Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pekalongan. Ditetapkan di Kajen BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ pada tanggal 6 Oktober 2025 Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata - Kabupaten Pekalongan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata
c.Administrator
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah yang menjadi kewenangan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan D-IV ILMU MANAJEMEN, D-IV ILMU KEPARIWISATAAN, D-IV ILMU SOSIAL DAN POLITIK, D-IV ILMU PEMERINTAHAN, S-1 ILMU PEMERINTAHAN
c.Diklat PERENC PEMBANGUNAN DIDAERAH, KURSUS PERENC FISIK PARIWISATA, DIKAT PERENCANAAN ANGGARAN, KOMUNIKASI PUBLIK, KURSUS PERENC FISIK PARIWISATA
d.Pengalaman Sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun, Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun; II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Waktu Waktu Kerja Kebutuhan Beban Penyelesaian Efektif Pegawai Kerja 1 1 Tahun Tahun 1 melaksanakan tugas Laporan 24 5 1250 0.1 kedinasan lain yang pelaksanaan diberikan oleh Bupati baik tugas kedinasan tertulis maupun lisan sesuai lain tugas dan fungsinya 2 melaksanakan dan membina Dokumen laporan 12 5 1250 0.05 administrasi dan administrasi dan kesekretariatan kepada kesekretariatan seluruh unit kerja di Dinas lingkungan Dinas Kepemudaan Dan Kepemudaan Dan Olahraga Olahraga Dan Dan Pariwisata melalui Pariwisata pengarahan dan pemantauan agar dapat diperoleh hasil yang diharapkan 3 melaksanakan evaluasi dan Dokumen hasil 12 35 1250 0.34 pelaporan bidang bidang evaluasi dan kepemudaan dan olahraga laporan kegiatan dan bidang pariwisata bidang bidang dengan mengidentifikasi kepemudaan dan hambatan yang ada dalam olahraga dan rangka perbaikan kinerja dan bidang pariwisata transparansi pelaksanaan tugas LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 36 TAHUN 2025 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA 4 melaksanakan kebijakan bidang bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen laporan kegiatan bidang bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata 12 70 1250 0.67 5 merumuskan kebijakan bidang bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen kebijakan bidang bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata 2 70 1250 0.11 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain laporan 2 Dokumen laporan administrasi dan kesekretariatan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Dan Pariwisata dokumen 3 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan bidang bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata dokumen 4 Dokumen laporan kegiatan bidang bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata dokumen 5 Dokumen kebijakan bidang bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana kerja kegiatan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Dan Pariwisata melaksanakan kebijakan bidang bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 2 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 4 Rencana Operasional Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Dan Pariwisata merumuskan kebijakan bidang bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 5 Jenis kegiatan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Dan Pariwisata melaksanakan dan membina administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Dan Pariwisata melalui pengarahan dan pemantauan agar dapat diperoleh hasil yang diharapkan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas JUMLAH 1.27 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 1 Rencana Strategis dan petunjuk teknis merumuskan kebijakan bidang bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan kebijakan bidang bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 4 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional melaksanakan dan membina administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Dan Pariwisata melalui pengarahan dan pemantauan agar dapat diperoleh hasil yang diharapkan 5 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan dan pembinaaan administrasi dan kesekretariatan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Dan Pariwisata
2.Keakuratan penyusunan kebijakan bidang Kepemudaan Dan Olahraga Dan Pariwisata
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
4.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
5.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Dan Pariwisata VII. WEWENANG
1.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
2.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Dan Pariwisata
3.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Dan Pariwisata
4.Menentukan prioritas kebijakan bidang Kepemudaan Dan Olahraga Dan Pariwisata
5.Mengoreksi, mengevaluasi kebenaran dan keakuratan data, informasi serta laporan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Bupati Menerima perintah dan arahan 2 Wakil bupati Menerima perintah dan arahan 3 Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Menerima perintah dan arahan 4 Sekretaris Daerah Menerima perintah dan arahan 5 Para Kepala Perangkat Daerah koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk/kering 2 Letak strategis 3 Penerangan terang 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Suara tenang 6 Getaran tidak ada 7 Suhu dingin/panas 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menyusun renja/kegt di bidang kepemudaan dan olahraga dan bid.pariwisata ,Menyusun juknis di bid. kepemudaan dan olahraga dan bid. pariwisata ,Menganalisis alternatif pemecahan masalah,Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Verbal, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Sosial, Artistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Mendengar, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 60
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Memadukan data
b.Hubungan dengan orang Berunding
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 14 Subbagian Perencanaan dan Keuangan - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata
c.Administrator Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata
d.Pengawas Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, D-III ILMU HUKUM, D-III ILMU EKONOMI, D-III ILMU MANAJEMEN, D-III ILMU PEMERINTAHAN
c.Diklat PENT. PENGOLAHAN KEUANGAN DIDAERAH, PERENC PEMBANGUNAN DIDAERAH, DIKAT PERENCANAAN ANGGARAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaaan dan keuangan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen kebijakan teknis Subbagian perencanaaan dan keuangan Dinporapar 2 5.5 1250 0.01 2 menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Laporan koordinasi Kegiatan Pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinporapar 12 5 1250 0.05 3 menyiapkan bahan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah melalui koordinasi dengan bidang/unit kerja terkait, menghimpun, membukukan dan menyetorkan ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan Kegiatan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah 12 5 1250 0.05 4 memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO) /Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan Dokumen Laporan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO) 6 11 1250 0.05 petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien /Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinporapar 5 menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan Kegiatan Pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinporapar 12 2 1250 0.02 6 menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan Kegiatan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinporapar 12 11 1250 0.11 7 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.02 8 menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas, meliputi (LKjIP), (LPPD), (LKPJ), (e-SAKIP), Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), (LO), (LPE), (CaLK), serta laporan/dokumen pelaksanaan kegiatan dan keuangan Dinas lainnya dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian perencanaaan dan keuangan Dinporapar 9 27 1250 0.19 9 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang perencanaaan dan keuangan sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian perencanaaan dan keuangan Dinporapar 2 80 1250 0.13 10 menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan Kegiatan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinporapar 12 11 1250 0.11 11 menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian perencanaaan dan keuangan Dinporapar 12 2 1250 0.02 12 menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas, meliputi RenStra, Road Map RB, peta probis, Renja,(KAK),(RKT), (PK),(RUP),(IKU), serta perencanaan program dan kegiatan Dinas lainnyadengan mengacu pada Rencana Dokumen Laporan Kegiatan penyusunan perencanaaan program dan kegiatan di lingkungan Dinporapar 10 26 1250 0.21 Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 13 menyiapkan bahan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pejabat pengelola keuangan Dinas, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan administrasi keuangan lainnya sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan Kegiatan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas 12 5 1250 0.05 JUMLAH 1.0200000000000002 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen kebijakan teknis Subbagian perencanaaan dan keuangan Dinporapar dokumen 2 Laporan koordinasi Kegiatan Pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinporapar laporan 3 Dokumen Laporan Kegiatan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah laporan 4 Dokumen Laporan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO) /Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinporapar dokumen 5 Dokumen Laporan Kegiatan Pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinporapar dokumen 6 Dokumen Laporan Kegiatan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinporapar dokumen 7 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 8 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian perencanaaan dan keuangan Dinporapar dokumen 9 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian perencanaaan dan keuangan Dinporapar dokumen 10 Dokumen Laporan Kegiatan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinporapar dokumen 11 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian perencanaaan dan keuangan Dinporapar laporan 12 Dokumen Laporan Kegiatan penyusunan perencanaaan program dan kegiatan di lingkungan Dinporapar dokumen 13 Dokumen Laporan Kegiatan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana kerja kegiatan verifikasi dan pembukuan menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 2 Dokumen program dan kegiatan Subbagian perencanaaan dan keuangan menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaaan dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Operasional Bagian/Bidang perencanaan dan keuangan menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang perencanaaan dan keuangan sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana kerja kegiatan perencanaan program dan kegiatan menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas, meliputi RenStra, Road Map RB, peta probis, Renja, (KAK),(RKT), (PK),(RUP),(IKU), serta perencanaan program dan kegiatan Dinas lainnyadengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 5 Rencana kerja kegiatan anggaran memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO) /Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 6 Rencana kerja kegiatan pelaksanaan akuntansi menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 7 Rencana kerja kegiatan pengelola keuangan menyiapkan bahan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pejabat pengelola keuangan Dinas, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan administrasi keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 8 Rencana kerja kegiatan pengendalian program dan kegiatan menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 9 Rencana kerja kegiatan pengelola data dan informasi menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 10 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas, meliputi (LKjIP), (LPPD), (LKPJ), (e-SAKIP), Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), (LO), (LPE), (CaLK), serta laporan/dokumen pelaksanaan kegiatan dan keuangan Dinas lainnya dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 11 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 12 Rencana kerja kegiatan anggaran pendapatan daerah menyiapkan bahan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah melalui koordinasi dengan bidang/unit kerja terkait, menghimpun, membukukan dan menyetorkan ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 13 Disposisi pimpinan menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang perencanaaan dan keuangan sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 SOTK menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas, meliputi RenStra, Road Map RB, peta probis, Renja, (KAK),(RKT), (PK),(RUP),(IKU), serta perencanaan program dan kegiatan Dinas lainnyadengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah melalui koordinasi dengan bidang/unit kerja terkait, menghimpun, membukukan dan menyetorkan ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 6 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas, meliputi (LKjIP), (LPPD), (LKPJ), (e-SAKIP), Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), (LO), (LPE), (CaLK), serta laporan/dokumen pelaksanaan kegiatan dan keuangan Dinas lainnya dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 7 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pejabat pengelola keuangan Dinas, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan administrasi keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 10 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaaan dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 12 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO) /Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 13 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan perencanaan program dan kegiatan Dinporapar
2.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian perencanaaan dan keuangan Dinporapar
3.Kelancaran PelaksanaanKegiatan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinporapar
4.Kelancaran Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
5.Kelancaran Pelaksanaan Kegiatan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinporapar
6.Kelancaran Pelaksanaan kegiatan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinporapar
7.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis Subbagian perencanaaan dan keuangan Dinporapar
8.Kelancaran Pelaksanaan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO) /Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinporapar
9.Kelancaran Pelaksanaan Kegiatan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinporapar
10.Kelancaran Pelaksanaan kegiatan pengelola data dan informasi Dinporapar
11.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
12.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur Dinporapar
13.Kelancaran koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian perencanaaan dan keuangan Dinporapar VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi bahan penyusun
2.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan perencanaan program dan kegiatan Dinporapar
3.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO) /Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinporapar
4.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinporapar
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
6.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinporapar
7.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan Subbagian perencanaaan dan keuangan Dinporapar
8.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian perencanaaan dan keuangan Dinporapar
9.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
10.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelola data dan informasi Dinporapar
11.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinporapar
12.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait Dinporapar
13.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinporapar VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 2 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Udara sejuk/kering 4 Suhu dingin/panas 5 Getaran tidak ada 6 Penerangan terang 7 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 8 Suara tenang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menyusun Renstra dan LKjIP, LPPD, SAKIP, Rencana Aksi, Manajemen Resiko,Menyusun dokumen perencanaan kegiatan (RKA, DPA, RKO) dinas,Menyusun laporan monev secara berkala.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Performing Under Stress (PUS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN, PENYUSUNAN KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 12 85 1250 0.816 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 30 1250 0.288 3 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing- masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 12 100 1250 0.96 4 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 12 150 1250 1.44 5 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 12 160 1250 1.536 6 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 35 1250 0.336 JUMLAH 5.376 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 4 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 5 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 3 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
4.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
5.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 2 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi 3 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Getaran tidak ada 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Penerangan terang 5 Udara sejuk 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Letak strategis 8 Suhu dingin 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, SLTA SEMUA JURUSAN
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 2 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 3 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 25 1250 0.24 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 6 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 JUMLAH 1.2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 2 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 3 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 6 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
6.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi 2 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 4 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Udara sejuk 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Getaran tidak ada 5 Suhu dingin 6 Letak strategis 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Konvensional, Kewirausahaan, Realistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 Subbagian Umum dan Kepegawaian - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata
c.Administrator Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata
d.Pengawas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III ILMU ADMINISTRASI, D-IV ILMU PEMERINTAHAN, D-III ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, D-III ILMU HUKUM, D-III ILMU PEMERINTAHAN, D-III ILMU MANAJEMEN
c.Diklat ANALISIS JABATAN, DIKLAT TEKNIS PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA, MANAJEMEN ASN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas, meliputi buku penjagaan kepegawaian, KP, KGB, mutasi, promosi, usulan formasi kebutuhan pegawai, pembuatan KarPeg, KarIs/karsu, (KPE), pengiriman peserta Pendidikan dan pelatihan, pemberhentian/pensiun, memelihara file/dokumen kepegawaian dan urusan kepegawaian lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan kegiatan pengelolaan kepegawaian 12 20 1250 0.19 2 menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen laporan kegiatan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan 12 5 1250 0.05 3 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian 2 60 1250 0.1 tugas 4 menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga di lingkungan Dinas, meliputi penataan ruang kantor, pemeliharaan kebersihan, keamanan kantor dan fasilitasi penyelenggaraan rapat dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen laporan kegiatan pengelolaan rumah tangga 12 10 1250 0.1 5 menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan Kegiatan pengelolaan ketatausahaan 12 5 1250 0.05 6 menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen laporan kegiatan kerjasama dan kehumasan 12 10 1250 0.1 7 menyiapkan bahan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pengurus barang dan penyimpan barang, (RKBU), usulanpenghapusan aset tetap, aset tidak tetap, aset tidak berwujud dan barang persediaan, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana kantor, laporan pertanggungjawaban pengelolaan barang milik Daerah, sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen laporan kegiatan pengelolaan barang milik Daerah 26 5 1250 0.1 8 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 5 1250 0.05 9 menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian umum dan kepegawaian 12 15 1250 0.14 10 menyiapkan bahan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan kegiatan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan 1 30 1250 0.02 11 menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen laporan kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi 12 10 1250 0.1 12 menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian 12 15 1250 0.14 13 menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian 1 25 1250 0.02 JUMLAH 1.1600000000000001 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen Laporan kegiatan pengelolaan kepegawaian laporan 2 Dokumen laporan kegiatan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan dokumen 3 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian dokumen 4 Dokumen laporan kegiatan pengelolaan rumah tangga dokumen 5 Dokumen Laporan Kegiatan pengelolaan ketatausahaan dokumen 6 Dokumen laporan kegiatan kerjasama dan kehumasan dokumen 7 Dokumen laporan kegiatan pengelolaan barang milik Daerah dokumen 8 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain laporan 9 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian umum dan kepegawaian dokumen 10 Dokumen Laporan kegiatan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan dokumen 11 Dokumen laporan kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi dokumen 12 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian laporan 13 Dokumen kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana kerja kegiatan pengelolaan barang milik Daerah menyiapkan bahan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pengurus barang dan penyimpan barang, (RKBU), usulanpenghapusan aset tetap, aset tidak tetap, aset tidak berwujud dan barang persediaan, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana kantor, laporan pertanggungjawaban pengelolaan barang milik Daerah, sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 2 Rencana kerja kegiatan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan menyiapkan bahan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 3 Rencana kerja kegiatan pengelolaan rumah tangga menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga di lingkungan Dinas, meliputi penataan ruang kantor, pemeliharaan kebersihan, keamanan kantor dan fasilitasi penyelenggaraan rapat dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 4 Rencana kerja kegiatan kerjasama dan kehumasan menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 5 Rencana kerja kegiatan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 6 Rencana kerja Kegiatan pengelolaan ketatausahaan menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 7 Dokumen program dan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 8 Rencana Operasional Sekretariat menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 9 Disposisi pimpinan menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 10 Rencana kerja kegiatan pengelolaan kepegawaian menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas, meliputi buku penjagaan kepegawaian, KP, KGB, mutasi, promosi, usulan formasi kebutuhan pegawai, pembuatan KarPeg, KarIs/karsu, (KPE), pengiriman peserta Pendidikan dan pelatihan, pemberhentian/pensiun, memelihara file/dokumen kepegawaian dan urusan kepegawaian lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 11 Rencana kerja kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 12 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 13 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 2 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga di lingkungan Dinas, meliputi penataan ruang kantor, pemeliharaan kebersihan, keamanan kantor dan fasilitasi penyelenggaraan rapat dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan barang milik Daerah di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pengurus barang dan penyimpan barang, (RKBU), usulanpenghapusan aset tetap, aset tidak tetap, aset tidak berwujud dan barang persediaan, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana kantor, laporan pertanggungjawaban pengelolaan barang milik Daerah, sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 8 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 10 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas, meliputi buku penjagaan kepegawaian, KP, KGB, mutasi, promosi, usulan formasi kebutuhan pegawai, pembuatan KarPeg, KarIs/karsu, (KPE), pengiriman peserta Pendidikan dan pelatihan, pemberhentian/pensiun, memelihara file/dokumen kepegawaian dan urusan kepegawaian lainnya sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 12 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang umum dan kepegawaian di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 13 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan
2.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
3.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
4.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian
5.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan kerjasama dan kehumasan
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
7.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan ketatausahaan
8.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan rumah tangga
9.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian
10.Kelancaran koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian umum dan kepegawaian
11.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi
12.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan kepegawaian
13.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan barang milik Daerah VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
2.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan kepegawaian
3.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait
4.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan rumah tangga
6.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan Subbagian Umum dan Kepegawaian
7.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan barang milik Daerah
8.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian
9.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan ketatausahaan
10.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
11.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan kerjasama dan kehumasan
12.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan
13.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan koordinasi 3 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Letak strategis 3 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 4 Suhu panas 5 Suara tenang 6 Penerangan terang 7 Getaran tidak ada 8 Udara sejuk 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Mengelola administrasi kepegawaian,Menyusun kebutuhan barang,Menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Repetitive and Continuous (REPCON), Performing Under Stress (PUS)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 3 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 20 1250 0.192 5 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 12 30 1250 0.29 6 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 JUMLAH 1.25 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 6 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 3 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 2 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 5 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
2.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi 3 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Udara sejuk 4 Letak strategis 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Penerangan terang 7 Suara tenang 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Investigasi, Artistik, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 2 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 3 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 25 1250 0.24 4 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 25 1250 0.24 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 30 1250 0.288 6 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 JUMLAH 1.3439999999999999 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 3 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
6.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 2 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi 3 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Suhu dingin 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Getaran tidak ada 7 Suara tenang 8 Letak strategis 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 2 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 40 1250 0.384 3 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 40 1250 0.384 4 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 45 1250 0.432 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 30 1250 0.288 6 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 40 1250 0.384 JUMLAH 2.064 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 3 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Data 4 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
6.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi 2 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 4 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Getaran tidak ada 4 Suhu dingin 5 Udara sejuk 6 Penerangan terang 7 Letak strategis 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan operasional, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan operasional, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan operasional.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEMUA JURUSAN, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 2 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 25 1250 0.24 4 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 6 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 JUMLAH 1.2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 2 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
6.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 2 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi 4 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Udara sejuk 3 Suhu dingin 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Letak strategis 6 Penerangan terang 7 Getaran tidak ada 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, SLTA SEMUA JURUSAN
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 24 40 1250 0.77 2 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 24 70 1250 1.34 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 50 1250 0.48 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 5 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 24 40 1250 0.77 JUMLAH 3.552 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 2 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Letak strategis 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Getaran tidak ada 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Udara sejuk 8 Suara tenang 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Melihat, Berjalan, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 Bidang Kepemudaan - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bidang Kepemudaan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata
c.Administrator Kepala Bidang Kepemudaan
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda, pemberdayaan organisasi kepemudaan, dan pembinaan kepramukaan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan D-IV ILMU KOMUNIKASI, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, D-IV ILMU SOSIOLOGI, D-IV ILMU MANAJEMEN, D-IV ILMU SOSIAL DAN POLITIK, D-IV ILMU PEMERINTAHAN
c.Diklat PELAT. KEPEMIMPINAN AMPI, PENY.ORGANISASI DAN MGT
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda 12 35 1250 0.34 2 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan organisasi kepemudaan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pemberdayaan organisasi kepemudaan 12 35 1250 0.34 3 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 5 1250 0.05 4 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan kepramukaan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pembinaan kepramukaan 12 35 1250 0.34 JUMLAH 1.07 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan kegiatan di bidang penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda dokumen 2 Dokumen laporan kegiatan di bidang pemberdayaan organisasi kepemudaan dokumen 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain laporan 4 Dokumen laporan kegiatan di bidang pembinaan kepramukaan dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pemberdayaan organisasi kepemudaan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan organisasi kepemudaan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pembinaan kepramukaan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan kepramukaan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan organisasi kepemudaan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan kepramukaan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan organisasi kepemudaan
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
3.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda
4.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan kepramukaan VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan kepramukaan
2.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda
3.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
4.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan organisasi kepemudaan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Olahraga koordinasi 2 Kepala Bidang Pariwisata koordinasi 3 Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menganalisis alternatif pemecahan masalah,Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga,Membuat telaahan di bidang penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda, pemberdayaan organisasi kepemudaan, dan pembinaan kepramukaan
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Performing Under Stress (PUS), Directing Control Planning (DCP), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Artistik, Kewirausahaan, Sosial
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 11 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN, PENYUSUNAN KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 2 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 12 120 1250 1.152 3 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 12 95 1250 0.912 4 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 12 66 1250 0.6336 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 6 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing- masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 12 75 1250 0.72 JUMLAH 3.7536000000000005 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 3 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 4 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
4.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Kepemudaan Koordinasi 3 Kepala Bidang Kepemudaan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional dilingkungan Bidang Kepemudaan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Letak strategis 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Suhu dingin 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Penerangan terang 7 Udara sejuk 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Artistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV SEMUA JURUSAN, S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 40 20 1250 0.64 2 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 40 50 1250 1.6 3 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 40 10 1250 0.32 4 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 40 8 1250 0.256 5 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 40 15 1250 0.48 6 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 40 20 1250 0.64 JUMLAH 3.9360000000000004 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen 2 Laporan hasil telaah Laporan 3 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen 4 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 6 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 4 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 6 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
3.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis
6.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Kepemudaan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional dilingkungan Bidang Kepemudaan Koordinasi 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Kepemudaan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang/redup/gelap 2 Suhu dingin/panas 3 Keadaaan Ruangan baik/cukup/tidak baik 4 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 5 Getaran ada/tidak ada 6 Udara sejuk/kering 7 Suara tenang/bising 8 Letak strategis/tidak strategis 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 28 45 1250 1.008 2 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 28 85.5 1250 1.9152 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 12 1250 0.1152 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.1152 5 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 28 60 1250 1.344 6 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 28 75 1250 1.68 JUMLAH 6.1776 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 6 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
6.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Bidang Kepemudaan Koordinasi 2 Kepala Bidang Kepemudaan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Kepemudaan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Getaran tidak ada 3 Letak strategis 4 Suhu dingin 5 Suara tenang 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Penerangan terang 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Bidang Olahraga - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bidang Olahraga Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata
c.Administrator Kepala Bidang Olahraga
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Pembibitan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan dan Prestasi, bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Rekreasi dan Kelembagaan Keolahragaan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan D-IV ILMU KEOLAHRAGAAN, D-IV ILMU MANAJEMEN, S-1 ILMU MANAJEMEN, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, D-IV ILMU PEMERINTAHAN, D-IV ILMU KEPELATIHAN DAN OLAHRAGA
c.Diklat RUMPUN KEOLAHRAGAAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Rekreasi dan Kelembagaan Keolahragaan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Rekreasi dan Kelembagaan Keolahragaan 12 55 1250 0.53 2 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pembibitan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan dan Prestasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang Pembibitan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan dan Prestasi 12 60 1250 0.58 3 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 10 1250 0.1 JUMLAH 1.21 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan kegiatan di bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Rekreasi dan Kelembagaan Keolahragaan dokumen 2 Dokumen laporan kegiatan di bidang Pembibitan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan dan Prestasi dokumen 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang Pembibitan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan dan Prestasi, bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Rekreasi dan Kelembagaan Keolahragaan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pembibitan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan dan Prestasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Rekreasi dan Kelembagaan Keolahragaan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Rekreasi dan Kelembagaan Keolahragaan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Rekreasi dan Kelembagaan Keolahragaan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pembibitan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan dan Prestasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
2.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pembibitan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan dan Prestasi
3.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Rekreasi dan Kelembagaan Keolahragaan VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pembibitan, Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Pendidikan dan Prestasi,
2.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi Rekreasi dan Kelembagaan Keolahragaan
3.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Kepemudaan koordinasi 2 Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata koordinasi 3 Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Bidang Pariwisata koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Udara sejuk 4 Penerangan terang 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Getaran tidak ada 7 Suhu dingin 8 Letak strategis 9 Keadaaan Ruangan cukup X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menganalisis alternatif pemecahan masalah,Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga,Membuat telaahan di bidang olahraga
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Repetitive and Continuous (REPCON), Performing Under Stress (PUS)
d.Minat Kerja Sosial, Artistik, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 11 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 2 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 10 120 1250 0.96 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 4 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing- masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 10 75 1250 0.6 5 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 10 95 1250 0.76 6 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 10 66 1250 0.528 JUMLAH 3.184 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 6 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 3 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
4.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
5.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
6.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang Olahraga Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Bidang Olahraga Koordinasi 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Olahraga Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Getaran tidak ada 4 Suhu dingin 5 Suara tenang 6 Penerangan terang 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV SEMUA JURUSAN, S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 24 15 1250 0.288 2 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 24 50 1250 0.96 3 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 24 8 1250 0.1536 4 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 24 10 1250 0.192 5 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 24 20 1250 0.384 6 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 24 20 1250 0.384 JUMLAH 2.3616 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 2 Laporan hasil telaah Laporan 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen 5 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen 6 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 5 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 6 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis
2.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis
3.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
4.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Olahraga Koordinasi 2 Jabatan Fungsional dilingkungan Bidang Olahraga Koordinasi 3 Kepala Bidang Olahraga Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik/cukup/tidak baik 2 Letak strategis/tidak strategis 3 Suhu dingin/panas 4 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 5 Udara sejuk/kering 6 Penerangan terang/redup/gelap 7 Suara tenang/bising 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 9 Getaran ada/tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 9 12 1250 0.0864 2 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 10 45 1250 0.36 3 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 10 85.5 1250 0.684 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 9 12 1250 0.0864 5 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 10 60 1250 0.48 6 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 10 75 1250 0.6 JUMLAH 2.2967999999999997 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 3 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
6.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Bidang Olahraga Koordinasi 2 Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Olahraga Koordinasi 4 Kepala Bidang Olahraga Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Suara tenang 3 Letak strategis 4 Penerangan terang 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Getaran tidak ada 7 Udara sejuk 8 Suhu dingin 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, SLTA SEMUA JURUSAN
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 10 75 1250 0.6 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 6 18 1250 0.0864 3 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 10 60 1250 0.48 4 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 10 75 1250 0.6 5 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 10 45 1250 0.36 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 24 1250 0.1152 JUMLAH 2.2416 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 4 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 6 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
2.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
3.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Bidang Olahraga Koordinasi 2 Kepala Bidang Olahraga Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Olahraga Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Suara tenang 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Suhu dingin 7 Letak strategis 8 Udara sejuk 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Kewirausahaan, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 50 1250 0.48 2 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 70 40 1250 2.24 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 4 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 70 70 1250 3.92 5 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 70 40 1250 2.24 JUMLAH 9.072000000000001 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 9 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
2.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Olahraga Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional dilingkungan Bidang Olahraga Koordinasi 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Olahraga Koordinasi 4 Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Penerangan terang 5 Suhu dingin 6 Suara tenang 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Udara sejuk 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Melihat, Berjalan, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 Bidang Pariwisata - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bidang Pariwisata Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata
c.Administrator Kepala Bidang Pariwisata
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan perumusan kebijakan teknis di bidang pariwisata, pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang pariwisata, pembinaandan pelaksanaan tugas di bidang pariwisata, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pariwisata, pelaporan di bidang pariwisata, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan D-IV ILMU MANAJEMEN, D-IV ILMU KOMUNIKASI, D-IV ILMU PEMERINTAHAN, S-1 ILMU MANAJEMEN, D-IV ILMU SOSIAL DAN POLITIK, S-1 ILMU PEMERINTAHAN
c.Diklat PENT. PENGELOLA TEKNIS OBJEK WISATA, KURSUS KEPARIWISATAAN, RUMPUN PARIWISATA, KURSUS PERENC FISIK PARIWISATA
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 5 1250 0.05 2 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi kreatif dan sumber daya pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang ekonomi kreatif dan sumber daya pariwisata 12 35 1250 0.34 3 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pengembangan destinasi pariwisata 12 35 1250 0.34 4 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemasaran sesuai peraturan perundang- Dokumen laporan kegiatan di bidang pemasaran 12 35 1250 0.34 undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas JUMLAH 1.07 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain laporan 2 Dokumen laporan kegiatan di bidang ekonomi kreatif dan sumber daya pariwisata dokumen 3 Dokumen laporan kegiatan di bidang pengembangan destinasi pariwisata dokumen 4 Dokumen laporan kegiatan di bidang pemasaran dfokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang bidang pemasaran menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemasaran sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang bidang pengembangan destinasi pariwisata menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang ekonomi kreatif dan sumber daya pariwisata menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi kreatif dan sumber daya pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemasaran sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi kreatif dan sumber daya pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi pariwisata sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi pariwisata
2.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang ekonomi kreatif dan sumber daya manusia
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
4.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemasaran VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan kepramukaan
2.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan destinasi pariwisata
3.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
4.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaan organisasi kepemudaan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata koordinasi 2 Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Olahraga koordinasi 4 Kepala Bidang Kepemudaan koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Keadaaan Ruangan cukup 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Suhu dingin 5 Letak strategis 6 Udara sejuk 7 Getaran tidak ada 8 Penerangan terang 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menganalisis alternatif pemecahan masalah,Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga,Membuat telaahan di bidang pengembangan destinasi pariwisata, pemasaran dan ekonomi kreatif dan sumber daya pariwisata.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Directing Control Planning (DCP), Performing Under Stress (PUS)
d.Minat Kerja Artistik, Sosial, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 11 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN, PENYUSUNAN KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 14 95 1250 1.064 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 3 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 14 120 1250 1.344 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 5 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing- masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 14 75 1250 0.84 6 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 14 66 1250 0.7392 JUMLAH 4.323200000000001 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 6 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
4.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
5.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
6.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Pariwisata Koordinasi 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Bidang Pariwisata Koordinasi 3 Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Bidang Pariwisata Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Getaran tidak ada 3 Letak strategis 4 Suhu dingin 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Suara tenang 8 Penerangan terang 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Artistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 10 60 1250 0.48 2 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 10 85.5 1250 0.684 3 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 10 45 1250 0.36 4 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 10 75 1250 0.6 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 9 12 1250 0.0864 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 9 12 1250 0.0864 JUMLAH 2.2967999999999997 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 4 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Pariwisata Koordinasi 3 Kepala Bidang Pariwisata Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Bidang Pariwisata Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Penerangan terang 3 Udara sejuk 4 Suara tenang 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Letak strategis 7 Getaran tidak ada 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, SLTA UMUM
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 70 1250 0.672 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 6 25 1250 0.12 3 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 45 1250 0.432 4 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 75 1250 0.72 5 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 80 1250 0.768 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 20 1250 0.096 JUMLAH 2.8080000000000003 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 5 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
2.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
5.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Bidang Pariwisata Koordinasi 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Pariwisata Koordinasi 4 Kepala Bidang Pariwisata Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Udara sejuk 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Suhu dingin 6 Letak strategis 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Getaran tidak ada 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Kewirausahaan, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 50 1250 0.48 2 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 20 40 1250 0.64 3 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 20 40 1250 0.64 4 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 20 70 1250 1.12 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 JUMLAH 3.072 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 3 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang Pariwisata Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional dilingkungan Bidang Pariwisata Koordinasi 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Pariwisata Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Udara sejuk 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Penerangan terang 6 Suhu dingin 7 Letak strategis 8 Suara tenang 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Penerapan Bentuk, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Melihat, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 UPTD Pengelola Obyek Wisata - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala UPTD Pengelola Obyek Wisata Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata
c.Administrator
d.Pengawas Kepala UPTD Pengelola Obyek Wisata Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan obyek wisata sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan S-1 EKONOMI PARIWISATA
c.Diklat KURSUS OBJEK WISATA, KURSUS PERENC FISIK PARIWISATA, PENT. PENGELOLA TEKNIS OBJEK WISATA
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan obyek wisata sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen kebijakan teknis Kepala UPTD Pengelola Obyek Wisata 2 4 1250 0.01 2 menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan obyek wisata dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Kepala UPTD Pengelola Obyek Wisata 2 15 1250 0.02 3 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang pengelolaan obyek wisata sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Kepala UPTD Pengelola Obyek Wisata 2 15 1250 0.02 4 menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan obyek wisata baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Kepala UPTD Pengelola Obyek Wisata 2 10 1250 0.02 5 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.02 6 melaksanakan pemungutan retribusi obyek wisata laporan pendapatan 365 2 1250 0.58 7 menyiapkan bahan pengelolaan obyek wisata sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan Kegiatan berupa informasi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 12 30 1250 0.29 8 melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana obyek wisata laporan sarana dan prasarana terawat dengan baik 12 30 1250 0.29 JUMLAH 1.25 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen kebijakan teknis Kepala UPTD Pengelola Obyek Wisata dokumen 2 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Kepala UPTD Pengelola Obyek Wisata dokumen 3 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Kepala UPTD Pengelola Obyek Wisata dokumen 4 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Kepala UPTD Pengelola Obyek Wisata laporan 5 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain laporan 6 laporan pendapatan laporan 7 Dokumen Laporan Kegiatan berupa informasi dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas dokumen 8 laporan sarana dan prasarana terawat dengan baik laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional UPTD Pengelola Obyek Wisata menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang pengelolaan obyek wisata sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Dokumen program dan kegiatan UPTD Pengelola Obyek Wisata menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan obyek wisata sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Disposisi pimpinan menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan obyek wisata baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 4 Rencana kerja kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi menyiapkan bahan pengelolaan obyek wisata sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 5 Rencana kerja kegiatan sarana dan prasarana melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana obyek wisata 6 Laporan pemungutan retribusi melaksanakan pemungutan retribusi obyek wisata 7 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 8 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan obyek wisata dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional melaksanakan pemungutan retribusi obyek wisata 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan obyek wisata sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 3 SOTK menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan obyek wisata baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 4 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan obyek wisata sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 5 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang pengelolaan obyek wisata sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 6 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana obyek wisata 8 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan obyek wisata dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis UPTD Obyek Wisata Linggoasri
2.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran UPTD Obyek Wisata Linggoasri
3.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis UPTD Obyek Wisata Linggoasri
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
5.Kelancaran pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan obyek wisata Linggoasri.
6.kelancaran pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD.
7.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan teknis pengelolaan obyek wisata Linggoasri
8.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran UPTD Obyek Wisata Linggoasri
2.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
3.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis UPTD Obyek Wisata Linggoasri
4.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan teknis pengelolaan obyek wisata Linggoasri
5.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan UPTD Obyek Wisata Linggoasri
6.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan teknis pengelolaan obyek wisata Linggoasri
7.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 sekretaris Menerima perintah dan arahan 2 Kepala DINPORAPAR Kabupaten Pekalongan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Penerangan terang 3 Keadaan Tempat Kerja bersih 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Letak strategis 6 Suara tenang 7 Suhu dingin 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menganalisis alternatif pemecahan masalah,Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga,Membuat telaahan di bidang pengelolaan obyek wisata Linggoasri
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Verbal, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Repetitive and Continuous (REPCON), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Sosial, Artistik, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berunding
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 60 1250 0.576 2 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 45 1250 0.432 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 90 1250 0.864 4 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 90 1250 0.864 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 75 1250 0.72 6 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 150 1250 1.44 JUMLAH 4.896 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Data 2 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 6 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi 3 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Letak strategis 5 Suara tenang 6 Udara sejuk 7 Penerangan terang 8 Getaran tidak ada 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan operasional, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan operasional, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan operasional.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Dealing with People (DEPL), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PELATIH DAN PERAWAT SATWA LIAR - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan PELATIH DAN PERAWAT SATWA LIAR Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengawasan, perawatan, dan/atau pelatihan keterampilan satwa liar yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan sehingga satwa liar lebih dapat dikendalikan dan terawat dengan hasil yang optimal Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEMUA JURUSAN
c.Diklat LATIHAN PENANGANAN KESEHATAN HEWAN, KESEHATAN HEWAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 12 1250 0.1152 2 Mengawasi dan melatih hewan sesuai dengan prosedur agar hewan dapat dikendalikan dengan baik. Laporan pengelolaan data pemungutan retribusi 265 4 1250 0.85 3 Mencatat, mengevaluasi dan mengkaji ulang hewan yang sudah dapat dikendalikan dengan baik dengan cara mendiskusikan dengan pejabat berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur untuk keberhasilan pelatihan hewan. Laporan pengendalian pengelolaan data pelatihan hewan 165 4 1250 0.53 4 Mempelajari karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan hewan sesuai dengan prosedur untuk mengetahui cara dan teknik pelatihan yang sesuai dengan jenis hewan. Dokumen kegiatan pelatihan hewan 50 30 1250 1.2 5 Menerima dan memeriksa hewan yang akan dilatih dari pejabat yang berwenang atau yang terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan Dokumen data hewan 20 30 1250 0.48 6 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.1152 JUMLAH 3.2904 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 2 Laporan pengelolaan data pemungutan retribusi Laporan 3 Laporan pengendalian pengelolaan data pelatihan hewan Laporan 4 Dokumen kegiatan pelatihan hewan Dokumen 5 Dokumen data hewan Dokumen 6 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data pelatih dan pawang hewan Menerima dan memeriksa hewan yang akan dilatih dari pejabat yang berwenang atau yang terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan 4 Data pelatih dan pawang hewan Mengawasi dan melatih hewan sesuai dengan prosedur agar hewan dapat dikendalikan dengan baik. 5 Data pelatih dan pawang hewan Mempelajari karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan hewan sesuai dengan prosedur untuk mengetahui cara dan teknik pelatihan yang sesuai dengan jenis hewan. 6 Laporan pengelolaan data pelatih dan pawang hewan Mencatat, mengevaluasi dan mengkaji ulang hewan yang sudah dapat dikendalikan dengan baik dengan cara mendiskusikan dengan pejabat berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur untuk keberhasilan pelatihan hewan. V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mempelajari karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan hewan sesuai dengan prosedur untuk mengetahui cara dan teknik pelatihan yang sesuai dengan jenis hewan. 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mencatat, mengevaluasi dan mengkaji ulang hewan yang sudah dapat dikendalikan dengan baik dengan cara mendiskusikan dengan pejabat berwenang dan terkait sesuai dengan prosedur untuk keberhasilan pelatihan hewan. 3 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengawasi dan melatih hewan sesuai dengan prosedur agar hewan dapat dikendalikan dengan baik. 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menerima dan memeriksa hewan yang akan dilatih dari pejabat yang berwenang atau yang terkait sesuai dengan prosedur dan ketentuan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan ketepatan hasil pengelolaan data pelatih dan pawang hewan
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pengendalian pengelolaan data pelatih dan pawang hewan
4.Kelengkapan dokumen data pelatih dan pawang hewan
5.Ketepatan dokumen rekapitulasi data pelatih dan pawang hewan
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data pelatih dan pawang hewan
2.Menentukan bahan penyusunan rekapitulasi data pelatih dan pawang hewan
3.Menentukan metode pengelolaan data pelatih dan pawang hewan
4.Menentukan metode pengendalian pengelolaan data pelatih dan pawang hewan
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Fungsional di lingkungan UPTD Pengelola Obyek Wisata Koordinasi 2 Pelaksana di lingkungan UPTD Pengelola Obyek Wisata Koordinasi 3 Kepala UPTD Pengelola Obyek Wisata Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Tempat Kerja luar ruangan 3 Suara tenang 4 Udara sejuk 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Letak strategis 7 Suhu panas 8 Keadaan Tempat Kerja bersih 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Melakukan pengawasan satwa; 2.melakukan perawatan satwa; 3.melakukan pelatihan keterampilan satwa
b.Bakat Kerja Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Kecekatan Jari
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Memegang, Berjalan, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEMUA JURUSAN, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 90 1250 0.864 2 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 8 95 1250 0.61 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 8 120 1250 0.77 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 40 1250 0.38 5 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 55 1250 0.53 JUMLAH 3.1540000000000004 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Penerangan terang 5 Suara tenang 6 Udara sejuk 7 Letak strategis 8 Suhu dingin 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, SLTA UMUM
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 4 156 1250 0.5 2 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 4 186 1250 0.6 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 4 108 1250 0.35 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 4 60 1250 0.19 5 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 6 102 1250 0.49 JUMLAH 2.13 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
4.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi 3 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Suhu dingin 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Letak strategis 6 Udara sejuk 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Penerangan terang 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Melihat, Berjalan, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 PENGELOLA UMUM OPERASIONAL - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA UMUM OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan SEKOLAH DASAR UMUM, PERSAMAAN SD (PAKET A), SD/SEDERAJAT, PAKET A
c.Diklat PELAYANAN PRIMA, TEKNISI PERALATAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar kelancaran tugas- tugas/kegiatan kantor 6 35 1250 0.168 2 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan 6 6 1250 0.0288 3 membersihkan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali pelaksanaan kegiatan kantor dapat berjalan dengan lancar 6 25 1250 0.12 4 menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak kelancaran tugas- tugas/kegiatan kantor 6 27 1250 0.1296 5 menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif 6 25 1250 0.12 6 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 15 1250 0.072 JUMLAH 0.6383999999999999 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 kelancaran tugas-tugas/kegiatan kantor Kegiatan 2 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Dokumen 3 pelaksanaan kegiatan kantor dapat berjalan dengan lancar Kegiatan 4 kelancaran tugas-tugas/kegiatan kantor Kegiatan 5 terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif Kegiatan 6 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur membersihkan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali 2 dokumen inventaris sarana dan prasarana kantor Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar 3 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 sarana prasarana kantor menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar 5 dokumen sarana dan prasarana kantor menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak 6 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur membersihkan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali 2 acuan kerja dan rencana operasional membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar 6 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.Kesesuaian Penyusunan Laporan
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
4.Keutuhan data sarana dan prasarana kantor
5.Keakuratan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku VII. WEWENANG
1.Menggunakan sarana prasarana kantor dalam melaksanakan kegiatan/tugas
2.Meminta keutuhan data sarana dan prasarana kantor
3.Memberikan penyusunan laporan kebutuhan kantor
4.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Koordinasi 3 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Letak strategis 3 Suhu panas 4 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 5 Suara tenang 6 Penerangan terang 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Getaran tidak ada 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menata lingkungan
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Membawa, Berjalan, Mengangkat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Membandingkan data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 Pranata Komputer Terampil - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Komputer Terampil Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNOLOGI PERMAINAN, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III PERANCANGAN PERMAINAN, D-III SISTEM INFORMASI, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
c.Diklat DIKLAT TEKNIS PRANATA KOMPUTER, DIKLAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan pencatatan infrastruktur TI Dokumen inventaris - - - - 2 Melakukan perekaman data spasial Laporan hasil pemeriksaan - - - - 3 Melakukan penggandaan data Laporan penggandaan data dan surat tugas - - - - 4 Melakukan perekaman data tanpa validasi Laporan konversi data - - - - 5 Melakukan uji coba program multimedia interaktif Laporan uji coba program - - - - 6 Melakukan validasi hasil perekaman data Laporan kompilasi - - - - 7 Melakukan konversi data Laporan hasil pengolahan peta - - - - 8 Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (Local Area Network) Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal - - - - 9 Melakukan perekaman data dengan validasi Laporan hasil perekaman data spasial - - - - 10 Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan kerusakan peralatan perangkat TI End User - - - - 11 Melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur TI Dokumen hasil pemasangan - - - - 12 Melakukan perekaman data dengan pemindaian Laporan manipulasi data - - - - 13 Melakukan pemeliharaan perangkat TI End User Dokumen kegiatan perawatan - - - - 14 Membuat query sederhana Dokumentasi tahapan kegiatan, quick look, dan penjelasan penggunaan peta tematik - - - - 15 Melakukan kompilasi data pengolahan Laporan hasil editing data spasial - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen inventaris Dokumen 2 Laporan hasil pemeriksaan Laporan 3 Laporan penggandaan data dan surat tugas Laporan 4 Laporan konversi data Laporan 5 Laporan uji coba program Laporan 6 Laporan kompilasi Laporan 7 Laporan hasil pengolahan peta Laporan 8 Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal Dokumen 9 Laporan hasil perekaman data spasial Laporan 10 Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan kerusakan peralatan perangkat TI End User Dokumen 11 Dokumen hasil pemasangan Dokumen 12 Laporan manipulasi data Laporan 13 Dokumen kegiatan perawatan Dokumen 14 Dokumentasi tahapan kegiatan, quick look, dan penjelasan penggunaan peta tematik Dokumen 15 Laporan hasil editing data spasial Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data Melakukan penggandaan data 2 Sistem Jaringan Komputer yang perlu perbaikan Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (Local Area Network) 3 Manajemen Infrastruktur TI Melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur TI 4 Perangkat TI End User Melakukan pemeliharaan perangkat TI End User 5 Perangkat TI End User Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User 6 Data Melakukan perekaman data dengan pemindaian 7 Data Melakukan perekaman data tanpa validasi 8 Data Melakukan validasi hasil perekaman data 9 Data Melakukan perekaman data dengan validasi 10 Data Peta Tematik Membuat query sederhana 11 Data Melakukan konversi data 12 Data Melakukan kompilasi data pengolahan 13 program multimedia interaktif Melakukan uji coba program multimedia interaktif 14 Manajemen Infrastruktur TI Melakukan pencatatan infrastruktur TI 15 Data Melakukan perekaman data spasial V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan penggandaan data 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (Local Area Network) 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pencatatan infrastruktur TI 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemeliharaan perangkat TI End User 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data dengan pemindaian 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan validasi hasil perekaman data 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data dengan validasi 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat query sederhana 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan konversi data 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data spasial 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba program multimedia interaktif 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur TI 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data tanpa validasi 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan kompilasi data pengolahan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeliharaan perangkat TI End User
2.Ketepatan dan Kesesuaian Pengolahan kompilasi data
3.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan uji coba program multimedia interaktif
4.Ketepatan dan Kesesuaian pembuatan query sederhana
5.Ketepatan dan Kesesuaian Penggandaan data
6.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data tanpa validasi
7.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data dengan pemindaian
8.Ketepatan dan Kesesuaian Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User
9.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan konversi data
10.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan validasi hasil perekaman data
11.Ketepatan dan Kesesuaian Pemasangan kabel untuk infrastruktur TI
12.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data dengan validasi
13.Ketepatan dan Kesesuaian Pencatatan infrastruktur TI
14.Ketepatan dan Kesesuaian Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal
15.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data spasial VII. WEWENANG
1.Menentukan Penggandaan data
2.Menggunakan Peralatan untuk Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal
3.Menggunakan Peralatan untuk Pencatatan infrastruktur TI
4.Menggunakan Peralatan untuk Pemasangan kabel untuk infrastruktur TI
5.Menggunakan Peralatan untuk Pemeliharaan perangkat TI End User
6.Menggunakan Peralatan untuk Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User
7.Menentukan Perekaman data dengan pemindaian
8.Menentukan Perekaman data tanpa validasi
9.Menentukan Pelaksanaan validasi hasil perekaman data
10.Menentukan Perekaman data dengan validasi
11.Meminta data dan informasi dalam pembuatan query sederhana
12.Menentukan Pelaksanaan konversi data
13.Menentukan Pengolahan kompilasi data
14.Menentukan Perekaman data spasial
15.Menentukan Pelaksanaan uji coba program multimedia interaktif VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian di lingkungan Dinporapar Menerima perintah dan arahan 2 Fungsional di lingkungan Dinporapar Koordinasi 3 Sekretaris Menerima perintah dan arahan 4 Pelaksana di lingkungan Dinporapar Koordinasi 5 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Getaran tidak ada 3 Letak strategis 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Suara tenang 7 Udara sejuk 8 Penerangan terang 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Mengoperasikan Software atau Hardware Perangkat TI, mendeteksi / Memperbaiki Kerusakan Hardware Perangkat TI serta jaringan, dan merancang program/database.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Memegang
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Pranata Komputer Mahir - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Komputer Mahir Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SISTEM INFORMASI, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III TEKNOLOGI PERMAINAN, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III PERANCANGAN PERMAINAN, D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER, DIKLAT TEKNIS PRANATA KOMPUTER
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan perawatan arsitektur integrasi data Dokumen mekanisme pemeliharaan arsitektur data terintegrasi - - - - 2 Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja database Laporan hasil pemantauan - - - - 3 Melakukan uji coba rancangan layanan integrasi data Laporan uji coba - - - - 4 Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur TI Laporan hasil pemantauan - - - - 5 Melakukan pemantauan (monitoring) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data Laporan hasil pemantauan - - - - 6 Melakukan pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit TI Dokumen informasi dasar objek audit - - - - 7 Mengembangkan data model Laporan dan diagram model data konseptual, logis, dan fisik - - - - 8 Melakukan uji coba sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) Laporan uji coba - - - - 9 Membuat desain grafis Dokumentasi pemrograman - - - - 10 Melakukan analisis kebutuhan program aplikasi Laporan analisis kebutuhan program aplikasi - - - - 11 Menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (Local Area Network) Dokumen implementasi keamanan sistem jaringan komputer - - - - 12 Melakukan penyiapan data uji coba rancangan database Basis data yang di uji, data yang diuji - - - - 13 Menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi Kompilasi dokumen - - - - 14 Melakukan uji coba rancangan layanan akses data Laporan uji coba - - - - 15 Menerapkan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) Dokumen implementasi sistem jaringan komputer lokal - - - - 16 Melakukan pemantauan (monitoring) jaringan Laporan hasil pemantauan - - - - 17 Melakukan implementasi teknologi data Teknologi data yang diinstal, laporan instalasi - - - - 18 Melakukan pemantauan (monitoring) autentifikasi atau perilaku akses pengguna Laporan hasil pemantauan - - - - 19 Melakukan pengujian perangkat TI End User Dokumen hasil pengujian (User Acceptance Test) - - - - 20 Melakukan pengadministrasian kegiatan tata kelola data Agenda, catatan, jadwal, artefak dari organisasi tata kelola data - - - - 21 Membuat program aplikasi Hasil program aplikasi - - - - 22 Melakukan perawatan taksonomi data di suatu instansi Laporan mekanisme pemeliharaan taksonomi organisasi, standar manajemen konten, XML - - - - 23 Membuat peta tematik sederhana Hasil desain grafis - - - - 24 Melakukan perawatan arsitektur data Laporan mekanisme pemeliharaan arsitektur metadata - - - - 25 Melakukan instalasi/updating DBMS Pemeliharaan lingkungan basis data produksi, perubahan terkelola ke basis data produksi, rilis, laporan instalasi - - - - 26 Melakukan registrasi permasalahan kualitas data Daftar log permasalahan kualitas data - - - - 27 Melakukan pengumpulan informasi mengenai data instansi Kebutuhan data strategis organisasi/instansi - - - - 28 Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara perangkat TI End User dengan spesifikasi Dokumen hasil pemeriksaan (User Acceptance Test dan - - - - teknis Acceptance Test Procedure) 29 Melakukan perawatan data model Dokumen mekanisme pemeliharaan data model - - - - 30 Mengembangkan dan atau meremajakan program aplikasi Hasil peremajaan Program aplikasi - - - - 31 Melakukan uji coba program aplikasi laporan uji coba program - - - - 32 Melakukan instalasi/upgrade sistem operasi komputer/perangkat lunak pada infrastruktur TI Laporan pelaksanaan instalasi/upgrade - - - - 33 Melakukan pencatatan permasalahan pengelolaan data Catatan issue /permasalahan pengelolaan data - - - - 34 Memberikan support pemecahan masalah teknologi data Rekomendasi pemecahan masalah teknologi data - - - - 35 Melakukan perawatan business intelligence Laporan perawatan implementasi business intelligence - - - - 36 Melakukan editing data spasial Dokumentasi objek - - - - 37 Melakukan pemasangan perangkat fisik TI Dokumen hasil pemasangan perangkat keamanan fisik TI - - - - 38 Melakukan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi SOP pengujian, laporan hasil uji prosedur - - - - 39 Melakukan pengolahan data atribut dan spasial sederhana Dokumentasi berupa perubahan pemrograman multimedia - - - - 40 Melakukan uji coba rancangan visualisasi informasi Laporan uji coba - - - - 41 Menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) Dokumen implementasi sistem jaringan komputer - - - - 42 Menyusun rancangan uji coba sistem jaringan lokal (Local Area Network) Dokumen rancangan uji coba - - - - 43 Menyusun petunjuk operasional program aplikasi Buku petunjuk pengoperasian sistem - - - - 44 Melakukan pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi Laporan pemenuhan permintaan dan layanan TI - - - - 45 Melakukan perawatan arsitektur teknologi data Dokumen mekanisme pemeliharaan arsitektur data- teknologi - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen mekanisme pemeliharaan arsitektur data terintegrasi Dokumen 2 Laporan hasil pemantauan Laporan 3 Laporan uji coba Laporan 4 Laporan hasil pemantauan Laporan 5 Laporan hasil pemantauan Laporan 6 Dokumen informasi dasar objek audit Dokumen 7 Laporan dan diagram model data konseptual, logis, dan fisik Laporan 8 Laporan uji coba Laporan 9 Dokumentasi pemrograman Dokumen 10 Laporan analisis kebutuhan program aplikasi Laporan 11 Dokumen implementasi keamanan sistem jaringan komputer Dokumen 12 Basis data yang di uji, data yang diuji Dokumen 13 Kompilasi dokumen Dokumen 14 Laporan uji coba Laporan 15 Dokumen implementasi sistem jaringan komputer lokal Dokumen 16 Laporan hasil pemantauan Laporan 17 Teknologi data yang diinstal, laporan instalasi Laporan 18 Laporan hasil pemantauan Laporan 19 Dokumen hasil pengujian (User Acceptance Test) Dokumen 20 Agenda, catatan, jadwal, artefak dari organisasi tata kelola data Dokumen 21 Hasil program aplikasi Program 22 Laporan mekanisme pemeliharaan taksonomi organisasi, standar manajemen konten, XML Laporan 23 Hasil desain grafis Laporan 24 Laporan mekanisme pemeliharaan arsitektur metadata Laporan 25 Pemeliharaan lingkungan basis data produksi, perubahan terkelola ke basis data produksi, rilis, laporan instalasi Laporan 26 Daftar log permasalahan kualitas data Dokumen 27 Kebutuhan data strategis organisasi/instansi Dokumen 28 Dokumen hasil pemeriksaan (User Acceptance Test dan Acceptance Test Procedure) Dokumen 29 Dokumen mekanisme pemeliharaan data model Dokumen 30 Hasil peremajaan Program aplikasi Program 31 laporan uji coba program Laporan 32 Laporan pelaksanaan instalasi/upgrade Laporan 33 Catatan issue /permasalahan pengelolaan data Catatan 34 Rekomendasi pemecahan masalah teknologi data Dokumen 35 Laporan perawatan implementasi business intelligence Laporan 36 Dokumentasi objek Dokumen 37 Dokumen hasil pemasangan perangkat keamanan fisik TI Dokumen 38 SOP pengujian, laporan hasil uji prosedur Laporan 39 Dokumentasi berupa perubahan pemrograman multimedia Dokumen 40 Laporan uji coba Laporan 41 Dokumen implementasi sistem jaringan komputer Dokumen 42 Dokumen rancangan uji coba Dokumen 43 Buku petunjuk pengoperasian sistem Dokumen 44 Laporan pemenuhan permintaan dan layanan TI Laporan 45 Dokumen mekanisme pemeliharaan arsitektur data-teknologi Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Program Aplikasi Melakukan analisis kebutuhan program aplikasi 2 Perangkat TI Melakukan pemasangan perangkat fisik TI 3 Data Permintaan Layanan TI Melakukan pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi 4 Data Melakukan pengadministrasian kegiatan tata kelola data 5 Permasalahan pengelolaan data Melakukan pencatatan permasalahan pengelolaan data 6 Data Melakukan perawatan arsitektur teknologi data 7 Data Melakukan perawatan arsitektur integrasi data 8 Data Melakukan perawatan data model 9 Data Melakukan perawatan business intelligence 10 Data Melakukan perawatan taksonomi data di suatu instansi 11 Data Melakukan perawatan arsitektur data 12 Data Mengembangkan data model 13 Data Melakukan uji coba rancangan layanan akses data 14 Data Melakukan penyiapan data uji coba rancangan database 15 Data Melakukan uji coba rancangan layanan integrasi data 16 Data Melakukan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi 17 Database Melakukan instalasi/updating DBMS 18 Database Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja database 19 data Melakukan implementasi teknologi data 20 data pengguna Melakukan pemantauan (monitoring) autentifikasi atau perilaku akses pengguna 21 data Melakukan pemantauan (monitoring) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data 22 data Melakukan pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit TI 23 rancangan LAN Menerapkan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) 24 rancangan LAN Menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) 25 jaringan LAN Menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (Local Area Network) 26 jaringan LAN Menyusun rancangan uji coba sistem jaringan lokal (Local Area Network) 27 jaringan LAN Melakukan pemantauan (monitoring) jaringan 28 Perangkat TI Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara perangkat TI End User dengan spesifikasi teknis 29 Perangkat TI Melakukan pengujian perangkat TI End User 30 Sistem Operasi Melakukan instalasi/upgrade sistem operasi komputer/perangkat lunak pada infrastruktur TI 31 Program Aplikasi Menyusun petunjuk operasional program aplikasi 32 Rancangan Program Aplikasi Membuat program aplikasi 33 peta tematik Membuat peta tematik sederhana 34 peta tematik Melakukan pengolahan data atribut dan spasial sederhana 35 data spasial Melakukan editing data spasial 36 Rancangan desain grafis Membuat desain grafis 37 laporan teknologi data Memberikan support pemecahan masalah teknologi data 38 Data Melakukan uji coba rancangan visualisasi informasi 39 Data Instansi Melakukan pengumpulan informasi mengenai data instansi 40 data Melakukan registrasi permasalahan kualitas data 41 Sistem Informasi Menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi 42 jaringan LAN Melakukan uji coba sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) 43 Perangkat TI Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur TI 44 Program Aplikasi Melakukan uji coba program aplikasi 45 Program Aplikasi Mengembangkan dan atau meremajakan program aplikasi V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat desain grafis 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengumpulan informasi mengenai data instansi 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengadministrasian kegiatan tata kelola data 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pencatatan permasalahan pengelolaan data 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perawatan arsitektur integrasi data 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perawatan data model 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perawatan taksonomi data di suatu instansi 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perawatan arsitektur data 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Mengembangkan data model 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba rancangan layanan akses data 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba rancangan visualisasi informasi 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba rancangan layanan integrasi data 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan instalasi/updating DBMS 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan registrasi permasalahan kualitas data 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemantauan (monitoring) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menerapkan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (Local Area Network) 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menyusun rancangan uji coba sistem jaringan lokal (Local Area Network) 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemantauan (monitoring) jaringan 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengujian perangkat TI End User 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur TI 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan analisis kebutuhan program aplikasi 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat program aplikasi 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba program aplikasi 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat peta tematik sederhana 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengolahan data atribut dan spasial sederhana 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan editing data spasial 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perawatan business intelligence 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemantauan (monitoring) autentifikasi atau perilaku akses pengguna 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja database 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Memberikan support pemecahan masalah teknologi data 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menyusun petunjuk operasional program aplikasi 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit TI 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Mengembangkan dan atau meremajakan program aplikasi 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan implementasi teknologi data 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara perangkat TI End User dengan spesifikasi teknis 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perawatan arsitektur teknologi data 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan instalasi/upgrade sistem operasi komputer/perangkat lunak pada infrastruktur TI 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan penyiapan data uji coba rancangan database 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemasangan perangkat fisik TI VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian pelaksanaan uji coba sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network)
2.Ketepatan dan Kesesuaian Pemasangan perangkat fisik TI
3.Ketepatan dan Kesesuaian Perawatan arsitektur data
4.Ketepatan dan Kesesuaian Pemantauan (monitoring) autentifikasi atau perilaku akses pengguna
5.Ketepatan dan Kesesuaian pelaksanaan editing data spasial
6.Ketepatan dan Kesesuaian Pemberian support pemecahan masalah teknologi data
7.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan dokumentasi pengembangan sistem informasi
8.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan pemantauan (monitoring) jaringan
9.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian perangkat TI End User
10.Ketepatan dan Kesesuaian Pemantauan (monitoring) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data
11.Ketepatan dan Kesesuaian Penerapan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (Local Area Network)
12.Ketepatan dan Kesesuaian pembuatan desain grafis
13.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rancangan uji coba sistem jaringan lokal (Local Area Network)
14.Ketepatan dan Kesesuaian Pencatatan permasalahan pengelolaan data
15.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan instalasi/upgrade sistem operasi komputer/perangkat lunak pada infrastruktur TI
16.Ketepatan dan Kesesuaian Pengumpulan informasi mengenai data instansi
17.Ketepatan dan Pemeriksaan kesesuaian antara perangkat TI End User dengan spesifikasi teknis
18.Ketepatan dan Kesesuaian Perawatan data model
19.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan uji coba rancangan layanan integrasi data
20.Ketepatan dan Kesesuaian Perawatan arsitektur teknologi data
21.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaaan uji coba rancangan visualisasi informasi
22.Ketepatan dan Kesesuaian Pengembangkan data model
23.Ketepatan dan Kesesuaian Pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit TI
24.Ketepatan dan Kesesuaian pelaksanaan uji coba program aplikasi
25.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaaan uji coba rancangan layanan akses data
26.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi
27.Ketepatan dan Kesesuaian Pemantauan (monitoring) kinerja database
28.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan implementasi teknologi data
29.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan peta tematik sederhana
30.Ketepatan dan Kesesuaian Pengadministrasian kegiatan tata kelola data
31.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan registrasi permasalahan kualitas data
32.Ketepatan dan Kesesuaian Perawatan arsitektur integrasi data
33.Ketepatan dan Kesesuaian Penyiapan data uji coba rancangan database
34.Ketepatan dan Kesesuaian Pengembangan dan atau meremajakan program aplikasi
35.Ketepatan dan Kesesuaian Perawatan business intelligence
36.Ketepatan dan Kesesuaian Pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur TI
37.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan petunjuk operasional program aplikasi
38.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan program aplikasi
39.Ketepatan dan Kesesuaian Pengolahan data atribut dan spasial sederhana
40.Ketepatan dan Kesesuaian Perawatan taksonomi data di suatu instansi
41.Ketepatan dan Kesesuaian Penerapan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network)
42.Ketepatan dan Kesesuaian Pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi
43.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis kebutuhan program aplikasi
44.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan instalasi/updating DBMS
45.Ketepatan dan Kesesuaian Penerapan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) VII. WEWENANG
1.Memberikan pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi
2.Meminta data pengumpulan informasi mengenai data instansi
3.Menentukan Pengadministrasian kegiatan tata kelola data
4.Menentukan Pencatatan permasalahan pengelolaan data
5.Menentukan Perawatan arsitektur teknologi data
6.Menentukan Perawatan arsitektur integrasi data
7.Menentukan Perawatan data model
8.Menentukan Perawatan business intelligence
9.Menentukan Perawatan taksonomi data di suatu instansi
10.Menentukan Perawatan arsitektur data
11.Menentukan Pengembangkan data model
12.Menentukan Pelaksanaaan uji coba rancangan layanan akses data
13.Menentukan Pelaksanaaan uji coba rancangan visualisasi informasi
14.Menentukan Penyiapan data uji coba rancangan database
15.Menentukan Pelaksanaan uji coba rancangan layanan integrasi data
16.Menentukan Pelaksanaan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi
17.Menentukan Pelaksanaan instalasi/updating DBMS
18.Menentukan Pemantauan (monitoring) kinerja database
19.Menentukan Pelaksanaan implementasi teknologi data
20.Menentukan Pemberian support pemecahan masalah teknologi data
21.Menentukan Pemantauan (monitoring) autentifikasi atau perilaku akses pengguna
22.Menentukan Pelaksanaan registrasi permasalahan kualitas data
23.Menentukan Pemantauan (monitoring) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data
24.Menentukan Pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit TI
25.Menentukan Penerapan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network)
26.Menentukan Penerapan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network)
27.Menentukan Penerapan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (Local Area Network)
28.Menentukan Penyusunan rancangan uji coba sistem jaringan lokal (Local Area Network)
29.Menentukan pelaksanaan uji coba sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network)
30.Menentukan Pelaksanaan pemantauan (monitoring) jaringan
31.Menentukan Pemeriksaan kesesuaian antara perangkat TI End User dengan spesifikasi teknis
32.Menentukan Pengujian perangkat TI End User
33.Menggunakan Peralatan untuk Pemasangan perangkat fisik TI
34.Menentukan Pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur TI
35.Menentukan Pelaksanaan instalasi/upgrade sistem operasi komputer/perangkat lunak pada infrastruktur TI
36.Menentukan Penyusunan petunjuk operasional program aplikasi
37.Menentukan Penyusunan dokumentasi pengembangan sistem informasi
38.Menentukan Pelaksanaan analisis kebutuhan program aplikasi
39.Menentukan Pembuatan program aplikasi
40.Menentukan Pengembangan dan atau meremajakan program aplikasi
41.Menetapkan pelaksanaan uji coba program aplikasi
42.Menentukan Pembuatan peta tematik sederhana
43.Menentukan Pengolahan data atribut dan spasial sederhana
44.Menentukan pelaksanaan editing data spasial
45.Menentukan pembuatan desain grafis VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Pelaksana di lingkungan Dinporapar Koordinasi 2 Sekretaris Menerima perintah dan arahan 3 Fungsional di lingkungan Dinporapar Koordinasi 4 Kepala Subbagian di lingkungan Dinporapar Menerima perintah dan arahan 5 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Suhu dingin 4 Letak strategis 5 Penerangan terang 6 Getaran tidak ada 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Suara tenang 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Mengoperasikan Software atau Hardware Perangkat TI, 2.Mendeteksi/Memperbaiki Kerusakan Hardware Perangkat TI serta jaringan, 3.Merancang program/database
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Numerik, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Memegang, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 Pranata Komputer Penyelia - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Komputer Penyelia Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNOLOGI PERMAINAN, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III PERANCANGAN PERMAINAN, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III SISTEM INFORMASI, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS
c.Diklat DIKLAT TEKNIS PRANATA KOMPUTER, DIKLAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit TI Dokumen Hasil pengumpulan data - - - - 2 Melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak Laporan uji coba program - - - - 3 Menyusun rencana pemeliharaan perangkat TI End User Dokumentasi rencana pemeliharaan perangkat TI End User - - - - 4 Membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak Dokumen hasil analisis - - - - 5 Melakukan perancangan data model sederhana Dokumen Spesifikasi data definition language - - - - 6 Melakukan implementasi data warehouse Laporan implementasi data warehouse - - - - 7 Membuat prototype sederhana pada program multimedia Source code, spesifikasi program aplikasi, screen capture, penjelasan fungsi modul/object - - - - 8 Menyusun pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan Buku pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan - - - - 9 Melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) yang sedang berjalan Dokumen hasil analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal - - - - 10 Melakukan pengarsipan, pencarian kembali (retrieve), atau penghapusan data (purge) Daftar data yang diarsipkan, daftar data yang diambil, daftar data yang dihapus - - - - 11 Melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) Dokumen hasil analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal - - - - 12 Membuat program multimedia sederhana Dokumentasi pengembangan/peremajaan program aplikasi lama dan baru - - - - 13 Melakukan perancangan visualisasi informasi sederhana Dokumen proses rancangan visualisasi, tampilan aplikasi, laporan - - - - 14 Melakukan verifikasi data spasial Dokumentasi tahapan prototype - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen Hasil pengumpulan data Dokumen 2 Laporan uji coba program Dokumen 3 Dokumentasi rencana pemeliharaan perangkat TI End User Dokumen 4 Dokumen hasil analisis Laporan 5 Dokumen Spesifikasi data definition language Dokumen 6 Laporan implementasi data warehouse Laporan 7 Source code, spesifikasi program aplikasi, screen capture, penjelasan fungsi modul/object Dokumen 8 Buku pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan Dokumen 9 Dokumen hasil analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal Dokumen 10 Daftar data yang diarsipkan, daftar data yang diambil, daftar data yang dihapus Dokumen 11 Dokumen hasil analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal Dokumen 12 Dokumentasi pengembangan/peremajaan program aplikasi lama dan baru Dokumen 13 Dokumen proses rancangan visualisasi, tampilan aplikasi, laporan Dokumen 14 Dokumentasi tahapan prototype Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Jaringan komputer Melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) yang sedang berjalan 2 Jaringan komputer Menyusun pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan 3 perangkat TI Menyusun rencana pemeliharaan perangkat TI End User 4 data spasial Melakukan verifikasi data spasial 5 objek multimedia Melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak 6 objek multimedia Membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak 7 objek multimedia Membuat prototype sederhana pada program multimedia 8 objek multimedia Membuat program multimedia sederhana 9 rancangan data model Melakukan perancangan data model sederhana 10 data Melakukan perancangan visualisasi informasi sederhana 11 data Melakukan pengarsipan, pencarian kembali (retrieve), atau penghapusan data (purge) 12 dokumen Melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit TI 13 data pengguna Melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) 14 data Melakukan implementasi data warehouse V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perancangan data model sederhana 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perancangan visualisasi informasi sederhana 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan implementasi data warehouse 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit TI 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) yang sedang berjalan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menyusun pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat prototype sederhana pada program multimedia 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat program multimedia sederhana 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menyusun rencana pemeliharaan perangkat TI End User 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengarsipan, pencarian kembali (retrieve), atau penghapusan data (purge) 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan verifikasi data spasial VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit TI
2.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan prototype sederhana pada program multimedia
3.Ketepatan dan Kesesuaian Pengarsipan, pencarian kembali (retrieve), atau penghapusan data (purge)
4.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) yang sedang berjalan
5.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan implementasi data warehouse
6.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan verifikasi data spasial
7.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan program multimedia sederhana
8.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rencana pemeliharaan perangkat TI End User
9.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak
10.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan
11.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network)
12.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan objek multimedia sederhana dengan piranti lunak
13.Ketepatan dan Kesesuaian Perancangan data model sederhana
14.Ketepatan dan Kesesuaian Perancangan visualisasi informasi sederhana VII. WEWENANG
1.Menentukan Perancangan data model sederhana
2.Menentukan Perancangan visualisasi informasi sederhana
3.Menentukan Pengarsipan, pencarian kembali (retrieve), atau penghapusan data (purge)
4.Menentukan Pelaksanaan implementasi data warehouse
5.Menentukan Pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit TI
6.Menentukan Pelaksanaan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network)
7.Menentukan Pelaksanaan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network) yang sedang berjalan
8.Menentukan Penyusunan pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan
9.Menentukan Penyusunan rencana pemeliharaan perangkat TI End User
10.Menentukan Pelaksanaan verifikasi data spasial
11.Menentukan Pelaksanaan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak
12.Menentukan Pembuatan objek multimedia sederhana dengan piranti lunak
13.Menentukan Pembuatan prototype sederhana pada program multimedia
14.Menentukan Pembuatan program multimedia sederhana VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Subbagian di lingkungan Dinporapar Menerima perintah dan arahan 3 Sekretaris Menerima perintah dan arahan 4 Pelaksana di lingkungan Dinporapar Koordinasi 5 Fungsional di lingkungan Dinporapar Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Penerangan terang 4 Letak strategis 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Getaran tidak ada 8 Udara sejuk 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis kebutuhan pengguna sistem, 2.Menyusun pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan, 3.Merancang program/database
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Numerik, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Memegang, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Pranata Komputer Ahli Pertama - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 REKAYASA KOMPUTER, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 SAINS KOMPUTASI, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, S-1 ILMU INFORMATIKA, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, D-IV TEKNIK INFORMATIKA, S-1 TEKNIK KOMPUTER, S-1 ILMU KOMPUTER, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, D-IV SISTEM SIBER-FISIK, S-1 ILMU KOMPUTASI, D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, S-1 TEKNIK ELEKTRO, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI
c.Diklat DIKLAT TEKNIS PRANATA KOMPUTER, DIKLAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan ingestion data Basis data yang dimigrasi dan dikonversi, laporan hasil migrasi terkait proses dan kendala yang terjadi - - - - 2 Melakukan implementasi rancangan integrasi data Layanan integrasi data - - - - 3 Menyusun prosedur pemanfaatan infrastruktur TI Dokumentasi prosedur pemanfaatan infrastruktur TI - - - - 4 Menyiapkan peralatan video conference (vicon /streaming ), monitoring peralatan (audio,video, dan perangkat jaringan), mengatur layout Laporan hasil pelaksanaan video conference (vicon) - - - - 5 Melakukan perancangan sistem informasi Dokumen hasil perancangan arsitektur - - - - 6 Membuat flowchart untuk pemrograman multimedia Dokumentasi flowchart - - - - 7 Melakukan editing objek multimedia kompleks dengan piranti lunak Dokumentasi perubahan objek multimedia - - - - 8 Membuat objek multimedia kompleks dengan piranti lunak Dokumentasi objek multimedia kompleks - - - - 9 Membuat prototype kompleks pada program multimedia Dokumentasi tahapan prototype - - - - 10 Membuat program multimedia kompleks Dokumentasi pemrograman - - - - 11 Melakukan pengolahan data atribut dan spasial rinci Laporan hasil pengolahan peta yang telah dilengkapi dengan data atribut - - - - 12 Melakukan uji coba sistem informasi Laporan uji coba program - - - - 13 Melakukan pengadministrasian teknologi data Laporan pengadministrasian teknologi data - - - - 14 Melakukan manipulasi data Laporan manipulasi data - - - - 15 Menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer kompleks Dokumen implementasi keamanan sistem jaringan komputer - - - - 16 Melakukan instalasi/upgrade dan konfigurasi sistem operasi/aplikasi Laporan pelaksanaan instalasi/upgrade dan konfigurasi sistem - - - - 17 Melakukan data crawling, data feeding, data loading Laporan pengaturan dan hasil datanya - - - - 18 Mengoperasikan tools untuk membuat storyboard Dokumentasi berupa storyboard yang dibuat dan panduan penggunaan storyboard - - - - 19 Melakukan instalasi dan konfigurasi DBMS Pemeliharaan lingkungan basis data produksi, perubahan terkelola ke basis data produksi, rilis, laporan konfigurasi - - - - 20 Menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer kompleks Dokumen implementasi sistem jaringan komputer - - - - 21 Melakukan penyiapan data untuk uji coba sistem informasi Contoh data uji coba - - - - 22 Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan kompleks Dokumen hasil pendeteksiann dan atau perbaikan kerusakan peralatan sistem jaringan komputer - - - - 23 Menyusun pemetaan data berdasarkan tingkat kerahasiaan informasi Dokumen berisi klasifikasi basis data - - - - 24 Melakukan evaluasi teknologi data Dokumen hasil evaluasi - - - - 25 Melakukan optimalisasi kinerja infrastruktur TI Dokumen optimalisasi kinerja infrastruktur TI - - - - 26 Melakukan uji coba sistem jaringan komputer kompleks Laporan uji coba - - - - 27 Mengembangkan program aplikasi sistem informasi Dokumentasi pengembangan/peremajaan program aplikasi lama dan baru - - - - 28 Menyusun tingkat kinerja layanan database Perjanjian tingkat layanan - - - - 29 Melakukan implementasi data model Arsitektur data warehouse architecture , dokumen mekanisme pengelolaan data warehouse - - - - 30 Mengelola permintaan dan layanan teknologi informasi Laporan pencatatan masalah - - - - 31 Melakukan validasi kebutuhan informasi Laporan hasil evaluasi - - - - 32 Menyusun petunjuk operasional program aplikasi sistem informasi Buku petunjuk pengoperasian sistem - - - - 33 Menyusun taksonomi data Taksonomi organisasi, standar manajemen konten, XML, dan dokumen pengelolaannya - - - - 34 Melakukan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer sederhana Dokumen hasil evaluasi uji coba sistem jaringan komputer - - - - 35 Membuat peta tematik rinci Dokumentasi tahapan kegiatan, quick look dan penjelasan penggunaan peta tematik rinci - - - - 36 Menyusun arsitektur data Arsitektur metadata, laporan pengelolaan arsitektur metadata - - - - 37 Melakukan pengumpulan data audit TI menggunakan metode tertentu Hasil pengumpulan data - - - - 38 Melakukan pengumpulan kebutuhan informasi Spesifikasi kebutuhan informasi - - - - 39 Melakukan pengujian infrastruktur TI Dokumen hasil pemeriksaan (acceptance test procedure) - - - - 40 Melakukan implementasi business intelligence Laporan implementasi business intelligence - - - - 41 Menyusun prosedur pemanfaatan sistem jaringan Dokumentasi prosedur pemanfaatan sistem jaringan komputer - - - - 42 Menyusun dokumentasi rancangan database Dokumentasi rancangan database - - - - 43 Menyusun prosedur pengujian rancangan integrasi data SOP pengujian - - - - 44 Melakukan perancangan kebutuhan informasi Dokumen rancangan layanan akses data - - - - 45 Menyusun dokumentasi penggunaan sistem jaringan komputer Dokumentasi penggunaan sistem jaringan komputer - - - - 46 Melakukan backup atau pemulihan data Pencadangan (backup) dan log basis data, basis data yang dipulihkan (restore), keberlangsungan proses bisnis - - - - 47 Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan infrastruktur TI Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan kerusakan - - - - 48 Mengelola katalog layanan teknologi informasi Laporan yang berisi perubahan layanan pada katalog layanan - - - - 49 Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara Infrastruktur TI dengan spesifikasi teknis Dokumen hasil pemeriksaan (acceptance test procedure) - - - - 50 Melakukan pemeliharaan infrastruktur TI Dokumen kegiatan perawatan - - - - 51 Melakukan optimalisasi sistem jaringan Dokumen optimalisasi kinerja sistem jaringan - - - - 52 Melakukan deteksi dan atau perbaikan kerusakan sistem informasi Dokumentasi deteksi dan atau perbaikan - - - - 53 Membuat program aplikasi sistem informasi Source code , spesifikasi program aplikasi, screen capture , penjelasan fungsi modul/object - - - - 54 Melakukan pemasangan infrastruktur TI Dokumen hasil pengujian perangkat keamanan fisik TI - - - - 55 Menyusun rencana retensi data Rencana/strategi retensi/penyimpanan data, prosedur manajemen penyimpanan data - - - - 56 Melakukan pengaturan akses keamanan fisik TI Dokumen aturan akses keamanan fisik TI - - - - 57 Melakukan deteksi dan perbaikan terhadap permasalahan teknologi data Laporan identifikasi dan perbaikan mengatasi permasalahan teknologi - - - - 58 Mengelola pengguna dan hak akses data Dokumentasi pengelolaan hak akses - - - - 59 Menyusun alternatif solusi permasalahan pengelolaan data Daftar resolusi untuk mengatasi issue/ permasalahan - - - - 60 Menyusun definisi sistem proyeksi pada suatu data spasial Dokumentasi tahapan kegiatan - - - - 61 Menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi Kompilasi dokumen - - - - 62 Melakukan peningkatan kinerja database Laporan peningkatan kinerja basis data - - - - 63 Melakukan implementasi rancangan layanan akses data Dokumentasi layanan akses data (antarmuka) - - - - 64 Melakukan evaluasi hasil pengujian prosedur validasi kebutuhan informasi Dokumen evaluasi dari hasil pengujian prosedur - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Basis data yang dimigrasi dan dikonversi, laporan hasil migrasi terkait proses dan kendala yang terjadi Laporan 2 Layanan integrasi data Laporan 3 Dokumentasi prosedur pemanfaatan infrastruktur TI Dokumen 4 Laporan hasil pelaksanaan video conference (vicon) Laporan 5 Dokumen hasil perancangan arsitektur Dokumen 6 Dokumentasi flowchart Dokumen 7 Dokumentasi perubahan objek multimedia Dokumen 8 Dokumentasi objek multimedia kompleks Dokumen 9 Dokumentasi tahapan prototype Dokumen 10 Dokumentasi pemrograman Dokumen 11 Laporan hasil pengolahan peta yang telah dilengkapi dengan data atribut Laporan 12 Laporan uji coba program Laporan 13 Laporan pengadministrasian teknologi data Laporan 14 Laporan manipulasi data Laporan 15 Dokumen implementasi keamanan sistem jaringan komputer Dokumen 16 Laporan pelaksanaan instalasi/upgrade dan konfigurasi sistem Laporan 17 Laporan pengaturan dan hasil datanya Laporan 18 Dokumentasi berupa storyboard yang dibuat dan panduan penggunaan storyboard Dokumen 19 Pemeliharaan lingkungan basis data produksi, perubahan terkelola ke basis data produksi, rilis, laporan konfigurasi Laporan 20 Dokumen implementasi sistem jaringan komputer Dokumen 21 Contoh data uji coba Dokumen 22 Dokumen hasil pendeteksiann dan atau perbaikan kerusakan peralatan sistem jaringan komputer Dokumen 23 Dokumen berisi klasifikasi basis data Dokumen 24 Dokumen hasil evaluasi Dokumen 25 Dokumen optimalisasi kinerja infrastruktur TI Dokumen 26 Laporan uji coba Laporan 27 Dokumentasi pengembangan/peremajaan program aplikasi lama dan baru Dokumen 28 Perjanjian tingkat layanan Laporan 29 Arsitektur data warehouse architecture , dokumen mekanisme pengelolaan data warehouse Dokumen 30 Laporan pencatatan masalah Laporan 31 Laporan hasil evaluasi Laporan 32 Buku petunjuk pengoperasian sistem Dokumen 33 Taksonomi organisasi, standar manajemen konten, XML, dan dokumen pengelolaannya Dokumen 34 Dokumen hasil evaluasi uji coba sistem jaringan komputer Dokumen 35 Dokumentasi tahapan kegiatan, quick look dan penjelasan penggunaan peta tematik rinci Dokumen 36 Arsitektur metadata, laporan pengelolaan arsitektur metadata Laporan 37 Hasil pengumpulan data Dokumen 38 Spesifikasi kebutuhan informasi Dokumen 39 Dokumen hasil pemeriksaan (acceptance test procedure) Dokumen 40 Laporan implementasi business intelligence Laporan 41 Dokumentasi prosedur pemanfaatan sistem jaringan komputer Dokumen 42 Dokumentasi rancangan database Dokumen 43 SOP pengujian Dokumen 44 Dokumen rancangan layanan akses data Dokumen 45 Dokumentasi penggunaan sistem jaringan komputer Dokumen 46 Pencadangan (backup) dan log basis data, basis data yang dipulihkan (restore), keberlangsungan proses bisnis Laporan 47 Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan kerusakan Dokumen 48 Laporan yang berisi perubahan layanan pada katalog layanan Laporan 49 Dokumen hasil pemeriksaan (acceptance test procedure) Dokumen 50 Dokumen kegiatan perawatan Dokumen 51 Dokumen optimalisasi kinerja sistem jaringan Dokumen 52 Dokumentasi deteksi dan atau perbaikan Dokumen 53 Source code , spesifikasi program aplikasi, screen capture , penjelasan fungsi modul/object Dokumen 54 Dokumen hasil pengujian perangkat keamanan fisik TI Dokumen 55 Rencana/strategi retensi/penyimpanan data, prosedur manajemen penyimpanan data Dokumen 56 Dokumen aturan akses keamanan fisik TI Dokumen 57 Laporan identifikasi dan perbaikan mengatasi permasalahan teknologi Laporan 58 Dokumentasi pengelolaan hak akses Dokumen 59 Daftar resolusi untuk mengatasi issue/ permasalahan Dokumen 60 Dokumentasi tahapan kegiatan Dokumen 61 Kompilasi dokumen Dokumen 62 Laporan peningkatan kinerja basis data Laporan 63 Dokumentasi layanan akses data (antarmuka) Dokumen 64 Dokumen evaluasi dari hasil pengujian prosedur Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 sistem informasi Melakukan deteksi dan atau perbaikan kerusakan sistem informasi 2 sistem operasi/aplikasi Melakukan instalasi/upgrade dan konfigurasi sistem operasi/aplikasi 3 jaringan komputer Menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer kompleks 4 data Melakukan pengadministrasian teknologi data 5 katalog layanan teknologi informasi Mengelola katalog layanan teknologi informasi 6 data permintaan dan layanan teknologi informasi Mengelola permintaan dan layanan teknologi informasi 7 data permasalahan pengelolaan data Menyusun alternatif solusi permasalahan pengelolaan data 8 business intelligence Melakukan implementasi business intelligence 9 taksonomi data Menyusun taksonomi data 10 arsitektur data Menyusun arsitektur data 11 data kebutuhan informasi Melakukan perancangan kebutuhan informasi 12 rancangan layanan akses data Melakukan implementasi rancangan layanan akses data 13 ingestion data Melakukan ingestion data 14 rancangan integrasi data Melakukan implementasi rancangan integrasi data 15 rancangan integrasi data Menyusun prosedur pengujian rancangan integrasi data 16 data kebutuhan informasi Melakukan evaluasi hasil pengujian prosedur validasi kebutuhan informasi 17 data kebutuhan informasi Melakukan validasi kebutuhan informasi 18 rancangan database Menyusun dokumentasi rancangan database 19 data Melakukan backup atau pemulihan data 20 database Menyusun tingkat kinerja layanan database 21 database Melakukan peningkatan kinerja database 22 data Menyusun rencana retensi data 23 data Melakukan evaluasi teknologi data 24 permasalahan teknologi data Melakukan deteksi dan perbaikan terhadap permasalahan teknologi data 25 hak pengguna Mengelola pengguna dan hak akses data 26 data kerahasiaan informasi Menyusun pemetaan data berdasarkan tingkat kerahasiaan informasi 27 data audit TI Melakukan pengumpulan data audit TI menggunakan metode tertentu 28 jaringan komputer Menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer kompleks 29 jaringan komputer Menyusun prosedur pemanfaatan sistem jaringan 30 jaringan komputer Melakukan uji coba sistem jaringan komputer kompleks 31 jaringan komputer Melakukan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer sederhana 32 jaringan komputer Menyusun dokumentasi penggunaan sistem jaringan komputer 33 jaringan komputer Melakukan optimalisasi sistem jaringan 34 jaringan komputer Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan kompleks 35 Infrastruktur TI Melakukan pengujian infrastruktur TI 36 Infrastruktur TI Melakukan pemeliharaan infrastruktur TI 37 Infrastruktur TI Melakukan pemasangan infrastruktur TI 38 data akses keamanan fisik TI Melakukan pengaturan akses keamanan fisik TI 39 Infrastruktur TI Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan infrastruktur TI 40 Infrastruktur TI Menyusun prosedur pemanfaatan infrastruktur TI 41 peralatan video conference Menyiapkan peralatan video conference (vicon /streaming ), monitoring peralatan (audio,video, dan perangkat jaringan), mengatur layout 42 data sistem informasi Melakukan perancangan sistem informasi 43 data sistem informasi Membuat program aplikasi sistem informasi 44 data sistem informasi Mengembangkan program aplikasi sistem informasi 45 data sistem informasi Melakukan uji coba sistem informasi 46 aplikasi sistem informasi Menyusun petunjuk operasional program aplikasi sistem informasi 47 sistem informasi Menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi 48 data Melakukan data crawling, data feeding, data loading 49 data Melakukan manipulasi data 50 data spasial Menyusun definisi sistem proyeksi pada suatu data spasial 51 data spasial Membuat peta tematik rinci 52 data spasial Melakukan pengolahan data atribut dan spasial rinci 53 tools (Software) Mengoperasikan tools untuk membuat storyboard 54 objek multimedia dan software editing Membuat objek multimedia kompleks dengan piranti lunak 55 software pembuatan program multimedia Membuat prototype kompleks pada program multimedia 56 data model Melakukan implementasi data model 57 objek multimedia dan software editing Melakukan editing objek multimedia kompleks dengan piranti lunak 58 Infrastruktur TI Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara Infrastruktur TI dengan spesifikasi teknis 59 data sistem informasi Melakukan penyiapan data untuk uji coba sistem informasi 60 data kebutuhan informasi Melakukan pengumpulan kebutuhan informasi 61 infrastruktur TI Melakukan optimalisasi kinerja infrastruktur TI 62 data Membuat flowchart untuk pemrograman multimedia 63 software pembuatan program multimedia Membuat program multimedia kompleks 64 DBMS Melakukan instalasi dan konfigurasi DBMS V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun prosedur pengujian rancangan integrasi data 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun dokumentasi rancangan database 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat program aplikasi sistem informasi 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemeliharaan infrastruktur TI 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan implementasi business intelligence 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan ingestion data 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengadministrasian teknologi data 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengelola permintaan dan layanan teknologi informasi 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun alternatif solusi permasalahan pengelolaan data 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun taksonomi data 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun arsitektur data 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengumpulan kebutuhan informasi 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan perancangan kebutuhan informasi 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan implementasi rancangan layanan akses data 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan validasi kebutuhan informasi 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan instalasi dan konfigurasi DBMS 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan backup atau pemulihan data 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun tingkat kinerja layanan database 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan peningkatan kinerja database 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi teknologi data 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan deteksi dan perbaikan terhadap permasalahan teknologi data 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun pemetaan data berdasarkan tingkat kerahasiaan informasi 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengumpulan data audit TI menggunakan metode tertentu 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer kompleks 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer kompleks 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun prosedur pemanfaatan sistem jaringan 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan uji coba sistem jaringan komputer kompleks 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer sederhana 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun dokumentasi penggunaan sistem jaringan komputer 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan optimalisasi sistem jaringan 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan kompleks 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara Infrastruktur TI dengan spesifikasi teknis 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengujian infrastruktur TI 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengaturan akses keamanan fisik TI 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan infrastruktur TI 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan peralatan video conference (vicon /streaming ), monitoring peralatan (audio,video, dan perangkat jaringan), mengatur layout 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan optimalisasi kinerja infrastruktur TI 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan perancangan sistem informasi 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengembangkan program aplikasi sistem informasi 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan penyiapan data untuk uji coba sistem informasi 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan uji coba sistem informasi 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan deteksi dan atau perbaikan kerusakan sistem informasi 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan data crawling, data feeding, data loading 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan manipulasi data 46 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun definisi sistem proyeksi pada suatu data spasial 47 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat peta tematik rinci 48 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengolahan data atribut dan spasial rinci 49 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengoperasikan tools untuk membuat storyboard 50 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat flowchart untuk pemrograman multimedia 51 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan editing objek multimedia kompleks dengan piranti lunak 52 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat objek multimedia kompleks dengan piranti lunak 53 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat prototype kompleks pada program multimedia 54 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengelola katalog layanan teknologi informasi 55 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun petunjuk operasional program aplikasi sistem informasi 56 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana retensi data 57 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan implementasi data model 58 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan instalasi/upgrade dan konfigurasi sistem operasi/aplikasi 59 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun prosedur pemanfaatan infrastruktur TI 60 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengelola pengguna dan hak akses data 61 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan implementasi rancangan integrasi data 62 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi hasil pengujian prosedur validasi kebutuhan informasi 63 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat program multimedia kompleks 64 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemasangan infrastruktur TI VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan objek multimedia kompleks dengan piranti lunak
2.Ketepatan dan Kesesuaian Perancangan kebutuhan informasi
3.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan backup atau pemulihan data
4.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rencana retensi data
5.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan prosedur pengujian rancangan integrasi data
6.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan optimalisasi sistem jaringan
7.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan dokumentasi pengembangan sistem informasi
8.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan validasi kebutuhan informasi
9.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan program aplikasi sistem informasi
10.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan evaluasi hasil pengujian prosedur validasi kebutuhan informasi
11.Ketepatan dan Kesesuaian Penyiapan data untuk uji coba sistem informasi
12.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan implementasi rancangan integrasi data
13.Ketepatan dan Kesesuaian Pengumpulan data audit TI menggunakan metode tertentu
14.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan flowchart untuk pemrograman multimedia
15.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan taksonomi data
16.Ketepatan dan Kesesuaian Pengelolaan permintaan dan layanan teknologi informasi
17.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan pemeriksaan kesesuaian antara Infrastruktur TI dengan spesifikasi teknis
18.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan evaluasi teknologi data
19.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan deteksi dan atau perbaikan kerusakan sistem informasi
20.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan ingestion data
21.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan prototype kompleks pada program multimedia
22.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan dokumentasi rancangan database
23.Ketepatan dan Kesesuaian Pengelolaan pengguna dan hak akses data
24.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan uji coba sistem jaringan komputer kompleks
25.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan definisi sistem proyeksi pada suatu data spasial
26.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan manipulasi data
27.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan alternatif solusi permasalahan pengelolaan data
28.Ketepatan dan Kesesuaian Pengolahan data atribut dan spasial rinci
29.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan tingkat kinerja layanan database
30.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan petunjuk operasional program aplikasi sistem informasi
31.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan kompleks
32.Ketepatan dan Kesesuaian pelaksanaan instalasi dan konfigurasi DBMS
33.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian infrastruktur TI
34.Ketepatan dan Kesesuaian Pemasangan infrastruktur TI
35.Ketepatan dan Kesesuaian Perancangan sistem informasi
36.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan implementasi rancangan layanan akses data
37.Ketepatan dan Kesesuaian Peningkatan kinerja database
38.Ketepatan dan Kesesuaian Pengadministrasian teknologi data
39.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan instalasi/upgrade dan konfigurasi sistem operasi/aplikasi
40.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan uji coba sistem informasi
41.Ketepatan dan Kesesuaian Penerapan rancangan fisik sistem jaringan komputer kompleks
42.Ketepatan dan Kesesuaian Pengumpulan kebutuhan informasi
43.Ketepatan dan Kesesuaian Pengaturan akses keamanan fisik TI
44.Ketepatan dan Kesesuaian Pengoperasian tools untuk membuat storyboard
45.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan editing objek multimedia kompleks dengan piranti lunak
46.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan implementasi data model
47.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan prosedur pemanfaatan infrastruktur TI
48.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan prosedur pemanfaatan sistem jaringan
49.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan deteksi dan perbaikan terhadap permasalahan teknologi data
50.Ketepatan dan Kesesuaian Penyiapan peralatan video conference (vicon /streaming), monitoring peralatan (audio,video, dan perangkat jaringan), mengatur layout
51.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan optimalisasi kinerja infrastruktur TI
52.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan arsitektur data
53.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan dokumentasi penggunaan sistem jaringan komputer
54.Ketepatan dan Kesesuaian Penerapan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer kompleks
55.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan peta tematik rinci
56.Ketepatan dan Kesesuaian Pengelolaan katalog layanan teknologi informasi
57.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer sederhana
58.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan data crawling , data feeding , data loading
59.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan implementasi business intelligence
60.Ketepatan dan Kesesuaian Pengembangan program aplikasi sistem informasi
61.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeliharaan infrastruktur TI
62.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan program multimedia kompleks
63.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan pemetaan data berdasarkan tingkat kerahasiaan informasi
64.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan infrastruktur TI VII. WEWENANG
1.Menentukan Pengelolaan katalog layanan teknologi informasi
2.Menentukan Pengelolaan permintaan dan layanan teknologi informasi
3.Menentukan Penyusunan alternatif solusi permasalahan pengelolaan data
4.Menentukan Pelaksanaan implementasi data model
5.Menentukan Pelaksanaan implementasi business intelligence
6.Menentukan Penyusunan taksonomi data
7.Menentukan Penyusunan arsitektur data
8.Meminta data Pengumpulan kebutuhan informasi
9.Menentukan Perancangan kebutuhan informasi
10.Menentukan Pelaksanaan implementasi rancangan layanan akses data
11.Menentukan Pelaksanaan ingestion data
12.Menentukan Pelaksanaan implementasi rancangan integrasi data
13.Meminta data Penyusunan prosedur pengujian rancangan integrasi data
14.Menentukan Pelaksanaan evaluasi hasil pengujian prosedur validasi kebutuhan informasi
15.Menentukan Pelaksanaan validasi kebutuhan informasi
16.Menentukan Penyusunan dokumentasi rancangan database
17.Menentukan pelaksanaan instalasi dan konfigurasi DBMS
18.Menentukan Pelaksanaan backup atau pemulihan data
19.Menentukan Penyusunan tingkat kinerja layanan database
20.Menentukan Peningkatan kinerja database
21.Menentukan Penyusunan rencana retensi data
22.Menentukan Pelaksanaan evaluasi teknologi data
23.Menentukan Pengadministrasian teknologi data
24.Menentukan Pelaksanaan deteksi dan perbaikan terhadap permasalahan teknologi data
25.Menentukan Pengelolaan pengguna dan hak akses data
26.Menentukan Penyusunan pemetaan data berdasarkan tingkat kerahasiaan informasi
27.Menentukan Pengumpulan data audit TI menggunakan metode tertentu
28.Menentukan Penerapan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer kompleks
29.Menentukan Penyusunan prosedur pemanfaatan sistem jaringan
30.Menentukan Pelaksanaan uji coba sistem jaringan komputer kompleks
31.Menentukan Pelaksanaan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer sederhana
32.Menentukan Penyusunan dokumentasi penggunaan sistem jaringan komputer
33.Menentukan Pelaksanaan optimalisasi sistem jaringan
34.Menentukan Pelaksanaan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan kompleks
35.Menentukan Pelaksanaan pemeriksaan kesesuaian antara Infrastruktur TI dengan spesifikasi teknis
36.Menentukan Pengujian infrastruktur TI
37.Menentukan Pemeliharaan infrastruktur TI
38.Menentukan Pemasangan infrastruktur TI
39.Menentukan Pengaturan akses keamanan fisik TI
40.Menentukan Pelaksanaan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan infrastruktur TI
41.Menentukan Penyusunan prosedur pemanfaatan infrastruktur TI
42.Menentukan Penyiapan peralatan video conference (vicon /streaming), monitoring peralatan (audio,video, dan perangkat jaringan), mengatur layout
43.Menentukan Pelaksanaan optimalisasi kinerja infrastruktur TI
44.Menentukan Perancangan sistem informasi
45.Menentukan Pembuatan program aplikasi sistem informasi
46.Menentukan Pengembangan program aplikasi sistem informasi
47.Menentukan Penyiapan data untuk uji coba sistem informasi
48.Menentukan Pelaksanaan uji coba sistem informasi
49.Menentukan Pelaksanaan deteksi dan atau perbaikan kerusakan sistem informasi
50.Menentukan Penyusunan petunjuk operasional program aplikasi sistem informasi
51.Menentukan Penyusunan dokumentasi pengembangan sistem informasi
52.Menentukan Pelaksanaan instalasi/upgrade dan konfigurasi sistem operasi/aplikasi
53.Menentukan Pelaksanaan data crawling , data feeding , data loading
54.Menentukan Pelaksanaan manipulasi data
55.Menentukan Penyusunan definisi sistem proyeksi pada suatu data spasial
56.Menentukan Pembuatan peta tematik rinci
57.Menentukan Pengoperasian tools untuk membuat storyboard
58.Menentukan Pembuatan flowchart untuk pemrograman multimedia
59.Menentukan Pelaksanaan editing objek multimedia kompleks dengan piranti lunak
60.Menentukan Pembuatan objek multimedia kompleks dengan piranti lunak
61.Menentukan Pembuatan prototype kompleks pada program multimedia
62.Menentukan Pembuatan program multimedia kompleks VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Pelaksana di lingkungan Dinporapar Koordinasi 2 Kepala Subbagian di lingkungan Dinporapar Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan 4 Sekretaris Menerima perintah dan arahan 5 Fungsional di lingkungan Dinporapar Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Udara sejuk 4 Getaran tidak ada 5 Letak strategis 6 Suhu dingin 7 Penerangan terang 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Membuat sistem informasi yang lebih kompleks, 2.Menyusun perancangan sistem informasi, 3.Pengujian infrastruktur TI
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Numerik, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Memegang, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Pranata Komputer Ahli Muda - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Komputer Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, S-1 SAINS KOMPUTASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS, S-1 TEKNIK ELEKTRO, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, S-1 ILMU KOMPUTASI, D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 REKAYASA ELEKTRO, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, D-IV TEKNIK INFORMATIKA, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 ILMU INFORMATIKA, D-IV SISTEM SIBER-FISIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, S-1 TEKNIK KOMPUTER, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, S-1 ILMU KOMPUTER, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, S-1 REKAYASA KOMPUTER
c.Diklat DIKLAT TEKNIS PRANATA KOMPUTER, DIKLAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengelola perubahan layanan teknologi informasi Dokumen perubahan layanan TI - - - - 2 Menyusun perencanaan transisi layanan teknologi informasi Dokumen perencanaan transisi layanan TI - - - - 3 Melakukan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer kompleks Dokumen hasil evaluasi uji coba sistem jaringan komputer - - - - 4 Melakukan perancangan integrasi data Peta sumber-ke- target, spesifikasi desain ETL , desain konversi - - - - 5 Melakukan implementasi data mining Laporan implementasi data mining - - - - 6 Melakukan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring) jaringan Dokumen hasil analisis - - - - 7 Membuat algoritma pemrograman Dokumentasi algoritma program/model objek - - - - 8 Melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan data Dokumen hasil evaluasi kepatuhan - - - - 9 Melakukan Analisis Kebutuhan Pengguna Sistem Jaringan Komputer Kompleks Dokumen hasil analisis - - - - 10 Melakukan analisis kebutuhan informasi Dokumen hasil analisis kebutuhan informasi - - - - 11 Menyusun strategi operasional rencana TI Dokumen strategi operasional TI - - - - 12 Melakukan pemantauan (monitoring) pengolahan data Laporan hasil pemantauan - - - - 13 Menyusun arsitektur teknologi data Arsitektur data teknologi - - - - 14 Mengelola penyedia jasa atau barang untuk layanan teknologi informasi Dokumen evaluasi penyedia jasa layanan TI - - - - 15 Membuat rancangan fisik (physical design) sistem jaringan komputer Dokumen rancangan sistem jaringan komputer - - - - 16 Melakukan perancangan data model Dokumen data model - - - - 17 Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja aplikasi sistem informasi di lingkungan instansi Laporan pemantauan dan analisis kinerja aplikasi sistem informasi - - - - 18 Melakukan analisis perilaku akses pengguna Dokumen hasil analisis - - - - 19 Menyusun rencana studi kelayakan sistem informasi Proposal rencana studi kelayakan sistem informasi - - - - 20 Melakukan validasi, pengujian, dan evaluasi layanan teknologi informasi laporan validasi, pengujian, dan evaluasi layanan teknologi informasi - - - - 21 Melakukan pengukuran performa TI Dokumen hasil pengukuran Performa TI - - - - 22 Melakukan pemodelan proses sistem informasi Dokumen hasil analisis sistem informasi - - - - 23 Melakukan pemeriksaan dan analisis hasil ujicoba sistem informasi Laporan hasil evaluasi kesesuaian proses uji coba - - - - 24 Mengelola kebutuhan layanan teknologi informasi Dokumen kebutuhan layanan TI - - - - 25 Menyusun rancangan uji coba sistem jaringan kompleks Dokumen rancangan uji coba - - - - 26 Menyusun kebutuhan atau standar keamanan data Daftar kebutuhan atau standar keamanan data - - - - 27 Melakukan pengukuran risiko Dokumen hasil pengukuran risiko - - - - 28 Melakukan analisis sistem informasi Dokumen hasil analisis - - - - 29 Menyusun kebutuhan teknologi data Daftar kebutuhan teknologi data - - - - 30 Menyusun prosedur pengujian validasi kebutuhan informasi Prosedur pengujian, kebutuhan yang divalidasi, tanda terima pengguna/persetujuan - - - - 31 Mengelola kapasitas layanan teknologi informasi Laporan kapasitas layanan TI - - - - 32 Menyusun skenario uji coba sistem informasi Dokumentasi skenario uji coba - - - - 33 Menyusun definisi rule validasi pada program aplikasi sistem informasi Dokumen rule validasi - - - - 34 Mengelola portofolio layanan teknologi informasi Laporan yang meliputi evaluasi layanan TI - - - - 35 Menyusun prosedur pengujian rancangan layanan akses data Dokumen prosedur pengujian - - - - 36 Melakukan pengujian, verifikasi, atau validasi terhadap data audit TI Laporan hasil konfirmasi - - - - 37 Melakukan analisis model data instansi Dokumen hasil analisis nilai jaringan informasi, matriks analisis rantai nilai informasi - - - - 38 Menyusun solusi teknis penanganan risiko Dokumen solusi teknis penanganan risiko - - - - 39 Melakukan evaluasi proposal teknis penyedia barang/jasa infrastruktur TI Dokumen hasil evaluasi - - - - 40 Mengelola pengetahuan layanan teknologi informasi Laporan penambahan/perubahan pengetahuan - - - - 41 Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap kebijakan keamanan jaringan Dokumen hasil pemeriksaan kepatuhan - - - - 42 Melakukan evaluasi hasil pengujian rancangan integrasi data Dokumen hasil evaluasi - - - - 43 Menyusun rencana pengoperasian infrastruktur TI Dokumen perencanaan pengoperasian - - - - 44 Melakukan studi kelayakan sistem informasi Dokumen hasil studi kelayakan sistem informasi - - - - 45 Menyusun skenario uji coba program multimedia Dokumen skenario uji coba program multimedia - - - - 46 Menyusun usulan pembangunan sistem informasi Laporan usulan - - - - 47 Melakukan evaluasi pengolahan data Dokumen hasil evaluasi - - - - 48 Melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer kompleks yang sedang berjalan Dokumen hasil analisis - - - - 49 Melakukan studi kelayakan untuk pengolahan data Dokumen hasil studi kelayakan - - - - 50 Menyusun prosedur pengolahan data Dokumen SOP pengolahan data - - - - 51 Menyusun model data instansi Laporan model data instansi - - - - 52 Melakukan identifikasi kebutuhan pengguna sistem informasi Dokumen hasil identifikasi - - - - 53 Menyusun rencana studi kelayakan untuk pengolahan data Proposal rencana studi kelayakan - - - - 54 Melakukan analisis data spasial Dokumen hasil analisis - - - - 55 Melakukan perancangan business intelligence Arsitektur business intelligence - - - - 56 Mengelola aset dan konfigurasi layanan teknologi informasi Dokumen aset dan konfigurasi layanan TI - - - - 57 Menyusun petunjuk teknis sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan Buku petunjuk teknis, panduan pengguna - - - - 58 Melakukan sosialisasi tentang pengelolaan data Laporan pelaksanaan sosialisasi - - - - 59 Menyusun rencana kegiatan layanan pengelolaan data Proyek manajemen data, layanan manajemen data - - - - 60 Menyusun prosedur keamanan jaringan Dokumen Prosedur Operasi Standar (SOP) - - - - 61 Melakukan analisis awal untuk kebutuhan audit TI Dokumen hasil analisis awal - - - - 62 Mengelola event kegiatan teknologi informasi Laporan yang berisi pencatatan event - - - - 63 Menyusun bahan sosialisasi tentang pengelolaan data Kumpulan dokumen bahan sosialisasi pengelolaan data - - - - 64 Menyusun KAK Dokumen persyaratan teknis - - - - 65 Menyusun definisi kontrol atau prosedur keamanan data Definisi kontrol dan prosedur keamanan data - - - - 66 Melakukan reviu dokumen manajemen risiko Dokumen hasil reviu manajemen risiko - - - - 67 Melakukan supervisi terhadap organisasi dan staf pengelola data Surat tugas dan laporan supervisi - - - - 68 Membuat rancangan logis (logical design) sistem jaringan komputer Dokumen rancangan sistem jaringan komputer - - - - 69 Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengolahan data Buku manual petunjuk teknis pengolahan data - - - - 70 Mengelola rilis dan deployment layanan teknologi informasi Laporan rilis layanan - - - - 71 Menyusun rencana pemeliharaan infrastruktur TI Dokumentasi rencana pemeliharaan fasilitas TI - - - - 72 Melakukan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring ) kinerja infrastruktur TI Dokumen hasil analisis - - - - 73 Menyusun portofolio layanan teknologi informasi Dokumen portofolio layanan TI - - - - 74 Menyusun rekomendasi persetujuan arsitektur data Model/arsitektur data yang di adopsi, data arsitektur terkait - - - - 75 Menyusun rencana pembiayaan teknologi informasi Dokumen pembiayaan TI (RAB TI) - - - - 76 Mengelola insiden kegiatan teknologi informasi Laporan pencatatan insiden - - - - 77 Menyusun rencana backup dan pemulihan data Perjanjian tingkat layanan ketersediaan data, rencana pemulihan data - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen perubahan layanan TI Dokumen 2 Dokumen perencanaan transisi layanan TI Dokumen 3 Dokumen hasil evaluasi uji coba sistem jaringan komputer Dokumen 4 Peta sumber-ke-target, spesifikasi desain ETL , desain konversi Dokumen 5 Laporan implementasi data mining Laporan 6 Dokumen hasil analisis Dokumen 7 Dokumentasi algoritma program/model objek Dokumen 8 Dokumen hasil evaluasi kepatuhan Dokumen 9 Dokumen hasil analisis Dokumen 10 Dokumen hasil analisis kebutuhan informasi Dokumen 11 Dokumen strategi operasional TI Dokumen 12 Laporan hasil pemantauan Laporan 13 Arsitektur data teknologi Software 14 Dokumen evaluasi penyedia jasa layanan TI Dokumen 15 Dokumen rancangan sistem jaringan komputer Dokumen 16 Dokumen data model Dokumen 17 Laporan pemantauan dan analisis kinerja aplikasi sistem informasi Laporan 18 Dokumen hasil analisis Dokumen 19 Proposal rencana studi kelayakan sistem informasi Dokumen 20 laporan validasi, pengujian, dan evaluasi layanan teknologi informasi Laporan 21 Dokumen hasil pengukuran Performa TI Dokumen 22 Dokumen hasil analisis sistem informasi Dokumen 23 Laporan hasil evaluasi kesesuaian proses uji coba Laporan 24 Dokumen kebutuhan layanan TI Dokumen 25 Dokumen rancangan uji coba Dokumen 26 Daftar kebutuhan atau standar keamanan data Dokumen 27 Dokumen hasil pengukuran risiko Dokumen 28 Dokumen hasil analisis Dokumen 29 Daftar kebutuhan teknologi data Dokumen 30 Prosedur pengujian, kebutuhan yang divalidasi, tanda terima pengguna/persetujuan Dokumen 31 Laporan kapasitas layanan TI Laporan 32 Dokumentasi skenario uji coba Dokumen 33 Dokumen rule validasi Dokumen 34 Laporan yang meliputi evaluasi layanan TI Laporan 35 Dokumen prosedur pengujian Dokumen 36 Laporan hasil konfirmasi Laporan 37 Dokumen hasil analisis nilai jaringan informasi, matriks analisis rantai nilai informasi Dokumen 38 Dokumen solusi teknis penanganan risiko Dokumen 39 Dokumen hasil evaluasi Dokumen 40 Laporan penambahan/perubahan pengetahuan Laporan 41 Dokumen hasil pemeriksaan kepatuhan Dokumen 42 Dokumen hasil evaluasi Dokumen 43 Dokumen perencanaan pengoperasian Dokumen 44 Dokumen hasil studi kelayakan sistem informasi Dokumen 45 Dokumen skenario uji coba program multimedia Dokumen 46 Laporan usulan Laporan 47 Dokumen hasil evaluasi Dokumen 48 Dokumen hasil analisis Dokumen 49 Dokumen hasil studi kelayakan Dokumen 50 Dokumen SOP pengolahan data Dokumen 51 Laporan model data instansi Laporan 52 Dokumen hasil identifikasi Dokumen 53 Proposal rencana studi kelayakan Dokumen 54 Dokumen hasil analisis Dokumen 55 Arsitektur business intelligence Software 56 Dokumen aset dan konfigurasi layanan TI Dokumen 57 Buku petunjuk teknis, panduan pengguna Dokumen 58 Laporan pelaksanaan sosialisasi Laporan 59 Proyek manajemen data, layanan manajemen data Data / Layanan 60 Dokumen Prosedur Operasi Standar (SOP) Dokumen 61 Dokumen hasil analisis awal Dokumen 62 Laporan yang berisi pencatatan event Laporan 63 Kumpulan dokumen bahan sosialisasi pengelolaan data Dokumen 64 Dokumen persyaratan teknis Dokumen 65 Definisi kontrol dan prosedur keamanan data Dokumen 66 Dokumen hasil reviu manajemen risiko Dokumen 67 Surat tugas dan laporan supervisi Laporan 68 Dokumen rancangan sistem jaringan komputer Dokumen 69 Buku manual petunjuk teknis pengolahan data Dokumen 70 Laporan rilis layanan Laporan 71 Dokumentasi rencana pemeliharaan fasilitas TI Dokumen 72 Dokumen hasil analisis Dokumen 73 Dokumen portofolio layanan TI Dokumen 74 Model/arsitektur data yang di adopsi, data arsitektur terkait Data 75 Dokumen pembiayaan TI (RAB TI) Dokumen 76 Laporan pencatatan insiden Laporan 77 Perjanjian tingkat layanan ketersediaan data, rencana pemulihan data Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data perencanaan transisi layanan teknologi informasi Menyusun perencanaan transisi layanan teknologi informasi 2 data kebutuhan informasi Menyusun prosedur pengujian validasi kebutuhan informasi 3 data kelayakan sistem informasi Menyusun rencana studi kelayakan sistem informasi 4 data kapasitas layanan teknologi informasi Mengelola kapasitas layanan teknologi informasi 5 portofolio layanan teknologi informasi Menyusun portofolio layanan teknologi informasi 6 data event kegiatan teknologi informasi Mengelola event kegiatan teknologi informasi 7 data rencana pembiayaan teknologi informasi Menyusun rencana pembiayaan teknologi informasi 8 data rencana teknologi informasi Menyusun strategi operasional rencana TI 9 portofolio layanan teknologi informasi Mengelola portofolio layanan teknologi informasi 10 data penyedia jasa atau barang Mengelola penyedia jasa atau barang untuk layanan teknologi informasi 11 data pengetahuan layanan teknologi informasi Mengelola pengetahuan layanan teknologi informasi 12 data rilis dan deployment layanan teknologi informasi Mengelola rilis dan deployment layanan teknologi informasi 13 data insiden kegiatan teknologi informasi Mengelola insiden kegiatan teknologi informasi 14 data rencana kegiatan layanan pengelolaan data Menyusun rencana kegiatan layanan pengelolaan data 15 data organisasi dan staf pengelola data Melakukan supervisi terhadap organisasi dan staf pengelola data 16 data terkait pengelolaan data Menyusun bahan sosialisasi tentang pengelolaan data 17 bahan sosialisasi tentang pengelolaan data Melakukan sosialisasi tentang pengelolaan data 18 model data instansi Menyusun model data instansi 19 model data instansi Melakukan analisis model data instansi 20 data arsitektur teknologi data Menyusun arsitektur teknologi data 21 business intelligence Melakukan perancangan business intelligence 22 data kebutuhan informasi Melakukan analisis kebutuhan informasi 23 rancangan layanan akses data Menyusun prosedur pengujian rancangan layanan akses data 24 data integrasi data Melakukan perancangan integrasi data 25 rancangan integrasi data Melakukan evaluasi hasil pengujian rancangan integrasi data 26 rencana backup dan pemulihan data Menyusun rencana backup dan pemulihan data 27 data Menyusun kebutuhan teknologi data 28 data Melakukan implementasi data mining 29 data Menyusun kebutuhan atau standar keamanan data 30 data Menyusun definisi kontrol atau prosedur keamanan data 31 data akses pengguna Melakukan analisis perilaku akses pengguna 32 data Melakukan analisis awal untuk kebutuhan audit TI 33 dokumen manajemen risiko Melakukan reviu dokumen manajemen risiko 34 data risiko Melakukan pengukuran risiko 35 data risiko Menyusun solusi teknis penanganan risiko 36 data Pengguna Sistem Jaringan Komputer Melakukan Analisis Kebutuhan Pengguna Sistem Jaringan Komputer Kompleks 37 sistem jaringan komputer Melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer kompleks yang sedang berjalan 38 sistem jaringan komputer Membuat rancangan fisik (physical design) sistem jaringan komputer 39 sistem jaringan komputer Menyusun rancangan uji coba sistem jaringan kompleks 40 data hasil pemantauan (monitoring ) jaringan Melakukan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring) jaringan 41 Standar Operational Prosedur Menyusun petunjuk teknis sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan 42 Data Pelanggaran Kebijakan keamanan jaringan Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap kebijakan keamanan jaringan 43 data infrastruktur TI Menyusun rencana pengoperasian infrastruktur TI 44 proposal teknis penyedia barang/jasa infrastruktur TI Melakukan evaluasi proposal teknis penyedia barang/jasa infrastruktur TI 45 data kinerja infrastruktur TI Melakukan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring ) kinerja infrastruktur TI 46 data KAK Menyusun usulan pembangunan sistem informasi 47 data pengguna sistem informasi Melakukan identifikasi kebutuhan pengguna sistem informasi 48 sistem informasi Melakukan analisis sistem informasi 49 Software Pemograman Membuat algoritma pemrograman 50 program aplikasi sistem informasi Menyusun definisi rule validasi pada program aplikasi sistem informasi 51 sistem informasi Menyusun skenario uji coba sistem informasi 52 sistem informasi Melakukan pemeriksaan dan analisis hasil ujicoba sistem informasi 53 sistem informasi Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja aplikasi sistem informasi di lingkungan instansi 54 data kelayakan sistem informasi Menyusun rencana studi kelayakan untuk pengolahan data 55 data kelayakan sistem informasi Melakukan studi kelayakan untuk pengolahan data 56 Standar Operational Prosedur Menyusun prosedur pengolahan data 57 Standar Operational Prosedur Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengolahan data 58 data Melakukan pemantauan (monitoring) pengolahan data 59 data Melakukan evaluasi pengolahan data 60 data spasial Melakukan analisis data spasial 61 data layanan teknologi informasi Melakukan validasi, pengujian, dan evaluasi layanan teknologi informasi 62 sistem informasi Melakukan pemodelan proses sistem informasi 63 Standar Operational Prosedur Menyusun KAK 64 data keamanan jaringan Menyusun prosedur keamanan jaringan 65 data performa TI Melakukan pengukuran performa TI 66 sistem jaringan komputer Melakukan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer kompleks 67 data terkait pengelolaan data Melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan data 68 sistem jaringan komputer Membuat rancangan logis (logical design) sistem jaringan komputer 69 data infrastruktur TI Menyusun rencana pemeliharaan infrastruktur TI 70 data audit TI Melakukan pengujian, verifikasi, atau validasi terhadap data audit TI 71 arsitektur data Menyusun rekomendasi persetujuan arsitektur data 72 data perubahan layanan teknologi informasi Mengelola perubahan layanan teknologi informasi 73 program multimedia Menyusun skenario uji coba program multimedia 74 data kebutuhan layanan teknologi informasi Mengelola kebutuhan layanan teknologi informasi 75 data kelayakan sistem informasi Melakukan studi kelayakan sistem informasi 76 data aset dan konfigurasi layanan teknologi informasi Mengelola aset dan konfigurasi layanan teknologi informasi 77 data model Melakukan perancangan data model V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring) jaringan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun definisi rule validasi pada program aplikasi sistem informasi 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengukuran risiko 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja aplikasi sistem informasi di lingkungan instansi 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun strategi operasional rencana TI 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun portofolio layanan teknologi informasi 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengelola portofolio layanan teknologi informasi 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengelola penyedia jasa atau barang untuk layanan teknologi informasi 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengelola kapasitas layanan teknologi informasi 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun perencanaan transisi layanan teknologi informasi 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengelola perubahan layanan teknologi informasi 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengelola aset dan konfigurasi layanan teknologi informasi 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengelola pengetahuan layanan teknologi informasi 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan validasi, pengujian, dan evaluasi layanan teknologi informasi 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengelola rilis dan deployment layanan teknologi informasi 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengelola event kegiatan teknologi informasi 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengelola insiden kegiatan teknologi informasi 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rekomendasi persetujuan arsitektur data 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana kegiatan layanan pengelolaan data 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan supervisi terhadap organisasi dan staf pengelola data 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi pelaksanaan pengelolaan data 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun bahan sosialisasi tentang pengelolaan data 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan sosialisasi tentang pengelolaan data 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun model data instansi 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun arsitektur teknologi data 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan perancangan data model 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan perancangan business intelligence 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan analisis kebutuhan informasi 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun prosedur pengujian rancangan layanan akses data 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan perancangan integrasi data 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun prosedur pengujian validasi kebutuhan informasi 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana backup dan pemulihan data 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun kebutuhan teknologi data 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun definisi kontrol atau prosedur keamanan data 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan analisis perilaku akses pengguna 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan analisis awal untuk kebutuhan audit TI 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun solusi teknis penanganan risiko 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Analisis Kebutuhan Pengguna Sistem Jaringan Komputer Kompleks 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer kompleks yang sedang berjalan 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat rancangan logis (logical design) sistem jaringan komputer 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat rancangan fisik (physical design) sistem jaringan komputer 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer kompleks 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun petunjuk teknis sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemeriksaan kepatuhan terhadap kebijakan keamanan jaringan 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana pengoperasian infrastruktur TI 46 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun KAK 47 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana pemeliharaan infrastruktur TI 48 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring ) kinerja infrastruktur TI 49 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana studi kelayakan sistem informasi 50 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan identifikasi kebutuhan pengguna sistem informasi 51 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan analisis sistem informasi 52 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat algoritma pemrograman 53 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun skenario uji coba sistem informasi 54 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana studi kelayakan untuk pengolahan data 55 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan studi kelayakan untuk pengolahan data 56 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun prosedur pengolahan data 57 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengolahan data 58 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemantauan (monitoring) pengolahan data 59 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi pengolahan data 60 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun skenario uji coba program multimedia 61 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemodelan proses sistem informasi 62 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengelola kebutuhan layanan teknologi informasi 63 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan reviu dokumen manajemen risiko 64 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemeriksaan dan analisis hasil ujicoba sistem informasi 65 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan studi kelayakan sistem informasi 66 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan analisis model data instansi 67 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan implementasi data mining 68 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengujian, verifikasi, atau validasi terhadap data audit TI 69 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun usulan pembangunan sistem informasi 70 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana pembiayaan teknologi informasi 71 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun prosedur keamanan jaringan 72 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rancangan uji coba sistem jaringan kompleks 73 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi proposal teknis penyedia barang/jasa infrastruktur TI 74 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengukuran performa TI 75 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan analisis data spasial 76 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun kebutuhan atau standar keamanan data 77 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi hasil pengujian rancangan integrasi data VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rencana backup dan pemulihan data
2.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan kebutuhan teknologi data
3.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis perilaku akses pengguna
4.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan reviu dokumen manajemen risiko
5.Ketepatan dan Kesesuaian Pengelolaan event kegiatan teknologi informasi
6.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan model data instansi
7.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan bahan sosialisasi tentang pengelolaan data
8.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan solusi teknis penanganan risiko
9.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengolahan data
10.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis data spasial
11.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan pengukuran risiko
12.Ketepatan dan Kesesuaian pelaksanaan evaluasi proposal teknis penyedia barang/jasa infrastruktur TI
13.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur TI
14.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan validasi, pengujian, dan evaluasi layanan teknologi informasi
15.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rencana pembiayaan teknologi informasi
16.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan implementasi data mining
17.Ketepatan dan Kesesuaian Pengelolaan rilis dan deployment layanan teknologi informasi
18.Ketepatan dan Kesesuaian Pengelolaan kebutuhan layanan teknologi informasi
19.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis model data instansi
20.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan prosedur keamanan jaringan
21.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan supervisi terhadap organisasi dan staf pengelola data
22.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan studi kelayakan sistem informasi
23.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rencana kegiatan layanan pengelolaan data
24.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan prosedur pengolahan data
25.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis kondisi sistem jaringan komputer kompleks yang sedang berjalan
26.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeriksaan dan analisis hasil ujicoba sistem informasi
27.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan definisi kontrol atau prosedur keamanan data
28.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer kompleks
29.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan arsitektur teknologi data
30.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan strategi operasional rencana TI
31.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rekomendasi persetujuan arsitektur data
32.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan petunjuk teknis sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan
33.Ketepatan dan Kesesuaian Pengelolaan portofolio layanan teknologi informasi
34.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan evaluasi pengolahan data
35.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan algoritma pemrograman
36.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan kebutuhan atau standar keamanan data
37.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan Analisis Kebutuhan Pengguna Sistem Jaringan Komputer Kompleks
38.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan rancangan fisik (physical design) sistem jaringan komputer
39.Ketepatan dan Kesesuaian Pemantauan (monitoring) pengolahan data
40.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian, verifikasi, atau validasi terhadap data audit TI
41.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeriksaan kepatuhan terhadap kebijakan keamanan jaringan
42.Ketepatan dan Kesesuaian Pengelolaan insiden kegiatan teknologi informasi
43.Ketepatan dan Kesesuaian Perancangan business intelligence
44.Ketepatan dan Kesesuaian Perancangan integrasi data
45.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perancangan data model
46.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan perencanaan transisi layanan teknologi informasi
47.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan definisi rule validasi pada program aplikasi sistem informasi
48.Ketepatan dan Kesesuaian Pengelolaan penyedia jasa atau barang untuk layanan teknologi informasi
49.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pengguna sistem informasi
50.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis kebutuhan informasi
51.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan rancangan logis (logical design) sistem jaringan komputer
52.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan KAK
53.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rencana studi kelayakan untuk pengolahan data
54.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rancangan uji coba sistem jaringan kompleks
55.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan sosialisasi tentang pengelolaan data
56.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan prosedur pengujian rancangan layanan akses data
57.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rencana pengoperasian infrastruktur TI
58.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rencana pemeliharaan infrastruktur TI
59.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan prosedur pengujian validasi kebutuhan informasi
60.Ketepatan dan Kesesuaian Pengelolaan aset dan konfigurasi layanan teknologi informasi
61.Ketepatan dan Kesesuaian Pengukuran performa TI
62.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan skenario uji coba program multimedia
63.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan studi kelayakan untuk pengolahan data
64.Ketepatan dan Kesesuaian Pemodelan proses sistem informasi
65.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan portofolio layanan teknologi informasi
66.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan skenario uji coba sistem informasi
67.Ketepatan dan Kesesuaian Pengelolaan perubahan layanan teknologi informasi
68.Ketepatan dan Kesesuaian Pemantauan (monitoring) kinerja aplikasi sistem informasi di lingkungan instansi
69.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusulan usulan pembangunan sistem informasi
70.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis awal untuk kebutuhan audit TI
71.Ketepatan dan Kesesuaian Pengelolaan kapasitas layanan teknologi informasi
72.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan evaluasi hasil pengujian rancangan integrasi data
73.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis sistem informasi
74.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan pengelolaan data
75.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring) jaringan
76.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rencana studi kelayakan sistem informasi
77.Ketepatan dan Kesesuaian Pengelolaan pengetahuan layanan teknologi informasi VII. WEWENANG
1.Menentukan Pengukuran performa TI
2.Menentukan Penyusunan rencana pembiayaan teknologi informasi
3.Menentukan Penyusunan strategi operasional rencana TI
4.Menentukan Pengelolaan kebutuhan layanan teknologi informasi
5.Menentukan Penyusunan portofolio layanan teknologi informasi
6.Menentukan Pengelolaan portofolio layanan teknologi informasi
7.Menentukan Pengelolaan penyedia jasa atau barang untuk layanan teknologi informasi
8.Menentukan Pengelolaan kapasitas layanan teknologi informasi
9.Menentukan Penyusunan perencanaan transisi layanan teknologi informasi
10.Menentukan Pengelolaan perubahan layanan teknologi informasi
11.Menentukan Pengelolaan aset dan konfigurasi layanan teknologi informasi
12.Menentukan Pengelolaan pengetahuan layanan teknologi informasi
13.Menentukan Pelaksanaan validasi, pengujian, dan evaluasi layanan teknologi informasi
14.Menentukan Pengelolaan rilis dan deployment layanan teknologi informasi
15.Menentukan Pengelolaan event kegiatan teknologi informasi
16.Menentukan Pengelolaan insiden kegiatan teknologi informasi
17.Menentukan Penyusunan rekomendasi persetujuan arsitektur data
18.Menentukan Penyusunan rencana kegiatan layanan pengelolaan data
19.Menentukan Pelaksanaan supervisi terhadap organisasi dan staf pengelola data
20.Menentukan Pelaksanaan evaluasi pelaksanaan pengelolaan data
21.Menentukan Penyusunan bahan sosialisasi tentang pengelolaan data
22.Menentukan Pelaksanaan sosialisasi tentang pengelolaan data
23.Menentukan Penyusunan model data instansi
24.Menentukan Pelaksanaan analisis model data instansi
25.Menentukan Penyusunan arsitektur teknologi data
26.Menentukan Pelaksanaan perancangan data model
27.Menentukan Perancangan business intelligence
28.Menentukan Pelaksanaan analisis kebutuhan informasi
29.Menentukan Penyusunan prosedur pengujian rancangan layanan akses data
30.Menentukan Perancangan integrasi data
31.Menentukan Pelaksanaan evaluasi hasil pengujian rancangan integrasi data
32.Menentukan Penyusunan prosedur pengujian validasi kebutuhan informasi
33.Menentukan Penyusunan rencana backup dan pemulihan data
34.Menentukan Penyusunan kebutuhan teknologi data
35.Menentukan Pelaksanaan implementasi data mining
36.Menentukan Penyusunan kebutuhan atau standar keamanan data
37.Menentukan Penyusunan definisi kontrol atau prosedur keamanan data
38.Menentukan Pelaksanaan analisis perilaku akses pengguna
39.Menentukan Pelaksanaan analisis awal untuk kebutuhan audit TI
40.Menentukan Pengujian, verifikasi, atau validasi terhadap data audit TI
41.Menentukan Pelaksanaan reviu dokumen manajemen risiko
42.Menentukan Pelaksanaan pengukuran risiko
43.Menentukan Penyusunan solusi teknis penanganan risiko
44.Menentukan Pelaksanaan Analisis Kebutuhan Pengguna Sistem Jaringan Komputer Kompleks
45.Menentukan Pelaksanaan analisis kondisi sistem jaringan komputer kompleks yang sedang berjalan
46.Menentukan Pembuatan rancangan logis (logical design) sistem jaringan komputer
47.Menentukan Pembuatan rancangan fisik (physical design) sistem jaringan komputer
48.Menentukan Penyusunan rancangan uji coba sistem jaringan kompleks
49.Menentukan Pelaksanaan evaluasi uji coba sistem jaringan komputer kompleks
50.Menentukan Pelaksanaan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring) jaringan
51.Menentukan Penyusunan prosedur keamanan jaringan
52.Menentukan Penyusunan petunjuk teknis sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan
53.Menentukan Pemeriksaan kepatuhan terhadap kebijakan keamanan jaringan
54.Menentukan Penyusunan rencana pengoperasian infrastruktur TI
55.Menentukan Penyusunan KAK
56.Menentukan pelaksanaan evaluasi proposal teknis penyedia barang/jasa infrastruktur TI
57.Menentukan Penyusunan rencana pemeliharaan infrastruktur TI
58.Menentukan Pelaksanaan analisis permasalahan dari hasil pemantauan (monitoring) kinerja infrastruktur TI
59.Menentukan Penyusulan usulan pembangunan sistem informasi
60.Menentukan Penyusunan rencana studi kelayakan sistem informasi
61.Menentukan Pelaksanaan studi kelayakan sistem informasi
62.Menentukan Pelaksanaan identifikasi kebutuhan pengguna sistem informasi
63.Menentukan Pelaksanaan analisis sistem informasi
64.Menentukan Pemodelan proses sistem informasi
65.Menentukan Pembuatan algoritma pemrograman
66.Menentukan Penyusunan definisi rule validasi pada program aplikasi sistem informasi
67.Menentukan Penyusunan skenario uji coba sistem informasi
68.Menentukan Pemeriksaan dan analisis hasil ujicoba sistem informasi
69.Menentukan Pemantauan (monitoring) kinerja aplikasi sistem informasi di lingkungan instansi
70.Menentukan Penyusunan rencana studi kelayakan untuk pengolahan data
71.Menentukan Pelaksanaan studi kelayakan untuk pengolahan data
72.Menentukan Penyusunan prosedur pengolahan data
73.Menentukan Penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengolahan data
74.Menentukan Pemantauan (monitoring) pengolahan data
75.Menentukan Pelaksanaan evaluasi pengolahan data
76.Menentukan Pelaksanaan analisis data spasial
77.Menentukan Penyusunan skenario uji coba program multimedia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Pelaksana di lingkungan Dinporapar Koordinasi 2 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Fungsional di lingkungan Dinporapar Koordinasi 4 Kepala Subbagian/Kepala Seksi di lingkungan Dinporapar Koordinasi 5 Sekretaris/Kepala Bidang Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Penerangan terang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Suara tenang 7 Suhu dingin 8 Udara sejuk 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data spasial TI, 2.Membuat rancangan sistem informasi, 3.Pengelolaan Layanan TI
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Memegang, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 Arsiparis Terampil - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Arsiparis Terampil Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III ADMINISTRASI NEGARA, D-III KESEKRETARIATAN, D-III ADMINISTRASI PERPAJAKAN, D-III SISTEM INFORMASI, D-III ASURANSI KERUGIAN, D-III ILMU INFORMASI PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, D-III PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-III MANAJEMEN KEUANGAN, D-III ASURANSI KESEHATAN, D-III BAHASA PERANCIS, D-III DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-III MULTIMEDIA, D-III KEARSIPAN, D-III AGRIBISNIS, D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III BAHASA BELANDA, D-III MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, D-III SISTEM INFORMASI AKUNTANSI, D-III PENYIARAN, D-III TEKNOLOGI CETAK, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-III MANAJEMEN INDUSTRI, D-III ADMINISTRASI LAYANAN KESEHATAN, D-III BAHASA JEPANG, D-III AKUNTANSI, D-III ENTOMOLOGI PERMUKIMAN, D-III ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, D-III PEMBANGUNAN SOSIAL, D-III SOSIOLOGI PEDESAAN, D-III MANAJEMEN PAJAK, D-III GAMBAR ARSITEKTUR, D-III ANALISIS KIMIA, D-III SEKRETARIS, D-III PERPUSTAKAAN, D-III PENYULUHAN PERKEBUNAN, D-III BAHASA INGGRIS, D-III BUDI DAYA TANAMAN HORTIKULTURA, D-III BAHASA MANDARIN, D-III ADMINISTRASI NIAGA, D-III PENYULUHAN PERTANIAN, D-III BAHASA BALI, D-III DESAIN GRAFIS, D-III PERIKLANAN, D-III MANAJEMEN ASET, D-III MANAJEMEN LOGISTIK, D-III FOTOGRAFI, D-III TEKNISI PERPUSTAKAAN, D-III MANAJEMEN, D-III MANAJEMEN PEMASARAN, D-III ADMINISTRASI BISNIS, D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, D-III BAHASA KOREA, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III KOPERASI, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN KEIMIGRASIAN, D-III PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI KIMIA, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III BAHASA JAWA, D-III BAHASA INDONESIA, D-III DESAIN PRODUK, D-III PENJAMINAN MUTU INDUSTRI PANGAN, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III PENYULUHAN KEHUTANAN, D-III STATISTIKA BISNIS, D-III BAHASA JERMAN, D-III ASURANSI JIWA, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III GIZI, D-III MUSIK, D-III BAHASA ARAB, D-III FARMASI, D-III PENERBITAN, D-III STATISTIKA TERAPAN, D-III PERBANKAN DAN KEUANGAN, D-III JURNALISTIK
c.Diklat KEARSIPAN, DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS, DIKLAT TEKNIS ARSIPARIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menerima arsip Registrasi surat masuk - - - - 2 Memandu pameran arsip tekstual dan virtual Laporan memandu pameran arsip - - - - 3 Melakukan restorasi arsip kertas dalam rangka preservasi Arsip yang direstorasi/ diperbaiki - - - - 4 Melakukan pemberkasan arsip aktif Berkas arsip aktif - - - - 5 Mencetak materi pameran yang akan didisplay dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual Bahan pameran/arsip tekstual yang dicetak - - - - 6 Melaksanakan display pameran arsip tekstual dan virtual Laporan display pameran arsip - - - - 7 Melaksanakan penilaian kinerja Arsiparis Terampil Penilaian kinerja Arsiparis Terampil - - - - 8 Mengemas bahan pameran dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual Laporan kemasan bahan pameran arsip - - - - 9 Menata arsip inaktif yang dipindahkan Berkas arsip inaktif yang dipindahkan - - - - 10 Membuat arsip Surat keluar dan registrasi surat keluar - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Registrasi surat masuk surat 2 Laporan memandu pameran arsip Laporan 3 Arsip yang direstorasi/ diperbaiki Lembar/ dokumen 4 Berkas arsip aktif berkas 5 Bahan pameran/arsip tekstual yang dicetak lembar/ ekspose 6 Laporan display pameran arsip Laporan 7 Penilaian kinerja Arsiparis Terampil Dokumen 8 Laporan kemasan bahan pameran arsip Laporan 9 Berkas arsip inaktif yang dipindahkan berkas 10 Surat keluar dan registrasi surat keluar surat IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 ATK, komputer, sarana pencatatan surat keluar Membuat arsip 2 ATK, komputer, sarana pencatatan surat masuk Menerima arsip 3 ATK, komputer, skat /guide, folder/map gantung, filing cabinet Melakukan pemberkasan arsip aktif 4 ATK, komputer, kartu deskripsi, kertas pembungkus, tali rafia, boks arsip, label arsip, rak arsip Menata arsip inaktif yang dipindahkan 5 Tissu jepang, lem, etanol, alat press arsip Melakukan restorasi arsip kertas dalam rangka preservasi 6 Komputer, alat pencetak arsip tekstual Mencetak materi pameran yang akan didisplay dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual 7 ATK, komputer, infraboot, gunting, cuter Mengemas bahan pameran dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual 8 Fitrin, partisi Melaksanakan display pameran arsip tekstual dan virtual 9 ATK, komputer Melaksanakan penilaian kinerja Arsiparis Terampil 10 ATK, khazanah arsip, buku kunjungan Memandu pameran arsip tekstual dan virtual V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan terkait Tata Naskah Dinas, Peraturan terkait Pengurusan Surat Membuat arsip 2 Peraturan terkait Tata Naskah Dinas, Peraturan terkait Pengurusan Surat Menerima arsip 3 Peraturan terkait pengelolaan arsip dinamis Melakukan pemberkasan arsip aktif 4 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan preservasi arsip Melakukan restorasi arsip kertas dalam rangka preservasi 5 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan publikasi dan layanan kearsipan Mencetak materi pameran yang akan didisplay dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual 6 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan publikasi dan layanan kearsipan Mengemas bahan pameran dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual 7 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan publikasi dan layanan kearsipan Melaksanakan display pameran arsip tekstual dan virtual 8 Peraturan terkait dengan Penilaian Kinerja Arsiparis Melaksanakan penilaian kinerja Arsiparis Terampil 9 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan publikasi dan layanan kearsipan Memandu pameran arsip tekstual dan virtual 10 Peraturan terkait pengelolaan arsip dinamis Menata arsip inaktif yang dipindahkan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dalam memberikan informasi/memandu pameran arsip
2.Ketepatan dalam merestorasi/memperbaiki arsip yang rusak
3.Kebenaran surat keluar dan keakuratan registrasi surat keluar
4.Kebenaran berkas arsip aktif
5.Kebenaran berkas arsip inaktif yang dipindahkan
6.Keakuratan registrasi surat masuk
7.Ketepatan kemasan bahan pameran arsip
8.Keakuratan laporan penilaian kinerja Arsiparis Terampil
9.Ketepatan display pameran arsip
10.Kesesuaian bahan pameran/arsip tekstual yang dicetak sesuai dengan tema pameran VII. WEWENANG
1.Menolak memberikan informasi surat keluar kepada yang tidak berhak
2.Menolak memberikan informasi surat masuk kepada yang tidak berhak
3.Menentukan pemberkas arsip aktif
4.Menentukan berkas arsip inaktif
5.Menentukan arsip yang akan direstorasi/diperbaiki
6.Menentukan bahan pameran/arsip tekstual yang dicetak
7.Menentukan bentuk kemasan bahan pameran arsip
8.Menentukan display pameran arsip
9.Memberikan informasi terkait arsip yang dipamerkan
10.Menilai kinerja Arsiparis Terampil VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Fungsional di lingkungan Dinporapar Koordinasi 2 Pelaksana di lingkungan Dinporapar Koordinasi 3 Sekretaris / Kepala Bidang Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Letak strategis 4 Suhu dingin 5 Penerangan terang 6 Suara tenang 7 Udara sejuk 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan koordinasi internal dan eksternal, 2.Melakukan pengawasan kearsipan, 3.Menyusun konsep yang berkaitan NSPK kearsipan.
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Verbal, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON), Sensory & Judgmental Creteria (SJC)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Arsiparis Mahir - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Arsiparis Mahir Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III KESEKRETARIATAN, D-III BUDI DAYA TANAMAN HORTIKULTURA, D-III ASURANSI KERUGIAN, D-III ANALISIS KIMIA, D-III BAHASA KOREA, D-III MANAJEMEN ASET, D-III MANAJEMEN INDUSTRI, D-III MANAJEMEN KEUANGAN, D-III MANAJEMEN LOGISTIK, D-III MANAJEMEN PAJAK, D-III ASURANSI JIWA, D-III PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI KIMIA, D-III BAHASA INDONESIA, D-III BAHASA ARAB, D-III SISTEM INFORMASI AKUNTANSI, D-III BAHASA INGGRIS, D-III STATISTIKA BISNIS, D-III GAMBAR ARSITEKTUR, D-III DESAIN GRAFIS, D-III PENYULUHAN PERTANIAN, D-III SEKRETARIS, D-III DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-III PEMBANGUNAN SOSIAL, D-III MUSIK, D-III PENYIARAN, D-III ILMU INFORMASI PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, D-III MANAJEMEN PEMASARAN, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-III ENTOMOLOGI PERMUKIMAN, D-III TEKNISI PERPUSTAKAAN, D-III STATISTIKA TERAPAN, D-III MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, D-III BAHASA BALI, D-III AGRIBISNIS, D-III PENERBITAN, D-III SISTEM INFORMASI, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III BAHASA BELANDA, D-III BAHASA PERANCIS, D-III ADMINISTRASI NIAGA, D-III BAHASA MANDARIN, D-III SOSIOLOGI PEDESAAN, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-III KEARSIPAN, D-III PERBANKAN DAN KEUANGAN, D-III ADMINISTRASI PERPAJAKAN, D-III PENYULUHAN PERKEBUNAN, D-III MANAJEMEN, D-III ADMINISTRASI NEGARA, D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III TEKNOLOGI CETAK, D-III KOPERASI, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN KEIMIGRASIAN, D-III BAHASA JERMAN, D-III PENJAMINAN MUTU INDUSTRI PANGAN, D-III BAHASA JAWA, D-III MULTIMEDIA, D-III ADMINISTRASI BISNIS, D-III PERIKLANAN, D-III ASURANSI KESEHATAN, D-III DESAIN PRODUK, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III JURNALISTIK, D-III BAHASA JEPANG, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER, D-III PERPUSTAKAAN, D-III PENYULUHAN KEHUTANAN, D-III FOTOGRAFI, D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III ADMINISTRASI LAYANAN KESEHATAN, D-III AKUNTANSI, D-III FARMASI, D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, D-III GIZI, D-III ADMINISTRASI RUMAH SAKIT
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ARSIPARIS, DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS, KEARSIPAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 memberikan layanan arsip aktif Laporan layanan arsip aktif - - - - 2 melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis Daftar arsip statis yang direproduksi/alih media - - - - 3 melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip Laporan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip - - - - 4 melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata Daftar layanan arsip yang disimpan dan ditata - - - - 5 memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip Laporan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip - - - - 6 membuat daftar arsip inaktif usul pindah Daftar arsip inaktif usul pindah - - - - 7 melakukan pemberkasan arsip terjaga Daftar berkas arsip terjaga - - - - 8 menyusun inventaris arsip Inventaris arsip - - - - 9 menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Berkas salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga - - - - 10 melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip Laporan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip - - - - 11 menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi Laporan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi - - - - 12 menyusun daftar arsip statis Daftar arsip statis - - - - 13 melakukan recleaning arsip rekaman suara Daftar arsip rekaman suara yang recleaning - - - - 14 melakukan rewashing arsip video Daftar arsip video yang rewashing - - - - 15 melakukan rewashing arsip film Daftar arsip film yang direwashing - - - - 16 melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga - - - - 17 melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip Daftar arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip - - - - 18 menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan Arsip inaktif yang akan dipindahkan - - - - 19 melakukan restorasi arsip foto Daftar arsip foto yang restorasi - - - - 20 melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis Laporan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis - - - - 21 melaksanakan pemindahan arsip inaktif Laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif - - - - 22 melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan Laporan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan layanan arsip aktif Laporan 2 Daftar arsip statis yang direproduksi/alih media Daftar 3 Laporan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip Laporan 4 Daftar layanan arsip yang disimpan dan ditata Daftar 5 Laporan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip Laporan 6 Daftar arsip inaktif usul pindah Daftar 7 Daftar berkas arsip terjaga Daftar 8 Inventaris arsip Inventaris 9 Berkas salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Berkas 10 Laporan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip Laporan 11 Laporan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi Laporan 12 Daftar arsip statis Daftar 13 Daftar arsip rekaman suara yang recleaning Daftar 14 Daftar arsip video yang rewashing Daftar 15 Daftar arsip film yang direwashing Daftar 16 Daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Daftar 17 Daftar arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip Daftar 18 Arsip inaktif yang akan dipindahkan Daftar 19 Daftar arsip foto yang restorasi Daftar 20 Laporan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis Laporan 21 Laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif Laporan dan Berita Acara 22 Laporan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan Verifikasi Penilaian IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 ATK, mesin pemutar suara, lap/kain pembersih film, cairan pembersih pita film melakukan recleaning arsip rekaman suara 2 ATK, buku/formulir peminjaman arsip, komputer melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata 3 ATK, mesin pemutar video, lap/kain pembersih film, cairan pembersih pita video melakukan rewashing arsip video 4 ATK, komputer melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 5 ATK, rak arsip menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 6 ATK, kartu deskripsi, kertas pembungkus, tali rafia, boks arsip menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan 7 ATK, komputer melaksanakan pemindahan arsip inaktif 8 ATK, buk/formulir peminjaman arsip, komputer memberikan layanan arsip aktif 9 ATK, komputer, sarana pengolahan arsip aktif, filing cabinet menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi 10 ATK, buku layanan, komputer menyusun daftar arsip statis 11 ATK. Komputer melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis 12 ATK, komputer menyusun inventaris arsip 13 ATK, komputer melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip 14 ATK, suara, lap/kain pembersih foto melakukan restorasi arsip foto 15 ATK, komputer melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis 16 ATK, komputer melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip 17 ATK, komputer melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip 18 ATK, komputer memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip 19 ATK, komputer melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan 20 ATK, komputer, sarana pengolahan arsip, rak arsip melakukan pemberkasan arsip terjaga 21 ATK, mesin pemutar film, lap/kain pembersih film, etanol melakukan rewashing arsip film 22 ATK, komputer membuat daftar arsip inaktif usul pindah V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis dan peraturan terkait dengan alih media arsip melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip 2 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga melakukan pemberkasan arsip terjaga 3 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga dan peraturan terkait autentifikasi arsip melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 4 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip membuat daftar arsip inaktif usul pindah 5 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip melaksanakan pemindahan arsip inaktif 6 Peraturan terkaitdengan layanan arsip memberikan layanan arsip aktif 7 Peraturan terkait dengan layanan arsip melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata 8 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis menyusun daftar arsip statis 9 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis menyusun inventaris arsip 10 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip 11 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan rewashing arsip film 12 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan restorasi arsip foto 13 Peraturan terkait dengan alih media arsip melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis 14 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip 15 Peraturan terkait dengan pembinaan kearsipan memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip 16 Peraturan terkait dengan Penilaian Kinerja Arsiparis melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan 17 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan recleaning arsip rekaman suara 18 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan 19 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dan peraturan terkait standart sarana penyimpanan arsip menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi 20 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan rewashing arsip video 21 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 22 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan hasil identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis
2.Keakuratan daftar arsip terjaga
3.Keakuratan daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga
4.Keakuratan daftar arsip statis
5.Kesesuaian arsip film yang direwashing
6.Kesesuaian arsip rekaman suara yang recleaning
7.Ketepatan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi
8.Keakuratan verifikasi penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan
9.Ketetapan layanan arsip yang disimpan dan ditata
10.Ketepatan layanan arsip aktif
11.Ketepatan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip
12.Ketepatan inventaris arsip
13.Kebenaran pemberkasan arsip inaktif yang akan dipindahkan
14.Kesesuaian Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip
15.Kesesuaian arsip yang rewashing
16.Kesesuaian arsip foto yang restorasi
17.Ketepatan dalam penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip
18.Keakuratan laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif
19.Keakuratan berkas salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga
20.Ketepatan arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip
21.Keakuratan daftar arsip inaktif usul pindah
22.Kesesuaian arsip statis yang direproduksi/alih media VII. WEWENANG
1.Menolak permintaan daftar arsip terjaga oleh pihak yang tidak berhak
2.Menolak permintaan daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga oleh pihak yang tidak berhak
3.Memberikan salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga kepada pihak yang berwenang
4.Menentukan pemberkasan arsip inaktif yang akan dipindahkan
5.Menentukan daftar arsip inaktif usul pindah
6.Menggunakan Laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif
7.Memberikan layanan arsip aktif
8.Menentukan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi
9.Memberikan layanan arsip yang disimpan dan ditata
10.Menggunakan arsip statis
11.Menentukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis
12.Menggunakan Inventaris arsip
13.Menentukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip
14.Menentukan arsip film yang direwashing
15.Menentukan arsip rekaman suara yang recleaning
16.Menentukan arsip yang rewashing
17.Menentukan arsip foto yang restorasi
18.Menentukan arsip statis yang direproduksi/alih media
19.Menentukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip
20.Menentukan arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip
21.Memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip
22.Menilai kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Fungsional di lingkungan Dinporapar Koordinasi 2 Pelaksana di lingkungan Dinporapar Koordinasi 3 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan 4 Sekretaris / Kepala Bidang Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Udara sejuk 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Suara tenang 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Letak strategis 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan preservasi arsip, 2.Melakukan pengelolaan arsip dinamis, 3.Melakukan pengelolaan arsip statis.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Sensory & Judgmental Creteria (SJC)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Berjalan, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 Arsiparis Penyelia - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Arsiparis Penyelia Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III MULTIMEDIA, D-III SOSIOLOGI PEDESAAN, D-III ADMINISTRASI NEGARA, D-III BAHASA JEPANG, D-III MANAJEMEN ASET, D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, D-III SISTEM INFORMASI AKUNTANSI, D-III PERPUSTAKAAN, D-III PENYULUHAN PERKEBUNAN, D-III FARMASI, D-III TEKNOLOGI CETAK, D-III DESAIN GRAFIS, D-III KEARSIPAN, D-III BAHASA BELANDA, D-III PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI KIMIA, D-III MANAJEMEN KEUANGAN, D-III PENYULUHAN PERTANIAN, D-III MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, D-III MANAJEMEN PAJAK, D-III FOTOGRAFI, D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III GAMBAR ARSITEKTUR, D-III PENYIARAN, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-III MUSIK, D-III ASURANSI KESEHATAN, D-III PEMBANGUNAN SOSIAL, D-III PERIKLANAN, D-III BAHASA PERANCIS, D-III GIZI, D-III BUDI DAYA TANAMAN HORTIKULTURA, D-III MANAJEMEN LOGISTIK, D-III KESEKRETARIATAN, D-III AKUNTANSI, D-III JURNALISTIK, D-III ASURANSI KERUGIAN, D-III ILMU INFORMASI PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, D-III BAHASA KOREA, D-III STATISTIKA TERAPAN, D-III DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-III ANALISIS KIMIA, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III STATISTIKA BISNIS, D-III BAHASA JAWA, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III ADMINISTRASI LAYANAN KESEHATAN, D-III MANAJEMEN INDUSTRI, D-III ENTOMOLOGI PERMUKIMAN, D-III PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-III ADMINISTRASI NIAGA, D-III BAHASA BALI, D-III TEKNISI PERPUSTAKAAN, D-III DESAIN PRODUK, D-III BAHASA INDONESIA, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN KEIMIGRASIAN, D-III ADMINISTRASI PERPAJAKAN, D-III BAHASA MANDARIN, D-III SISTEM INFORMASI, D-III PERBANKAN DAN KEUANGAN, D-III ADMINISTRASI BISNIS, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III SEKRETARIS, D-III PENJAMINAN MUTU INDUSTRI PANGAN, D-III MANAJEMEN, D-III MANAJEMEN PEMASARAN, D-III ASURANSI JIWA, D-III AGRIBISNIS, D-III PENYULUHAN KEHUTANAN, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER, D-III BAHASA ARAB, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III BAHASA INGGRIS, D-III ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, D-III BAHASA JERMAN, D-III PENERBITAN, D-III KOPERASI
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ARSIPARIS, DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS, KEARSIPAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan identifikasi dan alih media arsip dinamis Laporan identifikasi dan alih media arsip dinamis - - - - 2 mengolah arsip vital Berkas arsip vital - - - - 3 memberikan layanan arsip inaktif Laporan layanan arsip inaktif - - - - 4 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - 5 melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta Daftar verifikasi autentisitas arsip yang tercipta - - - - 6 melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia Verifikasi penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia - - - - 7 melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif Daftar penataan dan penyimpanan arsip inaktif - - - - 8 melakukan identifikasi arsip vital Laporan identifikasi arsip vital - - - - 9 melakukan identifikasi arsip terjaga Laporan dan daftar identifikasi arsip terjaga - - - - 10 memberikan layanan arsip vital Laporan layanan arsip vital - - - - 11 melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip Laporan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip - - - - 12 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - 13 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - 14 melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif Daftar identifikasi dan pengolahan data arsip aktif - - - - 15 melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis - - - - 16 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - 17 melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis - - - - 18 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan identifikasi dan alih media arsip dinamis Laporan 2 Berkas arsip vital Nomor 3 Laporan layanan arsip inaktif Laporan 4 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar 5 Daftar verifikasi autentisitas arsip yang tercipta Daftar 6 Verifikasi penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia Verifikasi Penilaian 7 Daftar penataan dan penyimpanan arsip inaktif Daftar 8 Laporan identifikasi arsip vital Laporan 9 Laporan dan daftar identifikasi arsip terjaga Laporan dan Daftar 10 Laporan layanan arsip vital Laporan 11 Laporan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip Laporan 12 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar 13 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar 14 Daftar identifikasi dan pengolahan data arsip aktif Daftar 15 Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis Laporan 16 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar 17 Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis Laporan 18 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 ATK, kartu deskripsi, kertas pembungkus, boks arsip, rak arsip melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif 2 ATK, komputer melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta 3 ATK, komputer melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip 4 ATK, komputer melakukan identifikasi dan alih media arsip dinamis 5 ATK, komputer melakukan identifikasi arsip terjaga 6 ATK, komputer melakukan identifikasi arsip vital 7 ATK, komputer, map gantung, filing cabinet mengolah arsip vital 8 ATK, formulir/buku pinjam arsip memberikan layanan arsip inaktif 9 ATK, formulir/buku pinjam arsip memberikan layanan arsip vital 10 ATK, komputer melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis 11 ATK. Komputer melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis 12 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 13 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 14 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 15 ATK, komputer melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif 16 ATK, komputer melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia 17 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 18 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan terkait dengan autentifikasi arsip melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta 2 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan peraturan terkait dengan standart sarana penyimpanan arsip melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif 3 Peraturan terkait dengan autentifikasi arsip dan peraturan terkait alih media arsip melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip 4 Peraturan terkait alih media arsip melakukan identifikasi dan alih media arsip dinamis 5 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip vital melakukan identifikasi arsip vital 6 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip vital mengolah arsip vital 7 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis dan pertauran terkait dengan standart sarana penyimpanan arsip melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis 8 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis dan peraturan penyusunan sarana temu kembali arsip melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis 9 Peraturan terkait dengan Penilaian Kinerja Arsiparis melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia 10 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif 11 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan pertauran terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 12 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip vital dan peraturan terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 13 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis dan peraturan terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 14 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga danperaturan terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 15 Peraturan terkait dengan layanan arsip memberikan layanan arsip inaktif 16 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan pertauran terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 17 Peraturan terkait dengan arsip vital dan peraturan terkait dengan layanan arsip memberikan layanan arsip vital 18 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga melakukan identifikasi arsip terjaga VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis
2.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
3.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
4.Keakuratan laporan identifikasi arsip vital
5.Keakuratan laporan layanan arsip inaktif
6.Keakuratan laporan identifikasi dan alih media arsip dinamis
7.Keakuratan daftar penataan dan penyimpanan arsip inaktif
8.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
9.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
10.Keakuratan laporan layanan arsip vital
11.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
12.Keakuratan daftar identifikasi dan pengolahan data arsip aktif
13.Keakuratan laporan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip
14.Kebenaran berkas arsip vital
15.Keakuratan laporan dan daftar identifikasi arsip terjaga
16.Keakuratan laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis
17.Keakuratan daftar verifikasi autentisitas arsip yang tercipta VII. WEWENANG
1.Menentukan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta
2.Menentukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif
3.Menentukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip
4.Menentukan identifikasi dan alih media arsip dinamis
5.Memberikan laporan dan daftar identifikasi arsip terjaga
6.Menentukan identifikasi arsip vital
7.Menentukan berkas arsip vital
8.Memberikan layanan arsip inaktif
9.Memberikan layanan arsip vital
10.Menentukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis
11.Menentukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis
12.Menentukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif
13.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
14.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
15.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
16.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
17.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Pelaksana di lingkungan Dinporapar Koordinasi 2 Sekretaris / Kepala Bidang Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan 4 Fungsional di lingkungan Dinporapar Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Suara tenang 3 Getaran tidak ada 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Penerangan terang 6 Suhu dingin 7 Udara sejuk 8 Letak strategis 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan pengelolaan arsip dinamis, 2.Melakukan pengelolaan arsip statis, 3.Menguasai teknologi informasi kearsipan.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Perencana Ahli Pertama - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perencana Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA, S-1 TAFSIR HADIS (SYARIAH), S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, D-IV ORTOTIK DAN PROSTETIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BANDAR UDARA, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 TADRIS BAHASA INGGRIS, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, S-1 MANAJEMEN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAN PESAWAT UDARA, S-1 ILMU FILSAFAT AGAMA HINDU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIS, S-1 LOGISTIK, S-1 SYARIAH, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN TERPADU, S-1 TARBIYAH BAHASA INGGRIS, S-1 BISNIS JASA, S-1 PENDIDIKAN SASTRA JAWA, S-1 DAKWAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN RUSIA, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, S-1 KONSERVASI BIOLOGI, D-IV TRANSPORTASI DARAT, S-1 BAHASA MANDARIN, S-1 ILMU EKONOMI, S-1 MIKROBIOLOGI, S-1 PENDIDIKAN KRIYA, S-1 KEDOKTERAN, S-1 BAHASA SUNDA, S-1 PENDIDIKAN SOSIOLOGI, S-1 TEKNIK KOSMETIK, S-1 KONSERVASI SENI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, S-1 KEUANGAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-1 REKAYASA KOSMETIK, S-1 KEHUTANAN, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 ILMU EKONOMI SYARIAH, S-1 GEOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA METALURGI, S-1 ILMU TANAH, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, S-1 REKAYASA BIOSISTEM, S-1 PETERNAKAN, S-1 BAHASA MAKASSAR, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 EKONOMI, S-1 PASTORAL KONSELING, S-1 TEKNOLOGI HAYATI, S-1 STATISTIKA, S-1 PRAMUWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH KOTA, S-1 KAJIAN BUGIS, S-1 FILSAFAT AGAMA KRISTEN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BALI, S-1 SAINS ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 SINOLOGI, S-1 KOMUNIKASI, S-1 TEKNIK MATERIAL, S-1 SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM, D-IV AKUPUNTUR DAN PENGOBATAN HERBAL, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, S-1 ILMU KELUARGA DAN KONSUMEN, D-IV TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 SOSIOLOGI PEMBANGUNAN, S-1 SASTRA TIONGKOK, D-IV BISNIS DAN LOGISTIK MARITIM, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 TEKNIK KESELAMATAN, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA PENGAIRAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, S-1 AGROTEKNOLOGI, D-IV KARAWITAN ACEH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BATAK, S-1 REKAYASA KELAUTAN, S-1 PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA, D-IV NANOTEKNOLOGI PANGAN, S-1 FILSAFAT AGAMA KATOLIK, S-1 REKAYASA MEKATRONIKA, D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 PENDIDIKAN SASTRA INDONESIA, D-IV LAYANAN PUBLIK, S-1 TARBIYAH MATEMATIKA, S-1 DIRASAT ISLAMIYAH, D-IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 METEOROLOGI TERAPAN, S-1 AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 KAJIAN JERMAN, S-1 PERENCANA WILAYAH DAN KOTA, S-1 USAHA KOPERASI, S-1 BISNIS, S-1 DESAIN PRODUK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 ADMINISTRASI PAJAK, S-1 MANAJEMEN OLAHRAGA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNOLOGI OTOMOTIF, D-IV LAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 SASTRA DAN BAHASA ARAB, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 KAJIAN BELANDA, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 AKUNTANSI SYARIAH, S-1 DAKWAH ISLAM, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, S-1 ILMU AL QUR`AN DAN TAFSIR, S-1 TEKNIK PERKERETAAPIAN, S-1 PENDIDIKAN FISIKA, D-IV + PROFESI KEPERAWATAN, S-1 TRANSPORTASI, S-1 KEPEMIMPINAN KRISTEN, S-1 HUKUM AGAMA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, D-IV MANAJEMEN KONTRAK PEMERINTAH, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN LAUT, S-1 SAINS DATA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 ILMU EKONOMI ISLAM, S-1 SAINS PERTANIAN, D-IV BISNIS JASA MAKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KELAUTAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BELANDA, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, S-1 PSIKOLOGI, D-IV KARAWITAN SUNDA, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, D-IV STUDI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 HUKUM SYARIAH, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN, D-IV TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PANGAN, S-1 PENGEMBANGAN WILAYAH, S-1 ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-IV BISNIS KREATIF, D-IV TERAPI WICARA DAN BAHASA, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV PENGELOLAAN KONVENSI DAN ACARA, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 SASTRA MINANGKABAU, S-1 ILMU INFORMASI, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, S-1 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH), D-IV KARAWITAN MINANG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, S-1 KEDOKTERAN KERJA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, S-1 KAJIAN ARAB, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 SEJARAH PERADABAN ISLAM, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN PERIKANAN, S-1 EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL, D-IV MUSIK FILM, S-1 FARMASI KLINIS, S-1 SASTRA JERMAN, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, S-1 BAHASA ACEH, S-1 BAHASA JERMAN, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA INDUSTRI, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-1 MANAJEMEN HUTAN, S-1 TEKNIK BIOMEDIS, D-IV PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA DARAT, S-1 PENDIDIKAN BUDAYA SUNDA, D-IV BISNIS MUSIK, S-1 TEKNIK KIMIA, D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI, S-1 TEOLOGI KEPENDETAAN, S-1 REKAYASA PERKAPALAN, S-1 TADRIS BAHASA INDONESIA, D-IV SAINS DATA TERAPAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TATA RIAS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELISTRIKAN KAPAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-IV FISIOTERAPI, D-IV PERADILAN PIDANA, S-1 ILMU PENDIDIKAN, S-1 SAINS PANGAN, S-1 FARMASI, S-1 SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 SASTRA MELAYU, S-1 PENDIDIKAN NONFORMAL ATAU PENDIDIKAN MASYARAKAT, D-IV RELASI INDUSTRI, S-1 SENI RUPA, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN KOPI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JERMAN, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 SYARIAH HUKUM ISLAM, S-1 SAINS KELAUTAN, S-1 PERADILAN AGAMA, S-1 STATISTIK, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INTERNET, D-IV TARI SUNDA, S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, S-1 ARSITEK, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM, S-1 PERBANKAN SYARIAH, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TERNAK, S-1 SAINS LINGKUNGAN, S-1 KEWIRAUSAHAAN, D-IV SENI PEDALANGAN BALI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, S-1 FILSAFAT KEILAHIAN, S-1 SAINS HEWAN, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 INFORMATIKA MEDIS, S-1 ILMU INFORMATIKA, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, S-1 BISNIS MUSIK, D-IV KARAWITAN JAWA, S-1 KONSERVASI HUTAN, D-IV TARI MELAYU, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 PENDIDIKAN BISNIS, S-1 ILMU KOMPUTASI, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 TEKNIK GEOLOGI, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI JALAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 AKHLAK TASAWUF, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 KAJIAN TIONGKOK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 BIOINFORMATIKA, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 GEOMATIKA, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, S-1 FILSAFAT TEOLOGI, S-1 ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN, S-1 SAINS KEOLAHRAGAAN, S-1 SENI KARAWITAN DAN SENI TARI, D-IV DESAIN PANGGUNG, S-1 ILMU MATEMATIKA, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, S-1 PENDIDIKAN ILMU KOMPUTER, S-1 KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 TEKNOLOGI TEKSTIL, D-IV DESAIN MEDIA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, S-1 REKAYASA KEOLAHRAGAAN, S-1 BISNIS MARITIM, S-1 BAHASA MANDARIN DAN KEBUDAYAAN TIONGKOK, S-1 REKAYASA BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 TEOLOGI HINDU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, S-1 GIZI, S-1 JINAYAH SIYASAH, S-1 ILMU PANGAN, S-1 SASTRA SUNDA, S-1 HUKUM TATA NEGARA ISLAM (SIYASAH), D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, D-IV SENJATA TRADISIONAL MANDAU, S-1 TAFSIR ULUMUL QUR`AN, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR DAN HUTAN, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 BIOKIMIA, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, S-1 ARSITEKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, D-IV KARAWITAN MELAYU, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 FILSAFAT HINDU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, S-1 ILMU PASTORAL, S-1 TEKNIK ELEKTRO, D-IV REHABILITASI SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BALI, D-IV TERAPI OKUPASI, S-1 PASTORAL, S-1 TEKNIK LOGISTIK, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, S-1 STATISTIKA TERAPAN, S-1 AGRIBISNIS, D-IV KARAWITAN BALI, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS, D-IV BISNIS MARITIM INTERNASIONAL, D-IV DESTINASI PARIWISATA, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA UTILITAS, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 REKAYASA METALURGI, S-1 STUDI ISLAM, S-1 SASTRA RUSIA, S-1 BAHASA BUGIS, S-1 ILMU FALAK, D-IV STUDI INTELIJEN, S-1 BAHASA PERANCIS, S-1 MANAJEMEN BENCANA, S-1 KAJIAN INDONESIA, S-1 KRIYA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM KEDIRGANTARAAN, S-1 BAHASA INGGRIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA POLIMER, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 SENI MURNI, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 REKAYASA TEKSTIL, S-1 MATEMATIKA, S-1 AKIDAH FILSAFAT, D-IV SENI PERTUNJUKAN, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, S-1 AGAMA HINDU, S-1 FILSAFAT, S-1 DIRASAH ISLAMIYAH, S-1 METEOROLOGI, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TEKSTIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, S-1 FILSAFAT BUDDHIS, S-1 PENDIDIKAN ANTROPOLOGI, S-1 MUSIK GEREJA, S-1 HUKUM INTERNASIONAL, S-1 TADRIS FISIKA, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 SOSIOLOGI AGAMA, D-IV PENYELAMATAN DAN BANTUAN INTERNASIONAL, S-1 GEOGRAFI, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JEPANG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KULIT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ARSITEKTUR PERKAPALAN, S-1 MIKROBIOLOGI PERTANIAN, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN TANGKAP, S-1 DESAIN MODE, S-1 ILMU KEPOLISIAN, D-IV DESAIN MODE BATIK, S-1 TEKNIK DIRGANTARA, S-1 HUKUM ADAT, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, S-1 FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS, S-1 REKAYASA PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 GEOFISIKA, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, D-IV PENYULUHAN PERKEBUNAN PRESISI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA TNI ANGKATAN UDARA, D-IV KEAMANAN EKONOMI DAN INTELIJEN KEUANGAN, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 AKIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 KAJIAN JAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, D-IV KIMIA TEKSTIL, S-1 ILMU AGAMA, S-1 EKONOMI KOPERASI, S-1 REKAYASA KOMPUTER, D-IV BAHASA PERANCIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 PERDATA PIDANA ISLAM, S-1 TADRIS BIOLOGI, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, S-1 KAJIAN KOREA, D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI HAYATI, S-1 ILMU TEOLOGI, S-1 PERIKLANAN, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, S-1 KEPERAWATAN, S-1 TEKNIK MINYAK DAN GAS, D-IV STUDI AERONAUTIKA, S-1 REKAYASA MINYAK DAN GAS, S-1 TEOLOGI (KRISTEN), D-IV MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA SUNDA, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 BAHASA BATAK, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM, S-1 DOKTER GIGI, S-1 BIOSAINS HEWAN, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN UDARA, S-1 REKAYASA GEODESI, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 DEMOGRAFI, S-1 SASTRA BAHASA ARAB, S-1 DAKWAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 FISIOTERAPI, S-1 TEOLOGI KATOLIK, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 AGAMA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 MANAJEMEN SYARIAH, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 SAINS BIOMEDIS, S-1 DAKWAH DAN KOMUNIKASI, S-1 ILMU SYARIAH ISLAM, S-1 SEJARAH SENI, S-1 ARKEOLOGI, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, D-IV KIMIA TERAPAN, D-IV PENGOLAHAN DAN PENYIMPANAN HASIL PERIKANAN, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, S-1 SENI PERTUNJUKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BERSIH, S-1 KEUANGAN SYARIAH, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA DAN LINGKUNGAN, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 EKONOMI INTERNASIONAL, S-1 AQIDAH FILSAFAT ISLAM, S-1 KEDOKTERAN GIGI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL AGRIBISNIS, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERMESINAN KAPAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA KOREA, S-1 SILVIKULTUR, S-1 AKHWALUS SYAKHSIYAH, S-1 SAINS PERKOPIAN, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 SOSIOLOGI, S-1 FILSAFAT AGAMA, S-1 HUKUM LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, S-1 REKAYASA NUKLIR, S-1 ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, S-1 MANAJEMEN, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 PLANOLOGI, S-1 ILMU KELUARGA, D-IV AGRIBISNIS PANGAN, S-1 KONSELING PASTORAL, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, S-1 FILM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PANGAN, S-1 STUDI PERBANDINGAN LITERATUR, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 AKUAKULTUR, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, S-1 KOMUNIKASI HINDU, S-1 PEKERJAAN SOSIAL, D-IV NUTRASETIKAL, S-1 AKUNTANSI MANAJERIAL, S-1 ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 SASTRA JEPANG, S-1 STUDI PERTAHANAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JERMAN, S-1 PERIKANAN, S-1 SASTRA PERANCIS, D-IV MANAJEMEN PEMANDUAN LALU LINTAS UDARA, D-IV PERBANKAN DAN KEUANGAN DIGITAL, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 TEKNIK PANGAN, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK PERTANIAN, S-1 TAFSIR DAN ILMU-ILMU AL-QURAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BIOPROSES ENERGI TERBARUKAN, D-IV SANITASI LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, S-1 KRIMINOLOGI, S-1 ILMU KOMUNIKASI HINDU, S-1 REKAYASA PERMINYAKAN, S-1 ANTROPOLOGI TARI, S-1 MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 BAHASA BELANDA, S-1 RANCANG KOTA, S-1 BIO KEWIRAUSAHAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, S-1 MANAJEMEN DAKWAH ISLAM, S-1 PERIKANAN TANGKAP, D-IV PRAKTIK PERPOLISIAN TATA PAMONG, S-1 BAHASA DAN SASTRA PERANCIS, S-1 MANAJEMEN PAJAK, S-1 SOSIAL ISLAM, S-1 TEKNIK PERKAPALAN, S-1 HADIS ULUMUL HADIS, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, S-1 MISIOLOGI, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA LAUT, S-1 ILMU SOSIAL, S-1 SASTRA BUGIS, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, D-IV AGRIBISNIS HORTIKULTURA, S-1 HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH), D-IV AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, D-IV REKAYASA KAYU, S-1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 NUTRISI TERNAK, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, S-1 EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 ANTROPOLOGI BUDAYA, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM, S-1 PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 SYARIAH DAN HUKUM, S-1 REKAYASA DIRGANTARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INFORMATIKA INDUSTRI, S-1 ILMU HUKUM, D-IV BAHASA KOREA UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 SYARIAH WAL QONUN, S-1 REKAYASA BIOPROSES, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN DARAT, D-IV AKUNTANSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 SENI KARAWITAN, S-1 KESEHATAN AYURWEDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, S-1 SASTRA BATAK, S-1 ILMU HADIS, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, D-IV DESAIN MODE TENUN, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV GIZI DAN DIETETIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 KEDOKTERAN KELUARGA, S-1 FILM DAN TELEVISI, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, S-1 MANAJEMEN ENERGI, S-1 STUDI HUMANITAS, D-IV PROMOSI KESEHATAN, S-1 TEOLOGI ISLAM, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, D-IV AGROINDUSTRI KOPI, D-IV DESAIN MODE, D-IV TEKNOLOGI BENIH, S-1 ILMU KOMUNIKASI BUDDHA, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKTUR, S-1 ILMU BIOMEDIS, S-1 TADRIS KIMIA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN, S-1 TAFSIR HADIS, S-1 BAHASA JEPANG, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 PENDIDIKAN, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, D-IV KOMUNIKASI MASSA, S-1 FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 PARIWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D-IV SENJATA TRADISIONAL KERIS, S-1 ILMU STATISTIKA, D-IV TATA KELOLA SENI, D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI, D-IV MUSIK NUSANTARA, S-1 BIMBINGAN KONSELING ISLAM, D-IV TEKNOLOGI CERDAS PENANGKAPAN IKAN, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, S-1 REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 PIDANA ISLAM, S-1 TEKNIK METALURGI DAN MATERIAL, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA, S-1 PENYIARAN PENERANGAN AGAMA ISLAM, D-IV KIMIA INDUSTRI, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA HUTAN DAN EKOWISATA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ACEH, S-1 SYARIAH PERADILAN AGAMA, S-1 LINGUISTIK TERAPAN BAHASA INGGRIS, S-1 REKAYASA PERKERETAAPIAN, S-1 KAJIAN ACEH, S-1 TARI, D-IV DEMOGRAFI DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 KAJIAN SUNDA, D-IV BAHASA MANDARIN UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 PENDIDIKAN TARI, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, S-1 PENERANGAN AGAMA HINDU, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 ILMU KOMPUTER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN UDARA, S-1 POLITIK, D-IV KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PAJAK, D-IV TARI JAWA, S-1 REKAYASA HAYATI, D-IV PRODUKSI GARMEN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERSENJATAAN MILITER, D-IV KEUANGAN PUBLIK, S-1 PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 KAJIAN FILM, TELEVISI, DAN MEDIA, S-1 SAINS POLITIK, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, D-IV AGRIBISNIS PETERNAKAN, D-IV MANAJEMEN AGRIBISNIS, D-IV PENGELOLAAN PERHOTELAN, S-1 BIOLOGI TERAPAN, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, S-1 FILSAFAT KONG HU CU, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, S-1 AHWAL AL SYAKHSIYYAH, D-IV PENGELOLAAN USAHA REKREASI, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-1 ILMU SOSIAL AGAMA HINDU, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN PRESISI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MAKASSAR, S-1 PERBANDINGAN AGAMA, S-1 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA UDARA, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN, S-1 ILMU STATISTIK, S-1 KEBIDANAN, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, S-1 MUSIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 REKAYASA LOGISTIK, S-1 KAJIAN MINANGKABAU, D-IV INTELIJEN TEKNOLOGI, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM, S-1 HUKUM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, S-1 SASTRA JAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI BERKELANJUTAN, S-1 PARIWISATA, S-1 ILMU ANTROPOLOGI, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 HUKUM EKONOMI SYARIAH, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BUGIS, S-1 REKAYASA INDUSTRI, S-1 BAHASA ARAB, S-1 PERBANDINGAN MAZHAB, S-1 SAINS KOMPUTASI, S-1 REKAYASA INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN KOREA, D-IV BAHASA JEPANG UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV LOGISTIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 PENDIDIKAN MUSIK, S-1 REKAYASA FISIKA, S-1 ADMINISTRASI KESEHATAN, S-1 SASTRA ACEH, S-1 TADRIS MATEMATIKA, S-1 EKONOMI REGIONAL, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, S-1 EKONOMI INDUSTRI, D-IV PENYULUHAN PETERNAKAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN, D-IV PENGEMBANGAN PRODUK AGROINDUSTRI, S-1 TEKNIK KOMPUTER, S-1 SAINS DATA SPASIAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, D-IV KEBIDANAN, S-1 KEPANDITAAN, S-1 HUKUM AGAMA HINDU, S-1 BAHASA BALI, S-1 KIMIA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS, S-1 PELAYANAN PASTORAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KESEJAHTERAAN KELUARGA, S-1 ASTRONOMI, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, S-1 KEPENYULUHAN BUDDHA, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS PERKEBUNAN, S-1 INFORMATIKA KESEHATAN, D-IV MANAJEMEN INDUSTRI TNI ANGKATAN UDARA, S-1 REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 FISIKA, D-IV TEKNOLOGI PEMBENIHAN IKAN, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, D-IV SENJATA TRADISIONAL RENCONG, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 SEJARAH, D-IV TERAPI GIGI, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, D-IV GIZI KLINIS, S-1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 KESEHATAN, D-IV MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEGAWATDARURATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA BERKELANJUTAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 SYARIAH EKONOMI ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA NAVIGASI UDARA, D-IV PERPUSTAKAAN DIGITAL, S-1 TARBIYAH BAHASA ARAB, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 HUKUM SUMBER DAYA ALAM, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, D-IV BISNIS DIGITAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MELAYU, D-IV TARI ACEH, S-1 TADRIS IPS, S-1 SAINS INFORMASI, S-1 REKAYASA BIOMEDIS, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, D-IV ANGKLUNG DAN MUSIK BAMBU, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN DARAT, S-1 KAJIAN INGGRIS, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OPERASI KAPAL, D-IV STUDI KEPOLISIAN, S-1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 PROTEKSI TANAMAN, S-1 TARJAMAH (BAHASA ARAB), D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, D-IV AKUNTANSI PERPAJAKAN, S-1 TADRIS IPA, S-1 GEODESI, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN DAN LOGISTIK MARITIM, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 HUKUM TATA NEGARA, D-IV AGRIBISNIS UNGGAS, S-1 KAJIAN SASTRA DAN BUDAYA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 AGAMA KRISTEN, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S-1 DOKTER, D-IV POLITIK INDONESIA TERAPAN, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, S-1 KAJIAN JEPANG, S-1 ILMU AKTUARIA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, S-1 POLITIK ISLAM, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 SAINS KEPOLISIAN, S-1 TASAWUF DAN PSIKOTERAPI, S-1 TEKNIK NUKLIR, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 EKONOMI BISNIS, S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 SASTRA INDONESIA, S-1 TEKNIK BIOPROSES, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 ILMU SOSIOLOGI, S-1 PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, S-1 JURNALISTIK, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, S-1 FILSAFAT ISLAM, S-1 SASTRA JAWA KUNO, S-1 EPIDEMIOLOGI, S-1 HUKUM BISNIS, S-1 BAHASA DAN SASTRA ARAB, S-1 SASTRA KOREA, D-IV TRANSPORTASI UDARA, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 REKAYASA SISTEM PERKAPALAN, S-1 FOTOGRAFI, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-1 SASTRA ARAB, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JAWA, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 TEOLOGI KRISTEN PROTESTAN, PROFESI BIDAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN PERANCIS, D-IV SISTEM SIBER-FISIK, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, D-IV TEATER MUSIKAL, S-1 SAINS TANAH, S-1 ILMU POLITIK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA PERTANIAN, D-IV SENI PEDALANGAN SUNDA, S-1 AGRONOMI, S-1 KAJIAN PERANCIS, D-IV PARIWISATA BAHARI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 SYARIAH ISLAMIYAH, S-1 ASURANSI SYARIAH, S-1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, S-1 KEPENDETAAN, D-IV SISTEM INFORMASI BISNIS, S-1 ILMU ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 MUAMALAH, S-1 AQIDAH FILSAFAT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, S-1 PGMI, S-1 BUDIDAYA PERTANIAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PETERNAKAN, S-1 AKUNTANSI, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 MANAJEMEN BISNIS, D-IV TEKNOLOGI BUDI DAYA PERIKANAN /TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 TEKNIK AERONAUTIKA, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS, D-IV LOGISTIK NIAGA-EL, S-1 REKAYASA PERTANIAN, D-IV PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT, S-1 ADMINISTRASI, S-1 ILMU TASAWUF, S-1 KEPANDITAAN BUDDHA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI PERKAPALAN, S-1 PENDIDIKAN KOPERASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, D-IV PRODUKSI MEDIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA CETAK DAN GRAFIS 3 DIMENSI, S-1 KAJIAN SLAVIA, S-1 SASTRA BALI, S-1 TEKNOLOGI PASCA PANEN, S-1 BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM, D-IV ADMINISTRASI BISNIS OTOMOTIF, S-1 PARIWISATA DAN KEAGAMAAN, S-1 TEKNIK TRANSPORTASI LAUT, S-1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, S-1 SENI PEDALANGAN, S-1 SAINS PERIKANAN, S-1 TEKNIK KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 TEATER, S-1 BISNIS DIGITAL, D-IV PEKERJAAN SOSIAL, D-IV AKUNTANSI BISNIS DIGITAL, S-1 TEKNIK BIOSISTEM, S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MATERIAL MAJU, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA, S-1 LOGIKA, S-1 ILMU AGAMA ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, S-1 INFORMATIKA, S-1 ENTOMOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 REKAYASA KESELAMATAN, S-1 HUKUM ISLAM, S-1 LINGUISTIK INDONESIA, D-IV PENGELOLAAN PERTANIAN LAHAN KERING, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, S-1 PENDIDIKAN KHUSUS, S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, D-IV TARI BALI, S-1 AGRONOMI DAN HORTIKULTURA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA LAMPUNG, D-IV SENI PEDALANGAN JAWA, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN LAUT, S-1 REKAYASA MATERIAL, D-IV ANALISIS KEUANGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, S-1 BAHASA JAWA, S-1 SASTRA ARAB DAN KEBUDAYAAN ISLAM, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL TIONGKOK, S-1 REKAYASA GEOLOGI, D-IV TRANSPORTASI LAUT, S-1 ADMINISTRASI FISKAL, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, D-IV TARI MINANG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KARET DAN PLASTIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI TERBARUKAN, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, D-IV USAHA PERJALANAN WISATA, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, S-1 NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, S-1 ETNOMUSIKOLOGI, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 OSEANOGRAFI, S-1 BAHASA RUSIA, S-1 SAINS AKTUARIA, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, S-1 BIMBINGAN PENYULUH ISLAM, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, S-1 PARIWISATA BUDAYA HINDU, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, S-1 REKAYASA KIMIA, S-1 KELAUTAN, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN HORTIKULTURA, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 BIOLOGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN SUNDA, S-1 TEKNIK, S-1 BAHASA KOREA, S-1 KAJIAN BATAK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, S-1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN, S-1 AGAMA ISLAM, D-IV KEAMANAN DAN INTELIJEN SIBER, S-1 SASTRA BELANDA, S-1 KLIMATOLOGI, S-1 REKAYASA TRANSPORTASI LAUT, D-IV ANIMASI, S-1 ILMU KEOLAHRAGAAN, S-1 MANAJEMEN REKAYASA INDUSTRI, S-1 TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 SYARIAH PERDATA DAN PIDANA ISLAM, S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 ILMU MANAJEMEN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PERENCANA, DIKLAT TEKNIS PERENCANA, PERENCANAAN STRATEGIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data sekunder - - - - 2 Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen pengolahan Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan - - - - Tahunan 3 Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan - - - - 4 Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data primer - - - - 5 Menyajikan Data dan Informasi Laporan penyajian data dan informasi - - - - 6 Menganalisis Data dan Informasi Laporan hasil analisis data dan informasi - - - - 7 Mengidentifikasi Permasalahan Laporan identifikasi permasalahan - - - - 8 Mengolah Data dan Informasi Laporan hasil pengolahan data dan informasi - - - - 9 Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Laporan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan - - - - 10 Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data Laporan pelaksanaan pengumpulan data - - - - 11 Merumuskan Permasalahan Laporan perumusan permasalahan - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data sekunder Laporan 2 Dokumen pengolahan Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen 3 Dokumen Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen 4 Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data primer Laporan 5 Laporan penyajian data dan informasi Laporan 6 Laporan hasil analisis data dan informasi Laporan 7 Laporan identifikasi permasalahan Laporan 8 Laporan hasil pengolahan data dan informasi Laporan 9 Laporan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Laporan 10 Laporan pelaksanaan pengumpulan data Laporan 11 Laporan perumusan permasalahan Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data profil dan potensi kabupaten Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder 2 Data dan Informasi rencana pembangunan tahunan Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 3 Rencana pembangunan tahunan Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 4 Kuesioner Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer 5 Data dan informasi Menyajikan Data dan Informasi 6 Data dan informasi Menganalisis Data dan Informasi 7 Data profil kabupaten Mengidentifikasi Permasalahan 8 Data dan informasi profil daerah Mengolah Data dan Informasi 9 Data pelaksanaan rencana pembangunan Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan 10 Data dan informasi Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data 11 Laporan identifikasi masalah Merumuskan Permasalahan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyajikan Data dan Informasi 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menganalisis Data dan Informasi 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengidentifikasi Permasalahan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah Data dan Informasi 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Merumuskan Permasalahan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan regional
2.keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan
3.kesesuaian hasil telaahan lingkup sektoral/regional
4.Kualitas hasil uji alternatif kriteria dan hasil
5.Kesesuaian alternatif dan model hubungan kausal/fungsional
6.kesesuaian kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
7.Kualitas formasi sajian untuk analisis
8.Ketepatan dan kesesuaian rencana anggaran dan pembiayaan pembangunan
9.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan lintas sektoral
10.Ketepatan dan kesesuaian rencana kebijakan strategis jangka pendek
11.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan sektoral
12.Kualitas hasil riset kebijakan VII. WEWENANG
1.mengeluarkan formulasi sajian untuk analisis
2.mengeluarkan hasil riset kebijakan
3.meminta bahan penyusunan kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
4.mengeluarkan laternatif dan model hubungan kausal/fungsional
5.menilai dan mengeluarkan hasil uji alternatif kriteria dan model
6.meminta bahan untuk penyusunan rencana kebijakan stratgeis jangka pendek
7.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan lintas \sektoral
8.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan regional
9.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan sektoral
10.meminta bahan rancangan rencana anggaran dan pembiayaan
11.meminta dan merekomendasikan hasil telaahan lingkup sektoral/regional terhadap proses dan hasil pembahasan anggaran dengan mitra legislatif
12.Maminta dan menilai hasil pelaksanaan rencana pembangunan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 3 Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 4 Fungsional di lingkungan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Koordinasi 5 Pelaksana di lingkungan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu sejuk 2 Tempat Kerja baik 3 Keadaaan Ruangan dalam ruangan 4 Udara strategis 5 Getaran tidak ada 6 Penerangan terang 7 Letak dingin 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Variety and Changing Conditions (VARCH), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Konvensional, Sosial, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Mendengar, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Perencana Ahli Muda - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perencana Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA, S-1 TAFSIR HADIS (SYARIAH), S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, D-IV ORTOTIK DAN PROSTETIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BANDAR UDARA, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 TADRIS BAHASA INGGRIS, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, S-1 MANAJEMEN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAN PESAWAT UDARA, S-1 ILMU FILSAFAT AGAMA HINDU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIS, S-1 LOGISTIK, S-1 SYARIAH, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN TERPADU, S-1 TARBIYAH BAHASA INGGRIS, S-1 BISNIS JASA, S-1 PENDIDIKAN SASTRA JAWA, S-1 DAKWAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN RUSIA, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, S-1 KONSERVASI BIOLOGI, D-IV TRANSPORTASI DARAT, S-1 BAHASA MANDARIN, S-1 ILMU EKONOMI, S-1 MIKROBIOLOGI, S-1 PENDIDIKAN KRIYA, S-1 KEDOKTERAN, S-1 BAHASA SUNDA, S-1 PENDIDIKAN SOSIOLOGI, S-1 TEKNIK KOSMETIK, S-1 KONSERVASI SENI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, S-1 KEUANGAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-1 REKAYASA KOSMETIK, S-1 KEHUTANAN, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 ILMU EKONOMI SYARIAH, S-1 GEOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA METALURGI, S-1 ILMU TANAH, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, S-1 REKAYASA BIOSISTEM, S-1 PETERNAKAN, S-1 BAHASA MAKASSAR, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 EKONOMI, S-1 PASTORAL KONSELING, S-1 TEKNOLOGI HAYATI, S-1 STATISTIKA, S-1 PRAMUWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH KOTA, S-1 KAJIAN BUGIS, S-1 FILSAFAT AGAMA KRISTEN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BALI, S-1 SAINS ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 SINOLOGI, S-1 KOMUNIKASI, S-1 TEKNIK MATERIAL, S-1 SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM, D-IV AKUPUNTUR DAN PENGOBATAN HERBAL, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, S-1 ILMU KELUARGA DAN KONSUMEN, D-IV TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 SOSIOLOGI PEMBANGUNAN, S-1 SASTRA TIONGKOK, D-IV BISNIS DAN LOGISTIK MARITIM, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 TEKNIK KESELAMATAN, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA PENGAIRAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, S-1 AGROTEKNOLOGI, D-IV KARAWITAN ACEH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BATAK, S-1 REKAYASA KELAUTAN, S-1 PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA, D-IV NANOTEKNOLOGI PANGAN, S-1 FILSAFAT AGAMA KATOLIK, S-1 REKAYASA MEKATRONIKA, D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 PENDIDIKAN SASTRA INDONESIA, D-IV LAYANAN PUBLIK, S-1 TARBIYAH MATEMATIKA, S-1 DIRASAT ISLAMIYAH, D-IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 METEOROLOGI TERAPAN, S-1 AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 KAJIAN JERMAN, S-1 PERENCANA WILAYAH DAN KOTA, S-1 USAHA KOPERASI, S-1 BISNIS, S-1 DESAIN PRODUK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 ADMINISTRASI PAJAK, S-1 MANAJEMEN OLAHRAGA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNOLOGI OTOMOTIF, D-IV LAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 SASTRA DAN BAHASA ARAB, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 KAJIAN BELANDA, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 AKUNTANSI SYARIAH, S-1 DAKWAH ISLAM, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, S-1 ILMU AL QUR`AN DAN TAFSIR, S-1 TEKNIK PERKERETAAPIAN, S-1 PENDIDIKAN FISIKA, D-IV + PROFESI KEPERAWATAN, S-1 TRANSPORTASI, S-1 KEPEMIMPINAN KRISTEN, S-1 HUKUM AGAMA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, D-IV MANAJEMEN KONTRAK PEMERINTAH, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN LAUT, S-1 SAINS DATA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 ILMU EKONOMI ISLAM, S-1 SAINS PERTANIAN, D-IV BISNIS JASA MAKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KELAUTAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BELANDA, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, S-1 PSIKOLOGI, D-IV KARAWITAN SUNDA, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, D-IV STUDI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 HUKUM SYARIAH, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN, D-IV TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PANGAN, S-1 PENGEMBANGAN WILAYAH, S-1 ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-IV BISNIS KREATIF, D-IV TERAPI WICARA DAN BAHASA, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV PENGELOLAAN KONVENSI DAN ACARA, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 SASTRA MINANGKABAU, S-1 ILMU INFORMASI, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, S-1 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH), D-IV KARAWITAN MINANG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, S-1 KEDOKTERAN KERJA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, S-1 KAJIAN ARAB, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 SEJARAH PERADABAN ISLAM, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN PERIKANAN, S-1 EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL, D-IV MUSIK FILM, S-1 FARMASI KLINIS, S-1 SASTRA JERMAN, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, S-1 BAHASA ACEH, S-1 BAHASA JERMAN, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA INDUSTRI, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-1 MANAJEMEN HUTAN, S-1 TEKNIK BIOMEDIS, D-IV PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA DARAT, S-1 PENDIDIKAN BUDAYA SUNDA, D-IV BISNIS MUSIK, S-1 TEKNIK KIMIA, D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI, S-1 TEOLOGI KEPENDETAAN, S-1 REKAYASA PERKAPALAN, S-1 TADRIS BAHASA INDONESIA, D-IV SAINS DATA TERAPAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TATA RIAS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELISTRIKAN KAPAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-IV FISIOTERAPI, D-IV PERADILAN PIDANA, S-1 ILMU PENDIDIKAN, S-1 SAINS PANGAN, S-1 FARMASI, S-1 SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 SASTRA MELAYU, S-1 PENDIDIKAN NONFORMAL ATAU PENDIDIKAN MASYARAKAT, D-IV RELASI INDUSTRI, S-1 SENI RUPA, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN KOPI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JERMAN, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 SYARIAH HUKUM ISLAM, S-1 SAINS KELAUTAN, S-1 PERADILAN AGAMA, S-1 STATISTIK, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INTERNET, D-IV TARI SUNDA, S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, S-1 ARSITEK, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM, S-1 PERBANKAN SYARIAH, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TERNAK, S-1 SAINS LINGKUNGAN, S-1 KEWIRAUSAHAAN, D-IV SENI PEDALANGAN BALI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, S-1 FILSAFAT KEILAHIAN, S-1 SAINS HEWAN, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 INFORMATIKA MEDIS, S-1 ILMU INFORMATIKA, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, S-1 BISNIS MUSIK, D-IV KARAWITAN JAWA, S-1 KONSERVASI HUTAN, D-IV TARI MELAYU, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 PENDIDIKAN BISNIS, S-1 ILMU KOMPUTASI, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 TEKNIK GEOLOGI, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI JALAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 AKHLAK TASAWUF, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 KAJIAN TIONGKOK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 BIOINFORMATIKA, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 GEOMATIKA, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, S-1 FILSAFAT TEOLOGI, S-1 ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN, S-1 SAINS KEOLAHRAGAAN, S-1 SENI KARAWITAN DAN SENI TARI, D-IV DESAIN PANGGUNG, S-1 ILMU MATEMATIKA, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, S-1 PENDIDIKAN ILMU KOMPUTER, S-1 KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 TEKNOLOGI TEKSTIL, D-IV DESAIN MEDIA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, S-1 REKAYASA KEOLAHRAGAAN, S-1 BISNIS MARITIM, S-1 BAHASA MANDARIN DAN KEBUDAYAAN TIONGKOK, S-1 REKAYASA BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 TEOLOGI HINDU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, S-1 GIZI, S-1 JINAYAH SIYASAH, S-1 ILMU PANGAN, S-1 SASTRA SUNDA, S-1 HUKUM TATA NEGARA ISLAM (SIYASAH), D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, D-IV SENJATA TRADISIONAL MANDAU, S-1 TAFSIR ULUMUL QUR`AN, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR DAN HUTAN, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 BIOKIMIA, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, S-1 ARSITEKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, D-IV KARAWITAN MELAYU, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 FILSAFAT HINDU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, S-1 ILMU PASTORAL, S-1 TEKNIK ELEKTRO, D-IV REHABILITASI SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BALI, D-IV TERAPI OKUPASI, S-1 PASTORAL, S-1 TEKNIK LOGISTIK, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, S-1 STATISTIKA TERAPAN, S-1 AGRIBISNIS, D-IV KARAWITAN BALI, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS, D-IV BISNIS MARITIM INTERNASIONAL, D-IV DESTINASI PARIWISATA, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA UTILITAS, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 REKAYASA METALURGI, S-1 STUDI ISLAM, S-1 SASTRA RUSIA, S-1 BAHASA BUGIS, S-1 ILMU FALAK, D-IV STUDI INTELIJEN, S-1 BAHASA PERANCIS, S-1 MANAJEMEN BENCANA, S-1 KAJIAN INDONESIA, S-1 KRIYA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM KEDIRGANTARAAN, S-1 BAHASA INGGRIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA POLIMER, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 SENI MURNI, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 REKAYASA TEKSTIL, S-1 MATEMATIKA, S-1 AKIDAH FILSAFAT, D-IV SENI PERTUNJUKAN, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, S-1 AGAMA HINDU, S-1 FILSAFAT, S-1 DIRASAH ISLAMIYAH, S-1 METEOROLOGI, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TEKSTIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, S-1 FILSAFAT BUDDHIS, S-1 PENDIDIKAN ANTROPOLOGI, S-1 MUSIK GEREJA, S-1 HUKUM INTERNASIONAL, S-1 TADRIS FISIKA, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 SOSIOLOGI AGAMA, D-IV PENYELAMATAN DAN BANTUAN INTERNASIONAL, S-1 GEOGRAFI, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JEPANG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KULIT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ARSITEKTUR PERKAPALAN, S-1 MIKROBIOLOGI PERTANIAN, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN TANGKAP, S-1 DESAIN MODE, S-1 ILMU KEPOLISIAN, D-IV DESAIN MODE BATIK, S-1 TEKNIK DIRGANTARA, S-1 HUKUM ADAT, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, S-1 FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS, S-1 REKAYASA PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 GEOFISIKA, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, D-IV PENYULUHAN PERKEBUNAN PRESISI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA TNI ANGKATAN UDARA, D-IV KEAMANAN EKONOMI DAN INTELIJEN KEUANGAN, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 AKIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 KAJIAN JAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, D-IV KIMIA TEKSTIL, S-1 ILMU AGAMA, S-1 EKONOMI KOPERASI, S-1 REKAYASA KOMPUTER, D-IV BAHASA PERANCIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 PERDATA PIDANA ISLAM, S-1 TADRIS BIOLOGI, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, S-1 KAJIAN KOREA, D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI HAYATI, S-1 ILMU TEOLOGI, S-1 PERIKLANAN, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, S-1 KEPERAWATAN, S-1 TEKNIK MINYAK DAN GAS, D-IV STUDI AERONAUTIKA, S-1 REKAYASA MINYAK DAN GAS, S-1 TEOLOGI (KRISTEN), D-IV MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA SUNDA, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 BAHASA BATAK, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM, S-1 DOKTER GIGI, S-1 BIOSAINS HEWAN, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN UDARA, S-1 REKAYASA GEODESI, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 DEMOGRAFI, S-1 SASTRA BAHASA ARAB, S-1 DAKWAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 FISIOTERAPI, S-1 TEOLOGI KATOLIK, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 AGAMA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 MANAJEMEN SYARIAH, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 SAINS BIOMEDIS, S-1 DAKWAH DAN KOMUNIKASI, S-1 ILMU SYARIAH ISLAM, S-1 SEJARAH SENI, S-1 ARKEOLOGI, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, D-IV KIMIA TERAPAN, D-IV PENGOLAHAN DAN PENYIMPANAN HASIL PERIKANAN, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, S-1 SENI PERTUNJUKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BERSIH, S-1 KEUANGAN SYARIAH, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA DAN LINGKUNGAN, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 EKONOMI INTERNASIONAL, S-1 AQIDAH FILSAFAT ISLAM, S-1 KEDOKTERAN GIGI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL AGRIBISNIS, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERMESINAN KAPAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA KOREA, S-1 SILVIKULTUR, S-1 AKHWALUS SYAKHSIYAH, S-1 SAINS PERKOPIAN, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 SOSIOLOGI, S-1 FILSAFAT AGAMA, S-1 HUKUM LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, S-1 REKAYASA NUKLIR, S-1 ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, S-1 MANAJEMEN, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 PLANOLOGI, S-1 ILMU KELUARGA, D-IV AGRIBISNIS PANGAN, S-1 KONSELING PASTORAL, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, S-1 FILM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PANGAN, S-1 STUDI PERBANDINGAN LITERATUR, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 AKUAKULTUR, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, S-1 KOMUNIKASI HINDU, S-1 PEKERJAAN SOSIAL, D-IV NUTRASETIKAL, S-1 AKUNTANSI MANAJERIAL, S-1 ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 SASTRA JEPANG, S-1 STUDI PERTAHANAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JERMAN, S-1 PERIKANAN, S-1 SASTRA PERANCIS, D-IV MANAJEMEN PEMANDUAN LALU LINTAS UDARA, D-IV PERBANKAN DAN KEUANGAN DIGITAL, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 TEKNIK PANGAN, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK PERTANIAN, S-1 TAFSIR DAN ILMU-ILMU AL-QURAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BIOPROSES ENERGI TERBARUKAN, D-IV SANITASI LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, S-1 KRIMINOLOGI, S-1 ILMU KOMUNIKASI HINDU, S-1 REKAYASA PERMINYAKAN, S-1 ANTROPOLOGI TARI, S-1 MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 BAHASA BELANDA, S-1 RANCANG KOTA, S-1 BIO KEWIRAUSAHAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, S-1 MANAJEMEN DAKWAH ISLAM, S-1 PERIKANAN TANGKAP, D-IV PRAKTIK PERPOLISIAN TATA PAMONG, S-1 BAHASA DAN SASTRA PERANCIS, S-1 MANAJEMEN PAJAK, S-1 SOSIAL ISLAM, S-1 TEKNIK PERKAPALAN, S-1 HADIS ULUMUL HADIS, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, S-1 MISIOLOGI, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA LAUT, S-1 ILMU SOSIAL, S-1 SASTRA BUGIS, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, D-IV AGRIBISNIS HORTIKULTURA, S-1 HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH), D-IV AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, D-IV REKAYASA KAYU, S-1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 NUTRISI TERNAK, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, S-1 EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 ANTROPOLOGI BUDAYA, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM, S-1 PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 SYARIAH DAN HUKUM, S-1 REKAYASA DIRGANTARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INFORMATIKA INDUSTRI, S-1 ILMU HUKUM, D-IV BAHASA KOREA UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 SYARIAH WAL QONUN, S-1 REKAYASA BIOPROSES, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN DARAT, D-IV AKUNTANSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 SENI KARAWITAN, S-1 KESEHATAN AYURWEDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, S-1 SASTRA BATAK, S-1 ILMU HADIS, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, D-IV DESAIN MODE TENUN, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV GIZI DAN DIETETIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 KEDOKTERAN KELUARGA, S-1 FILM DAN TELEVISI, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, S-1 MANAJEMEN ENERGI, S-1 STUDI HUMANITAS, D-IV PROMOSI KESEHATAN, S-1 TEOLOGI ISLAM, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, D-IV AGROINDUSTRI KOPI, D-IV DESAIN MODE, D-IV TEKNOLOGI BENIH, S-1 ILMU KOMUNIKASI BUDDHA, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKTUR, S-1 ILMU BIOMEDIS, S-1 TADRIS KIMIA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN, S-1 TAFSIR HADIS, S-1 BAHASA JEPANG, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 PENDIDIKAN, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, D-IV KOMUNIKASI MASSA, S-1 FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 PARIWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D-IV SENJATA TRADISIONAL KERIS, S-1 ILMU STATISTIKA, D-IV TATA KELOLA SENI, D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI, D-IV MUSIK NUSANTARA, S-1 BIMBINGAN KONSELING ISLAM, D-IV TEKNOLOGI CERDAS PENANGKAPAN IKAN, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, S-1 REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 PIDANA ISLAM, S-1 TEKNIK METALURGI DAN MATERIAL, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA, S-1 PENYIARAN PENERANGAN AGAMA ISLAM, D-IV KIMIA INDUSTRI, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA HUTAN DAN EKOWISATA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ACEH, S-1 SYARIAH PERADILAN AGAMA, S-1 LINGUISTIK TERAPAN BAHASA INGGRIS, S-1 REKAYASA PERKERETAAPIAN, S-1 KAJIAN ACEH, S-1 TARI, D-IV DEMOGRAFI DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 KAJIAN SUNDA, D-IV BAHASA MANDARIN UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 PENDIDIKAN TARI, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, S-1 PENERANGAN AGAMA HINDU, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 ILMU KOMPUTER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN UDARA, S-1 POLITIK, D-IV KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PAJAK, D-IV TARI JAWA, S-1 REKAYASA HAYATI, D-IV PRODUKSI GARMEN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERSENJATAAN MILITER, D-IV KEUANGAN PUBLIK, S-1 PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 KAJIAN FILM, TELEVISI, DAN MEDIA, S-1 SAINS POLITIK, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, D-IV AGRIBISNIS PETERNAKAN, D-IV MANAJEMEN AGRIBISNIS, D-IV PENGELOLAAN PERHOTELAN, S-1 BIOLOGI TERAPAN, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, S-1 FILSAFAT KONG HU CU, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, S-1 AHWAL AL SYAKHSIYYAH, D-IV PENGELOLAAN USAHA REKREASI, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-1 ILMU SOSIAL AGAMA HINDU, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN PRESISI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MAKASSAR, S-1 PERBANDINGAN AGAMA, S-1 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA UDARA, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN, S-1 ILMU STATISTIK, S-1 KEBIDANAN, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, S-1 MUSIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 REKAYASA LOGISTIK, S-1 KAJIAN MINANGKABAU, D-IV INTELIJEN TEKNOLOGI, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM, S-1 HUKUM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, S-1 SASTRA JAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI BERKELANJUTAN, S-1 PARIWISATA, S-1 ILMU ANTROPOLOGI, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 HUKUM EKONOMI SYARIAH, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BUGIS, S-1 REKAYASA INDUSTRI, S-1 BAHASA ARAB, S-1 PERBANDINGAN MAZHAB, S-1 SAINS KOMPUTASI, S-1 REKAYASA INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN KOREA, D-IV BAHASA JEPANG UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV LOGISTIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 PENDIDIKAN MUSIK, S-1 REKAYASA FISIKA, S-1 ADMINISTRASI KESEHATAN, S-1 SASTRA ACEH, S-1 TADRIS MATEMATIKA, S-1 EKONOMI REGIONAL, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, S-1 EKONOMI INDUSTRI, D-IV PENYULUHAN PETERNAKAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN, D-IV PENGEMBANGAN PRODUK AGROINDUSTRI, S-1 TEKNIK KOMPUTER, S-1 SAINS DATA SPASIAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, D-IV KEBIDANAN, S-1 KEPANDITAAN, S-1 HUKUM AGAMA HINDU, S-1 BAHASA BALI, S-1 KIMIA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS, S-1 PELAYANAN PASTORAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KESEJAHTERAAN KELUARGA, S-1 ASTRONOMI, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, S-1 KEPENYULUHAN BUDDHA, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS PERKEBUNAN, S-1 INFORMATIKA KESEHATAN, D-IV MANAJEMEN INDUSTRI TNI ANGKATAN UDARA, S-1 REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 FISIKA, D-IV TEKNOLOGI PEMBENIHAN IKAN, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, D-IV SENJATA TRADISIONAL RENCONG, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 SEJARAH, D-IV TERAPI GIGI, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, D-IV GIZI KLINIS, S-1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 KESEHATAN, D-IV MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEGAWATDARURATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA BERKELANJUTAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 SYARIAH EKONOMI ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA NAVIGASI UDARA, D-IV PERPUSTAKAAN DIGITAL, S-1 TARBIYAH BAHASA ARAB, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 HUKUM SUMBER DAYA ALAM, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, D-IV BISNIS DIGITAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MELAYU, D-IV TARI ACEH, S-1 TADRIS IPS, S-1 SAINS INFORMASI, S-1 REKAYASA BIOMEDIS, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, D-IV ANGKLUNG DAN MUSIK BAMBU, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN DARAT, S-1 KAJIAN INGGRIS, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OPERASI KAPAL, D-IV STUDI KEPOLISIAN, S-1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 PROTEKSI TANAMAN, S-1 TARJAMAH (BAHASA ARAB), D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, D-IV AKUNTANSI PERPAJAKAN, S-1 TADRIS IPA, S-1 GEODESI, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN DAN LOGISTIK MARITIM, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 HUKUM TATA NEGARA, D-IV AGRIBISNIS UNGGAS, S-1 KAJIAN SASTRA DAN BUDAYA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 AGAMA KRISTEN, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S-1 DOKTER, D-IV POLITIK INDONESIA TERAPAN, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, S-1 KAJIAN JEPANG, S-1 ILMU AKTUARIA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, S-1 POLITIK ISLAM, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 SAINS KEPOLISIAN, S-1 TASAWUF DAN PSIKOTERAPI, S-1 TEKNIK NUKLIR, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 EKONOMI BISNIS, S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 SASTRA INDONESIA, S-1 TEKNIK BIOPROSES, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 ILMU SOSIOLOGI, S-1 PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, S-1 JURNALISTIK, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, S-1 FILSAFAT ISLAM, S-1 SASTRA JAWA KUNO, S-1 EPIDEMIOLOGI, S-1 HUKUM BISNIS, S-1 BAHASA DAN SASTRA ARAB, S-1 SASTRA KOREA, D-IV TRANSPORTASI UDARA, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 REKAYASA SISTEM PERKAPALAN, S-1 FOTOGRAFI, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-1 SASTRA ARAB, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JAWA, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 TEOLOGI KRISTEN PROTESTAN, PROFESI BIDAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN PERANCIS, D-IV SISTEM SIBER-FISIK, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, D-IV TEATER MUSIKAL, S-1 SAINS TANAH, S-1 ILMU POLITIK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA PERTANIAN, D-IV SENI PEDALANGAN SUNDA, S-1 AGRONOMI, S-1 KAJIAN PERANCIS, D-IV PARIWISATA BAHARI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 SYARIAH ISLAMIYAH, S-1 ASURANSI SYARIAH, S-1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, S-1 KEPENDETAAN, D-IV SISTEM INFORMASI BISNIS, S-1 ILMU ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 MUAMALAH, S-1 AQIDAH FILSAFAT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, S-1 PGMI, S-1 BUDIDAYA PERTANIAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PETERNAKAN, S-1 AKUNTANSI, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 MANAJEMEN BISNIS, D-IV TEKNOLOGI BUDI DAYA PERIKANAN /TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 TEKNIK AERONAUTIKA, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS, D-IV LOGISTIK NIAGA-EL, S-1 REKAYASA PERTANIAN, D-IV PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT, S-1 ADMINISTRASI, S-1 ILMU TASAWUF, S-1 KEPANDITAAN BUDDHA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI PERKAPALAN, S-1 PENDIDIKAN KOPERASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, D-IV PRODUKSI MEDIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA CETAK DAN GRAFIS 3 DIMENSI, S-1 KAJIAN SLAVIA, S-1 SASTRA BALI, S-1 TEKNOLOGI PASCA PANEN, S-1 BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM, D-IV ADMINISTRASI BISNIS OTOMOTIF, S-1 PARIWISATA DAN KEAGAMAAN, S-1 TEKNIK TRANSPORTASI LAUT, S-1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, S-1 SENI PEDALANGAN, S-1 SAINS PERIKANAN, S-1 TEKNIK KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 TEATER, S-1 BISNIS DIGITAL, D-IV PEKERJAAN SOSIAL, D-IV AKUNTANSI BISNIS DIGITAL, S-1 TEKNIK BIOSISTEM, S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MATERIAL MAJU, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA, S-1 LOGIKA, S-1 ILMU AGAMA ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, S-1 INFORMATIKA, S-1 ENTOMOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 REKAYASA KESELAMATAN, S-1 HUKUM ISLAM, S-1 LINGUISTIK INDONESIA, D-IV PENGELOLAAN PERTANIAN LAHAN KERING, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, S-1 PENDIDIKAN KHUSUS, S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, D-IV TARI BALI, S-1 AGRONOMI DAN HORTIKULTURA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA LAMPUNG, D-IV SENI PEDALANGAN JAWA, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN LAUT, S-1 REKAYASA MATERIAL, D-IV ANALISIS KEUANGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, S-1 BAHASA JAWA, S-1 SASTRA ARAB DAN KEBUDAYAAN ISLAM, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL TIONGKOK, S-1 REKAYASA GEOLOGI, D-IV TRANSPORTASI LAUT, S-1 ADMINISTRASI FISKAL, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, D-IV TARI MINANG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KARET DAN PLASTIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI TERBARUKAN, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, D-IV USAHA PERJALANAN WISATA, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, S-1 NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, S-1 ETNOMUSIKOLOGI, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 OSEANOGRAFI, S-1 BAHASA RUSIA, S-1 SAINS AKTUARIA, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, S-1 BIMBINGAN PENYULUH ISLAM, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, S-1 PARIWISATA BUDAYA HINDU, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, S-1 REKAYASA KIMIA, S-1 KELAUTAN, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN HORTIKULTURA, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 BIOLOGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN SUNDA, S-1 TEKNIK, S-1 BAHASA KOREA, S-1 KAJIAN BATAK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, S-1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN, S-1 AGAMA ISLAM, D-IV KEAMANAN DAN INTELIJEN SIBER, S-1 SASTRA BELANDA, S-1 KLIMATOLOGI, S-1 REKAYASA TRANSPORTASI LAUT, D-IV ANIMASI, S-1 ILMU KEOLAHRAGAAN, S-1 MANAJEMEN REKAYASA INDUSTRI, S-1 TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 SYARIAH PERDATA DAN PIDANA ISLAM, S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 ILMU MANAJEMEN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PERENCANA, DIKLAT TEKNIS PERENCANA, PERENCANAAN STRATEGIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data sekunder - - - - 2 Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen pengolahan Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan - - - - Tahunan 3 Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan - - - - 4 Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data primer - - - - 5 Menyajikan Data dan Informasi Laporan penyajian data dan informasi - - - - 6 Menganalisis Data dan Informasi Laporan hasil analisis data dan informasi - - - - 7 Mengidentifikasi Permasalahan Laporan identifikasi permasalahan - - - - 8 Mengolah Data dan Informasi Laporan hasil pengolahan data dan informasi - - - - 9 Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Laporan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan - - - - 10 Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data Laporan pelaksanaan pengumpulan data - - - - 11 Merumuskan Permasalahan Laporan perumusan permasalahan - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data sekunder Laporan 2 Dokumen pengolahan Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen 3 Dokumen Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen 4 Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data primer Laporan 5 Laporan penyajian data dan informasi Laporan 6 Laporan hasil analisis data dan informasi Laporan 7 Laporan identifikasi permasalahan Laporan 8 Laporan hasil pengolahan data dan informasi Laporan 9 Laporan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Laporan 10 Laporan pelaksanaan pengumpulan data Laporan 11 Laporan perumusan permasalahan Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data profil dan potensi kabupaten Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder 2 Data dan Informasi rencana pembangunan tahunan Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 3 Rencana pembangunan tahunan Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 4 Kuesioner Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer 5 Data dan informasi Menyajikan Data dan Informasi 6 Data dan informasi Menganalisis Data dan Informasi 7 Data profil kabupaten Mengidentifikasi Permasalahan 8 Data dan informasi profil daerah Mengolah Data dan Informasi 9 Data pelaksanaan rencana pembangunan Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan 10 Data dan informasi Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data 11 Laporan identifikasi masalah Merumuskan Permasalahan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyajikan Data dan Informasi 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menganalisis Data dan Informasi 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengidentifikasi Permasalahan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah Data dan Informasi 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Merumuskan Permasalahan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan regional
2.keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan
3.kesesuaian hasil telaahan lingkup sektoral/regional
4.Kualitas hasil uji alternatif kriteria dan hasil
5.Kesesuaian alternatif dan model hubungan kausal/fungsional
6.kesesuaian kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
7.Kualitas formasi sajian untuk analisis
8.Ketepatan dan kesesuaian rencana anggaran dan pembiayaan pembangunan
9.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan lintas sektoral
10.Ketepatan dan kesesuaian rencana kebijakan strategis jangka pendek
11.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan sektoral
12.Kualitas hasil riset kebijakan VII. WEWENANG
1.mengeluarkan formulasi sajian untuk analisis
2.mengeluarkan hasil riset kebijakan
3.meminta bahan penyusunan kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
4.mengeluarkan laternatif dan model hubungan kausal/fungsional
5.menilai dan mengeluarkan hasil uji alternatif kriteria dan model
6.meminta bahan untuk penyusunan rencana kebijakan stratgeis jangka pendek
7.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan lintas \sektoral
8.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan regional
9.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan sektoral
10.meminta bahan rancangan rencana anggaran dan pembiayaan
11.meminta dan merekomendasikan hasil telaahan lingkup sektoral/regional terhadap proses dan hasil pembahasan anggaran dengan mitra legislatif
12.Maminta dan menilai hasil pelaksanaan rencana pembangunan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 3 Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 4 Fungsional di lingkungan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Koordinasi 5 Pelaksana di lingkungan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu sejuk 2 Tempat Kerja baik 3 Keadaaan Ruangan dalam ruangan 4 Udara strategis 5 Getaran tidak ada 6 Penerangan terang 7 Letak dingin 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Variety and Changing Conditions (VARCH), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Konvensional, Sosial, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Mendengar, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Analis Kebijakan Ahli Pertama - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kajian dan analisis kebijakan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV TRANSPORTASI UDARA, S-1 BIO KEWIRAUSAHAAN, D-IV PENGELOLAAN USAHA REKREASI, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, S-1 ILMU KELUARGA DAN KONSUMEN, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, S-1 BAHASA SUNDA, S-1 TEKNIK MINYAK DAN GAS, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, S-1 FILSAFAT, S-1 ILMU AGAMA ISLAM, S-1 PENDIDIKAN TARI, D-IV PENGEMBANGAN PRODUK AGROINDUSTRI, S-1 BISNIS MARITIM, S-1 DAKWAH DAN KOMUNIKASI, S-1 DESAIN MODE, S-1 HUKUM ISLAM, S-1 KAJIAN ARAB, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, D-IV KEUANGAN PUBLIK, S-1 TEKNOLOGI PASCA PANEN, S-1 TEOLOGI KEPENDETAAN, S-1 FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS, S-1 SASTRA BELANDA, S-1 BIMBINGAN KONSELING, S-1 USAHA KOPERASI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 KEPANDITAAN, S-1 GEOGRAFI, S-1 TARJAMAH (BAHASA ARAB), S-1 FILSAFAT HINDU, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAN PESAWAT UDARA, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL AGRIBISNIS, S-1 STUDI ISLAM, S-1 SASTRA ARAB DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 SASTRA INDONESIA, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, S-1 DAKWAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, S-1 SASTRA KOREA, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 REKAYASA INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 BISNIS JASA, S-1 ILMU PANGAN, S-1 KEWIRAUSAHAAN, S-1 ILMU BIOMEDIS, S-1 SASTRA MINANGKABAU, S-1 BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, D-IV LAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, S-1 SASTRA MELAYU, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, D-IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 REKAYASA BIOMEDIS, D-IV AGRIBISNIS UNGGAS, D-IV BISNIS MARITIM INTERNASIONAL, D-IV NANOTEKNOLOGI PANGAN, D-IV SANITASI LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI BERKELANJUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN DARAT, S-1 ADMINISTRASI PAJAK, S-1 AGRIBISNIS, S-1 AGRONOMI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JAWA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN RUSIA, S-1 BIOSAINS HEWAN, S-1 ILMU SYARIAH ISLAM, S-1 KAJIAN BELANDA, S-1 KEDOKTERAN KELUARGA, S-1 KESEHATAN AYURWEDA, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BUGIS, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TATA RIAS, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK PERTANIAN, S-1 REKAYASA BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-1 SASTRA BAHASA ARAB, S-1 SENI RUPA, S-1 SYARIAH ISLAMIYAH, S-1 SYARIAH PERDATA DAN PIDANA ISLAM, S-1 TADRIS IPS, S-1 TARBIYAH BAHASA ARAB, S-1 TEKNIK BIOPROSES, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 ILMU HUKUM, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JEPANG, S-1 ASURANSI SYARIAH, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, S-1 MANAJEMEN HUTAN, S-1 SASTRA ARAB, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, S-1 BAHASA KOREA, S-1 TAFSIR HADIS (SYARIAH), S-1 FILM, S-1 KEPENDIDIKAN ISLAM, S-1 SASTRA BUGIS, D-IV TERAPI WICARA DAN BAHASA, S-1 STUDI PERTAHANAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN SUNDA, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 EKONOMI AKUNTANSI, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 BAHASA MAKASSAR, S-1 ILMU INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INTERNET, D-IV KEBIDANAN, D-IV PERBANKAN DAN KEUANGAN DIGITAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, S-1 KONSERVASI HUTAN, S-1 SYARIAH HUKUM ISLAM, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 PENDIDIKAN BUDAYA SUNDA, D-IV PENGOLAHAN DAN PENYIMPANAN HASIL PERIKANAN, S-1 KAJIAN JERMAN, S-1 REKAYASA KESELAMATAN, S-1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, S-1 HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH), D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, D-IV TARI BALI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, D-IV PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, S-1 SAINS DATA, S-1 SASTRA RUSIA, S-1 TEKNIK KOMPUTER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKTUR, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS, S-1 PETERNAKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 SASTRA PERANCIS, S-1 ILMU AGAMA, S-1 PARIWISATA BUDAYA HINDU, S-1 GEOFISIKA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BALI, S-1 PENDIDIKAN BISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN UDARA, D-IV PERPUSTAKAAN DIGITAL, D-IV BAHASA KOREA UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 KAJIAN SASTRA DAN BUDAYA, S-1 ILMU SOSIAL DAN POLITIK, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM, S-1 KEDOKTERAN GIGI, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 ILMU KOMUNIKASI HINDU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BELANDA, S-1 MANAJEMEN PAJAK, S-1 TADRIS BAHASA INGGRIS, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 PERADILAN AGAMA, S-1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, S-1 ILMU TASAWUF, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-1 ETNOMUSIKOLOGI, S-1 PENDIDIKAN ANTROPOLOGI, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL TIONGKOK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JAWA, S-1 PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 SASTRA JERMAN, S-1 TEKNIK BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 PERIKANAN TANGKAP, D-IV MUSIK FILM, S-1 KOMUNIKASI HINDU, D-IV KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PAJAK, S-1 TEKNIK LOGISTIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, S-1 SASTRA ACEH, S-1 ILMU ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 TEOLOGI KATOLIK, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, S-1 ILMU TEOLOGI, D-IV TERAPI OKUPASI, D-IV MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEGAWATDARURATAN, S-1 SAINS AKTUARIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN LAUT, D-IV KIMIA TEKSTIL, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 REKAYASA BIOPROSES, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN HORTIKULTURA, D-IV PERADILAN PIDANA, S-1 TEKNIK DIRGANTARA, S-1 BAHASA JERMAN, S-1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, S-1 TARBIYAH BAHASA INGGRIS, S-1 TEKNOLOGI TEKSTIL, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 ILMU TEKNIK INFORMATIKA, S-1 REKAYASA MATERIAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 REKAYASA MANUFAKTUR, D-IV SENI PEDALANGAN BALI, S-1 DIRASAH ISLAMIYAH, S-1 PENDIDIKAN NONFORMAL ATAU PENDIDIKAN MASYARAKAT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM KEDIRGANTARAAN, S-1 AGROTEKNOLOGI, S-1 SAINS LINGKUNGAN, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, S-1 AKIDAH FILSAFAT, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, S-1 PENDIDIKAN SOSIOLOGI, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN DARAT, S-1 BAHASA BATAK, S-1 SASTRA JAWA, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, S-1 MANAJEMEN SYARIAH, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 ILMU KOMUNIKASI BUDDHA, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, D-IV SENI PERTUNJUKAN, S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, S-1 KAJIAN BUGIS, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 NUTRISI TERNAK, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS, S-1 SAINS KEOLAHRAGAAN, S-1 FILSAFAT KEILAHIAN, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, S-1 AHWAL AL SYAKHSIYYAH, S-1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA KOREA, D-IV DESAIN MEDIA, S-1 KAJIAN JAWA, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-1 SAINS KEPOLISIAN, S-1 KAJIAN BATAK, S-1 PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, S-1 ILMU AL QUR`AN DAN TAFSIR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 TAFSIR HADIS, S-1 GEOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PANGAN, D-IV KARAWITAN JAWA, S-1 LOGIKA, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, D-IV REKAYASA KAYU, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, S-1 KAJIAN MINANGKABAU, S-1 PERBANKAN SYARIAH, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 SAINS PERKOPIAN, S-1 ADMINISTRASI KESEHATAN, S-1 PENDIDIKAN KOPERASI, S-1 TEATER, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, S-1 PENDIDIKAN MUSIK, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, D-IV TERAPI GIGI, S-1 PASTORAL, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN PERANCIS, S-1 FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 SOSIOLOGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, S-1 ILMU SOSIAL AGAMA HINDU, S-1 REKAYASA KIMIA, S-1 PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, S-1 TEKNIK AERONAUTIKA, D-IV BISNIS KREATIF, S-1 SENI MURNI, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, D-IV KEAMANAN DAN INTELIJEN SIBER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, D-IV AKUNTANSI BISNIS DIGITAL, S-1 REKAYASA LOGISTIK, S-1 TEKNIK INDUSTRI, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, S-1 REKAYASA GEODESI, S-1 BIOLOGI TERAPAN, S-1 EKONOMI MANAJEMEN KEUANGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OPERASI KAPAL, D-IV DESAIN MODE, S-1 ASTRONOMI, S-1 EKONOMI, D-IV PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TELEKOMUNIKASI, D-IV ANALISIS KEUANGAN, S-1 REKAYASA MEKATRONIKA, D-IV PROMOSI KESEHATAN, S-1 AKHLAK TASAWUF, D-IV DESTINASI PARIWISATA, S-1 LINGUISTIK TERAPAN BAHASA INGGRIS, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, S-1 LOGISTIK, S-1 FILSAFAT BUDDHIS, S-1 KRIMINOLOGI, S-1 SAINS BIOMEDIS, D-IV GIZI DAN DIETETIKA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNOLOGI OTOMOTIF, S-1 MATEMATIKA, S-1 REKAYASA INDUSTRI, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PANGAN, S-1 INFORMATIKA MEDIS, S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI, S-1 TADRIS FISIKA, S-1 HUKUM TATA NEGARA ISLAM (SIYASAH), D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BIOPROSES ENERGI TERBARUKAN, S-1 REKAYASA BIOSISTEM, S-1 AGAMA HINDU, D-IV TARI SUNDA, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 AKIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, D-IV BISNIS DAN LOGISTIK MARITIM, S-1 KAJIAN INGGRIS, S-1 ILMU POLITIK, S-1 PENDIDIKAN SASTRA JAWA, D-IV INTELIJEN TEKNOLOGI, S-1 REKAYASA GEOLOGI, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN DAN LOGISTIK MARITIM, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, D-IV LAYANAN PUBLIK, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, S-1 ILMU INFORMATIKA, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, D-IV KARAWITAN MINANG, S-1 MIKROBIOLOGI PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, S-1 REKAYASA METALURGI, S-1 ENTOMOLOGI, S-1 KAJIAN JEPANG, S-1 REKAYASA MINYAK DAN GAS, S-1 DESAIN PRODUK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN, S-1 PELAYANAN PASTORAL, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN PRESISI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI TERBARUKAN, S-1 TEOLOGI (KRISTEN), D-IV MUSIK NUSANTARA, S-1 REKAYASA DIRGANTARA, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, D-IV RELASI INDUSTRI, S-1 POLITIK ISLAM, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN TERPADU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA METALURGI, D-IV STUDI INTELIJEN, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 PARIWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, D-IV SENJATA TRADISIONAL MANDAU, S-1 BAHASA PERANCIS, D-IV KIMIA INDUSTRI, D-IV ANGKLUNG DAN MUSIK BAMBU, S-1 HUKUM SYARIAH, S-1 SASTRA DAN BAHASA ARAB, S-1 SAINS KOMPUTASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KARET DAN PLASTIK, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 TEKNIK KESELAMATAN, D-IV PENGELOLAAN KONVENSI DAN ACARA, D-IV TARI JAWA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JERMAN, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 FILSAFAT AGAMA, S-1 ILMU KOMPUTASI, S-1 SYARIAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELISTRIKAN KAPAL, S-1 BAHASA RUSIA, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, S-1 KEDOKTERAN, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, S-1 AKHWALUS SYAKHSIYAH, S-1 PGMI, S-1 FILSAFAT ISLAM, S-1 MANAJEMEN, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, D-IV AGRIBISNIS PETERNAKAN, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH), D-IV AGRIBISNIS HORTIKULTURA, S-1 METEOROLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 PRAMUWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, S-1 KEDOKTERAN KERJA, D-IV STUDI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 SYARIAH PERADILAN AGAMA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA UTILITAS, D-IV ADMINISTRASI BISNIS OTOMOTIF, S-1 PENDIDIKAN BAHASA LAMPUNG, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA LAUT, D-IV KIMIA TERAPAN, S-1 DAKWAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM, S-1 ILMU TANAH, D-IV TEKNOLOGI BUDI DAYA PERIKANAN /TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, S-1 KAJIAN INDONESIA, S-1 SASTRA BATAK, S-1 INFORMATIKA KESEHATAN, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, S-1 HUKUM BISNIS, S-1 REKAYASA FISIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TEKSTIL, S-1 PERDATA PIDANA ISLAM, S-1 PERBANDINGAN MAZHAB, S-1 TEKNIK MESIN, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA UDARA, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN LAUT, S-1 AKUNTANSI SYARIAH, D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 TARBIYAH MATEMATIKA, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 KEPENDETAAN, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 SEJARAH PERADABAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 KEUANGAN ISLAM, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, S-1 PERBANDINGAN AGAMA, S-1 PERIKLANAN, S-1 AKUAKULTUR, S-1 ILMU AKTUARIA, S-1 SASTRA JAWA KUNO, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, S-1 BIMBINGAN PENYULUH ISLAM, S-1 AKUNTANSI, D-IV STUDI AERONAUTIKA, D-IV PARIWISATA BAHARI, S-1 REKAYASA PERTANIAN, S-1 SYARIAH EKONOMI ISLAM, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, D-IV MANAJEMEN AGRIBISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MATERIAL MAJU, S-1 SEJARAH SENI, D-IV + PROFESI KEPERAWATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, D-IV BAHASA JEPANG UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 PROTEKSI TANAMAN, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, S-1 REKAYASA KELAUTAN, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, S-1 TADRIS IPA, S-1 TASAWUF DAN PSIKOTERAPI, S-1 RANCANG KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 SENI KERAWITAN, S-1 SAINS TANAH, S-1 STUDI HUMANITAS, S-1 ANTROPOLOGI BUDAYA, D-IV PENYULUHAN PETERNAKAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, S-1 SAINS PERIKANAN, D-IV MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK, S-1 TAFSIR ULUMUL QUR`AN, S-1 TAFSIR DAN ILMU-ILMU AL-QURAN, S-1 PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM, D-IV LOGISTIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL, D-IV PENYULUHAN PERKEBUNAN PRESISI, S-1 KAJIAN SUNDA, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, S-1 BAHASA ACEH, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, D-IV SENI PEDALANGAN JAWA, D-IV TEATER MUSIKAL, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, S-1 STATISTIKA, S-1 SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM, S-1 TADRIS BIOLOGI, D-IV SENI PEDALANGAN SUNDA, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, S-1 NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 BIOKIMIA, S-1 SENI PERTUNJUKAN, S-1 FILSAFAT AGAMA KATOLIK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN KOREA, D-IV TEKNOLOGI BENIH, S-1 PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 PENDIDIKAN KRIYA, D-IV TARI MELAYU, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 BAHASA BELANDA, S-1 HUKUM AGAMA HINDU, S-1 AGAMA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, S-1 FILSAFAT AGAMA KRISTEN, S-1 OSEANOGRAFI, S-1 MUSIK, S-1 KEPERAWATAN, S-1 ILMU KEOLAHRAGAAN, D-IV TRANSPORTASI LAUT, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA, S-1 SAINS KELUARGA DAN KONSUMEN, S-1 MANAJEMEN DAKWAH ISLAM, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 REKAYASA KOSMETIK, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI JALAN, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 LINGUISTIK INDONESIA, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, S-1 ILMU HADIS, S-1 KAJIAN FILM, TELEVISI, DAN MEDIA, D-IV PRODUKSI GARMEN, S-1 TEKNIK TRANSPORTASI LAUT, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ACEH, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 HUKUM, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS, S-1 MUSIK GEREJA, D-IV PENYELAMATAN DAN BANTUAN INTERNASIONAL, D-IV DESAIN MODE BATIK, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA NAVIGASI UDARA, S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, D-IV ANIMASI, D-IV KARAWITAN ACEH, D-IV BISNIS JASA MAKANAN, D-IV STUDI KEPOLISIAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 SOSIAL ISLAM, S-1 KEPEMIMPINAN KRISTEN, S-1 ILMU KOMPUTER, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, S-1 KEBIDANAN, S-1 HUKUM ADAT, D-IV BISNIS MUSIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ARSITEKTUR PERKAPALAN, S-1 TEOLOGI KRISTEN PROTESTAN, S-1 SILVIKULTUR, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, S-1 PSIKOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA TNI ANGKATAN UDARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BERSIH, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, S-1 TEOLOGI ISLAM, S-1 BAHASA MANDARIN DAN KEBUDAYAAN TIONGKOK, S-1 AQIDAH FILSAFAT ISLAM, S-1 FILSAFAT TEOLOGI, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 ANTROPOLOGI TARI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA BERKELANJUTAN, S-1 MIKROBIOLOGI, S-1 TRANSPORTASI, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, D-IV PEKERJAAN SOSIAL, D-IV NUTRASETIKAL, S-1 ARKEOLOGI, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, D-IV TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, S-1 TEKNIK MATERIAL, D-IV DESAIN MODE TENUN, S-1 FISIOTERAPI, S-1 DAKWAH ISLAM, S-1 BAHASA BUGIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERMESINAN KAPAL, D-IV ORTOTIK DAN PROSTETIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, S-1 BAHASA INGGRIS, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 FILSAFAT KONG HU CU, S-1 AQIDAH FILSAFAT, S-1 KRIYA, S-1 SAINS HEWAN, S-1 BISNIS MUSIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, S-1 KAJIAN TIONGKOK, D-IV BAHASA MANDARIN UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 REKAYASA NUKLIR, D-IV GIZI KLINIS, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM, S-1 BAHASA DAN SASTRA ARAB, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA, S-1 BAHASA BALI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA CETAK DAN GRAFIS 3 DIMENSI, S-1 PERENCANAAN KOTA, D-IV KARAWITAN BALI, S-1 SAINS INFORMASI, S-1 JINAYAH SIYASAH, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, D-IV POLITIK INDONESIA TERAPAN, S-1 MISIOLOGI, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 BAHASA MANDARIN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, D-IV TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS, S-1 BAHASA JAWA, S-1 SAINS KELAUTAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PETERNAKAN, S-1 SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, D-IV FISIOTERAPI, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, S-1 BISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BANDAR UDARA, S-1 JURNALISTIK, S-1 REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI PERKAPALAN, S-1 TEKNOLOGI HAYATI, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN KOPI, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN UDARA, S-1 SAINS ATMOSFER DAN KEPLANETAN, D-IV TARI MINANG, S-1 KAJIAN SLAVIA, S-1 PASTORAL KONSELING, S-1 FISIKA, S-1 TEOLOGI HINDU, S-1 TEKNIK BIOMEDIS, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, D-IV BISNIS DIGITAL, S-1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL, D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, D-IV PENGELOLAAN PERHOTELAN, S-1 BIOINFORMATIKA, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN PERIKANAN, S-1 REKAYASA TEKSTIL, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 KEPENYULUHAN BUDDHA, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 SYARIAH WAL QONUN, S-1 PENDIDIKAN KHUSUS, S-1 MUAMALAH, S-1 BAHASA ARAB, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 STUDI PERBANDINGAN LITERATUR, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN, S-1 ILMU FALAK, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 SINOLOGI, S-1 FILM DAN TELEVISI, S-1 HADIS ULUMUL HADIS, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, D-IV SAINS DATA TERAPAN, S-1 BIOLOGI, S-1 TARI, S-1 PIDANA ISLAM, S-1 PENYIARAN PENERANGAN AGAMA ISLAM, D-IV PRAKTIK PERPOLISIAN TATA PAMONG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KELAUTAN, S-1 SASTRA SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, S-1 REKAYASA TRANSPORTASI LAUT, D-IV REHABILITASI SOSIAL, S-1 REKAYASA PERKAPALAN, S-1 KOMPUTER, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, D-IV DESAIN PANGGUNG, D-IV PENGELOLAAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 BAHASA JEPANG, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TERNAK, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 SAINS DATA SPASIAL, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 BIMBINGAN KONSELING ISLAM, S-1 KAJIAN PERANCIS, D-IV AGROINDUSTRI KOPI, S-1 PENDIDIKAN SASTRA INDONESIA, S-1 SASTRA JEPANG, S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, D-IV TARI ACEH, S-1 TADRIS BAHASA INDONESIA, S-1 TEKNIK BIOSISTEM, D-IV SISTEM INFORMASI BISNIS, S-1 TADRIS KIMIA, S-1 FARMASI KLINIS, S-1 AKUNTANSI DAN MANAJEMEN, S-1 TEKNIK KOSMETIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KULIT, S-1 SENI KARAWITAN, S-1 SISTEM INFORMASI, D-IV LOGISTIK NIAGA-EL, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, S-1 EKONOMI KOPERASI, D-IV AKUNTANSI PERPAJAKAN, D-IV MANAJEMEN PEMANDUAN LALU LINTAS UDARA, S-1 KONSERVASI BIOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERSENJATAAN MILITER, S-1 PARIWISATA, S-1 TEKNIK PERKERETAAPIAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA SUNDA, D-IV SENJATA TRADISIONAL RENCONG, S-1 ANTROPOLOGI, D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, S-1 KLIMATOLOGI, S-1 BISNIS DIGITAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, D-IV SENJATA TRADISIONAL KERIS, S-1 REKAYASA SISTEM PERKAPALAN, S-1 SAINS PERTANIAN, S-1 SYARIAH DAN HUKUM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, D-IV AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 REKAYASA KEOLAHRAGAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA POLIMER, D-IV USAHA PERJALANAN WISATA, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA DARAT, S-1 FOTOGRAFI, D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI, S-1 AGAMA ISLAM, S-1 TEKNIK NUKLIR, S-1 PENERANGAN AGAMA HINDU, S-1 SAINS PANGAN, S-1 REKAYASA PERKERETAAPIAN, S-1 ILMU FILSAFAT AGAMA HINDU, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 HUKUM EKONOMI SYARIAH, S-1 DIRASAT ISLAMIYAH, S-1 REKAYASA PERMINYAKAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BATAK, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR DAN HUTAN, D-IV TEKNOLOGI CERDAS PENANGKAPAN IKAN, S-1 SASTRA TIONGKOK, D-IV KEAMANAN EKONOMI DAN INTELIJEN KEUANGAN, S-1 MANAJEMEN OLAHRAGA, S-1 SEJARAH, D-IV KARAWITAN MELAYU, S-1 ILMU PASTORAL, S-1 STATISTIKA TERAPAN, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 SENI KARAWITAN DAN SENI TARI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KESEJAHTERAAN KELUARGA, S-1 KONSERVASI SENI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 SAINS POLITIK, D-IV KOMUNIKASI MASSA, S-1 KEHUTANAN, D-IV KARAWITAN SUNDA, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN, D-IV TRANSPORTASI DARAT, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, D-IV MANAJEMEN INDUSTRI TNI ANGKATAN UDARA, D-IV SISTEM SIBER-FISIK, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, S-1 KAJIAN KOREA, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK KESELAMATAN KEBAKARAN, D-IV BAHASA PERANCIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, D-IV PRODUKSI MEDIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INFORMATIKA INDUSTRI, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS PERKEBUNAN, D-IV TATA KELOLA SENI, S-1 KIMIA, D-IV MANAJEMEN KONTRAK PEMERINTAH, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, S-1 GIZI, D-IV AGRIBISNIS PANGAN, S-1 SENI PEDALANGAN, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-1 REKAYASA KOMPUTER, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BALI, S-1 MANAJEMEN BENCANA, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, S-1 AGAMA KRISTEN, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MELAYU, S-1 ARSITEKTUR, S-1 KAJIAN ACEH, S-1 SASTRA BALI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MAKASSAR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA INDUSTRI, S-1 HUKUM AGAMA, S-1 KEPANDITAAN BUDDHA, D-IV AKUPUNTUR DAN PENGOBATAN HERBAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 REKAYASA HAYATI, S-1 TADRIS MATEMATIKA, D-IV TEKNOLOGI PEMBENIHAN IKAN, S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA PERTANIAN, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S-1 EKONOMI MANAJEMEN BISNIS, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JERMAN, S-1 PENDIDIKAN FISIKA, S-1 TEKNIK PERKAPALAN, S-1 PARIWISATA DAN KEAGAMAAN, S-1 FARMASI, S-1 SOSIOLOGI AGAMA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, S-1 AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 ILMU KEPOLISIAN, S-1 KONSELING PASTORAL
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis kebijakan paling kurang 5 (lima) tahun secara kumulatif II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyusun policy paper rekomendasi kebijakan Policy paper rekomendasi kebijakan - - - - 2 melaksanakan diseminasi kebijakan Laporan diseminasi kebijakan - - - - 3 menyusun bahan pidato/ceramah /presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan Dokumen bahan pidato/ceramah /presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan - - - - 4 menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 5 menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional - - - - 6 menyusun telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 7 melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan Laporan hasil pemantauan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan - - - - 8 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional - - - - terakreditasi 9 menyusun policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 10 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi - - - - 11 menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan Ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan - - - - 12 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri Naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri - - - - 13 menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 14 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden Naskah Akademik Rancangan Peraturan - - - - 15 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional - - - - 16 menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 17 menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan - - - - 18 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional - - - - 19 melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan Laporan pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan - - - - 20 menyusun artikel analisis kebijakan di media massa Artikel analisis kebijakan di media massa - - - - 21 melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan Laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi - - - - implementasi kebijakan 22 menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan Rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan - - - - 23 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah - - - - 24 menyusun naskah Akademik Rancangan Undang-undang Naskah Akademik Rancangan Undang- undang - - - - 25 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan Publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan - - - - 26 menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 27 menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 28 menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan Memo kebijakan rekomendasi kebijakan - - - - 29 melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan Laporan pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan - - - - 30 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional - - - - 31 menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan Telaahan staf rekomendasi kebijakan - - - - 32 menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan Laporan penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan - - - - 33 menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional - - - - 34 menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan Telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi - - - - implementasi kebijakan 35 menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 36 melaksanakan advokasi kebijakan Laporan advokasi kebijakan - - - - III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Policy paper rekomendasi kebijakan Policy paper 2 Laporan diseminasi kebijakan Laporan 3 Dokumen bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan Bahan pidato/ceramah/presentasi 4 Policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Policy paper 5 Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional Makalah 6 Telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Telaahan staf 7 Laporan hasil pemantauan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan laporan hasil pemantauan 8 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi Artikel Kebijakan 9 Policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Policy paper 10 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi Artikel Kebijakan 11 Ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan Ringkasan kebijakan 12 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri Naskah akademik 13 Ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan 14 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden Naskah akademik 15 Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional Buku Referensi Kebijakan 16 Telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Telaahan staf 17 Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper 18 Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional Buku Referensi Kebijakan 19 Laporan pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan Laporan 20 Artikel analisis kebijakan di media massa Artikel 21 Laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan laporan hasil evaluasi 22 Rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan Rancangan kebijakan 23 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Naskah akademik 24 Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Naskah akademik 25 Publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan Monograf Kebijakan 26 Memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Memo kebijakan JUMLAH 3 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 27 Ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan 28 Memo kebijakan rekomendasi kebijakan Memo kebijakan 29 Laporan pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan Laporan 30 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional Artikel Kebijakan 31 Telaahan staf rekomendasi kebijakan Telaahan staf 32 Laporan penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan Laporan 33 Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional Makalah 34 Telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan Telaahan staf 35 Memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakanMemo kebijakan 36 Laporan advokasi kebijakan Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data permasalahan kebijakan menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 2 Data permasalahan kebijakan menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 3 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan 4 Data permasalahan kebijakan menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 5 Data permasalahan kebijakan menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 6 Data permasalahan kebijakan menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 7 Data permasalahan kebijakan menyusun policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 8 Data pelaksanaan kebijakan melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan 9 Data pelaksanaan kebijakan melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan 10 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Undang- undang 11 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri 12 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah 13 Data rekomendasi kebijakan menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan 14 Data rekomendasi kebijakan menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan 15 Data rekomendasi kebijakan menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan 16 Data rekomendasi kebijakan menyusun policy paper rekomendasi kebijakan 17 Data isu, permasalahan kebijakan menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 18 Data permasalahan kebijakan melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan 19 Data kebijakan melaksanakan diseminasi kebijakan 20 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional 21 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 22 Data kebijakan menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional 23 Data kebijakan menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional 24 Data kebijakan menyusun artikel analisis kebijakan di media massa 25 Data permasalahan kebijakan melaksanakan advokasi kebijakan 26 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional 27 Data permasalahan kebijakan menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 28 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional 29 Data kebijakan menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan 30 Data pelaksanaan kebijakan menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 31 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan 32 Data kebijakan melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 33 Data usulan rancangan kebijakan menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 34 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi 35 Data permasalahan kebijakan menyusun telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 36 Rancangan rekomendasi kebijakan menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan diseminasi kebijakan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Undang- undang 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper rekomendasi kebijakan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan advokasi kebijakan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun artikel analisis kebijakan di media massa 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan artikel analisis kebijakan di media massa
3.kelancaran pelaksanaan evaluasi implementasi kebijakan
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Undang-undang
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi
10.kelancaran pelaksanaan diseminasi kebijakan
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
12.kelancaran pelaksanaan advokasi kebijakan
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
14.kelancaran pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan
15.kelancaran pelaksanaan pemantauan implementasi kebijakan
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper rekomendasi kebijakan
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan
23.kelancaran penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf rekomendasi kebijakan
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden
28.kelancaran pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional
30.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional
32.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
33.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
34.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri
35.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan rekomendasi kebijakan
36.keakuratan dan ketepatan penyusunan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan
10.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan pemantauan implementasi kebijakan
11.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan evaluasi implementasi kebijakan
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Undang-undang
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan rekomendasi kebijakan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf rekomendasi kebijakan
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper rekomendasi kebijakan
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
22.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pejabat publik dan pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan konsultasi
23.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
24.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan
25.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan advokasi kebijakan
26.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan diseminasi kebijakan
27.memutuskan gagasan kebijakan yang akan disajikan kepada pemangku kepentingan
28.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan
29.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional
30.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional
31.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi
32.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi
33.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional
34.menentukan dan menetapkan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional
35.menentukan dan menetapkan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional
36.menentukan dan menetapkan artikel analisis kebijakan di media massa VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Pelaksana di lingkungan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Koordinasi 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA 2 Kepala Bidang di lingkungan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Suara tenang 5 Getaran tidak ada 6 Letak strategis 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Udara sejuk 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Membuat kajian penelitian, 2.Membuat telaahan kebijakan, 3.Menganalisis alternatif pemecahan masalah
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Influencing (INFLU), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Analis Kebijakan Ahli Muda - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kajian dan analisis kebijakan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-2
b.Pendidikan S-2 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis kebijakan paling kurang 5 (lima) tahun secara kumulatif II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 2 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri Naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri - - - - 3 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional - - - - 4 menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan - - - - 5 menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan Memo kebijakan rekomendasi kebijakan - - - - 6 menyusun policy paper rekomendasi kebijakan Policy paper rekomendasi kebijakan - - - - 7 menyusun naskah Akademik Rancangan Undang-undang Naskah Akademik Rancangan Undang- undang - - - - 8 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan Publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan - - - - 9 menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait - - - - perumusan masalah kebijakan 10 menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan Rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan - - - - 11 menyusun telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 12 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi - - - - 13 menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional - - - - 14 menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 15 menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 16 menyusun artikel analisis kebijakan di media massa Artikel analisis kebijakan di media massa - - - - 17 melaksanakan diseminasi kebijakan Laporan diseminasi kebijakan - - - - 18 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional - - - - 19 menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan Ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan - - - - 20 menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 21 menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan Telaahan staf rekomendasi kebijakan - - - - 22 melaksanakan advokasi kebijakan Laporan advokasi kebijakan - - - - 23 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden Naskah Akademik Rancangan Peraturan - - - - 24 menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan - - - - pada tingkat internasional 25 menyusun policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 26 melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan Laporan hasil pemantauan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan - - - - 27 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi - - - - 28 menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan Laporan penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan - - - - 29 melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan Laporan pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan - - - - 30 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional - - - - 31 menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 32 melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan Laporan pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan - - - - 33 melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan Laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan - - - - 34 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah - - - - 35 menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan Telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi - - - - implementasi kebijakan 36 menyusun bahan pidato/ceramah /presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan Dokumen bahan pidato/ceramah /presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan - - - - III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Memo kebijakan 2 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri Naskah akademik 3 Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional Buku Referensi Kebijakan 4 Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper 5 Memo kebijakan rekomendasi kebijakan Memo kebijakan 6 Policy paper rekomendasi kebijakan Policy paper 7 Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Naskah akademik 8 Publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan Monograf Kebijakan 9 Ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan 10 Rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan Rancangan kebijakan 11 Telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Telaahan staf 12 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi Artikel Kebijakan 13 Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional Makalah 14 Ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan 15 Telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Telaahan staf 16 Artikel analisis kebijakan di media massa Artikel 17 Laporan diseminasi kebijakan Laporan 18 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional Artikel Kebijakan 19 Ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan Ringkasan kebijakan 20 Policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Policy paper 21 Telaahan staf rekomendasi kebijakan Telaahan staf 22 Laporan advokasi kebijakan Laporan 23 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden Naskah akademik 24 Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional Makalah 25 Policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Policy paper 26 Laporan hasil pemantauan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan laporan hasil pemantauan 27 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi Artikel Kebijakan 28 Laporan penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan Laporan JUMLAH 7 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 7 29 Laporan pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan Laporan 30 Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional Buku Referensi Kebijakan 31 Memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakanMemo kebijakan 32 Laporan pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan Laporan 33 Laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan laporan hasil evaluasi 34 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Naskah akademik 35 Telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan Telaahan staf 36 Dokumen bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan Bahan pidato/ceramah/presentasi IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data kebijakan menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional 2 Data permasalahan kebijakan menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 3 Data permasalahan kebijakan menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 4 Data permasalahan kebijakan menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 5 Data permasalahan kebijakan menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 6 Data pelaksanaan kebijakan melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan 7 Data pelaksanaan kebijakan melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan 8 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan 9 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri 10 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah 11 Data rekomendasi kebijakan menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan 12 Data rekomendasi kebijakan menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan 13 Data isu, permasalahan kebijakan menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 14 Data permasalahan kebijakan melaksanakan advokasi kebijakan 15 Data kebijakan menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan 16 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional 17 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi 18 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional 19 Data kebijakan menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional 20 Data kebijakan menyusun artikel analisis kebijakan di media massa 21 Data pelaksanaan kebijakan menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 22 Data rekomendasi kebijakan menyusun policy paper rekomendasi kebijakan 23 Data rekomendasi kebijakan menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan 24 Data permasalahan kebijakan menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 25 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Undang- undang 26 Rancangan rekomendasi kebijakan menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan 27 Data permasalahan kebijakan menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 28 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 29 Data permasalahan kebijakan melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan 30 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional 31 Data kebijakan melaksanakan diseminasi kebijakan 32 Data kebijakan melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 33 Data usulan rancangan kebijakan menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 34 Data permasalahan kebijakan menyusun policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 35 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan 36 Data permasalahan kebijakan menyusun telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan advokasi kebijakan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan diseminasi kebijakan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun artikel analisis kebijakan di media massa 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper rekomendasi kebijakan 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Undang- undang VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan
2.kelancaran pelaksanaan diseminasi kebijakan
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
9.kelancaran pelaksanaan pemantauan implementasi kebijakan
10.kelancaran pelaksanaan evaluasi implementasi kebijakan
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Undang-undang
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper rekomendasi kebijakan
19.kelancaran penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional
23.kelancaran pelaksanaan advokasi kebijakan
24.kelancaran pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan rekomendasi kebijakan
28.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf rekomendasi kebijakan
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi
30.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan
32.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional
33.keakuratan dan ketepatan penyusunan artikel analisis kebijakan di media massa
34.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
35.keakuratan dan ketepatan penyusunan bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan
36.kelancaran pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan
10.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan pemantauan implementasi kebijakan
11.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan evaluasi implementasi kebijakan
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Undang-undang
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan rekomendasi kebijakan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf rekomendasi kebijakan
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper rekomendasi kebijakan
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
22.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pejabat publik dan pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan konsultasi
23.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
24.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan
25.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan advokasi kebijakan
26.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan diseminasi kebijakan
27.memutuskan gagasan kebijakan yang akan disajikan kepada pemangku kepentingan
28.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan
29.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional
30.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional
31.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi
32.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi
33.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional
34.menentukan dan menetapkan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional
35.menentukan dan menetapkan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional
36.menentukan dan menetapkan artikel analisis kebijakan di media massa VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Pelaksana di lingkungan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Koordinasi 2 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Koordinasi 3 Kepala Bidang di lingkungan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Udara sejuk 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Suara tenang 5 Penerangan terang 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Letak strategis 8 Suhu dingin 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Membuat kajian penelitian, 2.Membuat telaahan kebijakan, 3.Menganalisis alternatif pemecahan masalah
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Dealing with People (DEPL), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Analis Kebijakan Ahli Madya - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Kebijakan Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kajian dan analisis kebijakan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-2
b.Pendidikan S-2 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis kebijakan paling kurang 5 (lima) tahun secara kumulatif II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melaksanakan diseminasi kebijakan Laporan diseminasi kebijakan - - - - 2 menyusun artikel analisis kebijakan di media massa Artikel analisis kebijakan di media massa - - - - 3 menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan - - - - 4 melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan Laporan hasil pemantauan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan - - - - 5 menyusun naskah Akademik Rancangan Undang-undang Naskah Akademik Rancangan Undang- undang - - - - 6 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional - - - - 7 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional - - - - 8 melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan Laporan pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan - - - - 9 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah - - - - 10 menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan Laporan penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan - - - - 11 menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan Telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan - - - - 12 melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan Laporan pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan - - - - 13 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden Naskah Akademik Rancangan Peraturan - - - - 14 menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan Rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan - - - - 15 menyusun bahan pidato/ceramah /presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan Dokumen bahan pidato/ceramah /presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan - - - - 16 menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 17 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi - - - - 18 menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 19 menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan Telaahan staf rekomendasi kebijakan - - - - 20 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri Naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri - - - - 21 menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 22 menyusun policy paper rekomendasi kebijakan Policy paper rekomendasi kebijakan - - - - 23 menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan Ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan - - - - 24 menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional - - - - 25 menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan Memo kebijakan rekomendasi kebijakan - - - - 26 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan Publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan - - - - 27 menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 28 menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional - - - - 29 menyusun policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 30 melaksanakan advokasi kebijakan Laporan advokasi kebijakan - - - - 31 menyusun telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 32 melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan Laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan - - - - 33 menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 34 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional - - - - 35 menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 36 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan diseminasi kebijakan Laporan 2 Artikel analisis kebijakan di media massa Artikel 3 Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper 4 Laporan hasil pemantauan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan laporan hasil pemantauan 5 Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Naskah akademik 6 Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional Buku Referensi Kebijakan 7 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional Artikel Kebijakan 8 Laporan pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan Laporan 9 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Naskah akademik 10 Laporan penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan Laporan 11 Telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan Telaahan staf 12 Laporan pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan Laporan 13 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden Naskah akademik 14 Rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan Rancangan kebijakan 15 Dokumen bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan Bahan pidato/ceramah/presentasi 16 Ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan 17 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi Artikel Kebijakan 18 Policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Policy paper 19 Telaahan staf rekomendasi kebijakan Telaahan staf 20 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri Naskah akademik 21 Memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakanMemo kebijakan 22 Policy paper rekomendasi kebijakan Policy paper 23 Ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan Ringkasan kebijakan 24 Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional Makalah 25 Memo kebijakan rekomendasi kebijakan Memo kebijakan 26 Publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan Monograf Kebijakan 27 Memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Memo kebijakan 28 Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional Makalah 29 Policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Policy paper 30 Laporan advokasi kebijakan Laporan 31 Telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Telaahan staf 32 Laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan laporan hasil evaluasi 33 Telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Telaahan staf 34 Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional Buku Referensi Kebijakan 35 Ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan 36 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi Artikel Kebijakan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi 2 Data permasalahan kebijakan menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 3 Data permasalahan kebijakan menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 4 Data permasalahan kebijakan menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 5 Data permasalahan kebijakan menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 6 Data permasalahan kebijakan menyusun telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 7 Data permasalahan kebijakan menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 8 Data permasalahan kebijakan menyusun policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 9 Data pelaksanaan kebijakan melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan 10 Data pelaksanaan kebijakan melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan 11 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Undang- undang 12 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan 13 Data rekomendasi kebijakan menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan 14 Data rekomendasi kebijakan menyusun policy paper rekomendasi kebijakan 15 Data isu, permasalahan kebijakan menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 16 Rancangan rekomendasi kebijakan menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan 17 Data permasalahan kebijakan melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan 18 Data usulan rancangan kebijakan menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 19 Data kebijakan melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 20 Data permasalahan kebijakan melaksanakan advokasi kebijakan 21 Data kebijakan melaksanakan diseminasi kebijakan 22 Data kebijakan menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan 23 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan 24 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional 25 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional 26 Data kebijakan menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional 27 Data kebijakan menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional 28 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah 29 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri 30 Data rekomendasi kebijakan menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan 31 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 32 Data permasalahan kebijakan menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 33 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional 34 Data rekomendasi kebijakan menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan 35 Data kebijakan menyusun artikel analisis kebijakan di media massa 36 Data pelaksanaan kebijakan menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Undang- undang 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper rekomendasi kebijakan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan diseminasi kebijakan 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun artikel analisis kebijakan di media massa 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan advokasi kebijakan 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional
3.kelancaran pelaksanaan advokasi kebijakan
4.kelancaran penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan rekomendasi kebijakan
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
7.kelancaran pelaksanaan pemantauan implementasi kebijakan
8.kelancaran pelaksanaan diseminasi kebijakan
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan artikel analisis kebijakan di media massa
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf rekomendasi kebijakan
13.kelancaran pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
15.kelancaran pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
20.kelancaran pelaksanaan evaluasi implementasi kebijakan
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Undang-undang
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan
28.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper rekomendasi kebijakan
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional
30.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
32.keakuratan dan ketepatan penyusunan bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan
33.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi
34.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden
35.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional
36.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan
10.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan pemantauan implementasi kebijakan
11.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan evaluasi implementasi kebijakan
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Undang-undang
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan rekomendasi kebijakan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf rekomendasi kebijakan
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper rekomendasi kebijakan
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
22.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pejabat publik dan pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan konsultasi
23.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
24.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan
25.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan advokasi kebijakan
26.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan diseminasi kebijakan
27.memutuskan gagasan kebijakan yang akan disajikan kepada pemangku kepentingan
28.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan
29.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional
30.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional
31.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi
32.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi
33.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional
34.menentukan dan menetapkan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional
35.menentukan dan menetapkan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional
36.menentukan dan menetapkan artikel analisis kebijakan di media massa VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang di lingkungan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Koordinasi dan menerima arahan 2 Jabatan Pelaksana di lingkungan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Koordinasi 3 Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Letak strategis 3 Getaran tidak ada 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Udara sejuk 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Penerangan terang 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Membuat kajian penelitian, 2.Membuat telaahan kebijakan, 3.Menganalisis alternatif pemecahan masalah
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Dealing with People (DEPL), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 60
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Memadukan data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, D-IV KOMUNIKASI MASSA, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, S-1 HUKUM, S-1 MANAJEMEN, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, S-1 SEJARAH SENI, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 SAINS KOMUNIKASI, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, S-1 SENI PERTUNJUKAN, S-1 SENI KARAWITAN, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, S-1 DESAIN PRODUK, S-1 SENI PEDALANGAN, D-IV RELASI INDUSTRI, D-IV DESAIN MEDIA, S-1 HUKUM BISNIS, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 ARSITEKTUR, D-IV ANIMASI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, D-IV DESTINASI PARIWISATA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, S-1 EKONOMI SYARIAH, D-IV DESAIN MODE, D-IV DESAIN MODE BATIK, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, D-IV DESAIN MODE TENUN, S-1 SEJARAH, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 SENI RUPA, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-1 EKONOMI, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 SENI MURNI, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 HUKUM SYARIAH, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, S-1 DESAIN MODE, S-1 PERENCANAAN KOTA, D-IV SENI PERTUNJUKAN, S-1 PARIWISATA, S-1 KEWIRAUSAHAAN, S-1 MANAJEMEN BENCANA, D-IV PARIWISATA BAHARI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, S-1 RANCANG KOTA, S-1 KONSERVASI SENI, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA
c.Diklat RUMPUN PARIWISATA, KURSUS KEPARIWISATAAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 mengidentifikasi potensi komponen dan bahan rancangan pengembangan daya tarik wisata; dokumen hasil identifikasi potensi komponen dan bahan rancangan pengembangan daya tarik wisata; - - - - 2 mengidentifikasi kebutuhan fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen hasil identifikasi kebutuhan fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 3 mengidentifikasi bahan konten analisis pasar pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen hasil identifikasi bahan konten analisis - - - - pasar pariwisata dan ekonomi kreatif; 4 melakukan pendampingan terkait pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; laporan hasil pendampingan terkait pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; - - - - 5 mengidentifikasi bahan konten pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen hasil identifikasi bahan konten pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 6 menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang industri Priwisata dan Ekonomi Kreatif; Laporan hasil penyebarluasan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang industri Priwisata dan Ekonomi Kreatif; - - - - 7 memetakan potensi pengembangan produk ekonomi kreatif; dokumen hasil pemetaan potensi pengembangan produk ekonomi kreatif; - - - - 8 menyebarluaskan informasi terkait pelindungan produk ekomi kreatif; laporan hasil penyebarluasan informasi terkait pelindungan produk ekomi kreatif; - - - - 9 memetakan jumlah wisatawan; laporan hasil pemetaan jumlah wisatawan; - - - - 10 menyebarluaskan informasi sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Laporan hasil penyebarluasan informasi sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; - - - - 11 memelopori dan meyusun pemetaan kabupaten/ kota kreatif; dokumen hasil identifikasi bahan pengembangan infastruktur Pariwisata; - - - - 12 menyebarluaskan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; laporan penyebarluasan informasi hasil pemnatauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; - - - - 13 memetakan terkait potensi ekonomi digital bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen hasil pemetaan terkait potensi ekonomi digital bidang pariwisata dan - - - - ekonomi kreatif; 14 mengidentifikasi bahan rancangan proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen hasil identifikasi bahan rancangan proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 15 mengidentifikasi bahan penyusunan strategi destinasi Pariwisata berkelanjutan; Dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan strtegi destinasi Priwisata berkelanjutan; - - - - 16 mengidentifikasi bahan kajian skema pendanaan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen hasil identifikasi bahan kajian skema pendanaan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 17 mengidentifikasi potensi produk dan daerah penerima fasilitas pendaftaran indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; dokumen hasil identifikasi potensi produk dan daerah penerima fasilitas pendaftaran indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; - - - - 18 mengidentifikasi bahan penyusunan standar destinasi Pariwisata berkelanjutan; Dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan standar destinasi Pariwisata berkelanjutan; - - - - 19 menyebarluaskan informasi produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; laporan hasil penyebarluasan informasi produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; - - - - 20 memetakan sharing economy kepariwisataan dan ekonomi kreatif; dokumen hasil pemetaan sharing economy kepariwisataan dan ekonomi kreatif; - - - - 21 menyusun konten digitalisasi atas obyek wisata dan ekonomi kreatif; dan dokumen hasil penyusunan konten digitalisasi atas obyek wisata dan ekonomi kreatif; dan - - - - 22 menyebarluaskan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan ekonomi kreatif; laporan penyebarluasan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 23 menyebarluaskan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif; laporan penyebarluasan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 24 menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; laporan hasil penyebarluasan informasi hasillaporan pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; - - - - 25 menyebarluaskan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; laporan penyebarluasan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 26 mengidentifikasi data dan informasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen hasil identifikasi data dan informasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 27 menyusun rancangan basis data terkait pelindungan produk ekonomi kreatif; dokumen hasil penyusunan rancangan basis data terkait pelindungan produk ekonomi kreatif; - - - - 28 mengidentifikasi bahan penyusunan kajian potensi pengembangan produk ekonomi kreatif; dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan kajian potensi pengembangan produk ekonomi kreatif; - - - - 29 mengidentifikasi bahan penyusunan rancangan kegiatan tanggap darurat Kepariwisataan ; Dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan kegiatan tanggap darurat Kepariwisataan ; - - - - 30 mengidentifikasi jenis pekerjaan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan di buatkan standar kompetensi; laporan hasil identifikasi jenis pekerjaan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan di buatkan standar kompetensi; - - - - 31 mengidentifikasi bahan penyusunan usulan struktur industri pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan usulan struktur industri pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 32 mengidentifikasi kebutuhan fasilitasi kebutuhan fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen hasil identifikasi kebutuhan fasilitasi kebutuhan fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 33 mengkompilasi data terkait fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; dokumen hasil kompilasi data terkait fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; - - - - 34 mengidentifikasi bahan penyusunan strategi komunikasi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan strategi komunikasi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 35 mengidentifikasi bahan penyusunan pengembangan produk ekonomi kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata; dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan pengembangan produk ekonomi kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata; - - - - 36 mengidentifikasi bahan pengembangan infastruktur Pariwisata; dokumen hasil identifikasi bahan pengembangan infastruktur Pariwisata; - - - - 37 mengkompilasi data terkait pelaksanaan tanggap darurat Kepariwisataan secara berkala; Dokumen hasil kompilasi data terkait pelaksanaan tanggap darurat Kepariwisataan secara berkala; - - - - JUMLAH 5 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 dokumen hasil identifikasi potensi komponen dan bahan rancangan pengembangan daya tarik wisata; Dokumen 2 dokumen hasil identifikasi kebutuhan fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen 3 dokumen hasil identifikasi bahan konten analisis pasar pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen 4 laporan hasil pendampingan terkait pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; Laporan 5 dokumen hasil identifikasi bahan konten pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen 6 Laporan hasil penyebarluasan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang industri Priwisata dan Ekonomi Kreatif; Laporan 7 dokumen hasil pemetaan potensi pengembangan produk ekonomi kreatif; Dokumen 8 laporan hasil penyebarluasan informasi terkait pelindungan produk ekomi kreatif; Laporan 9 laporan hasil pemetaan jumlah wisatawan; Laporan 10 Laporan hasil penyebarluasan informasi sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Laporan 11 dokumen hasil identifikasi bahan pengembangan infastruktur Pariwisata; Dokumen 12 laporan penyebarluasan informasi hasil pemnatauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Laporan 13 dokumen hasil pemetaan terkait potensi ekonomi digital bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen 14 dokumen hasil identifikasi bahan rancangan proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen 15 Dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan strtegi destinasi Priwisata berkelanjutan; Dokumen 16 dokumen hasil identifikasi bahan kajian skema pendanaan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen 17 dokumen hasil identifikasi potensi produk dan daerah penerima fasilitas pendaftaran indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; Dokumen 18 Dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan standar destinasi Pariwisata berkelanjutan; Dokumen 19 laporan hasil penyebarluasan informasi produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; Laporan 20 dokumen hasil pemetaan sharing economy kepariwisataan dan ekonomi kreatif; Dokumen 21 dokumen hasil penyusunan konten digitalisasi atas obyek wisata dan ekonomi kreatif; dan Dokumen 22 laporan penyebarluasan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan ekonomi kreatif; Laporan 23 laporan penyebarluasan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif; Laporan 24 laporan hasil penyebarluasan informasi hasillaporan pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dokumen 25 laporan penyebarluasan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; Laporan 26 Dokumen hasil identifikasi data dan informasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen 27 dokumen hasil penyusunan rancangan basis data terkait pelindungan produk ekonomi kreatif; Dokumen 28 dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan kajian potensi pengembangan produk ekonomi kreatif; Dokumen 29 Dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan rancangan kegiatan tanggap darurat Kepariwisataan ; Dokumen 30 laporan hasil identifikasi jenis pekerjaan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan di buatkan standar kompetensi; Laporan 31 dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan usulan struktur industri pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen 32 dokumen hasil identifikasi kebutuhan fasilitasi kebutuhan fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen 33 dokumen hasil kompilasi data terkait fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; Dokumen 34 dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan strategi komunikasi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen 35 dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan pengembangan produk ekonomi kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata; Dokumen 36 dokumen hasil identifikasi bahan pengembangan infastruktur Pariwisata; Dokumen 37 Dokumen hasil kompilasi data terkait pelaksanaan tanggap darurat Kepariwisataan secara berkala; Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data mengidentifikasi bahan penyusunan strategi komunikasi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; 2 Data memelopori dan meyusun pemetaan kabupaten/ kota kreatif; 3 Data mengidentifikasi bahan penyusunan standar destinasi Pariwisata berkelanjutan; 4 Data mengkompilasi data terkait pelaksanaan tanggap darurat Kepariwisataan secara berkala; 5 Data menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 6 Data mengidentifikasi bahan penyusunan usulan struktur industri pariwisata dan ekonomi kreatif; 7 Data mengidentifikasi jenis pekerjaan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan di buatkan standar kompetensi; 8 Data mengidentifikasi bahan pengembangan infastruktur Pariwisata; 9 Data menyebarluaskan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif; 10 Data mengidentifikasi bahan konten pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; 11 Data mengidentifikasi bahan konten analisis pasar pariwisata dan ekonomi kreatif; 12 Data menyebarluaskan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan ekonomi kreatif; 13 Data menyebarluaskan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; 14 Data mengidentifikasi potensi komponen dan bahan rancangan pengembangan daya tarik wisata; 15 Data memetakan jumlah wisatawan; 16 Data mengidentifikasi bahan penyusunan kajian potensi pengembangan produk ekonomi kreatif; 17 Data memetakan potensi pengembangan produk ekonomi kreatif; 18 Data mengidentifikasi bahan penyusunan pengembangan produk ekonomi kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata; 19 Data mengkompilasi data terkait fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; 20 Data melakukan pendampingan terkait pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; 21 Data menyusun rancangan basis data terkait pelindungan produk ekonomi kreatif; 22 Data menyebarluaskan informasi terkait pelindungan produk ekomi kreatif; 23 Data mengidentifikasi potensi produk dan daerah penerima fasilitas pendaftaran indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; 24 Data menyebarluaskan informasi produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; 25 Data memetakan terkait potensi ekonomi digital bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; 26 Data mengidentifikasi bahan rancangan proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; 27 Data menyusun konten digitalisasi atas obyek wisata dan ekonomi kreatif; dan 28 Data memetakan sharing economy kepariwisataan dan ekonomi kreatif; 29 Data mengidentifikasi bahan kajian skema pendanaan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; 30 Data menyebarluaskan informasi sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 31 Data menyebarluaskan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 32 Data menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang industri Priwisata dan Ekonomi Kreatif; 33 Data mengidentifikasi bahan penyusunan rancangan kegiatan tanggap darurat Kepariwisataan ; 34 Data mengidentifikasi kebutuhan fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; 35 Data mengidentifikasi bahan penyusunan strategi destinasi Pariwisata berkelanjutan; 36 Data mengidentifikasi kebutuhan fasilitasi kebutuhan fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; 37 Data mengidentifikasi data dan informasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif; V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi bahan konten analisis pasar pariwisata dan ekonomi kreatif; 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang industri Priwisata dan Ekonomi Kreatif; 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi bahan penyusunan standar destinasi Pariwisata berkelanjutan; 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi bahan penyusunan strategi destinasi Pariwisata berkelanjutan; 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi bahan penyusunan rancangan kegiatan tanggap darurat Kepariwisataan ; 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengkompilasi data terkait pelaksanaan tanggap darurat Kepariwisataan secara berkala; 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi bahan penyusunan usulan struktur industri pariwisata dan ekonomi kreatif; 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi data dan informasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif; 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyebarluaskan informasi sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi bahan pengembangan infastruktur Pariwisata; 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyebarluaskan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif; 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi bahan penyusunan strategi komunikasi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyebarluaskan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan ekonomi kreatif; 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi bahan kajian skema pendanaan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi kebutuhan fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi kebutuhan fasilitasi kebutuhan fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyebarluaskan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memetakan jumlah wisatawan; 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi bahan penyusunan pengembangan produk ekonomi kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata; 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengkompilasi data terkait fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pendampingan terkait pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rancangan basis data terkait pelindungan produk ekonomi kreatif; 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi potensi produk dan daerah penerima fasilitas pendaftaran indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyebarluaskan informasi produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memetakan terkait potensi ekonomi digital bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi bahan rancangan proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memetakan sharing economy kepariwisataan dan ekonomi kreatif; 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memelopori dan meyusun pemetaan kabupaten/ kota kreatif; 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyebarluaskan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi bahan penyusunan kajian potensi pengembangan produk ekonomi kreatif; 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun konten digitalisasi atas obyek wisata dan ekonomi kreatif; dan 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyebarluaskan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi jenis pekerjaan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan di buatkan standar kompetensi; 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyebarluaskan informasi terkait pelindungan produk ekomi kreatif; 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi potensi komponen dan bahan rancangan pengembangan daya tarik wisata; 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi bahan konten pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memetakan potensi pengembangan produk ekonomi kreatif; VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan pemetaan terkait potensi ekonomi digital bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
2.keefektifan dan kelancaran dalam penyebarluasan informasi terkait pelindungan produk ekomi kreatif;
3.keakuratan pemetakan potensi pengembangan produk ekonomi kreatif;
4.ketepatan identifikasi kebutuhan fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
5.keefektifan dan kelncaran penyebarluasan informasi hasil pemnatauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6.ketepatan identifikasi bahan konten analisis pasar pariwisata dan ekonomi kreatif;
7.ketepatan identifikasi bahan konten pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
8.keefektifan dan kelancaran penyebarluasan informasi sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
9.ketepatan identifikasi bahan penyusunan usulan struktur industri pariwisata dan ekonomi kreatif;
10.ketepatan identifikasi bahan penyusunan strategi destinasi Pariwisata berkelanjutan;
11.ketepatan dalam penyusunan konten digitalisasi atas obyek wisata dan ekonomi kreatif; dan
12.ketepatan identifikasi potensi komponen dan bahan rancangan pengembangan daya tarik wisata;
13.keefektifan dan kelancaran dalam penyebarluasan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang industri Priwisata dan Ekonomi Kreatif;
14.keefektifan dan kelancaran penyebarluasan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif;
15.ketepatan identifikasi data dan informasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif;
16.ketepatan identifikasi bahan pengembangan infastruktur Pariwisata;
17.ketepatan identifikasi bahan kajian skema pendanaan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
18.ketepatan identifikasi potensi produk dan daerah penerima fasilitas pendaftaran indikasi geografis sektor ekonomi kreatif;
19.ketepatan mengidentifikasi jenis pekerjaan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan di buatkan standar kompetensi;
20.keefektifan dan kelancaran penyebarluasan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan ekonomi kreatif;
21.keakuratan dalam pemetaan sharing economy kepariwisataan dan ekonomi kreatif;
22.ketepatan dan kelancaran penyebarluasan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif;
23.ketepatan dan kesesuaian kompilasi data terkait fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif;
24.ketepatan dan kesesuaian dalam menyusunan pemetaan kabupaten/kota kreatif;
25.kesesuaian kompilasi data terkait pelaksanaan tanggap darurat Kepariwisataan secara berkala;
26.ketepatan identifikasi bahan penyusunan strategi komunikasi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
27.keefektifan dan kelancaran penyebarluasan informasi produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif;
28.kelancaran pendampingan pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif;
29.keefektifan dan kelancaran dalam penyebarluasan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
30.keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan rancangan basis data terkait pelindungan produk ekonomi kreatif;
31.ketepatan identifikasi bahan rancangan proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
32.ketepatan identifikasi bahan penyusunan standar destinasi Pariwisata berkelanjutan;
33.keakuratan pemetaan jumlah wisatawan;
34.ketepatan identifikasi bahan penyusunan rancangan kegiatan tanggap darurat Kepariwisataan ;
35.ketepatan identifikasi bahan penyusunan pengembangan produk ekonomi kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata;
36.ketepatan identifikasi bahan penyusunan kajian potensi pengembangan produk ekonomi kreatif;
37.ketepatan identifikasi kebutuhan fasilitasi kebutuhan fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi dalam identifikasi bahan penyusunan standar destinasi Pariwisata berkelanjutan;
2.meminta data dan informasi dalam identifikasi bahan penyusunan strategi destinasi Pariwisata berkelanjutan;
3.meminta data dan informasi identifikasi bahan penyusunan rancangan kegiatan tanggap darurat Kepariwisataan ;
4.meminta data dan informasi dalam kompilasi data terkait pelaksanaan tanggap darurat Kepariwisataan secara berkala;
5.menggunakan data dan informasi dalam penyebarluasan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6.meminta data dan informasi identifikasi bahan penyusunan usulan struktur industri pariwisata dan ekonomi kreatif;
7.meminta data dan informasi dalam identifikasi data dan informasi industri pariwisata dan ekonomi kreatif;
8.menggukan data dan informasi dalam penyebarluasan informasi hasil laporan pemantauan dan evaluasi bidang industri Priwisata dan Ekonomi Kreatif;
9.meminta data dan informasi dalam identifikasi jenis pekerjaan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang akan di buatkan standar kompetensi;
10.menggunakan data dan informasi penyebarluasan informasi sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
11.meminta data dan informasi dalam identifikasi bahan pengembangan infastruktur Pariwisata;
12.meminta data dan informasi dalam penyusunan pemetaan kabupaten/kota kreatif;
13.menggukan data dan informasi dalam penyebarluasan informasi hasil pemnatauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
14.menggunakan data dan informasi dalam penyebarluasan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif;
15.meminta data dan informasi dalam identifikasi bahan konten pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
16.meminta data dan informasi dalam identifikasi bahan konten analisis pasar pariwisata dan ekonomi kreatif;
17.meminta data dan informasi dalam identifikasi bahan penyusunan strategi komunikasi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
18.menggunakan data dan informasi dalam penyebarluasan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan ekonomi kreatif;
19.meminta data dan informasi dalam identifikasi bahan kajian skema pendanaan pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
20.ketepatan identifikasi kebutuhan fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
21.meminta data dan informasi dalam identifikasi kebutuhan fasilitasi kebutuhan fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
22.menggunakan data dan informasi dalam penyebarluasan informasi hasil pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif;
23.meminta data dan informasi dalam identifikasi potensi komponen dan bahan rancangan pengembangan daya tarik wisata;
24.meminta data dan informasi dalam pemetaan jumlah wisatawan;
25.meminta data dan informasi dalam identifikasi bahan penyusunan kajian potensi pengembangan produk ekonomi kreatif;
26.meminta data dan informasi dalam pemetaan potensi pengembangan produk ekonomi kreatif;
27.meminta data dan informasi dalam identifikasi bahan penyusunan pengembangan produk ekonomi kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata;
28.menggunakan data dan informasi untuk kompilasi data terkait fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif;
29.kelancaran pendampingan pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif;
30.keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan rancangan basis data terkait pelindungan produk ekonomi kreatif;
31.keefektifan dan kelancaran dalam penyebarluasan informasi terkait pelindungan produk ekomi kreatif;
32.ketepatan identifikasi potensi produk dan daerah penerima fasilitas pendaftaran indikasi geografis sektor ekonomi kreatif;
33.keefektifan dan kelancaran penyebarluasan informasi produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif;
34.keakuratan pemetaan terkait potensi ekonomi digital bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
35.ketepatan identifikasi bahan rancangan proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
36.ketepatan dalam penyusunan konten digitalisasi atas obyek wisata dan ekonomi kreatif; dan
37.keakuratan dalam pemetaan sharing economy kepariwisataan dan ekonomi kreatif; VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bidang Pariwisata Koordinasi 2 Kepala Bidang Pariwisata Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Bidang Pariwisata Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang/redup 2 Suhu dingin/panas 3 Keadaaan Ruangan baik/cukup/tidak baik 4 Udara sejuk/kering 5 Getaran tidak ada 6 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 7 Suara tenang/bising 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Letak strategis/tidak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mempromosikan pariwisata/seni budaya; 2.Mendesain model promosi yang tepat; 3.Menata lingkungan
b.Bakat Kerja Bakat Pandang Ruang, Bakat Ketelitian, Bakat Penerapan Bentuk
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Variety and Changing Conditions (VARCH), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Artistik, Kewirausahaan, Sosial
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 KEWIRAUSAHAAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 HUKUM SYARIAH, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, D-IV RELASI INDUSTRI, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, D-IV DESAIN MEDIA, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, D-IV ANIMASI, D-IV DESTINASI PARIWISATA, D-IV SENI PERTUNJUKAN, D-IV PARIWISATA BAHARI, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 KONSERVASI SENI, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, D-IV DESAIN MODE TENUN, S-1 SEJARAH SENI, S-1 SENI KARAWITAN, S-1 PERENCANAAN KOTA, D-IV KOMUNIKASI MASSA, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 SENI PERTUNJUKAN, S-1 SEJARAH, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 PARIWISATA, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, S-1 ARSITEKTUR, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 DESAIN PRODUK, S-1 SENI MURNI, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, S-1 DESAIN MODE, S-1 SENI PEDALANGAN, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, S-1 SENI RUPA, S-1 MANAJEMEN, D-IV DESAIN MODE BATIK, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 HUKUM, S-1 MANAJEMEN BENCANA, S-1 EKONOMI, S-1 HUKUM BISNIS, D-IV DESAIN MODE, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, S-1 RANCANG KOTA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK
c.Diklat RUMPUN PARIWISATA, KURSUS KEPARIWISATAAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan dan pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyusun deskripsi produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; Dokumen hasil penyusunan deskripsi produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; - - - - 2 Melakukan pendampingan transformasi digital pelaku usaha pariwisata dan ekonmi kreatif; Laporan hasil pendampingan transformasi digital pelaku usaha pariwisata dan ekonmi kreatif; - - - - 3 Menyusun bahan verifikasi lapangan penyelenggaraanprogram bantuan dari pemerintah bidang ekonomi kreatif; Dokumen hasil penyusunan bahan verifikasi lapangan penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif - - - - 4 Mengkaji bahan konten pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; Laporan hasil kajian bahan konten pemasaran - - - - pariwisata dan ekonomi kreatif; 5 Menyusun profil industri pariwisata dan ekonomi kreatif berkelanjutan; Dokumen hasil penyusunan profil industri pariwisata dan ekonomi kreatif - - - - 6 Menyusun usulan rencana kerja bidang kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif - - - - 7 Menganalisis pasar pariwisata dan ekonomi kreatif; Laporan hasil analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; - - - - 8 Menelaah bahan pengembangan infrastruktur pariwisata; Laporan hasil telaah bahan pengembangan infrastruktur Pariwisata; - - - - 9 Menyusun konsep surat tanggapan dan surat sanggahan terkait dengan fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; Dokumen hasil penyusunan konsep surat tanggapan dan surat sanggahan terkait dengan fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; - - - - 10 menyusun usulan rencana kerja bidang infrastruktur pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; - - - - 11 Menyusun usulan kriteria fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen hasil penyusunan usulan kriteria fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 12 Melakukan pengawasan perizinan berusaha sektor pariwisatayang telah ditetapkan; Laporan hasil pengawasan perizinan sektor pariwisata yang telah ditetapkan; - - - - 13 Menyusun bahan terkait seleksi penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang ekonomi kreatif; Dokumen hasil penyusun bahan terkait seleksi penyelenggaraan progam bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif - - - - 14 Menyusun telaah potensi ekonomi kreatif pada kabupaten/kota; Dokumen hasil penyusunan telaah potensi Ekonomi Kreatif pada kabupaten/kota - - - - 15 Menyusun standar kompetensi jenis pekerjaan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah diidentifikasi; Dokumen hasil penyusunan standar kompetensi jenis pekerjaan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang - - - - telah diidentifikasi; 16 Menganalisis bahan hasil identifikasi strategi komunikasi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; Laporan analisis bahan hasil identifikasi strategi komunikasi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 17 Melakukan pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran pelindungan produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; Laporan hasil pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran pelindungan produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; - - - - 18 Melakukan pembinaan perizinan berusaha sektor pariwisata; Laporan hasil pembinaan perizinan berusaha sektor pariwisata; - - - - 19 Menyusun usulan rencana kerja bidang destinasi Pariwisata; Dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang destinasi Pariwisata - - - - 20 Melakukan pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; Laporan hasil pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; - - - - 21 Menyusun usulan rencana kerja bidang pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 22 Menyusun kajian skema pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; Laporan hasil penyusunan kajian skema pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 23 Menganalisis profil industri pariwisata dan ekonomi kreatif berkelanjtan; Laporan hasil analisis profil industri pariwisata dan ekonomi kreatif berkelanjutan; - - - - 24 Menyusun usulan rencana kerja bidang pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; - - - - 25 Menyusun konsep naskah kerjasama dengan kementrian/ lembaga/ pemerintah daerah/ swasta/pembangunan dalam pengembangan pariwisata dan ekonmi kreatif tingkat kabupaten/kota; Konsep naskah kerja sama dengan kementerian/lembaga /pemerintah daerah/swasta/mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat kabupaten/kota - - - - 26 Mengidentifikasi bahan komersialisasi pelindungan ekonomi kreatif; Dokumen hasil identifikasi bahan komersialisasi pelindungan ekonomi kreatif; - - - - 27 Menganalisis bahan penyusunan standar pariwisata berkelanjutan; Laporan hasil analisis bahan penyusunan standar Pariwisata berkelanjutan; - - - - 28 Melakukan pendampingan sharing economy kepariwisataan dan ekonomi kreatif kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; Laporan hasil pendampingan sharing economy kepariwisataan dan ekonomi kreatif kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 29 Menyusun usulan kriteria fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen hasil penyusunan usulan kriteria fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 30 Menyusun usulan rencana kerja bidang industri Pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; - - - - 31 Menganalisis bahan penyusunan usulan struktur industri pariwisata dan ekonomi kreatif; Laporan hasil analisis bahan penyusunan usulan struktur industri pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 32 Mengidentifikasi bahan penyusunan strategi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan strategi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 33 Menyusun pedoman rancangan basis data ekonomi digital produk pariwisata dan ekonomi kreatif; Dokumen hasil penyusunan pedoman rancangan basis data ekonomi digital produk pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 34 Melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; Laporan hasil pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 35 Menganalisis bahan penyusunan destinasi pariwisata berkelanjutan; Laporan hasil analisis bahan penyusunan strategi destinasi Pariwisata berkelanjutan; - - - - 36 Menyusun pemetaan komponen daya tarik wisata; Dokumen hasil penyusunan pemetaan komponen daya tarik wisata; - - - - 37 Menyusun kriteria program bantuan dari pemerintah bidang ekonomi kreatif; Dokumen hasil penyusunan kriteria progam bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif - - - - 38 Pendampingan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan berbasis syariah; laporan hasil pendampingan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan berbasis syariah; - - - - 39 Melakukan pendampingan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan; Laporan hasil pendampingan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan; - - - - JUMLAH 3 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen hasil penyusunan deskripsi produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; dokumen 2 Laporan hasil pendampingan transformasi digital pelaku usaha pariwisata dan ekonmi kreatif; laporan 3 Dokumen hasil penyusunan bahan verifikasi lapangan penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif dokumen 4 Laporan hasil kajian bahan konten pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; laporan 5 Dokumen hasil penyusunan profil industri pariwisata dan ekonomi kreatif dokumen 6 Dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dokumen 7 Laporan hasil analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; laporan 8 Laporan hasil telaah bahan pengembangan infrastruktur Pariwisata; laporan 9 Dokumen hasil penyusunan konsep surat tanggapan dan surat sanggahan terkait dengan fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; dokumen 10 Dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dokumen 11 Dokumen hasil penyusunan usulan kriteria fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 12 Laporan hasil pengawasan perizinan sektor pariwisata yang telah ditetapkan; laporan 13 Dokumen hasil penyusun bahan terkait seleksi penyelenggaraan progam bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif dokumen 14 Dokumen hasil penyusunan telaah potensi Ekonomi Kreatif pada kabupaten/kota dokumen 15 Dokumen hasil penyusunan standar kompetensi jenis pekerjaan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang telah diidentifikasi; dokumen 16 Laporan analisis bahan hasil identifikasi strategi komunikasi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; laporan 17 Laporan hasil pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran pelindungan produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; laporan 18 Laporan hasil pembinaan perizinan berusaha sektor pariwisata; laporan 19 Dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang destinasi Pariwisata dokumen 20 Laporan hasil pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; laporan 21 Dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 22 Laporan hasil penyusunan kajian skema pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; laporan 23 Laporan hasil analisis profil industri pariwisata dan ekonomi kreatif berkelanjutan; laporan 24 Dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dokumen 25 Konsep naskah kerja sama dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah/swasta /mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat kabupaten/kota konsep 26 Dokumen hasil identifikasi bahan komersialisasi pelindungan ekonomi kreatif; dokumen 27 Laporan hasil analisis bahan penyusunan standar Pariwisata berkelanjutan; laporan 28 Laporan hasil pendampingan sharing economy kepariwisataan dan ekonomi kreatif kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; laporan 29 Dokumen hasil penyusunan usulan kriteria fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 30 Dokumen hasil penyusunan usulan rencana kerja bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dokumen 31 Laporan hasil analisis bahan penyusunan usulan struktur industri pariwisata dan ekonomi kreatif; laporan 32 Dokumen hasil identifikasi bahan penyusunan strategi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 33 Dokumen hasil penyusunan pedoman rancangan basis data ekonomi digital produk pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 34 Laporan hasil pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; laporan 35 Laporan hasil analisis bahan penyusunan strategi destinasi Pariwisata berkelanjutan; laporan 36 Dokumen hasil penyusunan pemetaan komponen daya tarik wisata; dokumen 37 Dokumen hasil penyusunan kriteria progam bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif dokumen 38 laporan hasil pendampingan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan berbasis syariah; laporan 39 Laporan hasil pendampingan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan; laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data Melakukan pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; 2 Data Melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; 3 Data Menyusun usulan rencana kerja bidang destinasi Pariwisata; 4 Data Menganalisis bahan penyusunan standar pariwisata berkelanjutan; 5 Data Menganalisis bahan penyusunan destinasi pariwisata berkelanjutan; 6 Data Menyusun usulan rencana kerja bidang industri Pariwisata dan ekonomi kreatif; 7 Data Menganalisis bahan penyusunan usulan struktur industri pariwisata dan ekonomi kreatif; 8 Data Melakukan pembinaan perizinan berusaha sektor pariwisata; 9 Data Melakukan pengawasan perizinan berusaha sektor pariwisatayang telah ditetapkan; 10 Data Menganalisis profil industri pariwisata dan ekonomi kreatif berkelanjtan; 11 Data Menyusun standar kompetensi jenis pekerjaan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah diidentifikasi; 12 Data menyusun usulan rencana kerja bidang infrastruktur pariwisata dan ekonomi kreatif; 13 Data Menelaah bahan pengembangan infrastruktur pariwisata; 14 Data Menyusun kriteria program bantuan dari pemerintah bidang ekonomi kreatif; 15 Data Menyusun bahan verifikasi lapangan penyelenggaraanprogram bantuan dari pemerintah bidang ekonomi kreatif; 16 Data Menyusun telaah potensi ekonomi kreatif pada kabupaten/kota; 17 Data Menyusun usulan rencana kerja bidang pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; 18 Data Menganalisis pasar pariwisata dan ekonomi kreatif; 19 Data Menyusun usulan rencana kerja bidang kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif; 20 Data Mengkaji bahan konten pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; 21 Data Menganalisis bahan hasil identifikasi strategi komunikasi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; 22 Data Menyusun kajian skema pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; 23 Data Menyusun usulan kriteria fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; 24 Data Menyusun usulan kriteria fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; 25 Data Menyusun konsep surat tanggapan dan surat sanggahan terkait dengan fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; 26 Data Menyusun deskripsi produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; 27 Data Melakukan pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran pelindungan produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; 28 Data Mengidentifikasi bahan komersialisasi pelindungan ekonomi kreatif; 29 Data Menyusun pedoman rancangan basis data ekonomi digital produk pariwisata dan ekonomi kreatif; 30 Data Melakukan pendampingan sharing economy kepariwisataan dan ekonomi kreatif kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; 31 Data Menyusun bahan terkait seleksi penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang ekonomi kreatif; 32 Data Menyusun pemetaan komponen daya tarik wisata; 33 Data Mengidentifikasi bahan penyusunan strategi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; 34 Data Menyusun konsep naskah kerjasama dengan kementrian/ lembaga/ pemerintah daerah/ swasta/pembangunan dalam pengembangan pariwisata dan ekonmi kreatif tingkat kabupaten/kota; 35 Data Menyusun usulan rencana kerja bidang pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; 36 Data Menyusun profil industri pariwisata dan ekonomi kreatif berkelanjutan; 37 Data Melakukan pendampingan transformasi digital pelaku usaha pariwisata dan ekonmi kreatif; 38 Data Melakukan pendampingan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan; 39 Data Pendampingan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan berbasis syariah; V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menelaah bahan pengembangan infrastruktur pariwisata; 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menganalisis bahan penyusunan usulan struktur industri pariwisata dan ekonomi kreatif; 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun usulan rencana kerja bidang destinasi Pariwisata; 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menganalisis bahan penyusunan standar pariwisata berkelanjutan; 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menganalisis bahan penyusunan destinasi pariwisata berkelanjutan; 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun usulan rencana kerja bidang industri Pariwisata dan ekonomi kreatif; 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pembinaan perizinan berusaha sektor pariwisata; 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pengawasan perizinan berusaha sektor pariwisatayang telah ditetapkan; 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun profil industri pariwisata dan ekonomi kreatif berkelanjutan; 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menganalisis profil industri pariwisata dan ekonomi kreatif berkelanjtan; 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun standar kompetensi jenis pekerjaan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah diidentifikasi; 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun usulan rencana kerja bidang infrastruktur pariwisata dan ekonomi kreatif; 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun kriteria program bantuan dari pemerintah bidang ekonomi kreatif; 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun bahan terkait seleksi penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang ekonomi kreatif; 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun telaah potensi ekonomi kreatif pada kabupaten/kota; 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun usulan rencana kerja bidang kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif; 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun konsep naskah kerjasama dengan kementrian/ lembaga/ pemerintah daerah/ swasta/pembangunan dalam pengembangan pariwisata dan ekonmi kreatif tingkat kabupaten/kota; 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun usulan rencana kerja bidang pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menganalisis pasar pariwisata dan ekonomi kreatif; 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengkaji bahan konten pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun usulan rencana kerja bidang pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun kajian skema pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun usulan kriteria fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pendampingan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan; 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Pendampingan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan berbasis syariah; 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun deskripsi produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran pelindungan produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif; 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengidentifikasi bahan komersialisasi pelindungan ekonomi kreatif; 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun pedoman rancangan basis data ekonomi digital produk pariwisata dan ekonomi kreatif; 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pendampingan transformasi digital pelaku usaha pariwisata dan ekonmi kreatif; 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pendampingan sharing economy kepariwisataan dan ekonomi kreatif kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengidentifikasi bahan penyusunan strategi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun usulan kriteria fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun konsep surat tanggapan dan surat sanggahan terkait dengan fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif; 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menganalisis bahan hasil identifikasi strategi komunikasi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun pemetaan komponen daya tarik wisata; 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun bahan verifikasi lapangan penyelenggaraanprogram bantuan dari pemerintah bidang ekonomi kreatif; VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan usulan rencana kerja bidang destinasi Pariwisata;
2.Keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan kriteria program bantuan dari pemerintah bidang ekonomi kreatif;
3.Keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan kajian skema pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
4.Keakuratan dalam penyusunan bahan terkait seleksi penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang ekonomi kreatif;
5.Kelengkapan dan ketepatan identifikasi bahan penyusunan strategi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
6.Kelancaran pendampingan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan;
7.Keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan profil industri pariwisata dan ekonomi kreatif berkelanjutan;
8.Kelancaran pendampingan transformasi digital pelaku usaha pariwisata dan ekonmi kreatif;
9.Penyusunan standar kompetensi jenis pekerjaan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah diidentifikasi;
10.Kelancaran pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran pelindungan produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif;
11.Keakuratan dan ketepatan analisis bahan penyusunan usulan struktur industri pariwisata dan ekonomi kreatif;
12.Ketepatan penelaahan bahan pengembangan infrastruktur pariwisata;
13.Kualitas dan kelayakan kajian bahan konten pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
14.Ketepatan analisis bahan hasil identifikasi strategi komunikasi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
15.Keakuratan dan ketepatan analisis bahan penyusunan standar pariwisata berkelanjutan;
16.Keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan usulan rencana kerja bidang pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
17.Keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan deskripsi produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif;
18.Keakuratan dan ketepatan analisis bahan penyusunan destinasi pariwisata berkelanjutan;
19.Keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan usulan kriteria fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
20.Keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan pemetaan komponen daya tarik wisata;
21.Keakuratan dan ketepatan analisis profil industri pariwisata dan ekonomi kreatif berkelanjutan;
22.Keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan usulan rencana kerja bidang pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif;
23.Keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan usulan kriteria fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
24.Keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan bahan verifikasi lapangan penyelenggaraanprogram bantuan dari pemerintah bidang ekonomi kreatif;
25.Keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan telaah potensi ekonomi kreatif pada kabupaten/kota;
26.Ketepatan identifikasi bahan komersialisasi pelindungan ekonomi kreatif;
27.Kelancaran dan kesesuaian pembinaan perizinan berusaha sektor pariwisata;
28.Keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan konsep naskah kerjasama dengan kementrian/ lembaga/ pemerintah daerah/ swasta/pembangunan dalam pengembangan pariwisata dan ekonmi kreatif tingkat kabupaten/kota;
29.Keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan konsep surat tanggapan dan surat sanggahan terkait dengan fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif;
30.Kelancaran dalam pengawasan perizinan berusaha sektor pariwisatayang telah ditetapkan;
31.Kelancaran dan ketepatan pendampingan sharing economy kepariwisataan dan ekonomi kreatif kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
32.Keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan usulan rencana kerja bidang kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif;
33.Keakuratan analisis pasar pariwisata dan ekonomi kreatif;
34.Kelancaran pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif;
35.Keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan pedoman rancangan basis data ekonomi digital produk pariwisata dan ekonomi kreatif;
36.Kelancaran dalam pendampingan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan berbasis syariah;
37.Keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan usulan rencana kerja bidang industri Pariwisata dan ekonomi kreatif;
38.Keakuratan dan ketepatan dalam penyusunan usulan rencana kerja bidang infrastruktur pariwisata dan ekonomi kreatif;
39.Kelancaran pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi dalam penyusunan usulan rencana kerja bidang destinasi Pariwisata;
2.menggunakan data dan informasi dalam proses analisis bahan penyusunan standar pariwisata berkelanjutan;
3.menggunakan data dan informasi dalam proses analisis bahan penyusunan destinasi pariwisata berkelanjutan;
4.meminta data dan informasi dalam penyusunan usulan rencana kerja bidang industri Pariwisata dan ekonomi kreatif;
5.menggunakan data dan informasi dalam proses analisis bahan penyusunan usulan struktur industri pariwisata dan ekonomi kreatif;
6.memotivasi dan memberikan informasi dalam pembinaan perizinan berusaha sektor pariwisata;
7.memotivasi dan memberikan teguran dalam pengawasan perizinan berusaha sektor pariwisatayang telah ditetapkan;
8.memotivasi, memberikan arahan dan teguran dalam pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
9.meminta data dan informasi dalam penyusunan profil industri pariwisata dan ekonomi kreatif berkelanjutan;
10.menggunakan data dan informasi dalam proses analisis profil industri pariwisata dan ekonomi kreatif berkelanjutan;
11.meminta data dan informasi dalam penyusunan standar kompetensi jenis pekerjaan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang telah diidentifikasi;
12.meminta data dan informasi dalam penyusunan usulan rencana kerja bidang infrastruktur pariwisata dan ekonomi kreatif;
13.menggunakan data dan informasi dalam proses telaah bahan pengembangan infrastruktur pariwisata;
14.meminta data dan informasi dalam penyusunan kriteria program bantuan dari pemerintah bidang ekonomi kreatif;
15.meminta data dan informasi dalam penyusunan bahan terkait seleksi penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang ekonomi kreatif;
16.meminta data dan informasi dalam penyusunan bahan verifikasi lapangan penyelenggaraanprogram bantuan dari pemerintah bidang ekonomi kreatif;
17.meminta data dan informasi dalam penyusunan telaah potensi ekonomi kreatif pada kabupaten/kota;
18.meminta data dan informasi dalam penyusunan usulan rencana kerja bidang kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif;
19.meminta data dan informasi dalam penyusunan konsep naskah kerjasama dengan kementrian/ lembaga/ pemerintah daerah/ swasta/pembangunan dalam pengembangan pariwisata dan ekonmi kreatif tingkat kabupaten/kota;
20.meminta data dan informasi dalam penyusunan usulan rencana kerja bidang pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
21.menggunakan data dan informasi dalam proses analisis pasar pariwisata dan ekonomi kreatif;
22.melakukan identifikasi bahan penyusunan strategi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
23.melakukan kajian bahan konten pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
24.menggunakan data dan informasi dalam proses analisis bahan hasil identifikasi strategi komunikasi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif;
25.meminta data dan informasi dalam penyusunan usulan rencana kerja bidang pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif;
26.meminta data dan informasi dalam penyusunan kajian skema pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
27.meminta data dan informasi dalam penyusunan usulan kriteria fasilitasi pendanaan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
28.memberikan motivasi, arahan dan teguran dalam pendampingan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan;
29.meminta data dan informasi dalam penyusunan usulan kriteria fasilitasi pendanaan berbasis syariah kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif;
30.memberikan motivasi, arahan dan teguran dalam pendampingan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang mendapat fasilitasi pendanaan berbasis syariah;
31.meminta data dan informasi dalam penyusunan pemetaan komponen daya tarik wisata;
32.meminta data dan informasi dalam penyusunan konsep surat tanggapan dan surat sanggahan terkait dengan fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif;
33.memberikan motivasi, arahan dan teguran dalam pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran pelindungan produk ekonomi kreatif;
34.meminta data dan informasi dalam penyusunan deskripsi produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif;
35.memberikan motivasi, arahan dan teguran dalam pemantauan dan evaluasi fasilitasi pendaftaran pelindungan produk indikasi geografis sektor ekonomi kreatif;
36.melakukan identifikasi bahan komersialisasi pelindungan ekonomi kreatif;
37.meminta data dan informasi dalam penyusunan pedoman rancangan basis data ekonomi digital produk pariwisata dan ekonomi kreatif;
38.memberikan motivasi, arahan dan teguran dalam pendampingan transformasi digital pelaku usaha pariwisata dan ekonmi kreatif;
39.memberikan motivasi, arahan dan teguran dalam pendampingan sharing economy kepariwisataan dan ekonomi kreatif kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Pariwisata Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bidang Pariwisata Koordinasi 3 Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Bidang Pariwisata Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Letak strategis/tidak strategis 3 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 4 Udara sejuk/kering 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Penerangan terang/redup 7 Suara tenang/bising 8 Keadaaan Ruangan baik/cukup/tidak baik 9 Suhu dingin/panas X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mempromosikan pariwisata/seni budaya; 2.Mendesain model promosi yang tepat; 3.Menata lingkungan
b.Bakat Kerja Bakat Pandang Ruang, Bakat Penerapan Bentuk, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Variety and Changing Conditions (VARCH), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Sosial, Kewirausahaan, Artistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya - Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata I. DATA JABATAN Nama Jabatan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, D-IV DESAIN MODE, D-IV PARIWISATA BAHARI, D-IV SENI PERTUNJUKAN, S-1 SENI KARAWITAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, S-1 SENI RUPA, S-1 DESAIN PRODUK, D-IV DESTINASI PARIWISATA, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 SEJARAH, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 KONSERVASI SENI, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-1 DESAIN MODE, S-1 MANAJEMEN BENCANA, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, S-1 KEWIRAUSAHAAN, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 HUKUM SYARIAH, S-1 EKONOMI SYARIAH, D-IV DESAIN MODE TENUN, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, S-1 MANAJEMEN, D-IV ANIMASI, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 ARSITEKTUR, S-1 HUKUM BISNIS, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, D-IV DESAIN MEDIA, D-IV DESAIN MODE BATIK, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, D-IV KOMUNIKASI MASSA, S-1 HUKUM, S-1 SEJARAH SENI, S-1 EKONOMI, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 PARIWISATA, S-1 SENI MURNI, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 RANCANG KOTA, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, S-1 SENI PEDALANGAN, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, S-1 SENI PERTUNJUKAN, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, D-IV RELASI INDUSTRI, S-1 SAINS KOMUNIKASI
c.Diklat KURSUS KEPARIWISATAAN, RUMPUN PARIWISATA
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan dan pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang destinasi pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 2 merumuskan usulan pengembangan infrastruktur Pariwisata dokumen hasil rumusan usulan pengembangan infrastruktur pariwisata; - - - - 3 menyusun bahan pengawasan pengerjaan proyek penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif dokumen hasil penyusunan bahan pengawasan pengerjaan proyek penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang ekonomi kreatif; - - - - 4 menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dokumen hasil penyusunan hasil instrumen pematauan dan evaluasi bidang pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 5 menyusun usulan promosi potensi pendanaan berbasis syariah bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dokumen hasil penyusunan usulan promosi potensi pendanaan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 6 menyusun kajian rancangan pengembangan daya tarik wisata laporan hasil penyusunan kajian rancangan pengembangan daya tarik wisata; - - - - 7 melakukan pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif laporan hasil pemantauan dah evaluasi bidang kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 8 menyusun laporan pemantauan dan evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 9 melakukan pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif laporan hasil pemantauan dan hasil evaluasi bidang pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 10 menyusun pedoman penyiapan talenta dan penguatan Pariwisata dan subsektor Ekonomi Kreatif dokumen hasil penyusunan pedoman penyiapan talenta dan penguatan pariwisata dan subsektor ekonomi kreatif; dan - - - - 11 melakukan pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 12 mengembangkan kajian konten pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kerangka hasil pengembangan kajian konten pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 13 menyusun usulan promosi potensi pendanaan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif laporan hasil penyusunan usulan promosi potensi pendanaan berbasis syariah bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 14 menyusun usulan kriteria standardisasi dan sertifikasi usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dokumen hasil penyusunan usulan kriteria standrisasi dan sertifikasi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 15 menyusun usulan rekomendasi skema pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif formulasi hasil penyusunan skema pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 16 mengevaluasi standar kompetensi jenis pekerjaan di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dokumen hasil evaluasi standar kompetensi jenis pekerjaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 17 menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 18 menyusun kajian pengembangan produk Ekonomi Kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata laporan hasil penyusunan kajian pengembangan produk ekonomi kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata; - - - - 19 melakukan pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif laporan hasil pemantauan dan hasil evaluasi bidang infrastruktur pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 20 menyusun konsep kerja sama dengan kementerian/lembaga /pemerintah daerah /swasta /mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat provinsi draf naskah kerjasama dengan kementrian/lembaga pemerindah daerah/ swasta/ mitra pembangunan dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat provinsi; - - - - 21 melakukan pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang industri pariwisata dan ekonomi kretif; - - - - 22 menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 23 menyusun usulan struktur industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dokumen hasil penyususnan usulan struktur industri - - - - pariwisata dan ekonomi kreatif; 24 melakukan kajian proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif laporan hasil kajian proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. - - - - 25 menyusun pedoman pemetaan potensi pertumbuhan ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dokumen hasil penyusunan pedoman pemetaan potensi pertumbuhan ekonomi digital produk pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 26 menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang industri pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 27 menyusun rekomendasi hasil analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dokumen hasil penyusunan rekomendasi hasil analisis pasar pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 28 menyusun pedoman proses bisnis ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dokumen hasil penyusunan kajian komersialisasi perlindungan produk ekonomi kreatif; - - - - 29 melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi mandiri bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif laporan hasil pengawasan terhadap lembaga sertifikasi mandiri bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 30 menyusun usulan rencana kerja bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dokumen hasil penyusunan usulan renacana kerja bidang sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 31 melakukan analisis dampak tanggap darurat Kepariwisataan laporan hasil analisis rumusan rancangan tanggap darurat kepariwisataan; - - - - 32 melakukan pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang destinasi pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 33 menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dokumen hasil penyusunan hasil instrumen pematauan dan evaluasi bidang pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 34 menyusun kajian potensi pengembangan produk Ekonomi Kreatif laporan hasil penyusunan kajian potensi pengembangan produk ekonomi kreatif; - - - - 35 menyusun kajian komersialisasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif dokumen hasil penyusunan kajian pengembangan produk ekonomi kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata; - - - - 36 melakukan bimbingan kepada pemangku kepentingan terkait pengembangan kabupaten/kota kreatif laporan hasil bimbingan kepada pemangku kepentingan terkait pengembangan kabupaten/kota kreatif; - - - - 37 menyusun instrumen evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dokumen hasil penyususnan instrumen evaluasi bidang sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 38 merumuskan konsep standar Pariwisata berkelanjutan dokumen hasil rumusan konsep standar pariwisata berkelanjutan; - - - - 39 merumuskan rancangan tanggap darurat Kepariwisataan dokumen hasil rumusan rancangan tanggap darurat kepariwisataan; - - - - 40 mengembangkan konsep strategi komunikasi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dokumen hasil pengembangan konsep strategi komunikasi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - 41 melakukan analisis bahan penyusunan strategi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif laporan hasil analisis bahan penyusunan strategi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang destinasi pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 2 dokumen hasil rumusan usulan pengembangan infrastruktur pariwisata; dokumen 3 dokumen hasil penyusunan bahan pengawasan pengerjaan proyek penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang ekonomi kreatif; dokumen 4 dokumen hasil penyusunan hasil instrumen pematauan dan evaluasi bidang pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 5 dokumen hasil penyusunan usulan promosi potensi pendanaan bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 6 laporan hasil penyusunan kajian rancangan pengembangan daya tarik wisata; laporan 7 laporan hasil pemantauan dah evaluasi bidang kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif; laporan 8 laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif; laporan 9 laporan hasil pemantauan dan hasil evaluasi bidang pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; laporan 10 dokumen hasil penyusunan pedoman penyiapan talenta dan penguatan pariwisata dan subsektor ekonomi kreatif; dan dokumen 11 laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; laporan 12 kerangka hasil pengembangan kajian konten pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 13 laporan hasil penyusunan usulan promosi potensi pendanaan berbasis syariah bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; laporan 14 dokumen hasil penyusunan usulan kriteria standrisasi dan sertifikasi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 15 formulasi hasil penyusunan skema pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 16 dokumen hasil evaluasi standar kompetensi jenis pekerjaan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 17 dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 18 laporan hasil penyusunan kajian pengembangan produk ekonomi kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata; laporan 19 laporan hasil pemantauan dan hasil evaluasi bidang infrastruktur pariwisata dan ekonomi kreatif; laporan 20 draf naskah kerjasama dengan kementrian/lembaga pemerindah daerah/ swasta/ mitra pembangunan dalam pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif tingkat provinsi; naskah 21 laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang industri pariwisata dan ekonomi kretif; laporan 22 dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 23 dokumen hasil penyususnan usulan struktur industri pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 24 laporan hasil kajian proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif. laporan 25 dokumen hasil penyusunan pedoman pemetaan potensi pertumbuhan ekonomi digital produk pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 26 dokumen hasil penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang industri pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 27 dokumen hasil penyusunan rekomendasi hasil analisis pasar pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 28 dokumen hasil penyusunan kajian komersialisasi perlindungan produk ekonomi kreatif; dokumen 29 laporan hasil pengawasan terhadap lembaga sertifikasi mandiri bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; laporan 30 dokumen hasil penyusunan usulan renacana kerja bidang sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 31 laporan hasil analisis rumusan rancangan tanggap darurat kepariwisataan; laporan 32 laporan hasil pemantauan dan evaluasi bidang destinasi pariwisata dan ekonomi kreatif; laporan 33 dokumen hasil penyusunan hasil instrumen pematauan dan evaluasi bidang pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 34 laporan hasil penyusunan kajian potensi pengembangan produk ekonomi kreatif; laporan 35 dokumen hasil penyusunan kajian pengembangan produk ekonomi kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata; dokumen 36 laporan hasil bimbingan kepada pemangku kepentingan terkait pengembangan kabupaten/kota kreatif; laporan 37 dokumen hasil penyususnan instrumen evaluasi bidang sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 38 dokumen hasil rumusan konsep standar pariwisata berkelanjutan; dokumen 39 dokumen hasil rumusan rancangan tanggap darurat kepariwisataan; dokumen 40 dokumen hasil pengembangan konsep strategi komunikasi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; dokumen 41 laporan hasil analisis bahan penyusunan strategi pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif mengembangkan konsep strategi komunikasi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melakukan bimbingan kepada pemangku kepentingan terkait pengembangan kabupaten/kota kreatif 3 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif merumuskan konsep standar Pariwisata berkelanjutan 4 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif merumuskan rancangan tanggap darurat Kepariwisataan 5 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melakukan analisis dampak tanggap darurat Kepariwisataan 6 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 7 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun usulan struktur industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 8 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi mandiri bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 9 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun kajian potensi pengembangan produk Ekonomi Kreatif 10 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun kajian komersialisasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif 11 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun pedoman proses bisnis ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 12 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun pedoman pemetaan potensi pertumbuhan ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 13 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melakukan pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 14 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun usulan rencana kerja bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 15 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun instrumen evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 16 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun kajian rancangan pengembangan daya tarik wisata 17 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun pedoman penyiapan talenta dan penguatan Pariwisata dan subsektor Ekonomi Kreatif 18 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif mengevaluasi standar kompetensi jenis pekerjaan di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 19 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun laporan pemantauan dan evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 20 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif merumuskan usulan pengembangan infrastruktur Pariwisata 21 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun bahan pengawasan pengerjaan proyek penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif 22 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 23 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun konsep kerja sama dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah /swasta/mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat provinsi 24 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melakukan pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 25 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun rekomendasi hasil analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 26 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif mengembangkan kajian konten pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 27 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 28 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melakukan pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 29 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun usulan rekomendasi skema pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 30 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun usulan promosi potensi pendanaan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 31 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun usulan promosi potensi pendanaan berbasis syariah bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 32 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 33 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melakukan pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 34 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melakukan kajian proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 35 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melakukan pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 36 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun usulan kriteria standardisasi dan sertifikasi usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 37 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melakukan analisis bahan penyusunan strategi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 38 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 39 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif melakukan pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 40 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 41 Data dan informasi terkait Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyusun kajian pengembangan produk Ekonomi Kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis bahan penyusunan strategi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun kajian potensi pengembangan produk Ekonomi Kreatif 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur merumuskan konsep standar Pariwisata berkelanjutan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur merumuskan rancangan tanggap darurat Kepariwisataan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan analisis dampak tanggap darurat Kepariwisataan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun usulan struktur industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun usulan kriteria standardisasi dan sertifikasi usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi mandiri bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun usulan promosi potensi pendanaan berbasis syariah bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengevaluasi standar kompetensi jenis pekerjaan di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun instrumen evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun laporan pemantauan dan evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun bahan pengawasan pengerjaan proyek penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan bimbingan kepada pemangku kepentingan terkait pengembangan kabupaten/kota kreatif 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun konsep kerja sama dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah /swasta/mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat provinsi 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rekomendasi hasil analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengembangkan kajian konten pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengembangkan konsep strategi komunikasi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun usulan rekomendasi skema pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun kajian rancangan pengembangan daya tarik wisata 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun kajian pengembangan produk Ekonomi Kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun kajian komersialisasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun pedoman proses bisnis ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun pedoman penyiapan talenta dan penguatan Pariwisata dan subsektor Ekonomi Kreatif 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan kajian proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun pedoman pemetaan potensi pertumbuhan ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun usulan promosi potensi pendanaan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur merumuskan usulan pengembangan infrastruktur Pariwisata 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun usulan rencana kerja bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
2.Ketepatan penyusunan usulan rekomendasi skema pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
3.Ketepatan perumusan usulan pengembangan infrastruktur Pariwisata
4.Ketepatan penyusunan usulan rencana kerja bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
5.Ketepatan pelaksanaan kajian proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
6.Ketepatan pelaksanaan evaluasi standar kompetensi jenis pekerjaan di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
7.Ketepatan penyusunan pedoman proses bisnis ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
8.Ketepatan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
9.Ketepatan penyusunan instrumen evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
10.Ketepatan penyusunan bahan pengawasan pengerjaan proyek penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif
11.Ketepatan penyusunan konsep kerja sama dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah /swasta/mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat provinsi
12.Ketepatan penyusunan pedoman penyiapan talenta dan penguatan Pariwisata dan subsektor Ekonomi Kreatif
13.Ketepatan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
14.Ketepatan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
15.Ketepatan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
16.Ketepatan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
17.Ketepatan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
18.Ketepatan perumusan konsep standar Pariwisata berkelanjutan
19.Ketepatan penyusunan pedoman pemetaan potensi pertumbuhan ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
20.Ketepatan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
21.Ketepatan pelaksanaan analisis dampak tanggap darurat Kepariwisataan
22.Ketepatan pengembangan konsep strategi komunikasi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
23.Ketepatan penyusunan kajian rancangan pengembangan daya tarik wisata
24.Ketepatan pengembangan kajian konten pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
25.Ketepatan penyusunan usulan struktur industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
26.Ketepatan penyusunan usulan kriteria standardisasi dan sertifikasi usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
27.Ketepatan penyusunan kajian potensi pengembangan produk Ekonomi Kreatif
28.Ketepatan pelaksanaan bimbingan kepada pemangku kepentingan terkait pengembangan kabupaten/kota kreatif
29.Ketepatan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
30.Ketepatan penyusunan usulan promosi potensi pendanaan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
31.Ketepatan penyusunan rekomendasi hasil analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
32.Ketepatan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
33.Ketepatan penyusunan kajian komersialisasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif
34.Ketepatan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
35.Ketepatan pelaksanaan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi mandiri bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
36.Ketepatan penyusunan kajian pengembangan produk Ekonomi Kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata
37.Ketepatan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
38.Ketepatan penyusunan usulan promosi potensi pendanaan berbasis syariah bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
39.Ketepatan perumusan rancangan tanggap darurat Kepariwisataan
40.Ketepatan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
41.Ketepatan pelaksanaan analisis bahan penyusunan strategi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif VII. WEWENANG
1.Menentukan perumusan konsep standar Pariwisata berkelanjutan
2.Menentukan perumusan rancangan tanggap darurat Kepariwisataan
3.Menentukan pelaksanaan analisis dampak tanggap darurat Kepariwisataan
4.Menentukan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
5.Menentukan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang destinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
6.Menentukan penyusunan usulan struktur industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
7.Menentukan penyusunan usulan kriteria standardisasi dan sertifikasi usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
8.Menentukan pelaksanaan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi mandiri bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
9.Menentukan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
10.Menentukan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang industri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
11.Menentukan penyusunan usulan rencana kerja bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
12.Menentukan pelaksanaan evaluasi standar kompetensi jenis pekerjaan di bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
13.Menentukan penyusunan instrumen evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
14.Menentukan penyusunan laporan pemantauan dan evaluasi bidang sumber daya manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
15.Menentukan perumusan usulan pengembangan infrastruktur Pariwisata
16.Menentukan penyusunan bahan pengawasan pengerjaan proyek penyelenggaraan program bantuan dari pemerintah bidang Ekonomi Kreatif
17.Menentukan pelaksanaan bimbingan kepada pemangku kepentingan terkait pengembangan kabupaten/kota kreatif
18.Menentukan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
19.Menentukan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang infrastruktur Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
20.Menentukan penyusunan konsep kerja sama dengan kementerian/lembaga/pemerintah daerah /swasta/mitra pembangunan dalam pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tingkat provinsi
21.Menentukan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
22.Menentukan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang kelembagaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
23.Menentukan penyusunan rekomendasi hasil analisis pasar Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
24.Menentukan pelaksanaan analisis bahan penyusunan strategi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
25.Menentukan pengembangan kajian konten pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
26.Menentukan pengembangan konsep strategi komunikasi pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
27.Menentukan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
28.Menentukan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang pemasaran Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
29.Menentukan penyusunan usulan rekomendasi skema pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
30.Menentukan penyusunan usulan promosi potensi pendanaan bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
31.Menentukan penyusunan usulan promosi potensi pendanaan berbasis syariah bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
32.Menentukan penyusunan instrumen pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
33.Menentukan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi bidang pendanaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
34.Menentukan penyusunan kajian rancangan pengembangan daya tarik wisata
35.Menentukan penyusunan kajian potensi pengembangan produk Ekonomi Kreatif
36.Menentukan penyusunan kajian pengembangan produk Ekonomi Kreatif berdasarkan potensi daya tarik wisata
37.Menentukan penyusunan kajian komersialisasi pelindungan produk Ekonomi Kreatif
38.Menentukan penyusunan pedoman proses bisnis ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
39.Menentukan penyusunan pedoman pemetaan potensi pertumbuhan ekonomi digital produk Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
40.Menentukan penyusunan pedoman penyiapan talenta dan penguatan Pariwisata dan subsektor Ekonomi Kreatif
41.Menentukan pelaksanaan kajian proyeksi tren transformasi digital pelaku usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Pelaksana di lingkungan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Koordinasi 3 Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Udara sejuk 3 Penerangan terang 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 6 Letak strategis 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Getaran tidak ada 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mempromosikan pariwisata/seni budaya; 2.Mendesain model promosi yang tepat; 3.Menata lingkungan
b.Bakat Kerja Bakat Pandang Ruang, Bakat Penerapan Bentuk, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Variety and Changing Conditions (VARCH)
d.Minat Kerja Sosial, Artistik, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berdiri, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 60
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 B K S 1 1 0 0 0 0 1 4 -3 3 3 0 2 11 -9 2 4 -2 4 14 -10 11 25 -14 3 16 -13 8 29 -21 1 2 -1 0 1 -1 NAMA JABATAN KL B K S 36 110 -74 Analis Kebijakan Ahli Madya 12 0 2 -2 Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya 12 0 1 -1 NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S Perencana Ahli Pertama 8 0 1 -1 Pranata Komputer Ahli Pertama 8 1 2 -1 Penelaah Teknis Kebijakan 7 3 5 -2 Pranata Komputer Penyelia 8 0 1 -1 Pengadministrasi Perkantoran 5 0 1 -1 Pranata Komputer Mahir 7 1 1 0 Pranata Komputer Terampil 6 1 1 0 Arsiparis Penyelia 8 0 1 -1 Arsiparis Mahir 7 0 1 -1 Arsiparis Terampil 6 0 1 -1 Penelaah Teknis Kebijakan 7 1 1 0 NAMA JABATAN KL B K S Pengolah Data dan Informasi 6 0 1 -1 Perencana Ahli Muda 10 0 1 -1 Pengelola Layanan Operasional 6 0 2 -2 Pranata Komputer Ahli Muda 9 0 2 -2 Pengadministrasi Perkantoran 5 1 1 0 Operator Layanan Operasional 5 0 4 -4 NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S Analis Kebijakan Ahli Muda 10 1 3 -2 Analis Kebijakan Ahli Muda 10 1 2 -1 Analis Kebijakan Ahli Muda 10 0 2 -2 Analis Kebijakan Ahli Pertama 8 0 1 -1 Analis Kebijakan Ahli Pertama 8 0 1 -1 Analis Kebijakan Ahli Pertama 8 1 1 0 Penelaah Teknis Kebijakan 7 3 4 -1 Penelaah Teknis Kebijakan 7 3 3 0 Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda 10 0 3 -3 Penata Layanan Operasional 7 0 4 -4 Penata Layanan Operasional 7 0 2 -2 Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama 8 1 5 -4 Pengolah Data dan Informasi 6 0 2 -2 Pengolah Data dan Informasi 6 1 2 -1 Penelaah Teknis Kebijakan 7 0 4 -4 Pengadministrasi Perkantoran 5 0 2 -2 Pengolah Data dan Informasi 6 1 2 -1 Operator Layanan Operasional 5 0 9 -9 Pengadministrasi Perkantoran 5 1 3 -2 Operator Layanan Operasional 5 0 3 -3 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih UPTD Kelompok Jabatan Fungsional Sekretaris Dinas Kelas 12 Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Kelas 9 Kelas 9 Kelompok Jabatan Fungsional Kepala Bidang Kepemudaan Kepala Bidang Olahraga Kepala Bidang Pariwisata Kelas 11 Kelas 11 Kelas 11 Kelas 13 Kelas 12 Kelas 11 Kelas 1 Jumlah Kelas 10 Kelas 9 Kelas 8 Kelas 7 Kelas 6 Kelas 5 Kelas 3 DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA Kepala Dinas Kepemudaan Dan Olahraga dan Pariwisata Kelas Jabatan Kelas 14 Kelas 14 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 36 TAHUN 2025 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA PETA JABATAN DI LINGKUNGAN KABUPATEN PEKALONGAN 1. NAMA JABATAN KL B K S Pengelola Layanan Operasional 6 0 5 -5 Pelatih dan Perawat Satwa Liar 5 3 3 0 Operator Layanan Operasional 5 3 3 0 Operator Layanan Operasional 3 1 2 -1 Pengelola Umum Operasional 1 0 1 -1 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih UPTD PENGELOLA OBYEK WISATA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA Kepala UPTD Pengelola Obyek Wisata Kelas 8 BUPATI PEKALONGAN, FADIA ARAFIQ TTD Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara elektronik oleh KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN ADITOMO HERLAMBANG, S.H. Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19680517 198903 1 00