Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pekalongan. Ditetapkan di Kajen pada tanggal 15 Desember 2025 BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kabupaten Pekalongan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c.Administrator
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan membantu Bupati dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 SOSIAL DAN POLITIK, S-1 ILMU POLITIK, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 HUKUM, D-IV/S-1 MANAJEMEN
c.Diklat TEKNIS LEGAL DRAFTING, MANAJEMEN KESEKRETARIATAN, MANAJEMEN PERSIDANGAN LEGISLATIF, TATA KELOLA LEMBAGA LEGISLATIF, ANALISIS SUBSTANSI DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG LEMBAGA LEGISLATIF, PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN LEGISLATIF
d.Pengalaman 2. Sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau jabatan fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun , 1. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang kesekretariatan/hukum/kepegawaian/organisasi secara kumulatif paling kurang 5 (lima) tahun; dan II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Waktu Waktu Kerja Kebutuhan Beban Penyelesaian Efektif Pegawai Kerja 1 1 Tahun Tahun 1 melaksanakan tugas Laporan 24 6 1250 0.12 kedinasan lain yang pelaksanaan diberikan oleh Bupati tugas baik tertulis maupun lisan kedinasan lain sesuai tugas dan fungsinya 2 melaksanakan laporan 12 5 1250 0.05 penyediaan dan kegiatan pengoordinasian tenaga penyediaan ahli yang diperlukan oleh dan DPRD pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 51 TAHUN 2025 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH 3 menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD laporan hasil kegiatan penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD 12 35 1250 0.34 4 menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD laporan kegiatan penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD 12 35 1250 0.34 5 menyusun kebijakan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan penyusunan kebijakan Daerah 2 80 1250 0.13 6 melaksanakan pelayanan fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD laporan kegiatan fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD 12 5 1250 0.05 JUMLAH 1.03 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain laporan 2 laporan kegiatan penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD laporan 3 laporan hasil kegiatan penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD laporan 4 laporan kegiatan penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD laporan 5 Dokumen laporan kegiatan penyusunan kebijakan Daerah dokumen 6 laporan kegiatan fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional Sekretariat DPRD menyusun kebijakan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana kerja kegiatan Sekretariat DPRD menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD 3 agenda rapat DPRD melaksanakan pelayanan fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD 4 Data tenaga ahli melaksanakan penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD 5 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 6 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pelayanan fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD 2 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD 4 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyusun kebijakan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD 6 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan rapat
2.Kesesuaian pelaksanaan penyediaan tenaga ahli yang dibutuhkan pimpinan DPRD
3.Keakuratan penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
5.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan Sekretariat Daerah
6.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur VII. WEWENANG
1.Menentukan prioritas kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif
2.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
3.Mengoreksi, mengevaluasi terselenggaranya
4.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan Perangkat Daerah
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Perangkat Daerah
6.Mengoreksi, mengevaluasi kebenaran dan keakuratan kinerja tenaga ahli VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Para Kepala Bagian Memberikan perintah dan arahan 2 Sekretaris Daerah Menerima perintah dan arahan 3 Bupati Menerima perintah dan arahan 4 Wakil Bupati Menerima perintah dan arahan 5 Para Kepala Perangkat Daerah koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk/kering 2 Getaran tidak ada 3 Suara tenang 4 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Letak strategis 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Penerangan terang 9 Suhu dingin/panas X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menyusun renja/keg di bdg pelayanan administratif & pembinaan ASN pd inst Daerah; 2. Menyusun juknis di bdg pelayanan administratif & pembinaan ASN pd inst Daerah; 3. M'analisis alt pemecahan masalah; 4. Melakukan koord dgn unit/lembaga terkait
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Sosial, Artistik
e.Upaya Fisik Mendengar, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 60
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Memadukan data
b.Hubungan dengan orang Berunding
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 14 Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-Undangan - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-Undangan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c.Administrator Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang-Undangan
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan koordinasi penyelenggaraan persidangan, penyusunan risalah dan kajian peraturan perundang-undangan, dan memfasilitasi tugas dan fungsi legislasi serta pelaksana kegiatan hubungan masyarakat, publikasi dan protokoler sidang/rapat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 KOMUNIKASI, S-1 HUKUM, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 ILMU POLITIK
c.Diklat KEPROTOKOLAN LEGISLATIF, TEKNIS LEGAL DRAFTING, MANAJEMEN PERSIDANGAN LEGISLATIF, PENYUSUNAN RISALAH RAPAT
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 15 10 1250 0.12 2 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penyusunan naskah akademik dan draft Raperda inisiatif sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi penyusunan naskah akademik dan draft Raperda inisiatif 12 10 1250 0.1 3 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah sesuai Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi penyusunan program pembentukan 20 10 1250 0.16 peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas. peraturan daerah 4 menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang kajian peraturan perundang-undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen kegiatan pelaksanaan pembinaan administrasi 20 10 1250 0.16 5 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan persidangan, penyusunan risalah dan kajian peratruan perundang- undangan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas. Dokumen kegiatan fasilitasi penyelenggaraan persidangan, penyusunan risalah 15 10 1250 0.12 6 menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kajian peraturan perundang- undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah 10 10 1250 0.08 7 menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kajian peraturan perundang- undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen kegiatan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah 12 10 1250 0.1 8 menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan Daerah di bidang kajian peraturan perundang-undangan, Dokumen kegiatan koordinasi perumusan kebijakan 8 10 1250 0.06 persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas daerah di bidang kajian peraturan perundang- undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi 9 menyiapkan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kajian peraturan perundang- undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen kegiatan di bidang kajian peraturan perundang- undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi 2 10 1250 0.02 10 menyiapkan perumusan kebijakan di bidang verifikasi, evaluasi naskah akademik dan Raperda Inisiatif sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan verifikasi, evaluasi naskah akademik dan Raperda Inisiatif 10 10 1250 0.08 JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain laporan 2 Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi penyusunan naskah akademik dan draft Raperda inisiatif dokumen 3 Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah dokumen 4 Dokumen kegiatan pelaksanaan pembinaan administrasi dokumen 5 Dokumen kegiatan fasilitasi penyelenggaraan persidangan, penyusunan risalah dokumen 6 Dokumen kegiatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dokumen 7 Dokumen kegiatan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah dokumen 8 Dokumen kegiatan koordinasi perumusan kebijakan daerah di bidang kajian peraturan perundang-undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi dokumen 9 Dokumen kegiatan di bidang kajian peraturan perundang- undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi dokumen 10 Dokumen laporan kegiatan verifikasi, evaluasi naskah akademik dan Raperda Inisiatif dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan Daerah di bidang kajian peraturan perundang-undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan persidangan, penyusunan risalah dan kajian peratruan perundang-undangan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas. 3 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang kajian peraturan perundang-undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 5 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas. 6 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan perumusan kebijakan di bidang verifikasi, evaluasi naskah akademik dan Raperda Inisiatif sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 7 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kajian peraturan perundang-undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 8 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kajian peraturan perundang- undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 9 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kajian peraturan perundang-undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 10 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penyusunan naskah akademik dan draft Raperda inisiatif sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan bahan koordinasi perumusan kebijakan Daerah di bidang kajian peraturan perundang-undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang kajian peraturan perundang-undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kajian peraturan perundang-undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang kajian peraturan perundang-undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 5 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan persidangan, penyusunan risalah dan kajian peratruan perundang-undangan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas. 6 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang kajian peraturan perundang- undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 7 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas. 8 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 9 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan di bidang verifikasi, evaluasi naskah akademik dan Raperda Inisiatif sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 10 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penyusunan naskah akademik dan draft Raperda inisiatif sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan Penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan pembinaan administrasi
2.Keakuratan Penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan verifikasi, evaluasi naskah akademik dan Raperda Inisiatif
3.Keakuratan Penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan persidangan, penyusunan risalah
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
5.Keakuratan Penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah
6.Keakuratan Penyusunan kebijakan, koordinasi dan fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah
7.Keakuratan Penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
8.Keakuratan Penyusunan kebijakan, koordinasi perumusan kebijakan daerah di bidang kajian peraturan perundang-undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi
9.Keakuratan Penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang persidangan dan peraturan perundang-undangan
10.Keakuratan Penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penyusunan naskah akademik dan draft Raperda inisiatif VII. WEWENANG
1.meminta data dan iformasi pelaporan di bidang pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah
2.Meminta data dan informasi fasilitasi penyusunan naskah akademik dan draft Raperda inisiatif
3.Melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan daerah di bidang kajian peraturan perundang- undangan, persidangan dan risalah serta hubungan masyarakat, protokol dan publikasi
4.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
5.Mengoreksi, mengevaluasi kebenaran dan keakuratan data, informasi serta laporan
6.Menentukan prioritas pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang persidangan dan peraturan perundang-undangan
7.Menentukan prioritas pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan persidangan, penyusunan risalah
8.Menentukan prioritas pelaksanaan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas perangkat daerah
9.Meminta data dan informasi pelaksanaan pembinaan administrasi
10.Menentukan prioritas dan meminta data terkait fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Koordinasi 2 Sekretaris DPRD Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- Undangan Memberi perintah dan arahan 4 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- Undangan Memberi perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Udara sejuk 3 Getaran tidak ada 4 Suhu dingin 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Suara tenang 7 Penerangan terang 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menyusun rencana anggaran; 2. Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga; dan 3. Menyusun jadwal kegiatan
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Directing Control Planning (DCP), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berjalan, Berdiri, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 12 120 1250 1.152 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 3 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 12 200 1250 1.92 4 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 12 300 1250 2.88 5 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 12 95 1250 0.91 6 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai Laporan hasil pelaksanaan 12 20 1250 0.19 dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tugas III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 4 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 5 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 2 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 3 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan JUMLAH 7.244 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 7 prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 3 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
3.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
4.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Koordinasi 3 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Koordinasi 4 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Suara tenang 3 Udara sejuk 4 Letak strategis 5 Suhu dingin 6 Getaran tidak ada 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGELOLA SIARAN - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA SIARAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegaitan penyuntingan materi produksi serta penyiapan, pemeriksaan, dan pengoperasian aplikasi grafis dalam mendukung kegiatan pemberitaan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III MANAJEMEN, D-III KOMUNIKASI, D-III PENYIARAN, D-III BROADCASTING
c.Diklat DESAIN GRAFIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 65 1250 0.62 2 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 70 1250 0.67 3 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 60 1250 0.576 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 53 1250 0.51 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 60 1250 0.58 6 Menyiapkan bahan berupa data dan Data dan informasi 12 40 1250 0.38 informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya urusan bidang kerja JUMLAH 3.336 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
6.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Koordinasi 2 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Koordinasi 3 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Bagian Persidangan dan Menerima perintah dan arahan Peraturan Perundang- undangan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Penerangan terang 5 Suhu dingin 6 Udara sejuk 7 Suara tenang 8 Getaran tidak ada 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Kewirausahaan, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.1152 2 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 12 45 1250 0.432 3 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 75 1250 0.72 4 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 60 1250 0.576 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 12 1250 0.1152 6 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing Laporan hasil pengolahan data dan informasi 12 30 1250 0.29 sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan urusan bidang kerja JUMLAH 2.2484 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 3 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
3.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Koordinasi 3 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Persidangan dan Koordinasi Peraturan Perundang- undangan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Getaran tidak ada 5 Letak strategis 6 Udara sejuk 7 Penerangan terang 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGELOLA KEPROTOKOLAN - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA KEPROTOKOLAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan egatan pengelolaan keprotokolan di lingkungan instansi pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III BAHASA INGGRIS, D-III BAHASA JEPANG, D-III ADMINISTRASI NEGARA, D-III BAHASA KOREA, D-III KOMUNIKASI MASSA, D-III BAHASA PERANCIS, D- III PERHOTELAN, D-III BAHASA ARAB, D-III BAHASA BELANDA, D-III MANAJEMEN, D-III BAHASA JERMAN, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D- III MANAJEMEN TATA BOGA, D-III TATA HIDANG, D-III TATA BOGA, D-III GIZI, D-III PARIWISATA, D-III BAHASA MANDARIN, D-III PERJALANAN WISATA, D-III KEPARIWISATAAN, D-III ADMINISTRASI PUBLIK
c.Diklat SHORT COURSE TENTANG KEHUMASAN PROTOKOL, KEPROTOKOLAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 48 5 1250 0.19 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 45 1250 0.432 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.1152 4 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 48 50 1250 1.92 5 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk Laporan hasil pengelolaan data dan informasi 48 30 1250 1.15 menentukan langkah selanjutnya urusan bidang kerja 6 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 48 75 1250 2.88 JUMLAH 6.6872 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 7 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Koordinasi 2 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Suara tenang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Udara sejuk 6 Penerangan terang 7 Suhu dingin 8 Getaran tidak ada 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Konvensional, Kewirausahaan, Realistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 DOKUMENTALIS HUKUM - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan DOKUMENTALIS HUKUM Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dokumentasi hukum yang meliputi analisis konteks dan isi peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumen dan informasi hukum dan pengembangan sistem dokumentasi dan informasi hukum Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III MANAJEMEN PERKANTORAN, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-III TATA PERKANTORAN, D-III HUKUM, D-III MANAJEMEN
c.Diklat PENYUSUNAN DATABASE PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, PENINGKATAN TEN TEKNIS INF.& DOKUMEN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 40 1250 0.38 2 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 40 1250 0.38 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 12 1250 0.1152 4 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 11 1250 0.11 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.1152 pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 12 35 1250 0.34 JUMLAH 1.4404 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
6.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Koordinasi 3 Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Suhu dingin 3 Penerangan terang 4 Udara sejuk 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Letak strategis 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Bagian Program dan Keuangan - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bagian Program dan Keuangan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c.Administrator Kepala Bagian Program dan Keuangan
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan koordinasi, pembinaan, kegiatan perencanaan, penganggaran, verifikasi, akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai peraturan perundang- undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 SOSIAL DAN POLITIK, S-1 ADMINISTRASI, D- IV/S-1 EKONOMI
c.Diklat MANAJEMEN PERENCANAAN PROGRAM, DIKLAT TEKNIS PENGELOLA BARANG MILIK NEGARA, DIKAT PERENCANAAN ANGGARAN, PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN LEGISLATIF, PENT. PENGOLAHAN KEUANGAN DIDAERAH
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 15 5 1250 0.06 2 Menyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD 20 5 1250 0.08 3 mengoordinir dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan koordinasi dan evaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD 20 5 1250 0.08 4 mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang- Dokumen laporan kegiatan evaluasi laporan pertanggungjawaban 20 5 1250 0.08 undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD 5 memverifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD 20 10 1250 0.16 6 mengoordinasikan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD 20 10 1250 0.16 7 menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD 20 10 1250 0.16 8 menyiapkan dan menyelenggarakan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD 12 10 1250 0.1 9 menyiapkan dan memverifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan verifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD 12 10 1250 0.1 10 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang program dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD 2 5 1250 0.01 11 menyiapkan evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai Dokumen laporan kegiatan evaluasi bahan perencanaan anggaran 12 5 1250 0.05 pedoman pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD 12 memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan verifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD 12 5 1250 0.05 13 mengevaluasi mengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan evaluasi administrasi dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD 20 5 1250 0.08 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain laporan 2 Dokumen laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD dokumen 3 Dokumen laporan koordinasi dan evaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD dokumen 4 Dokumen laporan kegiatan evaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD dokumen 5 Dokumen laporan kegiatan verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD dokumen 6 Dokumen laporan kegiatan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD dokumen 7 Dokumen laporan kegiatan pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD dokumen 8 Dokumen laporan kegiatan penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD dokumen 9 Dokumen laporan kegiatan verifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD dokumen 10 Dokumen laporan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD dokumen 11 Dokumen laporan kegiatan evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD dokumen 12 Dokumen laporan kegiatan verifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD dokumen 13 Dokumen laporan evaluasi administrasi dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang program dan keuangan memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan JUMLAH 1.17 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang program dan keuangan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang program dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang program dan keuangan menyiapkan dan menyelenggarakan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang program dan keuangan mengoordinir dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 5 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang program dan keuangan memverifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 6 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang program dan keuangan menyiapkan dan memverifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 7 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang program dan keuangan menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 8 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang program dan keuangan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 9 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 10 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang program dan keuangan mengevaluasi mengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 11 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang program dan keuangan Menyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 12 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang program dan keuangan mengoordinasikan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 13 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang program dan keuangan menyiapkan evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan dan memverifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan dan menyelenggarakan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional mengevaluasi mengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional mengoordinir dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 5 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional memverifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 6 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional mengoordinasikan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 7 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan dan melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 8 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 9 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang program dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 10 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 11 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional Menyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 12 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 13 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD
2.keakuratan penyusunan kebijakan pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD
3.keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD
4.keakuratan penyusunan kebijakan penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD
5.keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang program dan keuangan Sekretariat DPRD
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
7.eakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD
8.keakuratan penyusunan kebijakan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD
9.keakuratan penyusunan pelaporan, evaluasi administrasi dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD
10.keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan memverifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD
11.keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD
12.kesesuaian penyusunan kebijakan laporan kegiatan evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD
13.keakuratan penyusunan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD VII. WEWENANG
1.Menentukan prioritas kebijakan dalam evaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD
2.meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD
3.Menentukan laporan kegiatan evaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD
4.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan evaluasi administrasi dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD
6.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan memverifikasi kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD
7.meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang verifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD
8.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
9.Menentukan prioritas kebijakan bidang program dan keuangan Sekretariat DPRD
10.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD
11.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD
12.Meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD
13.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Program dan keuangan Memberi perintah dan arahan 2 Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Koordinasi 3 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Program dan Keuangan Memberi perintah dan arahan 4 Sekretaris DPRD Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suara tenang 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Penerangan terang 6 Udara sejuk 7 Suhu dingin 8 Getaran tidak ada 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menyusun rencana anggaran; 2. Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga; dan 3. Menyusun jadwal kegiatan
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Berdiri, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 12 120 1250 1.15 2 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 12 145 1250 1.39 3 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 12 240 1250 2.3 4 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 12 120 1250 1.152 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 120 1250 1.15 6 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 200 1250 1.92 JUMLAH 9.062 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 9 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 2 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 3 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 4 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 2 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 4 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
4.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Program dan Keuangan Koordinasi 3 Kepala Bagian Program dan Keuangan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Program dan Keuangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Udara sejuk 4 Getaran tidak ada 5 Penerangan terang 6 Suhu dingin 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Suara tenang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 75 1250 0.72 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 35 1250 0.34 3 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 12 45 1250 0.432 4 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 85.5 1250 0.8208 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 50 1250 0.48 6 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan hasil verifikasi data dan informasi 12 60 1250 0.576 masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya urusan bidang kerja JUMLAH 3.3688 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 4 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
3.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
6.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Program dan Keuangan Koordinasi 3 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Program dan Keuangan Koordinasi 4 Kepala Bagian Program dan Keuangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Udara sejuk 3 Getaran tidak ada 4 Penerangan terang 5 Letak strategis 6 Suara tenang 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Kewirausahaan, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, SLTA SEMUA JURUSAN, PAKET C, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA ADMINISTRASI PERKANTORAN, SLTA, SLTA KEJURUAN
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 12 1250 0.12 2 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 45 1250 0.432 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 18 1250 0.1728 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 24 1250 0.2304 5 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 12 1250 0.12 6 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 12 1250 0.12 dan ketentuan yang berlaku III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 6 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya JUMLAH 1.195 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 2 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
3.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
4.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Program dan Keuangan Koordinasi 3 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Program dan Keuangan Koordinasi 4 Kepala Bagian Program dan Keuangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Letak strategis 4 Penerangan terang 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Suhu dingin 7 Getaran tidak ada 8 Suara tenang 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2. Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c.Administrator Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan fasilitasi Tugas dan Fungsi DPRD bidang penganggaran, pengawasan, kerjasama dan aspirasi sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV/S-1 EKONOMI, S-1 ADMINISTRASI, S-1 SOSIAL DAN POLITIK, S-1 ILMU PEMERINTAHAN
c.Diklat TATA KELOLA LEGISLATIF DI BIDANG ANGGARAN DAN PENGAWASAN, DIKAT PERENCANAAN ANGGARAN, PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN LEGISLATIF
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI 20 10 1250 0.16 2 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 15 5 1250 0.06 3 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi persetujuan Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi persetujuan 12 10 1250 0.1 kerjasama daerah sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas kerjasama daerah 4 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD 10 10 1250 0.08 5 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pengawasan pelaksanaan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pengawasan pelaksanaan kebijakan 10 7 1250 0.06 6 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi dukungan pengawasan penggunaan anggaran sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi dukungan pengawasan penggunaan anggaran 10 7 1250 0.06 7 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pelaksanaan penegakan kode etik DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pelaksanaan penegakan kode etik DPRD 10 7 1250 0.06 8 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, koordinasi dan evaluasi rumusan rapat dalam rangka Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi rumusan rapat 5 15 1250 0.06 pengawasan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas dalam rangka pengawasan 9 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi aspirasi masyarakat 20 10 1250 0.16 10 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah 2 10 1250 0.02 11 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya 2 10 1250 0.02 12 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 4 10 1250 0.03 13 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi 2 15 1250 0.02 koordinasi Pembahasan APBD/APBDP sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Pembahasan APBD/APBDP 14 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS perubahan 2 15 1250 0.02 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dokumen 2 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain laporan 3 Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi persetujuan kerjasama daerah dokumen 4 Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD dokumen 5 Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pengawasan pelaksanaan kebijakan dokumen 6 Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi dukungan pengawasan penggunaan anggaran dokumen 7 Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pelaksanaan penegakan kode etik DPRD dokumen 8 Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan dokumen 9 Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi aspirasi masyarakat dokumen 10 Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah dokumen 11 Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya dokumen 12 Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dokumen 13 Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi Pembahasan APBD/APBDP dokumen JUMLAH 0.91 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 14 Dokumen laporan kegiatan di bidang pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS perubahan dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, koordinasi dan evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 5 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi dukungan pengawasan penggunaan anggaran sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 6 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pengawasan pelaksanaan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 7 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 8 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi persetujuan kerjasama daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 9 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi Pembahasan APBD/APBDP sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 10 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 11 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pelaksanaan penegakan kode etik DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 12 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 13 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi penganggaran dan pengawasan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 14 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi dukungan pengawasan penggunaan anggaran sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 5 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 6 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi persetujuan kerjasama daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 7 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi Pembahasan APBD/APBDP sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 8 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, koordinasi dan evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 9 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 10 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pengawasan pelaksanaan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 11 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pelaksanaan penegakan kode etik DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 12 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 13 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 14 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya
2.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi dukungan pengawasan penggunaan anggaran
3.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi Pembahasan APBD/APBDP
4.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pengawasan pelaksanaan kebijakan
5.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI
6.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi persetujuan kerjasama daerah
7.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS perubahan
8.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD
9.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi aspirasi masyarakat
10.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pelaksanaan penegakan kode etik DPRD
11.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi, koordinasi dan evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan
12.Kesesuaian dalam penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
13.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
14.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah VII. WEWENANG
1.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
2.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan fasilitasi penganggaran dan fasilitasi pengawasan
3.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD
4.meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang evaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pengawasan pelaksanaan kebijakan
6.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi pelaksanaan penegakan kode etik DPRD
7.Menentukan prioritas kebijakan bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS
8.Meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI
9.meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang aspirasi masyarakat
10.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah
11.Menentukan prioritas kebijakan bidang fasilitasi, verifikasi dan koordinasi dukungan pengawasan penggunaan anggaran
12.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan fasilitasi penganggaran dan fasilitasi pengawasan
13.Mengoreksi, mengevaluasi kebenaran dan keakuratan data, informasi serta laporan
14.Menentukan prioritas kebijakan bidang fasilitasi penganggaran dan fasilitasi pengawasan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Memberi Perintah dan arahan 2 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Memberi perintah dan arahan 3 Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD koordinasi 4 Sekretaris DPRD Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Udara sejuk 3 Getaran tidak ada 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Penerangan terang 7 Suara tenang 8 Letak strategis 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menyusun rencana anggaran; 2. Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga; dan 3. Menyusun jadwal kegiatan
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Dealing with People (DEPL), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berjalan, Berdiri, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 65 1250 0.62 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 45 1250 0.43 3 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 12 90 1250 0.86 4 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 12 250 1250 2.4 5 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 12 175 1250 1.68 6 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur Bahan kebijakan urusan bidang kerja 12 90 1250 0.86 dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 4 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 5 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 6 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 6 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan JUMLAH 6.85 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 7 jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 4 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
3.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
6.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Koordinasi 3 Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Getaran tidak ada 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Suhu dingin 6 Udara sejuk 7 Penerangan terang 8 Letak strategis 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Artistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 12 1250 0.1152 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.1152 3 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 20 1250 0.19 4 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 12 30 1250 0.29 5 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 30 1250 0.29 6 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan hasil verifikasi data dan informasi 12 45 1250 0.43 masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya urusan bidang kerja JUMLAH 1.4304 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 4 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 6 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
3.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
6.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Koordinasi 3 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Koordinasi 4 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Letak strategis 3 Getaran tidak ada 4 Suhu dingin 5 Penerangan terang 6 Udara sejuk 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Kewirausahaan, Konvensional
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Bagian Umum - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bagian Umum Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c.Administrator Kepala Bagian Umum
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Ketatausahaan dan kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan DPRD, sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV/S-1 EKONOMI, S-1 ADMINISTRASI, S-1 SOSIAL DAN POLITIK, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 KEPEGAWAIAN
c.Diklat TEKNIS PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN, KURSUS KETATA USAHAAN, MANAJEMEN RUMAH TANGGA LEGISLATIF, TEKNIS PENGELOLAAN ASET BARANG MILIK NEGARA (BMN)
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.12 2 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyediaan Fasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang penyediaan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas Anggota DPRD 6 10 1250 0.05 3 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan pengelolaan aset yang Dokumen laporan kegiatan di bidang penyelenggaraan pengelolaan aset yang 4 15 1250 0.05 menjadi tanggung jawab DPRD menjadi tanggung jawab DPRD 4 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD 12 20 1250 0.19 5 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD 12 20 1250 0.19 6 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyediaan Fasilitasi Fraksi DPRD sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang penyediaan fasilitasi Fraksi DPRD 12 15 1250 0.14 7 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD 2 10 1250 0.02 8 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD 4 5 1250 0.02 sebagai pedoman pelaksanaan tugas 9 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan Kepegawaian Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang Pengelolaan Kepegawaian Sekretariat DPRD 12 15 1250 0.14 10 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan Ketatausahaan DPRD dan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang Penyelenggaraan Ketatausahaan DPRD dan Sekretariat DPRD 12 15 1250 0.14 JUMLAH 1.06 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain laporan 2 Dokumen laporan kegiatan di bidang penyediaan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas Anggota DPRD dokumen 3 Dokumen laporan kegiatan di bidang penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD dokumen 4 Dokumen laporan kegiatan di bidang penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD dokumen 5 Dokumen laporan kegiatan di bidang penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD dokumen 6 Dokumen laporan kegiatan di bidang penyediaan fasilitasi Fraksi DPRD dokumen 7 Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD dokumen 8 Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD dokumen 9 Dokumen laporan kegiatan di bidang Pengelolaan Kepegawaian Sekretariat DPRD dokumen 10 Dokumen laporan kegiatan di bidang Penyelenggaraan Ketatausahaan DPRD dan Sekretariat DPRD dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang Penyediaan fasilitasi fraksi DPRD menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyediaan Fasilitasi Fraksi DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 5 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang Pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 6 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang penyelenggaraan ketatausahaan DPRD dan Sekretariat DPRD menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan Ketatausahaan DPRD dan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 7 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang Penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD 8 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang Pengelolaan admnistrasi keanggota DPRD menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 9 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang Pengelolaan Kepegawaian Sekretariat DPRD menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan Kepegawaian Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 10 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyediaan Fasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan Ketatausahaan DPRD dan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan Kepegawaian Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 5 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 6 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyediaan Fasilitasi Fraksi DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 7 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyediaan Fasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 8 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD 9 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 10 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan Pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan rumah tangga dan Perlengkapan DPRD
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
3.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan Ketatausahaan DPRD dan Sekretariat DPRD
4.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan rumah tangga dan Perlengkapan DPRD
5.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan rumah tangga dan Perlengkapan DPRD
6.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan rumah tangga dan Perlengkapan DPRD
7.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan rumah tangga dan Perlengkapan DPRD
8.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan rumah tangga dan Perlengkapan DPRD
9.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan Kepegawaian Sekretariat DPRD
10.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan rumah tangga dan Perlengkapan DPRD VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan Pengelolaan aset yang menjadi tanggungjawab DPRD
2.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan Tenaga ahli sesuai dengan Kebutuhan DPRD
3.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan Ketatausahaan DPRD dan Sekretariat DPRD
4.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan administrasi Keanggotaan DPRD
5.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyeleggaraan Pengadaan dan Pemeliharaan Kebutuhan Rumah tangga DPRD
6.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyediaan Fasilitasi Fraksi DPRD
7.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD
8.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD
9.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
10.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan Keepegawaian Sekretariat DPRD VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian di lingkungan Bagian Umum Memberi perintah dan arahan 2 Sekretaris DPRD Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Umum Memberi perintah dan arahan 4 Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Koordinasi 5 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Umum Memberi perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Udara sejuk/kering 3 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Penerangan terang 6 Getaran tidak ada 7 Suhu dingin/panas 8 Suara tenang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. melakukan koordinasi internal dan eksternal; 2. memberikan pelayanan di bidang kepegawaian; 3. memelihara sarana dan prasarana; dan 4. mengelola sarana dan prasarana Sekretariat DPRD
b.Bakat Kerja Bakat Pandang Ruang, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Directing Control Planning (DCP), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Sosial, Artistik, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berdiri, Melihat, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c.Administrator Kepala Bagian Umum
d.Pengawas Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Tata Kelola Administrasi Sekretariat DPRD, Tata Kelola Kepegawaian Sekretariat DPRD, fasilitasi peningkatan kapasitas DPRD dan administrasi keanggotaan DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III KEPEGAWAIAN, D-III ARSIPARIS, D-III ADMINIS BISNIS/MANAJEMEN PERKANTORAN, D-III SEKRETARIS
c.Diklat TEKNIS PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN, PELATIHAN TATA NASKAH DAN KEARSIPAN, KURSUS KETATA USAHAAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD dan Administrasi Keanggotaan DPRD Dokumen MoU Pengiriman Peserta Bintek Anggota DPRD 12 15 1250 0.14 2 menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian Dokumen Rencana Program, Rencana Kerja, KAK, RKO, Perjanjian Kinerja Bagian Umum 2 50 1250 0.08 3 melaksanakan kearsipan Pengelolaan arsip Sekretariat DPRD 12 3 1250 0.03 4 menyusun administrasi kepegawaian Pengelolaan administrasi kepegawaian 12 20 1250 0.19 5 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 24 3 1250 0.06 sesuai tugas dan fungsinya 6 menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli Dokumen rencana kebutuhan tenaga ahli DPRD 2 20 1250 0.03 7 menyiapkan bahan administrasi kepegawaian Dokumen laporan kepegawaian 12 25 1250 0.24 8 melaksanakan surat- menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan pimpinan DPRD Agenda surat masuk dan surat keluar 235 1 1250 0.19 9 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Rencana dan konsep program dan Rencana kerja kegiatan Sub
1.kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan menyiapkan bahan administrasi kepegawaian
2.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
3.kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan menyusun administrasi kepegawaian
4.kelancaran pelaksanaan tugas/ kegiatan menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian
5.kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan menfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD dan administrasi keanggotaan DPRD
6.kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan kearsipan
7.kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan melaksanakan surat-menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan Pimpinan DPRD
8.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
9.kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli
10.kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar urut kepangkatan dan formasi pegawai VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan menfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD dan administrasi keanggotaan DPRD
2.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan menyusun administrasi kepegawaian
3.Meminta data dan informasi terkait tugas/ kegiatan menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian
4.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Melaksanakan kearsipan
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
7.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Kabupaten Pekalongan
8.meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan melaksanakan surat - menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan Pimpinan DPRD
9.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan menyiapkan bahan administrasi kepegawaian
10.Meminta data dan Informasi terkait tugas/kegiatan menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar urut kepangkatan dan formasi pegawai VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris DPRD Menerima perintah dan arahan 2 Para Kepala Subbagian di lingkungan Bagian Umum koordinasi 3 Kepala Bagian Umum Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Penerangan terang 4 Suhu dingin 5 Letak strategis 6 Udara sejuk 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Suara tenang 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. memberikan pelayanan di bidang kepegawaian; 2. melakukan koordinasi internal dan eksternal; dan 3. menata persuratan/arsip
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Directing Control Planning (DCP), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Artistik, Sosial
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 15 1250 0.14 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 25 1250 0.24 3 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 12 22 1250 0.21 4 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 12 60 1250 0.58 5 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 12 35 1250 0.34 6 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing Laporan hasil analisis kebijakan 12 55 1250 0.53 sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya urusan bidang kerja JUMLAH 2.04 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 4 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 5 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 6 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 6 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 4 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 6 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
3.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
4.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Koordinasi 2 Jabatan fungsional di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Koordinasi 3 Kepala Bagian Umum Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Getaran tidak ada 3 Suara tenang 4 Suhu dingin 5 Udara sejuk 6 Letak strategis 7 Penerangan terang 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Artistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 75 1250 0.72 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.1152 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 12 1250 0.1152 4 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 70 1250 0.67 5 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 45 1250 0.43 6 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan Data dan informasi urusan bidang kerja 12 30 1250 0.29 ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing JUMLAH 2.34 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
3.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian menerima perintah dan arahan 2 Jabatan fungsional di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Koordinasi 3 Kepala Bagian Umum Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suara tenang 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Getaran tidak ada 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Penerangan terang 7 Udara sejuk 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEMUA JURUSAN, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), PAKET C, SLTA KEJURUAN, SLTA ADMINISTRASI PERKANTORAN, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 75 1250 0.72 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 24 1250 0.2304 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 18 1250 0.1728 4 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 45 1250 0.43 5 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 25 1250 0.24 6 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 55 1250 0.53 dan ketentuan yang berlaku JUMLAH 2.3232 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 6 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 6 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
3.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
4.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
5.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Koordinasi 2 Jabatan fungsional di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Koordinasi 3 Kepala Bagian Umum Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Letak strategis 4 Getaran tidak ada 5 Suara tenang 6 Udara sejuk 7 Suhu dingin 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 Subbagian Rumah Tangga - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Rumah Tangga Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c.Administrator Kepala Bagian Umum
d.Pengawas Kepala Subbagian Rumah Tangga Ikhtisar Jabatan menyelenggarakan dan mengatur tatakelola rumah tangga Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SOSIAL DAN POLITIK, D-III ADMINISTRASI, D-III EKONOMI
c.Diklat MANAJEMEN RUMAH TANGGA LEGISLATIF
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan Laporan pelaksanaan tugas/kegiatan fasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan 48 3 1250 0.12 2 mengatur dan mengelola keamanan komplek Sekretariat DPRD Laporan pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan keamanan komplek Sekretariat DPRD 235 2 1250 0.38 3 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Rumah Tangga Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Rumah Tangga 7 25 1250 0.14 4 menyusun rencana kebutuhan rumah tangga DPRD, Sekretariat DPRD dan rumah dinas Pimpinan DPRD Dokumen rencana kebutuhan rumah tangga DPRD, Sekretariat 12 4 1250 0.04 DPRD dan rumah dinas Pimpinan DPRD 5 menyiapkan tempat dan/atau ruangan akomodasi dan fasilitas untuk rapat upacara pertemuan dinas maupun penerimaan tamu Laporan pelaksanaan tugas/kegiatan penyiapan tempat dan/atau ruangan akomodasi dan fasilitas untuk rapat upacara pertemuan dinas maupun penerimaan tamu 12 3 1250 0.03 6 mengatur dan memelihara kebersihan kantor, halaman dan taman komplek Sekretariat DPRD Laporan pelaksanaan tugas/kegiatan pemeliharaan kebersihan kantor, halaman dan taman komplek Sekretariat DPRD 235 1 1250 0.19 7 menyediakan cindera mata atau pelakat dan karangan bunga atau bentuk lainnya Laporan pelaksanaan tugas/kegiatan penyediaan cindera mata atau pelakat dan karangan bunga atau bentuk lainnya 12 1 1250 0.01 8 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 24 3 1250 0.06 9 melakukan pengoperasian peralatan teknik penunjang kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD Laporan pelaksanaan tugas/kegiatan pengoperasian peralatan teknik penunjang kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD 12 5 1250 0.05 JUMLAH 1.02 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas/kegiatan fasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan laporan 2 Laporan pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan keamanan komplek Sekretariat DPRD laporan 3 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Rumah Tangga dokumen 4 Dokumen rencana kebutuhan rumah tangga DPRD, Sekretariat DPRD dan rumah dinas Pimpinan DPRD dokumen 5 Laporan pelaksanaan tugas/kegiatan penyiapan tempat dan/atau ruangan akomodasi dan fasilitas untuk rapat upacara pertemuan dinas maupun penerimaan tamu laporan 6 Laporan pelaksanaan tugas/kegiatan pemeliharaan kebersihan kantor, halaman dan taman komplek Sekretariat DPRD laporan 7 Laporan pelaksanaan tugas/kegiatan penyediaan cindera mata atau pelakat dan karangan bunga atau bentuk lainnya laporan 8 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain laporan 9 Laporan pelaksanaan tugas/kegiatan pengoperasian peralatan teknik penunjang kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 rencana operasional Bagian Umum menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Rumah Tangga 2 data petugas kebersihan mengatur dan memelihara kebersihan kantor, halaman dan taman komplek Sekretariat DPRD 3 data rapat dan pertemuan memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan 4 cindera mata atau pelakat dan karangan bunga atau bentuk lainnya menyediakan cindera mata atau pelakat dan karangan bunga atau bentuk lainnya 5 data peralatan teknik penunjang kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD melakukan pengoperasian peralatan teknik penunjang kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD 6 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 7 Data kebutuhan rumah tangga DPRD, Sekretariat DPRD dan rumah dinas Pimpinan DPRD menyusun rencana kebutuhan rumah tangga DPRD, Sekretariat DPRD dan rumah dinas Pimpinan DPRD 8 data rapat upacara pertemuan dinas maupun penerimaan tamu menyiapkan tempat dan/atau ruangan akomodasi dan fasilitas untuk rapat upacara pertemuan dinas maupun penerimaan tamu 9 data lokasi penempatan keamanan komplek Sekretariat DPRD mengatur dan mengelola keamanan komplek Sekretariat DPRD V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Rumah Tangga 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan tempat dan/atau ruangan akomodasi dan fasilitas untuk rapat upacara pertemuan dinas maupun penerimaan tamu 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan 4 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melakukan pengoperasian peralatan teknik penunjang kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyusun rencana kebutuhan rumah tangga DPRD, Sekretariat DPRD dan rumah dinas Pimpinan DPRD 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyediakan cindera mata atau pelakat dan karangan bunga atau bentuk lainnya 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur mengatur dan mengelola keamanan komplek Sekretariat DPRD 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur mengatur dan memelihara kebersihan kantor, halaman dan taman komplek Sekretariat DPRD VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan keamanan komplek Sekretariat DPRD
2.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan fasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
4.Ketepatan penyusunan rencana kebutuhan rumah tangga DPRD, Sekretariat DPRD dan rumah dinas Pimpinan DPRD
5.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan penyediaan cindera mata atau pelakat dan karangan bunga atau bentuk lainnya
6.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan penyiapan tempat dan/atau ruangan akomodasi dan fasilitas untuk rapat upacara pertemuan dinas maupun penerimaan tamu
7.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subabagian Rumah Tangga
8.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengoperasian peralatan teknik penunjang kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD
9.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pemeliharaan kebersihan kantor, halaman dan taman komplek Sekretariat DPRD VII. WEWENANG
1.mengusulkan kebutuhan peralatan teknik penunjang kegiatan DPRD dan Sekretariat DPRD
2.merekomendasikan tempat dan/atau ruangan akomodasi dan fasilitas untuk rapat upacara pertemuan dinas maupun penerimaan tamu
3.menentukan jadwal piket pemeliharaan kebersihan kantor, halaman dan taman komplek Sekretariat DPRD
4.merekomendasikan usulan rencana kebutuhan rumah tangga DPRD, Sekretariat DPRD dan rumah dinas Pimpinan DPRD
5.merekomendasikan cindera mata atau pelakat dan karangan bunga atau bentuk lainnya
6.menentukan jadwal piket penjagaan keamanan komplek Sekretariat DPRD
7.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
8.merekomendasikan tempat dan sarana rapat dan pertemuan
9.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subabagian Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kab. Pekalongan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris DPRD Menerima perintah dan arahan 2 Para Kepala Subbagian di lingkungan Bagian Umum koordinasi 3 Kepala Bagian Umum Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan cukup 2 Penerangan terang 3 Letak strategis 4 Suhu dingin 5 Suara tenang 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Getaran tidak ada 8 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menyusun kebutuhan barang; 2. Menyusun laporan secara berkala; dan 3. Menyusun rencana kerja/kegiatan organisasi
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Berjalan, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN, PENYUSUNAN KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 12 55 1250 0.53 2 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 12 50 1250 0.48 3 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 12 60 1250 0.58 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 5 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 12 95 1250 0.91 6 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai Laporan hasil pelaksanaan 12 15 1250 0.144 dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tugas III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 2 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 3 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 5 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk JUMLAH 2.836 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 6 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
5.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
6.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian Rumah Tangga menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bagian Umum Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan fungsional di lingkungan Subbagian Rumah Tangga Koordinasi 4 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Rumah Tangga Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Suhu dingin 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Letak strategis 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Penerangan terang 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Udara sejuk 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 55 1250 0.53 2 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 65.5 1250 0.63 3 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 45 1250 0.43 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 12 1250 0.1152 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.1152 6 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing Data dan informasi urusan bidang kerja 12 30 1250 0.29 sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya JUMLAH 2.1104 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 5 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
6.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian Rumah Tangga menerima perintah dan arahan 2 Jabatan fungsional di lingkungan Subbagian Rumah Tangga Koordinasi 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Rumah Tangga Koordinasi 4 Kepala Bagian Umum Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Getaran tidak ada 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Suara tenang 5 Penerangan terang 6 Udara sejuk 7 Letak strategis 8 Suhu dingin 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan PAKET C, PERSAMAAN SLTA, SLTA, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA SEDERAJAT
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 365 65 1250 18.98 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 30 1250 0.29 3 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 5 1250 0.05 4 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 365 35 1250 10.22 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 365 5 1250 1.46 JUMLAH 31 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 31 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 4 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
2.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Rumah Tangga Koordinasi 2 Kepala Subbagian Rumah Tangga Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bagian Umum Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Subbagian Rumah Tangga Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Getaran tidak ada 4 Letak strategis 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Suara tenang 7 Udara sejuk 8 Penerangan terang 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTP
b.Pendidikan SLTP, PERSAMAAN SLTP (PAKET B), PAKET B, SLTP/SMP SEDERAJAT
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 48 7 1250 0.27 2 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 7 1250 0.07 3 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 48 35 1250 1.34 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.14 JUMLAH 2.012 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 3 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
3.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan fungsional di lingkungan Subbagian Rumah Tangga Koordinasi 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Rumah Tangga Koordinasi 3 Kepala Bagian Umum Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Subbagian Rumah Tangga Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Suhu dingin 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Udara sejuk 6 Penerangan terang 7 Suara tenang 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 Subbagian Perlengkapan - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Perlengkapan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c.Administrator Kepala Bagian Umum
d.Pengawas Kepala Subbagian Perlengkapan Ikhtisar Jabatan menyelenggarakan perencanaan, pengadaan dan pemeliharaan barang dan jasa kebutuhan sekretariat DPRD, sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III EKONOMI, D-III ADMINISTRASI, D-III SOSIAL DAN POLITIK
c.Diklat DIKLAT TEKNIS PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA, PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan BBM untuk Pimpinan DPRD dan operasional Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen laporan BBM untuk pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD 12 1 1250 0.01 2 menyediakan, mengurus, menyimpan dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan Pelaksanaan penyediaan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD 12 5 1250 0.05 3 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Perlengkapan sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Perlengkapan 2 10 1250 0.02 4 Melakukan tugas kedinasan lain yang Laporan pelaksanaan 12 2 1250 0.02 diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya tugas kedinasan lain 5 melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan gedung sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen laporan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana dan gedung 235 2 1250 0.38 6 mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien laporan mengatur dan penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD 12 5 1250 0.05 7 mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen laporan pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas 12 5 1250 0.05 8 menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pada Subbagian Perlengkapan dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian Perlengkapan 12 1 1250 0.01 9 merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan pemeliharaan alat-alat perlengkapan 12 10 1250 0.1 10 mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan kegiatan pendistribusian dan pengendalian perlengkapan 235 3 1250 0.56 11 mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD; sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa 12 3 1250 0.03 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan BBM untuk pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD dokumen 2 Dokumen Laporan Pelaksanaan penyediaan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD dokumen 3 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Perlengkapan dokumen 4 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain laporan 5 Dokumen laporan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana dan gedung dokumen 6 laporan mengatur dan penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD laporan 7 Dokumen laporan pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas dokumen 8 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian Perlengkapan dokumen 9 Dokumen Laporan pemeliharaan alat-alat perlengkapan dokumen 10 Dokumen Laporan kegiatan pendistribusian dan pengendalian perlengkapan dokumen 11 Dokumen Laporan Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Instruksi pimpinan Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 2 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyiapkan BBM untuk Pimpinan DPRD dan operasional Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 3 Rencana kerja kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 4 Rencana kerja kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD; sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 5 Rencana kerja kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 6 Rencana kerja kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD menyediakan, mengurus, menyimpan dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD sesuai JUMLAH 1.28 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 7 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pada Subbagian Perlengkapan dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 8 Rencana kerja kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 9 Rencana Operasional Bagian Umum menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Perlengkapan sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 10 Rencana kerja kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 11 Rencana kerja kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Sekretariat DPRD melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan gedung sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 2 Surat perintah dan peraturan Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 3 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pada Subbagian Perlengkapan dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan gedung sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar kendaraan dinas di Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan Sekretariat DPRD; sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 8 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Perlengkapan sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 9 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan BBM untuk Pimpinan DPRD dan operasional Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyediakan, mengurus, menyimpan dan mengeluarkan barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Perlengkapan
2.Kelancaran pelaksanaan kegiatan pemeliharaan dan penggunaan kendaraan dinas Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD
3.Kelancaran Pelaksanaan kegiatan pendistribusian dan pengendalian perlengkapan kebutuhan DPRD dan Sekretariat DPRD
4.Kelancaran Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan
5.Kelancaran Pelaksanaan urusan pengadaan barang dan jasa
6.Kesesuaian pelaksanaan keperluan BBM Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD
7.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
8.Kelancaran Pelaksanaan kebijakan pengelolaan, penggunaan, bahan bakar kendaraan dinas Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD
9.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
10.Kelancaran Pelaksanaan kebijakan kebutuhan perlengkapan Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD
11.Kelancaran pelaksanaan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD VII. WEWENANG
1.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan Subbagian Perlengkapan
2.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Pelaksanaan kebijakan pengelolaan, penggunaan, bahan bakar kendaraan dinas Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD
3.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Pelaksanaan penyediaan kebutuhan perlengkapan pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD
4.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pemeliharaan dan penggunaan kendaraan dinas Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD
6.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Pelaksanaan kebijakan kebutuhan perlengkapan pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD
7.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD
8.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pelaksanaan urusan pengadaan barang/jasa
9.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Perlengkapan
10.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan
11.menentukan keperluan BBM Pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bagian Umum Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris DPRD Menerima perintah dan arahan 3 Para Kepala Subbagian di lingkungan Bagian Umum koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Suara tenang 3 Letak strategis 4 Udara kering 5 Suhu panas 6 Penerangan terang 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. memelihara sarana dan prasarana; 2. mengelola sarana dan prasarana Sekretariat DPRD; dan 3. melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Dealing with People (DEPL), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 12 60 1250 0.58 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 30 1250 0.29 3 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 12 25 1250 0.24 4 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 12 60 1250 0.58 5 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 12 12 1250 0.12 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 JUMLAH 2.002 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 4 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 5 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 6 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 2 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
2.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
3.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan fungsional di lingkungan Subbagian Perlengkapan Koordinasi 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Perlengkapan Koordinasi 3 Kepala Subbagian Perlengkapan menerima perintah dan arahan 4 Kepala Bagian Umum Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Letak strategis 3 Getaran tidak ada 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Suhu dingin 6 Penerangan terang 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Suara tenang 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 60 1250 0.58 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 12 1250 0.1152 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.1152 4 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 45 1250 0.43 5 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 65.5 1250 0.63 6 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing Data dan informasi urusan bidang kerja 12 25 1250 0.24 sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya JUMLAH 2.1104 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 4 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 6 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
3.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
5.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan fungsional di lingkungan Subbagian Perlengkapan Koordinasi 2 Kepala Subbagian Perlengkapan menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bagian Umum Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Perlengkapan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Suara tenang 3 Letak strategis 4 Suhu dingin 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Getaran tidak ada 8 Udara sejuk 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 40 1250 0.38 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.19 3 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 55 1250 0.528 4 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 60 1250 0.576 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 20 1250 0.19 6 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan Laporan hasil pengolahan data dan 12 60 1250 0.58 pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan informasi urusan pengelolaan layanan operasional JUMLAH 2.444 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Data 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 4 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bagian Umum Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan fungsional di lingkungan Subbagian Perlengkapan Koordinasi 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Perlengkapan Koordinasi 4 Kepala Subbagian Perlengkapan menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Getaran tidak ada 3 Suara tenang 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Suhu dingin 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Penerangan terang 8 Letak strategis 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan operasional, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan operasional, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan operasional.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA ADMINISTRASI PERKANTORAN, SLTA SEDERAJAT, SLTA KEJURUAN, PAKET C, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA SEMUA JURUSAN
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.19 2 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.19 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 18 1250 0.1728 4 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 45 1250 0.43 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 24 1250 0.2304 6 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 25 1250 0.24 diperiksa jenis dan peruntukannya III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 2 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya JUMLAH 1.453 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 6 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
2.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
3.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian Perlengkapan menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bagian Umum Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Perlengkapan Koordinasi 4 Jabatan fungsional di lingkungan Subbagian Perlengkapan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Penerangan terang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Letak strategis 6 Udara sejuk 7 Getaran tidak ada 8 Suara tenang 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Kewirausahaan, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA, SLTA SEMUA JURUSAN, SLTA SEDERAJAT, PAKET C
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 55 1250 0.53 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 30 1250 0.29 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 30 1250 0.29 4 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 50 1250 0.48 5 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 50 1250 0.48 JUMLAH 2.07 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bagian Umum Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan fungsional di lingkungan Subbagian Perlengkapan Koordinasi 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Perlengkapan Koordinasi 4 Kepala Subbagian Perlengkapan menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Suhu dingin 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Getaran tidak ada 5 Suara tenang 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Udara sejuk 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Penerapan Bentuk
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 Arsiparis Terampil - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Arsiparis Terampil Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III BAHASA INGGRIS, D-III MANAJEMEN KEUANGAN, D-III ADMINISTRASI PERPAJAKAN, D-III MANAJEMEN INDUSTRI, D-III BAHASA BELANDA, D-III BAHASA ARAB, D-III AGRIBISNIS, D-III ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, D-III BUDI DAYA TANAMAN HORTIKULTURA, D-III PEMBANGUNAN SOSIAL, D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, D-III MANAJEMEN PAJAK, D-III ANALISIS KIMIA, D-III SOSIOLOGI PEDESAAN, D-III ARSIPARIS, D-III FARMASI, D-III ASURANSI KESEHATAN, D-III DESAIN PRODUK, D-III PENYULUHAN PERKEBUNAN, D-III ILMU INFORMASI PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, D-III BAHASA KOREA, D- III BAHASA BALI, D-III DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-III PENYIARAN, D-III KOPERASI, D-III MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, D-III DESAIN GRAFIS, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III ADMINISTRASI BISNIS, D-III PERPUSTAKAAN, D-III AKUNTANSI, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN KEIMIGRASIAN, D-III SEKRETARIS, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III PENJAMINAN MUTU INDUSTRI PANGAN, D-III MANAJEMEN, D-III BAHASA JERMAN, D-III STATISTIKA TERAPAN, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III MANAJEMEN ASET, D-III PENERBITAN, D-III PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-III ENTOMOLOGI PERMUKIMAN, D-III TEKNOLOGI CETAK, D-III JURNALISTIK, D-III BAHASA PERANCIS, D-III PENYULUHAN PERTANIAN, D-III ASURANSI KERUGIAN, D-III SISTEM INFORMASI, D-III MULTIMEDIA, D-III ADMINISTRASI NEGARA, D-III GAMBAR ARSITEKTUR, D-III ADMINISTRASI LAYANAN KESEHATAN, D-III KEARSIPAN, D-III PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI KIMIA, D-III MANAJEMEN PEMASARAN, D-III KESEKRETARIATAN, D-III STATISTIKA BISNIS, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-III ASURANSI JIWA, D-III MUSIK, D-III PERIKLANAN, D-III SISTEM INFORMASI AKUNTANSI, D-III ADMINISTRASI NIAGA, D-III TEKNISI PERPUSTAKAAN, D-III PERBANKAN DAN KEUANGAN, D-III MANAJEMEN LOGISTIK, D-III BAHASA JEPANG, D-III FOTOGRAFI, D-III PENYULUHAN KEHUTANAN, D-III BAHASA INDONESIA, D- III GIZI, D-III BAHASA JAWA, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER, D-III BAHASA MANDARIN
c.Diklat KEARSIPAN, DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS, DIKLAT TEKNIS ARSIPARIS
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga - - - - 2 melakukan rewashing arsip film Daftar arsip film yang direwashing - - - - 3 melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata Daftar layanan arsip yang - - - - disimpan dan ditata 4 melaksanakan pemindahan arsip inaktif Laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif - - - - 5 memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip Laporan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip - - - - 6 melakukan recleaning arsip rekaman suara Daftar arsip rekaman suara yang recleaning - - - - 7 melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan Laporan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan - - - - 8 menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan Arsip inaktif yang akan dipindahkan - - - - 9 menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi Laporan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi - - - - 10 menyusun inventaris arsip Inventaris arsip - - - - 11 melakukan rewashing arsip video Daftar arsip video yang rewashing - - - - 12 menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Berkas salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga - - - - 13 melakukan restorasi arsip foto Daftar arsip foto yang restorasi - - - - 14 melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip Daftar arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip - - - - 15 melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip Laporan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip - - - - 16 membuat daftar arsip inaktif usul pindah Daftar arsip inaktif usul pindah - - - - 17 memberikan layanan arsip aktif Laporan layanan arsip aktif - - - - 18 melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis Laporan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis - - - - 19 melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip Laporan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip - - - - 20 melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis Daftar arsip statis yang direproduksi/alih media - - - - 21 menyusun daftar arsip statis Daftar arsip statis - - - - 22 melakukan pemberkasan arsip terjaga Daftar berkas arsip terjaga - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Daftar 2 Daftar arsip film yang direwashing Daftar 3 Daftar layanan arsip yang disimpan dan ditata Daftar 4 Laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif Laporan dan Berita Acara 5 Laporan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip Laporan 6 Daftar arsip rekaman suara yang recleaning Daftar 7 Laporan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan Verifikasi Penilaian 8 Arsip inaktif yang akan dipindahkan Daftar 9 Laporan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi Laporan 10 Inventaris arsip Inventaris 11 Daftar arsip video yang rewashing Daftar 12 Berkas salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Berkas 13 Daftar arsip foto yang restorasi Daftar 14 Daftar arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip Daftar 15 Laporan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip Laporan 16 Daftar arsip inaktif usul pindah Daftar 17 Laporan layanan arsip aktif Laporan 18 Laporan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis Laporan 19 Laporan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip Laporan 20 Daftar arsip statis yang direproduksi/alih media Daftar 21 Daftar arsip statis Daftar 22 Daftar berkas arsip terjaga Daftar IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 ATK, komputer, sarana pengolahan arsip, rak arsip melakukan pemberkasan arsip terjaga 2 ATK, mesin pemutar film, lap/kain pembersih film, etanol melakukan rewashing arsip film 3 ATK, komputer melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip 4 ATK, komputer melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 5 ATK, komputer membuat daftar arsip inaktif usul pindah 6 ATK, komputer melaksanakan pemindahan arsip inaktif 7 ATK, buk/formulir peminjaman arsip, komputer memberikan layanan arsip aktif 8 ATK, komputer, sarana pengolahan arsip aktif, filing cabinet menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi 9 ATK, buku/formulir peminjaman arsip, komputer melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata 10 ATK, buku layanan, komputer menyusun daftar arsip statis 11 ATK. Komputer melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis 12 ATK, komputer menyusun inventaris arsip 13 ATK, komputer melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip 14 ATK, mesin pemutar suara, lap/kain pembersih film, cairan pembersih pita film melakukan recleaning arsip rekaman suara 15 ATK, mesin pemutar video, lap/kain pembersih film, cairan pembersih pita video melakukan rewashing arsip video 16 ATK, suara, lap/kain pembersih foto melakukan restorasi arsip foto 17 ATK, komputer melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis 18 ATK, komputer melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip 19 ATK, komputer memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip 20 ATK, komputer melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan 21 ATK, kartu deskripsi, kertas pembungkus, tali rafia, boks arsip menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan 22 ATK, rak arsip menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan terkait dengan pembinaan kearsipan memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip 2 Peraturan terkaitdengan layanan arsip memberikan layanan arsip aktif 3 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dan peraturan terkait standart sarana penyimpanan arsip menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi 4 Peraturan terkait dengan layanan arsip melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata 5 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis menyusun daftar arsip statis 6 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis menyusun inventaris arsip 7 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip 8 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan rewashing arsip film 9 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan recleaning arsip rekaman suara 10 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan rewashing arsip video 11 Peraturan terkait dengan alih media arsip melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis 12 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip 13 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis dan peraturan terkait dengan alih media arsip melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip 14 Peraturan terkait dengan Penilaian Kinerja Arsiparis melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan 15 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga melakukan pemberkasan arsip terjaga 16 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga dan peraturan terkait autentifikasi arsip melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 17 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 18 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan 19 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip membuat daftar arsip inaktif usul pindah 20 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis 21 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip melaksanakan pemindahan arsip inaktif 22 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan restorasi arsip foto VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga
2.Keakuratan berkas salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga
3.Keakuratan daftar arsip inaktif usul pindah
4.Kesesuaian arsip film yang direwashing
5.Keakuratan hasil identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis
6.Kesesuaian Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip
7.Ketepatan arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip
8.Ketepatan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi
9.Keakuratan verifikasi penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan
10.Kesesuaian arsip yang rewashing
11.Ketetapan layanan arsip yang disimpan dan ditata
12.Ketepatan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip
13.Ketepatan dalam penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip
14.Keakuratan daftar arsip statis
15.Kesesuaian arsip rekaman suara yang recleaning
16.Ketepatan inventaris arsip
17.Kebenaran pemberkasan arsip inaktif yang akan dipindahkan
18.Keakuratan daftar arsip terjaga
19.Kesesuaian arsip statis yang direproduksi/alih media
20.Keakuratan laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif
21.Ketepatan layanan arsip aktif
22.Kesesuaian arsip foto yang restorasi VII. WEWENANG
1.Menolak permintaan daftar arsip terjaga oleh pihak yang tidak berhak
2.Menolak permintaan daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga oleh pihak yang tidak berhak
3.Memberikan salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga kepada pihak yang berwenang
4.Menentukan pemberkasan arsip inaktif yang akan dipindahkan
5.Menentukan daftar arsip inaktif usul pindah
6.Menggunakan Laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif
7.Memberikan layanan arsip aktif
8.Menentukan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi
9.Memberikan layanan arsip yang disimpan dan ditata
10.Menggunakan arsip statis
11.Menentukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis
12.Menggunakan Inventaris arsip
13.Menentukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip
14.Menentukan arsip film yang direwashing
15.Menentukan arsip rekaman suara yang recleaning
16.Menentukan arsip yang rewashing
17.Menentukan arsip foto yang restorasi
18.Menentukan arsip statis yang direproduksi/alih media
19.Menentukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip
20.Menentukan arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip
21.Memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip
22.Menilai kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bagian Umum Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Koordinasi 3 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Getaran tidak ada 3 Suara tenang 4 Letak strategis 5 Suhu dingin 6 Udara sejuk 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Penerangan terang 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan preservasi arsip, 2.Melakukan pengelolaan arsip dinamis, 3.Melakukan pengelolaan arsip statis.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Arsiparis Mahir - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Arsiparis Mahir Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III AKUNTANSI, D-III PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-III PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI KIMIA, D-III GAMBAR ARSITEKTUR, D-III DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-III PENYIARAN, D-III BUDI DAYA TANAMAN HORTIKULTURA, D-III BAHASA BELANDA, D-III MANAJEMEN KEUANGAN, D- III ADMINISTRASI PERPAJAKAN, D-III FARMASI, D-III PERPUSTAKAAN, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III BAHASA INDONESIA, D-III MANAJEMEN INDUSTRI, D-III MUSIK, D-III BAHASA KOREA, D-III BAHASA JAWA, D-III PENYULUHAN PERKEBUNAN, D-III STATISTIKA TERAPAN, D-III ANALISIS KIMIA, D-III TEKNOLOGI CETAK, D-III MANAJEMEN, D-III ASURANSI JIWA, D-III ASURANSI KESEHATAN, D-III PERBANKAN DAN KEUANGAN, D-III PENJAMINAN MUTU INDUSTRI PANGAN, D-III ADMINISTRASI BISNIS, D-III BAHASA PERANCIS, D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, D-III ASURANSI KERUGIAN, D-III BAHASA INGGRIS, D-III PENERBITAN, D-III SEKRETARIS, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III STATISTIKA BISNIS, D-III AGRIBISNIS, D-III BAHASA ARAB, D-III MANAJEMEN PEMASARAN, D-III MANAJEMEN LOGISTIK, D-III TEKNISI PERPUSTAKAAN, D-III PENYULUHAN PERTANIAN, D-III KEARSIPAN, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER, D-III PEMBANGUNAN SOSIAL, D-III ADMINISTRASI LAYANAN KESEHATAN, D-III ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, D-III JURNALISTIK, D-III GIZI, D-III KOPERASI, D-III MANAJEMEN ASET, D-III SOSIOLOGI PEDESAAN, D-III DESAIN GRAFIS, D-III BAHASA BALI, D-III ILMU INFORMASI PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, D-III KESEKRETARIATAN, D-III SISTEM INFORMASI, D-III ENTOMOLOGI PERMUKIMAN, D-III ADMINISTRASI NEGARA, D-III ADMINISTRASI NIAGA, D- III FOTOGRAFI, D-III BAHASA JEPANG, D-III BAHASA JERMAN, D-III MANAJEMEN PAJAK, D-III BAHASA MANDARIN, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III PERIKLANAN, D-III SISTEM INFORMASI AKUNTANSI, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-III DESAIN PRODUK, D-III MULTIMEDIA, D-III MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, D-III PENYULUHAN KEHUTANAN, D-III ARSIPARIS, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN KEIMIGRASIAN
c.Diklat KEARSIPAN, DIKLAT TEKNIS ARSIPARIS, DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata Daftar layanan arsip yang disimpan dan ditata - - - - 2 menyusun daftar arsip statis Daftar arsip statis - - - - 3 melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis Laporan identifikasi fisik arsip pada kegiatan - - - - penyusunan daftar arsip statis 4 melakukan rewashing arsip film Daftar arsip film yang direwashing - - - - 5 melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip Daftar arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip - - - - 6 menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan Arsip inaktif yang akan dipindahkan - - - - 7 menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Berkas salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga - - - - 8 melaksanakan pemindahan arsip inaktif Laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif - - - - 9 melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis Daftar arsip statis yang direproduksi/alih media - - - - 10 menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi Laporan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi - - - - 11 melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga - - - - 12 melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan Laporan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan - - - - 13 memberikan layanan arsip aktif Laporan layanan arsip aktif - - - - 14 melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip Laporan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan - - - - naskah sumber arsip 15 melakukan recleaning arsip rekaman suara Daftar arsip rekaman suara yang recleaning - - - - 16 menyusun inventaris arsip Inventaris arsip - - - - 17 melakukan rewashing arsip video Daftar arsip video yang rewashing - - - - 18 melakukan restorasi arsip foto Daftar arsip foto yang restorasi - - - - 19 membuat daftar arsip inaktif usul pindah Daftar arsip inaktif usul pindah - - - - 20 melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip Laporan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip - - - - 21 melakukan pemberkasan arsip terjaga Daftar berkas arsip terjaga - - - - 22 memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip Laporan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Daftar layanan arsip yang disimpan dan ditata Daftar 2 Daftar arsip statis Daftar 3 Laporan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis Laporan 4 Daftar arsip film yang direwashing Daftar 5 Daftar arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip Daftar 6 Arsip inaktif yang akan dipindahkan Daftar 7 Berkas salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Berkas 8 Laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif Laporan dan Berita Acara 9 Daftar arsip statis yang direproduksi/alih media Daftar 10 Laporan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi Laporan 11 Daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Daftar 12 Laporan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan Verifikasi Penilaian 13 Laporan layanan arsip aktif Laporan 14 Laporan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip Laporan 15 Daftar arsip rekaman suara yang recleaning Daftar 16 Inventaris arsip Inventaris 17 Daftar arsip video yang rewashing Daftar 18 Daftar arsip foto yang restorasi Daftar 19 Daftar arsip inaktif usul pindah Daftar 20 Laporan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip Laporan 21 Daftar berkas arsip terjaga Daftar 22 Laporan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 ATK, komputer, sarana pengolahan arsip, rak arsip melakukan pemberkasan arsip terjaga 2 ATK, rak arsip menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 3 ATK, kartu deskripsi, kertas pembungkus, tali rafia, boks arsip menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan 4 ATK, komputer membuat daftar arsip inaktif usul pindah 5 ATK, komputer melaksanakan pemindahan arsip inaktif 6 ATK, buk/formulir peminjaman arsip, komputer memberikan layanan arsip aktif 7 ATK, komputer, sarana pengolahan arsip aktif, filing cabinet menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi 8 ATK, buku layanan, komputer menyusun daftar arsip statis 9 ATK. Komputer melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis 10 ATK, komputer melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip 11 ATK, mesin pemutar film, lap/kain pembersih film, etanol melakukan rewashing arsip film 12 ATK, mesin pemutar suara, lap/kain pembersih film, cairan pembersih pita film melakukan recleaning arsip rekaman suara 13 ATK, mesin pemutar video, lap/kain pembersih film, cairan pembersih pita video melakukan rewashing arsip video 14 ATK, suara, lap/kain pembersih foto melakukan restorasi arsip foto 15 ATK, komputer melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis 16 ATK, komputer melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip 17 ATK, komputer melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip 18 ATK, komputer memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip 19 ATK, komputer melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan 20 ATK, komputer melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 21 ATK, buku/formulir peminjaman arsip, komputer melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata 22 ATK, komputer menyusun inventaris arsip V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis dan peraturan terkait dengan alih media arsip melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip 2 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga dan peraturan terkait autentifikasi arsip melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 3 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 4 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip membuat daftar arsip inaktif usul pindah 5 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip melaksanakan pemindahan arsip inaktif 6 Peraturan terkaitdengan layanan arsip memberikan layanan arsip aktif 7 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dan peraturan terkait standart sarana penyimpanan arsip menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi 8 Peraturan terkait dengan layanan arsip melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata 9 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis menyusun daftar arsip statis 10 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis 11 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis menyusun inventaris arsip 12 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan rewashing arsip film 13 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan recleaning arsip rekaman suara 14 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan rewashing arsip video 15 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip 16 Peraturan terkait dengan pembinaan kearsipan memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip 17 Peraturan terkait dengan Penilaian Kinerja Arsiparis melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan 18 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip 19 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga melakukan pemberkasan arsip terjaga 20 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan restorasi arsip foto 21 Peraturan terkait dengan alih media arsip melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis 22 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian arsip foto yang restorasi
2.Ketepatan inventaris arsip
3.Keakuratan hasil identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis
4.Kesesuaian arsip rekaman suara yang recleaning
5.Keakuratan berkas salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga
6.Ketetapan layanan arsip yang disimpan dan ditata
7.Ketepatan arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip
8.Keakuratan daftar arsip inaktif usul pindah
9.Kesesuaian arsip film yang direwashing
10.Keakuratan daftar arsip terjaga
11.Kesesuaian arsip statis yang direproduksi/alih media
12.Ketepatan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi
13.Keakuratan daftar arsip statis
14.Keakuratan verifikasi penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan
15.Kebenaran pemberkasan arsip inaktif yang akan dipindahkan
16.Ketepatan layanan arsip aktif
17.Kesesuaian Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip
18.Kesesuaian arsip yang rewashing
19.Ketepatan dalam penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip
20.Keakuratan daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga
21.Ketepatan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip
22.Keakuratan laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif VII. WEWENANG
1.Menolak permintaan daftar arsip terjaga oleh pihak yang tidak berhak
2.Menolak permintaan daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga oleh pihak yang tidak berhak
3.Memberikan salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga kepada pihak yang berwenang
4.Menentukan pemberkasan arsip inaktif yang akan dipindahkan
5.Menentukan daftar arsip inaktif usul pindah
6.Menggunakan Laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif
7.Memberikan layanan arsip aktif
8.Menentukan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi
9.Memberikan layanan arsip yang disimpan dan ditata
10.Menggunakan arsip statis
11.Menentukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis
12.Menggunakan Inventaris arsip
13.Menentukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip
14.Menentukan arsip film yang direwashing
15.Menentukan arsip rekaman suara yang recleaning
16.Menentukan arsip yang rewashing
17.Menentukan arsip foto yang restorasi
18.Menentukan arsip statis yang direproduksi/alih media
19.Menentukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip
20.Menentukan arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip
21.Memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip
22.Menilai kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Koordinasi 3 Kepala Bagian Umum Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Penerangan terang 3 Udara sejuk 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Getaran tidak ada 7 Letak strategis 8 Suhu dingin 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan preservasi arsip, 2.Melakukan pengelolaan arsip dinamis, 3.Melakukan pengelolaan arsip statis.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Berjalan, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 Asisten Perisalah Legislatif Terampil - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Asisten Perisalah Legislatif Terampil Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif, yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNOLOGI AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, D-III MANAJEMEN ADMINISTRASI AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI DASAR, D-III AKUNTANSI KEUANGAN, D-III KHUSUS AKUNTANSI, D-III PENDIDIKAN AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI KEUANGAN PUBLIK, D-III EKONOMI AKUNTANSI, D-III EKONOMI MANAJEMEN AKUNTANSI, D-III KOMPUTER AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI, D-III MANAJEMEN AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI KEUANGAN DAN PERBANKAN, D-III ILMU AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI PEMERINTAHAN, D-III SISTEM INFORMASI AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI MANAJEMEN, D-III AKUNTANSI MANAJEMEN INFORMATIKA, D- III HUKUM AKUNTANSI, D-III PROGRAM STUDI AKUNTANSI, D-III MANAJEMEN EKONOMI, D-III ILMU MANAJEMEN, D-III MANAJEMEN INFORMASI DAN DOKUMENTASI, D-III MANAJEMEN SISTEM INFORMASI, D- III EKONOMI MANAJEMEN SDM, D-III ILMU EKONOMI MANAJEMEN SDM, D-III ILMU MANAJEMEN ADMINISTRASI, D-III MANAJEMEN DOKUMENTASI DAN INFORMASI, D-III MANAJEMEN KOMUNIKASI, D-III TEKNIK MANAJEMEN INFORMATIKA, D-III ADMINISTRASI BISNIS PERKANTORAN, D- III ADMINISTRASI BISNIS, D-III KOMPUTERISASI ADMINISTRASI BISNIS, D-III ILMU KOMUNIKASI, D-III ILMU ADMINISTRASI PUBLIK, D-III ADMINISTRASI PUBLIK/PEMERINTAHAN, D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III BAHASA DAN SASTRA INDONESIA DAN DAERAH, D-III BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, D-III BAHASA DAN SASTRA, D-III BAHASA ASING, D-III BAHASA INGGRIS BISNIS, D-III SASTRA BAHASA ASING, D-III HUKUM ACARA, D-III ILMU HUKUM, D-III HUKUM, D-III HUKUM ISLAM, D-III TEKNIK KOMPUTER, D-III PENDIDIKAN ILMU KOMPUTER, D-III KOMPUTER (SISTEM INFORMASI), D-III KOMPUTER SISTEM INFORMATIKA, D-III KOMPUTER DAN INFORMATIKA, D- III KOMPUTER MANAJEMEN INFORMATIKA
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL ASISTEN PERISALAH LEGISLATIF, PENYUSUNAN RISALAH RAPAT, PENYUSUNAN ANOTASI HIMPUNAN RISALAH RAPAT, PENGELOLAAN DATABASE INFORMASI RISALAH
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan kegiatan penelaahan jadwal rapat dewan per masa sidang kertas kerja penelaahan jadwal rapat- rapat dewan per masa sidang - - - - 2 melakukan pengenalan lokasi dan fasilitas teknis tempat rapat sebelum melakukan kegiatan perekaman rapat kertas kerja pengenalan lokasi dan fasilitas teknis tempat rapat sebelum melakukan kegiatan - - - - perekaman rapat 3 mengumpulkan data dan bahan untuk persiapan rekaman rapat laporan data dan bahan untuk persiapan rekaman rapat - - - - 4 melakukan kegiatan penyusunan kodefikasi dan pemberian label pada kaset/compact disk/media rekam laporan penyusunan kodefikasi label per rapat dan pemberian label pada kaset/compact disk/media rekam - - - - 5 menyusun rencana kerja sesuai dengan jadwal rapat per masa sidang rencana kerja sesuai jadwal rapat per masa sidang - - - - 6 menyusun rencana kebutuhan media rekam dalam rangka pelaksanaan rapat rencana kebutuhan media rekam dalam rangka pelaksanaan rapat - - - - 7 melakukan perekaman rapat dengan kaset berdasarkan rapat dengan waktu singkat/sedang/lama kaset rekaman hasil rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang - - - - 8 melakukan perekaman rapat dengan alat rekam suara digital berdasarkan rapat dengan waktu singka/sedang/lama file digital rekaman rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang - - - - 9 melakukan perekaman rapat dengan alat rekam audio visual berdasarkan rapat dengan waktu singka/sedang/lama file digital audio visual rekaman rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang - - - - 10 melakukan perekaman rapat dengan alat voice to text berdasarkan rapat dengan waktu singkat/sedang/lama file digital dan dokumen transkrip dari alat voice to text yang belum terkoreksi dengan waktu pendek/sedang/panjang - - - - 11 melakukan kegiatan identifikasi berdasarkan urutan, nama, dan jumlah pembicara rapat berdasarkan rapat dengan waktu singkat/sedang/lama rekapitulasi nama pembicara rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang - - - - 12 melakukan validasi terhadap labeling rekaman kertas kerja validasi terhadap - - - - labeling rekaman rapat 13 melakukan kegiatan validasi serta klarifikasi urutan dan nama pembicara rapat kertas kerja validasi serta klarifikasi urutan dan nama pembicara rapat - - - - 14 mengindentifikasi waktu dan klarifikasi nama pembicara rapat kertas kerja identifikasi waktu dan klarifikasi nama pembicara rapat - - - - 15 menyusun serta melengkapi tambahan data dan bahan rapat tertulis rekapitulasi kelengkapan tambahan data dan bahan rapat tertulis - - - - 16 menyerahkan hasil rekaman rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung untuk dilakukan transkrip tanda terima penyerahan hasil rekaman rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung untuk dilakukan transkrip - - - - 17 melakukan alih media rekaman dari alat kerja rumit dokumen digital alih media rekaman dari alat kerja rumit - - - - 18 melaksanakan kegiatan duplikasi hasil rekaman dokumen digital duplikasi hasil rekaman rapat - - - - 19 melakukan penyimpanan hasil rekaman rapat dokumen digital penyimpanan hasil rekaman rapat - - - - 20 mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip kertas kerja kelengkapan bahan transkrip - - - - 21 melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja sederhana lembar transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja sederhana - - - - 22 melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja rumit lembar transkripsi rekaman suara berbahasa - - - - Indonesia dari alat kerja rumit 23 melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja sederhana - - - - 24 melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja rumit - - - - 25 melakukan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat laporan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat - - - - 26 melakukan penyimpanan transkrip rapat dokumen penyimpan transkrip rapat - - - - 27 melakukan penyerahan hasil transkrip dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara berita acara penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara - - - - 28 menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat bulanan/triwulan/semester/tahunan - - - - 29 menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan - - - - 30 menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan - - - - majelis atau alat kelengkapan dewan 31 menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per bulan/triwulan/semester/tahunan - - - - 32 menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis/alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/tahunan - - - - JUMLAH 5 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 kertas kerja penelaahan jadwal rapat-rapat dewan per masa sidang kertas kerja 2 kertas kerja pengenalan lokasi dan fasilitas teknis tempat rapat sebelum melakukan kegiatan perekaman rapat kertas kerja 3 laporan data dan bahan untuk persiapan rekaman rapat laporan 4 laporan penyusunan kodefikasi label per rapat dan pemberian label pada kaset/compact disk/media rekam laporan 5 rencana kerja sesuai jadwal rapat per masa sidang rencana kerja 6 rencana kebutuhan media rekam dalam rangka pelaksanaan rapat rencana kebutuhan 7 kaset rekaman hasil rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang kaset 8 file digital rekaman rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang file 9 file digital audio visual rekaman rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang file 10 file digital dan dokumen transkrip dari alat voice to text yang belum terkoreksi dengan waktu pendek/sedang/panjang file 11 rekapitulasi nama pembicara rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang daftar 12 kertas kerja validasi terhadap labeling rekaman rapat kertas kerja 13 kertas kerja validasi serta klarifikasi urutan dan nama pembicara rapat kertas kerja 14 kertas kerja identifikasi waktu dan klarifikasi nama pembicara rapat kertas kerja 15 rekapitulasi kelengkapan tambahan data dan bahan rapat tertulis daftar 16 tanda terima penyerahan hasil rekaman rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung untuk dilakukan transkrip daftar 17 dokumen digital alih media rekaman dari alat kerja rumit dokumen 18 dokumen digital duplikasi hasil rekaman rapat dokumen 19 dokumen digital penyimpanan hasil rekaman rapat dokumen 20 kertas kerja kelengkapan bahan transkrip kertas kerja 21 lembar transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja sederhana lembar 22 lembar transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja rumit lembar 23 lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja sederhana lembar 24 lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja rumit lembar 25 laporan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat laporan 26 dokumen penyimpan transkrip rapat dokumen 27 berita acara penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara berita acara 28 laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat bulanan/triwulan/semester/tahunan laporan 29 laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan laporan 30 laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan laporan 31 laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per bulan/triwulan/semester/tahunan laporan 32 laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/tahunan laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data risalah rapat melakukan kegiatan penelaahan jadwal rapat dewan per masa sidang 2 Data risalah rapat melakukan pengenalan lokasi dan fasilitas teknis tempat rapat sebelum melakukan kegiatan perekaman rapat 3 Data risalah rapat mengumpulkan data dan bahan untuk persiapan rekaman rapat 4 Data risalah rapat melakukan kegiatan penyusunan kodefikasi dan pemberian label pada kaset/compact disk/media rekam 5 Data risalah rapat menyusun rencana kerja sesuai dengan jadwal rapat per masa sidang 6 Data risalah rapat menyusun rencana kebutuhan media rekam dalam rangka pelaksanaan rapat 7 Data risalah rapat melakukan perekaman rapat dengan kaset berdasarkan rapat dengan waktu singkat/sedang/lama 8 Data risalah rapat melakukan perekaman rapat dengan alat rekam suara digital berdasarkan rapat dengan waktu singka/sedang/lama 9 Data risalah rapat melakukan perekaman rapat dengan alat rekam audio visual berdasarkan rapat dengan waktu singka/sedang/lama 10 Data risalah rapat melakukan perekaman rapat dengan alat voice to text berdasarkan rapat dengan waktu singkat/sedang/lama 11 Data risalah rapat melakukan kegiatan identifikasi berdasarkan urutan, nama, dan jumlah pembicara rapat berdasarkan rapat dengan waktu singkat/sedang/lama 12 Data risalah rapat melakukan validasi terhadap labeling rekaman 13 Data risalah rapat melakukan kegiatan validasi serta klarifikasi urutan dan nama pembicara rapat 14 Data risalah rapat mengindentifikasi waktu dan klarifikasi nama pembicara rapat 15 Data risalah rapat menyusun serta melengkapi tambahan data dan bahan rapat tertulis 16 Data risalah rapat menyerahkan hasil rekaman rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung untuk dilakukan transkrip 17 Data risalah rapat melakukan alih media rekaman dari alat kerja rumit 18 Data risalah rapat melaksanakan kegiatan duplikasi hasil rekaman 19 Data risalah rapat melakukan penyimpanan hasil rekaman rapat 20 Data risalah rapat mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip 21 Data risalah rapat melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja sederhana 22 Data risalah rapat melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja rumit 23 Data risalah rapat melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana 24 Data risalah rapat melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit 25 Data risalah rapat melakukan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat 26 Data risalah rapat melakukan penyimpanan transkrip rapat 27 Data risalah rapat melakukan penyerahan hasil transkrip dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara 28 Data risalah rapat menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan 29 Data risalah rapat menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan 30 Data risalah rapat menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan 31 Data risalah rapat menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan 32 Data risalah rapat menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis/alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan kegiatan penelaahan jadwal rapat dewan per masa sidang 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengenalan lokasi dan fasilitas teknis tempat rapat sebelum melakukan kegiatan perekaman rapat 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan data dan bahan untuk persiapan rekaman rapat 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan kegiatan penyusunan kodefikasi dan pemberian label pada kaset/compact disk/media rekam 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rencana kerja sesuai dengan jadwal rapat per masa sidang 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rencana kebutuhan media rekam dalam rangka pelaksanaan rapat 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perekaman rapat dengan kaset berdasarkan rapat dengan waktu singkat/sedang/lama 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perekaman rapat dengan alat rekam suara digital berdasarkan rapat dengan waktu singka/sedang/lama 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perekaman rapat dengan alat rekam audio visual berdasarkan rapat dengan waktu singka/sedang/lama 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perekaman rapat dengan alat voice to text berdasarkan rapat dengan waktu singkat/sedang/lama 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan kegiatan identifikasi berdasarkan urutan, nama, dan jumlah pembicara rapat berdasarkan rapat dengan waktu singkat/sedang/lama 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan validasi terhadap labeling rekaman 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan kegiatan validasi serta klarifikasi urutan dan nama pembicara rapat 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengindentifikasi waktu dan klarifikasi nama pembicara rapat 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun serta melengkapi tambahan data dan bahan rapat tertulis 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyerahkan hasil rekaman rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung untuk dilakukan transkrip 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan alih media rekaman dari alat kerja rumit 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan kegiatan duplikasi hasil rekaman 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyimpanan hasil rekaman rapat 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja sederhana 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja rumit 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyimpanan transkrip rapat 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyerahan hasil transkrip dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis/alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan kertas kerja penelaahan jadwal rapat-rapat dewan per masa sidang
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan kertas kerja pengenalan lokasi dan fasilitas teknis tempat rapat sebelum melakukan kegiatan perekaman rapat
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan data dan bahan untuk persiapan rekaman rapat
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyusunan kodefikasi label per rapat dan pemberian label pada kaset/compact disk/media rekam
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan file digital rekaman rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan file digital audio visual rekaman rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan file digital dan dokumen transkrip dari alat voice to text yang belum terkoreksi dengan waktu pendek/sedang/panjang
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan rekapitulasi nama pembicara rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan kertas kerja validasi terhadap labeling rekaman rapat
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan kertas kerja validasi serta klarifikasi urutan dan nama pembicara rapat
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan kertas kerja identifikasi waktu dan klarifikasi nama pembicara rapat
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan rekapitulasi kelengkapan tambahan data dan bahan rapat tertulis
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan tanda terima penyerahan hasil rekaman rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung untuk dilakukan transkrip
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen digital alih media rekaman dari alat kerja rumit
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen digital duplikasi hasil rekaman rapat
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen digital penyimpanan hasil rekaman rapat
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan kertas kerja kelengkapan bahan transkrip
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan lembar transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja sederhana
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan lembar transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja rumit
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja sederhana
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja rumit
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen penyimpan transkrip rapat
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan berita acara penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat bulanan/triwulan/semester/tahunan
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan
28.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per bulan/triwulan/semester/tahunan
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/tahunan VII. WEWENANG
1.menentukan metode penelaahan jadwal rapat dewan per masa sidang
2.menentukan metode pengenalan lokasi dan fasilitas teknis tempat rapat sebelum melakukan kegiatan perekaman rapat
3.menentukan metode pengumpulan data dan bahan untuk persiapan rekaman rapat
4.menentukan metode penyusunan kodefikasi dan pemberian label pada kaset/compact disk/media rekam
5.menentukan metode perekaman rapat dengan alat rekam suara digital berdasarkan rapat dengan waktu singka/sedang/lama
6.menentukan metode perekaman rapat dengan alat rekam audio visual berdasarkan rapat dengan waktu singka/sedang/lama
7.menentukan metode perekaman rapat dengan alat voice to text berdasarkan rapat dengan waktu singkat/sedang/lama
8.menetapkan hasil identifikasi berdasarkan urutan, nama, dan jumlah pembicara rapat berdasarkan rapat dengan waktu singkat/sedang/lama
9.menentukan metode validasi terhadap labeling rekaman
10.menentukan metode validasi serta klarifikasi urutan dan nama pembicara rapat
11.menentukan metode indentifikasi waktu dan klarifikasi nama pembicara rapat
12.menentukan metode penyusunan serta melengkapi tambahan data dan bahan rapat tertulis
13.melakukan menyerahkan hasil rekaman rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung untuk dilakukan transkrip
14.menentukan metode alih media rekaman dari alat kerja rumit
15.menentukan metode duplikasi hasil rekaman
16.menentukan metode penyimpanan hasil rekaman rapat
17.menentukan metode pengumpulan kelengkapan bahan transkrip
18.menetapkan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja sederhana
19.menetapkan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja rumit
20.menetapkan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana
21.menetapkan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit
22.menentukan metode pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat
23.menentukan metode penyimpanan transkrip rapat
24.melakukan penyerahan hasil transkrip dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara
25.menetapkan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan
26.menetapkan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan
27.menetapkan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan
28.menetapkan laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan
29.menetapkan laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis/alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Koordinasi 3 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Penerangan terang 4 Suara tenang 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Getaran tidak ada 7 Suhu dingin 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.mengoperasikan Internet 2.mengoperasikan komputer 3.menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Influencing (INFLU), Sensory & Judgmental Creteria (SJC)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Asisten Perisalah Legislatif Mahir - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Asisten Perisalah Legislatif Mahir Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif, yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNOLOGI AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, D-III MANAJEMEN ADMINISTRASI AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI DASAR, D-III AKUNTANSI KEUANGAN, D-III KHUSUS AKUNTANSI, D-III PENDIDIKAN AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI KEUANGAN PUBLIK, D-III EKONOMI AKUNTANSI, D-III EKONOMI MANAJEMEN AKUNTANSI, D-III KOMPUTER AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI, D-III MANAJEMEN AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI KEUANGAN DAN PERBANKAN, D-III ILMU AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI PEMERINTAHAN, D-III SISTEM INFORMASI AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI MANAJEMEN, D-III AKUNTANSI MANAJEMEN INFORMATIKA, D- III HUKUM AKUNTANSI, D-III PROGRAM STUDI AKUNTANSI, D-III MANAJEMEN EKONOMI, D-III ILMU MANAJEMEN, D-III MANAJEMEN INFORMASI DAN DOKUMENTASI, D-III MANAJEMEN SISTEM INFORMASI, D- III EKONOMI MANAJEMEN SDM, D-III ILMU EKONOMI MANAJEMEN SDM, D-III ILMU MANAJEMEN ADMINISTRASI, D-III MANAJEMEN DOKUMENTASI DAN INFORMASI, D-III MANAJEMEN KOMUNIKASI, D-III TEKNIK MANAJEMEN INFORMATIKA, D-III ADMINISTRASI BISNIS PERKANTORAN, D- III ADMINISTRASI BISNIS, D-III KOMPUTERISASI ADMINISTRASI BISNIS, D-III ILMU KOMUNIKASI, D-III ILMU ADMINISTRASI PUBLIK, D-III ADMINISTRASI PUBLIK/PEMERINTAHAN, D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III BAHASA DAN SASTRA INDONESIA DAN DAERAH, D-III BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, D-III BAHASA DAN SASTRA, D-III BAHASA ASING, D-III BAHASA INGGRIS BISNIS, D-III SASTRA BAHASA ASING, D-III HUKUM ACARA, D-III ILMU HUKUM, D-III HUKUM, D-III HUKUM ISLAM, D-III TEKNIK KOMPUTER, D-III PENDIDIKAN ILMU KOMPUTER, D-III KOMPUTER (SISTEM INFORMASI), D-III KOMPUTER SISTEM INFORMATIKA, D-III KOMPUTER DAN INFORMATIKA, D- III KOMPUTER MANAJEMEN INFORMATIKA
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL ASISTEN PERISALAH LEGISLATIF, PENYUSUNAN RISALAH RAPAT, PENYUSUNAN ANOTASI HIMPUNAN RISALAH RAPAT, PENGELOLAAN DATABASE INFORMASI RISALAH
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keahlian legislatif atau persidangan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja sederhana berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas dan kurang jelas kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja sederhana dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas - - - - 2 menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja rumit berdasarkan kertas kerja penentuan kualitas - - - - kualitas hasil rekaman jelas dan kurang jelas rekaman dari alat kerja rumit dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas 3 merencanakan kegiatan pembuatan transkrip rapat laporan perencanaan kegiatan pembuatan transkrip rapat - - - - 4 mengidentifikasi kelengkapan bahan transkrip kertas kerja identifikasi kelengkapan bahan transkrip - - - - 5 mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip kertas kerja pengumpulan kelengkapan bahan transkrip - - - - 6 melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja sederhana lembar transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja sederhana - - - - 7 melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja rumit lembar transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja rumit - - - - 8 melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja sederhana - - - - 9 melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumi lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja rumit - - - - 10 melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja sederhana lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja sederhana dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas - - - - 11 melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja rumit lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja rumit dengan kualitas - - - - rekaman jelas/rekaman kurang jelas 12 melakukan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat laporan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat - - - - 13 membuat klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat daftar klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat - - - - 14 melakukan penyimpanan transkrip rapat dokumen penyimpan transkrip rapat - - - - 15 melakukan penyerahan hasil transkrip dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara berita acara penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara - - - - 16 menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat bulanan/triwulan/semester/tahunan - - - - 17 menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan - - - - 18 menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan - - - - 19 menyusun laporan pelaksanaan tugas laporan pelaksanaan - - - - transkripsi rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan tugas transkripsi rapat per bulan/triwulan/semester/tahunan 20 menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan - - - - JUMLAH 4 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja sederhana dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas kertas kerja 2 kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja rumit dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas kertas kerja 3 laporan perencanaan kegiatan pembuatan transkrip rapat laporan 4 kertas kerja identifikasi kelengkapan bahan transkrip kertas kerja 5 kertas kerja pengumpulan kelengkapan bahan transkrip kertas kerja 6 lembar transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja sederhana lembar 7 lembar transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja rumit lembar 8 lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja sederhana lembar 9 lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja rumit lembar 10 lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja sederhana dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas lembar 11 lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja rumit dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas lembar 12 laporan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat laporan 13 daftar klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat daftar 14 dokumen penyimpan transkrip rapat dokumen 15 berita acara penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara berita acara 16 laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat bulanan/triwulan/semester/tahunan laporan 17 laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan laporan 18 laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan laporan 19 laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per bulan/triwulan/semester/tahunan laporan 20 laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data risalah rapat menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja sederhana berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas dan kurang jelas 2 Data risalah rapat menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja rumit berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas dan kurang jelas 3 Data risalah rapat merencanakan kegiatan pembuatan transkrip rapat 4 Data risalah rapat mengidentifikasi kelengkapan bahan transkrip 5 Data risalah rapat mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip 6 Data risalah rapat melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja sederhana 7 Data risalah rapat melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja rumit 8 Data risalah rapat melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana 9 Data risalah rapat melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumi 10 Data risalah rapat melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja sederhana 11 Data risalah rapat melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja rumit 12 Data risalah rapat melakukan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat 13 Data risalah rapat membuat klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat 14 Data risalah rapat melakukan penyimpanan transkrip rapat 15 Data risalah rapat melakukan penyerahan hasil transkrip dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara 16 Data risalah rapat menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan 17 Data risalah rapat menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan 18 Data risalah rapat menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan 19 Data risalah rapat menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan 20 Data risalah rapat menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja sederhana berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas dan kurang jelas 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja rumit berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas dan kurang jelas 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur merencanakan kegiatan pembuatan transkrip rapat 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi kelengkapan bahan transkrip 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja sederhana 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja rumit 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumi 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja sederhana 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja rumit 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur membuat klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyimpanan transkrip rapat 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyerahan hasil transkrip dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja sederhana dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja rumit dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan perencanaan kegiatan pembuatan transkrip rapat
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan kertas kerja identifikasi kelengkapan bahan transkrip
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja sederhana
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja rumit
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja sederhana dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja rumit dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan daftar klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen penyimpan transkrip rapat
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan berita acara penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat bulanan/triwulan/semester/tahunan
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yg dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis/alat kelengkapan dewan
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per bulan/triwulan/semester/tahunan
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis/alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan VII. WEWENANG
1.menentukan metode penentuan kualitas hasil rekaman dari alat kerja sederhana berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas dan kurang jelas
2.menentukan metode penentuan kualitas hasil rekaman dari alat kerja rumit berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas dan kurang jelas
3.menentukan metode penyusunan rencana kegiatan pembuatan transkrip rapat
4.menentukan metode pengidentifikasian kelengkapan bahan transkrip
5.menetapkan hasil transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana
6.menetapkan hasil transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumi
7.menetapkan hasil transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja sederhana
8.menetapkan hasil transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja rumit
9.menentukan metode pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat
10.menentukan metode klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat
11.menentukan metode penyimpanan transkrip rapat
12.melakukan penyerahan hasil transkrip dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara
13.menetapkan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan
14.menetapkan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan
15.menetapkan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis/alat kelengkapan dewan
16.menetapkan laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan
17.menetapkan laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis/alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Koordinasi 3 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Penerangan terang 4 Suara tenang 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Getaran tidak ada 7 Suhu dingin 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.mengoperasikan Internet 2.mengoperasikan komputer 3.menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Influencing (INFLU), Sensory & Judgmental Creteria (SJC)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 Asisten Perisalah Legislatif Penyelia - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Asisten Perisalah Legislatif Penyelia Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif, yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNOLOGI AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, D-III MANAJEMEN ADMINISTRASI AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI DASAR, D-III AKUNTANSI KEUANGAN, D-III KHUSUS AKUNTANSI, D-III PENDIDIKAN AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI KEUANGAN PUBLIK, D-III EKONOMI AKUNTANSI, D-III EKONOMI MANAJEMEN AKUNTANSI, D-III KOMPUTER AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI, D-III MANAJEMEN AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI KEUANGAN DAN PERBANKAN, D-III ILMU AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI PEMERINTAHAN, D-III SISTEM INFORMASI AKUNTANSI, D-III AKUNTANSI MANAJEMEN, D-III AKUNTANSI MANAJEMEN INFORMATIKA, D- III HUKUM AKUNTANSI, D-III PROGRAM STUDI AKUNTANSI, D-III MANAJEMEN EKONOMI, D-III ILMU MANAJEMEN, D-III MANAJEMEN INFORMASI DAN DOKUMENTASI, D-III MANAJEMEN SISTEM INFORMASI, D- III EKONOMI MANAJEMEN SDM, D-III ILMU EKONOMI MANAJEMEN SDM, D-III ILMU MANAJEMEN ADMINISTRASI, D-III MANAJEMEN DOKUMENTASI DAN INFORMASI, D-III MANAJEMEN KOMUNIKASI, D-III TEKNIK MANAJEMEN INFORMATIKA, D-III ADMINISTRASI BISNIS PERKANTORAN, D- III ADMINISTRASI BISNIS, D-III KOMPUTERISASI ADMINISTRASI BISNIS, D-III ILMU KOMUNIKASI, D-III ILMU ADMINISTRASI PUBLIK, D-III ADMINISTRASI PUBLIK/PEMERINTAHAN, D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III BAHASA DAN SASTRA INDONESIA DAN DAERAH, D-III BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, D-III BAHASA DAN SASTRA, D-III BAHASA ASING, D-III BAHASA INGGRIS BISNIS, D-III SASTRA BAHASA ASING, D-III HUKUM ACARA, D-III ILMU HUKUM, D-III HUKUM, D-III HUKUM ISLAM, D-III TEKNIK KOMPUTER, D-III PENDIDIKAN ILMU KOMPUTER, D-III KOMPUTER (SISTEM INFORMASI), D-III KOMPUTER SISTEM INFORMATIKA, D-III KOMPUTER DAN INFORMATIKA, D- III KOMPUTER MANAJEMEN INFORMATIKA
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL ASISTEN PERISALAH LEGISLATIF, PENYUSUNAN RISALAH RAPAT, PENYUSUNAN ANOTASI HIMPUNAN RISALAH RAPAT, PENGELOLAAN DATABASE INFORMASI RISALAH
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang keahlian legislatif atau persidangan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja sederhana berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas dan kurang jelas kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja sederhana dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas - - - - 2 menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja rumit berdasarkan kertas kerja penentuan kualitas - - - - kualitas hasil rekaman jelas dan kurang jelas rekaman dari alat kerja rumit dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas 3 merencanakan kegiatan pembuatan transkrip rapat laporan perencanaan kegiatan pembuatan transkrip rapat - - - - 4 mengidentifikasi kelengkapan bahan transkrip rapat kertas kerja identifikasi kelengkapan bahan transkrip - - - - 5 mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip rapat kertas kerja pengumpulan kelengkapan bahan transkrip - - - - 6 melakukan kegiatan penilaian terhadap transkrip rapat berdasarkan tingkat kesulitan rapat rendah/sedang/tinggi kertas kerja kegiatan penilaian terhadap transkrip rapat berdasarkan tingkat kesulitan rapat rendah/sedang/tinggi - - - - 7 melakukan kegiatan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas transkripsi rapat laporan hasil koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas transkripsi rapat - - - - 8 melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja sederhana lembar transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja sederhana - - - - 9 melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja rumit lembar transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja rumit - - - - 10 melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja sederhana - - - - 11 melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja rumit - - - - 12 melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja sederhana berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas/kurang jelas lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja sederhana dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas - - - - 13 melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja rumit berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas/kurang jelas lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja rumit dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas - - - - 14 melakukan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat laporan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat - - - - 15 membuat klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat daftar klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat - - - - 16 melakukan penyimpanan transkrip rapat dokumen penyimpan transkrip rapat - - - - 17 melakukan penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara berita acara penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara - - - - 18 menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat bulanan/triwulan/semester/tahunan - - - - 19 menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/ - - - - triwulan/semester/ tahunan 20 menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan - - - - 21 menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per bulan/triwulan/semester/tahunan - - - - 22 menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/ tahunan laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan - - - - 23 menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat bidang Risalah laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja sederhana dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas kertas kerja 2 kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja rumit dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas kertas kerja 3 laporan perencanaan kegiatan pembuatan transkrip rapat laporan 4 kertas kerja identifikasi kelengkapan bahan transkrip kertas kerja 5 kertas kerja pengumpulan kelengkapan bahan transkrip kertas kerja 6 kertas kerja kegiatan penilaian terhadap transkrip rapat berdasarkan tingkat kesulitan rapat rendah/sedang/tinggi kertas kerja 7 laporan hasil koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas transkripsi rapat laporan 8 lembar transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja sederhana lembar 9 lembar transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja rumit lembar 10 lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja sederhana lembar 11 lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja rumit lembar 12 lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja sederhana dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas lembar 13 lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja rumit dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas lembar 14 laporan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat laporan 15 daftar klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat daftar 16 dokumen penyimpan transkrip rapat dokumen 17 berita acara penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara berita acara 18 laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat bulanan/triwulan/semester/tahunan laporan 19 laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/ triwulan/semester/ tahunan laporan 20 laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan laporan 21 laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per bulan/triwulan/semester/tahunan laporan 22 laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan laporan 23 laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data risalah rapat menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja sederhana berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas dan kurang jelas 2 Data risalah rapat menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja rumit berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas dan kurang jelas 3 Data risalah rapat merencanakan kegiatan pembuatan transkrip rapat 4 Data risalah rapat mengidentifikasi kelengkapan bahan transkrip rapat 5 Data risalah rapat mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip rapat 6 Data risalah rapat melakukan kegiatan penilaian terhadap transkrip rapat berdasarkan tingkat kesulitan rapat rendah/sedang/tinggi 7 Data risalah rapat melakukan kegiatan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas transkripsi rapat 8 Data risalah rapat melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja sederhana 9 Data risalah rapat melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja rumit 10 Data risalah rapat melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana 11 Data risalah rapat melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit 12 Data risalah rapat melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja sederhana berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas/kurang jelas 13 Data risalah rapat melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja rumit berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas/kurang jelas 14 Data risalah rapat melakukan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat 15 Data risalah rapat membuat klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat 16 Data risalah rapat melakukan penyimpanan transkrip rapat 17 Data risalah rapat melakukan penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara 18 Data risalah rapat menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan 19 Data risalah rapat menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan 20 Data risalah rapat menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan 21 Data risalah rapat menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan 22 Data risalah rapat menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/ tahunan 23 Data risalah rapat menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat bidang Risalah V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja sederhana berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas dan kurang jelas 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja rumit berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas dan kurang jelas 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur merencanakan kegiatan pembuatan transkrip rapat 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengidentifikasi kelengkapan bahan transkrip rapat 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip rapat 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan kegiatan penilaian terhadap transkrip rapat berdasarkan tingkat kesulitan rapat rendah/sedang/tinggi 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan kegiatan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas transkripsi rapat 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja sederhana 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja rumit 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja sederhana berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas/kurang jelas 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja rumit berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas/kurang jelas 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur membuat klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyimpanan transkrip rapat 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/ tahunan 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat bidang Risalah VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja sederhana dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja rumit dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan perencanaan kegiatan pembuatan transkrip rapat
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan kertas kerja identifikasi kelengkapan bahan transkrip
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan lembar transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja sederhana
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan lembar transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja rumit
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja sederhana
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja rumit
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja sederhana dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja rumit dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan daftar klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen penyimpan transkrip rapat
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan berita acara penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat bulanan/triwulan/semester/tahunan
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/ triwulan/semester/ tahunan
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per bulan/triwulan/semester/tahunan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan VII. WEWENANG
1.menentukan metode penentuan kualitas hasil rekaman dari alat kerja sederhana berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas dan kurang jelas
2.menentukan metode penentuan kualitas hasil rekaman dari alat kerja rumit berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas dan kurang jelas
3.menetapkan laporan perencanaan kegiatan pembuatan transkrip rapat
4.menentukan metode pengidentifikasian kelengkapan bahan transkrip rapat
5.menetapkan hasil transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja sederhana
6.menetapkan hasil transkripsi rekaman suara berbahasa Indonesia dari alat kerja rumit
7.menetapkan hasil transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana
8.menetapkan hasil transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit
9.menetapkan hasil transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja sederhana berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas/kurang jelas
10.menetapkan hasil transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja rumit berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas/kurang jelas
11.menentukan metode pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat
12.menentukan metode klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat
13.menentukan metode penyimpanan transkrip rapat
14.melakukan penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara
15.menetapkan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan
16.menetapkan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan
17.menetapkan laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan
18.menetapkan laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi bulanan/triwulan/semester/tahunan
19.menetapkan laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi bulanan/triwulan/semester/ tahunan
20.menetapkan laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat bidang Risalah VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Persidangan dan Koordinasi Peraturan Perundang- undangan 3 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Penerangan terang 4 Suara tenang 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Getaran tidak ada 7 Suhu dingin 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.mengoperasikan Internet 2.mengoperasikan komputer 3.menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Influencing (INFLU), Sensory & Judgmental Creteria (SJC)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Arsiparis Penyelia - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Arsiparis Penyelia Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III AKUNTANSI, D-III ADMINISTRASI NEGARA, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III KESEKRETARIATAN, D-III MUSIK, D-III KEARSIPAN, D-III BAHASA JAWA, D-III BAHASA BELANDA, D-III BAHASA PERANCIS, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III ENTOMOLOGI PERMUKIMAN, D-III BAHASA MANDARIN, D-III MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, D-III BAHASA JEPANG, D-III STATISTIKA BISNIS, D-III MANAJEMEN ASET, D-III ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, D-III MULTIMEDIA, D-III PENYULUHAN KEHUTANAN, D-III SEKRETARIS, D-III ARSIPARIS, D-III ADMINISTRASI LAYANAN KESEHATAN, D-III FARMASI, D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III ANALISIS KIMIA, D-III ASURANSI JIWA, D-III BAHASA INGGRIS, D-III BAHASA KOREA, D-III PENJAMINAN MUTU INDUSTRI PANGAN, D-III JURNALISTIK, D-III KOPERASI, D-III DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-III PENERBITAN, D-III BAHASA BALI, D- III TEKNOLOGI KOMPUTER, D-III PENYULUHAN PERTANIAN, D-III DESAIN GRAFIS, D-III ASURANSI KESEHATAN, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D- III PENYIARAN, D-III GAMBAR ARSITEKTUR, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D- III SISTEM INFORMASI, D-III PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-III MANAJEMEN PEMASARAN, D-III ADMINISTRASI PERPAJAKAN, D-III TEKNISI PERPUSTAKAAN, D-III MANAJEMEN LOGISTIK, D-III SOSIOLOGI PEDESAAN, D-III STATISTIKA TERAPAN, D-III BAHASA INDONESIA, D-III ILMU INFORMASI PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, D-III ASURANSI KERUGIAN, D-III TEKNOLOGI CETAK, D-III GIZI, D-III BAHASA JERMAN, D-III FOTOGRAFI, D-III PERIKLANAN, D-III MANAJEMEN, D-III ADMINISTRASI BISNIS, D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III ADMINISTRASI NIAGA, D-III SISTEM INFORMASI AKUNTANSI, D-III BUDI DAYA TANAMAN HORTIKULTURA, D-III DESAIN PRODUK, D-III PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI KIMIA, D-III PERBANKAN DAN KEUANGAN, D-III PENYULUHAN PERKEBUNAN, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN KEIMIGRASIAN, D-III MANAJEMEN KEUANGAN, D-III PERPUSTAKAAN, D-III MANAJEMEN PAJAK, D-III MANAJEMEN INDUSTRI, D- III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III AGRIBISNIS, D-III PEMBANGUNAN SOSIAL, D-III BAHASA ARAB
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS, KEARSIPAN, DIKLAT TEKNIS ARSIPARIS
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 memberikan layanan arsip vital Laporan layanan arsip vital - - - - 2 melakukan identifikasi arsip vital Laporan identifikasi arsip vital - - - - 3 melakukan identifikasi dan alih media arsip dinamis Laporan identifikasi dan alih media arsip dinamis - - - - 4 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - 5 melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis - - - - 6 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - 7 memberikan layanan arsip inaktif Laporan layanan arsip inaktif - - - - 8 melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif Daftar penataan dan penyimpanan arsip inaktif - - - - 9 melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta Daftar verifikasi autentisitas arsip yang tercipta - - - - 10 mengolah arsip vital Berkas arsip vital - - - - 11 melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis - - - - 12 melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif Daftar identifikasi dan pengolahan data arsip aktif - - - - 13 melakukan identifikasi arsip terjaga Laporan dan daftar identifikasi arsip terjaga - - - - 14 melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia Verifikasi penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia - - - - 15 melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip Laporan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip - - - - 16 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - 17 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - 18 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan layanan arsip vital Laporan 2 Laporan identifikasi arsip vital Laporan 3 Laporan identifikasi dan alih media arsip dinamis Laporan 4 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar 5 Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis Laporan 6 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar 7 Laporan layanan arsip inaktif Laporan 8 Daftar penataan dan penyimpanan arsip inaktif Daftar 9 Daftar verifikasi autentisitas arsip yang tercipta Daftar 10 Berkas arsip vital Nomor 11 Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis Laporan 12 Daftar identifikasi dan pengolahan data arsip aktif Daftar 13 Laporan dan daftar identifikasi arsip terjaga Laporan dan Daftar 14 Verifikasi penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia Verifikasi Penilaian 15 Laporan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip Laporan 16 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar 17 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar 18 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 ATK, komputer melakukan identifikasi arsip vital 2 ATK, kartu deskripsi, kertas pembungkus, boks arsip, rak arsip melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif 3 ATK, komputer melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip 4 ATK, komputer melakukan identifikasi dan alih media arsip dinamis 5 ATK, komputer melakukan identifikasi arsip terjaga 6 ATK, formulir/buku pinjam arsip memberikan layanan arsip inaktif 7 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 8 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 9 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 10 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 11 ATK, komputer melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia 12 ATK, komputer, map gantung, filing cabinet mengolah arsip vital 13 ATK, komputer melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis 14 ATK. Komputer melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis 15 ATK, formulir/buku pinjam arsip memberikan layanan arsip vital 16 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 17 ATK, komputer melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif 18 ATK, komputer melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan pertauran terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 2 Peraturan terkait dengan autentifikasi arsip melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta 3 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan peraturan terkait dengan standart sarana penyimpanan arsip melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif 4 Peraturan terkait dengan autentifikasi arsip dan peraturan terkait alih media arsip melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip 5 Peraturan terkait alih media arsip melakukan identifikasi dan alih media arsip dinamis 6 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga melakukan identifikasi arsip terjaga 7 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip vital melakukan identifikasi arsip vital 8 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip vital mengolah arsip vital 9 Peraturan terkait dengan layanan arsip memberikan layanan arsip inaktif 10 Peraturan terkait dengan arsip vital dan peraturan terkait dengan layanan arsip memberikan layanan arsip vital 11 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis dan pertauran terkait dengan standart sarana penyimpanan arsip melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis 12 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis dan peraturan penyusunan sarana temu kembali arsip melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis 13 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamismelakukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif 14 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan pertauran terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 15 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip vital dan peraturan terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 16 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga danperaturan terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 17 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis dan peraturan terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 18 Peraturan terkait dengan Penilaian Kinerja Arsiparis melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan laporan layanan arsip inaktif
2.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
3.Keakuratan laporan layanan arsip vital
4.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
5.Keakuratan laporan identifikasi dan alih media arsip dinamis
6.Keakuratan daftar identifikasi dan pengolahan data arsip aktif
7.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
8.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
9.Keakuratan daftar penataan dan penyimpanan arsip inaktif
10.Keakuratan laporan identifikasi arsip vital
11.Keakuratan daftar verifikasi autentisitas arsip yang tercipta
12.Keakuratan laporan dan daftar identifikasi arsip terjaga
13.Kebenaran berkas arsip vital
14.Keakuratan laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis
15.Keakuratan laporan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip
16.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
17.Keakuratan laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis VII. WEWENANG
1.Menentukan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta
2.Menentukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif
3.Menentukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip
4.Menentukan identifikasi dan alih media arsip dinamis
5.Memberikan laporan dan daftar identifikasi arsip terjaga
6.Menentukan identifikasi arsip vital
7.Menentukan berkas arsip vital
8.Memberikan layanan arsip inaktif
9.Memberikan layanan arsip vital
10.Menentukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis
11.Menentukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis
12.Menentukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif
13.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
14.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
15.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
16.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
17.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Koordinasi 2 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bagian Umum Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Suara tenang 4 Suhu dingin 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Getaran tidak ada 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Udara sejuk 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan pengelolaan arsip dinamis, 2.Melakukan pengelolaan arsip statis, 3.Menguasai teknologi informasi kearsipan.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Berjalan, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Arsiparis Ahli Pertama - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Arsiparis Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 PENDIDIKAN BAHASA KOREA, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, S-1 BAHASA RUSIA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MAKASSAR, S-1 PENDIDIKAN KRIYA, S-1 SAINS DATA SPASIAL, S-1 SASTRA INDONESIA, D-IV KIMIA TERAPAN, S-1 PENDIDIKAN SOSIOLOGI, S-1 TEKNIK BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 ILMU SEJARAH, S-1 PENDIDIKAN KHUSUS, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 SASTRA BUGIS, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, S-1 PETERNAKAN, S-1 SASTRA JAWA, S-1 PSIKOLOGI, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, D-IV KEARSIPAN DAN INFORMASI DIGITAL, D- IV ADMINISTRASI NEGARA, D-IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, D- IV SAINS DATA TERAPAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, S- 1 ANTROPOLOGI, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 SAINS TANAH, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-1 KEARSIPAN, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JAWA, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN PERANCIS, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA PENGAIRAN, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MELAYU, D-IV KEARSIPAN DIGITAL, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 FILM, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 BIOLOGI TERAPAN, S-1 ILMU EKONOMI, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, D-IV STUDI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, D-IV ANALISIS KEUANGAN, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-1 HUKUM, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 SAINS PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN, S-1 OSEANOGRAFI, S-1 SAINS KOMPUTASI, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 MANAJEMEN HUTAN, D-IV DESAIN MEDIA, S-1 BAHASA BATAK, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JERMAN, S-1 MANAJEMEN, S-1 PARIWISATA, D-IV DESAIN MODE, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, S-1 SOSIOLOGI, S-1 ILMU TANAH, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, S-1 SAINS PANGAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-1 BAHASA JAWA, S-1 ARSIPARIS, S-1 TEKNIK AERONAUTIKA, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, S-1 AGRONOMI, S-1 BIOKIMIA, S-1 TEKNIK BIOPROSES, S-1 RANCANG KOTA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA SUNDA, D-IV KOMUNIKASI MASSA, S-1 PENDIDIKAN ANTROPOLOGI, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, D-IV LAYANAN PUBLIK, S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, S-1 BAHASA INGGRIS, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, S-1 PENDIDIKAN SASTRA INDONESIA, S-1 TEKNOLOGI HASIL PETERNAKAN, S-1 ILMU KOMPUTASI, S-1 SAINS BIOMEDIS, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, S-1 KIMIA, S-1 PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA, D-IV KEUANGAN PUBLIK, S-1 LOGISTIK, S-1 TEKNIK MATERIAL, S-1 SEJARAH SENI, S-1 KONSERVASI BIOLOGI, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, D-IV ARSIPARIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 LINGUISTIK TERAPAN BAHASA INGGRIS, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, S-1 SASTRA KOREA, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, S-1 ILMU INFORMASI, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 BAHASA SUNDA, S-1 DESAIN MODE, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ACEH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 KEUANGAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BUDAYA SUNDA, S-1 ADMINISTRASI KESEHATAN, S-1 PENDIDIKAN SASTRA JAWA, S-1 GEOGRAFI, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 ILMU BIOMEDIS, S-1 STATISTIKA, S-1 SAINS POLITIK, S-1 TEKNIK KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, S-1 EKONOMI, D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, S-1 PENDIDIKAN KOPERASI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JEPANG, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 ILMU PANGAN, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 TEKNIK NUKLIR, S-1 SASTRA ACEH, S-1 MANAJEMEN BENCANA, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, S-1 SAINS PERIKANAN, S-1 BAHASA BALI, D-IV MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK, S-1 ADMINISTRASI PAJAK, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, D-IV SISTEM INFORMASI BISNIS, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, S-1 GEOFISIKA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, D-IV PERPUSTAKAAN DIGITAL, S-1 BIOINFORMATIKA, S-1 ILMU INFORMATIKA, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 TEKNIK DIRGANTARA, S-1 TEKNIK BIOMEDIS, S-1 TEKNIK KESELAMATAN, S-1 USAHA KOPERASI, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, D-IV ANIMASI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S-1 PENDIDIKAN BISNIS, S-1 SASTRA BATAK, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, S-1 TEKNIK KOMPUTER, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, S-1 PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA LAMPUNG, S-1 ILMU HUKUM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 SASTRA RUSIA, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 DESAIN PRODUK, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, S-1 SAINS DATA, S-1 SASTRA MELAYU, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 KAJIAN SASTRA DAN BUDAYA, S- 1 TEKNIK TRANSPORTASI LAUT, S-1 ILMU ADMINISTRASI NIAGA, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, S-1 SASTRA PERANCIS, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 MANAJEMEN OLAHRAGA, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, S-1 BAHASA JEPANG, S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 KLIMATOLOGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JERMAN, S-1 PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, S-1 SASTRA JERMAN, S-1 BAHASA BELANDA, S-1 SAINS KELAUTAN, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, S-1 TEKNIK PERKAPALAN, S-1 TEKNOLOGI HAYATI, S-1 BAHASA PERANCIS, S-1 AGRIBISNIS, S-1 PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 SASTRA MINANGKABAU, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 FISIKA, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 AKUNTANSI, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BALI, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, D-IV KEARSIPAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN RUSIA, S-1 SASTRA TIONGKOK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, S-1 TEKNIK PERKERETAAPIAN, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 INFORMATIKA KESEHATAN, D-IV KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PAJAK, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN KOREA, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 TEKNIK LOGISTIK, S-1 ANTROPOLOGI BUDAYA, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 SASTRA JAWA KUNO, S-1 STUDI PERBANDINGAN LITERATUR, S-1 KRIMINOLOGI, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 BAHASA KOREA, S-1 ILMU KOMPUTER, S-1 TRANSPORTASI, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BUGIS, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, S-1 SAINS LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 JURNALISTIK, S-1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 TEKNIK BIOSISTEM, S-1 BAHASA ACEH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BATAK, S-1 ARKEOLOGI, S-1 SAINS INFORMASI, S-1 TEKNIK MINYAK DAN GAS, D-IV MANAJEMEN KONTRAK PEMERINTAH, S-1 GEOLOGI, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, S-1 BAHASA ARAB, S-1 AGROTEKNOLOGI, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 SASTRA JEPANG, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 TEKNOLOGI TEKSTIL, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-1 INFORMATIKA MEDIS, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-1 TEKNOLOGI PASCA PANEN, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, S-1 BAHASA MANDARIN, D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, S-1 MANAJEMEN PAJAK, S-1 FILM DAN TELEVISI, S-1 PENDIDIKAN NONFORMAL ATAU PENDIDIKAN MASYARAKAT, S-1 PENDIDIKAN MUSIK, S-1 LINGUISTIK INDONESIA, S-1 ASTRONOMI, S-1 ILMU POLITIK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BELANDA, S-1 KEHUTANAN, S-1 METEOROLOGI, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI ISLAM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BALI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN SUNDA, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JAWA, S-1 BIOLOGI, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN TARI, S-1 FILSAFAT, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, S-1 SASTRA ARAB, S-1 KAJIAN FILM, TELEVISI, DAN MEDIA, S-1 SASTRA BALI, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 STATISTIKA TERAPAN, S-1 BAHASA JERMAN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, D-IV PRODUKSI MEDIA, S-1 EKONOMI KOPERASI, S-1 SASTRA SUNDA, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, D-IV MANAJEMEN REKOD DAN ARSIP, S-1 FOTOGRAFI, S-1 SEJARAH, S-1 PENDIDIKAN FISIKA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S-1 BAHASA MAKASSAR, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 ARSITEKTUR, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S- 1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 BAHASA BUGIS, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, S-1 SASTRA BELANDA, S-1 KONSERVASI HUTAN, S-1 ILMU INFORMASI DAN PERPUSTAKAAN, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, S-1 BAHASA MANDARIN DAN KEBUDAYAAN TIONGKOK
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ARSIPARIS, KEARSIPAN, DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip vital Laporan identifikasi dan pengolahan data arsip vital - - - - 2 Melaksanakan penyerahan arsip Dokumen penyerahan arsip - - - - 3 Melakukan rewashing arsip microfilm/microfische Dokumen/arsip microfilm/microfische yang rewashing - - - - 4 Membuat daftar arsip inaktif usul serah Daftar arsip inaktif usul serah - - - - 5 Melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip statis Laporan identifikasi dan pengolahan data arsip statis - - - - 6 Membuat daftar arsip inaktif usul musnah Daftar arsip inaktif usul musnah - - - - 7 Menyusun katalog pameran Katalog pameran arsip - - - - 8 Melaksanakan pemusnahan arsip inaktif Dokumen pemusnahan arsip inaktif - - - - 9 Melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip inaktif Laporan identifikasi dan pengolahan - - - - data arsip inaktif 10 Melakukan penelusuran referensi dan pencarian data dalam rangka menyusun SOP Laporan penelusuran referensi dan pencarian data dalam rangka menyusun SOP - - - - 11 Melakukan pemindaian dan pengolahan hasil pindaian dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual Laporan pemindaian dan pengolahan hasil pindaian dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual - - - - 12 Menyeleksi arsip inaktif yang akan diserahkan Laporan seleksi arsip inaktif yang akan diserahkan - - - - 13 Melakukan penelusuran sumber arsip pada kegiatan penyusunan guide arsip Laporan penelusuran sumber arsip pada kegiatan penyusunan guide arsip - - - - 14 Menyeleksi arsip inaktif yang akan dimusnahkan Daftar arsip inaktif yang akan dimusnahkan - - - - 15 Memberikan layanan jasa penelusuran arsip statis Layanan jasa penelusuran arsip statis - - - - 16 Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Ahli Pertama Verifikasi penilaian kinerja Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Ahli Pertama - - - - 17 Melakukan laminasi arsip peta dan kearsitekturan Dokumen/arsip peta dan kearsitekturan laminasi - - - - 18 Melakukan penelusuran arsip sesuai tema pameran arsip Laporan penelusuran arsip sesuai tema pameran arsip - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan identifikasi dan pengolahan data arsip vital Laporan 2 Dokumen penyerahan arsip Dokumen 3 Dokumen/arsip microfilm/microfische yang rewashing Dokumen 4 Daftar arsip inaktif usul serah Daftar 5 Laporan identifikasi dan pengolahan data arsip statis Laporan 6 Daftar arsip inaktif usul musnah Daftar 7 Katalog pameran arsip Katalog 8 Dokumen pemusnahan arsip inaktif Dokumen 9 Laporan identifikasi dan pengolahan data arsip inaktif Laporan 10 Laporan penelusuran referensi dan pencarian data dalam rangka menyusun SOP Laporan 11 Laporan pemindaian dan pengolahan hasil pindaian dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual Laporan 12 Laporan seleksi arsip inaktif yang akan diserahkan Laporan 13 Laporan penelusuran sumber arsip pada kegiatan penyusunan guide arsip Laporan 14 Daftar arsip inaktif yang akan dimusnahkan Daftar 15 Layanan jasa penelusuran arsip statis Layanan 16 Verifikasi penilaian kinerja Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Ahli Pertama Dokumen 17 Dokumen/arsip peta dan kearsitekturan laminasi Dokumen 18 Laporan penelusuran arsip sesuai tema pameran arsip Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 ATK, komputer Melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip vital 2 ATK, kartu deskripsi arsip, kertas pembungkus, label arsip boks arsip, label boks Menyeleksi arsip inaktif yang akan dimusnahkan 3 ATK, komputer Membuat daftar arsip inaktif usul musnah 4 ATK, komputer Melaksanakan pemusnahan arsip inaktif 5 ATK, label arsip, kertas pembungkus, boks arsip, label boks Menyeleksi arsip inaktif yang akan diserahkan 6 ATK, komputer Membuat daftar arsip inaktif usul serah 7 ATK, Komputer Melaksanakan penyerahan arsip 8 ATK, komputer Melakukan penelusuran sumber arsip pada kegiatan penyusunan guide arsip 9 ATK, komputer, cairan pembersih, kain/lap arsip dan mesin pemutar microfilm/microfische Melakukan rewashing arsip microfilm/microfische 10 ATK, komputer, tisu jepang, lem, cairan pembersih arsip Melakukan laminasi arsip peta dan kearsitekturan 11 ATK, komputer Melakukan penelusuran arsip sesuai tema pameran arsip 12 ATK, komputer, scanner Melakukan pemindaian dan pengolahan hasil pindaian dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual 13 ATK, komputer, buku layanan jasa Memberikan layanan jasa penelusuran arsip statis 14 ATK, komputer Melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip inaktif 15 ATK, komputer Melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip statis 16 ATK, komputer Menyusun katalog pameran 17 ATK, komputer Melakukan penelusuran referensi dan pencarian data dalam rangka menyusun SOP 18 ATK, komputer Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Ahli Pertama V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip vital Melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip vital 2 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamisMenyeleksi arsip inaktif yang akan dimusnahkan 3 Peraturan terkait dengan penyusutan arsip Melaksanakan pemusnahan arsip inaktif 4 Peraturan terkait dengan penyusutan arsip Menyeleksi arsip inaktif yang akan diserahkan 5 Peraturan terkait dengan penyusutan arsip Membuat daftar arsip inaktif usul serah 6 Peraturan terkait dengan penyusutan arsip Melaksanakan penyerahan arsip 7 Peraturan terkait dengan sarana temu kembali arsipMelakukan penelusuran sumber arsip pada kegiatan penyusunan guide arsip 8 Peraturan terkait dengan preservasi arsip Melakukan rewashing arsip microfilm/microfische 9 Peraturan terkait dengan preservasi arsip Melakukan laminasi arsip peta dan kearsitekturan 10 Peraturan terkait dengan publikasi kearsipan Melakukan penelusuran arsip sesuai tema pameran arsip 11 Peraturan terkait dengan publikasi kearsipan Melakukan pemindaian dan pengolahan hasil pindaian dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual 12 Peraturan terkait dengan publikasi kearsipan Menyusun katalog pameran 13 Peraturan terkait dengan layanan arsip dan peraturan terkait dengan pengelolaan srsip statis Memberikan layanan jasa penelusuran arsip statis 14 Peraturan terkait dengan Penilaian Kinerja Arsiparis Melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Ahli Pertama 15 Peraturan terkait dengan akuisisi arsip Melakukan penelusuran referensi dan pencarian data dalam rangka menyusun SOP 16 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis Melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip statis 17 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan peraturan terkait penyusutan arsip Membuat daftar arsip inaktif usul musnah 18 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamisMelakukan identifikasi dan pengolahan data arsip inaktif VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan katalog pameran
2.Ketepatan laminasi arsip peta dan kearsitekturan
3.Kebenaran arsip inaktif yang akan diserahkan
4.Ketepatan rewashing arsip microfilm/microfische
5.Kebenaran penyerahan arsip
6.Keakuratan identifikasi dan pengolahan data arsip inaktif
7.Kesesuaian layanan jasa penelusuran arsip statis
8.Kebenaran arsip inaktif yang dimusnahkan
9.Keakuratan daftar arsip inaktif usul musnah
10.Keakuratan penelusuran sumber arsip pada kegiatan penyusunan guide arsip
11.Keakuratan identifikasi dan pengolahan data arsip statis
12.Keakuratan penilaian kinerja Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Ahli Pertama
13.Keakuratan identifikasi dan pengolahan data arsip vital
14.Keakuratan daftar arsip inaktif usul serah
15.Keakuratan penelusuran arsip sesuai tema pameran arsip
16.Keakuratan pemindaian dan pengolahan hasil pindaian dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual
17.Kebenaran arsip inaktif yang akan dimusnahkan VII. WEWENANG
1.Menentukan arsip inaktif yang akan dimusnahkan
2.Menentukan daftar arsip inaktif usul musnah
3.Menentukan pemusnahan arsip inaktif
4.Menentukan arsip inaktif yang akan diserahkan
5.Menentukan daftar arsip inaktif usul serah
6.Menentukan penyerahan arsip
7.Menentukan penelusuran sumber arsip pada kegiatan penyusunan guide arsip
8.Menentukan arsip microfilm/microfische yang direwashing
9.Menentukan arsip peta dan kearsitekturan yang dilaminasi
10.Menentukan penelusuran arsip sesuai tema pameran arsip
11.Menentukan pemindaian dan pengolahan hasil pindaian dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual
12.Menentukan katalog pameran
13.Memberikan layanan jasa penelusuran arsip statis
14.Menilai kinerja Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, Arsiparis Penyelia, dan Arsiparis Ahli Pertama
15.Menentukan identifikasi dan pengolahan data arsip inaktif
16.Menentukan identifikasi dan pengolahan data arsip vital
17.Menentukan identifikasi dan pengolahan data arsip statis VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bagian Umum Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Koordinasi 4 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Suhu dingin 4 Udara sejuk 5 Penerangan terang 6 Getaran tidak ada 7 Suara tenang 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan koordinasi internal dan eksternal, 2.Melakukan pengolhan arsip dinamis, 3.Melakukan preservasi arsip.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Pranata Hubungan Masyarakat Terampil - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat Terampil Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III JURNALISTIK, D-III ADMINISTRASI BISNIS, D-III KELAUTAN, D-III MANAJEMEN, D-III SEKRETARIS, D-III SOSIAL POLITIK, D-III KOMUNIKASI, D- III PENYIARAN, D-III PENERBITAN, D-III DESAIN GRAFIS, D-III ADMINISTRASI NEGARA, D-III SOSIOLOGI, D-III TEKNIK TELEKOMUNIKASI, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III PSIKOLOGI, D-III FOTOGRAFI, D-III DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-III KEPERAWATAN, D-III KOMUNIKASI MASSA, D-III TEKNOLOGI CETAK DAN GRAFIS, D-III STATISTIKA BISNIS, D-III TEKNIK KIMIA, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER, D-III TEKNOLOGI MULTIMEDIA DAN BROADCASTING, D-III TEKNOLOGI TELEKOMUNIKASI, D-III PERPUSTAKAAN, D-III BAHASA INGGRIS, D-III KOMPUTER, D-III HUBUNGAN INTERNASIONAL, D-III PERIKLANAN, D-III MULTIMEDIA, D-III KEARSIPAN, D-III SISTEM INFORMASI, D-III KESEKRETARIATAN, D-III MANAJEMEN PEMASARAN, D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III STATISTIKA TERAPAN
c.Diklat DIKLAT TEKNIS PRANATA HUMAS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengumpulkan data dan informasi untuk pelaksanaan hubungan internal laporan pelaksanaan hubungan internal - - - - 2 Membuat desain untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal, dalam bentuk foto atau slide Desain untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal, dalam bentuk foto atau slide - - - - 3 Melakukan pelayanan informasi secara stasioner (telepon, faksimile, surat elektronik, bantuan informasi (help desk), sms, pusat layanan informasi (call center), atau jejaring sosial) Laporan pelaksanaan pelayanan informasi secara stasioner (telepon, faksimile, surat elektronik, bantuan informasi (help desk), sms, pusat layanan informasi (call center), atau jejaring sosial) - - - - 4 Mengumpulkan data untuk perencanaan pengembangan pelayanan informasi Laporan perencanaan pengembangan pelayanan informasi - - - - 5 Mengumpulkan data untuk penyusunan statistik pelayanan informasi dan kehumasan Laporan penyusunan statistik pelayanan informasi dan kehumasan - - - - 6 Mengentri data dan informasi untuk pelayanan informasi dokumen entri data dan informasi untuk pelayanan informasi - - - - 7 Memilih bahan untuk pembuatan kliping laporan pemilihan bahan untuk pembuatan kliping - - - - 8 Mengumpulkan data dan informasi untuk pelaksanaan hubungan eksternal laporan pelaksanaan hubungan eksternal - - - - 9 Mentranskrip ceramah atau briefing Naskah transkrip ceramah atau briefing - - - - 10 Mengumpulkan data untuk perencanaan hubungan eksternal Laporan perencanaan hubungan eksternal - - - - 11 Menyusun materi layanan informasi untuk media tatap muka Naskah materi layanan informasi untuk media tatap muka - - - - 12 Melakukan siaran melalui media internal laporan pelaksanaan siaran melalui media internal - - - - 13 Mengentri data dan informasi untuk pelayanan informasi dan kehumasan Laporan entri data dan informasi untuk pelayanan informasi dan kehumasan - - - - 14 Mengorganisir peningkatan pelaksanaan hubungan internal Laporan peningkatan pelaksanaan hubungan internal - - - - 15 Menyusun rencana kebutuhan sarana, prasarana dan biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan Laporan rencana kebutuhan sarana, prasarana dan biaya - - - - penyelenggaraan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan 16 Mengumpulkan konten media dokumen konten media - - - - 17 Memutakhirkan data dan informasi publik dokumen pemutakhiran data dan informasi publik - - - - 18 Memantau penempatan sarana dan fasilitas konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis. laporan pemantauan penempatan sarana dan fasilitas konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis. - - - - 19 Mengumpulkan data untuk perencanaan hubungan internal Laporan perencanaan hubungan internal - - - - 20 Menyusun materi layanan untuk media daring (online) Naskah materi layanan untuk media daring (online) - - - - 21 Mengumpulkan data untuk perencanaan pelayanan informasi Laporan perencanaan pelayanan informasi - - - - 22 Mengumpulkan data dan informasi untuk pelayanan informasi Laporan data dan informasi untuk pelayanan informasi - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan pelaksanaan hubungan internal Laporan 2 Desain untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal, dalam bentuk foto atau slide Dokumen 3 Laporan pelaksanaan pelayanan informasi secara stasioner (telepon, faksimile, surat elektronik, bantuan informasi (help desk), sms, pusat layanan informasi (call center), atau jejaring sosial) Dokumen 4 Laporan perencanaan pengembangan pelayanan informasi Laporan 5 Laporan penyusunan statistik pelayanan informasi dan kehumasan Laporan 6 dokumen entri data dan informasi untuk pelayanan informasi Dokumen 7 laporan pemilihan bahan untuk pembuatan kliping Laporan 8 laporan pelaksanaan hubungan eksternal Laporan 9 Naskah transkrip ceramah atau briefing Naskah 10 Laporan perencanaan hubungan eksternal Laporan 11 Naskah materi layanan informasi untuk media tatap muka Naskah 12 laporan pelaksanaan siaran melalui media internal Laporan 13 Laporan entri data dan informasi untuk pelayanan informasi dan kehumasan Laporan 14 Laporan peningkatan pelaksanaan hubungan internal Laporan 15 Laporan rencana kebutuhan sarana, prasarana dan biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan Laporan 16 dokumen konten media Dokumen 17 dokumen pemutakhiran data dan informasi publik dokumen 18 laporan pemantauan penempatan sarana dan fasilitas konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis. Laporan 19 Laporan perencanaan hubungan internal Laporan 20 Naskah materi layanan untuk media daring (online) Naskah 21 Laporan perencanaan pelayanan informasi Laporan 22 Laporan data dan informasi untuk pelayanan informasi Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data perencanaan pengembangan pelayanan informasi Mengumpulkan data untuk perencanaan pengembangan pelayanan informasi 2 data perencanaan hubungan eksternal Mengumpulkan data untuk perencanaan hubungan eksternal 3 data perencanaan hubungan internal Mengumpulkan data untuk perencanaan hubungan internal 4 data penyusunan statistik pelayanan informasi dan kehumasan Mengumpulkan data untuk penyusunan statistik pelayanan informasi dan kehumasan 5 data kebutuhan sarana, prasarana dan biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan Menyusun rencana kebutuhan sarana, prasarana dan biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan 6 data dan informasi pelayanan informasi dan kehumasan Mengentri data dan informasi untuk pelayanan informasi dan kehumasan 7 konten media Mengumpulkan konten media 8 kliping Memilih bahan untuk pembuatan kliping 9 materi layanan Menyusun materi layanan untuk media daring (online) 10 data pelayanan informasi Melakukan pelayanan informasi secara stasioner (telepon, faksimile, surat elektronik, bantuan informasi (help desk), sms, pusat layanan informasi (call center), atau jejaring sosial) 11 data dan informasi pelaksanaan hubungan internal Mengumpulkan data dan informasi untuk pelaksanaan hubungan internal 12 data peningkatan pelaksanaan hubungan internal Mengorganisir peningkatan pelaksanaan hubungan internal 13 Jadwal siaran Melakukan siaran melalui media internal 14 Data penempatan sarana dan fasilitas konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis. Memantau penempatan sarana dan fasilitas konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis. 15 data dan informasi publik Memutakhirkan data dan informasi publik 16 desain peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal Membuat desain untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal, dalam bentuk foto atau slide 17 materi layanan informasi Menyusun materi layanan informasi untuk media tatap muka 18 data dan informasi pelayanan informasi Mengumpulkan data dan informasi untuk pelayanan informasi 19 data dan informasi pelaksanaan hubungan eksternal Mengumpulkan data dan informasi untuk pelaksanaan hubungan eksternal 20 Jadwal ceramah atau briefing Mentranskrip ceramah atau briefing 21 data perencanaan pelayanan informasi Mengumpulkan data untuk perencanaan pelayanan informasi 22 data dan informasi pelayanan informasi Mengentri data dan informasi untuk pelayanan informasi V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengumpulkan data untuk perencanaan pelayanan informasi 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengumpulkan data untuk perencanaan pengembangan pelayanan informasi 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengumpulkan data untuk perencanaan hubungan eksternal 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengumpulkan data untuk perencanaan hubungan internal 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengumpulkan data untuk penyusunan statistik pelayanan informasi dan kehumasan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana kebutuhan sarana, prasarana dan biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengentri data dan informasi untuk pelayanan informasi dan kehumasan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengumpulkan data dan informasi untuk pelayanan informasi 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengumpulkan konten media 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memutakhirkan data dan informasi publik 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun materi layanan informasi untuk media tatap muka 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun materi layanan untuk media daring (online) 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pelayanan informasi secara stasioner (telepon, faksimile, surat elektronik, bantuan informasi (help desk), sms, pusat layanan informasi (call center), atau jejaring sosial) 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengumpulkan data dan informasi untuk pelaksanaan hubungan eksternal 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengumpulkan data dan informasi untuk pelaksanaan hubungan internal 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memantau penempatan sarana dan fasilitas konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis. 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengorganisir peningkatan pelaksanaan hubungan internal 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan siaran melalui media internal 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mentranskrip ceramah atau briefing 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat desain untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal, dalam bentuk foto atau slide 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memilih bahan untuk pembuatan kliping 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengentri data dan informasi untuk pelayanan informasi VI. TANGGUNG JAWAB
1.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Naskah hasil pelayanan informasi dan kehumasan
2.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Naskah hasil konten informasi untuk penerbitan eksternal dalam bentuk infografis
3.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil tugas sebagai pemandu acara (Master of Ceremony)
4.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil pelayanan informasi secara mobile
5.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil desain baliho untuk pelaksanaan hubungan eksternal
6.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Desain hasil desain untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal dalam bentuk spanduk, banner, atau backdrop
7.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil tugas sebagai penanggungjawab teknis pertunjukan rakyat, pameran, atau forum diskusi
8.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan TOR rencana kerja hubungan internal
9.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai peserta
10.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil bahan untuk penyelesaian sengketa informasi
11.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai peserta
12.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Naskah hasil press release
13.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan TOR rencana kerja hubungan eksretnal
14.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil tugas sebagai instruktur dalam bimbingan teknis pembinaan hubungan eksternal
15.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil analisis pelaksanaan pameran
16.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil data dan informasi hubungan internal
17.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai peserta
18.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan data untuk perencanaan hubungan internal
19.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan data untuk perencananan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan
20.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil data dan informasi dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal
21.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Naskah pedoman untuk konferensi pers, seminar, lokakarya, pameran, atau pertemuan sejenis
22.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil tugas sebagai petugas pelayanan informasi dalam kegiatan pameran
23.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan TOR rencana kerja pelayanan informasi
24.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil penyelenggaraan open house public
25.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan data untuk perencanaan layanan informasi
26.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Dokumen hasil tata letak(lay out) ruang konferensi pers, resepsi pers, seminar, lokakarya, rapat kerja, pameran atau kegiatan sejenis
27.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil statistik pelayanan informasi dan kehumasan
28.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil data dan informasi untuk pelayanan informasi
29.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Naaskah hasil pelayanan informasi dalam bentuk ceramah, presentasi, atau pidato
30.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil rapat kerja pimpinan yang berkaitan dengan pelayanan informasi dan kehumasan
31.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil desain alat peraga pameran atau merchandise
32.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Naskah konten yang tidak dipublikasikan untuk kehumasan dalam rangka hubungan antar lembaga, dalam bentuk infografis
33.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil kunjungan kerja atau secara seremonial pimpinan
34.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan datauntuk perencanaan hubungan eksternal
35.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan
36.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil survei lokasi atau tempat penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, rapat kerja, pameran, atau kegiatan sejenis
37.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil desain brosur, leaflet, atau terbitan sejenis lainnya dalam rangka pelayanan informasi
38.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil tugas peliputan kegiatan kelembagaan
39.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Naskah materi layanan informasi untik media pertunjukan rakyat dan pameran VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan data untuk perencanaan layanan informasi
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan datauntuk perencanaan hubungan eksternal
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan data untuk perencanaan hubungan internal
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan data untuk perencananan pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan TOR rencana kerja pelayanan informasi
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan TOR rencana kerja hubungan eksretnal
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan TOR rencana kerja hubungan internal
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil statistik pelayanan informasi dan kehumasan
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan Dokumen hasil tata letak(lay out) ruang konferensi pers, resepsi pers, seminar, lokakarya, rapat kerja, pameran atau kegiatan sejenis
10.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil penyelenggaraan open house public
11.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil survei lokasi atau tempat penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, rapat kerja, pameran, atau kegiatan sejenis
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil rapat kerja pimpinan yang berkaitan dengan pelayanan informasi dan kehumasan
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil data dan informasi untuk pelayanan informasi
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil desain brosur, leaflet, atau terbitan sejenis lainnya dalam rangka pelayanan informasi
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil desain alat peraga pameran atau merchandise
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan Naskah materi layanan informasi untik media pertunjukan rakyat dan pameran
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil tugas sebagai penanggungjawab teknis pertunjukan rakyat, pameran, atau forum diskusi
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil tugas sebagai petugas pelayanan informasi dalam kegiatan pameran
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan Naaskah hasil pelayanan informasi dalam bentuk ceramah, presentasi, atau pidato
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil pelayanan informasi secara mobile
22.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil analisis pelaksanaan pameran
23.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil data dan informasi dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal
24.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil data dan informasi hubungan internal
25.meminta data dan informasi bahan penyusunan Naskah pedoman untuk konferensi pers, seminar, lokakarya, pameran, atau pertemuan sejenis
26.meminta data dan informasi bahan penyusunan Naskah hasil pelayanan informasi dan kehumasan
27.meminta data dan informasi bahan penyusunan Naskah konten yang tidak dipublikasikan untuk kehumasan dalam rangka hubungan antar lembaga, dalam bentuk infografis
28.meminta data dan informasi bahan penyusunan Naskah hasil press release
29.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil desain baliho untuk pelaksanaan hubungan eksternal
30.meminta data dan informasi bahan penyusunan Desain hasil desain untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal dalam bentuk spanduk, banner, atau backdrop
31.meminta data dan informasi bahan penyusunan Naskah hasil konten informasi untuk penerbitan eksternal dalam bentuk infografis
32.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai peserta
33.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai peserta
34.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil kunjungan kerja atau secara seremonial pimpinan
35.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil bahan untuk penyelesaian sengketa informasi
36.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai peserta
37.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil tugas sebagai pemandu acara (Master of Ceremony)
38.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil tugas peliputan kegiatan kelembagaan
39.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil tugas sebagai instruktur dalam bimbingan teknis pembinaan hubungan eksternal VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- Undangan Koordinasi 3 Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- Undangan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- Undangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Penerangan terang 5 Getaran tidak ada 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Udara sejuk 8 Suara tenang 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Membuat sistem informasi yang lebih kompleks, 2.Menyusun pelayanan informasi dan kehumasan, 3.Pengembangan Pelayanan informasi dan kehumasan
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Memegang, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, D-IV DESAIN GRAFIS, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 REKAYASA PERTANIAN, D-IV MANAJEMEN PRODUKSI SIARAN, S-1 REKAYASA KOMPUTER, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 BAHASA ARAB, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 SASTRA INDONESIA, S-1 BIOLOGI, S-1 KIMIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, D-IV DESAIN MEDIA, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 SASTRA PERANCIS, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, D-IV HUBUNGAN MASYARAKAT, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, S-1 STATISTIKA, S-1 JURNALISTIK, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 MATEMATIKA, S-1 PERIKLANAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 ILMU PERTANIAN, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, S-1 MANAJEMEN HUTAN, S-1 KOMUNIKASI MASSA, S-1 FILM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, S-1 BAHASA PERANCIS, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 AGROTEKNOLOGI, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, S-1 HUKUM, S-1 KEHUTANAN, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 FILM DAN TELEVISI, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, D-IV TEKNIK INFORMATIKA, S-1 SOSIOLOGI, S-1 KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S- 1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 PSIKOLOGI, S-1 FILSAFAT, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, S-1 MANAJEMEN, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, S-1 PETERNAKAN, S-1 EKONOMI, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, S-1 ILMU POLITIK, D-IV NAUTIKA, S-1 GEOGRAFI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, S-1 ILMU KOMPUTER, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, D-IV KOMUNIKASI MASSA, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, D-IV MANAJEMEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI, S-1 KEPERAWATAN, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, S-1 BAHASA INGGRIS, D-IV DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 REKAYASA KIMIA, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 ILMU TANAH, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, D-IV MANAJEMEN PRODUKSI BERITA, S-1 SEJARAH
c.Diklat DIKLAT HUMAS, DIKLAT TEKNIS PRANATA HUMAS
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menganalisis isu hubungan internal Laporan analisis isu hubungsn internal - - - - 2 Menyusun rencana kerja audit komunikasi TOR hasil rencana kerja audit komunikasi - - - - 3 Mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai: Laporan seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis - - - - 4 Mengevaluasi pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan Laporan pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan - - - - 5 Memberikan konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan Laporan hasil konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan - - - - 6 Memberikan ceramah dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal Laporan hasil ceramah dakam rangka pelaksanaan hubungan eksternal - - - - 7 Menganalisis konten media terpilih Laporan hasil konten media terpilih - - - - 8 Menyusun informasi strategis Pemerintah, sebagai: Laporan informasi strategis pemerintah - - - - 9 Mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis: Laporan penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis - - - - 10 Melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai: Laporan hasil kegiatan kunjungan jurnalistik - - - - 11 Menyelenggarakan kegiatan pertemuan Laporan kegiatan - - - - dengan kalangan media atau pers sebagai: pertemuan dangan kalangan media atau pers 12 Menyusun program pelayanan informasi dan kehumasan Laporan hasil program informasi dan kehumasan - - - - 13 Mengevaluasi model layanan informasi dan kehumasan Laporan model layanan informasi dan kehumasan - - - - 14 Menganalisis isu publik Laporan hasil analisa isu publik - - - - 15 Menyusun briefing note untuk pimpinan Naskah briefing note untuk pimpinan - - - - 16 Mengembangkan standar layanan informasi dan kehumasan Laporan hasil standar layanan informasi dan kehumasan - - - - 17 Menyusun konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan Laporan hasil konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan - - - - 18 Melakukan evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik sebagai: Laporan hasil evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik - - - - 19 Mengevaluasi pelaksanaan penyediaan dan penyebarluasan informasi Laporan pelaksanaan penyediaan dan peyebarluasan informasi - - - - 20 Menyusun laporan dalam rangka audit komunikasi sebagai: Laporan hasil susunan laporan dalam rangka audit komunikasi - - - - 21 Melakukan pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal Laporan hasil pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal - - - - 22 Menyusun konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan Laporan hasil konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan - - - - 23 Mengembangkan sistem layanan informasi Laporan hasil pengembangan - - - - sistem layanan informasi JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan analisis isu hubungsn internal Laporan 2 TOR hasil rencana kerja audit komunikasi TOR 3 Laporan seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis Laporan 4 Laporan pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan Laporan 5 Laporan hasil konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan Laporan 6 Laporan hasil ceramah dakam rangka pelaksanaan hubungan eksternal Laporan 7 Laporan hasil konten media terpilih Laporan 8 Laporan informasi strategis pemerintah Laporan 9 Laporan penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis Laporan 10 Laporan hasil kegiatan kunjungan jurnalistik Laporan 11 Laporan kegiatan pertemuan dangan kalangan media atau pers Laporan 12 Laporan hasil program informasi dan kehumasan Laporan 13 Laporan model layanan informasi dan kehumasan Laporan 14 Laporan hasil analisa isu publik Laporan 15 Naskah briefing note untuk pimpinan Naskah 16 Laporan hasil standar layanan informasi dan kehumasan Laporan 17 Laporan hasil konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan Laporan 18 Laporan hasil evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik Laporan 19 Laporan pelaksanaan penyediaan dan peyebarluasan informasi Laporan 20 Laporan hasil susunan laporan dalam rangka audit komunikasi Laporan 21 Laporan hasil pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal Laporan 22 Laporan hasil konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan Laporan 23 Laporan hasil pengembangan sistem layanan informasi Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan Mengevaluasi pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan 2 data model layanan informasi dan kehumasan Mengevaluasi model layanan informasi dan kehumasan 3 data briefing note untuk pimpinan Menyusun briefing note untuk pimpinan 4 data konten media terpilih Menganalisis konten media terpilih 5 data konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan Memberikan konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan 6 data pelaksanaan penyediaan dan peyebarluasan informasi Mengevaluasi pelaksanaan penyediaan dan penyebarluasan informasi 7 data kegiatan pertemuan dangan kalangan media atau pers Menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai: 8 data seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis Mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai: 9 data kegiatan kunjungan jurnalistik Melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai: 10 data pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal Melakukan pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal 11 data evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik Melakukan evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik sebagai: 12 data penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis Mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis: 13 data analisis isu hubungsn internal Menganalisis isu hubungan internal 14 hasil rencana kerja audit komunikasi Menyusun rencana kerja audit komunikasi 15 hasil susunan laporan dalam rangka audit komunikasi Menyusun laporan dalam rangka audit komunikasi sebagai: 16 konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan Menyusun konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan 17 data standar layanan informasi dan kehumasan Mengembangkan standar layanan informasi dan kehumasan 18 informasi strategis pemerintah Menyusun informasi strategis Pemerintah, sebagai: 19 data pengembangan sistem layanan informasi Mengembangkan sistem layanan informasi 20 konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan Menyusun konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan 21 data ceramah dakam rangka pelaksanaan hubungan eksternal Memberikan ceramah dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal 22 hasil analisa isu publik Menganalisis isu publik 23 program informasi dan kehumasan Menyusun program pelayanan informasi dan kehumasan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun program pelayanan informasi dan kehumasan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengevaluasi pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengevaluasi model layanan informasi dan kehumasan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun informasi strategis Pemerintah, sebagai: 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun briefing note untuk pimpinan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis konten media terpilih 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis isu publik 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memberikan konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengevaluasi pelaksanaan penyediaan dan penyebarluasan informasi 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai: 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai: 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memberikan ceramah dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis: 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis isu hubungan internal 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana kerja audit komunikasi 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun laporan dalam rangka audit komunikasi sebagai: 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengembangkan standar layanan informasi dan kehumasan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengembangkan sistem layanan informasi 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik sebagai: 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai: VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan informasi strategis pemerintah
2.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis
3.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil standar layanan informasi dan kehumasan
4.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Naskah hasil konten informasi untuk penerbitan eksternal dalam bentuk infografis
5.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil bahan untuk penyelesaian sengketa informasi
6.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Desain hasil desain untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal dalam bentuk spanduk, banner, atau backdrop
7.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai peserta
8.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Naskah pedoman untuk konferensi pers, seminar, lokakarya, pameran, atau pertemuan sejenis
9.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil kunjungan kerja atau secara seremonial pimpinan
10.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis
11.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan
12.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil tugas sebagai pemandu acara (Master of Ceremony)
13.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan
14.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil kegiatan-kegiatan peningkatan pelaksanaan hubungan internal sebagai pemandu
15.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil desain baliho untuk pelaksanaan hubungan eksternal
16.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil tugas peliputan kegiatan kelembagaan
17.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan pelaksanaan penyediaan dan peyebarluasan informasi
18.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan
19.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai peserta
20.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal
21.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil tugas sebagai instruktur dalam bimbingan teknis pembinaan hubungan eksternal
22.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan model layanan informasi dan kehumasan
23.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil pengembangan sistem layanan informasi
24.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Naskah briefing note untuk pimpinan
25.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil kegiatan kunjungan jurnalistik
26.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan TOR hasil rencana kerja audit komunikasi
27.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Naskah hasil press release
28.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Naskah konten yang tidak dipublikasikan untuk kehumasan dalam rangka hubungan antar lembaga, dalam bentuk infografis
29.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil ceramah dakam rangka pelaksanaan hubungan eksternal
30.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil susunan laporan dalam rangka audit komunikasi
31.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil analisa isu publik
32.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil program informasi dan kehumasan
33.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Naskah hasil pelayanan informasi dan kehumasan
34.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan instrumen audit komunikasi
35.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik
36.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan analisis isu hubungsn internal
37.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan
38.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai peserta
39.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan kegiatan pertemuan dangan kalangan media atau pers
40.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil konten media terpilih VII. WEWENANG
1.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil program informasi dan kehumasan
2.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan
3.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan model layanan informasi dan kehumasan
4.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan informasi strategis pemerintah
5.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Naskah briefing note untuk pimpinan
6.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil konten media terpilih
7.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil analisa isu publik
8.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan
9.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan pelaksanaan penyediaan dan peyebarluasan informasi
10.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan kegiatan pertemuan dangan kalangan media atau pers
11.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis
12.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil kegiatan kunjungan jurnalistik
13.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil ceramah dakam rangka pelaksanaan hubungan eksternal
14.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal
15.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik
16.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis
17.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan analisis isu hubungsn internal
18.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan TOR hasil rencana kerja audit komunikasi
19.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil susunan laporan dalam rangka audit komunikasi
20.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan
21.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan
22.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil standar layanan informasi dan kehumasan
23.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil pengembangan sistem layanan informasi
24.Meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan instrumen audit komunikasi
25.meminta data dan informasi bahan penyusunan Naskah pedoman untuk konferensi pers, seminar, lokakarya, pameran, atau pertemuan sejenis
26.meminta data dan informasi bahan penyusunan Naskah hasil pelayanan informasi dan kehumasan
27.meminta data dan informasi bahan penyusunan Naskah konten yang tidak dipublikasikan untuk kehumasan dalam rangka hubungan antar lembaga, dalam bentuk infografis
28.meminta data dan informasi bahan penyusunan Naskah hasil press release
29.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil desain baliho untuk pelaksanaan hubungan eksternal
30.meminta data dan informasi bahan penyusunan Desain hasil desain untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal dalam bentuk spanduk, banner, atau backdrop
31.meminta data dan informasi bahan penyusunan Naskah hasil konten informasi untuk penerbitan eksternal dalam bentuk infografis
32.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai peserta
33.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai peserta
34.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil kunjungan kerja atau secara seremonial pimpinan
35.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil bahan untuk penyelesaian sengketa informasi
36.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai peserta
37.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil tugas sebagai pemandu acara (Master of Ceremony)
38.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil tugas peliputan kegiatan kelembagaan
39.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil tugas sebagai instruktur dalam bimbingan teknis pembinaan hubungan eksternal
40.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil kegiatan-kegiatan peningkatan pelaksanaan hubungan internal sebagai pemandu VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- Undangan Koordinasi 2 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- Undangan Koordinasi 3 Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- Undangan Menerima perintah dan arahan 4 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Suara tenang 3 Penerangan terang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Udara sejuk 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Membuat sistem informasi yang lebih kompleks, 2.Menyusun pelayanan informasi dan kehumasan, 3.Pengembangan Pelayanan informasi dan kehumasan
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Artistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Memegang
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 HUKUM, S-1 FILM, S-1 MANAJEMEN HUTAN, D-IV MANAJEMEN PRODUKSI BERITA, S-1 KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT, S-1 SOSIOLOGI, D-IV MANAJEMEN INFORMASI DAN KOMUNIKASI, S-1 FILSAFAT, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, S-1 KOMUNIKASI MASSA, S-1 SASTRA INDONESIA, S-1 GEOGRAFI, S-1 JURNALISTIK, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 SEJARAH, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, S-1 BIOLOGI, S-1 EKONOMI, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 BAHASA INGGRIS, D-IV DESAIN MEDIA, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 REKAYASA KOMPUTER, S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, D-IV TEKNIK INFORMATIKA, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, S-1 KEHUTANAN, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, S-1 MATEMATIKA, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, S-1 BAHASA PERANCIS, S-1 SASTRA PERANCIS, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, S-1 BAHASA ARAB, S-1 ILMU TANAH, D-IV DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-IV KOMUNIKASI MASSA, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, S-1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, S-1 STATISTIKA, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S-1 PSIKOLOGI, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 PERIKLANAN, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, D-IV HUBUNGAN MASYARAKAT, S-1 ILMU POLITIK, S-1 ILMU KOMPUTER, D-IV NAUTIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 PETERNAKAN, S-1 REKAYASA PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 REKAYASA KIMIA, D-IV MANAJEMEN PRODUKSI SIARAN, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S-1 MANAJEMEN, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 KIMIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, S-1 KEPERAWATAN, S-1 FILM DAN TELEVISI, S-1 ILMU KOMUNIKASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, S-1 AGROTEKNOLOGI, D-IV DESAIN GRAFIS, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA
c.Diklat DIKLAT TEKNIS PRANATA HUMAS, DIKLAT HUMAS
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menganalisis isu publik Laporan hasil analisa isu publik - - - - 2 Menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai: Laporan kegiatan pertemuan dangan kalangan media atau pers - - - - 3 Mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis: Laporan penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis - - - - 4 Menyusun konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan Laporan hasil konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan - - - - 5 Mengevaluasi pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan Laporan pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan - - - - 6 Menyusun program pelayanan informasi dan kehumasan Laporan hasil program informasi dan kehumasan - - - - 7 Menyusun laporan dalam rangka audit komunikasi sebagai: Laporan hasil susunan laporan dalam rangka audit komunikasi - - - - 8 Menyusun informasi strategis Pemerintah, sebagai: Laporan informasi strategis pemerintah - - - - 9 Mengembangkan standar layanan informasi dan kehumasan Laporan hasil standar layanan informasi dan kehumasan - - - - 10 Melakukan pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal Laporan hasil pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal - - - - 11 Menyusun konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan Laporan hasil konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan - - - - 12 Melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik Laporan hasil kegiatan - - - - sebagai: kunjungan jurnalistik 13 Mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai: Laporan seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis - - - - 14 Mengevaluasi model layanan informasi dan kehumasan Laporan model layanan informasi dan kehumasan - - - - 15 Menyusun briefing note untuk pimpinan Naskah briefing note untuk pimpinan - - - - 16 Memberikan konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan Laporan hasil konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan - - - - 17 Memberikan ceramah dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal Laporan hasil ceramah dakam rangka pelaksanaan hubungan eksternal - - - - 18 Menganalisis isu hubungan internal Laporan analisis isu hubungsn internal - - - - 19 Mengevaluasi pelaksanaan penyediaan dan penyebarluasan informasi Laporan pelaksanaan penyediaan dan peyebarluasan informasi - - - - 20 Mengembangkan sistem layanan informasi Laporan hasil pengembangan sistem layanan informasi - - - - 21 Melakukan evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik sebagai: Laporan hasil evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik - - - - 22 Menganalisis konten media terpilih Laporan hasil konten media terpilih - - - - 23 Menyusun rencana kerja audit komunikasi TOR hasil rencana kerja - - - - audit komunikasi JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil analisa isu publik Laporan 2 Laporan kegiatan pertemuan dangan kalangan media atau pers Laporan 3 Laporan penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis Laporan 4 Laporan hasil konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan Laporan 5 Laporan pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan Laporan 6 Laporan hasil program informasi dan kehumasan Laporan 7 Laporan hasil susunan laporan dalam rangka audit komunikasi Laporan 8 Laporan informasi strategis pemerintah Laporan 9 Laporan hasil standar layanan informasi dan kehumasan Laporan 10 Laporan hasil pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal Laporan 11 Laporan hasil konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan Laporan 12 Laporan hasil kegiatan kunjungan jurnalistik Laporan 13 Laporan seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis Laporan 14 Laporan model layanan informasi dan kehumasan Laporan 15 Naskah briefing note untuk pimpinan Naskah 16 Laporan hasil konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan Laporan 17 Laporan hasil ceramah dakam rangka pelaksanaan hubungan eksternal Laporan 18 Laporan analisis isu hubungsn internal Laporan 19 Laporan pelaksanaan penyediaan dan peyebarluasan informasi Laporan 20 Laporan hasil pengembangan sistem layanan informasi Laporan 21 Laporan hasil evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik Laporan 22 Laporan hasil konten media terpilih Laporan 23 TOR hasil rencana kerja audit komunikasi TOR IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan Mengevaluasi pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan 2 data briefing note untuk pimpinan Menyusun briefing note untuk pimpinan 3 data konten media terpilih Menganalisis konten media terpilih 4 hasil analisa isu publik Menganalisis isu publik 5 data konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan Memberikan konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan 6 data pelaksanaan penyediaan dan peyebarluasan informasi Mengevaluasi pelaksanaan penyediaan dan penyebarluasan informasi 7 data kegiatan pertemuan dangan kalangan media atau pers Menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai: 8 data seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis Mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai: 9 data kegiatan kunjungan jurnalistik Melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai: 10 data ceramah dakam rangka pelaksanaan hubungan eksternal Memberikan ceramah dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal 11 data pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal Melakukan pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal 12 data evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik Melakukan evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik sebagai: 13 data penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis Mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis: 14 data analisis isu hubungsn internal Menganalisis isu hubungan internal 15 hasil susunan laporan dalam rangka audit komunikasi Menyusun laporan dalam rangka audit komunikasi sebagai: 16 data standar layanan informasi dan kehumasan Mengembangkan standar layanan informasi dan kehumasan 17 data pengembangan sistem layanan informasi Mengembangkan sistem layanan informasi 18 hasil rencana kerja audit komunikasi Menyusun rencana kerja audit komunikasi 19 konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan Menyusun konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan 20 program informasi dan kehumasan Menyusun program pelayanan informasi dan kehumasan 21 konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan Menyusun konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan 22 data model layanan informasi dan kehumasan Mengevaluasi model layanan informasi dan kehumasan 23 informasi strategis pemerintah Menyusun informasi strategis Pemerintah, sebagai: V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun laporan dalam rangka audit komunikasi sebagai: 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengikuti seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai: 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun program pelayanan informasi dan kehumasan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengevaluasi pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengevaluasi model layanan informasi dan kehumasan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun informasi strategis Pemerintah, sebagai: 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis konten media terpilih 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis isu publik 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyelenggarakan kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai: 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai: 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik sebagai: 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengevaluasi penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis: 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis isu hubungan internal 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana kerja audit komunikasi 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengembangkan standar layanan informasi dan kehumasan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengembangkan sistem layanan informasi 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memberikan ceramah dalam rangka pelaksanaan hubungan eksternal 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengevaluasi pelaksanaan penyediaan dan penyebarluasan informasi 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memberikan konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun briefing note untuk pimpinan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan model layanan informasi dan kehumasan
2.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis
3.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil bahan untuk penyelesaian sengketa informasi
4.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai peserta
5.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil pengembangan sistem layanan informasi
6.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan
7.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Naskah pedoman untuk konferensi pers, seminar, lokakarya, pameran, atau pertemuan sejenis
8.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil tugas sebagai pemandu acara (Master of Ceremony)
9.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai peserta
10.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan kegiatan pertemuan dangan kalangan media atau pers
11.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan TOR hasil rencana kerja audit komunikasi
12.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil kunjungan kerja atau secara seremonial pimpinan
13.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Naskah konten yang tidak dipublikasikan untuk kehumasan dalam rangka hubungan antar lembaga, dalam bentuk infografis
14.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil kegiatan-kegiatan peningkatan pelaksanaan hubungan internal sebagai pemandu
15.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan analisis isu hubungsn internal
16.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil tugas sebagai instruktur dalam bimbingan teknis pembinaan hubungan eksternal
17.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil desain baliho untuk pelaksanaan hubungan eksternal
18.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan instrumen audit komunikasi
19.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil program informasi dan kehumasan
20.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan
21.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil tugas peliputan kegiatan kelembagaan
22.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil konten media terpilih
23.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Naskah hasil pelayanan informasi dan kehumasan
24.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis
25.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan
26.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil analisa isu publik
27.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil kegiatan kunjungan jurnalistik
28.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil standar layanan informasi dan kehumasan
29.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan informasi strategis pemerintah
30.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Naskah hasil press release
31.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Naskah briefing note untuk pimpinan
32.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal
33.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Desain hasil desain untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal dalam bentuk spanduk, banner, atau backdrop
34.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Naskah hasil konten informasi untuk penerbitan eksternal dalam bentuk infografis
35.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan
36.ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai peserta
37.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil ceramah dakam rangka pelaksanaan hubungan eksternal
38.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik
39.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan pelaksanaan penyediaan dan peyebarluasan informasi
40.Ketepatan dan kesesuaian dalam penyusunan Laporan hasil susunan laporan dalam rangka audit komunikasi VII. WEWENANG
1.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil program informasi dan kehumasan
2.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan pelaksanaan strategi pelayanan informasi dan kehumasan
3.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan model layanan informasi dan kehumasan
4.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan informasi strategis pemerintah
5.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Naskah briefing note untuk pimpinan
6.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil konten media terpilih
7.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil analisa isu publik
8.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil konsultasi, advokasi, atau negosiasi pada pelayanan informasi dan kehumasan
9.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan pelaksanaan penyediaan dan peyebarluasan informasi
10.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan kegiatan pertemuan dangan kalangan media atau pers
11.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis
12.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil kegiatan kunjungan jurnalistik
13.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil ceramah dakam rangka pelaksanaan hubungan eksternal
14.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil pelayanan advokasi penanganan kasus hubungan eksternal
15.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil evaluasi penyelenggaraan kunjungan jurnalistik
16.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan penyelenggaraan konferensi pers, seminar, lokakarya, atau pertemuan sejenis
17.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan analisis isu hubungsn internal
18.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan TOR hasil rencana kerja audit komunikasi
19.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil susunan laporan dalam rangka audit komunikasi
20.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil konsep pengembangan sistem informasi dan kehumasan
21.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil konsep strategi pelayanan informasi dan kehumasan
22.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil standar layanan informasi dan kehumasan
23.Menentukan data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil pengembangan sistem layanan informasi
24.Meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan instrumen audit komunikasi
25.meminta data dan informasi bahan penyusunan Naskah pedoman untuk konferensi pers, seminar, lokakarya, pameran, atau pertemuan sejenis
26.meminta data dan informasi bahan penyusunan Naskah hasil pelayanan informasi dan kehumasan
27.meminta data dan informasi bahan penyusunan Naskah konten yang tidak dipublikasikan untuk kehumasan dalam rangka hubungan antar lembaga, dalam bentuk infografis
28.meminta data dan informasi bahan penyusunan Naskah hasil press release
29.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil desain baliho untuk pelaksanaan hubungan eksternal
30.meminta data dan informasi bahan penyusunan Desain hasil desain untuk peningkatan pelaksanaan hubungan eksternal dalam bentuk spanduk, banner, atau backdrop
31.meminta data dan informasi bahan penyusunan Naskah hasil konten informasi untuk penerbitan eksternal dalam bentuk infografis
32.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil kegiatan pertemuan dengan kalangan media atau pers sebagai peserta
33.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil seminar, lokakarya, pertemuan yang terkait dengan pelayanan informasi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) atau pertemuan sejenis, sebagai peserta
34.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil kunjungan kerja atau secara seremonial pimpinan
35.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil bahan untuk penyelesaian sengketa informasi
36.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil kegiatan kunjungan jurnalistik sebagai peserta
37.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil tugas sebagai pemandu acara (Master of Ceremony)
38.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil tugas peliputan kegiatan kelembagaan
39.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil tugas sebagai instruktur dalam bimbingan teknis pembinaan hubungan eksternal
40.meminta data dan informasi bahan penyusunan Laporan hasil kegiatan-kegiatan peningkatan pelaksanaan hubungan internal sebagai pemandu VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- Undangan Koordinasi 2 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- Undangan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- Undangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Letak strategis 4 Suhu dingin 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Udara sejuk 7 Getaran tidak ada 8 Suara tenang 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Membuat sistem informasi yang lebih kompleks, 2.Menyusun pelayanan informasi dan kehumasan, 3.Pengembangan Pelayanan informasi dan kehumasan
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Artistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Memegang, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 Perencana Ahli Pertama - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perencana Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PANGAN, D-IV PROMOSI KESEHATAN, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, S-1 KESEHATAN, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA HUTAN DAN EKOWISATA, S-1 ILMU MANAJEMEN, S-1 KONSERVASI SENI, S-1 TEKNIK PANGAN, S-1 TEKNIK KOSMETIK, S-1 AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 KAJIAN INGGRIS, S-1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, D-IV PENYULUHAN PERKEBUNAN PRESISI, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 KEPANDITAAN BUDDHA, S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, S-1 FILSAFAT KEILAHIAN, S-1 KONSERVASI HUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KULIT, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 AKIDAH FILSAFAT, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 KEDOKTERAN GIGI, D-IV BISNIS JASA MAKANAN, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN LAUT, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN UDARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KELAUTAN, S-1 KEUANGAN SYARIAH, S-1 REKAYASA SIPIL, D-IV TARI SUNDA, S-1 SASTRA DAN BAHASA ARAB, S-1 BIOKIMIA, S-1 BAHASA JEPANG, S-1 TADRIS MATEMATIKA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH KOTA, S-1 EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, D-IV TEKNOLOGI PEMBENIHAN IKAN, S-1 TEKNIK LOGISTIK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN KOREA, S-1 KOMUNIKASI HINDU, S-1 KAJIAN SUNDA, S- 1 TEKNIK KIMIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN DARAT, S- 1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, S-1 SASTRA TIONGKOK, S-1 PERIKANAN TANGKAP, S-1 SENI PEDALANGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TEKSTIL, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 TEKNIK NUKLIR, S-1 ILMU TEOLOGI, S-1 SAINS LINGKUNGAN, D-IV AKUPUNTUR DAN PENGOBATAN HERBAL, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 TEKNIK AERONAUTIKA, S-1 SEJARAH SENI, D-IV STUDI INTELIJEN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA INDUSTRI, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 REKAYASA KOSMETIK, S-1 KIMIA, S-1 KAJIAN BELANDA, S-1 MISIOLOGI, S-1 KAJIAN TIONGKOK, S-1 BIMBINGAN PENYULUH ISLAM, D-IV AGRIBISNIS PETERNAKAN, D-IV KIMIA INDUSTRI, D-IV KIMIA TERAPAN, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, S-1 LINGUISTIK INDONESIA, S- 1 LOGIKA, S-1 LOGISTIK, S-1 MANAJEMEN BISNIS, S-1 MANAJEMEN DAKWAH ISLAM, S-1 MANAJEMEN ENERGI, S-1 MANAJEMEN HUTAN, S-1 MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 MANAJEMEN OLAHRAGA, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, S-1 SOSIOLOGI PEMBANGUNAN, S-1 STUDI PERTAHANAN, S-1 SYARIAH, D-IV TEKNOLOGI BENIH, S-1 PARIWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, D-IV DESAIN PANGGUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, S-1 GEOFISIKA, S-1 AKHWALUS SYAKHSIYAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, S-1 GIZI, S-1 SILVIKULTUR, S-1 TEKNIK MATERIAL, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 GEOGRAFI, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 PASTORAL, D-IV SENI PEDALANGAN SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, S-1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS PERKEBUNAN, S-1 BAHASA RUSIA, D-IV DESAIN MODE TENUN, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 KEPENYULUHAN BUDDHA, S-1 ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 SASTRA BALI, D-IV TRANSPORTASI UDARA, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA KOREA, S-1 REKAYASA INDUSTRI, S-1 SASTRA ACEH, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, S-1 REKAYASA DIRGANTARA, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BIOPROSES ENERGI TERBARUKAN, S-1 OSEANOGRAFI, D-IV PRODUKSI GARMEN, S-1 REKAYASA AERONAUTIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ARSITEKTUR PERKAPALAN, D-IV KOMUNIKASI MASSA, S-1 ARKEOLOGI, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI HAYATI, S- 1 PROTEKSI TANAMAN, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, D-IV KARAWITAN BALI, S-1 TEKNOLOGI PASCA PANEN, S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, S-1 ILMU BIOMEDIS, S- 1 KELAUTAN, S-1 REKAYASA PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 REKAYASA TRANSPORTASI LAUT, S-1 HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH), S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, S-1 KAJIAN PERANCIS, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 ANTROPOLOGI BUDAYA, S-1 TADRIS IPS, PROFESI BIDAN, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, D-IV AGROINDUSTRI KOPI, S-1 TAFSIR HADIS (SYARIAH), S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN PERANCIS, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, S-1 PENDIDIKAN KOPERASI, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN PRESISI, S-1 REKAYASA GEODESI, S-1 ILMU ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 KEPERAWATAN, S- 1 KAJIAN MINANGKABAU, S-1 SAINS HEWAN, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 PENGEMBANGAN WILAYAH, S-1 AGRONOMI, S-1 KONSERVASI BIOLOGI, S-1 TEKNIK TRANSPORTASI LAUT, S- 1 AGRIBISNIS, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, S-1 REKAYASA SISTEM PERKAPALAN, D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL TIONGKOK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, S-1 INFORMATIKA MEDIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INFORMATIKA INDUSTRI, D-IV TATA KELOLA SENI, D-IV TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, S-1 BIO KEWIRAUSAHAAN, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, D-IV KARAWITAN MINANG, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN PERIKANAN, S-1 ILMU STATISTIK, S-1 BAHASA SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PANGAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JAWA, S-1 TEKNIK MINYAK DAN GAS, S-1 PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 SENI RUPA, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 TEOLOGI (KRISTEN), D-IV GIZI DAN DIETETIKA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 GEOMATIKA, S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI, S- 1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PETERNAKAN, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN DAN LOGISTIK MARITIM, D-IV DEMOGRAFI DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA PERTANIAN, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, D-IV SANITASI LINGKUNGAN, S-1 BAHASA MAKASSAR, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, D-IV MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEGAWATDARURATAN, S-1 TARJAMAH (BAHASA ARAB), S-1 ILMU KEOLAHRAGAAN, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 TADRIS KIMIA, S-1 SOSIOLOGI, D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 SAINS BIOMEDIS, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN HORTIKULTURA, S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 ILMU AL QUR`AN DAN TAFSIR, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 KAJIAN ARAB, S-1 MANAJEMEN SYARIAH, S- 1 PENDIDIKAN BAHASA SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 REKAYASA PERKAPALAN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, D-IV SENJATA TRADISIONAL MANDAU, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, D-IV KARAWITAN MELAYU, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BALI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI BERKELANJUTAN, S-1 KAJIAN JEPANG, D-IV KEAMANAN EKONOMI DAN INTELIJEN KEUANGAN, S- 1 SAINS DATA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, D-IV STUDI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 BISNIS MUSIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, S-1 PENDIDIKAN, S-1 TAFSIR ULUMUL QUR`AN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OPERASI KAPAL, S-1 SASTRA PERANCIS, D-IV POLITIK INDONESIA TERAPAN, D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, S-1 BAHASA ARAB, S-1 INFORMATIKA, S-1 TEOLOGI ISLAM, S-1 ANTROPOLOGI TARI, D-IV MUSIK FILM, S-1 ILMU HUKUM, S-1 BISNIS, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN, S-1 TAFSIR DAN ILMU-ILMU AL-QURAN, D-IV TARI MINANG, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN LAUT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, S-1 REKAYASA TEKSTIL, S-1 PENDIDIKAN SOSIOLOGI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA, D- IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, S-1 REKAYASA PERTANIAN, S-1 AGAMA HINDU, S-1 SOSIOLOGI AGAMA, S-1 TARBIYAH MATEMATIKA, S-1 TEATER, D-IV PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA BERKELANJUTAN, D-IV PERBANKAN DAN KEUANGAN DIGITAL, D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, S-1 HUKUM LINGKUNGAN, S-1 EKONOMI KOPERASI, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-1 SAINS ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, S-1 SASTRA MELAYU, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA UDARA, D-IV BISNIS DAN LOGISTIK MARITIM, S-1 PENDIDIKAN SASTRA INDONESIA, D-IV TARI JAWA, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, S-1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN, D-IV PENYULUHAN PETERNAKAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN, D-IV PEKERJAAN SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 TAFSIR HADIS, D-IV BAHASA MANDARIN UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 BAHASA BUGIS, S-1 REKAYASA BIOSISTEM, S-1 REKAYASA KOMPUTER, S-1 FILSAFAT HINDU, S-1 ILMU MATEMATIKA, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 FILSAFAT AGAMA KRISTEN, S-1 DEMOGRAFI, S-1 AQIDAH FILSAFAT ISLAM, S-1 FILM DAN TELEVISI, S-1 REKAYASA LOGISTIK, S-1 TEKNIK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ACEH, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, S-1 HUKUM AGAMA HINDU, S-1 PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, D-IV MANAJEMEN INDUSTRI TNI ANGKATAN UDARA, S-1 KAJIAN BUGIS, D-IV MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK, S-1 HUKUM INTERNASIONAL, S-1 USAHA KOPERASI, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, D-IV ANALISIS KEUANGAN, D-IV AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, D-IV AKUNTANSI, S-1 ILMU SOSIOLOGI, S-1 KAJIAN INDONESIA, S-1 AKHLAK TASAWUF, D-IV TRANSPORTASI LAUT, S-1 BUDIDAYA PERTANIAN, S-1 ARSITEK, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM, D-IV ORTOTIK DAN PROSTETIK, S-1 ILMU KOMUNIKASI HINDU, S-1 EKONOMI, S-1 AGRONOMI DAN HORTIKULTURA, D-IV STUDI KEPOLISIAN, D-IV PRODUKSI MEDIA, S-1 ILMU PASTORAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 DAKWAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, D-IV AGRIBISNIS HORTIKULTURA, S-1 PARIWISATA BUDAYA HINDU, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI TERBARUKAN, S-1 ADMINISTRASI FISKAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELISTRIKAN KAPAL, S-1 PARIWISATA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BELANDA, S-1 ILMU PERIKANAN, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, S- 1 HADIS ULUMUL HADIS, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, S-1 SASTRA INDONESIA, S-1 FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS, S-1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, D- IV BAHASA KOREA UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV USAHA PERJALANAN WISATA, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, S-1 PLANOLOGI, S-1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL, D-IV TRANSPORTASI DARAT, D-IV BISNIS MUSIK, D-IV SENJATA TRADISIONAL RENCONG, S-1 PERIKLANAN, S-1 PELAYANAN PASTORAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV KARAWITAN JAWA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TATA RIAS, S-1 SASTRA KOREA, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, S-1 STUDI PERBANDINGAN LITERATUR, S-1 ILMU KOMPUTER, D-IV MANAJEMEN PEMANDUAN LALU LINTAS UDARA, D-IV TEKNOLOGI BUDI DAYA PERIKANAN /TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-IV TEATER MUSIKAL, D-IV ADMINISTRASI BISNIS OTOMOTIF, S-1 KEPEMIMPINAN KRISTEN, S-1 MUSIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, S-1 PERBANKAN SYARIAH, S-1 ILMU FALAK, S-1 ETNOMUSIKOLOGI, S-1 ILMU KELUARGA, S-1 HUKUM BISNIS, D-IV NANOTEKNOLOGI PANGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 KEDOKTERAN KERJA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 TEKNIK BIOMEDIS, S-1 BAHASA JAWA, S-1 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, S-1 NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BATAK, S-1 TADRIS FISIKA, S-1 ILMU PANGAN, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 SAINS PERKOPIAN, S-1 HUKUM ADAT, D-IV REHABILITASI SOSIAL, S-1 DIRASAH ISLAMIYAH, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 FILSAFAT AGAMA KATOLIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS, D-IV LOGISTIK NIAGA-EL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK PERTANIAN, S-1 TEKNIK KOMPUTER, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MELAYU, S-1 AGROTEKNOLOGI, S-1 PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN UDARA, S-1 PERDATA PIDANA ISLAM, D-IV SISTEM SIBER-FISIK, S-1 SENI KARAWITAN DAN SENI TARI, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, S-1 TADRIS BAHASA INGGRIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, D-IV AKUNTANSI BISNIS DIGITAL, S-1 SASTRA MINANGKABAU, S-1 ARSITEKTUR, S-1 PENDIDIKAN SASTRA JAWA, S-1 TEKNIK GEODESI, D-IV ANGKLUNG DAN MUSIK BAMBU, S-1 TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN TERPADU, S-1 EKONOMI BISNIS, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-1 PRAMUWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, S-1 AGAMA KRISTEN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI PERKAPALAN, S-1 PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 BAHASA DAN SASTRA PERANCIS, S-1 SASTRA BAHASA ARAB, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNOLOGI OTOMOTIF, S-1 TARBIYAH BAHASA INGGRIS, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, D-IV SENI PEDALANGAN BALI, S-1 STATISTIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 SASTRA JAWA KUNO, S-1 PENDIDIKAN ILMU KOMPUTER, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TERAPI OKUPASI, S-1 ILMU KOMPUTASI, S-1 TEKNIK BIOPROSES, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-1 TARI, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 ENTOMOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, S-1 PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM, S-1 KOMUNIKASI, S-1 SASTRA BELANDA, S-1 TEKNIK KESELAMATAN KEBAKARAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERSENJATAAN MILITER, S-1 BAHASA JERMAN, S-1 KAJIAN BATAK, S-1 AKIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 ADMINISTRASI PAJAK, D-IV BISNIS MARITIM INTERNASIONAL, S-1 ILMU EKONOMI SYARIAH, S-1 TEOLOGI HINDU, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, D-IV KARAWITAN SUNDA, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI JALAN, S-1 SENI KARAWITAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BANDAR UDARA, S-1 SAINS KELAUTAN, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, S-1 SYARIAH DAN HUKUM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 FILSAFAT, S-1 BIOSAINS HEWAN, S-1 TEKNIK DIRGANTARA, S-1 PGMI, S-1 FILM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA METALURGI, S-1 ILMU EKONOMI, S-1 ILMU HADIS, S-1 REKAYASA KELAUTAN, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, S-1 POLITIK ISLAM, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN SUNDA, S-1 PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 TEKNIK BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, D-IV LAYANAN PUBLIK, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 MANAJEMEN BENCANA, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, D-IV BISNIS KREATIF, S-1 REKAYASA MATERIAL, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, S-1 SAINS DATA SPASIAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, D-IV PENYELAMATAN DAN BANTUAN INTERNASIONAL, S-1 FILSAFAT AGAMA, S-1 PETERNAKAN, D-IV BISNIS DIGITAL, S-1 PENERANGAN AGAMA HINDU, S-1 BIMBINGAN KONSELING ISLAM, S-1 FARMASI, S-1 SAINS INFORMASI, S-1 ILMU AGAMA, S-1 ILMU KOMUNIKASI BUDDHA, D-IV TARI MELAYU, D-IV SENI PERTUNJUKAN, D-IV TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 REKAYASA KESELAMATAN, S-1 AKUAKULTUR, S-1 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, D-IV PENGOLAHAN DAN PENYIMPANAN HASIL PERIKANAN, D-IV KARAWITAN ACEH, S-1 PENDIDIKAN BUDAYA SUNDA, S-1 SASTRA JAWA, S-1 RANCANG KOTA, S-1 ILMU SYARIAH ISLAM, S-1 HUKUM EKONOMI SYARIAH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, S-1 SASTRA ARAB, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERMESINAN KAPAL, D-IV AGRIBISNIS PANGAN, S-1 ADMINISTRASI, S-1 SYARIAH PERDATA DAN PIDANA ISLAM, D-IV AKUNTANSI PERPAJAKAN, S-1 PENDIDIKAN FISIKA, S-1 TEKNIK PERKERETAAPIAN, S-1 BISNIS MARITIM, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 REKAYASA INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 EPIDEMIOLOGI, S-1 SINOLOGI, S-1 SAINS AKTUARIA, D-IV TERAPI WICARA DAN BAHASA, S-1 TEKNIK MESIN, D-IV LOGISTIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN DARAT, S-1 BIOLOGI, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, D-IV RELASI INDUSTRI, S-1 DOKTER, S-1 KEDOKTERAN, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KESEJAHTERAAN KELUARGA, D-IV STUDI AERONAUTIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, S-1 TEKNIK BIOSISTEM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BERSIH, S-1 MATEMATIKA, S-1 REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 BIOINFORMATIKA, S-1 PASTORAL KONSELING, S-1 ILMU POLITIK, S-1 REKAYASA BIOPROSES, D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, D-IV LAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN, D-IV SISTEM INFORMASI BISNIS, S-1 TEOLOGI KRISTEN PROTESTAN, D-IV PERADILAN PIDANA, S-1 HUKUM TATA NEGARA, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, S-1 KESEHATAN AYURWEDA, S-1 KRIMINOLOGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BALI, D-IV MANAJEMEN KONTRAK PEMERINTAH, D-IV KIMIA TEKSTIL, S-1 AKUNTANSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, D-IV TEKNOLOGI CERDAS PENANGKAPAN IKAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-1 EKONOMI REGIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 BAHASA DAN SASTRA ARAB, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN TANGKAP, D- IV INTELIJEN TEKNOLOGI, S-1 ILMU INFORMATIKA, S-1 TRANSPORTASI, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 DESAIN PRODUK, D-IV PERPUSTAKAAN DIGITAL, S-1 ILMU PENDIDIKAN, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TERNAK, D-IV PENGELOLAAN KONVENSI DAN ACARA, S-1 SAINS POLITIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA POLIMER, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, S-1 SASTRA INGGRIS, D-IV PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, S-1 ILMU TANAH, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, S-1 DAKWAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 BISNIS DIGITAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIS, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KARET DAN PLASTIK, S-1 SAINS PANGAN, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, S-1 KEPANDITAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, S-1 METEOROLOGI, S-1 AKUNTANSI SYARIAH, S-1 AGAMA ISLAM, S-1 SASTRA ARAB DAN KEBUDAYAAN ISLAM, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN KOPI, S-1 PENDIDIKAN NONFORMAL ATAU PENDIDIKAN MASYARAKAT, S-1 SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM, S-1 FOTOGRAFI, D-IV PENGELOLAAN USAHA REKREASI, S-1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, S- 1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-1 GEOLOGI, S-1 KEHUTANAN, S-1 PENDIDIKAN KRIYA, S-1 KEBIDANAN, S-1 KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT, D-IV FISIOTERAPI, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, S-1 SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 JINAYAH SIYASAH, S-1 JURNALISTIK, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, S-1 PERENCANA WILAYAH DAN KOTA, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 PENDIDIKAN BISNIS, S-1 TARBIYAH BAHASA ARAB, S-1 EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 REKAYASA FISIKA, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, S-1 INFORMATIKA KESEHATAN, S-1 PIDANA ISLAM, S-1 KONSELING PASTORAL, S-1 STATISTIKA TERAPAN, D-IV SAINS DATA TERAPAN, S-1 STUDI ISLAM, S-1 SENI MURNI, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, D-IV KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PAJAK, D-IV BAHASA PERANCIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BUGIS, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, S-1 BAHASA BALI, S-1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MATERIAL MAJU, S-1 NUTRISI TERNAK, S-1 MANAJEMEN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 MANAJEMEN PAJAK, D-IV KEBIDANAN, S-1 PEKERJAAN SOSIAL, S-1 EKONOMI INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA NAVIGASI UDARA, S-1 SASTRA JERMAN, S-1 BAHASA MANDARIN DAN KEBUDAYAAN TIONGKOK, D-IV PENGEMBANGAN PRODUK AGROINDUSTRI, S-1 SOSIAL ISLAM, S-1 FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 ASTRONOMI, S-1 KEWIRAUSAHAAN, S-1 ILMU INFORMASI, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, D-IV AGRIBISNIS UNGGAS, D-IV NUTRASETIKAL, D-IV + PROFESI KEPERAWATAN, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 MIKROBIOLOGI, S-1 PARIWISATA DAN KEAGAMAAN, S-1 KEBIJAKAN PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 PENDIDIKAN ANTROPOLOGI, S-1 AKUNTANSI MANAJERIAL, S-1 REKAYASA NUKLIR, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 BAHASA INGGRIS, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 ILMU SOSIAL AGAMA HINDU, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 ILMU AGAMA ISLAM, D-IV REKAYASA KAYU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, D-IV DESAIN MODE, S-1 HUKUM AGAMA, S-1 SEJARAH PERADABAN ISLAM, S-1 PSIKOLOGI, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 SYARIAH HUKUM ISLAM, D-IV DESAIN MODE BATIK, S-1 STUDI HUMANITAS, S-1 BAHASA MANDARIN, S-1 ILMU ANTROPOLOGI, D-IV TARI ACEH, S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 MUSIK GEREJA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA LAMPUNG, S-1 KLIMATOLOGI, S-1 BISNIS JASA, D-IV DESTINASI PARIWISATA, S-1 HUKUM SYARIAH, D-IV PRAKTIK PERPOLISIAN TATA PAMONG, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, D-IV SENJATA TRADISIONAL KERIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN, S-1 PERBANDINGAN AGAMA, S-1 HUKUM SUMBER DAYA ALAM, S-1 REKAYASA METALURGI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JERMAN, S-1 PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA, S-1 SAINS TANAH, D-IV ANIMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM KEDIRGANTARAAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JAWA, S-1 TEKNIK PERKAPALAN, S-1 KEDOKTERAN KELUARGA, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 SASTRA SUNDA, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM, S-1 SAINS KOMPUTASI, S-1 PENYIARAN PENERANGAN AGAMA ISLAM, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 PERENCANAAN KOTA, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, S-1 SASTRA RUSIA, D-IV BAHASA JEPANG UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA UTILITAS, D-IV TERAPI GIGI, S-1 BAHASA BELANDA, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, S-1 PENDIDIKAN MUSIK, S-1 TEKNOLOGI HAYATI, S-1 ILMU STATISTIKA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 SYARIAH EKONOMI ISLAM, D-IV PENGELOLAAN PERHOTELAN, S-1 LINGUISTIK TERAPAN BAHASA INGGRIS, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, D-IV GIZI KLINIS, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JEPANG, S-1 KAJIAN SASTRA DAN BUDAYA, S-1 TEOLOGI KEPENDETAAN, S-1 DOKTER GIGI, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 MANAJEMEN, D-IV PENGELOLAAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 MUAMALAH, S-1 SAINS PERTANIAN, S-1 ILMU EKONOMI ISLAM, S-1 BAHASA KOREA, S-1 SASTRA BATAK, S-1 ILMU SOSIAL, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 TEKNIK KESELAMATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAN PESAWAT UDARA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, D-IV SENI PEDALANGAN JAWA, S-1 AQIDAH FILSAFAT, S-1 MIKROBIOLOGI PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 SYARIAH WAL QONUN, S-1 FILSAFAT ISLAM, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL AGRIBISNIS, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN LAHAN KERING, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 ADMINISTRASI KESEHATAN, S-1 KRIYA, S-1 HUKUM TATA NEGARA ISLAM (SIYASAH), S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-1 REKAYASA PERKERETAAPIAN, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS, S-1 SASTRA BUGIS, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, D-IV MUSIK NUSANTARA, S-1 REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 ILMU FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 ILMU TASAWUF, S-1 SAINS KEOLAHRAGAAN, S-1 AHWAL AL SYAKHSIYYAH, S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 REKAYASA BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 KEUANGAN ISLAM, S-1 SENI PERTUNJUKAN, S-1 FILSAFAT BUDDHIS, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, D-IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 DIRASAT ISLAMIYAH, S-1 KAJIAN JAWA, S-1 EKONOMI INTERNASIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 SASTRA JEPANG, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, S- 1 SEJARAH, S-1 STATISTIKA, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA LAUT, S-1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MAKASSAR, S-1 SYARIAH ISLAMIYAH, S-1 BAHASA PERANCIS, S-1 TEKNOLOGI TEKSTIL, S-1 FILSAFAT KONG HU CU, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA DARAT, S-1 FISIOTERAPI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, D-IV TARI BALI, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 PENDIDIKAN TARI, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, S-1 DESAIN MODE, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN, S-1 REKAYASA PERMINYAKAN, S-1 REKAYASA BIOMEDIS, S-1 FISIKA, S-1 EKONOMI SYARIAH, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, S-1 HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH), S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN RUSIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN, D-IV DESAIN MEDIA, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, S-1 KAJIAN ACEH, S-1 PERBANDINGAN MAZHAB, S-1 KEPENDETAAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JERMAN, S-1 KAJIAN SLAVIA, S-1 KAJIAN KOREA, S-1 BAHASA BATAK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA CETAK DAN GRAFIS 3 DIMENSI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN, S-1 BIOLOGI TERAPAN, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, S-1 SYARIAH PERADILAN AGAMA, S-1 ILMU KEPOLISIAN, S-1 POLITIK, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, S-1 SAINS PERIKANAN, D-IV PARIWISATA BAHARI, S-1 PENDIDIKAN KHUSUS, S-1 FILSAFAT TEOLOGI, S-1 TEKNIK METALURGI DAN MATERIAL, S-1 KAJIAN JERMAN, S-1 ILMU KELUARGA DAN KONSUMEN, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, S-1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, S-1 REKAYASA GEOLOGI, S-1 PERADILAN AGAMA, S-1 ILMU AKTUARIA, S-1 TADRIS BIOLOGI, S-1 GEODESI, D-IV KEUANGAN PUBLIK, S-1 REKAYASA HAYATI, S-1 FARMASI KLINIS, S-1 REKAYASA KIMIA, D- IV MANAJEMEN AGRIBISNIS, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR DAN HUTAN, S- 1 DAKWAH ISLAM, S-1 TADRIS BAHASA INDONESIA, S-1 ILMU KELAUTAN, S- 1 SAINS KEPOLISIAN, S-1 AGAMA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, S-1 REKAYASA MINYAK DAN GAS, S-1 HUKUM ISLAM, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM, S-1 TASAWUF DAN PSIKOTERAPI, S-1 HUKUM, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, S-1 MANAJEMEN REKAYASA INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INTERNET, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 ASURANSI SYARIAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 BAHASA ACEH, S-1 DAKWAH DAN KOMUNIKASI, S-1 TEOLOGI KATOLIK, S-1 KAJIAN FILM, TELEVISI, DAN MEDIA, S-1 METEOROLOGI TERAPAN, S-1 TADRIS IPA, D-IV KEAMANAN DAN INTELIJEN SIBER, S-1 REKAYASA KEOLAHRAGAAN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PERENCANA, DIKLAT TEKNIS PERENCANA, PERENCANAAN STRATEGIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengidentifikasi Permasalahan Laporan identifikasi permasalahan - - - - 2 Merumuskan Permasalahan Laporan perumusan permasalahan - - - - 3 Mengolah Data dan Informasi Laporan hasil pengolahan data dan informasi - - - - 4 Menganalisis Data dan Informasi Laporan hasil analisis data dan informasi - - - - 5 Menyajikan Data dan Informasi Laporan penyajian data dan informasi - - - - 6 Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan - - - - 7 Inventarisasi dan Identifikasi Data Laporan hasil inventarisasi - - - - Sekunder dan identifikasi data sekunder 8 Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data Laporan pelaksanaan pengumpulan data - - - - 9 Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data primer - - - - 10 Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Laporan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan - - - - 11 Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen pengolahan Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan identifikasi permasalahan Laporan 2 Laporan perumusan permasalahan Laporan 3 Laporan hasil pengolahan data dan informasi Laporan 4 Laporan hasil analisis data dan informasi Laporan 5 Laporan penyajian data dan informasi Laporan 6 Dokumen Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen 7 Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data sekunder Laporan 8 Laporan pelaksanaan pengumpulan data Laporan 9 Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data primer Laporan 10 Laporan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Laporan 11 Dokumen pengolahan Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data profil kabupaten Mengidentifikasi Permasalahan 2 Laporan identifikasi masalah Merumuskan Permasalahan 3 Data dan informasi profil daerah Mengolah Data dan Informasi 4 Data dan informasi Menganalisis Data dan Informasi 5 Data dan informasi Menyajikan Data dan Informasi 6 Rencana pembangunan tahunan Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 7 Data profil dan potensi kabupaten Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder 8 Data dan informasi Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data 9 Kuesioner Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer 10 Data pelaksanaan rencana pembangunan Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan 11 Data dan Informasi rencana pembangunan tahunanMengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengidentifikasi Permasalahan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Merumuskan Permasalahan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah Data dan Informasi 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menganalisis Data dan Informasi 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyajikan Data dan Informasi 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan kesesuaian rencana anggaran dan pembiayaan pembangunan
2.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan lintas sektoral
3.kesesuaian kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
4.Kualitas hasil riset kebijakan
5.Kualitas hasil uji alternatif kriteria dan hasil
6.keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan
7.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan regional
8.Kesesuaian alternatif dan model hubungan kausal/fungsional
9.Ketepatan dan kesesuaian rencana kebijakan strategis jangka pendek
10.kesesuaian hasil telaahan lingkup sektoral/regional
11.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan sektoral
12.Kualitas formasi sajian untuk analisis VII. WEWENANG
1.mengeluarkan formulasi sajian untuk analisis
2.mengeluarkan hasil riset kebijakan
3.meminta bahan penyusunan kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
4.mengeluarkan laternatif dan model hubungan kausal/fungsional
5.menilai dan mengeluarkan hasil uji alternatif kriteria dan model
6.meminta bahan untuk penyusunan rencana kebijakan stratgeis jangka pendek
7.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan lintas \sektoral
8.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan regional
9.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan sektoral
10.meminta bahan rancangan rencana anggaran dan pembiayaan
11.meminta dan merekomendasikan hasil telaahan lingkup sektoral/regional terhadap proses dan hasil pembahasan anggaran dengan mitra legislatif
12.Maminta dan menilai hasil pelaksanaan rencana pembangunan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dewan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Menerima perintah dan arahan 3 Fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Koordinasi 4 Pelaksana di lingkungan Sekretariat DPRD Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Letak dingin 3 Suhu sejuk 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Tempat Kerja baik 7 Keadaaan Ruangan dalam ruangan 8 Penerangan terang 9 Udara strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Variety and Changing Conditions (VARCH), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Sosial, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Mendengar, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Perencana Ahli Muda - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perencana Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, D-IV BISNIS DIGITAL, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM, D-IV ADMINISTRASI BISNIS OTOMOTIF, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 BISNIS MARITIM, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, D-IV KARAWITAN MELAYU, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA NAVIGASI UDARA, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 TADRIS MATEMATIKA, D-IV BAHASA JEPANG UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KESEJAHTERAAN KELUARGA, S-1 SEJARAH SENI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, S-1 BIOLOGI TERAPAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKTUR, D-IV SENI PEDALANGAN BALI, S- 1 ILMU PANGAN, D-IV PENYULUHAN PETERNAKAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN, S-1 AKHLAK TASAWUF, S-1 BAHASA MANDARIN, D-IV TEKNOLOGI PEMBENIHAN IKAN, S-1 KAJIAN BUGIS, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM, S-1 ILMU SYARIAH ISLAM, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, S-1 REKAYASA NUKLIR, S-1 EKONOMI, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, S-1 ILMU KELUARGA DAN KONSUMEN, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, S-1 BISNIS DIGITAL, S-1 ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, D-IV + PROFESI KEPERAWATAN, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA METALURGI, S-1 MIKROBIOLOGI, S-1 REKAYASA TEKSTIL, S-1 HUKUM AGAMA HINDU, S-1 KAJIAN BATAK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 TEKNOLOGI HASIL PETERNAKAN, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 REKAYASA BIOSISTEM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 KAJIAN KOREA, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KULIT, S-1 AGAMA ISLAM, S-1 MISIOLOGI, D-IV PENGELOLAAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 PARIWISATA BUDAYA HINDU, S-1 KONSERVASI BIOLOGI, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 TEKNIK MATERIAL, D-IV TRANSPORTASI DARAT, S-1 AGAMA HINDU, S-1 SASTRA TIONGKOK, S-1 PARIWISATA, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 REKAYASA MATERIAL, D-IV POLITIK INDONESIA TERAPAN, S-1 AKUAKULTUR, S-1 PENDIDIKAN FISIKA, S-1 MANAJEMEN PAJAK, S-1 ILMU KOMUNIKASI BUDDHA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM, D-IV LOGISTIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 ILMU SOSIAL AGAMA HINDU, S-1 KEDOKTERAN KELUARGA, S-1 STUDI HUMANITAS, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, S-1 ILMU TEOLOGI, S-1 PENDIDIKAN TARI, S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, D-IV TRANSPORTASI UDARA, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S- 1 PENDIDIKAN KHUSUS, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN DARAT, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, S-1 BAHASA KOREA, S-1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN LAUT, S-1 BAHASA BUGIS, S-1 TEKNIK KOMPUTER, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BELANDA, S-1 MANAJEMEN BENCANA, S-1 PENDIDIKAN ANTROPOLOGI, S-1 EPIDEMIOLOGI, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, S-1 SYARIAH PERADILAN AGAMA, S-1 MANAJEMEN BISNIS, S-1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 BAHASA ACEH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 PASTORAL KONSELING, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 KONSERVASI HUTAN, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, D- IV TERAPI OKUPASI, S-1 REKAYASA FISIKA, D-IV AKUNTANSI PERPAJAKAN, S- 1 STATISTIKA, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 ILMU EKONOMI SYARIAH, D-IV GIZI KLINIS, S-1 SAINS KOMPUTASI, S-1 POLITIK ISLAM, S-1 FISIOTERAPI, D- IV DESAIN MODE, S-1 ADMINISTRASI KESEHATAN, D-IV PRODUKSI MEDIA, S-1 AGRONOMI, D-IV NANOTEKNOLOGI PANGAN, S-1 USAHA KOPERASI, S- 1 PENDIDIKAN KRIYA, D-IV LOGISTIK NIAGA-EL, S-1 BAHASA ARAB, S-1 ASTRONOMI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, S-1 GIZI, D- IV MUSIK NUSANTARA, S-1 KELAUTAN, S-1 SAINS LINGKUNGAN, S-1 JINAYAH SIYASAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, S-1 TEATER, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ACEH, D-IV DESAIN MODE TENUN, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 SASTRA JERMAN, S-1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 INFORMATIKA, S-1 KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 KEUANGAN ISLAM, S-1 REKAYASA PERKAPALAN, D-IV AGRIBISNIS HORTIKULTURA, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS, D-IV TERAPI WICARA DAN BAHASA, D-IV AKUNTANSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 SASTRA ARAB, S-1 SASTRA BATAK, S-1 ILMU AGAMA ISLAM, S-1 ILMU STATISTIK, S-1 KEDOKTERAN KERJA, S-1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, D-IV STUDI AERONAUTIKA, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, S-1 FILSAFAT ISLAM, S-1 SASTRA INDONESIA, S-1 TEKNOLOGI HAYATI, D-IV TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS, D-IV ANIMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, D-IV BAHASA MANDARIN UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV PENGELOLAAN PERHOTELAN, S-1 AKUNTANSI SYARIAH, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN, S-1 TEKNIK NUKLIR, D-IV PERPUSTAKAAN DIGITAL, S-1 HUKUM BISNIS, S-1 DESAIN PRODUK, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN PRESISI, S-1 REKAYASA BIOMEDIS, D- IV KIMIA INDUSTRI, S-1 EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, S-1 KAJIAN BELANDA, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, D-IV TATA KELOLA SENI, S-1 SAINS DATA, S-1 ARSITEK, D-IV MANAJEMEN KONTRAK PEMERINTAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, S- 1 SASTRA JAWA KUNO, S-1 MANAJEMEN HUTAN, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, S-1 BAHASA BELANDA, S-1 TADRIS IPS, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN KOPI, S-1 SYARIAH ISLAMIYAH, S-1 REKAYASA KELAUTAN, S-1 ILMU BIOMEDIS, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 STATISTIK, S-1 BIOKIMIA, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 PENERANGAN AGAMA HINDU, S-1 TEKNIK KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, S-1 AGAMA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 HUKUM SUMBER DAYA ALAM, S-1 BIOLOGI, S-1 KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT, D-IV DESAIN MEDIA, D-IV AGROINDUSTRI KOPI, S-1 FILSAFAT TEOLOGI, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, D-IV MANAJEMEN PEMANDUAN LALU LINTAS UDARA, S-1 SYARIAH WAL QONUN, S-1 OSEANOGRAFI, S-1 TARI, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 ILMU EKONOMI, S-1 STUDI PERBANDINGAN LITERATUR, S-1 HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH), S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, S-1 DOKTER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 TEKNIK METALURGI DAN MATERIAL, D-IV SENI PEDALANGAN JAWA, D-IV PENGELOLAAN KONVENSI DAN ACARA, S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA, S-1 HUKUM, S-1 KAJIAN TIONGKOK, S-1 INFORMATIKA MEDIS, S-1 AHWAL AL SYAKHSIYYAH, S-1 BAHASA BALI, S-1 ADMINISTRASI PAJAK, S-1 KRIMINOLOGI, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 REKAYASA BIOPROSES, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, D-IV PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT, S-1 TARBIYAH MATEMATIKA, S-1 TEKNIK INDUSTRI, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, S-1 TAFSIR DAN ILMU-ILMU AL-QURAN, S-1 SAINS DATA SPASIAL, S-1 SASTRA BELANDA, S-1 DAKWAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 KEPANDITAAN BUDDHA, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 SASTRA JAWA, S-1 SASTRA MINANGKABAU, S-1 SAINS INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN HORTIKULTURA, S-1 ENTOMOLOGI, D-IV MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN UDARA, S-1 SENI RUPA, S-1 EKONOMI INTERNASIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, S-1 TEKNIK BIOPROSES, S-1 KAJIAN SLAVIA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, S-1 SOSIOLOGI PEMBANGUNAN, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA KOREA, S-1 SAINS HEWAN, S-1 BIMBINGAN PENYULUH ISLAM, S-1 ILMU KEOLAHRAGAAN, S-1 SASTRA ARAB DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 BAHASA JERMAN, S-1 SOSIOLOGI AGAMA, S-1 KESEHATAN AYURWEDA, S-1 TEKNIK PANGAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BATAK, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, S-1 TEOLOGI KRISTEN PROTESTAN, S-1 ASURANSI SYARIAH, S-1 KAJIAN JERMAN, S-1 SAINS PERIKANAN, D-IV TERAPI GIGI, S-1 MATEMATIKA, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, S-1 REKAYASA INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, S-1 PENDIDIKAN KOPERASI, S-1 REKAYASA BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 DEMOGRAFI, S-1 ILMU TANAH, S-1 KEBIDANAN, D-IV KARAWITAN ACEH, S-1 BIOSAINS HEWAN, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 FILSAFAT AGAMA, S-1 PARIWISATA DAN KEAGAMAAN, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, S-1 TADRIS BAHASA INDONESIA, S-1 TADRIS BAHASA INGGRIS, S-1 PERBANDINGAN MAZHAB, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 FARMASI KLINIS, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, S-1 KONSERVASI SENI, S-1 TEKNIK BIOSISTEM, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, S-1 FILM DAN TELEVISI, S-1 PIDANA ISLAM, S-1 SAINS PERKOPIAN, S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PANGAN, S-1 TEOLOGI KEPENDETAAN, S-1 REKAYASA PERTANIAN, S-1 PROTEKSI TANAMAN, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, S-1 KLIMATOLOGI, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK PERTANIAN, S-1 TEKNIK PERKERETAAPIAN, S-1 PERIKANAN TANGKAP, S-1 ILMU PENDIDIKAN, S-1 JURNALISTIK, D-IV RELASI INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BIOPROSES ENERGI TERBARUKAN, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 TADRIS FISIKA, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, S-1 DAKWAH DAN KOMUNIKASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN DARAT, S-1 REKAYASA KIMIA, S-1 SAINS KEPOLISIAN, S-1 BAHASA SUNDA, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, D- IV STUDI INTELIJEN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BUGIS, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MATERIAL MAJU, S-1 NUTRISI TERNAK, D-IV PRODUKSI GARMEN, D-IV KARAWITAN MINANG, D-IV DESAIN MODE BATIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, S-1 ILMU TASAWUF, S-1 SOSIOLOGI, S-1 REKAYASA MESIN, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL TIONGKOK, S-1 KEPERAWATAN, S-1 NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TATA RIAS, S-1 ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, S-1 EKONOMI BISNIS, S-1 MANAJEMEN, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, S-1 MANAJEMEN ENERGI, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI BERKELANJUTAN, S-1 TADRIS BIOLOGI, S-1 TEOLOGI KATOLIK, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 BAHASA MAKASSAR, D-IV AGRIBISNIS PETERNAKAN, S-1 SAINS PANGAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 SOSIAL ISLAM, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 SASTRA BALI, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, S-1 REKAYASA METALURGI, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, S-1 KOMUNIKASI, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA UDARA, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, S-1 SAINS KEOLAHRAGAAN, S-1 AGRONOMI DAN HORTIKULTURA, S-1 LOGIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INFORMATIKA INDUSTRI, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, S-1 AQIDAH FILSAFAT, S-1 HUKUM LINGKUNGAN, D-IV BISNIS JASA MAKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN LAHAN KERING, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR DAN HUTAN, S-1 SASTRA ACEH, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, S-1 TEKNIK KIMIA, D-IV PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 REKAYASA KESELAMATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, S-1 TEKNIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA TNI ANGKATAN UDARA, D-IV SISTEM INFORMASI BISNIS, D-IV TEATER MUSIKAL, S-1 SASTRA SUNDA, S-1 ILMU HUKUM, S-1 MUSIK GEREJA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH KOTA, S-1 TEKNIK GEODESI, S- 1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, S-1 HUKUM EKONOMI SYARIAH, S-1 ILMU SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, S-1 TAFSIR ULUMUL QUR`AN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA UTILITAS, S-1 KEWIRAUSAHAAN, S-1 HUKUM AGAMA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JAWA, S-1 TEOLOGI (KRISTEN), D-IV SISTEM SIBER-FISIK, S-1 SASTRA JEPANG, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 EKONOMI KOPERASI, S-1 PSIKOLOGI, S-1 REKAYASA SISTEM PERKAPALAN, S-1 SAINS KELAUTAN, S-1 PASTORAL, S-1 TARJAMAH (BAHASA ARAB), S-1 SASTRA RUSIA, S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-1 TRANSPORTASI, S-1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-IV KARAWITAN SUNDA, D-IV ORTOTIK DAN PROSTETIK, S-1 TEKNIK KOSMETIK, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA LAUT, D-IV NUTRASETIKAL, S-1 TARBIYAH BAHASA INGGRIS, S-1 MANAJEMEN REKAYASA INDUSTRI, S-1 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, S-1 FILSAFAT HINDU, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, S-1 KAJIAN MINANGKABAU, S-1 ARSITEKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, S-1 PENYIARAN PENERANGAN AGAMA ISLAM, S-1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, S-1 ILMU AKTUARIA, S-1 RANCANG KOTA, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 MANAJEMEN DAKWAH ISLAM, S-1 HUKUM SYARIAH, D-IV BISNIS MUSIK, S-1 SYARIAH DAN HUKUM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN RUSIA, D-IV KEAMANAN EKONOMI DAN INTELIJEN KEUANGAN, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, S-1 KEPENYULUHAN BUDDHA, S-1 ARKEOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, S-1 TEKNOLOGI TEKSTIL, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, S-1 PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM, S-1 ILMU KEPOLISIAN, S-1 DAKWAH ISLAM, D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI, S-1 ANTROPOLOGI BUDAYA, S-1 TASAWUF DAN PSIKOTERAPI, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 LINGUISTIK TERAPAN BAHASA INGGRIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIS, S-1 STUDI ISLAM, S-1 PLANOLOGI, D-IV TARI JAWA, S-1 PENDIDIKAN BISNIS, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, D-IV PEKERJAAN SOSIAL, S-1 AGROTEKNOLOGI, D-IV MANAJEMEN INDUSTRI TNI ANGKATAN UDARA, S-1 REKAYASA PERKERETAAPIAN, D-IV PENYULUHAN PERKEBUNAN PRESISI, S-1 SASTRA KOREA, S-1 SAINS AKTUARIA, S-1 ILMU FALAK, S-1 MIKROBIOLOGI PERTANIAN, D-IV KARAWITAN JAWA, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, S-1 PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 GEOLOGI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, D-IV PERBANKAN DAN KEUANGAN DIGITAL, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 BISNIS MUSIK, S-1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, S-1 HUKUM INTERNASIONAL, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 SAINS BIOMEDIS, S-1 REKAYASA INDUSTRI, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI TERBARUKAN, S-1 PERIKLANAN, S-1 METEOROLOGI TERAPAN, D-IV PERADILAN PIDANA, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, S-1 PERBANKAN SYARIAH, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, S-1 BISNIS, S-1 REKAYASA AERONAUTIKA, D-IV REKAYASA KAYU, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, S-1 ILMU MANAJEMEN, S-1 REKAYASA KOMPUTER, S-1 REKAYASA MEKATRONIKA, D-IV SENJATA TRADISIONAL RENCONG, S-1 ILMU INFORMATIKA, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PANGAN, S-1 TEKNIK PERKAPALAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BERSIH, S-1 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM, D-IV KEUANGAN PUBLIK, S-1 BAHASA DAN SASTRA ARAB, D-IV SENJATA TRADISIONAL MANDAU, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JAWA, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV KEBIDANAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA LAMPUNG, D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN TERPADU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, D-IV TEKNOLOGI BENIH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN SUNDA, S-1 PERENCANAAN KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, D-IV KEAMANAN DAN INTELIJEN SIBER, S-1 REKAYASA DIRGANTARA, S-1 REKAYASA MINYAK DAN GAS, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BALI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI PERKAPALAN, S-1 DAKWAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 TAFSIR HADIS, S-1 TADRIS IPA, S-1 BAHASA PERANCIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR, D-IV REHABILITASI SOSIAL, S-1 AKHWALUS SYAKHSIYAH, S-1 FILSAFAT, S-1 AKIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JERMAN, S-1 KAJIAN SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, D-IV ANGKLUNG DAN MUSIK BAMBU, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 FILSAFAT AGAMA HINDU, D-IV BISNIS DAN LOGISTIK MARITIM, D-IV TARI SUNDA, S-1 AKUNTANSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INTERNET, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS PERKEBUNAN, S-1 KEPENDETAAN, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 MUSIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, D-IV PENYELAMATAN DAN BANTUAN INTERNASIONAL, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA PENGAIRAN, D-IV AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, S-1 BAHASA MANDARIN DAN KEBUDAYAAN TIONGKOK, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ARSITEKTUR PERKAPALAN, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, D-IV ANALISIS KEUANGAN, S-1 AGAMA KRISTEN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, S-1 TEKNIK KESELAMATAN, D-IV LAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN, S-1 SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM, D-IV TARI MELAYU, S-1 ILMU HADIS, D-IV MANAJEMEN AGRIBISNIS, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 FILSAFAT KEILAHIAN, D-IV TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, S-1 KONSELING PASTORAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA PERTANIAN, S-1 GEODESI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JEPANG, S-1 ILMU INFORMASI, S- 1 SAINS PERTANIAN, D-IV BAHASA PERANCIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 ADMINISTRASI, D-IV STUDI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, S-1 ILMU PASTORAL, D-IV BISNIS KREATIF, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN, D-IV FISIOTERAPI, S-1 KEUANGAN SYARIAH, S-1 BUDIDAYA PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, S-1 AGRIBISNIS, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KELAUTAN, S-1 MANAJEMEN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 BISNIS JASA, D-IV SENJATA TRADISIONAL KERIS, S-1 AQIDAH FILSAFAT ISLAM, S-1 HUKUM TATA NEGARA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BALI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL AGRIBISNIS, S-1 REKAYASA PERTANIAN DAN BIOSISTEM, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN DAN LOGISTIK MARITIM, D-IV PRAKTIK PERPOLISIAN TATA PAMONG, S-1 FILSAFAT AGAMA KATOLIK, S-1 REKAYASA KEOLAHRAGAAN, D-IV TRANSPORTASI LAUT, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNOLOGI OTOMOTIF, S-1 MANAJEMEN SYARIAH, D-IV INTELIJEN TEKNOLOGI, S-1 BAHASA INGGRIS, S-1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN, S-1 KAJIAN JAWA, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI HAYATI, S-1 PERDATA PIDANA ISLAM, D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MELAYU, S-1 MANAJEMEN KEUANGAN, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, S-1 SAINS POLITIK, D-IV AGRIBISNIS PANGAN, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, S-1 KAJIAN FILM, TELEVISI, DAN MEDIA, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 HUKUM ADAT, S-1 SENI MURNI, S-1 ADMINISTRASI FISKAL, S- 1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM, S-1 BIOINFORMATIKA, S-1 REKAYASA TRANSPORTASI LAUT, S-1 SILVIKULTUR, S-1 BIMBINGAN KONSELING ISLAM, S-1 KEHUTANAN, S-1 TEKNIK BIOMEDIS, S-1 ANTROPOLOGI TARI, S-1 MANAJEMEN OLAHRAGA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAN PESAWAT UDARA, D-IV GIZI DAN DIETETIKA, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 BAHASA JAWA, S- 1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 ILMU KOMUNIKASI HINDU, S-1 LINGUISTIK INDONESIA, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN TANGKAP, S-1 BAHASA JEPANG, S-1 PRAMUWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, S-1 FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, D-IV PENGOLAHAN DAN PENYIMPANAN HASIL PERIKANAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MAKASSAR, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA INDUSTRI, S-1 DOKTER GIGI, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 SEJARAH PERADABAN ISLAM, S-1 ILMU STATISTIKA, S-1 SASTRA BAHASA ARAB, D-IV USAHA PERJALANAN WISATA, S-1 FILSAFAT BUDDHIS, D-IV PROMOSI KESEHATAN, S-1 BAHASA DAN SASTRA PERANCIS, D-IV PARIWISATA BAHARI, S-1 ILMU SOSIOLOGI, S-1 ILMU KOMPUTASI, D-IV TARI MINANG, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, S-1 SAINS ATMOSFER DAN KEPLANETAN, D-IV SAINS DATA TERAPAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 SAINS TANAH, S-1 HUKUM TATA NEGARA ISLAM (SIYASAH), S-1 TARBIYAH BAHASA ARAB, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, S-1 PENDIDIKAN SASTRA JAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN LAUT, S-1 TEKNIK LOGISTIK, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA DARAT, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 FARMASI, S-1 ILMU MATEMATIKA, S-1 PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA BERKELANJUTAN, S-1 REKAYASA PERMINYAKAN, S-1 KAJIAN INGGRIS, S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, S-1 HUKUM ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM KEDIRGANTARAAN, S-1 TEOLOGI ISLAM, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 REKAYASA KOSMETIK, S-1 KESEHATAN, S-1 TEKNIK BIOENERGI DAN KEMURGI, D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI, S-1 EKONOMI INDUSTRI, S-1 KAJIAN PERANCIS, S-1 KEDOKTERAN GIGI, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, D-IV AKUNTANSI BISNIS DIGITAL, S-1 SENI KARAWITAN DAN SENI TARI, D-IV AKUPUNTUR DAN PENGOBATAN HERBAL, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN PERANCIS, D-IV KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PAJAK, S-1 SYARIAH EKONOMI ISLAM, S-1 FOTOGRAFI, D-IV TARI ACEH, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, D-IV AGRIBISNIS UNGGAS, S-1 PELAYANAN PASTORAL, S-1 ILMU EKONOMI ISLAM, S-1 ILMU ANTROPOLOGI, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, S-1 KOMUNIKASI HINDU, S-1 PENDIDIKAN NONFORMAL ATAU PENDIDIKAN MASYARAKAT, D-IV KARAWITAN BALI, S-1 SENI KARAWITAN, D-IV TARI BALI, S-1 LOGISTIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TEKSTIL, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, D-IV PENGEMBANGAN PRODUK AGROINDUSTRI, S-1 SEJARAH, S-1 ILMU AL QUR`AN DAN TAFSIR, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV BAHASA KOREA UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV SANITASI LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA POLIMER, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI JALAN, S-1 STUDI PERTAHANAN, S-1 REKAYASA HAYATI, S-1 DIRASAH ISLAMIYAH, D-IV PENGELOLAAN USAHA REKREASI, D-IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, S- 1 PETERNAKAN, S-1 REKAYASA GEODESI, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, D-IV STUDI KEPOLISIAN, S-1 PENDIDIKAN ILMU KOMPUTER, S-1 STATISTIKA TERAPAN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, S- 1 PENGEMBANGAN WILAYAH, S-1 TEKNIK MINYAK DAN GAS, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA DAN LINGKUNGAN, S-1 BIO KEWIRAUSAHAAN, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 DESAIN MODE, S-1 FISIKA, S-1 ILMU AGAMA, S-1 INFORMATIKA KESEHATAN, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, S-1 SASTRA PERANCIS, S-1 FILM, S-1 HADIS ULUMUL HADIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KARET DAN PLASTIK, S-1 TEKNIK AERONAUTIKA, S-1 FILSAFAT KONG HU CU, S-1 TEKNIK DIRGANTARA, S-1 SYARIAH, S-1 MUAMALAH, S-1 PENDIDIKAN BUDAYA SUNDA, D-IV DESAIN PANGGUNG, S-1 PENDIDIKAN SOSIOLOGI, D- IV PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELISTRIKAN KAPAL, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, D-IV BISNIS MARITIM INTERNASIONAL, S-1 ILMU POLITIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, S-1 KAJIAN ACEH, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OPERASI KAPAL, S-1 PARIWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, S-1 SASTRA BUGIS, S-1 KAJIAN INDONESIA, S-1 PERBANDINGAN AGAMA, S-1 DESAIN INTERIOR, D-IV SENI PEDALANGAN SUNDA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JERMAN, S-1 SINOLOGI, S-1 EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 POLITIK, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA, S-1 ETNOMUSIKOLOGI, S-1 KIMIA, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, D-IV DESTINASI PARIWISATA, S-1 SYARIAH PERDATA DAN PIDANA ISLAM, S-1 KAJIAN JEPANG, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 ILMU KELUARGA, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA HUTAN DAN EKOWISATA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, S-1 PERTANIAN BERKELANJUTAN, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN, S-1 AKUNTANSI MANAJERIAL, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH), S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN KOREA, S-1 TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, D-IV LAYANAN PUBLIK, S-1 PGMI, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 FILSAFAT AGAMA KRISTEN, S-1 SASTRA DAN BAHASA ARAB, S-1 PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 GEOFISIKA, PROFESI BIDAN, S-1 ILMU KOMPUTER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TERNAK, S-1 REKAYASA LOGISTIK, S-1 ILMU FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 SASTRA MELAYU, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, D-IV MUSIK FILM, S-1 KAJIAN ARAB, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERSENJATAAN MILITER, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, S-1 KEPANDITAAN, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, S-1 AKIDAH FILSAFAT, S-1 REKAYASA SIPIL, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BANDAR UDARA, S-1 PENDIDIKAN SASTRA INDONESIA, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS, S-1 GEOGRAFI, S-1 REKAYASA GEOLOGI, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 SYARIAH HUKUM ISLAM, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERMESINAN KAPAL, D-IV KOMUNIKASI MASSA, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, D-IV KIMIA TEKSTIL, D-IV SENI PERTUNJUKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN UDARA, S-1 BAHASA BATAK, D-IV TEKNOLOGI CERDAS PENANGKAPAN IKAN, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 BAHASA RUSIA, S-1 SENI PERTUNJUKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, S-1 EKONOMI REGIONAL, S-1 KEDOKTERAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, S-1 KRIYA, S-1 PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, S-1 TEKNOLOGI PASCA PANEN, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV KIMIA TERAPAN, S-1 PENDIDIKAN MUSIK, S-1 DIRASAT ISLAMIYAH, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 PERENCANA WILAYAH DAN KOTA, S-1 SENI PEDALANGAN, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, S-1 PENDIDIKAN BAHASA SUNDA, D-IV DEMOGRAFI DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 REKAYASA MANUFAKTUR, D-IV TEKNOLOGI BUDI DAYA PERIKANAN /TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 KAJIAN SASTRA DAN BUDAYA, S-1 TADRIS KIMIA, S-1 METEOROLOGI, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, S-1 TEKNIK TRANSPORTASI LAUT, S-1 AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 TEOLOGI HINDU, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, D-IV MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEGAWATDARURATAN, S-1 PERADILAN AGAMA, S-1 KEPEMIMPINAN KRISTEN, S-1 TAFSIR HADIS (SYARIAH), S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 GEOMATIKA, S-1 ILMU ATMOSFER DAN KEPLANETAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA CETAK DAN GRAFIS 3 DIMENSI, S-1 PEKERJAAN SOSIAL
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PERENCANA, DIKLAT TEKNIS PERENCANA, PERENCANAAN STRATEGIS
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Perencanaan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menguji Alternatif Kriteria dan Model Laporan Hasil Uji Alternatif Kriteria dan Model - - - - 2 Melakukan Riset Kebijakan untuk Menghasilkan Dokumen Bahan Perencanaan Pembangunan Makalah kebijakan (Policy Paper) - - - - 3 Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Regional Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Regional - - - - 4 Menyusun Perencanaan Kebijakan Strategis Jangka Pendek Dokumen rencana Kebijakan Strategis Jangka Pendek - - - - 5 Memformulasikan Sajian untuk Analisis Laporan formulasi sajian analisis - - - - 6 Menyusun Kaidah Pelaksanaan Rencana Dokumen kaidah - - - - Pembangunan pelaksanaan rencana pembangunan 7 Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Lintas Sektoral Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Lintas Sektoral - - - - 8 Menyusun Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan - - - - 9 Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Sektoral Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Sektoral - - - - 10 Menyusun Alternatif dan Model Hubungan Kausal / Fungsional Laporan penyusunan laporan alternatif dan model hubungan kausal/fungsional - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan Hasil Uji Alternatif Kriteria dan Model Dokumen 2 Makalah kebijakan (Policy Paper) Dokumen 3 Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Regional Laporan 4 Dokumen rencana Kebijakan Strategis Jangka Pendek Dokumen 5 Laporan formulasi sajian analisis Makalah 6 Dokumen kaidah pelaksanaan rencana pembangunan Dokumen 7 Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Lintas Sektoral Dokumen 8 Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan Dokumen 9 Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Sektoral Laporan 10 Laporan penyusunan laporan alternatif dan model hubungan kausal/fungsional Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Permasalahan dan model penanganan Menguji Alternatif Kriteria dan Model 2 Dokumen data dan permasalahan pembangunan Melakukan Riset Kebijakan untuk Menghasilkan Dokumen Bahan Perencanaan Pembangunan 3 RPJPD, RPJMD, RKPD Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Regional 4 RPJPD, RPJMD Menyusun Perencanaan Kebijakan Strategis Jangka Pendek 5 Data permasalahan Memformulasikan Sajian untuk Analisis 6 RKPD, Renja Menyusun Kaidah Pelaksanaan Rencana Pembangunan 7 RPJPD, RPJMD, RKPD Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Lintas Sektoral 8 Renstra, Renja Menyusun Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan 9 Renstra, Renja Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Sektoral 10 Permasalahan dan model penanganan Menyusun Alternatif dan Model Hubungan Kausal / Fungsional V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji Alternatif Kriteria dan Model 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Riset Kebijakan untuk Menghasilkan Dokumen Bahan Perencanaan Pembangunan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Regional 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Perencanaan Kebijakan Strategis Jangka Pendek 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memformulasikan Sajian untuk Analisis 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Kaidah Pelaksanaan Rencana Pembangunan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Lintas Sektoral 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Sektoral 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Alternatif dan Model Hubungan Kausal / Fungsional VI. TANGGUNG JAWAB
1.keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan
2.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan lintas sektoral
3.Ketepatan dan kesesuaian rencana anggaran dan pembiayaan pembangunan
4.kesesuaian hasil telaahan lingkup sektoral/regional
5.kesesuaian kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
6.Kualitas hasil uji alternatif kriteria dan hasil
7.Ketepatan dan kesesuaian rencana kebijakan strategis jangka pendek
8.Kesesuaian alternatif dan model hubungan kausal/fungsional
9.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan regional
10.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan sektoral
11.Kualitas formasi sajian untuk analisis
12.Kualitas hasil riset kebijakan VII. WEWENANG
1.mengeluarkan formulasi sajian untuk analisis
2.mengeluarkan hasil riset kebijakan
3.meminta bahan penyusunan kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
4.mengeluarkan laternatif dan model hubungan kausal/fungsional
5.menilai dan mengeluarkan hasil uji alternatif kriteria dan model
6.meminta bahan untuk penyusunan rencana kebijakan stratgeis jangka pendek
7.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan lintas \sektoral
8.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan regional
9.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan sektoral
10.meminta bahan rancangan rencana anggaran dan pembiayaan
11.meminta dan merekomendasikan hasil telaahan lingkup sektoral/regional terhadap proses dan hasil pembahasan anggaran dengan mitra legislatif
12.Maminta dan menilai hasil pelaksanaan rencana pembangunan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dewan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Menerima perintah dan arahan 3 Pelaksana di lingkungan Sekretariat DPRD Koordinasi 4 Fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu sejuk 2 Tempat Kerja baik 3 Getaran tidak ada 4 Letak dingin 5 Suara tenang 6 Udara strategis 7 Keadaaan Ruangan dalam ruangan 8 Penerangan terang 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Variety and Changing Conditions (VARCH), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Sosial
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Mendengar
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Analis Kebijakan Ahli Pertama - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Kebijakan Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kajian dan analisis kebijakan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SAINS PERIKANAN, S-1 RANCANG KOTA, S-1 INFORMATIKA MEDIS, S-1 MANAJEMEN OLAHRAGA, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 REKAYASA INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 KAJIAN ARAB, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MATERIAL MAJU, S-1 GEOFISIKA, S-1 METEOROLOGI, S-1 PENDIDIKAN SOSIOLOGI, S-1 PERADILAN AGAMA, S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 REKAYASA SISTEM PERKAPALAN, D-IV DESAIN MODE, S-1 BAHASA JERMAN, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA SUNDA, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, D-IV KEBIDANAN, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, S-1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL, D-IV PERPUSTAKAAN DIGITAL, S-1 HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH), S-1 SASTRA BELANDA, S-1 AGAMA HINDU, S-1 AGAMA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 ILMU SYARIAH ISLAM, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, S-1 TEATER, S-1 PARIWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, S-1 ILMU INFORMASI, S-1 KAJIAN JERMAN, S-1 FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 STUDI ISLAM, S-1 SASTRA BATAK, S-1 TRANSPORTASI, D-IV TARI JAWA, S-1 ENTOMOLOGI, D-IV TEKNOLOGI PEMBENIHAN IKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, D-IV AGRIBISNIS PETERNAKAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BIOPROSES ENERGI TERBARUKAN, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 FARMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OPERASI KAPAL, D-IV ORTOTIK DAN PROSTETIK, S-1 SENI KARAWITAN, S-1 KONSERVASI SENI, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, D-IV MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEGAWATDARURATAN, S-1 KEHUTANAN, D-IV BISNIS MARITIM INTERNASIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KULIT, S-1 GIZI, S-1 PASTORAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 BIOSAINS HEWAN, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, D-IV MANAJEMEN AGRIBISNIS, S-1 SYARIAH ISLAMIYAH, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, S-1 TAFSIR HADIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIS, S-1 TADRIS BAHASA INGGRIS, S-1 SYARIAH PERADILAN AGAMA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV BAHASA PERANCIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 KEPENDETAAN, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 ILMU AGAMA ISLAM, S-1 HUKUM AGAMA, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KELAUTAN, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PANGAN, S-1 ILMU POLITIK, D-IV FISIOTERAPI, S-1 REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 BAHASA BUGIS, S-1 MISIOLOGI, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 SASTRA SUNDA, D-IV SENI PERTUNJUKAN, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, S-1 BAHASA KOREA, S-1 SEJARAH, S-1 BAHASA PERANCIS, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 SOSIOLOGI AGAMA, S-1 PENDIDIKAN MUSIK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S- 1 REKAYASA GEOLOGI, S-1 SAINS ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 PENYIARAN PENERANGAN AGAMA ISLAM, S-1 KONSELING PASTORAL, D-IV TRANSPORTASI DARAT, S-1 AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 SASTRA JAWA KUNO, S-1 TADRIS MATEMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, D-IV TERAPI OKUPASI, S-1 PENDIDIKAN BISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN UDARA, S-1 ILMU KEPOLISIAN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM, S-1 PARIWISATA, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-1 AKUNTANSI, S-1 ANTROPOLOGI TARI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERSENJATAAN MILITER, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, S-1 SENI PERTUNJUKAN, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN TERPADU, S-1 REKAYASA PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 LOGISTIK, S-1 HADIS ULUMUL HADIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA CETAK DAN GRAFIS 3 DIMENSI, D-IV AGRIBISNIS HORTIKULTURA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 HUKUM ISLAM, S-1 KESEHATAN AYURWEDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN DARAT, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, D-IV DESTINASI PARIWISATA, D-IV SENI PEDALANGAN BALI, S-1 SASTRA BUGIS, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JERMAN, S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, D-IV NUTRASETIKAL, S-1 SYARIAH DAN HUKUM, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-1 TEKNIK MATERIAL, S-1 ILMU INFORMATIKA, D-IV PENYULUHAN PETERNAKAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, D-IV STUDI INTELIJEN, D-IV STUDI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 AGAMA ISLAM, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 TEKNIK KESELAMATAN, S-1 TEKNOLOGI TEKSTIL, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS, S-1 AQIDAH FILSAFAT ISLAM, D-IV PENYELAMATAN DAN BANTUAN INTERNASIONAL, S-1 PENDIDIKAN NONFORMAL ATAU PENDIDIKAN MASYARAKAT, S-1 BAHASA BALI, S-1 SYARIAH PERDATA DAN PIDANA ISLAM, D-IV AGROINDUSTRI KOPI, S-1 TEKNIK LOGISTIK, S-1 ILMU BIOMEDIS, D-IV MANAJEMEN INDUSTRI TNI ANGKATAN UDARA, S-1 KAJIAN BATAK, S-1 STUDI HUMANITAS, S-1 PENDIDIKAN KRIYA, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, D-IV TRANSPORTASI LAUT, S-1 DESAIN MODE, S-1 PARIWISATA DAN KEAGAMAAN, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 SENI PEDALANGAN, S-1 LINGUISTIK TERAPAN BAHASA INGGRIS, D-IV KARAWITAN BALI, S-1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JAWA, S-1 KAJIAN PERANCIS, D-IV TERAPI GIGI, S-1 PENDIDIKAN SASTRA INDONESIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 KEDOKTERAN KERJA, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN UDARA, D-IV TARI MELAYU, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV PRODUKSI GARMEN, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 SAINS DATA, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, S-1 KAJIAN JEPANG, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, S-1 SASTRA ARAB, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, D-IV SISTEM INFORMASI BISNIS, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, D-IV MANAJEMEN KONTRAK PEMERINTAH, D-IV SENJATA TRADISIONAL RENCONG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, S-1 PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 ILMU AKTUARIA, S-1 SASTRA JERMAN, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, D- IV TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, D-IV SISTEM SIBER-FISIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA UTILITAS, S-1 TARI, S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, D- IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN DARAT, S-1 PERIKLANAN, S-1 KOMUNIKASI HINDU, S-1 FILSAFAT KEILAHIAN, S-1 FILSAFAT BUDDHIS, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, S-1 REKAYASA BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 SYARIAH, S-1 PENDIDIKAN BAHASA KOREA, S-1 POLITIK ISLAM, D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, S-1 HUKUM BISNIS, S-1 MANAJEMEN, S-1 PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM, D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, D-IV SENJATA TRADISIONAL MANDAU, D-IV MUSIK NUSANTARA, S-1 TARJAMAH (BAHASA ARAB), S-1 PERBANDINGAN AGAMA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, S-1 AHWAL AL SYAKHSIYYAH, D-IV SAINS DATA TERAPAN, D-IV TARI ACEH, S-1 REKAYASA SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERMESINAN KAPAL, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA UDARA, D-IV REKAYASA KAYU, S-1 BAHASA ACEH, D-IV TARI SUNDA, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, S-1 HUKUM EKONOMI SYARIAH, S-1 SASTRA TIONGKOK, S-1 BIMBINGAN PENYULUH ISLAM, D-IV BAHASA JEPANG UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 KAJIAN TIONGKOK, D-IV NANOTEKNOLOGI PANGAN, S-1 TEKNIK BIOSISTEM, S-1 BAHASA MANDARIN DAN KEBUDAYAAN TIONGKOK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELISTRIKAN KAPAL, S-1 PIDANA ISLAM, S-1 SAINS PANGAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BALI, S-1 TEKNIK GEODESI, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-1 FILM DAN TELEVISI, D-IV KEUANGAN PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, S-1 KAJIAN BELANDA, S-1 HUKUM AGAMA HINDU, S-1 SASTRA DAN BAHASA ARAB, S-1 REKAYASA NUKLIR, S-1 SYARIAH HUKUM ISLAM, D-IV ANALISIS KEUANGAN, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, S-1 TEKNIK KOMPUTER, S-1 ILMU KOMUNIKASI BUDDHA, S-1 STATISTIKA TERAPAN, S-1 SASTRA ACEH, S-1 SASTRA KOREA, S-1 TEOLOGI KEPENDETAAN, S-1 REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 MANAJEMEN PAJAK, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, S-1 SASTRA JEPANG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INFORMATIKA INDUSTRI, S-1 SAINS TANAH, S-1 REKAYASA KESELAMATAN, S-1 REKAYASA TEKSTIL, S-1 PETERNAKAN, D-IV TEKNOLOGI BENIH, S-1 AKHLAK TASAWUF, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAN PESAWAT UDARA, D-IV AKUNTANSI BISNIS DIGITAL, D-IV GIZI DAN DIETETIKA, S-1 REKAYASA FISIKA, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, S-1 BISNIS DIGITAL, S- 1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, S-1 PGMI, D-IV STUDI KEPOLISIAN, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 NUTRISI TERNAK, S-1 KEPEMIMPINAN KRISTEN, S-1 EKONOMI, S-1 BISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 SOSIOLOGI, S-1 ASURANSI SYARIAH, S-1 HUKUM ADAT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 SAINS KEPOLISIAN, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TERNAK, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, S-1 AKHWALUS SYAKHSIYAH, S-1 TEKNIK BIOMEDIS, D-IV KARAWITAN ACEH, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, S-1 REKAYASA BIOSISTEM, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN BUDAYA SUNDA, S-1 SYARIAH WAL QONUN, S-1 PERBANKAN SYARIAH, S-1 EKONOMI KOPERASI, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN PERANCIS, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, S-1 REKAYASA MATERIAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JAWA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 SAINS LINGKUNGAN, D-IV PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 TEKNIK DIRGANTARA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN KOREA, S-1 BIOKIMIA, S-1 TEKNIK PERKAPALAN, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, D-IV PENGELOLAAN KONVENSI DAN ACARA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL AGRIBISNIS, S-1 PENDIDIKAN KOPERASI, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR DAN HUTAN, S-1 KAJIAN SASTRA DAN BUDAYA, S-1 SASTRA RUSIA, S-1 FILSAFAT TEOLOGI, S- 1 SASTRA MELAYU, S-1 MANAJEMEN HUTAN, S-1 KAJIAN ACEH, S-1 SASTRA PERANCIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 KEBIDANAN, D-IV USAHA PERJALANAN WISATA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN LAUT, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN PRESISI, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 LOGIKA, S-1 SILVIKULTUR, S-1 SASTRA INDONESIA, S-1 REKAYASA PERKERETAAPIAN, S-1 REKAYASA KIMIA, S-1 FARMASI KLINIS, D-IV TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN DAN LOGISTIK MARITIM, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM KEDIRGANTARAAN, S-1 PERBANDINGAN MAZHAB, S-1 ETNOMUSIKOLOGI, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, S-1 ARSITEKTUR, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 ILMU ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 DAKWAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN FISIKA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, S-1 REKAYASA PERKAPALAN, S-1 ILMU KELUARGA DAN KONSUMEN, S-1 KEDOKTERAN GIGI, S-1 KRIMINOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, S-1 REKAYASA GEODESI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, S-1 OSEANOGRAFI, S-1 PENERANGAN AGAMA HINDU, S-1 TARBIYAH BAHASA INGGRIS, S-1 TEKNIK MINYAK DAN GAS, S-1 KAJIAN BUGIS, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI JALAN, D-IV PENYULUHAN PERKEBUNAN PRESISI, D- IV STUDI AERONAUTIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TELEKOMUNIKASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA POLIMER, S-1 REKAYASA KELAUTAN, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 PELAYANAN PASTORAL, S-1 KONSERVASI BIOLOGI, D-IV PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, S-1 KEWIRAUSAHAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BANDAR UDARA, S-1 ILMU FALAK, S-1 SAINS KELUARGA DAN KONSUMEN, D-IV BAHASA KOREA UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM, S-1 ILMU KOMUNIKASI HINDU, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV PROMOSI KESEHATAN, S-1 HUKUM SYARIAH, S-1 MUAMALAH, S-1 TEOLOGI KRISTEN PROTESTAN, S-1 SAINS KEOLAHRAGAAN, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, S-1 ILMU FILSAFAT AGAMA HINDU, D-IV PRAKTIK PERPOLISIAN TATA PAMONG, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 BIO KEWIRAUSAHAAN, D-IV PENGOLAHAN DAN PENYIMPANAN HASIL PERIKANAN, S-1 SAINS HEWAN, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA NAVIGASI UDARA, S-1 BAHASA SUNDA, D-IV AKUNTANSI PERPAJAKAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BALI, D-IV LOGISTIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, S-1 ILMU AL QUR`AN DAN TAFSIR, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 KEDOKTERAN, S-1 BIOINFORMATIKA, S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 MIKROBIOLOGI PERTANIAN, S-1 FILSAFAT, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, D-IV GIZI KLINIS, S-1 TEKNOLOGI PASCA PANEN, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN KOPI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 TASAWUF DAN PSIKOTERAPI, D-IV KIMIA TERAPAN, D-IV LAYANAN PUBLIK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BATAK, D-IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 ILMU PASTORAL, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 PENDIDIKAN ANTROPOLOGI, D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI, S-1 PSIKOLOGI, S-1 REKAYASA BIOMEDIS, D-IV KEAMANAN DAN INTELIJEN SIBER, S-1 TEKNIK NUKLIR, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK PERTANIAN, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, S-1 TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, D-IV DESAIN MODE BATIK, S-1 PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA, S-1 REKAYASA LOGISTIK, S-1 KONSERVASI HUTAN, S-1 KAJIAN SUNDA, S-1 FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS, S-1 SYARIAH EKONOMI ISLAM, S-1 FILSAFAT AGAMA, S-1 BAHASA INGGRIS, S-1 TEKNIK BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, S-1 ILMU KEOLAHRAGAAN, S-1 TAFSIR DAN ILMU-ILMU AL-QURAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INTERNET, S-1 SENI KARAWITAN DAN SENI TARI, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, S-1 KEPANDITAAN, D-IV AGRIBISNIS PANGAN, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN LAHAN KERING, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BERSIH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, S-1 SAINS POLITIK, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI, S-1 AKIDAH FILSAFAT, D-IV TEKNOLOGI BUDI DAYA PERIKANAN /TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, D-IV AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, D-IV KARAWITAN JAWA, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 SINOLOGI, S-1 STUDI PERBANDINGAN LITERATUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ARSITEKTUR PERKAPALAN, S-1 MUSIK GEREJA, S-1 DAKWAH ISLAM, S-1 TEKNIK PERKERETAAPIAN, S-1 BIMBINGAN KONSELING ISLAM, S- 1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, S-1 TEKNOLOGI HAYATI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, D-IV DESAIN MEDIA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JEPANG, D-IV BISNIS DAN LOGISTIK MARITIM, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA, S-1 ADMINISTRASI KESEHATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, S-1 SASTRA BALI, S-1 ILMU PANGAN, S-1 REKAYASA PERMINYAKAN, S-1 KAJIAN INDONESIA, S-1 SASTRA JAWA, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, D-IV KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PAJAK, D-IV PENGELOLAAN PERHOTELAN, S- 1 FILSAFAT AGAMA KATOLIK, D-IV SENI PEDALANGAN JAWA, S-1 TAFSIR ULUMUL QUR`AN, S-1 AGRIBISNIS, S-1 REKAYASA KOMPUTER, S-1 ILMU AGAMA, D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, S-1 SAINS INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KESEJAHTERAAN KELUARGA, S-1 MUSIK, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 KLIMATOLOGI, D-IV BISNIS KREATIF, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 SAINS DATA SPASIAL, S-1 SASTRA MINANGKABAU, D-IV INTELIJEN TEKNOLOGI, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, D-IV LOGISTIK NIAGA-EL, S-1 BAHASA JEPANG, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S- 1 DESAIN PRODUK, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 SEJARAH SENI, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 FISIKA, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN LAUT, S-1 SASTRA ARAB DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 SASTRA BAHASA ARAB, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS PERKEBUNAN, S-1 SENI KERAWITAN, S-1 SOSIAL ISLAM, D-IV ANGKLUNG DAN MUSIK BAMBU, D-IV AKUPUNTUR DAN PENGOBATAN HERBAL, S-1 STATISTIKA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, S-1 FISIOTERAPI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BELANDA, S-1 PERDATA PIDANA ISLAM, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS, S-1 KAJIAN FILM, TELEVISI, DAN MEDIA, S-1 PASTORAL KONSELING, D-IV + PROFESI KEPERAWATAN, S-1 MANAJEMEN BENCANA, S-1 SEJARAH PERADABAN ISLAM, D-IV KIMIA TEKSTIL, D-IV PENGEMBANGAN PRODUK AGROINDUSTRI, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 TADRIS KIMIA, S-1 REKAYASA MINYAK DAN GAS, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MAKASSAR, D-IV SENI PEDALANGAN SUNDA, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, D-IV SENJATA TRADISIONAL KERIS, D-IV MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK, S-1 MANAJEMEN SYARIAH, S-1 INFORMATIKA KESEHATAN, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 TEKNIK TRANSPORTASI LAUT, D-IV TARI MINANG, S-1 SAINS BIOMEDIS, D-IV ANIMASI, S-1 SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 TEKNIK AERONAUTIKA, D- IV MANAJEMEN PEMANDUAN LALU LINTAS UDARA, D-IV PENGELOLAAN PERTANIAN LAHAN KERING, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKTUR, D-IV KARAWITAN MELAYU, S-1 SAINS PERKOPIAN, S-1 FILSAFAT HINDU, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA, D-IV KIMIA INDUSTRI, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, S-1 TEKNOLOGI HASIL PETERNAKAN, S-1 TADRIS IPS, S-1 REKAYASA TRANSPORTASI LAUT, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN, S-1 REKAYASA DIRGANTARA, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, S-1 REKAYASA KOSMETIK, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 AKUNTANSI SYARIAH, S-1 TEOLOGI (KRISTEN), S-1 FILSAFAT AGAMA KRISTEN, S-1 AGROTEKNOLOGI, D-IV BISNIS MUSIK, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 BISNIS MARITIM, S-1 ASTRONOMI, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 TADRIS BIOLOGI, S-1 BAHASA JAWA, S-1 REKAYASA HAYATI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA LAMPUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, S-1 MATEMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 AGRONOMI, S-1 TARBIYAH BAHASA ARAB, S-1 KRIYA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TATA RIAS, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, S-1 AKIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 ILMU HADIS, S-1 BAHASA MAKASSAR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 KAJIAN JAWA, D-IV KARAWITAN MINANG, D-IV PERADILAN PIDANA, S-1 STUDI PERTAHANAN, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 JINAYAH SIYASAH, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PANGAN, S-1 REKAYASA METALURGI, S-1 BISNIS JASA, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, S-1 KIMIA, S-1 ILMU KOMPUTER, S-1 SENI RUPA, D-IV MUSIK FILM, S-1 BAHASA RUSIA, D-IV PEKERJAAN SOSIAL, S-1 KAJIAN MINANGKABAU, S-1 REKAYASA INDUSTRI, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 BAHASA BELANDA, S-1 REKAYASA KEOLAHRAGAAN, S-1 KEUANGAN ISLAM, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ACEH, S-1 PRAMUWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, S-1 AGAMA KRISTEN, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 TEKNIK KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, S-1 TEKNIK KOSMETIK, S-1 REKAYASA BIOPROSES, S-1 KAJIAN KOREA, S-1 DAKWAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL TIONGKOK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 DIRASAH ISLAMIYAH, S-1 TEOLOGI HINDU, D-IV DESAIN PANGGUNG, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN PERIKANAN, D-IV BISNIS JASA MAKANAN, S-1 KEPANDITAAN BUDDHA, D-IV LAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN, S-1 USAHA KOPERASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, S-1 TADRIS BAHASA INDONESIA, S-1 BAHASA ARAB, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN, D-IV ADMINISTRASI BISNIS OTOMOTIF, S-1 ILMU TASAWUF, S-1 TADRIS FISIKA, D-IV TERAPI WICARA DAN BAHASA, D-IV TRANSPORTASI UDARA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA PERTANIAN, S-1 BISNIS MUSIK, S-1 ILMU TEOLOGI, S-1 KAJIAN SLAVIA, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, S-1 ANTROPOLOGI BUDAYA, S-1 ARKEOLOGI, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 SAINS AKTUARIA, S-1 PENDIDIKAN SASTRA JAWA, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, D-IV POLITIK INDONESIA TERAPAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KARET DAN PLASTIK, S-1 PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, D-IV DESAIN MODE TENUN, D-IV TARI BALI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TEKSTIL, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, S- 1 PENDIDIKAN TARI, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA BERKELANJUTAN, S-1 GEOLOGI, D-IV BISNIS DIGITAL, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BUGIS, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN HORTIKULTURA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA METALURGI, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, S-1 ILMU TANAH, S-1 PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM, S-1 HUKUM, S-1 HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH), D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA DARAT, S-1 ADMINISTRASI PAJAK, S-1 SAINS KELAUTAN, S-1 REKAYASA PERTANIAN, S-1 REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 MANAJEMEN DAKWAH ISLAM, D-IV PARIWISATA BAHARI, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNOLOGI OTOMOTIF, S-1 FILSAFAT ISLAM, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 MIKROBIOLOGI, S-1 DAKWAH DAN KOMUNIKASI, S-1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, D-IV TATA KELOLA SENI, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 PROTEKSI TANAMAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN RUSIA, D-IV KARAWITAN SUNDA, S-1 ILMU KOMPUTASI, S-1 TARBIYAH MATEMATIKA, S-1 FILM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI TERBARUKAN, D-IV TEKNOLOGI CERDAS PENANGKAPAN IKAN, D-IV REHABILITASI SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 LINGUISTIK INDONESIA, S-1 PARIWISATA BUDAYA HINDU, S-1 TEOLOGI ISLAM, S-1 TADRIS IPA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MELAYU, D-IV KOMUNIKASI MASSA, S-1 KEDOKTERAN KELUARGA, S-1 SASTRA INGGRIS, S- 1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, D-IV KEAMANAN EKONOMI DAN INTELIJEN KEUANGAN, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, D-IV TEATER MUSIKAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 KEPENYULUHAN BUDDHA, S-1 BIOLOGI, D-IV PERBANKAN DAN KEUANGAN DIGITAL, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, S-1 BIOLOGI TERAPAN, S-1 TEOLOGI KATOLIK, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA LAUT, S-1 NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI PERKAPALAN, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI, D-IV AGRIBISNIS UNGGAS, S-1 FILSAFAT KONG HU CU, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, S-1 SAINS KOMPUTASI, S-1 TAFSIR HADIS (SYARIAH), S-1 PENDIDIKAN KHUSUS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI BERKELANJUTAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-1 PERIKANAN TANGKAP, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, S-1 AKUAKULTUR, S-1 BAHASA MANDARIN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, S-1 REKAYASA ELEKTRO, D-IV BAHASA MANDARIN UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 HUKUM TATA NEGARA ISLAM (SIYASAH), S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, S-1 TEKNIK BIOPROSES, S- 1 ILMU SOSIAL AGAMA HINDU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, D-IV SANITASI LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, S-1 SENI MURNI, S-1 DIRASAT ISLAMIYAH, S-1 BAHASA DAN SASTRA ARAB, S-1 BAHASA BATAK, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, S-1 KAJIAN INGGRIS, D-IV PENGELOLAAN USAHA REKREASI, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, S-1 SAINS PERTANIAN, S-1 AQIDAH FILSAFAT, D-IV RELASI INDUSTRI, D-IV PRODUKSI MEDIA, S-1 GEOGRAFI, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JERMAN, S-1 JURNALISTIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA INDUSTRI, S-1 FOTOGRAFI, S-1 KEPERAWATAN, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN, DIKLAT FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Waktu Waktu Kerja Kebutuhan Beban Penyelesaian Efektif Pegawai Kerja 1 1 Tahun Tahun 1 melaksanakan konsultasi, Laporan - - - - dialog dan diskusi pelaksanaan dengan para pemangku konsultasi, kepentingan untuk dialog dan memperoleh tanggapan diskusi dengan terhadap kebijakan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 2 menyusun publikasi hasil Publikasi hasil - - - - kajian dalam bentuk kajian dalam monograf kebijakan bentuk monograf kebijakan 3 menyusun naskah Naskah - - - - Akademik Rancangan Akademik Peraturan Presiden Rancangan Peraturan 4 melaksanakan Laporan hasil - - - - pemantauan pemantauan implementasi kebijakan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 5 menyusun rancangan Rancangan - - - - kebijakan atas kebijakan atas pelaksanaan uji publik pelaksanaan uji rancangan rekomendasi publik kebijakan rancangan rekomendasi kebijakan 6 melaksanakan kerjasama Laporan - - - - dan konsultasi dengan pelaksanaan pejabat publik dan kerjasama dan pemangku kepentingan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan 7 menyusun makalah hasil Makalah hasil - - - - kajian yang kajian yang disajikan/dipresentasikan disajikan/dipresentasikan pada tingkat pada tingkat internasional internasional 8 menyusun ringkasan Ringkasan - - - - kebijakan pelaksanaan kebijakan penyediaan informasi pelaksanaan terkait perumusan penyediaan masalah kebijakan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 9 menyusun memo Memo - - - - kebijakan pelaksanaan kebijakan penyediaan informasi pelaksanaan terkait perumusan penyediaan masalah kebijakan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 10 menyusun rancangan Rancangan - - - - rekomendasi rekomendasi kebijakan/policy paper kebijakan/policy atas pelaksanaan fokus paper atas group diskusi kepada pelaksanaan pejabat publik dan fokus group pemangku kepentingan diskusi kepada terkait dengan isu, pejabat publik masalah dan/atau dan pemangku kebijakan kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 11 menyelenggarakan Laporan - - - - konsultasi, dialog dan penyelenggaraan diskusi dengan para konsultasi, pemangku kepentingan dialog dan untuk memperoleh diskusi dengan tanggapan terhadap para pemangku usulan rancangan kepentingan kebijakan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 12 melaksanakan advokasi Laporan - - - - kebijakan advokasi kebijakan 13 menyusun publikasi hasil Publikasi hasil - - - - kajian dalam bentuk kajian dalam artikel dalam jurnal bentuk artikel nasional terakreditasi dalam jurnal nasional terakreditasi 14 menyusun naskah Naskah - - - - Akademik Rancangan Akademik Peraturan Daerah Rancangan Peraturan Daerah 15 menyusun naskah Naskah - - - - Akademik Rancangan Akademik Undang-undang Rancangan Undang- undang 16 menyusun bahan Dokumen - - - - pidato/ceramah/presentasibahan gagasan kebijakan pidato/ceramah/presentasi kepada pemangku gagasan kepentingan kebijakan kepada pemangku kepentingan 17 menyusun telaahan staf Telaahan staf - - - - pelaksanaan penyediaan pelaksanaan informasi terkait penyediaan perumusan masalah informasi kebijakan terkait perumusan masalah kebijakan 18 menyusun telaahan staf Telaahan staf - - - - rekomendasi kebijakan rekomendasi kebijakan 19 menyusun policy paper Policy paper - - - - pelaksanaan penyediaan pelaksanaan informasi terkait penyediaan perumusan masalah informasi kebijakan terkait perumusan masalah kebijakan 20 menyusun naskah Naskah - - - - Akademik Rancangan Akademik Peraturan Menteri Rancangan Peraturan Menteri 21 menyusun policy paper Policy paper - - - - rekomendasi kebijakan rekomendasi kebijakan 22 menyusun publikasi hasil Publikasi hasil - - - - kajian dalam bentuk kajian dalam artikel dalam jurnal bentuk artikel internasional dalam jurnal internasional 23 menyusun publikasi hasil Publikasi hasil - - - - kajian dalam bentuk kajian dalam artikel dalam jurnal ilmiah bentuk artikel tidak terakreditasi dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 24 menyusun memo Memo - - - - kebijakan perumusan kebijakan isue-isue kebijakan ke perumusan dalam rumusan masalah isue-isue kebijakan kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 25 melaksanakan evaluasi Laporan hasil - - - - implementasi kebijakan evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 26 menyusun policy paper Policy paper - - - - perumusan isue-isue perumusan kebijakan ke dalam isue-isue rumusan masalah kebijakan ke kebijakan dalam rumusan masalah kebijakan 27 menyusun telaahan staf Telaahan staf - - - - pelaksanaan pemantauan pelaksanaan dan evaluasi pemantauan implementasi kebijakan dan evaluasi implementasi kebijakan 28 menyusun memo Memo - - - - kebijakan rekomendasi kebijakan kebijakan rekomendasi kebijakan 29 melaksanakan diseminasi Laporan - - - - kebijakan diseminasi kebijakan 30 menyusun publikasi hasil Publikasi hasil - - - - kajian dalam bentuk buku kajian dalam referensi tingkat nasional bentuk buku referensi tingkat nasional 31 menyusun publikasi hasil Publikasi hasil - - - - kajian dalam bentuk buku kajian dalam referensi tingkat bentuk buku internasional referensi tingkat internasional 32 menyusun ringkasan Ringkasan - - - - kebijakan rekomendasi kebijakan kebijakan rekomendasi kebijakan 33 menyusun makalah hasil Makalah hasil - - - - kajian yang kajian yang disajikan/dipresentasikan disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional pada tingkat nasional 34 menyusun telaahan staf Telaahan staf - - - - perumusan isue-isue perumusan kebijakan ke dalam isue-isue rumusan masalah kebijakan ke kebijakan dalam rumusan masalah kebijakan 35 menyusun ringkasan Ringkasan - - - - kebijakan perumusan kebijakan isue-isue kebijakan ke perumusan dalam rumusan masalah isue-isue kebijakan kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 36 menyusun artikel analisis Artikel analisis - - - - kebijakan di media massa kebijakan di media massa JUMLAH 3 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para Laporan pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 2 Publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan Monograf Kebijakan 3 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden Naskah akademik 4 Laporan hasil pemantauan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi laporan hasil implementasi kebijakan pemantauan 5 Rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan Rancangan kebijakan rekomendasi kebijakan 6 Laporan pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat Laporan publik dan pemangku kepentingan 7 Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat Makalah internasional 8 Ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait Ringkasan kebijakan perumusan masalah kebijakan 9 Memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait Memo kebijakan perumusan masalah kebijakan 10 Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan Rancangan rekomendasi fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kebijakan/policy paper kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 11 Laporan penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan Laporan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 12 Laporan advokasi kebijakan Laporan 13 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional Artikel Kebijakan terakreditasi 14 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Naskah akademik 15 Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Naskah akademik 16 Dokumen bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan Bahan kepada pemangku kepentingan pidato/ceramah/presentasi 17 Telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan Telaahan staf masalah kebijakan 18 Telaahan staf rekomendasi kebijakan Telaahan staf 19 Policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan Policy paper masalah kebijakan 20 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri Naskah akademik 21 Policy paper rekomendasi kebijakan Policy paper 22 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal Artikel Kebijakan internasional 23 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak Artikel Kebijakan terakreditasi 24 Memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan Memo kebijakan masalah kebijakan 25 Laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi laporan hasil evaluasi implementasi kebijakan 26 Policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan Policy paper masalah kebijakan 27 Telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi Telaahan staf kebijakan 28 Memo kebijakan rekomendasi kebijakan Memo kebijakan 29 Laporan diseminasi kebijakan Laporan 30 Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional Buku Referensi Kebijakan 31 Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat Buku Referensi Kebijakan internasional 32 Ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan Ringkasan kebijakan 33 Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat Makalah nasional 34 Telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan Telaahan staf masalah kebijakan 35 Ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam Ringkasan kebijakan rumusan masalah kebijakan 36 Artikel analisis kebijakan di media massa Artikel IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data permasalahan kebijakan menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 2 Data permasalahan kebijakan menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 3 Data permasalahan kebijakan menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 4 Data permasalahan kebijakan menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 5 Data permasalahan kebijakan menyusun policy paper perumusan isue- isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 6 Data pelaksanaan kebijakan menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 7 Data pelaksanaan kebijakan melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan 8 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden 9 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah 10 Data rekomendasi kebijakan menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan 11 Data rekomendasi kebijakan menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan 12 Data rekomendasi kebijakan menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan 13 Data rekomendasi kebijakan menyusun policy paper rekomendasi kebijakan 14 Data isu, permasalahan kebijakan menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 15 Data permasalahan kebijakan melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan 16 Data usulan rancangan kebijakan menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 17 Data permasalahan kebijakan melaksanakan advokasi kebijakan 18 Data kebijakan melaksanakan diseminasi kebijakan 19 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan 20 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional 21 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 22 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi 23 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional 24 Data kebijakan menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional 25 Data kebijakan menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional 26 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri 27 Data kebijakan menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan 28 Data permasalahan kebijakan menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 29 Data pelaksanaan kebijakan melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan 30 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional 31 Data permasalahan kebijakan menyusun telaahan staf perumusan isue- isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 32 Data kebijakan melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 33 Data permasalahan kebijakan menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 34 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Undang-undang 35 Rancangan rekomendasi kebijakan menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan 36 Data kebijakan menyusun artikel analisis kebijakan di media massa V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun telaahan staf pelaksanaan Prosedur penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun policy paper pelaksanaan Prosedur penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun telaahan staf perumusan isue- Prosedur isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun ringkasan kebijakan perumusan Prosedur isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun policy paper perumusan isue- Prosedur isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun telaahan staf pelaksanaan Prosedur pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional melaksanakan evaluasi implementasi Prosedur kebijakan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun naskah Akademik Rancangan Prosedur Undang-undang 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun naskah Akademik Rancangan Prosedur Peraturan Presiden 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun naskah Akademik Rancangan Prosedur Peraturan Menteri 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun telaahan staf rekomendasi Prosedur kebijakan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun ringkasan kebijakan Prosedur rekomendasi kebijakan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun rancangan rekomendasi Prosedur kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional melaksanakan kerjasama dan konsultasi Prosedur dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional melaksanakan advokasi kebijakan Prosedur 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun bahan Prosedur pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun publikasi hasil kajian dalam Prosedur bentuk monograf kebijakan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun publikasi hasil kajian dalam Prosedur bentuk buku referensi tingkat internasional 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun publikasi hasil kajian dalam Prosedur bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun publikasi hasil kajian dalam Prosedur bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun publikasi hasil kajian dalam Prosedur bentuk artikel dalam jurnal internasional 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun makalah hasil kajian yang Prosedur disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun ringkasan kebijakan Prosedur pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional melaksanakan pemantauan implementasi Prosedur kebijakan 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun artikel analisis kebijakan di Prosedur media massa 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyelenggarakan konsultasi, dialog dan Prosedur diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun memo kebijakan perumusan Prosedur isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun makalah hasil kajian yang Prosedur disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional melaksanakan konsultasi, dialog dan Prosedur diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun policy paper rekomendasi Prosedur kebijakan 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun naskah Akademik Rancangan Prosedur Peraturan Daerah 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun memo kebijakan rekomendasi Prosedur kebijakan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun rancangan kebijakan atas Prosedur pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun publikasi hasil kajian dalam Prosedur bentuk buku referensi tingkat nasional 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun memo kebijakan pelaksanaan Prosedur penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional melaksanakan diseminasi kebijakan Prosedur VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan artikel analisis kebijakan di media massa
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
8.kelancaran pelaksanaan pemantauan implementasi kebijakan
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf rekomendasi kebijakan
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan
11.kelancaran pelaksanaan advokasi kebijakan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper rekomendasi kebijakan
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan rekomendasi kebijakan
14.kelancaran pelaksanaan evaluasi implementasi kebijakan
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional
17.kelancaran pelaksanaan diseminasi kebijakan
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi
27.kelancaran pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan
28.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Undang-undang
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional
30.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
32.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
33.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri
34.kelancaran pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan
35.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi
36.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan
10.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan pemantauan implementasi kebijakan
11.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan evaluasi implementasi kebijakan
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Undang-undang
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan rekomendasi kebijakan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf rekomendasi kebijakan
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper rekomendasi kebijakan
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
22.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pejabat publik dan pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan konsultasi
23.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
24.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan
25.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan advokasi kebijakan
26.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan diseminasi kebijakan
27.memutuskan gagasan kebijakan yang akan disajikan kepada pemangku kepentingan
28.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan
29.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional
30.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional
31.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi
32.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi
33.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional
34.menentukan dan menetapkan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional
35.menentukan dan menetapkan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional
36.menentukan dan menetapkan artikel analisis kebijakan di media massa VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di Koordinasi lingkungan Bagian Program dan Keuangan 2 Sekretaris Dewan Menerima perintah dan Perwakilan Rakyat Daeraharahan 3 Jabatan Pelaksana di Koordinasi lingkungan Bagian Program dan Keuangan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Udara sejuk 5 Suara tenang 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Getaran tidak ada 8 Suhu dingin 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Membuat kajian penelitian, 2.Membuat telaahan kebijakan, 3.Menganalisis alternatif pemecahan masalah
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Analis Kebijakan Ahli Muda - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Kebijakan Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kajian dan analisis kebijakan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, D-IV BAHASA KOREA UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 KAJIAN BATAK, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA ARSITEKTUR PERKAPALAN, S-1 SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM, D-IV TARI SUNDA, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S- 1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, D-IV MANAJEMEN KONTRAK PEMERINTAH, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN KHUSUS, D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, S-1 SEJARAH PERADABAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PANGAN, S-1 PASTORAL KONSELING, D-IV TERAPI OKUPASI, S-1 REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 FILSAFAT AGAMA KRISTEN, S-1 ENTOMOLOGI, S-1 KAJIAN PERANCIS, S- 1 KEDOKTERAN GIGI, S-1 ILMU AL QUR`AN DAN TAFSIR, S-1 KAJIAN SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 TEOLOGI HINDU, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, S-1 PENERANGAN AGAMA HINDU, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PETERNAKAN, S-1 ILMU AGAMA ISLAM, S-1 ILMU PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 ILMU AGAMA, S-1 PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 SAINS HEWAN, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MAKASSAR, D-IV REHABILITASI SOSIAL, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, S-1 BAHASA BALI, S- 1 SAINS DATA, S-1 DAKWAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ACEH, S-1 BAHASA RUSIA, S-1 BISNIS, D-IV MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK, S-1 SYARIAH EKONOMI ISLAM, S-1 HUKUM EKONOMI SYARIAH, S-1 DESAIN MODE, S-1 REKAYASA INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, D-IV SANITASI LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA GEOLOGI, S-1 HUKUM AGAMA, S-1 TADRIS FISIKA, S-1 LINGUISTIK INDONESIA, S-1 DIRASAH ISLAMIYAH, D-IV ADMINISTRASI BISNIS OTOMOTIF, S-1 PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, S-1 SILVIKULTUR, D-IV TRANSPORTASI DARAT, S-1 ETNOMUSIKOLOGI, S-1 BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM, S-1 REKAYASA LOGISTIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BERSIH, S-1 PENDIDIKAN KRIYA, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK PERTANIAN, S-1 SENI MURNI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, S-1 SENI KARAWITAN DAN SENI TARI, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 PERENCANAAN KOTA, D-IV PRAKTIK PERPOLISIAN TATA PAMONG, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, S-1 AKIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA METALURGI, S-1 ANTROPOLOGI BUDAYA, S-1 KAJIAN INGGRIS, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN KOPI, S-1 TAFSIR HADIS (SYARIAH), S-1 JINAYAH SIYASAH, S-1 TARBIYAH MATEMATIKA, S-1 TADRIS IPA, S-1 REKAYASA KIMIA, D-IV PERADILAN PIDANA, D-IV PENGEMBANGAN PRODUK AGROINDUSTRI, D-IV PENGELOLAAN PERTANIAN LAHAN KERING, D-IV AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 AQIDAH FILSAFAT ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 ILMU AKTUARIA, S-1 TEKNIK BIOPROSES, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 SAINS KEOLAHRAGAAN, D-IV KARAWITAN SUNDA, S-1 SAINS DATA SPASIAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA POLIMER, S-1 PENDIDIKAN NONFORMAL ATAU PENDIDIKAN MASYARAKAT, S-1 BAHASA MAKASSAR, S-1 PIDANA ISLAM, D-IV STUDI KEPOLISIAN, S-1 ILMU PERTANIAN, D-IV PENYULUHAN PERKEBUNAN PRESISI, D-IV AGROINDUSTRI KOPI, D-IV FISIOTERAPI, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, S-1 FARMASI KLINIS, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S-1 PARIWISATA DAN KEAGAMAAN, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN UDARA, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA LAUT, S-1 KESEHATAN AYURWEDA, S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, S-1 BIMBINGAN PENYULUH ISLAM, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, S-1 SASTRA PERANCIS, S-1 LINGUISTIK TERAPAN BAHASA INGGRIS, S-1 REKAYASA PERMINYAKAN, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JAWA, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-1 SYARIAH DAN HUKUM, S-1 PERADILAN AGAMA, S-1 PERBANDINGAN MAZHAB, S-1 TASAWUF DAN PSIKOTERAPI, S-1 SAINS INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, S-1 MANAJEMEN PAJAK, S-1 MIKROBIOLOGI, S-1 TEKNIK PERKERETAAPIAN, S-1 REKAYASA PERKERETAAPIAN, S-1 BAHASA SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN, S-1 KAJIAN ARAB, S-1 TARBIYAH BAHASA ARAB, S-1 KEDOKTERAN, S-1 BAHASA BELANDA, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, D-IV BISNIS KREATIF, D-IV KARAWITAN ACEH, S-1 KLIMATOLOGI, S-1 BIMBINGAN KONSELING ISLAM, D-IV MANAJEMEN AGRIBISNIS, D-IV TARI JAWA, S-1 PARIWISATA BUDAYA HINDU, D-IV ANALISIS KEUANGAN, S-1 ARKEOLOGI, S-1 BAHASA BUGIS, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, S-1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM, D-IV RELASI INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, S-1 SASTRA MINANGKABAU, S-1 HUKUM AGAMA HINDU, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, S-1 PETERNAKAN, S-1 NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, D-IV STUDI INTELIJEN, S-1 SENI KERAWITAN, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, D-IV PENGELOLAAN USAHA REKREASI, S-1 AKUNTANSI, S-1 TEKNIK KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 TADRIS MATEMATIKA, S-1 FILSAFAT AGAMA, S-1 REKAYASA DIRGANTARA, S-1 PARIWISATA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, S-1 MUSIK GEREJA, D-IV PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, S-1 ADMINISTRASI PAJAK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, D- IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 AGAMA HINDU, S-1 SASTRA DAN BAHASA ARAB, S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-1 SAINS ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 PENDIDIKAN ANTROPOLOGI, S-1 STUDI ISLAM, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, S-1 HADIS ULUMUL HADIS, S-1 OSEANOGRAFI, S-1 TEKNIK GEODESI, D-IV MANAJEMEN PEMANDUAN LALU LINTAS UDARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, S-1 AGAMA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 GEOGRAFI, S-1 AKUNTANSI SYARIAH, S-1 ILMU INFORMASI, S-1 FILSAFAT ISLAM, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM, S-1 ILMU KOMUNIKASI BUDDHA, S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S- 1 MATEMATIKA, D-IV KEBIDANAN, S-1 REKAYASA METALURGI, S-1 PERIKLANAN, S-1 PERIKANAN TANGKAP, S-1 BAHASA MANDARIN, S-1 HUKUM ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TELEKOMUNIKASI, D-IV DESTINASI PARIWISATA, D-IV PRODUKSI GARMEN, S-1 KONSERVASI HUTAN, D-IV PRODUKSI MEDIA, S-1 BIO KEWIRAUSAHAAN, S-1 BIOINFORMATIKA, S- 1 ILMU KEOLAHRAGAAN, S-1 SASTRA BATAK, S-1 REKAYASA BIOSISTEM, D- IV KARAWITAN MINANG, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN LAUT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN DARAT, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL AGRIBISNIS, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, S-1 LOGISTIK, S-1 AGRIBISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KELAUTAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, D-IV GIZI DAN DIETETIKA, D-IV AKUNTANSI BISNIS DIGITAL, S-1 BAHASA JAWA, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, D-IV AKUPUNTUR DAN PENGOBATAN HERBAL, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-IV BAHASA JEPANG UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 FARMASI, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 SAINS POLITIK, S-1 TEKNIK MINYAK DAN GAS, S-1 ILMU TEOLOGI, S-1 KAJIAN SASTRA DAN BUDAYA, D-IV PERPUSTAKAAN DIGITAL, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, S-1 DAKWAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN UDARA, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, S-1 KEPENDETAAN, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, S-1 SAINS LINGKUNGAN, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TERNAK, D-IV TEKNOLOGI PEMBENIHAN IKAN, S-1 FILSAFAT AGAMA KATOLIK, S-1 FILSAFAT BUDDHIS, S-1 PENDIDIKAN BISNIS, S-1 AQIDAH FILSAFAT, S-1 PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS, D-IV AGRIBISNIS UNGGAS, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN DAN LOGISTIK MARITIM, D-IV ANIMASI, S-1 AKUAKULTUR, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 KEUANGAN ISLAM, D-IV MANAJEMEN INDUSTRI TNI ANGKATAN UDARA, S- 1 SYARIAH HUKUM ISLAM, D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, D-IV KEAMANAN DAN INTELIJEN SIBER, S-1 TEKNIK BIOSISTEM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA NAVIGASI UDARA, S-1 MANAJEMEN OLAHRAGA, D- IV SENJATA TRADISIONAL MANDAU, S-1 FILM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, S-1 STATISTIKA, S-1 ILMU FALAK, D-IV BISNIS MUSIK, S-1 ASURANSI SYARIAH, S- 1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, S-1 SYARIAH PERDATA DAN PIDANA ISLAM, D- IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI, D-IV BISNIS MARITIM INTERNASIONAL, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-1 AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INTERNET, S-1 PENDIDIKAN KOPERASI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 AGRONOMI, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, S-1 STATISTIKA TERAPAN, S-1 PROTEKSI TANAMAN, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, S-1 REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 SAINS KOMPUTASI, D-IV SAINS DATA TERAPAN, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-IV MUSIK FILM, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-1 DAKWAH ISLAM, S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 REKAYASA PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN KOREA, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAN PESAWAT UDARA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JERMAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MATERIAL MAJU, D-IV TARI MELAYU, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR DAN HUTAN, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, S-1 SYARIAH WAL QONUN, S-1 PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM, S-1 EKONOMI, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, S-1 HUKUM ADAT, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 SASTRA TIONGKOK, S-1 ILMU INFORMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA UTILITAS, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PANGAN, S-1 KEDOKTERAN KELUARGA, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 MIKROBIOLOGI PERTANIAN, S-1 TEKNIK SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN, S-1 FILSAFAT TEOLOGI, S-1 KONSELING PASTORAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, S-1 BAHASA JERMAN, S-1 ARSITEKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BANDAR UDARA, S-1 SAINS BIOMEDIS, D-IV BISNIS DIGITAL, S-1 NUTRISI TERNAK, D-IV KEAMANAN EKONOMI DAN INTELIJEN KEUANGAN, S-1 ILMU TANAH, S-1 REKAYASA KOMPUTER, D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 SYARIAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI PERKAPALAN, S-1 TEKNIK BIOMEDIS, S-1 KRIYA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, S-1 KRIMINOLOGI, D-IV INTELIJEN TEKNOLOGI, S-1 RANCANG KOTA, D-IV STUDI AERONAUTIKA, S-1 KAJIAN JERMAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KESEJAHTERAAN KELUARGA, S-1 SAINS PERKOPIAN, S-1 SAINS AKTUARIA, S-1 STUDI HUMANITAS, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN TERPADU, S-1 MANAJEMEN HUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, S-1 PELAYANAN PASTORAL, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 HUKUM BISNIS, D-IV SENI PEDALANGAN SUNDA, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN DARAT, D-IV KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PAJAK, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, S-1 REKAYASA TEKSTIL, S-1 BAHASA ACEH, D-IV LOGISTIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 REKAYASA MANUFAKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JAWA, S-1 BAHASA ARAB, S-1 PENDIDIKAN BAHASA SUNDA, D-IV PENYULUHAN PETERNAKAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN, S- 1 PEMBANGUNAN WILAYAH, S-1 TAFSIR DAN ILMU-ILMU AL-QURAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNOLOGI OTOMOTIF, S-1 BAHASA MANDARIN DAN KEBUDAYAAN TIONGKOK, D-IV LAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 DAKWAH DAN KOMUNIKASI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BATAK, D-IV NUTRASETIKAL, S-1 PARIWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA INDUSTRI, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA TEKSTIL, D-IV DESAIN MODE, S-1 KIMIA, S-1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 TEKNIK KIMIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN LAUT, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, S-1 ANTROPOLOGI TARI, S-1 KAJIAN ACEH, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR, S-1 SASTRA BAHASA ARAB, S-1 BAHASA JEPANG, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, S-1 SASTRA BALI, D-IV BAHASA MANDARIN UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 KAJIAN TIONGKOK, S-1 SASTRA SUNDA, S-1 BIOKIMIA, S-1 PENDIDIKAN TARI, S-1 FISIKA, S-1 PSIKOLOGI, S-1 KAJIAN JEPANG, S-1 AKHLAK TASAWUF, S-1 MANAJEMEN, S- 1 SYARIAH ISLAMIYAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, D-IV LAYANAN PUBLIK, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 INFORMATIKA KESEHATAN, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN PERIKANAN, S-1 BAHASA BATAK, S-1 TADRIS BIOLOGI, S-1 TARJAMAH (BAHASA ARAB), D-IV + PROFESI KEPERAWATAN, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 SOSIOLOGI, D-IV KIMIA INDUSTRI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JERMAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BUGIS, S-1 SASTRA JAWA KUNO, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 INFORMATIKA MEDIS, S-1 KAJIAN BUGIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, S- 1 BISNIS JASA, S-1 TEKNIK NUKLIR, S-1 PERBANKAN SYARIAH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BALI, S-1 SASTRA ARAB, D-IV PENGELOLAAN PERHOTELAN, D-IV STUDI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, D-IV KARAWITAN JAWA, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 SAINS KELAUTAN, S-1 TEKNIK KOSMETIK, D-IV TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS, S-1 REKAYASA HAYATI, S-1 AHWAL AL SYAKHSIYYAH, D-IV KARAWITAN BALI, S-1 REKAYASA MATERIAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, S-1 HUKUM, D-IV TERAPI WICARA DAN BAHASA, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-1 BISNIS MUSIK, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, S-1 REKAYASA PERTANIAN, S-1 KONSERVASI SENI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, S-1 REKAYASA GEODESI, S-1 TEKNIK BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 SENI RUPA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, S-1 METEOROLOGI, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, D-IV PEKERJAAN SOSIAL, D-IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 KEBIDANAN, S-1 REKAYASA NUKLIR, S-1 SEJARAH, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, S-1 BIOLOGI TERAPAN, S-1 SENI PEDALANGAN, S-1 REKAYASA KESELAMATAN, S-1 SASTRA BUGIS, S-1 PENDIDIKAN BAHASA LAMPUNG, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MELAYU, S-1 TEKNIK AERONAUTIKA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, S- 1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, D-IV POLITIK INDONESIA TERAPAN, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN MUSIK, D- IV PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT, D-IV AGRIBISNIS PETERNAKAN, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 KOMUNIKASI HINDU, S-1 FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 SAINS PANGAN, S-1 ILMU FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 KAJIAN SLAVIA, D-IV DESAIN MEDIA, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 BISNIS DIGITAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KULIT, S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI, S-1 REKAYASA KOSMETIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, D- IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 TEKNIK PERKAPALAN, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN RUSIA, S-1 SASTRA JERMAN, S-1 SOSIAL ISLAM, S-1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, S-1 SOSIOLOGI AGAMA, S-1 FILSAFAT KEILAHIAN, S-1 ILMU KEPOLISIAN, D-IV TEKNOLOGI BENIH, S-1 FILM DAN TELEVISI, S-1 ILMU ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 SASTRA INDONESIA, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, S-1 TEKNIK LOGISTIK, D-IV ANGKLUNG DAN MUSIK BAMBU, S-1 KEPEMIMPINAN KRISTEN, S-1 REKAYASA KEOLAHRAGAAN, S-1 HUKUM TATA NEGARA ISLAM (SIYASAH), S-1 PERENCANAAN WILAYAH, D-IV DESAIN MODE TENUN, S-1 SASTRA ACEH, S- 1 SASTRA BELANDA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, S- 1 REKAYASA KEHUTANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERSENJATAAN MILITER, D-IV SISTEM INFORMASI BISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INFORMATIKA INDUSTRI, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, D-IV PERBANKAN DAN KEUANGAN DIGITAL, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, S-1 TARBIYAH BAHASA INGGRIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERMESINAN KAPAL, S-1 KEWIRAUSAHAAN, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA DARAT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA BERKELANJUTAN, S-1 TARI, S-1 ASTRONOMI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI OTOMOTIF, D-IV TATA KELOLA SENI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN PERANCIS, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BIOPROSES ENERGI TERBARUKAN, S-1 POLITIK ISLAM, S-1 KAJIAN JAWA, S-1 PENDIDIKAN FISIKA, S-1 TADRIS BAHASA INGGRIS, S-1 TEKNIK TRANSPORTASI LAUT, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN, S-1 KEPANDITAAN BUDDHA, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, S-1 MUSIK, D-IV GIZI KLINIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, S-1 GEOFISIKA, D-IV AGRIBISNIS PANGAN, S-1 ILMU KOMUNIKASI HINDU, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, S-1 BAHASA KOREA, S-1 REKAYASA PERKAPALAN, S-1 SAINS KOMUNIKASI, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 PASTORAL, S-1 PENDIDIKAN BUDAYA SUNDA, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV REKAYASA KAYU, S-1 SENI KARAWITAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 ILMU KELUARGA DAN KONSUMEN, S-1 REKAYASA MINYAK DAN GAS, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIS, S-1 TEKNIK DIRGANTARA, S-1 KEPANDITAAN, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, S-1 TEKNIK KOMPUTER, D-IV SENI PERTUNJUKAN, S-1 PENDIDIKAN SOSIOLOGI, D-IV ORTOTIK DAN PROSTETIK, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, D- IV SENJATA TRADISIONAL RENCONG, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM KEDIRGANTARAAN, S- 1 REKAYASA SISTEM PERKAPALAN, D-IV PENYELAMATAN DAN BANTUAN INTERNASIONAL, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN HORTIKULTURA, S- 1 ILMU KOMPUTER, D-IV AKUNTANSI PERPAJAKAN, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 ILMU TASAWUF, S-1 ILMU SOSIAL AGAMA HINDU, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA, D-IV BAHASA PERANCIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV PENGELOLAAN KONVENSI DAN ACARA, D-IV DESAIN PANGGUNG, D-IV KOMUNIKASI MASSA, S-1 FISIOTERAPI, S-1 AGAMA ISLAM, S-1 BAHASA INGGRIS, D-IV MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEGAWATDARURATAN, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS PERKEBUNAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 REKAYASA TRANSPORTASI LAUT, S-1 PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 TEKNIK MATERIAL, S-1 KEPERAWATAN, S-1 AGROTEKNOLOGI, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, D-IV PARIWISATA BAHARI, S-1 TADRIS KIMIA, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, S-1 EKONOMI KOPERASI, S-1 KAJIAN BELANDA, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN, D-IV LOGISTIK NIAGA-EL, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 SASTRA JAWA, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH), D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL, D-IV KIMIA TERAPAN, D-IV TEKNOLOGI BUDI DAYA PERIKANAN /TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 BIOSAINS HEWAN, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, S-1 PERBANDINGAN AGAMA, D-IV TARI MINANG, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, D-IV AGRIBISNIS HORTIKULTURA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, S-1 AGAMA KRISTEN, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI JALAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BALI, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 TEKNIK GEOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKTUR, S-1 MUAMALAH, S-1 FILSAFAT KONG HU CU, S-1 DIRASAT ISLAMIYAH, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 TEKNOLOGI HAYATI, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 TEKNOLOGI TEKSTIL, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 PGMI, S-1 PENYIARAN PENERANGAN AGAMA ISLAM, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, D-IV PROMOSI KESEHATAN, S-1 REKAYASA BIOMEDIS, S-1 KEDOKTERAN KERJA, D-IV NANOTEKNOLOGI PANGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELISTRIKAN KAPAL, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, S-1 HUKUM SYARIAH, S-1 ILMU KOMPUTASI, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, D-IV TERAPI GIGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OPERASI KAPAL, D-IV SISTEM SIBER-FISIK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TATA RIAS, S-1 REKAYASA BIOENERGI DAN KEMURGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, D-IV BISNIS DAN LOGISTIK MARITIM, D-IV SENI PEDALANGAN JAWA, D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI BERKELANJUTAN, S-1 ADMINISTRASI KESEHATAN, S-1 BIOLOGI, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 ILMU HADIS, D-IV SENI PEDALANGAN BALI, S-1 BISNIS MARITIM, D-IV KIMIA TEKSTIL, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 REKAYASA KELAUTAN, S-1 KAJIAN INDONESIA, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, S-1 TAFSIR HADIS, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM, S-1 BAHASA DAN SASTRA ARAB, D-IV TEKNOLOGI CERDAS PENANGKAPAN IKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, S-1 GEOLOGI, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN, S-1 SAINS TANAH, S-1 SENI PERTUNJUKAN, D-IV KEUANGAN PUBLIK, S-1 KEPENYULUHAN BUDDHA, S-1 MISIOLOGI, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, S-1 ILMU SYARIAH ISLAM, S-1 TAFSIR ULUMUL QUR`AN, S-1 TEKNOLOGI PASCA PANEN, S-1 SAINS KELUARGA DAN KONSUMEN, S-1 PENDIDIKAN SASTRA INDONESIA, S-1 FILSAFAT HINDU, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, S-1 GIZI, D-IV KARAWITAN MELAYU, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, D-IV USAHA PERJALANAN WISATA, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 FILSAFAT, S-1 SASTRA JEPANG, S-1 JURNALISTIK, S-1 TEATER, D-IV DESAIN MODE BATIK, S-1 SASTRA ARAB DAN KEBUDAYAAN ISLAM, D-IV TARI BALI, D-IV TEATER MUSIKAL, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 PENDIDIKAN SASTRA JAWA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, S-1 TADRIS IPS, D-IV PENGOLAHAN DAN PENYIMPANAN HASIL PERIKANAN, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL TIONGKOK, S-1 TADRIS BAHASA INDONESIA, S-1 REKAYASA BIOPROSES, S-1 ILMU PASTORAL, S-1 ILMU PANGAN, S-1 KONSERVASI BIOLOGI, S-1 SASTRA MELAYU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 SYARIAH PERADILAN AGAMA, S-1 STUDI PERTAHANAN, S-1 KAJIAN FILM, TELEVISI, DAN MEDIA, S-1 TEOLOGI (KRISTEN), S-1 SAINS PERIKANAN, S-1 TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S-1 KEHUTANAN, S-1 FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 SAINS KEPOLISIAN, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, S-1 SAINS PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 TEKNIK KESELAMATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA CETAK DAN GRAFIS 3 DIMENSI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, S-1 AKHWALUS SYAKHSIYAH, S-1 MANAJEMEN DAKWAH ISLAM, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH), S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 KAJIAN KOREA, D-IV TRANSPORTASI LAUT, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, S-1 STUDI PERBANDINGAN LITERATUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, S-1 AKIDAH FILSAFAT, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BELANDA, S-1 ILMU POLITIK, S-1 LOGIKA, S- 1 PERDATA PIDANA ISLAM, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN, S-1 TEOLOGI ISLAM, S-1 TEOLOGI KATOLIK, S-1 TEOLOGI KEPENDETAAN, S-1 TEOLOGI KRISTEN PROTESTAN, S-1 TRANSPORTASI, S-1 USAHA KOPERASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KARET DAN PLASTIK, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN PRESISI, S-1 PRAMUWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, S-1 REKAYASA INDUSTRI, S-1 REKAYASA FISIKA, D-IV MUSIK NUSANTARA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, S-1 DESAIN PRODUK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI TERBARUKAN, S-1 SASTRA RUSIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, D-IV TRANSPORTASI UDARA, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, S-1 PERTANIAN BERKELANJUTAN, D-IV BISNIS JASA MAKANAN, S-1 SEJARAH SENI, S-1 SINOLOGI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA KOREA, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 ILMU BIOMEDIS, S-1 KAJIAN MINANGKABAU, D-IV TARI ACEH, S-1 MANAJEMEN BENCANA, S-1 SASTRA KOREA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JEPANG, S-1 BAHASA PERANCIS, D- IV SENJATA TRADISIONAL KERIS, S-1 FOTOGRAFI, D-IV TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 MANAJEMEN SYARIAH, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA UDARA, S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis kebijakan paling kurang 5 (lima) tahun secara kumulatif II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Waktu Waktu Kerja Kebutuhan Beban Penyelesaian Efektif Pegawai Kerja 1 1 Tahun Tahun 1 menyusun publikasi hasil Publikasi hasil - - - - kajian dalam bentuk kajian dalam monograf kebijakan bentuk monograf kebijakan 2 menyusun memo Memo - - - - kebijakan pelaksanaan kebijakan penyediaan informasi pelaksanaan terkait perumusan penyediaan masalah kebijakan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 3 menyusun ringkasan Ringkasan - - - - kebijakan perumusan kebijakan isue-isue kebijakan ke perumusan dalam rumusan masalah isue-isue kebijakan kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 4 menyusun telaahan staf Telaahan staf - - - - perumusan isue-isue perumusan kebijakan ke dalam isue-isue rumusan masalah kebijakan ke kebijakan dalam rumusan masalah kebijakan 5 melaksanakan evaluasi Laporan hasil - - - - implementasi kebijakan evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 6 melaksanakan kerjasama Laporan - - - - dan konsultasi dengan pelaksanaan pejabat publik dan kerjasama dan pemangku kepentingan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan 7 melaksanakan Laporan hasil - - - - pemantauan pemantauan implementasi kebijakan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 8 menyusun naskah Naskah - - - - Akademik Rancangan Akademik Peraturan Daerah Rancangan Peraturan Daerah 9 menyusun policy paper Policy paper - - - - rekomendasi kebijakan rekomendasi kebijakan 10 menyusun memo Memo - - - - kebijakan perumusan kebijakan isue-isue kebijakan ke perumusan dalam rumusan masalah isue-isue kebijakan kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 11 melaksanakan advokasi Laporan - - - - kebijakan advokasi kebijakan 12 menyusun rancangan Rancangan - - - - rekomendasi rekomendasi kebijakan/policy paper kebijakan/policy atas pelaksanaan fokus paper atas group diskusi kepada pelaksanaan pejabat publik dan fokus group pemangku kepentingan diskusi kepada terkait dengan isu, pejabat publik masalah dan/atau dan pemangku kebijakan kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 13 menyusun memo Memo - - - - kebijakan rekomendasi kebijakan kebijakan rekomendasi kebijakan 14 menyusun ringkasan Ringkasan - - - - kebijakan rekomendasi kebijakan kebijakan rekomendasi kebijakan 15 menyusun telaahan staf Telaahan staf - - - - pelaksanaan penyediaan pelaksanaan informasi terkait penyediaan perumusan masalah informasi kebijakan terkait perumusan masalah kebijakan 16 menyusun bahan Dokumen - - - - pidato/ceramah/presentasibahan gagasan kebijakan pidato/ceramah/presentasi kepada pemangku gagasan kepentingan kebijakan kepada pemangku kepentingan 17 menyusun artikel analisis Artikel analisis - - - - kebijakan di media massa kebijakan di media massa 18 menyusun publikasi hasil Publikasi hasil - - - - kajian dalam bentuk kajian dalam artikel dalam jurnal ilmiah bentuk artikel tidak terakreditasi dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 19 menyusun rancangan Rancangan - - - - kebijakan atas kebijakan atas pelaksanaan uji publik pelaksanaan uji rancangan rekomendasi publik kebijakan rancangan rekomendasi kebijakan 20 menyusun policy paper Policy paper - - - - pelaksanaan penyediaan pelaksanaan informasi terkait penyediaan perumusan masalah informasi kebijakan terkait perumusan masalah kebijakan 21 menyusun naskah Naskah - - - - Akademik Rancangan Akademik Peraturan Menteri Rancangan Peraturan Menteri 22 menyusun ringkasan Ringkasan - - - - kebijakan pelaksanaan kebijakan penyediaan informasi pelaksanaan terkait perumusan penyediaan masalah kebijakan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 23 menyusun publikasi hasil Publikasi hasil - - - - kajian dalam bentuk kajian dalam artikel dalam jurnal bentuk artikel nasional terakreditasi dalam jurnal nasional terakreditasi 24 menyusun makalah hasil Makalah hasil - - - - kajian yang kajian yang disajikan/dipresentasikan disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional pada tingkat nasional 25 menyusun policy paper Policy paper - - - - perumusan isue-isue perumusan kebijakan ke dalam isue-isue rumusan masalah kebijakan ke kebijakan dalam rumusan masalah kebijakan 26 menyusun telaahan staf Telaahan staf - - - - pelaksanaan pemantauan pelaksanaan dan evaluasi pemantauan implementasi kebijakan dan evaluasi implementasi kebijakan 27 menyelenggarakan Laporan - - - - konsultasi, dialog dan penyelenggaraan diskusi dengan para konsultasi, pemangku kepentingan dialog dan untuk memperoleh diskusi dengan tanggapan terhadap para pemangku usulan rancangan kepentingan kebijakan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 28 melaksanakan konsultasi, Laporan - - - - dialog dan diskusi pelaksanaan dengan para pemangku konsultasi, kepentingan untuk dialog dan memperoleh tanggapan diskusi dengan terhadap kebijakan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 29 menyusun publikasi hasil Publikasi hasil - - - - kajian dalam bentuk buku kajian dalam referensi tingkat nasional bentuk buku referensi tingkat nasional 30 menyusun naskah Naskah - - - - Akademik Rancangan Akademik Peraturan Presiden Rancangan Peraturan 31 melaksanakan diseminasi Laporan - - - - kebijakan diseminasi kebijakan 32 menyusun publikasi hasil Publikasi hasil - - - - kajian dalam bentuk buku kajian dalam referensi tingkat bentuk buku internasional referensi tingkat internasional 33 menyusun telaahan staf Telaahan staf - - - - rekomendasi kebijakan rekomendasi kebijakan 34 menyusun naskah Naskah - - - - Akademik Rancangan Akademik Undang-undang Rancangan Undang- undang 35 menyusun makalah hasil Makalah hasil - - - - kajian yang kajian yang disajikan/dipresentasikan disajikan/dipresentasikan pada tingkat pada tingkat internasional internasional 36 menyusun publikasi hasil Publikasi hasil - - - - kajian dalam bentuk kajian dalam artikel dalam jurnal bentuk artikel internasional dalam jurnal internasional JUMLAH 5 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan Monograf Kebijakan 2 Memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait Memo kebijakan perumusan masalah kebijakan 3 Ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam Ringkasan kebijakan rumusan masalah kebijakan 4 Telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan Telaahan staf masalah kebijakan 5 Laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi laporan hasil evaluasi implementasi kebijakan 6 Laporan pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat Laporan publik dan pemangku kepentingan 7 Laporan hasil pemantauan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi laporan hasil implementasi kebijakan pemantauan 8 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Naskah akademik 9 Policy paper rekomendasi kebijakan Policy paper 10 Memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan Memo kebijakan masalah kebijakan 11 Laporan advokasi kebijakan Laporan 12 Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan Rancangan rekomendasi fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kebijakan/policy paper kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 13 Memo kebijakan rekomendasi kebijakan Memo kebijakan 14 Ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan Ringkasan kebijakan 15 Telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan Telaahan staf masalah kebijakan 16 Dokumen bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan Bahan kepada pemangku kepentingan pidato/ceramah/presentasi 17 Artikel analisis kebijakan di media massa Artikel 18 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak Artikel Kebijakan terakreditasi 19 Rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan Rancangan kebijakan rekomendasi kebijakan 20 Policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan Policy paper masalah kebijakan 21 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri Naskah akademik 22 Ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait Ringkasan kebijakan perumusan masalah kebijakan 23 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional Artikel Kebijakan terakreditasi 24 Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat Makalah nasional 25 Policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan Policy paper masalah kebijakan 26 Telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi Telaahan staf kebijakan 27 Laporan penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan Laporan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 28 Laporan pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para Laporan pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 29 Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional Buku Referensi Kebijakan 30 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden Naskah akademik 31 Laporan diseminasi kebijakan Laporan 32 Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat Buku Referensi Kebijakan internasional 33 Telaahan staf rekomendasi kebijakan Telaahan staf 34 Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Naskah akademik 35 Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat Makalah internasional 36 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal Artikel Kebijakan internasional IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data permasalahan kebijakan menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 2 Data permasalahan kebijakan menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 3 Data permasalahan kebijakan menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 4 Data permasalahan kebijakan menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 5 Data permasalahan kebijakan menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 6 Data permasalahan kebijakan menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 7 Data permasalahan kebijakan menyusun policy paper perumusan isue- isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 8 Data pelaksanaan kebijakan menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 9 Data pelaksanaan kebijakan melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan 10 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Undang-undang 11 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden 12 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri 13 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah 14 Data rekomendasi kebijakan menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan 15 Data rekomendasi kebijakan menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan 16 Data rekomendasi kebijakan menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan 17 Data rekomendasi kebijakan menyusun policy paper rekomendasi kebijakan 18 Rancangan rekomendasi kebijakan menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan 19 Data permasalahan kebijakan melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan 20 Data usulan rancangan kebijakan menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 21 Data kebijakan melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 22 Data permasalahan kebijakan melaksanakan advokasi kebijakan 23 Data kebijakan melaksanakan diseminasi kebijakan 24 Data kebijakan menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan 25 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan 26 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional 27 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional 28 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 29 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi 30 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional 31 Data kebijakan menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional 32 Data kebijakan menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional 33 Data isu, permasalahan kebijakan menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 34 Data pelaksanaan kebijakan melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan 35 Data kebijakan menyusun artikel analisis kebijakan di media massa 36 Data permasalahan kebijakan menyusun telaahan staf perumusan isue- isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun memo kebijakan pelaksanaan Prosedur penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun ringkasan kebijakan Prosedur pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun policy paper pelaksanaan Prosedur penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun memo kebijakan perumusan Prosedur isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun telaahan staf perumusan isue- Prosedur isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun policy paper perumusan isue- Prosedur isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun telaahan staf pelaksanaan Prosedur pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional melaksanakan evaluasi implementasi Prosedur kebijakan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun naskah Akademik Rancangan Prosedur Undang-undang 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun naskah Akademik Rancangan Prosedur Peraturan Presiden 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun naskah Akademik Rancangan Prosedur Peraturan Daerah 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun policy paper rekomendasi Prosedur kebijakan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun rancangan rekomendasi Prosedur kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun rancangan kebijakan atas Prosedur pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional melaksanakan kerjasama dan konsultasi Prosedur dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyelenggarakan konsultasi, dialog dan Prosedur diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional melaksanakan advokasi kebijakan Prosedur 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional melaksanakan diseminasi kebijakan Prosedur 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun bahan Prosedur pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun publikasi hasil kajian dalam Prosedur bentuk monograf kebijakan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun publikasi hasil kajian dalam Prosedur bentuk buku referensi tingkat nasional 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun publikasi hasil kajian dalam Prosedur bentuk buku referensi tingkat internasional 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun publikasi hasil kajian dalam Prosedur bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun publikasi hasil kajian dalam Prosedur bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun publikasi hasil kajian dalam Prosedur bentuk artikel dalam jurnal internasional 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun artikel analisis kebijakan di Prosedur media massa 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun naskah Akademik Rancangan Prosedur Peraturan Menteri 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun makalah hasil kajian yang Prosedur disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional melaksanakan pemantauan implementasi Prosedur kebijakan 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun telaahan staf rekomendasi Prosedur kebijakan 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun makalah hasil kajian yang Prosedur disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun ringkasan kebijakan Prosedur rekomendasi kebijakan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun ringkasan kebijakan perumusan Prosedur isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun telaahan staf pelaksanaan Prosedur penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional menyusun memo kebijakan rekomendasi Prosedur kebijakan 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional melaksanakan konsultasi, dialog dan Prosedur diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan
2.kelancaran pelaksanaan advokasi kebijakan
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
4.kelancaran penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan artikel analisis kebijakan di media massa
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional
8.kelancaran pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Undang-undang
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan rekomendasi kebijakan
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri
17.kelancaran pelaksanaan diseminasi kebijakan
18.kelancaran pelaksanaan evaluasi implementasi kebijakan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper rekomendasi kebijakan
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan
28.kelancaran pelaksanaan pemantauan implementasi kebijakan
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf rekomendasi kebijakan
30.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
32.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan
33.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi
34.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
35.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden
36.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan
10.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan pemantauan implementasi kebijakan
11.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan evaluasi implementasi kebijakan
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Undang-undang
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan rekomendasi kebijakan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf rekomendasi kebijakan
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper rekomendasi kebijakan
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
22.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pejabat publik dan pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan konsultasi
23.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
24.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan
25.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan advokasi kebijakan
26.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan diseminasi kebijakan
27.memutuskan gagasan kebijakan yang akan disajikan kepada pemangku kepentingan
28.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan
29.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional
30.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional
31.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi
32.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi
33.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional
34.menentukan dan menetapkan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional
35.menentukan dan menetapkan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional
36.menentukan dan menetapkan artikel analisis kebijakan di media massa VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di Koordinasi lingkungan Bagian Program dan Keuangan 2 Sekretaris Dewan Menerima perintah dan Perwakilan Rakyat Daeraharahan 3 Jabatan Pelaksana di Koordinasi lingkungan Bagian Program dan Keuangan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Suara tenang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Udara sejuk 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Suhu dingin 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Membuat kajian penelitian, 2.Membuat telaahan kebijakan, 3.Menganalisis alternatif pemecahan masalah
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Dealing with People (DEPL), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Analis Kebijakan Ahli Madya - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Kebijakan Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kajian dan analisis kebijakan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-2
b.Pendidikan S-2 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN, DIKLAT FUNGSIONAL ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis kebijakan paling kurang 5 (lima) tahun secara kumulatif II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyusun naskah Akademik Rancangan Undang-undang Naskah Akademik Rancangan Undang- undang - - - - 2 menyusun policy paper rekomendasi kebijakan Policy paper rekomendasi kebijakan - - - - 3 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi - - - - 4 melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan Laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan - - - - 5 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional - - - - 6 menyusun artikel analisis kebijakan di media massa Artikel analisis kebijakan di media massa - - - - 7 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi - - - - 8 menyusun rancangan kebijakan atas Rancangan kebijakan atas - - - - pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan 9 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden Naskah Akademik Rancangan Peraturan - - - - 10 menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan Ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan - - - - 11 melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan Laporan pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan - - - - 12 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri Naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri - - - - 13 melaksanakan advokasi kebijakan Laporan advokasi kebijakan - - - - 14 menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional - - - - 15 melaksanakan diseminasi kebijakan Laporan diseminasi kebijakan - - - - 16 menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan Memo kebijakan rekomendasi kebijakan - - - - 17 melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan Laporan hasil pemantauan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan - - - - 18 menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan - - - - masalah kebijakan 19 menyusun telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 20 menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan Telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan - - - - 21 menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 22 menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 23 menyusun policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 24 menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan - - - - 25 menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan - - - - 26 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan Publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan - - - - 27 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional - - - - 28 menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan Laporan penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan - - - - 29 menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional - - - - 30 menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional - - - - 31 menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan Dokumen bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan - - - - 32 menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan - - - - 33 menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah - - - - 34 menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait - - - - perumusan masalah kebijakan 35 melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan Laporan pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan - - - - 36 menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan Telaahan staf rekomendasi kebijakan - - - - JUMLAH 8 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 8 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Naskah Akademik Rancangan Undang-undang Naskah akademik 2 Policy paper rekomendasi kebijakan Policy paper 3 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi Artikel Kebijakan 4 Laporan hasil evaluasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan laporan hasil evaluasi 5 Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional Buku Referensi Kebijakan 6 Artikel analisis kebijakan di media massa Artikel 7 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi Artikel Kebijakan 8 Rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan Rancangan kebijakan 9 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden Naskah akademik 10 Ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan Ringkasan kebijakan 11 Laporan pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan Laporan 12 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri Naskah akademik 13 Laporan advokasi kebijakan Laporan 14 Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional Makalah 15 Laporan diseminasi kebijakan Laporan 16 Memo kebijakan rekomendasi kebijakan Memo kebijakan 17 Laporan hasil pemantauan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan laporan hasil pemantauan 18 Telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Telaahan staf 19 Telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Telaahan staf 20 Telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan Telaahan staf 21 Ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan 22 Ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Ringkasan kebijakan 23 Policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Policy paper 24 Memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan Memo kebijakan 25 Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan Rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper 26 Publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan Monograf Kebijakan 27 Publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional Artikel Kebijakan 28 Laporan penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan Laporan 29 Makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional Makalah 30 Publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional Buku Referensi Kebijakan 31 Dokumen bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan Bahan pidato/ceramah/presentasi 32 Memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Memo kebijakan 33 Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Naskah akademik 34 Policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan Policy paper 35 Laporan pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan Laporan 36 Telaahan staf rekomendasi kebijakan Telaahan staf IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data permasalahan kebijakan menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 2 Data permasalahan kebijakan menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 3 Data permasalahan kebijakan menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 4 Data permasalahan kebijakan menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 5 Data permasalahan kebijakan menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 6 Data permasalahan kebijakan menyusun telaahan staf perumusan isue- isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 7 Data permasalahan kebijakan menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 8 Data permasalahan kebijakan menyusun policy paper perumusan isue- isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 9 Data pelaksanaan kebijakan menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 10 Data pelaksanaan kebijakan melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan 11 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri 12 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah 13 Data rekomendasi kebijakan menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan 14 Data rekomendasi kebijakan menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan 15 Data rekomendasi kebijakan menyusun policy paper rekomendasi kebijakan 16 Data isu, permasalahan kebijakan menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 17 Rancangan rekomendasi kebijakan menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan 18 Data permasalahan kebijakan melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan 19 Data usulan rancangan kebijakan menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 20 Data kebijakan melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 21 Data permasalahan kebijakan melaksanakan advokasi kebijakan 22 Data kebijakan melaksanakan diseminasi kebijakan 23 Data kebijakan menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan 24 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional 25 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional 26 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 27 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi 28 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional 29 Data kebijakan menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional 30 Data kebijakan menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional 31 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Undang-undang 32 Data perumusan kebijakan menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden 33 Data rekomendasi kebijakan menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan 34 Data kebijakan menyusun artikel analisis kebijakan di media massa 35 Data pelaksanaan kebijakan melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan 36 Data kebijakan menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper perumusan isue- isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemantauan implementasi kebijakan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan rekomendasi kebijakan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf rekomendasi kebijakan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun policy paper rekomendasi kebijakan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyelenggarakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan diseminasi kebijakan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan evaluasi implementasi kebijakan 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun telaahan staf perumusan isue- isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun artikel analisis kebijakan di media massa 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun naskah Akademik Rancangan Undang-undang 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melaksanakan advokasi kebijakan 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyusun memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
2.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi
3.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf rekomendasi kebijakan
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri
6.kelancaran pelaksanaan kerjasama dan konsultasi dengan pejabat publik dan pemangku kepentingan
7.kelancaran pelaksanaan evaluasi implementasi kebijakan
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional
10.kelancaran penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan artikel analisis kebijakan di media massa
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan bahan pidato/ceramah/presentasi gagasan kebijakan kepada pemangku kepentingan
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
21.keakuratan dan ketepatan penyusunan telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan policy paper rekomendasi kebijakan
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan rekomendasi kebijakan
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan
27.kelancaran pelaksanaan advokasi kebijakan
28.keakuratan dan ketepatan penyusunan memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi
30.kelancaran pelaksanaan diseminasi kebijakan
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional
32.keakuratan dan ketepatan penyusunan rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan
33.kelancaran pelaksanaan pemantauan implementasi kebijakan
34.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Undang-undang
35.keakuratan dan ketepatan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden
36.kelancaran pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi dengan para pemangku kepentingan untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
2.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
3.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
4.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper pelaksanaan penyediaan informasi terkait perumusan masalah kebijakan
5.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
6.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
7.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
8.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper perumusan isue-isue kebijakan ke dalam rumusan masalah kebijakan
9.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf pelaksanaan pemantauan dan evaluasi implementasi kebijakan
10.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan pemantauan implementasi kebijakan
11.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan evaluasi implementasi kebijakan
12.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Undang-undang
13.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Presiden
14.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Menteri
15.meminta data dan informasi bahan penyusunan naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah
16.meminta data dan informasi bahan penyusunan memo kebijakan rekomendasi kebijakan
17.meminta data dan informasi bahan penyusunan telaahan staf rekomendasi kebijakan
18.meminta data dan informasi bahan penyusunan ringkasan kebijakan rekomendasi kebijakan
19.meminta data dan informasi bahan penyusunan policy paper rekomendasi kebijakan
20.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan rekomendasi kebijakan/policy paper atas pelaksanaan fokus group diskusi kepada pejabat publik dan pemangku kepentingan terkait dengan isu, masalah dan/atau kebijakan
21.meminta data dan informasi bahan penyusunan rancangan kebijakan atas pelaksanaan uji publik rancangan rekomendasi kebijakan
22.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pejabat publik dan pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan konsultasi
23.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan konsultasi, dialog dan diskusi untuk memperoleh tanggapan terhadap usulan rancangan kebijakan
24.memberikan masukan dan merekomendasikan penentuan pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan konsultasi, dialog dan diskusi untuk memperoleh tanggapan terhadap kebijakan
25.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan advokasi kebijakan
26.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan diseminasi kebijakan
27.memutuskan gagasan kebijakan yang akan disajikan kepada pemangku kepentingan
28.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk monograf kebijakan
29.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat nasional
30.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk buku referensi tingkat internasional
31.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal ilmiah tidak terakreditasi
32.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal nasional terakreditasi
33.menentukan dan menetapkan publikasi hasil kajian dalam bentuk artikel dalam jurnal internasional
34.menentukan dan menetapkan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat nasional
35.menentukan dan menetapkan makalah hasil kajian yang disajikan/dipresentasikan pada tingkat internasional
36.menentukan dan menetapkan artikel analisis kebijakan di media massa VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris DPRD Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Pelaksana di lingkungan Sekretariat DPRD Koordinasi 3 Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Koordinasi 4 Jabatan Pengawas di lingkungan Sekretariat DPRD Koordinasi 5 Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Koordinasi dan menerima arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Penerangan terang 4 Getaran tidak ada 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Suhu dingin 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Letak strategis 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Membuat kajian penelitian, 2.Membuat telaahan kebijakan, 3.Menganalisis alternatif pemecahan masalah
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Dealing with People (DEPL), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 60
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Memadukan data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 HUKUM
c.Diklat DIKLAT TEKNIS PERANCANG UNDANG-UNDANG, DIKLAT FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, PENINGKATAN TNG.PERANCANG PER-UN&G-2 AN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 merumuskan kontrak nasional/perjanjian kerja sama Dokumen penyempurnaan kontrak nasional - - - - 2 merumuskan kontrak internasional Dokumen penyempurnaan kontrak nasional/perjanjian kerja sama - - - - 3 Penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan Dokumen perumusan somasi - - - - 4 menyempurnakan persetujuan internasional Dokumen perumusan kontrak internasional - - - - 5 merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan Dokumen konsep telaahan konsep dalam rangka menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau, sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/ Pemerintah Daerah/Dewan - - - - Perwakilan Rakyat Daerah 6 merumuskan perjanjian internasional Dokumen penyempurnaan persetujuan internasional - - - - 7 menyempurnakan perjanjian internasional Dokumen perumusan nota kesepahaman (memorandum of understanding) - - - - 8 merumuskan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan Dokumen perumusan perjanjian internasional - - - - 9 Rancangan Undang- Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan Dokumen perumusan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana - - - - 10 menyempurnakan konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau instansi daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan Dokumen penyempurnaan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang- undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang- undangan dari unit teknis - - - - 11 mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur Dokumen rumusan kajian atau evaluasi Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana - - - - 12 menyempurnakan Surat Edaran, Dokumen perumusan - - - - Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/Pedoman persetujuan internasional 13 Menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis Dokumen penyempurnaan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan - - - - 14 merumuskan memorandum of understanding Dokumen penyempurnaan kontrak internasional - - - - 15 menyempurnakan konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau instansi daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan Dokumen penyempurnaan konsep keterangan pimpinan Instansi Pusat atau Instansi Daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna - - - - 16 menyempurnakan rancangan peraturan perundang-undangan Dokumen penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral - - - - 17 menganalisis hasil sidang pembahasan Dokumen konsep analisis hasil sidang pembahasan tingkat panitia kerja - - - - 18 Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral Dokumen perumusan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang- Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah - - - - 19 menyempurnakan tanggapan rancangan peraturan perundang- undangan Dokumen penyempurnaan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota - - - - 20 menyempurnakan memorandum of understanding Dokumen perumusan kontrak nasional/perjanjian kerja sama - - - - 21 menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dokumen perumusan Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri/Gubernur - - - - 22 memberikan tanggapan dalam pembentukan peraturan perundang- undangan Dokumen konsep perumusan materi konsultasi langsung produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah - - - - 23 merumuskan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/Pedoman Dokumen penyempurnaan perjanjian internasional - - - - 24 merumuskan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan Dokumen perumusan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah - - - - non kementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota 25 Menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan Dokumen perumusan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan - - - - 26 Rancangan Undang- Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana Dokumen perumusan hasil sidang Rancangan Undang- Undang/Rancangan Peraturan Daerah tingkat panitia kerja - - - - 27 menyempurnakan kontrak internasional Dokumen Kontrak internasional - - - - 28 Penyusunan pendapat hukum (Legal opinion) Dokumen perumusan pendapat hukum (legal opinion) - - - - 29 merumuskan kontrak internasional Dokumen penyempurnaan kontrak nasional/perjanjian kerja sama - - - - 30 merumuskan persetujuan internasional Dokumen penyempurnaan nota kesepahaman (memorandum of understanding) - - - - 31 merumuskan rancangan peraturan perundang- undangan Dokumen penyempurnaan naskah akademik - - - - 32 merumuskan hasil sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dokumen perumusan rumusan tanggapan Rancangan Peraturan Daerah yang materi - - - - muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana 33 tingkat panitia kerja Dokumen perumusan naskah akademik - - - - 34 merumuskan hasil sidang Rancangan Undang- undang/Rancangan Peraturan Daerah pada Dokumen penyempurnaan tanggapan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral - - - - JUMLAH 4 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen penyempurnaan kontrak nasional Dokumen 2 Dokumen penyempurnaan kontrak nasional/perjanjian kerja sama Dokumen 3 Dokumen perumusan somasi Dokumen 4 Dokumen perumusan kontrak internasional Dokumen 5 Dokumen konsep telaahan konsep dalam rangka menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau, sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/ Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dokumen 6 Dokumen penyempurnaan persetujuan internasional Dokumen 7 Dokumen perumusan nota kesepahaman (memorandum of understanding) Dokumen 8 Dokumen perumusan perjanjian internasional Dokumen 9 Dokumen perumusan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana Dokumen 10 Dokumen penyempurnaan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis Dokumen 11 Dokumen rumusan kajian atau evaluasi Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana Dokumen 12 Dokumen perumusan persetujuan internasional Dokumen 13 Dokumen penyempurnaan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan Dokumen 14 Dokumen penyempurnaan kontrak internasional Dokumen 15 Dokumen penyempurnaan konsep keterangan pimpinan Instansi Pusat atau Instansi Daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna Dokumen 16 Dokumen penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral Dokumen 17 Dokumen konsep analisis hasil sidang pembahasan tingkat panitia kerja Dokumen 18 Dokumen perumusan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Dokumen 19 Dokumen penyempurnaan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota Dokumen 20 Dokumen perumusan kontrak nasional/perjanjian kerja sama Dokumen 21 Dokumen perumusan Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri/Gubernur Dokumen 22 Dokumen konsep perumusan materi konsultasi langsung produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah Dokumen 23 Dokumen penyempurnaan perjanjian internasional Dokumen 24 Dokumen perumusan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota Dokumen 25 Dokumen perumusan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan Dokumen 26 Dokumen perumusan hasil sidang Rancangan Undang- Undang/Rancangan Peraturan Daerah tingkat panitia kerja Dokumen 27 Dokumen Kontrak internasional Dokumen 28 Dokumen perumusan pendapat hukum (legal opinion) Dokumen 29 Dokumen penyempurnaan kontrak nasional/perjanjian kerja sama Dokumen 30 Dokumen penyempurnaan nota kesepahaman (memorandum of understanding) Dokumen 31 Dokumen penyempurnaan naskah akademik Dokumen 32 Dokumen perumusan rumusan tanggapan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana Dokumen 33 Dokumen perumusan naskah akademik Dokumen 34 Dokumen penyempurnaan tanggapan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan hasil sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan 3 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis 4 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau instansi daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan 5 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau instansi daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan 6 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan 7 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang- undangan 8 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana 9 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 10 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan hasil sidang Rancangan Undang-undang/Rancangan Peraturan Daerah pada 11 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur 12 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan memberikan tanggapan dalam pembentukan peraturan perundang- undangan 13 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan 14 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/Pedoman 15 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/Pedoman 16 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan perjanjian internasional 17 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan perjanjian internasional 18 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan persetujuan internasional 19 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan persetujuan internasional 20 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan memorandum of understanding 21 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan memorandum of understanding 22 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan kontrak internasional 23 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan kontrak internasional 24 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan kontrak internasional 25 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan kontrak nasional/perjanjian kerja sama 26 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan 27 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Penyusunan pendapat hukum (Legal opinion) 28 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan 29 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menganalisis hasil sidang pembahasan 30 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan tingkat panitia kerja 31 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan rancangan peraturan perundang-undangan 32 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan 33 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan 34 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan memorandum of understanding 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan perjanjian internasional 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau instansi daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis hasil sidang pembahasan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas tingkat panitia kerja 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang- undangan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan hasil sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan hasil sidang Rancangan Undang-undang/Rancangan Peraturan Daerah pada 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas memberikan tanggapan dalam pembentukan peraturan perundang- undangan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/Pedoman 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/Pedoman 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan perjanjian internasional 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan persetujuan internasional 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan memorandum of understanding 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan kontrak internasional 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan kontrak internasional 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan kontrak internasional 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Penyusunan pendapat hukum (Legal opinion) 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan persetujuan internasional 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau instansi daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan kontrak nasional/perjanjian kerja sama 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan rancangan peraturan perundang-undangan 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian dalam menyusun kontrak nasional/perjanjian kerja sama
2.Kesesuaian dalam menyusun kontrak internasional
3.Kesesuaian dalam menyusun perjanjian internasional
4.Keakuratan dalam menyusun pendapat hukum (legal opinion)
5.Ketepatan dalam menyusun Surat Edaran, instruksi/Keputusan Bupati
6.Kesesuaian dalam menyusun persetujuan internasional
7.Ketepatan dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur
8.Kesesuaian dalam menyusun nota kesepahaman (memorandum of understanding)
9.keakuratan dalam mengkaji atau mengevaluasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
10.ketepatan dalam menyusun konsep notula/risalah rapat dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan, somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan
11.Kesesuaian dalam memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah
12.Ketepatan dalam menyusun hasil pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum
13.Keakuratan dalam menyusun paling sedikit meliputi program legislasi daerah, program pembentukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah atau penetapan prioritas tahunan
14.Ketepatan dalam memberikan tanggapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
15.Keakuratan dalam menyusun somasi
16.Ketepatan dalam merumusan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
17.Kesesuaian dalam menyusun rancangan peraturan perundang-undangan
18.Kesesuaian dalam menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan
19.Ketepatan dalam menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis
20.Kesesuaian dalam merumuskan tanggapan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
21.Kesesuaian dalam menyusun keterangan dan kesimpulan Pemerintah atas permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara
22.Kesesuaian dalam membahas sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
23.Ketepatan dalam memetakan produk hukum daerah
24.Kesesuaian dalam mengharmonisasian, membulatkan, dan memantapkan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan
25.Kesesuaian dalam memediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum
26.Keakuratan dalam mengkaji atau mengevaluasi peraturan perundang-undangan
27.Kesesuaian dalam mengharmonisasi, membulatkan, dan memantapkan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
28.kelancaran dalam menyiapkan naskah akademik VII. WEWENANG
1.Meminta konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan
2.Meminta usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis
3.Meminta paling sedikit meliputi program legislasi daerah, program pembentukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah atau penetapan prioritas tahunan
4.Meminta naskah akademik
5.Meminta rancangan peraturan perundang-undangan
6.Meminta Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
7.Meminta konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan
8.Meminta konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
9.Menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
10.Meminta Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur
11.Meminta tanggapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12.Meminta tanggapan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- Undangan Koordinasi 2 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- Undangan Koordinasi 4 Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- Undangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Penerangan terang 3 Udara sejuk 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Suara tenang 6 Getaran tidak ada 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Melakukan koordinasi internal dan eksternal 2.mengoperasikan Internet, 3.mengoperasikan komputer
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Influencing (INFLU), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 HUKUM
c.Diklat PENINGKATAN TNG.PERANCANG PER-UN&G-2 AN, DIKLAT FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, DIKLAT TEKNIS PERANCANG UNDANG-UNDANG
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menganalisis Rancangan Peraturan Daerah Dok penyuntingan Naskah peraturan per UU yg akan diundangkan dlm Lemb Daerah, Tamb Lemb Daerah, Berita Daerah - - - - 2 Penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan Dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan somasi - - - - 3 merumuskan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan Dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerjasama - - - - 4 Peny plg sedikit prog legislasi nas Ranc UU/prog peny Ranc PP,Ranc Perpres, Ranc Permen, Ranc Peraturan Lembaga, prog legislasi daerah/prog pemb Ranc Perkada, penetapan prioritas tahunan Dokumen penyusunan konsep keterangan pimpinan Instansi Pusat atau Instansi Daerah dalam rapat badan legislasi daerah atau panitia - - - - legislasi/ badan musyawarah/paripurna 5 Ranc Peraturan Pemerintah dan Ranc Perpres, serta Ranperda yang materi muatannya bersifat lintas sektoral Dokumen perumusan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda yang materi muatannya bersifat lintas sektoral - - - - 6 menganalisis hasil sidang pembahasan tingkat tim perumus/tim kecil Dokumen konsep analisis hasil sidang pembahasan tingkat tim perumus/tim sinkronisasi - - - - 7 Ranc Permen dan Ranc Perpres, serta Raperda yang materi muatannya bersifat lintas sektoral Dokumen perumusan hasil sidang Rancangan Peraturan Daerah pada tingkat tim perumus/tim sinkronisasi - - - - 8 Rancangan Permen dan Rancperpres, serta Ranperda yang materi muatannya bersifat lintas sektoral Dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan perjanjian internasional - - - - 9 meny konsep daftar inventarisasi masalah atau jwbn atas daftar inventarisasi masalah Dokumen perumusan tanggapan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral - - - - 10 Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural Dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding) - - - - 11 Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Dok kons anls dt dlm rngk penyu ket & kes Pemda/DPRD - - - - Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral ats permhn uji mat UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 di MK & jawb termhn ats perm Uji Materiil peratrn per UU di bwh UU terhdp UU di MA serta gugtn & jaw gugtn PTUN 12 Penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan Dokumen konsep analisis konsep pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum - - - - 13 merumuskan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan Dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Bupati/Wali Kota - - - - 14 menyusun daftar inventarisasi masalah atau menyusun jawaban atas daftar inventarisasi masalah Dokumen konsep analisis data dalam rangka memberikan tanggapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan - - - - 15 menyunting naskah peraturan per UU yang akan diundangkan dalam Lembaran Negara, Tamb Lemb Negara, Berita Negara, Tamb Berita Negara, Lemb Daerah, Tamb Lemb Daerah, Berita Daerah Dokumen konsep analisis data dalam rangka memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah - - - - 16 merumuskan hasil sidang Rancangan Undang- undang/Rancangan Peraturan Daerah pada Dok konsep peny tanggapan dalam peny perjanjian, nota kesepahaman, kontrak internasional, - - - - perjanjian kerja sama, pengujian peraturan per UU, somasi dlm rangka memberikan bant hukum 17 memb tang dlm peny perjanjian intrnsional, perset intrnasnal, MoU, kontrak intrnasnal, kontrak nasi/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan per UU, kegiatan bid bankum Dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan kontrak internasional - - - - 18 mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur Dokumen konsep analisis data dalam rangka melakukan kajian atau evaluasi peraturan perundang- undangan - - - - 19 menyusun ket/penjelasan, pandangan fraksi, jwb dan/atau sambutan singkat Pemerintah/DPR/ Pemda/DPRD Dokumen konsep keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jwb dan/atau sambutan singkat Pemda/DPRD - - - - 20 Menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan Dokumen analisis konsep usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan per UU - - - - 21 Menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis Dokumen konsep analisis usul penyusunan peraturan perundang- undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan UU dari unit teknis - - - - 22 Ranc Permen dan Ranc PerPres, serta Ranc Perda yang materi muatannya bersifat lintas sektoral Dokumen perumusan Ranc Peraturan Pemerintah dan Ranc PerPres, serta RaPerDa yang materi muatannya - - - - bersifat lintas sektoral 23 merumuskan kerangka dasar rancangan peraturan perundang- undangan Dokumen konsep analisis data kerangka dasar rancangan peraturan perundang- undangan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan - - - - 24 menyiapkan naskah akademik Dokumen konsep analisis data dalam rangka menyiapkan naskah akademik - - - - 25 Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Ranperda dan Ranc Perkada yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural Dokumen penyempurnaan Ranc Perda dan Ranc Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural - - - - 26 menyusun daftar inventarisasi masalah atau menyusun jwbn atas daftar inventarisasi masalah Dokumen konsep penyusunan konsep daftar inventarisasi masalah atau menyusun jawaban atas daftar inventarisasi masalah - - - - 27 merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan per UU Dok konsep analisis data dlm rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan per UU - - - - 28 merumuskan rancangan peraturan perundang- undangan Dok konsep perumusan kerangka dasar ranc peraturan per UU dlm rangka peny ranc peraturan per UU - - - - 29 memberikan tanggapan dalam pembentukan peraturan perundang- undangan Dokumen konsep analisis data dalam rangka melakukan pemetaan produk hukum daerah - - - - 30 menganalisis Rancangan Peraturan Daerah Dokumen perumusan kajian atau evaluasi Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral - - - - 31 tingkat tim perumus/tim kecil Lap dlm Pembentukan Peraturan Per UU, perjanjian, nota kesepahaman , kontrak internasional, perjanjian kerja sama, pengujian peraturan per UU, somasi dlm rangka memberikan bantuan hkm pd persidangan - - - - 32 Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Ranperda dan Ranc Perkada yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural Dokumen penyempurnaan Ranc Perda dan Ranc Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural - - - - 33 mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur Dok konsep analisis Raperda dlm rangka mengevaluasi Raperda yang dimintakan pengesahan menteri yang membidangi urusan pemerintahan dlm negeri/Gubernur - - - - 34 Penyusunan pendapat hukum (Legal opinion) Dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan pendapat - - - - hukum (legal opinion) 35 menyempurnakan tanggapan rancangan peraturan perundang- undangan Dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan persetujuan internasional - - - - 36 menganalisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan Dokumen perumusan usul penyusunan peraturan perundang- undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang- undangan dari unit teknis - - - - 37 merumuskan hasil sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dok penyempurnaan tanggapan Rancperda dan Ranc Perkada yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural - - - - JUMLAH 3 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dok penyuntingan Naskah peraturan per UU yg akan diundangkan dlm Lemb Daerah, Tamb Lemb Daerah, Berita Daerah Dokumen 2 Dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan somasi Dokumen 3 Dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerjasama Dokumen 4 Dokumen penyusunan konsep keterangan pimpinan Instansi Pusat atau Instansi Daerah dalam rapat badan legislasi daerah atau panitia legislasi/ badan musyawarah/paripurna Dokumen 5 Dokumen perumusan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda yang materi muatannya bersifat lintas sektoral Dokumen 6 Dokumen konsep analisis hasil sidang pembahasan tingkat tim perumus/tim sinkronisasi Dokumen 7 Dokumen perumusan hasil sidang Rancangan Peraturan Daerah pada tingkat tim perumus/tim sinkronisasi Dokumen 8 Dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan perjanjian internasional Dokumen 9 Dokumen perumusan tanggapan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral Dokumen 10 Dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding) Dokumen 11 Dok kons anls dt dlm rngk penyu ket & kes Pemda/DPRD ats permhn uji mat UU terhadap UUD NRI Tahun 1945 di MK & jawb termhn ats perm Uji Materiil peratrn per UU di bwh UU terhdp UU di MA serta gugtn & jaw gugtn PTUN Dokumen 12 Dokumen konsep analisis konsep pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum Dokumen 13 Dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Bupati/Wali Kota Dokumen 14 Dokumen konsep analisis data dalam rangka memberikan tanggapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Dokumen 15 Dokumen konsep analisis data dalam rangka memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah Dokumen 16 Dok konsep peny tanggapan dalam peny perjanjian, nota kesepahaman, kontrak internasional, perjanjian kerja sama, pengujian peraturan per UU, somasi dlm rangka memberikan bant hukum Dokumen 17 Dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan kontrak internasional Dokumen 18 Dokumen konsep analisis data dalam rangka melakukan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan Dokumen 19 Dokumen konsep keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jwb dan/atau sambutan singkat Pemda/DPRD Dokumen 20 Dokumen analisis konsep usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan per UU Dokumen 21 Dokumen konsep analisis usul penyusunan peraturan perundang- undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan UU dari unit teknis Dokumen 22 Dokumen perumusan Ranc Peraturan Pemerintah dan Ranc PerPres, serta RaPerDa yang materi muatannya bersifat lintas sektoral Dokumen 23 Dokumen konsep analisis data kerangka dasar rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan Dokumen 24 Dokumen konsep analisis data dalam rangka menyiapkan naskah akademik Dokumen 25 Dokumen penyempurnaan Ranc Perda dan Ranc Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural Dokumen 26 Dokumen konsep penyusunan konsep daftar inventarisasi masalah atau menyusun jawaban atas daftar inventarisasi masalah Dokumen 27 Dok konsep analisis data dlm rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan per UU Dokumen 28 Dok konsep perumusan kerangka dasar ranc peraturan per UU dlm rangka peny ranc peraturan per UU Dokumen 29 Dokumen konsep analisis data dalam rangka melakukan pemetaan produk hukum daerah Dokumen 30 Dokumen perumusan kajian atau evaluasi Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral Dokumen 31 Lap dlm Pembentukan Peraturan Per UU, perjanjian, nota kesepahaman , kontrak internasional, perjanjian kerja sama, pengujian peraturan per UU, somasi dlm rangka memberikan bantuan hkm pd persidangan Dokumen 32 Dokumen penyempurnaan Ranc Perda dan Ranc Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural Dokumen 33 Dok konsep analisis Raperda dlm rangka mengevaluasi Raperda yang dimintakan pengesahan menteri yang membidangi urusan pemerintahan dlm negeri/Gubernur Dokumen 34 Dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan pendapat hukum (legal opinion) Dokumen 35 Dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan persetujuan internasional Dokumen 36 Dokumen perumusan usul penyusunan peraturan perundang- undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis Dokumen 37 Dok penyempurnaan tanggapan Rancperda dan Ranc Perkada yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan 2 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan 3 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan 4 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menganalisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan 5 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Peny plg sedikit prog legislasi nas Ranc UU/prog peny Ranc PP,Ranc Perpres, Ranc Permen, Ranc Peraturan Lembaga, prog legislasi daerah/prog pemb Ranc Perkada, penetapan prioritas tahunan 6 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menganalisis hasil sidang pembahasan tingkat tim perumus/tim kecil 7 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyiapkan naskah akademik 8 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan kerangka dasar rancangan peraturan perundang-undangan 9 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Ranc Permen dan Ranc PerPres, serta Ranc Perda yang materi muatannya bersifat lintas sektoral 10 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Ranperda dan Ranc Perkada yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural 11 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyusun ket/penjelasan, pandangan fraksi, jwb dan/atau sambutan singkat Pemerintah/DPR/ Pemda/DPRD 12 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyusun daftar inventarisasi masalah atau menyusun jwbn atas daftar inventarisasi masalah 13 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur 14 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menganalisis Rancangan Peraturan Daerah 15 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyusun daftar inventarisasi masalah atau menyusun jawaban atas daftar inventarisasi masalah 16 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan meny konsep daftar inventarisasi masalah atau jwbn atas daftar inventarisasi masalah 17 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan hasil sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 18 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan hasil sidang Rancangan Undang-undang/Rancangan Peraturan Daerah pada 19 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan tingkat tim perumus/tim kecil 20 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur 21 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menganalisis Rancangan Peraturan Daerah 22 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyunting naskah peraturan per UU yang akan diundangkan dalam Lembaran Negara, Tamb Lemb Negara, Berita Negara, Tamb Berita Negara, Lemb Daerah, Tamb Lemb Daerah, Berita Daerah 23 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan memberikan tanggapan dalam pembentukan peraturan perundang- undangan 24 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan 25 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Rancangan Permen dan Rancperpres, serta Ranperda yang materi muatannya bersifat lintas sektoral 26 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural 27 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan memb tang dlm peny perjanjian intrnsional, perset intrnasnal, MoU, kontrak intrnasnal, kontrak nasi/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan per UU, kegiatan bid bankum 28 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Penyusunan pendapat hukum (Legal opinion) 29 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan 30 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan per UU 31 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan 32 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Ranperda dan Ranc Perkada yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural 33 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral 34 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan 35 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis 36 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Ranc Permen dan Ranc Perpres, serta Raperda yang materi muatannya bersifat lintas sektoral 37 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Ranc Peraturan Pemerintah dan Ranc Perpres, serta Ranperda yang materi muatannya bersifat lintas sektoral V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis hasil sidang pembahasan tingkat tim perumus/tim kecil 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyiapkan naskah akademik 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan kerangka dasar rancangan peraturan perundang-undangan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Ranperda dan Ranc Perkada yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Ranperda dan Ranc Perkada yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan per UU 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun daftar inventarisasi masalah atau menyusun jwbn atas daftar inventarisasi masalah 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Ranc Permen dan Ranc Perpres, serta Raperda yang materi muatannya bersifat lintas sektoral 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis Rancangan Peraturan Daerah 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun daftar inventarisasi masalah atau menyusun jawaban atas daftar inventarisasi masalah 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas meny konsep daftar inventarisasi masalah atau jwbn atas daftar inventarisasi masalah 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan hasil sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan hasil sidang Rancangan Undang-undang/Rancangan Peraturan Daerah pada 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas tingkat tim perumus/tim kecil 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis Rancangan Peraturan Daerah 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Rancangan Permen dan Rancperpres, serta Ranperda yang materi muatannya bersifat lintas sektoral 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas memb tang dlm peny perjanjian intrnsional, perset intrnasnal, MoU, kontrak intrnasnal, kontrak nasi/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan per UU, kegiatan bid bankum 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Peny plg sedikit prog legislasi nas Ranc UU/prog peny Ranc PP,Ranc Perpres, Ranc Permen, Ranc Peraturan Lembaga, prog legislasi daerah/prog pemb Ranc Perkada, penetapan prioritas tahunan 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun ket/penjelasan, pandangan fraksi, jwb dan/atau sambutan singkat Pemerintah/DPR/ Pemda/DPRD 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Ranc Peraturan Pemerintah dan Ranc Perpres, serta Ranperda yang materi muatannya bersifat lintas sektoral 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas memberikan tanggapan dalam pembentukan peraturan perundang- undangan 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyunting naskah peraturan per UU yang akan diundangkan dalam Lembaran Negara, Tamb Lemb Negara, Berita Negara, Tamb Berita Negara, Lemb Daerah, Tamb Lemb Daerah, Berita Daerah 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Ranc Permen dan Ranc PerPres, serta Ranc Perda yang materi muatannya bersifat lintas sektoral 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Penyusunan pendapat hukum (Legal opinion) 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian dalam menyusun kontrak internasional
2.Keakuratan dalam menyusun somasi
3.Ketepatan dalam menyusun hasil pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum
4.Kesesuaian dalam menyusun persetujuan internasional
5.Ketepatan dalam memetakan produk hukum daerah
6.ketepatan dalam menyusun konsep notula/risalah rapat dalam Pembentukan Peraturan Perundangundangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan, somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan
7.Kesesuaian dalam menyusun rancangan peraturan perundang-undangan
8.kelancaran dalam menyiapkan naskah akademik
9.Kesesuaian dalam memediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum
10.Ketepatan dalam merumusan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
11.Kesesuaian dalam menyusun perjanjian internasional
12.Kesesuaian dalam menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan
13.Kesesuaian dalam merumuskan tanggapan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
14.Kesesuaian dalam menyusun nota kesepahaman (memorandum of understanding)
15.Kesesuaian dalam membahas sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
16.Ketepatan dalam menyusun Surat Edaran, instruksi/Keputusan Bupati
17.Ketepatan dalam mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur
18.Keakuratan dalam mengkaji atau mengevaluasi peraturan perundang-undangan
19.Kesesuaian dalam memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah
20.Keakuratan dalam menyusun paling sedikit meliputi program legislasi daerah, program pembentukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah atau penetapan prioritas tahunan
21.Kesesuaian dalam menyusun kontrak nasional/perjanjian kerja sama
22.Keakuratan dalam menyusun pendapat hukum (legal opinion)
23.Ketepatan dalam memberikan tanggapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
24.Ketepatan dalam menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis
25.Kesesuaian dalam menyusun keterangan dan kesimpulan Pemerintah atas permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara
26.keakuratan dalam mengkaji atau mengevaluasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
27.Kesesuaian dalam mengharmonisasian, membulatkan, dan memantapkan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan
28.Kesesuaian dalam mengharmonisasi, membulatkan, dan memantapkan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural VII. WEWENANG
1.Meminta konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan
2.Meminta usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis
3.Meminta paling sedikit meliputi program legislasi daerah, program pembentukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah atau penetapan prioritas tahunan
4.Meminta naskah akademik
5.Meminta rancangan peraturan perundang-undangan
6.Meminta Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
7.Meminta konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan
8.Meminta konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural
9.Menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
10.Meminta Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur
11.Meminta tanggapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12.Meminta tanggapan Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bagian Persidangan dan Menerima perintah dan arahan Peraturan Perundang- Undangan 2 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- Undangan Koordinasi 4 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- Undangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Udara sejuk 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Suara tenang 5 Getaran tidak ada 6 Letak strategis 7 Penerangan terang 8 Suhu dingin 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Melakukan koordinasi internal dan eksternal 2.mengoperasikan Internet, 3.mengoperasikan komputer
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Investigasi, Artistik, Realistik
e.Upaya Fisik Berdiri, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 HUKUM
c.Diklat PENINGKATAN TNG.PERANCANG PER-UN&G-2 AN, DIKLAT TEKNIS PERANCANG UNDANG-UNDANG, DIKLAT FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan penyusunan Instrumen Hukum Lainnya paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyempurnakan persetujuan internasional Dokumen perumusan kontrak internasional - - - - 2 menyempurnakan memorandum of understanding Dokumen perumusan kontrak nasional/perjanjian kerja sama - - - - 3 menyempurnakan perjanjian internasional Dokumen perumusan nota kesepahaman (memorandum of understanding) - - - - 4 merumuskan kontrak nasional/perjanjian kerja sama Dokumen penyempurnaan kontrak nasional - - - - 5 menyempurnakan tanggapan rancangan peraturan perundang- undangan Dokumen penyempurnaan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota - - - - 6 merumuskan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan Dokumen perumusan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota - - - - 7 Rancangan Undang- Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana Dokumen perumusan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana - - - - 8 memberikan tanggapan dalam pembentukan peraturan perundang- undangan Dokumen konsep perumusan materi konsultasi langsung produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah - - - - 9 menganalisis hasil sidang pembahasan Dokumen konsep analisis hasil sidang pembahasan tingkat panitia kerja - - - - 10 mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur Dokumen rumusan kajian atau evaluasi Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana - - - - 11 merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Dokumen konsep telaahan konsep dalam - - - - rancangan peraturan perundang-undangan rangka menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau, sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/ Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 12 menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dokumen perumusan Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri/Gubernur - - - - 13 Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral Dokumen perumusan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang- Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah - - - - 14 merumuskan hasil sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dokumen perumusan rumusan tanggapan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana - - - - 15 menyempurnakan perjanjian internasional Dokumen penyempurnaan - - - - persetujuan internasional 16 Rancangan Undang- Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana Dokumen perumusan hasil sidang Rancangan Undang- Undang/Rancangan Peraturan Daerah tingkat panitia kerja - - - - 17 menyempurnakan konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau instansi daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan Dokumen penyempurnaan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang- undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang- undangan dari unit teknis - - - - 18 menyempurnakan konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau instansi daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan Dokumen penyempurnaan konsep keterangan pimpinan Instansi Pusat atau Instansi Daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna - - - - 19 menyempurnakan konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau instansi daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan Dokumen penyempurnaan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang- undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang- undangan dari unit teknis - - - - 20 Menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan Dokumen perumusan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan - - - - peraturan perundang- undangan 21 menyempurnakan rancangan peraturan perundang-undangan Dokumen penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral - - - - 22 merumuskan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan Dokumen perumusan perjanjian internasional - - - - 23 merumuskan rancangan peraturan perundang- undangan Dokumen penyempurnaan naskah akademik - - - - 24 merumuskan perjanjian internasional Dokumen penyempurnaan persetujuan internasional - - - - 25 tingkat panitia kerja Dokumen perumusan naskah akademik - - - - 26 Penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan Dokumen perumusan somasi - - - - 27 Penyusunan pendapat hukum (Legal opinion) Dokumen perumusan pendapat hukum (legal opinion) - - - - 28 merumuskan kontrak internasional Dokumen penyempurnaan kontrak nasional/perjanjian kerja sama - - - - 29 menyempurnakan kontrak internasional Dokumen Kontrak internasional - - - - 30 Menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan "Dokumen perumusan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan - - - - 31 merumuskan persetujuan internasional Dokumen penyempurnaan nota kesepahaman (memorandum of understanding) - - - - 32 Menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis Dokumen penyempurnaan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan - - - - 33 merumuskan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/Pedoman Dokumen penyempurnaan perjanjian internasional - - - - 34 menyempurnakan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/Pedoman Dokumen perumusan persetujuan internasional - - - - 35 merumuskan memorandum of understanding Dokumen penyempurnaan kontrak internasional - - - - 36 merumuskan hasil sidang Rancangan Undang- undang/Rancangan Peraturan Daerah pada Dokumen penyempurnaan tanggapan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen perumusan kontrak internasional Dokumen 2 Dokumen perumusan kontrak nasional/perjanjian kerja sama Dokumen 3 Dokumen perumusan nota kesepahaman (memorandum of understanding) Dokumen 4 Dokumen penyempurnaan kontrak nasional Dokumen 5 Dokumen penyempurnaan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota Dokumen 6 Dokumen perumusan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Presiden, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah non kementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota Dokumen 7 Dokumen perumusan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana Dokumen 8 Dokumen konsep perumusan materi konsultasi langsung produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah Dokumen 9 Dokumen konsep analisis hasil sidang pembahasan tingkat panitia kerja Dokumen 10 Dokumen rumusan kajian atau evaluasi Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana Dokumen 11 Dokumen konsep telaahan konsep dalam rangka menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau, sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/ Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dokumen 12 Dokumen perumusan Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri/Gubernur Dokumen 13 Dokumen perumusan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Dokumen 14 Dokumen perumusan rumusan tanggapan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana Dokumen 15 Dokumen penyempurnaan persetujuan internasional Dokumen 16 Dokumen perumusan hasil sidang Rancangan Undang- Undang/Rancangan Peraturan Daerah tingkat panitia kerja Dokumen 17 Dokumen penyempurnaan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis Dokumen 18 Dokumen penyempurnaan konsep keterangan pimpinan Instansi Pusat atau Instansi Daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna Dokumen 19 Dokumen penyempurnaan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis Dokumen 20 Dokumen perumusan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan Dokumen 21 Dokumen penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral Dokumen 22 Dokumen perumusan perjanjian internasional Dokumen 23 Dokumen penyempurnaan naskah akademik Dokumen 24 Dokumen penyempurnaan persetujuan internasional Dokumen 25 Dokumen perumusan naskah akademik Dokumen 26 Dokumen perumusan somasi Dokumen 27 Dokumen perumusan pendapat hukum (legal opinion) Dokumen 28 Dokumen penyempurnaan kontrak nasional/perjanjian kerja sama Dokumen 29 Dokumen Kontrak internasional Dokumen 30 "Dokumen perumusan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan Dokumen perumusan 31 Dokumen penyempurnaan nota kesepahaman (memorandum of understanding) Dokumen 32 Dokumen penyempurnaan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan Dokumen 33 Dokumen penyempurnaan perjanjian internasional Dokumen 34 Dokumen perumusan persetujuan internasional Dokumen 35 Dokumen penyempurnaan kontrak internasional Dokumen 36 Dokumen penyempurnaan tanggapan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan 2 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan 3 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau instansi daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan 4 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menganalisis hasil sidang pembahasan 5 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan tingkat panitia kerja 6 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan 7 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana 8 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan rancangan peraturan perundang-undangan 9 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 10 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur 11 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan 12 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan 13 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan 14 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/Pedoman 15 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/Pedoman 16 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan perjanjian internasional 17 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan perjanjian internasional 18 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan persetujuan internasional 19 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan persetujuan internasional 20 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan memorandum of understanding 21 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan memorandum of understanding 22 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan kontrak internasional 23 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan kontrak nasional/perjanjian kerja sama 24 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan 25 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan hasil sidang Rancangan Undang-undang/Rancangan Peraturan Daerah pada 26 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau instansi daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan 27 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis 28 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan memberikan tanggapan dalam pembentukan peraturan perundang- undangan 29 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan hasil sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 30 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan perjanjian internasional 31 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan kontrak internasional 32 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan menyempurnakan konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau instansi daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan 33 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang- undangan 34 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana 35 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral 36 data dan informasi terkait peraturan perundang- undangan Penyusunan pendapat hukum (Legal opinion) V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan memorandum of understanding 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau instansi daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau instansi daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas tingkat panitia kerja 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan rancangan peraturan perundang-undangan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang- undangan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan hasil sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan hasil sidang Rancangan Undang-undang/Rancangan Peraturan Daerah pada 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas memberikan tanggapan dalam pembentukan peraturan perundang- undangan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/Pedoman 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan/Petunjuk Pelaksanaan/Petunjuk Teknis/Pedoman 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan persetujuan internasional 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan persetujuan internasional 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan memorandum of understanding 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan kontrak internasional 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan kontrak nasional/perjanjian kerja sama 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan kontrak internasional 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan tanggapan rancangan peraturan perundang-undangan 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan konsep keterangan pimpinan instansi pusat atau instansi daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Penyusunan pendapat hukum (Legal opinion) 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merumuskan perjanjian internasional 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis hasil sidang pembahasan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan perjanjian internasional 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan rancangan peraturan perundang-undangan 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyempurnakan perjanjian internasional VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dalam menyempurnakan konsep keterangan pimpinan Instansi Daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna
2.Ketepatan dalam menyempurnakan konsep analisis hasil sidang pembahasan tingkat panitia kerja
3.Ketepatan dalam merumuskan keterangan dan kesimpulan Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara
4.Ketepatan dalam menyempurnakan rumusan keterangan dan kesimpulan Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas permohonan uji materiil Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang terhadap Undang-Undang di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara
5.Ketepatan dalam merumuskan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Bupati/Wali Kota
6.Ketepatan dalam menyempurnakan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Bupati/Wali Kota
7.Ketepatan dalam menyempurnakan rumusan tanggapan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana
8.Ketepatan dalam menyempurnakan rumusan kajian atau evaluasi Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana
9.Ketepatan dalam menyempurnakan rumusan kontrak nasional/perjanjian kerja sama
10.Ketepatan dalam menyempurnakan rumusan persetujuan internasional
11.Ketepatan dalam menyempurnakan konsep perumusan materi konsultasi langsung produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah
12.Ketepatan dalam menyempurnakan rumusan somasi
13.Ketepatan dalam menyempurnakan rumusan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana
14.Ketepatan dalam merumuskan kontrak nasional/perjanjian kerja sama
15.Ketepatan dalam menyempurnakan rumusan nota kesepahaman (memorandum of understanding)
16.Ketepatan dalam menyempurnakan perjanjian internasional
17.Ketepatan dalam merumuskan perjanjian internasional
18.Ketepatan dalam menyempurnakan perumusan naskah akademik
19.Ketepatan dalam menyempurnakan rumusan hasil sidang Rancangan Undang- Undang/Rancangan Peraturan Daerah tingkat panitia kerja
20.Ketepatan dalam merumuskan persetujuan internasional
21.Ketepatan dalam menyempurnakan rumusan pendapat hukum (legal opinion)
22.Ketepatan dalam menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral
23.Ketepatan dalam merumuskan kontrak internasional
24.Kesesuaian dalam merumuskan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan
25.Ketepatan dalam menyempurnakan rumusan Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri/Gubernur
26.Ketepatan dalam menyempurnakan tanggapan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral
27.Ketepatan dalam menyempurnakan konsep telaahan konsep dalam rangka menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau, sambutan singkat Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
28.Keakuratan dalam menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis
29.Ketepatan dalam menyempurnakan rumusan penyempurnaan kontrak internasional
30.Ketepatan dalam merumuskan nota kesepahaman (memorandum of understanding)
31.Ketepatan dalam menyempurnakan naskah akademik
32.Ketepatan dalam menyempurnakan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan
33.Ketepatan dalam merumuskan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana VII. WEWENANG
1.menentukan rumusan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan
2.menentukan penyempurnaan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan
3.menentukan penyempurnaan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang- undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis
4.menentukan penyempurnaan konsep keterangan pimpinan Instansi Daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna
5.menentukan penyempurnaan konsep analisis hasil sidang pembahasan tingkat panitia kerja
6.menentukan penyempurnaan rumusan naskah akademik
7.menentukan penyempurnaan naskah akademik
8.menentukan rumusan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana
9.menentukan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral
10.menentukan rumusan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana
11.menentukan konsep telaahan konsep dalam rangka menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau, sambutan singkat Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
12.menentukan rumusan hasil sidang Rancangan Undang-Undang/Rancangan Peraturan Daerah tingkat panitia kerja
13.menentukan rumusan Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri/Gubernur
14.menentukan rumusan tanggapan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana
15.menentukan tanggapan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral
16.menentukan rumusan kajian atau evaluasi Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana
17.menentukan konsep perumusan materi konsultasi langsung produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah
18.menentukan rumusan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Bupati/Wali Kota
19.menetapkan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan Bupati/Wali Kota
20.menentukan rumusan perjanjian internasional
21.merumuskan persetujuan internasional
22.menentukan rumusan persetujuan internasional
23.menentukan rumusan nota kesepahaman (memorandum of understanding)
24.menentukan rumusan kontrak internasional
25.menentukan rumusan penyempurnaan kontrak internasional
26.menentukan rumusan kontrak nasional/perjanjian kerja sama VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Pelaksana di lingkungan Sekretariat DPRD Koordinasi 2 Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Koordinasi 3 Jabatan Pengawas di lingkungan Sekretariat DPRD Koordinasi 4 Sekretaris DPRD Menerima perintah dan arahan 5 Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Koordinasi dan menerima arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Udara sejuk 5 Suara tenang 6 Penerangan terang 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Getaran tidak ada 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Melakukan koordinasi internal dan eksternal 2.mengoperasikan Internet, 3.mengoperasikan komputer
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Verbal, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Feeling-Idea-Fact (FIF), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 60
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Perisalah Legislatif Ahli Pertama - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perisalah Legislatif Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif, yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 ILMU POLITIK, S-1 SAINS POLITIK, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 SASTRA INGGRIS, D-IV/S-1 MANAJEMEN, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, S-1 AKUNTANSI, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, S- 1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 ILMU KOMPUTER, S-1 MANAJEMEN, S-1 EKONOMI, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 SASTRA INDONESIA, S-1 SOSIOLOGI, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 HUKUM, S-1 JURNALISTIK, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, S-1 REKAYASA SISTEM INFORMASI, D-IV/S-1 EKONOMI
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF, PENYUSUNAN RISALAH RAPAT
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat sistem database informasi risalah dokumen kajian sistem database informasi risalah - - - - 2 Melakukan publikasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet kertas kerja publikasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet - - - - 3 Melakukan publikasi catatan rapat dalam jaringan intranet/internet kertas kerja publikasi catatan rapat dalam jaringan intranet/internet - - - - 4 Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet yang meliputi: bulanan laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per bulan - - - - 5 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah tahunan laporan pelaksanaan pembuatan e- risalah per tahun - - - - 6 Melakukan publikasi risalah rapat resmi dalam kertas kerja publikasi risalah - - - - jaringan intranet/internet rapat resmi dalam jaringan intranet/internet 7 Melakukan publikasi risalah rapat sementara dalam jaringan intranet/internet kertas kerja publikasi risalah rapat sementara dalam jaringan intranet/internet - - - - 8 Menginventarisir dokumen softcopy e- risalah daftar inventaris dokumen softcopy e- risalah - - - - 9 Melakukan pemasukan e- risalah ke dalam database sistem informasi risalah sementara laporan pemasukkan e- risalah rapat sementara ke dalam database sistem informasi risalah - - - - 10 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah tahunan laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per tahun - - - - 11 Melakukan pemasukan e- risalah himpunan risalah rapat ke dalam database sistem informasi risalah laporan pemasukkan e- risalah himpunan risalah rapat ke dalam database sistem informasi risalah - - - - 12 Melakukan pembuatan e- risalah catatan rapat laporan pembuatan e- risalah catatan rapat - - - - 13 Menelaah kumpulan dokumen softcopy e- risalah laporan hasil telaahan kumpulan dokumen softcopy e- risalah - - - - 14 Melakukan pemasukan e- risalah ke dalam database sistem informasi risalah catatan rapat laporan pemasukkan e- risalah catatan rapat ke dalam database sistem informasi risalah - - - - 15 Melakukan pembuatan e- risalah laporan singkat laporan pembuatan e- risalah laporan singkat - - - - 16 Melakukan publikasi laporan singkat dalam jaringan intranet/internet kertas kerja publikasi laporan singkat dalam jaringan intranet/internet - - - - 17 Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet yang meliputi: triwulan laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per triwulan - - - - 18 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah semesteran laporan pelaksanaan pembuatan e- risalah per semester - - - - 19 Melakukan pemasukan e- risalah ke dalam database sistem informasi risalah rapat yang sudah divalidasi laporan pemasukkan e- risalah rapat yang sudah divalidasi ke dalam database sistem informasi risalah - - - - 20 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah bulanan laporan pelaksanaan pembuatan e- risalah per bulan - - - - 21 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah triwulan laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per triwulan - - - - 22 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah bulanan laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per bulan - - - - 23 Menelaah dan meminta persetujuan e-risalah yang akan dipublikasikan laporan hasil telaahan e- risalah yang akan dipublikasikan - - - - 24 Mengolah hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa Indonesia dokumen risalah rapat sementara berbahasa Indonesia - - - - 25 Mengoordinasikan kegiatan penyusunan risalah rapat sementara laporan rekapitulasi rapat - - - - 26 Mengolah hasil transkrip menjadi risalah rapat dokumen risalah rapat sementara - - - - sementara yang berbahasa daerah berbahasa daerah 27 Melakukan pembuatan e- risalah rapat resmi laporan pembuatan e- risalah rapat resmi - - - - 28 Menyusun laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat yang meliputi tahunan laporan pembuatan himpunan risalah rapat per tahun - - - - 29 Menyusun laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat yang meliputi semesteran laporan pembuatan himpunan risalah rapat per semester - - - - 30 Mengolah hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa asing dokumen risalah rapat sementara berbahasa asing - - - - 31 Memeriksa hasil inventarisasi bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara laporan pemeriksaan hasil inventarisasi bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara - - - - 32 Melakukan pengumpulan dokumen softcopy yang akan dijadikan sebagai e- risalah kertas kerja pengumpulan dokumen softcopy yang akan dijadikan sebagai e- risalah - - - - 33 Melakukan perbaikan risalah rapat sementara terhadap hasil koreksi penyelenggara/peserta rapat untuk menjadi risalah rapat dokumen konsep risalah rapat yang sudah diperbaiki - - - - 34 Melakukan publikasi risalah rapat yang sudah divalidasi dalam jaringan intranet/internet kertas kerja publikasi risalah rapat yang sudah divalidasi dalam jaringan intranet/internet - - - - 35 Melakukan inventarisasi hasil transkrip, kelengkapan dan bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara laporan inventarisasi hasil transkrip, kelengkapan, dan bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara - - - - 36 Menyusun laporan pelaksanaan tugas laporan pembuatan - - - - penyusunan risalah rapat yang meliputi triwulan himpunan risalah rapat per triwulan 37 Melakukan pemasukan e- risalah laporan singkat ke dalam database sistem informasi risalah laporan pemasukkan e- risalah laporan singkat ke dalam database sistem informasi risalah - - - - 38 Menginventarisir e- risalah yang akan dipublikasikan daftar inventaris e- risalah yang akan dipublikasikan - - - - 39 Menginventarisir dokumen softcopy daftar inventaris dokumen softcopy yang akan dijadikan sebagai e- risalah - - - - 40 Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet yang meliputi: semesteran laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per semester - - - - 41 Menyusun laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat yang meliputi bulanan laporan pembuatan himpunan risalah rapat per bulan - - - - 42 Menelaah dan menyerahkan risalah rapat sementara kepada penyelenggara rapat untuk dikoreksi berita acara penyerahan risalah rapat sementara - - - - 43 Melakukan pengumpulan e-risalah yang akan dipublikasikan kertas kerja kegiatan pengumpulan e-risalah yang akan dipublikasikan - - - - 44 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah semesteran laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per semester - - - - 45 Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet yang meliputi: tahunan laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per tahun - - - - 46 Melakukan pemasukan e- risalah ke dalam database laporan pemasukkan e- - - - - sistem informasi risalah resmi risalah rapat resmi ke dalam database sistem informasi risalah 47 Melakukan pembuatan e- risalah rapat yang sudah divalidasi laporan pembuatan e- risalah rapat yang sudah divalidasi - - - - 48 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah triwulan laporan pelaksanaan pembuatan e- risalah per triwulan - - - - 49 Melakukan pembuatan e- risalah rapat sementara laporan pembuatan e- risalah rapat sementara - - - - JUMLAH 8 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 8 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 dokumen kajian sistem database informasi risalah dokumen 2 kertas kerja publikasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet kertas kerja 3 kertas kerja publikasi catatan rapat dalam jaringan intranet/internet kertas kerja 4 laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per bulan laporan 5 laporan pelaksanaan pembuatan e-risalah per tahun laporan 6 kertas kerja publikasi risalah rapat resmi dalam jaringan intranet/internet kertas kerja 7 kertas kerja publikasi risalah rapat sementara dalam jaringan intranet/internet kertas kerja 8 daftar inventaris dokumen softcopy e-risalah daftar 9 laporan pemasukkan e-risalah rapat sementara ke dalam database sistem informasi risalah laporan 10 laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per tahun laporan 11 laporan pemasukkan e-risalah himpunan risalah rapat ke dalam database sistem informasi risalah laporan 12 laporan pembuatan e-risalah catatan rapat laporan 13 laporan hasil telaahan kumpulan dokumen softcopy e-risalah laporan 14 laporan pemasukkan e-risalah catatan rapat ke dalam database sistem informasi risalah laporan 15 laporan pembuatan e-risalah laporan singkat laporan 16 kertas kerja publikasi laporan singkat dalam jaringan intranet/internet kertas kerja 17 laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per triwulan laporan 18 laporan pelaksanaan pembuatan e-risalah per semester laporan 19 laporan pemasukkan e-risalah rapat yang sudah divalidasi ke dalam database sistem informasi risalah laporan 20 laporan pelaksanaan pembuatan e-risalah per bulan laporan 21 laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per triwulan laporan 22 laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per bulan laporan 23 laporan hasil telaahan e-risalah yang akan dipublikasikan laporan 24 dokumen risalah rapat sementara berbahasa Indonesia dokumen 25 laporan rekapitulasi rapat laporan 26 dokumen risalah rapat sementara berbahasa daerah dokumen 27 laporan pembuatan e-risalah rapat resmi laporan 28 laporan pembuatan himpunan risalah rapat per tahun laporan 29 laporan pembuatan himpunan risalah rapat per semester laporan 30 dokumen risalah rapat sementara berbahasa asing dokumen 31 laporan pemeriksaan hasil inventarisasi bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara laporan 32 kertas kerja pengumpulan dokumen softcopy yang akan dijadikan sebagai e-risalah kertas kerja 33 dokumen konsep risalah rapat yang sudah diperbaiki dokumen 34 kertas kerja publikasi risalah rapat yang sudah divalidasi dalam jaringan intranet/internet kertas kerja 35 laporan inventarisasi hasil transkrip, kelengkapan, dan bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara laporan 36 laporan pembuatan himpunan risalah rapat per triwulan laporan 37 laporan pemasukkan e-risalah laporan singkat ke dalam database sistem informasi risalah laporan 38 daftar inventaris e-risalah yang akan dipublikasikan daftar 39 daftar inventaris dokumen softcopy yang akan dijadikan sebagai e- risalah daftar 40 laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per semester laporan 41 laporan pembuatan himpunan risalah rapat per bulan laporan 42 berita acara penyerahan risalah rapat sementara berita acara 43 kertas kerja kegiatan pengumpulan e-risalah yang akan dipublikasikan kertas kerja 44 laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per semester laporan 45 laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per tahun laporan 46 laporan pemasukkan e-risalah rapat resmi ke dalam database sistem informasi risalah laporan 47 laporan pembuatan e-risalah rapat yang sudah divalidasi laporan 48 laporan pelaksanaan pembuatan e-risalah per triwulan laporan 49 laporan pembuatan e-risalah rapat sementara laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data risalah rapat Mengoordinasikan kegiatan penyusunan risalah rapat sementara 2 Data risalah rapat Melakukan inventarisasi hasil transkrip, kelengkapan dan bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara 3 Data risalah rapat Memeriksa hasil inventarisasi bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara 4 Data risalah rapat Mengolah hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa Indonesia 5 Data risalah rapat Mengolah hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa asing 6 Data risalah rapat Mengolah hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa daerah 7 Data risalah rapat Menelaah dan menyerahkan risalah rapat sementara kepada penyelenggara rapat untuk dikoreksi 8 Data risalah rapat Melakukan perbaikan risalah rapat sementara terhadap hasil koreksi penyelenggara/peserta rapat untuk menjadi risalah rapat 9 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat yang meliputi bulanan 10 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat yang meliputi triwulan 11 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat yang meliputi semesteran 12 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat yang meliputi tahunan 13 Data risalah rapat Melakukan pengumpulan dokumen softcopy yang akan dijadikan sebagai e- risalah 14 Data risalah rapat Menginventarisir dokumen softcopy 15 Data risalah rapat Melakukan pembuatan e-risalah rapat sementara 16 Data risalah rapat Melakukan pembuatan e-risalah rapat resmi 17 Data risalah rapat Melakukan pembuatan e-risalah rapat yang sudah divalidasi 18 Data risalah rapat Melakukan pembuatan e-risalah catatan rapat 19 Data risalah rapat Melakukan pembuatan e-risalah laporan singkat 20 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah bulanan 21 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah triwulan 22 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah tahunan 23 Data risalah rapat Membuat sistem database informasi risalah 24 Data risalah rapat Melakukan pemasukan e-risalah ke dalam database sistem informasi risalah rapat yang sudah divalidasi 25 Data risalah rapat Melakukan pemasukan e-risalah himpunan risalah rapat ke dalam database sistem informasi risalah 26 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah bulanan 27 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah triwulan 28 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah semesteran 29 Data risalah rapat Melakukan pengumpulan e-risalah yang akan dipublikasikan 30 Data risalah rapat Menginventarisir e-risalah yang akan dipublikasikan 31 Data risalah rapat Menelaah dan meminta persetujuan e- risalah yang akan dipublikasikan 32 Data risalah rapat Melakukan publikasi risalah rapat sementara dalam jaringan intranet/internet 33 Data risalah rapat Melakukan publikasi risalah rapat resmi dalam jaringan intranet/internet 34 Data risalah rapat Melakukan publikasi risalah rapat yang sudah divalidasi dalam jaringan intranet/internet 35 Data risalah rapat Melakukan publikasi catatan rapat dalam jaringan intranet/internet 36 Data risalah rapat Melakukan publikasi laporan singkat dalam jaringan intranet/internet 37 Data risalah rapat Melakukan publikasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet 38 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet yang meliputi: bulanan 39 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet yang meliputi: semesteran 40 Data risalah rapat Melakukan pemasukan e-risalah ke dalam database sistem informasi risalah sementara 41 Data risalah rapat Menelaah kumpulan dokumen softcopy e- risalah 42 Data risalah rapat Melakukan pemasukan e-risalah ke dalam database sistem informasi risalah catatan rapat 43 Data risalah rapat Menginventarisir dokumen softcopy e- risalah 44 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah semesteran 45 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah tahunan 46 Data risalah rapat Melakukan pemasukan e-risalah ke dalam database sistem informasi risalah resmi 47 Data risalah rapat Melakukan pemasukan e-risalah laporan singkat ke dalam database sistem informasi risalah 48 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet yang meliputi: tahunan 49 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet yang meliputi: triwulan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengoordinasikan kegiatan penyusunan risalah rapat sementara 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memeriksa hasil inventarisasi bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa Indonesia 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa asing 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perbaikan risalah rapat sementara terhadap hasil koreksi penyelenggara/peserta rapat untuk menjadi risalah rapat 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat yang meliputi semesteran 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat yang meliputi tahunan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pengumpulan dokumen softcopy yang akan dijadikan sebagai e- risalah 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menginventarisir dokumen softcopy 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pembuatan e-risalah rapat sementara 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pembuatan e-risalah rapat resmi 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pembuatan e-risalah catatan rapat 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pembuatan e-risalah laporan singkat 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah bulanan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah triwulan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah semesteran 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah tahunan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menelaah kumpulan dokumen softcopy e- risalah 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menginventarisir dokumen softcopy e- risalah 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Membuat sistem database informasi risalah 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemasukan e-risalah ke dalam database sistem informasi risalah resmi 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemasukan e-risalah ke dalam database sistem informasi risalah catatan rapat 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemasukan e-risalah laporan singkat ke dalam database sistem informasi risalah 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemasukan e-risalah himpunan risalah rapat ke dalam database sistem informasi risalah 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah triwulan 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah tahunan 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menginventarisir e-risalah yang akan dipublikasikan 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi risalah rapat resmi dalam jaringan intranet/internet 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi catatan rapat dalam jaringan intranet/internet 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi laporan singkat dalam jaringan intranet/internet 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet yang meliputi: bulanan 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet yang meliputi: triwulan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet yang meliputi: tahunan 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi risalah rapat sementara dalam jaringan intranet/internet 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pembuatan e-risalah rapat yang sudah divalidasi 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi risalah rapat yang sudah divalidasi dalam jaringan intranet/internet 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemasukan e-risalah ke dalam database sistem informasi risalah sementara 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menelaah dan menyerahkan risalah rapat sementara kepada penyelenggara rapat untuk dikoreksi 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah semesteran 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet yang meliputi: semesteran 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat yang meliputi triwulan 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan inventarisasi hasil transkrip, kelengkapan dan bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat yang meliputi bulanan 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah bulanan 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet 46 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemasukan e-risalah ke dalam database sistem informasi risalah rapat yang sudah divalidasi 47 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa daerah 48 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menelaah dan meminta persetujuan e- risalah yang akan dipublikasikan 49 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pengumpulan e-risalah yang akan dipublikasikan VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan pembuatan e-risalah rapat yang sudah divalidasi
2.keakuratan dan ketepatan pembuatan e-risalah laporan singkat
3.keakuratan dan ketepatan penelaahan kumpulan dokumen softcopy e-risalah
4.keakuratan dan ketepatan pemasukkan e-risalah rapat sementara kedalam database sistem informasi risalah
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pemuktahiran database risalah per bulan
6.keakuratan dan ketepatan pelaksanaan menelaah dan meminta persetujuan e-risalah yang akan dipublikasikan
7.keakuratan dan ketepatan publikasi risalah rapat yang sudah divalidasi dalam jaringan intranet/internet
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet per tahun
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat resmi per tahun
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pemuktahiran database risalah per semester
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah per bulan
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah per triwulan
13.keakuratan dan ketepatan pemasukkan e-risalah laporan singkat kedalam database sistem informasi risalah
14.keakuratan dan ketepatan pembuatan e-risalah catatan rapat
15.keakuratan dan ketepatan perbaikan risalah rapat sementara terhadap hasil koreksi penyelenggara/peserta rapat untuk menjadi risalah rapat resmi
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat resmi per semester
17.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet per bulan
18.keakuratan dan ketepatan publikasi risalah rapat resmi dalam jaringan intranet/internet
19.keakuratan dan ketepatan pelaksanaan menelaah dan menyerahkan risalah rapat sementara kepada penyelenggara rapat untuk dikoreksi
20.keakuratan dan ketepatan pengumpulan dokumen softcopy yang akan dijadikan sebagai e- risalah
21.keakuratan dan ketepatan pemasukkan e-risalah himpunan risalah rapat kedalam database sistem informasi risalah
22.keakuratan dan ketepatan pengolahan hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa asing
23.keakuratan dan ketepatan publikasi laporan singkat dalam jaringan intranet/internet
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat resmi per triwulan
25.keakuratan dan ketepatan publikasi catatan rapat dalam jaringan intranet/internet
26.kelancaran pelaksanaan koordinasi kegiatan penyusunan risalah rapat sementara
27.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah per semester
28.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pemuktahiran database risalah per triwulan
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet per semester
30.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pemuktahiran database risalah per tahun
31.keakuratan dan ketepatan pengolahan hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa daerah
32.keakuratan dan ketepatan pengolahan hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa Indonesia
33.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet per triwulan
34.keakuratan dan ketepatan pembuatan e-risalah rapat sementara
35.keakuratan dan ketepatan pelaksanaan inventarisasi dokumen softcopy yang akan dijadikan sebagai e-risalah
36.keakuratan dan ketepatan pelaksanaan inventarisasi hasil transkrip, kelengkapan, dan bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara
37.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah per tahunan
38.keakuratan dan ketepatan pembuatan e-risalah rapat resmi
39.keakuratan dan ketepatan pemasukkan e-risalah catatan rapat kedalam database sistem informasi risalah
40.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat resmi per bulan
41.keakuratan dan ketepatan penyusunan sistem database informasi risalah
42.keakuratan dan ketepatan pemasukkan e-risalah rapat resmi kedalam database sistem informasi risalah
43.keakuratan dan ketepatan pemasukkan e-risalah rapat yang sudah divalidasi kedalam database sistem informasi risalah
44.kesesuaian pemeriksaan hasil inventarisasi bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara
45.keakuratan dan ketepatan pengumpulan e-risalah yang akan dipublikasikan
46.keakuratan dan ketepatan pelaksanaan inventarisasi dokumen softcopy e-risalah
47.keakuratan dan ketepatan publikasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet
48.keakuratan dan ketepatan inventarisasi e-risalah yang akan dipublikasi
49.keakuratan dan ketepatan publikasi risalah rapat sementara dalam jaringan intranet/internet VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan pelaksanaan koordinasi kegiatan penyusunan risalah rapat sementara
2.menentukan metode inventarisasi hasil transkrip, kelengkapan, dan bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara
3.meminta data dan informasi bahan pemeriksaan hasil inventarisasi bahan rapat untuk penyusunan risalah rapat sementara
4.menentukan metode pengolahan hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa Indonesia
5.menentukan metode pengolahan hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa asing
6.menentukan metode pengolahan hasil transkrip menjadi risalah rapat sementara yang berbahasa daerah
7.memberikan hasil penelaahan dan risalah rapat sementara kepada penyelenggara rapat untuk dikoreksi
8.menggunakan hasil perbaikan risalah rapat sementara yang telah dikoreksi penyelenggara/peserta rapat untuk diolah menjadi risalah rapat resmi
9.menetapkan laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat resmi per bulan
10.menetapkan laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat resmi per triwulan
11.menetapkan laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat resmi per semester
12.menetapkan laporan pelaksanaan tugas penyusunan risalah rapat resmi per tahun
13.meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan dokumen softcopy yang akan dijadikan sebagai e-risalah
14.menentukan metode inventarisasi dokumen softcopy yang akan dijadikan sebagai e-risalah
15.merekomendasikan pembuatan e-risalah rapat sementara
16.merekomendasikan pembuatan e-risalah rapat resmi
17.merekomendasikan pembuatan e-risalah rapat yang sudah divalidasi
18.merekomendasikan pembuatan e-risalah catatan rapat
19.merekomendasikan pembuatan e-risalah laporan singkat
20.menetapkan laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah per bulan
21.menetapkan laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah per triwulan
22.menetapkan laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah per semester
23.menetapkan laporan pelaksanaan tugas pembuatan e-risalah per tahunan
24.menentukan metode penelaahan kumpulan dokumen softcopy e-risalah
25.menentukan metode inventarisasi dokumen softcopy e-risalah
26.merekomendasikan pembuatan sistem database informasi risalah
27.merekomendasikan pemasukkan e-risalah rapat sementara kedalam database sistem informasi risalah
28.merekomendasikan pemasukkan e-risalah rapat resmi kedalam database sistem informasi risalah
29.merekomendasikan pemasukkan e-risalah rapat yang sudah divalidasi kedalam database sistem informasi risalah
30.merekomendasikan pemasukkan e-risalah catatan rapat kedalam database sistem informasi risalah
31.merekomendasikan pemasukkan e-risalah laporan singkat kedalam database sistem informasi risalah
32.merekomendasikan pemasukkan e-risalah himpunan risalah rapat kedalam database sistem informasi risalah
33.menetapkan laporan pelaksanaan tugas pemuktahiran database risalah per bulan
34.menetapkan laporan pelaksanaan tugas pemuktahiran database risalah per triwulan
35.menetapkan laporan pelaksanaan tugas pemuktahiran database risalah per semester
36.menetapkan laporan pelaksanaan tugas pemuktahiran database risalah per tahun
37.menentukan e-risalah yang akan dipublikasikan
38.menentukan metode inventarisasi e-risalah yang akan dipublikasi
39.menentukan metode telaah dan merekomendasikan e-risalah yang akan dipublikasikan
40.merekomendasikan publikasi risalah rapat sementara dalam jaringan intranet/internet
41.merekomendasikan merekomendasikanpublikasi risalah rapat resmi dalam jaringan intranet/internet
42.merekomendasikan publikasi risalah rapat yang sudah divalidasi dalam jaringan intranet/internet
43.merekomendasikan publikasi catatan rapat dalam jaringan intranet/internet
44.merekomendasikan publikasi laporan singkat dalam jaringan intranet/internet
45.merekomendasikan publikasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet
46.menetapkan laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet per bulan
47.menetapkan laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet per triwulan
48.menetapkan laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet per semester
49.menetapkan laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet per tahun VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Koordinasi 3 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Penerangan terang 4 Suara tenang 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Getaran tidak ada 7 Suhu dingin 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.mengoperasikan Internet 2.mengoperasikan komputer 3.menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Influencing (INFLU), Sensory & Judgmental Creteria (SJC)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Perisalah Legislatif Ahli Muda - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perisalah Legislatif Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif, yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, S-1 SAINS POLITIK, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S- 1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 AKUNTANSI, S-1 REKAYASA SISTEM INFORMASI, S-1 EKONOMI, D-IV/S-1 EKONOMI, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, S-1 HUKUM, S-1 ILMU POLITIK, S-1 JURNALISTIK, D-IV/S-1 MANAJEMEN, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 SOSIOLOGI, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S- 1 SASTRA INDONESIA, S-1 ILMU KOMPUTER, S-1 MANAJEMEN
c.Diklat PENYUSUNAN RISALAH RAPAT, DIKLAT FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet semesteran laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per semester - - - - 2 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah tahunan laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per tahun - - - - 3 Melakukan publikasi himpunan risalah rapat ke dalam jaringan intranet/internet kertas kerja publikasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet - - - - 4 Melakukan publikasi risalah rapat resmi ke dalam jaringan intranet/internet kertas kerja publikasi risalah rapat resmi dalam jaringan intranet/internet - - - - 5 Melakukan pengumpulan e-risalah yang akan dipublikasikan kertas kerja kegiatan pengumpulan e-risalah yang - - - - akan dipublikasikan 6 Melakukan pemasukan e- risalah rapat resmi ke dalam database sistem informasi risalah laporan pemasukkan e- risalah rapat resmi ke dalam database sistem informasi risalah - - - - 7 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah bulanan laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per bulan - - - - 8 Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet tahunan laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per tahun - - - - 9 Melakukan publikasi catatan rapat ke dalam jaringan intranet/internet kertas kerja publikasi catatan rapat dalam jaringan intranet/internet - - - - 10 Melakukan pemasukan e- risalah laporan singkat ke dalam database sistem informasi risalah laporan pemasukkan e- risalah laporan singkat ke dalam database sistem informasi risalah - - - - 11 Melakukan publikasi risalah rapat sementara ke dalam jaringan intranet/internet kertas kerja publikasi risalah rapat sementara dalam jaringan intranet/internet - - - - 12 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah triwulan laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per triwulan - - - - 13 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah semesteran laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per semester - - - - 14 Melakukan publikasi laporan singkat ke dalam jaringan intranet/internet kertas kerja publikasi laporan singkat dalam jaringan intranet/internet - - - - 15 Melakukan pemasukan e- risalah himpunan risalah ke dalam database sistem informasi risalah laporan pemasukkan e- risalah himpunan risalah rapat ke dalam database sistem informasi risalah - - - - 16 Menyusun catatan rapat berbahasa Indonesia berdasarkan lamanya waktu rapat dokumen laporan singkat berbahasa Indonesia - - - - 17 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat yang meliputi tahunan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per tahun - - - - 18 Merencanakan pembuatan validasi risalah rapat laporan rencana pembuatan validasi risalah rapat - - - - 19 Melakukan validasi rapat laporan hasil validasi risalah rapat - - - - 20 Membuat klasifikasi sederhana validasi risalah rapat berdasarkan pokok pembahasan daftar klasifikasi validasi risalah berdasarkan pokok pembahasan - - - - 21 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat yang meliputi tahunan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per tahun - - - - 22 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat triwulan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per triwulan - - - - 23 Menyusun catatan rapat berbahasa Indonesia berdasarkan lamanya waktu rapat dokumen catatan rapat berbahasa Indonesia - - - - 24 Menyusun laporan pelaksanaan tugas validasi risalah rapat triwulan laporan pelaksanaan validasi risalah rapat per triwulan - - - - 25 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat semesteran laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per semester - - - - 26 Menyusun laporan pelaksanaan tugas laporan pelaksanaan - - - - validasi risalah rapat tahunan validasi risalah rapat per tahun 27 Memeriksa kelengkapan validasi risalah rapat kertas kerja pemeriksaan kelengkapan validasi risalah rapat - - - - 28 Menelaah dan menyerahkan risalah rapat yang sudah divalidasi kepada pengguna/penyelenggara rapat untuk mendapatkan pengesahan berita acara penyerahan risalah rapat yang sudah divalidasi - - - - 29 Menyusun daftar urut risalah rapat resmi dari kelompok risalah rapat berdasarkan waktu kegiatan laporan penyusunan daftar urut risalah rapat resmi dari kelompok risalah rapat berdasarkan waktu kegiatan - - - - 30 Membuat klasifikasi sederhana validasi risalah rapat berdasarkan risalah rapat resmi daftar klasifikasi risalah rapat resmi - - - - 31 Mengelompokkan risalah rapat resmi ke dalam satu pokok pembahasan kertas kerja hasil pengelompokan risalah rapat resmi ke dalam satu pokok bahasan - - - - 32 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat bulanan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per bulan - - - - 33 Menyusun laporan pelaksanaan tugas validasi risalah rapat bulanan laporan pelaksanaan validasi risalah rapat per bulan - - - - 34 Menginventarisir e- risalah yang akan dipublikasikan daftar inventaris e- risalah yang akan dipublikasikan - - - - 35 Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet bulanan laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per bulan - - - - 36 Melakukan pemasukan e- risalah catatan rapat ke dalam database sistem informasi risalah laporan pemasukkan e- risalah catatan rapat ke dalam database - - - - sistem informasi risalah 37 Melakukan pemasukan e- risalah rapat yang sudah divalidasi ke dalam database sistem informasi risalah laporan pemasukkan e- risalah rapat yang sudah divalidasi ke dalam database sistem informasi risalah - - - - 38 Membuat klasifikasi sederhana validasi risalah rapat berdasarkan risalah rapat sementara daftar klasifikasi risalah rapat sementara - - - - 39 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat tahunan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per tahun - - - - 40 Menyusun catatan rapat berbahasa asing berdasarkan lamanya waktu rapat dokumen laporan singkat berbahasa asing - - - - 41 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat yang meliputi bulanan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per bulan - - - - 42 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat yang meliputi semesteran laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per semester - - - - 43 Merencanakan penyusunan buku himpunan risalah dalam satu pokok pembahasan laporan rencana penyusunan buku himpunan risalah dalam satu pokok pembahasan - - - - 44 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat yang meliputi bulanan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per bulan - - - - 45 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat yang meliputi triwulan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per triwulan - - - - 46 Menyusun buku himpunan risalah rapat buku himpunan risalah rapat - - - - 47 Melakukan publikasi risalah rapat yang sudah kertas kerja publikasi risalah - - - - di validasi ke dalam jaringan intranet/internet rapat yang sudah divalidasi dalam jaringan intranet/internet 48 Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet triwulan laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per triwulan - - - - 49 Menyusun catatan rapat berbahasa daerah berdasarkan lamanya waktu rapat dokumen catatan rapat berbahasa daerah - - - - 50 Menyusun catatan rapat berbahasa daerah berdasarkan lamanya waktu rapat dokumen laporan singkat berbahasa daerah - - - - 51 Menyusun catatan rapat berbahasa asing berdasarkan lamanya waktu rapat dokumen catatan rapat berbahasa asing - - - - 52 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat yang meliputi triwulan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per triwulan - - - - 53 Menyusun laporan pelaksanaan tugas validasi risalah rapat semesteran laporan pelaksanaan validasi risalah rapat per semester - - - - 54 Menelaah dan meminta persetujuan e-risalah yang akan dipublikasikan laporan hasil telaahan e- risalah yang akan dipublikasikan - - - - 55 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat yang meliputi semesteran laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per semester - - - - 56 Melakukan pemasukan e- risalah rapat sementara ke dalam database sistem informasi risalah laporan pemasukkan e- risalah rapat sementara ke dalam database sistem informasi risalah - - - - JUMLAH 5 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per semester laporan 2 laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per tahun laporan 3 kertas kerja publikasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet kertas kerja 4 kertas kerja publikasi risalah rapat resmi dalam jaringan intranet/internet kertas kerja 5 kertas kerja kegiatan pengumpulan e-risalah yang akan dipublikasikan kertas kerja 6 laporan pemasukkan e-risalah rapat resmi ke dalam database sistem informasi risalah laporan 7 laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per bulan laporan 8 laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per tahun laporan 9 kertas kerja publikasi catatan rapat dalam jaringan intranet/internet kertas kerja 10 laporan pemasukkan e-risalah laporan singkat ke dalam database sistem informasi risalah laporan 11 kertas kerja publikasi risalah rapat sementara dalam jaringan intranet/internet kertas kerja 12 laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per triwulan laporan 13 laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per semester laporan 14 kertas kerja publikasi laporan singkat dalam jaringan intranet/internet kertas kerja 15 laporan pemasukkan e-risalah himpunan risalah rapat ke dalam database sistem informasi risalah laporan 16 dokumen laporan singkat berbahasa Indonesia dokumen 17 laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per tahun laporan 18 laporan rencana pembuatan validasi risalah rapat laporan 19 laporan hasil validasi risalah rapat laporan 20 daftar klasifikasi validasi risalah berdasarkan pokok pembahasan daftar 21 laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per tahun laporan 22 laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per triwulan laporan 23 dokumen catatan rapat berbahasa Indonesia dokumen 24 laporan pelaksanaan validasi risalah rapat per triwulan laporan 25 laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per semester laporan 26 laporan pelaksanaan validasi risalah rapat per tahun laporan 27 kertas kerja pemeriksaan kelengkapan validasi risalah rapat kertas kerja 28 berita acara penyerahan risalah rapat yang sudah divalidasi berita acara 29 laporan penyusunan daftar urut risalah rapat resmi dari kelompok risalah rapat berdasarkan waktu kegiatan laporan 30 daftar klasifikasi risalah rapat resmi daftar 31 kertas kerja hasil pengelompokan risalah rapat resmi ke dalam satu pokok bahasan kertas kerja 32 laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per bulan laporan 33 laporan pelaksanaan validasi risalah rapat per bulan laporan 34 daftar inventaris e-risalah yang akan dipublikasikan daftar 35 laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per bulan laporan 36 laporan pemasukkan e-risalah catatan rapat ke dalam database sistem informasi risalah laporan 37 laporan pemasukkan e-risalah rapat yang sudah divalidasi ke dalam database sistem informasi risalah laporan 38 daftar klasifikasi risalah rapat sementara daftar 39 laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per tahun laporan 40 dokumen laporan singkat berbahasa asing dokumen 41 laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per bulan laporan 42 laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per semester laporan 43 laporan rencana penyusunan buku himpunan risalah dalam satu pokok pembahasan laporan 44 laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per bulan laporan 45 laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per triwulan laporan 46 buku himpunan risalah rapat buku 47 kertas kerja publikasi risalah rapat yang sudah divalidasi dalam jaringan intranet/internet kertas kerja 48 laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per triwulan laporan 49 dokumen catatan rapat berbahasa daerah dokumen 50 dokumen laporan singkat berbahasa daerah dokumen 51 dokumen catatan rapat berbahasa asing dokumen 52 laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per triwulan laporan 53 laporan pelaksanaan validasi risalah rapat per semester laporan 54 laporan hasil telaahan e-risalah yang akan dipublikasikan laporan 55 laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per semester laporan 56 laporan pemasukkan e-risalah rapat sementara ke dalam database sistem informasi risalah laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data risalah rapat Merencanakan pembuatan validasi risalah rapat 2 Data risalah rapat Memeriksa kelengkapan validasi risalah rapat 3 Data risalah rapat Melakukan validasi rapat 4 Data risalah rapat Menelaah dan menyerahkan risalah rapat yang sudah divalidasi kepada pengguna/penyelenggara rapat untuk mendapatkan pengesahan 5 Data risalah rapat Membuat klasifikasi sederhana validasi risalah rapat berdasarkan risalah rapat sementara 6 Data risalah rapat Membuat klasifikasi sederhana validasi risalah rapat berdasarkan risalah rapat resmi 7 Data risalah rapat Membuat klasifikasi sederhana validasi risalah rapat berdasarkan pokok pembahasan 8 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas validasi risalah rapat bulanan 9 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas validasi risalah rapat triwulan 10 Data risalah rapat Menyusun catatan rapat berbahasa asing berdasarkan lamanya waktu rapat 11 Data risalah rapat Menyusun catatan rapat berbahasa daerah berdasarkan lamanya waktu rapat 12 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat triwulan 13 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat semesteran 14 Data risalah rapat Menyusun catatan rapat berbahasa Indonesia berdasarkan lamanya waktu rapat 15 Data risalah rapat Menyusun catatan rapat berbahasa asing berdasarkan lamanya waktu rapat 16 Data risalah rapat Menyusun catatan rapat berbahasa daerah berdasarkan lamanya waktu rapat 17 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat yang meliputi bulanan 18 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat yang meliputi triwulan 19 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat yang meliputi semesteran 20 Data risalah rapat Merencanakan penyusunan buku himpunan risalah dalam satu pokok pembahasan 21 Data risalah rapat Mengelompokkan risalah rapat resmi ke dalam satu pokok pembahasan 22 Data risalah rapat Menyusun daftar urut risalah rapat resmi dari kelompok risalah rapat berdasarkan waktu kegiatan 23 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat yang meliputi bulanan 24 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat yang meliputi triwulan 25 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat yang meliputi semesteran 26 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat yang meliputi tahunan 27 Data risalah rapat Melakukan pemasukan e-risalah rapat resmi ke dalam database sistem informasi risalah 28 Data risalah rapat Melakukan pemasukan e-risalah rapat yang sudah divalidasi ke dalam database sistem informasi risalah 29 Data risalah rapat Melakukan pemasukan e-risalah laporan singkat ke dalam database sistem informasi risalah 30 Data risalah rapat Melakukan pemasukan e-risalah himpunan risalah ke dalam database sistem informasi risalah 31 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah triwulan 32 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah semesteran 33 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah tahunan 34 Data risalah rapat Melakukan pengumpulan e-risalah yang akan dipublikasikan 35 Data risalah rapat Menginventarisir e-risalah yang akan dipublikasikan 36 Data risalah rapat Menelaah dan meminta persetujuan e- risalah yang akan dipublikasikan 37 Data risalah rapat Melakukan publikasi risalah rapat resmi ke dalam jaringan intranet/internet 38 Data risalah rapat Melakukan publikasi risalah rapat yang sudah di validasi ke dalam jaringan intranet/internet 39 Data risalah rapat Melakukan publikasi catatan rapat ke dalam jaringan intranet/internet 40 Data risalah rapat Melakukan publikasi laporan singkat ke dalam jaringan intranet/internet 41 Data risalah rapat Melakukan publikasi himpunan risalah rapat ke dalam jaringan intranet/internet 42 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet bulanan 43 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet triwulan 44 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet semesteran 45 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet tahunan 46 Data risalah rapat Menyusun catatan rapat berbahasa Indonesia berdasarkan lamanya waktu rapat 47 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat yang meliputi tahunan 48 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat bulanan 49 Data risalah rapat Melakukan pemasukan e-risalah catatan rapat ke dalam database sistem informasi risalah 50 Data risalah rapat Melakukan pemasukan e-risalah rapat sementara ke dalam database sistem informasi risalah 51 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat tahunan 52 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas validasi risalah rapat semesteran 53 Data risalah rapat Menyusun buku himpunan risalah rapat 54 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah bulanan 55 Data risalah rapat Melakukan publikasi risalah rapat sementara ke dalam jaringan intranet/internet 56 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas validasi risalah rapat tahunan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Merencanakan pembuatan validasi risalah rapat 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan validasi rapat 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menelaah dan menyerahkan risalah rapat yang sudah divalidasi kepada pengguna/penyelenggara rapat untuk mendapatkan pengesahan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Membuat klasifikasi sederhana validasi risalah rapat berdasarkan risalah rapat sementara 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Membuat klasifikasi sederhana validasi risalah rapat berdasarkan risalah rapat resmi 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas validasi risalah rapat bulanan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas validasi risalah rapat triwulan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas validasi risalah rapat semesteran 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas validasi risalah rapat tahunan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun catatan rapat berbahasa Indonesia berdasarkan lamanya waktu rapat 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun catatan rapat berbahasa daerah berdasarkan lamanya waktu rapat 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat semesteran 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun catatan rapat berbahasa daerah berdasarkan lamanya waktu rapat 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat yang meliputi bulanan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat yang meliputi triwulan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat yang meliputi semesteran 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat yang meliputi tahunan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengelompokkan risalah rapat resmi ke dalam satu pokok pembahasan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun daftar urut risalah rapat resmi dari kelompok risalah rapat berdasarkan waktu kegiatan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat yang meliputi triwulan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemasukan e-risalah rapat resmi ke dalam database sistem informasi risalah 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemasukan e-risalah catatan rapat ke dalam database sistem informasi risalah 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemasukan e-risalah laporan singkat ke dalam database sistem informasi risalah 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah bulanan 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah semesteran 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah tahunan 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pengumpulan e-risalah yang akan dipublikasikan 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menelaah dan meminta persetujuan e- risalah yang akan dipublikasikan 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi risalah rapat sementara ke dalam jaringan intranet/internet 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi risalah rapat resmi ke dalam jaringan intranet/internet 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi laporan singkat ke dalam jaringan intranet/internet 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi himpunan risalah rapat ke dalam jaringan intranet/internet 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet bulanan 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet triwulan 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet tahunan 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun catatan rapat berbahasa asing berdasarkan lamanya waktu rapat 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun catatan rapat berbahasa Indonesia berdasarkan lamanya waktu rapat 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat yang meliputi bulanan 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun catatan rapat berbahasa asing berdasarkan lamanya waktu rapat 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemasukan e-risalah rapat yang sudah divalidasi ke dalam database sistem informasi risalah 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Merencanakan penyusunan buku himpunan risalah dalam satu pokok pembahasan 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat tahunan 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemasukan e-risalah himpunan risalah ke dalam database sistem informasi risalah 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat yang meliputi semesteran 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemasukan e-risalah rapat sementara ke dalam database sistem informasi risalah 46 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat triwulan 47 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memeriksa kelengkapan validasi risalah rapat 48 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi catatan rapat ke dalam jaringan intranet/internet 49 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menginventarisir e-risalah yang akan dipublikasikan 50 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Membuat klasifikasi sederhana validasi risalah rapat berdasarkan pokok pembahasan 51 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas publikasi e-risalah dalam jaringan intranet/internet semesteran 52 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat yang meliputi tahunan 53 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi risalah rapat yang sudah di validasi ke dalam jaringan intranet/internet 54 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat bulanan 55 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pemutakhiran database risalah triwulan 56 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun buku himpunan risalah rapat VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan perencanaan pembuatan validasi risalah rapat
2.kesesuaian pemeriksaan kelengkapan validasi risalah rapat
3.keakuratan dan ketepatan pembuatan klasifikasi validasi risalah berdasarkan pokok pembahasan
4.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan validasi risalah rapat per triwulan
5.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan validasi risalah rapat per semester
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan catatan rapat berbahasa Indonesia
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per tahun
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per triwulan
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per semester
10.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per tahun
11.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per semester
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per tahun
13.keakuratan dan ketepatan pemasukkan e-risalah rapat yang sudah divalidasi ke dalam database sistem informasi risalah
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan catatan rapat berbahasa daerah
15.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per tahun
16.keakuratan dan ketepatan perencanaan penyusunan buku himpunan risalah dalam satu pokok pembahasan
17.keakuratan dan ketepatan pengelompokan risalah rapat resmi ke dalam satu pokok bahasan
18.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per bulan
19.kelancaran publikasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet
20.kelancaran publikasi risalah rapat resmi dalam jaringan intranet/internet
21.kelancaran publikasi catatan rapat dalam jaringan intranet/internet
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan buku himpunan risalah rapat
23.keakuratan dan ketepatan pemasukkan e-risalah rapat resmi ke dalam database sistem informasi risalah
24.keakuratan dan ketepatan pembuatan klasifikasi risalah rapat resmi
25.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan singkat berbahasa Indonesia
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per semester
27.keakuratan dan ketepatan penelaahan dan penyerahan risalah rapat yang sudah divalidasi
28.keakuratan dan ketepatan pembuatan laporan singkat berbahasa daerah
29.kelancaran publikasi risalah rapat yang sudah divalidasi dalam jaringan intranet/internet
30.keakuratan dan ketepatan pembuatan laporan singkat berbahasa asing
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per semester
32.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per triwulan
33.kelancaran pelaksanaan validasi risalah rapat
34.keakuratan dan ketepatan pemasukkan e-risalah rapat sementara ke dalam database sistem informasi risalah
35.kelancaran publikasi laporan singkat dalam jaringan intranet/internet
36.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per triwulan
37.keakuratan dan ketepatan pemasukkan e-risalah laporan singkat ke dalam database sistem informasi risalah
38.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per bulan
39.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per semester
40.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per triwulan
41.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per bulan
42.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan validasi risalah rapat per bulan
43.keakuratan dan ketepatan penginventarisasian e-risalah yang akan dipublikasikan
44.kelancaran publikasi risalah rapat sementara dalam jaringan intranet/internet
45.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per triwulan
46.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan validasi risalah rapat per tahun
47.keakuratan dan ketepatan pembuatan klasifikasi risalah rapat sementara
48.keakuratan dan ketepatan pemasukkan e-risalah himpunan risalah rapat ke dalam database sistem informasi risalah
49.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per bulan
50.keakuratan dan ketepatan penelaahan e-risalah yang akan dipublikasikan
51.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per bulan
52.keakuratan dan ketepatan pemasukkan e-risalah catatan rapat ke dalam database sistem informasi risalah
53.keakuratan dan ketepatan penyusunan catatan rapat berbahasa asing
54.keakuratan dan ketepatan penyusunan daftar urut risalah rapat resmi dari kelompok risalah rapat berdasarkan waktu kegiatan
55.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per tahun
56.kelancaran pengumpulan e-risalah yang akan dipublikasikan VII. WEWENANG
1.meminta data dan informasi bahan perencanaan pembuatan validasi risalah rapat
2.meminta data dan informasi bahan pemeriksaan kelengkapan validasi risalah rapat
3.menentukan metode pelaksanaan validasi risalah rapat
4.menentukan metode penelaahan dalam rangka penyerahan risalah rapat yang sudah divalidasi
5.menentukan metode pembuatan klasifikasi risalah rapat sementara
6.menentukan metode pembuatan klasifikasi risalah rapat resmi
7.menentukan metode pembuatan klasifikasi validasi risalah berdasarkan pokok pembahasan
8.menetapkan laporan pelaksanaan validasi risalah rapat per bulan
9.menetapkan laporan pelaksanaan validasi risalah rapat per triwulan
10.menetapkan laporan pelaksanaan validasi risalah rapat per semester
11.menetapkan laporan pelaksanaan validasi risalah rapat per tahun
12.menetapkan catatan rapat berbahasa Indonesia
13.menetapkan catatan rapat berbahasa asing
14.menetapkan catatan rapat berbahasa daerah
15.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per bulan
16.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per triwulan
17.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per semester
18.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per tahun
19.menetapkan laporan singkat berbahasa Indonesia
20.menetapkan laporan singkat berbahasa asing
21.menetapkan laporan singkat berbahasa daerah
22.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per bulan
23.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per triwulan
24.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per semester
25.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per tahun
26.meminta data dan informasi bahan perencanaan penyusunan buku himpunan risalah dalam satu pokok pembahasan
27.menentukan pengelompokan risalah rapat resmi ke dalam satu pokok bahasan
28.menentukan daftar urut risalah rapat resmi dari kelompok risalah rapat berdasarkan waktu kegiatan
29.merekomendasikan penyusunan buku himpunan risalah rapat
30.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per bulan
31.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per triwulan
32.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per semester
33.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per tahun
34.merekomendasikan pemasukkan e-risalah rapat sementara ke dalam database sistem informasi risalah
35.merekomendasikan pemasukkan e-risalah rapat resmi ke dalam database sistem informasi risalah
36.merekomendasikan pemasukkan e-risalah rapat yang sudah divalidasi ke dalam database sistem informasi risalah
37.merekomendasikan pemasukkan e-risalah catatan rapat ke dalam database sistem informasi risalah
38.merekomendasikan pemasukkan e-risalah laporan singkat ke dalam database sistem informasi risalah
39.merekomendasikan pemasukkan e-risalah himpunan risalah rapat ke dalam database sistem informasi risalah
40.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per bulan
41.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per triwulan
42.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per semester
43.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan pemuktahiran database risalah per tahun
44.meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan e-risalah yang akan dipublikasikan
45.menentukan metode inventarisasi e-risalah yang akan dipublikasikan
46.menentukan metode penelaahan e-risalah yang akan dipublikasikan
47.merekomendasikan publikasi risalah rapat sementara dalam jaringan intranet/internet
48.merekomendasikan publikasi risalah rapat resmi dalam jaringan intranet/internet
49.merekomendasikan publikasi risalah rapat yang sudah divalidasi dalam jaringan intranet/internet
50.merekomendasikan publikasi catatan rapat dalam jaringan intranet/internet
51.merekomendasikan publikasi laporan singkat dalam jaringan intranet/internet
52.merekomendasikan publikasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet
53.menetapkan laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per bulan
54.menetapkan laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per triwulan
55.menetapkan laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per semester
56.menetapkan laporan pelaksanaan publikasi dalam jaringan intranet/internet per tahun VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Pelaksana di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Koordinasi 2 Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- undangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Suhu dingin 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Udara sejuk 6 Penerangan terang 7 Suara tenang 8 Getaran tidak ada 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.mengoperasikan Internet 2.mengoperasikan komputer 3.menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Feeling-Idea-Fact (FIF), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Melihat, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 Perisalah Legislatif Ahli Madya - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perisalah Legislatif Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan di bidang risalah legislatif, yang meliputi penyusunan risalah rapat, penyusunan dokumen kelengkapan risalah rapat, penyusunan analisis dan anotasi himpunan risalah rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 ILMU KOMPUTER, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 SASTRA INDONESIA, S-1 HUKUM, S-1 ILMU POLITIK, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, D- IV/S-1 MANAJEMEN, S-1 SAINS POLITIK, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 REKAYASA SISTEM INFORMASI, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 JURNALISTIK, S-1 MANAJEMEN, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 EKONOMI, S-1 AKUNTANSI, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV/S-1 EKONOMI, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, S-1 SOSIOLOGI, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT
c.Diklat PENYUSUNAN ANOTASI HIMPUNAN RISALAH RAPAT, PENYUSUNAN RISALAH RAPAT, DIKLAT FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan pemasukan e- risalah ke dalam database sistem informasi risalah anotasi laporan pemasukkan e- risalah anotasi himpunan risalah ke dalam database sistem informasi risalah - - - - 2 Melakukan publikasi kajian sistem penyusunan risalah dalam jaringan intranet/internet dokumen kajian sistem penyusunan risalah rapat - - - - 3 Melakukan publikasi dalam jaringan intranet/internet analisis kertas kerja publikasi analisis risalah rapat dalam jaringan intranet/internet - - - - 4 Melakukan publikasi kajian sistem catatan rapat dalam jaringan intranet/internet dokumen kajian sistem catatan rapat - - - - 5 Melakukan publikasi validasi risalah dalam jaringan intranet/internet dokumen kajian sistem validasi risalah - - - - 6 Melaksanakan otentifikasi risalah rapat per pokok bahasan laporan hasil otentifikasi risalah rapat per pokok bahasan - - - - 7 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat triwulan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per triwulan - - - - 8 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat rapat bulanan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per bulan - - - - 9 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat triwulan laporan pelaksanaan pembuatan analisis himpunan risalah rapat per triwulan - - - - 10 Membuat analisis himpunan risalah rapat dokumen hasil analisis himpunan risalah rapat - - - - 11 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat semesteran laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per semester - - - - 12 Menyusun catatan rapat berbahasa Daerah berdasarkan lamanya waktu rapat dokumen catatan rapat berbahasa daerah - - - - 13 Melakukan pembuatan e- risalah analisis laporan pembuatan e- risalah analisis risalah - - - - 14 Membuat validasi anotasi himpunan risalah rapat laporan hasil validasi anotasi himpunan risalah rapat - - - - 15 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat bulanan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per bulan - - - - 16 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat tahunan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per tahun - - - - 17 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat semesteran laporan pelaksanaan pembuatan - - - - catatan rapat per semester 18 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat rapat tahunan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per tahun - - - - 19 Melakukan pembuatan e- risalah anotasi laporan pembuatan e- risalah anotasi himpunan risalah - - - - 20 Menyusun daftar urut risalah rapat resmi dari kelompok risalah rapat berdasarkan waktu kegiatan laporan penyusunan daftar urut risalah rapat resmi dari kelompok risalah rapat berdasarkan waktu kegiatan - - - - 21 Menyusun laporan singkat berbahasa Indonesia, berdasarkan lamanya waktu rapat dokumen laporan singkat berbahasa Indonesia - - - - 22 Merencanakan pembuatan anotasi himpunan risalah rapat laporan rencana pembuatan anotasi himpunan risalah rapat - - - - 23 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat bulanan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per bulan - - - - 24 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat tahunan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per tahun - - - - 25 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat triwulan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per triwulan - - - - 26 Merencanakan penyusunan buku himpunan risalah dalam satu pokok pembahasan laporan rencana penyusunan buku himpunan risalah dalam satu pokok pembahasan - - - - 27 Merencanakan pembuatan analisis himpunan risalah rapat laporan rencana pembuatan analisis - - - - himpunan risalah rapat 28 Menyusun laporan singkat berbahasa daerah, berdasarkan lamanya waktu rapat dokumen laporan singkat berbahasa daerah - - - - 29 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat rapat semesteran laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per semester - - - - 30 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat tahunan laporan pelaksanaan pembuatan analisis himpunan risalah rapat per tahun - - - - 31 Membuat anotasi himpunan risalah rapat buku anotasi himpunan risalah rapat - - - - 32 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat bulanan laporan pelaksanaan pembuatan analisis himpunan risalah rapat per bulan - - - - 33 Menyusun laporan singkat berbahasa asing, berdasarkan lamanya waktu rapat dokumen laporan singkat berbahasa asing - - - - 34 Mengelompokkan risalah rapat resmi ke dalam satu pokok pembahasan kertas kerja hasil pengelompokan risalah rapat resmi ke dalam satu pokok bahasan - - - - 35 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat semesteran laporan pelaksanaan pembuatan analisis himpunan risalah rapat per semester - - - - 36 Melakukan pemasukan e- risalah ke dalam database sistem informasi risalah analisis laporan pemasukkan e- risalah analisis risalah ke dalam database sistem informasi risalah - - - - 37 Melakukan kegiatan pengembangan sistem dokumen pengembangan sistem - - - - 38 Melakukan publikasi kajian sistem analisis risalah rapat dalam jaringan intranet/internet dokumen kajian sistem analisis risalah rapat - - - - 39 Melakukan publikasi kajian sistem anotasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet dokumen kajian sistem anotasi himpunan risalah rapat - - - - 40 Melakukan publikasi kajian sistem himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet dokumen kajian sistem himpunan risalah rapat - - - - 41 Melakukan publikasi kajian sistem laporan singkat dalam jaringan intranet/internet dokumen kajian sistem laporan singkat - - - - 42 Melakukan publikasi dalam jaringan intranet/internet anotasi kertas kerja publikasi anotasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet - - - - 43 Menyusun catatan rapat berbahasa Indonesia berdasarkan lamanya waktu rapat dokumen catatan rapat berbahasa Indonesia - - - - 44 Menyusun catatan rapat berbahasa Asing berdasarkan lamanya waktu rapat dokumen catatan rapat berbahasa asing - - - - 45 Melaksanakan otentifikasi risalah rapat laporan hasil otentifikasi risalah rapat - - - - 46 Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat rapat triwulan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per triwulan - - - - 47 Menyusun buku himpunan risalah rapat buku himpunan risalah rapat - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan pemasukkan e-risalah anotasi himpunan risalah ke dalam database sistem informasi risalah laporan 2 dokumen kajian sistem penyusunan risalah rapat dokumen 3 kertas kerja publikasi analisis risalah rapat dalam jaringan intranet/internet kertas kerja 4 dokumen kajian sistem catatan rapat dokumen 5 dokumen kajian sistem validasi risalah dokumen 6 laporan hasil otentifikasi risalah rapat per pokok bahasan laporan 7 laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per triwulan laporan 8 laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per bulan laporan 9 laporan pelaksanaan pembuatan analisis himpunan risalah rapat per triwulan laporan 10 dokumen hasil analisis himpunan risalah rapat dokumen 11 laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per semester laporan 12 dokumen catatan rapat berbahasa daerah dokumen 13 laporan pembuatan e-risalah analisis risalah laporan 14 laporan hasil validasi anotasi himpunan risalah rapat laporan 15 laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per bulan laporan 16 laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per tahun laporan 17 laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per semester laporan 18 laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per tahun laporan 19 laporan pembuatan e-risalah anotasi himpunan risalah laporan 20 laporan penyusunan daftar urut risalah rapat resmi dari kelompok risalah rapat berdasarkan waktu kegiatan laporan 21 dokumen laporan singkat berbahasa Indonesia dokumen 22 laporan rencana pembuatan anotasi himpunan risalah rapat laporan 23 laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per bulan laporan 24 laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per tahun laporan 25 laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per triwulan laporan 26 laporan rencana penyusunan buku himpunan risalah dalam satu pokok pembahasan laporan 27 laporan rencana pembuatan analisis himpunan risalah rapat laporan 28 dokumen laporan singkat berbahasa daerah dokumen 29 laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per semester laporan 30 laporan pelaksanaan pembuatan analisis himpunan risalah rapat per tahun laporan 31 buku anotasi himpunan risalah rapat buku 32 laporan pelaksanaan pembuatan analisis himpunan risalah rapat per bulan laporan 33 dokumen laporan singkat berbahasa asing dokumen 34 kertas kerja hasil pengelompokan risalah rapat resmi ke dalam satu pokok bahasan kertas kerja 35 laporan pelaksanaan pembuatan analisis himpunan risalah rapat per semester laporan 36 laporan pemasukkan e-risalah analisis risalah ke dalam database sistem informasi risalah laporan 37 dokumen pengembangan sistem dokumen 38 dokumen kajian sistem analisis risalah rapat dokumen 39 dokumen kajian sistem anotasi himpunan risalah rapat dokumen 40 dokumen kajian sistem himpunan risalah rapat dokumen 41 dokumen kajian sistem laporan singkat dokumen 42 kertas kerja publikasi anotasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet kertas kerja 43 dokumen catatan rapat berbahasa Indonesia dokumen 44 dokumen catatan rapat berbahasa asing dokumen 45 laporan hasil otentifikasi risalah rapat laporan 46 laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per triwulan laporan 47 buku himpunan risalah rapat buku IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data risalah rapat Melaksanakan otentifikasi risalah rapat 2 Data risalah rapat Melaksanakan otentifikasi risalah rapat per pokok bahasan 3 Data risalah rapat Menyusun catatan rapat berbahasa Indonesia berdasarkan lamanya waktu rapat 4 Data risalah rapat Menyusun catatan rapat berbahasa Asing berdasarkan lamanya waktu rapat 5 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat bulanan 6 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat tahunan 7 Data risalah rapat Menyusun laporan singkat berbahasa Indonesia, berdasarkan lamanya waktu rapat 8 Data risalah rapat Menyusun laporan singkat berbahasa asing, berdasarkan lamanya waktu rapat 9 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat rapat bulanan 10 Data risalah rapat Menyusun daftar urut risalah rapat resmi dari kelompok risalah rapat berdasarkan waktu kegiatan 11 Data risalah rapat Menyusun buku himpunan risalah rapat 12 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat bulanan 13 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat triwulan 14 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat tahunan 15 Data risalah rapat Merencanakan pembuatan analisis himpunan risalah rapat 16 Data risalah rapat Membuat analisis himpunan risalah rapat 17 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat bulanan 18 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat triwulan 19 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat semesteran 20 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat tahunan 21 Data risalah rapat Merencanakan pembuatan anotasi himpunan risalah rapat 22 Data risalah rapat Membuat anotasi himpunan risalah rapat 23 Data risalah rapat Membuat validasi anotasi himpunan risalah rapat 24 Data risalah rapat Melakukan pembuatan e-risalah analisis 25 Data risalah rapat Melakukan pembuatan e-risalah anotasi 26 Data risalah rapat Melakukan pemasukan e-risalah ke dalam database sistem informasi risalah analisis 27 Data risalah rapat Melakukan pemasukan e-risalah ke dalam database sistem informasi risalah anotasi 28 Data risalah rapat Melakukan publikasi dalam jaringan intranet/internet analisis 29 Data risalah rapat Melakukan publikasi dalam jaringan intranet/internet anotasi 30 Data risalah rapat Melakukan publikasi kajian sistem penyusunan risalah dalam jaringan intranet/internet 31 Data risalah rapat Melakukan publikasi validasi risalah dalam jaringan intranet/internet 32 Data risalah rapat Melakukan publikasi kajian sistem catatan rapat dalam jaringan intranet/internet 33 Data risalah rapat Melakukan publikasi kajian sistem laporan singkat dalam jaringan intranet/internet 34 Data risalah rapat Melakukan publikasi kajian sistem analisis risalah rapat dalam jaringan intranet/internet 35 Data risalah rapat Melakukan publikasi kajian sistem anotasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet 36 Data risalah rapat Melakukan publikasi kajian sistem himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet 37 Data risalah rapat Menyusun catatan rapat berbahasa Daerah berdasarkan lamanya waktu rapat 38 Data risalah rapat Merencanakan penyusunan buku himpunan risalah dalam satu pokok pembahasan 39 Data risalah rapat Mengelompokkan risalah rapat resmi ke dalam satu pokok pembahasan 40 Data risalah rapat Menyusun laporan singkat berbahasa daerah, berdasarkan lamanya waktu rapat 41 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat semesteran 42 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat triwulan 43 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat rapat semesteran 44 Data risalah rapat Melakukan kegiatan pengembangan sistem 45 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat rapat tahunan 46 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat rapat triwulan 47 Data risalah rapat Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat semesteran V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melaksanakan otentifikasi risalah rapat 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melaksanakan otentifikasi risalah rapat per pokok bahasan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun catatan rapat berbahasa Indonesia berdasarkan lamanya waktu rapat 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun catatan rapat berbahasa Daerah berdasarkan lamanya waktu rapat 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat bulanan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat triwulan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat semesteran 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan singkat berbahasa Indonesia, berdasarkan lamanya waktu rapat 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan singkat berbahasa asing, berdasarkan lamanya waktu rapat 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan singkat berbahasa daerah, berdasarkan lamanya waktu rapat 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat rapat bulanan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat rapat tahunan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Merencanakan penyusunan buku himpunan risalah dalam satu pokok pembahasan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun daftar urut risalah rapat resmi dari kelompok risalah rapat berdasarkan waktu kegiatan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun buku himpunan risalah rapat 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat triwulan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Merencanakan pembuatan analisis himpunan risalah rapat 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat bulanan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat triwulan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat semesteran 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat tahunan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Merencanakan pembuatan anotasi himpunan risalah rapat 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Membuat anotasi himpunan risalah rapat 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Membuat validasi anotasi himpunan risalah rapat 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pembuatan e-risalah analisis 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pembuatan e-risalah anotasi 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemasukan e-risalah ke dalam database sistem informasi risalah analisis 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pemasukan e-risalah ke dalam database sistem informasi risalah anotasi 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi dalam jaringan intranet/internet analisis 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi dalam jaringan intranet/internet anotasi 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi kajian sistem penyusunan risalah dalam jaringan intranet/internet 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi validasi risalah dalam jaringan intranet/internet 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi kajian sistem laporan singkat dalam jaringan intranet/internet 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi kajian sistem himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi kajian sistem anotasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan kegiatan pengembangan sistem 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat bulanan 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengelompokkan risalah rapat resmi ke dalam satu pokok pembahasan 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat tahunan 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun catatan rapat berbahasa Asing berdasarkan lamanya waktu rapat 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat rapat triwulan 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi kajian sistem analisis risalah rapat dalam jaringan intranet/internet 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan publikasi kajian sistem catatan rapat dalam jaringan intranet/internet 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan laporan singkat rapat semesteran 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan catatan rapat tahunan 46 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pelaksanaan tugas pembuatan himpunan risalah rapat semesteran 47 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Membuat analisis himpunan risalah rapat VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per tahun
2.keakuratan dan ketepatan perencanaan penyusunan buku himpunan risalah dalam satu pokok pembahasan
3.keakuratan dan ketepatan pengkajian sistem penyusunan risalah rapat
4.keakuratan dan ketepatan pengkajian sistem catatan rapat
5.keakuratan dan ketepatan pembuatan validasi anotasi himpunan risalah rapat
6.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan penyusunan daftar urut risalah rapat resmi dari kelompok risalah rapat berdasarkan waktu kegiatan
7.keakuratan dan ketepatan penyusunan catatan rapat berbahasa daerah
8.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per triwulan
9.keakuratan dan ketepatan penyusunan catatan rapat berbahasa Indonesia
10.keakuratan dan ketepatan pembuatan anotasi himpunan risalah rapat
11.keakuratan dan ketepatan pemasukkan e-risalah anotasi himpunan risalah ke dalam database sistem informasi risalah
12.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per tahun
13.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan analisis himpunan risalah rapat per triwulan
14.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan analisis himpunan risalah rapat per bulan
15.keakuratan dan ketepatan pelaksanaan otentifikasi risalah rapat
16.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per bulan
17.keakuratan dan ketepatan perencanaan pembuatan analisis himpunan risalah rapat
18.keakuratan dan ketepatan pelaksanakan otentifikasi risalah rapat per pokok bahasan
19.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per triwulan
20.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per semester
21.keakuratan dan ketepatan pembuatan dokumen laporan singkat berbahasa daerah
22.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per semester
23.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per bulan
24.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan analisis himpunan risalah rapat per tahun
25.keakuratan dan ketepatan pemasukkan e-risalah analisis risalah ke dalam database sistem informasi risalah
26.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per bulan
27.keakuratan dan ketepatan pembuatan e-risalah anotasi himpunan risalah
28.keakuratan dan ketepatan pengkajian sistem anotasi himpunan risalah rapat
29.keakuratan dan ketepatan penyusunan dokumen laporan singkat berbahasa Indonesia
30.keakuratan dan ketepatan pembuatan analisis himpunan risalah rapat
31.keakuratan dan ketepatan penyusunan catatan rapat berbahasa asing
32.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per triwulan
33.kelancaran publikasi anotasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet
34.keakuratan dan ketepatan pengkajian sistem himpunan risalah rapat
35.keakuratan dan ketepatan pengkajian sistem laporan singkat
36.kelancaran publikasi analisis risalah rapat dalam jaringan intranet/internet
37.kelancaran pelaksanaan kegiatan pengembangan sistem
38.keakuratan dan ketepatan pengkajian sistem analisis risalah rapat
39.keakuratan dan ketepatan pengelompokan risalah rapat resmi ke dalam satu pokok bahasan
40.keakuratan dan ketepatan perencanaan pembuatan anotasi himpunan risalah rapat
41.keakuratan dan ketepatan penyusunan buku himpunan risalah rapat
42.keakuratan dan ketepatan pembuatan e-risalah analisis risalah
43.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan analisis himpunan risalah rapat per semester
44.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per semester
45.keakuratan dan ketepatan penyusunan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per tahun
46.keakuratan dan ketepatan pembuatan dokumen laporan singkat berbahasa asing
47.keakuratan dan ketepatan pengkajian sistem validasi risalah VII. WEWENANG
1.menentukan metode otentifikasi risalah rapat
2.menentukan metode otentifikasi risalah rapat per pokok bahasan
3.menetapkan catatan rapat berbahasa Indonesia
4.menetapkan catatan rapat berbahasa asing
5.menetapkan catatan rapat berbahasa daerah
6.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per bulan
7.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per triwulan
8.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per semester
9.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan catatan rapat per tahun
10.menetapkan dokumen laporan singkat berbahasa Indonesia
11.menetapkan dokumen laporan singkat berbahasa asing
12.menetapkan dokumen laporan singkat berbahasa daerah
13.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per bulan
14.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per triwulan
15.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per semester
16.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan laporan singkat rapat per tahun
17.merekomendasikan perencanaan penyusunan buku himpunan risalah dalam satu pokok pembahasan
18.menentukan pengelompokan risalah rapat resmi ke dalam satu pokok bahasan
19.menetapkan laporan penyusunan daftar urut risalah rapat resmi dari kelompok risalah rapat berdasarkan waktu kegiatan
20.merekomendasikan penyusunan buku himpunan risalah rapat
21.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per bulan
22.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per triwulan
23.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per semester
24.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan himpunan risalah rapat per tahun
25.merekomendasikan perencanaan pembuatan analisis himpunan risalah rapat
26.menentukan metode analisis himpunan risalah rapat
27.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan analisis himpunan risalah rapat per bulan
28.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan analisis himpunan risalah rapat per triwulan
29.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan analisis himpunan risalah rapat per semester
30.menetapkan laporan pelaksanaan pembuatan analisis himpunan risalah rapat per tahun
31.menentukan metode perencanaan pembuatan anotasi himpunan risalah rapat
32.menentukan metode pembuatan anotasi himpunan risalah rapat
33.menentukan metode validasi anotasi himpunan risalah rapat
34.merekomendasikan pembuatan e-risalah analisis risalah
35.merekomendasikan pembuatan e-risalah anotasi himpunan risalah
36.merekomendasikan pemasukkan e-risalah analisis risalah ke dalam database sistem informasi risalah
37.merekomendasikan pemasukkan e-risalah anotasi himpunan risalah ke dalam database sistem informasi risalah
38.merekomendasikan publikasi analisis risalah rapat dalam jaringan intranet/internet
39.merekomendasikan publikasi anotasi himpunan risalah rapat dalam jaringan intranet/internet
40.menentukan metode pengkajian sistem penyusunan risalah rapat
41.menentukan metode pengkajian sistem validasi risalah
42.menentukan metode pengkajian sistem catatan rapat
43.menentukan metode pengkajian sistem laporan singkat
44.menentukan metode pengkajian sistem himpunan risalah rapat
45.menentukan metode pengkajian sistem analisis risalah rapat
46.menentukan metode pengkajian sistem anotasi himpunan risalah rapat
47.merekomendasikan pengembangan sistem VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris DPRD Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat DPRD Koordinasi 3 Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat DPRD Koordinasi dan menerima arahan 4 Jabatan Pelaksana di lingkungan Sekretariat DPRD Koordinasi 5 Jabatan Pengawas di lingkungan Sekretariat DPRD Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Penerangan terang 3 Getaran tidak ada 4 Udara sejuk 5 Letak strategis 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.mengoperasikan Internet 2.mengoperasikan komputer 3.menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Verbal, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Variety and Changing Conditions (VARCH), Performing Under Stress (PUS)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 60
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 11 ADITOMO HERLAMBANG, S.H. Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19680517 198903 1 00 Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara elektronik oleh KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN Kelas Jabatan B K S Kelas 14 1 1 0 Kelas 13 0 0 0 Kelas 12 4 13 -9 Kelas 11 0 2 -2 Kelas 10 6 9 -3 Kelas 9 5 9 -4 NAMA JABATAN KL B K S Kelas 8 7 22 -15 Analis Kebijakan Ahli Madya 12 0 8 -8 Kelas 7 12 36 -24 Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Madya 12 0 1 -1 Kelas 6 7 32 -25 Perisalah Legislatif Ahli Madya 11 0 2 -2 Kelas 5 5 37 -32 Kelas 3 0 2 -2 Kelas 1 0 0 0 Jumlah 47 163 -116 NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Muda 10 1 3 -2 Analis Kebijakan Ahli Muda 10 2 2 0 Analis Kebijakan Ahli Muda 10 3 3 0 Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Pertama 8 1 4 -3 Analis Kebijakan Ahli Pertama 8 0 1 -1 Analis Kebijakan Ahli Pertama 8 1 2 -1 Perisalah Legislatif Ahli Muda 9 1 5 -4 Perencana Ahli Muda 10 0 1 -1 Penelaah Teknis Kebijakan 7 1 7 -6 NAMA JABATAN KL B K S Perisalah Legislatif Ahli Pertama 8 4 8 -4 Perencana Ahli Pertama 8 0 1 -1 Pengolah Data dan Informasi 6 0 1 -1 Arsiparis Ahli Pertama 8 0 2 -2 Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Muda 9 1 1 0 Penelaah Teknis Kebijakan 7 5 9 -4 Arsiparis Penyelia 8 0 1 -1 Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Pertama 8 1 1 0 Pengolah Data dan Informasi 6 1 3 -2 Arsiparis Mahir 7 0 2 -2 Pranata Hubungan Masyarakat Terampil 6 0 1 -1 Pengadministrasi Perkantoran 5 1 1 0 Arsiparis Terampil 6 0 1 -1 Asisten Perisalah Legislatif Penyelia 8 0 2 -2 Penelaah Teknis Kebijakan 7 1 2 -1 Asisten Perisalah Legislatif Mahir 7 0 4 -4 Pengolah Data dan Informasi 6 0 2 -2 Asisten Perisalah Legislatif Terampil 6 0 5 -5 Pengadministrasi Perkantoran 5 2 2 0 Penelaah Teknis Kebijakan 7 2 7 -5 Pengelola Siaran 6 3 3 0 Pengolah Data dan Informasi 6 2 2 0 Pengelola Keprotokolan 6 0 7 -7 Dokumentalis Hukum 6 0 1 -1 NAMA JABATAN KL B K S Penelaah Teknis Kebijakan 7 2 3 -1 Pengolah Data dan Informasi 6 0 2 -2 Operator Layanan Operasional 5 1 31 -30 Operator Layanan Operasional 3 0 2 -2 NAMA JABATAN KL B K S Penelaah Teknis Kebijakan 7 1 2 -1 Pengolah Data dan Informasi 6 0 2 -2 Pengelola Layanan Operasional 6 1 2 -1 Pengadministrasi Perkantoran 5 1 1 0 Operator Layanan Operasional 5 0 2 -2 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih FADIA ARAFIQ Kepala Bagian Umum Kelas 12 Kepala Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian Kelas 9 Kepala Subbagian Rumah Tangga Kelas 9 Kepala Subbagian Perlengkapan BUPATI PEKALONGAN, TTD Kelas 12 Kelas 12 Kelas 9 SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepala Bagian Program dan Keuangan Kelas 12 Kelas 14 Kelompok Jabatan Fungsional Kepala Bagian Persidangan dan Peraturan Perundang- Undangan Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan LAMPIRAN II TENTANG PETA JABATAN DI LINGKUNGAN KABUPATEN PEKALONGAN ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 51 TAHUN 2025 Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara elektronik oleh KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN ADITOMO HERLAMBANG, S.H. Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19680517 198903 1 00