Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pekalongan. BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ Ditetapkan di Kajen pada tanggal 15 Desember 2025 Diundangkan di Kajen pada tanggal 15 Desember 2025 Dinas Perindustrian dan Perdagangan - Kabupaten Pekalongan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
c.Administrator
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan kepada Daerah. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1/D-IV ILMU EKONOMI, S-1 ILMU BISNIS, S-1 PENDIDIKAN TATA NIAGA, S-1 MANAJEMEN BISNIS, D-IV PENDIDIKAN TATA NIAGA, D-I/A-I TEKNIK INDUSTRI, D-IV MANAJEMEN BISNIS
c.Diklat DIKLAT TEKNIS PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA
d.Pengalaman memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun), sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungisonal jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Waktu Waktu Kerja Kebutuhan Beban Penyelesaian Efektif Pegawai Kerja 1 1 Tahun Tahun 1 melaksanakan tugas lain Laporan 12 35 1250 0.34 yang diberikan oleh Bupati pelaksanaan sesuai dengan tugas dan tugas kedinasan fungsinya lain 2 melaksanakan dan Dokumen 12 35 1250 0.34 pembinaan administrasi dan laporan kesekretariatan kepada administrasi dan seluruh unit kerja di kesekretariatan lingkungan Dinas Dinas Perindustrian dan Perdagangan 3 melaksanakan evaluasi dan Dokumen hasil 3 30 1250 0.07 pelaporan bidang evaluasi dan perindustrian, laporan kegiatan pengembangan bidang perdagangan dan sarana perindustrian, distribusi perdagangan; pengembangan perdagangan dan sarana distribusi perdagangan 4 melaksanakan kebijakan Dokumen 3 30 1250 0.07 bidang perindustrian, laporan kegiatan pengembangan bidang LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 52 TAHUN 2025 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN perdagangan dan sarana perindustrian, distribusi perdagangan; pengembangan perdagangan dan sarana distribusi perdagangan 5 merumuskan kebijakan Dokumen 3 30 1250 0.07 bidang perindustrian, kebijakan bidang pengembangan perindustrian, perdagangan dan sarana pengembangan distribusi perdagangan perdagangan dan sarana distribusi perdagangan JUMLAH 0.89 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Dokumen laporan administrasi dan kesekretariatan Dinas Perindustrian dan Dokumen Perdagangan 3 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan bidang perindustrian, Dokumen pengembangan perdagangan dan sarana distribusi perdagangan 4 Dokumen laporan kegiatan bidang perindustrian, pengembangan Dokumen perdagangan dan sarana distribusi perdagangan 5 Dokumen kebijakan bidang perindustrian, pengembangan perdagangan Dokumen dan sarana distribusi perdagangan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Jenis kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan melaksanakan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas 2 Rencana Operasional Dinas Perindustrian dan merumuskan kebijakan bidang perindustrian, Perdagangan pengembangan perdagangan dan sarana distribusi perdagangan 3 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian, pengembangan perdagangan dan sarana distribusi perdagangan; 4 Rencana kerja kegiatan Dinas Perindustrian dan melaksanakan kebijakan bidang perindustrian, Perdagangan pengembangan perdagangan dan sarana distribusi perdagangan; 5 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis dan petunjuk teknis merumuskan kebijakan bidang perindustrian, pengembangan perdagangan dan sarana distribusi perdagangan 2 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang perindustrian, pengembangan perdagangan dan sarana distribusi perdagangan; 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melaksanakan kebijakan bidang perindustrian, Prosedur pengembangan perdagangan dan sarana distribusi perdagangan; 4 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, melaksanakan dan pembinaan administrasi dan peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di rencana operasional lingkungan Dinas 5 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
2.Keakuratan penyusunan kebijakan bidang perindustrian, pengembangan perdagangan dan sarana distribusi perdagangan
3.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
5.Kelancaran pelaksanaan dan pembinaaan administrasi dan kesekretariatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan VII. WEWENANG
1.Menentukan prioritas kebijakan bidang perindustrian, pengembangan perdagangan dan sarana distribusi perdagangan
2.Mengoreksi, mengevaluasi kebenaran dan keakuratan data, informasi serta laporan
3.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
4.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan Dinas Perindustrian dan Perdagangan
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Bupati Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Daerah Menerima arahan dan koordinasi 3 Para Kepala Perangkat Koordinasi Daerah 4 Wakil Bupati Menerima perintah dan arahan 5 Asisten II Menerima arahan dan koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Penerangan terang 3 Udara sejuk/kering 4 Getaran tidak ada 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Letak strategis 7 Suhu dingin/panas 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menyusun rencana anggaran 2.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait 3.Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Variety and Changing Conditions (VARCH), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Sosial, Kewirausahaan, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Berdiri, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 60
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menasehati
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 14 Sekretariat Dinas Perindustrian Dan Perdagangan - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Sekretaris Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
c.Administrator Sekretaris Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan A-IV ADMINISTRASI PERKANTORAN, AKADEMI ILMU MANAJEMEN, A-IV ILMU EKONOMI
c.Diklat DIKAT PERENCANAAN ANGGARAN, DIKLAT TEKNIS PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA, PELATIHAN TATA NASKAH DAN KEARSIPAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyiapkan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas; Dokumen kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa 2 5 1250 0.01 2 menyiapkan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas; Laporan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan 7 20 1250 0.11 3 Menyiapkan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas; Laporan koordinasi kegiatan 12 20 1250 0.19 4 Menyiapkan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas; Laporan koordinasi pembinaan dan penataan 12 20 1250 0.19 organisasi dan tatalaksana 5 Menyiapkan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi; Laporan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi 2 5 1250 0.01 6 Menyiapkan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan Dinas; Dokumen laporan kegiatan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi 12 20 1250 0.19 7 melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.12 8 menyiapkan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas Dokumen hasil evaluasi dan pelaporan 12 12 1250 0.12 JUMLAH 0.94 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa Dokumen 2 Laporan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan Laporan 3 Laporan koordinasi kegiatan Laporan 4 Laporan koordinasi pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana Laporan 5 Laporan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi Laporan 6 Dokumen laporan kegiatan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Dokumen 7 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 8 Dokumen hasil evaluasi dan pelaporan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi Pimpinan menyiapkan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas; 2 Disposisi Pimpinan Menyiapkan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas; 3 Disposisi Pimpinan Menyiapkan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi; 4 Rencana kerja kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa Menyiapkan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas; 5 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya 6 Laporan hasil evaluasi dan pelaporan menyiapkan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas 7 Rencana kerja kegiatan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menyiapkan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan Dinas; 8 Disposisi Pimpinan Menyiapkan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas; V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan Dinas; 2 SOTK Menyiapkan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas; 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas; 4 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas 5 SOTK Menyiapkan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi; 6 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya 7 SOTK menyiapkan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas; 8 SOTK Menyiapkan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas; VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran koordinasi kegiatan
2.Kelancaran pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
3.Kelancaran koordinasi pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana
4.Kelancaran pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa
5.kelancaran koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan
6.Kelancaran koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi
7.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
8.Kelancaran pelaksanaan evaluasi dan pelaporan VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana
2.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa
3.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
4.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi
5.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka koordinasi kegiatan
6.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi
7.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
8.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Koordinasi 2 Bidang Perindustrian Koordinasi 3 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Subbagian Umum dan kepegawaian Koordinasi 5 Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Koordinasi 6 Kepala Subbagian perencanaan dan keuangan Koordinasi 7 Kepala UPTD Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Getaran tidak ada 3 Udara sejuk 4 Suhu dingin 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Letak strategis 8 Penerangan terang 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menyusun rencana anggaran 2.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait 3.Mengevaluasi kinerja organisasi
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Influencing (INFLU), Sensory & Judgmental Creteria (SJC)
d.Minat Kerja Investigasi, Sosial, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menasehati
c.Hubungan dengan benda Menjalankan mengontrol mesin XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Subbagian Perencanaan dan Keuangan - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
c.Administrator Sekretaris Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
d.Pengawas Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-III EKONOMI, D-III MANAJEMEN, D-III ADMINISTRASI, D-III TEKNIK, D-III AKUNTANSI, D-III SOSIAL, D-III HUKUM, D-III PEMBANGUNAN, D-III POLITIK, D-III ILMU PEMERINTAHAN
c.Diklat ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH, DIKAT PERENCANAAN ANGGARAN, DIKAT PERENCANAAN ANGGARAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan Kegiatan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas 12 11 1250 0.11 2 menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan Kegiatan Pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas 12 2 1250 0.02 3 memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO) /Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO) /Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinas 6 11 1250 0.05 4 menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan Kegiatan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas 12 11 1250 0.11 5 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang perencanaaan dan keuangan sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian perencanaaan dan keuangan 2 53 1250 0.08 6 menyiapkan bahan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pejabat pengelola keuangan Dinas, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan administrasi keuangan lainnya sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan Kegiatan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas 12 5 1250 0.05 7 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.02 8 menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaaan dan keuangan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen kebijakan teknis Subbagian perencanaaan dan keuangan 2 5.5 1250 0.01 9 menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian perencanaaan dan keuangan 12 2 1250 0.02 10 menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas, dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian perencanaaan dan keuangan Dinas 9 27 1250 0.19 11 menyiapkan bahan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah melalui koordinasi dengan bidang/unit kerja terkait, menghimpun, membukukan dan menyetorkan ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan Kegiatan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah 12 5 1250 0.05 12 menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan Laporan koordinasi Kegiatan Pengendalian program dan kegiatan di 12 5 1250 0.05 dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien lingkungan Dinas 13 menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan Kegiatan penyusunan perencanaaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas 10 26 1250 0.21 JUMLAH 0.97 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen Laporan Kegiatan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas Dokumen 2 Dokumen Laporan Kegiatan Pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas Dokumen 3 Dokumen Laporan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO) /Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinas Dokumen 4 Dokumen Laporan Kegiatan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas Dokumen 5 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian perencanaaan dan keuangan Dokumen 6 Dokumen Laporan Kegiatan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Dokumen 7 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 8 Dokumen kebijakan teknis Subbagian perencanaaan dan keuangan Dokumen 9 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian perencanaaan dan keuangan Laporan 10 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian perencanaaan dan keuangan Dinas Dokumen 11 Dokumen Laporan Kegiatan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah Dokumen 12 Laporan koordinasi Kegiatan Pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas Laporan 13 Dokumen Laporan Kegiatan penyusunan perencanaaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaaan dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO) /Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 3 menyiapkan bahan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pejabat pengelola keuangan Dinas, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan administrasi keuangan lainnya sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 4 menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas, dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 5 menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 6 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang perencanaaan dan keuangan sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 7 menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 8 menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 9 menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 10 menyiapkan bahan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah melalui koordinasi dengan bidang/unit kerja terkait, menghimpun, membukukan dan menyetorkan ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 11 menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 12 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 13 menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di bidang perencanaaan dan keuangan sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 SOTK menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan dan keuangan baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pejabat pengelola keuangan Dinas, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan administrasi keuangan lainnya sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO) /Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 10 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan keuangan di lingkungan Dinas, dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 11 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 12 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang perencanaaan dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 13 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah melalui koordinasi dengan bidang/unit kerja terkait, menghimpun, membukukan dan menyetorkan ke kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
3.Kelancaran Pelaksanaan kegiatan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO) /Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinas
4.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian perencanaaan dan keuangan
5.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis Subbagian perencanaaan dan keuangan
6.Kelancaran Pelaksanaan kegiatan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas
7.Kelancaran Pelaksanaan Kegiatan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas
8.Kelancaran koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian perencanaaan dan keuangan
9.Kelancaran Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
10.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan perencanaan program dan kegiatan
11.Kelancaran Pelaksanaan Kegiatan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas
12.Kelancaran PelaksanaanKegiatan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas
13.Kelancaran Pelaksanaan kegiatan pengelola data dan informasi VII. WEWENANG
1.Menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan Subbagian perencanaaan dan keuangan
2.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait
3.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
4.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan perencanaan program dan kegiatan
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelola data dan informasi
6.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas
7.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian perencanaaan dan keuangan Dinas
8.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
9.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas
10.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis Subbagian perencanaaan dan keuangan Dinas
11.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO) /Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinas
12.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas
13.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Subbagian umum dan kepegawaian Koordinasi 3 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Letak strategis 3 Getaran tidak ada 4 Keadaaan Ruangan cukup 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Suhu panas 8 Udara sejuk 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menyusun rencana anggaran 2.Menyusun Renstra dan LKjIP 3.Menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Variety and Changing Conditions (VARCH), Performing Under Stress (PUS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 16 75 1250 0.96 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 3 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 16 95 1250 1.216 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 5 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 16 66 1250 0.8448 6 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 16 120 1250 1.536 JUMLAH 4.892799999999999 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 6 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 6 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
2.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
3.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala subbagian Perencanaan dan Keuangan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan Subbagian Perencanaan dan Keuangan Koordinasi 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Subbagian Perencanaan dan Keuangan Koordinasi 4 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Udara sejuk 3 Suara tenang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Letak strategis 8 Penerangan terang 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Investigasi, Artistik, Realistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 25 1250 0.24 2 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 15 1250 0.144 3 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 15 1250 0.144 5 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 12 15 1250 0.144 6 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 15 1250 0.144 JUMLAH 1.008 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 6 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 4 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 6 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
3.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Menerima perintah dan arahan 3 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan fungsional di lingkungan Subbagian Perencanaan dan Keuangan Koordinasi 5 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Perencanaan dan Keuangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Udara sejuk 3 Suara tenang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Letak strategis 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Subbagian Umum dan Kepegawaian - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
c.Administrator Sekretaris Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
d.Pengawas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-III TATA PERKANTORAN, D-III ILMU MANAJEMEN
c.Diklat KURSUS ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN, LATIHAN TENAGA KEARSIPAN, PELATIHAN TATA NASKAH DAN KEARSIPAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan Dinas Dokumen laporan kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset 5 5 1250 0.02 2 menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas Dokumen Laporan hasil pengelolaan ketatausahaan 2 5 1250 0.01 3 menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas Dokumen Laporan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan 2 5 1250 0.01 4 menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Dokumen laporan hasi pengelolaan kepegawaian 70 20 1250 1.12 5 menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas Dokumen kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian 2 10 1250 0.02 6 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.12 7 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian; Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian 5 20 1250 0.08 8 menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian 2 10 1250 0.02 9 menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian 2 5 1250 0.01 10 menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas Dokumen laporan kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentas 2 5 1250 0.01 11 menyiapkan bahan penyusunan analis jabatan, analis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dinas Dokumen analis jabatan, analis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas 5 5 1250 0.02 12 menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas Dokumen hasil kerjasama dan kehumasan 4 5 1250 0.02 JUMLAH 1.4600000000000002 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset Dokumen 2 Dokumen Laporan hasil pengelolaan ketatausahaan Dokumen 3 Dokumen Laporan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan Dokumen 4 Dokumen laporan hasi pengelolaan kepegawaian Dokumen 5 Dokumen kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian Dokumen 6 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 7 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian Dokumen 8 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian Laporan 9 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian Dokumen 10 Dokumen laporan kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentas Dokumen 11 Dokumen analis jabatan, analis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas Dokumen 12 Dokumen hasil kerjasama dan kehumasan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana kerja kegiatan Pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas 2 Rencana Operasional Bagian Umum dan Kepegawaian menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian; 3 Dokumen program dan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas 4 Rencana kerja kegiatan Analisis jabatan menyiapkan bahan penyusunan analis jabatan, analis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dinas 5 Disposisi pimpinan menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas 6 Rencana kerja kegiatan pengelolaan ketatausahaan menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas 7 Rencana kerja kegiatan pengelolaan kepegawaian menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas 8 Rencana kerja kegiatan kerjasama dan kehumasan menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas 9 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 10 Rencana kerja kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan Dinas 11 Rencana kerja kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas 12 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian; 2 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan penyusunan analis jabatan, analis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dinas 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan Dinas 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas 9 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas 11 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas 12 SOTK menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian
2.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan Analis Jabatan
3.Kelancaran koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian
4.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan
5.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
6.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi
7.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian
8.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset
9.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan kepegawaian
10.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan kerjasama dan kehumasan
11.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
12.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan ketatausahaan VII. WEWENANG
1.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
2.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian
3.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian
4.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan ketatausahaan
6.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan kepegawaian
7.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Analis jabatan
8.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset
9.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan kerjasama dan kehumasan
10.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi
11.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan
12.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan Subbagian Umum dan Kepegawaian VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Koordinasi 3 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Suhu dingin 3 Udara sejuk 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Letak strategis 6 Penerangan terang 7 Suara tenang 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengelola administrasi kepegawaian 2.Menghitung kebutuhan pegawai 3.Memberikan pelayanan di bidang kepegawaian
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Repetitive and Continuous (REPCON), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Sosial, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Berjalan, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN, PENYUSUNAN KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 12 75 1250 0.72 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 45 1250 0.432 4 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 12 95 1250 0.912 5 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 12 70 1250 0.672 6 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 12 105 1250 1.008 JUMLAH 3.936 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 5 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 6 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 3 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 6 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
2.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
4.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan fungsional di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 3 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 5 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Getaran tidak ada 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Penerangan terang 6 Suara tenang 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Letak strategis 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Artistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 8 60 1250 0.384 2 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 8 75 1250 0.48 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 12 1250 0.1152 4 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 8 45 1250 0.288 5 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 8 85.5 1250 0.5472 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.1152 JUMLAH 1.9296 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
4.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 4 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Letak strategis 3 Udara sejuk 4 Suhu dingin 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Suara tenang 8 Getaran tidak ada 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNISI KOMPUTER JARINGAN, D-III ILMU MANAJEMEN, D-III KEUANGAN DAN PERBANKAN, D-III MANAJEMEN INFORMASI DAN KOMPUTER, D-III PETERNAKAN, D-III TEKNIK KONVERSI ENERGI, D-III MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER, D-III SENDRATASIK, D-III BAHASA INGGRIS, D-III KESEKRETARIATAN, D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III MANAJEMEN DAN INFORMATIKA KOMPUTER, D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III KOMPUTER AKUNTANSI, D-III TEKNIK SIPIL, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN DAN SEKRETARIS, D-III KESEKRETARIATAN DAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-III INFORMATIKA DAN KOMPUTER, D-III SEMUA JURUSAN, D-III STATISTIKA, D-III AKUNTANSI, D-III PEREKAM INFORMATIKA KESEHATAN, D-III TATA BOGA, D-III AKUNTANSI KEUANGAN, D-III MANAJEMEN INFORMATIKA, D-III TEKNIK KOMPUTER, D-III MANAJEMEN PERHOTELAN, D-III PERPUSTAKAAN DAN INFORMASI, D-III ADMINISTRASI NEGARA, D-III MANAJEMEN PERKANTORAN, D-III PPKN, D-III PROGRAM STUDI AKUNTANSI, D-III MANAJEMEN KEUANGAN, D-III AKUNTANSI KEUANGAN DAN PERBANKAN, D-III KOMPUTERISASI AKUNTANSI
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 60 1250 0.576 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 14 1250 0.1344 3 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 45 1250 0.432 4 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 25 1250 0.24 5 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 55 1250 0.528 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 14 1250 0.1344 JUMLAH 2.0448 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 4 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Data 5 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 2 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 4 Sekretaris Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Udara sejuk 3 Getaran tidak ada 4 Penerangan terang 5 Letak strategis 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Suara tenang 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan operasional, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan operasional, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan operasional.
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan PAKET C, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA SEDERAJAT, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 6 45 1250 0.216 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 15 1250 0.144 3 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 6 60 1250 0.288 4 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 6 60 1250 0.288 5 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 6 45 1250 0.216 6 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 JUMLAH 1.2959999999999998 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 4 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 5 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 6 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
2.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
3.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
4.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 4 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Penerangan terang 3 Letak strategis 4 Suara tenang 5 Suhu dingin 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Udara sejuk 8 Getaran tidak ada 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Kewirausahaan, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan PAKET C, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA, SLTA KEJURUAN, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 210 1250 2.016 2 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 245 1250 2.352 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 135 1250 1.296 4 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 245 1250 2.352 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 200 1250 1.92 JUMLAH 9.936 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 10 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 2 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
2.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan fungsional di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 2 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 5 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suhu dingin 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Penerangan terang 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Suara tenang 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Udara sejuk 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan PAKET C, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 20 1250 0.192 2 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 36 6 1250 0.17 3 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 36 6 1250 0.17 4 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 36 6 1250 0.17 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 JUMLAH 0.8940000000000001 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 3 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 3 Sekretaris Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Udara sejuk 4 Getaran tidak ada 5 Penerangan terang 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Letak strategis 8 Suara tenang 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Penerapan Bentuk, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Melihat, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 Bidang Pengembangan Perdagangan - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
c.Administrator Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan pengembangan usaha perdagangan, serta pengendalian dan pemantauan barang pokok dan penting peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV/S-1 EKONOMI, S-1 SOSIOLOGI, S-1 ADMINISTRASI, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL
c.Diklat LATIHAN DASAR PENYULUH
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan pengembangan usaha perdagangan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi dan pengembangan usaha perdagangan 12 50 1250 0.48 2 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 24 5 1250 0.1 3 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, Dokumen laporan kegiatan di bidang 12 50 1250 0.48 monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian dan pemantauan barang pokok dan penting sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengendalian dan pemantauan barang pokok dan penting JUMLAH 1.06 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan kegiatan di bidang fasilitasi dan pengembangan usaha perdagangan Dokumen 2 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Dokumen laporan kegiatan di bidang pengendalian dan pemantauan barang pokok dan penting Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang fasilitasi dan pengembangan usaha perdagangan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan pengembangan usaha perdagangan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pengendalian dan pemantauan barang pokok menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian dan pemantauan barang pokok dan penting sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan pengembangan usaha perdagangan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian dan pemantauan barang pokok dan penting sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian dan pemantauan barang pokok dan penting
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
3.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan pengembangan usaha perdagangan VII. WEWENANG
1.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
2.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian dan pemantauan barang pokok dan penting
3.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitasi dan pengembangan usaha perdagangan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Koordinasi 2 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koordinasi 3 Kepala Bidang Perindustrian Koordinasi 4 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 3 Udara sejuk 4 Suhu dingin 5 Keadaaan Ruangan cukup 6 Getaran tidak ada 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Suara tenang 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis alternatif pemecahan masalah 2.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga 3.Membuat telaahan di bidang fasilitasi dan pengembangan usaha perdagangan, serta pengendalian dan pemantauan barang pokok dan penting
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Berjalan, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 11 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN, D-IV SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 12 60 1250 0.576 2 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 12 45 1250 0.432 3 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 15 1250 0.144 4 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 30 1250 0.288 5 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 12 55 1250 0.528 6 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 12 20 1250 0.192 JUMLAH 2.16 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen 2 Laporan hasil telaah Laporan 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 5 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan 6 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 4 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 6 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 6 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis
5.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
6.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan fungsional di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koordinasi 4 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 5 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis/tidak strategis 2 Suara tenang/bising 3 Suhu dingin/panas 4 Keadaaan Ruangan baik/cukup/tidak baik 5 Penerangan terang/redup/gelap 6 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 7 Getaran ada/tidak ada 8 Udara sejuk/kering 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 10 15 1250 0.12 2 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 10 95 1250 0.76 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 10 20 1250 0.16 4 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 10 75 1250 0.6 5 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 10 66 1250 0.528 6 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 10 120 1250 0.96 JUMLAH 3.128 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 5 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 6 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
6.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Pengembangan Perdagangan Koordinasi 3 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Bidang Pengembangan Perdagangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Suhu dingin 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Getaran tidak ada 6 Suara tenang 7 Penerangan terang 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Artistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 45 1250 0.432 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 45 1250 0.432 3 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 60 1250 0.576 4 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 45 1250 0.432 5 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 12 45 1250 0.432 6 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 75 1250 0.72 JUMLAH 3.0239999999999996 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 5 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 6 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 2 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
3.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koordinasi 5 Jabatan fungsional di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Udara sejuk 5 Penerangan terang 6 Suara tenang 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Getaran tidak ada 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Bidang Perindustrian - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bidang Perindustrian Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
c.Administrator Kepala Bidang Perindustrian
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pembangunan industri, pengendalian perizinan, kerjasama industri dan pengawasan perizinan, serta pengelolaan sistem informasi industri sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV/S-1 EKONOMI, D-IV TEKNIK INDUSTRI, S-1 TEKNIK INDUSTRI, D-IV/S-1 MANAJEMEN, S-1 ADMINISTRASI
c.Diklat PENY.INDUSTRI, HUMAS INDUSTRI
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian perizinan, kerjasama industri dan pengawasan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pengendalian perizinan, kerjasama industri dan pengawasan perizinan 12 37 1250 0.36 2 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi industri sesuai peraturan perundang- Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan sistem informasi industri 12 37 1250 0.36 undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 24 5 1250 0.1 4 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pembangunan industri sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang perencanaan dan pembangunan industri 12 37 1250 0.36 JUMLAH 1.1800000000000002 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan kegiatan di bidang pengendalian perizinan, kerjasama industri dan pengawasan perizinan Dokumen 2 Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan sistem informasi industri Dokumen 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen laporan kegiatan di bidang perencanaan dan pembangunan industri Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang perencanaan dan pembangunan industri menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pembangunan industri sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pengelolaan sistem informasi industri menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi industri sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pengendalian perizinan, kerjasama industri dan pengawasan perizinan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian perizinan, kerjasama industri dan pengawasan perizinan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian perizinan, kerjasama industri dan pengawasan perizinan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pembangunan industri sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi industri sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian perizinan, kerjasama industri dan pengawasan perizinan
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
3.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem infromasi industri
4.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pembangunan industri VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan pembangunan industri
2.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
3.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian perizinan, kerjasama industri dan pengawasan perizinan
4.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sistem informasi industri VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Koordinasi 2 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Koordinasi 4 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 2 Suhu dingin 3 Penerangan terang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Udara sejuk 6 Keadaaan Ruangan cukup 7 Getaran tidak ada 8 Letak strategis 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis alternatif pemecahan masalah 2.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga 3.Membuat telaahan di bidang perencanaan dan pembangunan industri, pengendalian perizinan, kerjasama industri dan pengawasan perizinan
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Directing Control Planning (DCP), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja XIII. KELAS JABATAN 11 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN, PENYUSUNAN KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 12 80 1250 0.768 2 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 12 95 1250 0.912 3 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 12 100 1250 0.96 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 50 1250 0.48 6 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 12 80 1250 0.768 JUMLAH 4.08 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 2 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 3 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
2.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
3.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Perindustrian Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan fungsional di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koordinasi 4 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 5 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Suara tenang 3 Getaran tidak ada 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Udara sejuk 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Letak strategis 8 Penerangan terang 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Verbal, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Artistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN, D-IV SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 12 80 1250 0.768 2 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 12 70 1250 0.672 3 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 12 30 1250 0.288 4 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 40 1250 0.384 5 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 12 80 1250 0.768 6 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 JUMLAH 3.0719999999999996 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen 2 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan 3 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen 4 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 5 Laporan hasil telaah Laporan 6 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 3 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 5 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 6 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis
3.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis
6.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Perindustrian Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koordinasi 4 Jabatan fungsional di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koordinasi 5 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang/redup/gelap 2 Suhu dingin/panas 3 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 4 Udara sejuk/kering 5 Keadaaan Ruangan baik/cukup/tidak baik 6 Getaran ada/tidak ada 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur 8 Letak strategis/tidak strategis 9 Suara tenang/bising X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 12 30 1250 0.288 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 3 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 50 1250 0.48 4 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 30 1250 0.288 5 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 60 1250 0.576 6 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 30 1250 0.288 JUMLAH 2.112 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 4 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 2 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
3.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koordinasi 2 Kepala Bidang Perindustrian Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 4 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 5 Jabatan fungsional di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Suhu dingin 6 Penerangan terang 7 Udara sejuk 8 Getaran tidak ada 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Bidang Sarana Distribusi Perdagangan - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
c.Administrator Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan, serta pembinaan pengelolaan sarana distribusi perdagangan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 ADMINISTRASI, D-IV/S-1 EKONOMI, S-1 SOSIOLOGI
c.Diklat PERDAGANGAN NEGARA
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 24 5 1250 0.1 2 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan sarana distribusi perdagangan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pembinaan pengelolaan sarana distribusi perdagangan 12 40 1250 0.38 3 menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan Dokumen laporan kegiatan di bidang pembangunan 12 40 1250 0.38 pelaporan di bidang pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan JUMLAH 0.86 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Dokumen laporan kegiatan di bidang pembinaan pengelolaan sarana distribusi perdagangan Dokumen 3 Dokumen laporan kegiatan di bidang pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pembinaan pengelolaan sarana distribusi perdagangan menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan sarana distribusi perdagangan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan sarana distribusi perdagangan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan sarana distribusi perdagangan
2.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan pengelolaan sarana distribusi perdagangan
2.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
3.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koordinasi 2 Kepala Bidang Perindustrian Koordinasi 3 Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Koordinasi 4 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Keadaaan Ruangan cukup 3 Penerangan terang 4 Getaran tidak ada 5 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 6 Letak strategis 7 Suhu dingin 8 Udara sejuk 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis alternatif pemecahan masalah 2.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga 3.Membuat telaahan di bidang pembangunan dan pengelolaan sarana distribusi perdagangan, serta pembinaan pengelolaan sarana distribusi perdagangan
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja XIII. KELAS JABATAN 11 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 2 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 20 120 1250 1.92 3 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 20 95 1250 1.52 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 5 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 20 75 1250 1.2 6 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 20 66 1250 1.056 JUMLAH 6.032 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 6 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 3 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 6 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 3 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 5 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 6 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
3.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
4.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
5.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Distribusi Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Bidang Distribusi Perdagangan Koordinasi 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Distribusi Perdagangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Penerangan terang 4 Getaran tidak ada 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Suara tenang 7 Suhu dingin 8 Udara sejuk 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN, D-IV SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 12 50 1250 0.48 2 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 12 45 1250 0.432 3 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 15 1250 0.144 4 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 30 1250 0.288 5 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 12 45 1250 0.432 6 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 12 20 1250 0.192 JUMLAH 1.9679999999999997 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen 2 Laporan hasil telaah Laporan 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 5 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan 6 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 3 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 3 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis
5.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
6.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan fungsional di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koordinasi 4 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 5 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis/tidak strategis 2 Suara tenang/bising 3 Suhu dingin/panas 4 Keadaaan Ruangan baik/cukup/tidak baik 5 Penerangan terang/redup/gelap 6 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 7 Getaran ada/tidak ada 8 Udara sejuk/kering 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi/tidak teratur X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan PAKET C, SLTA SEDERAJAT, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, PERSAMAAN SLTA (PAKET C)
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 18 1250 0.1728 2 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 16 45 1250 0.576 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 24 1250 0.2304 4 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 16 60 1250 0.768 5 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 16 75 1250 0.96 6 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 16 75 1250 0.96 JUMLAH 3.6672 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 5 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 6 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 6 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
5.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
6.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Bidang Distribusi Perdagangan Koordinasi 2 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Distribusi Perdagangan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Distribusi Perdagangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Penerangan terang 3 Letak strategis 4 Suhu dingin 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Suara tenang 7 Udara sejuk 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 UPTD Metrologi - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala UPTD Metrologi Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
c.Administrator
d.Pengawas Kepala UPTD Metrologi Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di UPTD Metrologi sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III IPA
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KEMETROLOGIAN, DIKLAT FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD 12 24 1250 0.23 2 melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut Laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD 12 12 1250 0.12 3 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.02 4 melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas Laporan hasil koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait. 3 24 1250 0.06 5 melaksanakan pemungutan retribusi tera dan tera ulang sesuai peraturan perundang- undangan guna peningkatan pendapatan Daerah Laporan hasil pemungutan retribusi tera/ tera ulang 12 12 1250 0.12 6 menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan Laporan pelaksanaan kegiatan UPTD Metrologi 12 2 1250 0.02 7 menyusun Standar Operasional Prosedur pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen SOP pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya 1 8 1250 0.01 8 menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Dokumen kebijakan teknis UPTD Metrologi 3 24 1250 0.06 9 melaksanakan pendataan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengetahui potensi jumlah alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya di Daerah Laporan hasil pendataan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya 1 12 1250 0.01 10 melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar pemakaian satuan ukur, standar ukuran, metode pengukuran dan penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai dengan peraturan perundang- undangan Laporan hasil pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya 12 24 1250 0.23 11 menyusun rencana kegiatan teknis operasional bidang pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kegiatan teknis operasional tera/ tera ulang UTTP, UPTD Metrologi 3 24 1250 0.06 12 melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana kemetrologian agar sarana dan prasarana terawat dengan baik dan tidak terjadi kerusakan Laporan pemeliharaan sarana dan prasarana kemetrologian 1 24 1250 0.02 13 melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka peningkatan perlindungan kepada konsumen Laporan hasil pengawasan pelaksanaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya 11 12 1250 0.11 14 melaksanakan pengelolaan laboratorium metrologi agar tercipta kondisi sesuai perencanaan Laporan pengelolaan laboraturium 12 24 1250 0.23 JUMLAH 1.3000000000000003 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD Dokumen 2 Laporan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD Laporan 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan hasil koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait. Laporan 5 Laporan hasil pemungutan retribusi tera/ tera ulang Laporan 6 Laporan pelaksanaan kegiatan UPTD Metrologi Laporan 7 Dokumen SOP pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya Dokumen 8 Dokumen kebijakan teknis UPTD Metrologi Dokumen 9 Laporan hasil pendataan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya Laporan 10 Laporan hasil pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya Laporan 11 Dokumen rencana kegiatan teknis operasional tera/ tera ulang UTTP, UPTD Metrologi Dokumen 12 Laporan pemeliharaan sarana dan prasarana kemetrologian Laporan 13 Laporan hasil pengawasan pelaksanaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya Laporan 14 Laporan pengelolaan laboraturium Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana kerja kegiatan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 2 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 3 Dokumen program dan kegiatan UPTD Metrologi melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 4 Disposisi pimpinan menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 5 Rencana kerja kegiatan pelayanan Tera Tera Ulang UTTP UPTD metrologi melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar pemakaian satuan ukur, standar ukuran, metode pengukuran dan penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan 6 Rencana kerja kegiatan pengelolaan laboraturium melaksanakan pengelolaan laboratorium metrologi agar tercipta kondisi sesuai perencanaan 7 Rencana kerja kegiatan pendataan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya melaksanakan pendataan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengetahui potensi jumlah alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya di Daerah 8 Dokumen SOP tera/ tera ulang menyusun Standar Operasional Prosedur pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 9 Laporan hasil Monev di UPTD Metrologi melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 10 Laporan pelaksanaan kegiatan UPTD Metrologi menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 11 Rencana kerja kegiatan pemungutan retribusi tera/ tera ulang melaksanakan pemungutan retribusi tera dan tera ulang sesuai peraturan perundang-undangan guna peningkatan pendapatan Daerah 12 Rencana Teknis Operasional UPTD Metrologi menyusun rencana kegiatan teknis operasional bidang pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 13 Rencana kerja kegiatan pengawasan pelaksanaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka peningkatan perlindungan kepada konsumen 14 Rencana kerja kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana kemetrologian melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana kemetrologian agar sarana dan prasarana terawat dengan baik dan tidak terjadi kerusakan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan dan petunjuk teknis melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 2 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyusun rencana kegiatan teknis operasional bidang pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 SOTK menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana kemetrologian agar sarana dan prasarana terawat dengan baik dan tidak terjadi kerusakan 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pengelolaan laboratorium metrologi agar tercipta kondisi sesuai perencanaan 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka peningkatan perlindungan kepada konsumen 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pendataan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna mengetahui potensi jumlah alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya di Daerah 8 Laporan pelaksanaan tugas menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemungutan retribusi tera dan tera ulang sesuai peraturan perundang-undangan guna peningkatan pendapatan Daerah 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyusun Standar Operasional Prosedur pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 12 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 13 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 14 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya agar pemakaian satuan ukur, standar ukuran, metode pengukuran dan penggunaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan laboraturium
2.Kelancaran koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis UPTD Metrologi
3.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pendataan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
4.Keakuratan Penyusunan SOP pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
5.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis UPTD Metrologi
6.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
7.Kesesuain rencana dengan hasil pelaksanaan tugas
8.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD
9.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana kemetrologian
10.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengawasan pelaksanaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
11.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD
12.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
13.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran UPTD Metrologi
14.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pemungutan retribusi tera/ tera ulang VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan penyusunan SOP pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
2.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
3.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD
4.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan laboraturium
6.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis UPTD Metrologi
7.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana kemetrologian
8.Menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan UPTD Metrologi
9.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran UPTD Metrologi
10.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengawasan pelaksanaan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
11.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD
12.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pemungutan retribusi tera/ tera ulang
13.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pendataan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
14.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Kepala UPTD Pasar Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Keadaaan Ruangan baik/cukup 3 Letak strategis 4 Penerangan terang 5 Udara sejuk/kering 6 Suhu dingin/panas 7 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 8 Getaran tidak ada 9 Suara tenang/bising X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menyusun rencana anggaran 2.Menyusun jadwal kegiatan 3.Melakukan koordinasi baik internal maupun eksternal
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Bakat Verbal, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Membawa, Berdiri, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja XIII. KELAS JABATAN Subbagian Tata Usaha UPTD Metrologi - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Metrologi Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
c.Administrator
d.Pengawas Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Metrologi Ikhtisar Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapanbahan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang ketatausahaan. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TATA PERKANTORAN, D-III MANAJEMEN PERKANTORAN, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN
c.Diklat PELATIHAN TATA NASKAH DAN KEARSIPAN, KURSUS ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN, LATIHAN TENAGA KEARSIPAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan Laporan pelaksanaan kegiatan 1 8 1250 0.01 2 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.12 3 menyiapkan bahan dan menyusun perencanaan serta program kegiatan UPTD sesuai dengan peraturan perundang- undangan Dokumen perencanaan serta program kegiatan 1 16 1250 0.01 4 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen pengelolaan rumah tangga dan aset 2 16 1250 0.03 5 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai peraturan perundang- undangan guna tertib administrasi kepegawaian Dokumen pengelolaan kepegawaian 12 8 1250 0.08 6 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan sesuai peraturan perundang- undangan guna menunjang kelancaran tugas UPTD Dokumen ketatausahaan 12 16 1250 0.15 7 menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan naskah dinas 10 2 1250 0.02 8 melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas Dokumen koordinasi dan konsultasi 2 32 1250 0.05 9 menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan 1 24 1250 0.02 10 melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut Laporan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha 1 8 1250 0.01 11 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi secara efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen kearsipan dan dokumentasi 12 5 1250 0.05 12 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan 12 5 1250 0.05 13 menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang- undangan guna tertib administrasi keuangan Dokumen pengelolaan adminitrasi keuangan 12 16 1250 0.15 JUMLAH 0.7500000000000001 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan kegiatan Laporan 2 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Dokumen perencanaan serta program kegiatan Dokumen 4 Dokumen pengelolaan rumah tangga dan aset Dokumen 5 Dokumen pengelolaan kepegawaian Dokumen 6 Dokumen ketatausahaan Dokumen 7 Petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis dan naskah dinas Petunjuk 8 Dokumen koordinasi dan konsultasi Dokumen 9 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan Dokumen 10 Laporan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha Laporan 11 Dokumen kearsipan dan dokumentasi Dokumen 12 Dokumen pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan Dokumen 13 Dokumen pengelolaan adminitrasi keuangan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat Perintah Tugas melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 2 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 3 Dokumen rencana dan program kegiatan pada tahun sebelumnya menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Dokumen petujuk teknis, petunjual pelaksanaan dan naskah dinas menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 5 Rencana kerja kegiatan pengelolaan ketatausahaan menyiapkan bahan dan menyusun perencanaan serta program kegiatan UPTD sesuai dengan peraturan perundang-undangan 6 Dokumen administrasi keuangan menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang- undangan guna tertib administrasi keuangan 7 Dokumen kepegawaian menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai peraturan perundang- undangan guna tertib administrasi kepegawaian 8 Dokumen aset menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD guna kelancaran pelaksanaan tugas 9 Dokumen kearsipan dan dokumentasi menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi secara efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas 10 Dokumen data dan informasi UPTD menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan guna kelancaran pelaksanaan tugas 11 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 12 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 13 Dokumen pengelolaan ketatausahaan menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan sesuai peraturan perundang- undangan guna menunjang kelancaran tugas UPTD V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 2 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyusun rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang- undangan guna tertib administrasi keuangan 4 Peraturan dan petunjuk teknis melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai peraturan perundang- undangan guna tertib administrasi kepegawaian 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi secara efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD guna kelancaran pelaksanaan tugas 8 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan guna kelancaran pelaksanaan tugas 10 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 11 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 12 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan sesuai peraturan perundang- undangan guna menunjang kelancaran tugas UPTD 13 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan menyusun perencanaan serta program kegiatan UPTD sesuai dengan peraturan perundang-undangan VI. TANGGUNG JAWAB
1.kebenaran dan kelancaran persiapan bahan dan menyusun perencanaan serta program kegiatan UPTD sesuai dengan peraturan perundang-undangan
2.kebenaran dan kelancaran persiapan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan
3.kebenaran dan kelancaran persiapan bahan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi secara efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas
4.kelancaran Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas
5.keakuratan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan
6.Kelancaran pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut
7.kebenaran dan kelancaran persiapan bahan dan melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai peraturan perundang- undangan guna tertib administrasi kepegawaian
8.kebenaran dan kelancaran persiapan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan sesuai peraturan perundang- undangan guna menunjang kelancaran tugas UPTD
9.Kelancaran melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
10.kebenaran dan kelancaran persiapan bahan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan guna kelancaran pelaksanaan tugas
11.kebenaran dan kelancaran persiapan bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi keuangan
12.keakuratan Penyusunan rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas
13.kebenaran dan kelancaran persiapan bahan dan melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD guna kelancaran pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.menetapkan Pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas
2.meminta bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatausahaan sesuai peraturan perundang- undangan guna menunjang kelancaran tugas UPTD
3.merekomendasikan persiapan bahan dan menyusun perencanaan serta program kegiatan UPTD sesuai dengan peraturan perundang-undangan
4.meminta bahan dan melaksanakan pengelolaan rumah tangga dan aset UPTD guna kelancaran pelaksanaan tugas
5.merekomendasikan persiapan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan
6.menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
7.memberikan hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan Subbagian Tata Usaha dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut
8.meminta bahan dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi UPTD serta kehumasan guna kelancaran pelaksanaan tugas
9.meminta bahan dan melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang-undangan guna tertib administrasi keuangan
10.meminta bahan dan melaksanakan pengelolaan kepegawaian sesuai peraturan perundang- undangan guna tertib administrasi kepegawaian
11.merekomendasikan Penyusunan rencana dan program kegiatan Subbagian Tata Usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas
12.meminta bahan dan melaksanakan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi secara efektif guna kelancaran pelaksanaan tugas
13.memberikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Menerima perintah dan arahan 2 Pelaksana di Lingkungan UPTD Koordinasi 3 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Udara sejuk 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Suhu dingin 7 Letak strategis 8 Suara tenang 9 Getaran ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengelola administrasi kepegawaian 2.Menghitung kebutuhan pegawai 3.Memberikan pelayanan di bidang kepegawaian
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Repetitive and Continuous (REPCON), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Sosial, Kewirausahaan, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja XIII. KELAS JABATAN 8 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 6 45 1250 0.216 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.1152 3 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 6 45 1250 0.216 4 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 6 45 1250 0.216 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 12 1250 0.1152 6 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 6 45 1250 0.216 JUMLAH 1.0944 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 4 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
6.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Metrologi Koordinasi 2 Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Menerima perintah dan arahan 3 Kepala UPTD Metrologi Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Metrologi Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Suhu dingin 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Penerangan terang 5 Letak strategis 6 Getaran tidak ada 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan PAKET C, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA SEDERAJAT
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 20 1250 0.192 2 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 8 45 1250 0.288 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 4 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 8 45 1250 0.288 5 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 8 45 1250 0.288 JUMLAH 1.2479999999999998 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
2.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Metrologi Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Metrologi Koordinasi 3 Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Metrologi Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Udara sejuk 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Suhu dingin 6 Getaran tidak ada 7 Suara tenang 8 Penerangan terang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Penerapan Bentuk, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, SLTA SEDERAJAT, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), PAKET C
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 8 45 1250 0.288 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 3 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 8 45 1250 0.288 4 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 8 45 1250 0.288 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 20 1250 0.192 JUMLAH 1.2479999999999998 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 4 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
2.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Metrologi Koordinasi 2 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Metrologi Koordinasi 3 Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Menerima perintah dan arahan 4 Kepala UPTD Metrologi Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Suhu dingin 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Udara sejuk 5 Penerangan terang 6 Suara tenang 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Getaran tidak ada 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 PENGELOLA UMUM OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA UMUM OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan PAKET A, SD/SEDERAJAT, PERSAMAAN SD (PAKET A), SEKOLAH DASAR UMUM
c.Diklat PELAYANAN PRIMA, TEKNISI PERALATAN
d.Pengalaman II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif 6 25 1250 0.12 2 Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar kelancaran tugas- tugas/kegiatan kantor 12 50 1250 0.48 3 membersikan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali pelaksanaan kegiatan kantor dapat berjalan dengan lancar; 6 45 1250 0.216 4 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 5 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan 12 20 1250 0.192 6 menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak kelancaran tugas- tugas/kegiatan kantor 6 25 1250 0.12 JUMLAH 1.3199999999999998 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif Kegiatan 2 kelancaran tugas-tugas/kegiatan kantor Kegiatan 3 pelaksanaan kegiatan kantor dapat berjalan dengan lancar; Kegiatan 4 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Dokumen 6 kelancaran tugas-tugas/kegiatan kantor Kegiatan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 dokumen inventaris sarana dan prasarana kantor Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar 2 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 dokumen sarana dan prasarana kantor menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak 5 menggunakan sarana prasarana kantor menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur membersikan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur membersikan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali 2 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar 4 acuan kerja dan rencana operasional membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.Keutuhan data sarana dan prasarana kantor
3.Kesesuaian Penyusunan Laporan
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
5.Ketepatan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku VII. WEWENANG
1.Menggunakan sarana prasarana kantor dalam melaksanakan kegiatan/tugas
2.Meminta keutuhan data sarana dan prasarana kantor
3.Memberikan penyusunan laporan kebutuhan kantor
4.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Metrologi Koordinasi 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Metrologi Koordinasi 3 Kepala UPTD Metrologi Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Suhu dingin 3 Udara sejuk 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Getaran tidak ada 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Letak strategis 8 Suara tenang 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menata lingkungan
b.Bakat Kerja Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Repetitive and Continuous (REPCON), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Berjalan, Membawa, Mengangkat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 UPTD Pasar Kajen - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala UPTD Pasar Kajen Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
c.Administrator
d.Pengawas Kepala UPTD Pasar Kajen Ikhtisar Jabatan melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan pasar Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III MANAJEMEN, D-III EKONOMI
c.Diklat COACHING KEUANGAN DAN BENDAHARAWAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melaksanakan pemeliharaan sarana prasarana pasar dengan mengusulkan kebutuhan sarana prasarana, membagi tugas dan memantau untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan petugas dan pedagang pasar Dokumen Kebutuhan sarana Dan prasarana pasar 12 3 1250 0.03 2 menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Pasar sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen peraturan perundang- undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UPTD Pasar 2 15 1250 0.02 3 melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan dan kepegawaian UPTD sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen Pengelolaan Administrasi umum, ketatausahaan, keuangan dan kepegawain UPTD 12 15 1250 0.14 4 melaksanakan penataan dan penertiban pedagang baik yang berada di kios, loos maupun di luar pendasaran tetap (beceran) dengan sosialisasi, pengawasan dan memberi teguran atau sanksi untuk mewujudkan kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar Kegiatan Penataan pasar 12 15 1250 0.14 5 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di UPTD Pasar sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pasar 2 15 1250 0.02 6 menyiapkan bahan pendataan potensi pasar melalui inventarisasi tempat pendasaran, ukuran, jenis dagangan, jumlah pedagang, kemampuan membayar dan nama wajib retribusi/ pedagang untuk menyusun target pendapatan pasar Dokumen inventarisasi data pedagang 2 15 1250 0.02 7 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.19 8 melaksanakan pembinaan kepada para pedagang pasar dengan koordinasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban pedagang pasar Kegitan Pembinaan 12 3 1250 0.03 9 memfasilitasi pelayanan penerbitan, perpanjangan, dan pelimpahan nama pemakai Kartu Tanda Pemakai (KTP) kios dan loos dengan mempelajari persyaratan, menerima pembayaran dan mengajukan persyaratan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah untuk menerbitkan hak pakai Dokumen Hak Pakai kios pasar 2 15 1250 0.02 10 mengoordinasikan keamanan pasar dengan menyusun jadwal piket dan pengawasan untuk mewujudkan keamanan pasar Dokumen Jadwal piket keamanan 12 1.5 1250 0.01 11 melaksanakan penyiapan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pasar sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen SOP Pengelolaan Pasar 1 15 1250 0.01 12 melaksanakan pemungutan retribusi pasar melalui koordinasi dan langkah- langkah optimalisasi pemungutan retribusi serta menyetorkan ke Kas Daerah guna tertib administrasi keuangan Daerah sesuai peraturan perundang- undangan Laporan hasil pemungutan retribusi pasar 12 1.5 1250 0.01 13 menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di UPTD Pasar baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis UPTD Pasar 12 3 1250 0.03 14 menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di UPTD Pasar sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen kebijakan teknis UPTD Pasar 2 15 1250 0.02 15 melaksanakan kebersihan pasar dengan mengusulkan kebutuhan sarana kebersihan, membagi tugas, melaksanakan kerja bakti rutin dan memantau kebersihan pasar untuk mewujudkan pasar yang bersih dan nyaman Dokumen kebutuhan sarana Kebersihan 12 6 1250 0.06 JUMLAH 0.7500000000000002 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen Kebutuhan sarana Dan prasarana pasar Dokumen 2 Dokumen peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UPTD Pasar Dokumen 3 Dokumen Pengelolaan Administrasi umum, ketatausahaan, keuangan dan kepegawain UPTD Dokumen 4 Kegiatan Penataan pasar Kegiatan 5 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pasar Dokumen 6 Dokumen inventarisasi data pedagang Dokumen 7 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 8 Kegitan Pembinaan Kegitan 9 Dokumen Hak Pakai kios pasar Dokumen 10 Dokumen Jadwal piket keamanan Dokumen 11 Dokumen SOP Pengelolaan Pasar Dokumen 12 Laporan hasil pemungutan retribusi pasar Laporan 13 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis UPTD Pasar Laporan 14 Dokumen kebijakan teknis UPTD Pasar Dokumen 15 Dokumen kebutuhan sarana Kebersihan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana kerja kegiatan pasar memfasilitasi pelayanan penerbitan, perpanjangan, dan pelimpahan nama pemakai Kartu Tanda Pemakai (KTP) kios dan loos dengan mempelajari persyaratan, menerima pembayaran dan mengajukan persyaratan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah untuk menerbitkan hak pakai 2 Rencana Operasional UPTD Pasar menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di UPTD Pasar sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Dokumen program dan kegiatan UPTD Pasar menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di UPTD Pasar sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Disposisi pimpinan menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di UPTD Pasar baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 5 Rencana kerja kegiatan penyusunan peraturan perundang- undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan peraturan perundang- undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Pasar sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 6 Rencana kerja kegiatan pasar menyiapkan bahan pendataan potensi pasar melalui inventarisasi tempat pendasaran, ukuran, jenis dagangan, jumlah pedagang, kemampuan membayar dan nama wajib retribusi/ pedagang untuk menyusun target pendapatan pasar 7 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan penataan dan penertiban pedagang baik yang berada di kios, loos maupun di luar pendasaran tetap (beceran) dengan sosialisasi, pengawasan dan memberi teguran atau sanksi untuk mewujudkan kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar 8 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan pembinaan kepada para pedagang pasar dengan koordinasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban pedagang pasar 9 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan kebersihan pasar dengan mengusulkan kebutuhan sarana kebersihan, membagi tugas, melaksanakan kerja bakti rutin dan memantau kebersihan pasar untuk mewujudkan pasar yang bersih dan nyaman 10 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan pemeliharaan sarana prasarana pasar dengan mengusulkan kebutuhan sarana prasarana, membagi tugas dan memantau untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan petugas dan pedagang pasar 11 Rencana kerja kegiatan pasar mengoordinasikan keamanan pasar dengan menyusun jadwal piket dan pengawasan untuk mewujudkan keamanan pasar 12 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan pemungutan retribusi pasar melalui koordinasi dan langkah-langkah optimalisasi pemungutan retribusi serta menyetorkan ke Kas Daerah guna tertib administrasi keuangan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan 13 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 14 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan dan kepegawaian UPTD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas 15 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan penyiapan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pasar sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di UPTD Pasar sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di UPTD Pasar sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur memfasilitasi pelayanan penerbitan, perpanjangan, dan pelimpahan nama pemakai Kartu Tanda Pemakai (KTP) kios dan loos dengan mempelajari persyaratan, menerima pembayaran dan mengajukan persyaratan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah untuk menerbitkan hak pakai 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pendataan potensi pasar melalui inventarisasi tempat pendasaran, ukuran, jenis dagangan, jumlah pedagang, kemampuan membayar dan nama wajib retribusi/ pedagang untuk menyusun target pendapatan pasar 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur mengoordinasikan keamanan pasar dengan menyusun jadwal piket dan pengawasan untuk mewujudkan keamanan pasar 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan kebersihan pasar dengan mengusulkan kebutuhan sarana kebersihan, membagi tugas, melaksanakan kerja bakti rutin dan memantau kebersihan pasar untuk mewujudkan pasar yang bersih dan nyaman 7 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan dan kepegawaian UPTD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemungutan retribusi pasar melalui koordinasi dan langkah-langkah optimalisasi pemungutan retribusi serta menyetorkan ke Kas Daerah guna tertib administrasi keuangan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan penyiapan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pasar sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 10 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 11 SOTK menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di UPTD Pasar baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 12 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan penataan dan penertiban pedagang baik yang berada di kios, loos maupun di luar pendasaran tetap (beceran) dengan sosialisasi, pengawasan dan memberi teguran atau sanksi untuk mewujudkan kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar 13 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pembinaan kepada para pedagang pasar dengan koordinasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban pedagang pasar 14 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan peraturan perundang- undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Pasar sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 15 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemeliharaan sarana prasarana pasar dengan mengusulkan kebutuhan sarana prasarana, membagi tugas dan memantau untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan petugas dan pedagang pasar VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran UPTD Laboratorium dan Bengkel
2.Kelancaran Melaksanakan kegiatan pembuatan SOP pengelolaan pasar
3.Kelancaran pelaksanaan tugas/inventarisasi data pedagang
4.Kelancaran koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis
5.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis UPTD Pasar
6.Kelancaran Melaksanaan tugas kedinasan lainnya
7.Kelancaran Melaksanakan kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
8.Kelancaran Melaksanakan kegiatan pembinaan pedagang pasar
9.Kelancaran Melaksanakan kegiatan laporan hasil pemungutan retribusi pasar
10.Kelancaran Melaksanakan kegiatan fasilitasi pembuatan ijin penggunaan kios pasar
11.Kelancaran Melaksanakan kegiatan pembuatan jadwal piket keamanan pasar
12.Kelancaran Melaksanakan kegiatan pengelolaan Administrasi umum, ketatusahaan, keuangan dan kepegawaian UPTD
13.Kelancaran Melaksanakan kegiatan penyusunan kebutuhan sarana kebersihan pasar
14.Kelancaran Melaksanakan kegiatan penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana pasar
15.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan penataan pasar VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi Melaksanakan kegiatan pembuatan SOP pengelolaan pasar
2.Meminta data dan informasi Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pasar
3.Meminta data dan informasi Menyusun kebijakan teknis UPTD Pasar
4.Meminta data dan informasi Melaksanakan kegiatan penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana pasar
5.Meminta data dan informasi Melaksanakan kegiatan penataan pasar
6.Meminta data dan informasi Melaksanakan kegatan inventarisasi data pedagang
7.Meminta data dan informasi Melaksanaan tugas kedinasan lainnya
8.Meminta data dan informasi Melaksanakan kegiatan pembinaan pedagang pasar
9.Meminta data dan informasi Melaksanakan kegiatan pengelolaan Administrasi umum, ketatusahaan, keuangan dan kepegawaian UPTD pasar
10.Meminta data dan informasi Melaksanakan koordinasi kegiatan UPTD Pasar
11.Meminta data dan informasi Melaksanakan kegiatan pembuatan jadwal piket keamanan pasar
12.Meminta data dan informasi Melaksanakan kegiatan laporan hasil pemungutan retribusi pasar
13.Meminta data dan informasi Melaksanakan kegiatan penyusunan kebutuhan sarana kebersihan pasar
14.Meminta data dan informasi Melaksanakan kegiatan fasilitasi pembuatan ijin penggunaan kios pasar
15.Meminta data dan informasi Melaksanakan kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Menerima perintah 2 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Pejabat pelaksana dan pejabat fungsional Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Getaran tidak ada 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Penerangan terang 5 Letak strategis 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Suara tenang 8 Udara sejuk 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menyusun rencana anggaran 2.Melakukan bimbingan teknis kepada bawahan 3.Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Performing Under Stress (PUS), Directing Control Planning (DCP), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Sosial, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.1152 2 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 85.5 1250 0.8208 3 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 75 1250 0.72 4 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 60 1250 0.576 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 12 1250 0.1152 6 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 12 45 1250 0.432 JUMLAH 2.7792000000000003 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
3.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Pasar Kajen Koordinasi 2 Kepala UPTD Pasar Kajen Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Pasar Kajen Koordinasi 4 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Suhu dingin 3 Udara sejuk 4 Letak strategis 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Suara tenang 8 Getaran tidak ada 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Kewirausahaan, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan PAKET C, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 15 1250 0.144 2 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 16 60 1250 0.768 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 4 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 16 45 1250 0.576 5 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 16 45 1250 0.576 6 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 16 60 1250 0.768 JUMLAH 2.976 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 6 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Pasar Kajen Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Pasar Kajen Koordinasi 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Pasar Kajen Koordinasi 4 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suara tenang 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Suhu dingin 6 Getaran tidak ada 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Udara sejuk 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA, SLTA SEDERAJAT, SLTA KEJURUAN, PAKET C, PERSAMAAN SLTA (PAKET C)
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 510 1250 4.896 2 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 840 1250 8.064 3 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 840 1250 8.064 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 825 1250 7.92 5 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 320 1250 3.072 JUMLAH 32.016000000000005 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 32 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
2.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Menerima perintah dan arahan 4 Kepala UPTD Pasar Kajen Menerima perintah dan arahan 5 Jabatan fungsional di lingkungan UPTD Pasar Kajen Koordinasi 6 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pasar Kajen Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Getaran tidak ada 5 Suara tenang 6 Suhu dingin 7 Udara sejuk 8 Letak strategis 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTP
b.Pendidikan PERSAMAAN SLTP (PAKET B), SLTP, SLTP/SMP SEDERAJAT, PAKET B
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 60 1250 0.576 2 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 45 1250 0.432 3 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 90 1250 0.864 4 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 90 1250 0.864 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 30 1250 0.288 JUMLAH 3.0239999999999996 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 3 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala UPTD Pasar Kajen Menerima perintah dan arahan 4 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 5 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pasar Kajen Koordinasi 6 Jabatan fungsional di lingkungan UPTD Pasar Kajen Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Suara tenang 4 Suhu dingin 5 Udara sejuk 6 Letak strategis 7 Getaran tidak ada 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Melihat, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan PAKET A, SEKOLAH DASAR UMUM, PERSAMAAN SD (PAKET A), SD/SEDERAJAT
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 20 1250 0.192 2 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 30 1250 0.288 3 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 15 1250 0.144 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 10 1250 0.096 5 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 30 1250 0.288 JUMLAH 1.008 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pasar Kajen Koordinasi 4 Kepala UPTD Pasar Kajen Menerima perintah dan arahan 5 Jabatan fungsional di lingkungan UPTD Pasar Kajen Koordinasi 6 Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suhu dingin 3 Getaran tidak ada 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Udara sejuk 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Suara tenang 8 Penerangan terang 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Berjalan, Melihat, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 PENGELOLA UMUM OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA UMUM OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan PERSAMAAN SD (PAKET A), SEKOLAH DASAR UMUM, SD/SEDERAJAT, PAKET A
c.Diklat TEKNISI PERALATAN, PELAYANAN PRIMA
d.Pengalaman II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 membersikan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali pelaksanaan kegiatan kantor dapat berjalan dengan lancar; 6 45 1250 0.216 2 menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak kelancaran tugas- tugas/kegiatan kantor 6 45 1250 0.216 3 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 40 1250 0.384 4 Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar kelancaran tugas- tugas/kegiatan kantor 12 60 1250 0.576 5 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan 12 45 1250 0.432 6 menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif 6 45 1250 0.216 JUMLAH 2.04 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 pelaksanaan kegiatan kantor dapat berjalan dengan lancar; Kegiatan 2 kelancaran tugas-tugas/kegiatan kantor Kegiatan 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 kelancaran tugas-tugas/kegiatan kantor Kegiatan 5 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Dokumen 6 terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif Kegiatan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 dokumen inventaris sarana dan prasarana kantor Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar 2 dokumen sarana dan prasarana kantor menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur membersikan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali 4 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 menggunakan sarana prasarana kantor menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar 6 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur membersikan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali 4 acuan kerja dan rencana operasional membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.Keutuhan data sarana dan prasarana kantor
3.Kesesuaian Penyusunan Laporan
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
5.Ketepatan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku VII. WEWENANG
1.Menggunakan sarana prasarana kantor dalam melaksanakan kegiatan/tugas
2.Meminta keutuhan data sarana dan prasarana kantor
3.Memberikan penyusunan laporan kebutuhan kantor
4.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala UPTD Pasar Kajen Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan fungsional di lingkungan UPTD Pasar Kajen Koordinasi 5 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pasar Kajen Koordinasi 6 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Suhu dingin 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Udara sejuk 6 Penerangan terang 7 Suara tenang 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menata lingkungan
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Dealing with People (DEPL), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Membawa, Mengangkat, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 UPTD Pasar Kedungwuni - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala UPTD Pasar Kedungwuni Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
c.Administrator
d.Pengawas Kepala UPTD Pasar Kedungwuni Ikhtisar Jabatan melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan pasar Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III EKONOMI, D-III ADMINISTRASI
c.Diklat PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA, PENT. INVENTARISASI BARANG
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di UPTD Pasar sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pasar 2 20 1250 0.03 2 menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di UPTD Pasar baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis UPTD Pasar 12 5 1250 0.05 3 menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di UPTD Pasar sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen kebijakan teknis UPTD Pasar 2 20 1250 0.03 4 melaksanakan pembinaan kepada para pedagang pasar dengan koordinasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban pedagang pasar Kegiatan Pembinaan 12 5 1250 0.05 5 melaksanakan pemungutan retribusi pasar melalui koordinasi dan langkah- langkah optimalisasi pemungutan retribusi serta menyetorkan ke Kas Daerah guna tertib administrasi keuangan Daerah sesuai peraturan perundang- undangan Laporan hasil pemungutan retribusi pasar 12 5 1250 0.05 6 mengoordinasikan keamanan pasar dengan menyusun jadwal piket dan pengawasan untuk mewujudkan keamanan pasar Dokumen Jadwal piket keamanan 12 5 1250 0.05 7 menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Pasar sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen peraturan perundang- undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UPTD Pasar 2 15 1250 0.02 8 melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan dan kepegawaian UPTD sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen Pengelolaan Administrasi umum, ketatausahaan, keuangan dan kepegawain UPTD 12 15 1250 0.14 9 memfasilitasi pelayanan penerbitan, perpanjangan, dan pelimpahan nama pemakai Kartu Tanda Pemakai (KTP) kios dan loos dengan mempelajari persyaratan, menerima pembayaran dan mengajukan persyaratan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah untuk menerbitkan hak pakai Dokumen Hak Pakai kios pasar 2 10 1250 0.02 10 melaksanakan kebersihan pasar dengan mengusulkan kebutuhan sarana kebersihan, membagi tugas, melaksanakan kerja bakti rutin dan memantau kebersihan pasar untuk mewujudkan pasar yang bersih dan nyaman Dokumen kebutuhan sarana Kebersihan 12 5 1250 0.05 11 melaksanakan penataan dan penertiban pedagang baik yang berada di kios, loos maupun di luar pendasaran tetap (beceran) dengan sosialisasi, pengawasan dan memberi teguran atau sanksi untuk mewujudkan kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar Kegiatan Penataan pasar 12 15 1250 0.14 12 menyiapkan bahan pendataan potensi pasar melalui inventarisasi tempat pendasaran, ukuran, jenis dagangan, jumlah pedagang, kemampuan membayar dan nama wajib retribusi/ pedagang untuk menyusun target pendapatan pasar Dokumen inventarisasi data pedagang 2 15 1250 0.02 13 melaksanakan pemeliharaan sarana prasarana pasar dengan mengusulkan kebutuhan sarana prasarana, membagi tugas dan memantau untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan petugas dan pedagang pasar Dokumen Kebutuhan sarana Dan prasarana pasar 12 10 1250 0.1 14 melaksanakan penyiapan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pasar sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen SOP Pengelolaan Pasar 12 5 1250 0.05 15 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 15 1250 0.14 JUMLAH 0.9400000000000002 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pasar Dokumen 2 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis UPTD Pasar Laporan 3 Dokumen kebijakan teknis UPTD Pasar Dokumen 4 Kegiatan Pembinaan Kegiatan 5 Laporan hasil pemungutan retribusi pasar Laporan 6 Dokumen Jadwal piket keamanan Dokumen 7 Dokumen peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UPTD Pasar Dokumen 8 Dokumen Pengelolaan Administrasi umum, ketatausahaan, keuangan dan kepegawain UPTD Dokumen 9 Dokumen Hak Pakai kios pasar Dokumen 10 Dokumen kebutuhan sarana Kebersihan Dokumen 11 Kegiatan Penataan pasar Kegiatan 12 Dokumen inventarisasi data pedagang Dokumen 13 Dokumen Kebutuhan sarana Dan prasarana pasar Dokumen 14 Dokumen SOP Pengelolaan Pasar Dokumen 15 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan kebersihan pasar dengan mengusulkan kebutuhan sarana kebersihan, membagi tugas, melaksanakan kerja bakti rutin dan memantau kebersihan pasar untuk mewujudkan pasar yang bersih dan nyaman 2 Rencana kerja kegiatan pasar memfasilitasi pelayanan penerbitan, perpanjangan, dan pelimpahan nama pemakai Kartu Tanda Pemakai (KTP) kios dan loos dengan mempelajari persyaratan, menerima pembayaran dan mengajukan persyaratan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah untuk menerbitkan hak pakai 3 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Disposisi pimpinan menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di UPTD Pasar baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 5 Rencana Operasional UPTD Pasar menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di UPTD Pasar sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 6 Dokumen program dan kegiatan UPTD Pasar menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di UPTD Pasar sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 7 Rencana kerja kegiatan pasar menyiapkan bahan pendataan potensi pasar melalui inventarisasi tempat pendasaran, ukuran, jenis dagangan, jumlah pedagang, kemampuan membayar dan nama wajib retribusi/ pedagang untuk menyusun target pendapatan pasar 8 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan penataan dan penertiban pedagang baik yang berada di kios, loos maupun di luar pendasaran tetap (beceran) dengan sosialisasi, pengawasan dan memberi teguran atau sanksi untuk mewujudkan kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar 9 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan pembinaan kepada para pedagang pasar dengan koordinasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban pedagang pasar 10 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan pemungutan retribusi pasar melalui koordinasi dan langkah-langkah optimalisasi pemungutan retribusi serta menyetorkan ke Kas Daerah guna tertib administrasi keuangan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan 11 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan penyiapan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pasar sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 12 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan dan kepegawaian UPTD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas 13 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan pemeliharaan sarana prasarana pasar dengan mengusulkan kebutuhan sarana prasarana, membagi tugas dan memantau untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan petugas dan pedagang pasar 14 Rencana kerja kegiatan penyusunan peraturan perundang- undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan peraturan perundang- undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Pasar sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 15 Rencana kerja kegiatan pasar mengoordinasikan keamanan pasar dengan menyusun jadwal piket dan pengawasan untuk mewujudkan keamanan pasar V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di UPTD Pasar sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di UPTD Pasar sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pendataan potensi pasar melalui inventarisasi tempat pendasaran, ukuran, jenis dagangan, jumlah pedagang, kemampuan membayar dan nama wajib retribusi/ pedagang untuk menyusun target pendapatan pasar 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur memfasilitasi pelayanan penerbitan, perpanjangan, dan pelimpahan nama pemakai Kartu Tanda Pemakai (KTP) kios dan loos dengan mempelajari persyaratan, menerima pembayaran dan mengajukan persyaratan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah untuk menerbitkan hak pakai 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur mengoordinasikan keamanan pasar dengan menyusun jadwal piket dan pengawasan untuk mewujudkan keamanan pasar 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan penataan dan penertiban pedagang baik yang berada di kios, loos maupun di luar pendasaran tetap (beceran) dengan sosialisasi, pengawasan dan memberi teguran atau sanksi untuk mewujudkan kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan penyiapan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pasar sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 8 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan kebersihan pasar dengan mengusulkan kebutuhan sarana kebersihan, membagi tugas, melaksanakan kerja bakti rutin dan memantau kebersihan pasar untuk mewujudkan pasar yang bersih dan nyaman 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan peraturan perundang- undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Pasar sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pembinaan kepada para pedagang pasar dengan koordinasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban pedagang pasar 12 SOTK menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di UPTD Pasar baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 13 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan dan kepegawaian UPTD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas 14 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemeliharaan sarana prasarana pasar dengan mengusulkan kebutuhan sarana prasarana, membagi tugas dan memantau untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan petugas dan pedagang pasar 15 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemungutan retribusi pasar melalui koordinasi dan langkah-langkah optimalisasi pemungutan retribusi serta menyetorkan ke Kas Daerah guna tertib administrasi keuangan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan ketepatan melaksanakan kegiatan penataan pasar
2.Keakuratan dan ketepatan melaksanakan kegatan inventarisasi data pedagang
3.Keakuratan dan ketepatan melaksanakan kegiatan pembuatan jadwal piket keamanan pasar
4.Keakuratan dan ketepatan melaksanaan tugas kedinasan lainnya
5.Keakuratan dan ketepatan melaksanakan kegiatan pembuatan SOP pengelolaan pasar
6.Keakuratan dan ketepatan menyusun rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pasar
7.Keakuratan dan ketepatan melaksanakan kegiatan penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana pasar
8.Keakuratan dan ketepatan melaksanakan kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
9.Keakuratan dan ketepatan melaksanakan kegiatan fasilitasi pembuatan ijin penggunaan kios pasar
10.Keakuratan dan ketepatan menyusun kebijakan teknis UPTD Pasar
11.Keakuratan dan ketepatan melaksanakan kegiatan laporan hasil pemungutan retribusi pasar
12.Keakuratan dan ketepatan melaksanakan koordinasi kegiatan UPTD Pasar
13.Keakuratan dan ketepatan melaksanakan kegiatan penyusunan kebutuhan sarana kebersihan pasar
14.Keakuratan dan ketepatan melaksanakan kegiatan pembinaan pedagang pasar
15.Keakuratan dan ketepatan melaksanakan kegiatan pengelolaan Administrasi umum, ketatusahaan, keuangan dan kepegawaian UPTD pasar VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi melaksanakan kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
2.Meminta data dan informasi melaksanakan kegiatan pembuatan jadwal piket keamanan pasar
3.Meminta data dan informasi melaksanakan kegiatan pembinaan pedagang pasar
4.Meminta data dan informasi melaksanakan kegiatan laporan hasil pemungutan retribusi pasar
5.Meminta data dan informasi melaksanakan kegiatan penyusunan kebutuhan sarana kebersihan pasar
6.Meminta data dan informasi melaksanakan kegiatan pembuatan SOP pengelolaan pasar
7.Meminta data dan informasi melaksanakan koordinasi kegiatan UPTD Pasar
8.Meminta data dan informasi menyusun rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pasar
9.Meminta data dan informasi menyusun kebijakan teknis UPTD Pasar
10.Meminta data dan informasi melaksanakan kegiatan fasilitasi pembuatan ijin penggunaan kios pasar
11.Meminta data dan informasi melaksanakan kegatan inventarisasi data pedagang
12.Meminta data dan informasi melaksanakan kegiatan penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana pasar
13.Meminta data dan informasi melaksanakan kegiatan pengelolaan Administrasi umum, ketatusahaan, keuangan dan kepegawaian UPTD pasar
14.Meminta data dan informasi melaksanaan tugas kedinasan lainnya
15.Meminta data dan informasi melaksanakan kegiatan penataan pasar VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinperindag Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Pejabat pelaksana dan pejabat fungsional Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Letak strategis 3 Suara tenang 4 Penerangan terang 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Tempat Kerja dalam ruangan/ di luar ruangan 7 Getaran tidak ada 8 Suhu dingin 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menyusun rencana anggaran 2.Melakukan bimbingan teknis kepada bawahan 3.Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Verbal, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Performing Under Stress (PUS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Investigasi, Sosial
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 12 1250 0.1152 2 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 24 60 1250 1.152 3 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 24 75 1250 1.44 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.1152 5 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 24 85.5 1250 1.6416 6 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 24 45 1250 0.864 JUMLAH 5.327999999999999 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Pasar Kedungwuni Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Pasar Kedungwuni Koordinasi 3 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Pasar Kedungwuni Koordinasi 4 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Getaran tidak ada 3 Suara tenang 4 Letak strategis 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Udara sejuk 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Penerangan terang 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Konvensional, Kewirausahaan, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA SEDERAJAT, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, PAKET C
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 24 75 1250 1.44 2 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 24 75 1250 1.44 3 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 24 45 1250 0.864 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 18 1250 0.1728 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 24 1250 0.2304 6 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 24 60 1250 1.152 JUMLAH 5.2992 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 2 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
2.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
3.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Pasar Kedungwuni Koordinasi 2 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala UPTD Pasar Kedungwuni Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Pasar Kedungwuni Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Letak strategis 3 Udara sejuk 4 Getaran tidak ada 5 Suhu dingin 6 Suara tenang 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Kewirausahaan, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, PAKET C, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA KEJURUAN, SLTA
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 825 1250 7.92 2 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 840 1250 8.064 3 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 320 1250 3.072 4 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 840 1250 8.064 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 510 1250 4.896 JUMLAH JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI NaN III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 4 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan fungsional di lingkungan UPTD Pasar Kedungwuni Koordinasi 4 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pasar Kedungwuni Koordinasi 5 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 6 Kepala UPTD Pasar Kedungwuni Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Suhu dingin 3 Udara sejuk 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Letak strategis 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTP
b.Pendidikan PERSAMAAN SLTP (PAKET B), SLTP, PAKET B
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 320 1250 3.072 2 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 350 1250 3.36 3 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 150 1250 1.44 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 120 1250 1.152 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 210 1250 2.016 JUMLAH 11.04 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 11 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pasar Kedungwuni Koordinasi 3 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Menerima perintah dan arahan 5 Jabatan fungsional di lingkungan UPTD Pasar Kedungwuni Koordinasi 6 Kepala UPTD Pasar Kedungwuni Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Suhu dingin 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Udara sejuk 6 Penerangan terang 7 Suara tenang 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Melihat, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan SEKOLAH DASAR UMUM, PERSAMAAN SD (PAKET A), SD/SEDERAJAT, PAKET A
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 50 1250 0.48 2 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 75 1250 0.72 3 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 150 1250 1.44 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 100 1250 0.96 5 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 150 1250 1.44 JUMLAH 5.04 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 3 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
4.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pasar Kedungwuni Koordinasi 2 Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 4 Kepala UPTD Pasar Kedungwuni Menerima perintah dan arahan 5 Jabatan fungsional di lingkungan UPTD Pasar Kedungwuni Koordinasi 6 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Penerangan terang 3 Suhu dingin 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Udara sejuk 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Getaran tidak ada 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Penerapan Bentuk
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Melihat, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 PENGELOLA UMUM OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA UMUM OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan SEKOLAH DASAR UMUM, PERSAMAAN SD (PAKET A), PAKET A, SD/SEDERAJAT
c.Diklat TEKNISI PERALATAN, PELAYANAN PRIMA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan 12 90 1250 0.864 2 menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif 6 90 1250 0.432 3 Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar kelancaran tugas- tugas/kegiatan kantor 12 120 1250 1.152 4 menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak kelancaran tugas- tugas/kegiatan kantor 6 90 1250 0.432 5 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 75 1250 0.72 6 membersikan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali pelaksanaan kegiatan kantor dapat berjalan dengan lancar; 6 90 1250 0.432 JUMLAH 4.032 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Dokumen 2 terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif Kegiatan 3 kelancaran tugas-tugas/kegiatan kantor Kegiatan 4 kelancaran tugas-tugas/kegiatan kantor Kegiatan 5 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 pelaksanaan kegiatan kantor dapat berjalan dengan lancar; Kegiatan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 dokumen inventaris sarana dan prasarana kantor Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur membersikan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali 3 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 5 menggunakan sarana prasarana kantor menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar 6 dokumen sarana dan prasarana kantor menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 acuan kerja dan rencana operasional membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur membersikan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian Penyusunan Laporan
2.Keakuratan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3.Ketepatan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
5.Keutuhan data sarana dan prasarana kantor VII. WEWENANG
1.Menggunakan sarana prasarana kantor dalam melaksanakan kegiatan/tugas
2.Meminta keutuhan data sarana dan prasarana kantor
3.Memberikan penyusunan laporan kebutuhan kantor
4.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala UPTD Pasar Kedungwuni Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan fungsional di lingkungan UPTD Pasar Kedungwuni Koordinasi 4 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 5 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pasar Kedungwuni Koordinasi 6 Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Penerangan terang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Letak strategis 7 Suhu dingin 8 Getaran tidak ada 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menata lingkungan
b.Bakat Kerja Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Repetitive and Continuous (REPCON), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Membawa, Berjalan, Mengangkat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 UPTD Pasar Wiradesa - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala UPTD Pasar Wiradesa Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
c.Administrator
d.Pengawas Kepala UPTD Pasar Wiradesa Ikhtisar Jabatan melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait penyiapan penyusunan rencana teknis operasional, koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan pasar Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III MANAJEMEN, D-III ADMINISTRASI
c.Diklat PENATAAN SARANA DAN PRASARANA, PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 mengoordinasikan keamanan pasar dengan menyusun jadwal piket dan pengawasan untuk mewujudkan keamanan pasar Dokumen Jadwal piket keamanan 12 5 1250 0.05 2 melaksanakan kebersihan pasar dengan mengusulkan kebutuhan sarana kebersihan, membagi tugas, melaksanakan kerja bakti rutin dan memantau kebersihan pasar untuk mewujudkan pasar yang bersih dan nyaman Dokumen kebutuhan sarana Kebersihan 12 5 1250 0.05 3 melaksanakan pemungutan retribusi pasar melalui koordinasi dan langkah-langkah optimalisasi pemungutan retribusi serta menyetorkan ke Kas Daerah guna tertib administrasi keuangan Daerah sesuai peraturan perundang- undangan Laporan hasil pemungutan retribusi pasar 12 5 1250 0.05 4 menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Pasar sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan Dokumen peraturan perundang- undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UPTD Pasar 2 15 1250 0.02 efektif dan efisien 5 melaksanakan penyiapan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pasar sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen SOP Pengelolaan Pasar 12 5 1250 0.05 6 melaksanakan pembinaan kepada para pedagang pasar dengan koordinasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban pedagang pasar Kegiatan Pembinaan 12 5 1250 0.05 7 memfasilitasi pelayanan penerbitan, perpanjangan, dan pelimpahan nama pemakai Kartu Tanda Pemakai (KTP) kios dan loos dengan mempelajari persyaratan, menerima pembayaran dan mengajukan persyaratan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah untuk menerbitkan hak pakai Dokumen Hak Pakai kios pasar 2 10 1250 0.02 8 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 15 1250 0.14 9 menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di UPTD Pasar sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen kebijakan teknis UPTD Pasar 2 20 1250 0.03 10 melaksanakan penataan dan penertiban pedagang baik yang berada di kios, loos maupun di luar pendasaran tetap (beceran) dengan sosialisasi, pengawasan dan memberi teguran atau sanksi untuk mewujudkan kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar Kegiatan Penataan pasar 12 15 1250 0.14 11 melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan dan kepegawaian UPTD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen Pengelolaan Administrasi umum, ketatausahaan, keuangan dan kepegawain UPTD 12 15 1250 0.14 12 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di UPTD Pasar sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pasar 2 20 1250 0.03 13 melaksanakan pemeliharaan sarana prasarana pasar dengan mengusulkan kebutuhan sarana prasarana, membagi tugas dan memantau untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan Dokumen Kebutuhan sarana Dan prasarana pasar 12 5 1250 0.05 petugas dan pedagang pasar 14 menyiapkan bahan pendataan potensi pasar melalui inventarisasi tempat pendasaran, ukuran, jenis dagangan, jumlah pedagang, kemampuan membayar dan nama wajib retribusi/ pedagang untuk menyusun target pendapatan pasar Dokumen inventarisasi data pedagang 2 15 1250 0.02 15 menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di UPTD Pasar baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis UPTD Pasar 12 5 1250 0.05 JUMLAH 0.8900000000000001 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen Jadwal piket keamanan Dokumen 2 Dokumen kebutuhan sarana Kebersihan Dokumen 3 Laporan hasil pemungutan retribusi pasar Laporan 4 Dokumen peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UPTD Pasar Dokumen 5 Dokumen SOP Pengelolaan Pasar Dokumen 6 Kegiatan Pembinaan Kegiatan 7 Dokumen Hak Pakai kios pasar Dokumen 8 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 9 Dokumen kebijakan teknis UPTD Pasar Dokumen 10 Kegiatan Penataan pasar Kegiatan 11 Dokumen Pengelolaan Administrasi umum, ketatausahaan, keuangan dan kepegawain UPTD Dokumen 12 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pasar Dokumen 13 Dokumen Kebutuhan sarana Dan prasarana pasar Dokumen 14 Dokumen inventarisasi data pedagang Dokumen 15 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis UPTD Pasar Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana kerja kegiatan pasar memfasilitasi pelayanan penerbitan, perpanjangan, dan pelimpahan nama pemakai Kartu Tanda Pemakai (KTP) kios dan loos dengan mempelajari persyaratan, menerima pembayaran dan mengajukan persyaratan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah untuk menerbitkan hak pakai 2 Rencana kerja kegiatan pasar menyiapkan bahan pendataan potensi pasar melalui inventarisasi tempat pendasaran, ukuran, jenis dagangan, jumlah pedagang, kemampuan membayar dan nama wajib retribusi/ pedagang untuk menyusun target pendapatan pasar 3 Rencana kerja kegiatan penyusunan peraturan perundang- undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Pasar sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 4 Rencana Operasional UPTD Pasar menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di UPTD Pasar sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 5 Dokumen program dan kegiatan UPTD Pasar menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di UPTD Pasar sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 6 Disposisi pimpinan menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di UPTD Pasar baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 7 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan penataan dan penertiban pedagang baik yang berada di kios, loos maupun di luar pendasaran tetap (beceran) dengan sosialisasi, pengawasan dan memberi teguran atau sanksi untuk mewujudkan kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar 8 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan pembinaan kepada para pedagang pasar dengan koordinasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban pedagang pasar 9 Rencana kerja kegiatan pasar mengoordinasikan keamanan pasar dengan menyusun jadwal piket dan pengawasan untuk mewujudkan keamanan pasar 10 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan penyiapan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pasar sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 11 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan dan kepegawaian UPTD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas 12 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 13 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan pemungutan retribusi pasar melalui koordinasi dan langkah-langkah optimalisasi pemungutan retribusi serta menyetorkan ke Kas Daerah guna tertib administrasi keuangan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan 14 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan kebersihan pasar dengan mengusulkan kebutuhan sarana kebersihan, membagi tugas, melaksanakan kerja bakti rutin dan memantau kebersihan pasar untuk mewujudkan pasar yang bersih dan nyaman 15 Rencana kerja kegiatan pasar melaksanakan pemeliharaan sarana prasarana pasar dengan mengusulkan kebutuhan sarana prasarana, membagi tugas dan memantau untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan petugas dan pedagang pasar V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran di UPTD Pasar sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 SOTK menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di UPTD Pasar baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bidang tugas Pasar sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemeliharaan sarana prasarana pasar dengan mengusulkan kebutuhan sarana prasarana, membagi tugas dan memantau untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan petugas dan pedagang pasar 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur memfasilitasi pelayanan penerbitan, perpanjangan, dan pelimpahan nama pemakai Kartu Tanda Pemakai (KTP) kios dan loos dengan mempelajari persyaratan, menerima pembayaran dan mengajukan persyaratan ke Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah untuk menerbitkan hak pakai 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan penataan dan penertiban pedagang baik yang berada di kios, loos maupun di luar pendasaran tetap (beceran) dengan sosialisasi, pengawasan dan memberi teguran atau sanksi untuk mewujudkan kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pendataan potensi pasar melalui inventarisasi tempat pendasaran, ukuran, jenis dagangan, jumlah pedagang, kemampuan membayar dan nama wajib retribusi/ pedagang untuk menyusun target pendapatan pasar 8 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan dan kepegawaian UPTD sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan penyiapan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan pasar sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemungutan retribusi pasar melalui koordinasi dan langkah-langkah optimalisasi pemungutan retribusi serta menyetorkan ke Kas Daerah guna tertib administrasi keuangan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan kebersihan pasar dengan mengusulkan kebutuhan sarana kebersihan, membagi tugas, melaksanakan kerja bakti rutin dan memantau kebersihan pasar untuk mewujudkan pasar yang bersih dan nyaman 12 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 13 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di UPTD Pasar sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 14 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pembinaan kepada para pedagang pasar dengan koordinasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban pedagang pasar 15 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur mengoordinasikan keamanan pasar dengan menyusun jadwal piket dan pengawasan untuk mewujudkan keamanan pasar VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan kelancaran melaksanakan kegiatan pembuatan jadwal piket keamanan pasar
2.Keakuratan dan kelancaran melaksanakan kegiatan penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana pasar
3.Keakuratan dan kelancaran melaksanakan kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
4.Keakuratan dan kelancaran melaksanakan kegiatan laporan hasil pemungutan retribusi pasar
5.Keakuratan dan kelancaran melaksanakan koordinasi kegiatan UPTD Pasar
6.Keakuratan dan kelancaran melaksanakan kegiatan fasilitasi pembuatan ijin penggunaan kios pasar
7.Keakuratan dan kelancaran melaksanakan kegiatan pembinaan pedagang pasar
8.Keakuratan dan kelancaran melaksanakan kegiatan pembuatan SOP pengelolaan pasar
9.Keakuratan dan kelancaran melaksanakan kegiatan penyusunan kebutuhan sarana kebersihan pasar
10.Keakuratan dan kelancaran melaksanaan tugas kedinasan lainnya
11.Keakuratan dan kelancaran melaksanakan kegatan inventarisasi data pedagang
12.Keakuratan dan kelancaran menyusun kebijakan teknis UPTD Pasar
13.Keakuratan dan kelancaran melaksanakan kegiatan penataan pasar
14.Keakuratan dan kelancaran melaksanakan kegiatan pengelolaan Administrasi umum, ketatusahaan, keuangan dan kepegawaian UPTD pasar
15.Keakuratan dan kelancaran menyusun rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pasar VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi Menyusun kebijakan teknis UPTD Pasar
2.Meminta data dan informasi Menyusun rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran UPTD Pasar
3.Meminta data dan informasi Melaksanakan kegiatan laporan hasil pemungutan retribusi pasar
4.Meminta data dan informasi Melaksanakan kegiatan penyusunan peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis
5.Meminta data dan informasi Melaksanakan kegiatan penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana pasar
6.Meminta data dan informasi Melaksanakan koordinasi kegiatan UPTD Pasar
7.Meminta data dan informasi Melaksanakan kegatan inventarisasi data pedagang
8.Meminta data dan informasi Melaksanakan kegiatan pembuatan jadwal piket keamanan pasar
9.Meminta data dan informasi Melaksanakan kegiatan penataan pasar
10.Meminta data dan informasiMelaksanakan kegiatan penyusunan kebutuhan sarana kebersihan pasar
11.Meminta data dan informasi Melaksanaan tugas kedinasan lainnya
12.Meminta data dan informasi Melaksanakan kegiatan pengelolaan Administrasi umum, ketatusahaan, keuangan dan kepegawaian UPTD pasar
13.Meminta data dan informasi kegiatan fasilitasi pembuatan ijin penggunaan kios pasar
14.Meminta data dan informasi Melaksanakan kegiatan pembinaan pedagang pasar
15.Meminta data dan informasiMelaksanakan kegiatan pembuatan SOP pengelolaan pasar VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinperindag Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Pejabat pelaksana dan pejabat fungsional Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Getaran tidak ada 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Suhu dingin 7 Suara tenang 8 Penerangan terang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menyusun rencana anggaran 2.Melakukan bimbingan teknis kepada bawahan 3.Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Performing Under Stress (PUS), Directing Control Planning (DCP), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Sosial, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) idak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) idak ada syarat khusus
e.Postur Badan idak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja XIII. KELAS JABATAN 8 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 20 75 1250 1.2 2 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 20 60 1250 0.96 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 12 1250 0.1152 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.1152 5 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 20 85.5 1250 1.368 6 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 20 45 1250 0.72 JUMLAH 4.4784 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
6.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Pasar Wiradesa Koordinasi 2 Kepala UPTD Pasar Wiradesa Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Pasar Wiradesa Koordinasi 4 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Udara sejuk 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Suara tenang 5 Suhu dingin 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Penerangan terang 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, PAKET C
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 18 1250 0.1728 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 24 1250 0.2304 3 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 20 75 1250 1.2 4 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 20 60 1250 0.96 5 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 20 45 1250 0.72 6 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 20 75 1250 1.2 JUMLAH 4.4832 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 4 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
5.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
6.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Pasar Wiradesa Koordinasi 2 Kepala UPTD Pasar Wiradesa Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Pasar Wiradesa Koordinasi 4 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Udara sejuk 3 Getaran tidak ada 4 Letak strategis 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Suhu dingin 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan PAKET C, SLTA KEJURUAN, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 320 1250 3.072 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 825 1250 7.92 3 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 840 1250 8.064 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 510 1250 4.896 5 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 840 1250 8.064 JUMLAH 32.016000000000005 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 32 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pasar Wiradesa Koordinasi 5 Kepala UPTD Pasar Wiradesa Menerima perintah dan arahan 6 Jabatan fungsional di lingkungan UPTD Pasar Wiradesa Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Getaran tidak ada 4 Suara tenang 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Udara sejuk 8 Penerangan terang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Melihat, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA, SLTA SEDERAJAT, PAKET C, SLTA KEJURUAN
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 300 1250 2.88 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 180 1250 1.728 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 90 1250 0.864 4 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 270 1250 2.592 5 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 100 1250 0.96 JUMLAH 9.024000000000001 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 9 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
3.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan fungsional di lingkungan UPTD Pasar Wiradesa Koordinasi 4 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pasar Wiradesa Koordinasi 5 Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Menerima perintah dan arahan 6 Kepala UPTD Pasar Wiradesa Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Penerangan terang 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Getaran tidak ada 5 Udara sejuk 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Letak strategis 8 Suara tenang 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berjalan, Melihat, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan SD/SEDERAJAT, PAKET A, PERSAMAAN SD (PAKET A), SEKOLAH DASAR UMUM
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu PenyelesaianWaktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 80 1250 0.768 2 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 120 1250 1.152 3 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 120 1250 1.152 4 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 60 1250 0.576 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 40 1250 0.384 JUMLAH 4.032 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pasar Wiradesa Koordinasi 2 Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 4 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 5 Kepala UPTD Pasar Wiradesa Menerima perintah dan arahan 6 Jabatan fungsional di lingkungan UPTD Pasar Wiradesa Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Udara sejuk 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Getaran tidak ada 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Suara tenang 8 Penerangan terang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Melihat, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 PENGELOLA UMUM OPERASIONAL - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA UMUM OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan PAKET A, SEKOLAH DASAR UMUM, SD/SEDERAJAT, PERSAMAAN SD (PAKET A)
c.Diklat PELAYANAN PRIMA, TEKNISI PERALATAN
d.Pengalaman II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 60 1250 0.576 2 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan 12 65 1250 0.624 3 Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar kelancaran tugas- tugas/kegiatan kantor 12 90 1250 0.864 4 menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif 6 70 1250 0.336 5 menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak kelancaran tugas- tugas/kegiatan kantor 6 65 1250 0.312 6 membersikan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali pelaksanaan kegiatan kantor dapat berjalan dengan lancar; 6 65 1250 0.312 JUMLAH 3.024 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Dokumen 3 kelancaran tugas-tugas/kegiatan kantor Kegiatan 4 terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif Kegiatan 5 kelancaran tugas-tugas/kegiatan kantor Kegiatan 6 pelaksanaan kegiatan kantor dapat berjalan dengan lancar; Kegiatan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 dokumen inventaris sarana dan prasarana kantor Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar 2 dokumen sarana dan prasarana kantor menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur membersikan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali 4 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 6 menggunakan sarana prasarana kantor menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur membersikan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar 5 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 6 acuan kerja dan rencana operasional membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
2.Keutuhan data sarana dan prasarana kantor
3.Ketepatan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.Keakuratan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
5.Kesesuaian Penyusunan Laporan VII. WEWENANG
1.Menggunakan sarana prasarana kantor dalam melaksanakan kegiatan/tugas
2.Meminta keutuhan data sarana dan prasarana kantor
3.Memberikan penyusunan laporan kebutuhan kantor
4.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pasar Wiradesa Koordinasi 4 Jabatan fungsional di lingkungan UPTD Pasar Wiradesa Koordinasi 5 Kepala UPTD Pasar Wiradesa Menerima perintah dan arahan 6 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Letak strategis 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Suara tenang 6 Udara sejuk 7 Getaran tidak ada 8 Suhu dingin 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menata lingkungan
b.Bakat Kerja Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Repetitive and Continuous (REPCON), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Mengangkat, Berjalan, Membawa
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 Perencana Ahli Pertama - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perencana Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PANGAN, D-IV PROMOSI KESEHATAN, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, S-1 KAJIAN ACEH, S-1 PENDIDIKAN TARI, S-1 KESEHATAN, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA HUTAN DAN EKOWISATA, S-1 ILMU MANAJEMEN, S-1 KONSERVASI SENI, S-1 TEKNIK PANGAN, S-1 TEKNIK KOSMETIK, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM, S-1 KAJIAN INGGRIS, S-1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, D-IV PENYULUHAN PERKEBUNAN PRESISI, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 KEPANDITAAN BUDDHA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, S-1 FILSAFAT KEILAHIAN, S-1 KONSERVASI HUTAN, S-1 KAJIAN SASTRA DAN BUDAYA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KULIT, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 AKIDAH FILSAFAT, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JERMAN, S-1 KEDOKTERAN GIGI, D-IV BISNIS JASA MAKANAN, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN LAUT, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN UDARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KELAUTAN, S-1 KEUANGAN SYARIAH, S-1 REKAYASA SIPIL, D-IV TARI SUNDA, S-1 SASTRA DAN BAHASA ARAB, S-1 SASTRA JEPANG, D-IV SENI PEDALANGAN JAWA, S-1 BIOKIMIA, S-1 BAHASA JEPANG, S-1 TADRIS MATEMATIKA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH KOTA, S-1 EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, D-IV TEKNOLOGI PEMBENIHAN IKAN, S-1 REKAYASA GEOLOGI, S-1 TEKNIK LOGISTIK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN KOREA, S-1 KOMUNIKASI HINDU, S-1 KAJIAN SUNDA, S-1 TEKNIK KIMIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN DARAT, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, S-1 SASTRA TIONGKOK, S-1 PERIKANAN TANGKAP, S-1 SENI PEDALANGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TEKSTIL, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 TEKNIK NUKLIR, S-1 ILMU TEOLOGI, S-1 SAINS LINGKUNGAN, D-IV AKUPUNTUR DAN PENGOBATAN HERBAL, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 TEKNIK AERONAUTIKA, S-1 SEJARAH SENI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, D-IV STUDI INTELIJEN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA INDUSTRI, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S-1 ILMU KELUARGA DAN KONSUMEN, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 TADRIS BIOLOGI, S-1 REKAYASA KOSMETIK, S-1 KIMIA, S-1 KAJIAN BELANDA, S-1 MISIOLOGI, S-1 KAJIAN TIONGKOK, S-1 BIMBINGAN PENYULUH ISLAM, D-IV AGRIBISNIS PETERNAKAN, D-IV KEUANGAN PUBLIK, D-IV KIMIA INDUSTRI, D-IV KIMIA TERAPAN, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, S-1 HUKUM, S-1 LINGUISTIK INDONESIA, S-1 LINGUISTIK TERAPAN BAHASA INGGRIS, S-1 LOGIKA, S-1 LOGISTIK, S-1 MANAJEMEN BISNIS, S-1 MANAJEMEN DAKWAH ISLAM, S-1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 MANAJEMEN ENERGI, S-1 MANAJEMEN HUTAN, S-1 MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 MANAJEMEN OLAHRAGA, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, S-1 SOSIOLOGI PEMBANGUNAN, S-1 STATISTIKA, S-1 STUDI PERTAHANAN, S-1 SYARIAH, S-1 SYARIAH PERADILAN AGAMA, S-1 SYARIAH WAL QONUN, D-IV TEKNOLOGI BENIH, S-1 PARIWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, S-1 PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, D-IV DESAIN PANGGUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, S-1 GEOFISIKA, S-1 AKHWALUS SYAKHSIYAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, S-1 GIZI, S-1 SILVIKULTUR, S-1 TEKNIK MATERIAL, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 GEOGRAFI, S-1 KAJIAN SLAVIA, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 PASTORAL, D-IV SENI PEDALANGAN SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, S-1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS PERKEBUNAN, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 SAINS PERIKANAN, S-1 BAHASA RUSIA, D-IV DESAIN MODE TENUN, D-IV PENGELOLAAN PERHOTELAN, S-1 FILSAFAT ISLAM, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 KEPENYULUHAN BUDDHA, S-1 ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 SASTRA BALI, D-IV TRANSPORTASI UDARA, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA KOREA, S-1 REKAYASA INDUSTRI, D-IV PARIWISATA BAHARI, D-IV DESAIN MEDIA, S-1 SASTRA ACEH, S-1 BAHASA ACEH, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, S-1 REKAYASA DIRGANTARA, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BIOPROSES ENERGI TERBARUKAN, S-1 OSEANOGRAFI, D-IV PRODUKSI GARMEN, S-1 REKAYASA AERONAUTIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ARSITEKTUR PERKAPALAN, D-IV KOMUNIKASI MASSA, S-1 ARKEOLOGI, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI HAYATI, S-1 PROTEKSI TANAMAN, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, D-IV KARAWITAN BALI, S-1 TEKNOLOGI PASCA PANEN, S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, S-1 ILMU BIOMEDIS, S-1 KELAUTAN, S-1 REKAYASA PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 REKAYASA TRANSPORTASI LAUT, S-1 HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH), S-1 TADRIS IPA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, S-1 SAINS KOMPUTASI, S-1 KAJIAN PERANCIS, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN RUSIA, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 GEODESI, S-1 ANTROPOLOGI BUDAYA, S-1 TADRIS IPS, PROFESI BIDAN, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, D-IV AGROINDUSTRI KOPI, S-1 TAFSIR HADIS (SYARIAH), S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN PERANCIS, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, S-1 BAHASA PERANCIS, S-1 PENDIDIKAN KOPERASI, S-1 MUAMALAH, S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN PRESISI, S-1 REKAYASA GEODESI, S-1 ILMU ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 KEPERAWATAN, S-1 KAJIAN MINANGKABAU, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, S-1 SAINS HEWAN, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 PENGEMBANGAN WILAYAH, S-1 AGRONOMI, S-1 KONSERVASI BIOLOGI, S-1 TEKNIK TRANSPORTASI LAUT, S-1 AGRIBISNIS, D-IV TERAPI GIGI, S-1 KAJIAN KOREA, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, S-1 REKAYASA SISTEM PERKAPALAN, D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL TIONGKOK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, S-1 INFORMATIKA MEDIS, S-1 REKAYASA BIOENERGI DAN KEMURGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INFORMATIKA INDUSTRI, D-IV TATA KELOLA SENI, D-IV TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, S-1 ASURANSI SYARIAH, S-1 BIO KEWIRAUSAHAAN, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, D-IV KARAWITAN MINANG, S-1 TEKNOLOGI TEKSTIL, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN PERIKANAN, S-1 ILMU STATISTIK, S-1 BAHASA SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PANGAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JAWA, S-1 TEKNIK MINYAK DAN GAS, S-1 PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 FARMASI KLINIS, S-1 BAHASA BELANDA, S-1 SENI RUPA, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 PENYIARAN PENERANGAN AGAMA ISLAM, S-1 TEOLOGI (KRISTEN), S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, D-IV GIZI DAN DIETETIKA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 GEOMATIKA, S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PETERNAKAN, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN DAN LOGISTIK MARITIM, D-IV DEMOGRAFI DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 SYARIAH EKONOMI ISLAM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA PERTANIAN, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, D-IV SANITASI LINGKUNGAN, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 BAHASA MAKASSAR, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, D-IV MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEGAWATDARURATAN, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN, S-1 TARJAMAH (BAHASA ARAB), S-1 ILMU KEOLAHRAGAAN, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 TADRIS KIMIA, S-1 SOSIOLOGI, D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 SAINS BIOMEDIS, S-1 KEDOKTERAN KELUARGA, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN HORTIKULTURA, S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 ILMU AL QUR`AN DAN TAFSIR, S-1 FILSAFAT BUDDHIS, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL AGRIBISNIS, S-1 KAJIAN FILM, TELEVISI, DAN MEDIA, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 KAJIAN ARAB, S-1 MANAJEMEN SYARIAH, S-1 PENDIDIKAN BAHASA SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 REKAYASA PERKAPALAN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, D-IV SENJATA TRADISIONAL MANDAU, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 SAINS TANAH, D-IV KARAWITAN MELAYU, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BALI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI BERKELANJUTAN, S-1 KAJIAN JEPANG, D-IV KEAMANAN EKONOMI DAN INTELIJEN KEUANGAN, S-1 SAINS DATA, S-1 SEJARAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, D-IV STUDI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 BISNIS MUSIK, S-1 BAHASA KOREA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, S-1 PENDIDIKAN, S-1 TAFSIR ULUMUL QUR`AN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OPERASI KAPAL, S-1 HUKUM TATA NEGARA ISLAM (SIYASAH), S-1 SASTRA PERANCIS, D-IV POLITIK INDONESIA TERAPAN, D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, S-1 REKAYASA KEOLAHRAGAAN, S-1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, S-1 BAHASA ARAB, S-1 INFORMATIKA, S-1 TEOLOGI ISLAM, S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 ANTROPOLOGI TARI, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN LAHAN KERING, D-IV MUSIK FILM, S-1 ILMU HUKUM, S-1 BISNIS, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN, S-1 TAFSIR DAN ILMU-ILMU AL-QURAN, D-IV TARI MINANG, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN LAUT, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MAKASSAR, S-1 AGAMA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, S-1 REKAYASA TEKSTIL, S-1 PENDIDIKAN SOSIOLOGI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, S-1 REKAYASA PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, S-1 AGAMA HINDU, S-1 SOSIOLOGI AGAMA, S-1 TARBIYAH MATEMATIKA, S-1 SENI PERTUNJUKAN, S-1 TEATER, D-IV PRAKTIK PERPOLISIAN TATA PAMONG, D-IV PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA BERKELANJUTAN, D-IV PERBANKAN DAN KEUANGAN DIGITAL, D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, S-1 HUKUM LINGKUNGAN, S-1 EKONOMI KOPERASI, D-IV GIZI KLINIS, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-1 SAINS ATMOSFER DAN KEPLANETAN, D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, S-1 POLITIK, S-1 FILSAFAT KONG HU CU, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, S-1 SASTRA MELAYU, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA UDARA, S-1 BISNIS JASA, D-IV BISNIS DAN LOGISTIK MARITIM, S-1 PENDIDIKAN SASTRA INDONESIA, D-IV TARI JAWA, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, S-1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN, D-IV PENYULUHAN PETERNAKAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN, S-1 SYARIAH ISLAMIYAH, D-IV PEKERJAAN SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 TAFSIR HADIS, D-IV BAHASA MANDARIN UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 BAHASA BUGIS, S-1 REKAYASA BIOSISTEM, S-1 REKAYASA KOMPUTER, S-1 FILSAFAT HINDU, S-1 ILMU MATEMATIKA, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 FILSAFAT AGAMA KRISTEN, S-1 DEMOGRAFI, S-1 AQIDAH FILSAFAT ISLAM, S-1 FILM DAN TELEVISI, S-1 REKAYASA LOGISTIK, S-1 TEKNIK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ACEH, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, S-1 HUKUM AGAMA HINDU, S-1 PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, D-IV MANAJEMEN INDUSTRI TNI ANGKATAN UDARA, S-1 KAJIAN BUGIS, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, D-IV MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK, S-1 ILMU EKONOMI ISLAM, S-1 HUKUM INTERNASIONAL, S-1 USAHA KOPERASI, S-1 KEUANGAN ISLAM, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, S-1 HUKUM ISLAM, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, D-IV ANALISIS KEUANGAN, D-IV AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, D-IV AKUNTANSI, S-1 ILMU SOSIOLOGI, D-IV MANAJEMEN AGRIBISNIS, S-1 KAJIAN INDONESIA, S-1 AKHLAK TASAWUF, D-IV TRANSPORTASI LAUT, S-1 BUDIDAYA PERTANIAN, S-1 ARSITEK, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM, D-IV ORTOTIK DAN PROSTETIK, S-1 ILMU KOMUNIKASI HINDU, S-1 EKONOMI, S-1 AGRONOMI DAN HORTIKULTURA, D-IV STUDI KEPOLISIAN, D-IV PRODUKSI MEDIA, S-1 ILMU PASTORAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, D-IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 DAKWAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 FILSAFAT TEOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM KEDIRGANTARAAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, D-IV AGRIBISNIS HORTIKULTURA, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 MUSIK GEREJA, S-1 PARIWISATA BUDAYA HINDU, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, S-1 TEKNOLOGI HAYATI, S-1 PENDIDIKAN MUSIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI TERBARUKAN, S-1 ADMINISTRASI FISKAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELISTRIKAN KAPAL, S-1 PARIWISATA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BELANDA, S-1 ILMU PERIKANAN, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, S-1 HADIS ULUMUL HADIS, S-1 PERBANDINGAN AGAMA, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, S-1 ILMU ANTROPOLOGI, S-1 BIOLOGI TERAPAN, S-1 SASTRA INDONESIA, S-1 FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS, S-1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, D-IV BAHASA KOREA UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, D-IV USAHA PERJALANAN WISATA, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, S-1 PLANOLOGI, S-1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL, D-IV TRANSPORTASI DARAT, D-IV BISNIS MUSIK, D-IV SENJATA TRADISIONAL RENCONG, S-1 ILMU STATISTIKA, S-1 PERIKLANAN, S-1 TEOLOGI KEPENDETAAN, S-1 PELAYANAN PASTORAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV KARAWITAN JAWA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TATA RIAS, S-1 KAJIAN JAWA, S-1 SASTRA KOREA, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, S-1 SAINS KEOLAHRAGAAN, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, S-1 STUDI PERBANDINGAN LITERATUR, S-1 ILMU KOMPUTER, D-IV MANAJEMEN PEMANDUAN LALU LINTAS UDARA, D-IV TEKNOLOGI BUDI DAYA PERIKANAN /TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JAWA, D-IV TEATER MUSIKAL, S-1 FISIOTERAPI, D-IV ADMINISTRASI BISNIS OTOMOTIF, S-1 KEPEMIMPINAN KRISTEN, S-1 MUSIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, S-1 PERBANKAN SYARIAH, S-1 ILMU FALAK, S-1 ETNOMUSIKOLOGI, S-1 ILMU KELUARGA, S-1 HUKUM BISNIS, D-IV NANOTEKNOLOGI PANGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 KEDOKTERAN KERJA, D-IV TARI BALI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 TEKNIK BIOMEDIS, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA LAMPUNG, S-1 BAHASA JAWA, S-1 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JERMAN, S-1 TADRIS BAHASA INDONESIA, S-1 TEKNIK METALURGI DAN MATERIAL, S-1 NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BATAK, S-1 EKONOMI INTERNASIONAL, S-1 TADRIS FISIKA, S-1 ILMU PANGAN, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 SAINS PERKOPIAN, S-1 HUKUM ADAT, S-1 SAINS PERTANIAN, D-IV REHABILITASI SOSIAL, S-1 DIRASAH ISLAMIYAH, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 FILSAFAT AGAMA KATOLIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS, S-1 DAKWAH ISLAM, D-IV LOGISTIK NIAGA-EL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK PERTANIAN, S-1 TEKNIK KOMPUTER, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA DARAT, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MELAYU, S-1 AGROTEKNOLOGI, S-1 TEKNIK PERKAPALAN, S-1 PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN UDARA, S-1 PERDATA PIDANA ISLAM, D-IV SISTEM SIBER-FISIK, S-1 REKAYASA HAYATI, S-1 SENI KARAWITAN DAN SENI TARI, S-1 SASTRA BATAK, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, S-1 TADRIS BAHASA INGGRIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, D-IV AKUNTANSI BISNIS DIGITAL, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, S-1 KEPENDETAAN, S-1 SASTRA MINANGKABAU, S-1 ARSITEKTUR, S-1 PENDIDIKAN SASTRA JAWA, S-1 TEKNIK GEODESI, D-IV ANGKLUNG DAN MUSIK BAMBU, S-1 DIRASAT ISLAMIYAH, S-1 TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN TERPADU, S-1 EKONOMI BISNIS, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 PRAMUWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, S-1 AGAMA KRISTEN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI PERKAPALAN, S-1 PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM, S-1 BAHASA DAN SASTRA PERANCIS, S-1 SASTRA BAHASA ARAB, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNOLOGI OTOMOTIF, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, S-1 TARBIYAH BAHASA INGGRIS, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, D-IV SENI PEDALANGAN BALI, S-1 STATISTIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 SASTRA JAWA KUNO, S-1 PENDIDIKAN ILMU KOMPUTER, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, D-IV SENJATA TRADISIONAL KERIS, D-IV TERAPI OKUPASI, S-1 ILMU KOMPUTASI, S-1 TEKNIK BIOPROSES, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 TARI, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 ENTOMOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, S-1 PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM, S-1 HUKUM SUMBER DAYA ALAM, S-1 KOMUNIKASI, S-1 SASTRA BELANDA, S-1 TEKNIK KESELAMATAN KEBAKARAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERSENJATAAN MILITER, S-1 BAHASA JERMAN, S-1 REKAYASA KIMIA, S-1 KAJIAN BATAK, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, S-1 AKIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS, S-1 ADMINISTRASI PAJAK, D-IV BISNIS MARITIM INTERNASIONAL, D-IV PENGELOLAAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 ILMU EKONOMI SYARIAH, S-1 PERADILAN AGAMA, S-1 TEOLOGI HINDU, S-1 ILMU KEPOLISIAN, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, D-IV KARAWITAN SUNDA, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI JALAN, S-1 SENI KARAWITAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BANDAR UDARA, S-1 SAINS KELAUTAN, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, S-1 SYARIAH DAN HUKUM, S-1 MIKROBIOLOGI PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 FILSAFAT, S-1 BIOSAINS HEWAN, S-1 TEKNIK DIRGANTARA, S-1 PGMI, S-1 FILM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA METALURGI, S-1 ILMU EKONOMI, S-1 PENDIDIKAN KHUSUS, S-1 ILMU HADIS, S-1 SAINS KEPOLISIAN, S-1 REKAYASA KELAUTAN, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, S-1 POLITIK ISLAM, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 KLIMATOLOGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN SUNDA, S-1 PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 TEKNIK BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, D-IV LAYANAN PUBLIK, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 DAKWAH DAN KOMUNIKASI, D-IV KEAMANAN DAN INTELIJEN SIBER, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 TEKNIK KESELAMATAN, S-1 MANAJEMEN BENCANA, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, D-IV BISNIS KREATIF, S-1 REKAYASA MATERIAL, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, S-1 SAINS DATA SPASIAL, S-1 KAJIAN JERMAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, D-IV PENYELAMATAN DAN BANTUAN INTERNASIONAL, S-1 FILSAFAT AGAMA, S-1 PETERNAKAN, D-IV BISNIS DIGITAL, S-1 PENERANGAN AGAMA HINDU, S-1 BIMBINGAN KONSELING ISLAM, S-1 FARMASI, S-1 SAINS INFORMASI, S-1 ILMU AGAMA, S-1 ILMU KOMUNIKASI BUDDHA, D-IV TARI MELAYU, D-IV SENI PERTUNJUKAN, D-IV TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 REKAYASA KESELAMATAN, S-1 AKUAKULTUR, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, D-IV ANIMASI, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, S-1 ILMU KELAUTAN, D-IV PENGOLAHAN DAN PENYIMPANAN HASIL PERIKANAN, D-IV KARAWITAN ACEH, S-1 PENDIDIKAN BUDAYA SUNDA, S-1 ILMU TASAWUF, S-1 SASTRA JAWA, S-1 RANCANG KOTA, S-1 ILMU SYARIAH ISLAM, S-1 SASTRA SUNDA, S-1 HUKUM EKONOMI SYARIAH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, S-1 SASTRA ARAB, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERMESINAN KAPAL, D-IV AGRIBISNIS PANGAN, S-1 ADMINISTRASI, S-1 SYARIAH PERDATA DAN PIDANA ISLAM, D-IV AKUNTANSI PERPAJAKAN, S-1 TEOLOGI KATOLIK, S-1 PENDIDIKAN FISIKA, S-1 REKAYASA PERKERETAAPIAN, S-1 MANAJEMEN REKAYASA INDUSTRI, S-1 TEKNIK PERKERETAAPIAN, S-1 BISNIS MARITIM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 REKAYASA INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 BAHASA BATAK, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 HUKUM SYARIAH, S-1 EPIDEMIOLOGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JEPANG, S-1 SINOLOGI, S-1 SAINS AKTUARIA, D-IV TERAPI WICARA DAN BAHASA, S-1 TEKNIK MESIN, D-IV LOGISTIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN DARAT, S-1 BIOLOGI, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA CETAK DAN GRAFIS 3 DIMENSI, D-IV RELASI INDUSTRI, S-1 DOKTER, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 KEDOKTERAN, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KESEJAHTERAAN KELUARGA, D-IV STUDI AERONAUTIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, S-1 SASTRA BUGIS, S-1 TEKNIK BIOSISTEM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BERSIH, S-1 MATEMATIKA, S-1 REKAYASA MEKATRONIKA, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA LAUT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA UTILITAS, S-1 BIOINFORMATIKA, S-1 PASTORAL KONSELING, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 ILMU POLITIK, S-1 REKAYASA BIOPROSES, D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, D-IV LAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN, D-IV SISTEM INFORMASI BISNIS, S-1 TEOLOGI KRISTEN PROTESTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, D-IV PERADILAN PIDANA, S-1 PERBANDINGAN MAZHAB, S-1 HUKUM TATA NEGARA, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, S-1 KESEHATAN AYURWEDA, S-1 ADMINISTRASI KESEHATAN, S-1 MANAJEMEN, S-1 KRIMINOLOGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BALI, D-IV MANAJEMEN KONTRAK PEMERINTAH, S-1 EKONOMI SYARIAH, D-IV KIMIA TEKSTIL, S-1 AKUNTANSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, D-IV TEKNOLOGI CERDAS PENANGKAPAN IKAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-1 EKONOMI REGIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 BAHASA DAN SASTRA ARAB, S-1 AHWAL AL SYAKHSIYYAH, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN TANGKAP, D-IV INTELIJEN TEKNOLOGI, S-1 ILMU INFORMATIKA, S-1 TRANSPORTASI, S-1 SASTRA RUSIA, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 DESAIN PRODUK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, S-1 REKAYASA BIOMEDIS, D-IV PERPUSTAKAAN DIGITAL, S-1 ILMU PENDIDIKAN, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TERNAK, D-IV PENGELOLAAN KONVENSI DAN ACARA, S-1 SAINS POLITIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAN PESAWAT UDARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA POLIMER, D-IV TARI ACEH, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, S-1 REKAYASA MINYAK DAN GAS, S-1 SASTRA INGGRIS, D-IV PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, S-1 ILMU TANAH, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, S-1 DAKWAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 BISNIS DIGITAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIS, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KARET DAN PLASTIK, S-1 SAINS PANGAN, S-1 FISIKA, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, S-1 KEPANDITAAN, D-IV MUSIK NUSANTARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, S-1 METEOROLOGI, S-1 KRIYA, S-1 AKUNTANSI SYARIAH, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 AGAMA ISLAM, S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 SASTRA ARAB DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 DESAIN MODE, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN KOPI, S-1 PENDIDIKAN NONFORMAL ATAU PENDIDIKAN MASYARAKAT, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR DAN HUTAN, S-1 SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM, S-1 FOTOGRAFI, D-IV PENGELOLAAN USAHA REKREASI, S-1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-1 GEOLOGI, S-1 KEHUTANAN, S-1 PENDIDIKAN KRIYA, S-1 KEBIDANAN, S-1 KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT, D-IV FISIOTERAPI, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, S-1 SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 JINAYAH SIYASAH, S-1 ILMU FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 JURNALISTIK, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, S-1 PERENCANA WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 DOKTER GIGI, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 PENDIDIKAN BISNIS, S-1 TARBIYAH BAHASA ARAB, S-1 EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 REKAYASA FISIKA, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, S-1 INFORMATIKA KESEHATAN, S-1 PIDANA ISLAM, S-1 KONSELING PASTORAL, S-1 STATISTIKA TERAPAN, D-IV SAINS DATA TERAPAN, S-1 STUDI ISLAM, S-1 SENI MURNI, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, D-IV KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PAJAK, D-IV BAHASA PERANCIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 ILMU SOSIAL, S-1 REKAYASA PERMINYAKAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BUGIS, S-1 HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH), S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, S-1 BAHASA BALI, S-1 REKAYASA METALURGI, S-1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MATERIAL MAJU, S-1 NUTRISI TERNAK, S-1 MANAJEMEN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 AQIDAH FILSAFAT, S-1 ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 MANAJEMEN PAJAK, D-IV KEBIDANAN, S-1 PEKERJAAN SOSIAL, S-1 EKONOMI INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA NAVIGASI UDARA, S-1 SASTRA JERMAN, S-1 BAHASA MANDARIN DAN KEBUDAYAAN TIONGKOK, D-IV PENGEMBANGAN PRODUK AGROINDUSTRI, S-1 SOSIAL ISLAM, S-1 FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 ASTRONOMI, S-1 KEWIRAUSAHAAN, S-1 ILMU INFORMASI, S-1 TASAWUF DAN PSIKOTERAPI, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, D-IV AGRIBISNIS UNGGAS, S-1 ILMU AKTUARIA, D-IV NUTRASETIKAL, D-IV DESTINASI PARIWISATA, D-IV + PROFESI KEPERAWATAN, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 MIKROBIOLOGI, S-1 PARIWISATA DAN KEAGAMAAN, S-1 KEBIJAKAN PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 PENDIDIKAN ANTROPOLOGI, D-IV BAHASA JEPANG UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 METEOROLOGI TERAPAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INTERNET, S-1 AKUNTANSI MANAJERIAL, S-1 REKAYASA NUKLIR, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 BAHASA INGGRIS, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 ILMU SOSIAL AGAMA HINDU, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 ILMU AGAMA ISLAM, D-IV REKAYASA KAYU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, D-IV DESAIN MODE, S-1 HUKUM AGAMA, S-1 SEJARAH PERADABAN ISLAM, S-1 PSIKOLOGI, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 SYARIAH HUKUM ISLAM, D-IV DESAIN MODE BATIK, S-1 STUDI HUMANITAS, S-1 BAHASA MANDARIN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PERENCANA, DIKLAT TEKNIS PERENCANA, PERENCANAAN STRATEGIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengidentifikasi Permasalahan Laporan identifikasi permasalahan - - - - 2 Merumuskan Permasalahan Laporan perumusan permasalahan - - - - 3 Mengolah Data dan Informasi Laporan hasil pengolahan data dan informasi - - - - 4 Menganalisis Data dan Informasi Laporan hasil analisis data dan informasi - - - - 5 Menyajikan Data dan Informasi Laporan penyajian data dan informasi - - - - 6 Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan - - - - 7 Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data sekunder - - - - 8 Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data Laporan pelaksanaan pengumpulan data - - - - 9 Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data primer - - - - 10 Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Laporan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan - - - - 11 Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen pengolahan Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan identifikasi permasalahan Laporan 2 Laporan perumusan permasalahan Laporan 3 Laporan hasil pengolahan data dan informasi Laporan 4 Laporan hasil analisis data dan informasi Laporan 5 Laporan penyajian data dan informasi Laporan 6 Dokumen Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen 7 Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data sekunder Laporan 8 Laporan pelaksanaan pengumpulan data Laporan 9 Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data primer Laporan 10 Laporan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Laporan 11 Dokumen pengolahan Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi profil daerah Mengolah Data dan Informasi 2 Data dan informasi Menganalisis Data dan Informasi 3 Data dan informasi Menyajikan Data dan Informasi 4 Rencana pembangunan tahunan Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 5 Data profil dan potensi kabupaten Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder 6 Data dan informasi Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data 7 Kuesioner Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer 8 Data pelaksanaan rencana pembangunan Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan 9 Data dan Informasi rencana pembangunan tahunan Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 10 Data profil kabupaten Mengidentifikasi Permasalahan 11 Laporan identifikasi masalah Merumuskan Permasalahan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengidentifikasi Permasalahan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Merumuskan Permasalahan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah Data dan Informasi 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menganalisis Data dan Informasi 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyajikan Data dan Informasi 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan kesesuaian rencana anggaran dan pembiayaan pembangunan
2.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan lintas sektoral
3.kesesuaian kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
4.Kualitas hasil riset kebijakan
5.Kualitas hasil uji alternatif kriteria dan hasil
6.keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan
7.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan regional
8.Kesesuaian alternatif dan model hubungan kausal/fungsional
9.Ketepatan dan kesesuaian rencana kebijakan strategis jangka pendek
10.kesesuaian hasil telaahan lingkup sektoral/regional
11.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan sektoral
12.Kualitas formasi sajian untuk analisis VII. WEWENANG
1.mengeluarkan formulasi sajian untuk analisis
2.mengeluarkan hasil riset kebijakan
3.meminta bahan penyusunan kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
4.mengeluarkan laternatif dan model hubungan kausal/fungsional
5.menilai dan mengeluarkan hasil uji alternatif kriteria dan model
6.meminta bahan untuk penyusunan rencana kebijakan stratgeis jangka pendek
7.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan lintas \sektoral
8.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan regional
9.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan sektoral
10.meminta bahan rancangan rencana anggaran dan pembiayaan
11.meminta dan merekomendasikan hasil telaahan lingkup sektoral/regional terhadap proses dan hasil pembahasan anggaran dengan mitra legislatif
12.Maminta dan menilai hasil pelaksanaan rencana pembangunan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan fungsional di lingkungan Subbagian Perencanaan Koordinasi 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Perencanaan Koordinasi 3 Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 5 Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Letak dingin 3 Suhu sejuk 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Tempat Kerja baik 7 Keadaaan Ruangan dalam ruangan 8 Penerangan terang 9 Udara strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Variety and Changing Conditions (VARCH), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Sosial, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Mendengar, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Perencana Ahli Muda - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perencana Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN LAUT, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI JALAN, S-1 ADMINISTRASI PAJAK, D-IV PERBANKAN DAN KEUANGAN DIGITAL, S-1 AGRONOMI, S-1 BAHASA INGGRIS, D-IV TERAPI GIGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, D-IV TARI JAWA, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PANGAN, S-1 KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT, S-1 SENI MURNI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MAKASSAR, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ARSITEKTUR PERKAPALAN, S-1 PENDIDIKAN, S-1 ILMU EKONOMI SYARIAH, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAN PESAWAT UDARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 FOTOGRAFI, S-1 AGRIBISNIS, S-1 KEUANGAN ISLAM, S-1 KEHUTANAN, S-1 SASTRA JAWA KUNO, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, D-IV STUDI KEPOLISIAN, S-1 TEOLOGI KEPENDETAAN, S-1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNOLOGI OTOMOTIF, S-1 AGRONOMI DAN HORTIKULTURA, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, S-1 SASTRA MINANGKABAU, S-1 PERIKLANAN, S-1 STATISTIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA TNI ANGKATAN UDARA, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA, S-1 KIMIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, S-1 BAHASA PERANCIS, S-1 ILMU KEOLAHRAGAAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KESEJAHTERAAN KELUARGA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS, S-1 FILSAFAT AGAMA KATOLIK, D-IV STUDI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 MUSIK GEREJA, S-1 ILMU EKONOMI, S-1 SAINS TANAH, S-1 PROTEKSI TANAMAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BALI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 POLITIK ISLAM, S-1 SASTRA PERANCIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN, S-1 BAHASA DAN SASTRA ARAB, D-IV PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR, S-1 LOGIKA, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS PERKEBUNAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, S-1 SASTRA JEPANG, S-1 TARJAMAH (BAHASA ARAB), S-1 SENI PEDALANGAN, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 FILSAFAT AGAMA, D-IV TEKNOLOGI CERDAS PENANGKAPAN IKAN, S-1 ANTROPOLOGI BUDAYA, S-1 AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 ARSITEKTUR, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 ASTRONOMI, S-1 BAHASA ACEH, S-1 BAHASA BELANDA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ACEH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BALI, S-1 BIOKIMIA, S-1 BISNIS DIGITAL, S-1 BISNIS JASA, S-1 BISNIS MUSIK, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 DESAIN MODE, S-1 DIRASAH ISLAMIYAH, S-1 EKONOMI INDUSTRI, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 ENTOMOLOGI, S-1 ETNOMUSIKOLOGI, S-1 FARMASI, S-1 ILMU ANTROPOLOGI, S-1 ILMU ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 ILMU BIOMEDIS, S-1 ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 ILMU POLITIK, S-1 ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN, S-1 ILMU SOSIAL, S-1 ILMU STATISTIK, S-1 INFORMATIKA MEDIS, S-1 KAJIAN JEPANG, S-1 KAJIAN JERMAN, S-1 KAJIAN TIONGKOK, S-1 KEBIDANAN, S-1 KEDOKTERAN, S-1 KEDOKTERAN KELUARGA, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 PARIWISATA DAN KEAGAMAAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, S-1 PENDIDIKAN NONFORMAL ATAU PENDIDIKAN MASYARAKAT, S-1 PENDIDIKAN SASTRA JAWA, S-1 PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 PGMI, S-1 REKAYASA DIRGANTARA, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 REKAYASA PERKAPALAN, S-1 SYARIAH DAN HUKUM, S-1 SYARIAH HUKUM ISLAM, S-1 TAFSIR HADIS (SYARIAH), S-1 TEKNIK KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, S-1 TEKNIK PANGAN, S-1 TEKNIK PERKERETAAPIAN, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, D-IV GIZI KLINIS, D-IV KARAWITAN BALI, D-IV KARAWITAN MELAYU, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, D-IV KIMIA TEKSTIL, D-IV KOMUNIKASI MASSA, D-IV LOGISTIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL, D-IV MANAJEMEN AGRIBISNIS, D-IV MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN PERIKANAN, D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, S-1 SAINS POLITIK, S-1 KEPANDITAAN, S-1 PENDIDIKAN SASTRA INDONESIA, D-IV PERADILAN PIDANA, S-1 PRAMUWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN DARAT, D-IV TEKNOLOGI PEMBENIHAN IKAN, S-1 TEKNIK DIRGANTARA, D-IV AKUPUNTUR DAN PENGOBATAN HERBAL, S-1 HADIS ULUMUL HADIS, S-1 KONSERVASI BIOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 ILMU FALAK, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, D-IV NANOTEKNOLOGI PANGAN, S-1 KEPERAWATAN, S-1 SAINS PERTANIAN, S-1 PENYIARAN PENERANGAN AGAMA ISLAM, S-1 REKAYASA KOSMETIK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JEPANG, S-1 REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI BENIH, S-1 PERIKANAN, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, D-IV TEATER MUSIKAL, S-1 PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM, D-IV SENI PEDALANGAN JAWA, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN HORTIKULTURA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERMESINAN KAPAL, S-1 HUKUM ISLAM, S-1 TADRIS IPS, S-1 TAFSIR ULUMUL QUR`AN, D-IV PENGELOLAAN KONVENSI DAN ACARA, S-1 PEKERJAAN SOSIAL, D-IV SENJATA TRADISIONAL MANDAU, S-1 KEWIRAUSAHAAN, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, D-IV PENYELAMATAN DAN BANTUAN INTERNASIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN DARAT, S-1 TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INFORMATIKA INDUSTRI, S-1 SASTRA MELAYU, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 SENI PERTUNJUKAN, S-1 PASTORAL KONSELING, S-1 TASAWUF DAN PSIKOTERAPI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA BERKELANJUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, S-1 BIMBINGAN PENYULUH ISLAM, S-1 PENDIDIKAN MUSIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, D-IV AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, S-1 ILMU AGAMA, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, S-1 DOKTER, S-1 REKAYASA PERMINYAKAN, S-1 HUKUM SUMBER DAYA ALAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PANGAN, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 NUTRISI TERNAK, S-1 AGAMA KRISTEN, S-1 MANAJEMEN KEBIJAKAN PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, S-1 FILSAFAT HINDU, S-1 HUKUM INTERNASIONAL, D-IV MUSIK NUSANTARA, S-1 AHWAL AL SYAKHSIYYAH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BATAK, S-1 TEOLOGI HINDU, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 SAINS KEPOLISIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OPERASI KAPAL, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, S-1 REKAYASA KEOLAHRAGAAN, S-1 SAINS KEOLAHRAGAAN, S-1 PARIWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JERMAN, S-1 MANAJEMEN DAKWAH ISLAM, S-1 SYARIAH EKONOMI ISLAM, D-IV BAHASA JEPANG UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, S-1 PASTORAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 MANAJEMEN BENCANA, S-1 TEKNIK BIOSISTEM, S-1 SASTRA ARAB, S-1 MUSIK, S-1 REKAYASA INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, S-1 SASTRA BALI, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, S-1 FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 PENDIDIKAN BAHASA SUNDA, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 REKAYASA LOGISTIK, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, S-1 SASTRA BELANDA, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK KOSMETIK, S-1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL, D-IV SENJATA TRADISIONAL KERIS, S-1 ILMU KELUARGA, S-1 PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, D-IV ADMINISTRASI BISNIS OTOMOTIF, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI TERBARUKAN, S-1 ILMU EKONOMI ISLAM, S-1 BIOLOGI TERAPAN, S-1 KONSERVASI SENI, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TERNAK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, D-IV BAHASA PERANCIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 REKAYASA FISIKA, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 ILMU KOMPUTER, S-1 EKONOMI KOPERASI, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, S-1 PERIKANAN TANGKAP, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM, S-1 SASTRA ACEH, S-1 KRIYA, S-1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 SEJARAH SENI, S-1 HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH), S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN KOREA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA PERTANIAN, S-1 PIDANA ISLAM, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 KEDOKTERAN KERJA, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 FISIKA, S-1 KELAUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KULIT, S-1 KLIMATOLOGI, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA HUTAN DAN EKOWISATA, S-1 EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 ILMU KOMUNIKASI HINDU, D-IV SENI PERTUNJUKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 PERBANKAN SYARIAH, D-IV PRODUKSI MEDIA, S-1 DIRASAT ISLAMIYAH, S-1 SOSIAL ISLAM, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 REKAYASA KELAUTAN, S-1 PARIWISATA BUDAYA HINDU, S-1 METEOROLOGI TERAPAN, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 KAJIAN BATAK, D-IV PRODUKSI GARMEN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA DARAT, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, S-1 TRANSPORTASI, D-IV KEAMANAN DAN INTELIJEN SIBER, S-1 SINOLOGI, S-1 BAHASA MANDARIN, S-1 DESAIN PRODUK, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 KEPEMIMPINAN KRISTEN, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, S-1 MANAJEMEN, S-1 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, D-IV PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV USAHA PERJALANAN WISATA, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA NAVIGASI UDARA, S-1 AKUAKULTUR, S-1 EPIDEMIOLOGI, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN LAUT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INTERNET, S-1 INFORMATIKA KESEHATAN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM, D-IV MUSIK FILM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 BUDIDAYA PERTANIAN, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, D-IV AGRIBISNIS PANGAN, S-1 SENI KARAWITAN, D-IV GIZI DAN DIETETIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA POLIMER, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, D-IV TERAPI OKUPASI, D-IV SAINS DATA TERAPAN, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BERSIH, S-1 TEKNIK BIOMEDIS, S-1 FILSAFAT KONG HU CU, S-1 BISNIS, S-1 FARMASI KLINIS, S-1 PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, S-1 REKAYASA GEOLOGI, D-IV BISNIS MUSIK, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN DAN LOGISTIK MARITIM, S-1 SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM, S-1 AKIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 ILMU AL QUR`AN DAN TAFSIR, D-IV DESAIN MODE, S-1 SAINS PERKOPIAN, S-1 KEBIJAKAN PUBLIK, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN KOPI, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, S-1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, S-1 OSEANOGRAFI, S-1 AQIDAH FILSAFAT, S-1 BAHASA ARAB, S-1 LINGUISTIK TERAPAN BAHASA INGGRIS, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN, S-1 FILSAFAT ISLAM, S-1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, D-IV PENGELOLAAN PERHOTELAN, S-1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, D-IV PROMOSI KESEHATAN, S-1 SAINS ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, D-IV ANIMASI, S-1 REKAYASA BIOMEDIS, D-IV AGRIBISNIS PETERNAKAN, S-1 SAINS LINGKUNGAN, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA TNI ANGKATAN UDARA, PROFESI BIDAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, D-IV KIMIA INDUSTRI, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, D-IV ANGKLUNG DAN MUSIK BAMBU, S-1 DAKWAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV INTELIJEN TEKNOLOGI, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN TERPADU, S-1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN UDARA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, S-1 SASTRA SUNDA, S-1 ILMU MANAJEMEN, S-1 KONSERVASI HUTAN, S-1 SYARIAH WAL QONUN, S-1 TADRIS BIOLOGI, D-IV SENI PEDALANGAN SUNDA, D-IV STUDI INTELIJEN, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, D-IV ORTOTIK DAN PROSTETIK, S-1 TEOLOGI KATOLIK, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI, S-1 REKAYASA INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MATERIAL MAJU, S-1 BAHASA MANDARIN DAN KEBUDAYAAN TIONGKOK, S-1 SYARIAH PERDATA DAN PIDANA ISLAM, S-1 GEOMATIKA, S-1 ASURANSI SYARIAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BANDAR UDARA, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 TEKNIK, D-IV DESAIN PANGGUNG, S-1 SAINS INFORMASI, D-IV BAHASA KOREA UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 REKAYASA MEKATRONIKA, D-IV PERPUSTAKAAN DIGITAL, S-1 TEKNIK METALURGI DAN MATERIAL, S-1 LOGISTIK, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS, S-1 SAINS AKTUARIA, D-IV PARIWISATA BAHARI, S-1 BISNIS MARITIM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BUGIS, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, S-1 INFORMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KARET DAN PLASTIK, D-IV STUDI AERONAUTIKA, S-1 LINGUISTIK INDONESIA, S-1 ILMU SOSIAL AGAMA HINDU, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, S-1 AKIDAH FILSAFAT, S-1 KEPENDETAAN, S-1 BAHASA JAWA, S-1 HUKUM SYARIAH, S-1 BAHASA BALI, S-1 STATISTIK, S-1 METEOROLOGI, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TEKSTIL, S-1 PENERANGAN AGAMA HINDU, D-IV TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, S-1 TADRIS BAHASA INGGRIS, S-1 SENI RUPA, S-1 STUDI PERBANDINGAN LITERATUR, D-IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, S-1 GEOFISIKA, S-1 BAHASA KOREA, D-IV PENGEMBANGAN PRODUK AGROINDUSTRI, S-1 ILMU HUKUM, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIS, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, S-1 TEATER, S-1 MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, D-IV AGROINDUSTRI KOPI, S-1 FILM, D-IV SISTEM SIBER-FISIK, S-1 SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JAWA, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, D-IV SENI PEDALANGAN BALI, D-IV TARI MELAYU, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, D-IV TERAPI WICARA DAN BAHASA, S-1 GEODESI, S-1 KONSELING PASTORAL, S-1 KOMUNIKASI, S-1 KRIMINOLOGI, S-1 KAJIAN SLAVIA, D-IV LAYANAN PUBLIK, S-1 MIKROBIOLOGI PERTANIAN, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, D-IV KEBIDANAN, S-1 SOSIOLOGI AGAMA, D-IV SENJATA TRADISIONAL RENCONG, D-IV LOGISTIK NIAGA-EL, S-1 SASTRA INDONESIA, S-1 SENI KARAWITAN DAN SENI TARI, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 REKAYASA TRANSPORTASI LAUT, S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, D-IV BAHASA MANDARIN UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 HUKUM AGAMA HINDU, S-1 ILMU FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 GIZI, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 SAINS BIOMEDIS, S-1 PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BIOPROSES ENERGI TERBARUKAN, S-1 SOSIOLOGI PEMBANGUNAN, S-1 MANAJEMEN OLAHRAGA, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, S-1 TEKNIK AERONAUTIKA, S-1 DAKWAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN SOSIOLOGI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 AGAMA HINDU, S-1 REKAYASA MINYAK DAN GAS, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA LAUT, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN, S-1 BAHASA SUNDA, S-1 ILMU TEOLOGI, S-1 ILMU STATISTIKA, S-1 PENDIDIKAN KHUSUS, S-1 SAINS KOMPUTASI, S-1 STUDI ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, D-IV AGRIBISNIS UNGGAS, D-IV TRANSPORTASI UDARA, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, S-1 MANAJEMEN SYARIAH, S-1 KAJIAN ACEH, S-1 ILMU PANGAN, S-1 ILMU KELUARGA DAN KONSUMEN, S-1 AQIDAH FILSAFAT ISLAM, D-IV REHABILITASI SOSIAL, S-1 ADMINISTRASI FISKAL, S-1 EKONOMI BISNIS, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, S-1 KAJIAN SASTRA DAN BUDAYA, S-1 TARI, S-1 ADMINISTRASI KESEHATAN, S-1 HUKUM AGAMA, S-1 USAHA KOPERASI, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, D-IV KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PAJAK, S-1 DAKWAH ISLAM, S-1 MANAJEMEN BISNIS, S-1 SASTRA KOREA, S-1 HUKUM ADAT, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BELANDA, S-1 SYARIAH PERADILAN AGAMA, S-1 BIOSAINS HEWAN, S-1 ILMU SOSIOLOGI, D-IV TATA KELOLA SENI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, S-1 SILVIKULTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERSENJATAAN MILITER, D-IV + PROFESI KEPERAWATAN, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, S-1 DAKWAH DAN KOMUNIKASI, S-1 MANAJEMEN REKAYASA INDUSTRI, S-1 TEKNIK MATERIAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, S-1 REKAYASA SISTEM PERKAPALAN, D-IV REKAYASA KAYU, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV PENGELOLAAN PERTANIAN LAHAN KERING, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA METALURGI, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA PENGAIRAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, S-1 KEDOKTERAN GIGI, S-1 KOMUNIKASI HINDU, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI BUDI DAYA PERIKANAN /TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 HUKUM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S-1 SASTRA BUGIS, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN PRESISI, S-1 KEPENYULUHAN BUDDHA, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, D-IV NUTRASETIKAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, S-1 KAJIAN BUGIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 KESEHATAN AYURWEDA, S-1 BAHASA BATAK, S-1 REKAYASA GEODESI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 EKONOMI, D-IV DEMOGRAFI DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 KAJIAN BELANDA, D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, S-1 GEOLOGI, D-IV TRANSPORTASI DARAT, S-1 SAINS KELAUTAN, D-IV BISNIS KREATIF, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KELAUTAN, S-1 REKAYASA TEKSTIL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, S-1 MANAJEMEN PAJAK, S-1 TADRIS IPA, S-1 FILM DAN TELEVISI, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKTUR, S-1 TARBIYAH MATEMATIKA, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA, S-1 ARSITEK, S-1 TEKNIK INDUSTRI, D-IV BISNIS MARITIM INTERNASIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI, S-1 DEMOGRAFI, S-1 SASTRA ARAB DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 SAINS PERIKANAN, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MELAYU, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN SUNDA, S-1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, D-IV TARI MINANG, S-1 KAJIAN KOREA, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 HUKUM LINGKUNGAN, S-1 STUDI HUMANITAS, S-1 JINAYAH SIYASAH, D-IV PRAKTIK PERPOLISIAN TATA PAMONG, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, S-1 SYARIAH, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, D-IV KEAMANAN EKONOMI DAN INTELIJEN KEUANGAN, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 SAINS DATA SPASIAL, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, S-1 PENDIDIKAN TARI, S-1 GEOGRAFI, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 FILSAFAT KEILAHIAN, S-1 FISIOTERAPI, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 ILMU AKTUARIA, S-1 TEKNIK KOMPUTER, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL AGRIBISNIS, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-1 TEKNIK BIOPROSES, D-IV KEUANGAN PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA LAMPUNG, S-1 MISIOLOGI, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR DAN HUTAN, S-1 BAHASA RUSIA, S-1 TEKNIK BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM, S-1 BAHASA BUGIS, S-1 HUKUM BISNIS, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, S-1 FILSAFAT AGAMA KRISTEN, S-1 KAJIAN SUNDA, D-IV SANITASI LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, D-IV KARAWITAN ACEH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN RUSIA, S-1 ILMU INFORMATIKA, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 ANTROPOLOGI TARI, S-1 PELAYANAN PASTORAL, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 EKONOMI REGIONAL, S-1 RANCANG KOTA, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, D-IV MANAJEMEN PEMANDUAN LALU LINTAS UDARA, S-1 POLITIK, D-IV PEKERJAAN SOSIAL, S-1 STATISTIKA TERAPAN, S-1 BIMBINGAN KONSELING ISLAM, S-1 KAJIAN JAWA, S-1 SASTRA JAWA, S-1 BAHASA MAKASSAR, D-IV MANAJEMEN KONTRAK PEMERINTAH, S-1 SEJARAH, D-IV TRANSPORTASI LAUT, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 TAFSIR HADIS, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, D-IV FISIOTERAPI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI BERKELANJUTAN, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 MANAJEMEN ENERGI, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TATA RIAS, S-1 PENDIDIKAN ILMU KOMPUTER, D-IV KARAWITAN JAWA, S-1 ILMU KEPOLISIAN, S-1 REKAYASA BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 REKAYASA MATERIAL, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, D-IV AKUNTANSI BISNIS DIGITAL, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 SASTRA BAHASA ARAB, S-1 TEKNIK KESELAMATAN, S-1 SASTRA BATAK, S-1 AKUNTANSI MANAJERIAL, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA UTILITAS, S-1 PENDIDIKAN ANTROPOLOGI, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, D-IV TARI SUNDA, S-1 PENDIDIKAN KRIYA, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, D-IV DESTINASI PARIWISATA, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI HAYATI, D-IV PENGOLAHAN DAN PENYIMPANAN HASIL PERIKANAN, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL TIONGKOK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 TEKNIK TRANSPORTASI LAUT, S-1 ILMU PASTORAL, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, S-1 TARBIYAH BAHASA ARAB, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 AGAMA ISLAM, S-1 STUDI PERTAHANAN, S-1 TEKNOLOGI PASCA PANEN, S-1 TEOLOGI KRISTEN PROTESTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, S-1 SOSIOLOGI, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 REKAYASA KESELAMATAN, S-1 BAHASA JEPANG, S-1 ILMU INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI PERKAPALAN, S-1 ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, D-IV TARI ACEH, D-IV POLITIK INDONESIA TERAPAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 TEKNOLOGI HASIL PETERNAKAN, S-1 PARIWISATA, D-IV BISNIS DAN LOGISTIK MARITIM, S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, D-IV SISTEM INFORMASI BISNIS, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA DAN LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, D-IV AGRIBISNIS HORTIKULTURA, D-IV KARAWITAN SUNDA, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, D-IV BISNIS JASA MAKANAN, S-1 KAJIAN FILM, TELEVISI, DAN MEDIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELISTRIKAN KAPAL, S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 REKAYASA HAYATI, S-1 ILMU TANAH, S-1 FILSAFAT BUDDHIS, S-1 SASTRA TIONGKOK, S-1 PERADILAN AGAMA, D-IV TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 PETERNAKAN, S-1 KAJIAN ARAB, S-1 AKHLAK TASAWUF, S-1 TEKNIK MINYAK DAN GAS, D-IV MANAJEMEN INDUSTRI TNI ANGKATAN UDARA, S-1 TADRIS KIMIA, S-1 SAINS DATA, S-1 DOKTER GIGI, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, S-1 BIOINFORMATIKA, S-1 BAHASA DAN SASTRA PERANCIS, S-1 PERENCANAAN WILAYAH KOTA, D-IV DESAIN MODE BATIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 TEKNIK PERKAPALAN, S-1 MIKROBIOLOGI, D-IV PENYULUHAN PETERNAKAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN, S-1 PENDIDIKAN KOPERASI, S-1 SASTRA JERMAN, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 MATEMATIKA, S-1 TADRIS FISIKA, S-1 REKAYASA KOMPUTER, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 KESEHATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, D-IV LAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, S-1 PERBANDINGAN MAZHAB, D-IV DESAIN MODE TENUN, S-1 KAJIAN PERANCIS, S-1 TEOLOGI (KRISTEN), S-1 PENDIDIKAN FISIKA, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-1 ILMU MATEMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, S-1 SYARIAH ISLAMIYAH, S-1 PENDIDIKAN BUDAYA SUNDA, S-1 TEKNOLOGI HAYATI, D-IV DESAIN MEDIA, S-1 SASTRA RUSIA, S-1 REKAYASA NUKLIR, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, S-1 TEKNIK LOGISTIK, S-1 KAJIAN MINANGKABAU, D-IV ANALISIS KEUANGAN, S-1 KAJIAN INGGRIS, S-1 ARKEOLOGI, S-1 REKAYASA KIMIA, S-1 ILMU SYARIAH ISLAM, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 ILMU AGAMA ISLAM, S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN TANGKAP, S-1 PERENCANA WILAYAH DAN KOTA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, S-1 PENGEMBANGAN WILAYAH, D-IV KARAWITAN MINANG, S-1 HUKUM EKONOMI SYARIAH, S-1 SEJARAH PERADABAN ISLAM, D-IV PENYULUHAN PERKEBUNAN PRESISI, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 BIO KEWIRAUSAHAAN, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 REKAYASA PERKERETAAPIAN, S-1 KEUANGAN SYARIAH, D-IV BISNIS DIGITAL, S-1 REKAYASA PERTANIAN DAN BIOSISTEM, D-IV AKUNTANSI PERPAJAKAN, S-1 TARBIYAH BAHASA INGGRIS, S-1 SAINS PANGAN, S-1 PLANOLOGI, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 SAINS HEWAN, S-1 AKUNTANSI, S-1 ILMU KOMPUTASI, S-1 MANAJEMEN HUTAN, S-1 SASTRA DAN BAHASA ARAB, S-1 TEKNIK NUKLIR, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 REKAYASA METALURGI, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS, S-1 PENDIDIKAN BAHASA KOREA, S-1 AKUNTANSI SYARIAH, S-1 TEOLOGI ISLAM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, S-1 PSIKOLOGI, S-1 HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH), S-1 FILSAFAT TEOLOGI, S-1 TADRIS BAHASA INDONESIA, S-1 PENDIDIKAN BISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, D-IV PENGELOLAAN USAHA REKREASI, S-1 JURNALISTIK, S-1 REKAYASA PERTANIAN, S-1 PERDATA PIDANA ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA, D-IV RELASI INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN UDARA, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, S-1 TAFSIR DAN ILMU-ILMU AL-QURAN, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 HUKUM TATA NEGARA ISLAM (SIYASAH), D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 TADRIS MATEMATIKA, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, S-1 REKAYASA BIOPROSES, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 TEKNOLOGI TEKSTIL, S-1 BIOLOGI, S-1 ILMU KOMUNIKASI BUDDHA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA CETAK DAN GRAFIS 3 DIMENSI, S-1 ILMU PENDIDIKAN, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 KAJIAN INDONESIA, S-1 BAHASA JERMAN, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, S-1 HUKUM TATA NEGARA, D-IV AKUNTANSI, S-1 ILMU HADIS, S-1 AGROTEKNOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM KEDIRGANTARAAN, D-IV TARI BALI, S-1 MUAMALAH, D-IV KIMIA TERAPAN, S-1 AGAMA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 ADMINISTRASI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JERMAN, S-1 FILSAFAT, S-1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, S-1 KEPANDITAAN BUDDHA, S-1 ILMU TASAWUF, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA INDUSTRI, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA UDARA, S-1 PERBANDINGAN AGAMA, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN PERANCIS, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK PERTANIAN, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 EKONOMI INTERNASIONAL, S-1 REKAYASA BIOSISTEM, S-1 ILMU PERIKANAN, D-IV MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEGAWATDARURATAN, S-1 AKHWALUS SYAKHSIYAH
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PERENCANA, DIKLAT TEKNIS PERENCANA, PERENCANAAN STRATEGIS
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Perencanaan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menguji Alternatif Kriteria dan Model Laporan Hasil Uji Alternatif Kriteria dan Model - - - - 2 Melakukan Riset Kebijakan untuk Menghasilkan Dokumen Bahan Perencanaan Pembangunan Makalah kebijakan (Policy Paper) - - - - 3 Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Regional Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Regional - - - - 4 Menyusun Perencanaan Kebijakan Strategis Jangka Pendek Dokumen rencana Kebijakan Strategis Jangka Pendek - - - - 5 Memformulasikan Sajian untuk Analisis Laporan formulasi sajian analisis - - - - 6 Menyusun Kaidah Pelaksanaan Rencana Pembangunan Dokumen kaidah pelaksanaan rencana pembangunan - - - - 7 Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Lintas Sektoral Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Lintas Sektoral - - - - 8 Menyusun Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan - - - - 9 Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Sektoral Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Sektoral - - - - 10 Menyusun Alternatif dan Model Hubungan Kausal / Fungsional Laporan penyusunan laporan alternatif dan model hubungan kausal/fungsional - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan Hasil Uji Alternatif Kriteria dan Model Dokumen 2 Makalah kebijakan (Policy Paper) Dokumen 3 Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Regional Laporan 4 Dokumen rencana Kebijakan Strategis Jangka Pendek Dokumen 5 Laporan formulasi sajian analisis Makalah 6 Dokumen kaidah pelaksanaan rencana pembangunan Dokumen 7 Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Lintas Sektoral Dokumen 8 Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan Dokumen 9 Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Sektoral Laporan 10 Laporan penyusunan laporan alternatif dan model hubungan kausal/fungsional Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Permasalahan dan model penanganan Menguji Alternatif Kriteria dan Model 2 Dokumen data dan permasalahan pembangunan Melakukan Riset Kebijakan untuk Menghasilkan Dokumen Bahan Perencanaan Pembangunan 3 RPJPD, RPJMD, RKPD Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Regional 4 RPJPD, RPJMD Menyusun Perencanaan Kebijakan Strategis Jangka Pendek 5 Data permasalahan Memformulasikan Sajian untuk Analisis 6 RKPD, Renja Menyusun Kaidah Pelaksanaan Rencana Pembangunan 7 RPJPD, RPJMD, RKPD Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Lintas Sektoral 8 Renstra, Renja Menyusun Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan 9 Renstra, Renja Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Sektoral 10 Permasalahan dan model penanganan Menyusun Alternatif dan Model Hubungan Kausal / Fungsional V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji Alternatif Kriteria dan Model 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Riset Kebijakan untuk Menghasilkan Dokumen Bahan Perencanaan Pembangunan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Regional 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Perencanaan Kebijakan Strategis Jangka Pendek 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memformulasikan Sajian untuk Analisis 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Kaidah Pelaksanaan Rencana Pembangunan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Lintas Sektoral 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Sektoral 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Alternatif dan Model Hubungan Kausal / Fungsional VI. TANGGUNG JAWAB
1.keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan
2.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan lintas sektoral
3.Ketepatan dan kesesuaian rencana anggaran dan pembiayaan pembangunan
4.kesesuaian hasil telaahan lingkup sektoral/regional
5.kesesuaian kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
6.Kualitas hasil uji alternatif kriteria dan hasil
7.Ketepatan dan kesesuaian rencana kebijakan strategis jangka pendek
8.Kesesuaian alternatif dan model hubungan kausal/fungsional
9.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan regional
10.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan sektoral
11.Kualitas formasi sajian untuk analisis
12.Kualitas hasil riset kebijakan VII. WEWENANG
1.mengeluarkan formulasi sajian untuk analisis
2.mengeluarkan hasil riset kebijakan
3.meminta bahan penyusunan kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
4.mengeluarkan laternatif dan model hubungan kausal/fungsional
5.menilai dan mengeluarkan hasil uji alternatif kriteria dan model
6.meminta bahan untuk penyusunan rencana kebijakan stratgeis jangka pendek
7.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan lintas \sektoral
8.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan regional
9.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan sektoral
10.meminta bahan rancangan rencana anggaran dan pembiayaan
11.meminta dan merekomendasikan hasil telaahan lingkup sektoral/regional terhadap proses dan hasil pembahasan anggaran dengan mitra legislatif
12.Maminta dan menilai hasil pelaksanaan rencana pembangunan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan fungsional di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Koordinasi 4 Kepala Bidang di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Menerima perintah dan arahan 5 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu sejuk 2 Tempat Kerja baik 3 Getaran tidak ada 4 Letak dingin 5 Suara tenang 6 Udara strategis 7 Keadaaan Ruangan dalam ruangan 8 Penerangan terang 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Variety and Changing Conditions (VARCH), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Sosial
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Mendengar
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Arsiparis Terampil - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Arsiparis Terampil Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNOLOGI CETAK, D-III ASURANSI KERUGIAN, D-III TEKNISI PERPUSTAKAAN, D-III BAHASA KOREA, D-III MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, D-III KOPERASI, D-III PERPUSTAKAAN, D-III BAHASA JERMAN, D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-III PERBANKAN DAN KEUANGAN, D-III PENERBITAN, D-III ILMU INFORMASI PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, D-III PENJAMINAN MUTU INDUSTRI PANGAN, D-III FOTOGRAFI, D-III PEMBANGUNAN SOSIAL, D-III PENYULUHAN PERKEBUNAN, D-III BAHASA BELANDA, D-III STATISTIKA TERAPAN, D-III SISTEM INFORMASI, D-III PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI KIMIA, D-III AGRIBISNIS, D-III STATISTIKA BISNIS, D-III MUSIK, D-III ASURANSI JIWA, D-III ADMINISTRASI LAYANAN KESEHATAN, D-III BUDI DAYA TANAMAN HORTIKULTURA, D-III FARMASI, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN KEIMIGRASIAN, D-III MANAJEMEN ASET, D-III ADMINISTRASI NEGARA, D-III BAHASA MANDARIN, D-III SEKRETARIS, D-III ADMINISTRASI NIAGA, D-III PENYIARAN, D-III ENTOMOLOGI PERMUKIMAN, D-III BAHASA INDONESIA, D-III BAHASA BALI, D-III PENYULUHAN KEHUTANAN, D-III MANAJEMEN INDUSTRI, D-III MULTIMEDIA, D-III KESEKRETARIATAN, D-III AKUNTANSI, D-III ADMINISTRASI PERPAJAKAN, D-III MANAJEMEN LOGISTIK, D-III BAHASA PERANCIS, D-III PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-III ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, D-III ANALISIS KIMIA, D-III MANAJEMEN PEMASARAN, D-III MANAJEMEN PAJAK, D-III SOSIOLOGI PEDESAAN, D-III ASURANSI KESEHATAN, D-III MANAJEMEN KEUANGAN, D-III GAMBAR ARSITEKTUR, D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III KEARSIPAN, D-III BAHASA JAWA, D-III PENYULUHAN PERTANIAN, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III GIZI, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III PERIKLANAN, D-III BAHASA JEPANG, D-III ADMINISTRASI BISNIS, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III MANAJEMEN, D-III BAHASA INGGRIS, D-III ARSIPARIS, D-III BAHASA ARAB, D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, D-III DESAIN GRAFIS, D-III SISTEM INFORMASI AKUNTANSI, D-III JURNALISTIK, D-III DESAIN PRODUK, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS, KEARSIPAN, DIKLAT TEKNIS ARSIPARIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menata arsip inaktif yang dipindahkan Berkas arsip inaktif yang dipindahkan - - - - 2 Melakukan pemberkasan arsip aktif Berkas arsip aktif - - - - 3 Melakukan restorasi arsip kertas dalam rangka preservasi Arsip yang direstorasi/ diperbaiki - - - - 4 Memandu pameran arsip tekstual dan virtual Laporan memandu pameran arsip - - - - 5 Melaksanakan penilaian kinerja Arsiparis Terampil Penilaian kinerja Arsiparis Terampil - - - - 6 Menerima arsip Registrasi surat masuk - - - - 7 Membuat arsip Surat keluar dan registrasi surat keluar - - - - 8 Mencetak materi pameran yang akan didisplay dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual Bahan pameran/arsip tekstual yang dicetak - - - - 9 Melaksanakan display pameran arsip tekstual dan virtual Laporan display pameran arsip - - - - 10 Mengemas bahan pameran dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual Laporan kemasan bahan pameran arsip - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Berkas arsip inaktif yang dipindahkan berkas 2 Berkas arsip aktif berkas 3 Arsip yang direstorasi/ diperbaiki Lembar/ dokumen 4 Laporan memandu pameran arsip Laporan 5 Penilaian kinerja Arsiparis Terampil Dokumen 6 Registrasi surat masuk surat 7 Surat keluar dan registrasi surat keluar surat 8 Bahan pameran/arsip tekstual yang dicetak lembar/ ekspose 9 Laporan display pameran arsip Laporan 10 Laporan kemasan bahan pameran arsip Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 ATK, komputer, sarana pencatatan surat masuk Menerima arsip 2 ATK, komputer, skat /guide, folder/map gantung, filing cabinet Melakukan pemberkasan arsip aktif 3 ATK, komputer, kartu deskripsi, kertas pembungkus, tali rafia, boks arsip, label arsip, rak arsip Menata arsip inaktif yang dipindahkan 4 Tissu jepang, lem, etanol, alat press arsip Melakukan restorasi arsip kertas dalam rangka preservasi 5 Komputer, alat pencetak arsip tekstual Mencetak materi pameran yang akan didisplay dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual 6 Fitrin, partisi Melaksanakan display pameran arsip tekstual dan virtual 7 ATK, khazanah arsip, buku kunjungan Memandu pameran arsip tekstual dan virtual 8 ATK, komputer Melaksanakan penilaian kinerja Arsiparis Terampil 9 ATK, komputer, infraboot, gunting, cuter Mengemas bahan pameran dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual 10 ATK, komputer, sarana pencatatan surat keluar Membuat arsip V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan terkait Tata Naskah Dinas, Peraturan terkait Pengurusan Surat Membuat arsip 2 Peraturan terkait pengelolaan arsip dinamis Melakukan pemberkasan arsip aktif 3 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan preservasi arsip Melakukan restorasi arsip kertas dalam rangka preservasi 4 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan publikasi dan layanan kearsipan Mencetak materi pameran yang akan didisplay dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual 5 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan publikasi dan layanan kearsipan Mengemas bahan pameran dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual 6 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan publikasi dan layanan kearsipan Melaksanakan display pameran arsip tekstual dan virtual 7 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan publikasi dan layanan kearsipan Memandu pameran arsip tekstual dan virtual 8 Peraturan terkait dengan Penilaian Kinerja Arsiparis Melaksanakan penilaian kinerja Arsiparis Terampil 9 Peraturan terkait pengelolaan arsip dinamis Menata arsip inaktif yang dipindahkan 10 Peraturan terkait Tata Naskah Dinas, Peraturan terkait Pengurusan Surat Menerima arsip VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kebenaran surat keluar dan keakuratan registrasi surat keluar
2.Kebenaran berkas arsip aktif
3.Kesesuaian bahan pameran/arsip tekstual yang dicetak sesuai dengan tema pameran
4.Ketepatan kemasan bahan pameran arsip
5.Ketepatan display pameran arsip
6.Keakuratan registrasi surat masuk
7.Ketepatan dalam memberikan informasi/memandu pameran arsip
8.Keakuratan laporan penilaian kinerja Arsiparis Terampil
9.Ketepatan dalam merestorasi/memperbaiki arsip yang rusak
10.Kebenaran berkas arsip inaktif yang dipindahkan VII. WEWENANG
1.Menolak memberikan informasi surat keluar kepada yang tidak berhak
2.Menolak memberikan informasi surat masuk kepada yang tidak berhak
3.Menentukan pemberkas arsip aktif
4.Menentukan berkas arsip inaktif
5.Menentukan arsip yang akan direstorasi/diperbaiki
6.Menentukan bahan pameran/arsip tekstual yang dicetak
7.Menentukan bentuk kemasan bahan pameran arsip
8.Menentukan display pameran arsip
9.Memberikan informasi terkait arsip yang dipamerkan
10.Menilai kinerja Arsiparis Terampil VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi 3 Sekretaris Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Udara sejuk 3 Suhu dingin 4 Penerangan terang 5 Suara tenang 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Letak strategis 8 Getaran tidak ada 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan koordinasi internal dan eksternal, 2.Melakukan pengawasan kearsipan, 3.Menyusun konsep yang berkaitan NSPK kearsipan.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Arsiparis Mahir - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Arsiparis Mahir Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III GAMBAR ARSITEKTUR, D-III JURNALISTIK, D-III MANAJEMEN INDUSTRI, D-III ANALISIS KIMIA, D-III PERPUSTAKAAN, D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, D-III SEKRETARIS, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER, D-III MULTIMEDIA, D-III GIZI, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN KEIMIGRASIAN, D-III AGRIBISNIS, D-III ASURANSI KERUGIAN, D-III FOTOGRAFI, D-III STATISTIKA TERAPAN, D-III STATISTIKA BISNIS, D-III BAHASA JEPANG, D-III SISTEM INFORMASI, D-III FARMASI, D-III BAHASA PERANCIS, D-III DESAIN PRODUK, D-III MANAJEMEN PEMASARAN, D-III ASURANSI KESEHATAN, D-III PENYULUHAN PERKEBUNAN, D-III ASURANSI JIWA, D-III KEARSIPAN, D-III TEKNOLOGI CETAK, D-III ADMINISTRASI PERPAJAKAN, D-III ADMINISTRASI NEGARA, D-III PENJAMINAN MUTU INDUSTRI PANGAN, D-III DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-III PEMBANGUNAN SOSIAL, D-III SOSIOLOGI PEDESAAN, D-III BAHASA INGGRIS, D-III PENYIARAN, D-III PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI KIMIA, D-III PERBANKAN DAN KEUANGAN, D-III ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, D-III MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-III MANAJEMEN, D-III BAHASA MANDARIN, D-III BAHASA ARAB, D-III MANAJEMEN PAJAK, D-III TEKNISI PERPUSTAKAAN, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III ARSIPARIS, D-III SISTEM INFORMASI AKUNTANSI, D-III ADMINISTRASI NIAGA, D-III MUSIK, D-III BAHASA BALI, D-III PERIKLANAN, D-III BUDI DAYA TANAMAN HORTIKULTURA, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III ENTOMOLOGI PERMUKIMAN, D-III PENERBITAN, D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III MANAJEMEN ASET, D-III ILMU INFORMASI PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, D-III DESAIN GRAFIS, D-III AKUNTANSI, D-III KESEKRETARIATAN, D-III ADMINISTRASI BISNIS, D-III PENYULUHAN KEHUTANAN, D-III MANAJEMEN LOGISTIK, D-III PENYULUHAN PERTANIAN, D-III PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-III MANAJEMEN KEUANGAN, D-III ADMINISTRASI LAYANAN KESEHATAN, D-III BAHASA JERMAN, D-III BAHASA INDONESIA, D-III KOPERASI, D-III BAHASA JAWA, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III BAHASA BELANDA, D-III BAHASA KOREA
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS, KEARSIPAN, DIKLAT TEKNIS ARSIPARIS
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis Laporan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis - - - - 2 memberikan layanan arsip aktif Laporan layanan arsip aktif - - - - 3 melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip Daftar arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip - - - - 4 menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan Arsip inaktif yang akan dipindahkan - - - - 5 melaksanakan pemindahan arsip inaktif Laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif - - - - 6 menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Berkas salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga - - - - 7 menyusun daftar arsip statis Daftar arsip statis - - - - 8 melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga - - - - 9 melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis Daftar arsip statis yang direproduksi/alih media - - - - 10 memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip Laporan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip - - - - 11 menyusun inventaris arsip Inventaris arsip - - - - 12 melakukan pemberkasan arsip terjaga Daftar berkas arsip terjaga - - - - 13 melakukan restorasi arsip foto Daftar arsip foto yang restorasi - - - - 14 menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi Laporan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi - - - - 15 melakukan rewashing arsip video Daftar arsip video yang rewashing - - - - 16 melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip Laporan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip - - - - 17 melakukan rewashing arsip film Daftar arsip film yang direwashing - - - - 18 melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata Daftar layanan arsip yang disimpan dan ditata - - - - 19 membuat daftar arsip inaktif usul pindah Daftar arsip inaktif usul pindah - - - - 20 melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip Laporan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip - - - - 21 melakukan recleaning arsip rekaman suara Daftar arsip rekaman suara yang recleaning - - - - 22 melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan Laporan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis Laporan 2 Laporan layanan arsip aktif Laporan 3 Daftar arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip Daftar 4 Arsip inaktif yang akan dipindahkan Daftar 5 Laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif Laporan dan Berita Acara 6 Berkas salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Berkas 7 Daftar arsip statis Daftar 8 Daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Daftar 9 Daftar arsip statis yang direproduksi/alih media Daftar 10 Laporan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip Laporan 11 Inventaris arsip Inventaris 12 Daftar berkas arsip terjaga Daftar 13 Daftar arsip foto yang restorasi Daftar 14 Laporan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi Laporan 15 Daftar arsip video yang rewashing Daftar 16 Laporan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip Laporan 17 Daftar arsip film yang direwashing Daftar 18 Daftar layanan arsip yang disimpan dan ditata Daftar 19 Daftar arsip inaktif usul pindah Daftar 20 Laporan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip Laporan 21 Daftar arsip rekaman suara yang recleaning Daftar 22 Laporan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan Verifikasi Penilaian IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 ATK, komputer melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip 2 ATK, buk/formulir peminjaman arsip, komputer memberikan layanan arsip aktif 3 ATK, komputer melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 4 ATK, komputer, sarana pengolahan arsip aktif, filing cabinet menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi 5 ATK, komputer, sarana pengolahan arsip, rak arsip melakukan pemberkasan arsip terjaga 6 ATK, rak arsip menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 7 ATK, kartu deskripsi, kertas pembungkus, tali rafia, boks arsip menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan 8 ATK, komputer membuat daftar arsip inaktif usul pindah 9 ATK, komputer melaksanakan pemindahan arsip inaktif 10 ATK, buku/formulir peminjaman arsip, komputer melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata 11 ATK, buku layanan, komputer menyusun daftar arsip statis 12 ATK. Komputer melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis 13 ATK, komputer menyusun inventaris arsip 14 ATK, mesin pemutar film, lap/kain pembersih film, etanol melakukan rewashing arsip film 15 ATK, mesin pemutar suara, lap/kain pembersih film, cairan pembersih pita film melakukan recleaning arsip rekaman suara 16 ATK, mesin pemutar video, lap/kain pembersih film, cairan pembersih pita video melakukan rewashing arsip video 17 ATK, suara, lap/kain pembersih foto melakukan restorasi arsip foto 18 ATK, komputer melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip 19 ATK, komputer melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip 20 ATK, komputer memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip 21 ATK, komputer melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis 22 ATK, komputer melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis 2 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis menyusun daftar arsip statis 3 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip membuat daftar arsip inaktif usul pindah 4 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga melakukan pemberkasan arsip terjaga 5 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga dan peraturan terkait autentifikasi arsip melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 6 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 7 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip melaksanakan pemindahan arsip inaktif 8 Peraturan terkaitdengan layanan arsip memberikan layanan arsip aktif 9 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dan peraturan terkait standart sarana penyimpanan arsip menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi 10 Peraturan terkait dengan layanan arsip melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata 11 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis menyusun inventaris arsip 12 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip 13 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan recleaning arsip rekaman suara 14 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan restorasi arsip foto 15 Peraturan terkait dengan alih media arsip melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis 16 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip 17 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis dan peraturan terkait dengan alih media arsip melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip 18 Peraturan terkait dengan pembinaan kearsipan memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip 19 Peraturan terkait dengan Penilaian Kinerja Arsiparis melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan 20 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan rewashing arsip video 21 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan 22 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan rewashing arsip film VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian arsip film yang direwashing
2.Kesesuaian arsip rekaman suara yang recleaning
3.Ketetapan layanan arsip yang disimpan dan ditata
4.Ketepatan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip
5.Ketepatan layanan arsip aktif
6.Keakuratan daftar arsip inaktif usul pindah
7.Keakuratan hasil identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis
8.Kesesuaian arsip statis yang direproduksi/alih media
9.Keakuratan daftar arsip terjaga
10.Keakuratan daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga
11.Kesesuaian arsip foto yang restorasi
12.Keakuratan daftar arsip statis
13.Keakuratan berkas salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga
14.Keakuratan laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif
15.Ketepatan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi
16.Keakuratan verifikasi penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan
17.Ketepatan arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip
18.Kebenaran pemberkasan arsip inaktif yang akan dipindahkan
19.Ketepatan dalam penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip
20.Kesesuaian Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip
21.Ketepatan inventaris arsip
22.Kesesuaian arsip yang rewashing VII. WEWENANG
1.Menolak permintaan daftar arsip terjaga oleh pihak yang tidak berhak
2.Menolak permintaan daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga oleh pihak yang tidak berhak
3.Memberikan salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga kepada pihak yang berwenang
4.Menentukan pemberkasan arsip inaktif yang akan dipindahkan
5.Menentukan daftar arsip inaktif usul pindah
6.Menggunakan Laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif
7.Memberikan layanan arsip aktif
8.Menentukan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi
9.Memberikan layanan arsip yang disimpan dan ditata
10.Menggunakan arsip statis
11.Menentukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis
12.Menggunakan Inventaris arsip
13.Menentukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip
14.Menentukan arsip film yang direwashing
15.Menentukan arsip rekaman suara yang recleaning
16.Menentukan arsip yang rewashing
17.Menentukan arsip foto yang restorasi
18.Menentukan arsip statis yang direproduksi/alih media
19.Menentukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip
20.Menentukan arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip
21.Memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip
22.Menilai kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 3 Sekretaris Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Getaran tidak ada 3 Penerangan terang 4 Udara sejuk 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Suhu dingin 7 Letak strategis 8 Suara tenang 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan preservasi arsip, 2.Melakukan pengelolaan arsip dinamis, 3.Melakukan pengelolaan arsip statis.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 Arsiparis Penyelia - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Arsiparis Penyelia Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III PENYULUHAN KEHUTANAN, D-III PERPUSTAKAAN, D-III ADMINISTRASI NEGARA, D-III ADMINISTRASI PERPAJAKAN, D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III SEKRETARIS, D-III DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-III ADMINISTRASI NIAGA, D-III MANAJEMEN PEMASARAN, D-III PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI KIMIA, D-III SISTEM INFORMASI, D-III BAHASA KOREA, D-III MANAJEMEN LOGISTIK, D-III ANALISIS KIMIA, D-III BAHASA JAWA, D-III PENYULUHAN PERKEBUNAN, D-III ARSIPARIS, D-III ILMU INFORMASI PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, D-III PEMBANGUNAN SOSIAL, D-III PENERBITAN, D-III TEKNOLOGI CETAK, D-III MANAJEMEN PAJAK, D-III MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, D-III PERIKLANAN, D-III ASURANSI JIWA, D-III MANAJEMEN ASET, D-III BAHASA INDONESIA, D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III BAHASA MANDARIN, D-III MUSIK, D-III MANAJEMEN, D-III BAHASA BALI, D-III BAHASA JERMAN, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III BAHASA PERANCIS, D-III JURNALISTIK, D-III TEKNISI PERPUSTAKAAN, D-III STATISTIKA BISNIS, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER, D-III AKUNTANSI, D-III GAMBAR ARSITEKTUR, D-III PENYIARAN, D-III PERBANKAN DAN KEUANGAN, D-III STATISTIKA TERAPAN, D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, D-III PENYULUHAN PERTANIAN, D-III MANAJEMEN KEUANGAN, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-III MULTIMEDIA, D-III ASURANSI KERUGIAN, D-III MANAJEMEN INDUSTRI, D-III GIZI, D-III SISTEM INFORMASI AKUNTANSI, D-III FARMASI, D-III FOTOGRAFI, D-III ENTOMOLOGI PERMUKIMAN, D-III BAHASA ARAB, D-III ADMINISTRASI LAYANAN KESEHATAN, D-III KOPERASI, D-III ASURANSI KESEHATAN, D-III KEARSIPAN, D-III DESAIN PRODUK, D-III AGRIBISNIS, D-III BAHASA BELANDA, D-III BAHASA INGGRIS, D-III BAHASA JEPANG, D-III BUDI DAYA TANAMAN HORTIKULTURA, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN KEIMIGRASIAN, D-III DESAIN GRAFIS, D-III SOSIOLOGI PEDESAAN, D-III PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-III ADMINISTRASI BISNIS, D-III KESEKRETARIATAN, D-III PENJAMINAN MUTU INDUSTRI PANGAN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS, DIKLAT TEKNIS ARSIPARIS, KEARSIPAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - 2 mengolah arsip vital Berkas arsip vital - - - - 3 melakukan identifikasi dan alih media arsip dinamis Laporan identifikasi dan alih media arsip dinamis - - - - 4 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - 5 memberikan layanan arsip inaktif Laporan layanan arsip inaktif - - - - 6 melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta Daftar verifikasi autentisitas arsip yang tercipta - - - - 7 melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif Daftar penataan dan penyimpanan arsip inaktif - - - - 8 melakukan identifikasi arsip terjaga Laporan dan daftar identifikasi arsip terjaga - - - - 9 melakukan identifikasi arsip vital Laporan identifikasi arsip vital - - - - 10 melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis - - - - 11 melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif Daftar identifikasi dan pengolahan data arsip aktif - - - - 12 melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis - - - - 13 melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia Verifikasi penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia - - - - 14 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - 15 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - 16 memberikan layanan arsip vital Laporan layanan arsip vital - - - - 17 melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital - - - - 18 melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip Laporan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar 2 Berkas arsip vital Nomor 3 Laporan identifikasi dan alih media arsip dinamis Laporan 4 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar 5 Laporan layanan arsip inaktif Laporan 6 Daftar verifikasi autentisitas arsip yang tercipta Daftar 7 Daftar penataan dan penyimpanan arsip inaktif Daftar 8 Laporan dan daftar identifikasi arsip terjaga Laporan dan Daftar 9 Laporan identifikasi arsip vital Laporan 10 Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis Laporan 11 Daftar identifikasi dan pengolahan data arsip aktif Daftar 12 Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis Laporan 13 Verifikasi penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia Verifikasi Penilaian 14 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar 15 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar 16 Laporan layanan arsip vital Laporan 17 Daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital Daftar 18 Laporan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 ATK, komputer melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif 2 ATK, komputer melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta 3 ATK, kartu deskripsi, kertas pembungkus, boks arsip, rak arsip melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif 4 ATK, komputer melakukan identifikasi dan alih media arsip dinamis 5 ATK, komputer melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip 6 ATK, komputer melakukan identifikasi arsip terjaga 7 ATK, komputer melakukan identifikasi arsip vital 8 ATK, komputer, map gantung, filing cabinet mengolah arsip vital 9 ATK, komputer melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis 10 ATK, komputer melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia 11 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 12 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 13 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 14 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 15 ATK, formulir/buku pinjam arsip memberikan layanan arsip vital 16 ATK. Komputer melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis 17 ATK, komputer melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 18 ATK, formulir/buku pinjam arsip memberikan layanan arsip inaktif V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan terkait dengan autentifikasi arsip melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta 2 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan peraturan terkait dengan standart sarana penyimpanan arsip melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif 3 Peraturan terkait alih media arsip melakukan identifikasi dan alih media arsip dinamis 4 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga melakukan identifikasi arsip terjaga 5 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip vital melakukan identifikasi arsip vital 6 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip vital mengolah arsip vital 7 Peraturan terkait dengan layanan arsip memberikan layanan arsip inaktif 8 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis dan peraturan penyusunan sarana temu kembali arsip melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis 9 Peraturan terkait dengan Penilaian Kinerja Arsiparis melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia 10 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif 11 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan pertauran terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 12 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip vital dan peraturan terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 13 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga danperaturan terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 14 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis dan peraturan terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 15 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis dan pertauran terkait dengan standart sarana penyimpanan arsip melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis 16 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan pertauran terkait dengan sistem informasi kearsipan melakukan entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital 17 Peraturan terkait dengan autentifikasi arsip dan peraturan terkait alih media arsip melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip 18 Peraturan terkait dengan arsip vital dan peraturan terkait dengan layanan arsip memberikan layanan arsip vital VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
2.Keakuratan daftar penataan dan penyimpanan arsip inaktif
3.Keakuratan laporan layanan arsip vital
4.Keakuratan laporan layanan arsip inaktif
5.Keakuratan daftar identifikasi dan pengolahan data arsip aktif
6.Keakuratan daftar verifikasi autentisitas arsip yang tercipta
7.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
8.Keakuratan laporan identifikasi dan alih media arsip dinamis
9.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
10.Keakuratan laporan dan daftar identifikasi arsip terjaga
11.Keakuratan laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis
12.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
13.Keakuratan laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis
14.Keakuratan laporan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip
15.Keakuratan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
16.Keakuratan laporan identifikasi arsip vital
17.Kebenaran berkas arsip vital VII. WEWENANG
1.Menentukan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta
2.Menentukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif
3.Menentukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip
4.Menentukan identifikasi dan alih media arsip dinamis
5.Memberikan laporan dan daftar identifikasi arsip terjaga
6.Menentukan identifikasi arsip vital
7.Menentukan berkas arsip vital
8.Memberikan layanan arsip inaktif
9.Memberikan layanan arsip vital
10.Menentukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis
11.Menentukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis
12.Menentukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif
13.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip aktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
14.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip inaktif untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
15.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip vital untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
16.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip terjaga untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital
17.Menggunakan daftar entri dan penyajian data dan informasi arsip statis untuk SIKN dan JIKN dalam bentuk metadata dan atau kopi digital VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 3 Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 4 Sekretaris Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Udara sejuk 3 Penerangan terang 4 Suara tenang 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Letak strategis 7 Suhu dingin 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan pengelolaan arsip dinamis, 2.Melakukan pengelolaan arsip statis, 3.Menguasai teknologi informasi kearsipan.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Sensory & Judgmental Creteria (SJC)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Pranata Komputer Terampil - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Komputer Terampil Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNOLOGI PERMAINAN, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III SISTEM INFORMASI, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III PERANCANGAN PERMAINAN, D-III INFORMATIKA, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III KOMPUTER
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER, DIKLAT TEKNIS PRANATA KOMPUTER
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan kerusakan peralatan perangkat TI End User - - - - 2 Melakukan validasi hasil perekaman data Laporan kompilasi - - - - 3 Membuat query sederhana Dokumentasi tahapan kegiatan, quick look, dan penjelasan penggunaan peta tematik - - - - 4 Melakukan perekaman data dengan validasi Laporan hasil perekaman data spasial - - - - 5 Melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur TI Dokumen hasil pemasangan - - - - 6 Melakukan kompilasi data pengolahan Laporan hasil editing data spasial - - - - 7 Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (Local Area Network) Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal - - - - 8 Melakukan perekaman data dengan pemindaian Laporan manipulasi data - - - - 9 Melakukan pemeliharaan perangkat TI End User Dokumen kegiatan perawatan - - - - 10 Melakukan uji coba program multimedia interaktif Laporan uji coba program - - - - 11 Melakukan konversi data Laporan hasil pengolahan peta - - - - 12 Melakukan perekaman data spasial Laporan hasil pemeriksaan - - - - 13 Melakukan pencatatan infrastruktur TI Dokumen inventaris - - - - 14 Melakukan penggandaan data Laporan penggandaan data dan surat tugas - - - - 15 Melakukan perekaman data tanpa validasi Laporan konversi data - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan kerusakan peralatan perangkat TI End User Dokumen 2 Laporan kompilasi Laporan 3 Dokumentasi tahapan kegiatan, quick look, dan penjelasan penggunaan peta tematik Dokumen 4 Laporan hasil perekaman data spasial Laporan 5 Dokumen hasil pemasangan Dokumen 6 Laporan hasil editing data spasial Laporan 7 Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal Dokumen 8 Laporan manipulasi data Laporan 9 Dokumen kegiatan perawatan Dokumen 10 Laporan uji coba program Laporan 11 Laporan hasil pengolahan peta Laporan 12 Laporan hasil pemeriksaan Laporan 13 Dokumen inventaris Dokumen 14 Laporan penggandaan data dan surat tugas Laporan 15 Laporan konversi data Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Manajemen Infrastruktur TI Melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur TI 2 Data Melakukan penggandaan data 3 Sistem Jaringan Komputer yang perlu perbaikan Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (Local Area Network) 4 Manajemen Infrastruktur TI Melakukan pencatatan infrastruktur TI 5 Perangkat TI End User Melakukan pemeliharaan perangkat TI End User 6 Perangkat TI End User Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User 7 Data Melakukan perekaman data dengan pemindaian 8 Data Melakukan perekaman data tanpa validasi 9 Data Melakukan validasi hasil perekaman data 10 Data Peta Tematik Membuat query sederhana 11 Data Melakukan konversi data 12 Data Melakukan kompilasi data pengolahan 13 Data Melakukan perekaman data spasial 14 program multimedia interaktif Melakukan uji coba program multimedia interaktif 15 Data Melakukan perekaman data dengan validasi V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan penggandaan data 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (Local Area Network) 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pencatatan infrastruktur TI 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur TI 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemeliharaan perangkat TI End User 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data dengan pemindaian 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data tanpa validasi 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data dengan validasi 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat query sederhana 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan konversi data 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data spasial 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba program multimedia interaktif 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan kompilasi data pengolahan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan validasi hasil perekaman data VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal
2.Ketepatan dan Kesesuaian Penggandaan data
3.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data dengan validasi
4.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan konversi data
5.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan uji coba program multimedia interaktif
6.Ketepatan dan Kesesuaian pembuatan query sederhana
7.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data dengan pemindaian
8.Ketepatan dan Kesesuaian Pengolahan kompilasi data
9.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan validasi hasil perekaman data
10.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeliharaan perangkat TI End User
11.Ketepatan dan Kesesuaian Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User
12.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data spasial
13.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data tanpa validasi VII. WEWENANG
1.Menentukan Penggandaan data
2.Menggunakan Peralatan untuk Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal
3.Menggunakan Peralatan untuk Pemeliharaan perangkat TI End User
4.Menggunakan Peralatan untuk Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User
5.Menentukan Perekaman data dengan pemindaian
6.Menentukan Perekaman data tanpa validasi
7.Menentukan Pelaksanaan validasi hasil perekaman data
8.Menentukan Perekaman data dengan validasi
9.Meminta data dan informasi dalam pembuatan query sederhana
10.Menentukan Pelaksanaan konversi data
11.Menentukan Pengolahan kompilasi data
12.Menentukan Perekaman data spasial
13.Menentukan Pelaksanaan uji coba program multimedia interaktif VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Pelaksana Badan Menerima perintah dan arahan 2 Pelaksana / JFT di lingkungan Badan Koordinasi 3 Sekretaris Badan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Letak strategis 3 Suara tenang 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Getaran tidak ada 6 Udara sejuk 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Mengoperasikan Software atau Hardware Perangkat TI, mendeteksi / Memperbaiki Kerusakan Hardware Perangkat TI serta jaringan, dan merancang program/database.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Memegang, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Pranata Komputer Mahir - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Komputer Mahir Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III PERANCANGAN PERMAINAN, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III KOMPUTER, D-III TEKNOLOGI PERMAINAN, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III SISTEM INFORMASI, D-III INFORMATIKA
c.Diklat DIKLAT TEKNIS PRANATA KOMPUTER, DIKLAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengembangkan data model Laporan dan diagram model data konseptual, logis, dan fisik - - - - 2 Melakukan pengujian perangkat TI End User Dokumen hasil pengujian (User Acceptance Test ) - - - - 3 Menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi Kompilasi dokumen - - - - 4 Melakukan analisis kebutuhan program aplikasi Laporan analisis kebutuhan program aplikasi - - - - 5 Membuat desain grafis Dokumentasi pemrograman - - - - 6 Melakukan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi SOP pengujian, laporan hasil uji prosedur - - - - 7 Melakukan pemantauan (monitoring ) kinerja database Laporan hasil pemantauan - - - - 8 Melakukan pemantauan (monitoring ) autentifikasi atau perilaku akses pengguna Laporan hasil pemantauan - - - - 9 Melakukan perawatan arsitektur data Laporan mekanisme pemeliharaan arsitektur metadata - - - - 10 Melakukan editing data spasial Dokumentasi objek - - - - 11 Melakukan perawatan arsitektur integrasi data Dokumen mekanisme pemeliharaan arsitektur data terintegrasi - - - - 12 Melakukan pemantauan (monitoring ) jaringan Laporan hasil pemantauan - - - - 13 Melakukan implementasi teknologi data Teknologi data yang diinstal, laporan instalasi - - - - 14 Melakukan perawatan business intelligence Laporan perawatan implementasi business intelligence - - - - 15 Melakukan instalasi/updating DBMS Pemeliharaan lingkungan basis data produksi, perubahan terkelola ke basis data produksi, rilis, laporan instalasi - - - - 16 Melakukan uji coba rancangan layanan akses data Laporan uji coba - - - - 17 Melakukan penyiapan data uji coba rancangan database Basis data yang di uji, data yang diuji - - - - 18 Memberikan support pemecahan masalah teknologi data Rekomendasi pemecahan masalah teknologi data - - - - 19 Melakukan uji coba program aplikasi laporan uji coba program - - - - 20 Menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network ) Dokumen implementasi sistem jaringan komputer - - - - 21 Melakukan uji coba rancangan visualisasi informasi Laporan uji coba - - - - 22 Melakukan pengumpulan informasi mengenai data instansi Kebutuhan data strategis organisasi/instansi - - - - 23 Melakukan pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit TI Dokumen informasi dasar objek audit - - - - 24 Melakukan perawatan data model Dokumen mekanisme pemeliharaan data model - - - - 25 Melakukan perawatan taksonomi data di suatu instansi Laporan mekanisme pemeliharaan taksonomi organisasi, standar manajemen konten, XML - - - - 26 Menyusun rancangan uji coba sistem jaringan lokal (Local Area Network ) Dokumen rancangan uji coba - - - - 27 Menerapkan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network ) Dokumen implementasi sistem jaringan komputer lokal - - - - 28 Melakukan instalasi/upgrade sistem operasi komputer/perangkat lunak pada infrastruktur TI Laporan pelaksanaan instalasi/upgrade - - - - 29 Melakukan uji coba rancangan layanan integrasi data Laporan uji coba - - - - 30 Membuat peta tematik sederhana Hasil desain grafis - - - - 31 Melakukan registrasi permasalahan kualitas data Daftar log permasalahan kualitas data - - - - 32 Melakukan uji coba sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network ) Laporan uji coba - - - - 33 Melakukan perawatan arsitektur teknologi data Dokumen mekanisme pemeliharaan arsitektur data- teknologi - - - - 34 Membuat program aplikasi Hasil program aplikasi - - - - 35 Melakukan pemantauan (monitoring ) kinerja infrastruktur TI Laporan hasil pemantauan - - - - 36 Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara perangkat TI End User dengan spesifikasi teknis Dokumen hasil pemeriksaan (User Acceptance Test dan Acceptance Test Procedure ) - - - - 37 Melakukan pencatatan permasalahan pengelolaan data Catatan issue /permasalahan pengelolaan data - - - - 38 Melakukan pemantauan (monitoring ) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data Laporan hasil pemantauan - - - - 39 Mengembangkan dan atau meremajakan program aplikasi Hasil peremajaan Program aplikasi - - - - 40 Melakukan pemasangan perangkat fisik TI Dokumen hasil pemasangan perangkat keamanan fisik TI - - - - 41 Melakukan pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi Laporan pemenuhan permintaan dan layanan TI - - - - 42 Menyusun petunjuk operasional program aplikasi Buku petunjuk pengoperasian sistem - - - - 43 Menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (Local Area Network ) Dokumen implementasi keamanan sistem jaringan komputer - - - - 44 Melakukan pengolahan data atribut dan spasial sederhana Dokumentasi berupa perubahan pemrograman multimedia - - - - 45 Melakukan pengadministrasian kegiatan tata kelola data Agenda, catatan, jadwal, artefak dari organisasi tata kelola data - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan dan diagram model data konseptual, logis, dan fisik Laporan 2 Dokumen hasil pengujian (User Acceptance Test ) Dokumen 3 Kompilasi dokumen Dokumen 4 Laporan analisis kebutuhan program aplikasi Laporan 5 Dokumentasi pemrograman Dokumen 6 SOP pengujian, laporan hasil uji prosedur Laporan 7 Laporan hasil pemantauan Laporan 8 Laporan hasil pemantauan Laporan 9 Laporan mekanisme pemeliharaan arsitektur metadata Laporan 10 Dokumentasi objek Dokumen 11 Dokumen mekanisme pemeliharaan arsitektur data terintegrasi Dokumen 12 Laporan hasil pemantauan Laporan 13 Teknologi data yang diinstal, laporan instalasi Laporan 14 Laporan perawatan implementasi business intelligence Laporan 15 Pemeliharaan lingkungan basis data produksi, perubahan terkelola ke basis data produksi, rilis, laporan instalasi Laporan 16 Laporan uji coba Laporan 17 Basis data yang di uji, data yang diuji Dokumen 18 Rekomendasi pemecahan masalah teknologi data Dokumen 19 laporan uji coba program Laporan 20 Dokumen implementasi sistem jaringan komputer Dokumen 21 Laporan uji coba Laporan 22 Kebutuhan data strategis organisasi/instansi Dokumen 23 Dokumen informasi dasar objek audit Dokumen 24 Dokumen mekanisme pemeliharaan data model Dokumen 25 Laporan mekanisme pemeliharaan taksonomi organisasi, standar manajemen konten, XML Laporan 26 Dokumen rancangan uji coba Dokumen 27 Dokumen implementasi sistem jaringan komputer lokal Dokumen 28 Laporan pelaksanaan instalasi/upgrade Laporan 29 Laporan uji coba Laporan 30 Hasil desain grafis Laporan 31 Daftar log permasalahan kualitas data Dokumen 32 Laporan uji coba Laporan 33 Dokumen mekanisme pemeliharaan arsitektur data-teknologi Dokumen 34 Hasil program aplikasi Program 35 Laporan hasil pemantauan Laporan 36 Dokumen hasil pemeriksaan (User Acceptance Test dan Acceptance Test Procedure ) Dokumen 37 Catatan issue /permasalahan pengelolaan data Catatan 38 Laporan hasil pemantauan Laporan 39 Hasil peremajaan Program aplikasi Program 40 Dokumen hasil pemasangan perangkat keamanan fisik TI Dokumen 41 Laporan pemenuhan permintaan dan layanan TI Laporan 42 Buku petunjuk pengoperasian sistem Dokumen 43 Dokumen implementasi keamanan sistem jaringan komputer Dokumen 44 Dokumentasi berupa perubahan pemrograman multimedia Dokumen 45 Agenda, catatan, jadwal, artefak dari organisasi tata kelola data Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data Melakukan perawatan arsitektur data 2 Data Mengembangkan data model 3 Data Melakukan uji coba rancangan layanan akses data 4 Data Melakukan penyiapan data uji coba rancangan database 5 Data Melakukan uji coba rancangan layanan integrasi data 6 Data Melakukan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi 7 Database Melakukan pemantauan (monitoring ) kinerja database 8 data Melakukan implementasi teknologi data 9 laporan teknologi data Memberikan support pemecahan masalah teknologi data 10 data pengguna Melakukan pemantauan (monitoring ) autentifikasi atau perilaku akses pengguna 11 data Melakukan registrasi permasalahan kualitas data 12 data Melakukan pemantauan (monitoring ) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data 13 data Melakukan pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit TI 14 rancangan LAN Menerapkan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network ) 15 jaringan LAN Menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (Local Area Network ) 16 jaringan LAN Menyusun rancangan uji coba sistem jaringan lokal (Local Area Network ) 17 jaringan LAN Melakukan pemantauan (monitoring ) jaringan 18 Perangkat TI Melakukan pengujian perangkat TI End User 19 Perangkat TI Melakukan pemasangan perangkat fisik TI 20 Perangkat TI Melakukan pemantauan (monitoring ) kinerja infrastruktur TI 21 Program Aplikasi Menyusun petunjuk operasional program aplikasi 22 Sistem Informasi Menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi 23 Program Aplikasi Melakukan analisis kebutuhan program aplikasi 24 Rancangan Program Aplikasi Membuat program aplikasi 25 Program Aplikasi Mengembangkan dan atau meremajakan program aplikasi 26 peta tematik Membuat peta tematik sederhana 27 peta tematik Melakukan pengolahan data atribut dan spasial sederhana 28 data spasial Melakukan editing data spasial 29 Rancangan desain grafis Membuat desain grafis 30 Data Melakukan perawatan data model 31 Data Instansi Melakukan pengumpulan informasi mengenai data instansi 32 Data Melakukan pengadministrasian kegiatan tata kelola data 33 Permasalahan pengelolaan data Melakukan pencatatan permasalahan pengelolaan data 34 Data Melakukan perawatan arsitektur teknologi data 35 Data Melakukan perawatan arsitektur integrasi data 36 Data Melakukan perawatan business intelligence 37 Data Melakukan perawatan taksonomi data di suatu instansi 38 jaringan LAN Melakukan uji coba sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network ) 39 Program Aplikasi Melakukan uji coba program aplikasi 40 rancangan LAN Menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network ) 41 Perangkat TI Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara perangkat TI End User dengan spesifikasi teknis 42 Data Permintaan Layanan TI Melakukan pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi 43 Data Melakukan uji coba rancangan visualisasi informasi 44 Sistem Operasi Melakukan instalasi/upgrade sistem operasi komputer/perangkat lunak pada infrastruktur TI 45 Database Melakukan instalasi/updating DBMS V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemantauan (monitoring ) autentifikasi atau perilaku akses pengguna 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menyusun rancangan uji coba sistem jaringan lokal (Local Area Network ) 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemantauan (monitoring ) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba rancangan layanan akses data 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengumpulan informasi mengenai data instansi 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengadministrasian kegiatan tata kelola data 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pencatatan permasalahan pengelolaan data 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perawatan arsitektur data 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba rancangan visualisasi informasi 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan penyiapan data uji coba rancangan database 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan instalasi/updating DBMS 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Memberikan support pemecahan masalah teknologi data 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan registrasi permasalahan kualitas data 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menerapkan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network ) 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menerapkan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network ) 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network ) 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemantauan (monitoring ) jaringan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemeriksaan kesesuaian antara perangkat TI End User dengan spesifikasi teknis 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemasangan perangkat fisik TI 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemantauan (monitoring ) kinerja infrastruktur TI 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menyusun petunjuk operasional program aplikasi 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menyusun dokumentasi pengembangan sistem informasi 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Mengembangkan dan atau meremajakan program aplikasi 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba program aplikasi 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat peta tematik sederhana 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengolahan data atribut dan spasial sederhana 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan editing data spasial 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat desain grafis 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perawatan arsitektur integrasi data 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perawatan arsitektur teknologi data 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan instalasi/upgrade sistem operasi komputer/perangkat lunak pada infrastruktur TI 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perawatan taksonomi data di suatu instansi 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan analisis kebutuhan program aplikasi 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit TI 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat program aplikasi 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan implementasi teknologi data 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Mengembangkan data model 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perawatan data model 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menerapkan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (Local Area Network ) 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengujian perangkat TI End User 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perawatan business intelligence 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba rancangan layanan integrasi data 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemantauan (monitoring ) kinerja database VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian pelaksanaan uji coba program aplikasi
2.Ketepatan dan Kesesuaian pelaksanaan editing data spasial
3.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan uji coba rancangan layanan integrasi data
4.Ketepatan dan Pemeriksaan kesesuaian antara perangkat TI End User dengan spesifikasi teknis
5.Ketepatan dan Kesesuaian Penerapan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (Local Area Network )
6.Ketepatan dan Kesesuaian Perawatan arsitektur data
7.Ketepatan dan Kesesuaian Pengumpulan informasi mengenai data instansi
8.Ketepatan dan Kesesuaian Perawatan taksonomi data di suatu instansi
9.Ketepatan dan Kesesuaian Perawatan data model
10.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis kebutuhan program aplikasi
11.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan instalasi/updating DBMS
12.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi
13.Ketepatan dan Kesesuaian Pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit TI
14.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan implementasi teknologi data
15.Ketepatan dan Kesesuaian Penerapan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network )
16.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rancangan uji coba sistem jaringan lokal (Local Area Network )
17.Ketepatan dan Kesesuaian Pemantauan (monitoring ) kinerja infrastruktur TI
18.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan petunjuk operasional program aplikasi
19.Ketepatan dan Kesesuaian Pemantauan (monitoring ) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data
20.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan peta tematik sederhana
21.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan instalasi/upgrade sistem operasi komputer/perangkat lunak pada infrastruktur TI
22.Ketepatan dan Kesesuaian Pemantauan (monitoring ) autentifikasi atau perilaku akses pengguna
23.Ketepatan dan Kesesuaian Pengembangan dan atau meremajakan program aplikasi
24.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaaan uji coba rancangan layanan akses data
25.Ketepatan dan Kesesuaian Pemberian support pemecahan masalah teknologi data
26.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan registrasi permasalahan kualitas data
27.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaaan uji coba rancangan visualisasi informasi
28.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian perangkat TI End User
29.Ketepatan dan Kesesuaian Pengolahan data atribut dan spasial sederhana
30.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan dokumentasi pengembangan sistem informasi
31.Ketepatan dan Kesesuaian pelaksanaan uji coba sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network )
32.Ketepatan dan Kesesuaian Penerapan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network )
33.Ketepatan dan Kesesuaian Pemasangan perangkat fisik TI
34.Ketepatan dan Kesesuaian Perawatan arsitektur integrasi data
35.Ketepatan dan Kesesuaian Perawatan business intelligence
36.Ketepatan dan Kesesuaian Pemantauan (monitoring ) kinerja database
37.Ketepatan dan Kesesuaian Pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi
38.Ketepatan dan Kesesuaian pembuatan desain grafis
39.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan program aplikasi
40.Ketepatan dan Kesesuaian Pengembangkan data model
41.Ketepatan dan Kesesuaian Perawatan arsitektur teknologi data
42.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan pemantauan (monitoring ) jaringan
43.Ketepatan dan Kesesuaian Penyiapan data uji coba rancangan database VII. WEWENANG
1.Memberikan pemenuhan permintaan dan layanan teknologi informasi
2.Meminta data pengumpulan informasi mengenai data instansi
3.Menentukan Perawatan arsitektur teknologi data
4.Menentukan Perawatan arsitektur integrasi data
5.Menentukan Perawatan data model
6.Menentukan Perawatan business intelligence
7.Menentukan Perawatan taksonomi data di suatu instansi
8.Menentukan Perawatan arsitektur data
9.Menentukan Pengembangkan data model
10.Menentukan Pelaksanaaan uji coba rancangan layanan akses data
11.Menentukan Pelaksanaaan uji coba rancangan visualisasi informasi
12.Menentukan Penyiapan data uji coba rancangan database
13.Menentukan Pelaksanaan uji coba rancangan layanan integrasi data
14.Menentukan Pelaksanaan uji coba prosedur validasi kebutuhan informasi
15.Menentukan Pelaksanaan instalasi/updating DBMS
16.Menentukan Pemantauan (monitoring ) kinerja database
17.Menentukan Pelaksanaan implementasi teknologi data
18.Menentukan Pemberian support pemecahan masalah teknologi data
19.Menentukan Pemantauan (monitoring ) autentifikasi atau perilaku akses pengguna
20.Menentukan Pelaksanaan registrasi permasalahan kualitas data
21.Menentukan Pemantauan (monitoring ) implementasi prosedur pengelolaan kualitas data
22.Menentukan Pengumpulan informasi dasar untuk kebutuhan audit TI
23.Menentukan Penerapan rancangan logis sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network )
24.Menentukan Penerapan rancangan fisik sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network )
25.Menentukan Penerapan rancangan logis sistem pengamanan jaringan komputer lokal (Local Area Network )
26.Menentukan Penyusunan rancangan uji coba sistem jaringan lokal (Local Area Network )
27.Menentukan pelaksanaan uji coba sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network )
28.Menentukan Pelaksanaan pemantauan (monitoring ) jaringan
29.Menentukan Pemeriksaan kesesuaian antara perangkat TI End User dengan spesifikasi teknis
30.Menentukan Pengujian perangkat TI End User
31.Menggunakan Peralatan untuk Pemasangan perangkat fisik TI
32.Menentukan Pemantauan (monitoring ) kinerja infrastruktur TI
33.Menentukan Pelaksanaan instalasi/upgrade sistem operasi komputer/perangkat lunak pada infrastruktur TI
34.Menentukan Penyusunan petunjuk operasional program aplikasi
35.Menentukan Penyusunan dokumentasi pengembangan sistem informasi
36.Menentukan Pelaksanaan analisis kebutuhan program aplikasi
37.Menentukan Pembuatan program aplikasi
38.Menentukan Pengembangan dan atau meremajakan program aplikasi
39.Menetapkan pelaksanaan uji coba program aplikasi
40.Menentukan Pembuatan peta tematik sederhana
41.Menentukan Pengolahan data atribut dan spasial sederhana
42.Menentukan pelaksanaan editing data spasial
43.Menentukan pembuatan desain grafis VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 2 Pelaksana / JFT di lingkungan Dinas Koordinasi 3 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Suara tenang 3 Udara sejuk 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Letak strategis 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Mengoperasikan Software atau Hardware Perangkat TI, mendeteksi / Memperbaiki Kerusakan Hardware Perangkat TI serta jaringan, dan merancang program/database.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Memegang, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 Pranata Komputer Penyelia - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Komputer Penyelia Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III INFORMATIKA, D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III KOMPUTER, D-III TEKNOLOGI PERMAINAN, D-III PERANCANGAN PERMAINAN, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III SISTEM INFORMASI
c.Diklat DIKLAT TEKNIS PRANATA KOMPUTER, DIKLAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan verifikasi data spasial Dokumentasi tahapan prototype - - - - 2 Melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit TI Dokumen Hasil pengumpulan data - - - - 3 Menyusun rencana pemeliharaan perangkat TI End User Dokumentasi rencana pemeliharaan perangkat TI End User - - - - 4 Membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak Dokumen hasil analisis - - - - 5 Melakukan perancangan data model sederhana Dokumen Spesifikasi data definition language - - - - 6 Melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network ) yang sedang berjalan Dokumen hasil analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal - - - - 7 Menyusun pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan Buku pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan - - - - 8 Melakukan implementasi data warehouse Laporan implementasi data warehouse - - - - 9 Melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network ) Dokumen hasil analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal - - - - 10 Melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak Laporan uji coba program - - - - 11 Membuat prototype sederhana pada program multimedia Source code , spesifikasi program aplikasi, screen capture , penjelasan fungsi modul/object - - - - 12 Melakukan pengarsipan, pencarian kembali (retrieve ), atau penghapusan data (purge) Daftar data yang diarsipkan, daftar data yang diambil, daftar data yang dihapus - - - - 13 Membuat program multimedia sederhana Dokumentasi pengembangan/peremajaan program aplikasi lama dan baru - - - - 14 Melakukan perancangan visualisasi informasi sederhana Dokumen proses rancangan visualisasi, tampilan aplikasi, laporan - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumentasi tahapan prototype Dokumen 2 Dokumen Hasil pengumpulan data Dokumen 3 Dokumentasi rencana pemeliharaan perangkat TI End User Dokumen 4 Dokumen hasil analisis Laporan 5 Dokumen Spesifikasi data definition language Dokumen 6 Dokumen hasil analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal Dokumen 7 Buku pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan Dokumen 8 Laporan implementasi data warehouse Laporan 9 Dokumen hasil analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal Dokumen 10 Laporan uji coba program Dokumen 11 Source code , spesifikasi program aplikasi, screen capture , penjelasan fungsi modul/object Dokumen 12 Daftar data yang diarsipkan, daftar data yang diambil, daftar data yang dihapus Dokumen 13 Dokumentasi pengembangan/peremajaan program aplikasi lama dan baru Dokumen 14 Dokumen proses rancangan visualisasi, tampilan aplikasi, laporan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data Melakukan pengarsipan, pencarian kembali (retrieve ), atau penghapusan data (purge) 2 data Melakukan implementasi data warehouse 3 data pengguna Melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network ) 4 Jaringan komputer Melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network ) yang sedang berjalan 5 perangkat TI Menyusun rencana pemeliharaan perangkat TI End User 6 data spasial Melakukan verifikasi data spasial 7 objek multimedia Melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak 8 objek multimedia Membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak 9 objek multimedia Membuat prototype sederhana pada program multimedia 10 dokumen Melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit TI 11 objek multimedia Membuat program multimedia sederhana 12 Jaringan komputer Menyusun pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan 13 data Melakukan perancangan visualisasi informasi sederhana 14 rancangan data model Melakukan perancangan data model sederhana V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perancangan data model sederhana 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perancangan visualisasi informasi sederhana 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengarsipan, pencarian kembali (retrieve ), atau penghapusan data (purge) 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan implementasi data warehouse 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit TI 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network ) 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network ) yang sedang berjalan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menyusun pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Menyusun rencana pemeliharaan perangkat TI End User 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat objek multimedia sederhana dengan piranti lunak 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat prototype sederhana pada program multimedia 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat program multimedia sederhana 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan verifikasi data spasial VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Perancangan data model sederhana
2.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan program multimedia sederhana
3.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan verifikasi data spasial
4.Ketepatan dan Kesesuaian Perancangan visualisasi informasi sederhana
5.Ketepatan dan Kesesuaian Pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit TI
6.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan
7.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak
8.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan objek multimedia sederhana dengan piranti lunak
9.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan prototype sederhana pada program multimedia
10.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network ) yang sedang berjalan
11.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network )
12.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan rencana pemeliharaan perangkat TI End User VII. WEWENANG
1.Menentukan Perancangan data model sederhana
2.Menentukan Perancangan visualisasi informasi sederhana
3.Menentukan Pengumpulan dokumen untuk kebutuhan audit TI
4.Menentukan Pelaksanaan analisis kebutuhan pengguna sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network )
5.Menentukan Pelaksanaan analisis kondisi sistem jaringan komputer lokal (Local Area Network ) yang sedang berjalan
6.Menentukan Penyusunan pedoman operasional sistem jaringan komputer dan keamanan jaringan
7.Menentukan Penyusunan rencana pemeliharaan perangkat TI End User
8.Menentukan Pelaksanaan verifikasi data spasial
9.Menentukan Pelaksanaan editing objek multimedia sederhana dengan piranti lunak
10.Menentukan Pembuatan objek multimedia sederhana dengan piranti lunak
11.Menentukan Pembuatan prototype sederhana pada program multimedia
12.Menentukan Pembuatan program multimedia sederhana VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Pelaksana / JFT di lingkungan Dinas Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Udara sejuk 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Suara tenang 5 Getaran tidak ada 6 Letak strategis 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Penerangan terang 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Mengoperasikan Software atau Hardware Perangkat TI, mendeteksi / Memperbaiki Kerusakan Hardware Perangkat TI serta jaringan, dan merancang program/database.
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Numerik, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Memegang, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Penera Terampil - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penera Terampil Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melakukan peneraan yang meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera/tera ulang UTTP, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP, dan pengelolaan Cap Tanda Tera Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNIK, D-III METROLOGI DAN INSTRUMENTASI, D-III INTRUMENTASI DAN METROLOGI
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENERA
d.Pengalaman II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I - - - - 2 Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I - - - - 3 Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I - - - - 4 Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I - - - - 5 Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I - - - - 6 Melakukan penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I Terjustirnya UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I - - - - 7 Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I - - - - 8 Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya - - - - tingkat kesulitan I 9 Melakukan penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I Terjustirnya UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I - - - - 10 Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I - - - - 11 Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I - - - - 12 Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I - - - - 13 Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I - - - - 14 Melakukan penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I Terjustirnya UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I - - - - 15 Melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I - - - - 16 Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I - - - - 17 Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I - - - - 18 Menguji coba cap tanda tera pada tapak tera Teruji-cobanya cap tanda tera pada tapak tera - - - - 19 Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I - - - - 20 Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I - - - - 21 Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I - - - - 22 Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat - - - - Kesulitan I 23 Membubuhkan atau menandai dengan cap tanda tera Terbubuhkannya atau tertandainya dengan cap tanda tera - - - - 24 Memeriksa material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I - - - - 25 Melakukan penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I Terjustirnya UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I - - - - 26 Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I - - - - 27 Melakukan penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I Terjustirnya UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I - - - - 28 Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I - - - - 29 Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I - - - - 30 Melakukan perawatan dan pengamanan cap tanda tera Perawatan dan pengamanan cap tanda tera - - - - 31 Melakukan penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I Terjustirnya UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I Unit 2 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I Laporan per Unit 3 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I Unit 4 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I Laporan per Unit 5 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I Laporan per Unit 6 Terjustirnya UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I Unit 7 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I Unit 8 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I Laporan per Unit 9 Terjustirnya UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I Unit 10 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I Laporan per Unit 11 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I Unit 12 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I Unit 13 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I Unit 14 Terjustirnya UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I Unit 15 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I Unit 16 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I Laporan per Unit 17 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I Unit 18 Teruji-cobanya cap tanda tera pada tapak tera Laporan 19 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I Unit 20 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I Unit 21 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I Unit 22 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I Unit 23 Terbubuhkannya atau tertandainya dengan cap tanda tera setiap 10 unit 24 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I Unit 25 Terjustirnya UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I Unit 26 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I Unit 27 Terjustirnya UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I Unit 28 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I Unit 29 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I Laporan per Unit 30 Perawatan dan pengamanan cap tanda tera Unit 31 Terjustirnya UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I Unit IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Cerapan Pengujian dan Standar Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I 2 Syarat Teknis Pemeriksaan Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I 3 Cerapan Pengujian dan Standar Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I 4 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan Melakukan penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I 5 Cerapan Pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I 6 Syarat Teknis Pemeriksaan Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I 7 Cerapan Pengujian dan Standar Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I 8 Syarat Teknis Pemeriksaan Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I 9 Cerapan Pengujian dan Standar Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I 10 Cerapan Pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I 11 Syarat Teknis Pemeriksaan Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I 12 Cerapan Pengujian dan Standar Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I 13 Cerapan Pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I 14 Syarat Teknis Pemeriksaan Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I 15 Cerapan Pengujian dan Standar Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I 16 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan Melakukan penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I 17 Cerapan Pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I 18 Syarat Teknis Pemeriksaan Memeriksa material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I 19 Cerapan Pengujian dan Standar Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I 20 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan Melakukan penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I 21 Cerapan Pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I 22 Syarat Teknis Pemeriksaan Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I 23 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan Melakukan penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I 24 Cerapan Pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I 25 Cerapan Hasil Pengujian Membubuhkan atau menandai dengan cap tanda tera 26 Cap Tanda Tera dan Tapak Tera Menguji coba cap tanda tera pada tapak tera 27 Petunjuk Teknis Melakukan perawatan dan pengamanan cap tanda tera 28 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan Melakukan penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I 29 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan Melakukan penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I 30 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan Melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I 31 Cerapan Pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memeriksa material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Membubuhkan atau menandai dengan cap tanda tera 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji coba cap tanda tera pada tapak tera 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perawatan dan pengamanan cap tanda tera 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I
2.Ketepatan dan Kesesuaian Penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I
3.Ketepatan dan Kesesuaian Penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I
4.Ketepatan dan Kesesuaian Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I
5.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I
6.Ketepatan dan Kesesuaian Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I
7.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I
8.Ketepatan dan Kesesuain Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I
9.Ketepatan dan Kesesuaian Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I
10.Ketepatan dan Kesesuaian Penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I
11.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I
12.Ketepatan dan Kesesuaian Penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I
13.Ketepatan dan Kesesuaian Pembubuhan atau menandai dengan cap tanda tera
14.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I
15.Ketepatan dan Kesesuaian Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I
16.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I
17.Ketepatan dan Kesesuaian Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I
18.Ketepatan dan Kesesuaian Uji coba cap tanda tera pada tapak tera
19.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I
20.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I
21.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I
22.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I
23.Ketepatan dan Kesesuaian Penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I
24.Ketepatan dan Kesesuaian Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I
25.Ketepatan dan KesesuaianPenjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I
26.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I
27.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I
28.Ketepatan dan Kesesuaian Penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I
29.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I
30.Ketepatan dan Kesesuaian Perawatan dan pengamanan cap tanda tera
31.Ketepatan dan Kesesuaian Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I VII. WEWENANG
1.Menentukan Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I
2.Menentukan Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I
3.Menentukan Penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I
4.Menentukan Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan I
5.Menentukan Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I
6.Menentukan Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I
7.Menentukan Penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I
8.Menentukan Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan I
9.Menentukan Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I
10.Menentukan Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I
11.Menentukan Penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I
12.Menentukan Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan I
13.Menentukan Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I
14.Menentukan Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I
15.Menentukan Penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I
16.Menentukan Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan I
17.Menentukan Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I
18.Menentukan Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I
19.Menentukan Penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I
20.Menentukan Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan I
21.Menentukan Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I
22.Menentukan Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I
23.Menentukan Penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I
24.Menentukan Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan I
25.Menentukan Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I
26.Menentukan Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I
27.Menentukan Penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I
28.Menentukan Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan I
29.Menentukan Pembubuhan atau menandai dengan cap tanda tera
30.Menentukan Uji coba cap tanda tera pada tapak tera
31.Menentukan Perawatan dan pengamanan cap tanda tera VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Metrologi Koordinasi 2 Kepala UPTD Metrologi Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Metrologi Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Udara sejuk 3 Letak strategis 4 Penerangan terang 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Suhu dingin 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan pemeriksaan/membuat BAP
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Kecekatan Tangan
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Mengangkat, Melihat, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 Penera Mahir - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penera Mahir Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melakukan peneraan yang meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera/tera ulang UTTP, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP, dan pengelolaan Cap Tanda Tera Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III INSTRUMENTASI DAN METROLOGI, D-III METROLOGI DAN INSTRUMENTASI, D-III TEKNIK
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENERA
d.Pengalaman II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II - - - - 2 Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 - - - - 3 Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II - - - - 4 Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 - - - - 5 Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi - - - - Meter 1 phase kelas 2 6 Melakukan penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II Terjustirnya UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II - - - - 7 Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II - - - - 8 Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II - - - - 9 Melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 - - - - 10 Menyeleksi Cap Tanda Tera yang sudah tidak berlaku lagi atau habis masa pembubuhannya untuk dirusak tapak teranya Terseleksinya Cap Tanda Tera yang sudah tidak berlaku lagi atau habis masa pembubuhannya untuk dirusak tapak teranya - - - - 11 Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II - - - - 12 Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 - - - - 13 Melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II - - - - 14 Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II - - - - 15 Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II - - - - 16 Melakukan penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II Terjustirnya UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II - - - - 17 Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II - - - - 18 Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II - - - - 19 Melakukan penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II Terjustirnya UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II - - - - 20 Melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 - - - - 21 Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II - - - - 22 Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II - - - - 23 Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II - - - - 24 Melakukan penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II Terjustirnya UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II - - - - 25 Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II - - - - 26 Melakukan penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II Terjustirnya UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II - - - - 27 Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II - - - - 28 Memeriksa material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II - - - - 29 Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 - - - - 30 Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II - - - - 31 Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 - - - - 32 Membuat Konsep Surat Keterangan Hasil Pengujiam UTTP Terkonsepnya Surat Keterangan Hasil Pengujiam UTTP - - - - 33 Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II - - - - 34 Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II - - - - 35 Melakukan penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II Terjustirnya UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II - - - - 36 Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II - - - - 37 Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II - - - - 38 Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II Unit 2 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 Unit 3 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II Laporan per Unit 4 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 Laporan per Unit 5 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 setiap laporan per 1000 Unit 6 Terjustirnya UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II Unit 7 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II Unit 8 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II Unit 9 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 Unit 10 Terseleksinya Cap Tanda Tera yang sudah tidak berlaku lagi atau habis masa pembubuhannya untuk dirusak tapak teranya Unit 11 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II Unit 12 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 setiap 1000 Unit 13 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II Unit 14 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II Laporan per Unit 15 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II Unit 16 Terjustirnya UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II Unit 17 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II Unit 18 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II Laporan per Unit 19 Terjustirnya UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II Unit 20 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 setiap 1000 Unit 21 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II Unit 22 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II Laporan per Unit 23 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II Unit 24 Terjustirnya UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II Unit 25 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II Unit 26 Terjustirnya UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II Unit 27 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II Unit 28 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II Unit 29 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 setiap 1000 Unit 30 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II Unit 31 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 Unit 32 Terkonsepnya Surat Keterangan Hasil Pengujiam UTTP Konsep 33 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II Laporan per Unit 34 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II Laporan per Unit 35 Terjustirnya UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II Unit 36 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II Laporan per Unit 37 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II Unit 38 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II Unit IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Cerapan Pengujian dan Standar Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II 2 Syarat Teknis Pemeriksaan Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 3 Cerapan Pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II 4 Cerapan Pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 5 Cerapan Pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 6 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan Melakukan penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II 7 Syarat Teknis Pemeriksaan Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II 8 Syarat Teknis Pemeriksaan Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II 9 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan Melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 10 Petunjuk Teknis Menyeleksi Cap Tanda Tera yang sudah tidak berlaku lagi atau habis masa pembubuhannya untuk dirusak tapak teranya 11 Syarat Teknis Pemeriksaan Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II 12 Syarat Teknis Pemeriksaan Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 13 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan Melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II 14 Cerapan Pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II 15 Syarat Teknis Pemeriksaan Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II 16 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan Melakukan penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II 17 Cerapan Pengujian dan Standar Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II 18 Cerapan Pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II 19 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan Melakukan penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II 20 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan Melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 21 Cerapan Pengujian dan Standar Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II 22 Cerapan Pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II 23 Cerapan Pengujian dan Standar Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II 24 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan Melakukan penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II 25 Cerapan Pengujian dan Standar Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II 26 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan Melakukan penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II 27 Cerapan Pengujian dan Standar Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II 28 Syarat Teknis Pemeriksaan Memeriksa material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II 29 Cerapan Pengujian dan Standar Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 30 Syarat Teknis Pemeriksaan Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II 31 Cerapan Pengujian dan Standar Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 32 Petunjuk Teknis Membuat Konsep Surat Keterangan Hasil Pengujiam UTTP 33 Cerapan Pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II 34 Cerapan Pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II 35 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan Melakukan penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II 36 Cerapan Pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II 37 Syarat Teknis Pemeriksaan Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II 38 Cerapan Pengujian dan Standar Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memeriksa material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Membuat Konsep Surat Keterangan Hasil Pengujiam UTTP 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyeleksi Cap Tanda Tera yang sudah tidak berlaku lagi atau habis masa pembubuhannya untuk dirusak tapak teranya 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memeriksa material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II
2.Ketepatan dan Kesesuaian Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II
3.Ketepatan dan Kesesuaian Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II
4.Ketepatan dan Kesesuaian Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II
5.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II
6.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II
7.Ketepatan dan Kesesuaian Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2
8.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II
9.Ketepatan dan Kesesuaian Penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2
10.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II
11.Ketepatan dan Kesesuaian Penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II
12.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II
13.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II
14.Ketepatan dan Kesesuaian Penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II
15.Ketepatan dan Kesesuaian Penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II
16.Ketepatan dan Kesesuaian Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II
17.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II
18.Penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II
19.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2
20.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II
21.Ketepatan dan Kesesuaian Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II
22.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II
23.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II
24.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2
25.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2
26.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II
27.Ketepatan dan Kesesuaian Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II
28.Ketepatan dan Kesesuaian Penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II
29.Ketepatan dan Kesesuaian Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2
30.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II
31.Ketepatan dan Kesesuaian Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II
32.Ketepatan dan Kesesuaian Penyeleksian Cap Tanda Tera yang sudah tidak berlaku lagi atau habis masa pembubuhannya untuk dirusak tapak teranya
33.Ketepatan dan Kesesuaian Penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II
34.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Konsep Surat Keterangan Hasil Pengujiam UTTP
35.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II
36.Ketepatan dan Kesesuaian Penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II
37.Ketepatan dan Kesesuaian Penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2
38.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2 VII. WEWENANG
1.Menentukan Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II
2.Menentukan Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II
3.Menentukan Penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II
4.Menentukan Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan II
5.Menentukan Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II
6.Menentukan Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II
7.Menentukan Penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II
8.Menentukan Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II
9.Menentukan Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2
10.Menentukan Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2
11.Menentukan Penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2
12.Menentukan Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2
13.Menentukan Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2
14.Menentukan Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2
15.Menentukan Penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2
16.Menentukan Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 2
17.Menentukan Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II
18.Menentukan Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II
19.Menentukan Penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II
20.Menentukan Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya tingkat kesulitan II
21.Menentukan Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II
22.Menentukan Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II
23.Menentukan Penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II
24.Menentukan Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II
25.Menentukan Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II
26.Menentukan Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II
27.Menentukan Penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II
28.Menentukan Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya, dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II
29.Menentukan Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II
30.Menentukan Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II
31.Menentukan Penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II
32.Menentukan Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan II
33.Menentukan Pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II
34.Menentukan Pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II
35.Menentukan Penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II
36.Menentukan Perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan II
37.Menentukan Pembuatan Konsep Surat Keterangan Hasil Pengujiam UTTP
38.Menentukan Penyeleksian Cap Tanda Tera yang sudah tidak berlaku lagi atau habis masa pembubuhannya untuk dirusak tapak teranya VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Metrologi Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Metrologi Koordinasi 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Metrologi Koordinasi 4 Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Penerangan terang 4 Udara sejuk 5 Suara tenang 6 Getaran tidak ada 7 Suhu dingin 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan pemeriksaan/membuat BAP
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Kecekatan Tangan
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Artistik, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Melihat, Mengangkat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Penera Penyelia - Bidang Pengembangan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penera Penyelia Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melakukan peneraan yang meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera/tera ulang UTTP, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP, dan pengelolaan Cap Tanda Tera Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 ILMU PENGETAHUAN ALAM, D-IV MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 TEKNIK KOMPUTER, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 STATISTIKA, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 MATEMATIKA, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 FISIKA, D-IV MATEMATIKA
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENGAMAT TERA
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang peneraan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III TerujinyaUTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III - - - - 2 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II - - - - 3 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 4 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 5 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III - - - - 6 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III - - - - 7 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III - - - - 8 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III - - - - 9 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III - - - - 10 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III - - - - 11 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II - - - - 12 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III - - - - 13 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III - - - - 14 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 15 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III - - - - 16 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 17 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III - - - - 18 melakukan penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III - - - - 19 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 20 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III - - - - 21 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 22 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III - - - - 23 melakukan perawatan dan pengamanan cap tanda tera terawatnya dan teramankannya cap tanda tera - - - - 24 melakukan penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III - - - - 25 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 26 memeriksa material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III - - - - 27 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 28 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III - - - - 29 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 30 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III - - - - 31 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III - - - - 32 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 33 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran - - - - untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 34 melakukan penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III - - - - 35 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III - - - - 36 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 37 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 38 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II - - - - 39 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 40 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 41 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III - - - - 42 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 43 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 44 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II - - - - 45 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 46 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II - - - - 47 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 48 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 49 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 50 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III - - - - 51 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 52 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 53 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III - - - - 54 melakukan penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III - - - - 55 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III - - - - phase kelas 0,5-1 untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 56 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III - - - - 57 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III - - - - 58 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 59 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III - - - - 60 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III - - - - 61 melakukan penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III - - - - 62 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 63 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 64 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin - - - - Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II 65 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 66 membubuhkan atau menandai dengan cap tanda tera terbubuhnya dan tertandainya dengan cap tanda tera - - - - 67 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II - - - - 68 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 69 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III - - - - 70 melakukan penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III - - - - 71 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III - - - - 72 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III - - - - 73 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca - - - - bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 74 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III - - - - 75 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 76 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 TerujinyaUTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III unit 2 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II unit 3 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 unit 4 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 unit 5 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III unit 6 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III laporan per unit 7 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III laporan per unit 8 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III unit 9 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III unit 10 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III laporan per unit 11 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II unit 12 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III laporan per unit 13 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III unit 14 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 setiap 1000 unit 15 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III unit 16 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 unit 17 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III unit 18 Terjustirnya UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III unit 19 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 unit 20 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III unit 21 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 laporan per unit 22 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III unit 23 terawatnya dan teramankannya cap tanda tera unit 24 Terjustirnya UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III unit 25 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 laporan per unit 26 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III unit 27 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 laporan per unit 28 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III unit 29 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 setiap 1000 unit 30 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III unit 31 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III laporan per unit 32 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 unit 33 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 unit 34 Terjustirnya UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III unit 35 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III unit 36 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 unit 37 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 unit 38 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II unit 39 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 unit 40 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 unit 41 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III unit 42 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 laporan per unit 43 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 unit 44 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II unit 45 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 unit 46 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II unit 47 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 unit 48 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 unit 49 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 laporan per unit 50 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III laporan per unit 51 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 unit 52 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 unit 53 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III unit 54 Terjustirnya UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III unit 55 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 unit 56 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III unit 57 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III unit 58 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 setiap 1000 unit 59 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III unit 60 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III unit 61 Terjustirnya UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III unit 62 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 unit 63 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 unit 64 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II unit 65 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 setiap laporan per 1000 unit 66 terbubuhnya dan tertandainya dengan cap tanda tera setiap 10 unit 67 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II unit 68 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 unit 69 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III unit 70 Terjustirnya UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III unit 71 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III unit 72 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III laporan per unit 73 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 unit 74 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III unit 75 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 laporan per unit 76 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 laporan per unit IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Cerapan Pengujian dan Standar pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III 2 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II 3 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 4 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 5 Cerapan Pengujian dan Standar menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 6 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 7 Cerapan Pengujian melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 8 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 9 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 10 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 11 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II 12 Cerapan Pengujian melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 13 Syarat Teknis Pemeriksaan memeriksa material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 14 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 15 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III 16 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 17 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 18 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 19 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 20 Cerapan Pengujian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 21 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 22 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 23 lap mikro fiber, sikat baja, lemari brankas melakukan perawatan dan pengamanan cap tanda tera 24 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 25 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 26 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 27 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 28 Syarat Teknis Pemeriksaan memeriksa material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 29 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 30 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 31 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 32 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 33 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 34 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 35 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 36 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 37 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 38 Syarat Teknis Pemeriksaan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II 39 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 40 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 41 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 42 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 43 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 44 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II 45 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 46 Syarat Teknis Pemeriksaan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II 47 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 48 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 49 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 50 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 51 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 52 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 53 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 54 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 55 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 56 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 57 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 58 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 59 Cerapan Pengujian dan Standar menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 60 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 61 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 62 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 63 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 64 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II 65 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 66 Cerapan Pengujian membubuhkan atau menandai dengan cap tanda tera 67 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II 68 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 69 Cerapan Pengujian dan Standar pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 70 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 71 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 72 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 73 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 74 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 75 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 76 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perawatan dan pengamanan cap tanda tera 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 46 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II 47 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 48 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 49 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 50 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 51 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 52 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 53 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 54 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 55 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 56 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 57 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 58 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 59 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 60 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 61 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 62 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 63 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 64 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II 65 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 66 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur membubuhkan atau menandai dengan cap tanda tera 67 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II 68 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 69 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 70 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 71 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 72 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 73 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 74 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 75 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 76 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
2.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
3.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
4.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
5.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
6.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
7.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
8.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II
9.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
10.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II
11.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
12.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
13.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
14.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
15.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
16.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
17.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II
18.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
19.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
20.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
21.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
22.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
23.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II
24.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
25.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
26.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
27.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
28.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
29.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
30.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
31.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
32.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
33.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
34.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
35.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
36.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
37.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
38.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II
39.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
40.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
41.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
42.Ketepatan dan kesesuaian pembubuhan atau penandaan dengan cap tanda tera
43.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
44.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
45.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III
46.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
47.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
48.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III
49.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
50.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
51.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
52.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
53.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II
54.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
55.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
56.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
57.Kelayakan dan kerapihan perawatan dan pengamanan cap tanda tera
58.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
59.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II
60.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
61.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
62.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
63.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
64.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
65.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
66.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
67.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
68.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
69.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
70.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
71.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
72.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
73.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
74.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
75.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 VII. WEWENANG
1.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
2.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
3.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
4.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
5.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
6.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
7.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
8.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
9.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
10.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
11.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
12.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
13.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
14.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
15.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
16.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
17.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
18.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
19.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
20.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
21.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
22.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
23.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
24.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
25.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
26.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
27.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
28.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
29.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
30.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
31.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
32.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
33.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
34.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
35.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
36.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
37.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
38.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
39.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
40.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
41.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
42.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
43.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
44.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
45.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
46.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
47.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
48.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III
49.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
50.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
51.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
52.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
53.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
54.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
55.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
56.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
57.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
58.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
59.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
60.menggunakan cap tanda tera ke UTTP tepat letak dan kejelasan hasil pengecapan
61.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II
62.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
63.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II
64.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
65.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II
66.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III
67.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II
68.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
69.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II
70.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
71.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II
72.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
73.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II
74.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
75.Mengeluarkan cap tanda tera VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Pengembangan Perdagangan Koordinasi 4 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Bidang Pengembangan Perdagangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Getaran tidak ada 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Penerangan terang 5 Letak strategis 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Udara sejuk 8 Suara tenang 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan pemeriksaan/membuat BAP
b.Bakat Kerja Intelegensia, Kecekatan Tangan, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Duduk, Melihat, Mengangkat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Penera Ahli Pertama - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penera Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melakukan peneraan yang meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera/tera ulang UTTP, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP, dan pengelolaan Cap Tanda Tera Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV MATEMATIKA, S-1 TEKNIK KOMPUTER, D-IV MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 FISIKA, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 MATEMATIKA, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 STATISTIKA
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENGAMAT TERA
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang peneraan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III - - - - 2 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III - - - - 3 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 4 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 5 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya - - - - Tingkat Kesulitan III 6 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III - - - - 7 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III - - - - 8 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III - - - - 9 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 10 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 11 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III - - - - 12 membubuhkan atau menandai dengan cap tanda tera terbubuhnya dan tertandainya dengan cap tanda tera - - - - 13 melakukan penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III - - - - 14 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu - - - - bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 15 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III - - - - 16 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 17 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III - - - - 18 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III - - - - 19 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III - - - - 20 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III - - - - 21 memeriksa material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III - - - - 22 melakukan penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III - - - - 23 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra - - - - bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 24 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II - - - - 25 melakukan penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III - - - - 26 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III - - - - 27 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III - - - - 28 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III - - - - 29 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 30 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 31 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin TerujinyaUTTP dalam rangka penerbitan Izin - - - - Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III 32 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II - - - - 33 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III - - - - 34 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 35 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III - - - - 36 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 37 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 38 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II - - - - 39 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II - - - - 40 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 41 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III - - - - 42 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 43 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 44 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 45 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 46 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 47 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 48 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III - - - - 49 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III - - - - 50 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III - - - - 51 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 52 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 53 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 54 melakukan penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III - - - - 55 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III - - - - 56 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 57 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 58 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 59 melakukan penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III - - - - 60 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II - - - - 61 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III - - - - 62 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 63 melakukan perawatan dan pengamanan cap tanda tera terawatnya dan teramankannya cap tanda tera - - - - 64 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 65 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III - - - - 66 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 67 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II - - - - 68 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III - - - - 69 melakukan penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III - - - - 70 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II - - - - 71 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 72 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 73 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 74 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 75 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III - - - - 76 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III unit 2 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III laporan per unit 3 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 unit 4 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 laporan per unit 5 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III unit 6 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III unit 7 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III unit 8 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III laporan per unit 9 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 unit 10 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 setiap 1000 unit 11 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III laporan per unit 12 terbubuhnya dan tertandainya dengan cap tanda tera setiap 10 unit 13 Terjustirnya UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III unit 14 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 unit 15 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III unit 16 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 unit 17 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III unit 18 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III unit 19 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III unit 20 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III unit 21 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III unit 22 Terjustirnya UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III unit 23 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 laporan per unit 24 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II unit 25 Terjustirnya UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III unit 26 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III unit 27 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III unit 28 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III laporan per unit 29 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 laporan per unit 30 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 unit 31 TerujinyaUTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III unit 32 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II unit 33 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III laporan per unit 34 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 unit 35 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III unit 36 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 unit 37 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 unit 38 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II unit 39 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II unit 40 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 unit 41 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III laporan per unit 42 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 unit 43 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 setiap laporan per 1000 unit 44 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 unit 45 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 laporan per unit 46 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 unit 47 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 laporan per unit 48 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III laporan per unit 49 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III unit 50 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III unit 51 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 laporan per unit 52 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 unit 53 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 unit 54 Terjustirnya UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III unit 55 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III unit 56 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 unit 57 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 setiap 1000 unit 58 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 unit 59 Terjustirnya UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III unit 60 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II unit 61 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III unit 62 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 unit 63 terawatnya dan teramankannya cap tanda tera unit 64 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 unit 65 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III unit 66 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 unit 67 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II unit 68 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan IIIunit 69 Terjustirnya UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III unit 70 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II unit 71 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 laporan per unit 72 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 unit 73 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 setiap 1000 unit 74 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 unit 75 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III unit 76 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III unit IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 2 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 3 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 4 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 5 Cerapan Pengujian melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 6 Cerapan Pengujian dan Standar menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 7 Cerapan Pengujian melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 8 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 9 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 10 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 11 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 12 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 13 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 14 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 15 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 16 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 17 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 18 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 19 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 20 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 21 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 22 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 23 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 24 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 25 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 26 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 27 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 28 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 29 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 30 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 31 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 32 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 33 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 34 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 35 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 36 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 37 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 38 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 39 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III 40 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 41 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 42 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 43 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 44 Cerapan Pengujian membubuhkan atau menandai dengan cap tanda tera 45 Syarat Teknis Pemeriksaan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II 46 Cerapan Pengujian dan Standar pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 47 Cerapan Pengujian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 48 Cerapan Pengujian dan Standar pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III 49 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II 50 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 51 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II 52 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II 53 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II 54 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 55 lap mikro fiber, sikat baja, lemari brankas melakukan perawatan dan pengamanan cap tanda tera 56 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 57 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 58 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 59 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 60 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 61 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 62 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 63 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 64 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 65 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 66 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 67 Syarat Teknis Pemeriksaan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II 68 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 69 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 70 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 71 Syarat Teknis Pemeriksaan memeriksa material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 72 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 73 Syarat Teknis Pemeriksaan memeriksa material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 74 Cerapan Pengujian dan Standar menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 75 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II 76 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 46 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 47 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 48 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 49 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 50 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 51 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 52 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 53 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 54 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 55 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II 56 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II 57 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 58 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II 59 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III 60 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II 61 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 62 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 63 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II 64 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 65 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II 66 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 67 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perawatan dan pengamanan cap tanda tera 68 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 69 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 70 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 71 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur membubuhkan atau menandai dengan cap tanda tera 72 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 73 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 74 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 75 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III 76 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
2.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II
3.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
4.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
5.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
6.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II
7.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
8.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
9.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
10.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
11.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
12.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
13.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
14.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
15.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
16.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
17.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
18.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
19.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
20.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
21.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
22.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
23.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III
24.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
25.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
26.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
27.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
28.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
29.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
30.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
31.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
32.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II
33.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
34.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II
35.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
36.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
37.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
38.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
39.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
40.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
41.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
42.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
43.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II
44.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
45.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
46.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II
47.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III
48.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
49.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
50.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
51.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
52.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
53.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
54.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
55.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
56.Kelayakan dan kerapihan perawatan dan pengamanan cap tanda tera
57.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
58.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
59.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
60.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
61.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
62.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
63.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
64.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
65.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
66.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
67.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
68.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
69.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
70.Ketepatan dan kesesuaian pembubuhan atau penandaan dengan cap tanda tera
71.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
72.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II
73.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
74.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
75.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III VII. WEWENANG
1.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
2.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
3.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
4.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
5.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
6.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
7.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
8.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
9.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
10.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
11.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
12.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
13.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
14.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
15.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
16.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
17.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
18.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
19.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
20.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
21.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
22.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
23.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
24.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
25.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
26.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
27.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
28.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
29.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
30.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
31.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
32.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
33.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
34.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
35.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
36.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
37.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
38.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
39.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
40.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
41.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
42.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
43.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
44.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
45.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
46.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
47.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
48.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III
49.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
50.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
51.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
52.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
53.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
54.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
55.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
56.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
57.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
58.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
59.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
60.menggunakan cap tanda tera ke UTTP tepat letak dan kejelasan hasil pengecapan
61.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II
62.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
63.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II
64.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
65.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II
66.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III
67.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II
68.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
69.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II
70.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
71.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II
72.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
73.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II
74.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
75.Mengeluarkan cap tanda tera VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Metrologi Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan UPTD Metrologi Koordinasi 3 Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana dilingkungan UPTD Metrologi Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Udara sejuk 4 Penerangan terang 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Suara tenang 7 Getaran tidak ada 8 Letak strategis 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan pemeriksaan/membuat BAP
b.Bakat Kerja Intelegensia, Kecekatan Tangan, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Mengangkat, Melihat, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Penera Ahli Muda - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penera Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melakukan peneraan yang meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera/tera ulang UTTP, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP, dan pengelolaan Cap Tanda Tera Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 ILMU PENGETAHUAN ALAM, D-IV MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 TEKNIK KOMPUTER, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 STATISTIKA, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 MATEMATIKA, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 FISIKA, D-IV MATEMATIKA
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENGAMAT TERA
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang peneraan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III TerujinyaUTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III - - - - 2 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II - - - - 3 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 4 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 5 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III - - - - 6 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III - - - - 7 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III - - - - 8 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III - - - - 9 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III - - - - 10 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III - - - - 11 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II - - - - 12 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III - - - - 13 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III - - - - 14 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 15 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III - - - - 16 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 17 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III - - - - 18 melakukan penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III - - - - 19 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 20 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III - - - - 21 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 22 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III - - - - 23 melakukan perawatan dan pengamanan cap tanda tera terawatnya dan teramankannya cap tanda tera - - - - 24 melakukan penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III - - - - 25 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 26 memeriksa material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III - - - - 27 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 28 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III - - - - 29 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 30 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III - - - - 31 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III - - - - 32 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 33 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi - - - - Meter 1 phase kelas 0,5-1 34 melakukan penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III - - - - 35 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III - - - - 36 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 37 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 38 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II - - - - 39 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 40 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 41 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III - - - - 42 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 43 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 44 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II - - - - 45 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 46 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II - - - - 47 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 48 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi - - - - Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 49 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 50 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III - - - - 51 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 52 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - 53 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III - - - - 54 melakukan penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III - - - - 55 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 56 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III - - - - 57 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III - - - - 58 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 - - - - 59 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III - - - - 60 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III - - - - 61 melakukan penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III - - - - 62 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 63 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 64 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II - - - - 65 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra - - - - bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 66 membubuhkan atau menandai dengan cap tanda tera terbubuhnya dan tertandainya dengan cap tanda tera - - - - 67 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II - - - - 68 menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 - - - - 69 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III - - - - 70 melakukan penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III - - - - 71 memeriksa material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III - - - - 72 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III - - - - 73 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 - - - - 74 melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III - - - - 75 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat - - - - jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 76 melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 - - - - JUMLAH 3 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 TerujinyaUTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III unit 2 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II unit 3 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 unit 4 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 unit 5 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III unit 6 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III laporan per unit 7 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III laporan per unit 8 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III unit 9 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III unit 10 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III laporan per unit 11 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II unit 12 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III laporan per unit 13 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III unit 14 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 setiap 1000 unit 15 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III unit 16 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 unit 17 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III unit 18 Terjustirnya UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III unit 19 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 unit 20 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III unit 21 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 laporan per unit 22 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III unit 23 terawatnya dan teramankannya cap tanda tera unit 24 Terjustirnya UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III unit 25 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 laporan per unit 26 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III unit 27 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 laporan per unit 28 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III unit 29 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 setiap 1000 unit 30 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III unit 31 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III laporan per unit 32 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 unit 33 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 unit 34 Terjustirnya UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III unit 35 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III unit 36 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 unit 37 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 unit 38 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II unit 39 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 unit 40 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 unit 41 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III unit 42 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 laporan per unit 43 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 unit 44 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II unit 45 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 unit 46 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II unit 47 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 unit 48 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 unit 49 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 laporan per unit 50 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III laporan per unit 51 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 unit 52 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 unit 53 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III unit 54 Terjustirnya UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III unit 55 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 unit 56 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III unit 57 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III unit 58 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 setiap 1000 unit 59 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III unit 60 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III unit 61 Terjustirnya UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III unit 62 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 unit 63 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 unit 64 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II unit 65 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 setiap laporan per 1000 unit 66 terbubuhnya dan tertandainya dengan cap tanda tera setiap 10 unit 67 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II unit 68 Terujinya sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 unit 69 Terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III unit 70 Terjustirnya UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III unit 71 Terperiksanya material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III unit 72 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III laporan per unit 73 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 unit 74 Terjustirnya UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III unit 75 Terhitungya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 laporan per unit 76 Terhitungnya hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 laporan per unit IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Syarat Teknis Pemeriksaan memeriksa material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 2 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 3 Syarat Teknis Pemeriksaan memeriksa material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 4 Cerapan Pengujian melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 5 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 6 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 7 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 8 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 9 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 10 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 11 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 12 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 13 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 14 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 15 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 16 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 17 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 18 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 19 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 20 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 21 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 22 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 23 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 24 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 25 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 26 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 27 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 28 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 29 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 30 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 31 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 32 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 33 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 34 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III 35 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 36 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 37 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 38 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 39 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 40 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 41 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 42 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 43 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 44 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 45 Cerapan Pengujian membubuhkan atau menandai dengan cap tanda tera 46 Syarat Teknis Pemeriksaan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II 47 Cerapan Pengujian dan Standar pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 48 Cerapan Pengujian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 49 Syarat Teknis Pemeriksaan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II 50 Cerapan Pengujian dan Standar pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III 51 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II 52 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 53 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II 54 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 55 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II 56 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II 57 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 58 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 59 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II 60 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 61 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 62 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 63 Syarat Teknis Pemeriksaan menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 64 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 65 Cerapan Pengujian melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 66 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 67 Cerapan Pengujian dan Standar menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 68 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 69 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 70 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 71 Cerapan Pengujian memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 72 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 73 lap mikro fiber, sikat baja, lemari brankas melakukan perawatan dan pengamanan cap tanda tera 74 Cerapan Pengujian dan Standar menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 75 Cerapan Pengujian dan Standar melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 76 Cerapan Pengujian, Standar, dan Peralatan melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur membubuhkan atau menandai dengan cap tanda tera 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 46 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II 47 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 48 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III 49 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II 50 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 51 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II 52 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 53 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II 54 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perawatan dan pengamanan cap tanda tera 55 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 56 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 57 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III 58 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III 59 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 60 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III 61 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III 62 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III 63 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II 64 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II 65 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III 66 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III 67 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 68 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 69 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 70 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 71 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 72 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur memeriksa material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2 73 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1 74 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III 75 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II 76 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
2.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
3.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
4.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
5.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
6.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
7.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
8.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II
9.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
10.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II
11.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
12.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
13.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
14.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
15.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
16.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
17.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II
18.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
19.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
20.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
21.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
22.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
23.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II
24.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
25.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
26.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
27.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
28.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
29.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
30.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
31.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
32.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
33.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
34.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
35.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
36.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
37.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
38.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II
39.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
40.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
41.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
42.Ketepatan dan kesesuaian pembubuhan atau penandaan dengan cap tanda tera
43.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
44.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
45.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III
46.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
47.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
48.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III
49.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
50.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
51.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
52.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
53.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II
54.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
55.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
56.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
57.Kelayakan dan kerapihan perawatan dan pengamanan cap tanda tera
58.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
59.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II
60.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
61.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
62.Ketepatan dan kesesuaian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
63.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
64.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
65.Ketepatan dan kesesuaian perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
66.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
67.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
68.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
69.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
70.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
71.Ketepatan dan kesesuaian penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
72.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
73.Ketepatan dan kesesuaian pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
74.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
75.Ketepatan dan kesesuaian pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2 VII. WEWENANG
1.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
2.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
3.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
4.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
5.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
6.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
7.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
8.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
9.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
10.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
11.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
12.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
13.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
14.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
15.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
16.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
17.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
18.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
19.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
20.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
21.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
22.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
23.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Elektronik/pra bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
24.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
25.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
26.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
27.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 1 phase kelas 0,5-1
28.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
29.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
30.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
31.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,008-0,05
32.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
33.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
34.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
35.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,1-0,2
36.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
37.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
38.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
39.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III untuk kWh Mekanik/pasca bayar jenis Energi Meter 3 phase kelas 0,5-2
40.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
41.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
42.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
43.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan III
44.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
45.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
46.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
47.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
48.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat kesulitan III
49.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
50.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
51.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
52.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
53.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
54.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
55.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
56.Memutuskan dan menetapkan pemeriksaan material/bahan UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
57.Memutuskan dan menetapkan pengujian sifat, ukur, takar dan timbang UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
58.Memutuskan dan menetapkan penjustiran UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
59.Memutuskan dan menetapkan perhitungan hasil pengujian UTTP Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
60.menggunakan cap tanda tera ke UTTP tepat letak dan kejelasan hasil pengecapan
61.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan II
62.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan III
63.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan II
64.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan III
65.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan II
66.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan III
67.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan II
68.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan III
69.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan II
70.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan III
71.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan II
72.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan III
73.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan II
74.Memutuskan dan menetapkan pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan III
75.Mengeluarkan cap tanda tera VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Pengembangan Perdagangan Koordinasi 4 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Bidang Pengembangan Perdagangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Getaran tidak ada 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Penerangan terang 5 Letak strategis 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Udara sejuk 8 Suara tenang 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan pemeriksaan/membuat BAP
b.Bakat Kerja Intelegensia, Kecekatan Tangan, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Duduk, Melihat, Mengangkat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Penera Ahli Madya - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penera Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melakukan peneraan yang meliputi pengelolaan instalasi uji dan peralatan atau perlengkapan standar tera/tera ulang UTTP, pelaksanaan tera dan tera ulang UTTP, pengujian UTTP, dan pengelolaan Cap Tanda Tera Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal
b.Pendidikan S-2 STATISTIKA, S-2 TEKNIK SIPIL, S-2 TEKNIK KOMPUTER, S-2 TEKNIK MESIN, S-2 ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-2 MATEMATIKA, S-2 TEKNIK INDUSTRI, S-2 TEKNIK ELEKTRO, S-2 TEKNIK FISIKA, S-2 FISIKA
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENGAMAT TERA
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang peneraan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menganalisis unjuk kerja instalasi uji dalam rangka tera/tera ulang UTTP analisis unjuk kerja instalasi uji dalam rangka tera/tera ulang UTTP - - - - 2 menguji konstruksi UTTP baru Besaran Massa Tingkat Kesulitan IV terujinya konstruksi UTTP baru Besaran Massa Tingkat Kesulitan IV - - - - 3 menguji konstruksi UTTP baru Besaran Panjang Tingkat Kesulitan IV terujinya konstruksi UTTP baru Besaran Panjang Tingkat Kesulitan IV - - - - 4 menguji konstruksi UTTP baru Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan IV terujinya konstruksi UTTP baru Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan IV - - - - 5 menguji konstruksi UTTP baru Besaran Suhu Tingkat Kesulitan IV terujinya konstruksi UTTP baru Besaran Suhu Tingkat Kesulitan IV - - - - 6 menguji konstruksi UTTP baru Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan IV terujinya konstruksi UTTP baru Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan IV - - - - 7 menguji konstruksi UTTP baru Besaran KLH Tingkat Kesulitan IV terujinya konstruksi UTTP baru Besaran KLH Tingkat Kesulitan IV - - - - 8 menguji konstruksi UTTP baru Besaran Volume Tingkat Kesulitan IV terujinya konstruksi UTTP baru Besaran Volume Tingkat Kesulitan IV - - - - 9 menera atau menera ulang UTTP yang dipergunakan untuk mengukur bahan/ komoditi yang dapat membahayakan jiwa/ cacat badan tertera atau tertera ulangnya UTTP yang dipergunakan untuk mengukur bahan/ komoditi yang dapat membahayakan jiwa/ cacat badan - - - - 10 menyaksikan peragaan UTTP di luar negeri (witness) laporan peragaan UTTP di luar negeri (witness) - - - - 11 menjadi saksi ahli di persidangan untuk menjelaskan kebenaran sifat ukur berdasarkan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV menjadi saksi ahli di persidangan untuk menjelaskan kebenaran sifat ukur berdasarkan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV - - - - 12 menyampaikan analisis perubahan desain cap tanda tera menyampaikan analisis perubahan desain cap tanda tera - - - - 13 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan IV terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan IV - - - - 14 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan IV pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan IV - - - - 15 membuat laporan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV membuat laporan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV - - - - 16 melakukan studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan III yang akan diteliti studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan III yang akan diteliti - - - - 17 melakukan pengujian ulang UTTP dalam hal adanya pengaduan indikasi teruji ulangnya UTTP dalam hal adanya pengaduan - - - - penyimpangan sifat ukur UTTP tingkat kesulitan III indikasi penyimpangan sifat ukur UTTP tingkat kesulitan III 18 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan IV terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan IV - - - - 19 melakukan studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan IV yang akan diteliti studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan IV yang akan diteliti - - - - 20 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan IV terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan IV - - - - 21 melakukan studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan I yang akan diteliti studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan I yang akan diteliti - - - - 22 menyampaikan paparan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III kepada pihak lain menyampaikan paparan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III kepada pihak lain - - - - 23 menyampaikan paparan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV kepada pihak lain menyampaikan paparan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV kepada pihak lain - - - - 24 menjadi saksi ahli di persidangan untuk menjelaskan kebenaran sifat ukur berdasarkan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III menjadi saksi ahli di persidangan untuk menjelaskan kebenaran sifat ukur berdasarkan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III - - - - 25 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin - - - - Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan IV Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan IV 26 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan IV terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan IV - - - - 27 melakukan studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan II yang akan diteliti studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan II yang akan diteliti - - - - 28 menganalisis hasil Pengujian UTTP dalam rangka pemberian Izin Tipe dan/atau Izin Tanda Pabrik analisa hasil Pengujian UTTP dalam rangka pemberian Izin Tipe dan/atau Izin Tanda Pabrik - - - - 29 membuat laporan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III membuat laporan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III - - - - 30 melakukan pengujian ulang UTTP dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan sifat ukur UTTP tingkat kesulitan IV teruji ulangnya UTTP dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan sifat ukur UTTP tingkat kesulitan IV - - - - 31 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan IV terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan IV - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 analisis unjuk kerja instalasi uji dalam rangka tera/tera ulang UTTP laporan per instalasi uji 2 terujinya konstruksi UTTP baru Besaran Massa Tingkat Kesulitan IV unit 3 terujinya konstruksi UTTP baru Besaran Panjang Tingkat Kesulitan IV unit 4 terujinya konstruksi UTTP baru Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan IV unit 5 terujinya konstruksi UTTP baru Besaran Suhu Tingkat Kesulitan IV unit 6 terujinya konstruksi UTTP baru Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan IV unit 7 terujinya konstruksi UTTP baru Besaran KLH Tingkat Kesulitan IV unit 8 terujinya konstruksi UTTP baru Besaran Volume Tingkat Kesulitan IV unit 9 tertera atau tertera ulangnya UTTP yang dipergunakan untuk mengukur bahan/ komoditi yang dapat membahayakan jiwa/ cacat badan unit 10 laporan peragaan UTTP di luar negeri (witness) penugasan 11 menjadi saksi ahli di persidangan untuk menjelaskan kebenaran sifat ukur berdasarkan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV perkara 12 menyampaikan analisis perubahan desain cap tanda tera disain per jenis 13 terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan IV unit 14 pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan IV unit 15 membuat laporan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV laporan pengaduan 16 studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan III yang akan diteliti unit 17 teruji ulangnya UTTP dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan sifat ukur UTTP tingkat kesulitan III pengaduan 18 terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan IV unit 19 studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan IV yang akan diteliti unit 20 terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan IV unit 21 studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan I yang akan diteliti unit 22 menyampaikan paparan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III kepada pihak lain tiap paparan 23 menyampaikan paparan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV kepada pihak lain tiap paparan 24 menjadi saksi ahli di persidangan untuk menjelaskan kebenaran sifat ukur berdasarkan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III perkara 25 terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan IV unit 26 terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan IV unit 27 studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan II yang akan diteliti unit 28 analisa hasil Pengujian UTTP dalam rangka pemberian Izin Tipe dan/atau Izin Tanda Pabrik unit 29 membuat laporan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III laporan pengaduan 30 teruji ulangnya UTTP dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan sifat ukur UTTP tingkat kesulitan IV pengaduan 31 terujinya UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan IV unit IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 dokumen dan alat UTTP tingkat kesulitan IV yang akan diteliti melakukan studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan IV yang akan diteliti 2 dokumen dan alat UTTP tingkat kesulitan I yang akan diteliti melakukan studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan I yang akan diteliti 3 Syarat Teknis, peralatan standar dan Cerapan Pengujian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan IV 4 Dokumen hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III kepada pihak lain menyampaikan paparan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV kepada pihak lain 5 dokumen analisa perubahan desain cap tanda tera menyampaikan analisis perubahan desain cap tanda tera 6 Syarat Teknis, peralatan standar dan Cerapan Pengujian menguji konstruksi UTTP baru Besaran Massa Tingkat Kesulitan IV 7 Syarat Teknis, peralatan standar dan Cerapan Pengujian menguji konstruksi UTTP baru Besaran Panjang Tingkat Kesulitan IV 8 Syarat Teknis, peralatan standar dan Cerapan Pengujian menguji konstruksi UTTP baru Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan IV 9 Syarat Teknis, peralatan standar dan Cerapan Pengujian menguji konstruksi UTTP baru Besaran KLH Tingkat Kesulitan IV 10 Syarat Teknis, peralatan standar dan Cerapan Pengujian menguji konstruksi UTTP baru Besaran Volume Tingkat Kesulitan IV 11 dokumen dan alat UTTP tingkat kesulitan II yang akan diteliti melakukan studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan II yang akan diteliti 12 dokumen dan alat UTTP tingkat kesulitan III yang akan diteliti melakukan studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan III yang akan diteliti 13 Syarat Teknis, peralatan standar dan Cerapan Pengujian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan IV 14 Syarat Teknis, peralatan standar dan Cerapan Pengujian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan IV 15 Syarat Teknis, peralatan standar dan Cerapan Pengujian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan IV 16 Syarat Teknis, peralatan standar dan Cerapan Pengujian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan IV 17 Syarat Teknis, peralatan standar dan Cerapan Pengujian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan IV 18 Syarat Teknis, peralatan standar dan Cerapan Pengujian, dokumen pengujian UTTP tingkat kesulitan III melakukan pengujian ulang UTTP dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan sifat ukur UTTP tingkat kesulitan III 19 Syarat Teknis, peralatan standar dan Cerapan Pengujian, dokumen pengujian UTTP tingkat kesulitan IV melakukan pengujian ulang UTTP dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan sifat ukur UTTP tingkat kesulitan IV 20 cerapan hasil pengujian UTTP, Standard Operasional Prosedur membuat laporan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III 21 Surat Perintah Tugas, Syarat Teknis, Dokumen kebenaran sifat ukur berdasarkan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV menjadi saksi ahli di persidangan untuk menjelaskan kebenaran sifat ukur berdasarkan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III 22 Surat Perintah Tugas, Syarat Teknis, Dokumen kebenaran sifat ukur berdasarkan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III menjadi saksi ahli di persidangan untuk menjelaskan kebenaran sifat ukur berdasarkan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV 23 Syarat Teknis, peralatan standar dan Cerapan Pengujian menguji konstruksi UTTP baru Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan IV 24 dokumen UTTP menyaksikan peragaan UTTP di luar negeri (witness) 25 Syarat Teknis, peralatan standar dan Cerapan Pengujian menguji konstruksi UTTP baru Besaran Suhu Tingkat Kesulitan IV 26 dokumen pengujian UTTP dalam rangka pemberian Izin Tipe dan/atau Izin Tanda Pabrik menganalisis hasil Pengujian UTTP dalam rangka pemberian Izin Tipe dan/atau Izin Tanda Pabrik 27 Dokumen hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV kepada pihak lain menyampaikan paparan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III kepada pihak lain 28 Syarat Teknis, peralatan standar dan Cerapan Pengujian, alat pengaman menera atau menera ulang UTTP yang dipergunakan untuk mengukur bahan/ komoditi yang dapat membahayakan jiwa/ cacat badan 29 cerapan hasil pengujian UTTP, Standard Operasional Prosedur membuat laporan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV 30 Syarat Teknis, peralatan standar dan Cerapan Pengujian pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan IV 31 Data unjuk kerja instalasi uji dalam rangka tera/tera ulang UTTP menganalisis unjuk kerja instalasi uji dalam rangka tera/tera ulang UTTP V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menjadi saksi ahli di persidangan untuk menjelaskan kebenaran sifat ukur berdasarkan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyaksikan peragaan UTTP di luar negeri (witness) 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menganalisis unjuk kerja instalasi uji dalam rangka tera/tera ulang UTTP 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji konstruksi UTTP baru Besaran Panjang Tingkat Kesulitan IV 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji konstruksi UTTP baru Besaran Suhu Tingkat Kesulitan IV 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji konstruksi UTTP baru Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan IV 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji konstruksi UTTP baru Besaran Volume Tingkat Kesulitan IV 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menera atau menera ulang UTTP yang dipergunakan untuk mengukur bahan/ komoditi yang dapat membahayakan jiwa/ cacat badan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan I yang akan diteliti 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan II yang akan diteliti 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan III yang akan diteliti 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan IV yang akan diteliti 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Panjang Tingkat Kesulitan IV 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Listrik dan Waktu Tingkat Kesulitan IV 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Tekanan, Gaya dan Momen Gaya Tingkat Kesulitan IV 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran KLH Tingkat Kesulitan IV 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Volume Tingkat Kesulitan IV 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menganalisis hasil Pengujian UTTP dalam rangka pemberian Izin Tipe dan/atau Izin Tanda Pabrik 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengujian ulang UTTP dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan sifat ukur UTTP tingkat kesulitan III 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur melakukan pengujian ulang UTTP dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan sifat ukur UTTP tingkat kesulitan IV 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur membuat laporan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur membuat laporan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyampaikan paparan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV kepada pihak lain 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menjadi saksi ahli di persidangan untuk menjelaskan kebenaran sifat ukur berdasarkan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyampaikan paparan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III kepada pihak lain 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Massa Tingkat Kesulitan IV 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menyampaikan analisis perubahan desain cap tanda tera 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji konstruksi UTTP baru Besaran KLH Tingkat Kesulitan IV 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur pengujian terhadap UTTP dalam rangka penerbitan Izin Tanda Pabrik dan/atau Izin Tipe Besaran Suhu Tingkat Kesulitan IV 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji konstruksi UTTP baru Besaran Massa Tingkat Kesulitan IV 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur menguji konstruksi UTTP baru Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan IV VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kebenaran dan keakuratan pengujian konstruksi UTTP baru Besaran Panjang Tingkat Kesulitan IV
2.Kebenaran dan keakuratan penyampaian paparan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV kepada pihak lain
3.Kebenaran dan keakuratan tera atau tera ulang UTTP yang dipergunakan untuk mengukur bahan/ komoditi yang dapat membahayakan jiwa/ cacat badan
4.Kelancaran pelaksanaan tugas sebagai saksi ahli di persidangan untuk menjelaskan kebenaran sifat ukur berdasarkan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III
5.Kebenaran dan keakuratan laporan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV
6.Kelancaran studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan II yang akan diteliti
7.Kelancaran pelaksanaan tugas sebagai saksi ahli di persidangan untuk menjelaskan kebenaran sifat ukur berdasarkan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV
8.Kelancaran studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan III yang akan diteliti
9.Kebenaran dan keakuratan pengujian konstruksi UTTP baru Besaran KLH Tingkat Kesulitan IV
10.Kebenaran dan keakuratan pengujian konstruksi UTTP baru Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan IV
11.Kebenaran dan keakuratan pengujian konstruksi UTTP baru Besaran Suhu Tingkat Kesulitan IV
12.Kelancaran studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan IV yang akan diteliti
13.Kebenaran dan keakuratan penyampaian analisis perubahan desain cap tanda tera
14.Kebenaran dan keakuratan analisis unjuk kerja instalasi uji dalam rangka tera/tera ulang UTTP
15.Kebenaran dan keakuratan pengujian konstruksi UTTP baru Besaran Volume Tingkat Kesulitan IV
16.Kebenaran dan keakuratan laporan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III
17.Kelancaran menyaksikan peragaan UTTP di luar negeri (witness)
18.Kelancaran studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan I yang akan diteliti
19.Kebenaran dan keakuratan penyampaian paparan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III kepada pihak lain VII. WEWENANG
1.Memutuskan dan menetapkan analisis unjuk kerja instalasi uji dalam rangka tera/tera ulang UTTP
2.Memutuskan dan menetapkan pengujian konstruksi UTTP baru Besaran Panjang Tingkat Kesulitan IV
3.Memutuskan dan menetapkan pengujian konstruksi UTTP baru Besaran Listrik dan Waktu lainnya Tingkat Kesulitan IV
4.Memutuskan dan menetapkan pengujian konstruksi UTTP baru Besaran Suhu Tingkat Kesulitan IV
5.Memutuskan dan menetapkan pengujian konstruksi UTTP baru Besaran KLH Tingkat Kesulitan IV
6.Memutuskan dan menetapkan pengujian konstruksi UTTP baru Besaran Volume Tingkat Kesulitan IV
7.Memutuskan dan menetapkan hasil tera atau tera ulang UTTP yang dipergunakan untuk mengukur bahan/ komoditi yang dapat membahayakan jiwa/ cacat badan
8.Merekomendasikan lokasi peragaan UTTP di luar negeri (witness) yang akan disaksikan
9.Merekomendasikan lokasi studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan I yang akan diteliti
10.Merekomendasikan lokasi studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan II yang akan diteliti
11.Merekomendasikan lokasi studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan III yang akan diteliti
12.Merekomendasikan lokasi studi literatur atau studi banding UTTP Tingkat Kesulitan IV yang akan diteliti
13.Menetapkan laporan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III
14.Menetapkan laporan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV
15.Memutuskan dan menetapkan paparan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III kepada pihak lain
16.Memutuskan dan menetapkan paparan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV kepada pihak lain
17.Memberikan keterangan ahli di persidangan untuk menjelaskan kebenaran sifat ukur berdasarkan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan III
18.Memberikan keterangan ahli di persidangan untuk menjelaskan kebenaran sifat ukur berdasarkan hasil pengujian ulang UTTP yang diindikasi adanya penyimpangan UTTP tingkat kesulitan IV
19.Memberikan analisis perubahan desain cap tanda tera VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 4 Sekretaris Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Suhu dingin 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Penerangan terang 7 Letak strategis 8 Udara sejuk 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan pemeriksaan/membuat BAP
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Kecekatan Tangan, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Artistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Melihat, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Analis Perdagangan Ahli Pertama - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Perdagangan Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan pembinaan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, pengelolaan perizinan dan nonperizinan perdagangan, pengelola ekspor dan impor, pengendalian harga dan pengelolaan distribusi, pemberdayaan konsumen, pengembangan promosi perdagangan, pelayanan informasi perdagangan serta monitoring dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 MATEMATIKA, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 BAHASA INGGRIS, S-1 KOMUNIKASI, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 SOSIAL DAN POLITIK, S-1 ILMU INFORMATIKA, S-1 BIOLOGI, S-1 SAINS PERTANIAN, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 EKONOMI, S-1 FISIKA, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 STATISTIKA, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 HUKUM, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 LOGISTIK, S-1 TEKNIK LOGISTIK, S-1 MANAJEMEN, S-1 ILMU KOMPUTER, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 PETERNAKAN, S-1 TEKNIK KOMPUTER, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 KIMIA, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 PERTANIAN, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 SAINS PERIKANAN, S-1 ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 DESAIN PRODUK, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, PERDAGANGAN NEGARA
d.Pengalaman II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan analisis potensi, kebutuhan dan perhitungan pembiayaan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan dokumen hasil analisis potensi kebutuhan dan perhitungan pembiayaan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan - - - - 2 Menganalisis efektifitas dan efisiensi penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi, hingga ke titik konsumsi dokumen hasil analisis efektifitas dan efisiensi penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi hingga ke titik konsumsi - - - - 3 melakukan identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pengaduan konsumen laporan layanan pengaduan konsumen - - - - 4 Menganalisis data survey terkait kerjasama logistik dokumen data hasil olahan survey terkait kerjasama logistik - - - - 5 Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Persetujuan Penyelenggaraan pameran dagang laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan persetujuan penyelenggaraan pameran dagang - - - - 6 Memeriksa kelengkapan dokumen pemohon sesuai dengan jenis permohonan perizinan atau non perizinan perdagangan atau perlindungan konsumen laporan hasil pemeriksaan dokumen permohonan - - - - 7 Menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi implementasi Perdagangan atau Perlindungan Konsumen dokumen hasil analisis faktor- faktor yang mempengaruhi implementasi perdagnagan atau perlindungan konsumen - - - - 8 Menganalisis data dan informasi hasil pemantauan harga dan pasokan atau stok barang kebutuhan pokok dan barang penting dokumen hasil analisis pemantauan harga - - - - 9 Menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat dokumen hasil analisis data dan informasi terkait pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kualita pengelolaan pasar rakyat - - - - 10 Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dokumen pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat - - - - 11 Memeriksa kelengkapan permohonan surat tanda daftar pendirian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen laporan hasil pemeriksaan kelengkapan permohonan surat tanda daftar pendirian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen - - - - 12 Melakukan pembaharuan data dan informasi perdagangan ke dalam sistem informasi perdagangan laporan pembaharuan data dan informasi perdagangan - - - - 13 Melakukan pelayanan informasi perdagangan kepada pihak- pihak terkait laporan pelayanan informasi perdagangan - - - - 14 melakukan pembaruan data dan informasi terkait perizinan atau non perizinan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen laporan pembaharuan data dan infromasi periiznan atau non perizinan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen - - - - 15 Melakukan pemantauan pemanfaatan bantuan sarana perdagangan laporan pemantauan pemnafaatn bantuan sarana perdagangan - - - - 16 Menganalisis data dan informasi terkait produk unggulan daerah dan pasar ekspor dokumen hasil analisis data dan informasi terkait prosuk unggulan daerah dan pasar ekspor - - - - 17 Menganalisis data dan informasi terkait jaringan distribusi, sarana perdagangan dan logistik dokumen hasil analisis data dan informasi jaringan distribusi, sarana perdagangan dan logistik - - - - 18 Menyusun market brief dokumen informasi pasar ekspor - - - - 19 Melakukan analisis ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting dokumen hasil analisis ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting - - - - 20 Menganalisis data dan informasi transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian dokumen hasil analisis data dan informasi transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian - - - - 21 Menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen dokumen hasil analisis data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen - - - - 22 Menganalisis pasar dan produk lokal dokumen hasil analisis pasar dan produk lokal - - - - 23 Menganalisis data dan informasi kegiatan pendampingan dan dokumen hasil analisis data dan informasi kegiatan - - - - peningkatan sumber daya manusia ekspor pendampingan dan peningkatan sumber daya manusia ekspor 24 Melakukan pemantauan harga atau stok barang pokok dan barang penting kertas kerja pemantauan haraga atau stok barang pokok dan barang penting - - - - 25 Mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis bidang perdagangan atau perlindungan konsumen dokumen hasil identifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis bidang perdagangan atau perlindungan konsumen - - - - 26 Melaksanakan survey pemberdayaan konsumen laporan hasil survey pemberdayaan konsumen - - - - 27 Mengidentifikasi data dan informasi kinerja pelaku usaha atau Pemerintah Daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen dokumen hasil indentifikasi data dan informasi kinerja pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen - - - - III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 dokumen hasil analisis potensi kebutuhan dan perhitungan pembiayaan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan dokumen 2 dokumen hasil analisis efektifitas dan efisiensi penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi hingga ke titik konsumsi dokumen 3 laporan layanan pengaduan konsumen laporan 4 dokumen data hasil olahan survey terkait kerjasama logistik dokumen 5 laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan persetujuan penyelenggaraan pameran dagang laporan 6 laporan hasil pemeriksaan dokumen permohonan laporan 7 dokumen hasil analisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi perdagnagan atau perlindungan konsumen dokumen 8 dokumen hasil analisis pemantauan harga dokumen 9 dokumen hasil analisis data dan informasi terkait pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kualita pengelolaan pasar rakyat dokumen 10 dokumen pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dokumen 11 laporan hasil pemeriksaan kelengkapan permohonan surat tanda daftar pendirian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen laporan JUMLAH 3 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 12 laporan pembaharuan data dan informasi perdagangan laporan 13 laporan pelayanan informasi perdagangan laporan 14 laporan pembaharuan data dan infromasi periiznan atau non perizinan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen laporan 15 laporan pemantauan pemnafaatn bantuan sarana perdagangan laporan 16 dokumen hasil analisis data dan informasi terkait prosuk unggulan daerah dan pasar ekspor dokumen 17 dokumen hasil analisis data dan informasi jaringan distribusi, sarana perdagangan dan logistik dokumen 18 dokumen informasi pasar ekspor dokumen 19 dokumen hasil analisis ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting dokumen 20 dokumen hasil analisis data dan informasi transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian dokumen 21 dokumen hasil analisis data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen dokumen 22 dokumen hasil analisis pasar dan produk lokal dokumen 23 dokumen hasil analisis data dan informasi kegiatan pendampingan dan peningkatan sumber daya manusia ekspor dokumen 24 kertas kerja pemantauan haraga atau stok barang pokok dan barang penting kertas kerja 25 dokumen hasil identifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis bidang perdagangan atau perlindungan konsumen dokumen 26 laporan hasil survey pemberdayaan konsumen laporan 27 dokumen hasil indentifikasi data dan informasi kinerja pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 informasi dan data perdagangan Melakukan pembaharuan data dan informasi perdagangan ke dalam sistem informasi perdagangan 2 dokumen permohonan Memeriksa kelengkapan dokumen pemohon sesuai dengan jenis permohonan perizinan atau non perizinan perdagangan atau perlindungan konsumen 3 informasi dan data Mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 4 harga atau stok barang pokok Melakukan pemantauan harga atau stok barang pokok dan barang penting 5 barang kebutuhan pokok dan barang penting Melakukan analisis ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting 6 informasi dan data jaringan distribusi Menganalisis data dan informasi terkait jaringan distribusi, sarana perdagangan dan logistik 7 pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan Melakukan analisis potensi, kebutuhan dan perhitungan pembiayaan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan 8 informasi dan data Menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat 9 informasi dan data Menganalisis efektifitas dan efisiensi penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi, hingga ke titik konsumsi 10 informasi dan data Menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen 11 pengaduan konsumen melakukan identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pengaduan konsumen 12 konsumen Melaksanakan survey pemberdayaan konsumen 13 kelengkapan permohonan surat tanda daftar Memeriksa kelengkapan permohonan surat tanda daftar pendirian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen 14 informasi dan data Menganalisis data dan informasi terkait produk unggulan daerah dan pasar ekspor 15 informasi dan data Menganalisis data dan informasi kegiatan pendampingan dan peningkatan sumber daya manusia ekspor 16 informasi perdagangan Melakukan pelayanan informasi perdagangan kepada pihak-pihak terkait 17 perdagangan atau perlindungan konsumen Menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi implementasi Perdagangan atau Perlindungan Konsumen 18 informasi dan data kinerja pelaku usaha Mengidentifikasi data dan informasi kinerja pelaku usaha atau Pemerintah Daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 19 informasi dan data Menganalisis data dan informasi transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian 20 informasi dan data perizinan atau non perizinan melakukan pembaruan data dan informasi terkait perizinan atau non perizinan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 21 dokumen persyaratan permohonan pembentukan Badan Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat 22 harga Menganalisis data dan informasi hasil pemantauan harga dan pasokan atau stok barang kebutuhan pokok dan barang penting 23 sarana perdagangan Melakukan pemantauan pemanfaatan bantuan sarana perdagangan 24 pasar ekspor Menyusun market brief 25 kelengkapan dokumen permohonan Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Persetujuan Penyelenggaraan pameran dagang 26 pasar dan produk lokal Menganalisis pasar dan produk lokal 27 data hasil olahan survey Menganalisis data survey terkait kerjasama logistik V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memeriksa kelengkapan dokumen pemohon sesuai dengan jenis permohonan perizinan atau non perizinan perdagangan atau perlindungan konsumen 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemantauan harga atau stok barang pokok dan barang penting 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun market brief 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pembaruan data dan informasi terkait perizinan atau non perizinan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis data dan informasi hasil pemantauan harga dan pasokan atau stok barang kebutuhan pokok dan barang penting 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis data dan informasi terkait jaringan distribusi, sarana perdagangan dan logistik 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan analisis potensi, kebutuhan dan perhitungan pembiayaan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemantauan pemanfaatan bantuan sarana perdagangan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis data survey terkait kerjasama logistik 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis efektifitas dan efisiensi penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi, hingga ke titik konsumsi 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan survey pemberdayaan konsumen 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memeriksa kelengkapan permohonan surat tanda daftar pendirian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis data dan informasi kegiatan pendampingan dan peningkatan sumber daya manusia ekspor 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis pasar dan produk lokal 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan Persetujuan Penyelenggaraan pameran dagang 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis data dan informasi transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pelayanan informasi perdagangan kepada pihak-pihak terkait 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi implementasi Perdagangan atau Perlindungan Konsumen 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengidentifikasi data dan informasi kinerja pelaku usaha atau Pemerintah Daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pengaduan konsumen 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis data dan informasi terkait produk unggulan daerah dan pasar ekspor 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan analisis ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pembaharuan data dan informasi perdagangan ke dalam sistem informasi perdagangan VI. TANGGUNG JAWAB
1.ketepatan dan kesesuaian dokumen hasil indentifikasi data dan informasi kinerja pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen
2.ketepatan dan kesesuaian dokumen hasil analisis data dan informasi jaringan distribusi, sarana perdagangan dan logistik
3.ketepatan dan kesesuaian laporan hasil pemeriksaan kelengkapan permohonan surat tanda daftar pendirian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
4.ketepatan dan kesesuaian laporan pemantauan pemnafaatn bantuan sarana perdagangan
5.ketepatan dan kesesuaian dokumen hasil analisis data dan informasi transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian
6.ketepatan dan kesesuaian laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan persetujuan penyelenggaraan pameran dagang
7.ketepatan dan kesesuaian dokumen hasil analisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi perdagnagan atau perlindungan konsumen
8.ketepatan dan kesesuaian laporan pembaharuan data dan infromasi periiznan atau non perizinan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen
9.ketepatan dan kesesuaian dokumen hasil identifikasi data dan informasi penyusunan rekomendasi strategis bidang perdagangan atau perlindungan konsumen
10.ketepatan dan kesesuaian dokumen hasil analisis data dan informasi kegiatan pendampingan dan peningkatan sumber daya manusia ekspor
11.ketepatan dan kesesuaian dokumen hasil analisis data dan informasi terkait prosuk unggulan daerah dan pasar ekspor
12.ketepatan dan kesesuaian laporan hasil pemeriksaan dokumen permohonan
13.ketepatan dan kesesuaian laporan pelayanan informasi perdagangan
14.ketepatan dan kesesuaian kertas kerja pemantauan haraga atau stok barang pokok dan barang penting
15.ketepatan dan kesesuaian dokumen hasil analisis pasar dan produk lokal
16.ketepatan dan kesesuaian laporan layanan pengaduan konsumen
17.ketepatan dan kesesuaian laporan pembaharuan data dan informasi perdagangan
18.ketepatan dan kesesuaian dokumen hasil analisis efektifitas dan efisiensi penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi hingga ke titik konsumsi
19.ketepatan dan kesesuaian dokumen data hasil olahan survey terkait kerjasama logistik
20.ketepatan dan kesesuaian dokumen hasil analisis data dan informasi terkait pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kualita pengelolaan pasar rakyat
21.ketepatan dan kesesuaian dokumen hasil analisis ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting
22.ketepatan dan kesesuaian dokumen hasil analisis potensi kebutuhan dan perhitungan pembiayaan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan
23.ketepatan dan kesesuaian dokumen pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
24.ketepatan dan kesesuaian dokumen hasil analisis data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen
25.ketepatan dan kesesuaian dokumen hasil analisis pemantauan harga VII. WEWENANG
1.menentukan dan menetapkan dokumen hasil identifikasi data dan informasi ketepatan dan kesesuaian penyusunan rekomendasi strategis bidang perdagangan atau perlindungan konsumen
2.menentukan dan menetapkan laporan pembaharuan data dan infromasi perizinan atau non perizinan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen
3.menentukan dan menetapkan laporan hasil pemeriksaan dokumen permohonan
4.menentukan dan menetapkan kertas kerja pemantauan haraga atau stok barang pokok dan barang penting
5.menentukan dan menetapkan dokumen hasil analisis pemantauan harga
6.menentukan dan menetapkan dokumen hasil analisis ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting
7.menentukan dan menetapkan dokumen hasil analisis data dan informasi jaringan distribusi, sarana perdagangan dan logistik
8.menentukan dan menetapkan dokumen hasil analisis potensi kebutuhan dan perhitungan pembiayaan pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan
9.menentukan dan menetapkan laporan pemantauan pemnafaatn bantuan sarana perdagangan
10.menentukan dan menetapkan dokumen hasil analisis data dan informasi terkait pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kualita pengelolaan pasar rakyat
11.menentukan dan menetapkan dokumen data hasil olahan survey terkait kerjasama logistik
12.menentukan dan menetapkan dokumen hasil analisis efektifitas dan efisiensi penyimpanan dan aliran barang, pelayanan dan informasi hingga ke titik konsumsi
13.menentukan dan menetapkan dokumen hasil analisis data dan informasi terkait pelaksanaan kegiatan pemberdayaan konsumen
14.menentukan dan menetapkan laporan layanan pengaduan konsumen
15.menentukan dan menetapkan dokumen pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
16.menentukan dan menetapkan laporan hasil pemeriksaan kelengkapan permohonan surat tanda daftar pendirian Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
17.menentukan dan menetapkan dokumen hasil analisis data dan informasi terkait prosuk unggulan daerah dan pasar ekspor
18.menentukan dan menetapkan dokumen hasil analisis data dan informasi kegiatan pendampingan dan peningkatan sumber daya manusia ekspor
19.menentukan dan menetapkan dokumen hasil analisis pasar dan produk lokal
20.menentukan dan menetapkan laporan hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan persetujuan penyelenggaraan pameran dagang
21.menentukan dan menetapkan dokumen hasil analisis data dan informasi transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian
22.menentukan dan menetapkan laporan pelayanan informasi perdagangan
23.menentukan dan menetapkan laporan pembaharuan data dan informasi perdagangan
24.menentukan dan menetapkan dokumen hasil analisis faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi perdagnagan atau perlindungan konsumen
25.menentukan dan menetapkan dokumen hasil indentifikasi data dan informasi kinerja pelaku usaha atau pemerintah daerah di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan Menerima perintah dan arahan 3 Pelaksana / JFT di lingkungan Dinas Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA 2 Kepala Bidang No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Getaran tidak ada 3 Udara sejuk 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Suara tenang 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Letak strategis 8 Penerangan terang 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja mengelola ekspor dan impor pemberdayaan konsumen
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Artistik, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Analis Perdagangan Ahli Muda - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Perdagangan Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan pembinaan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, pengelolaan perizinan dan nonperizinan perdagangan, pengelola ekspor dan impor, pengendalian harga dan pengelolaan distribusi, pemberdayaan konsumen, pengembangan promosi perdagangan, pelayanan informasi perdagangan serta monitoring dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal
b.Pendidikan S-2 ILMU KOMUNIKASI, S-2 SISTEM INFORMASI, S-2 HUKUM, S-2 SOSIAL DAN POLITIK, S-2 KOMUNIKASI, S-2 ADMINISTRASI NEGARA, S-2 PERTANIAN, S-2 TEKNIK PERTANIAN, S-2 LOGISTIK, S-2 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-2 BAHASA INGGRIS, S-2 ILMU INFORMATIKA, S-2 SASTRA INGGRIS, S-2 HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-2 ILMU PERTANIAN, S-2 SAINS PERIKANAN, S-2 MANAJEMEN, S-2 FISIKA, S-2 ADMINISTRASI PUBLIK, S-2 KIMIA, S-2 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-2 BIOLOGI, S-2 ILMU KOMPUTER, S-2 PETERNAKAN, S-2 STATISTIKA, S-2 TEKNIK LOGISTIK, S-2 EKONOMI, S-2 SAINS PERTANIAN, S-2 TEKNIK KOMPUTER, S-2 ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-2 TEKNIK INDUSTRI, S-2 MATEMATIKA, S-2 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-2 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-2 DESAIN PRODUK, S-2 ILMU PEMERINTAHAN, S-2 TEKNIK ELEKTRO, S-2 TEKNIK MESIN, S-2 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-2 TEKNIK MANUFAKTUR, S-2 ILMU PERIKANAN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, PERDAGANGAN NEGARA
d.Pengalaman II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan pemantauan implementasi Pengelolaan sistem informasi perdagangan yang menjadi kewenangannya laporan pemantauan implementasi pengelolaan sistem informasi perdagangan yang menjadi kewenangannya; - - - - 2 Menganalisis data dan informasi uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen dokumen uji publik uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen - - - - 3 Menyusun tanggapan teknis perdagangan luar negeri pada forum internasional dokumen tanggapan teknis perdagangan luar negeri pada forum internasional - - - - 4 Melakukan survey produk unggulan daerah atau potensial ekspor laporan hasil survey produk unggulan daerah atau potensial ekspor; - - - - 5 Melakukan pendampingan penyelenggaraan promosi perdagangan laporan pendampingan penyelenggaraan promosi perdagangan; - - - - 6 Menganalisis data dan informasi pelaksanaan kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional dokumen hasil analisis data dan informasi pelaksaan kerjasaam di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional - - - - 7 Melakukan monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen laporan monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; dan - - - - 8 Melakukan identifikasi standar dan kriteria peserta promosi perdagangan dokumen hasil identifikasi standar dan kriteria peserta promosi perdagangan; - - - - 9 Melakukan verifikasi dokumen pengusulan pengangkatan atau penggantian atau pemberhentian anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat dokumen hasil verifikasi dokumen pengusulan pengangkatan atau penggantian atau pemberhentian anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; - - - - 10 Melakukan verifikasi dokumen permohonan persetujuan penyelanggaraan pameran dagang laporan verifikasi dokumen permohonan persetujuan penyelanggaraan pameran dagang; - - - - 11 Melakukan analisis biaya manfaat di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri dokumen hasil analisis biaya manfaat di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri - - - - 12 Melakukan pemantauan jaringan distribusi perdagangan laporan pemantauan jaringan distribusi perdagangan - - - - 13 Menganalisis dampak pengaturan dan pengendalian bidang perdagangan atau perlindungan konsumen dokumen hasil analisis dampak pengaturan dana pengendalian bidang perdagangan atau perlindungan konsumen - - - - 14 Memeriksa kesesuaian kriteria penilaian terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah yang memenuhi standar kinerja bidang Perdagangan atau Perlindungan Konsumen dokumen kesesuaian kriteria penilaian terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah yang memenuhi standar kinerja bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; - - - - 15 Menyusun Rencana atau Proposal Pembangunan atau Revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan rencana atau proposal pembagunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan - - - - 16 Melaksanakan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat laporan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat - - - - 17 Melakukan Pemetaan atau identifikasi Produk Unggulan dan Potensial Daerah yang Berorientasi Ekspor dokumen pemetaan atau identifikasi produk unggulan dan potensial daerah yang berorientasi ekspor; - - - - 18 Menganalisis jaringan kerjasama logistik dokumen hasil analisis jaringan kerjasama logistik - - - - 19 Melakukan pemantauan pengelolaan sarana perdagangan laporan pemanatauan pengelolaan sarana perdagangan - - - - 20 Menyusun materi publikasi perdagangan dokumen publikasi perdagangan; - - - - 21 Melaksanakan diseminasi informasi di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen laporan diseminasi informasi di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen - - - - 22 Melaksanakan survey pasar atau produk ekspor laporan hasil survey pasar atau produk ekspor; - - - - 23 Mengidentifikasi data dan informasi terkait komoditas, fasilitasi perdagangan dan Surat Keterangan Asal Barang dokumen hasil identifikasi data dan informasi terkait komoditas, fasilitasi perdagangan dan surat keterangan asal barang - - - - 24 Melakukan verifikasi data harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting laporan verifikasi data harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting - - - - 25 Melaksanakan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting laporan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting - - - - 26 Melakukan sinkronisasi data dan informasi perdagangan dengan unit kerja atau instansi lain laporan sinkronisasi data dan informasi perdagangan dengan unit kerja atau instansi lain; - - - - 27 Melakukan pemetaan pemberdayaan konsumen dokumen hasil pemetaan pemberdayaan konsumen - - - - 28 Menyusun struktur harga barang kebutuhan pokok dan barang penting dokumen struktur harga barang kebutuhan pokok dan barang penting - - - - 29 Mengidentifikasi target dan komoditas kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting dokumen hasil identifikasi target dan komoditas kegiatan stabiliasasi harga dana ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting - - - - 30 Menganalisis kesesuaian antara pelaku usaha ekspor dengan peluang pasar ekspor dokumen hasil analisis kesesuaian antara pelaku usaha ekspor dengan peluang pasar ekspor; - - - - 31 Merancang metode edukasi perlindungan konsumen nasional laporan edukasi perlindungan konsumen; - - - - 32 Menganalisis peluang pasar pada negara yang berbatasan dengan indonesia dokumen hasil analisis peluang pasar pada negara yang berbatasan dengan Indonesia - - - - 33 Melakukan verifikasi lapangan promosi perdagangan laporan verifikasi lapangan promosi perdagangan; - - - - 34 Melakukan verifikasi lapangan terkait permohonan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen laporan verifikasi lapangan terkait permohonan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen - - - - 35 Menyusun instrumen monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen dokumen monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; - - - - 36 Melakukan edukasi perlindungan konsumen dokumen hasil analisis data dan informasi terkait edukasi perlindungan konsumen; - - - - 37 Melaksanakan survey terkait kerjasama logistik laporan hasil survey terkait kerjasama logistik - - - - 38 Melakukan perhitungan alokasi ekspor impor untuk produk tertentu dokumen perhitungan alokasi ekspor impor untuk produk tertentu - - - - 39 Melakukan klarifikasi pengaduan konsumen laporan klarifikasi pengaduan konsumen - - - - 40 Memverifikasi dokumen permohonan perizinan atau non perizinan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen laporan verifikasi dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen - - - - 41 Melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat laporan verifikasi lapangan terhadap permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen - - - - Swadaya Masyarakat 42 Menganalisis Mitra Kerjasama Potensial dokumen hasil analisis mitra kerjasama potensial; - - - - 43 melakukan identifikasi dan solusi penyelesaian masalah Pameran Dagang atau produk unggulan daerah dokumen hasil identifikasi identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pameran dagang atau produk unggulan daerah; - - - - 44 Menguji hasil perhitungan atau analisis terkait fasilitasi sarana dan prasarana perdagangan, pembiayaan dan pembayaran dokumen hasil analisis hasil perhitungan atau analisis terkait fasilitasi sarana dan prasarana perdagangan, pembiayaan dan pembayaran - - - - JUMLAH 3 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan pemantauan implementasi pengelolaan sistem informasi perdagangan yang menjadi kewenangannya; laporan 2 dokumen uji publik uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen dokumen 3 dokumen tanggapan teknis perdagangan luar negeri pada forum internasional dokumen 4 laporan hasil survey produk unggulan daerah atau potensial ekspor; laporan 5 laporan pendampingan penyelenggaraan promosi perdagangan; laporan 6 dokumen hasil analisis data dan informasi pelaksaan kerjasaam di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional dokumen 7 laporan monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; dan laporan 8 dokumen hasil identifikasi standar dan kriteria peserta promosi perdagangan; dokumen 9 dokumen hasil verifikasi dokumen pengusulan pengangkatan atau penggantian atau pemberhentian anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat; dokumen 10 laporan verifikasi dokumen permohonan persetujuan penyelanggaraan pameran dagang; laporan 11 dokumen hasil analisis biaya manfaat di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri dokumen 12 laporan pemantauan jaringan distribusi perdagangan laporan 13 dokumen hasil analisis dampak pengaturan dana pengendalian bidang perdagangan atau perlindungan konsumen dokumen 14 dokumen kesesuaian kriteria penilaian terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah yang memenuhi standar kinerja bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; dokumen 15 rencana atau proposal pembagunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan rencana atau proposal 16 laporan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat laporan 17 dokumen pemetaan atau identifikasi produk unggulan dan potensial daerah yang berorientasi ekspor; dokumen 18 dokumen hasil analisis jaringan kerjasama logistik dokumen 19 laporan pemanatauan pengelolaan sarana perdagangan laporan 20 dokumen publikasi perdagangan; dokumen 21 laporan diseminasi informasi di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen laporan 22 laporan hasil survey pasar atau produk ekspor; laporan 23 dokumen hasil identifikasi data dan informasi terkait komoditas, fasilitasi perdagangan dan surat keterangan asal barang dokumen 24 laporan verifikasi data harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting laporan 25 laporan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting laporan 26 laporan sinkronisasi data dan informasi perdagangan dengan unit kerja atau instansi lain; laporan 27 dokumen hasil pemetaan pemberdayaan konsumen dokumen 28 dokumen struktur harga barang kebutuhan pokok dan barang penting dokumen 29 dokumen hasil identifikasi target dan komoditas kegiatan stabiliasasi harga dana ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting dokumen 30 dokumen hasil analisis kesesuaian antara pelaku usaha ekspor dengan peluang pasar ekspor; dokumen 31 laporan edukasi perlindungan konsumen; laporan 32 dokumen hasil analisis peluang pasar pada negara yang berbatasan dengan Indonesia dokumen 33 laporan verifikasi lapangan promosi perdagangan; laporan 34 laporan verifikasi lapangan terkait permohonan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen laporan 35 dokumen monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; dokumen 36 dokumen hasil analisis data dan informasi terkait edukasi perlindungan konsumen;dokumen 37 laporan hasil survey terkait kerjasama logistik laporan 38 dokumen perhitungan alokasi ekspor impor untuk produk tertentu dokumen 39 laporan klarifikasi pengaduan konsumen laporan 40 laporan verifikasi dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen laporan 41 laporan verifikasi lapangan terhadap permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat laporan 42 dokumen hasil analisis mitra kerjasama potensial; dokumen 43 dokumen hasil identifikasi identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pameran dagang atau produk unggulan daerah; dokumen 44 dokumen hasil analisis hasil perhitungan atau analisis terkait fasilitasi sarana dan prasarana perdagangan, pembiayaan dan pembayaran dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 produk unggulan dan potensial daerah Melakukan Pemetaan atau identifikasi Produk Unggulan dan Potensial Daerah yang Berorientasi Ekspor 2 data dan informasi pelaksaan kerjasama Menganalisis data dan informasi pelaksanaan kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional 3 pameran dagang atau produk unggulan daerah melakukan identifikasi dan solusi penyelesaian masalah Pameran Dagang atau produk unggulan daerah 4 hasil rekomendasi Menganalisis data dan informasi uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 5 dana pengendalian Menganalisis dampak pengaturan dan pengendalian bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 6 diseminasi informasi Melaksanakan diseminasi informasi di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 7 permohonan perizinan atau nonperizinan Memverifikasi dokumen permohonan perizinan atau non perizinan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 8 surat permohonan Melakukan verifikasi lapangan terkait permohonan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 9 alokasi ekspor impor Melakukan perhitungan alokasi ekspor impor untuk produk tertentu 10 analisis biaya manfaat Melakukan analisis biaya manfaat di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri 11 analisis peluang pasar Menganalisis peluang pasar pada negara yang berbatasan dengan indonesia 12 analisis hasil perhitungan Menguji hasil perhitungan atau analisis terkait fasilitasi sarana dan prasarana perdagangan, pembiayaan dan pembayaran 13 data dan informasi terkait komoditas Mengidentifikasi data dan informasi terkait komoditas, fasilitasi perdagangan dan Surat Keterangan Asal Barang 14 data harga dan stok atau pasokan barang Melakukan verifikasi data harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting 15 stabilisasi harga dan ketersediaan barang Melaksanakan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting 16 jaringan distribusi Melakukan pemantauan jaringan distribusi perdagangan 17 proposal pembagunan atau revitalisasi Menyusun Rencana atau Proposal Pembangunan atau Revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan 18 pengelolaan sarana perdagangan Melakukan pemantauan pengelolaan sarana perdagangan 19 pasar rakyat Melaksanakan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat 20 kerjasama logistik Melaksanakan survey terkait kerjasama logistik 21 kerjasama logistik Menganalisis jaringan kerjasama logistik 22 pengaduan konsumen Melakukan klarifikasi pengaduan konsumen 23 pemberdayaan konsumen Melakukan pemetaan pemberdayaan konsumen 24 permohonan pembentukan Melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat 25 pengusulan pengangkatan atau penggantian atau pemberhentian Melakukan verifikasi dokumen pengusulan pengangkatan atau penggantian atau pemberhentian anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat 26 data dan informasi Melakukan edukasi perlindungan konsumen 27 perlindungan konsumen Merancang metode edukasi perlindungan konsumen nasional 28 unggulan daerah atau potensial ekspor Melakukan survey produk unggulan daerah atau potensial ekspor 29 pelaku usaha ekspor Menganalisis kesesuaian antara pelaku usaha ekspor dengan peluang pasar ekspor 30 pasar atau produk ekspor Melaksanakan survey pasar atau produk ekspor 31 permohonan persetujuan Melakukan verifikasi dokumen permohonan persetujuan penyelanggaraan pameran dagang 32 promosi perdagangan Melakukan pendampingan penyelenggaraan promosi perdagangan 33 standar dan kriteria peserta promosi Melakukan identifikasi standar dan kriteria peserta promosi perdagangan 34 promosi perdagangan Melakukan verifikasi lapangan promosi perdagangan 35 kerjasama potensial Menganalisis Mitra Kerjasama Potensial 36 data dan informasi Melakukan sinkronisasi data dan informasi perdagangan dengan unit kerja atau instansi lain 37 sistem informasi perdagangan Melakukan pemantauan implementasi Pengelolaan sistem informasi perdagangan yang menjadi kewenangannya 38 pelaku usaha atau pemerintah daerah Memeriksa kesesuaian kriteria penilaian terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah yang memenuhi standar kinerja bidang Perdagangan atau Perlindungan Konsumen 39 identifikasi target dan komoditas Mengidentifikasi target dan komoditas kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting 40 publikasi perdagangan Menyusun materi publikasi perdagangan 41 tanggapan teknis perdagangan Menyusun tanggapan teknis perdagangan luar negeri pada forum internasional 42 harga barang Menyusun struktur harga barang kebutuhan pokok dan barang penting 43 perdagangan atau perlindungan konsumen Menyusun instrumen monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen 44 pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen Melakukan monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis dampak pengaturan dan pengendalian bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan diseminasi informasi di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memverifikasi dokumen permohonan perizinan atau non perizinan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan verifikasi lapangan terkait permohonan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan perhitungan alokasi ekspor impor untuk produk tertentu 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan analisis biaya manfaat di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis peluang pasar pada negara yang berbatasan dengan indonesia 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menguji hasil perhitungan atau analisis terkait fasilitasi sarana dan prasarana perdagangan, pembiayaan dan pembayaran 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengidentifikasi data dan informasi terkait komoditas, fasilitasi perdagangan dan Surat Keterangan Asal Barang 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan verifikasi data harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengidentifikasi target dan komoditas kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemantauan jaringan distribusi perdagangan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemantauan pengelolaan sarana perdagangan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan Pasar rakyat 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis data dan informasi pelaksanaan kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan klarifikasi pengaduan konsumen 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemetaan pemberdayaan konsumen 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan verifikasi dokumen pengusulan pengangkatan atau penggantian atau pemberhentian anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan edukasi perlindungan konsumen 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Merancang metode edukasi perlindungan konsumen nasional 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan survey produk unggulan daerah atau potensial ekspor 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Pemetaan atau identifikasi Produk Unggulan dan Potensial Daerah yang Berorientasi Ekspor 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis kesesuaian antara pelaku usaha ekspor dengan peluang pasar ekspor 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan survey pasar atau produk ekspor 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan verifikasi dokumen permohonan persetujuan penyelanggaraan pameran dagang 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan identifikasi standar dan kriteria peserta promosi perdagangan 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan verifikasi lapangan promosi perdagangan 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan identifikasi dan solusi penyelesaian masalah Pameran Dagang atau produk unggulan daerah 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis Mitra Kerjasama Potensial 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan sinkronisasi data dan informasi perdagangan dengan unit kerja atau instansi lain 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun materi publikasi perdagangan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun instrumen monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memeriksa kesesuaian kriteria penilaian terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah yang memenuhi standar kinerja bidang Perdagangan atau Perlindungan Konsumen 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Rencana atau Proposal Pembangunan atau Revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pendampingan penyelenggaraan promosi perdagangan 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan verifikasi lapangan terhadap permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis data dan informasi uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun struktur harga barang kebutuhan pokok dan barang penting 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis jaringan kerjasama logistik 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan survey terkait kerjasama logistik 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemantauan implementasi Pengelolaan sistem informasi perdagangan yang menjadi kewenangannya 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun tanggapan teknis perdagangan luar negeri pada forum internasional VI. TANGGUNG JAWAB
1.kesesuaian dan ketepatan laporan hasil survey pasar atau produk ekspor;
2.kesesuaian dan ketepatan dokumen hasil identifikasi target dan komoditas kegiatan stabiliasasi harga dana ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting
3.kesesuaian dan ketepatan dokumen hasil identifikasi standar dan kriteria peserta promosi perdagangan;
4.kesesuaian dan ketepatan laporan verifikasi lapangan promosi perdagangan;
5.kesesuaian dan ketepatan dokumen hasil verifikasi dokumen pengusulan pengangkatan atau penggantian atau pemberhentian anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
6.kesesuaian dan ketepatan dokumen kesesuaian kriteria penilaian terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah yang memenuhi standar kinerja bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
7.kesesuaian dan ketepatan laporan klarifikasi pengaduan konsumen
8.kesesuaian dan ketepatan dokumen hasil identifikasi data dan informasi terkait komoditas, fasilitasi perdagangan dan surat keterangan asal barang
9.kesesuaian dan ketepatan dokumen struktur harga barang kebutuhan pokok dan barang penting
10.kesesuaian dan ketepatan laporan monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
11.kesesuaian dan ketepatan dokumen publikasi perdagangan;
12.kesesuaian dan ketepatan laporan pemantauan jaringan distribusi perdagangan
13.kesesuaian dan ketepatan laporan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat
14.kesesuaian dan ketepatan dokumen monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen;
15.kesesuaian dan ketepatan laporan diseminasi informasi di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen
16.kesesuaian dan ketepatan dokumen hasil analisis data dan informasi terkait edukasi perlindungan konsumen;
17.kesesuaian dan ketepatan laporan verifikasi dokumen permohonan persetujuan penyelanggaraan pameran dagang;
18.kesesuaian dan ketepatan dokumen hasil analisis data dan informasi pelaksaan kerjasaam di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional
19.kesesuaian dan ketepatan dokumen uji publik uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen
20.kesesuaian dan ketepatanlaporan hasil survey terkait kerjasama logistik
21.kesesuaian dan ketepatan laporan verifikasi lapangan terkait permohonan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen
22.kesesuaian dan ketepatandokumen hasil analisis biaya manfaat di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri
23.kesesuaian dan ketepatan dokumen perhitungan alokasi ekspor impor untuk produk tertentu
24.kesesuaian dan ketepatan laporan verifikasi dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen
25.kesesuaian dan ketepatan dokumen hasil analisis dampak pengaturan dana pengendalian bidang perdagangan atau perlindungan konsumen
26.kesesuaian dan ketepatan laporan hasil survey produk unggulan daerah atau potensial ekspor;
27.kesesuaian dan ketepatan laporan pemantauan implementasi pengelolaan sistem informasi perdagangan yang menjadi kewenangannya;
28.kesesuaian dan ketepatan rencana atau proposal pembagunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan
29.kesesuaian dan ketepatan dokumen hasil identifikasi identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pameran dagang atau produk unggulan daerah;
30.kesesuaian dan ketepatan laporan edukasi perlindungan konsumen;
31.kesesuaian dan ketepatan laporan pendampingan penyelenggaraan promosi perdagangan;
32.kesesuaian dan ketepatan laporan sinkronisasi data dan informasi perdagangan dengan unit kerja atau instansi lain;
33.kesesuaian dan ketepatan laporan verifikasi lapangan terhadap permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
34.kesesuaian dan ketepatan dokumen hasil pemetaan pemberdayaan konsumen
35.kesesuaian dan ketepatan dokumen tanggapan teknis perdagangan luar negeri pada forum internasional
36.kesesuaian dan ketepatan laporan verifikasi data harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting
37.kesesuaian dan ketepatan dokumen pemetaan atau identifikasi produk unggulan dan potensial daerah yang berorientasi ekspor;
38.kesesuaian dan ketepatan laporan pemanatauan pengelolaan sarana perdagangan
39.kesesuaian dan ketepatan dokumen hasil analisis peluang pasar pada negara yang berbatasan dengan Indonesia
40.kesesuaian dan ketepatan dokumen hasil analisis hasil perhitungan atau analisis terkait fasilitasi sarana dan prasarana perdagangan, pembiayaan dan pembayaran VII. WEWENANG
1.menentukan dan menetapkan dokumen uji publik uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen
2.menentukan dan menetapkan dokumen hasil analisis dampak pengaturan dana pengendalian bidang perdagangan atau perlindungan konsumen
3.menentukan dan menetapkan laporan diseminasi informasi di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen
4.menentukan dan menetapkan laporan verifikasi dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen
5.menentukan dan menetapkan laporan verifikasi lapangan terkait permohonan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen
6.menentukan dan menetapkan dokumen perhitungan alokasi ekspor impor untuk produk tertentu
7.menentukan dan menetapkan dokumen hasil analisis biaya manfaat di bidang fasilitasi perdagangan luar negeri
8.menentukan dan menetapkan dokumen hasil analisis peluang pasar pada negara yang berbatasan dengan Indonesia
9.menentukan dan menetapkan dokumen hasil analisis hasil perhitungan atau analisis terkait fasilitasi sarana dan prasarana perdagangan, pembiayaan dan pembayaran
10.menentukan dan menetapkan dokumen hasil identifikasi data dan informasi terkait komoditas, fasilitasi perdagangan dan surat keterangan asal barang
11.menentukan dan menetapkan dokumen tanggapan teknis perdagangan luar negeri pada forum internasional
12.menentukan dan menetapkan laporan verifikasi data harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting
13.menentukan dan menetapkan dokumen struktur harga barang kebutuhan pokok dan barang penting
14.menentukan dan menetapkan dokumen hasil identifikasi target dan komoditas kegiatan stabiliasasi harga dana ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting
15.menentukan dan menetapkan laporan pemantauan jaringan distribusi perdagangan
16.menentukan dan menetapkan rencana atau proposal pembagunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan
17.menentukan dan menetapkan laporan pemanatauan pengelolaan sarana perdagangan
18.menentukan dan menetapkan laporan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan kualitas pengelolaan pasar rakyat
19.menentukan dan menetapkan laporan hasil survey terkait kerjasama logistik
20.menentukan dan menetapkan dokumen hasil analisis data dan informasi pelaksaan kerjasaam di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional
21.menentukan dan menetapkan laporan klarifikasi pengaduan konsumen
22.menentukan dan menetapkan dokumen hasil pemetaan pemberdayaan konsumen
23.menentukan dan menetapkan laporan verifikasi lapangan terhadap permohonan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
24.menentukan dan menetapkan dokumen hasil verifikasi dokumen pengusulan pengangkatan atau penggantian atau pemberhentian anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat;
25.menentukan dan menetapkan dokumen hasil analisis data dan informasi terkait edukasi perlindungan konsumen;
26.menentukan dan menetapkan laporan edukasi perlindungan konsumen;
27.menentukan dan menetapkan laporan hasil survey produk unggulan daerah atau potensial ekspor;
28.menentukan dan menetapkan dokumen pemetaan atau identifikasi produk unggulan dan potensial daerah yang berorientasi ekspor;
29.menentukan dan menetapkan laporan hasil survey pasar atau produk ekspor;
30.menentukan dan menetapkan laporan verifikasi dokumen permohonan persetujuan penyelanggaraan pameran dagang;
31.menentukan dan menetapkan laporan pendampingan penyelenggaraan promosi perdagangan;
32.menentukan dan menetapkan dokumen hasil identifikasi standar dan kriteria peserta promosi perdagangan;
33.menentukan dan menetapkan laporan verifikasi lapangan promosi perdagangan;
34.menentukan dan menetapkan dokumen hasil identifikasi identifikasi dan solusi penyelesaian masalah pameran dagang atau produk unggulan daerah;
35.menentukan dan menetapkan laporan sinkronisasi data dan informasi perdagangan dengan unit kerja atau instansi lain;
36.menentukan dan menetapkan laporan pemantauan implementasi pengelolaan sistem informasi perdagangan yang menjadi kewenangannya;
37.menentukan dan menetapkan dokumen publikasi perdagangan;
38.menentukan dan menetapkan dokumen monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen;
39.menentukan dan menetapkan laporan monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
40.menentukan dan menetapkan dokumen kesesuaian kriteria penilaian terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah yang memenuhi standar kinerja bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Pelaksana / JFT di lingkungan Dinas Koordinasi 2 Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Letak strategis 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Getaran tidak ada 5 Penerangan terang 6 Suara tenang 7 Udara sejuk 8 Suhu dingin 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja mengelola ekspor dan impor pemberdayaan konsumen
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Analis Perdagangan Ahli Madya - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Analis Perdagangan Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan pembinaan bidang perdagangan atau perlindungan konsumen, pengelolaan perizinan dan nonperizinan perdagangan, pengelola ekspor dan impor, pengendalian harga dan pengelolaan distribusi, pemberdayaan konsumen, pengembangan promosi perdagangan, pelayanan informasi perdagangan serta monitoring dan evaluasi bidang perdagangan atau perlindungan konsumen. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-2
b.Pendidikan S-2 ILMU PERTANIAN, S-2 HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-2 BIOLOGI, S-2 ILMU PERIKANAN, S-2 TEKNIK LOGISTIK, S-2 ILMU KOMPUTER, S-2 ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-2 TEKNIK ELEKTRO, S-2 ADMINISTRASI PUBLIK, S-2 PERTANIAN, S-2 FISIKA, S-2 KIMIA, S-2 SASTRA INGGRIS, S-2 STATISTIKA, S-2 LOGISTIK, S-2 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-2 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-2 BAHASA INGGRIS, S-2 ILMU INFORMATIKA, S-2 SISTEM INFORMASI, S-2 TEKNIK INDUSTRI, S-2 TEKNIK PERTANIAN, S-2 MANAJEMEN, S-2 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-2 KOMUNIKASI, S-2 PETERNAKAN, S-2 ADMINISTRASI NEGARA, S-2 TEKNIK MANUFAKTUR, S-2 ILMU KOMUNIKASI, S-2 HUKUM, S-2 TEKNIK MESIN, S-2 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-2 EKONOMI, S-2 SOSIAL DAN POLITIK, S-2 SAINS PERTANIAN, S-2 SAINS PERIKANAN, S-2 DESAIN PRODUK, S-2 ILMU PEMERINTAHAN, S-2 MATEMATIKA, S-2 TEKNIK KOMPUTER, S-2 DESAIN PRODUK INDUSTRI
c.Diklat PERDAGANGAN NEGARA, DIKLAT FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
d.Pengalaman II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Memvalidasi usulan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting dokumen rekomendasi hasil validasi usulan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; - - - - 2 Memverifikasi proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan dokumen rekomendasi harga eceran tertinggi barang kebutuhan pokok dan barang penting dan harga acuan; - - - - 3 Melakukan perhitungan terkait pengadaan barang berdasarkan data kebutuhan barang dan ketersediaan barang, serta estimasi waktu pengiriman dokumen verifikasi proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan; - - - - 4 Melakukan kajian potensi kerjasama pengembangan perdagangan dalam negeri dengan pihak-pihak terkait dokumen perhitungan terkait pengadaan barang berdasarkan data kebutuhan barang dan ketersediaan barang, serta estimasi waktu pengiriman; - - - - 5 Melakukan kajian potensi kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional dokumen kajian potensi kerjasama pengembangan perdagangan dalam negeri dengan pihak- pihak terkait; - - - - 6 Melakukan penanganan pengaduan konsumen atau mediasi penanganan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen dokumen kajian potensi kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional; - - - - 7 Memvalidasi usulan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah berita acara penanganan pengaduan konsumen atau mediasi penanganan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen; - - - - 8 Melakukan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha dokumen rancangan metode kegiatan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha; - - - - 9 Melakukan uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen laporan uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; - - - - 10 Menyusun product intelligence dokumen hasil pemetaan pasar lokal atau pasar tujuan ekspor; - - - - 11 Melaksanakan Misi Dagang Produk Ekspor Unggulan ke negara mitra laporan pendampingan pelaku usaha pelaksanaan misi pembelian atau business matching; - - - - 12 Merumuskan prioritas kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen yang akan dimonitor atau evaluasi laporan konsultasi bisnis pelaku usaha pada unit layanan pengembangan ekspor; - - - - 13 Menyusun kajian pembinaan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen dokumen kajian pembinaan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; - - - - 14 Menyusun market intelligence atau intelijen bisnis dokumen analisis product intelligence; - - - - 15 Merumuskan indikator pelaksanaan monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen laporan asistensi atau konsultasi di bidang kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen pada unit pelayanan perdagangan; - - - - 16 Merumuskan rekomendasi saran perbaikan terhadap hasil monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen dokumen rumusan prioritas kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen yang akan dimonitor atau evaluasi; - - - - 17 Melakukan seleksi dan penentuan peserta atau produk yang memenuhi standar untuk mengikuti kegiatan promosi perdagangan dokumen rekomendasi persetujuan penyelenggaraan pameran dagang; - - - - 18 Menyusun rekomendasi persetujuan penyelenggaraan pameran dagang dokumen analisis market intelligence atau intelijen bisnis; - - - - 19 Melakukan validasi data dan legalitas dokumen permohonan perizinan atau non perizinan perdagangan atau perlindungan konsumen dokumen rekomendasi hasil validasi data dan legalitas dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen; - - - - 20 Melakukan konsultasi bisnis pelaku usaha pada unit layanan pengembangan ekspor naskah kerjasama dengan usaha mikro kecil dan menengah atau pengembangan ekspor; - - - - 21 Melakukan penyusunan naskah kerjasama usaha mikro kecil dan menengah atau pengembangan ekspor dokumen rekomendasi rujukan negara tujuan promosi perdagangan dan metode penetrasi pasar; - - - - 22 Melakukan pendampingan pelaku usaha pelaksanaan misi pembelian atau business matching dokumen rekomendasi hasil seleksi dan penentuan peserta atau produk yang memenuhi standar untuk mengikuti kegiatan promosi perdagangan; - - - - 23 Menyusun kajian early warning terkait kondisi perkembangan harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting dokumen kajian kajian early warning terkait kondisi perkembangan harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting; - - - - 24 Mendesain konsep kampanye pencitraan dokumen kajian potensi kerjasama dengan mitra kerjasama dalam dan luar negeri - - - - 25 Melakukan kajian potensi kerjasama dengan mitra kerjasama dalam dan luar negeri laporan pemantauan transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian; - - - - 26 Melakukan pemantauan transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian laporan misi dagang produk ekspor unggulan ke negara mitra; - - - - 27 Merancang metode kegiatan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha dokumen penilaian hasil seleksi dan penentuan peserta pengusaha, produsen atau ekportir yang memenuhi standar untuk mengikuti pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor; - - - - 28 Menyusun rencana program bidang perdagangan atau perlindungan konsumen dokumen rencana program bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; - - - - 29 Merumuskan rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen dokumen rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; - - - - 30 Melakukan pemantauan hasil penetapan penerbitan perizinan atau non perizinan perdagangan atau perlindungan konsumen laporan pemantauan hasil penetapan penerbitan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen; - - - - 31 Melakukan seleksi penentuan peserta pengusaha, produsen atau eksportir yang memenuhi standar untuk mengikuti pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor dokumen rekomendasi hasil validasi usulan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah; - - - - 32 Melaksanakan penilaian kinerja terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah bidang Perdagangan atau Perlindungan Konsumen dokumen rekomendasi indikator pelaksanaan monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen; - - - - 33 Melakukan perhitungan Harga Patokan Ekspor (HPE) dokumen perhitungan Harga Patokan Ekspor; - - - - 34 Melakukan asistensi atau konsultasi di bidang kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen pada Unit Pelayanan Perdagangan dokumen desain kampanye pencitraan; - - - - 35 Melakukan pemetaan pasar lokal atau pasar tujuan ekspor laporan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha; - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 dokumen rekomendasi hasil validasi usulan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting; dokumen 2 dokumen rekomendasi harga eceran tertinggi barang kebutuhan pokok dan barang penting dan harga acuan; dokumen 3 dokumen verifikasi proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan; dokumen 4 dokumen perhitungan terkait pengadaan barang berdasarkan data kebutuhan barang dan ketersediaan barang, serta estimasi waktu pengiriman; dokumen 5 dokumen kajian potensi kerjasama pengembangan perdagangan dalam negeri dengan pihak-pihak terkait; dokumen 6 dokumen kajian potensi kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional; dokumen 7 berita acara penanganan pengaduan konsumen atau mediasi penanganan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen; berita acara 8 dokumen rancangan metode kegiatan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha; dokumen 9 laporan uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; laporan 10 dokumen hasil pemetaan pasar lokal atau pasar tujuan ekspor; dokumen 11 laporan pendampingan pelaku usaha pelaksanaan misi pembelian atau business matching; laporan 12 laporan konsultasi bisnis pelaku usaha pada unit layanan pengembangan ekspor; laporan 13 dokumen kajian pembinaan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; dokumen 14 dokumen analisis product intelligence; dokumen 15 laporan asistensi atau konsultasi di bidang kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen pada unit pelayanan perdagangan; laporan 16 dokumen rumusan prioritas kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen yang akan dimonitor atau evaluasi; dokumen 17 dokumen rekomendasi persetujuan penyelenggaraan pameran dagang; dokumen 18 dokumen analisis market intelligence atau intelijen bisnis; dokumen 19 dokumen rekomendasi hasil validasi data dan legalitas dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen; dokumen 20 naskah kerjasama dengan usaha mikro kecil dan menengah atau pengembangan ekspor; naskah 21 dokumen rekomendasi rujukan negara tujuan promosi perdagangan dan metode penetrasi pasar; dokumen 22 dokumen rekomendasi hasil seleksi dan penentuan peserta atau produk yang memenuhi standar untuk mengikuti kegiatan promosi perdagangan; dokumen 23 dokumen kajian kajian early warning terkait kondisi perkembangan harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting; dokumen 24 dokumen kajian potensi kerjasama dengan mitra kerjasama dalam dan luar negeri dokumen 25 laporan pemantauan transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian; laporan 26 laporan misi dagang produk ekspor unggulan ke negara mitra; laporan 27 dokumen penilaian hasil seleksi dan penentuan peserta pengusaha, produsen atau ekportir yang memenuhi standar untuk mengikuti pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor; dokumen 28 dokumen rencana program bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; dokumen 29 dokumen rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen; dokumen 30 laporan pemantauan hasil penetapan penerbitan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen; laporan 31 dokumen rekomendasi hasil validasi usulan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah; dokumen 32 dokumen rekomendasi indikator pelaksanaan monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen; dokumen 33 dokumen perhitungan Harga Patokan Ekspor; dokumen 34 dokumen desain kampanye pencitraan; dokumen 35 laporan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha; laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 produk ekspor Melakukan pemetaan pasar lokal atau pasar tujuan ekspor 2 pelayanan perdagangan Merumuskan indikator pelaksanaan monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen 3 rencana program Menyusun rencana program bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 4 hasil rekomendasi strategis Melakukan uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 5 kajian pembinaan Menyusun kajian pembinaan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 6 permohonan perizinan atau nonperizinan Melakukan validasi data dan legalitas dokumen permohonan perizinan atau non perizinan perdagangan atau perlindungan konsumen 7 penerbitan perizinan atau nonperizinan Melakukan pemantauan hasil penetapan penerbitan perizinan atau non perizinan perdagangan atau perlindungan konsumen 8 kajian early warning Menyusun kajian early warning terkait kondisi perkembangan harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting 9 stabilisasi harga dan ketersediaan barang Memvalidasi usulan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting 10 revitalisasi dan pemberian bantuan Melakukan perhitungan terkait pengadaan barang berdasarkan data kebutuhan barang dan ketersediaan barang, serta estimasi waktu pengiriman 11 data kebutuhan barang dan ketersediaan barang Melakukan kajian potensi kerjasama pengembangan perdagangan dalam negeri dengan pihak-pihak terkait 12 data dan informasi perdagangan dalam negeri Melakukan kajian potensi kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional 13 validasi usulan pembentukan Melakukan seleksi penentuan peserta pengusaha, produsen atau eksportir yang memenuhi standar untuk mengikuti pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor 14 data dan informasi Merancang metode kegiatan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha 15 data dan informasi rancangan metode Melakukan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha 16 pasar lokal atau pasar tujuan ekspor Menyusun product intelligence 17 product intelligence Menyusun market intelligence atau intelijen bisnis 18 market intelligence atau intelijen bisnis Menyusun rekomendasi persetujuan penyelenggaraan pameran dagang 19 pameran dagang Melakukan seleksi dan penentuan peserta atau produk yang memenuhi standar untuk mengikuti kegiatan promosi perdagangan 20 seleksi dan penentuan peserta atau produk Melakukan pendampingan pelaku usaha pelaksanaan misi pembelian atau business matching 21 pelaku usaha Melaksanakan Misi Dagang Produk Ekspor Unggulan ke negara mitra 22 hasil promosi perdagangan atau misi pembelian Melakukan kajian potensi kerjasama dengan mitra kerjasama dalam dan luar negeri 23 rujukan negara Melakukan penyusunan naskah kerjasama usaha mikro kecil dan menengah atau pengembangan ekspor 24 potensi kerjasama Mendesain konsep kampanye pencitraan 25 usaha mikro kecil dan menengah Melakukan konsultasi bisnis pelaku usaha pada unit layanan pengembangan ekspor 26 desain kampanye pencitraan Melakukan asistensi atau konsultasi di bidang kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen pada Unit Pelayanan Perdagangan 27 pelaku usaha Merumuskan prioritas kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen yang akan dimonitor atau evaluasi 28 kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen Merumuskan rekomendasi saran perbaikan terhadap hasil monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen 29 monitoring atau evaluasi Melaksanakan penilaian kinerja terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah bidang Perdagangan atau Perlindungan Konsumen 30 harga eceran tertinggi barang Memverifikasi proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan 31 rekomendasi strategis Merumuskan rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 32 Harga Patokan Ekspor Melakukan perhitungan Harga Patokan Ekspor (HPE) 33 produk ekspor Melakukan pemantauan transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian 34 potensi kerjasama Melakukan penanganan pengaduan konsumen atau mediasi penanganan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen 35 pengaduan konsumen atau mediasi Memvalidasi usulan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan konsultasi bisnis pelaku usaha pada unit layanan pengembangan ekspor 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pendampingan pelaku usaha pelaksanaan misi pembelian atau business matching 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemetaan pasar lokal atau pasar tujuan ekspor 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Merumuskan rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun kajian pembinaan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan validasi data dan legalitas dokumen permohonan perizinan atau non perizinan perdagangan atau perlindungan konsumen 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemantauan hasil penetapan penerbitan perizinan atau non perizinan perdagangan atau perlindungan konsumen 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan perhitungan Harga Patokan Ekspor (HPE) 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun kajian early warning terkait kondisi perkembangan harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memvalidasi usulan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memverifikasi proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan kajian potensi kerjasama pengembangan perdagangan dalam negeri dengan pihak-pihak terkait 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan kajian potensi kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memvalidasi usulan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan seleksi penentuan peserta pengusaha, produsen atau eksportir yang memenuhi standar untuk mengikuti pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Merancang metode kegiatan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun product intelligence 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun market intelligence atau intelijen bisnis 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rekomendasi persetujuan penyelenggaraan pameran dagang 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan seleksi dan penentuan peserta atau produk yang memenuhi standar untuk mengikuti kegiatan promosi perdagangan 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan Misi Dagang Produk Ekspor Unggulan ke negara mitra 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemantauan transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendesain konsep kampanye pencitraan 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan asistensi atau konsultasi di bidang kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen pada Unit Pelayanan Perdagangan 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Merumuskan prioritas kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen yang akan dimonitor atau evaluasi 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Merumuskan indikator pelaksanaan monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan penilaian kinerja terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah bidang Perdagangan atau Perlindungan Konsumen 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan penanganan pengaduan konsumen atau mediasi penanganan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan perhitungan terkait pengadaan barang berdasarkan data kebutuhan barang dan ketersediaan barang, serta estimasi waktu pengiriman 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan penyusunan naskah kerjasama usaha mikro kecil dan menengah atau pengembangan ekspor 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana program bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Merumuskan rekomendasi saran perbaikan terhadap hasil monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan kajian potensi kerjasama dengan mitra kerjasama dalam dan luar negeri VI. TANGGUNG JAWAB
1.kesesuaian dan ketepatan naskah kerjasama dengan usaha mikro kecil dan menengah atau pengembangan ekspor;
2.kesesuaian dan ketepatan dokumen rekomendasi harga eceran tertinggi barang kebutuhan pokok dan barang penting dan harga acuan;
3.kesesuaian dan ketepatan laporan pemantauan hasil penetapan penerbitan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
4.kesesuaian dan ketepatan dokumen rekomendasi hasil validasi usulan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah;
5.kesesuaian dan ketepatan dokumen rekomendasi hasil seleksi dan penentuan peserta atau produk yang memenuhi standar untuk mengikuti kegiatan promosi perdagangan;
6.kesesuaian dan ketepatan dokumen hasil pemetaan pasar lokal atau pasar tujuan ekspor;
7.kesesuaian dan ketepatan dokumen rekomendasi hasil validasi data dan legalitas dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
8.kesesuaian dan ketepatan laporan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha;
9.kesesuaian dan ketepatan dokumen kajian potensi kerjasama pengembangan perdagangan dalam negeri dengan pihak- pihak terkait;
10.kesesuaian dan ketepatan laporan uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
11.kesesuaian dan ketepatan dokumen verifikasi proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan;
12.kesesuaian dan ketepatan dokumen kajian potensi kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional;
13.kesesuaian dan ketepatan dokumen rencana program bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
14.kesesuaian dan ketepatan dokumen perhitungan terkait pengadaan barang berdasarkan data kebutuhan barang dan ketersediaan barang, serta estimasi waktu pengiriman;
15.kesesuaian dan ketepatan dokumen rekomendasi rujukan negara tujuan promosi perdagangan dan metode penetrasi pasar;
16.kesesuaian dan ketepatan dokumen kajian kajian early warning terkait kondisi perkembangan harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
17.kesesuaian dan ketepatan dokumen kajian pembinaan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
18.kesesuaian dan ketepatan laporan pendampingan pelaku usaha pelaksanaan misi pembelian atau business matching;
19.kesesuaian dan ketepatan laporan konsultasi bisnis pelaku usaha pada unit layanan pengembangan ekspor;
20.kesesuaian dan ketepatan laporan misi dagang produk ekspor unggulan ke negara mitra;
21.kesesuaian dan ketepatan dokumen rumusan prioritas kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen yang akan dimonitor atau evaluasi;
22.kesesuaian dan ketepatan dokumen kajian potensi kerjasama dengan mitra kerjasama dalam dan luar negeri
23.kesesuaian dan ketepatan dokumen rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
24.kesesuaian dan ketepatan laporan asistensi atau konsultasi di bidang kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen pada unit pelayanan perdagangan;
25.kesesuaian dan ketepatan dokumen rekomendasi hasil validasi usulan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
26.kesesuaian dan ketepatan dokumen rekomendasi indikator pelaksanaan monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen;
27.kesesuaian dan ketepatan dokumen analisis market intelligence atau intelijen bisnis;
28.kesesuaian dan ketepatan dokumen penilaian hasil seleksi dan penentuan peserta pengusaha, produsen atau ekportir yang memenuhi standar untuk mengikuti pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor;
29.kesesuaian dan ketepatan dokumen rancangan metode kegiatan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha;
30.kesesuaian dan ketepatan dokumen rekomendasi saran perbaikan terhadap hasil monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
31.kesesuaian dan ketepatan dokumen perhitungan Harga Patokan Ekspor;
32.kesesuaian dan ketepatan dokumen rekomendasi persetujuan penyelenggaraan pameran dagang;
33.kesesuaian dan ketepatan laporan pemantauan transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian;
34.kesesuaian dan ketepatan dokumen rekomendasi hasil penilaian kinerja terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah bidang perdagangan atau perlindungan konsumen. VII. WEWENANG
1.menentukan dan menetapkan dokumen rencana program bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
2.menentukan dan menetapkan dokumen rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
3.menentukan dan menetapkan laporan pendampingan pelaku usaha pelaksanaan misi pembelian atau business matching;
4.menentukan dan menetapkan laporan misi dagang produk ekspor unggulan ke negara mitra;
5.menentukan dan menetapkan laporan uji publik rancangan hasil rekomendasi strategis terkait bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
6.menentukan dan menetapkan dokumen kajian pembinaan di bidang perdagangan atau perlindungan konsumen;
7.menentukan dan menetapkan dokumen rekomendasi hasil validasi data dan legalitas dokumen permohonan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
8.menentukan dan menetapkan laporan pemantauan hasil penetapan penerbitan perizinan atau nonperizinan perdagangan atau perlindungan konsumen;
9.menentukan dan menetapkan dokumen perhitungan Harga Patokan Ekspor;
10.menentukan dan menetapkan dokumen kajian kajian early warning terkait kondisi perkembangan harga dan stok atau pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
11.menentukan dan menetapkan dokumen rekomendasi hasil validasi usulan pelaksanaan kegiatan stabilisasi harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting;
12.menentukan dan menetapkan dokumen rekomendasi harga eceran tertinggi barang kebutuhan pokok dan barang penting dan harga acuan;
13.menentukan dan menetapkan dokumen verifikasi proposal pembangunan atau revitalisasi dan pemberian bantuan sarana perdagangan;
14.menentukan dan menetapkan dokumen perhitungan terkait pengadaan barang berdasarkan data kebutuhan barang dan ketersediaan barang, serta estimasi waktu pengiriman;
15.menentukan dan menetapkan dokumen kajian potensi kerjasama di bidang perlindungan konsumen di tingkat nasional dan internasional;
16.menentukan dan menetapkan laporan pemantauan transaksi hasil promosi perdagangan atau misi pembelian;
17.menentukan dan menetapkan dokumen rekomendasi rujukan negara tujuan promosi perdagangan dan metode penetrasi pasar;
18.menentukan dan menetapkan berita acara penanganan pengaduan konsumen atau mediasi penanganan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen;
19.menentukan dan menetapkan dokumen rekomendasi hasil validasi usulan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di daerah;
20.menentukan dan menetapkan dokumen rancangan metode kegiatan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha;
21.menentukan dan menetapkan laporan pendampingan pengembangan produk atau pengembangan ekspor kepada para pelaku usaha;
22.menentukan dan menetapkan dokumen hasil pemetaan pasar lokal atau pasar tujuan ekspor;
23.menentukan dan menetapkan dokumen analisis product intelligence;
24.menentukan dan menetapkan dokumen analisis market intelligence atau intelijen bisnis;
25.menentukan dan menetapkan dokumen rekomendasi persetujuan penyelenggaraan pameran dagang;
26.menentukan dan menetapkan dokumen rekomendasi hasil seleksi dan penentuan peserta atau produk yang memenuhi standar untuk mengikuti kegiatan promosi perdagangan;
27.menentukan dan menetapkan dokumen kajian potensi kerjasama dengan mitra kerjasama dalam dan luar negeri
28.menentukan dan menetapkan naskah kerjasama dengan usaha mikro kecil dan menengah atau pengembangan ekspor;
29.menentukan dan menetapkan laporan konsultasi bisnis pelaku usaha pada unit layanan pengembangan ekspor;
30.menentukan dan menetapkan laporan asistensi atau konsultasi di bidang kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen pada unit pelayanan perdagangan;
31.menentukan dan menetapkan dokumen rumusan prioritas kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen yang akan dimonitor atau evaluasi;
32.menentukan dan menetapkan dokumen rekomendasi indikator pelaksanaan monitoring atau evaluasi kegiatan perdagangan atau perlindungan konsumen;
33.menentukan dan menetapkan dokumen rekomendasi saran perbaikan terhadap hasil monitoring atau evaluasi implementasi pengaturan dan pengendalian perdagangan atau perlindungan konsumen; dan
34.menentukan dan menetapkan dokumen rekomendasi hasil penilaian kinerja terhadap pelaku usaha atau pemerintah daerah bidang perdagangan atau perlindungan konsumen. VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Koordinasi 2 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Pelaksana / JFT di lingkungan Dinas Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Suara tenang 4 Udara sejuk 5 Suhu dingin 6 Getaran tidak ada 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Penerangan terang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja mengelola ekspor dan impor pemberdayaan konsumen
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Verbal, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 TEKNIK, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 FISIKA, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 MATEMATIKA, S-1 MIPA, S-1 TEKNIK KOMPUTER, S-1 STATISTIKA
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KEMETROLOGIAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang metrologi lagal paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyusun laporan pengelolaan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Laporan Peralatan atau Perlengkapan Standar Kerja per Unit - - - - 2 Mengkalibrasikan sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I - - - - 3 Melakukan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Laporanperhitungan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I per Unit - - - - 4 Melakukan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Laporan perhitungan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II per Unit - - - - 5 Membuat konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Konsep sertifikat alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Per Unit - - - - 6 Melakukan perawatan Standar Kerja Unit Standar Kerja yang dirawat - - - - 7 Mengkondisikan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I yang akan dikalibrasi Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I - - - - 8 Membuat konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Konsep sertifikat peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Per Unit - - - - 9 Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat II Unit Peralatan dan Standar yang disiapkan untuk menguji Standar Tingkat II - - - - 10 Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat II yang disiapkan - - - - 11 Menyusun laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Laporan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I - - - - 12 Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Unit Standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Kerja yang telah disiapkan - - - - 13 Menyiapkan dokumen untuk menghadapi asesmen dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal Dokumen kebutuhan asesmen dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal yang telah disiapkan - - - - 14 Melakukan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Unit peralatan atau perlengkapan Standar Kerja yang dirawat - - - - 15 Melakukan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Laporan hasil pengujian Peralatan atau perlengkapan Standar Kerja per Unit - - - - 16 Menyiapkan dokumen untuk melakukan penilaian Dokumen kebutuhan untuk penilaian yang telah disiapkan - - - - 17 Mengkondisikan Standar Tingkat III Unit Standar Tingkat III yang telah dikondisikan - - - - 18 Menggunakan metode uji/verifikasi Metoda Uji / Verifikasi yang digunakan - - - - 19 Membuat konsep sertifikat hasil pengujian Standar Tingkat IV Konsep Sertifikat Standar Tingkat IV Per Unit - - - - 20 Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat II yang dikondisikan - - - - 21 Mempersiapkan dokumen untuk menghadapi audit internal Dokumen keperluan audit intrernal yang telah disiapkan - - - - 22 Mengkondisikan Standar Kerja Unit Standar Kerja yang telah dikondisikan - - - - 23 Menguji sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat IV - - - - 24 Melakukan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Laporan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV per Unit - - - - 25 Menyusun laporan pengelolaan Standar Tingkat IV Laporan Pengelolaan Standar Tingkat IV - - - - 26 Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat IV yang dikondisikan - - - - 27 Menyusun laporan pengelolaan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Laporan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja - - - - 28 Mengkondisikan Standar Tingkat II Unit standar Tingkat II yang telah dikondisikan - - - - 29 Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat III yang disiapkan - - - - 30 Mempersiapkan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II - - - - 31 Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat I yang dikondisikan - - - - 32 Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat III yang telah dikondisikan - - - - 33 Melakukan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat IV yang dirawat - - - - 34 Menyusun laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Laporan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II - - - - 35 Mempersiapkan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I - - - - 36 Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Unit Standar yang disiapkan untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV - - - - 37 Melakukan perhitungan hasil pengujian Standar Kerja Laporan hasil pengujian Standar Kerja per Unit - - - - 38 Membuat konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Konsep Sertifikat alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Per Unit - - - - 39 Menguji sifat ukur, takar dan timbang Standar Tingkat IV Unit Standar Tingkat IV yang diuji - - - - 40 Mengkalibrasi sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II - - - - 41 Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Kerja Unit Peralatan dan Standar yang disiapkan - - - - 42 Menguji sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Unit Peralatan atau Perengkapan Standar Kerja - - - - 43 Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Unit peralatan atau perlengkapan Standar Kerja yang dikondisikan - - - - 44 Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat III Unit Peralatan dan Standar yang disiapkan untuk menguji Standar Tingkat III - - - - 45 Melakukan perawatan Standar Tingkat IV Unit Standar Tingkat IV yang telah dirawat - - - - 46 Menguji sifat ukur, takar dan timbang Standar Kerja Unit Standar Kerja - - - - 47 Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat I yang disiapkan - - - - 48 Mempersiapkan dokumen audit internal Dokumen audit intrernal yang telah disiapkan - - - - 49 Melakukan perhitungan hasil pengujian Standar Tingkat IV Laporan hasil pengujian Standar Tingkat IV per Unit - - - - 50 Menyiapkan dokumen untuk menghadapi surveillance dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal Dokumen kebutuhan surveillance yang telah disiapkan - - - - 51 Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat IV Unit Peralatan dan Standar yang disiapkan - - - - 52 Menyusun laporan pengelolaan Standar Kerja Laporan Standar Kerja - - - - 53 Membuat konsep sertifikat hasil pengujian Standar Kerja Konsep sertifikat Standar Kerja Per Unit - - - - 54 Mengkondisikan Standar Tingkat I Unit Standar Tingkat I yang telah dikondisikan - - - - 55 Membuat konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Konsep sertifikat peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Per Unit - - - - 56 Mengkondisikan Standar Tingkat IV Unit Standar Tingkat IV yang telah dikondisikan - - - - 57 Memeriksa hasil perhitungan dengan metode uji/verifikasi yang telah divalidasi Kegiatan pemeriksaan hasil perhitungan dengan metode uji/verifikasi yang telah divalidasi - - - - 58 Mengkondisikan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II yang akan dikalibrasi Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan Peralatan atau Perlengkapan Standar Kerja per Unit Laporan 2 Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Unit 3 Laporanperhitungan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I per Unit Laporan per unit 4 Laporan perhitungan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II per Unit Laporan per unit 5 Konsep sertifikat alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Per Unit Konsep per unit 6 Unit Standar Kerja yang dirawat Unit 7 Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Unit 8 Konsep sertifikat peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Per Unit Konsep per unit 9 Unit Peralatan dan Standar yang disiapkan untuk menguji Standar Tingkat II Unit 10 Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat II yang disiapkan Unit 11 Laporan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Laporan 12 Unit Standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Kerja yang telah disiapkan Unit 13 Dokumen kebutuhan asesmen dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal yang telah disiapkan Kegiatan 14 Unit peralatan atau perlengkapan Standar Kerja yang dirawat Unit 15 Laporan hasil pengujian Peralatan atau perlengkapan Standar Kerja per Unit Laporan per unit 16 Dokumen kebutuhan untuk penilaian yang telah disiapkan Kegiatan 17 Unit Standar Tingkat III yang telah dikondisikan Unit 18 Metoda Uji / Verifikasi yang digunakan Metoda 19 Konsep Sertifikat Standar Tingkat IV Per Unit Konsep per unit 20 Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat II yang dikondisikan Unit 21 Dokumen keperluan audit intrernal yang telah disiapkan Dokumen 22 Unit Standar Kerja yang telah dikondisikan Unit 23 Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat IV Unit 24 Laporan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV per Unit Laporan per unit 25 Laporan Pengelolaan Standar Tingkat IV Laporan per unit 26 Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat IV yang dikondisikan Unit 27 Laporan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Laporan 28 Unit standar Tingkat II yang telah dikondisikan Unit 29 Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat III yang disiapkan Unit 30 Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Unit 31 Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat I yang dikondisikan Unit 32 Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat III yang telah dikondisikan Unit 33 Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat IV yang dirawat Unit 34 Laporan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Laporan 35 Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Unit 36 Unit Standar yang disiapkan untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Unit 37 Laporan hasil pengujian Standar Kerja per Unit Laporan per unit 38 Konsep Sertifikat alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Per Unit Konsep per unit 39 Unit Standar Tingkat IV yang diuji Unit 40 Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Unit 41 Unit Peralatan dan Standar yang disiapkan Unit 42 Unit Peralatan atau Perengkapan Standar Kerja Unit 43 Unit peralatan atau perlengkapan Standar Kerja yang dikondisikan Unit 44 Unit Peralatan dan Standar yang disiapkan untuk menguji Standar Tingkat III Unit 45 Unit Standar Tingkat IV yang telah dirawat Unit 46 Unit Standar Kerja Unit 47 Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat I yang disiapkan Unit 48 Dokumen audit intrernal yang telah disiapkan Dokumen 49 Laporan hasil pengujian Standar Tingkat IV per Unit Laporan per unit 50 Dokumen kebutuhan surveillance yang telah disiapkan Kegiatan 51 Unit Peralatan dan Standar yang disiapkan Unit 52 Laporan Standar Kerja Laporan 53 Konsep sertifikat Standar Kerja Per Unit Konsep per unit 54 Unit Standar Tingkat I yang telah dikondisikan Unit 55 Konsep sertifikat peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Per Unit Konsep per unit 56 Unit Standar Tingkat IV yang telah dikondisikan Unit 57 Kegiatan pemeriksaan hasil perhitungan dengan metode uji/verifikasi yang telah divalidasi Kegiatan 58 Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Unit IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Dokumen - Dokumen yang diperlukaan untuk menghadapi asesmen dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal Menyiapkan dokumen untuk menghadapi asesmen dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal 2 Peralatan dan Standar Tingkat III Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat IV 3 alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Mengkalibrasi sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 4 Standar Tingkat III, Standar Tingkat IV, dan Peralatan serta Perlengkapan Menguji sifat ukur, takar dan timbang Standar Tingkat IV 5 Standar Tingkat I Mengkondisikan Standar Tingkat I 6 Peralatan dan Standar Tingkat I Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat II 7 Standar Tingkat III Mengkondisikan Standar Tingkat III 8 Peralatan dan Standar Tingkat II Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat III 9 Standar Tingkat IV Melakukan perawatan Standar Tingkat IV 10 Standar Tingkat IV Mengkondisikan Standar Tingkat IV 11 Data hasil pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian Standar Tingkat IV 12 Data hasil Perhitungan Membuat konsep sertifikat hasil pengujian Standar Tingkat IV 13 Standar kerja Melakukan perawatan Standar Kerja 14 Standar Kerja Mengkondisikan Standar Kerja 15 Data hasil pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian Standar Kerja 16 Data hasil Perhitungan Membuat konsep sertifikat hasil pengujian Standar Kerja 17 Sertifikat hasil pengujian Menyusun laporan pengelolaan Standar Kerja 18 peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I 19 Standar Tingkat I Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II 20 peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III 21 peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 22 Standar Tingkat III Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 23 Standar Tingkat III dan Peralatan serta Perlengkapan Standar Tingkat IV Menguji sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 24 Data hasil pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 25 Data hasil Perhitungan Membuat konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 26 peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Melakukan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 27 peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 28 Standar Tingkat III Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 29 Standar Tingkat III, peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Menguji sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 30 Data hasil pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 31 Data hasil Perhitungan Membuat konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 32 alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Mengkondisikan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I yang akan dikalibrasi 33 alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Mengkalibrasikan sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 34 Data hasil pengujian Melakukan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 35 Data hasil Perhitungan Membuat konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 36 Sertifikat hasil pengujian Menyusun laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 37 alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I I Mengkondisikan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II yang akan dikalibrasi 38 alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Mempersiapkan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 39 Data hasil pengujian Melakukan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 40 Data hasil Perhitungan Membuat konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 41 Sertifikat hasil pengujian Menyusun laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 42 Data dan Dokumen yang diperlukan dalam Audit internal Mempersiapkan dokumen audit internal 43 Metode Uji/ Verifikasi, Standar, Peralatan dan Perlengkapan Menggunakan metode uji/verifikasi 44 Data hasil pengujian Memeriksa hasil perhitungan dengan metode uji/verifikasi yang telah divalidasi 45 Dokumen - Dokumen yang diperlukaan untuk melakukan penilaian Menyiapkan dokumen untuk melakukan penilaian 46 Dokumen - Dokumen yang diperlukaan untuk menghadapi surveillance dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal Menyiapkan dokumen untuk menghadapi surveillance dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal 47 Standar Tingkat IV, Standar Kerja, dan Peralatan serta Perlengkapan Menguji sifat ukur, takar dan timbang Standar Kerja 48 Standar Tingkat I Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I 49 Peralatan dan Standar Tingkat III Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Kerja 50 peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III 51 Sertifikat hasil pengujian Menyusun laporan pengelolaan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 52 Dokumen - Dokumen yang diperlukaan untuk menghadapi audit internal Mempersiapkan dokumen untuk menghadapi audit internal 53 Standar Tingkat I Mengkondisikan Standar Tingkat II 54 alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Mempersiapkan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 55 peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Melakukan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 56 peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II 57 Sertifikat hasil pengujian Menyusun laporan pengelolaan Standar Tingkat IV 58 Sertifikat hasil pengujian Menyusun laporan pengelolaan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Membuat konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkalibrasikan sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkalibrasi sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan dokumen untuk menghadapi surveillance dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan Standar Tingkat I 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan Standar Tingkat II 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat II 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan Standar Tingkat III 12 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat III 13 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perawatan Standar Tingkat IV 14 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat IV 15 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menguji sifat ukur, takar dan timbang Standar Tingkat IV 16 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian Standar Tingkat IV 17 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Membuat konsep sertifikat hasil pengujian Standar Tingkat IV 18 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pengelolaan Standar Tingkat IV 19 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perawatan Standar Kerja 20 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Kerja 21 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian Standar Kerja 22 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pengelolaan Standar Kerja 23 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I 24 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II 25 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II 26 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III 27 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III 28 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 29 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 30 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Membuat konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 31 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 32 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 33 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menguji sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 34 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pengelolaan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 35 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I yang akan dikalibrasi 36 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 37 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 38 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II yang akan dikalibrasi 39 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 40 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 41 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan dokumen audit internal 42 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan dokumen untuk menghadapi audit internal 43 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Memeriksa hasil perhitungan dengan metode uji/verifikasi yang telah divalidasi 44 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan dokumen untuk menghadapi asesmen dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal 45 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan dokumen untuk melakukan penilaian 46 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan Standar Tingkat IV 47 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menguji sifat ukur, takar dan timbang Standar Kerja 48 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 49 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 50 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menguji sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 51 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Membuat konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 52 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Membuat konsep sertifikat hasil pengujian Standar Kerja 53 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 54 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan Standar Kerja 55 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menggunakan metode uji/verifikasi 56 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Membuat konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 57 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pengelolaan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 58 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
2.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
3.Ketepatan dan Kesesuaian Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I yang akan dikalibrasi
4.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
5.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
6.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan laporan pengelolaan Standar Kerja
7.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
8.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perhitungan hasil pengujian Standar Kerja
9.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
10.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan dokumen untuk menghadapi audit internal
11.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian Standar Tingkat III
12.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I
13.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
14.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian Standar Tingkat IV
15.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II yang akan dikalibrasi
16.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian Standar Kerja
17.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II
18.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
19.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan dokumen audit internal
20.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
21.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perawatan Standar Kerja
22.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat ukur, takar dan timbang Standar Kerja
23.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
24.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I
25.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan peralatan dan standar untuk menguji Standar Kerja
26.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan dokumen untuk menghadapi asesmen dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal
27.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II
28.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perhitungan hasil pengujian Standar Tingkat IV
29.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
30.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan Kalibrasi sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
31.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan laporan pengelolaan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
32.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian Standar Tingkat II
33.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I
34.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat IV
35.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I
36.Ketepatan dan Kesesuaian Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan dokumen untuk menghadapi surveillance dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal
37.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat ukur, takar dan timbang Standar Tingkat IV
38.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat III
39.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III
40.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
41.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I
42.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian Standar Tingkat I
43.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
44.Ketepatan dan Kesesuaian Penggunaan metode uji/verifikasi
45.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perawatan Standar Tingkat IV
46.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III
47.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat II
48.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
49.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeriksaan hasil perhitungan dengan metode uji/verifikasi yang telah divalidasi
50.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
51.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I
52.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan konsep sertifikat hasil pengujian Standar Tingkat IV
53.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan konsep sertifikat hasil pengujian Standar Kerja
54.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan dokumen untuk melakukan penilaian
55.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan laporan pengelolaan Standar Tingkat IV
56.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
57.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan kalibrasi sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I VII. WEWENANG
1.Menentukan Pengkondisian Standar Tingkat I
2.Menentukan Pengkondisian Standar Tingkat II
3.Menentukan Persiapan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat II
4.Menentukan Pengkondisian Standar Tingkat III
5.Menentukan Persiapan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat III
6.Menentukan Pelaksanaan perawatan Standar Tingkat IV
7.Menentukan Pengkondisian Standar Tingkat IV
8.Menentukan Persiapan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat IV
9.Menentukan Pengujian sifat ukur, takar dan timbang Standar Tingkat IV
10.Menentukan Pelaksanaan perhitungan hasil pengujian Standar Tingkat IV
11.Menentukan Pembuatan konsep sertifikat hasil pengujian Standar Tingkat IV
12.Menentukan Penyusunan laporan pengelolaan Standar Tingkat IV
13.Menentukan Pelaksanaan perawatan Standar Kerja
14.Menentukan Pengkondisian Standar Kerja
15.Menentukan Persiapan peralatan dan standar untuk menguji Standar Kerja
16.Menentukan Pengujian sifat ukur, takar dan timbang Standar Kerja
17.Menentukan Pelaksanaan perhitungan hasil pengujian Standar Kerja
18.Menentukan Pembuatan konsep sertifikat hasil pengujian Standar Kerja
19.Menentukan Penyusunan laporan pengelolaan Standar Kerja
20.Menentukan Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I
21.Menentukan Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I
22.Menentukan Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II
23.Menentukan Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II
24.Menentukan Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III
25.Menentukan Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III
26.Menentukan Pelaksanaan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
27.Menentukan Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
28.Menentukan Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
29.Menentukan Pengujian sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
30.Menentukan Pelaksanaan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
31.Menentukan Pembuatan konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
32.Menentukan Penyusunan laporan pengelolaan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
33.Menentukan Pelaksanaan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
34.Menentukan Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
35.Menentukan Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
36.Menentukan Pengujian sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
37.Menentukan Pelaksanaan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
38.Menentukan Pembuatan konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
39.Menentukan Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I yang akan dikalibrasi
40.Menentukan Persiapan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I
41.Menentukan Pelaksanaan kalibrasi sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I
42.Menentukan Pelaksanaan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I
43.Menentukan Pembuatan konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I
44.Menentukan Penyusunan laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I
45.Menentukan Pengkondisian alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II yang akan dikalibrasi
46.Menentukan Persiapan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
47.Menentukan Pelaksanaan Kalibrasi sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
48.Menentukan Pelaksanaan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
49.Menentukan Pembuatan konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
50.Menentukan Penyusunan laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
51.Menentukan Persiapan dokumen audit internal
52.Menentukan Persiapan dokumen untuk menghadapi audit internal
53.Menentukan Penggunaan metode uji/verifikasi
54.Menentukan Pemeriksaan hasil perhitungan dengan metode uji/verifikasi yang telah divalidasi
55.Menentukan Persiapan dokumen untuk menghadapi asesmen dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal
56.Menentukan Persiapan dokumen untuk melakukan penilaian
57.Menentukan Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan dokumen untuk menghadapi surveillance dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal Koordinasi Koordinasi Menerima perintah dan arahan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Udara sejuk 3 Penerangan terang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Suara tenang 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Suhu dingin 1 Jabatan pelaksanadiDinas Perindustrian dan Perdagangan 2 Jabatan Fungsional Dinas Perindustrian dan Perdagangan 3 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan 4 Kepala Bidang dilingkunganDinas Perindustrian dan Perdagangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Mengelola sarana dan prasarana
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Variety and Changing Conditions (VARCH), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Berdiri, Mengangkat, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Menjalankan mengontrol mesin XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 STATISTIKA, S-1 MATEMATIKA, S-1 TEKNIK, S-1 FISIKA, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 MIPA, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 TEKNIK KOMPUTER
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KEMETROLOGIAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang metrologi lagal paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyusun laporan pengelolaan Standar Kerja Laporan Standar Kerja - - - - 2 Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat III yang telah dikondisikan - - - - 3 Menyusun laporan pengelolaan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Laporan Peralatan atau Perlengkapan Standar Kerja per Unit - - - - 4 Membuat konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Konsep sertifikat alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Per Unit - - - - 5 Mempersiapkan dokumen untuk menghadapi audit internal Dokumen keperluan audit intrernal yang telah disiapkan - - - - 6 Menyiapkan dokumen untuk melakukan penilaian Dokumen kebutuhan untuk penilaian yang telah disiapkan - - - - 7 Melakukan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Laporan hasil pengujian Peralatan atau perlengkapan Standar Kerja per Unit - - - - 8 Mempersiapkan dokumen audit internal Dokumen audit intrernal yang telah disiapkan - - - - 9 Melakukan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat IV yang dirawat - - - - 10 Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Unit Standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Kerja yang telah disiapkan - - - - 11 Membuat konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Konsep sertifikat peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Per Unit - - - - 12 Mempersiapkan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II - - - - 13 Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat IV Unit Peralatan dan Standar yang disiapkan - - - - 14 Mengkondisikan Standar Tingkat III Unit Standar Tingkat III yang telah dikondisikan - - - - 15 Melakukan perhitungan hasil pengujian Standar Tingkat IV Laporan hasil pengujian Standar Tingkat IV per Unit - - - - 16 Melakukan perhitungan hasil pengujian Standar Kerja Laporan hasil pengujian Standar Kerja per Unit - - - - 17 Melakukan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Unit peralatan atau perlengkapan Standar Kerja yang dirawat - - - - 18 Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat II yang disiapkan - - - - 19 Mengkondisikan Standar Kerja Unit Standar Kerja yang telah dikondisikan - - - - 20 Mengkondisikan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I yang akan dikalibrasi Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I - - - - 21 Mempersiapkan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I - - - - 22 Mengkalibrasikan sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I - - - - 23 Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat II yang dikondisikan - - - - 24 Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat III yang disiapkan - - - - 25 Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Kerja Unit Peralatan dan Standar yang disiapkan - - - - 26 Melakukan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Laporan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV per Unit - - - - 27 Menguji sifat ukur, takar dan timbang Standar Tingkat IV Unit Standar Tingkat IV yang diuji - - - - 28 Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat IV yang dikondisikan - - - - 29 Menguji sifat ukur, takar dan timbang Standar Kerja Unit Standar Kerja - - - - 30 Menyusun laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Laporan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II - - - - 31 Mengkondisikan Standar Tingkat I Unit Standar Tingkat I yang telah dikondisikan - - - - 32 Menyusun laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Laporan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I - - - - 33 Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Unit Standar yang disiapkan untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV - - - - 34 Melakukan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Laporan perhitungan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II per Unit - - - - 35 Membuat konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Konsep sertifikat peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Per Unit - - - - 36 Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Unit peralatan atau perlengkapan Standar Kerja yang dikondisikan - - - - 37 Menguji sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Unit Peralatan atau Perengkapan Standar Kerja - - - - 38 Melakukan perawatan Standar Kerja Unit Standar Kerja yang dirawat - - - - 39 Melakukan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Laporanperhitungan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I per Unit - - - - 40 Mengkondisikan Standar Tingkat II Unit standar Tingkat II yang telah dikondisikan - - - - 41 Menyusun laporan pengelolaan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Laporan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja - - - - 42 Membuat konsep sertifikat hasil pengujian Standar Tingkat IV Konsep Sertifikat Standar Tingkat IV Per Unit - - - - 43 Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat II Unit Peralatan dan Standar yang disiapkan untuk menguji Standar Tingkat II - - - - 44 Melakukan perawatan Standar Tingkat IV Unit Standar Tingkat IV yang telah dirawat - - - - 45 Membuat konsep sertifikat hasil pengujian Standar Kerja Konsep sertifikat Standar Kerja Per Unit - - - - 46 Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat I yang disiapkan - - - - 47 Memeriksa hasil perhitungan dengan metode uji/verifikasi yang telah divalidasi Kegiatan pemeriksaan hasil perhitungan dengan metode uji/verifikasi yang telah divalidasi - - - - 48 Menyiapkan dokumen untuk menghadapi surveillance dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal Dokumen kebutuhan surveillance yang telah disiapkan - - - - 49 Mengkalibrasi sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II - - - - 50 Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat III Unit Peralatan dan Standar yang disiapkan untuk menguji Standar Tingkat III - - - - 51 Menguji sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat IV - - - - 52 Mengkondisikan Standar Tingkat IV Unit Standar Tingkat IV yang telah dikondisikan - - - - 53 Membuat konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Konsep Sertifikat alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Per Unit - - - - 54 Mengkondisikan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II yang akan dikalibrasi Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II - - - - 55 Menggunakan metode uji/verifikasi Metoda Uji / Verifikasi yang digunakan - - - - 56 Menyiapkan dokumen untuk menghadapi asesmen dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal Dokumen kebutuhan asesmen dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal yang telah disiapkan - - - - 57 Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat I yang dikondisikan - - - - 58 Menyusun laporan pengelolaan Standar Tingkat IV Laporan Pengelolaan Standar Tingkat IV - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan Standar Kerja Laporan 2 Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat III yang telah dikondisikan Unit 3 Laporan Peralatan atau Perlengkapan Standar Kerja per Unit Laporan 4 Konsep sertifikat alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Per Unit Konsep per unit 5 Dokumen keperluan audit intrernal yang telah disiapkan Dokumen 6 Dokumen kebutuhan untuk penilaian yang telah disiapkan Kegiatan 7 Laporan hasil pengujian Peralatan atau perlengkapan Standar Kerja per Unit Laporan per unit 8 Dokumen audit intrernal yang telah disiapkan Dokumen 9 Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat IV yang dirawat Unit 10 Unit Standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Kerja yang telah disiapkan Unit 11 Konsep sertifikat peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Per Unit Konsep per unit 12 Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Unit 13 Unit Peralatan dan Standar yang disiapkan Unit 14 Unit Standar Tingkat III yang telah dikondisikan Unit 15 Laporan hasil pengujian Standar Tingkat IV per Unit Laporan per unit 16 Laporan hasil pengujian Standar Kerja per Unit Laporan per unit 17 Unit peralatan atau perlengkapan Standar Kerja yang dirawat Unit 18 Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat II yang disiapkan Unit 19 Unit Standar Kerja yang telah dikondisikan Unit 20 Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Unit 21 Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Unit 22 Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Unit 23 Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat II yang dikondisikan Unit 24 Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat III yang disiapkan Unit 25 Unit Peralatan dan Standar yang disiapkan Unit 26 Laporan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV per Unit Laporan per unit 27 Unit Standar Tingkat IV yang diuji Unit 28 Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat IV yang dikondisikan Unit 29 Unit Standar Kerja Unit 30 Laporan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Laporan 31 Unit Standar Tingkat I yang telah dikondisikan Unit 32 Laporan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Laporan 33 Unit Standar yang disiapkan untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Unit 34 Laporan perhitungan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II per Unit Laporan per unit 35 Konsep sertifikat peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Per Unit Konsep per unit 36 Unit peralatan atau perlengkapan Standar Kerja yang dikondisikan Unit 37 Unit Peralatan atau Perengkapan Standar Kerja Unit 38 Unit Standar Kerja yang dirawat Unit 39 Laporanperhitungan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I per Unit Laporan per unit 40 Unit standar Tingkat II yang telah dikondisikan Unit 41 Laporan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Laporan 42 Konsep Sertifikat Standar Tingkat IV Per Unit Konsep per unit 43 Unit Peralatan dan Standar yang disiapkan untuk menguji Standar Tingkat II Unit 44 Unit Standar Tingkat IV yang telah dirawat Unit 45 Konsep sertifikat Standar Kerja Per Unit Konsep per unit 46 Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat I yang disiapkan Unit 47 Kegiatan pemeriksaan hasil perhitungan dengan metode uji/verifikasi yang telah divalidasi Kegiatan 48 Dokumen kebutuhan surveillance yang telah disiapkan Kegiatan 49 Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Unit 50 Unit Peralatan dan Standar yang disiapkan untuk menguji Standar Tingkat III Unit 51 Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat IV Unit 52 Unit Standar Tingkat IV yang telah dikondisikan Unit 53 Konsep Sertifikat alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Per Unit Konsep per unit 54 Unit alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II Unit 55 Metoda Uji / Verifikasi yang digunakan Metoda 56 Dokumen kebutuhan asesmen dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal yang telah disiapkan Kegiatan 57 Unit Peralatan atau Perlengkapan Standar Tingkat I yang dikondisikan Unit 58 Laporan Pengelolaan Standar Tingkat IV Laporan per unit IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Standar Tingkat I Mengkondisikan Standar Tingkat I 2 Standar Tingkat I Mengkondisikan Standar Tingkat II 3 Standar Tingkat III Mengkondisikan Standar Tingkat III 4 Peralatan dan Standar Tingkat II Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat III 5 Standar Tingkat IV Melakukan perawatan Standar Tingkat IV 6 Data hasil pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian Standar Tingkat IV 7 Sertifikat hasil pengujian Menyusun laporan pengelolaan Standar Tingkat IV 8 Standar kerja Melakukan perawatan Standar Kerja 9 Standar Kerja Mengkondisikan Standar Kerja 10 Peralatan dan Standar Tingkat III Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Kerja 11 Standar Tingkat IV, Standar Kerja, dan Peralatan serta Perlengkapan Menguji sifat ukur, takar dan timbang Standar Kerja 12 Data hasil pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian Standar Kerja 13 Data hasil Perhitungan Membuat konsep sertifikat hasil pengujian Standar Kerja 14 Sertifikat hasil pengujian Menyusun laporan pengelolaan Standar Kerja 15 peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I 16 Standar Tingkat I Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I 17 peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II 18 Standar Tingkat I Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II 19 peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III 20 peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 21 Standar Tingkat III Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 22 Standar Tingkat III dan Peralatan serta Perlengkapan Standar Tingkat IV Menguji sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 23 Data hasil pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 24 Data hasil Perhitungan Membuat konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 25 Sertifikat hasil pengujian Menyusun laporan pengelolaan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 26 peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Melakukan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 27 Standar Tingkat III Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 28 Sertifikat hasil pengujian Menyusun laporan pengelolaan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 29 alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Mengkondisikan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I yang akan dikalibrasi 30 alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Mempersiapkan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 31 alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Mengkalibrasikan sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 32 Data hasil pengujian Melakukan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 33 alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Mempersiapkan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 34 alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I Mengkalibrasi sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 35 Data hasil pengujian Melakukan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 36 Data hasil Perhitungan Membuat konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 37 Sertifikat hasil pengujian Menyusun laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 38 Data dan Dokumen yang diperlukan dalam Audit internal Mempersiapkan dokumen audit internal 39 Dokumen - Dokumen yang diperlukaan untuk menghadapi audit internal Mempersiapkan dokumen untuk menghadapi audit internal 40 Metode Uji/ Verifikasi, Standar, Peralatan dan Perlengkapan Menggunakan metode uji/verifikasi 41 Data hasil pengujian Memeriksa hasil perhitungan dengan metode uji/verifikasi yang telah divalidasi 42 peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III 43 Dokumen - Dokumen yang diperlukaan untuk melakukan penilaian Menyiapkan dokumen untuk melakukan penilaian 44 Standar Tingkat III, Standar Tingkat IV, dan Peralatan serta Perlengkapan Menguji sifat ukur, takar dan timbang Standar Tingkat IV 45 alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I I Mengkondisikan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II yang akan dikalibrasi 46 Data hasil Perhitungan Membuat konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 47 Standar Tingkat III, peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Menguji sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 48 Data hasil Perhitungan Membuat konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 49 Dokumen - Dokumen yang diperlukaan untuk menghadapi asesmen dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal Menyiapkan dokumen untuk menghadapi asesmen dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal 50 peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV Melakukan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 51 Peralatan dan Standar Tingkat III Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat IV 52 Standar Tingkat IV Mengkondisikan Standar Tingkat IV 53 Sertifikat hasil pengujian Menyusun laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 54 Data hasil pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 55 Dokumen - Dokumen yang diperlukaan untuk menghadapi surveillance dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal Menyiapkan dokumen untuk menghadapi surveillance dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal 56 Peralatan dan Standar Tingkat I Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat II 57 peralatan atau perlengkapan Standar Kerja Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 58 Data hasil Perhitungan Membuat konsep sertifikat hasil pengujian Standar Tingkat IV V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan Standar Tingkat II 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat II 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan Standar Tingkat III 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat III 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perawatan Standar Tingkat IV 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat IV 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian Standar Tingkat IV 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan Standar Kerja 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan peralatan dan standar untuk menguji Standar Kerja 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menguji sifat ukur, takar dan timbang Standar Kerja 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian Standar Kerja 12 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Membuat konsep sertifikat hasil pengujian Standar Kerja 13 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I 14 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II 15 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II 16 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III 17 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 18 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 19 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 20 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Membuat konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 21 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pengelolaan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 22 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 23 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menguji sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 24 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Membuat konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 25 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pengelolaan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 26 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 27 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkalibrasikan sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 28 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 29 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 30 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 31 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkalibrasi sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 32 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 33 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Membuat konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 34 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan dokumen audit internal 35 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan dokumen untuk menghadapi audit internal 36 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menggunakan metode uji/verifikasi 37 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan dokumen untuk menghadapi asesmen dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal 38 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan dokumen untuk melakukan penilaian 39 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan dokumen untuk menghadapi surveillance dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal 40 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan Standar Tingkat I 41 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan Standar Tingkat IV 42 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Membuat konsep sertifikat hasil pengujian Standar Tingkat IV 43 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Membuat konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I 44 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II yang akan dikalibrasi 45 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perawatan Standar Kerja 46 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II 47 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Memeriksa hasil perhitungan dengan metode uji/verifikasi yang telah divalidasi 48 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menguji sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV 49 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pengelolaan Standar Tingkat IV 50 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I yang akan dikalibrasi 51 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan pengelolaan Standar Kerja 52 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III 53 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 54 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 55 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja 56 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menguji sifat ukur, takar dan timbang Standar Tingkat IV 57 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I 58 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengkondisikan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat IV
2.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I
3.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II
4.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I
5.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan laporan pengelolaan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
6.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
7.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan dokumen untuk menghadapi audit internal
8.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
9.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
10.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan kalibrasi sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I
11.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II yang akan dikalibrasi
12.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perawatan Standar Kerja
13.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat II
14.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I
15.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perhitungan hasil pengujian Standar Kerja
16.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan dokumen untuk melakukan penilaian
17.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perawatan Standar Tingkat IV
18.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan laporan pengelolaan Standar Tingkat IV
19.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan konsep sertifikat hasil pengujian Standar Kerja
20.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II
21.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
22.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian Standar Tingkat IV
23.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian Standar Tingkat I
24.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
25.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
26.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
27.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat III
28.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I
29.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
30.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I
31.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan Kalibrasi sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
32.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian Standar Kerja
33.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian Standar Tingkat II
34.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian Standar Tingkat III
35.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
36.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
37.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perhitungan hasil pengujian Standar Tingkat IV
38.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat ukur, takar dan timbang Standar Kerja
39.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
40.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan dokumen untuk menghadapi asesmen dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal
41.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan konsep sertifikat hasil pengujian Standar Tingkat IV
42.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat ukur, takar dan timbang Standar Tingkat IV
43.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III
44.Ketepatan dan Kesesuaian Penggunaan metode uji/verifikasi
45.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
46.Ketepatan dan Kesesuaian Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I yang akan dikalibrasi
47.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeriksaan hasil perhitungan dengan metode uji/verifikasi yang telah divalidasi
48.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
49.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
50.Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
51.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III
52.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I
53.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan dokumen audit internal
54.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan laporan pengelolaan Standar Kerja
55.Ketepatan dan Kesesuaian Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan dokumen untuk menghadapi surveillance dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal
56.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
57.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan peralatan dan standar untuk menguji Standar Kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan Pengkondisian Standar Tingkat I
2.Menentukan Pengkondisian Standar Tingkat II
3.Menentukan Persiapan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat II
4.Menentukan Pengkondisian Standar Tingkat III
5.Menentukan Persiapan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat III
6.Menentukan Pelaksanaan perawatan Standar Tingkat IV
7.Menentukan Pengkondisian Standar Tingkat IV
8.Menentukan Persiapan peralatan dan standar untuk menguji Standar Tingkat IV
9.Menentukan Pengujian sifat ukur, takar dan timbang Standar Tingkat IV
10.Menentukan Pelaksanaan perhitungan hasil pengujian Standar Tingkat IV
11.Menentukan Pembuatan konsep sertifikat hasil pengujian Standar Tingkat IV
12.Menentukan Penyusunan laporan pengelolaan Standar Tingkat IV
13.Menentukan Pelaksanaan perawatan Standar Kerja
14.Menentukan Pengkondisian Standar Kerja
15.Menentukan Persiapan peralatan dan standar untuk menguji Standar Kerja
16.Menentukan Pengujian sifat ukur, takar dan timbang Standar Kerja
17.Menentukan Pelaksanaan perhitungan hasil pengujian Standar Kerja
18.Menentukan Pembuatan konsep sertifikat hasil pengujian Standar Kerja
19.Menentukan Penyusunan laporan pengelolaan Standar Kerja
20.Menentukan Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I
21.Menentukan Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I
22.Menentukan Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II
23.Menentukan Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat II
24.Menentukan Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III
25.Menentukan Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat III
26.Menentukan Pelaksanaan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
27.Menentukan Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
28.Menentukan Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
29.Menentukan Pengujian sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
30.Menentukan Pelaksanaan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
31.Menentukan Pembuatan konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat IV
32.Menentukan Penyusunan laporan pengelolaan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
33.Menentukan Pelaksanaan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
34.Menentukan Pengkondisian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
35.Menentukan Persiapan standar untuk menguji peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
36.Menentukan Pengujian sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
37.Menentukan Pelaksanaan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
38.Menentukan Pembuatan konsep sertifikat hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Kerja
39.Menentukan Ketepatan dan Kesesuaian Pengkondisian alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I yang akan dikalibrasi
40.Menentukan Persiapan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I
41.Menentukan Pelaksanaan kalibrasi sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I
42.Menentukan Pelaksanaan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I
43.Menentukan Pembuatan konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I
44.Menentukan Penyusunan laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan I
45.Menentukan Pengkondisian alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II yang akan dikalibrasi
46.Menentukan Persiapan peralatan dan standar untuk mengkalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
47.Menentukan Pelaksanaan Kalibrasi sifat ukur, takar dan timbang alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
48.Menentukan Pelaksanaan perhitungan hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
49.Menentukan Pembuatan konsep sertifikat hasil kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
50.Menentukan Penyusunan laporan kegiatan kalibrasi alat ukur metrologi teknis Tingkat Kesulitan II
51.Menentukan Persiapan dokumen audit internal
52.Menentukan Persiapan dokumen untuk menghadapi audit internal
53.Menentukan Penggunaan metode uji/verifikasi
54.Menentukan Pemeriksaan hasil perhitungan dengan metode uji/verifikasi yang telah divalidasi
55.Menentukan Persiapan dokumen untuk menghadapi asesmen dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal
56.Menentukan Persiapan dokumen untuk melakukan penilaian
57.Menentukan Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan dokumen untuk menghadapi surveillance dari lembaga akreditasi/Tim Teknis Metrologi Legal VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Bidang Pengembangan Perdagangan Koordinasi 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Pengembangan Perdagangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Suara tenang 5 Penerangan terang 6 Suhu dingin 7 Letak strategis 8 Getaran tidak ada 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Mengelola sarana dan prasarana
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Variety and Changing Conditions (VARCH)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Mengangkat, Berdiri, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Menjalankan mengontrol mesin XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Laboratorium Kemetrologian Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan pengelolaan standar ukuran dan laboratorium Metrologi Legal Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal
b.Pendidikan S-2 MIPA, S-2 TEKNIK, S-2 FISIKA, S-2 MATEMATIKA, S-2 STATISTIKA, S-2 TEKNIK ELEKTRO, S-2 TEKNIK FISIKA, S-2 TEKNIK INDUSTRI, S-2 TEKNIK KOMPUTER, S-2 TEKNIK MESIN, S-2 TEKNIK SIPIL
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM KEMETROLOGIAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang metrologi lagal paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I Unit Standar Tingkat I - - - - 2 Menyelesaikan asesi pada kegiatan asesmen Kegiatan asesmen - - - - 3 Melakukan interkomparasi Kegiatan Interkomparasi yang dilaksanakan - - - - 4 Membuat laporan kegiatan cek antara Laporan kegiatan cek antara - - - - 5 Melakukan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I Laporan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I - - - - 6 c. Melaksanakan audit internal Kegiatan Audit internal yang dilaksanakan - - - - 7 Menghitung dan menganalisa hasil cek antara Laporan hasil cek antara - - - - 8 d. Membuat laporan mengikuti kegiatan audit internal Laporan mengikuti kegiatan audit internal - - - - 9 Menjadi asesor pada kegiatan penilaian Menjadi asesor pada kegiatan penilaian - - - - … 10 Menyusun dokumen sistem manajemen mutu level 3 (prosedur kerja) Prosedur Kerja (dokumen sistem manajemen mutu level 3 ) yang disusun - - - - 11 Melakukan cek antara Kegiatan Cek antara yang dilaksanakan - - - - 12 d. Memaparkan hasil audit internal Hasil audit internal yang dipaparkan - - - - 13 Merevisi dokumen sistem manajemen mutu level 4 (instruksi kerja dan cerapan) instruksi kerja dan cerapan (dokumen sistem manajemen mutu level 4) yang direvisi - - - - 14 e. Membuat laporan hasil audit internal Laporan hasil audit internal - - - - 15 Memaparkan metoda uji/verifikasi Paparan Metoda uji/verifikasi - - - - 16 Merumuskan tindakan perbaikan yang harus dilakukan oleh asesi Kegiatan tindakan perbaikan yang dirumuskan - - - - 17 Mempersiapkan standar untuk melakukan cek antara Standar yang disiapkan - - - - 18 Menguji sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I Peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I yang diuji - - - - 19 Merevisi dokumen sistem manajemen mutu level 3 (prosedur kerja) Prosedur Kerja (dokumen sistem manajemen mutu level 3 ) yang direvisi - - - - 20 Menganalisis permasalahan Laporan hasil analisis permasalahan - - - - 21 c. Menyelesaikan tindakan perbaikan hasil audit internal Tindakan Perbaikan hasil audit internal - - - - 22 Menyusun dokumen sistem manajemen mutu level 4 (instruksi kerja dan cerapan) instruksi kerja dan cerapan (dokumen sistem manajemen mutu level 4) yang disusun - - - - 23 Membuat kontrol chart Kontrol chart yang dibuat - - - - 24 Menyelesaikan tindakan perbaikan hasil asesmen Tindakan perbaikan hasil asesmen - - - - 25 Melaksanakan kaji ulang permintaan dan kontrak Kegiatan kaji ulang permintaan dan kontrak yang dilaksanakan - - - - 26 Membuat laporan hasil kaji ulang manajemen Laporan Kaji Ulang Manajemen - - - - … 27 Memvalidasi metoda uji/verifikasi Metoda uji/verifikasi yang divalidasi - - - - 28 Mengendalikan dokumen sistem manajemen mutu Dokumen sistem manajemen mutu yang dikendalikan - - - - 29 Melaksanakan kaji ulang manajemen Kaji Ulang Manajemen yang dilaksakanan - - - - 30 Membuat metoda uji/verifikasi Metoda uji/verifikasi yang dibuat - - - - 31 Memaparkan hasil interkomparasi Kegiatan pemaparan hasil interkomparasi - - - - 32 b. Menjadi auditi pada kegiatan audit internal Menjadi auditi pada kegiatan audit internal - - - - 33 Menghitung dan manganalisa hasil interkomparasi Laporan hasil interkomparasi - - - - 34 Menyusun laporan dan rekomendasi hasil penanganan pengaduan Laboratorium Metrologi Legal/Wajib Tera/Pemilik UTTP Laporan dan rekomendasi hasil penanganan pengaduan Laboratorium Metrologi Legal/Wajib Tera/Pemilik UTTP - - - - 35 Melaksanakan kegiatan replika verifikasi/pengujian Kegiatan replika verifikasi/pengujian yang dilaksakanan - - - - 36 Memaparkan hasil kaji ulang permintaan dan kontrak Kegiatan kaji ulang permintaan dan kontrak yang dipaparkan - - - - 37 Melakukan perawatan Standar Tingkat I Unit Standar Tingkat I - - - - 38 Menjadi asesi pada kegiatan asesmen Menjadi asesi pada kegiatan asesmen - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Unit Standar Tingkat I Unit 2 Kegiatan asesmen Kegiatan 3 Kegiatan Interkomparasi yang dilaksanakan Kegiatan 4 Laporan kegiatan cek antara Laporan per unit 5 Laporan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I Laporan per unit 6 Kegiatan Audit internal yang dilaksanakan Kegiatan … 7 Laporan hasil cek antara Laporan per unit 8 Laporan mengikuti kegiatan audit internal Laporan per kegiatan 9 Menjadi asesor pada kegiatan penilaian Kegiatan 10 Prosedur Kerja (dokumen sistem manajemen mutu level 3 ) yang disusun Prosedur 11 Kegiatan Cek antara yang dilaksanakan Kegiatan 12 Hasil audit internal yang dipaparkan Kegiatan 13 instruksi kerja dan cerapan (dokumen sistem manajemen mutu level 4) yang direvisi Instruksi kerja 14 Laporan hasil audit internal Laporan per kegiatan 15 Paparan Metoda uji/verifikasi Paparan 16 Kegiatan tindakan perbaikan yang dirumuskan Kegiatan 17 Standar yang disiapkan Unit 18 Peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I yang diuji Unit 19 Prosedur Kerja (dokumen sistem manajemen mutu level 3 ) yang direvisi Prosedur 20 Laporan hasil analisis permasalahan Laporan 21 Tindakan Perbaikan hasil audit internal Temuan 22 instruksi kerja dan cerapan (dokumen sistem manajemen mutu level 4) yang disusun Instruksi kerja 23 Kontrol chart yang dibuat kontrol chart 24 Tindakan perbaikan hasil asesmen Kegiatan 25 Kegiatan kaji ulang permintaan dan kontrak yang dilaksanakan Kegiatan 26 Laporan Kaji Ulang Manajemen Laporan per kegiatan 27 Metoda uji/verifikasi yang divalidasi Kegiatan 28 Dokumen sistem manajemen mutu yang dikendalikan Dokumen 29 Kaji Ulang Manajemen yang dilaksakanan Kegiatan 30 Metoda uji/verifikasi yang dibuat Metoda 31 Kegiatan pemaparan hasil interkomparasi Kegiatan 32 Menjadi auditi pada kegiatan audit internal Kegiatan 33 Laporan hasil interkomparasi Laporan 34 Laporan dan rekomendasi hasil penanganan pengaduan Laboratorium Metrologi Legal/Wajib Tera/Pemilik UTTP Sertifikat 35 Kegiatan replika verifikasi/pengujian yang dilaksakanan Kegiatan 36 Kegiatan kaji ulang permintaan dan kontrak yang dipaparkan Kegiatan 37 Unit Standar Tingkat I Unit 38 Menjadi asesi pada kegiatan asesmen Kegiatan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Dokumen, Data c. Menyelesaikan tindakan perbaikan hasil audit internal … 2 Data hasil perhitungan interkomparasi Memaparkan hasil interkomparasi 3 Standar Tingkat I Melakukan perawatan Standar Tingkat I 4 Peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I Melakukan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I 5 Peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I Menguji sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I 6 Data hasil pengujian Melakukan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I 7 Dokumen mutu Menyusun dokumen sistem manajemen mutu level 3 (prosedur kerja) 8 Dokumen mutu Merevisi dokumen sistem manajemen mutu level 3 (prosedur kerja) 9 Dokumen mutu Menyusun dokumen sistem manajemen mutu level 4 (instruksi kerja dan cerapan) 10 Dokumen mutu Merevisi dokumen sistem manajemen mutu level 4 (instruksi kerja dan cerapan) 11 Dokumen mutu Mengendalikan dokumen sistem manajemen mutu 12 Dokumen permintaan dan kontrak Memaparkan hasil kaji ulang permintaan dan kontrak 13 Data, Dokumen Menganalisis permasalahan 14 Data, Dokumen Menyusun laporan dan rekomendasi hasil penanganan pengaduan Laboratorium Metrologi Legal/Wajib Tera/Pemilik UTTP 15 Data hasil audit internal d. Memaparkan hasil audit internal 16 Data hasil audit internal e. Membuat laporan hasil audit internal 17 Dokumen mutu b. Menjadi auditi pada kegiatan audit internal 18 Data, Dokumen mutu Melaksanakan kaji ulang manajemen 19 Data, Dokumen mutu Membuat laporan hasil kaji ulang manajemen 20 Jurnal ilmiah, alat dan bahan Laboratorium Membuat metoda uji/verifikasi 21 Dokumen, Metoda uji/verifikasi Memaparkan metoda uji/verifikasi 22 Dokumen, Metoda uji/verifikasi Memvalidasi metoda uji/verifikasi 23 Standar, peralatan dan perlengkapan Mempersiapkan standar untuk melakukan cek antara 24 Standar, peralatan dan perlengkapan Melakukan cek antara 25 Data hasil pengujian cek antara Menghitung dan menganalisa hasil cek antara 26 Data hasil analisis Membuat kontrol chart 27 Data hasil perhitungan cek antara Membuat laporan kegiatan cek antara 28 Standar, peralatan dan perlengkapan Melaksanakan kegiatan replika verifikasi/pengujian 29 Dokumen mutu, Data Menjadi asesi pada kegiatan asesmen 30 Dokumen mutu, Data Menyelesaikan asesi pada kegiatan asesmen 31 Dokumen mutu, Data Menyelesaikan tindakan perbaikan hasil asesmen 32 Dokumen mutu, Data Menjadi asesor pada kegiatan penilaian … 33 Dokumen mutu, Data Merumuskan tindakan perbaikan yang harus dilakukan oleh asesi 34 Standar, peralatan dan perlengkapan Melakukan interkomparasi 35 Data kegiatan audit internal d. Membuat laporan mengikuti kegiatan audit internal 36 Data permintaan dan kontrak Melaksanakan kaji ulang permintaan dan kontrak 37 Data hasil pengujian interkomparasi Menghitung dan manganalisa hasil interkomparasi 38 Dokumen mutu c. Melaksanakan audit internal V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyelesaikan asesi pada kegiatan asesmen 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perawatan Standar Tingkat I 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menguji sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Merevisi dokumen sistem manajemen mutu level 3 (prosedur kerja) 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Merevisi dokumen sistem manajemen mutu level 4 (instruksi kerja dan cerapan) 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mengendalikan dokumen sistem manajemen mutu 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melaksanakan kaji ulang permintaan dan kontrak 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Memaparkan hasil kaji ulang permintaan dan kontrak 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menganalisis permasalahan 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun laporan dan rekomendasi hasil penanganan pengaduan Laboratorium Metrologi Legal/Wajib Tera/Pemilik UTTP 12 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur c. Melaksanakan audit internal 13 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur d. Memaparkan hasil audit internal 14 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur e. Membuat laporan hasil audit internal 15 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur c. Menyelesaikan tindakan perbaikan hasil audit internal 16 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Membuat laporan hasil kaji ulang manajemen 17 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Membuat metoda uji/verifikasi 18 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Memaparkan metoda uji/verifikasi 19 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Memvalidasi metoda uji/verifikasi 20 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Mempersiapkan standar untuk melakukan cek antara 21 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan cek antara 22 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Membuat kontrol chart 23 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan interkomparasi … 24 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menghitung dan manganalisa hasil interkomparasi 25 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Memaparkan hasil interkomparasi 26 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melaksanakan kegiatan replika verifikasi/pengujian 27 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menjadi asesi pada kegiatan asesmen 28 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyelesaikan tindakan perbaikan hasil asesmen 29 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menjadi asesor pada kegiatan penilaian 30 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Merumuskan tindakan perbaikan yang harus dilakukan oleh asesi 31 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun dokumen sistem manajemen mutu level 4 (instruksi kerja dan cerapan) 32 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur d. Membuat laporan mengikuti kegiatan audit internal 33 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun dokumen sistem manajemen mutu level 3 (prosedur kerja) 34 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Membuat laporan kegiatan cek antara 35 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I 36 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menghitung dan menganalisa hasil cek antara 37 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melaksanakan kaji ulang manajemen 38 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur b. Menjadi auditi pada kegiatan audit internal VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan laporan hasil kaji ulang manajemen
2.Ketepatan dan Kesesuaian Menjadi asesi pada kegiatan asesmen
3.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan validasi metoda uji/verifikasi
4.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan cek antara
5.Ketepatan dan Kesesuaian Perhitungan dan analisa hasil cek antara
6.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I
7.Ketepatan dan Kesesuaian Pemaparan hasil kaji ulang permintaan dan kontrak
8.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan revisi dokumen sistem manajemen mutu level 3 (prosedur kerja)
9.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan kontrol chart
10.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan alisis permasalahan
11.Ketepatan dan Kesesuaian Persiapan standar untuk melakukan cek antara
12.Ketepatan dan Kesesuaian Penyelesaian asesi pada kegiatan asesmen
13.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan laporan kegiatan cek antara
14.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan kaji ulang permintaan dan kontrak
15.Ketepatan dan Kesesuaian Pengujian sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I
16.Ketepatan dan Kesesuaian Perhitungan dan analisa hasil interkomparasi
17.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I
18.Kelayakan Menjadi asesor pada kegiatan penilaian
19.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan laporan hasil audit internal
20.Ketepatan dan Kesesuaian Penyelesaian tindakan perbaikan hasil audit internal
21.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan laporan mengikuti kegiatan audit internal
22.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan revisi dokumen sistem manajemen mutu level 4 (instruksi kerja dan cerapan)
23.Ketepatan dan Kesesuaian Pemaparan hasil audit internal
24.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan metoda uji/verifikasi…
25.Ketepatan dan Kesesuaian Pemaparan metoda uji/verifikasi
26.Kelayakan Menjadi auditi pada kegiatan audit internal
27.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan perawatan Standar Tingkat I
28.Ketepatan dan Kesesuaian Pemaparan hasil interkomparasi
29.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan kegiatan replika verifikasi/pengujian
30.Ketepatan dan Kesesuaian Pengendalian dokumen sistem manajemen mutu
31.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan audit internal
32.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan kegiatan interkomparasi
33.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan dokumen sistem manajemen mutu level 3 (prosedur kerja)
34.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan dokumen sistem manajemen mutu level 4 (instruksi kerja dan cerapan)
35.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan kaji ulang manajemen
36.Ketepatan dan Kesesuaian Penyelesaian tindakan perbaikan hasil asesmen
37.Ketepatan dan Kesesuaian Perumusan tindakan perbaikan yang harus dilakukan oleh asesi
38.Ketepatan dan Kesesuaian Penyusunan laporan dan rekomendasi hasil penanganan pengaduan Laboratorium Metrologi Legal/Wajib Tera/Pemilik UTTP VII. WEWENANG
1.Menentukan Pelaksanaan perawatan Standar Tingkat I
2.Menentukan Pelaksanaan perawatan peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I
3.Menentukan Pengujian sifat ukur, takar dan timbang peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I
4.Menentukan Pelaksanaan perhitungan hasil pengujian peralatan atau perlengkapan Standar Tingkat I
5.Menentukan Penyusunan dokumen sistem manajemen mutu level 3 (prosedur kerja)
6.Menentukan Pelaksanaan revisi dokumen sistem manajemen mutu level 3 (prosedur kerja)
7.Menentukan Penyusunan dokumen sistem manajemen mutu level 4 (instruksi kerja dan cerapan)
8.Menentukan Pelaksanaan revisi dokumen sistem manajemen mutu level 4 (instruksi kerja dan cerapan)
9.Menentukan Pengendalian dokumen sistem manajemen mutu
10.Menentukan Pelaksanaan kaji ulang permintaan dan kontrak
11.Menentukan Pemaparan hasil kaji ulang permintaan dan kontrak
12.Menentukan Pelaksanaan alisis permasalahan
13.Menentukan Penyusunan laporan dan rekomendasi hasil penanganan pengaduan Laboratorium Metrologi Legal/Wajib Tera/Pemilik UTTP
14.Menentukan Pelaksanaan audit internal
15.Menentukan Pemaparan hasil audit internal
16.Menentukan Pembuatan laporan hasil audit internal
17.Menentukan Menjadi auditi pada kegiatan audit internal
18.Menentukan Penyelesaian tindakan perbaikan hasil audit internal
19.Menentukan Pembuatan laporan mengikuti kegiatan audit internal
20.Menentukan Pelaksanaan kaji ulang manajemen
21.Menentukan Pembuatan laporan hasil kaji ulang manajemen
22.Menentukan Pembuatan metoda uji/verifikasi
23.Menentukan Pemaparan metoda uji/verifikasi
24.Menentukan Pelaksanaan validasi metoda uji/verifikasi
25.Menentukan Persiapan standar untuk melakukan cek antara
26.Menentukan Pelaksanaan cek antara
27.Menentukan Perhitungan dan analisa hasil cek antara
28.Menentukan Pembuatan kontrol chart
29.Menentukan Pembuatan laporan kegiatan cek antara
30.Menentukan Pelaksanaan kegiatan interkomparasi
31.Menentukan Perhitungan dan analisa hasil interkomparasi …
32.Menentukan Pemaparan hasil interkomparasi
33.Menentukan Pelaksanaan kegiatan replika verifikasi/pengujian
34.Menentukan Menjadi asesi pada kegiatan asesmen
35.Menentukan Penyelesaian asesi pada kegiatan asesmen
36.Menentukan Penyelesaian tindakan perbaikan hasil asesmen
37.Menentukan Menjadi asesor pada kegiatan penilaian
38.Menentukan Perumusan tindakan perbaikan yang harus dilakukan oleh asesi VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi 2 Sekretaris Koordinasi 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 4 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Letak strategis 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Suara tenang 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Penerangan terang 8 Udara sejuk 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Mengelola sarana dan prasarana
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Variety and Changing Conditions (VARCH), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berdiri, Duduk, Mengangkat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus…
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Menjalankan mengontrol mesin XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 … Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan pengawasan Metrologi Legal meliputi pengawasan UTTP, pengawasan BDKT, pengawasan penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran, Pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 BISNIS, S-1 AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-1 KRIMINOLOGI, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 TEKNIK KOMPUTER, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 EKONOMI, S-1 FISIKA, S-1 ILMU KOMPUTER, S-1 KEHUTANAN, S-1 SAINS PERTANIAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-1 MANAJEMEN, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 SOSIOLOGI, S-1 STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 MATEMATIKA, S-1 ILMU INFORMASI, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, S-1 TEKNIK LOGISTIK, S-1 KIMIA, S-1 AKUNTANSI, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 LOGISTIK, S-1 BIOLOGI, S-1 HUKUM, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 ILMU INFORMATIKA
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sebagai peserta Laporan evaluasi pengawasan UTTP - - - - 2 Melakukan pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai anggota Laporan pengembangan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai anggota - - - - 3 Melakukan pencatatan hasil pengawasan UTTP Cerapan pengawasan UTTP - - - - 4 Menyiapkan perlengkapan administrasi kemetrologian dalam rangka penyuluhan Laporan perlengkapan administrasi kemetrologian dalam rangka penyuluhan - - - - 5 Menyiapkan bukti identitas diri penyidikan Laporan bukti identitas diri penyidikan - - - - 6 Menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan BDKT Laporan Peralatan teknis pengawasan BDKT - - - - 7 Melakukan perhitungan hasil pengujian kebenaran kuanta BDKT Cerapan pengawasan BDKT - - - - 8 Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai peserta Program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran - - - - 9 Menginventarisir data hasil pelaksanaan penyuluhan Laporan data hasil pelaksanaan penyuluhan - - - - 10 Melakukan pembahasan hasil pengkajian kebijakan pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai peserta Laporan kajian kebijakan pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai peserta - - - - 11 Menginventarisir data hasil pelaksanaan penyidikan Laporan data hasil penyelidikan - - - - 12 Menyiapkan konsep surat permintaan pencabutan SIUP/Izin lainnya surat permintaan pencabutan SIUP/Izin lainnya - - - - 13 Menyiapkan konsep surat perintah tugas (SPT) pengawasan Surat perintah tugas (SPT) pengawasan - - - - 14 Menyiapkan perlengkapan administrasi pengawasan penggunaan satuan ukuran Laporan perlengkapan administrasi pengawasan satuan ukuran - - - - 15 Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan BDKT sebagai peserta Program kerja pengawasan BDKT - - - - 16 Melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera Cerapan pengawasan UTTP tentang penggunaan UTTP dan tanda tera - - - - 17 Menyiapkan surat perintah tugas (SPT) pengawasan BDKT Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan BDKT - - - - 18 Menyusun berkas perkara Berkas perkara - - - - 19 Menyiapkan perlengkapan administrasi penyidikan Laporan perlengkapan administrasi penyidikan - - - - 20 Melakukan pengujian awal kebenaran hasil pengukuran UTTP (ukur ulang) Cerapan pengawasan UTTP tentang hasil pengukuran UTTP - - - - 21 Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai peserta Laporan evaluasi pengawasan BDKT - - - - 22 Menyiapkan surat perintah tugas (SPT) penyuluhan surat perintah tugas (SPT) penyuluhan - - - - 23 Melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan UTTP terhadap peringatan pertama yang telah disampaikan Laporan inspeksi tindak lanjut pengawasan UTTP - - - - 24 Menyusun konsep surat penarikan BDKT yang tidak memenuhi ketentuan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dari peredaran surat penarikan BDKT yang tidak memenuhi ketentuan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dari peredaran - - - - 25 Menyiapkan bukti identitas diri pengawasan penggunaan satuan ukuran Laporan bukti identitas diri pengawasan satuan ukuran - - - - 26 Membuat berita acara pengawasan BDKT Berita acara hasil pengawasan BDKT - - - - 27 Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksaan penyidikan sebagai peserta Laporan hasil pelaksanaan penyelidikan - - - - 28 Melakukan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai sebagai anggota Laporan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan metrologi legal - - - - 29 Melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi ukuran tinggi huruf dan angka kuantitas nominal Cerapan pengawasan BDKT tentang ukuran tinggi huruf dan angka kuantitas nominal - - - - 30 Menyusun berita acara pengawasan penggunaan satuan ukuran Berita acara hasil pengawasan satuan ukuran - - - - 31 Menyiapkan surat perintah tugas (SPT) pengawasan penggunaan satuan ukuran Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan satuan ukuran - - - - 32 Menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan Laporan peralatan teknis untuk melakukan pengawasan - - - - 33 Melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai aggota Laporan hasil pengembangan program pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai anggota - - - - 34 Melakukan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hasil temuan dan/atau laporan/pengaduan masyarakat Laporan hasil pengawasan dari hasil temuan atau aduan masyarakat - - - - 35 Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan penulisan satuan dan lambang satuan yang tercantum pada UTTP cerapan pengawasan satuan ukuran tentang penulisan satuan ukuran dan lambang satuan - - - - 36 Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik berupa brosur Brosur tentang informasi bidang kemetrologian - - - - 37 Meminta tembusan/salinan surat perintah pencabutan SIUP/izin lainnya dari pejabat yang berwenang surat perintah pencabutan SIUP/izin lainnya dari pejabat yang berwenang - - - - 38 Menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan penggunaan satuan ukuran Laporan peralatan teknis pengawasan satuan ukuran - - - - 39 Membuat berita acara pengambilan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/ memfoto/ cara-cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan atas dugaan adanya pelanggaran Berita acara pengambilan hasil cetakan pada pengumuman - - - - 40 Melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai anggota Laporan evaluasi pengkajian tentang kebijakan pengawasan metrologi legal - - - - 41 Mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran Laporan data hasil pengawasan satuan ukuran - - - - 42 Melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum Berkas perkara yang sudah lengkap - - - - 43 Melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai anggota Laporan kajian tentang kebijakan pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai anggota - - - - 44 Melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi kekuatan label terhadap kemasan (tidak mudah lepas) Cerapan pengawasan BDKT tentang kekuatan label terhadap kemasan - - - - 45 Melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program pengawasan metrologi legal mandiri Laporan hasil pengembangan program pengawasan metrologi legal mandiri - - - - 46 Melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi penulisan lambang satuan Cerapan pengawasan BDKT tentang penulisan lambang satuan - - - - 47 Melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan metrologi legal dalam sebagai anggota Laporan hasil pengembangan media penyuluhan metrologi legal dalam sebagai anggota - - - - 48 Menyusun rencana kegiatan evaluasi pengawasan penggunaan satuan ukuran Laporan rencana evaluasi pengawasan satuan ukuran - - - - 49 Membuat blog/media sosial Blog/media sosial - - - - 50 Mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengawasan UTTP Laporan data pengawasan UTTP - - - - 51 Melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi penggunaan bahasa indonesia yang jelas dan mudah dimengerti Cerapan pengawasan BDKT tentang penggunaan bahasa indonesia yang jelas dan mudah dimengerti - - - - 52 Menyampaikan peringatan pertama kepada produsen/ importir/ pengemas BDKT, dalam hal tidak memenuhi salah satu dari kriteria penandaan yang ditentukan oleh undang-undang tentang metrologi legal Surat peringatan kepada produsen/ importir/ pengemas BDKT - - - - 53 Melakukan pencatatan hasil pengawasan penggunaan satuan ukuran cerapan pengawasan satuan ukuran - - - - 54 Menyiapkan bukti identitas diri pengawasan BDKT Laporan bukti identitas diri pengawasan BDKT - - - - 55 Menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan UTTP Laporan Peralatan teknis pengawasan UTTP - - - - 56 Menyiapkan bukti identitas diri penyuluhan Laporan bukti identitas diri penyuluhan - - - - 57 Mendiskusikan konsep program kerja penyuluh sebagai peserta Program kerja penyuluhan - - - - 58 Melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program pengawasan metrologi legal dalam tim Laporan hasil uji coba pengembangan program - - - - sebagai peserta pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai peserta 59 Memberikan peringatan tertulis pertama terhadap pengguna satuan ukuran yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan Surat peringatan pertama terhadap pengguna satuan ukuran yang tidak sesuai peraturan perundang- undangan - - - - 60 Melakukan gelar perkara Laporan gelar perkara - - - - 61 Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan UTTP sebagai peserta Program kerja pengawasan UTTP - - - - 62 Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan penggunaan satuan ukuran sebagai peserta Laporan evaluasi pengawasan satuan ukuran - - - - 63 Melakukan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai sebagai anggota Laporan evaluasi pengembangan media penyuluhan metrologi legal - - - - 64 Melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai peserta Laporan hasil uji coba pengembangan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai peserta - - - - 65 Menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan UTTP Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan UTTP - - - - 66 Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik berupa internet/media sosial Media sosial tentang informasi kemetrologian - - - - 67 Menyiapkan bukti identitas diri pengawasan UTTP Laporan bukti identitas diri pengawasan UTTP - - - - 68 Menginventarisasi bahan penyuluh Dokumen bahan penyuluhan - - - - 69 Melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi kekuatan dan estetika penulisan (tidak mudah luntur)/ tidak mudah rusak, mudah untuk dilihat dan dibaca Cerapan pengawasan BDKT tentang kekuatan dan estetika penulisan (tidak mudah luntur)/ tidak mudah rusak, mudah untuk dilihat dan dibaca - - - - 70 Menyiapkan perlengkapan administrasi pengawasan UTTP Laporan perlengkapan administrasi pengawasan UTTP - - - - 71 Melakukan pengambilan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/memfoto/cara- cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan atas duagaan adanya pelanggaran Dokumen hasil cetakan pada pengumunan sebagai bahan atas duagaan adanya pelanggaran - - - - 72 Melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi penggunaan bahasa selain bahasa indonesia, angka arab dan huruf latin yang tidak memiliki padanannya Cerapan pengawasan BDKT tentang penggunaan bahasa selain bahasa indonesia, angka arab dan huruf latin yang tidak memiliki padanannya - - - - 73 Melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan) BDKT meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT yang berada di pasaran/berdasarkan hasil pengaduan (post market) Cerapan pengawasan BDKT tentang pengujian kebenaran kuanta BDKT - - - - 74 Mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai peserta Laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan - - - - 75 Mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT Laporan data hasil pengawasan BDKT - - - - 76 Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai peserta Laporan hasil pelaksanaan penyukuhan - - - - 77 Menyusun rencana kegiatan evaluasi pengawasan BDKT Laporan rencana evaluasi pengawasan BDKT - - - - 78 Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik berupa leaflet Leaflet tentang informasi bidang kemetrologian - - - - 79 Mendokumentasikan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/ memfoto/ cara- cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan atas dugaan adanya pelanggaran untk diproses lebih lanjut Dokumen hasil cetakan pada pengumunan sebagai bahan atas duagaan adanya pelanggaran - - - - 80 Mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai peserta Laporan konsep informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media - - - - cetak/elektronik 81 Menyusun surat permintaan izin penyitaan dan/atau penyegelan kepada ketua pengadilan negeri setempat surat permintaan izin penyitaan dan/atau penyegelan kepada ketua pengadilan negeri setempat - - - - 82 Menyampaikan peringatan pertama kepada obyek pengawasan UTTP Surat Peringatan kepada pemilik UTTP - - - - 83 Menyusun surat keterangan hasil pengujian BDKT Surat keterangan hasil pengujian BDKT - - - - 84 Menyiapkan perlengkapan administrasi pengawasan BDKT Laporan perlengkapan administrasi pengawasan BDKT - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan evaluasi pengawasan UTTP Laporan 2 Laporan pengembangan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai anggota Laporan 3 Cerapan pengawasan UTTP Cerapan 4 Laporan perlengkapan administrasi kemetrologian dalam rangka penyuluhan Laporan 5 Laporan bukti identitas diri penyidikan Laporan 6 Laporan Peralatan teknis pengawasan BDKT Laporan 7 Cerapan pengawasan BDKT Cerapan 8 Program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran Program kerja 9 Laporan data hasil pelaksanaan penyuluhan Laporan 10 Laporan kajian kebijakan pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai peserta Laporan 11 Laporan data hasil penyelidikan Laporan 12 surat permintaan pencabutan SIUP/Izin lainnya Surat 13 Surat perintah tugas (SPT) pengawasan SPT 14 Laporan perlengkapan administrasi pengawasan satuan ukuran Laporan 15 Program kerja pengawasan BDKT Program kerja 16 Cerapan pengawasan UTTP tentang penggunaan UTTP dan tanda tera Cerapan 17 Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan BDKT SPT 18 Berkas perkara Berkas perkara 19 Laporan perlengkapan administrasi penyidikan Laporan 20 Cerapan pengawasan UTTP tentang hasil pengukuran UTTP Cerapan 21 Laporan evaluasi pengawasan BDKT Laporan 22 surat perintah tugas (SPT) penyuluhan SPT 23 Laporan inspeksi tindak lanjut pengawasan UTTP Laporan 24 surat penarikan BDKT yang tidak memenuhi ketentuan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dari peredaran Surat 25 Laporan bukti identitas diri pengawasan satuan ukuran Laporan 26 Berita acara hasil pengawasan BDKT Berita acara 27 Laporan hasil pelaksanaan penyelidikan Laporan 28 Laporan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan metrologi legal Laporan 29 Cerapan pengawasan BDKT tentang ukuran tinggi huruf dan angka kuantitas nominal Cerapan 30 Berita acara hasil pengawasan satuan ukuran Berita acara 31 Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan satuan ukuran SPT 32 Laporan peralatan teknis untuk melakukan pengawasan Laporan 33 Laporan hasil pengembangan program pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai anggota Laporan 34 Laporan hasil pengawasan dari hasil temuan atau aduan masyarakat Laporan 35 cerapan pengawasan satuan ukuran tentang penulisan satuan ukuran dan lambang satuan Cerapan 36 Brosur tentang informasi bidang kemetrologian Brosur 37 surat perintah pencabutan SIUP/izin lainnya dari pejabat yang berwenang Surat 38 Laporan peralatan teknis pengawasan satuan ukuran Laporan 39 Berita acara pengambilan hasil cetakan pada pengumuman Berita acara 40 Laporan evaluasi pengkajian tentang kebijakan pengawasan metrologi legal Laporan 41 Laporan data hasil pengawasan satuan ukuran Laporan 42 Berkas perkara yang sudah lengkap Berkas perkara 43 Laporan kajian tentang kebijakan pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai anggota Laporan 44 Cerapan pengawasan BDKT tentang kekuatan label terhadap kemasan Cerapan 45 Laporan hasil pengembangan program pengawasan metrologi legal mandiri Laporan 46 Cerapan pengawasan BDKT tentang penulisan lambang satuan Cerapan 47 Laporan hasil pengembangan media penyuluhan metrologi legal dalam sebagai anggota Laporan 48 Laporan rencana evaluasi pengawasan satuan ukuran Laporan 49 Blog/media sosial Blog/media sosial 50 Laporan data pengawasan UTTP Laporan 51 Cerapan pengawasan BDKT tentang penggunaan bahasa indonesia yang jelas dan mudah dimengerti Cerapan 52 Surat peringatan kepada produsen/ importir/ pengemas BDKT Surat 53 cerapan pengawasan satuan ukuran Cerapan 54 Laporan bukti identitas diri pengawasan BDKT Laporan 55 Laporan Peralatan teknis pengawasan UTTP Laporan 56 Laporan bukti identitas diri penyuluhan Laporan 57 Program kerja penyuluhan Program kerja 58 Laporan hasil uji coba pengembangan program pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai peserta Laporan 59 Surat peringatan pertama terhadap pengguna satuan ukuran yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan Surat 60 Laporan gelar perkara Laporan 61 Program kerja pengawasan UTTP Program kerja 62 Laporan evaluasi pengawasan satuan ukuran Laporan 63 Laporan evaluasi pengembangan media penyuluhan metrologi legal Laporan 64 Laporan hasil uji coba pengembangan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai peserta Laporan 65 Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan UTTP SPT 66 Media sosial tentang informasi kemetrologian Media sosial 67 Laporan bukti identitas diri pengawasan UTTP Laporan 68 Dokumen bahan penyuluhan Dokumen 69 Cerapan pengawasan BDKT tentang kekuatan dan estetika penulisan (tidak mudah luntur)/ tidak mudah rusak, mudah untuk dilihat dan dibaca Cerapan 70 Laporan perlengkapan administrasi pengawasan UTTP Laporan 71 Dokumen hasil cetakan pada pengumunan sebagai bahan atas duagaan adanya pelanggaran Dokumen 72 Cerapan pengawasan BDKT tentang penggunaan bahasa selain bahasa indonesia, angka arab dan huruf latin yang tidak memiliki padanannya Cerapan 73 Cerapan pengawasan BDKT tentang pengujian kebenaran kuanta BDKT Cerapan 74 Laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan Laporan 75 Laporan data hasil pengawasan BDKT Laporan 76 Laporan hasil pelaksanaan penyukuhan Laporan 77 Laporan rencana evaluasi pengawasan BDKT Laporan 78 Leaflet tentang informasi bidang kemetrologian Leaflet 79 Dokumen hasil cetakan pada pengumunan sebagai bahan atas duagaan adanya pelanggaran Dokumen 80 Laporan konsep informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik Laporan 81 surat permintaan izin penyitaan dan/atau penyegelan kepada ketua pengadilan negeri setempat Surat 82 Surat Peringatan kepada pemilik UTTP Surat 83 Surat keterangan hasil pengujian BDKT Surat 84 Laporan perlengkapan administrasi pengawasan BDKT Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Standar kerja untuk pengujian BDKT dan cerapan pengawasan BDKT Melakukan perhitungan hasil pengujian kebenaran kuanta BDKT 2 Identitas diri pengawas Menyiapkan bukti identitas diri pengawasan UTTP 3 Berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Menyusun surat keterangan hasil pengujian BDKT 4 Cerapan, berita acara Menyiapkan perlengkapan administrasi pengawasan UTTP 5 Standar kerja untuk pengujian UTTP Menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan UTTP 6 Standar kerja untuk pengujian UTTP dan cerapan pengawasan UTTP Melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera 7 Standar kerja untuk pengujian UTTP dan cerapan pengawasan UTTP Melakukan pengujian awal kebenaran hasil pengukuran UTTP (ukur ulang) 8 Standar kerja untuk pengujian UTTP dan cerapan pengawasan UTTP Melakukan pencatatan hasil pengawasan UTTP 9 Surat peringatan, cerapan pengawasan UTTP, berita acara Menyampaikan peringatan pertama kepada obyek pengawasan UTTP 10 Cerapan pengawasan UTTP, berita acara Mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengawasan UTTP 11 Cerapan pengawasan UTTP, berita acara Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sebagai peserta 12 Hasil evaluasi program kerja pengawasan BDKT sebelumnya Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan BDKT sebagai peserta 13 Program kerja pengawasan BDKT Menyiapkan surat perintah tugas (SPT) pengawasan BDKT 14 Identitas diri pengawas Menyiapkan bukti identitas diri pengawasan BDKT 15 Cerapan, berita acara Menyiapkan perlengkapan administrasi pengawasan BDKT 16 Standar kerja pengawasn BDKT Menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan BDKT 17 Standar kerja untuk pengujian BDKT dan cerapan pengawasan BDKT Melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi kekuatan label terhadap kemasan (tidak mudah lepas) 18 Standar kerja untuk pengujian BDKT dan cerapan pengawasan BDKT Melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi kekuatan dan estetika penulisan (tidak mudah luntur)/ tidak mudah rusak, mudah untuk dilihat dan dibaca 19 Standar kerja untuk pengujian BDKT dan cerapan pengawasan BDKT Melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi ukuran tinggi huruf dan angka kuantitas nominal 20 Standar kerja untuk pengujian BDKT dan cerapan pengawasan BDKT Melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi penulisan lambang satuan 21 Standar kerja untuk pengujian BDKT dan cerapan pengawasan BDKT Melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan) BDKT meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT yang berada di pasaran/berdasarkan hasil pengaduan (post market) 22 Berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Menyampaikan peringatan pertama kepada produsen/ importir/ pengemas BDKT, dalam hal tidak memenuhi salah satu dari kriteria penandaan yang ditentukan oleh undang-undang tentang metrologi legal 23 Berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Menyiapkan konsep surat permintaan pencabutan SIUP/Izin lainnya 24 Berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Meminta tembusan/salinan surat perintah pencabutan SIUP/izin lainnya dari pejabat yang berwenang 25 Berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Menyusun rencana kegiatan evaluasi pengawasan BDKT 26 Berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT 27 Berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai peserta 28 Hasil evaluasi program kerja pengawasan satuan ukuran sebelumnya Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai peserta 29 Program kerja pengawasan satuan ukuran Menyiapkan surat perintah tugas (SPT) pengawasan penggunaan satuan ukuran 30 Cerapan, berita acara Menyiapkan perlengkapan administrasi pengawasan penggunaan satuan ukuran 31 Standar kerja untuk pengawasan satuan ukuran Menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan penggunaan satuan ukuran 32 Standar kerja untuk pengawasan satuan ukuran dan cerapan pengawasan pengawasan satuan ukuran Melakukan pencatatan hasil pengawasan penggunaan satuan ukuran 33 Berita acara Menyusun berita acara pengawasan penggunaan satuan ukuran 34 Cerapan pengawasan satuan ukuran dan berita acara Memberikan peringatan tertulis pertama terhadap pengguna satuan ukuran yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan 35 Cerapan pengawasan satuan ukuran dan berita acara Melakukan pengambilan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/memfoto/cara-cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan atas duagaan adanya pelanggaran 36 Cerapan pengawasan satuan ukuran dan berita acara Membuat berita acara pengambilan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/ memfoto/ cara-cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan atas dugaan adanya pelanggaran 37 Cerapan pengawasan satuan ukuran dan berita acara Mendokumentasikan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/ memfoto/ cara-cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan atas dugaan adanya pelanggaran untk diproses lebih lanjut 38 Cerapan pengawasan satuan ukuran dan berita acara Menyusun rencana kegiatan evaluasi pengawasan penggunaan satuan ukuran 39 Cerapan pengawasan satuan ukuran dan berita acara Mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran 40 Hasil evaluasi program kerja penuluhan kemetrologian sebelumnya Mendiskusikan konsep program kerja penyuluh sebagai peserta 41 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Menginventarisasi bahan penyuluh 42 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai peserta 43 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai peserta 44 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik berupa leaflet 45 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik berupa brosur 46 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik berupa internet/media sosial 47 Program kerja penyuluhan kemetrologian Menyiapkan surat perintah tugas (SPT) penyuluhan 48 Identitas diri pengawas Menyiapkan bukti identitas diri penyuluhan 49 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Menyiapkan perlengkapan administrasi kemetrologian dalam rangka penyuluhan 50 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Membuat blog/media sosial 51 Program kerja penyuluhan kemetrologian Menginventarisir data hasil pelaksanaan penyuluhan 52 Program kerja penyuluhan kemetrologian Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai peserta 53 Program kerja pengawasan Menyiapkan konsep surat perintah tugas (SPT) pengawasan 54 Identitas diri pengawas Menyiapkan bukti identitas diri penyidikan 55 Cerapan, berita acara Menyiapkan perlengkapan administrasi penyidikan 56 Cerapan, berita acara Menyusun surat permintaan izin penyitaan dan/atau penyegelan kepada ketua pengadilan negeri setempat 57 Cerapan, berita acara Menyusun berkas perkara 58 Cerapan, berita acara Melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum 59 Gelar perkara Melakukan gelar perkara 60 Berita acara Menginventarisir data hasil pelaksanaan penyidikan 61 Berita acara Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksaan penyidikan sebagai peserta 62 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan pembahasan hasil pengkajian kebijakan pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai peserta 63 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai anggota 64 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai peserta 65 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai aggota 66 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program pengawasan metrologi legal mandiri 67 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai anggota 68 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai peserta 69 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan metrologi legal dalam sebagai anggota 70 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai anggota 71 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai sebagai anggota 72 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai sebagai anggota 73 Standar kerja untuk pengujian BDKT dan cerapan pengawasan BDKT Melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi penggunaan bahasa indonesia yang jelas dan mudah dimengerti 74 Berita acara Membuat berita acara pengawasan BDKT 75 Cerapan pengawasan UTTP, berita acara Melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan UTTP terhadap peringatan pertama yang telah disampaikan 76 Berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Menyusun konsep surat penarikan BDKT yang tidak memenuhi ketentuan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dari peredaran 77 Hasil evaluasi program kerja pengawasan UTTP sebelumnya Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan UTTP sebagai peserta 78 Standar kerja untuk pengawasan satuan ukuran dan cerapan pengawasan pengawasan satuan ukuran Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan penulisan satuan dan lambang satuan yang tercantum pada UTTP 79 Standar kerja untuk pengawasan kemetrologian Menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan 80 Cerapan, berita acara Melakukan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hasil temuan dan/atau laporan/pengaduan masyarakat 81 Cerapan pengawasan satuan ukuran dan berita acara Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan penggunaan satuan ukuran sebagai peserta 82 Identitas diri pengawas Menyiapkan bukti identitas diri pengawasan penggunaan satuan ukuran 83 Program kerja pengawasan UTTP Menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan UTTP 84 Standar kerja untuk pengujian BDKT dan cerapan pengawasan BDKT Melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi penggunaan bahasa selain bahasa indonesia, angka arab dan huruf latin yang tidak memiliki padanannya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik berupa brosur 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan diseminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan metrologi legal dalam sebagai anggota 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan UTTP sebagai peserta 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) pengawasan UTTP 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan perlengkapan administrasi pengawasan UTTP 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan UTTP 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyampaikan peringatan pertama kepada obyek pengawasan UTTP 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan UTTP terhadap peringatan pertama yang telah disampaikan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengawasan UTTP 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sebagai peserta 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan BDKT sebagai peserta 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan surat perintah tugas (SPT) pengawasan BDKT 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan bukti identitas diri pengawasan BDKT 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan perlengkapan administrasi pengawasan BDKT 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan BDKT 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi penggunaan bahasa selain bahasa indonesia, angka arab dan huruf latin yang tidak memiliki padanannya 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi kekuatan dan estetika penulisan (tidak mudah luntur)/ tidak mudah rusak, mudah untuk dilihat dan dibaca 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi penulisan lambang satuan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan) BDKT meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT yang berada di pasaran/berdasarkan hasil pengaduan (post market) 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan konsep surat permintaan pencabutan SIUP/Izin lainnya 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Meminta tembusan/salinan surat perintah pencabutan SIUP/izin lainnya dari pejabat yang berwenang 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai peserta 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai peserta 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan surat perintah tugas (SPT) pengawasan penggunaan satuan ukuran 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan bukti identitas diri pengawasan penggunaan satuan ukuran 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan peralatan teknis yang dibutuhkan untuk melakukan pengawasan penggunaan satuan ukuran 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengawasan terhadap penggunaan dan penulisan satuan dan lambang satuan yang tercantum pada UTTP 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun berita acara pengawasan penggunaan satuan ukuran 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memberikan peringatan tertulis pertama terhadap pengguna satuan ukuran yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat berita acara pengambilan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/ memfoto/ cara-cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan atas dugaan adanya pelanggaran 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendokumentasikan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/ memfoto/ cara-cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagai bahan atas dugaan adanya pelanggaran untk diproses lebih lanjut 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana kegiatan evaluasi pengawasan penggunaan satuan ukuran 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengumpulkan data hasil pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan penggunaan satuan ukuran sebagai peserta 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep program kerja penyuluh sebagai peserta 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai peserta 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai peserta 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik berupa leaflet 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan bukti identitas diri penyuluhan 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan perlengkapan administrasi kemetrologian dalam rangka penyuluhan 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat blog/media sosial 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menginventarisir data hasil pelaksanaan penyuluhan 46 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai peserta 47 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan konsep surat perintah tugas (SPT) pengawasan 48 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan perlengkapan administrasi penyidikan 49 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hasil temuan dan/atau laporan/pengaduan masyarakat 50 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun surat permintaan izin penyitaan dan/atau penyegelan kepada ketua pengadilan negeri setempat 51 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun berkas perkara 52 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum 53 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan gelar perkara 54 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menginventarisir data hasil pelaksanaan penyidikan 55 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pembahasan hasil pengkajian kebijakan pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai peserta 56 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai anggota 57 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai aggota 58 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan diseminasi hasil pengembangan program pengawasan metrologi legal mandiri 59 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai anggota 60 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai peserta 61 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai anggota 62 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai sebagai anggota 63 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai sebagai anggota 64 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi kekuatan label terhadap kemasan (tidak mudah lepas) 65 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan perhitungan hasil pengujian kebenaran kuanta BDKT 66 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pencatatan hasil pengawasan UTTP 67 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksaan penyidikan sebagai peserta 68 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat berita acara pengawasan BDKT 69 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi penggunaan bahasa indonesia yang jelas dan mudah dimengerti 70 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan perlengkapan administrasi pengawasan penggunaan satuan ukuran 71 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan surat perintah tugas (SPT) penyuluhan 72 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun konsep surat penarikan BDKT yang tidak memenuhi ketentuan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dari peredaran 73 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan bukti identitas diri pengawasan UTTP 74 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyiapkan bukti identitas diri penyidikan 75 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun surat keterangan hasil pengujian BDKT 76 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana kegiatan evaluasi pengawasan BDKT 77 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai peserta 78 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik berupa internet/media sosial 79 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyampaikan peringatan pertama kepada produsen/ importir/ pengemas BDKT, dalam hal tidak memenuhi salah satu dari kriteria penandaan yang ditentukan oleh undang-undang tentang metrologi legal 80 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengambilan hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman/memfoto/cara-cara lain sepanjang sesuai dan dapat diterima berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bahan atas duagaan adanya pelanggaran 81 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengujian awal kebenaran hasil pengukuran UTTP (ukur ulang) 82 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pendataan penandaan pada label/bungkus BDKT, meliputi ukuran tinggi huruf dan angka kuantitas nominal 83 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menginventarisasi bahan penyuluh 84 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pencatatan hasil pengawasan penggunaan satuan ukuran VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan evaluasi pengawasan bdkt
2.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan laporan kajian kebijakan pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai peserta
3.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan laporan hasil uji coba pengembangan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai peserta
4.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan laporan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan metrologi legal
5.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan berkas perkara yang sudah lengkap
6.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan dokumen bahan penyuluhan
7.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan surat perintah tugas (spt) pengawasan uttp
8.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan surat peringatan kepada pemilik uttp
9.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan bukti identitas diri penyuluhan
10.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan rencana evaluasi pengawasan satuan ukuran
11.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan data hasil pengawasan satuan ukuran
12.Ketepatan dan kesesuaian pengisian berita acara hasil pengawasan bdkt
13.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan laporan hasil pengembangan media penyuluhan metrologi legal dalam sebagai anggota
14.Ketepatan dan kesesuaian pengisian cerapan pengawasan uttp tentang hasil pengukuran uttp
15.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan berkas perkara
16.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan program kerja penyuluhan
17.Ketepatan dan kesesuaian pengisian cerapan pengawasan bdkt tentang pengujian kebenaran kuanta bdkt
18.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan data pengawasan uttp
19.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan surat perintah tugas (spt) pengawasan
20.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan laporan kajian tentang kebijakan pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai anggota
21.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan konsep informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik
22.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan bukti identitas diri pengawasan bdkt
23.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan peralatan teknis pengawasan uttp
24.Ketepatan dan kesesuaian pengisian cerapan pengawasan bdkt tentang kekuatan dan estetika penulisan (tidak mudah luntur)/ tidak mudah rusak, mudah untuk dilihat dan dibaca
25.Ketepatan dan kesesuaian pengisian cerapan pengawasan satuan ukuran tentang penulisan satuan ukuran dan lambang satuan
26.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan
27.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan brosur tentang informasi bidang kemetrologian
28.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan surat permintaan pencabutan siup/izin lainnya
29.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan bukti identitas diri pengawasan satuan ukuran
30.Ketepatan dan kesesuaian pengisian berita acara pengambilan hasil cetakan pada pengumuman
31.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan laporan hasil pelaksanaan penyelidikan
32.Ketepatan dan kesesuaian pengisian cerapan pengawasan uttp
33.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan laporan peralatan teknis untuk melakukan pengawasan
34.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan peralatan teknis pengawasan bdkt
35.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan data hasil pengawasan bdkt
36.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan laporan evaluasi pengembangan media penyuluhan metrologi legal
37.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan laporan hasil uji coba pengembangan program pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai peserta
38.Ketepatan dan kesesuaian pengisian cerapan pengawasan bdkt tentang penggunaan bahasa indonesia yang jelas dan mudah dimengerti
39.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan inspeksi tindak lanjut pengawasan uttp
40.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan laporan gelar perkara
41.Ketepatan dan kesesuaian pengisian cerapan pengawasan bdkt tentang kekuatan label terhadap kemasan
42.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan media sosial tentang informasi kemetrologian
43.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan laporan data hasil penyelidikan
44.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan program kerja pengawasan bdkt
45.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan program kerja pengawasan uttp
46.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan laporan evaluasi pengkajian tentang kebijakan pengawasan metrologi legal
47.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan blog/media sosial
48.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan dokumen hasil cetakan pada pengumunan sebagai bahan atas duagaan adanya pelanggaran
49.Ketepatan dan kesesuaian pengisian cerapan pengawasan satuan ukuran
50.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan peralatan teknis pengawasan satuan ukuran
51.Ketepatan dan kesesuaian pengisian cerapan pengawasan bdkt tentang penggunaan bahasa selain bahasa indonesia, angka arab dan huruf latin yang tidak memiliki padanannya
52.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan surat peringatan kepada produsen/ importir/ pengemas bdkt
53.Ketepatan dan kesesuaian pengisian berita acara hasil pengawasan satuan ukuran
54.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan data hasil pelaksanaan penyuluhan
55.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan hasil pelaksanaan penyukuhan
56.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran
57.Ketepatan dan kesesuaian pengisian cerapan pengawasan bdkt
58.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan perlengkapan administrasi pengawasan bdkt
59.Ketepatan dan kesesuaian pengisian cerapan pengawasan uttp tentang penggunaan uttp dan tanda tera
60.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan surat perintah tugas (spt) penyuluhan
61.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan surat penarikan bdkt yang tidak memenuhi ketentuan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dari peredaran
62.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan perlengkapan administrasi pengawasan satuan ukuran
63.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan laporan hasil pengawasan dari hasil temuan atau aduan masyarakat
64.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan surat keterangan hasil pengujian bdkt
65.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan laporan pengembangan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai anggota
66.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan surat perintah tugas (spt) pengawasan bdkt
67.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan laporan hasil pengembangan program pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai aggota
68.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan surat perintah pencabutan siup/izin lainnya dari pejabat yang berwenang
69.Ketepatan dan kesesuaian pengisian cerapan pengawasan bdkt tentang ukuran tinggi huruf dan angka kuantitas nominal
70.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan perlengkapan administrasi pengawasan uttp
71.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan perlengkapan administrasi kemetrologian dalam rangka penyuluhan
72.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan leaflet tentang informasi bidang kemetrologian
73.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan surat permintaan izin penyitaan dan/atau penyegelan kepada ketua pengadilan negeri setempat
74.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan rencana evaluasi pengawasan bdkt
75.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan bukti identitas diri penyidikan
76.Ketepatan dan kesesuaian pengisian cerapan pengawasan bdkt tentang penulisan lambang satuan
77.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan evaluasi pengawasan uttp
78.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan bukti identitas diri pengawasan uttp
79.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan laporan hasil pengembangan program pengawasan metrologi legal mandiri
80.Ketepatan dan kesesuaian Pembuatan laporan perlengkapan administrasi penyidikan
81.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan surat perintah tugas (spt) pengawasan satuan ukuran
82.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan surat peringatan pertama terhadap pengguna satuan ukuran yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
83.Ketepatan dan kesesuaian pembuatan laporan evaluasi pengawasan satuan ukuran VII. WEWENANG
1.Menentukan pembuatan program kerja pengawasan uttp
2.Menentukan pembuatan surat perintah tugas (spt) pengawasan uttp
3.Menentukan pembuatan laporan bukti identitas diri pengawasan uttp
4.Menentukan pembuatan laporan perlengkapan administrasi pengawasan uttp
5.Menentukan pembuatan laporan peralatan teknis pengawasan uttp
6.Menentukan pengisian cerapan pengawasan uttp tentang penggunaan uttp dan tanda tera
7.Menentukan pengisian cerapan pengawasan uttp tentang hasil pengukuran uttp
8.Menentukan pengisian cerapan pengawasan uttp
9.Menentukan pembuatan surat peringatan kepada pemilik uttp
10.Menentukan pembuatan laporan inspeksi tindak lanjut pengawasan uttp
11.Menentukan pembuatan laporan data pengawasan uttp
12.Menentukan pembuatan laporan evaluasi pengawasan uttp
13.Menentukan pembuatan program kerja pengawasan bdkt
14.Menentukan pembuatan surat perintah tugas (spt) pengawasan bdkt
15.Menentukan pembuatan laporan bukti identitas diri pengawasan bdkt
16.Menentukan pembuatan laporan perlengkapan administrasi pengawasan bdkt
17.Menentukan pembuatan laporan peralatan teknis pengawasan bdkt
18.Menentukan pengisian cerapan pengawasan bdkt tentang penggunaan bahasa indonesia yang jelas dan mudah dimengerti
19.Menentukan pengisian cerapan pengawasan bdkt tentang penggunaan bahasa selain bahasa indonesia, angka arab dan huruf latin yang tidak memiliki padanannya
20.Menentukan pengisian cerapan pengawasan bdkt tentang kekuatan label terhadap kemasan
21.Menentukan pengisian cerapan pengawasan bdkt tentang kekuatan dan estetika penulisan (tidak mudah luntur)/ tidak mudah rusak, mudah untuk dilihat dan dibaca
22.Menentukan pengisian cerapan pengawasan bdkt tentang ukuran tinggi huruf dan angka kuantitas nominal
23.Menentukan pengisian cerapan pengawasan bdkt tentang penulisan lambang satuan
24.Menentukan pengisian cerapan pengawasan bdkt tentang pengujian kebenaran kuanta bdkt
25.Menentukan pengisian berita acara hasil pengawasan bdkt
26.Menentukan pengisian cerapan pengawasan bdkt
27.Menentukan pembuatan surat keterangan hasil pengujian bdkt
28.Menentukan pembuatan surat peringatan kepada produsen/ importir/ pengemas bdkt
29.Menentukan pembuatan surat penarikan bdkt yang tidak memenuhi ketentuan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas dari peredaran
30.Menentukan pembuatan surat permintaan pencabutan siup/izin lainnya
31.Menentukan pembuatan surat perintah pencabutan siup/izin lainnya dari pejabat yang berwenang
32.Menentukan pembuatan laporan rencana evaluasi pengawasan bdkt
33.Menentukan pembuatan laporan data hasil pengawasan bdkt
34.Menentukan pembuatan laporan evaluasi pengawasan bdkt
35.Menentukan pembuatan program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran
36.Menentukan pembuatan surat perintah tugas (spt) pengawasan satuan ukuran
37.Menentukan pembuatan laporan bukti identitas diri pengawasan satuan ukuran
38.Menentukan pembuatan laporan perlengkapan administrasi pengawasan satuan ukuran
39.Menentukan pembuatan laporan peralatan teknis pengawasan satuan ukuran
40.Menentukan pengisian cerapan pengawasan satuan ukuran tentang penulisan satuan ukuran dan lambang satuan
41.Menentukan pengisian cerapan pengawasan satuan ukuran
42.Menentukan pengisian berita acara hasil pengawasan satuan ukuran
43.Menentukan pembuatan surat peringatan pertama terhadap pengguna satuan ukuran yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan
44.Menentukan pembuatan dokumen hasil cetakan pada pengumunan sebagai bahan atas duagaan adanya pelanggaran
45.Menentukan pengisian berita acara pengambilan hasil cetakan pada pengumuman
46.Menentukan pembuatan laporan rencana evaluasi pengawasan satuan ukuran
47.Menentukan pembuatan laporan data hasil pengawasan satuan ukuran
48.Menentukan pembuatan laporan evaluasi pengawasan satuan ukuran
49.Menentukan pembuatan program kerja penyuluhan
50.Menentukan pembuatan dokumen bahan penyuluhan
51.Menentukan pembuatan laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan
52.Menentukan pembuatan laporan konsep informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik
53.Menentukan pembuatan leaflet tentang informasi bidang kemetrologian
54.Menentukan pembuatan brosur tentang informasi bidang kemetrologian
55.Menentukan pembuatan media sosial tentang informasi kemetrologian
56.Menentukan pembuatan surat perintah tugas (spt) penyuluhan
57.Menentukan pembuatan laporan bukti identitas diri penyuluhan
58.Menentukan pembuatan laporan perlengkapan administrasi kemetrologian dalam rangka penyuluhan
59.Menentukan pembuatan blog/media sosial
60.Menentukan pembuatan laporan data hasil pelaksanaan penyuluhan
61.Menentukan pembuatan laporan hasil pelaksanaan penyukuhan
62.Menentukan pembuatan surat perintah tugas (spt) pengawasan
63.Menentukan pembuatan laporan bukti identitas diri penyidikan
64.Menentukan pembuatan laporan perlengkapan administrasi penyidikan
65.Menentukan pembuatan laporan peralatan teknis untuk melakukan pengawasan
66.Menentukan pembuatan laporan hasil pengawasan dari hasil temuan atau aduan masyarakat
67.Menentukan pembuatan surat permintaan izin penyitaan dan/atau penyegelan kepada ketua pengadilan negeri setempat
68.Menentukan pembuatan berkas perkara
69.Menentukan pembuatan berkas perkara yang sudah lengkap
70.Menentukan pembuatan laporan gelar perkara
71.Menentukan pembuatan laporan data hasil penyelidikan
72.Menentukan pembuatan laporan hasil pelaksanaan penyelidikan
73.Menentukan pembuatan laporan kajian kebijakan pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai peserta
74.Menentukan pembuatan laporan kajian tentang kebijakan pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai anggota
75.Menentukan pembuatan laporan hasil uji coba pengembangan program pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai peserta
76.Menentukan pembuatan laporan hasil pengembangan program pengawasan metrologi legal dalam tim sebagai aggota
77.Menentukan pembuatan laporan hasil pengembangan program pengawasan metrologi legal mandiri
78.Menentukan pembuatan laporan pengembangan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai anggota
79.Menentukan pembuatan laporan hasil uji coba pengembangan media penyuluhan metrologi legal dalam tim sebagai peserta
80.Menentukan pembuatan laporan hasil pengembangan media penyuluhan metrologi legal dalam sebagai anggota
81.Menentukan pembuatan laporan evaluasi pengkajian tentang kebijakan pengawasan metrologi legal
82.Menentukan pembuatan laporan evaluasi pengembangan media penyuluhan metrologi legal
83.Menentukan pembuatan laporan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media penyuluhan metrologi legal VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Metrologi Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Metrologi Koordinasi 3 Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan Fungsional di lingkungan UPTD Metrologi Koordinasi 5 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Suhu dingin 3 Letak strategis 4 Udara sejuk 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Getaran tidak ada 7 Penerangan terang 8 Suara tenang 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan pengawasan metrologi legal beruapa pengawasan UTTP, BDKT dan satuan ukuran
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Sosial
e.Upaya Fisik Membawa, Berdiri, Mengangkat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Memadukan data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Pengawas Kemetrologian Ahli Muda - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan pengawasan Metrologi Legal meliputi pengawasan UTTP, pengawasan BDKT, pengawasan penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran, Pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang metrologi lagal paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyusun bahan dan strategi penyuluhan siap pakai Laporan bahan dan strategi penyuluhan siap pakai - - - - 2 Melakukan koordinasi dengan Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perihal pencabutan SIUP atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT Surat koordinasi dengan Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perihal pencabutan SIUP atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT - - - - 3 Menerbitkan surat perintah penyidikan Surat perintah penyidikan - - - - 4 Menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri Berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri - - - - 5 Melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum Berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum - - - - 6 Melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka dan atau saksi Surat pemanggilan kedua terhadap tersangka dan atau saksi - - - - 7 Melaksanakan hasil desiminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan hasil desiminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua - - - - 8 Melakukan koordinasi dangan Penyidik Polri dalam hal dibutukan penyelidikan Surat koordinasi dangan Penyidik Polri dalam hal dibutukan penyelidikan - - - - 9 Memfasilitasi pengumpulan bahan keterangan/bukti PPNS dalam rangka penyidikan tindak pidana bidang Metrologi Legal Berkas pengumpulan bahan keterangan/bukti PPNS dalam rangka penyidikan tindak pidana bidang Metrologi Legal - - - - 10 Melakukan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hail temuan dan/atau laporan/ pengaduan masyarakat Laporan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hail temuan dan/atau laporan/ pengaduan masyarakat - - - - 11 Melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan BDKT terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan Laporan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan BDKT terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan - - - - 12 Melakukan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua - - - - 13 Melakukan gelar perkara Laporan gelar perkara - - - - 14 Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik koran/majalah/tabloid Terbitan petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk koran /majalah /tabloid - - - - 15 Melakukan pembahasan hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji Laporan pembahasan hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji - - - - 16 Mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai pembahas Laporan bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai pembahas - - - - 17 Memeriksa dan mengamati dokumentasi perijinan UTTP Laporan dokumentasi perijinan UTTP - - - - 18 Membuat Berita Acara Penerimaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut Berita acara Penerimaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut - - - - 19 Mengidentifikasi sumber bahan dan audiens penyuluhan Laporan sumber bahan dan audiens penyuluhan - - - - 20 Menyusun database hasil pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran Database hasil pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran - - - - 21 Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Berita acara pemeriksaan terhadap tersangka - - - - 22 Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai pembahas Laporan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai pembahas - - - - 23 Melakukan penyitaan barang bukti Laporan penyitaan barang bukti - - - - 24 Melakukan pencatatan hasil pengawasan UTTP Cerapan hasil pengawasan UTTP - - - - 25 Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan BDKT Surat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan BDKT - - - - 26 Melakukan koordinasi dangan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan UTTP Surat koordinasi dangan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan UTTP - - - - 27 Melakukan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan Laporan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan - - - - 28 Melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji Laporan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji - - - - 29 Melakukan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua - - - - 30 Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan UTTP sebagai pembahas program kerja pengawasan UTTP sebagai pembahas - - - - 31 Melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permohonan bantuan penyidikan Surat koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permohonan bantuan penyidikan - - - - 32 Melaporkan hasil penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara- cara lain dalam kondisi tertangkap tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan Laporan pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto /cara-cara lain dalam kondisi tertangkap tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan - - - - 33 Menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran UTTP Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran UTTP - - - - 34 Menyusun konsep bahan dan strategi penyuluhan Laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan - - - - 35 Membantu/memfasilitasi PPNS dalam pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran UTTP Berkas perkara pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran UTTP - - - - 36 Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyidikan Laporan data hasil pelaksanaan penyidikan - - - - 37 Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik internet/Media sosial Tayangan petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media internet/Media sosial - - - - 38 Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji - - - - 39 Melaksanakan layanan konsultasi di bidang Metrologi Legal Laporan layanan konsultasi di bidang Metrologi Legal - - - - 40 Melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan kelompok masyarakat Laporan penyuluhan tatap muka dengan kelompok masyarakat - - - - 41 Melaksanakan penyuluhan melalui media radio daerah Laporan penyuluhan melalui media radio daerah - - - - 42 Menyusun petunjuk informasi dibidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik radio Siaran petunjuk informasi dibidang kemetrologian dalam bentuk radio - - - - 43 Membuat Berita Acara Penerimaan BDKT yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut Berita acara Penerimaan BDKT yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut - - - - 44 Melakukan pemeriksaan terhadap ahli Berita acara pemeriksaan terhadap ahli - - - - 45 Melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua - - - - 46 Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai penyaji Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai penyaji - - - - 47 Melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Naskah diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua - - - - 48 Melakukan evaluasi data hasil pelaksanaan penyelidikan Laporan evaluasi data hasil pelaksanaan penyelidikan - - - - 49 Menyusun rencana penyelidikan Laporan rencana penyelidikan - - - - 50 Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai pembahas Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai pembahas - - - - 51 Melakukan penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara- cara lain dalam kondisi tertangkap tangan Laporan pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto /cara-cara lain dalam kondisi tertangkap tangan - - - - 52 Melakukan pemeriksaan terhadap saksi Berita acara pemeriksaan terhadap saksi - - - - 53 Menyusun rencana tindakan sebagai umpan balik pengaduan masyarakat Laporan rencana tindakan sebagai umpan balik pengaduan masyarakat - - - - 54 Menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran BDKT Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran BDKT - - - - 55 Membuat laporan kegiatan tanggapan pengaduan masyarakat Laporan kegiatan tanggapan pengaduan masyarakat - - - - 56 Melakukan pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan pengembangan model Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua - - - - 57 Menyerahkan barang bukti kepada PPNS atas pengaduan masyarakat Surat penyerahkan barang bukti kepada PPNS atas pengaduan masyarakat - - - - 58 Melakukan pemanggilan pertama terhadap tersangka dan atau saksi Surat pemanggilan pertama terhadap tersangka dan atau saksi - - - - 59 Melaksanakan penyuluhan melalui media televisi daerah Laporan penyuluhan melalui media televisi daerah - - - - 60 Melakukan inspeksi terhadap penerapan Surat Perintah Penarikan BDKT Laporan inspeksi terhadap penerapan Surat Perintah Penarikan BDKT - - - - 61 Melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Berita acara pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) - - - - 62 Melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permintaan bantuan dalam melakuakan pemanggilan terhadap tersangka dan atau saksi di luar wilayah kerja PPNS Surat koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permintaan bantuan dalam melakuakan pemanggilan terhadap tersangka dan atau saksi di luar wilayah kerja PPNS - - - - 63 Membuat laporan tertulis tentang pengaduan dan menyampaikan rencana tindakan kepada pimpinan unit dan PPNS jika diperlukan tindakan penyidikan Laporan tertulis tentang pengaduan dan menyampaikan rencana tindakan kepada pimpinan unit dan PPNS jika diperlukan tindakan penyidikan - - - - 64 Menyerahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran melalui Penuntut Umum melalui Penyidik Polri Surat penyerahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran melalui Penuntut Umum melalui Penyidik Polri - - - - 65 Melakukan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua - - - - 66 Membuat laporan hasil penelitian BDKT yang diindikasi adanya penyimpangan Laporan hasil penelitian BDKT yang diindikasi adanya penyimpangan - - - - 67 Melakukan koordinasi penyuluhan kepada obyek penyuluhan Surat koordinasi penyuluhan kepada obyek penyuluhan - - - - 68 Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sabagai pembahas Laporan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sabagai pembahas - - - - 69 Melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji Laporan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji - - - - 70 Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengawasan satuan ukuran Laporan data hasil pelaksanaan pengawasan satuan ukuran - - - - 71 Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait Surat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait - - - - 72 Melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera Cerapan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera - - - - 73 Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai pembahas Laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai pembahas - - - - 74 Mendiskusikan konsep program kerja penyuluhan sebagai pembahas Laporan konsep program kerja penyuluhan sebagai pembahas - - - - 75 Melakukan penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan Laporan penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan - - - - 76 Merumuskan konsep program kerja pengawasan pengguna satuan ukuran Program Kerja pengawasan pengguna satuan ukuran - - - - 77 Menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran penggunaan satuan ikuran Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran penggunaan satuan ikuran - - - - 78 Membuat Berita Acara Pengawasan BDKT Berita acara Pengawasan BDKT - - - - 79 Membantu/memfasilitasi PPNS dalam pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran BDKT Berkas pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran BDKT - - - - 80 Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik televisi Siaran petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media televisi - - - - 81 Memberikan peringatan kepada pemillik/pemakai /pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan /pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan Surat peringatan kepada pemillik/ pemakai/ pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan /pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan - - - - pembinaan 82 Mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai pembahas Laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai pembahas - - - - 83 Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik buku Buku petunjuk informasi di bidang kemetrologian - - - - 84 Melakukan pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua SK pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua - - - - 85 Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan BDKT sebagai pembahas Program Kerja pengawasan BDKT sebagai pembahas - - - - 86 Menyusun surat perintah penyitaan dan/atau penyegelan Surat perintah penyitaan dan/atau penyegelan - - - - 87 Melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market) Cerapan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market) - - - - 88 Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyuluhan Laporan data hasil pelaksanaan penyuluhan - - - - 89 Menyusun berkas perkara Berkas perkara - - - - 90 Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas Program Kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas - - - - 91 Menyusun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) - - - - 92 Membuat Blog/Media sosial Laporan Membuat Blog/Media sosial - - - - 93 Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT Laporan data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT - - - - 94 Melaksanakan penyuluhan melalui media radio nasional Laporan - - - - 95 Melakukan inspeksi dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat Laporan inspeksi dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat - - - - 96 Melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan pelaku usaha/instansi pemerintah/swasta Laporan penyuluhan tatap muka dengan pelaku usaha/instansi pemerintah/swasta - - - - 97 Melakukan koordinasi dengan Pejabat yang berwenang perihal pencabutan izin usaha lainnya atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT Surat koordinasi dengan Pejabat yang berwenang perihal pencabutan izin usaha lainnya atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT - - - - 98 Menyampaikan paparan hasil penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan kepada pihak lain Laporan paparan hasil penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan kepada pihak lain - - - - 99 Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas - - - - 100 Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai penyaji Laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai penyaji - - - - 101 Melaksanakan penyuluhan melalui media televisi nasional Laporan penyuluhan melalui media televisi nasional - - - - 102 Menyusun Laporan Kejadian Laporan kejadian - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan bahan dan strategi penyuluhan siap pakai Laporan 2 Surat koordinasi dengan Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perihal pencabutan SIUP atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT Surat 3 Surat perintah penyidikan Surat 4 Berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri Berkas & surat 5 Berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum Berkas 6 Surat pemanggilan kedua terhadap tersangka dan atau saksi Surat/ orang 7 Laporan hasil desiminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan/ sertifikat 8 Surat koordinasi dangan Penyidik Polri dalam hal dibutukan penyelidikan Surat 9 Berkas pengumpulan bahan keterangan/bukti PPNS dalam rangka penyidikan tindak pidana bidang Metrologi Legal Berkas 10 Laporan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hail temuan dan/atau laporan/ pengaduan masyarakat Laporan 11 Laporan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan BDKT terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan Laporan 12 Laporan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan 13 Laporan gelar perkara Laporan 14 Terbitan petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk koran /majalah /tabloid Terbitan 15 Laporan pembahasan hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji Laporan/ sertifikat 16 Laporan bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai pembahas Laporan 17 Laporan dokumentasi perijinan UTTP Laporan 18 Berita acara Penerimaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut Berita acara 19 Laporan sumber bahan dan audiens penyuluhan Laporan 20 Database hasil pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran Database 21 Berita acara pemeriksaan terhadap tersangka Berita acara 22 Laporan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai pembahas Laporan 23 Laporan penyitaan barang bukti Laporan 24 Cerapan hasil pengawasan UTTP Laporan 25 Surat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan BDKT Surat 26 Surat koordinasi dangan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan UTTP Surat 27 Laporan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan Laporan 28 Laporan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji Laporan/ sertifikat 29 Laporan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan 30 program kerja pengawasan UTTP sebagai pembahas Program Kerja 31 Surat koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permohonan bantuan penyidikan Surat 32 Laporan pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara-cara lain dalam kondisi tertangkap tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan Laporan 33 Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran UTTP Laporan 34 Laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan Laporan 35 Berkas perkara pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran UTTP Berkas 36 Laporan data hasil pelaksanaan penyidikan Laporan 37 Tayangan petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media internet/Media sosial Tayangan 38 Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji Laporan 39 Laporan layanan konsultasi di bidang Metrologi Legal Laporan 40 Laporan penyuluhan tatap muka dengan kelompok masyarakat Laporan 41 Laporan penyuluhan melalui media radio daerah Laporan 42 Siaran petunjuk informasi dibidang kemetrologian dalam bentuk radio Siaran 43 Berita acara Penerimaan BDKT yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut Berita acara 44 Berita acara pemeriksaan terhadap ahli Berita acara 45 Laporan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan 46 Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai penyaji Laporan 47 Naskah diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Naskah 48 Laporan evaluasi data hasil pelaksanaan penyelidikan Laporan 49 Laporan rencana penyelidikan Laporan 50 Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai pembahas Laporan 51 Laporan pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara-cara lain dalam kondisi tertangkap tangan Laporan 52 Berita acara pemeriksaan terhadap saksi Berita acara 53 Laporan rencana tindakan sebagai umpan balik pengaduan masyarakat Laporan 54 Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran BDKT Laporan 55 Laporan kegiatan tanggapan pengaduan masyarakat Laporan 56 Laporan pengembangan model Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan 57 Surat penyerahkan barang bukti kepada PPNS atas pengaduan masyarakat Surat 58 Surat pemanggilan pertama terhadap tersangka dan atau saksi Surat/ orang 59 Laporan penyuluhan melalui media televisi daerah Laporan 60 Laporan inspeksi terhadap penerapan Surat Perintah Penarikan BDKT Laporan 61 Berita acara pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Berita acara 62 Surat koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permintaan bantuan dalam melakuakan pemanggilan terhadap tersangka dan atau saksi di luar wilayah kerja PPNS Surat 63 Laporan tertulis tentang pengaduan dan menyampaikan rencana tindakan kepada pimpinan unit dan PPNS jika diperlukan tindakan penyidikan Laporan 64 Surat penyerahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran melalui Penuntut Umum melalui Penyidik Polri Surat 65 Laporan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan/ SK 66 Laporan hasil penelitian BDKT yang diindikasi adanya penyimpangan Laporan 67 Surat koordinasi penyuluhan kepada obyek penyuluhan Surat 68 Laporan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sabagai pembahas Laporan 69 Laporan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji Laporan/ sertifikat 70 Laporan data hasil pelaksanaan pengawasan satuan ukuran Laporan 71 Surat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait Surat 72 Cerapan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera Laporan 73 Laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai pembahas Laporan 74 Laporan konsep program kerja penyuluhan sebagai pembahas Laporan 75 Laporan penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan Laporan 76 Program Kerja pengawasan pengguna satuan ukuran Program Kerja 77 Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran penggunaan satuan ikuran Laporan 78 Berita acara Pengawasan BDKT Berita acara 79 Berkas pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran BDKT Berkas 80 Siaran petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media televisi Siaran 81 Surat peringatan kepada pemillik/ pemakai/ pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan /pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan Surat 82 Laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai pembahas Laporan 83 Buku petunjuk informasi di bidang kemetrologian Buku 84 SK pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua SK 85 Program Kerja pengawasan BDKT sebagai pembahas Program Kerja 86 Surat perintah penyitaan dan/atau penyegelan Surat 87 Cerapan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market) Laporan 88 Laporan data hasil pelaksanaan penyuluhan Laporan 89 Berkas perkara Berkas 90 Program Kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas Program Kerja 91 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Surat 92 Laporan Membuat Blog/Media sosial Laporan 93 Laporan data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT Laporan 94 Laporan Laporan 95 Laporan inspeksi dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat Laporan 96 Laporan penyuluhan tatap muka dengan pelaku usaha/instansi pemerintah/swasta Laporan 97 Surat koordinasi dengan Pejabat yang berwenang perihal pencabutan izin usaha lainnya atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT Surat 98 Laporan paparan hasil penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan kepada pihak lain Laporan 99 Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas Laporan 100 Laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai penyaji Laporan 101 Laporan penyuluhan melalui media televisi nasional Laporan 102 Laporan kejadian Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Cerapan pengawasan UTTP Memeriksa dan mengamati dokumentasi perijinan UTTP 2 Cerapan pengawasan UTTP Melakukan pencatatan hasil pengawasan UTTP 3 Berita acara dan cerapan pengawasan UTTP Membuat Berita Acara Penerimaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut 4 Berita acara dan cerapan pengawasan UTTP Membantu/memfasilitasi PPNS dalam pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran UTTP 5 Berita acara dan cerapan pengawasan UTTP Menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran UTTP 6 Program kerja pengawasan UTTP Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sabagai pembahas 7 Hasil evaluasi program kerja pengawasan BDKT sebelumnya Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan BDKT sebagai pembahas 8 Program kerja pengawasan BDKT Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan BDKT 9 Standar kerja untuk pengujian BDKT dan cerapan pengawasan BDKT Melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market) 10 Berita acara Membuat Berita Acara Pengawasan BDKT 11 Surat peringatan pertama, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan BDKT terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan 12 Surat peringatan kedua, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Membuat Berita Acara Penerimaan BDKT yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut 13 Surat peringatan kedua, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Membantu/memfasilitasi PPNS dalam pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran BDKT 14 Surat perintah penarikan BDKT, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Melakukan koordinasi dengan Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perihal pencabutan SIUP atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT 15 Surat perintah penarikan BDKT, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Melakukan koordinasi dengan Pejabat yang berwenang perihal pencabutan izin usaha lainnya atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT 16 Program kerja pengawasan BDKT, berita acara, cerapan pengawasan BDKT Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT 17 Program kerja pengawasan BDKT, berita acara, cerapan pengawasan BDKT Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai penyaji 18 Program kerja pengawasan BDKT, berita acara, cerapan pengawasan BDKT Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai pembahas 19 Hasil evaluasi program kerja pengawasan satuan ukuran sebelumnya Merumuskan konsep program kerja pengawasan pengguna satuan ukuran 20 Program kerja pengawasan satuan ukuran Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait 21 Program kerja pengawasan satuan ukuran, berita acara dan cerapan pengawasan satuan ukuran Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengawasan satuan ukuran 22 Program kerja pengawasan satuan ukuran, berita acara dan cerapan pengawasan satuan ukuran Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji 23 Program kerja pengawasan satuan ukuran, berita acara dan cerapan pengawasan satuan ukuran Menyusun database hasil pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran 24 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai pembahas 25 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Menyusun bahan dan strategi penyuluhan siap pakai 26 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai pembahas 27 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik buku 28 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik koran/majalah/tabloid 29 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Menyusun petunjuk informasi dibidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik radio 30 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik internet/Media sosial 31 Program kerja penyuluhan kemetrologian Melakukan koordinasi penyuluhan kepada obyek penyuluhan 32 Program kerja penyuluhan kemetrologian Melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan pelaku usaha/instansi pemerintah/swasta 33 Program kerja penyuluhan kemetrologian Melaksanakan penyuluhan melalui media televisi daerah 34 Program kerja penyuluhan kemetrologian Melaksanakan penyuluhan melalui media televisi nasional 35 Program kerja penyuluhan kemetrologian Melaksanakan penyuluhan melalui media radio daerah 36 Program kerja penyuluhan kemetrologian Melaksanakan penyuluhan melalui media radio nasional 37 Program kerja penyuluhan kemetrologian Melaksanakan layanan konsultasi di bidang Metrologi Legal 38 Program kerja penyuluhan kemetrologian Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyuluhan 39 Program kerja penyuluhan kemetrologian Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai pembahas 40 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan koordinasi dangan Penyidik Polri dalam hal dibutukan penyelidikan 41 Program kerja pengawasan kemetrologian, berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menyusun rencana penyelidikan 42 Program kerja pengawasan kemetrologian, berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permohonan bantuan penyidikan 43 Program kerja pengawasan kemetrologian, berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) 44 Program kerja pengawasan kemetrologian, berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menyusun Laporan Kejadian 45 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menerbitkan surat perintah penyidikan 46 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menyusun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 47 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan pemanggilan pertama terhadap tersangka dan atau saksi 48 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permintaan bantuan dalam melakuakan pemanggilan terhadap tersangka dan atau saksi di luar wilayah kerja PPNS 49 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menyusun surat perintah penyitaan dan/atau penyegelan 50 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara-cara lain dalam kondisi tertangkap tangan 51 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan pemeriksaan terhadap saksi 52 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka 53 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menyusun berkas perkara 54 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri 55 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum 56 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menyerahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran melalui Penuntut Umum melalui Penyidik Polri 57 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyidikan 58 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai penyaji 59 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan pembahasan hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji 60 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 61 Program kerja pengawasan kemetrologian, peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 62 Program kerja penyuluhan kemetrologian, peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 63 Program kerja penyuluhan kemetrologian, peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji 64 Program kerja penyuluhan kemetrologian, peraturan perundang-undangan dan SOP. Melaksanakan hasil desiminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 65 Pengaduan masyarakat, program kerja pengawasan kemetrologian Menyusun rencana tindakan sebagai umpan balik pengaduan masyarakat 66 Pengaduan masyarakat, program kerja pengawasan kemetrologian Membuat laporan tertulis tentang pengaduan dan menyampaikan rencana tindakan kepada pimpinan unit dan PPNS jika diperlukan tindakan penyidikan 67 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan inspeksi dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat 68 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan 69 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan 70 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Membuat laporan hasil penelitian BDKT yang diindikasi adanya penyimpangan 71 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menyampaikan paparan hasil penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan kepada pihak lain 72 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Memberikan peringatan kepada pemillik/pemakai /pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan /pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan 73 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Membuat laporan kegiatan tanggapan pengaduan masyarakat 74 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menyerahkan barang bukti kepada PPNS atas pengaduan masyarakat 75 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Memfasilitasi pengumpulan bahan keterangan/bukti PPNS dalam rangka penyidikan tindak pidana bidang Metrologi Legal 76 Surat pemanggilan pertama terhadap tersangka atau saksi, Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka dan atau saksi 77 Program kerja penyuluhan kemetrologian Melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan kelompok masyarakat 78 Program kerja pengawasan UTTP Melakukan koordinasi dangan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan UTTP 79 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Menyusun konsep bahan dan strategi penyuluhan 80 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hail temuan dan/atau laporan/ pengaduan masyarakat 81 Surat peringatan kedua, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran BDKT 82 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan gelar perkara 83 Hasil evaluasi program kerja pengawasan satuan ukuran sebelumnya Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas 84 Standar kerja untuk pengujian UTTP dan cerapan pengawasan UTTP Melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera 85 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai pembahas 86 Berita acara dan cerapan pengawasan satuan ukuran Menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran penggunaan satuan ikuran 87 Program kerja pengawasan kemetrologian, peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 88 Program kerja penyuluhan kemetrologian, peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 89 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan penyitaan barang bukti 90 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik televisi 91 Program kerja pengawasan satuan ukuran, berita acara dan cerapan pengawasan satuan ukuran Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas 92 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan pemeriksaan terhadap ahli 93 Program kerja pengawasan kemetrologian, peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji 94 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Mengidentifikasi sumber bahan dan audiens penyuluhan 95 Program kerja pengawasan kemetrologian, peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 96 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melaporkan hasil penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara- cara lain dalam kondisi tertangkap tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan 97 Hasil evaluasi program kerja pengawasan UTTP sebelumnya Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan UTTP sebagai pembahas 98 Program kerja pengawasan kemetrologian, peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 99 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan evaluasi data hasil pelaksanaan penyelidikan 100 Hasil evaluasi program kerja penyuluhan kemetrologian sebelumnya Mendiskusikan konsep program kerja penyuluhan sebagai pembahas 101 Surat perintah penarikan BDKT, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Melakukan inspeksi terhadap penerapan Surat Perintah Penarikan BDKT 102 Program kerja penyuluhan kemetrologian Membuat Blog/Media sosial V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan koordinasi dangan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan UTTP 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pencatatan hasil pengawasan UTTP 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat Berita Acara Penerimaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membantu/memfasilitasi PPNS dalam pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran UTTP 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran UTTP 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sabagai pembahas 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan BDKT sebagai pembahas 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan BDKT 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market) 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat Berita Acara Pengawasan BDKT 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan BDKT terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat Berita Acara Penerimaan BDKT yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membantu/memfasilitasi PPNS dalam pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran BDKT 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran BDKT 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan inspeksi terhadap penerapan Surat Perintah Penarikan BDKT 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan koordinasi dengan Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perihal pencabutan SIUP atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai pembahas 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Merumuskan konsep program kerja pengawasan pengguna satuan ukuran 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran penggunaan satuan ikuran 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengawasan satuan ukuran 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun database hasil pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep program kerja penyuluhan sebagai pembahas 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengidentifikasi sumber bahan dan audiens penyuluhan 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun konsep bahan dan strategi penyuluhan 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai pembahas 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun bahan dan strategi penyuluhan siap pakai 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik buku 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik koran/majalah/tabloid 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun petunjuk informasi dibidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik radio 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik televisi 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik internet/Media sosial 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan pelaku usaha/instansi pemerintah/swasta 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan penyuluhan melalui media televisi daerah 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan penyuluhan melalui media radio daerah 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat Blog/Media sosial 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan layanan konsultasi di bidang Metrologi Legal 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyuluhan 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai pembahas 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hail temuan dan/atau laporan/ pengaduan masyarakat 46 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permohonan bantuan penyidikan 47 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) 48 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menerbitkan surat perintah penyidikan 49 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka dan atau saksi 50 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun surat perintah penyitaan dan/atau penyegelan 51 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara-cara lain dalam kondisi tertangkap tangan 52 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaporkan hasil penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara- cara lain dalam kondisi tertangkap tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan 53 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka 54 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun berkas perkara 55 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri 56 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyerahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran melalui Penuntut Umum melalui Penyidik Polri 57 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi data hasil pelaksanaan penyelidikan 58 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyidikan 59 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai penyaji 60 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 61 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pembahasan hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji 62 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 63 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 64 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 65 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 66 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 67 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana tindakan sebagai umpan balik pengaduan masyarakat 68 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat laporan tertulis tentang pengaduan dan menyampaikan rencana tindakan kepada pimpinan unit dan PPNS jika diperlukan tindakan penyidikan 69 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan 70 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat laporan hasil penelitian BDKT yang diindikasi adanya penyimpangan 71 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyampaikan paparan hasil penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan kepada pihak lain 72 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memberikan peringatan kepada pemillik/pemakai /pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan /pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan 73 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan penyitaan barang bukti 74 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat laporan kegiatan tanggapan pengaduan masyarakat 75 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyerahkan barang bukti kepada PPNS atas pengaduan masyarakat 76 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memfasilitasi pengumpulan bahan keterangan/bukti PPNS dalam rangka penyidikan tindak pidana bidang Metrologi Legal 77 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai pembahas 78 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 79 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji 80 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan hasil desiminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 81 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan penyuluhan melalui media televisi nasional 82 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai pembahas 83 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji 84 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan gelar perkara 85 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Laporan Kejadian 86 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana penyelidikan 87 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memeriksa dan mengamati dokumentasi perijinan UTTP 88 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 89 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan UTTP sebagai pembahas 90 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan koordinasi dangan Penyidik Polri dalam hal dibutukan penyelidikan 91 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan koordinasi dengan Pejabat yang berwenang perihal pencabutan izin usaha lainnya atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT 92 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permintaan bantuan dalam melakuakan pemanggilan terhadap tersangka dan atau saksi di luar wilayah kerja PPNS 93 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemeriksaan terhadap ahli 94 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemanggilan pertama terhadap tersangka dan atau saksi 95 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum 96 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemeriksaan terhadap saksi 97 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai penyaji 98 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan inspeksi dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat 99 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan koordinasi penyuluhan kepada obyek penyuluhan 100 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan 101 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan penyuluhan melalui media radio nasional 102 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan kelompok masyarakat VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum
2.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perihal pencabutan SIUP atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT
3.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan inspeksi dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat
4.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara pemeriksaan terhadap saksi
5.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara- cara lain dalam kondisi tertangkap tangan
6.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai penyaji
7.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Program Kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas
8.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji
9.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan paparan hasil penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan kepada pihak lain
10.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Database hasil pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran
11.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan hasil desiminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
12.Ketepatan dan Kesesuaian Pengisian Cerapan hasil pengawasan UTTP
13.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran penggunaan satuan ikuran
14.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai pembahas
15.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan Membuat Blog/Media sosial
16.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara- cara lain dalam kondisi tertangkap tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan
17.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan program kerja pengawasan UTTP sebagai pembahas
18.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara Penerimaan BDKT yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut
19.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara Pengawasan BDKT
20.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan melalui media radio daerah
21.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat perintah penyidikan
22.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Program Kerja pengawasan BDKT sebagai pembahas
23.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
24.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan inspeksi terhadap penerapan Surat Perintah Penarikan BDKT
25.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas
26.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat peringatan kepada pemillik/ pemakai/ pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan /pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan
27.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan gelar perkara
28.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hail temuan dan/atau laporan/ pengaduan masyarakat
29.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan melalui media televisi daerah
30.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permintaan bantuan dalam melakuakan pemanggilan terhadap tersangka dan atau saksi di luar wilayah kerja PPNS
31.Ketepatan dan Kesesuaian Pengisian Cerapan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market)
32.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan
33.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan konsep program kerja penyuluhan sebagai pembahas
34.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Cerapan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera
35.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara pemeriksaan terhadap ahli
36.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Siaran petunjuk informasi dibidang kemetrologian dalam bentuk radio
37.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
38.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat pemanggilan pertama terhadap tersangka dan atau saksi
39.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat penyerahkan barang bukti kepada PPNS atas pengaduan masyarakat
40.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran UTTP
41.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas perkara
42.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan BDKT terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan
43.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Terbitan petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk koran /majalah/tabloid
44.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji
45.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan
46.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas perkara pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran UTTP
47.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
48.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan rencana penyelidikan
49.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan tatap muka dengan pelaku usaha/instansi pemerintah/swasta
50.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan Pejabat yang berwenang perihal pencabutan izin usaha lainnya atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT
51.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dangan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan UTTP
52.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan sumber bahan dan audiens penyuluhan
53.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan melalui media radio nasional
54.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan data hasil pelaksanaan penyuluhan
55.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan BDKT
56.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan tatap muka dengan kelompok masyarakat
57.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Siaran petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media televisi
58.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Tayangan petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media internet/Media sosial
59.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait
60.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri
61.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai pembahas
62.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan bahan dan strategi penyuluhan siap pakai
63.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
64.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara Penerimaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut
65.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji
66.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permohonan bantuan penyidikan
67.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
68.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Buku petunjuk informasi di bidang kemetrologian
69.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan layanan konsultasi di bidang Metrologi Legal
70.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Program Kerja pengawasan pengguna satuan ukuran
71.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai pembahas
72.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Naskah diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
73.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran BDKT
74.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran BDKT
75.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai pembahas
76.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dangan Penyidik Polri dalam hal dibutukan penyelidikan
77.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai penyaji
78.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyitaan barang bukti
79.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat pemanggilan kedua terhadap tersangka dan atau saksi
80.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara pemeriksaan terhadap tersangka
81.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai pembahas
82.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan kejadian
83.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan hasil penelitian BDKT yang diindikasi adanya penyimpangan
84.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan rencana tindakan sebagai umpan balik pengaduan masyarakat
85.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan tertulis tentang pengaduan dan menyampaikan rencana tindakan kepada pimpinan unit dan PPNS jika diperlukan tindakan penyidikan
86.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat perintah penyitaan dan/atau penyegelan
87.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat penyerahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran melalui Penuntut Umum melalui Penyidik Polri
88.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT
89.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan SK pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
90.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan data hasil pelaksanaan pengawasan satuan ukuran
91.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan evaluasi data hasil pelaksanaan penyelidikan
92.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas pengumpulan bahan keterangan/bukti PPNS dalam rangka penyidikan tindak pidana bidang Metrologi Legal
93.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan dokumentasi perijinan UTTP
94.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi penyuluhan kepada obyek penyuluhan
95.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
96.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan
97.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan data hasil pelaksanaan penyidikan
98.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan kegiatan tanggapan pengaduan masyarakat
99.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sabagai pembahas
100.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji
101.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengembangan model Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
102.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan melalui media televisi nasional VII. WEWENANG
1.Menentukan Pelaksanaan reviu TI yang digunakan institusi saat ini atau tren TI terkini
2.Menentukan Pelaksanaan analisis dampak TI yang digunakan institusi saat ini dan trennya terhadap perubahan strategi bisnis institusi
3.Menentukan Penyusunan kerangka kerja untuk penyusunan strategi TI
4.Menentukan Pengkajian terhadap kerangka kerja untuk penyusunan strategi TI
5.Menentukan Pelaksanaan analisis kesenjangan terhadap strategi TI
6.Menentukan Penyusunan komponen Enterprise Architecture (EA ) saat ini
7.Menentukan Pelaksanaan analisis kesenjangan terhadap komponen Enterprise Architecture (EA )
8.Menentukan Pembuatan usulan roadmap pada masing masing komponen Enterprise Architecture (EA )
9.Menentukan Penyusunan tata kelola TI
10.Menentukan Pengkajian terhadap tata kelola TI
11.Menentukan Pengukuran dan pengkajian terhadap keselarasan tujuan TI dengan tujuan bisnis
12.Menentukan Penetapan target manfaat atau dampak dari implementasi TI
13.Menentukan Penetapan cara mengukur performa TI
14.Menentukan Penyusunan templat/pola acu untuk strategi operasional rencana TI
15.Menentukan Pengkajian terhadap kelayakan implementasi rencana TI
16.Menentukan Penyusunan Strategi Layanan Teknologi Informasi
17.Menentukan Pengelolaan anggaran layanan teknologi informasi
18.Menentukan Penyusunan SOP untuk kegiatan IT Service Management
19.Menentukan Pengelolaan Tingkat Layanan Teknologi Informasi
20.Menentukan Pengelolaan dukungan operasional layanan teknologi informasi
21.Menentukan Pemantauan (monitoring ) dan evaluasi ketersediaan layanan teknologi informasi
22.Menentukan Penyusunan atau mengelola strategi manajemen data instansi
23.Menentukan Penyusunan kebijakan data, standar data, atau prosedur pengelolaan data
24.Menentukan Pelaksanaan reviu rekomendasi persetujuan arsitektur data
25.Menentukan Penyusunan arsitektur integrasi data
26.Menentukan Penyusunan standar metadata
27.Menentukan Penyusunan kebijakan keamanan data
28.Menentukan Pelaksanaan studi kelayakan audit TI
29.Menentukan Penyusunan proposal audit TI
30.Menentukan Perancangan proses bisnis dan SOP pelaksanaan audit TI
31.Menentukan Pengkajian terhadap framework audit TI
32.Menentukan Pengkajian terhadap tool dan aplikasi yang digunakan untuk audit TI
33.Menentukan Pelaksanaan analisis data audit TI
34.Menentukan Pelaksanaan evaluasi kegiatan audit TI
35.Menentukan Penyusunan rencana manajemen risiko
36.Menentukan Pelaksanaan analisis faktor risiko
37.Menentukan Pelaksanaan identifikasi risiko
38.Menentukan Penyusunan strategi penanganan risiko
39.Menentukan Pembuatan prosedur penanganan risiko
40.Menentukan Pemantauan (monitoring ) terhadap strategi penanganan risiko
41.Menentukan Penyusunan rumusan kebijakan keamanan jaringan
42.Menentukan Pelaksanaan reviu kebijakan keamanan jaringan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Koordinasi 2 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkunganBidang Pengembangan Perdagangan Koordinasi 4 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Bidang Pengembangan Perdagangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Getaran tidak ada 3 Suhu dingin 4 Suara tenang 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Penerangan terang 7 Letak strategis 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan pengawasan metrologi legal beruapa pengawasan UTTP, BDKT dan satuan ukuran
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Influencing (INFLU), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Sosial, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berdiri, Mengangkat, Membawa
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Memadukan data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Pengawas Kemetrologian Ahli Madya - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengawas Kemetrologian Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan pengawasan Metrologi Legal meliputi pengawasan UTTP, pengawasan BDKT, pengawasan penggunaan satuan ukuran, pemberdayaan masyarakat, perlindungan masyarakat dalam hal penggunaan UTTP, BDKT dan satuan ukuran, Pengembangan kualitas pengawasan Metrologi Legal yang bersifat preventif, dan penyelesaian pengaduan masyarakat Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang metrologi lagal paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Berita acara pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) - - - - 2 Melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Naskah diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua - - - - 3 Melakukan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua - - - - 4 Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas Program Kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas - - - - 5 Menyusun database hasil pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran Database hasil pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran - - - - 6 Menyusun Laporan Kejadian Laporan kejadian - - - - 7 Melakukan gelar perkara Laporan gelar perkara - - - - 8 Melakukan pemeriksaan terhadap saksi Berita acara pemeriksaan terhadap saksi - - - - 9 Melaksanakan hasil desiminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan hasil desiminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua - - - - 10 Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai penyaji Laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai penyaji - - - - 11 Mengidentifikasi sumber bahan dan audiens penyuluhan Laporan sumber bahan dan audiens penyuluhan - - - - 12 Menyusun berkas perkara Berkas perkara - - - - 13 Melakukan pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan pengembangan model Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua - - - - 14 Melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permintaan bantuan dalam melakuakan pemanggilan terhadap tersangka dan atau saksi di luar wilayah kerja PPNS Surat koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permintaan bantuan dalam melakuakan pemanggilan terhadap tersangka dan atau saksi di luar wilayah kerja PPNS - - - - 15 Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait Surat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait - - - - 16 Membuat Berita Acara Penerimaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut Berita acara Penerimaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut - - - - 17 Melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua - - - - 18 Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT Laporan data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT - - - - 19 Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan BDKT Surat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan BDKT - - - - 20 Merumuskan konsep program kerja pengawasan pengguna satuan ukuran Program Kerja pengawasan pengguna satuan ukuran - - - - 21 Membantu/memfasilitasi PPNS dalam pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran UTTP Berkas perkara pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran UTTP - - - - 22 Menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran penggunaan satuan ikuran Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran penggunaan satuan ikuran - - - - 23 Membuat laporan kegiatan tanggapan pengaduan masyarakat Laporan kegiatan tanggapan pengaduan masyarakat - - - - 24 Melakukan koordinasi dengan Pejabat yang berwenang perihal pencabutan izin usaha lainnya atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT Surat koordinasi dengan Pejabat yang berwenang perihal pencabutan izin usaha lainnya atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT - - - - 25 Menyampaikan paparan hasil penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan kepada pihak lain Laporan paparan hasil penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan kepada pihak lain - - - - 26 Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyidikan Laporan data hasil pelaksanaan penyidikan - - - - 27 Memfasilitasi pengumpulan bahan keterangan/bukti PPNS dalam rangka penyidikan tindak pidana bidang Metrologi Legal Berkas pengumpulan bahan keterangan/bukti PPNS dalam rangka penyidikan tindak pidana bidang Metrologi Legal - - - - 28 Menyusun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Surat Pemberitahuan Dimulainya - - - - Penyidikan (SPDP) 29 Menyusun surat perintah penyitaan dan/atau penyegelan Surat perintah penyitaan dan/atau penyegelan - - - - 30 Melakukan inspeksi dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat Laporan inspeksi dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat - - - - 31 Menerbitkan surat perintah penyidikan Surat perintah penyidikan - - - - 32 Melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera Cerapan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera - - - - 33 Melakukan inspeksi terhadap penerapan Surat Perintah Penarikan BDKT Laporan inspeksi terhadap penerapan Surat Perintah Penarikan BDKT - - - - 34 Membantu/memfasilitasi PPNS dalam pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran BDKT Berkas pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran BDKT - - - - 35 Menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran BDKT Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran BDKT - - - - 36 Melakukan koordinasi dengan Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perihal pencabutan SIUP atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT Surat koordinasi dengan Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perihal pencabutan SIUP atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT - - - - 37 Melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji Laporan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji - - - - 38 Melaporkan hasil penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara- cara lain dalam kondisi tertangkap tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri Laporan pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto /cara-cara lain dalam kondisi - - - - setempat guna memperoleh persetujuan tertangkap tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan 39 Melakukan penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan Laporan penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan - - - - 40 Melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka dan atau saksi Surat pemanggilan kedua terhadap tersangka dan atau saksi - - - - 41 Melaksanakan penyuluhan melalui media radio nasional Laporan - - - - 42 Menyusun konsep bahan dan strategi penyuluhan Laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan - - - - 43 Membuat laporan hasil penelitian BDKT yang diindikasi adanya penyimpangan Laporan hasil penelitian BDKT yang diindikasi adanya penyimpangan - - - - 44 Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai penyaji Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai penyaji - - - - 45 Melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji Laporan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji - - - - 46 Membuat Berita Acara Pengawasan BDKT Berita acara Pengawasan BDKT - - - - 47 Melakukan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua - - - - 48 Melakukan pembahasan hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji Laporan pembahasan hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji - - - - 49 Melakukan penyitaan barang bukti Laporan penyitaan barang bukti - - - - 50 Melaksanakan penyuluhan melalui media radio daerah Laporan penyuluhan melalui media radio daerah - - - - 51 Memeriksa dan mengamati dokumentasi perijinan UTTP Laporan dokumentasi perijinan UTTP - - - - 52 Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik buku Buku petunjuk informasi di bidang kemetrologian - - - - 53 Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas - - - - 54 Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai pembahas Laporan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai pembahas - - - - 55 Menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri Berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri - - - - 56 Menyusun rencana tindakan sebagai umpan balik pengaduan masyarakat Laporan rencana tindakan sebagai umpan balik pengaduan masyarakat - - - - 57 Melakukan koordinasi dangan Penyidik Polri dalam hal dibutukan penyelidikan Surat koordinasi dangan Penyidik Polri dalam hal dibutukan penyelidikan - - - - 58 Melakukan pemeriksaan terhadap ahli Berita acara pemeriksaan terhadap ahli - - - - 59 Melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permohonan bantuan penyidikan Surat koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permohonan bantuan penyidikan - - - - 60 Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Berita acara pemeriksaan terhadap tersangka - - - - 61 Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengawasan satuan ukuran Laporan data hasil pelaksanaan pengawasan satuan ukuran - - - - 62 Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik koran/majalah/tabloid Terbitan petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk koran /majalah /tabloid - - - - 63 Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai pembahas Laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai pembahas - - - - 64 Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai pembahas Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai pembahas - - - - 65 Menyerahkan barang bukti kepada PPNS atas pengaduan masyarakat Surat penyerahkan barang bukti kepada PPNS atas pengaduan masyarakat - - - - 66 Mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai pembahas Laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai pembahas - - - - 67 Membuat Blog/Media sosial Laporan Membuat Blog/Media sosial - - - - 68 Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik televisi Siaran petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media televisi - - - - 69 Melaksanakan penyuluhan melalui media televisi daerah Laporan penyuluhan melalui media televisi daerah - - - - 70 Melakukan evaluasi data hasil pelaksanaan penyelidikan Laporan evaluasi data hasil pelaksanaan penyelidikan - - - - 71 Membuat Berita Acara Penerimaan BDKT yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut Berita acara Penerimaan BDKT yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut - - - - 72 Melakukan penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara- cara lain dalam kondisi tertangkap tangan Laporan pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto /cara-cara lain dalam kondisi tertangkap tangan - - - - 73 Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan UTTP sebagai pembahas program kerja pengawasan UTTP sebagai pembahas - - - - 74 Melakukan pencatatan hasil pengawasan UTTP Cerapan hasil pengawasan UTTP - - - - 75 Melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan BDKT terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan Laporan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan BDKT terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan - - - - 76 Melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market) Cerapan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market) - - - - 77 Melakukan koordinasi dangan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan UTTP Surat koordinasi dangan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan UTTP - - - - 78 Melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan pelaku usaha/instansi pemerintah/swasta Laporan penyuluhan tatap muka dengan pelaku usaha/instansi pemerintah/swasta - - - - 79 Melakukan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua - - - - 80 Melakukan pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua SK pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua - - - - 81 Membuat laporan tertulis tentang pengaduan dan menyampaikan rencana tindakan kepada pimpinan unit dan PPNS jika diperlukan tindakan penyidikan Laporan tertulis tentang pengaduan dan menyampaikan rencana tindakan kepada pimpinan unit dan PPNS jika diperlukan tindakan penyidikan - - - - 82 Melaksanakan penyuluhan melalui media televisi nasional Laporan penyuluhan melalui media televisi nasional - - - - 83 Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan BDKT sebagai pembahas Program Kerja pengawasan BDKT sebagai pembahas - - - - 84 Melakukan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan Laporan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan - - - - 85 Menyusun rencana penyelidikan Laporan rencana penyelidikan - - - - 86 Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sabagai pembahas Laporan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sabagai pembahas - - - - 87 Menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran UTTP Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran UTTP - - - - 88 Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyuluhan Laporan data hasil pelaksanaan penyuluhan - - - - 89 Melakukan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hail temuan dan/atau laporan/ pengaduan masyarakat Laporan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hail temuan dan/atau laporan/ pengaduan masyarakat - - - - 90 Mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai pembahas Laporan bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai pembahas - - - - 91 Melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum Berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum - - - - 92 Melakukan koordinasi penyuluhan kepada obyek penyuluhan Surat koordinasi penyuluhan kepada obyek penyuluhan - - - - 93 Menyusun petunjuk informasi dibidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik radio Siaran petunjuk informasi dibidang kemetrologian dalam bentuk radio - - - - 94 Menyusun bahan dan strategi penyuluhan siap pakai Laporan bahan dan strategi penyuluhan siap pakai - - - - 95 Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik internet/Media sosial Tayangan petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media internet/Media sosial - - - - 96 Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji - - - - 97 Melakukan pemanggilan pertama terhadap tersangka dan atau saksi Surat pemanggilan pertama terhadap tersangka dan atau saksi - - - - 98 Menyerahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran melalui Penuntut Umum melalui Penyidik Polri Surat penyerahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran melalui Penuntut Umum melalui Penyidik Polri - - - - 99 Mendiskusikan konsep program kerja penyuluhan sebagai pembahas Laporan konsep program kerja penyuluhan sebagai pembahas - - - - 100 Melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan kelompok masyarakat Laporan penyuluhan tatap muka dengan kelompok masyarakat - - - - 101 Melaksanakan layanan konsultasi di bidang Metrologi Legal Laporan layanan konsultasi di bidang Metrologi Legal - - - - 102 Memberikan peringatan kepada pemillik/pemakai /pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan /pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan Surat peringatan kepada pemillik/ pemakai/ pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan /pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Berita acara pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Berita acara 2 Naskah diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Naskah 3 Laporan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan/ SK 4 Program Kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas Program Kerja 5 Database hasil pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran Database 6 Laporan kejadian Laporan 7 Laporan gelar perkara Laporan 8 Berita acara pemeriksaan terhadap saksi Berita acara 9 Laporan hasil desiminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan/ sertifikat 10 Laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai penyaji Laporan 11 Laporan sumber bahan dan audiens penyuluhan Laporan 12 Berkas perkara Berkas 13 Laporan pengembangan model Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan 14 Surat koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permintaan bantuan dalam melakuakan pemanggilan terhadap tersangka dan atau saksi di luar wilayah kerja PPNS Surat 15 Surat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait Surat 16 Berita acara Penerimaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut Berita acara 17 Laporan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan 18 Laporan data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT Laporan 19 Surat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan BDKT Surat 20 Program Kerja pengawasan pengguna satuan ukuran Program Kerja 21 Berkas perkara pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran UTTP Berkas 22 Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran penggunaan satuan ikuran Laporan 23 Laporan kegiatan tanggapan pengaduan masyarakat Laporan 24 Surat koordinasi dengan Pejabat yang berwenang perihal pencabutan izin usaha lainnya atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT Surat 25 Laporan paparan hasil penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan kepada pihak lain Laporan 26 Laporan data hasil pelaksanaan penyidikan Laporan 27 Berkas pengumpulan bahan keterangan/bukti PPNS dalam rangka penyidikan tindak pidana bidang Metrologi Legal Berkas 28 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Surat 29 Surat perintah penyitaan dan/atau penyegelan Surat 30 Laporan inspeksi dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat Laporan 31 Surat perintah penyidikan Surat 32 Cerapan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera Laporan 33 Laporan inspeksi terhadap penerapan Surat Perintah Penarikan BDKT Laporan 34 Berkas pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran BDKT Berkas 35 Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran BDKT Laporan 36 Surat koordinasi dengan Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perihal pencabutan SIUP atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT Surat 37 Laporan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji Laporan/ sertifikat 38 Laporan pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara- cara lain dalam kondisi tertangkap tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan Laporan 39 Laporan penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan Laporan 40 Surat pemanggilan kedua terhadap tersangka dan atau saksi Surat/ orang 41 Laporan Laporan 42 Laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan Laporan 43 Laporan hasil penelitian BDKT yang diindikasi adanya penyimpangan Laporan 44 Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai penyaji Laporan 45 Laporan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji Laporan/ sertifikat 46 Berita acara Pengawasan BDKT Berita acara 47 Laporan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan 48 Laporan pembahasan hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji Laporan/ sertifikat 49 Laporan penyitaan barang bukti Laporan 50 Laporan penyuluhan melalui media radio daerah Laporan 51 Laporan dokumentasi perijinan UTTP Laporan 52 Buku petunjuk informasi di bidang kemetrologian Buku 53 Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas Laporan 54 Laporan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai pembahas Laporan 55 Berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri Berkas & surat 56 Laporan rencana tindakan sebagai umpan balik pengaduan masyarakat Laporan 57 Surat koordinasi dangan Penyidik Polri dalam hal dibutukan penyelidikan Surat 58 Berita acara pemeriksaan terhadap ahli Berita acara 59 Surat koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permohonan bantuan penyidikan Surat 60 Berita acara pemeriksaan terhadap tersangka Berita acara 61 Laporan data hasil pelaksanaan pengawasan satuan ukuran Laporan 62 Terbitan petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk koran /majalah /tabloid Terbitan 63 Laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai pembahas Laporan 64 Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai pembahas Laporan 65 Surat penyerahkan barang bukti kepada PPNS atas pengaduan masyarakat Surat 66 Laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai pembahas Laporan 67 Laporan Membuat Blog/Media sosial Laporan 68 Siaran petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media televisi Siaran 69 Laporan penyuluhan melalui media televisi daerah Laporan 70 Laporan evaluasi data hasil pelaksanaan penyelidikan Laporan 71 Berita acara Penerimaan BDKT yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut Berita acara 72 Laporan pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara- cara lain dalam kondisi tertangkap tangan Laporan 73 program kerja pengawasan UTTP sebagai pembahas Program Kerja 74 Cerapan hasil pengawasan UTTP Laporan 75 Laporan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan BDKT terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan Laporan 76 Cerapan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market) Laporan 77 Surat koordinasi dangan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan UTTP Surat 78 Laporan penyuluhan tatap muka dengan pelaku usaha/instansi pemerintah/swastaLaporan 79 Laporan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua Laporan 80 SK pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua SK 81 Laporan tertulis tentang pengaduan dan menyampaikan rencana tindakan kepada pimpinan unit dan PPNS jika diperlukan tindakan penyidikan Laporan 82 Laporan penyuluhan melalui media televisi nasional Laporan 83 Program Kerja pengawasan BDKT sebagai pembahas Program Kerja 84 Laporan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan Laporan 85 Laporan rencana penyelidikan Laporan 86 Laporan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sabagai pembahas Laporan 87 Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran UTTP Laporan 88 Laporan data hasil pelaksanaan penyuluhan Laporan 89 Laporan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hail temuan dan/atau laporan/ pengaduan masyarakat Laporan 90 Laporan bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai pembahas Laporan 91 Berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum Berkas 92 Surat koordinasi penyuluhan kepada obyek penyuluhan Surat 93 Siaran petunjuk informasi dibidang kemetrologian dalam bentuk radio Siaran 94 Laporan bahan dan strategi penyuluhan siap pakai Laporan 95 Tayangan petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media internet/Media sosial Tayangan 96 Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji Laporan 97 Surat pemanggilan pertama terhadap tersangka dan atau saksi Surat/ orang 98 Surat penyerahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran melalui Penuntut Umum melalui Penyidik Polri Surat 99 Laporan konsep program kerja penyuluhan sebagai pembahas Laporan 100 Laporan penyuluhan tatap muka dengan kelompok masyarakat Laporan 101 Laporan layanan konsultasi di bidang Metrologi Legal Laporan 102 Surat peringatan kepada pemillik/ pemakai/ pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan /pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan Surat IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Program kerja pengawasan kemetrologian, peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 2 Program kerja pengawasan kemetrologian, peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji 3 Surat peringatan kedua, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Membantu/memfasilitasi PPNS dalam pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran BDKT 4 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum 5 Hasil evaluasi program kerja pengawasan UTTP sebelumnya Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan UTTP sebagai pembahas 6 Cerapan pengawasan UTTP Memeriksa dan mengamati dokumentasi perijinan UTTP 7 Cerapan pengawasan UTTP Melakukan pencatatan hasil pengawasan UTTP 8 Berita acara dan cerapan pengawasan UTTP Membuat Berita Acara Penerimaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut 9 Berita acara dan cerapan pengawasan UTTP Membantu/memfasilitasi PPNS dalam pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran UTTP 10 Berita acara dan cerapan pengawasan UTTP Menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran UTTP 11 Program kerja pengawasan UTTP Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sabagai pembahas 12 Hasil evaluasi program kerja pengawasan BDKT sebelumnya Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan BDKT sebagai pembahas 13 Program kerja pengawasan BDKT Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan BDKT 14 Standar kerja untuk pengujian BDKT dan cerapan pengawasan BDKT Melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market) 15 Berita acara Membuat Berita Acara Pengawasan BDKT 16 Surat peringatan pertama, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan BDKT terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan 17 Surat peringatan kedua, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran BDKT 18 Surat perintah penarikan BDKT, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Melakukan koordinasi dengan Pejabat yang berwenang perihal pencabutan izin usaha lainnya atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT 19 Program kerja pengawasan BDKT, berita acara, cerapan pengawasan BDKT Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT 20 Program kerja pengawasan BDKT, berita acara, cerapan pengawasan BDKT Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai pembahas 21 Hasil evaluasi program kerja pengawasan satuan ukuran sebelumnya Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas 22 Hasil evaluasi program kerja pengawasan satuan ukuran sebelumnya Merumuskan konsep program kerja pengawasan pengguna satuan ukuran 23 Berita acara dan cerapan pengawasan satuan ukuran Menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran penggunaan satuan ikuran 24 Program kerja pengawasan satuan ukuran, berita acara dan cerapan pengawasan satuan ukuran Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji 25 Program kerja pengawasan satuan ukuran, berita acara dan cerapan pengawasan satuan ukuran Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas 26 Program kerja pengawasan satuan ukuran, berita acara dan cerapan pengawasan satuan ukuran Menyusun database hasil pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran 27 Hasil evaluasi program kerja penyuluhan kemetrologian sebelumnya Mendiskusikan konsep program kerja penyuluhan sebagai pembahas 28 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Mengidentifikasi sumber bahan dan audiens penyuluhan 29 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai pembahas 30 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai pembahas 31 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik buku 32 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Menyusun petunjuk informasi dibidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik radio 33 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik televisi 34 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik internet/Media sosial 35 Program kerja penyuluhan kemetrologian Melakukan koordinasi penyuluhan kepada obyek penyuluhan 36 Program kerja penyuluhan kemetrologian Melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan kelompok masyarakat 37 Program kerja penyuluhan kemetrologian Melaksanakan penyuluhan melalui media radio daerah 38 Program kerja penyuluhan kemetrologian Melaksanakan penyuluhan melalui media radio nasional 39 Program kerja penyuluhan kemetrologian Melaksanakan layanan konsultasi di bidang Metrologi Legal 40 Program kerja penyuluhan kemetrologian Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyuluhan 41 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hail temuan dan/atau laporan/ pengaduan masyarakat 42 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan koordinasi dangan Penyidik Polri dalam hal dibutukan penyelidikan 43 Program kerja pengawasan kemetrologian, berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menyusun rencana penyelidikan 44 Program kerja pengawasan kemetrologian, berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) 45 Program kerja pengawasan kemetrologian, berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menyusun Laporan Kejadian 46 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menerbitkan surat perintah penyidikan 47 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan pemanggilan pertama terhadap tersangka dan atau saksi 48 Surat pemanggilan pertama terhadap tersangka atau saksi, Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka dan atau saksi 49 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permintaan bantuan dalam melakuakan pemanggilan terhadap tersangka dan atau saksi di luar wilayah kerja PPNS 50 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menyusun surat perintah penyitaan dan/atau penyegelan 51 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara-cara lain dalam kondisi tertangkap tangan 52 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melaporkan hasil penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara- cara lain dalam kondisi tertangkap tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan 53 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan pemeriksaan terhadap saksi 54 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka 55 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menyusun berkas perkara 56 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menyerahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran melalui Penuntut Umum melalui Penyidik Polri 57 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan gelar perkara 58 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan evaluasi data hasil pelaksanaan penyelidikan 59 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyidikan 60 Program kerja pengawasan kemetrologian, peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 61 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan pembahasan hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji 62 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 63 Program kerja penyuluhan kemetrologian, peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 64 Program kerja penyuluhan kemetrologian, peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji 65 Program kerja penyuluhan kemetrologian, peraturan perundang-undangan dan SOP. Melaksanakan hasil desiminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 66 Program kerja pengawasan kemetrologian, peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 67 Program kerja pengawasan kemetrologian, peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 68 Program kerja penyuluhan kemetrologian, peraturan perundang-undangan dan SOP. Melakukan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 69 Pengaduan masyarakat, program kerja pengawasan kemetrologian Menyusun rencana tindakan sebagai umpan balik pengaduan masyarakat 70 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri 71 Pengaduan masyarakat, program kerja pengawasan kemetrologian Membuat laporan tertulis tentang pengaduan dan menyampaikan rencana tindakan kepada pimpinan unit dan PPNS jika diperlukan tindakan penyidikan 72 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan inspeksi dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat 73 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan 74 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan 75 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Membuat laporan hasil penelitian BDKT yang diindikasi adanya penyimpangan 76 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menyampaikan paparan hasil penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan kepada pihak lain 77 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Memberikan peringatan kepada pemillik/pemakai /pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan /pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan 78 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menyerahkan barang bukti kepada PPNS atas pengaduan masyarakat 79 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Memfasilitasi pengumpulan bahan keterangan/bukti PPNS dalam rangka penyidikan tindak pidana bidang Metrologi Legal 80 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Menyusun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 81 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai pembahas 82 Program kerja penyuluhan kemetrologian Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai pembahas 83 Surat perintah penarikan BDKT, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Melakukan inspeksi terhadap penerapan Surat Perintah Penarikan BDKT 84 Standar kerja untuk pengujian UTTP dan cerapan pengawasan UTTP Melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera 85 Surat peringatan kedua, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Membuat Berita Acara Penerimaan BDKT yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut 86 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Menyusun bahan dan strategi penyuluhan siap pakai 87 Program kerja pengawasan UTTP Melakukan koordinasi dangan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan UTTP 88 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan penyitaan barang bukti 89 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Membuat laporan kegiatan tanggapan pengaduan masyarakat 90 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai penyaji 91 Berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan pemeriksaan terhadap ahli 92 Program kerja penyuluhan kemetrologian Melaksanakan penyuluhan melalui media televisi daerah 93 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik koran/majalah/tabloid 94 Program kerja pengawasan satuan ukuran Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait 95 Surat perintah penarikan BDKT, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT Melakukan koordinasi dengan Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perihal pencabutan SIUP atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT 96 Program kerja penyuluhan kemetrologian Melaksanakan penyuluhan melalui media televisi nasional 97 Program kerja pengawasan BDKT, berita acara, cerapan pengawasan BDKT Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai penyaji 98 Program kerja penyuluhan kemetrologian Melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan pelaku usaha/instansi pemerintah/swasta 99 Program kerja pengawasan kemetrologian, berita acara dan cerapan pengawasan kemetrologian Melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permohonan bantuan penyidikan 100 Program kerja penyuluhan kemetrologian Membuat Blog/Media sosial 101 Peraturan perundang-undangan dan SOP. Menyusun konsep bahan dan strategi penyuluhan 102 Program kerja pengawasan satuan ukuran, berita acara dan cerapan pengawasan satuan ukuran Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengawasan satuan ukuran V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan UTTP sebagai pembahas 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun surat perintah penyitaan dan/atau penyegelan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan penyitaan barang bukti 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sabagai pembahas 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan koordinasi dangan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan UTTP 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat Berita Acara Penerimaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membantu/memfasilitasi PPNS dalam pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran UTTP 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan BDKT sebagai pembahas 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan BDKT 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market) 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat Berita Acara Pengawasan BDKT 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan BDKT terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat Berita Acara Penerimaan BDKT yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membantu/memfasilitasi PPNS dalam pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran BDKT 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran BDKT 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan koordinasi dengan Pejabat yang berwenang perihal pencabutan izin usaha lainnya atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai pembahas 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Merumuskan konsep program kerja pengawasan pengguna satuan ukuran 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran penggunaan satuan ikuran 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan pengawasan satuan ukuran 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun database hasil pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep program kerja penyuluhan sebagai pembahas 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengidentifikasi sumber bahan dan audiens penyuluhan 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun konsep bahan dan strategi penyuluhan 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai pembahas 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun bahan dan strategi penyuluhan siap pakai 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik buku 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun petunjuk informasi dibidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik radio 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik internet/Media sosial 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan koordinasi penyuluhan kepada obyek penyuluhan 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan pelaku usaha/instansi pemerintah/swasta 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan penyuluhan tatap muka dengan kelompok masyarakat 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan penyuluhan melalui media televisi nasional 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan penyuluhan melalui media radio nasional 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan layanan konsultasi di bidang Metrologi Legal 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyuluhan 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai pembahas 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hail temuan dan/atau laporan/ pengaduan masyarakat 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan koordinasi dangan Penyidik Polri dalam hal dibutukan penyelidikan 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana penyelidikan 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permohonan bantuan penyidikan 46 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) 47 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Laporan Kejadian 48 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menerbitkan surat perintah penyidikan 49 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 50 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka dan atau saksi 51 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaporkan hasil penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara- cara lain dalam kondisi tertangkap tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan 52 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemeriksaan terhadap saksi 53 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemeriksaan terhadap ahli 54 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun berkas perkara 55 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum 56 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyerahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran melalui Penuntut Umum melalui Penyidik Polri 57 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan gelar perkara 58 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai penyaji 59 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai pembahas 60 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 61 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 62 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 63 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 64 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji 65 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan hasil desiminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 66 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 67 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 68 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana tindakan sebagai umpan balik pengaduan masyarakat 69 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat laporan tertulis tentang pengaduan dan menyampaikan rencana tindakan kepada pimpinan unit dan PPNS jika diperlukan tindakan penyidikan 70 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan inspeksi dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat 71 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan 72 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat laporan hasil penelitian BDKT yang diindikasi adanya penyimpangan 73 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyampaikan paparan hasil penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan kepada pihak lain 74 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memberikan peringatan kepada pemillik/pemakai /pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan /pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan 75 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat laporan kegiatan tanggapan pengaduan masyarakat 76 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memfasilitasi pengumpulan bahan keterangan/bukti PPNS dalam rangka penyidikan tindak pidana bidang Metrologi Legal 77 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan inspeksi terhadap penerapan Surat Perintah Penarikan BDKT 78 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri 79 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua 80 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan evaluasi data hasil pelaksanaan penyelidikan 81 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep/bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai pembahas 82 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai penyaji 83 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan koordinasi dengan Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perihal pencabutan SIUP atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT 84 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik koran/majalah/tabloid 85 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera 86 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menjadi Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran UTTP 87 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pencatatan hasil pengawasan UTTP 88 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemanggilan pertama terhadap tersangka dan atau saksi 89 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan penyuluhan melalui media radio daerah 90 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji 91 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan 92 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara-cara lain dalam kondisi tertangkap tangan 93 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik televisi 94 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyerahkan barang bukti kepada PPNS atas pengaduan masyarakat 95 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pembahasan hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji 96 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membuat Blog/Media sosial 97 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka 98 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permintaan bantuan dalam melakuakan pemanggilan terhadap tersangka dan atau saksi di luar wilayah kerja PPNS 99 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memeriksa dan mengamati dokumentasi perijinan UTTP 100 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep program kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas 101 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan penyuluhan melalui media televisi daerah 102 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis dan menyusun data hasil pelaksanaan penyidikan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Cerapan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera
2.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran UTTP
3.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji
4.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Terbitan petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk koran /majalah/tabloid
5.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara- cara lain dalam kondisi tertangkap tangan
6.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat perintah penyitaan dan/atau penyegelan
7.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara Pengawasan BDKT
8.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara pemeriksaan terhadap saksi
9.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai pembahas
10.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan tatap muka dengan pelaku usaha/instansi pemerintah/swasta
11.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara- cara lain dalam kondisi tertangkap tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan
12.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
13.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
14.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai penyaji
15.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai pembahas
16.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan kegiatan tanggapan pengaduan masyarakat
17.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan dokumentasi perijinan UTTP
18.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan kejadian
19.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan BDKT terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan
20.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan
21.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dangan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan UTTP
22.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Siaran petunjuk informasi dibidang kemetrologian dalam bentuk radio
23.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan Pejabat yang berwenang perihal pencabutan izin usaha lainnya atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT
24.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dangan Penyidik Polri dalam hal dibutukan penyelidikan
25.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Program Kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas
26.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas perkara
27.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perihal pencabutan SIUP atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT
28.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan program kerja pengawasan UTTP sebagai pembahas
29.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
30.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran penggunaan satuan ikuran
31.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan evaluasi data hasil pelaksanaan penyelidikan
32.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan konsep program kerja penyuluhan sebagai pembahas
33.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan tatap muka dengan kelompok masyarakat
34.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat perintah penyidikan
35.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi penyuluhan kepada obyek penyuluhan
36.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan tertulis tentang pengaduan dan menyampaikan rencana tindakan kepada pimpinan unit dan PPNS jika diperlukan tindakan penyidikan
37.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan inspeksi dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat
38.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai penyaji
39.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Database hasil pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran
40.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan data hasil pelaksanaan penyuluhan
41.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji
42.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat peringatan kepada pemillik/ pemakai/ pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan /pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan
43.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai pembahas
44.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat pemanggilan pertama terhadap tersangka dan atau saksi
45.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
46.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
47.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan rencana penyelidikan
48.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri
49.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum
50.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran BDKT
51.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan
52.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Siaran petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media televisi
53.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai pembahas
54.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hail temuan dan/atau laporan/ pengaduan masyarakat
55.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permohonan bantuan penyidikan
56.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan layanan konsultasi di bidang Metrologi Legal
57.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara Penerimaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut
58.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT
59.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan Membuat Blog/Media sosial
60.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas pengumpulan bahan keterangan/bukti PPNS dalam rangka penyidikan tindak pidana bidang Metrologi Legal
61.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan melalui media televisi daerah
62.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara pemeriksaan terhadap tersangka
63.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji
64.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas perkara pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran UTTP
65.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Program Kerja pengawasan pengguna satuan ukuran
66.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan melalui media televisi nasional
67.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Tayangan petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media internet/Media sosial
68.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyitaan barang bukti
69.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan data hasil pelaksanaan penyidikan
70.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Naskah diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
71.Ketepatan dan Kesesuaian Pengisian Cerapan hasil pengawasan UTTP
72.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan bahan dan strategi penyuluhan siap pakai
73.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat penyerahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran melalui Penuntut Umum melalui Penyidik Polri
74.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Buku petunjuk informasi di bidang kemetrologian
75.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas
76.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan melalui media radio nasional
77.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan hasil desiminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
78.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan rencana tindakan sebagai umpan balik pengaduan masyarakat
79.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait
80.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat penyerahkan barang bukti kepada PPNS atas pengaduan masyarakat
81.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan
82.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permintaan bantuan dalam melakuakan pemanggilan terhadap tersangka dan atau saksi di luar wilayah kerja PPNS
83.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
84.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan sumber bahan dan audiens penyuluhan
85.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara Penerimaan BDKT yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut
86.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Program Kerja pengawasan BDKT sebagai pembahas
87.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sabagai pembahas
88.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan BDKT
89.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan hasil penelitian BDKT yang diindikasi adanya penyimpangan
90.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan SK pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
91.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan gelar perkara
92.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran BDKT
93.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat pemanggilan kedua terhadap tersangka dan atau saksi
94.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan inspeksi terhadap penerapan Surat Perintah Penarikan BDKT
95.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengembangan model Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
96.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara pemeriksaan terhadap ahli
97.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan paparan hasil penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan kepada pihak lain
98.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan data hasil pelaksanaan pengawasan satuan ukuran
99.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji
100.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan melalui media radio daerah
101.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai pembahas
102.Ketepatan dan Kesesuaian Pengisian Cerapan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market) VII. WEWENANG
1.Menentukan Pelaksanaan reviu TI yang digunakan institusi saat ini atau tren TI terkini
2.Menentukan Pelaksanaan analisis dampak TI yang digunakan institusi saat ini dan trennya terhadap perubahan strategi bisnis institusi
3.Menentukan Penyusunan kerangka kerja untuk penyusunan strategi TI
4.Menentukan Pengkajian terhadap kerangka kerja untuk penyusunan strategi TI
5.Menentukan Pelaksanaan analisis kesenjangan terhadap strategi TI
6.Menentukan Penyusunan komponen Enterprise Architecture (EA ) saat ini
7.Menentukan Pelaksanaan analisis kesenjangan terhadap komponen Enterprise Architecture (EA )
8.Menentukan Pembuatan usulan roadmap pada masing masing komponen Enterprise Architecture (EA )
9.Menentukan Penyusunan tata kelola TI
10.Menentukan Pengkajian terhadap tata kelola TI
11.Menentukan Pengukuran dan pengkajian terhadap keselarasan tujuan TI dengan tujuan bisnis
12.Menentukan Penetapan target manfaat atau dampak dari implementasi TI
13.Menentukan Penetapan cara mengukur performa TI
14.Menentukan Penyusunan templat/pola acu untuk strategi operasional rencana TI
15.Menentukan Pengkajian terhadap kelayakan implementasi rencana TI
16.Menentukan Penyusunan Strategi Layanan Teknologi Informasi
17.Menentukan Pengelolaan anggaran layanan teknologi informasi
18.Menentukan Penyusunan SOP untuk kegiatan IT Service Management
19.Menentukan Pengelolaan Tingkat Layanan Teknologi Informasi
20.Menentukan Pengelolaan dukungan operasional layanan teknologi informasi
21.Menentukan Pemantauan (monitoring ) dan evaluasi ketersediaan layanan teknologi informasi
22.Menentukan Penyusunan atau mengelola strategi manajemen data instansi
23.Menentukan Penyusunan kebijakan data, standar data, atau prosedur pengelolaan data
24.Menentukan Pelaksanaan reviu rekomendasi persetujuan arsitektur data
25.Menentukan Penyusunan arsitektur integrasi data
26.Menentukan Penyusunan standar metadata
27.Menentukan Penyusunan kebijakan keamanan data
28.Menentukan Pelaksanaan studi kelayakan audit TI
29.Menentukan Penyusunan proposal audit TI
30.Menentukan Perancangan proses bisnis dan SOP pelaksanaan audit TI
31.Menentukan Pengkajian terhadap framework audit TI
32.Menentukan Pengkajian terhadap tool dan aplikasi yang digunakan untuk audit TI
33.Menentukan Pelaksanaan analisis data audit TI
34.Menentukan Pelaksanaan evaluasi kegiatan audit TI
35.Menentukan Penyusunan rencana manajemen risiko
36.Menentukan Pelaksanaan analisis faktor risiko
37.Menentukan Pelaksanaan identifikasi risiko
38.Menentukan Penyusunan strategi penanganan risiko
39.Menentukan Pembuatan prosedur penanganan risiko
40.Menentukan Pemantauan (monitoring ) terhadap strategi penanganan risiko
41.Menentukan Penyusunan rumusan kebijakan keamanan jaringan
42.Menentukan Pelaksanaan reviu kebijakan keamanan jaringan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Koordinasi 2 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Penerangan terang 5 Getaran tidak ada 6 Suhu dingin 7 Suara tenang 8 Udara sejuk 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan pengawasan metrologi legal beruapa pengawasan UTTP, BDKT dan satuan ukuran
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Investigasi, Sosial, Realistik
e.Upaya Fisik Membawa, Berdiri, Mengangkat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Memadukan data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Pengawas Perdagangan Ahli Pertama - UPTD Metrologi I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengawas Perdagangan Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang dan pengawasan jasa dalam rangka perlindungan konsumen dan tertib niaga danpenegakan hukum Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan lagal paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menganalisis data dan informasi post border; laporan analisis data dan informasi post border; - - - - 2 melakukan kegiatan operasional dalam rangka dukungan persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan; dokumen kegiatan operasional dukungan persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan; - - - - 3 melakukan pemeriksaan legalitas perizinan di bidang Perdagangan; laporan pemeriksaan legalitas perizinan di bidang Perdagangan; - - - - 4 melakukan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dandan kesesuaiannya terhadap aktivitas Perdagangan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur; laporan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap aktivitas Perdagangan barang yang diawasi, serta dilarang dan/atau diatur - - - - 5 melakukan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap pelaksanaan distribusi;kesesuaiannya terhadap pelaksanaan distribusi; laporan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap pelaksanaan distribusi; - - - - 6 melakukan pengamatan kasat mata terhadap kondisi barang dan pencantuman registrasi pendaftaran dalam negeri atau registrasi pendaftaran luar tabel pengamatan kasat mata; - - - - negeri yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; 7 melakukan pemeriksaan legalitas nomor registrasi barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; laporan pemeriksaan legalitas nomor registrasi barang barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup - - - - 8 melakukan pengambilan sampel terkait Pengawasan kegiatan Perdagangan; berita acara pengambilan sampel terkait Pengawasan kegiatan Perdagangan; - - - - 9 melakukan pemeriksaan legalitas serta data dan informasi yang tercantum dalam tanda daftar gudang laporan pemeriksaan legalitas serta data dan informasi yang tercantum dalam tanda daftar gudang - - - - 10 melakukan pemeriksaan legalitas tempat penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting laporan pemeriksaan legalitas tempat penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; - - - - 11 melakukan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang serta data lain yang diperlukan dalam memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia Laporan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang serta data lain yang diperlukan dalam memenuhi ketentuan standar; - - - - 12 melakukan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barangpada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang laporan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan analisis data dan informasi post border; Laporan 2 dokumen kegiatan operasional dukungan persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan; Laporan 3 laporan pemeriksaan legalitas perizinan di bidang Perdagangan; dokumen 4 laporan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap aktivitas Perdagangan barang yang diawasi, serta dilarang dan/atau diatur Laporan 5 laporan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap pelaksanaan distribusi; Laporan 6 tabel pengamatan kasat mata; tabel 7 laporan pemeriksaan legalitas nomor registrasi barang barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup Laporan 8 berita acara pengambilan sampel terkait Pengawasan kegiatan Perdagangan; berita Acara 9 laporan pemeriksaan legalitas serta data dan informasi yang tercantum dalam tanda daftar gudang Laporan 10 laporan pemeriksaan legalitas tempat penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; Laporan 11 Laporan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang serta data lain yang diperlukan dalam memenuhi ketentuan standar; Laporan 12 laporan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Program kerja pengawasan UTTP menganalisis data dan informasi post border; 2 Standar kerja untuk pengujian UTTP dan cerapan pengawasan UTTP melakukan kegiatan operasional dalam rangka dukungan persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan; 3 Cerapan pengawasan UTTP melakukan pemeriksaan legalitas perizinan di bidang Perdagangan; 4 Cerapan pengawasan UTTP melakukan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dandan kesesuaiannya terhadap aktivitas Perdagangan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur; 5 Berita acara dan cerapan pengawasan UTTP melakukan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap pelaksanaan distribusi;kesesuaiannya terhadap pelaksanaan distribusi; 6 Berita acara dan cerapan pengawasan UTTP melakukan pengamatan kasat mata terhadap kondisi barang dan pencantuman registrasi pendaftaran dalam negeri atau registrasi pendaftaran luar negeri yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; 7 Berita acara dan cerapan pengawasan UTTP melakukan pemeriksaan legalitas nomor registrasi barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; 8 Program kerja pengawasan UTTP melakukan pengambilan sampel terkait Pengawasan kegiatan Perdagangan; 9 Hasil evaluasi program kerja pengawasan BDKT sebelumnya melakukan pemeriksaan legalitas serta data dan informasi yang tercantum dalam tanda daftar gudang 10 Program kerja pengawasan BDKT melakukan pemeriksaan legalitas tempat penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting 11 Standar kerja untuk pengujian BDKT dan cerapan pengawasan BDKT melakukan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang serta data lain yang diperlukan dalam memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia 12 Berita acara melakukan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barangpada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis data dan informasi post border; 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan kegiatan operasional dalam rangka dukungan persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan; 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan legalitas perizinan di bidang Perdagangan; 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dandan kesesuaiannya terhadap aktivitas Perdagangan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur; 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap pelaksanaan distribusi;kesesuaiannya terhadap pelaksanaan distribusi; 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pengamatan kasat mata terhadap kondisi barang dan pencantuman registrasi pendaftaran dalam negeri atau registrasi pendaftaran luar negeri yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan legalitas nomor registrasi barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pengambilan sampel terkait Pengawasan kegiatan Perdagangan; 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan legalitas serta data dan informasi yang tercantum dalam tanda daftar gudang 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan legalitas tempat penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang serta data lain yang diperlukan dalam memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barangpada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian data analysing point Pengawasan kegiatan Perdagangan
2.Ketepatan dan Kesesuaian data dan informasi post border;
3.Ketepatan dan Kesesuaian kegiatan operasional dalam rangka dukungan persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan;
4.Ketepatan dan Kesesuaian pemeriksaan legalitas perizinan di bidang Perdagangan;
5.Ketepatan dan Kesesuaian pemeriksaan legalitas pelaku usaha dandan kesesuaiannya terhadap aktivitas Perdagangan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
6.Ketepatan dan Kesesuaian pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap pelaksanaan distribusi;kesesuaiannya terhadap pelaksanaan distribusi;
7.Ketepatan dan Kesesuaian pengamatan kasat mata terhadap kondisi barang dan pencantuman registrasi pendaftaran dalam negeri atau registrasi pendaftaran luar negeri yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
8.Ketepatan dan Kesesuaian pemeriksaan legalitas nomor registrasi barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
9.Ketepatan dan Kesesuaian pengambilan sampel terkait Pengawasan kegiatan Perdagangan;
10.Ketepatan dan Kesesuaian pemeriksaan legalitas serta data dan informasi yang tercantum dalam tanda daftar gudang
11.Ketepatan dan Kesesuaian pemeriksaan legalitas tempat penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting
12.Ketepatan dan Kesesuaian pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang serta data lain yang diperlukan dalam memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia
13.Ketepatan dan Kesesuaian pemeriksaan legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barangpada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang
14.Ketepatan dan Kesesuaian pemeriksaan/pengecekan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan barang beredar dalam memenuhi kewajiban untuk melengkapi petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika
15.Ketepatan dan Kesesuaian pengambilan sampel terkait Pengawasan barang beredar
16.Ketepatan dan Kesesuaian kodifikasi sampel barang;
17.Ketepatan dan Kesesuaian pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait tata cara Pengawasan cara menjual
18.Ketepatan dan Kesesuaian pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait tata cara pengiklanan terhadap iklan
19.Ketepatan dan Kesesuaian pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang, asal barang, serta data lain yang diperlukan pada pelaksanaan Pengawasan jasa terkait klausula baku
20.Ketepatan dan Kesesuaian pemeriksaan atas legalitas kepemilikan standar, persyaratan teknis, dan kualifikasi jasa
21.Ketepatan dan Kesesuaian pemeriksaan terhadap legalitas dokumen kesepakatan atau perjanjian pemanfaatan jasa
22.Ketepatan dan Kesesuaian pengambilan sampel terkait Pengawasan jasa
23.Ketepatan dan Kesesuaian laporan/informasi dari masyarakat, media cetak, pengaduan dari masyarakat, lembaga pelindungan konsumen swadaya masyarakat, pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha, dan/atau petugas pengawas dari pusat maupun daerah
24.Ketepatan dan Kesesuaian pengamatan/pengecekan ulang di lapangan dalam rangka Pengawasan khusus
25.Ketepatan dan Kesesuaian pemeriksaan terhadap dokumen legalitas dan/atau dokumen lainnya dalam rangka Pengawasan khusus
26.Ketepatan dan Kesesuaian pengambilan sampel barang dalam rangka Pengawasan khusus baik luring maupun daring
27.Ketepatan dan Kesesuaian pangkalan data hasil Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa
28.Ketepatan dan Kesesuaian dalam membuat matriks hasil Pengawasan/Penyidikan
29.Ketepatan dan Kesesuaian dalam menyusun materi publikasi hasil Pengawasan/ Penyidikan ke situs web atau media massa VII. WEWENANG
1.menentukan data analysing point Pengawasan kegiatan Perdagangan
2.menentukan data dan informasi post border;
3.menentukan kegiatan operasional dalam rangka dukungan persiapan Pengawasan kegiatan Perdagangan;
4.menentukan pemeriksaan legalitas perizinan di bidang Perdagangan;
5.menentukanpemeriksaan legalitas pelaku usaha dandan kesesuaiannya terhadap aktivitas Perdagangan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur;
6.menentukanpemeriksaan legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap pelaksanaan distribusi;kesesuaiannya terhadap pelaksanaan distribusi;
7.menentukan pengamatan kasat mata terhadap kondisi barang dan pencantuman registrasi pendaftaran dalam negeri atau registrasi pendaftaran luar negeri yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
8.menentukan pemeriksaan legalitas nomor registrasi barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
9.menentukan pengambilan sampel terkait Pengawasan kegiatan Perdagangan;
10.menentukan pemeriksaan legalitas serta data dan informasi yang tercantum dalam tanda daftar gudang
11.menentukan pemeriksaan legalitas tempat penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting
12.menentukan pemeriksaan terkait legalitas pelaku usaha dan barang serta data lain yang diperlukan dalam memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan pengawasan metrologi legal beruapa pengawasan UTTP, BDKT dan satuan ukuran
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Influencing (INFLU), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Sosial
e.Upaya Fisik Berdiri, Mengangkat, Membawa
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 55
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Memadukan data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Pengawas Perdagangan Ahli Muda - Bidang Pengembangan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengawas Perdagangan Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang dan pengawasan jasa dalam rangka perlindungan konsumen dan tertib niaga danpenegakan hukum Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan lagal paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 merencanakan program Pengawasan kegiatan Perdagangan; dokumen rencana program Pengawasan kegiatan Perdagangan; - - - - 2 merencanakan kegiatan Pengawasan kegiatan Perdagangan; dokumen rencana kegiatan Pengawasan kegiatan Perdagangan; - - - - 3 melakukan pemetaan target Pengawasan kegiatan Perdagangan; laporan pemetaan target Pengawasan kegiatan Perdagangan; - - - - 4 melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian perizinan di bidang Perdagangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian perizinan di bidang Perdagangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; - - - - 5 melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur - - - - 6 melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur Berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian, dan/atau penggunaan barang; - - - - 7 melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan,kesehatan, dan lingkungan hidup; Berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; - - - - 8 melakukan pemeriksaan kesesuaian penyelenggaraan pencatatan administrasi gudang dan pelaporannya; berita acara pemeriksaan kesesuaian penyelenggaraan pencatatan administrasi gudang dan pelaporannya; - - - - 9 melakukan pemeriksaan kesesuaian pencatatan keluar masuk dan stok barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; berita acara pemeriksaan kesesuaian pencatatan keluar masuk dan stok barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; - - - - 10 menyusun perencanaan program Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; dokumen perencanaan program Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; - - - - 11 menyusun perencanaan kegiatan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; dokumen perencanaan kegiatan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; - - - - 12 melakukan pemetaan target Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; Laporan pemetaan target Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; - - - - 13 melakukan pemeriksaan kesesuaian barang beredar dalam memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang diberlakukan secara wajib; berita acara pemeriksaan kesesuaian barang beredar dalam - - - - 14 melakukan pemeriksaan kesesuaian pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang dan/atau kemasan; berita acara pemeriksaan kesesuaian pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang dan/atau kemasan; - - - - 15 melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap kewajiban untuk melengkapi petunjuk penggunaa dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika berita acara pemeriksaan kesesuaian terhadap kewajiban untuk melengkapi petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika; - - - - 16 menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pengawasan barang beredar; laporan hasil Pengawasan barang beredar; - - - - 17 melakukan pemeriksaan kesesuaian cara menjual yang dilakukan oleh pelaku usaha dan kesesuaian antara harga barang dan/atau tarif jasa yang dicantumkan oleh pelaku usaha dengan yang dibayarkan oleh konsumen; berita acara pemeriksaan kesesuaian cara menjual yang dilakukan oleh pelaku usaha dan kesesuaian antara harga barang dan/atau tarif jasa yang dicantumkan oleh pelaku usaha dengan yang dibayarkan oleh konsumen - - - - 18 melakukan pemeriksaan kesesuaian tata cara pengiklanan; berita acara pemeriksaan kesesuaian tata cara pengiklanan; - - - - 19 melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen yang menjadi syarat pemenuhan Standar Nasional Indonesia, persyaratan teknis, dan/atau kualifikasi, atau kompetensi personal jasa berita acara pemeriksaan kesesuaian dokumen yang menjadi syarat pemenuhan Standar Nasional Indonesia, persyaratan teknis, dan/atau kualifikasi atau kompetensi personal jasa; - - - - 20 melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap dokumen jaminan dan/atau garansi yang diperjanjikan berita acara pemeriksaan kesesuaian terhadap dokumen jaminan dan/atau garansi yang diperjanjikan; - - - - 21 menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa; laporan hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa; - - - - 22 menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil Pengawasan khusus untuk barang/jasa; laporan hasil Pengawasan khusus untuk barang/jasa; - - - - 23 melakukan tindakan pengamanan terhadap barang dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa berita acara tindakan pengamanan terhadap barang dugaan dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; - - - - 24 melaksanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa dokumen kegiatan pengumpulan bahan keterangan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa; - - - - 25 melakukan kegiatan operasional dalam rangka dukungan kegiatan pelaksanaan Penyidikan dokumen kegiatan operasional dukungan kegiatan pelaksanaan Penyidikan; - - - - 26 melakukan pengolahan tempat kejadian perkara; laporan pengolahan tempat kejadian perkara; - - - - 27 menyusun laporan kejadian; dan laporan kejadian; - - - - 28 menyusun petunjuk informasi di bidang Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam petunjuk informasi di bidang Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa - - - - JUMLAH JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI NaN III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 dokumen rencana program Pengawasan kegiatan Perdagangan; dokumen 2 dokumen rencana kegiatan Pengawasan kegiatan Perdagangan; dokumen 3 laporan pemetaan target Pengawasan kegiatan Perdagangan; Laporan 4 berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian perizinan di bidang Perdagangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; berita acara 5 berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur berita acara 6 Berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian, dan/atau penggunaan barang; berita acara 7 Berita acara pemeriksaan pemenuhan kesesuaian barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; berita acara 8 berita acara pemeriksaan kesesuaian penyelenggaraan pencatatan administrasi gudang dan pelaporannya; berita acara 9 berita acara pemeriksaan kesesuaian pencatatan keluar masuk dan stok barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; berita acara 10 dokumen perencanaan program Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; dokumen 11 dokumen perencanaan kegiatan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; dokumen 12 Laporan pemetaan target Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; Laporan 13 berita acara pemeriksaan kesesuaian barang beredar dalam berita acara 14 berita acara pemeriksaan kesesuaian pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang dan/atau kemasan; berita acara 15 berita acara pemeriksaan kesesuaian terhadap kewajiban untuk melengkapi petunjuk penggunaan dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika; berita acara 16 laporan hasil Pengawasan barang beredar; Laporan 17 berita acara pemeriksaan kesesuaian cara menjual yang dilakukan oleh pelaku usaha dan kesesuaian antara harga barang dan/atau tarif jasa yang dicantumkan oleh pelaku usaha dengan yang dibayarkan oleh konsumen berita acara 18 berita acara pemeriksaan kesesuaian tata cara pengiklanan; berita acara 19 berita acara pemeriksaan kesesuaian dokumen yang menjadi syarat pemenuhan Standar Nasional Indonesia, persyaratan teknis, dan/atau kualifikasi atau kompetensi personal jasa; berita acara 20 berita acara pemeriksaan kesesuaian terhadap dokumen jaminan dan/atau garansi yang diperjanjikan; Laporan 21 laporan hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa; Laporan 22 laporan hasil Pengawasan khusus untuk barang/jasa; Laporan 23 berita acara tindakan pengamanan terhadap barang dugaan dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; berita acara 24 dokumen kegiatan pengumpulan bahan keterangan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa; dokumen 25 dokumen kegiatan operasional dukungan kegiatan pelaksanaan Penyidikan; dokumen 26 laporan pengolahan tempat kejadian perkara; Laporan 27 laporan kejadian; Laporan 28 petunjuk informasi di bidang Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil evaluasi program kerja pengawasan UTTP sebelumnya merencanakan program Pengawasan kegiatan Perdagangan; 2 Program kerja pengawasan UTTP merencanakan kegiatan Pengawasan kegiatan Perdagangan; 3 Standar kerja untuk pengujian UTTP dan cerapan pengawasan UTTP melakukan pemetaan target Pengawasan kegiatan Perdagangan; 4 Berita acara dan cerapan pengawasan UTTP melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian perizinan di bidang Perdagangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 5 Berita acara dan cerapan pengawasan UTTP melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur 6 Berita acara dan cerapan pengawasan UTTP melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur 7 Berita acara dan cerapan pengawasan UTTP melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan,kesehatan, dan lingkungan hidup; 8 Berita acara dan cerapan pengawasan UTTP melakukan pemeriksaan kesesuaian penyelenggaraan pencatatan administrasi gudang dan pelaporannya; 9 Berita acara dan cerapan pengawasan UTTP melakukan pemeriksaan kesesuaian pencatatan keluar masuk dan stok barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; 10 Program kerja pengawasan UTTP menyusun perencanaan program Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; 11 Hasil evaluasi program kerja pengawasan BDKT sebelumnya menyusun perencanaan kegiatan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; 12 Hasil evaluasi program kerja pengawasan BDKT sebelumnya melakukan pemetaan target Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; 13 Hasil evaluasi program kerja pengawasan BDKT sebelumnya melakukan pemeriksaan kesesuaian barang beredar dalam memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang diberlakukan secara wajib; 14 Hasil evaluasi program kerja pengawasan BDKT sebelumnya melakukan pemeriksaan kesesuaian pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang dan/atau kemasan; 15 Hasil evaluasi program kerja pengawasan BDKT sebelumnya melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap kewajiban untuk melengkapi petunjuk penggunaa dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika 16 Hasil evaluasi program kerja pengawasan BDKT sebelumnya menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pengawasan barang beredar; 17 Hasil evaluasi program kerja pengawasan BDKT sebelumnya melakukan pemeriksaan kesesuaian cara menjual yang dilakukan oleh pelaku usaha dan kesesuaian antara harga barang dan/atau tarif jasa yang dicantumkan oleh pelaku usaha dengan yang dibayarkan oleh konsumen; 18 Hasil evaluasi program kerja pengawasan BDKT sebelumnya melakukan pemeriksaan kesesuaian tata cara pengiklanan; 19 Surat perintah penarikan BDKT, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen yang menjadi syarat pemenuhan Standar Nasional Indonesia, persyaratan teknis, dan/atau kualifikasi, atau kompetensi personal jasa 20 Surat perintah penarikan BDKT, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap dokumen jaminan dan/atau garansi yang diperjanjikan 21 Surat perintah penarikan BDKT, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa; 22 Program kerja pengawasan BDKT, berita acara, cerapan pengawasan BDKT menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil Pengawasan khusus untuk barang/jasa; 23 Program kerja pengawasan BDKT, berita acara, cerapan pengawasan BDKT melakukan tindakan pengamanan terhadap barang dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa 24 Program kerja pengawasan BDKT, berita acara, cerapan pengawasan BDKT melaksanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa 25 Hasil evaluasi program kerja pengawasan satuan ukuran sebelumnya melakukan kegiatan operasional dalam rangka dukungan kegiatan pelaksanaan Penyidikan 26 Hasil evaluasi program kerja pengawasan satuan ukuran sebelumnya melakukan pengolahan tempat kejadian perkara; 27 Hasil evaluasi program kerja pengawasan satuan ukuran sebelumnya menyusun laporan kejadian; dan 28 Hasil evaluasi program kerja pengawasan satuan ukuran sebelumnya menyusun petunjuk informasi di bidang Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merencanakan program Pengawasan kegiatan Perdagangan; 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merencanakan kegiatan Pengawasan kegiatan Perdagangan; 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemetaan target Pengawasan kegiatan Perdagangan; 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian perizinan di bidang Perdagangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan pemenuhan kesesuaian barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan,kesehatan, dan lingkungan hidup; 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan kesesuaian penyelenggaraan pencatatan administrasi gudang dan pelaporannya; 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan kesesuaian pencatatan keluar masuk dan stok barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun perencanaan program Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun perencanaan kegiatan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemetaan target Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa; 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan kesesuaian barang beredar dalam memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang diberlakukan secara wajib; 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan kesesuaian pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang dan/atau kemasan; 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap kewajiban untuk melengkapi petunjuk penggunaa dan layanan purna jual bagi produk elektronik dan produk telematika 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil pengawasan barang beredar; 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan kesesuaian cara menjual yang dilakukan oleh pelaku usaha dan kesesuaian antara harga barang dan/atau tarif jasa yang dicantumkan oleh pelaku usaha dengan yang dibayarkan oleh konsumen; 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan kesesuaian tata cara pengiklanan; 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen yang menjadi syarat pemenuhan Standar Nasional Indonesia, persyaratan teknis, dan/atau kualifikasi, atau kompetensi personal jasa 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan kesesuaian terhadap dokumen jaminan dan/atau garansi yang diperjanjikan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa; 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun kesimpulan dan rekomendasi hasil Pengawasan khusus untuk barang/jasa; 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan tindakan pengamanan terhadap barang dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan kegiatan operasional dalam rangka dukungan kegiatan pelaksanaan Penyidikan 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pengolahan tempat kejadian perkara; 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun laporan kejadian; dan 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun petunjuk informasi di bidang Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa dalam VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan program kerja pengawasan UTTP sebagai pembahas
2.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dangan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan UTTP
3.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Cerapan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera
4.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan dokumentasi perijinan UTTP
5.Ketepatan dan Kesesuaian Pengisian Cerapan hasil pengawasan UTTP
6.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara Penerimaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut
7.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas perkara pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran UTTP
8.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran UTTP
9.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sabagai pembahas
10.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Program Kerja pengawasan BDKT sebagai pembahas
11.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan BDKT
12.Ketepatan dan Kesesuaian Pengisian Cerapan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market)
13.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara Pengawasan BDKT
14.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan BDKT terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan
15.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara Penerimaan BDKT yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut
16.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran BDKT
17.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran BDKT
18.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan inspeksi terhadap penerapan Surat Perintah Penarikan BDKT
19.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perihal pencabutan SIUP atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT
20.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan Pejabat yang berwenang perihal pencabutan izin usaha lainnya atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT
21.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT
22.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai penyaji
23.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai pembahas
24.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Program Kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas
25.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Program Kerja pengawasan pengguna satuan ukuran
26.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait
27.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran penggunaan satuan ikuran
28.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan data hasil pelaksanaan pengawasan satuan ukuran
29.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji
30.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas
31.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Database hasil pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran
32.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan konsep program kerja penyuluhan sebagai pembahas
33.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan sumber bahan dan audiens penyuluhan
34.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan
35.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai pembahas
36.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan bahan dan strategi penyuluhan siap pakai
37.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai pembahas
38.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Buku petunjuk informasi di bidang kemetrologian
39.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Terbitan petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk koran /majalah /tabloid
40.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Siaran petunjuk informasi dibidang kemetrologian dalam bentuk radio
41.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Siaran petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media televisi
42.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Tayangan petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media internet/Media sosial
43.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi penyuluhan kepada obyek penyuluhan
44.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan tatap muka dengan pelaku usaha/instansi pemerintah/swasta
45.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan tatap muka dengan kelompok masyarakat
46.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan melalui media televisi daerah
47.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan melalui media televisi nasional
48.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan melalui media radio daerah
49.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan melalui media radio nasional
50.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan Membuat Blog/Media sosial
51.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan layanan konsultasi di bidang Metrologi Legal
52.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan data hasil pelaksanaan penyuluhan
53.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai pembahas
54.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hail temuan dan/atau laporan/ pengaduan masyarakat
55.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dangan Penyidik Polri dalam hal dibutukan penyelidikan
56.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan rencana penyelidikan
57.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permohonan bantuan penyidikan
58.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
59.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan kejadian
60.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat perintah penyidikan
61.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
62.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat pemanggilan pertama terhadap tersangka dan atau saksi
63.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat pemanggilan kedua terhadap tersangka dan atau saksi
64.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permintaan bantuan dalam melakuakan pemanggilan terhadap tersangka dan atau saksi di luar wilayah kerja PPNS
65.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat perintah penyitaan dan/atau penyegelan
66.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara- cara lain dalam kondisi tertangkap tangan
67.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara- cara lain dalam kondisi tertangkap tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan
68.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara pemeriksaan terhadap saksi
69.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara pemeriksaan terhadap ahli
70.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara pemeriksaan terhadap tersangka
71.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas perkara
72.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri
73.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum
74.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat penyerahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran melalui Penuntut Umum melalui Penyidik Polri
75.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan gelar perkara
76.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan evaluasi data hasil pelaksanaan penyelidikan
77.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan data hasil pelaksanaan penyidikan
78.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai penyaji
79.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai pembahas
80.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
81.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji
82.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Naskah diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
83.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan SK pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
84.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji
85.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengembangan model Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
86.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji
87.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan hasil desiminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
88.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
89.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
90.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
91.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan rencana tindakan sebagai umpan balik pengaduan masyarakat
92.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan tertulis tentang pengaduan dan menyampaikan rencana tindakan kepada pimpinan unit dan PPNS jika diperlukan tindakan penyidikan
93.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan inspeksi dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat
94.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan
95.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan
96.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan hasil penelitian BDKT yang diindikasi adanya penyimpangan
97.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan paparan hasil penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan kepada pihak lain
98.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat peringatan kepada pemillik/ pemakai/ pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan /pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan
99.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyitaan barang bukti
100.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan kegiatan tanggapan pengaduan masyarakat
101.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat penyerahkan barang bukti kepada PPNS atas pengaduan masyarakat
102.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas pengumpulan bahan keterangan/bukti PPNS dalam rangka penyidikan tindak pidana bidang Metrologi Legal VII. WEWENANG
1.Menentukan Pelaksanaan reviu TI yang digunakan institusi saat ini atau tren TI terkini
2.Menentukan Pelaksanaan analisis dampak TI yang digunakan institusi saat ini dan trennya terhadap perubahan strategi bisnis institusi
3.Menentukan Penyusunan kerangka kerja untuk penyusunan strategi TI
4.Menentukan Pengkajian terhadap kerangka kerja untuk penyusunan strategi TI
5.Menentukan Pelaksanaan analisis kesenjangan terhadap strategi TI
6.Menentukan Penyusunan komponen Enterprise Architecture (EA ) saat ini
7.Menentukan Pelaksanaan analisis kesenjangan terhadap komponen Enterprise Architecture (EA )
8.Menentukan Pembuatan usulan roadmap pada masing masing komponen Enterprise Architecture (EA )
9.Menentukan Penyusunan tata kelola TI
10.Menentukan Pengkajian terhadap tata kelola TI
11.Menentukan Pengukuran dan pengkajian terhadap keselarasan tujuan TI dengan tujuan bisnis
12.Menentukan Penetapan target manfaat atau dampak dari implementasi TI
13.Menentukan Penetapan cara mengukur performa TI
14.Menentukan Penyusunan templat/pola acu untuk strategi operasional rencana TI
15.Menentukan Pengkajian terhadap kelayakan implementasi rencana TI
16.Menentukan Penyusunan Strategi Layanan Teknologi Informasi
17.Menentukan Pengelolaan anggaran layanan teknologi informasi
18.Menentukan Penyusunan SOP untuk kegiatan IT Service Management
19.Menentukan Pengelolaan Tingkat Layanan Teknologi Informasi
20.Menentukan Pengelolaan dukungan operasional layanan teknologi informasi
21.Menentukan Pemantauan (monitoring ) dan evaluasi ketersediaan layanan teknologi informasi
22.Menentukan Penyusunan atau mengelola strategi manajemen data instansi
23.Menentukan Penyusunan kebijakan data, standar data, atau prosedur pengelolaan data
24.Menentukan Pelaksanaan reviu rekomendasi persetujuan arsitektur data
25.Menentukan Penyusunan arsitektur integrasi data
26.Menentukan Penyusunan standar metadata
27.Menentukan Penyusunan kebijakan keamanan data
28.Menentukan Pelaksanaan studi kelayakan audit TI
29.Menentukan Penyusunan proposal audit TI
30.Menentukan Perancangan proses bisnis dan SOP pelaksanaan audit TI
31.Menentukan Pengkajian terhadap framework audit TI
32.Menentukan Pengkajian terhadap tool dan aplikasi yang digunakan untuk audit TI
33.Menentukan Pelaksanaan analisis data audit TI
34.Menentukan Pelaksanaan evaluasi kegiatan audit TI
35.Menentukan Penyusunan rencana manajemen risiko
36.Menentukan Pelaksanaan analisis faktor risiko
37.Menentukan Pelaksanaan identifikasi risiko
38.Menentukan Penyusunan strategi penanganan risiko
39.Menentukan Pembuatan prosedur penanganan risiko
40.Menentukan Pemantauan (monitoring ) terhadap strategi penanganan risiko
41.Menentukan Penyusunan rumusan kebijakan keamanan jaringan
42.Menentukan Pelaksanaan reviu kebijakan keamanan jaringan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Koordinasi 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koordinasi 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Suhu dingin 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Udara sejuk 6 Penerangan terang 7 Suara tenang 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan pengawasan metrologi legal beruapa pengawasan UTTP, BDKT dan satuan ukuran
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Influencing (INFLU), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Sosial
e.Upaya Fisik Berdiri, Mengangkat, Membawa
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 55
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Memadukan data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Pengawas Perdagangan Ahli Madya - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengawas Perdagangan Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan pengawasan kegiatan perdagangan, pengawasan barang dan pengawasan jasa dalam rangka perlindungan konsumen dan tertib niaga danpenegakan hukum Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan lagal paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan kegiatan perizinan di bidang Perdagangan; berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan kegiatan perizinan di bidang Perdagangan; - - - - 2 melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur; berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur; - - - - 3 melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait distribusi; berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait distribusi; - - - - 4 melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terhadap hasil Pengawasan yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; - - - - 5 melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terkait hasil Pengawasan gudang; berita acara klarifikasi terkait hasil Pengawasan gudang; - - - - 6 melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terkait hasil Pengawasan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; berita acara klarifikasi terkait hasil Pengawasan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; - - - - 7 melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang beredar; berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang beredar; - - - - 8 melakukan justifikasi kesesuaian dokumen dan/atau perjanjian/aturan yang memuat klausula baku; laporan pemeriksaan dokumen dan/atau perjanjian/aturan yang memuat klausula baku; - - - - 9 melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa; berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa; - - - - 10 melakukan permintaan keterangan/informasi serta klarifikasi kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan khusus; berita acara klarifikasi kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan khusus; - - - - 11 menganalisis dan mengevaluasi dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; dokumen rekomendasi dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; - - - - 12 melakukan tindakan pelarangan memperdagangkan barang dan melakukan tindakan penarikan/pemusnahan barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; surat pelarangan memperdagangkan barang dan melakukan tindakan penarikan/pemusnahan barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; - - - - 13 merencanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan dugaan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa; dokumen rencana kegiatan pengumpulan bahan keterangan dugaan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa; - - - - 14 menganalisis dan mengevaluasi Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; laporan hasil evaluasi Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; - - - - 15 merancang sistem Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; sistem Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; - - - - 16 menyusun rencana Penyidikan; dokumen rencana Penyidikan; - - - - 17 melakukan konsultasi proses Penyidikan dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau jaksa; laporan hasil koordinasi proses Penyidikan dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau jaksa; - - - - 18 melakukan penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman, memfoto, dan/atau cara lain dalam kondisi tertangkap tangan berita acara penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman, memfoto, dan/atau cara lain dalam kondisi tertangkap tangan; - - - - 19 melakukan pemeriksaan terhadap saksi,tersangka, dan/atau ahli; berita acara pemeriksaan terhadap saksi dan/atau tersangka dan/atau ahli; - - - - 20 melakukan penggeledahan di tempat perkara; berita acara penggeledahan di tempat perkara; - - - - 21 melakukan penyitaan barang bukti; berita acara penyitaan barang bukti; - - - - 22 menetapkan tersangka; berita acara penetapan tersangka; - - - - 23 menyusun berkas perkara Penyidikan; berkas perkara Penyidikan; - - - - 24 melakukan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti pelanggaran kepada penuntut umum; dan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti pelanggaran kepada penuntut umum; dan - - - - 25 melakukan gelar perkara laporan hasil gelar perkara. - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan kegiatan perizinan di bidang Perdagangan; berita acara 2 berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur; berita acara 3 berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait distribusi; berita acara 4 berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; berita acara 5 berita acara klarifikasi terkait hasil Pengawasan gudang; berita acara 6 berita acara klarifikasi terkait hasil Pengawasan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; berita acara 7 berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang beredar; berita acara 8 laporan pemeriksaan dokumen dan/atau perjanjian/aturan yang memuat klausula baku; Laporan 9 berita acara klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa; berita acara 10 berita acara klarifikasi kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan khusus; berita acara 11 dokumen rekomendasi dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; dokumen 12 surat pelarangan memperdagangkan barang dan melakukan tindakan penarikan/pemusnahan barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dokumen 13 dokumen rencana kegiatan pengumpulan bahan keterangan dugaan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa; dokumen 14 laporan hasil evaluasi Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; dokumen 15 sistem Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; dokumen 16 dokumen rencana Penyidikan; dokumen 17 laporan hasil koordinasi proses Penyidikan dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau jaksa; Laporan 18 berita acara penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman, memfoto, dan/atau cara lain dalam kondisi tertangkap tangan; berita acara 19 berita acara pemeriksaan terhadap saksi dan/atau tersangka dan/atau ahli; berita acara 20 berita acara penggeledahan di tempat perkara; berita acara 21 berita acara penyitaan barang bukti; berita acara 22 berita acara penetapan tersangka; berita acara 23 berkas perkara Penyidikan; dokumen 24 berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti pelanggaran kepada penuntut umum; dan berita acara 25 laporan hasil gelar perkara. Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Hasil evaluasi program kerja pengawasan UTTP sebelumnya melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan kegiatan perizinan di bidang Perdagangan; 2 Program kerja pengawasan UTTP melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur; 3 Standar kerja untuk pengujian UTTP dan cerapan pengawasan UTTP melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait distribusi; 4 Cerapan pengawasan UTTP melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terhadap hasil Pengawasan yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; 5 Cerapan pengawasan UTTP melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terkait hasil Pengawasan gudang; 6 Berita acara dan cerapan pengawasan UTTP melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terkait hasil Pengawasan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; 7 Berita acara dan cerapan pengawasan UTTP melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang beredar; 8 Berita acara dan cerapan pengawasan UTTP melakukan justifikasi kesesuaian dokumen dan/atau perjanjian/aturan yang memuat klausula baku; 9 Program kerja pengawasan UTTP melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa; 10 Hasil evaluasi program kerja pengawasan BDKT sebelumnya melakukan permintaan keterangan/informasi serta klarifikasi kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan khusus; 11 Program kerja pengawasan BDKT menganalisis dan mengevaluasi dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; 12 Standar kerja untuk pengujian BDKT dan cerapan pengawasan BDKT melakukan tindakan pelarangan memperdagangkan barang dan melakukan tindakan penarikan/pemusnahan barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 13 Berita acara merencanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan dugaan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa; 14 Surat peringatan pertama, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT menganalisis dan mengevaluasi Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; 15 Surat peringatan kedua, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT merancang sistem Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; 16 Surat peringatan kedua, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT menyusun rencana Penyidikan; 17 Surat peringatan kedua, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT melakukan konsultasi proses Penyidikan dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau jaksa; 18 Surat perintah penarikan BDKT, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT melakukan penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman, memfoto, dan/atau cara lain dalam kondisi tertangkap tangan 19 Surat perintah penarikan BDKT, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT melakukan pemeriksaan terhadap saksi,tersangka, dan/atau ahli; 20 Surat perintah penarikan BDKT, berita acara dan cerapan pengawasan BDKT melakukan penggeledahan di tempat perkara; 21 Program kerja pengawasan BDKT, berita acara, cerapan pengawasan BDKT melakukan penyitaan barang bukti; 22 Program kerja pengawasan BDKT, berita acara, cerapan pengawasan BDKT menetapkan tersangka; 23 Program kerja pengawasan BDKT, berita acara, cerapan pengawasan BDKT menyusun berkas perkara Penyidikan; 24 Hasil evaluasi program kerja pengawasan satuan ukuran sebelumnya melakukan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti pelanggaran kepada penuntut umum; dan 25 Hasil evaluasi program kerja pengawasan satuan ukuran sebelumnya melakukan gelar perkara V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan kegiatan perizinan di bidang Perdagangan; 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur; 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait distribusi; 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terhadap hasil Pengawasan yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terkait hasil Pengawasan gudang; 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan permintaan informasi dan klarifikasi terkait hasil Pengawasan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting; 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan barang beredar; 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan justifikasi kesesuaian dokumen dan/atau perjanjian/aturan yang memuat klausula baku; 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil Pengawasan terkait Pengawasan jasa; 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan permintaan keterangan/informasi serta klarifikasi kepada pelaku usaha dalam rangka Pengawasan khusus; 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis dan mengevaluasi dugaan pelanggaran dalam rangka Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan tindakan pelarangan memperdagangkan barang dan melakukan tindakan penarikan/pemusnahan barang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merencanakan kegiatan pengumpulan bahan keterangan dugaan tindak pidana kegiatan Perdagangan, Perdagangan barang, dan Perdagangan jasa; 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menganalisis dan mengevaluasi Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merancang sistem Pengawasan kegiatan Perdagangan, Pengawasan barang, dan Pengawasan jasa; 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun rencana Penyidikan; 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan konsultasi proses Penyidikan dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau jaksa; 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyitaan/pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman atau mencetak bukti pengumuman, memfoto, dan/atau cara lain dalam kondisi tertangkap tangan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi,tersangka, dan/atau ahli; 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penggeledahan di tempat perkara; 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penyitaan barang bukti; 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menetapkan tersangka; 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menyusun berkas perkara Penyidikan; 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti pelanggaran kepada penuntut umum; dan 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan gelar perkara VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan program kerja pengawasan UTTP sebagai pembahas
2.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dangan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan UTTP
3.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Cerapan pengawasan terhadap penggunaan UTTP dan tanda tera
4.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan dokumentasi perijinan UTTP
5.Ketepatan dan Kesesuaian Pengisian Cerapan hasil pengawasan UTTP
6.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara Penerimaan UTTP yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut
7.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas perkara pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran UTTP
8.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran UTTP
9.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pemaparan dan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan UTTP sabagai pembahas
10.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Program Kerja pengawasan BDKT sebagai pembahas
11.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka pengawasan BDKT
12.Ketepatan dan Kesesuaian Pengisian Cerapan pengujian kebenaran kuanta (ukuran bersih, isi bersih, berat bersih atau jumlah hitungan BDKT), meliputi kebenaran kuanta terhadap BDKT pada saat produksi (Pre Market)
13.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara Pengawasan BDKT
14.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan inspeksi tindak lanjut obyek pengawasan BDKT terhadap peringatan kedua yang telah disampaikan
15.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara Penerimaan BDKT yang tidak sesuai ketentuan, untuk diserahkan kepada PPNS Metrologi guna proses lebih lanjut
16.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas pengumpulan bukti/bahan keterangan dalam rangka penyidikan pelanggaran BDKT
17.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran BDKT
18.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan inspeksi terhadap penerapan Surat Perintah Penarikan BDKT
19.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan Pejabat Penerbit Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perihal pencabutan SIUP atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT
20.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan Pejabat yang berwenang perihal pencabutan izin usaha lainnya atas pelanggaran ketentuan BDKT yang belum ditarik dari peredaran berdasarkan Surat Perintah Penarikan BDKT
21.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan data hasil pelaksanaan pengawasan BDKT
22.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai penyaji
23.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan BDKT sebagai pembahas
24.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Program Kerja pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas
25.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Program Kerja pengawasan pengguna satuan ukuran
26.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait
27.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan Saksi Ahli dalam persidangan perkara pelanggaran penggunaan satuan ikuran
28.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan data hasil pelaksanaan pengawasan satuan ukuran
29.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai penyaji
30.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan substansi evaluasi pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran sebagai pembahas
31.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Database hasil pelaksanaan pengawasan penggunaan satuan ukuran
32.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan konsep program kerja penyuluhan sebagai pembahas
33.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan sumber bahan dan audiens penyuluhan
34.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan
35.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan konsep bahan dan strategi penyuluhan sebagai pembahas
36.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan bahan dan strategi penyuluhan siap pakai
37.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan bahan informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media cetak/elektronik sebagai pembahas
38.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Buku petunjuk informasi di bidang kemetrologian
39.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Terbitan petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk koran /majalah/tabloid
40.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Siaran petunjuk informasi dibidang kemetrologian dalam bentuk radio
41.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Siaran petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media televisi
42.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Tayangan petunjuk informasi di bidang kemetrologian dalam bentuk media internet/Media sosial
43.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi penyuluhan kepada obyek penyuluhan
44.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan tatap muka dengan pelaku usaha/instansi pemerintah/swasta
45.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan tatap muka dengan kelompok masyarakat
46.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan melalui media televisi daerah
47.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan melalui media televisi nasional
48.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan melalui media radio daerah
49.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyuluhan melalui media radio nasional
50.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan Membuat Blog/Media sosial
51.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan layanan konsultasi di bidang Metrologi Legal
52.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan data hasil pelaksanaan penyuluhan
53.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan sebagai pembahas
54.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengawasan, penelitian atau pemeriksaan atas hail temuan dan/atau laporan/ pengaduan masyarakat
55.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dangan Penyidik Polri dalam hal dibutukan penyelidikan
56.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan rencana penyelidikan
57.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permohonan bantuan penyidikan
58.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP)
59.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan kejadian
60.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat perintah penyidikan
61.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
62.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat pemanggilan pertama terhadap tersangka dan atau saksi
63.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat pemanggilan kedua terhadap tersangka dan atau saksi
64.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat koordinasi dengan Penyidik Polri dalam hal permintaan bantuan dalam melakuakan pemanggilan terhadap tersangka dan atau saksi di luar wilayah kerja PPNS
65.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat perintah penyitaan dan/atau penyegelan
66.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara- cara lain dalam kondisi tertangkap tangan
67.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengambilan contoh hasil cetakan pada pengumuman/memfoto/cara- cara lain dalam kondisi tertangkap tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuan
68.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara pemeriksaan terhadap saksi
69.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara pemeriksaan terhadap ahli
70.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berita acara pemeriksaan terhadap tersangka
71.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas perkara
72.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas perkara kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polri
73.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas perkara yang dikembalikan oleh Penuntut Umum
74.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat penyerahkan tersangka dan barang bukti pelanggaran melalui Penuntut Umum melalui Penyidik Polri
75.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan gelar perkara
76.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan evaluasi data hasil pelaksanaan penyelidikan
77.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan data hasil pelaksanaan penyidikan
78.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai penyaji
79.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan hasil pelaksanaan penyidikan sebagai pembahas
80.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengkajian kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
81.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji
82.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Naskah diseminasi hasil pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
83.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan SK pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
84.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan hasil uji coba pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji
85.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengembangan model Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
86.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pembahasan hasil uji coba pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai penyaji
87.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan hasil desiminasi hasil pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
88.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan evaluasi pengkajian tentang kebijakan Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
89.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan evaluasi pengembangan program Pengawasan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
90.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan evaluasi pengembangan model, metode, teknik, dan media Penyuluhan Metrologi Legal dalam tim sebagai ketua
91.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan rencana tindakan sebagai umpan balik pengaduan masyarakat
92.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan tertulis tentang pengaduan dan menyampaikan rencana tindakan kepada pimpinan unit dan PPNS jika diperlukan tindakan penyidikan
93.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan inspeksi dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat
94.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan pengujian yang diperlukan untuk menentukan seberapa jauh tingkat kesalahan, masih dalam batas/telah keluar dari toleransi yang ditetapkan
95.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan
96.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan hasil penelitian BDKT yang diindikasi adanya penyimpangan
97.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan paparan hasil penelitian BDKT dalam hal adanya pengaduan indikasi penyimpangan kepada pihak lain
98.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat peringatan kepada pemillik/ pemakai/ pemegang kuasa UTTP dalam hal kesalahan /pelanggaran masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan
99.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan penyitaan barang bukti
100.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Laporan kegiatan tanggapan pengaduan masyarakat
101.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Surat penyerahkan barang bukti kepada PPNS atas pengaduan masyarakat
102.Ketepatan dan Kesesuaian Pembuatan Berkas pengumpulan bahan keterangan/bukti PPNS dalam rangka penyidikan tindak pidana bidang Metrologi Legal VII. WEWENANG
1.Menentukan Pelaksanaan reviu TI yang digunakan institusi saat ini atau tren TI terkini
2.Menentukan Pelaksanaan analisis dampak TI yang digunakan institusi saat ini dan trennya terhadap perubahan strategi bisnis institusi
3.Menentukan Penyusunan kerangka kerja untuk penyusunan strategi TI
4.Menentukan Pengkajian terhadap kerangka kerja untuk penyusunan strategi TI
5.Menentukan Pelaksanaan analisis kesenjangan terhadap strategi TI
6.Menentukan Penyusunan komponen Enterprise Architecture (EA ) saat ini
7.Menentukan Pelaksanaan analisis kesenjangan terhadap komponen Enterprise Architecture (EA )
8.Menentukan Pembuatan usulan roadmap pada masing masing komponen Enterprise Architecture (EA )
9.Menentukan Penyusunan tata kelola TI
10.Menentukan Pengkajian terhadap tata kelola TI
11.Menentukan Pengukuran dan pengkajian terhadap keselarasan tujuan TI dengan tujuan bisnis
12.Menentukan Penetapan target manfaat atau dampak dari implementasi TI
13.Menentukan Penetapan cara mengukur performa TI
14.Menentukan Penyusunan templat/pola acu untuk strategi operasional rencana TI
15.Menentukan Pengkajian terhadap kelayakan implementasi rencana TI
16.Menentukan Penyusunan Strategi Layanan Teknologi Informasi
17.Menentukan Pengelolaan anggaran layanan teknologi informasi
18.Menentukan Penyusunan SOP untuk kegiatan IT Service Management
19.Menentukan Pengelolaan Tingkat Layanan Teknologi Informasi
20.Menentukan Pengelolaan dukungan operasional layanan teknologi informasi
21.Menentukan Pemantauan (monitoring ) dan evaluasi ketersediaan layanan teknologi informasi
22.Menentukan Penyusunan atau mengelola strategi manajemen data instansi
23.Menentukan Penyusunan kebijakan data, standar data, atau prosedur pengelolaan data
24.Menentukan Pelaksanaan reviu rekomendasi persetujuan arsitektur data
25.Menentukan Penyusunan arsitektur integrasi data
26.Menentukan Penyusunan standar metadata
27.Menentukan Penyusunan kebijakan keamanan data
28.Menentukan Pelaksanaan studi kelayakan audit TI
29.Menentukan Penyusunan proposal audit TI
30.Menentukan Perancangan proses bisnis dan SOP pelaksanaan audit TI
31.Menentukan Pengkajian terhadap framework audit TI
32.Menentukan Pengkajian terhadap tool dan aplikasi yang digunakan untuk audit TI
33.Menentukan Pelaksanaan analisis data audit TI
34.Menentukan Pelaksanaan evaluasi kegiatan audit TI
35.Menentukan Penyusunan rencana manajemen risiko
36.Menentukan Pelaksanaan analisis faktor risiko
37.Menentukan Pelaksanaan identifikasi risiko
38.Menentukan Penyusunan strategi penanganan risiko
39.Menentukan Pembuatan prosedur penanganan risiko
40.Menentukan Pemantauan (monitoring ) terhadap strategi penanganan risiko
41.Menentukan Penyusunan rumusan kebijakan keamanan jaringan
42.Menentukan Pelaksanaan reviu kebijakan keamanan jaringan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan Koordinasi Koordinasi 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Suhu dingin 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Udara sejuk 6 Penerangan terang 7 Suara tenang 3 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan 2 Kepala Bidang dilingkungan 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan pengawasan metrologi legal beruapa pengawasan UTTP, BDKT dan satuan ukuran
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Influencing (INFLU), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Sosial
e.Upaya Fisik Berdiri, Mengangkat, Membawa
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 55
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Memadukan data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Penyuluh Perindag adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perindustrian dan perdagangan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-1 REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 TEKNIK MATERIAL, S-1 TEKNIK SIPIL, D-IV DESAIN MODE BATIK, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA INDUSTRI, S-1 ILMU KOMUNIKASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA METALURGI, S-1 HUKUM SYARIAH, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 SAINS PERTANIAN, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 KRIYA, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS, S-1 BAHASA, S-1 ADMINISTRASI, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, S-1 AKUNTANSI, S-1 KONSERVASI HUTAN, S-1 REKAYASA KIMIA, S-1 SOSPOL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 HUKUM BISNIS, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, S-1 REKAYASA METALURGI, S-1 REKAYASA PERTANIAN, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 KEHUTANAN, S-1 AGRIBISNIS, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI OTOMOTIF, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 ILMU PERTANIAN, D-IV/S-1 EKONOMI, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN, S-1 KEWIRAUSAHAAN, S-1 HUKUM, S-1 MANAJEMEN HUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA POLIMER, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MATERIAL MAJU, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 BIO KEWIRAUSAHAAN, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 DESAIN PRODUK, S-1 REKAYASA INDUSTRI, D-IV AKUNTANSI BISNIS DIGITAL, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, S-1 REKAYASA MATERIAL, S-1 REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 MANAJEMEN, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, S-1 SAINS LINGKUNGAN, D-IV KOMUNIKASI MASSA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA BERKELANJUTAN, D-IV DESAIN MODE, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 SAINS KOMUNIKASI, D-IV TEKNOLOGI BUDI DAYA PERIKANAN /TEKNOLOGI AKUAKULTUR, D-IV SANITASI LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 SAINS PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 SENI RUPA DAN DESAIN, D-IV MANAJEMEN AGRIBISNIS, S-1 PSIKOLOGI, S-1 TEKNIK INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKTUR, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 DESAIN MODE, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
d.Pengalaman II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengidentifikasi Permasalahan Usaha Indag laporan Permasalahan Usaha Indag - - - - 2 Berperan aktif dalam Pameran Indag : a. Menyusun Proposal Pameran Proposal Pameran - - - - 3 Membentuk Wirausaha Baru Indag dan atau Inkubator (Merekrut Calon Wirausaha) calon wirausaha baru indah dan atau inkubator - - - - 4 Menyusun Proposal Usaha Indag : (Membimbing Pengumpulan data penyusunan Proposal) laporan pengumpulan data penyusunan proporsal Usaha Indag - - - - 5 Menyusun Profil Investasi : a. Menyusun rancangan Profil Investasi rancangan profil investasi - - - - 6 Bimbingan Penerapan Manajemen Lingkungan : (Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional) laporan Bimbingan Penerapan Manajemen lingkungan pengolah limbah fisika, kimia, sosekbid, ISO-14000 bidang usaha Indag Kecil Pasar Tradisional - - - - 7 Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan Usaha Indag (sebagai penyaji) laporan hasil pelaksanaan penyuluhan usaha indag - - - - 8 Melakukan Sosialisasi dan Desiminasi Peraturan dan Hasil Pengawasan (Penyebarluasan Informasi Hasil Pengawasan) laporan Penyebarluasan Informasi Hasil Pengawasan) - - - - 9 Mencari Peluang Pasar Usaha Indag (Membuat Informasi Peluang Pasar) informasi peluang pasar usaha indag - - - - 10 Melakukan Kegiatan Mimbar Sarasehan Bidang Usaha Indag (Menyusun Proposal Kegiatan Mimbar Sarasehan Proposal Kegiatan Mimbar Sarasehan - - - - 11 d. Membuat desain display pameran desain display pameran indag - - - - 12 c. Mengajar dalam Pelatihan/Kursus (Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional materi/modul untuk pelatihan indag usaha indag kecil pasar tradisional - - - - 13 Melakukan Kegiatan Pelatihan/Kursus Usaha Indag : b.Membuat materi/Modul untuk Pelatihan Indag (Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional) materi/modul untuk pelatihan indag usaha indag kecil pasar tradisional - - - - 14 Menyusun Petunjuk Informasi Indag dalam bentuk (Poster) media pasar Poster - - - - 15 Menyusun Program Penyuluhan Usaha Indag (Menyusun konsep program penyuluhan Usaha Indag : Sebagai Penyaji) laporan Penyaji dalam diskusi konsep program Penyuluhan Usaha Indag - - - - 16 Bimbingan Penerapan Sistem Manajemen Mutu : (Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional laporan Penerapan sistem Manajemen mutu Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional) - - - - 17 Memberikan Jasa Konsultasi : (Survei Lapangan) laporan memberikan jasa konsultasi survei lapangan - - - - 18 Melakukan Desiminasi teknologi baru (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) laporan Desiminasi teknologi baru Usaha Indag Kecil Pasar Modern - - - - 19 Menyusun Materi Penyuluhan Indag bidang (Usaha Indag Kecil Pasar Modern : Luar Negeri) kunjungan tatap muka/anjangsana kepada pengusaha Indag bidang Usaha Indag Kecil Pasar Modern Luar Negeri - - - - 20 Melakukan Kegiatan Bimbingan Ekspor/Impor : (Membimbing Pemenuhan Kelayakan Ekspor/Impor) laporan membimbing pemenuhan kelayakan ekspor/impor - - - - 21 Menyusun pedoman penyuluhan Indag (Menyusun Pedoman Penyuluhan Indag : Mengumpulkan Data) paket data pedoman penyuluhan Indag - - - - 22 Menyusun Juklak/Juknis penyuluhan Indag (Menyiapkan data dan bahan penyusunan Juklak/Juknis Penyuluhan Indag : Mengumpulkan data) rencana kerja tahunan Penyuluh Indag - - - - 23 Melakukan Pengawasan Barang dan Jasa yang beredar (Melakukan Pengawasan Standar Klausula Baku) laporan Pengawasan standar klausul baku Barang dan Jasa yang beredar - - - - 24 Menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Indag (Penyuluh Indag Pertama) Materi Penyuluhan Indag bidang Usaha Indag Kecil - - - - 25 Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada pengusaha Indag bidang (Usaha Indag Kecil Pasar Modern : Luar Negeri) laporan kunjungan tatap muka kepada kelompok Usaha Indag Kecil Pasar Modern Luar Negeri - - - - 26 Melakukan kunjungan tatap muka kepada Kelompok Usaha Indag ( Usaha Indag Kecil Pasar Modern : Luar Negeri) laporan kunjungan tatap muka kepada Kelompok Usaha Indag ( Usaha Indag Kecil Pasar Modern : Luar Negeri) - - - - 27 b. Mengumpulkan data paket data profil investasi - - - - 28 Membimbing Penyusunan Rencana Tahunan Usaha Indag : (Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional laporan Penyusunan Rencana Tahunan Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional - - - - 29 Menyusun Instrumen pengumpulan data potensi wilayah Usaha Indag naskah Instrumen pengumpulan data potensi wilayah Usaha Indag - - - - JUMLAH 6 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 6 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan Permasalahan Usaha Indag laporan 2 Proposal Pameran proposal 3 calon wirausaha baru indah dan atau inkubator wirausaha 4 laporan pengumpulan data penyusunan proporsal Usaha Indag laporan 5 rancangan profil investasi rancangan 6 laporan Bimbingan Penerapan Manajemen lingkungan pengolah limbah fisika, kimia, sosekbid, ISO-14000 bidang usaha Indag Kecil Pasar Tradisional laporan 7 laporan hasil pelaksanaan penyuluhan usaha indag laporan 8 laporan Penyebarluasan Informasi Hasil Pengawasan) laporan 9 informasi peluang pasar usaha indag informasi 10 Proposal Kegiatan Mimbar Sarasehan proposal 11 desain display pameran indag desain 12 materi/modul untuk pelatihan indag usaha indag kecil pasar tradisional materi/modul 13 materi/modul untuk pelatihan indag usaha indag kecil pasar tradisional materi/modul 14 media pasar Poster poster 15 laporan Penyaji dalam diskusi konsep program Penyuluhan Usaha Indag laporan 16 laporan Penerapan sistem Manajemen mutu Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional) laporan 17 laporan memberikan jasa konsultasi survei lapangan laporan 18 laporan Desiminasi teknologi baru Usaha Indag Kecil Pasar Modern laporan 19 kunjungan tatap muka/anjangsana kepada pengusaha Indag bidang Usaha Indag Kecil Pasar Modern Luar Negeri kali 20 laporan membimbing pemenuhan kelayakan ekspor/impor laporan 21 paket data pedoman penyuluhan Indag paket data 22 rencana kerja tahunan Penyuluh Indag rencana 23 laporan Pengawasan standar klausul baku Barang dan Jasa yang beredar laporan 24 Materi Penyuluhan Indag bidang Usaha Indag Kecil materi 25 laporan kunjungan tatap muka kepada kelompok Usaha Indag Kecil Pasar Modern Luar Negeri laporan 26 laporan kunjungan tatap muka kepada Kelompok Usaha Indag ( Usaha Indag Kecil Pasar Modern : Luar Negeri) laporan 27 paket data profil investasi paket data 28 laporan Penyusunan Rencana Tahunan Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional laporan 29 naskah Instrumen pengumpulan data potensi wilayah Usaha Indag naskah IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data Permasalahan Usaha Indag Mengidentifikasi Permasalahan Usaha Indag 2 data potensi wilayah Usaha Indag Menyusun Instrumen pengumpulan data potensi wilayah Usaha Indag 3 materi Penyuluhan Usaha Indag Menyusun Program Penyuluhan Usaha Indag (Menyusun konsep program penyuluhan Usaha Indag : Sebagai Penyaji) 4 Data pedoman penyuluhan Indag Menyusun pedoman penyuluhan Indag (Menyusun Pedoman Penyuluhan Indag : Mengumpulkan Data) 5 data Penyuluhan Indag bidang Usaha Indag Kecil Menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Indag (Penyuluh Indag Pertama) 6 data dan materi Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada pengusaha Indag bidang (Usaha Indag Kecil Pasar Modern : Luar Negeri) 7 data dan materi Melakukan kunjungan tatap muka kepada Kelompok Usaha Indag ( Usaha Indag Kecil Pasar Modern : Luar Negeri) 8 data dan materi Melakukan Kegiatan Mimbar Sarasehan Bidang Usaha Indag (Menyusun Proposal Kegiatan Mimbar Sarasehan 9 data dan bahan Melakukan Desiminasi teknologi baru (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) 10 data dan bahan Menyusun Petunjuk Informasi Indag dalam bentuk (Poster) 11 data dan bahan Menyusun Proposal Usaha Indag : (Membimbing Pengumpulan data penyusunan Proposal) 12 data dan bahan Memberikan Jasa Konsultasi : (Survei Lapangan) 13 data dan bahan Melakukan Kegiatan Bimbingan Ekspor/Impor : (Membimbing Pemenuhan Kelayakan Ekspor/Impor) 14 data calon wirausaha Membentuk Wirausaha Baru Indag dan atau Inkubator (Merekrut Calon Wirausaha) 15 data Menyusun Profil Investasi : a. Menyusun rancangan Profil Investasi 16 data b. Mengumpulkan data 17 informasi dan data Mencari Peluang Pasar Usaha Indag (Membuat Informasi Peluang Pasar) 18 data Melakukan Pengawasan Barang dan Jasa yang beredar (Melakukan Pengawasan Standar Klausula Baku) 19 informasi dan data Melakukan Sosialisasi dan Desiminasi Peraturan dan Hasil Pengawasan (Penyebarluasan Informasi Hasil Pengawasan) 20 informasi dan data d. Membuat desain display pameran 21 informasi dan data Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan Usaha Indag (sebagai penyaji) 22 data dan bahan Bimbingan Penerapan Sistem Manajemen Mutu : (Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional 23 informasi dan data Berperan aktif dalam Pameran Indag : a. Menyusun Proposal Pameran 24 data dan bahan c. Mengajar dalam Pelatihan/Kursus (Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional 25 data dan bahan rencana kerja Menyusun Juklak/Juknis penyuluhan Indag (Menyiapkan data dan bahan penyusunan Juklak/Juknis Penyuluhan Indag : Mengumpulkan data) 26 data dan bahan Melakukan Kegiatan Pelatihan/Kursus Usaha Indag : b.Membuat materi/Modul untuk Pelatihan Indag (Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional) 27 data dan bahan Bimbingan Penerapan Manajemen Lingkungan : (Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional) 28 data dan materi Menyusun Materi Penyuluhan Indag bidang (Usaha Indag Kecil Pasar Modern : Luar Negeri) 29 data dan bahan Membimbing Penyusunan Rencana Tahunan Usaha Indag : (Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Profil Investasi : a. Menyusun rancangan Profil Investasi 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengidentifikasi Permasalahan Usaha Indag 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun pedoman penyuluhan Indag (Menyusun Pedoman Penyuluhan Indag : Mengumpulkan Data) 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Juklak/Juknis penyuluhan Indag (Menyiapkan data dan bahan penyusunan Juklak/Juknis Penyuluhan Indag : Mengumpulkan data) 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Indag (Penyuluh Indag Pertama) 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Materi Penyuluhan Indag bidang (Usaha Indag Kecil Pasar Modern : Luar Negeri) 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan kunjungan tatap muka kepada Kelompok Usaha Indag ( Usaha Indag Kecil Pasar Modern : Luar Negeri) 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Kegiatan Mimbar Sarasehan Bidang Usaha Indag (Menyusun Proposal Kegiatan Mimbar Sarasehan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
c.Mengajar dalam Pelatihan/Kursus (Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Desiminasi teknologi baru (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Petunjuk Informasi Indag dalam bentuk (Poster) 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membimbing Penyusunan Rencana Tahunan Usaha Indag : (Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Bimbingan Penerapan Sistem Manajemen Mutu : (Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Bimbingan Penerapan Manajemen Lingkungan : (Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional) 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memberikan Jasa Konsultasi : (Survei Lapangan) 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membentuk Wirausaha Baru Indag dan atau Inkubator (Merekrut Calon Wirausaha) 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mencari Peluang Pasar Usaha Indag (Membuat Informasi Peluang Pasar) 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Pengawasan Barang dan Jasa yang beredar (Melakukan Pengawasan Standar Klausula Baku) 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Sosialisasi dan Desiminasi Peraturan dan Hasil Pengawasan (Penyebarluasan Informasi Hasil Pengawasan) 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Berperan aktif dalam Pameran Indag : a. Menyusun Proposal Pameran 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
d.Membuat desain display pameran 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan Usaha Indag (sebagai penyaji) 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
b.Mengumpulkan data 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Kegiatan Pelatihan/Kursus Usaha Indag : b.Membuat materi/Modul untuk Pelatihan Indag (Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional) 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada pengusaha Indag bidang (Usaha Indag Kecil Pasar Modern : Luar Negeri) 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Program Penyuluhan Usaha Indag (Menyusun konsep program penyuluhan Usaha Indag : Sebagai Penyaji) 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Proposal Usaha Indag : (Membimbing Pengumpulan data penyusunan Proposal) 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Instrumen pengumpulan data potensi wilayah Usaha Indag 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Kegiatan Bimbingan Ekspor/Impor : (Membimbing Pemenuhan Kelayakan Ekspor/Impor) VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan kelancaran Mengidentifikasi Permasalahan Usaha Indag
2.ketepatan dan kelancaran Melakukan Desiminasi teknologi baru Usaha Indag Kecil Pasar Modern
3.keakuratan dan kelancaran Menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Indag
4.ketepatan dan kelancaran Membimbing Penyusunan Rencana Tahunan Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional
5.ketepatan dan kelancaran sebagai penyaji dalam diskusi konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan usaha indag
6.ketepatan dan kelancaran Membimbing pengumpulan data penyusunan proporsal Usaha Indag
7.ketepatan dan kelancaran Menyusun Proposal Pameran
8.keakuratan dan kelancaran Melakukan kunjungan tatap muka kepada Kelompok Usaha Indag ( Usaha Indag Kecil Pasar Modern : Luar Negeri)
9.keakuratan dan kelancaran Melakukan Kegiatan Mimbar Sarasehan Bidang Usaha Indag (Menyusun Proposal Kegiatan Mimbar Sarasehan
10.ketepatan dan kelancaran mengumpulkan data sebagai bahan penyusuan profil investasi
11.ketepatan dan kelancaran membimbing pemenuhan kelayakan ekspor/impor
12.keakuratan dan kelancaran Sebagai Penyaji dalam diskusi konsep program Penyuluhan Usaha Indag
13.keakuratan dan kelancaran Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada pengusaha Indag bidang Usaha Indag Kecil Pasar Modern Luar Negeri
14.ketepatan dan kelancaran membuat informasi peluang pasar usaha indag
15.ketepatan dan kelancaran Menyusun Petunjuk Informasi Indag dalam bentuk, media pasar Poster
16.ketepatan dan kelancaran memberikan jasa konsultasi survei lapangan
17.ketepatan dan kelancaranmembuat desain display pameran indag
18.ketepatan dan kelancaran menyusun rancangan profil investasi
19.ketepatan dan kelancaran Pengawasan standar klausul baku Barang dan Jasa yang beredar
20.ketepatan dan kelancaran Bimbingan Penerapan sistem Manajemen mutu Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional)
21.kesesuaian dan kelancaran Mengumpulkan Data pedoman penyuluhan Indag
22.ketepatan dan kelancaranmerekrut calon wirausaha baru indah dan atau inkubator
23.ketepatan dan kelancaran Penyebarluasan Informasi Hasil Pengawasan
24.ketepatan dan kelancaran Bimbingan Penerapan Manajemen lingkungan pengolah limbah fisika, kimia, sosekbid, ISO-14000 bidang usaha Indag Kecil Pasar Tradisional
25.keakuratan dan kelancaran Menyusun Materi Penyuluhan Indag bidang Usaha Indag Kecil
26.ketepatan dan kelancaran Membuat materi/modul untuk pelatihan indag usaha indag kecil pasar tradisional
27.keakuratan dan kelancaran Melakukan kunjungan tatap muka kepada kelompok Usaha Indag Kecil Pasar Modern Luar Negeri
28.keakuratan dan kelancaran Menyusun Instrumen pengumpulan data potensi wilayah Usaha Indag VII. WEWENANG
1.menentukan Permasalahan Usaha Indag
2.menentukan Instrumen pengumpulan data potensi wilayah Usaha Indag
3.menentukan jadwal dalam diskusi konsep program Penyuluhan Usaha Indag
4.menentukan Data pedoman penyuluhan Indag
5.menentukan rencana kerja tahunan Penyuluh Indag
6.menentukan dan menetapkan Materi Penyuluhan Indag bidang Usaha Indag Kecil
7.menentukan dan menetapkan Melakukan kunjungan tatap muka/anjangsana kepada pengusaha Indag bidang Usaha Indag Kecil Pasar Modern Luar Negeri
8.menentukan dan menetapkan Melakukan kunjungan tatap muka kepada kelompok Usaha Indag Kecil Pasar Modern Luar Negeri
9.menentukan dan menetapkan Melakukan kunjungan tatap muka kepada Kelompok Usaha Indag ( Usaha Indag Kecil Pasar Modern Luar Negeri
10.menentukan dan menetapkan Kegiatan Mimbar Sarasehan Bidang Usaha Indag Menyusun Proposal Kegiatan Mimbar Sarasehan
11.menentukan dan menetapkan materi/modul untuk pelatihan indag usaha indag kecil pasar tradisional
12.menentukan dan menetapkan Desiminasi teknologi baru Usaha Indag Kecil Pasar Modern
13.menentukan dan menetapkan Petunjuk Informasi Indag dalam bentuk, media pasar Poster
14.menentukan dan menetapkan pengumpulan data penyusunan proporsal Usaha Indag
15.menentukan dan menetapkan Penyusunan Rencana Tahunan Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional
16.memberikan Bimbingan Penerapan sistem Manajemen mutu Usaha Indag Kecil Pasar Tradisional)
17.memberikan Bimbingan Penerapan Manajemen lingkungan pengolah limbah fisika, kimia, sosekbid, ISO-14000 bidang usaha Indag Kecil Pasar Tradisional
18.memberikan jasa konsultasi survei lapangan
19.menentukan dan menetapkan pemenuhan kelayakan ekspor/impor
20.menentukan calon wirausaha baru indah dan atau inkubator
21.menentukan rancangan profil investasi
22.meminta data sebagai bahan penyusuan profil investasi
23.mementukan informasi peluang pasar usaha indag
24.menentukan Pengawasan standar klausul baku Barang dan Jasa yang beredar
25.menentukan Penyebarluasan Informasi Hasil Pengawasan
26.Menetapkan Proposal Pameran
27.menentukan desain display pameran indag
28.menentukan jadwal dalam diskusi konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan usaha indag VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Bidang Pengembangan Perdagangan Koordinasi 2 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dilingkunganBidang Pengembangan Perdagangan Koordinasi 4 Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Penerangan terang 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Udara sejuk 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Suara tenang 8 Getaran tidak ada 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Membina pengusaha/pengrajin
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Penyuluh Perindag adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perindustrian dan perdagangan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal
b.Pendidikan S-2 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-2 KEWIRAUSAHAAN, S-2 ILMU KOMUNIKASI, S-2 TEKNIK MEKATRONIKA, S-2 REKAYASA PERTANIAN, S-2 HUKUM BISNIS, S-2 TEKNIK TENAGA LISTRIK, S-2 HUKUM SYARIAH, S-2 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-2 PSIKOLOGI, S-2 ILMU PERTANIAN, S-2 KONSERVASI HUTAN, S-2 TEKNIK LINGKUNGAN, S-2 SENI RUPA DAN DESAIN, S-2 TEKNIK SIPIL, S-2 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, S-2 MANAJEMEN REKAYASA, S-2 TEKNIK METALURGI, S-2 KOMUNIKASI MASSA, S-2 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-2 SAINS PERTANIAN, S-2 BAHASA, S-2 MANAJEMEN, S-2 DESAIN PRODUK, S-2 SAINS KOMUNIKASI, S-2 SOSPOL, S-2 SAINS PERIKANAN, S-2 PENGELOLAAN HUTAN, S-2 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-2 ILMU PERIKANAN, S-2 SAINS LINGKUNGAN, S-2 AGRIBISNIS, S-2 REKAYASA LINGKUNGAN, S-2 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-2 REKAYASA KIMIA, S-2 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-2 DESAIN MODE, S-2 REKAYASA MESIN, S-2 REKAYASA INDUSTRI, S-2 AKUNTANSI, S-2 TEKNIK MESIN, S-2 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-2 TEKNIK ELEKTRO, S-2 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, S-2 AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-2 HUKUM, S-2 REKAYASA KEHUTANAN, S-2 TEKNIK MATERIAL, S-2 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-2 TEKNIK PERTANIAN, S-2 BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, S-2 REKAYASA MANUFAKTUR, S-2 TEKNIK INDUSTRI, S-2 REKAYASA METALURGI, S-2 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-2 REKAYASA MATERIAL, S-2 ILMU LINGKUNGAN, S-2 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, S-2 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, S-2 AGRIBISNIS PERIKANAN, S-2 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-2 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-2 TEKNIK KIMIA, S-2 MANAJEMEN AGRIBISNIS, S-2 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-2 ADMINISTRASI, S-2 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-2 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN, S-2 MANAJEMEN HUTAN, S-2 KEHUTANAN, S-2 REKAYASA ELEKTRO, S-2 TEKNIK MANUFAKTUR
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
d.Pengalaman II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan Kegiatan Temu Lapangan dengan Usaha Indag (Moderator Temu Lapangan /Temu Wicana) Proposal kegiatan temu wicara dengan usaha indag - - - - 2 Menyusun Proposal Usaha Indag (Membimbing Analisis Data) Rancangan Studi Kelayakan Bussines Plan - - - - 3 Menyusun Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha) : a. Menyusun Rancangan Kelayakan Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha) - - - - 4 b. Melakukan Penelitian Lapangan Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha) - - - - 5 d. Presentasi rancangan Studi (penyaji) studi kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha) - - - - 6 Melakukan sosialisasi dan desiminasi Peraturan dan hasil pengawasan (Permasyarakatan peraturan Perundang- undangan) Permasyarakatan peraturan Perundang- undangan) dan sistem pengawasan - - - - 7 Merumuskan laporan hasil pelaksanaan penyuluhan Usaha Indag hasil pelaksanaan penyuluhan Usaha Indag - - - - 8 Membentuk Institusi Usaha Indag (Menyusun landasan (AD/RT)/Pedoman Institusi Usaha Indag landasan (AD/RT) /Pedoman Institusi Usaha Indag - - - - 9 d. Menyusun buku Profil Investasi buku Profil Investasi - - - - 10 Sebagai penyaji konsep pedoman Penyuluh Indag - - - - 11 Melakukan layanan jasa konsultasi Usaha Indag secara langsung laporan Desiminasi teknologi baru - - - - 12 Melakukan Temu Bisnis dengan Usaha Indag : a. Menyusun Proposal Temu Bisnis laporan hasil Temu Bisnis dengan Usaha Indag - - - - 13 Merumuskan Kebutuhan Penyuluhan Usaha Indag naskah Kebutuhan Penyuluhan Usaha Indag - - - - 14 Menyusun Profil Investasi : c. Mengolah data data Profil Investasi - - - - 15 Menyusun Juklak/Juknis penyuluhan Indag (Menyiapkan data dan bahan penyusunan Juklak/Juknis Penyuluhan Indag : Mengolah dan menganalisis data) konsep Juklak/Juknis penyuluhan Indag - - - - 16 Melakukan Kegiatan Pelatihan/Kursus Usaha Indag :
b.Membuat materi/Modul untuk Pelatihan Indag (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) Pelatihan/Kursus (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) - - - - 17 Bimbingan Penerapan Sistem Manajemen Mutu (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) Penerapan Manajemen Lingkungan Pengolah Limbah Fisika, Kimia, Sosekbid ISO-14000 bidang (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) - - - - 18 c. Menyusun laporan hasil negoisasi hasil negoisasi bisnis - - - - 19 c. Dokumen AMDAL berdampak penting dokumen AMDAL berdampak penting - - - - 20 Berperan aktif dalam Pameran Indag b. Menyusun Katalog & bahan promosi Katalog & bahan promosi Pameran Indag - - - - 21 Membimbing penyusunan rencana tahunan (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) Sistem Manajemen Mutu (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) - - - - 22 Melakukan Kegiatan Mimbar Sarasehan Bidang Usaha Indag (Sebagai Narasumber) materi/Modul untuk Pelatihan Indag (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) - - - - 23 Menyusun Materi penyuluhan Indag bidang (Usaha Indag Menegah : Tingkat Kesulitan I) Kunjungan tatap muka/anjangsana - - - - 24 b. Mendiskusikan konsep program penyuluhan Usaha Indag (Sebagai Pembahas) konsep program penyuluhan Usaha Indag - - - - 25 Bimbingan Penerapan Manajemen Lingkungan Pengolah Limbah Fisika, Kimia, Sosekbid ISO-14000 bidang (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) Jasa konsultasi - - - - 26 Menyusun Pedoman Penyuluhan Indag (Menyiapkan data dan bahan penyusunan pedoman penyuluhan Indag : Mengolah dan menganalisis data) laporan Pedoman Penyuluhan Indag - - - - 27 Menyusun Program Penyuluhan Usaha Indag : a. Menyusun Konsep Program Penyuluhan konsep Program Penyuluhan Usaha Indag - - - - 28 Menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Indag (Penyuluh Indag Muda) Materi penyuluhan bidang usaha Indag bidang Tingkat Kesulitan I - - - - 29 Melakukan kegiatan bimbingan Ekspor/Impor : b. Sosialisasi ketentuan Ekspor/Impor penyelesaian dokumen Ekspor/Impor - - - - 30 Mengidentifikasi Faktor Penentu (Pembahasan faktor- faktor penentu : Sebagai Narasumber) laporan dalam Pembahasan faktor-faktor penentu - - - - 31 Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan Usaha Indag (Sebagai Pembahas) hasil pelaksanaan penyuluhan Usaha Indag - - - - 32 Melakukan Kunjungan tatap muka/anjangsana kepada pengusaha Indag bidang (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan I) laporan Kunjungan tatap muka kepada kelompok Usaha Indag Menengah Tingkat Kesulitan I - - - - 33 Mendiskusikan konsep hasil identifikasi : a. Sebagai Penyaji laporan dalam diskusi konsep hasil identifikasi - - - - 34 2. Mendiskusikan konsep pedoman Penyuluhan Indag konsep pedoman Penyuluh Indag - - - - 35 Merumuskan alternatif pemecahan masalah Usaha Indag naskah pemecahan masalah Usaha Indag - - - - 36 Membimbing Pengusaha dalam penyusunan : a. Kerangaka acuan & Studi AMDAL berdampak penting Kerangka acuan & Studi AMDAL berdampak penting - - - - 37 Menyusun Juklak/Juknis penyuluhan Indag (Menyusun konsep Juklak/Juknis penyuluhan Indag) rumusan konsep Juklak/Juknis penyuluhan Indag - - - - 38 Menyusun Petunjuk Informasi Indag (Media Elektronika : Sound Slide) Data penyusunan Proposal Usaha Indag - - - - 39 b. Menjadi Penyaji dalam Temu Wicana Proposal Temu bisnis dengan Usaha Indag - - - - 40 c. Menyusun Laporan Hasil Temu Bisnis laporan Kegiatan Mimbar Sarasehan Bidang Usaha Indag - - - - 41 e. Menyusun studi kelayakan rencana tahunan (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) - - - - 42 Melakukan Kegiatan sebagai negosoator bisnis : a. Menyusun agenda permasalahan agenda permasalahan dalam rangka negosiator bisnis - - - - 43 sebagai pembahas rumusan pedoman pedoman Penyuluhan Indag - - - - 44 b. Sebagai Narasumber laporan dalam diskusi konsep hasil identifikasi - - - - 45 Mengumpulkan rencana kegiatan evaluasi rencana kegiatan evaluasi - - - - 46 Mencari peluang Pasar Usaha Indag (Menyajikan informasi peluang pasar) informasi peluang pasar usaha indag - - - - 47 Melakukan kunjungan tatap muka kepada Kelompok Usaha Indag (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan I) laporan temu lapangan/temu wicara dengan usaha indag - - - - 48 Melakukan Kegiatan Penyuluhan melalui media Elektronika (Radio) laporan konsultasi Usaha Indag secara langsung - - - - 49 Melaksanakan Kegiatan Temu Wicana dengan Usaha Indag :
a.Menyusun Proposal Kegiatan Temu Wicana laporan dalam Temu Wicana dengan Usaha Indag - - - - 50 e. Membuat laporan hasil Pameran hasil Pameran indag - - - - 51 c. Membuat Evaluasi terbentuknya Wirausaha Baru Wirausaha Baru indag dan atau Inkubator - - - - 52 c. Mengolah data hasil diagnosa sosialisasi ketentuan Ekspor/Impor - - - - 53 Menganalisis data potensi wilayah Usaha Indag laporan analisis data potensi wilayah Usaha Indag - - - - 54 c. Membimbing prnyelesaian dokumen Ekspor/Impor penyelesaian dokumen Ekspor/Impor - - - - 55 Merumuskan konsep pedoman laporan penyusunan Juklak/Juknis Penyuluhan Indag - - - - 56 Mengumpulkan dan mengolah bahan/data rencana kerja tahunan - - - - 57 Menyusun Pedoman Penyuluhan Indag : 1.Menyusun konsep pedoman penyuluhan Indag konsep Pedoman Penyuluhan Indag - - - - 58 Melakukan Desiminasi teknologi baru (Usaha Indag Menengah) Informasi Indag (Media Elektronika : Sound Slide) - - - - 59 c. Mengajar dalam Pelatihan/Kursus (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) laporan Kegiatan Penyuluhan melalui media Elektronika (Radio) - - - - 60 Memberikan Jasa konsultasi : b. Melakukan diagnosa Usaha Indag Jasa konsultasi - - - - 61 Membentuk Wirausaha baru Indag dan atau Inkubator : b. Membimbing Calon Wirausaha Baru Calon Wirausaha indag dan atau Inkubator - - - - 62 Merumuskan konsep Juklak/Juknis paket data penyempurnaan kebijaksanaan - - - - JUMLAH 4 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Proposal kegiatan temu wicara dengan usaha indag proposal 2 Rancangan Studi Kelayakan Bussines Plan rancangan 3 Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha) laporan 4 Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha) studi kelayakan 5 studi kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha) laporan 6 Permasyarakatan peraturan Perundang-undangan) dan sistem pengawasan laporan 7 hasil pelaksanaan penyuluhan Usaha Indag laporan 8 landasan (AD/RT)/Pedoman Institusi Usaha Indag AD/ART 9 buku Profil Investasi buku 10 konsep pedoman Penyuluh Indag konsep pedoman 11 laporan Desiminasi teknologi baru laporan 12 laporan hasil Temu Bisnis dengan Usaha Indag laporan 13 naskah Kebutuhan Penyuluhan Usaha Indag naskah 14 data Profil Investasi laporan 15 konsep Juklak/Juknis penyuluhan Indag konsep juknis 16 Pelatihan/Kursus (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) jam pelajaran 17 Penerapan Manajemen Lingkungan Pengolah Limbah Fisika, Kimia, Sosekbid ISO-14000 bidang (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) laporan 18 hasil negoisasi bisnis laporan 19 dokumen AMDAL berdampak penting dokumen 20 Katalog & bahan promosi Pameran Indag katalog 21 Sistem Manajemen Mutu (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) laporan 22 materi/Modul untuk Pelatihan Indag (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) materi 23 Kunjungan tatap muka/anjangsana kali 24 konsep program penyuluhan Usaha Indag konsep 25 Jasa konsultasi laporan 26 laporan Pedoman Penyuluhan Indag laporan 27 konsep Program Penyuluhan Usaha Indag konsep 28 Materi penyuluhan bidang usaha Indag bidang Tingkat Kesulitan I materi 29 penyelesaian dokumen Ekspor/Impor dokumen 30 laporan dalam Pembahasan faktor-faktor penentu laporan 31 hasil pelaksanaan penyuluhan Usaha Indag laporan 32 laporan Kunjungan tatap muka kepada kelompok Usaha Indag Menengah Tingkat Kesulitan I laporan 33 laporan dalam diskusi konsep hasil identifikasi laporan 34 konsep pedoman Penyuluh Indag konsep pedoman 35 naskah pemecahan masalah Usaha Indag naskah 36 Kerangka acuan & Studi AMDAL berdampak penting dokumen 37 rumusan konsep Juklak/Juknis penyuluhan Indag rumusan juknis 38 Data penyusunan Proposal Usaha Indag laporan 39 Proposal Temu bisnis dengan Usaha Indag proposal 40 laporan Kegiatan Mimbar Sarasehan Bidang Usaha Indag laporan 41 rencana tahunan (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) laporan 42 agenda permasalahan dalam rangka negosiator bisnis laporan 43 rumusan pedoman pedoman Penyuluhan Indag rumusan pedoman 44 laporan dalam diskusi konsep hasil identifikasi laporan 45 rencana kegiatan evaluasi rencana 46 informasi peluang pasar usaha indag laporan 47 laporan temu lapangan/temu wicara dengan usaha indag laporan 48 laporan konsultasi Usaha Indag secara langsung laporan konsultasi 49 laporan dalam Temu Wicana dengan Usaha Indag laporan 50 hasil Pameran indag laporan 51 Wirausaha Baru indag dan atau Inkubator laporan 52 sosialisasi ketentuan Ekspor/Impor dokumen 53 laporan analisis data potensi wilayah Usaha Indag laporan 54 penyelesaian dokumen Ekspor/Impor dokumen 55 laporan penyusunan Juklak/Juknis Penyuluhan Indag laporan 56 rencana kerja tahunan rencana 57 konsep Pedoman Penyuluhan Indag konsep 58 Informasi Indag (Media Elektronika : Sound Slide) seri 59 laporan Kegiatan Penyuluhan melalui media Elektronika (Radio) laporan 60 Jasa konsultasi laporan 61 Calon Wirausaha indag dan atau Inkubator laporan 62 paket data penyempurnaan kebijaksanaan paket data IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data Melakukan Desiminasi teknologi baru (Usaha Indag Menengah) 2 data Mengumpulkan rencana kegiatan evaluasi 3 data penyuluhan Melakukan Kegiatan Temu Lapangan dengan Usaha Indag (Moderator Temu Lapangan /Temu Wicana) 4 data Merumuskan laporan hasil pelaksanaan penyuluhan Usaha Indag 5 data Melakukan kegiatan bimbingan Ekspor/Impor : b. Sosialisasi ketentuan Ekspor/Impor 6 data c. Membimbing prnyelesaian dokumen Ekspor/Impor 7 data Membimbing Pengusaha dalam penyusunan : a. Kerangaka acuan & Studi AMDAL berdampak penting 8 data c. Dokumen AMDAL berdampak penting 9 informasi dan data Mendiskusikan konsep hasil identifikasi : a. Sebagai Penyaji 10 informasi dan data b. Sebagai Narasumber 11 informasi dan data Merumuskan Kebutuhan Penyuluhan Usaha Indag 12 informasi dan data Mengidentifikasi Faktor Penentu (Pembahasan faktor-faktor penentu : Sebagai Narasumber) 13 informasi dan data Menyusun Program Penyuluhan Usaha Indag : a. Menyusun Konsep Program Penyuluhan 14 materi b. Mendiskusikan konsep program penyuluhan Usaha Indag (Sebagai Pembahas) 15 data Menyusun Pedoman Penyuluhan Indag (Menyiapkan data dan bahan penyusunan pedoman penyuluhan Indag : Mengolah dan menganalisis data) 16 data dan bahan Menyusun Pedoman Penyuluhan Indag : 1.Menyusun konsep pedoman penyuluhan Indag 17 materi 2. Mendiskusikan konsep pedoman Penyuluhan Indag 18 materi Sebagai penyaji 19 data sebagai pembahas 20 data Merumuskan konsep pedoman 21 data penyuluhan Menyusun Juklak/Juknis penyuluhan Indag (Menyiapkan data dan bahan penyusunan Juklak/Juknis Penyuluhan Indag : Mengolah dan menganalisis data) 22 data penyuluhan Menyusun Juklak/Juknis penyuluhan Indag (Menyusun konsep Juklak/Juknis penyuluhan Indag) 23 data penyuluhan Merumuskan konsep Juklak/Juknis 24 data rencana kerja Mengumpulkan dan mengolah bahan/data 25 data penyuluhan Menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Indag (Penyuluh Indag Muda) 26 data penyuluhan Menyusun Materi penyuluhan Indag bidang (Usaha Indag Menegah : Tingkat Kesulitan I) 27 data penyuluhan Melakukan Kunjungan tatap muka/anjangsana kepada pengusaha Indag bidang (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan I) 28 data penyuluhan Melakukan kunjungan tatap muka kepada Kelompok Usaha Indag (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan I) 29 data penyuluhan Melaksanakan Kegiatan Temu Wicana dengan Usaha Indag : a. Menyusun Proposal Kegiatan Temu Wicana 30 data penyuluhan b. Menjadi Penyaji dalam Temu Wicana 31 data c. Menyusun Laporan Hasil Temu Bisnis 32 data Melakukan Kegiatan Mimbar Sarasehan Bidang Usaha Indag (Sebagai Narasumber) 33 data Melakukan Kegiatan Pelatihan/Kursus Usaha Indag :
b.Membuat materi/Modul untuk Pelatihan Indag (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) 34 data c. Mengajar dalam Pelatihan/Kursus (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) 35 data Melakukan layanan jasa konsultasi Usaha Indag secara langsung 36 data Menyusun Petunjuk Informasi Indag (Media Elektronika : Sound Slide) 37 data Menyusun Proposal Usaha Indag (Membimbing Analisis Data) 38 data d. Presentasi rancangan Studi (penyaji) 39 data e. Menyusun studi kelayakan 40 data Membimbing penyusunan rencana tahunan (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) 41 data Bimbingan Penerapan Sistem Manajemen Mutu (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) 42 data Bimbingan Penerapan Manajemen Lingkungan Pengolah Limbah Fisika, Kimia, Sosekbid ISO-14000 bidang (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) 43 data Memberikan Jasa konsultasi : b. Melakukan diagnosa Usaha Indag 44 data Membentuk Wirausaha baru Indag dan atau Inkubator : b. Membimbing Calon Wirausaha Baru 45 data c. Membuat Evaluasi terbentuknya Wirausaha Baru 46 data Menyusun Profil Investasi : c. Mengolah data 47 data d. Menyusun buku Profil Investasi 48 data c. Mengolah data hasil diagnosa 49 data Melakukan Kegiatan sebagai negosoator bisnis : a. Menyusun agenda permasalahan 50 data c. Menyusun laporan hasil negoisasi 51 data Melakukan sosialisasi dan desiminasi Peraturan dan hasil pengawasan (Permasyarakatan peraturan Perundang-undangan) 52 data Membentuk Institusi Usaha Indag (Menyusun landasan (AD/RT)/Pedoman Institusi Usaha Indag 53 data Berperan aktif dalam Pameran Indag b. Menyusun Katalog & bahan promosi 54 data e. Membuat laporan hasil Pameran 55 data Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan Usaha Indag (Sebagai Pembahas) 56 data Mencari peluang Pasar Usaha Indag (Menyajikan informasi peluang pasar) 57 data potensi Menganalisis data potensi wilayah Usaha Indag 58 data Menyusun Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha) : a. Menyusun Rancangan Kelayakan 59 data Melakukan Kegiatan Penyuluhan melalui media Elektronika (Radio) 60 informasi dan data Merumuskan alternatif pemecahan masalah Usaha Indag 61 data b. Melakukan Penelitian Lapangan 62 data penyuluhan Melakukan Temu Bisnis dengan Usaha Indag : a. Menyusun Proposal Temu Bisnis V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Proposal Usaha Indag (Membimbing Analisis Data) 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Pedoman Penyuluhan Indag : 1.Menyusun konsep pedoman penyuluhan Indag 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
b.Mendiskusikan konsep program penyuluhan Usaha Indag (Sebagai Pembahas) 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas sebagai pembahas 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Desiminasi teknologi baru (Usaha Indag Menengah) 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
c.Membimbing prnyelesaian dokumen Ekspor/Impor 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan kegiatan bimbingan Ekspor/Impor : b. Sosialisasi ketentuan Ekspor/Impor 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membimbing Pengusaha dalam penyusunan : a. Kerangaka acuan & Studi AMDAL berdampak penting 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
c.Dokumen AMDAL berdampak penting 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis data potensi wilayah Usaha Indag 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep hasil identifikasi : a. Sebagai Penyaji 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
b.Sebagai Narasumber 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Merumuskan alternatif pemecahan masalah Usaha Indag 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengidentifikasi Faktor Penentu (Pembahasan faktor-faktor penentu : Sebagai Narasumber) 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Program Penyuluhan Usaha Indag : a. Menyusun Konsep Program Penyuluhan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
2.Mendiskusikan konsep pedoman Penyuluhan Indag 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Merumuskan konsep pedoman 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Juklak/Juknis penyuluhan Indag (Menyiapkan data dan bahan penyusunan Juklak/Juknis Penyuluhan Indag : Mengolah dan menganalisis data) 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Juklak/Juknis penyuluhan Indag (Menyusun konsep Juklak/Juknis penyuluhan Indag) 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Merumuskan konsep Juklak/Juknis 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengumpulkan dan mengolah bahan/data 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Materi penyuluhan Indag bidang (Usaha Indag Menegah : Tingkat Kesulitan I) 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Kunjungan tatap muka/anjangsana kepada pengusaha Indag bidang (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan I) 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan kunjungan tatap muka kepada Kelompok Usaha Indag (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan I) 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Kegiatan Temu Lapangan dengan Usaha Indag (Moderator Temu Lapangan /Temu Wicana) 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
b.Menjadi Penyaji dalam Temu Wicana 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Temu Bisnis dengan Usaha Indag : a. Menyusun Proposal Temu Bisnis 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
c.Menyusun Laporan Hasil Temu Bisnis 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Kegiatan Mimbar Sarasehan Bidang Usaha Indag (Sebagai Narasumber) 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
c.Mengajar dalam Pelatihan/Kursus (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Kegiatan Penyuluhan melalui media Elektronika (Radio) 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan layanan jasa konsultasi Usaha Indag secara langsung 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Petunjuk Informasi Indag (Media Elektronika : Sound Slide) 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha) : a. Menyusun Rancangan Kelayakan 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
b.Melakukan Penelitian Lapangan 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membimbing penyusunan rencana tahunan (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Bimbingan Penerapan Sistem Manajemen Mutu (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Bimbingan Penerapan Manajemen Lingkungan Pengolah Limbah Fisika, Kimia, Sosekbid ISO-14000 bidang (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memberikan Jasa konsultasi : b. Melakukan diagnosa Usaha Indag 40 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
c.Membuat Evaluasi terbentuknya Wirausaha Baru 41 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Profil Investasi : c. Mengolah data 42 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
d.Menyusun buku Profil Investasi 43 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mencari peluang Pasar Usaha Indag (Menyajikan informasi peluang pasar) 44 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Kegiatan sebagai negosoator bisnis : a. Menyusun agenda permasalahan 45 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
c.Menyusun laporan hasil negoisasi 46 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan sosialisasi dan desiminasi Peraturan dan hasil pengawasan (Permasyarakatan peraturan Perundang-undangan) 47 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membentuk Institusi Usaha Indag (Menyusun landasan (AD/RT)/Pedoman Institusi Usaha Indag 48 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengumpulkan rencana kegiatan evaluasi 49 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Merumuskan laporan hasil pelaksanaan penyuluhan Usaha Indag 50 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Sebagai penyaji 51 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan Usaha Indag (Sebagai Pembahas) 52 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Kegiatan Pelatihan/Kursus Usaha Indag :
b.Membuat materi/Modul untuk Pelatihan Indag (Usaha Indag Kecil Pasar Modern) 53 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
e.Membuat laporan hasil Pameran 54 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membentuk Wirausaha baru Indag dan atau Inkubator : b. Membimbing Calon Wirausaha Baru 55 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Berperan aktif dalam Pameran Indag b. Menyusun Katalog & bahan promosi 56 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
e.Menyusun studi kelayakan 57 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Merumuskan Kebutuhan Penyuluhan Usaha Indag 58 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Pedoman Penyuluhan Indag (Menyiapkan data dan bahan penyusunan pedoman penyuluhan Indag : Mengolah dan menganalisis data) 59 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan Kegiatan Temu Wicana dengan Usaha Indag : a. Menyusun Proposal Kegiatan Temu Wicana 60 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun rencana kerja tahunan Penyuluh Indag (Penyuluh Indag Muda) 61 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
d.Presentasi rancangan Studi (penyaji) 62 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
c.Mengolah data hasil diagnosa VI. TANGGUNG JAWAB
1.kesesuaian dan ketepatan Sebagai Pembahas diskusi konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan Usaha Indag
2.kesesuaian dan ketepatan Menyusun Petunjuk Informasi Indag (Media Elektronika : Sound Slide)
3.kesesuaian dan ketepatan Membuat laporan hasil Pameran indag
4.kesesuaian dan ketepatan Menganalisis data potensi wilayah Usaha Indag
5.kesesuaian dan ketepatan menyusun Kerangka acuan & Studi AMDAL berdampak penting
6.kesesuaian dan ketepatan Merumuskan konsep pedoman Penyuluhan Indag
7.kesesuaian dan ketepatan Menyusun Juklak/Juknis penyuluhan Indag
8.kesesuaian dan ketepatan Mengolah dan menganalisis data sebagai bahan penyusunan Pedoman Penyuluhan Indag
9.kesesuaian dan ketepatan Sebagai Penyaji dalam diskusi konsep hasil identifikasi
10.kesesuaian dan ketepatan sebagai penyaji dalam Presentasi rancangan Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha)
11.kesesuaian dan ketepatan Melakukan Kunjungan tatap muka/anjangsana kepada pengusaha Indag bidang (Usaha Indag Menengah Tingkat Kesulitan I
12.kesesuaian dan ketepatan Bimbingan Penerapan Manajemen Lingkungan Pengolah Limbah Fisika, Kimia, Sosekbid ISO-14000 bidang (Usaha Indag Kecil Pasar Modern)
13.kesesuaian dan ketepatan Melakukan Kegiatan Penyuluhan melalui media Elektronika (Radio)
14.kesesuaian dan ketepatan Menyusun buku Profil Investasi
15.kesesuaian dan ketepatan Mengolah dan menganalisis data sebagai bahan penyusunan Juklak/Juknis Penyuluhan Indag
16.kesesuaian dan ketepatan Menyusun konsep Pedoman Penyuluhan Indag
17.kesesuaian dan ketepatan Melakukan Desiminasi teknologi baru (Usaha Indag Menengah)
18.kesesuaian dan ketepatan Melakukan layanan jasa konsultasi Usaha Indag secara langsung
19.kesesuaian dan ketepatan menyusun dokumen AMDAL berdampak penting
20.kesesuaian dan ketepatan Sebagai Narasumber Kegiatan Mimbar Sarasehan Bidang Usaha Indag
21.kesesuaian dan ketepatan Menjadi Penyaji dalam Temu Wicana dengan Usaha Indag
22.kesesuaian dan ketepatan Menyusun Katalog & bahan promosi Pameran Indag
23.kesesuaian dan ketepatan Membuat Evaluasi terbentuknya Wirausaha Baru indag dan atau Inkubator
24.kesesuaian dan ketepatan Menyusun rencana kerja tahunan
25.kesesuaian dan ketepatan Membimbing penyelesaian dokumen Ekspor/Impor
26.kesesuaian dan ketepatan Membimbing Calon Wirausaha indag dan atau Inkubator
27.kesesuaian dan ketepatan sebagai moderator temu lapangan/temu wicara dengan usaha indag
28.kesesuaian dan ketepatan Sebagai Narasumber dalam Pembahasan faktor-faktor penentu
29.kesesuaian dan ketepatan Menyusun Materi penyuluhan bidang usaha Indag bidang Tingkat Kesulitan I
30.kesesuaian dan ketepatan Mengajar dalam Pelatihan/Kursus (Usaha Indag Kecil Pasar Modern)
31.kesesuaian dan ketepatan Menyusun landasan (AD/RT)/Pedoman Institusi Usaha Indag
32.kesesuaian dan ketepatan Menyusun Rancangan Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha)
33.kesesuaian dan ketepatan Melakukan Penelitian Lapangan dalam rangka penyusunan Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha)
34.kesesuaian dan ketepatan Menyusun konsep Program Penyuluhan Usaha Indag
35.kesesuaian dan ketepatan Menyusun laporan hasil Temu Bisnis dengan Usaha Indag
36.kesesuaian dan ketepatan Merumuskan Kebutuhan Penyuluhan Usaha Indag
37.kesesuaian dan ketepatan Melakukan Kunjungan tatap muka kepada kelompok Usaha Indag Menengah Tingkat Kesulitan I
38.kesesuaian dan ketepatan sebagai pembahas diskusi konsep pedoman Penyuluh Indag
39.kesesuaian dan ketepatan Mengolah data hasil diagnosa dalam rangka memberikan Jasa konsultasi
40.kesesuaian dan ketepatan Merumuskan alternatif pemecahan masalah Usaha Indag
41.kesesuaian dan ketepatan Sebagai Narasumber dalam diskusi konsep hasil identifikasi
42.kesesuaian dan ketepatan Sebagai penyaji diskusi konsep pedoman Penyuluh Indag
43.kesesuaian dan ketepatanMerumuskan konsep Juklak/Juknis penyuluhan Indag
44.kesesuaian dan ketepatan membimbing Analisis Data penyusunan Proposal Usaha Indag
45.kesesuaian dan ketepatan Bimbingan Penerapan Sistem Manajemen Mutu (Usaha Indag Kecil Pasar Modern)
46.kesesuaian dan ketepatan Mengumpulkan dan mengolah bahan/data informasi bahan penyempurnaan kebijaksanaan
47.kesesuaian dan ketepatan Menyusun agenda permasalahan dalam rangka negosiator bisnis
48.kesesuaian dan ketepatan Menyusun studi kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha)
49.kesesuaian dan ketepatan Menyusun Proposal kegiatan temu wicara dengan usaha indag
50.kesesuaian dan ketepatan menyusun rencana kegiatan evaluasi
51.kesesuaian dan ketepatan Membuat materi/Modul untuk Pelatihan Indag (Usaha Indag Kecil Pasar Modern)
52.kesesuaian dan ketepatan Permasyarakatan peraturan Perundang-undangan) dan sistem pengawasan
53.kesesuaian dan ketepatan Merumuskan laporan hasil pelaksanaan penyuluhan Usaha Indag
54.kesesuaian dan ketepatan Menyusun Proposal Temu bisnis dengan Usaha Indag
55.kesesuaian dan ketepatan Menyajikan informasi peluang pasar usaha indag
56.kesesuaian dan ketepatan Melakukan sosialisasi ketentuan Ekspor/Impor
57.kesesuaian dan ketepatan Sebagai Pembahas dalam diskusi diskusi konsep program penyuluhan Usaha Indag
58.kesesuaian dan ketepatan Mengolah data Profil Investasi VII. WEWENANG
1.menentukan dan menetapkan Menganalisis data potensi wilayah Usaha Indag
2.menentukan dan menetapkan Sebagai Penyaji dalam diskusi konsep hasil identifikasi
3.menentukan dan menetapkanSebagai Narasumber dalam diskusi konsep hasil identifikasi
4.menentukan dan menetapkan Merumuskan alternatif pemecahan masalah Usaha Indag
5.menentukan dan menetapkan Merumuskan Kebutuhan Penyuluhan Usaha Indag
6.menentukan dan menetapkanSebagai Narasumber dalam Pembahasan faktor-faktor penentu
7.menentukan dan menetapkan Menyusun konsep Program Penyuluhan Usaha Indag
8.menentukan dan menetapkan Sebagai Pembahas dalam diskusi diskusi konsep program penyuluhan Usaha Indag
9.menentukan dan menetapkan Mengolah dan menganalisis data sebagai bahan penyusunan Pedoman Penyuluhan Indag
10.menentukan dan menetapkan Menyusun konsep Pedoman Penyuluhan Indag
11.menentukan dan menetapkan Sebagai penyaji diskusi konsep pedoman Penyuluh Indag
12.menentukan dan menetapkan sebagai pembahas diskusi konsep pedoman Penyuluh Indag
13.menentukan dan menetapkan Merumuskan konsep pedoman Penyuluhan Indag
14.menentukan dan menetapkan Mengolah dan menganalisis data sebagai bahan penyusunan Juklak/Juknis Penyuluhan Indag
15.menentukan dan menetapkanMenyusun Juklak/Juknis penyuluhan Indag
16.menentukan dan menetapkan Merumuskan konsep Juklak/Juknis penyuluhan Indag
17.menentukan dan menetapkan Mengumpulkan dan mengolah bahan/data informasi bahan penyempurnaan kebijaksanaan
18.menentukan dan menetapkan Menyusun rencana kerja tahunan
19.menentukan dan menetapkan Materi penyuluhan bidang usaha Indag bidang Tingkat Kesulitan I
20.menentukan dan menetapkan Kunjungan tatap muka/anjangsana kepada pengusaha Indag bidang (Usaha Indag Menengah Tingkat Kesulitan I
21.menentukan dan menetapkan Kunjungan tatap muka kepada kelompok Usaha Indag Menengah Tingkat Kesulitan I
22.menentukan dan menetapkan sebagai moderator temu lapangan/temu wicara dengan usaha indag
23.menentukan dan menetapkan Menyusun Proposal kegiatan temu wicara dengan usaha indag
24.menentukan dan menetapkan Menjadi Penyaji dalam Temu Wicana dengan Usaha Indag
25.menentukan dan menetapkan Menyusun Proposal Temu bisnis dengan Usaha Indag
26.menentukan dan menetapkan Menyusun laporan hasil Temu Bisnis dengan Usaha Indag
27.menentukan dan menetapkan Sebagai Narasumber Kegiatan Mimbar Sarasehan Bidang Usaha Indag
28.menentukan dan menetapkan Membuat materi/Modul untuk Pelatihan Indag (Usaha Indag Kecil Pasar Modern)
29.menentukan dan menetapkan Mengajar dalam Pelatihan/Kursus (Usaha Indag Kecil Pasar Modern)
30.menentukan dan menetapkan Melakukan Kegiatan Penyuluhan melalui media Elektronika (Radio)
31.menentukan dan menetapkan Melakukan layanan jasa konsultasi Usaha Indag secara langsung
32.menentukan dan menetapkan Melakukan Desiminasi teknologi baru (Usaha Indag Menengah)
33.menentukan dan menetapkan Menyusun Petunjuk Informasi Indag (Media Elektronika : Sound Slide)
34.menentukan dan menetapkan membimbing Analisis Data penyusunan Proposal Usaha Indag
35.menentukan dan menetapkan Menyusun Rancangan Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha)
36.menentukan dan menetapkan Melakukan Penelitian Lapangan dalam rangka penyusunan Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha)
37.menentukan dan menetapkan sebagai penyaji dalam Presentasi rancangan Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha)
38.menentukan dan menetapkanMenyusun studi kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha)
39.menentukan dan menetapkan Bimbingan Penerapan Sistem Manajemen Mutu (Usaha Indag Kecil Pasar Modern)
40.menentukan dan menetapkan Bimbingan Penerapan Manajemen Lingkungan Pengolah Limbah Fisika, Kimia, Sosekbid ISO-14000 bidang (Usaha Indag Kecil Pasar Modern)
41.menentukan dan menetapkanMengolah data hasil diagnosa dalam rangka memberikan Jasa konsultasi
42.menentukan dan menetapkan Melakukan sosialisasi ketentuan Ekspor/Impor
43.menentukan dan menetapkan Membimbing penyelesaian dokumen Ekspor/Impor
44.menentukan dan menetapkan menyusun Kerangka acuan & Studi AMDAL berdampak penting
45.menentukan dan menetapkan menyusun dokumen AMDAL berdampak penting
46.menentukan dan menetapkan Membimbing Calon Wirausaha indag dan atau Inkubator
47.menentukan dan menetapkan Membuat Evaluasi terbentuknya Wirausaha Baru indag dan atau Inkubator
48.menentukan dan menetapkan Mengolah data Profil Investasi
49.menentukan dan menetapkan Menyusun buku Profil Investasi
50.menentukan dan menetapkanMenyajikan informasi peluang pasar usaha indag
51.menentukan dan menetapkan Menyusun agenda permasalahan dalam rangka negosiator bisnis
52.menentukan dan menetapkan Permasyarakatan peraturan Perundang-undangan) dan sistem pengawasan
53.menentukan dan menetapkan Menyusun landasan (AD/RT)/Pedoman Institusi Usaha Indag
54.menentukan dan menetapkan Menyusun Katalog & bahan promosi Pameran Indag
55.menentukan dan menetapkanMembuat laporan hasil Pameran indag
56.menentukan dan menetapkan menyusun rencana kegiatan evaluasi
57.menentukan dan menetapkanSebagai Pembahas diskusi konsep laporan hasil pelaksanaan penyuluhan Usaha Indag
58.menentukan dan menetapkan Merumuskan laporan hasil pelaksanaan penyuluhan Usaha Indag VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Perindustrian Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Bidang Perindustrian Koordinasi 3 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana dilingkungan Bidang Perindustrian Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Suhu dingin 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Getaran tidak ada 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Penerangan terang 7 Letak strategis 8 Udara sejuk 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Membina pengusaha/pengrajin
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Artistik, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Madya - Dinas Perindustrian dan Perdagangan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Penyuluh Perindag adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan penyuluhan perindustrian dan perdagangan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal
b.Pendidikan S-2 SENI RUPA DAN DESAIN, S-2 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-2 MANAJEMEN REKAYASA, S-2 REKAYASA MESIN, S-2 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-2 HUKUM SYARIAH, S-2 MANAJEMEN, S-2 KONSERVASI HUTAN, S-2 REKAYASA LINGKUNGAN, S-2 REKAYASA ELEKTRO, S-2 AGRIBISNIS PERIKANAN, S-2 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-2 SOSPOL, S-2 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, S-2 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-2 PENGELOLAAN HUTAN, S-2 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, S-2 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-2 KEWIRAUSAHAAN, S-2 REKAYASA METALURGI, S-2 PSIKOLOGI, S-2 TEKNIK MEKATRONIKA, S-2 TEKNIK ELEKTRO, S-2 ADMINISTRASI, S-2 ILMU PERTANIAN, S-2 REKAYASA MATERIAL, S-2 SAINS LINGKUNGAN, S-2 BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, S-2 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN, S-2 TEKNIK PERTANIAN, S-2 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-2 BAHASA, S-2 REKAYASA INDUSTRI, S-2 AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-2 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-2 MANAJEMEN AGRIBISNIS, S-2 ILMU PERIKANAN, S-2 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-2 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, S-2 ILMU KOMUNIKASI, S-2 TEKNIK SIPIL, S-2 SAINS KOMUNIKASI, S-2 REKAYASA MANUFAKTUR, S-2 TEKNIK INDUSTRI, S-2 MANAJEMEN HUTAN, S-2 TEKNIK MATERIAL, S-2 TEKNIK LINGKUNGAN, S-2 SAINS PERTANIAN, S-2 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-2 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-2 ILMU LINGKUNGAN, S-2 TEKNIK MANUFAKTUR, S-2 DESAIN PRODUK, S-2 SAINS PERIKANAN, S-2 TEKNIK TENAGA LISTRIK, S-2 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-2 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-2 TEKNIK KIMIA, S-2 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-2 HUKUM BISNIS, S-2 KOMUNIKASI MASSA, S-2 REKAYASA KEHUTANAN, S-2 REKAYASA KIMIA, S-2 AKUNTANSI, S-2 TEKNIK MESIN, S-2 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, S-2 REKAYASA PERTANIAN, S-2 DESAIN MODE, S-2 TEKNIK METALURGI, S-2 KEHUTANAN, S-2 AGRIBISNIS, S-2 HUKUM
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENYULUH PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
d.Pengalaman II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengidentifikasi Faktor Penentu (Pembahasan Faktor- Faktor Penentu : Sebagai Pembahas) Faktor-Faktor Penentu - - - - 2 Menyusun Rencana / Desain Kajian Juklak/Juknis Penyuluhan Indag - - - - 3 Menyusun Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Indag Hasil Kajian - - - - 4 Melakukan Kegiatan Pelatihan/Kursus Usaha Indag : b.Membuat Materi/Modul Untuk Pelatihan Indag (Usaha Indag Menengah) Kontak Bisnis dan Menghasilkan MoU/Kontrak - - - - 5 c. Mengajar Dalam Pelatiahan/Kursus (Usaha Indag Menengah Pelaksanaan Kesepakatan Mimbar Sarasehan bidang usaha indag - - - - 6 Naskah radio/TV/Seni/Budaya Petunjuk Informasi Indag Dalam Bentuk Media Elektronika : Film/video - - - - 7 Mendiskusikan Konsep Laporan Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Usaha Indag (Sebagai Narasumber) Laporan Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Usaha Indag - - - - 8 Melakukan Kunjungan Tatap Muka Kepada Kelompok Usaha Indag (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II) Materi Penyuluhan Indag Bidang (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II) - - - - 9 e. Presentasi Rancangan Rekomendasi Hasil analisis Jasa Konsultasi - - - - 10 Melaksanakan Kegiatan Temu Wicana Dengan Usaha Indag (Menjadi Moderator Dalam Temu Wicana) Kunjungan Tatap Muka/ anjangsana Kepada Pengusaha Indag Bidang (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II) - - - - 11 Membimbing Pengusaha Dalam Penyusunaan : b. Kerangka Acuan & Studi AMDAL Berdampak Tidak Penting Jasa Konsultasi - - - - 12 Membimbing Penyusunan Rencana Tahunan Usaha Indag (Usaha Indag Menengah) Studi Kelayakan - - - - 13 Mendiskusikan Konsep Hasil Identifikasi (Sebagai Pembahas) Konsep Hasil Identifikasi - - - - 14 Menyusun Program Penyuluhan Usaha Indag b. Mendiskusikan program penyuluhan Usaha Indag (Sebagai Narasumber) Program Penyuluhan Usaha Indag - - - - 15 Melakukan Kunjungan Tatap Muka/ anjangsana Kepada Pengusaha Indag Bidang (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II) Rencana Kerja Tahunan - - - - 16 Menyusun Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha) : c. Mengolah dan Menganalisis Data Hasil Penelitian Lapangan Penyusunaan Proposal Pengembangan Usaha - - - - 17 Menyusun Juklak/Juknis Penyuluhan Indag (Mendiskusikan Konsep Juklak/Juknis Penyuluhan Konsep Pedoman Penyuluhan Indag - - - - Indag : Sebagai Narasumber 18 Melakukan Kegiatan Penyuluhan Melalui Media Elektronika (TV) Materi/Modul Untuk Pelatihan Indag Usaha Indag Menengah - - - - 19 Menyusun Pedoman Penyuluhan Indag (Mendiskusikan Konsep Pedoman : Sebagai Narasumber) Konsep Program Penyuluhan Usaha Indag - - - - 20 Melakukan Kegiatan Mimbar Sarasehan Bidang Usaha Indag (Mengevaluasi Pelaksanaan Kesepakatan Mimbar Sarasehan) Temu Wicana Indag - - - - 21 Melakukan sosialisasi dan desiminasi peraturan dan hasil pengawasan Kegiatan Sebagai Negosiator Bisnis - - - - 22 Melakukan Desiminasi Teknologi Baru (Usah indag Besar) Pelatihan/Kursus Usaha Indag Menengah - - - - 23 Melakukan Kegiatan Sebagai Negosoator Bisnis (Melakukan Negosiasi) Penyusunan dokumen AMDAL Berdampak Tidak Penting - - - - 24 c. Pengembangan aplikasi di bidang pengawasan sosialisasi dan desiminasi peraturan dan hasil pengawasan Pengembangan aplikasi di bidang pengawasan - - - - 25 Menyusun Materi Penyuluhan Indag Bidang (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II) Rumusan Perubahan / Penyempurnaan Kebijaksanaan usaha Indag - - - - 26 d. Presentasi Rancangan Studi Kelayakan (Narasumber) Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha) - - - - 27 d. Dokumen AMDAL Berdampak Tidak Penting Kerangka Acuan & Studi AMDAL Berdampak Tidak Penting - - - - 28 Menganalisis Data dan Merumuskan Hasil Kajian Juklak/Juknis Penyuluhan Indag - - - - 29 Bimbingan Penerapan Sistem Manajemen Mutu (Usaha Indag Menengah) Rencana Tahunan Usaha Indag (Usaha Indag Menengah) - - - - 30 Bimbingan Penerapan Manajemen Lingkungan Pengolah Limbah Fisika, Kimia, Sosekbid ISO-14000 Bidang (Usaha Indag Menengah) Penerapan Sistem Manajemen Mutu (Usaha Indag Menengah) - - - - 31 Menyusun Proposal Usah Indag (Membimbing Penyusunaan Proposal Pengembangan Usaha) Petunjuk Informasi Indag Dalam Bentuk naskah radio/TV/Seni budaya/pertunjukan - - - - 32 Menganalisis dan Menyusun Data Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Usaha Indag Data Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Usaha Indag - - - - 33 Media Elektronika : Film/Radio Desiminasi Teknologi Baru Usaha indag Besar - - - - 34 Menyusun Rumusan Perubahan / Penyempurnaan Kebijaksanaan Indag Rencana /desain kajian - - - - 35 Memberikan Jasa Konsultan : d. Analisis Kondisi Usaha Penerapan Manajemen Lingkungan Pengolah Limbah Fisika, Kimia, Sosekbid ISO-14000 Bidang (Usaha Indag Menengah) - - - - 36 Menyusun Petunjuk Informasi Indag Dalam Bentuk Kegiatan Penyuluhan Melalui Media Elektronika (TV) - - - - 37 Merumuskan Hasil Evaluasi Dampak Penyuluhan Usaha Indag Hasil pelaksanaan Penyuluhan Usaha Indag - - - - 38 f. Membuat Laporan dan Rekomendasi Jasa Konsultan Jasa Konsultasi - - - - 39 Melakukan Temu Bisnis Dengan Usaha Indag (Melakukan Kontak Bisnis dan Menghasilkan MoU/Kontrak) Kunjungan Tatap Muka Kepada Kelompok Usaha Indag (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II) - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Faktor-Faktor Penentu laporan 2 Juklak/Juknis Penyuluhan Indag paket data 3 Hasil Kajian laporan 4 Kontak Bisnis dan Menghasilkan MoU/Kontrak MoU/Kontrak 5 Pelaksanaan Kesepakatan Mimbar Sarasehan bidang usaha indag laporan 6 Petunjuk Informasi Indag Dalam Bentuk Media Elektronika : Film/video judul 7 Laporan Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Usaha Indag laporan 8 Materi Penyuluhan Indag Bidang (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II) materi 9 Jasa Konsultasi laporan 10 Kunjungan Tatap Muka/ anjangsana Kepada Pengusaha Indag Bidang (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II) kali 11 Jasa Konsultasi laporan 12 Studi Kelayakan laporan 13 Konsep Hasil Identifikasi laporan 14 Program Penyuluhan Usaha Indag konsep 15 Rencana Kerja Tahunan rencana 16 Penyusunaan Proposal Pengembangan Usaha proposal 17 Konsep Pedoman Penyuluhan Indag konsep pedoman 18 Materi/Modul Untuk Pelatihan Indag Usaha Indag Menengah materi/modul 19 Konsep Program Penyuluhan Usaha Indag rumusan program 20 Temu Wicana Indag laporan 21 Kegiatan Sebagai Negosiator Bisnis laporan 22 Pelatihan/Kursus Usaha Indag Menengah pelajaran 23 Penyusunan dokumen AMDAL Berdampak Tidak Penting dokumen 24 sosialisasi dan desiminasi peraturan dan hasil pengawasan Pengembangan aplikasi di bidang pengawasan laporan 25 Rumusan Perubahan / Penyempurnaan Kebijaksanaan usaha Indag rumusan 26 Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha) laporan 27 Kerangka Acuan & Studi AMDAL Berdampak Tidak Penting kerangka acuan 28 Juklak/Juknis Penyuluhan Indag konsep 29 Rencana Tahunan Usaha Indag (Usaha Indag Menengah) laporan 30 Penerapan Sistem Manajemen Mutu (Usaha Indag Menengah) laporan 31 Petunjuk Informasi Indag Dalam Bentuk naskah radio/TV/Seni budaya/pertunjukannaskah 32 Data Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Usaha Indag paket data 33 Desiminasi Teknologi Baru Usaha indag Besar laporan 34 Rencana /desain kajian konsep 35 Penerapan Manajemen Lingkungan Pengolah Limbah Fisika, Kimia, Sosekbid ISO-14000 Bidang (Usaha Indag Menengah) laporan 36 Kegiatan Penyuluhan Melalui Media Elektronika (TV) laporan 37 Hasil pelaksanaan Penyuluhan Usaha Indag laporan 38 Jasa Konsultasi laporan 39 Kunjungan Tatap Muka Kepada Kelompok Usaha Indag (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II) laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 data dan informasi Melakukan Temu Bisnis Dengan Usaha Indag (Melakukan Kontak Bisnis dan Menghasilkan MoU/Kontrak) 2 data dan informasi Bimbingan Penerapan Sistem Manajemen Mutu (Usaha Indag Menengah) 3 data dan informasi Mendiskusikan Konsep Hasil Identifikasi (Sebagai Pembahas) 4 data dan informasi Mengidentifikasi Faktor Penentu (Pembahasan Faktor-Faktor Penentu : Sebagai Pembahas) 5 data dan informasi Menyusun Juklak/Juknis Penyuluhan Indag (Mendiskusikan Konsep Juklak/Juknis Penyuluhan Indag : Sebagai Narasumber 6 data dan informasi Menyusun Rencana / Desain Kajian 7 data dan informasi Menganalisis Data dan Merumuskan Hasil Kajian 8 data dan informasi Menyusun Rumusan Perubahan / Penyempurnaan Kebijaksanaan Indag 9 data dan informasi Menyusun Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Indag 10 data dan informasi Menyusun Materi Penyuluhan Indag Bidang (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II) 11 data dan informasi Melakukan Kunjungan Tatap Muka/ anjangsana Kepada Pengusaha Indag Bidang (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II) 12 data dan informasi Melakukan Kunjungan Tatap Muka Kepada Kelompok Usaha Indag (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II) 13 data dan informasi Melaksanakan Kegiatan Temu Wicana Dengan Usaha Indag (Menjadi Moderator Dalam Temu Wicana) 14 data dan informasi Melakukan Kegiatan Mimbar Sarasehan Bidang Usaha Indag (Mengevaluasi Pelaksanaan Kesepakatan Mimbar Sarasehan) 15 data dan informasi Melakukan Kegiatan Pelatihan/Kursus Usaha Indag : b.Membuat Materi/Modul Untuk Pelatihan Indag (Usaha Indag Menengah) 16 data dan informasi c. Mengajar Dalam Pelatiahan/Kursus (Usaha Indag Menengah 17 data dan informasi Melakukan Kegiatan Penyuluhan Melalui Media Elektronika (TV) 18 data dan informasi Melakukan Desiminasi Teknologi Baru (Usah indag Besar) 19 data dan informasi Naskah radio/TV/Seni/Budaya 20 data dan informasi Media Elektronika : Film/Radio 21 data dan informasi Menyusun Proposal Usah Indag (Membimbing Penyusunaan Proposal Pengembangan Usaha) 22 data dan informasi Menyusun Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha) : c. Mengolah dan Menganalisis Data Hasil Penelitian Lapangan 23 data dan informasi Membimbing Penyusunan Rencana Tahunan Usaha Indag (Usaha Indag Menengah) 24 data dan informasi Memberikan Jasa Konsultan : d. Analisis Kondisi Usaha 25 data dan informasi e. Presentasi Rancangan Rekomendasi Hasil analisis 26 data dan informasi f. Membuat Laporan dan Rekomendasi Jasa Konsultan 27 data dan informasi d. Dokumen AMDAL Berdampak Tidak Penting 28 data dan informasi Melakukan sosialisasi dan desiminasi peraturan dan hasil pengawasan 29 data dan informasi c. Pengembangan aplikasi di bidang pengawasan 30 data dan informasi Menganalisis dan Menyusun Data Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Usaha Indag 31 data dan informasi Menyusun Petunjuk Informasi Indag Dalam Bentuk 32 data dan informasi d. Presentasi Rancangan Studi Kelayakan (Narasumber) 33 data dan informasi Mendiskusikan Konsep Laporan Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Usaha Indag (Sebagai Narasumber) 34 data dan informasi Menyusun Pedoman Penyuluhan Indag (Mendiskusikan Konsep Pedoman : Sebagai Narasumber) 35 data dan informasi Melakukan Kegiatan Sebagai Negosoator Bisnis (Melakukan Negosiasi) 36 data dan informasi Bimbingan Penerapan Manajemen Lingkungan Pengolah Limbah Fisika, Kimia, Sosekbid ISO-14000 Bidang (Usaha Indag Menengah) 37 data dan informasi Merumuskan Hasil Evaluasi Dampak Penyuluhan Usaha Indag 38 data dan informasi Membimbing Pengusaha Dalam Penyusunaan : b. Kerangka Acuan & Studi AMDAL Berdampak Tidak Penting 39 data dan informasi Menyusun Program Penyuluhan Usaha Indag b. Mendiskusikan program penyuluhan Usaha Indag (Sebagai Narasumber) V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Proposal Usah Indag (Membimbing Penyusunaan Proposal Pengembangan Usaha) 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengidentifikasi Faktor Penentu (Pembahasan Faktor-Faktor Penentu : Sebagai Pembahas) 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Program Penyuluhan Usaha Indag b. Mendiskusikan program penyuluhan Usaha Indag (Sebagai Narasumber) 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Juklak/Juknis Penyuluhan Indag (Mendiskusikan Konsep Juklak/Juknis Penyuluhan Indag : Sebagai Narasumber 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Rencana / Desain Kajian 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis Data dan Merumuskan Hasil Kajian 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Rumusan Perubahan / Penyempurnaan Kebijaksanaan Indag 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Materi Penyuluhan Indag Bidang (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II) 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Kunjungan Tatap Muka/ anjangsana Kepada Pengusaha Indag Bidang (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II) 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Kunjungan Tatap Muka Kepada Kelompok Usaha Indag (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II) 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melaksanakan Kegiatan Temu Wicana Dengan Usaha Indag (Menjadi Moderator Dalam Temu Wicana) 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Kegiatan Mimbar Sarasehan Bidang Usaha Indag (Mengevaluasi Pelaksanaan Kesepakatan Mimbar Sarasehan) 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Kegiatan Pelatihan/Kursus Usaha Indag : b.Membuat Materi/Modul Untuk Pelatihan Indag (Usaha Indag Menengah) 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
c.Mengajar Dalam Pelatiahan/Kursus (Usaha Indag Menengah 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Kegiatan Penyuluhan Melalui Media Elektronika (TV) 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Desiminasi Teknologi Baru (Usah indag Besar) 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Petunjuk Informasi Indag Dalam Bentuk 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Media Elektronika : Film/Radio 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Naskah radio/TV/Seni/Budaya 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha) : c. Mengolah dan Menganalisis Data Hasil Penelitian Lapangan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
d.Presentasi Rancangan Studi Kelayakan (Narasumber) 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membimbing Penyusunan Rencana Tahunan Usaha Indag (Usaha Indag Menengah) 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Bimbingan Penerapan Manajemen Lingkungan Pengolah Limbah Fisika, Kimia, Sosekbid ISO-14000 Bidang (Usaha Indag Menengah) 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Memberikan Jasa Konsultan : d. Analisis Kondisi Usaha 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
e.Presentasi Rancangan Rekomendasi Hasil analisis 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
f.Membuat Laporan dan Rekomendasi Jasa Konsultan 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Membimbing Pengusaha Dalam Penyusunaan : b. Kerangka Acuan & Studi AMDAL Berdampak Tidak Penting 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
d.Dokumen AMDAL Berdampak Tidak Penting 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Kegiatan Sebagai Negosoator Bisnis (Melakukan Negosiasi) 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan sosialisasi dan desiminasi peraturan dan hasil pengawasan 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas
c.Pengembangan aplikasi di bidang pengawasan 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan Konsep Laporan Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Usaha Indag (Sebagai Narasumber) 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Merumuskan Hasil Evaluasi Dampak Penyuluhan Usaha Indag 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Temu Bisnis Dengan Usaha Indag (Melakukan Kontak Bisnis dan Menghasilkan MoU/Kontrak) 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Indag 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mendiskusikan Konsep Hasil Identifikasi (Sebagai Pembahas) 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menyusun Pedoman Penyuluhan Indag (Mendiskusikan Konsep Pedoman : Sebagai Narasumber) 38 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Bimbingan Penerapan Sistem Manajemen Mutu (Usaha Indag Menengah) 39 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Menganalisis dan Menyusun Data Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Usaha Indag VI. TANGGUNG JAWAB
1.ketepatan dan kesesuaian Menyusun Rencana /desain kajian
2.ketepatan dan kesesuaian Sebagai Pembahas dalam diskusi Konsep Hasil Identifikasi
3.ketepatan dan kesesuaian Menyusun Rencana Kerja Tahunan
4.ketepatan dan kesesuaian Menyusun Materi Penyuluhan Indag Bidang (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II)
5.ketepatan dan kesesuaian sebagai Narasumber Presentasi Rancangan Studi Kelayakan
6.ketepatan dan kesesuaian Sebagai Narasumber dalam rangka diskusi penyusunan Konsep Pedoman Penyuluhan Indag
7.ketepatan dan kesesuaian Mengolah dan Menganalisis Data Hasil Penelitian Lapangan Menyusun Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha) :
8.ketepatan dan kesesuaian Membuat Laporan dan Rekomendasi Jasa Konsultasi
9.ketepatan dan kesesuaian Sebagai Pembahas dalam Pembahasan Faktor-Faktor Penentu
10.ketepatan dan kesesuaian Membimbing Penyusunaan Proposal Pengembangan Usaha
11.ketepatan dan kesesuaian Menjadi Moderator Dalam Temu Wicana Indag
12.ketepatan dan kesesuaian Sebagai Narasumber dalam diskusi Konsep Laporan Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Usaha Indag
13.ketepatan dan kesesuaian Mengumpulkan data dan bahan penyusunan Juklak/Juknis Penyuluhan Indag
14.ketepatan dan kesesuaian Sebagai nara sumber dalam diskusi penyusunan konsep Juklak/Juknis Penyuluhan Indag
15.ketepatan dan kesesuaian Bimbingan Penerapan Manajemen Lingkungan Pengolah Limbah Fisika, Kimia, Sosekbid ISO-14000 Bidang (Usaha Indag Menengah)
16.ketepatan dan kesesuaian Menyusun Rumusan Perubahan / Penyempurnaan Kebijaksanaan usaha Indag
17.ketepatan dan kesesuaian Mengajar Dalam Pelatihan/Kursus Usaha Indag Menengah
18.ketepatan dan kesesuaian Melakukan Kegiatan Sebagai Negosiator Bisnis
19.ketepatan dan kesesuaian Membimbing Penyusunan dokumen AMDAL Berdampak Tidak Penting
20.ketepatan dan kesesuaian Analisis Kondisi Usaha dalam rangka memberikan Jasa Konsultasi
21.ketepatan dan kesesuaian Menyusun Petunjuk Informasi Indag Dalam Bentuk Media Elektronika : Film/video
22.ketepatan dan kesesuaian Merumuskan Konsep Program Penyuluhan Usaha Indag
23.ketepatan dan kesesuaian Membimbing Penyusunan Rencana Tahunan Usaha Indag (Usaha Indag Menengah)
24.ketepatan dan kesesuaian Menganalisis dan Menyusun Data Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Usaha Indag
25.ketepatan dan kesesuaian Menganalisis Data dan Merumuskan Hasil Kajian
26.ketepatan dan kesesuaian Membuat Materi/Modul Untuk Pelatihan Indag Usaha Indag Menengah
27.ketepatan dan kesesuaian Melakukan Kegiatan Penyuluhan Melalui Media Elektronika (TV)
28.ketepatan dan kesesuaian Melakukan Kunjungan Tatap Muka/ anjangsana Kepada Pengusaha Indag Bidang (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II)
29.ketepatan dan kesesuaian Melakukan Desiminasi Teknologi Baru Usaha indag Besar
30.ketepatan dan kesesuaian Menyusun Petunjuk Informasi Indag Dalam Bentuk naskah radio/TV/Seni budaya/pertunjukan
31.ketepatan dan kesesuaian Sebagai Narasumber dalam diskusi konsep Program Penyuluhan Usaha Indag
32.ketepatan dan kesesuaian Melakukan sosialisasi dan desiminasi peraturan dan hasil pengawasan Pengembangan aplikasi di bidang pengawasan
33.ketepatan dan kesesuaian Melakukan Kontak Bisnis dan Menghasilkan MoU/Kontrak
34.ketepatan dan kesesuaian Bimbingan Penerapan Sistem Manajemen Mutu (Usaha Indag Menengah)
35.ketepatan dan kesesuaian Presentasi Rancangan Rekomendasi Hasil analisis Jasa Konsultasi
36.ketepatan dan kesesuaian Mengevaluasi Pelaksanaan Kesepakatan Mimbar Sarasehan bidang usaha indag
37.ketepatan dan kesesuaian Melakukan Kunjungan Tatap Muka Kepada Kelompok Usaha Indag (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II)
38.ketepatan dan kesesuaian Membimbing Penyusunan Kerangka Acuan & Studi AMDAL Berdampak Tidak Penting VII. WEWENANG
1.Sebagai Pembahas dalam diskusi Konsep Hasil Identifikasi
2.Sebagai Pembahas dalam Pembahasan Faktor-Faktor Penentu
3.Sebagai Narasumber dalam diskusi konsep Program Penyuluhan Usaha Indag
4.Merumuskan Konsep Program Penyuluhan Usaha Indag
5.Sebagai Narasumber dalam rangka diskusi penyusunan Konsep Pedoman Penyuluhan Indag
6.Mengumpulkan data dan bahan penyusunan Juklak/Juknis Penyuluhan Indag
7.Sebagai nara sumber dalam diskusi penyusunan konsep Juklak/Juknis Penyuluhan Indag
8.Menyusun Rencana /desain kajian
9.Menganalisis Data dan Merumuskan Hasil Kajian
10.Menyusun Rumusan Perubahan / Penyempurnaan Kebijaksanaan usaha Indag
11.Menyusun Rencana Kerja Tahunan
12.Menyusun Materi Penyuluhan Indag Bidang (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II)
13.Melakukan Kunjungan Tatap Muka/ anjangsana Kepada Pengusaha Indag Bidang (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II)
14.Melakukan Kunjungan Tatap Muka Kepada Kelompok Usaha Indag (Usaha Indag Menengah : Tingkat Kesulitan II)
15.Menjadi Moderator Dalam Temu Wicana Indag
16.Melakukan Kontak Bisnis dan Menghasilkan MoU/Kontrak
17.Mengevaluasi Pelaksanaan Kesepakatan Mimbar Sarasehan bidang usaha indag
18.Membuat Materi/Modul Untuk Pelatihan Indag Usaha Indag Menengah
19.Mengajar Dalam Pelatihan/Kursus Usaha Indag Menengah
20.Melakukan Kegiatan Penyuluhan Melalui Media Elektronika (TV)
21.Melakukan Desiminasi Teknologi Baru Usaha indag Besar
22.Menyusun Petunjuk Informasi Indag Dalam Bentuk Media Elektronika : Film/video
23.Menyusun Petunjuk Informasi Indag Dalam Bentuk naskah radio/TV/Seni budaya/pertunjukan
24.Membimbing Penyusunaan Proposal Pengembangan Usaha
25.Mengolah dan Menganalisis Data Hasil Penelitian Lapangan Menyusun Studi Kelayakan Bussines Plan (Rancangan Usaha) :
26.sebagai Narasumber Presentasi Rancangan Studi Kelayakan
27.Membimbing Penyusunan Rencana Tahunan Usaha Indag (Usaha Indag Menengah)
28.Bimbingan Penerapan Sistem Manajemen Mutu (Usaha Indag Menengah)
29.Bimbingan Penerapan Manajemen Lingkungan Pengolah Limbah Fisika, Kimia, Sosekbid ISO-14000 Bidang (Usaha Indag Menengah)
30.Analisis Kondisi Usaha dalam rangka memberikan Jasa Konsultasi
31.Presentasi Rancangan Rekomendasi Hasil analisis Jasa Konsultasi
32.Membuat Laporan dan Rekomendasi Jasa Konsultasi
33.Membimbing Penyusunan Kerangka Acuan & Studi AMDAL Berdampak Tidak Penting
34.Membimbing Penyusunan dokumen AMDAL Berdampak Tidak Penting
35.Melakukan Kegiatan Sebagai Negosiator Bisnis
36.Melakukan sosialisasi dan desiminasi peraturan dan hasil pengawasan Pengembangan aplikasi di bidang pengawasan
37.Menganalisis dan Menyusun Data Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Usaha Indag
38.Sebagai Narasumber dalam diskusi Konsep Laporan Hasil Pelaksanaan Penyuluhan Usaha Indag VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dilingkungan Dinas Koordinasi 2 Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Menerima perintah dan arahan 3 Sekretaris Koordinasi 4 Jabatan Fungsional Teknis dilingkungan Dinas Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Udara sejuk 3 Penerangan terang 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Letak strategis 6 Suara tenang 7 Getaran tidak ada 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Membina pengusaha/pengrajin
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Artistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 11 B K S 1 1 0 0 0 0 1 5 -4 3 5 -2 3 9 -6 6 8 -2 8 23 -15 11 33 -22 4 25 -21 18 124 -106 4 24 -20 1 21 -20 NAMA JABATAN KL B K S 60 278 -218 Analis Perdagangan Ahli Madya 12 0 1 -1 Pengawas Kemetrologian/ Pengawas Perdagangan Ahli Madya 12 0 1 -1 Penera Ahli Madya 12 0 1 -1 Pranata Laboratorium Kemetrologian/Penera Ahli Madya 12 0 1 -1 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Madya 11 0 2 -2 NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S Perencana Ahli Pertama 8 0 1 -1 Arsiparis Penyelia 8 0 1 -1 Penelaah Teknis Kebijakan 7 4 5 -1 Arsiparis Mahir 7 0 1 -1 Pengolah Data dan Informasi 6 0 1 -1 Arsiparis Terampil 6 0 1 -1 Pranata Komputer Penyelia 8 0 1 -1 Pranata Komputer Mahir 7 0 1 -1 Pranata Komputer Terampil 6 0 1 -1 Penelaah Teknis Kebijakan 7 0 4 -4 Pengolah Data dan Informasi 6 2 2 0 NAMA JABATAN KL B K S Pengelola Layanan Operasional 6 0 2 -2 Perencana Ahli Muda 10 0 1 -1 Pengadministrasi Perkantoran 5 1 1 0 Operator Layanan Operasional 5 0 10 -10 Operator Layanan Operasional 1 1 1 0 NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda 9 3 4 -1 Analis Perdagangan Ahli Muda 10 3 3 0 Analis Perdagangan Ahli Pertama 8 0 2 -2 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama 8 0 6 -6 Analis Perdagangan Ahli Pertama 8 1 1 0 Penelaah Teknis Kebijakan 7 3 6 -3 Penelaah Teknis Kebijakan 7 2 4 -2 Pengawas Kemetrologian/ Pengawas Perdagangan Ahli Muda 10 0 2 -2 Penata Layanan Operasional 7 0 2 -2 Penata Layanan Operasional 7 0 3 -3 Penera Ahli Muda 10 0 2 -2 Pengadministrasi Perkantoran 5 2 4 -2 Pengolah Data dan Informasi 6 0 2 -2 Penera Penyelia 9 0 1 -1 Pranata Laboratorium Kemetrologian/ Penera Ahli Muda 10 0 1 -1 Penelaah Teknis Kebijakan 7 1 3 -2 Penata Layanan Operasional 7 0 2 -2 Pengolah Data dan Informasi 6 0 3 -3 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 52 TAHUN 2025 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PETA JABATAN DI LINGKUNGAN KABUPATEN PEKALONGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kelas Jabatan Kelas 14 Kelas 14 Kelas 13 Kelas 12 Kelas 11 Kelas 1 Jumlah Kelas 10 Kelas 9 Kelas 8 Kelas 7 Kelas 6 Kelas 5 Kelas 3 Kelompok Jabatan Fungsional Kepala Bidang Perindustrian Kelas 11 UPTD Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Kepala Bidang Sarana Distribusi Perdagangan Kelas 11 Kelas 11 Sekretaris Dinas Kelas 12 Kepala Subbagian Perencanaan dan Keuangan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Kelas 9 Kelas 9 Jabatan Fungsional 1. NAMA JABATAN KL B K S Pengolah Data dan Informasi 6 0 3 -3 Pengadministrasi Perkantoran 5 2 3 -1 Operator Layanan Operasional 5 3 32 -29 Operator Layanan Operasional 3 0 3 -3 Operator Layanan Operasional 1 0 1 -1 Pengelola Umum Operasional 1 0 2 -2 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih UPTD PASAR KAJEN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Kepala UPTD Pasar Kajen Kelas 8 2. NAMA JABATAN KL B K S Pengolah Data dan Informasi 6 1 5 -4 Pengadministrasi Perkantoran 5 4 5 -1 Operator Layanan Operasional 5 1 32 -31 Operator Layanan Operasional 3 3 11 -8 Operator Layanan Operasional 1 0 5 -5 Pengelola Umum Operasional 1 0 4 -4 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih UPTD PASAR KEDUNGWUNI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Kepala UPTD Pasar Kedungwuni Kelas 8 3. NAMA JABATAN KL B K S Pengolah Data dan Informasi 6 0 4 -4 Pengadministrasi Perkantoran 5 4 4 0 Operator Layanan Operasional 5 1 32 -31 Operator Layanan Operasional 3 1 9 -8 Operator Layanan Operasional 1 0 4 -4 Pengelola Umum Operasional 1 0 3 -3 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih UPTD PASAR WIRADESA DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Kepala UPTD Pasar Wiradesa Kelas 8 4. NAMA JABATAN KL B K S Pengawas Kemetrologian/ Pengawas Perdagangan Ahli Pertama 8 1 2 -1 Pranata Laboratorium Kemetrologian/ Penera Ahli Pertama 8 1 1 0 Penera Ahli Pertama 8 1 2 -1 Penera Mahir 8 0 2 -2 NAMA JABATAN KL B K S Penera Terampil 7 1 2 -1 Pengolah Data dan Informasi 6 1 1 0 Operator Layanan Operasional 5 0 1 -1 Operator Layanan Operasional 3 0 1 -1 Pengelola Umum Operasional 1 0 1 -1 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih Kelas 8 BUPATI PEKALONGAN, FADIA ARAFIQ UPTD METROLOGI DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Kepala UPTD Metrologi Kelas 9 Kelompok Jabatan Fungsional Kepala Subbagian Tata Usaha UPTD TTD Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara elektronik oleh KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN ADITOMO HERLAMBANG, S.H. Pembina Tk. I (IV/b)