Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pekalongan. Ditetapkan di Kajen pada tanggal 24 Juni 2025 BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN PEKALONGAN. STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN PEKALONGAN A. PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK NO. KOMPONEN URAIAN
a.Mengisi formulir permohonan informasi dengan lengkap. Formulir dapat diperoleh di meja layanan PPID atau dapat diunduh langsung dan atau dapat mengisi formulir permohonan informasi melalui website https://ppid.pekalongankab.go.id/;
b.Foto copy identitas. Identitas / tanda pengenal Pemohon Pribadi /Pimpinan Lembaga /Organisasi /Perusahaan; Akta Notaris /Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM perihal pembentukan bagi pemohon lembaga /organisasi; AD /ART Lembaga /Organisasi /Perusahaan; Surat Kuasa apabila diwakilkan. B. Sistem, mekanisme, dan prosedur
a.Pengajuan permohonan ke PPID Kab. Pekalongan.
b.Penelitian persyaratan.
c.Pemprosesan.
d.Pemberian atau penolakan permohonan. C. Jangka waktu pelayanan Tanggapan / jawaban atas permohonan informasi publik diberikan kepada pemohon maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi publik dinyatakan lengkap dan dicatat dalam buku registrasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja. D. Biaya/tarif Jika ada biaya penggandaan /fotocopy /pengiriman /pos menjadi beban bagi pemohon informasi dengan standar biaya salinan sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai Standar Harga Satuan. E. Produk pelayanan Informasi Publik. F. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
a.Melalui konsultasi / aduan secara langsung : PPID Kabupaten Pekalongan Jl. Krakatau No 2 Kajen 51161;
b.Melalui telepon (0285) 381781;
c.Melalui komunikasi secara elektronik : Media sosial : Instagram : @ppidkabpekalongan, Facebook : @ppidkabpekalongan dan Twitter : @Ppekalongankab Email : ppid.pekalongankab1@gmail.com NO. KOMPONEN URAIAN
2.Komponen Standar Pelayanan Pengelolaan Pelayanan (manufacturing) A. Dasar hukum a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
b.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
c.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);
d.Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Lembaran Komisi Informasi Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1);
e.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 53). B. Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas
a.Ruang pelayanan informasi;
b.Formulir permohonan informasi;
c.Komputer, printer dan scaner;
d.Jaringan Internet;
e.Daftar Informasi Publik dan Dikecualikan PPID Kabupaten Pekalongan. C. Kompetensi pelaksana
a.Jabatan Pranata Humas, Pranata Komputer, Arsiparis dan Pelaksana PPID;
b.Pendidikan S1/D3 Ilmu Komunikasi, Ilmu Komputer, Arsiparis
c.Memiliki pengetahuan tentang keamanan informasi;
d.Memiliki kemampuan mengelola kearsipan dan pendokumentasian data dan informasi. D. Pengawasan internal
a.Dilakukan oleh atasan langsung melalui rapat evaluasi;
b.Sistem pelaporan setiap saat. E. Jumlah pelaksana Minimal 4 (empat) personel, terdiri dari :
a.1 (satu) personel untuk memberikan pelayanan informasi melalui kanal WhatsApp, layanan tatap muka, surat elektronik, telepon, media sosial;
b.1 (satu) personel untuk menyusun konsep jawaban permohonan informasi dan menyampaikan jawaban permohonan informasi kepada pemohon informasi publik;
c.2 (dua) personel untuk melakukan pengklasifikasian dan inventarisasi informasi publik yang dikuasai oleh PPID Kabupaten Pekalongan. F. Jaminan pelayanan Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, murah, mudah, cepat, transparan dan akuntabel. G. Jaminan a. Data dan informasi pengguna layanan dijamin NO. KOMPONEN URAIAN keamanan dan keselamatan pelayanan keamanannya dan digunakan semata-mata hanya untuk kepentingan pelayanan;
b.Sarana pelayanan dan sarana penunjang layanan menjamin /mendukung keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna layanan berupa ruang pelayanan informasi dan jalur akses masuk untuk penyandang disabilitas, speech acessibility toolsyang terpasang di website untuk penyandang tuna netra. H. Evaluasi kinerja pelaksana Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada atasan PPID dan PPID baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu. B. PELAYANAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK NO. KOMPONEN URAIAN
1.Komponen Standar Pelayanan Penyampaian Pelayanan (service point) A. Persyaratan pelayanan
a.Mengisi formulir keberatan informasi dengan lengkap. Formulir dapat diperoleh di meja layanan PPID atau dapat diunduh langsung melalui website https://ppid.pekalongankab.go.id/;
b.Foto copy identitas. Identitas / tanda pengenal Pemohon Pribadi /Pimpinan Lembaga /Organisasi /Perusahaan; Akta Notaris /Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM perihal pembentukan bagi pemohon lembaga /organisasi; AD /ART Lembaga /Organisasi /Perusahaan; Surat Kuasa apabila diwakilkan. Salinan formulir permohonan informasi yang teregistrasi, dan jawaban permohonan informasi dari PPID atau PPID Pelaksana. B. Sistem, mekanisme, dan prosedur
a.Pengajuan permohonan ke Atasan PPID Kabupaten Pekalongan melalui Sekretariat PPID.
b.Penelitian persyaratan.
c.Pemprosesan.
d.Pemberian atau penolakan permohonan. C. Jangka waktu pelayanan Tanggapan atas keberatan informasi disampaikan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan keberatan dinyatakan lengkap dan teregistrasi. D. Biaya/tarif Tidak ada biaya / tarif. E. Produk pelayanan Tanggapan atas keberatan informasi publik. F. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
a.Melalui konsultasi / aduan secara langsung : PPID Kabupaten Pekalongan Jl. Krakatau No 2 Kajen 51161;
b.Melalui telepon (0285) 381781;
c.Melalui komunikasi secara elektronik : Media sosial : Instagram : @ppidkabpekalongan, Facebook : @ppidkabpekalongan dan Twitter : @Ppekalongankab Email : ppid.pekalongankab1@gmail.com
2.Komponen Standar Pelayanan Pengelolaan Pelayanan (manufacturing) NO. KOMPONEN URAIAN A. Dasar hukum a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
b.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
c.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);
d.Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Lembaran Komisi Informasi Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1);
e.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 53). B. Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas
a.Ruang pelayanan informasi;
b.Formulir keberatan informasi;
c.Komputer, printer dan scaner;
d.Jaringan Internet;
e.Daftar Informasi Publik dan Dikecualikan PPID Kabupaten Pekalongan. C. Kompetensi pelaksana
a.Jabatan Pranata Humas, Pranata Komputer, Arsiparis dan Pelaksana PPID;
b.Pendidikan S1/D3 Ilmu Komunikasi, Ilmu Komputer, Arsiparis
c.Memiliki pengetahuan tentang keamanan informasi;
d.Memiliki kemampuan mengelola kearsipan dan pendokumentasian data dan informasi. D. Pengawasan internal
a.Dilakukan oleh atasan langsung melalui rapat evaluasi;
b.Sistem pelaporan setiap saat. E. Jumlah pelaksana Minimal 4 (empat) personel, terdiri dari :
a.1 (satu) personel untuk memberikan pelayanan informasi melalui kanal WhatsApp, layanan tatap muka, surat elektronik, telepon, media sosial;
b.1 (satu) personel untuk menyusun konsep tanggapan atas permohonan keberatan dan menyampaikan tanggapan keberatan informasi kepada pemohon keberatan informasi;
c.2 (dua) personel untuk melakukan pengklasifikasian dan inventarisasi informasi publik yang dikuasai oleh PPID Kabupaten Pekalongan. F. Jaminan pelayanan Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, murah, mudah, cepat, transparan dan akuntabel. G. Jaminan keamanan dan
a.Data dan informasi pengguna layanan dijamin keamanannya dan digunakan semata-mata hanya NO. KOMPONEN URAIAN keselamatan pelayanan untuk kepentingan pelayanan;
b.Sarana pelayanan dan sarana penunjang layanan menjamin /mendukung keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna layanan berupa ruang pelayanan informasi dan jalur akses masuk untuk penyandang disabilitas, speech acessibility toolsyang terpasang di website untuk penyandang tuna netra. H. Evaluasi kinerja pelaksana Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada atasan PPID dan PPID baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu. C. PELAYANAN PENETAPAN DAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR INFORMASI PUBLIK NO. KOMPONEN URAIAN
1.Komponen Standar Pelayanan Penyampaian Pelayanan (service point) A. Persyaratan pelayanan
a.Usulan Daftar Informasi Publik dari PPID Pelaksana;
b.Dokumen digital (softcopy) dan dokumen nondigital (hardcopy). B. Sistem, mekanisme, dan prosedur
a.PPID Pelaksana dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi menghimpun Informasi Publik dari seluruh unit kerja dan/atau satuan kerja di Badan Publik;
b.PPID Pelaksana menyusun usulan Daftar Informasi Publik berdasarkan Informasi Publik yang telah dihimpun dari seluruh unit kerja dan/atau satuan kerja di Badan Publik;
c.PPID Pelaksana menyampaikan usulan Daftar Informasi Publik kepada PPID;
d.PPID melakukan telaah dan klasifikasi terhadap usulan Daftar Informasi Publik untuk disimpan dan didokumentasikan dalam bentuk dokumen digital (softcopy) dan dokumen nondigital (hardcopy);
e.PPID menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk Keputusan;
f.Penetapan Daftar Informasi Publik berdasarkan persetujuan Atasan PPID. C. Jangka waktu pelayanan Daftar Informasi Publik dimutakhirkan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. D. Biaya/tarif Tidak ada biaya / tarif. E. Produk pelayanan Daftar Informasi Publik F. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
a.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: PPID Utama Kabupaten Pekalongan Jl. Krakatau No 2 Kajen 51161
b.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0285-381781 Fax : 0285-381781 Email : ppid.pekalongankab1@gmail.com
2.Komponen Standar Pelayanan Pengelolaan Pelayanan (manufacturing) A. Dasar hukum a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan NO. KOMPONEN URAIAN Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
b.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
c.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);
d.Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Lembaran Komisi Informasi Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1);
e.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 53). B. Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas
a.Formulir Daftar Informasi Publik;
b.Komputer, printer dan scaner;
c.Jaringan Internet. C. Kompetensi pelaksana
a.Jabatan Pranata Humas, Pranata Komputer, Arsiparis dan Pelaksana PPID;
b.Pendidikan S1/D3 Ilmu Komunikasi, Ilmu Komputer, Arsiparis
c.Memiliki pengetahuan tentang keamanan informasi;
d.Memiliki kemampuan mengelola kearsipan dan pendokumentasian data dan informasi. D. Pengawasan internal
a.Dilakukan oleh atasan langsung melalui rapat evaluasi;
b.Sistem pelaporan berkala. E. Jumlah pelaksana
a.3 (dua) personel melakukan telaah, pengklasifikasian, mendokumentasikan dan menginventarisasi usulan Daftar Informasi Publik dari PPID Pelaksana;
b.1 (satu) personel menyusun penetapan Daftar Informasi Publik PPID Kabupaten Pekalongan. F. Jaminan pelayanan Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel. G. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Data dan informasi dijamin keamanannya dan digunakan semata-mata hanya untuk kepentingan pelayanan. H. Evaluasi kinerja pelaksana Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada atasan PPID dan PPID baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu. D. PELAYANAN MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK NO. KOMPONEN URAIAN
1.Komponen Standar Pelayanan Penyampaian Pelayanan (service point) NO. KOMPONEN URAIAN A. Persyaratan pelayanan Konsep maklumat pelayanan informasi publik B. Sistem, mekanisme, dan prosedur
a.Menyusun maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan standar pelayanan yang baik;
b.Menetapkan Maklumat Pelayanan Informasi Publik;
c.Mengumumkan dan menyebarluaskan Maklumat Pelayanan Informasi Publik melalui : Papan pengumuman; Laman website PPID dan/atau Badan Publik; Media sosial PPID dan/atau Badan Publik; Aplikasi berbasis teknologi informasi
d.Penyebarluasan wajib memperhatikan aksebilitas bagi Penyandang Disabilitas. C. Jangka waktu pelayanan Tentatif D. Biaya/tarif Tidak ada biaya / tarif. E. Produk pelayanan Maklumat Pelayanan Informasi Publik F. Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
a.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: PPID Utama Kabupaten Pekalongan Jl. Krakatau No 2 Kajen 51161
b.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0285-381781 Fax : 0285-381781 Email : ppid.pekalongankab1@gmail.com
2.Komponen Standar Pelayanan Pengelolaan Pelayanan (manufacturing) A. Dasar hukum a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
b.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
c.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);
d.Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Lembaran Komisi Informasi Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1);
e.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 53). B. Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas
a.Komputer, printer dan scaner;
b.Jaringan Internet. NO. KOMPONEN URAIAN C. Kompetensi pelaksana
a.Jabatan Pranata Humas, Pranata Komputer, Arsiparis dan Pelaksana PPID;
b.Pendidikan S1/D3 Ilmu Komunikasi, Ilmu Komputer, Arsiparis. D. Pengawasan internal Dilakukan oleh atasan langsung E. Jumlah pelaksana 1 (satu) personel menyusun Maklumat Pelayanan Informasi Publik dan mengumumkan serta menyebarluaskan Maklumat Pelayanan Informasi Publik. F. Jaminan pelayanan Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami, mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat. G. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Memperhatikan aksebilitas bagi Penyandang Disabilitas, paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual dan/atau braille. H. Evaluasi kinerja pelaksana Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi disampaikan kepada atasan PPID dan PPID baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu. E. PELAYANAN UJI KONSEKUENSI NO. KOMPONEN URAIAN
1.Komponen Standar Pelayanan Penyampaian Pelayanan (service point) A. Persyaratan pelayanan
a.Dokumen Informasi Publik yang didalamnya memuat informasi yang akan dikecualikan;
b.Peraturan Perundang-undangan. B. Sistem, mekanisme, dan prosedur
a.Pengujian konsekuensi dapat dilakukan :
1.Sebelum adanya Permohonan Informasi Publik;
2.Pada saat adanya Permohonan Informasi Publik;
3.Pada saat penyelesaian sengketa Informasi Publik atas perintah Majelis Komisioner.
b.Mengidentifikasi dokumen Informasi Publik yang didalamnya memuat Informasi yang akan dikecualikan;
c.Mencatat informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang;
d.Menganalisis undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian;
e.Menganalisis dan mempertimbangkan berdasarkan kepatutan, kesusilaan, kepentingan umum dan/atau ukuran lain yang diatur dalam peraturan perundang- undangan atas konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi dibuka;
f.Informasi Publik yang dikecualikan melalui pengujian konsekuensi ditetapkan dalam bentuk Penetapan tentang Klasifikasi Informasi Dikecualikan C. Jangka waktu pelayanan 30 hari kerja D. Biaya/tarif Tidak ada biaya / tarif. E. Produk pelayanan Daftar Informasi Yang Dikecualikan F. Penanganan a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan NO. KOMPONEN URAIAN pengaduan, saran, dan masukan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: PPID Utama Kabupaten Pekalongan Jl. Krakatau No 2 Kajen 51161
b.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0285-381781 Fax : 0285-381781 Email : ppid.pekalongankab1@gmail.com
2.Komponen Standar Pelayanan Pengelolaan Pelayanan (manufacturing) A. Dasar hukum a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
b.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
c.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 157);
d.Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (Lembaran Komisi Informasi Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1);
e.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2015 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 53). B. Sarana, prasarana, dan / atau fasilitas
a.Komputer, printer dan scaner;
b.Jaringan Internet. C. Kompetensi pelaksana
a.Jabatan Pranata Humas, Pranata Komputer, Arsiparis dan Pelaksana PPID;
b.Pendidikan S1/D3 Ilmu Komunikasi, Ilmu Komputer, Arsiparis
c.Memiliki pengetahuan tentang keamanan informasi;
d.Memiliki kemampuan mengelola kearsipan dan pendokumentasian data dan informasi. D. Pengawasan internal Dilakukan oleh atasan langsung E. Jumlah pelaksana
a.1 (satu) personel mengidentifikasi dan mencatat informasi yang akan dikecualikan secara jelas dan terang;
b.1 (satu) personel menganalisis undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian. F. Jaminan pelayanan Pelayanan diberikan secara berkualitas, tidak diskriminatif, mudah, cepat, transparan dan akuntabel. G. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Menjaga kerahasiaan, mengelola dan menyimpan dokumen Informasi Publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. H. Evaluasi kinerja Laporan evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi NO. KOMPONEN URAIAN pelaksana disampaikan kepada atasan PPID dan PPID baik secara berkala setiap bulan dan setiap tahun, maupun apabila diperlukan sewaktu-waktu. BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara elektronik oleh KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN ADITOMO HERLAMBANG, S.H. Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19680517 198903 1 009 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI KABUPATEN PEKALONGAN. MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK Untuk mewujudkan pelayanan Informasi dan Dokumentasi yang prima pada masyarakat, kami PLID dengan ini menyatakan:
1.Memberikan pelayanan Informasi dan Dokumentasi publik yang akurat, cepat, dan tepat waktu.
2.Menyediakan daftar Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
3.Memberikan pelayanan secara ramah, santun dan transparan serta tanpa biaya.
4.Merespon dengan cepat permintaan Informasi dan keberatan terhadap Informasi Publik yang disampaikan, baik secara langsung maupun elektronik.
5.Menyediakan aksesibilitas Informasi bagi penyandang disabilitas.
6.Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksanaan layanan Informasi Publik. BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara elektronik oleh KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN ADITOMO HERLAMBANG, S.H. Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19680517 198903 1 009