menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati; SALINAN Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
5.Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 106) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2023 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 160);
6.Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2025 Nomor 27); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 27 TAHUN 2025 TENTANG TUNJANGAN TRANSPORTASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PATI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2025 Nomor 27), diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: