Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dałam Berita Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 4 Desember 2025 BUPATI PATI, ttd. SUDEWO Diundangkan di pada tanggal 4 Desember 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd. RIYOSO BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2025 NOMOR 52 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 52 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KONTINGENSI BENCANA BANJIR RENCANA KONTINGENSI BENCANA BANJIR Kabupaten Pati secara astronomis terletak pada koordinat 6⁰ 25’ – 7⁰ 00’ LS dan 100⁰ 50’ – 111⁰ 15’ BT dengan ketinggian antara 0 sampai dengan >1000 Meter di atas permukaan laut. Secara geografis Kabupaten Pati berbatasan dengan : Sebelah Utara : Kabupaten Jepara dan Laut Jawa Sebelah Barat : Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara Sebelah Selatan : Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Blora Sebelah Timur : Kabupaten Rembang dan Laut Jawa Secara topografi Kabupaten Pati memiliki variasi kemiringan lereng dari lereng Indeks 1 (Datar) hingga lereng Indeks 5 (Curam). Sedangkan berdasarkan elevasi atau ketinggian tempat Kabupaten Pati memiliki ketinggian 0-1000 mdpl. Variasi topografi di Kabupaten Pati disebabkan oleh kondisi morfologi yang terbagi menjadi 3 kelompok yaitu lereng Gunung Muria, Dataran Rendah dan Pegunungan Kapur. Kondisi alam di Kabupaten Pati diantaranya sebelah selatan dan barat ada pegunungan kendeng dan muria, sebelah utara laut utara Pulau Jawa dan bagian tengah cenderung lebih cekung. Kabupaten Pati juga memiliki 23 Daerah Aliran Sungai (DAS) dan yang terluas adalah DAS Juwana yaitu 90.776,82 Ha dengan panjang 62.8 KM (BPS Kabupaten Pati, 2023). Sungai Juwana merupakan sungai yang sering meluap dan menimbulkan bencana banjir. Selain itu, ada beberapa sungai yang memiliki sumber mata air, akan tetapi banyak juga yang tidak, yaitu bersumber dari aliran drainase kota saja. Mata air di Kabupaten Pati pada umumnya bersumber dari mata air Gunung Muria, khususnya sungai- sungai yang terdapat pada wilayah Utara Kabupaten Pati (BPS Kabupaten Pati, 2023). Kondisi mengakibatkan Kabupaten Pati memiliki potensi bencana yang sangat tinggi dan sangat bervariasi dari aspek jenis bencana, meskipun disisi lain juga kaya akan sumber daya alam. Potensi risiko bencana alam tersebut meliputi bencana akibat faktor geologi (gempa bumi, tsunami dan letusan gunung api), dan bencana akibat hidrometeorologi (banjir, banjir bandang, tanah longsor, kekeringan, angin puting beliung). Kabupaten Pati memiliki risiko bencana prioritas diantaranya prioritas 1 yaitu Banjir. Berdasarkan sejarah bencana dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 banjir terjadi sebanyak 188 kali dan mengakibatkan dampak meninggal 1 jiwa, mengungsi sejumlah 672.971 jiwa, serta mengakibatkan dampak rumah rusak berat sejumlah 8 unit, rusak sedang 8 unit rusak ringan 555.109 unit, fasilitas peribadatan rusak 1 unit, dan fasilitas pendidikan rusak 3 unit (Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Kabupaten Pati, 2023). Bencana banjir merupakan bencana yang rutin terjadi di Kabupaten pada setiap musim penghujan. Bencana banjir yang terjadi akibat luapan DAS Silugonggo bisa berbulan bulan dan tahun 2014 bencana banjir yang terjadi melumpuhkan jalur pantura dan menggenangi sebagian besar wilayah selatan Kabupaten Pati selama 2 bulan dan menjadi bencana nasional. Penanganan bencana banjir melibatkan berbagai pihak, mulai aparat pemerintah, dunia usaha, dunia pendidikan, media sosial, LSM, relawan kebencanaan dan masyarakat dalam satu kesatuan komando penanggulangan bencana. Koordinasi dan pembagian tugas dan peran para pihak sangat penting untuk menghindari tumpang tindih dalam penanganan bencana pada saat terjadi bencana. Kesepahaman semua pihak untuk ikut berperan pada saat terjadi bencana merupakan faktor penting dalam penanganan bencana yang terjadi, oleh sebab itu diperlukan adanya suatu komitmen bersama yang tertuang dalam pembagian peran pada saat terjadi bencana banjir. Satu hal yang tidak kalah penting adalah adanya posko-posko penanggulangan bencana mulai posko utama sampai posko lapangan sangat dibutuhkan terutama pada wilayah-wilayah yang terdampak. Selain posko juga perlu diperhatikan tempat-tempat evakuasi korban, dapur umum dan posko pelayanan kesehatan. Penyelenggaraan penanggulangan bencana perlu dilaksanakan di Kabupaten Pati untuk meningkatkan kapasitas dan meminimalkan risiko bencana. Penanggulangan bencana terdapat tahap pra-bencana yang meliputi kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam situasi tidak terjadi bencana dan terdapat potensi bencana. Pada situasi tidak terjadi bencana, salah satu upaya yang dilakukan adalah penguatan kesiapsiagaan dimana salah satu kegiatannya adalah menyusun Rencana Kontingensi (Renkon). Kabupaten Pati telah melaksanakan penyusunan Dokumen RPKB pada tahun 2023 dan akan melanjutkan pada penyusunan dokumen rencana kontingensi banjir. Perencanaan kontingensi merupakan pemodelan mutakhir respon bencana cepat, tepat, efektif, efisien, bertanggung gugat dalam pelaksanaan, perlindungan dan pengungsian masyarakat terpapar bencana secara terpadu antara pemerintah, perguruan tinggi, media, dunia usaha, masyarakat. Konstruksi logika dan hukumnya ada pada undang- undang, peraturan, SNI, pedoman-pedoman dan sistem respon kemanusiaan global. Perencanaan Kontingensi adalah suatu proses perencanaan penanganan situasi darurat bencana pada jenis bahaya tertentu, dalam keadaan yang tidak menentu, dengan skenario dan tujuan disepakati, tindakan teknis dan manajerial ditetapkan, dan sistem tanggapan dan pengerahan potensi disetujui bersama untuk mencegah, atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi darurat dan ditetapkan secara formal (BNPB, 2021). Dengan memperhatikan hal tersebut di atas, maka Kabupaten Pati dipandang perlu untuk menyusun dokumen rencana kontingensi banjir. Dokumen rencana kontingensi banjir memiliki manfaat untuk melindungi warga negara dan pemenuhan kebutuhan warga negara sehingga menjadi pedoman Kabupaten Pati dalam mewujudkan penyelenggaraan darurat bencana. Dokumen rencana kontingensi ini diharapkan dapat digunakan dan dimanfaatkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Pati dan para pemangku kepentingan (stakeholder) dalam menyelenggarakan kegiatan tanggap darurat bencana banjir. Dokumen rencana kontingensi ini memuat tentang kebijakan, strategi, dan langkah-langkah operasional dalam menghadapi situasi darurat akibat kegagalan teknologi bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholder), sehingga penyelenggaraan kegiatan tanggap darurat akan lebih terpadu dan terkoordinir dengan baik. Hal tersebut sesuai dengan amanat dari UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. 1.2 Landasan Hukum Rencana kontingensi bencana banjir Kabupaten Pati dibuat berdasarkan landasan Hukum Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan landasan konstitusional berupa Undang-Undang Dasar 1945. Landasan operasional:
a.Pengumpulan data dan informasi dari berbagai unsur baik lembaga pemerintah, lembaga swasta, lembaga non pemerintah, dan masyarakat.
b.Pembagian peran dan tanggung jawab para pihak.
c.Proyeksi kebutuhan lintas sektor.
d.Identifikasi, inventarisasi dan penyiapan sumber daya dari setiap sektor.
e.Pemecahan masalah berdasarkan kesepakatan-kesepakatan dan komitmen untuk melakukan peninjauan kembali/kaji ulang rencana kontingensi, jika tidak terjadi bencana, termasuk dilaksanakan gladi sebagai metode/alat uji coba rencana kontingensi.
f.Pendekatan, metode dan tahapan proses.
g.Umpan balik.
h.Masa berlaku dan pemutakhiran.
i.Konversi rencana kontingensi menjadi rencana operasi. 1.5 Kebijakan dan Strategi Arah kebijakan penanggulangan kedaruratan bencana di Kabupaten Pati secara tertanggung-gugat adalah untuk penyelamatan jiwa dan perlindungan korban bencana. Penanganan kedaruratan bencana dilakukan secara terpadu, terkoordinasi untuk memberikan jaminan pemenuhan hak masyarakat korban bencana sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan. Kebijakan penanganan darurat bencana yang ditetapkan pemerintah daerah Kabupaten Pati yaitu: 1) Menetapkan koordinasi pelaksanaan penanggulangan bencana (PB) secara terencana, terpadu dan menyeluruh. 2) Memberikan perlindungan pada masyarakat terdampak, terutama bagi kelompok rentan. 3) Optimalisasi pos anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) APBD tahun berjalan untuk Penanggulangan Kedaruratan Bencana (PKB). 4) Mengajukan pendampingan dan fasilitas Dana Siap Pakai (DSP) kepada Pemerintah Pusat melalui BNPB. 5) Membuka jejaring bantuan dari masyarakat, swasta, lembaga non pemerintah dalam dan luar negeri. 6) Melibatkan masyarakat, relawan dan pemberi bantuan dalam pencarian dan pertolongan. 7) Membebaskan seluruh biaya pelayanan kesehatan untuk masyarakat terdampak bencana. 8) Melaksanakan sosialisasi dan pendampingan pemenuhan kebutuhan masyarakat pasca bencana. 9) Melakukan monitoring dan evaluasi penanganan penanggulangan bencana. Strategi penanganan kedaruratan bencana adalah pedoman pelaksanaan umum bagaimana kebijakan diimplementasikan selama operasi guna mencapai efektivitas kebijakan. Strategi-strategi tersebut adalah: 1) Mengaktifkan Sistem Komando Penanggulangan Darurat Bencana (SKPDB). 2) Meningkatkan akses informasi satu data dalam penanganan penanggulangan bencana. 3) Melaksanakan pencarian dan pertolongan jiwa yang terdampak. 4) Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat terdampak. 5) Perbaikan sarpras vital serta pemulihan fungsi layanan umum dan layanan pemerintahan di wilayah terdampak bencana. 6) Pembuatan pos bantuan. 7) Pengerahan personil pencarian dan pertolongan yang terlatih, sarana pencarian dan evakuasi yang mencukupi dengan melibatkan masyarakat, relawan dan pemberi bantuan. 8) Pemanfaatan semua fasilitas umum yang aman milik pemerintah atau masyarakat sebagai tempat evakuasi. 9) Pengobatan gratis bagi korban bencana dan Psychological First Aids. 10)Mendistribusikan cadangan logistik untuk pemenuhan kebutuhan dasar Masyarakat terdampak bencana. 11)Monitoring dan evaluasi penanganan penanggulangan bencana di semua sektor. 1.6 Pendekatan, Metode, dan Tahapan Proses Pendekatan partisipatif merupakan sebuah pendekatan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat terlibat secara langsung dalam proses pengambilan keputusan terkait urusan-urusan publik agar keputusan yang diambil memiliki dasar informasi yang mendekati sempurna dengan tingkat penerimaan masyarakat yang tinggi (pihak mana saja masyarakat yang terlibat dalam penyusunan dokumen). Konsep ini menempatkan masyarakat lapisan bawah sebagai perencana dan penentu kebijakan di tingkat lokal. Pendekatan partisipatif dilakukan untuk memastikan bahwa penyusunan rencana kontingensi ini disepakati para pihak yang terlibat dalam penanganan darurat bencana banjir di Kabupaten Pati. Metode penyusunan dokumen rencana kontingensi banjir Kabupaten Pati dilakukan dengan beberapa tahapan sebagai berikut:
1.Penyamaan persepsi terhadap semua pelaku penanggulangan bencana tentang pentingnya rencana kontingensi bencana banjir Kabupaten Pati.
2.Pengumpulan data dan pembaruan: Pengumpulan data dilakukan pada semua sektor penanganan bencana dan lintas administratif.
3.Verifikasi data: Analisis data sumber daya yang ada dibandingkan proyeksi kebutuhan penanganan bencana saat tanggap darurat.
4.Penyusunan dokumen rencana kontingensi, pembahasan dan perumusan dokumen rencana kontingensi disepakati dalam workshop yang meliputi penilaian karakteristik bahaya dan penentuan kejadian, pengembangan skenario, penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan sektoral dan rencana tindak lanjut.
5.Penandatanganan komitmen, public hearing/konsultasi publik hasil rumusan rencana kontingensi: Penyebaran/diseminasi dokumen rencana kontingensi kepada pelaku penanggulangan bencana (multi stakeholder). Perencanaan kontingensi merupakan suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan partisipatif yang melibatkan para pihak untuk membangun kesepakatan dan komitmen. Kegiatan dilaksanakan melalui pertemuan rapat dan lokakarya terdiri dari 4 tahapan, yaitu Tahap Persiapan, Tahap Pelaksanaan, Tahap Finalisasi, dan Tahap Tindak Lanjut. Setiap tahapan terdiri dari beberapa kegiatan seperti digambarkan dalam diagram berikut ini. Gambar 1. 1 Diagram Alur Penyusunan Rencana Kontingensi 1) Tahap Pelaksanaan Tahap ini merupakan tahapan substantif penyusunan perencanaan kontigensi yang dilaksanakan melalui focus group discussion (FGD) untuk membangun kesepakatan perencanaan. Proses focus group discussion dipandu oleh fasilitator untuk menyepakati: a) Penentuan Cakupan Kedaruratan Meliputi cakupan geografis, demografis, dan intensitas kedaruratan yang dirangkum dalam 3 bagian, yakni karakteristik bahaya/ancaman, skenario kejadian, dan asumsi dampak bencana. b) Pengembangan Kerangka Tanggapan Meliputi turunan dari kebijakan dalam RPKB untuk mengarahkan tanggapan, seperti azas, prinsip, kerangka kebijakan-strategi dan tujuan. c) Penentuan Rancangan Tanggapan Merupakan pengorganisasian dari sistem yang akan menggerakan dan mengendalikan jalannya operasi penanganan kedaruratan bencana banjir di Kabupaten Pati. 2) Tahap Finalisasi a) Konfirmasi Kesepakatan Para Pihak Diseminasi rencana kontingensi ditujukan kepada pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan lembaga usaha, agar diperoleh informasi dan timbul pemahaman terkait tugas dan kewajiban pada saat penanganan darurat bencana banjir. Diseminasi dilaksanakan melalui diskusi dalam forum untuk memperoleh kesepakatan para pihak. b) Penyempurnaan Draft Rencana Kontingensi Penyempurnaan draft rencana kontingensi dapat dilakukan dengan diskusi dan review bersama dengan OPD dan para pihak yang bertugas dalam penanganan darurat bencana banjir Kabupaten Pati. 3) Tahap Tindak Lanjut a) Formalisasi Perencanaan Kontingensi Proses formalisasi rencana kontingensi banjir melalui penetapan/legalisasi rencana kontingensi banjir untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. b) Penyepakatan Komitmen Para pihak Memastikan komitmen para pihak dalam penanganan kedaruratan perlu diwujudkan dalam sebuah kesepakatan formal. Komitmen yang dibangun dan disepakati meliputi:
a.Komitmen peran, tugas, dan tanggungjawab dalam bidang dan atau kegiatan penanganan kedaruratan.
b.Komitmen mobilisasi sumber daya untuk mengurangi dan menghilangkan kesenjangan (gap) dari proyeksi kebutuhan sumber daya. Pokok sumber daya yang menjadi objek komitmen meliputi kuantitas dan kualitas. c) Uji Perencanaan Kontingensi Pengujian sistem melalui latihan kesiapsiagaan untuk (1) pengujian operasionalisasi perencanaan dan mobilisasi sumber daya; (2) membangun kesadaran peran para pihak dalam penanganan kedaruratan, dan (3) membangun pengetahuan dan keterampilan dalam penanganan kedaruratan. d) Pemutakhiran Dokumen Rencana Kontingensi Pemutakhiran Dokumen Rencana Kontingensi bertujuan untuk memutakhirkan rencana sesuai dengan situasi terkini. Data yang dimutakhirkan mencakup perubahan: 1) besaran ancaman bencana 2) besaran kerentanan; 3) kapasitas atau kemampuan sumberdaya. Pemutakhiran data dilakukan melalui berbagai cara antara lain: 1) menyusun rencana kegiatan tindak lanjut dalam tabel yang memuat tahapan dan para pelaku/sektor serta waktu pelaksanaan kegiatan; 2) melakukan inventarisasi, pemeliharaan ketersediaan dan kesiapan sumber daya, sarana dan prasarana yang ada dilakukan secara berkala; 3) melakukan pertemuan berkala untuk kaji ulang dalam rangka pemutakhiran data dan asumsi dampak bencana atau proyeksi kebutuhan sumberdaya; 4) menyusun prosedur tetap untuk mendukung pelaksanaan/aktivasi rencana kontingensi yang telah disusun; 5) melakukan pemantauan secara periodik terhadap ancaman dan peringatan dini beserta diseminasinya; 6) melakukan pemutakhiran data dengan mempertimbangkan kajian apabila tidak terjadi bencana dalam suatu periode tertentu. 1.7 Umpan Balik Rencana kontingensi perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang terbarukan maka diperlukan masukan-masukan dari semua pihak termasuk didalamnya masyarakat yang tinggal di wilayah rawan bencana banjir. Rencana kontingensi bencana banjir juga untuk mengakomodasi perubahan- perubahan tata kelola dan nomenklatur kelembagaan dari setiap lembaga yang ada di Kabupaten Pati, maka perlu disediakan ruang untuk koordinasi dan konsolidasi dalam rangka perbaikan, peningkatan efektivitas atau penyesuaian terhadap perkembangan kontekstual wilayah. Masukan- masukan dan pengelolaan umpan balik ini dapat dikoordinasikan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati. 1.8 Masa Berlaku dan Pemutakhiran Dokumen rencana kontingensi bencana banjir Kabupaten Pati berlaku berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan. Masa berlaku tersebut ditetapkan agar rencana kontingensi sesuai dengan situasi terbaru, misalnya perubahan dinamika skala bencana, perubahan besaran jenis kerentanan, kapasitas atau kemampuan. Pemutakhiran rencana kontingensi banjir Kabupaten Pati dilakukan melalui melalui gladi, simulasi, dan evaluasi untuk memastikan kesesuaian dan pemahaman pemangku tugas tentang kerangka kerja dan langkah-langkah operasi penanganan kedaruratan bencana banjir. 1.9 Konversi Rencana Kontingensi Menjadi Rencana Operasi Rencana kontingensi bencana banjir Kabupaten Pati dapat menjadi dasar dalam menyusun rencana operasi penanganan darurat bencana Banjir Kabupaten Pati dengan penyesuaian dengan mempertimbangkan kejadian dan akibat langsung bencana yang terjadi. Dari aspek hidrologi Kabupaten Pati tercatat terdapat di lintasi 22 DAS dengan wilayah DAS terluas adalah DAS Juwana. DAS Juwana memiliki luas 90.776,82 Ha dengan panjang sungai 62,8 Km. Sungai Juwana merupakan sungai yang sering meluap dan menimbulkan bencana banjir. Fenomena tersebut berkontribusi terhadap sebaran wilayah rawan banjir di Kabupaten Pati. Tabel 2. 1 DAS yang melintasi Kabupaten Pati No Nama DAS Luas (Ha) No Nama DAS Luas (Ha) 1 DAS Anyer 6.852,12 12 DAS Limar 2.102,2 2 DAS Brakkembang 3.269,78 13 DAS Mati 4.381,96 3 DAS Gading 1.531,42 14 DAS Mojosemi 1.357,08 4 DAS Gede 6.793,08 15 DAS Ngeprak 3.780,21 5 DAS Guno 1.883,6 16 DAS Pakis 2.487,57 6 DAS Jabangbayi 3.967,71 17 DAS Pasokan 4.298,62 7 DAS Juwana 90.776,82 18 DAS Randugunting 3.765,16 8 DAS Kahar 723,87 19 DAS Serang 1.971,74 9 DAS Kalisat 2.031,69 20 DAS Suwatu 2.469,12 10 DAS Klencer 945,02 21 DAS Tayu 8.189,88 11 DAS Lenggi 3.076,31 22 DAS Limar 2.102,2 Sumber: Kajian Risiko Bencana Kabupaten Pati, 2022 Merujuk data dan informasi dokumen Rencana Penanggulangan Bencana tahun 2023-2027, tercatat sejarah kejadian bencana Kabupaten Pati mengidentifikasikan bahwa jenis kejadian bencana banjir memiliki tingkat risiko tinggi dan memiliki kecenderungan meningkat. Jika merujuk pada peta bahaya banjir di kabupaten pati, kecamatan dengan indeks bahaya tinggi adalah kecamatan Juwana yakni 29 Desa. Kecamatan Juwana berada pada wilayah luapan sungai Juwana dan elevasi/ketinggian pada wilayah-wilayah banjir di Kecamatan Juwana berkisar antara -1 sampai -2 mdpl. Sumber: Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Pati, 2022 Gambar 2. 1 Peta Bahaya Banjir kabupaten Pati Peta sebaran banjir telah dilakukan konfirmasi ulang melalui FGD yang dilakukan dengan melibatkan desa, kecamatan dan OPD terkait, dari sajian peta tersebut terjadi perluasan wilayah sebaran banjir hal ini dikarenakan peta sebaran disusun sebelum kejadian bencana banjir pada akhir tahun
2022.Sehingga jumlah sebaran terdampak menjadi bertambah. Total desa terdampak banjir di kabupaten Pati tersebar di 63 desa dari 10 Kecamatan. Detail data dan informasi dapat dilihat pada tabel 2.2. Tabel 2. 2 Jumlah Kecamatan dan Desa Terdampak Banjir No Kecamatan Jumlah Desa Terdampak Banjir 1 Juwana 17 Desa 2 Batangan 3 Desa 3 Tayu 2 Desa 4 Gabus 11 Desa 5 Jakenan 8 Desa 6 Kayen 5 Desa 7 Sukolilo 4 Desa 8 Wedarijaksa 3 Desa 9 Margorejo 3 Desa 10 Pati 7 Desa Kabupaten Pati 63 Desa Sumber: FGD Penyusunan Dokumen Renkon Banjir 2024 Dengan karakteristik risiko banjir di Kabupaten Pati, maka diperlukan kesiapsiagaan untuk mengurangi risiko dan dampak dari ancaman bencana banjir, maka Pemerintah kabupaten melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mengajak para pemangku kepentingan terkait penanggulangan bencana untuk menyusun dokumen rencana Kontingensi banjir. Dokumen rencana Kontingensi ini diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk menyelenggarakan kegiatan kedaruratan secara efektif sejak adanya peringatan dini banjir. Dokumen rencana Kontingensi ini memuat tentang kebijakan dan strategi serta langkah-langkah operasional dalam menghadapi situasi kedaruratan, baik siaga darurat, darurat dan transisi darurat banjir bagi para pemangku kepentingan. Lahirnya dokumen ini akan menjadi dorongan dan kesadaran para pemangku kepentingan dalam memahami peran, tugas dan fungsi mereka masing- masing dalam melakukan kegiatan siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat, sehingga penyelenggaraan kegiatan kedaruratan akan lebih terpadu dan terkoordinir dengan baik serta mampu memberikan perlindungan, pengurangan risiko dampak, pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang terpapar ancaman dan terdampak sebagai perwujudan dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan standar yang minimum sesuai dengan Permendagri 101 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 tahun 2021 dimana terdapat tiga pelayanan yang wajib diberikan yaitu; informasi rawan bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan dan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban. 2.2 Skenario Kejadian Tabel 2. 3 Ringkasan Skenario Kejadian Banjir Kabupaten Pati Waktu Kejadian Bencana banjir terjadi pada hari xx, tanggal xx jam xx Lokasi 63 Desa dari 10 Kecamatan terdampak banjir di Kabupaten Pati. Pemicu Curah hujan tinggi, pendangkalan sungai, luapan DAS Silugonggo, kiriman dari Pegunungan Kendeng dan Pegunungan Muria Timur, Hutan Gundul, Penumpukan sampah, Rob Lumpur, Limpasan bendungan/waduk wilalung dan klambu, sandaran perahu/kapal di hilir sungai Juwana, kurang optimalnya tata kelola drainase yang kurang maksimal untuk Kawasan tangkapan dan resapan air. Bahaya Primer Terdampak pada aspek penduduk yaitu luka berat, luka sedang, dan luka ringan, serta dampak psikologis. Dampak kerusakan lingkungan, kerusakan rumah, sarana prasarana, fasilitas publik, kekurangan air bersih. Peringatan Dini Peringatan dini utama banjir berdasarkan kepada informasi cuaca dan curah hujan oleh BMKG yang kemudian dilakukan pemantauan oleh relawan di DAS Hulu Silugonggo pada tahap 1, kemudian tahap 2 pemantauan tinggi muka air di waduk Wilalung dan Klambu oleh unit BBWS. Kemudian pemantauan diinformasikan kepada BPBD, OPD dan Desa. Kemudian diterjemahkan menggunakan pengeras suara masjid sebagai bagian dari alat peringatan dini. Penentuan tingkat peringatan dini sesuai dengan Kawasan masing-masing sesuai dengan SOP yang disusun oleh BPBD. Level Waspada: Peningkatan debit air DAS Silugonggo masuk area persawahan di kawasan hulu. Upaya yang dilakukan adalah relawan menginformasikan ke desa-desa untuk siap- siap mengantisipasi banjir, dan imbauan agar mengemasi barang-barang berharga dan aset lainnya. Level Siaga: Peningkatan debit air DAS Silugonggo mulai masuk ke area pemukiman di kawasan hulu dan waduk wilalung dan klambu dibuka ke sungai Silugonggo. Upaya yang dilakukan masyarakat khususnya kelompok paling berisiko diungsikan ke tempat pengungsian datau tempat evakuasi. Level Darurat: Air sudah ke permukiman warga dan menggenangi jalan di kawasan hulu. Upaya yang dilakukan adalah semua warga dievakuasi ke tempat pengungsian atau tempat evakuasi. Cakupan Wilayah Terdampak Cakupan Wilayah Terdampak 63 Desa dari 10 Kecamatan di Kabupaten Pati. Bahaya Sekunder Hilangnya mata pencaharian, munculnya penyakit, kekurangan air bersih, tenaga kerja pemasukan sedikit berkurang, Mobilitas Terganggu, Sekolah Terganggu, Perekonomian, terganggu, layanan publik terganggu, gagal panen, Bahaya Pendamping - 2.3 Rencana Evakuasi Dampak utama banjir warga yang terandam rumahnya sehingga perlu diungsikan ke tempat yang aman. Tempat tempat penampungan bagi penduduk terdampak dan jalur evakuasinya sebagaimana tergambar pada gambar 2.5. Gambar 2.5 Peta Operasi Penanganan Kedaruratan Dan Peta Jalur Evakuasi Gambar 2.6 Matriks Peringatan dan Respon Tindakan, Kabupaten Pati Peringatan Dini Bahaya Banjir Tanda Peringatan Meskipun banjir bandang terjadi secara tiba-tiba, namun untuk Kabupaten Pati menggunakan peringatan dini dengan sistem hulu hilir, karena waktu pendek dan cepat, sehingga tidak dilakukan penetapan status Siaga Darurat namun melakukan upaya-upaya aksi merespon pringatan dini dengan Lead-time yang tersedia antara hulu dan hilir Saran Tindakan orang:
1.Melakukan evakuasi ke tempat yang sudah ditentukan
2.Menyiapakan Peralatan dan Logistik selama mengungsi
3.Memastikan kondisi rumah dan lingkungan aman Peringatan Dini Banjir bandang diawali dari pemantauan Cuaca Oleh BMKG dan kemudian di tindaklanjuti oleh pemantauan Visual lapangan Oleh Relawan Kawasan Hulu sungai Tanda Peringatan Potensi Ancaman Saran Tindakan Pemerintah Daerah Saran Tindakan Orang Status awas Kerusakan Parah pada bangunan dan Infrastruktur Banjir bandang yang meluas Pemerintah Daerah / BPBD setempat Menginstruksikan untuk: Mengungsi ketempat yang aman Menghindari daerah yang berpotensi terpapar banjir bandang Mematuhi intruksi evakuasi dari pihak berwenang Segera mengungsi ketempat lebih aman Menghindari daerah yang berpotensi banjir bandang Mematuhi isntruksi evakuasi dari pihak berwenang Status Siaga Banjir bandang yang merusak bangunan Hujan Lebat yang dapat menyebapkan banjir kiriman Pemerintah Daerah / BPBD Setempat Menginstruksikan untuk: Mengungsi ke tempat yang lebih aman sesuai instruksi berwenang Memastikan persediaan makan, air minum dan obat obatan cukup Mengungsi ke tempat yang lebih aman sesuai instruksi pihak berwenang Memastikan persediaan makan, air minum dan obat obatan cukup Status Waspada Hujan Lebat Pemerintah Daerah / BPBD setempat Menginstruksikan untuk: Menjahui wilayah yang terdapak banjir bandang memastikan kondisi lingkungan dan rumah aman mengikuti perkembangan dari BMKG Menjahui wilayah yang terdapak banjir bandang Memastikan kondisi Lingkungan dan rumah aman mengikuti perkembangan dari BMKG Gambar 2.6 Matriks Peringatan dan Respon Tindakan, Kabupaten Pati Asumsi Dampak Banjir Asumsi dampak banjir adalah prakiraan dampak negatif yang ditimbulkan akibat bencana banjir. Asumsi dampak dapat dikembangkan berdasarkan pertimbangan aspek kerentanan dan kapasitas. Asumsi dampak dapat berupa asumsi terburuk berdasarkan sejarah kejadian, atau asumsi yang paling mungkin terjadi berdasarkan kesepakatan. Pada asumsi ini digunakan pendekatan kejadian banjir yang pernah terjadi di Kabupaten Pati. 2.4.1 Aspek Kependudukan Salah salah aspek yang terdampak ketika terjadi bencana banjir adalah penduduk yang terdampak bencana banjir, mulai dari adanya kecelakaan, mengungsi karena rumah terdam banir, hilang (hanyut) sampai dengan meninggal. Berdasarkan hasil FGD Kawasan didapatkan penduduk terdampak banjir tersebar 10 kecamatan seperti pada tabel 2.4. Tabel 2. 4 Penduduk Terdampak Banjir Kabupaten Pati No Kecamata n Total Pendudu k Meni nggal Hilan g Luka-Luka Mengung siRinga n Sedan g Bera t 1 Batangan 45.586 0 0 0 0 0 912 2 Gabus 65.392 0 0 0 0 0 1.308 3 Jakenan 49.716 0 0 149 0 0 994 4 Juwana 97.280 0 0 0 0 0 1.946 5 Kayen 80.855 0 0 752 0 0 809 6 Margorejo 66.463 0 0 0 0 0 665 7 Wedarijaks a 65.452 0 0 12 12 8 1.309 8 Pati 109.504 0 0 0 0 0 2.190 9 Sukolilo 91.602 0 0 36 0 0 1.832 10 Tayu 71.404 0 0 0 0 0 1.428 Kabupaten Pati 743.254 0 0 949 12 8 13.392 Sumber: Kabupaten Pati Dalam Angka, 2024 dan Hasil Analisis FGD Kawasan, 2024 Berdasarkan tabel 2.4 menunjukkan hasil penduduk terdampak bencana banjir, dapat diidentifikasi total penduduk 10 Kecamatan Kabupaten Pati 743.254 jiwa. Total penduduk tertinggi yaitu Kecamatan Pati 109.504 jiwa. Total penduduk luka ringan adalah 949 jiwa terdapat pada Kecamatan Kayen yaitu 752 jiwa, penduduk luka ringan 8 jiwa, luka sedang 12 jiwa dan luka berat 8 jiwa terdapat di Kecamatan Wedarijaksa. Total penduduk terdampak banjir yang mengungsi sejumlah 13.392 jiwa, penduduk mengungsi tertinggi berada di Kecamatan Pati sejumlah 2.190 jiwa dan terendah di Kecamatan Batangan sejumlah 912 jiwa. Sedangkan penduduk terdampak banjir berdasarkan kriteria penduduk usia sekolah sesuai dengan jenis kelamindapat dilihat pada tabel berikut. Tabel 2. 5 Penduduk Terdampak Banjir Berdasarkan Kriteria Usia Sekolah No Kecamatan Kriteria Penduduk Usia Sekolah Berdasarkan Jenis Kelamin TotalPAUD TK SD SMP SMA L P L P L P L P L P 1 Batangan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 Gabus 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Jakenan 10 14 13 24 75 77 81 85 83 88 550 4 Juwana 210 271 180 200 969 769 216 301 267 398 3.781 5 Kayen 47 64 56 53 161 158 251 37 15 11 853 6 Margorejo 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Wedarijaksa 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Pati 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Sukolilo 5 10 10 7 5 5 2 2 3 2 51 10 Tayu 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Kabupaten Pati 306 420 291 296 1.741 1.240 571 459 391 555 6.270 Sumber: Hasil Analisis FGD Kawasan Renkon Banjir Kabupaten Pati,2024 Tabel 2.5 mengidentifikasi bahwa total penduduk usia sekolah jenjang PAUD laki-laki adalah 306 jiwa, sedangkan Perempuan adalah 420 jiwa. Dengan penduduk usia sekolah jenjang PAUD laki-laki dan perempuan tertinggi terdapat di Kecamatan Juwana yaitu 210 jiwa dan 271 jiwa. Penduduk usia sekolah jenjang TK berjenis kelamin laki-laki adalah 291 jiwa dan perempuan 296 jiwa, dengan penduduk usia sekolah jenjang TK tertinggi laki-laki dan Perempuan terdapat di Kecamatan Juwana yaitu 180 jiwa dan 200 jiwa. Total penduduk usia sekolah jenjang SD laki-laki dan perempuan yaitu 1.741 jiwa dan 1.240 jiwa, dengan kategori penduduk usia sekolah tertinggi jenjang SD laki-laki dan perempuan terdapat di Kecamatan Juwana yaitu 969 jiwa dan 769 jiwa. Penduduk usia sekolah jenjang SMP laki-laki dan Perempuan yaitu 571 jiwa dan 459 jiwa. Kategori penduduk usia sekolah tertinggi jenjang SMP laki-laki sejumlah 251 jiwa di Kecamatan Kayen dan perempuan 301 jiwa di Kecamatan Juwana. Total Penduduk usia sekolah jenjang SMA laki-laki dan perempuan sejumlah 391 jiwa dan 555 jiwa. Kategori penduduk usia sekolah tertinggi jenjang SMA laki-laki dan Perempuan terdapat di Kecamatan Juwana yaitu 267 jiwa dan 398 jiwa. Total penduduk terdampak usia sekolah Kabupaten Pati sejumlah 6.270 jiwa. Kecamatan terdampak tertinggi yaitu Kecamatan Juwana sejumlah 3.781 jiwa dan kecamatan terdampak terendah Kecamatan Batangan, Kecamatan Gabus, Kecamatan Margorejo, Kecamatan Wedarijaksa dan Kecamatan Tayu. 2.4.2 Aspek Fisik Bencana banjir di Kabupaten Pati yang paling terdampak dalah kerusakan sarana dan prasarana baik milik warga mapun pemenerintah. Berdasarkan hasil FGD Kawasan didapatkan beberapa kerusakan pada aspek fisik pada penjelasan berikut.
1.Kerusakan Rumah Penduduk Bencana banjir di kabupaten Pati menyebabkan dampak pada aspek hunian masyarakat. Berdasarkan hasil FGD Kawasan didapatkan kerusakan hunian terdampak banjir tersebar 10 kecamatan seperti pada tabel 2.6. Tabel 2. 6 Kerusakan Rumah Terdampak Banjir No Kecamatan Total Ruma h Rumah Terdampak Jumlah Kerusaka n Rusak Berat Rusak Sedang Rusak Ringan 1 Batangan 1.800 0 0 360 360 2 Gabus 862 5 40 374 409 3 Jakenan 275 0 129 24 153 4 Juwana 2.022 121 745 1.006 1.872 5 Kayen 787 164 365 258 787 No Kecamatan Total Ruma h Rumah Terdampak Jumlah Kerusaka n Rusak Berat Rusak Sedang Rusak Ringan 6 Margorejo 0 0 0 0 0 7 Wedarijaksa 283 33 130 120 283 8 Pati 98 0 0 49 49 9 Sukolilo 753 425 90 238 753 10 Tayu 367 117 0 250 367 Kabupaten Pati 7.247 865 1.499 2.679 5.033 Sumber: Hasil Analisis FGD Kawasan Renkon Banjir Kabupaten Pati,2024 Tabel 2.6 mengidentifikasi kerusakan rumah di Kabupaten Pati. Dapat diidentifikasi total rumah 10 Kecamatan di Kabupaten Pati adalah 7.247 unit. 2.022 unit rumah terbanyak di Kecamatan Juwana. Total rumah rusak berat Kabupaten Pati adalah 865 unit. 425 unit mengalami kerusakan berat terdapat di Kecamatan Sukolilo. 1.499 unit rumah rusak sedang, 745 unit rumah rusak sedang tertinggi terdapat di Kecamatan Juwana. 2.679 unit rumah rusak ringan, 1.006 unit rumah rusak ringan tertinggi di Kecamatan Juwana. Total jumlah kerusakan rumah 10 Kecamatan di Kabupaten Pati adalah 5.033 unit rumah.
2.Kerusakan Jalan dan Jembatan Kerusakan pada infrastruktur jalan jembatan juga terjadi karena dampak banjir. Hasil FGD Kawasan didapatkan kerusakan jalan dan jembatan tersebar di 10 Kecamatan seperti pada tabel 2.7. Tabel 2. 7 Kerusakan Jalan dan Jembatan Terdampak Banjir No Kecamatan Kerusakan Jalan (KM) Jembatan Jalan Kabupaten Jalan Desa/Kelurahan RB RS RR RB RS RR RB RS RR 1 Batangan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 Gabus 0 2 0,5 2 2 7 1 2 5 3 Jakenan 1 0 4 10 1,5 0 2 2 0 4 Juwana 0 2 4 7 10 18 0 1 5 5 Kayen 4,1 2,4 23 8 8 17 4 9 8 6 Margorejo 0 0 0 0 0 1 0 0 0 7 Wedarijaksa 0 0 0 5 4 1 0 2 1 8 Pati 0 0 0 1 0,3 2,7 0 0 0 9 Sukolilo 0 2 0 14 0 0 0 0 8 10 Tayu 0 0 0 3 0 1 1 3 0 Kabupaten Pati 9,2 26,65 35,98 60,1 37,3 54,5 10 26 33 Sumber: Hasil Analisis FGD Kawasan Renkon Banjir Kabupaten Pati,2024 Tabel di atas menunjukan kerusakan jalan dan jembatan 10 Kecamatan di Kabupaten Pati diidentifikasi bahwa total jalan Kabupaten rusak berat 9,2 KM, rusak sedang 26,65 KM dan rusak ringan 35,98 KM. Total kerusakan tertinggi jalan Kabupaten terdapat di Kecamatan Kayen 4,1 KM rusak berat, Kecamatan Kayen 2,4 KM rusak sedang dan Kecamatan Kayen 23 KM rusak ringan. Total jalan Desa/Kelurahan rusak berat 60,1 KM, rusak sedang 37,3 KM dan 54,5 KM rusak berat. Total kerusakan tertinggi jalan Desa/kelurahan terdapat di Kecamatan Sukolilo 14 KM rusak berat, Kecamatan Juwana 10 KM rusak sedang, dan Kecamatan Juwana 18 KM rusak ringan. Total kerusakan jembatan 10 Kecamatan di Kabupaten Pati adalah 69 Unit dengan 10 unit rusak berat, 26 unit rusak sedang dan 33 unit rusak ringan. Kerusakan jembatan tertinggi sejumlah 4 unit di Kecamatan Kayen rusak berat, 9 unit rusak sedang di Kecamatan Kayen dan 8 unit rusak ringan terdapat di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Kayen.
3.Kerusakan Perkantoran Banjir juga menimbulkan kerusakan pada kantor pemerintah dan swasta. Hasil FGD Kawasan didapatkan hasil kerusakan perkantoran di 10 Kecamatan terdampak banjir seperti pada tabel 2.8. Tabel 2. 8 Kerusakan Perkantoran Terdampak Banjir No Kecamatan Layanan Perkantoran Kantor Pemerintahan Kantor Swasta RB RS RR RB RS RR 1 Batangan 0 0 1 0 0 1 2 Gabus 0 1 1 0 0 0 3 Jakenan 2 0 2 1 1 2 4 Juwana 0 4 7 0 2 2 5 Kayen 0 2 3 0 4 2 6 Margorejo 0 0 0 0 0 0 7 Wedarijaksa 0 0 1 0 0 0 8 Pati 0 0 0 0 0 0 9 Sukolilo 0 0 1 0 0 0 10 Tayu 0 1 0 0 0 0 Kabupaten Pati 2 9 18 1 7 7 Sumber: Hasil Analisis FGD Kawasan Renkon Banjir Kabupaten Pati,2024 Berdasarkan tabel di atas diperoleh data kerusakan perkantoran 10 Kecamatan di Kabupaten Pati. Total kerusakan kantor pemerintahan 10 Kecamatan di Kabupaten Pati adalah 29 unit. 2 unit rusak berat, 9 unit rusak sedang dan 18 unit rusak ringan. Hasil mengidentifikasi kerusakan kantor pemerintahan tertinggi 2 unit rusak berat di Kecamatan Jakenan, 4 unit di Kecamatan Juwana dan 7 unit rusak berat di Kecamatan Juwana. Total kerusakan kantor swasta 10 Kecamatan di Kabupaten Pati sejumlah 15 unit. Rusak berat 1 unit di Kecamatan Jakenan, 7 unit rusak sedang tertinggi di Kecamatan Kayen sejumlah 4 unit dan 7 unit rusak ringan tertinggi di Kecamatan Jakenan, Kecamatan Juwana dan kecamatan Kayen sejumlah 2 unit.
4.Kerusakan Fasilitas Peribadatan Banjir di kabupaten Pati juga menimbulkan kerusakan fasilitas peribadatan. Hasil FGD Kawasan didapatkan kerusakan fasilitas di 10 Kecamatan seperti pada tabel 2.9. Tabel 2. 9 Kerusakan Fasilitas Peribadatan Terdampak Banjir No Kecamatan Fasilitas Peribadatan Masjid Mushalla Gereja Pura RB RS RR RB RS RR RB RS RR RB RS RR 1 Batangan 0 0 0 0 0 5 0 0 0 0 0 0 2 Gabus 0 0 6 0 0 15 0 0 0 0 0 0 3 Jakenan 0 5 4 6 20 3 0 0 1 0 0 0 4 Juwana 1 0 1 3 3 11 0 1 1 0 0 0 5 Kayen 3 2 0 18 18 19 0 0 0 0 0 0 6 Margorejo 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Wedarijaksa 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 8 Pati 0 0 2 0 0 1 0 0 0 0 0 0 9 Sukolilo 0 2 0 0 0 2 0 0 0 0 0 0 10 Tayu 1 0 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Kabupaten Pati 5 9 14 27 41 57 0 1 2 0 0 0 Sumber: Hasil Analisis FGD Kawasan Renkon Banjir Kabupaten Pati,2024 Tabel 2.9 mengindentifikasi kerusakan fasilitas peribadatan 10 Kecamatan di Kabupaten Pati. Total kerusakan masjid 10 Kecamatan di Kabupaten Pati sejumlah 28 unit, 5 unit rusak berat, 9 unit rusak sedang dan 14 unit rusak ringan. Total kerusakan musholla di 10 Kecamatan Kabupaten Pati sejumlah 127 unit, 27 unit rusak berat, 41 unit rusak sedang dan 57 unit rusak ringan. Total kerusakan gereja pada 10 Kecamatan di Kabupaten Pati sejumlah 3 unit, 1 unit rusak sedang dan 2 unit rusak ringan. Sementara untuk fasilitas pura tidak mengalami kerusakan.
5.Kerusakan Bangunan Sekolah Kerusakan bangunan sekolah akibat banjir di kabupaten pati tersebar di 10 Kecamatan. Berdasarkan FGD Kawasan yang telah dilakukan, sebaran kerusakan bangunan sekolah dapat dilihat pada tabel 2.10. Tabel 2. 10 Kerusakan Bangunan Sekolah Terdampak Banjir No Kecamatan TK/PAUD SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA Pondok Pesantren RB RS RR RB RS RR RB RS RR RB RS RR RB RS RR 1 Batangan 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 Gabus 0 0 0 0 0 3 0 0 1 0 0 0 0 0 0 3 Jakenan 0 0 0 1 3 2 0 0 0 0 0 0 0 0 0 4 Juwana 0 0 0 0 0 5 0 0 1 0 0 0 0 0 1 5 Kayen 0 0 0 2 5 1 0 1 1 0 1 1 1 2 7 6 Margorejo 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Wedarijaksa 0 0 0 0 3 0 0 1 1 0 1 0 0 1 1 8 Pati 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Sukolilo 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 No Kecamatan TK/PAUD SD/MI SMP/MTS SMA/SMK/MA Pondok Pesantren RB RS RR RB RS RR RB RS RR RB RS RR RB RS RR 10 Tayu 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Kabupaten Pati 0 0 0 3 12 11 0 2 4 0 2 1 1 3 9 Sumber: Hasil Analisis FGD Kawasan Renkon Banjir Kabupaten Pati,2024 Tabel di atas dapat diidentifikasi kerusakan bangunan sekolah pada 10 Kecamatan di Kabupaten Pati. Total kerusakan banngunan TK/PAUD sejumlah 0 unit. Total kerusakan bangunan SD/MI 25 unit, 3 unit rusak berat, 12 unit rusak sedang dan 11 unit rusak sedang. Total kerusakan bangunan SMP/MTS 6 unit, 2 unit rusak sedang dan 4 unit rusak ringan. Total kerusakan bangunan SMA/SMK/MA sejumlah 3 unit, 2 unit rusak sedang dan 1 unit rusak ringan. Total kerusakan bangunan pondok pesantren sejumlah 13 unit, 1 unit rusak berat, 3 unit rusak sedang dan 9 unit rusak ringan. Berdasarkan tabel di atas total kerusakan bangunan SD/MI tertinggi di 10 Kecamatan yaitu di Kecamatan Kayen 5 unit rusak sedang, dan Kecamatan Juwana 5 unit rusak ringan. Kerusakan bangunan SMP/MTS tertinggi 10 Kecamatan di Kabupaten Pati yaitu Kecamatan Kayen dan Kecamatan Wedarijaksa 1 unit rusak sedang, dan 1 unit bangunan sekolah rusak ringan di Kecamatan Kayen, Kecamatan Wedarijaksa, Kecamatan Gabus dan kecamatan Juwana. Total kerusakan bangunan SMA/SMK/MA tertinggi di 10 Kecamatan di Kabupaten Pati terdapat pada Kecamatan Wedarijaksa dan Kecamatan Kayen 1 unit rusak sedang, 1 unit rusak ringan di Kecamatan Kayen. Total kerugian bangunan pondok pesantren tertinggi yaitu 1 unit di Kecamatan Kayen rusak berat, 2 unit rusak sedang di Kecamatan Kayen dan 7 unit rusak ringan pada Kecamatan Kayen.
6.Kerusakan Layanan Kesehatan Banjir di kabupaten Pati juga menimbulkan kerusakan layanan kesehatan. Hasil FGD Kawasan didapatkan kerusakan fasilitas di 10 Kecamatan seperti pada tabel 2.11. Tabel 2. 11 Kerusakan Layanan Kesehatan Terdampak Banjir No Kecamatan RS Pemerintah RS Swasta Klinik Puskesmas Apotik Puskesmas Pembantu RB RS RR RB RS RR RB RS RR RB RS RR RB RS RR RB RS RR 1 Batangan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 Gabus 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Jakenan 0 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 0 1 1 0 4 Juwana 0 0 0 0 0 0 0 0 6 0 0 0 0 0 5 0 0 0 5 Kayen 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 6 Margorejo 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Wedarijaksa 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Pati 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Sukolilo 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Tayu 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Kabupaten Pati 0 0 0 0 0 0 1 0 7 0 0 0 0 0 5 1 1 0 Sumber: Hasil Analisis FGD Kawasan Renkon Banjir Kabupaten Pati,2024 Berdasarkan tabel di atas kerusakan layanan kesehatan pada 10 Kecamatan di Kabupaten Pati. Total kerusakan rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta 0 unit. Total kerusakan klinik sejumlah 8 unit, 1 unit rusak berat di Kecamatan Jakenan dan 7 unit rusak ringan tertinggi di Kecamatan Juwana sejumlah 6 unit. Total kerusakan puskesmas 0 unit, 5 unit apotik rusak ringan pada Kecamatan Juwana, dan total 2 unit puskesmas pembantu rusak, 1 unit rusak berat di Kecamatan Jakenan dan 1 unit rusak sedang di Kecamatan Jakenan.
7.Kerusakan Fasilitas Publik, Fasilitas Telekomunikasi, Fasilitas Energi Banjir di kabupaten Pati juga menimbulkan kerusakan fasilitas publik, fasilitas telekomunikasi dan fasilitas energi. Hasil FGD Kawasan didapatkan kerusakan fasilitas di 10 Kecamatan seperti pada tabel 2.12. Tabel 2. 12 Kerusakan fasilitas publik, fasilitas telekomunikasi dan fasilitas energi Terdampak Banjir No Kecamatan GOR Lapangan Taman Kota SPBU PLN RB RS RR RB RS RR RB RS RR RB RS RR RB RS RR 1 Batangan 0 0 0 0 0 2 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 Gabus 0 0 0 0 0 2 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Jakenan 0 0 0 2 3 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 4 Juwana 0 0 0 2 0 4 1 0 1 0 0 0 0 1 5 5 Kayen 0 0 0 1 0 1 0 1 0 0 0 0 0 5 1 6 Margorejo 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Wedarijaksa 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Pati 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Sukolilo 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 0 1 0 10 Tayu 0 0 0 0 2 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Kabupaten Pati 0 0 0 5 6 10 1 1 1 0 0 0 0 7 6 Sumber: Hasil Analisis FGD Kawasan Renkon Banjir Kabupaten Pati,2024 Tabel di atas kerusakan fasilitas publik, fasilitas telekomunikasi dan fasilitas energi dapat diidentifikasi bahwa total kerusakan fasilitas GOR pada 10 Kecamatan di Kabupaten Pati sejumlah 0 unit. Total kerusakan lapangan 21 unit. Sejumlah 5 unit rusak berat tertinggi di Kecamatan Jakenan dan Kecamatan Juwana 2 unit, rusak sedang 6 unit tertinggi di Kecamatan Jakenan 3 unit, dan 10 unit rusak ringan tertinggi terdapat di Kecamatan Juwana yaitu 4 unit. Total kerusakan taman kota pada 10 Kecamatan di Kabupaten Pati yaitu 3 lokasi, 1 unit rusak berat di Kecamatan Juwana, 1 unit rusak sedang di Kecamatan Kayen dan 1 unit rusak ringan di Kecamatan Juwana.0 unit kerusakan pada fasilitas SPBU. 13 unit kerusakan PLN, 7 unit rusak sedang tertinggi pada Kecamatan Kayen 5 unit, rusak ringan 6 unit tertinggi di Kecamatan Juwana 5 unit. Sedangkan untuk kerusakan fasilitas energi di 10 Kecamatan seperti pada tabel 2.13. Tabel 2. 13 Kerusakan Fasilitas Telekomunikasi dan Fasilitas Energi Terdampak Banjir No Kecamatan Fasilitas Telekomunikasi Fasilitas Energi RB RS RR RB RS RR 1 Batangan 0 0 0 0 0 0 2 Gabus 0 0 0 0 0 0 3 Jakenan 0 0 0 0 0 0 4 Juwana 0 0 1 0 0 0 5 Kayen 0 4 4 0 0 0 6 Margorejo 0 0 0 0 0 0 7 Wedarijaksa 0 0 0 0 0 0 8 Pati 0 0 0 0 0 0 9 Sukolilo 0 0 0 0 0 0 10 Tayu 0 0 0 0 0 0 Kabupaten Pati 0 4 5 0 0 0 Sumber: Hasil Analisis FGD Kawasan Renkon Banjir Kabupaten Pati,2024 Berdasarkan table 2.13 hanya fasilitas telekomunikasi yang terdampak dengan jumlah total yang terdampak ada 9 unit, 4 unit rusak sedang dan 5 unit rusak ringan.
8.Kerugian Fasilitas Perekonomian Fasilitas perekonomian yang terdampak bencana banjir seperti layanan perbankan, Supermarket/toko kelontong, pasar rakyat termasuk pasar ikan dan lain-lainya sebagaimana tergambar pada pada tabel 2.14. Tabel 2. 14 Kerugian Fasilitas Perekonomian Terdampak Banjir No Kecamatan Fasilitas Perekonomian Kantor Layanan Perbankan Supermarket/T oko Kelontong Hotel/Pengin apan Pasar/Pasar Ikan Tempat Pelelangan Ikan Cold Storage/Gu dang RB RS RR RB RS RR RB RS RR RB RS RR RB RS RR RB RS RR 1 Batangan 0 0 0 0 0 7 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 2 Gabus 0 0 0 0 1 4 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 1 3 Jakenan 0 0 0 2 7 4 0 0 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 4 Juwana 0 0 3 0 17 8 0 0 0 1 0 0 0 0 0 0 0 0 5 Kayen 0 1 0 0 0 5 0 0 0 1 0 0 1 0 0 0 0 1 6 Margorejo 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Wedarijaksa 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Pati 0 0 0 0 12 5 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Sukolilo 0 0 0 0 15 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Tayu 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Kabupaten Pati 0 1 3 2 52 33 0 0 0 2 0 1 1 0 0 0 0 5 Sumber: Hasil Analisis FGD Kawasan Renkon Banjir Kabupaten Pati,2024 Pada table 2.14, Kerugian fasilitas perekonomian pada 10 Kecamatan di Kabupaten Pati, dapat diidentifikasi bahwa total kerugian Total kerugian fasilitas perekonomian pada aspek kantor layanan perbankan di Kabupaten Pati tercatat sebanyak 4 unit, dengan 1 unit rusak sedang dan 3 unit rusak ringan. Supermarket/toko kelontong, total kerugian mencapai 77 unit, dengan rincian 2 unit rusak berat, 52 unit rusak sedang, dan 33 unit rusak ringan. Total kerugian pada pasar/pasar ikan tercatat sejumlah 3 unit, dengan 2 unit mengalami kerusakan berat yang masing-masing terdapat di Kecamatan Kayen dan Kecamatan Juwana. Selain itu, total kerugian tempat pelelangan ikan tercatat sebanyak 1 unit, yang mengalami kerusakan berat di Kecamatan Kayen. Untuk fasilitas cold storage/gudang, total kerugian mencapai 5 unit dengan kerusakan ringan, di mana jumlah tertinggi terdapat di Kecamatan Batangan, yaitu sebanyak 5 unit. Sementara itu, tidak terdapat kerugian pada hotel/penginapan di 10 Kecamatan di Kabupaten Pati, dengan total kerugian tercatat 0 unit. 2.4.3 Kerusakan Lingkungan Banjir di kabupaten Pati juga menimbulkan kerusakan kerusakan lingkungan. Hasil FGD Kawasan didapatkan kerusakan lingkungan khususnya sawah, ladang dan hutan di 10 Kecamatan seperti pada tabel 2.15. Tabel 2. 15 Kerusakan Lingkungan Terdampak Banjir No Kecamatan Kerusakan (Ha) Semak Belukar Hutan Sekunder Hutan Rawa/Bakau RR RS RB RR RS RB RR RS RB 1 Batangan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 Gabus 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Jakenan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 4 Juwana 0,3 3 4,8 0 0 0 0 0 0 5 Kayen 0 0 0 0 0 0 0 0 0 6 Margorejo 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Wedarijaksa 0 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Pati 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Sukolilo 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Tayu 0 0 0 0 0 0 1 10 15 Kabupaten Pati 0,3 3 4,8 0 0 0 1 10 15 Sumber: Dinas Pertanian Kabupaten Pati. Hasil Analisis FGD Kawasan Renkon Banjir Kabupaten Pati,2024 Tabel di atas mengidentifikasi kerusakan lingkungan pada 10 Kecamatan di Kabupaten Pati. Dapat diidentifikasi total kerusakan Semak belukar sejumlah 8,1 Ha. sejumlah 0,3 Ha rusak ringan terdapat di Kecamatan Juwana, 3 Ha rusak sedang di Kecamatan Juwana dan 4,8 Ha Semak belukar rusak berat terdapat di Kecamatan Juwana. Tidak terdapat kerusakan pada hutan sekunder, sedangkan kerusakan ringan pada hutan rawa atau bakau 1 Ha, rusak sedang 10 Ha dan rusak berat 15 Ha. Kerusakan pada semak, hutan sekunder, rawa atau bakau di proyeksinya menurunkan kawasan tangkapan dan resapan air, mengurangi buffer dan mengganggu habitat flora dan fauna lokal. Tabel 2. 16 Kerusakan Lingkungan Fasilitas Air Bersih Terdampak Banjir No Kecamatan Fasilitas Air Bersih PDAM SPAM IKK SPAM Desa/Kelurahan (Pamsimas) RB RS RR RB RS RR RB RS RR 1 Batangan 0 0 1 0 0 0 0 0 0 2 Gabus 0 0 0 0 0 1 0 0 0 3 Jakenan 0 0 15 30 0 0 0 2 2 4 Juwana 0 65 261 0 1 1 0 0 0 5 Kayen 0 0 0 1 0 1 0 0 0 6 Margorejo 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Wedarijaksa 10 5 5 0 0 0 0 0 0 8 Pati 0 0 0 0 20 0 0 0 0 9 Sukolilo 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Tayu 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Kabupaten Pati 10 70 282 31 21 3 0 2 2 Sumber: Hasil Analisis FGD Kawasan Renkon Banjir Kabupaten Pati,2024 Berdasarkan tabel di atas kerugian fasilitas air bersih pada 10 Kecamatan di Kabupaten Pati, dapat diidentifikasi bahwa total kerugian fasilitas air bersih PDAM mencapai 362 unit. 10 unit mengalami kerusakan berat yang semuanya terdapat di Kecamatan Wedarijaksa, sementara 70 unit mengalami kerusakan sedang dengan jumlah tertinggi di Kecamatan Juwana, yaitu 65 unit. Selain itu, 282 unit mengalami kerusakan ringan, dengan jumlah tertinggi juga di Kecamatan Juwana sebanyak 261 unit. Total kerusakan SPAM IKK di 10 Kecamatan di Kabupaten Pati mencapai 55 unit, terdiri dari 31 unit rusak berat, 21 unit rusak sedang, dan 3 unit rusak ringan. Sedangkan, total kerusakan SPAM Desa/Kelurahan (Pamsimas) pada 10 Kecamatan di Kabupaten Pati tercatat sebanyak 4 unit, yang meliputi 2 unit rusak sedang dan 2 unit rusak ringan, semuanya terdapat di Kecamatan Jakenan. 2.4.4 Kerugian Ekonomi Banjir di kabupaten Pati juga menimbulkan kerugian ekonomi. Hasil FGD Kawasan didapatkan kerugian ekonomi khususnya Bumdes, Non Bumdes dan pasar di 10 Kecamatan seperti pada tabel 2.17. Tabel 2. 17 Kerugian Ekonomi Sarana Perdagangan dan Jasa Terdampak Banjir No Kecamatan Sarana Perdagangan dan Jasa (Juta Rupiah) Bumdes Non-Bumdes Pasar Permanen Pasar Tidak Permanen RR RS RB RR RS RB RR RS RB RR RS RB 1 Batangan 200 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 Gabus 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Jakenan 0,04 0,04 0,12 0 0 0 0 0 0 0 0 0 4 Juwana 155,75 85,5 57 90 10 10 128 204,12 120 33 16,5 3,5 5 Kayen 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 6 Margorejo 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Wedarijaksa 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Pati 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Sukolilo 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Tayu 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Kabupaten Pati 355,79 85,54 57,12 90 10 10 128 204,12 120 33 16,5 3,5 Sumber: Hasil Analisis FGD Kawasan Renkon Banjir Kabupaten Pati,2024 Berdasarkan tabel di atas dapat diidentifikasi kerugian ekonomi pada 10 Kecamatan di Kabupaten Pati. Total kerugian bumdes pada 10 Kecamatan yaitu Rp. 498.430.000. sejumlah Rp. 355.790.000 rusak ringan, Rp. 85.540.000 rusak sedang dan Rp. 57.120.000 rusak berat. Sejumlah Rp. 110.000.000 kerugian pada aspek non-bumdes, dapat diidentifikasi Rp. 90.000.000 rusak ringan, Rp. 10.000.000 rusak sedang dan Rp. 10.000.000 rusak berat. Total kerugian pasar permanen pada 10 Kecamatan di Kabupaten Pati sejumlah Rp. 452.120.000, sejumlah Rp. 128.000.000 rusak ringan, Rp. 204.120.000 rusak sedang dan Rp. 120.000.000 rusak berat. Pada aspek pasar tidak permanen kerugian mencapai Rp. 53.000.000, sejumlah Rp. 33.000.000 rusak ringan, Rp. 16.500.000 rusak sedang dan Rp. 3.500.000 rusak berat. Sedangkan kerugian ekonomi khususnya warung, rumah makan, penginapan dan object wisata di 10 Kecamatan seperti pada tabel 2.18. Tabel 2. 18 Kerugian Ekonomi Sarana Perdagangan dan Jasa Terdampak Banjir No Kecamata n Sarana Perdagangan dan Jasa (Juta Rupiah) Toko/Warung/Ki os Rumah Makan Penginapan/ Hotel Obyek Wisata RR RS RB RR RS RB RR RS RB RR RS RB 1 Batangan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 2 Gabus 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Jakenan 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 4 Juwana 304,5 703, 6 22 0 160 20 20 0 0 0 50 0 0 5 Kayen 77 21 14 0 0 0 0 0 0 0 0 0 6 Margorejo 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Wedarijaks a 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Pati 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Sukolilo 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Tayu 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Kabupaten Pati 381,5 723 ,6 23 4 16 0 20 20 0 0 0 50 0 0 Sumber: Hasil Analisis FGD Kawasan Renkon Banjir Kabupaten Pati,2024 Tabel di atas mengidentifikasi kerugian ekonomi pada 10 Kecamatan di Kabupaten Pati. Total kerugian pada toko/warung/kios di 10 Kecamatan tercatat sebesar Rp. 1.340.100.000, dengan rincian Rp. 381.500.000 mengalami kerusakan ringan, Rp. 724.600.000 kerusakan sedang, dan Rp. 234.000.000 kerusakan berat. Pada aspek rumah makan, total kerugian mencapai Rp. 200.000.000, di mana Rp. 160.000.000 di antaranya mengalami kerusakan ringan, Rp. 20.000.000 kerusakan sedang, dan Rp. 20.000.000 kerusakan berat. Sementara itu, total kerugian pada penginapan/hotel di 10 Kecamatan di Kabupaten Pati tercatat sebesar Rp. 0. Pada aspek objek wisata, kerugian mencapai Rp. 50.000.000 yang disebabkan oleh kerusakan ringan. Tabel 2. 19 Kerugian Ekonomi Sawah, Kebun Campuran, Tegal/Ladang, Tambak, Pekarangan dan Embung Terdampak Banjir No Kecamatan Kerugian (Ha) Sawah Kebun Campuran Tegal/Ladang Tambak Pekarangan Embung RR RS RB RR RS RB RR RS RB RR RS RB RR RS RB RR RS RB 1 Batangan 32,0 29,2 43,3 0 0 0 0 0 0 866,7 174,0 104,4 0 0 0 0 0 0 2 Gabus 1.022 0 0 7,15 4 9 23,9 27,5 13 0 0 0 0 0 0 0 0 0 3 Jakenan 717 0 0 0 0 40 0 0 16 0 0 0 0 0 0 0 0 0 4 Juwana 0 0 0 0,1 0,1 0,1 0,0 0 0 2,8 12,7 25,6 0 0 0 0 0 0 5 Kayen 84 1.106 0 0 0 0 0 0 0,02 0 0 0 0 0 0 0 0 0 6 Margorejo 196 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Wedarijaksa 1 4 1 0 0 0 0 0 0 0,55 2,75 7,7 0 0 0 0 0 0 8 Pati 602 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Sukolilo 0 819 795 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Tayu 10 15 48 1 0 0 3 2 6 0 0 0 0 0 0 0 0 0 Kabupaten Pati 2.664 1.973 887 8,25 4,1 49 27 30 35 870,05 189,45 137,7 0 0 0 0 0 0 Sumber : Hasil Analisis FGD Kawasan Renkon Banjir Kabupaten Pati,2024 Tabel 2.19 mengidentifikasi kerusakan ekonomi pada 10 Kecamatan di Kabupaten Pati. dalam Ha. Diperoleh data total kerusakan sawah sejumlah 5.523 Ha. 2.664 sawah rusak ringan, 1.973 Ha rusak sedang dan 887 Ha rusak berat. Total kerusakan kebun campuran yaitu 61,35 Ha. 8,25 Ha kebun campuran rusak ringan, 4,1 rusak sedang dan 49 rusak berat. Total kerusakan tegal/ladang sejumlah 92 Ha. 27 Ha rusak ringan, 30 Ha rusak sedang dan 35 Ha rusak berat. Total kerusakan hutan rawa/bakau sejumlah 26 Ha, 1 Ha rusak ringan, 10 Ha rusak sedang dan 15 Ha rusak berat. Total kerugian tambak sejumlah 1.197,2 Ha. 870,05 Ha tambak rusak ringan, 189,45 Ha rusak sedang dan 137,7 rusak berat. Sedangkan tidak terdapat kerugian pada pekarangan dan embung di 10 Kecamatan. Kerugian ekonomi dalam Ha digunakan dalam konteks kerugian akibat kerusakan lahan, semakin banyak hektare lahan yang rusak, semakin besar juga kerugian ekonominya dalam rupiah. 2.4.5 Sosial-Layanan Publik Banjir di kabupaten Pati juga menimbulkan kerusakan Sosial-Layanan publik. Hasil FGD Kawasan didapatkan kerusakan layanan publik khususnya kantor pemerintahan di 10 Kecamatan seperti pada tabel 2.20. Tabel 2. 20 Sosial-Layanan Publik Layanan Pemerintah dan Layanan Kesehatan Terdampak Banjir No Kecamatan Perkiraan Lama Gangguan Layanan (Hari) Layanan Pemerintah Layanan Kesehatan Kantor Dinas/Kabu paten Kantor Kecam atan Kantor Desa/Kel urahan Kantor Instansi Vertikal Rumah Sakit Pemerin tah Rumah Sakit Swasta Klinik Puskes mas 1 Batangan 0 0 0 0 0 0 0 0 2 Gabus 0 0 60 0 0 0 0 0 3 Jakenan 7 9 16 0 0 0 0 0 4 Juwana 0 0 105 0 0 0 37 0 5 Kayen 0 0 100 0 0 0 1 0 6 Margorejo 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Wedarijaksa 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Pati 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Sukolilo 0 0 0 0 0 0 0 0 10 Tayu 0 0 0 0 0 0 0 0 Kabupaten Pati 7 9 281 0 0 0 38 0 Sumber: Hasil Analisis FGD Kawasan Renkon Banjir Kabupaten Pati,2024 Tabel di atas mengidentifikasi kerugian sosial-layanan publik pada 10 Kecamatan di Kabupaten Pati. Total perkiraan lama gangguan layanan pemerintah pada aspek kantor dinas/kabupaten ketika terdampak bencana adalah 7 hari, kantor kecamatan selama 9 hari, kantor desa/kelurahan selama 281 hari, dan kantor instansi vertikal tidak mengalami gangguan (0 hari). Sementara itu, pada layanan kesehatan, perkiraan lama gangguan pada rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta adalah 0 hari, klinik selama 38 hari, dan puskesmas tidak mengalami gangguan (0 hari). Sedangkan kerusakan layanan publik khususnya layanan Pendidikan dan perbankan di 10 Kecamatan seperti pada tabel berikut. Tabel 2. 21 Sosial-layanan Publik Layanan Pendidikan dan Layanan Perbankan/Keuangan Terdampak Banjir No Kecamatan Perkiraan Lama Gangguan Layanan (Hari) Layanan Pendidikan Layanan Perbankan/Keuangan Perguruan Tinggi SMA/ SMK/ MA SMP/ MTs SD Lainnya Bank Pemerintah Bank Swasta Lembaga Keuangan Non Bank 1 Batangan 0 0 0 0 0 0 0 0 2 Gabus 0 0 1 166 60 0 0 0 3 Jakenan 0 0 2 23 0 0 0 0 4 Juwana 0 0 20 70 60 0 0 30 5 Kayen 0 7 7 10 24 0 0 0 6 Margorejo 0 0 0 0 0 0 0 0 7 Wedarijaksa 0 0 0 0 0 0 0 0 8 Pati 0 0 0 0 0 0 0 0 9 Sukolilo 0 7 7 7 0 0 0 0 10 Tayu 0 0 0 0 0 0 0 0 Kabupaten Pati 0 14 37 276 144 0 0 30 Sumber: Hasil Analisis FGD Kawasan Renkon Banjir Kabupaten Pati,2024 Tabel di atas mengidentifikasi asumsi sosial-layanan publik pada 10 Kecamatan di Kabupaten Pati. Total perkiraan lama gangguan layanan pendidikan pada tingkat perguruan tinggi ketika terdampak bencana adalah tidak mengalami gangguan (0 hari), SMA/SMA/MA selama 14 hari, SMP/MTs 37 hari, SD 276 hari dan lainnya selama 144 hari. Sementara itu, pada layanan perbankan/keuangan aspek bank pemerintah dan bank swasta tidak mengalami gangguan (0 hari) dan Lembaga keuangan non-bank selama 30 hari. Operasi siaga darurat dilaksanakan dimulai pada saat adanya potensi terjadinya banjir, dengan beberapa aktivitas pemantauan lapangan, dan himbauan dimana pemeran utama pada fase siaga darurat adalah para relawan khususnya dari Mastana, Destana dan Kelompok Kebencanaan lainnya dan peringatan dini untuk diteruskan kepada BPBD, OPD dan Masyarakat di Tingkat Desa. Kemudian berlanjut kepada Status Tanggap Darurat dan Transisi Darurat ke Pemulihan, bila diperlukan. Status Siaga Darurat dan Tanggap Darurat serta Transisi Darurat ke Pemulihan ditetapkan selama 14 hari, dan dapat diperpanjang bila diperlukan dengan memprioritaskan sebagai berikut.
1.Penyelamatan jiwa dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat atau masyarakat terdampak bencana banjir.
2.Penyelamatan aset penghidupan warga dan aset publik / pemerintah.
3.Pengutamaan efektivitas dan keterpaduan kebijakan dan strategi penanganan, pengendalian, koordinasi, penguatan kapasitas, dan mobilisasi sumber daya sesuai dengan asas dan prinsip penanggulangan bencana banjir. Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir Kabupaten Pati yang selanjutnya disebut sebagai POSKO PDB Kabupaten Pati bertugas melaksanakan fungsi sebagai pusat komando operasi penanganan darurat bencana banjir untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan darurat bencana banjir. 3.2 Sasaran Sasaran pelaksanaan tugas dari organisasi komando penanganan darurat banjir pada bencana banjir Kabupaten Pati meliputi:
1.Tersusunnya rencana operasi penanganan darurat bencana banjir dalam waktu 72 jam.
2.Terlaksananya pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak pada 80% sumber daya dan anggarannya bersumber dari dana alokasi khusus APBD dan dana kedaruratan BPBD Kabupaten Pati.
3.Terselenggaranya 100% koordinasi yang melibatkan semua stakeholder dan 10 Kecamatan terdampak bencana banjir dalam penanganan darurat bencana banjir.
4.Tersedianya 90% sumber daya dari seluruh pihak terkait yang telah berkomitmen dalam operasi penanganan darurat bencana banjir.
5.Tersedianya 100% data update penanggulangan bencana dalam satu data pada seluruh pihak yang bekerjasama dalam penanganan darurat bencana banjir.
6.Terlaksananya 100% proses penyelamatan dan evakuasi pada warga terdampak secara menyeluruh di area terdampak bencana banjir.
7.Terselenggaranya 100% pelayanan kesehatan untuk warga terdampak atau penyintas kejadian bencana banjir.
8.Terselenggaranya 100% pelayanan dalam proses pemulasaraan korban meninggal dunia.
9.Terselenggaranya 70% pemulihan fungsi sementara (rehabilitasi) sarana prasarana vital yang terdampak meliputi jaringan listrik, jaringan komunikasi. 10.Terlaksananya 14 hari tanggap darurat bencana dengan komitmen dan tanggung jawab penuh. 11.Terlaksananya 70% pengkajian kebutuhan pasca bencana banjir sebagai kebutuhan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi. 12.Terlibatnya tokoh masyarakat, pemangku wilayah setempat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses perencanaan, penyiapan prosedur, pemantauan dan evaluasi kegiatan penanganan darurat bencana banjir. 13.Terselenggaranya 100% keamanan dan keselamatan personil PDB untuk mencegah dampak yang lebih besar. 14.Terlaksananya perencanaan, pengorganisasian relawan dan penugasan relawan sesuai dengan keterampilan dan kapasitas, serta memenuhi persyaratan kesehatan.
a.Konsep Operasi Konsep operasi untuk bencana banjir merupakan kategori bencana yang terjadi perlahan sehingga ditandai dengan tanda-tanda potensi kejadian bencana banjir. Peringatan dini terhadap bahaya banjir berasal dari pemerintah dan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan pengamatan tanda-tanda bahaya. Peringatan dini utama banjir berdasarkan kepada pemantauan cuaca dan curah hujan oleh BMKG yang kemudian disebarkan kepada BPBD, OPD dan Desa serta dilakukan pemantauan debit DAS hulu Silugonggo oleh relawan dan tinggi muka air di waduk Wilalung dan Klambu oleh unit BBWS, dan kemudian diterjemahkan menggunakan pengeras suara masjid sebagai bagian dari alat peringatan dini. Penentuan tingkat peringatan dini sesuai dengan Kawasan masing- masing sesuai dengan SOP yang disusun oleh BPBD. Konsep operasi untuk bencana banjir di kabupaten Pati terdiri dari 3 (tiga) fase penanganan darurat bencana banjir yaitu siaga darurat bencana, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan, sebagaimana berikut: 1) Fase Siaga Darurat; serangkaian tindakan penyelamatan awal yang dilakukan segera saat potensi bahaya terdeteksi, meliputi penyelamatan dan evakuasi, pengamanan harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan dan pengurusan pengungsi. 2) Fase Tanggap Darurat; serangkaian tindakan yang dilakukan segera saat bencana terjadi, meliputi kaji cepat, layanan pengungsian dan perlindungan untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan bencana. 3) Fase Transisi Darurat; serangkaian tindakan layanan pengungsian dan perlindungan serta pengelolaan data perencanaan rehabilitasi- rekonstruksi. Detail gambaran konsep Operasi Banjir di setiap fase darurat di Kabupaten Pati dapat dilihat pada tabel berikut: Tabel 4. 1 Fase Penanganan Darurat Bencana Banjir Fase Siaga Darurat
a.Pemantauan yang dilakukan mengenai perkembangan potensi bahaya banjir.
b.Pemetaan wilayah rawan bencana banjir berdasarkan peta ancaman bencana di tingkat Kabupaten.
c.Penetapan status siaga darurat bencana banjir dalam bentuk SK.
d.Penyiapan sumber daya manusia dan sarana prasarana.
e.Penyebaran informasi mengenai potensi bencana banjir dan mengembangkan informasi secara berkala.
f.Penyiapan sumber daya (personil, peralatan, dan logistik) untuk evakuasi pada fase siaga darurat.
g.Penyiapan evakuasi masyarakat yang berpotensi terdampak bencana banjir.
h.Penyediaan tempat pengungsian.
i.Penyelamatan dan evakuasi aset ternak.
j.Pelaksanaan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan dasar.
k.Pelayanan dan perlindungan kelompok rentan.
l.Perubahan status dari siaga menjadi normal apabila potensi bencana terpantau menurun atau menjadi darurat bencana banjir ketika potensi bencana meningkat. Fase Tanggap Darurat
a.Pengkajian secara cepat dampak bencana banjir.
b.Penyusunan rencana operasi tanggap darurat bencana banjir.
c.Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana banjir.
d.Pengaktifan pos komando dan pos penanganan darurat bencana banjir.
e.Aktivasi rencana operasi tanggap darurat bencana banjir.
f.Pelaksanaan pencarian, penyelamatan, pertolongan, dan evakuasi masyarakat terdampak bencana banjir.
g.Pelayanan kesehatan kepada masyarakat terdampak bencana banjir
h.Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana banjir terdiri dari penyelenggaraan rumah sakit darurat dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat.
i.Koordinasi serta tata kelola tempat, sarana dan prasarana dan logistik untuk pengungsi.
j.Pelayanan dan perlindungan kelompok rentan.
k.Pengelolaan barak pengungsian.
l.Penyelenggaraan dapur umum dan distribusi kebutuhan dasar bagi para penyintas.
m.Penyelenggaraan dan penyediaan layanan air bersih, sanitasi, dan kesehatan lingkungan.
n.Penyediaan kebutuhan khusus untuk kelompok rentan.
o.Penyelenggaraan layanan psikososial dasar (psychological first aid).
p.Pengamanan dan perbaikan sarana prasarana vital.
q.Penentuan status kedaruratan: perpanjangan Status Tanggap Darurat atau pengakhiran Fase Tanggap Darurat menjadi Fase Transisi Darurat ke Pemulihan.
r.Pendirian posko. Fase Transisi Darurat
a.Analisis tanggap darurat bencana banjir.
b.Persiapan status transisi darurat banjir ke pemulihan.
c.Pengaktifan posko penanganan darurat kebencanaan dan penugasan personil
d.Penyusunan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
e.Pemenuhan kebutuhan dasar dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat terdampak bencana.
f.Koordinasi dan tata kelola tempat, sarana dan prasarana dan logistik untuk pengungsi.
g.Pelayanan dan perlindungan kelompok rentan diantaranya perlindungan terhadap anak dan kekerasan berbasis gender.
h.Pengelolaan barak pengungsian.
i.Penyediaan kebutuhan khusus untuk kelompok rentan seperti anak, perempuan lansia dan difabel.
j.Penyelenggaraan pelayanan psikososial.
k.Pencarian korban bencana lanjutan.
l.Perbaikan sarana prasarana umum.
m.Pengurangan sumber daya penanganan darurat bencana banjir.
n.Penyelenggaraan dan penyediaan layanan air bersih sanitasi dan penyehatan lingkungan.
o.Penyediaan dan perbaikan fungsi sarana prasarana vital.
p.Penentuan perpanjangan atau penghentian status transisi darurat berdasarkan pengamatan perkembangan operasi penanggulangan darurat bencana dan ancaman bencana ke pemulihan atau penghentian masa kedaruratan bencana. Sumber: Dokumen RPKB Kabupaten Pati, 2023 Rencana tindakan dalam operasi penanganan darurat bencana banjir Kabupaten Pati didukung dengan sasaran dan tindakan sebagai berikut.
b.Sasaran dan Tindakan Tabel 4. 2 Konsep Operasi dan Sasaran Tindakan Penanganan Darurat Bencana Konsep Operasi Sasaran Tindakan Fase Siaga Darurat
1.Tersedianya material, tim, dan jadwal pelaksanaan
2.Tersampaikannya informasi peringatan dini banjir kepada masyarakat di kawasan berisiko.
3.Masyarakat di kawasan berisiko mengetahui sistem peringatan dini banjir dan memiliki perencanaan evakuasi.
4.Tersedianya Surat Keputusan Bupati tentang Status Siaga Darurat Bencana banjir,
5.Terselenggaranya jejaring sistem peringatan dini banjir,
6.Masyarakat di kawasan berisiko melakukan evakuasi penyelamatan nyawa dan harta benda, dan
7.Terselenggaranya pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial penyintas. Fase Tanggap Darurat
1.Terselenggaranya kaji cepat di kawasan terdampak banjir,
2.Tersedianya data hasil kaji cepat yang diperbaharui setiap hari,
3.Tersedianya Surat Keputusan Bupati tentang Status Tanggap Darurat Bencana banjir,
4.Terselenggaranya rapat penyusunan rencana operasi,
5.Tersedianya rencana operasi PDB banjir,
6.Terbentuknya Sistem Komando PDB,
7.Terselenggaranya posko PDB,
8.Terselenggaranya pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial penyintas,
9.Terselenggaranya pengamanan aset penyintas di kawasan rawan bencana Banjir. Fase Transisi Darurat
1.Diterbitkannya Surat Keputusan Bupati tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan,
2.Berfungsinya sementara sarana-prasarana layanan publik, dan
3.Pengakhiran status dari transisi darurat ke pemulihan yang dilakukan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi Sumber : Dokumen RPKB Kabupaten Pati, 2023 4.2 Struktur Organisasi Komandan Sistem komando penanganan darurat bencana banjir diaktivasi sesuai dengan status keadaan darurat bencana yang diberlakukan yaitu status siaga darurat, status tanggap darurat, dan status transisi darurat ke pemulihan. Pada setiap kejadian/peristiwa yang ditetapkan status keadaan darurat bencananya hanya ada satu sistem komando penanganan darurat bencana yang diaktivasi. Struktur sistem komando penanganan darurat bencana banjir di Kabupaten Pati sebagaimana tergambar pada gambar 4.1 Gambar 4. 1 Struktur Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) Banjir kabupaten Pati 4.3 Susunan Pelaksana Tugas Susunan Pelaksana Tugas penanganan bencana banjir dikabupaten pati merupakan pembagian peran para fihak yang terlibat dalam penanggulangan bencana banjir ada kejelasan peran masing-masing. pembagian peran para fihak yang terlaibat ini sagat penting ditetapakan agar tidak terjadi tumpeng tindih atau bahkan saling lempar tanggung jawab ketika terjadi bencana. Pembagian peran dalam penangulangan bencana disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing fihak dan dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya yang dimiliki. Susunan Pelaksana Tugas sebagaimana diurakaian pada table 4.3 Tabel 4.3 SUSUNAN PELAKSANA TUGAS No Nama Klaster/Sub- Klaster Keanggotaan 1 Komandan Tanggap Darurat Komandan tanggap darurat bencana banjir di Kabupaten Pati dipimpin Bupati dan/atau Komandan yang ditunjuk oleh Bupati Wakil Komandan Wakil Komandan tanggap darurat bencana banjir di Kabupaten Pati dipimpin Wakil Bupati dan/atau Komandan yang ditunjuk oleh Bupati. Media Center Pemimpin: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati Pendukung: 1) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati 2) PUSDALOPS BPBD Kabupaten Pati 3) Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati 4) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati 5) Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Pati 6) Pemerintah Kecamatan terkait 7) Pemerintah Desa terkait 8) Akademisi 9) Media Massa Sekretariat Humas Pemimpin: Sekretaris BPBD Kabupaten Pati Pendukung: 1) BAPPERIDA Kabupaten Pati 2) Unsur BPBD Kabupaten Pati Perwakilan Lembaga Instansi Pemimpin: Forum Relawan Penanggulangan Bencana (FRPB) Kabupaten Pati Pendukung: 1) Relawan Gabungan se -Kabupaten Pati 2 Bidang Perencanaan Koordinator: BAPPERIDA Kabupaten Pati Unit Sumber Daya Manusia (SDM) Pemimpin: BPBD Kabupaten Pati Anggota: 1) Komando Distrik Militer 0718 Pati 2) Polresta Pati 3) Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati 4) Dinas Kesehatan Kabupaten Pati 5) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati 6) Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pati 7) Palang Merah Indonesia Kabupaten Pati 8) LPBNU-BAGANA 9) Relawan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pati Unit Kajian Situasi Pemimpin: BPBD Kabupaten Pati Pendukung: 1) Tim Reaksi Cepat Kabupaten Pati 2) Komando Distrik Militer 0718 Pati 3) Polresta Pati 4) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati 5) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati No Nama Klaster/Sub- Klaster Keanggotaan 6) Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati 7) Dinas Pertanian Kabupaten Pati 8) Cabang Dinas Kehutanan Wilayah II Perhutani Kabupaten Pati 9) Perhutani 10) Palang Merah Indonesia Kabupaten Pati 11) Pemerintah Kecamatan Se- Kabupaten Pati 12) Pemerintah Desa Se- Kabupaten Pati 13) OPD Terkait Se- Kabupaten Pati 14) Non-OPD Terkait Se- Kabupaten Pati Unit Spesialisasi Teknis Pemimping: BPBD Kabupaten Pati Pendukung: 1) BMKG Kabupaten Pati 2) Komando Distrik Militer 0718 Pati 3) Polresta Pati 4) BBWS Pemali Juwana Kabupaten Pati 5) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati 6) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati 7) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati 8) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pati 9) Cabang Dinas Kehutanan Wilayah II Perhutani Kabupaten Pati 10) Perhutani 11) Akademisi/Perguruan Tinggi Se- Kabupaten Pati 12) Relawan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pati Unit Data dan Informasi Pemimpin: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pati Pendukung: 1) BAPPERIDA Kabupaten Pati 2) BPBD Kabupaten Pati 3) BMKG Kabupaten Pati 4) BBWS Pemali Juwana Kabupaten Pati 5) Organisasi Radio Amatir Radio Indonesia Kabupaten Pati 6) Radio Antar Penduduk Indonesia Kabupaten Pati 7) FRPB Kabupaten Pati Unit Rencana Operasi Pemimpin: BPBD Kabupaten Pati Pendukung: 1) BPBD Kabupaten Pati 2) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Kabupaten Pati 3) Komando Distrik Militer 0718 Pati 4) Polresta Pati 5) Forum Relawan Penanggulangan Bencana (FRPB) Kabupaten Pati 6) Pemerintah Kecamatan Se- Kabupaten Pati 3 Bidang Operasi Koordinator: Komando Distrik Militer 0718 Pati Unit Pencarian, Pertolongan, Operasi SAR dan Evakuasi Pemimpin: Komando Distrik Militer 0718 Pati Pendukung: 1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Kabupaten Pati 2) Polresta Pati 3) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati 4) Dinas Pertanian Kabupaten Pati 5) Dinas Perhubungan Kabupaten Pati 6) BPBD Kabupaten Pati No Nama Klaster/Sub- Klaster Keanggotaan 7) Palang Merah Indonesia Kabupaten Pati 8) Relawan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pati Unit Kesehatan dan Psikososial Pemimpin: Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Pendukung: 1) Komando Distrik Militer 0718 Pati 2) Polresta Pati 3) Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati 4) Palang Merah Indonesia Kabupaten Pati 5) Akademisi Se- Kabupaten Pati 6) Relawan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pati 7) Ikatan Bidan Kabupaten Pati 8) Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Pati 9) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Pati 10) Ikatan Psikolog (IPK) Kabupaten Pati 11) Organisasi profesi kesehatan lain Kabupaten Pati 12) Perguruan Tinggi Se- Kabupaten Pati 13) Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Unit Pengungsian, Perlindungan dan Pendidikan Pemimpin: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pati Wakil; Dinas Pendidikan dan Kemenag Pendukung: 1) Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Kabupaten Pati 2) Komando Distrik Militer 0718 Pati 3) Polresta Pati 4) Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati 5) BPBD Kabupaten Pati 6) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati 7) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati 8) Dinas Perhubungan Kabupaten Pati 9) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati 10) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati 11) Dinas Kesehatan Kabupaten Pati 12) FRPB Kabupaten Pati 13) Palang Merah Indonesia Kabupaten Pati 14) Telkom 15) Kwarcab Pramuka Kabupaten Pati 16) Kemenag Unit Air Bersih dan Sanitasi Pemimpin: PDAM Kabupaten Pati Pendukung: 1) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati 2) PDAM Kabupaten Pati 3) BPBD Kabupaten Pati 4) Palang Merah Indonesia Kabupaten Pati 5) Pemadam Kebakaran Kabupaten Pati 6) Dinas Kesehatan Kabupaten Pati 7) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati 8) Semua perusahaan air minum Se- Kabupaten Pati Unit Pemulihan Sarana dan Prasarana Vital Pemimpin: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati Pendukung: 1) Komando Distrik Militer 0718 Pati 2) Polresta Pati 3) Dinas Perhubungan Kabupaten Pati 4) Pemadam Kebakaran Kabupaten Pati 5) Perusahaan Listrik Nasional Kabupaten Pati 6) Telkom Kabupaten Pati No Nama Klaster/Sub- Klaster Keanggotaan 7) Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia Kabupaten Pati 8) Palang Merah Indonesia Kabupaten Pati Unit Keamanan dan Ketertiban Pemimpin: Polresta Pati Pendukung: 1) Komando Distrik Militer 0718 Pati 2) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati 3) Dinas Perhubungan Kabupaten Pati Unit Dapur Umum Pemimpin: Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati Pendukung: 1) BPBD Kabupaten Pati 2) Dinas Pertanian Kabupaten Pati 3) Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati 4) Badan Urusan Logistik Kabupaten Pati 5) Palang Merah Indonesia Kabupaten Pati 6) Dunia Usaha Se- Kabupaten Pati 7) Relawan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pati 4 Bidang Logistik dan Peralatan Koordinator: Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati Unit Transportasi Pemimpin: Dinas Perhubungan Kabupaten Pati Pendukung: 1) Polresta Pati 2) Komando Distrik Militer 0718 Pati 3) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pati 4) Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati 5) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati 6) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati 7) Palang Merah Indonesia Kabupaten Pati 8) Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah Kabupaten Pati 9) Lembaga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati 10) Rumah Sakit se-Kabupaten Pati 11) Puskesmas se-Kabupaten Pati Unit Kesehatan Pemimpin: Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Pendukung: 1) Komando Distrik Militer 0718 Pati 2) Polresta Pati 3) Palang Merah Indonesia Kabupaten Pati 4) Rumah Sakit se-Kabupaten Pati 5) Puskesmas se-Kabupaten Pati 6) Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Pati 7) Persatuan Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Pati 8) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Pati 9) Dunia Usaha Se- Kabupaten Pati 10) Organisasi profesi kesehatan yang lain Se- Kabupaten Pati 11) Relawan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pati Unit Sarana dan Prasarana Pemimpin: BPBD Kabupaten Pati Pendukung: 1) Komando Distrik Militer 0718 Pati 2) Polresta Pati 3) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pati 4) Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati 5) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati 6) Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati No Nama Klaster/Sub- Klaster Keanggotaan 7) Badan Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Pati 8) Badan Urusan Logistik Kabupaten Pati 9) Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pati 10) Palang Merah Indonesia Kabupaten Pati 11) Ahli Gizi Se- Kabupaten Pati 12) Relawan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pati 13) Dunia Usaha Unit Pangan dan Nutrisi Pemimpin: Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati Pendukung: 1) BPBD Kabupaten Pati 2) Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Pati 3) Badan Pengawas Obat dan Makanan Kabupaten Pati 4) Badan Urusan Logistik Kabupaten Pati 5) Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pati 6) Palang Merah Indonesia Kabupaten Pati 7) Ahli Gizi Se- Kabupaten Pati 8) Relawan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pati Unit Bantuan Pangan dan Non- Pangan Pemimpin: BPBD Kabupaten Pati Pendukung: 1) Komando Distrik Militer 0718 Pati 2) Polresta Pati 3) Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati 4) Palang Merah Indonesia Kabupaten Pati 5) Badan Urusan Logistik Kabupaten Pati 6) FRPB Kabupaten Pati 7) Lembaga Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Kabupaten Pati 8) Muhammadiyah Disaster Management Center Kabupaten Pati 9) Relawan Penanggulangan Bencana Kabupaten Pati Unit Pergudangan Pemimpin; BPBD Kabupaten Pati Pendukung: 1) Komando Distrik Militer 0718 Pati 2) Polresta Pati 3) Badan Urusan Logistik Kabupaten Pati 4) Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Pati 5) FRPB Kabupaten Pati 6) Relawan Penanggulan Bencana Kabupaten Pati 5 Bidang Administrasi Keuangan Koordinator; BPKAD Kabupaten Pati Unit Administrasi Pemimpin: Sekretariat BPBD Kabupaten Pati Pendukung: 1) BPBD Kabupaten Pati 2) BAPPERIDA Kabupaten Pati 3) BPKAD Kabupaten Pati Unit Keuangan Pemimpin: BPKAD Kabupaten Pati Pendukung: 1) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pati 2) Sekretariat Daerah Kabupaten Pati 3) Semua OPD Se- Kabupaten Pati 4.4 Kegiatan Pokok Kegiatan pokok dalam Rencana Kontingensi Bencana Banjir Kabupaten Pati adalah untuk mencapai seluruh sasaran tindakan, organisasi menurunkan setiap pekerjaan dari masing-masing fungsi dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang harus dijalankan setiap fungsi dan bidang/unit di bawahnya. Tindakan yang ditetapkan sebagai sasaran operasi dapat tercapai agar nanti perencanaan dan operasi benar-benar (nyata) dapat dilaksanakan maka kegiatan-kegiatan harus disusun sebagai strategi-taktis penanganan kedaruratan bencana – terutama pada fungsi operasi. Kegiatan dapat dikelompokkan menjadi kegiatan prioritas dan kegiatan-kegiatan lain, dimana kegiatan prioritas dirancang berdasarkan kemampuan sumber daya yang tersedia. Adapun kegiatan pokok yang dilakukan adalah sebagai berikut.
1.Merencanakan operasi penanganan tanggap darurat bencana banjir.
2.Melakukan kajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana berdasarkan hasil kaji cepat.
3.Mengajukan permintaan kebutuhan bantuan.
4.Melaksanakan dan mengkoordinasikan pengerahan sumber daya untuk penanganan tanggap darurat bencana banjir secara cepat tepat, efisien dan efektif.
5.Mengendalikan pelaksanaan penanganan darurat bencana banjir.
6.Memantau dan melakukan evaluasi pelaksanaan penanganan darurat banjir.
7.Menyebarluaskan informasi mengenai kejadian bencana banjir dan penanganannya kepada media massa dan masyarakat luas.
8.Melakukan kajian awal untuk rencana kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Sedangkan Fungsi Komando Tanggap Darurat Bencana adalah mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mensinkronisasikan seluruh unsur dalam organisasi komando tanggap darurat untuk penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan pengurusan pengungsi, penyelamatan serta pemulihan sarana dan prasarana dengan segera pada saat kejadian bencana. Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) diperlukan Kabupaten Pati dalam melaksanakan tugas pokok penanganan kedaruratan bencana. Kabupaten Pati memiliki 5 (lima) bidang fungsi yang wajib ada dalam Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB). Kelima bidang fungsi SKPBD tersebut antara lain :
1.Komando, Kendali, Koordinasi, Komunikasi dan Informasi
2.Perencanaan
3.Operasi
4.Logistik dan Peralatan
5.Administrasi dan Keuangan Penjelasan tentang fungsi masing-masing bidang operasi penanganan darurat bencana di Kabupaten Pati adalah sebagai berikut. Tabel 4. 4 Fungsi dan Tugas Bidang Operasi Penanganan Darurat Bencana Fungsi Penjabaran Tugas
1.Komando, Kendali, Koordinasi, Komunikasi dan Informasi 1) Kepala Daerah memiliki hak memilih komandan Penanganan darurat Bencana (PDB) yaitu Sekda atau pihak yang memiliki kompetensi. 2) Menjamin kesatuan komando, terarah, terpadu, terukur dan terintegrasi antar pemangku kepentingan yang terlibat dalam operasi tanggap darurat bencana. 3) Memastikan sistem koordinasi dan pengendalian ditetapkan untuk berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam operasi tanggap darurat bencana. 4) Memastikan terbangunnya pola komunikasi dan informasi yang terintegrasi pada saat terjadi keadaan darurat bencana. 5) Menetapkan tindakan strategis dan taktis; mengatur, melaksanakan dan mengendalikan operasi; melaksanakan komando dan koordinasi upaya bersama, interaksi antar pihak dan pengendalian pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dan penyelamatan; serta berwenang menginstruksikan pejabat yang mewakili instansi/organisasi terkait untuk memastikan tersedianya penanggulangan keadaan darurat. a) Bidang Komando, Kendali, Koordinasi, Komunikasi dan Informasi a) Memimpin dan bertanggung jawab terhadap keseluruhan operasi penanganan darurat bencana. b) Membuat rancangan yang strategis, efektif, dan efisien dalam pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian operasi tanggap darurat bencana. c) Mengaktifkan dan meningkatkan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) menjadi Pos Komando (Posko) Pendamping Penanganan Kedaruratan Bencana Kabupaten Pati, sesuai dengan jenis, lokasi dan tingkatan bencana. d) Memastikan aktivasi Satuan Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) dan Pos Komando (Posko) Penanganan Darurat Bencana di Kabupaten Pati. e) Membentuk pos lapangan di lokasi terdampak bencana dibawah Pos Komando PDB Kabupaten Pati. f) Menyusun rencana operasi darurat yang terpadu berdasarkan tujuan dan prioritas yang telah ditentukan atau disepakati. g) Melaksanakan kebijakan dan strategi penanggulangan kedaruratan bencana. h) Melaksanakan fungsi kendali koordinasi multi sektor yang terlibat dalam operasi penanganan darurat bencana. i) Melaksanakan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik. j) Melakukan evaluasi kegiatan PDB dan memastikan kegiatan operasi PDB berjalan sesuai dengan tujuan sasaran yang telah ditentukan atau disepakati. k) Komandan PDB bertanggung jawab langsung kepada Bupati Kabupaten Pati. b) Wakil Komandan a) Membantu komandan tanggap darurat bencana dalam merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan menganalisis komando tanggap darurat. b) Mengkoordinir tugas-tugas sekretariat, humas, keselamatan, media center dan keamanan serta perwakilan instansi/lembaga. Fungsi Penjabaran Tugas c) Menjadi perwakilan Komandan PDB dalam situasi dimana Komandan PDB berhalangan atau sedang dalam tugas lain. d) Wakil komandan PDB bertanggung jawab kepada komandan PDB. c) Media Centre a) Menerima informasi dari daerah bencana. b) Melakukan penilaian informasi yang masuk. c) Melakukan filter data, konfirmasi ulang, dan verifikasi data informasi bencana. d) Mengolah informasi update penanganan bencana yang masuk. e) Update release ke publik berita informasi bencana. f) Melakukan evaluasi data dan informasi bencana. d) Sekretariat Humas a) Menyelenggarakan administrasi umum pos komando sampai dengan pelaporan. b) Menyediakan dan melaksanakan pelayanan akomodasi dan konsumsi bagi personil Satuan Komando Kabupaten. c) Sekretariat bertanggung jawab penuh kepada komandan. d) Mengelola data dan informasi operasi PDB serta memastikan keakuratan data dan informasi sebelum dibagikan ke masyarakat. e) Membentuk jaringan informasi dan komunikasi, serta melaksanakan penyebarluasan informasi banana pada media massa dan masyarakat yang lebih luas. f) Bekerja sama dengan Bidang Media Center membentuk jaringan informasi dan komunikasi serta menyebarkan informasi tentang bencana ke media massa dan masyarakat luas. g) Memastikan alur komunikasi antar bidang agar dapat dilaksanakan dengan baik. h) Hubungan masyarakat bertanggung jawab kepada komandan PDB. i) Perwakilan Lembaga / Instansi a) Membantu koordinasi bersama Komandan PDB untuk keperluan pengerahan sumber daya yang berasal dari Instansi/Lembaga. b) Bertanggung jawab langsung kepada Komandan Tanggap Darurat Bencana atas pelaksanaan tugasnya dan secara administratif bertanggung jawab kepada pimpinan instansi/lembaga terkait.
2.Perencanaan 1) Memastikan adanya proses pengerahan operasional yang terukur, terpadu dan terarah, berdasarkan ruang lingkup prioritas dan tujuan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, sebagai dasar pertimbangan komandan darurat ketika menyiapkan rencana aksi dan perintah operasional harian. 2) Memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengumpulkan, mengevaluasi, menganalisis data dan informasi terkait manajemen kedaruratan, dan menyiapkan dokumen rencana (tindakan) operasional tanggap darurat. 3) Memberikan informasi terkini kepada pengambil keputusan mengenai penilaian skala bencana yang diharapkan, korban jiwa dan kerusakan dan laporan darurat terbaru. 4) Menyiapkan dokumen rencana (tindakan) operasi tanggap darurat. 5) Mengumpulkan data dan mengatur sumber daya manusia yang terlibat dalam Fungsi Penjabaran Tugas kegiatan tanggap darurat sesuai dengan pengalaman dan kebutuhannya, serta penarikan sumber daya manusia yang ada setelah masa jabatan berakhir. 6) Pengarsipan dan dokumentasi, khususnya melalui pengarsipan dan dokumentasi yang berkaitan dengan tindakan situasional, penilaian cepat dan pengumpulan data, serta sumber daya manusia yang terlibat dalam operasi tanggap darurat.
a.Unit Sumber Daya Manusia (SDM) 1) Melakukan pemetaan kebutuhan sumber daya manusia selama proses penanganan darurat bencana. 2) Melakukan pendataan dan pengklasifikasian sumber daya manusia sesuai dengan kompetensi organisasi, personil, dan relawan yang ada di Kabupaten Pati ataupun Luar Kabupaten. 3) Melakukan pengelolaan sumber daya manusia dari Kabupaten dan luar Kabupaten Pati. 4) Mengakomodir dan membagi sumber daya manusia ke setiap bidang sesuai kebutuhan dan kompetensi. 5) Monitoring dan evaluasi kegiatan penyiapan dan pengerahan sumber daya manusia. 6) Melakukan dokumentasi dalam setiap distribusi sumber daya manusia selama proses penanganan darurat bencana.
b.Unit Kajian Situasi a) Melakukan kajian cepat dampak bencana secara terukur dan penilaian kebutuhan. b) Menyusun respon awal PDB. c) Menyusun rekomendasi pernyataan tanggap darurat berdasarkan data kaji cepat. d) Melakukan pembaharuan data secara berkala. e) Melakukan dokumentasi situasi secara berkala.
c.Unit Spesialisasi Teknis a) Melakukan monitoring, evaluasi selama proses penanganan darurat bencana. b) Memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan kegiatan PDB.
d.Unit Data dan Informasi a) Melakukan pengumpulan data, validasi, dan kompilasi data dan informasi berdasarkan sumber yang berkompeten. b) Menyiapkan dan menyampaikan hasil analisis data. c) Melakukan pengarsipan dan pendokumentasian data dan informasi selama proses penanganan darurat bencana.
e.Unit Rencana Operasi a) Membantu Komandan PDB dalam penyusunan rencana operasi PDB. b) Membantu Komandan dalam evaluasi harian. c) Mengkaji proses dan hasil pelaksanaan operasi harian d) Menyusun rekomendasi strategi dan prioritas aksi/operasi harian
3.Operasi 1) Memastikan kegiatan manajemen darurat dapat dilakukan secara terpadu untuk mencapai tujuan dan sasaran dengan strategi yang telah ditetapkan yang mencakup sumber daya multi-stakeholder yang efektif dan efisien. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi penyelamatan, evakuasi korban dan harta benda, kebutuhan dasar, perlindungan pengungsi, pekerjaan pemulihan darurat untuk sarana dan prasarana penting, dan lainnya 2) Evakuasi yaitu melaksanakan pencarian dan penyelamatan serta penanganan Fungsi Penjabaran Tugas korban, mempunyai fungsi melakukan kegiatan, manuver dan perawatan yang berkaitan dengan evakuasi, pencarian, penyelamatan dan penanganan korban yang meninggal dunia secara tepat, cepat dan menyeluruh. 3) Pelayanan bagi pengungsi adalah melakukan pelayanan psikososial dan pendidikan yang berfungsi menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar (pangan, non pangan, air, sanitasi), pembangunan tempat penampungan sementara bagi pengungsi sesuai daya dan kemampuan serta perlengkapan dasar di dalamnya, perlindungan terhadap pengungsi atau penyintas, rehabilitasi kesehatan psikologis dan sosial, serta menjamin kelangsungan pendidikan selama keadaan darurat. 4) Pelayanan Kesehatan adalah dengan memberikan pelayanan kesehatan kepada korban dan masyarakat sesuai dengan kondisinya untuk menjamin peningkatan kesehatan korban, menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah wabah penyakit. 5) Keamanan yaitu melakukan kegiatan, tindakan dan kegiatan untuk menjamin keamanan pengungsi dan masyarakat dalam hal keselamatan jiwa dan harta benda. 6) Pemulihan bencana sarana dan prasarana vital merupakan perbaikan transportasi, komunikasi, air bersih dan energi serta menjamin tersedianya pelayanan dasar.
a.Unit Pencarian, Pertolongan, Operasi SAR dan Evakuasi a) Menyiapkan tim dan merencanakan proses pencarian, penyelamatan dan evakuasi sesuai dengan situasi di lapangan. b) Menyiapkan, menyediakan, dan melakukan mobilisasi sumber daya yang dibutuhkan dalam proses evakuasi diantaranya termasuk personil, peralatan, transportasi, dan fasilitas pendukung. c) Melakukan pencarian dan pertolongan korban bencana. d) Melakukan prioritas utama pertolongan masyarakat terdampak yang selamat pada wanita, anak, ibu hamil, disabilitas dan lansia. e) Melakukan koordinasi dan evaluasi secara berkala kesiapsiagaan tim dalam Penanggulangan Kedaruratan Bencana.
b.Unit Kesehatan dan Psikososial a) Memberikan layanan Kesehatan, Kesehatan dasar dan klinis, dan pelayanan Kesehatan darurat. b) Mendata kebutuhan tenaga Kesehatan, obat, alat Kesehatan, dan pos Kesehatan. c) Melakukan pengadaan kebutuhan tenaga Kesehatan, obat, alat Kesehatan, dan pos Kesehatan. d) Melakukan proses distribusi tenaga Kesehatan, obat, alat Kesehatan, dan pos Kesehatan sesuai hasil kebutuhan penanganan darurat bencana. e) Melakukan upaya pencegahan penyebaran penyakit menular dan tidak menular. f) Melakukan pelayanan psikososial dan pengobatan penyintas termasuk kepada kelompok rentan dan penyandang disabilitas. g) Mendukung pelayanan pemulihan kesehatan fisik, mental, dan psikososial. h) Mengawasi proses distribusi bantuan kesehatan. i) Melaksanakan pemetaan area bencana bersama dengan Fungsi Penjabaran Tugas tim rapid health assessment (RHA).
c.Unit Pengungsian, Perlindungan dan Pendidikan a) Mengelola tempat pengungsian dengan memastikan segala kebutuhan dasar pengungsi terpenuhi. b) Mengurus kebutuhan dasar kelompok rentan. c) Membantu kegiatan pendataan dan verifikasi data pengungsi. d) Menyediakan dan mendistribusikan sarana prasarana untuk kebutuhan operasi PDB. e) Mendistribusikan bantuan pangan-sandang. f) Memastikan dan mengelola fasilitas isolasi/karantina. g) Memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan untuk menghindari risiko yang meningkat akibat bencana, seperti misalnya pelecehan seksual, perdagangan anak, dan lain- lain. h) Menyiapkan tim pengajar yang akan bertugas dalam kondisi darurat bencana. i) Menyiapkan lokasi pembelajaran darurat. j) Menyiapkan sarana dan prasarana pembelajaran darurat k) Melaksanakan pendidikan darurat bagi korban terdampak bencana, pembelajaran disesuaikan dengan kondisi bencana.
d.Unit Air Bersih dan Sanitasi a) Menyediakan kebutuhan air bersih dan memastikan kualitas air bersih sesuai standar kesehatan masyarakat. b) Menyediakan sarana sanitasi dasar dan memastikan standar kebersihan lingkungan dan kesehatan terpenuhi. c) Mengelola dan mendistribusikan bantuan dalam bentuk sumber air beserta peralatannya. d) Memastikan bantuan air minum yang dapat diminum langsung sesuai dengan standar kesehatan dan standar minimal bantuan. l) Memastikan dan melaksanakan pelayanan kebersihan dan kesehatan lingkungan yang berkaitan dengan saluran air (drainase), pengelolaan limbah cair dan limbah padat, pengendalian vektor serta pembuangan tinja.
e.Unit Pemulihan Sarana dan Prasarana Vital a) Melaksanakan perbaikan dengan segera sarana dan prasarana vital yang meliputi transportasi, energi, telekomunikasi, air bersih dan fasilitas umum. e) Memastikan kembalinya fungsi infrastruktur dan akses transportasi seperti membuka akses transportasi yang tertutup, pembersihan jalan, pemberian arah jalan alternatif, jalan sementara, dan jembatan sementara.
f.Unit Keamanan dan Ketertiban a) Memastikan keselamatan dan keamanan seluruh personil SKPDB dalam melaksanakan tugas penanganan darurat bencana. b) Melaksanakan penjagaan keamanan penanganan kedaruratan bencana. c) Melakukan penegakan hukum terhadap segala tindak kejahatan dalam situasi darurat bencana. d) Melaksanakan pemantauan keberadaan petugas/militer/relawan asing
g.Unit Dapur a) Mendata kebutuhan pangan dan memastikan kebutuhan Fungsi Penjabaran Tugas Umum logistik dapur umum terpenuhi. b) Menyiapkan bahan dan lokasi dapur umum c) Menyiapkan sumber daya atau relawan untuk dapur umum. d) Melakukan proses penyiapan kebutuhan pangan di dapur umum. e) Menyediakan kebutuhan pangan bagi petugas PDB dan korban bencana. f) Melakukan distribusi hasil dapur umum sesuai dengan hasil kebutuhan pangan petugas PDB dan korban bencana.
4.Logistik dan Peralatan 1) Memastikan logistik (bantuan sembako, peralatan, sarana transportasi dan komunikasi, fasilitas dan perbekalan kesehatan) yang dibutuhkan oleh petugas untuk kelancaran operasi tanggap bencana, sesuai kebutuhan. 2) Menyediakan fasilitas, pelayanan, material dan peralatan untuk tanggap darurat: menerima, menyimpan, mendistribusikan dan mengangkut bantuan dan peralatan logistik; mendukung dapur umum, air bersih dan sanitasi; mengkoordinasikan seluruh dukungan logistik dan peralatan dari instansi/organisasi yang berwenang; dan melaksanakan penghapusan logistik.
a.Unit Transportasi a) Inventarisasi kebutuhan dan ketersediaan transportasi dalam penanganan darurat bencana. b) Mengatur penggunaan alat transportasi bersama dengan sumber daya manusia yang dapat mengoperasikannya. c) Menyediakan dan mendistribusikan sarana transportasi untuk keperluan operasi PDB sesuai kebutuhan. d) Mendukung kegiatan operasional PDB seperti pendistribusian logistik, distribusi sarana prasarana dan mobilisasi petugas serta korban bencana. e) Melakukan dokumentasi dalam setiap kegiatan transportasi selama proses penanganan darurat bencana.
b.Unit Kesehatan a) Inventarisasi kebutuhan dan ketersediaan sumber daya perlengkapan dan Kesehatan. b) Memastikan ketersediaan perlengkapan dan Kesehatan yang dibutuhkan selama proses penanganan darurat bencana. c) Menyediakan tenaga kesehatan dan kebutuhan medis. d) Menjamin dan memastikan keamanan dan kualitas logistik Kesehatan obat, seperti dosis dan masa kadaluarsa. e) Melaksanakan distribusi kebutuhan tenaga medis dan logistik Kesehatan pada setiap bidang/ unit. f) Melakukan dokumentasi dalam setiap distribusi logistik Kesehatan selama proses penanganan darurat bencana.
c.Unit Sarana dan Prasarana a) Inventarisasi kebutuhan dan ketersediaan sarana dan prasarana setiap bidang. b) Menyediakan sarana prasarana untuk keperluan PDB sesuai kebutuhan masing-masing bidang/unit. c) Menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan di pos komando, pos lapangan, dan pos Kesehatan. d) Melakukan distribusi sarana dan prasarana pada Fungsi Penjabaran Tugas masing-masing bidang/unit. e) Melakukan dokumentasi dalam setiap distribusi sarana dan prasarana selama proses penanganan darurat bencana.
d.Unit Pangan dan Nutrisi a) Menyediakan dan kebutuhan pangan untuk korban bencana dan petugas operasi PDB sesuai dengan data kebutuhan. b) Memastikan kualitas pangan sesuai dengan standar kesehatan. c) Menghimpun bantuan pangan. d) Memastikan ketercukupan gizi dan Kesehatan pangan bagi penyitasi dan personil PDB. e) Mendistribusikan bahan pangan.
e.Unit Bantuan Pangan dan Non Pangan a) Melakukan inventarisasi bantuan pangan dan non pangan. b) Memastikan kelayakan bantuan pangan dan non pangan yang diterima sesuai standar bantuan kemanusiaan dan nilah yang ada dalam kearifan lokal. c) Mengumpulkan dan melakukan pencatatan bantuan yang diterima. d) Melakukan distribusi bantuan pangan dan non pangan pada setiap bidang/unit. e) Melakukan dokumentasi setiap pendistribusian bantuan pangan dan non pangan
f.Unit Pergudangan a) Melakukan inventarisasi gudang selama proses penanganan darurat bencana. b) Memastikan ketersediaan dan kelayakan Gudang c) Melakukan pengelolaan gudang dalam proses penanganan darurat bencana. d) Melakukan dokumentasi setiap barang yang masuk dan keluar dalam gudang
5.Administrasi dan Keuangan 1) Memastikan tersedianya sumber pendanaan yang efektif dan efisien, mekanisme penerimaan, penggunaan dan pelaporan secara efektif dan efisien, baik dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, maupun dana dari pihak lain. 2) Melaksanakan semua pengelolaan keuangan; menganalisis kebutuhan dana dalam rangka penanggulangan kedaruratan bencana yang terjadi; memelihara keuangan yang diperlukan dalam tim tanggap darurat yang muncul, menyusun laporan pertanggungjawaban administrasi dan keuangan secara berkala, akuntabel dan transparan.
a.Unit Adminstrasi a) Mengkoordinasikan dan melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi selama operasi penanganan darurat bencana. b) Menyiapkan kebutuhan surat menyurat lintas lembaga selama operasi tanggap darurat. c) Menyiapkan draft surat perpanjangan/pengakhiran status darurat. d) Mempersiapkan administrasi meliputi: catatan penerimaan, catatan pengeluaran, dan laporan pertanggungjawaban. Fungsi Penjabaran Tugas e) Bertanggung jawab langsung kepada komandan PDB
b.Unit Keuangan a) Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan. b) Melaksanakan analisis kebutuhan dana dalam penanganan darurat bencana. c) Melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan selama operasi penanganan darurat bencana. d) Menyiapkan permohonan pencairan Dana Siap Pakai (DSP) dan Belanja Tidak Terduga (BTT). e) Menerima dan mencatat bantuan keuangan dari para pihak. f) Bertanggung jawab langsung kepada komandan PDB.
1.Pada saat sudah ada penetapan status siaga darurat bencana banjir, seluruh sumber daya lokal Pemerintah Kabupaten Pati maupun wilayah Kecamatan dioptimalkan baik dari sektor pemerintah, sektor usaha, lembaga sosial dan Lembaga keagamaan serta juga masyarakat (seperti APBD, membuka rekening donasi dari ASN, swasta, lembaga sosial dan masyarakat umum).
2.Jika sumber daya keuangan Pemerintah Kabupaten Pati tidak mencukupi dalam penanganan bencana, maka Pemerintah Kabupaten Pati dapat meminta bantuan pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui BPBD Provinsi.
3.Pemerintah Kabupaten Pati melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat memberikan instruksi pada pemerintah kabupaten/kota terdekat yang memiliki kapasitas untuk membantu penanganan darurat bencana di Pemerintah Kabupaten Pati atau Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengajukan permohonan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB dan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dari Pemerintah Kabupaten Pati untuk penanganan darurat bencana di Pemerintah Kabupaten Pati.
4.Pemerintah Kabupaten Pati Bersama dengan wilayah Kecamatan terpapar bencana banjir, menanggung biaya operasional selama operasi penanggulangan kedaruratan bencana banjir.
5.Pengiriman sumber daya oleh instansi lembaga atau organisasi harus dilakukan oleh personil instansi lembaga atau organisasi melalui mekanisme yang ditentukan.
6.Memastikan sumber daya yang dikirimkan oleh instansi lembaga atau organisasi sesuai dengan kebutuhan PDB. Jika sumber daya yang dikirimkan tidak memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan maka SKPDB Kabupaten Pati memiliki kewenangan untuk mengembalikan sumber daya ke instansi lembaga atau organisasi, atau memberikan pendampingan untuk kebutuhan yang lain.
7.Pelaksanaan Operasi Penanganan Darurat Bencana banjir menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) Kabupaten Pati.
8.Apabila sumber daya keuangan tidak mencukupi, Pemerintah Kabupaten pati dapat mengajukan dukungan pendanaan dari BTT Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dana Siap Pakai (DSP) nasional.
9.Pelaksanaan Operasi Penanganan Darurat Bencana banjir di Kabupaten Pati juga dapat menggunakan dana bantuan/hibah dari berbagai lembaga seperti: pihak swasta (private sector), BUMN, BUMD, Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Kemanusiaan, Perguruan Tinggi, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
10.Tata kelola transaksi dilakukan dengan baik sesuai dengan aturan yang ada, dilengkapi dengan berita acara serah terima dan laporan pertanggungjawaban.
11.Jenis sumber keuangan penanganan darurat bencana banjir di Kabupaten Pati adalah sebagai berikut. Tabel 5. 1 Sumber Keuangan Penanganan Darurat Bencana Banjir No Jenis Sumber Keuangan Penanganan Darurat Bencana Banjir 1 APBN Dana Siap Pakai BNPB 2 APBD Provinsi Belanja Tidak Terduga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 3 APBD Kabupaten Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Pati 4 Lembaga Usaha Donasi tidak mengikat 5 Masyarakat Sipil Donasi tidak mengikat 6 Publik Donasi tidak mengikat
12.Mekanisme Pencairan Belanja Tidak Terduga (BTT) merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu:
a.Penetapan SK Tanggap Darurat
b.Penetapan SK struktur komando penanggulangan darurat
c.Penetapan SK pengguna anggaran dan bendahara penerima
d.BPBD Kabupaten Pati mengajukan surat permohonan dan rencana kebutuhan belanja kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku bendahara umum daerah
e.BPKAD mencairkan dana kebutuhan belanja kepada BPBD Kabupaten Pati, pencairan dana kebutuhan belanja paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak menerimanya rencana kebutuhan belanja.
13.Mekanisme pencairan Dana Siap Pakai (DSP) berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai sebagai berikut.
a.Laporan ancaman atau kejadian bencana banjir.
b.Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana banjir oleh Bupati.
c.Mengajukan surat permohonan Bantuan Penanganan Darurat Bencana banjir yang ditandatangani oleh Bupati ditujukan pada Kepala BNPB. Dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut. 1) Keputusan Bupati tentang penetapan Status Keadaan Darurat Bencana. 2) Rencana operasi. 3) Rincian kebutuhan anggaran. 4) Pengkajian kebutuhan usulan kegiatan dari instansi/Lembaga teknis berwenang. 5) Laporan ancaman/ kejadian bencana. 6) Keputusan pembentukan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana oleh Kepala daerah. 5.2 Pengerahan Sumber Daya Pengerahan sumber daya di Kabupaten Pati dilaksanakan dengan pola sebagai berikut.
1.Pemetaan dan penyiapan buffer stock (persediaan/cadangan) kebutuhan dasar yang disiapkan oleh Dinas Sosial untuk mendukung operasi penanganan di tiap wilayah Kecamatan jika diperlukan.
2.Pemetaan dan penyiapan sumber daya peralatan dan logistik (persediaan/cadangan) yang disiapkan oleh BPBD Kabupaten Pati untuk mendukung operasi penanganan di tiap wilayah Kecamatan jika diperlukan.
3.Melakukan komunikasi dan koordinasi ke instansi Pemerintah Kabupaten Pati yang terkait.
4.Memfasilitasi dan mengkoordinasikan kerja-sama para pihak untuk mobilisasi dan pengadaan peralatan dan logistik yang mudah diakses bagi semua.
5.Permintaan bantuan ke provinsi terdekat (kebutuhan dasar, peralatan, logistik dan SDM).
6.Mendistribusikan bantuan peralatan dan logistik tepat sasaran dan tepat waktu.
7.Penyediaan barak pengungsian, tempat evakuasi, dapur umum, ruang publik disertai dengan kebutuhan energi yang mudah diakses bagi semua.
8.Memastikan penerimaan bantuan peralatan dan logistik serta relawan dalam satu pintu.
9.Menjaga alur penerimaan bantuan peralatan dan logistik serta relawan dengan membangun mekanisme pelaporan ke Posko.
10.Sistem pelaporan dan pencatatan di lapangan agar memisahkan antara relawan dan bantuan barang kemanusiaan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas laporan.
11.Memberikan laporan kegiatan kepada Komandan PDB Pemerintah Kabupaten Pati.
12.Dalam hal bencana area kota, BPBD Kabupaten Pati yang terkena wajib mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sesuai kebutuhan ke lokasi bencana.
13.Jika kebutuhan sumber daya manusia, peralatan dan logistik dari wilayah Kecamatan tidak memadai maka Pemerintah Kabupaten Pati akan memberikan dukungan wilayah Kecamatan yang terdampak bencana.
14.Apabila Kabupaten Pati tidak memiliki sumber daya manusia, peralatan dan logistik sesuai dengan kebutuhan di lokasi bencana. Maka pemerintah Kabupaten Pati dapat meminta bantuan kepada Kota/Kabupaten terdekat, atau pada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui BPBD Provinsi.
15.Biaya yang timbul akibat pengerahan bantuan ini ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Pati.
16.Pelaksanaan pengerahan sumber daya dari asal sampai dengan lokasi bencana dilaksanakan dibawah kendali Kepala BPBD Kabupaten Pati.
17.Apabila terdapat keterbatasan sumber daya manusia, peralatan dan logistik yang dikerahkan oleh Kepala BPBD Kabupaten Pati, maka BNPB dapat membantu melalui pola pendampingan.
18.Pola pendampingan oleh BNPB dapat berupa dukungan biaya pengepakan, biaya pengiriman, jasa tenaga pengangkutan dan dukungan peralatan tanggap darurat bencana. Tabel 5.2 Estimasi Ketersediaan dan Kebutuhan Sumber daya
1.Ketersediaan Sumber Daya Manusia No Jenis Keahlian Jumlah Lokasi Kontak Keterangan 1 Bidan Desa 1 Orang Balai Desa Gajahmati - Sudah pernah pelatihan penanganan korban 2 Evakuasi korban banjir 8 Orang Posko relawan banjir Sanjaya: 0877xxx Sudah pernah pelatihan penanganan korban 3 P3K 1 Orang Posko kesehatan desa - - 4 Evakuasi korban banjir 1 orang Kantor dinsos pati - - 5 Tim Reaksi Cepat 12 Orang Perangkat Desa Didik Darmadi
(085293980508)sudah pernah melakukan TRC 6 GIS 2 Orang Dinas PU PR Badri
(085290267080)sudah pernah melakukan TRC 7 Vertical Rescue 10 Orang LINMAS Junardi
(085180944730)sudah pernah melakukan TRC 8 Bidan Desa 1 Orang Puskesmas Batangan Parmini
(082134814977)) sudah pernah melakukan TRC 9 Pendidikan 6 Orang Guru SD, MI, MTS Raci Slamet, S.Pd M.Pd (089637055987 sudah pernah melakukan TRC 10 Operator Excavator 2 Orang Dinas PU PR Badi
(085225286170)sudah pernah melakukan TRC No Jenis Keahlian Jumlah Lokasi Kontak Keterangan 11 Gizi Ternak 1 Orang Dispertanak Suntoro, S.Pt
(082324973419)- 12 Tenaga kasar ( mencangkul ) 150 Orang Lingkungan RT Nurhadi HP.(0822 6052 4987) Selalu siap saat kejadian 13 Bidan dan Perawat 4 Orang Di rumah sendiri-sendiri Evi HP.0823 1480 0178 Selalu siap saat kejadian 14 Publikasi/ O2 2 Orang RT. 02, RT.03 RW.02 Suwardi HP.(0822 2772 9649) Selalu siap saat kejadian 15 Evakuasi korban banjir 10 Orang Posko relawan banjir Muchlis
(08224125001)Belum pernah pelatihan penanganan banjir 16 Evakuasi Korban Banjir dan P3K 6 Orang Posko banjir desa Posko relawan banjir Budi
(085267914119)dan None
(082325149143)- 17 Evakuasi korban banjir 12 Orang Posko relawan banjir Ahmad Sutikno
(08780467960)belum pernah pelatihan penyelamatan di air 18 Bidan Desa 1 Orang - - - 19 Relawan Lembaga Desa) 15 Orang Desa Pesagi Wartini
(085641782585)Belum pernah mengikuti pelatihan 20 Relawan (RT,RW, Perangkat) 8 Orang Balai pertemuan Abdul Fatah
(081318742819)- 21 P3K/Bidan Desa 1 Orang - Bidan
(085236187306)- 22 Bidan Desa 1 Orang Puskesmas Kayen - 23 Bidan Desa dan Banser 11 orang Rumah Bidan & Rumah Sekretariat Fahzur Human
(081326887847)Ikut Tim Bagana 24 Bidan Desa & Relawan banjir 2 Orang Balai desa feely
(081326384246)& Krisno
(082220088502)- 25 Bidan & Banser 8 & 8 orang Balai Desa 085225446688 (Bidan) & 082220066008 (Banser) - 26 bidan desa 1 Orang puskesmas margoyoso Indah. P HP : 082135333076 sudah pernah melakukan bimtek TRC 27 Vertical Rescue 1 Orang KORAMIL Margoyoso JOKO I. 081215726600 sudah pernah melakukan bimtek TRC 28 MASTANA 13 Orang Desa Bulumanis BAYU P. 085211653296 sudah pernah melakukan No Jenis Keahlian Jumlah Lokasi Kontak Keterangan Kidul bimtek TRC 29 Mastana 15 Orang Balai desa Sukarni 085538722122 pernah ikut pelatihan mastan 30 Banser/Linmas 20 Orang Balai desa - - 31 Bidan Desa 1 Orang Balai desa - - 32 Mastana 12 Orang Balai desa Santoso
(085290268410)pernah ikut pelatihan mastan 33 Bidan Desa 1 Orang Posko Kesehatan Desa Uli Sartikawati
(08132600474)Sudah pernah melakukan Pelatihan penanganan korban dan bekerja sama dengan puskesmas 34 GIS 2 Orang Dinas PU PR Sudarto sudah pernah melakukan bimtek TRC 35 Bidan Desa 1 Orang Puskesmas Harningsih sudah melakukan Bimtek 36 Bidan Desa 20 Orang Pemdes Wido Tenaga Terlatih 37 Relawan 15 Orang Warga Desa Ribut Priyanto Tenaga Terlatih 38 Kesehatan/Pera watan/Pertolong an Pertama Jika Terluka 23 Orang Balai Desa Sukolilo dan Puskesmas Sukolilo I Bidan Endah
(081228498498)Sudah Pernah Melakukan 39 LINMAS/Tenaga Pembantu 19 Orang Balai Desa Sukolilo Agung LINMAS
(085326370246)Sudah Pernah Melakukan 40 Bhabinkamtibm as dan Babinsa/Tenaga Keamanan Pembantu 2 Orang Balai Desa Sukolilo Sutrisno
(085225984443)Sudah Pernah Melakukan 41 Polisi RW/Tenaga Keamanan Pembantu 3 Orang Ketua Rukun Warga Setempat David
(087877473975)Sudah Pernah Melakukan 42 Gizi Ternak 2 Orang Dinas Pertanian Soni Hartono
(085293445744)Sudah Pernah Melakukan 43 Operator Excavator 4 Orang Kantor BPD Desa Soni Hartono
(085293445744)Sudah Pernah Melakukan 44 Vertical Rescue 29 Orang Banser NU Widayat
(085291959473)Sudah Pernah Melakukan 45 Bidan Desa dan Relawan 30 orang Posko Mufid
(085290192771)Sudah Pernah Melakukan 46 Perlindungan Masyarakat 33 Orang Linmas Waeko Supriyanto
(081215639832)Belum pernah melakukan No Jenis Keahlian Jumlah Lokasi Kontak Keterangan latihan kebencanaan 47 Operator Excavator 1 Orang Dinas PUPR Bejo Sujud
(082328533878)Belum pernah melakukan latihan kebencanaan 48 Tenaga Kesehatan 5 Orang Puskesmas Sukolilo II Yundawati
(08156652137)Belum pernah melakukan latihan kebencanaan 49 Pengembangan Kurikulum 20 Orang Dinas Pendidikan Suntoyo
(085866638598)Belum pernah melakukan latihan kebencanaan 50 Perangkat Desa dan Lembaga Desa 20 Orang Balai Desa 82131912591 Pelatihan, langsung praktek 51 P3K 1 Orang Posko Kesehatan Desa Siti Nuriai (081329569897 - 52 Bidan Desa 1 Orang Posko Kesehatan Desa Sumiati
(081326306313)- 53 Bidan & Linmas 11 orang Balai Desa 81393568488 - 54 Relawan 70 Orang Desa Relawan Ihsan
(085747430717)- 55 Bidan Desa 3 Orang Posko Kesehatan Rena
(081390373096)- 56 Mastana 10 Orang Desa Relawan Refan
(081326029297)- 57 Gizi Ternak 2 Orang Dinas Pertanian khanafi
(085325620423)- 58 Dokter Umum 1 Orang Bidan Desa Bu Kily
(085328277888)- 59 Vertical Rescue 5 Orang Polsek Wedarijaksa Mushonef
(081325618584)- 60 Gizi Ternak 2 Orang Dinas Pertanian khanafi
(085325620423)- 61 Dokter Umum 1 Orang Bidan Desa Bu Kily
(085328277888)- 62 Vertical Rescue 5 Orang Polsek Wedarijaksa Mushonef
(081325618584)- 63 Relawan - Posko relawan banjir Harno
(082242224502)- 64 P3K 13 Orang Posko Kesehatan Desa, - Sudah pernah pelatihan penanganan No Jenis Keahlian Jumlah Lokasi Kontak Keterangan Puskesmas korban 65 Evakuasi Korban banjir 18 Orang Posko Kesehatan Desa, Puskesmas - Sudah pernah pelatihan penanganan korban 66 Banser dan P3K 20 Orang Posko relawan banjir, Satlinmas, Banser - - 67 Perangkat Desa 10 Orang - - - 68 P3K & Evakuasi Korban banjir 21 Orang - Kartina Sudah Pernah 69 P3K dan Evakuasi Korban banjir 11 Orang Posko kesehatan desa dan posko relawan banjir Ulin
(082336831218)Kades
(081325206742)belum pernah pelatihan penangan korban dan penyelamatan di air 70 Kepala Desa 1 Orang Arumanis 085226429107 sudah pernah terlibat evakuasi 71 Bidan Desa 1 Orang Arumanis 082329398177 sudah pernah terlibat evakuasi 72 Babinkamtibmas 1 Orang Arumanis 085225704389 sudah pernah terlibat evakuasi 73 Babinsa 1 Orang 082328686716 sudah pernah terlibat evakuasi 74 Perangkat Desa 13 Orang Arumanis - sudah pernah terlibat evakuasi 75 Relawan 10 Orang Arumanis - sudah pernah terlibat evakuasi 76 karang taruna 1 Orang mojoluhur - 77 karang taruna 1 Orang mojoluhur - 78 P3K 3 Orang Posko Kesehatan Ulin
(082336831218)Belum pernah pelatihan penanganan korban 79 Evakuasi Korban banjir 8 Orang Posko Relawan banjir Kades
(081325206742)Belum pernah pelatihan penanganan korban 80 P3K 13 Orang Posko kesehatan desa, Puskesmas Sudah pernah pelatihan penanganan korban No Jenis Keahlian Jumlah Lokasi Kontak Keterangan 81 Evakuasi korban banjir 18 Orang Posko relawan banjir, Satlinmas, Banser Belum pernah pelatihan penyelamatan di air 82 P3K 5 Orang Posko kesehatan desa Kartinah 085291710758 Sudah pernah pelatihan penanganan korban 83 Evakuasi korban banjir 815 Orang Posko relawan banjir Suwardi 085290210157 Belum pernah pelatihan penyelamatan di air 84 P3K 13 Orang Posko kesehatan desa, Puskesmas Sudah pernah pelatihan penanganan korban 85 Evakuasi korban banjir 18 Orang Posko relawan banjir, Satlinmas, Banser Belum pernah pelatihan penyelamatan di air 86 P3K 3 Orang Posko kesehatan desa Diah Dwi : 0812xx Sudah pernah pelatihan penanganan korban 87 Evakuasi korban banjir 8 Orang Posko relawan banjir Sanjaya : 0877xxx Belum pernah pelatihan penyelamatan di air