Pembiayaan untuk mendukung kegiatan UPTD Satuan Pendidikan dan koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pati. Ditetapkan di Pati pada tanggal 29 Desember 2025 BUPATI PATI, ttd. SUDEWO Diundangkan di Pati pada tanggal 29 Desember 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PATI, ttd. TEGUH WIDYATMOKO BERITA DAERAH KABUPATEN PATI TAHUN 2025 NOMOR 59