Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pekalongan. Ditetapkan di Kajen pada tanggal 6 Maret 2025 BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ Dinas Kelautan Dan Perikanan - Kabupaten Pekalongan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan
c.Administrator
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Minimal S-1/Sarjana Pendidikan
b.Pendidikan D-IV ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN, S-1 ILMU PERIKANAN DAN KELAUTAN, S-1 ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN
c.Diklat PENT. PENGOLAHAN KEUANGAN DIDAERAH, MANAJEMEN SDM
d.Pengalaman sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungisonal jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun, memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan didudui secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun) II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Waktu Waktu Kerja Kebutuhan Beban Penyelesaian Efektif Pegawai Kerja 1 1 Tahun Tahun 1 melaksanakan dan Dokumen 24 12 1250 0.23 membina administrasi laporan dan kesekretariatan administrasi kepada seluruh unit dan kerja di lingkungan kesekretariatan Dinas Kelautan dan Dinas LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN Perikanan melalui Kelautan dan pengarahan dan Perikanan pemantauan agar dapat diperoleh hasil yang diharapkan 2 melaksanakan Dokumen 24 25 1250 0.48 kebijakan bidang laporan bidang perikanan kegiatan tangkap dan bidang perikanan budidaya perikanan sesuai peraturan tangkap dan perundang-undangan perikanan dan petunjuk teknis budidaya agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 3 melaksanakan evaluasi Dokumen 24 24 1250 0.46 dan pelaporan bidang hasil evaluasi perikanan tangkap dan laporan dan perikanan kegiatan budidaya dengan bidang mengidentifikasi perikanan hambatan yang ada tangkap dan dalam rangka perikanan perbaikan kinerja dan budidaya transparansi pelaksanaan tugas 4 melaksanakan tugas Laporan 12 4 1250 0.04 kedinasan lain yang pelaksanaan diberikan oleh Bupati tugas baik tertulis maupun kedinasan lisan sesuai tugas dan lain fungsinya 5 merumuskan Dokumen 2 40 1250 0.06 kebijakan bidang kebijakan perikanan tangkap bidang dan perikanan perikanan budidaya sesuai tangkap dan peraturan perundang- perikanan undangan dan budidaya petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas JUMLAH 1.27 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan administrasi dan kesekretariatan Dinas Dokumen Kelautan dan Perikanan 2 Dokumen laporan kegiatan bidang perikanan tangkap dan Dokumen perikanan budidaya 3 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan bidang Dokumen perikanan tangkap dan perikanan budidaya 4 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Dokumen kebijakan bidang perikanan tangkap dan Dokumen perikanan budidaya IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana kerja kegiatan Dinas Kelautan dan melaksanakan kebijakan bidang Perikanan bidang perikanan tangkap dan perikanan budidaya sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 2 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Jenis kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan melaksanakan dan membina administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan melalui pengarahan dan pemantauan agar dapat diperoleh hasil yang diharapkan 4 Rencana Operasional Dinas Kelautan dan merumuskan kebijakan bidang Perikanan perikanan tangkap dan perikanan budidaya sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 5 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian melaksanakan evaluasi dan tugas pelaporan bidang perikanan tangkap dan perikanan budidaya dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar melaksanakan kebijakan bidang Operasional Prosedur bidang perikanan tangkap dan perikanan budidaya sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 2 Rencana Strategis, Program Perangkat melaksanakan dan membina Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, administrasi dan kesekretariatan kerangka acuan kerja dan rencana kepada seluruh unit kerja di operasional lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan melalui pengarahan dan pemantauan agar dapat diperoleh hasil yang diharapkan 3 Kerangka acuan kerja dan rencana melaksanakan evaluasi dan operasional pelaporan bidang perikanan tangkap dan perikanan budidaya dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 4 Rencana Strategis dan petunjuk teknis merumuskan kebijakan bidang perikanan tangkap dan perikanan budidaya sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 5 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan dan pembinaaan administrasi dan kesekretariatan Dinas Kelautan dan Perikanan
2.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
3.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan
4.Keakuratan penyusunan kebijakan bidang kelautan dan perikanan
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya VII. WEWENANG
1.Mengoreksi, mengevaluasi kebenaran dan keakuratan data, informasi serta laporan
2.Menentukan prioritas kebijakan bidang kelautan dan perikanan
3.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
4.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan
5.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan Dinas Kelautan dan Perikanan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Para Kepala Perangkat Koordinasi Daerah 2 Asisten Perekonomian Menerima arahan dan dan Pembangunan koordinasi 3 Sekretraris Daerah Menerima arahan dan koordinasi 4 Wakil Bupati Menerima perintah dan arahan 5 Bupati Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Suara tenang 3 Letak strategis 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Suhu dingin 6 Penerangan terang 7 Getaran tidak ada 8 Udara sejuk 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menyusun kebijakan 2. Menyusun perencanaan dan keuangan 3. Mengelola sumber daya manusia
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Verbal, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Repetitive and Continuous (REPCON), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Investigasi, Artistik, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Melihat, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 60
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan Berunding orang
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 14 Sekretariat Dinas Kelautan Dan Perikanan - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan
c.Administrator Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV SOSIAL DAN POLITIK, S-1/D-IV MANAJEMEN, S-1 SOSIAL DAN POLITIK, S-1/D-IV ADMINISTRASI, D-IV/S-1 EKONOMI, S-1 HUKUM, D-IV HUKUM
c.Diklat PERENC PEMBANGUNAN, TEKNIS PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN, PENT. PENGOLAHAN KEUANGAN DIDAERAH
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas 4 16.5 1250 0.05 2 menyiapkan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas 12 15 1250 0.14 3 menyiapkan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Laporan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas 48 5.5 1250 0.21 4 menyiapkan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi 4 16.5 1250 0.05 5 menyiapkan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas 2 70 1250 0.11 6 menyiapkan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas 12 16.5 1250 0.16 7 menyiapkan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan Dinas 12 25 1250 0.24 8 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 24 5 1250 0.1 JUMLAH 1.06 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan kegiatan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Dokumen 2 Dokumen laporan kegiatan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas Dokumen 3 Laporan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas Laporan 4 Dokumen laporan kegiatan pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi Dokumen 5 Dokumen rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas Dokumen 6 Dokumen laporan kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Dokumen 7 Dokumen laporan kegiatan di bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan Dinas Dokumen 8 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan DinasRencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan Dinas menyiapkan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas bidang pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas menyiapkan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Operasional Dinas Kelautan Dan Perikanan menyiapkan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Disposisi pimpinan menyiapkan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 5 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas menyiapkan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 6 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyiapkan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 7 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 8 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi menyiapkan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 5 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 6 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 7 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 8 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan Dinas
2.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
3.Kelancaran koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
5.Kelancaran koordinasi dan keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas
6.Kelancaran koordinasi dan keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas
7.Keakuratan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan kelancaran pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas
8.Kelancaran koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas VII. WEWENANG
1.menentukan metode pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas
2.merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas
3.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
4.menentukan metode pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan Dinas
5.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait
6.menentukan metode pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas
7.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi
8.menentukan dan merekomendasikan hasil evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas kepada pimpinan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Kepala Bidang di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Getaran tidak ada 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Suhu dingin 7 Letak strategis 8 Penerangan terang 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menyusun rencana anggaran 2. Menyusun program dan rencana strategis Dinas 3. Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Directing Control Planning (DCP), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Berdiri, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Subbagian Perencanaan dan Keuangan - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan
c.Administrator Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan
d.Pengawas Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kelautan dan perikanan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III MANAJEMEN, D-III TEKNIK, D-III AKUNTANSI, D-III EKONOMI, D-III STUDI PEMBANGUNAN, D-III SOSIAL POLITIK
c.Diklat PENT. PENGOLAHAN KEUANGAN DIDAERAH, DIKAT PERENCANAAN ANGGARAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas Dokumen dan laporan koordinasi pengendalian program dan kegiatan Dinas 12 3 1250 0.03 2 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.02 3 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Perencanaan dan Keuangan Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Perencanaan dan Keuangan 2 5 1250 0.01 4 menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas Dokumen pelaksanaan akuntansi Dinas 24 2 1250 0.04 5 menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas, meliputi Rencana Strategis, Road Map Reformasi Birokrasi, Peta Proses Bisnis, Rencana Kerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK), Rencana Umum Pengadaan (RUP), Rencana Aksi Kinerja Dinas dan Indikator Kinerja Utama (IKU) serta perencanaan program dan kebijakan Dinas lainnya dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Dokumen perencanaan program dan kegiatan Dinas 16 2 1250 0.03 6 memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO)/Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinas Dokumen RKA,DPA. RKO dan RAK 8 53 1250 0.34 7 menyiapkan bahan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah melalui koordinasi dengan bidang/unit kerja terkait, menghimpun, membukukan dan menyetorkan ke kas Daerah Laporan pelaksanaan anggaran pendapatan daerah 235 1 1250 0.19 8 menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas Dokumen pelaksanaan verifikasi dan pembukuan Dinas 12 2 1250 0.02 9 menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas, meliputi LKjIP, LPPD, LKPJ, e-SAKIP, Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta laporan/dokumen pelaksanaan kegiatan dan keuangan Dinas lainnya Dokumen bahan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan keuangan 9 53 1250 0.38 10 menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas Dokumen bahan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan dan keuangan 12 3 1250 0.03 11 menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas Dokumen perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan program dan kegiatan 24 2 1250 0.04 Dinas 12 menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas Dokumen pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas 24 2 1250 0.04 13 menyiapkan bahan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pejabat pengelola keuangan Dinas, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan administrasi keuangan lainnya Dokumen pengelolaan keuangan Dinas 600 0.5 1250 0.24 JUMLAH 1.4100000000000001 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen dan laporan koordinasi pengendalian program dan kegiatan Dinas Dokumen 2 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Perencanaan dan Keuangan Dokumen 4 Dokumen pelaksanaan akuntansi Dinas Dokumen 5 Dokumen perencanaan program dan kegiatan Dinas Dokumen 6 Dokumen RKA,DPA. RKO dan RAK Dokumen 7 Laporan pelaksanaan anggaran pendapatan daerah Laporan 8 Dokumen pelaksanaan verifikasi dan pembukuan Dinas Dokumen 9 Dokumen bahan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan keuangan Dokumen 10 Dokumen bahan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan dan keuangan Dokumen 11 Dokumen perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan program dan kegiatan Dinas Dokumen 12 Dokumen pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas Dokumen 13 Dokumen pengelolaan keuangan Dinas Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana program dan kegiatan subbag perencanaan dan keuangan menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Perencanaan dan Keuangan 2 Rencana program dan kegiatan sub bagian perencanaan dan keuangan menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas 3 Disposisi pimpinan menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas 4 Rencana program dan kegiatan Dinas menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas, meliputi Rencana Strategis, Road Map Reformasi Birokrasi, Peta Proses Bisnis, Rencana Kerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK), Rencana Umum Pengadaan (RUP), Rencana Aksi Kinerja Dinas dan Indikator Kinerja Utama (IKU) serta perencanaan program dan kebijakan Dinas lainnya dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 5 Rencana program dan kegiatan dinas memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO)/Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinas 6 Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Rencana Anggaran Kas menyiapkan bahan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pejabat pengelola keuangan Dinas, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan administrasi keuangan lainnya 7 Laporan pertanggungjawaban kegiatan menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas 8 Rekapitulasi setoran pendapatan retribusi harian menyiapkan bahan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah melalui koordinasi dengan bidang/unit kerja terkait, menghimpun, membukukan dan menyetorkan ke kas Daerah 9 Rekapitulasi data statistik menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas 10 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas, meliputi LKjIP, LPPD, LKPJ, e-SAKIP, Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta laporan/dokumen pelaksanaan kegiatan dan keuangan Dinas lainnya 11 Laporan pertanggungjawaban kegiatan menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas 12 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 13 Rekapitulasi hasil pelaksanaan kegiatan Dinas menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur pengelolaan keuangan menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur pengelolaan keuangan menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas 4 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 5 Petunjuk teknis menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur pengelolaan keuangan menyiapkan bahan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pejabat pengelola keuangan Dinas, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan administrasi keuangan lainnya 7 SOTK menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas 8 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas 9 RPJMD, Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Perencanaan dan Keuangan 10 Peraturan, SOTK, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas, meliputi Rencana Strategis, Road Map Reformasi Birokrasi, Peta Proses Bisnis, Rencana Kerja, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Perjanjian Kinerja (PK), Rencana Umum Pengadaan (RUP), Rencana Aksi Kinerja Dinas dan Indikator Kinerja Utama (IKU) serta perencanaan program dan kebijakan Dinas lainnya dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 11 Peraturan, petunjuk teknis, KAK menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas, meliputi LKjIP, LPPD, LKPJ, e-SAKIP, Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta laporan/dokumen pelaksanaan kegiatan dan keuangan Dinas lainnya 12 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO)/Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinas 13 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur dalam pengelolaan pendapatan menyiapkan bahan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah melalui koordinasi dengan bidang/unit kerja terkait, menghimpun, membukukan dan menyetorkan ke kas Daerah VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Perencanaan dan keuangan
2.Keakuratan bahan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas
3.Keakuratan pengelolaan keuangan Dinas, penerbitan SPP/SPM dan administrasi keuangan lainnya
4.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
5.Keakuratan bahan pengendalian program dan kegiatan, serta kelancaran koordinasi antar bidang terkait
6.Keakuratan bahan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan daerah
7.Keakuratan bahan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas
8.Keakuratan bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas
9.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
10.Kelancaran pelaksanaan koordinasi perumusan kebijakan teknis Subbagian Perencanaan dan Keuangan
11.Kelancaran fasilitasi penyusunan Rencana Anggaran dan Kegiatan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran
12.Keakuratan bahan kebijakan teknis Subbagian Perencanaan dan Keuangan
13.Keakuratan hasil verifikasi dan pembukuan keuangan di lingkungan Dinas VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas
2.Meminta data dan informasi dalam rangka pengelolaan data dan informasi bidang perencanan dan keuangan di lingkungan Dinas
3.Meminta data dan informasi dalam rangka penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas
4.Merekomendasikan usulan pejabat pengelola keuangan Dinas, memverifikasi konsep SPP/SPM dan administrasi keuangan lainnya
5.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas
6.Meminta data dan informasi dalam rangka penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan daerah
7.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Perencanaan dan Keuangan
8.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan di lingkungan Dinas
9.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait
10.Menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan Subbagian Perencanaan dan Keuangan
11.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
12.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas
13.Memberikan penjelasan dan keterangan petunjuk teknis penyusunan RKA, DPA dan RAK VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 3 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Suhu dingin 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Letak strategis 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Udara sejuk 8 Suara tenang 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menyusun rencana anggaran 2. Melakukan koordinasi internal dan eksternal 3. Menyusun rencana kerja/kegiatan organisasi
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Feeling-Idea-Fact (FIF), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Mendengar, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 12 120 1250 1.152 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 4 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing- masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 12 75 1250 0.72 5 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 12 95 1250 0.912 6 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 12 66 1250 0.6336 JUMLAH 3.7536 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 6 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 6 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
5.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
6.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Letak strategis 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Suara tenang 7 Suhu dingin 8 Getaran tidak ada 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan bendaMemegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENATA KELOLA SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA KELOLA SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan pengelolaan di bidang pemerintahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan S-1 KIMIA, D-IV STATISTIK, S-1 BIOLOGI, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 TEKNIK KOMPUTER, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, S-1 ILMU KOMPUTER, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 FISIKA, S-1 ILMU INFORMATIKA, S-1 REKAYASA KOMPUTER, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 SISTEM INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 MANAGEMEN INFORMATIKA, S-1 REKAYASA FISIKA, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV KIMIA TERAPAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 REKAYASA KIMIA, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, D-IV TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI, S-1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN, S-1 MATEMATIKA, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN
c.Diklat SISTEM INFORMASI
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 merekomendasikan hasil telaah data dan informasi sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data dan informasi Laporan rekomendasi data dan informasi Bagian Perekonomian 12 15 1250 0.144 2 mengumpulkan data dan informasi sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data dan informasi Dokumen data dan informasi Bagian Perekonomian 12 2 1250 0.0192 3 menelaah data dan informasi sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 12 55 1250 0.528 4 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.0192 5 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 15 1250 0.144 6 mengklasifikasikan data dan informasi sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data dan informasi Bagian Perekonomian 12 5.5 1250 0.0528 JUMLAH 0.9072 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan rekomendasi data dan informasi Bagian Perekonomian Laporan 2 Dokumen data dan informasi Bagian Perekonomian Dokumen 3 Laporan hasil telaah Laporan 4 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 6 Dokumen klasifikasi data dan informasi Bagian Perekonomian Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 Data dan informasi Bagian Perekonomian mengumpulkan data dan informasi sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data dan informasi 3 Data dan informasi Bagian Perekonomian mengklasifikasikan data dan informasi sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 4 Data dan informasi Bagian Perekonomian menelaah data dan informasi sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 5 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah data dan informasi sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data dan informasi 6 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait mengklasifikasikan data dan informasi sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait mengumpulkan data dan informasi sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data dan informasi 3 SOP dan SOTK membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 5 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait menelaah data dan informasi sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 6 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait merekomendasikan hasil telaah data dan informasi sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data dan informasi VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kelengkapan dokumen data dan informasi Bagian Perekonomian
3.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah data dan informasi Bagian Perekonomian
4.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data dan informasi Bagian Perekonomian
2.Menentukan metode telaah data dan informasi Bagian Perekonomian
3.Merekomendasikan hasil telaah data dan informasi Bagian Perekonomian
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Suhu dingin 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Udara sejuk 5 Getaran tidak ada 6 Penerangan terang 7 Letak strategis 8 Suara tenang 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait 2.Mengoperasikan komputer, 3.Menyiapkan Informasi yang dibutuhkan tentang perekonomian.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Directing Control Planning (DCP), Sensory & Judgmental Creteria (SJC)
d.Minat Kerja Sosial, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan bendaMemegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 Subbagian Umum dan Kepegawaian - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan
c.Administrator Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan
d.Pengawas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III PSIKOLOGI, D-III ILMU ADMINISTRASI, D-III ILMU PEMERINTAHAN, D-III MANAJEMEN, D-III HUKUM, D-III SOSIAL DAN POLITIK
c.Diklat PELATIHAN TATA NASKAH DAN KEARSIPAN, ANALISIS JABATAN, TEKNIS PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN, PENGELOLAAN BARANG DAERAH
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga di lingkungan Dinas, meliputi pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana kantor, penataan ruang kantor, pemeliharaan kebersihan, keamanan kantor dan fasilitasi penyelenggaraan rapat sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen laporan kegiatan pengelolaan rumah tangga 12 11 1250 0.1056 2 menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan Kegiatan pengelolaan ketatausahaan 235 1 1250 0.188 3 menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian 12 4 1250 0.0384 4 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 10 1250 0.096 5 menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian 1 20 1250 0.016 6 menyiapkan bahan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan kegiatan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan 1 30 1250 0.024 7 menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen laporan kegiatan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan 12 5 1250 0.048 8 menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian umum dan kepegawaian 12 10 1250 0.096 9 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian 2 60 1250 0.096 10 menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen laporan kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi 12 5 1250 0.048 11 menyiapkan bahan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen laporan kegiatan pengelolaan barang milik daerah 12 11 1250 0.1056 12 menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen laporan kegiatan kerjasama dan kehumasan 12 5 1250 0.048 13 menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas, memelihara file/dokumen kepegawaian dan urusan kepegawaian lainnya sesuai peraturan perundang-undangan Dokumen Laporan kegiatan pengelolaan kepegawaian 12 11 1250 0.1056 dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien JUMLAH 1.0152 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan kegiatan pengelolaan rumah tangga Dokumen 2 Dokumen Laporan Kegiatan pengelolaan ketatausahaan Dokumen 3 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian Laporan 4 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Dokumen kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian Dokumen 6 Dokumen Laporan kegiatan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan Dokumen 7 Dokumen laporan kegiatan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan Dokumen 8 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian umum dan kepegawaian Dokumen 9 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian Dokumen 10 Dokumen laporan kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi Dokumen 11 Dokumen laporan kegiatan pengelolaan barang milik daerah Dokumen 12 Dokumen laporan kegiatan kerjasama dan kehumasan Dokumen 13 Dokumen Laporan kegiatan pengelolaan kepegawaian Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana kerja kegiatan pengelolaan barang milik daerah menyiapkan bahan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 2 Rencana kerja kegiatan kerjasama dan kehumasan menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 3 Rencana kerja kegiatan pengelolaan rumah tangga menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga di lingkungan Dinas, meliputi pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana kantor, penataan ruang kantor, pemeliharaan kebersihan, keamanan kantor dan fasilitasi penyelenggaraan rapat sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 4 Rencana kerja kegiatan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 5 Dokumen program dan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 6 Rencana kerja kegiatan pengelolaan kepegawaian menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas, memelihara file/dokumen kepegawaian dan urusan kepegawaian lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 7 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 8 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 9 Rencana Operasional Sekretariat menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 10 Disposisi pimpinan menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 11 Rencana kerja Kegiatan pengelolaan ketatausahaan menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 12 Rencana kerja kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 13 Rencana kerja kegiatan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan menyiapkan bahan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 SOTK menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas, memelihara file/dokumen kepegawaian dan urusan kepegawaian lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga di lingkungan Dinas, meliputi pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana kantor, penataan ruang kantor, pemeliharaan kebersihan, keamanan kantor dan fasilitasi penyelenggaraan rapat sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 10 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 11 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 12 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 13 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian
2.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi
3.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan rumah tangga
4.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian
5.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan barang milik daerah
6.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
7.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan
8.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
9.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan kepegawaian
10.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan kerjasama dan kehumasan
11.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian
12.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
13.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan ketatausahaan VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan rumah tangga
2.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan ketatausahaan
3.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi
4.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan kepegawaian
5.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian
6.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan Subbagian Umum dan Kepegawaian
7.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan barang milik daerah
8.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait
9.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian
10.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan
11.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
12.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan kerjasama dan kehumasan
13.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Koordinasi 3 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Letak strategis 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Penerangan terang 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Getaran tidak ada 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Udara sejuk 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengelola administrasi kepegawaian; 2.Mengelola aset dan kekayaan; 3.Menyusun laporan secara berkala.
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Directing Control Planning (DCP), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Kewirausahaan, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN, PENYUSUNAN KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 9 66 1250 0.4752 2 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing- masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 9 75 1250 0.54 3 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 9 95 1250 0.684 4 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 9 120 1250 0.864 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 9 15 1250 0.108 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 9 20 1250 0.144 JUMLAH 2.8152000000000004 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 2 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 3 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 4 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
2.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
4.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Suhu dingin 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Udara sejuk 6 Penerangan terang 7 Suara tenang 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 10 12 1250 0.096 2 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 10 85.5 1250 0.684 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 10 12 1250 0.096 4 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 10 60 1250 0.48 © Copyright 2021 Badan Kepegawaian Negara. All rights reserved. menentukan langkah selanjutnya 5 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 10 45 1250 0.36 6 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 10 75 1250 0.6 JUMLAH 2.3160000000000003 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 5 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 6 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-© Copyright 2021 Badan Kepegawaian Negara. All rights reserved. masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja © Copyright 2021 Badan Kepegawaian Negara. All rights reserved.
4.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
6.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Penerangan terang 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Getaran tidak ada 7 Letak strategis 8 Suara tenang 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab © Copyright 2021 Badan Kepegawaian Negara. All rights reserved. 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 © Copyright 2021 Badan Kepegawaian Negara. All rights reserved. PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 6 60 1250 0.288 2 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 6 55 1250 0.264 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 14 1250 0.0672 4 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 6 25 1250 0.12 pelaksanaan kegiatan selanjutnya 5 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 6 45 1250 0.216 6 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 6 14 1250 0.0672 JUMLAH 1.0224000000000002 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 2 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Data 5 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
6.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Suara tenang 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Getaran tidak ada 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Suhu dingin 7 Udara sejuk 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan operasional, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan operasional, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan operasional.
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Numerik, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, SLTA SEMUA JURUSAN
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 6 75 1250 0.36 2 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 6 75 1250 0.36 3 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 6 45 1250 0.216 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 6 18 1250 0.0864 5 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 6 60 1250 0.288 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 24 1250 0.1152 JUMLAH 1.4255999999999998 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 2 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 6 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
5.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
6.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Suhu dingin 6 Penerangan terang 7 Letak strategis 8 Getaran tidak ada 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan bendaMemegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 18 120 1250 1.728 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 18 30 1250 0.432 3 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 18 50 1250 0.72 4 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 18 60 1250 0.864 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 18 30 1250 0.432 JUMLAH 4.176 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 4 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Letak strategis 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Suara tenang 6 Getaran tidak ada 7 Suhu dingin 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEMUA JURUSAN, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 9 20 1250 0.144 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 9 20 1250 0.144 3 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 9 80 1250 0.576 4 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 9 40 1250 0.288 5 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 9 50 1250 0.36 JUMLAH 1.5119999999999998 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 5 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasaMelaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasaMencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasaMenginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
2.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Udara sejuk 4 Getaran tidak ada 5 Letak strategis 6 Suara tenang 7 Penerangan terang 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Penerapan Bentuk
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea- Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Melihat, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 Bidang Perikanan Tangkap - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan
c.Administrator Kepala Bidang Perikanan Tangkap
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan perikanan tangkap, pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, pengembangan usaha perikanan tangkap. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 PERIKANAN, D-IV PERIKANAN
c.Diklat LATIHAN TEKNIS PERIKANAN, MANAJEMEN SDM, LATIHAN PENANGKAPAN IKAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha perikanan tangkap sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman Dokumen laporan kegiatan bidang pengembangan usaha perikanan tangkap 12 35 1250 0.336 pelaksanaan tugas 2 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan perikanan tangkap sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan perikanan tangkap 12 35 1250 0.336 3 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 24 5 1250 0.096 4 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan 12 35 1250 0.336 JUMLAH 1.104 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan kegiatan bidang pengembangan usaha perikanan tangkap Dokumen 2 Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan perikanan tangkap Dokumen 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen laporan kegiatan bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pengelolaan perikanan tangkap menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan perikanan tangkap sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pengembangan usaha perikanan tangkap menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha perikanan tangkap sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan dibidang pengelolaan perikanan tangkap sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha perikanan tangkap sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan perikanan tangkap
2.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan
3.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha perikanan tangkap
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha perikanan tangkap
2.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan perikanan tangkap
3.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan
4.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Bidang Pengolahan dan pemasaran hasil perikanan Koordinasi 3 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Bidang Perikanan Budidaya Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Getaran tidak ada 3 Suhu dingin 4 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 5 Udara sejuk 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Penerangan terang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis alternatif pemecahan masalah 2. Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga 3. Membuat telaahan di bidang perikanan tangkap
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Verbal, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan dataMenganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 11 PENATA KELOLA KELAUTAN DAN PERIKANAN - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA KELOLA KELAUTAN DAN PERIKANAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan pengelolaan di bidang Kelautan dan Perikanan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan D-IV ARSITEKTUR LANSKAP, D-IV SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 AKUNTANSI, S-1 PENDIDIKAN OLAHRAGA, D-IV PENDIDIKAN BAHASA DAN SENI, D-IV SOSIOLOGI, D-IV TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI PANGAN DAN GIZI, S-1 PENDIDIKAN BUDIDAYA PERAIRAN, D-IV TEKNOLOGI KELAUTAN, D-IV GEOGRAFI, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN, S-1 AGRIBISNIS PERTANIAN, S-1 ADMINISTRASI PERKANTORAN, S-1 PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN, D-IV PENDIDIKAN OLAHRAGA, D-IV BUDIDAYA PERAIRAN, D-IV BIMBINGAN DAN KONSELING, S-1 PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI KELAUTAN, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-IV NUTRISI DAN MAKANAN TERNAK, D-IV PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA, S-1 PSIKOLOGI, S-1 SOSIOLOGI, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, S-1 TEKNOLOGI KELAUTAN, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN GIZI, S-1 MANAJEMEN PERHOTELAN, D-IV PENYULUHAN PERIKANAN, D-IV GIZI, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-IV AGROTEKNOLOGI, D-IV PENDIDIKAN JASMANI KESEHATAN DAN REKREASI, S-1 HUKUM, D-IV MANAJEMEN, S-1 EKONOMI, S-1 PENDIDIKAN, D-IV ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 SAINS KIMIA, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 PETERNAKAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, D-IV PSIKOLOGI, D-IV PENDIDIKAN, S-1 ILMU HUKUM, D-IV ILMU HUKUM, D-IV AGROTEKNOLOGI PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, D-IV EKONOMI AKUNTANSI, S-1 TEKNIK DAN MANAJEMEN INDUSTRI, D-IV TEKNIK MESIN, S-1 SISTEM KOMPUTER, D-IV KEHUTANAN, S-1 KEHUTANAN, D-IV ILMU KOMUNIKASI JURNALISTIK, D-IV AGRONOMI, S-1 ARKEOLOGI, D-IV ILMU PEMERINTAHAN, D-IV PENDIDIKAN TEKNIK MESIN, S-1 TEKNIK ELEKTRO, D-IV PENDIDIKAN KRISTEN PROTESTAN, S-1 MANAJEMEN PEMASARAN, S-1 AGROTEKNOLOGI PERTANIAN, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN, D-IV PEMANFATAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV TEKNIK KIMIA, S-1 PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERIKANAN, S-1 PERMESINAN PERIKANAN, D-IV ILMU DAN TEKNOLOGI KELAUTAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA, D-IV PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SENI, D-IV DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-IV ILMU KOMPUTER, D-IV ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK MESIN, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 GIZI, S-1 AGRIBISNIS, D-IV PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN, D-IV DESAIN GRAFIS, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, D-IV PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, D-IV EKONOMI, S-1 AKUAKULTUR, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN, S-1 PERIKANAN BUDIDAYA, D-IV EKONOMI MANAJEMEN, D-IV TEKNIK SIPIL, D-IV TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 AGRONOMI, D-IV TEKNIK DAN MANAJEMEN INDUSTRI, S-1 PEMANFATAAN SUMBERDAYA PERAIRAN, D-IV TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 PENDIDIKAN KRISTEN PROTESTAN, D-IV AKUAKULTUR, D-IV ADMINISTRASI NEGARA, D-IV PETERNAKAN, D-IV TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, D-IV ARKEOLOGI, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, D-IV DESAIN PRODUK, S-1 NUTRISI DAN MAKANAN TERNAK, D-IV BIOLOGI, D-IV TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, S-1 ILMU KOMUNIKASI JURNALISTIK, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, D-IV PENDIDIKAN MATEMATIKA, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, D-IV TEKNIK ELEKTRO, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, D-IV AKUNTANSI, S-1 DESAIN PRODUK, D-IV KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-IV EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 KOMUNIKASI, D-IV PENDIDIKAN BIOLOGI, S-1 TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 PENYIARAN, D-IV KOMUNIKASI, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 DESAIN GRAFIS, S-1 GEOGRAFI, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, D-IV TEKNIK INDUSTRI, S-1 TEKNIK KIMIA, D-IV AGRIBISNIS PERTANIAN, D-IV PERIKANAN, D-IV PENYIARAN, D-IV ILMU KELAUTAN, S-1 KIMIA, D-IV AGROBISNIS PERIKANAN, D-IV SAINS KIMIA, D-IV PERMESINAN PERIKANAN, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, D-IV KIMIA, D-IV EKONOMI ISLAM, S-1 BIOLOGI, D-IV ADMINISTRASI PERKANTORAN, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, S-1 AGROTEKNOLOGI, D-IV SISTEM INFORMASI, D-IV PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 MANAJEMEN, S-1 PENDIDIKAN GURU SD, S-1 TEKNIK MESIN, D-IV PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, S-1 ILMU KELAUTAN, D-IV TEKNOLOGI PANGAN, D-IV TEKNIK INFORMATIKA, S-1 MANAJEMEN KEUANGAN, D-IV TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, D-IV TEKNIK KELAUTAN, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, D-IV AGRIBISNIS, S-1 EKONOMI AKUNTANSI, S-1 OSEANOGRAFI, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 ILMU KOMPUTER, D-IV KESEHATAN MASYARAKAT, D-IV SISTEM KOMPUTER, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, D-IV PENDIDIKAN GEOGRAFI, D-IV ILMU PERIKANAN, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, D-IV ILMU ATAU SAINS KELAUTAN, D-IV OSEANOGRAFI, D-IV ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 PERIKANAN, S-1 TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, D-IV PENDIDIKAN EKONOMI, D-IV MANAJEMEN PERHOTELAN, D-IV PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 AGROBISNIS PERIKANAN, D-IV PENDIDIKAN BUDIDAYA PERAIRAN, D-IV ILMU KOMUNIKASI
c.Diklat BINA MUTU PERIKANAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 mengumpulkan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data Kelautan Dan Perikanan Dokumen data Kelautan Dan Perikanan 60 2 1250 0.096 2 mengklasifikasikan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data Kelautan Dan Perikanan 60 5.5 1250 0.264 3 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 15 1250 0.14 4 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 48 2 1250 0.0768 5 menelaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 60 40 1250 1.92 6 merekomendasikan hasil telaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data Kelautan Dan Perikanan Laporan rekomendasi data Kelautan Dan Perikanan 60 15 1250 0.72 JUMLAH 3.2168 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen data Kelautan Dan Perikanan Dokumen 2 Dokumen klasifikasi data Kelautan Dan Perikanan Dokumen 3 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 4 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan hasil telaah Laporan 6 Laporan rekomendasi data Kelautan Dan Perikanan Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data Kelautan Dan Perikanan mengumpulkan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data Kelautan Dan Perikanan 2 data Kelautan Dan Perikanan mengklasifikasikan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 3 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data Kelautan Dan Perikanan 4 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 5 data Kelautan Dan Perikanan menelaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 6 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait mengklasifikasikan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 2 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait merekomendasikan hasil telaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data Kelautan Dan Perikanan 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait menelaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 4 SOP dan SOTK membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait mengumpulkan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data Kelautan Dan Perikanan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dokumen klasifikasi Kelautan Dan Perikanan
2.Kelengkapan dokumen Kelautan Dan Perikanan
3.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah Kelautan Dan Perikanan VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan Kelautan Dan Perikanan
2.Menentukan bahan telaah Kelautan Dan Perikanan
3.Menentukan metode telaah Kelautan Dan Perikanan
4.Merekomendasikan hasil telaah Kelautan Dan Perikanan
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Perikanan Tangkap Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Getaran tidak ada 3 Udara sejuk 4 Penerangan terang 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Suara tenang 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait 2.Mengoperasikan komputer, 3.Menyiapkan Informasi yang dibutuhkan tentang kelautan dan perikanan
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Koordinasi Motorik
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Sosial
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV SEMUA JURUSAN, S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 8 1250 0.0768 2 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 12 50 1250 0.48 3 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 12 10 1250 0.096 4 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 8 20 1250 0.128 5 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 15 1250 0.144 6 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 12 20 1250 0.192 JUMLAH 1.1168 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Laporan hasil telaah Laporan 3 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen 4 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen 5 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 6 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 3 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 5 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis
2.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Bidang Perikanan Tangkap Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik/cukup/tidak baik 2 Letak strategis/tidak strategis 3 Suhu dingin/panas 4 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 5 Penerangan terang/redup/gelap 6 Getaran ada/tidak ada 7 Suara tenang/bising 8 Udara sejuk/kering 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGELOLA LAYANAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN KELAUTAN DAN PERIKANAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III PERIKANAN TANGKAP, D-III TEKNIK PENGOLAHAN PRODUK PERIKANAN, D-III KOMUNIKASI, D-III SISTEM INFORMASI, D-III KOMPUTERISASI AKUNTANSI, D-III PENANGKAPAN IKAN, D-III AGRIBISNIS, D-III PERPAJAKAN, D-III ANALISIS LINGKUNGAN, D-III PERIKANAN, D-III TEKNIK PENANGKAPAN IKAN, D-III NAUTIKA, D-III AGRIBISNIS PERIKANAN, D-III INFORMATIKA, D-III ANALISA FARMASI DAN MAKANAN, D-III TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, D-III ADMINISTRASI, D-III KOMPUTER AKUNTANSI, D-III KETALAKSANAAN PELAYARAN NIAGA DAN PELABUHAN, D-III TEKNIK LISTRIK, D-III KEUANGAN DAN PERBANKAN, D-III TEKENOLOGI BUDIDAYA PERIKANAN, D-III ANALIS LINGKUNGAN, D-III MANAJEMEN BISNIS PERIKANAN, D-III TEKNIK PENANGANAN PATOLOGI PERIKANAN, D-III TEKNOLOGI AKUAKULTUR, D-III TEKNOLOGI BUDIDAYA PERAIRAN, D-III BUDI DAYA IKAN, D-III BAHASA INGGRIS, D-III PERHOTELAN, D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III TEKNIK MESIN, D-III ANALISIS KIMIA, D-III KESEHATAN HEWAN, D-III TEKNOLOGI BUDIDAYA IKAN, D-III DESAIN KOMINIKASI VISUAL, D-III TEKNIK BUDIDAYA PERIKANAN, D-III BUDIDAYA PERIKANAN, D-III TEKNOLOGI PEMANFAATAN SUMBER DAYA KELAUTAN, D-III BUDIDAYA PERAIRAN, D-III TEKNOLOGI BUDIDAYA PERIKANAN, D-III TEKNIK PERKAPALAN, D-III TEKNIK KOMPUTER, D-III KELAUTAN, D-III TEKNIK KELAUTAN, D-III MANAJEMEN INFORMATIKA, D-III KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III MEKANISASI PERIKANAN, D-III EKONOMI, D-III MANAJEMEN ADMINISTRASI, D-III PEMBENIHAN IKAN, D-III KOMUNIKASI MASSA, D-III TEKNIK SIPIL, D-III TEKNOLOGI PRODUKSI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, D-III AKUNTANSI
c.Diklat BINA MUTU PERIKANAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan 12 30 1250 0.288 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan 12 15 1250 0.144 pimpinan baik secara tertulis maupun lisan lain 3 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan 12 30 1250 0.288 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 5 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan 12 40 1250 0.384 6 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan 12 30 1250 0.288 JUMLAH 1.5359999999999998 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Data 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Laporan 6 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
4.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
5.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
6.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Perikanan Tangkap Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Suhu dingin 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Suara tenang 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Getaran tidak ada 8 Udara sejuk 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Dealing with People (DEPL), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 75 1250 0.72 2 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 60 1250 0.576 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 12 1250 0.0576 4 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 12 30 1250 0.29 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 12 1250 0.1152 evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 75 1250 0.72 JUMLAH 2.4788 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 5 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 6 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
3.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Bidang Perikanan Tangkap Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Suara tenang 3 Letak strategis 4 Getaran tidak ada 5 Udara sejuk 6 Suhu dingin 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Kewirausahaan, Realistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Bidang Perikanan Budidaya - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bidang Perikanan Budidaya Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan
c.Administrator Kepala Bidang Perikanan Budidaya
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang produksi budidaya ikan, pengelolaan kawasan dan kesehatan ikan, pengembangan usaha perikanan budidaya Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV BUDIDAYA TERNAK, S-1 PERIKANAN, D-IV PRODUKSI TERNAK, D-IV PRODUKSI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, D-IV PERIKANAN, S-1 PRODUKSI TERNAK, S-1 PRODUKSI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 NUTRISI DAN MAKANAN TERNAK, S-1 BUDIDAYA TERNAK
c.Diklat DIKLAT TEKNOLOGI PERIKANAN AIR TAWAR, MANAJEMEN SDM, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, DIKLAT TEKNOLOGI PERIKANAN AIR PAYAU
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan kawasan dan kesehatan ikan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan kawasan dan kesehatan ikan 12 35 1250 0.34 2 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan Dokumen laporan kegiatan di bidang pengembangan 12 25 1250 0.24 di bidang pengembangan usaha perikanan budidaya sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas usaha perikanan budidaya 3 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 24 2 1250 0.04 4 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Produksi budidaya ikan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang Produksi budidaya ikan 12 40 1250 0.38 JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan kawasan dan kesehatan ikan Dokumen 2 Dokumen laporan kegiatan di bidang pengembangan usaha perikanan budidaya Dokumen 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen laporan kegiatan di bidang Produksi budidaya ikan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pengelolaan kawasan dan kesehatan ikan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan kawasan dan kesehatan ikan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pengembangan usaha perikanan budidaya menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha perikanan budidaya sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang Produksi budidaya ikan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Produksi budidaya ikan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Produksi budidaya ikan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha perikanan budidaya sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan kawasan dan kesehatan ikan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Produksi budidaya ikan
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
3.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha perikanan budidaya
4.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan kawasan dan kesehatan ikan VII. WEWENANG
1.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
2.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Produksi budidaya ikan
3.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha perikanan budidaya
4.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan kawasan dan kesehatan ikan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang Perikanan Tangkap Koordinasi 3 Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Suara tenang 3 Udara sejuk 4 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 5 Getaran tidak ada 6 Suhu dingin 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis alternatif pemecahan masalah 2. Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga 3. Membuat telaahan di bidang perikanan budidaya
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Berjalan, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 11 PENATA KELOLA KELAUTAN DAN PERIKANAN - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA KELOLA KELAUTAN DAN PERIKANAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan pengelolaan di bidang Kelautan dan Perikanan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan D-IV TEKNIK MESIN, D-IV MANAJEMEN PERHOTELAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 ARKEOLOGI, D-IV DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-IV ARKEOLOGI, S-1 PETERNAKAN, S-1 PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN, D-IV MANAJEMEN, S-1 TEKNIK KIMIA, D-IV ILMU ATAU SAINS KELAUTAN, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV TEKNOLOGI PANGAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI, D-IV ILMU ADMINISTRASI NEGARA, D-IV PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERIKANAN, S-1 TEKNOLOGI AKUAKULTUR, D-IV PENDIDIKAN BIOLOGI, D-IV SOSIOLOGI, D-IV PENDIDIKAN BAHASA DAN SENI, D-IV PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, D-IV AGRIBISNIS, S-1 EKONOMI, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 AGROBISNIS PERIKANAN, D-IV DESAIN GRAFIS, D-IV PERMESINAN PERIKANAN, S-1 MANAJEMEN, D-IV ADMINISTRASI NEGARA, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 GEOGRAFI, D-IV PENDIDIKAN JASMANI KESEHATAN DAN REKREASI, D-IV TEKNOLOGI KELAUTAN, D-IV TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV EKONOMI PEMBANGUNAN, D-IV AGRIBISNIS PERTANIAN, S-1 GIZI, D-IV ILMU HUKUM, D-IV PERIKANAN, D-IV KEHUTANAN, D-IV EKONOMI MANAJEMEN, S-1 ILMU KOMUNIKASI JURNALISTIK, D-IV TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, D-IV TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, D-IV SAINS KIMIA, S-1 PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERIKANAN, D-IV TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN, D-IV GIZI, D-IV TEKNIK SIPIL, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 SOSIOLOGI, D-IV TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 MANAJEMEN KEUANGAN, D-IV KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 PENYIARAN, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, D-IV EKONOMI ISLAM, D-IV AGROBISNIS PERIKANAN, S-1 SAINS KIMIA, D-IV ILMU PEMERINTAHAN, S-1 AGROTEKNOLOGI PERTANIAN, D-IV EKONOMI, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, D-IV ILMU PERIKANAN, D-IV AKUAKULTUR, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, S-1 KOMUNIKASI, S-1 KEHUTANAN, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK MESIN, D-IV PERIKANAN BUDIDAYA, D-IV BIOLOGI, D-IV TEKNIK DAN MANAJEMEN INDUSTRI, S-1 MANAJEMEN PERHOTELAN, D-IV DESAIN PRODUK, S-1 KIMIA, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA, D-IV SISTEM KOMPUTER, S-1 OSEANOGRAFI, D-IV PENDIDIKAN, D-IV AGROTEKNOLOGI PERTANIAN, S-1 AGRIBISNIS, D-IV PENDIDIKAN EKONOMI, D-IV PENDIDIKAN GEOGRAFI, D-IV BIMBINGAN DAN KONSELING, S-1 AGRONOMI, S-1 ILMU HUKUM, D-IV PENDIDIKAN KRISTEN PROTESTAN, D-IV PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 SISTEM INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 PENDIDIKAN GURU SD, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, D-IV ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN, S-1 MANAJEMEN PEMASARAN, D-IV BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 TEKNIK DAN MANAJEMEN INDUSTRI, D-IV TEKNIK ELEKTRO, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 TEKNOLOGI KELAUTAN, D-IV NUTRISI DAN MAKANAN TERNAK, S-1 DESAIN PRODUK, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, D-IV TEKNIK KELAUTAN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, D-IV PSIKOLOGI, S-1 PEMANFATAAN SUMBERDAYA PERAIRAN, D-IV EKONOMI AKUNTANSI, D-IV ILMU DAN TEKNOLOGI KELAUTAN, S-1 AGROTEKNOLOGI, D-IV AGROTEKNOLOGI, D-IV PENYULUHAN PERIKANAN, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, D-IV PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN GIZI, D-IV PENDIDIKAN OLAHRAGA, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 ADMINISTRASI PERKANTORAN, S-1 EKONOMI ISLAM, D-IV PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, D-IV TEKNIK INFORMATIKA, S-1 AKUNTANSI, D-IV SISTEM INFORMASI, S-1 PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI PANGAN DAN GIZI, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, D-IV TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 SISTEM KOMPUTER, D-IV KIMIA, S-1 HUKUM, D-IV ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-IV GEOGRAFI, S-1 PSIKOLOGI, D-IV PENYIARAN, D-IV PENDIDIKAN BUDIDAYA PERAIRAN, D-IV ILMU KOMUNIKASI JURNALISTIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SENI, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, D-IV KOMUNIKASI, D-IV AKUNTANSI, S-1 PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 PENDIDIKAN BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, D-IV PENDIDIKAN MATEMATIKA, D-IV KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-IV TEKNIK KIMIA, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 PENDIDIKAN OLAHRAGA, D-IV PETERNAKAN, S-1 EKONOMI AKUNTANSI, D-IV PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN, S-1 ILMU KOMPUTER, D-IV ILMU KELAUTAN, S-1 PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN, S-1 AKUAKULTUR, D-IV ILMU KOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN, D-IV PENDIDIKAN TEKNIK MESIN, D-IV PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA, S-1 BIOLOGI, D-IV ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 NUTRISI DAN MAKANAN TERNAK, D-IV TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 PERMESINAN PERIKANAN, D-IV ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-IV ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN, D-IV SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 DESAIN GRAFIS, D-IV ILMU KOMPUTER, S-1 AGRIBISNIS PERTANIAN, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN, D-IV OSEANOGRAFI, S-1 ILMU KELAUTAN, D-IV TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 PENDIDIKAN KRISTEN PROTESTAN, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI KELAUTAN, D-IV PEMANFATAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, D-IV AGRONOMI, S-1 TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV TEKNIK INDUSTRI
c.Diklat BINA MUTU PERIKANAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.0192 tugas dan fungsinya 2 mengumpulkan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data Kelautan Dan Perikanan Dokumen data Kelautan Dan Perikanan 48 2 1250 0.0768 3 merekomendasikan hasil telaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data Kelautan Dan Perikanan Laporan rekomendasi data Kelautan Dan Perikanan 48 15 1250 0.576 4 mengklasifikasikan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data Kelautan Dan Perikanan 48 5.5 1250 0.2112 5 menelaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 48 55 1250 2.112 6 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 48 15 1250 0.576 JUMLAH 3.5712 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Dokumen data Kelautan Dan Perikanan Dokumen 3 Laporan rekomendasi data Kelautan Dan Perikanan Laporan 4 Dokumen klasifikasi data Kelautan Dan Perikanan Dokumen 5 Laporan hasil telaah Laporan 6 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data Kelautan Dan Perikanan mengumpulkan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data Kelautan Dan Perikanan 2 data Kelautan Dan Perikanan mengklasifikasikan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 3 data Kelautan Dan Perikanan menelaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 4 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data Kelautan Dan Perikanan 6 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait menelaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait mengumpulkan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data Kelautan Dan Perikanan 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait mengklasifikasikan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 4 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait merekomendasikan hasil telaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data Kelautan Dan Perikanan 5 SOP dan SOTK membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah Kelautan Dan Perikanan
3.Ketepatan dokumen klasifikasi Kelautan Dan Perikanan
4.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
5.Kelengkapan dokumen Kelautan Dan Perikanan
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan Kelautan Dan Perikanan
2.Menentukan bahan telaah Kelautan Dan Perikanan
3.Menentukan metode telaah Kelautan Dan Perikanan
4.Merekomendasikan hasil telaah Kelautan Dan Perikanan
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Perikanan Dan Budidaya Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Letak strategis 3 Suhu dingin 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Udara sejuk 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Penerangan terang 8 Getaran tidak ada 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait 2.Mengoperasikan komputer, 3.Menyiapkan Informasi yang dibutuhkan tentang kelautan dan perikanan
b.Bakat Kerja Koordinasi Motorik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Directing Control Planning (DCP), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Sosial
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan bendaMemegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN, D-IV SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 8 1250 0.0384 2 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 6 10 1250 0.048 3 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 6 20 1250 0.096 4 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 6 15 1250 0.072 5 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 6 20 1250 0.096 6 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 6 50 1250 0.24 JUMLAH 0.5904 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen 3 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan 4 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 5 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen 6 Laporan hasil telaah Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 5 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 6 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis
2.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
6.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Perikanan Dan Budidaya Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 2 Penerangan terang/redup/gelap 3 Getaran ada/tidak ada 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 5 Letak strategis/tidak strategis 6 Suhu dingin/panas 7 Udara sejuk/kering 8 Keadaaan Ruangan baik/cukup/tidak baik 9 Suara tenang/bising X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 12 1250 0.0576 2 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 6 45 1250 0.216 3 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 6 85.5 1250 0.4104 4 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 6 60 1250 0.288 5 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 6 75 1250 0.36 6 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 6 12 1250 0.0576 JUMLAH 1.3896000000000002 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 3 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Perikanan Budidaya Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Letak strategis 4 Suhu dingin 5 Penerangan terang 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Suara tenang 8 Udara sejuk 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGELOLA LAYANAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN KELAUTAN DAN PERIKANAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III KETALAKSANAAN PELAYARAN NIAGA DAN PELABUHAN, D-III PERIKANAN, D-III PENANGKAPAN IKAN, D-III TEKNIK KELAUTAN, D-III BUDIDAYA PERIKANAN, D-III BUDI DAYA IKAN, D-III KESEHATAN HEWAN, D-III TEKNIK PENGOLAHAN PRODUK PERIKANAN, D-III TEKNOLOGI BUDIDAYA PERAIRAN, D-III ANALISIS KIMIA, D-III EKONOMI, D-III BAHASA INGGRIS, D-III BUDIDAYA PERAIRAN, D-III ADMINISTRASI, D-III MANAJEMEN INFORMATIKA, D-III AKUNTANSI, D-III TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, D-III TEKNOLOGI BUDIDAYA PERIKANAN, D-III TEKNIK SIPIL, D-III PEMBENIHAN IKAN, D-III DESAIN KOMINIKASI VISUAL, D-III TEKNIK LISTRIK, D-III MEKANISASI PERIKANAN, D-III TEKNIK PENANGANAN PATOLOGI PERIKANAN, D-III KOMUNIKASI MASSA, D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III PERIKANAN TANGKAP, D-III TEKNIK PERKAPALAN, D-III TEKNIK BUDIDAYA PERIKANAN, D-III SISTEM INFORMASI, D-III ANALIS LINGKUNGAN, D-III INFORMATIKA, D-III NAUTIKA, D-III AGRIBISNIS, D-III PERPAJAKAN, D-III ANALISIS LINGKUNGAN, D-III PERHOTELAN, D-III KOMUNIKASI, D-III TEKNIK PENANGKAPAN IKAN, D-III TEKNIK KOMPUTER, D-III ANALISA FARMASI DAN MAKANAN, D-III MANAJEMEN BISNIS PERIKANAN, D-III TEKNOLOGI BUDIDAYA IKAN, D-III TEKENOLOGI BUDIDAYA PERIKANAN, D-III TEKNOLOGI PEMANFAATAN SUMBER DAYA KELAUTAN, D-III TEKNIK MESIN, D-III KOMPUTERISASI AKUNTANSI, D-III KELAUTAN, D-III KEUANGAN DAN PERBANKAN, D-III TEKNOLOGI AKUAKULTUR, D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, D-III TEKNOLOGI PRODUKSI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, D-III AGRIBISNIS PERIKANAN, D-III KOMPUTER AKUNTANSI, D-III MANAJEMEN ADMINISTRASI
c.Diklat BINA MUTU PERIKANAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan 6 25 1250 0.12 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 6 14 1250 0.0672 3 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan 6 55 1250 0.264 4 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan 6 45 1250 0.216 5 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan 6 60 1250 0.288 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 14 1250 0.0672 JUMLAH 1.0224 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Data 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Laporan 4 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Laporan 5 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
4.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
5.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
6.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Bidang Perikanan dan Budidaya Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Letak strategis 3 Suara tenang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Penerangan terang 6 Getaran tidak ada 7 Udara sejuk 8 Suhu dingin 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan
c.Administrator Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang akses pasar dan promosi,bina mutu,pengembangan usaha,pengendalian mutu dan keamanan produk perikanan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV PERIKANAN, S-1 PERIKANAN
c.Diklat LATIHAN TEKNIS PERIKANAN, LATIHAN PENANGKAPAN IKAN, MANAJEMEN SDM
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 24 5 1250 0.096 2 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan bidang pengembangan usaha 12 35 1250 0.336 3 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang bina mutu sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang bina mutu 12 35 1250 0.336 4 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang akses pasar dan promosi sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan bidang akses pasar dan promosi kelautan dan perikanan 12 35 1250 0.336 5 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian mutu dan keamanan produk perikanan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan bidang pengendalian mutu dan keamanan produk perikanan 12 35 1250 0.336 JUMLAH 1.4400000000000002 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Dokumen laporan kegiatan bidang pengembangan usaha Dokumen 3 Dokumen laporan kegiatan di bidang bina mutu Dokumen 4 Dokumen laporan kegiatan bidang akses pasar dan promosi kelautan dan perikanan Dokumen 5 Dokumen laporan kegiatan bidang pengendalian mutu dan keamanan produk perikanan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pengembangan usaha menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pengendalian mutu dan keamanan produk perikanan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian mutu dan keamanan produk perikanan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang bina mutu menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang bina mutu sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang akses pasar dan promosi kelautan dan perikanan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang akses pasar dan promosi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 5 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang akses pasar dan promosi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang bina mutu sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian mutu dan keamanan produk perikanan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 5 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
2.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang akses pasar dan promosi
3.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang bina mutu
4.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian mutu dan keamanan produk perikanan
5.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang akses pasar dan promosi
2.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian mutu dan keamanan produk perikanan
3.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
4.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan usaha
5.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang bina mutu VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Perikanan Tangkap Koordinasi 2 Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Kepala Bidang Perikanan Budidaya Koordinasi 4 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Suara tenang 4 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 5 Getaran tidak ada 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Penerangan terang 8 Suhu dingin 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis alternatif pemecahan masalah 2. Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga 3. Membuat telaahan di bidang perikanan tangkap
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Verbal, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Directing Control Planning (DCP), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan bendaTidak ada XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 11 PENATA KELOLA KELAUTAN DAN PERIKANAN - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA KELOLA KELAUTAN DAN PERIKANAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan pengelolaan di bidang Kelautan dan Perikanan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan D-IV AGRIBISNIS, D-IV BIMBINGAN DAN KONSELING, D-IV AKUAKULTUR, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK MESIN, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, D-IV ILMU KOMUNIKASI, D-IV PENDIDIKAN TEKNIK MESIN, D-IV ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN, D-IV PENDIDIKAN BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN GIZI, D-IV ILMU DAN TEKNOLOGI KELAUTAN, D-IV DESAIN GRAFIS, D-IV TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 AGROTEKNOLOGI PERTANIAN, S-1 PEMANFATAAN SUMBERDAYA PERAIRAN, D-IV ILMU PEMERINTAHAN, S-1 AKUNTANSI, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 MANAJEMEN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, S-1 AGROBISNIS PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI PANGAN DAN GIZI, S-1 AGRIBISNIS PERTANIAN, D-IV TEKNIK KIMIA, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 SAINS KIMIA, D-IV TEKNIK MESIN, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, D-IV PENDIDIKAN EKONOMI, D-IV PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SENI, D-IV PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 KIMIA, S-1 MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 AGRONOMI, S-1 TEKNOLOGI KELAUTAN, S-1 PENDIDIKAN OLAHRAGA, S-1 PERIKANAN BUDIDAYA, D-IV TEKNOLOGI PANGAN, D-IV ILMU ATAU SAINS KELAUTAN, S-1 PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN, S-1 KEHUTANAN, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 EKONOMI AKUNTANSI, D-IV ILMU PERIKANAN, D-IV PSIKOLOGI, D-IV AGRIBISNIS PERTANIAN, S-1 SISTEM KOMPUTER, S-1 PERIKANAN, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN, D-IV TEKNIK ELEKTRO, D-IV PENDIDIKAN BAHASA DAN SENI, D-IV PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERIKANAN, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 PSIKOLOGI, S-1 ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-IV PENDIDIKAN KRISTEN PROTESTAN, S-1 AKUAKULTUR, S-1 TEKNIK DAN MANAJEMEN INDUSTRI, S-1 ILMU KOMUNIKASI JURNALISTIK, S-1 NUTRISI DAN MAKANAN TERNAK, D-IV ILMU HUKUM, D-IV KEHUTANAN, D-IV TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, D-IV SOSIOLOGI, D-IV AGROTEKNOLOGI, D-IV TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, D-IV ILMU ADMINISTRASI NEGARA, D-IV TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, D-IV MANAJEMEN PERHOTELAN, D-IV OSEANOGRAFI, S-1 GIZI, D-IV AGROBISNIS PERIKANAN, S-1 PENDIDIKAN GURU SD, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, D-IV PENDIDIKAN GEOGRAFI, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 PETERNAKAN, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN, S-1 TEKNIK MESIN, D-IV DESAIN PRODUK, D-IV PENDIDIKAN JASMANI KESEHATAN DAN REKREASI, D-IV TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, D-IV AGROTEKNOLOGI PERTANIAN, S-1 ARKEOLOGI, D-IV KESEHATAN MASYARAKAT, D-IV TEKNOLOGI AKUAKULTUR, D-IV SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, D-IV BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, D-IV TEKNIK KELAUTAN, D-IV KIMIA, D-IV PETERNAKAN, D-IV ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, D-IV SISTEM INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI KELAUTAN, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 ILMU HUKUM, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV PEMANFATAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV NUTRISI DAN MAKANAN TERNAK, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, S-1 ILMU KOMPUTER, D-IV AKUNTANSI, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI KELAUTAN, D-IV KOMUNIKASI, D-IV BIOLOGI, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 DESAIN PRODUK, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 SOSIOLOGI, D-IV AGRONOMI, D-IV SISTEM KOMPUTER, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, D-IV ILMU KOMUNIKASI JURNALISTIK, D-IV PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA, S-1 PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN, D-IV PERMESINAN PERIKANAN, D-IV PENYIARAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 TEKNIK SIPIL, D-IV PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, D-IV TEKNIK DAN MANAJEMEN INDUSTRI, S-1 DESAIN GRAFIS, D-IV PENDIDIKAN BIOLOGI, S-1 KOMUNIKASI, S-1 EKONOMI, S-1 PERMESINAN PERIKANAN, D-IV ADMINISTRASI NEGARA, D-IV PENYULUHAN PERIKANAN, S-1 MANAJEMEN PEMASARAN, S-1 AGRIBISNIS, D-IV TEKNIK SIPIL, D-IV GEOGRAFI, S-1 TEKNIK KIMIA, D-IV TEKNIK INFORMATIKA, D-IV PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN, S-1 BIOLOGI, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERIKANAN, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, D-IV EKONOMI AKUNTANSI, D-IV TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, D-IV ARKEOLOGI, S-1 ILMU PERIKANAN, D-IV ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN, S-1 OSEANOGRAFI, S-1 TEKNIK KELAUTAN, D-IV EKONOMI ISLAM, S-1 HUKUM, D-IV ILMU KELAUTAN, S-1 MANAJEMEN PERHOTELAN, D-IV PENDIDIKAN OLAHRAGA, D-IV PENDIDIKAN MATEMATIKA, D-IV TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, D-IV ADMINISTRASI PERKANTORAN, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 PENYIARAN, D-IV KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, D-IV EKONOMI, D-IV PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, D-IV TEKNIK INDUSTRI, D-IV PENDIDIKAN, S-1 AGROTEKNOLOGI, S-1 PENDIDIKAN, S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, S-1 PENDIDIKAN BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 GEOGRAFI, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 PENDIDIKAN KRISTEN PROTESTAN, D-IV TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, D-IV ADMINISTRASI PUBLIK, D-IV ILMU KOMPUTER, D-IV SAINS KIMIA, D-IV EKONOMI PEMBANGUNAN, D-IV DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 TEKNOLOGI AKUAKULTUR, D-IV EKONOMI MANAJEMEN, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, D-IV GIZI, D-IV PERIKANAN, D-IV MANAJEMEN, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP
c.Diklat BINA MUTU PERIKANAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menelaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 24 55 1250 1.056 2 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.0192 3 mengumpulkan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan Dokumen data Kelautan Dan Perikanan 24 2 1250 0.0384 ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data Kelautan Dan Perikanan 4 merekomendasikan hasil telaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data Kelautan Dan Perikanan Laporan rekomendasi data Kelautan Dan Perikanan 24 15 1250 0.288 5 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 24 15 1250 0.288 6 mengklasifikasikan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data Kelautan Dan Perikanan 24 5.5 1250 0.1056 JUMLAH 1.7952 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil telaah Laporan 2 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Dokumen data Kelautan Dan Perikanan Dokumen 4 Laporan rekomendasi data Kelautan Dan Perikanan Laporan 5 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 6 Dokumen klasifikasi data Kelautan Dan Perikanan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data Kelautan Dan Perikanan mengumpulkan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data Kelautan Dan Perikanan 2 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data Kelautan Dan Perikanan 4 data Kelautan Dan Perikanan mengklasifikasikan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 5 data Kelautan Dan Perikanan menelaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 6 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 SOP dan SOTK membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait merekomendasikan hasil telaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data Kelautan Dan Perikanan 4 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait menelaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 5 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait mengklasifikasikan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait mengumpulkan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data Kelautan Dan Perikanan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Ketepatan dokumen klasifikasi Kelautan Dan Perikanan
3.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah Kelautan Dan Perikanan
6.Kelengkapan dokumen Kelautan Dan Perikanan VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan Kelautan Dan Perikanan
2.Menentukan bahan telaah Kelautan Dan Perikanan
3.Menentukan metode telaah Kelautan Dan Perikanan
4.Merekomendasikan hasil telaah Kelautan Dan Perikanan
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Perikanan Dan Budidaya Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Getaran tidak ada 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Suara tenang 7 Penerangan terang 8 Letak strategis 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait 2.Mengoperasikan komputer, 3.Menyiapkan Informasi yang dibutuhkan tentang kelautan dan perikanan
b.Bakat Kerja Intelegensia, Koordinasi Motorik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Directing Control Planning (DCP), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Sosial, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 2 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 4 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 25 1250 0.24 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 30 1250 0.288 6 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 25 1250 0.24 JUMLAH 1.3439999999999999 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
3.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
4.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi 2 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 4 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Getaran tidak ada 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Penerangan terang 6 Letak strategis 7 Suhu dingin 8 Suara tenang 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Kewirausahaan, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 UPTD Balai Budidaya Ikan Air Tawar - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala UPTD Balai Budidaya Ikan Air Tawar Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan
c.Administrator
d.Pengawas Kepala UPTD Balai Budidaya Ikan Air Tawar Ikhtisar Jabatan melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Kelautan Dan Perikanan di bidang pengelolaan budidaya ikan air tawar sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III PERIKANAN BUDIDAYA, D-III BIOLOGI, D-III LINGKUNGAN
c.Diklat DIKLAT TEKNOLOGI PERIKANAN AIR TAWAR, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 memfasilitasi para pelajar dan mahasiswa dalam melaksanakan praktik lapangan budidaya ikan air tawar agar kegiatan praktik berjalan lancar Laporan Kegiatan fasilitasi pelajar dan mahasiswa praktik lapangan budidaya ikan air tawar 5 27.5 1250 0.11 2 menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan Laporan pelaksanaan kegiatan 12 2 1250 0.02 3 melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, Laporan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, 12 3 1250 0.03 kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD 4 melaksanakan pemungutan retribusi benih dan ikan air tawar sesuai peraturan perundang-undangan guna peningkatan pendapatan Daerah Laporan pemungutan retribusi benih dan ikan air tawar 235 0.5 1250 0.09 5 menyusun data jenis ikan yang telah dibenihkan dan jenis ikan potensial komersial Daerah guna diperoleh data yang tepat dan akurat Dokumen data jenis ikan yang telah dibenihkan dan jenis ikan potensial komersial Daerah 12 5.5 1250 0.05 6 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.02 7 menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Dokumen petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas bidang pengelolaan budidaya ikan air tawar 2 11 1250 0.02 8 melaksanakan pembinaan terhadap usaha budidaya ikan rakyat agar dapat meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan serta menghasilkan benih dan ikan air tawar yang berkualitas Laporan Kegiatan pembinaan usaha budidaya ikan rakyat 12 27.5 1250 0.26 9 melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka singkronisasi dan Laporan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan budidaya ikan 12 3 1250 0.03 harmonisasi pelasanaan tugas air tawar 10 menyediakan benih dan ikan air tawar bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Laporan Kegiatan penyediaan benih dan ikan air tawar bagi masyarakat 235 0.25 1250 0.05 11 menyusun rencana kegiatan teknis operasional bidang pengelolaan budidaya ikan air tawar berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kegiatan teknis operasional bidang pengelolaan budidaya ikan air tawar 2 27.5 1250 0.04 12 melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut Laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD 12 3 1250 0.03 13 melaksanakan transfer teknologi di bidang budidaya ikan agar penerapan teknologi budidaya ikan dilakukan dengan benar oleh para pembudidaya ikan Laporan Kegiatan transfer teknologi di bidang budidaya ikan 1 55 1250 0.04 14 menyusun Standar Operasional Prosedur pengelolaan budidaya ikan air tawar sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen SOP pengelolaan budidaya ikan air tawar 1 10 1250 0.01 15 mengembangkan jenis- jenis ikan air tawar komersial agar tersedia benih yang berkualitas Laporan Kegiatan pengembangan jenis-jenis ikan air tawar komersial 4 27.5 1250 0.09 16 melaksanakan pengembangan pembenihan ikan agar induk dan benih ikan tetap tersedia dalam keadaan sehat Laporan kegiatan pengembangan pembenihan ikan 4 27.5 1250 0.09 JUMLAH 0.9800000000000002 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan Kegiatan fasilitasi pelajar dan mahasiswa praktik lapangan budidaya ikan air tawar Laporan 2 Laporan pelaksanaan kegiatan Laporan 3 Laporan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD Laporan 4 Laporan pemungutan retribusi benih dan ikan air tawar Laporan 5 Dokumen data jenis ikan yang telah dibenihkan dan jenis ikan potensial komersial Daerah Dokumen 6 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 7 Dokumen petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas bidang pengelolaan budidaya ikan air tawar Dokumen 8 Laporan Kegiatan pembinaan usaha budidaya ikan rakyat Laporan 9 Laporan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan budidaya ikan air tawar Laporan 10 Laporan Kegiatan penyediaan benih dan ikan air tawar bagi masyarakat Laporan 11 Dokumen rencana kegiatan teknis operasional bidang pengelolaan budidaya ikan air tawar Dokumen 12 Laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD Laporan 13 Laporan Kegiatan transfer teknologi di bidang budidaya ikan Laporan 14 Dokumen SOP pengelolaan budidaya ikan air tawar Dokumen 15 Laporan Kegiatan pengembangan jenis-jenis ikan air tawar komersial Laporan 16 Laporan kegiatan pengembangan pembenihan ikan Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana operasional UPTD Balai Budidaya Ikan Air Tawar menyusun rencana kegiatan teknis operasional bidang pengelolaan budidaya ikan air tawar berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Data usaha budidaya ikan rakyat melaksanakan pembinaan terhadap usaha budidaya ikan rakyat agar dapat meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan serta menghasilkan benih dan ikan air tawar yang berkualitas 3 Disposisi pimpinan melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka singkronisasi dan harmonisasi pelasanaan tugas 4 Dokumen program dan kegiatan UPTD Balai Budidaya Ikan Air Tawar menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 5 Benih dan ikan air tawar melaksanakan pengembangan pembenihan ikan agar induk dan benih ikan tetap tersedia dalam keadaan sehat 6 Benih dan ikan air tawar mengembangkan jenis-jenis ikan air tawar komersial agar tersedia benih yang berkualitas 7 Data pengembangan teknologi budidaya ikan air tawar melaksanakan transfer teknologi di bidang budidaya ikan agar penerapan teknologi budidaya ikan dilakukan dengan benar oleh para pembudidaya ikan 8 Benih dan ikan air tawar menyediakan benih dan ikan air tawar bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat 9 Data pelajar dan mahasiswa praktik lapangan budidaya ikan air tawar memfasilitasi para pelajar dan mahasiswa dalam melaksanakan praktik lapangan budidaya ikan air tawar agar kegiatan praktik berjalan lancar 10 Data penjualan benih bersertifikat melaksanakan pemungutan retribusi benih dan ikan air tawar sesuai peraturan perundang-undangan guna peningkatan pendapatan Daerah 11 Data kegiatan UPTD menyusun Standar Operasional Prosedur pengelolaan budidaya ikan air tawar sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 12 Data administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 13 Data kegiatan UPTD melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 14 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 15 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 16 Data ikan air tawar menyusun data jenis ikan yang telah dibenihkan dan jenis ikan potensial komersial Daerah guna diperoleh data yang tepat dan akurat V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyusun rencana kegiatan teknis operasional bidang pengelolaan budidaya ikan air tawar berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyusun data jenis ikan yang telah dibenihkan dan jenis ikan potensial komersial Daerah guna diperoleh data yang tepat dan akurat 3 SOTK melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka singkronisasi dan harmonisasi pelasanaan tugas 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur memfasilitasi para pelajar dan mahasiswa dalam melaksanakan praktik lapangan budidaya ikan air tawar agar kegiatan praktik berjalan lancar 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur mengembangkan jenis-jenis ikan air tawar komersial agar tersedia benih yang berkualitas 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemungutan retribusi benih dan ikan air tawar sesuai peraturan perundang-undangan guna peningkatan pendapatan Daerah 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pembinaan terhadap usaha budidaya ikan rakyat agar dapat meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan serta menghasilkan benih dan ikan air tawar yang berkualitas 8 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan transfer teknologi di bidang budidaya ikan agar penerapan teknologi budidaya ikan dilakukan dengan benar oleh para pembudidaya ikan 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pengembangan pembenihan ikan agar induk dan benih ikan tetap tersedia dalam keadaan sehat 12 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyusun Standar Operasional Prosedur pengelolaan budidaya ikan air tawar sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 13 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyediakan benih dan ikan air tawar bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat 14 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 15 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 16 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pemungutan retribusi benih dan ikan air tawar
2.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pembinaan terhadap usaha budidaya ikan rakyat
3.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD
4.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan penyediaan benih dan ikan air tawar bagi masyarakat
5.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pelaksanaan transfer teknologi di bidang budidaya ikan air tawar
6.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
7.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan penyusunan data jenis ikan yang telah dibenihkan dan jenis ikan potensial komersial Daerah
8.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
9.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pelaksanaan fasilitasi pelajar dan mahasiswa praktik lapangan budidaya ikan air tawar
10.Keakuratan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas UPTD
11.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
12.Kelancaran koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait
13.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengembangan jenis-jenis ikan air tawar komersial
14.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan penyusunan Standar Operasional Prosedur pengelolaan budidaya ikan air tawar
15.Keakuratan penyusunan rencana kegiatan teknis operasional bidang pengelolaan budidaya ikan air tawar
16.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengembangan pembenihan ikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode pengembangan benih ikan air tawar
2.Meminta data dan informasi bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas UPTD
3.Memberikan bimbingan dan pembinaan usaha budidaya ikan rakyat
4.Merekomendasikan usulan rencana kegiatan teknis operasional bidang pengelolaan budidaya ikan air tawar
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
6.Menentukan jenis ikan air tawar komersial yang akan dikembangkan
7.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait
8.Memberikan bimbingan penerapan teknologi pembudidayaan ikan air tawar
9.Memberikan pelayanan penjualan benih dan ikan air tawar kepada masyarakat
10.Melakukan pemungutan retribusi benih dan ikan air tawar
11.Menentukan dan menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD
12.Meminta data dan informasi bahan penyusunan data jenis ikan yang telah dibenihkan dan jenis ikan potensial komersial Daerah
13.Menetapkan laporan pelaksanaan kegiatan
14.Memberikan konsultasi, motivasi dan bimbingan kepada para pelajar dan mahasiswa praktek lapangan pembudidayaan ikan air tawar
15.Menetapkan laporan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD
16.Menetapkan Standar Operasional Prosedur pengelolaan budidaya ikan air tawar VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang Perikanan Budidaya Koordinasi dan menerima arahan 3 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Getaran tidak ada 3 Suhu dingin/panas 4 Letak strategis 5 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 6 Udara sejuk 7 Penerangan terang 8 Suara tenang 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar 2. Membina budidaya perikanan
3.Memelihara sarana dan prasarana
b.Bakat Kerja Koordinasi Motorik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Influencing (INFLU), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Membawa, Berjalan, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 Subbagian Tata Usaha UPTD Balai Budidaya Ikan Air Tawar - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Balai Budidaya Ikan Air Tawar Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan
c.Administrator
d.Pengawas Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Balai Budidaya Ikan Air Tawar Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang ketatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III HUKUM, D-III SOSIAL DAN POLITIK, D-III ADMINISTRASI, D-III EKONOMI
c.Diklat PENGELOLAAN BARANG DAERAH, KURSUS ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN, PENT. PENGOLAHAN KEUANGAN DIDAERAH
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Dokumen petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas Subbagian Tata Usaha UPTD 2 11 1250 0.02 2 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD 12 5 1250 0.05 3 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi secara Dokumen pengelolaan kearsipan dan dokumentasi 12 11 1250 0.11 efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas UPTD 4 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen pengelolaan data dan informasi UPTD 12 5 1250 0.05 5 menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan Laporan pelaksanaan kegiatan 12 2 1250 0.02 6 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan sesuai peraturan perundang- undangan guna menunjang kelancaran tugas UPTD Dokumen pengelolaan ketatausahaan UPTD 12 11 1250 0.11 7 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.02 8 melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut Laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD 12 11 1250 0.11 9 menyiapkan bahan dan menyusun perencanaan serta program kegiatan UPTD sesuai dengan peraturan perundang- undangan Dokumen perencanaan dan program kegiatan UPTD 12 11 1250 0.11 10 melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas Laporan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Tata Usaha UPTD 12 3 1250 0.03 11 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang- undangan guna tertib administrasi keuangan Dokumen pengelolaan administrasi keuangan UPTD 12 11 1250 0.11 12 menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD 2 27.5 1250 0.04 13 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai peraturan perundang- undangan guna tertib administrasi kepegawaian Dokumen pengelolaan kepegawaian UPTD 12 5 1250 0.05 JUMLAH 0.8300000000000001 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas Subbagian Tata Usaha UPTD Dokumen 2 Dokumen pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD Dokumen 3 Dokumen pengelolaan kearsipan dan dokumentasi UPTD Dokumen 4 Dokumen pengelolaan data dan informasi UPTD Dokumen 5 Laporan pelaksanaan kegiatan Laporan 6 Dokumen pengelolaan ketatausahaan UPTD Dokumen 7 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 8 Laporan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD Laporan 9 Dokumen perencanaan dan program kegiatan UPTD Dokumen 10 Laporan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Tata Usaha UPTD Laporan 11 Dokumen pengelolaan administrasi keuangan UPTD Dokumen 12 Dokumen rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD Dokumen 13 Dokumen pengelolaan kepegawaian UPTD Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data rumah tangga dan aset UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD guna kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data kepegawaian UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi kepegawaian 3 Data keuangan UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi keuangan 4 Data kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 5 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 6 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 7 Disposisi pimpinan melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 8 Dokumen program dan kegiatan Subbagian Tata Usaha menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 9 Rencana dan program kegiatan UPTD menyiapkan bahan dan menyusun perencanaan serta program kegiatan UPTD sesuai dengan peraturan perundang-undangan 10 Data dan informasi UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan guna kelancaran pelaksanaan tugas 11 Data kearsipan dan dokumentasi UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi secara efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas 12 Rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 13 Data ketatausahaan UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan guna menunjang kelancaran tugas UPTD V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 2 SOTK melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan guna menunjang kelancaran tugas UPTD 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan menyusun perencanaan serta program kegiatan UPTD sesuai dengan peraturan perundang-undangan 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi kepegawaian 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD guna kelancaran pelaksanaan tugas 7 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 8 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi keuangan 10 Rencana strategis dan petunjuk teknis menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan guna kelancaran pelaksanaan tugas 12 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi secara efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas 13 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
2.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi UPTD
3.Keakuratan penyusunan rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha
4.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan
5.Keakuratan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas Subbagian Tata Usaha UPTD
6.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD
7.Kelancaran koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait
8.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan kepegawaian UPTD
9.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan ketatausahaan UPTD
10.Keakuratan penyiapan bahan dan penyusunan perencanaan serta program kegiatan UPTD
11.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
12.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan administrasi keuangan UPTD
13.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya VII. WEWENANG
1.Menetapkan laporan pelaksanaan kegiatan
2.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD
3.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait
4.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan kepegawaian UPTD
5.Meminta data dan informasi bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas Subbagian Tata Usaha UPTD
6.Meminta data dan informasi bahan penyusunan perencanaan serta program kegiatan UPTD
7.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi UPTD
8.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan administrasi keuangan UPTD
9.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan ketatausahaan UPTD
10.Merekomendasikan usulan rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha
11.Menentukan dan menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha UPTD
12.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
13.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala UPTD Balai Budidaya Ikan Air Tawar Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Perikanan Dan Kelautan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Suhu dingin 5 Suara tenang 6 Penerangan terang 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Letak strategis 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menyusun rencana anggaran 2. Melakukan koordinasi internal dan eksternal 3. Menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Directing Control Planning (DCP), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Berjalan, Melihat, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 PENATA KELOLA KELAUTAN DAN PERIKANAN - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA KELOLA KELAUTAN DAN PERIKANAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan pengelolaan di bidang Kelautan dan Perikanan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, D-IV ILMU KOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA, D-IV ILMU HUKUM, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, D-IV KEHUTANAN, D-IV SISTEM INFORMASI, D-IV ARKEOLOGI, D-IV TEKNIK INFORMATIKA, D-IV PENYULUHAN PERIKANAN, D-IV AKUAKULTUR, D-IV PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, D-IV EKONOMI AKUNTANSI, D-IV AGRIBISNIS PERTANIAN, S-1 TEKNIK KELAUTAN, D-IV ILMU KOMUNIKASI JURNALISTIK, S-1 AGROTEKNOLOGI PERTANIAN, D-IV GIZI, D-IV TEKNIK ELEKTRO, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK MESIN, D-IV PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERIKANAN, D-IV BIOLOGI, S-1 DESAIN GRAFIS, D-IV TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, D-IV EKONOMI MANAJEMEN, S-1 OSEANOGRAFI, D-IV DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-IV GEOGRAFI, D-IV PERMESINAN PERIKANAN, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, D-IV DESAIN GRAFIS, S-1 ILMU KOMUNIKASI JURNALISTIK, D-IV PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, D-IV SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN OLAHRAGA, D-IV PERIKANAN, S-1 PENDIDIKAN, S-1 DESAIN PRODUK, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN, D-IV ILMU DAN TEKNOLOGI KELAUTAN, D-IV ILMU PERIKANAN, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, D-IV PENDIDIKAN GEOGRAFI, S-1 TEKNOLOGI KELAUTAN, D-IV SAINS KIMIA, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, S-1 AGRONOMI, D-IV PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA, D-IV EKONOMI ISLAM, S-1 ARKEOLOGI, D-IV ILMU ADMINISTRASI NEGARA, D-IV MANAJEMEN PERHOTELAN, D-IV TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, D-IV PSIKOLOGI, D-IV TEKNIK DAN MANAJEMEN INDUSTRI, S-1 PERMESINAN PERIKANAN, D-IV TEKNIK INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 TEKNIK SIPIL, D-IV KESEHATAN MASYARAKAT, D-IV PENDIDIKAN KRISTEN PROTESTAN, D-IV ILMU ATAU SAINS KELAUTAN, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN, D-IV OSEANOGRAFI, S-1 MANAJEMEN KEUANGAN, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN, D-IV EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 NUTRISI DAN MAKANAN TERNAK, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, D-IV PENDIDIKAN AGAMA KRISTEN, D-IV ILMU KOMPUTER, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 TEKNIK MESIN, D-IV PENDIDIKAN JASMANI KESEHATAN DAN REKREASI, D-IV SISTEM KOMPUTER, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, D-IV AGROBISNIS PERIKANAN, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, D-IV TEKNIK MESIN, D-IV AGROTEKNOLOGI PERTANIAN, D-IV KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN GURU SD, D-IV TEKNIK KIMIA, D-IV ILMU DAN TEKNOLOGI PANGAN, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, D-IV PEMANFATAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN, D-IV PENYIARAN, D-IV ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 GEOGRAFI, D-IV BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 AKUAKULTUR, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 TEKNIK ELEKTRO, D-IV TEKNOLOGI PANGAN, D-IV KOMUNIKASI, S-1 PENYIARAN, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, D-IV AGRONOMI, S-1 MANAJEMEN, D-IV TEKNOLOGI PANGAN DAN GIZI, D-IV TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 AKUNTANSI, S-1 AGROBISNIS PERIKANAN, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 KIMIA, D-IV TEKNOLOGI KELAUTAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, D-IV ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 MANAJEMEN PERHOTELAN, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN GIZI, S-1 PENDIDIKAN BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 HUKUM, S-1 AGRIBISNIS, D-IV AGRIBISNIS, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI, D-IV AGROTEKNOLOGI, D-IV BIMBINGAN DAN KONSELING, S-1 TEKNIK DAN MANAJEMEN INDUSTRI, D-IV PENDIDIKAN MATEMATIKA, S-1 GIZI, S-1 ILMU HUKUM, D-IV PENDIDIKAN OLAHRAGA, D-IV NUTRISI DAN MAKANAN TERNAK, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN, S-1 AGRIBISNIS PERTANIAN, D-IV PENDIDIKAN, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 KOMUNIKASI, D-IV TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, S-1 ILMU KOMPUTER, S-1 ADMINISTRASI PERKANTORAN, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, D-IV ADMINISTRASI PERKANTORAN, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, D-IV ADMINISTRASI NEGARA, S-1 AGROTEKNOLOGI, D-IV PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 KEHUTANAN, D-IV TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 PSIKOLOGI, D-IV KIMIA, D-IV PENDIDIKAN BAHASA DAN SENI, D-IV PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SENI, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 EKONOMI, S-1 PENDIDIKAN KRISTEN PROTESTAN, S-1 PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN, S-1 PERIKANAN BUDIDAYA, D-IV ILMU KELAUTAN, D-IV SOSIOLOGI, S-1 ILMU KOMUNIKASI, D-IV PETERNAKAN, D-IV EKONOMI, D-IV TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 SAINS KIMIA, D-IV MANAJEMEN, S-1 EKONOMI AKUNTANSI, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, D-IV AKUNTANSI, S-1 SISTEM KOMPUTER, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, D-IV PENDIDIKAN BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 BIOLOGI, D-IV PENDIDIKAN BIOLOGI, D-IV PENDIDIKAN TEKNIK MESIN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, D-IV TEKNIK KELAUTAN, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI KELAUTAN, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, D-IV PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, S-1 PETERNAKAN, S-1 PERIKANAN, S-1 PEMANFATAAN SUMBERDAYA PERAIRAN, D-IV DESAIN PRODUK, S-1 PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 SOSIOLOGI, D-IV ILMU PEMERINTAHAN, S-1 MANAJEMEN PEMASARAN, D-IV PERIKANAN BUDIDAYA, D-IV TEKNIK SIPIL, S-1 PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERIKANAN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP, BINA MUTU PERIKANAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.0192 2 menelaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan Laporan hasil telaah 8 55 1250 0.352 rekomendasi 3 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 8 15 1250 0.096 4 merekomendasikan hasil telaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data Kelautan Dan Perikanan Laporan rekomendasi data Kelautan Dan Perikanan 8 15 1250 0.096 5 mengumpulkan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data Kelautan Dan Perikanan Dokumen data Kelautan Dan Perikanan 8 2 1250 0.0128 6 mengklasifikasikan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data Kelautan Dan Perikanan 8 5.5 1250 0.0352 JUMLAH 0.6112 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Laporan hasil telaah Laporan 3 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 4 Laporan rekomendasi data Kelautan Dan Perikanan Laporan 5 Dokumen data Kelautan Dan Perikanan Dokumen 6 Dokumen klasifikasi data Kelautan Dan Perikanan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data Kelautan Dan Perikanan mengklasifikasikan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 2 data Kelautan Dan Perikanan menelaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 3 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data Kelautan Dan Perikanan 4 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 6 data Kelautan Dan Perikanan mengumpulkan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data Kelautan Dan Perikanan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait mengumpulkan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data Kelautan Dan Perikanan 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait mengklasifikasikan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 4 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait menelaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 5 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait merekomendasikan hasil telaah data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data Kelautan Dan Perikanan 6 SOP dan SOTK melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah Kelautan Dan Perikanan
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
5.Ketepatan dokumen klasifikasi Kelautan Dan Perikanan
6.Kelengkapan dokumen Kelautan Dan Perikanan VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan Kelautan Dan Perikanan
2.Menentukan bahan telaah Kelautan Dan Perikanan
3.Menentukan metode telaah Kelautan Dan Perikanan
4.Merekomendasikan hasil telaah Kelautan Dan Perikanan
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkunganUPTD BBIAT Koordinasi 2 Kepala UPTD BBIAT Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional dilingkungan UPT BBIAT Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Suara tenang 4 Getaran tidak ada 5 Letak strategis 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Udara sejuk 8 Suhu dingin 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait 2.Mengoperasikan komputer, 3.Menyiapkan Informasi yang dibutuhkan tentang kelautan dan perikanan
b.Bakat Kerja Intelegensia, Koordinasi Motorik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Directing Control Planning (DCP), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Konvensional, Sosial, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGELOLA LAYANAN KELAUTAN DAN PERIKANAN - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN KELAUTAN DAN PERIKANAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III PERIKANAN TANGKAP, D-III BUDIDAYA PERAIRAN, D-III KETALAKSANAAN PELAYARAN NIAGA DAN PELABUHAN, D-III ANALISIS LINGKUNGAN, D-III EKONOMI, D-III KOMUNIKASI MASSA, D-III BUDI DAYA IKAN, D-III BAHASA INGGRIS, D-III MEKANISASI PERIKANAN, D-III PERHOTELAN, D-III ANALIS LINGKUNGAN, D-III TEKNIK PERKAPALAN, D-III MANAJEMEN ADMINISTRASI, D-III TEKNIK PENGOLAHAN PRODUK PERIKANAN, D-III TEKNOLOGI BUDIDAYA PERAIRAN, D-III TEKNOLOGI BUDIDAYA IKAN, D-III ANALISA FARMASI DAN MAKANAN, D-III PENANGKAPAN IKAN, D-III TEKNOLOGI PRODUKSI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, D-III KESEHATAN HEWAN, D-III TEKENOLOGI BUDIDAYA PERIKANAN, D-III TEKNIK LISTRIK, D-III TEKNIK SIPIL, D-III SISTEM INFORMASI, D-III TEKNIK KOMPUTER, D-III KOMPUTERISASI AKUNTANSI, D-III ANALISIS KIMIA, D-III TEKNIK KELAUTAN, D-III KOMPUTER AKUNTANSI, D-III AGRIBISNIS PERIKANAN, D-III TEKNIK PENANGKAPAN IKAN, D-III MANAJEMEN INFORMATIKA, D-III TEKNOLOGI BUDIDAYA PERIKANAN, D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III AGRIBISNIS, D-III TEKNOLOGI AKUAKULTUR, D-III TEKNOLOGI PEMANFAATAN SUMBER DAYA KELAUTAN, D-III KOMUNIKASI, D-III PERPAJAKAN, D-III BUDIDAYA PERIKANAN, D-III TEKNIK MESIN, D-III PEMBENIHAN IKAN, D-III MANAJEMEN BISNIS PERIKANAN, D-III AKUNTANSI, D-III INFORMATIKA, D-III TEKNIK PENANGANAN PATOLOGI PERIKANAN, D-III NAUTIKA, D-III DESAIN KOMINIKASI VISUAL, D-III TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, D-III KELAUTAN, D-III ADMINISTRASI, D-III KEUANGAN DAN PERBANKAN, D-III KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, D-III PERIKANAN, D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III TEKNIK BUDIDAYA PERIKANAN
c.Diklat BINA MUTU PERIKANAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan 6 60 1250 0.288 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang Laporan hasil pelaksanaan tugas 6 14 1250 0.0672 berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan 6 45 1250 0.216 4 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan 6 25 1250 0.12 5 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan 6 55 1250 0.264 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 14 1250 0.0672 JUMLAH 1.0224 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Laporan 4 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Data 5 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 3 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
5.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
6.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD BBIAT Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional dilingkungan UPT BBIAT Koordinasi 3 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana dilingkunganUPTD BBIAT Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Letak strategis 3 Getaran tidak ada 4 Penerangan terang 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Suara tenang 8 Udara sejuk 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan kelautan dan Perikanan.
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENATA SARANA DAN PRASARANA KELAUTAN DAN PERIKANAN - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA SARANA DAN PRASARANA KELAUTAN DAN PERIKANAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan Sarana dan prasarana di bidang Kelautan dan Perikanan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA Kejuruan
b.Pendidikan SMK MADRASAH ALIYAH IPS, SMK LISTRIK UMUM, SUPM BUDIDAYA PERIKANAN, SUPM PERMESINAN PERIKANAN, SUPM, SMA BIOLOGI, SMA IPA, SMA IPS, SMA KIMIA, SMK OTOMOTIF, SMK PERMESINAN PERIKANAN, SMK PETERNAKAN, SMK SEKRETARIS, SUPM TEKNIKA KAPAL PENANGKAP IKAN, SMK NAUTIKA PERIKANAN LAUT, SMK TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, STM LISTRIK INSTALASI INDUSTRI, SMK AKUNTANSI, SMK TEKNIK PERMESINAN, SMK TEKNIK MEKANIK OTOMOTIF, SMK MANAJEMEN BISNIS, SMK TEKNOLOGI PENGERJAAN LOGAM, SMK PENJUALAN, SUPM TEKNOLOGI BUDIDAYA PERIKANAN, SMK TEKNIK PABRIKASI LOGAM DAN MANUFAKTUR, SMK TEKNIK LISTRIK INDUSTRI, SMK TEKNIK MESIN PERKAKAS, SMK PERIKANAN, SMK AGRIBISNIS PERIKANAN, SMK MESIN TENAGA, SMK HOLTIKULTURA, SMK TEKNIK INSTALASI TENAGA LISTRIK, SMK BISNIS DAN MANAJEMEN, SMK DESAIN DAN PRODUKSI KRIYA, SMK TEKNIK LISTRIK, SMK MADRASAH ALIYAH ILMU AGAMA, SUPM NAUTIKA PERIKANAN LAUT, SMK PEMASARAN, SMK TEKNIK MEKANIK INDUSTRI, SMK PERIKANAN DAN KELAUTAN, SMK PEMBANGUNAN GEDUNG, SMK BUDIDAYA PERIKANAN, SMK PERDAGANGAN, SMK LISTRIK, SUPM PENANGKAPAN IKAN, SMK PELAYARAN, SMK PERTANIAN, SMK TEKNIK KOMPUTER DAN JARINGAN, SUPM TEKNIK MESIN, SUPM TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, SMK TEKNIK INFORMATIKA, SMK TEKNIK BANGUNAN, SMK TATA BUSANA, SMK REKAYASA PERANGKAT LUNAK, SMK JASA BOGA, SMK KIMIA, SMK TEKNIK ELEKTRO, SMK TATA NIAGA, SMK TEKNIK OTOMOTIF, SMK PERKANTORAN, SMK TEKNIK KOMPUTER DAN INFORMATIKA, SMK SENI DAN KRIYA, SMK TENAGA KELISTRIKAN, SUPM TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, SMK MESIN, SMK BANGUNAN GEDUNG, SMK MEKANIK UMUM, SMK BUDIDAYA TANAMAN, SMK BUDIDAYA TERNAK, SMK PARIWISATA, SMK TEKNIKA KAPAL PENANGKAP IKAN, SMK TEKNIK MESIN, SUPM MESIN, SMK BAHASA, SMK TEKNIK PERKAPALAN, SMK AUDIO VIDEO, SMK ELEKTRONIKA KOMUNIKASI, SMK LISTRIK DAN INSTALASI, SMK PERHOTELAN, SMK TEKNIK AUDIO VIDEO, SUPM TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, SMK TEKNIK KIMIA, SMK KEUANGAN, SMK TEKNIS MESIN, SMK ELEKTRONIKA, SUPM PERIKANAN DAN KELAUTAN, SMK BANGUNAN, SMK ADMINISTRASI PERKANTORAN, SUPM TEKNIK PERMESINAN, SMK MADRASAH ALIYAH KEAGAMAAN, SMK TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, SMK TEKNOLOGI DAN INDUSTRI
c.Diklat BINA MUTU PERIKANAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 mengklasifikasikan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data Kelautan Dan Perikanan 12 10 1250 0.1 2 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 15 1250 0.14 3 Melaksanakan penataan sarana dan prasarana di bidang Kelautan dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil penaaan sarana dan prasarana 12 120 1250 1.15 4 merekomendasikan hasil penataan data sarana dan prasarana Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data Kelautan Dan Perikanan Laporan rekomendasi penataan data Kelautan Dan Perikanan 12 20 1250 0.19 5 mengumpulkan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data Kelautan Dan Perikanan Dokumen data Kelautan Dan Perikanan 12 5 1250 0.05 6 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 5 1250 0.05 JUMLAH 1.68 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen klasifikasi data Kelautan Dan Perikanan Dokumen 2 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 3 Laporan hasil penaaan sarana dan prasarana Laporan 4 Laporan rekomendasi penataan data Kelautan Dan Perikanan Laporan 5 Dokumen data Kelautan Dan Perikanan Dokumen 6 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 data Kelautan Dan Perikanan mengklasifikasikan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 4 data Kelautan Dan Perikanan mengumpulkan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data Kelautan Dan Perikanan 5 data Kelautan Dan Perikanan Melaksanakan penataan sarana dan prasarana di bidang Kelautan dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 6 Hasil telaah merekomendasikan hasil penataan data sarana dan prasarana Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data Kelautan Dan Perikanan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait mengklasifikasikan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Melaksanakan penataan sarana dan prasarana di bidang Kelautan dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 4 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait merekomendasikan hasil penataan data sarana dan prasarana Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan dalam rangka tersusunnya analisis data Kelautan Dan Perikanan 5 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait mengumpulkan data Kelautan Dan Perikanan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pengelompokkan data Kelautan Dan Perikanan 6 SOP dan SOTK membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Ketepatan dokumen klasifikasi Kelautan Dan Perikanan
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah Kelautan Dan Perikanan
5.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
6.Kelengkapan dokumen Kelautan Dan Perikanan VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan Kelautan Dan Perikanan
2.Menentukan bahan telaah Kelautan Dan Perikanan
3.Menentukan metode telaah Kelautan Dan Perikanan
4.Merekomendasikan hasil telaah Kelautan Dan Perikanan
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala UPTD BBIAT Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkunganUPTD BBIAT Koordinasi 4 Jabatan Fungsional dilingkungan UPT BBIAT Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Suara tenang 4 Getaran tidak ada 5 Suhu dingin 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Letak strategis 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait 2.Mengoperasikan komputer, 3.Menyiapkan Informasi yang dibutuhkan tentang perekonomian.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Koordinasi Motorik
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Directing Control Planning (DCP), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Sosial
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEMUA JURUSAN, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 6 20 1250 0.096 2 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 6 50 1250 0.24 3 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 6 40 1250 0.192 4 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 6 80 1250 0.384 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 20 1250 0.096 JUMLAH 1.008 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 4 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
5.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkunganUPTD BBIAT Koordinasi 2 Jabatan Fungsional dilingkungan UPT BBIAT Koordinasi 3 Kepala UPTD BBIAT Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Getaran tidak ada 3 Letak strategis 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Penerangan terang 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Udara sejuk 8 Suhu dingin 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Penerapan Bentuk
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling-Idea- Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, SLTA SEMUA JURUSAN
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 20 1250 0.096 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 6 20 1250 0.096 3 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 9 40 1250 0.288 4 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 6 50 1250 0.24 5 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang 6 80 1250 0.384 yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas kerja JUMLAH 1.104 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 4 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
5.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD BBIAT Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkunganUPTD BBIAT Koordinasi 3 Jabatan Fungsional dilingkungan UPT BBIAT Koordinasi 4 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Letak strategis 4 Penerangan terang 5 Suara tenang 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Suhu dingin 8 Udara sejuk 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Melihat, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 UPTD Tempat Pelelangan Ikan - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala UPTD Tempat Pelelangan Ikan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan
c.Administrator
d.Pengawas Kepala UPTD Tempat Pelelangan Ikan Ikhtisar Jabatan Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan tempat pelelangan ikan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III PERIKANAN
c.Diklat KURSUS TEKNIS PERIKANAN, MANAJEMEN SDM
d.Pengalaman Memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan teknis operasional bidang pengelolaan tempat pelelangan ikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan teknis operasional dibidang pengelolaan tempat pelelangan ikan 2 35 1250 0.06 2 Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia pengelola tempat pelelangan ikan agar dapat memberikan pelayanan cepat, tepat dan efisien sehingga pelaksanaan lelang ikan berjalan lancar Dokumen hasil pelaksanaan pengelolaan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengelolaan tempat pelelanga ikan 2 25 1250 0.04 3 Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut Dokumen hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD TPI 2 15 1250 0.02 4 Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan Dokumen Laporan kegiatan teknis bidang pengelolaan tempat pelelangan ikan 12 3 1250 0.03 5 Menyusun Standar Operasional Prosedur pengelolaan tempat pelelangan ikan sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanakan tugas Dokumen hasil penyusunan Standar Operasional pengelolaan tempat pelelangan ikan 1 25 1250 0.02 6 Melaksanakan pengelolaan data kapal dan nelayan guna tersedianya data yang tepat dan akurat Dokumen laporan data kapal dan data nelayan 12 40 1250 0.38 7 Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas Dokumen Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pengelolaan tempat pelelangan ikan 2 20 1250 0.03 8 Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengendalian mutu hasil tangkapan agar mutu hasil tangkapan berjalan dengan baik Dokumen hasil pelaksanaan pengawasan mutu hasil tangkapan dibidang pengelolaan tempat pelelangan ikan 2 30 1250 0.05 9 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 10 2 1250 0.02 10 Melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungan tempat pelelangan ikan Dokumen hasil pelaksanaan pengelolaan pemanfaatan sumber daya 2 55 1250 0.09 mulai dari pra produksi, pengolahan dan pemasaran agar kegiatan berjalan dengan baik dan benar ikan 11 Melaksanakan pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan sesuai peraturan perundang-undangan guna peningkatan pendapatan Daerah Dokumen laporan pemungutan retribusi pengelolaan tempat pelelangan ikan 2 15 1250 0.02 12 Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Dokumen kebijakan teknis bidang pengelolaan tempat pelelangan ikan 2 25 1250 0.04 13 Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen hasil pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD TPI 2 20 1250 0.03 JUMLAH 0.8300000000000001 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan teknis operasional dibidang pengelolaan tempat pelelangan ikan Dokumen 2 Dokumen hasil pelaksanaan pengelolaan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengelolaan tempat pelelanga ikan Dokumen 3 Dokumen hasil pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD TPI Dokumen 4 Dokumen Laporan kegiatan teknis bidang pengelolaan tempat pelelangan ikan Dokumen 5 Dokumen hasil penyusunan Standar Operasional pengelolaan tempat pelelangan ikan Dokumen 6 Dokumen laporan data kapal dan data nelayan Dokumen 7 Dokumen Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pengelolaan tempat pelelangan ikan Dokumen 8 Dokumen hasil pelaksanaan pengawasan mutu hasil tangkapan dibidang pengelolaan tempat pelelangan ikan Dokumen 9 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 10 Dokumen hasil pelaksanaan pengelolaan pemanfaatan sumber daya ikan Dokumen 11 Dokumen laporan pemungutan retribusi pengelolaan tempat pelelangan ikan Dokumen 12 Dokumen kebijakan teknis bidang pengelolaan tempat pelelangan ikan Dokumen 13 Dokumen hasil pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD TPI Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Bahan pembinaan sumber daya manusia Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia pengelola tempat pelelangan ikan agar dapat memberikan pelayanan cepat, tepat dan efisien sehingga pelaksanaan lelang ikan berjalan lancar 2 Data kapal dan data nelayan Melaksanakan pengelolaan data kapal dan nelayan guna tersedianya data yang tepat dan akurat 3 Laporan kegiatan pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan Melaksanakan pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan sesuai peraturan perundang-undangan guna peningkatan pendapatan Daerah 4 Bahan pengelolaan pemanfaatan sumber daya ikan Melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungan tempat pelelangan ikan mulai dari pra produksi, pengolahan dan pemasaran agar kegiatan berjalan dengan baik dan benar 5 Bahan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 6 Instruksi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 7 Bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanan dan naskah dinas Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 8 Bahan pembinaan dan pengawasan pengendalian mutu hasil tangkapan Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengendalian mutu hasil tangkapan agar mutu hasil tangkapan berjalan dengan baik 9 Bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur pengelolaan tempat pelelangan ikan Menyusun Standar Operasional Prosedur pengelolaan tempat pelelangan ikan sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanakan tugas 10 Bahan pelaksanaan laporan kegiatan UPTD kepada Atasan Langsung Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 11 Bahan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 12 Bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 13 Rencana Kerja dan program kegiatan di bidang pengelolaan tempat pelelangan ikan Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan teknis operasional bidang pengelolaan tempat pelelangan ikan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melaksanakan pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia pengelola tempat pelelangan ikan agar dapat memberikan pelayanan cepat, tepat dan efisien sehingga pelaksanaan lelang ikan berjalan lancar 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melaksanakan pengelolaan data kapal dan nelayan guna tersedianya data yang tepat dan akurat 3 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 4 Surat perintah dan peraturan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 5 Peraturan dan petunjuk teknis Melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengendalian mutu hasil tangkapan agar mutu hasil tangkapan berjalan dengan baik 6 Rencana Strategis dan petunjuk teknis Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan teknis operasional bidang pengelolaan tempat pelelangan ikan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 7 Peraturan dan petunjuk teknis Melaksanakan pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungan tempat pelelangan ikan mulai dari pra produksi, pengolahan dan pemasaran agar kegiatan berjalan dengan baik dan benar 8 Peraturan dan petunjuk teknis Menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melaksanakan pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan sesuai peraturan perundang-undangan guna peningkatan pendapatan Daerah 10 Peraturan dan petunjuk teknis Menyusun Standar Operasional Prosedur pengelolaan tempat pelelangan ikan sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanakan tugas 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 12 SOP Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 13 Peraturan dan petunjuk teknis Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pengendalian mutu hasil tangkapan agar mutu hasil tangkapan terjaga dengan baik
2.Ketepatan penyusunan Standar Operasional Prosedur pengelolaan tempat pelelangan ikan sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas
3.Ketepatan dan kelancaran pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas
4.Kelancaran koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas
5.Kelancaran penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan
6.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data kapal dan nelayan guna tersedianya data yang tepat dan akurat
7.Kelancaran pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan sesuai peraturan perundang-undangan guna peningkatan pendapatan Daerah
8.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
9.Keakuratan penyusunan kegiatan teknis operasional bidang pengelolaan tempat pelelangan ikan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas
10.Kelancaran pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia pengelola tempat pelelangan ikan agar dapat memberikan pelayanan cepat, tepat dan efisien sehingga pelaksanaan lelang ikan berjalan lancar
11.Kelancaran pelaksanaan pengelolaan, pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungan tempat pelelangan ikan mulai dari pra produksi, pengolahan dan pemasaran agar kegiatan berjalan dengan baik dan benar
12.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan
13.Ketepatan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut VII. WEWENANG
1.Meminta retribusi tempat pelelangan ikan sesuai peraturan perundang-undangan guna peningkatan pendapatan Daerah
2.Meminta data dan informasi terkait pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD Tempat Pelelangan Ikan
3.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan teknis operasional dibidang pengelolaan tempat pelelangan ikan
4.Meminta informasi yang diperlukan untuk menyusun konsep kebijakan teknis bidang pengelolaan tempat pelelangan ikan
5.Meminta data dan informasi terkait bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur pengelolaan tempat pelelangan ikan
6.Memberikan bimbingan teknis mengenai pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan mulai dari pra produksi, pengolahan dan pemasaran
7.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
8.Meminta informasi yang diperlukan untuk menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis operasional bidang pengelolaan tempat pelelangan ikan
9.Memberikan bimbingan teknis mengenai pengendalian mutu hasil tangkapan ikan agar mutu hasil tangkapan terjaga dengan baik
10.Memberikan data kapal dan data nelayan kepada instansi yang membutuhkan data
11.Memberikan pengetahuan dan memotivasi SDM pengelola tempat pelelangan ikan agar dapat memberikan pelayanan cepat, tepat dan efisien
12.Menentukan dan menetapkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan teknis pengelolaan tempat pelelangan ikan
13.Meminta data dan informasi yang diperlukan untuk penyusunan laporan kegiatan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Perikanan Tangkap Koordinasi dan menerima arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Keadaaan Ruangan cukup 3 Letak strategis 4 Getaran tidak ada 5 Keadaan Tempat Kerja bersih 6 Tempat Kerja dalam dan luar ruangan 7 Suara tenang 8 Udara kering 9 Suhu panas X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menyusun petunjuk teknis tentang tempat pelelangan ikan 2. Menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Verbal, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Directing Control Planning (DCP), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Mendengar, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, SLTA SEMUA JURUSAN
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 6 75 1250 0.36 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 6 18 1250 0.0864 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 24 1250 0.1152 4 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 6 60 1250 0.288 5 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 6 45 1250 0.216 peruntukannya 6 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 6 75 1250 0.36 JUMLAH 1.4256000000000002 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
4.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional dilingkungan UPTD Pelelangan Ikan Koordinasi 3 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Pelelangan Ikan Koordinasi 4 Kepala UPTD Pelelangan Ikan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Udara sejuk 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Letak strategis 6 Suara tenang 7 Penerangan terang 8 Getaran tidak ada 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Kewirausahaan, Konvensional
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEMUA JURUSAN, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 25 30 1250 0.6 2 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 25 60 1250 1.2 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 20 20 1250 0.32 4 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 25 50 1250 1 5 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis 25 90 1250 1.8 prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas terkait bidang kerja JUMLAH 4.92 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 5 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala UPTD Pelelangan Ikan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Pelelangan Ikan Koordinasi 4 Jabatan Fungsional dilingkungan UPTD Pelelangan Ikan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Getaran tidak ada 5 Udara sejuk 6 Suara tenang 7 Suhu dingin 8 Penerangan terang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling-Idea- Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Melihat, Berjalan, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 Arsiparis Terampil - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Arsiparis Terampil Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi Syarat Jabatan
a.Tingkat PendidikanMinimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III STATISTIKA TERAPAN, D-III SEKRETARIS, D-III STATISTIKA BISNIS, D-III AKUNTANSI, D-III BAHASA PERANCIS, D-III BUDI DAYA TANAMAN HORTIKULTURA, D-III DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-III ENTOMOLOGI PERMUKIMAN, D-III FOTOGRAFI, D-III GAMBAR ARSITEKTUR, D-III GIZI, D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III KEARSIPAN, D-III KESEKRETARIATAN, D-III KOPERASI, D-III MANAJEMEN KEUANGAN, D-III BAHASA JEPANG, D-III TEKNISI PERPUSTAKAAN, D-III ANALISIS KIMIA, D-III PERIKLANAN, D-III MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-III ADMINISTRASI NIAGA, D-III ADMINISTRASI PERPAJAKAN, D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-III TEKNOLOGI CETAK, D-III SISTEM INFORMASI AKUNTANSI, D-III SOSIOLOGI PEDESAAN, D-III PENYULUHAN KEHUTANAN, D-III BAHASA ARAB, D-III PENYULUHAN PERTANIAN, D-III MANAJEMEN PAJAK, D-III PENYIARAN, D-III BAHASA INGGRIS, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI KIMIA, D-III MANAJEMEN INDUSTRI, D-III ADMINISTRASI LAYANAN KESEHATAN, D-III BAHASA MANDARIN, D-III PENERBITAN, D-III FARMASI, D-III ADMINISTRASI NEGARA, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN KEIMIGRASIAN, D-III PEMBANGUNAN SOSIAL, D-III MANAJEMEN LOGISTIK, D-III BAHASA JAWA, D-III JURNALISTIK, D-III ILMU INFORMASI PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, D-III MUSIK, D-III MULTIMEDIA, D-III ASURANSI JIWA, D-III MANAJEMEN PEMASARAN, D-III BAHASA KOREA, D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, D-III ASURANSI KERUGIAN, D-III PENJAMINAN MUTU INDUSTRI PANGAN, D-III AGRIBISNIS, D-III BAHASA JERMAN, D-III ADMINISTRASI BISNIS, D-III PERBANKAN DAN KEUANGAN, D-III DESAIN GRAFIS, D-III PERPUSTAKAAN, D-III PENYULUHAN PERKEBUNAN, D-III BAHASA BELANDA, D-III BAHASA BALI, D-III ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, D-III SISTEM INFORMASI, D-III MANAJEMEN, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER, D-III BAHASA INDONESIA, D-III MANAJEMEN ASET, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III ASURANSI KESEHATAN, D-III DESAIN PRODUK, D-III TEKNOLOGI INFORMASI
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS, KEARSIPAN, DIKLAT TEKNIS ARSIPARIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat arsip Surat keluar dan registrasi surat keluar - - - - 2 Memandu pameran arsip tekstual dan virtual Laporan memandu pameran arsip - - - - 3 Melaksanakan penilaian kinerja Arsiparis Terampil Penilaian kinerja Arsiparis Terampil - - - - 4 Mencetak materi pameran yang akan didisplay dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual Bahan pameran/arsip tekstual yang dicetak - - - - 5 Melakukan pemberkasan arsip aktif Berkas arsip aktif - - - - 6 Melakukan restorasi arsip kertas dalam rangka preservasi Arsip yang direstorasi/ diperbaiki - - - - 7 Melaksanakan display pameran arsip tekstual dan virtual Laporan display pameran arsip - - - - 8 Menata arsip inaktif yang dipindahkan Berkas arsip inaktif yang dipindahkan - - - - 9 Menerima arsip Registrasi surat masuk - - - - 10 Mengemas bahan pameran dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual Laporan kemasan bahan pameran arsip - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Surat keluar dan registrasi surat keluar surat 2 Laporan memandu pameran arsip Laporan 3 Penilaian kinerja Arsiparis Terampil Dokumen 4 Bahan pameran/arsip tekstual yang dicetak lembar/ ekspose 5 Berkas arsip aktif berkas 6 Arsip yang direstorasi/ diperbaiki Lembar/ dokumen 7 Laporan display pameran arsip Laporan 8 Berkas arsip inaktif yang dipindahkan berkas 9 Registrasi surat masuk surat 10 Laporan kemasan bahan pameran arsip Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 ATK, komputer, sarana pencatatan surat keluar Membuat arsip 2 ATK, komputer, sarana pencatatan surat masuk Menerima arsip 3 ATK, komputer, skat /guide, folder/map gantung, filing cabinet Melakukan pemberkasan arsip aktif 4 ATK, komputer, kartu deskripsi, kertas pembungkus, tali rafia, boks arsip, label arsip, rak arsip Menata arsip inaktif yang dipindahkan 5 Tissu jepang, lem, etanol, alat press arsip Melakukan restorasi arsip kertas dalam rangka preservasi 6 Fitrin, partisi Melaksanakan display pameran arsip tekstual dan virtual 7 ATK, komputer Melaksanakan penilaian kinerja Arsiparis Terampil 8 Komputer, alat pencetak arsip tekstual Mencetak materi pameran yang akan didisplay dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual 9 ATK, komputer, infraboot, gunting, cuter Mengemas bahan pameran dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual 10 ATK, khazanah arsip, buku kunjungan Memandu pameran arsip tekstual dan virtual V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan terkait Tata Naskah Dinas, Peraturan terkait Pengurusan Surat Membuat arsip 2 Peraturan terkait Tata Naskah Dinas, Peraturan terkait Pengurusan Surat Menerima arsip 3 Peraturan terkait pengelolaan arsip dinamis Melakukan pemberkasan arsip aktif 4 Peraturan terkait pengelolaan arsip dinamis Menata arsip inaktif yang dipindahkan 5 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan publikasi dan layanan kearsipan Mencetak materi pameran yang akan didisplay dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual 6 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan publikasi dan layanan kearsipan Mengemas bahan pameran dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual 7 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan publikasi dan layanan kearsipan Melaksanakan display pameran arsip tekstual dan virtual 8 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan publikasi dan layanan kearsipan Memandu pameran arsip tekstual dan virtual 9 Peraturan terkait dengan Penilaian Kinerja Arsiparis Melaksanakan penilaian kinerja Arsiparis Terampil 10 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan preservasi arsip Melakukan restorasi arsip kertas dalam rangka preservasi VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dalam merestorasi/memperbaiki arsip yang rusak
2.Keakuratan laporan penilaian kinerja Arsiparis Terampil
3.Kebenaran berkas arsip inaktif yang dipindahkan
4.Kebenaran berkas arsip aktif
5.Kesesuaian bahan pameran/arsip tekstual yang dicetak sesuai dengan tema pameran
6.Keakuratan registrasi surat masuk
7.Ketepatan display pameran arsip
8.Kebenaran surat keluar dan keakuratan registrasi surat keluar
9.Ketepatan kemasan bahan pameran arsip
10.Ketepatan dalam memberikan informasi/memandu pameran arsip VII. WEWENANG
1.Menolak memberikan informasi surat keluar kepada yang tidak berhak
2.Menolak memberikan informasi surat masuk kepada yang tidak berhak
3.Menentukan pemberkas arsip aktif
4.Menentukan berkas arsip inaktif
5.Menentukan arsip yang akan direstorasi/diperbaiki
6.Menentukan bahan pameran/arsip tekstual yang dicetak
7.Menentukan bentuk kemasan bahan pameran arsip
8.Menentukan display pameran arsip
9.Memberikan informasi terkait arsip yang dipamerkan
10.Menilai kinerja Arsiparis Terampil VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 5 Jabatan fungsional teknis dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Getaran tidak ada 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Udara sejuk 6 Suhu dingin 7 Letak strategis 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan koordinasi internal dan eksternal, 2.Melakukan pengawasan kearsipan, 3.Menyusun konsep yang berkaitan NSPK kearsipan.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Arsiparis Mahir - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Arsiparis Mahir Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III BAHASA JAWA, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER, D-III BAHASA MANDARIN, D-III MANAJEMEN INDUSTRI, D-III ADMINISTRASI BISNIS, D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III GAMBAR ARSITEKTUR, D-III PEMBANGUNAN SOSIAL, D-III PENERBITAN, D-III PERIKLANAN, D-III PENYULUHAN PERKEBUNAN, D-III PERPUSTAKAAN, D-III MANAJEMEN, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-III BAHASA BELANDA, D-III DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-III BAHASA INDONESIA, D-III ADMINISTRASI PERPAJAKAN, D-III AKUNTANSI, D-III BAHASA BALI, D-III PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI KIMIA, D-III BUDI DAYA TANAMAN HORTIKULTURA, D-III ENTOMOLOGI PERMUKIMAN, D-III MULTIMEDIA, D-III TEKNISI PERPUSTAKAAN, D-III PENYULUHAN KEHUTANAN, D-III PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-III MANAJEMEN PEMASARAN, D-III MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, D-III STATISTIKA TERAPAN, D-III ADMINISTRASI LAYANAN KESEHATAN, D-III STATISTIKA BISNIS, D-III SOSIOLOGI PEDESAAN, D-III ANALISIS KIMIA, D-III BAHASA JEPANG, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN KEIMIGRASIAN, D-III ADMINISTRASI NEGARA, D-III FOTOGRAFI, D-III KOPERASI, D-III DESAIN PRODUK, D-III ASURANSI KESEHATAN, D-III MANAJEMEN PAJAK, D-III BAHASA ARAB, D-III KEARSIPAN, D-III MANAJEMEN LOGISTIK, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III BAHASA JERMAN, D-III ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, D-III ILMU INFORMASI PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III GIZI, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III SISTEM INFORMASI AKUNTANSI, D-III PENYULUHAN PERTANIAN, D-III PERBANKAN DAN KEUANGAN, D-III ASURANSI JIWA, D-III MANAJEMEN KEUANGAN, D-III BAHASA INGGRIS, D-III ADMINISTRASI NIAGA, D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III KESEKRETARIATAN, D-III PENYIARAN, D-III ASURANSI KERUGIAN, D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, D-III AGRIBISNIS, D-III PENJAMINAN MUTU INDUSTRI PANGAN, D-III FARMASI, D-III DESAIN GRAFIS, D-III TEKNOLOGI CETAK, D-III JURNALISTIK, D-III BAHASA PERANCIS, D-III SEKRETARIS, D-III MANAJEMEN ASET, D-III MUSIK, D-III SISTEM INFORMASI, D-III BAHASA KOREA
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ARSIPARIS, DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS, KEARSIPAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan recleaning arsip rekaman suara Daftar arsip rekaman suara yang recleaning - - - - 2 menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan Arsip inaktif yang akan dipindahkan - - - - 3 melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip Laporan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip - - - - 4 melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata Daftar layanan arsip yang disimpan dan ditata - - - - 5 melakukan rewashing arsip video Daftar arsip video yang rewashing - - - - 6 menyusun inventaris arsip Inventaris arsip - - - - 7 melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis Daftar arsip statis yang direproduksi/alih media - - - - 8 melaksanakan pemindahan arsip inaktif Laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif - - - - 9 melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga - - - - 10 melakukan rewashing arsip film Daftar arsip film yang direwashing - - - - 11 melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan Laporan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan - - - - 12 melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis Laporan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis - - - - 13 memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip Laporan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip - - - - 14 menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Berkas salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga - - - - 15 menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi Laporan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi - - - - 16 menyusun daftar arsip statis Daftar arsip statis - - - - 17 membuat daftar arsip inaktif usul pindah Daftar arsip inaktif usul pindah - - - - 18 memberikan layanan arsip aktif Laporan layanan arsip aktif - - - - 19 melakukan pemberkasan arsip terjaga Daftar berkas arsip terjaga - - - - 20 melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka Laporan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah - - - - penerbitan naskah sumber arsip sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip 21 melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip Daftar arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip - - - - 22 melakukan restorasi arsip foto Daftar arsip foto yang restorasi - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Daftar arsip rekaman suara yang recleaning Daftar 2 Arsip inaktif yang akan dipindahkan Daftar 3 Laporan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip Laporan 4 Daftar layanan arsip yang disimpan dan ditata Daftar 5 Daftar arsip video yang rewashing Daftar 6 Inventaris arsip Inventaris 7 Daftar arsip statis yang direproduksi/alih media Daftar 8 Laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif Laporan dan Berita Acara 9 Daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Daftar 10 Daftar arsip film yang direwashing Daftar 11 Laporan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan Verifikasi Penilaian 12 Laporan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis Laporan 13 Laporan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip Laporan 14 Berkas salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Berkas 15 Laporan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi Laporan 16 Daftar arsip statis Daftar 17 Daftar arsip inaktif usul pindah Daftar 18 Laporan layanan arsip aktif Laporan 19 Daftar berkas arsip terjaga Daftar 20 Laporan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip Laporan 21 Daftar arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip Daftar 22 Daftar arsip foto yang restorasi Daftar IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 ATK, rak arsip menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 2 ATK, kartu deskripsi, kertas pembungkus, tali rafia, boks arsip menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan 3 ATK, komputer membuat daftar arsip inaktif usul pindah 4 ATK, komputer melaksanakan pemindahan arsip inaktif 5 ATK, buk/formulir peminjaman arsip, komputer memberikan layanan arsip aktif 6 ATK, komputer, sarana pengolahan arsip aktif, filing cabinet menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi 7 ATK, buku/formulir peminjaman arsip, komputer melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata 8 ATK. Komputer melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis 9 ATK, komputer menyusun inventaris arsip 10 ATK, komputer melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip 11 ATK, mesin pemutar film, lap/kain pembersih film, etanol melakukan rewashing arsip film 12 ATK, mesin pemutar video, lap/kain pembersih film, cairan pembersih pita video melakukan rewashing arsip video 13 ATK, suara, lap/kain pembersih foto melakukan restorasi arsip foto 14 ATK, komputer melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip 15 ATK, komputer melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip 16 ATK, komputer melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan 17 ATK, komputer memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip 18 ATK, buku layanan, komputer menyusun daftar arsip statis 19 ATK, komputer, sarana pengolahan arsip, rak arsip melakukan pemberkasan arsip terjaga 20 ATK, komputer melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 21 ATK, mesin pemutar suara, lap/kain pembersih film, cairan pembersih pita film melakukan recleaning arsip rekaman suara 22 ATK, komputer melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip melaksanakan pemindahan arsip inaktif 2 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga melakukan pemberkasan arsip terjaga 3 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga dan peraturan terkait autentifikasi arsip melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 4 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 5 Peraturan terkaitdengan layanan arsip memberikan layanan arsip aktif 6 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dan peraturan terkait standart sarana penyimpanan arsip menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi 7 Peraturan terkait dengan layanan arsip melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata 8 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis menyusun daftar arsip statis 9 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis 10 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis menyusun inventaris arsip 11 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip 12 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan rewashing arsip film 13 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan recleaning arsip rekaman suara 14 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan rewashing arsip video 15 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan restorasi arsip foto 16 Peraturan terkait dengan alih media arsip melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis 17 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip 18 Peraturan terkait dengan pembinaan kearsipan memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip 19 Peraturan terkait dengan Penilaian Kinerja Arsiparis melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan 20 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip membuat daftar arsip inaktif usul pindah 21 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan 22 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis dan peraturan terkait dengan alih media arsip melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan hasil identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis
2.Keakuratan daftar arsip inaktif usul pindah
3.Kesesuaian arsip statis yang direproduksi/alih media
4.Ketetapan layanan arsip yang disimpan dan ditata
5.Kesesuaian Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip
6.Ketepatan arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip
7.Ketepatan dalam penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip
8.Ketepatan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip
9.Kesesuaian arsip foto yang restorasi
10.Kesesuaian arsip rekaman suara yang recleaning
11.Keakuratan daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga
12.Keakuratan berkas salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga
13.Keakuratan laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif
14.Kebenaran pemberkasan arsip inaktif yang akan dipindahkan
15.Ketepatan inventaris arsip
16.Ketepatan layanan arsip aktif
17.Keakuratan daftar arsip terjaga
18.Kesesuaian arsip film yang direwashing
19.Kesesuaian arsip yang rewashing
20.Ketepatan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi
21.Keakuratan verifikasi penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan
22.Keakuratan daftar arsip statis VII. WEWENANG
1.Menolak permintaan daftar arsip terjaga oleh pihak yang tidak berhak
2.Menolak permintaan daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga oleh pihak yang tidak berhak
3.Memberikan salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga kepada pihak yang berwenang
4.Menentukan pemberkasan arsip inaktif yang akan dipindahkan
5.Menentukan daftar arsip inaktif usul pindah
6.Menggunakan Laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif
7.Memberikan layanan arsip aktif
8.Menentukan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi
9.Memberikan layanan arsip yang disimpan dan ditata
10.Menggunakan arsip statis
11.Menentukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis
12.Menggunakan Inventaris arsip
13.Menentukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip
14.Menentukan arsip film yang direwashing
15.Menentukan arsip rekaman suara yang recleaning
16.Menentukan arsip yang rewashing
17.Menentukan arsip foto yang restorasi
18.Menentukan arsip statis yang direproduksi/alih media
19.Menentukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip
20.Menentukan arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip
21.Memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip
22.Menilai kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan fungsional teknis dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 5 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suara tenang 3 Penerangan terang 4 Suhu dingin 5 Getaran tidak ada 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Udara sejuk 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan preservasi arsip, 2.Melakukan pengelolaan arsip dinamis, 3.Melakukan pengelolaan arsip statis.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 Arsiparis Penyelia - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Arsiparis Penyelia Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III BAHASA PERANCIS, D-III KESEKRETARIATAN, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, D-III TEKNISI PERPUSTAKAAN, D-III PENYIARAN, D-III DESAIN PRODUK, D-III PENJAMINAN MUTU INDUSTRI PANGAN, D-III ADMINISTRASI LAYANAN KESEHATAN, D-III FOTOGRAFI, D-III STATISTIKA TERAPAN, D-III MANAJEMEN PEMASARAN, D-III PENYULUHAN PERKEBUNAN, D-III PEMBANGUNAN SOSIAL, D-III BAHASA MANDARIN, D-III SOSIOLOGI PEDESAAN, D-III MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, D-III GIZI, D-III MANAJEMEN KEUANGAN, D-III SISTEM INFORMASI, D-III ADMINISTRASI PERPAJAKAN, D-III BAHASA ARAB, D-III BAHASA KOREA, D-III BUDI DAYA TANAMAN HORTIKULTURA, D-III ADMINISTRASI NIAGA, D-III MANAJEMEN INDUSTRI, D-III MANAJEMEN PAJAK, D-III STATISTIKA BISNIS, D-III MANAJEMEN, D-III KOPERASI, D-III ASURANSI JIWA, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III BAHASA INGGRIS, D-III SEKRETARIS, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN KEIMIGRASIAN, D-III ADMINISTRASI BISNIS, D-III BAHASA INDONESIA, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III BAHASA JERMAN, D-III ENTOMOLOGI PERMUKIMAN, D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III MANAJEMEN LOGISTIK, D-III PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-III ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, D-III PERBANKAN DAN KEUANGAN, D-III PERIKLANAN, D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III PENYULUHAN KEHUTANAN, D-III PERPUSTAKAAN, D-III DESAIN GRAFIS, D-III MULTIMEDIA, D-III BAHASA JEPANG, D-III MUSIK, D-III AKUNTANSI, D-III ADMINISTRASI NEGARA, D-III BAHASA BALI, D-III PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI KIMIA, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER, D-III MANAJEMEN ASET, D-III KEARSIPAN, D-III PENYULUHAN PERTANIAN, D-III TEKNOLOGI CETAK, D-III JURNALISTIK, D-III AGRIBISNIS, D-III PENERBITAN, D-III BAHASA BELANDA, D-III SISTEM INFORMASI AKUNTANSI, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III ASURANSI KESEHATAN, D-III GAMBAR ARSITEKTUR, D-III ANALISIS KIMIA, D-III ASURANSI KERUGIAN, D-III ILMU INFORMASI PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, D-III BAHASA JAWA, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-III FARMASI
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ARSIPARIS, KEARSIPAN, DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia Verifikasi penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia - - - - 2 memberikan layanan arsip inaktif Laporan layanan arsip inaktif - - - - 3 mengolah arsip vital Berkas arsip vital - - - - 4 memberikan layanan arsip vital Laporan layanan arsip vital - - - - 5 melakukan identifikasi dan alih media arsip dinamis Laporan identifikasi dan alih media arsip dinamis - - - - 6 melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip Laporan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip - - - - 7 melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta Daftar verifikasi autentisitas arsip yang tercipta - - - - 8 melakukan identifikasi arsip vital Laporan identifikasi arsip vital - - - - 9 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - 10 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - 11 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - 12 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - 13 melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis - - - - 14 melakukan identifikasi arsip terjaga Laporan dan daftar identifikasi arsip terjaga - - - - 15 melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif Daftar identifikasi dan pengolahan data arsip aktif - - - - 16 melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif Daftar penataan dan penyimpanan arsip inaktif - - - - 17 melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis - - - - 18 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Verifikasi penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia Verifikasi Penilaian 2 Laporan layanan arsip inaktif Laporan 3 Berkas arsip vital Nomor 4 Laporan layanan arsip vital Laporan 5 Laporan identifikasi dan alih media arsip dinamis Laporan 6 Laporan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip Laporan 7 Daftar verifikasi autentisitas arsip yang tercipta Daftar 8 Laporan identifikasi arsip vital Laporan 9 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar 10 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar 11 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar 12 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar 13 Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis Laporan 14 Laporan dan daftar identifikasi arsip terjaga Laporan dan Daftar 15 Daftar identifikasi dan pengolahan data arsip aktif Daftar 16 Daftar penataan dan penyimpanan arsip inaktif Daftar 17 Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis Laporan 18 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 ATK, komputer melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta 2 ATK, kartu deskripsi, kertas pembungkus, boks arsip, rak arsip melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif 3 ATK, komputer melakukan identifikasi arsip terjaga 4 ATK, komputer, map gantung, filing cabinet mengolah arsip vital 5 ATK, formulir/buku pinjam arsip memberikan layanan arsip inaktif 6 ATK, formulir/buku pinjam arsip memberikan layanan arsip vital 7 ATK, komputer melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis 8 ATK. Komputer melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis 9 ATK, komputer melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia 10 ATK, komputer melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif 11 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 12 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 13 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 14 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 15 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 16 ATK, komputer melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip 17 ATK, komputer melakukan identifikasi arsip vital 18 ATK, komputer melakukan identifikasi dan alih media arsip dinamis V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip vital melakukan identifikasi arsip vital 2 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan peraturan terkait dengan standart sarana penyimpanan arsip melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif 3 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis dan peraturan penyusunan sarana temu melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan kembali arsip penyusunan inventaris arsip statis 4 Peraturan terkait dengan autentifikasi arsip melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta 5 Peraturan terkait alih media arsip melakukan identifikasi dan alih media arsip dinamis 6 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga melakukan identifikasi arsip terjaga 7 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip vital mengolah arsip vital 8 Peraturan terkait dengan layanan arsip memberikan layanan arsip inaktif 9 Peraturan terkait dengan arsip vital dan peraturan terkait dengan layanan arsip memberikan layanan arsip vital 10 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis dan pertauran terkait dengan standart sarana penyimpanan arsip melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis 11 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif 12 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan pertauran terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 13 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan pertauran terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 14 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip vital dan peraturan terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 15 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga danperaturan terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 16 Peraturan terkait dengan autentifikasi arsip dan peraturan terkait alih media arsip melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip 17 Peraturan terkait dengan Penilaian Kinerja Arsiparis melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia 18 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis dan peraturan terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan laporan layanan arsip vital
2.Keakuratan laporan identifikasi dan alih media arsip dinamis
3.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
4.Keakuratan laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis
5.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
6.Keakuratan laporan layanan arsip inaktif
7.Keakuratan daftar penataan dan penyimpanan arsip inaktif
8.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
9.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
10.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
11.Keakuratan laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis
12.Kebenaran berkas arsip vital
13.Keakuratan daftar verifikasi autentisitas arsip yang tercipta
14.Keakuratan laporan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip
15.Keakuratan daftar identifikasi dan pengolahan data arsip aktif
16.Keakuratan laporan dan daftar identifikasi arsip terjaga
17.Keakuratan laporan identifikasi arsip vital VII. WEWENANG
1.Menentukan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta
2.Menentukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif
3.Menentukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip
4.Menentukan identifikasi dan alih media arsip dinamis
5.Memberikan laporan dan daftar identifikasi arsip terjaga
6.Menentukan identifikasi arsip vital
7.Menentukan berkas arsip vital
8.Memberikan layanan arsip inaktif
9.Memberikan layanan arsip vital
10.Menentukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis
11.Menentukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis
12.Menentukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif
13.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
14.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
15.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
16.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
17.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan fungsional teknis dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 5 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Udara sejuk 5 Getaran tidak ada 6 Suhu dingin 7 Suara tenang 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan pengelolaan arsip dinamis, 2.Melakukan pengelolaan arsip statis, 3.Menguasai teknologi informasi kearsipan.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Pranata Komputer Terampil - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Komputer Terampil Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SISTEM INFORMASI, D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III KOMPUTER, D-III TEKNOLOGI PERMAINAN, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III INFORMATIKA, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III PERANCANGAN PERMAINAN, D-III TEKNOLOGI INFORMASI
c.Diklat DIKLAT TEKNIS PRANATA KOMPUTER, DIKLAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan perekaman data dengan pemindaian Laporan manipulasi data - - - - 2 Melakukan perekaman data dengan validasi Laporan hasil perekaman data spasial - - - - 3 Melakukan uji coba program multimedia interaktif Laporan uji coba program - - - - 4 Melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur TI Dokumen hasil pemasangan - - - - 5 Membuat query sederhana Dokumentasi tahapan kegiatan, quick look, dan penjelasan penggunaan peta tematik - - - - 6 Melakukan pemeliharaan perangkat TI End User Dokumen kegiatan perawatan - - - - 7 Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan kerusakan peralatan perangkat TI End User - - - - 8 Melakukan validasi hasil perekaman data Laporan kompilasi - - - - 9 Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (Local Area Network) Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal - - - - 10 Melakukan penggandaan data Laporan penggandaan data dan surat tugas - - - - 11 Melakukan pencatatan infrastruktur TI Dokumen inventaris - - - - 12 Melakukan perekaman data spasial Laporan hasil pemeriksaan - - - - 13 Melakukan kompilasi data pengolahan Laporan hasil editing data spasial - - - - 14 Melakukan perekaman data tanpa validasi Laporan konversi data - - - - 15 Melakukan konversi data Laporan hasil pengolahan peta - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan manipulasi data Laporan 2 Laporan hasil perekaman data spasial Laporan 3 Laporan uji coba program Laporan 4 Dokumen hasil pemasangan Dokumen 5 Dokumentasi tahapan kegiatan, quick look, dan penjelasan penggunaan peta tematik Dokumen 6 Dokumen kegiatan perawatan Dokumen 7 Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan kerusakan peralatan perangkat TI End User Dokumen 8 Laporan kompilasi Laporan 9 Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal Dokumen 10 Laporan penggandaan data dan surat tugas Laporan 11 Dokumen inventaris Dokumen 12 Laporan hasil pemeriksaan Laporan 13 Laporan hasil editing data spasial Laporan 14 Laporan konversi data Laporan 15 Laporan hasil pengolahan peta Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Manajemen Infrastruktur TI Melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur TI 2 Data Melakukan perekaman data dengan pemindaian 3 Data Melakukan perekaman data tanpa validasi 4 Data Melakukan validasi hasil perekaman data 5 Data Melakukan perekaman data dengan validasi 6 Data Peta Tematik Membuat query sederhana 7 Data Melakukan konversi data 8 Data Melakukan kompilasi data pengolahan 9 Data Melakukan perekaman data spasial 10 program multimedia interaktif Melakukan uji coba program multimedia interaktif 11 Data Melakukan penggandaan data 12 Sistem Jaringan Komputer yang perlu perbaikan Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (Local Area Network) 13 Manajemen Infrastruktur TI Melakukan pencatatan infrastruktur TI 14 Perangkat TI End User Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User 15 Perangkat TI End User Melakukan pemeliharaan perangkat TI End User V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur TI 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemeliharaan perangkat TI End User 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data dengan pemindaian 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data tanpa validasi 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan validasi hasil perekaman data 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data dengan validasi 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat query sederhana 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan kompilasi data pengolahan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data spasial 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba program multimedia interaktif 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (Local Area Network) 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pencatatan infrastruktur TI 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan penggandaan data 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan konversi data VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data dengan pemindaian
2.Ketepatan dan Kesesuaian Pemasangan kabel untuk infrastruktur TI
3.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan validasi hasil perekaman data
4.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data dengan validasi
5.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data tanpa validasi
6.Ketepatan dan Kesesuaian Pencatatan infrastruktur TI
7.Ketepatan dan Kesesuaian Pengolahan kompilasi data
8.Ketepatan dan Kesesuaian Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User
9.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data spasial
10.Ketepatan dan Kesesuaian Penggandaan data
11.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeliharaan perangkat TI End User
12.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan uji coba program multimedia interaktif
13.Ketepatan dan Kesesuaian Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal
14.Ketepatan dan Kesesuaian pembuatan query sederhana
15.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan konversi data VII. WEWENANG
1.Menentukan Penggandaan data
2.Menggunakan Peralatan untuk Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal
3.Menggunakan Peralatan untuk Pencatatan infrastruktur TI
4.Menggunakan Peralatan untuk Pemasangan kabel untuk infrastruktur TI
5.Menggunakan Peralatan untuk Pemeliharaan perangkat TI End User
6.Menggunakan Peralatan untuk Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User
7.Menentukan Perekaman data dengan pemindaian
8.Menentukan Perekaman data tanpa validasi
9.Menentukan Pelaksanaan validasi hasil perekaman data
10.Menentukan Perekaman data dengan validasi
11.Meminta data dan informasi dalam pembuatan query sederhana
12.Menentukan Pelaksanaan konversi data
13.Menentukan Pengolahan kompilasi data
14.Menentukan Perekaman data spasial
15.Menentukan Pelaksanaan uji coba program multimedia interaktif VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Udara sejuk 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Suhu dingin 6 Penerangan terang 7 Suara tenang 8 Getaran tidak ada 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Mengoperasikan Software atau Hardware Perangkat TI, mendeteksi / Memperbaiki Kerusakan Hardware Perangkat TI serta jaringan, dan merancang program/database.
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Investigasi, Artistik, Realistik
e.Upaya Fisik Memegang, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Pranata Komputer Mahir - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Komputer Mahir Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III KOMPUTER, D-III INFORMATIKA, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III SISTEM INFORMASI, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III TEKNOLOGI PERMAINAN, D-III PERANCANGAN PERMAINAN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER, DIKLAT TEKNIS PRANATA KOMPUTER
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan pemasangan perangkat fisik TI Dokumen hasil pemasangan perangkat keamanan fisik TI - - - - 2 Melakukan perawatan taksonomi data di suatu instansi Laporan mekanisme pemeliharaan taksonomi organisasi, standar manajemen konten, XML - - - - 3 Melakukan uji coba sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) Laporan uji coba - - - - 4 Menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) Dokumen implementasi sistem jaringan komputer - - - - 5 Menyusun petunjuk operasional program aplikasi Buku petunjuk pengoperasian sistem - - - - 6 Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara perangkat TI End User dengan spesifikasi teknis Dokumen hasil pemeriksaan (User Acceptance Test dan Acceptance Test Procedure) - - - - 7 Melakukan perawatan business intelligence Laporan perawatan implementasi business intelligence - - - - 8 Menerapkan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) Dokumen implementasi sistem jaringan komputer lokal - - - - 9 Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja database Laporan hasil pemantauan - - - - 10 Melakukan pengadministrasian kegiatan tata kelola data Agenda, catatan, jadwal, artefak dari organisasi tata kelola data - - - - 11 Melakukan pengumpulan informasi mengenai data instansi Kebutuhan data strategis organisasi/instansi - - - - 12 Melakukan penyiapan data uji coba rancangan database Basis data yang di uji, data yang diuji - - - - 13 Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur TI Laporan hasil pemantauan - - - - 14 Melakukan uji coba rancangan visualisasi informasi Laporan uji coba - - - - 15 Membuat peta tematik sederhana Hasil desain grafis - - - - 16 Mengembangkan data model Laporan dan diagram model data konseptual, logis, dan fisik - - - - 17 Melakukan instalasi/updating DBMS Pemeliharaan lingkungan basis data produksi, perubahan terkelola ke basis data produksi, rilis, laporan instalasi - - - - 18 Melakukan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi SOP pengujian, laporan hasil uji prosedur - - - - 19 Melakukan pemantauan (monitoring) autentifikasi atau perilaku akses pengguna Laporan hasil pemantauan - - - - 20 Melakukan instalasi/upgrade sistem operasi komputer/perangkat lunak pada infrastruktur TI Laporan pelaksanaan instalasi/upgrade - - - - 21 Melakukan perawatan arsitektur integrasi data Dokumen mekanisme pemeliharaan arsitektur data terintegrasi - - - - 22 Melakukan pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi Laporan pemenuhan permintaan dan layanan TI - - - - 23 Melakukan uji coba rancangan layanan integrasi data Laporan uji coba - - - - 24 Melakukan pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit TI Dokumen informasi dasar objek audit - - - - 25 Menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (Local Area Network) Dokumen implementasi keamanan sistem jaringan komputer - - - - 26 Melakukan uji coba program aplikasi laporan uji coba program - - - - 27 Menyusun rancangan uji coba sistem jaringan lokal (Local Area Network) Dokumen rancangan uji coba - - - - 28 Melakukan pemantauan (monitoring) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data Laporan hasil pemantauan - - - - 29 Memberikan support pemecahan masalah teknologi data Rekomendasi pemecahan masalah teknologi data - - - - 30 Membuat desain grafis Dokumentasi pemrograman - - - - 31 Melakukan pemantauan (monitoring) jaringan Laporan hasil pemantauan - - - - 32 Membuat program aplikasi Hasil program aplikasi - - - - 33 Melakukan analisis kebutuhan program aplikasi Laporan analisis kebutuhan program aplikasi - - - - 34 Mengembangkan dan atau meremajakan program aplikasi Hasil peremajaan Program aplikasi - - - - 35 Melakukan pencatatan permasalahan pengelolaan data Catatan issue /permasalahan pengelolaan data - - - - 36 Melakukan perawatan arsitektur teknologi data Dokumen mekanisme pemeliharaan arsitektur data- teknologi - - - - 37 Melakukan perawatan arsitektur data Laporan mekanisme pemeliharaan arsitektur metadata - - - - 38 Melakukan implementasi teknologi data Teknologi data yang diinstal, laporan instalasi - - - - 39 Melakukan uji coba rancangan layanan akses data Laporan uji coba - - - - 40 Melakukan pengolahan data atribut dan spasial sederhana Dokumentasi berupa perubahan pemrograman multimedia - - - - 41 Melakukan perawatan data model Dokumen mekanisme pemeliharaan data model - - - - 42 Melakukan pengujian perangkat TI End User Dokumen hasil pengujian (User Acceptance Test) - - - - 43 Melakukan registrasi permasalahan kualitas data Daftar log permasalahan kualitas data - - - - 44 Menyusun dokumentasi pengembangan sistem Kompilasi dokumen - - - - informasi 45 Melakukan editing data spasial Dokumentasi objek - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen hasil pemasangan perangkat keamanan fisik TI Dokumen 2 Laporan mekanisme pemeliharaan taksonomi organisasi, standar manajemen konten, XML Laporan 3 Laporan uji coba Laporan 4 Dokumen implementasi sistem jaringan komputer Dokumen 5 Buku petunjuk pengoperasian sistem Dokumen 6 Dokumen hasil pemeriksaan (User Acceptance Test dan Acceptance Test Procedure) Dokumen 7 Laporan perawatan implementasi business intelligence Laporan 8 Dokumen implementasi sistem jaringan komputer lokal Dokumen 9 Laporan hasil pemantauan Laporan 10 Agenda, catatan, jadwal, artefak dari organisasi tata kelola data Dokumen 11 Kebutuhan data strategis organisasi/instansi Dokumen 12 Basis data yang di uji, data yang diuji Dokumen 13 Laporan hasil pemantauan Laporan 14 Laporan uji coba Laporan 15 Hasil desain grafis Laporan 16 Laporan dan diagram model data konseptual, logis, dan fisikLaporan 17 Pemeliharaan lingkungan basis data produksi, perubahan terkelola ke basis data produksi, rilis, laporan instalasi Laporan 18 SOP pengujian, laporan hasil uji prosedur Laporan 19 Laporan hasil pemantauan Laporan 20 Laporan pelaksanaan instalasi/upgrade Laporan 21 Dokumen mekanisme pemeliharaan arsitektur data terintegrasi Dokumen 22 Laporan pemenuhan permintaan dan layanan TI Laporan 23 Laporan uji coba Laporan 24 Dokumen informasi dasar objek audit Dokumen 25 Dokumen implementasi keamanan sistem jaringan komputer Dokumen 26 laporan uji coba program Laporan 27 Dokumen rancangan uji coba Dokumen 28 Laporan hasil pemantauan Laporan 29 Rekomendasi pemecahan masalah teknologi data Dokumen 30 Dokumentasi pemrograman Dokumen 31 Laporan hasil pemantauan Laporan 32 Hasil program aplikasi Program 33 Laporan analisis kebutuhan program aplikasi Laporan 34 Hasil peremajaan Program aplikasi Program 35 Catatan issue /permasalahan pengelolaan data Catatan 36 Dokumen mekanisme pemeliharaan arsitektur data- teknologi Dokumen 37 Laporan mekanisme pemeliharaan arsitektur metadata Laporan 38 Teknologi data yang diinstal, laporan instalasi Laporan 39 Laporan uji coba Laporan 40 Dokumentasi berupa perubahan pemrograman multimedia Dokumen 41 Dokumen mekanisme pemeliharaan data model Dokumen 42 Dokumen hasil pengujian (User Acceptance Test) Dokumen 43 Daftar log permasalahan kualitas data Dokumen 44 Kompilasi dokumen Dokumen 45 Dokumentasi objek Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 rancangan LAN Menerapkan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) 2 Data Melakukan perawatan data model 3 Data Melakukan uji coba rancangan visualisasi informasi 4 Data Permintaan Layanan TI Melakukan pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi 5 Data Instansi Melakukan pengumpulan informasi mengenai data instansi 6 Data Melakukan perawatan arsitektur teknologi data 7 Data Melakukan perawatan arsitektur integrasi data 8 Data Melakukan perawatan business intelligence 9 Data Melakukan perawatan taksonomi data di suatu instansi 10 Data Melakukan perawatan arsitektur data 11 Data Mengembangkan data model 12 Data Melakukan uji coba rancangan layanan akses data 13 Data Melakukan penyiapan data uji coba rancangan database 14 Data Melakukan uji coba rancangan layanan integrasi data 15 Data Melakukan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi 16 Database Melakukan instalasi/updating DBMS 17 Database Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja database 18 data Melakukan implementasi teknologi data 19 laporan teknologi data Memberikan support pemecahan masalah teknologi data 20 data pengguna Melakukan pemantauan (monitoring) autentifikasi atau perilaku akses pengguna 21 data Melakukan registrasi permasalahan kualitas data 22 data Melakukan pemantauan (monitoring) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data 23 rancangan LAN Menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) 24 jaringan LAN Menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (Local Area Network) 25 jaringan LAN Menyusun rancangan uji coba sistem jaringan lokal (Local Area Network) 26 jaringan LAN Melakukan uji coba sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) 27 jaringan LAN Melakukan pemantauan (monitoring) jaringan 28 Perangkat TI Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara perangkat TI End User dengan spesifikasi teknis 29 Perangkat TI Melakukan pengujian perangkat TI End User 30 Perangkat TI Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur TI 31 Sistem Operasi Melakukan instalasi/upgrade sistem operasi komputer/perangkat lunak pada infrastruktur TI 32 Program Aplikasi Menyusun petunjuk operasional program aplikasi 33 Sistem Informasi Menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi 34 Program Aplikasi Melakukan analisis kebutuhan program aplikasi 35 Program Aplikasi Mengembangkan dan atau meremajakan program aplikasi 36 peta tematik Membuat peta tematik sederhana 37 peta tematik Melakukan pengolahan data atribut dan spasial sederhana 38 data spasial Melakukan editing data spasial 39 Program Aplikasi Melakukan uji coba program aplikasi 40 Permasalahan pengelolaan data Melakukan pencatatan permasalahan pengelolaan data 41 Rancangan Program Aplikasi Membuat program aplikasi 42 Rancangan desain grafis Membuat desain grafis 43 Perangkat TI Melakukan pemasangan perangkat fisik TI 44 data Melakukan pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit TI 45 Data Melakukan pengadministrasian kegiatan tata kelola data V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemasangan perangkat fisik TI 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengumpulan informasi mengenai data instansi 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengadministrasian kegiatan tata kelola data 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perawatan arsitektur teknologi data 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perawatan arsitektur integrasi data 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perawatan data model 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perawatan taksonomi data di suatu instansi 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perawatan arsitektur data 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Mengembangkan data model 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba rancangan layanan akses data 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan penyiapan data uji coba rancangan database 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba rancangan layanan integrasi data 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan instalasi/updating DBMS 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja database 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Memberikan support pemecahan masalah teknologi data 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemantauan (monitoring) autentifikasi atau perilaku akses pengguna 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan registrasi permasalahan kualitas data 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit TI 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menerapkan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (Local Area Network) 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menyusun rancangan uji coba sistem jaringan lokal (Local Area Network) 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemantauan (monitoring) jaringan 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara perangkat TI End User dengan spesifikasi teknis 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengujian perangkat TI End User 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur TI 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menyusun petunjuk operasional program aplikasi 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan analisis kebutuhan program aplikasi 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Mengembangkan dan atau meremajakan program aplikasi 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba program aplikasi 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat peta tematik sederhana 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengolahan data atribut dan spasial sederhana 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan editing data spasial 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat desain grafis 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat program aplikasi 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pencatatan permasalahan pengelolaan data 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perawatan business intelligence 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba rancangan visualisasi informasi 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan instalasi/upgrade sistem operasi komputer/perangkat lunak pada infrastruktur TI 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemantauan (monitoring) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan implementasi teknologi data VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan uji coba rancangan layanan integrasi data
2.Ketepatan dan Kesesuaian Pengumpulan informasi mengenai data instansi
3.Ketepatan dan Kesesuaian Perawatan arsitektur integrasi data
4.Ketepatan dan Pemeriksaan kesesuaian antara perangkat TI End User dengan spesifikasi teknis
5.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan instalasi/updating DBMS
6.Ketepatan dan Kesesuaian Perawatan data model
7.Ketepatan dan Kesesuaian Pemasangan perangkat fisik TI
8.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan peta tematik sederhana
9.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian perangkat TI End User
10.Ketepatan dan Kesesuaian Pencatatan permasalahan pengelolaan data
11.Ketepatan dan Kesesuaian Pemantauan (monitoring) kinerja database
12.Ketepatan dan Kesesuaian Penerapan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network)
13.Ketepatan dan Kesesuaian Penerapan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network)
14.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaaan uji coba rancangan visualisasi informasi
15.Ketepatan dan Kesesuaian pembuatan desain grafis
16.Ketepatan dan Kesesuaian Pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur TI
17.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis kebutuhan program aplikasi
18.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan dokumentasi pengembangan sistem informasi
19.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan petunjuk operasional program aplikasi
20.Ketepatan dan Kesesuaian Perawatan arsitektur teknologi data
21.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaaan uji coba rancangan layanan akses data
22.Ketepatan dan Kesesuaian Pemantauan (monitoring) autentifikasi atau perilaku akses pengguna
23.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi
24.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rancangan uji coba sistem jaringan lokal (Local Area Network)
25.Ketepatan dan Kesesuaian pelaksanaan editing data spasial
26.Ketepatan dan Kesesuaian Penyiapan data uji coba rancangan database
27.Ketepatan dan Kesesuaian pelaksanaan uji coba program aplikasi
28.Ketepatan dan Kesesuaian pelaksanaan uji coba sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network)
29.Ketepatan dan Kesesuaian Pemantauan (monitoring) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data
30.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan pemantauan (monitoring) jaringan
31.Ketepatan dan Kesesuaian Perawatan business intelligence
32.Ketepatan dan Kesesuaian Perawatan arsitektur data
33.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan instalasi/upgrade sistem operasi komputer/perangkat lunak pada infrastruktur TI
34.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan program aplikasi
35.Ketepatan dan Kesesuaian Pengolahan data atribut dan spasial sederhana
36.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan implementasi teknologi data
37.Ketepatan dan Kesesuaian Perawatan taksonomi data di suatu instansi
38.Ketepatan dan Kesesuaian Pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit TI
39.Ketepatan dan Kesesuaian Pengembangkan data model
40.Ketepatan dan Kesesuaian Penerapan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (Local Area Network)
41.Ketepatan dan Kesesuaian Pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi
42.Ketepatan dan Kesesuaian Pemberian support pemecahan masalah teknologi data
43.Ketepatan dan Kesesuaian Pengembangan dan atau meremajakan program aplikasi
44.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan registrasi permasalahan kualitas data
45.Ketepatan dan Kesesuaian Pengadministrasian kegiatan tata kelola data VII. WEWENANG
1.Menentukan Perawatan arsitektur data
2.Menentukan Pengembangkan data model
3.Menentukan Pelaksanaaan uji coba rancangan layanan akses data
4.Menentukan Pelaksanaaan uji coba rancangan visualisasi informasi
5.Menentukan Penyiapan data uji coba rancangan database
6.Menentukan Pelaksanaan uji coba rancangan layanan integrasi data
7.Menentukan Pelaksanaan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi
8.Menentukan Pelaksanaan instalasi/updating DBMS
9.Menentukan Pemantauan (monitoring) kinerja database
10.Menentukan Pelaksanaan implementasi teknologi data
11.Menentukan Pemberian support pemecahan masalah teknologi data
12.Menentukan Pemantauan (monitoring) autentifikasi atau perilaku akses pengguna
13.Menentukan Pelaksanaan registrasi permasalahan kualitas data
14.Menentukan Pemantauan (monitoring) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data
15.Menentukan Pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit TI
16.Menentukan Penerapan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network)
17.Menentukan Penerapan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network)
18.Menentukan Penerapan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (Local Area Network)
19.Menentukan Penyusunan rancangan uji coba sistem jaringan lokal (Local Area Network)
20.Menentukan pelaksanaan uji coba sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network)
21.Menentukan Pelaksanaan pemantauan (monitoring) jaringan
22.Menentukan Pemeriksaan kesesuaian antara perangkat TI End User dengan spesifikasi teknis
23.Menentukan Pengujian perangkat TI End User
24.Menggunakan Peralatan untuk Pemasangan perangkat fisik TI
25.Menentukan Pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur TI
26.Menentukan Pelaksanaan instalasi/upgrade sistem operasi komputer/perangkat lunak pada infrastruktur TI
27.Menentukan Penyusunan petunjuk operasional program aplikasi
28.Menentukan Penyusunan dokumentasi pengembangan sistem informasi
29.Menentukan Pelaksanaan analisis kebutuhan program aplikasi
30.Menentukan Pembuatan program aplikasi
31.Menentukan Pengembangan dan atau meremajakan program aplikasi
32.Menetapkan pelaksanaan uji coba program aplikasi
33.Menentukan Pembuatan peta tematik sederhana
34.Menentukan Pengolahan data atribut dan spasial sederhana
35.Menentukan pelaksanaan editing data spasial
36.Menentukan pembuatan desain grafis
37.Memberikan pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi
38.Meminta data pengumpulan informasi mengenai data instansi
39.Menentukan Pengadministrasian kegiatan tata kelola data
40.Menentukan Pencatatan permasalahan pengelolaan data
41.Menentukan Perawatan arsitektur teknologi data
42.Menentukan Perawatan arsitektur integrasi data
43.Menentukan Perawatan data model
44.Menentukan Perawatan business intelligence
45.Menentukan Perawatan taksonomi data di suatu instansi VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Getaran tidak ada 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Penerangan terang 6 Udara sejuk 7 Suhu dingin 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Mengoperasikan Software atau Hardware Perangkat TI, 2.Mendeteksi/Memperbaiki Kerusakan Hardware Perangkat TI serta jaringan, 3.Merancang program/database
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Duduk, Memegang, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 Pranata Komputer Penyelia - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Komputer Penyelia Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III PERANCANGAN PERMAINAN, D-III TEKNOLOGI PERMAINAN, D-III INFORMATIKA, D-III KOMPUTER, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III SISTEM INFORMASI, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS
c.Diklat DIKLAT TEKNIS PRANATA KOMPUTER, DIKLAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak Laporan uji coba program - - - - 2 Menyusun pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan Buku pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan - - - - 3 Melakukan pengarsipan, pencarian kembali (retrieve), atau penghapusan data (purge) Daftar data yang diarsipkan, daftar data yang diambil, daftar data yang dihapus - - - - 4 Melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit TI Dokumen Hasil pengumpulan data - - - - 5 Menyusun rencana pemeliharaan perangkat TI End User Dokumentasi rencana pemeliharaan perangkat TI End User - - - - 6 Membuat prototype sederhana pada program multimedia Source code, spesifikasi program aplikasi, screen capture, penjelasan fungsi modul/object - - - - 7 Melakukan perancangan data model sederhana Dokumen Spesifikasi data definition language - - - - 8 Membuat program multimedia sederhana Dokumentasi pengembangan/peremajaan program aplikasi lama dan baru - - - - 9 Melakukan verifikasi data spasial Dokumentasi tahapan prototype - - - - 10 Melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) Dokumen hasil analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal - - - - 11 Membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak Dokumen hasil analisis - - - - 12 Melakukan implementasi data warehouse Laporan implementasi data warehouse - - - - 13 Melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (Local Dokumen hasil analisis kebutuhan - - - - Area Network) yang sedang berjalan pengguna sistem jaringan komputer lokal 14 Melakukan perancangan visualisasi informasi sederhana Dokumen proses rancangan visualisasi, tampilan aplikasi, laporan - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan uji coba program Dokumen 2 Buku pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan Dokumen 3 Daftar data yang diarsipkan, daftar data yang diambil, daftar data yang dihapus Dokumen 4 Dokumen Hasil pengumpulan data Dokumen 5 Dokumentasi rencana pemeliharaan perangkat TI End User Dokumen 6 Source code, spesifikasi program aplikasi, screen capture, penjelasan fungsi modul/object Dokumen 7 Dokumen Spesifikasi data definition language Dokumen 8 Dokumentasi pengembangan/peremajaan program aplikasi lama dan baru Dokumen 9 Dokumentasi tahapan prototype Dokumen 10 Dokumen hasil analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal Dokumen 11 Dokumen hasil analisis Laporan 12 Laporan implementasi data warehouse Laporan 13 Dokumen hasil analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal Dokumen 14 Dokumen proses rancangan visualisasi, tampilan aplikasi, laporan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 rancangan data model Melakukan perancangan data model sederhana 2 data Melakukan pengarsipan, pencarian kembali (retrieve), atau penghapusan data (purge) 3 data Melakukan implementasi data warehouse 4 data pengguna Melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) 5 Jaringan komputer Menyusun pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan 6 perangkat TI Menyusun rencana pemeliharaan perangkat TI End User 7 data spasial Melakukan verifikasi data spasial 8 objek multimedia Melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak 9 objek multimedia Membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak 10 objek multimedia Membuat prototype sederhana pada program multimedia 11 dokumen Melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit TI 12 objek multimedia Membuat program multimedia sederhana 13 data Melakukan perancangan visualisasi informasi sederhana 14 Jaringan komputer Melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) yang sedang berjalan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perancangan data model sederhana 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perancangan visualisasi informasi sederhana 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengarsipan, pencarian kembali (retrieve), atau penghapusan data (purge) 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan implementasi data warehouse 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit TI 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) yang sedang berjalan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menyusun pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menyusun rencana pemeliharaan perangkat TI End User 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat prototype sederhana pada program multimedia 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat program multimedia sederhana 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan verifikasi data spasial VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Pengarsipan, pencarian kembali (retrieve), atau penghapusan data (purge)
2.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan prototype sederhana pada program multimedia
3.Ketepatan dan Kesesuaian Perancangan data model sederhana
4.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rencana pemeliharaan perangkat TI End User
5.Ketepatan dan Kesesuaian Pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit TI
6.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan program multimedia sederhana
7.Ketepatan dan Kesesuaian Perancangan visualisasi informasi sederhana
8.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak
9.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan
10.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan implementasi data warehouse
11.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan verifikasi data spasial
12.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network)
13.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) yang sedang berjalan
14.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan objek multimedia sederhana dengan piranti lunak VII. WEWENANG
1.Menentukan Perancangan data model sederhana
2.Menentukan Perancangan visualisasi informasi sederhana
3.Menentukan Pengarsipan, pencarian kembali (retrieve), atau penghapusan data (purge)
4.Menentukan Pelaksanaan implementasi data warehouse
5.Menentukan Pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit TI
6.Menentukan Pelaksanaan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network)
7.Menentukan Pelaksanaan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) yang sedang berjalan
8.Menentukan Penyusunan pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan
9.Menentukan Penyusunan rencana pemeliharaan perangkat TI End User
10.Menentukan Pelaksanaan verifikasi data spasial
11.Menentukan Pelaksanaan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak
12.Menentukan Pembuatan objek multimedia sederhana dengan piranti lunak
13.Menentukan Pembuatan prototype sederhana pada program multimedia
14.Menentukan Pembuatan program multimedia sederhana VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Sekretaris Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suhu dingin 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Udara sejuk 5 Penerangan terang 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Suara tenang 8 Getaran tidak ada 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis kebutuhan pengguna sistem, 2.Menyusun pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan, 3.Merancang program/database
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Numerik, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Realistik, Artistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Memegang, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Perencana Ahli Pertama - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perencana Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA, S-1 TAFSIR HADIS (SYARIAH), S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, D-IV ORTOTIK DAN PROSTETIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BANDAR UDARA, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 TADRIS BAHASA INGGRIS, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, S-1 MANAJEMEN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAN PESAWAT UDARA, S-1 ILMU FILSAFAT AGAMA HINDU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIS, S-1 LOGISTIK, S-1 SYARIAH, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN TERPADU, S-1 TARBIYAH BAHASA INGGRIS, S-1 BISNIS JASA, S-1 PENDIDIKAN SASTRA JAWA, S-1 DAKWAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN RUSIA, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, S-1 KONSERVASI BIOLOGI, D-IV TRANSPORTASI DARAT, S-1 BAHASA MANDARIN, S-1 ILMU EKONOMI, S-1 MIKROBIOLOGI, S-1 PENDIDIKAN KRIYA, S-1 KEDOKTERAN, S-1 BAHASA SUNDA, S-1 PENDIDIKAN SOSIOLOGI, S-1 TEKNIK KOSMETIK, S-1 KONSERVASI SENI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, S-1 KEUANGAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-1 REKAYASA KOSMETIK, S-1 KEHUTANAN, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 ILMU EKONOMI SYARIAH, S-1 GEOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA METALURGI, S-1 ILMU TANAH, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, S-1 REKAYASA BIOSISTEM, S-1 PETERNAKAN, S-1 BAHASA MAKASSAR, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 EKONOMI, S-1 PASTORAL KONSELING, S-1 TEKNOLOGI HAYATI, S-1 STATISTIKA, S-1 PRAMUWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH KOTA, S-1 KAJIAN BUGIS, S-1 FILSAFAT AGAMA KRISTEN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BALI, S-1 SAINS ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 SINOLOGI, S-1 KOMUNIKASI, S-1 TEKNIK MATERIAL, S-1 SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM, D-IV AKUPUNTUR DAN PENGOBATAN HERBAL, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, S-1 ILMU KELUARGA DAN KONSUMEN, D-IV TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 SOSIOLOGI PEMBANGUNAN, S-1 SASTRA TIONGKOK, D-IV BISNIS DAN LOGISTIK MARITIM, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 TEKNIK KESELAMATAN, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA PENGAIRAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, S-1 AGROTEKNOLOGI, D-IV KARAWITAN ACEH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BATAK, S-1 REKAYASA KELAUTAN, S-1 PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA, D-IV NANOTEKNOLOGI PANGAN, S-1 FILSAFAT AGAMA KATOLIK, S-1 REKAYASA MEKATRONIKA, D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 PENDIDIKAN SASTRA INDONESIA, D-IV LAYANAN PUBLIK, S-1 TARBIYAH MATEMATIKA, S-1 DIRASAT ISLAMIYAH, D-IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 METEOROLOGI TERAPAN, S-1 AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 KAJIAN JERMAN, S-1 PERENCANA WILAYAH DAN KOTA, S-1 USAHA KOPERASI, S-1 BISNIS, S-1 DESAIN PRODUK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 ADMINISTRASI PAJAK, S-1 MANAJEMEN OLAHRAGA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNOLOGI OTOMOTIF, D-IV LAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 SASTRA DAN BAHASA ARAB, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 KAJIAN BELANDA, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 AKUNTANSI SYARIAH, S-1 DAKWAH ISLAM, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, S-1 ILMU AL QUR`AN DAN TAFSIR, S-1 TEKNIK PERKERETAAPIAN, S-1 PENDIDIKAN FISIKA, D-IV + PROFESI KEPERAWATAN, S-1 TRANSPORTASI, S-1 KEPEMIMPINAN KRISTEN, S-1 HUKUM AGAMA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, D-IV MANAJEMEN KONTRAK PEMERINTAH, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN LAUT, S-1 SAINS DATA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 ILMU EKONOMI ISLAM, S-1 SAINS PERTANIAN, D-IV BISNIS JASA MAKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KELAUTAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BELANDA, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, S-1 PSIKOLOGI, D-IV KARAWITAN SUNDA, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, D-IV STUDI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 HUKUM SYARIAH, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN, D-IV TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PANGAN, S-1 PENGEMBANGAN WILAYAH, S-1 ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-IV BISNIS KREATIF, D-IV TERAPI WICARA DAN BAHASA, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV PENGELOLAAN KONVENSI DAN ACARA, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 SASTRA MINANGKABAU, S-1 ILMU INFORMASI, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, S-1 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH), D-IV KARAWITAN MINANG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, S-1 KEDOKTERAN KERJA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, S-1 KAJIAN ARAB, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 SEJARAH PERADABAN ISLAM, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN PERIKANAN, S-1 EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL, D-IV MUSIK FILM, S-1 FARMASI KLINIS, S-1 SASTRA JERMAN, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, S-1 BAHASA ACEH, S-1 BAHASA JERMAN, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA INDUSTRI, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-1 MANAJEMEN HUTAN, S-1 TEKNIK BIOMEDIS, D-IV PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA DARAT, S-1 PENDIDIKAN BUDAYA SUNDA, D-IV BISNIS MUSIK, S-1 TEKNIK KIMIA, D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI, S-1 TEOLOGI KEPENDETAAN, S-1 REKAYASA PERKAPALAN, S-1 TADRIS BAHASA INDONESIA, D-IV SAINS DATA TERAPAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TATA RIAS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELISTRIKAN KAPAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-IV FISIOTERAPI, D-IV PERADILAN PIDANA, S-1 ILMU PENDIDIKAN, S-1 SAINS PANGAN, S-1 FARMASI, S-1 SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 SASTRA MELAYU, S-1 PENDIDIKAN NONFORMAL ATAU PENDIDIKAN MASYARAKAT, D-IV RELASI INDUSTRI, S-1 SENI RUPA, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN KOPI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JERMAN, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 SYARIAH HUKUM ISLAM, S-1 SAINS KELAUTAN, S-1 PERADILAN AGAMA, S-1 STATISTIK, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INTERNET, D-IV TARI SUNDA, S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, S-1 ARSITEK, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM, S-1 PERBANKAN SYARIAH, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TERNAK, S-1 SAINS LINGKUNGAN, S-1 KEWIRAUSAHAAN, D-IV SENI PEDALANGAN BALI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, S-1 FILSAFAT KEILAHIAN, S-1 SAINS HEWAN, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 INFORMATIKA MEDIS, S-1 ILMU INFORMATIKA, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, S-1 BISNIS MUSIK, D-IV KARAWITAN JAWA, S-1 KONSERVASI HUTAN, D-IV TARI MELAYU, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 PENDIDIKAN BISNIS, S-1 ILMU KOMPUTASI, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 TEKNIK GEOLOGI, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI JALAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 AKHLAK TASAWUF, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 KAJIAN TIONGKOK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 BIOINFORMATIKA, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 GEOMATIKA, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, S-1 FILSAFAT TEOLOGI, S-1 ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN, S-1 SAINS KEOLAHRAGAAN, S-1 SENI KARAWITAN DAN SENI TARI, D-IV DESAIN PANGGUNG, S-1 ILMU MATEMATIKA, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, S-1 PENDIDIKAN ILMU KOMPUTER, S-1 KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 TEKNOLOGI TEKSTIL, D-IV DESAIN MEDIA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, S-1 REKAYASA KEOLAHRAGAAN, S-1 BISNIS MARITIM, S-1 BAHASA MANDARIN DAN KEBUDAYAAN TIONGKOK, S-1 REKAYASA BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 TEOLOGI HINDU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, S-1 GIZI, S-1 JINAYAH SIYASAH, S-1 ILMU PANGAN, S-1 SASTRA SUNDA, S-1 HUKUM TATA NEGARA ISLAM (SIYASAH), D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, D-IV SENJATA TRADISIONAL MANDAU, S-1 TAFSIR ULUMUL QUR`AN, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR DAN HUTAN, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 BIOKIMIA, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, S-1 ARSITEKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, D-IV KARAWITAN MELAYU, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 FILSAFAT HINDU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, S-1 ILMU PASTORAL, S-1 TEKNIK ELEKTRO, D-IV REHABILITASI SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BALI, D-IV TERAPI OKUPASI, S-1 PASTORAL, S-1 TEKNIK LOGISTIK, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, S-1 STATISTIKA TERAPAN, S-1 AGRIBISNIS, D-IV KARAWITAN BALI, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS, D-IV BISNIS MARITIM INTERNASIONAL, D-IV DESTINASI PARIWISATA, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA UTILITAS, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 REKAYASA METALURGI, S-1 STUDI ISLAM, S-1 SASTRA RUSIA, S-1 BAHASA BUGIS, S-1 ILMU FALAK, D-IV STUDI INTELIJEN, S-1 BAHASA PERANCIS, S-1 MANAJEMEN BENCANA, S-1 KAJIAN INDONESIA, S-1 KRIYA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM KEDIRGANTARAAN, S-1 BAHASA INGGRIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA POLIMER, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 SENI MURNI, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 REKAYASA TEKSTIL, S-1 MATEMATIKA, S-1 AKIDAH FILSAFAT, D-IV SENI PERTUNJUKAN, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, S-1 AGAMA HINDU, S-1 FILSAFAT, S-1 DIRASAH ISLAMIYAH, S-1 METEOROLOGI, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TEKSTIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, S-1 FILSAFAT BUDDHIS, S-1 PENDIDIKAN ANTROPOLOGI, S-1 MUSIK GEREJA, S-1 HUKUM INTERNASIONAL, S-1 TADRIS FISIKA, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 SOSIOLOGI AGAMA, D-IV PENYELAMATAN DAN BANTUAN INTERNASIONAL, S-1 GEOGRAFI, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JEPANG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KULIT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ARSITEKTUR PERKAPALAN, S-1 MIKROBIOLOGI PERTANIAN, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN TANGKAP, S-1 DESAIN MODE, S-1 ILMU KEPOLISIAN, D-IV DESAIN MODE BATIK, S-1 TEKNIK DIRGANTARA, S-1 HUKUM ADAT, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, S-1 FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS, S-1 REKAYASA PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 GEOFISIKA, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, D-IV PENYULUHAN PERKEBUNAN PRESISI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA TNI ANGKATAN UDARA, D-IV KEAMANAN EKONOMI DAN INTELIJEN KEUANGAN, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 AKIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 KAJIAN JAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, D-IV KIMIA TEKSTIL, S-1 ILMU AGAMA, S-1 EKONOMI KOPERASI, S-1 REKAYASA KOMPUTER, D-IV BAHASA PERANCIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 PERDATA PIDANA ISLAM, S-1 TADRIS BIOLOGI, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, S-1 KAJIAN KOREA, D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI HAYATI, S-1 ILMU TEOLOGI, S-1 PERIKLANAN, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, S-1 KEPERAWATAN, S-1 TEKNIK MINYAK DAN GAS, D-IV STUDI AERONAUTIKA, S-1 REKAYASA MINYAK DAN GAS, S-1 TEOLOGI (KRISTEN), D-IV MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA SUNDA, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 BAHASA BATAK, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM, S-1 DOKTER GIGI, S-1 BIOSAINS HEWAN, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN UDARA, S-1 REKAYASA GEODESI, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 DEMOGRAFI, S-1 SASTRA BAHASA ARAB, S-1 DAKWAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 FISIOTERAPI, S-1 TEOLOGI KATOLIK, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 AGAMA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 MANAJEMEN SYARIAH, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 SAINS BIOMEDIS, S-1 DAKWAH DAN KOMUNIKASI, S-1 ILMU SYARIAH ISLAM, S-1 SEJARAH SENI, S-1 ARKEOLOGI, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, D-IV KIMIA TERAPAN, D-IV PENGOLAHAN DAN PENYIMPANAN HASIL PERIKANAN, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, S-1 SENI PERTUNJUKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BERSIH, S-1 KEUANGAN SYARIAH, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA DAN LINGKUNGAN, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 EKONOMI INTERNASIONAL, S-1 AQIDAH FILSAFAT ISLAM, S-1 KEDOKTERAN GIGI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL AGRIBISNIS, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERMESINAN KAPAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA KOREA, S-1 SILVIKULTUR, S-1 AKHWALUS SYAKHSIYAH, S-1 SAINS PERKOPIAN, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 SOSIOLOGI, S-1 FILSAFAT AGAMA, S-1 HUKUM LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, S-1 REKAYASA NUKLIR, S-1 ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, S-1 MANAJEMEN, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 PLANOLOGI, S-1 ILMU KELUARGA, D-IV AGRIBISNIS PANGAN, S-1 KONSELING PASTORAL, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, S-1 FILM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PANGAN, S-1 STUDI PERBANDINGAN LITERATUR, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 AKUAKULTUR, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, S-1 KOMUNIKASI HINDU, S-1 PEKERJAAN SOSIAL, D-IV NUTRASETIKAL, S-1 AKUNTANSI MANAJERIAL, S-1 ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 SASTRA JEPANG, S-1 STUDI PERTAHANAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JERMAN, S-1 PERIKANAN, S-1 SASTRA PERANCIS, D-IV MANAJEMEN PEMANDUAN LALU LINTAS UDARA, D-IV PERBANKAN DAN KEUANGAN DIGITAL, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 TEKNIK PANGAN, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK PERTANIAN, S-1 TAFSIR DAN ILMU-ILMU AL-QURAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BIOPROSES ENERGI TERBARUKAN, D-IV SANITASI LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, S-1 KRIMINOLOGI, S-1 ILMU KOMUNIKASI HINDU, S-1 REKAYASA PERMINYAKAN, S-1 ANTROPOLOGI TARI, S-1 MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 BAHASA BELANDA, S-1 RANCANG KOTA, S-1 BIO KEWIRAUSAHAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, S-1 MANAJEMEN DAKWAH ISLAM, S-1 PERIKANAN TANGKAP, D-IV PRAKTIK PERPOLISIAN TATA PAMONG, S-1 BAHASA DAN SASTRA PERANCIS, S-1 MANAJEMEN PAJAK, S-1 SOSIAL ISLAM, S-1 TEKNIK PERKAPALAN, S-1 HADIS ULUMUL HADIS, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, S-1 MISIOLOGI, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA LAUT, S-1 ILMU SOSIAL, S-1 SASTRA BUGIS, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, D-IV AGRIBISNIS HORTIKULTURA, S-1 HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH), D-IV AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, D-IV REKAYASA KAYU, S-1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 NUTRISI TERNAK, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, S-1 EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 ANTROPOLOGI BUDAYA, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM, S-1 PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 SYARIAH DAN HUKUM, S-1 REKAYASA DIRGANTARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INFORMATIKA INDUSTRI, S-1 ILMU HUKUM, D-IV BAHASA KOREA UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 SYARIAH WAL QONUN, S-1 REKAYASA BIOPROSES, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN DARAT, D-IV AKUNTANSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 SENI KARAWITAN, S-1 KESEHATAN AYURWEDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, S-1 SASTRA BATAK, S-1 ILMU HADIS, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, D-IV DESAIN MODE TENUN, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV GIZI DAN DIETETIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 KEDOKTERAN KELUARGA, S-1 FILM DAN TELEVISI, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, S-1 MANAJEMEN ENERGI, S-1 STUDI HUMANITAS, D-IV PROMOSI KESEHATAN, S-1 TEOLOGI ISLAM, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, D-IV AGROINDUSTRI KOPI, D-IV DESAIN MODE, D-IV TEKNOLOGI BENIH, S-1 ILMU KOMUNIKASI BUDDHA, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKTUR, S-1 ILMU BIOMEDIS, S-1 TADRIS KIMIA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN, S-1 TAFSIR HADIS, S-1 BAHASA JEPANG, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 PENDIDIKAN, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, D-IV KOMUNIKASI MASSA, S-1 FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 PARIWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D-IV SENJATA TRADISIONAL KERIS, S-1 ILMU STATISTIKA, D-IV TATA KELOLA SENI, D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI, D-IV MUSIK NUSANTARA, S-1 BIMBINGAN KONSELING ISLAM, D-IV TEKNOLOGI CERDAS PENANGKAPAN IKAN, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, S-1 REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 PIDANA ISLAM, S-1 TEKNIK METALURGI DAN MATERIAL, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA, S-1 PENYIARAN PENERANGAN AGAMA ISLAM, D-IV KIMIA INDUSTRI, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA HUTAN DAN EKOWISATA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ACEH, S-1 SYARIAH PERADILAN AGAMA, S-1 LINGUISTIK TERAPAN BAHASA INGGRIS, S-1 REKAYASA PERKERETAAPIAN, S-1 KAJIAN ACEH, S-1 TARI, D-IV DEMOGRAFI DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 KAJIAN SUNDA, D-IV BAHASA MANDARIN UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 PENDIDIKAN TARI, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, S-1 PENERANGAN AGAMA HINDU, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 ILMU KOMPUTER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN UDARA, S-1 POLITIK, D-IV KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PAJAK, D-IV TARI JAWA, S-1 REKAYASA HAYATI, D-IV PRODUKSI GARMEN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERSENJATAAN MILITER, D-IV KEUANGAN PUBLIK, S-1 PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 KAJIAN FILM, TELEVISI, DAN MEDIA, S-1 SAINS POLITIK, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, D-IV AGRIBISNIS PETERNAKAN, D-IV MANAJEMEN AGRIBISNIS, D-IV PENGELOLAAN PERHOTELAN, S-1 BIOLOGI TERAPAN, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, S-1 FILSAFAT KONG HU CU, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, S-1 AHWAL AL SYAKHSIYYAH, D-IV PENGELOLAAN USAHA REKREASI, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-1 ILMU SOSIAL AGAMA HINDU, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN PRESISI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MAKASSAR, S-1 PERBANDINGAN AGAMA, S-1 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA UDARA, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN, S-1 ILMU STATISTIK, S-1 KEBIDANAN, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, S-1 MUSIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 REKAYASA LOGISTIK, S-1 KAJIAN MINANGKABAU, D-IV INTELIJEN TEKNOLOGI, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM, S-1 HUKUM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, S-1 SASTRA JAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI BERKELANJUTAN, S-1 PARIWISATA, S-1 ILMU ANTROPOLOGI, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 HUKUM EKONOMI SYARIAH, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BUGIS, S-1 REKAYASA INDUSTRI, S-1 BAHASA ARAB, S-1 PERBANDINGAN MAZHAB, S-1 SAINS KOMPUTASI, S-1 REKAYASA INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN KOREA, D-IV BAHASA JEPANG UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV LOGISTIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 PENDIDIKAN MUSIK, S-1 REKAYASA FISIKA, S-1 ADMINISTRASI KESEHATAN, S-1 SASTRA ACEH, S-1 TADRIS MATEMATIKA, S-1 EKONOMI REGIONAL, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, S-1 EKONOMI INDUSTRI, D-IV PENYULUHAN PETERNAKAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN, D-IV PENGEMBANGAN PRODUK AGROINDUSTRI, S-1 TEKNIK KOMPUTER, S-1 SAINS DATA SPASIAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, D-IV KEBIDANAN, S-1 KEPANDITAAN, S-1 HUKUM AGAMA HINDU, S-1 BAHASA BALI, S-1 KIMIA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS, S-1 PELAYANAN PASTORAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KESEJAHTERAAN KELUARGA, S-1 ASTRONOMI, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, S-1 KEPENYULUHAN BUDDHA, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS PERKEBUNAN, S-1 INFORMATIKA KESEHATAN, D-IV MANAJEMEN INDUSTRI TNI ANGKATAN UDARA, S-1 REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 FISIKA, D-IV TEKNOLOGI PEMBENIHAN IKAN, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, D-IV SENJATA TRADISIONAL RENCONG, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 SEJARAH, D-IV TERAPI GIGI, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, D-IV GIZI KLINIS, S-1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 KESEHATAN, D-IV MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEGAWATDARURATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA BERKELANJUTAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 SYARIAH EKONOMI ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA NAVIGASI UDARA, D-IV PERPUSTAKAAN DIGITAL, S-1 TARBIYAH BAHASA ARAB, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 HUKUM SUMBER DAYA ALAM, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, D-IV BISNIS DIGITAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MELAYU, D-IV TARI ACEH, S-1 TADRIS IPS, S-1 SAINS INFORMASI, S-1 REKAYASA BIOMEDIS, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, D-IV ANGKLUNG DAN MUSIK BAMBU, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN DARAT, S-1 KAJIAN INGGRIS, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OPERASI KAPAL, D-IV STUDI KEPOLISIAN, S-1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 PROTEKSI TANAMAN, S-1 TARJAMAH (BAHASA ARAB), D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, D-IV AKUNTANSI PERPAJAKAN, S-1 TADRIS IPA, S-1 GEODESI, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN DAN LOGISTIK MARITIM, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 HUKUM TATA NEGARA, D-IV AGRIBISNIS UNGGAS, S-1 KAJIAN SASTRA DAN BUDAYA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 AGAMA KRISTEN, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S-1 DOKTER, D-IV POLITIK INDONESIA TERAPAN, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, S-1 KAJIAN JEPANG, S-1 ILMU AKTUARIA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, S-1 POLITIK ISLAM, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 SAINS KEPOLISIAN, S-1 TASAWUF DAN PSIKOTERAPI, S-1 TEKNIK NUKLIR, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 EKONOMI BISNIS, S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 SASTRA INDONESIA, S-1 TEKNIK BIOPROSES, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 ILMU SOSIOLOGI, S-1 PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, S-1 JURNALISTIK, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, S-1 FILSAFAT ISLAM, S-1 SASTRA JAWA KUNO, S-1 EPIDEMIOLOGI, S-1 HUKUM BISNIS, S-1 BAHASA DAN SASTRA ARAB, S-1 SASTRA KOREA, D-IV TRANSPORTASI UDARA, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 REKAYASA SISTEM PERKAPALAN, S-1 FOTOGRAFI, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-1 SASTRA ARAB, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JAWA, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 TEOLOGI KRISTEN PROTESTAN, PROFESI BIDAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN PERANCIS, D-IV SISTEM SIBER-FISIK, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, D-IV TEATER MUSIKAL, S-1 SAINS TANAH, S-1 ILMU POLITIK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA PERTANIAN, D-IV SENI PEDALANGAN SUNDA, S-1 AGRONOMI, S-1 KAJIAN PERANCIS, D-IV PARIWISATA BAHARI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 SYARIAH ISLAMIYAH, S-1 ASURANSI SYARIAH, S-1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, S-1 KEPENDETAAN, D-IV SISTEM INFORMASI BISNIS, S-1 ILMU ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 MUAMALAH, S-1 AQIDAH FILSAFAT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, S-1 PGMI, S-1 BUDIDAYA PERTANIAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PETERNAKAN, S-1 AKUNTANSI, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 MANAJEMEN BISNIS, D-IV TEKNOLOGI BUDI DAYA PERIKANAN /TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 TEKNIK AERONAUTIKA, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS, D-IV LOGISTIK NIAGA-EL, S-1 REKAYASA PERTANIAN, D-IV PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT, S-1 ADMINISTRASI, S-1 ILMU TASAWUF, S-1 KEPANDITAAN BUDDHA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI PERKAPALAN, S-1 PENDIDIKAN KOPERASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, D-IV PRODUKSI MEDIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA CETAK DAN GRAFIS 3 DIMENSI, S-1 KAJIAN SLAVIA, S-1 SASTRA BALI, S-1 TEKNOLOGI PASCA PANEN, S-1 BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM, D-IV ADMINISTRASI BISNIS OTOMOTIF, S-1 PARIWISATA DAN KEAGAMAAN, S-1 TEKNIK TRANSPORTASI LAUT, S-1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, S-1 SENI PEDALANGAN, S-1 SAINS PERIKANAN, S-1 TEKNIK KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 TEATER, S-1 BISNIS DIGITAL, D-IV PEKERJAAN SOSIAL, D-IV AKUNTANSI BISNIS DIGITAL, S-1 TEKNIK BIOSISTEM, S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MATERIAL MAJU, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA, S-1 LOGIKA, S-1 ILMU AGAMA ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, S-1 INFORMATIKA, S-1 ENTOMOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 REKAYASA KESELAMATAN, S-1 HUKUM ISLAM, S-1 LINGUISTIK INDONESIA, D-IV PENGELOLAAN PERTANIAN LAHAN KERING, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, S-1 PENDIDIKAN KHUSUS, S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, D-IV TARI BALI, S-1 AGRONOMI DAN HORTIKULTURA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA LAMPUNG, D-IV SENI PEDALANGAN JAWA, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN LAUT, S-1 REKAYASA MATERIAL, D-IV ANALISIS KEUANGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, S-1 BAHASA JAWA, S-1 SASTRA ARAB DAN KEBUDAYAAN ISLAM, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL TIONGKOK, S-1 REKAYASA GEOLOGI, D-IV TRANSPORTASI LAUT, S-1 ADMINISTRASI FISKAL, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, D-IV TARI MINANG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KARET DAN PLASTIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI TERBARUKAN, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, D-IV USAHA PERJALANAN WISATA, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, S-1 NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, S-1 ETNOMUSIKOLOGI, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 OSEANOGRAFI, S-1 BAHASA RUSIA, S-1 SAINS AKTUARIA, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, S-1 BIMBINGAN PENYULUH ISLAM, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, S-1 PARIWISATA BUDAYA HINDU, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, S-1 REKAYASA KIMIA, S-1 KELAUTAN, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN HORTIKULTURA, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 BIOLOGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN SUNDA, S-1 TEKNIK, S-1 BAHASA KOREA, S-1 KAJIAN BATAK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, S-1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN, S-1 AGAMA ISLAM, D-IV KEAMANAN DAN INTELIJEN SIBER, S-1 SASTRA BELANDA, S-1 KLIMATOLOGI, S-1 REKAYASA TRANSPORTASI LAUT, D-IV ANIMASI, S-1 ILMU KEOLAHRAGAAN, S-1 MANAJEMEN REKAYASA INDUSTRI, S-1 TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 SYARIAH PERDATA DAN PIDANA ISLAM, S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 ILMU MANAJEMEN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PERENCANA, DIKLAT TEKNIS PERENCANA, PERENCANAAN STRATEGIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data sekunder - - - - 2 Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen pengolahan Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan - - - - 3 Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan - - - - 4 Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data primer - - - - 5 Menyajikan Data dan Informasi Laporan penyajian data dan informasi - - - - 6 Menganalisis Data dan Informasi Laporan hasil analisis data dan informasi - - - - 7 Mengidentifikasi Permasalahan Laporan identifikasi permasalahan - - - - 8 Mengolah Data dan Informasi Laporan hasil pengolahan data dan informasi - - - - 9 Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Laporan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan - - - - 10 Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data Laporan pelaksanaan pengumpulan data - - - - 11 Merumuskan Permasalahan Laporan perumusan permasalahan - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data sekunder Laporan 2 Dokumen pengolahan Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen 3 Dokumen Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen 4 Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data primer Laporan 5 Laporan penyajian data dan informasi Laporan 6 Laporan hasil analisis data dan informasi Laporan 7 Laporan identifikasi permasalahan Laporan 8 Laporan hasil pengolahan data dan informasi Laporan 9 Laporan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Laporan 10 Laporan pelaksanaan pengumpulan data Laporan 11 Laporan perumusan permasalahan Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data profil dan potensi kabupaten Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder 2 Data dan Informasi rencana pembangunan tahunan Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 3 Rencana pembangunan tahunan Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 4 Kuesioner Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer 5 Data dan informasi Menyajikan Data dan Informasi 6 Data dan informasi Menganalisis Data dan Informasi 7 Data profil kabupaten Mengidentifikasi Permasalahan 8 Data dan informasi profil daerah Mengolah Data dan Informasi 9 Data pelaksanaan rencana pembangunan Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan 10 Data dan informasi Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data 11 Laporan identifikasi masalah Merumuskan Permasalahan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyajikan Data dan Informasi 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menganalisis Data dan Informasi 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengidentifikasi Permasalahan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah Data dan Informasi 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Merumuskan Permasalahan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan regional
2.keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan
3.kesesuaian hasil telaahan lingkup sektoral/regional
4.Kualitas hasil uji alternatif kriteria dan hasil
5.Kesesuaian alternatif dan model hubungan kausal/fungsional
6.kesesuaian kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
7.Kualitas formasi sajian untuk analisis
8.Ketepatan dan kesesuaian rencana anggaran dan pembiayaan pembangunan
9.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan lintas sektoral
10.Ketepatan dan kesesuaian rencana kebijakan strategis jangka pendek
11.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan sektoral
12.Kualitas hasil riset kebijakan VII. WEWENANG
1.mengeluarkan formulasi sajian untuk analisis
2.mengeluarkan hasil riset kebijakan
3.meminta bahan penyusunan kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
4.mengeluarkan laternatif dan model hubungan kausal/fungsional
5.menilai dan mengeluarkan hasil uji alternatif kriteria dan model
6.meminta bahan untuk penyusunan rencana kebijakan stratgeis jangka pendek
7.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan lintas \sektoral
8.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan regional
9.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan sektoral
10.meminta bahan rancangan rencana anggaran dan pembiayaan
11.meminta dan merekomendasikan hasil telaahan lingkup sektoral/regional terhadap proses dan hasil pembahasan anggaran dengan mitra legislatif
12.Maminta dan menilai hasil pelaksanaan rencana pembangunan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 3 Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kelautan dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 4 Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Koordinasi 5 Pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu sejuk 2 Tempat Kerja baik 3 Keadaaan Ruangan dalam ruangan 4 Udara strategis 5 Getaran tidak ada 6 Penerangan terang 7 Letak dingin 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Variety and Changing Conditions (VARCH), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Konvensional, Sosial, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Mendengar, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Perencana Ahli Muda - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perencana Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN LAUT, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI JALAN, S-1 ADMINISTRASI PAJAK, D-IV PERBANKAN DAN KEUANGAN DIGITAL, S-1 AGRONOMI, S-1 BAHASA INGGRIS, D-IV TERAPI GIGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, D-IV TARI JAWA, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PANGAN, S-1 KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT, S-1 SENI MURNI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MAKASSAR, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ARSITEKTUR PERKAPALAN, S-1 PENDIDIKAN, S-1 ILMU EKONOMI SYARIAH, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAN PESAWAT UDARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 FOTOGRAFI, S-1 AGRIBISNIS, S-1 KEUANGAN ISLAM, S-1 KEHUTANAN, S-1 SASTRA JAWA KUNO, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, D-IV STUDI KEPOLISIAN, S-1 TEOLOGI KEPENDETAAN, S-1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNOLOGI OTOMOTIF, S-1 AGRONOMI DAN HORTIKULTURA, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, S-1 SASTRA MINANGKABAU, S-1 PERIKLANAN, S-1 STATISTIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA TNI ANGKATAN UDARA, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA, S-1 KIMIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, S-1 BAHASA PERANCIS, S-1 ILMU KEOLAHRAGAAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KESEJAHTERAAN KELUARGA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS, S-1 FILSAFAT AGAMA KATOLIK, D-IV STUDI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 MUSIK GEREJA, S-1 ILMU EKONOMI, S-1 SAINS TANAH, S-1 PROTEKSI TANAMAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BALI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 POLITIK ISLAM, S-1 SASTRA PERANCIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN, S-1 BAHASA DAN SASTRA ARAB, D-IV PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR, S-1 LOGIKA, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS PERKEBUNAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, S-1 SASTRA JEPANG, S-1 TARJAMAH (BAHASA ARAB), S-1 SENI PEDALANGAN, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 FILSAFAT AGAMA, D-IV TEKNOLOGI CERDAS PENANGKAPAN IKAN, S-1 ANTROPOLOGI BUDAYA, S-1 AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 ARSITEKTUR, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 ASTRONOMI, S-1 BAHASA ACEH, S-1 BAHASA BELANDA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ACEH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BALI, S-1 BIOKIMIA, S-1 BISNIS DIGITAL, S-1 BISNIS JASA, S-1 BISNIS MUSIK, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 DESAIN MODE, S-1 DIRASAH ISLAMIYAH, S-1 EKONOMI INDUSTRI, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 ENTOMOLOGI, S-1 ETNOMUSIKOLOGI, S-1 FARMASI, S-1 ILMU ANTROPOLOGI, S-1 ILMU ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 ILMU BIOMEDIS, S-1 ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 ILMU POLITIK, S-1 ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN, S-1 ILMU SOSIAL, S-1 ILMU STATISTIK, S-1 INFORMATIKA MEDIS, S-1 KAJIAN JEPANG, S-1 KAJIAN JERMAN, S-1 KAJIAN TIONGKOK, S-1 KEBIDANAN, S-1 KEDOKTERAN, S-1 KEDOKTERAN KELUARGA, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 PARIWISATA DAN KEAGAMAAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, S-1 PENDIDIKAN NONFORMAL ATAU PENDIDIKAN MASYARAKAT, S-1 PENDIDIKAN SASTRA JAWA, S-1 PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 PGMI, S-1 REKAYASA DIRGANTARA, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 REKAYASA PERKAPALAN, S-1 SYARIAH DAN HUKUM, S-1 SYARIAH HUKUM ISLAM, S-1 TAFSIR HADIS (SYARIAH), S-1 TEKNIK KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, S-1 TEKNIK PANGAN, S-1 TEKNIK PERKERETAAPIAN, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, D-IV GIZI KLINIS, D-IV KARAWITAN BALI, D-IV KARAWITAN MELAYU, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, D-IV KIMIA TEKSTIL, D-IV KOMUNIKASI MASSA, D-IV LOGISTIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL, D-IV MANAJEMEN AGRIBISNIS, D-IV MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN PERIKANAN, D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, S-1 SAINS POLITIK, S-1 KEPANDITAAN, S-1 PENDIDIKAN SASTRA INDONESIA, D-IV PERADILAN PIDANA, S-1 PRAMUWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN DARAT, D-IV TEKNOLOGI PEMBENIHAN IKAN, S-1 TEKNIK DIRGANTARA, D-IV AKUPUNTUR DAN PENGOBATAN HERBAL, S-1 HADIS ULUMUL HADIS, S-1 KONSERVASI BIOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 ILMU FALAK, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, D-IV NANOTEKNOLOGI PANGAN, S-1 KEPERAWATAN, S-1 SAINS PERTANIAN, S-1 PENYIARAN PENERANGAN AGAMA ISLAM, S-1 REKAYASA KOSMETIK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JEPANG, S-1 REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI BENIH, S-1 PERIKANAN, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, D-IV TEATER MUSIKAL, S-1 PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM, D-IV SENI PEDALANGAN JAWA, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN HORTIKULTURA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERMESINAN KAPAL, S-1 HUKUM ISLAM, S-1 TADRIS IPS, S-1 TAFSIR ULUMUL QUR`AN, D-IV PENGELOLAAN KONVENSI DAN ACARA, S-1 PEKERJAAN SOSIAL, D-IV SENJATA TRADISIONAL MANDAU, S-1 KEWIRAUSAHAAN, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, D-IV PENYELAMATAN DAN BANTUAN INTERNASIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN DARAT, S-1 TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INFORMATIKA INDUSTRI, S-1 SASTRA MELAYU, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 SENI PERTUNJUKAN, S-1 PASTORAL KONSELING, S-1 TASAWUF DAN PSIKOTERAPI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA BERKELANJUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, S-1 BIMBINGAN PENYULUH ISLAM, S-1 PENDIDIKAN MUSIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, D-IV AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, S-1 ILMU AGAMA, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, S-1 DOKTER, S-1 REKAYASA PERMINYAKAN, S-1 HUKUM SUMBER DAYA ALAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PANGAN, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 NUTRISI TERNAK, S-1 AGAMA KRISTEN, S-1 MANAJEMEN KEBIJAKAN PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, S-1 FILSAFAT HINDU, S-1 HUKUM INTERNASIONAL, D-IV MUSIK NUSANTARA, S-1 AHWAL AL SYAKHSIYYAH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BATAK, S-1 TEOLOGI HINDU, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 SAINS KEPOLISIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OPERASI KAPAL, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, S-1 REKAYASA KEOLAHRAGAAN, S-1 SAINS KEOLAHRAGAAN, S-1 PARIWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JERMAN, S-1 MANAJEMEN DAKWAH ISLAM, S-1 SYARIAH EKONOMI ISLAM, D-IV BAHASA JEPANG UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, S-1 PASTORAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 MANAJEMEN BENCANA, S-1 TEKNIK BIOSISTEM, S-1 SASTRA ARAB, S-1 MUSIK, S-1 REKAYASA INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, S-1 SASTRA BALI, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, S-1 FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 PENDIDIKAN BAHASA SUNDA, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 REKAYASA LOGISTIK, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, S-1 SASTRA BELANDA, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK KOSMETIK, S-1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL, D-IV SENJATA TRADISIONAL KERIS, S-1 ILMU KELUARGA, S-1 PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, D-IV ADMINISTRASI BISNIS OTOMOTIF, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI TERBARUKAN, S-1 ILMU EKONOMI ISLAM, S-1 BIOLOGI TERAPAN, S-1 KONSERVASI SENI, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TERNAK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, D-IV BAHASA PERANCIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 REKAYASA FISIKA, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 ILMU KOMPUTER, S-1 EKONOMI KOPERASI, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, S-1 PERIKANAN TANGKAP, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM, S-1 SASTRA ACEH, S-1 KRIYA, S-1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 SEJARAH SENI, S-1 HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH), S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN KOREA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA PERTANIAN, S-1 PIDANA ISLAM, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 KEDOKTERAN KERJA, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 FISIKA, S-1 KELAUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KULIT, S-1 KLIMATOLOGI, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA HUTAN DAN EKOWISATA, S-1 EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 ILMU KOMUNIKASI HINDU, D-IV SENI PERTUNJUKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 PERBANKAN SYARIAH, D-IV PRODUKSI MEDIA, S-1 DIRASAT ISLAMIYAH, S-1 SOSIAL ISLAM, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 REKAYASA KELAUTAN, S-1 PARIWISATA BUDAYA HINDU, S-1 METEOROLOGI TERAPAN, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 KAJIAN BATAK, D-IV PRODUKSI GARMEN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA DARAT, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, S-1 TRANSPORTASI, D-IV KEAMANAN DAN INTELIJEN SIBER, S-1 SINOLOGI, S-1 BAHASA MANDARIN, S-1 DESAIN PRODUK, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 KEPEMIMPINAN KRISTEN, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, S-1 MANAJEMEN, S-1 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, D-IV PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV USAHA PERJALANAN WISATA, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA NAVIGASI UDARA, S-1 AKUAKULTUR, S-1 EPIDEMIOLOGI, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN LAUT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INTERNET, S-1 INFORMATIKA KESEHATAN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM, D-IV MUSIK FILM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 BUDIDAYA PERTANIAN, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, D-IV AGRIBISNIS PANGAN, S-1 SENI KARAWITAN, D-IV GIZI DAN DIETETIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA POLIMER, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, D-IV TERAPI OKUPASI, D-IV SAINS DATA TERAPAN, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BERSIH, S-1 TEKNIK BIOMEDIS, S-1 FILSAFAT KONG HU CU, S-1 BISNIS, S-1 FARMASI KLINIS, S-1 PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, S-1 REKAYASA GEOLOGI, D-IV BISNIS MUSIK, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN DAN LOGISTIK MARITIM, S-1 SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM, S-1 AKIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 ILMU AL QUR`AN DAN TAFSIR, D-IV DESAIN MODE, S-1 SAINS PERKOPIAN, S-1 KEBIJAKAN PUBLIK, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN KOPI, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, S-1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, S-1 OSEANOGRAFI, S-1 AQIDAH FILSAFAT, S-1 BAHASA ARAB, S-1 LINGUISTIK TERAPAN BAHASA INGGRIS, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN, S-1 FILSAFAT ISLAM, S-1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, D-IV PENGELOLAAN PERHOTELAN, S-1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, D-IV PROMOSI KESEHATAN, S-1 SAINS ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, D-IV ANIMASI, S-1 REKAYASA BIOMEDIS, D-IV AGRIBISNIS PETERNAKAN, S-1 SAINS LINGKUNGAN, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA TNI ANGKATAN UDARA, PROFESI BIDAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, D-IV KIMIA INDUSTRI, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, D-IV ANGKLUNG DAN MUSIK BAMBU, S-1 DAKWAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV INTELIJEN TEKNOLOGI, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN TERPADU, S-1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN UDARA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, S-1 SASTRA SUNDA, S-1 ILMU MANAJEMEN, S-1 KONSERVASI HUTAN, S-1 SYARIAH WAL QONUN, S-1 TADRIS BIOLOGI, D-IV SENI PEDALANGAN SUNDA, D-IV STUDI INTELIJEN, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, D-IV ORTOTIK DAN PROSTETIK, S-1 TEOLOGI KATOLIK, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI, S-1 REKAYASA INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MATERIAL MAJU, S-1 BAHASA MANDARIN DAN KEBUDAYAAN TIONGKOK, S-1 SYARIAH PERDATA DAN PIDANA ISLAM, S-1 GEOMATIKA, S-1 ASURANSI SYARIAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BANDAR UDARA, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 TEKNIK, D-IV DESAIN PANGGUNG, S-1 SAINS INFORMASI, D-IV BAHASA KOREA UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 REKAYASA MEKATRONIKA, D-IV PERPUSTAKAAN DIGITAL, S-1 TEKNIK METALURGI DAN MATERIAL, S-1 LOGISTIK, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS, S-1 SAINS AKTUARIA, D-IV PARIWISATA BAHARI, S-1 BISNIS MARITIM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BUGIS, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, S-1 INFORMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KARET DAN PLASTIK, D-IV STUDI AERONAUTIKA, S-1 LINGUISTIK INDONESIA, S-1 ILMU SOSIAL AGAMA HINDU, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, S-1 AKIDAH FILSAFAT, S-1 KEPENDETAAN, S-1 BAHASA JAWA, S-1 HUKUM SYARIAH, S-1 BAHASA BALI, S-1 STATISTIK, S-1 METEOROLOGI, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TEKSTIL, S-1 PENERANGAN AGAMA HINDU, D-IV TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, S-1 TADRIS BAHASA INGGRIS, S-1 SENI RUPA, S-1 STUDI PERBANDINGAN LITERATUR, D-IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, S-1 GEOFISIKA, S-1 BAHASA KOREA, D-IV PENGEMBANGAN PRODUK AGROINDUSTRI, S-1 ILMU HUKUM, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIS, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, S-1 TEATER, S-1 MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, D-IV AGROINDUSTRI KOPI, S-1 FILM, D-IV SISTEM SIBER-FISIK, S-1 SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JAWA, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, D-IV SENI PEDALANGAN BALI, D-IV TARI MELAYU, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, D-IV TERAPI WICARA DAN BAHASA, S-1 GEODESI, S-1 KONSELING PASTORAL, S-1 KOMUNIKASI, S-1 KRIMINOLOGI, S-1 KAJIAN SLAVIA, D-IV LAYANAN PUBLIK, S-1 MIKROBIOLOGI PERTANIAN, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, D-IV KEBIDANAN, S-1 SOSIOLOGI AGAMA, D-IV SENJATA TRADISIONAL RENCONG, D-IV LOGISTIK NIAGA-EL, S-1 SASTRA INDONESIA, S-1 SENI KARAWITAN DAN SENI TARI, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 REKAYASA TRANSPORTASI LAUT, S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, D-IV BAHASA MANDARIN UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 HUKUM AGAMA HINDU, S-1 ILMU FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 GIZI, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 SAINS BIOMEDIS, S-1 PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BIOPROSES ENERGI TERBARUKAN, S-1 SOSIOLOGI PEMBANGUNAN, S-1 MANAJEMEN OLAHRAGA, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, S-1 TEKNIK AERONAUTIKA, S-1 DAKWAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN SOSIOLOGI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 AGAMA HINDU, S-1 REKAYASA MINYAK DAN GAS, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA LAUT, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN, S-1 BAHASA SUNDA, S-1 ILMU TEOLOGI, S-1 ILMU STATISTIKA, S-1 PENDIDIKAN KHUSUS, S-1 SAINS KOMPUTASI, S-1 STUDI ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, D-IV AGRIBISNIS UNGGAS, D-IV TRANSPORTASI UDARA, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, S-1 MANAJEMEN SYARIAH, S-1 KAJIAN ACEH, S-1 ILMU PANGAN, S-1 ILMU KELUARGA DAN KONSUMEN, S-1 AQIDAH FILSAFAT ISLAM, D-IV REHABILITASI SOSIAL, S-1 ADMINISTRASI FISKAL, S-1 EKONOMI BISNIS, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, S-1 KAJIAN SASTRA DAN BUDAYA, S-1 TARI, S-1 ADMINISTRASI KESEHATAN, S-1 HUKUM AGAMA, S-1 USAHA KOPERASI, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, D-IV KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PAJAK, S-1 DAKWAH ISLAM, S-1 MANAJEMEN BISNIS, S-1 SASTRA KOREA, S-1 HUKUM ADAT, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BELANDA, S-1 SYARIAH PERADILAN AGAMA, S-1 BIOSAINS HEWAN, S-1 ILMU SOSIOLOGI, D-IV TATA KELOLA SENI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, S-1 SILVIKULTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERSENJATAAN MILITER, D-IV + PROFESI KEPERAWATAN, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, S-1 DAKWAH DAN KOMUNIKASI, S-1 MANAJEMEN REKAYASA INDUSTRI, S-1 TEKNIK MATERIAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, S-1 REKAYASA SISTEM PERKAPALAN, D-IV REKAYASA KAYU, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV PENGELOLAAN PERTANIAN LAHAN KERING, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA METALURGI, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA PENGAIRAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, S-1 KEDOKTERAN GIGI, S-1 KOMUNIKASI HINDU, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI BUDI DAYA PERIKANAN /TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 HUKUM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S-1 SASTRA BUGIS, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN PRESISI, S-1 KEPENYULUHAN BUDDHA, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, D-IV NUTRASETIKAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, S-1 KAJIAN BUGIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 KESEHATAN AYURWEDA, S-1 BAHASA BATAK, S-1 REKAYASA GEODESI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 EKONOMI, D-IV DEMOGRAFI DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 KAJIAN BELANDA, D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, S-1 GEOLOGI, D-IV TRANSPORTASI DARAT, S-1 SAINS KELAUTAN, D-IV BISNIS KREATIF, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KELAUTAN, S-1 REKAYASA TEKSTIL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, S-1 MANAJEMEN PAJAK, S-1 TADRIS IPA, S-1 FILM DAN TELEVISI, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKTUR, S-1 TARBIYAH MATEMATIKA, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA, S-1 ARSITEK, S-1 TEKNIK INDUSTRI, D-IV BISNIS MARITIM INTERNASIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI, S-1 DEMOGRAFI, S-1 SASTRA ARAB DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 SAINS PERIKANAN, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MELAYU, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN SUNDA, S-1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, D-IV TARI MINANG, S-1 KAJIAN KOREA, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 HUKUM LINGKUNGAN, S-1 STUDI HUMANITAS, S-1 JINAYAH SIYASAH, D-IV PRAKTIK PERPOLISIAN TATA PAMONG, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, S-1 SYARIAH, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, D-IV KEAMANAN EKONOMI DAN INTELIJEN KEUANGAN, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 SAINS DATA SPASIAL, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, S-1 PENDIDIKAN TARI, S-1 GEOGRAFI, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 FILSAFAT KEILAHIAN, S-1 FISIOTERAPI, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 ILMU AKTUARIA, S-1 TEKNIK KOMPUTER, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL AGRIBISNIS, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-1 TEKNIK BIOPROSES, D-IV KEUANGAN PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA LAMPUNG, S-1 MISIOLOGI, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR DAN HUTAN, S-1 BAHASA RUSIA, S-1 TEKNIK BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM, S-1 BAHASA BUGIS, S-1 HUKUM BISNIS, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, S-1 FILSAFAT AGAMA KRISTEN, S-1 KAJIAN SUNDA, D-IV SANITASI LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, D-IV KARAWITAN ACEH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN RUSIA, S-1 ILMU INFORMATIKA, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 ANTROPOLOGI TARI, S-1 PELAYANAN PASTORAL, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 EKONOMI REGIONAL, S-1 RANCANG KOTA, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, D-IV MANAJEMEN PEMANDUAN LALU LINTAS UDARA, S-1 POLITIK, D-IV PEKERJAAN SOSIAL, S-1 STATISTIKA TERAPAN, S-1 BIMBINGAN KONSELING ISLAM, S-1 KAJIAN JAWA, S-1 SASTRA JAWA, S-1 BAHASA MAKASSAR, D-IV MANAJEMEN KONTRAK PEMERINTAH, S-1 SEJARAH, D-IV TRANSPORTASI LAUT, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 TAFSIR HADIS, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, D-IV FISIOTERAPI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI BERKELANJUTAN, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 MANAJEMEN ENERGI, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TATA RIAS, S-1 PENDIDIKAN ILMU KOMPUTER, D-IV KARAWITAN JAWA, S-1 ILMU KEPOLISIAN, S-1 REKAYASA BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 REKAYASA MATERIAL, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, D-IV AKUNTANSI BISNIS DIGITAL, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 SASTRA BAHASA ARAB, S-1 TEKNIK KESELAMATAN, S-1 SASTRA BATAK, S-1 AKUNTANSI MANAJERIAL, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA UTILITAS, S-1 PENDIDIKAN ANTROPOLOGI, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, D-IV TARI SUNDA, S-1 PENDIDIKAN KRIYA, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, D-IV DESTINASI PARIWISATA, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI HAYATI, D-IV PENGOLAHAN DAN PENYIMPANAN HASIL PERIKANAN, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL TIONGKOK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 TEKNIK TRANSPORTASI LAUT, S-1 ILMU PASTORAL, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, S-1 TARBIYAH BAHASA ARAB, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 AGAMA ISLAM, S-1 STUDI PERTAHANAN, S-1 TEKNOLOGI PASCA PANEN, S-1 TEOLOGI KRISTEN PROTESTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, S-1 SOSIOLOGI, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 REKAYASA KESELAMATAN, S-1 BAHASA JEPANG, S-1 ILMU INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI PERKAPALAN, S-1 ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, D-IV TARI ACEH, D-IV POLITIK INDONESIA TERAPAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 TEKNOLOGI HASIL PETERNAKAN, S-1 PARIWISATA, D-IV BISNIS DAN LOGISTIK MARITIM, S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, D-IV SISTEM INFORMASI BISNIS, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA DAN LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, D-IV AGRIBISNIS HORTIKULTURA, D-IV KARAWITAN SUNDA, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, D-IV BISNIS JASA MAKANAN, S-1 KAJIAN FILM, TELEVISI, DAN MEDIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELISTRIKAN KAPAL, S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 REKAYASA HAYATI, S-1 ILMU TANAH, S-1 FILSAFAT BUDDHIS, S-1 SASTRA TIONGKOK, S-1 PERADILAN AGAMA, D-IV TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 PETERNAKAN, S-1 KAJIAN ARAB, S-1 AKHLAK TASAWUF, S-1 TEKNIK MINYAK DAN GAS, D-IV MANAJEMEN INDUSTRI TNI ANGKATAN UDARA, S-1 TADRIS KIMIA, S-1 SAINS DATA, S-1 DOKTER GIGI, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, S-1 BIOINFORMATIKA, S-1 BAHASA DAN SASTRA PERANCIS, S-1 PERENCANAAN WILAYAH KOTA, D-IV DESAIN MODE BATIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 TEKNIK PERKAPALAN, S-1 MIKROBIOLOGI, D-IV PENYULUHAN PETERNAKAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN, S-1 PENDIDIKAN KOPERASI, S-1 SASTRA JERMAN, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 MATEMATIKA, S-1 TADRIS FISIKA, S-1 REKAYASA KOMPUTER, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 KESEHATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, D-IV LAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, S-1 PERBANDINGAN MAZHAB, D-IV DESAIN MODE TENUN, S-1 KAJIAN PERANCIS, S-1 TEOLOGI (KRISTEN), S-1 PENDIDIKAN FISIKA, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-1 ILMU MATEMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, S-1 SYARIAH ISLAMIYAH, S-1 PENDIDIKAN BUDAYA SUNDA, S-1 TEKNOLOGI HAYATI, D-IV DESAIN MEDIA, S-1 SASTRA RUSIA, S-1 REKAYASA NUKLIR, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, S-1 TEKNIK LOGISTIK, S-1 KAJIAN MINANGKABAU, D-IV ANALISIS KEUANGAN, S-1 KAJIAN INGGRIS, S-1 ARKEOLOGI, S-1 REKAYASA KIMIA, S-1 ILMU SYARIAH ISLAM, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 ILMU AGAMA ISLAM, S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN TANGKAP, S-1 PERENCANA WILAYAH DAN KOTA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, S-1 PENGEMBANGAN WILAYAH, D-IV KARAWITAN MINANG, S-1 HUKUM EKONOMI SYARIAH, S-1 SEJARAH PERADABAN ISLAM, D-IV PENYULUHAN PERKEBUNAN PRESISI, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 BIO KEWIRAUSAHAAN, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 REKAYASA PERKERETAAPIAN, S-1 KEUANGAN SYARIAH, D-IV BISNIS DIGITAL, S-1 REKAYASA PERTANIAN DAN BIOSISTEM, D-IV AKUNTANSI PERPAJAKAN, S-1 TARBIYAH BAHASA INGGRIS, S-1 SAINS PANGAN, S-1 PLANOLOGI, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 SAINS HEWAN, S-1 AKUNTANSI, S-1 ILMU KOMPUTASI, S-1 MANAJEMEN HUTAN, S-1 SASTRA DAN BAHASA ARAB, S-1 TEKNIK NUKLIR, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 REKAYASA METALURGI, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS, S-1 PENDIDIKAN BAHASA KOREA, S-1 AKUNTANSI SYARIAH, S-1 TEOLOGI ISLAM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, S-1 PSIKOLOGI, S-1 HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH), S-1 FILSAFAT TEOLOGI, S-1 TADRIS BAHASA INDONESIA, S-1 PENDIDIKAN BISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, D-IV PENGELOLAAN USAHA REKREASI, S-1 JURNALISTIK, S-1 REKAYASA PERTANIAN, S-1 PERDATA PIDANA ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA, D-IV RELASI INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN UDARA, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, S-1 TAFSIR DAN ILMU-ILMU AL-QURAN, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 HUKUM TATA NEGARA ISLAM (SIYASAH), D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 TADRIS MATEMATIKA, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, S-1 REKAYASA BIOPROSES, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 TEKNOLOGI TEKSTIL, S-1 BIOLOGI, S-1 ILMU KOMUNIKASI BUDDHA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA CETAK DAN GRAFIS 3 DIMENSI, S-1 ILMU PENDIDIKAN, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 KAJIAN INDONESIA, S-1 BAHASA JERMAN, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, S-1 HUKUM TATA NEGARA, D-IV AKUNTANSI, S-1 ILMU HADIS, S-1 AGROTEKNOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM KEDIRGANTARAAN, D-IV TARI BALI, S-1 MUAMALAH, D-IV KIMIA TERAPAN, S-1 AGAMA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 ADMINISTRASI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JERMAN, S-1 FILSAFAT, S-1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, S-1 KEPANDITAAN BUDDHA, S-1 ILMU TASAWUF, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA INDUSTRI, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA UDARA, S-1 PERBANDINGAN AGAMA, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN PERANCIS, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK PERTANIAN, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 EKONOMI INTERNASIONAL, S-1 REKAYASA BIOSISTEM, S-1 ILMU PERIKANAN, D-IV MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEGAWATDARURATAN, S-1 AKHWALUS SYAKHSIYAH
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PERENCANA, DIKLAT TEKNIS PERENCANA, PERENCANAAN STRATEGIS
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Perencanaan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menguji Alternatif Kriteria dan Model Laporan Hasil Uji Alternatif Kriteria dan Model - - - - 2 Melakukan Riset Kebijakan untuk Menghasilkan Dokumen Bahan Perencanaan Pembangunan Makalah kebijakan (Policy Paper) - - - - 3 Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Regional Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Regional - - - - 4 Menyusun Perencanaan Kebijakan Strategis Jangka Pendek Dokumen rencana Kebijakan Strategis Jangka Pendek - - - - 5 Memformulasikan Sajian untuk Analisis Laporan formulasi sajian analisis - - - - 6 Menyusun Kaidah Pelaksanaan Rencana Pembangunan Dokumen kaidah pelaksanaan - - - - rencana pembangunan 7 Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Lintas Sektoral Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Lintas Sektoral - - - - 8 Menyusun Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan - - - - 9 Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Sektoral Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Sektoral - - - - 10 Menyusun Alternatif dan Model Hubungan Kausal / Fungsional Laporan penyusunan laporan alternatif dan model hubungan kausal/fungsional - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan Hasil Uji Alternatif Kriteria dan Model Dokumen 2 Makalah kebijakan (Policy Paper) Dokumen 3 Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Regional Laporan 4 Dokumen rencana Kebijakan Strategis Jangka Pendek Dokumen 5 Laporan formulasi sajian analisis Makalah 6 Dokumen kaidah pelaksanaan rencana pembangunan Dokumen 7 Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Lintas Sektoral Dokumen 8 Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan Dokumen 9 Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Sektoral Laporan 10 Laporan penyusunan laporan alternatif dan model hubungan kausal/fungsional Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Permasalahan dan model penanganan Menguji Alternatif Kriteria dan Model 2 Dokumen data dan permasalahan pembangunan Melakukan Riset Kebijakan untuk Menghasilkan Dokumen Bahan Perencanaan Pembangunan 3 RPJPD, RPJMD, RKPD Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Regional 4 RPJPD, RPJMD Menyusun Perencanaan Kebijakan Strategis Jangka Pendek 5 Data permasalahan Memformulasikan Sajian untuk Analisis 6 RKPD, Renja Menyusun Kaidah Pelaksanaan Rencana Pembangunan 7 RPJPD, RPJMD, RKPD Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Lintas Sektoral 8 Renstra, Renja Menyusun Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan 9 Renstra, Renja Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Sektoral 10 Permasalahan dan model penanganan Menyusun Alternatif dan Model Hubungan Kausal / Fungsional V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji Alternatif Kriteria dan Model 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Riset Kebijakan untuk Menghasilkan Dokumen Bahan Perencanaan Pembangunan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Regional 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Perencanaan Kebijakan Strategis Jangka Pendek 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memformulasikan Sajian untuk Analisis 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Kaidah Pelaksanaan Rencana Pembangunan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Lintas Sektoral 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Sektoral 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Alternatif dan Model Hubungan Kausal / Fungsional VI. TANGGUNG JAWAB
1.keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan
2.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan lintas sektoral
3.Ketepatan dan kesesuaian rencana anggaran dan pembiayaan pembangunan
4.kesesuaian hasil telaahan lingkup sektoral/regional
5.kesesuaian kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
6.Kualitas hasil uji alternatif kriteria dan hasil
7.Ketepatan dan kesesuaian rencana kebijakan strategis jangka pendek
8.Kesesuaian alternatif dan model hubungan kausal/fungsional
9.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan regional
10.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan sektoral
11.Kualitas formasi sajian untuk analisis
12.Kualitas hasil riset kebijakan VII. WEWENANG
1.mengeluarkan formulasi sajian untuk analisis
2.mengeluarkan hasil riset kebijakan
3.meminta bahan penyusunan kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
4.mengeluarkan laternatif dan model hubungan kausal/fungsional
5.menilai dan mengeluarkan hasil uji alternatif kriteria dan model
6.meminta bahan untuk penyusunan rencana kebijakan stratgeis jangka pendek
7.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan lintas \sektoral
8.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan regional
9.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan sektoral
10.meminta bahan rancangan rencana anggaran dan pembiayaan
11.meminta dan merekomendasikan hasil telaahan lingkup sektoral/regional terhadap proses dan hasil pembahasan anggaran dengan mitra legislatif
12.Maminta dan menilai hasil pelaksanaan rencana pembangunan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 3 Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kelautan dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 4 Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Koordinasi 5 Pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu sejuk 2 Tempat Kerja baik 3 Getaran tidak ada 4 Letak dingin 5 Suara tenang 6 Udara strategis 7 Keadaaan Ruangan dalam ruangan 8 Penerangan terang 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Variety and Changing Conditions (VARCH), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Sosial
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Mendengar
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 PERIKANAN TEKNIK PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, D-IV PERMESINAN PERIKANAN, D-IV TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 PERIKANAN, S-1 PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN, S-1 PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERIKANAN, D-IV PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN TANGKAP, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, D-IV PENYULUH PERIKANAN, S-1 ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 ILMU PERIKANAN
c.Diklat LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, BINA MUTU PERIKANAN, LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN, DIKLAT FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melaksanakan penyusunan produktivitas kapal perikanan laporan produktivitas kapal perikanan - - - - 2 melakukan telaah teknis kebijakan penggunaan alat penangkapan ikan di ekosistem perairan pedalaman dan perairan umum daratan dokumen telaah teknis penentuan alat penangkapan ikan - - - - 3 melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis mesin bantu penangkapan ikan naskah rekomendasi teknis mesin bantu penangkapan ikan - - - - 4 melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis alat bantu penangkapan ikan naskah rekomendasi alat bantu penangkapan ikan - - - - 5 melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan serifikat naskah rekomendasi penerbitan - - - - awak kapal perikanan sertifikat awak kapal perikanan 6 melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis sertifikat kelaikan penanganan dan penyimpanan ikan naskah rekomendasi sertifikat kelaikan penanganan dan penyimpanan ikan - - - - 7 melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan kartu nelayan naskah rekomendasi penerbitan kartu nelayan - - - - 8 melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis peningkatan kompetensi nelayan naskah rekomendasi peningkatan kompetensi nelayan - - - - 9 melakukan pemeriksaan dokumen untuk pemeriksaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan dalam rangka penerbitan SIPI dan SIKPI rekomendasi hasil pemeriksaan dokumen kapal perikanan dan alat penangkapan ikan baru/ perubahan/perpanjangan SIPI dan SIKPI u/ pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan - - - - 10 menyusun kerangka acuan kerja di bidang pengendalian penangkapan ikan konsep kerangka acuan kerja bidang pengendalian penangkapan ikan - - - - 11 melakukan supervisi penerapan sistem informasi dan penguatan keterpaduan pelabuhan perikanan laporan supervisi penerapan sistem informasi dan penguatan keterpaduan pelabuhan perikanan. - - - - 12 melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan - - - - 13 melakukan evaluasi pelaksanaan entry data Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan laporan evaluasi pelaksanaan entry data sistem Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan - - - - 14 melakukan pengumpulan data bahan penyusunan rencana kerja tahunan bidang perikanan tangkap data bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap - - - - 15 melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK) laporan evaluasi penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK) - - - - 16 melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan - - - - 17 melakukan supervisi pengusahaan dan pelayanan di pelabuhan perikanan laporan supervisi pengusahaan dan pelayanan di pelabuhan perikanan - - - - 18 melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK) laporan evaluasi penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK) - - - - 19 melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya ikan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya ikan - - - - 20 melakukan pemulihan sumber daya ikan melalui implementasi Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Perairan Pedalaman data bahan laporan hasil implementasi indikator Ecosystem Approach To Fisheries Management - - - - (EAFM) di ekosistem Perairan Pedalaman 21 melakukan persiapan perencanaan kegiatan kenelayanan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kenelayanan - - - - 22 melakukan identifikasi pelaksanaan penataan sentra nelayan laporan identifikasi penataan sentra nelayan - - - - 23 menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan dokumen bahan rencana kerja bulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap - - - - 24 melakukan pengolahan data bahan penyusunan rencana kerja tahunan bidang perikanan tangkap data olahan bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap - - - - 25 melaksanakan pendaftaran kapal ikan Indonesia kepada Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (RFMO) yaitu (IOTC)/ (CCSBT)/ (WCPFC) laporan hasil pendaftaran Kapal Ikan Indonesia kepada Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (RFMO) yaitu (IOTC)/ (CCSBT)/ (WCPFC) - - - - 26 menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan dokumen rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap - - - - 27 melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data Catch Documentation Scheme (CDS) data bahan Catch Documentation Scheme (CDS) - - - - 28 melakukan pemulihan sumber daya ikan melalui Ecosystem Approach to Fisheries Management data bahan laporan hasil implementasi indikator - - - - (EAFM) di ekosistem Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan 29 melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data logbook penangkapan ikan data logbook penangkapan ikan yang telah diverifikasi dan divalidasi - - - - 30 melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan laporan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan; - - - - 31 melakukan evaluasi pelaksanaan penggunaan lahan dan fasilitas pelabuhan perikanan laporan evaluasi penggunaan lahan dan fasilitas pelabuhan perikanan - - - - 32 melakukan persiapan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan - - - - 33 melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data observer data bahan observer yang telah diverifikasi dan divalidasi - - - - III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan produktivitas kapal perikanan laporan 2 dokumen telaah teknis penentuan alat penangkapan ikan dokumen 3 naskah rekomendasi teknis mesin bantu penangkapan ikan naskah 4 naskah rekomendasi alat bantu penangkapan ikan naskah 5 naskah rekomendasi penerbitan sertifikat awak kapal perikanan naskah 6 naskah rekomendasi sertifikat kelaikan penanganan dan penyimpanan ikan naskah 7 naskah rekomendasi penerbitan kartu nelayan naskah 8 naskah rekomendasi peningkatan kompetensi nelayan naskah JUMLAH 4 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 9 rekomendasi hasil pemeriksaan dokumen kapal perikanan dan alat penangkapan ikan baru/ perubahan/perpanjangan SIPI dan SIKPI u/ pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan dokumen 10 konsep kerangka acuan kerja bidang pengendalian penangkapan ikan konsep 11 laporan supervisi penerapan sistem informasi dan penguatan keterpaduan pelabuhan perikanan. laporan 12 dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan dokumen 13 laporan evaluasi pelaksanaan entry data sistem Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan laporan 14 data bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap data 15 laporan evaluasi penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK) laporan 16 dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan dokumen 17 laporan supervisi pengusahaan dan pelayanan di pelabuhan perikanan laporan 18 laporan evaluasi penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK) laporan 19 dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya ikan dokumen 20 data bahan laporan hasil implementasi indikator Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Perairan Pedalaman data 21 dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kenelayanan dokumen 22 laporan identifikasi penataan sentra nelayan laporan 23 dokumen bahan rencana kerja bulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap dokumen 24 data olahan bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap data 25 laporan hasil pendaftaran Kapal Ikan Indonesia kepada Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (RFMO) yaitu (IOTC)/ (CCSBT)/ (WCPFC) laporan 26 dokumen rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap dokumen 27 data bahan Catch Documentation Scheme (CDS) data 28 data bahan laporan hasil implementasi indikator Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan data 29 data logbook penangkapan ikan yang telah diverifikasi dan divalidasi data 30 laporan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan; laporan 31 laporan evaluasi penggunaan lahan dan fasilitas pelabuhan perikanan laporan 32 dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan dokumen 33 data bahan observer yang telah diverifikasi dan divalidasi data IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data bidang perikanan tangkap melakukan evaluasi pelaksanaan penggunaan lahan dan fasilitas pelabuhan perikanan 2 data bidang perikanan tangkap menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan 3 data bidang perikanan tangkap menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan 4 data bidang perikanan tangkap melakukan pengolahan data bahan penyusunan rencana kerja tahunan bidang perikanan tangkap 5 data bidang perikanan tangkap melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya ikan 6 data bidang perikanan tangkap melakukan persiapan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan 7 data bidang perikanan tangkap melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan 8 data bidang perikanan tangkap melakukan persiapan perencanaan kegiatan kenelayanan 9 data bidang perikanan tangkap melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data logbook penangkapan ikan 10 data bidang perikanan tangkap melakukan pemulihan sumber daya ikan melalui implementasi Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Perairan Pedalaman 11 data bidang perikanan tangkap melakukan pemulihan sumber daya ikan melalui Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan 12 data bidang perikanan tangkap melaksanakan pendaftaran kapal ikan Indonesia kepada Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (RFMO) yaitu (IOTC)/ (CCSBT)/ (WCPFC) 13 data bidang perikanan tangkap melaksanakan penyusunan produktivitas kapal perikanan 14 data bidang perikanan tangkap melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis alat bantu penangkapan ikan 15 data bidang perikanan tangkap melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan serifikat awak kapal perikanan 16 data bidang perikanan tangkap melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis peningkatan kompetensi nelayan 17 data bidang perikanan tangkap melakukan pemeriksaan dokumen untuk pemeriksaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan dalam rangka penerbitan SIPI dan SIKPI 18 data bidang perikanan tangkap melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan 19 data bidang perikanan tangkap melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK) 20 data bidang perikanan tangkap melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK) 21 data bidang perikanan tangkap melakukan evaluasi pelaksanaan entry data Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan 22 data bidang perikanan tangkap melakukan supervisi penerapan sistem informasi dan penguatan keterpaduan pelabuhan perikanan 23 data bidang perikanan tangkap melakukan identifikasi pelaksanaan penataan sentra nelayan 24 data bidang perikanan tangkap melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis sertifikat kelaikan penanganan dan penyimpanan ikan 25 data bidang perikanan tangkap melakukan supervisi pengusahaan dan pelayanan di pelabuhan perikanan 26 data bidang perikanan tangkap melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan kartu nelayan 27 data bidang perikanan tangkap melakukan pengumpulan data bahan penyusunan rencana kerja tahunan bidang perikanan tangkap 28 data bidang perikanan tangkap melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data observer 29 data bidang perikanan tangkap melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis mesin bantu penangkapan ikan 30 data bidang perikanan tangkap melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan 31 data bidang perikanan tangkap melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data Catch Documentation Scheme (CDS) 32 data bidang perikanan tangkap menyusun kerangka acuan kerja di bidang pengendalian penangkapan ikan 33 data bidang perikanan tangkap melakukan telaah teknis kebijakan penggunaan alat penangkapan ikan di ekosistem perairan pedalaman dan perairan umum daratan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan dokumen untuk pemeriksaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan dalam rangka penerbitan SIPI dan SIKPI 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pengumpulan data bahan penyusunan rencana kerja tahunan bidang perikanan tangkap 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pengolahan data bahan penyusunan rencana kerja tahunan bidang perikanan tangkap 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya ikan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan persiapan perencanaan kegiatan kenelayanan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data logbook penangkapan ikan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data observer 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemulihan sumber daya ikan melalui implementasi Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Perairan Pedalaman 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan pendaftaran kapal ikan Indonesia kepada Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (RFMO) yaitu (IOTC)/ (CCSBT)/ (WCPFC) 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan penyusunan produktivitas kapal perikanan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan telaah teknis kebijakan penggunaan alat penangkapan ikan di ekosistem perairan pedalaman dan perairan umum daratan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis mesin bantu penangkapan ikan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan serifikat awak kapal perikanan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis sertifikat kelaikan penanganan dan penyimpanan ikan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan kartu nelayan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis peningkatan kompetensi nelayan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun kerangka acuan kerja di bidang pengendalian penangkapan ikan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK) 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan evaluasi pelaksanaan entry data Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan evaluasi pelaksanaan penggunaan lahan dan fasilitas pelabuhan perikanan 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan supervisi penerapan sistem informasi dan penguatan keterpaduan pelabuhan perikanan 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemulihan sumber daya ikan melalui Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan identifikasi pelaksanaan penataan sentra nelayan 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis alat bantu penangkapan ikan 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK) 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data Catch Documentation Scheme (CDS) 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan supervisi pengusahaan dan pelayanan di pelabuhan perikanan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan persiapan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan entry data sistem Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK)
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan rekomendasi hasil pemeriksaan dokumen kapal perikanan dan alat penangkapan ikan baru/ perubahan/perpanjangan SIPI dan SIKPI u/ pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen telaah teknis penentuan alat penangkapan ikan
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan;
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah rekomendasi teknis mesin bantu penangkapan ikan
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan supervisi pengusahaan dan pelayanan di pelabuhan perikanan
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah rekomendasi peningkatan kompetensi nelayan
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi penataan sentra nelayan
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan data olahan bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK)
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan data bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya ikan
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan produktivitas kapal perikanan
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi penggunaan lahan dan fasilitas pelabuhan perikanan
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah rekomendasi alat bantu penangkapan ikan
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan konsep kerangka acuan kerja bidang pengendalian penangkapan ikan
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan supervisi penerapan sistem informasi dan penguatan keterpaduan pelabuhan perikanan.
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah rekomendasi penerbitan sertifikat awak kapal perikanan
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kenelayanan
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan data bahan observer yang telah diverifikasi dan divalidasi
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan data bahan laporan hasil implementasi indikator Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Perairan Pedalaman
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pendaftaran Kapal Ikan Indonesia kepada Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (RFMO) yaitu (IOTC)/ (CCSBT)/ (WCPFC)
28.keakuratan dan ketepatan penyusunan data logbook penangkapan ikan yang telah diverifikasi dan divalidasi
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen bahan rencana kerja bulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap
30.keakuratan dan ketepatan penyusunan data bahan laporan hasil implementasi indikator Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah rekomendasi penerbitan kartu nelayan
32.keakuratan dan ketepatan penyusunan data bahan Catch Documentation Scheme (CDS) VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen bahan rencana kerja bulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan data bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan data olahan bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya ikan
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kenelayanan
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan data logbook penangkapan ikan yang telah diverifikasi dan divalidasi
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan data bahan observer yang telah diverifikasi dan divalidasi
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan data bahan Catch Documentation Scheme (CDS)
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan data bahan laporan hasil implementasi indikator Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Perairan Pedalaman
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan data bahan laporan hasil implementasi indikator Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) di Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pendaftaran Kapal Ikan Indonesia kepada Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (RFMO) yaitu (IOTC)/ (CCSBT)/ (WCPFC)
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan produktivitas kapal perikanan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen telaah teknis penentuan alat penangkapan ikan
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah rekomendasi teknis mesin bantu penangkapan ikan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah rekomendasi alat bantu penangkapan ikan
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah rekomendasi penerbitan sertifikat awak kapal perikanan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah rekomendasi penerbitan kartu nelayan
22.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah rekomendasi peningkatan kompetensi nelayan
23.meminta data dan informasi bahan penyusunan rekomendasi hasil pemeriksaan dokumen kapal perikanan dan alat penangkapan ikan baru/ perubahan/perpanjangan SIPI dan SIKPI u/ pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan
24.meminta data dan informasi bahan penyusunan konsep kerangka acuan kerja bidang pengendalian penangkapan ikan
25.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi penataan sentra nelayan
26.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan;
27.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK)
28.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK)
29.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan entry data sistem Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan
30.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi penggunaan lahan dan fasilitas pelabuhan perikanan
31.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan supervisi pengusahaan dan pelayanan di pelabuhan perikanan
32.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan supervisi penerapan sistem informasi dan penguatan keterpaduan pelabuhan perikanan. VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk/kering 2 Letak strategis 3 Suhu dingin/panas 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Penerangan terang 6 Suara tenang/berisik 7 Getaran tidak ada/ada 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 9 Tempat Kerja dalam/luar ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. megoperasioalka komputer, 3. mengoperasionalkan internet
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Sensory & Judgmental Creteria (SJC) 1 Kepala Bidang di Dinas Kelautan dan Perikanan
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, D-IV TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN, D-IV PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN, S-1 PERIKANAN TEKNIK PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 PEMANFAATAN SUMBER DAYA PERIKANAN, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN, S-1 ILMU PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 ILMU KELAUTAN, D-IV PENYULUH PERIKANAN, S-1 PERIKANAN, D-IV PERMESINAN PERIKANAN, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN TANGKAP
c.Diklat BINA MUTU PERIKANAN, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, DIKLAT FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP, LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan evaluasi pelaksanaan pemanduan kapal perikanan. Laporan evaluasi penggunaan lahan dan fasilitas pelabuhan perikanan. - - - - 2 melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). Naskah rekomendasi peningkatan kompetensi nelayan. - - - - 3 melakukan supervisi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI). Naskah rekomendasi teknis mesin bantu penangkapan ikan. - - - - 4 melakukan supervisi inspeksi pembongkaran ikan. Laporan produktivitas kapal perikanan. - - - - 5 melakukan supervisi di bidang perizinan perikanan tangkap. Analisa atas hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya; - - - - 6 melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis kapal perikanan. Data logbook penangkapan ikan yang telah diverifikasi dan divalidasi. - - - - 7 melakukan telaah teknis kebijakan musim penangkapan ikan di perairan pedalaman dan perairan umum daratan. Dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kenelayanan. - - - - 8 melakukan evaluasi pelaksanaan kinerja operasional pelabuhan perikanan. Laporan supervisi penerapan sistem informasi dan penguatan keterpaduan pelabuhan perikanan. - - - - 9 melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis desain alat penangkapan ikan. Data bahan laporan hasil implementasi indikator EAFM di ekosistem perairan pedalaman. - - - - 10 melaksanakan penilaian performance alat penangkapan ikan. Konsep kerangka acuan kerja bidang pengendalian penangkapan ikan. - - - - 11 menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan. Dokumen bahan rencana kerja bulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap. - - - - 12 melaksanakan penyusunan konsep profil tematik perairan pedalaman. Data olahan bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap. - - - - 13 melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Laporan evaluasi penerbitan STBLKK. - - - - 14 melakukan penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan. Naskah rekomendasi alat bantu penangkapan ikan. - - - - 15 menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap triwulanan. Data bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap. - - - - 16 melaksanakan pengawasan konstruksi pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan. Laporan identifikasi penataan sentra nelayan. - - - - 17 melaksanakan identifikasi kondisi ekosistem perairan pedalaman. Dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan SDI. - - - - 18 melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis instalasi sistem refrigasi. Data bahan CDS. - - - - 19 melakukan penyusunan rancangan persetujuan alokasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Naskah rekomendasi SKPPI. - - - - 20 melakukan supervisi di bidang pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan. Hasil identifikasi dan informasi serta kendala teknis perikanan budidaya - - - - 21 melakukan analisis diversifikasi usaha keluarga nelayan. Laporan evaluasi penerbitan STBLKK. - - - - 22 melakukan penyusunan konsep pedoman teknis pelaksanaan penebaran ikan. Dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan. - - - - 23 melakukan analisis kebutuhan perlindungan keselamatan nelayan. Laporan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan. - - - - 24 melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Naskah rekomendasi penerbitan kartu nelayan. - - - - 25 melakukan supervisi penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB). Dokumen telaah teknis penentuan alat penangkapan ikan. - - - - 26 melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, serta alat bantu penangkapan ikan. Laporan evaluasi pelaksanaan entry data sistem Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan. - - - - 27 melakukan penyusunan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan untuk penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Rekomendasi hasil pemeriksaan dokumen kapal perikanan dan alat penangkapan ikan baru/perubahan /perpanjangan SIPI dan SIKPI untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan. - - - - 28 melaksanakan identifikasi kondisi habitat penting SDI di laut teritorial dan perairan kepulauan. Dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan. - - - - 29 melakukan penyusunan materi pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Hasil identifikasi dan informasi serta kendala teknis perikanan - - - - Melayani (WBBM). budidaya 30 melakukan evaluasi pelaksanaan penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di pelabuhan perikanan. Analisa atas hasil identifikasi penilaian dokumen proses pascaproduksi perikanan budidaya - - - - 31 melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis mesin induk kapal perikanan. Data bahan observer yang telah diverifikasi dan divalidasi. - - - - 32 melakukan supervisi di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan. Analisa atas hasil uji kualitas air dan kualitas tanah di lingkungan budidaya; - - - - 33 melakukan evaluasi pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran. Laporan supervisi pengusahaan dan pelayanan di pelabuhan perikanan. - - - - 34 melakukan penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk peringatan, pembekuan, dan pencabutan perizinan usaha perikanan tangkap. Naskah rekomendasi penerbitan sertifikat awak kapal perikanan. - - - - 35 melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis pengawakan kapal perikanan. Data bahan laporan hasil implementasi indikator EAFM di laut teritorial dan perairan kepulauan. - - - - 36 menyiapkan materi dan keikutsertaan dalam pertemuan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO), berupa pertemuan tahunan, Working Group Meeting, dan Scientific Committee. Dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan. - - - - 37 menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan. Dokumen rencana kegiatan tahunan pengelolaan produksi perikanan tangkap. - - - - 38 melakukan supervisi di bidang pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan di pelabuhan perikanan. Pendampingan teknis Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - 39 melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan buku kapal perikanan. Laporan hasil pendaftaran kapal ikan Indonesia kepada RFMO, yaitu IOTC/CCSBT /WCPFC. - - - - III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan evaluasi penggunaan lahan dan fasilitas pelabuhan perikanan. Laporan 2 Naskah rekomendasi peningkatan kompetensi nelayan. Naskah 3 Naskah rekomendasi teknis mesin bantu penangkapan ikan. Naskah 4 Laporan produktivitas kapal perikanan. Laporan 5 Analisa atas hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya; Laporan 6 Data logbook penangkapan ikan yang telah diverifikasi dan divalidasi. data 7 Dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kenelayanan. Dokumen 8 Laporan supervisi penerapan sistem informasi dan penguatan keterpaduan pelabuhan perikanan. Laporan 9 Data bahan laporan hasil implementasi indikator EAFM di ekosistem perairan pedalaman. data 10 Konsep kerangka acuan kerja bidang pengendalian penangkapan ikan. Konsep 11 Dokumen bahan rencana kerja bulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap. Dokumen 12 Data olahan bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap. data 13 Laporan evaluasi penerbitan STBLKK. Laporan 14 Naskah rekomendasi alat bantu penangkapan ikan. Naskah 15 Data bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap. data 16 Laporan identifikasi penataan sentra nelayan. Laporan 17 Dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan SDI. Dokumen 18 Data bahan CDS. data JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 19 Naskah rekomendasi SKPPI. Naskah 20 Hasil identifikasi dan informasi serta kendala teknis perikanan budidaya Laporan 21 Laporan evaluasi penerbitan STBLKK. Laporan 22 Dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan. Dokumen 23 Laporan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan. Laporan 24 Naskah rekomendasi penerbitan kartu nelayan. Naskah 25 Dokumen telaah teknis penentuan alat penangkapan ikan. Dokumen 26 Laporan evaluasi pelaksanaan entry data sistem Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan. Laporan 27 Rekomendasi hasil pemeriksaan dokumen kapal perikanan dan alat penangkapan ikan baru/perubahan/perpanjangan SIPI dan SIKPI untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan. Dokumen 28 Dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan. Dokumen 29 Hasil identifikasi dan informasi serta kendala teknis perikanan budidaya Laporan 30 Analisa atas hasil identifikasi penilaian dokumen proses pascaproduksi perikanan budidaya Laporan 31 Data bahan observer yang telah diverifikasi dan divalidasi. data 32 Analisa atas hasil uji kualitas air dan kualitas tanah di lingkungan budidaya; Laporan 33 Laporan supervisi pengusahaan dan pelayanan di pelabuhan perikanan. Laporan 34 Naskah rekomendasi penerbitan sertifikat awak kapal perikanan. Naskah 35 Data bahan laporan hasil implementasi indikator EAFM di laut teritorial dan perairan kepulauan. data 36 Dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan. Dokumen 37 Dokumen rencana kegiatan tahunan pengelolaan produksi perikanan tangkap. Dokumen 38 Pendampingan teknis Pengelolaan Perikanan Budidaya Laporan 39 Laporan hasil pendaftaran kapal ikan Indonesia kepada RFMO, yaitu IOTC/CCSBT/WCPFC. Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data bidang perikanan tangkap menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan. 2 data bidang perikanan tangkap menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan. 3 data bidang perikanan tangkap melaksanakan identifikasi kondisi habitat penting SDI di laut teritorial dan perairan kepulauan. 4 data bidang perikanan tangkap menyiapkan materi dan keikutsertaan dalam pertemuan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO), berupa pertemuan tahunan, Working Group Meeting, dan Scientific Committee. 5 data bidang perikanan tangkap melakukan telaah teknis kebijakan musim penangkapan ikan di perairan pedalaman dan perairan umum daratan. 6 data bidang perikanan tangkap melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis kapal perikanan. 7 data bidang perikanan tangkap melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis mesin induk kapal perikanan. 8 data bidang perikanan tangkap melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis desain alat penangkapan ikan. 9 data bidang perikanan tangkap melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis pengawakan kapal perikanan. 10 data bidang perikanan tangkap melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan buku kapal perikanan. 11 data bidang perikanan tangkap melakukan supervisi inspeksi pembongkaran ikan. 12 data bidang perikanan tangkap melakukan supervisi penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB). 13 data bidang perikanan tangkap melakukan supervisi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI). 14 data bidang perikanan tangkap melakukan penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan. 15 data bidang perikanan tangkap melakukan penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk peringatan, pembekuan, dan pencabutan perizinan usaha perikanan tangkap. 16 data bidang perikanan tangkap melakukan penyusunan rancangan persetujuan alokasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). 17 data bidang perikanan tangkap melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). 18 data bidang perikanan tangkap melakukan penyusunan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan untuk penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). 19 data bidang perikanan tangkap melaksanakan penilaian performance alat penangkapan ikan. 20 data bidang perikanan tangkap melaksanakan pengawasan konstruksi pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan. 21 data bidang perikanan tangkap melakukan analisis diversifikasi usaha keluarga nelayan. 22 data bidang perikanan tangkap melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). 23 data bidang perikanan tangkap melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, serta alat bantu penangkapan ikan. 24 data bidang perikanan tangkap melakukan evaluasi pelaksanaan pemanduan kapal perikanan. 25 data bidang perikanan tangkap melakukan evaluasi pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran. 26 data bidang perikanan tangkap melakukan evaluasi pelaksanaan kinerja operasional pelabuhan perikanan. 27 data bidang perikanan tangkap melakukan evaluasi pelaksanaan penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di pelabuhan perikanan. 28 data bidang perikanan tangkap melakukan supervisi di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan. 29 data bidang perikanan tangkap melakukan supervisi di bidang pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan di pelabuhan perikanan. 30 data bidang perikanan tangkap melakukan supervisi di bidang pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan. 31 data bidang perikanan tangkap melakukan penyusunan materi pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM). 32 data bidang perikanan tangkap melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). 33 data bidang perikanan tangkap menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap triwulanan. 34 data bidang perikanan tangkap melaksanakan identifikasi kondisi ekosistem perairan pedalaman. 35 data bidang perikanan tangkap melaksanakan penyusunan konsep profil tematik perairan pedalaman. 36 data bidang perikanan tangkap melakukan analisis kebutuhan perlindungan keselamatan nelayan. 37 data bidang perikanan tangkap melakukan supervisi di bidang perizinan perikanan tangkap. 38 data bidang perikanan tangkap melakukan penyusunan konsep pedoman teknis pelaksanaan penebaran ikan. 39 data bidang perikanan tangkap melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis instalasi sistem refrigasi. V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan. 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan. 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap triwulanan. 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan penyusunan konsep profil tematik perairan pedalaman. 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan identifikasi kondisi ekosistem perairan pedalaman. 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan konsep pedoman teknis pelaksanaan penebaran ikan. 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan telaah teknis kebijakan musim penangkapan ikan di perairan pedalaman dan perairan umum daratan. 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis kapal perikanan. 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis mesin induk kapal perikanan. 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis instalasi sistem refrigasi. 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis desain alat penangkapan ikan. 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis pengawakan kapal perikanan. 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan buku kapal perikanan. 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan supervisi inspeksi pembongkaran ikan. 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan supervisi penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB). 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan supervisi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI). 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan. 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk peringatan, pembekuan, dan pencabutan perizinan usaha perikanan tangkap. 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan rancangan persetujuan alokasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR). 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan untuk penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan penilaian performance alat penangkapan ikan. 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan pengawasan konstruksi pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan. 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis kebutuhan perlindungan keselamatan nelayan. 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, serta alat bantu penangkapan ikan. 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan evaluasi pelaksanaan pemanduan kapal perikanan. 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan evaluasi pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran. 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan evaluasi pelaksanaan kinerja operasional pelabuhan perikanan. 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan evaluasi pelaksanaan penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di pelabuhan perikanan. 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan supervisi di bidang perizinan perikanan tangkap. 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan supervisi di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan. 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan supervisi di bidang pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan. 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan materi pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM). 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis diversifikasi usaha keluarga nelayan. 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan identifikasi kondisi habitat penting SDI di laut teritorial dan perairan kepulauan. 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyiapkan materi dan keikutsertaan dalam pertemuan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO), berupa pertemuan tahunan, Working Group Meeting, dan Scientific Committee. 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan supervisi di bidang pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan di pelabuhan perikanan. VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan materi dan keikutsertaan dalam pertemuan Organisasi
2.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).
3.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan.
4.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rekomendasi teknis pengawakan kapal perikanan.
5.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan supervisi di bidang perizinan perikanan tangkap.
6.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan supervisi penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB).
7.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan penilaian performance alat penangkapan ikan.
8.Ketepatan dan Kesesuaian Pengidentifikasian kondisi habitat penting SDI di laut teritorial dan perairan kepulauan.
9.Ketepatan dan Kesesuaian Penelaah teknis kebijakan musim penangkapan ikan di perairan pedalaman dan perairan umum daratan.
10.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
11.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rekomendasi teknis instalasi sistem refrigasi.
12.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rekomendasi teknis kapal perikanan.
13.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan supervisi di bidang pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan.
14.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rekomendasi teknis desain alat penangkapan ikan.
15.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk peringatan, pembekuan, dan pencabutan perizinan usaha perikanan tangkap.
16.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rencana kegiatan Tahunan
17.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan supervisi inspeksi pembongkaran ikan.
18.Ketepatan dan Kesesuaian Pengawasan konstruksi pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan.
19.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan rencana kerja Bulanan
20.Ketepatan dan Kesesuaian Pengevaluasian pelaksanaan penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di pelabuhan perikanan.
21.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rekomendasi teknis mesin induk kapal perikanan.
22.Ketepatan dan Kesesuaian Pengevaluasian pelaksanaan kinerja operasional pelabuhan perikanan.
23.Ketepatan dan Kesesuaian Pengevaluasian pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran.
24.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
25.Ketepatan dan Kesesuaian Pengevaluasian pelaksanaan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, serta alat bantu penangkapan ikan.
26.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rekomendasi teknis penerbitan buku kapal perikanan.
27.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan supervisi di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan.
28.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan konsep pedoman teknis pelaksanaan penebaran ikan.
29.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis diversifikasi usaha keluarga nelayan.
30.Ketepatan dan Kesesuaian Pengidentifikasian kondisi ekosistem perairan pedalaman.
31.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan konsep profil tematik perairan pedalaman.
32.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan Triwulan
33.Ketepatan dan Kesesuaian Pengevaluasian pelaksanaan pemanduan kapal perikanan.
34.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis kebutuhan perlindungan keselamatan nelayan.
35.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan materi pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
36.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan supervisi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI).
37.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan supervisi di bidang pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan di pelabuhan perikanan.
38.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan untuk penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). VII. WEWENANG
1.Menentukan Penyusunan rencana kegiatan Tahunan
2.Menentukan Persiapan rencana kerja Bulanan
3.Menentukan Persiapan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan Triwulan
4.Menentukan Penyusunan konsep profil tematik perairan pedalaman.
5.Menentukan Pengidentifikasian kondisi ekosistem perairan pedalaman.
6.Menentukan Pengidentifikasian kondisi habitat penting SDI di laut teritorial dan perairan kepulauan.
7.Menentukan Penyusunan konsep pedoman teknis pelaksanaan penebaran ikan.
8.Menentukan Persiapan materi dan keikutsertaan dalam pertemuan Organisasi
9.Menentukan Penelaah teknis kebijakan musim penangkapan ikan di perairan pedalaman dan perairan umum daratan.
10.Menentukan Penyusunan rekomendasi teknis kapal perikanan.
11.Menentukan Penyusunan rekomendasi teknis mesin induk kapal perikanan.
12.Menentukan Penyusunan rekomendasi teknis instalasi sistem refrigasi.
13.Menentukan Penyusunan rekomendasi teknis desain alat penangkapan ikan.
14.Menentukan Penyusunan rekomendasi teknis pengawakan kapal perikanan.
15.Menentukan Penyusunan rekomendasi teknis penerbitan buku kapal perikanan.
16.Menentukan Pelaksanaan supervisi inspeksi pembongkaran ikan.
17.Menentukan Pelaksanaan supervisi penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB).
18.Menentukan Pelaksanaan supervisi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI).
19.Menentukan Penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan.
20.Menentukan Penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk peringatan, pembekuan, dan pencabutan perizinan usaha perikanan tangkap.
21.Menentukan Penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
22.Menentukan Penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR).
23.Menentukan Penyusunan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan untuk penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).
24.Menentukan Pelaksanaan penilaian performance alat penangkapan ikan.
25.Menentukan Pengawasan konstruksi pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan.
26.Menentukan Pelaksanaan analisis kebutuhan perlindungan keselamatan nelayan.
27.Menentukan Pelaksanaan analisis diversifikasi usaha keluarga nelayan.
28.Menentukan Penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
29.Menentukan Pengevaluasian pelaksanaan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, serta alat bantu penangkapan ikan.
30.Menentukan Pengevaluasian pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran.
31.Menentukan Pengevaluasian pelaksanaan kinerja operasional pelabuhan perikanan.
32.Menentukan Pengevaluasian pelaksanaan penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di pelabuhan perikanan.
33.Menentukan Pelaksanaan supervisi di bidang perizinan perikanan tangkap.
34.Menentukan Pelaksanaan supervisi di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan.
35.Menentukan Pelaksanaan supervisi di bidang pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan di pelabuhan perikanan.
36.Menentukan Pelaksanaan supervisi di bidang pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan.
37.Menentukan Penyusunan materi pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM). VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Udara sejuk/kering 3 Penerangan terang 4 Letak strategis 2 Kepala Bidang di dinas Kelautan dan Perikanan 5 Suhu dingin/panas 6 Suara tenang/berisik 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 8 Getaran tidak ada/ada 9 Tempat Kerja dalam/luar ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. megoperasioalka komputer, 3. mengoperasionalkan internet
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA Kejuruan
b.Pendidikan SMK TEKNIKA KAPAL PENANGKAP IKAN, SMK NAUTIKA PERIKANAN LAUT, SMA IPA, SMK TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, SMK TEKNIK MESIN, SMK MESIN PRODUKSI, SMK NAUTIKA PENANGKAPAN IKAN, SUPM, SMK TEKNIK PERKAPALAN
c.Diklat LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, DIKLAT FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan pelayanan jasa air di kawasan pelabuhan perikanan dokumen pelayanan jasa air - - - - 2 melakukan pelayanan jasa wisata bahari pelabuhan perikanan dokumen pelayanan jasa wisata bahari pelabuhan perikanan - - - - 3 melakukan pemantauan kegiatan wisata bahari laporan pelaksanaan pemantauan kegiatan wisata bahari - - - - 4 melakukan pelayanan penyewaan peralatan pelabuhan perikanan dokumen pelayanan penyewaan peralatan pelabuhan perikanan - - - - 5 melakukan pelayanan jasa pas masuk dokumen pelayanan jasa pas masuk - - - - 6 melakukan pelayanan jasa es di kawasan pelabuhan perikanan dokumen pelaksanaan pelayanan jasa - - - - es 7 melakukan pelayanan bongkar muat di pelabuhan perikanan dokumen pelaksanaan pelayanan bongkar muat - - - - 8 melakukan pelayanan jasa kebersihan kawasan dokumen pelaksanaan pelayanan jasa kebersihan kawasan - - - - 9 melakukan pelayanan jasa floating repair dokumen pelayanan jasa floating repair - - - - 10 melakukan pelayanan jasa bongkar muat kendaraan dokumen pelayanan jasa bongkar muat kendaraan - - - - 11 melakukan pelayanan jasa dock dokumen pelayanan jasa dock - - - - JUMLAH 6 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 6 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 dokumen pelayanan jasa air Dokumen 2 dokumen pelayanan jasa wisata bahari pelabuhan perikanan Dokumen 3 laporan pelaksanaan pemantauan kegiatan wisata bahari Laporan 4 dokumen pelayanan penyewaan peralatan pelabuhan perikanan Dokumen 5 dokumen pelayanan jasa pas masuk Dokumen 6 dokumen pelaksanaan pelayanan jasa es Dokumen 7 dokumen pelaksanaan pelayanan bongkar muat Dokumen 8 dokumen pelaksanaan pelayanan jasa kebersihan kawasan Dokumen 9 dokumen pelayanan jasa floating repair Dokumen 10 dokumen pelayanan jasa bongkar muat kendaraan Dokumen 11 dokumen pelayanan jasa dock Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan bongkar muat di pelabuhan perikanan 2 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan jasa dock 3 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan jasa floating repair 4 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan jasa pas masuk 5 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan penyewaan peralatan pelabuhan perikanan 6 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan jasa wisata bahari pelabuhan perikanan 7 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan jasa bongkar muat kendaraan 8 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan jasa air di kawasan pelabuhan perikanan 9 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pemantauan kegiatan wisata bahari 10 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan jasa kebersihan kawasan 11 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan jasa es di kawasan pelabuhan perikanan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan jasa floating repair 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan penyewaan peralatan pelabuhan perikanan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan jasa wisata bahari pelabuhan perikanan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan kegiatan wisata bahari 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan bongkar muat di pelabuhan perikanan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan jasa es di kawasan pelabuhan perikanan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan jasa air di kawasan pelabuhan perikanan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan jasa dock 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan jasa kebersihan kawasan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan jasa bongkar muat kendaraan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan jasa pas masuk VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pelayanan penyewaan peralatan pelabuhan perikanan
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pemantauan kegiatan wisata bahari
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pelaksanaan pelayanan jasa kebersihan kawasan
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pelayanan jasa bongkar muat kendaraan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pelayanan jasa air
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pelayanan jasa wisata bahari pelabuhan perikanan
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pelaksanaan pelayanan jasa es
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pelaksanaan pelayanan bongkar muat
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pelayanan jasa dock
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pelayanan jasa pas masuk VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pelaksanaan pelayanan bongkar muat
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pelaksanaan pelayanan jasa es
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pelayanan jasa air
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pelayanan jasa dock
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pelayanan jasa pas masuk
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pelaksanaan pelayanan jasa kebersihan kawasan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pelayanan penyewaan peralatan pelabuhan perikanan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pelayanan jasa wisata bahari pelabuhan perikanan
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pelayanan jasa bongkar muat kendaraan
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pelaksanaan pemantauan kegiatan wisata bahari VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Bidang Perikanan Tangkap Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin/panas 2 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 3 Getaran tidak ada 4 Penerangan terang 5 Letak strategis 6 Keadaaan Ruangan cukup 7 Udara sejuk/kering 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 9 Suara tenang/bising X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan, 3. Mampu mengoperasionalkan komputer
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Sosial, Artistik, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berjalan, Berdiri, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Terampil - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Terampil Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNIK MESIN, D-III KELAUTAN, D-III TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, D-III PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN, D-III TEKNIK PENANGKAPAN IKAN, D-III PERIKANAN
c.Diklat LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN, DIKLAT FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan pengumpulan data bahan penyusunan rencana kerja pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap triwulanan data bahan penyusunan rencana kerja triwulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap - - - - 2 melakukan entry data logbook penangkapan ikan kedalam Sistem Informasi logbook Penangkapan Ikan (SILOPI) dokumen data logbook penangkapan ikan kedalam Sistem Informasi logbook Penangkapan Ikan (SILOPI) - - - - 3 melakukan enumerasi perikanan tangkap data enumerasi perikanan tangkap - - - - 4 melakukan kegiatan penempatan rumah ikan laporan kegiatan penempatan rumah ikan - - - - 5 melakukan pelayanan jasa instalasi pengolahan air limbah dokumen pelayanan jasa instalasi pengolahan air limbah - - - - 6 melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan dibidang pengelolaan pelabuhan perikanan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan - - - - 7 melakukan cheklist pemeriksaan kapal perikanan check list pemeriksaan kapal perikanan - - - - 8 melakukan pengumpulan data bahan penyusunan rencana kerja pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan data bahan penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap - - - - 9 melakukan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) naskah rekomendasi penerbitan Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) - - - - 10 melakukan pelayanan jasa perbengkelan dokumen pelayanan jasa perbengkelan - - - - 11 membantu pencarian dan penyelamatan di laut laporan pencarian dan penyelamatan di laut - - - - 12 melakukan koordinasi penempatan observer di atas kapal perikanan dokumen data hasil koordinasi penempatan observer di atas kapal perikanan - - - - 13 melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan dibidang pengelolaan sumberdaya ikan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan sumberdaya ikan - - - - 14 melakukan pengendalian tambat labuh kapal perikanan laporan pengendalian tambat labuh kapal perikanan - - - - 15 melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan dibidang kapal perikanan dan alat penangkapan ikan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan - - - - 16 melakukan pelayanan jasa instalasi air laut bersih dokumen pelayanan jasa instalasi air laut bersih - - - - 17 melaksanakan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan laporan pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan - - - - 18 melakukan cheklist pemeriksaan penerbitan kartu nelayan check list pemeriksaan penerbitan kartu nelayan - - - - 19 melakukan pelayanan jasa penyimpanan pada unit pendingin dokumen pelayanan jasa penyimpanan pada unit pendingin - - - - 20 melakukan pengumpulan sampel dan data ilmiah dokumen sampel dan data ilmiah - - - - 21 melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Turunan (SHTI- LT) yang disederhanakan naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan-Lembar Turunan (SHTI- LT) yang disederhanakan - - - - 22 melaksanakan pemeriksaan kelaikan dasar fasilitas penanganan ikan di pelabuhan perikanan laporan pemeriksaan kelaikan dasar fasilitas penanganan ikan di pelabuhan perikanan - - - - 23 melakukan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal perikanan di pelabuhan perikanan laporan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal perikanan di pelabuhan perikanan - - - - 24 melakukan cheklist pemeriksaan alat penangkapan ikan check list pemeriksaan alat penangkapan ikan - - - - 25 melakukan pelayanan jasa listrik dokumen pelayanan jasa listrik - - - - 26 melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan dibidang kenelayanan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kenelayanan - - - - 27 melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan dibidang pengendalian penangkapan ikan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan - - - - 28 menyiapkan bahan identifikasi kesiapan dan kelayakan lokasi restocking laporan bahan identifikasi kesiapan dan kelayakan lokasi restocking - - - - 29 melakukan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK) dokumen Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK) - - - - 30 melakukan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK) dokumen Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan - - - - (STBLKK) 31 melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan- Lembar Turunan (SHTI- LT) naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan-Lembar Turunan (SHTI- LT) - - - - JUMLAH 8 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 8 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 data bahan penyusunan rencana kerja triwulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap Data 2 dokumen data logbook penangkapan ikan kedalam Sistem Informasi logbook Penangkapan Ikan (SILOPI) Dokumen 3 data enumerasi perikanan tangkap Data 4 laporan kegiatan penempatan rumah ikan Laporan 5 dokumen pelayanan jasa instalasi pengolahan air limbah Dokumen 6 dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan Dokumen 7 check list pemeriksaan kapal perikanan Checklist 8 data bahan penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap Data 9 naskah rekomendasi penerbitan Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) Naskah 10 dokumen pelayanan jasa perbengkelan Dokumen 11 laporan pencarian dan penyelamatan di laut Laporan 12 dokumen data hasil koordinasi penempatan observer di atas kapal perikanan Dokumen 13 dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan sumberdaya ikan Dokumen 14 laporan pengendalian tambat labuh kapal perikanan Laporan 15 dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan Dokumen 16 dokumen pelayanan jasa instalasi air laut bersih Dokumen 17 laporan pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan Laporan 18 check list pemeriksaan penerbitan kartu nelayan Checklist 19 dokumen pelayanan jasa penyimpanan pada unit pendingin Dokumen 20 dokumen sampel dan data ilmiah Dokumen 21 naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan- Lembar Turunan (SHTI-LT) yang disederhanakan Naskah 22 laporan pemeriksaan kelaikan dasar fasilitas penanganan ikan di pelabuhan perikanan Laporan 23 laporan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal perikanan di pelabuhan perikanan Laporan 24 check list pemeriksaan alat penangkapan ikan Checklist 25 dokumen pelayanan jasa listrik Dokumen 26 dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kenelayanan Dokumen 27 dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan Dokumen 28 laporan bahan identifikasi kesiapan dan kelayakan lokasi restocking Laporan 29 dokumen Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK) Dokumen 30 dokumen Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK) Dokumen 31 naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan- Lembar Turunan (SHTI-LT) Naskah IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan jasa instalasi pengolahan air limbah 2 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan cheklist pemeriksaan penerbitan kartu nelayan 3 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pengumpulan data bahan penyusunan rencana kerja pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan 4 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pengumpulan data bahan penyusunan rencana kerja pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap triwulanan 5 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan dibidang pengelolaan sumberdaya ikan 6 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan dibidang kapal perikanan dan alat penangkapan ikan 7 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan dibidang pengelolaan pelabuhan perikanan 8 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan dibidang pengendalian penangkapan ikan 9 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan dibidang kenelayanan 10 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap menyiapkan bahan identifikasi kesiapan dan kelayakan lokasi restocking 11 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pengumpulan sampel dan data ilmiah 12 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan entry data logbook penangkapan ikan kedalam Sistem Informasi logbook Penangkapan Ikan (SILOPI) 13 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan enumerasi perikanan tangkap 14 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK) 15 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK) 16 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan-Lembar Turunan (SHTI-LT) 17 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) 18 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan cheklist pemeriksaan kapal perikanan 19 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan cheklist pemeriksaan alat penangkapan ikan 20 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pengendalian tambat labuh kapal perikanan 21 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal perikanan di pelabuhan perikanan 22 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap membantu pencarian dan penyelamatan di laut 23 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan jasa listrik 24 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan jasa penyimpanan pada unit pendingin 25 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan jasa instalasi air laut bersih 26 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan kegiatan penempatan rumah ikan 27 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melaksanakan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan 28 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan koordinasi penempatan observer di atas kapal perikanan 29 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Turunan (SHTI-LT) yang disederhanakan 30 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melaksanakan pemeriksaan kelaikan dasar fasilitas penanganan ikan di pelabuhan perikanan 31 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan jasa perbengkelan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan kegiatan penempatan rumah ikan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengumpulan data bahan penyusunan rencana kerja pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap triwulanan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan dibidang pengelolaan sumberdaya ikan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan dibidang kapal perikanan dan alat penangkapan ikan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan dibidang pengelolaan pelabuhan perikanan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan dibidang pengendalian penangkapan ikan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan persiapan dan perencanaan kegiatan dibidang kenelayanan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan identifikasi kesiapan dan kelayakan lokasi restocking 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengumpulan sampel dan data ilmiah 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan entry data logbook penangkapan ikan kedalam Sistem Informasi logbook Penangkapan Ikan (SILOPI) 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan koordinasi penempatan observer di atas kapal perikanan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK) 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK) 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan-Lembar Turunan (SHTI-LT) 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Lembar Turunan (SHTI-LT) yang disederhanakan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI) 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan cheklist pemeriksaan kapal perikanan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan cheklist pemeriksaan alat penangkapan ikan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan cheklist pemeriksaan penerbitan kartu nelayan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemeriksaan kelaikan dasar fasilitas penanganan ikan di pelabuhan perikanan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengendalian tambat labuh kapal perikanan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal perikanan di pelabuhan perikanan 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur membantu pencarian dan penyelamatan di laut 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan jasa listrik 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan jasa perbengkelan 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan jasa penyimpanan pada unit pendingin 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan jasa instalasi air laut bersih 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan jasa instalasi pengolahan air limbah 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan enumerasi perikanan tangkap 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengumpulan data bahan penyusunan rencana kerja pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal perikanan di pelabuhan perikanan
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pencarian dan penyelamatan di laut
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen data hasil koordinasi penempatan observer di atas kapal perikanan
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pelayanan jasa penyimpanan pada unit pendingin
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pelayanan jasa perbengkelan
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan sumberdaya ikan
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan kegiatan penempatan rumah ikan
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan-Lembar Turunan (SHTI-LT)
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pengendalian tambat labuh kapal perikanan
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeriksaan kelaikan dasar fasilitas penanganan ikan di pelabuhan perikanan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan bahan identifikasi kesiapan dan kelayakan lokasi restocking
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kenelayanan
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan check list pemeriksaan penerbitan kartu nelayan
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pelayanan jasa instalasi pengolahan air limbah
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen sampel dan data ilmiah
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan-Lembar Turunan (SHTI-LT) yang disederhanakan
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan check list pemeriksaan kapal perikanan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK)
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK)
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pelayanan jasa listrik
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah rekomendasi penerbitan Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI)
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan check list pemeriksaan alat penangkapan ikan
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan data bahan penyusunan rencana kerja triwulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pelayanan jasa instalasi air laut bersih
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen data logbook penangkapan ikan kedalam Sistem Informasi logbook Penangkapan Ikan (SILOPI)
28.keakuratan dan ketepatan penyusunan data enumerasi perikanan tangkap
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan
30.keakuratan dan ketepatan penyusunan data bahan penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan data bahan penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan data bahan penyusunan rencana kerja triwulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan sumberdaya ikan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kenelayanan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan bahan identifikasi kesiapan dan kelayakan lokasi restocking
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen sampel dan data ilmiah
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen data logbook penangkapan ikan kedalam Sistem Informasi logbook Penangkapan Ikan (SILOPI)
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen data hasil koordinasi penempatan observer di atas kapal perikanan
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan data enumerasi perikanan tangkap
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK)
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK)
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan-Lembar Turunan (SHTI-LT)
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan-Lembar Turunan (SHTI-LT) yang disederhanakan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah rekomendasi penerbitan Surat Keterangan Pendaratan Ikan (SKPI)
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan kegiatan penempatan rumah ikan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan check list pemeriksaan kapal perikanan
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan check list pemeriksaan alat penangkapan ikan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan check list pemeriksaan penerbitan kartu nelayan
22.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemeriksaan kelaikan dasar fasilitas penanganan ikan di pelabuhan perikanan
23.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengendalian tambat labuh kapal perikanan
24.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal perikanan di pelabuhan perikanan
25.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan
26.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pencarian dan penyelamatan di laut
27.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pelayanan jasa listrik
28.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pelayanan jasa perbengkelan
29.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pelayanan jasa penyimpanan pada unit pendingin
30.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pelayanan jasa instalasi pengolahan air limbah
31.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pelayanan jasa instalasi air laut bersih VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Bidang Perikanan Tangkap Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang/bising 2 Keadaaan Ruangan cukup 3 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 4 Penerangan terang 5 Udara sejuk/kering 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 7 Letak strategis 8 Suhu dingin/panas 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan, 3. Mampu mengoperasionalkan komputer
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Influencing (INFLU), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Artistik, Sosial, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berdiri, Berjalan, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Mahir - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Mahir Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNIK PENANGKAPAN IKAN, D-III PERIKANAN, D-III KELAUTAN, D-III TEKNIK MESIN, D-III TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, D-III PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP, LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang perikanan tangkap paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan penebaran benih ikan di Perairan Pedalaman laporan penebaran benih ikan di perairan pedalaman - - - - 2 melaksanakan pembuatan prototype kapal perikanan prototype kapal perikanan - - - - 3 melaksanakan penilaian performance alat penangkapan ikan laporan penilaian performance alat penangkapan ikan - - - - 4 melakukan analisa data dan informasi bahan penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap data dan informasi penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap - - - - 5 melaksanakan pembuatan prototype alat penangkapan ikan prototype alat penangkapan ikan - - - - 6 melakukan pengolahan data bahan penyusunan rencana kerja triwulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap data bahan penyusunan rencana kerja triwulan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap - - - - 7 melakukan pelayanan penerbitan surat rekomendasi pemanfaatan lahan dan bangunan di pelabuhan perikanan naskah penerbitan surat rekomendasi pemanfaatan lahan dan bangunan di pelabuhan perikanan - - - - 8 melakukan evaluasi perawatan rutin fasilitas di pelabuhan perikanan laporan evaluasi pelaksanaan perawatan rutin fasilitas di pelabuhan perikanan - - - - 9 menyiapkan rekomendasi Sertifikat Kelayakan Penanganan dan Penyimpanan Ikan (SKPPI) naskah rekomendasi Sertifikat Kelayakan Penanganan dan Penyimpanan Ikan (SKPPI) - - - - 10 melakukan pemeriksaan borang observer laporan pemeriksaan borang observer - - - - 11 melakukan evaluasi penerbitan Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI) laporan evaluasi penerbitan Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI) - - - - 12 melaksanakan pengisian check list pemeriksaan mesin kapal perikanan dokumen check list pemeriksaan mesin kapal perikanan - - - - 13 melakukan pelayanan perizinan usaha penangkapan ikan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dokumen perizinan usaha penangkapan ikan meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) - - - - 14 melakukan evaluasi pelaksanaan fasilitasi penyuluhan laporan evaluasi pelaksanaan fasilitasi penyuluhan - - - - 15 melakukan pemeriksaan logbook penangkapan ikan laporan pemeriksaan logbook penangkapan ikan - - - - 16 melakukan pengolahan data bahan penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap data bahan penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap - - - - 17 melakukan evaluasi Pelaksanaan Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Keselamatan Kerja (K5) di pelabuhan perikanan laporan evaluasi pelaksanaan Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Keselamatan Kerja (K5) di pelabuhan perikanan - - - - 18 melaksanakan inspeksi pembongkaran ikan laporan pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan - - - - 19 melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan- Lembar Awal (SHTI-LA) naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil - - - - Tangkapan Ikan–Lembar Awal (SHTI-LA) 20 melakukan supervisi dalam rangka mutu ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan laporan supervisi dalam rangka mutu ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan - - - - 21 melakukan evaluasi Pengawasan Bahan Bakar Minyak Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan laporan evaluasi pelaksanaan pengawasan bahan bakar minyak kapal perikanan di pelabuhan perikanan - - - - 22 memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan laporan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan - - - - 23 menyiapkan rekomendasi Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI) naskah rekomendasi Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI) - - - - 24 melakukan evaluasi pengusahaan dan pelayanan jasa di pelabuhan perikanan laporan evaluasi pelaksanaan pengusahaan dan pelayanan jasa di pelabuhan perikanan - - - - 25 melakukan evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap, penangkapan ikan, dan pengangkutan ikan laporan dan data hasil evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap/penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan - - - - 26 menyusun daftar calon penerima kartu nelayan dokumen rekomendasi daftar calon penerima kartu - - - - nelayan JUMLAH 3 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan penebaran benih ikan di perairan pedalaman Laporan 2 prototype kapal perikanan Prototype 3 laporan penilaian performance alat penangkapan ikan Laporan 4 data dan informasi penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap Data 5 prototype alat penangkapan ikan Prototype 6 data bahan penyusunan rencana kerja triwulan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap Data 7 naskah penerbitan surat rekomendasi pemanfaatan lahan dan bangunan di pelabuhan perikanan naskah 8 laporan evaluasi pelaksanaan perawatan rutin fasilitas di pelabuhan perikanan Laporan 9 naskah rekomendasi Sertifikat Kelayakan Penanganan dan Penyimpanan Ikan (SKPPI) naskah 10 laporan pemeriksaan borang observer Laporan 11 laporan evaluasi penerbitan Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI) Laporan 12 dokumen check list pemeriksaan mesin kapal perikanan Dokumen 13 dokumen perizinan usaha penangkapan ikan meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Dokumen 14 laporan evaluasi pelaksanaan fasilitasi penyuluhan Laporan 15 laporan pemeriksaan logbook penangkapan ikan Laporan 16 data bahan penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap Data 17 laporan evaluasi pelaksanaan Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Keselamatan Kerja (K5) di pelabuhan perikanan Laporan 18 laporan pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan Laporan 19 naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan– Lembar Awal (SHTI-LA) naskah 20 laporan supervisi dalam rangka mutu ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan Laporan 21 laporan evaluasi pelaksanaan pengawasan bahan bakar minyak kapal perikanan di pelabuhan perikanan Laporan 22 laporan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan Laporan 23 naskah rekomendasi Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI) naskah 24 laporan evaluasi pelaksanaan pengusahaan dan pelayanan jasa di pelabuhan perikanan Laporan 25 laporan dan data hasil evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap/penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan Laporan 26 dokumen rekomendasi daftar calon penerima kartu nelayan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melaksanakan inspeksi pembongkaran ikan 2 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melaksanakan pembuatan prototype alat penangkapan ikan 3 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pengolahan data bahan penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap 4 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pengolahan data bahan penyusunan rencana kerja triwulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap 5 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pemeriksaan logbook penangkapan ikan 6 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan penebaran benih ikan di Perairan Pedalaman 7 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap menyiapkan rekomendasi Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI) 8 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan 9 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan-Lembar Awal (SHTI-LA) 10 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan perizinan usaha penangkapan ikan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) 11 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melaksanakan pengisian check list pemeriksaan mesin kapal perikanan 12 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan supervisi dalam rangka mutu ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan 13 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan penerbitan surat rekomendasi pemanfaatan lahan dan bangunan di pelabuhan perikanan 14 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan evaluasi pelaksanaan fasilitasi penyuluhan 15 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melaksanakan pembuatan prototype kapal perikanan 16 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melaksanakan penilaian performance alat penangkapan ikan 17 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap menyusun daftar calon penerima kartu nelayan 18 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan evaluasi penerbitan Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI) 19 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan evaluasi pengusahaan dan pelayanan jasa di pelabuhan perikanan 20 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan evaluasi Pelaksanaan Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Keselamatan Kerja (K5) di pelabuhan perikanan 21 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan evaluasi Pengawasan Bahan Bakar Minyak Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan 22 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap, penangkapan ikan, dan pengangkutan ikan 23 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap menyiapkan rekomendasi Sertifikat Kelayakan Penanganan dan Penyimpanan Ikan (SKPPI) 24 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pemeriksaan borang observer 25 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan analisa data dan informasi bahan penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap 26 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan evaluasi perawatan rutin fasilitas di pelabuhan perikanan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi pengusahaan dan pelayanan jasa di pelabuhan perikanan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun daftar calon penerima kartu nelayan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap, penangkapan ikan, dan pengangkutan ikan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisa data dan informasi bahan penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengolahan data bahan penyusunan rencana kerja triwulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan logbook penangkapan ikan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penebaran benih ikan di Perairan Pedalaman 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan borang observer 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan inspeksi pembongkaran ikan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan rekomendasi Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI) 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan rekomendasi Sertifikat Kelayakan Penanganan dan Penyimpanan Ikan (SKPPI) 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan-Lembar Awal (SHTI-LA) 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan perizinan usaha penangkapan ikan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan pengisian check list pemeriksaan mesin kapal perikanan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan supervisi dalam rangka mutu ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi pelaksanaan fasilitasi penyuluhan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan pembuatan prototype alat penangkapan ikan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi penerbitan Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI) 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan penilaian performance alat penangkapan ikan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi perawatan rutin fasilitas di pelabuhan perikanan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi Pelaksanaan Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Keselamatan Kerja (K5) di pelabuhan perikanan 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi Pengawasan Bahan Bakar Minyak Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan pembuatan prototype kapal perikanan 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan penerbitan surat rekomendasi pemanfaatan lahan dan bangunan di pelabuhan perikanan 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengolahan data bahan penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan fasilitasi penyuluhan
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen rekomendasi daftar calon penerima kartu nelayan
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah rekomendasi Sertifikat Kelayakan Penanganan dan Penyimpanan Ikan (SKPPI)
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan dan data hasil evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap/penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Keselamatan Kerja (K5) di pelabuhan perikanan
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan pengusahaan dan pelayanan jasa di pelabuhan perikanan
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan data bahan penyusunan rencana kerja triwulan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeriksaan logbook penangkapan ikan
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan–Lembar Awal (SHTI-LA)
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan pengawasan bahan bakar minyak kapal perikanan di pelabuhan perikanan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi penerbitan Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI)
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen check list pemeriksaan mesin kapal perikanan
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen perizinan usaha penangkapan ikan meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan prototype alat penangkapan ikan
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah penerbitan surat rekomendasi pemanfaatan lahan dan bangunan di pelabuhan perikanan
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan prototype kapal perikanan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeriksaan borang observer
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan data bahan penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan supervisi dalam rangka mutu ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan perawatan rutin fasilitas di pelabuhan perikanan
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah rekomendasi Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI)
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penebaran benih ikan di perairan pedalaman
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan data dan informasi penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penilaian performance alat penangkapan ikan VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan data bahan penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan data dan informasi penyusunan rencana kerja bulanan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan data bahan penyusunan rencana kerja triwulan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemeriksaan logbook penangkapan ikan
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penebaran benih ikan di perairan pedalaman
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemeriksaan borang observer
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pelaksanaan inspeksi pembongkaran ikan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah rekomendasi Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI)
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah rekomendasi Sertifikat Kelayakan Penanganan dan Penyimpanan Ikan (SKPPI)
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan–Lembar Awal (SHTI-LA)
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen perizinan usaha penangkapan ikan meliputi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)/Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen check list pemeriksaan mesin kapal perikanan
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan supervisi dalam rangka mutu ikan hasil tangkapan di pelabuhan perikanan
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah penerbitan surat rekomendasi pemanfaatan lahan dan bangunan di pelabuhan perikanan
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan fasilitasi penyuluhan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan prototype kapal perikanan
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan prototype alat penangkapan ikan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penilaian performance alat penangkapan ikan
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen rekomendasi daftar calon penerima kartu nelayan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi penerbitan Surat Keterangan Hasil Inspeksi Pembongkaran Ikan (SKH-IPI)
22.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan perawatan rutin fasilitas di pelabuhan perikanan
23.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan pengusahaan dan pelayanan jasa di pelabuhan perikanan
24.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan Kebersihan, Keindahan, Keamanan, Ketertiban dan Keselamatan Kerja (K5) di pelabuhan perikanan
25.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan pengawasan bahan bakar minyak kapal perikanan di pelabuhan perikanan
26.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan dan data hasil evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap/penangkapan ikan dan/atau pengangkutan ikan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Bidang Perikanan Tangkap Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang/bising 2 Letak strategis 3 Penerangan terang 4 Keadaaan Ruangan cukup 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 6 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 7 Suhu dingin/panas 8 Udara sejuk/kering 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan, 3. Membuat kajian penelitian tentang pengelolaan produksi perikanan tangkap
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Artistik, Sosial
e.Upaya Fisik Berjalan, Berdiri, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNIK PENANGKAPAN IKAN, D-III PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERIKANAN, D-III TEKNIK MESIN, D-III PERIKANAN, D-III KELAUTAN, D-III TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN
c.Diklat LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, DIKLAT FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang perikanan tangkap paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan evaluasi pemberian bantuan pencarian dan penyelamatan di laut laporan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan dan penyelamatan - - - - 2 melakukan penilaian kepuasan pengguna jasa layanan di pelabuhan perikanan laporan penilaian kepuasan pengguna jasa layanan di pelabuhan perikanan - - - - 3 melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) Impor naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)-Impor - - - - 4 melakukan evaluasi ketaatan kapal penangkap ikan di pelabuhan perikanan sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) laporan evaluasi ketaatan kapal penangkap ikan di pelabuhan perikanan sesuai dengan - - - - Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) 5 melakukan pelayanan penerbitan perjanjian pemanfaatan lahan dan bangunan di pelabuhan perikanan dokumen naskah penerbitan perjanjian pemanfaatan lahan dan bangunan di pelabuhan perikanan - - - - 6 menyiapkan rekomendasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) naskah rekomendasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) - - - - 7 menyiapkan rekomendasi Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) naskah rekomendasi sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) - - - - 8 melaksanakan pemanduan kapal perikanan di pelabuhan perikanan Laporan pelaksanaan pemanduan kapal perikanan di pelabuhan perikanan - - - - 9 melakukan evaluasi aktivitas kapal di pelabuhan perikanan untuk perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) laporan evaluasi aktivitas kapal di pelabuhan perikanan untuk perpanjangan Surat Izin Penngkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) - - - - 10 memeriksa kelengkapan dokumen kapal perikanan laporan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan - - - - 11 melakukan evaluasi pengaturan kapal di pelabuhan perikanan laporan evaluasi pelaksanaan pengaturan kapal di pelabuhan perikanan - - - - 12 menyiapkan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis tertentu naskah rekomendasi pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis tertentu - - - - 13 menyusun daftar calon penerima sertifikat hak atas tanah nelayan rekomendasi daftar calon penerima sertifikat hak atas tanah nelayan - - - - 14 melakukan evaluasi pelayanan informasi pelabuhan perikanan laporan evaluasi pelayanan informasi pelabuhan perikanan - - - - 15 melakukan pendataan Tuna Sirip Biru Selatan sesuai form Catch Documentation Scheme (CDS) laporan pelaksanaan pendataan tuna sirip biru selatan sesuai form Catch Documentation Scheme (CDS) - - - - 16 menyiapkan rekomendasi pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) naskah rekomendasi pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) - - - - 17 menyiapkan materi teknis pelaksanaan publikasi dan informasi pelabuhan perikanan bahan materi teknis pelaksanaan publikasi dan informasi pelabuhan perikanan - - - - 18 melakukan pemantauan wilayah pesisir laporan pemantauan wilayah pesisir - - - - 19 menyiapkan rekomendasi pengesahan pemenuhan persyaratan Pengawakan Kapal Perikanan naskah rekomendasi pengesahan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan - - - - 20 melakukan evaluasi kesiapan fasilitas pelabuhan perikanan dalam rangka keselamatan pelayaran laporan evaluasi kesiapan fasilitas keselamatan pelayaran di - - - - pelabuhan perikanan 21 melakukan evaluasi pengolahan, pemasaran dan distribusi ikan laporan evaluasi pelaksanaan pengolahan, pemasaran dan distribusi ikan - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan dan penyelamatan Laporan 2 laporan penilaian kepuasan pengguna jasa layanan di pelabuhan perikanan Laporan 3 naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)-Impor Naskah 4 laporan evaluasi ketaatan kapal penangkap ikan di pelabuhan perikanan sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) Laporan 5 dokumen naskah penerbitan perjanjian pemanfaatan lahan dan bangunan di pelabuhan perikanan dokumen 6 naskah rekomendasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Naskah 7 naskah rekomendasi sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) Naskah 8 Laporan pelaksanaan pemanduan kapal perikanan di pelabuhan perikanan Laporan 9 laporan evaluasi aktivitas kapal di pelabuhan perikanan untuk perpanjangan Surat Izin Penngkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) Laporan 10 laporan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan Laporan 11 laporan evaluasi pelaksanaan pengaturan kapal di pelabuhan perikanan Laporan 12 naskah rekomendasi pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis tertentu Naskah 13 rekomendasi daftar calon penerima sertifikat hak atas tanah nelayan dokumen 14 laporan evaluasi pelayanan informasi pelabuhan perikanan Laporan 15 laporan pelaksanaan pendataan tuna sirip biru selatan sesuai form Catch Documentation Scheme (CDS) Laporan 16 naskah rekomendasi pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) Naskah 17 bahan materi teknis pelaksanaan publikasi dan informasi pelabuhan perikanan bahan 18 laporan pemantauan wilayah pesisir Laporan 19 naskah rekomendasi pengesahan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan Naskah 20 laporan evaluasi kesiapan fasilitas keselamatan pelayaran di pelabuhan perikanan Laporan 21 laporan evaluasi pelaksanaan pengolahan, pemasaran dan distribusi ikan Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap menyiapkan rekomendasi Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) 2 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pendataan Tuna Sirip Biru Selatan sesuai form Catch Documentation Scheme (CDS) 3 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap memeriksa kelengkapan dokumen kapal perikanan 4 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap menyiapkan rekomendasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) 5 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap menyiapkan rekomendasi pengesahan pemenuhan persyaratan Pengawakan Kapal Perikanan 6 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) Impor 7 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan evaluasi ketaatan kapal penangkap ikan di pelabuhan perikanan sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) 8 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap menyiapkan materi teknis pelaksanaan publikasi dan informasi pelabuhan perikanan 9 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap menyiapkan rekomendasi pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) 10 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap menyiapkan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis tertentu 11 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan evaluasi pengaturan kapal di pelabuhan perikanan 12 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pelayanan penerbitan perjanjian pemanfaatan lahan dan bangunan di pelabuhan perikanan 13 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan evaluasi pengolahan, pemasaran dan distribusi ikan 14 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan penilaian kepuasan pengguna jasa layanan di pelabuhan perikanan 15 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap menyusun daftar calon penerima sertifikat hak atas tanah nelayan 16 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan evaluasi kesiapan fasilitas pelabuhan perikanan dalam rangka keselamatan pelayaran 17 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melaksanakan pemanduan kapal perikanan di pelabuhan perikanan 18 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan evaluasi pelayanan informasi pelabuhan perikanan 19 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan evaluasi aktivitas kapal di pelabuhan perikanan untuk perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) 20 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan pemantauan wilayah pesisir 21 data pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap melakukan evaluasi pemberian bantuan pencarian dan penyelamatan di laut V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) Impor 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi aktivitas kapal di pelabuhan perikanan untuk perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan materi teknis pelaksanaan publikasi dan informasi pelabuhan perikanan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan rekomendasi pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL) 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemanduan kapal perikanan di pelabuhan perikanan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan rekomendasi pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis tertentu 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi pengaturan kapal di pelabuhan perikanan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelayanan penerbitan perjanjian pemanfaatan lahan dan bangunan di pelabuhan perikanan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan wilayah pesisir 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi pengolahan, pemasaran dan distribusi ikan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penilaian kepuasan pengguna jasa layanan di pelabuhan perikanan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun daftar calon penerima sertifikat hak atas tanah nelayan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi pemberian bantuan pencarian dan penyelamatan di laut 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi kesiapan fasilitas pelabuhan perikanan dalam rangka keselamatan pelayaran 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendataan Tuna Sirip Biru Selatan sesuai form Catch Documentation Scheme (CDS) 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan rekomendasi Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa kelengkapan dokumen kapal perikanan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan rekomendasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan rekomendasi pengesahan pemenuhan persyaratan Pengawakan Kapal Perikanan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi pelayanan informasi pelabuhan perikanan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi ketaatan kapal penangkap ikan di pelabuhan perikanan sesuai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)-Impor
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan dan penyelamatan
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah rekomendasi pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis tertentu
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi aktivitas kapal di pelabuhan perikanan untuk perpanjangan Surat Izin Penngkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI)
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penilaian kepuasan pengguna jasa layanan di pelabuhan perikanan
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemantauan wilayah pesisir
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah rekomendasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi kesiapan fasilitas keselamatan pelayaran di pelabuhan perikanan
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pendataan tuna sirip biru selatan sesuai form Catch Documentation Scheme (CDS)
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi pelayanan informasi pelabuhan perikanan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan rekomendasi daftar calon penerima sertifikat hak atas tanah nelayan
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan Laporan pelaksanaan pemanduan kapal perikanan di pelabuhan perikanan
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah rekomendasi sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB)
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan pengolahan, pemasaran dan distribusi ikan
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan bahan materi teknis pelaksanaan publikasi dan informasi pelabuhan perikanan
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah rekomendasi pengesahan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah rekomendasi pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL)
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi ketaatan kapal penangkap ikan di pelabuhan perikanan sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan pengaturan kapal di pelabuhan perikanan
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen naskah penerbitan perjanjian pemanfaatan lahan dan bangunan di pelabuhan perikanan VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pelaksanaan pendataan tuna sirip biru selatan sesuai form Catch Documentation Scheme (CDS)
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah rekomendasi sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB)
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah rekomendasi Surat Persetujuan Berlayar (SPB)
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah rekomendasi pengesahan pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah rekomendasi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI)-Impor
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi aktivitas kapal di pelabuhan perikanan untuk perpanjangan Surat Izin Penngkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI)
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi ketaatan kapal penangkap ikan di pelabuhan perikanan sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan bahan materi teknis pelaksanaan publikasi dan informasi pelabuhan perikanan
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah rekomendasi pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL)
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan pelaksanaan pemanduan kapal perikanan di pelabuhan perikanan
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah rekomendasi pembelian bahan bakar minyak subsidi jenis tertentu
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan pengaturan kapal di pelabuhan perikanan
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen naskah penerbitan perjanjian pemanfaatan lahan dan bangunan di pelabuhan perikanan
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemantauan wilayah pesisir
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan pengolahan, pemasaran dan distribusi ikan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penilaian kepuasan pengguna jasa layanan di pelabuhan perikanan
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan rekomendasi daftar calon penerima sertifikat hak atas tanah nelayan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan dan penyelamatan
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi kesiapan fasilitas keselamatan pelayaran di pelabuhan perikanan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi pelayanan informasi pelabuhan perikanan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Bidang Perikanan Tangkap Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Letak strategis 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Suara tenang 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Suhu dingin 8 Penerangan terang 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan, 3. Membuat kajian penelitian tentang pengelolaan produksi perikanan tangkap
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Sosial, Artistik, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berdiri, Berjalan, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 Analis Akuakultur Ahli Pertama - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Akuakultur Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan rekomendasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, D-IV BUDIDAYA PERAIRAN, D-IV AKUAKULTUR, D-IV TEKNOLOGI BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 KIMIA, S-1 PERTANIAN BIOLOGI PERAIRAN/PERIKANAN, S-1 AKUAKULTUR, S-1 AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, D-IV SAINS PERIKANAN, D-IV ILMU PERIKANAN, S-1 TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, D-IV AGROBISNIS PERIKANAN, D-IV STATISTIKA, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 SAINS PERIKANAN, D-IV SUMBER DAYA AKUATIK, S-1 KIMIA/KONSENTRASI KIMIA ANALISIS, D-IV BIOTEKNOLOGI, D-IV KIMIA, D-IV PERIKANAN BUDIDAYA, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV ANALIS KIMIA, S-1 BIOLOGI, S-1 ANALIS KIMIA, S-1 ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN, D-IV LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, D-IV TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 STATISTIKA, S-1 AGROBISNIS PERIKANAN, D-IV BIOLOGI, S-1 LINGKUNGAN
c.Diklat DIKLAT TEKNOLOGI PERIKANAN AIR PAYAU, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, DIKLAT TEKNOLOGI PERIKANAN AIR TAWAR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - 2 mengidentifikasi kebutuhan perlindungan usaha pembudidayaan laporan identifikasi kebutuhan - - - - ikan perlindungan usaha pembudidayaan ikan 3 mengidentifikasi dokumen proses produksi laporan identifikasi dokumen proses produksi - - - - 4 mengidentifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya laporan hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya - - - - 5 mengumpulkan data kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan; dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan data kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan - - - - 6 mengidentifikasi komponen biaya usaha budidaya laporan identifikasi komponen biaya usaha budidaya - - - - 7 mengidentifikasi dan menginventarisasi kegiatan perikanan budidaya yang mengganggu lingkungan laporan identifikasi dan inventarisasi kegiatan perikanan budidaya yang mengganggu lingkungan - - - - 8 mengidentifikasi dan menginventarisasi kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan laporan identifikasi dan inventarisasi kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan - - - - 9 memverifikasi dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan laporan hasil verifikasi dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan - - - - 10 memverifikasi dokumen pendaftaran pakan ikan laporan hasil verifikasi dokumen pendaftaran pakan ikan - - - - 11 mengidentifikasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan laporan identifikasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan - - - - 12 mengidentifikasi kebutuhan bahan baku/ formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan laporan identifikasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan - - - - 13 mengidentifikasi kelengkapan dan kelayakan dokumen teknis dan nonteknis pembudidayaan ikan laporan identifikasi kelengkapan dan kelayakan dokumen teknis dan non teknis pembudidayaan ikan - - - - 14 melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi mutu pakan ikan yang beredar laporan identifikasi mutu pakan ikan yang beredar - - - - 15 melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - 16 melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan laporan identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan - - - - 17 melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal laporan identifikasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal - - - - 18 mengidentifikasi kebutuhan Detail Engineering Design laporan identifikasi kebutuhan Detail Engineering Design - - - - 19 melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami laporan identifikasi pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami - - - - 20 mengidentifikasi sarana pembudidayaan ikan laporan identifikasi sarana pembudidayaan ikan - - - - 21 melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - 22 mengumpulkan data kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan data kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan - - - - 23 menyusun bahan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya bahan pendampingan teknis bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - 24 melakukan pengujian dan penilaian kualitas kimia tanah laporan pengujian dan penilaian kualitas kimia tanah - - - - 25 mengidentifikasi kelayakan proses pasca produksi laporan identifikasi kelayakan proses pascaproduksi - - - - 26 melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya laporan identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - 27 memverifikasi dokumen pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan laporan hasil verifikasi dokumen pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan - - - - 28 mengidentifikasi dan menginventarisasi kegiatan perikanan budidaya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan laporan identifikasi dan inventarisasi kegiatan perikanan budidaya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan - - - - 29 mengidentifikasi dan menginventarisasi kebutuhan sarana budidaya laporan identifikasi/inventarisasi kebutuhan sarana budidaya - - - - 30 merekapitulasi dan mengidentifikasi data pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan laporan rekapitulasi dan identifikasi data pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan - - - - 31 mengidentifikasi dan menginventarisasi data perikanan budidaya di kawasan pembudidayaan ikan yang terintegrasi laporan identifikasi dan inventarisasi data perikanan budidaya di kawasan pembudidayaan ikan yang terintegrasi - - - - 32 mengidentifikasi pola kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya laporan identifikasi pola kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya - - - - 33 mengidentifikasi kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya laporan identifikasi kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya - - - - 34 melakukan pengujian dan penilaian kualitas air sumber (secara fisika/kimia/biologi) laporan pengujian dan penilaian kualitas air sumber (secara fisika/kimia /biologi) - - - - 35 melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan laporan identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - Perikanan Budidaya 36 mengidentifikasi dokumen proses pascaproduksi laporan identifikasi dokumen proses pascaproduksi; - - - - 37 memeriksa kelengkapan dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan - - - - 38 merekapitulasi dan mengidentifikasi pakan ikan terdaftar laporan hasil rekapitulasi dan identifikasi pakan ikan terdaftar - - - - 39 memverifikasi dokumen masterplan/rencana program investasi jangka menengah laporan hasil verifikasi dokumen masterplan/rencana program investasi jangka menengah - - - - 40 melakukan pemeriksaan dokumen dalam rangka penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya laporan hasil pemeriksaan dokumen dalam rangka penerbitan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup hasil budidaya - - - - JUMLAH 4 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya Dokumen 2 laporan identifikasi kebutuhan perlindungan usaha pembudidayaan ikan Laporan 3 laporan identifikasi dokumen proses produksi Laporan 4 laporan hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya Laporan 5 data kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan Data 6 laporan identifikasi komponen biaya usaha budidaya Laporan 7 laporan identifikasi dan inventarisasi kegiatan perikanan budidaya yang mengganggu lingkungan Laporan 8 laporan identifikasi dan inventarisasi kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan Laporan 9 laporan hasil verifikasi dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan Laporan 10 laporan hasil verifikasi dokumen pendaftaran pakan ikan Laporan 11 laporan identifikasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan Laporan 12 laporan identifikasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan Laporan 13 laporan identifikasi kelengkapan dan kelayakan dokumen teknis dan non teknis pembudidayaan ikan Laporan 14 laporan identifikasi mutu pakan ikan yang beredar Laporan 15 rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya Rancangan 16 laporan identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan Laporan 17 laporan identifikasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal Laporan 18 laporan identifikasi kebutuhan Detail Engineering Design Laporan 19 laporan identifikasi pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami Laporan 20 laporan identifikasi sarana pembudidayaan ikan Laporan 21 bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya Bahan 22 data kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan Data 23 bahan pendampingan teknis bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya Bahan 24 laporan pengujian dan penilaian kualitas kimia tanah Laporan 25 laporan identifikasi kelayakan proses pascaproduksi Laporan 26 laporan identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya Laporan 27 laporan hasil verifikasi dokumen pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan Laporan 28 laporan identifikasi dan inventarisasi kegiatan perikanan budidaya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Laporan 29 laporan identifikasi/inventarisasi kebutuhan sarana budidaya Laporan 30 laporan rekapitulasi dan identifikasi data pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan Laporan 31 laporan identifikasi dan inventarisasi data perikanan budidaya di kawasan pembudidayaan ikan yang terintegrasi Laporan 32 laporan identifikasi pola kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya Laporan 33 laporan identifikasi kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya Laporan 34 laporan pengujian dan penilaian kualitas air sumber (secara fisika/kimia/biologi) Laporan 35 laporan identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya Laporan 36 laporan identifikasi dokumen proses pascaproduksi; Laporan 37 laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan Laporan 38 laporan hasil rekapitulasi dan identifikasi pakan ikan terdaftar Laporan 39 laporan hasil verifikasi dokumen masterplan/rencana program investasi jangka menengah Laporan 40 laporan hasil pemeriksaan dokumen dalam rangka penerbitan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup hasil budidaya Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan pemeriksaan dokumen dalam rangka penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya 2 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 3 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 4 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 5 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengidentifikasi kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya 6 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengidentifikasi dan menginventarisasi kebutuhan sarana budidaya 7 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengidentifikasi dan menginventarisasi kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan 8 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan pengujian dan penilaian kualitas air sumber (secara fisika/kimia /biologi) 9 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengidentifikasi dan menginventarisasi kegiatan perikanan budidaya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan 10 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengidentifikasi dan menginventarisasi kegiatan perikanan budidaya yang mengganggu lingkungan 11 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengidentifikasi dan menginventarisasi data perikanan budidaya di kawasan pembudidayaan ikan yang terintegrasi 12 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengidentifikasi kebutuhan Detail Engineering Design 13 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya memeriksa kelengkapan dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan 14 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya memverifikasi dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan 15 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya merekapitulasi dan mengidentifikasi data pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan 16 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya memverifikasi dokumen pendaftaran pakan ikan 17 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi mutu pakan ikan yang beredar 18 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengidentifikasi kebutuhan bahan baku/ formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan 19 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengumpulkan data kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan 20 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami 21 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal 22 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengumpulkan data kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan; dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan 23 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan 24 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengidentifikasi komponen biaya usaha budidaya 25 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengidentifikasi kebutuhan perlindungan usaha pembudidayaan ikan 26 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengidentifikasi pola kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya 27 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengidentifikasi kelengkapan dan kelayakan dokumen teknis dan nonteknis pembudidayaan ikan 28 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengidentifikasi dokumen proses produksi 29 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menyusun bahan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 30 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengidentifikasi dokumen proses pascaproduksi 31 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 32 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengidentifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya 33 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan pengujian dan penilaian kualitas kimia tanah 34 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 35 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya memverifikasi dokumen masterplan/rencana program investasi jangka menengah 36 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengidentifikasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan 37 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya memverifikasi dokumen pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan 38 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya merekapitulasi dan mengidentifikasi pakan ikan terdaftar 39 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengidentifikasi sarana pembudidayaan ikan 40 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengidentifikasi kelayakan proses pasca produksi V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pengujian dan penilaian kualitas kimia tanah 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengidentifikasi kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengidentifikasi dan menginventarisasi kebutuhan sarana budidaya 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengidentifikasi dan menginventarisasi kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pengujian dan penilaian kualitas air sumber (secara fisika/kimia /biologi) 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengidentifikasi dan menginventarisasi kegiatan perikanan budidaya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengidentifikasi dan menginventarisasi kegiatan perikanan budidaya yang mengganggu lingkungan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas memverifikasi dokumen masterplan/rencana program investasi jangka menengah 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengidentifikasi kebutuhan Detail Engineering Design 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengidentifikasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas memverifikasi dokumen pendaftaran pakan ikan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekapitulasi dan mengidentifikasi pakan ikan terdaftar 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi mutu pakan ikan yang beredar 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengidentifikasi kebutuhan bahan baku/ formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan; dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengidentifikasi komponen biaya usaha budidaya 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengidentifikasi kebutuhan perlindungan usaha pembudidayaan ikan 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengidentifikasi pola kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengidentifikasi sarana pembudidayaan ikan 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengidentifikasi kelengkapan dan kelayakan dokumen teknis dan nonteknis pembudidayaan ikan 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengidentifikasi dokumen proses produksi 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengidentifikasi kelayakan proses pasca produksi 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengidentifikasi dokumen proses pascaproduksi 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengidentifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun bahan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekapitulasi dan mengidentifikasi data pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas memeriksa kelengkapan dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas memverifikasi dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan dokumen dalam rangka penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengidentifikasi dan menginventarisasi data perikanan budidaya di kawasan pembudidayaan ikan yang terintegrasi 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai anggota, yaitu mengidentifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas memverifikasi dokumen pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi dan inventarisasi kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi dokumen proses pascaproduksi;
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi kelengkapan dan kelayakan dokumen teknis dan non teknis pembudidayaan ikan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi dan inventarisasi kegiatan perikanan budidaya yang mengganggu lingkungan
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi kebutuhan perlindungan usaha pembudidayaan ikan
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pengujian dan penilaian kualitas kimia tanah
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil rekapitulasi dan identifikasi pakan ikan terdaftar
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan data kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil verifikasi dokumen pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi kebutuhan Detail Engineering Design
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil verifikasi dokumen pendaftaran pakan ikan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi dan inventarisasi data perikanan budidaya di kawasan pembudidayaan ikan yang terintegrasi
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi sarana pembudidayaan ikan
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil verifikasi dokumen masterplan/rencana program investasi jangka menengah
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi dokumen proses produksi
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan rekapitulasi dan identifikasi data pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan dokumen dalam rangka penerbitan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup hasil budidaya
28.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi pola kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pengujian dan penilaian kualitas air sumber (secara fisika/kimia/biologi)
30.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil verifikasi dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
32.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi dan inventarisasi kegiatan perikanan budidaya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
33.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan
34.keakuratan dan ketepatan penyusunan bahan pendampingan teknis bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
35.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya
36.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi mutu pakan ikan yang beredar
37.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi/inventarisasi kebutuhan sarana budidaya
38.keakuratan dan ketepatan penyusunan data kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan
39.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi komponen biaya usaha budidaya
40.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi kelayakan proses pascaproduksi VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi/inventarisasi kebutuhan sarana budidaya
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi dan inventarisasi kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengujian dan penilaian kualitas air sumber (secara fisika/kimia/biologi)
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengujian dan penilaian kualitas kimia tanah
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi dan inventarisasi kegiatan perikanan budidaya wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi dan inventarisasi kegiatan perikanan budidaya yang mengganggu lingkungan
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi dan inventarisasi data perikanan budidaya di kawasan pembudidayaan ikan yang terintegrasi
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil verifikasi dokumen masterplan/rencana program investasi jangka menengah
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi kebutuhan Detail Engineering Design
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil verifikasi dokumen pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan rekapitulasi dan identifikasi data pemasukan bahan baku pakan/pakan ikan
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil verifikasi dokumen pendaftaran pakan ikan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil rekapitulasi dan identifikasi pakan ikan terdaftar
22.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi mutu pakan ikan yang beredar
23.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan
24.meminta data dan informasi bahan penyusunan data kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan
25.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami
26.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil verifikasi dokumen pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan
27.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan dokumen dalam rangka penerbitan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup hasil budidaya
28.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi pemantauan pelaksanaan penanaman modal
29.meminta data dan informasi bahan penyusunan data kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan
30.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan
31.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi komponen biaya usaha budidaya
32.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi kebutuhan perlindungan usaha pembudidayaan ikan
33.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi pola kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya
34.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi sarana pembudidayaan ikan
35.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi kelengkapan dan kelayakan dokumen teknis dan non teknis pembudidayaan ikan
36.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi dokumen proses produksi
37.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi kelayakan proses pascaproduksi
38.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi dokumen proses pascaproduksi;
39.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya
40.meminta data dan informasi bahan penyusunan bahan pendampingan teknis bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Bidang Perikanan Budidaya Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang/berisik 2 Getaran tidak ada/ada 3 Letak strategis 4 Suhu dingin/panas 5 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 7 Penerangan terang 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Udara sejuk/kering X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menyusun lapotan secara berkala , Membuat telaahan kebijakan, Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Analis Akuakultur Ahli Muda - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Akuakultur Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan rekomendasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV ILMU PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 KIMIA, D-IV STATISTIKA, D-IV LINGKUNGAN, D-IV KIMIA, D-IV AGROBISNIS PERIKANAN, D-IV SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 BIOLOGI, D-IV BIOTEKNOLOGI, D-IV SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, D-IV BIOLOGI, S-1 SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, D-IV TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 TEKNOLOGI AKUAKULTUR, D-IV AKUAKULTUR, S-1 AKUAKULTUR, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN, S-1 SAINS PERIKANAN, S-1 ANALIS KIMIA, D-IV SAINS PERIKANAN, S-1 LINGKUNGAN, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 PERIKANAN BUDIDAYA, D-IV BUDIDAYA PERAIRAN, D-IV ANALIS KIMIA, D-IV SUMBER DAYA AKUATIK, S-1 KIMIA/KONSENTRASI KIMIA ANALISIS, S-1 PERTANIAN BIOLOGI PERAIRAN/PERIKANAN, D-IV PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, D-IV TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 AGROBISNIS PERIKANAN, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN
c.Diklat DIKLAT TEKNOLOGI PERIKANAN AIR PAYAU, DIKLAT TEKNOLOGI PERIKANAN AIR TAWAR, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - 2 menganalisis hasil uji kualitas air dan kualitas tanah di lingkungan budidaya laporan analisis hasil uji kualitas air dan kualitas tanah di lingkungan budidaya - - - - 3 melakukan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya laporan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - 4 mengidentifikasi informasi dan kendala teknis perikanan budidaya yang ada di lapangan laporan hasil identifikasi informasi dan kendala teknis perikanan budidaya yang ada di lapangan - - - - 5 menyusun bahan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup bahan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan - - - - 6 menganalisis hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya laporan analisis hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya - - - - 7 melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai anggota, yaitu menganalisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami laporan analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami - - - - 8 menganalisis catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan laporan hasil analisis catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan - - - - 9 melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya laporan analisis hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - 10 melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai anggota, yaitu mengolah dan menganalisis pemantauan pelaksanaan penanaman modal laporan analisis pemantauan pelaksanaan penanaman modal - - - - 11 melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - 12 memfasilitasi terbentuknya kemitraan/ kelembagaan/pembiayaan usaha budidaya laporan kegiatan kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya - - - - 13 melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai anggota, yaitu menganalisis mutu pakan ikan yang beredar laporan analisis mutu pakan ikan yang beredar - - - - 14 menganalisis kesesuaian proses produksi laporan analisis kesesuaian proses - - - - produksi 15 melakukan penilaian kesesuaian sarana pembudidayaan ikan laporan penilaian kesesuaian sarana pembudidayaan ikan - - - - 16 menganalisis hasil identifikasi kelayakan proses pascaproduksi laporan hasil analisis hasil identifikasi kelayakan pascaproduksi - - - - 17 menganalisis sarana pembudidayaan ikan laporan hasil analisis sarana pembudidayaan ikan - - - - 18 menganalisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya laporan hasil analisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya - - - - 19 melakukan penilaian lokasi budidaya sesuai dengan masterplan/rencana program investasi jangka menengah laporan penilaian lokasi budidaya sesuai dengan masterplan/rencana program investasi jangka menengah - - - - 20 menganalisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan laporan analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan - - - - 21 menganalisis data hasil pemantauan proses produksi laporan analisis data hasil pemantauan proses produksi - - - - 22 mengolah dan menganalisis kebutuhan/ pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya laporan hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya - - - - 23 melakukan pemantauan dan analisis induk/calon induk/benih varietas/ strain/hibrid hasil pemuliaan laporan analisis induk/calon induk/benih varietas/ strain/hibrid hasil pemuliaan - - - - 24 menganalisis hasil identifikasi penilaian dokumen proses pascaproduksi laporan analisis hasil identifikasi penilaian dokumen proses pascaproduksi - - - - 25 melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai anggota, yaitu menganalisis data hasil identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan laporan analisis data hasil identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan - - - - 26 melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - 27 Mengolah dan menganalisis data penyediaan pakan (domestik/impor) laporan analisis data penyediaan pakan (domestik/impor} - - - - 28 menganalisis pemanfaatan sarana budidaya laporan hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya - - - - 29 menganalisis laporan pendahuluan penyusunan Detail Engineering Design laporan hasil analisis terhadap laporan - - - - pendahuluan penyusunan Detail Engineering Design 30 melakukan pemantauan lokasi sentra kawasan perikanan budidaya yang terintegrasi laporan pemantauan lokasi sentra kawasan perikanan budidaya yang terintegrasi - - - - 31 melakukan analisis usaha budidaya laporan hasil analisis usaha budidaya - - - - 32 menganalisis pengujian sarana produksi secara fisiologi laporan analisis pengujian sarana produksi secara fisiologi - - - - 33 menganalisis produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan laporan analisis produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan - - - - 34 melakukan cek fisik kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup laporan hasil cek fisik kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup - - - - 35 menganalisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan laporan analisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan - - - - 36 menganalisis pelaksanaan perlindungan usaha pembudidayaan ikan laporan analisis pelaksanaan perlindungan pembudidayaan ikan - - - - 37 memverifikasi hasil identifikasi perlindungan usaha pembudidayaan ikan laporan verifikasi hasil identifikasi perlindungan usaha pembudidayaan ikan - - - - 38 melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya laporan analisis hasil identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - JUMLAH 3 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya Bahan 2 laporan analisis hasil uji kualitas air dan kualitas tanah di lingkungan budidaya Laporan 3 laporan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya Laporan 4 laporan hasil identifikasi informasi dan kendala teknis perikanan budidaya yang ada di lapangan Laporan 5 bahan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan Bahan 6 laporan analisis hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya Laporan 7 laporan analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami Laporan 8 laporan hasil analisis catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan Laporan 9 laporan analisis hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya Laporan 10 laporan analisis pemantauan pelaksanaan penanaman modal Laporan 11 bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya Bahan 12 laporan kegiatan kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya Laporan 13 laporan analisis mutu pakan ikan yang beredar Laporan 14 laporan analisis kesesuaian proses produksi Laporan 15 laporan penilaian kesesuaian sarana pembudidayaan ikan Laporan 16 laporan hasil analisis hasil identifikasi kelayakan pascaproduksi Laporan 17 laporan hasil analisis sarana pembudidayaan ikan Laporan 18 laporan hasil analisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya Laporan 19 laporan penilaian lokasi budidaya sesuai dengan masterplan/rencana program investasi jangka menengah Laporan 20 laporan analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan Laporan 21 laporan analisis data hasil pemantauan proses produksi Laporan 22 laporan hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya Laporan 23 laporan analisis induk/calon induk/benih varietas/ strain/hibrid hasil pemuliaan Laporan 24 laporan analisis hasil identifikasi penilaian dokumen proses pascaproduksi Laporan 25 laporan analisis data hasil identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan Laporan 26 rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya Dokumen 27 laporan analisis data penyediaan pakan (domestik/impor} Laporan 28 laporan hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya Laporan 29 laporan hasil analisis terhadap laporan pendahuluan penyusunan Detail Engineering Design Laporan 30 laporan pemantauan lokasi sentra kawasan perikanan budidaya yang terintegrasi Laporan 31 laporan hasil analisis usaha budidaya Laporan 32 laporan analisis pengujian sarana produksi secara fisiologi Laporan 33 laporan analisis produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan Laporan 34 laporan hasil cek fisik kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup Laporan 35 laporan analisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan Laporan 36 laporan analisis pelaksanaan perlindungan pembudidayaan ikan Laporan 37 laporan verifikasi hasil identifikasi perlindungan usaha pembudidayaan ikan Laporan 38 laporan analisis hasil identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penilaian kesesuaian sarana pembudidayaan ikan 2 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 3 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 4 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 5 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengolah dan menganalisis kebutuhan/ pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya 6 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menganalisis pemanfaatan sarana budidaya 7 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menganalisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya 8 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menganalisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan 9 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penilaian lokasi budidaya sesuai dengan masterplan/rencana program investasi jangka menengah 10 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menganalisis laporan pendahuluan penyusunan Detail Engineering Design 11 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menganalisis produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan 12 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menganalisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan 13 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya Mengolah dan menganalisis data penyediaan pakan (domestik/impor) 14 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai anggota, yaitu menganalisis mutu pakan ikan yang beredar 15 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai anggota, yaitu menganalisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami 16 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan cek fisik kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup 17 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menyusun bahan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup 18 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai anggota, yaitu mengolah dan menganalisis pemantauan pelaksanaan penanaman modal 19 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan analisis usaha budidaya 20 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya memverifikasi hasil identifikasi perlindungan usaha pembudidayaan ikan 21 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menganalisis pelaksanaan perlindungan usaha pembudidayaan ikan 22 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya memfasilitasi terbentuknya kemitraan/ kelembagaan/pembiayaan usaha budidaya 23 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menganalisis sarana pembudidayaan ikan 24 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menganalisis catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan 25 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menganalisis kesesuaian proses produksi 26 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menganalisis data hasil pemantauan proses produksi 27 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menganalisis hasil uji kualitas air dan kualitas tanah di lingkungan budidaya 28 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengidentifikasi informasi dan kendala teknis perikanan budidaya yang ada di lapangan 29 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menganalisis hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya 30 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menganalisis hasil identifikasi penilaian dokumen proses pascaproduksi 31 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menganalisis hasil identifikasi kelayakan proses pascaproduksi 32 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan pemantauan dan analisis induk/calon induk/benih varietas/ strain/hibrid hasil pemuliaan 33 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai anggota, yaitu menganalisis data hasil identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan 34 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 35 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 36 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 37 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan pemantauan lokasi sentra kawasan perikanan budidaya yang terintegrasi 38 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menganalisis pengujian sarana produksi secara fisiologi V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis usaha budidaya 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan cek fisik kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengolah dan menganalisis kebutuhan/ pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis pemanfaatan sarana budidaya 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penilaian lokasi budidaya sesuai dengan masterplan/rencana program investasi jangka menengah 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemantauan lokasi sentra kawasan perikanan budidaya yang terintegrasi 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis laporan pendahuluan penyusunan Detail Engineering Design 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengolah dan menganalisis data penyediaan pakan (domestik/impor) 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai anggota, yaitu menganalisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun bahan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai anggota, yaitu mengolah dan menganalisis pemantauan pelaksanaan penanaman modal 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai anggota, yaitu menganalisis data hasil identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis pelaksanaan perlindungan usaha pembudidayaan ikan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas memfasilitasi terbentuknya kemitraan/ kelembagaan/pembiayaan usaha budidaya 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemantauan dan analisis induk/calon induk/benih varietas/ strain/hibrid hasil pemuliaan 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis data hasil pemantauan proses produksi 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis hasil identifikasi penilaian dokumen proses pascaproduksi 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis hasil uji kualitas air dan kualitas tanah di lingkungan budidaya 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengidentifikasi informasi dan kendala teknis perikanan budidaya yang ada di lapangan 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penilaian kesesuaian sarana pembudidayaan ikan 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis pengujian sarana produksi secara fisiologi 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas memverifikasi hasil identifikasi perlindungan usaha pembudidayaan ikan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu menganalisis hasil identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai anggota, yaitu menganalisis mutu pakan ikan yang beredar 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis hasil identifikasi kelayakan proses pascaproduksi 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis kesesuaian proses produksi 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis sarana pembudidayaan ikan VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penilaian lokasi budidaya sesuai dengan masterplan/rencana program investasi jangka menengah
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemantauan lokasi sentra kawasan perikanan budidaya yang terintegrasi
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan analisis data penyediaan pakan (domestik/impor}
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan analisis hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan analisis pemantauan pelaksanaan penanaman modal
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan analisis produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan analisis hasil uji kualitas air dan kualitas tanah di lingkungan budidaya
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan verifikasi hasil identifikasi perlindungan usaha pembudidayaan ikan
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penilaian kesesuaian sarana pembudidayaan ikan
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan kegiatan kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan analisis hasil identifikasi penilaian dokumen proses pascaproduksi
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan analisis data hasil identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan analisis kesesuaian proses produksi
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan bahan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan analisis induk/calon induk/benih varietas/ strain/hibrid hasil pemuliaan
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis sarana pembudidayaan ikan
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan analisis data hasil pemantauan proses produksi
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil cek fisik kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan analisis hasil identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
28.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan analisis mutu pakan ikan yang beredar
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan analisis pelaksanaan perlindungan pembudidayaan ikan
30.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan analisis hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis usaha budidaya
32.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis hasil identifikasi kelayakan pascaproduksi
33.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan
34.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan analisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan
35.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil identifikasi informasi dan kendala teknis perikanan budidaya yang ada di lapangan
36.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis terhadap laporan pendahuluan penyusunan Detail Engineering Design
37.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan analisis pengujian sarana produksi secara fisiologi
38.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan analisis hasil identifikasi kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan analisis hasil identifikasi bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan bahan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penilaian lokasi budidaya sesuai dengan masterplan/rencana program investasi jangka menengah
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemantauan lokasi sentra kawasan perikanan budidaya yang terintegrasi
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis terhadap laporan pendahuluan penyusunan Detail Engineering Design
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan analisis produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan analisis pengujian sarana produksi secara fisiologi
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan analisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan analisis data penyediaan pakan (domestik/impor}
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan analisis mutu pakan ikan yang beredar
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil cek fisik kapal pengangkut ikan hidup hasil budidaya untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan hidup
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan bahan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan analisis pemantauan pelaksanaan penanaman modal
22.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan analisis data hasil identifikasi penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan
23.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis usaha budidaya
24.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan verifikasi hasil identifikasi perlindungan usaha pembudidayaan ikan
25.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan analisis pelaksanaan perlindungan pembudidayaan ikan
26.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan kegiatan kemitraan/kelembagaan/ pembiayaan usaha budidaya
27.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penilaian kesesuaian sarana pembudidayaan ikan
28.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis sarana pembudidayaan ikan
29.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan analisis induk/calon induk/benih varietas/ strain/hibrid hasil pemuliaan
30.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis catatan/rekaman kegiatan usaha pembudidayaan ikan
31.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan analisis kesesuaian proses produksi
32.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan analisis data hasil pemantauan proses produksi
33.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis hasil identifikasi kelayakan pascaproduksi
34.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan analisis hasil identifikasi penilaian dokumen proses pascaproduksi
35.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan analisis hasil identifikasi potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya
36.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan analisis hasil uji kualitas air dan kualitas tanah di lingkungan budidaya
37.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
38.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil identifikasi informasi dan kendala teknis perikanan budidaya yang ada di lapangan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Bidang Perikanan Budidaya Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk/kering 2 Penerangan terang 3 Suhu dingin/panas 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 5 Suara tenang/berisik 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 8 Getaran tidak ada/ada 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menyusun lapotan secara berkala , Membuat telaahan kebijakan, Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON), Sensory & Judgmental Creteria (SJC)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Berjalan, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 Analis Akuakultur Ahli Madya - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Akuakultur Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan rekomendasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV TEKNOLOGI BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 PERTANIAN BIOLOGI PERAIRAN/PERIKANAN, D-IV SAINS PERIKANAN, S-1 ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN, S-1 AKUAKULTUR, S-1 PERIKANAN BUDIDAYA, D-IV SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 BIOLOGI, D-IV AKUAKULTUR, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, D-IV TEKNOLOGI AKUAKULTUR, D-IV BIOTEKNOLOGI, D-IV LINGKUNGAN, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN, D-IV KIMIA, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, D-IV PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 AGROBISNIS PERIKANAN, D-IV ILMU PERIKANAN, D-IV BIOLOGI, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 KIMIA, S-1 LINGKUNGAN, S-1 SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV AGROBISNIS PERIKANAN, S-1 AGRIBISNIS PERIKANAN, D-IV ANALIS KIMIA, S-1 TEKNOLOGI AKUAKULTUR, D-IV SUMBER DAYA AKUATIK, S-1 STATISTIKA, D-IV BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, D-IV STATISTIKA, S-1 SAINS PERIKANAN, S-1 ANALIS KIMIA, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 KIMIA/KONSENTRASI KIMIA ANALISIS, D-IV SOSIAL EKONOMI PERIKANAN
c.Diklat DIKLAT TEKNOLOGI PERIKANAN AIR TAWAR, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, DIKLAT TEKNOLOGI PERIKANAN AIR PAYAU
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis dan menyusun bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - 2 melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai ketua, yaitu mengevaluasi survailen mutu pakan ikan yang beredar laporan evaluasi survailen mutu pakan ikan yang beredar - - - - 3 melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - 4 melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis pelaksanaan penanaman modal laporan evaluasi hasil analisis pelaksanaan penanaman modal - - - - 5 mengevaluasi sarana pembudidayaan ikan laporan evaluasi sarana pembudidayaan ikan - - - - 6 mengevaluasi hasil analisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan laporan evaluasi data pemasukan bahan baku/pakan ikan - - - - 7 melakukan penilaian pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan laporan penilaian pemasukan ikan hidup/ rekomendasi pembudidayaan ikan - - - - 8 menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan laporan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan - - - - 9 melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis dan menyusun rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - rancangan teknis di bidang di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 10 mengevaluasi hasil analisis terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya laporan evaluasi hasil analisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya - - - - 11 mengevaluasi penilaian dokumen proses pascaproduksi laporan evaluasi penilaian dokumen proses pascaproduksi - - - - 12 mengevaluasi hasil pemantauan lingkungan budidaya laporan evaluasi hasil pemantauan lingkungan budidaya - - - - 13 mengevaluasi hasil analisis pengujian sarana produksi hasil budidaya/domestikasi /introduksi laporan evaluasi hasil analisis pengujian sarana produksi hasil budidaya/domestikasi /introduksi - - - - 14 melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis kebutuhan pengembangan kegiatan/ pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya laporan evaluasi hasil analisis kebutuhan pengembangan kegiatan /pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - 15 mengevaluasi kajian teknis hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan /kelayakan prasarana budidaya laporan evaluasi kajian teknis hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan /kelayakan prasarana budidaya - - - - 16 melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami laporan evaluasi hasil analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami - - - - 17 mengevaluasi hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya laporan evaluasi hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya - - - - 18 mengevaluasi hasil pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan laporan evaluasi hasil pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain /hibrid hasil pemuliaan - - - - 19 mengevaluasi untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan laporan evaluasi untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan - - - - 20 mengevaluasi hasil penilaian pendaftaran pakan ikan laporan evaluasi hasil penilaian pendaftaran pakan ikan - - - - 21 mengevaluasi kegiatan perlindungan usaha pembudidayaan ikan laporan evaluasi kegiatan perlindungan usaha pembudidayaan ikan - - - - 22 mengevaluasi hasil analisis dalam rangka pemantauan proses produksi laporan evaluasi hasil analisis dalam rangka pemantauan proses produksi - - - - 23 mengevaluasi hasil analisis pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya laporan evaluasi hasil analisis pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya - - - - 24 melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya laporan evaluasi hasil analisis bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - 25 mengevaluasi laporan antara penyusunan Detail Engineering Design laporan hasil evaluasi terhadap laporan antara penyusunan Detail Engineering Design - - - - 26 mengevaluasi pemasukan ikan hidup/ rekomendasi pembudidayaan ikan laporan evaluasi pemasukan ikan hidup /rekomendasi pembudidayaan ikan - - - - 27 mengevaluasi hasil analisis sarana produksi pembudidayaan ikan laporan evaluasi hasil analisis sarana produksi pembudidayaan ikan - - - - 28 mengevaluasi hasil penilaian proses produksi laporan evaluasi penilaian proses produksi - - - - 29 mengevaluasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya laporan evaluasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - 30 mengevaluasi penerapan standar/kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya laporan evaluasi penerapan standar/kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan di bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya - - - - 31 mengevaluasi hasil analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan atau sebaliknya laporan evaluasi hasil analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan atau sebaliknya - - - - 32 mengevaluasi hasil pemantauan proses pascaproduksi laporan evaluasi hasil pemantauan dokumen proses pascaproduksi - - - - 33 melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan laporan evaluasi hasil analisis pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan - - - - 34 melakukan perumusan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan /kelayakan prasarana budidaya sebagai anggota, yaitu menyusun bahan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya bahan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan /kelayakan prasarana budidaya - - - - 35 melakukan kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan sesuai rencana tata ruang wilayah/rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil sebagai anggota, yaitu melakukan menyusun bahan rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan bahan rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan - - - - 36 menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan laporan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan bahan - - - - baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan 37 mengevaluasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan laporan evaluasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan - - - - 38 melakukan pengujian sarana produksi secara genetic laporan pengujian sarana produksi secara genetic - - - - 39 mengevaluasi pelayanan usaha laporan evaluasi pelayanan usaha - - - - 40 mengevaluasi lokasi budidaya sesuai masterplan/rencana program investasi jangka menengah laporan evaluasi lokasi budidaya sesuai masterplan/rencana program investasi jangka menengah - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya Bahan 2 laporan evaluasi survailen mutu pakan ikan yang beredar Laporan 3 rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya Dokumen 4 laporan evaluasi hasil analisis pelaksanaan penanaman modal Laporan 5 laporan evaluasi sarana pembudidayaan ikan Laporan 6 laporan evaluasi data pemasukan bahan baku/pakan ikan Laporan 7 laporan penilaian pemasukan ikan hidup/ rekomendasi pembudidayaan ikan Laporan 8 laporan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan Laporan 9 rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya Dokumen 10 laporan evaluasi hasil analisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya Laporan 11 laporan evaluasi penilaian dokumen proses pascaproduksi Laporan 12 laporan evaluasi hasil pemantauan lingkungan budidaya Laporan 13 laporan evaluasi hasil analisis pengujian sarana produksi hasil budidaya/domestikasi/introduksi Laporan 14 laporan evaluasi hasil analisis kebutuhan pengembangan kegiatan /pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya Laporan 15 laporan evaluasi kajian teknis hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan /kelayakan prasarana budidaya Laporan 16 laporan evaluasi hasil analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami Laporan 17 laporan evaluasi hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya Laporan 18 laporan evaluasi hasil pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan Laporan 19 laporan evaluasi untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan Laporan 20 laporan evaluasi hasil penilaian pendaftaran pakan ikan Laporan 21 laporan evaluasi kegiatan perlindungan usaha pembudidayaan ikan Laporan 22 laporan evaluasi hasil analisis dalam rangka pemantauan proses produksi Laporan 23 laporan evaluasi hasil analisis pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya Laporan 24 laporan evaluasi hasil analisis bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya Laporan 25 laporan hasil evaluasi terhadap laporan antara penyusunan Detail Engineering Design Laporan 26 laporan evaluasi pemasukan ikan hidup /rekomendasi pembudidayaan ikan Laporan 27 laporan evaluasi hasil analisis sarana produksi pembudidayaan ikan Laporan 28 laporan evaluasi penilaian proses produksi Laporan 29 laporan evaluasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya Laporan 30 laporan evaluasi penerapan standar/kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan di bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya Laporan 31 laporan evaluasi hasil analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan atau sebaliknya Laporan 32 laporan evaluasi hasil pemantauan dokumen proses pascaproduksi Laporan 33 laporan evaluasi hasil analisis pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan Laporan 34 bahan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan /kelayakan prasarana budidaya Bahan 35 bahan rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan Bahan 36 laporan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan Laporan 37 laporan evaluasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan Laporan 38 laporan pengujian sarana produksi secara genetic Laporan 39 laporan evaluasi pelayanan usaha Laporan 40 laporan evaluasi lokasi budidaya sesuai masterplan/rencana program investasi jangka menengah Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis dan menyusun rancangan teknis di bidang di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 2 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan 3 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis kebutuhan pengembangan kegiatan/ pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 4 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 5 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi kajian teknis hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya 6 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan perumusan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan /kelayakan prasarana budidaya sebagai anggota, yaitu menyusun bahan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya 7 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya 8 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan sesuai rencana tata ruang wilayah/rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil sebagai anggota, yaitu melakukan menyusun bahan rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan 9 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi hasil analisis terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya 10 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi hasil analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan atau sebaliknya 11 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi lokasi budidaya sesuai masterplan/rencana program investasi jangka menengah 12 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi laporan antara penyusunan Detail Engineering Design 13 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi hasil analisis sarana produksi pembudidayaan ikan 14 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi hasil analisis pengujian sarana produksi hasil budidaya/domestikasi/introduksi 15 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi hasil analisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan 16 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan 17 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penilaian pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan 18 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi pemasukan ikan hidup/ rekomendasi pembudidayaan ikan 19 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi pelayanan usaha 20 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan 21 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis pelaksanaan penanaman modal 22 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan 23 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi kegiatan perlindungan usaha pembudidayaan ikan 24 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi sarana pembudidayaan ikan 25 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi hasil pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain /hibrid hasil pemuliaan 26 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi hasil analisis dalam rangka pemantauan proses produksi 27 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi penilaian dokumen proses pascaproduksi 28 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi hasil pemantauan proses pascaproduksi 29 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi hasil pemantauan lingkungan budidaya 30 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 31 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi penerapan standar/kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 32 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi hasil penilaian proses produksi 33 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi hasil analisis pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya 34 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan 35 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami 36 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis dan menyusun bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 37 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 38 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai ketua, yaitu mengevaluasi survailen mutu pakan ikan yang beredar 39 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan pengujian sarana produksi secara genetic 40 Data terkait Pengelolaan Perikanan Budidaya mengevaluasi hasil penilaian pendaftaran pakan ikan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi pemasukan ikan hidup/ rekomendasi pembudidayaan ikan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi sarana pembudidayaan ikan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis dan menyusun rancangan teknis di bidang di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis dan menyusun bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi kajian teknis hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan perumusan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan /kelayakan prasarana budidaya sebagai anggota, yaitu menyusun bahan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/ kelayakan prasarana budidaya 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi hasil analisis terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi hasil analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan atau sebaliknya 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi lokasi budidaya sesuai masterplan/rencana program investasi jangka menengah 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi laporan antara penyusunan Detail Engineering Design 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi hasil analisis sarana produksi pembudidayaan ikan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pengujian sarana produksi secara genetic 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi hasil analisis pengujian sarana produksi hasil budidaya/domestikasi/introduksi 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi hasil penilaian pendaftaran pakan ikan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan surveilan mutu pakan ikan yang beredar sebagai ketua, yaitu mengevaluasi survailen mutu pakan ikan yang beredar 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemantauan penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami sebagai ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi pelayanan usaha 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemantauan pelaksanaan penanaman modal sebagai ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis pelaksanaan penanaman modal 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis dan mengevaluasi kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi kegiatan perlindungan usaha pembudidayaan ikan 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi hasil analisis dalam rangka pemantauan proses produksi 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi penilaian dokumen proses pascaproduksi 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi hasil pemantauan proses pascaproduksi 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi hasil analisis pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi hasil pemantauan lingkungan budidaya 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi penerapan standar/kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi hasil penilaian proses produksi 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan kebutuhan pengembangan kegiatan/pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis kebutuhan pengembangan kegiatan/ pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan sebagai ketua, yaitu mengevaluasi hasil analisis penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi hasil pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain /hibrid hasil pemuliaan 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan sesuai rencana tata ruang wilayah/rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil sebagai anggota, yaitu melakukan menyusun bahan rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyusunan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya sebagai anggota, yaitu mengevaluasi hasil analisis bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi hasil analisis data pemasukan bahan baku/pakan ikan 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penilaian pemasukan ikan hidup/rekomendasi pembudidayaan ikan VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penilaian pemasukan ikan hidup/ rekomendasi pembudidayaan ikan
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi kegiatan perlindungan usaha pembudidayaan ikan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pengujian sarana produksi secara genetic
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi pelayanan usaha
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis kebutuhan pengembangan kegiatan /pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi pemasukan ikan hidup /rekomendasi pembudidayaan ikan
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi penilaian proses produksi
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan bahan rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi hasil pemantauan dokumen proses pascaproduksi
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi data pemasukan bahan baku/pakan ikan
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi kajian teknis hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil evaluasi terhadap laporan antara penyusunan Detail Engineering Design
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi lokasi budidaya sesuai masterplan/rencana program investasi jangka menengah
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi hasil pemantauan lingkungan budidaya
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis pengujian sarana produksi hasil budidaya/domestikasi/introduksi
28.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis sarana produksi pembudidayaan ikan
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan
30.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi penerapan standar/kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan di bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan atau sebaliknya
32.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi hasil pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan
33.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi sarana pembudidayaan ikan
34.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi survailen mutu pakan ikan yang beredar
35.keakuratan dan ketepatan penyusunan bahan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya
36.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi hasil penilaian pendaftaran pakan ikan
37.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami
38.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi penilaian dokumen proses pascaproduksi
39.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis pelaksanaan penanaman modal
40.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis dalam rangka pemantauan proses produksi VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis kebutuhan pengembangan kegiatan /pelaksanaan kegiatan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis bahan rancangan pembangunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan rencana kerja tahunan di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan bahan pedoman/panduan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi kajian teknis hasil analisis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan bahan rekomendasi hasil kajian teknis kebutuhan/pemanfaatan/kelayakan prasarana budidaya
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis pemanfaatan sarana budidaya
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan bahan rekomendasi hasil kajian kesesuaian dan kelayakan teknis lokasi pembudidayan ikan
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan terkait perikanan budidaya
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis kegiatan perikanan budidaya yang terdampak dan/atau berdampak terhadap lingkungan atau sebaliknya
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi lokasi budidaya sesuai masterplan/rencana program investasi jangka menengah
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil evaluasi terhadap laporan antara penyusunan Detail Engineering Design
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis sarana produksi pembudidayaan ikan
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengujian sarana produksi secara genetic
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis pengujian sarana produksi hasil budidaya/domestikasi/introduksi
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi data pemasukan bahan baku/pakan ikan
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi hasil penilaian pendaftaran pakan ikan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi survailen mutu pakan ikan yang beredar
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan bahan baku/formulasi pakan/pakan alami untuk pembuatan pakan ikan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis penggunaan bahan baku/formulasi pakan ikan/pakan alami
22.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penilaian pemasukan ikan hidup/ rekomendasi pembudidayaan ikan
23.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi pemasukan ikan hidup /rekomendasi pembudidayaan ikan
24.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi pelayanan usaha
25.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi untuk penerbitan surat izin kapal pengangkut ikan
26.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis pelaksanaan penanaman modal
27.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis dan evaluasi kebutuhan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan
28.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis pemantauan penggunaan teknologi dan sarana pembuatan pakan ikan
29.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi kegiatan perlindungan usaha pembudidayaan ikan
30.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi sarana pembudidayaan ikan
31.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi hasil pemantauan induk/calon induk/benih varietas/strain/hibrid hasil pemuliaan
32.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis dalam rangka pemantauan proses produksi
33.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi penilaian dokumen proses pascaproduksi
34.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi hasil pemantauan dokumen proses pascaproduksi
35.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi hasil analisis pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya
36.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi hasil pemantauan lingkungan budidaya
37.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi hasil pendampingan teknis di bidang Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya
38.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi penerapan standar/kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan di bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya
39.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan
40.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi penilaian proses produksi VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Bidang Perikanan Budidaya Menerima arahan 3 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 3 Udara sejuk/kering 4 Suhu dingin/panas 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 6 Getaran tidak ada/ada 7 Suara tenang/berisik 8 Letak strategis 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menyusun lapotan secara berkala , Membuat telaahan kebijakan, Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Sensory & Judgmental Creteria (SJC)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 60
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Memadukan data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Teknisi Akuakultur Pemula - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Teknisi Akuakultur Pemula Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan dan pelaksanaan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA Kejuruan
b.Pendidikan SMK BUDIDAYA IKAN LAUT, SMA IPA, SMK AGRIBISNIS PERIKANAN, SUPM PERIKANAN BUDIDAYA, SMK BUDIDAYA AIR PAYAU DAN LAUT, SMK BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR, SMK TEKNOLOGI PERIKANAN BUDIDAYA, SMK BUDIDAYA KELAUTAN
c.Diklat LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk uji kualitas tanah dalam rangka penilaian kelayakan lokasi pembudidayaan ikan laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk uji kualitas tanah dalam rangka penilaian kelayakan lokasi pembudidayaan ikan - - - - 2 melakukan penatalaksanaan penebaran benih/bibit pada proses produksi laporan hasil penatalaksanaan penebaran benih/bibit pada proses produksi - - - - 3 melakukan penatalaksanaan proses produksi/ pasca produksi di unit usaha laporan hasil penatalaksanaan proses produksi/ pasca produksi di unit usaha - - - - 4 melakukan pengamatan pemeliharaan benih/bibit/induk laporan hasil pengamatan pemeliharaan benih/bibit /induk - - - - 5 menginventarisasi kebutuhan alat dan bahan pada kegiatan pemantauan proses produksi/pasca produksi laporan hasil inventarisasi kebutuhan alat dan bahan pada kegiatan pemantauan proses produksi/pasca produksi - - - - 6 melakukan penatalaksanaan sarana produksi laporan hasil penatalaksanaan sarana produksi - - - - 7 melakukan penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk uji kualitas air dalam rangka penilaian kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk uji kualitas air dalam rangka penilaian kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan - - - - 8 melakukan penatalaksanaan bahan dan peralatan pemantauan produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan pemantauan produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan - - - - 9 melakukan penatalaksanaan bahan dan peralatan dalam rangka pemantauan induk/calon induk/benih hasil budidaya/ domestikasi/introduksi dan hasil pemuliaan laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan dalam rangka pemantauan induk/calon induk/benih hasil budidaya/domestikasi /introduksi dan hasil pemuliaan - - - - 10 melakukan penatalaksanaan sarana produksi dan sarana pembudidayaan ikan untuk pengujian laboratorium/lapang laporan hasil penatalaksanaan sarana produksi dan sarana pembudidayaan ikan untuk pengujian laboratorium/lapang - - - - 11 memeriksa pengelolaan air pada proses produksi/pasca produksi laporan hasil pemeriksaan pengelolaan air pada proses produksi/pasca produksi - - - - 12 melakukan penatalaksanaan bahan penilaian sarana produksi dan sarana pembudidayaan ikan laporan hasil penatalaksanaan bahan penilaian sarana produksi dan sarana pembudidayaan ikan - - - - 13 memeriksa pengelolaan wadah pada proses produksi/pasca produksi laporan hasil pemeriksaan pengelolaan wadah pada proses produksi/pasca produksi - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk uji kualitas tanah dalam rangka penilaian kelayakan lokasi pembudidayaan ikan Laporan 2 laporan hasil penatalaksanaan penebaran benih/bibit pada proses produksi Laporan 3 laporan hasil penatalaksanaan proses produksi/ pasca produksi di unit usaha Laporan 4 laporan hasil pengamatan pemeliharaan benih/bibit/induk Laporan 5 laporan hasil inventarisasi kebutuhan alat dan bahan pada kegiatan pemantauan proses produksi/pasca produksi Laporan 6 laporan hasil penatalaksanaan sarana produksi Laporan 7 laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk uji kualitas air dalam rangka penilaian kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan Laporan 8 laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan pemantauan produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan Laporan 9 laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan dalam rangka pemantauan induk/calon induk/benih hasil budidaya/domestikasi/introduksi dan hasil pemuliaan Laporan 10 laporan hasil penatalaksanaan sarana produksi dan sarana pembudidayaan ikan untuk pengujian laboratorium/lapang Laporan 11 laporan hasil pemeriksaan pengelolaan air pada proses produksi/pasca produksi Laporan 12 laporan hasil penatalaksanaan bahan penilaian sarana produksi dan sarana pembudidayaan ikan Laporan 13 laporan hasil pemeriksaan pengelolaan wadah pada proses produksi/pasca produksi Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan pengamatan pemeliharaan benih/bibit/induk 2 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk uji kualitas tanah dalam rangka penilaian kelayakan lokasi pembudidayaan ikan 3 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penatalaksanaan sarana produksi dan sarana pembudidayaan ikan untuk pengujian laboratorium/lapang 4 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penatalaksanaan bahan penilaian sarana produksi dan sarana pembudidayaan ikan 5 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penatalaksanaan sarana produksi 6 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penatalaksanaan bahan dan peralatan pemantauan produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan 7 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penatalaksanaan bahan dan peralatan dalam rangka pemantauan induk/calon induk/benih hasil budidaya/ domestikasi/introduksi dan hasil pemuliaan 8 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya menginventarisasi kebutuhan alat dan bahan pada kegiatan pemantauan proses produksi/pasca produksi 9 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penatalaksanaan proses produksi/ pasca produksi di unit usaha 10 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penatalaksanaan penebaran benih/bibit pada proses produksi 11 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya memeriksa pengelolaan air pada proses produksi/pasca produksi 12 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya memeriksa pengelolaan wadah pada proses produksi/pasca produksi 13 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk uji kualitas air dalam rangka penilaian kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk uji kualitas air dalam rangka penilaian kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk uji kualitas tanah dalam rangka penilaian kelayakan lokasi pembudidayaan ikan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penatalaksanaan bahan penilaian sarana produksi dan sarana pembudidayaan ikan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penatalaksanaan bahan dan peralatan pemantauan produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menginventarisasi kebutuhan alat dan bahan pada kegiatan pemantauan proses produksi/pasca produksi 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penatalaksanaan penebaran benih/bibit pada proses produksi 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa pengelolaan air pada proses produksi/pasca produksi 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengamatan pemeliharaan benih/bibit/induk 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penatalaksanaan bahan dan peralatan dalam rangka pemantauan induk/calon induk/benih hasil budidaya/ domestikasi/introduksi dan hasil pemuliaan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penatalaksanaan sarana produksi 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penatalaksanaan proses produksi/ pasca produksi di unit usaha 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa pengelolaan wadah pada proses produksi/pasca produksi 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penatalaksanaan sarana produksi dan sarana pembudidayaan ikan untuk pengujian laboratorium/lapang VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan sarana produksi
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan dalam rangka pemantauan induk/calon induk/benih hasil budidaya/domestikasi/introduksi dan hasil pemuliaan
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan sarana produksi dan sarana pembudidayaan ikan untuk pengujian laboratorium/lapang
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan pemantauan produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pengamatan pemeliharaan benih/bibit /induk
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan penebaran benih/bibit pada proses produksi
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk uji kualitas tanah dalam rangka penilaian kelayakan lokasi pembudidayaan ikan
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan pengelolaan air pada proses produksi/pasca produksi
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan proses produksi/ pasca produksi di unit usaha
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil inventarisasi kebutuhan alat dan bahan pada kegiatan pemantauan proses produksi/pasca produksi
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan bahan penilaian sarana produksi dan sarana pembudidayaan ikan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan pengelolaan wadah pada proses produksi/pasca produksi
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk uji kualitas air dalam rangka penilaian kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk uji kualitas air dalam rangka penilaian kelayakan teknis lokasi pembudidayaan ikan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk uji kualitas tanah dalam rangka penilaian kelayakan lokasi pembudidayaan ikan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan sarana produksi dan sarana pembudidayaan ikan untuk pengujian laboratorium/lapang
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan bahan penilaian sarana produksi dan sarana pembudidayaan ikan
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan sarana produksi
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan pemantauan produksi/distribusi sarana produksi pembudidayaan ikan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan dalam rangka pemantauan induk/calon induk/benih hasil budidaya/domestikasi /introduksi dan hasil pemuliaan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil inventarisasi kebutuhan alat dan bahan pada kegiatan pemantauan proses produksi/pasca produksi
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan proses produksi/ pasca produksi di unit usaha
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan penebaran benih/bibit pada proses produksi
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan pengelolaan air pada proses produksi/pasca produksi
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan pengelolaan wadah pada proses produksi/pasca produksi
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pengamatan pemeliharaan benih/bibit/induk VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Kepala Bidang Perikanan Budidaya Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 2 Penerangan terang 3 Keadaaan Ruangan cukup 4 Getaran tidak ada 5 Udara sejuk/kering 6 Suara tenang/bising 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 8 Suhu dingin/panas 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan, 3. Mampu mengoperasionalkan komputer
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Artistik, Sosial
e.Upaya Fisik Berjalan, Berbicara, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan bendaMengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 Teknisi Akuakultur Terampil - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Teknisi Akuakultur Terampil Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan dan pelaksanaan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III BIOLOGI, D-III TEKNOLOGI BUDIDAYA PERIKANAN, D-III BUDI DAYA IKAN, D-III KIMIA, D-III BUDIDAYA PERIKANAN, D-III BUDIDAYA KELAUTAN, D-III TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, D-III LINGKUNGAN, D-III TEKNOLOGI PERIKANAN BUDIDAYA, D-III PERIKANAN BUDIDAYA, D-III TEKNIK LINGKUNGAN
c.Diklat LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 mengumpulkan data pengamatan dan pencatatan prasarana budidaya ikan data prasarana budidaya ikan - - - - 2 memeriksa pakan alami laporan hasil pemeriksaan pakan alami - - - - 3 melakukan penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya - - - - 4 melakukan pemantauan kesesuaian proses panen/pasca panen laporan hasil pemantauan kesesuaian panen/pasca panen - - - - 5 melakukan penatalaksanaan bahan identifikasi pemeriksaan potensi sumber pencemaran lingkungan laporan hasil penatalaksanaan bahan identifikasi pemeriksaan - - - - budidaya potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya 6 memeriksa pupuk organik secara fisik laporan hasil pemeriksaan pupuk organik secara fisik - - - - 7 melakukan pemantauan proses seleksi induk laporan hasil pemantauan proses seleksi induk - - - - 8 memeriksa kelayakan teknis pengelolaan air/wadah/pakan pada pembesaran ikan konsumsi/calon induk laporan hasil pemeriksaan kelayakan teknis pengelolaan air/wadah /pakan pada pembesaran ikan konsumsi/calon induk - - - - 9 memeriksa proses pasca panen laporan hasil pemeriksaan proses pasca panen - - - - 10 memeriksa teknik pemeliharaan induk laporan hasil pemeriksaan teknik pemeliharaan induk - - - - 11 mengumpulkan data sekunder obyek pembudidayaan ikan data sekunder obyek pembudidayaan ikan - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 data prasarana budidaya ikan Data 2 laporan hasil pemeriksaan pakan alami Laporan 3 laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya Laporan 4 laporan hasil pemantauan kesesuaian panen/pasca panen Laporan 5 laporan hasil penatalaksanaan bahan identifikasi pemeriksaan potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya Laporan 6 laporan hasil pemeriksaan pupuk organik secara fisik Laporan 7 laporan hasil pemantauan proses seleksi induk Laporan 8 laporan hasil pemeriksaan kelayakan teknis pengelolaan air/wadah /pakan pada pembesaran ikan konsumsi/calon induk Laporan 9 laporan hasil pemeriksaan proses pasca panen Laporan 10 laporan hasil pemeriksaan teknik pemeliharaan induk Laporan 11 data sekunder obyek pembudidayaan ikan Data IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan pemantauan proses seleksi induk 2 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya memeriksa proses pasca panen 3 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan pemantauan kesesuaian proses panen/pasca panen 4 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya mengumpulkan data sekunder obyek pembudidayaan ikan 5 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya mengumpulkan data pengamatan dan pencatatan prasarana budidaya ikan 6 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya memeriksa pakan alami 7 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya memeriksa pupuk organik secara fisik 8 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya memeriksa teknik pemeliharaan induk 9 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya 10 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penatalaksanaan bahan identifikasi pemeriksaan potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya 11 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya memeriksa kelayakan teknis pengelolaan air/wadah/pakan pada pembesaran ikan konsumsi/calon induk V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data sekunder obyek pembudidayaan ikan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data pengamatan dan pencatatan prasarana budidaya ikan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa pupuk organik secara fisik 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa teknik pemeliharaan induk 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan proses seleksi induk 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa kelayakan teknis pengelolaan air/wadah/pakan pada pembesaran ikan konsumsi/calon induk 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa proses pasca panen 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan kesesuaian proses panen/pasca panen 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penatalaksanaan bahan identifikasi pemeriksaan potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa pakan alami VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemantauan kesesuaian panen/pasca panen
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemantauan proses seleksi induk
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan pupuk organik secara fisik
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan bahan identifikasi pemeriksaan potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kelayakan teknis pengelolaan air/wadah/pakan pada pembesaran ikan konsumsi/calon induk
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan data prasarana budidaya ikan
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan pakan alami
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan proses pasca panen
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan teknik pemeliharaan induk
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan data sekunder obyek pembudidayaan ikan VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan data sekunder obyek pembudidayaan ikan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan data prasarana budidaya ikan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan pakan alami
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan pupuk organik secara fisik
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan teknik pemeliharaan induk
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemantauan proses seleksi induk
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kelayakan teknis pengelolaan air/wadah/pakan pada pembesaran ikan konsumsi/calon induk
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan proses pasca panen
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemantauan kesesuaian panen/pasca panen
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan bahan dan peralatan untuk pemantauan pengelolaan lingkungan budidaya
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil penatalaksanaan bahan identifikasi pemeriksaan potensi sumber pencemaran lingkungan budidaya VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Bidang Perikanan Budidaya Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suhu dingin/panas 3 Udara sejuk/kering 4 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 5 Suara tenang/bising 6 Penerangan terang 7 Getaran tidak ada 8 Keadaaan Ruangan cukup 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan, 3. Mampu mengoperasionalkan komputer
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Sosial, Artistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Berbicara, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Teknisi Akuakultur Mahir - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Teknisi Akuakultur Mahir Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya yang meliputi persiapan dan pelaksanaan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III PERIKANAN BUDIDAYA, D-III BUDIDAYA PERIKANAN, D-III TEKNOLOGI BUDIDAYA PERIKANAN, D-III KIMIA, D-III BIOLOGI, D-III TEKNOLOGI PERIKANAN BUDIDAYA, D-III BUDIDAYA KELAUTAN, D-III TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, D-III BUDI DAYA IKAN, D-III LINGKUNGAN, D-III TEKNIK LINGKUNGAN
c.Diklat LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan penilaian kesesuaian proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk laporan hasil penilaian kesesuaian proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk - - - - 2 memeriksa catatan/rekaman proses produksi benih/bibit /calon induk/ikan konsumsi laporan hasil pemeriksaan catatan/rekaman proses produksi benih/bibit /calon induk/ikan konsumsi - - - - 3 memeriksa pengelolaan pakan pada proses produksi/pasca produksi laporan hasil pemeriksaan pengelolaan pakan pada proses produksi/pasca produksi - - - - 4 memeriksa proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk laporan hasil pemeriksaan proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk - - - - 5 memeriksa proses panen laporan hasil pemeriksaan proses panen - - - - 6 memeriksa pakan buatan laporan hasil pemeriksaan pakan buatan - - - - 7 memeriksa pupuk anorganik secara fisik laporan hasil pemeriksaan pupuk anorganik secara fisik - - - - 8 mengumpulkan data primer obyek pembudidayaan ikan data primer obyek pembudidayaan ikan - - - - 9 memeriksa dokumen/catatan/ rekaman sarana pembudidayaan ikan laporan hasil pemeriksaan dokumen/catatan /rekaman sarana pembudidayaan ikan - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan hasil penilaian kesesuaian proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk Laporan 2 laporan hasil pemeriksaan catatan/rekaman proses produksi benih/bibit/calon induk/ikan konsumsi Laporan 3 laporan hasil pemeriksaan pengelolaan pakan pada proses produksi/pasca produksi Laporan 4 laporan hasil pemeriksaan proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk Laporan 5 laporan hasil pemeriksaan proses panen Laporan 6 laporan hasil pemeriksaan pakan buatan Laporan 7 laporan hasil pemeriksaan pupuk anorganik secara fisik Laporan 8 data primer obyek pembudidayaan ikan Data 9 laporan hasil pemeriksaan dokumen/catatan/rekaman sarana pembudidayaan ikan Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya mengumpulkan data primer obyek pembudidayaan ikan 2 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya memeriksa dokumen/catatan/ rekaman sarana pembudidayaan ikan 3 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya memeriksa pakan buatan 4 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya memeriksa pupuk anorganik secara fisik 5 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya memeriksa pengelolaan pakan pada proses produksi/pasca produksi 6 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya memeriksa proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk 7 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya memeriksa catatan/rekaman proses produksi benih/bibit/calon induk/ikan konsumsi 8 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya melakukan penilaian kesesuaian proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk 9 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pengelolaan Perikanan Budidaya memeriksa proses panen V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data primer obyek pembudidayaan ikan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa pakan buatan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa pengelolaan pakan pada proses produksi/pasca produksi 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa catatan/rekaman proses produksi benih/bibit/calon induk/ikan konsumsi 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penilaian kesesuaian proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa proses panen 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa dokumen/catatan/ rekaman sarana pembudidayaan ikan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa pupuk anorganik secara fisik VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan proses panen
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan pengelolaan pakan pada proses produksi/pasca produksi
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil penilaian kesesuaian proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan dokumen/catatan/rekaman sarana pembudidayaan ikan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan catatan/rekaman proses produksi benih/bibit/calon induk/ikan konsumsi
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan pakan buatan
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan pupuk anorganik secara fisik
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan data primer obyek pembudidayaan ikan
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan data primer obyek pembudidayaan ikan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan dokumen/catatan /rekaman sarana pembudidayaan ikan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan pakan buatan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan pupuk anorganik secara fisik
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan pengelolaan pakan pada proses produksi/pasca produksi
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan catatan/rekaman proses produksi benih/bibit/calon induk/ikan konsumsi
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil penilaian kesesuaian proses pembesaran ikan konsumsi/calon induk
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan proses panen VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Perikanan Budidaya Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk/kering 2 Penerangan terang 3 Keadaaan Ruangan cukup 4 Letak strategis 5 Suara tenang/bising 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 7 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 8 Suhu dingin/panas 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan, 3. Membuat kajian penelitian tentang mutu hasil kelautan dan perikanan
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Artistik, Kewirausahaan, Sosial
e.Upaya Fisik Berbicara, Berdiri, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Pertama - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, D-IV BIOLOGI, S-1 ANALIS KIMIA, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 PERIKANAN, D-IV PERIKANAN, D-IV PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 KIMIA, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, D-IV LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI AKUAKULTUR, D-IV ANALIS KIMIA, S-1 PERIKANAN BUDIDAYA, D-IV TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 FARMASI, S-1 BIOKIMIA, D-IV BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 BIOLOGI, D-IV SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 AKUAKULTUR, D-IV FARMASI, S-1 TEKNOLOGI AKUAKULTUR, D-IV BIOKIMIA, S-1 SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN, D-IV AKUAKULTUR, D-IV KIMIA, S-1 LINGKUNGAN
c.Diklat DIKLAT TEKNOLOGI PERIKANAN AIR TAWAR, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, DIKLAT FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menguji molekuler secara kualitatif laporan pengujian molekuler secara kualitatif - - - - 2 menguji kualitas air/tanah dengan metode spektrofotometri laporan pemeriksaan kualitas air/tanah dengan metode spektrofotometri - - - - 3 melakukan penyusunan laporan bulanan/ triwulan/semesteran /tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota Laporan sebagai anggota dalam penyusunan laporan bulanan/ triwulan/semesteran /tahunan bidang pengelolaan - - - - kesehatan ikan dan lingkungan 4 mengaudit internal/eksternal sebagai anggota Laporan sebagai anggota auditor dalam audit internal/eksternal - - - - 5 Menguji efikasi dan keamanan obat ikan sebagai anggota Laporan sebagai anggota pengujian efikasi dan keamanan obat ikan - - - - 6 memeriksa wetmount laporan hasil pemeriksaan wetmount - - - - 7 melakukan persiapan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya laporan hasil persiapan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya - - - - 8 menguji komposisi pakan laporan pengujian komposisi pakan - - - - 9 melakukan penyiapan penyusunan konsep baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan laporan penyiapan penyusunan konsep baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan - - - - 10 menghitung jumlah mikroba laporan perhitungan jumlah mikroba - - - - 11 melakukan identifikasi lokasi surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/monitoring dan rehabilitasi lingkungan/laboratorium laporan hasil identifikasi lokasi surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu /monitoring dan rehabilitasi lingkungan/laboratorium - - - - 12 mengecek antara peralatan laboratorium Laporan hasil pengecekan antara - - - - peralatan laboratorium 13 melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan sebagai anggota Laporan sebagai anggota pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu /lingkungan/ laboratorium/ kesejahteraan ikan - - - - 14 memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai anggota Laporan sebagai anggota validasi/verifikasi metode uji - - - - 15 melakukan persiapan penyusunan kebijakan di bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium)/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan laporan penyiapan penyusunan kebijakan di sub bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium)/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan - - - - 16 melakukan input/kompilasi data bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu /lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan laporan hasil input/kompilasi data bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu /lingkungan/ aboratorium/kesejahteraan ikan - - - - 17 menguji sterilitas/kontaminasi obat ikan laporan pemeriksaan sterilitas/kontaminasi obat ikan - - - - 18 melakukan nekropsi laporan hasil nekropsi - - - - 19 melakukan persiapan penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan laporan penyiapan penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan - - - - kesehatan ikan dan lingkungan 20 melakukan penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota Laporan sebagai anggota penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan - - - - 21 melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai anggota Laporan sebagai anggota dalam penilaian penyediaan/ peredaran obat ikan - - - - 22 melakukan identifikasi unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium) sesuai persyaratan teknis laporan hasil identifikasi unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium) sesuai persyaratan teknis - - - - 23 membuat dan merawat isolate laporan pembuatan dan perawatan isolate - - - - 24 melakukan pengumpulan data dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan laporan pengumpulan data dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan - - - - 25 menguji withdrawal time sebagai anggota Laporan sebagai anggota pengujian withdrawal time - - - - 26 menghitung jumlah kandungan mikroba obat ikan golongan probiotik laporan hasil perhitungan jumlah kandungan mikroba obat ikan golongan probiotik - - - - 27 menguji kualitas air/tanah dengan metode titrimetri/gravimetric laporan pemeriksaan kualitas air/tanah dengan metode titrimetri/gravimetric - - - - 28 kaji ulang manajemen sebagai anggota Laporan sebagai anggota pada kaji ulang manajemen - - - - 29 melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota Laporan sebagai anggota auditee dalam audit internal - - - - 30 melakukan diagnosa klinis laporan hasil Diagnosa Klinis - - - - 31 melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota Laporan sebagai anggota auditee dalam audit eksternal - - - - 32 melakukan editing terhadap rancangan SNI bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/ lingkungan/laboratorium /kesejahteraan ikan dokumen editing rancangan SNI bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu /lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan - - - - 33 melakukan persiapan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan laporan persiapan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan pengujian molekuler secara kualitatif Laporan 2 laporan pemeriksaan kualitas air/tanah dengan metode spektrofotometri Laporan 3 Laporan sebagai anggota dalam penyusunan laporan bulanan/ triwulan/semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan Laporan 4 Laporan sebagai anggota auditor dalam audit internal/eksternal Laporan 5 Laporan sebagai anggota pengujian efikasi dan keamanan obat ikan Laporan 6 laporan hasil pemeriksaan wetmount Laporan 7 laporan hasil persiapan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya Laporan 8 laporan pengujian komposisi pakan Laporan 9 laporan penyiapan penyusunan konsep baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan Laporan 10 laporan perhitungan jumlah mikroba Laporan 11 laporan hasil identifikasi lokasi surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/monitoring dan rehabilitasi lingkungan/laboratorium Laporan 12 Laporan hasil pengecekan antara peralatan laboratorium Laporan 13 Laporan sebagai anggota pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/ kesejahteraan ikan Laporan 14 Laporan sebagai anggota validasi/verifikasi metode uji Laporan 15 laporan penyiapan penyusunan kebijakan di sub bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium)/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan Laporan 16 laporan hasil input/kompilasi data bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ aboratorium/kesejahteraan ikan Laporan 17 laporan pemeriksaan sterilitas/kontaminasi obat ikan Laporan 18 laporan hasil nekropsi Laporan 19 laporan penyiapan penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan Laporan 20 Laporan sebagai anggota penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan Laporan 21 Laporan sebagai anggota dalam penilaian penyediaan/ peredaran obat ikan Laporan 22 laporan hasil identifikasi unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium) sesuai persyaratan teknis Laporan 23 laporan pembuatan dan perawatan isolate Laporan 24 laporan pengumpulan data dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan Laporan 25 Laporan sebagai anggota pengujian withdrawal time Laporan 26 laporan hasil perhitungan jumlah kandungan mikroba obat ikan golongan probiotik Laporan 27 laporan pemeriksaan kualitas air/tanah dengan metode titrimetri/gravimetric Laporan 28 Laporan sebagai anggota pada kaji ulang manajemen Laporan 29 Laporan sebagai anggota auditee dalam audit internal Laporan 30 laporan hasil Diagnosa Klinis Laporan 31 Laporan sebagai anggota auditee dalam audit eksternal Laporan 32 dokumen editing rancangan SNI bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan Dokumen 33 laporan persiapan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan membuat dan merawat isolate 2 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan pengumpulan data dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan 3 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan persiapan penyusunan kebijakan di bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium)/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan 4 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan persiapan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan 5 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan persiapan penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan 6 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota 7 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan penyiapan penyusunan konsep baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan 8 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan identifikasi unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium) sesuai persyaratan teknis 9 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan identifikasi lokasi surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu /monitoring dan rehabilitasi lingkungan/laboratorium 10 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan editing terhadap rancangan SNI bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/ lingkungan/laboratorium /kesejahteraan ikan 11 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan input/kompilasi data bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu /lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan 12 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan nekropsi 13 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan memeriksa wetmount 14 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menghitung jumlah mikroba 15 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menguji molekuler secara kualitatif 16 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menguji kualitas air/tanah dengan metode spektrofotometri 17 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menguji sterilitas/kontaminasi obat ikan 18 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan Menguji efikasi dan keamanan obat ikan sebagai anggota 19 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menguji withdrawal time sebagai anggota 20 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai anggota 21 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan mengecek antara peralatan laboratorium 22 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan mengaudit internal/eksternal sebagai anggota 23 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai anggota 24 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan penyusunan laporan bulanan/ triwulan/semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota 25 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan kaji ulang manajemen sebagai anggota 26 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota 27 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan diagnosa klinis 28 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu /lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan sebagai anggota 29 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menghitung jumlah kandungan mikroba obat ikan golongan probiotik 30 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota 31 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menguji kualitas air/tanah dengan metode titrimetri/gravimetric 32 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan persiapan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya 33 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menguji komposisi pakan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur membuat dan merawat isolate 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sterilitas/kontaminasi obat ikan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan persiapan penyusunan kebijakan di bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium)/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan persiapan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan persiapan penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengumpulan data dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyiapan penyusunan konsep baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan identifikasi unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium) sesuai persyaratan teknis 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan identifikasi lokasi surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu /monitoring dan rehabilitasi lingkungan/laboratorium 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan editing terhadap rancangan SNI bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/ lingkungan/laboratorium /kesejahteraan ikan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan input/kompilasi data bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu /lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan persiapan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan diagnosa klinis 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan nekropsi 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa wetmount 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menghitung jumlah mikroba 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji molekuler secara kualitatif 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji kualitas air/tanah dengan metode titrimetri/gravimetric 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji kualitas air/tanah dengan metode spektrofotometri 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menghitung jumlah kandungan mikroba obat ikan golongan probiotik 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji komposisi pakan 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji withdrawal time sebagai anggota 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai anggota 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai anggota 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur kaji ulang manajemen sebagai anggota 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyusunan laporan bulanan/ triwulan/semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji efikasi dan keamanan obat ikan sebagai anggota 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengaudit internal/eksternal sebagai anggota 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengecek antara peralatan laboratorium 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu /lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan sebagai anggota VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pengujian komposisi pakan
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan wetmount
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil perhitungan jumlah kandungan mikroba obat ikan golongan probiotik
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pengecekan antara peralatan laboratorium
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota validasi/verifikasi metode uji
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeriksaan kualitas air/tanah dengan metode spektrofotometri
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota pada kaji ulang manajemen
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota auditee dalam audit eksternal
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota dalam penilaian penyediaan/ peredaran obat ikan
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota auditee dalam audit internal
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil input/kompilasi data bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ aboratorium/kesejahteraan ikan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota pengujian withdrawal time
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil persiapan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyiapan penyusunan konsep baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil nekropsi
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/ kesejahteraan ikan
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pengujian molekuler secara kualitatif
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeriksaan sterilitas/kontaminasi obat ikan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyiapan penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil identifikasi unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium) sesuai persyaratan teknis
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeriksaan kualitas air/tanah dengan metode titrimetri/gravimetric
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota dalam penyusunan laporan bulanan/ triwulan/semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan persiapan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen editing rancangan SNI bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil Diagnosa Klinis
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota pengujian efikasi dan keamanan obat ikan
28.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyiapan penyusunan kebijakan di sub bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium)/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pengumpulan data dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
30.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan perhitungan jumlah mikroba
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil identifikasi lokasi surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/monitoring dan rehabilitasi lingkungan/laboratorium
32.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota auditor dalam audit internal/eksternal
33.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pembuatan dan perawatan isolate VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan penyusunan kebijakan di sub bidang hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium)/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan persiapan penyusunan rencana strategis di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan penyusunan rencana kerja di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengumpulan data dokumen perencanaan teknis tahunan kegiatan di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan penyusunan konsep baku mutu di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil identifikasi unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan (laboratorium) sesuai persyaratan teknis
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil identifikasi lokasi surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/monitoring dan rehabilitasi lingkungan/laboratorium
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/ kesejahteraan ikan
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen editing rancangan SNI bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/kesejahteraan ikan
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil input/kompilasi data bidang hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ aboratorium/kesejahteraan ikan
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil persiapan tanggap darurat penyakit ikan/lingkungan perikanan budidaya
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil Diagnosa Klinis
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil nekropsi
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan wetmount
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan perhitungan jumlah mikroba
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pembuatan dan perawatan isolate
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengujian molekuler secara kualitatif
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemeriksaan kualitas air/tanah dengan metode titrimetri/gravimetric
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemeriksaan kualitas air/tanah dengan metode spektrofotometri
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemeriksaan sterilitas/kontaminasi obat ikan
22.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil perhitungan jumlah kandungan mikroba obat ikan golongan probiotik
23.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengujian komposisi pakan
24.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota pengujian efikasi dan keamanan obat ikan
25.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota pengujian withdrawal time
26.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota validasi/verifikasi metode uji
27.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pengecekan antara peralatan laboratorium
28.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota auditor dalam audit internal/eksternal
29.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota auditee dalam audit internal
30.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota auditee dalam audit eksternal
31.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota dalam penilaian penyediaan/ peredaran obat ikan
32.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota pada kaji ulang manajemen
33.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota dalam penyusunan laporan bulanan/ triwulan/semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Perikanan Budidaya Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suhu dingin/panas 3 Udara sejuk/kering 4 Penerangan terang 5 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 6 Suara tenang/bising 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 8 Keadaaan Ruangan cukup 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan, 3. Membuat kajian penelitian tentang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Artistik, Sosial, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berdiri, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Muda - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 PERIKANAN, S-1 AKUAKULTUR, D-IV AKUAKULTUR, D-IV TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 PERIKANAN BUDIDAYA, D-IV FARMASI, S-1 SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 TEKNOLOGI AKUAKULTUR, D-IV LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN BUDIDAYA, S-1 ANALIS KIMIA, S-1 BIOKIMIA, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, D-IV SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 BIOLOGI, S-1 FARMASI, D-IV BIOKIMIA, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 KIMIA, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN, D-IV PERIKANAN, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, D-IV ANALIS KIMIA, D-IV KIMIA, S-1 LINGKUNGAN, D-IV BIOLOGI, D-IV BUDIDAYA PERAIRAN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENGELOLA KESEHATAN IKAN, DIKLAT TEKNOLOGI PERIKANAN AIR TAWAR, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun; II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menguji cemaran mikroba laporan hasil pengujian cemaran mikroba - - - - 2 menguji komposisi obat ikan dengan metoda kromatografi (High Perfomance Liquid Chromatography (HPLC)/High Performance Thin Layer Chromatography (HPTLC) /yang setara) laporan hasil pengujian komposisi obat ikan dengan metoda kromatografi (High Perfomance Liquid Chromatography (HPLC)/High Performance Thin Layer Chromatography (HPTLC) /yang setara) - - - - 3 mengidentifikasi komposisi mikroba obat ikan golongan probiotik laporan identifikasi komposisi mikroba obat ikan golongan probiotik - - - - 4 melakukan pewarnaan khusus laporan hasil pewarnaan khusus - - - - 5 melakukan penetapan diagnosa histopatologi laporan penetapan diagnosa histopatologi - - - - 6 melakukan pewarnaan imunohistokimia laporan hasil pewarnaan imunohistokimia - - - - 7 membuat grafik kontrol (control chart) pengujian dokumen pembuatan grafik kontrol (control chart) pengujian - - - - 8 melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota laporan sebagai auditee (anggota) dalam audit eksternal - - - - 9 menyusun/merevisi dokumen sistem mutu dokumen sistem mutu - - - - 10 menguji withdrawal time sebagai Ketua laporan sebagai ketua pada pengujian withdrawal time - - - - 11 menilai kelayakan media/reagensia uji laporan penilaian kelayakan media/reagensia uji - - - - 12 menguji residu obat ikan/bahan kimia/ kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi/kromatografi spektra massa laporan pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi/kromatografi spektra massa - - - - 13 menguji efikasi dan keamanan obat ikan sebagai Ketua laporan sebagai ketua pada pengujian - - - - efikasi dan keamanan obat ikan 14 kaji ulang manajemen sebagai anggota laporan sebagai anggota pada kaji ulang manajemen - - - - 15 melakukan penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu sebagai anggota laporan sebagai anggota pada penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu - - - - 16 melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/ obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium /kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota laporan sebagai anggota dalam penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium /kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan - - - - 17 melakukan penilaian pemasukan/pengeluaran sampel obat ikan/bahan baku obat ikan/obat ikan secara online laporan penilaian pemasukan/pengeluaran sampel obat ikan/bahan baku obat ikan/obat ikan secara online - - - - 18 menguji test kit/diagnostik kit secara kualitatif laporan hasil pengujian test kit/diagnostik kit secara kualitatif - - - - 19 melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai anggota laporan sebagai anggota pada penilaian penyediaan/ peredaran obat ikan - - - - 20 melakukan penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua laporan sebagai ketua dalam penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan - - - - 21 melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan /laboratorium /kesejahteraan ikan sebagai anggota laporan sebagai anggota dalam pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu /lingkungan/ laboratorium/ kesejahteraan ikan - - - - 22 merencanakan perawatan peralatan laboratorium dokumen perencanaan perawatan peralatan laboratorium - - - - 23 merencanakan pengelolaan prasarana laboratorium dokumen perencanaan pengelolaan prasarana laboratorium - - - - 24 melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota laporan sebagai auditee (anggota) dalam audit internal - - - - 25 melakukan verifikasi dokumen pendaftaran obat ikan laporan verifikasi dokumen pendaftaran obat ikan - - - - 26 melakukan perbaikan hasil audit internal/ eksternal sebagai anggota laporan sebagai anggota dalam perbaikan hasil audit internal/eksternal - - - - 27 melakukan pendampingan teknis bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan laporan pendampingan teknis bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan - - - - 28 menguji kontaminan logam berat pada ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS) laporan pengujian kontaminan logam berat pada ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS) - - - - 29 melakukan apresiasi bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan laporan apresiasi bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan - - - - 30 melakukan investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant) sebagai anggota laporan sebagai anggota pada investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant) - - - - 31 melakukan investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/ kematian ikan di lingkungan budidaya sebagai anggota laporan sebagai anggota pada investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya - - - - 32 menguji residu obat ikan/bahan kimia/ kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) laporan pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) - - - - 33 melakukan penanganan kasus lingkungan pada unit budidaya laporan penanganan kasus lingkungan pada unit budidaya - - - - 34 menguji imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) / metode lainnya laporan pengujian imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)/metode lainnya - - - - 35 mengaudit internal/eksternal sebagai anggota laporan sebagai anggota auditor pada saat audit internal/eksternal - - - - 36 melakukan pengendalian hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan /laboratorium/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan/kesejahteraan ikan laporan hasil pengendalian hama penyakit ikan/ obat ikan / residu/ lingkungan/ laboratorium/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan/ kesejahteraan ikan - - - - 37 mengolah data penilaian risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan laporan olah data penilaian risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan - - - - 38 Menguji komposisi obat ikan dengan metoda titrimetri/gravimetric /spektrofotometri laporan hasil pengujian komposisi obat ikan dengan metoda titrimetri/gravimetric /spektrofotometri - - - - 39 menguji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai anggota laporan sebagai anggota pada uji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium - - - - 40 melakukan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai laporan sebagai anggota pada penilaian kinerja - - - - anggota laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan 41 menguji molekuler secara kuantitatif laporan hasil pengujian molekuler secara kuantitatif - - - - 42 memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai anggota laporan sebagai anggota saat validasi/verifikasi metode uji - - - - 43 menguji imunologi in vivo laporan hasil pengujian imunologi secara in vivo - - - - 44 memeriksa apus darah/tempel jaringan laporan hasil pemeriksaan apus darah/tempel jaringan - - - - 45 melakukan penyusunan konsep baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota laporan sebagai anggota dalam penyusunan dokumen baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan - - - - 46 melakukan penyusunan laporan bulanan/triwulan /semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua laporan sebagai ketua pada penyusunan laporan bulanan/triwulan /semesteran /tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan - - - - 47 melakukan validasi data penyakit ikan secara online laporan hasil validasi data penyakit ikan secara online - - - - 48 melakukan penilaian penerapan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) sebagai anggota laporan sebagai anggota pada penilaian penerapan Cara pembuatan Obat ikan yang - - - - Baik (CPOIB) 49 melakukan diagnosa genus mikroba laporan hasil diagnosa genus mikroba - - - - 50 menguji komposisi obat ikan/uji cemaran logam berat pada obat ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS) laporan hasil pengujian komposisi obat ikan/uji cemaran logam berat pada obat ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS) - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan hasil pengujian cemaran mikroba Laporan 2 laporan hasil pengujian komposisi obat ikan dengan metoda kromatografi (High Perfomance Liquid Chromatography (HPLC)/High Performance Thin Layer Chromatography (HPTLC) /yang setara) Laporan 3 laporan identifikasi komposisi mikroba obat ikan golongan probiotik Laporan 4 laporan hasil pewarnaan khusus Laporan 5 laporan penetapan diagnosa histopatologi Laporan 6 laporan hasil pewarnaan imunohistokimia Laporan 7 dokumen pembuatan grafik kontrol (control chart) pengujian Dokumen 8 laporan sebagai auditee (anggota) dalam audit eksternal Laporan 9 dokumen sistem mutu Dokumen 10 laporan sebagai ketua pada pengujian withdrawal time Laporan 11 laporan penilaian kelayakan media/reagensia uji Laporan 12 laporan pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi/kromatografi spektra massa Laporan 13 laporan sebagai ketua pada pengujian efikasi dan keamanan obat ikan Laporan 14 laporan sebagai anggota pada kaji ulang manajemen Laporan 15 laporan sebagai anggota pada penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu Laporan 16 laporan sebagai anggota dalam penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan Laporan 17 laporan penilaian pemasukan/pengeluaran sampel obat ikan/bahan baku obat ikan/obat ikan secara online Laporan 18 laporan hasil pengujian test kit/diagnostik kit secara kualitatif Laporan 19 laporan sebagai anggota pada penilaian penyediaan/ peredaran obat ikan Laporan 20 laporan sebagai ketua dalam penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan Laporan 21 laporan sebagai anggota dalam pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/ kesejahteraan ikan Laporan 22 dokumen perencanaan perawatan peralatan laboratorium Dokumen 23 dokumen perencanaan pengelolaan prasarana laboratorium Dokumen 24 laporan sebagai auditee (anggota) dalam audit internal Laporan 25 laporan verifikasi dokumen pendaftaran obat ikan Laporan 26 laporan sebagai anggota dalam perbaikan hasil audit internal/eksternal Laporan 27 laporan pendampingan teknis bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan Laporan 28 laporan pengujian kontaminan logam berat pada ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS) Laporan 29 laporan apresiasi bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan Laporan 30 laporan sebagai anggota pada investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant) Laporan 31 laporan sebagai anggota pada investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya Laporan 32 laporan pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) Laporan 33 laporan penanganan kasus lingkungan pada unit budidaya Laporan 34 laporan pengujian imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)/metode lainnya Laporan 35 laporan sebagai anggota auditor pada saat audit internal/eksternalLaporan 36 laporan hasil pengendalian hama penyakit ikan/ obat ikan / residu/ lingkungan/ laboratorium/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan/ kesejahteraan ikan Laporan 37 laporan olah data penilaian risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan Laporan 38 laporan hasil pengujian komposisi obat ikan dengan metoda titrimetri/gravimetric/spektrofotometri Laporan 39 laporan sebagai anggota pada uji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium Laporan 40 laporan sebagai anggota pada penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan Laporan 41 laporan hasil pengujian molekuler secara kuantitatif Laporan 42 laporan sebagai anggota saat validasi/verifikasi metode uji Laporan 43 laporan hasil pengujian imunologi secara in vivo Laporan 44 laporan hasil pemeriksaan apus darah/tempel jaringan Laporan 45 laporan sebagai anggota dalam penyusunan dokumen baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan Laporan 46 laporan sebagai ketua pada penyusunan laporan bulanan/triwulan /semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan Laporan 47 laporan hasil validasi data penyakit ikan secara online Laporan 48 laporan sebagai anggota pada penilaian penerapan Cara pembuatan Obat ikan yang Baik (CPOIB) Laporan 49 laporan hasil diagnosa genus mikroba Laporan 50 laporan hasil pengujian komposisi obat ikan/uji cemaran logam berat pada obat ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS) Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua 2 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan penyusunan konsep baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota 3 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu /lingkungan/laboratorium/kesejahteraan ikan sebagai anggota 4 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan validasi data penyakit ikan secara online 5 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan memeriksa apus darah/tempel jaringan 6 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menguji molekuler secara kuantitatif 7 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan Menguji komposisi obat ikan dengan metoda titrimetri/gravimetric /spektrofotometri 8 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menguji test kit/diagnostik kit secara kualitatif 9 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menguji komposisi obat ikan dengan metoda kromatografi (High Perfomance Liquid Chromatography (HPLC)/High Performance Thin Layer Chromatography (HPTLC) /yang setara) 10 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan pewarnaan khusus 11 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menguji imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) / metode lainnya 12 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menguji efikasi dan keamanan obat ikan sebagai Ketua 13 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menguji kontaminan logam berat pada ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS) 14 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menguji residu obat ikan/bahan kimia/ kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) 15 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai anggota 16 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menilai kelayakan media/reagensia uji 17 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan membuat grafik kontrol (control chart) pengujian 18 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan merencanakan pengelolaan prasarana laboratorium 19 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan merencanakan perawatan peralatan laboratorium 20 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menyusun/merevisi dokumen sistem mutu 21 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan mengaudit internal/eksternal sebagai anggota 22 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota 23 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota 24 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan perbaikan hasil audit internal/ eksternal sebagai anggota 25 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan verifikasi dokumen pendaftaran obat ikan 26 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai anggota 27 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan penilaian penerapan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) sebagai anggota 28 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant) sebagai anggota 29 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/ kematian ikan di lingkungan budidaya sebagai anggota 30 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota 31 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan kaji ulang manajemen sebagai anggota 32 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan penyusunan laporan bulanan/triwulan/semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua 33 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan pengendalian hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan /laboratorium/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan/kesejahteraan ikan 34 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan pewarnaan imunohistokimia 35 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menguji imunologi in vivo 36 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menguji withdrawal time sebagai Ketua 37 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan mengolah data penilaian risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan 38 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan penetapan diagnosa histopatologi 39 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan apresiasi bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan 40 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menguji cemaran mikroba 41 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan pendampingan teknis bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan 42 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan penilaian pemasukan/pengeluaran sampel obat ikan/bahan baku obat ikan/obat ikan secara online 43 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan diagnosa genus mikroba 44 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan penanganan kasus lingkungan pada unit budidaya 45 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/ obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota 46 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menguji residu obat ikan/bahan kimia/ kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi/kromatografi spektra massa 47 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan melakukan penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu sebagai anggota 48 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menguji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai anggota 49 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan menguji komposisi obat ikan/uji cemaran logam berat pada obat ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS) 50 Data pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan mengidentifikasi komposisi mikroba obat ikan golongan probiotik V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan validasi data penyakit ikan secara online 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/ obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyusunan konsep baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu /lingkungan/laboratorium/kesejahteraan ikan sebagai anggota 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengendalian hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan /laboratorium/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan/kesejahteraan ikan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa apus darah/tempel jaringan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan diagnosa genus mikroba 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji cemaran mikroba 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji imunologi in vivo 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji komposisi obat ikan dengan metoda titrimetri/gravimetric /spektrofotometri 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi komposisi mikroba obat ikan golongan probiotik 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pewarnaan khusus 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) / metode lainnya 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji efikasi dan keamanan obat ikan sebagai Ketua 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji withdrawal time sebagai Ketua 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji kontaminan logam berat pada ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS) 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji residu obat ikan/bahan kimia/ kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji residu obat ikan/bahan kimia/ kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi/kromatografi spektra massa 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memvalidasi/memverifikasi metode uji sebagai anggota 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menilai kelayakan media/reagensia uji 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun/merevisi dokumen sistem mutu 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengaudit internal/eksternal sebagai anggota 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan peran sebagai auditee dalam audit internal sebagai anggota 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan peran sebagai auditee dalam audit eksternal sebagai anggota 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perbaikan hasil audit internal/ eksternal sebagai anggota 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan verifikasi dokumen pendaftaran obat ikan 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penilaian penyediaan/peredaran obat ikan sebagai anggota 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penilaian pemasukan/pengeluaran sampel obat ikan/bahan baku obat ikan/obat ikan secara online 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penilaian penerapan Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB) sebagai anggota 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengolah data penilaian risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/ kematian ikan di lingkungan budidaya sebagai anggota 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu sebagai anggota 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penanganan kasus lingkungan pada unit budidaya 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendampingan teknis bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur kaji ulang manajemen sebagai anggota 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyusunan laporan bulanan/triwulan/semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai ketua 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji komposisi obat ikan/uji cemaran logam berat pada obat ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS) 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur merencanakan perawatan peralatan laboratorium 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan apresiasi bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pewarnaan imunohistokimia 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur membuat grafik kontrol (control chart) pengujian 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji molekuler secara kuantitatif 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur merencanakan pengelolaan prasarana laboratorium 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan sebagai anggota 46 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant) sebagai anggota 47 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium sebagai anggota 48 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji test kit/diagnostik kit secara kualitatif 49 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penetapan diagnosa histopatologi 50 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji komposisi obat ikan dengan metoda kromatografi (High Perfomance Liquid Chromatography (HPLC)/High Performance Thin Layer Chromatography (HPTLC) /yang setara) VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil validasi data penyakit ikan secara online
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota dalam pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/ kesejahteraan ikan
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota saat validasi/verifikasi metode uji
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan verifikasi dokumen pendaftaran obat ikan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penanganan kasus lingkungan pada unit budidaya
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pengujian molekuler secara kuantitatif
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil diagnosa genus mikroba
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi/kromatografi spektra massa
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pengendalian hama penyakit ikan/ obat ikan / residu/ lingkungan/ laboratorium/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan/ kesejahteraan ikan
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan olah data penilaian risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai ketua dalam penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota pada uji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penilaian kelayakan media/reagensia uji
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pembuatan grafik kontrol (control chart) pengujian
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota pada kaji ulang manajemen
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penetapan diagnosa histopatologi
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pengujian imunologi secara in vivo
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penilaian pemasukan/pengeluaran sampel obat ikan/bahan baku obat ikan/obat ikan secara online
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota pada penilaian penerapan Cara pembuatan Obat ikan yang Baik (CPOIB)
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan apresiasi bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai auditee (anggota) dalam audit eksternal
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen perencanaan perawatan peralatan laboratorium
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai ketua pada penyusunan laporan bulanan/triwulan/semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai auditee (anggota) dalam audit internal
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi komposisi mikroba obat ikan golongan probiotik
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan apus darah/tempel jaringan
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pengujian imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)/metode lainnya
28.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pengujian test kit/diagnostik kit secara kualitatif
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan prasarana laboratorium
30.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota pada penilaian penyediaan/ peredaran obat ikan
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pewarnaan imunohistokimia
32.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pengujian komposisi obat ikan/uji cemaran logam berat pada obat ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS)
33.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota dalam penyusunan dokumen baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan
34.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pendampingan teknis bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
35.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pengujian kontaminan logam berat pada ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS)
36.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pewarnaan khusus
37.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota auditor pada saat audit internal/eksternal
38.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota dalam perbaikan hasil audit internal/eksternal
39.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota pada penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
40.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pengujian komposisi obat ikan dengan metoda titrimetri/gravimetric/spektrofotometri
41.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen sistem mutu
42.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai ketua pada pengujian withdrawal time
43.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota pada investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant)
44.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota dalam penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan
45.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota pada investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya
46.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai ketua pada pengujian efikasi dan keamanan obat ikan
47.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pengujian komposisi obat ikan dengan metoda kromatografi (High Perfomance Liquid Chromatography (HPLC)/High Performance Thin Layer Chromatography (HPTLC) /yang setara)
48.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan sebagai anggota pada penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu
49.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pengujian cemaran mikroba
50.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA) VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota dalam penyusunan pedoman pelaksanaan atau pedoman teknis hama penyakit ikan/obat ikan/pengendalian residu/pengendalian lingkungan budidaya/laboratorium/kesejahteraan ikan/pelayanan kesehatan ikan dan lingkungan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai ketua dalam penyusunan dokumen prosedur sistem mutu bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota dalam penyusunan dokumen baku mutu di bidang kesehatan ikan dan lingkungan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota dalam pemantauan/surveillance hama penyakit ikan/obat ikan/residu/lingkungan/ laboratorium/ kesejahteraan ikan
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pengendalian hama penyakit ikan/ obat ikan / residu/ lingkungan/ laboratorium/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan/ kesejahteraan ikan
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil validasi data penyakit ikan secara online
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan apus darah/tempel jaringan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil diagnosa genus mikroba
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pengujian cemaran mikroba
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pengujian imunologi secara in vivo
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pengujian molekuler secara kuantitatif
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pengujian komposisi obat ikan dengan metoda titrimetri/gravimetric/spektrofotometri
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pengujian test kit/diagnostik kit secara kualitatif
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pengujian komposisi obat ikan/uji cemaran logam berat pada obat ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS)
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pengujian komposisi obat ikan dengan metoda kromatografi (High Perfomance Liquid Chromatography (HPLC)/High Performance Thin Layer Chromatography (HPTLC) /yang setara)
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi komposisi mikroba obat ikan golongan probiotik
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pewarnaan khusus
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penetapan diagnosa histopatologi
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pewarnaan imunohistokimia
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengujian imbuhan/cemaran pakan berbahaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)/metode lainnya
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai ketua pada pengujian efikasi dan keamanan obat ikan
22.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai ketua pada pengujian withdrawal time
23.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengujian kontaminan logam berat pada ikan dengan metoda Atomic Absorption Spektrophotometry (AAS)
24.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda Enzyme Linked Immunosorbent Assay (ELISA)
25.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengujian residu obat ikan/bahan kimia/kontaminan pada ikan budidaya dengan metoda kromatografi/kromatografi spektra massa
26.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota saat validasi/verifikasi metode uji
27.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penilaian kelayakan media/reagensia uji
28.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota pada uji banding/uji profisiensi/uji inter laboratorium
29.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pembuatan grafik kontrol (control chart) pengujian
30.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen perencanaan pengelolaan prasarana laboratorium
31.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen perencanaan perawatan peralatan laboratorium
32.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen sistem mutu
33.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota auditor pada saat audit internal/eksternal
34.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai auditee (anggota) dalam audit internal
35.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai auditee (anggota) dalam audit eksternal
36.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota dalam perbaikan hasil audit internal/eksternal
37.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan verifikasi dokumen pendaftaran obat ikan
38.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota pada penilaian penyediaan/ peredaran obat ikan
39.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penilaian pemasukan/pengeluaran sampel obat ikan/bahan baku obat ikan/obat ikan secara online
40.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota pada penilaian penerapan Cara pembuatan Obat ikan yang Baik (CPOIB)
41.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan olah data penilaian risiko bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
42.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota pada investigasi untuk sampel residu yang tidak sesuai (non compliant)
43.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota pada investigasi jenis ikan asing/produk rekayasa genetika/penyebab pencemaran/kematian ikan di lingkungan budidaya
44.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota pada penelusuran (traceability) produk pembudidayaan ikan yang mengandung residu
45.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penanganan kasus lingkungan pada unit budidaya
46.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan apresiasi bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
47.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pendampingan teknis bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
48.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota pada penilaian kinerja laboratorium uji/unit pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
49.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai anggota pada kaji ulang manajemen
50.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan sebagai ketua pada penyusunan laporan bulanan/triwulan/semesteran/tahunan bidang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang Perikanan Budidaya Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Suara tenang/bising 3 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 4 Letak strategis 5 Keadaaan Ruangan cukup 6 Getaran tidak ada 7 Udara sejuk/kering 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 9 Suhu dingin/panas X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan, 3. Membuat kajian penelitian tentang pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Sosial, Artistik
e.Upaya Fisik Berdiri, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Pertama - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV ILMU PANGAN, D-IV KIMIA, S-1 KELAUTAN, D-IV TEKNOLOGI PANGAN, S-1 TEKNOLOGI, S-1 KIMIA, D-IV ILMU GIZI, S-1 ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN, D-IV PERIKANAN, S-1 ILMU PANGAN, S-1 PERIKANAN, D-IV BIOLOGI, D-IV KELAUTAN, S-1 ILMU GIZI, S-1 BIOLOGI
c.Diklat DIKLAT TEKNOLOGI PERIKANAN AIR TAWAR, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, DIKLAT FUNGSIONAL PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah sebagai anggota laporan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah - - - - 2 melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, dan promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan - - - - 3 melakukan analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi, dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, laporan analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) untuk mendapatkan - - - - potensial) untuk pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu sebagai anggota kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) 4 melakukan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan untuk pembinaan usaha kelautan dan perikanan untuk peningkatan mutu sebagai anggota laporan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan - - - - 5 melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan dan pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk nonkonsumsi/ kapal/tambak/ perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), pasar sebagai anggota laporan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi - - - - 6 membuat tabel kendali jaminan mutu hasil pengujian tabel kendali jaminan mutu hasil pengujian - - - - 7 menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota dokumen rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan - - - - 8 melakukan penyusunan pedoman teknis (petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota pedoman teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan - - - - 9 melakukan pengelolaan standar/kultur bakteri rekomendasi pengelolaan standar/kultur bakteri - - - - 10 merencanakan dan/atau melakukan pengambilan sampel produk hasil kelautan dan perikanan laporan pengambilan sampel produk hasil kelautan - - - - dan sampel lain (air, sampel swab peralatan) dan perikanan dan sampel lain 11 menyusun rencana kerja Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan sebagai anggota dokumen rencana kerja operasional teknis kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan - - - - 12 menyusun rekomendasi hasil pembinaan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota rekomendasi hasil pembinaan dan keamanan mutu hasil kelautan dan perikanan - - - - 13 menyiapkan rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan - - - - 14 menyusun rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan sebagai anggota dokumen rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan - - - - 15 melakukan penyeliaan pengujian sampel dengan menggunakan metode tingkat sederhana laporan penyeliaan pengujian sampel dengan menggunakan metode sederhana - - - - 16 melakukan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil sebagai anggota laporan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil - - - - 17 melakukan verifikasi kelayakan pengolahan dalam rangka penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan sebagai anggota laporan verifikasi kelayakan pengolahan dalam rangka penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan - - - - 18 melakukan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan sebagai anggota laporan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan - - - - 19 melakukan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/ pemanenan/ penanganan/ pengolahan/ logistik/ pemasaran) sebagai anggota laporan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan - - - - 20 melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, kajian rencana induk pembangunan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan laporan hasil identifikasi sarana prasarana - - - - JUMLAH 3 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah Laporan 2 laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan Laporan 3 laporan analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) Laporan 4 laporan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan Laporan 5 laporan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi Laporan 6 tabel kendali jaminan mutu hasil pengujian Tabel 7 dokumen rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Dokumen 8 pedoman teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Dokumen 9 rekomendasi pengelolaan standar/kultur bakteri Dokumen 10 laporan pengambilan sampel produk hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain Laporan 11 dokumen rencana kerja operasional teknis kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan Dokumen 12 rekomendasi hasil pembinaan dan keamanan mutu hasil kelautan dan perikanan Dokumen 13 rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Dokumen 14 dokumen rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan Dokumen 15 laporan penyeliaan pengujian sampel dengan menggunakan metode sederhana Laporan 16 laporan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil Laporan 17 laporan verifikasi kelayakan pengolahan dalam rangka penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan Laporan 18 laporan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan Laporan 19 laporan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan Laporan 20 laporan hasil identifikasi sarana prasarana Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan menyusun rencana kerja Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan sebagai anggota 2 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 3 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan menyiapkan rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 4 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/ pemanenan/ penanganan/ pengolahan/ logistik/ pemasaran) sebagai anggota 5 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan dan pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk nonkonsumsi/ kapal/tambak/ perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), pasar sebagai anggota 6 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, kajian rencana induk pembangunan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 7 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil sebagai anggota 8 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah sebagai anggota 9 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan verifikasi kelayakan pengolahan dalam rangka penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan sebagai anggota 10 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, dan promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 11 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan sebagai anggota 12 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi, dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) untuk pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu sebagai anggota 13 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan untuk pembinaan usaha kelautan dan perikanan untuk peningkatan mutu sebagai anggota 14 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pengelolaan standar/kultur bakteri 15 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan penyeliaan pengujian sampel dengan menggunakan metode tingkat sederhana 16 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan membuat tabel kendali jaminan mutu hasil pengujian 17 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan menyusun rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan sebagai anggota 18 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan merencanakan dan/atau melakukan pengambilan sampel produk hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan) 19 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan menyusun rekomendasi hasil pembinaan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 20 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan penyusunan pedoman teknis (petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan untuk pembinaan usaha kelautan dan perikanan untuk peningkatan mutu sebagai anggota 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rencana kerja Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan sebagai anggota 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan sebagai anggota 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyusunan pedoman teknis (petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan dan pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk nonkonsumsi/ kapal/tambak/ perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), pasar sebagai anggota 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur merencanakan dan/atau melakukan pengambilan sampel produk hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan) 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, kajian rencana induk pembangunan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil sebagai anggota 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah sebagai anggota 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan verifikasi kelayakan pengolahan dalam rangka penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan sebagai anggota 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, dan promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan sebagai anggota 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi, dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) untuk pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu sebagai anggota 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengelolaan standar/kultur bakteri 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyeliaan pengujian sampel dengan menggunakan metode tingkat sederhana 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur membuat tabel kendali jaminan mutu hasil pengujian 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rekomendasi hasil pembinaan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/ pemanenan/ penanganan/ pengolahan/ logistik/ pemasaran) sebagai anggota VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan keakuratan penyusunan rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
2.Kelancaran dan keakuratan penyebarluasan informasi, publikasi, dan promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
3.Kelancaran pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan dan pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk nonkonsumsi/ kapal/tambak/ perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), pasar
4.Ketepatan dan keakuratan rekomendasi hasil pembinaan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
5.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan standar/kultur bakteri
6.Ketepatan dan keakuratan penyeliaan pengujian sampel dengan menggunakan metode tingkat sederhana
7.Kelancaran dan ketepatan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan untuk pembinaan usaha kelautan dan perikanan untuk peningkatan mutu
8.Ketepatan dan keakuratan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, kajian rencana induk pembangunan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
9.Kelancaran dan ketepatan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil
10.Ketepatan dan keakuratan penyusunan pedoman teknis (petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
11.Ketepatan dan keakuratan penyusunan rencana kerja Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan
12.Kelancaran pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegara ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/ pemanenan/ penanganan/ pengolahan/ logistik/ pemasaran)
13.Kelancaran dan ketepatan pengambilan sampel produk hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan)
14.Ketepatan dan keakuratan penyusunan rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan
15.Ketepatan dan keakuratan analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi, dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) untuk pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu
16.Ketepatan dan keakuratan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan
17.Ketepatan dan keakuratan penyiapan rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
18.Ketepatan dan keakuratan tabel kendali jaminan mutu hasil pengujian VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan rencana kerja Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan
2.Merekomendasikan rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan
3.Merekomendasikan rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
4.Merekomendasikan rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
5.Merekomendasikan pedoman teknis (petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
6.Menilai mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegara ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/ pemanenan/ penanganan/ pengolahan/ logistik/ pemasaran)
7.Menilai kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan dan pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk nonkonsumsi/ kapal/tambak/ perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), pasar
8.Menentukan pengambilan sampel produk hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan)
9.Memberikan hasil identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, kajian rencana induk pembangunan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
10.Memberikan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil
11.Mengeluarkan informasi, publikasi, dan promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
12.Memberikan hasil identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan
13.Memberikan hasil analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi, dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) untuk pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu
14.Memberikan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan untuk pembinaan usaha kelautan dan perikanan untuk peningkatan mutu
15.Menentukan pengelolaan standar/kultur bakteri
16.Menilai pengujian sampel dengan menggunakan metode tingkat sederhana
17.Memberikan tabel kendali jaminan mutu hasil pengujian
18.Memberikan hasil penyusunan rekomendasi pembinaan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang/bising 2 Penerangan terang 3 Getaran tidak ada 4 Letak strategis 5 Suhu dingin/panas 6 Keadaaan Ruangan cukup 7 Udara sejuk/kering 8 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan,
3.Membuat kajian penelitian tentang mutu hasil kelautan dan perikanan
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Artistik, Sosial, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berbicara, Berdiri, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Muda - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV TEKNOLOGI PANGAN, S-1 ILMU PANGAN, D-IV KELAUTAN, D-IV ILMU PANGAN, S-1 TEKNOLOGI, S-1 KIMIA, S-1 KELAUTAN, S-1 BIOLOGI, S-1 ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN, D-IV BIOLOGI, D-IV KIMIA, D-IV ILMU GIZI, S-1 PERIKANAN, S-1 ILMU GIZI, D-IV PERIKANAN
c.Diklat LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, DIKLAT FUNGSIONAL PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN, DIKLAT TEKNOLOGI PERIKANAN AIR TAWAR
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan verifikasi data hasil pengujian dengan menggunakan metode tingkat sederhana rekomendasi hasil verifikasi data hasil pengujian dengan menggunakan metode sederhana - - - - 2 melaksanakan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan sebagai anggota laporan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan - - - - 3 melakukan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan sebagai ketua laporan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan - - - - 4 melakukan pengujian sampel di laboratorium tingkat sulit laporan hasil pengujian sampel di laboratorium tingkat sulit - - - - 5 melakukan analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) dalam rangka pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu sebagai anggota laporan analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) dalam rangka peningkatan mutu - - - - 6 melakukan perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 2 (dua) notulen perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 2 (dua) - - - - 7 menyusun Rancangan Standar Nasional Indonesia 1 (satu) notulen penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia 1(satu) - - - - 8 melakukan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil sebagai ketua laporan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil - - - - 9 melakukan analisis sarana dan prasarana dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, kajian rencana induk pembangunan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan laporan hasil analisis sarana dan prasarana di sentra produksi - - - - 10 menyusun rencana kerja Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan sebagai anggota dokumen rencana kerja operasional teknis kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan - - - - 11 melakukan kajian kegiatan program Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (monitoring produk/sarana/ pengambilan sampel) sebagai anggota hasil kajian monitoring produk/sarana /pengambilan sampel) untuk Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan - - - - 12 melakukan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka pembinaan usaha kelautan dan perikanan untuk peningkatan mutu sebagai anggota laporan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan - - - - 13 merawat dan mengkondisikan peralatan uji tingkat sulit rekomendasi hasil perawatan dan pengkondisian peralatan uji tingkat sulit - - - - 14 melakukan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah sebagai ketua laporan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah - - - - 15 menyiapkan rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan - - - - 16 menyusun rekomendasi hasil pembinaan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota rekomendasi hasil Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan - - - - 17 melakukan penyiapan bahan uji banding/uji profisiensi dalam rangka penerapan jaminan mutu laporan penyiapan bahan uji banding/uji profisiensi dalam rangka penerapan jaminan mutu - - - - 18 melakukan penyeliaan pengujian sampel dengan metode tingkat sedang laporan hasil penyeliaan pengujian sampel dengan metode tingkat sedang - - - - 19 melakukan identifikasi penyebab penolakan dalam rangka pembinaan tindak lanjut kasus penolakan laporan identifikasi penyebab penolakan dalam rangka pembinaan tindak lanjut kasus penolakan - - - - 20 melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan dan pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk nonkonsumsi/ kapal/tambak/ perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), pasar sebagai anggota laporan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi - - - - 21 menyusun rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan sebagai anggota dokumen rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan - - - - 22 melakukan penyusunan dokumen kerjasama di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil rancangan dokumen kerjasama di bidang - - - - Kelautan dan Perikanan dengan negara lain/instansi lain sebagai anggota pembinaan mutu dan keamanan dengan negara lain/instansi lain 23 melakukan penyusunan pedoman teknis (petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota pedoman teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan - - - - 24 melakukan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/ pemanenan/ penanganan/ pengolahan/ logistik/ pemasaran) sebagai anggota laporan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan - - - - 25 melakukan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha sebagai anggota laporan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha untuk peningkatan mutu - - - - 26 melakukan verifikasi kelayakan pengolahan dalam rangka penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan sebagai ketua laporan verifikasi kelayakan pengolahan dalam rangka penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan - - - - 27 menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota dokumen rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan - - - - 28 melakukan kalibrasi internal peralatan tingkat sulit rekomendasi hasil kalibrasi internal peralatan tingkat sulit - - - - JUMLAH 3 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 rekomendasi hasil verifikasi data hasil pengujian dengan menggunakan metode sederhana Dokumen 2 laporan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan Laporan 3 laporan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan Laporan 4 laporan hasil pengujian sampel di laboratorium tingkat sulit Laporan 5 laporan analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) dalam rangka peningkatan mutu Laporan 6 notulen perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 2 (dua) Laporan 7 notulen penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia 1(satu) Laporan 8 laporan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil Laporan 9 laporan hasil analisis sarana dan prasarana di sentra produksi Laporan 10 dokumen rencana kerja operasional teknis kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan Dokumen 11 hasil kajian monitoring produk/sarana/pengambilan sampel) untuk Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Dokumen 12 laporan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan Laporan 13 rekomendasi hasil perawatan dan pengkondisian peralatan uji tingkat sulit Dokumen 14 laporan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah Laporan 15 rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Dokumen 16 rekomendasi hasil Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Dokumen 17 laporan penyiapan bahan uji banding/uji profisiensi dalam rangka penerapan jaminan mutu Laporan 18 laporan hasil penyeliaan pengujian sampel dengan metode tingkat sedang Laporan 19 laporan identifikasi penyebab penolakan dalam rangka pembinaan tindak lanjut kasus penolakan Laporan 20 laporan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi Laporan 21 dokumen rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan Dokumen 22 rancangan dokumen kerjasama di bidang pembinaan mutu dan keamanan dengan negara lain/instansi lain Dokumen 23 pedoman teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Dokumen 24 laporan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan Laporan 25 laporan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha untuk peningkatan mutu Laporan 26 laporan verifikasi kelayakan pengolahan dalam rangka penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan Laporan 27 dokumen rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Dokumen 28 rekomendasi hasil kalibrasi internal peralatan tingkat sulit Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan verifikasi kelayakan pengolahan dalam rangka penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan sebagai ketua 2 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan menyusun Rancangan Standar Nasional Indonesia 1 (satu) 3 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan menyusun rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan sebagai anggota 4 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan menyusun rencana kerja Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan sebagai anggota 5 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 6 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan penyusunan pedoman teknis (petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 7 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan dan pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk nonkonsumsi/ kapal/tambak/ perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), pasar sebagai anggota 8 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis sarana dan prasarana dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, kajian rencana induk pembangunan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 9 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil sebagai ketua 10 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah sebagai ketua 11 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan penyusunan dokumen kerjasama di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan dengan negara lain/instansi lain sebagai anggota 12 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan identifikasi penyebab penolakan dalam rangka pembinaan tindak lanjut kasus penolakan 13 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melaksanakan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan sebagai anggota 14 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) dalam rangka pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu sebagai anggota 15 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha sebagai anggota 16 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan kalibrasi internal peralatan tingkat sulit 17 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan penyeliaan pengujian sampel dengan metode tingkat sedang 18 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan verifikasi data hasil pengujian dengan menggunakan metode tingkat sederhana 19 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan penyiapan bahan uji banding/uji profisiensi dalam rangka penerapan jaminan mutu 20 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan menyusun rekomendasi hasil pembinaan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 21 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 2 (dua) 22 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan menyiapkan rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 23 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan merawat dan mengkondisikan peralatan uji tingkat sulit 24 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/ pemanenan/ penanganan/ pengolahan/ logistik/ pemasaran) sebagai anggota 25 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan kajian kegiatan program Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (monitoring produk/sarana/ pengambilan sampel) sebagai anggota 26 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pengujian sampel di laboratorium tingkat sulit 27 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka pembinaan usaha kelautan dan perikanan untuk peningkatan mutu sebagai anggota 28 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan sebagai ketua V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 2 (dua) 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan sebagai anggota 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan sebagai anggota 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rencana kerja Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan sebagai anggota 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyusunan pedoman teknis (petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/ pemanenan/ penanganan/ pengolahan/ logistik/ pemasaran) sebagai anggota 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil sebagai ketua 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah sebagai ketua 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan verifikasi kelayakan pengolahan dalam rangka penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan sebagai ketua 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan identifikasi penyebab penolakan dalam rangka pembinaan tindak lanjut kasus penolakan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan sebagai ketua 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) dalam rangka pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu sebagai anggota 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka pembinaan usaha kelautan dan perikanan untuk peningkatan mutu sebagai anggota 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha sebagai anggota 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur merawat dan mengkondisikan peralatan uji tingkat sulit 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan kalibrasi internal peralatan tingkat sulit 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengujian sampel di laboratorium tingkat sulit 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyeliaan pengujian sampel dengan metode tingkat sedang 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyiapan bahan uji banding/uji profisiensi dalam rangka penerapan jaminan mutu 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun Rancangan Standar Nasional Indonesia 1 (satu) 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan kajian kegiatan program Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (monitoring produk/sarana/ pengambilan sampel) sebagai anggota 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan verifikasi data hasil pengujian dengan menggunakan metode tingkat sederhana 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyusunan dokumen kerjasama di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan dengan negara lain/instansi lain sebagai anggota 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis sarana dan prasarana dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, kajian rencana induk pembangunan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan dan pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk nonkonsumsi/ kapal/tambak/ perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), pasar sebagai anggota 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rekomendasi hasil pembinaan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan keakuratan rekomendasi hasil pembinaan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
2.Kelengapan dan kualitas penyusunan pedoman teknis (petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
3.Ketepatan dan keakuratan analisis sarana dan prasarana dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, kajian rencana induk pembangunan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
4.Kelancaran pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan/penanganan/ pengolahan/logistik /pemasaran)
5.Ketepatan dan keakuratan analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) dalam rangka pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu
6.Kelancaran dan ketepatan pengujian sampel di laboratorium tingkat sulit
7.Kelancaran dan ketepatan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil
8.Kelengkapan dan kualitas rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
9.Ketepatan dan keakuratan kajian kegiatan program Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (monitoring produk/sarana/ pengambilan sampel)
10.Kelancaran dan ketepatan penyeliaan pengujian sampel dengan metode tingkat sedang
11.Kelengkapan dan kualitas perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 2 (dua)
12.Kelancaran dan ketepatan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan
13.Ketepatan dan keakuratan rencana kerja kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan
14.Kelancaran pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan/unit pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk non konsumsi/kapal /tambak/perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), pasar
15.Kelengkapan dan kualitas penyiapan bahan uji banding/uji profisiensi dalam rangka penerapan jaminan mutu
16.Kelayakan dan kualitas peralatan uji tingkat sulit
17.Ketepatan dan keakuratan verifikasi data hasil pengujian dengan menggunakan metode tingkat sederhana
18.Kelancaran dan ketepatan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka pembinaan usaha kelautan dan perikanan untuk peningkatan mutu
19.Kesesuaian dan keakuratan kalibrasi internal peralatan tingkat sulit
20.Kelancaran dan ketepatan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha
21.Ketepatan dan keakuratan rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan
22.Kelengkapan dan kualitas Rancangan Standar Nasional Indonesia 1(satu)
23.Kelancaran dan ketepatan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah
24.Ketepatan dan keakuratan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan
25.Ketepatan dan keakuratan identifikasi penyebab penolakan dalam rangka pembinaan tindak lanjut kasus penolakan
26.Ketepatan dan keakuratan rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan rencana kerja Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan
2.Merekomendasikan rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan
3.Merekomendasikan rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
4.Merekomendasikan rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
5.Merekomendasikan pedoman teknis (petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
6.Menilai mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan/penanganan/pengolahan/logistik/pemasaran)
7.Menilai kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan/unit pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk nonkonsumsi /kapal/tambak/perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), pasar
8.Memberikan hasil analisis sarana dan prasarana dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, kajian rencana induk pembangunan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
9.Memberikan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil
10.Memberikan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah
11.Memberikan hasil dentifikasi penyebab penolakan dalam rangka pembinaan tindak lanjut kasus penolakan
12.Membeikan hasil identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan
13.Memberikan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan
14.Memberikan hasil analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) dalam rangka pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu
15.Memberikan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka pembinaan usaha kelautan dan perikanan untuk peningkatan mutu
16.Memberikan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha
17.Menggunakan peralatan uji tingkat sulit
18.Menilai kalibrasi internal peralatan tingkat sulit
19.Menilai pengujian sampel di laboratorium tingkat sulit
20.Menilai pengujian sampel dengan metode tingkat sedang
21.Memberikan hasil verifikasi data hasil pengujian dengan menggunakan metode tingkat sederhana
22.Menentukan bahan uji banding/uji profisiensi dalam rangka penerapan jaminan mutu
23.Menentukan Rancangan Standar Nasional Indonesia 1(satu)
24.Menentukan perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 2 (dua)
25.Menilai kegiatan program Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (monitoring produk/sarana/ pengambilan sampel)
26.Memberikan hasil penyusunan rekomendasi pembinaan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang/bising 2 Suhu dingin/panas 3 Udara sejuk/kering 4 Penerangan terang 5 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 6 Getaran tidak ada 7 Letak strategis 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 9 Keadaaan Ruangan cukup X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan, 3. Membuat kajian penelitian tentang mutu hasil kelautan dan perikanan
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Sosial, Artistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Berbicara, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Madya - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV KIMIA, S-1 TEKNOLOGI, S-1 KELAUTAN, D-IV ILMU GIZI, D-IV KELAUTAN, D-IV ILMU PANGAN, D-IV BIOLOGI, D-IV PERIKANAN, S-1 ILMU PANGAN, S-1 BIOLOGI, S-1 PERIKANAN, S-1 ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN, S-1 KIMIA, S-1 ILMU GIZI, D-IV TEKNOLOGI PANGAN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, DIKLAT TEKNOLOGI PERIKANAN AIR TAWAR
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka pembinaan usaha kelautan dan perikanan untuk peningkatan mutu sebagai ketua laporan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan - - - - 2 melakukan penyusunan pedoman teknis (petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota pedoman teknis di bidang pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan - - - - 3 melakukan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar sebagai anggota laporan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating - - - - Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar 4 melakukan Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sebagai anggota bahan kebijakan hasil Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) - - - - 5 menyusun rekomendasi hasil pembinaan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota rekomendasi hasil Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan - - - - 6 menyusun instruksi kerja dan/atau metode pengujian tingkat sulit laporan instruksi kerja dan/atau metode pengujian tingkat sulit - - - - 7 menyusun konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (tiga) notulen konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 - - - - 8 melakukan analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) guna mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) untuk pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu sebagai ketua laporan analisis registrasi usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu - - - - 9 melakukan pembinaan untuk pembinaan tindak lanjut kasus penolakan laporan pembinaan tindak lanjut kasus penolakan - - - - 10 melakukan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha sebagai anggota laporan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha - - - - 11 melakukan penyeliaan pengujian sampel dengan menggunakan metode tingkat sulit laporan penyeliaan pengujian sampel dengan menggunakan metode sulit - - - - 12 melakukan kajian kegiatan program Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (monitoring produk/sarana/ pengambilan sampel) sebagai anggota hasil kajian kegiatan program Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (monitoring produk/sarana /pengambilan sampel) - - - - 13 melakukan pengembangan model usaha sebagai anggota laporan pengembangan model usaha - - - - 14 melakukan verifikasi data hasil pengujian dengan menggunakan metode tingkat sedang rekomendasi verifikasi data hasil pengujian dengan menggunakan metode tingkat sedang - - - - 15 menyusun rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan sebagai ketua dokumen rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan - - - - 16 melakukan pembinaan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, rencana induk pembangunan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan bahan rekomendasi pembinaan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar - - - - 17 menyusun rencana kerja operasional teknis kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan sebagai anggota dokumen rencana kerja operasional teknis kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan - - - - 18 menyusun bahan kebijakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota bahan kebijakan kegiatan hasil Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan - - - - 19 melakukan audit internal/eksternal atau evaluasi data uji banding/uji profisiensi dalam rangka penerapan jaminan mutu laporan audit internal/eksternal atau evaluasi data uji banding/uji profisiensi untuk penerapan jaminan mutu - - - - 20 melakukan pembinaan penyusunan manual Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sebagai anggota laporan pembinaan penyusunan manual Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) - - - - 21 melakukan penyusunan dokumen kerjasama di bidang pembinaan mutu dengan negara lain/instansi lain sebagai anggota rancangan dokumen kerjasama di bidang pembinaan mutu dengan negara lain/instansi lain - - - - 22 menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota dokumen rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan - - - - 23 melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan/unit pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan laporan pemantauan (monitoring) kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi - - - - produk nonkonsumsi/ kapal/tambak/perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), pasar sebagai ketua 24 menyiapkan rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan - - - - 25 melaksanakan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan sebagai anggota laporan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan Laporan 2 pedoman teknis di bidang pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan Dokumen 3 laporan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar Laporan 4 bahan kebijakan hasil Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) Bahan 5 rekomendasi hasil Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Dokumen 6 laporan instruksi kerja dan/atau metode pengujian tingkat sulit Laporan 7 notulen konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 Laporan 8 laporan analisis registrasi usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu Laporan 9 laporan pembinaan tindak lanjut kasus penolakan Laporan 10 laporan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha Laporan 11 laporan penyeliaan pengujian sampel dengan menggunakan metode sulit Laporan 12 hasil kajian kegiatan program Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (monitoring produk/sarana/pengambilan sampel) Dokumen 13 laporan pengembangan model usaha Laporan 14 rekomendasi verifikasi data hasil pengujian dengan menggunakan metode tingkat sedang Dokumen 15 dokumen rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan Dokumen 16 bahan rekomendasi pembinaan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar Bahan 17 dokumen rencana kerja operasional teknis kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan Dokumen 18 bahan kebijakan kegiatan hasil Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Bahan 19 laporan audit internal/eksternal atau evaluasi data uji banding/uji profisiensi untuk penerapan jaminan mutu Laporan 20 laporan pembinaan penyusunan manual Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) Laporan 21 rancangan dokumen kerjasama di bidang pembinaan mutu dengan negara lain/instansi lain Dokumen 22 dokumen rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Dokumen 23 laporan pemantauan (monitoring) kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi Laporan 24 rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Dokumen 25 laporan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan menyusun rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan sebagai ketua 2 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan menyusun rencana kerja operasional teknis kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan sebagai anggota 3 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan menyiapkan rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 4 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan penyusunan pedoman teknis (petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 5 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan/unit pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk nonkonsumsi/ kapal/tambak/perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), pasar sebagai ketua 6 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pembinaan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, rencana induk pembangunan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan 7 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar sebagai anggota 8 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pembinaan penyusunan manual Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sebagai anggota 9 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan penyusunan dokumen kerjasama di bidang pembinaan mutu dengan negara lain/instansi lain sebagai anggota 10 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pembinaan untuk pembinaan tindak lanjut kasus penolakan 11 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melaksanakan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan sebagai anggota 12 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) guna mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) untuk pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu sebagai ketua 13 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka pembinaan usaha kelautan dan perikanan untuk peningkatan mutu sebagai ketua 14 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha sebagai anggota 15 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan pengembangan model usaha sebagai anggota 16 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan penyeliaan pengujian sampel dengan menggunakan metode tingkat sulit 17 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan verifikasi data hasil pengujian dengan menggunakan metode tingkat sedang 18 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan menyusun instruksi kerja dan/atau metode pengujian tingkat sulit 19 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan audit internal/eksternal atau evaluasi data uji banding/uji profisiensi dalam rangka penerapan jaminan mutu 20 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan menyusun konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (tiga) 21 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan kajian kegiatan program Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (monitoring produk/sarana/ pengambilan sampel) sebagai anggota 22 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan menyusun bahan kebijakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 23 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 24 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan melakukan Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sebagai anggota 25 Data pembinaan mutu hasil kelautan dan perikanan menyusun rekomendasi hasil pembinaan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan kajian kegiatan program Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (monitoring produk/sarana/ pengambilan sampel) sebagai anggota 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rencana kerja operasional teknis kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan sebagai anggota 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan sebagai ketua 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan/unit pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk nonkonsumsi/ kapal/tambak/perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), pasar sebagai ketua 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar sebagai anggota 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pembinaan penyusunan manual Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sebagai anggota 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyusunan dokumen kerjasama di bidang pembinaan mutu dengan negara lain/instansi lain sebagai anggota 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pembinaan untuk pembinaan tindak lanjut kasus penolakan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan sebagai anggota 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) guna mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) untuk pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu sebagai ketua 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka pembinaan usaha kelautan dan perikanan untuk peningkatan mutu sebagai ketua 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha sebagai anggota 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan verifikasi data hasil pengujian dengan menggunakan metode tingkat sedang 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun instruksi kerja dan/atau metode pengujian tingkat sulit 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan audit internal/eksternal atau evaluasi data uji banding/uji profisiensi dalam rangka penerapan jaminan mutu 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (tiga) 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rekomendasi hasil pembinaan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun bahan kebijakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyeliaan pengujian sampel dengan menggunakan metode tingkat sulit 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pembinaan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, rencana induk pembangunan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengembangan model usaha sebagai anggota 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) sebagai anggota 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyusunan pedoman teknis (petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan sebagai anggota VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran dan ketepatan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar
2.Kelengkapan dan kualitas rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
3.Kelancaran dan ketepatan penyeliaan pengujian sampel dengan menggunakan metode tingkat sulit
4.Kelancaran pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan/unit pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk nonkonsumsi/ kapal/tambak/perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), pasar
5.Ketepatan dan keakuratan audit internal/eksternal atau evaluasi data uji banding/uji profisiensi dalam rangka penerapan jaminan mutu
6.Ketepatan dan keakuratan penyusunan rencana kerja operasional teknis kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan
7.Kelengkapan dan kualitas konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (tiga)
8.Ketepatan dan keakuratan penyusunan pedoman teknis (petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
9.Kelancaran dan ketepatan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha
10.Ketepatan dan keakuratan penyusunan rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
11.Ketepatan dan keakuratan Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)
12.Ketepatan dan kualitas pengembangan model usaha
13.Kelancaran dan ketepatan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan
14.Ketepatan dan keakuratan analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) guna mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) untuk pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu
15.Ketepatan dan keakuratan verifikasi data hasil pengujian dengan menggunakan metode tingkat sedang
16.Kelengkapan dan kualitas instruksi kerja dan/atau metode pengujian tingkat sulit
17.Kelancaran dan ketepatan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka pembinaan usaha kelautan dan perikanan untuk peningkatan mutu
18.Kelancaran dan ketepatan pembinaan penyusunan manual Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)
19.Ketepatan dan keakuratan kajian kegiatan program Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (monitoring produk/sarana/ pengambilan sampel)
20.Ketepatan dan keakuratan penyusunan rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan
21.Kelancaran dan ketepatan pembinaan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, rencana induk pembangunan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan
22.Ketepatan dan keakuratan bahan kebijakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
23.Ketepatan dan keakuratan rekomendasi hasil pembinaan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan rencana kerja operasional teknis kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan
2.Merekomendasikan rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan
3.Merekomendasikan rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
4.Merekomendasikan rancangan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
5.Merekomendasikan pedoman teknis (petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
6.Menilai kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan/unit pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk nonkonsumsi/ kapal/tambak/perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), pasar
7.Memberikan pembinaan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, rencana induk pembangunan dan pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan
8.Memberikan pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar
9.Memberikan hasil Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)
10.Memberikan pembinaan penyusunan manual Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)
11.Memberikan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan
12.Memberikan hasil analisis registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) guna mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) untuk pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu
13.Memberikan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan dalam rangka pembinaan usaha kelautan dan perikanan untuk peningkatan mutu
14.Memberikan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha
15.Menentukan pengembangan model usaha
16.Menilai pengujian sampel dengan menggunakan metode tingkat sulit
17.Memberikan hasil verifikasi data hasil pengujian dengan menggunakan metode tingkat sedang
18.Menentukan instruksi kerja dan/atau metode pengujian tingkat sulit
19.Menilai audit internal/eksternal atau evaluasi data uji banding/uji profisiensi dalam rangka penerapan jaminan mutu
20.Menentukan konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (tiga)
21.Menilai kegiatan program Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (monitoring produk/sarana/ pengambilan sampel)
22.Memberikan rekomendasi hasil pembinaan dalam rangka evaluasi pelaksanaan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
23.Menentukan bahan kebijakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Menerima arahan 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin/panas 2 Keadaaan Ruangan cukup 3 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 4 Suara tenang/bising 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 6 Getaran tidak ada 7 Letak strategis 8 Udara sejuk/kering 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan,
3.Membuat kajian penelitian tentang mutu hasil kelautan dan perikanan
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Sosial, Kewirausahaan, Artistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Berbicara, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 60
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Terampil - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Terampil Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNOLOGI PANGAN DAN GIZI, D-III BIOLOGI, D-III ILMU GIZI, D-III KIMIA, D-III TEKNOLOGI PANGAN, D-III PERIKANAN
c.Diklat LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN, DIKLAT FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyusun rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan dokumen rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan - - - - 2 melakukan kalibrasi internal peralatan pengujian tingkat sederhana laporan kalibrasi internal peralatan pengujian tingkat sederhana - - - - 3 melakukan perawatan sampel (pengarsipan, pengemasan, dan penyimpanan) dalam rangka penyiapan sampel laporan perawatan sampel (pengarsipan, pengemasan dan penyimpanan) - - - - 4 menyiapkan bahan dalam rangka identifikasi ragam/diversifikasi laporan penyiapan bahan - - - - produk kelautan dan perikanan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan 5 melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan laporan evaluasi pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan - - - - 6 mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah - - - - 7 melakukan pemusnahan sampel/media reagensia laporan pemusnahan sampel/media - - - - 8 mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis ( juklak, juknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan laporan pengumpulan bahan pedoman teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan - - - - 9 mengumpulkan data sekunder dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan data sekunder rancangan teknis mengenai pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan - - - - dan Perikanan 10 mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar - - - - 11 melakukan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan /penanganan /pengolahan/logistik /pemasaran) laporan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan /penanganan /pengolahan/ logistik/ pemasaran) - - - - 12 melakukan penerimaan dan pengkodean sampel dalam rangka penyiapan sampel laporan penerimaan dan pengkodean sampel - - - - 13 melakukan pengkondisian peralatan/ruangan dalam rangka pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboratorium laporan pengkondisian peralatan/ruangan dalam rangka pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboraturium - - - - 14 melakukan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar dalam rangka identifikasi, pembinaan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan laporan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar - - - - 15 mengumpulkan data dalam rangka registrasi usaha (identifikasi, verifikasi, dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) dalam upaya pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu laporan pengumpulan data untuk registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) guna mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) - - - - 16 membuat media/pelarut dalam rangka penyiapan media/reagensia laporan pembuatan media/pelarut - - - - 17 melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan - - - - 18 melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan dalam rangka Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan - - - - 19 menyusun rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dokumen rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan - - - - dan Perikanan bulanan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan 20 melakukan preparasi sampel (thawing dan homogenisasi) dalam rangka penyiapan sampel laporan preparasi sampel (thawing dan homogenisasi) - - - - 21 melakukan pengambilan dan penanganan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan) laporan pengambilan dan penangangan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan) - - - - 22 melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan laporan hasil identifikasi sarana prasarana - - - - 23 mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil - - - - 24 menyusun instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan tingkat sederhana laporan penyusunan instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan tingkat sederhana - - - - 25 melakukan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sederhana laporan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sederhana - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 dokumen rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan Dokumen 2 laporan kalibrasi internal peralatan pengujian tingkat sederhana Laporan 3 laporan perawatan sampel (pengarsipan, pengemasan dan penyimpanan) Laporan 4 laporan penyiapan bahan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan Laporan 5 laporan evaluasi pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Laporan 6 laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah Laporan 7 laporan pemusnahan sampel/media Laporan 8 laporan pengumpulan bahan pedoman teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Laporan 9 data sekunder rancangan teknis mengenai pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Data 10 laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar Laporan 11 laporan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan/penanganan/pengolahan/ logistik/ pemasaran) Laporan 12 laporan penerimaan dan pengkodean sampel Laporan 13 laporan pengkondisian peralatan/ruangan dalam rangka pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboraturium Laporan 14 laporan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar Laporan 15 laporan pengumpulan data untuk registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) guna mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) Laporan 16 laporan pembuatan media/pelarut Laporan 17 laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan Laporan 18 laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Laporan 19 dokumen rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan Dokumen 20 laporan preparasi sampel (thawing dan homogenisasi) Laporan 21 laporan pengambilan dan penangangan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan) Laporan 22 laporan hasil identifikasi sarana prasarana Laporan 23 laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil Laporan 24 laporan penyusunan instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan tingkat sederhana Laporan 25 laporan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sederhana Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan mengumpulkan data sekunder dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan 2 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis ( juklak, juknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan 3 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar dalam rangka identifikasi, pembinaan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 4 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil 5 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah 6 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 7 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan menyiapkan bahan dalam rangka identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan 8 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan mengumpulkan data dalam rangka registrasi usaha (identifikasi, verifikasi, dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) dalam upaya pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu 9 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan pengkondisian peralatan/ruangan dalam rangka pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboratorium 10 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan penerimaan dan pengkodean sampel dalam rangka penyiapan sampel 11 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan perawatan sampel (pengarsipan, pengemasan, dan penyimpanan) dalam rangka penyiapan sampel 12 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan membuat media/pelarut dalam rangka penyiapan media/reagensia 13 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan kalibrasi internal peralatan pengujian tingkat sederhana 14 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan menyusun instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan tingkat sederhana 15 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan 16 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan preparasi sampel (thawing dan homogenisasi) dalam rangka penyiapan sampel 17 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sederhana 18 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar 19 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan pengambilan dan penanganan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan) 20 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan menyusun rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan 21 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan dalam rangka Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 22 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan pemusnahan sampel/media reagensia 23 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 24 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan menyusun rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan 25 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan/penanganan /pengolahan/logistik/pemasaran) V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data sekunder dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan bahan dalam rangka penyusunan pedoman teknis ( juklak, juknis, rancangan standar, prosedur) di bidang Pembinan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengambilan dan penanganan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan) 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar dalam rangka identifikasi, pembinaan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dalam rangka identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data dalam rangka registrasi usaha (identifikasi, verifikasi, dan validasi) untuk mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) dalam upaya pembinaan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengkondisian peralatan/ruangan dalam rangka pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboratorium 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penerimaan dan pengkodean sampel dalam rangka penyiapan sampel 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perawatan sampel (pengarsipan, pengemasan, dan penyimpanan) dalam rangka penyiapan sampel 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan preparasi sampel (thawing dan homogenisasi) dalam rangka penyiapan sampel 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur membuat media/pelarut dalam rangka penyiapan media/reagensia 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan kalibrasi internal peralatan pengujian tingkat sederhana 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sederhana 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan tingkat sederhana 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan dalam rangka Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemusnahan sampel/media reagensia 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan/penanganan /pengolahan/logistik/pemasaran) VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan kalibrasi internal peralatan pengujian tingkat sederhana
2.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar
3.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengambilan dan penangangan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan)
4.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah
5.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
6.Ketepatan dan keakuratan penyusunan dokumen rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan
7.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengumpulan bahan pedoman teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
8.Ketepatan dan keakuratan penyusunan dokumen rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan
9.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pemusnahan sampel/media
10.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengkondisian peralatan/ruangan dalam rangka pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboraturium
11.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan hasil identifikasi sarana prasarana
12.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
13.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan perawatan sampel (pengarsipan, pengemasan dan penyimpanan)
14.Ketepatan dan keakuratan penyusunan data sekunder rancangan teknis mengenai pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
15.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan penyusunan instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan tingkat sederhana
16.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sederhana
17.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar
18.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan penerimaan dan pengkodean sampel
19.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
20.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pembuatan media/pelarut
21.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan preparasi sampel (thawing dan homogenisasi)
22.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan penyiapan bahan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan
23.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan/penanganan/pengolahan/ logistik/ pemasaran)
24.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil
25.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengumpulan data untuk registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) guna mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial) VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan
2.Meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan
3.Meminta data dan informasi bahan penyusunan data sekunder rancangan teknis mengenai pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
4.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengumpulan bahan pedoman teknis di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
5.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan/penanganan/pengolahan/ logistik/ pemasaran)
6.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengambilan dan penangangan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan)
7.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil identifikasi sarana prasarana
8.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar
9.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil
10.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah
11.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar
12.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
13.Meminta data dan informasi bahan penyusunan Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan bahan identifikasi ragam/diversifikasi produk kelautan dan perikanan
14.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengumpulan data untuk registrasi usaha (identifikasi, verifikasi dan validasi) guna mendapatkan kriteria usaha (layak, prospektif, potensial)
15.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengkondisian peralatan/ruangan dalam rangka pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboraturium
16.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penerimaan dan pengkodean sampel
17.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan perawatan sampel (pengarsipan, pengemasan dan penyimpanan)
18.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan preparasi sampel (thawing dan homogenisasi)
19.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pembuatan media/pelarut
20.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan kalibrasi internal peralatan pengujian tingkat sederhana
21.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sederhana
22.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemusnahan sampel/media
23.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyusunan instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan tingkat sederhana
24.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
25.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan cukup 2 Getaran tidak ada 3 Letak strategis 4 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 5 Suhu dingin/panas 6 Penerangan terang 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 8 Suara tenang/bising 9 Udara sejuk/kering X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan,
3.Mampu mengoperasionalkan komputer
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Sosial, Artistik, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berdiri, Berjalan, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Mahir - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Mahir Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNOLOGI PANGAN DAN GIZI, D-III ILMU GIZI, D-III KIMIA, D-III TEKNOLOGI PANGAN, D-III BIOLOGI, D-III PERIKANAN
c.Diklat LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, DIKLAT FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan pengambilan dan penanganan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan) laporan pengambilan dan penangangan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain - - - - 2 mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah - - - - 3 menyiapkan bahan untuk identifikasi penyebab penolakan dalam rangka pembinaan tindak lanjut kasus penolakan laporan penyiapan bahan untuk identifikasi penyebab penolakan - - - - 4 membuat larutan standar/larutan kerja dalam rangka penyiapan media/reagensia laporan pembuatan larutan standar/larutan kerja - - - - 5 melakukan kalibrasi internal peralatan tingkat sedang laporan kalibrasi internal peralatan pengujian tingkat sedang - - - - 6 menyiapkan bahan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan untuk pembinaan usaha hasil kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu laporan penyiapan bahan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan - - - - 7 mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil - - - - 8 mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar - - - - 9 mengumpulkan data primer dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan data primer rancangan teknis pelaksanaan - - - - Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan individu Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan perikanan 10 menyiapkan bahan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan laporan penyiapan bahan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan - - - - 11 mengumpulkan bahan rencana strategis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan laporan pengumpulan bahan rencana strategis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan - - - - 12 melakukan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana berdasarkan standar kelayakan dasar dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan dan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan laporan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana berdasarkan standar kelayakan dasar untuk identifikasi, analisis, pembinaan dan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana guna peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan - - - - 13 menyusun rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan dokumen rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan - - - - bulanan 14 menyusun rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan dokumen rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan - - - - 15 melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan laporan evaluasi pelaksanaan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan - - - - 16 menyiapkan bahan verifikasi kelayakan pengolahan dalam rangka penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan laporan penyiapan bahan verifikasi kelayakan pengolahan untuk penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan - - - - 17 melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan - - - - 18 melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan /unit pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk non konsumsi/ kapal/tambak/perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), dan pasar laporan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi - - - - 19 mengumpulkan bahan hasil jajak pendapat laporan pengumpulan bahan hasil - - - - jajak pendapat 20 melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan - - - - 21 melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan laporan hasil identifikasi sarana prasarana untuk identifikasi, analisis, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana guna peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan - - - - 22 merawat dan mengkondisikan peralatan uji tingkat sederhana laporan perawatan dan pengkondisian peralatan uji dengan tingkat sederhana - - - - 23 menyusun instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan tingkat sedang laporan penyusunan instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan - - - - 24 menyiapkan bahan untuk penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia 1 laporan penyiapan bahan untuk Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia 1 - - - - 25 melakukan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sedang laporan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sedang - - - - 26 melakukan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan /penanganan/pengolahan /logistik/pemasaran laporan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan pengambilan dan penangangan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain Laporan 2 laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah Laporan 3 laporan penyiapan bahan untuk identifikasi penyebab penolakan Laporan 4 laporan pembuatan larutan standar/larutan kerja Laporan 5 laporan kalibrasi internal peralatan pengujian tingkat sedang Laporan 6 laporan penyiapan bahan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan Laporan 7 laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil Laporan 8 laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar Laporan 9 data primer rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan perikanan Data 10 laporan penyiapan bahan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan Laporan 11 laporan pengumpulan bahan rencana strategis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Laporan 12 laporan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana berdasarkan standar kelayakan dasar untuk identifikasi, analisis, pembinaan dan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana guna peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan Laporan 13 dokumen rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan Dokumen 14 dokumen rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan Dokumen 15 laporan evaluasi pelaksanaan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Laporan 16 laporan penyiapan bahan verifikasi kelayakan pengolahan untuk penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan Laporan 17 laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan Laporan 18 laporan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi Laporan 19 laporan pengumpulan bahan hasil jajak pendapat Laporan 20 laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Laporan 21 laporan hasil identifikasi sarana prasarana untuk identifikasi, analisis, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana guna peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan Laporan 22 laporan perawatan dan pengkondisian peralatan uji dengan tingkat sederhana Laporan 23 laporan penyusunan instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan Laporan 24 laporan penyiapan bahan untuk Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia 1 Laporan 25 laporan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sedang Laporan 26 laporan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan menyusun rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan 2 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan mengumpulkan data primer dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan individu 3 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan /penanganan/pengolahan/logistik /pemasaran 4 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan /unit pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk non konsumsi/ kapal/tambak/perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), dan pasar 5 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana berdasarkan standar kelayakan dasar dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan dan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 6 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil 7 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah 8 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar 9 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan menyiapkan bahan verifikasi kelayakan pengolahan dalam rangka penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan 10 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan menyiapkan bahan untuk identifikasi penyebab penolakan dalam rangka pembinaan tindak lanjut kasus penolakan 11 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 12 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan menyiapkan bahan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan 13 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan menyiapkan bahan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan untuk pembinaan usaha hasil kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu 14 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan merawat dan mengkondisikan peralatan uji tingkat sederhana 15 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan membuat larutan standar/larutan kerja dalam rangka penyiapan media/reagensia 16 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sedang 17 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan menyusun instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan tingkat sedang 18 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan menyiapkan bahan untuk penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia 1 19 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan mengumpulkan bahan hasil jajak pendapat 20 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 21 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 22 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan pengambilan dan penanganan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan) 23 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 24 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan mengumpulkan bahan rencana strategis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan 25 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan menyusun rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan 26 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan kalibrasi internal peralatan tingkat sedang V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengambilan dan penanganan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan) 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rencana teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data primer dalam rangka menyusun rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan individu 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan /penanganan/pengolahan/logistik /pemasaran 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan /unit pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk non konsumsi/ kapal/tambak/perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), dan pasar 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana berdasarkan standar kelayakan dasar dalam rangka identifikasi, analisis, pembinaan dan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan verifikasi kelayakan pengolahan dalam rangka penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan untuk pembinaan usaha hasil kelautan dan perikanan dalam rangka peningkatan mutu 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur membuat larutan standar/larutan kerja dalam rangka penyiapan media/reagensia 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan kalibrasi internal peralatan tingkat sedang 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sedang 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan tingkat sedang 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan untuk penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia 1 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan bahan hasil jajak pendapat 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan untuk identifikasi penyebab penolakan dalam rangka pembinaan tindak lanjut kasus penolakan 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur merawat dan mengkondisikan peralatan uji tingkat sederhana 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan bahan rencana strategis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pembuatan larutan standar/larutan kerja
2.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengumpulan bahan rencana strategis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
3.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
4.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi
5.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan penyiapan bahan untuk Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia 1
6.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah
7.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan penyiapan bahan untuk identifikasi penyebab penolakan
8.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil
9.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
10.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan penyiapan bahan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan
11.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan kalibrasi internal peralatan pengujian tingkat sedang
12.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
13.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan hasil identifikasi sarana prasarana untuk identifikasi, analisis, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana guna peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
14.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sedang
15.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan perawatan dan pengkondisian peralatan uji dengan tingkat sederhana
16.Ketepatan dan keakuratan penyusunan dokumen rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan
17.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan penyusunan instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan
18.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan penyiapan bahan verifikasi kelayakan pengolahan untuk penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
19.Ketepatan dan keakuratan penyusunan data primer rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan perikanan
20.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar
21.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengambilan dan penangangan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain
22.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengumpulan bahan hasil jajak pendapat
23.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
24.Ketepatan dan keakuratan penyusunan dokumen rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan
25.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana berdasarkan standar kelayakan dasar untuk identifikasi, analisis, pembinaan dan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana guna peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
26.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan penyiapan bahan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan
2.Meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan
3.Meminta data dan informasi bahan penyusunan data primer rancangan teknis pelaksanaan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan perikanan
4.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengumpulan bahan rencana strategis dalam rangka penyiapan bahan kebijakan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
5.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
6.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi
7.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengambilan dan penangangan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain
8.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil identifikasi sarana prasarana untuk identifikasi, analisis, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana guna peningkatan mutu dan keamanan hasil lutkan
9.Meminta data dan informasi bhn penyusunan laporan kesesuaian persyaratan sapras berdasarkan standar kelayakan dasar u/ identifikasi, analisis, pembinaan dan kesesuaian persyaratan sapras, evaluasi pemanfaatan sapras guna peningkatan mutu dan keamanan hasil lutkan
10.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala kecil
11.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah
12.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar
13.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan bahan verifikasi kelayakan pengolahan untuk penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
14.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan bahan untuk identifikasi penyebab penolakan
15.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
16.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan bahan pembinaan terkait diversifikasi produk kelautan dan perikanan
17.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan bahan pembinaan kompetensi tenaga kerja di unit penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan
18.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan perawatan dan pengkondisian peralatan uji dengan tingkat sederhana
19.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pembuatan larutan standar/larutan kerja
20.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan kalibrasi internal peralatan pengujian tingkat sedang
21.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengujian sampel di laboratorium dengan metode tingkat sedang
22.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyusunan instruksi kerja dan/atau metode pengujian peralatan
23.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan bahan untuk Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia 1
24.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengumpulan bahan hasil jajak pendapat
25.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
26.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Suara tenang/bising 3 Keadaaan Ruangan cukup 4 Letak strategis 5 Udara sejuk/kering 6 Getaran tidak ada 7 Suhu dingin/panas 8 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan,
3.Membuat kajian penelitian tentang mutu hasil kelautan dan perikanan
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Sosial, Kewirausahaan, Artistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Berdiri, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Penyelia - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan Penyelia Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III KIMIA, D-III TEKNOLOGI PANGAN, D-III PERIKANAN, D-III BIOLOGI, D-III ILMU GIZI, D-III TEKNOLOGI PANGAN DAN GIZI
c.Diklat LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, DIKLAT FUNGSIONAL ASISTEN PEMBINA MUTU HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 mengumpulkan bahan evaluasi penerapan Standar Nasional Indonesia laporan pengumpulan bahan evaluasi penerapan Standar Nasional Indonesia - - - - 2 melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan - - - - 3 melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan untuk pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan laporan evaluasi pelaksanaan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan - - - - Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan 4 mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar - - - - 5 melakukan verifikasi peralatan pengujian/ruangan untuk pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboratorium laporan verifikasi peralatan pengujian/ruangan untuk pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboratorium - - - - 6 menyiapkan bahan Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) laporan penyiapan bahan Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) - - - - 7 menyusun rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan dokumen rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan - - - - 8 menyiapkan bahan konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 laporan penyiapan bahan Konsensus Rancangan - - - - Standar Nasional Indonesia 3 9 merawat dan mengkondisikan peralatan uji tingkat sedang laporan perawatan dan pengkondisian peralatan uji dengan tingkat sedang - - - - 10 melakukan persiapan pemantauan mutu hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan /penanganan/pengolahan /logistik/pemasaran) laporan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan - - - - 11 melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan kemanaan hasil kelautan dan perikanan laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan - - - - 12 melakukan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana berdasarkan standar kelayakan dasar untuk identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan laporan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan - - - - 13 melakukan pengambilan dan penanganan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan) laporan pengambilan dan penangangan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain - - - - 14 menyusun rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan dokumen rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan - - - - 15 melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan/unit pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk nonkonsumsi/kapal /tambak/perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), dan pasar laporan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi - - - - 16 mengumpulkan bahan rekomendasi untuk pembinaan tindak lanjut kasus penolakan laporan pengumpulan bahan rekomendasi untuk pembinaan tindak lanjut kasus penolakan - - - - 17 mengumpulkan bahan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan laporan pengumpulan bahan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan - - - - 18 menyiapkan bahan untuk penyusunan dokumen kerjasama di bidang Pembinaan Mutu dan Kemanaan Hasil Kelautan dan Perikanan dengan laporan penyiapan bahan untuk penyusunan dokumen kerjasama di - - - - negara lain/instansi lain bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan dengan negara lain/instansi lain 19 menyiapkan bahan untuk perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 2 laporan penyiapan bahan untuk Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia 2 - - - - 20 mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah - - - - 21 mengumpulkan bahan rekomendasi hasil pembinaan Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure laporan pengumpulan bahan rekomendasi hasil pembinaan Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure - - - - 22 melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan laporan hasil identifikasi sarana prasarana identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil - - - - kelautan dan perikanan 23 menyiapkan bahan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha laporan penyiapan bahan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan pengumpulan bahan evaluasi penerapan Standar Nasional Indonesia Laporan 2 laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan Laporan 3 laporan evaluasi pelaksanaan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Laporan 4 laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar Laporan 5 laporan verifikasi peralatan pengujian/ruangan untuk pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboratorium Laporan 6 laporan penyiapan bahan Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) Laporan 7 dokumen rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan Dokumen 8 laporan penyiapan bahan Konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 Laporan 9 laporan perawatan dan pengkondisian peralatan uji dengan tingkat sedang Laporan 10 laporan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan Laporan 11 laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan Laporan 12 laporan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan Laporan 13 laporan pengambilan dan penangangan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain Laporan 14 dokumen rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan Dokumen 15 laporan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi Laporan 16 laporan pengumpulan bahan rekomendasi untuk pembinaan tindak lanjut kasus penolakan Laporan 17 laporan pengumpulan bahan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan Laporan 18 laporan penyiapan bahan untuk penyusunan dokumen kerjasama di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan dengan negara lain/instansi lain Laporan 19 laporan penyiapan bahan untuk Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia 2 Laporan 20 laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah Laporan 21 laporan pengumpulan bahan rekomendasi hasil pembinaan Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure Laporan 22 laporan hasil identifikasi sarana prasarana identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan Laporan 23 laporan penyiapan bahan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan verifikasi peralatan pengujian/ruangan untuk pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboratorium 2 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan menyusun rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan 3 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan persiapan pemantauan mutu hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan/penanganan /pengolahan/logistik/pemasaran) 4 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan/unit pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk nonkonsumsi/kapal/tambak/perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), dan pasar 5 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan pengambilan dan penanganan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan) 6 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 7 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana berdasarkan standar kelayakan dasar untuk identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 8 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan mengumpulkan bahan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 9 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah 10 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan menyiapkan bahan Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) 11 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan menyiapkan bahan untuk penyusunan dokumen kerjasama di bidang Pembinaan Mutu dan Kemanaan Hasil Kelautan dan Perikanan dengan negara lain/instansi lain 12 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan mengumpulkan bahan rekomendasi untuk pembinaan tindak lanjut kasus penolakan 13 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan kemanaan hasil kelautan dan perikanan 14 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan menyiapkan bahan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha 15 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan merawat dan mengkondisikan peralatan uji tingkat sedang 16 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan menyiapkan bahan untuk perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 2 17 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan menyiapkan bahan konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 18 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan mengumpulkan bahan evaluasi penerapan Standar Nasional Indonesia 19 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 20 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan untuk pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan 21 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan menyusun rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan 22 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar 23 data Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan mengumpulkan bahan rekomendasi hasil pembinaan Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan identifikasi sarana prasarana dalam rangka identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan persiapan pemantauan mutu hasil kelautan dan perikanan (kesegaran ikan, bahan tambahan pangan pada saat pembongkaran/pemanenan/penanganan /pengolahan/logistik/pemasaran) 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi (unit penanganan/unit pengolahan ikan/unit penanganan pengolahan produk nonkonsumsi/kapal/tambak/perairan), pusat pendaratan ikan (PPI), dan pasar 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengambilan dan penanganan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain (air, sampel swab peralatan) 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana berdasarkan standar kelayakan dasar untuk identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan bahan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana, dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan bahan rekomendasi hasil pembinaan Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan untuk penyusunan dokumen kerjasama di bidang Pembinaan Mutu dan Kemanaan Hasil Kelautan dan Perikanan dengan negara lain/instansi lain 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan kemanaan hasil kelautan dan perikanan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan verifikasi peralatan pengujian/ruangan untuk pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboratorium 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur merawat dan mengkondisikan peralatan uji tingkat sedang 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan untuk perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 2 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan bahan evaluasi penerapan Standar Nasional Indonesia 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengujian mutu hasil kelautan dan perikanan untuk pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil perikanan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan bahan rekomendasi untuk pembinaan tindak lanjut kasus penolakan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
2.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar
3.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
4.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan penyiapan bahan Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)
5.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan penyiapan bahan untuk penyusunan dokumen kerjasama di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan dengan negara lain/instansi lain
6.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan penyiapan bahan untuk Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia 2
7.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
8.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengumpulan bahan evaluasi penerapan Standar Nasional Indonesia
9.Ketepatan dan keakuratan penyusunan dokumen rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan
10.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah
11.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengambilan dan penangangan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain
12.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan verifikasi peralatan pengujian/ruangan untuk pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboratorium
13.Ketepatan dan keakuratan penyusunan dokumen rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan
14.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
15.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengumpulan bahan rekomendasi untuk pembinaan tindak lanjut kasus penolakan
16.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan hasil identifikasi sarana prasarana identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
17.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi
18.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan perawatan dan pengkondisian peralatan uji dengan tingkat sedang
19.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan penyiapan bahan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha
20.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan penyiapan bahan Konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia 3
21.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengumpulan bahan rekomendasi hasil pembinaan Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure
22.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
23.Ketepatan dan keakuratan penyusunan laporan pengumpulan bahan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi bahan dokumen rencana kerja Pelayanan Teknis dan Operasional Kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan tahunan
2.Meminta data dan informasi bahan dokumen rencana teknis pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan bulanan
3.Meminta data dan informasi bahan laporan persiapan pemantauan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
4.Meminta data dan informasi bahan laporan pemantauan kondisi sanitasi sarana dan prasarana di sentra produksi
5.Meminta data dan informasi bahan laporan pengambilan dan penangangan sampel hasil kelautan dan perikanan dan sampel lain
6.Meminta data dan informasi bahan laporan hasil identifikasi sarana prasarana identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
7.Meminta data dan informasi bahan laporan kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana untuk standar kelayakan dasar identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
8.Meminta data dan informasi bahan laporan pengumpulan bahan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana identifikasi, pembinaan, kesesuaian persyaratan sarana dan prasarana dan evaluasi pemanfaatan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
9.Meminta data dan informasi bahan laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala menengah
10.Meminta data dan informasi bahan laporan pengumpulan data pembinaan kelayakan dasar (Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure) di unit pengolahan ikan skala besar
11.Meminta data dan informasi bahan laporan pengumpulan bahan rekomendasi hasil pembinaan Good Manufacturing Practices dan Sanitation Standard Operating Procedure
12.Meminta data dan informasi bahan laporan penyiapan bahan Gap Analysis terhadap penyusunan manual Good Manufacturing Practices (GMP)/Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP)/Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP)
13.Meminta data dan informasi bahan laporan penyiapan bahan untuk penyusunan dokumen kerjasama di bidang Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan dengan negara lain/instansi lain
14.Meminta data dan informasi bahan laporan pengumpulan bahan rekomendasi untuk pembinaan tindak lanjut kasus penolakan
15.Meminta data dan informasi bahan laporan penyebarluasan informasi, publikasi, promosi tentang mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan
16.Meminta data dan informasi bahan laporan penyiapan bahan pendampingan layanan investasi dan fasilitasi akses pembiayaan di bidang usaha
17.Meminta data dan informasi bahan laporan verifikasi peralatan pengujian/ruangan untuk pengkondisian akomodasi dan lingkungan laboratorium
18.Meminta data dan informasi bahan laporan perawatan dan pengkondisian peralatan uji dengan tingkat sedang
19.Meminta data dan informasi bahan laporan penyiapan bahan untuk Penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia 2
20.Meminta data dan informasi bahan laporan penyiapan bahan Konsensus Rancangan Standar Nasional Indonesia 3
21.Meminta data dan informasi bahan laporan pengumpulan bahan evaluasi penerapan Standar Nasional Indonesia
22.Meminta data dan informasi bahan laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
23.Meminta data dan informasi bahan laporan evaluasi pelaksanaan pengujian mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan untuk Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Kepala Bidang Koordinasi 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Udara sejuk 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Penerangan terang 5 Letak strategis 6 Getaran tidak ada 7 Suara tenang 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan,
3.Membuat kajian penelitian tentang mutu hasil kelautan dan perikanan
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Artistik, Kewirausahaan, Sosial
e.Upaya Fisik Berdiri, Berjalan, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Pengawas Perikanan Ahli Pertama - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengawas Perikanan Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan Pengawasan Perikanan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 AKUAKULTUR, D-IV MANAJEMEN ATAU PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 PERMESINAN PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, D-IV PERMESINAN PERIKANAN, D-IV ILMU KELAUTAN, D-IV ILMU ATAU SAINS PERIKANAN, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, D-IV PERIKANAN TANGKAP, S-1 ILMU ATAU SAINS PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, D-IV SUMBER DAYA AKUATIK, S-1 MANAJEMEN ATAU PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 PERIKANAN TEKNIK PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, S-1 TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 PERIKANAN TANGKAP, D-IV AKUAKULTUR, D-IV SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN
c.Diklat LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN, DIKLAT FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan tugas jaga keamanan ruang anjungan atau kemudi kapal pengawas perikanan laporan tugas jaga keamanan ruang anjungan atau kemudi kapal pengawas perikanan - - - - 2 melakukan identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat laporan identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat - - - - 3 melakukan pengawasan usaha di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, atau distribusi hasil perikanan laporan pengawasan usaha di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, atau distribusi hasil perikanan - - - - 4 melakukan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan laporan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan - - - - 5 melakukan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan laporan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan - - - - 6 mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan dokumen data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan - - - - 7 melakukan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan laporan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan - - - - 8 melakukan pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan dokumen pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan - - - - 9 melakukan pemeriksaan kesesuaian peruntukan hasil pemasukan produk perikanan dokumen berita acara hasil pemeriksaan kesesuaian peruntukan hasil pemasukan produk perikanan - - - - 10 melakukan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan laporan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan - - - - 11 melakukan penghentian, memasuki, dan memeriksa kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara dokumen berita acara penghentian, memasuki, dan memeriksa kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia - - - - 12 melakukan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi laporan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi - - - - 13 melakukan pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan laporan pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan - - - - 14 melakukan identifikasi kebutuhan materi penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan laporan identifikasi materi penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan - - - - 15 melakukan penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan laporan penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak - - - - Pidana Perikanan 16 melakukan pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan dokumen jurnal pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan - - - - 17 melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kesesuaian standar pelaksanaan usaha dan perizinan berusaha di bidang perikanan dokumen berita acara hasil pemeriksaan dan klarifikasi kesesuaian standar pelaksanaan usaha dan perizinan berusaha di bidang perikanan - - - - 18 melakukan pemeriksaan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM dokumen berita acara hasil pemeriksaan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM - - - - 19 melakukan analisis pelaporan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan dokumen analisis pelaporan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan - - - - 20 melakukan pemantauan penggunaan alat-alat navigasi dan sistem kemudi kapal dokumen jurnal pemantauan penggunaan alat navigasi - - - - pengawas perikanan dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan 21 melakukan tugas jaga mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan laporan tugas jaga mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan - - - - 22 melakukan tugas jaga alat komunikasi kapal pengawas perikanan laporan tugas jaga alat komunikasi kapal pengawas perikanan - - - - 23 melakukan penanganan tersangka atau nonyustisi Tindak Pidana Perikanan laporan penanganan tersangka atau nonyustisi Tindak Pidana Perikanan - - - - 24 melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan laporan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan - - - - 25 melakukan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan laporan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan - - - - 26 menyusun rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang perikanan dan/atau pelanggaran dokumen rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang - - - - sistem pemantauan kapal perikanan perikanan dan/atau pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan 27 melakukan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi laporan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata dan amunisi - - - - 28 menyerahkan kapal perikanan, orang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga terindikasi Tindak Pidana Perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan dokumen berita acara penyerahan kapal perikanan, orang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga terindikasi Tindak Pidana Perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan - - - - 29 melakukan identifikasi perlengkapan, logistik, perawatan, dan/atau kebutuhan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas laporan identifikasi perlengkapan, logistik, perawatan, dan/atau kebutuhan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan - - - - 30 melakukan pemantauan pergerakan kapal perikanan berbendera Indonesia melalui laporan pemantauan pergerakan kapal perikanan - - - - sistem pemantauan kapal perikanan berbendera Indonesia melalui sistem pemantauan kapal perikanan 31 menyusun rekapitulasi data awak kapal pengawas perikanan dokumen rekapitulasi data awak kapal pengawas perikanan - - - - 32 melakukan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan laporan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan - - - - 33 melakukan pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan dokumen jurnal pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan - - - - 34 melakukan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau dugaan pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan laporan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau dugaan pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan - - - - 35 melakukan pemeriksaan kapal perikanan pada saat keberangkatan dokumen berita acara hasil pemeriksaan kapal perikanan pada saat keberangkatan - - - - 36 menyusun rekomendasi persetujuan pendaftaran kapal pengawas perikanan dokumen rekomendasi persetujuan pendaftaran kapal pengawas perikanan - - - - 37 melakukan pemantauan penanganan Tindak Pidana Perikanan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dokumen pemantauan penanganan Tindak Pidana Perikanan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) - - - - 38 melakukan identifikasi data penyedia dan/atau verifikasi dokumen permohonan calon penyedia sistem pemantauan kapal perikanan laporan identifikasi data penyedia dan/atau verifikasi dokumen permohonan calon penyedia sistem pemantauan kapal perikanan - - - - 39 menyusun rekomendasi pemusnahan barang hasil Pengawasan Perikanan dokumen rekomendasi pemusnahan barang hasil Pengawasan Perikanan - - - - 40 melakukan identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan laporan identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan - - - - JUMLAH 4 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan tugas jaga keamanan ruang anjungan atau kemudi kapal pengawas perikanan Laporan 2 laporan identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat Laporan 3 laporan pengawasan usaha di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, atau distribusi hasil perikanan Laporan 4 laporan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan Laporan 5 laporan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan Laporan 6 dokumen data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan Dokumen 7 laporan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan Laporan 8 dokumen pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan Dokumen 9 dokumen berita acara hasil pemeriksaan kesesuaian peruntukan hasil pemasukan produk perikanan Dokumen 10 laporan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan Laporan 11 dokumen berita acara penghentian, memasuki, dan memeriksa kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia Dokumen 12 laporan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi Laporan 13 laporan pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan Laporan 14 laporan identifikasi materi penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Laporan 15 laporan penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan Laporan 16 dokumen jurnal pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan Dokumen 17 dokumen berita acara hasil pemeriksaan dan klarifikasi kesesuaian standar pelaksanaan usaha dan perizinan berusaha di bidang perikanan Dokumen 18 dokumen berita acara hasil pemeriksaan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM Dokumen 19 dokumen analisis pelaporan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan Dokumen 20 dokumen jurnal pemantauan penggunaan alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan Dokumen 21 laporan tugas jaga mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan Laporan 22 laporan tugas jaga alat komunikasi kapal pengawas perikanan Laporan 23 laporan penanganan tersangka atau nonyustisi Tindak Pidana Perikanan Laporan 24 laporan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan Laporan 25 laporan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan Laporan 26 dokumen rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang perikanan dan/atau pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan Dokumen 27 laporan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata dan amunisi Laporan 28 dokumen berita acara penyerahan kapal perikanan, orang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga terindikasi Tindak Pidana Perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan Dokumen 29 laporan identifikasi perlengkapan, logistik, perawatan, dan/atau kebutuhan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan Laporan 30 laporan pemantauan pergerakan kapal perikanan berbendera Indonesia melalui sistem pemantauan kapal perikanan Laporan 31 dokumen rekapitulasi data awak kapal pengawas perikanan Dokumen 32 laporan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan Laporan 33 dokumen jurnal pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan Dokumen 34 laporan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau dugaan pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan Laporan 35 dokumen berita acara hasil pemeriksaan kapal perikanan pada saat keberangkatan Dokumen 36 dokumen rekomendasi persetujuan pendaftaran kapal pengawas perikanan Dokumen 37 dokumen pemantauan penanganan Tindak Pidana Perikanan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) Dokumen 38 laporan identifikasi data penyedia dan/atau verifikasi dokumen permohonan calon penyedia sistem pemantauan kapal perikanan Laporan 39 dokumen rekomendasi pemusnahan barang hasil Pengawasan Perikanan Dokumen 40 laporan identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kesesuaian standar pelaksanaan usaha dan perizinan berusaha di bidang perikanan 2 data pengawasan perikanan menyusun rekomendasi pemusnahan barang hasil Pengawasan Perikanan 3 data pengawasan perikanan melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan 4 data pengawasan perikanan melakukan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan 5 data pengawasan perikanan melakukan identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan 6 data pengawasan perikanan melakukan identifikasi kebutuhan materi penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 7 data pengawasan perikanan menyusun rekomendasi persetujuan pendaftaran kapal pengawas perikanan 8 data pengawasan perikanan melakukan pemantauan pergerakan kapal perikanan berbendera Indonesia melalui sistem pemantauan kapal perikanan 9 data pengawasan perikanan melakukan identifikasi data penyedia dan/atau verifikasi dokumen permohonan calon penyedia sistem pemantauan kapal perikanan 10 data pengawasan perikanan melakukan identifikasi perlengkapan, logistik, perawatan, dan/atau kebutuhan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas 11 data pengawasan perikanan menyusun rekapitulasi data awak kapal pengawas perikanan 12 data pengawasan perikanan melakukan pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan 13 data pengawasan perikanan melakukan pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan 14 data pengawasan perikanan melakukan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi 15 data pengawasan perikanan melakukan tugas jaga mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan 16 data pengawasan perikanan melakukan identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat 17 data pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan kapal perikanan pada saat keberangkatan 18 data pengawasan perikanan melakukan penghentian, memasuki, dan memeriksa kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia 19 data pengawasan perikanan melakukan pengawasan usaha di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, atau distribusi hasil perikanan 20 data pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan kesesuaian peruntukan hasil pemasukan produk perikanan 21 data pengawasan perikanan melakukan analisis pelaporan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan 22 data pengawasan perikanan melakukan pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan 23 data pengawasan perikanan menyerahkan kapal perikanan, orang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga terindikasi Tindak Pidana Perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan 24 data pengawasan perikanan melakukan penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan 25 data pengawasan perikanan melakukan penanganan tersangka atau nonyustisi Tindak Pidana Perikanan 26 data pengawasan perikanan melakukan pemantauan penanganan Tindak Pidana Perikanan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) 27 data pengawasan perikanan melakukan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan 28 data pengawasan perikanan melakukan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan 29 data pengawasan perikanan mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan 30 data pengawasan perikanan melakukan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan 31 data pengawasan perikanan melakukan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan 32 data pengawasan perikanan menyusun rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang perikanan dan/atau pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan 33 data pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM 34 data pengawasan perikanan melakukan pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan 35 data pengawasan perikanan melakukan pemantauan penggunaan alat-alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan 36 data pengawasan perikanan melakukan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan 37 data pengawasan perikanan melakukan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi 38 data pengawasan perikanan melakukan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau dugaan pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan 39 data pengawasan perikanan melakukan tugas jaga keamanan ruang anjungan atau kemudi kapal pengawas perikanan 40 data pengawasan perikanan melakukan tugas jaga alat komunikasi kapal pengawas perikanan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau dugaan pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun rekomendasi pemusnahan barang hasil Pengawasan Perikanan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan identifikasi kebutuhan materi penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun rekomendasi persetujuan pendaftaran kapal pengawas perikanan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemantauan pergerakan kapal perikanan berbendera Indonesia melalui sistem pemantauan kapal perikanan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan identifikasi perlengkapan, logistik, perawatan, dan/atau kebutuhan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun rekapitulasi data awak kapal pengawas perikanan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemantauan penggunaan alat-alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan tugas jaga mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan tugas jaga keamanan ruang anjungan atau kemudi kapal pengawas perikanan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan kapal perikanan pada saat keberangkatan 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penghentian, memasuki, dan memeriksa kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kesesuaian standar pelaksanaan usaha dan perizinan berusaha di bidang perikanan 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pengawasan usaha di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, atau distribusi hasil perikanan 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan kesesuaian peruntukan hasil pemasukan produk perikanan 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis pelaporan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyerahkan kapal perikanan, orang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga terindikasi Tindak Pidana Perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penanganan tersangka atau nonyustisi Tindak Pidana Perikanan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemantauan penanganan Tindak Pidana Perikanan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan dan mengolah data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan identifikasi data penyedia dan/atau verifikasi dokumen permohonan calon penyedia sistem pemantauan kapal perikanan 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan tugas jaga alat komunikasi kapal pengawas perikanan 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang perikanan dan/atau pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen berita acara hasil pemeriksaan kapal perikanan pada saat keberangkatan
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan tugas jaga keamanan ruang anjungan atau kemudi kapal pengawas perikanan
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi data penyedia dan/atau verifikasi dokumen permohonan calon penyedia sistem pemantauan kapal perikanan
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen rekomendasi pemusnahan barang hasil Pengawasan Perikanan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen jurnal pemantauan penggunaan alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penanganan tersangka atau nonyustisi Tindak Pidana Perikanan
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pemantauan penanganan Tindak Pidana Perikanan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen berita acara penyerahan kapal perikanan, orang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga terindikasi Tindak Pidana Perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen berita acara hasil pemeriksaan dan klarifikasi kesesuaian standar pelaksanaan usaha dan perizinan berusaha di bidang perikanan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau dugaan pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan tugas jaga alat komunikasi kapal pengawas perikanan
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen jurnal pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemantauan pergerakan kapal perikanan berbendera Indonesia melalui sistem pemantauan kapal perikanan
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen jurnal pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pengawasan usaha di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, atau distribusi hasil perikanan
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata dan amunisi
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang perikanan dan/atau pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan
28.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen berita acara hasil pemeriksaan kesesuaian peruntukan hasil pemasukan produk perikanan
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan
30.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi materi penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan
32.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen berita acara hasil pemeriksaan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM
33.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen analisis pelaporan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan
34.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen rekapitulasi data awak kapal pengawas perikanan
35.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan
36.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen berita acara penghentian, memasuki, dan memeriksa kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara
37.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan
38.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen rekomendasi persetujuan pendaftaran kapal pengawas perikanan
39.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan tugas jaga mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan
40.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan identifikasi perlengkapan, logistik, perawatan, dan/atau kebutuhan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi bahan penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi materi penyusunan kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen rekomendasi persetujuan pendaftaran kapal pengawas perikanan
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemantauan pergerakan kapal perikanan berbendera Indonesia melalui sistem pemantauan kapal perikanan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi data penyedia dan/atau verifikasi dokumen permohonan calon penyedia sistem pemantauan kapal perikanan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi perlengkapan, logistik, perawatan, dan/atau kebutuhan kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen rekapitulasi data awak kapal pengawas perikanan
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen jurnal pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen jurnal pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen jurnal pemantauan penggunaan alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata dan amunisi
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan tugas jaga mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan tugas jaga alat komunikasi kapal pengawas perikanan
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan tugas jaga keamanan ruang anjungan atau kemudi kapal pengawas perikanan
22.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat
23.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen berita acara hasil pemeriksaan kapal perikanan pada saat keberangkatan
24.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen berita acara penghentian, memasuki, dan memeriksa kapal perikanan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia
25.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen berita acara hasil pemeriksaan dan klarifikasi kesesuaian standar pelaksanaan usaha dan perizinan berusaha di bidang perikanan
26.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengawasan usaha di bidang penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengolahan, atau distribusi hasil perikanan
27.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen berita acara hasil pemeriksaan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM
28.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen berita acara hasil pemeriksaan kesesuaian peruntukan hasil pemasukan produk perikanan
29.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen analisis pelaporan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan
30.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan
31.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen rekomendasi pengenaan sanksi administratif pelanggaran di bidang perikanan dan/atau pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan
32.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen rekomendasi pemusnahan barang hasil Pengawasan Perikanan
33.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan verifikasi dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau dugaan pelanggaran sistem pemantauan kapal perikanan
34.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen berita acara penyerahan kapal perikanan, orang, dan/atau barang yang diduga atau patut diduga terindikasi Tindak Pidana Perikanan kepada penyidik pegawai negeri sipil perikanan
35.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan
36.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penanganan tersangka atau nonyustisi Tindak Pidana Perikanan
37.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pemantauan penanganan Tindak Pidana Perikanan sampai pada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)
38.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi bahan penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan
39.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan
40.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen data penyiapan materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Letak strategis 4 Suara tenang 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Penerangan terang 8 Udara sejuk 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan koordinasi internal dan eksternal, 2.Melakukan pengawasan perikanan, 3.Menyusun konsep yang berkaitan pengawasan perikanan
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan dataMenganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Pengawas Perikanan Ahli Muda - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengawas Perikanan Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan Pengawasan Perikanan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 MANAJEMEN ATAU PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, D-IV SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 ILMU ATAU SAINS PERIKANAN, D-IV ILMU ATAU SAINS PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, D-IV PERIKANAN TANGKAP, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, D-IV MANAJEMEN ATAU PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV ILMU KELAUTAN, S-1 TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, D-IV SUMBER DAYA AKUATIK, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 PERIKANAN TANGKAP, S-1 AKUAKULTUR, D-IV PERMESINAN PERIKANAN, S-1 ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN, D-IV AKUAKULTUR, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 PERMESINAN PERIKANAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, S-1 PERIKANAN TEKNIK PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN
c.Diklat LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN, DIKLAT FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengawasan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan analisis pemenuhan perizinan berusaha di bidang perikanan dokumen analisis pemenuhan perizinan berusaha di bidang perikanan - - - - 2 melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas dokumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan - - - - kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV 3 melakukan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan laporan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan - - - - 4 melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat dokumen analisis hasil identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat - - - - 5 menyusun kuesioner/daftar pertanyaan kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan Perikanan dokumen kuesioner/daftar pertanyaan kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan Perikanan - - - - 6 melakukan pemeriksaan kapal perikanan pada saat kedatangan laporan hasil pemeriksaan kapal perikanan pada saat kedatangan - - - - 7 melakukan analisis dokumen kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM dokumen analisis dokumen kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM - - - - 8 menyusun resume perkara dan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dokumen resume perkara dan berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum - - - - 9 melakukan gelar perkara Tindak Pidana Perikanan laporan gelar perkara Tindak Pidana Perikanan - - - - 10 melakukan analisis data dan/atau perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan dokumen analisis data dan/atau perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan - - - - 11 melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan surat keterangan aktivasi transmiter/akses pemantauan sistem pemantauan kapal perikanan laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan surat keterangan aktivasi transmiter/akses pemantauan sistem pemantauan kapal perikanan - - - - 12 melakukan pemeriksaan pendahuluan dugaan Tindak Pidana Perikanan laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dugaan Tindak Pidana Perikanan - - - - 13 melakukan analisis pengawakan kapal pengawas perikanan dokumen analisis pengawakan kapal pengawas - - - - perikanan 14 melakukan analisis kepatuhan pergerakan kapal perikanan dokumen analisis kepatuhan pergerakan kapal perikanan - - - - 15 melakukan analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan dokumen analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan - - - - 16 melakukan pengoperasian kapal pengawas perikanan dokumen pengoperasian kapal pengawas perikanan - - - - 17 melakukan analisis kepatuhan penyedia sistem pemantauan kapal perikanan terhadap ketentuan sistem pemantauan kapal perikanan dokumen analisis kepatuhan penyedia sistem pemantauan kapal perikanan terhadap ketentuan sistem pemantauan kapal perikanan - - - - 18 melakukan analisis hasil pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan dokumen analisis hasil pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan - - - - 19 melakukan analisis hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan dokumen analisis hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana - - - - Perikanan 20 menyusun berkas perkara Tindak Pidana Perikanan dokumen berkas perkara Tindak Pidana Perikanan - - - - 21 melakukan penangkapan, penahanan, dan membawa kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Perikanan laporan penangkapan, penahanan, dan membawa kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Perikanan - - - - 22 melakukan analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan dokumen analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan - - - - 23 melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV dokumen pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV - - - - 24 melakukan analisis kebutuhan logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan dokumen analisis kebutuhan logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan - - - - 25 menyusun rencana penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan dokumen rencana penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan - - - - 26 melakukan penanganan barang bukti Tindak Pidana Perikanan laporan penanganan barang bukti Tindak Pidana Perikanan - - - - 27 melakukan fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan laporan fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan - - - - 28 melakukan analisis kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dokumen analisis kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan - - - - 29 melakukan pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV dokumen pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV - - - - 30 melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara (airborne surveillance) dokumen operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara - - - - (airborne surveillance) 31 melakukan pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan dokumen pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan - - - - 32 melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara dokumen berita acara pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara - - - - 33 memeriksa kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan dokumen kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan - - - - 34 melakukan pembinaan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan laporan pembinaan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan - - - - 35 melakukan verifikasi kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan dokumen verifikasi kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan - - - - 36 melakukan analisis data hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan dokumen analisis data hasil identifikasi bahan - - - - evaluasi sistem Pengawasan Perikanan 37 melakukan pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan dokumen pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan - - - - 38 melakukan analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan dokumen analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan - - - - 39 menyusun kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan dokumen kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan - - - - 40 melakukan pemantauan atas pelaksanaan sanksi administrative dokumen pemantauan atas pelaksanaan sanksi administrative - - - - 41 melakukan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan laporan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan - - - - 42 melakukan analisis kesesuaian kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan dokumen analisis kesesuaian kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan - - - - 43 melakukan analisis dugaan pelanggaran di bidang perikanan dokumen analisis dugaan - - - - dan/atau sistem pemantauan kapal perikanan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau sistem pemantauan kapal perikanan 44 melakukan koordinasi atau konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan dengan Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, dan/atau instansi lain terkait laporan hasil koordinasi atau konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan dengan Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, dan/atau instansi lain terkait - - - - 45 melakukan analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan dokumen analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 dokumen analisis pemenuhan perizinan berusaha di bidang perikanan Dokumen 2 dokumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV Dokumen 3 laporan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan Laporan 4 dokumen analisis hasil identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat Dokumen 5 dokumen kuesioner/daftar pertanyaan kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan Perikanan Dokumen 6 laporan hasil pemeriksaan kapal perikanan pada saat kedatangan Laporan 7 dokumen analisis dokumen kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM Dokumen 8 dokumen resume perkara dan berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum Dokumen 9 laporan gelar perkara Tindak Pidana Perikanan Laporan 10 dokumen analisis data dan/atau perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan Dokumen 11 laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan surat keterangan aktivasi transmiter/akses pemantauan sistem pemantauan kapal perikanan Laporan 12 laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dugaan Tindak Pidana Perikanan Laporan 13 dokumen analisis pengawakan kapal pengawas perikanan Dokumen 14 dokumen analisis kepatuhan pergerakan kapal perikanan Dokumen 15 dokumen analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan Dokumen 16 dokumen pengoperasian kapal pengawas perikanan Dokumen 17 dokumen analisis kepatuhan penyedia sistem pemantauan kapal perikanan terhadap ketentuan sistem pemantauan kapal perikanan Dokumen 18 dokumen analisis hasil pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan Dokumen 19 dokumen analisis hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan Dokumen 20 dokumen berkas perkara Tindak Pidana Perikanan Dokumen 21 laporan penangkapan, penahanan, dan membawa kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Perikanan Laporan 22 dokumen analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan Dokumen 23 dokumen pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV Dokumen 24 dokumen analisis kebutuhan logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan Dokumen 25 dokumen rencana penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan Dokumen 26 laporan penanganan barang bukti Tindak Pidana Perikanan Laporan 27 laporan fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Laporan 28 dokumen analisis kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Dokumen 29 dokumen pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV Dokumen 30 dokumen operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara (airborne surveillance) Dokumen 31 dokumen pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan Dokumen 32 dokumen berita acara pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara Dokumen 33 dokumen kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan Dokumen 34 laporan pembinaan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan Laporan 35 dokumen verifikasi kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan Dokumen 36 dokumen analisis data hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan Dokumen 37 dokumen pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan Dokumen 38 dokumen analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan Dokumen 39 dokumen kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan Dokumen 40 dokumen pemantauan atas pelaksanaan sanksi administrative Dokumen 41 laporan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan Laporan 42 dokumen analisis kesesuaian kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan Dokumen 43 dokumen analisis dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau sistem pemantauan kapal perikanan Dokumen 44 laporan hasil koordinasi atau konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan dengan Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, dan/atau Laporan instansi lain terkait 45 dokumen analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data pengawasan perikanan melakukan pembinaan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan 2 data pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan kapal perikanan pada saat kedatangan 3 data pengawasan perikanan melakukan analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan 4 data pengawasan perikanan melakukan analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan 5 data pengawasan perikanan melakukan analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan 6 data pengawasan perikanan melakukan analisis kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 7 data pengawasan perikanan melakukan analisis kesesuaian kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 8 data pengawasan perikanan melakukan fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 9 data pengawasan perikanan melakukan analisis kepatuhan pergerakan kapal perikanan 10 data pengawasan perikanan melakukan analisis kepatuhan penyedia sistem pemantauan kapal perikanan terhadap ketentuan sistem pemantauan kapal perikanan 11 data pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan surat keterangan aktivasi transmiter/akses pemantauan sistem pemantauan kapal perikanan 12 data pengawasan perikanan melakukan analisis data dan/atau perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan 13 data pengawasan perikanan melakukan analisis pengawakan kapal pengawas perikanan 14 data pengawasan perikanan melakukan analisis kebutuhan logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan 15 data pengawasan perikanan melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara (airborne surveillance) 16 data pengawasan perikanan melakukan pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan 17 data pengawasan perikanan melakukan pengoperasian kapal pengawas perikanan 18 data pengawasan perikanan melakukan pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan 19 data pengawasan perikanan melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV 20 data pengawasan perikanan melakukan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan 21 data pengawasan perikanan melakukan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan 22 data pengawasan perikanan melakukan analisis dokumen kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM 23 data pengawasan perikanan melakukan verifikasi kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan 24 data pengawasan perikanan melakukan analisis pemenuhan perizinan berusaha di bidang perikanan 25 data pengawasan perikanan melakukan analisis dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau sistem pemantauan kapal perikanan 26 data pengawasan perikanan melakukan penangkapan, penahanan, dan membawa kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Perikanan 27 data pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan pendahuluan dugaan Tindak Pidana Perikanan 28 data pengawasan perikanan menyusun rencana penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan 29 data pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara 30 data pengawasan perikanan melakukan penanganan barang bukti Tindak Pidana Perikanan 31 data pengawasan perikanan melakukan analisis hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan 32 data pengawasan perikanan melakukan gelar perkara Tindak Pidana Perikanan 33 data pengawasan perikanan menyusun berkas perkara Tindak Pidana Perikanan 34 data pengawasan perikanan menyusun resume perkara dan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum 35 data pengawasan perikanan melakukan analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan 36 data pengawasan perikanan melakukan analisis data hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan 37 data pengawasan perikanan menyusun kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan 38 data pengawasan perikanan melakukan analisis hasil pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan 39 data pengawasan perikanan melakukan pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV 40 data pengawasan perikanan melakukan koordinasi atau konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan dengan Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, dan/atau instansi lain terkait 41 data pengawasan perikanan melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat 42 data pengawasan perikanan memeriksa kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan 43 data pengawasan perikanan melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV 44 data pengawasan perikanan melakukan pemantauan atas pelaksanaan sanksi administrative 45 data pengawasan perikanan menyusun kuesioner/daftar pertanyaan kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan Perikanan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pengoperasian kapal pengawas perikanan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau sistem pemantauan kapal perikanan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis kesesuaian kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis kepatuhan penyedia sistem pemantauan kapal perikanan terhadap ketentuan sistem pemantauan kapal perikanan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis data dan/atau perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis pengawakan kapal pengawas perikanan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis kebutuhan logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara (airborne surveillance) 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas memeriksa kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis hasil identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan kapal perikanan pada saat kedatangan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis dokumen kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan verifikasi kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis pemenuhan perizinan berusaha di bidang perikanan 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pembinaan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis hasil pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemantauan atas pelaksanaan sanksi administrative 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan pendahuluan dugaan Tindak Pidana Perikanan 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun rencana penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan koordinasi atau konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan dengan Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, dan/atau instansi lain terkait 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penanganan barang bukti Tindak Pidana Perikanan 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun berkas perkara Tindak Pidana Perikanan 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun resume perkara dan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis data hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis kepatuhan pergerakan kapal perikanan 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun kuesioner/daftar pertanyaan kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan Perikanan 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penangkapan, penahanan, dan membawa kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Perikanan 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan gelar perkara Tindak Pidana Perikanan 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan surat keterangan aktivasi transmiter/akses pemantauan sistem pemantauan kapal perikanan 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen analisis data hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen berita acara pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen analisis kepatuhan pergerakan kapal perikanan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan surat keterangan aktivasi transmiter/akses pemantauan sistem pemantauan kapal perikanan
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penangkapan, penahanan, dan membawa kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Perikanan
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen analisis pemenuhan perizinan berusaha di bidang perikanan
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen analisis hasil identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen kuesioner/daftar pertanyaan kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan Perikanan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen rencana penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penanganan barang bukti Tindak Pidana Perikanan
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen analisis dokumen kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen verifikasi kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen analisis hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen resume perkara dan berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen analisis kebutuhan logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen analisis hasil pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen analisis kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil koordinasi atau konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan dengan Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, dan/atau instansi lain terkait
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara (airborne surveillance)
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan
28.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen berkas perkara Tindak Pidana Perikanan
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen analisis pengawakan kapal pengawas perikanan
30.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kapal perikanan pada saat kedatangan
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pemantauan atas pelaksanaan sanksi administrative
32.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan gelar perkara Tindak Pidana Perikanan
33.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen analisis dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau sistem pemantauan kapal perikanan
34.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen analisis data dan/atau perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan
35.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan
36.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV
37.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen analisis kepatuhan penyedia sistem pemantauan kapal perikanan terhadap ketentuan sistem pemantauan kapal perikanan
38.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dugaan Tindak Pidana Perikanan
39.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan
40.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan
41.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan
42.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan
43.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pengoperasian kapal pengawas perikanan
44.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pembinaan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan
45.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen analisis kesesuaian kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen analisis data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen analisis data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen analisis hasil identifikasi data penyusunan rencana operasi armada Pengawasan Perikanan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen analisis kebutuhan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen analisis kesesuaian kriteria teknis sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan fasilitasi pemenuhan kelengkapan perizinan sarana dan prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen analisis kepatuhan pergerakan kapal perikanan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen analisis kepatuhan penyedia sistem pemantauan kapal perikanan terhadap ketentuan sistem pemantauan kapal perikanan
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan surat keterangan aktivasi transmiter/akses pemantauan sistem pemantauan kapal perikanan
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen analisis data dan/atau perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen analisis pengawakan kapal pengawas perikanan
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen analisis kebutuhan logistik kapal pengawas perikanan atau awak kapal pengawas perikanan
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan melalui udara (airborne surveillance)
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pengoperasian kapal pengawas perikanan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan kelas II, kelas III, dan/atau kelas IV
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan
22.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan
23.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen analisis hasil identifikasi bahan penyusunan materi teknis/substansi teknis penyadartahuan masyarakat dan/atau kelompok masyarakat
24.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen kuesioner/daftar pertanyaan kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan Perikanan
25.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kapal perikanan pada saat kedatangan
26.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen analisis dokumen kapal perikanan berbendera asing dalam rangka pelaksanaan PSM
27.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen verifikasi kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan
28.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen analisis pemenuhan perizinan berusaha di bidang perikanan
29.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pembinaan kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu Pengawasan Perikanan
30.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen analisis hasil pengawasan usaha perikanan yang berdampak pada kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan
31.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pemantauan atas pelaksanaan sanksi administrative
32.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen analisis dugaan pelanggaran di bidang perikanan dan/atau sistem pemantauan kapal perikanan
33.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penangkapan, penahanan, dan membawa kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan Tindak Pidana Perikanan
34.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan pendahuluan dugaan Tindak Pidana Perikanan
35.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen rencana penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan
36.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen berita acara pemeriksaan terhadap saksi, ahli, tersangka, dan/atau tempat kejadian perkara
37.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil koordinasi atau konsultasi proses penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan dengan Kepolisian Negara RI, Kejaksaan RI, dan/atau instansi lain terkait
38.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penanganan barang bukti Tindak Pidana Perikanan
39.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen analisis hasil penyelesaian penanganan perkara Tindak Pidana Perikanan
40.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan gelar perkara Tindak Pidana Perikanan
41.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen berkas perkara Tindak Pidana Perikanan
42.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen resume perkara dan berita acara pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum
43.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen analisis data penyusunan laporan kinerja Pengawasan Perikanan
44.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen analisis data hasil identifikasi bahan evaluasi sistem Pengawasan Perikanan
45.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen kriteria teknis dan analisis data materi teknis/substansi teknis di bidang Pengawasan Perikanan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Kepala Bidang Perikanan tangkap Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada/ada 2 Penerangan terang 3 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 5 Udara sejuk/kering 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Letak strategis 8 Suara tenang/berisik 9 Suhu dingin/panas X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan koordinasi internal dan eksternal, 2.Melakukan pengawasan perikanan, 3.Menyusun konsep yang berkaitan pengawasan perikanan
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 Asisten Pengawas Perikanan Pemula - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Pemula Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA Kejuruan
b.Pendidikan SUPM TEKNIK MESIN, SUPM PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, SMK AGRIBISNIS PERIKANAN, SMK MESIN PERIKANAN, SMK TEKNIK MESIN, SUPM NAUTIKA PERIKANAN, SMK BUDIDAYA PERIKANAN, SMK NAUTIKA PERIKANAN, SMK OTOMOTIF, SMK TEKNIK AUDIO VISUAL, SMK TEKNIK ELEKTRONIKA, SMK PERIKANAN, SMK PENANGKAPAN IKAN, SMK TEKNIK AUDIO FISUAL, SMK TEKNIK KAPAL NIAGA, SMK NAUTIKA PERIKANAN LAUT, SUPM NAUTIKA PERIKANAN LAUT, SMK NAUTIKA KAPAL PENANGKAP IKAN, SMK TEKNIK INSTALASI TENAGA LISTRIK, SMK PERMESINAN PERIKANAN, SMK PELAYARAN, SMK PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, SMK KELAUTAN, SUPM MESIN PERIKANAN, SUPM PENANGKAPAN IKAN, SMK TEKNIK MEKANIK, SUPM PERIKANAN, SMK LISTRIK INSTALASI, SUPM BUDIDAYA PERIKANAN
c.Diklat LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan input jurnal harian speedboat pengawasan perikanan dokumen jurnal harian speedboat pengawasan perikanan - - - - 2 melakukan input data pekerjaan perawatan preventif, prediktif, dan/atau darurat kapal pengawas perikanan data pekerjaan perawatan preventif, prediktif, dan/atau darurat kapal pengawas perikanan - - - - 3 melakukan penyiapan alat tambat labuh dan kebersihan dek, dan pengisian air tawar laporan penyiapan alat tambat labuh dan kebersihan dek, dan pengisian air tawar - - - - 4 melakukan pencatatan dan pelabelan barang hasil pengawasan perikanan laporan pencatatan dan pelabelan barang hasil pengawasan perikanan - - - - 5 melakukan pendokumentasian penyegelan/ pembungkusan barang bukti Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register laporan pendokumentasian penyegelan/ pembungkusan barang bukti Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register - - - - 6 melakukan pengumpulan data jenis ikan yang diolah, asal bahan baku, dan tujuan distribusi ikan yang telah diolah data jenis ikan yang diolah, asal bahan baku, dan tujuan distribusi ikan yang telah diolah - - - - 7 melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran lebih dari 30 gross tonnage (GT) yang didaratkan di pelabuhan laporan hasil pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage yang didaratkan di pelabuhan - - - - 8 melakukan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang mesin kapal pengawas perikanan laporan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang mesin kapal pengawas perikanan - - - - 9 melakukan inventarisasi data pelanggaran di bidang perikanan laporan inventarisasi data pelanggaran di bidang perikanan - - - - 10 melakukan perawatan barang bukti Tindak Pidana Perikanan dokumen berita acara perawatan barang bukti Tindak Pidana Perikanan - - - - 11 melakukan input daftar pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam data online single submission dan/atau sistem informasi pengawasan perikanan data daftar pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam data online single submission dan/atau sistem informasi pengawasan perikanan - - - - 12 melakukan penyiapan kebutuhan nutrisi awak kapal pengawas perikanan laporan penyiapan kebutuhan nutrisi awak kapal pengawas perikanan - - - - 13 melakukan inventarisasi pemakaian suku cadang permesinan kapal pengawas perikanan laporan inventarisasi pemakaian suku cadang permesinan kapal pengawas perikanan - - - - 14 melakukan pendataan pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam basis data perizinan berusaha data pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam basis data perizinan berusaha - - - - 15 melakukan pendataan dan pendokumentasian kondisi pencemaran perairan laporan hasil pendataan dan pendokumentasian kondisi pencemaran perairan - - - - 16 melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 gross tonnage (GT) yang didaratkan di pelabuhan laporan hasil pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang didaratkan di pelabuhan - - - - 17 melakukan pemeliharaan dan perawatan alat-alat tambat labuh dan kebersihan dek laporan pemeliharaan dan perawatan alat-alat tambat labuh dan kebersihan dek - - - - 18 melakukan pelepasliaran jenis ikan yang dilindungi hasil pengawasan perikanan laporan pelepasliaran jenis ikan yang dilindungi hasil pengawasan perikanan - - - - 19 melakukan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang dapur dan ruang perbekalan kapal pengawas perikanan laporan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang dapur dan ruang perbekalan kapal pengawas perikanan - - - - 20 melakukan pendokumentasian awak kapal dan/atau barang bukti Tindak Pidana Perikanan laporan pendokumentasian awak kapal dan/atau barang bukti Tindak Pidana Perikanan - - - - 21 melakukan pemeliharaan dan perawatan peralatan masak kapal pengawas perikanan laporan pemeliharaan dan perawatan peralatan masak kapal pengawas perikanan - - - - 22 melakukan inventarisasi data pengenaan sanksi administratif hasil pengawasan perikanan laporan inventarisasi data pengenaan sanksi administratif hasil pengawasan perikanan - - - - 23 melakukan pendokumentasian proses pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dan ahli ke dalam buku register laporan pendokumentasian proses pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dan ahli ke dalam buku register - - - - 24 melakukan inventarisasi data kelompok laporan inventarisasi - - - - masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu pengawasan perikanan data kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu pengawasan perikanan 25 melakukan pencatatan temperatur dan tekanan air tawar maupun minyak pelumas, serta pelumasan mesin yang bergerak laporan pencatatan temperatur dan tekanan air tawar maupun minyak pelumas, serta pelumasan mesin yang bergerak - - - - 26 melakukan tugas jaga keamanan dan kebersihan haluan, buritan, dan ruang akomodasi kapal pengawas perikanan laporan tugas jaga keamanan dan kebersihan haluan,buritan dan ruang akomodasi kapal pengawas perikanan - - - - 27 melakukan input data pengawasan perikanan ke dalam aplikasi online single submission dan/atau sistem informasi pengawasan perikanan data pengawasan perikanan dalam aplikasi online single submission dan/atau sistem informasi pengawasan perikanan - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 dokumen jurnal harian speedboat pengawasan perikanan Dokumen 2 data pekerjaan perawatan preventif, prediktif, dan/atau darurat kapal pengawas perikanan Data 3 laporan penyiapan alat tambat labuh dan kebersihan dek, dan pengisian air tawar Laporan 4 laporan pencatatan dan pelabelan barang hasil pengawasan perikanan Laporan 5 laporan pendokumentasian penyegelan/ pembungkusan barang bukti Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register Laporan 6 data jenis ikan yang diolah, asal bahan baku, dan tujuan distribusi ikan yang telah diolah Data 7 laporan hasil pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage yang didaratkan di pelabuhan Laporan 8 laporan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang mesin kapal pengawas perikanan Laporan 9 laporan inventarisasi data pelanggaran di bidang perikanan Laporan 10 dokumen berita acara perawatan barang bukti Tindak Pidana Perikanan Dokumen 11 data daftar pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam data online single submission dan/atau sistem informasi pengawasan perikanan Data 12 laporan penyiapan kebutuhan nutrisi awak kapal pengawas perikanan Laporan 13 laporan inventarisasi pemakaian suku cadang permesinan kapal pengawas perikanan Laporan 14 data pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam basis data perizinan berusaha Data 15 laporan hasil pendataan dan pendokumentasian kondisi pencemaran perairan Laporan 16 laporan hasil pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang didaratkan di pelabuhan Laporan 17 laporan pemeliharaan dan perawatan alat-alat tambat labuh dan kebersihan dek Laporan 18 laporan pelepasliaran jenis ikan yang dilindungi hasil pengawasan perikanan Laporan 19 laporan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang dapur dan ruang perbekalan kapal pengawas perikanan Laporan 20 laporan pendokumentasian awak kapal dan/atau barang bukti Tindak Pidana Perikanan Laporan 21 laporan pemeliharaan dan perawatan peralatan masak kapal pengawas perikanan Laporan 22 laporan inventarisasi data pengenaan sanksi administratif hasil pengawasan perikanan Laporan 23 laporan pendokumentasian proses pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dan ahli ke dalam buku register Laporan 24 laporan inventarisasi data kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu pengawasan perikanan Laporan 25 laporan pencatatan temperatur dan tekanan air tawar maupun minyak pelumas, serta pelumasan mesin yang bergerak Laporan 26 laporan tugas jaga keamanan dan kebersihan haluan,buritan dan ruang akomodasi kapal pengawas perikanan Laporan 27 data pengawasan perikanan dalam aplikasi online single submission dan/atau sistem informasi pengawasan perikanan Data IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang dapur dan ruang perbekalan kapal pengawas perikanan 2 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeliharaan dan perawatan alat-alat tambat labuh dan kebersihan dek 3 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pendataan pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam basis data perizinan berusaha 4 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan input daftar pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam data online single submission dan/atau sistem informasi pengawasan perikanan 5 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan input jurnal harian speedboat pengawasan perikanan 6 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan input data pekerjaan perawatan preventif, prediktif, dan/atau darurat kapal pengawas perikanan 7 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan penyiapan alat tambat labuh dan kebersihan dek, dan pengisian air tawar 8 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan inventarisasi pemakaian suku cadang permesinan kapal pengawas perikanan 9 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeliharaan dan perawatan peralatan masak kapal pengawas perikanan 10 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang mesin kapal pengawas perikanan 11 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengumpulan data jenis ikan yang diolah, asal bahan baku, dan tujuan distribusi ikan yang telah diolah 12 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 gross tonnage (GT) yang didaratkan di pelabuhan 13 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran lebih dari 30 gross tonnage (GT) yang didaratkan di pelabuhan 14 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pendataan dan pendokumentasian kondisi pencemaran perairan 15 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pelepasliaran jenis ikan yang dilindungi hasil pengawasan perikanan 16 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan inventarisasi data kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu pengawasan perikanan 17 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan inventarisasi data pengenaan sanksi administratif hasil pengawasan perikanan 18 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pencatatan dan pelabelan barang hasil pengawasan perikanan 19 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan perawatan barang bukti Tindak Pidana Perikanan 20 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pendokumentasian proses pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dan ahli ke dalam buku register 21 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pendokumentasian penyegelan/ pembungkusan barang bukti Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register 22 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pendokumentasian awak kapal dan/atau barang bukti Tindak Pidana Perikanan 23 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan input data pengawasan perikanan ke dalam aplikasi online single submission dan/atau sistem informasi pengawasan perikanan 24 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan inventarisasi data pelanggaran di bidang perikanan 25 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pencatatan temperatur dan tekanan air tawar maupun minyak pelumas, serta pelumasan mesin yang bergerak 26 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan penyiapan kebutuhan nutrisi awak kapal pengawas perikanan 27 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan tugas jaga keamanan dan kebersihan haluan, buritan, dan ruang akomodasi kapal pengawas perikanan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang mesin kapal pengawas perikanan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan input data pengawasan perikanan ke dalam aplikasi online single submission dan/atau sistem informasi pengawasan perikanan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan input jurnal harian speedboat pengawasan perikanan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pencatatan temperatur dan tekanan air tawar maupun minyak pelumas, serta pelumasan mesin yang bergerak 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyiapan kebutuhan nutrisi awak kapal pengawas perikanan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeliharaan dan perawatan alat-alat tambat labuh dan kebersihan dek 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan inventarisasi pemakaian suku cadang permesinan kapal pengawas perikanan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeliharaan dan perawatan peralatan masak kapal pengawas perikanan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan tugas jaga keamanan dan kebersihan haluan, buritan, dan ruang akomodasi kapal pengawas perikanan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang dapur dan ruang perbekalan kapal pengawas perikanan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendataan pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam basis data perizinan berusaha 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengumpulan data jenis ikan yang diolah, asal bahan baku, dan tujuan distribusi ikan yang telah diolah 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 gross tonnage (GT) yang didaratkan di pelabuhan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendataan dan pendokumentasian kondisi pencemaran perairan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan inventarisasi data kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu pengawasan perikanan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pencatatan dan pelabelan barang hasil pengawasan perikanan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendokumentasian proses pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dan ahli ke dalam buku register 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendokumentasian penyegelan/ pembungkusan barang bukti Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendokumentasian awak kapal dan/atau barang bukti Tindak Pidana Perikanan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pelepasliaran jenis ikan yang dilindungi hasil pengawasan perikanan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perawatan barang bukti Tindak Pidana Perikanan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan input data pekerjaan perawatan preventif, prediktif, dan/atau darurat kapal pengawas perikanan 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan inventarisasi data pengenaan sanksi administratif hasil pengawasan perikanan 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran lebih dari 30 gross tonnage (GT) yang didaratkan di pelabuhan 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan input daftar pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam data online single submission dan/atau sistem informasi pengawasan perikanan 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan inventarisasi data pelanggaran di bidang perikanan 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyiapan alat tambat labuh dan kebersihan dek, dan pengisian air tawar VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pendokumentasian penyegelan/ pembungkusan barang bukti Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyiapan kebutuhan nutrisi awak kapal pengawas perikanan
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang didaratkan di pelabuhan
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelepasliaran jenis ikan yang dilindungi hasil pengawasan perikanan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan data jenis ikan yang diolah, asal bahan baku, dan tujuan distribusi ikan yang telah diolah
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen jurnal harian speedboat pengawasan perikanan
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pencatatan temperatur dan tekanan air tawar maupun minyak pelumas, serta pelumasan mesin yang bergerak
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan tugas jaga keamanan dan kebersihan haluan,buritan dan ruang akomodasi kapal pengawas perikanan
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pencatatan dan pelabelan barang hasil pengawasan perikanan
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen berita acara perawatan barang bukti Tindak Pidana Perikanan
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage yang didaratkan di pelabuhan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan data pekerjaan perawatan preventif, prediktif, dan/atau darurat kapal pengawas perikanan
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pendokumentasian proses pemeriksaan saksi- saksi, tersangka dan ahli ke dalam buku register
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan inventarisasi pemakaian suku cadang permesinan kapal pengawas perikanan
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pendataan dan pendokumentasian kondisi pencemaran perairan
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pendokumentasian awak kapal dan/atau barang bukti Tindak Pidana Perikanan
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyiapan alat tambat labuh dan kebersihan dek, dan pengisian air tawar
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang mesin kapal pengawas perikanan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan inventarisasi data pengenaan sanksi administratif hasil pengawasan perikanan
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan data pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam basis data perizinan berusaha
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan inventarisasi data pelanggaran di bidang perikanan
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan data daftar pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam data online single submission dan/atau sistem informasi pengawasan perikanan
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeliharaan dan perawatan peralatan masak kapal pengawas perikanan
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeliharaan dan perawatan alat-alat tambat labuh dan kebersihan dek
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan data pengawasan perikanan dalam aplikasi online single submission dan/atau sistem informasi pengawasan perikanan
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan inventarisasi data kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu pengawasan perikanan
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang dapur dan ruang perbekalan kapal pengawas perikanan VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan data pengawasan perikanan dalam aplikasi online single submission dan/atau sistem informasi pengawasan perikanan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan data daftar pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam data online single submission dan/atau sistem informasi pengawasan perikanan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen jurnal harian speedboat pengawasan perikanan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan data pekerjaan perawatan preventif, prediktif, dan/atau darurat kapal pengawas perikanan
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan alat tambat labuh dan kebersihan dek, dan pengisian air tawar
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pencatatan temperatur dan tekanan air tawar maupun minyak pelumas, serta pelumasan mesin yang bergerak
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan kebutuhan nutrisi awak kapal pengawas perikanan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemeliharaan dan perawatan alat-alat tambat labuh dan kebersihan dek
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan inventarisasi pemakaian suku cadang permesinan kapal pengawas perikanan
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemeliharaan dan perawatan peralatan masak kapal pengawas perikanan
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan tugas jaga keamanan dan kebersihan haluan,buritan dan ruang akomodasi kapal pengawas perikanan
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang mesin kapal pengawas perikanan
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan tugas jaga keamanan dan kebersihan ruang dapur dan ruang perbekalan kapal pengawas perikanan
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan data pelaku usaha di bidang perikanan yang belum masuk dalam basis data perizinan berusaha
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan data jenis ikan yang diolah, asal bahan baku, dan tujuan distribusi ikan yang telah diolah
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang didaratkan di pelabuhan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan jumlah dan jenis ikan hasil tangkapan kapal perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage yang didaratkan di pelabuhan
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pendataan dan pendokumentasian kondisi pencemaran perairan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pelepasliaran jenis ikan yang dilindungi hasil pengawasan perikanan
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan inventarisasi data kelompok masyarakat pengawas yang berpartisipasi membantu pengawasan perikanan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan inventarisasi data pelanggaran di bidang perikanan
22.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan inventarisasi data pengenaan sanksi administratif hasil pengawasan perikanan
23.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pencatatan dan pelabelan barang hasil pengawasan perikanan
24.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen berita acara perawatan barang bukti Tindak Pidana Perikanan
25.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pendokumentasian proses pemeriksaan saksi-saksi, tersangka dan ahli ke dalam buku register
26.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pendokumentasian penyegelan/ pembungkusan barang bukti Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register
27.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pendokumentasian awak kapal dan/atau barang bukti Tindak Pidana Perikanan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Perikanan Tangkap Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan cukup 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 3 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 4 Udara sejuk/kering 5 Suara tenang/bising 6 Suhu dingin/panas 7 Letak strategis 8 Getaran tidak ada 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan, 3. Mampu mengoperasionalkan komputer
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Sosial, Artistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Berbicara, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 Asisten Pengawas Perikanan Terampil - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Terampil Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III KETATALAKSANAAN PELAYARAN NIAGA DAN PELAYARAN, D-III PERIKANAN, D-III MARITIM
c.Diklat LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan pengumpulan sampel ikan hasil tangkapan yang diindikasikan menggunakan bahan peledak dan/atau bius laporan hasil pengumpulan sampel ikan hasil tangkapan yang diindikasikan menggunakan bahan peledak dan/atau bius - - - - 2 melakukan pendataan kapal perikanan, alat penangkapan ikan,alat bantu penangkapan ikan dan mesin kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 gross tonnage (GT) data kapal perikanan, alat penangkapan ikan,alat bantu penangkapan ikan dan mesin kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage - - - - 3 melakukan pendataan kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan data kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan - - - - 4 melakukan rekapitulasi laporan dan/atau pengaduan masyarakat laporan rekapitulasi laporan dan/atau pengaduan masyarakat - - - - 5 melakukan pendataan unit usaha perikanan dan/atau pelaku usaha perikanan pada kawasan konservasi perairan data unit usaha perikanan dan/atau pelaku usaha perikanan pada kawasan konservasi perairan - - - - 6 melakukan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan laporan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan - - - - 7 melakukan tugas jaga mesin kapal pengawas perikanan laporan tugas jaga mesin kapal pengawas perikanan - - - - 8 melakukan pendataan kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan dengan izin usaha pembudidayaan ikan data kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan dengan izin usaha pembudidayaan ikan - - - - 9 melakukan penyegelan lokasi pelanggaran di bidang perikanan dokumen berita acara penyegelan lokasi pelanggaran di bidang perikanan - - - - 10 melakukan pendokumentasian tersangka, barang bukti, dan berkas perkara Tindak Pidana Perikanan laporan pendokumentasian tersangka, barang bukti, dan berkas perkara Tindak Pidana Perikanan - - - - 11 melakukan pemeriksaan keaktifan transmiter atau posisi kapal perikanan menggunakan sistem pemantauan kapal laporan hasil pemeriksaan keaktifan transmiter atau posisi kapal - - - - perikanan perikanan menggunakan sistem pemantauan kapal perikanan 12 melakukan tugas jaga harian kapal pengawas perikanan laporan tugas jaga harian kapal pengawas perikanan - - - - 13 melakukan pengambilan sampel air tercemar dan/atau biota perairan laporan hasil pengambilan sampel air tercemar dan/atau biota perairan - - - - 14 melakukan pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan dokumen jurnal pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan - - - - 15 melakukan tugas jaga keamanan ruang anjungan/kemudi kapal pengawas perikanan laporan tugas jaga keamanan ruang anjungan/kemudi kapal pengawas perikanan - - - - 16 melakukan pemeriksaan jenis, jumlah, ukuran dan kondisi lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya laporan hasil pemeriksaan jenis, jumlah, ukuran dan kondisi lobster, kepiting, rajungan dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya - - - - 17 melakukan inventarisasi rekomendasi impor hasil perikanan laporan hasil inventarisasi rekomendasi impor hasil perikanan - - - - 18 melakukan inventarisasi rekomendasi pemasukan induk, calon induk, benih, inti mutiara, bahan baku pakan, dan/atau obat ikan laporan inventarisasi rekomendasi pemasukan induk, calon induk, benih, inti mutiara, bahan baku pakan, - - - - dan/atau obat ikan 19 menyusun rekapitulasi perawatan preventif, prediktif dan/atau darurat kapal pengawas perikanan dokumen rekapitulasi perawatan preventif, prediktif dan/atau darurat kapal pengawas perikanan - - - - 20 menyusun rekapitulasi data permohonan baru dan perpanjangan surat keterangan aktivasi transmitter dokumen rekapitulasi data permohonan baru dan perpanjangan surat keterangan aktivasi transmitter - - - - 21 melakukan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi laporan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi - - - - 22 melakukan pengumpulan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan - - - - 23 melakukan pendataan kapal perikanan, alat penangkapan ikan,alat bantu penangkapan ikan, dan mesin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 gross tonnage (GT) data kapal perikanan, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan mesin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage - - - - 24 mengumpulkan bahan penyusunan rencana operasi kapal pengawas mandiri, bersama, terkoordinasi, dan/atau operasi lainnya laporan pengumpulan bahan penyusunan rencana operasi kapal pengawas mandiri, bersama, terkoordinasi, dan/atau operasi lainnya - - - - 25 menyiapkan data operasi speedboat pengawas perikanan data operasi speedboat pengawas perikanan - - - - 26 menyiapkan data tracking kapal perikanan data tracking kapal perikanan - - - - 27 melakukan pemeriksaan kesesuaian data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan perikanan laporan hasil pemeriksaan kesesuaian data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan perikanan - - - - 28 melakukan pengadministrasian proses penahanan tersangka Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register laporan hasil pengadministrasian proses penahanan tersangka Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register - - - - 29 melakukan pendataan produk hasil pengolahan ikan dengan sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat dan/atau penerapan hazard analysis and critical control point data produk hasil pengolahan ikan dengan sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat dan/atau penerapan hazard analysis and critical control point - - - - 30 melakukan pemantauan penggunaan alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan dokumen jurnal pemantauan penggunaan alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan - - - - 31 mengumpulkan data penyiapan materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan data penyiapan materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan - - - - 32 menyusun rekapitulasi stock opname suku cadang dan/atau logistik dokumen rekapitulasi stock opname - - - - kapal pengawas perikanan suku cadang dan/atau logistik kapal pengawas perikanan 33 melakukan pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan dokumen jurnal pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan - - - - 34 melakukan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan laporan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan - - - - 35 melakukan pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan dokumen pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan - - - - 36 melakukan inventarisasi lokasi pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi laporan inventarisasi lokasi pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi - - - - 37 melakukan pengawasan penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya laporan pengawasan penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya - - - - 38 mengumpulkan data dan informasi pengawasan penangkapan ikan yang merusak data dan informasi pengawasan penangkapan ikan yang merusak - - - - 39 melakukan pendataan pelaku usaha dan/atau unit usaha di bidang perikanan data pelaku usaha dan/atau unit usaha di bidang perikanan - - - - 40 melakukan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal pengawas laporan pengawasan pengisian - - - - perikanan bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan 41 melakukan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan dokumen pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan - - - - 42 melakukan pendataan lokasi pencemaran perairan dan/atau penangkapan ikan yang merusak data lokasi pencemaran perairan dan/atau penangkapan ikan yang merusak - - - - 43 melakukan pendataan keberadaan rumpon di kawasan konservasi perairan data keberadaan rumpon di kawasan konservasi perairan - - - - 44 melakukan pendataan komoditas perikanan yang dilarang pada platform digital data komoditas perikanan yang dilarang pada platform digital - - - - 45 melakukan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi laporan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi - - - - 46 melakukan rekapitulasi usaha dan/atau hasil pengawasan usaha di bidang perikanan dokumen rekapitulasi usaha dan/atau hasil pengawasan usaha di bidang perikanan - - - - JUMLAH 3 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan hasil pengumpulan sampel ikan hasil tangkapan yang diindikasikan menggunakan bahan peledak dan/atau bius Laporan 2 data kapal perikanan, alat penangkapan ikan,alat bantu penangkapan ikan dan mesin kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage Data 3 data kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan Data 4 laporan rekapitulasi laporan dan/atau pengaduan masyarakat Laporan 5 data unit usaha perikanan dan/atau pelaku usaha perikanan pada kawasan konservasi perairan Data 6 laporan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan Laporan 7 laporan tugas jaga mesin kapal pengawas perikanan Laporan 8 data kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan dengan izin usaha pembudidayaan ikan Data 9 dokumen berita acara penyegelan lokasi pelanggaran di bidang perikanan Dokumen 10 laporan pendokumentasian tersangka, barang bukti, dan berkas perkara Tindak Pidana Perikanan Laporan 11 laporan hasil pemeriksaan keaktifan transmiter atau posisi kapal perikanan menggunakan sistem pemantauan kapal perikanan Laporan 12 laporan tugas jaga harian kapal pengawas perikanan Laporan 13 laporan hasil pengambilan sampel air tercemar dan/atau biota perairan Laporan 14 dokumen jurnal pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan Dokumen 15 laporan tugas jaga keamanan ruang anjungan/kemudi kapal pengawas perikanan Laporan 16 laporan hasil pemeriksaan jenis, jumlah, ukuran dan kondisi lobster, kepiting, rajungan dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya Laporan 17 laporan hasil inventarisasi rekomendasi impor hasil perikanan Laporan 18 laporan inventarisasi rekomendasi pemasukan induk, calon induk, benih, inti mutiara, bahan baku pakan, dan/atau obat ikan Laporan 19 dokumen rekapitulasi perawatan preventif, prediktif dan/atau darurat kapal pengawas perikanan Dokumen 20 dokumen rekapitulasi data permohonan baru dan perpanjangan surat keterangan aktivasi transmitter Dokumen 21 laporan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi Laporan 22 data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan Data 23 data kapal perikanan, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan mesin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage Data 24 laporan pengumpulan bahan penyusunan rencana operasi kapal pengawas mandiri, bersama, terkoordinasi, dan/atau operasi lainnya Laporan 25 data operasi speedboat pengawas perikanan Data 26 data tracking kapal perikanan Data 27 laporan hasil pemeriksaan kesesuaian data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan perikanan Laporan 28 laporan hasil pengadministrasian proses penahanan tersangka Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register Laporan 29 data produk hasil pengolahan ikan dengan sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat dan/atau penerapan hazard analysis and critical control point Data 30 dokumen jurnal pemantauan penggunaan alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan Dokumen 31 data penyiapan materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan Data 32 dokumen rekapitulasi stock opname suku cadang dan/atau logistik kapal pengawas perikanan Dokumen 33 dokumen jurnal pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan Dokumen 34 laporan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan Laporan 35 dokumen pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan Dokumen 36 laporan inventarisasi lokasi pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi Laporan 37 laporan pengawasan penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya Laporan 38 data dan informasi pengawasan penangkapan ikan yang merusak Data 39 data pelaku usaha dan/atau unit usaha di bidang perikanan Data 40 laporan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan Laporan 41 dokumen pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan Dokumen 42 data lokasi pencemaran perairan dan/atau penangkapan ikan yang merusak Data 43 data keberadaan rumpon di kawasan konservasi perairan Data 44 data komoditas perikanan yang dilarang pada platform digital Data 45 laporan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi Laporan 46 dokumen rekapitulasi usaha dan/atau hasil pengawasan usaha di bidang perikanan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengumpulan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan 2 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan perikanan 3 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan keaktifan transmiter atau posisi kapal perikanan menggunakan sistem pemantauan kapal perikanan 4 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan mengumpulkan bahan penyusunan rencana operasi kapal pengawas mandiri, bersama, terkoordinasi, dan/atau operasi lainnya 5 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan menyiapkan data operasi speedboat pengawas perikanan 6 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan menyusun rekapitulasi perawatan preventif, prediktif dan/atau darurat kapal pengawas perikanan 7 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan menyusun rekapitulasi stock opname suku cadang dan/atau logistik kapal pengawas perikanan 8 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan 9 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan 10 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemantauan penggunaan alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan 11 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi 12 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi 13 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan tugas jaga mesin kapal pengawas perikanan 14 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan tugas jaga harian kapal pengawas perikanan 15 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan 16 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pendataan pelaku usaha dan/atau unit usaha di bidang perikanan 17 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengawasan penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya 18 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pendataan kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan dengan izin usaha pembudidayaan ikan 19 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pendataan komoditas perikanan yang dilarang pada platform digital 20 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan inventarisasi rekomendasi pemasukan induk, calon induk, benih, inti mutiara, bahan baku pakan, dan/atau obat ikan 21 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pendataan produk hasil pengolahan ikan dengan sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat dan/atau penerapan hazard analysis and critical control point 22 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan inventarisasi rekomendasi impor hasil perikanan 23 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pendataan kapal perikanan, alat penangkapan ikan,alat bantu penangkapan ikan dan mesin kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 gross tonnage (GT) 24 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pendataan kapal perikanan, alat penangkapan ikan,alat bantu penangkapan ikan, dan mesin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 gross tonnage (GT) 25 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan jenis, jumlah, ukuran dan kondisi lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya 26 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengambilan sampel air tercemar dan/atau biota perairan 27 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengumpulan sampel ikan hasil tangkapan yang diindikasikan menggunakan bahan peledak dan/atau bius 28 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pendataan lokasi pencemaran perairan dan/atau penangkapan ikan yang merusak 29 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pendataan unit usaha perikanan dan/atau pelaku usaha perikanan pada kawasan konservasi perairan 30 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pendataan kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan 31 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan inventarisasi lokasi pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi 32 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pendokumentasian tersangka, barang bukti, dan berkas perkara Tindak Pidana Perikanan 33 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengadministrasian proses penahanan tersangka Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register 34 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan mengumpulkan data penyiapan materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan 35 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan 36 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan menyiapkan data tracking kapal perikanan 37 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan 38 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan 39 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan 40 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan tugas jaga keamanan ruang anjungan/kemudi kapal pengawas perikanan 41 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan mengumpulkan data dan informasi pengawasan penangkapan ikan yang merusak 42 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan menyusun rekapitulasi data permohonan baru dan perpanjangan surat keterangan aktivasi transmitter 43 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan rekapitulasi laporan dan/atau pengaduan masyarakat 44 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pendataan keberadaan rumpon di kawasan konservasi perairan 45 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan penyegelan lokasi pelanggaran di bidang perikanan 46 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan rekapitulasi usaha dan/atau hasil pengawasan usaha di bidang perikanan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengumpulan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan keaktifan transmiter atau posisi kapal perikanan menggunakan sistem pemantauan kapal perikanan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rekapitulasi data permohonan baru dan perpanjangan surat keterangan aktivasi transmitter 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan bahan penyusunan rencana operasi kapal pengawas mandiri, bersama, terkoordinasi, dan/atau operasi lainnya 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan data operasi speedboat pengawas perikanan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rekapitulasi perawatan preventif, prediktif dan/atau darurat kapal pengawas perikanan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rekapitulasi stock opname suku cadang dan/atau logistik kapal pengawas perikanan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan penggunaan alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan tugas jaga harian kapal pengawas perikanan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan tugas jaga keamanan ruang anjungan/kemudi kapal pengawas perikanan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendataan pelaku usaha dan/atau unit usaha di bidang perikanan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengawasan penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendataan kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan dengan izin usaha pembudidayaan ikan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendataan komoditas perikanan yang dilarang pada platform digital 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan inventarisasi rekomendasi pemasukan induk, calon induk, benih, inti mutiara, bahan baku pakan, dan/atau obat ikan 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendataan produk hasil pengolahan ikan dengan sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat dan/atau penerapan hazard analysis and critical control point 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan rekapitulasi usaha dan/atau hasil pengawasan usaha di bidang perikanan 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan inventarisasi rekomendasi impor hasil perikanan 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendataan kapal perikanan, alat penangkapan ikan,alat bantu penangkapan ikan, dan mesin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 gross tonnage (GT) 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan data tracking kapal perikanan 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengambilan sampel air tercemar dan/atau biota perairan 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengumpulan sampel ikan hasil tangkapan yang diindikasikan menggunakan bahan peledak dan/atau bius 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendataan lokasi pencemaran perairan dan/atau penangkapan ikan yang merusak 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendataan unit usaha perikanan dan/atau pelaku usaha perikanan pada kawasan konservasi perairan 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendataan kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendataan keberadaan rumpon di kawasan konservasi perairan 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data dan informasi pengawasan penangkapan ikan yang merusak 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan inventarisasi lokasi pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan rekapitulasi laporan dan/atau pengaduan masyarakat 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyegelan lokasi pelanggaran di bidang perikanan 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendokumentasian tersangka, barang bukti, dan berkas perkara Tindak Pidana Perikanan 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengadministrasian proses penahanan tersangka Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data penyiapan materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan tugas jaga mesin kapal pengawas perikanan 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan jenis, jumlah, ukuran dan kondisi lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan kesesuaian data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan perikanan 46 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendataan kapal perikanan, alat penangkapan ikan,alat bantu penangkapan ikan dan mesin kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 gross tonnage (GT) VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pengadministrasian proses penahanan tersangka Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan data komoditas perikanan yang dilarang pada platform digital
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen rekapitulasi stock opname suku cadang dan/atau logistik kapal pengawas perikanan
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan data operasi speedboat pengawas perikanan
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan data kapal perikanan, alat penangkapan ikan,alat bantu penangkapan ikan dan mesin kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pengumpulan bahan penyusunan rencana operasi kapal pengawas mandiri, bersama, terkoordinasi, dan/atau operasi lainnya
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen jurnal pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan keaktifan transmiter atau posisi kapal perikanan menggunakan sistem pemantauan kapal perikanan
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan data kapal perikanan, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan mesin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen jurnal pemantauan penggunaan alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan data produk hasil pengolahan ikan dengan sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat dan/atau penerapan hazard analysis and critical control point
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan data tracking kapal perikanan
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen rekapitulasi usaha dan/atau hasil pengawasan usaha di bidang perikanan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan data pelaku usaha dan/atau unit usaha di bidang perikanan
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pendokumentasian tersangka, barang bukti, dan berkas perkara Tindak Pidana Perikanan
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil inventarisasi rekomendasi impor hasil perikanan
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan data kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan dengan izin usaha pembudidayaan ikan
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan data unit usaha perikanan dan/atau pelaku usaha perikanan pada kawasan konservasi perairan
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan data keberadaan rumpon di kawasan konservasi perairan
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen rekapitulasi data permohonan baru dan perpanjangan surat keterangan aktivasi transmitter
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen berita acara penyegelan lokasi pelanggaran di bidang perikanan
28.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan data penyiapan materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan
30.keakuratan dan ketepatan penyusunan data kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan jenis, jumlah, ukuran dan kondisi lobster, kepiting, rajungan dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya
32.keakuratan dan ketepatan penyusunan data lokasi pencemaran perairan dan/atau penangkapan ikan yang merusak
33.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pengambilan sampel air tercemar dan/atau biota perairan
34.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen rekapitulasi perawatan preventif, prediktif dan/atau darurat kapal pengawas perikanan
35.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan tugas jaga mesin kapal pengawas perikanan
36.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen jurnal pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan
37.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan tugas jaga keamanan ruang anjungan/kemudi kapal pengawas perikanan
38.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pengumpulan sampel ikan hasil tangkapan yang diindikasikan menggunakan bahan peledak dan/atau bius
39.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan tugas jaga harian kapal pengawas perikanan
40.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan inventarisasi rekomendasi pemasukan induk, calon induk, benih, inti mutiara, bahan baku pakan, dan/atau obat ikan
41.keakuratan dan ketepatan penyusunan data dan informasi pengawasan penangkapan ikan yang merusak
42.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pengawasan penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya
43.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan inventarisasi lokasi pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi
44.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan rekapitulasi laporan dan/atau pengaduan masyarakat
45.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan
46.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kesesuaian data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan perikanan VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kesesuaian data pelaku usaha yang akan dilakukan pengawasan perikanan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan keaktifan transmiter atau posisi kapal perikanan menggunakan sistem pemantauan kapal perikanan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen rekapitulasi data permohonan baru dan perpanjangan surat keterangan aktivasi transmitter
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengumpulan bahan penyusunan rencana operasi kapal pengawas mandiri, bersama, terkoordinasi, dan/atau operasi lainnya
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan data operasi speedboat pengawas perikanan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen rekapitulasi perawatan preventif, prediktif dan/atau darurat kapal pengawas perikanan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen rekapitulasi stock opname suku cadang dan/atau logistik kapal pengawas perikanan
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengawasan pengisian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pengoperasian mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen jurnal pemantauan harian radio dan alat komunikasi lainnya kapal pengawas perikanan
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen jurnal pemantauan penggunaan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen jurnal pemantauan penggunaan alat navigasi dan sistem kemudi kapal pengawas perikanan
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pemeliharaan dan perawatan sistem mesin bantu dan pesawat bantu kapal pengawas perikanan
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemeliharaan dan perawatan alat komunikasi kapal pengawas perikanan
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemeliharaan dan perawatan bagian dek, senjata, dan amunisi
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemeliharaan dan perawatan alat navigasi dan sistem kemudi
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan tugas jaga mesin kapal pengawas perikanan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan tugas jaga harian kapal pengawas perikanan
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan tugas jaga peralatan dan perlengkapan dek kapal pengawas perikanan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan tugas jaga keamanan ruang anjungan/kemudi kapal pengawas perikanan
22.meminta data dan informasi bahan penyusunan data pelaku usaha dan/atau unit usaha di bidang perikanan
23.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengawasan penebaran kembali dan penangkapan ikan berbasis budidaya
24.meminta data dan informasi bahan penyusunan data kesesuaian sarana dan prasarana yang digunakan dengan izin usaha pembudidayaan ikan
25.meminta data dan informasi bahan penyusunan data komoditas perikanan yang dilarang pada platform digital
26.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan inventarisasi rekomendasi pemasukan induk, calon induk, benih, inti mutiara, bahan baku pakan, dan/atau obat ikan
27.meminta data dan informasi bahan penyusunan data produk hasil pengolahan ikan dengan sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat dan/atau penerapan hazard analysis and critical control point
28.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen rekapitulasi usaha dan/atau hasil pengawasan usaha di bidang perikanan
29.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil inventarisasi rekomendasi impor hasil perikanan
30.meminta data dan informasi bahan penyusunan data kapal perikanan, alat penangkapan ikan,alat bantu penangkapan ikan dan mesin kapal perikanan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage
31.meminta data dan informasi bahan penyusunan data kapal perikanan, alat penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan mesin kapal perikanan berukuran lebih dari 30 (tiga puluh) gross tonnage
32.meminta data dan informasi bahan penyusunan data tracking kapal perikanan
33.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan jenis, jumlah, ukuran dan kondisi lobster, kepiting, rajungan dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya
34.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pengambilan sampel air tercemar dan/atau biota perairan
35.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pengumpulan sampel ikan hasil tangkapan yang diindikasikan menggunakan bahan peledak dan/atau bius
36.meminta data dan informasi bahan penyusunan data lokasi pencemaran perairan dan/atau penangkapan ikan yang merusak
37.meminta data dan informasi bahan penyusunan data unit usaha perikanan dan/atau pelaku usaha perikanan pada kawasan konservasi perairan
38.meminta data dan informasi bahan penyusunan data kapal perikanan yang melakukan penangkapan ikan di kawasan konservasi perairan
39.meminta data dan informasi bahan penyusunan data keberadaan rumpon di kawasan konservasi perairan
40.meminta data dan informasi bahan penyusunan data dan informasi pengawasan penangkapan ikan yang merusak
41.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan inventarisasi lokasi pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi
42.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan rekapitulasi laporan dan/atau pengaduan masyarakat
43.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen berita acara penyegelan lokasi pelanggaran di bidang perikanan
44.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pendokumentasian tersangka, barang bukti, dan berkas perkara Tindak Pidana Perikanan
45.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pengadministrasian proses penahanan tersangka Tindak Pidana Perikanan ke dalam buku register
46.meminta data dan informasi bahan penyusunan data penyiapan materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Bidang Perikanan Tangkap Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan cukup 2 Letak strategis 3 Getaran tidak ada 4 Suara tenang/bising 5 Penerangan terang 6 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 7 Udara sejuk/kering 8 Suhu dingin/panas 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan, 3. Mampu mengoperasionalkan komputer
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Sosial, Artistik
e.Upaya Fisik Berdiri, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Asisten Pengawas Perikanan Mahir - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Mahir Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III PERIKANAN, D-III MARITIM, D-III KETATALAKSANAAN PELAYARAN NIAGA DAN PELAYARAN
c.Diklat LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan pemeriksaan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan laporan hasil pemeriksaan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan - - - - 2 menyusun informasi pelaksanaan pengawasan perikanan terhadap pelaku usaha melalui online single submission, sistem informasi pengawasan perikanan, dan/atau media massa dokumen informasi pelaksanaan pengawasan perikanan terhadap pelaku usaha melalui online single submission, sistem informasi pengawasan perikanan, dan/atau media massa - - - - 3 melakukan pemeriksaan perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan pada saat keberangkatan dan/atau kedatangan kapal perikanan di pelabuhan laporan hasil pemeriksaan perangkat transmiter sistem pemantauan kapal - - - - perikanan pada saat keberangkatan dan/atau kedatangan kapal perikanan di pelabuhan 4 melakukan pengawasan pemasangan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan laporan pengawasan pemasangan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan - - - - 5 menyusun berita acara pengisian, pemakaian, dan sisa bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan sebelum dan setelah pelayaran dokumen berita acara pengisian, pemakaian, dan sisa bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan sebelum dan setelah pelayaran - - - - 6 melakukan evaluasi pelaksanaan patroli speedboat pengawasan perikanan dokumen evaluasi pelaksanaan patroli speedboat pengawasan perikanan - - - - 7 melakukan pemeriksaan data pengawasan pencemaran perairan laporan hasil pemeriksaan data pengawasan pencemaran perairan - - - - 8 melakukan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja pengawasan perikanan laporan hasil pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja pengawasan - - - - 9 melakukan pemeriksaan keberadaan, keaktifan, dan hasil rekaman kamera pemantau di atas kapal perikanan laporan hasil pemeriksaan keberadaan, keaktifan, dan hasil rekaman kamera pemantau di atas kapal perikanan - - - - 10 melakukan tabulasi data materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan laporan tabulasi data materi teknis/substansi teknis Pengawasan Perikanan - - - - 11 melakukan pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan dokumen pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan - - - - 12 melakukan pendataan obat dan pakan ikan di toko, agen, depo, distributor, produsen obat dan pembudidayaan ikan dengan daftar obat ikan yang terdaftar atau teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan data obat dan pakan ikan di toko, agen, depo, distributor, produsen obat dan pembudidayaan ikan dengan daftar obat ikan yang terdaftar atau teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan - - - - 13 melakukan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan laporan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan - - - - 14 melakukan pendataan tenaga kerja (lokal/asing) pada usaha pembudidayaan ikan data tenaga kerja (lokal/asing) pada usaha pembudidayaan ikan - - - - 15 menyusun berita acara penggunaan minyak pelumas pada kapal pengawas perikanan dokumen berita acara penggunaan minyak pelumas pada kapal pengawas perikanan - - - - 16 melakukan penyimpanan dan/atau perawatan barang hasil pengawasan Tindak Pidana laporan penyimpanan dan/atau perawatan barang hasil pengawasan - - - - 17 melakukan pemeriksaan kapal perikanan yang diduga membawa bahan peledak dan/atau bius laporan hasil pemeriksaan kapal perikanan yang diduga membawa bahan peledak dan/atau bius - - - - 18 melakukan pemeriksaan kesesuaian jumlah, jenis, kondisi, dan ukuran produk perikanan yang didistribusikan di dalam negeri laporan hasil pemeriksaan kesesuaian jumlah, jenis, kondisi, dan ukuran produk perikanan yang didistribusikan di dalam negeri - - - - 19 memeriksa kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan dokumen kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan - - - - 20 melakukan penyiapan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan laporan hasil penyiapan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan - - - - 21 melakukan pemeriksaan data pengawasan penangkapan ikan yang merusak laporan hasil pemeriksaan data pengawasan penangkapan ikan yang merusak - - - - 22 melakukan pemeriksaan keberadaan, kesesuaian, dan pemenuhan ketentuan dokumen perizinan berusaha penangkapan, lobster, kepiting, pembudidayaan, distribusi rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya laporan hasil pemeriksaan keberadaan, kesesuaian, dan pemenuhan ketentuan dokumen perizinan berusaha penangkapan, - - - - pembudidayaan, distribusi lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya 23 melakukan pengoperasian kapal pengawas perikanan dokumen operasional kapal pengawas - - - - 24 menyusun berita acara penggunaan air tawar pada kapal pengawas perikanan dokumen berita acara pemanfaatan air tawar pada kapal pengawas perikanan - - - - 25 melakukan pemeriksaan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan dokumen berita acara hasil pemeriksaan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan - - - - 26 melakukan pengumpulan bahan pengembangan sistem pengawasan perikanan laporan hasil pengumpulan bahan pengembangan sistem Pengawasan Perikanan - - - - 27 melakukan pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha di bidang perikanan dokumen berita acara hasil pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha di bidang perikanan - - - - 28 menyiapkan kelengkapan dokumen penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan dokumen penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat - - - - melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan 29 melakukan pemeriksaan dokumen perizinan pengelolaan lingkungan pada kegiatan perikanan laporan hasil pemeriksaan dokumen perizinan pengelolaan lingkungan pada kegiatan perikanan - - - - 30 melakukan pemeriksaan kesesuaian usaha perikanan dengan pemanfaatan kawasan konservasi dengan zona yang ditetapkan laporan hasil pemeriksaan kesesuaian usaha perikanan dengan pemanfaatan kawasan konservasi dengan zona yang ditetapkan - - - - 31 melakukan pemeriksaan jenis ikan hasil impor yang didistribusikan tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional laporan hasil pemeriksaan jenis ikan hasil impor yang didistribusikan tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional - - - - 32 melakukan pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan dokumen pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan - - - - 33 menyiapkan bahan atau sampel ikan untuk pemeriksaan kandungan bahan tambahan makanan yang membahayakan kesehatan manusia laporan penyiapan bahan atau sampel ikan untuk pemeriksaan kandungan bahan tambahan makanan yang membahayakan kesehatan manusia - - - - 34 melakukan pemeriksaan kesesuaian lobster, kepiting, peruntukan komoditas rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya laporan hasil pemeriksaan kesesuaian peruntukan komoditas lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya - - - - 35 melakukan verifikasi dan/atau klarifikasi terhadap laporan dan/atau pengaduan masyarakat laporan verifikasi dan/atau klarifikasi terhadap laporan dan/atau pengaduan masyarakat - - - - 36 menyusun kebutuhan operasional speedboat pengawas perikanan sebelum pelaksanaan operasi dokumen kebutuhan operasional speedboat pengawas perikanan sebelum pelaksanaan operasi - - - - 37 melakukan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja pengawasan perikanan tahunan laporan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja pengawasan perikanan tahunan - - - - 38 melakukan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan laporan tugas dek kapal pengawas perikanan - - - - 39 melakukan pengumpulan data Perikanan data Tindak Pidana Perikanan - - - - 40 melakukan pemeriksaan dokumen perizinan kapal perikanan pada saat keberangkatan, kedatangan dan/atau di wilayah pengelolaan perikanan negara laporan hasil pemeriksaan dokumen perizinan kapal perikanan pada saat keberangkatan, kedatangan dan/atau di wilayah pengelolan - - - - perikanan negara Republik Indonesia JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan hasil pemeriksaan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan Laporan 2 dokumen informasi pelaksanaan pengawasan perikanan terhadap pelaku usaha melalui online single submission, sistem informasi pengawasan perikanan, dan/atau media massa Dokumen 3 laporan hasil pemeriksaan perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan pada saat keberangkatan dan/atau kedatangan kapal perikanan di pelabuhan Laporan 4 laporan pengawasan pemasangan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan Laporan 5 dokumen berita acara pengisian, pemakaian, dan sisa bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan sebelum dan setelah pelayaran Dokumen 6 dokumen evaluasi pelaksanaan patroli speedboat pengawasan perikanan Dokumen 7 laporan hasil pemeriksaan data pengawasan pencemaran perairan Laporan 8 laporan hasil pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja pengawasan Laporan 9 laporan hasil pemeriksaan keberadaan, keaktifan, dan hasil rekaman kamera pemantau di atas kapal perikanan Laporan 10 laporan tabulasi data materi teknis/substansi teknis Pengawasan Perikanan Laporan 11 dokumen pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan Dokumen 12 data obat dan pakan ikan di toko, agen, depo, distributor, produsen obat dan pembudidayaan ikan dengan daftar obat ikan yang terdaftar atau teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan data 13 laporan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan Laporan 14 data tenaga kerja (lokal/asing) pada usaha pembudidayaan ikan data 15 dokumen berita acara penggunaan minyak pelumas pada kapal pengawas perikanan Dokumen 16 laporan penyimpanan dan/atau perawatan barang hasil pengawasan Laporan 17 laporan hasil pemeriksaan kapal perikanan yang diduga membawa bahan peledak dan/atau bius Laporan 18 laporan hasil pemeriksaan kesesuaian jumlah, jenis, kondisi, dan ukuran produk perikanan yang didistribusikan di dalam negeri Laporan 19 dokumen kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan Dokumen 20 laporan hasil penyiapan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan Laporan 21 laporan hasil pemeriksaan data pengawasan penangkapan ikan yang merusak Laporan 22 laporan hasil pemeriksaan keberadaan, kesesuaian, dan pemenuhan ketentuan dokumen perizinan berusaha penangkapan, pembudidayaan, distribusi lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya Laporan 23 dokumen operasional kapal pengawas Dokumen 24 dokumen berita acara pemanfaatan air tawar pada kapal pengawas perikanan Dokumen 25 dokumen berita acara hasil pemeriksaan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan Dokumen 26 laporan hasil pengumpulan bahan pengembangan sistem Pengawasan Perikanan Laporan 27 dokumen berita acara hasil pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha di bidang perikanan Dokumen 28 dokumen penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan Dokumen 29 laporan hasil pemeriksaan dokumen perizinan pengelolaan lingkungan pada kegiatan perikanan Laporan 30 laporan hasil pemeriksaan kesesuaian usaha perikanan dengan pemanfaatan kawasan konservasi dengan zona yang ditetapkan Laporan 31 laporan hasil pemeriksaan jenis ikan hasil impor yang didistribusikan tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional Laporan 32 dokumen pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan Dokumen 33 laporan penyiapan bahan atau sampel ikan untuk pemeriksaan kandungan bahan tambahan makanan yang membahayakan kesehatan manusia Laporan 34 laporan hasil pemeriksaan kesesuaian peruntukan komoditas lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya Laporan 35 laporan verifikasi dan/atau klarifikasi terhadap laporan dan/atau pengaduan masyarakat Laporan 36 dokumen kebutuhan operasional speedboat pengawas perikanan sebelum pelaksanaan operasi Dokumen 37 laporan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja pengawasan perikanan tahunan Laporan 38 laporan tugas dek kapal pengawas perikanan Laporan 39 data Tindak Pidana Perikanan data 40 laporan hasil pemeriksaan dokumen perizinan kapal perikanan pada saat keberangkatan, kedatangan dan/atau di wilayah pengelolan perikanan negara Republik Indonesia Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan 2 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan tabulasi data materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan 3 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan 4 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja pengawasan perikanan tahunan 5 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan penyiapan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan 6 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan 7 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan pada saat keberangkatan dan/atau kedatangan kapal perikanan di pelabuhan 8 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengawasan pemasangan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan 9 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan menyusun kebutuhan operasional speedboat pengawas perikanan sebelum pelaksanaan operasi 10 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan menyusun berita acara penggunaan air tawar pada kapal pengawas perikanan 11 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan evaluasi pelaksanaan patroli speedboat pengawasan perikanan 12 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan 13 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan 14 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha di bidang perikanan 15 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan kesesuaian jumlah, jenis, kondisi, dan ukuran produk perikanan yang didistribusikan di dalam negeri 16 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan jenis ikan hasil impor yang didistribusikan tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional 17 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pendataan obat dan pakan ikan di toko, agen, depo, distributor, produsen obat dan pembudidayaan ikan dengan daftar obat ikan yang terdaftar atau teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan 18 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan menyiapkan bahan atau sampel ikan untuk pemeriksaan kandungan bahan tambahan makanan yang membahayakan kesehatan manusia 19 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan dokumen perizinan kapal perikanan pada saat keberangkatan, kedatangan dan/atau di wilayah pengelolaan perikanan negara 20 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan keberadaan, kesesuaian, dan pemenuhan ketentuan dokumen perizinan berusaha penangkapan, lobster, kepiting, pembudidayaan, distribusi rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya 21 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan dokumen perizinan pengelolaan lingkungan pada kegiatan perikanan 22 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan kapal perikanan yang diduga membawa bahan peledak dan/atau bius 23 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan kesesuaian usaha perikanan dengan pemanfaatan kawasan konservasi dengan zona yang ditetapkan 24 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan data pengawasan pencemaran perairan 25 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan verifikasi dan/atau klarifikasi terhadap laporan dan/atau pengaduan masyarakat 26 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan penyimpanan dan/atau perawatan barang hasil pengawasan Tindak Pidana 27 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengumpulan data Perikanan 28 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan menyiapkan kelengkapan dokumen penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan 29 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan keberadaan, keaktifan, dan hasil rekaman kamera pemantau di atas kapal perikanan 30 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan menyusun informasi pelaksanaan pengawasan perikanan terhadap pelaku usaha melalui online single submission, sistem informasi pengawasan perikanan, dan/atau media massa 31 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan menyusun berita acara penggunaan minyak pelumas pada kapal pengawas perikanan 32 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan menyusun berita acara pengisian, pemakaian, dan sisa bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan sebelum dan setelah pelayaran 33 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan kesesuaian lobster, kepiting, peruntukan komoditas rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya 34 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan 35 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan data pengawasan penangkapan ikan yang merusak 36 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja pengawasan perikanan 37 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengumpulan bahan pengembangan sistem pengawasan perikanan 38 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pendataan tenaga kerja (lokal/asing) pada usaha pembudidayaan ikan 39 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan memeriksa kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan 40 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengoperasian kapal pengawas perikanan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun informasi pelaksanaan pengawasan perikanan terhadap pelaku usaha melalui online single submission, sistem informasi pengawasan perikanan, dan/atau media massa 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan data pengawasan pencemaran perairan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyiapan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan pada saat keberangkatan dan/atau kedatangan kapal perikanan di pelabuhan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengawasan pemasangan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun kebutuhan operasional speedboat pengawas perikanan sebelum pelaksanaan operasi 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun berita acara pengisian, pemakaian, dan sisa bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan sebelum dan setelah pelayaran 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun berita acara penggunaan air tawar pada kapal pengawas perikanan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun berita acara penggunaan minyak pelumas pada kapal pengawas perikanan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi pelaksanaan patroli speedboat pengawasan perikanan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengoperasian kapal pengawas perikanan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan tugas jaga dek kapal pengawas perikanan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha di bidang perikanan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendataan tenaga kerja (lokal/asing) pada usaha pembudidayaan ikan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan kesesuaian jumlah, jenis, kondisi, dan ukuran produk perikanan yang didistribusikan di dalam negeri 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan jenis ikan hasil impor yang didistribusikan tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan atau sampel ikan untuk pemeriksaan kandungan bahan tambahan makanan yang membahayakan kesehatan manusia 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan keberadaan, kesesuaian, dan pemenuhan ketentuan dokumen perizinan berusaha penangkapan, lobster, kepiting, pembudidayaan, distribusi rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan kapal perikanan yang diduga membawa bahan peledak dan/atau bius 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan data pengawasan penangkapan ikan yang merusak 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan verifikasi dan/atau klarifikasi terhadap laporan dan/atau pengaduan masyarakat 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyimpanan dan/atau perawatan barang hasil pengawasan Tindak Pidana 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengumpulan data Perikanan 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan kelengkapan dokumen penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja pengawasan perikanan 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengumpulan bahan pengembangan sistem pengawasan perikanan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan tabulasi data materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan keberadaan, keaktifan, dan hasil rekaman kamera pemantau di atas kapal perikanan 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendataan obat dan pakan ikan di toko, agen, depo, distributor, produsen obat dan pembudidayaan ikan dengan daftar obat ikan yang terdaftar atau teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan kesesuaian lobster, kepiting, peruntukan komoditas rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan kesesuaian usaha perikanan dengan pemanfaatan kawasan konservasi dengan zona yang ditetapkan 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan dokumen perizinan pengelolaan lingkungan pada kegiatan perikanan 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja pengawasan perikanan tahunan 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan dokumen perizinan kapal perikanan pada saat keberangkatan, kedatangan dan/atau di wilayah pengelolaan perikanan negara VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pengawasan pemasangan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kesesuaian peruntukan komoditas lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja pengawasan perikanan tahunan
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan data obat dan pakan ikan di toko, agen, depo, distributor, produsen obat dan pembudidayaan ikan dengan daftar obat ikan yang terdaftar atau teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan data pengawasan pencemaran perairan
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan jenis ikan hasil impor yang didistribusikan tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyiapan bahan atau sampel ikan untuk pemeriksaan kandungan bahan tambahan makanan yang membahayakan kesehatan manusia
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen evaluasi pelaksanaan patroli speedboat pengawasan perikanan
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan data tenaga kerja (lokal/asing) pada usaha pembudidayaan ikan
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan keberadaan, keaktifan, dan hasil rekaman kamera pemantau di atas kapal perikanan
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen informasi pelaksanaan pengawasan perikanan terhadap pelaku usaha melalui online single submission, sistem informasi pengawasan perikanan, dan/atau media massa
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan dokumen perizinan pengelolaan lingkungan pada kegiatan perikanan
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil penyiapan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan tugas dek kapal pengawas perikanan
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen berita acara pemanfaatan air tawar pada kapal pengawas perikanan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan pada saat keberangkatan dan/atau kedatangan kapal perikanan di pelabuhan
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyimpanan dan/atau perawatan barang hasil pengawasan
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen berita acara hasil pemeriksaan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja pengawasan
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen berita acara pengisian, pemakaian, dan sisa bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan sebelum dan setelah pelayaran
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen kebutuhan operasional speedboat pengawas perikanan sebelum pelaksanaan operasi
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan data pengawasan penangkapan ikan yang merusak
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan data Tindak Pidana Perikanan
28.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pengumpulan bahan pengembangan sistem Pengawasan Perikanan
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan keberadaan, kesesuaian, dan pemenuhan ketentuan dokumen perizinan berusaha penangkapan, pembudidayaan, distribusi lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya
30.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan verifikasi dan/atau klarifikasi terhadap laporan dan/atau pengaduan masyarakat
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan
32.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen berita acara hasil pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha di bidang perikanan
33.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kesesuaian jumlah, jenis, kondisi, dan ukuran produk perikanan yang didistribusikan di dalam negeri
34.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan tabulasi data materi teknis/substansi teknis Pengawasan Perikanan
35.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan
36.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen operasional kapal pengawas
37.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kesesuaian usaha perikanan dengan pemanfaatan kawasan konservasi dengan zona yang ditetapkan
38.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan dokumen perizinan kapal perikanan pada saat keberangkatan, kedatangan dan/atau di wilayah pengelolan perikanan negara
39.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen berita acara penggunaan minyak pelumas pada kapal pengawas perikanan
40.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kapal perikanan yang diduga membawa bahan peledak dan/atau bius VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pengumpulan bahan penyusunan rencana kerja pengawasan perikanan tahunan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil penyiapan bahan penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan data penyusunan rencana operasi armada pengawasan perikanan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen informasi pelaksanaan pengawasan perikanan terhadap pelaku usaha melalui online single submission, sistem informasi pengawasan perikanan, dan/atau media massa
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan perangkat transmiter sistem pemantauan kapal perikanan pada saat keberangkatan dan/atau kedatangan kapal perikanan di pelabuhan
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengawasan pemasangan transmiter sistem pemantauan kapal perikanan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen kebutuhan operasional speedboat pengawas perikanan sebelum pelaksanaan operasi
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen berita acara pengisian, pemakaian, dan sisa bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan sebelum dan setelah pelayaran
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen berita acara pemanfaatan air tawar pada kapal pengawas perikanan
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen berita acara penggunaan minyak pelumas pada kapal pengawas perikanan
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen evaluasi pelaksanaan patroli speedboat pengawasan perikanan
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pengoperasian mesin induk kapal pengawas perikanan
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen operasional kapal pengawas
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pemeliharaan dan perawatan mesin induk kapal pengawas perikanan
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen kesiapan kondisi teknis kapal pengawas perikanan
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan tugas jaga permesinan kapal pengawas perikanan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan tugas dek kapal pengawas perikanan
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen berita acara hasil pemeriksaan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen berita acara hasil pemeriksaan laporan rutin pelaku usaha di bidang perikanan
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan data tenaga kerja (lokal/asing) pada usaha pembudidayaan ikan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kesesuaian jumlah, jenis, kondisi, dan ukuran produk perikanan yang didistribusikan di dalam negeri
22.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan jenis ikan hasil impor yang didistribusikan tidak sesuai peruntukan di pasar tradisional
23.meminta data dan informasi bahan penyusunan data obat dan pakan ikan di toko, agen, depo, distributor, produsen obat dan pembudidayaan ikan dengan daftar obat ikan yang terdaftar atau teregistrasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
24.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan bahan atau sampel ikan untuk pemeriksaan kandungan bahan tambahan makanan yang membahayakan kesehatan manusia
25.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan keberadaan, keaktifan, dan hasil rekaman kamera pemantau di atas kapal perikanan
26.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan dokumen perizinan kapal perikanan pada saat keberangkatan, kedatangan dan/atau di wilayah pengelolan perikanan negara Republik Indonesia
27.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan keberadaan, kesesuaian, dan pemenuhan ketentuan dokumen perizinan berusaha penangkapan, pembudidayaan, distribusi lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya
28.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kesesuaian peruntukan komoditas lobster, kepiting, rajungan, dan/atau jenis ikan yang diatur pengelolaannya
29.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan dokumen perizinan pengelolaan lingkungan pada kegiatan perikanan
30.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kapal perikanan yang diduga membawa bahan peledak dan/atau bius
31.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kesesuaian usaha perikanan dengan pemanfaatan kawasan konservasi dengan zona yang ditetapkan
32.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan data pengawasan penangkapan ikan yang merusak
33.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan data pengawasan pencemaran perairan
34.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan verifikasi dan/atau klarifikasi terhadap laporan dan/atau pengaduan masyarakat
35.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyimpanan dan/atau perawatan barang hasil pengawasan
36.meminta data dan informasi bahan penyusunan data Tindak Pidana Perikanan
37.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Perikanan atau menjadi tempat melakukan Tindak Pidana Perikanan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti Tindak Pidana Perikanan
38.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pengumpulan bahan penyusunan laporan kinerja pengawasan
39.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pengumpulan bahan pengembangan sistem Pengawasan Perikanan
40.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan tabulasi data materi teknis/substansi teknis Pengawasan Perikanan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Perikanan Tangkap Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 3 Suhu dingin/panas 4 Keadaaan Ruangan cukup 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 6 Penerangan terang 7 Suara tenang/bising 8 Letak strategis 9 Udara sejuk/kering X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan, 3. Membuat kajian penelitian tentang pengawasan perikanan
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Verbal, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Artistik, Sosial, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berbicara, Berjalan, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 Asisten Pengawas Perikanan Penyelia - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Asisten Pengawas Perikanan Penyelia Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III PERIKANAN, D-III KETATALAKSANAAN PELAYARAN NIAGA DAN PELAYARAN, D-III MARITIM
c.Diklat LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pelayanan Teknis Pengawasan Perikanan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan tindakan paksaan pemerintah dan sanksi administrative laporan pelaksanaan tindakan paksaan pemerintah dan sanksi administratif - - - - 2 melakukan evaluasi situasi kapal pengawas perikanan dokumen evaluasi situasi kapal pengawas perikanan - - - - 3 melakukan pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi laporan hasil pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi - - - - 4 melakukan verifikasi jurnal mesin dan dek kapal pengawas perikanan laporan verifikasi jurnal mesin dan dek kapal pengawas perikanan - - - - 5 melakukan evaluasi data pemakaian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan dokumen evaluasi data pemakaian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan; evaluasi hasil operasi kapal pengawas - - - - 6 melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan ekspor dan/atau impor laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan ekspor dan/atau impor - - - - 7 menyusun konsep rencana operasi armada pengawasan perikanan dokumen konsep rencana operasi armada Pengawasan Perikanan - - - - 8 melakukan kompilasi data penyusunan rencana kerja pengawasan perikanan tahunan data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan - - - - 9 melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan dokumen pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan - - - - 10 melakukan pemeriksaan keberadaan instalasi pengolahan air limbah pada usaha pengolahan dan/atau pembudidayaan ikan Laporan hasil pemeriksaan keberadaan instalasi pengolahan air limbah pada usaha pengolahan dan/atau pembudidayaan ikan - - - - 11 melakukan pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan dokumen pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan - - - - 12 melakukan pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja pengawasan laporan hasil pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja pengawasan - - - - 13 melakukan pendataan pemilik ikan atau benih ikan yang dilarang, dilindungi, membahayakan, dan merugikan untuk keluar dan masuk wilayah negara Republik Indonesia data pemilik ikan atau benih ikan yang dilarang, dilindungi, membahayakan, dan merugikan untuk Republik keluar dan masuk wilayah Negara Indonesia - - - - 14 melakukan pengawasan nelayan penangkap benih bening lobster dan/atau benih ikan yang diatur pengelolaannya laporan hasil pengawasan nelayan penangkap benih bening lobster dan/atau benih ikan yang diatur pengelolaannya - - - - 15 melakukan pemeriksaan kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan laporan hasil pemeriksaan kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan - - - - 16 melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan dokumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan - - - - 17 melakukan evaluasi hasil operasi kapal pengawas perikanan terhadap pelanggaran kapal perikanan dokumen perikanan terhadap pelanggaran kapal perikanan - - - - 18 melakukan pengawalan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Perikanan laporan pengawalan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Perikanan - - - - 19 melakukan evaluasi kesiapan kondisi teknis speedboat pengawas perikanan dokumen evaluasi kesiapan kondisi teknis speedboat pengawas perikanan - - - - 20 melakukan kompilasi data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan - - - - 21 melakukan pemantauan perkembangan tindak lanjut laporan dan/atau pengaduan masyarakat laporan pemantauan perkembangan tindak lanjut laporan dan/atau pengaduan masyarakat - - - - 22 melakukan verifikasi materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan dokumen verifikasi materi teknis/substansi teknis Pengawasan Perikanan - - - - 23 melakukan pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi laporan hasil pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan pelaksanaan tindakan paksaan pemerintah dan sanksi administratif Laporan 2 dokumen evaluasi situasi kapal pengawas perikanan dokumen 3 laporan hasil pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi Laporan 4 laporan verifikasi jurnal mesin dan dek kapal pengawas perikanan Laporan 5 dokumen evaluasi data pemakaian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan; evaluasi hasil operasi kapal pengawas dokumen 6 laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan ekspor dan/atau impor Laporan 7 dokumen konsep rencana operasi armada Pengawasan Perikanan dokumen 8 data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan Data 9 dokumen pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan dokumen 10 Laporan hasil pemeriksaan keberadaan instalasi pengolahan air limbah pada usaha pengolahan dan/atau pembudidayaan ikan Laporan 11 dokumen pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan dokumen 12 laporan hasil pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja pengawasan Laporan 13 data pemilik ikan atau benih ikan yang dilarang, dilindungi, membahayakan, dan merugikan untuk Republik keluar dan masuk wilayah Negara Indonesia Data 14 laporan hasil pengawasan nelayan penangkap benih bening lobster dan/atau benih ikan yang diatur pengelolaannya Laporan 15 laporan hasil pemeriksaan kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan Laporan 16 dokumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan dokumen 17 dokumen perikanan terhadap pelanggaran kapal perikanan dokumen 18 laporan pengawalan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Perikanan Laporan 19 dokumen evaluasi kesiapan kondisi teknis speedboat pengawas perikanan dokumen 20 data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan Data 21 laporan pemantauan perkembangan tindak lanjut laporan dan/atau pengaduan masyarakat Laporan 22 dokumen verifikasi materi teknis/substansi teknis Pengawasan Perikanan dokumen 23 laporan hasil pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan kompilasi data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan 2 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan menyusun konsep rencana operasi armada pengawasan perikanan 3 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan evaluasi data pemakaian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan 4 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan evaluasi hasil operasi kapal pengawas perikanan terhadap pelanggaran kapal perikanan 5 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan evaluasi kesiapan kondisi teknis speedboat pengawas perikanan 6 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan 7 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan 8 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan ekspor dan/atau impor 9 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pendataan pemilik ikan atau benih ikan yang dilarang, dilindungi, membahayakan, dan merugikan untuk keluar dan masuk wilayah negara Republik Indonesia 10 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan 11 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengawasan nelayan penangkap benih bening lobster dan/atau benih ikan yang diatur pengelolaannya 12 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan keberadaan instalasi pengolahan air limbah pada usaha pengolahan dan/atau pembudidayaan ikan 13 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi 14 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi 15 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengawalan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Perikanan 16 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja pengawasan 17 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan verifikasi materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan 18 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan 19 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan tindakan paksaan pemerintah dan sanksi administrative 20 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan verifikasi jurnal mesin dan dek kapal pengawas perikanan 21 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan pemantauan perkembangan tindak lanjut laporan dan/atau pengaduan masyarakat 22 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan evaluasi situasi kapal pengawas perikanan 23 data pelayanan teknis dan operasional pengawasan perikanan melakukan kompilasi data penyusunan rencana kerja pengawasan perikanan tahunan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan kompilasi data penyusunan rencana kerja pengawasan perikanan tahunan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan kompilasi data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja pengawasan perikanan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan verifikasi jurnal mesin dan dek kapal pengawas perikanan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi data pemakaian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi hasil operasi kapal pengawas perikanan terhadap pelanggaran kapal perikanan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi situasi kapal pengawas perikanan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi kesiapan kondisi teknis speedboat pengawas perikanan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengawasan nelayan penangkap benih bening lobster dan/atau benih ikan yang diatur pengelolaannya 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan keberadaan instalasi pengolahan air limbah pada usaha pengolahan dan/atau pembudidayaan ikan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan perkembangan tindak lanjut laporan dan/atau pengaduan masyarakat 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengawalan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Perikanan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja pengawasan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun konsep rencana operasi armada pengawasan perikanan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan tindakan paksaan pemerintah dan sanksi administrative 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendataan pemilik ikan atau benih ikan yang dilarang, dilindungi, membahayakan, dan merugikan untuk keluar dan masuk wilayah negara Republik Indonesia 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan verifikasi materi teknis/substansi teknis pengawasan perikanan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan ekspor dan/atau impor VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen evaluasi kesiapan kondisi teknis speedboat pengawas perikanan
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan Laporan hasil pemeriksaan keberadaan instalasi pengolahan air limbah pada usaha pengolahan dan/atau pembudidayaan ikan
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemantauan perkembangan tindak lanjut laporan dan/atau pengaduan masyarakat
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan data pemilik ikan atau benih ikan yang dilarang, dilindungi, membahayakan, dan merugikan untuk Republik keluar dan masuk wilayah Negara Indonesia
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen konsep rencana operasi armada Pengawasan Perikanan
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen evaluasi situasi kapal pengawas perikanan
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pengawalan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Perikanan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tindakan paksaan pemerintah dan sanksi administratif
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen perikanan terhadap pelanggaran kapal perikanan
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pengawasan nelayan penangkap benih bening lobster dan/atau benih ikan yang diatur pengelolaannya
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan ekspor dan/atau impor
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan verifikasi jurnal mesin dan dek kapal pengawas perikanan
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen verifikasi materi teknis/substansi teknis Pengawasan Perikanan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja pengawasan
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen evaluasi data pemakaian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan; evaluasi hasil operasi kapal pengawas VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan data penyusunan rencana kerja Pengawasan Perikanan tahunan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan data penyusunan detail pelaksanaan rencana kerja Pengawasan Perikanan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen konsep rencana operasi armada Pengawasan Perikanan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan verifikasi jurnal mesin dan dek kapal pengawas perikanan
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen evaluasi data pemakaian bahan bakar minyak kapal pengawas perikanan; evaluasi hasil operasi kapal pengawas
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen perikanan terhadap pelanggaran kapal perikanan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen evaluasi situasi kapal pengawas perikanan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen evaluasi kesiapan kondisi teknis speedboat pengawas perikanan
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pengawasan dan pengendalian operasional kapal pengawas perikanan
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pengawasan dan pengendalian perawatan kapal pengawas perikanan
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas jaga darat di atas kapal pengawas perikanan
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan ekspor dan/atau impor
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan data pemilik ikan atau benih ikan yang dilarang, dilindungi, membahayakan, dan merugikan untuk Republik keluar dan masuk wilayah Negara Indonesia
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan kesesuaian data pendaratan ikan dalam rangka penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pengawasan nelayan penangkap benih bening lobster dan/atau benih ikan yang diatur pengelolaannya
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil pemeriksaan keberadaan instalasi pengolahan air limbah pada usaha pengolahan dan/atau pembudidayaan ikan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan data pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pemantauan perkembangan tindak lanjut laporan dan/atau pengaduan masyarakat
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pelaksanaan tindakan paksaan pemerintah dan sanksi administratif
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan pengawalan tersangka dan barang bukti Tindak Pidana Perikanan
22.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil pemeriksaan data penyusunan laporan kinerja pengawasan
23.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen verifikasi materi teknis/substansi teknis Pengawasan Perikanan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Bidang Perikanan Tangkap Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suhu dingin 3 Penerangan terang 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Suara tenang 8 Getaran tidak ada 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan, 3. Membuat kajian penelitian tentang pengawasan perikanan
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Artistik, Sosial
e.Upaya Fisik Berjalan, Berdiri, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam maupun di luar negeri Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III PERIKANAN, D-III KELAUTAN
c.Diklat LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, DIKLAT FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di pasar konvensional (grosir dan eceran) data volume kebutuhan bahan baku di pasar konvensional (grosir dan eceran) - - - - 2 mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang eceran data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang eceran - - - - 3 mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang eceran data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang eceran - - - - 4 mengumpulkan data sekunder berupa jumlah dan kapasitas sarana atau prasarana penyimpanan ikan, rumput laut, pembekuan ikan, pembuatan es, dan/atau data sekunder jumlah dan kapasitas sarana atau prasarana penyimpanan ikan, rumput laut, - - - - pengangkutan pembekuan ikan, pembuatan es, dan/atau pengangkutan 5 mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang grosir data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang grosir - - - - 6 mengumpulkan data sekunder berupa data pengolah/pemasar hasil kelautan dan perikanan ( jumlah unit usaha/tenaga kerja) data sekunder pengolah/pemasar hasil kelautan dan perikanan ( jumlah unit usaha/tenaga kerja) - - - - 7 mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pembudidaya data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pembudidaya - - - - 8 melakukan pengumpulan bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan - - - - 9 mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pengolah data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pengolah - - - - 10 melakukan pengumpulan bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan - - - - 11 mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data harga harian hasil kelautan dan laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data - - - - perikanan harga harian hasil kelautan dan perikanan 12 mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di pengolah data volume kebutuhan bahan baku di pengolah - - - - 13 mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang grosir data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang grosir - - - - 14 melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai anggota laporan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya - - - - 15 mengumpulkan data jumlah produksi/ penjualan/tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) data jumlah produksi/penjualan /tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) - - - - 16 melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota laporan penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan - - - - 17 mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pelabuhan perikanan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pelabuhan perikanan - - - - 18 mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat produsen (penangkapan/ pembudidaya/pengolah /petambak garam) data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat produsen (penangkapan/pembudidaya /pengolah /petambak garam) - - - - 19 melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota laporan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan - - - - 20 melakukan analisis data harga harian hasil kelautan dan perikanan secara deskriptif laporan hasil analisis data secara deskriptif data harga harian hasil kelautan dan perikanan - - - - 21 melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota laporan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 data volume kebutuhan bahan baku di pasar konvensional (grosir dan eceran) Data 2 data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang eceran Data 3 data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang eceran Data 4 data sekunder jumlah dan kapasitas sarana atau prasarana penyimpanan ikan, rumput laut, pembekuan ikan, pembuatan es, dan/atau pengangkutan Data 5 data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang grosir Data 6 data sekunder pengolah/pemasar hasil kelautan dan perikanan ( jumlah unit usaha/tenaga kerja) Data 7 data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pembudidaya Data 8 dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan Dokumen 9 data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pengolah Data 10 dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan Dokumen 11 laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data harga harian hasil kelautan dan perikanan Laporan 12 data volume kebutuhan bahan baku di pengolah Data 13 data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang grosir Data 14 laporan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya Laporan 15 data jumlah produksi/penjualan/tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) Data 16 laporan penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan Laporan 17 data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pelabuhan perikanan Data 18 data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat produsen (penangkapan/pembudidaya/pengolah/petambak garam) Data 19 laporan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan Laporan 20 laporan hasil analisis data secara deskriptif data harga harian hasil kelautan dan perikanan Laporan 21 laporan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang eceran 2 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data harga harian hasil kelautan dan perikanan 3 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan pengumpulan bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota 4 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan pengumpulan bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota 5 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang grosir 6 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pelabuhan perikanan 7 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pengolah 8 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang eceran 9 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang grosir 10 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di pasar konvensional (grosir dan eceran) 11 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data jumlah produksi/ penjualan/tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) 12 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data sekunder berupa data pengolah/pemasar hasil kelautan dan perikanan ( jumlah unit usaha/tenaga kerja) 13 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data sekunder berupa jumlah dan kapasitas sarana atau prasarana penyimpanan ikan, rumput laut, pembekuan ikan, pembuatan es, dan/atau pengangkutan 14 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis data harga harian hasil kelautan dan perikanan secara deskriptif 15 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota 16 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota 17 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota 18 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai anggota 19 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pembudidaya 20 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di pengolah 21 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat produsen (penangkapan/ pembudidaya/pengolah /petambak garam) V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengumpulan bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengumpulan bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat produsen (penangkapan/ pembudidaya/pengolah /petambak garam) 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang eceran 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang grosir 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di pasar konvensional (grosir dan eceran) 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di pengolah 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data jumlah produksi/ penjualan/tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data sekunder berupa data pengolah/pemasar hasil kelautan dan perikanan ( jumlah unit usaha/tenaga kerja) 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data sekunder berupa jumlah dan kapasitas sarana atau prasarana penyimpanan ikan, rumput laut, pembekuan ikan, pembuatan es, dan/atau pengangkutan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data harga harian hasil kelautan dan perikanan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai anggota 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang eceran 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pembudidaya 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis data harga harian hasil kelautan dan perikanan secara deskriptif 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang grosir 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pelabuhan perikanan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pengolah VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang eceran
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai informasi publik (media cetak/elektronik)
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan data volume kebutuhan bahan baku di pengolah
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pengolah
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pembudidaya
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang eceran
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan data sekunder jumlah dan kapasitas sarana atau prasarana penyimpanan ikan, rumput laut, pembekuan ikan, pembuatan es, dan/atau pengangkutan
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pelabuhan perikanan
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis data secara deskriptif data harga harian hasil kelautan dan perikanan
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data harga harian hasil kelautan dan perikanan
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang grosir
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang grosir
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan data volume kebutuhan bahan baku di pasar konvensional (grosir dan eceran)
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat produsen (penangkapan/pembudidaya/pengolah/petambak garam)
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan data sekunder pengolah/pemasar hasil kelautan dan perikanan ( jumlah unit usaha/tenaga kerja)
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan data jumlah produksi/penjualan/tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat produsen (penangkapan/pembudidaya/pengolah/petambak garam)
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang grosir
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat pedagang eceran
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pelabuhan perikanan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pembudidaya
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pengolah
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang eceran
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di pedagang grosir
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan data volume kebutuhan bahan baku di pasar konvensional (grosir dan eceran)
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan data volume kebutuhan bahan baku di pengolah
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan data jumlah produksi/penjualan/tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI)
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan data sekunder pengolah/pemasar hasil kelautan dan perikanan ( jumlah unit usaha/tenaga kerja)
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan data sekunder jumlah dan kapasitas sarana atau prasarana penyimpanan ikan, rumput laut, pembekuan ikan, pembuatan es, dan/atau pengangkutan
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data harga harian hasil kelautan dan perikanan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis data secara deskriptif data harga harian hasil kelautan dan perikanan
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai informasi publik (media cetak/elektronik)
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk/kering 2 Letak strategis 3 Suara tenang/bising 4 Getaran tidak ada 5 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 6 Penerangan terang 7 Keadaaan Ruangan cukup 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 9 Suhu dingin/panas X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan,
3.Mampu mengoperasionalkan komputer
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Sosial, Kewirausahaan, Artistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Berdiri, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Analis Pasar Hasil Perikanan Mahir - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Mahir Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam maupun di luar negeri Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III KELAUTAN, D-III PERIKANAN
c.Diklat LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, DIKLAT FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN, LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai anggota laporan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya - - - - 2 melakukan penyusunan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota laporan penyusunan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan - - - - 3 melakukan penyusunan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota laporan penyusunan bahan penyajian analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) - - - - 4 mengumpulkan data sekunder berupa inflasi komoditas kelautan dan perikanan data sekunder inflasi komoditas kelautan dan perikanan - - - - 5 mengumpulkan data usaha penanganan/ pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah data usaha penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah - - - - 6 mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data usaha penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah atau pemasar (pedagang grosir/eceran /supplier) laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data usaha penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah atau pemasar (pedagang grosir/eceran /supplier) - - - - 7 melakukan pengolahan bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan - - - - 8 mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan - - - - 9 mengumpulkan data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah) data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah) - - - - 10 mengumpulkan data sekunder berupa time series harga produk kelautan dan perikanan di tingkat produsen/grosir /eceran data sekunder time series harga produk kelautan dan perikanan di tingkat produsen/grosir /eceran - - - - 11 mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di supplier data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di supplier - - - - 12 mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data jumlah produksi/ penjualan/tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data jumlah produksi/penjualan/ tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) - - - - 13 mengumpulkan data sekunder berupa produksi kelautan dan perikanan tangkap menurut jenis ikan dan lokasi pendaratan per bulan (3 tahun terakhir) data sekunder produksi kelautan dan perikanan tangkap menurut jenis ikan dan lokasi pendaratan per bulan (3 tahun terakhir) - - - - 14 mengumpulkan data usaha di tingkat pemasar (pedagang grosir/eceran /supplier) data usaha di tingkat pemasar (pedagang grosir/eceran /supplier) - - - - 15 mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di supplier data volume kebutuhan bahan baku di supplier - - - - 16 mengumpulkan data sekunder berupa data kebutuhan/konsumsi ikan per kapita per wilayah/ Neraca Bahan Makanan (NBM) data sekunder berupa data kebutuhan/konsumsi ikan per kapita per wilayah/Neraca Bahan Makanan (NBM) - - - - 17 mengumpulkan data ketersediaan (stock) di Unit Pengolah Ikan/cold storage data ketersediaan (stock) di Unit Pengolah Ikan/cold storage - - - - 18 mengumpulkan data sekunder berupa time series produksi hasil penanganan/pengolahan menurut jenis produk dan lokasi produksi data sekunder time series produksi hasil penanganan/pengolahan menurut jenis produk dan lokasi produksi - - - - 19 mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat supplier data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat supplier - - - - 20 menyiapkan draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota laporan penyiapan draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan - - - - 21 melakukan pengolahan bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya Laporan 2 laporan penyusunan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan Laporan 3 laporan penyusunan bahan penyajian analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) Laporan 4 data sekunder inflasi komoditas kelautan dan perikanan Data 5 data usaha penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah Data 6 laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data usaha penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah atau pemasar (pedagang grosir/eceran/supplier) Laporan 7 dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan Dokumen 8 laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan Laporan 9 data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah) Data 10 data sekunder time series harga produk kelautan dan perikanan di tingkat produsen/grosir/eceran Data 11 data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di supplier Data 12 laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data jumlah produksi/penjualan/ tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) Laporan 13 data sekunder produksi kelautan dan perikanan tangkap menurut jenis ikan dan lokasi pendaratan per bulan (3 tahun terakhir) Data 14 data usaha di tingkat pemasar (pedagang grosir/eceran/supplier) Data 15 data volume kebutuhan bahan baku di supplier Data 16 data sekunder berupa data kebutuhan/konsumsi ikan per kapita per wilayah/Neraca Bahan Makanan (NBM) Data 17 data ketersediaan (stock) di Unit Pengolah Ikan/cold storage Data 18 data sekunder time series produksi hasil penanganan/pengolahan menurut jenis produk dan lokasi produksi Data 19 data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat supplier Data 20 laporan penyiapan draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan Laporan 21 dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan pengolahan bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota 2 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat supplier 3 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data usaha penanganan/ pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah 4 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah) 5 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di supplier 6 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data ketersediaan (stock) di Unit Pengolah Ikan/cold storage 7 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di supplier 8 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data sekunder berupa produksi kelautan dan perikanan tangkap menurut jenis ikan dan lokasi pendaratan per bulan (3 tahun terakhir) 9 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data sekunder berupa time series produksi hasil penanganan/pengolahan menurut jenis produk dan lokasi produksi 10 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data sekunder berupa data kebutuhan/konsumsi ikan per kapita per wilayah/ Neraca Bahan Makanan (NBM) 11 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data sekunder berupa inflasi komoditas kelautan dan perikanan 12 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data usaha penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah atau pemasar (pedagang grosir/eceran/supplier) 13 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan 14 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data jumlah produksi/ penjualan/tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) 15 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan penyusunan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota 16 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan penyusunan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota 17 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai anggota 18 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan menyiapkan draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota 19 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data usaha di tingkat pemasar (pedagang grosir/eceran/supplier) 20 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data sekunder berupa time series harga produk kelautan dan perikanan di tingkat produsen/grosir/eceran 21 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan pengolahan bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengolahan bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengolahan bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data usaha penanganan/ pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data usaha di tingkat pemasar (pedagang grosir/eceran/supplier) 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah) 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di supplier 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di supplier 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data sekunder berupa produksi kelautan dan perikanan tangkap menurut jenis ikan dan lokasi pendaratan per bulan (3 tahun terakhir) 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data sekunder berupa time series produksi hasil penanganan/pengolahan menurut jenis produk dan lokasi produksi 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data sekunder berupa time series harga produk kelautan dan perikanan di tingkat produsen/grosir/eceran 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data sekunder berupa data kebutuhan/konsumsi ikan per kapita per wilayah/ Neraca Bahan Makanan (NBM) 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data sekunder berupa inflasi komoditas kelautan dan perikanan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data usaha penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah atau pemasar (pedagang grosir/eceran/supplier) 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data jumlah produksi/ penjualan/tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyusunan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyusunan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyiapkan draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai anggota 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat supplier 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data ketersediaan (stock) di Unit Pengolah Ikan/cold storage VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan data ketersediaan (stock) di Unit Pengolah Ikan/cold storage
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan data sekunder berupa data kebutuhan/konsumsi ikan per kapita per wilayah/Neraca Bahan Makanan (NBM)
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan data usaha di tingkat pemasar (pedagang grosir/eceran /supplier)
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan data sekunder inflasi komoditas kelautan dan perikanan
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyusunan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan data sekunder time series produksi hasil penanganan/pengolahan menurut jenis produk dan lokasi produksi
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan data usaha penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di supplier
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat supplier
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan data volume kebutuhan bahan baku di supplier
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan data sekunder produksi kelautan dan perikanan tangkap menurut jenis ikan dan lokasi pendaratan per bulan (3 tahun terakhir)
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan data sekunder time series harga produk kelautan dan perikanan di tingkat produsen/grosir/eceran
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data usaha penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah atau pemasar (pedagang grosir/eceran/supplier)
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyusunan bahan penyajian analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai informasi publik (media cetak/elektronik)
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah)
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyiapan draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data jumlah produksi/penjualan/ tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI)
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan data harga harian hasil kelautan dan perikanan di tingkat supplier
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan data usaha penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan data usaha di tingkat pemasar (pedagang grosir/eceran/supplier)
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah)
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan di supplier
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan data ketersediaan (stock) di Unit Pengolah Ikan/cold storage
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan data volume kebutuhan bahan baku di supplier
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan data sekunder produksi kelautan dan perikanan tangkap menurut jenis ikan dan lokasi pendaratan per bulan (3 tahun terakhir)
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan data sekunder time series produksi hasil penanganan/pengolahan menurut jenis produk dan lokasi produksi
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan data sekunder time series harga produk kelautan dan perikanan di tingkat produsen/grosir/eceran
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan data sekunder berupa data kebutuhan/konsumsi ikan per kapita per wilayah/Neraca Bahan Makanan (NBM)
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan data sekunder inflasi komoditas kelautan dan perikanan
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data usaha penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah atau pemasar (pedagang grosir/eceran/supplier)
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data jumlah produksi/penjualan/ tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI)
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyusunan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyusunan bahan penyajian analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai informasi publik (media cetak/elektronik)
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan cukup 2 Getaran tidak ada 3 Suhu dingin/panas 4 Udara sejuk/kering 5 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 6 Suara tenang/bising 7 Penerangan terang 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan,
3.Membuat kajian penelitian tentang hasil perikanan
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Verbal, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Artistik, Sosial
e.Upaya Fisik Berdiri, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan anlisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam maupun di luar negeri Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III PERIKANAN, D-III KELAUTAN
c.Diklat LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN, DIKLAT FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang analisis pasar hasil perikanan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai ketua laporan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja - - - - 2 mengumpulkan data sekunder berupa dinamika perilaku pasar data sekunder dinamika perilaku pasar - - - - 3 mengumpulkan data sekunder berupa data permodalan/kemitraan usaha/investasi hasil kelautan dan perikanan pada unit penanganan/pengolahan ikan data sekunder permodalan/kemitraan usaha/ investasi hasil kelautan dan perikanan pada unit penanganan/pengolahan ikan - - - - 4 melakukan analisis data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah) secara deskriptif laporan hasil analisis secara deskriptif data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah) - - - - 5 melakukan analisis data jumlah produksi/ penjualan/ tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) secara deskriptif laporan hasil analisis secara deskriptif data jumlah produksi/penjualan /tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) - - - - 6 mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data ketersediaan (stock)/volume kebutuhan bahan baku di Unit Pengolah Ikan/cold storage laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data ketersediaan (stock)/volume kebutuhan bahan baku di Unit Pengolah Ikan/cold storage - - - - 7 mengumpulkan data sekunder berupa biaya logistik/pola distribusi/musim panen komoditas kelautan dan perikanan data sekunder biaya logistik/pola distribusi/musim panen komoditas kelautan dan perikanan - - - - 8 melakukan penyusunan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai ketua dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan - - - - 9 melakukan penyusunan pelaksanaan rencana kerja sebagai ketua dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan - - - - 10 melakukan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai ketua laporan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media - - - - cetak/elektronik) 11 mengumpulkan data sekunder berupa volume pemasaran interseluler (keluar masuk antar wilayah) data sekunder volume pemasaran interseluler (keluar masuk antar wilayah) - - - - 12 melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai ketua laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil kelautan dan perikanan tahun sebelumnya - - - - 13 melakukan analisis data usaha penanganan /pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah atau pemasar (pedagang grosir/eceran/supplier) secara deskriptif laporan hasil analisis secara deskriptif data usaha penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah atau pemasar (pedagang grosir/eceran /supplier) - - - - 14 mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di pasar institusional (hotel, restoran, dan/ atau katering) data volume kebutuhan bahan baku di pasar institusional (hotel, restoran, dan/atau katering) - - - - 15 melakukan analisis data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan secara deskriptif laporan hasil analisis secara deskriptif data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan - - - - 16 melakukan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai ketua laporan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan - - - - 17 mengkompilasi, mengklasifikasi, laporan hasil kompilasi, - - - - mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data sekunder klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data sekunder 18 melakukan analisis data ketersediaan (stock)/volume kebutuhan bahan baku di Unit Pengolah Ikan/cold storage/pasar institusional (hotel, restoran, dan/atau katering) secara deskriptif laporan hasil analisis secara deskriptif data ketersediaan (stock)/volume kebutuhan bahan baku di Unit Pengolah Ikan/cold storage/pasar institusional (hotel, restoran, dan/atau katering) - - - - 19 mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah) laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah) - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja Laporan 2 data sekunder dinamika perilaku pasar Data 3 data sekunder permodalan/kemitraan usaha/ investasi hasil kelautan dan perikanan pada unit penanganan/pengolahan ikan Data 4 laporan hasil analisis secara deskriptif data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah) Laporan 5 laporan hasil analisis secara deskriptif data jumlah produksi/penjualan/tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) Laporan 6 laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data ketersediaan (stock)/volume kebutuhan bahan baku di Unit Pengolah Ikan/cold storage Laporan 7 data sekunder biaya logistik/pola distribusi/musim panen komoditas kelautan dan perikanan Data 8 dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan Dokumen 9 dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan Dokumen 10 laporan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) Laporan 11 data sekunder volume pemasaran interseluler (keluar masuk antar wilayah) Data 12 laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil kelautan dan perikanan tahun sebelumnya Laporan 13 laporan hasil analisis secara deskriptif data usaha penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah atau pemasar (pedagang grosir/eceran/supplier) Laporan 14 data volume kebutuhan bahan baku di pasar institusional (hotel, restoran, dan/atau katering) Data 15 laporan hasil analisis secara deskriptif data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan Laporan 16 laporan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan Laporan 17 laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data sekunder Laporan 18 laporan hasil analisis secara deskriptif data ketersediaan (stock)/volume kebutuhan bahan baku di Unit Pengolah Ikan/cold storage/pasar institusional (hotel, restoran, dan/atau katering) Laporan 19 laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah) Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan penyusunan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai ketua 2 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan penyusunan pelaksanaan rencana kerja sebagai ketua 3 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di pasar institusional (hotel, restoran, dan/ atau katering) 4 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data sekunder berupa volume pemasaran interseluler (keluar masuk antar wilayah) 5 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data sekunder berupa data permodalan/kemitraan usaha/investasi hasil kelautan dan perikanan pada unit penanganan/pengolahan ikan 6 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data sekunder berupa dinamika perilaku pasar 7 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data sekunder berupa biaya logistik/pola distribusi/musim panen komoditas kelautan dan perikanan 8 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah) 9 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data ketersediaan (stock)/volume kebutuhan bahan baku di Unit Pengolah Ikan/cold storage 10 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data sekunder 11 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis data usaha penanganan /pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah atau pemasar (pedagang grosir/eceran/supplier) secara deskriptif 12 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan secara deskriptif 13 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis data ketersediaan (stock)/volume kebutuhan bahan baku di Unit Pengolah Ikan/cold storage/pasar institusional (hotel, restoran, dan/atau katering) secara deskriptif 14 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis data jumlah produksi/ penjualan/ tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) secara deskriptif 15 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai ketua 16 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai ketua 17 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai ketua 18 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai ketua 19 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah) secara deskriptif V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyusunan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai ketua 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyusunan pelaksanaan rencana kerja sebagai ketua 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data sekunder berupa data permodalan/kemitraan usaha/investasi hasil kelautan dan perikanan pada unit penanganan/pengolahan ikan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data sekunder berupa biaya logistik/pola distribusi/musim panen komoditas kelautan dan perikanan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah) 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data ketersediaan (stock)/volume kebutuhan bahan baku di Unit Pengolah Ikan/cold storage 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengkompilasi, mengklasifikasi, mengkodifikasi, memvalidasi, memverifikasi, memutakhirkan, mengentri dan mentabulasi data sekunder 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis data usaha penanganan /pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah atau pemasar (pedagang grosir/eceran/supplier) secara deskriptif 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah) secara deskriptif 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan secara deskriptif 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis data ketersediaan (stock)/volume kebutuhan bahan baku di Unit Pengolah Ikan/cold storage/pasar institusional (hotel, restoran, dan/atau katering) secara deskriptif 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai ketua 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai ketua 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis data jumlah produksi/ penjualan/ tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) secara deskriptif 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data sekunder berupa volume pemasaran interseluler (keluar masuk antar wilayah) 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data sekunder berupa dinamika perilaku pasar 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data volume kebutuhan bahan baku di pasar institusional (hotel, restoran, dan/ atau katering) 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai ketua 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai ketua VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik)
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil kelautan dan perikanan tahun sebelumnya
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara deskriptif data usaha penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah atau pemasar (pedagang grosir/eceran/supplier)
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan data volume kebutuhan bahan baku di pasar institusional (hotel, restoran, dan/atau katering)
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara deskriptif data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah)
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan data sekunder biaya logistik/pola distribusi/musim panen komoditas kelautan dan perikanan
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah)
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan data sekunder volume pemasaran interseluler (keluar masuk antar wilayah)
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara deskriptif data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara deskriptif data ketersediaan (stock)/volume kebutuhan bahan baku di Unit Pengolah Ikan/cold storage/pasar institusional (hotel, restoran, dan/atau katering)
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara deskriptif data jumlah produksi/penjualan/tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI)
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan data sekunder dinamika perilaku pasar
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data sekunder
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan data sekunder permodalan/kemitraan usaha/ investasi hasil kelautan dan perikanan pada unit penanganan/pengolahan ikan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data ketersediaan (stock)/volume kebutuhan bahan baku di Unit Pengolah Ikan/cold storage VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan data volume kebutuhan bahan baku di pasar institusional (hotel, restoran, dan/atau katering)
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan data sekunder volume pemasaran interseluler (keluar masuk antar wilayah)
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan data sekunder permodalan/kemitraan usaha/ investasi hasil kelautan dan perikanan pada unit penanganan/pengolahan ikan
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan data sekunder dinamika perilaku pasar
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan data sekunder biaya logistik/pola distribusi/musim panen komoditas kelautan dan perikanan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah)
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data ketersediaan (stock)/volume kebutuhan bahan baku di Unit Pengolah Ikan/cold storage
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil kompilasi, klasifikasi, kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, entri dan tabulasi data sekunder
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara deskriptif data usaha penanganan/pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat pengolah atau pemasar (pedagang grosir/eceran/supplier)
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara deskriptif data ketersediaan ikan budidaya (waktu, jenis, lokasi dan jumlah)
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara deskriptif data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran hasil kelautan dan perikanan
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara deskriptif data ketersediaan (stock)/volume kebutuhan bahan baku di Unit Pengolah Ikan/cold storage/pasar institusional (hotel, restoran, dan/atau katering)
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara deskriptif data jumlah produksi/penjualan/tujuan pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI)
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik)
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil kelautan dan perikanan tahun sebelumnya VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Bidang Koordinasi 3 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suhu dingin 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Udara sejuk 5 Getaran tidak ada 6 Penerangan terang 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Suara tenang 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan,
3.Membuat kajian penelitian tentang mutu hasil kelautan dan perikanan
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Artistik, Sosial, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berjalan, Berdiri, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan analisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam maupun di luar negeri Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 PERIKANAN TEKNIK PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, D-IV PERIKANAN, S-1 ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN, S-1 PERIKANAN, D-IV KELAUTAN, S-1 TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 KELAUTAN
c.Diklat LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN, DIKLAT FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan analisis data pelaku usaha dan kemitraan di bidang pengolah dan pemasar hasil/produk kelautan dan perikanan secara deskriptif Laporan hasil analisis secara deskriptif data pelaku usaha dan kemitraan di bidang pengolah dan pemasar hasil/produk kelautan dan perikanan - - - - 2 mengumpulkan data harga komoditi kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir Data harga komoditi kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir - - - - 3 Mengumpulkan data biaya usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir Data biaya usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir - - - - 4 Melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota Laporan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) - - - - 5 Mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di eksportir Data volume kebutuhan ikan di eksportir - - - - 6 Melakukan identifikasi bahan/materi analisis kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota Buku hasil analisis data secara analitik kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan - - - - 7 Melakukan identifikasi bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota Dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan - - - - 8 Mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran per jenis ikan, ukuran dan mutu di tingkat eksportir dan/atau importir Data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran per jenis ikan, ukuran dan mutu di tingkat eksportir dan/atau importir - - - - 9 Melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota Laporan penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan - - - - 10 Melakukan identifikasi bahan/materi analisis model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota Buku hasil analisis data secara analitik model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan - - - - 11 Melakukan identifikasi bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota Dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan - - - - 12 Melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, dan tabulasi data primer/sekunder Data hasil kodifikasi, validasi, verifikasi,pemutakhiran, dan tabulasi data primer/sekunder - - - - 13 Mengumpulkan data biaya pemasaran hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir Data biaya pemasaran hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir - - - - JUMLAH 3 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil analisis secara deskriptif data pelaku usaha dan kemitraan di bidang pengolah dan pemasar hasil/produk kelautan dan perikanan Laporan 2 Data harga komoditi kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir Data 3 Data biaya usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir Data 4 Laporan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) Laporan 5 Data volume kebutuhan ikan di eksportir Data 6 Buku hasil analisis data secara analitik kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan Buku 7 Dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan Dokumen 8 Data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran per jenis ikan, ukuran dan mutu di tingkat eksportir dan/atau importir Data 9 Laporan penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan Laporan 10 Buku hasil analisis data secara analitik model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan Buku 11 Dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan Dokumen 12 Data hasil kodifikasi, validasi, verifikasi,pemutakhiran, dan tabulasi data primer/sekunder Data 13 Data biaya pemasaran hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir Data IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan Melakukan identifikasi bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota 2 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan Melakukan identifikasi bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota 3 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data harga komoditi kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir 4 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan Mengumpulkan data biaya usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir 5 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan Mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran per jenis ikan, ukuran dan mutu di tingkat eksportir dan/atau importir 6 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan Melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, dan tabulasi data primer/sekunder 7 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan Melakukan analisis data pelaku usaha dan kemitraan di bidang pengolah dan pemasar hasil/produk kelautan dan perikanan secara deskriptif 8 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan Melakukan identifikasi bahan/materi analisis kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota 9 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan Melakukan identifikasi bahan/materi analisis model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota 10 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan Melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota 11 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan Melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota 12 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan Mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di eksportir 13 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan Mengumpulkan data biaya pemasaran hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan identifikasi bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data harga komoditi kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengumpulkan data biaya pemasaran hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengumpulkan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran per jenis ikan, ukuran dan mutu di tingkat eksportir dan/atau importir 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di eksportir 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, dan tabulasi data primer/sekunder 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan analisis data pelaku usaha dan kemitraan di bidang pengolah dan pemasar hasil/produk kelautan dan perikanan secara deskriptif 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan identifikasi bahan/materi analisis model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengumpulkan data biaya usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan identifikasi bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan identifikasi bahan/materi analisis kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelengkapan dan kualitas penyusunan identifikasi bahan/materi analisis kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota
2.Kelengkapan dan kualitas penyiapan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota
3.Kelengkapan dan kualitas penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota
4.Ketepatan dan keakuratan pengumpulan data harga komoditi kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir
5.Kelengkapan dan kualitas penyusunan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, dan tabulasi data primer/sekunder
6.Ketepatan dan keakuratan pengumpulan data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran per jenis ikan, ukuran dan mutu di tingkat eksportir dan/atau importir
7.Kelengkapan dan kualitas penyusunan analisis data pelaku usaha dan kemitraan di bidang pengolah dan pemasar hasil/produk kelautan dan perikanan secara deskriptif
8.Ketepatan dan keakuratan identifikasi bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota
9.Ketepatan dan keakuratan pengumpulan data biaya usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir
10.Ketepatan dan keakuratan pengumpulan data biaya pemasaran hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir
11.Ketepatan dan keakuratan identifikasi bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota
12.Ketepatan dan keakuratan pengumpulan data volume kebutuhan ikan di eksportir
13.Ketepatan dan keakuratan identifikasi bahan/materi analisis model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota VII. WEWENANG
1.Memberikan bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota
2.Menberikan bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota
3.Meminta data harga komoditi kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir
4.Meminta data biaya pemasaran hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir
5.Meminta data biaya usaha pengolahan hasil kelautan dan perikanan di tingkat eksportir dan/atau importir
6.Meminta data penawaran (supply) berupa volume produksi/pasokan dan daerah tujuan pemasaran per jenis ikan, ukuran dan mutu di tingkat eksportir dan/atau importir
7.Meminta data volume kebutuhan ikan di eksportir
8.Menentukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, dan tabulasi data primer/sekunder
9.Menetapkan analisis data pelaku usaha dan kemitraan di bidang pengolah dan pemasar hasil/produk kelautan dan perikanan secara deskriptif
10.Memberikan bahan/materi analisis kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota
11.Memberikan bahan/materi analisis model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota
12.Memberikan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota
13.Memberikan bahan penyusunan laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 3 Udara sejuk/kering 4 Penerangan terang 5 Keadaaan Ruangan cukup 6 Getaran tidak ada 7 Suara tenang/bising 8 Suhu dingin/panas 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan,
3.Membuat kajian penelitian tentang hasil perikanan
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Sosial, Artistik, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berbicara, Berdiri, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan anlisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam maupun di luar negeri Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, D-IV PERIKANAN, S-1 PERIKANAN TEKNIK PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN, S-1 KELAUTAN, S-1 TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 PERIKANAN, D-IV KELAUTAN
c.Diklat LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN, DIKLAT FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang analisis pasar hasil perikanan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota laporan evaluasi bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) - - - - 2 melakukan analisis pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai laporan (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik laporan hasil analisis secara analitik efisiensi dan biaya logistik (pengadaan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi ikan) - - - - 3 melakukan analisis kebutuhan ikan konsumsi dan/atau preferensi konsumen sebagai laporan (lingkup laporan hasil analisis secara analitik pemasaran produk kelautan - - - - kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) 4 melakukan analisis integrasi pasar dan/atau dinamika perilaku pasar sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/provinsi /nasional/ internasional secara analitik laporan hasil analisis secara analitik integrasi pasar dan/atau dinamika perilaku pasar - - - - 5 melakukan analisis data ketersediaan ikan budidaya/hasil tangkapan/Unit Pengolahan Ikan berdasarkan waktu, jenis, lokasi, dan jumlah secara deskriptif laporan hasil analisis secara deskriptif data ketersediaan ikan budidaya/hasil tangkapan/Unit Pengolahan Ikan berdasarkan waktu, jenis, lokasi, dan jumlah - - - - 6 melakukan analisis margin hasil kelautan dan perikanan sebagai laporan (lingkup kabupaten/ kota/provinsi/nasional /internasional) secara analitik buku hasil analisis data secara analitik kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan - - - - 7 melakukan analisis efisiensi dan biaya logistik (pengadaan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi ikan) sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/provinsi /nasional/internasional) secara analitik laporan hasil analisis secara analitik margin hasil kelautan dan perikanan - - - - 8 mengumpulkan data sekunder pemasaran hasil kelautan dan perikanan data sekunder pemasaran hasil kelautan dan perikanan - - - - 9 melakukan analisis data penawaran dan harga komoditi secara deskriptif laporan hasil analisis secara deskriptif data penawaran dan harga komoditi - - - - 10 melakukan analisis strategi promosi dan/atau pemasaran sebagai laporan hasil analisis secara analitik - - - - laporan (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik kebutuhan ikan konsumsi dan/atau preferensi konsumen 11 melakukan analis hasil identifikasi bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan - - - - 12 melakukan analisis data kebutuhan bahan tambahan dan kemasan hasil/produk kelautan dan perikanan di pengolah secara deskriptif laporan hasil analisis secara deskriptif data kebutuhan bahan tambahan dan kemasan hasil/produk kelautan dan perikanan di pengolah - - - - 13 melakukan analisis data ekspor (pengeluaran) dan/atau impor (pemasukan) sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/provinsi /nasional/ internasional) secara analitik laporan hasil analisis secara analitik data ekspor (pengeluaran) dan/atau impor (pemasukan) - - - - 14 melakukan analisis data biaya pemasaran sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/ provinsi/nasional /internasional) secara analitik laporan hasil analisis secara analitik data biaya pemasaran - - - - 15 melakukan penyiapan draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota laporan penyiapan bahan evaluasi evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya - - - - 16 melakukan analisis hasil identifikasi bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan - - - - 17 melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk kelautan dan perikanan sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/ provinsi/nasional /internasional) secara laporan hasil analisis secara analitik strategi promosi dan/atau pemasaran - - - - analitik 18 melakukan analisis peluang dan/atau perkembangan pangsa pasar sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota /provinsi/nasional/ internasional) secara analitik laporan hasil analisis secara analitik peluang dan/atau perkembangan pangsa pasar; laporan hasil analisis secara analitik keunggulan komparatif dan kompetitif produk kelautan dan perikanan - - - - 19 mengumpulkan informasi tambahan logistik dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan yang meliputi data pengolah/data pelaku logistik/data pemasar/data usaha dan data investasi, dan kegiatan lainnya terkait dengan informasi tambahan logistik dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan data logistik dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan yang meliputi data pengolah/data pelaku logistik/data pemasar/data usaha dan data investasi, dan kegiatan lainnya terkait dengan informasi tambahan logistik dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan - - - - 20 melakukan pengolahan data analisis kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota buku hasil analisis data secara analitik model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan - - - - 21 melakukan pengolahan data analisis model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota laporan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja - - - - 22 mengumpulkan data preferensi konsumen/data keberterimaan konsumen terhadap suatu produk data preferensi konsumen/data keberterimaan konsumen terhadap suatu produk - - - - 23 melakukan analisis data volume kebutuhan ikan di rumah tangga dan/atau Unit Pengolahan Ikan secara deskriptif laporan hasil analisis secara deskriptif data volume kebutuhan ikan di rumah tangga dan/atau Unit Pengolahan Ikan - - - - 24 melakukan analisis struktur pasar/penawaran dan permintaan sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/provinsi /nasional/ internasional) secara analitik laporan hasil analisis secara analitik struktur/ penawaran dan permintaan - - - - 25 melakukan analisis data perkembangan harga sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/ provinsi/nasional /internasional) secara analitik laporan hasil analisis secara analitik perkembangan harga - - - - 26 melakukan evaluasi bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota laporan penyiapan draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan evaluasi bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) Laporan 2 laporan hasil analisis secara analitik efisiensi dan biaya logistik (pengadaan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi ikan) Laporan 3 laporan hasil analisis secara analitik pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) Laporan 4 laporan hasil analisis secara analitik integrasi pasar dan/atau dinamika perilaku pasar Laporan 5 laporan hasil analisis secara deskriptif data ketersediaan ikan budidaya/hasil tangkapan/Unit Pengolahan Ikan berdasarkan waktu, jenis, lokasi, dan jumlah Laporan 6 buku hasil analisis data secara analitik kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan Buku 7 laporan hasil analisis secara analitik margin hasil kelautan dan perikanan Laporan 8 data sekunder pemasaran hasil kelautan dan perikanan Data 9 laporan hasil analisis secara deskriptif data penawaran dan harga komoditi Laporan 10 laporan hasil analisis secara analitik kebutuhan ikan konsumsi dan/atau preferensi konsumen Laporan 11 dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan Dokumen 12 laporan hasil analisis secara deskriptif data kebutuhan bahan tambahan dan kemasan hasil/produk kelautan dan perikanan di pengolah Laporan 13 laporan hasil analisis secara analitik data ekspor (pengeluaran) dan/atau impor (pemasukan) Laporan 14 laporan hasil analisis secara analitik data biaya pemasaran Laporan 15 laporan penyiapan bahan evaluasi evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya Laporan 16 dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan Dokumen 17 laporan hasil analisis secara analitik strategi promosi dan/atau pemasaran Laporan 18 laporan hasil analisis secara analitik peluang dan/atau perkembangan pangsa pasar; laporan hasil analisis secara analitik keunggulan komparatif dan kompetitif produk kelautan dan perikanan Laporan 19 data logistik dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan yang meliputi data pengolah/data pelaku logistik/data pemasar/data usaha dan data investasi, dan kegiatan lainnya terkait dengan informasi tambahan logistik dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan Data 20 buku hasil analisis data secara analitik model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan Buku 21 laporan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja Laporan 22 data preferensi konsumen/data keberterimaan konsumen terhadap suatu produk Data 23 laporan hasil analisis secara deskriptif data volume kebutuhan ikan di rumah tangga dan/atau Unit Pengolahan Ikan Laporan 24 laporan hasil analisis secara analitik struktur/ penawaran dan permintaan Laporan 25 laporan hasil analisis secara analitik perkembangan harga Laporan 26 laporan penyiapan draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data sekunder pemasaran hasil kelautan dan perikanan 2 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan informasi tambahan logistik dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan yang meliputi data pengolah/data pelaku logistik/data pemasar/data usaha dan data investasi, dan kegiatan lainnya terkait dengan informasi tambahan logistik dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan 3 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analis hasil identifikasi bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota 4 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis hasil identifikasi bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota 5 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan mengumpulkan data preferensi konsumen/data keberterimaan konsumen terhadap suatu produk 6 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis data ketersediaan ikan budidaya/hasil tangkapan/Unit Pengolahan Ikan berdasarkan waktu, jenis, lokasi, dan jumlah secara deskriptif 7 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis data penawaran dan harga komoditi secara deskriptif 8 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis data volume kebutuhan ikan di rumah tangga dan/atau Unit Pengolahan Ikan secara deskriptif 9 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis data kebutuhan bahan tambahan dan kemasan hasil/produk kelautan dan perikanan di pengolah secara deskriptif 10 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis data perkembangan harga sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/ provinsi/nasional /internasional) secara analitik 11 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis data biaya pemasaran sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/ provinsi/nasional/internasional) secara analitik 12 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis data ekspor (pengeluaran) dan/atau impor (pemasukan) sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota /provinsi/nasional/ internasional) secara analitik 13 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis struktur pasar/penawaran dan permintaan sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/provinsi /nasional/ internasional) secara analitik 14 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis integrasi pasar dan/atau dinamika perilaku pasar sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/ internasional secara analitik 15 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk kelautan dan perikanan sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/ provinsi/nasional /internasional) secara analitik 16 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis kebutuhan ikan konsumsi dan/atau preferensi konsumen sebagai laporan (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik 17 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai laporan (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik 18 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis efisiensi dan biaya logistik (pengadaan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi ikan) sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/provinsi /nasional/internasional) secara analitik 19 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis margin hasil kelautan dan perikanan sebagai laporan (lingkup kabupaten/ kota/provinsi/nasional /internasional) secara analitik 20 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan pengolahan data analisis kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota 21 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan pengolahan data analisis model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota 22 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota 23 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan evaluasi bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota 24 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan penyiapan draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota 25 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis strategi promosi dan/atau pemasaran sebagai laporan (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik 26 data pemasaran hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis peluang dan/atau perkembangan pangsa pasar sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/provinsi /nasional/ internasional) secara analitik V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analis hasil identifikasi bahan rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis hasil identifikasi bahan pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan informasi tambahan logistik dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan yang meliputi data pengolah/data pelaku logistik/data pemasar/data usaha dan data investasi, dan kegiatan lainnya terkait dengan informasi tambahan logistik dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data preferensi konsumen/data keberterimaan konsumen terhadap suatu produk 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data sekunder pemasaran hasil kelautan dan perikanan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis data ketersediaan ikan budidaya/hasil tangkapan/Unit Pengolahan Ikan berdasarkan waktu, jenis, lokasi, dan jumlah secara deskriptif 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis data penawaran dan harga komoditi secara deskriptif 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis data biaya pemasaran sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/ provinsi/nasional/internasional) secara analitik 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis data ekspor (pengeluaran) dan/atau impor (pemasukan) sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota /provinsi/nasional/ internasional) secara analitik 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis struktur pasar/penawaran dan permintaan sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/provinsi /nasional/ internasional) secara analitik 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis peluang dan/atau perkembangan pangsa pasar sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/provinsi /nasional/ internasional) secara analitik 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk kelautan dan perikanan sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/ provinsi/nasional /internasional) secara analitik 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis strategi promosi dan/atau pemasaran sebagai laporan (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis kebutuhan ikan konsumsi dan/atau preferensi konsumen sebagai laporan (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai laporan (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis efisiensi dan biaya logistik (pengadaan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi ikan) sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/provinsi /nasional/internasional) secara analitik 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis margin hasil kelautan dan perikanan sebagai laporan (lingkup kabupaten/ kota/provinsi/nasional /internasional) secara analitik 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengolahan data analisis model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan evaluasi bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai anggota 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengolahan data analisis kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis integrasi pasar dan/atau dinamika perilaku pasar sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/ internasional secara analitik 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis data kebutuhan bahan tambahan dan kemasan hasil/produk kelautan dan perikanan di pengolah secara deskriptif 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis data volume kebutuhan ikan di rumah tangga dan/atau Unit Pengolahan Ikan secara deskriptif 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyiapan draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis data perkembangan harga sebagai laporan (lingkup kabupaten/kota/ provinsi/nasional /internasional) secara analitik VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara deskriptif data volume kebutuhan ikan di rumah tangga dan/atau Unit Pengolahan Ikan
2.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara deskriptif data ketersediaan ikan budidaya/hasil tangkapan/Unit Pengolahan Ikan berdasarkan waktu, jenis, lokasi, dan jumlah
3.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik efisiensi dan biaya logistik (pengadaan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi ikan)
4.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik struktur/ penawaran dan permintaan
5.Keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan
6.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara deskriptif data kebutuhan bahan tambahan dan kemasan hasil/produk kelautan dan perikanan di pengolah
7.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara deskriptif data penawaran dan harga komoditi
8.Keakuratan dan ketepatan penyusunan data logistik dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan yang meliputi data pengolah/data pelaku logistik/data pemasar/data usaha dan data investasi, dan kegiatan lainnya terkait dengan informasi tambahan logistik dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan
9.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik data ekspor (pengeluaran) dan/atau impor (pemasukan)
10.Keakuratan dan ketepatan penyusunan buku hasil analisis data secara analitik kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan
11.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik margin hasil kelautan dan perikanan
12.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik integrasi pasar dan/atau dinamika perilaku pasar
13.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik kebutuhan ikan konsumsi dan/atau preferensi konsumen
14.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik data biaya pemasaran
15.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja
16.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik perkembangan harga
17.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI)
18.Keakuratan dan ketepatan penyusunan buku hasil analisis data secara analitik model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan
19.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik peluang dan/atau perkembangan pangsa pasar; laporan hasil analisis secara analitik keunggulan komparatif dan kompetitif produk kelautan dan perikanan
20.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan evaluasi bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik)
21.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik strategi promosi dan/atau pemasaran
22.Keakuratan dan ketepatan penyusunan data sekunder pemasaran hasil kelautan dan perikanan
23.Keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan
24.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyiapan bahan evaluasi evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya
25.Keakuratan dan ketepatan penyusunan data preferensi konsumen/data keberterimaan konsumen terhadap suatu produk
26.Keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyiapan draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan
2.Meminta data dan informasi bahan penyusunan dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan
3.Meminta data dan informasi bahan penyusunan data logistik dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan yang meliputi data pengolah/data pelaku logistik/data pemasar/data usaha dan data investasi, dan kegiatan lainnya terkait dengan informasi tambahan logistik dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan
4.Meminta data dan informasi bahan penyusunan data preferensi konsumen/data keberterimaan konsumen terhadap suatu produk
5.Meminta data dan informasi bahan penyusunan data sekunder pemasaran hasil kelautan dan perikanan
6.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara deskriptif data ketersediaan ikan budidaya/hasil tangkapan/Unit Pengolahan Ikan berdasarkan waktu, jenis, lokasi, dan jumlah
7.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara deskriptif data penawaran dan harga komoditi
8.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara deskriptif data volume kebutuhan ikan di rumah tangga dan/atau Unit Pengolahan Ikan
9.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara deskriptif data kebutuhan bahan tambahan dan kemasan hasil/produk kelautan dan perikanan di pengolah
10.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik perkembangan harga
11.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik data biaya pemasaran
12.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik data ekspor (pengeluaran) dan/atau impor (pemasukan)
13.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik struktur/ penawaran dan permintaan
14.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik integrasi pasar dan/atau dinamika perilaku pasar
15.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik peluang dan/atau perkembangan pangsa pasar; laporan hasil analisis secara analitik keunggulan komparatif dan kompetitif produk kelautan dan perikanan
16.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik strategi promosi dan/atau pemasaran
17.Meminta data dan informasi bahan penyusunan Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik kebutuhan ikan konsumsi dan/atau preferensi konsumen
18.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI)
19.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik efisiensi dan biaya logistik (pengadaan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi ikan)
20.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan hasil analisis secara analitik margin hasil kelautan dan perikanan
21.Meminta data dan informasi bahan penyusunan buku hasil analisis data secara analitik kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan
22.Meminta data dan informasi bahan penyusunan buku hasil analisis data secara analitik model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan
23.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja
24.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan evaluasi bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik)
25.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan
26.Meminta data dan informasi bahan penyusunan laporan penyiapan bahan evaluasi evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 4 Kepala Bidang Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Penerangan terang 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Suara tenang 7 Getaran tidak ada 8 Udara sejuk 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan,
3.Membuat kajian penelitian tentang mutu hasil kelautan dan perikanan
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Artistik, Sosial, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berjalan, Berdiri, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya - Dinas Kelautan Dan Perikanan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan anlisis pemasaran hasil kelautan dan perikanan untuk penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan di dalam maupun di luar negeri Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 PERIKANAN TEKNIK PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, D-IV PERIKANAN, S-1 PERIKANAN, S-1 PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 TEKNOLOGI PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN, S-1 KELAUTAN, D-IV KELAUTAN, S-1 ILMU KELAUTAN DAN PERIKANAN
c.Diklat LAT STATISTIK PENGOLAH DATA PERIKANAN, DIKLAT FUNGSIONAL ANALISIS PASAR HASIL PERIKANAN, LATIHAN BUDIDAYA PERIKANAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang analisis pasar hasil perikanan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai anggota laporan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya - - - - 2 melakukan evaluasi bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota laporan evaluasi bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja - - - - 3 melakukan evaluasi hasil analisis pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan - - - - 4 melakukan analisis data konsumsi ikan/ preferensi konsumen/keberterimaan konsumen terhadap suatu produk secara deskriptif laporan hasil analisis secara deskriptif data konsumsi ikan/preferensi konsumen/ keberterimaan konsumen terhadap suatu produk - - - - 5 melakukan analisis integrasi pasar dan/atau dinamika perilaku pasar sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/ nasional /internasional) secara analitik bahan rekomendasi terkait integrasi pasar dan/atau dinamika perilaku pasar - - - - 6 melakukan analisis strategi promosi dan/atau pemasaran sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik bahan rekomendasi terkait strategi promosi dan/atau pemasaran - - - - 7 melakukan analisis model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota buku hasil analisis data secara analitik model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan - - - - 8 melakukan analisis kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota buku hasil analisis data secara analitik kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan - - - - 9 melakukan evaluasi draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota laporan evaluasi draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan - - - - perikanan 10 melakukan analisis data biaya usaha/investasi /kredit bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan secara deskriptif laporan hasil analisis secara deskriptif data biaya usaha/investasi /kredit bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan - - - - 11 melakukan analisis data biaya pemasaran sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/nasional /internasional) secara analitik bahan rekomendasi terkait biaya pemasaran - - - - 12 melakukan analisis data ekspor (pengeluaran) dan/atau impor (pemasukan) sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/ nasional /internasional) secara analitik bahan rekomendasi terkait ekspor (pengeluaran) dan/atau impor (pemasukan) - - - - 13 melakukan evaluasi hasil analisis rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan - - - - 14 melakukan analisis perkembangan harga sebagai sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi /nasional/internasional) secara analitik bahan rekomendasi terkait perkembangan harga - - - - 15 melakukan analisis efisiensi dan biaya logistik (pengadaan, penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi ikan) sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota /provinsi/nasional/ internasional) secara analitik bahan rekomendasi terkait efisiensi dan biaya logistik (pengadaan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi ikan) - - - - 16 melakukan analisis margin hasil kelautan dan perikanan sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi /nasional/internasional) secara analitik bahan rekomendasi terkait margin hasil kelautan dan perikanan - - - - 17 melakukan analisis struktur pasar/penawaran dan permintaan sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik bahan rekomendasi terkait struktur/penawaran dan permintaan - - - - 18 melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk kelautan dan perikanan sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/nasional /internasional) secara analitik bahan rekomendasi terkait keunggulan komparatif dan kompetitif produk kelautan dan perikanan - - - - 19 melakukan analisis peluang dan/atau perkembangan pangsa pasar sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik bahan rekomendasi terkait peluang dan/atau perkembangan pangsa pasar - - - - 20 melakukan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai ketua laporan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) - - - - 21 melakukan analisis pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi /nasional/ internasional) secara analitik bahan rekomendasi terkait pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) - - - - 22 melakukan analisis kebutuhan ikan konsumsi dan/atau preferensi konsumen sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/ nasional/internasional) secara analitik bahan rekomendasi terkait kebutuhan ikan konsumsi dan/atau preferensi konsumen - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya Laporan 2 laporan evaluasi bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja Laporan 3 dokumen pelaksanaan rencana kerja analisis pasar hasil perikanan Dokumen 4 laporan hasil analisis secara deskriptif data konsumsi ikan/preferensi konsumen/ keberterimaan konsumen terhadap suatu produk Laporan 5 bahan rekomendasi terkait integrasi pasar dan/atau dinamika perilaku pasar Dokumen 6 bahan rekomendasi terkait strategi promosi dan/atau pemasaran Dokumen 7 buku hasil analisis data secara analitik model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan Buku 8 buku hasil analisis data secara analitik kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan Buku 9 laporan evaluasi draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan Laporan 10 laporan hasil analisis secara deskriptif data biaya usaha/investasi /kredit bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan Laporan 11 bahan rekomendasi terkait biaya pemasaran Dokumen 12 bahan rekomendasi terkait ekspor (pengeluaran) dan/atau impor (pemasukan) Dokumen 13 dokumen rencana kerja tahunan analisis pasar hasil perikanan Dokumen 14 bahan rekomendasi terkait perkembangan harga Dokumen 15 bahan rekomendasi terkait efisiensi dan biaya logistik (pengadaan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi ikan) Dokumen 16 bahan rekomendasi terkait margin hasil kelautan dan perikanan Dokumen 17 bahan rekomendasi terkait struktur/penawaran dan permintaan Dokumen 18 bahan rekomendasi terkait keunggulan komparatif dan kompetitif produk kelautan dan perikanan Dokumen 19 bahan rekomendasi terkait peluang dan/atau perkembangan pangsa pasar Dokumen 20 laporan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) Laporan 21 bahan rekomendasi terkait pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) Dokumen 22 bahan rekomendasi terkait kebutuhan ikan konsumsi dan/atau preferensi konsumen Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Petunjuk Teknis dan data terkait efisiensi dan biaya logistik melakukan analisis efisiensi dan biaya logistik (pengadaan, penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi ikan) sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik 2 Rencana Strategis melakukan evaluasi hasil analisis rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota 3 Rencana Strategis melakukan evaluasi hasil analisis pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota 4 Petunjuk Teknis dan data konsumsi ikan/ preferensi konsumen melakukan analisis data konsumsi ikan/ preferensi konsumen/keberterimaan konsumen terhadap suatu produk secara deskriptif 5 Petunjuk Teknis dan data ekspor (pengeluaran) dan/atau impor (pemasukan) melakukan analisis data ekspor (pengeluaran) dan/atau impor (pemasukan) sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/ nasional /internasional) secara analitik 6 Petunjuk Teknis dan data terkait integrasi pasar dan/atau dinamika perilaku pasar melakukan analisis integrasi pasar dan/atau dinamika perilaku pasar sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/ nasional /internasional) secara analitik 7 Petunjuk Teknis dan data terkait peluang dan/atau perkembangan pangsa pasar melakukan analisis peluang dan/atau perkembangan pangsa pasar sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik 8 Petunjuk Teknis dan data terkait keunggulan komparatif dan kompetitif produk kelautan dan perikanan melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk kelautan dan perikanan sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/nasional/internasional) secara analitik 9 Petunjuk Teknis dan data terkait strategi promosi dan/atau pemasaran melakukan analisis strategi promosi dan/atau pemasaran sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik 10 Petunjuk Teknis dan data terkait margin hasil kelautan dan perikanan melakukan analisis margin hasil kelautan dan perikanan sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional /internasional) secara analitik 11 Petunjuk Teknis dan data terkait kelayakan usaha kelautan dan perikanan melakukan analisis kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota 12 Petunjuk Teknis dan Peraturan terkait analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan melakukan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai ketua 13 Petunjuk Teknis dan Peraturan terkait analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan melakukan evaluasi draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota 14 Petunjuk Teknis dan data terkait model bisnis usaha kelautan dan perikanan melakukan analisis model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota 15 Petunjuk Teknis dan Peraturan terkait analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan melakukan evaluasi bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota 16 Petunjuk Teknis dan data terkait kebutuhan ikan konsumsi dan/atau preferensi konsumen melakukan analisis kebutuhan ikan konsumsi dan/atau preferensi konsumen sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/ nasional/internasional) secara analitik 17 Petunjuk Teknis dan data harga ikan melakukan analisis perkembangan harga sebagai sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi /nasional/internasional) secara analitik 18 Petunjuk Teknis dan Peraturan terkait analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai anggota 19 Petunjuk Teknis dan data biaya usaha/investasi /kredit bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan melakukan analisis data biaya usaha/investasi/kredit bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan secara deskriptif 20 Petunjuk Teknis dan data biaya pemasaran melakukan analisis data biaya pemasaran sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/nasional /internasional) secara analitik 21 Petunjuk Teknis dan data terkait struktur pasar/penawaran dan permintaan melakukan analisis struktur pasar/penawaran dan permintaan sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik 22 Petunjuk Teknis dan data terkait pemasaran produk kelautan dan perikanan melakukan analisis pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan analisis data ekspor (pengeluaran) dan/atau impor (pemasukan) sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/ nasional /internasional) secara analitik 2 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk kelautan dan perikanan sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/nasional/internasional) secara analitik 3 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan evaluasi hasil analisis rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota 4 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan evaluasi hasil analisis pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota 5 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan analisis data konsumsi ikan/ preferensi konsumen/keberterimaan konsumen terhadap suatu produk secara deskriptif 6 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan analisis perkembangan harga sebagai sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi /nasional/internasional) secara analitik 7 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan analisis struktur pasar/penawaran dan permintaan sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik 8 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan analisis integrasi pasar dan/atau dinamika perilaku pasar sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/ nasional /internasional) secara analitik 9 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan analisis peluang dan/atau perkembangan pangsa pasar sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik 10 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan analisis kebutuhan ikan konsumsi dan/atau preferensi konsumen sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/ nasional/internasional) secara analitik 11 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan analisis pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik 12 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan analisis efisiensi dan biaya logistik (pengadaan, penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi ikan) sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik 13 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan analisis margin hasil kelautan dan perikanan sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional /internasional) secara analitik 14 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan analisis kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota 15 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan analisis model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota 16 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan evaluasi bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota 17 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai anggota 18 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan analisis data biaya pemasaran sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/nasional /internasional) secara analitik 19 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan analisis data biaya usaha/investasi/kredit bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan secara deskriptif 20 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan evaluasi draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota 21 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan analisis strategi promosi dan/atau pemasaran sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik 22 Komputer/laptop, printer, ATK, Jaringan Internet, Kendaraan Bermotor dan Smartphone melakukan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai ketua VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketetapatan dan keakuratan analisis kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota
2.Ketetapatan dan keakuratan analisis pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik
3.Ketetapatan dan keakuratan analisis data biaya pemasaran sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/nasional/internasional) secara analitik
4.Ketetapatan dan keakuratan evaluasi draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota
5.Ketetapatan dan keakuratan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk kelautan dan perikanan sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/nasional/internasional) secara analitik
6.Ketetapatan dan keakuratan analisis efisiensi dan biaya logistik (pengadaan, penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi ikan) sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota /provinsi /nasional/ internasional) secara analitik
7.Ketetapatan dan keakuratan analisis peluang dan/atau perkembangan pangsa pasar sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik
8.Kelengkapan dan kualitas penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai anggota
9.Ketetapatan dan keakuratan evaluasi bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota
10.Kelengkapan dan kualitas penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai ketua
11.Ketetapatan dan keakuratan analisis data biaya usaha/investasi/kredit bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan secara deskriptif
12.Ketetapatan dan keakuratan analisis perkembangan harga sebagai sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi /nasional/internasional) secara analitik
13.Ketetapatan dan keakuratan analisis strategi promosi dan/atau pemasaran sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik
14.Ketetapatan dan keakuratan analisis struktur pasar/penawaran dan permintaan sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik
15.Ketetapatan dan keakuratan analisis integrasi pasar dan/atau dinamika perilaku pasar sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/ nasional /internasional) secara analitik
16.Ketetapatan dan keakuratan analisis kebutuhan ikan konsumsi dan/atau preferensi konsumen sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/ nasional/internasional) secara analitik
17.Ketetapatan dan keakuratan analisis data ekspor (pengeluaran) dan/atau impor (pemasukan) sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/ nasional /internasional) secara analitik
18.Ketetapatan dan keakuratan analisis data konsumsi ikan/ preferensi konsumen/keberterimaan konsumen terhadap suatu produk secara deskriptif
19.Ketetapatan dan keakuratan evaluasi hasil analisis pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota
20.Ketetapatan dan keakuratan analisis model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota
21.Ketetapatan dan keakuratan analisis margin hasil kelautan dan perikanan sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/internasional) secara analitik
22.Ketetapatan dan keakuratan evaluasi hasil analisis rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota VII. WEWENANG
1.Menilai hasil analisis rencana kerja tahunan analis pasar hasil perikanan sebagai anggota
2.Menilai hasil analisis pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota
3.Memberikan hasil analisis data biaya usaha/investasi/kredit bidang pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan secara deskriptif
4.Memberikan hasil analisis data konsumsi ikan/ preferensi konsumen/keberterimaan konsumen terhadap suatu produk secara deskriptif
5.Memberikan hasil analisis perkembangan harga sebagai sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi /nasional/internasional) secara analitik
6.Memberikan hasil analisis data biaya pemasaran sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/nasional/internasional) secara analitik
7.Memberikan hasil analisis data ekspor (pengeluaran) dan/atau impor (pemasukan) sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/ nasional /internasional) secara analitik
8.Memberikan hasil analisis struktur pasar/penawaran dan permintaan sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik
9.Memberikan hasil analisis integrasi pasar dan/atau dinamika perilaku pasar sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/ nasional /internasional) secara analitik
10.Memberikan hasil analisis peluang dan/atau perkembangan pangsa pasar sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik
11.Memberikan hasil analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk kelautan dan perikanan sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/nasional /internasional) secara analitik
12.Memberikan hasil analisis strategi promosi dan/atau pemasaran sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/ kota/ provinsi/ nasional/ internasional) secara analitik
13.Memberikan hasil analisis kebutuhan ikan konsumsi dan/atau preferensi konsumen sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/ nasional/internasional) secara analitik
14.Memberikan hasil analisis pemasaran produk kelautan dan perikanan bertanda Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten /kota/provinsi/nasional/ internasional) secara analitik
15.Memberikan hasil analisis efisiensi dan biaya logistik (pengadaan, penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi ikan) sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/ provinsi/nasional/ internasional) secara analitik
16.Memberikan hasil analisis margin hasil kelautan dan perikanan sebagai bahan rekomendasi (lingkup kabupaten/kota/provinsi/nasional/internasional) secara analitik
17.Memberikan hasil analisis kelayakan usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota
18.Memberikan hasil analisis model bisnis usaha kelautan dan perikanan dalam rangka peluang investasi sektor kelautan dan perikanan secara analitik sebagai anggota
19.Memberikan hasil evaluasi bahan penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota
20.Memberikan hasil penyajian hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan kepada masyarakat sebagai informasi publik (media cetak/elektronik) sebagai ketua
21.Menilai draft awal laporan tahunan hasil analisis data dan informasi pasar hasil kelautan dan perikanan sebagai anggota
22.Memberikan hasil penyusunan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan analisis pasar hasil perikanan tahun sebelumnya sebagai anggota VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi 2 Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Menerima arahan 4 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Kelautan Dan Perikanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 2 Letak strategis 3 Suhu dingin/panas 4 Penerangan terang 5 Udara sejuk/kering 6 Suara tenang/bising 7 Keadaaan Ruangan cukup 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menganalisis peluang pasar, 2. Membina budidaya perikanan,
3.Membuat kajian penelitian tentang mutu hasil kelautan dan perikanan
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Sosial, Artistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Berdiri, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 60
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 B K S 1 1 0 0 0 0 1 5 -4 3 3 0 2 12 -10 3 7 -4 6 27 -21 9 32 -23 2 29 -27 1 23 -22 0 1 -1 0 3 -3 NAMA JABATAN KL B K S 28 143 -115 Analis Akuakultur Ahli Madya 12 0 1 -1 Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya 12 0 1 -1 Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Madya 12 0 2 -2 NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S Perencana Ahli Pertama 8 0 1 -1 Arsiparis Penyelia 8 0 1 -1 Penelaah Teknis Kebijakan 7 2 4 -2 Arsiparis Mahir 7 0 1 -1 Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi 7 0 1 -1 Arsiparis Terampil 6 0 1 -1 Pranata Komputer Penyelia 8 0 1 -1 Pranata Komputer Mahir 7 0 1 -1 Pranata Komputer Terampil 6 0 1 -1 Penelaah Teknis Kebijakan 7 3 3 0 Pengolah Data dan Informasi 6 0 2 -2 Pengelola Layanan Operasional 6 0 1 -1 NAMA JABATAN KL B K S Pengadministrasi Perkantoran 5 0 1 -1 Perencana Ahli Muda 10 0 1 -1 Operator Layanan Operasional 5 0 4 -4 Operator Layanan Operasional 1 0 2 -2 NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda 10 1 1 0 Analis Akuakultur Ahli Muda 10 0 3 -3 Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Muda 10 0 3 -3 Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama 8 1 2 -1 Analis Akuakultur Ahli Pertama 8 1 4 -3 Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Ahli Pertama 8 1 3 -2 Pengawas Perikanan Ahli Muda 9 0 2 -2 Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Muda 10 0 1 -1 Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda 10 1 1 0 Pengawas Perikanan Ahli Pertama 8 0 4 -4 Pengelola Kesehatan Ikan Ahli Pertama 8 0 1 -1 Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama 8 0 2 -2 Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Penyelia 9 0 2 -2 Teknisi Akuakultur Mahir 7 0 1 -1 Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda 10 0 2 -2 Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Mahir 7 0 3 -3 Teknisi Akuakultur Terampil 6 0 1 -1 Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama 8 1 3 -2 Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Terampil 6 0 8 -8 Teknisi Akuakultur Pemula 5 0 2 -2 Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia 8 0 1 -1 Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pemula 5 0 6 -6 Penata Kelola Kelautan dan Perikanan 7 2 4 -2 Analis Pasar Hasil Perikanan Mahir 7 0 2 -2 Asisten Pengawas Perikanan Penyelia 8 0 1 -1 Penata Layanan Operasional 7 0 1 -1 Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil 6 0 2 -2 Asisten Pengawas Perikanan Mahir 7 0 2 -2 Pengolah Data dan Informasi 6 0 1 -1 Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Penyelia 8 0 1 -1 Asisten Pengawas Perikanan Terampil 6 0 3 -3 Pengelola Layanan Kelautan dan Perikanan 6 0 1 -1 Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Mahir 7 0 2 -2 Asisten Pengawas Perikanan Pemula 5 0 2 -2 Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Terampil 6 0 2 -2 Penata Kelola Kelautan dan Perikanan 7 1 3 -2 Penata Kelola Kelautan dan Perikanan 7 0 2 -2 Penata Layanan Operasional 7 0 1 -1 Pengolah Data dan Informasi 6 0 1 -1 Pengelola Layanan Kelautan dan Perikanan 6 1 2 -1 Pengolah Data dan Informasi 6 0 2 -2 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 35 TAHUN 2025 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PETA JABATAN DI LINGKUNGAN KABUPATEN PEKALONGAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kelas Jabatan Kelas 14 Kelas 14 Kelas 13 Kelas 12 Kelas 11 Kelas 1 Jumlah Kelas 10 Kelas 9 Kelas 8 Kelas 7 Kelas 6 Kelas 5 Kelas 3 UPTD Kelompok Jabatan Fungsional Sekretaris Dinas Kelas 12 Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Kelas 9 Kelas 9 Jabatan Fungsional Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepala Bidang Perikanan Budidaya Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kelas 11 Kelas 11 Kelas 11 1. NAMA JABATAN KL B K S Penata Kelola Kelautan dan Perikanan 7 1 1 0 Pengelola Layanan Kelautan dan Perikanan 6 1 1 0 Penata Sarana dan Prasarana Kelautan dan Perikanan 5 1 2 -1 Operator Layanan Operasional 3 0 1 -1 Operator Layanan Operasional 1 0 1 -1 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih UPTD BALAI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN Kepala UPTD Balai Budidaya Ikan Air Tawar Kelas 9 Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Kelas 8 2. NAMA JABATAN KL B K S Pengadministrasi Perkantoran 5 0 1 -1 Operator Layanan Operasional 5 0 5 -5 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih TTD UPTD TEMPAT PELELANGAN IKAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN Kepala UPTD Tempat Pelelangan Ikan Kelas 8 BUPATI PEKALONGAN, FADIA ARAFIQ Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara elektronik oleh KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN ADITOMO HERLAMBANG, S.H. Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19680517 198903 1 00 NIP. 19680517 198903 1 00