2.Pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan sumber daya air, cipta karya, bina marga serta tata ruang dan pertanahan;
3.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan sumber daya air, cipta karya, bina marga serta tata ruang dan pertanahan;
4.Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan;
5.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Definisi Operasional,Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) 1 2 3 Mewujudkan penanganan infrastruktur wilayah yang berkelanjutan dan fasilitasi pertanahan, pemenuhan kebutuhan Presentase sarana dan prasarana wilayah kondisi baik Definisi Operasional : Jalan kondisi mantap adalah: yang dimaksud jalan kondisi mantap jalan Kabupaten Pekalongan adalah memiliki lebar minimal 3 m lebih dengan 1 meter bahu kanan dan kiri, konstruksi Aspal atau beton dengan permukaan rata tidak berlubang. (sudah termasuk SK Jalan Kabupaten). tanah secara optimal untuk menunjang pembangunan daerah Jembatan Mantap yang masuk dalam SK Kabupaten Jalan dan Jembatan. Drainase Kondisi mantap adalah: Bangunan pembuangan disamping jalan untuk mengalirkan air dipermukaan jalan berupa pasangan batu belah maupun beton yang masih berfungsi dengan baik. Air Minum layak adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan. diantaranya: tidak berwarna, berbau, berasa. Air Limbah adalah : yang dimaksud Air limbah atau air buangan adalah sisa air yang dibuang yang berasal dari rumah tangga, industri maupun tempat-tempat umum lainnya, dan pada umumnya mengandung bahan- bahan atau zatzat yang dapat membahayakan bagi kesehatan manusia serta menggangu lingkungan hidup. Alasan Pemilihan Indikator: Indikator ini dipilih untuk mengetahui presentase layanan bidang Bina Marga, Cipta Karya dan PSDA Formulasi Pengukuran : ersentase Jalan Mantap + Persentase Jembatan mantap + persentase Drainase Mantap + Persentase Penduduk mengakses Air Minum layak + Persentase Penduduk mengakses Air Limbah Domestik + Persentase kesesuaian tata ruang dibagi 6 Tipe Perhitungan: Kumulatif Sumber Data : Bidang Bina Marga, Cipta Karya dan PSD DPU Taru Penanggungjawab : Ka. DPU TARU Kab.Pekalongan Presentase kebutuhan tanah yang tersedia untuk penunjang pembangunan daerah Definisi Operasional : Penyediaan tanah yang diperlukan untuk melaksanakan berbagai program pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat disuatu wilayah. Pengadaan tanah ini dilakukan untuk kepentingan umum dan diatur oleh undang-undang Nomer 2 Tahun 2012 di Indonesia. Alasan Pemilihan Indikator: Indikator ini dipilih untuk mengetahui tersedianya tanah untuk menunjang pembangunan daerah. Formulasi Pengukuran : Luas Tanah yang dipenuhi dibagi Luas kebutuhan Tanah dikalikan 100 Tipe Perhitungan: Non Kumulatif Sumber Data : Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DPU Taru Penanggungjawab : Ka. DPU TARU Kab.Pekalongan INDIKATOR KINERJA UTAMA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025- 2029 TUGAS POKOK : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. FUNGSI : 1. perumusan kebijakan bidang pengembangan perumahan, kawasan permukiman, penataan, dan peningkatan kapasitas lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, kebersihan, dan pertamanan;
2.Pelaksanaan kebijakan bidang pengembangan perumahan, kawasan permukiman, penataan, dan peningkatan kapasitas lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, kebersihan, dan pertamanan;
3.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pengembangan perumahan, kawasan permukiman, penataan, dan peningkatan kapasitas lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, kebersihan, dan pertamanan;
4.pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan;
5.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Definisi Operasional,Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) 1 2 3 Meningkatkan kualitas penataan perumahan dan kawasan permukiman serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan Rumah Tangga dengan Akses Hunian Layak Definisi Operasional : Rumah tangga yang tinggal di rumah yang memenuhi standar keselamatan bangunan (atap, dinding, lantai, dan struktur bangunan yang sesuai standar), standar kesehatan dan kecukupan ruang untuk penghuninya, yang mencakup akses air bersih dan sanitasi yang layak, fentilasi yang baik, pencahayaan dan luas bangunan yang memadai. Rumah tinggal tersebut juga memberikan rasa aman, nyaman, dan mendukung kualitas hidup yang baik bagi seluruh anggota keluarga. Alasan pemilihan indikator: Sesuai salah satu tupoksi dari Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai tindaklanjut amanat undang- undang No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Formulasi Pengukuran : Menggunakan indikator proksi yaitu 4 kriteria (ketahanan bangunan, kecukupan luas tempat tinggal, memiliki akses air minum layak, dan memiliki akses sanitasi layak). PHLTB (proksi) = JRTHLTB proksiJRT×100% Keterangan : PHLTB (proksi): Persentase rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan JRTHLTB (proksi): jumlah rumah tangga hunian layak, terjangkau, berkelanjutan JRT: Jumlah rumah tangga Tipe Penghitungan : Kumulatif Sumber Data : Bidang Kawasan Permukiman, Bidang Pengembangan Perumahan, Asosiasi Pengembang, dan Data Profil Desa. Penanggungjawab : Ka. Dinas Perkim dan LH Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Daerah Definisi Operasional : Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten/Kota adalah nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah Kabupaten/Kota pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, dan Indeks Kualitas Lahan. Alasan pemilihan indikator: Untuk mengetahui tingkat pencapaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup di Kabupaten Pekalongan yang terdiri dari indeks kualitas air, indeks kualitas udara, dan indeks kualitas tutupan lahan. Formulasi Pengukuran : IKLH = (0.376 x IKA) + (0.405 x IKU) + (0.219 x IKL) Keterangan: IKLH : Indeks Kualitas Lingkungan Hidup IKA : Indeks Kualitas Air IKU : Indeks Kualitas Udara IKL : Indeks Kualitas Tutupan Lahan Tipe Pengukuran : Non Kumulatif Sumber Data : Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan & Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hasil analisa pelayanan bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan & Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Penanggungjawab : Ka. Dinas Perkim dan LH INDIKATOR KINERJA UTAMA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025- 2029 TUGAS POKOK : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. FUNGSI : 1. perumusan kebijakan bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, bidang pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, pengawasan obat dan makanan, bidang kesehatan masyarakat dan informasi kesehatan;
2.pelaksanaan kebijakan bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, bidang pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, pengawasan obat dan makanan, bidang kesehatan masyarakat dan informasi kesehatan;
3.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, bidang pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, pengawasan obat dan makanan, bidang kesehatan masyarakat dan informasi kesehatan;
4.pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
5.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Definisi Operasional,Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) 1 2 3 Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan layanan kesehatan yang berkualitas dan merata Usia Harapan Hidup (UHH) Definisi Operasional : Usia Harapan Hidup (UHH) adalah Rata- rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak lahir. Alasan Pemilihan Indikator: UHH adalah indikator penting yang digunakan untuk mengukur kualitas kesehatan masyarakat di suatu wilayah. Penggunaan umur harapan hidup sebagai indikator didasari oleh kepercayaan umum bahwa umur panjang merupakan hal yang berharga dan kenyataan bahwa berbagai faktor yang berkaitan erat dengan umur harapan hidup, seperti nutrisi yang cukup dan kesehatan yang baik. Formulasi Pengukuran : Estimasi rata-rata anak lahir hidup pada tahun perhitungan dan Estimasi rata- rata jumlah anak masih hidup pada tahun perhitungan. Tipe Perhitungan: Non Kumulatif Sumber Data : BPS Kab. Pekalongan. Penanggungjawab : Ka. Dinas Kesehatan Kab.Pekalongan BPS Kabupaten Pekalongan. INDIKATOR KINERJA UTAMA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025- 2029 TUGAS POKOK : Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. FUNGSI : 1. perumusan kebijakan bidang lalu lintas jalan, teknik sarana, angkutan, perpakiran dan keselamatan jalan;
2.pelaksanaan kebijakan bidang lalu lintas jalan, teknik sarana, angkutan, perpakiran dan keselamatan jalan;
3.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lalu lintas jalan, teknik sarana, angkutan, perpakiran dan keselamatan jalan;
4.pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
5.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Definisi Operasional,Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) 1 2 3 Meningkatkan kualitas layanan infrastruktur transportasi Prosentase kualitas layanan perhubungan Definisi Operasional : Kendaraan laik jalan merupakan kendaraan yang telah menjalani uji teknis dan memenuhi standar teknis dan laik jalan hasil uji berkala terhadap seluruh kendaraan yang diuji. Angkutan umum dalam keadaan baik adalah kendaraan umum yang memenuhi persyartan kelaikan teknis, memiliki dokumen legal yang masih berlaku, serta dalam kondisi bersih, aman, dan nyaman untuk penumpang. Kelengkapan jalan harus terpasang dalam kondisi baik berarti sudah dipasang sesuai standar dan masih berfungsi optimal, tidak rusak, terlihat jelas, dan dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Alasan Pemilihan Indikator: Indikator ini dipilih sebagai upaya meningkatkan keselamatan transportasi melalui peningkatan keselamatan transportasi melalui peningkatan kualitas layanan infrastruktur transportasi. Formulasi Pengukuran : (Persentase kendaraan laik jalan + Persentase angkutan umum dalam keadaan baik + Persentase kelengkapan jalan yang telah terpasanag dalam kondisi baik)/ 3 Tipe Perhitungan: Non Kumulatif Sumber Data : Laporan Hasil Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, Seksi Teknik Sarana Angkutan, Laporan Hasil Survei Perlengkapan Jalan, Seksi Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas. Penanggungjawab : Ka. Dinas Perhubungan Kab.Pekalongan INDIKATOR KINERJA UTAMA DINAS KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH DAN TENAGA KERJA KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025- 2029 TUGAS POKOK : Melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. FUNGSI : 1. Perumusan kebijakan bidang koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
2.Pelaksanaan kebijakan bidang koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
3.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
4.Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
5.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Definisi Operasional,Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) 1 2 3 Meningkatkan Kontribusi sektor PDRB dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan dan Meningkatkan kinerja BUMD dan investasi untuk mendukung Rasio Volume Usaha Koperasi Terhadap PDRB Definisi Operasional : Rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB merupakan perbandingan antara volume usaha koperasi terhadap PDRB masing-masing daerah. Volume usaha koperasi merupakan nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu. PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa pertumbuhan ekonomi daerah dan Meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan pengurangan pengangguran di masyarakat dan Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program transmitgrasi untuk mendukung pengurangan kemiskinan akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Alasan Pemilihan Indikator: Indikator ini dipilih untuk mengukur kontribusi sektor koperasi secara nyata terhadap total aktivitas ekonomi didaerah/kota. Formulasi Pengukuran : Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB = Volume Usaha Koperasi Daerah dibagi PDRB (ADHB) x 100% Rasio Volume Usaha Koperasi terhadap PDRB = ( Volume Usaha Koperasi PDRB (ADHB) ) x 100% Tipe Perhitungan: Non Kumulatif Sumber Data : Perangkat Daerah yang menangani Urusan Koperasi dan UKM dan BPS. Penanggungjawab : Ka. Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Tenaga Kerja Rasio Kewirausahaan Daerah Definisi Operasional : Rasio kewirausahaan daerah merupakan perbandingan jumlah orang yang berusaha dibantu buruh tetap di masing- masing daerah dengan total angkatan kerja daerah pada tahun yang sama. Berusaha dibantu buruh tetap atau buruh dibayar adalah berusaha atas risiko sendiri dan mempekerjakan paling sedikit satu orang buruh atau pekerja tetap yang dibayar Penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja atau punya pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. Alasan Pemilihan Indikator: Indikator ini dipilih untuk mengukur dinamika dan kekuatan aktivitas penciptaan usaha baru yang menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan inovasi. Formulasi Pengukuran : Rasio Kewirausahaan Daerah = Populasi Wirausaha Daerah dibagi Populasi Angkatan Kerja Daerah dikali 100% Rasio Kewirausahaan(RK) = ( Populasi Wirausaha Populasi Angkatan Kerja ) x 100% Tipe Perhitungan: Non Kumulatif Sumber Data : Sakernas BPS. Penanggungjawab : Ka. Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Tenaga Kerja Rasio Produktivitas Tenaga Kerja Definisi Operasional : Nilai yang menunjukkan rata-rata kemampuan atau kinerja setiap tenaga kerja dalam menghasilkan output (nilai tambah ekonomi) di suatu wilayah (Daerah atau Nasional) pada periode waktu tertentu. Alasan Pemilihan Indikator: Indikator ini dipilih untuk mengukur tingkat penyerapan tenaga kerja dan tingkat pengurangan pengangguran di masyarakat. Formulasi Pengukuran : PDRB Riil dibagi Jumlah Penduduk yang Bekerja Tipe Perhitungan: Non Kumulatif Sumber Data : BPS. Penanggungjawab : Ka. Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Tenaga Kerja Persentase pemenuhan kuota transmigrasi yang diberangkatkan Definisi Operasional : Pembilang: Jumlah total Kepala Keluarga (KK) (atau Jiwa, tergantung satuan yang digunakan dalam target) yang telah melalui seluruh proses seleksi dan verifikasi, serta secara fisik telah diberangkatkan dari daerah asal dan ditempatkan secara sah di lokasi permukiman transmigrasi yang telah ditetapkan pada periode tahun anggaran Berjalan Penyebut: Jumlah total Kepala Keluarga (KK) (atau Jiwa) Transmigran yang ditetapkan dan disepakati untuk diberangkatkan oleh instansi berwenang (Pusat dan/atau Daerah) sebagaimana tercantum dalam dokumen perencanaan resmi (seperti Rencana Kerja, DIPA, atau Nota Kesepahaman Penempatan) pada periode tahun anggaran yang sama. Alasan Pemilihan Indikator: Indikator ini dipilih untuk mengukur tingkat partisipasi masyarakat dalam program transmitgrasi untuk mendukung pengurangan kemiskinan Formulasi Pengukuran : Jumlah Transmigran yang Berhasil Diberangkatkan dibagi Target/Kuota Transmigrasi yang Ditetapkan dikali 100%. Tipe Perhitungan: Non Kumulatif Sumber Data : Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Penanggungjawab : Ka. Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Tenaga Kerja INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025- 2029 TUGAS POKOK : Membantu Bupati unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah di bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. FUNGSI : 1. Perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia;
2.Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia;
3.Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi, bidang mutasi dan promosi ASN serta bidang pengembangan kompetensi dan penilaian kinerja aparatur;
4.Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kepegawaian serta pengembangan sumber daya manusia;
5.Pelaksanaan kesekretariatan Badan;dan
6.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Definisi Operasional,Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) 1 2 3 Meningkatkan kompetensi, integritas, dan kinerja Aparatur Sipil Negara secara Manajemen ASN berkelanjutan guna mendukung terciptanya birokrasi yang bersih, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Nilai NSPK Manajemen ASN Definisi Operasional : NSPK Manajemen ASN adalah Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur pelaksanaan manajemen ASN di instansi pemerintah. Alasan Pemilihan Indikator: Indikator ini dipilih karena mencerminkan tingkat penerapan manajemen ASN sesuai dengan NSPK dan berkontribusi pada tercapainya birokrasi yang bersih, akuntabel serta profesional Formulasi Pengukuran : Hasil evaluasi dari BKN Tipe Perhitungan: Non Kumulatif Sumber Data : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pekalongan Penanggungjawab : Ka. BKPSDM INDIKATOR KINERJA UTAMA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025- 2029 TUGAS POKOK : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. FUNGSI : 1. Perumusan kebijakan bidang Kesatuan Bangsa, Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan di wilayah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3.Pelaksanaan koordinasi di bidang pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, social dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan ideology Pancasila dan wawasan kebangsaan, penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, pemeliharaan ketahanan ekonomi, sosial dan budaya, pembinaan kerukunan antar suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya, pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, pelaksanaan kewaspadaan nasional dan penanganan konflik sosial di wilayah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
5.Pelaksanaan fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan;
6.Pelaksanaan program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang meliputi: pembentukan, pelaksanaan tugas Paskibraka, pengangkatan, pelaksanaan tugas dan pembinaan lanjutan Purna Paskibraka Duta Pancasila, serta pembinaan terhadap aktivitas Kepaskibrakaan dan Purna Paskibraka; dan
7.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Definisi Operasional,Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) 1 2 3 Meningkatkan Ketentraman dan Ketertiban Wilayah Jumlah kejadian Konflik SARA Definisi Operasional :
1.konflik adalah percekcokan, perselisihan, dan pertentangan
1.Suku adalah kelompok etnis atau suku bangsa yang memiliki ciri khas seperti bahasa, budaya, dan adat istiadat tersendiri
2.Agama adalah sistem kepercayaan dan keyakinan spiritual yang dianut oleh sekelompok masyarakat
3.Ras adalah pengelompokan manusia berdasarkan ciri fisik seperti warna kulit dan bentuk wajah
4.Antargolongan adalah segala bentuk kelompok lain yang tidak termasuk dalam kategori Suku, Agama dan Ras, seperti kelompok dengan perbedaan ideologi, status sosial-ekonomi, atau orientasi politik.
5.Konflik SARA adalah perselisihan atau benturan social yang timbul dari perbedaan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan Alasan Pemilihan Indikator: Indikator ini dipilih untuk mengetahui jumlah kejadian konflik SARA (Suku, gama, Ras, Antargolongan) di Kabupaten Pekalongan. Formulasi Pengukuran : Jumlah kejadian Konflik SARA Tipe Perhitungan: Non Kumulatif Sumber Data : Dokumen Laporan Pelaksanaan Rencana Aksi Penanganan Konflik Sosial Tk. Kabupaten Pekalongan Penanggungjawab : Ka. Badan Kesbangpol Kab.Pekalongan INDIKATOR KINERJA UTAMA DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA DAN PARIWISATA KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025- 2029 TUGAS POKOK : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga dan bidang pariwisata menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. FUNGSI : 1. perumusan kebijakan bidang kepemudaan, olahraga dan bidang pariwisata;
2.pelaksanaan kebijakan bidang kepemudaan, olahraga dan bidang pariwisata;
3.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang kepemudaan, olahraga dan bidang pariwisata;
4.pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
5.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Definisi Operasional,Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) 1 2 3 Meningkatkan daya saing kepemudaan dan olahraga, Serta kontribusi sektor pariwisata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan Indeks Pembangunan Pemuda Definisi Operasional : Indeks Pembangunan Pemuda ukuran komposit yang menggambarkan tingkat perkembangan dan kualitas kehidupan pemuda dalam berbagai aspek penting pembangunan, meliputi pendidikan, kesehatan,ketenagakerjaan, partisipasi, serta gender dan inklusi. Alasan Pemilihan Indikator: Pemilihan disesuaikan dengan tujuan dan sasaran yang tercantum dalam Renstra guna menunjang peningkatan kinerja. Formulasi Pengukuran : Rata-rata skor 5 domain (Pendidikan, Kesehatan dan kesejahteraan, Lapangan dan kesempatan kerja, Partisipasi dan kepemimpinan, Gender dan inklusi) Tipe Perhitungan: Non Kumulatif Sumber Data : BPS, Kemenpora, Dinporapar Penanggungjawab : Ka. Dinas Porapar Kab.Pekalongan Indeks Pembangunan Olahraga (IPO/SDI) Definisi Operasional : Indeks Pembangunan Olahraga (IPO/SDI) merupakan Ukuran komposit yang menggambarkan tingkat kemajuan pembangunan olahraga melalui aspek partisipasi, kebugaran, SDM, sarana prasarana, pendanaan, prestasi, dan inklusi olahraga. Alasan Pemilihan Indikator: IPO menjadi cerminan tingkat kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat melalui olahraga. Formulasi Pengukuran : Rata-rata indeks partisipasi, indeks ruang terbuka, indeks kebugaran, indeks SDM. Tipe Perhitungan: Non Kumulatif Sumber Data : Dinporapar, Dindukcapil Penanggungjawab : Ka. Dinas Porapar Kab.Pekalongan Rasio PDRB Penyediaan Akomodasi Makan dan Minum Definisi Operasional : perbandingan antara nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) yang berasal dari sector penyediaan komodasi serta penyediaan makan dan minum terhadap total PDRB daerah pada periode tertentu. Alasan Pemilihan Indikator: Indicator mencerminkan kinerja ekonomi sektor pariwisata secara langsung. Formulasi Pengukuran : (PDRB Sektor akomodasi dan Makan Minum / Seluruh sektor PDRB) * 100 Tipe Perhitungan: Non Kumulatif Sumber Data : BPS Penanggungjawab : Ka. Dinas Porapar Kab.Pekalongan INDIKATOR KINERJA UTAMA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025- 2029 TUGAS POKOK : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. FUNGSI : 1. Perumusan kebijakan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan;
2.Pelaksanaan kebijakan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan;
3.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penanaman modal dan penyelenggaraan pelayanan perizinan;
4.Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
5.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Definisi Operasional,Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) 1 2 3 Meningkatkan nilai investasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Pembentukan Modal Tetap Bruto Definisi Operasional : Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) adalah pengeluaran untuk barang modal yang mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi. PMTB mencakup bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal, bangunan lain seperti jalan dan bandara, serta mesin dan peralatan. Pengeluaran barang modal untuk keperluan militer tidak dicakup dalam rincian ini tetapi digolongkan sebagai konsumsi pemerintah. PMTB juga merupakan salah satu unsur yang dipakai dalam metode penghitungan PDRB. pembentukan Modal Tetap Bruto (%) PDRB) merupakan share PMTB terhadap PROB. Total PMTB berdasarkan PDB Sisi Pengeluaran (Miliar Rupiah). PDRB adalah jumlah nilai tambah bruto yang timbul dari seluruh sektor perekonomian di suatu daerah. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga pada tahun berjalan Alasan Pemilihan Indikator: Metadata Indikator Utama Pembangunan (IUP) untuk digunakan sebagai indikator dalam RPJPD Kabupaten/Kota Tahun 2025-2045, sesuai Surat Edaran Nomor 000.7/0002940 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) Kab/Kota dengan RPJPD Propinsi Jateng 2025-2045. Formulasi Pengukuran : (PMTB I PDRB) x 100% (Pembentukan Modal Tetap Bruto I Produk Domestik Regional Bruto) x 100% Tipe Perhitungan: Non Kumulatif Sumber Data : BPS dan Bidang Penanaman Modal Penanggungjawab : Ka. Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu INDIKATOR KINERJA UTAMA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025- 2029 TUGAS POKOK : Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan Perpustakaan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. FUNGSI : 1. perumusan kebijakan bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
2.pelaksanaan kebijakan bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
3.pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Kearsipan dan Perpustakaan;
4.pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
5.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Definisi Operasional,Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) 1 2 3 Meningkatkan pengelolaan kearsipan perangkat daerah dan pembangunan literasi masyarakat Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat Definisi Operasional : Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) merupakan ukuran komposit yang menggambarkan tingkat perkembangan dan pemerataan literasi masyarakat di suatu daerah. Indeks ini mencakup beberapa dimensi, antara lain rasio pemerataan layanan perpustakaan, rasio ketercukupan koleksi, rasio ketercukupan tenaga perpustakaan, tingkat kunjungan masyarakat per hari, rasio perpustakaan berstandar nasional (SNP), rasio keterlibatan masyarakat dalam kegiatan sosialisasi literasi, dan rasio keanggotaan perpustakaan. IPLM menunjukkan sejauh mana masyarakat memiliki akses, kemampuan, dan kebiasaan membaca yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Alasan Pemilihan Indikator: Indeks ini dipilih karena secara langsung merepresentasikan keberhasilan urusan perpustakaan dalam membangun budaya literasi masyarakat. Peningkatan nilai IPLM menunjukkan bahwa layanan perpustakaan semakin merata, koleksi dan tenaga pustakawan semakin memadai, serta partisipasi masyarakat dalam kegiatan literasi meningkat. Indikator ini juga menjadi salah satu indikator nasional pembangunan kebudayaan pada dimensi literasi, sehingga relevan digunakan sebagai tolok ukur kinerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Formulasi Pengukuran : Nilai IPLM dihitung dengan menggabungkan tujuh komponen utama yang diukur secara kuantitatif, yaitu: IPLM=f (Rasio Pemerataan Layanan, Rasio Koleksi, Rasio Tenaga, Tingkat Kunjungan, Perpustakaan Ber-SNP, Keterlibatan Masyarakat, Keanggotaan) IPLM=f(Rasio Pemerataan Layanan, Rasio Koleksi, Rasio Tenaga,Tingkat Kunjungan, Perpustakaan Ber-SNP, Keterlibatan Masyarakat, Keanggotaan) Setiap komponen dinilai dengan skala 0-1, lalu diolahmenjadi nilai indeks 0-100. Salah satu sub komponen pengukurannya, misalnya Tingkat Pemanfaatan Perpustakaan, diformulasikan sebagai: (Jumlah pemustaka yang berkunjung dan memanfaatkan perpustakaan per hari dalam setahun (onsite + online)/Jumlah penduduk kabupaten/kota)x100% (Jumlah pemustaka yang berkunjung dan Memanfaatkan perpustakaan per hari dalam setahun (onsite + online)/Jumlah kabupaten/kota)x100% Penduduk Indeks bersifat positif, artinya semakin tinggi nilainya menunjukkan kinerja yang semakin baik. Tipe Perhitungan: Kumulatif Sumber Data : Renstra Dinas Arpus 2025-2029, Bidang Perpustakaan Penanggungjawab : Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Persentase Perangkat Daerah dengan nilai pengawasan Kearsipan kategori baik Definisi Operasional : Indikator ini mengukur proporsi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang memperoleh nilai hasil pengawasan kearsipan dengan kategori "baik" atau lebih tinggi, berdasarkan hasil pengawasan kearsipan yang dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan sesuai dengan ketentuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kategori penilaian kearsipan ditetapkan berdasarkan hasil audit/pengawasan terhadap aspek pembinaan, pengelolaan arsip aktif dan inaktif, penyusutan arsip, serta penyelamatan arsip statis. Alasan Pemilihan Indikator: Indikator ini dipilih karena mencerminkan tingkat kepatuhan dan kualitas tata kelola kearsipan di setiap perangkat daerah. Semakin banyak perangkat daerah yang mencapai kategori "baik", menunjukkan semakin kuatnya penerapan sistem kearsipan yang tertib, efisien, dan akuntabel. Indikator ini juga penting karena mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan serta menjadi bagian dari penilaian akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP). Dengan demikian, indikator ini berfungsi sebagai tolok ukur efektivitas pembinaan dan pengawasan kearsipan yang dilaksanakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Formulasi Pengukuran: Persentase Perangkat Daerah dengan Nilai Pengawasan Kearsipan Kategori Baik=(Total Perangkat Daerah yang diawasi JumlahPerangkat Daerah dengan nilai kategori baik atau lebih/total Perangkat Daerah yang diawasi)×100%. Penilaian kategori dilakukan dengan mengacu pada pedoman pengawasan kearsipan dari ANRI, di mana kategori "baik" umumnya memiliki skor 60-79, "sangat baik" 80-89, dan "memuaskan" 90 ke atas. Data diperoleh dari hasil audit kearsipan tahunan atau berkala yang dilakukan oleh tim pengawasan internal Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Tipe Perhitungan: Kumulatif Sumber Data : Renstra Dinas Arpus 2025-2029, Bidang Kearsipan Penanggungjawab : Ka. Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan INDIKATOR KINERJA UTAMA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN PEMADAM KEBAKARAN KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 TUGAS POKOK : Membantu Bupati melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Sub Urusan Kebakaran, yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. FUNGSI 1. Perumusan kebijakan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
2.Pelaksanaan kebijakan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran;
3.Pelaksanaan koordinasi bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sub urusan ketentraman dan ketertiban umum dan sub urusan kebakaran dengan instansi terkait;
4.Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelaksanaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pelaksanaan kesekretariatan Satpol PP dan Damkar; dan
6.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Definisi Operasional, Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) 1 2 3 Meningkatkan Ketentraman dan ketertiban wilayah Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Defisini Opersional : Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Ukuran kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan ketenteraman dan ketertiban umum yang diukur melalui 3 dimensi, 7 subdimensi, dan 38 indikator. Alasan pemilihan indikator: Terwujudnya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Formulasi Pengukuran : Penjumlahan seluruh hasil perkalian masing-masing bobot dimensi dengan masing-masing Bobot subdimensi dan indeks dimensi. (Dimensi yang diampu Satpol pp) (Sesuai dengan Kepmendagri 341/7620/BAK) Tipe pengukuran : Non-kumulatif atau menggunakan formula tertentu, yang bertujuan untuk menilai keberhasilan penyelenggaraan urusan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas). Sumber data : Laporan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol PP, yang menjadi sumber data penting dalam penyusunan indeks kinerja. Penanggungjawab : Ka. SATPOL PP INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN KAJEN KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 TUGAS POKOK : Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. FUNGSI 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.Pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; dan
10.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Kajen Indeks Kepuasan Masyarakat Definisi Operasional Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan harapan dan kebutuhannya. Alasan Pemilihan Indikator Sesuai dengan tupoksi kecamatan sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan tugas pelimpahan kewenangan Bupati. Untuk mengetahui kinerja dan perkembangan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan IKM secara periodik; Sebagai tolak ukur dan gambaran bagi masyarakat, untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, serta bahan bagi instansi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Formulasi Pengukuran Total dari Nilai persepsi per unsur dikali Nilai Total penimbang dibagi total unsur yang terisi. Persepsi per unsur pelayanan :
1.Persyaratan
2.Prosedur
3.Waktu penyelesaian
4.Biaya/tarif
5.Produk spesifikasi jenis pelayanan
6.Kompetensi pelaksana
7.Perilaku pelaksana
8.Sarana dan prasarana
9.Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tipe Penghitungan Non Komulatif Sumber Data Survey Kepuasan Masyarakat, yang meliputi hasil responden Buku Layanan administrasi publik Penanggungjawab Camat Kajen INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN KANDANGSERANG KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 TUGAS POKOK : Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. FUNGSI 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.Pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; dan
10.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Kandangserang Indeks Kepuasan Masyarakat Definisi Operasional Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan harapan dan kebutuhannya. Alasan Pemilihan Indikator Sesuai dengan tupoksi kecamatan sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan tugas pelimpahan kewenangan Bupati. Untuk mengetahui kinerja dan perkembangan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan IKM secara periodik; Sebagai tolak ukur dan gambaran bagi masyarakat, untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, serta bahan bagi instansi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Formulasi Pengukuran Total dari Nilai persepsi per unsur dikali Nilai Total penimbang dibagi total unsur yang terisi. Persepsi per unsur pelayanan :
1.Persyaratan
2.Prosedur
3.Waktu penyelesaian
4.Biaya/tarif
5.Produk spesifikasi jenis pelayanan
6.Kompetensi pelaksana
7.Perilaku pelaksana
8.Sarana dan prasarana
9.Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tipe Penghitungan Non Komulatif Sumber Data Survey Kepuasan Masyarakat, yang meliputi hasil responden Buku Layanan administrasi publik Penanggungjawab Camat kandangserang INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN PANINGGARAN KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 TUGAS POKOK : Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. FUNGSI 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.Pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; dan
10.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Paninggaran Indeks Kepuasan Masyarakat Definisi Operasional Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan harapan dan kebutuhannya. Alasan Pemilihan Indikator Sesuai dengan tupoksi kecamatan sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan tugas pelimpahan kewenangan Bupati. Untuk mengetahui kinerja dan perkembangan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan IKM secara periodik; Sebagai tolak ukur dan gambaran bagi masyarakat, untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, serta bahan bagi instansi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Formulasi Pengukuran Total dari Nilai persepsi per unsur dikali Nilai Total penimbang dibagi total unsur yang terisi. Persepsi per unsur pelayanan :
1.Persyaratan
2.Prosedur
3.Waktu penyelesaian
4.Biaya/tarif
5.Produk spesifikasi jenis pelayanan
6.Kompetensi pelaksana
7.Perilaku pelaksana
8.Sarana dan prasarana
9.Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tipe Penghitungan Non Komulatif Sumber Data Survey Kepuasan Masyarakat, yang meliputi hasil responden Buku Layanan administrasi publik Penanggungjawab Camat Paninggaran INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN PETUNGKRIYONO KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 TUGAS POKOK : Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. FUNGSI 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.Pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; dan
10.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Petungkriyono Indeks Kepuasan Masyarakat Definisi Operasional Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan harapan dan kebutuhannya. Alasan Pemilihan Indikator Sesuai dengan tupoksi kecamatan sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan tugas pelimpahan kewenangan Bupati. Untuk mengetahui kinerja dan perkembangan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan IKM secara periodik; Sebagai tolak ukur dan gambaran bagi masyarakat, untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, serta bahan bagi instansi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Formulasi Pengukuran Total dari Nilai persepsi per unsur dikali Nilai Total penimbang dibagi total unsur yang terisi. Persepsi per unsur pelayanan :
1.Persyaratan
2.Prosedur
3.Waktu penyelesaian
4.Biaya/tarif
5.Produk spesifikasi jenis pelayanan
6.Kompetensi pelaksana
7.Perilaku pelaksana
8.Sarana dan prasarana
9.Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tipe Penghitungan Non Komulatif Sumber Data Survey Kepuasan Masyarakat, yang meliputi hasil responden Buku Layanan administrasi publik Penanggungjawab Camat Petungkriyono INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN DORO KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 TUGAS POKOK : Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. FUNGSI 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.Pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; dan 10.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Doro Indeks Kepuasan Masyarakat Definisi Operasional Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan harapan dan kebutuhannya. Alasan Pemilihan Indikator Sesuai dengan tupoksi kecamatan sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan tugas pelimpahan kewenangan Bupati. Untuk mengetahui kinerja dan perkembangan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan IKM secara periodik; Sebagai tolak ukur dan gambaran bagi masyarakat, untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, serta bahan bagi instansi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Formulasi Pengukuran Total dari Nilai persepsi per unsur dikali Nilai Total penimbang dibagi total unsur yang terisi. Persepsi per unsur pelayanan :
1.Persyaratan
2.Prosedur
3.Waktu penyelesaian
4.Biaya/tarif
5.Produk spesifikasi jenis pelayanan
6.Kompetensi pelaksana
7.Perilaku pelaksana
8.Sarana dan prasarana
9.Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tipe Penghitungan Non Komulatif Sumber Data Survey Kepuasan Masyarakat, yang meliputi hasil responden Buku Layanan administrasi publik Penanggungjawab Camat Doro INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN TALUN KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 TUGAS POKOK : Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. FUNGSI 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.Pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; dan
10.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Doro Indeks Kepuasan Masyarakat Definisi Operasional Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan harapan dan kebutuhannya. Alasan Pemilihan Indikator Sesuai dengan tupoksi kecamatan sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan tugas pelimpahan kewenangan Bupati. Untuk mengetahui kinerja dan perkembangan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan IKM secara periodik; Sebagai tolak ukur dan gambaran bagi masyarakat, untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, serta bahan bagi instansi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Formulasi Pengukuran Total dari Nilai persepsi per unsur dikali Nilai Total penimbang dibagi total unsur yang terisi. Persepsi per unsur pelayanan :
1.Persyaratan
2.Prosedur
3.Waktu penyelesaian
4.Biaya/tarif
5.Produk spesifikasi jenis pelayanan
6.Kompetensi pelaksana
7.Perilaku pelaksana
8.Sarana dan prasarana
9.Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tipe Penghitungan Non Komulatif Sumber Data Survey Kepuasan Masyarakat, yang meliputi hasil responden Buku Layanan administrasi publik Penanggungjawab Camat Talun INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN KARANGDADAP KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 TUGAS POKOK : Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. FUNGSI 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.Pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; dan
10.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Karangdadap Indeks Kepuasan Masyarakat Definisi Operasional Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan harapan dan kebutuhannya. Alasan Pemilihan Indikator Sesuai dengan tupoksi kecamatan sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan tugas pelimpahan kewenangan Bupati. Untuk mengetahui kinerja dan perkembangan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan IKM secara periodik; Sebagai tolak ukur dan gambaran bagi masyarakat, untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, serta bahan bagi instansi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Formulasi Pengukuran Total dari Nilai persepsi per unsur dikali Nilai Total penimbang dibagi total unsur yang terisi. Persepsi per unsur pelayanan :
1.Persyaratan
2.Prosedur
3.Waktu penyelesaian
4.Biaya/tarif
5.Produk spesifikasi jenis pelayanan
6.Kompetensi pelaksana
7.Perilaku pelaksana
8.Sarana dan prasarana
9.Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tipe Penghitungan Non Komulatif Sumber Data Survey Kepuasan Masyarakat, yang meliputi hasil responden Buku Layanan administrasi publik Penanggungjawab Camat Karangdadap INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN KARANGANYAR KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 TUGAS POKOK : Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. FUNGSI 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.Pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; dan
10.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Karanganyar Indeks Kepuasan Masyarakat Definisi Operasional Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan harapan dan kebutuhannya. Alasan Pemilihan Indikator Sesuai dengan tupoksi kecamatan sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan tugas pelimpahan kewenangan Bupati. Untuk mengetahui kinerja dan perkembangan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan IKM secara periodik; Sebagai tolak ukur dan gambaran bagi masyarakat, untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, serta bahan bagi instansi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Formulasi Pengukuran Total dari Nilai persepsi per unsur dikali Nilai Total penimbang dibagi total unsur yang terisi. Persepsi per unsur pelayanan :
1.Persyaratan
2.Prosedur
3.Waktu penyelesaian
4.Biaya/tarif
5.Produk spesifikasi jenis pelayanan
6.Kompetensi pelaksana
7.Perilaku pelaksana
8.Sarana dan prasarana
9.Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tipe Penghitungan Non Komulatif Sumber Data Survey Kepuasan Masyarakat, yang meliputi hasil responden Buku Layanan administrasi publik Penanggungjawab Camat Karanganyar INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN WONOPRINGGO KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 TUGAS POKOK : Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. FUNGSI 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.Pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; dan
10.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Wonopringgo Indeks Kepuasan Masyarakat Definisi Operasional Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan harapan dan kebutuhannya. Alasan Pemilihan Indikator Sesuai dengan tupoksi kecamatan sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan tugas pelimpahan kewenangan Bupati. Untuk mengetahui kinerja dan perkembangan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan IKM secara periodik; Sebagai tolak ukur dan gambaran bagi masyarakat, untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, serta bahan bagi instansi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Formulasi Pengukuran Total dari Nilai persepsi per unsur dikali Nilai Total penimbang dibagi total unsur yang terisi. Persepsi per unsur pelayanan :
1.Persyaratan
2.Prosedur
3.Waktu penyelesaian
4.Biaya/tarif
5.Produk spesifikasi jenis pelayanan
6.Kompetensi pelaksana
7.Perilaku pelaksana
8.Sarana dan prasarana
9.Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tipe Penghitungan Non Komulatif Sumber Data Survey Kepuasan Masyarakat, yang meliputi hasil responden Buku Layanan administrasi publik Penanggungjawab Camat Wonopringgo INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN KEDUNGWUNI KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 TUGAS POKOK : Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. FUNGSI 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.Pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; dan
10.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Kedungwuni Indeks Kepuasan Masyarakat Definisi Operasional Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan harapan dan kebutuhannya. Alasan Pemilihan Indikator Sesuai dengan tupoksi kecamatan sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan tugas pelimpahan kewenangan Bupati. Untuk mengetahui kinerja dan perkembangan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan IKM secara periodik; Sebagai tolak ukur dan gambaran bagi masyarakat, untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, serta bahan bagi instansi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Formulasi Pengukuran Total dari Nilai persepsi per unsur dikali Nilai Total penimbang dibagi total unsur yang terisi. Persepsi per unsur pelayanan :
1.Persyaratan
2.Prosedur
3.Waktu penyelesaian
4.Biaya/tarif
5.Produk spesifikasi jenis pelayanan
6.Kompetensi pelaksana
7.Perilaku pelaksana
8.Sarana dan prasarana
9.Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tipe Penghitungan Non Komulatif Sumber Data Survey Kepuasan Masyarakat, yang meliputi hasil responden Buku Layanan administrasi publik Penanggungjawab Camat Kedungwuni INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN BUARAN KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 TUGAS POKOK : Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. FUNGSI 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.Pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; dan
10.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Buaran Indeks Kepuasan Masyarakat Definisi Operasional Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan harapan dan kebutuhannya. Alasan Pemilihan Indikator Sesuai dengan tupoksi kecamatan sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan tugas pelimpahan kewenangan Bupati. Untuk mengetahui kinerja dan perkembangan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan IKM secara periodik; Sebagai tolak ukur dan gambaran bagi masyarakat, untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, serta bahan bagi instansi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Formulasi Pengukuran Total dari Nilai persepsi per unsur dikali Nilai Total penimbang dibagi total unsur yang terisi. Persepsi per unsur pelayanan :
1.Persyaratan
2.Prosedur
3.Waktu penyelesaian
4.Biaya/tarif
5.Produk spesifikasi jenis pelayanan
6.Kompetensi pelaksana
7.Perilaku pelaksana
8.Sarana dan prasarana
9.Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tipe Penghitungan Non Komulatif Sumber Data Survey Kepuasan Masyarakat, yang meliputi hasil responden Buku Layanan administrasi publik Penanggungjawab Camat Buaran INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN TIRTO KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 TUGAS POKOK : Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. FUNGSI 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.Pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; dan
10.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Tirto Indeks Kepuasan Masyarakat Definisi Operasional Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan harapan dan kebutuhannya. Alasan Pemilihan Indikator Sesuai dengan tupoksi kecamatan sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan tugas pelimpahan kewenangan Bupati. Untuk mengetahui kinerja dan perkembangan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan IKM secara periodik; Sebagai tolak ukur dan gambaran bagi masyarakat, untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, serta bahan bagi instansi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Formulasi Pengukuran Total dari Nilai persepsi per unsur dikali Nilai Total penimbang dibagi total unsur yang terisi. Persepsi per unsur pelayanan :
1.Persyaratan
2.Prosedur
3.Waktu penyelesaian
4.Biaya/tarif
5.Produk spesifikasi jenis pelayanan
6.Kompetensi pelaksana
7.Perilaku pelaksana
8.Sarana dan prasarana
9.Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tipe Penghitungan Non Komulatif Sumber Data Survey Kepuasan Masyarakat, yang meliputi hasil responden Buku Layanan administrasi publik Penanggungjawab Camat Tirto INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN WIRADESA KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 TUGAS POKOK : Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. FUNGSI 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.Pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; dan
10.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Wiradesa Indeks Kepuasan Masyarakat Definisi Operasional Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan harapan dan kebutuhannya. Alasan Pemilihan Indikator Sesuai dengan tupoksi kecamatan sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan tugas pelimpahan kewenangan Bupati. Untuk mengetahui kinerja dan perkembangan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan IKM secara periodik; Sebagai tolak ukur dan gambaran bagi masyarakat, untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, serta bahan bagi instansi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Formulasi Pengukuran Total dari Nilai persepsi per unsur dikali Nilai Total penimbang dibagi total unsur yang terisi. Persepsi per unsur pelayanan :
1.Persyaratan
2.Prosedur
3.Waktu penyelesaian
4.Biaya/tarif
5.Produk spesifikasi jenis pelayanan
6.Kompetensi pelaksana
7.Perilaku pelaksana
8.Sarana dan prasarana
9.Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tipe Penghitungan Non Komulatif Sumber Data Survey Kepuasan Masyarakat, yang meliputi hasil responden Buku Layanan administrasi publik Penanggungjawab Camat Wiradesa INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN SIWALAN KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 TUGAS POKOK : Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. FUNGSI 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.Pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; dan
10.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Siwalan Indeks Kepuasan Masyarakat Definisi Operasional Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan harapan dan kebutuhannya. Alasan Pemilihan Indikator Sesuai dengan tupoksi kecamatan sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan tugas pelimpahan kewenangan Bupati. Untuk mengetahui kinerja dan perkembangan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan IKM secara periodik; Sebagai tolak ukur dan gambaran bagi masyarakat, untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, serta bahan bagi instansi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Formulasi Pengukuran Total dari Nilai persepsi per unsur dikali Nilai Total penimbang dibagi total unsur yang terisi. Persepsi per unsur pelayanan :
1.Persyaratan
2.Prosedur
3.Waktu penyelesaian
4.Biaya/tarif
5.Produk spesifikasi jenis pelayanan
6.Kompetensi pelaksana
7.Perilaku pelaksana
8.Sarana dan prasarana
9.Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tipe Penghitungan Non Komulatif Sumber Data Survey Kepuasan Masyarakat, yang meliputi hasil responden Buku Layanan administrasi publik Penanggungjawab Camat Siwalan INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN LEBAKBARANG KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 TUGAS POKOK : Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. FUNGSI 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.Pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; dan
10.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Lebakbarang Indeks Kepuasan Masyarakat Definisi Operasional Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan harapan dan kebutuhannya. Alasan Pemilihan Indikator Sesuai dengan tupoksi kecamatan sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan tugas pelimpahan kewenangan Bupati. Untuk mengetahui kinerja dan perkembangan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan IKM secara periodik; Sebagai tolak ukur dan gambaran bagi masyarakat, untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, serta bahan bagi instansi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Formulasi Pengukuran Total dari Nilai persepsi per unsur dikali Nilai Total penimbang dibagi total unsur yang terisi. Persepsi per unsur pelayanan :
1.Persyaratan
2.Prosedur
3.Waktu penyelesaian
4.Biaya/tarif
5.Produk spesifikasi jenis pelayanan
6.Kompetensi pelaksana
7.Perilaku pelaksana
8.Sarana dan prasarana
9.Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tipe Penghitungan Non Komulatif Sumber Data Survey Kepuasan Masyarakat, yang meliputi hasil responden Buku Layanan administrasi publik Penanggungjawab Camat Lebakbarang INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN KESESI KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 TUGAS POKOK : Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. FUNGSI 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.Pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; dan
10.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Kesesi Indeks Kepuasan Masyarakat Definisi Operasional Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan harapan dan kebutuhannya. Alasan Pemilihan Indikator Sesuai dengan tupoksi kecamatan sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan tugas pelimpahan kewenangan Bupati. Untuk mengetahui kinerja dan perkembangan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan IKM secara periodik; Sebagai tolak ukur dan gambaran bagi masyarakat, untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, serta bahan bagi instansi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Formulasi Pengukuran Total dari Nilai persepsi per unsur dikali Nilai Total penimbang dibagi total unsur yang terisi. Persepsi per unsur pelayanan :
1.Persyaratan
2.Prosedur
3.Waktu penyelesaian
4.Biaya/tarif
5.Produk spesifikasi jenis pelayanan
6.Kompetensi pelaksana
7.Perilaku pelaksana
8.Sarana dan prasarana
9.Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tipe Penghitungan Non Komulatif Sumber Data Survey Kepuasan Masyarakat, yang meliputi hasil responden Buku Layanan administrasi publik Penanggungjawab Camat Kesesi INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN BOJONG KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 TUGAS POKOK : Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. FUNGSI 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.Pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; dan
10.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Bojong Indeks Kepuasan Masyarakat Definisi Operasional Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan harapan dan kebutuhannya. Alasan Pemilihan Indikator Sesuai dengan tupoksi kecamatan sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan tugas pelimpahan kewenangan Bupati. Untuk mengetahui kinerja dan perkembangan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan IKM secara periodik; Sebagai tolak ukur dan gambaran bagi masyarakat, untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, serta bahan bagi instansi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Formulasi Pengukuran Total dari Nilai persepsi per unsur dikali Nilai Total penimbang dibagi total unsur yang terisi. Persepsi per unsur pelayanan :
1.Persyaratan
2.Prosedur
3.Waktu penyelesaian
4.Biaya/tarif
5.Produk spesifikasi jenis pelayanan
6.Kompetensi pelaksana
7.Perilaku pelaksana
8.Sarana dan prasarana
9.Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tipe Penghitungan Non Komulatif Sumber Data Survey Kepuasan Masyarakat, yang meliputi hasil responden Buku Layanan administrasi publik Penanggungjawab Camat Bojong INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN SRAGI KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 TUGAS POKOK : Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. FUNGSI 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.Pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; dan
10.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Sragi Indeks Kepuasan Masyarakat Definisi Operasional Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan harapan dan kebutuhannya. Alasan Pemilihan Indikator Sesuai dengan tupoksi kecamatan sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan tugas pelimpahan kewenangan Bupati. Untuk mengetahui kinerja dan perkembangan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan IKM secara periodik; Sebagai tolak ukur dan gambaran bagi masyarakat, untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, serta bahan bagi instansi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Formulasi Pengukuran Total dari Nilai persepsi per unsur dikali Nilai Total penimbang dibagi total unsur yang terisi. Persepsi per unsur pelayanan :
1.Persyaratan
2.Prosedur
3.Waktu penyelesaian
4.Biaya/tarif
5.Produk spesifikasi jenis pelayanan
6.Kompetensi pelaksana
7.Perilaku pelaksana
8.Sarana dan prasarana
9.Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tipe Penghitungan Non Komulatif Sumber Data Survey Kepuasan Masyarakat, yang meliputi hasil responden Buku Layanan administrasi publik Penanggungjawab Camat Sragi INDIKATOR KINERJA UTAMA KECAMATAN WONOKERTO KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025-2029 URUSAN PEMERINTAH YANG DILAKSANAKAN : Pemerintahan Umum dan Kewilayahan TUGAS POKOK : Merencanakan, mengatur, melaksanakan, mengendalikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum, kegiatan pemberdayaan masyarakat, upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, pemeliharaan prasarana dan sarana umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, membina dan mengawasi pemerintahan desa, melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten yang ada di kecamatan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan melaksanakan tugas pembantuan. FUNGSI : 1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum ditingkat kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
2.Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
3.Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
4.Pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
5.Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
6.Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
7.Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur desa;
8.Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
9.Pelaksanaan tugas pelimpahan sebagian kewenangan Bupati dan untuk melaksanakan tugas pembantuan; dan
10.Pelaksanaan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. NO TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) 1.1 Tujuan : Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan Wonokerto Indeks Kepuasan Masyarakat Definisi Operasional Data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan harapan dan kebutuhannya. Alasan Pemilihan Indikator Sesuai dengan tupoksi kecamatan sebagai OPD yang melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat dan tugas pelimpahan kewenangan Bupati. Untuk mengetahui kinerja dan perkembangan pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat, perlu dilakukan penilaian atas pendapat masyarakat terhadap pelayanan, melalui penyusunan IKM secara periodik; Sebagai tolak ukur dan gambaran bagi masyarakat, untuk menilai tingkat kualitas pelayanan, serta bahan bagi instansi untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya. Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang ADITOMO HERLAMBANG, S.H. NO TUJUAN INDIKATOR KINERJA PENJELASAN (Alasan Pemilihan Indikator, Formulasi Pengukuran, Tipe Penghitungan dan Sumber Data) diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik Indeks Kepuasan Masyarakat adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka. Angka ditetapkan dengan skala 1 (satu) sampai dengan 4 (empat). Formulasi Pengukuran Total dari Nilai persepsi per unsur dikali Nilai Total penimbang dibagi total unsur yang terisi. Persepsi per unsur pelayanan:
1.Persyaratan
2.Prosedur
3.Waktu penyelesaian
4.Biaya/tarif
5.Produk spesifikasi jenis pelayanan
6.Kompetensi pelaksana
7.Perilaku pelaksana
8.Sarana dan prasarana
9.Penanganan pengaduan, saran dan masukan Tipe Penghitungan Non Komulatif Sumber Data Survey Kepuasan Masyarakat, yang meliputi hasil responden Buku Layanan administrasi publik - Penanggungjawab Camat BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19680517 198903 1 009 Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara elektronik oleh KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN