1.Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan.
6.Kepala Badan Siber dan Sandi Negara adalah Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia.
7.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
8.Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
9.Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah teknologi yang berhubungan dengan pengambilan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penyebaran, dan penyajian informasi.
10.Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta Layanan SPBE yang berkualitas.
11.Rencana Induk SPBE Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Induk SPBE adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
12.Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terintegrasi.
13.Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
14.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
15.Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
16.Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
17.Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
18.Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program computer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
19.Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/ atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk mendukung kegiatan pemerintahan di bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian, dan pengaduan pelayanan publik.
20.Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah.
21.Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disebut Audit TIK, adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap asset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan Tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
22.Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai aparatur sipil negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
23.Data Center adalah fasilitas yang disediakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan komunikasi dan informatika yang digunakan untuk menempatkan, menyimpan, dan mengolah data yang dimiliki dan/ atau dikelola oleh daerah.
24.Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
25.Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi atau penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
26.Tim Koordinasi SPBE Daerah yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah tim lintas Perangkat Daerah yang memiliki fungsi untuk melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di daerah.
27.Tim Pelaksana SPBE Daerah yang selanjutnya disebut Tim Pelaksana adalah tim lintas Perangkat Daerah yang berfungsi membantu pelaksanaan tugas Tim Koordinasi.
28.Instansi Pusat adalah Kementerian, Lembaga pemerintah non Kementerian, kesekretariatan Lembaga negara, kesekretariatan Lembaga nonstruktural, dan Lembaga pemerintah lainnya.
29.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.