1.Bencana sudah terjadi.
2.Adanya status darurat bencana yang telah dinyatakan oleh otoritas setempat atau di atasnya seperti (Bupati/Walikota/Di atasnya).
3.Dibentuknya Komandan untuk Penanganan Darurat Organisasi komando. Rencana darurat yang dibuat secara spesifik maka hasilnya akan lebih operasional untuk digunakan. Spesifik dalam arti jenis risiko bencana yang dihadapi menjadi lebih eksplisit, mengidentifikasi luas dan waktu kejadian wilayah yang terukur serta dampak yang ditimbulkan/disebabkan. Namun, untuk membuat rencana operasional, perlu untuk mengacu kepada rencana taktis atau RPKB. Idealnya RPKB sendiri diperlukan dalam mendukung penyusunan rencana kontigensi dan memberikan dasar bagaimana rencana kontingensi tersebut akan dilakukan. B. Prinsip/Dasar Perencanaan Kedaruratan Bencana Prinsip-prinsip dalam RPKB antara lain:
1.Penyusunan RPKB dilakukan secara partisipatif dengan koordinasi BPBD, OPD dan kolaborasi dengan berbagai pihak (Pentahelix).
2.Perencanaan yang bersifat normatif memuat dasar, prinsip dan kebijakan struktur dan standar yang menyatukan pengerahan kemampuan tanggap bencana terhadap semua jenis ancaman bencana alam di bawah satu komando dan koordinasi.
3.Penyusunan dokumen berlandaskan pengetahuan ilmiah (scientificly based) dan data, dalam jangka waktu yang lama dan merupakan perkiraan.
4.Penyusunan dokumen dilakukan dalam keadaan normal, dilakukan rujukan ketika ada kemungkinan bencana atau dalam keadaan darurat bencana, serta diperlukan rencana turunan yang bersifat taktis.
5.Setiap tingkat pemerintahan hanya memiliki satu RPKB yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan penanggulangan kedaruratan bencana. C. Strata Perencanaan Kedaruratan Perencanaan penanggulangan bencana di Indonesia merupakan salah satu pilar utama pendukung upaya ketahanan atau ketangguhan bencana. Banyak hukum dan peraturan yang mengatur rencana dalam sistem manajemen bencana. Kajian Risiko Bencana (KRB) menjadi dasar penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) maupun Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB). RPB memuat perencanaan strategis bencana, yang meliputi prabencana, tanggap darurat, pemulihan, dan rekonstruksi. Masing-masing tahapan tersebut menjabarkan RPB ke dalam ruang lingkupnya, seperti Rencana Aksi (Renaksi) PRB pada tahap prabencana, RPKB pada tahap tanggap darurat, dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada tahap pascabencana. Dengan demikian dapat dimengerti bahwa RPKB merupakan turunan dari Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang dibuat pada masa persiapan (prabencana) dan untuk digunakan pada tahap tanggap darurat bencana. RPKB disusun dalam situasi kemungkinan terjadinya bencana. Sistem penanggulangan bencana Indonesia memerlukan penyusunan RPKB sebagai alat kesiapsiagaan dalam penanggulangan keadaan darurat yang efektif. Dalam kesiapsiagaan, terdapat berbagai bentuk perencanaan yang diterapkan pada keadaan darurat bencana, dan semua itu memiliki hierarki dan berfungsi sebagai panduan di setiap tingkatan masing-masing. Secara hierarki, lapisan perencanaan kesiapsiagaan darurat terdiri dari RPKB, rencana kontijensi, rencana operasi serta rencana aksi. Semakin tinggi posisi perencanaan maka akan semakin strategis, namun semakin rendah posisi perencanaan maka akan semakin taktis, seperti yang ditunjukkan pada gambar di bawah ini. Gambar 1.1. Posisi Dokumen Penanggulangan Bencana Untuk melihat keseluruhan perencanaan sistem penanggulangan bencana dapat dilihat pada gambar di bawah ini. Gambar 1.2 Posisi Rencana PKB dalam Perencanaan Penanggulangan Bencana Terdapat tiga rencana utama yang disiapkan untuk situasi darurat yang terdiri dari RPKB, rencana kontingensi dan rencana operasi. Dokumen RPKB memuat garis besar tindakan penanganan kedaruratan bencana, kemudian apabila suatu ancaman bencana semakin nyata atau diperkirakan akan segera terjadi, maka dibutuhkan penyusunan rencana kontingensi. Rencana kontingensi menjelaskan serta mendetailkan tindakan penanganan kedaruratan dengan ancaman bencana tunggal, simultan atau bencana tunggal yang memiliki potensi memicu/menimbulkan bencana ikutan. Rencana kontingensi diaktifkan menjadi rencana operasi darurat bencana melalui prosedur khusus saat sudah terjadi bencana. Untuk dapat mengeksekusi rencana operasi diperlukan rencna aksi disertai dengan Incident Action Plan (IAP). Rincian lebih lanjut tentang hubungan antara ketiga rencana kontingensi disajikan dalam tabel di bawah ini. Tabel 1.1 Hubungan RPKB, Rencana Kontingensi dan Rencana Operasi Darurat Bencana ASPEK RPKB RENKON RENOPS Kapan Keadaaan normal Ada indikasi ancaman Pada saat darurat Cakupan Semua ancaman Satu ancaman tertentu Ancaman yang telah menjadi bencana Pelibatan Semua pihak yang dapat terlibat Pihak yang diperkirakan akan terlibat Pihak yang diperlukan untuk terlibat Durasi Jangka panjang Jangka waktu tertentu Sesuai keadaan atau perintah di lapangan Sifat Rencana Perkiraan Terukur Persis/terinci Muatan Kerangka normative Kerangka kerja Perintah gerak Tataran Pemerintah umum Pihak pelaksana tanggap darurat Komandan operasi D. Fungsi RPKB Fungsi Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Kabupaten Pati antara lain yaitu:
1.Pelaksanaan undang-undang dan kebijakan dari pemerintah mengenai penanggulangan bencana.
2.Pengembangan lebih lanjut tentang dokumen perencanaan penanggulangan keadaan darurat di atas RPKB.
3.Menyiapkan mekanisme respon untuk pemerintah daerah dalam situasi darurat bencana.
4.Persiapan pelaksanaan fungsi komando serta koordinasi dalam penanggulangan keadaan darurat bencana.
5.Mekanisme pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing instansi pemerintah/swasta dalam keadaan darurat bencana.
6.RPKB sebagai rujukan dalam penyusunan rencana kontingensi. E. Kedudukan RPKB sebagai Produk Kebijakan Pembangunan Daerah dan Kewenangan Penyusunan RPKB menjadi bagian dari sistem penanggulangan bencana telah diamanatkan oleh undang-undang. RPKB merupakan bagian penting sebagai bagian dari hasil kebijakan pembangunan, sehingga kewenangan penyusunan dokumen RPKB menjadi milik pemerintah daerah secara bersama-sama. Pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam melaksanakan isi dari dokumen RPKB. Setiap daerah harus memiliki satu dokumen RPKB yang valid dan masih berlaku. RPKB juga harus dilaksanakan evaluasi dan selalu diperbaharui sesuai dengan konteks dan perubahan risiko bencana yang terjadi di daerah. Berdasarkan prioritas dan kebijakan yang ada, pemerintah pusat dapat mendukung penyusunan RPKB yang dilakukan oleh daerah. Pemerintah daerah juga dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti Swasta, perguruan tinggi, dunia usaha, LSM/NGO, dll. RPKB ini merupakan kerja sama dan dukungan berbagai pihak (Pentahelix) sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak menggantikan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah itu sendiri. F. Hubungan RPKB dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Turunannya meneeangkan bahwa urusan publik terdiri atas kasus mutlak, kasus konkuren, serta urusan umum. Urusan Pemerintahan Konkuren dibagi menjadi Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Urusan Konkuren terdiri dari Urusan Wajib dan Urusan Pilihan. Selanjutnya Urusan Pemerintahan Wajib tersebut dibagi lagi menjadi urusan Pemerintahan yang Berkaitan Dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang Bukan Berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Salah satu Sub Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar adalah Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota. Sub Urusan ini terdapat dalam rumpun Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum dan Linmas). Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Wajib yang memiliki hubungan dengan pelayanan dasar ditetapkan standar yang disepakati dan disetujui yaitu SPM (Standar Pelayanan Minimal). SPM Daerah Kabupaten Bidang Penanggulangan Bencana menetapkan 3 jenis pelayanan yaitu:
1.Memberikan Informasi Rawan Bencana.
2.Melakukan Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
3.Melakukan Penyelamatan dan Evakuasi Korban. Pada jenis layanan pencegahan dan kesiapsiagaan kegiatan yang dapat dilakukan adalah melakukan contingency plan (perencanaan kontingensi). Penyusunan rencana kontingensi adalah bagian dari RPKB dan rencana kontingensi merujuk pada dokumen RPKB. Secara konseptual dokumen RPKB wajib tersedia jauh-jauh hari sebelum dokumen rencana kontingensi. Hal ini karena RPKB menjadi dasar dari penyusunan rencana kontingensi. Dengan demikian, secara implisit RPKB semakin ditegaskan sebagai sesuatu yang mutlak harus disusun oleh pemerintah daerah agar dapat melaksanakan mandat SPM untuk penyusunan rencana kontingensi. RPKB secara langsung akan memudahkan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan salah satu mandat SPM, yaitu penyusunan rencana kontingensi. 1.4 KEDUDUKAN DOKUMEN RPKB
1.Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) merupakan dokumen milik Pemerintah Kabupaten Pati.
2.Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Kabupaten Pati merupakan dokumen perencanaan dan kesiapsiagaan Pemerintah Kabupaten Pati dalam penyelenggaraan penanggulangan kedaruratan bencana yang terjadi di Kabupaten Pati.
3.Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) digunakan sebagai pedoman dan acuan kebijakan, strategi, tata laksana penanganan seluruh keadaan darurat bencana di wilayah Kabupaten Pati.
4.Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam penyusunan Rencana Kontingensi sesuai dengan urutan bencana prioritas yang ada di Kabupaten Pati. 1.5 RUANG LINGKUP
1.Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) membahas rencana penanganan kedaruratan pada semua potensi bencana yang dapat menimbulkan gangguan terhadap kehidupan masyarakat dan pemerintah di Kabupaten Pati.
2.Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) menguraikan kebijakan dan strategi penanggulangan kedaruratan bencana di Kabupaten Pati.
3.Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) menguraikan peran dan tanggung jawab seluruh instansi atau lembaga dalam penanggulangan kedaruratan bencana, baik pemerintah maupun pemangku kepentingan kebencanaan di Kabupaten Pati.
4.Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) mencakup penanganan kedaruratan bencana yang meliputi Siaga Darurat, Tanggap Darurat, dan Transisi Darurat ke Pemulihan di Kabupaten Pati. 1.6 LANDASAN HUKUM Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Kabupaten Pati ini dibuat berdasarkan landasan idiil Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan landasan konstitusional berupa Undang-Undang Dasar
1945.Landasan operasional:
1.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
2.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika;
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;
4.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 02 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
10.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
12.Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular;
13.Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
14.Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu;
15.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
19.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
22.Peraturan Menteri Pemberdayaan PPPA Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perlindungan Hak Perempuan pada Situasi Darurat dan Kondisi Khusus;
23.Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaaan Dana Siap Pakai;
24.Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemulihan Dengan Segera Prasarana Sarana Vital;
25.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat;
26.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana;
27.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana;
28.Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 06 Tahun 2022 tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana;
29.Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Satu Data Bencana;
30.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengungsi Pada Keadaan Darurat Bencana;
31.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pencarian, Pertolongan, dan Evakuasi;
32.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengumpulan dan Pengelolaan Dana Masyarakat Untuk Bantuan Penanggulangan Bencana;
33.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana;
34.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 08 Tahun 2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan;
35.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 15 Tahun 2012 Pedoman Pusat Pengendalian dan Operasi Bencana (Pusdalops-PB);
36.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Gudang Logistik dan Peralatan Dalam Status Keadaaan Darurat Bencana;
37.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 08 Tahun 2013 tentang Pedoman Media Center Tanggap Darurat Bencana;
38.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Peralatan Khusus Penanggulangan Bencana;
39.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana;
40.Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 06 Tahun 2018 Penerimaan Bantuan Internasional dalam Keadaan Darurat Bencana;
41.Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 04 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Logistik dan Peralatan;
42.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah;
43.Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
44.Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor 36 Tahun 2022 tentang Kajian Risiko Bencana;
45.Peraturan Bupati Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2023 tentang Rencana Penanggulangan Bencana; Kabupaten Pati secara astronomis terletak 6° 25’- 7° 00’ Lintang Selatan dan antara 100° 50’ - 111° 15’ Bujur Timur. Batas wilayah Kabupaten Pati antara lain: Sebelah Utara : Kabupaten Jepara dan Laut Jawa Sebelah Timur : Kabupaten Rembang dan Laut Jawa Sebelah Selatan : Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Blora Sebelah Barat : Kabupaten Kudus dan Kabupaten Jepara Kabupaten Pati memiliki luas wilayah sebesar 1503,68 km2 dan Kabupaten Pati terdiri dari 21 Kecamatan, yang terdiri dari 401 desa, 5 kelurahan, yaitu Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Kayen, Kecamatan Tambakromo, Kecamatan Winong, Kecamatan Pucakwangi, Kecamatan Jaken, Kecamatan Batangan, Kecamatan Juwana, Kecamatan Jakenan, Kecamatan Pati, Kecamatan Gabus, Kecamatan Margorejo, Kecamatan Gembong, Kecamatan Tlogowungu, Kecamatan Wedarijaksa, Kecamatan Trangkil, Kecamatan Margoyoso, Kecamatan Gunungwungkal, Kecamatan Cluwak, Kecamatan Tayu, dan Kecamatan Dukuhseti (BPS Kabupaten Pati, 2023). Kecamatan terjauh dengan area Kabupaten adalah Kecamatan Cluwak dengan jarak 39 km kemudian Kecamatan Gunungwangkal dengan jarak 33 km, sedangkan yang paling dekat dengan Kecamatan Pati adalah Kecamatan Margorejo dengan jarak 4 km. Berikut ini Peta Administrasi Kabupaten Pati. Kondisi geografi pada wilayah administrasi Kabupaten Pati yang beragam akan memberikan dampak ancaman beragam. Wilayah kecamatan yang dekat dan berada di sekitar lereng Muria memiliki bahaya tanah longsor, sedangkan wilayah dataran rendah memiliki ancaman banjir, dan banjir bandang. Bahaya lain yang berpotensi di Kabupaten Pati adalah kekeringan, cuaca ekstrim, gempa bumi, Covid-19, DBD, serta kebakaran hutan dan lahan. Gambar 2.1 Peta Administrasi per kecamatan Kabupaten Pati menunjukkan bahwa kecamatan terluas yang ada di Kabupaten Pati adalah Kecamatan Sukolilo dengan luas 158,74 km2 atau 10,56% dari luas wilayah keseluruhan Kabupaten Pati sedangkan kecamatan terkecil yaitu Kecamatan Pati dengan luas 42,49 km2 atau 2,83% dari luas wilayah keseluruhan Kabupaten Pati. Wilayah administrasi merupakan dasar dalam penentuan kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana. Luas wilayah administrasi dapat menggambarkan seberapa luas wilayah yang memiliki potensi terdampak oleh bencana. Gambar 2.1 Peta Administrasi per kecamatan Kabupaten Pati Sumber : BPS Kabupaten Pati, 2023 Berdasarkan gambar 2.1 tersebut, dapat dilihat bahwa kondisi geografis di wilayah Kabupaten Pati sangat kompleks, ada wilayah pegunungan ada wilayah ngarai dan ada wilayah yang berdekatan dengan laut. Kompleknya kondisi geografis tersebut berdampak terhadap benyaknya potensi bencana yang terjadi di Kabupaten Pati. Berdasarkan kondisi geografis di Kabupaten Pati tersebut, berikut gambaran potensi bahaya di Kabupaten Pati:
1.Kecamatan yang memiliki indeks bahaya tinggi terhadap bencana banjir adalah kecamatan Juwana yakni 29 Desa. Kecamatan Juwana berada pada wilayah luapan sungai Juwana dan elevasi/ketinggian pada wilayah-wilayah banjir di Kecamatan Juwana berkisar antara -1 sampai -2 mdpl.
2.Kecamatan dengan indeks bahaya tinggi terhadap bencana banjir bandang adalah Kecamatan Jakenan yang meliputi 16 Desa. Kabupaten Pati terutama di Kecamatan Jakenan terdapak banjir bandang yang disebabkan oleh curah hujan tinggi yang membawa kumpulan air dari sub-sub sungai mengumpul di sungai utama, sehingga wilayah yang dilewati sungai utama akan mengalami Banjir Bandang.
3.Kecamatan yang memiliki indeks bahaya tinggi terhadap bahaya cuaca ekstrem adalah Kecamatan Gabus, Jakenan, dan Winong yang meliputi 16 Desa. Hal itu disebabkan oleh dominasi jenis penggunaan lahan berupa sawah, tegalan, dan lahan terbuka pada ketiga Kecamatan.
4.Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Indeks tinggi terdapat pada 23 desa yang disebabkan oleh tutupan lahan pada bukit-bukit yang terdapat di Lereng Gunung Muria dan perbukitan kapur, Lereng Gunung Muria, yang membentang sebelah barat bagian utara Laut Jawa dan meliputi wilayah Kecamatan Gembong, Kecamatan Tlogowungu, Kecamatan Gunungwungkal, dan Kecamatan Cluwak. Pegunungan Kapur yang membujur di sebelah selatan meliputi sebagian kecil wilayah Sukolilo, Kayen, Tambakromo, Winong, dan Pucakwangi. Pada wilayah tersebut banyak tutupan lahan berupa tegalan atau ladang, semak belukar, dan rumput kering hingga hutan yang memiliki bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan.
5.Kecamatan dengan Indeks tinggi terhadap bahaya kekeringan berada di Kecamatan Batangan, Kecamatan Jaken, Kecamatan Jakenan, Kecamatan Pucakwangi dan Kecamatan Winong dengan keseluruhan dari kecamatan tersebut masuk kategori Indeks Tinggi dan kecamatan Winong terbanyak dengan 30 Desa. Curah hujan pada bulan kering menampilkan kriteria kering hingga sangat kering pada bulan Juni sampai dengan Agustus. Jenis batuan yang ada di wilayah selatan merupakan batuan kapur. Salah satu penyebab besarnya bahaya Kekeringan di wilayah selatan Kabupaten Pati merupakan wilayah selatan mempunyai formasi batuan kapur yang merupakan jenis batuan yang sukar dalam menyimpan air dan mempunyai tingkat poros yang tinggi, sehingga memperbesar potensi bahaya Kekeringan di wilayah tersebut.
6.Bahaya Tanah Longsor dengan Indeks tinggi terdapat pada 18 desa yang disebabkan oleh keadaan bukit-bukit yang terdapat di Lereng Gunung Muria dan perbukitan kapur, sehingga ketika hujan dengan intensitas tinggi datang tidak terdapat tanaman yang bisa menahan air sehingga menyebabkan Tanah Longsor. Lereng Gunung Muria, yang membentang sebelah barat bagian utara Laut Jawa dan meliputi wilayah Kecamatan Gembong, Kecamatan Tlogowungu, Kecamatan Gunungwungkal, dan Kecamatan Cluwak. Pegunungan Kapur yang membujur di sebelah selatan meliputi sebagian kecil wilayah Sukolilo, Kayen, Tambakromo, Winong, dan Pucakwangi.
7.Indeks tinggi terhadap bahaya Covid-19 tersebar di beberapa kecamatan dengan persebaran tertinggi berada di Kecamatan Pati sebanyak 22 desa dan Kecamatan Tayu sebanyak 11 desa. Kecamatan tersebut merupakan dua pusat kota di Kabupaten Pati yang memiliki permukiman penduduk tinggi dibanding yang lain.
8.Desa yang masuk Indeks tinggi terhadap bahaya DBD yaitu desa Ngagel dari kecamatan Dukuh Seti dan desa Trangkil dari kecamatan trangkil. Terdapat beberapa desa yang angka kejadiannya tinggi lebih dari 9 kasus selama 3 tahun terakhir akan tetapi masuk kategori Indeks Sedang seperti desa Kayen dan Jatiroto kecamatan Kayen 13 dan 10 kasus, desa Keben dan Tambahagung dari Tambakromo 12 dan 9 kasus, desa Winong dari Kecamatan Pati 10 kasus, desa Pasucen dengan 9 kasus. 2.2 KONDISI DEMOGRAFIS Kecamatan Pati menjadi kecamatan paling padat dengan kepadatan penduduk mencapai 2.620,99 jiwa per km2 dan Kecamatan Pucakwangi memiliki kepadatan penduduk paling rendah yaitu 402,27 jiwa per km2. Total penduduk Kabupaten Pati tahun 2022 adalah 1.361.068 jiwa (BPS Kabupaten Pati, 2023). Jumlah penduduk juga dijadikan sebagai perhitungan jumlah penduduk terpapar berdasarkan kondisi jiwa pada wilayah rentan setiap bencana yang berpotensi di Kabupaten Pati. Berdasarkan proyeksi jumlah penduduk sesuai jenis kelamin diketahui terdapat 676.192 penduduk laki-laki dan 684.876 jiwa penduduk perempuan. Wilayah kecamatan dengan jumlah Penduduk paling banyak ada di Kecamatan Pati dengan total penduduk mencapai 111.366 jiwa. Sedangkan penduduk paling sedikit ada di Kecamatan Gunungwungkal yaitu 38.938 jiwa (BPS Kabupaten Pati, 2023). Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada gambar diagram dan tabel dibawah ini. Jumlah penduduk Kabupaten Pati juga dibagi berdasarkan jenis kelamin per kecamatan. Berikut ini tabel jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin. Tabel 2.1 Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Per Kecamatan di Kabupaten Pati Tahun 2022 No Kecamatan Jumlah Penduduk Total Laki-laki Perempuan
1.Sukolilo 47.191 47.213 94.404
2.Kayen 40.929 40.851 81.780
3.Tambakromo 28.603 29.011 57.614
4.Winong 32,439 33.346 65.785
5.Pucakwangi 24.672 24.739 49.411 No Kecamatan Jumlah Penduduk Total Laki-laki Perempuan
6.Jaken 23.119 24.155 47.234
7.Batangan 22.723 23.073 45.796
8.Juwana 48.554 48.953 97.507
9.Jakenan 24.032 25.174 49.206
10.Pati 54.828 56.538 111.366
11.Gabus 31.853 32.558 64.411
12.Margorejo 31.754 32.490 62.244
13.Gembong 24.411 24.530 48.941
14.Tlogowungu 28.200 28.089 56.289
15.Wedarijaksa 32.500 32.766 65.266
16.Trangkil 31.987 32.352 64.339
17.Margoyoso 37.971 37.715 75.686
18.Gunungwungkal 19.400 19.538 38.938
19.Cluwak 24.241 24.435 48.676
20.Tayu 35.555 36.063 71.618
21.Dukuhseti 31.230 31.327 62.557 Kabupaten Pati 676.192 684.876 1.361.06 8 Sumber: BPS Kabupaten Pati, 2023 Gambar 2.2. Jumlah Penduduk menurut Kecamatan di Kabupaten Pati 2022 Sumber : BPS Kabupaten Pati, 2023 Wanita, anak-anak, dan orang tua masuk dalam kelompok rentan pada kegiatan penanggulangan bencana. Ketiga unsur masyarakat tersebut memegang bobot total 20% dalam parameter kerentanan terhadap bencana. Kerentanan terhadap bencana akan meningkat seiring dengan peningkatan jumlah kelompok rentan. Kabupaten Pati Dalam Angka 2022 menyatakan bahwa pertumbuhan penduduk dari tahun 2010-2020 sebesar 1,03%. Sementara itu angka rasio jenis kelamin tahun 2021 sebesar 99,01. Kemudian berdasarkan data jumlah penduduk menurut kelompok umur tahun 2020 pada tabel 2.3, kelompok umur produktif (15-64 tahun) mendominasi penduduk Kabupaten Pati sebesar 939.921 jiwa (Kajian Risiko Bencana Kabupaten pati, 2022). 94.404 81.780 57.614 65.785 49.411 47.234 45.796 97.507 49.206 111.366 64.411 62.244 48.941 56.289 65.266 64.339 75.686 38.938 48.676 71.618 62.557 0 20.000 40.000 60.000 80.000 100.000 120.000 Sukolilo Kayen Tambakromo Winong Pucakwangi Jaken Batangan Juwana Jakenan Pati Gabus Margorejo Gembong Tlogowungu Wedarijaksa Trangkil Margoyoso Gunungwungkal Cluwak Tayu Dukuhseti JIWA Tingkat kepadatan penduduk yang tinggi berpengaruh terhadap tingkat kerentanan fisik terutama untuk bahaya gempa bumi dan bahaya kebakaran. Kepadatan penduduk juga berpengaruh terhadap kerentanan bahaya Covid-19. Jumlah penduduk yang tinggi di suatu wilayah juga berpengaruh terhadap tingkat kerentanan ekonomi dan sosial, sehingga wilayah dengan jumlah dan kepadatan penduduk yang tinggi merupakan wilayah yang rentan dengan risiko bencana tinggi. Berikut ini hasil analisis kerentanan berdasarkan kondisi demografis yang berpengaruh terhadap kerentanan ekonomi dan sosial berdasarkan Kajian Risiko Bencana Kabupaten Pati (2022).
1.Kecamatan yang memiliki jumlah potensi penduduk terpapar tertinggi bencana banjir adalah Kecamatan Pati dengan total 108.398 jiwa. Kecamatan Pati juga memiliki kelompok umur rentan tertinggi dengan total 21.686 jiwa. Sedangkan kecamatan dengan potensi penduduk miskin tertinggi adalah Kecamatan Kayen dengan total 52.466 jiwa.
2.Kecamatan yang memiliki jumlah potensi penduduk terpapar tertinggi bencana Banjir Bandang adalah Kecamatan Pati dengan total 108.398 jiwa. Kecamatan Pati juga memiliki kelompok umur rentan tertinggi dengan total 21.686 jiwa. Sedangkan kecamatan dengan potensi penduduk miskin tertinggi adalah Kecamatan Kayen dengan total 52.466 jiwa.
3.Kecamatan yang memiliki jumlah potensi penduduk terpapar tertinggi bahaya cuaca ekstrem adalah Kecamatan Pati yaitu 108.398 jiwa atau sekitar 22% dari total jumlah potensi penduduk terpapar. Kecamatan Juwana memiliki potensi kelompok umur rentan, penduduk miskin, dan penduduk disabilitas tertinggi yaitu 65.725 jiwa.
4.Indeks kerentanan sosial, fisik, ekonomi dan lingkungan pada bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pati terdapat Indeks rendah sebanyak 243 desa dengan persentase sebesar 61,8%, Indeks sedang sebanyak 1 desa dengan persentase sebesar 0,03%, dan Indeks tinggi sebanyak 149 desa dengan persentase 37,9%. Indeks rendah terdapat pada 243 desa yang tersebar pada seluruh kecamatan. Indeks sedang terdapat hanya pada Desa Medani di Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati.
5.Indeks kerentanan bencana kekeringan masuk dalam kategori Indeks Sedang untuk seluruh wilayah atau kecamatan di Kabupaten Pati. Kecamatan yang mempunyai potensi penduduk terpapar yang memiliki potensi penduduk terpapar tertinggi terhadap bencana kekeringan adalah Kecamatan Pati dan Kecamatan Sukolilo yang mempunyai potensi penduduk terpapar lebih yaitu Kecamatan Pati dengan 108.398 jiwa dan Kecamatan Sukolilo dengan 100.529 Jiwa. Selain itu, Kecamatan Pati juga memiliki potensi kelompok umur rentan tertinggi sebanyak 21.686 jiwa dari keseluruhan kelompok rentan di Kabupaten Pati. Untuk potensi penduduk miskin tertinggi terdapat di Kecamatan Sukolilo dengan potensi sebanyak 54.985 jiwa. Dan untuk kategori kelompok penduduk disabilitas tertinggi berada di kecamatan Wedarijaksa dengan potensi sebanyak 648 jiwa.
6.Indeks kerentanan tinggi bahaya tanah longsor terdapat pada 63 Desa. Wilayah yang memiliki potensi penduduk terpapar tanah longsor tinggi berada pada Kecamatan Gembong, Gunung wungkal, Cluwak dan Tlogowungu.
7.Kerentanan sosial Covid-19 didapatkan dari hasil bahwa potensi terpapar untuk bencana Covid-19 masuk kategori Indeks Sedang untuk seluruh wilayah atau kecamatan di Kabupaten Pati. Kecamatan yang mempunyai potensi penduduk terpapar yang memiliki potensi penduduk terpapar tertinggi terhadap bahaya Covid-19 adalah Kecamatan Pati dan Kecamatan Sukolilo yang mempunyai potensi penduduk terpapar lebih yaitu Kecamatan Pati dengan 108.398 jiwa dan Kecamatan Sukolilo dengan 100.529 Jiwa. Selain itu, Kecamatan Pati juga memiliki potensi kelompok umur rentan tertinggi sebanyak 21.686 jiwa dari keseluruhan kelompok rentan di Kabupaten Pati. Untuk potensi penduduk miskin tertinggi terdapat di Kecamatan Sukolilo dengan potensi sebanyak 54.985 jiwa. Dan untuk kategori kelompok penduduk disabilitas tertinggi berada di kecamatan Wedarijaksa dengan potensi sebanyak 648 jiwa.
8.Indeks kerentanan dalam menghadapi bencana Epidemi dan Wabah Penyakit DBD yang diperoleh melalui potensi penduduk terpapar dan kelompok rentan serta potensi kerugian mengidentifikasikan 21 kecamatan memiliki tingkat kerentanan sedang dengan identifikasi kerentanan sosial bobot 40%, ekonomi 30% dan lingkungan 30%. 2.3 KONDISI EKONOMI Sektor penyumbang PDRB utama di Kabupaten Pati pada tahun 2022 berasal dari sektor Industri Pengolahan/Manufacturing sebesar 13.699.607,82 dan sektor Pertanian, Kehutanan serta Perikanan sebesar 12.095,223,23. Berdasarkan laju pertumbuhan PDRB Kabupaten Pati dari tahun 2018-2022 bersifat fluktuatif. Diketahui pertumbuhan PDRB mengalami tren kenaikan signifikan pada tahun 2021-2022 yaitu dari 45.565.935,33 menjadi 50.110,967,10 (BPS Kabupaten Pati, 2023). Kondisi ekonomi di Kabupaten Pati yang bersifat fluktuatif dan mengalami kenaikan pada tahun 2021-2022 dapat menambah kapasitas dalam penanggulangan bencana. Bencana banjir dengan durasi yang cukup lama sangat berpengaruh terhadap aktivitas sektor industri dan sektor jasa di Kabupaten Pati, mengingat sektor industri merupakan penyumbang ekonomi terbesar di Kabupaten Pati. Hal itu berarti bencana banjir dan banjir bandang berpengaruh terhadap tingkat kerentanan ekonomi yang sangat signifikan di Kabupaten Pati. Berikut ini potensi kerugian ekonomi berdasarkan delapan jenis bahaya yang ada di Kabupaten Pati (Kajian Risiko Bencana Kabupaten Pati, 2022).
1.Potensi kerugian ekonomi akibat bencana banjir di Kabupaten Pati adalah Rp 41.357.701 juta rupiah. Kecamatan dengan kerugian tertinggi adalah Kecamatan Sukolilo sebesar 5.923.824 juta rupiah.
2.Potensi kerugian ekonomi akibat bencana banjir bandang di Kabupaten Pati adalah 56.739.57 juta rupiah. Kecamatan dengan kerugian tertinggi adalah Kecamatan Sukolilo sebesar 5.923.824 juta rupiah.
3.Total kerugian untuk bencana cuaca ekstrem adalah sebesar 43.047.896 juta rupiah dengan potensi kerugian ekonomi tertinggi berada di Kecamatan Sukolilo dengan jumlah 2.724.946 juta rupiah.
4.Potensi Kerugian Ekonomi akibat Kebakaran Hutan dan Lahan sangat tinggi di Kabupaten Pati. Hal ini disebabkan karena lahan produktif khususnya pertanian tersebar disemua kecamatan dan luasannya sangat luas sehingga 1 kecamatan bisa memiliki potensi kerugian lebih dari 1 Triliun Rupiah.
5.Potensi kerugian yang sangat tinggi pada bencana kekeringan di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pati adalah di kecamatan Pucakwangi yang mana mempunyai kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan yang tinggi pula dimana. total kerugian yang ada sebesar Rp. 4.399.854 Milyar rupiah.
6.Kecamatan dengan potensi kerugian tertinggi bencana tanah longsor adalah Kecamatan Sukolilo sebesar 4.488.193,34 juta rupiah.
7.Potensi kerugian ekonomi akibat bencana Covid-19 di Kabupaten Pati adalah Rp 125.667.910 juta rupiah. Kecamatan dengan potensi kerugian tertinggi adalah Kecamatan Juwana sebesar 10.304.999 juta rupiah.
8.Potensi kerugian ekonomi akibat DBD di Kabupaten Pati sebesar 30% dari total 100% kerugian ekonomi. 2.4 KONDISI TANAH Tanah adalah tubuh alam yang menyelimuti permukaan bumi dengan berbagai sifat dan perwatakannya yang khas dalam hal proses pembentukan, keterdapatan, dinamika dari waktu ke waktu, serta manfaatnya bagi kehidupan manusia. Persebaran-persebaran tanah di permukaan bumi dapat dilakukan dengan pemahaman proses pembentukan bumi. Pembentukan tanah dan karakteristik tanah pada suatu wilayah berbeda-beda. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor pembentuk tanah yang bervariasi antar wilayah, meliputi iklim, organisme, bahan induk tanah, relief, waktu, dan faktor lokal di suatu wilayah itu sendiri (Sartohadi, et al, 2012). Kondisi geologi wilayah Kabupaten Pati tidak terlepas dari keadaan kompleks Gunung Api Muria. Komplek Gunung Api Muria merupakan salah satu gunung api di Pulau Jawa. Wilayah Kabupaten Pati termasuk wilayah komplek Gunung Api Muria bagian Tenggara dan sebagian kecil dari rona Kendeng Neogen, yaitu gamping, baru lempung dan napal. Selain itu, komplek Muria tersusun oleh etologi yang berumur miosen tengah sampai dengan holosen (BPS Kabupaten Pati, 2023). Kabupaten Pati memiliki 12 jenis tanah yang dapat diidentifikasi berdasarkan Peta Geologi Lembar Rembang dan Lembar Kudus. Jenis tanah tersebut (BPBD Kabupaten Pati, 2022) meliputi:
1.Tanah Aluvial: Merupakan jenis tanah yang terbentuk akibat pengendapan material yang dibawa oleh air sungai. Tanah Aluvial adalah formasi geologi yang mendominasi wilayah Kabupaten Pati dengan luas sekitar 74.763,006 hektar.
2.Tanah Anggota Ngrayong: Merupakan formasi geologi yang terdiri dari batuan sedimen yang lebih tua, dan menyusun sebagian wilayah Kabupaten Pati.
3.Anggota Selorejo: Jenis tanah ini terbentuk dari proses pengendapan sedimen dan batuan yang juga menyumbang pada komposisi geologi Kabupaten Pati.
4.Tanah Formasi Bulu: Merupakan formasi batuan yang menyusun sebagian wilayah Kabupaten Pati dan memiliki pengaruh terhadap karakteristik tanah setempat.
5.Tanah Formasi Ledok: Jenis tanah ini terbentuk dari endapan sedimen yang memberikan kontribusi pada keragaman geologi Kabupaten Pati.
6.Tanah Formasi Lidah: Merupakan formasi geologi yang terdiri dari batuan dan sedimen tertentu, dan memberikan perbedaan pada sifat-sifat tanah di daerah tersebut.
7.Tanah Formasi Mundu: Jenis tanah ini terbentuk dari proses geologi yang khas dan mempengaruhi sebagian wilayah Kabupaten Pati.
8.Tanah Formasi Ngrayong: Merupakan formasi geologi lain yang turut berkontribusi pada keanekaragaman tanah di Kabupaten Pati.
9.Tanah Formasi Pasiran: Jenis tanah ini terbentuk dari endapan pasir dan material sedimen lainnya, dan memiliki pengaruh pada keadaan geologi setempat.
10.Tanah Formasi Wonocolo: Merupakan formasi batuan dan sedimen yang menyumbang pada komposisi geologi di beberapa bagian wilayah Kabupaten Pati.
11.Tanah Lava Muria: Jenis tanah ini terbentuk dari aktivitas vulkanik dan mempengaruhi sebagian wilayah Kabupaten Pati.
12.Tanah Tufa Muria: Jenis tanah ini terbentuk dari endapan tufa, yang membentuk bagian dari geologi Kabupaten Pati. Berikut ini identifikasi jenis tanah di Kabupaten Pati berdasarkan Kecamatan. Jenis Tanah Kecamatan Tanah Aluvial Sebagian Kecamatan Sukolilo, Kayen, Gabus, Winong, Pucakwangi, Jaken, Jakenan, Pati, Margorejo, Batangan, Juwana dan Wedarijaksa Tanah Grumusol Sebagian Kecamatan Pucakwangi dan Sebagian Kecamatan Jaken Tanah Latosol Kecamatan Cluwak, Kecamatan Dukuhseti, Kecamatan Gunungwungkal, Kecamatan Gembong dan Kecamatan Tlogowungu Tanah Litosol Sebagian Kecamatan Pucakwangi dan Sebagian Tanah Tambakromo Tanah Mediteran Sebagian Kecamatan Sukolilo dan Sebagian Kecamatan Kayen Jenis Tanah Kecamatan Tanah Regosol Sebagian Kecamatan Tayu, Sebagian Kecamatan Dukuhseti dan Sebagian Kecamatan Wedarijaksa Sumber : Rofi’ah, 2022 Jenis tanah yang memiliki potensi bahaya tinggi terhadap bahaya banjir adalah jenis tanah Aluvial (Heinrich Rakuasa, 2023). Hasil analisis menunjukkan Kecamatan Sukolilo, Kayen, Gabus, Winong, Pucakwangi, Jaken, Jakenan, Pati, Margorejo, Batangan, Juwana dan Wedarijaksa memiliki potensi bahaya yang tinggi terhadap bencana banjir karena memiliki jenis tanah Aluvial. Jenis tanah yang memiliki potensi bahaya tinggi terhadap bahaya tanah longsor adalah jenis tanah Latosol (Usman Arsyad, 2018). Hasil analisis menunjukkan Kecamatan Cluwak, Kecamatan Dukuhseti, Kecamatan Gunungwungkal, Kecamatan Gembong dan Kecamatan Tlogowungu memiliki potensi bahaya yang tinggi terhadap bencana tanah longsor karena memiliki jenis tanah Latosol. Kabupaten Pati memiliki keragaman geologi yang ditandai oleh berbagai formasi tanah tersebut. Namun, Tanah aluvial menjadi jenis tanah yang paling mendominasi wilayah tersebut dengan luas yang signifikan (BPS Kabupaten Pati, 2023). Kondisi geologi di Kabupaten Pati memiliki sisi positif dan negatif. Di bagian selatan Kabupaten Pati, terdapat kelebihan berupa ketersediaan tanah lempung dan batu gamping yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan. Pemanfaatan ini berpotensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dalam sektor pertambangan dan penggalian. Namun, perlu diperhatikan bahwa aktivitas pertambangan yang berlebihan dapat menyebabkan degradasi hutan di wilayah tersebut (Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Pati, 2023). Salah satu kelemahan yang mungkin timbul adalah hilangnya sifat pengikat tanah yang dimiliki oleh hutan sebelumnya, akibat aktivitas pertambangan. Dampaknya adalah meningkatnya risiko tanah longsor di daerah setempat. Kehilangan fungsi ekologis hutan ini bisa berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitarnya.Selain itu, formasi rembang yang terdiri atas tanah kapur di bagian selatan Kabupaten Pati memiliki kemampuan yang kurang baik dalam menyimpan air. Hal ini dapat menyebabkan kerentanan masyarakat terhadap bencana kekeringan, terutama dalam kondisi iklim yang tidak menentu (BPS Kabupaten Pati, 2023). Kondisi geologi di Kabupaten Pati dapat dipandang sebagai kelebihan dan kekurangan. Tanah lempung dan batu gamping yang tersedia di bagian selatan Kabupaten Pati dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan. Kelebihan tersebut dapat menumbuhkan ekonomi khususnya sektor pertambangan dan penggalian. Aktivitas pertambangan yang berlebihan dapat menimbulkan kegundulan hutan di daerah setempat. Sifat pengikat tanah dari hutan yang ada sebelumnya dapat hilang dan meningkatkan kemungkinan terjadinya tanah longsor. Formasi rembang yang terdiri atas tanah kapur di bagian selatan Kabupaten Pati memiliki kemampuan yang kurang baik dalam menyimpan air. Kondisi tersebut dapat meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap bencana kekeringan. Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pati perlu untuk mencari keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Pengelolaan yang bijaksana diperlukan dalam sektor pertambangan dan pertanian, serta upaya pelestarian hutan dan sumber air untuk mengurangi dampak dan meminimalkan risiko terjadinya bencana. 2.5 KONDISI TOPOGRAFI Kabupaten Pati memiliki topografi yang beragam yang dipengaruhi oleh kondisi morfologi yang beragam mulai dari wilayah lereng Gunung Muria, Dataran Rendah dan Pegunungan Kapur. Berdasarkan Indeks kemiringan lereng Kabupaten Pati didominasi dengan Indeks kemiringan lereng Datar atau (0-8%), hal ini ditunjukan dengan 77,88 % wilayahnya termasuk Indeks Datar sisa wilayah lain merupakan daerah pegunungan dengan lereng 8% hingga lebih dari 45%. Indeks kemiringan lereng akan mempengaruhi potensi bahaya bencana yang terjadi di Kabupaten Pati. Wilayah dengan kemiringan lereng curam dan sangat curam akan berpotensi terhadap bencana Tanah Longsor. Bahaya Tanah Longsor dengan Indeks tinggi terdapat pada 18 desa yang disebabkan oleh keadaan bukit-bukit yang terdapat di Lereng Gunung Muria dan perbukitan kapur, sehingga ketika hujan dengan intensitas tinggi datang tidak terdapat tanaman yang bisa menahan air sehingga menyebabkan Tanah Longsor. Lereng Gunung Muria, yang membentang sebelah barat bagian utara Laut Jawa dan meliputi wilayah Kecamatan Gembong, Kecamatan Tlogowungu, Kecamatan Gunungwungkal, dan Kecamatan Cluwak. Pegunungan Kapur yang membujur di sebelah selatan meliputi sebagian kecil wilayah Sukolilo, Kayen, Tambakromo, Winong, dan Pucakwangi. Kondisi topografi tidak hanya dilihat dari kemiringan lereng namun juga melalui ketinggian tempat. Ketinggian tempat akan mempengaruhi potensi terjadinya genangan. Sebanyak 12,88% wilayah Kabupaten Pati memiliki ketinggian kurang dari 5 mdpl sehingga rawan terhadap terjadinya banjir dan banjir bandang khususnya dimusim hujan. Kecamatan yang memiliki indeks bahaya tinggi terhadap bencana banjir adalah kecamatan Juwana yakni 29 Desa. Kecamatan Juwana berada pada wilayah luapan sungai Juwana dan elevasi/ketinggian pada wilayah-wilayah banjir di Kecamatan Juwana berkisar antara -1 sampai -2 mdpl. Kecamatan dengan indeks bahaya tinggi terhadap bencana banjir bandang adalah Kecamatan Jakenan yang meliputi 16 Desa. Kabupaten Pati terutama di Kecamatan Jakenan terdapak banjir bandang yang disebabkan oleh curah hujan tinggi yang membawa kumpulan air dari sub-sub sungai mengumpul di sungai utama, sehingga wilayah yang dilewati sungai utama akan mengalami Banjir Bandang. 2.6 Kondisi Hidrologi Karakteristik hidrologi Kabupaten Pati ditinjau dari air permukaan (sungai), air tanah, dan mata air. Proses yang terjadi dari pengaruh karakteristik hidrologi mampu memberikan pengaruh pada kondisi alam di permukaan bumi. Sungai merupakan bagian dari sistem fluvial yang selalu menerima pengaruh dari luar maupun dari dalam sistem. Sebagai bentuk penyesuaian dengan kedua pengaruh yang ada, maka sungai akan mengalami penyesuaian morfologi alur. Hidrologi suatu daerah ditentukan oleh keadaan geologi dan curah hujan. Hidrologi berperan penting dalam pengembangan wilayah. Keadaan hidrologi suatu daerah akan saling terkait dengan yang berdekatan. Oleh karena itu, daerah Kabupaten Pati merupakan wilayah yang terletak di lereng Tenggara Gunung Muria, mempunyai sifat hidrologi yang sangat dipengaruhi oleh keadaan geologi Gunung Muria. Karena kemiringan lereng Gunung Muria ke arah dataran rendah makin landai, sedangkan secara umum arah aliran air tanah ke arah timur maka kecepatan aliran air tanah di daerah utara yang relatif lebih terjal akan lebih cepat dibandingkan dengan di daerah selatan yang lebih landai (BPS Kabupaten Pati, 2023). Sungai memiliki peran penting dalam membantu mengatasi masalah kekeringan dan memastikan ketersediaan air yang mencukupi untuk kebutuhan manusia dan ekosistem. Dalam kondisi kekeringan, sungai menjadi sumber air yang sangat berharga karena airnya dapat digunakan untuk keperluan domestik, pertanian, dan industri. Selain itu, sungai juga berperan sebagai penyedia air bagi kehidupan hewan dan tumbuhan di sepanjang alirannya. Kabupaten Pati memiliki sungai-sungai yang cukup besar jumlahnya. Pada umumnya sungai-sungai di kabupaten ini berpola kipas atau pohon, dengan muara sungai pada umumnya ke Laut Jawa. Sungai di Kabupaten Pati pada umumnya berfungsi dalam pengairan atau irigasi, tetapi ketika tiba musim kemarau, kebanyakan dari sungai-sungai yang ada mengalami kekeringan sedangkan pada musim penghujan, beberapa sungai justru meluap. Sungai di Kabupaten Pati tercatat terdapat 23 Daerah Aliran Sungai yang tersebar merata diseluruh wilayah. Sungai-sungai tersebut adalah:
1.Daerah Aliran Sungai Anyar dengan luas 6.852,12 Ha
2.Daerah Aliran Sungai Brakkembang dengan luas 3.269,78 Ha
3.Daerah Aliran Sungai Gading dengan luas 1.531,42 Ha
4.Daerah Aliran Sungai Gede dengan luas 6.793,08 Ha
5.Daerah Aliran Sungai Guno dengan luas 1.883,6 Ha
6.Daerah Aliran Sungai Jabangbayi dengan luas 3.967,71 Ha
7.Daerah Aliran Sungai Juwana dengan luas 90.776,82 Ha
8.Daerah Aliran Sungai Kahar dengan luas 723,87 Ha
9.Daerah Aliran Sungai Kalisat dengan luas 2.032,69 Ha
10.Daerah Aliran Sungai Klencer dengan luas 945,02 Ha
11.Daerah Aliran Sungai Lenggi dengan luas 3.076,31 Ha
12.Daerah Aliran Sungai Limar dengan luas 2.102,2 Ha
13.Daerah Aliran Sungai Mati dengan luas 4.381,96 Ha
14.Daerah Aliran Sungai Mojosemi dengan luas 1.357,08 Ha
15.Daerah Aliran Sungai Ngeprak dengan luas 3.780,21 Ha
16.Daerah Aliran Sungai Pakis dengan luas 2.487,57 Ha
17.Daerah Aliran Sungai Pasokan dengan luas 4.298,62 Ha
18.Daerah Aliran Sungai Randugunting dengan luas 3.765,16 Ha
19.Daerah Aliran Sungai Serang dengan luas 1.971,74 Ha
20.Daerah Aliran Sungai Suwatu dengan luas 2.469,12 Ha
21.Daerah Aliran Sungai Tayu dengan luas 8.189,88 Ha
22.Daerah Aliran Sungai Limar dengan luas 2.102,2 Ha Daerah Aliran Sungai terluas yang ada di Kabupaten Pati adalah Sungai Juwana. Daerah Aliran Sungai Juwana memiliki luas 90.776,82 Ha dengan panjang sungai 62,8 Km (BPS Kabupaten Pati, 2023). Sungai juwana merupakan sungai yang sering meluap dan menimbulkan bencana banjir. Selain itu, ada beberapa sungai yang memiliki sumber mata air, akan tetapi banyak juga yang tidak, yaitu bersumber dari aliran drainase kota saja. Mata air di Kabupaten Pati pada umumnya bersumber dari mata air Gunung Muria, khususnya sungai- sungai yang terdapat pada wilayah Utara Kabupaten Pati (BPS Kabupaten Pati, 2023). 2.7 KONDISI KLIMATOLOGI Kabupaten Pati beriklim tropis yang memiliki dua musim yaitu musim kemarau dan musim penghujan dengan curah hujan yang tinggi. Keadaan temperatur terendah 26 o C dan tertinggi 30 o C. Sungai di Kabupaten Pati pada umumnya berfungsi dalam pengairan atau irigasi. Akan tetapi, pada musim kemarau kebanyakan dari sungai-sungai yang ada mengalami kekeringan sedangkan pada musim penghujan, beberapa sungai justru meluap. Banyaknya hari hujan selama tahun 2022 adalah 203 hari dengan rata-rata curah hujan 3.775 mm/tahun. Berdasarkan data curah hujan di Kabupaten Pati, dapat disimpulkan bahwa curah hujan tertinggi terjadi pada bulan Desember dengan curah hujan 7220 mm, Januari 5513 mm, Februari 5201 mm, dan Maret 4816 mm. Dari data curah hujan dapat dilihat bahwa potensi bencana banjir dan angin kencang dapat terjadi antara bulan Januari-Maret serta bulan Desember. Curah hujan ekstrim atau diatas normal dari curah hujan tiap tahun, umumnya terjadi pada periode Lanina. Periode Lanina menimbulkan ancaman yang masif hampir di seluruh wilayah Indonesia seperti angin puting beliung, gelombang tinggi, banjir, dan tanah longsor. Kecamatan yang memiliki indeks bahaya tinggi terhadap bencana banjir adalah kecamatan Juwana yakni 29 Desa. Kecamatan Juwana berada pada wilayah luapan sungai Juwana dan elevasi/ketinggian pada wilayah-wilayah banjir di Kecamatan Juwana berkisar antara -1 sampai -2 mdpl. Kecamatan dengan indeks bahaya tinggi terhadap bencana banjir bandang adalah Kecamatan Jakenan yang meliputi 16 Desa. Kabupaten Pati terutama di Kecamatan Jakenan terdapak banjir bandang yang disebabkan oleh curah hujan tinggi yang membawa kumpulan air dari sub-sub sungai mengumpul di sungai utama, sehingga wilayah yang dilewati sungai utama akan mengalami Banjir Bandang. Kecamatan yang memiliki indeks bahaya tinggi terhadap bahaya cuaca ekstrem adalah Kecamatan Gabus, Jakenan, dan Winong yang meliputi 16 Desa. Hal itu disebabkan oleh dominasi jenis penggunaan lahan berupa sawah, tegalan, dan lahan terbuka pada ketiga Kecamatan. Bahaya Tanah Longsor dengan Indeks tinggi terdapat pada 18 desa yang disebabkan oleh keadaan bukit-bukit yang terdapat di Lereng Gunung Muria dan perbukitan kapur, sehingga ketika hujan dengan intensitas tinggi datang tidak terdapat tanaman yang bisa menahan air sehingga menyebabkan Tanah Longsor. Lereng Gunung Muria, yang membentang sebelah barat bagian utara Laut Jawa dan meliputi wilayah Kecamatan Gembong, Kecamatan Tlogowungu, Kecamatan Gunungwungkal, dan Kecamatan Cluwak. Pegunungan Kapur yang membujur di sebelah selatan meliputi sebagian kecil wilayah Sukolilo, Kayen, Tambakromo, Winong, dan Pucakwangi (Kajian Risiko Bencana Kabupaten Pati, 2022). Curah hujan terendah terjadi antara bulan Agustus-September yang berarti masuk dalam periode kering dan sangat kering di Kabupaten Pati. Hal ini mengakibatkan beberapa daerah di Kabupaten Pati rentan terhadap bencana kekeringan. Kajian Risiko Bencana Kabupaten Pati (2022) mengidentifikasikan bahwa Kecamatan dengan Indeks tinggi terhadap bahaya kekeringan berada di Kecamatan Batangan, Kecamatan Jaken, Kecamatan Jakenan, Kecamatan Pucakwangi dan Kecamatan Winong dengan keseluruhan dari kecamatan tersebut masuk kategori Indeks Tinggi dan kecamatan Winong terbanyak dengan 30 Desa. Curah hujan pada bulan kering menampilkan kriteria kering hingga sangat kering pada bulan Juni sampai dengan Agustus. Jenis batuan yang ada di wilayah selatan merupakan batuan kapur. Salah satu penyebab besarnya bahaya Kekeringan di wilayah selatan Kabupaten Pati merupakan wilayah selatan mempunyai formasi batuan kapur yang merupakan jenis batuan yang sukar dalam menyimpan air dan mempunyai tingkat poros yang tinggi, sehingga memperbesar potensi bahaya Kekeringan di wilayah tersebut. 3.1 SEJARAH KEJADIAN DAN BENCANA Data sejarah kejadian bencana Kabupaten Pati tahun 2016-2022 mengidentifikasikan bahwa jenis kejadian bencana yang paling tinggi intensitasnya adalah bencana kekeringan dengan persentase 34% dari total presentase kejadian bencana. Bencana dengan intensitas selanjutnya yaitu kebakaran 124 kejadian, banjir 118 kejadian, banjir bandang 116 kejadian, cuaca ekstrim 98 kejadian, dan tanah longsor 53 kejadian. Kejadian bencana dengan intensitas terendah adalah bencana Demam Berdarah Dangue (DBD) 17 kejadian dan Covid-19 dengan total 3 kejadian. DBD dan Covid-19 masuk kedalam satu jenis bahaya yaitu wabah penyakit. Berikut ini grafik jumlah kejadian bencana di Kabupaten Pati tahun 2016-2022. Gambar 3.1. Grafik jumlah kejadian bencana di Kabupaten Pati tahun 2016-2022 Sumber: Hasil Analisis Kejadian Bencana BPBD Kabupaten Pati, 2023 98 118 53 263 124 116 3 17 0 50 100 150 200 250 300 Cuaca Ekstrem Banjir Tanah Longsor Kekeringan Kebakaran Hutan dan Lahan Banjir Bandang Covid-19 Demam Berdarah Dangue (DBD) Gambar 3.2. Diagram persentase kejadian bencana di Kabupaten Pati tahun 2016-2022 Sumber: Hasil Analisis Kejadian Bencana BPBD Kabupaten Pati, 2023 Tren kejadian bencana di Kabupaten Pati tahun 2016-2022 teridentifikasi fluktuatif. Bencana banjir mengalami peningkatan dari tahun 2016 sampai 2022 dan mengalami penurunan dari tahun 2020. Bencana cuaca ekstrim mengalami kenaikan pada tahun 2016 sampai tahun 2022 dan mengalami penurunan dari tahun 2018 sampai tahun 2021. Bencana kekeringan mengalami kenaikan pada tahun 2018 sampai 2019. Bencana tanah longsor banjir bandang, kebakaran teridentifikasi mengalami kenaikan dari tahun 2016 sampai tahun 2018 dan mengalami penurunan pada tahun 2019 sampai 2022. Bencana DBD mengalami kenaikan dari tahun 2019-2022 dengan total tahun 2019 391 kasus, 2020 186 kasus, 2021 159 kasus dan 2022 911 kasus dengan angka kesakitan per 100.000 penduduk pada tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah 66,93, dan Covid-19 tetap stabil dari tahun 2020-2022. Berikut ini grafik tren kejadian bencana. Gambar 3.3 Grafik tren kejadian bencana di Kabupaten Pati tahun 2012-2022 Sumber : Hasil Analisis Kejadian Bencana BPBD Kabupaten Pati, 2023 Pembaharuan data sejarah kejadian bencana Kabupaten Pati dilakukan dengan melaksanakan Focus Group Disscussion (FGD) Kawasan bersama dengan 10 Kecamatan di Kabupaten Pati yaitu Kecamatan Sukolilo, Gabus, Pucakwangi, Jakenan, Tambakromo, Juwana, Batangan, Margoyoso, Dukuh Seti, dan Gembong. FGD Kawasan dilaksanakan pada tanggal 3 dan 4 Agustus 2023. Berikut ini diagram sejarah bencana berdasarkan hasil FGD Kawasan. Gambar 3.4. Grafik Sejarah Bencana berdasarkan FGD Kawasan Sumber : Hasil Analisis FGD Kawasan, 2023 10 Kecamatan selama tahun 2016-2023 mengalami 39 kejadian bencana meliputi bencana Banjir, Tanah Longsor, Banjir bandang, cuaca ekstrim, Covid- 19, kebakaran, kekeringan dan DBD. Jumlah kejadian tertinggi yaitu pada tahun 2022 dengan bencana cuaca ekstrim sebanyak 6 kejadian. Jumlah kejadian bencana terendah ada pada tahun 2017 dan 2020 dengan jenis bencana kekeringan dan banjir bandang. Berikut ini diagram persentase sejarah kejadian bencana. Gambar 3.5. Diagram Persentase Kejadian Bencana Hasil FGD Kawasan Sumber : Hasil Analisis FGD Kawasan, 2023 Hasil analisis FGD kawasan mengidentifikasikan bahwa jenis bencana pada 10 kecamatan tahun 2016-2023 yang memiliki persentase tertinggi adalah bencana tanah longsor dan kekeringan. Sedangkan jenis bencana pada 10 kecamatan tahun 2016-2023 yang memiliki persentase paling rendah adalah Covid-19, DBD, dan kebakaran. Pembaharuan tren kejadian bencana berdasarkan hasil analsisis FGD Kawasan mengidentifikasikan bahwa bencana banjir mengalami penurunan dari tahun 2016 sampai tahun 2018, dan mengalami kenaikan setelah tahun 2020 sampai tahun 2022. Bencana tanah longsor mengalami penurunan sampai tahun 2021 dan mengalami kenaikan pada tahun 2022-2023. Bencana cuaca ekstrim mengalami penurunan pada tahun 2016 sampai tahun 2016, dan mengalami kenaikan pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dan 2023. Bencana 11 6 3 11 0 8 0 0 0 2 4 6 8 10 12 Cuaca Ekstrim Banjir Tanah Longsor Kekeringan Kebakaran Banjir Bandang Covid-19 DBD 15% 8% 28% 28% 0% 21% 0% 0% Cuaca Ekstrim Banjir Tanah Longsor Kekeringan Kebakaran Banjir Bandang Covid-19 DBD kekeringan mengalami kenaikan dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, mengalami penurunan sampai tahun 2021 dan kenaikan kembali pada tahun
2022.Bencana banjir bandang mengami kenaikan pada tahun 2022 dan 2023. Berikut ini sejarah bencana pada 10 Kecamatan. Bencana yang terjadi di Kabupaten Pati tahun 2016-2020 mengakibatkan dampak korban jiwa, kerusakan, kerugian, dan dampak psikologis. Total kejadian bencana dari tahun 2016-2020 adalah 682 kejadian bencana. Data tahun 2013- 2019 mengidentifikasikan bahwa terdapat dampak korban jiwa diantaranya 4 jiwa meninggal, 18 jiwa luka-luka dan 847.236 jiwa menderita dan mengungsi. Berikut ini tabel dampak korban jiwa akibat bencana di Kabupaten Pati tahun 2013-2019. Tabel 3.1. Dampak Korban Jiwa Akibat Bencana Di Kabupaten Pati Tahun 2013-2019 No. Jenis Bencana Korban Jiwa Meninggal dan Hilang Luka-luka Menderita dan Mengungsi
1.Banjir 1 0 673.971
2.Cuaca Ekstrem 1 14 31
3.Kebakaran Hutan dan Lahan 0 0 0
4.Kekeringan 0 0 137.265
5.Tanah Longsor 2 4 4 Total 4 18 847.236 Sumber : Data Kejadian Bencana BPBD Kabupaten Pati Tahun 2013-2019 Bencana di Kabupaten pati tidak hanya mengakibatkan dampak korban jiwa, akan tetapi juga mengakibatkan kerugian berupa kerusakan rumah dan kerusakan fasilitas umum. Berikut ini tabel kerusakan akibat bencana di Kabupaten Pati tahun 2013-2019. Tabel 3.2 Kerusakan Akibat Bencana di Kabupaten Pati tahun 2013-2019 No. Jenis Bencana Kerusakan Rumah (Unit) Kerusakan Fasilitas (Unit) Rusak Berat Rusak Sedang Rusak Ringan Teren- dam Fasilitas Kesehatan Fasilitas Peribadatan Fasilitas Pendidikan
1.Banjir 8 8 555.109 555.109 0 1 3
2.Cuaca Ekstrem 218 166 1.807 0 0 5 25
3.Kebakaran Hutan dan Lahan 0 0 0 0 0 0 0
4.Kekeringan 0 0 0 0 0 0 0
5.Tanah Longsor 9 6 40 0 0 2 1 235 180 556.956 555.109 0 8 29 Sumber : Data Kejadian Bencana BPBD Kabupaten Pati Tahun 2013-2019 Data kerusakan mengidentifikasikan bahwa jumlah rumah rusak ringan memiliki dampak paling tinggi dengan jumlah rumah rusak ringan 556.956 unit, sedangkan jumlah dampak fasilitas tertinggi ada pada fasilitas pendidikan dengan jumlah 29 unit. Total jumlah kerusakan rumah rusak berat, sedang, dan ringan adalah 557.371 unit dan total fasilitas umum yang mengalami kerusakan berupa kerusakan fasilitas peribadatan dan pendidikan adalah 37 unit. Kejadian dan bencana banjir juga mengakibatkan dampak yang signifikan di Kabupaten Pati. Bencana banjir pada tahun 2022 mengakibatkan dampak pada tujuh Kecamatan yaitu Kecamatan Batangan, Kecamatan Juwana, Kecamatan Tayu, Kecamatan Wedarijaksa, Kecamatan Trangkil, Kecamtan Margoyoso dan Kecamatan Dukuhseti. Dampak bencana banjir berupa terendamnya tambak pada tujuh Kecamatan. Kecamatan Tayu menjadi kecamatan dengan dampak tambak tertinggi dengan luas lahan terdampak 750 Ha dan mencapai kerugian sebesar 11.250.000.000. Total lahan terdampak dari 7 kecamatan adalah 2.145,31 Ha dan perkiraan kerugan mencapai Rp. 30.856.045.833,-. Berikut ini tabel data dampak banjir pada tujuh Kecamatan. Tabel 3.3. Data Dampak Banjir pada Tujuh Kecamatan Tahun 2022 No Kecamatan Lahan Terkana Dampak (Ha) Perkiraan Kerugian (Rp) 1 Kecamatan Batangan 223,00 2.580.000.000 2 Kecamatan Juwana 209,75 3.613.000.000 3 Kecamatan Wedarijaksa 33,00 192.500.000 4 Kecamatan Trangkil 25,280 287.000.000 5 Kecamatan Margoyoso 322,7 4.867.545.833 6 Kecamatan Tayu 750 11.250.000.000 7 Kecamatan Dukuhseti 581,6 8.066.000.000 Total 2.145,31 30.856.045.833 Sumber : Hasil Analisis Data Awal, 2023 3.2 POTENSI BAHAYA KABUPATEN PATI Hasil kajian bahaya Kabupaten Pati tahun 2022 dengan mempertimbangkan beberapa aspek seperti sejarah kejadian bencana, kondisi iklim, kondisi topografi, kondisi penggunaan lahan, kondisi tanah dan kondisi geologi mendiskripsikan bahwa terdapat delapan potensi bahaya. Potensi Bahaya yang ada di Kabupaten Pati antara lain banjir, banjir bandang, tanah longsor, cuaca ekstrim, kebakaran, kekeringan, DBD, dan Covid-19. Kelas bahaya pada delapan jenis bahaya di Kabupaten Pati menunjukkan bahwa bahaya dengan luas kelas bahaya tertinggi adalah cuaca ekstrem dengan luas 160.034 ha dan kelas bahaya tinggi. Kelas bahaya selanjutnya adalah Covid- 19 dengan luas 156.507,91 ha, kebakaran hutan dan lahan dengan luas 151.122 ha, tanah longsor dengan luas 123.022,59 ha, banjir dengan luas 41.523,95, kekeringan dengan luas 19.353,77 ha, dan DBD dengan luas 16.694,84 ha. Kelas bahaya dengan total luas terendah ada pada bahaya banjir bandangan dengan luas 9.384,46 ha. Seluruh bencana di Kabupaten Pati memiliki kelas Tinggi. Berikut ini tabel potensi bahaya Kabupaten Pati. Tabel 3.4. Potensi Bahaya Kabupaten Pati No. Jenis Bahaya Luas Kelas Bahaya (Ha) Total Luas dan Kelas Bahaya (Ha)Rendah Sedang Tinggi
1.Banjir 8.118,42 16.712,17 16.693,36 41.523,95 Tinggi
2.Banjir Bandang 4.396,62 2.498,71 2.489,13 9.384,46 Tinggi
3.Cuaca Ekstrem 108.608 25.254 26.172 160.034 Tinggi
4.Kebakaran Hutan dan Lahan 35.472 18.886 96.764 151.122 Tinggi
5.Kekeringan 5.233,66 13.837,3 282,81 19.353,77 Tinggi
6.Tanah Longsor - 108.205,4 14.817,19 123.022,59 Tinggi
7.Covid-19 62.552,63 39.354,83 53.600,45 156.507,91 Tinggi
8.DBD - 11.737,44 4.958 16.694,84 Tinggi Sumber: Kajian Risiko Bencana Kabupaten Pati, 2022 Bahaya cuaca ekstrem memiliki kelas bahaya paling luas diantara bahaya yang lain. Wilayah yang berpotensi terdampak oleh angin kencang yaitu wilayah dataran landai dengan keterbukaan lahan yang tinggi. Wilayah ini memiliki potensi lebih tinggi untuk terkena dampak angin kencang. Daerah pegunungan dengan keterbukaan lahan rendah seperti kawasan hutan lebat memiliki potensi lebih rendah untuk terdampak angin kencang. Semakin luas dan landai (datar) suatu kawasan, maka potensi bencana angin kencang semakin besar. Kelas tinggi terdapat pada hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati, jumlah terbanyak terdapat pada Kecamatan Gabus, Jakenan, dan Winong dengan 16 desa yang didominasi jenis penggunaan lahan berupa sawah, tegalan, dan lahan terbuka. Kelas rendah tersebar hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati, Kecamatan Juwana memiliki jumlah desa terbanyak dengan potensi bahaya kelas sedang. Sementara itu terdapat 77 desa yang tidak memiliki potensi bahaya cuaca ekstrem, yakni meliputi wilayah perbukitan (Kajian Risiko Bencana Kabupaten Pati, 2022). Potensi bahaya Kabupaten Pati berdasarkan dokumen Kajian Risiko Bencana juga dianalisis berdasarkan persentase bahaya sesuai dengan 8 (delapan) jenis bahaya. Berikut ini identifikasi persentase bahaya di Kabupaten Pati berdasarkan 8 (delapan) jenis bahaya). Tabel 3.5. Persentase Bahaya sesuai dengan 8 (Delapan) Jenis Bahaya Kabupaten Pati No. Jenis Bahaya Persentase Bahaya Total Kecamatan Potensi Tinggi Jumlah Desa Potensi Tinggi Rendah Sedang Tinggi
1.Banjir 10,1% 1,97% 42,12% 54,19% Juwana 29
2.Banjir Bandang 6,65% 5,17% 22,66% 34,48% Jaken 16
3.Cuaca Ekstrem 0% 34,97% 46,05% 81,02% Gabus, Jakenan dan Winong 16
4.Kebakaran Hutan dan Lahan 0% 94,2% 5,8& 100% Gembong, Tlogowungu, Gunungwungkal , Cluwak 23
5.Kekeringan 23% 32% 45% 100% Winong 30
6.Tanah Longsor 75% 25% 100% Gembong, Tlogowangu, Gunungwungkal , Cluwak 18
7.Covid-19 85% 15% 100% Pati 11
8.DBD 33% 66,5% 0,5% 100% Trangkil, Dukuhseti 2 Sumber : Kajian Risiko Bencana Kabupaten Pati, 2022 Berdasarkan data di atas dapat di jelaskan bahwa kekeringan, banjir dan kebakaran hutan dan lahan merupakan potensi ancaman bencana yang luasan wilayah potonsi bencanaya paling banyak sedangkan apabila dilihat dari persentase kejadian bencananya, bencana cuaca ekstrem, kekeringan dan banjir merupakan ancaman bencana yang persentasenya tinggi. Berikut peta bahaya di Kabupaten Pati.
1.Peta Bahaya Banjir
2.Peta Bahaya Banjir Bandang
3.Peta Bahaya Cuaca Ekstrem
4.Peta Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan
5.Peta Bahaya Kekeringan
6.Peta Bahaya Kebakaran Tanah Longsor
7.Peta Bahaya Covid-19
8.Peta Bahaya DBD 3.3 KERENTANAN Potensi keterpaparan penduduk tertinggi berada di Kecamatan Pati dan Sukolilo dengan jumlah masing-masing 108.398 dan 100.529 jiwa. Kerentanan masyarakat terhadap kekeringan di kabupaten tersebut juga tergambarkan oleh jumlah penduduk rentan yang juga paling besar di antara jenis bencana lainnya. Angka jumlah penduduk rentan diperoleh dari kesenjangan antara kebutuhan dan pemenuhan permintaan air bersih di Kabupaten Pati. Bencana tanah longsor sebaliknya memiliki angka keterpaparan paling rendah dibandingkan dengan jenis bencana lainnya. Sebagian besar kecamatan yang memiliki jumlah penduduk terpapar tanah longsor kelas Tinggi umumnya berada di lereng Gunung Muria. Kecamatan-kecamatan tersebut antara lain Gembong, Gunungwungkal, Cluwak, dan Tlogowungu. Berikut ini tabel potensi penduduk terhadap bencana di Kabupaten Pati. Tabel 3.6. Potensi Penduduk Terhadap Bencana di Kabupaten Pati No Jenis Bencana Jumlah Penduduk Terpapar Kelompok Rentan (Jiwa) Penduduk Rentan Penduduk Miskin Disabilitas Kelas Kerentanan 1 Banjir 1.044.958 210.829 561.741 5.418 Tinggi 2 Banjir Bandang 979.267 227.252 608.449 6.180 Tinggi 3 Covid-19 1.318.095 263.560 708.805 6.759 Sedang 4 Cuaca Ekstrim 1.006.531 202.365 533.085 5.102 Sedang 5 DBD 1.318.095 263.560 708.805 6.759 Sedang 6 Kebakaran 0 0 0 0 - 7 Kekeringan 1.362.714 273.390 740.771 7.130 Sedang 8 Tanah Longsor 296.923 52.447 157.953 1.234 Tinggi Sumber : Kajian Risiko Bencana Kabupaten Pati, 2022 Data penduduk terpapar juga ditampilkan dalam grafik. Berikut ini grafik potensi penduduk terhadap bencana di Kabupaten Pati. Gambar 3.6. Grafik Potensi Penduduk Terhadap Bencana di Kabupaten Pati Sumber : Kajian Risiko Bencana Kabupaten Pati, 2022 Seluruh jenis bencana di Kabupaten Pati memiliki kelas potensi kerugian tinggi. Covid-19 diketahui memiliki potensi menimbulkan kerugian paling besar 0 200000 400000 600000 800000 1000000 1200000 1400000 1600000 Banjir Banjir Bandang Covid-19 Cuaca Ekstrim DBD Kebakaran Kekeringan Tanah Longsor Jumlah Penduduk Terpapar Penduduk Rentan Penduduk Miskin Disabilitas dibandingkan jenis bencana lainnya (Rp 125.667.909,00). Keterpaparan masyarakat terhadap pandemi dan pembatasan aktivitas yang harus diterapkan setelahnya dinilai dapat membatasi aktivitas ekonomi. Kajian risiko bencana sebelumnya menemukan bahwa pembatasan tersebut mengurangi intensitas penggunaan lahan produktif dan efektivitas kegiatan produksi. Kedua kondisi tersebut dapat menimbulkan kerugian yang berdampak pada perlambatan laju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Pati. Berikut ini tabel potensi kerugian bencana di Kabupaten Pati. Tabel 3.7. Potensi Kerugian Bencana di Kabupaten Pati No Jenis Bencana Kerugian Kerusakan Lingkungan Fisik (Rp. Juta Rupiah) Ekonomi (Rp. Juta Rupiah) Total Kelas Luas Kelas 1 Banjir 5.163.945 41.357.701 46.521.651 Tinggi 22.108,93 Sedang 2 Banjir Bandang 5.889.373 50.850.205 56.739.578 Tinggi 8.317 Sedang 3 Cuaca Ektrim 16.276.455 24.771.441 125.667.909 Tinggi - Sedang 4 Covid-19 - 125.667.909 40.047.894 Tinggi - Sedang 5 DBD - - - Tinggi - Sedang 6 Kebakaran - 56.949.853,18 56.949.853,18 Tinggi 57.739,36 Sedang 7 Kekeringan 0,00 28.830.819 28.830.819 Tinggi 70.203,81 Sedang 8 Tanah Longsor 1.936.837,16 21.744.631,35 23.681.468,51 Tinggi 9.023,39 Sedang Sumber : Kajian Risiko Bencana Kabupaten Pati, 2022 Kerugian fisik paling tinggi terdapat pada bencana cuaca ekstrim, kerugian ekonomi tertinggi ada pada Covid-19, dan kerusakan lingkungan paling tinggi ada pada bencana kekeringan. Potensi kerugian paling rendah ada pada bencana tanah longsor, sedangkan potensi kerusakan lingkungan paling rendah ada pada banjir bandang. 3.4 KAPASITAS Kajian kapasitas Kabupaten Pati dalam menghadapi bencana diperoleh melalui Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dengan Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM). Nilai IKD sama untuk seluruh desa, sementara IKM berbeda-beda tergantung 5 parameter yaitu pengetahuan kesiapsiagaan, pengelolaan tanggap darurat, pengaruh kerentanan masyarakat terhadap upaya pengurangan risiko bencana, ketidak tergantungan masyarakat terhadap dukungan pemerintah dan terakhir bentuk partisipasi masyarakat. Berikut ini tabel indeks kapasitas bencana di Kabupaten Pati. Tabel 3.8. Indeks Kapasitas Bencana di Kabupaten Pati No. Jenis Bahaya Kelas Ketahanan Daerah Kelas Kesiapsiagaan Tingkat Kapasitas
1.Kekeringan Sedang Sedang Sedang
2.Abrasi dan gelombang Ekstrem Rendah Sedang Rendah
3.Gempa Bumi Rendah Sedang Rendah
4.Cuaca Ekstrem (Puting Beliung) Sedang Sedang Sedang No. Jenis Bahaya Kelas Ketahanan Daerah Kelas Kesiapsiagaan Tingkat Kapasitas
5.Kebakaran Hutan dan Lahan Rendah Sedang Rendah
6.Banjir Rendah Sedang Rendah
7.Tanah Longsor Sedang Sedang Sedang
8.Banjir Bandang Sedang Sedang Sedang Sumber: Kajian Risiko Bencana Kabupaten Pati, 2022 Berdasarkan tabel indeks kapasitas bencana dapat diidentifikasikan bahwa dari 9 jenis bencana dibagi ke dalam tiga kelas yaitu kelas ketahanan daerah, kelas kesiapsiagaan dan tingkat kapasitas. Hasil analisis menunjukkan bahwa kelas ketahanan daerah kategori sedang meliputi jenis bencana kekeringan, cuaca ekstrem (Puting Beliung), tanah longsor dan banjir bandang, sedangkan kelas ketahanan daerah ketegori rendah meliputi jenis bencana abrasi dan gelombang ekstrem, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, dan banjir. Kelas kesiapsiagaan meliputi bencana kekeringan, abrasi dan gelombang ekstem, gempa bumi, cuaca ekstrem (puting beliung), kebakaran hutan dan lahan, banjir, tanah longsor, dan banjir bandang masuk dalam ketegori sedang. Hasil analisis mendiskripsikan bahwa tingkat kapasitas sedang meliputi bencana kekeringan, cuaca ekstrem (puting beliung), tanah longsor dan banjir bandang masuk dalam kategori sedang, sedangkan bencana abrasi dan gelombang ekstrem, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, serta banjir masuk dalam kategori rendah. 3.5 RISIKO BENCANA Kajian risiko bencana merupakan hasil akumulasi tingkat bahaya, kerentanan, kapasitas, dan risiko dari kajian risiko yang sudah dilakukan. Sebagian besar jenis bencana di Kabupaten Pati memiliki tingkat risiko tinggi (7 dari 8). Berikut ini tabel tingkat risiko di Kabupaten Pati. Tabel 3.9. Tingkat Risiko di Kabupaten Pati No. Jenis Bencana Tingkat Bahaya Tingkat Kerentanan Tingkat Kapasitas Tingkat Risiko
1.Banjir Tinggi Tinggi Tinggi Tinggi
2.Banjir Bandang Tinggi Tinggi Sedang Tinggi
3.Covid-19 Tinggi Tinggi Sedang Tinggi
4.Cuaca Ekstrim Tinggi Tinggi Sedang Tinggi
5.DBD Tinggi Tinggi Sedang Sedang
6.Kebakaran Tinggi Tinggi Sedang Tinggi
7.Kekeringan Tinggi Tinggi Sedang Tinggi
8.Tanah Longsor Tinggi Tinggi Tinggi Tinggi Sumber : Kajian Risiko Bencana Kabupaten Pati, 2022 Berdasarkan tabel tingkat risiko bencana Kabupaten Pati tingkat risikonya DBD masuk kedalam kategori sedang, sedangkan banjir, banjir bandang, covid- 19, cuaca ekstrim, kebakaran, kekeringan, dan tanah longsor masuk dalam kategori tinggi. Berikut merupakan Peta Risiko Bencana di Kabupaten Pati.
1.Peta Risiko Bencana Banjir
2.Peta Risiko Bencana Banjir Bandang
3.Peta Risiko Bencana Cuaca Ekstrim
4.Peta Risiko Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan
5.Peta Risiko Bencana Kekeringan
6.Peta Risiko Bencana Tanah Longsor
7.Peta Risiko Bencana Covid-19
8.Peta Risiko Bencana DBD 3.6. PRIORITAS BAHAYA UNTUK DITANGANI Kabupaten Pati memiliki prioritas dalam penanganan bencana. Bencana di Kabupaten Pati yang masuk dalam tingkat risiko bencana sedang dan memiliki kecenderungan kejadian bencana menurun yaitu bencana kebakaran hutan dan lahan. Bencana yang masuk dalam tingkat risiko bencana sedang dan memiliki kecenderungan bencana tetap yaitu DBD dan cuaca ekstrem. Bencana yang memiliki tingkat risiko tinggi dengan kecenderungan bencana tetap yaitu kekeringan. Sedangkan bencana yang memiliki tingkat risiko tinggi dan memiliki kecenderungan meningkat yaitu banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan kekeringan. Pemeringkatan prioritas bencana dalam upaya perencanaan penanggulangan kedaruratan bencana di Kabupaten Pati dalam kurun waktu tertentu perlu dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan sumberdaya yang ada. Berikut ini tabel analisis risiko bencana prioritas dan bukan prioritas. Tabel 3.10. Analisis Risiko Bencana Prioritas dan Bukan Prioritas PRIORITAS BENCANA UNTUK DITANGANI KECENDERUNGAN KEJADIAN BENCANA MENURUN TETAP MENINGKAT TINGKAT RISIKO BENCANA RENDAH SEDANG Kebakaran Hutan dan Lahan DBD dan Cuaca Ekstrem TINGGI Kekeringan Banjir, Banjir Bandang, dan Tanah Longsor Penentuan prioritas bencana yang akan ditangani ditentukan oleh 2 faktor utama yaitu tingkat risiko bencana, dan tren kejadian bencana. Berdasarkan 2 parameter tersebut maka penentuan bencana prioritas adalah :
1.Bencana pada prioritas 1 adalah bencana dengan tingkat risiko sedang - tinggi dengan kecenderungan frekuensi kejadian meningkat yaitu bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan kekeringan.
2.Bencana pada prioritas 2 adalah bencana dengan tingkat risiko sedang dan kecenderungan frekuensi kejadian tetap yaitu bencana DBD, dan cuaca ekstrem.
3.Bencana pada prioritas 3 adalah bencana dengan tingkat risiko rendah - sedang tetapi kecenderungan frekuensi kejadian menurun yaitu bencana kebakaran hutan dan lahan. Jenis bencana pada prioritas 1 yang terdapat pada tabel analisis risiko bencana prioritas berada pada zona yang berwarna merah. Jenis bencana prioritas 2 dan 3 berada pada zona berwarna kuning dan hijau dengan identifikasi non prioritas. Sehingga dapat dianalisis bahwa prioritas utama penanganan penanggulangan bencana adalah pada bencana prioritas 1 yaitu:
1.Bencana banjir
2.Banjir bandang
3.Tanah longsor
4.Kekeringan Prioritas penanganan tahun pertama sampai dengan ketiga adalah bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, dan kekeringan. Penanganan tahun kedua sampai dengan keempat adalah bencana DBD dan cuaca ekstrem, sedangkan tahun ketiga sampai dengan keempat prioritas pada penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan. Berdasarkan hasil analisis bencana prioritas di Kabupaten Pati menghasilkan empat jenis bencana yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB). Keempat jenis bencana prioritas nantinya dapat disusun menjadi masing-masing Rencana Kontingensi (Renkon) setelah selesai penyusunan RPKB. 4.1 KEBIJAKAN
1.Penetapan status kedaruratan bencana.
2.Penetapan koordinasi pelaksanaan penanggulangan kedaruratan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
3.Pengerahan dan optimalisasi pengerahan sumberdaya Kabupaten Pati Untuk penanganan kedaruratan bencana, meliputi anggaran, personil, logistik dan peralatan, maupun fasilitas umum milik pemerintah Kabupaten Pati.
4.Perlindungan kepada masyarakat terdampak bencana dengan mengutamakan kelompok rentan (anak, perempuan, lansia dan disabilitas).
5.Pencarian, pertolongan dan evakuasi jiwa yang terdampak.
6.Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak.
7.Penanganan kedaruratan bencana dilaksanakan sesuai dengan norma dan standar pelayanan minimum pada situasi darurat bencana.
8.Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
9.Pengelolaan anggaran secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan pengelolaan keuangan yang berlaku. 4.2 STRATEGI
1.Pengkajian cepat terhadap peringatan bahaya, kejadian dan dampak bencana, serta penanganan kedaruratan.
2.Penetapan status kedaruratan bencana oleh Kepala Daerah.
3.Pengaktifan Sistem Komando Penanggulangan Bencana (SKPDB) Kabupaten Pati.
4.Pengaktifan Pos Komando (Posko) Penanganan Darurat Bencana Kabupaten Pati.
5.Penetapan media center.
6.Penggunaan dan optimalisasi pos anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) APBD tahun berjalan untuk Penanggulangan Kedaruratan Bencana.
7.Optimalisasi akses informasi satu data penanggulangan bencana termasuk penyediaan data terpilah gender dan kelompok rentan.
8.Optimalisasi pengerahan sumberdaya personil, peralatan, dan logistik Kabupaten Pati dalam penanganan kedaruratan bencana, baik dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
9.Pelibatan partisipasi aktif masyarakat, relawan, dan organisasi non pemerintah dalam penanganan darurat.
10.Pendirian posko logistik.
11.Pengerahan personil relawan terlatih dalam membantu tim evakuasi dalam melaksanakan pencarian, pertolongan, dan evakuasi.
12.Pelibatan masyarakat, relawan, dan organisasi non pemerintah dalam penanganan darurat.
13.Pemanfaatan semua fasilitas umum yang aman milik pemerintah atau masyarakat sebagai ruang evakuasi bencana.
14.Pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi korban bencana.
15.Penyediaan layanan dasar psikososial.
16.Pencegahan dan penanganan korban kekerasan berbasis gender dalam situasi bencana.
17.Penyediaan hunian sementara untuk penyintas bencana dengan memperhatikan kebutuhan kelompok rentan.
18.Pengerahan cadangan logistik untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana.
19.Perbaikan sarana dan prasarana vital, serta pemulihan fungsi layanan umum terkait kebutuhan dasar masyarakat.
20.Penyelamatan arsip dan dokumen penting daerah.
21.Pemantauan dan evaluasi penanganan kedaruratan bencana di semua sektor. Kabupaten Pati memiliki 8 (delapan) jenis bahaya yaitu banjir, banjir bandang, tanah longsor, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, DBD, dan Covid-19. Klasifikasi jenis bahaya di Kabupaten Pati dibagi berdasarkan karakternya menjadi dua antara lain (1) Bencana yang terjadi secara tiba-tiba (rapid/sudden-onset disaster) dan, (2) Bencana yang terjadi secara lambat (slow- onset disaster). Kedua klasifikasi jenis bahaya tersebut memiliki bentuk kerangka penanganan kedaruratan yang berbeda untuk dapat mengurangi dampak bencana. A. Konsep Operasi untuk Bencana Yang Terjadi Perlahan Konsep operasi untuk bencana yang terjadi perlahan ditandai dengan tanda- tanda potensi kejadian bencana. Peringatan dini terhadap bahaya berasal dari pemerintah dan masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan pengamatan tanda- tanda bahaya. Jenis bencana yang terjadi secara perlahan di Kabupaten Pati terdiri dari banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, DBD, dan Covid-19. Konsep operasi untuk bencana yang terjadi perlahan terdiri dari 3 (tiga) fase penanganan darurat bencana yaitu siaga darurat bencana, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Berikut ini tabel penjabaran siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan pada konsep operasi untuk bencana yang terjadi perlahan. Tabel 5.1. Fase Penanganan Darurat Bencana untuk Bencana yang Terjadi Perlahan Fase Penanganan Darurat Bencana untuk Bencana yang Terjadi Perlahan Siaga Darurat Tanggap Darurat Transisi Darurat