1.perluasan kesempatan memperoleh pendidikan dan keterampilan;
2.peningkatan peran serta pemuda dalam pembangunan sosial, politik, ekonomi, budaya dan agama;
3.peningkatan potensi pemuda dalam kewirausahaan, kepeloporan dan Kepemimpinan; dan
4.perlindungan generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan NAPZA, minuman keras, penyebaran penyakit HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya Indikator Kabupaten/Kota Layak Pemuda dijabarkan dalam beberapa Indikator Pelayanan Kabupaten/Kota Layak Pemuda, meliputi:
1.pelayanan Penyadaran Pemuda;
2.pelayanan Pemberdayaan Pemuda; dan
3.pelayanan Pengembangan Pemuda. Indikator Pelayanan Kabupaten/Kota Layak Pemuda untuk Penyadaran Pemuda meliputi:
1.perlindungan pemuda dari penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya;
2.perlindungan pemuda dari perilaku seks bebas;
3.perlindungan pemuda dari HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya;
4.perlindungan pemuda dari tindak kekerasan; dan
5.perlindungan pemuda dari radikalisme dan terorisme. Indikator Pelayanan Kabupaten/Kota Layak Pemuda untuk Pemberdayaan Pemuda meliputi:
1.meningkatnya partisipasi pemuda dalam pendidikan formal;
2.meningkatnya partisipasi pemuda dalam pendidikan non formal;
3.tumbuh kembangnya dialog kepemudaan yang inklusif; dan
4.tumbuh kembangnya kreativitas dan inovasi pemuda. Indikator Pelayanan Kabupaten/Kota Layak Pemuda untuk Pengembangan Pemuda, meliputi:
1.tumbuh kembangnya kewirausahaan pemuda;
2.tumbuh kembangnya kepeloporan pemuda;
3.tumbuh kembangnya kesukarelawanan pemuda;
4.tumbuh kembangnya organisasi kepemudaan;
5.tumbuh kembangnya kepemimpinan pemuda; dan
6.tersedianya prasarana dan sarana kepemudaan yang dimanfaatkan secara terbuka oleh pemuda. I.9 SISTEMATIKA LAPORAN Sistematika Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pekalongan adalah sebagai berikut: BAB 1 PENDAHULUAN Pada bab ini menjelaskan mengenai latar belakang permasalahan, maksud dan tujuan yang berkaitan dengan judul kajian, dasar hukum dan sistemaika penulisan yang akan memberikan gambaran singkat mengenai isi dalam penelitian ini. Isi Undang-Undang ini mencakup aturan-aturan yang komprehensif terkait pelayanan kepemudaan. Beberapa poin penting yang diatur antara lain koordinasi dan kemitraan antar-pemangku kepentingan, penyediaan prasarana dan sarana untuk mendukung aktivitas pemuda, serta tata kelola organisasi kepemudaan yang lebih efektif. Selain itu, Undang- Undang ini juga mengatur partisipasi masyarakat, pemberian penghargaan bagi pemuda berprestasi, serta dukungan pendanaan dan akses permodalan untuk mendorong kegiatan kewirausahaan pemuda. Semua aspek ini dirancang secara terintegrasi, terpadu, terarah, dan berkelanjutan, dengan tujuan menciptakan pemuda yang tangguh, inovatif, dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan global. Dalam kerangka pembangunan nasional, pemuda memainkan peran yang tidak tergantikan. Mereka bukan hanya pilar moral yang menjaga nilai-nilai kebangsaan, tetapi juga pengawas sosial yang kritis terhadap berbagai dinamika masyarakat. Lebih dari itu, pemuda adalah motor penggerak perubahan yang dapat membawa bangsa ini menuju masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, penguatan peran pemuda harus menjadi prioritas, dengan memberikan ruang bagi mereka untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan. Penting untuk memastikan bahwa setiap program dan kebijakan pelayanan kepemudaan berlandaskan pada prinsip-prinsip Pancasila serta amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mencakup nilai-nilai Ketuhanan, kemanusiaan, kebhinekaan, demokrasi, keadilan, kesetaraan, dan kemandirian. Pertimbangan pembentukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan tidak terlepas dari sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia. Sejak awal pergerakan kebangsaan, pemuda telah menjadi ujung tombak dalam meraih kemerdekaan, menjaga persatuan, dan mewujudkan kedaulatan negara. Dalam konteks pembangunan dan pembaruan bangsa saat ini, pemuda memiliki peran strategis yang membutuhkan pengembangan secara holistik. Potensi mereka harus terus dimaksimalkan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kapasitas agar dapat berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan nasional. Pemuda yang diharapkan adalah individu yang berakhlak mulia, sehat jasmani dan rohani, tangguh, cerdas, mandiri, serta profesional, sehingga mampu menjadi agen perubahan yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Tantangan yang dihadapi pemuda di masa depan semakin kompleks, seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, informasi, dan ekonomi global. Kondisi ini menuntut pemuda Indonesia untuk memiliki kemampuan beradaptasi yang tinggi, berpikir kritis, dan bertindak inovatif. Di sisi lain, pemuda juga perlu menjaga akar budaya lokal dan semangat kebhinekaan yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia. Dengan demikian, harmoni dalam masyarakat dapat tetap terjaga, dan pluralisme yang menjadi identitas bangsa dapat terus dilestarikan. Dalam konteks ini, pelayanan kepemudaan harus dirancang secara komprehensif dan berorientasi masa depan. Program-program tersebut harus mampu menyeimbangkan semangat progresif pemuda dengan nilai-nilai budaya yang menjadi kekuatan bangsa. Selain itu, kebijakan pelayanan kepemudaan harus mencakup strategi yang jelas untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan. Pemerintah dan pemerintah daerah harus menetapkan tugas, fungsi, dan tanggung jawab mereka secara tegas dalam mendukung pengembangan pemuda. Di sisi lain, hak-hak pemuda juga harus dijamin agar mereka memiliki ruang untuk berkreasi dan berkontribusi. Kebijakan ini bertujuan untuk membentuk generasi muda yang tidak hanya berkarakter kuat, tetapi juga memiliki kapasitas dan daya saing tinggi. Semangat patriotisme, budaya prestasi, dan profesionalisme perlu ditanamkan sejak dini agar pemuda mampu menghadapi tantangan di era globalisasi dan memberikan solusi bagi permasalahan bangsa. Melalui kebijakan yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, pemuda Indonesia dapat berkembang menjadi generasi yang tangguh dan siap menjadi pemimpin masa depan. Mereka tidak hanya akan menjadi penggerak perubahan, tetapi juga penjaga harmoni sosial dan perekat kebhinekaan yang menjadi kekuatan bangsa Indonesia. Dengan potensi besar yang dimiliki, pemuda Indonesia diharapkan dapat memainkan peran strategis dalam membangun bangsa yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan di masa depan. II.2 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH Pembentukan peraturan daerah merupakan elemen esensial dalam implementasi desentralisasi, yang mencerminkan kemandirian daerah untuk mengelola urusan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal. Peraturan daerah tidak hanya menjadi alat regulasi, tetapi juga menjadi simbol otonomi daerah dalam menjalankan fungsinya sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan adanya kewenangan untuk membuat peraturan daerah, pemerintah daerah memiliki kesempatan untuk mengatur berbagai aspek pembangunan, tata kelola, dan pelayanan publik, yang semuanya bertujuan untuk mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat. Dalam konteks desentralisasi, peraturan daerah memiliki peran strategis dalam mendorong keberhasilan otonomi daerah. Peraturan daerah memungkinkan pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan spesifik masyarakat lokal, sekaligus menjadi alat untuk mencapai tujuan desentralisasi yang lebih luas. Tujuan ini mencakup peningkatan efisiensi pemerintahan, optimalisasi penyediaan barang dan jasa publik, serta penguatan demokrasi lokal. Dalam hal ini, peraturan daerah menjadi salah satu manifestasi nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun daerahnya berdasarkan prinsip-prinsip partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Dari perspektif pemberdayaan politik, desentralisasi memiliki dimensi yang luas dan mencakup berbagai tujuan yang strategis. Dari sudut pandang pemerintah daerah, desentralisasi bertujuan menciptakan kesetaraan politik, memperkuat akuntabilitas lokal, dan meningkatkan responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat setempat. Hal ini diwujudkan melalui kebijakan yang lebih dekat dengan masyarakat, baik dalam perencanaan maupun implementasinya. Sementara itu, dari sudut pandang pemerintah pusat, desentralisasi bertujuan menjadi sarana pendidikan politik yang memperkenalkan nilai-nilai demokrasi kepada masyarakat, melatih kepemimpinan politik lokal, dan menjaga stabilitas politik secara keseluruhan. Kedua perspektif ini menunjukkan bahwa desentralisasi tidak hanya berorientasi pada penyelenggaraan pemerintahan yang efisien tetapi juga bertujuan menciptakan tatanan politik yang lebih matang dan stabil. Sebagai landasan hukum, peraturan daerah memiliki berbagai fungsi penting yang menjadikannya instrumen utama dalam pelaksanaan desentralisasi. Pertama, peraturan daerah berfungsi sebagai alat kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, peraturan daerah bertindak sebagai pelengkap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memastikan bahwa setiap kebijakan lokal sesuai dengan hierarki hukum nasional. Ketiga, peraturan daerah menjadi wadah untuk mengekspresikan kekhasan daerah, baik dari segi budaya, sosial, maupun ekonomi, sambil tetap berada dalam koridor NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Keempat, peraturan daerah digunakan sebagai alat pembangunan untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah, dengan memberikan perhatian khusus pada pemerataan hasil pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pemberian otonomi yang luas kepada daerah bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan pelibatan aktif masyarakat dalam proses pembangunan. Otonomi ini dirancang untuk mendorong daerah mengelola sumber dayanya secara mandiri, efisien, dan berkelanjutan. Dengan demikian, pemerintah daerah diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan lokal, memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, serta keberagaman potensi dan karakteristik daerah. Dalam kerangka ini, otonomi daerah menjadi katalisator untuk memperkuat daya saing daerah, baik secara nasional maupun global. Peraturan daerah, sebagai produk hukum lokal, dirumuskan untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah secara efektif dan efisien. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk merancang kebijakan lokal yang mencakup berbagai aspek, seperti tata kelola pemerintahan, penyediaan layanan publik, hingga pengelolaan potensi ekonomi lokal. Kebijakan ini diwujudkan melalui peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta ketentuan daerah lainnya yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, kebijakan daerah juga harus mempertimbangkan kepentingan umum, aspirasi masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan. Dalam pelaksanaannya, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota harus memenuhi beberapa kriteria penting. Pertama, urusan tersebut harus memiliki lingkup lokasi yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. Kedua, pengguna atau penerima manfaat dari urusan tersebut harus berasal dari wilayah tersebut. Ketiga, dampak positif maupun negatif dari pelaksanaan urusan tersebut hanya dirasakan di wilayah kabupaten/kota. Keempat, pengelolaan urusan tersebut lebih efisien jika dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota dibandingkan pemerintah tingkat yang lebih tinggi. Kriteria ini bertujuan memastikan bahwa pemerintah daerah memiliki fokus yang jelas dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga hasilnya benar-benar relevan dan bermanfaat bagi masyarakat setempat. Dengan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola kewenangan ini secara efektif untuk menciptakan kebijakan yang inovatif dan berorientasi pada hasil. Otonomi daerah memberikan peluang bagi pemerintah daerah untuk menggali potensi lokal, memperkuat kapasitas sumber daya manusia, serta meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan. Selain itu, kebijakan lokal yang dituangkan dalam peraturan daerah harus mampu menghadapi tantangan global, seperti perubahan teknologi, persaingan ekonomi, dan dinamika sosial-politik. Dengan perencanaan dan pelaksanaan yang matang, peraturan daerah dapat menjadi alat strategis untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan, memperkuat stabilitas sosial, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. II.3 PERATURAN PRESIDEN NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG KOORDINASI STRATEGIS LINTAS SEKTOR PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPEMUDAAN Peraturan Presiden ini mengatur tujuan pelaksanaan koordinasi strategis lintas sektor dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan yang meliputi tiga aspek utama. Pertama, meningkatkan efektivitas pelayanan kepemudaan agar dapat menjawab kebutuhan pemuda secara lebih terarah dan berdampak luas. Kedua, menciptakan sinkronisasi dan harmonisasi antara program dan kegiatan kepemudaan dari berbagai sektor, sehingga semua upaya yang dilakukan saling melengkapi dan tidak terjadi tumpang tindih. Ketiga, menyediakan kajian yang komprehensif mengenai penyelenggaraan pelayanan kepemudaan, guna menjadi acuan dalam menyusun kebijakan yang berbasis data dan kebutuhan nyata pemuda. Salah satu tujuan utama koordinasi lintas sektor adalah meningkatkan efektivitas pelayanan kepemudaan. Hal ini berarti memastikan setiap program atau kebijakan yang dirancang benar-benar dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat langsung kepada pemuda. Efektivitas ini mencakup aspek-aspek seperti ketepatan sasaran, keberlanjutan program, dan kesesuaian dengan kebutuhan pemuda di berbagai wilayah. Melalui koordinasi strategis, pelayanan kepemudaan diharapkan tidak hanya menjadi program yang bersifat formalitas, tetapi juga mampu membawa perubahan signifikan dalam kehidupan pemuda. Koordinasi strategis lintas sektor juga bertujuan untuk menyelaraskan berbagai program dan kegiatan kepemudaan yang dilaksanakan oleh berbagai instansi atau lembaga. Dengan adanya sinkronisasi ini, diharapkan tidak ada program yang tumpang tindih, sehingga sumber daya yang tersedia dapat digunakan secara lebih efisien. Harmonisasi program juga penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan yang dirancang sejalan dengan visi pembangunan nasional, khususnya dalam hal pemberdayaan pemuda. Dalam konteks ini, berbagai sektor perlu bekerja sama untuk membangun pemuda yang berdaya saing tinggi, kreatif, dan inovatif. Penyelenggaraan pelayanan kepemudaan yang efektif tidak lepas dari dukungan kajian dan penelitian yang mendalam. Kajian ini mencakup berbagai aspek, mulai dari analisis kebutuhan pemuda, evaluasi program yang telah berjalan, hingga identifikasi tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Melalui kajian yang dilakukan secara lintas sektor, diharapkan dapat ditemukan solusi yang lebih inovatif dan strategis dalam mengatasi berbagai persoalan pemuda, seperti pengangguran, kemiskinan, dan ketimpangan akses terhadap pendidikan atau pelatihan. Koordinasi strategis lintas sektor mencakup berbagai bentuk program dan kegiatan yang bersifat sinergis antarsektor. Salah satu ruang lingkup utama adalah program yang mendukung penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda. Program-program ini dirancang untuk membentuk pemuda yang tidak hanya sadar akan peran dan potensinya, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak perubahan di masyarakat. Selain itu, koordinasi lintas sektor juga mencakup kajian dan penelitian bersama terkait permasalahan yang dihadapi oleh pemuda. Kajian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang isu-isu mendasar yang perlu ditangani, seperti dekadensi moral, tingginya angka pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan. Penelitian ini juga menjadi langkah penting dalam mengembangkan kebijakan yang berbasis bukti dan relevan dengan kondisi aktual pemuda. Koordinasi lintas sektor juga diarahkan untuk mengatasi berbagai permasalahan sosial yang kerap dihadapi oleh pemuda, seperti dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Permasalahan ini tidak hanya menjadi tantangan bagi pemuda secara individu tetapi juga berdampak pada stabilitas sosial dan pembangunan nasional secara keseluruhan. Melalui koordinasi strategis lintas sektor, berbagai pihak dapat bekerja sama untuk merancang program-program pencegahan dan penanganan yang lebih terintegrasi dan efektif. Koordinasi strategis lintas sektor dalam pelayanan kepemudaan adalah langkah penting untuk menciptakan pelayanan yang efektif, terintegrasi, dan berbasis kebutuhan nyata pemuda. Dengan tujuan yang mencakup efektivitas, sinkronisasi, dan kajian mendalam, koordinasi ini menjadi fondasi dalam membangun generasi pemuda yang siap menghadapi tantangan global. Melalui kerja sama yang sinergis antarinstansi, diharapkan permasalahan pemuda dapat diatasi dengan lebih baik, sementara potensi besar yang dimiliki pemuda dapat dikembangkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan bangsa. II.4 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2011 TENTANG PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN DAN KEPELOPORAN PEMUDA SERTA PENYEDIAAN PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 merupakan payung hukum yang mengatur berbagai hal teknis terkait dengan pengembangan kewirausahaan dan kepemimpinan pemuda, serta penyediaan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung program kepemudaan di Indonesia. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan potensi pemuda dalam aspek kewirausahaan dan kepemimpinan, yang sejalan dengan arah pembangunan nasional. Dengan kata lain, peraturan ini bertujuan agar pemuda Indonesia dapat berkembang menjadi individu yang tidak hanya siap menghadapi tantangan global, tetapi juga mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah dan negara. Pengembangan kewirausahaan pemuda difokuskan pada peningkatan keterampilan dan kemandirian dalam berwirausaha. Hal ini bertujuan agar pemuda dapat menciptakan lapangan pekerjaan, berinovasi, dan mengelola usaha dengan sukses, yang pada gilirannya berkontribusi pada perekonomian nasional. Di sisi lain, pengembangan kepemimpinan pemuda lebih menitikberatkan pada pembentukan karakter pemimpin yang kreatif, inovatif, berani mengambil keputusan, dan memiliki kemampuan untuk menavigasi perubahan yang cepat di dunia modern. Pengembangan ini juga memperhatikan karakteristik lokal masing-masing daerah, agar pemuda dapat mengimplementasikan ide-ide kreatif yang relevan dengan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi daerah mereka. Penyediaan fasilitas dan infrastruktur kepemudaan menjadi aspek penting untuk mendukung pengembangan kewirausahaan dan kepemimpinan pemuda. Infrastruktur yang memadai memungkinkan pemuda untuk mengakses berbagai program pelatihan, pendidikan, dan peluang usaha. Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki tanggung jawab utama dalam penyediaan fasilitas ini, namun, organisasi kepemudaan dan masyarakat juga diharapkan dapat turut serta dalam memfasilitasi pengembangan kewirausahaan dan kepemimpinan pemuda. Tentu saja, terdapat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah, sehingga penting bagi semua pihak untuk bekerja sama guna menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan pemuda secara komprehensif. Peraturan Pemerintah ini juga bertujuan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, khususnya dalam konteks pengembangan kewirausahaan dan kepemimpinan pemuda, serta penyediaan fasilitas dan infrastruktur yang mendukungnya. Peraturan ini mengatur berbagai hal terkait dengan tugas dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, seperti perencanaan, pendanaan, dan kebijakan-kebijakan terkait. Oleh karena itu, pemerintah di semua tingkatan (pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota) harus bekerja sama dalam merumuskan kebijakan yang mendukung tercapainya tujuan pengembangan kewirausahaan dan kepemimpinan pemuda di seluruh wilayah Indonesia. Pengembangan kewirausahaan dan kepemimpinan pemuda, serta penyediaan fasilitas untuk kepemudaan, adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Masing-masing tingkat pemerintahan memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memfasilitasi program-program pengembangan kewirausahaan dan kepemimpinan pemuda. Kerjasama antara berbagai pihak ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap daerah dapat menyesuaikan kebijakan dan program yang ada dengan kebutuhan lokal, sekaligus mempertimbangkan kebijakan nasional. Selain pemerintah, organisasi kepemudaan dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengembangkan kewirausahaan dan kepemimpinan pemuda. Masyarakat dapat menjadi mitra yang strategis dalam memberikan dukungan nyata, baik dalam hal pelatihan, penyediaan tempat usaha, maupun pendampingan dalam proses berwirausaha. Semua pihak harus berkomitmen untuk bersama-sama menciptakan pemuda yang mandiri, kreatif, dan mampu berkompetisi di dunia global. Di tingkat kabupaten/kota, Bupati/Walikota memiliki peran yang sangat vital dalam pengembangan kewirausahaan dan kepemimpinan pemuda. Beberapa tugas utama yang harus dilakukan oleh Bupati/Walikota antara lain adalah menetapkan rencana strategis kabupaten/kota mengenai pengembangan kewirausahaan dan kepeloporan pemuda, serta penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan. Kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota harus sejalan dengan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional untuk menciptakan keselarasan antara semua pihak yang terlibat. Selain itu, Bupati/Walikota juga bertanggung jawab dalam menetapkan syarat-syarat terkait dengan penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan tingkat kabupaten/kota serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengembangan kewirausahaan dan kepemimpinan pemuda di daerahnya. Pengawasan ini bertujuan agar semua program dan kebijakan yang ada dapat berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat pemuda di tingkat daerah. Pengembangan kewirausahaan pemuda dilakukan dengan mengidentifikasi minat, bakat, dan potensi pemuda di berbagai daerah. Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat bersama-sama melakukan penelusuran terhadap kebutuhan serta potensi yang ada, sehingga program yang dijalankan dapat lebih tepat sasaran. Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda dapat meliputi berbagai kegiatan, seperti pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan, kemitraan, promosi, dan bantuan akses permodalan. Program-program ini dirancang untuk membekali pemuda dengan keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk memulai dan mengelola usaha, serta menghadapi tantangan dalam dunia usaha. Dengan adanya berbagai bentuk dukungan ini, pemuda diharapkan dapat mengembangkan ide-ide kewirausahaannya dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi di daerah mereka. Pemerintah di semua tingkatan, bersama dengan masyarakat dan sektor swasta, harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan kewirausahaan pemuda, yang pada akhirnya akan menciptakan peluang kerja dan kesejahteraan bagi masyarakat luas. II.5 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2013 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, PERSONALIA DAN MEKANISME KERJA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA Peraturan Pemerintah yang mengatur pembentukan Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP) merupakan langkah strategis untuk mendukung perkembangan kewirausahaan di kalangan pemuda di Indonesia. Lembaga ini didirikan oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk memberikan kemudahan akses permodalan bagi para Wirausaha Muda Pemula. Hal ini sangat penting, karena modal menjadi salah satu hambatan utama bagi pemuda yang ingin memulai dan mengembangkan usaha mereka. Dengan adanya LPKP, diharapkan para pemuda yang memiliki potensi kewirausahaan dapat memperoleh bantuan modal yang dapat mengatasi kendala finansial dalam tahap awal pengembangan usaha mereka. LPKP di tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh bupati atau walikota dan dipimpin oleh personalia yang berasal dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani urusan kepemudaan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda, dengan menyatukan berbagai sektor yang relevan dalam satu lembaga yang memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan akses modal. Fungsi utama LPKP adalah memfasilitasi dan mengelola akses permodalan yang diberikan kepada Wirausaha Muda Pemula yang memerlukan dukungan untuk memulai atau mengembangkan usaha mereka. Adapun tugas-tugas LPKP sangatlah strategis untuk memastikan bahwa bantuan modal dapat disalurkan dengan tepat dan sesuai dengan kebutuhan wirausaha muda. Salah satu tugasnya adalah menyusun rencana dan program kegiatan, yang meliputi perencanaan tahunan dan jangka panjang terkait dengan pembiayaan dan pendampingan usaha. Selain itu, LPKP juga memiliki kewajiban untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan di tingkat daerah, agar program yang dijalankan berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi. Tugas penting lainnya adalah melakukan pendataan sumber dana permodalan, yang meliputi identifikasi berbagai sumber pendanaan baik dari pemerintah, lembaga keuangan, maupun sektor swasta. Dengan memiliki data yang akurat, LPKP dapat mengoptimalkan penggunaan dana yang ada untuk memastikan bahwa setiap Wirausaha Muda Pemula mendapatkan modal yang sesuai dengan kapasitas dan kebutuhan usahanya. Dalam rangka memastikan kualitas dan kelayakan usaha, LPKP juga diwajibkan untuk melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha yang mengajukan permohonan bantuan modal, sehingga dana yang diberikan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga berpotensi untuk berkembang dan menguntungkan. Salah satu tugas utama LPKP adalah memfasilitasi penyaluran permodalan yang dapat diberikan dalam bentuk hibah, pinjaman, atau bentuk pendanaan lainnya. Penyaluran ini dilakukan dengan prosedur yang transparan dan akuntabel, agar tidak ada penyalahgunaan dana dan agar bantuan permodalan dapat digunakan sesuai dengan tujuan awal, yaitu mendukung pertumbuhan kewirausahaan pemuda. Selain itu, LPKP memiliki peran penting dalam menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan, yang sangat dibutuhkan oleh Wirausaha Muda Pemula dalam mengelola modal yang telah disalurkan. Pembekalan ini akan membantu pemuda dalam mengelola keuangan usaha mereka, sehingga mereka dapat meminimalkan risiko kerugian dan memaksimalkan potensi keuntungan. Selain itu, LPKP juga bertugas untuk mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan lain, baik dari lembaga keuangan negara maupun lembaga swasta yang memiliki program khusus untuk mendukung usaha pemuda. Untuk memperluas jangkauan dan keberhasilan program yang dijalankan, LPKP diharuskan untuk melakukan kerja sama dan kemitraan dengan berbagai lembaga terkait, seperti kementerian/lembaga pemerintahan, dunia usaha, lembaga permodalan usaha, dan inkubator bisnis. Kolaborasi ini akan memperkuat ekosistem kewirausahaan pemuda dengan menciptakan akses yang lebih luas kepada berbagai sumber daya, informasi, serta peluang bisnis yang lebih banyak. Kemitraan ini juga akan memungkinkan pemuda untuk mendapatkan bimbingan lebih lanjut, baik dalam hal teknis maupun dalam bentuk jaringan bisnis yang lebih luas. Tugas terakhir yang sangat penting bagi LPKP adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program yang telah dijalankan. Dengan adanya mekanisme evaluasi yang baik, LPKP dapat mengidentifikasi area yang membutuhkan perbaikan serta mengukur sejauh mana dampak yang dihasilkan oleh bantuan permodalan terhadap kemajuan Wirausaha Muda Pemula. Monitoring ini juga akan memberikan gambaran yang jelas tentang efektivitas dan efisiensi penyaluran dana, serta menjadi dasar untuk perbaikan di masa mendatang. Melalui serangkaian tugas dan fungsi yang dijalankan oleh LPKP, diharapkan para Wirausaha Muda Pemula di Indonesia dapat memperoleh akses permodalan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha mereka. Dengan pendampingan yang tepat, serta kemitraan yang strategis dengan berbagai lembaga terkait, pemuda Indonesia dapat berkembang menjadi wirausaha yang handal, mandiri, dan berdaya saing di tingkat global. Pemerintah daerah, bersama dengan masyarakat dan sektor swasta, memiliki peran kunci dalam mewujudkan ekosistem kewirausahaan yang mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. II.6 PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 0059 TAHUN 2013 TENTANG PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN PEMUDA Peraturan Menteri yang mengatur pengembangan kepemimpinan pemuda menekankan bahwa proses ini harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas kepemimpinan pemuda, yang tidak hanya terbatas pada pengembangan keterampilan manajerial atau organisasi, tetapi juga bertujuan membentuk kesadaran nasional yang kuat pada diri pemuda. Pemuda yang memiliki kesadaran nasional ini diharapkan dapat berperan aktif dalam pembangunan nasional, serta berkontribusi secara signifikan dalam berbagai sektor kehidupan, baik di bidang sosial, ekonomi, politik, maupun budaya. Secara mendalam, tujuan pengembangan kepemimpinan ini adalah untuk meningkatkan potensi keteladanan dari kalangan pemuda, agar mereka dapat menjadi figur teladan yang mampu memotivasi dan menginspirasi orang lain. Selain itu, pengembangan ini juga bertujuan untuk meningkatkan keberpengaruhannya dalam masyarakat, serta memperkuat peran mereka sebagai kekuatan moral, pengawas sosial, dan agen perubahan. Pemuda yang berperan sebagai agen perubahan memiliki kemampuan untuk mendorong terjadinya transformasi positif di lingkungan mereka dan pada tingkat yang lebih luas, dengan membawa isu-isu yang bersifat progresif dan sesuai dengan kebutuhan bangsa. Dengan demikian, pemuda tidak hanya menjadi penerima manfaat dari pembangunan, tetapi juga aktor yang berperan aktif dalam proses perubahan tersebut. Proses pengembangan kepemimpinan pemuda dijalankan melalui beberapa pendekatan pendidikan dan pelatihan yang terstruktur. Beberapa langkah yang disarankan meliputi:
1.Pendidikan: Pengembangan kepemimpinan pemuda harus dimulai dengan pendidikan yang berorientasi pada pembentukan karakter dan pengetahuan. Pendidikan ini tidak hanya terbatas pada pendidikan formal di sekolah, tetapi juga mencakup pendidikan non-formal yang dapat mengasah kemampuan kepemimpinan seperti keterampilan komunikasi, kerjasama tim, serta pengetahuan terkait isu-isu sosial dan pembangunan.
2.Pelatihan: Pelatihan kepemimpinan menjadi penting untuk mengasah keterampilan praktis para pemuda, mulai dari kemampuan manajerial hingga pengambilan keputusan yang efektif. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat mentalitas kepemimpinan pemuda, terutama dalam menghadapi tantangan dunia nyata.
3.Pengaderan: Proses ini bertujuan untuk mempersiapkan pemuda agar mereka siap mengambil peran kepemimpinan dalam masyarakat. Pengaderan ini mencakup pembentukan kepribadian dan integritas yang dapat menjadikan mereka pribadi yang dihormati dan dipercaya untuk memimpin.
4.Pembimbingan dan Pendampingan: Dalam perjalanan pengembangan kepemimpinan, pemuda membutuhkan bimbingan dan pendampingan dari tokoh atau mentor yang berpengalaman. Proses ini akan membantu mereka untuk mengatasi berbagai masalah dalam perjalanan kepemimpinan mereka dan memberikan arahan yang jelas terkait tujuan dan strategi.
5.Forum Kepemimpinan Pemuda: Pembentukan forum ini menjadi langkah penting dalam memberikan wadah bagi para pemuda untuk berdiskusi, berbagi pengalaman, serta belajar dari sesama. Forum semacam ini juga dapat menjadi platform untuk melahirkan ide-ide baru dalam memperkuat peran kepemimpinan pemuda dalam masyarakat.
6.Keberhasilan dalam pengembangan kepemimpinan pemuda tidak hanya bergantung pada pemuda itu sendiri, tetapi juga pada peran pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan yang bekerja sama untuk memberikan dukungan dan fasilitasi yang diperlukan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kebijakan nasional yang telah ditetapkan terkait dengan pengembangan kepemimpinan pemuda. Kebijakan ini harus diterjemahkan dalam kebijakan lokal yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah setempat, agar proses pengembangan kepemimpinan ini relevan dan dapat diterima oleh masyarakat.
7.Pemerintah daerah juga perlu mengoordinasikan berbagai upaya penyelenggaraan pengembangan kepemimpinan pemuda dengan berbagai pihak terkait, seperti lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, serta sektor swasta. Koordinasi yang efektif akan menghasilkan upaya yang terpadu, sinergis, dan berkelanjutan, sehingga dampak dari pengembangan kepemimpinan pemuda dapat lebih terasa dalam jangka panjang. Keberhasilan dalam pengembangan kepemimpinan pemuda tidak hanya bergantung pada pemuda itu sendiri, tetapi juga pada peran pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan yang bekerja sama untuk memberikan dukungan dan fasilitasi yang diperlukan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kebijakan nasional yang telah ditetapkan terkait dengan pengembangan kepemimpinan pemuda. Kebijakan ini harus diterjemahkan dalam kebijakan lokal yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah setempat, agar proses pengembangan kepemimpinan ini relevan dan dapat diterima oleh masyarakat. Pemerintah daerah juga perlu mengoordinasikan berbagai upaya penyelenggaraan pengembangan kepemimpinan pemuda dengan berbagai pihak terkait, seperti lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, serta sektor swasta. Koordinasi yang efektif akan menghasilkan upaya yang terpadu, sinergis, dan berkelanjutan, sehingga dampak dari pengembangan kepemimpinan pemuda dapat lebih terasa dalam jangka panjang. Tidak hanya melalui kebijakan yang tepat, pengembangan kepemimpinan pemuda juga memerlukan dukungan dari masyarakat yang menjadi tempat bagi pemuda untuk mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang mereka peroleh. Oleh karena itu, masyarakat harus turut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pemuda untuk berkembang, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun politik. Pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan harus bekerja sama dalam menciptakan program-program yang relevan dan terjangkau bagi semua lapisan pemuda, terutama mereka yang berada di daerah-daerah yang kurang berkembang. Program-program ini akan memastikan bahwa semua pemuda memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi kepemimpinan mereka, tanpa terkecuali. Dengan pendekatan yang inklusif dan kolaboratif, pengembangan kepemimpinan pemuda diharapkan dapat menghasilkan pemimpin- pemimpin masa depan yang tidak hanya memiliki kompetensi, tetapi juga memiliki kesadaran sosial dan kewajiban untuk memperjuangkan kepentingan bersama. II.7 PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 0944 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN FASILITASI PENGEMBANGAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA Dalam kerangka pengembangan kepemimpinan dan kewirausahaan pemuda, Peraturan Menteri ini menegaskan bahwa Pemerintah daerah memegang peran penting dalam melaksanakan kebijakan nasional yang berkaitan dengan pembentukan kapasitas kepemimpinan pemuda. Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan dan menetapkan kebijakan lokal yang mendukung upaya ini, dengan tetap mengacu pada arah kebijakan nasional. Dengan adanya fleksibilitas dalam kebijakan lokal ini, pemerintah daerah diharapkan dapat lebih menyesuaikan program-program yang ada dengan kondisi dan kebutuhan spesifik di wilayah masing-masing, sambil tetap menjaga keselarasan dengan tujuan pembangunan nasional yang lebih besar. Penting untuk dicatat bahwa pengembangan kepemimpinan pemuda bukan hanya tentang pembentukan karakter dan keterampilan pribadi, tetapi juga berfokus pada peran mereka dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan politik di tingkat lokal maupun nasional. Dalam konteks ini, Pemerintah daerah harus memfasilitasi berbagai program pengembangan kewirausahaan pemuda yang terstruktur dan terarah, guna menghasilkan pemuda yang tidak hanya memiliki keterampilan dalam memulai dan mengelola bisnis, tetapi juga memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat. Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan melalui berbagai aktivitas dan program yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan teknis dan manajerial mereka, dengan mengutamakan pengalaman langsung dan pendampingan yang efektif. Beberapa pendekatan yang digunakan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda antara lain:
1.Pelatihan: Pelatihan kewirausahaan yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan pemuda dalam mengelola usaha, mengidentifikasi peluang pasar, dan merencanakan strategi bisnis. Pelatihan ini bisa berbentuk teori maupun praktek, dengan mengutamakan metode pembelajaran yang langsung mengarah pada penguasaan keterampilan yang relevan.
2.Pemagangan: Melalui pemagangan, pemuda memiliki kesempatan untuk belajar langsung dari pelaku bisnis yang berpengalaman. Pemagangan memungkinkan pemuda untuk memahami dinamika dunia usaha, memperluas jaringan profesional, dan mengaplikasikan teori yang dipelajari dalam pelatihan ke dalam praktik nyata.
3.Pembimbingan: Pembimbingan atau mentoring memberikan kesempatan bagi pemuda untuk mendapatkan arah dan nasihat dari mentor yang berpengalaman. Hal ini bertujuan untuk memperkuat aspek psikologis dan emosional pemuda dalam menjalankan usaha mereka, serta untuk memfasilitasi perkembangan keterampilan interpersonal yang esensial dalam dunia wirausaha.
4.Pendampingan: Pendampingan lebih berfokus pada dukungan praktis dan teknis selama proses menjalankan usaha. Pendampingan ini penting untuk memastikan bahwa pemuda mendapatkan bimbingan berkelanjutan dalam menghadapi tantangan yang mungkin muncul selama proses kewirausahaan, mulai dari manajemen keuangan hingga pemasaran produk.
5.Kemitraan: Kemitraan dengan sektor swasta, lembaga pendidikan, dan organisasi kepemudaan akan memperkaya pengalaman serta memberikan akses lebih besar terhadap peluang usaha yang dapat dimanfaatkan oleh para pemuda wirausaha. Kerja sama ini juga membuka peluang bagi pemuda untuk memperluas jaringan dan menciptakan ekosistem kewirausahaan yang berkelanjutan.
6.Promosi: Promosi kewirausahaan pemuda perlu dilakukan untuk mengenalkan produk dan usaha mereka kepada pasar yang lebih luas. Pemerintah daerah dapat memfasilitasi pemuda dalam mempromosikan produk mereka, baik melalui media sosial, pameran, maupun kegiatan event kewirausahaan yang lebih besar.
7.Bantuan Akses Permodalan: Salah satu tantangan terbesar dalam kewirausahaan adalah akses terhadap permodalan. Untuk itu, pemberian akses kepada sumber pendanaan yang beragam, baik melalui hibah, pinjaman, atau kemitraan investasi, sangat penting agar pemuda dapat memulai atau mengembangkan usaha mereka. Pemerintah dan pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangan masing-masing, bertanggung jawab untuk menyediakan berbagai fasilitas dan sumber daya yang mendukung keberhasilan pengembangan kewirausahaan pemuda. Ini meliputi beberapa langkah strategis, antara lain:
1.Penyediaan Instruktur atau Fasilitator, dan Tenaga Pendamping: Keberadaan instruktur yang kompeten sangat penting untuk memberikan pelatihan yang berkualitas. Selain itu, tenaga pendamping yang memiliki keahlian khusus juga dibutuhkan untuk memberikan bimbingan langsung kepada pemuda yang sedang menjalankan usaha mereka.
2.Pengembangan Kurikulum: Pemerintah daerah harus bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan untuk mengembangkan kurikulum kewirausahaan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan perkembangan pasar. Kurikulum ini harus dirancang dengan mempertimbangkan karakteristik lokal dan potensi daerah, agar para pemuda dapat terlibat dalam usaha yang relevan dengan kondisi sosial-ekonomi sekitar.
3.Pendirian Inkubator Kewirausahaan Pemuda: Inkubator kewirausahaan adalah tempat di mana pemuda dapat mengembangkan ide-ide bisnis mereka dengan dukungan fasilitas, mentoring, dan akses ke jaringan bisnis. Inkubator ini juga memberikan peluang bagi pemuda untuk berkolaborasi dengan pelaku usaha lain dan mempercepat perkembangan usaha mereka.
4.Penyediaan Prasarana dan Sarana: Pemerintah daerah perlu menyediakan infrastruktur fisik yang mendukung kegiatan kewirausahaan pemuda, seperti ruang kantor, peralatan produksi, atau akses ke teknologi yang dapat mempercepat proses produksi dan distribusi barang.
5.Penyediaan Pendanaan: Salah satu tantangan terbesar yang sering dihadapi oleh pemuda wirausaha adalah keterbatasan dana. Pemerintah daerah harus berperan aktif dalam menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah diakses oleh pemuda, baik melalui pinjaman dengan bunga rendah, program hibah, atau kemitraan dengan lembaga permodalan. Dengan semua upaya ini, diharapkan pengembangan kewirausahaan pemuda dapat berjalan secara terencana dan berkelanjutan, yang pada gilirannya akan memperkuat perekonomian daerah dan memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. II.8 PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 0945 TAHUN 2015 TENTANG TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA LEMBAGA PERMODALAN KEWIRAUSAHAAN PEMUDA Menurut Peraturan Menteri ini, Pelaksana Lembaga Pengelola Kredit Pemuda (LPKP) bertanggung jawab untuk memberikan fasilitasi akses permodalan kepada Wirausaha Muda Pemula untuk memulai usaha mereka, dengan memperhatikan petunjuk dari Pengarah LPKP. Tugas Pelaksana LPKP dalam melaksanakan fungsi memberikan fasilitasi akses permodalan adalah sebagai berikut:
1.menyusun rencana dan program kegiatan;
2.melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan bantuan permodalan Wirausaha Muda Pemula;
3.melakukan pendataan sumber dana permodalan;
4.memfasilitasi penyaluran permodalan bagi Wirausaha Muda Pemula;
5.melakukan penilaian terhadap kelayakan usaha Wirausaha Muda Pemula;
6.menyiapkan panduan bimbingan teknis di bidang manajemen keuangan;
7.mengusulkan Wirausaha Muda Pemula untuk mendapatkan permodalan dari lembaga permodalan;
8.menyiapkan bahan kebijakan LPKP untuk dibahas dalam rapat pengarah;
9.melakukan kerja sama dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, dunia usaha, lembaga permodalan usaha, dan inkubator bisnis; dan
10.melaksanakan monitoring dan evaluasi. II.9 PERATURAN MENTERI PEMUDA DAN OLAHRAGA NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG PENGEMBANGAN KABUPATEN/KOTA LAYAK PEMUDA Berdasarkan Peraturan Menteri ini, Pengembangan KLP (Kabupaten/Kota Layak Pemuda bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan di daerah melalui:
1.perluasan kesempatan memperoleh pendidikan dan keterampilan;
2.peningkatan peran serta pemuda dalam pembangunan sosial, politik, ekonomi, budaya dan agama;
3.peningkatan potensi pemuda dalam kewirausahaan, kepeloporan dan Kepemimpinan; dan
4.perlindungan generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan NAPZA, minuman keras, penyebaran penyakit HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya. Indikator Kabupaten/Kota Layak Pemuda dijabarkan dalam beberapa Indikator Pelayanan Kabupaten/Kota Layak Pemuda, meliputi:
1.pelayanan Penyadaran Pemuda;
2.pelayanan Pemberdayaan Pemuda; dan
3.pelayanan Pengembangan Pemuda. Indikator Pelayanan Kabupaten/Kota Layak Pemuda untuk Penyadaran Pemuda meliputi:
1.perlindungan pemuda dari penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya;
2.perlindungan pemuda dari perilaku seks bebas;
3.perlindungan pemuda dari HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya;
4.perlindungan pemuda dari tindak kekerasan; dan
5.perlindungan pemuda dari radikalisme dan terorisme. Indikator Pelayanan Kabupaten/Kota Layak Pemuda untuk Pemberdayaan Pemuda meliputi:
1.meningkatnya partisipasi pemuda dalam pendidikan formal;
2.meningkatnya partisipasi pemuda dalam pendidikan non formal;
3.tumbuh kembangnya dialog kepemudaan yang inklusif; dan
4.tumbuh kembangnya kreativitas dan inovasi pemuda. Indikator Pelayanan Kabupaten/Kota Layak Pemuda untuk Pengembangan Pemuda, meliputi:
1.tumbuh kembangnya kewirausahaan pemuda;
2.tumbuh kembangnya kepeloporan pemuda;
3.tumbuh kembangnya kesukarelawanan pemuda;
4.tumbuh kembangnya organisasi kepemudaan;
5.tumbuh kembangnya kepemimpinan pemuda; dan
6.tersedianya prasarana dan sarana kepemudaan yang dimanfaatkan secara terbuka oleh pemuda. II.10 PERATURAN DAERAH JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN KEPEMUDAAN Ditinjau berdasarkan apa yang telah diamanatkan di dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah ini bahwa pembangunan dan pengembangan kepemudaan di lingkup Provinsi Jawa Tengah memiliki tujuan untuk:
1.mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.menyelenggarakan pembangunan dan pengembangan kepemudaan yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
1.fungsi, karakteristik, arah dan strategi pelayanan kepemudaan;
2.tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah;
3.peran, tanggungjawab dan hak pemuda;
4.Pelayanan Kepemudaan;
5.pengembangan kepemudaan;
6.perencanaan, koordinasi, kemitraan dan kerjasama pembangunan dan pengembangan kepemudaan
7.sarana dan prasarana kepemudaan;
8.organisasi kepemudaan;
9.peran serta masyarakat;
10.pembinaan dan pengawasan;
11.penghargaan;
12.pendanaan
13.sistem informasi kepemudaan Sebalah Timur : Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang Sebelah Utara : Kota Pekalongan dan Laut Jawa Sebelah Selatan : Kabupaten Banjarnegara Sebelah Barat : Kabupaten Pemalang Secara Topografis, Kabupaten Pekalongan merupakan perpaduan antara wilayah datar diwilayah bagian utara dan sebagian merupakan wilayah dataran tinggi/pegunungan diwilayah bagian selatan yaitu diantaranya Kecamatan Petungkriyono dengan ketinggian 1.294 meter diatas permukaan laut dan merupakan wilayah perbatasan dengan Kabupaten Banjarnegara, Kecamatan Lebakbarang, Paninggaran, Kandangserang, Talun, Doro, dan sebagian diwilayah Kecamatan Karanganyar serta Kajen. Gambar 3.1 Peta Administrasi Kabupaten Pekalongan Secara administratif terbagi atas 19 wilayah Kecamatan dengan total luas wilayah sebesar 836,13 km2. Berikut merupakan rincian luas wilayah per kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Tabel 3.1 Luas Wilayah menurut Kecamatan di Kabupaten Pekalongan No Kecamatan Luas (Km2) Persentase 1 Kandangserang 60,55 7,24% 2 Paninggaran 92,99 11,12% 3 Lebakbarang 58,2 6,96% 4 Petungkriyono 73,59 8,80% 5 Talun 58,57 7,00% 6 Doro 68,45 8,19% 7 Karanganyar 63,48 7,59% 8 Kajen 75,15 8,99% 9 Kesesi 68,51 8,19% 10 Sragi 32,4 3,87% 11 Siwalan 25,91 3,10% 12 Bojong 40,06 4,79% 13 Wonopringgo 18,8 2,25% 14 Kedungwuni 22,93 2,74% 15 Karangdadap 21 2,51% 16 Buaran 9,54 1,14% 17 Tirto 17,39 2,08% 18 Wiradesa 12,7 1,52% 19 Wonokerto 15,91 1,90% Kabupaten Pekalongan 836,13 100% Sumber: Kabupaten Pekalongan Dalam Angka, 2025 Berdasarkan data luasan masing – masing wilayah kecamatan di Kabupaten Pekalongan di atas, didapatkan informasi bahwa wilayah kecamatan yang memiliki luas wilayah terbesar adalah Kecamatan Paninggaran dengan luas wilayah sebesar 92,99 km2. Sedangkan wilayah kecamatan dengan luas wilayah terkecil adalah Kecamatan Buaran dengan luas wilayah sebesar 9,54 km2. Gambar 3.2 Persentase Luas Wilayah Kecamatan di Kabupaten Pekalongan III.1.2 Aspek Demografi Penduduk di suatu wilayah merupakan aset berharga yang memiliki peran penting dalam mendukung proses pembangunan sekaligus menjadi penerima manfaat dari hasil pembangunan tersebut. Dalam konteks pengembangan wilayah, penduduk sebagai sumber daya manusia berkontribusi secara aktif dalam mengelola serta memanfaatkan potensi sumber daya yang ada di daerah mereka secara bijaksana dan berkelanjutan. Peran ini menjadikan penduduk tidak hanya sebagai subjek yang terlibat langsung dalam kegiatan pembangunan, tetapi juga sebagai pihak yang menerima dampaknya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabupaten Pekalongan tahun 2025, jumlah penduduk di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.019.006 jiwa, sebagaimana tercantum dalam tabel berikut. Tabel 3.2 Jumlah dan Kepadatan Penduduk Kabupaten Pekalongan, 2024 No Kecamatan Jumlah Kepadatan (Jiwa/km2) 1 Kandangserang 37.169 613,86 2 Paninggaran 44.946 483,34 3 Lebakbarang 11.562 198,66 4 Petungkriyono 13.635 185,28 5 Talun 32.781 559,69 6 Doro 48.519 708,82 7 Karanganyar 49.053 772,73 8 Kajen 79.387 1.056,38 9 Kesesi 75.766 1.105,91 10 Sragi 66.993 2.067,69 11 Siwalan 42.789 1.651,45 12 Bojong 79.542 1.985,57 13 Wonopringgo 50.118 2.665,85 14 Kedungwuni 104.327 4.549,80 15 Karangdadap 44.490 2.118,57 16 Buaran 48.603 5.094,65 17 Tirto 78.332 4.504,43 18 Wiradesa 64.269 5.060,55 19 Wonokerto 46.725 2.936,83 Kabupaten Pekalongan 1.019.006 1.218,72 Sumber: Kabupaten Pekalongan Dalam Angka, 2025 Jika ditinjau berdasarkan data jumlah penduduk di Kabupaten Pekalongan di atas, wilayah kecamatan yang memiliki jumlah penduduk terbanyak adalah Kecamatan Kedungwuni yaitu sebanyak 104.327 jiwa atau setara dengan 10,24% dari total keseluruhan jumlah penduduk kabupaten. Angka ini menunjukkan bahwa Kecamatan Kedungwuni menjadi pusat konsentrasi penduduk yang cukup signifikan dibandingkan kecamatan lainnya. Sedangkan wilayah kecamatan yang memiliki jumlah penduduk paling sedikit adalah Kecamatan Lebakbarang dengan jumlah penduduk sebesar 11.562 jiwa atau hanya setara dengan 1,13% dari total keseluruhan jumlah penduduk kabupaten. Hal ini mencerminkan perbedaan yang mencolok dalam jumlah penduduk antar kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Kondisi ini dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti tingkat urbanisasi, ketersediaan fasilitas publik, aksesibilitas wilayah, serta potensi ekonomi yang berbeda-beda di setiap kecamatan. Gambar 3.3 Jumlah Penduduk Kabupaten Pekalongan Tahun 2024 Sumber: Kabupaten Pekalongan Dalam Angka, 2025 Analisis lebih mendalam terkait aspek demografi di Kabupaten Pekalongan mencakup kepadatan penduduk berdasarkan wilayah kecamatan. Dari hasil kajian, Kecamatan Buaran tercatat sebagai wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi, mencapai 5.094,65 jiwa/ km2. Hal ini menunjukkan bahwa Kecamatan Buaran memiliki konsentrasi penduduk yang sangat tinggi dibandingkan kecamatan lainnya. Faktor-faktor seperti keberadaan pusat pemerintahan, fasilitas umum yang memadai, serta aksesibilitas yang baik kemungkinan menjadi daya tarik utama yang mendorong tingginya kepadatan penduduk di wilayah ini. Sebaliknya, Kecamatan Petungkriono menempati posisi sebagai wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk terendah, yakni sebesar 185,28 jiwa/ km2. Angka ini mencerminkan bahwa Kecamatan Petungkriono merupakan wilayah dengan penyebaran penduduk yang lebih jarang. Hal ini dapat disebabkan oleh luasnya wilayah kecamatan tersebut, terbatasnya fasilitas pendukung, atau potensi ekonomi yang belum optimal dibandingkan wilayah lainnya. Gambar 3.4 Tingkat Kepadatan Penduduk Kabupaten Pekalongan 2024 Sumber: Kabupaten Pekalongan Dalam Angka, 2025 Aspek demografi di Kabupaten Pekalongan dapat dianalisis lebih lanjut melalui struktur usia penduduknya, yang mencerminkan proporsi berbagai kelompok umur dalam populasi. Analisis ini penting untuk memahami karakteristik penduduk berdasarkan tahap kehidupan, seperti usia produktif, usia anak- anak, dan lansia, yang semuanya memiliki implikasi besar terhadap perencanaan pembangunan dan kebijakan publik. Selain struktur usia, aspek demografi juga mencakup rasio jenis kelamin, yang menunjukkan perbandingan jumlah penduduk laki-laki dan perempuan di suatu wilayah. Rasio ini tidak hanya memberikan gambaran mengenai keseimbangan gender dalam populasi, tetapi juga dapat menjadi indikator penting dalam perencanaan tenaga kerja, pendidikan, dan kebutuhan sosial lainnya. Data mengenai jumlah penduduk di Kabupaten Pekalongan, yang diklasifikasikan berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin, dapat memberikan wawasan mendalam tentang dinamika populasi. Informasi ini dapat dilihat secara rinci dalam tabel berikut, yang menyajikan distribusi penduduk berdasarkan kategori usia dan rasio jenis kelamin. Analisis data tersebut dapat digunakan oleh pemerintah dan pihak terkait untuk menyusun strategi yang lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Pekalongan. Jumlah penduduk Kabupaten Pekalongan berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel 3.3 Jumlah Penduduk Kabupaten Pekalongan Berdasarkan Kelompok Umur dan Jenis Kelamin Tahun 2024 Rentang Umur (tahun) Jenis Kelamin Jumlah Laki - Laki Perempuan 0-4 43.040 41.095 84.135 5-9 41.055 38.987 80.042 10-14 39.614 37.602 77.216 15-19 39.532 36.871 76.403 20-24 40.252 38.443 78.695 25-29 43.752 40.965 84.717 30-34 44.933 40.698 85.631 35-39 42.075 38.209 80.284 40-44 37.650 35.511 73.161 45-49 33.535 33.260 66.795 50-54 29.429 29.573 59.002 55-59 25.589 26.613 52.202 60-64 21.657 22.238 43.895 65-69 15.826 16.904 32.730 70-74 10.194 11.612 21.806 75+ 9.551 12.741 22.292 Total 517.684 501.322 1.019.006 Sumber: Kabupaten Pekalongan Dalam Angka, 2025 Berdasarkan data kependudukan dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Pekalongan rentang usia pemuda adalah antara 15 hingga 29 tahun. Jumlah penduduk dengan kategori pemuda berdasarkan data di atas adalah sejumlah 239.815 jiwa atau setara dengan 23,53% dari total jumlah keseluruhan penduduk di Kabupaten Pekalongan. Gambar 3.5 Rasio Jenis Kelamin Penduduk Kabupaten Pekalongan berdasarkan Umur Sumber: Kabupaten Pekalongan Dalam Angka, 2025 Jika ditelusuri lebih rinci mengenai rasio jenis kelamin dalam kelompok usia pemuda di Kabupaten Pekalongan, ditemukan bahwa 51,51% dari populasi pemuda adalah laki-laki, sementara 48,49% lainnya adalah perempuan. Rasio ini menunjukkan distribusi yang relatif seimbang antara kedua jenis kelamin dikalangan pemuda, meskipun terdapat sedikit dominasi jumlah pemuda laki-laki. Gambar 3.6 Rasio Jenis Kelamin Pemuda Kabupaten Pekalongan Sumber: Kabupaten Pekalongan Dalam Angka, 2025 Distribusi ini memiliki implikasi penting bagi perencanaan pembangunan yang berfokus pada pemuda. Pemerintah dan pemangku kepentingan dapat menggunakan data ini untuk merancang program-program yang relevan dan inklusif, seperti pelatihan keterampilan, pendidikan, dan peluang kerja yang sesuai dengan kebutuhan kedua kelompok. Selain itu, keseimbangan rasio ini dapat mendukung upaya menciptakan lingkungan yang kondusif untuk kerja sama dan partisipasi aktif dari pemuda laki- laki maupun perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi, sosial, dan politik. III.2 PERKEMBANGAN CAPAIAN MAKRO PELAYANAN KEPEMUDAAN III.2.1 Angka Kesakitan Pemuda Angka kesehatan pemuda di Kabupaten Pekalongan pada tahun 2019 hingga tahun 2023 adalah sebagai berikut. Gambar 3.7 Angka Kesakitan Pemuda Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 – 2023 Sumber: Materi Teknis Profil Data Kepemudaan Jawa Tengah, Tahun 2024 Angka kesakitan pemuda di Kabupaten Pekalongan paling tinggi terjadi pada tahun 2020 hal ini kemungkinan disebabkan salah satunya karena adanya Pandemi Covid-19. Adapun angka kesakitan pemuda paling rendah terjadi pada tahun 2019. Apabila dilihat pada grafik diatas, kondisi angka kesakitan pemuda di Kabupaten Pekalongan cenderung fluktuatif. Pada tahun 2020 terjadi kenaikan yang cukup signifikan, namun kemudian pada tahun 2021 hingga tahun 2023 berangsur menurun. III.2.2 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Pemuda Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Pemuda adalah jumlah persentase pengangguran terbuka terhadap jumlah Angkatan kerja Pemuda. Kondisi TPT Pemuda pada Kabupaten Pekalongan adalah sebagai berikut. Gambar 3.8 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Pemuda Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 – 2023 Sumber: Materi Teknis Profil Data Kepemudaan Jawa Tengah, Tahun 2024 Kondisi TPT Pemuda pada Kabupaten Pekalongan tahun 2019 hingga tahun 2023 cenderung fluktuatif. Tahun 2020 merupakan tahun dimana TPT Pemuda di Kabupaten Pekalongan yang paling tinggi sementara tahun 2022 merupakan tahun dimana TPT Pemuda dengan nilai paling rendah. Pada tahun 2020 terjadi kenaikan TPT Pemuda, namun pada tahun 2021 hingga tahun 2022 terjadi penurunan yang cukup signifikan. III.2.3 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Pemuda Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Pemuda atau TPAK Pemuda merupakan persentase banyaknya angkatan kerja pemuda terhadap banyaknya penduduk yang berumur sepuluh tahun ke atas. TPAK Pemuda di Kabupaten Pekalongan adalah sebagai berikut. Gambar 3.9 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) Pemuda Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 – 2023 Sumber: Materi Teknis Profil Data Kepemudaan Jawa Tengah, Tahun 2024 Kondisi TPAK Pemuda di Kabupaten Pekalongan apabila dilihat dari grafik diatas cenderung fluktuatif. Nilia TPAK Pemuda paling tinggi terjadi pada tahun 2021 dan paling rendah terjadi apda tahun 2023. Pada tahun 2021, terjadi peningkatan TPAK Pemuda yang cukup signifikan namun kemudian pada tahun 2022 terjadi penurunan yang cukup signifikan pula. III.2.4 Persentase Pemuda Wirausaha Kondisi persentase pemuda wiarusaha di Kabupaten Pekalongan tahun 2019 hingga tahun 2023 adalah sebagai berikut. Gambar 3.10 Persentase Pemuda Wirausaha Kabupaten Pekalongan Tahun 2019 – 2023 Sumber: Materi Teknis Profil Data Kepemudaan Jawa Tengah, Tahun 2024 III.3 PERMASALAHAN PELAYANAN KEPEMUDAAN Pelayanan kepemudaan di Kabupaten Pekalongan masih menghadapi berbagai permasalahan yang cukup kompleks. Tantangan utama yang dihadapi generasi muda di daerah ini meliputi pengaruh negatif digitalisasi, tontonan yang tidak mendidik, tekanan lingkungan sosial, serta lemahnya penanaman nilai-nilai nasionalisme dan keterampilan hidup. Maka dari itu, sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalisasi pelayanan kepemudaan di Kabupaten Pekalongan, dirumuskanlah beberapa permasalahan utama yang menjadi dasar dalam penyusunan arah kebijakan dan strategi. Permasalahan-permasalahan tersebut diharapkan dapat ditindaklanjuti secara konkret melalui berbagai program dan kegiatan yang akan dituangkan dalam matriks Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan.
1.Belum Optimalnya Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan Permasalahan rendahnya daya saing pemuda di Kabupaten Pekalongan berkaitan erat dengan belum optimalnya penyelenggaraan pelayanan kepemudaan. Hingga saat ini, belum terdapat sistem pelayanan kepemudaan yang terstruktur dan berkelanjutan.
2.Belum optimalnya penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda Hal ini tercermin dari minimnya kegiatan yang secara khusus dirancang untuk meningkatkan kapasitas, partisipasi aktif, serta kemandirian pemuda dalam berbagai bidang strategis. Kurangnya program yang mendorong pengembangan potensi, baik melalui pelatihan keterampilan, kewirausahaan, kepemimpinan, maupun partisipasi sosial-politik, menyebabkan ruang bagi pemuda untuk tumbuh dan berdaya menjadi sangat terbatas.
3.Belum optimalnya penyelenggaraan peningkatan kapasitas daya saing wirausaha pemuda pemula Saat ini, Kabupaten Pekalongan belum memiliki sentra kewirausahaan pemuda yang berfungsi sebagai wadah pembinaan, pelatihan, dan pendampingan berkelanjutan. Selain itu, kemampuan wirausaha di kalangan pemuda masih tergolong rendah, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, maupun akses terhadap permodalan dan pasar. Rendahnya kapasitas ini diperparah oleh belum terbangunnya koordinasi dan kerjasama lintas sektor secara efektif antara pemerintah, dunia usaha, pendidikan, dan komunitas dalam mendukung pengembangan wirausaha muda. Akibatnya, potensi ekonomi kreatif dan kewirausahaan pemuda belum berkembang secara optimal dan belum mampu menjadi pendorong peningkatan daya saing pemuda di daerah.
4.Belum optimalnya pembinaan dan peningkatan kapasitas pemuda pelopor Permasalahan lain yang turut menghambat peningkatan kualitas pemuda di Kabupaten Pekalongan adalah belum optimalnya pembinaan dan peningkatan kapasitas bagi pemuda pelopor. Selama ini, program pembinaan yang dilakukan belum menyentuh tahapan awal secara menyeluruh, sehingga para pemuda pelopor belum memiliki bekal dan arah yang jelas untuk mengembangkan peran serta kontribusinya di masyarakat. Ketiadaan pembinaan sejak tahap perencanaan hingga tindak lanjut menyebabkan inisiatif dan potensi kepeloporan pemuda tidak berkembang secara maksimal dan tidak berkelanjutan.
5.Masih rendahnya peran organisasi kepemudaan sebagai wadah pembangunan dan pengembangan kepemudaan dalam mencegah faktor destruktif Rendahnya partisipasi organisasi kepemudaan dalam penyelenggaraan program pengembangan dan pemberdayaan pemuda menunjukkan belum optimalnya fungsi mereka sebagai agen perubahan. Hal ini diperparah oleh minimnya pembinaan yang diberikan kepada organisasi kepemudaan, sehingga kapasitas kelembagaan dan kualitas program yang dijalankan belum mampu menjawab tantangan yang ada. Selain itu, belum terdapat mekanisme perlindungan pemuda melalui kegiatan yang secara khusus dirancang untuk menangkal pengaruh negatif, seperti penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, intoleransi, dan radikalisme. Ketidakhadiran program pencegahan yang berbasis kepemudaan ini menyebabkan pemuda menjadi lebih rentan terhadap berbagai bentuk penyimpangan sosial.
6.Masih rendahnya kemandirian organisasi kepemudaan Salah satu penyebab utamanya adalah belum optimalnya proses pendataan organisasi kepemudaan yang ada, sehingga menyulitkan dalam pemetaan potensi, kebutuhan, dan arah pembinaan yang tepat. Selain itu, banyak organisasi kepemudaan yang belum menjalankan manajemen organisasi sesuai dengan ketentuan atau aturan internal masing-masing. Hal ini berdampak pada lemahnya tata kelola organisasi, minimnya inisiatif program yang mandiri, serta ketergantungan tinggi terhadap bantuan eksternal, terutama dari pemerintah. Tanpa penguatan kapasitas kelembagaan dan tata kelola yang baik, organisasi kepemudaan sulit berkembang menjadi wadah yang mandiri, profesional, dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan kepemudaan.
7.Optimalisasi teknologi mendukung keterampilan pemuda Di tengah pesatnya perkembangan era digital, pemuda di Kabupaten Pekalongan belum sepenuhnya memiliki akses, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai dalam menggunakan teknologi sebagai sarana pengembangan diri, pendidikan, maupun kewirausahaan. Masih terbatasnya pelatihan berbasis teknologi, kurangnya fasilitas pendukung digital, serta belum terintegrasinya program kepemudaan dengan perkembangan teknologi informasi menyebabkan pemuda belum mampu bersaing secara optimal di dunia kerja maupun sektor industri kreatif. Sasaran dari RAD Kepemudaan Kabupaten Pekalongan adalah: “Mewujudkan pemuda Kabupaten Pekalongan yang maju, berdaya saing, adil, dan sejahtera, serta berperan aktif dalam pembangunan daerah” Dalam sasaran tersebut kata Maju yang merujuk pada peningkatan daya saing pemuda di Kabupaten Pekalongan, hal ini berarti pembangunan dan pengembangan kepemudaan di dorong untuk dapat menciptakan pemuda yang memiliki kualitas dan kuantitas yang berdaya saing. Selanjutnya Adil dimaknai sebagai keadaan di mana terdapat kesamaan perlakuan di mata hukum, kesamaan hak atas kompensasi, hak hidup layak, hak menikmati pembangunan, dan tidak adanya pihak yang dirugikan. Adil juga mencerminkan adanya keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan masyarakat khusunya pemuda. dalam hal ini adil lebih difokuskan pada upaya pembangunan dan pengembangan kepemudaan yang inklusif merata baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan, baik untuk pemuda laki-laki maupun perempuan, serta dapat menjakau pemuda dengan kondisi disabilitas. Sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai. Sejahtera menggambarkan kondisi di mana seluruh kebutuhan seluruh pemuda di Kabupaten Pekalongan terpenuhi baik dari segi kebutuhan aspek ekonomi maupun sosial. Sejahtera juga diterjemahkan sebaagai upaya untuk mendorong tidak ada lagi pemuda di yang tertinggal dalam pembangunan yang berarti tidak ada kelompok pemuda di Kabupaten Pekoalongan yang tertinggal (no one left behind). Perwujudan sejahtera diupayakan melalui konsep pembangunan dan pengembangan kepemudaan yang mampu menyediakan akses yang adil ke sumber daya, pekerjaan yang layak bagi seluruh pemuda dan terciptanya perlindungan sosial bagi pemuda yang membutuhkan, serta mendorong kesinambungan antar stakeholders dalam menciptakan pembangunan dan pengembangan kepemudaan yang berkelanjutan di Kabupaten Pekalongan. Berperan aktif dalam pembangunan dimaksudkan untuk membentuk keterlibatan aktif pemuda sebagai agent of change atau tulang punggung tulang punggung dan motor penggerak kemajuan daerah. Keterlibatan pemuda dalam pembangunan bukan hanya sekadar partisipasi, melainkan sebuah keharusan strategis untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan, inovatif, dan relevan dengan tantangan zaman. Peran ini didasari oleh makna yang mendalam dan diwujudkan melalui berbagai upaya konkret, salah satunya adalah meningkatan kepemimpinan pemuda. Secara, sepesifik keberhasilan pembangunan dan pengembangan kepemudaan diukur dengan menggunakan indikator Indeks Pembangunan Pemuda (IPP). Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) merupakan suatu ukuran yang digunakan untuk menilai kemajuan pembangunan pemuda di suatu wilayah. IPP memberikan gambaran tentang berbagai aspek pembangunan pemuda, yang terdiri dari 5 domain yakni Pendidikan, Kesehatan, Kesempatan Kerja, Partisipasi dan Kepemimpinan, serta Gender dan Diskriminasi. IPP juga dapat digunakan sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan dan strategi pembangunan pemuda, serta dalam koordinasi lintas sektor terkait. Perumusan target IPP mengacu pada hasil perhitungan IPP di Provinsi Jawa Tengah dengan capaian di tahun 2024 sebesar 58,33. Penetapan target IPP sebagai indikator sasaran Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan di Kabupaten Pekalongan selanjutnya dijabarkan sebagai berikut: Tabel 2.1 Sasaran dan Indikator Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan Kabupaten Pekalongan Tahun 2025-2030 Sasaran Indikator Kondisi Awal