d.Permintaan Pembayaran LS Non Anggaran 1) Pengajuan SPP Non Anggaran dilakukan untuk pembayaran atas kelebihan penerimaan pajak daerah, restitusi daerah, dan atau kesalahan setoran pendapatan lainnya. 2) Dokumen pendukung SPP-LS Non Anggaran: a) Permohonan Pembayaran/Pengembalian Setoran Kepala SKPD terkait; 16 b) Berita Acara Pemeriksaan/Laporan Kronologi Kejadian dari SKPD dan telah divalidasi Kuasa BUD terkait; c) SPTJM Kepala SKPD bermaterai; d) Bukti Setoran/STS; e) SKLB (Surat Ketetapan Lebih Bayar) untuk kelebihan penerimaan pajak daerah/restitusi daerah; f) Laporan Hasil Verifikasi dan Validasi Pengembalian Dana BOP PAUD/Kesetaraan dari Inspektorat khusus untuk Dana BOP PAUD/Kesetaraan; g) Rekening Penerima/Surat Kuasa Penerima jika dikuasakan; dan h) NPWP Penerima.
5.Pengajuan Permintaan Pembayaran Belanja Tidak Terduga
a.PPTK di SKPD Teknis melakukan penelitian/verifikasi atas kelengkapan persyaratan administrasi belanja dan mengajukannya kepada bendahara pengeluaran SKPD.
b.Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP kepada PA melalui PPK-SKPD setelah adanya permohonan dari PPTK.
c.Dokumen pendukung SPP sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati mengenai Belanja Tidak Terduga.
d.Pengajuan Permintaan Pembayaran Belanja Tidak Terduga bisa melalui SPP-TU atau SPP-LS tergantung dari karakteristik belanja. C. Dokumen Terkait permintaan pembayaran antara lain sebagai berikut:
1.SPP-UP
2.SPP-GU
3.SPP-TU
4.SPP-LS Gaji dan Tunjangan
5.SPP-LS Barang/jasa
6.SPP-LS Pihak Ketiga Lainnya IV. PERINTAH MEMBAYAR A. Ketentuan Umum Perintah membayar adalah kewenangan yang dimiliki PA/KPA untuk belanja yang telah dianggarkan dalam DPA SKPD setelah melalui proses verifikasi kelengkapan dan keabsahan belanja oleh PPK SKPD/PPK-Unit 17 SKPD yang sekaligus menandai pengakuan belanja tersebut. Ketentuan perintah membayar diatur sebagai berikut:
1.PPK-SKPD berwenang melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan hanya untuk pengajuan permintaan pembayaran UP/GU/TU dan LS dari Bendahara Pengeluaran;
2.PPK-Unit SKPD berwenang melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan hanya untuk pengajuan permintaan pembayaran LS dan/atau TU dari Bendahara Pengeluaran Pembantu;
3.PA/KPA mengembalikan dokumen SPP-LS dalam hal hasil verifikasi tidak memenuhi syarat, paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya SPP;
4.PPK-SKPD/PPK Unit SKPD dalam penerbitan setiap SPM, melakukan pencatatan pada register SPM;
5.SPM diajukan oleh PA kepada Kuasa BUD dan didokumentasikan dalam SPM;
6.Jenis SPM terdiri atas:
a.SPM-UP
b.SPM-GU
c.SPM-TU
d.SPM-LS Gaji dan Tunjangan
e.SPM-LS Pengadaan Barang/jasa
f.SPM-LS Pihak ketiga lainnya
7.PA/KPA dilarang menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan setelah tahun anggaran berakhir;
8.Dalam hal PA/KPA berhalangan sementara, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM berdasarkan Surat Tugas PA/KPA;
9.Dalam hal PA/KPA berhalangan tetap, penunjukkan pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani SPM ditetapkan dengan Keputusan Bupati. B. Ketentuan Pelaksanaan
1.Perintah Membayar UP
a.Atas pengajuan SPP-UP oleh Bendahara Pengeluaran, PPK- SKPD melakukan verifikasi dengan cara meneliti kesesuaian besaran UP dengan SK Bupati;
b.PPK-SKPD menyiapkan draft SPM-UP untuk ditandatangani oleh PA, setelah hasil verifikasi dinyatakan sesuai; 18
c.PA menandatangani dan menerbitkan SPM-UP paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi: 1) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA bermeterai; dan 2) Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD.
2.Perintah Membayar GU
a.PPK-SKPD melakukan verifikasi atas SPP-GU dan LPJ Penggunaan UP beserta bukti-bukti transaksinya yang diterima dari Bendahara Pengeluaran dengan langkah berikut: 1) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran. 2) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan. 3) Meneliti kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti transaksi dan dokumen perpajakan terkait. 4) Meneliti kesesuaian jumlah perhitungan pengajuan GU, LPJ Penggunaan UP, dan bukti-bukti transaksinya.
b.Apabila didapatkan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian PPK-SKPD meminta perbaikan dan/atau kepada bendahara pengeluaran penyempurnaan paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPP-GU;
c.PPK SKPD menyiapkan draft SPM-GU untuk ditandatangani oleh PA, setelah hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sah;
d.PA menandatangani dan menerbitkan SPM-GU paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi: 1) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA bermeterai; dan 2) Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen.
3.Perintah Membayar TU
a.Berdasarkan pengajuan SPP-TU oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang disertai dengan Daftar Rincian Rencana Belanja TU, PPK-SKPD/PPK- 19 Unit SKPD melakukan verifikasi dengan langkah sebagai berikut: 1) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; 2) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; 3) Meneliti kelengkapan dan keabsahan persyaratan pengajuan permintaan Perintah Membayar TU.
b.Apabila didapatkan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPP-TU;
c.PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD menyiapkan draft SPM-TU untuk ditandatangani oleh PA, setelah hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sah;
d.PA/KPA menandatangani dan menerbitkan SPM-TU paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi: 1) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA bermeterai; dan 2) Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen.
4.Perintah Membayar LS
a.Berdasarkan pengajuan SPP-LS oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukungnya, PPK- SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi dengan langkah berupa: 1) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran; 2) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan; 3) Meneliti kelengkapan dokumen sesuai dengan jenis pengajuannya berdasarkan ketentuan peraturan 20 perundang- undangan sebagaimana yang tersimpan dalam dokumentasi di sistem. 4) Meneliti keabsahan dokumen-dokumen pendukung. 5) Meneliti kesesuaian jumlah perhitungan pengajuan LS dengan dokumen pendukungnya.
b.Apabila didapatkan ketidaklengkapan dan/atau ketidakabsahan dan/atau ketidaksesuaian, PPK-SKPD/PPK- Unit SKPD meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya SPP-LS;
c.Apabila hasil verifikasi dinyatakan lengkap dan sah, PPK- SKPD/PPK-Unit SKPD menyiapkan draft SPM-LS untuk ditandatangani oleh PA/KPA;
d.PA/KPA menandatangani dan menerbitkan SPM-LS paling lama 2 (dua) hari sejak proses verifikasi dinyatakan lengkap dan sah untuk kemudian disampaikan kepada Kuasa BUD, dengan dilengkapi: 1) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA bermeterai; 2) Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen; dan 3) Resume ringkasan pekerjaan yang ditandatangani oleh PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD. C. Dokumen Terkait perintah membayar antara lain sebagai berikut:
1.SPM-UP
2.SPM-GU
3.SPM-TU
4.SPM-LS V. PERINTAH PENCAIRAN DANA A. Ketentuan Umum Perintah pencairan dana dibuat oleh Kuasa BUD yang kemudian disebut dengan SP2D akan digunakan untuk mengeluarkan sejumlah uang dari RKUD berdasarkan SPM yang diterima dari PA/KPA. Perintah pencairan dana tersebut ditujukan kepada bank operasional mitra kerjanya untuk mencairkan dana di RKUD dengan tujuan pembayaran kepada pihak- 21 pihak terkait sesuai jenis SPM dan SPP yang diajukan. Pengaturan perintah pencairan dana adalah sebagai berikut:
1.Kuasa BUD menerbitkan SP2D berdasarkan SPM yang diterima dari PA/KPA yang ditujukan kepada Bank umum yang ditunjuk oleh Bupati;
2.Penerbitan SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM yang sudah lengkap dan benar;
3.Batas waktu pengajuan SPM ke BPKAD paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum akhir bulan pada setiap bulannya.
4.Dalam rangka penerbitan SP2D, Kuasa BUD berkewajiban untuk:
a.meneliti kelengkapan SPM yang diterbitkan oleh PA/KPA berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA;
b.menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c.menguji ketersediaan dana Kegiatan yang bersangkutan; dan
d.memerintahkan pencairan dana sebagai dasar Pengeluaran Daerah.
5.Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM dan tidak menerbitkan SP2D yang diajukan PA/KPA apabila:
a.tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab PA/KPA; dan/atau
b.pengeluaran tersebut melampaui pagu.
6.Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM dalam hal SP2D tidak diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya SPM.
7.SP2D yang sudah masuk dalam daftar penguji secara otomatis/online akan dipindahbukukan ke rekening penerima oleh Bank umum yang ditunjuk oleh Bupati.
8.Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan untuk keperluan UP/GU/TU kepada PA dan SP2D untuk keperluan pembayaran langsung kepada pihak ketiga. Terkait hal tersebut di atas, diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.SP2D disampaikan kepada Bank dengan memuat informasi tentang:
a.Baki Rekening yang akan dicairkan
b.Jumlah total dana RKUD yang dicairkan 22
c.Tujuan pembayaran dari jumlah total tersebut yang terinci menjadi: 1) pihak penerima non-pihak ketiga atau pihak ketiga penyedia barang/jasa 2) potongan yang bersifat transitoris.
2.Dengan adanya integrasi sistem antara Kuasa BUD dengan Bank, harus dipastikan informasi yang dipersyaratkan dalam Perintah Pencairan Dana tersampaikan antara kedua belah pihak dengan tetap memperhatikan keamanan digital pada sistem masing-masing. B. Ketentuan Pelaksanaan
1.Atas pengajuan SPM oleh PA/KPA yang disertai Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA, Kuasa BUD melakukan verifikasi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran;
b.Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan;
c.Meneliti dan memastikan kelengkapan dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan SPM;
d.Menguji kebenaran perhitungan tagihan atas Beban APBD yang tercantum dalam perintah pembayaran.
2.Kuasa BUD tidak menerbitkan SP2D yang diajukan PA dan/atau KPA apabila:
a.tidak dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak PA/KPA;
b.tidak dilengkapi Surat Pernyataan Verifikasi PPK-SKPD/PPK Unit SKPD yang dilampiri checklist kelengkapan dokumen; dan
c.belanja tersebut melebihi sisa anggaran dan/atau dana tidak tersedia.
3.Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM paling lambat 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya SPM, apabila terjadi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan dalam proses verifikasi tersebut;
4.Kuasa BUD akan menerbitkan SP2D, apabila proses verifikasi dinyatakan lengkap. 23 C. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen perintah pencairan dana antara lain sebagai berikut:
1.SP2D-UP
2.SP2D-GU
3.SP2D-TU
4.SP2D-LS VI. PEMBUKUAN BENDAHARA PENGELUARAN A. Ketentuan Umum Pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dalam rangka pengendalian atas pelaksanaan belanja daerah, antara lain sebagai berikut:
1.Buku Kas Umum
2.Buku Pembantu Bank
3.Buku Pembantu Kas Tunai
4.Buku Pembantu Pajak
5.Buku Pembantu per Sub Rincian Objek Belanja Pencatatan buku-buku di atas bersumber pada data, antara lain:
1.Bukti transaksi yang sah dan lengkap
2.SPP UP/GU/TU/LS
3.SPM UP/GU/TU/LS
4.SP2D
5.Dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan perundang- undangan B. Ketentuan Pelaksanaan
1.Pembukuan atas berbagai transaksi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Penerimaan Uang Persediaan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu membukukan penerimaan UP/GU/TU berdasarkan SP2D- UP/SP2D-GU/SP2D-TU, dengan melakukan pencatatan pada BKU di sisi penerimaan dan pada Buku Kas Pembantu Bank di sisi penerimaan sesuai dengan jumlah yang tertera pada SP2D-UP/SP2D-GU/SP2D-TU.
b.Pelimpahan Uang Persediaan Pelimpahan sebagian UP kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu dicatat pada BKU di sisi pengeluaran, serta pada 24 Buku Pembantu Bank di sisi pengeluaran sesuai dengan jumlah UP yang dilimpahkan.
c.Pergeseran Uang Persediaan Dalam hal Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pergeseran UP/GU/TU yang terdapat di bank ke kas tunai, dilakukan pencatatan pada BKU sisi pengeluaran dan penerimaan, pada Buku Pembantu Bank di sisi pengeluaran, dan pada Buku Pembantu Kas Tunai di sisi penerimaan sesuai dengan jumlah UP/GU/TU yang digeser.
d.Pembayaran belanja oleh Bendahara atas pembayaran yang dilakukan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu berdasarkan bukti-bukti belanja yang disampaikan PPTK secara tunai/non tunai, dilakukan pembukuan dengan mencatat pada BKU di sisi pengeluaran, pada Buku Pembantu Kas Tunai/Buku Pembantu Bank di sisi pengeluaran, dan pada Pembantu Sub Rincian Objek Belanja pada kolom UP/GU/TU sejumlah nilai belanja bruto.
e.Belanja melalui LS Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembukuan pembayaran belanja melalui LS dengan melakukan pencatatan pada BKU di sisi penerimaan dan sisi pengeluaran pada tanggal yang sama, dan mencatat pada Buku Pembantu Sub Rincian Objek Belanja pada kolom belanja LS sebesar jumlah belanja bruto.
f.Pemungutan dan Penyetoran Pajak 1) Pada saat pemungutan/pemotongan pajak, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat pada BKU di sisi penerimaan, dan pada Buku Pembantu Pajak di sisi penerimaan. 2) Pada saat penyetoran ke Rekening Kas Negara/Rekening Kas Daerah, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu mencatat pada BKU di sisi pengeluaran, dan Buku Pembantu Pajak di sisi pengeluaran.
2.BKU Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib ditutup pada setiap akhir bulan dengan ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dengan PA/KPA. Penutupan BKU dilampiri Berita Acara Pemeriksaan Kas. 25 C. Dokumen Terkait Ilustrasi dokumen pembukuan bendahara pengeluaran antara lain sebagai berikut:
1.Register SPP-SPM-SP2D
2.BKU
3.Buku Pembantu Bank
4.Buku Pembantu Kas
5.Buku Pembantu Pajak
6.Buku Pembantu Panjar
7.Buku Pembantu per Sub Rincian Objek VII. PENYAMPAIAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN A. Ketentuan Umum Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu harus menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawabnya. Penyusunan dan penyampaian LPJ Bendahara memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Laporan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu diatur sebagai berikut:
1.Bendahara Pengeluaran secara administratif wajib mempertanggungjawabkan penggunaan UP/GU/TU/LS kepada PA melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
2.Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan LPJ pengeluaran kepada PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
3.Ketentuan batas waktu penerbitan surat pengesahan LPJ pengeluaran dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban ditetapkan dalam Peraturan Bupati.
4.Penyampaian pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu secara fungsional dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan pertanggungjawaban pengeluaran oleh PA/KPA. 26
5.Untuk tertib LPJ pada akhir tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember.
6.PA/KPA melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kas.
7.Bendahara Pengeluaran melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran pembantu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kas. Terkait hal tersebut di atas, diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.Bendahara Pengeluaran wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pengelolaan yang terdapat dalam kewenangannya.
2.Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran, meliputi:
a.LPJ Penggunaan UP 1) LPJ penggunaan UP dilakukan Bendahara Pengeluaran pada setiap pengajuan GU. 2) LPJ penggunaan UP disampaikan kepada PA melalui PPK- SKPD dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah. 3) LPJ Penggunaan UP dijadikan sebagai lampiran pengajuan SPP-GU. 4) Pada akhir tahun LPJ Penggunaan UP disampaikan secara khusus (tidak menjadi lampiran pengajuan GU), sekaligus sebagai laporan sisa dana UP yang tidak diperlukan lagi. Penyampaian LPJ ini diikuti dengan penyetoran sisa dana UP ke RKUD.
b.Pertanggungjawaban penggunaan TU 1) Pertanggungjawaban penggunaan TU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu setelah TU yang dikelolanya telah habis/selesai digunakan untuk mendanai suatu sub kegiatan atau telah sampai pada waktu yang ditentukan sejak TU diterima. 2) Pertanggungjawaban penggunaan TU disampaikan kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD berupa LPJ TU yang dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah. 3) PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ penggunaan TU sebelum ditandatangani oleh PA/KPA. 27
c.Pertanggungjawaban Administratif 1) Pertanggungjawaban administratif disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PA melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya; 2) Pertanggungjawaban administratif berupa LPJ yang menggambarkan jumlah anggaran, realisasi dan sisa pagu anggaran secara kumulatif dan/atau per kegiatan yang dilampiri: a) BKU; b) Laporan penutupan kas (BKU); dan c) LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu 3) Pada bulan terakhir tahun anggaran, LPJ administratif disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari dan wajib melampirkan bukti setoran sisa UP.
d.Pertanggungjawaban Fungsional 1) Pertanggungjawaban fungsional disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 2) Pertanggungjawaban fungsional berupa LPJ yang merupakan konsolidasi dengan LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu, dilampiri: a) Laporan penutupan kas; dan b) LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu. 3) Pertanggungjawaban fungsional disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPKD selaku BUD setelah mendapat persetujuan PA. 4) Pada bulan terakhir tahun anggaran, pertanggungjawaban fungsional disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari dan wajib melampirkan bukti setoran sisa UP B. Ketentuan Pelaksanaan
1.Pertanggungjawaban Penggunaan UP
a.Pada setiap pengajuan GU, Bendahara Pengeluaran menyiapkan LPJ penggunaan UP.
b.Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan UP disampaikan kepada Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD sebagai lampiran pengajuan SPP GU dengan dilampiri bukti-bukti yang lengkap dan sah. 28
2.Pertanggungjawaban Penggunaan TU
a.Bendahara Pengeluaran menyusun LPJ Penggunaan TU setelah TU yang dikelolanya telah habis digunakan untuk mendanai suatu sub kegiatan dan/atau telah sampai pada waktu yang ditentukan sejak TU diterima.
b.Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ Penggunaan TU kepada PA melalui PPK-SKPD dengan dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah.
c.PPK-SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ penggunaan TU sebelum ditandatangani oleh PA dengan langkah-langkah sebagai berikut: 1) Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan. 2) Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran. 3) Meneliti keabsahan bukti belanja.
3.Pertanggungjawaban Administratif
a.Penyusunan LPJ 1) Setiap akhir bulan, Bendahara Pengeluaran Pembantu menyiapkan LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran. 2) Bendahara Pengeluaran akan menyiapkan LPJ Bendahara serta melakukan konsolidasi dengan LPJ Bendahara Pembantu. LPJ Bendahara memberikan gambaran jumlah anggaran, realisasi, dan sisa pagu anggaran secara kumulatif dan/atau per kegiatan yang dilampiri: a) BKU; b) Laporan Penutupan Kas; c) LPJ Bendahara Pengeluaran Pembantu.
b.Penyampaian LPJ Administratif 1) Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ Bendahara kepada PA melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. 2) PPK-SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ administratif dengan langkah-langkah sebagai berikut: 29 a) Meneliti transaksi belanja beserta tanda bukti belanja yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait b) Meneliti penerimaan SP2D yang terdokumentasikan dalam buku atau laporan terkait c) Melakukan analisis kesesuaian dan kepatuhan terhadap proses belanja dan pengeluaran kas
c.Apabila dalam proses verifikasi, PPK SKPD menemukan ketidaksesuaian dan/atau ketidaklengkapan, maka PPK SKPD meminta perbaikan dan/atau penyempurnaan kepada Bendahara Pengeluaran.
d.Dalam hal proses verifikasi dinyatakan sah dan lengkap, maka PPK SKPD akan pengajuan penandatanganan dan persetujuan LPJ Bendahara secara administratif kepada Pengguna Anggaran.
e.Pengguna Anggaran menandatangani LPJ Bendahara yang sudah diverifikasi sebagai bentuk persetujuan.
4.Pertanggungjawaban Fungsional
a.Setelah LPJ Bendahara Pengeluaran ditandatangani oleh Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran menyampaikan pertanggungjawaban fungsional kepada PPKD selaku Kuasa BUD untuk ditandatangani, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
b.PPKD selaku kuasa BUD melakukan proses verifikasi dan menandatangani LPJ Bendahara Pengeluaran sebagai bentuk persetujuan.
5.Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran Pembantu, meliputi:
a.Pertanggungjawaban penggunaan Limpahan UP 1) Pertanggungjawaban penggunaan UP dilakukan Bendahara Pengeluaran pada setiap pengajuan penggantian limpahan UP. 2) Pertanggungjawaban penggunaan limpahan UP disampaikan kepada KPA melalui PPK-Unit SKPD berupa LPJ limpahan UP yang dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah. 30 3) LPJ-limpahan UP disampaikan kepada Bendahara Pengeluaran sebagai dasar penyusunan LPJ Bendahara Pengeluaran.
b.Pertanggungjawaban penggunaan TU 1) Pertanggungjawaban penggunaan TU dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu setelah TU yang dikelolanya telah habis/selesai digunakan untuk mendanai suatu sub kegiatan atau telah sampai pada waktu yang ditentukan sejak TU diterima. 2) Pertanggungjawaban penggunaan TU disampaikan kepada KPA melalui PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD berupa LPJ-TU yang dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah. 3) PK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ penggunaan TU sebelum ditandatangani oleh KPA.
c.LPJ 1) Bendahara Pengeluaran Pembantu menyampaikan LPJ kepada Bendahara Pengeluaran paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya, dilampiri: a) BKU; dan b) Laporan penutupan kas. 2) PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ sebelum ditandatangani KPA untuk mendapatkan persetujuan. C. Dokumen Terkait Dokumen penyampaian laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran antara lain sebagai berikut:
1.LPJ-UP
2.LPJ-TU
3.Laporan Penutupan Kas
4.SPJ Administratif
5.SPJ Fungsional 31 VIII. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN BELANJA YANG MELAMPAUI TAHUN ANGGARAN A. Ketentuan Umum
1.Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran dapat terjadi akibat:
a.keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% pada tahun berkenaan;
b.perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa;
c.keadaan di luar kendali Pemerintah Daerah dan/atau penyedia barang/jasa termasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai peraturan perundang-undangan
d.kewajiban lainnya Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap.
2.Pelaksanaan pembayaran atas keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% pada tahun berkenaan, Pemerintah Daerah melakukan tahapan sebagai berikut:
a.melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Bupati perubahan APBD;
b.pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan.
c.mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
3.Pelaksanaan pembayaran atas perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa, Pemerintah Daerah melakukan tahapan sebagai berikut:
a.melakukan perubahan Perda tentang perubahan APBD. 32
b.pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan.
c.mengesahkan perubahan DPA-SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
4.Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas keadaan di luar kendali Pemerintah Daerah dan/atau penyedia barang dan jasa termasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai peraturan perundang- undangan, Pemerintah Daerah melakukan tahapan sebagai berikut:
a.kepala SKPD meneliti sebab-sebab terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada tahun anggaran yang berkenaan untuk memastikan bahwa keterlambatan penyelesaian terjadi bukan karena kelalaian penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang/jasa;
b.Bupati menetapkan keadaan kahar (force majeure) sesuai peraturan perundang-undangan;
c.melakukan perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD;
d.pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan.
e.mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
5.Pelaksanaan pembayaran atas kewajiban lainnya Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap, Pemerintah Daerah melakukan tahapan sebagai berikut:
a.Kepala SKPD meneliti dasar pengakuan kewajiban Pemerintah Daerah sebagai dasar penganggaran dalam APBD;
b.melakukan perubahan peraturan Bupati tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam perda perubahan APBD;
c.pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan sub kegiatan serta kode rekening berkenaan. 33
d.mengesahkan DPA SKPD atau Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
6.Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada tahun anggaran berkenaan yang melampaui tahun anggaran, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.Hasil reviu APIP menjadi salah satu dasar Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dalam perubahan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD; IX. BELANJA WAJIB DAN MENGIKAT A. Ketentuan Umum Belanja yang bersifat wajib adalah belanja yang harus dikeluarkan dalam rangka pemenuhan pelayanan dasar masyarakat. Belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran yang berkenaan. Beberapa ketentuan umum terkait pelaksanaan anggaran untuk belanja yang bersifat wajib dan mengikat adalah:
1.Dalam hal Bupati dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD oleh Bupati kepada DPRD, Bupati menyusun rancangan Peraturan Bupati tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
2.Rancangan Peraturan Bupati tentang APBD sebagaimana dimaksud di atas diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Terkait hal tersebut di atas, diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
1.Dalam hal terdapat belanja yang sifatnya wajib dan mengikat sebelum DPA-SKPD disahkan, maka BUD dapat membuat SPD-nya tanpa menunggu DPA disahkan setelah diterbitkan peraturan Bupati tentang belanja wajib dan mengikat.
2.Pembayaran atas beban APBD dapat dilakukan berdasarkan SPD, atau DPA-SKPD, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD. 34 B. Ketentuan Pelaksanaan Ketentuan pelaksanaan anggaran untuk belanja yang sifatnya wajib dan mengikat dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1.Dalam hal keterlambatan penetapan APBD; dan
2.Dalam hal dokumen belum siap X. SUB KEGIATAN YANG BERSIFAT TAHUN JAMAK Sub Kegiatan Tahun Jamak adalah sub kegiatan yang dianggarkan dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak tahun jamak. Diatur ketentuan terkait sub kegiatan yang bersifat tahun jamak sebagai berikut: A. Dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (multiyears), harus ditetapkan terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah B. Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD. C. Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS. D. Peraturan Daerah (Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD) tahun jamak sekurang-kurangnya memuat:
1.nama sub kegiatan;
2.jangka waktu pelaksanaan sub kegiatan;
3.jumlah anggaran; dan
4.alokasi anggaran per tahun. E. Sub Kegiatan tahun jamak dengan kriteria meliputi:
1.Pekerjaan Konstruksi atas pelaksanaan Sub Kegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan satu output yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2.Pekerjaan atas pelaksanaan sub kegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian tahun anggaran seperti penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, layanan pembangunan sampah dan pengadaan jasa cleaning service;
3.Jangka waktu pelaksanaan tahun jamak tidak melampaui masa jabatan Bupati; dan 35
4.Dalam hal pelaksanaan tahun jamak, masa jabatan Bupati berakhir sebelum akhir tahun anggaran, sub kegiatan tahun jamak dimaksud dapat diselesaikan sampai berakhirnya tahun anggaran. XI. DOKUMEN KELENGKAPAN SURAT PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA PENGELUARAN/BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU A. Honorarium Tim/Pelaksana Kegiatan Dokumen kelengkapan SPJ terdiri dari:
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Daftar penerimaan honorarium dengan tanda tangan atau bukti transfer;
3.Foto copy keputusan Tim;
4.Surat Setoran Pajak dengan penghitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;
5.Dalam satu kode rekening sub kegiatan tidak diperkenankan menerima honorarium lebih dari satu;
6.Hasil pelaksanaan kegiatan yang berupa output kegiatan. B. Honorarium Tenaga Ahli/Narasumber/Instruktur/Moderator Dokumen kelengkapan SPJ terdiri dari:
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Daftar hadir;
3.Daftar penerimaan honorarium dengan tanda tangan atau bukti transfer;
4.Surat permintaan tenaga ahli/Narasumber/Instruktur/Moderator dari Kepala SKPD kecuali Narasumber dari SKPD penyelenggara;
5.Surat tugas dari instansi yang mengirimkan atau SKPD penyelenggara kecuali untuk Narasumber dari Instansi Pemerintah Pusat yang berbentuk asistensi;
6.Salinan materi/makalah yang disampaikan atau hasil asistensi;
7.Surat Setoran Pajak dengan penghitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Narasumber/Instruktur/Moderator yang berasal dari SKPD penyelenggara hanya dapat diberikan sebesar 50% dari honorarium dengan ketentuan peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan dari luar SKPD penyelenggara dan/atau masyarakat. 36 C. Belanja pengadaan barang/jasa lainnya sampai dengan Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dokumen kelengkapan SPJ terdiri dari:
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Nota/kuitansi pembayaran dengan stempel penyedia. Pemakaian meterai yang sesuai dengan peraturan yang berlaku;
3.Faktur pengiriman barang/Delivery Order (DO) atau yang dipersamakan.
4.Surat Setoran Pajak dengan penghitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
5.Bukti pencatatan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik. D. Belanja pengadaan barang/jasa lainnya diatas Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dokumen kelengkapan SPJ terdiri dari:
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Kuitansi pembayaran. Pemakaian meterai yang sesuai dengan peraturan yang berlaku;
3.Surat pemesanan dengan spesifikasi terperinci;
4.Faktur pengiriman barang/Delivery Order (DO) atau yang dipersamakan.
5.Surat Setoran Pajak dengan penghitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
6.Bukti pencatatan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik. E. Untuk pengadaan barang/jasa lainnya sampai dengan Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang melalui toko daring atau retail online yang terdaftar di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Dokumen kelengkapan SPJ terdiri dari:
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Print out bukti pembelian. F. Untuk pengadaan barang dan jasa yang melalui e-purchasing :
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Invoice dari aplikasi pengadaan barang dan jasa/kuitansi pembayaran dengan meterai yang sesuai dengan peraturan yang berlaku; 37
3.Bukti informasi paket/Surat Pesanan yang dicetak dari aplikasi katalog elektronik;
4.Surat Pesanan atau Surat Pesanan Konstruksi (khusus untuk pekerjaan konstruksi) yang ditandatangani oleh PA bagi PPK yang tidak diampu oleh PA;
5.Berita Acara sesuai dengan ketentuan;
6.Surat Setoran Pajak dengan penghitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
7.Untuk pekerjaan cleaning service, belanja habis pakai sesuai dengan pengadaan barang. G. Belanja pengadaan barang/jasa lainnya diatas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dokumen kelengkapan SPJ terdiri dari :
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Kuitansi pembayaran. Pemakaian meterai yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, dilengkapi stempel toko/pihak ketiga;
3.Surat Perintah Kerja (SPK) bermeterai dengan dilampiri spesifikasi terperinci untuk nilai diatas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
4.Surat Perjanjian bermeterai dengan dilampiri spesifikasi terperinci untuk nilai diatas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
5.Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah terima sesuai dengan ketentuan;
6.Surat Setoran Pajak dengan penghitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
7.Laporan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia yang dicetak dari aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik/Bukti pencatatan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik. H. Belanja jasa konsultansi Dokumen kelengkapan SPJ terdiri dari:
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Kuitansi pembayaran dengan meterai yang berlaku;
3.Surat Perintah Kerja (SPK) bermeterai untuk nilai sampai dengan Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilampiri dengan kerangka acuan kerja terperinci; 38
4.Surat Perjanjian bermeterai untuk nilai di atas Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dilampiri dengan kerangka acuan kerja terperinci;
5.Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah terima sesuai dengan ketentuan;
6.Surat Setoran Pajak dengan penghitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
7.Laporan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia yang dicetak dari aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik/Bukti pencatatan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik. I. Belanja konstruksi Dokumen kelengkapan SPJ terdiri dari:
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Kuitansi pembayaran dengan meterai yang berlaku;
3.Surat Perintah Kerja (SPK) bermeterai untuk nilai sampai dengan Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
4.Surat Perjanjian bermeterai untuk nilai di atas Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
5.Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah terima sesuai dengan ketentuan;
6.Surat Setoran Pajak dengan penghitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
7.Laporan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia yang dicetak dari aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik/Bukti pencatatan dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik. J. Belanja pemeliharaan kendaraan Dokumen kelengkapan SPJ sesuai dengan ketentuan dokumen kelengkapan SPJ pengadaan barang/jasa dilengkapi dengan daftar barang/kendaraan yang diservice. K. Belanja pengadaan pakaian dinas Dokumen kelengkapan SPJ sesuai dengan ketentuan dokumen kelengkapan SPJ pengadaan barang/jasa dilengkapi dengan daftar tanda terima pakaian dinas yang ditandatangani masing-masing penerima. 39 L. Belanja pengiriman Kursus/Pelatihan/Diklat
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Surat permintaan dari Pihak Penyelenggara;
3.Surat tugas dari pimpinan yang berwenang dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD);
4.Kuitansi pembayaran dengan meterai yang berlaku bila ada pembayaran kontribusi ke pihak penyelenggara;
5.Laporan hasil kursus/pelatihan. M. Belanja BBM Dokumen kelengkapan SPJ sesuai dengan ketentuan dokumen kelengkapan SPJ pengadaan barang/jasa dilengkapi dengan:
1.Daftar rekapitulasi pembayaran BBM mengetahui pihak SPBU;
2.Bila berwujud kupon dilampiri Nomor Seri Kupon BBM.
3.Struk/print out/kuitansi N. Belanja listrik, telpon, air, internet
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Rekening pembayaran. O. Belanja STNK/KIR/Perpanjangan pajak STNK
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Fotocopy STNK dan bukti pembayaran pajak/retribusi. P. Belanja perjalanan dinas
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Surat Perintah;
3.Surat Perjalanan Dinas;
4.Tanda terima perjalanan dinas;
5.Laporan hasil perjalanan dinas dengan melampirkan dokumentasi/foto kegiatan;
6.Apabila mengikuti seminar, bintek, kursus, atau memenuhi undangan maka ditambah dengan surat dari pihak penyelenggara, kuitansi pembayaran apabila ada pembayaran kontribusi ke pihak penyelenggara;
7.Tiket (termasuk biaya boarding pass) atas nama perorangan dan bukti penginapan. Apabila dilakukan melalui online maka cukup dengan print out bukti pemesanan; 40
8.Ketentuan:
a.Pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.
b.Pemberian perjalanan dinas luar daerah per hari dihitung mulai tanggal Surat Perintah Tugas atau kondisi riil sesuai pelaksanaan tugas;
c.Pemberian biaya perjalanan dinas sesuai dengan peraturan tentang standar harga satuan yang berlaku;
d.Perjalanan dinas yang makan minumnya ditanggung/dibiayai oleh pihak ketiga, uang harian hanya diberikan sebesar 50%;
e.Perjalanan dinas yang makan minumnya ditanggung/dibiayai oleh penyelenggara, uang harian hanya diberikan sebesar uang harian diklat. Sedangkan untuk hari keberangkatan dan kepulangan diberikan penuh;
f.Khusus perjalanan dinas dalam daerah yang dilaksanakan sampai dengan 8 jam, melampirkan bukti pertanggungjawaban secara riil (bukti/print out pembayaran kendaraan umum, print out pembelian BBM jika memakai kendaraan pribadi).
9.Apabila terjadi pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas maka biaya pembatalan atau seluruh biaya yang tidak dapat dikembalikan (refund) khususnya biaya tiket transportasi dan biaya penginapan dapat dibebankan pada APBD tahun berjalan dengan dokumen sebagai berikut :
a.Surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas dari atasan pelaksana, paling rendah Pejabat Eselon II bagi pelaksana di bawah Pejabat Eselon III ke bawah;
b.Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas;
c.Tiket perjalanan atau bukti penginapan yang telah disahkan oleh PPK SKPD.
10.Untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, dokumen yang dilampirkan sebagai berikut :
a.Surat Perintah;
b.Surat Perjalanan Dinas;
c.Tanda terima pembayaran; 41
d.Laporan pelaksanaan perjalanan dinas yang ditandatangani pelaksana perjalanan dinas dengan melampirkan dokumentasi/foto kegiatan;
e.Dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Q. Belanja sewa tanah/bangunan
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Surat perjanjian bermeterai;
3.Surat pernyataan bahwa tanah/bangunan benar-benar milik yang menyewakan;
4.Berita acara kesepakatan harga sewa;
5.Fotocopy sertifikat/letter C;
6.Kuitansi pembayaran dengan meterai yang berlaku;
7.Surat Setoran Pajak dengan penghitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. R. Belanja pembebasan/ganti rugi tanah
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Kuitansi pembayaran dengan meterai yang berlaku;
3.Proposal dari SKPD;
4.Status tanah/ Fotocopy sertifikat/Leter C desa;
5.Harga dasar tanah dengan menggunakan appraisal/Penilai Independen;
6.SPPT PBB dan pelunasan PBB;
7.Berita acara penetapan harga yang disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Pati dan Pemilik tanah;
8.Pelepasan hak/Akta jual beli. S. Sewa Kendaraan Dokumen kelengkapan SPJ sesuai dengan ketentuan dokumen kelengkapan SPJ pengadaan barang/jasa. Sewa kendaraan wajib kepada perusahaan persewaan yang berizin resmi. T. Belanja makanan dan minuman Dokumen kelengkapan SPJ sesuai dengan ketentuan dokumen kelengkapan SPJ pengadaan barang/jasa atau kelengkapan SPJ pengadaan barang/jasa melalui e-purchasing serta dilengkapi dengan :
1.Undangan/surat tugas; 42
2.Daftar hadir dan tanda tangan peserta dengan mencantumkan jenis kelamin (L/P);
3.Notulen rapat/laporan pelaksanaan kegiatan;
4.Bukti Setoran PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas makanan dan/atau minuman;
5.Surat Setoran Pajak dengan penghitungan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. U. Belanja BOS APBD Dokumen kelengkapan SPJ sesuai dengan ketentuan dokumen kelengkapan SPJ pengadaan barang/jasa dilengkapi dengan :
1.Tanda Bukti Pengeluaran Kas;
2.Kuitansi bermeterai ditandatangani penerima/Kepala Sekolah;
3.Rekapitulasi realisasi penggunaan belanja BOS yang ditanda tangani Kepala Sekolah;
4.Surat Pernyataan bermeterai dari Kepala Sekolah bahwa belanja BOS sudah didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap sesuai dengan realisasi penggunaan belanja BOS.
5.Bukti – bukti pengeluaran yang lengkap dan sah disimpan oleh sekolah selaku obyek pemeriksaan. XII. PENGGUNAAN BEA METERAI DALAM PERTANGGUNGJAWABAN (SPJ) A. Bea Meterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dikenakan atas dokumen yang menyatakan jumlah uang atau menyebutkan penerimaan uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). B. Dokumen penerimaan uang dengan nilai nominal sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) tidak dikenakan bea meterai. C. Dokumen penerimaan uang kurang atau sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan penerima lebih dari satu orang, maka cukup dibuatkan daftar penerimaan. BUPATI PATI, ttd. SUDEWO 1 LAMPIRAN V PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 62 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026 PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBIAYAAN DAERAH Pengaturan pelaksanaan anggaran pembiayaan daerah adalah sebagai berikut: I. PENERIMAAN PEMBIAYAAN A. Penerimaan Pembiayaan terdiri dari
1.SiLPA;
2.pencairan Dana Cadangan;
3.hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
4.penerimaan Pinjaman Daerah;
5.penerimaan kembali Pemberian Pinjaman Daerah; dan/atau
6.penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Pelaksanaan penerimaan Pembiayaan Daerah dilakukan oleh kepala SKPKD. C. Penerimaan Pembiayaan Daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. D. Dalam hal penerimaan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, BUD melakukan pencatatan dan pengesahan penerimaan Pembiayaan Daerah tersebut. E. Pengaturan Penatausahaan Penerimaan Pembiayaan Daerah adalah sebagai berikut:
1.Terhadap Penerimaan Pembiayaan, Kuasa BUD akan melakukan pencatatan atas penerimaan pembiayaan pada Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi penerimaan.
2.Penerimaan Pembiayaan yang telah mendapat pengesahan BUD, Kuasa BUD mencatat penerimaan pembiayaan di Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi penerimaaan. 2
3.Penatausahaan Penerimaan Pembiayaan memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. II. SISA LEBIH PERHITUNGAN TAHUN ANGGARAN (SILPA) Keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya digunakan dalam tahun anggaran berjalan untuk: A. menutupi defisit anggaran; B. mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggarannya; C. membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD; D. melunasi kewajiban bunga dan pokok Utang; E. mendanai kenaikan gaji dan tunjangan Pegawai ASN akibat adanya kebijakan Pemerintah; F. mendanai program, kegiatan, dan sub kegiatan yang belum tersedia anggarannya; dan/atau G. mendanai sub kegiatan yang capaian Sasaran Kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD tahun anggaran berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam tahun anggaran berjalan. III. TATA CARA PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN DANA CADANGAN A. Berkaitan dengan Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan berdasarkan rencana penggunaan Dana Cadangan sesuai peruntukannya. B. Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan setelah jumlah Dana Cadangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan yang bersangkutan mencukupi. C. Pemindahbukuan paling tinggi sejumlah pagu Dana Cadangan yang akan digunakan sesuai peruntukannya pada tahun anggaran berkenaan sesuai dengan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan. 3 D. Pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan dengan surat perintah pemindahbukuan oleh Kuasa BUD atas persetujuan PPKD. E. Bendahara Pengeluaran melakukan pencatatan atas pemindahbukuan dari rekening Dana Cadangan ke RKUD menggunakan Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan (BKPP). IV. TATA CARA PENATAUSAHAAN PENERIMAAN PEMBIAYAAN PENERIMAAN KAS ATAS PENERIMAAN KEMBALI PEMBERIAN PINJAMAN DAERAH A. Penerimaan kas atas Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah melalui RKUD. B. Pembukuan pemberian pinjaman dan penerimaan kas atas Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah menggunakan Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan dan dicatat oleh Kuasa BUD untuk pemberian pinjaman pada sisi pengeluaran dan penerimaan kas atas Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah pada sisi penerimaan. C. Pinjaman Daerah merupakan semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali, yang bersumber dari:
1.pemerintah pusat;
2.pemerintah daerah lain;
3.lembaga keuangan bank;
4.lembaga keuangan bukan bank; dan
5.masyarakat. D. Pelaksanaan dan penatausahaan atas Pinjaman Daerah dari pemerintah pusat dilaksanakan melalui:
1.pembayaran langsung;
2.rekening khusus;
3.pemindahbukuan ke RKUD;
4.letter of credit; dan
5.pembiayaan pendahuluan. 4 E. Pembukuan penerimaan kas atas Pinjaman Daerah menggunakan Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan dan dicatat oleh Kuasa BUD pada sisi penerimaan. V. PENGELUARAN PEMBIAYAAN A. Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari:
1.pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo;
2.penyertaan Modal Daerah;
3.pembentukan Dana Cadangan;
4.pemberian Pinjaman Daerah; dan
5.pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Pelaksanaan Pengeluaran Pembiayaan Daerah dilakukan oleh kepala SKPKD. C. Pengeluaran Pembiayaan Daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah. D. Pengaturan Penatausahaan Pengeluaran Pembiayaan Daerah adalah sebagai berikut:
1.Terhadap pengeluaran Pembiayaan, Kuasa BUD akan melakukan pencatatan atas pengeluaran pembiayaan pada Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi pengeluaran.
2.Terhadap pengeluaran yang telah mendapat pengesahan BUD, Kuasa BUD mencatat pengeluaran pembiayaan di Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi pengeluaran.
3.Pengalokasian anggaran untuk pembentukan Dana Cadangan dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan.
4.Alokasi anggaran dipindahbukukan dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening Dana Cadangan.
5.Pemindahbukuan dilakukan dengan surat perintah Kuasa BUD atas persetujuan PPKD.
6.Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran Pembiayaan, Kuasa BUD berkewajiban untuk:
a.meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh kepala SKPKD; 5
b.menguji kebenaran perhitungan pengeluaran Pembiayaan yang tercantum dalam perintah pembayaran;
c.menguji ketersediaan dana yang bersangkutan; dan
d.menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran atas pengeluaran Pembiayaan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
7.Terhadap pengeluaran Pembiayaan, Kuasa BUD akan melakukan pencatatan atas pengeluaran pembiayaan pada Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi pengeluaran.
8.Terhadap pengeluaran yang telah mendapat pengesahan BUD, Kuasa BUD mencatat pengeluaran pembiayaan di Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran (BKPP) pada sisi pengeluaran.
9.Melunasi kewajiban bunga dan pokok utang untuk penyediaan anggaran pembayaran bunga dan pokok utang serta menghindari denda dan/atau sanksi sesuai dengan perjanjian pinjaman.
10.Dana cadangan untuk setiap tahun ditempatkan pada rekening tersendiri untuk Dana Cadangan pada Bank Umum yang ditetapkan Bupati dalam bentuk deposito dan/atau investasi jangka pendek lainnya yang berisiko rendah.
11.Dalam hal terdapat bunga Dana Cadangan atas pemanfaaatan Dana Cadangan Pemerintah Daerah mengakui dan mencatat Bunga Dana Cadangan sebagai Lain-lain PAD Yang Sah.
12.Bunga Dana Cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan Pemerintah Daerah melaksanakan Sub Kegiatan dalam mencapai indikator capaian sasaran yang telah ditetapkan.
13.Penggunaan Dana Cadangan hanya untuk melaksanakan satu sub kegiatan berdasarkan indikator dan target capaian sasaran yang telah ditetapkan.
14.Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada badan usaha milik negara/daerah dan/atau badan usaha lainnya ditetapkan dengan peraturan daerah tentang penyertaan modal.
15.Penyertaan modal daerah dalam bentuk uang merupakan bentuk investasi Pemerintah Daerah pada Badan Usaha dengan mendapat hak kepemilikan.
16.Penyertaan modal Pemerintah Daerah atas barang milik daerah merupakan pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi 6 kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.
17.Pemindahbukuan atas penyertaan modal daerah dalam bentuk uang dilakukan oleh Kuasa BUD dengan berdasarkan dokumen antara lain:
a.Peraturan Daerah tentang penyertaan modal; dan
b.Bukti transfer atas penyertaan modal dari RKUD.
18.Pembukuan atas pemindahbukuan dan pemindahtanganan atas penyertaan modal daerah menggunakan Buku Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
19.Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan hasil bersih setelah dikurangi biaya pelaksanaan penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
20.Dokumen yang digunakan dalam hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan antara lain:
a.Peraturan Daerah tentang hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
b.Bukti hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
c.Nota kredit atas pemindahbukuan ke RKUD.
21.Pembukuan atas Pemindahbukuan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dilakukan oleh Kuasa BUD menggunakan Buku Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
22.Pemberian Pinjaman Daerah dapat dilakukan apabila APBD diperkirakan surplus.
23.Pengalokasian anggaran untuk Pemberian Pinjaman Daerah dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dengan mengacu pada perjanjian pemberian pinjaman/pemberian utang.
24.Pengalokasian anggaran untuk pembayaran pokok utang yang jatuh tempo dalam tahun anggaran berkenaan sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dengan mengacu pada perjanjian utang/obligasi daerah.
25.Pembayaran pokok utang yang jatuh tempo dilakukan pembebanan melalui RKUD. 7
26.Pembukuan pengeluaran kas atas pembayaran pokok utang yang jatuh tempo menggunakan Buku Kas Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan dan dicatat oleh Kuasa BUD pada sisi pengeluaran.
27.Penatausahaan Pengeluaran Pembiayaan memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. BUPATI PATI, ttd. SUDEWO 1 LAMPIRAN VI PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 62 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026 AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH I. AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH A. Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan:
1.Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
2.SAPD; dan
3.Bagan Akun Standar (BAS) untuk Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Akuntansi Pemerintah Daerah dilaksanakan oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan. C. Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan dan SKPD sebagai entitas akuntansi; D. Kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah meliputi kebijakan akuntansi pelaporan keuangan dan kebijakan akuntansi akun. E. Kebijakan akuntansi pelaporan memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian laporan keuangan; F. Kebijakan akuntansi akun mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan/atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai SAP; G. SAPD memuat pilihan prosedur dan teknik akuntansi dalam identifikasi transaksi, pencatatan pada jurnal, posting ke buku besar, penyusunan neraca saldo dan penyajian laporan keuangan; H. Penyajian laporan keuangan paling sedikit meliputi:
1.Laporan realisasi anggaran;
2.Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
3.Neraca;
4.Laporan operasional;
5.Laporan arus kas;
6.Laporan perubahan ekuitas; dan
7.Catatan atas laporan keuangan. 2 I. BAS untuk daerah merupakan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur APBD dan laporan keuangan secara lengkap, bertujuan untuk mewujudkan statistik keuangan dan laporan keuangan secara nasional selaras dan terkonsolidasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah yang meliputi penganggaran, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan; J. BAS untuk Daerah diselaraskan dengan BAS Pemerintah Pusat. II. PELAKSANAAN SAPD DAN DOKUMEN TERKAIT A. Pelaksanaan SAPD di Entitas Akuntansi Bagian 1 – Pencatatan Transaksi
1.PPK-SKPD mencatat akuntansi anggaran berdasarkan data anggaran yang bersumber dari Peraturan Daerah tentang APBD, Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD, dan DPA-SKPD.
2.PPK-SKPD mencatat akuntansi pendapatan-LRA dan pendapatan-LO berdasarkan data yang dihasilkan dari proses pelaksanaan pendapatan.
3.PPK-SKPD mencatat akuntansi belanja dan beban berdasarkan data yang dihasilkan dari proses pelaksanaan belanja.
4.PPK-SKPD mencatat akuntansi pembiayaan berdasarkan data yang dihasilkan dari proses pelaksanaan pembiayaan.
5.PPK-SKPD mencatat akuntansi aset, kewajiban, dan ekuitas berdasarkan data yang dihasilkan dari pelaksanaan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang mempengaruhi aset, kewajiban, dan ekuitas terkait.
1.PPK-SKPD melakukan klasifikasi atas transaksi yang sebelumnya telah dicatat. Dalam proses ini, PPK-SKPD memindahkan data transaksi ke buku besar berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
2.PPK-SKPD menghitung saldo di setiap buku besar berdasarkan klasifikasi yang dilakukan. Pencatatan ini dapat dilakukan secara elektronik dan merupakan integrasi dengan proses transaksi di setiap siklus pengelolaan keuangan 3 daerah. Pencatatan ini didokumentasikan dalam buku Jurnal yang juga ditampilkan secara elektronik. B. Pelaksanaan SAPD di Entitas Pelaporan
1.Fungsi Akuntansi Entitas Pelaporan mengidentifikasi jurnal penyesuaian yang dibutuhkan, seperti jurnal eliminasi dan/atau jurnal penyesuaian lainnya yang dibutuhkan.
2.Fungsi Akuntansi Entitas Pelaporan menyiapkan kertas kerja kerja konsolidasi sebagai proses awal penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi. C. Dokumen Terkait Dokumen akuntansi Pemerintah Daerah antara lain sebagai berikut:
1.Buku Jurnal
2.Buku Besar
3.Kertas Kerja Konsolidasi III. PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH A. Ketentuan Umum Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah diatur sebagai berikut:
1.Pelaporan keuangan Pemerintah Daerah merupakan proses penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah oleh entitas pelaporan sebagai hasil konsolidasi atas laporan keuangan SKPD selaku entitas akuntansi.
2.Laporan keuangan SKPD disusun dan disajikan oleh kepala SKPD selaku PA sebagai entitas akuntansi paling sedikit meliputi:
a.laporan realisasi anggaran;
b.neraca;
c.laporan operasional;
d.laporan perubahan ekuitas; dan
e.catatan atas laporan keuangan.
3.Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada Bupati melalui PPKD paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Laporan keuangan Pemerintah Daerah disusun dan disajikan oleh kepala SKPKD selaku PPKD sebagai entitas pelaporan untuk disampaikan kepada Bupati dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 4
5.Laporan keuangan Pemerintah Daerah paling sedikit meliputi:
a.Laporan Realisasi Anggaran
b.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c.Neraca
d.Laporan Operasional
e.Laporan Arus Kas
f.Laporan Perubahan Ekuitas
g.Catatan atas Laporan Keuangan.
6.Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7.Laporan keuangan Pemerintah Daerah dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.
8.Laporan keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
9.Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah.
10.Dalam hal Badan Pemeriksa Keuangan belum menyampaikan laporan hasil pemeriksaan paling lambat 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah, rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diajukan kepada DPRD.
11.Bupati memberikan tanggapan dan melakukan penyesuaian terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Daerah.
12.Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi keuangan daerah, PA menyusun dan menyajikan laporan keuangan SKPD bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Bupati melalui PPKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5
13.Dalam rangka memenuhi kewajiban penyampaian informasi keuangan daerah, PPKD menyusun dan menyajikan laporan keuangan bulanan dan semesteran untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Ketentuan Pelaksanaan
1.Penyusunan Laporan Keuangan Entitas Akuntansi
a.Setiap akhir periode akuntansi yang ditentukan atau berdasarkan kebutuhan penyajian informasi, PPK-SKPD menyusun: 1) Neraca Saldo 2) Jurnal penyesuaian akhir periode 3) Neraca Saldo setelah penyesuaian 4) Jurnal penutupan PPK-SKPD dapat menggunakan Kertas Kerja yang terdiri atas kolom-kolom untuk penyajian neraca saldo, jurnal penyesuaian akhir periode, neraca saldo setelah penyesuaian, jurnal penutup dan laporan keuangan terkait.
b.Berdasarkan Neraca Saldo setelah Penyesuaian, PPK-SKPD menyusun: 1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2) Laporan Operasional (LO) 3) Neraca 4) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
c.Berdasarkan LRA, LO, Neraca, dan LPE yang telah dibuat, PPK- SKPD menyusun Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
d.PPK-SKPD menyerahkan Laporan Keuangan yang telah disusun kepada Pengguna Anggaran.
e.Pengguna Anggaran membuat Surat Pernyataan Kepala SKPD yang menyatakan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, standar akuntansi pemerintahan, dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. 6
f.Pengguna Anggaran menyampaikan Laporan Keuangan SKPD beserta Surat Pernyataan kepada Kepala Daerah. Pada saat yang bersamaan, Laporan Keuangan SKPD diserahkan kepada PPKD untuk proses konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
2.Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Bagian 1 – Penyiapan Kertas Kerja Konsolidasi
a.Fungsi Akuntansi di Entitas Pelaporan (selanjutnya disebut Fungsi Akuntansi) menyiapkan kertas kerja (worksheet) dengan lajur sesuai banyaknya SKPD dan SKPKD sebagai alat untuk menyusun Neraca Saldo Gabungan SKPD dan SKPKD.
b.Fungsi Akuntansi memindahkan data pada Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo SKPKD ke dalam kertas kerja konsolidasi.
c.Fungsi Akuntansi membuat jurnal penyesuaian konsolidasi berupa jurnal eliminasi untuk menghapus akun transitoris yaitu RK PPKD dan RK SKPD. Jurnal eliminasi tersebut merupakan catatan dalam kertas kerja konsolidasi dan tidak mempengaruhi pencatatan di entitas akuntansi.
d.Fungsi Akuntansi mengisi Neraca Saldo Pemerintah Daerah (konsolidasi) berdasarkan Neraca Saldo SKPD dan Neraca Saldo SKPKD serta jurnal eliminasi.
a.Berdasarkan Neraca Saldo setelah Penyesuaian, Fungsi Akuntansi menyusun: 1) Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Konsolidasi 2) Laporan Operasional (LO) Konsolidasi 3) Neraca Konsolidasi 4) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) Konsolidasi 5) Laporan Perubahan SAL 6) Laporan Arus Kas
b.Fungsi Akuntansi membuat Catatan atas Laporan Keuangan sesuai dengan sistematika dan penjelasan di Kebijakan Akuntansi dan/atau Standar Akuntansi Pemerintah.
c.PPKD menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah disusun kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. 7
d.Bupati membuat Surat Pernyataan Bupati yang menyatakan bahwa pengelolaan APBD yang menjadi tanggung jawabnya telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, standar akuntansi pemerintahan, dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
e.Bupati menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan. C. Dokumen Terkait Dokumen pelaporan keuangan Pemerintah Daerah antara lain sebagai berikut:
1.Neraca Saldo
2.Laporan Keuangan SKPD
3.Laporan Keuangan SKPKD
4.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah BUPATI PATI, ttd. SUDEWO 1 LAMPIRAN VII PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 62 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026 PELAKSANAAN, PENGENDALIAN, EVALUASI, PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN KEGIATAN I. PELAKSANAAN A. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan peraturan perundangan lain yang berlaku. B. Ruang lingkup pengadaan barang/jasa meliputi :
1.Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Perangkat Daerah yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD;
2.Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah; dan/atau
3.Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri. C. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa. 2 II. PENGENDALIAN A. Azas Pengendalian Pengendalian program kegiatan dimaksudkan agar pelaksanaan dapat mencapai target rencana indikator kinerja program, target kegiatan tepat sasaran dan manfaat dengan pengertian:
1.Indikator Kinerja Program : Keadaan yang ingin dicapai atau dipertahankan pada penerima manfaat dalam periode waktu tertentu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari beberapa kegiatan dalam satu program
2.Tepat Waktu : Setiap kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan dalam batas waktu satu tahun anggaran
3.Tepat Mutu : Pelaksanaan kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan
4.Tertib Administrasi : Kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
5.Tepat Sasaran : Kegiatan harus dilaksanakan sesuai dengan sasaran teknis fungsional yang telah ditetapkan dalam perencanaan
6.Tepat Manfaat : Kegiatan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang semaksimal mungkin, sebagaimana ditentukan dalam perencanaan B. Mekanisme Pengendalian
1.Pengendalian Umum Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai kewenangan melaksanakan pengendalian semua kegiatan pembangunan. Kewenangan pengendalian kegiatan pembangunan sebagai implementasi APBD dilaksanakan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Pati dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pati. Pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan 3 daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.Pengendalian Program dan Kegiatan SKPD Pengendalian program dan kegiatan di lingkup SKPD dilakukan oleh masing-masing Kepala SKPD selaku PA/Pengguna Barang dan PPTK selaku Pengendali Kegiatan. Realisasi indikator kinerja program disampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pati sedangkan capaian fisik dan serapan anggaran kegiatan dari masing-masing SKPD disampaikan kepada Bagian Administrasi Pembangunan Setda, untuk selanjutnya Bagian Administrasi Pembangunan Setda menghimpun dan menganalisis hasil pemantauan dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dari masing-masing SKPD sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya.
3.Pengendalian
a.Pengendalian Program Pengendalian terhadap pelaksanaan program untuk mengidentifikasi perkembangan pelaksanaan program sebagaimana telah direncanakan dalam waktu dan target capaian.
b.Pengendalian Administrasi Pengendalian terhadap mekanisme administrasi kegiatan untuk mewujudkan tertib administrasi pelaksanaan kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
c.Pengendalian Fisik/Lapangan 1) Pengendalian fisik/lapangan dilakukan dengan cara pemantauan langsung ke lokasi kegiatan dengan tujuan supaya pelaksanaan kegiatan sesuai bestek/gambar/desain, spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya (RAB). Pemantauan ke lokasi kegiatan juga meneliti kesesuaian kelengkapan pelaksanaan kegiatan yang meliputi: direksi kit, papan nama kegiatan, jadwal pelaksanaan, buku direksi, laporan tingkat kemajuan per minggu, buku material. 4 2) Pemantauan lapangan dilakukan oleh PA selaku Pengendali Kegiatan, Konsultan Pengawas dan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pati yang selanjutnya untuk dilakukan analisis. 3) Waktu pemantauan lapangan dilaksanakan secara periodik (terprogram) maupun insidentil (mendadak).
d.Rapat Koordinasi Pengendalian Operasional Kegiatan (RAKORPOK) Rakor pengendalian kegiatan dilaksanakan sebagai berikut: 1) Tingkat SKPD, dilaksanakan pada masing-masing SKPD yang dipimpin oleh PA dan dilaksanakan minimal sekali dalam sebulan, dengan mengundang Pengendali Kegiatan, Pembantu Pengendali Kegiatan dan PPTK. Hasil pelaksanaan rakor pengendalian tersebut disampaikan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pati lewat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Pati sebagai bahan pelaksanaan RAKORPOK tingkat Kabupaten. 2) Tingkat Kabupaten, yaitu rakor pengendalian kegiatan pembangunan yang diikuti oleh semua PA/Pengguna Barang dan dipimpin langsung oleh Bupati/Wakil Bupati. Pelaksanaan rakor sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam setahun pada setiap akhir triwulan. Sebagai SKPD penyelenggara adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Pati. III. EVALUASI A. Evaluasi terhadap Hasil Rencana Kerja SKPD Evaluasi hasil rencana kerja SKPD menunjukkan penilaian atas keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan sebagaimana yang ditetapkan dalam rencana kerja masing-masing SKPD. Evaluasi hasil rencana kerja SKPD menggunakan penilaian/evaluasi terhadap realisasi DPA-SKPD, untuk mengetahui realisasi pencapaian target indikator kinerja, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi, serta untuk memastikan bahwa indikator kinerja program dan kegiatan rencana kerja SKPD yang dapat dicapai dalam rangka mewujudkan tujuan dan sasaran renstra SKPD serta visi, misi, prioritas dan sasaran pembangunan tahunan daerah lingkup kabupaten. 5 B. Mekanisme Evaluasi Hasil Rencana Kerja Evaluasi hasil rencana kerja di lingkup SKPD dilakukan oleh masing- masing Kepala SKPD selaku PA/Pengguna Barang setiap triwulan dalam tahun anggaran berjalan. Dalam hal hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, maka Kepala SKPD melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan. Hasil evaluasi rencana kerja tersebut disampaikan kepada Bupati melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pati, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada bulan pertama triwulan berikutnya. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pati melakukan evaluasi terhadap hasil rencana kerja SKPD dan dalam hal hasil evaluasi ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, maka Bupati melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pati menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala SKPD dan selanjutnya hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan disampaikan kembali kepada Bupati melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pati. Hasil evaluasi rencana kerja SKPD ini menjadi bahan bagi penyusunan rencana kerja berikutnya. IV. PELAPORAN Sebagai bahan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan khususnya untuk mengantisipasi ketidaksesuaian/penyimpangan/kesalahan antara rencana dan pelaksanaan APBD, dan upaya percepatan pelaksanaan kegiatan (keseimbangan antara kemajuan fisik dan penyerapan dana) serta untuk memberikan masukan terhadap penyusunan kebijakan pada tahun yang akan datang, setiap pengguna anggaran/pengguna barang/jasa diwajibkan untuk menyampaikan laporan sebagai berikut: A. Laporan Bulanan
1.Laporan bulanan dibuat SKPD tiap bulan dalam format laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan yang didapat dari “Kurva S” mingguan. Laporan ini memuat target fisik, realisasi fisik, realisasi keuangan dan tanggal pengisian laporan sebagaimana format terlampir (RFK-1, RFK-2 dan RFK-3). Laporan tersebut disampaikan paling lambat tiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya kepada 6 Sekretaris Daerah Kabupaten Pati lewat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Pati.
2.Laporan bulanan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota dilaporkan tiap bulan kepada Bupati lewat Setda Kabupaten Pati selaku sekretariat kegiatan, dengan tembusan Kepala BPKAD Kabupaten Pati, paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya, sebagaimana format laporan terlampir.
3.Laporan bulanan Dana Alokasi Khusus (DAK) disusun oleh Kepala SKPD penerima DAK sesuai alokasi bidang yang diterima. Laporan disampaikan kepada Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Pati selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. B. Laporan Triwulan Merupakan laporan yang dibuat SKPD penerima Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota dari Provinsi, Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (TP)/Urusan Bersama (UB) tiap akhir triwulan sesuai format terlampir. Laporan DAK dan Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota disampaikan paling lambat tiap tanggal 5 (lima) triwulan berikutnya kepada Bupati lewat Setda Kabupaten Pati selaku sekretariat kegiatan, dengan tembusan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pati, sedangkan Laporan TP/UB disampaikan kepada Bupati lewat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pati, dengan tembusan Setda Kabupaten Pati dan Kepala BPKAD Kabupaten Pati. C. Laporan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Laporan yang dibuat SKPD penerima dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Laporan tersebut disampaikan paling lambat tiap tanggal 10 (sepuluh) Juli dan 10 (sepuluh) Desember pada tahun berkenaan kepada Bupati Lewat Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pati. D. Laporan Akhir Tahun
1.Laporan Kinerja (LKjIP) Laporan Kinerja berisi ringkasan tentang keluaran dari masing- masing kegiatan dan hasil yang dicapai dari masing-masing program yang tercantum dan ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan APBD Kabupaten. Bentuk dan isi Laporan Kinerja merupakan 7 perbandingan antara DPA dan realisasi setelah berakhirnya pelaksanaan APBD yang dituangkan dalam Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Kepala SKPD selaku PA/Pengguna Barang menyusun LKjIP dan menyampaikan kepada Bupati Lewat Sekretariat Daerah Kabupaten Pati dengan tembusan Inspektorat Daerah Kabupaten Pati selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBD.
2.Informasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten Informasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten disusun oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBD. Informasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten direviu oleh APIP dan dipergunakan sebagai bagian dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan lampiran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
3.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) LPPD disusun oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pati paling lambat 2 (dua) bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBD untuk direviu oleh APIP. Selanjutnya LPPD disampaikan kepada Pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Gubernur paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya pelaksanaan APBD.
4.Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) LKPJ disusun oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, selanjutnya disampaikan kepada DPRD melalui rapat paripurna DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
5.Laporan kinerja Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan Tugas Pembantuan (TP), Urusan Bersama (UB) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) wajib menyusun laporan kinerja atas pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk disampaikan 8 kepada Bupati dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait. Selanjutnya Bupati menyampaikannya kepada Menteri/Pimpinan Lembaga terkait serta kepada Presiden melalui Menteri Keuangan. Laporan kinerja atas pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dilampirkan pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. SKPD yang mendapatkan/melaksanakan kegiatan bersumber dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) wajib membuat Laporan Akhir Dana Alokasi Khusus, disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Bupati Lewat Setda Kabupaten Pati selaku sekretariat kegiatan, dengan tembusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Pati dan Kepala BPKAD, dengan format sistematika laporan akhir DAK terlampir.
6.Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) Kepala SKPD selaku PA/Pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang lewat Kepala BPKAD. LBPS tersebut disampaikan kepada Pengelola Barang paling lambat akhir bulan Juli, sedangkan LBPT disampaikan kepada Pengelola Barang paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya. E. Pernyataan Pengelolaan APBD Masing-masing Kepala SKPD selaku PA/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah. V. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BUPATI PATI, ttd. SUDEWO 1 LAMPIRAN VIII PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 62 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026 PELAKSANAAN KETENTUAN LAINNYA I. KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH A. Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan, belanja, dan kekayaan daerah wajib mengusahakan agar setiap Piutang Daerah diselesaikan seluruhnya dengan tepat waktu. B. Pemerintah Daerah mempunyai hak mendahului atas piutang jenis tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. C. Piutang Daerah yang tidak dapat diselesaikan seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. D. Penyelesaian Piutang Daerah yang mengakibatkan masalah perdata dapat dilakukan melalui perdamaian, kecuali mengenai Piutang Daerah yang cara penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. E. Piutang Daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau bersyarat dari pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghapusan piutang negara dan daerah, kecuali mengenai Piutang Daerah yang cara penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. F. Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya. G. Pengelolaan BMD meliputi rangkaian Kegiatan pengelolaan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. H. Bupati dapat melakukan pengelolaan Utang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. I. Bupati dapat melakukan pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. J. Biaya yang timbul akibat pengelolaan Utang dan Pinjaman Daerah dibebankan pada anggaran Belanja Daerah. 2 II. BADAN LAYANAN UMUM DAERAH A. Pemerintah Daerah dapat membentuk BLUD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bupati menetapkan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam Peraturan Bupati yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola BLUD. C. Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan fleksibilitas BLUD dalam pemberian Kegiatan pelayanan umum terutama pada aspek manfaat dan pelayanan yang dihasilkan. D. Pelayanan kepada masyarakat meliputi:
1.penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum;
2.pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat; dan/atau
3.pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. E. BLUD merupakan bagian dari Pengelolaan Keuangan Daerah. F. BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan yang dikelola untuk menyelenggarakan Kegiatan BLUD yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. G. BLUD menyusun rencana bisnis dan anggaran. H. Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan SAP. I. Pembinaan keuangan BLUD dilakukan oleh PPKD dan pembinaan teknis BLUD ditakukan oleh kepala SKPD yang bertanggungjawab atas Urusan Pemerintahan yang bersangkutan. J. Seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan. K. Pendapatan BLUD meliputi pendapatan yang diperoleh dari aktivitas peningkatan kualitas pelayanan BLUD sesuai kebutuhan. L. Rencana bisnis dan anggaran serta laporan keuangan dan Kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran, APBD serta laporan keuangan dan Kinerja Pemerintah Daerah. M. Pedoman teknis mengenai pengelolaan BLUD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan BLUD. 3 III. PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH A. Setiap kerugian Keuangan Daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang wajib segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. B. Setiap bendahara, Pegawai ASN bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya, baik langsung atau tidak langsung merugikan Daerah wajib mengganti kerugian dimaksud. C. Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian daerah berlaku secara mutatis mutandis terhadap penggantian kerugian. D. Tata cara penggantian kerugian daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. IV. KETENTUAN PROSEDUR HIBAH ATAU SUMBANGAN DALAM BENTUK UANG DAN BARANG DARI PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH LAINNYA, BUMN, BUMD, PERUSAHAAN SWASTA, BADAN/LEMBAGA, ORGANISASI KEMASYARAKATAN, KELOMPOK MASYARAKAT DAN PERORANGAN YANG DITERIMA OLEH SKPD TANPA MELALUI RKUD A. Hibah atau Sumbangan dalam bentuk uang
1.Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD/Unit SKPD menerima hibah/sumbangan uang secara tunai maupun non tunai dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Badan/Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan, Kelompok Masyarakat dan Perorangan.
2.Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD/Unit SKPD mencatat penerimaan sumbangan pada BKU, buku pembantu kas tunai dan buku pembantu bank.
3.Kepala SKPD/Unit SKPD mengeluarkan perintah belanja kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD/Unit SKPD.
4.Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD/Unit SKPD mencatat pengeluaran belanja pada BKU, buku pembantu kas tunai, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak. 4
5.Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD/Unit SKPD mencatat dan menyampaikan realisasi pendapatan dan belanja setiap bulan kepada kepala SKPD dengan melampirkan bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah, paling lama pada tanggal 5 bulan berikutnya.
6.Berdasarkan realisasi penerimaan dan pengeluaran sumbangan, Kepala SKPD menyampaikan laporan realisasi pendapatan dan belanja serta Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) kepada PPKD selaku BUD setiap semester paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah semester yang bersangkutan berakhir yang dilengkapi dengan rekapitulasi pendapatan dan belanja atas penggunaan sumbangan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh Kepala SKPD/PA.
7.Meneliti berkas SP3B dan dokumen pendukungnya serta menyiapkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) untuk ditandatangani PPKD selaku BUD.
8.PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) dan diserahkan kepada Kepala SKPD.
9.Berdasarkan SP2B, PPK SKPD melakukan pencatatan pembukuan atas pendapatan dan belanja sumbangan, disajikan pada masing masing pos dalam laporan keuangan SKPD, dan disajikan secara memadai dalam CALK.
10.Kepala SKPD bertanggungjawab secara formal dan material atas pendapatan dan belanja, hibah/sumbangan dalam bentuk uang yang diterima langsung oleh SKPD. B. Hibah atau Sumbangan dalam bentuk barang
1.Sumbangan dalam bentuk aset tetap
a.Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Badan/Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan, Kelompok Masyarakat dan Perorangan memberikan sumbangan dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST)/dokumen sumber lainnya.
b.Berdasarkan BAST/dokumen sumber lainnya, Pengurus Barang Pengguna/Pengurus Barang Pembantu mencatat aset tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5
c.Berdasarkan BAST dan hasil pencatatan aset tetap oleh Pengurus Barang Pengguna, PPK SKPD melakukan pencatatan sumbangan berupa pendapatan LO pada Laporan Operasional dan aset tetap pada Neraca sebesar nilai barang yang diserahkan (jika tidak ada berdasarkan estimasi nilai wajar pada saat aset tersebut diperoleh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d.Berdasarkan BAST/dokumen sumber lainnya, Pengguna Barang menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan Sumbangan Barang (SP2SB).
e.Pengguna Barang menyampaikan SP2SB kepada PPKD selaku BUD dengan melampirkan BAST/dokumen yang dipersamakan.
f.Berdasarkan SP2SB yang disampaikan Pengguna Barang, BUD melakukan verifikasi.
g.Meneliti berkas SP2SB dan dokumen pendukungnya serta menyiapkan Surat Pengesahan Sumbangan Barang (SPSB) untuk ditandatangani PPKD selaku BUD.
h.PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Sumbangan Barang (SPSB) dan diserahkan kepada Kepala SKPD.
i.PPK SKPD menyusun laporan keuangan dan diungkapkan secara memadai pada CaLK.
2.Sumbangan berupa persediaan
a.Pemerintah, Pemerintah Daerah Lainnya, BUMN, BUMD, Perusahaan Swasta, Badan/Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan, Kelompok Masyarakat dan Perorangan memberikan sumbangan dengan melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST)/dokumen sumber lainnya.
b.Berdasarkan BAST/dokumen sumber lainnya, Pengurus Barang Pengguna/Pengurus Barang Pembantu mencatat persediaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c.Pengurus barang pengguna/pengurus barang pembantu melakukan pencatatan pengeluaran persediaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan inventarisasi fisik (stock opname) pada akhir periode pelaporan.
d.Berdasarkan inventarisasi fisik (stock opname), PPK-SKPD melaporkan persediaan dan melakukan pencatatan sumbangan berupa barang pakai habis pada laporan operasional dan neraca. 6
e.Dalam rangka pengesahan pendapatan-LO atas persediaan pada akhir periode pelaporan, Pengguna Anggaran menerbitkan SP2SB.
f.Pengguna Anggaran menyampaikan SP2SB kepada PPKD selaku BUD dengan melampirkan rekapitulasi persediaan.
g.Berdasarkan SP2SB yang disampaikan oleh Pengguna Anggaran, PPKD selaku BUD melakukan verifikasi.
h.Meneliti berkas SP2SB dan dokumen pendukungnya serta menyiapkan Surat Pengesahan Sumbangan Barang (SPSB) untuk ditandatangani PPKD selaku BUD.
i.PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Pengesahan Sumbangan Barang (SPSB) dan diserahkan kepada Kepala SKPD.
j.Berdasarkan hasil pencatatan sumbangan, PPK SKPD menyusun laporan keuangan dan diungkapkan secara memadai pada CaLK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. V. PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH A. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
1.Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah.
2.Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah berwenang dan bertanggung jawab :
a.menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b.menetapkan penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
c.menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah;
d.menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
e.mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
f.menyetujui usul pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya; 7
g.menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan
h.menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk kerja sama penyediaan infrastruktur.
3.Sekretaris Daerah adalah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
4.Pengelola Barang Milik Daerah berwenang dan bertanggung jawab :
a.meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
b.meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
c.mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan Bupati;
d.mengatur pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan, dan penghapusan barang milik daerah;
e.mengatur pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh Bupati atau DPRD;
f.melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; dan
g.melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
5.Kepala BPKAD adalah Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah.
6.Kepala SKPD adalah sebagai Pengguna Barang Milik Daerah.
7.Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah adalah selaku Kuasa Pengguna Barang. B. Perencanaan Kebutuhan Barang dan Penganggaran
1.Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.
2.Perencanaan kebutuhan meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah, kecuali untuk penghapusan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan standar harga.
3.Pengguna Barang menghimpun usulan rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di lingkungan kantor/unit kerja yang dipimpinnya, dan menyampaikannya kepada pengelola barang. 8
4.Pengelola Barang melakukan penelaahan atas usul rencana kebutuhan barang milik daerah bersama Pengguna Barang dengan memperhatikan data barang pada Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dan menetapkannya sebagai rencana kebutuhan barang milik daerah.
5.Rencana kebutuhan barang milik daerah dan rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah sebagai dasar penyusunan RKA pada SKPD dilampirkan pada saat penyerahan RKA ke BPKAD.
6.Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya kurang dari 5 ha, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang membutuhkan.
7.Kegiatan pensertifikatan tanah dibuatkan berita acara penyerahan kegiatan kepada SKPD Pengguna Barang, yang selanjutnya agar dikapitalisasi dengan aset tetap tanah. C. Inventarisasi
1.Setiap pengadaan barang milik daerah yang masuk ke dalam belanja modal harus dicatat pada Kartu Inventarisasi Barang (KIB) sesuai dengan klasifikasinya.
2.Pengguna Barang/Kuasa Pengguna harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah yang status penggunaannya berada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
3.Klasifikasi Aset tetap yaitu :
a.tanah (KIB A);
b.peralatan dan mesin (KIB B);
c.gedung dan bangunan (KIB C);
d.jalan, irigasi dan jaringan (KIB D);
e.aset tetap lainnya (KIB E); dan
f.konstruksi dalam pengerjaan (KIB F). D. Penilaian
1.Penilaian barang milik daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan.
2.Penetapan barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). 9
3.Penilaian barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan atau pemindahtanganan dilakukan oleh:
a.penilai pemerintah; dan
b.penilai publik yang ditetapkan Bupati.
4.Barang daerah yang belum ada nilainya dalam rangka penyusunan neraca untuk laporan keuangan diberi nilai sesuai harga wajar pada saat barang tersebut diperoleh. E. Penghapusan
1.Penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna.
a.Penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang.
b.Penghapusan ini dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan dari Pengelola barang setelah mendapat persetujuan Bupati kecuali untuk Barang Milik Daerah yang dihapuskan karena: 1) pengalihan status penggunaannya dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lainnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan Bupati; 2) pemindahtanganan; 3) pemusnahan; 4) putusan pengadilan; atau 5) menjalankan ketentuan Undang-Undang.
c.Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Daerah ini dilaporkan kepada Bupati.
2.Penghapusan dari daftar barang pengelola
a.Dilakukan dalam hal barang milik daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang.
b.Penghapusan disebabkan karena : 1) penyerahan barang milik daerah; 2) pengalihan status penggunaan; 3) pemindahtanganan; 4) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; 10 5) menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 6) pemusnahan.
3.Penghapusan dari daftar barang milik daerah.
a.Dilakukan dalam hal Barang Milik Daerah tersebut sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau karena sebab lain.
b.Penghapusan dilakukan berdasarkan: 1) keputusan dan/atau laporan Penghapusan dari Pengguna Barang, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang; 2) keputusan Bupati, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang. F. Pelaporan
1.Kuasa Pengguna harus menyusun laporan barang kuasa pengguna triwulanan sebagai bahan untuk menyusun neraca satuan kerja untuk disampaikan kepada Pengguna Barang.
2.Pengguna Barang menghimpun laporan barang kuasa pengguna triwulanan sebagai bahan penyusunan laporan barang pengguna triwulanan.
3.Laporan barang pengguna digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca SKPD selanjutnya disampaikan kepada Pengelola Barang.
4.Pengelola Barang harus menyusun laporan barang pengelola triwulanan.
5.Pengelola Barang harus menghimpun laporan barang pengguna triwulanan.
6.Laporan barang milik daerah digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca Pemerintah Daerah.
7.Laporan triwulanan barang milik daerah dikirim oleh SKPD kepada Kepala BPKAD paling lambat minggu kedua bulan berikutnya tahun berkenaan untuk tri wulan I sampai dengan tri wulan III dan minggu kedua bulan Januari tahun berikutnya untuk laporan tri wulan IV. G. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 11 VI. PELAKSANAAN KEGIATAN DANA YANG BERSUMBER DARI TRANSFER KE DAERAH A. Pelaksanaan kegiatan dana yang bersumber dari transfer ke daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai petunjuk teknis termasuk petunjuk operasional yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait; B. Perangkat Daerah terkait dapat menetapkan petunjuk teknis terkait penggunaan dana pendamping untuk dana yang bersumber dari transfer ke daerah dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. BUPATI PATI, ttd. SUDEWO LAMPIRAN IX PERATURAN BUPATI PATI NOMOR 62 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026 CONTOH – CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB KEPALA SKPD DINAS/BADAN/KANTOR………. Pernyataan Tanggung Jawab Laporan Keuangan Dinas/Badan/Kantor………… Tahun Anggaran………….. sebagaimana terlampir adalah merupakan tanggung jawab kami. Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran dan posisi keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Pati, ……….…………… Kepala Dinas/Badan/Kantor (…………………..……………………….) NIP. BUPATI PATI, ttd. SUDEWO