangan diare) dengan cakupan masing-masing minimal 50% dan melakukan kegiatan tambahan. Gambaran persentase posyandu aktif di setiap puskesmas pada tahun 2023, sebagaimana dalam grafik berikut ini. (Profil Kesehatan Kabupaten Pati 2023) Grafik 2. 7 Persentase Posyandu Aktif di Setiap Puskesmas Kabupaten Pati Tahun 2023 b) Poliklinik Kesehatan Desa (PKD) Poliklinik Kesehatan Desa (PKD) adalah wujud Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM). PKD merupakan pengembangan dari Pondok Bersalin Desa. Dengan dikembangkannya Polindes menjadi PKD maka fungsinya menjadi tempat untuk memberikan penyuluhan dan konseling kesehatan masyarakat, sebagai tempat untuk melakukan pembinaan kader/pemberdayaan masyarakat, forum komunikasi pembangunan kesehatan di desa, memberikan pelayanan kesehatan dasar termasuk kefarmasian sederhana dan untuk deteksi dini serta penanggulangan pertama kasus gawat darurat. Pengembangan Pos Kesehatan Desa dimulai sejak tahun 2004. Jumlah PKD pada tahun 2023 sebanyak 109 buah yang tersebar di 406 desa. (Profil Kesehatan Kabupaten Pati 2023) c) Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM) Posbindu PTM yang mulai dikembangkan pada tahun 2011 merupakan wujud peran serta masyarakat dalam melakukan kegiatan deteksi dini dan pemantauan faktor risiko PTM utama yang dilaksanakan secara terpadu, rutin dan periodik. Kegiatan Posbindu PTM juga terintegrasi secara rutin di masyarakat, seperti di lingkungan tempat tinggal dalam wadah desa/kelurahan siaga aktif. Tujuan Posbindu PTM adalah meningkatkan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penemuan dini faktor risiko PTM. Sasaran utama kegiatan adalah kelompok masyarakat sehat, berisiko dan penyandang PTM berusia 15 tahun ke atas. Jumlah Posbindu PTM tahun 2023 di Kabupaten Pati sebanyak 387 buah. Jumlah Posbindu PTM pada setiap Puskesmas tahun 2023 dapat dilihat pada grafik berikut: Grafik 2. 8 Jumlah Posbindu PTM pada setiap Puskesmas Tahun 2023 Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten Pati 2023 d) Sumber Daya Kesehatan Tenaga kesehatan dikelompokan menjadi beberapa kelompok dan sub-kelompok. Kelompok tenaga kesehatan menurut Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 11 adalah tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga psikologi klinis, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknesian medis, tenaga teknik biomedika, tenaga kesehatan tradisional, dan tenaga kesehatan lain. Grafik 2. 9 Jumlah Tenaga Kesehatan Kabupaten Pati Tahun 2023 Sumber : Profil Kesehatan Kabupaten Pati 2023 e) Jaminan Kesehatan Nasional Dalam upaya mencapai derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya, sebagaimana tujuan pembangunan kesehatan, maka pemerintah sejak tanggal 1 Januari 2014 telah menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyatnya secara bertahap hingga 1 Januari 2019. Jaminan kesehatan ini merupakan pola pembiayaan yang bersifat wajib, artinya pada tanggal 1 Januari 2019 seluruh masyarakat Indonesia (tanpa terkecuali) harus telah menjadi peserta. Melalui penerapan Jaminan Kesehatan Nasional ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat miskin yang tidak berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan di kala sakit karena tidak memiliki biaya. Pada tahun 2023, peserta jaminan kesehatan nasional di Kabupaten Pati sebanyak 1.186.916 jiwa atau 87,3 persen, terdiri dari 697.443 peserta PBI dan 489.473 peserta Non PBI, Jumlah ini meningkat bila dibandingkan tahun 2022 yaitu sebesar 82,6 persen atau 1.124.355 peserta. 2.3 Tuberkulosis 2.3.1 Definisi Tuberkulosis Tuberkulosis adalah suatu penyakit kronik menular yang disebabkan oleh bakteri Mycobacterium tuberculosis. Bakteri ini berbentuk batang dan bersifat tahan asam sehingga sering dikenal dengan Basil Tahan Asam (BTA). Sebagian besar kuman TBC sering ditemukan menginfeksi parenkim paru dan menyebabkan TBC paru, namun bakteri ini juga memiliki kemampuan menginfeksi organ tubuh lainnya (TBC ekstra paru) seperti pleura, kelenjar limfe, tulang, dan organ ekstra paru lainnya. 2.3.2 Etiologi dan Transmisi Tuberkulosis Terdapat 5 bakteri yang berkaitan erat dengan infeksi tuberkulosis yaitu Mycobacterium tuberculosis, Mycobacterium bovis, Mycobacterium africanum, Mycobacterium microti dan Mycobacterium cannettii. Mycobacterium tuberculosis hingga saat ini merupakan bakteri yang paling sering ditemukan dan menular antar manusia melalui udara. Tuberkulosis biasanya menular dari manusia ke manusia lain lewat udara melalui percik renik atau droplet nucleus (<5 microns) yang keluar ketika seorang yang terinfeksi TBC paru atau TBC laring batuk, bersin, atau bicara. Percik renik juga dapat dikeluarkan saat pasien TBC paru melalui prosedur pemeriksaan yang menghasilkan produk aerosol seperti saat dilakukannya induksi sputum, bronkoskopi dan juga saat dilakukannya manipulasi terhadap lesi atau pengolahan jaringan di laboratorium. Percik renik merupakan partikel kecil yang dapat menampung 1- 5 basilli dan bersifat sangat infeksius, serta dapat bertahan di udara sampai 4 jam. Karena ukurannya yang sangat kecil, percik renik memiliki kemampuan mencapai ruang alveolar dalam paru, dimana bakteri kemudian melakukan replikasi. Ada 3 faktor yang menentukan transmisi Mycobacterium tuberculosis yaitu:
a.Jumlah organisme yang keluar ke udara;
b.Konsentrasi organisme dalam udara, ditentukan oleh volume ruang dan ventilasi;
c.Lama seseorang menghirup udara terkontaminasi. Kasus yang paling infeksius adalah penularan dari pasien dengan hasil pemeriksaan sputum positif, dengan hasil 3+ merupakan kasus paling infeksius. Pasien dengan hasil pemeriksaan sputum negatif bersifat tidak terlalu infeksius. Kasus TBC ekstra paru hampir selalu tidak infeksius, kecuali bila penderita juga memiliki TBC paru. Individu dengan TBC laten tidak bersifat infeksius, karena bakteri yang menginfeksi mereka tidak bereplikasi dan tidak dapat melakukan transmisi ke organisme lain. Penularan TBC biasanya terjadi di dalam ruangan yang gelap, dengan minim ventilasi di mana percik renik dapat bertahan di udara dalam waktu yang lebih lama. Cahaya matahari langsung dapat membunuh tuberkel basili dengan cepat, namun bakteri ini akan bertahan lebih lama di dalam keadaan yang gelap. Kontak dekat dalam waktu yang lama dengan orang terinfeksi meningkatkan risiko penularan. Apabila terinfeksi, proses sehingga paparan tersebut berkembang menjadi penyakit TBC aktif bergantung pada kondisi imun individu. Pada individu dengan sistem imun yang normal, 90% tidak akan berkembang menjadi penyakit TBC dan hanya 10% dari kasus akan menjadi penyakit TBC aktif (setengah kasus terjadi segera setelah terinfeksi dan setengahnya terjadi di kemudian hari). Risiko paling tinggi terdapat pada dua tahun pertama pasca-terinfeksi, dimana setengah dari kasus terjadi. Kelompok dengan risiko tertinggi terinfeksi adalah anak- anak dibawah usia 5 tahun dan lanjut usia. Orang dengan kondisi imun buruk lebih rentan mengalami penyakit TBC aktif dibanding orang dengan kondisi sistem imun yang normal. 50- 60% orang dengan HIV-positif yang terinfeksi TBC akan mengalami penyakit TBC yang aktif. Hal ini juga dapat terjadi pada kondisi medis lain di mana sistem imun mengalami penekanan seperti pada kasus silikosis, diabetes melitus, dan penggunaan kortikosteroid atau obat-obat imunosupresan lain dalam jangka panjang. 2.3.3 Faktor Risiko Tuberkulosis Terdapat beberapa kelompok orang yang memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami penyakit TBC, kelompok tersebut adalah :
a.Orang dengan HIV positif dan penyakit imunokompromais lain;
b.Orang yang mengonsumsi obat imunosupresan dalam jangka waktu panjang;
c.Perokok;
d.Konsumsi alkohol tinggi;
e.Anak usia <5 tahun dan lansia;
f.Memiliki kontak erat dengan orang dengan penyakit TBC aktif yang infeksius;
g.Berada di tempat dengan risiko tinggi terinfeksi tuberkulosis (contoh: lembaga pemasyarakatan, fasilitas perawatan jangka panjang);
h.Petugas kesehatan. 2.3.4 Gejala Klinis TBC Paru Gejala penyakit TBC tergantung pada lokasi lesi, sehingga dapat menunjukkan manifestasi klinis sebagai berikut:
a.Batuk ≥ 2 minggu;
b.Batuk berdahak;
c.Batuk berdahak dapat bercampur darah;
d.Dapat disertai nyeri dada;
e.Sesak nafas. Gejala lain yang mungkin timbul meliputi:
a.Malaise;
b.Penurunan berat badan;
c.Menurunnya nafsu makan;
d.Menggigil;
e.Demam;
f.Berkeringat di malam hari. 2.3.5 Pencegahan Tuberkulosis
1.Vaksinasi Bacillus Calmette et Guerin (BCG) Vaksin BCG masih sangat penting untuk diberikan, meskipun efek proteksi sangat bervariasi, terutama untuk mencegah terjadinya TBC berat (TBC milier dan meningitis TBC). Sebaliknya pada anak dengan HIV, vaksin BCG tidak boleh diberikan karena dikhawatirkan dapat menimbulkan BCG-itis diseminata. Hal ini sering menjadi dilema bila bayi mendapat BCG segera setelah lahir pada saat status HIV-nya belum diketahui. Bila status HIV ibu telah diketahui dan Preventing Mother to Child Transmission of HIV (PMTCT) telah dilakukan maka vaksinasi BCG dapat diberikan pada bayi yang lahir dari ibu HIV positif, kecuali jika ada konfirmasi bayi telah terinfeksi HIV.
2.Terapi Pencegahan TBC (TPT) TPT adalah pengobatan pencegahan yang diberikan kepada seseorang yang terinfeksi M.Tb tetapi terbukti tidak sakit TBC. TPT disebut juga sebagai pengobatan infeksi tuberkulosis. Pemberian TPT diimplementasikan secara komprehensif sebagai tindak lanjut dari hasil kegiatan IK. TPT diberikan kepada individu kontak serumah semua usia dari kasus indeks yang terkonfirmasi bakteriologis. Sasaran pemberian TPT lainnya adalah kontak serumah semua usia dari kasus indeks yang terdiagnosis klinis yang tidak sakit TBC, orang dengan HIV (ODHIV), warga binaan pemasyarakatan (WBP), petugas kesehatan, pasien imunokompromais lainnya (pasien yang menjalani pengobatan kanker, pasien yang mendapatkan perawatan dialisis, pasien yang mendapat kortikosteroid jangka panjang, dan pasien yang sedang persiapan transplantasi organ), orang yang tinggal di sekolah berasrama dan pengguna narkoba suntik yang tidak sakit TBC. Pemberian TPT dapat dilakukan jika tidak ada kontraindikasi pemberian TPT. Adapun kontraindikasi pemberian TPT antara lain hepatitis akut atau kronis, neuropati perifer (jika menggunakan isoniazid), konsumsi alkohol biasa atau berat. Kehamilan atau riwayat TBC sebelumnya bukan merupakan kontraindikasi, kecuali Rifapentin hingga saat ini belum direkomendasikan pada ibu hamil dan ibu menyusui. Paduan TPT untuk kontak serumah tergantung pada tipe kasus indeksnya (SO/RO). . 2.4 Analisis Situasi 2.4.1 Situasi Epidemiologi TBC Global Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan global. Berdasarkan Global TBC Report 2024, didapatkan bahwa sekitar seperempat dari populasi dunia diperkirakan telah terinfeksi TBC. Tercatat sekitar 8,2 juta orang di dunia terdiagnosis TBC pada Tahun
2023.Jumlah ini meningkat apabila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya dan merupakan yang tertinggi sejak WHO melakukan pemantauan TBC sejak Tahun 1995. Angka kasus TBC terus meningkat sejak Tahun 2020 hingga 2023. Pada Tahun 2022 tercatat sebanyak 7,5 juta kasus, Tahun 2021 sebanyak 6,4 juta kasus, Tahun 2020 tercatat 5,8 juta kasus, dan Tahun 2019 tercatat 7,1 juta kasus. Menurunnya penemuan kasus dari Tahun 2019 ke Tahun 2020 diakibatkan oleh pandemi COVID-19. Dari jumlah total orang yang terkena penyakit TBC setiap tahun, sekitar 90% adalah orang dewasa. Pada Tahun 2023 jumlah penderita TBC laki-laki sebanyak 55%, perempuan sebanyak 33%serta anak-anak dan remaja sebanyak 12%. Secara global pada Tahun 2023, sebanyak 175.923 orang dengan TBC resisten obat atau TBC yang resisten terhadap rifampisin (TBC- MDR/RR-TBC) didiagnosis dan diobati; jumlah tersebut adalah 44% dari 400.000 orang (95% UI: 360.000-440.000) yang diperkirakan terkena TBC-MDR/RR-TBC pada tahun 2023. Tingkat keberhasilan pengobatan TBC sensitif obat tetap tinggi (88%), sementara pengobatan TBC resisten obat menunjukkan peningkatan (68%). Pada Tahun 2023, Tuberkulosis kembali menjadi penyebab utama kematian akibat infeksi di dunia. Angka ini melampaui kematian yang diakibatkan COVID-19 dan menyebabkan hampir dua kali lebih banyak kematian daripada HIV/AIDS. Tingkat kematian akibat penyakit TBC apabila tidak diobati cukup tinggi yaitu mendekati 50%. Sedangkan apabila diobati sesuai dengan obat yang direkomendasikan oleh WHO (rangkaian obat anti-TBC selama 4-6 bulan) sekitar 85% penderita TBC dapat sembuh. 2.4.2 Situasi Epidemiologi TBC di Indonesia Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan global dan Indonesia. Berdasarkan Global TBC Report 2024, didapatkan bahwa estimasi beban TBC di Indonesia Tahun 2023 adalah sebesar 1.090.000 (387 per 100.000 penduduk) dan angka kematiannya tercatat mencapai 125.000 orang. Indonesia merupakan negara peringkat kedua dengan penderita TBC tertinggi di dunia setelah India, dengan proporsi kasus baru sebesar 10% dibandingkan seluruh kasus di dunia. Pada Tahun 2023 sebanyak 10,8 juta orang terinfeksi TBC dengan 87% kasus global berasal dari 30 negara dengan beban TBC tinggi, termasuk Indonesia (WHO, Global Tuberculosis Report, 2024). Menurut Global Tuberculosis Report tahun 2023, pada tahun 2022 estimasi angka insiden TBC di Indonesia sebesar 385 per 100.000 penduduk, meningkat jika dibandingkan dengan angka insiden TBC tahun 2021 yaitu sebesar 354 per 100.000 penduduk. Sedangkan angka kematian TBC tahun 2022 sebesar 49 per 100.000 penduduk. Pada tahun 2023 jumlah semua kasus Tuberkulosis yang ditemukan sebanyak 821.200 kasus, meningkat cukup tinggi bila dibandingkan semua kasus Tuberkulosis yang ditemukan pada tahun 2022 yaitu sebesar 677.464 kasus. Jumlah kasus tertinggi dilaporkan dari provinsi dengan jumlah penduduk yang besar yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Cakupan penemuan kasus Tuberkulosis pada tahun 2023 adalah 77,5%, meningkat dari tahun 2022 yaitu 74,7%. Namun angka cakupan ini masih belum mencapai target Renstra Kementerian Kesehatan tahun 2023 yaitu 90%. Angka keberhasilan pengobatan (Treatment Success Rate) merupakan indikator yang digunakan untuk mengevaluasi pengobatan Tuberkulosis. Angka keberhasilan pengobatan yaitu jumlah semua kasus Tuberkulosis yang sembuh dan pengobatan lengkap di antara semua kasus Tuberkulosis yang diobati dan dilaporkan. Angka keberhasilan pengobatan pasien Tuberkulosis di Indonesia pada tahun 2023 adalah 86,5%. Angka ini masih belum mencapai target Renstra Kementerian Kesehatan tahun 2023 yaitu 90%. 2.4.3 Situasi Epidemiologi TBC di Provinsi Jawa Tengah. Jawa Tengah merupakan salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki kasus TBC tertinggi di Indonesia. Indikator yang menunjukkan besarnya masalah epidemi TBC di Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
1.Cakupan Penemuan Kasus Tuberkulosis (Treatment Coverage) Treatment Coverage menggambarkan seberapa banyak kasus tuberkulosis yang ditemukan dapat terjangkau oleh program Pengendalian Tuberkulosis. Tahun 2023 Angka Cakupan Penemuan Tuberkulosis di Jawa Tengah sebesar 118% melebihi dari target nasional 90% (87.074 kasus TBC ditemukan dari target 73.856 kasus TBC).
2.Proporsi Kasus TBC Anak 0-14 tahun TBC berisiko menularkan kepada orang lain, terutama kelompok rentan dan mempunyai daya tahan tubuh rendah seperti anak-anak berusia 0 - 14 tahun. Proporsi kasus TBC anak secara modelling diperkirakan sekitar 10 - 15% dari total kasus yang ditemukan. Namun Demikian, proporsi kasus TBC anak tahun 2023 di Jawa Tengah sebesar 21% (18.594 kasus TBC Anak ditemukan dari 87.074 kasus TBC ditemukan). Masih banyak Kab/Ko di Jawa Tengah yang menunjukkan proporsi > 15%, artinya masih ditemukan adanya overdiagnosis, underdiagnosis maupun underreported kasus TBC Anak Cakupan Penemuan Kasus TBC anak adalah jumlah seluruh kasus TBC anak yang ditemukan di antara perkiraan jumlah kasus TBC anak yang ada di suatu wilayah dalam periode tertentu. Indikator ini menggambarkan berapa banyak kasus TBC anak yang berhasil dijangkau oleh program di antara perkiraan kasus TBC anak yang ada. Cakupan penemuan kasus TBC anak tahun 2023 di Jawa Tengah menunjukkan angka 303% (kasus TBC anak ditemukan 18.594; estimasi kasus TBC anak 6.130). Peningkatan kasus tuberkulosis anak menjadi catatan penting bagi semua pihak untuk bersama-sama lebih serius mengatasi penyakit yang mengancam generasi masa depan bangsa ini.
3.Angka keberhasilan pengobatan pasien TBC SO (Treatment Success Rate TBC SO) Hasil pengobatan tuberkulosis dilaporkan secara kohort berdasarkan penemuan kasus tuberkulosis yang telah dilaporkan satu tahun sebelumnya. Angka keberhasilan pengobatan pasien TBC adalah jumlah semua kasus TBC yang sembuh dan pengobatan lengkap di antara semua kasus TBC yang diobati dan dilaporkan. Angka TSR Provinsi Jawa Tengah 87%, belum mencapai target 90%. (kasus ditemukan tahun 2022 62.513; sembuh 17.695; pengobatan lengkap 44.818).
4.Cakupan Penemuan Kasus TBC RO Angka Cakupan Penemuan TBC RO di Jawa Tengah pada tahun 2023 sebesar 44%. Angka tersebut masih berada dibawah target nasional yaitu 80%. Angka absolut penemuan sebesar 1.075 kasus TBC RO dari target 2.425 kasus TBC RO.
5.Angka Cakupan Pasien TBC RO yang ditemukan dan diobati (Enrollment Rate TBC RO) Angka Cakupan Pasien TBC RO yang ditemukan dan diobati atau Enrollment rate di Jawa Tengah sebesar 83% dari target nasional sebesar 94%. Apabila dilihat dari angka absolut maka terdapat 888 kasus TBC RO yang diobati dari target nasional 1.075 kasus.
6.Angka Keberhasilan Pengobatan TBC RO (TSR TBC RO) Indikator yang digunakan untuk mengevaluasi pengobatan tuberkulosis adalah angka keberhasilan pengobatan. Angka keberhasilan pengobatan TBC Resisten Obat merupakan jumlah semua kasus tuberkulosis yang sembuh dan pengobatan lengkap di antara semua kasus tuberkulosis yang diobati dan dilaporkan dua tahun sebelumnya. Angka kesembuhan keberhasilan pengobatan TBC RO mencapai 61% dari target nasional 80%.
7.Persentase pasien TBC yang mengetahui status HIV Angka ini menggambarkan kemampuan program TBC dan HIV dalam menemukan pasien TBC HIV sedini mungkin. Angka yang tinggi menunjukan bahwa kolaborasi TBC HIV sudah berjalan dengan baik, klinik layanan TBC sudah mampu melakukan tes HIV dan sistem rujukan antar TBC dan HIV sudah berjalan baik. Angka yang rendah menunjukan bahwa cakupan tes HIV pada pasien TBC masih rendah dan terlambatnya penemuan kasus HIV pada TBC. Persentase pasien TBC yang mengetahui status HIV provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 baru mencapai 65% dari target 80%.
8.Persentase pasien TBC-HIV yang mendapatkan ARV selama pengobatan TBC Target Indikator ini yaitu 100% pasien TBC HIV yang mendapatkan ARV. Persentase pasien TBC-HIV yang mendapatkan ARV selama pengobatan TBC Tahun 2023 baru mencapai 55%. 2.4.4 Situasi Epidemiologi TBC di Kabupaten Pati
1.Cakupan Penemuan Suspek TBC Penemuan Suspek TBC merupakan salah satu SPM di bidang kesehatan. Indikator Program Penanggulangan TBC pada SPM bidang kesehatan yaitu setiap orang terduga tuberkulosis (TBC) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. Pemerintah kabupaten/kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada orang terduga TBC di wilayah kerja kabupaten/kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun. Target SPM TBC yang harus dicapai di tingkat kabupaten/kota adalah 100%. Jumlah penemuan suspek TBC di Kabupaten Pati dari Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024 cenderung mengalami peningkatan. Pada Tahun 2023 capaian penemuan suspek TBC di Kabupaten Pati mencapai 109,3% yaitu sejumlah 14.144 suspek ditemukan dari total target suspek TBC sebanyak 12.944. Grafik 2. 10 Cakupan Penemuan Suspek TBC Tahun 2019 - 2023 Berdasarkan Grafik 2.10 dapat diketahui jika penemuan suspek TBC Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 belum mencapai target 100%. Belum tercapainya target penemuan suspek TBC pada Tahun 2019 - 2022 dikarenakan beberapa hal yaitu belum optimalnya upaya penemuan suspek TBC yang dilakukan petugas kesehatan dan kader yang dipengaruhi faktor kurangnya komitmen, situasi pandemi Covid-19, keterbatasan anggaran skrining, kurangnya dukungan lintas sektor dan peran serta masyarakat.
2.Cakupan Penemuan Kasus TBC (Treatment Coverage) Tahun 2023 Angka Cakupan Penemuan Tuberkulosis di Kabupaten Pati sebesar 94% dari target 90% yaitu 2.515 kasus TBC ditemukan dari target 2.663 kasus TBC. Capaian penemuan kasus TBC Tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun- tahun sebelumnya. Grafik 2. 11 Cakupan Penemuan Kasus TBC Tahun 2019 - 2023 Beberapa upaya yang telah dilakukan dalam meningkatkan penemuan kasus TBC di Kabupaten Pati antara lain mengirimkan umpan balik capaian program TBC setiap semester, pelaksanaan kegiatan sisir data kasus TBC di Rumah Sakit, Validasi Data TBC, kegiatan active case finding, serta mendorong pelibatan Klinik dan TPMD untuk melaporkan secara mandiri melalui Sistem Informasi Tuberkulosis.
3.Persentase Pasien Tuberkulosis Sensitif Obat yang Memulai Pengobatan (Enrollment TBC SO) Persentase enrollment TBC SO merupakan persentase pasien TBC SO yang memulai pengobatan diantara semua kasus yang ditemukan. Pada Tahun 2023 persentase enrollment TBC SO mengalami penurunan bila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada Tahun 2023 persentase enrollment TBC SO yaitu sebesar 91,3% dari target 95%, sedangkan Tahun 2022 sebesar 95,4% dan pada Tahun 2021 sebesar 94,5%.
4.Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis (Treatment Success Rate TBC SO) Angka keberhasilan pengobatan pasien TBC SO adalah jumlah semua kasus TBC SO yang sembuh dan pengobatan lengkap di antara semua kasus TBC SO yang diobati dan dilaporkan. Hasil pengobatan pasien tuberkulosis dilaporkan secara kohort berdasarkan penemuan kasus tuberkulosis yang telah dilaporkan satu tahun sebelumnya. Berikut merupakan TSR TBC SO Kabupaten Pati Tahun 2019 - 2023. Grafik 2. 12 TSR TBC SO Kabupaten Pati Tahun 2019 - 2023 Angka TSR Kabupaten Pati Tahun 2023 belum mencapai target yaitu 84% dari target 90%. Hasil Pengobatan TBC SO Tahun 2023 menunjukkan bahwa dari total 1.545 kasus TBC Tahun 2022 1.540 kasus (99,7%) kasus dievaluasi yaitu sembuh sebanyak 655 kasus (42,5%), pengobatan lengkap sebanyak 650 kasus (42,2%), gagal sebanyak 15 kasus (1,0%), meninggal 95 kasus (6,1%), Lost To Follow Up 125 kasus (8,1%). Sedangkan kasus yang tidak dievaluasi sebanyak 5 kasus (0,3%). Angka keberhasilan pengobatan pasien TBC menggambarkan kualitas pengobatan TBC. Tinggi rendahnya keberhasilan pengobatan atau Treatment Success Rate (TSR) dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
a.Faktor pasien: rendahnya kepatuhan minum obat. Kepatuhan pengobatan apabila kurang dari 90% maka akan mempengaruhi kesembuhan; pasien pindah fasilitas pelayanan kesehatan (tanpa informasi hasil pengobatan ke fasyankes awal) dan kasus TBC resisten obat)
b.Faktor pengawas menelan obat (PMO): PMO tidak ada, PMO ada tapi kurang memantau
c.Faktor obat: suplai obat terganggu sehingga pasien menunda atau tidak meneruskan pengobatan dan kualitas obat menurun karena penyimpanan tidak sesuai standar
d.Masih terdapatnya stigma di masyarakat yang dapat menyebabkan keengganan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan TBC.
e.Durasi pengobatan yang relatif lama (6–9 bulan) menyebabkan pasien frustasi atau bosan minum obat sehingga menyebabkan pengobatan tidak sesuai anjuran yang akan mengakibatkan pasien menjadi resisten
f.Delay reporting oleh Petugas TBC di fasyankes.
5.Cakupan Penemuan Tuberkulosis Resisten Obat (TBC RO) Cakupan Penemuan Tuberkulosis Resisten Obat yang terkonfirmasi resisten terhadap rifampisin (RR) dan atau TBC-MDR berdasarkan pemeriksaan tes cepat molekuler diantara perkiraan kasus TBC RO. Sejumlah faktor diduga sebagai penyebab terjadinya kasus TBC RO di Kabupaten Pati, mulai dari kesalahan program, kesalahan diagnosis, tatalaksana kasus yang tidak standar serta kesalahan pasien sendiri. Berikut jumlah penderita TBC RO di Kabupaten Pati Tahun 2019 – 2023. Grafik 2. 13 Jumlah Kasus TBC RO di Kabupaten Pati Tahun 2019 - 2023 Berdasarkan Grafik 2.12 dapat dilihat bahwa dalam lima tahun terakhir angka insidensi kasus TBC RO di Kabupaten Pati cenderung fluktuatif dan belum mencapai target. Masih rendahnya angka penemuan kasus TBC RO yaitu dikarenakan penemuan kasus masih banyak dilakukan secara pasif di fasyankes, selain itu juga dikarenakan belum semua petugas fasyankes memahami alur diagnosis pasien terduga TBC RO.
6.Persentase Pasien Tuberkulosis Resisten Obat yang Memulai Pengobatan (Enrollment TBC RO) Persentase Pasien TBC RO yang memulai pengobatan dari Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2023 cenderung mengalami peningkatan, meskipun sempat terjadi penurunan pada tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Pada Tahun 2023 Capaian Enrollment TBC RO dapat mencapai target yaitu 94%, dibandingkan tahun- tahun sebelumnya yang belum mencapai target. Grafik 2. 14 Capaian Enrollment TBC RO di Kabupaten Pati Tahun 2019 - 2023 Program TBC terus berupaya meningkat proporsi pasien yang memulai pengobatan TBC RO, di antaranya adalah dengan pelaksanaan kegiatan monthly interim cohort analysis (MICA), pemberiaan enablers untuk pasien TBC RR terkonfirmasi, konseling/edukasi untuk memulai pengobatan oleh nakes terlatih, serta pendampingan oleh komunitas.
7.Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis Resisten Obat (Treatment Success Rate TBC RO) Grafik 2. 15 Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis Resisten Obat Dalam lima tahun terakhir, angka keberhasilan pengobatan TBC RO tergolong fluktuatif. Kondisi ini diakibatkan tingginya angka putus berobat dan tingginya angka kematian. Tingginya angka putus berobat pada pasien TBC RO antara lain dikarenakan lamanya durasi pengobatan TBC RO, banyaknya pasien TBC RO yang sudah lanjut usia, banyaknya pasien TBC RO yang menjadi tulang punggung keluarga sehingga memilih tidak minum obat karena dapat menyebabkan efek samping obat. Upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan TBC RO dan angka keberhasilan pengobatan antara lain adalah melalui kegiatan audit klinis yang dilakukan setiap tahun di rumah sakit layanan TBC RO, pelaksanaan MESO-aktif bagi semua pasien yang memulai pengobatan, serta mentoring klinis.
8.Cakupan Penemuan Tuberkulosis pada Anak Grafik 2. 16 Cakupan penemuan kasus TBC anak Cakupan penemuan kasus TBC anak di Kabupaten Pati dari Tahun 2019-2023 menunjukan gambaran grafik yang cenderung naik, meskipun untuk tahun 2019-2020 terjadi penurunan namun kembali meningkat secara signifikan di tahun 2021 hingga tahun 2023.
9.Persentase Pasien Tuberkulosis Mengetahui Status HIV; Grafik 2. 17 Persentase Pasien Tuberkulosis Mengetahui Status HIV Grafik 2.16 menunjukkan bahwa tren capaian pasien TBC yang mengetahui status HIV di Kabupaten Pati fluktuatif dalam rentang 61-67% dari Tahun 2019-2023. Belum semua pasien TBC mengetahui status HIV dikarenakan masih tingginya stigma negatif penyakit HIV di masyarakat, sehingga pasien menolak dilakukan pemeriksaan HIV. Pasien TBC yang belum mengetahui status HIV paling banyak pada pasien anak. Selain itu juga dikarenakan belum semua dokter spesialis anak yang mengobati pasien TBC anak tersosialisasi terkait kebijakan tersebut.
10.Persentase pasien TBC-HIV yang mendapatkan ARV selama pengobatan TBC; Indikator ini menggambarkan berapa banyak pasien TBC HIV yang mendapatkan ARV. Grafik 2. 18 Persentase pasien TBC-HIV yang mendapatkan ARV selama pengobatan TBC
11.Cakupan Pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) pada Kontak Serumah. Kementerian Kesehatan RI melalui Surat Edaran (SE) Dirjen P2P Nomor 2175 tentang Perubahan Pelaksanaan Investigasi Kontak (IK) dan Alur Pemeriksaan Infeksi Laten Tuberkulosis (ILTB) serta Pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) di Indonesia menetapkan bahwa sasaran pemberian TPT meliputi orang dengan HIV (ODHIV) semua usia, kontak serumah semua usia dengan pasien TBC paru terkonfirmasi bakteriologis, dan kelompok risiko lainnya. Selain dari sasaran tersebut, belum menjadi prioritas pemberian TPT. Program pemberian TPT telah berjalan sejak tahun 2012 pada ODHIV dan tahun 2016 pada kontak anak dibawah 5 tahun, baru pada tahun 2020 sasaran diperluas pada kontak serumah semua usia dan kelompok risiko lain. Cakupan penerima TPT pada kontak serumah termasuk dalam indikator utama yang mana pada tahun 2023 targetnya sebesar 58%. Pada Tahun 2023 Cakupan Pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) pada Kontak Serumah baru sebesar 3% yaitu 147 dari target 4552. Tantangan yang dialami dalam pemberian TPT yaitu penolakan dari kontak serumah pasien karena merasa tidak sakit sehingga tidak mau minum obat. 2.5 Komitmen Politik (Dukungan Kebijakan) 2.5.1 Program Pengendalian TBC dalam Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025 - 2045 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 263 ayat (2) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah. Sementara itu Undang-Undang 25 Tahun 2004 pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional. Penyusunan RPJPD adalah untuk merumuskan cita-cita, visi, misi, arah dan tujuan pembangunan daerah jangka panjang yang terintegrasi dengan tujuan nasional secara terpadu, berkesinambungan, representatif dan akuntabel serta mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang dituangkan dalam dokumen perencanaan jangka panjang. RPJPD disusun oleh pemerintah daerah sebagai panduan dalam mengatur dan mengarahkan pembangunan daerah secara terencana, berkelanjutan, dan berkesinambungan. Penetapan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 bertujuan untuk:
a.mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan dalam pencapaian tujuan daerah;
b.menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah;
c.menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan;
d.menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan; dan
e.mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Dalam RPJPD Tahun 2025 - 2045 Pemerintah Daerah sudah menunjukkan komitmen terhadap pembangunan kesehatan, khususnya dalam hal penanggulangan TBC. Hal tersebut tertuang dengan jelas bahwa terdapat dua indikator TBC yaitu Cakupan penemuan dan pengobatan kasus tuberkulosis (treatment coverage) dan Angka keberhasilan pengobatan tuberkulosis (treatment success rate) dalam mewujudkan Sasaran Pokok RPJPD yaitu Terwujudnya Transformasi Sosial untuk Pembangunan Manusia yang Unggul dan Bermartabat. 2.5.2 Program Pengendalian TBC dalam Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pati Tahun 2023-2026 Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Pati Tahun 2023- 2026 merupakan pedoman Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah Tahun 2023-2026. Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pati Tahun 2023-2026 disusun berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah berakhir pada Tahun 2022. Selanjutnya dokumen perencanaan dimaksud akan digunakan oleh Penjabat (Pj.) Kepala Daerah sebagai pedoman untuk Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026. Penyusunan dokumen ini dilaksanakan dengan pendekatan teknokratik dan memanfaatkan Forum Konsultasi Publik untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan termasuk dari DPRD Kabupaten Pati. RPD Kabupaten Pati Tahun 2023-2026 disahkan dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2022. Maksud penyusunan RPD Kabupaten Pati Tahun 2023-2026 adalah untuk memberikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan di Kabupaten Pati dan guna memastikan keberlanjutan pembangunan daerah selama 4 (empat) tahun sampai dengan terpilihnya Kepala Daerah hasil Pemilu Serentak Tahun 2024. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Pati menetapkan tujuan yang merupakan sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 2023 - 2026 yaitu sebagai berikut :
1.Menguatnya pertumbuhan ekonomi berkualitas, dengan sasaran yang ditetapkan yaitu:
a.Meningkatnya kondusifitas wilayah.
b.Meningkatnya Pertumbuhan Lapangan Usaha Pertanian (dalam arti luas).
c.Meningkatnya Pertumbuhan Lapangan Usaha Industri Pengolahan.
d.Meningkatnya Pertumbuhan Lapangan Usaha Perdagangan.
e.Menguatnya infrastruktur wilayah.
f.Meningkatnya kinerja Sektor Pariwisata.
g.Menurunnya Ketimpangan Pendapatan.
h.Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup.
2.Meningkatnya kesempatan kerja lokal, dengan sasaran yang ditetapkan yaitu:
a.Meningkatnya Elastisitas Kesempatan Kerja.
b.Meningkatnya Partisipasi Angkatan Kerja.
3.Menurunnya tingkat kemiskinan, dengan sasaran yang ditetapkan yaitu:
a.Meningkatnya Akses Pelayanan Dasar.
b.Meningkatnya standar hidup masyarakat.
4.Meningkatnya derajat kesehatan dan kualitas serta pemerataan akses pendidikan, dengan sasaran yang ditetapkan yaitu :
a.Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat.
b.Meningkatnya kualitas dan pemerataan akses pendidikan.
5.Meningkatkan keadilan dan kesetaraan gender untuk mendukung kualitas sumber daya manusia, dengan sasaran yang ditetapkan yaitu Meningkatnya kesetaraan kualitas hidup penduduk laki-laki dan perempuan.
6.Meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik, dengan sasaran yang ditetapkan yaitu: 2.2.5 Terwujudnya pemerintahan yang bersih, akuntabel dan SDM yang kompeten. 2.2.6 Meningkatnya Kemandirian fiskal daerah. Dalam RPD Kabupaten Pati Tahun 2023 - 2026 Pemerintah Daerah sudah menunjukkan komitmen terhadap pembangunan kesehatan, khususnya dalam hal penanggulangan TBC. Hal tersebut tertuang dengan jelas dalam tujuan ke-4 (empat) yaitu meningkatnya derajat kesehatan dan kualitas serta pemerataan akses pendidikan, dengan sasaran meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dan meningkatnya kualitas dan pemerataan akses pendidikan. Dalam meningkatkan kualitas hidup penduduk, indikator tujuannya yaitu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dengan sasaran meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sedangkan indikator sasarannya yakni angka harapan hidup. Penanggulangan TBC masuk ke dalam 3 Program yaitu:
1.Program Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan dan Upaya Kesehatan Masyarakat;
2.Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Kesehatan;
3.Program Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan. 2.5.3 Program Pengendalian TBC dalam Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Tahun 2023 - 2026 Penyusunan Rencana Strategi Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Tahun 2023-2026 sebagai upaya dalam mengembangkan pokok pikiran dari tujuan dan sasaran Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pati Tahun 2023-2026. Tujuan dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Pati Tahun 2023-2026 adalah Meningkatnya derajat kesehatan dan kualitas serta pemerataan akses pendidikan, dengan sasaran yang ditetapkan yaitu, Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat dan Meningkatnya kualitas dan pemerataan akses pendidikan. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat dilakukan pada semua kontinum siklus kehidupan (life cycle), yaitu bayi, balita, anak usia sekolah, remaja, kelompok usia kerja, maternal, dan kelompok lansia. Meningkatnya derajat kesehatan di masyarakat menunjukan kualitas dan kemampuan pelayanan kesehatan pada suatu daerah, dengan dipengaruhi salah satunya adalah sarana dan prasarana kesehatan yang memadai serta kemampuan akses pelayanan kesehatan yang bermutu. Untuk menjabarkan RPD 2023-2026, maka tujuan Rencana Strategis Dinas Kesehatan Kabupaten Pati tahun 2023-2026 adalah : Meningkatnya Derajat Kesehatan Masyarakat, dengan indikator tujuanya adalah Umur Harapan Hidup (UHH).Maka ada 1 (satu) sasaran, dengan 8 (delapan) indikatornya untuk mewujudkan tujuan yaitu : Optimalnya Pembangunan Kesehatan Masyarakat, dengan indikator sasaranya adalah :
1.Angka Kematian Ibu;
2.Angka Kematian Bayi;
4.Angka Kematian Balita;
5.Angka Gizi Buruk;
6.Angka Stunting;
7.Angka Kesakitan;
8.Angka Keberhasilan Pengobatan TBC; dan
9.Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Tujuan dan sasaran tersebut dapat tercapai dengan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Pati. 2.5.4 Dukungan Kebijakan Lainnya Dalam penyelenggaraan Penanggulangan TBC diperlukan penguatan komitmen Pemerintah Daerah. Berbagai hal yang sudah dilakukan antara lain:
1.Menyusun Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC merupakan sebuah dokumen perencanaan strategis daerah yang memuat secara komprehensif upaya penanggulangan TBC mulai dari tahap perencanaan sampai dengan tahap pemantauan dan evaluasi. Dokumen ini menjadi pedoman bagi semua pihak di daerah baik pemerintah maupun swasta untuk diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Dengan demikian, RAD untuk TBC di Kabupaten/Kota sangat diperlukan. Pentingnya RAD untuk TBC adalah untuk mendapatkan komitmen politik, komitmen anggaran dan komitmen bersama semua pihak terkait dalam upaya penanggulangan TBC. Kabupaten Pati telah menyusun RAD Penanggulangan TBC yang disahkan melalui Peraturan Bupati Pati Nomor 101 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Pati Tahun 2020-2024. Dengan berakhirnya RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Pati pada Tahun 2024, sehingga dilakukan revitalisasi RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Pati Tahun 2025 - 2029.
2.Pembentukkan Tim Percepatan Penanggulangan TBC (TP2TBC) Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Pati disahkan melalui Keputusan Bupati Pati Nomor 440 / 2496 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Pati Tahun 2024 - 2029. Tim Percepatan Tuberkulosis mempunyai tugas mengoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi secara efektif, menyeluruh dan terintegrasi atas penyelenggaraan percepatan eliminasi tuberkulosis di Kabupaten Pati. Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis Kabupaten Pati melibatkan Perangkat Daerah, lintas sektor unsur pemerintah maupun non-pemerintah, serta sektor kesehatan dan non-kesehatan.
3.Pembentukkan Koalisi Organisasi Profesi Indonesia dalam Penanggulangan TBC (KOPI TBC) di Kabupaten Pati Koalisi organisasi profesi dalam penanggulangan tuberkulosis (KOPI TBC) merupakan wadah kerja sama atau perkumpulan dari beberapa organisasi profesi yang mempunyai komitmen dan saling bekerja sama untuk terlibat dalam upaya penanggulangan TBC. Pembentukkan dan menguatkan komitmen dukungan dari Koalisi Organisasi Profesi Indonesia dalam Penanggulangan TBC (KOPI TBC) di Kabupaten Pati disahkan melalui Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Nomor 443/0065 Tahun 2022.
4.Pembentukan Tim District Based Public Private Mix Penanggulangan TBC di Kabupaten Pati Tim District Based Public Private Mix (DPPM) adalah tim yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan jejaring layanan TBC di fasyankes pemerintah dan swasta berbasis kabupaten/kota. Pembentukan Tim DPPM Kabupaten Pati berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pati Nomor 440/4118 Tahun 2021 melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kegiatan Tim DPPM ini didanai pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak mengikat. Tim DPPM menjadi bagian tim percepatan penanggulangan TBC/forum multi sektor (FMS) kabupaten.
1.Belum ada Komitmen politis daerah tentang penanggulangan penyakit Tuberkulosis untuk Tahun 2025-2029;
2.Belum optimalnya peran sektor swasta dalam Penanggulangan TBC
3.Komitmen anggaran pemerintah daerah yang masih rendah;
4.Belum tercapainya target angka penemuan kasus TBC (Treatment Coverage rate);
5.Angka Keberhasilan Pengobatan (Treatment Success Rate) yang belum memenuhi target;
6.Penderita TBC yang mengetahui status HIV belum mencapai target;
7.Belum semua fasyankes pengobatan TBC dengan DOTS melaksanakan pelayanan sesuai SOP;
8.Masih terdapat hasil Pemantauan Mutu Eksternal (PME) laboratorium fasyankes yang kurang bagus;
9.Belum semua fasyankes klinik dan TPMD menerapkan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI);
10.Masih adanya pasien TBC yang tidak menggunakan masker;
11.Belum tercapainya target pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis pada kontak serumah pasien TBC;
12.Masih adanya rumah pasien TBC yang tidak sesuai standar;
13.Belum optimalnya kegiatan inovasi untuk mendukung keberhasilan tatalaksana TBC;
14.Investigasi Kontak pada kontak serumah dan kontak erat masih belum mencapai target;
15.Belum optimalnya peran masyarakat kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian TBC;
16.Belum optimalnya peran eks Pasien TBC dalam penanggulangan TBC;
17.Masih kurangnya SDM terlatih dalam pencegahan dan pengendalian TBC di Kabupaten Pati terutama klinik dan TPMD;
18.Data laporan belum lengkap dan tidak tepat waktu. 3.2 Kebijakan Penanggulangan Program TBC Kebijakan dalam RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Pati Tahun 2025-2029, disusun berdasarkan pada sinergitas dan komprehensifitas seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya, meliputi upaya : promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif baik dari aspek kesehatan, aspek sosial maupun aspek ekonomi. Arah kebijakan penanggulangan TBC Kabupaten Pati perlu dirumuskan untuk mendapatkan strategi dan program penanggulangan TBC yang terfokus serta dapat ditentukan indikator kinerja programnya. Sejalan dengan Strategi Nasional dan tonggak pencapaian penanggulangan TBC, arah kebijakan dalam penanggulangan TBC Kabupaten Pati bergerak dari layanan kuratif dan rehabilitatif menuju lebih fokus pada program promosi kesehatan dan pencegahan penyakit, serta fokus pada isu-isu aksesibilitas dan kualitas layanan untuk :
1.Meningkatkan penemuan kasus TBC di Kabupaten Pati;
2.Meningkatkan tingkat keberhasilan pengobatan kasus TBC;
3.Menurunkan angka kematian kasus TBC di Kabupaten Pati;
4.Meningkatkan keterlibatan stakeholder:
5.Meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Dalam upaya mewujudkan arah kebijakan penanggulangan TBC di Kabupaten Pati maka mengacu pada 6 strategi Nasional Eliminasi TBC dalam Peraturan Presiden No 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis. Selama penyusunan RAD Penanggulangan TBC, Tim Penyusun RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Pati telah melakukan serangkaian pertemuan baik secara online maupun offline dalam bentuk diskusi kelompok, konsultasi publik yang bertujuan untuk menampung aspirasi publik dan mensinergikan dengan program pembangunan kesehatan di Kabupaten Pati 3.3 Indikator Penanggulangan TBC Untuk mendukung percepatan eliminasi TBC di Kabupaten Pati Tahun 2029, maka untuk menilai kemajuan atau keberhasilan program TBC digunakan indikator yang ditetapkan yaitu target Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan target indikator program penanggulangan TBC.
1.Standar Pelayanan Minimal (SPM) SPM bidang kesehatan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara. Dalam program pengendalian TBC, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar kepada orang terduga TBC di wilayah kerja Kabupaten/Kota tersebut dalam kurun waktu satu tahun. Pelayanan orang terduga TBC sesuai standar bagi orang terduga TBC meliputi pemeriksaan klinis berdasarkan gejala dan tanda, pemeriksaan penunjang, dan edukasi.
2.Indikator program penanggulangan TBC yang terdiri dari :
a.Indikator Utama Indikator utama digunakan untuk menilai pencapaian strategi nasional penanggulangan TBC di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Pati, meliputi:
1.Cakupan Penemuan Kasus Tuberkulosis;
2.Persentase Pasien Tuberkulosis Sensitif Obat yang Memulai Pengobatan (Enrollment TBC SO);
3.Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis (Treatment Success Rate TBC SO);
4.Cakupan Penemuan Tuberkulosis Resisten Obat;
5.Persentase Pasien Tuberkulosis Resisten Obat yang Memulai Pengobatan (Enrollment TBC RO);
6.Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis Resisten Obat (Treatment Success Rate TBC RO);
7.Cakupan Penemuan Tuberkulosis pada Anak;
8.Persentase Pasien Tuberkulosis Mengetahui Status HIV;
9.Persentase pasien TBC-HIV yang mendapatkan ARV selama pengobatan TBC;
10.Cakupan Pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) pada Kontak Serumah.
b.Indikator Operasional Indikator ini merupakan indikator pendukung untuk tercapainya indikator utama dalam upaya mencapai keberhasilan program penanggulangan TBC yaitu meliputi:
a.Proporsi semua kasus TBC terdeteksi dengan TCM
b.Cakupan kasus TBC monoresisten INH
c.Persentase kasus TBC monoresisten INH memulai pengobatan
d.Persentase ODHIV baru memulai ARV yang dilakukan skrining TBC
e.Persentase kontak serumah < 5 Tahun mendapat TPT
f.Persentase kontak serumah 5-14 Tahun mendapat TPT
g.Persentase kontak serumah >= 15 Tahun mendapat TPT
h.Persentase kelompok risiko lain (lapas, petugas kesehatan, imunosupresan, dll) mendapat TPT
i.Persentase indeks kasus (kasus TBC terkonfirmasi bakteriologis) yang dilakukan Investigasi Kontak (IK)
j.Persentase indeks kasus (kasus TBC terkonfirmasi klinis) yang dilakukan Investigasi Kontak (IK)
k.Persentase kasus TBC yang ditemukan di rutan/lapas/LPKA
l.Persentase kasus TBC yang diobati di rutan/lapas/LPKA
m.Skrining TBC pada Penyandang DM 3.4 Target Indikator
a.Target Standar Pelayanan Minimal Tabel 3. 1 Target Standar Pelayanan Minimal No. Indikator Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
1.Jumlah terduga TBC yang ditemukan 16.132 15.942 13.662 11.756 10.395 9.358 8.557
b.Target Indikator Utama Tabel 3. 2 Target Indikator Utama No. Indikator Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
1.Cakupan Penemuan Kasus Tuberkulosis 76,3% 90% 90% 90% 90% 90% 90%
2.Persentase Pasien Tuberkulosis Sensitif Obat yang Memulai Pengobatan (Enrollment TBC SO) 93% 95% 95% 95% 95% 95% 95%
3.Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis (Treatment Success Rate TBC SO) 86% 90% 90% 90% 90% 90% 90%
4.Cakupan Penemuan Tuberkulosis Resisten Obat 28,1% 85% 85% 85% 85% 85% 85%
5.Persentase Pasien Tuberkulosis Resisten Obat yang Memulai Pengobatan (Enrollment TBC RO) 96% 95% 95% 95% 95% 95% 95%
6.Angka Keberhasilan Pengobatan Tuberkulosis Resisten Obat (Treatment Success Rate TBC RO) 60% 80% 80% 80% 80% 80% 80%
7.Cakupan Penemuan Tuberkulosis pada Anak 69,4% 90% 90% 90% 90% 90% 90%
8.Persentase Pasien Tuberkulosis Mengetahui Status HIV 82% 85% 90% 95% 95% 95% 95% No. Indikator Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
9.Persentase pasien TBC-HIV yang mendapatkan ARV selama pengobatan TBC 52% 95% 95% 95% 95% 95% 95%
10.Cakupan Pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) pada Kontak Serumah 30,6% 72% 80% 80% 80% 80% 80%
c.Target Indikator Operasional Tabel 3. 3 Target Indikator Operasional No. Indikator Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
1.Proporsi semua kasus TBC terdeteksi dengan TCM 57% 75% 80% 80% 80% 80% 80%
2.Cakupan penemuan kasus TBC monoresisten INH 7% 15% 20% 20% 20% 20% 20%
3.Persentase kasus TBC monoresisten INH memulai pengobatan 100% 80% 80% 80% 80% 80% 80%
4.Persentase ODHIV baru memulai ARV yang dilakukan skrining TBC 100% 95% 95% 95% 95% 95% 95%
5.Persentase kontak serumah < 5 Tahun mendapat TPT 72,1% 90% 90% 90% 90% 90% 90%
6.Persentase kontak serumah 5 - 14 Tahun mendapat TPT 37,4% 50% 50% 55% 55% 55% 55% No. Indikator Baseline Target 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030
7.Persentase kontak serumah >= 15 Tahun mendapat TPT 27,9% 75% 85% 85% 85% 85% 85%
8.Persentase kelompok risiko lain (lapas, petugas kesehatan, imunosupresan, dll) mendapat TPT 1,6% 40% 40% 40% 40% 40% 40%
9.Persentase indeks kasus (kasus TBC terkonfirmasi bakteriologis) yang dilakukan Investigasi Kontak (IK) 98% 90% 90% 90% 90% 90% 90%
10.Persentase indeks kasus (kasus TBC terkonfirmasi klinis) yang dilakukan Investigasi Kontak (IK) 21% 40% 50% 50% 50% 50% 50%
11.Persentase kasus TBC yang ditemukan di rutan/lapas/LPK A 60% 90% 90% 90% 90% 90% 90%
12.Persentase kasus TBC yang diobati di rutan/lapas/LPK A 100% 98% 98% 98% 98% 98% 98%
13.Skrining TBC pada Penyandang DM 1.649 4.559 5.498 6.438 7.377 8.317 9255
1.Penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah untuk program penanggulangan TBC;
2.Peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien;
3.Optimalisasi upaya promosi dan pencegahan, pemberian pengobatan pencegahan TBC dan pengendalian;
4.Pemanfaatan hasil riset dan teknologi skrining, diagnosis dan tatalaksana TBC;
5.Peningkatan peran serta komunitas, mitra dan multisektor lainnya dalam eliminasi Tuberkulosis;
6.Penguatan manajemen program melalui penguatan sistem kesehatan. Strategi di atas akan dirinci dalam kegiatan dan dapat dilihat pada logframe atau matrik penjabaran RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Pati Tahun 2025-2029. 4.2 Kegiatan Utama
1.Penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah untuk program penanggulangan TBC
a.Tujuan Meningkatkan komitmen pimpinan daerah dengan terbentuknya regulasi tentang penanggulangan TBC serta peningkatan alokasi anggaran daerah yang berkesinambungan.
b.Kegiatan 1) Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Kabupaten Pati 2) Pengajuan dan Penyusunan Peraturan Bupati Tentang RAD Penanggulangan TBC 3) Sosialisasi Peraturan Bupati tentang RAD Penanggulangan TBC 4) Penyusunan Alat/Instrumen Monitoring dan Evaluasi RAD Penanggulangan TBC 5) Monev pelaksanaan RAD Penanggulangan TBC 6) Laporan Hasil Monev RAD Penanggulangan TBC ke Bupati 7) Penyusunan Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Pati 8) Sosialisasi Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Pati 9) Pertemuan lintas sektor dalam sinkronisasi anggaran - RENJA (Rencana Kerja) antar OPD
c.Luaran Hasil yang akan dicapai melalui strategi ini adalah adanya regulasi tentang penanggulangan TBC serta peningkatan alokasi anggaran daerah untuk penanggulangan TBC yang berkesinambungan.
2.Peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien
a.Tujuan Untuk meningkatkan penemuan dan pengobatan pasien TBC sampai sembuh melalui layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien.
b.Kegiatan 1) In House Training/ workshop TBC di fasyankes 2) Pendampingan KOPI TBC ke fasyankes dalam tatalaksana TBC 3) Pertemuan rutin dalam rangka monev Tim DPPM dan KOPI TBC 4) Pemetaan wilayah kantung TBC 5) Pertemuan rutin kader TBC di seluruh wilayah Puskesmas di Kabupaten Pati 6) Penjangkauan oleh Kader TBC kepada terduga TBC di masyarakat termasuk terduga TBC di RS, Puskesmas, Klinik, dan TPMD yang belum melakukan pemeriksaan penegakan diagnosa 7) Pelayanan Rujukan kepada terduga TBC ke fasyankes untuk dilakukan pemeriksaan 8) KIE kepada pasien dan keluarga tentang TBC, kepatuhan minum obat dan penularan TBC 9) Sosialisasi tentang TBC (kepatuhan minum obat dan penularan TBC) pada masyarakat 10) Memudahkan akses pengobatan TBC bagi semua pasien termasuk peserta BPJS 11) Pelacakan kasus mangkir dan LTFU oleh Puskesmas dan Kader 12) Pendampingan pasien TBC yang sedang menjalankan pengobatan 13) Pertemuan MICA TBC 14) Penghargaan untuk PMO TBC-RO yang berhasil diobati dan dinyatakan sembuh 15) Mengajukan proposal untuk bantuan donasi bagi pasien TBC (pemberian bahan makanan tambahan) pada lembaga amal atau institusi lain 16) Memberikan bahan makanan tambahan kepada pasien TBC 17) KIE kepada pasien TBC dan keluarga tentang TBC-HIV 18) Pertemuan koordinasi petugas TBC dan HIV 19) Membuat Surat Edaran tentang pemeriksaan HIV pada penderita TBC 20) Monev pelaksanaan pemeriksaan HIV pada penderita TBC 21) Membuat surat edaran kepada fasyankes mendorong adanya Layanan DOTS TBC yang sesuai dengan SOP 22) Menyediakan Pelatihan Layanan DOTS TBC untuk fasyankes terutama Klinik dan TPMD 23) Monev diagnosa dan tatalaksana TBC di fasyankes 24) On The Job Training bagi petugas analis kesehatan fasyankes
c.Luaran Adanya peningkatan penemuan kasus TBC dan pasien TBC mendapatkan layanan dalam tatalaksana pengobatan sesuai SOP yang bermutu dan berpihak pada pasien sehingga meningkatkan angka keberhasilan pengobatan
3.Optimalisasi upaya promosi dan pencegahan, pemberian pengobatan pencegahan TBC dan pengendalian infeksi
a.Tujuan Strategi optimalisasi upaya promosi dan pencegahan, pemberian pengobatan pencegahan TBC dan pengendalian infeksi bertujuan untuk menekan penularan TBC sehingga tidak terjadi kejadian sakit TBC.
b.Kegiatan 1) Pertemuan sosialisasi tentang PPI kepada petugas TBC fasyankes 2) Menerbitkan Surat Edaran tentang pentingnya PPI TBC di fasyankes 3) KIE pada pasien, keluarga dan masyarakat tentang PPI TBC 4) Menggunakan media promosi kesehatan, baik media cetak dan media sosial termasuk videotron dalam penyebaran informasi tentang PPI 5) Sosialisasi dan refreshment pemberian TPT kontak serumah pasien TBC pada petugas kesehatan 6) Sosialisasi kepada masyarakat tentang pemberian TPT pada kontak serumah pasien TBC dengan melibatkan kader 7) Menggunakan media baik media cetak, media sosial termasuk videotron dalam penyebaran informasi tentang pemberian TPT 8) Perbaikan rumah pasien sesuai standar
c.Luaran Terjadi peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat dalam perilaku pencegahan penularan TBC serta peningkatan cakupan pemberian TPT dalam rangka pengendalian infeksi TBC.
4.Pemanfaatan hasil riset dan teknologi skrining, diagnosis dan tatalaksana TBC
a.Tujuan Pengembangan inovasi dan memanfaatkan hasil inovasi dalam mendukung program penanggulangan TBC di Kabupaten Pati.
b.Kegiatan 1) Pertemuan koordinasi pelaksanaan inovasi penanggulangan TBC: GEMATI (Gerakan Masyarakat Memberantas TBC Kabupaten Pati) 2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan inovasi penanggulangan TBC 3) Memasukkan TBC sebagai salah satu tema dalam penelitian dosen dan mahasiswa 4) Pertemuan koordinasi dengan melibatkan semua pihak terkait dalam mewujudkan Desa Bebas TBC
c.Luaran Terbentuknya inovasi yang mendukung program penanggulangan TBC
5.Peningkatan peran serta komunitas, mitra dan multisektor lainnya dalam eliminasi Tuberkulosis
a.Tujuan Meningkatkan pelibatan komunitas, mitra dan multisektor lainnya dalam penanggulangan TBC di masyarakat melalui pemberdayaan, KIE, pencegahan stigma di masyarakat serta melakukan koordinasi multisektor untuk memperkuat komitmen dalam upaya penanggulangan TBC.
b.Kegiatan 1) Koordinasi dan audiensi Tim RAD kepada pemerintah desa. 2) On the job training untuk kader kesehatan dan Penyuluh Agama 3) Peningkatan kapasitas kader kesehatan 4) Sosialisasi kepada kader dan masyarakat tentang penanggulangan TBC dan investigasi kontak 5) Pertemuan rutin tiap triwulan dalam rangka koordinasi dan monev kegiatan investigasi kontak 6) Pemberian reward kepada kader yang telah berkontribusi terbaik dalam kegiatan investigasi kontak 7) Pertemuan rutin PPTI yang melibatkan Dinkes, fasyankes, dan LSM terkait 8) Sosialisasi kepada kader dan masyarakat tentang penanggulangan TBC 9) Memberdayakan eks pasien TBC dalam program P2TBC 10) Pertemuan rutin eks pasien TBC 11) Sosialisasi dan skrining TBC di tempat kerja 12) Pertemuan koordinasi antara Dinkes Kab. Pati dan Kemenag 13) Sosialisasi dan skrining TBC di sekolah dan pondok pesantren 14) Sosialisasi dan skrining TBC kepada Penghuni Panti Sosial 15) Sosialisasi kepada Kader Kesehatan Desa tentang Kesehatan di Kecamatan terpilih 16) Sosialisasi kepada Pimpinan Anak Cabang Organisasi Keagamaan se-Kab. Pati 17) Pertemuan koordinasi terkait dengan pelaksanaan Kebijakan di bidang Kesehatan Kab. Pati 18) Sosialisasi pengenalan tanda dan gejala penyakit TBC pada masyarakat dan optimalisasi peran kader 19) Sosialisasi penanggulangan TBC pada Masyarakat oleh BPJS 20) Sosialisasi TBC-HIV kepada masyarakat di Desa di Kecamatan terpilih.
c.Luaran Terlibatnya komunitas, mitra dan multisektor lainnya dalam program penanggulangan TBC dan memastikan terjadinya sinergitas antar pihak dalam upaya eliminasi TBC.
6.Penguatan manajemen program melalui penguatan sistem kesehatan
a.Tujuan Menguatkan manajemen program untuk dapat lebih berkontribusi pada penguatan sistem kesehatan nasional.
b.Kegiatan 1) Melakukan pemetaan SDM Pencegahan dan Pengendalian TBC 2) Bimbingan teknis kepada petugas TBC 3) Refreshment tatalaksana TBC bagi petugas fasyankes 4) Pertemuan 2 (dua) kali dalam setahun untuk validasi data dalam pencatatan dan pelaporan TBC 5) Pertemuan Petugas Laborat TBC dalam rangka Pencatatan dan Pelaporan Crosscheck/ uji silang TBC 6) Monitoring dan evaluasi implementasi wajib notifikasi TBC 7) Kunjungan monitoring pelaksanaan wajib notifikasi TBC ke Klinik dan TPMD 8) Melakukan kegiatan sisir data TBC di Rumah Sakit dan Balkesmas Wilayah Pati 9) Memberikan Umpan Balik Capaian Indikator Program TBC
c.Luaran Tersedianya SDM program pencegahan dan pengendalian TBC yang berkecukupan serta tersedianya data TBC yang valid dan tepat waktu sehingga dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dan kebijakan yang terkait dengan penanggulangan TBC di Kabupaten Pati. Tabel 4. 1 Matrik Penjabaran Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC di Kabupaten Pati Tahun 2020-2024 Strategi: 1 Penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah untuk program penanggulangan TBC Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Pendanaan Tahun Pengampu Penunjang 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Belum ada Komitmen politis daerah tentang penanggulangan penyakit Tuberkulosis untuk Tahun 2025-2029 Berakhirnya masa berlaku Perbup tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC Kabupaten Pati pada Tahun 2024 Revitalisasi Perbup tentang RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Pati Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TBC Bapperida dan Dinkes Kab. Pati OPD terkait dan linsek APBD Kab. Pati V V V Pengajuan Peraturan Bupati Tentang RAD Penanggulangan TBC Bapperida Kab. Pati, Dinkes Kab. Pati dan Pati, Dinkes Kab. Pati dan Pati V V V V V V Penyusunan Alat/Instrumen Monitoring dan Evaluasi RAD Penanggulangan TBC Tim Monev OPD terkait V V Monev Tim Monev OPD terkait APBD Kab. V V V V V V Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Pendanaan Tahun Pengampu Penunjang 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 pelaksanaan RAD Penanggulangan TBC Pati Laporan Hasil Monev ke Bupati Tim Monev OPD terkait V V V V V V Belum optimalnya peran sektor swasta dalam Penanggulangan TBC Belum adanya dukungan regulasi peran sektor swasta dalam bidang kesehatan Advokasi dan koordinasi Penyusunan Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan di Kab. Pati Setda Perekonomian OPD terkait V Sosialisasi Perda Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan di Kab. Pati Setda Perekonomian dan Bagian Hukum OPD terkait V V V V V Komitmen anggaran pemerintah daerah yang masih rendah Anggaran untuk program TBC masih hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Sosialisasi dan koordinasi antar OPD dalam penganggaran program pencegahan dan pengendalian TBC Pertemuan lintas sektor dalam sinkronisasi anggaran - RENJA (Rencana Kerja) antar OPD Setda, DPPAD dan Bapperida Dinkes Kab. Pati dan OPD terkait APBD Kab. Pati V V V V V V Strategi 2: Peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Tahun Pengampu Penunjang Pendanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Belum tercapainya target angka penemuan kasus TBC (Treatment Coverage rate) Belum optimalnya penemuan kasus secara pasif intensif di fasyankes (TPMD, klinik, puskesmas, RS, dan lain- lain) Revitalisasi Tim KOPI TBC dan Tim DPPM Penanggulangan TBC Kabupaten Pati In House Training/ workshop TBC di fasyankes OP kesehatan Dinkes Kab. Pati APBD Kab. Pati/ Sumber lainnya V V V V V V Pendampingan KOPI TBC ke fasyankes dalam tatalaksana TBC Dinkes Kab. Pati OP kesehatn APBD Kab. Pati/ Sumber lainnya V V V V V V Pertemuan rutin dalam rangka monev Tim DPPM dan KOPI TBC OP Dinkes Kab. Pati APBD Kab. Pati/ Sumber lainnya V V V V V V Belum optimalnya penemuan kasus secara aktif masif dengan melibatkan kader, masyarakat maupun lintas sektor Pemberdayaan masyarakat dalam penemuan kasus TBC Pemetaan wilayah kantung TBC Dinkes Kab. Pati Ormas, OP kesehatan V V V V V V Pertemuan rutin kader TBC di seluruh wilayah Puskesmas di Kab. Pati Dinkes Kab. Pati Ormas, OP kesehatan APBD Kab. Pati / Sumber lainnya V V V V V V Penjangkauan oleh Kader TBC kepada terduga TBC di masyarakat termasuk terduga TBC di RS, Puskesmas, Klinik, dan TPMD yang belum melakukan Dinkes Kab. Pati Ormas, OP Kesehatan Sumber lainnya V V V V V V Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Tahun Pengampu Penunjang Pendanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 pemeriksaan penegakan diagnosa Pelayanan Rujukan kepada terduga TBC ke fasyankes untuk dilakukan pemeriksaan Dinkes Kab. Pati Ormas, OP kesehatan V V V V V V Angka Keberhasilan Pengobatan (Treatment Success Rate) yang belum memenuhi target Kurangnya kesadaran pasien, kurangnya support keluarga dan lingkungan terhadap pengobatan TBC, masih adanya stigma tentang TBC Peningkatan pengetahuan, penguatan dukungan keluarga dan lingkungan terhadap pengobatan TBC, KIE kepada pasien dan keluarga tentang TBC, kepatuhan minum obat dan penularan TBC Dinkes Kab. Pati (Puskesmas) OP kesehatan, LSM terkait V V V V V V Sosialisasi tentang TBC (kepatuhan minum obat dan penularan TBC) kepada masyarakat Dinkes Kab. Pati OPD terkait, OP, dan LSM APBD Kab. Pati V V V V V V Memudahkan akses TBC bagi semua pasien termasuk peserta BPJS Dinkes Kab. Pati BPJS, fasyankes V V V V V V Masih banyak pasien TBC yang Lost to Follow Up, dan Gagal Pengobatan Peningkatan pendampingan pasien, penguatan kegiatan follow up pengobatan TBC Pelacakan kasus mangkir dan LTFU oleh Puskesmas dan Kader Dinkes Kab. Pati (Puskesmas) LSM terkait APBD Kab. Pati/ Sumber lainnya V V V V V V Pendampingan pasien TBC yang sedang menjalankan Dinkes Kab. Pati (Puskesmas) LSM terkait DAK/ Sumber lainnya V V V V V V Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Tahun Pengampu Penunjang Pendanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 pengobatan Pertemuan MICA TBC Dinkes Kab. Pati fasyankes, MSI APBD Kab. Pati V V V V V V Penghargaan untuk PMO TBC-RO yang berhasil diobati dan dinyatakan sembuh Dinkes Kab. Pati OPD terkait dan LSM APBD Kab. Pati dan Sumber lainnya V V V V V V Masih terbatas pemberian bantuan bahan makanan tambahan untuk pasien TBC dalam mendukung keberhasilan pengobatan karena nutrisi yang cukup mempercepat kesembuhan pasien Memperbaiki status gizi pasien TBC Mengajukan proposal untuk bantuan donasi bagi pasien TBC (pemberian makanan tambahan) pada lembaga amal atau institusi lain Dinkes Kab. Pati dan Bagian Kesra Kab. Pati OPD dan LSM terkait V V V V V V Memberikan bahan makanan tambahan kepada pasien TBC Dinkes Kab. Pati LSM terkait Sumber lainnya V V V V V V Penderita TBC yang mengetahui status HIV belum mencapai target Kesadaran pasien TBC untuk melakukan tes HIV masih rendah Meningkatkan pengetahuan pasien TBC tentang pentingnya mengetahui status HIV KIE kepada pasien TBC dan keluarga tentang TBC-HIV Dinkes Kab. Pati fasyankes dan LSM terkait V V V V V V Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Tahun Pengampu Penunjang Pendanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Meningkatkan koordinasi petugas TBC dan HIV dalam pelaksanaan program kolaborasi TBC- HIV Pertemuan koordinasi petugas TBC-HIV Dinkes Kab. Pati fasyankes dan LSM terkait APBD Kab. Pati V V V V V V Belum semua petugas berkomitmen dalam pemeriksaan tes HIV pada penderita TBC Meningkatkan komitmen petugas dalam pelaksanaan pemeriksaan tes HIV pada penderita TBC Membuat Surat Edaran tentang pemeriksaan HIV pada penderita TBC Dinkes Kab. Pati KOPI TBC V V V V V V Monev pelaksanaan pemeriksaan HIV pada penderita TBC Dinkes Kab. Pati KOPI TBC V V V V V V Belum semua fasyankes pengobatan TBC dengan DOTS melaksanakan pelayanan sesuai SOP Kurangnya kepatuhan petugas terhadap SOP diagnosa dan tatalaksana TBC Peningkatan Akses Layanan TBC yang Bermutu dengan “TOSS- TBC” (temukan obati sampai sembuh) di Kabupaten Pati Membuat Surat Edaran kepada fasyankes mendorong adanya Layanan DOTS TBC yang sesuai dengan SOP Dinkes Kab. Pati OPD terkait V Menyediakan Pelatihan Layanan DOTS TBC untuk fasyankes terutama Klinik dan TPMD Dinkes Kab. Pati OP APBD Kab Pati V V V V V V Monev diagnosa dan tatalaksana TBC di Dinkes Kab. Pati OP APBD Kab. Pati dan V V V V V V Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Tahun Pengampu Penunjang Pendanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 fasyankes Sumber lainnya Masih terdapat hasil Pemantauan Mutu Eksternal (PME) laboratorium fasyankes yang kurang bagus Kompetensi petugas analis kesehatan di fasyankes masih rendah Meningkatkan kompetensi petugas analis kesehatan di fasyankes On The Job Training bagi petugas analis kesehatan fasyankes Dinkes Kab. Pati OP APBD Kab. Pati V V V V V V Strategi 3: Optimalisasi upaya promosi dan pencegahan, pemberian pengobatan pencegahan TBC dan pengendalian Infeksi Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Tahun Pengampu Penunjang Pendanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Belum semua fasyankes klinik dan TPMD menerapkan PPI Kurangnya pengetahuan dan kesadaran petugas kesehatan dalam Pelaksanaan PPI yang sesuai SOP Meningkatkan kompetensi dan kesadaran petugas dalam pelaksanaan PPI sesuai SOP Pertemuan sosialisasi tentang PPI kepada petugas TBC fasyankes Dinkes Kab. Pati OP kesehatan APBD Kab. Pati V V V V V V Menerbitkan Surat Edaran tentang pentingnya PPI TBC di fasyankes Dinkes Kab. Pati OP kesehatan V Masih adanya pasien TBC yang Belum adanya komitmen dari Memperkuat komitmen KIE pada pasien, keluarga dan Dinkes Kab. Pati OP kesehatan, kader V V V V V V Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Tahun Pengampu Penunjang Pendanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 tidak menggunakan masker pasien pasien dalam mendukung pelaksanaan PPI TBC masyarakat tentang PPI TBC (Puskesmas) kesehatan, LSM terkait Penyediaan media informasi tentang PPI TBC di tempat umum Menggunakan media promosi kesehatan, baik media cetak dan media sosial termasuk videotron dalam penyebaran informasi tentang PPI Dinkes Kab. Pati OPD terkait, OP kesehatan, dan LSM V V V V V V Belum tercapainya target pemberian TPT pada kontak serumah pasien TBC Kurangnya pengetahuan petugas tentang pemberian TPT pada kontak serumah pasien TBC Meningkatkan pengetahuan petugas tentang pemberian TPT pada kontak serumah pasien TBC Sosialisasi dan refreshment pemberian TPT pada kontak serumah pasien TBC pada petugas kesehatan Dinkes Kab. Pati OP kesehatan APBD Kab. Pati V V V V V V Kurangnya pengetahuan dan kesadaran sasaran yang memenuhi syarat untuk minum TPT Meningkatkan pengetahuan sasaran dan kesadaran tentang pemberian TPT pada Sosialisasi kepada masyarakat tentang pemberian TPT pada kontak serumah pasien TBC dengan melibatkan kader Dinkes Kab. Pati OP kesehatan, kader kesehatan, LSM V V V V V V Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Tahun Pengampu Penunjang Pendanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 kontak serumah pasien TBC Menggunakan media baik media cetak, media sosial termasuk videotron dalam penyebaran informasi tentang pemberian TPT Dinkes Kab. Pati OPD terkait, OP kesehatan, dan LSM V V V V V V Masih adanya rumah pasien TBC yang tidak sesuai standar Rumah tidak sehat akan menjadi sarana penularan penyakit TBC kepada keluarga pasien Menerapkan rumah sehat di rumah pasien Perbaikan rumah pasien sesuai standar Dinas Permukiman Kab. Pati Dinkes Kab. Pati APBD Kab. Pati/ Sumber lainnya V V V V V V Strategi 4: Pemanfaatan hasil riset dan teknologi skrining, diagnosis dan tatalaksana TBC Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Tahun Pengampu Penunjang Pendanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Belum Optimalnya Kegiatan Inovasi untuk mendukung keberhasilan tatalaksana Konsep inovasi yang ada belum tersusun dengan matang Membuat konsep inovasi yang sistematis dengan melibatkan pihak terkait dan mudah Pertemuan koordinasi pelaksanaan inovasi penanggulangan TBC : GEMATI (Gerakan Masyarakat Memberantas TBC Dinkes Kab. Pati OPD Terkait, dan LSM terkait APBD Kab. Pati V V V V V V Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Tahun Pengampu Penunjang Pendanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 TBC dilaksanakan Kab. Pati) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan inovasi penanggulangan TBC Dinkes Kab. Pati OPD Terkait dan LSM terkait APBD Kab. Pati V V V V V V Memasukkan TBC sebagai salah satu tema dalam penelitian dosen dan mahasiswa Lembaga Pendidikan Tinggi V V V V V V Membentuk 2 Desa percontohan sebagai Desa Bebas TBC Pertemuan koordinasi dengan melibatkan semua pihak terkait dalam mewujudkan Desa Bebas TB Dinkes Kab. Pati Bagian Pemerintah- Kecamatan-Desa terpilih dan LSM terkait APBD Kab. Pati/ Sumber lainnya V V Strategi 5: Peningkatan peran serta komunitas, mitra dan multisektor lainnya dalam eliminasi Tuberkulosis Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Pendanaan Tahun Pengampu Penunjang 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Investigasi Kontak pada kontak serumah dan kontak erat Terbatasnya pengetahuan dan kemampuan Assessment kepada pemerintah desa untuk Koordinasi dan audiensi Tim RAD kepada Dinkes Kab. Pati OPD terkait, LSM terkait, Lembaga Pendidikan APBD Kab. Pati V V V V V V Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Pendanaan Tahun Pengampu Penunjang 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 masih belum mencapai target kader dalam Program Pencegahan dan Pengendalian TBC melaksanakan program RAD Penanggulangan TBC yang bersifat kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas kader pemerintah desa Tinggi, OP kesehatan On the Job Training untuk kader kesehatan dan Penyuluh agama Dinkes Pati (Puskesmas), Kemenag OP kesehatan, LSM terkait APBD Kab. Pati V V V V V V Peningkatan kapasitas kader kesehatan Lembaga Pendidikan Tinggi Dinkes dan Puskesmas Kab. Pati Sumber lainnya V V V V V V Sosialisasi kepada kader dan masyarakat tentang penanggulangan TBC dan investigasi kontak PKK Dinkes Kab. Pati V V V V V V Belum Optimalnya peran kader dalam kegiatan investigasi kontak pada kontak serumah dan kontak erat Koordinasi dengan komunitas dan fasyankes dalam optimalisasi peran kader untuk kegiatan investigasi kontak Pertemuan rutin tiap triwulan dalam rangka koordinasi dan monev kegiatan investigasi kontak Dinkes Kab. Pati LSM terkait APBD Kab. Pati/ Sumber lainnya V V V V V V Pemberian reward kepada kader yang telah berkontribusi terbaik dalam kegiatan Dinkes Kab. Pati LSM terkait APBD Kab. Pati/ Sumber lainnya V V V V V V Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Pendanaan Tahun Pengampu Penunjang 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 investigasi kontak Belum optimalnya peran masyarakat kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian TBC Belum optimalnya keterlibatan perkumpulan masyarakat yang peduli penanggulangan TBC optimalisasi PPTI dalam penanggulangan TBC Pertemuan rutin PPTI yang melibatkan Dinkes, fasyankes, dan LSM terkait PPTI Dinkes Kab. Pati, Penderita TBC yang sudah sembuh, LSM terkait Sumber lainnya V V V V V V Sosialisasi kepada kader dan masyarakat tentang penanggulangan TBC PPTI Dinkes Kab. Pati Sumber lainnya V V V V V V Belum optimalnya peran eks Pasien TBC dalam penanggulangan TBC Belum optimalnya keterlibatan organisasi eks pasien TBC optimalisasi keterlibatan organisasi eks pasien TBC Memberdayakan eks pasien TBC dalam program P2TBC Dinkes Kab.Pati LSM terkait APBD Kab. Pati V V V V V V Pertemuan rutin eks pasien TBC Dinkes Kab. Pati LSM terkait APBD Kab. Pati V V V V V V Belum adanya komitmen semua pihak yang terlibat dalam pencegahan dan pengendalian TBC Belum optimalnya kegiatan penemuan kasus TBC di tempat kerja Optimalisasi Pos Upaya Kesehatan Kerja (UKK) dalam rangka penemuan kasus TBC di tempat kerja Sosialisasi dan skrining TBC di tempat kerja Disnakertrans Kab. Pati Dinkes Kab. Pati, OP kesehatan, kader, LSM terkait APBD Kab. Pati V V V V V V Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Pendanaan Tahun Pengampu Penunjang 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Belum optimalnya kegiatan penemuan TBC di ponpes dan sekolah Optimalisasi UKS/M Pertemuan koordinasi antara Dinkes Kab. Pati dan Kemenag Dinkes Kab. Pati Kemenag V V V V V V Sosialisasi dan skrining TBC di sekolah dan pondok pesantren Disdikbud, Kemenag Dinkes Kab. Pati, Puskesmas, Lembaga organisasi keagamaan APBD Kab. Pati/ Sumber lainnya V V V V V V Belum adanya kegiatan yang dilakukan oleh semua pihak terkait dalam program penanggulangan TBC Membuat kegiatan yang bisa dilakukan oleh pihak terkait tentang program penanggulangan TBC Sosialisasi dan skrining TBC kepada Penghuni Panti Sosial Dinas Sosial Dinkes Kab. Pati APBD Kab. Pati/ Sumber lainnya V V V V V V Sosialisasi kepada Kader Kesehatan Desa tentang Kesehatan di Kecamatan terpilih Dispermades Dinkes Kab. Pati APBD Kab. Pati/ Sumber lainnya V V V V V V Sosialisasi TBC kepada Pimpinan Anak Cabang Organisasi Keagamaan se- Kab. Pati Organisasi keagaamaan tingkat Kab. Pati Dinkes Kab. Pati Sumber lainnya V V V V V V Pertemuan koordinasi terkait dengan Setda Dinkes Kab. Pati APBD Kab. Pati V V V V V V Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Pendanaan Tahun Pengampu Penunjang 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan Kab. Pati Sosialisasi pengenalan tanda dan gejala penyakit TBC pada masyarakat Institusi Pendidikan di Kab. Pati Dinkes Kab. Pati, OP kesehatan V V V V V V Sosialisasi penanggulangan TBC pada masyarakat BPJS Dinkes Kab. Pati V V V V V V Sosialisasi TBC- HIV kepada masyarakat di Desa di Kecamatan terpilih KPA Dinkes Kab. Pati APBD Kab. Pati/ Sumber lainnya V V V V V V Strategi 6: Penguatan manajemen program melalui penguatan sistem kesehatan Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Tahun Pengampu Penunjang Pendanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Masih kurangnya SDM Terbatasnya kemampuan Meningkatkan kapasitas SDM Melakukan pemetaan SDM Dinkes Kab. OP kesehatan V V V V V V Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Tahun Pengampu Penunjang Pendanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 terlatih dalam pencegahan dan pengendalian TBC di Kabupaten Pati terutama klinik dan TPMD SDM terutama klinik dan TPMD Pencegahan dan Pengendalian TBC Pencegahan dan Pengendalian TBC Pati Bimbingan teknis kepada petugas TBC fasyankes Dinkes Kab. Pati OP kesehatan APBD Kab. Pati/ Sumber lainnya V V V V V V Refreshment tatalaksana TBC bagi petugas fasyankes Dinkes Kab. Pati OP kesehatan APBD Kab. Pati/ Sumber lainnya V V V V V V Data laporan tidak lengkap dan tidak tepat waktu Terbatasnya kemampuan SDM dalam mengoperasiona lkan pelaporan elektronik Peningkatan kapasitas SDM Pertemuan 2 kali dalam setahun untuk validasi data dalam pencatatan dan pelaporan TBC Dinkes Kab. Pati fasyankes APBD Kab. Pati/ Sumber lainnya V V V V V V Pertemuan Petugas Laborat TBC dalam rangka Pencatatan dan Pelaporan Crosscheck/ uji silang TBC Dinkes Kab. Pati fasyankes APBD Kab. Pati V V V V V V Banyak kasus yang tidak terlaporkan (under-reporting) karena sistem Penguatan sistem pelacakan dan pelaporan program TBC di Monitoring dan evaluasi implementasi wajib notifikasi TBC Dinkes Kab. Pati OP APBD Kab. Pati V V V V V V Isu Strategis Analisa Masalah Strategi Kegiatan Pelaksana Sumber Tahun Pengampu Penunjang Pendanaan 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 pelaporan yang belum maksimal fasyankes Kunjungan monitoring pelaksanaan Wajib Notifikasi TBC ke Klinik dan TPMD Dinkes Kab. Pati OP kesehatan APBD Kab. Pati/ Sumber lainnya V V V V V V Melakukan kegiatan sisir data TBC di Rumah Sakit dan Balkesmas wilayah Pati Dinkes Kab. Pati fasyankes APBD Kab. Pati/ Sumber lainnya V V V V V V Memberikan Umpan Balik Capaian Indikator Program TBC Dinkes Kab. Pati fasyankes APBD Kab. Pati V V V V V V 5.2 Rincian Penganggaran Berdasarkan kegiatan yang perlu dilakukan pada setiap tujuan intervensi maka didapatkan perkiraan rincian anggaran pembiayaan RAD penanggulangan TBC di Kabupaten Pati Tahun 2025-2029 yang dijabarkan pada tabel di bawah ini. Tabel 5. 1 Jumlah Kebutuhan Anggaran RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Pati No STRATEGI Tahun (Rp.) Total (Rp.) 2025 2026 2027 2028 2029 1 Penguatan komitmen dan kepemimpinan pemerintah untuk program penanggulang an TBC 4,730,000 8,213,000 9,034,300 9,937,730 10,931,503 42,846,533 2 Peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien 233,463,000 256,809,300 282,490,230 310,739,253 341,813,178 1,425,314,961 3 Optimalisasi upaya promosi dan pencegahan, pemberian pengobatan pencegahan TBC dan pengendalian infeksi 107,110,000 117,821,000 129,603,100 142,563,410 156,819,751 653,917,261 4 Pemanfaatan hasil riset dan teknologi skrining, diagnosis dan 18,215,000 20,036,500 21,467,150 23,556,565 25,333,492 108,608,707 No STRATEGI Tahun (Rp.) Total (Rp.) tatalaksana TBC 5 Peningkatan peran serta komunitas, mitra dan multisektor lainnya dalam eliminasi Tuberkulosis 45,521,000 49,883,100 54,166,410 59,520,551 64,740,356 273,831,417 6 Penguatan manajemen program melalui penguatan sistem kesehatan 37,150,000 40,865,000 44,951,500 49,446,650 54,391,315 226,804,465 Total per Tahun (IDR) 446,189,000 493,627,900 541,712,690 595,764,159 654,029,595 2,731,323,344 Tujuan monitoring kegiatan-kegiatan dalam RAD penanggulangan TBC Kabupaten Pati Tahun 2025-2029 adalah : 1) memantau proses dan perkembangan implementasi strategi nasional secara berkala dan berkelanjutan, (2) mengidentifikasi masalah dan kesenjangan pada waktu implementasi, dan (3) mengatasi masalah yang teridentifikasi dan mengantisipasi dampak dari permasalahan. Monitoring dilakukan dengan membaca dan menilai laporan rutin maupun laporan tidak rutin, serta kunjungan lapangan. 6.2 Evaluasi Evaluasi pelaksanaan RAD penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 untuk menilai keberhasilan pencapaian target kegiatan yang telah ditetapkan, yang akan dilakukan secara rutin berkala tahunan dengan membandingkan target kegiatan dan indikator program dengan realisasi target dan indikator program. 6.3 Pengukuran Hasil Kegiatan
1.Metode Pemantauan dan evaluasi atas RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Pati Tahun 2025-2029 merupakan kegiatan rutin yang akan dilakukan secara terus menerus, berjenjang, terstruktur dan terjadwal sesuai kebutuhan, dengan cara: observasi, wawancara, maupun telaah dokumen. Agar pemantauan dan evaluasi atas RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Pati Tahun 2025-2029 ini dapat dilaksanakan sesuai tujuan maka setiap pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya yang terlibat dapat menyiapkan kelengkapan data dan dokumen yang dibutuhkan: daftar tilik pemantauan, rencana strategis, rencana kerja, rencana anggaran, laporan hasil kegiatan, maupun laporan keuangan.
2.Waktu Pelaksanaan Pemantauan RAD Penanggulangan TBC Kabupaten Pati Tahun 2025-2029 akan dilakukan di awal, pertengahan atau akhir kegiatan dan program berjalan, sehingga hasil yang diperoleh bisa lebih komprehensif menyeluruh, untuk digunakan oleh para pemangku kepentingan dan mitra sebagai bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan atau mengambil keputusan. Waktu pelaksanaan pemantauan dan evaluasi adalah enam bulan dan dua belas bulan.
3.Pencatatan dan Pelaporan Pengukuran hasil kegiatan dilakukan dengan menggunakan indikator-indikator yang telah ditetapkan sebelumnya. Data hasil kegiatan dapat dilaporkan dan dicatat melalui Sistem Informasi Program TBC (SITB), pihak terkait dalam pelaksanaan penanggulangan TBC wajib melaporkan hasil temuannya melalui SITB secara valid dan real time. Rencana Aksi Daerah Penanggulangan TBC ini menjadi acuan dalam pelaksanaan penanggulangannya di semua sektor pemerintahan, swasta dan masyarakat serta dapat digunakan untuk menjadi acuan dalam penyusunan RAPBD. BUPATI PATI, ttd. SUDEWO