Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pekalongan. Ditetapkan di Kajen pada tanggal 27 November 2025 BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 46 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DESA TAHUN ANGGARAN 2026. STANDAR BIAYA UMUM KEGIATAN PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2026 A. BIAYA PERJALANAN DINAS
a.pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b.mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya; dan/atau
c.mengikuti pendidikan dan pelatihan.
4.Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a.selektif, yaitu untuk kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.ketersediaan anggaran;
c.efisiensi penggunaan belanja desa;dan
d.akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaa perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas.
5.Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.uang harian;
b.biaya transport;dan
c.biaya penginapan.
6.Dana operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa tidak dapat digunakan untuk perjalanan dinas Pemerintah Desa di luar kecamatan dan/atau kabupaten setempat, kecuali menghadiri undangan dari instansi pemerintah. B. SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI
1.Uang Harian Perjalanan Dinas Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa lainnya, Badan BPD, dan Non Perangkat Desa dalam menjalankan perintah perjalanan dinas lebih dari 5 km atau lebih dari 8 jam.
2.Biaya transport dibayarkan sesuai dengan biaya riil, berlaku untuk perjalanan dinas diluar wilayah kecamatan setempat.
3.Biaya penginapan dibayarkan sesuai dengan biaya riil. NO URAIAN KEGIATAN SATUAN BIAYA (Rp) KET
1.UANG HARIAN
a.Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta - Kepala Desa dan Pimpinan BPD - Sekretaris Desa dan Anggota BPD - Perangkat Desa lainnya - Non Perangkat OH OH OH OH 290.000,00 270.000,00 250.000,00 230.000,00
b.Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa timur dan DKI Jakarta - Kepala Desa dan Pimpinan BPD - Sekretaris Desa dan Anggota BPD - Perangkat Desa lainnya - Non Perangkat OH OH OH OH 400.000,00 380.000,00 350.000,00 330.000,00
c.Dalam Kabupaten - Kepala Desa dan Pimpinan BPD - Sekretaris Desa dan Anggota BPD - Perangkat Desa lainnya - Non Perangkat OH OH OH OH 120.000,00 100.000,00 80.000,00 70.000,00 BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara elektronik oleh KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN ADITOMO HERLAMBANG, S.H. Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19680517 198903 1 009 LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 46 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DESA TAHUN ANGGARAN 2026. STANDAR BIAYA HONORARIUM UMUM PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2026 NO URAIAN SATUAN HARGA (Rp) KETERANGAN
1.Honor Pengelola Keuangan Desa / Aset Desa - Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa/Pemegang Kekuasaan Pengelola Aset Desa (Kepala Desa) OB 1.100.000,00 - Koordinator PPKD/Pembantu Pengelola Aset Desa (Sekdes) OB 900.000,00 - Kaur Keuangan OB 650.000,00 - Pelaksana Kegiatan Anggaran (Kasi/Kaur) OK 500.000,00 - Petugas Pengurus Aset Desa OB 200.000,00
2.Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
a.. Nilai pagu 10.000.000,00 s/d Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) - Ketua - Sekretaris - Anggota Org/paket Org/paket Org/paket 250.000,00 200.000,00 150.000,00
b.. Nilai Pagu diatas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). - Ketua - Sekretaris - Anggota Org/paket Org/paket Org/paket 300.000,00 250.000,00 200.000,00
2.Honorarium/Insentif Non Perangkat Desa
a.Tenaga IT/Administrasi Desa OB 1.500.000,00
b.Lebe/Modin/sebutan lain OB 1.000.000,00
c.Tenaga Kebersihan/Penjaga OB 1.000.000,00
d.Juru Kunci Makam OB 500.000,00
e.Ulu – ulu OK 500.000,00 f. Honorarium Petugas Gambar/RAB Sederhana Paket 200.000,00 Diberikan kepada orang yang mempunyai sertifikat keahlian di Bidang tersebut. g. Honorarium Petugas Gambar/RAB Kompleks Paket 500.000,00 NO URAIAN SATUAN HARGA (Rp) KETERANGAN
h.Staf Administrasi BPD OB 250.000,00
i.Kader Pembangunan Manusia (KPM) OB 100.000,00 j. Insentif Pengajar/ Administrasi TK/PAUD belum mendapat Insentif dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) OB 350.000,00 Milik Desa k. Insentif Pengajar TK/PAUD sudah mendapat Insentif dari BOSDA OB 250.000,00 Milik Desa l. Insentif Pengajar Keagamaan dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat OB 250.000,00 Milik Desa m. Insentif Pengurus Posyandu/Kader Posyandu OB 100.000,00
n.Insentif Ketua Rukun Tangga OB 100.000,00
o.Insentif Ketua Rukun Warga OB 125.000,00
p.Petugas Keamanan /Linmas (Hansip) OK 50.000,00 q. Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan (PPAD) OB 300.000,00
3.Panitia Pemilihan Kepala Desa/Kepala Desa Antar Waktu - Ketua - Sekretaris - Bendahara - Anggota OB OB OB OB 1.000.000,00 700.000,00 600.000,00 500.000,00 Menyesuaik an tahapan pemilihan Kepala Desa
4.Honorarium Tim Penyusun Dokumen Perencanaan dan Pelaporan. - Ketua - Sekretaris - Anggota OK OK OK 200.000,00 150.000,00 100.000,00 BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara elektronik oleh KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN ADITOMO HERLAMBANG, S.H. Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19680517 198903 1 009 LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 46 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DESA TAHUN ANGGARAN 2026. STANDAR BIAYA HONORARIUM KHUSUS PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2026 NO URAIAN SATUAN BIAYA (Rp) KETERANGAN
1.Honorarium Narasumber, Penceramah, Pendampingan, Pengkaji, Pembahas dan Moderator dalam Rangka Sosialisasi/Lokakarya. Diberikan kepada Narasumber/Moderato or di luarKepala Desa, BPD, Perangkat Desa lainnya, Bidan serta Pendamping Desa di wilayahnya. - Pejabat setingkat Eselon II - Pejabat setingkat Eselon III - Pejabat setingkat Eselon IV - Pejabat Fungsional - Staf/Narsumber lainnya - Moderator OK OK OK OK OK OK 1.000.000,00 900.000,00 600.000,00 600.000,00 500.000,00 300.000,00
2.Pembawa Acara OK 250.000,00
3.Petugas Kebersihan OK 100.000,00
4.Uang Saku untuk mengikuti Bintek/Diklat/Kursus/Workshop /Lokakarya - Dalam Kabupaten OH 75.000,00 - Luar Kabupaten OH 110.000,00 BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara elektronik oleh KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN ADITOMO HERLAMBANG, S.H. Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19680517 198903 1 009