1.Daerah adalah Kabupaten Pati.
2.Pemerintah . . .
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pati.
4.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Bening adalah badan usaha milik Daerah yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.
5.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
6.Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah yang selanjutnya disebut KPM adalah organ Perumda Air Minum Tirta Bening yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada direksi atau dewan pengawas.
7.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Bening yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perumda.
8.Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Bening yang bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air Minum Tirta Bening untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air Minum Tirta Bening serta mewakili Perumda Air Minum Tirta Bening baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
9.Biaya Operasi adalah seluruh biaya usaha Perumda Air Minum Tirta Bening yang meliputi biaya langsung dan biaya tidak langsung.
10.Pendapatan Operasi adalah seluruh pendapatan usaha Perumda Air Minum Tirta Bening.
11.Satuan . . .
11.Satuan Pengawas Intern adalah unit yang dibentuk oleh direktur utama untuk memberikan jaminan (assurance) yang independen dan obyektif atas pelaporan keuangan serta melakukan kegiatan konsultasi bagi manajemen dengan tujuan untuk meningkatkan nilai (value) dan memperbaiki operasional Perumda Air Minum Tirta Bening melalui evaluasi dan peningkatan efektivitas manajemen resiko, pengendalian, dan tata kelola perusahaan.
12.Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disebut KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai akuntan publik.
13.Gaji adalah uang yang diterima setiap bulan oleh seseorang karena kedudukannya sebagai Direksi dan Pegawai Perumda Air Minum Tirta Bening.
14.Tantiem adalah penghargaan yang diberikan kepada Dewan Pengawas dan Direksi apabila Perumda Air Minum Tirta Bening memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
15.Jasa Produksi/Bonus adalah penghargaan yang diberikan kepada pegawai apabila perusahaan memperoleh laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.
16.Insentif Pekerjaan adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan pegawai apabila terjadi peningkatan kinerja walaupun masih mengalami kerugian atau akumulasi kerugian pada periode tertentu.
17.Insentif Kinerja adalah penghargaan yang diberikan kepada anggota Dewan Pengawas apabila terjadi peningkatan kinerja walaupun masih mengalami kerugian atau akumulasi kerugian pada periode tertentu.
18.Indikator Kinerja Utama yang selanjutnya disebut IKU adalah ukuran atau indikator yang fokus pada aspek- aspek kinerja perusahaan yang paling dominan menjadi penentu keberhasilan perusahaan pada saat ini dan waktu yang akan datang.
19.Dana . . .
19.Dana Pensiun Pemberi Kerja yang selanjutnya disebut DPPK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
20.Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang selanjutnya disebut DPLK adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh lembaga jasa keuangan tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri.
21.Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
22.Rencana Kerja dan Anggaran Perumda Air Minum Tirta Bening yang selanjutnya disebut RKA Perumda Air Minum Tirta Bening adalah penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis Perumda Air Minum Tirta Bening.