Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pekalongan. Ditetapkan di Kajen pada tanggal 27 November 2025 BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 47 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026. PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 A. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEWENANGAN DESA DAN RKP DESA. RKP Desa Tahun 2026 merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan. Penyusunan RKP Desa merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing desa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kearifan lokal/local wisdom. Hal ini mengisyaratkan bahwa pencapaian prioritas pembangunan di desa memerlukan koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional, prioritas Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten berdasarkan kewenangan dan berbasis lokal desa. Tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 adalah, "Kedaulatan Pangan dan Energi, serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif", dengan sasaran pembangunan tahun 2026 yaitu diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi,kedaulatan pangan dan Energi, ekonomi produktif dan Inklusif, Penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran, peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan penguatan ekosistem percepatan pembangunan Daerah. Kebijakan pembangunan daerah Jawa Tengah tahun 2026 merupakan kelanjutan dari kebijakan pembangunan tahun 2025. Kebijakan pembangunan daerah Jawa Tengah tahun 2026 diarahkan kepada Meneguhkan Posisi Jawa Tengah Sebagai Lumbung Pangan Nasional melalui Peningkatan produksi dan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, peternakan, pangan, kehutanan, kelautan dan perikanan, Penguatan infrastruktur dan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan yang mendukung kontinuitas produksi pangan, Pengendalian dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Penguatan sistem agroforestry berbasis potensi lokal, Pemenuhan hak dasar atas pangan yang cukup, beragam, bergizi, seimbang, dan aman secara berkelanjutan, penguatan sistem rantai pasok, dan penguatan pengendalian harga pangan untuk menjamin aksesibilitas pangan, Penyediaan pangan lokal secara mandiri dan berkelanjutan, Peningkatan ketahanan pangan dan gizi hingga tingkat individu melalui pengembangan biofortifikasi dan fortifikasi pangan secara luas (large scale food fortification/lsff), Pencegahan pemborosan pangan (food loss and waste). Tema pembangunan daerah Kabupaten Pekalongan pada tahun 2026 ditetapkan untuk “Sinergitas Perencanaan dan Memulai Transformasi: Memacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Penguatan Ekosistem UMKM”. Sebagai tahun pertama pelaksanaan RPJMD 2025- 2029, kebijakan yang diambil pada 2026 akan menjadi fondasi yang menentukan keberhasilan visi jangka panjang Kabupaten Pekalongan. Kebijakan prioritas pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pekalongan di tahun 2026 ini meliputi:
a.penyelarasan program kerja lintas sektor, mulai dari tingkat desa hingga nasional, untuk menciptakan integrasi pembangunan yang efektif, dan juga penyelarasan dengan perencanaan periode sebelumnya;
b.pelibatan aktif masyarakat dan sektor swasta dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan; dan
c.penyusunan kebijakan yang berbasis data dan berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat.
2.Memacu Pertumbuhan Ekonomi Inklusif. Pembangunan ekonomi diarahkan untuk menciptakan pertumbuhan yang inklusif, di mana seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan ekonomi. Hal ini dilakukan melalui:
a.pemberdayaan sektor-sektor unggulan daerah, seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata;
b.penciptaan lapangan kerja yang merata, khususnya bagi perempuan, pemuda, dan kelompok rentan; dan
c.mendorong investasi yang berkelanjutan dan ramah lingkungan dengan menggandeng sektor swasta.
3.Penguatan Ekosistem UMKM menjadi fokus utama sebagai pilar penggerak ekonomi masyarakat. Langkah-langkah strategis yang dilakukan meliputi:
a.pengembangan akses permodalan dan pendampingan bagi UMKM, termasuk pelatihan manajemen usaha dan pemasaran digital;
b.peningkatan akses pasar bagi produk lokal melalui fasilitasi pemasaran, baik secara offline maupun online;
c.pengembangan kawasan sentra UMKM dan penyediaan infrastruktur pendukung, seperti tempat produksi, gudang, dan logistik;
4.Kolaborasi dan Inovasi untuk Ekonomi Daerah Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif, kebijakan tahun 2026 juga mendorong:
a.kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam pengembangan ekonomi lokal;
b.inovasi teknologi dan digitalisasi untuk meningkatkan daya saing daerah di tengah dinamika global; dan
c.peningkatan daya tarik investasi dengan menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif.
5.Transformasi untuk Masa Depan. Tahun 2026 akan menjadi momen untuk memulai transformasi jangka panjang, dengan fokus pada inovasi dan keberlanjutan:
a.mendorong pengembangan ekonomi berbasis lokal dan ramah lingkungan; dan
b.memulai program-program inovatif untuk menyiapkan Kabupaten Pekalongan dalam menghadapi tantangan masa depan, termasuk perubahan iklim, industrialisasi, dan urbanisasi. B. PRINSIP PENYUSUNAN APB Desa Prinsip penyusunan APB Desa adalah sebagai berikut:
1.sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan urusan dan kewenangan desa;
2.tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat; dan
3.tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut: NO. KEGIATAN ALOKASI WAKTU
1.Penyusunan RKP Desa Mulai bulan Juni tahun berjalan NO. KEGIATAN ALOKASI WAKTU
2.Penetapan RKP Desa Paling akhir bulan September 3. Penyusunan Rancangan APB Desa Mulai bulan Oktober berjalan
4.Penetapan APB Desa Paling lambat 31 Desember tahun berjalan 5. Laporan Pelaksanaan APB Desa Semester I Paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan
6.Perubahan RKPDesa Dilaksanakan maksimal 1 kali dalam satu tahun anggaran Kecuali dalam keadaan luar biasa
7.Perubahan APB Desa Dilaksanakan maksimal 1 kali dalam satu tahun anggaran Kecuali dalam keadaan luar biasa 8. Laporan realisasi pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan
4.transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa dapat melalui Infografis, Sistem Informasi Desa, dan media lainnya;
5.APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
6.partisipatif, dengan melibatkan masyarakat; dan
7.tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. C. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APB Desa Kebijakan yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Desa dalam penyusunan APB Desa tahun anggaran 2026 terkait dengan pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa dengan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Prestasi kerja yang dimaksud adalah:
1.indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan;
2.capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan;
3.ketentuan pada angka 1 dan angka 2 di input penganggaran pada aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes); dan
4.standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di Daerah. D. TEKNIS PENYUSUNAN APB Desa Dalam menyusun APB Desa Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Desa dan BPD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa harus dilakukan evaluasi sesuai ketentuan Pasal 101 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Pasal 38 Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 57 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
1.Penyusunan APB Desa tahun 2026 Pemerintah Desa harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa;
b.rancangan RKP Desa dilampiri rencana kegiatan dan Rencana Anggara Biaya;
c.RAB ditandatangani Kasi/Kaur yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan;
d.Penetapan pelaksana kegiatan dilaksanakan pada saat penyusunan RKP Desa;
e.RKP Desa sebagai dasar penetapan APB Desa;
f.RKP Desa ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan;
g.Kepala Desa dan BPD mensepakati bersama rancangan peraturan desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026;
h.Peraturan Desa tentang APB Desa 2026 ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun 2025;
i.Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDesa setelah APBDesa ditetapkan;
j.perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 kali dalam satu tahun anggaran kecuali dalam keadaan luar biasa; dan
k.penyusunan APB Desa menggunakan Aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) yang di kelola Kementerian Dalam Negeri.
2.Substansi APB Desa APB Desa memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing – masing program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan. Adapun substansi dari APB Desa meliputi :
a.Pendapatan Desa Pendapatan desa yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya, terdiri dari : 1) Pendapatan Asli Desa (PADesa). Penganggaran pendapatan daerah yang bersumber dari PADesa terdiri atas jenis: a). hasil usaha, antara lain bagi hasil BUM Desa dan BUM Desa bersama; b). hasil aset, antara lain tanah kas Desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa; c). swadaya, partisipasi dan gotong royong atau penerimaan dari sumbangan masyarakat desa; dan d). pendapatan asli desa lain, antara lain hasil pungutan desa. 2) Pendapatan Transfer terdiri atas: a). Dana Desa; b). dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah; c). Alokasi Dana Desa; d). bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja pemerintah provinsi; dan e). bantuan keuangan dari APBD. 3) Pendapatan Lain: a). penerimaan dari hasil kerja sama Desa; b). penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; c). penerimaan dari hibah dan sumbangan dari pihak ketiga; d). koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan; e). bunga bank; dan f). pendapatan lain Desa yang sah. Dalam hal Peraturan Bupati tentang Pagu Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Dana Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi, Bantuan Keuangan Provinsi dan Bantuan Keuangan KabupatenTahun Anggaran 2026 ditetapkan dan/atau terdapat perubahan setelah Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dan telah dievaluasi oleh Camat, Pemerintah Desa harus menyesuaikan dana dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2026 dengan pemberitahuan kepada Ketua BPD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 atau dicantumkan dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi Pemerintah Desa yang tidak melakukan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026.
b.Belanja Desa Semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali dan dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa dan disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input dan output yang direncanakan. Belanja Desa digunakan untuk menyelenggarakan kewenangan Desa: 1) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; Klasifikasi bidang Pemerintahan Desa terbagi dalam sub bidang: a) penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional Pemerintahan Desa; b) penyedian sarana dan prasarana pemerintahan Desa; c) pengelolaan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik, dan kearsipan; d) penyelenggaraan tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan, dan pelaporan; dan e) pertanahan. 2) Pelaksanaan pembangunan Desa; Klasifikasi bidang pembangunan terbagi dalam sub bidang: a) pendidikan; b) kesehatan; c) pekerjaan umum dan penataan ruang; d) kawasan permukiman; e) kehutanan dan lingkungan hidup; f) perhubungan, komunikasi dan informatika; g) energi dan sumber daya mineral; h) pariwisata. 3) Pembinaan kemasyarakatan Desa; Klasifikasi bidang kemasyarakatan terbagi dalam sub bidang: a) ketentraman, ketertiban, dan pelindungan masyarakat; b) kebudayaan dan kegamaan; c) kepemudaan dan olahraga; dan d) kelembagaan masyarakat. 4) Pemberdayaan masyarakat Desa; Klasifikasi bidang pemberdayaan masyarakat terbagi dalam sub bidang: a) kelautan dan perikanan; b) pertanian dan peternakan; c) peningkatan kapasitas aparatur desa; d) pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga; e) koperasi, usaha mikro kecil dan menengah; f) dukungan penanaman modal; dan g) perdagangan dan perindustrian. 5) Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. Klasifikasi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak terbagi dalam sub bidang: a) penanggulangan bencana; b) keadaan darurat; c) keadaan mendesak. Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada angka 1), sampai dengan angka 4), dibagi dalam sub bidang sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa. Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud pada angka 5), dibagi dalam sub bidang sesuai dengan kebutuhan Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak yang terjadi di Desa.
1.Belanja Desa terdiri dari: a) Belanja pegawai; 1) digunakan untuk penghasilan tetap, tunjangan, penerimaan lain, dan pembayaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan perangkat Desa, serta tunjangan BPD. 2) belanja pegawai pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan Pembayaran jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kemampuan APB Desa. b) Belanja barang/jasa; 1) belanja barang/jasa digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. 2) belanja barang/jasa digunakan antara lain untuk: (a) operasional pemerintah desa; (b) pemeliharaan sarana prasarana desa; (c) kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis; (d) operasional BPD; (e) insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga; dan (f) pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat. 3) insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf (e) yaitu bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketentraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat desa. 4) pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf (f) dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan desa. c) Belanja Modal Merupakan pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset dan untuk kegiatan penyelenggaraan kewenangan desa. d) Belanja tak terduga Merupakan belanja untuk kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal desa dengan ketentuan 1) bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; 2) tidak diharapkan terjadi berulang; dan 3) berada di luar kendali pemerintah desa.
c.Pembiayaan Desa Pembiayaan Desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok: 1) Penerimaan pembiayaan; a) SiLPA tahun sebelumnya; SiLPA meliputi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan. Penggunaan SiLPA disesuaikan dengan sumber dananya. b) Pencairan dana cadangan; Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa; dan c) Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan. d) Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan. 2) Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran pembiayaan terdiri atas : a) Pembentukan Dana Cadangan;
a.surat pengantar;
b.rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai Penjabaran APB Desa;
c.Peraturan Desa mengenai RKP Desa;
d.Peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal – usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
e.Peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan (jika tersedia);
f.Keputusan BPD dan berita acara hasil Musyawarah BPD; dan
g.berita acara serah terima yang memuat kelengkapan sebagaimana dimaksud.
4.Hal- hal yang harus diperhatikan Camat dalam mengevaluasi Peraturan Desa tentang APB Desa dan Perubahan APB Desa adalah sebagai berikut:
a.rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi;
b.rancangan tersebut tidak bertentangan dengan kepentingan umum; dan
c.rancangan tersebut sudah sesuai dengan RKP Desa.
5.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
a.penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan;
b.sisa penghematan belanja dan sisa lebih penghitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
c.keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan dan antar jenis belanja; dan
d.keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
6.Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa dengan kriteria antara lain:
a.kejadian luar biasa/wabah/bencana;
b.terjadi peristiwa khusus, seperti krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; dan/atau
c.perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Daerah.
7.Tata cara pengajuan perubahan APB Desa adalah sama dengan tata cara penetapan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa. Dalam hal terdapat kegiatan yang belum tercantum dalam RKP Desa maka perlu dilakukan perubahan RKP Desa terlebih dahulu.
8.Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan.
9.Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan Penjabaran APB Desa tersebut disampaikan kepada Bupati. E. HAL KHUSUS LAINNYA Pemerintah Desa dalam menyusun APB Desa Tahun Anggaran 2026, selain memperhatikan kebijakan dan mekanisme penyusunan APB Desa, Pemerintah Desa agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APB Desa diutamakan dilakukan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat.
2.Bagi desa yang menganggarkan belanja modal peralatan, mesin, dan kendaraan, pembelian barang harus dalam kondisi baru. BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara elektronik oleh KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN ADITOMO HERLAMBANG, S.H. Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19680517 198903 1 009