menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029; BUPATIPEKALONGAN, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA RENCANASTRATEGISPERANGKATDAERAH TAHUN2025-2029 PERATURANBUPATIPEKALONGAN NOMOR 22 TAHUN2025 TENTANG BUPATIPEKALONGAN PROVINS!JAWATENGAH [sALINAN) Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA STRATEGIS PERANGKATDAERAHTAHUN 2025-2029. MEMUTUSKAN: sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6867);
6.Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 130); Negara 42), Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor ten tang dalam 1950Tahun13Nomor2. Undang-Undang Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 disusun dengan sistematika sebagai berikut: