1.Daerah adalah Kabupaten Pekalongan.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pekalongan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
5.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
6.Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencangkup lokasi, letak, dan posisinya.
7.Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
8.Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
9.Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
10.Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
11.Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
12.Penyelenggaraan IG adalah pembuatan IG yang dilakukan melalui kegiatan pengumpulan DG, pengolahan DG dan IG, Verifikasi dan Validasi DG serta IG, penyimpanan DG dan IG, pengamanan DG dan IG, penyebarluasan DG dan IG, dan penggunaan IG.
13.Jaringan Informasi Geospasial Daerah yang selanjutnya disebut Jaringan IG Daerah adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdaya guna sesuai kewenangan Daerah.
14.Forum Satu Data Daerah yang selanjutnya disebut Forum Satu Data adalah wadah komunikasi dan koordinasi Instansi Pemerintah Daerah dan/atau Organisasi Instansi Vertikal untuk penyelenggaraan Satu Data di Daerah.
15.Pembina Data adalah Perangkat Daerah yang diberi tugas untuk melakukan pembinaan terkait Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini.
16.Walidata adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
17.Produsen Data adalah Perangkat Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.