Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan.
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan.
7. Penduduk Daerah adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Daerah dan telah memiliki Nomor Induk Kependudukan/Kartu Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hasil pendaftaran penduduk yang terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
8. Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
9. Nomor Induk Kependudukan yang diselanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
10. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Daerah.
11. Universal Health Coverage yang selanjutnya disingkat UHC adalah sistem penjaminan kesehatan yang memastikan semua penduduk atau paling sedikit 98% dari seluruh penduduk telah terdaftar sebagai Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat.
12. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
13. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan.
14. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
15. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
16. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disingkat PBI JK adalah orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat.
17. Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.
18. Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
19. Bukan Pekerja yang selanjutnya disingkat BP adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, dan PBI JK.
20. Penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut PBI Pemerintah Daerah adalah Penduduk Daerah yang didaftarkan pada BPJS Kesehatan oleh Pemerintah Daerah serta iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Daerah.
21. Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha E-dabu yang disebut E-dabu adalah aplikasi diluncurkan BPJS Kesahatan untuk memberi kemudahan bagi Badan Usaha dalam mengelola administrasi JKN KIS Pekerjanya.
22. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
23. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
24. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Pekalongan.