Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pekalongan. Ditetapkan di Kajen pada tanggal 5 Mei 2025 BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2025. URAIAN PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2025 I. LATAR BELAKANG Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Pekalongan, menyatakan bahwa Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Selanjutnya berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bupati Pekalongan tersebut, Inspektorat melaksanakan fungsi:
a.perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b.pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati dan/atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
d.penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f.pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
g.pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
1.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. II. PERENCANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Arah perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025, meliputi pembinaan dan pengawasan Perangkat Daerah dan/atau Unit Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, yang dilaksanakan dengan berbasis prioritas dan risiko kegiatan pengawasan. Ruang lingkup pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025, meliputi:
1.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan terhadap program, kegiatan dan sub kegiatan yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Pekalongan Tahun 2021 – 2026 dan RKPD Kabupaten Pekalongan Tahun 2025, dengan sasaran prioritas yang memiliki risiko tinggi dan daya ungkit yang meningkatkan pertumbuhan daerah dengan fokus:
a.Pengendalian inflasi;
b.Peningkatan investasi;
c.Pelayanan publik;
d.Penanganan stunting; dan
e.Swasembada pangan. Pelaksanaan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dilakukan dalam bentuk :
a.pemeriksaan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketaatan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat, dan/atau
b.pemeriksaan kinerja.
2.Pengawasan tata kelola pemerintahan melalui pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) No Area Intervensi Topik Sasaran Fokus 1 Perencanaan Pengawasan Dokumen RKPD dan Pokok Pokok Pikiran Kesesuaian RKPD dan Pokok Pokok Pikiran dengan RPJMD
1.Kelengkapan dokumen pendukung rancangan RKPD dan usulan pokok pikiran
2.Kesesuaian RKPD dan Pokok Pikiran dengan RPJMD
3.Penyajian substansi rancangan RKPD dan Pokok Pikiran
4.Kesesuaian nama program, pagu dana, indikator dan target kinerja, lokasi, kelompok sasaran penerima
5.Manfaat per program/ kegiatan dan pokok pikiran terhadap pembangunan daerah Pencegahan Korupsi pada Penyaluran Bantuan Keuangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada penyaluran Bantuan
1.Penyaluran bantuan keuangan sesuai ketentuan terkait Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 No Area Intervensi Topik Sasaran Fokus Keuangan 2. Kelengkapan dokumen pengajuan hibah bantuan keuangan, antara lain mencakup:
a.Kelengkapan surat permohonan dan proposal
b.Proses evaluasi yang dilakukan TAPD terhadap usulan yang diajukan
c.Adanya Pakta Integritas
d.Tercatat dalam DTKS dan memenuhi kriteria tidak mampu dan penghasilan rendah
e.Tidak ada penggelembungan anggaran, sesuai dengan sasaran dan kebutuhan, tidak ada konflik kepentingan, bukan merupakan penyaluran fiktif Pencegahan Korupsi pada penyaluran Hibah Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada Penyaluran Hibah
1.Penyaluran hibah sesuai ketentuan terkait al. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
2.Kelengkapan dokumen pengajuan hibah, antara lain mencakup:
a.Dilengkapi surat permohonan dan proposal
b.Diberikan kepada instansi yang berhak mendapatkan hibah
c.Pakta Integritas
d.Tidak ada penggelembungan anggaran, sesuai dengan sasaran dan kebutuhan, tidak ada konflik kepentingan, bukan merupakan penyaluran fiktif Pencegahan Korupsi pada Penyaluran Bantuan Sosial Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu pada Penyaluran Bantuan Sosial
1.Penyaluran bantuan sosial sesuai ketentuan Penyaluran Tujuan Tertentu pada terkait al. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
2.Kelengkapan dokumen pengajuan bantuan sosial, antara lain mencakup
a.Dilengkapi surat permohonan dan proposal
b.Diberikan kepada organisasi diakui
c.Pengusul dan Penerima No Area Intervensi Topik Sasaran Fokus merupakan pihak yang sama
d.Pakta Integritas
e.Tercatat dalam DTKS dan memenuhi kriteria tidak mampu dan penghasilan rendah
f.Tidak menerima bantuan lain
g.Bukan pendamping sosial PKH
h.Tidak ada penggelembungan anggaran, sesuai dengan sasaran dan kebutuhan, tidak ada konflik kepentingan, bukan merupakan penyaluran fiktif. 2 Penganggaran Reviu Standar Harga Satuan Penyusunan Standar Satuan yang tepat waktu dan efektif mencegah terjadinya penggelembungan harga
1.Adanya Tim Lintas Perangkat Daerah sebagai Penyusun Standar Harga Satuan
2.Adanya sinergi bersama instansi terkait (BPS, Bank Indonesia, dst)
3.Penyusunan Standar Harga Satuan dilakukan berdasarkan evaluasi nilai pasar dan beberapa pembanding berdasarkan kondisi terkini
4.Kelengkapan Standar Harga Satuan sesuai dengan anggaran pemerintah daerah
5.Ketepatan waktu pengesahan Standar Harga Satuan sesuai ketentuan
6.Standar Harga Satuan disahkan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan
7.Implementasi Standar Harga Satuan dalam penatausahaan keuangan daerah Reviu Analisis Standar Biaya Penyusunan Analisis Standar Biaya berdasarkan kebutuhan anggaran pemerintah daerah
1.Adanya Tim Penyusun Analisis Standar Biaya. Standar
2.Kelengkapan Biaya Analisis Biaya berdasarkan kebutuhan anggaran pemerintah daerah dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa
3.Kesesuaian Analisis Standar Biaya berdasarkan ketentuan yang diatur oleh kementerian teknis No Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
4.Ketepatan waktu pengesahan Analisis Standar Biaya sesuai ketentuan
5.Analisis Standar Biaya disahkan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan
6.Implementasi Analisis Standar Biaya pada perencanaan dan penatausahaan keuangan daerah Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Reviu terhadap penyusunan dokumen rencana keuangan (tahunan) berdasarkan pagu anggaran, renja, standar biaya serta memenuhi kaidah perencanaan penganggaran
1.Kesesuaian RKA dengan Renja dan informasi penyusunan dokumen kinerja
2.Kesesuaian total pagu anggaran dengan total pagu alokasi
3.Kesesuaian rincian sumber dana RKA
4.Kesesuaian alokasi anggaran dengan pokok kebijakan belanja
5.Kelayakan anggaran untuk menghasilkan output kegiatan
6.Kepatuhan penerapan standar biaya
7.Kesesuaian akun dan hal- hal yang harus dialokasikan dalam RKA termasuk yang harus dibatasi.
8.Alokasi anggaran honorarium tim
9.Alokasi anggaran yang bersumber dari hibah atau pinjaman. Audit Penggunaan Pencegahan terjadinya Anggaran Honorarium penggunaan anggaran dan Perjalanan Dinas Pencegahan terjadinya penggunaan anggaran honorarium perjalanan dinas yang fiktif dan/ atau berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara Catatan: Honorarium yang dimaksud antara lain honorarium kepada tenaga honorer dan pihak eksternal Pemda. Audit perjalanan dinas
1.Adanya perencanaan operasional kegiatan dan terkait petunjuk dengan penggunaan dinas
2.Penggunaan anggaran honorarium dan perjalanan dinas (besaran) sesuai dengan standar biaya yang berlaku
3.Ketepatan waktu terhadap pertanggungjawaban anggaran honorarium dan perjalanan dinas
4.Kelengkapan pertanggungjawaban anggaran honorarium dan perjalanan dinas sesuai ketentuan berlaku
5.Penggunaan anggaran honorarium dan perjalanan dinas diberikan kepada pihak- pihak No Area Intervensi Topik Sasaran Fokus difokuskan pada utamanya 3 perangkat daerah dengan anggaran perjalanan dinas terbesar. sesuai dengan yang telah ditetapkan. Anggaran honorarium dan perjalanan dinas diberikan kepada pihak-pihak yang benar- benar telah melaksanakan kegiatan dengan besaran sesuai dengan ketentuan/ standar biaya masing- masing pemerintah daerah 3 Pengadaan Barang dan Jasa Pencegahan korupsi Pengadaan Barang Pencegahan dan Jasa Strategis Pencegahan korupsi pada paengadaan Barang dan Jasa Strategis (kegiatan pengadaan barang dan jasa yang merupakan proyek daerah) Yang dimaksud proyek strategis daerah memenuhi kriteria:
1.Kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan tertinggi;
2.Proyek strategis yang mendukung visi misi kepala daerah. Probity audit sekurang- kurangnya pada 5 Proyek Strategis Daerah pada tahapan:
1.Perencanaan
a.Identifikasi Kebutuhan (kelayakan, jumlah kebutuhan, dokumen perencanaan/ desain, RKBMD mengacu pada standar harga yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah, kesesuaian dengan tugas pokok pelaksana)
b.Penetapan (kesesuaian Klasifikasi Baku Komoditas Indonesia (KBLI) atau peraturan teknis terkait)
c.Mekanisme (e- purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, dan tender)
d.Jadwal pelaksanaan (uraian tanggal, tidak melewati tahun anggaran, waktu penyelesaian sesuai kebutuhan pengguna)
e.Anggaran (RAB mengacu pada EE, hasil survei harga, penghitungan sendiri, SBU; penghitungan biaya/ penganggaran; perkiraan harga wajar)
2.Persiapan
a.Kelengkapan spesifikasi teknis dan kesesuaian dengan ketentuan
b.Reviu HPS (penetapan, komponen, harga satuan)
c.Rencana Umum No Area Intervensi Topik Sasaran Fokus Pengadaan (RUP telah ditetapkan, pengumuman secara terbuka secara lengkap: nama paket, nama dan alamat PA, lokasi, nilai pekerjaan, waktu pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan)
d.Metode pemilihan (kualifikasi, evaluasi penawaran, penyampaian dokumen penawaran, reverse auction, tahapan dan jadwal termasuk sanggah dan banding)
e.Rancangan kontrak ketentuan terkait uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, penyesuaian harga
3.Pemilihan Penyedia
a.Pelaksanaan e-audit
b.Pengumuman dan penjelasan secara terbuka
c.Evaluasi pada saat pelaksanaan pemilihan penyedia sejak diumumkan, pembukaan dokumen dan evaluasi sampai dengan penetapan pemenang
d.Kendala dan addendum pemilihan (jika ada)
4.Penyusunan Kontrak
a.Penetapan SPPBJ
b.Reviu Rancangan Kontrak
c.Substansi kontrak
d.Penandatanganan kontrak
e.Jaminan
5.Pelaksanaan Pekerjaan
a.Kesesuaian pelaksanaan dengan kontrak
b.Pemeriksaan lapangan
c.Penerbitan SPMK
d.Kesesuaian progress dan pembayaran
e.Keadaan kahar No Area Intervensi Topik Sasaran Fokus
6.Serah Terima
a.PHO dan FHO
b.Pengembalian Retensi atau Jaminan Pemeliharaan
c.Penyerahan hasil pekerjaan kepada PA/KPA
d.Pencatatan ke dalam aset tetap 4 Pelayanan Publik Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Sektor Perizinan Reviu Kinerja Publik pada Sektor Perizinan (termasuk rekomendasi teknis)
1.Kelengkapan regulasi dan kebijakan (Perkada, SK Kada, SOP Perizinan Terintegrasi, SOP Rekomendasi Teknis) yang mendorong layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis)
2.Implementasi pelayanan terpadu satu pintu dalam pemberian layanan publik sektor perizinan
3.Adanya Pakta Integritas layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) termasuk upaya dan/ atau inovasi untuk menurunkan risiko penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan dalam layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis)
4.Adanya aplikasi layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) penggunaan aplikasi layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) dalam melaksanakan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis)
5.Kelengkapan sarana dan prasarana termasuk profesionalisme sumber daya manusia pelaksana pelayanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis).
6.Adanya Service Level Agreement (SLA) terhadap pelaksanaan perizinan (termasuk rekomendasi teknis) dan ketepatan waktu pelaksanaan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) berdasarkan SLA
7.Adanya kanal pengaduan No Area Intervensi Topik Sasaran Fokus untuk menyampaikan saran/ masukan/ keluhan terkait layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis), termasuk status penanganan pengaduan
8.Adanya target kinerja yang memperhatikan SLA dan penyelesaian pengaduan masyarakat termasuk pemberian sanksi terhadap pelaku penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan layanan publik sektor perizinan (termasuk rekomendasi teknis) Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Sektor Pendidikan Reviu Kinerja Pelayanan Publik pada sektor pendidikan terutama penerimaan didik baru
1.Kebijakan layanan sektor pendidikan yang mendukung iklim pencegahan korupsi dan penyuapan/ gratifikasi/ terjadinya pemerasan. Peserta
2.Transparansi layanan sehingga mencegah Kinerja Pelayanan Publik pada sektor kesehatan tanpa penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan terjadinya pemerasan
3.Adanya penyuapan/ gratifikasi/ kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/ masukan/ keluhan terkait layanan publik sektor pendidikan serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor pendidikan, termasuk status penanganan pengaduan
4.Inovasi pelayanan publik sektor pendidikan yang mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan. Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Sektor Kesehatan Reviu Kinerja Pelayanan Publik pada sektor kesehatan tanpa penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan
1.Kebijakan layanan sektor kesehatan yang mendukung iklim pencegahan korupsi dan terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan
2.Transparansi layanan sektor kesehatan sehingga mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ No Area Intervensi Topik Sasaran Fokus pemerasan
3.Adanya kanal pengaduan untuk menyampaikan saran/ masukan/ keluhan terkait layanan publik sektor kesehatan serta tindak lanjut atas penanganan layanan publik sektor kesehatan, termasuk penanganan pengaduan
4.Inovasi pelayanan publik sektor kesehatan yang mencegah terjadinya penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan 5 Pengawasan APIP Pengawasan Dugaan Penyimpangan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Dugaan Kerugian Keuangan Daerah Tindak lanjut terhadap hasil reviu/ audit jika terindikasi:
1.Merugikan keuangan daerah
2.Penyalahgunaan kewenangan
3.Adanya praktik korupsi termasuk penyuapan/ gratifikasi/ pemerasan 6 Manajemen ASN Pencegahan Terjadinya Korupsi pada proses rekrutmen, promosi dan Mutasi ASN Reviu Pelaksanaan Rekrutmen, Promosi, dan mutasi ASN
1.Pelaksanaan rekrutmen ASN berdasarkan Korupsi kebutuhan dan kualifikasi yang telah ditentukan
2.Pelaksanaan promosi dan mutasi ASN telah sesuai berdasarkan pertimbangan yang memadai
3.Pelaksanaan rekrutmen, promosi, dan mutasi ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku (tahapan, administrasi, substansi)
4.Pelaksanaan promosi dan mutasi telah mempertimbangkan kinerja, kepatuhan LHKPN, tidak terlibat perkara korupsi, dan pertimbangan lain yang relevan
5.Pengaduan masyarakat pada pelaksanaan rekrutmen, promosi, dan mutasi ASN (jika ada) beserta tindak lanjutnya 7 Pengelolaan BMD Pencegahan Terjadinya Korupsi pada Penyalahgunaan BMD Reviu Pengelolaan Barang Milik Daerah Reviu dapat difokuskan pada reviu umum yang bertujuan untuk penguatan tata kelola BMD sehingga mencegah penyalahgunaan BMD (database, kebijakan, pengamanan BMD (fisik dan/ atau hukum), rekonsiliasi, inventarisasi BMD bermasalah, dan tindak lanjut temuan BPK); No Area Intervensi Topik Sasaran Fokus atau reviu pendalaman. Sebagai pendalaman dapat dipilih beberapa alternatif antara lain:
1.Reviu terhadap pengadaan tanah (perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan hasil, dan pembayaran) jika pemda ada pengadaan tanah
2.Reviu terhadap pemanfaatan BMD (tahapan penilaian BMD yang dimanfaatkan beserta nilainya, evaluasi terhadap kontrak kerjasama, manfaat ekonomi yang diperoleh Pemda berdasarkan pemanfaatan tersebut) tujuannya adalah pemanfaatan BMD tidak melemahkan posisi Pemda 8 Optimalisasi Penerimaan Daerah Pencegahan terjadinya korupsi pada penerimaan pajak dan retribusi daerah Reviu penerimaan pajak dan Daerah retribusi daerah
1.Kebijakan/ regulasi yang mendorong Retribusi optimalisasi pajak dan retribusi daerah
2.Penguatan database pajak dan retribusi daerah
3.Inovasi dan peningkatan pajak dan retribusi daerah
4.Upaya penagihan pajak dan retribusi daerah
5.Pengawasan dan Pemeriksaan Wajib Pajak
3.Pengawasan Rutin yang dilakukan Inspektorat Daerah antara lain:
a.Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Rencana Keuangan Daerah dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2018, Surat Inspektur Jenderal Nomor 700.1.2.8/303/IJ tanggal 14 Februari 2023 Hal Pedoman Reviu Rencana Pembangunan Daerah SE 2022 dan Surat Inspektur Jenderal Nomor 700.1.2.8/1137/IJ tanggal 26 April 2024 Hal Modul Reviu RKA berbasis SIPD (e-Reviu);
b.Reviu Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Reviu Atas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah;
c.Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual;
d.Reviu LPPD dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
e.Pengawasan Keuangan Desa mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa; dan
f.Pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah No Sasaran Fokus 1 Kapabilitas aparat pengawas intern pemerintah level 3 Penilaian mandiri terhadap 6 (enam) elemen yaitu:
1.peran dan layanan aparat pengawas intern pemerintah
2.pengelolaan sumber daya manusia
3.praktik profesional
4.akuntabilitas dan manajemen kinerja
5.budaya dan hubungan organisasi; dan
6.struktur tata kelola. 2 Meningkatnya nilai maturitas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Quality assurance keandalan pelaksanaan sistem pengendalian internal pemerintah di lingkungan pemerintah daerah, yaitu:
1.lingkungan pengendalian
2.penilaian risiko
3.kegiatan pengendalian
4.informasi dan komunikasi; dan
5.pemantauan pengendalian intern 3 Meningkatnya penerapan manajemen risiko Asistensi penerapan manajemen risiko indeks, yaitu:
1.Infrastruktur
a.Kepemimpinan
b.strategi dan kebijakan manajemen
c.sumber daya manusia
d.kemitraan; dan
e.proses manajemen risiko
2.Hasil
a.aktivitas penanganan risiko; dan
b.outcomes 4 Terselenggaranya pendidikan profesional berkelanjutan minimal 120 (seratus dua puluh) jam per tahun Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan/bimbingan teknis terkait:
1.pengawasan pelayanan publik
2.pengawasan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
3.pengawasan keuangan daerah/ APBD
4.pengawasan pengadaan barang dan jasa
5.pengawasan manajemen rumah sakit
6.audit kinerja
7.perencanaan dan pengawasan berbasis risiko
8.pemeriksaan pengelolaan keuangan desa
9.audit investigasi
10.pemeriksaan penerapan standar pelayanan minimal
11.Certified Government Chief Audit Executive (CGCAE)
12.pendidikan sertifikasi di bidang pengawasan lainnya. III. OBYEK PENGAWASAN. Obyek pengawasan meliputi:
1.Perangkat daerah dan/atau Unit Pelaksana Teknis Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah;
2.Unit organisasi khusus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD);
3.Unit organisasi fungsional Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas);
4.Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) negeri;
5.Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah (Perusda);
6.Pemerintah Desa/Kelurahan;
7.Seluruh kegiatan yang didanai dari APBD Kabupaten Pekalongan; dan
8.Pelaksana tugas pembantuan yang didanai dari APBN dan/atau APBD Provinsi berdasarkan pelimpahan pemeriksaan atau pemeriksaan bersama. IV. PROGRAM DAN KEGIATAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN. Dengan memperhatikan arah perencanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam angka II, maka program pembinaan dan pengawasan disusun meliputi Program Penyelenggaraan Pengawasan, Program Perumusan Kebijakan, Pendampingan dan Asistensi, dan Program Penunjang Urusan Pemerintahan. Program- program tersebut di atas dijabarkan dan dilaksanakan dalam bentuk Kegiatan dan Sub Kegiatan sebagai berikut : A. PROGRAM PENYELENGGARAAN PENGAWASAN.
1.kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan Internal, meliputi sub kegiatan :
a.Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah
b.Pengawasan Keuangan Daerah
c.Reviu Laporan Kinerja
d.Reviu Laporan Keuangan
e.Pengawasan Desa
f.Kerjasama Pengawasan Internal
g.Monitoring dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP
2.kegiatan Penyelenggaraan Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu, meliputi sub kegiatan :
a.Penanganan Penyelesaian Keuangan Negara/Daerah
b.Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu B. PROGRAM PERUMUSAN KEBIJAKAN, PENDAMPINGAN DAN ASISTENSI.
1.kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan dan Fasilitasi Pengawasan, meliputi sub kegiatan :
a.Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan
b.Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan
2.kegiatan Pendampingan dan Asistensi
a.Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah
b.Pendampingan, Asistensi, Verifikasi dan Penilaian Reformasi Birokrasi
c.Koordinasi, Monitoring, dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
d.Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas C. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN.
1.kegiatan Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah, meliputi sub kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi. V. TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN BPK DAN PENGAWASAN APIP. Tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan APIP dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.Inspektorat melakukan pemantauan dan supervisi atas pelaksanaan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK dan pengawasan APIP;
2.Pelaksanaan TLRHP APIP dilakukan oleh pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan tindak lanjut sesuai dengan saran/rekomendasi yang dimuat dalam LHP APIP. Pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan TLRHP APIP pada Perangkat Daerah/Unit Kerja, meliputi:
a.Atasan Langsung dan/atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab, apabila saran/rekomendasi yang diberikan merupakan tindakan administratif kepegawaian sesuai dengan saran/rekomendasi yang dimuat dalam LHP;
b.Pejabat yang disebutkan secara khusus dalam saran/rekomendasi pengawasan, apabila saran/rekomendasi terkait dengan tindakan perbaikan administrasi pengelolaan anggaran dan kinerja;
c.Pejabat lain yang berkompeten dalam kegiatan yang diperiksa, apabila saran/rekomendasinya merupakan tindakan yang substansinya harus dilaksanakan atau dipenuhi oleh pejabat/instansi lain yang berwenang atau pihak instansi di luar instansi Pemerintah.
3.Batas waktu pelaksanaan TLRHP APIP oleh Pejabat, Pimpinan Unit Kerja pada Instansi Pemerintah, Kepala Desa, dan/atau pihak yang disebutkan dalam laporan hasil pengawasan pada auditi selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah LHP diterima;
4.Pejabat dan/atau pihak yang disebutkan dalam laporan hasil pengawasan yang tidak melakukan kewajiban untuk melaksanakan TLRHP APIP dalam batas waktu sebagaimana yang telah ditetapkan di atas, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian;
5.Pimpinan Unit Kerja pada lnstansi Pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti saran/rekomendasi dalam LHP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021), dan dapat dijadikan salah satu dasar penilaian kinerja pegawai serta bahan pertimbangan dalam promosi jabatan;
6.Dalam hal hasil pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa belum ditindaklanjuti, kepala perangkat daerah, kepala Desa, dan/atau pihak yang disebutkan dalam laporan hasil Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. VI. LAPORAN HASIL PENGAWASAN. Inspektorat wajib menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Bupati, dengan tembusan kepada Wakil Bupati, Gubernur melalui Inspektur Provinsi Jawa Tengah, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan Pimpinan Perangkat Daerah dan/atau unit kerja Perangkat Daerah, ASN dan Pimpinan Perusahaan Daerah. VII. KOORDINASI PENGAWASAN. Untuk mewujudkan efektivitas pengawasan intern pemerintahan di Daerah, APIP Daerah melakukan koordinasi dengan APIP Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan pengawasan yang dilaksanakan mencakup:
1.Rapat Koordinasi Pengawasan. Koordinasi pengawasan antar jajaran APIP perlu dilaksanakan guna memperoleh kesamaan persepsi mengenai kebijakan pengawasan, memantapkan sinergi pengawasan, dan mengurangi tumpang tindih pelaksanaan pemeriksaan. Ditandatangani secara elektronik oleh: Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pekalongan ADITOMO HERLAMBANG, S.H. Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19680517 198903 1 009 Salinan sesuai dengan aslinya, KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN ADITOMO HERLAMBANG, S.H. Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19680517 198903 1 009
2.Frekuensi Pemeriksaan oleh APIP Daerah. Dalam satu tahun anggaran, satu obyek pengawasan dapat dilakukan kegiatan pengawasan lebih dari 1 (satu) kali dengan ketentuan:
a.pemeriksaan dapat dilaksanakan oleh APIP yang sama atau berbeda;
b.sasaran pemeriksaan sama atau berbeda; dan
c.penanganan laporan pengaduan (Whistle Blower System), pemeriksaan aduan masyarakat, dan pemeriksaan investigatif dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. VIII. PENUTUP. Perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025 merupakan upaya untuk mengarahkan seluruh kegiatan APIP Daerah menuju peningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengawasan internal Pemerintah Daerah. Perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025 diharapkan menjadi pedoman bagi APIP Daerah dalam melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan pengawasan pada tahun 2025. BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ