Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pekalongan. Ditetapkan di Kajen pada tanggal 15 Desember 2025 BUPATI PEKALONGAN, TTD FADIA ARAFIQ Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup - Kabupaten Pekalongan I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
c.Administrator
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang lingkungan hidup yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 KIMIA, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV/S-1 EKONOMI, S-1 ARSITEKTUR LANSEKAP, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 SOSIAL POLITIK, S-1 TEKNIK SIPIL, D- IV/S-1 MANAJEMEN, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, S-1 PERTANIAN, D-IV/S-1 AKUNTANSI
c.Diklat KURSUS DASAR-DASAR AMDAL, ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH, DIKLAT TEKNIS PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA, TEKNIS PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN, SUS DASAR APLIKASI & PRODUKSI ALAT BERAT, KURSUS SANITASI TEPAT GUNA, DIKLAT FUNGSIONAL TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan didudui secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun, sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungisonal jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Waktu Waktu Kerja Kebutuhan Beban Penyelesaian Efektif Pegawai Kerja 1 1 Tahun Tahun 1 merumuskan kebijakan Dokumen 2 70 1250 0.11 bidang pengembangan kebijakan perumahan, kawasan bidang permukiman, penataan, perumahan, dan peningkatan kawasan kapasitas lingkungan, permukiman, pengelolaan limbah penataan, dan bahan berbahaya dan peningkatan beracun, pengendalian kapasitas pencemaran dan lingkungan, kerusakan lingkungan pengelolaan serta pengelolaan limbah bahan LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 53 TAHUN 2025 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP serta pengelolaan limbah bahan sampah, kebersihan dan berbahaya dan pertamanan sesuai beracun, peraturan perundang- pengendalian undangan dan petunjuk pencemaran teknis sebagai pedoman dan kerusakan pelaksanaan tugas lingkungan serta pengelolaan sampah, kebersihan dan pertamanan 2 melaksanakan dan Dokumen 12 5 1250 0.05 membina administrasi dan laporan kesekretariatan kepada administrasi seluruh unit kerja di dan lingkungan Dinas kesekretariatan Perumahan Rakyat dan Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan Lingkungan Hidup melalui Rakyat dan pengarahan dan Kawasan pemantauan agar dapat Permukiman diperoleh hasil yang dan Lingkungan diharapkan Hidup 3 melaksanakan tugas Laporan 24 5 1250 0.1 kedinasan lain yang pelaksanaan diberikan oleh Bupati baik tugas kedinasan tertulis maupun lisan lain sesuai tugas dan fungsinya 4 melaksanakan kebijakan Dokumen 12 70 1250 0.67 bidang perumahan, laporan kawasan permukiman, kegiatan bidang penataan, dan perumahan, peningkatan kapasitas kawasan lingkungan, pengelolaan permukiman, limbah bahan berbahaya penataan, dan dan beracun, peningkatan pengendalian kapasitas pencemaran dan lingkungan, kerusakan lingkungan pengelolaan serta pengelolaan limbah bahan sampah, kebersihan dan berbahaya dan pertamanan sesuai beracun, peraturan perundang- pengendalian undangan dan petunjuk pencemaran teknis agar pelaksanaan dan kerusakan tugas berjalan efektif dan lingkungan efisien serta pengelolaan sampah, kebersihan dan pertamanan 5 melaksanakan evaluasi Dokumen hasil 12 35 1250 0.34 dan pelaporan bidang evaluasi dan perumahan, kawasan laporan permukiman, penataan, kegiatan bidang dan peningkatan perumahan, kapasitas lingkungan, kawasan pengelolaan limbah permukiman, bahan berbahaya dan penataan, dan beracun, pengendalian peningkatan pencemaran dan kapasitas kerusakan lingkungan lingkungan, serta pengelolaan pengelolaan sampah, kebersihan dan limbah bahan pertamanan dengan berbahaya dan mengidentifikasi beracun, hambatan yang ada pengendalian dalam rangka perbaikan pencemaran kinerja dan transparansi dan kerusakan pelaksanaan tugas lingkungan serta pengelolaan sampah, kebersihan dan pertamanan JUMLAH 1.27 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen kebijakan bidang perumahan, kawasan permukiman, Dokumen penataan, dan peningkatan kapasitas lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, kebersihan dan pertamanan 2 Dokumen laporan administrasi dan kesekretariatan Dinas Perumahan Dokumen Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen laporan kegiatan bidang perumahan, kawasan Dokumen permukiman, penataan, dan peningkatan kapasitas lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, kebersihan dan pertamanan 5 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan bidang perumahan, Dokumen kawasan permukiman, penataan, dan peningkatan kapasitas lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, kebersihan dan pertamanan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional Dinas Perumahan Rakyat dan merumuskan kebijakan bidang Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup pengembangan perumahan, kawasan permukiman, penataan, dan peningkatan kapasitas lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, kebersihan dan pertamanan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana kerja kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan melaksanakan kebijakan bidang Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup perumahan, kawasan permukiman, penataan, dan peningkatan kapasitas lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, kebersihan dan pertamanan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 3 Jenis kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasanmelaksanakan dan membina administrasi Permukiman dan Lingkungan Hidup dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup melalui pengarahan dan pemantauan agar dapat diperoleh hasil yang diharapkan 4 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang perumahan, kawasan permukiman, penataan, dan peningkatan kapasitas lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, kebersihan dan pertamanan dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 5 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang perumahan, kawasan permukiman, penataan, dan peningkatan kapasitas lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, kebersihan dan pertamanan dengan mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dan transparansi pelaksanaan tugas 2 Rencana Strategis dan petunjuk teknis merumuskan kebijakan bidang pengembangan perumahan, kawasan permukiman, penataan, dan peningkatan kapasitas lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, kebersihan dan pertamanan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, melaksanakan dan membina administrasi peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dandan kesekretariatan kepada seluruh unit rencana operasional kerja di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup melalui pengarahan dan pemantauan agar dapat diperoleh hasil yang diharapkan 4 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melaksanakan kebijakan bidang Prosedur perumahan, kawasan permukiman, penataan, dan peningkatan kapasitas lingkungan, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan serta pengelolaan sampah, kebersihan dan pertamanan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
2.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
3.Kelancaran pelaksanaan dan pembinaaan administrasi dan kesekretariatan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
4.Keakuratan penyusunan kebijakan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
5.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
2.Mengoreksi, mengevaluasi kebenaran dan keakuratan data, informasi serta laporan
3.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
4.Menentukan prioritas kebijakan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Wakil Bupati Menerima perintah dan arahan 2 Para Kepala Perangkat Koordinasi Daerah 3 Bupati Menerima perintah dan arahan 4 Sekretaris Daerah Menerima arahan dan koordinasi 5 Asisten Pemerintahan dan Menerima arahan dan Kesejahteraan Rakyat koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Suhu dingin/panas 3 Penerangan terang 4 Tempat Kerja dalam ruangan/luar ruangan 5 Letak strategis 6 Getaran tidak ada 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Udara sejuk/kering 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menyusun rencana kerja/kegiatan 2.Menyusun petunjuk teknis 3.Menganalisis alternatif pemecahan masalah 4.Melakukan koordinasi
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Artistik, Sosial, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Mendengar
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Memadukan data
b.Hubungan dengan orang Berunding
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 14 Sekretariat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
c.Administrator Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV/S-1 MANAJEMEN, S-1 ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-IV/S-1 EKONOMI
c.Diklat SEMINAR/WORKSHOP/KURSUS/MAGANG PENGELOLA PENGADAAN BARANG DAN JASA, ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN TATA NASKAH DAN KEARSIPAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.12 2 Menyiapkan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Dokumen kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa 2 5 1250 0.01 3 menyiapkan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas Dokumen hasil evaluasi dan pelaporan 12 12 1250 0.12 4 Menyiapkan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas Laporan koordinasi kegiatan 12 20 1250 0.19 5 Menyiapkan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, Dokumen laporan kegiatan pembinaan dan pemberian 12 20 1250 0.19 kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan Dinas dukungan administrasi 6 menyiapkan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas Laporan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan 7 20 1250 0.11 7 Menyiapkan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi Laporan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi 2 5 1250 0.01 8 Menyiapkan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas Laporan koordinasi pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana 12 20 1250 0.19 JUMLAH 0.94 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Dokumen kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa Dokumen 3 Dokumen hasil evaluasi dan pelaporan Dokumen 4 Laporan koordinasi kegiatan Laporan 5 Dokumen laporan kegiatan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Dokumen 6 Laporan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan Laporan 7 Laporan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi Laporan 8 Laporan koordinasi pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi Pimpinan Menyiapkan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas 2 Rencana kerja kegiatan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Menyiapkan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan Dinas 3 Disposisi Pimpinan Menyiapkan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi 4 Disposisi Pimpinan menyiapkan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas 5 Disposisi Pimpinan Menyiapkan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas 6 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya 7 Rencana kerja kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa Menyiapkan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas 8 Laporan hasil evaluasi dan pelaporan menyiapkan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK Menyiapkan koordinasi kegiatan di lingkungan Dinas 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi bidang ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat dan kearsipan di lingkungan Dinas 3 SOTK Menyiapkan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas 4 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya 5 SOTK Menyiapkan koordinasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi 6 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas 8 SOTK menyiapkan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan Dinas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
2.Kelancaran pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa
3.Kelancaran koordinasi pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana
4.Kelancaran koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi
5.kelancaran koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
7.Kelancaran pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
8.Kelancaran koordinasi kegiatan VII. WEWENANG
1.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
2.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
3.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik/kekayaan Daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa
4.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi
5.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan
6.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka koordinasi kegiatan
7.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembinaan dan penataan organisasi dan tatalaksana
8.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka koordinasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi 2 Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Koordinasi 4 Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Koordinasi 5 Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Koordinasi 6 Kepala Subbagian Umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan Koordinasi 7 Kepala UPTD Koordinasi 8 Kepala Bidang Permukiman Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Letak strategis 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Suhu dingin 6 Penerangan terang 7 Suara tenang 8 Getaran tidak ada 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menyusun rencana anggaran 2.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga terkait 3.Mengevaluasi kinerja organisasi
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Influencing (INFLU), Sensory & Judgmental Creteria (SJC)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Sosial
e.Upaya Fisik Berjalan, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menasehati
c.Hubungan dengan benda Menjalankan mengontrol mesin XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Subbagian Perencanaan - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Perencanaan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
c.Administrator Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
d.Pengawas Kepala Subbagian Perencanaan Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SOSIAL, D-III POLITIK, D-III EKONOMI, D-III TEKNIK
c.Diklat MANAJEMEN PERENCANAAN PROGRAM, LATIHAN DASAR PERENCANAAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Perencanaan sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Perencanaan 2 11 1250 0.02 2 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 2 1250 0.02 3 menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas Dokumen Laporan Kegiatan Penyusunan Perencanaan Program dan Kegiatan di lingkungan Dinas 12 26 1250 0.25 4 menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan di lingkungan Dinas Dokumen Laporan Hasil Pengelolaan Data dan Informasi 12 11 1250 0.11 bidang perencanaan di lingkungan Dinas 5 menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen kebijakan teknis Subbagian Perencanaan 12 11 1250 0.11 6 menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien Dokumen Laporan Kegiatan Pengendalian Program dan Kegiatan di lingkungan Dinas 12 11 1250 0.11 7 menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan di lingkungan Dinas Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian Perencanaan di lingkungan Dinas 12 26 1250 0.25 8 menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan di lingkungan Dinas baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Perencanaan 12 11 1250 0.11 JUMLAH 0.98 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Perencanaan Dokumen 2 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Dokumen Laporan Kegiatan Penyusunan Perencanaan Program dan Kegiatan di lingkungan Dinas Dokumen 4 Dokumen Laporan Hasil Pengelolaan Data dan Informasi bidang perencanaan di lingkungan Dinas Dokumen 5 Dokumen kebijakan teknis Subbagian Perencanaan Dokumen 6 Dokumen Laporan Kegiatan Pengendalian Program dan Kegiatan di lingkungan Dinas Dokumen 7 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian Perencanaan di lingkungan Dinas Dokumen 8 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Perencanaan Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana kerja kegiatan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 2 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan di lingkungan Dinas 4 Rencana Operasional Bagian/Bidang menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Perencanaan sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 5 Dokumen program dan kegiatan Subbagian Perencanaan menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 6 Rencana kerja kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas 7 Rencana kerja kegiatan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan di lingkungan Dinas menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan di lingkungan Dinas 8 Disposisi pimpinan menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan di lingkungan Dinas baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan koordinasi penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan dan koordinasi pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien 3 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan di lingkungan Dinas 4 SOTK menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan di lingkungan Dinas baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan kelancaran pelaksanaan tugas 5 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Perencanaan sesuai rencana operasional organisasi sebagai pedoman pelaksanaan tugas 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan di lingkungan Dinas 7 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 8 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis Subbagian Perencanaan
2.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Perencanaan
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
4.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan di lingkungan Dinas
5.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
6.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas
7.Kelancaran koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis
8.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan data dan informasi bidang perencanaan di lingkungan Dinas
2.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan Subbagian Perencanaan
3.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Perencanaan
4.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan Dinas
6.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan Dinas
7.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis Subbagian Perencanaan
8.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Subbagian Keuangan Koordinasi 3 Sekretaris Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Suhu dingin 3 Getaran tidak ada 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Penerangan terang 6 Letak strategis 7 Suara tenang 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menyusun rencana anggaran Menyusun Renstra dan LKjIP Menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Performing Under Stress (PUS)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 235 6 1250 1.128 2 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 235 9 1250 1.692 3 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 235 4 1250 0.752 4 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 235 3 1250 0.564 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 8 1250 0.0768 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 4 1250 0.0256 JUMLAH 4.2384 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 2 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 3 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 4 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 6 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 3 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
2.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian Perencanaan Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 3 jabatan pelaksana dilingkungan Subbagian Perencanaan Koordinasi 4 jabatan fungsional teknis dilingkungan Subbagian Perencanaan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Udara sejuk 3 Penerangan terang 4 Suhu dingin 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Getaran tidak ada 7 Letak strategis 8 Suara tenang 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Investigasi, Artistik, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 40 1250 0.384 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 8 1250 0.0768 3 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 28 1250 0.2688 4 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 6 1250 0.0288 6 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 32 1250 0.3072 berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 4 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya JUMLAH 1.25759 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
3.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 jabatan fungsional teknis dilingkungan Subbagian Perencanaan Koordinasi 2 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Subbagian Perencanaan Menerima perintah dan arahan 4 jabatan pelaksana dilingkungan Subbagian Perencanaan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Letak strategis 3 Getaran tidak ada 4 Udara sejuk 5 Suhu dingin 6 Suara tenang 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Penerangan terang 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Kewirausahaan, Konvensional
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA ADMINISTRASI PERKANTORAN, SLTA
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 50 1250 0.48 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 25 1250 0.24 3 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 25 1250 0.24 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 15 1250 0.096 5 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 40 1250 0.384 6 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 60 1250 0.576 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku JUMLAH 2.0159 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 6 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
2.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
3.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional teknis di lingkungan Subbagian Perencanaan Koordinasi 2 Jabatan Pelaksana di lingkungan Subbagian Perencanaan Koordinasi 3 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Subbagian Perencanaan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Suhu dingin 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Suara tenang 7 Letak strategis 8 Penerangan terang 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berbicara, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 Subbagian Keuangan - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Keuangan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
c.Administrator Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
d.Pengawas Kepala Subbagian Keuangan Ikhtisar Jabatan Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang keuangan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III AKUNTANSI, D-III ADMINISTRASI, D-III STUDI PEMBANGUNAN, D-III MANAJEMEN, D-III PEMERINTAHAN, D-III TEKNIK INFORMATIKA
c.Diklat ADMINISTRASI KEUANGAN DAERAH, DIKLAT TEKNIS VERIFIKATUR KEUANGAN, PENINGKATAN TEKNIS KEUANGAN DAERAH
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan bahan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas Dokumen laporan kegiatan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan dinas 56 3 1250 0.13 2 menyiapkan bahan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pejabat pengelola keuangan Dinas, Surat Permintaan Pembayaran, Surat Perintah Membayar dan administrasi keuangan lainnya Dokumen laporan pengelolaan keuangan di lingkungan dinas 12 3 1250 0.03 3 menyiapkan bahan dan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang keuangan di lingkungan Dinas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis subbagian keuangan 12 6 1250 0.06 4 menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang keuangan di lingkungan Dinas Dokumen kebijakan teknis sub bagian keuangan 12 6 1250 0.06 5 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 3 1250 0.03 6 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Keuangan Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran sub bagian keuangan 56 6 1250 0.27 7 menyiapkan bahan pengelolaan administrasi barang milik Daerah di lingkungan Dinas, meliputi konsep usulan pengurus barang dan penyimpan barang, Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU), usulan penghapusan aset tetap, aset tidak tetap, aset tidak berwujud dan barang persediaan, serta administrasi barang milik Daerah lainnya Dokumen laporan kegiatan pengelolaan administrasi barang milik daerah di lingkungan dinas 12 18 1250 0.17 8 menyiapkan bahan pengelolaan data dan informasi bidang keuangan di lingkungan Dinas Dokumen laporan pengelolaan data dan informasi bidang keuangan 12 12 1250 0.12 9 menyiapkan bahan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas Dokumen Laporan pelaksanaan akuntansi di lingkungan dinas 2 18 1250 0.03 10 memfasilitasi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO)/Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinas Dokumen laporan penyusunan anggaran dilingkungan dinas 56 6 1250 0.27 11 menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang keuangan di lingkungan Dinas Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan subbagian keuangan 12 18 1250 0.17 12 menyiapkan bahan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah melalui koordinasi dengan bidang/unit kerja terkait, menghimpun, membukukan dan Dokumen Laporan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan 12 6 1250 0.06 menyetorkan ke kas Daerah daerah di lingkungan dinas III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan kegiatan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan dinas Dokumen 2 Dokumen laporan pengelolaan keuangan di lingkungan dinas Dokumen 3 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis subbagian keuangan Laporan 4 Dokumen kebijakan teknis sub bagian keuangan Dokumen 5 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran sub
1.Kelancaran koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian perencanaaan dan keuangan
2.Kelancaran Pelaksanaan Kegiatan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
4.Kelancaran PelaksanaanKegiatan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas
5.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis Subbagian perencanaaan dan keuangan
6.Kelancaran Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Laporan Pelaksanaan akuntansi dilingkungan dinas
7.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
8.kelancaran penyusunan bahan pengelolaan administrasi barang milik Daerah di lingkungan Dinas
9.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Keuangan
10.Kelancaran Pelaksanaan Kegiatan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
11.Kelancaran Pelaksanaan kegiatan pengelolaan data dan informasi
12.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan perencanaan rencana kerja dan anggaran VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pelaksanaan verifikasi dan pembukuan di lingkungan Dinas
2.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis Subbagian Keuangan
3.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan penyusunan bahan pengelolaan administrasi barang milik Daerah di lingkungan Dinas
4.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelola data dan informasi
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta Rencana Kerja Operasional (RKO) /Rencana Anggaran Kas (RAK) di lingkungan Dinas
6.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Keuangan
7.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Penyusunan Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah
8.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas
9.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
10.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pelaksanaan akuntansi di lingkungan Dinas
11.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait
12.Menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan Subbagian perencanaaan dan keuangan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan 2 Ka. Sub Bagian Kepegawaian Koordinasi 3 Ka. Sub Bagian Perencanaan Koordinasi 4 Sekretaris Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Suhu panas 3 Suara tenang 4 Udara sejuk 5 Letak strategis 6 Penerangan terang 7 Keadaaan Ruangan cukup 8 Getaran tidak ada 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menyusun rencana anggaran 2.Mengelola aset dan kekayaan 3.Menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 2 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 20 60 1250 0.96 3 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 20 60 1250 0.96 4 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 20 60 1250 0.96 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 6 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 20 60 1250 0.96 bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja JUMLAH 4.176 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 3 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 4 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 3 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 3 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
2.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
3.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Subbagian Keuangan Koordinasi 3 Kepala Subbagian Keuangan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Keuangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Suara tenang 4 Suhu dingin 5 Penerangan terang 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Letak strategis 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 14 1250 0.1344 2 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 25 1250 0.24 3 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 45 1250 0.432 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 14 1250 0.1344 5 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 60 1250 0.576 6 Melaksanakan verfikasi data dan informasi Laporan hasil verifikasi data 12 55 1250 0.528 urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Data 3 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 6 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 5 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya JUMLAH 2.0448 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
6.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Keuangan Koordinasi 3 Kepala Subbagian Keuangan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Subbagian Keuangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Suara tenang 4 Letak strategis 5 Udara sejuk 6 Suhu dingin 7 Penerangan terang 8 Getaran tidak ada 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan operasional, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan operasional, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan operasional.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, SLTA ADMINISTRASI PERKANTORAN, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 34 1250 0.3264 2 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 18 1250 0.1728 3 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 28 1250 0.2688 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 6 1250 0.0384 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 10 1250 0.096 6 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 46 1250 0.4416 JUMLAH 1.344 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 3 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 6 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
2.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
3.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
4.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian Keuangan Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Subbagian Keuangan Koordinasi 4 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Keuangan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Penerangan terang 6 Letak strategis 7 Udara sejuk 8 Suara tenang 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Konvensional, Kewirausahaan, Realistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 Subbagian Umum dan Kepegawaian - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
c.Administrator Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
d.Pengawas Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang umum dan kepegawaian. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III PERKANTORAN, D-III ILMU MANAJEMEN, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-III TATA PERKANTORAN
c.Diklat PELATIHAN TATA NASKAH DAN KEARSIPAN, TEKNIS PENGELOLAAN KEPEGAWAIAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 4 (empat) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas Dokumen hasil kerjasama dan kehumasan 2 5 1250 0.01 2 menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas Dokumen laporan kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi 2 5 1250 0.01 3 menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas Dokumen Laporan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan 2 5 1250 0.01 4 menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan Dinas Dokumen laporan kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset 5 5 1250 0.02 5 menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang Umum dan Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan 2 10 1250 0.02 Kepegawaian di lingkungan Dinas teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian 6 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 12 1250 0.12 7 menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas Dokumen kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian 2 10 1250 0.02 8 menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian 4 20 1250 0.06 9 menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas Dokumen Laporan hasil pengelolaan ketatausahaan 2 5 1250 0.01 10 menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian 2 5 1250 0.01 11 menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Dokumen laporan hasi pengelolaan kepegawaian 40 20 1250 0.64 12 menyiapkan bahan penyusunan analis jabatan, analis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dinas Dokumen analis jabatan, analis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas 4 25 1250 0.08 JUMLAH 1.01 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen hasil kerjasama dan kehumasan Dokumen 2 Dokumen laporan kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi Dokumen 3 Dokumen Laporan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan Dokumen 4 Dokumen laporan kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset Dokumen 5 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian Laporan 6 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 7 Dokumen kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian Dokumen 8 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian Dokumen 9 Dokumen Laporan hasil pengelolaan ketatausahaan Dokumen 10 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian Dokumen 11 Dokumen laporan hasi pengelolaan kepegawaian Dokumen 12 Dokumen analis jabatan, analis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi pimpinan menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas 2 Rencana Operasional Bagian Umum dan Kepegawaian menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian 3 Rencana kerja kegiatan pengelolaan kepegawaian menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas 4 Dokumen program dan kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas 5 Rencana kerja kegiatan Analisis jabatan menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas 6 Rencana kerja kegiatan Analisis jabatan menyiapkan bahan penyusunan analis jabatan, analis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dinas 7 Rencana kerja kegiatan kerjasama dan kehumasan menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas 8 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas 9 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 10 Rencana kerja kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan Dinas 11 Rencana kerja kegiatan Pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas 12 Rencana kerja kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas 2 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan penyusunan analis jabatan, analis beban kerja, peta jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dinas 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahaan di lingkungan Dinas 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan kerjasama dan kehumasan di lingkungan Dinas 6 SOTK menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan Dinas 9 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya 10 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyiapkan bahan rencana kerja, program dan kegiatan serta anggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi di lingkungan Dinas 12 Peraturan dan petunjuk teknis menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang Umum dan Kepegawaian di lingkungan Dinas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian
2.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi
3.Kesesuaian pelaksanaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedur
4.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan Analis Jabatan
5.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan ketatausahaan
6.Kelancaran koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian
7.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset
8.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian
9.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
10.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan kerjasama dan kehumasan
11.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengelolaan kepegawaian
12.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait
2.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan ketatausahaan
3.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian
4.menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan Subbagian Umum dan Kepegawaian
5.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan kepegawaian
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
7.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian
8.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi
9.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pengelolaan rumah tangga dan aset
10.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan pelaksanaan organisasi, hukum dan ketatalaksanaan
11.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan kerjasama dan kehumasan
12.Meminta data dan informasi terkait tugas/kegiatan Analis jabatan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian Keuangan Koordinasi 2 Sekretaris Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Subbagian Perencanaan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Suara tenang 3 Penerangan terang 4 Getaran ada 5 Udara sejuk 6 Suhu dingin 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Letak strategis 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengelola administrasi kepegawaian 2.Menghitung kebutuhan pegawai 3.Memberikan pelayanan di bidang kepegawaian
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Dealing with People (DEPL), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Sosial, Konvensional, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 9 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN, PENYUSUNAN KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 12 102 1250 0.9792 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 6 1250 0.0384 4 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 12 72 1250 0.6912 5 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 12 78 1250 0.7488 6 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Bahan kebijakan urusan bidang kerja 12 51 1250 0.4896 memudahkan proses penyelesaiannya. III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 5 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 6 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya JUMLAH 3.0912 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 5 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
6.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 2 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 3 Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Suhu dingin 3 Penerangan terang 4 Suara tenang 5 Udara sejuk 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Getaran tidak ada 8 Letak strategis 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Artistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 40 1250 0.384 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 3 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 78 1250 0.7488 4 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 58 1250 0.5568 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 5 1250 0.032 6 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur Data dan informasi urusan bidang kerja 12 48 1250 0.4608 dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya JUMLAH 2.3264 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
6.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 2 Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 4 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Suara tenang 4 Letak strategis 5 Getaran tidak ada 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Udara sejuk 8 Suhu dingin 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Kewirausahaan, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA ADMINISTRASI PERKANTORAN, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 44 1250 0.4224 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 25 1250 0.24 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 15 1250 0.096 4 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 68 1250 0.6528 5 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 34 1250 0.3264 6 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 56 1250 0.5376 JUMLAH 2.2752 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 5 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 6 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
2.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
3.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 4 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Suara tenang 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Suhu dingin 5 Penerangan terang 6 Getaran tidak ada 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Udara sejuk 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA KEJURUAN, PAKET C, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA, SLTA SEDERAJAT
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 4 1250 0.0256 2 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 235 22 1250 4.136 3 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 235 26 1250 4.888 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 8 1250 0.0768 5 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 235 38 1250 7.144 JUMLAH 16.2704 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 16 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 3 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
3.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 3 Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 4 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Letak strategis 3 Penerangan terang 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Udara sejuk 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Suhu dingin 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Melihat, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTP
b.Pendidikan SLTP, PAKET B, SLTP/SMP SEDERAJAT, PERSAMAAN SLTP (PAKET B)
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 2 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 50 1250 0.48 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 10 1250 0.048 4 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 38 1250 0.3648 5 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 28 1250 0.2688 III. HASIL KERJA JUMLAH 1.30559 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
5.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 2 Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 3 Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 4 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Suara tenang 3 Letak strategis 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Penerangan terang 7 Suhu dingin 8 Udara sejuk 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Penerapan Bentuk, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan PAKET A, SEKOLAH DASAR UMUM, PERSAMAAN SD (PAKET A)
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 10 1250 0.096 2 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 12 38 1250 0.3648 3 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 12 56 1250 0.5376 4 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 12 28 1250 0.2688 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 8 1250 0.0512 III. HASIL KERJA JUMLAH 1.31839 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 4 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Suhu dingin 4 Keadaaan Ruangan baik 5 Penerangan terang 6 Letak strategis 7 Getaran tidak ada 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Melihat, Berjalan, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 Bidang Pengembangan Perumahan - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
c.Administrator Kepala Bidang Pengembangan Perumahan
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembang perumahan dan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV/S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 ADMINISTRASI PERKANTORAN, S-1 TEKNIK KOMPUTER, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, S-1 TATA RUANG, S-1 PENGAIRAN, S-1 TEKNIK GEOLOGI
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, PETUGAS PENYULUHAN LAP.PERUMAHAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 5 1250 0.05 2 penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perumahan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pengembangan perumahan 15 35 1250 0.42 3 penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis Dokumen laporan kegiatan di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan 15 35 1250 0.42 sebagai pedoman pelaksanaan tugas JUMLAH 0.89 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Dokumen laporan kegiatan di bidang pengembangan perumahan Dokumen 3 Dokumen laporan kegiatan di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pengembangan perumahan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perumahan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perumahan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
2.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan
3.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perumahan VII. WEWENANG
1.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
2.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan
3.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perumahan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi 3 Para Kepala Bidang Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Suhu dingin 3 Suara tenang 4 Getaran tidak ada 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Letak strategis 7 Udara sejuk 8 Keadaaan Ruangan cukup 9 Tempat Kerja dalam/luar ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis alternatif pemecahan masalah 2.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga 3.Membuat telaahan di bidang pengembangan perumahan, bidang prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 11 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 FISIP, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM, S-1 MUDA TARBIYAH, S-1 PERIKANAN, S-1 PERPUSTAKAAN, S-1 PSIKOLOGI, S-1 ADMINISTRASI, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 STATISTIK, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 AKUNTANSI DAN MANAJEMEN, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 EKONOMI MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 ILMU HUKUM, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 ILMU SOSIAL DAN POLITIK, S-1 MANAJEMEN, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1/STRATA SATU, S-1/A-IV PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 KEPERAWATAN, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 SEMUA JURUSAN, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 HUKUM, S-1 AKUNTANSI, S-1 EKONOMI MANAJEMEN BISNIS, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, D-IV SEMUA JURUSAN, S-1 ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, S-1 SYARIAH, S-1 HUKUM PIDANA, S-1 TARBIAH, S-1 BAHASA JAWA, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 EKONOMI, S-1 KEPENDIDIKAN ISLAM, S-1 BIMBINGAN KONSELING, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 EKONOMI AKUNTANSI, S-1 ILMU POLITIK, S-1 PENDIDIKAN, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 ILMU KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 ILMU PEMERINTAHAN DAN ILMU SOSIAL POLITIK, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 KOMPUTER
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 12 105 1250 1.008 2 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 12 54 1250 0.5184 3 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 12 60 1250 0.576 4 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 12 84 1250 0.8064 5 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan Laporan hasil pelaksaan tugas 12 15 1250 0.144 evaluasi dan pertanggungjawaban 6 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 6 1250 0.0384 JUMLAH 3.0912 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil telaah Laporan 2 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen 3 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan 4 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen 5 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 6 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 5 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 6 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
4.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis
5.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Bidang Pengembangan Perumahan Koordinasi 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Pengembangan Perumahan Koordinasi 3 Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Suara tenang 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Penerangan terang 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Udara sejuk 8 Letak strategis 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 10 60 1250 0.48 2 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 10 60 1250 0.48 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 4 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 10 60 1250 0.48 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 6 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk Bahan kebijakan urusan bidang kerja 10 60 1250 0.48 memudahkan proses penyelesaiannya. III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 2 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya JUMLAH 2.256 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
4.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
5.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Pengembangan Perumahan Koordinasi 2 Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Bidang Pengembangan Perumahan Koordinasi 3 Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Suhu dingin 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Penerangan terang 6 Udara sejuk 7 Suara tenang 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 14 1250 0.1344 2 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 45 1250 0.432 3 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 60 1250 0.576 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 14 1250 0.1344 5 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 25 1250 0.24 6 Melaksanakan verfikasi data dan informasi Laporan hasil verifikasi data 12 55 1250 0.528 urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional JUMLAH 2.0448 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 3 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Data 6 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Pengembangan Perumahan Koordinasi 2 Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Bidang Pengembangan Perumahan Koordinasi 3 Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Suhu dingin 5 Getaran tidak ada 6 Udara sejuk 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Suara tenang 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan operasional, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan operasional, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan operasional.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Dealing with People (DEPL), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA SEDERAJAT, SLTA, SLTA ADMINISTRASI PERKANTORAN
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 2 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 45 1250 0.432 3 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 60 1250 0.576 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 15 1250 0.144 5 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 60 1250 0.576 6 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 45 1250 0.432 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 3 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku JUMLAH 2.304 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 6 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
3.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Pengembangan Perumahan Koordinasi 2 Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Bidang Pengembangan Perumahan Koordinasi 3 Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Letak strategis 4 Getaran tidak ada 5 Udara sejuk 6 Suara tenang 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Suhu dingin 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Kewirausahaan, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 Bidang Kawasan Permukiman - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bidang Kawasan Permukiman Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
c.Administrator Kepala Bidang Kawasan Permukiman
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan kawasan kumuh dan pengembangan kawasan permukiman serta peningkatan kualitas kawasan permukiman Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 BIOLOGI, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT
c.Diklat PENYEDIAAN AIR BERSIH, KURSUS SANITASI TEPAT GUNA
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan kawasan kumuh dan pengembangan kawasan permukiman sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang penataan kawasan kumuh dan pengembangan kawasan permukiman 15 35 1250 0.42 2 penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kawasan permukiman sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang peningkatan kualitas kawasan permukiman 15 35 1250 0.42 3 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 5 1250 0.05 sesuai tugas dan fungsinya JUMLAH 0.89 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan kegiatan di bidang penataan kawasan kumuh dan pengembangan kawasan permukiman Dokumen 2 Dokumen laporan kegiatan di bidang peningkatan kualitas kawasan permukiman Dokumen 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang penataan kawasan kumuh dan pengembangan kawasan permukiman penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan kawasan kumuh dan pengembangan kawasan permukiman sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang peningkatan kualitas kawasan permukiman penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kawasan permukiman sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan kawasan kumuh dan pengembangan kawasan permukiman sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kawasan permukiman sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
2.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kawasan permukiman
3.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan kawasan kumuh dan pengembangan kawasan permukiman VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas kawasan permukiman
2.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penataan kawasan kumuh dan pengembangan kawasan permukiman
3.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Para Kepala Bidang Koordinasi 2 Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi 3 Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 2 Udara sejuk 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Suara tenang 5 Penerangan terang 6 Getaran tidak ada 7 Letak strategis 8 Keadaaan Ruangan cukup 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis alternatif pemecahan masalah 2.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga 3.Membuat telaahan di bidang penataan kawasan kumuh dan pengembangan kawasan permukiman, bidang peningkatan kualitas kawasan permukiman
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Directing Control Planning (DCP), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Investigasi, Artistik, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 11 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 EKONOMI, S-1 FISIP, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 AKUNTANSI DAN MANAJEMEN, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 ILMU PEMERINTAHAN DAN ILMU SOSIAL POLITIK, S-1 BAHASA JAWA, S-1 ILMU TEKNIK INFORMATIKA, S-1 ILMU SOSIAL DAN POLITIK, S-1/STRATA SATU, S-1 EKONOMI MANAJEMEN BISNIS, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 ILMU HUKUM, S-1 ILMU POLITIK, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 PERPUSTAKAAN, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 AKUNTANSI, S-1 PERIKANAN, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 EKONOMI MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 HUKUM PIDANA, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 PENDIDIKAN, S-1 SEMUA JURUSAN, S-1 TARBIAH, S-1/A-IV PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 ILMU KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 ADMINISTRASI, D-IV SEMUA JURUSAN, S-1 STATISTIK, S-1 SYARIAH, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 EKONOMI AKUNTANSI, S-1 PSIKOLOGI, S-1 KEPENDIDIKAN ISLAM, S-1 KOMPUTER, S-1 KEPERAWATAN, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 BIMBINGAN KONSELING, S-1 MUDA TARBIYAH, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 HUKUM, S-1 MANAJEMEN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 235 6 1250 1.128 2 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 235 10 1250 1.88 3 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 6 1250 0.0576 4 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 235 8 1250 1.504 5 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 5 1250 0.024 sesuai tugas dan fungsinya 6 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 235 14 1250 2.632 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen 2 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan 3 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 4 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen 5 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Laporan hasil telaah Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 2 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 3 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 5 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 3 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban JUMLAH 7.22559 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 7 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis
2.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
3.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis
4.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di lingkungan Bidang Kawasan Permukiman Koordinasi 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Kawasan Permukiman Koordinasi 3 Kepala Bidang Kawasan Permukiman Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Suara tenang 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Udara sejuk 7 Suhu dingin 8 Penerangan terang 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 235 3 1250 0.564 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 8 1250 0.0768 3 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 235 6 1250 1.128 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 5 1250 0.024 5 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 235 8 1250 1.504 6 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 235 5 1250 0.94 bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja JUMLAH 4.2368 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 6 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 3 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
2.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
3.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Kawasan Permukiman Koordinasi 2 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Bidang Kawasan Permukiman Koordinasi 3 Kepala Bidang Kawasan Permukiman Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Penerangan terang 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Suara tenang 6 Letak strategis 7 Getaran tidak ada 8 Udara sejuk 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 20 55 1250 0.88 2 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 20 35 1250 0.56 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 20 25 1250 0.4 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 20 25 1250 0.4 5 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 20 50 1250 0.8 6 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 20 60 1250 0.96 JUMLAH 4 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 2 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Data 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 6 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 6 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Kawasan Permukiman Koordinasi 2 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Bidang Kawasan Permukiman Koordinasi 3 Kepala Bidang Kawasan Permukiman Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suara tenang 3 Udara sejuk 4 Suhu dingin 5 Getaran tidak ada 6 Penerangan terang 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan operasional, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan operasional, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan operasional.
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 10 1250 0.064 2 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 12 40 1250 0.384 3 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 50 1250 0.48 4 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 56 1250 0.5376 5 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 70 1250 0.672 6 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai Laporan hasil pelaksanaan 12 12 1250 0.1152 dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tugas JUMLAH 2.2528 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 3 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 5 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
3.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
4.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Kawasan Permukiman Koordinasi 2 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Bidang Kawasan Permukiman Koordinasi 3 Kepala Bidang Kawasan Permukiman Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Penerangan terang 3 Letak strategis 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Suhu dingin 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Suara tenang 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Konvensional, Kewirausahaan, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
c.Administrator Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan hidup, peningkatan kapasitas lingkungan hidup serta pembinaan, pengawasan dan penanganan lingkungan hidup Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 BIOLOGI, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN
c.Diklat PENYEDIAAN AIR BERSIH, KURSUS SANITASI TEPAT GUNA
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas lingkungan hidup serta pembinaan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang peningkatan kapasitas lingkungan hidup serta pembinaan 15 35 1250 0.42 2 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 5 1250 0.05 3 penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis Dokumen laporan kegiatan di bidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan hidup 15 35 1250 0.42 sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan dan penanganan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pembinaan, pengawasan dan penanganan lingkungan hidup 15 35 1250 0.42 JUMLAH 1.31 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan kegiatan di bidang peningkatan kapasitas lingkungan hidup serta pembinaan Dokumen 2 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Dokumen laporan kegiatan di bidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan hidup Dokumen 4 Dokumen laporan kegiatan di bidang pembinaan, pengawasan dan penanganan lingkungan hidup Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang peningkatan kapasitas lingkungan hidup serta pembinaan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas lingkungan hidup serta pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan hidup penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pembinaan, pengawasan dan penanganan lingkungan hidup penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan dan penanganan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 4 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, kerja dan rencana operasional monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan dan penanganan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas lingkungan hidup serta pembinaan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
2.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas lingkungan hidup serta pembinaan
3.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan hidup
4.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan dan penanganan lingkungan hidup VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kapasitas lingkungan hidup serta pembinaan
2.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
3.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengawasan dan penanganan lingkungan hidup
4.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan hidup VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi 3 Para Kepala Bidang Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 2 Letak strategis 3 Penerangan terang 4 Keadaaan Ruangan cukup 5 Suara tenang 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Udara sejuk 8 Getaran tidak ada 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis alternatif pemecahan masalah 2.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga 3.Membuat telaahan di bidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan hidup, peningkatan kapasitas lingkungan hidup
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Influencing (INFLU), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Artistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 11 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 EKONOMI MANAJEMEN BISNIS, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 SEMUA JURUSAN, S-1 ADMINISTRASI, S-1 EKONOMI, S-1 ILMU KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 AKUNTANSI, S-1 ILMU HUKUM, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 KEPERAWATAN, S-1 BAHASA JAWA, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 PERPUSTAKAAN, D-IV SEMUA JURUSAN, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 PSIKOLOGI, S-1 MANAJEMEN, S-1 SYARIAH, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 HUKUM, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 KEPENDIDIKAN ISLAM, S-1/A-IV PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 STATISTIK, S-1 ILMU PEMERINTAHAN DAN ILMU SOSIAL POLITIK, S-1 ILMU TEKNIK INFORMATIKA, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S- 1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 EKONOMI AKUNTANSI, S-1 HUKUM PIDANA, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 ILMU POLITIK, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 BIMBINGAN KONSELING, S-1 PERIKANAN, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 FISIP, S- 1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 KOMPUTER, S-1 EKONOMI MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 MUDA TARBIYAH, S-1/STRATA SATU, S-1 AKUNTANSI DAN MANAJEMEN, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 TARBIAH, S-1 ILMU SOSIAL DAN POLITIK
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 235 6 1250 1.128 2 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 235 6 1250 1.128 3 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 235 10 1250 1.88 4 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 235 5 1250 0.94 5 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 10 1250 0.096 6 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 5 1250 0.032 JUMLAH 5.204 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen 2 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan 3 Laporan hasil telaah Laporan 4 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen 5 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 6 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 3 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 4 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 5 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
5.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis
6.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Koordinasi 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Penerangan terang 4 Letak strategis 5 Suhu dingin 6 Udara sejuk 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Getaran tidak ada 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENYUSUNAN KEBIJAKAN, DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 235 4 1250 0.752 2 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 235 7 1250 1.316 3 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 235 12 1250 2.256 4 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 235 5 1250 0.94 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 4 1250 0.0256 6 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 5 1250 0.048 berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 2 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 3 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 4 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 2 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 6 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 2 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku JUMLAH 5.33759 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
5.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
6.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Koordinasi 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Koordinasi 3 Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Getaran tidak ada 4 Letak strategis 5 Suara tenang 6 Penerangan terang 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Suhu dingin 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 58 1250 0.5568 2 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 70 1250 0.672 3 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 12 40 1250 0.384 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 8 1250 0.0512 5 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 48 1250 0.4608 6 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai Laporan hasil pelaksanaan 12 10 1250 0.096 dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban tugas JUMLAH 2.2208 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
3.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
6.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Koordinasi 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Koordinasi 3 Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Udara sejuk 3 Penerangan terang 4 Suara tenang 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Getaran tidak ada 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Suhu dingin 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA ADMINISTRASI PERKANTORAN, SLTA
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 8 1250 0.0512 2 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 35 1250 0.336 3 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 20 1250 0.192 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 5 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 30 1250 0.288 6 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 25 1250 0.24 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 3 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 6 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 6 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan JUMLAH 1.25119 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 6 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku VI. TANGGUNG JAWAB
1.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
2.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
6.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Koordinasi 3 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Getaran tidak ada 3 Suhu dingin 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Udara sejuk 6 Letak strategis 7 Suara tenang 8 Penerangan terang 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
c.Administrator Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 PERTANIAN, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 KIMIA, S-1 BIOLOGI
c.Diklat AIR LIMBAH, TEKNIS LINGKUNGAN HIDUP
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang konservasi lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang konservasi lingkungan 13 32 1250 0.33 2 penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan 13 32 1250 0.33 3 penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan Dokumen laporan kegiatan di bidang 13 32 1250 0.33 pelaporan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun 4 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 5 1250 0.02 JUMLAH 1.01 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan kegiatan di bidang konservasi lingkungan Dokumen 2 Dokumen laporan kegiatan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan Dokumen 3 Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun Dokumen 4 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pengendalian pencemaran lingkungan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang konservasi lingkungan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang konservasi lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang konservasi lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Surat perintah dan peraturan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 4 Rencana Strategis, Program Perangkat Daerah, SOTK, peraturan, petunjuk teknis, kerangka acuan kerja dan rencana operasional penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
2.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan
3.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
4.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang konservasi lingkungan VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang konservasi lingkungan
2.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
3.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia
4.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pencemaran lingkungan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi 3 Para Kepala Bidang Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Suhu dingin 3 Udara sejuk 4 Getaran tidak ada 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Letak strategis 7 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 8 Penerangan terang 9 Keadaaan Ruangan cukup X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis alternatif pemecahan masalah 2.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga 3.Membuat telaahan di bidang perencanaan dan kajian dampak lingkungan hidup, peningkatan kapasitas lingkungan hidup serta
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Realistik, Artistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 11 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN, PENYUSUNAN KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. Bahan kebijakan urusan bidang kerja 12 75 1250 0.72 2 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 12 75 1250 0.72 3 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 12 75 1250 0.72 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 20 1250 0.192 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 6 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur Laporan hasil analisis kebijakan 12 75 1250 0.72 dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya urusan bidang kerja JUMLAH 3.216 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan 2 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 3 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 2 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 5 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 6 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
2.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
4.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Koordinasi 2 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Koordinasi 3 Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Menerima perintah dan arahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Suhu dingin 3 Letak strategis 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Suara tenang 7 Getaran tidak ada 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 TEKNISI LABORATORIUM - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan TEKNISI LABORATORIUM Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan pemasangan, perbaikan dan pengecekan serta pemeliharaan laboratorium Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 BIOLOGI, S-1 KIMIA, D-IV KIMIA, D-IV BIOLOGI, D-IV TEKNIK KIMIA
c.Diklat KETERAMPILAN LABORATORIUM
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 mengecek, menghitung dan mengajukan untuk penggantian alat laboratorium yang rusak Laporan pengecekan, penghitungan dan pengajuan alat laboratorium 12 35 1250 0.336 2 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 15 1250 0.144 3 menerima dan menginventarisasi laporan pemeliharaan laboratorium berdasarkan prosedur dan ketentuan untuk diadakan pemeriksaan Dokumen inventarisasi laporan pemeliharaan laboratorium 12 32 1250 0.3072 4 merawat secara khusus sarana dan prasarana laboratorium yang masa penggunaannya telah melampaui batas waktu tertentu agar tidak cepat rusak Laporan perawatan secara khusus sarana dan prasarana laboratorium 12 50 1250 0.48 5 memperbaiki sarana dan prasarana laboratorium yang rusak atau usang berdasarkan hasil pemeriksaan untuk diadakan penggantian atau perbaikan Laporan perbaikan sarana dan prasarana laboratorium 12 60 1250 0.576 6 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 10 1250 0.064 7 memeriksa kerusakan laboratorium berdasarkan laporan untuk perbaikan Laporan pemeriksaan kerusakan laboratorium 12 44 1250 0.4224 JUMLAH 2.3296 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pengecekan, penghitungan dan pengajuan alat laboratorium Laporan 2 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 3 Dokumen inventarisasi laporan pemeliharaan laboratorium Dokumen 4 Laporan perawatan secara khusus sarana dan prasarana laboratorium Laporan 5 Laporan perbaikan sarana dan prasarana laboratorium Laporan 6 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 7 Laporan pemeriksaan kerusakan laboratorium Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data sarana dan prasarana laboratorium menerima dan menginventarisasi laporan pemeliharaan laboratorium berdasarkan prosedur dan ketentuan untuk diadakan pemeriksaan 2 Data sarana dan prasarana laboratorium memeriksa kerusakan laboratorium berdasarkan laporan untuk perbaikan 3 Data sarana dan prasarana laboratorium memperbaiki sarana dan prasarana laboratorium yang rusak atau usang berdasarkan hasil pemeriksaan untuk diadakan penggantian atau perbaikan 4 Data sarana dan prasarana laboratorium mengecek, menghitung dan mengajukan untuk penggantian alat laboratorium yang rusak 5 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 7 Data sarana dan prasarana laboratorium merawat secara khusus sarana dan prasarana laboratorium yang masa penggunaannya telah melampaui batas waktu tertentu agar tidak cepat rusak V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menerima dan menginventarisasi laporan pemeliharaan laboratorium berdasarkan prosedur dan ketentuan untuk diadakan pemeriksaan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merawat secara khusus sarana dan prasarana laboratorium yang masa penggunaannya telah melampaui batas waktu tertentu agar tidak cepat rusak 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengecek, menghitung dan mengajukan untuk penggantian alat laboratorium yang rusak 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas memperbaiki sarana dan prasarana laboratorium yang rusak atau usang berdasarkan hasil pemeriksaan untuk diadakan penggantian atau perbaikan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas memeriksa kerusakan laboratorium berdasarkan laporan untuk perbaikan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan keakuratan inventarisasi laporan pemeliharaan laboratorium
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Kelancaran pemeriksaan kerusakan laboratorium
4.Ketepatan perbaikan sarana dan prasarana laboratorium yang rusak atau usang
5.Ketepatan pengecekan, penghitungan dan pengajuan alat laboratorium
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
7.Ketepatan perawatan secara khusus sarana dan prasarana laboratorium VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi bahan penyusunan inventarisasi laporan pemeliharaan sarana dan prasarana laboratorium
2.Menentukan metode pemeriksaan kerusakan laboratorium
3.Menentukan skala prioritas perbaikan sarana dan prasarana laboratorium yang rusak atau usang
4.Menentukan metode perawatan secara khusus sarana dan prasarana laboratorium
5.Memutuskan jenis alat laboratorium yang akan diusulkan
6.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
7.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Koordinasi 3 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah Koordinasi Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Suara tenang 3 Udara sejuk 4 Getaran ada 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Letak strategis 8 Suhu dingin 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Memelihara laboratorium, 2. Menganalisis alternatif pemecahan masalah, 3. Menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Variety and Changing Conditions (VARCH), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Menjangkau, Memegang, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 96 1250 0.9216 2 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja 12 81 1250 0.7776 3 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 12 75 1250 0.72 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 9 1250 0.0576 6 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur Laporan hasil pengolahan data dan informasi 12 48 1250 0.4608 dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan urusan bidang kerja JUMLAH 3.0816 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 6 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
6.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Koordinasi 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Koordinasi 3 Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Suhu dingin 4 Getaran tidak ada 5 Penerangan terang 6 Udara sejuk 7 Suara tenang 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 OPERATOR LABORATORIUM - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LABORATORIUM Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan operasional laboratorium Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III BIOLOGI, D-III TEKNIK KIMIA, D-III KIMIA, D-III LABORATORIUM
c.Diklat KETERAMPILAN LABORATORIUM
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengelola data dan informasi kegiatan operasional laboratorium berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi kegiatan operasional laboratorium 12 70 1250 0.672 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 3 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi kegiatan operasional laboratorium sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi kegiatan operasional laboratorium 12 58 1250 0.5568 4 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi kegiatan operasional laboratorium sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi kegiatan operasional laboratorium 12 40 1250 0.384 5 Melaksanakan verfikasi data dan informasi kegiatan operasional laboratorium berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasikegiatan operasional laboratorium 12 50 1250 0.48 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh Laporan hasil pelaksanaan 8 10 1250 0.064 pimpinan baik secara tertulis maupun lisan tugas kedinasan lain JUMLAH 2.3008 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi kegiatan operasional laboratorium Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Laporan hasil pengolahan data dan informasi kegiatan operasional laboratorium Laporan 4 Data dan informasi kegiatan operasional laboratorium Dokumen 5 Laporan hasil verifikasi data dan informasikegiatan operasional laboratorium Laporan 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi kegiatan operasional laboratorium Menyiapkan bahan berupa data dan informasi kegiatan operasional laboratorium sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi kegiatan operasional laboratorium Mengelola data dan informasi kegiatan operasional laboratorium berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi kegiatan operasional laboratorium Melaksanakan verfikasi data dan informasi kegiatan operasional laboratorium berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Hasil pengolahan data dan informasi kegiatan operasional laboratorium Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi kegiatan operasional laboratorium sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi kegiatan operasional laboratorium berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi kegiatan operasional laboratorium berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi kegiatan operasional laboratorium sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi kegiatan operasional laboratorium sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Tersedianya pengolahan data dan informasi kegiatan operasional laboratorium
2.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi kegiatan operasional laboratorium
3.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi kegiatan operasional laboratorium
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi kegiatan operasional laboratorium VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi kegiatan operasional laboratorium
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi kegiatan operasional laboratorium
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi kegiatan operasional laboratorium
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi kegiatan operasional laboratorium
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Koordinasi 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Letak strategis 4 Suara tenang 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Getaran tidak ada 7 Penerangan terang 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja menginventarisir kegiatan operasional laboratorium
b.Bakat Kerja Bakat Penerapan Bentuk, Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Memegang, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA, SLTA ADMINISTRASI PERKANTORAN, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA SEDERAJAT
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 58 1250 0.5568 2 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 40 1250 0.384 3 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 64 1250 0.6144 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 8 1250 0.0384 5 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 56 1250 0.5376 6 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 3 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 6 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku JUMLAH 2.2752 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
2.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
3.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
5.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Koordinasi 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Letak strategis 3 Getaran tidak ada 4 Udara sejuk 5 Suara tenang 6 Suhu dingin 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Kewirausahaan, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
c.Administrator Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan
d.Pengawas Ikhtisar Jabatan melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sampah dan kebersihan serta pengelolaa keanekaragaman hayati dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 BIOLOGI, S-1 ARSITEKTUR LANSEKAP, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN
c.Diklat KURSUS TEKNIK TATA KOTA DAN DAERAH, TEKNIS LINGKUNGAN HIDUP
d.Pengalaman memiliki pengalaman pada Jabatan Pengawas paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan keanekeragaman hayati dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan keanekeragaman hayati dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 24 32 1250 0.61 2 penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sampah dan kebersihan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan sampah dan kebersihan 24 32 1250 0.61 3 melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 6 5 1250 0.02 sesuai tugas dan fungsinya JUMLAH 1.24 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan keanekeragaman hayati dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dokumen 2 Dokumen laporan kegiatan di bidang pengelolaan sampah dan kebersihan Dokumen 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang konservasi lingkungan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan keanekeragaman hayati dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 2 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 3 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pengendalian pencemaran lingkungan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sampah dan kebersihan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Instruksi pimpinan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 2 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang pengendalian pencemaran lingkungan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sampah dan kebersihan sesuai peraturan perundang- undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas di bidang konservasi lingkungan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan keanekeragaman hayati dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
2.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan keanekeragaman hayati dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
3.Keakuratan penyusunan kebijakan, koordinasi dan kelancaran pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sampah dan kebersihan VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sampah dan kebersihan
2.Merekomendasikan dan meminta data informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan keanekeragaman hayati dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
3.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Para Kepala Bidang Koordinasi 2 Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 3 Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Suhu dingin 4 Udara sejuk 5 Letak strategis 6 Suara tenang 7 Keadaaan Ruangan cukup 8 Getaran tidak ada 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis alternatif pemecahan masalah 2.Melakukan koordinasi dengan unit/lembaga 3.Membuat telaahan di bidang pengelolaan sampah dan kebersihan dan pengelolaan keanekeragaman hayati dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Verbal, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Influencing (INFLU), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 11 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 ILMU POLITIK, S-1 TARBIAH, S-1 EKONOMI MANAJEMEN KEUANGAN, S- 1 PERIKANAN, S-1 FISIP, S-1 MUDA TARBIYAH, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 PSIKOLOGI, S-1 KEPENDIDIKAN ISLAM, S-1 HUKUM, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 KOMPUTER, S-1 PENDIDIKAN, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 ILMU KOMUNIKASI, D-IV SEMUA JURUSAN, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 AKUNTANSI, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 SEMUA JURUSAN, S-1 AKUNTANSI DAN MANAJEMEN, S-1 PERPUSTAKAAN, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 EKONOMI MANAJEMEN BISNIS, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1/STRATA SATU, S-1 MANAJEMEN, S-1 ILMU PEMERINTAHAN DAN ILMU SOSIAL POLITIK, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 EKONOMI, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 SYARIAH, S-1 KEPERAWATAN, S-1 ILMU SOSIAL DAN POLITIK, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 ILMU KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 ADMINISTRASI, S-1 EKONOMI AKUNTANSI, S-1 ILMU TEKNIK INFORMATIKA, S-1 BIMBINGAN KONSELING, S-1/A-IV PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 ILMU HUKUM, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 BAHASA JAWA, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 HUKUM PIDANA, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 STATISTIK
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 10 1250 0.096 2 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 7 1250 0.0448 3 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 235 3 1250 0.564 4 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 235 6 1250 1.128 5 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan Dokumen klasifikasi data 235 8 1250 1.504 ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah tata kelola layanan teknis 6 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 235 4 1250 0.752 JUMLAH 4.0888 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 2 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen 4 Laporan hasil telaah Laporan 5 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen 6 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 3 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 4 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 5 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 6 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 5 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis
4.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
5.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di lingkungan Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi 2 Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Letak strategis 4 Getaran tidak ada 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Suhu dingin 7 Suara tenang 8 Udara sejuk 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENELAAH TEKNIS KEBIJAKAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan dukungan teknis dakam rangka penyiapan bahan di lingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 SEMUA JURUSAN
c.Diklat DIKLAT TEKNIS ANALIS KEBIJAKAN, PENYUSUNAN KEBIJAKAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 8 1250 0.0512 2 Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja 235 7 1250 1.316 3 Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja 235 12 1250 2.256 4 Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja 235 8 1250 1.504 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 10 1250 0.096 6 Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur Bahan kebijakan urusan bidang kerja 235 5 1250 0.94 dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. JUMLAH 6.1632 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 6 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Dokumen klasifikasi data kebijakan urusan bidang kerja Dokumen 3 Laporan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja Laporan 4 Konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja Konsep 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 6 Bahan kebijakan urusan bidang kerja Bahan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 Data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja & hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 3 Hasil analisis serta data dan informasi terkait kebijakan urusan bidang kerja Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Bahan atau data kebijakan urusan bidang kerja Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memudahkan proses penyelesaiannya. 2 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja masing-masing berdasarakan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, SOTK, Juknis dan peraturan yang terkait Menganalisis bahan kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan rekomendasi penyelesaian selanjutnya 4 SOP, Petunjuk Teknis dan peraturan terkait Menyusun konsep telaah kebijakan urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk dijadikan bahan rekomendasi pengembangan Kebijakan urusan bidang kerja 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan dan kebenaran hasil telaah kebijakan urusan bidang kerja
2.keakuratan hasil klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.keakuratan hasil analisis kebijakan urusan bidang kerja
5.Tersedianya data kebijakan urusan bidang kerja
6.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Meminta data/informasi kebijakan urusan bidang kerja
2.menentukan metode klasifikasi kebijakan urusan bidang kerja
3.Menentukan metode telaahan terkait kebijakan urusan bidang kerja
4.Merekomendasikan hasil telaahan kebijakan urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di lingkungan Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi 2 Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 2 Udara sejuk 3 Getaran tidak ada 4 Penerangan terang 5 Suara tenang 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Suhu dingin 8 Letak strategis 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Menganalisis data kebijakan urusan bidang kerja, 2.Mengklasifikasikan data kebijakan urusan bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan kebijakan urusan bidang kerja.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 PENGOLAH DATA DAN INFORMASI - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGOLAH DATA DAN INFORMASI Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan pengelolaan, verifikasi, dan penyusunan terhadap data, dan laporan dilingkungan Instansi Pemerintah Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENGELOLAAN DATA
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja 12 66 1250 0.6336 2 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja 12 44 1250 0.4224 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 8 1250 0.0512 5 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan bidang kerja 12 48 1250 0.4608 6 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing Laporan hasil verifikasi data dan informasi 12 58 1250 0.5568 berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya urusan bidang kerja JUMLAH 2.2688 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Data dan informasi urusan bidang kerja Dokumen 6 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan bidang kerja Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi urusan bidang kerja Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi urusan bidang kerja Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan bidang kerja masing-masing berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
2.Tersedianya pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
3.Keakuratan dan ketepatan pengelolaan data dan informasi urusan bidang kerja
4.Ketepatan pelaksanaan verifikasi data dan informasi urusan bidang kerja
5.Tersajinya laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan bidang kerja
2.Menentukan metode pengolahan data dan infomasi urusan bidang kerja
3.Menentukan metode verifikasi data dan infomasi urusan bidang kerja
4.Menentukan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di lingkungan Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi 3 Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Letak strategis 3 Udara sejuk 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Penerangan terang 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Getaran tidak ada 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Koordinasi pengolahan data dan informasi sesuai bidang kerja, 2.Menginventarisir data sesuai bidang kerja, 3.Mengumpulkan bahan beruba dan informasi.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menghitung data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA ADMINISTRASI PERKANTORAN, SLTA SEDERAJAT, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 235 12 1250 2.256 2 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 235 10 1250 1.88 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 10 1250 0.096 4 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 235 9 1250 1.692 5 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 235 22 1250 4.136 6 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 9 1250 0.0576 JUMLAH 10.1176 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 10 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 2 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 5 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 6 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 6 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
4.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
5.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
6.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi 2 Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan Fungsional di lingkungan Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Suhu dingin 4 Suara tenang 5 Letak strategis 6 Udara sejuk 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Getaran tidak ada 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Konvensional, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, PAKET C, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA, SLTA KEJURUAN
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 8 1250 0.0512 3 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 235 140 1250 26.32 4 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 235 110 1250 20.68 5 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 235 95 1250 17.86 JUMLAH 65.0552 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 65 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
3.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan Fungsional di lingkungan Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Letak strategis 4 Getaran tidak ada 5 Udara sejuk 6 Penerangan terang 7 Suara tenang 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Penerapan Bentuk, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTP
b.Pendidikan SLTP/SMP SEDERAJAT, PAKET B, PERSAMAAN SLTP (PAKET B), SLTP
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 2 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 235 70 1250 13.16 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 10 10 1250 0.08 4 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 235 98 1250 18.424 5 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 235 60 1250 11.28 III. HASIL KERJA JUMLAH 43.0879 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 43 No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
2.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di lingkungan Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi 3 Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Getaran tidak ada 3 Suhu dingin 4 Udara sejuk 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Letak strategis 7 Penerangan terang 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan PAKET A, SEKOLAH DASAR UMUM, PERSAMAAN SD (PAKET A)
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 10 12 1250 0.096 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 100 1250 0.96 3 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 235 306 1250 57.528 4 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 235 410 1250 77.08 5 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 235 370 1250 69.56 JUMLAH 205.224 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 205 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 4 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 5 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
2.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
4.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
5.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi 2 Jabatan Fungsional di lingkungan Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi 3 Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Getaran tidak ada 4 Suhu dingin 5 Letak strategis 6 Penerangan terang 7 Udara sejuk 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 PENGELOLA UMUM OPERASIONAL - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA UMUM OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan umum Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan SEKOLAH DASAR, SEKOLAH DASAR UMUM
c.Diklat PELAYANAN PRIMA, TEKNISI PERALATAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak kelancaran tugas- tugas/kegiatan kantor 235 14 1250 2.632 2 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 10 8 1250 0.064 3 membersihkan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali pelaksanaan kegiatan kantor dapat berjalan dengan lancar 235 18 1250 3.384 4 Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar kelancaran tugas- tugas/kegiatan kantor 235 8 1250 1.504 5 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan 12 15 1250 0.144 6 menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif 235 8 1250 1.504 JUMLAH 9.232 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 9 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 kelancaran tugas-tugas/kegiatan kantor Kegiatan 2 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 pelaksanaan kegiatan kantor dapat berjalan dengan lancar Kegiatan 4 kelancaran tugas-tugas/kegiatan kantor Kegiatan 5 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Dokumen 6 terciptanya suasana yang nyaman dan kondusif Kegiatan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur membersihkan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali 2 dokumen sarana dan prasarana kantor menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak 3 dokumen inventaris sarana dan prasarana kantor Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar 4 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 sarana prasarana kantor menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar 6 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan peralatan yang diperlukan sesuai prosedur dan ketentuan untuk memudahkan pelaksanaan tugas agar beerjalan lancar 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur membersihkan peralatan yang diperlukan dengan menggunakan fasilitas yang ada agar tetap bersih dan siap digunakan kembali 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyimpan dan merawat peralatan yang digunakan agar tidak rusak 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyiapkan kebutuhan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yg ada agar pelaksanaan tugas berjalan lancar 5 acuan kerja dan rencana operasional membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.Kesesuaian Penyusunan Laporan
3.Keakuratan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
4.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya
5.Keutuhan data sarana dan prasarana kantor VII. WEWENANG
1.Menggunakan sarana prasarana kantor dalam melaksanakan kegiatan/tugas
2.Meminta keutuhan data sarana dan prasarana kantor
3.Memberikan penyusunan laporan kebutuhan kantor
4.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan Fungsional di lingkungan Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi 2 Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Letak strategis 3 Tempat Kerja dalam/luar ruangan 4 Udara sejuk 5 Penerangan terang 6 Getaran tidak ada 7 Suhu panas 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menata lingkungan
b.Bakat Kerja Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Repetitive and Continuous (REPCON), Sensory & Judgmental Creteria (SJC)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Membawa, Berjalan, Mengangkat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Membandingkan data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 UPTD Pengelolaan Sampah - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Kode Jabatan Unit Kerja
a.JPT Madya
b.JPT Pratama Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
c.Administrator
d.Pengawas Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Ikhtisar Jabatan melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan sampah sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan untuk tercapainya tujuan organisasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III BIOLOGI, D-III KIMIA, D-III TEKNIK LINGKUNGAN
c.Diklat BIDANG PERSAMPAHAN, PENT. STAF TEKNIK PLP BIDANG SAMPAH
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam Jabatan Pelaksana paling singkat 3 (tiga) tahun atau Jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pelaksana sesuai dengan bidang tugas Jabatan yang akan diduduki II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 5 25 1250 0.1 2 melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana persampahan agar kebutuhan sarana dan prasarana persampahan terpenuhi Kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana persampahan 2 20 1250 0.03 3 melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan 5 15 1250 0.06 4 melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recyle (TPS 3R) sesuai peraturan perundang- undangan agar berjalan dengan baik dan berkelanjutan kegiatan monitoring dan evaluasi Tempat Pengelolaan Sampah 6 10 1250 0.05 5 melaksanakan koordinasi dan sosialisasi kepada organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan tentang pengelolaan sampah yang baik dan benar sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas Laporan koordinasi dan sosialisasi kepada ormas 6 10 1250 0.05 6 melaksanakan pemungutan retribusi sampah sesuai peraturan perundang-undangan guna peningkatan pendapatan Daerah kegiatan pemungutan retribusi sampah 365 1 1250 0.29 7 melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak menyebabkan pencemaran polusi udara Kegiatan pengelolaan sampah 2 20 1250 0.03 8 melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen dan kegiatan 12 10 1250 0.1 9 menyusun rencana kegiatan teknis operasional bidang pengelolaan sampah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan 2 40 1250 0.06 10 menyusun Standar Operasional Prosedur pengelolaan sampah sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen SOP 2 30 1250 0.05 11 menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpian sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan laporan pelaksanaan kegiatan 6 1 1250 0 12 melaksanakan pengelolaan sistem informasi UPTD sesuai peraturan perundang- undangan guna Kegiatan pengelolaan sistem informasi UPTD 1 40 1250 0.03 kelancaran pelaksanaan tugas 13 melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis 2 40 1250 0.06 14 menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Dokumen petunjuk teknis 2 20 1250 0.03 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 2 Kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana persampahan Kegiatan 3 Dokumen hasil evaluasi dan laporan kegiatan Dokumen 4 kegiatan monitoring dan evaluasi Tempat Pengelolaan Sampah kegiatan 5 Laporan koordinasi dan sosialisasi kepada ormas Laporan 6 kegiatan pemungutan retribusi sampah kegiatan 7 Kegiatan pengelolaan sampah Kegiatan 8 Dokumen dan kegiatan Dokumen dan kegiatan 9 Dokumen rencana kerja, program dan kegiatan Dokumen 10 Dokumen SOP Dokumen 11 laporan pelaksanaan kegiatan laporan 12 Kegiatan pengelolaan sistem informasi UPTD Kegiatan 13 Laporan koordinasi pelaksanaan kebijakan teknis Laporan 14 Dokumen petunjuk teknis Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugaspenanganan sampah dan pelayanan kebersihan melaksanakan koordinasi dan sosialisasi kepada organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan tentang pengelolaan sampah yang baik dan benar sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 2 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil menyusun rencana kegiatan teknis operasional bidang pengelolaan sampah berdasarkan peraturan perundang- JUMLAH 0.939 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 capaian tugaspenanganan sampah dan pelayanan kebersihan undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpian sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 4 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugaspenanganan sampah dan pelayanan kebersihan melaksanakan pemungutan retribusi sampah sesuai peraturan perundang- undangan guna peningkatan pendapatan Daerah 5 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugaspenanganan sampah dan pelayanan kebersihan menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 6 Disposisi pimpinan melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 7 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugaspenanganan sampah dan pelayanan kebersihan menyusun Standar Operasional Prosedur pengelolaan sampah sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 8 Dokumen program dan kegiatan pengelolaan sampah melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 9 Instruksi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 10 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugaspenanganan sampah dan pelayanan kebersihan melaksanakan pengelolaan sistem informasi UPTD sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 11 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugaspenanganan sampah dan pelayanan kebersihan melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana persampahan agar kebutuhan sarana dan prasarana persampahan terpenuhi 12 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugaspenanganan sampah dan pelayanan kebersihan melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak menyebabkan pencemaran polusi udara 13 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugaspenanganan sampah dan pelayanan kebersihan melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 14 Rencana Operasional, rencana kerja kegiatan, disposisi pimpinan, laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugaspenanganan sampah dan pelayanan kebersihan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recyle (TPS 3R) sesuai peraturan perundang-undangan agar berjalan dengan baik dan berkelanjutan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak menyebabkan pencemaran polusi udara 2 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyusun rencana kegiatan teknis operasional bidang pengelolaan sampah berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas 3 Peraturan dan petunjuk teknis melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana persampahan agar kebutuhan sarana dan prasarana persampahan terpenuhi 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur menyusun Standar Operasional Prosedur pengelolaan sampah sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemungutan retribusi sampah sesuai peraturan perundang- undangan guna peningkatan pendapatan Daerah 8 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpian sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut 10 SOTK melaksanakan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan pengelolaan sistem informasi UPTD sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 12 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan koordinasi dan sosialisasi kepada organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan tentang pengelolaan sampah yang baik dan benar sesuai peraturan perundang- undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas 13 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recyle (TPS 3R) sesuai peraturan perundang-undangan agar berjalan dengan baik dan berkelanjutan 14 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan sistem informasi UPTD sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas
2.Keakuratan dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana persampahan agar kebutuhan sarana dan prasarana persampahan terpenuhi
3.Keakuratan dan kelancaran penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan
4.Keakuratan dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas
5.Keakuratan dan kelancaran pelaksanaan pemungutan retribusi sampah sesuai peraturan perundang- undangan guna peningkatan pendapatan Daerah
6.Keakuratan dan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya
7.Keakuratan dan kelancaran pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi kepada organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan tentang pengelolaan sampah yang baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas
8.Keakuratan dan kelancaran pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recyle (TPS 3R) sesuai peraturan perundang-undangan agar berjalan dengan baik dan berkelanjutan
9.Keakuratan dan kelancaran penyusunan rencana kegiatan teknis operasional bidang pengelolaan sampah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas
10.Keakuratan dan kelancaran pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas
11.Keakuratan dan kelancaran pelaksanaan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak menyebabkan pencemaran polusi udara
12.Keakuratan dan kelancaran pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut
13.Keakuratan dan kelancaran penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpian sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan
14.Keakuratan dan kelancaran penyusunan Standar Operasional Prosedur pengelolaan sampah sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Menentukan dan menetapkan pelaksanaan koordinasi dan sosialisasi kepada organisasi kemasyarakatan/lembaga kemasyarakatan tentang pengelolaan sampah yang baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas
2.Menentukan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan
3.Menentukan pelaksanaan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas
4.Menentukan dan menetapkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kegiatan UPTD dengan mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut
5.Menetapkan rencana kegiatan teknis operasional bidang pengelolaan sampah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas
6.Menentukan dan menetapkan pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recyle (TPS 3R) sesuai peraturan perundang-undangan agar berjalan dengan baik dan berkelanjutan
7.Menentukan dan menetapkan pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana persampahan agar kebutuhan sarana dan prasarana persampahan terpenuhi
8.Menentukan dan menetapkan pelaksanaan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak menyebabkan pencemaran polusi udara
9.Menentukan dan menetapkan pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, aset, kehumasan, kearsipan dan dokumentasi UPTD sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas
10.Menentukan dan menetapkan pelaksanaan pengelolaan sistem informasi UPTD sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas
11.Menentukan dan menetapkan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya
12.Menentukan dan menetapkan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpian sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan
13.Menentukan dan menetapkan penyusunan Standar Operasional Prosedur pengelolaan sampah sesuai peraturan perundang-undangan guna kelancaran pelaksanaan tugas
14.Menentukan dan menetapkan pelaksanaan pemungutan retribusi sampah sesuai peraturan perundang-undangan guna peningkatan pendapatan Daerah VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi 2 Kepala Dinas Menerima perintah dan arahan 3 Sekretaris Dinas Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Keadaaan Ruangan cukup 3 Suhu sedang 4 Tempat Kerja dalam ruangan, luar ruangan 5 Letak masuk ke dalam 6 Getaran tidak ada 7 Penerangan terang 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan koordinasi internal dan eksternal 2.Melakukan negosiasi dan mediasi 3.Menganalisis alternatif pemecahan masalah
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Pandang Ruang, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Directing Control Planning (DCP), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Investigasi, Artistik, Realistik
e.Upaya Fisik Berdiri, Berjalan, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 PENATA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENATA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan tata kelola layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 HUKUM, S-1 HUKUM PIDANA, S-1 ILMU PEMERINTAHAN DAN ILMU SOSIAL POLITIK, S-1 ADMINISTRASI, S-1 PERPUSTAKAAN, S-1 KEPERAWATAN, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 ILMU POLITIK, S-1 STATISTIK, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 ILMU SOSIAL DAN POLITIK, S-1 BIMBINGAN KONSELING, S-1 TARBIAH, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 PSIKOLOGI, S-1 KOMPUTER, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 EKONOMI AKUNTANSI, S-1 ILMU HUKUM, S-1 EKONOMI MANAJEMEN BISNIS, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 SYARIAH, S-1 PENDIDIKAN, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 KEPENDIDIKAN ISLAM, S-1/A- IV PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 AKUNTANSI DAN MANAJEMEN, S-1 PERIKANAN, S-1/STRATA SATU, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM, S- 1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 EKONOMI MANAJEMEN KEUANGAN, S- 1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 SEMUA JURUSAN, D-IV SEMUA JURUSAN, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 ILMU TEKNIK INFORMATIKA, S-1 BAHASA JAWA, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 FISIP, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 MANAJEMEN, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 MUDA TARBIYAH, S-1 AKUNTANSI, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 ILMU KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 EKONOMI
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Dokumen data tata kelola layanan teknis 12 40 1250 0.384 2 mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis 12 48 1250 0.4608 3 menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi Laporan hasil telaah 12 80 1250 0.768 4 membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksaan tugas 12 15 1250 0.144 5 melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 5 1250 0.032 sesuai tugas dan fungsinya 6 merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis 12 30 1250 0.288 JUMLAH 2.0768 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen data tata kelola layanan teknis Dokumen 2 Dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis Dokumen 3 Laporan hasil telaah Laporan 4 Laporan hasil pelaksaan tugas Laporan 5 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 6 Laporan rekomendasi tata kelola layanan teknis Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data tata kelola layanan teknis mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Data tata kelola layanan teknis menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 3 Hasil pelaksanaan kegiatan membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya 5 Hasil telaah merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 6 Data tata kelola layanan teknis mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengumpulkan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengklasifikasikan data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan telaah 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas menelaah data tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan sebagai bahan penyusunan rekomendasi 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas merekomendasikan hasil telaah tata kelola layanan teknis sesuai prosedur dan ketentuan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai prosedur sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 Surat perintah dan peraturan melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai tugas dan fungsinya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Keakuratan dan ketepatan hasil telaah tata data tata kelola layanan teknis
3.Kesesuaian rekomendasi dengan hasil telaah
4.Ketepatan dokumen klasifikasi data tata kelola layanan teknis
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Kelengkapan dokumen data tata kelola layanan teknis VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam rangka pengumpulan data tata kelola layanan teknis
2.Menentukan bahan telaah data tata kelola layanan teknis
3.Menentukan metode telaah data tata kelola layanan teknis
4.Merekomendasikan hasil telaah data tata kelola layanan teknis
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Koordinasi 2 Jabatan fungsional teknis di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Koordinasi 3 Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Udara sejuk 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Penerangan terang 6 Getaran tidak ada 7 Suara tenang 8 Suhu dingin 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan internet, 2.Membuat laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Bekerja dengan jari
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELA PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGELOLA LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengelolaan layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III SEMUA JURUSAN
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 15 1250 0.144 2 Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 30 1250 0.288 3 Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 56 1250 0.5376 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 10 1250 0.064 5 Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional 12 50 1250 0.48 6 Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan Laporan hasil pengelolaan data dan informasi 12 68 1250 0.6528 jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya urusan pengelolaan layanan operasional III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 2 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Data 3 Laporan hasil verifikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan 6 Laporan hasil pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya 2 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 3 Data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 6 Hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Mengelola data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 2 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyajikan hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan JUMLAH 2.1664 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pengambilan keputusan pimpinan 3 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Melaksanakan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional berdasarkan jenis dan tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya 6 SOP, Juknis, dan peraturan yang terkait Menyiapkan bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai bahan pelaksanaan kegiatan selanjutnya VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan keakuratan pengelolaan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
3.Tersedianya bahan berupa data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Ketepatan penyajian hasil pengolahan data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Ketepatan verfikasi data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi urusan pengelolaan layanan operasional
2.Menentukan metode pengelolaan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
3.Menentukan verifikasi data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
4.Merekomendasikan hasil pengolahan data dan infomasi urusan pengelolaan layanan operasional
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan fungsional teknis di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Koordinasi 3 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Suara tenang 5 Udara sejuk 6 Suhu dingin 7 Penerangan terang 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Koordinasi pengolahan data dan informasi pengelolaan layanan operasional, 2.Menginventarisir data pengelolaan layanan operasional, 3.Mengumpulkan bahan pengelolaan layanan operasional.
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Dealing with People (DEPL), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 PENGADMINISTRASI PERKANTORAN - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan PENGADMINISTRASI PERKANTORAN Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan dukungan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service) Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA SEDERAJAT, SLTA ADMINISTRASI PERKANTORAN, SLTA, PERSAMAAN SLTA (PAKET C)
c.Diklat ADMINISTRASI PERKANTORAN
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 44 1250 0.4224 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 15 1250 0.096 3 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 25 1250 0.24 4 Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja 12 56 1250 0.5376 5 Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja 12 68 1250 0.6528 6 Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja 12 34 1250 0.3264 JUMLAH 2.2752 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan distribusi surat / dokumen umum urusan bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 4 Dokumen pencatatan surat / dokumen umum urusan bidang kerja Dokumen 5 Arsip / Dokumentasi surat /dokumen umum urusan bidang kerja Arsip 6 Laporan hasil penerimanaan surat atau dokumen umum urusan bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Surat/ Dokumen umum urusan bidang kerja Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 6 Disposisi Pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Menerima surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk diperiksa jenis dan peruntukannya 2 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mencatat surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 3 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 4 Kerangka Acuan kerja, SOP, Juknis Mendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku 5 SOP dan SOTK Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 6 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Terselenggaranya kegiatan administrasi urusan bidang kerja
2.Tersimpannya dokumen/kearsipan urusan bidang kerja
3.Keakuratan pencatatan surat/dokumen umum urusan bidang kerja
4.Kelancaran pendistribusikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
6.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.Meminta data surat/dokumen urusan bidang kerja
2.Menentukan jenis surat/dokumen urusan bidang kerja
3.Meminta kelengkapan pendokumentasikan surat maupun dokumen umum urusan bidang kerja
4.Menolak surat maupun dokumen umum yang tidak merupakan kewenangan, tugas dan fungsi bidang kerja
5.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
6.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Koordinasi 3 Jabatan fungsional teknis di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Udara sejuk 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Letak strategis 8 Suara tenang 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1. Menginventarisir data administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik (customer service), 2.Mengumpulkan bahan administrasi perkantoran, pemerintahan, dan pelayanan publik.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Kewirausahaan, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Berbicara, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR ALAT BERAT - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR ALAT BERAT Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pemeriksaan kelengkapan dan pengoperasian alat berat Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan PERSAMAAN SLTA (PAKET C), PERSAMAAN SLTA, SLTA UMUM, SLTA/SMA SEDERAJAT
c.Diklat SUS DASAR APLIKASI & PRODUKSI ALAT BERAT
d.Pengalaman pelaksana bidang persampahan atau operator alat berat II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan Pemeliharaan alat berat (Excavator/Buldozer) secara berkala sesuai dengan petunjuk tteknis agar kondisi alat berat tetap terawat dan terpelihara dengan baik Laporan Kondisi Alat Berat 235 8 1250 1.504 2 Mengoperasikan alat berat (Excavator/Buldozer) sesuai dengan petunjuk teknis agar operasional alat berat berjalan dengan lancar Laporan Pengoperasian Alat Berat 235 12 1250 2.256 3 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain 12 5 1250 0.048 4 Melakukan Persiapan pengoperasian alat berat (Excavator/Buldozer) sesuai petunjuk teknis agar dalam perngoperasionalnya alat berat berjalan dengan lancar Laporan Kondisi Alat Berat 235 8 1250 1.504 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan Kondisi Alat Berat Laporan 2 Laporan Pengoperasian Alat Berat Laporan 3 Laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 4 Laporan Kondisi Alat Berat Laporan JUMLAH 5.3119 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Disposisi pimpinan Melakukan Persiapan pengoperasian alat berat (Excavator/Buldozer) sesuai petunjuk teknis agar dalam perngoperasionalnya alat berat berjalan dengan lancar 2 SOP Mengoperasikan alat berat (Excavator/Buldozer) sesuai dengan petunjuk teknis agar operasional alat berat berjalan dengan lancar 3 SOP Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis 4 SOP Melakukan Pemeliharaan alat berat (Excavator/Buldozer) secara berkala sesuai dengan petunjuk tteknis agar kondisi alat berat tetap terawat dan terpelihara dengan baik V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan Persiapan pengoperasian alat berat (Excavator/Buldozer) sesuai petunjuk teknis agar dalam perngoperasionalnya alat berat berjalan dengan lancar 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Mengoperasikan alat berat (Excavator/Buldozer) sesuai dengan petunjuk teknis agar operasional alat berat berjalan dengan lancar 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas Melakukan Pemeliharaan alat berat (Excavator/Buldozer) secara berkala sesuai dengan petunjuk tteknis agar kondisi alat berat tetap terawat dan terpelihara dengan baik 4 Surat perintah dan peraturan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis VI. TANGGUNG JAWAB
1.keterawatan kondisi alat berat
2.Terlaksananya persiapan operasional alat berat
3.kelancaran operasional alat berat
4.kesesuaian pelaksanaan tugas kedinasan lain VII. WEWENANG
1.meminta petunjuk teknis
2.mengendalikan operasional alat berat
3.mengendalikan perawatan alat berat
4.menolak pelaksanaan tugas non kedinasan lain VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan fungsional teknis di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Koordinasi 3 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Penerangan terang 4 Letak strategis 5 Udara sejuk 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Suara tenang 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja mampu mengoperasikan alat berat
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Konvensional, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Melayani mesin XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTA
b.Pendidikan SLTA KEJURUAN, SLTA SEDERAJAT, PERSAMAAN SLTA (PAKET C), SLTA, PAKET C
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 235 8 1250 1.504 2 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 8 8 1250 0.0512 3 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 235 15 1250 2.82 4 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 235 4 1250 0.752 5 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 10 1250 0.096 JUMLAH 5.2232 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 3 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 3 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 4 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
3.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
5.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan fungsional teknis di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Koordinasi 3 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Penerangan terang 3 Suara tenang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Letak strategis 8 Suhu dingin 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Melihat, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 5 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal SLTP
b.Pendidikan SLTP, PAKET B, SLTP/SMP SEDERAJAT, PERSAMAAN SLTP (PAKET B)
c.Diklat PENT. PEGAWAI TEKNIS, KURSUS OPERATOR
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 235 4 1250 0.752 2 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 235 15 1250 2.82 3 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 235 8 1250 1.504 4 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 10 1250 0.096 5 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 10 8 1250 0.064 JUMLAH 5.236 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 2 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 3 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 5 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas
4.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Koordinasi 2 Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan fungsional teknis di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Penerangan terang 3 Suhu dingin 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Suara tenang 8 Getaran tidak ada 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki, Bakat Penerapan Bentuk
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling-Idea- Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Melihat, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 3 OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan OPERATOR LAYANAN OPERASIONAL Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Sekolah Dasar
b.Pendidikan SEKOLAH DASAR UMUM, PAKET A, PERSAMAAN SD (PAKET A)
c.Diklat KURSUS OPERATOR, PENT. PEGAWAI TEKNIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja 235 6 1250 1.128 2 Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban Laporan hasil pelaksanaan tugas 12 10 1250 0.096 3 Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja 235 4 1250 0.752 4 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain 10 8 1250 0.064 5 Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing- masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja 235 12 1250 2.256 JUMLAH 4.2959 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan 2 Laporan hasil pelaksanaan tugas Laporan 3 Dokumen inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja Dokumen 4 Laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain Laporan 5 Laporan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 Data dan informasi pengadaan barang/jasa Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 Disposisi pimpinan Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 5 Hasil pelaksanaan kegiatan Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan SOTK Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan 2 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Melaksanakan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 3 SOTK, dan aplikasi pendukung terkait Menginventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing yang akan dioperasikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas 4 kerangka acuan kerja Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban 5 Peraturan Perundang-Undangan, kebijakan, aplikasi pendukung terkait Mencatat perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja masing-masing sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lain
2.Kelancaran pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Kelancaran dalam inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja yang akan dioperasikan
4.kelancaran pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
5.Kesesuaian laporan hasil pelaksanaan tugas VII. WEWENANG
1.Menentukan metode inventarisasi layanan teknis terkait bidang kerja
2.Menentukan metode pencatatan perkembangan layanan teknis terkait bidang kerja
3.Menentukan pelaksanaan kegiatan layanan teknis terkait bidang kerja
4.Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
5.Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Koordinasi 2 Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan fungsional teknis di lingkungan UPTD Pengelolaan Sampah Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Letak strategis 4 Getaran tidak ada 5 Udara sejuk 6 Suhu dingin 7 Penerangan terang 8 Suara tenang 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Mengoperasikan layanan teknis, 2.menginventarisir kegiatan layanan teknis
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Penerapan Bentuk, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Melihat, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyalin data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 1 Pranata Komputer Terampil - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Komputer Terampil Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNOLOGI PERMAINAN, D-III SISTEM INFORMASI, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III PERANCANGAN PERMAINAN, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER, DIKLAT TEKNIS PRANATA KOMPUTER
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan pencatatan infrastruktur TI Dokumen inventaris - - - - 2 Melakukan uji coba program multimedia interaktif Laporan uji coba program - - - - 3 Melakukan validasi hasil perekaman data Laporan kompilasi - - - - 4 Melakukan konversi data Laporan hasil pengolahan peta - - - - 5 Membuat query sederhana Dokumentasi tahapan kegiatan, quick look, dan penjelasan penggunaan peta tematik - - - - 6 Melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur TI Dokumen hasil pemasangan - - - - 7 Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (Local Area Network) Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal - - - - 8 Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan kerusakan - - - - peralatan perangkat TI End User 9 Melakukan perekaman data spasial Laporan hasil pemeriksaan - - - - 10 Melakukan pemeliharaan perangkat TI End User Dokumen kegiatan perawatan - - - - 11 Melakukan perekaman data tanpa validasi Laporan konversi data - - - - 12 Melakukan kompilasi data pengolahan Laporan hasil editing data spasial - - - - 13 Melakukan perekaman data dengan pemindaian Laporan manipulasi data - - - - 14 Melakukan penggandaan data Laporan penggandaan data dan surat tugas - - - - 15 Melakukan perekaman data dengan validasi Laporan hasil perekaman data spasial - - - - III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen inventaris Dokumen 2 Laporan uji coba program Laporan 3 Laporan kompilasi Laporan 4 Laporan hasil pengolahan peta Laporan 5 Dokumentasi tahapan kegiatan, quick look, dan penjelasan penggunaan peta tematik Dokumen 6 Dokumen hasil pemasangan Dokumen 7 Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal Dokumen 8 Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan kerusakan peralatan perangkat TI End User Dokumen 9 Laporan hasil pemeriksaan Laporan 10 Dokumen kegiatan perawatan Dokumen 11 Laporan konversi data Laporan 12 Laporan hasil editing data spasial Laporan 13 Laporan manipulasi data Laporan 14 Laporan penggandaan data dan surat tugas Laporan 15 Laporan hasil perekaman data spasial Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 1 Data Melakukan penggandaan data 2 Manajemen Infrastruktur TI Melakukan pencatatan infrastruktur TI 3 Manajemen Infrastruktur TI Melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur TI 4 Perangkat TI End User Melakukan pemeliharaan perangkat TI End User 5 Perangkat TI End User Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User 6 Data Melakukan perekaman data tanpa validasi 7 Data Peta Tematik Membuat query sederhana 8 program multimedia interaktif Melakukan uji coba program multimedia interaktif 9 Data Melakukan konversi data 10 Data Melakukan validasi hasil perekaman data 11 Data Melakukan perekaman data dengan validasi 12 Sistem Jaringan Komputer yang perlu perbaikan Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (Local Area Network) 13 Data Melakukan perekaman data dengan pemindaian 14 Data Melakukan perekaman data spasial 15 Data Melakukan kompilasi data pengolahan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan penggandaan data 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (Local Area Network) 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pencatatan infrastruktur TI 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur TI 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemeliharaan perangkat TI End User 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data tanpa validasi 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan validasi hasil perekaman data 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data dengan validasi 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat query sederhana 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan konversi data 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data spasial 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba program multimedia interaktif 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan kompilasi data pengolahan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data dengan pemindaian VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Penggandaan data
2.Ketepatan dan Kesesuaian Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal
3.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeliharaan perangkat TI End User
4.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data dengan pemindaian
5.Ketepatan dan Kesesuaian Pengolahan kompilasi data
6.Ketepatan dan Kesesuaian Pencatatan infrastruktur TI
7.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan uji coba program multimedia interaktif
8.Ketepatan dan Kesesuaian Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User
9.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan validasi hasil perekaman data
10.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan konversi data
11.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data dengan validasi
12.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data spasial
13.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data tanpa validasi
14.Ketepatan dan Kesesuaian pembuatan query sederhana
15.Ketepatan dan Kesesuaian Pemasangan kabel untuk infrastruktur TI VII. WEWENANG
1.Menentukan Penggandaan data
2.Menggunakan Peralatan untuk Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal
3.Menggunakan Peralatan untuk Pencatatan infrastruktur TI
4.Menggunakan Peralatan untuk Pemasangan kabel untuk infrastruktur TI
5.Menggunakan Peralatan untuk Pemeliharaan perangkat TI End User
6.Menggunakan Peralatan untuk Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User
7.Menentukan Perekaman data dengan pemindaian
8.Menentukan Perekaman data tanpa validasi
9.Menentukan Pelaksanaan validasi hasil perekaman data
10.Menentukan Perekaman data dengan validasi
11.Meminta data dan informasi dalam pembuatan query sederhana
12.Menentukan Pelaksanaan konversi data
13.Menentukan Pengolahan kompilasi data
14.Menentukan Perekaman data spasial
15.Menentukan Pelaksanaan uji coba program multimedia interaktif VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal Menerima perintah dan arahan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Getaran tidak ada 4 Udara sejuk 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Letak strategis 7 Suara tenang 8 Suhu dingin 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Mengoperasikan Software atau Hardware Perangkat TI, mendeteksi / Memperbaiki Kerusakan Hardware Perangkat TI serta jaringan, dan merancang program/database.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Memegang, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi 1 Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Pranata Komputer Mahir - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Komputer Mahir Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNOLOGI PERMAINAN, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III SISTEM INFORMASI, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III PERANCANGAN PERMAINAN, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III TEKNOLOGI INFORMASI
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER, DIKLAT TEKNIS PRANATA KOMPUTER
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan kompilasi data pengolahan Laporan hasil editing data spasial - - - - 2 Melakukan uji coba program multimedia interaktif Laporan uji coba program - - - - 3 Melakukan perekaman data dengan pemindaian Laporan manipulasi data - - - - 4 Melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur TI Dokumen hasil pemasangan - - - - 5 Melakukan perekaman data dengan validasi Laporan hasil perekaman data spasial - - - - 6 Melakukan penggandaan data Laporan penggandaan data dan surat tugas - - - - 7 Melakukan konversi data Laporan hasil pengolahan peta - - - - 8 Melakukan pencatatan infrastruktur TI Dokumen inventaris - - - - 9 Melakukan validasi hasil perekaman data Laporan kompilasi - - - - 10 Melakukan perekaman data spasial Laporan hasil pemeriksaan - - - - 11 Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap Dokumen hasil pendeteksian dan atau - - - - permasalahan perangkat TI End User perbaikan kerusakan peralatan perangkat TI End User 12 Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (Local Area Network) Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal - - - - 13 Melakukan perekaman data tanpa validasi Laporan konversi data - - - - 14 Melakukan pemeliharaan perangkat TI End User Dokumen kegiatan perawatan - - - - 15 Membuat query sederhana Dokumentasi tahapan kegiatan, quick look, dan penjelasan penggunaan peta tematik - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan hasil editing data spasial Laporan 2 Laporan uji coba program Laporan 3 Laporan manipulasi data Laporan 4 Dokumen hasil pemasangan Dokumen 5 Laporan hasil perekaman data spasial Laporan 6 Laporan penggandaan data dan surat tugas Laporan 7 Laporan hasil pengolahan peta Laporan 8 Dokumen inventaris Dokumen 9 Laporan kompilasi Laporan 10 Laporan hasil pemeriksaan Laporan 11 Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan kerusakan peralatan perangkat TI End User Dokumen 12 Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal Dokumen 13 Laporan konversi data Laporan 14 Dokumen kegiatan perawatan Dokumen 15 Dokumentasi tahapan kegiatan, quick look, dan penjelasan penggunaan peta tematik Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Sistem Jaringan Komputer yang perlu perbaikan Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (Local Area Network) 2 Manajemen Infrastruktur TI Melakukan pencatatan infrastruktur TI 3 Manajemen Infrastruktur TI Melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur TI 4 Perangkat TI End User Melakukan pemeliharaan perangkat TI End User 5 Perangkat TI End User Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User 6 Data Melakukan perekaman data dengan pemindaian 7 Data Melakukan perekaman data dengan validasi 8 Data Peta Tematik Membuat query sederhana 9 Data Melakukan konversi data 10 Data Melakukan kompilasi data pengolahan 11 Data Melakukan perekaman data spasial 12 program multimedia interaktif Melakukan uji coba program multimedia interaktif 13 Data Melakukan perekaman data tanpa validasi 14 Data Melakukan penggandaan data 15 Data Melakukan validasi hasil perekaman data V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan kompilasi data pengolahan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (Local Area Network) 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur TI 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemeliharaan perangkat TI End User 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan validasi hasil perekaman data 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data dengan validasi 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat query sederhana 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan konversi data 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data spasial 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba program multimedia interaktif 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data dengan pemindaian 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pencatatan infrastruktur TI 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data tanpa validasi 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan penggandaan data VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan validasi hasil perekaman data
2.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data spasial
3.Ketepatan dan Kesesuaian Pengolahan kompilasi data
4.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan uji coba program multimedia interaktif
5.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data dengan pemindaian
6.Ketepatan dan Kesesuaian Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User
7.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan konversi data
8.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data dengan validasi
9.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeliharaan perangkat TI End User
10.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data tanpa validasi
11.Ketepatan dan Kesesuaian pembuatan query sederhana
12.Ketepatan dan Kesesuaian Pemasangan kabel untuk infrastruktur TI
13.Ketepatan dan Kesesuaian Penggandaan data
14.Ketepatan dan Kesesuaian Pencatatan infrastruktur TI
15.Ketepatan dan Kesesuaian Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal VII. WEWENANG
1.Menentukan Penggandaan data
2.Menggunakan Peralatan untuk Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal
3.Menggunakan Peralatan untuk Pencatatan infrastruktur TI
4.Menggunakan Peralatan untuk Pemasangan kabel untuk infrastruktur TI
5.Menggunakan Peralatan untuk Pemeliharaan perangkat TI End User
6.Menggunakan Peralatan untuk Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User
7.Menentukan Perekaman data dengan pemindaian
8.Menentukan Perekaman data tanpa validasi
9.Menentukan Pelaksanaan validasi hasil perekaman data
10.Menentukan Perekaman data dengan validasi
11.Meminta data dan informasi dalam pembuatan query sederhana
12.Menentukan Pelaksanaan konversi data
13.Menentukan Pengolahan kompilasi data
14.Menentukan Perekaman data spasial
15.Menentukan Pelaksanaan uji coba program multimedia interaktif VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 3 Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Suara tenang 3 Udara sejuk 4 Penerangan terang 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Letak strategis 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Mengoperasikan Software atau Hardware Perangkat TI, mendeteksi / Memperbaiki Kerusakan Hardware Perangkat TI serta jaringan, dan merancang program/database.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Memegang, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 Pranata Komputer Penyelia - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pranata Komputer Penyelia Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III PERANCANGAN PERMAINAN, D-III SISTEM INFORMASI, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III TEKNOLOGI PERMAINAN, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III TEKNOLOGI INFORMASI
c.Diklat DIKLAT TEKNIS PRANATA KOMPUTER, DIKLAT FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang sistem teknologi informasi berbasis komputer paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan perekaman data tanpa validasi Laporan konversi data - - - - 2 Melakukan penggandaan data Laporan penggandaan data dan surat tugas - - - - 3 Membuat query sederhana Dokumentasi tahapan kegiatan, quick look, dan penjelasan penggunaan peta tematik - - - - 4 Melakukan pencatatan infrastruktur TI Dokumen inventaris - - - - 5 Melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur TI Dokumen hasil pemasangan - - - - 6 Melakukan validasi hasil perekaman data Laporan kompilasi - - - - 7 Melakukan kompilasi data pengolahan Laporan hasil editing data spasial - - - - 8 Melakukan konversi data Laporan hasil pengolahan peta - - - - 9 Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan kerusakan peralatan - - - - perangkat TI End User 10 Melakukan perekaman data spasial Laporan hasil pemeriksaan - - - - 11 Melakukan pemeliharaan perangkat TI End User Dokumen kegiatan perawatan - - - - 12 Melakukan uji coba program multimedia interaktif Laporan uji coba program - - - - 13 Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (Local Area Network) Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal - - - - 14 Melakukan perekaman data dengan pemindaian Laporan manipulasi data - - - - 15 Melakukan perekaman data dengan validasi Laporan hasil perekaman data spasial - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan konversi data Laporan 2 Laporan penggandaan data dan surat tugas Laporan 3 Dokumentasi tahapan kegiatan, quick look, dan penjelasan penggunaan peta tematik Dokumen 4 Dokumen inventaris Dokumen 5 Dokumen hasil pemasangan Dokumen 6 Laporan kompilasi Laporan 7 Laporan hasil editing data spasial Laporan 8 Laporan hasil pengolahan peta Laporan 9 Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan kerusakan peralatan perangkat TI End User Dokumen 10 Laporan hasil pemeriksaan Laporan 11 Dokumen kegiatan perawatan Dokumen 12 Laporan uji coba program Laporan 13 Dokumen hasil pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal Dokumen 14 Laporan manipulasi data Laporan 15 Laporan hasil perekaman data spasial Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data Melakukan penggandaan data 2 Sistem Jaringan Komputer yang perlu perbaikan Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (Local Area Network) 3 Manajemen Infrastruktur TI Melakukan pencatatan infrastruktur TI 4 Manajemen Infrastruktur TI Melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur TI 5 Perangkat TI End User Melakukan pemeliharaan perangkat TI End User 6 Perangkat TI End User Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User 7 Data Melakukan perekaman data tanpa validasi 8 Data Melakukan validasi hasil perekaman data 9 Data Melakukan perekaman data dengan validasi 10 Data Peta Tematik Membuat query sederhana 11 Data Melakukan konversi data 12 Data Melakukan kompilasi data pengolahan 13 program multimedia interaktif Melakukan uji coba program multimedia interaktif 14 Data Melakukan perekaman data dengan pemindaian 15 Data Melakukan perekaman data spasial V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal (Local Area Network) 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pencatatan infrastruktur TI 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemasangan kabel untuk infrastruktur TI 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data dengan pemindaian 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data tanpa validasi 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data dengan validasi 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Membuat query sederhana 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan kompilasi data pengolahan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan uji coba program multimedia interaktif 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan perekaman data spasial 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan validasi hasil perekaman data 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan penggandaan data 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan konversi data 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan deteksi dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur, uraian tugas, PC / komputer Melakukan pemeliharaan perangkat TI End User VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan validasi hasil perekaman data
2.Ketepatan dan Kesesuaian Pengolahan kompilasi data
3.Ketepatan dan Kesesuaian Pemasangan kabel untuk infrastruktur TI
4.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan konversi data
5.Ketepatan dan Kesesuaian Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal
6.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data spasial
7.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data tanpa validasi
8.Ketepatan dan Kesesuaian Penggandaan data
9.Ketepatan dan Kesesuaian Pemeliharaan perangkat TI End User
10.Ketepatan dan Kesesuaian pembuatan query sederhana
11.Ketepatan dan Kesesuaian Pelaksanaan uji coba program multimedia interaktif
12.Ketepatan dan Kesesuaian Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User
13.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data dengan pemindaian
14.Ketepatan dan Kesesuaian Pencatatan infrastruktur TI
15.Ketepatan dan Kesesuaian Perekaman data dengan validasi VII. WEWENANG
1.Menentukan Penggandaan data
2.Menggunakan Peralatan untuk Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan lokal
3.Menggunakan Peralatan untuk Pencatatan infrastruktur TI
4.Menggunakan Peralatan untuk Pemasangan kabel untuk infrastruktur TI
5.Menggunakan Peralatan untuk Pemeliharaan perangkat TI End User
6.Menggunakan Peralatan untuk Pendeteksian dan atau perbaikan terhadap permasalahan perangkat TI End User
7.Menentukan Perekaman data dengan pemindaian
8.Menentukan Perekaman data tanpa validasi
9.Menentukan Pelaksanaan validasi hasil perekaman data
10.Menentukan Perekaman data dengan validasi
11.Meminta data dan informasi dalam pembuatan query sederhana
12.Menentukan Pelaksanaan konversi data
13.Menentukan Pengolahan kompilasi data
14.Menentukan Perekaman data spasial
15.Menentukan Pelaksanaan uji coba program multimedia interaktif VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 3 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 4 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Letak strategis 3 Suhu dingin 4 Penerangan terang 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Suara tenang 7 Getaran tidak ada 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Mengoperasikan Software atau Hardware Perangkat TI, mendeteksi / Memperbaiki Kerusakan Hardware Perangkat TI serta jaringan, dan merancang program/database.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Memegang, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Arsiparis Terampil - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Arsiparis Terampil Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III TEKNISI PERPUSTAKAAN, D-III KESEKRETARIATAN, D-III PENJAMINAN MUTU INDUSTRI PANGAN, D-III JURNALISTIK, D-III KOPERASI, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN KEIMIGRASIAN, D-III PENYULUHAN PERTANIAN, D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III ASURANSI KESEHATAN, D- III BAHASA BALI, D-III FARMASI, D-III PENYIARAN, D-III BAHASA JEPANG, D-III MANAJEMEN ASET, D-III MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, D-III MANAJEMEN INDUSTRI, D-III GIZI, D-III BAHASA JAWA, D-III PERIKLANAN, D-III PENYULUHAN PERKEBUNAN, D-III PENERBITAN, D-III ILMU INFORMASI PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, D-III MANAJEMEN PEMASARAN, D-III ADMINISTRASI BISNIS, D-III ADMINISTRASI PERPAJAKAN, D-III SISTEM INFORMASI AKUNTANSI, D-III PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III GAMBAR ARSITEKTUR, D-III SEKRETARIS, D-III STATISTIKA TERAPAN, D-III MANAJEMEN LOGISTIK, D-III MULTIMEDIA, D-III MANAJEMEN, D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, D-III BAHASA KOREA, D-III ADMINISTRASI LAYANAN KESEHATAN, D-III PERPUSTAKAAN, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER, D-III ASURANSI KERUGIAN, D-III PERBANKAN DAN KEUANGAN, D-III ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III KEARSIPAN, D-III DESAIN PRODUK, D-III MANAJEMEN PAJAK, D-III SISTEM INFORMASI, D-III TEKNOLOGI CETAK, D-III BAHASA MANDARIN, D-III DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-III PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI KIMIA, D-III ANALISIS KIMIA, D-III AKUNTANSI, D-III ASURANSI JIWA, D-III MANAJEMEN KEUANGAN, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III ADMINISTRASI NEGARA, D-III BAHASA INGGRIS, D-III BAHASA JERMAN, D-III BAHASA BELANDA, D-III STATISTIKA BISNIS, D-III ADMINISTRASI NIAGA, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III DESAIN GRAFIS, D-III BAHASA ARAB, D-III PEMBANGUNAN SOSIAL, D-III FOTOGRAFI, D-III BAHASA INDONESIA, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-III BUDI DAYA TANAMAN HORTIKULTURA, D-III PENYULUHAN KEHUTANAN, D-III MUSIK, D-III BAHASA PERANCIS, D-III SOSIOLOGI PEDESAAN, D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III ENTOMOLOGI PERMUKIMAN, D-III AGRIBISNIS
c.Diklat KEARSIPAN, DIKLAT TEKNIS ARSIPARIS, DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan penilaian kinerja Arsiparis Terampil Penilaian kinerja Arsiparis Terampil - - - - 2 Membuat arsip Surat keluar dan registrasi surat keluar - - - - 3 Menerima arsip Registrasi surat masuk - - - - 4 Mencetak materi pameran yang akan didisplay dalam rangka Bahan pameran/arsip tekstual yang dicetak - - - - pameran arsip tekstual dan virtual 5 Melakukan restorasi arsip kertas dalam rangka preservasi Arsip yang direstorasi/ diperbaiki - - - - 6 Melakukan pemberkasan arsip aktif Berkas arsip aktif - - - - 7 Mengemas bahan pameran dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual Laporan kemasan bahan pameran arsip - - - - 8 Menata arsip inaktif yang dipindahkan Berkas arsip inaktif yang dipindahkan - - - - 9 Melaksanakan display pameran arsip tekstual dan virtual Laporan display pameran arsip - - - - 10 Memandu pameran arsip tekstual dan virtual Laporan memandu pameran arsip - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Penilaian kinerja Arsiparis Terampil Dokumen 2 Surat keluar dan registrasi surat keluar surat 3 Registrasi surat masuk surat 4 Bahan pameran/arsip tekstual yang dicetak lembar/ ekspose 5 Arsip yang direstorasi/ diperbaiki Lembar/ dokumen 6 Berkas arsip aktif berkas 7 Laporan kemasan bahan pameran arsip Laporan 8 Berkas arsip inaktif yang dipindahkan berkas 9 Laporan display pameran arsip Laporan 10 Laporan memandu pameran arsip Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 ATK, komputer, sarana pencatatan surat keluar Membuat arsip 2 ATK, komputer, sarana pencatatan surat masuk Menerima arsip 3 ATK, komputer, skat /guide, folder/map gantung, filing cabinet Melakukan pemberkasan arsip aktif 4 ATK, komputer, kartu deskripsi, kertas pembungkus, tali rafia, boks arsip, label arsip, rak arsip Menata arsip inaktif yang dipindahkan 5 Tissu jepang, lem, etanol, alat press arsip Melakukan restorasi arsip kertas dalam rangka preservasi 6 Komputer, alat pencetak arsip tekstual Mencetak materi pameran yang akan didisplay dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual 7 ATK, komputer, infraboot, gunting, cuter Mengemas bahan pameran dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual 8 Fitrin, partisi Melaksanakan display pameran arsip tekstual dan virtual 9 ATK, khazanah arsip, buku kunjungan Memandu pameran arsip tekstual dan virtual 10 ATK, komputer Melaksanakan penilaian kinerja Arsiparis Terampil V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan terkait Tata Naskah Dinas, Peraturan terkait Pengurusan Surat Membuat arsip 2 Peraturan terkait Tata Naskah Dinas, Peraturan terkait Pengurusan Surat Menerima arsip 3 Peraturan terkait pengelolaan arsip dinamis Menata arsip inaktif yang dipindahkan 4 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan publikasi dan layanan kearsipan Mencetak materi pameran yang akan didisplay dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual 5 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan publikasi dan layanan kearsipan Mengemas bahan pameran dalam rangka pameran arsip tekstual dan virtual 6 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan publikasi dan layanan kearsipan Melaksanakan display pameran arsip tekstual dan virtual 7 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan publikasi dan layanan kearsipan Memandu pameran arsip tekstual dan virtual 8 Peraturan terkait pengelolaan arsip dinamis Melakukan pemberkasan arsip aktif 9 Peraturan di bidang kearsipan terkait dengan preservasi arsip Melakukan restorasi arsip kertas dalam rangka preservasi 10 Peraturan terkait dengan Penilaian Kinerja Arsiparis Melaksanakan penilaian kinerja Arsiparis Terampil VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dalam memberikan informasi/memandu pameran arsip
2.Ketepatan display pameran arsip
3.Kebenaran berkas arsip inaktif yang dipindahkan
4.Ketepatan kemasan bahan pameran arsip
5.Keakuratan registrasi surat masuk
6.Ketepatan dalam merestorasi/memperbaiki arsip yang rusak
7.Kebenaran berkas arsip aktif
8.Keakuratan laporan penilaian kinerja Arsiparis Terampil
9.Kesesuaian bahan pameran/arsip tekstual yang dicetak sesuai dengan tema pameran
10.Kebenaran surat keluar dan keakuratan registrasi surat keluar VII. WEWENANG
1.Menolak memberikan informasi surat keluar kepada yang tidak berhak
2.Menolak memberikan informasi surat masuk kepada yang tidak berhak
3.Menentukan pemberkas arsip aktif
4.Menentukan berkas arsip inaktif
5.Menentukan arsip yang akan direstorasi/diperbaiki
6.Menentukan bahan pameran/arsip tekstual yang dicetak
7.Menentukan bentuk kemasan bahan pameran arsip
8.Menentukan display pameran arsip
9.Memberikan informasi terkait arsip yang dipamerkan
10.Menilai kinerja Arsiparis Terampil VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 2 Sekretaris Dinas Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 4 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Suhu dingin 3 Getaran tidak ada 4 Udara sejuk 5 Letak strategis 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Suara tenang 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan koordinasi internal dan eksternal, 2.Melakukan pengawasan kearsipan, 3.Menyusun konsep yang berkaitan NSPK kearsipan.
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Repetitive and Continuous (REPCON), Sensory & Judgmental Creteria (SJC)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Arsiparis Mahir - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Arsiparis Mahir Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajikan arsip menjadi informasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III GIZI, D-III MANAJEMEN PEMASARAN, D-III MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, D-III MUSIK, D-III PENERBITAN, D-III PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI KIMIA, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III ADMINISTRASI PERPAJAKAN, D-III ASURANSI KESEHATAN, D-III ASURANSI KERUGIAN, D-III BUDI DAYA TANAMAN HORTIKULTURA, D-III BAHASA PERANCIS, D-III ENTOMOLOGI PERMUKIMAN, D-III STATISTIKA TERAPAN, D-III AKUNTANSI, D-III TEKNISI PERPUSTAKAAN, D-III DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER, D-III ADMINISTRASI NIAGA, D-III PENYULUHAN KEHUTANAN, D-III TEKNOLOGI CETAK, D-III PERPUSTAKAAN, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN KEIMIGRASIAN, D-III SISTEM INFORMASI AKUNTANSI, D-III PENYULUHAN PERTANIAN, D-III DESAIN GRAFIS, D-III FARMASI, D-III BAHASA JAWA, D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III BAHASA JEPANG, D-III PEMBANGUNAN SOSIAL, D-III MANAJEMEN, D-III MANAJEMEN ASET, D-III KOPERASI, D-III ADMINISTRASI LAYANAN KESEHATAN, D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III PERBANKAN DAN KEUANGAN, D-III SISTEM INFORMASI, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-III BAHASA BELANDA, D-III BAHASA BALI, D-III BAHASA ARAB, D-III PERIKLANAN, D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, D-III BAHASA INGGRIS, D-III AGRIBISNIS, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III BAHASA KOREA, D-III MANAJEMEN PAJAK, D-III ASURANSI JIWA, D-III KEARSIPAN, D-III ADMINISTRASI BISNIS, D-III ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, D-III DESAIN PRODUK, D-III KESEKRETARIATAN, D-III BAHASA JERMAN, D-III PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-III PENYIARAN, D-III MANAJEMEN LOGISTIK, D-III PENJAMINAN MUTU INDUSTRI PANGAN, D-III MANAJEMEN INDUSTRI, D-III MANAJEMEN KEUANGAN, D-III JURNALISTIK, D-III MULTIMEDIA, D-III ILMU INFORMASI PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, D-III PENYULUHAN PERKEBUNAN, D-III SOSIOLOGI PEDESAAN, D-III BAHASA INDONESIA, D-III SEKRETARIS, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III BAHASA MANDARIN, D-III ANALISIS KIMIA, D- III GAMBAR ARSITEKTUR, D-III STATISTIKA BISNIS, D-III ADMINISTRASI NEGARA, D-III FOTOGRAFI
c.Diklat KEARSIPAN, DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS, DIKLAT TEKNIS ARSIPARIS
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan Arsip inaktif yang akan dipindahkan - - - - 2 melaksanakan pemindahan arsip inaktif Laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif - - - - 3 melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata Daftar layanan arsip yang disimpan dan ditata - - - - 4 melakukan pemberkasan arsip terjaga Daftar berkas arsip terjaga - - - - 5 melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga - - - - 6 melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis Laporan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis - - - - 7 melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis Daftar arsip statis yang direproduksi/alih media - - - - 8 memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip Laporan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip - - - - 9 menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Berkas salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga - - - - 10 melakukan rewashing arsip video Daftar arsip video yang rewashing - - - - 11 membuat daftar arsip inaktif usul pindah Daftar arsip inaktif usul pindah - - - - 12 menyusun daftar arsip statis Daftar arsip statis - - - - 13 melakukan recleaning arsip rekaman suara Daftar arsip rekaman suara yang recleaning - - - - 14 melakukan restorasi arsip foto Daftar arsip foto yang restorasi - - - - 15 menyusun inventaris arsip Inventaris arsip - - - - 16 menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi Laporan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi - - - - 17 melakukan rewashing arsip film Daftar arsip film yang direwashing - - - - 18 melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip Laporan verifikasi fisik arsip pada kegiatan - - - - penyusunan inventaris arsip 19 melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip Daftar arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip - - - - 20 melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip Laporan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip - - - - 21 memberikan layanan arsip aktif Laporan layanan arsip aktif - - - - 22 melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan Laporan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Arsip inaktif yang akan dipindahkan Daftar 2 Laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif Laporan dan Berita Acara 3 Daftar layanan arsip yang disimpan dan ditata Daftar 4 Daftar berkas arsip terjaga Daftar 5 Daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Daftar 6 Laporan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis Laporan 7 Daftar arsip statis yang direproduksi/alih media Daftar 8 Laporan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip Laporan 9 Berkas salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga Berkas 10 Daftar arsip video yang rewashing Daftar 11 Daftar arsip inaktif usul pindah Daftar 12 Daftar arsip statis Daftar 13 Daftar arsip rekaman suara yang recleaning Daftar 14 Daftar arsip foto yang restorasi Daftar 15 Inventaris arsip Inventaris 16 Laporan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi Laporan 17 Daftar arsip film yang direwashing Daftar 18 Laporan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip Laporan 19 Daftar arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip Daftar 20 Laporan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip Laporan 21 Laporan layanan arsip aktif Laporan 22 Laporan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan Verifikasi Penilaian IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 ATK, komputer, sarana pengolahan arsip, rak arsip melakukan pemberkasan arsip terjaga 2 ATK, komputer melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 3 ATK, rak arsip menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 4 ATK, kartu deskripsi, kertas pembungkus, tali rafia, boks arsip menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan 5 ATK, komputer membuat daftar arsip inaktif usul pindah 6 ATK, komputer melaksanakan pemindahan arsip inaktif 7 ATK, buk/formulir peminjaman arsip, komputer memberikan layanan arsip aktif 8 ATK, buku/formulir peminjaman arsip, komputer melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata 9 ATK, buku layanan, komputer menyusun daftar arsip statis 10 ATK, komputer menyusun inventaris arsip 11 ATK, komputer melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip 12 ATK, mesin pemutar film, lap/kain pembersih film, etanol melakukan rewashing arsip film 13 ATK, mesin pemutar video, lap/kain pembersih film, cairan pembersih pita video melakukan rewashing arsip video 14 ATK, komputer melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis 15 ATK, komputer melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip 16 ATK, komputer melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip 17 ATK, komputer memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip 18 ATK, mesin pemutar suara, lap/kain pembersih film, cairan pembersih pita film melakukan recleaning arsip rekaman suara 19 ATK. Komputer melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis 20 ATK, komputer melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan 21 ATK, komputer, sarana pengolahan arsip aktif, filing cabinet menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi 22 ATK, suara, lap/kain pembersih foto melakukan restorasi arsip foto V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga melakukan pemberkasan arsip terjaga 2 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga dan peraturan terkait autentifikasi arsip melakukan verifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 3 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip terjaga menata salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga 4 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip membuat daftar arsip inaktif usul pindah 5 Peraturan terkaitdengan layanan arsip memberikan layanan arsip aktif 6 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dan peraturan terkait standart sarana penyimpanan arsip menata dan menyimpan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi 7 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis melakukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis 8 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis menyusun inventaris arsip 9 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis melakukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip 10 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan rewashing arsip film 11 Peraturan terkait dengan alih media arsip melaksanakan reproduksi/alih media arsip statis 12 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis melakukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip 13 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis dan peraturan terkait dengan alih media arsip melakukan pemindaian dan mengolah hasil pindaian pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip 14 Peraturan terkait dengan pembinaan kearsipan memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip 15 Peraturan terkait dengan Penilaian Kinerja Arsiparis melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan 16 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan restorasi arsip foto 17 Peraturan terkait dengan layanan arsip melakukan pelayanan arsip yang disimpan dan ditata 18 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip melaksanakan pemindahan arsip inaktif 19 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip dinamis dan penyusutan arsip menyeleksi arsip inaktif yang akan dipindahkan 20 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan recleaning arsip rekaman suara 21 Peraturan terkait dengan pengelolaan arsip statis menyusun daftar arsip statis 22 Peraturan terkait dengan preservasi arsip melakukan rewashing arsip video VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian arsip yang rewashing
2.Kesesuaian arsip film yang direwashing
3.Ketepatan inventaris arsip
4.Ketepatan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi
5.Kesesuaian arsip statis yang direproduksi/alih media
6.Keakuratan laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif
7.Kesesuaian Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip
8.Ketepatan layanan arsip aktif
9.Keakuratan daftar arsip statis
10.Ketepatan dalam penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip
11.Keakuratan hasil identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis
12.Ketepatan arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip
13.Ketetapan layanan arsip yang disimpan dan ditata
14.Kesesuaian arsip rekaman suara yang recleaning
15.Keakuratan daftar arsip terjaga
16.Kesesuaian arsip foto yang restorasi
17.Keakuratan daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga
18.Keakuratan daftar arsip inaktif usul pindah
19.Keakuratan verifikasi penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan
20.Keakuratan berkas salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga
21.Kebenaran pemberkasan arsip inaktif yang akan dipindahkan
22.Ketepatan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip VII. WEWENANG
1.Menolak permintaan daftar arsip terjaga oleh pihak yang tidak berhak
2.Menolak permintaan daftar arsip salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga oleh pihak yang tidak berhak
3.Memberikan salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga kepada pihak yang berwenang
4.Menentukan pemberkasan arsip inaktif yang akan dipindahkan
5.Menentukan daftar arsip inaktif usul pindah
6.Menggunakan Laporan dan Berita Acara pemindahan arsip inaktif
7.Memberikan layanan arsip aktif
8.Menentukan penataan dan penyimpanan arsip pada tempat penyimpanan berdasarkan indeks lokasi
9.Memberikan layanan arsip yang disimpan dan ditata
10.Menggunakan arsip statis
11.Menentukan identifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan daftar arsip statis
12.Menggunakan Inventaris arsip
13.Menentukan verifikasi fisik arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip
14.Menentukan arsip film yang direwashing
15.Menentukan arsip rekaman suara yang recleaning
16.Menentukan arsip yang rewashing
17.Menentukan arsip foto yang restorasi
18.Menentukan arsip statis yang direproduksi/alih media
19.Menentukan penelusuran referensi dan arsip sesuai tema naskah sumber arsip dalam rangka penerbitan naskah sumber arsip
20.Menentukan arsip yang dipindai dan diolah pada kegiatan penyusunan naskah sumber arsip
21.Memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) Pengelolaan Arsip
22.Menilai kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, dan Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 4 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Udara sejuk 3 Penerangan terang 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Suara tenang 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Letak strategis 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja 1.Melakukan preservasi arsip, 2.Melakukan pengelolaan arsip dinamis, 3.Melakukan pengelolaan arsip statis.
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Verbal, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Feeling-Idea-Fact (FIF), Sensory & Judgmental Creteria (SJC)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Melayani orang
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 Arsiparis Penyelia - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Arsiparis Penyelia Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melaksanakan kegiatan ketatalaksanaan arsip, pengolahan arsip, dan pembinaan kearsipan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang benar dan maju Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III PENJAMINAN MUTU INDUSTRI PANGAN, D-III MANAJEMEN LOGISTIK, D-III ADMINISTRASI LAYANAN KESEHATAN, D-III PEMBANGUNAN SOSIAL, D- III BAHASA ARAB, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-III MANAJEMEN PEMASARAN, D-III PENYULUHAN KEHUTANAN, D-III ADMINISTRASI PUBLIK, D-III BAHASA PERANCIS, D-III ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, D-III BAHASA INDONESIA, D-III PENGOLAHAN LIMBAH INDUSTRI KIMIA, D-III ENTOMOLOGI PERMUKIMAN, D-III ADMINISTRASI NIAGA, D-III TEKNOLOGI INFORMASI, D-III KOPERASI, D-III JURNALISTIK, D-III PENYULUHAN PERTANIAN, D-III TEKNOLOGI CETAK, D-III SEKRETARIS, D-III KEARSIPAN, D-III DESAIN PRODUK, D-III AGRIBISNIS, D-III BAHASA JERMAN, D-III MANAJEMEN, D-III PERIKLANAN, D-III PENYIARAN, D-III MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER, D-III BAHASA JAWA, D-III ADMINISTRASI BISNIS, D-III AKUNTANSI, D-III ANALISIS KIMIA, D-III PENYULUHAN PERKEBUNAN, D-III PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-III ADMINISTRASI NEGARA, D-III PERPUSTAKAAN, D-III BAHASA INGGRIS, D-III REKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN, D-III STATISTIKA TERAPAN, D-III MANAJEMEN KEUANGAN, D-III ADMINISTRASI PERKANTORAN KEIMIGRASIAN, D-III KESEKRETARIATAN, D-III BAHASA BELANDA, D-III BUDI DAYA TANAMAN HORTIKULTURA, D-III MANAJEMEN ASET, D-III REKAYASA PERANGKAT LUNAK APLIKASI, D-III SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, D-III PERBANKAN DAN KEUANGAN, D-III FOTOGRAFI, D-III MUSIK, D-III GAMBAR ARSITEKTUR, D-III DESAIN GRAFIS, D-III FARMASI, D-III ILMU INFORMASI PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN, D-III ADMINISTRASI PERPAJAKAN, D-III SOSIOLOGI PEDESAAN, D-III HUBUNGAN MASYARAKAT, D-III ASURANSI JIWA, D-III STATISTIKA BISNIS, D-III SISTEM INFORMASI, D-III PENERBITAN, D- III BAHASA MANDARIN, D-III MULTIMEDIA, D-III DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, D-III ASURANSI KESEHATAN, D-III MANAJEMEN INDUSTRI, D-III TEKNOLOGI KOMPUTER GRAFIS, D-III MANAJEMEN PAJAK, D-III BAHASA KOREA, D-III SISTEM INFORMASI AKUNTANSI, D-III BAHASA BALI, D-III TEKNISI PERPUSTAKAAN, D-III BAHASA JEPANG, D-III GIZI, D-III ASURANSI KERUGIAN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL ARSIPARIS, KEARSIPAN, DIKLAT TEKNIS ARSIPARIS
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta, dengan rincian kegiatan Kegiatan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta, dengan rincian kegiatan - - - - 2 melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip; Laporan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi - - - - dalam rangka alih media arsip 3 melakukan identifikasi dan alih media arsip dinamis, dengan rincian kegiatan Laporan identifikasi dan alih media arsip dinamis, dengan rincian kegiatan - - - - 4 melakukan identifikasi arsip vital Laporan identifikasi arsip vital - - - - 5 melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis - - - - 6 memberikan layanan arsip vital Kegiatan layanan arsip vital - - - - 7 melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia Laporan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia - - - - 8 melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis. Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis - - - - 9 memberikan layanan arsip inaktif Kegiatan layanan arsip inaktif - - - - 10 melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif Dokumen identifikasi dan pengolahan data arsip aktif - - - - 11 melakukan identifikasi arsip terjaga Dokumen identifikasi arsip terjaga - - - - 12 mengolah arsip vital Laporan arsip vital - - - - 13 melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif, dengan rincian kegiatan Dokumen penyimpanan arsip inaktif, dengan rincian kegiatan - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Kegiatan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta, dengan rincian kegiatan Kegiatan 2 Laporan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip Laporan 3 Laporan identifikasi dan alih media arsip dinamis, dengan rincian kegiatan Laporan 4 Laporan identifikasi arsip vital Laporan 5 Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis Laporan 6 Kegiatan layanan arsip vital Kegiatan 7 Laporan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia Laporan 8 Laporan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis Laporan 9 Kegiatan layanan arsip inaktif Kegiatan 10 Dokumen identifikasi dan pengolahan data arsip aktif Dokumen 11 Dokumen identifikasi arsip terjaga Dokumen 12 Laporan arsip vital Laporan 13 Dokumen penyimpanan arsip inaktif, dengan rincian kegiatan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Dokumen, laporan, dan berkas administrasi yang masuk melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif, dengan rincian kegiatan 2 Dokumen, laporan, dan berkas administrasi yang masuk melakukan identifikasi dan alih media arsip dinamis, dengan rincian kegiatan 3 Dokumen, laporan, dan berkas administrasi yang masuk melakukan identifikasi arsip terjaga 4 Dokumen, laporan, dan berkas administrasi yang masuk melakukan identifikasi arsip vital 5 Dokumen, laporan, dan berkas administrasi yang masuk memberikan layanan arsip inaktif 6 Dokumen, laporan, dan berkas administrasi yang masuk melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis 7 Dokumen, laporan, dan berkas administrasi yang masuk melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis. 8 Dokumen, laporan, dan berkas administrasi yang masuk melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia 9 Dokumen, laporan, dan berkas administrasi yang masuk melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif 10 Dokumen, laporan, dan berkas administrasi yang masuk melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip; 11 Dokumen, laporan, dan berkas administrasi yang masuk mengolah arsip vital 12 Dokumen, laporan, dan berkas administrasi yang masuk memberikan layanan arsip vital 13 Dokumen, laporan, dan berkas administrasi yang masuk melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta, dengan rincian kegiatan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas mengolah arsip vital 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penataan dan penyimpanan arsip inaktif, dengan rincian kegiatan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan identifikasi dan alih media arsip dinamis, dengan rincian kegiatan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan identifikasi arsip terjaga 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan identifikasi arsip vital 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas memberikan layanan arsip inaktif 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis. 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip; 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melakukan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas memberikan layanan arsip vital 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan uraian tugas melaksanakan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta, dengan rincian kegiatan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta, dengan rincian kegiatan
2.Ketepatan identifikasi dan pengolahan data arsip aktif
3.Kelancaran identifikasi arsip vital
4.Ketepatan penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia
5.Kelancaran identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip;
6.Ketepatan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis
7.Kelancaran penataan dan penyimpanan arsip inaktif, dengan rincian kegiatan
8.Kelancaran pengolahan arsip vital
9.Kelancaran identifikasi dan alih media arsip dinamis, dengan rincian kegiatan
10.Ketepatan verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis.
11.Kelancaran identifikasi arsip terjaga
12.Kelancaran layanan arsip vital
13.Kelancaran layanan arsip inaktif VII. WEWENANG
1.Meminta data dan informasi dalam pelaksanaan verifikasi autentisitas arsip yang tercipta, dengan rincian kegiatan
2.Meminta data dan informasi dalam penataan dan penyimpanan arsip inaktif, dengan rincian kegiatan
3.Meminta data dan informasi dalam identifikasi dan penilaian arsip dinamis yang akan diautentikasi dalam rangka alih media arsip;
4.Meminta data dan informasi dalam identifikasi dan alih media arsip dinamis, dengan rincian kegiatan
5.Meminta data dan informasi dalam identifikasi arsip terjaga
6.Meminta data dan informasi dalam identifikasi arsip vital
7.Meminta data dan informasi dalam pengolahan arsip vital
8.Meminta data dan informasi dalam layanan arsip inaktif
9.Meminta data dan informasi dalam layanan arsip vital
10.Meminta data dan informasi dalam verifikasi penataan dan penyimpanan arsip dalam rangka penyusunan daftar arsip statis
11.Meminta data dan informasi dalam verifikasi penataan dan penyimpanan arsip pada kegiatan penyusunan inventaris arsip statis.
12.Meminta data dan informasi dalam penilaian kinerja Arsiparis Terampil/Pelaksana, Arsiparis Mahir/Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia/Penyelia
13.Meminta data dan informasi dalam identifikasi dan pengolahan data arsip aktif VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 2 Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan fungsional teknis di lingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian Koordinasi 4 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Suhu dingin 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Getaran tidak ada 6 Suara tenang 7 Penerangan terang 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Udara sejuk X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menata persuratan/arsip, Mengelola perpustakaan/bahan pustaka, Membuat telaahan hasil pengarsipan
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Kewirausahaan, Konvensional
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Berbicara memberi tanda
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Pengendali Dampak Lingkungan Terampil - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Terampil Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III HORTIKULTURA, D-III ILMU PERIKANAN, D-III EKONOMI, D-III ILMU HAMA DAN PENYAKIT TANAMAN, D-III STATISTIKA TERAPAN, D-III TEKNIK GEOFISIKA, D-III KIMIA, D-III GEOLOGI, D-III SOSIOLOGI, D-III ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-III ANTROPOLOGI, D-III ILMU PETERNAKAN, D-III SOSIATRI, D-III TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN, D-III SURVEI PEMETAAN DAN INFORMASI GRAFIS, D-III GEOGRAFI, D-III BUDI DAYA TANAMAN PERKEBUNAN, D-III TEKNOLOGI KIMIA, D-III PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFI, D-III TEKNIK LINGKUNGAN, D-III PENGELOLAAN LINGKUNGAN, D-III STUDI PEMBANGUNAN, D-III FISIKA, D- III TEKNIK INFORMATIKA, D-III SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH, D-III PEMULIAAN TANAMAN, D-III TEKNIK GEODESI, D-III STATISTIKA BISNIS, D-III BIOLOGI, D-III STATISTIKA, D-III ILMU TANAH, D-III KESEHATAN MASYARAKAT, D-III PERKEBUNAN, D-III HUKUM, D-III TEKNIK SIPIL, D-III KESEHATAN LINGKUNGAN, D-III TEKNIK KIMIA, D-III BUDIDAYA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN, D-III HUMANIORA, D-III ILMU KEDOKTERAN HEWAN, D- III MATEMATIKA, D-III PSIKOLOGI MASYARAKAT, D-III MANAJEMEN INFORMATIKA
c.Diklat KURSUS SISTEM PEMBUANGAN LIMBAH, LATIHAN TEKNIS PENGENDALIAN LINGKUNGAN, DIKLAT FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN, LATIHAN PENGKAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dampak lingkungan II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi bahan perumusan pengkajian peraturan/kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan Daftar Identifikasi dan Inventarisasi bahan perumusan pengkajian peraturan/kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan - - - - 2 Melakukan Pengukuran Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan - - - - Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan 3 Melakukan Kalibrasi alat ukur dalam rangka metrologi Laporan Kalibrasi alat ukur dalam rangka metrologi - - - - 4 Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Sekunder Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pemncemaran dan/atau kerusakan lingkungan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Sekunder Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pemncemaran dan/atau kerusakan lingkungan - - - - 5 Melakukan Pengujian Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan - - - - 6 Melakukan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan - - - - 7 Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pemncemaran dan/atau kerusakan lingkungan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pemncemaran dan/atau kerusakan lingkungan - - - - 8 Melakukan Pengukuran Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulan Laporan Hasil Pengukuran Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami - - - - pencemaran dan/atau perusakan lingkungan pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan 9 Menganalisa Pengujian Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan Laporan Hasil Analisa Pengujian Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan - - - - 10 Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Sekunder Pemantauan Sumber Pencemar Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Sekunder Pemantauan Sumber Pencemar - - - - 11 Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Sumber Pencemar Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Sumber Pencemar - - - - 12 Melakukan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Daftar Identifikasi dan Inventarisasi bahan perumusan pengkajian peraturan/kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan dokumen 2 Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan dokumen 3 Laporan Kalibrasi alat ukur dalam rangka metrologi dokumen 4 Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Sekunder Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pemncemaran dan/atau kerusakan lingkungan dokumen 5 Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan dokumen 6 Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan dokumen 7 Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pemncemaran dan/atau kerusakan lingkungan dokumen 8 Laporan Hasil Pengukuran Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dokumen 9 Laporan Hasil Analisa Pengujian Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dokumen 10 Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Sekunder Pemantauan Sumber Pencemar dokumen 11 Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Sumber Pencemar dokumen 12 Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan/Kebijakan pengendalian pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan, Peraturan perundangan dan ketentuan¬-ketentuan dan terkait dengan lingkungan Hidup Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi bahan perumusan pengkajian peraturan/kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan 2 Data Jumlah Penduduk, Data Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Penghasil Limbah Cair dan Limbah B3, Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pemncemaran dan/atau kerusakan lingkungan 3 Data Jumlah Penduduk, Data Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Penghasil Limbah Cair dan Limbah B3, Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Sekunder Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pemncemaran dan/atau kerusakan lingkungan 4 Lokasi Sampling, Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Kualitas Lingkungan, Sertifikat Hasil Pengujian Menganalisa Pengujian Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan 5 Data Lokasi Sampling Media Lingkungan yang mengalami pencemaran misalnya data panjang sungai, data Debit air sungai musim kemarau dan penghujan, data curah hujan Melakukan Pengukuran Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan 6 Data Hasil Survey Primer Sumber Pencemar Titik dan Nirtitik Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Sekunder Pemantauan Sumber Pencemar 7 Lokasi Sampling, Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Kualitas Lingkungan, Sertifikat Hasil Pengujian, Laporan Hasil Pengukuran Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan, Laporan Identifikasi dan Inventarisai Data Primer Pemantauan SUmber Pencemar Melakukan Pengujian Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan 8 Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan Melakukan Pengukuran Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan 9 Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Melakukan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan 10 Petunjuk Teknis dan Kebijakan Teknis Melakukan Kalibrasi alat ukur dalam rangka metrologi 11 Sertifikat hasil pengujian sampel pemantauan Melakukan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan 12 Data Hasil Survey Primer Sumber Pencemar Titik Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Sumber Pencemar V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi bahan perumusan pengkajian peraturan/kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pemncemaran dan/atau kerusakan lingkungan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Sekunder Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pemncemaran dan/atau kerusakan lingkungan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menganalisa Pengujian Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Sumber Pencemar 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Sekunder Pemantauan Sumber Pencemar 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Pengujian Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Pengukuran Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Kalibrasi alat ukur dalam rangka metrologi 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Pengukuran Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Hasil Pengukuran Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
2.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan
3.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan
4.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Kalibrasi alat ukur dalam rangka metrologi
5.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Sumber Pencemar
6.Keakuratan dan Ketepatan pelaksanaan Penyusunan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Sekunder Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pemncemaran dan/atau kerusakan lingkungan
7.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan
8.Keakuratan dan Ketepatan pelaksanaan Penyusunan Laporan Hasil Analisa Pengujian Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
9.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Sumber Pencemar
10.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan
11.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Daftar Identifikasi dan Inventarisasi bahan perumusan pengkajian peraturan/kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan
12.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pemncemaran dan/atau kerusakan lingkungan VII. WEWENANG
1.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Daftar Identifikasi dan Inventarisasi bahan perumusan pengkajian peraturan/kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan
2.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pemncemaran dan/atau kerusakan lingkungan
3.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Sekunder Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pemncemaran dan/atau kerusakan lingkungan
4.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Hasil Analisa Pengujian Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
5.Meminta data dan informasi untuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Hasil Pengukuran Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
6.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Sumber Pencemar
7.Meminta data dan informasi untuk ketepatan pelaksanaan Penyusunan Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan
8.Meminta data dan informasi bahan Penyusunan Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan
9.Menentukan ketepatan dan keakuratan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan
10.meminta data dan informasi bahan Penyusunan Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan
11.Menentukan ketepatan dan keakuratan Pelaksanaan Kalibrasi alat ukur dalam rangka metrologi VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dan fungsional di lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Koordinasi 2 Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Suhu dingin 3 Getaran tidak ada 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Udara sejuk 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Penerangan terang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan koordinasi internal dan eksternal, Menganalisis alternatif pemecahan masalah, Menggunakan alat dan bahan laboratorium
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Investigasi, Artistik, Realistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 6 Pengendali Dampak Lingkungan Mahir - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Mahir Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III STATISTIKA TERAPAN, D-III GEOGRAFI, D-III GEOLOGI, D-III ILMU KEDOKTERAN HEWAN, D-III ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-III PENGELOLAAN LINGKUNGAN, D-III BUDI DAYA TANAMAN PERKEBUNAN, D- III TEKNIK LINGKUNGAN, D-III ILMU PERIKANAN, D-III PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFI, D-III ILMU TANAH, D-III HUKUM, D-III KIMIA, D-III TEKNIK GEODESI, D-III PERKEBUNAN, D-III SOSIATRI, D-III SOSIOLOGI, D-III PSIKOLOGI MASYARAKAT, D-III TEKNIK GEOFISIKA, D-III SURVEI PEMETAAN DAN INFORMASI GRAFIS, D-III HORTIKULTURA, D-III MANAJEMEN INFORMATIKA, D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III KESEHATAN MASYARAKAT, D-III KESEHATAN LINGKUNGAN, D-III STATISTIKA BISNIS, D-III TEKNIK SIPIL, D-III TEKNOLOGI KIMIA, D-III TEKNIK KIMIA, D-III BUDIDAYA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN, D-III HUMANIORA, D-III ILMU HAMA DAN PENYAKIT TANAMAN, D-III STATISTIKA, D-III PEMULIAAN TANAMAN, D-III ILMU PETERNAKAN, D-III MATEMATIKA, D-III FISIKA, D-III TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN, D-III BIOLOGI, D-III SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH, D-III STUDI PEMBANGUNAN, D-III ANTROPOLOGI, D-III EKONOMI
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN, LATIHAN PENGKAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN, LATIHAN TEKNIS PENGENDALIAN LINGKUNGAN, KURSUS SISTEM PEMBUANGAN LIMBAH
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan paling sedikit 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan Evaluasi dan Verifikasi Data Pemantauan Sumber Pencemar Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Laporan Evaluasi dan Verifikasi Data Pemantauan Sumber Pencemar Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan - - - - 2 Melakukan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan - - - - 3 Melakukan Pengkajian Peraturan/Kebijakan teknis pemulihan kualitas lingkungan Laporan Kajian Peraturan/Kebijakan teknis pemulihan kualitas lingkungan - - - - 4 Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Sekunder Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Sekunder - - - - 5 Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi bahan perumusan pengkajian peraturan/kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan Daftar Identifikasi dan Inventarisasi bahan perumusan pengkajian peraturan/kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan - - - - 6 Menguji Coba Hasil Kajian Teknologi Tingkat Sederhana Laporan Uji Coba Hasil Kajian Teknologi Tingkat Sederhana - - - - 7 Melakukan Pengukuran Sampel Kegiatan Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Laporan Pengukuran Sampel Kegiatan Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan - - - - 8 Melakukan Pengujian Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan - - - - 9 Melakukan Kalibrasi Alat Ukur dalam rangka Laporan Kalibrasi Alat - - - - metrologi Ukur dalam rangka metrologi 10 Melakukan Pengukuran Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan - - - - 11 Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Dasar Kondisi Lingkungan bersifat fisik Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Dasar Kondisi Lingkungan bersifat fisik - - - - 12 Melakukan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan - - - - 13 Mengidentifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran - - - - 14 Melakukan Pengujian Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan - - - - 15 Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan - - - - Lingkungan Primer Tingkat Sulit Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Primer Tingkat Sulit 16 Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Dasar Kondisi Lingkungan bersifat non fisik Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Dasar Kondisi Lingkungan bersifat non fisik - - - - 17 Melakukan Pengkajian Teknologi Tingkat Sederhana di Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan Laporan Pengkajian Teknologi Tingkat Sederhana di Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan Evaluasi dan Verifikasi Data Pemantauan Sumber Pencemar Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan dokumen 2 Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan dokumen 3 Laporan Kajian Peraturan/Kebijakan teknis pemulihan kualitas lingkungan dokumen 4 Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Sekunder dokumen 5 Daftar Identifikasi dan Inventarisasi bahan perumusan pengkajian peraturan/kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan dokumen 6 Laporan Uji Coba Hasil Kajian Teknologi Tingkat Sederhana dokumen 7 Laporan Pengukuran Sampel Kegiatan Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan dokumen 8 Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan dokumen 9 Laporan Kalibrasi Alat Ukur dalam rangka metrologi dokumen 10 Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan dokumen 11 Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Dasar Kondisi Lingkungan bersifat fisik dokumen 12 Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan dokumen 13 Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dokumen 14 Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dokumen 15 Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Primer Tingkat Sulit dokumen 16 Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Dasar Kondisi Lingkungan bersifat non fisik dokumen 17 Laporan Pengkajian Teknologi Tingkat Sederhana di Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Teknologi Tepat Guna Pembersih Udara, Teknologi Sederhana Penjernih Air, Teknologi Sederhana Melakukan Pengkajian Teknologi Tingkat Sederhana di Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan 2 Peraturan/Kebijakan pengendalian pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan, Peraturan perundangan dan ketentuan¬-ketentuan dan terkait dengan lingkungan Hidup Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi bahan perumusan pengkajian peraturan/kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan 3 Peraturan/Kebijakan pengendalian pencemaran dan pemulihan kualitas lingkungan, Peraturan perundangan dan ketentuan¬-ketentuan dan terkait dengan lingkungan Hidup Melakukan Pengkajian Peraturan/Kebijakan teknis pemulihan kualitas lingkungan 4 Hasil Uji Coba Menguji Coba Hasil Kajian Teknologi Tingkat Sederhana 5 Data Pemantauan Kualitas Lingkungan, Hasil Analisa Sungai, Data Fisik Media Lingkungan Mengidentifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran 6 Sertifikat hasil pengukuran sampel pemantauan Melakukan Pengukuran Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan 7 Lokasi Sampling, Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Kualitas Lingkungan, Sertifikat Hasil Pengujian, Laporan Hasil Pengukuran Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan, Laporan Identifikasi dan Inventarisai Data Primer Pemantauan SUmber Pencemar Melakukan Pengujian Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan 8 Sertifikat hasil pengukuran sampel pemantauan Melakukan Pengukuran Sampel Kegiatan Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan 9 Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan Melakukan Pengujian Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan 10 Laporan Identifkasi dan Inventarisasi data pemantauan kualitas lingkungan , Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan, Laporan Pengujian Pemantauan Kualitas Lingkungan Melakukan Evaluasi dan Verifikasi Data Pemantauan Sumber Pencemar Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan 11 Data Hasil Penelitian, Daerah Dalam Angka Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Sekunder 12 Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Melakukan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan 13 Petunjuk Teknis dan Kebijakan Teknis Melakukan Kalibrasi Alat Ukur dalam rangka metrologi 14 Data DAS, Data Curah Hujan, Data Kerusakan Tanah Akibat Produksi Biomassa, Data Lahan Kritis, Data Kerusakan Wilaya Pesisir, Data Kelimpahan SDG Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Dasar Kondisi Lingkungan bersifat fisik 15 Sertifikat hasil pengukuran sampel pemantauan Melakukan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan 16 Kertas kerja/formulir kerja survey pengumpulan data Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Primer Tingkat Sulit 17 Data Jumlah Penduduk, Data Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Penghasil Limbah Cair dan Limbah B3, Data Sumber Pencemar Titik dan Nirtitik, Dasar Sosekbud Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Dasar Kondisi Lingkungan bersifat non fisik V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Pengujian Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Sekunder 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Dasar Kondisi Lingkungan bersifat non fisik 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi bahan perumusan pengkajian peraturan/kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Dasar Kondisi Lingkungan bersifat fisik 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Pengkajian Peraturan/Kebijakan teknis pemulihan kualitas lingkungan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Pengkajian Teknologi Tingkat Sederhana di Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji Coba Hasil Kajian Teknologi Tingkat Sederhana 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengidentifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Pengukuran Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkunngan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Pengujian Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Evaluasi dan Verifikasi Data Pemantauan Sumber Pencemar Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Primer Tingkat Sulit 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Kalibrasi Alat Ukur dalam rangka metrologi 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Pengukuran Sampel Kegiatan Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Uji Coba Hasil Kajian Teknologi Tingkat Sederhana
2.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Pengukuran Sampel Kegiatan Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan
3.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan
4.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran
5.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Daftar Identifikasi dan Inventarisasi bahan perumusan pengkajian peraturan/kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan
6.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Pengkajian Teknologi Tingkat Sederhana di Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan
7.Keakuratan dan Ketepatan pelaksanaan Penyusunan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Dasar Kondisi Lingkungan bersifat non fisik
8.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Sumber Pencemar
9.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Dasar Kondisi Lingkungan bersifat fisik
10.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan
11.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
12.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Primer Tingkat Sulit
13.Keakuratan dan Ketepatan pelaksanaan Penyusunan Laporan Kajian Peraturan/Kebijakan teknis pemulihan kualitas lingkungan
14.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Sekunder
15.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan
16.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Evaluasi dan Verifikasi Data Pemantauan Sumber Pencemar Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan
17.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Kalibrasi alat ukur dalam rangka metrologi VII. WEWENANG
1.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Daftar Identifikasi dan Inventarisasi bahan perumusan pengkajian peraturan/kebijakan teknis pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan
2.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Dasar Kondisi Lingkungan bersifat fisik
3.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Dasar Kondisi Lingkungan bersifat non fisik
4.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Laporan Kajian Peraturan/Kebijakan teknis pemulihan kualitas lingkungan
5.Meminta data dan informasi untuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Pengkajian Teknologi Tingkat Sederhana di Bidang Pengkajian Dampak Lingkungan
6.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Uji Coba Hasil Kajian Teknologi Tingkat Sederhana
7.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Sumber Pencemar
8.Meminta data dan informasi untuk ketepatan pelaksanaan Penyusunan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran
9.Meminta data dan informasi bahan Penyusunan Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
10.Menentukan ketepatan dan keakuratan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Pengukuran Sampel Kegiatan Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan
11.meminta data dan informasi bahan Penyusunan Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Sumber Pencemar dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan
12.Menentukan ketepatan dan keakuratan Pelaksanaan Evaluasi dan Verifikasi Data Pemantauan Sumber Pencemar Dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan
13.Meminta data dan informasi untuk ketepatan pelaksanaan Penyusunan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Primer Tingkat Sulit
14.Meminta data dan informasi bahan pelaksanaan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Sekunder
15.Menentukan ketepatan dan keakuratan Pelaksanaan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan
16.meminta data dan informasi bahan Pelaksanaan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan
17.Menentukan ketepatan dan keakuratan Pelaksanaan Kalibrasi alat ukur dalam rangka metrologi VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dan fungsional di lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Koordinasi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan 2 Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Suara tenang 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Getaran tidak ada 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Udara sejuk 8 Letak strategis 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan koordinasi internal dan eksternal, Menganalisis alternatif pemecahan masalah, Menggunakan alat dan bahan laboratorium
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Investigasi, Realistik, Artistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Duduk, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 7 Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma III/Sarjana Muda
b.Pendidikan D-III ILMU KEDOKTERAN HEWAN, D-III ILMU PERIKANAN, D-III KESEHATAN LINGKUNGAN, D-III HUKUM, D-III GEOGRAFI, D-III ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-III STATISTIKA, D-III STUDI PEMBANGUNAN, D-III ILMU HAMA DAN PENYAKIT TANAMAN, D-III MATEMATIKA, D-III ILMU TANAH, D-III ANTROPOLOGI, D-III HUMANIORA, D-III TEKNIK INFORMATIKA, D-III SURVEI DAN PEMETAAN WILAYAH, D-III TEKNIK GEOFISIKA, D-III FISIKA, D-III PEMULIAAN TANAMAN, D-III BUDI DAYA TANAMAN PERKEBUNAN, D-III MANAJEMEN INFORMATIKA, D-III STATISTIKA BISNIS, D-III SOSIOLOGI, D-III PSIKOLOGI MASYARAKAT, D-III KESEHATAN MASYARAKAT, D-III TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN, D-III BUDIDAYA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN, D-III PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFI, D-III TEKNOLOGI KIMIA, D-III HORTIKULTURA, D-III BIOLOGI, D-III KIMIA, D-III SOSIATRI, D-III TEKNIK LINGKUNGAN, D-III TEKNIK SIPIL, D-III EKONOMI, D-III SURVEI PEMETAAN DAN INFORMASI GRAFIS, D-III ILMU PETERNAKAN, D-III PENGELOLAAN LINGKUNGAN, D-III TEKNIK GEODESI, D- III STATISTIKA TERAPAN, D-III TEKNIK KIMIA, D-III GEOLOGI, D-III PERKEBUNAN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN, KURSUS SISTEM PEMBUANGAN LIMBAH, LATIHAN PENGKAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN, LATIHAN TEKNIS PENGENDALIAN LINGKUNGAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan paling sedikit 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menganalisis data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan Laporan analisis data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan - - - - 2 Melakukan evaluasi hasil kalibrasi Laporan evaluasi hasil kalibrasi - - - - 3 Menyusun proposal pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran Proposal pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran - - - - 4 Melakukan kalibrasi alat ukur dalam rangka metrologi Laporan Kalibrasi Alat Ukur dalam - - - - rangka metrologi 5 Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap teknologi Laporan monitoring dan evaluasi terhadap teknologi - - - - 6 Melakukan pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan Laporan pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan - - - - 7 Melakukan pengukuran sampel kegiatan Pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan Laporan Pengujian Sampel kegiatan Pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan - - - - 8 Mengevaluasi dan memverifikasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan Laporan Evaluasi dan Verifikasi Data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan - - - - 9 Memodifikasi teknologi tingkat sederhana Modifikasi teknologi tingkat sederhana - - - - 10 Melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Sekunder Tingkat Sederhana - - - - 11 Melakukan pengukuran sampel pemantauan Laporan Pengujian - - - - kegiatan pemulihan kualitas lingkungan Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan 12 Membuat teknologi baru tingkat sederhana Teknologi baru tingkat sederhana - - - - 13 Melakukan pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan - - - - 14 Melakukan pengujian sampel Pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan Laporan Pengukuran sampel kegiatan Pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan - - - - 15 Melakukan pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan Laporan pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan analisis data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan dokumen 2 Laporan evaluasi hasil kalibrasi dokumen 3 Proposal pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dokumen 4 Laporan Kalibrasi Alat Ukur dalam rangka metrologi dokumen 5 Laporan monitoring dan evaluasi terhadap teknologi dokumen 6 Laporan pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dokumen 7 Laporan Pengujian Sampel kegiatan Pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dokumen 8 Laporan Evaluasi dan Verifikasi Data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan dokumen 9 Modifikasi teknologi tingkat sederhana produk 10 Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Sekunder Tingkat Sederhana dokumen 11 Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan dokumen 12 Teknologi baru tingkat sederhana produk 13 Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan dokumen 14 Laporan Pengukuran sampel kegiatan Pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dokumen 15 Laporan pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Lokasi Sampling, Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Primer Pemantauan Kualitas Lingkungan, Sertifikat Hasil Pengujian, Laporan Hasil Pengukuran Sampel Pemantauan Kualitas Lingkungan, Laporan Identifikasi dan Inventarisai Data Primer Pemantauan SUmber Pencemar Melakukan pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan 2 Teknologi Tepat Guna Pembersih Udara, Teknologi Sederhana Penjernih Air, Teknologi Sederhana Memodifikasi teknologi tingkat sederhana 3 Identifikasi Permasalahan Pencemaran Lingkungan, Dampak Permasalahan Lingkungan, Laporan IKLH, Laporan IKPLHD Menyusun proposal pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran 4 Data Pemantauan Kualitas Lingkungan, Hasil Analisa Sungai, Data Fisik Media Lingkungan, Data Sumber Pencemar Titik dan Nirtitik Melakukan pengujian sampel Pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan 5 Sertifikat hasil pengukuran sampel pemantauan Melakukan pengukuran sampel kegiatan Pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan 6 Data Hasil Penelitian, Daerah Dalam Angka Melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan 7 Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Melakukan pengukuran sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan 8 Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan, Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Mengevaluasi dan memverifikasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan Lingkungan, Laporan Analisis data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan 9 Petunjuk Teknis dan Kebijakan Teknis Melakukan kalibrasi alat ukur dalam rangka metrologi 10 Laporan Kalibrasi alat ukur dalam rangka metrologi Melakukan evaluasi hasil kalibrasi 11 Modifikasi Teknologi Tingkat Sederhana , Teknologi Sederhana Hasil Modifikasi Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap teknologi 12 Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan, Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Menganalisis data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan 13 Sertifikat hasil pengukuran sampel pemantauan Melakukan pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan 14 Hasil Uji Coba Teknologi sederhana hasil modifikasi Membuat teknologi baru tingkat sederhana 15 Sertifikat hasil pengukuran sampel pemantauan Melakukan pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pengukuran sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Membuat teknologi baru tingkat sederhana 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap teknologi 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun proposal pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pengukuran sampel kegiatan Pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan identifikasi dan inventarisasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menganalisis data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengevaluasi dan memverifikasi data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan kalibrasi alat ukur dalam rangka metrologi 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memodifikasi teknologi tingkat sederhana 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan evaluasi hasil kalibrasi 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pengujian sampel Pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan pengujian sampel pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Laporan evaluasi hasil kalibrasi
2.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Laporan Pengukuran sampel kegiatan Pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
3.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
4.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Evaluasi dan Verifikasi Data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan
5.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan
6.Keakuratan dan Ketepatan pelaksanaan Penyusunan Laporan monitoring dan evaluasi terhadap teknologi
7.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Kalibrasi alat ukur dalam rangka metrologi
8.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Modifikasi teknologi tingkat sederhana
9.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Laporan analisis data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan
10.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Laporan Pengujian sampel kegiatan Pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
11.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan pembuatan Teknologi baru tingkat sederhana
12.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan
13.Keakuratan dan Ketepatan pelaksanaan Penyusunan Proposal pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran
14.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Laporan pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
15.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Sekunder Tingkat Sederhana VII. WEWENANG
1.Menentukan Pelaksanaan Modifikasi teknologi tingkat sederhana
2.Menentukan Pelaksanaan pembuatan Teknologi baru tingkat sederhana
3.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Laporan monitoring dan evaluasi terhadap teknologi
4.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Proposal pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran
5.Menentukan ketepatan dan keakuratan Pelaksanaan Penyusunan Laporan pengukuran sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
6.Meminta data dan informasi untuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan pengujian sampel pemantauan kualitas lingkungan yang diduga mengalami pencemaran dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
7.Menentukan ketepatan dan keakuratan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Pengukuran sampel kegiatan Pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
8.Meminta data dan informasi untuk ketepatan pelaksanaan Penyusunan Laporan Pengujian sampel kegiatan Pemantauan sumber pencemar dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan
9.Meminta data dan informasi bahan Penyusunan Laporan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan Sekunder Tingkat Sederhana
10.Menentukan ketepatan dan keakuratan Pelaksanaan Penyusunan Laporan Pengukuran Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan
11.meminta data dan informasi sebagai bahan Penyusunan Laporan Pengujian Sampel Pemantauan Kegiatan Pemulihan Kualitas Lingkungan
12.Menentukan ketepatan dan keakuratan dan meminta data dan informasi sebagai bahan Penyusunan Pelaksanaan Penyusunan Laporan analisis data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan
13.Meminta data dan informasi untuk ketepatan pelaksanaan Penyusunan Laporan Evaluasi dan Verifikasi Data pemantauan kegiatan pemulihan kualitas lingkungan
14.Menentukan ketepatan dan keakuratan Penyusunan Laporan Kalibrasi alat ukur dalam rangka metrologi
15.Menentukan ketepatan dan keakuratan Penyusunan Laporan evaluasi hasil kalibrasi VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dan fungsional di lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Koordinasi 2 Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Getaran tidak ada 3 Suara tenang 4 Udara sejuk 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Penerangan terang 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Letak strategis 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan koordinasi internal dan eksternal, Menganalisis alternatif pemecahan masalah, Menggunakan alat dan bahan laboratorium
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Bakat Numerik, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Perumahan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV KEUANGAN DAN PERBANKAN, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNIK PLANOLOGI, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR SIPIL, D-IV MANAJEMEN ASET NEGARA, S-1 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 MANAJEMEN, S-1 TEKNIK ARSITEKTUR, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, D-IV MANAJEMEN INFORMATIKA, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, D-IV ADMINISTRASI NEGARA, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 ILMU LINGKUNGAN, D-IV DESAIN INTERIOR, D-IV TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV MANAJEMEN, D-IV TEKNIK MEKANIKAL ELEKTRIKAL, D-IV MANAJEMEN ASET, S-1 KEUANGAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIKAL, S-1 ILMU INFORMATIKA, D- IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 REKAYASA SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 HUKUM TATA NEGARA, D-IV PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN, D-IV ARSITEKTUR, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, D-IV KEUANGAN SYARIAH, D-IV ADMINISTRASI PEMBANGUNAN NEGARA, S-1 ARSITEKTUR, S- 1 ADMINISTRASI NIAGA, S-1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK, D-IV KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, D-IV INFORMATIKA, S-1 SAINS LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, D-IV ADMINISTRASI NIAGA, S-1 ILMU EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, D-IV HUKUM, D-IV TEKNIK REKAYASA PELAKSANAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV ADMINISTRASI BISNIS, S-1 ILMU KOMPUTER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, D-IV TEKNIK SIPIL, D-IV MANAJEMEN DAN PENILAIAN PROPERTI, D-IV ADMINISTRASI KEUANGAN PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV MANAJEMEN REKAYASA KONSTRUKSI, D-IV TEKNIK PERAWATAN DAN PERBAIKAN GEDUNG, D-IV PERENCANAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ARSITEKTUR, D-IV JASA KONSTRUKSI, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, D-IV ADMINISTRASI BISNIS SEKTOR PUBLIK, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S-1 TEKNIK EKONOMI KONSTRUKSI, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA, D-IV PERANCANGAN BANGUNAN GEDUNG, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, D-IV MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI, D-IV TEKNIK INFRASTRUKTUR SIPIL DAN ARSITEKTUR, D-IV ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 HUKUM PERDATA, D-IV TEKNIK KONSTRUKSI GEDUNG, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, D-IV KEUANGAN PUBLIK, D- IV ILMU KOMPUTER, D-IV TEKNIK DAN MANAJEMEN INFORMATIKA, S-1 RANCANG KOTA, S-1 PLANOLOGI, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, D-IV PERADILAN PIDANA, D-IV REKAYASA SIPIL, S-1 EKONOMI, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, D-IV ILMU EKONOMI, S-1 HUKUM, D- IV PLANOLOGI, S-1 SOSIOLOGI, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 EKONOMI ISLAM, D-IV TEKNIK INFORMATIKA, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 ARSITEKTUR INTERIOR
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, KONSTRUKSI TAHAN GEMPA
d.Pengalaman II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Waktu Waktu Kerja Kebutuhan Beban Penyelesaian Efektif Pegawai Kerja 1 1 Tahun Tahun 1 Mengidentifikasi kondisi Laporan kondisi - - - - perumahan tidak layak perumahan huni tidak layak huni 2 Memverifikasi dokumen Laporan - - - - aset perumahan dokumen aset perumahan 3 Menyusun bahan Laporan bahan - - - - informasi kriteria informasi pencegahan perumahan kriteria tidak layak huni pencegahan perumahan tidak layak huni 4 Menyusun bahan media Laporan bahan - - - - pengaduan masyarakat di media bidang perumahan pengaduan masyarakat di bidang perumahan 5 Menyusun bahan Laporan bahan - - - - kegiatan layanan jasa kegiatan konsultasi bidang layanan jasa penatakelolaan konsultasi perumahan bidang penatakelolaan perumahan 6 Menyusun bahan Laporan bahan - - - - peningkatan kapasitas peningkatan pengelola dan penghuni kapasitas pengelola dan penghuni 7 Menyusun bahan Laporan bahan - - - - pendampingan pendampingan penyelenggaraan penyelenggaraan perumahan kepada perumahan masyarakat kepada masyarakat 8 Menyusun bahan Laporan bahan - - - - informasi kriteria rumah informasi dengan fungsi campuran kriteria rumah dengan fungsi campuran 9 Menyusun dokumen Laporan - - - - serah terima dan alih dokumen serah status perumahan terima dan alih status perumahan 10 Mengidentifikasi Laporan - - - - kebutuhan kemudahan kebutuhan kemudahan perizinan pembangunan perizinan perumahan pembangunan perumahan 11 Menyusun daftar panjang Laporan daftar - - - - lokasi perumahan calon panjang lokasi penerima bantuan perumahan prasarana, sarana,dan calon penerima utilitas umum rumah bantuan umum prasarana, sarana,dan utilitas umum rumah umum 12 Menyusun bahan Laporan bahan - - - - pengelolaan konflik pengelolaan penyelenggaraan konflik perumahan penyelenggaraan perumahan 13 Mengidentifikasi kegiatan Laporan - - - - pemberdayaan teknis kegiatan kepada kordinator pemberdayaan fasilitator dan tenaga teknis kepada fasilitator lapangan serta kordinator pemberdayaan swadaya fasilitator dan masyarakat dalam tenaga pembangunan fasilitator perumahan lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan 14 Menyusun bahan Laporan bahan - - - - informasi kriteria informasi perumahan tidak layak kriteria huni perumahan tidak layak huni 15 Mengidentifikasi lokasi, Laporan lokasi, - - - - jenis, jumlah, dan nilai jenis, jumlah, aset perumahan dan nilai aset perumahan 16 Mengidentifikasi calon Laporan calon - - - - penghuni rumah negara penghuni rumah negara 17 Mengidentifikasi Laporan - - - - kebutuhan pembinaan kebutuhan penyelenggaraan pembinaan perumahan penyelenggaraan perumahan 18 Memverifikasi Laporan - - - - kelengkapan dan kelengkapan keabsahan usulan dan keabsahan program perumahan usulan program perumahan 19 Melakukan pengelolaan Laporan - - - - rumah susun sewa dan pengelolaan rumah khusus rumah susun sewa dan rumah khusus 20 Memerriksa kelengkapan Laporan - - - - berkas permohonan kelengkapan bantuan rumah berkas permohonan bantuan rumah 21 Menyusun bahan Laporan bahan - - - - informasi pedoman harga informasi jual rumah pedoman harga jual rumah 22 Mengidentifikasi isu Laporan isu - - - - strategis penerapan strategis strategi perumahan penerapan strategi perumahan 23 Menyusun bahan Laporan bahan - - - - informasi kriteria rumah informasi negara, rumah umum, kriteria rumah rumah khusus, rumah negara, rumah sederhana, rumah umum, rumah menengah, atau rumah khusus, rumah mewah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah 24 memverifikasi kesiapan Laporan - - - - tanah lokasi kesiapan tanah pembangunan lokasi perumahan pembangunan perumahan 25 Melakukan pemantauan Laporan - - - - pelaksanaan bantuan pemantauan prasarana, sarana, dan pelaksanaan utilitas umum bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum 26 Melakukan pencatatan Laporan - - - - aset perumahan pencatatan aset perumahan 27 Menyusun Kajian Laporan Kajian - - - - pengaturan bidang pengaturan penatakelolaan bidang perumahan tingkat penatakelolaan Kabupaten / kota perumahan tingkat Kabupaten / kota 28 Mengidentifikasi Laporan - - - - kebutuhan data dan kebutuhan data informasi perumahan dan informasi perumahan 29 Melakukan Laporan - - - - pendampingan pendampingan penyusunan daftar warga penyusunan terdampak bencana daftar warga terdampak bencana 30 Mengidentifikasi potensi Laporan - - - - penerapan model insentif potensi penyelenggaraan penerapan perumahan model insentif penyelenggaraan perumahan 31 Melakukan penilaian Laporan - - - - calon tenaga penilaian calon pendamping fasilitator tenaga lapangan pendamping fasilitator lapangan 32 Menyusun berkas Laporan berkas - - - - pengalihan status rumah pengalihan status rumah 33 Mengidentifikasi Laporan - - - - kebutuhan pengaturan kebutuhan bidang penatakelolaan pengaturan perumahan tingkat bidang provinsi Kabupaten / kota penatakelolaan perumahan tingkat provinsi Kabupaten / kota 34 Menganalisis dampak Laporan - - - - risiko atas dampak risiko penyelenggaraan atas perumahan penyelenggaraan perumahan 35 Mengidentifikasi potensi Laporan - - - - kemitraan pembangunan potensi perumahan kemitraan pembangunan perumahan 36 Melakukan penghapusan Laporan - - - - dokumen perumahan penghapusan dokumen perumahan 37 Mengidentifikasi kriteria Laporan kriteria - - - - dan persyaratan dan penyelenggaraan rumah persyaratan negara penyelenggaraan rumah negara 38 Melakukan pemberian Laporan - - - - advis permohonan izin pemberian pembangunan advis perumahan permohonan izin pembangunan perumahan 39 Mengidentifikasi usulan Laporan usulan - - - - lokasi perumahan calon lokasi penerima bantuan perumahan prasarana, sarana, dan calon penerima utilitas umum rumah bantuan umum prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum 40 Menganalisis rencana Laporan - - - - pelaksanaan pekerjaan rencana bidang penatakelolaan pelaksanaan pekerjaan bidang penatakelolaan 41 Mengelola informasi dan Laporan - - - - pendaftaran calon informasi dan penghuni rumah negara pendaftaran calon penghuni rumah negara JUMLAH 8 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 8 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan kondisi perumahan tidak layak huni Laporan 2 Laporan dokumen aset perumahan Laporan 3 Laporan bahan informasi kriteria pencegahan perumahan tidak Laporan layak huni 4 Laporan bahan media pengaduan masyarakat di bidang Laporan perumahan 5 Laporan bahan kegiatan layanan jasa konsultasi bidang Laporan penatakelolaan perumahan 6 Laporan bahan peningkatan kapasitas pengelola dan penghuni Laporan 7 Laporan bahan pendampingan penyelenggaraan perumahan Laporan kepada masyarakat 8 Laporan bahan informasi kriteria rumah dengan fungsi campuran Laporan 9 Laporan dokumen serah terima dan alih status perumahan Laporan 10 Laporan kebutuhan kemudahan perizinan pembangunan Laporan perumahan 11 Laporan daftar panjang lokasi perumahan calon penerima bantuan Laporan prasarana, sarana,dan utilitas umum rumah umum 12 Laporan bahan pengelolaan konflik penyelenggaraan perumahan Laporan 13 Laporan kegiatan pemberdayaan teknis kepada kordinator Laporan fasilitator dan tenaga fasilitator lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan 14 Laporan bahan informasi kriteria perumahan tidak layak huni Laporan 15 Laporan lokasi, jenis, jumlah, dan nilai aset perumahan Laporan 16 Laporan calon penghuni rumah negara Laporan 17 Laporan kebutuhan pembinaan penyelenggaraan perumahan Laporan 18 Laporan kelengkapan dan keabsahan usulan program perumahan Laporan 19 Laporan pengelolaan rumah susun sewa dan rumah khusus Laporan 20 Laporan kelengkapan berkas permohonan bantuan rumah Laporan 21 Laporan bahan informasi pedoman harga jual rumah Laporan 22 Laporan isu strategis penerapan strategi perumahan Laporan 23 Laporan bahan informasi kriteria rumah negara, rumah umum, Laporan rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah 24 Laporan kesiapan tanah lokasi pembangunan perumahan Laporan 25 Laporan pemantauan pelaksanaan bantuan prasarana, sarana, dan Laporan utilitas umum 26 Laporan pencatatan aset perumahan Laporan 27 Laporan Kajian pengaturan bidang penatakelolaan perumahan Laporan tingkat Kabupaten / kota 28 Laporan kebutuhan data dan informasi perumahan Laporan 29 Laporan pendampingan penyusunan daftar warga terdampak Laporan bencana 30 Laporan potensi penerapan model insentif penyelenggaraan Laporan perumahan 31 Laporan penilaian calon tenaga pendamping fasilitator lapangan Laporan 32 Laporan berkas pengalihan status rumah Laporan 33 Laporan kebutuhan pengaturan bidang penatakelolaan perumahan Laporan tingkat provinsi Kabupaten / kota 34 Laporan dampak risiko atas penyelenggaraan perumahan Laporan 35 Laporan potensi kemitraan pembangunan perumahan Laporan 36 Laporan penghapusan dokumen perumahan Laporan 37 Laporan kriteria dan persyaratan penyelenggaraan rumah negara Laporan 38 Laporan pemberian advis permohonan izin pembangunan Laporan perumahan 39 Laporan usulan lokasi perumahan calon penerima bantuan Laporan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum 40 Laporan rencana pelaksanaan pekerjaan bidang penatakelolaan Laporan 41 Laporan informasi dan pendaftaran calon penghuni rumah negara Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi usulan lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum 2 Data dan informasi kegiatan Menyusun bahan informasi kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah 3 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi kebutuhan pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi Kabupaten / kota 4 Data dan informasi kegiatan Memverifikasi kelengkapan dan keabsahan usulan program perumahan 5 Data dan informasi kegiatan Menganalisis dampak risiko atas penyelenggaraan perumahan 6 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi kebutuhan pembinaan penyelenggaraan perumahan 7 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi kegiatan pemberdayaan teknis kepada kordinator fasilitator dan tenaga fasilitator lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan 8 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi potensi kemitraan pembangunan perumahan 9 Data dan informasi kegiatan Menyusun bahan kegiatan layanan jasa konsultasi bidang penatakelolaan perumahan 10 Data dan informasi kegiatan Memerriksa kelengkapan berkas permohonan bantuan rumah 11 Data dan informasi kegiatan Melakukan penilaian calon tenaga pendamping fasilitator lapangan 12 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi potensi penerapan model insentif penyelenggaraan perumahan 13 Data dan informasi kegiatan Melakukan pemberian advis permohonan izin pembangunan perumahan 14 Data dan informasi kegiatan memverifikasi kesiapan tanah lokasi pembangunan perumahan 15 Data dan informasi kegiatan Melakukan pengelolaan rumah susun sewa dan rumah khusus 16 Data dan informasi kegiatan Menyusun bahan peningkatan kapasitas pengelola dan penghuni 17 Data dan informasi kegiatan Menyusun bahan pengelolaan konflik penyelenggaraan perumahan 18 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi kriteria dan persyaratan penyelenggaraan rumah negara 19 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi calon penghuni rumah negara 20 Data dan informasi kegiatan Menyusun berkas pengalihan status rumah 21 Data dan informasi kegiatan Menyusun bahan media pengaduan masyarakat di bidang perumahan 22 Data dan informasi kegiatan Menyusun daftar panjang lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana,dan utilitas umum rumah umum 23 Data dan informasi kegiatan Menyusun bahan informasi pedoman harga jual rumah 24 Data dan informasi kegiatan Menyusun bahan informasi kriteria rumah dengan fungsi campuran 25 Data dan informasi kegiatan Menyusun bahan informasi kriteria pencegahan perumahan tidak layak huni 26 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi kondisi perumahan tidak layak huni 27 Data dan informasi kegiatan Menganalisis rencana pelaksanaan pekerjaan bidang penatakelolaan 28 Data dan informasi kegiatan Melakukan pemantauan pelaksanaan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum 29 Data dan informasi kegiatan Melakukan pendampingan penyusunan daftar warga terdampak bencana 30 Data dan informasi kegiatan Memverifikasi dokumen aset perumahan 31 Data dan informasi kegiatan Menyusun dokumen serah terima dan alih status perumahan 32 Data dan informasi kegiatan Melakukan penghapusan dokumen perumahan 33 Data dan informasi kegiatan Melakukan pencatatan aset perumahan 34 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi kebutuhan data dan informasi perumahan 35 Data dan informasi kegiatan Menyusun Kajian pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat Kabupaten / kota 36 Data dan informasi kegiatan Menyusun bahan pendampingan penyelenggaraan perumahan kepada masyarakat 37 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi kebutuhan kemudahan perizinan pembangunan perumahan 38 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi lokasi, jenis, jumlah, dan nilai aset perumahan 39 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi isu strategis penerapan strategi perumahan 40 Data dan informasi kegiatan Mengelola informasi dan pendaftaran calon penghuni rumah negara 41 Data dan informasi kegiatan Menyusun bahan informasi kriteria perumahan tidak layak huni V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengidentifikasi kebutuhan pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi Kabupaten / kota 2 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan pemberian advis permohonan izin pembangunan perumahan 3 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun bahan pengelolaan konflik penyelenggaraan perumahan 4 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun Kajian pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat Kabupaten / kota 5 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengidentifikasi kebutuhan data dan informasi perumahan 6 SOP, dan Petunjuk Teknis Menganalisis dampak risiko atas penyelenggaraan perumahan 7 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengidentifikasi kebutuhan pembinaan penyelenggaraan perumahan 8 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengidentifikasi potensi kemitraan pembangunan perumahan 9 SOP, Petunjuk Teknis Surat dan Perintah/Disposisi Memerriksa kelengkapan berkas permohonan bantuan rumah 10 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan penilaian calon tenaga pendamping fasilitator lapangan 11 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengidentifikasi potensi penerapan model insentif penyelenggaraan perumahan 12 SOP, dan Petunjuk Teknis memverifikasi kesiapan tanah lokasi pembangunan perumahan 13 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengidentifikasi kriteria dan persyaratan penyelenggaraan rumah negara 14 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengidentifikasi calon penghuni rumah negara 15 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengidentifikasi usulan lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum 16 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun daftar panjang lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana,dan utilitas umum rumah umum 17 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun bahan informasi kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah 18 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun bahan informasi pedoman harga jual rumah 19 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun bahan informasi kriteria rumah dengan fungsi campuran 20 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun bahan informasi kriteria perumahan tidak layak huni 21 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun bahan informasi kriteria pencegahan perumahan tidak layak huni 22 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengidentifikasi kondisi perumahan tidak layak huni 23 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengidentifikasi kebutuhan kemudahan perizinan pembangunan perumahan 24 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan pemantauan pelaksanaan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum 25 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengidentifikasi lokasi, jenis, jumlah, dan nilai aset perumahan 26 SOP, dan Petunjuk Teknis Memverifikasi dokumen aset perumahan 27 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun dokumen serah terima dan alih status perumahan 28 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan penghapusan dokumen perumahan 29 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun berkas pengalihan status rumah 30 SOP, dan Petunjuk Teknis Memverifikasi kelengkapan dan keabsahan usulan program perumahan 31 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan pendampingan penyusunan daftar warga terdampak bencana 32 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan pengelolaan rumah susun sewa dan rumah khusus 33 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengidentifikasi kegiatan pemberdayaan teknis kepada kordinator fasilitator dan tenaga fasilitator lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan 34 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan pencatatan aset perumahan 35 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun bahan pendampingan penyelenggaraan perumahan kepada masyarakat 36 SOP, dan Petunjuk Teknis Menganalisis rencana pelaksanaan pekerjaan bidang penatakelolaan 37 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengelola informasi dan pendaftaran calon penghuni rumah negara 38 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun bahan media pengaduan masyarakat di bidang perumahan 39 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengidentifikasi isu strategis penerapan strategi perumahan 40 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun bahan peningkatan kapasitas pengelola dan penghuni 41 SOP, Petunjuk Teknis Surat dan Perintah/Disposisi Menyusun bahan kegiatan layanan jasa konsultasi bidang penatakelolaan perumahan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian dokumen serah terima dan alih status perumahan
2.Kelengkapan berkas permohonan bantuan rumah
3.Kesesuaian analisis dampak risiko atas penyelenggaraan perumahan
4.Ketepatan analisis rencana pelaksanaan pekerjaan bidang penatakelolaan
5.Kesesuaian Identifikasi kegiatan pemberdayaan teknis kepada kordinator fasilitator dan tenaga fasilitator lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan
6.Kesesuaian bahan informasi pedoman harga jual rumah
7.Kesesuaian Identifikasi usulan lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum
8.Kesesuaian bahan kegiatan layanan jasa konsultasi bidang penatakelolaan perumahan
9.Kesesuaian Verifikasi kelengkapan dan keabsahan usulan program perumahan
10.Kesesuaian Identifikasi lokasi, jenis, jumlah, dan nilai aset perumahan
11.Kesesuaian Informasi dan pendaftaran calon penghuni rumah negara
12.Kesesuaian Verifikasi dokumen aset perumahan
13.Kelayakan daftar panjang lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana,dan utilitas umum rumah umum
14.Kesesuaian bahan media pengaduan masyarakat di bidang perumahan
15.Kesesuaian Identifikasi potensi kemitraan pembangunan perumahan
16.Kesesuaian Identifikasi kebutuhan data dan informasi perumahan
17.Kesesuaian Identifikasi kriteria dan persyaratan penyelenggaraan rumah negara
18.Kesesuaian bahan peningkatan kapasitas pengelola dan penghuni
19.Kesesuaian Identifikasi kebutuhan kemudahan perizinan pembangunan perumahan
20.Kesesuaian bahan pendampingan penyelenggaraan perumahan kepada masyarakat
21.Kebenaran pencatatan aset perumahan
22.Kesesuaian Kajian pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat Kabupaten / kota
23.Kesesuaian Identifikasi calon penghuni rumah negara
24.Kesesuaian pemantauan pelaksanaan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum
25.Kesesuaian pengelolaan rumah susun sewa dan rumah khusus
26.Kesesuaian penghapusan dokumen perumahan
27.Kesesuaian pemberian advis permohonan izin pembangunan perumahan
28.Kesesuaian bahan pengelolaan konflik penyelenggaraan perumahan
29.Kesesuaian Identifikasi kondisi perumahan tidak layak huni
30.Kesesuaian identifikasi kebutuhan pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi Kabupaten / kota
31.Kesesuaian Identifikasi potensi penerapan model insentif penyelenggaraan perumahan
32.Kesesuaian bahan informasi kriteria perumahan tidak layak huni
33.Kesesuaian berkas pengalihan status rumah
34.Kesesuaian Penilaian calon tenaga pendamping fasilitator lapangan
35.Kesesuaian bahan informasi kriteria rumah dengan fungsi campuran
36.Kesesuaian bahan informasi kriteria pencegahan perumahan tidak layak huni
37.Kesesuaian bahan informasi kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah
38.Kesesuaian Identifikasi kebutuhan pembinaan penyelenggaraan perumahan
39.Kesesuaian Identifikasi isu strategis penerapan strategi perumahan
40.Ketepatan verifikasi kesiapan tanah lokasi pembangunan perumahan
41.Kesesuaian pendampingan penyusunan daftar warga terdampak bencana VII. WEWENANG
1.Menetapkan identifikasi kebutuhan pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi Kabupaten / kota
2.Menetapkan Kajian pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat Kabupaten / kota
3.Menentukan Identifikasi isu strategis penerapan strategi perumahan
4.Menentukan Identifikasi kebutuhan data dan informasi perumahan
5.Menentukan kelengkapan Verifikasi dan keabsahan usulan program perumahan
6.Menentukan analisis dampak risiko atas penyelenggaraan perumahan
7.Menentukan Identifikasi kebutuhan pembinaan penyelenggaraan perumahan
8.Memberikan bahan pendampingan penyelenggaraan perumahan kepada masyarakat
9.Menetapkan Identifikasi kegiatan pemberdayaan teknis kepada kordinator fasilitator dan tenaga fasilitator lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan
10.Menetapkan Identifikasi potensi kemitraan pembangunan perumahan
11.Menetapkan bahan kegiatan layanan jasa konsultasi bidang penatakelolaan perumahan
12.Memutuskan berkas permohonan bantuan rumah
13.Memberikan Penilaian calon tenaga pendamping fasilitator lapangan
14.Menentukan Identifikasi potensi penerapan model insentif penyelenggaraan perumahan
15.Memberikan advis permohonan izin pembangunan perumahan
16.Menetapkan verifikasi kesiapan tanah lokasi pembangunan perumahan
17.Menetapkan pengelolaan rumah susun sewa dan rumah khusus
18.Memberikan bahan peningkatan kapasitas pengelola dan penghuni
19.Memberikan bahan pengelolaan konflik penyelenggaraan perumahan
20.Menentukan Identifikasi kriteria dan persyaratan penyelenggaraan rumah negara
21.Menentukan Identifikasi calon penghuni rumah negara
22.Memberikan Informasi dan pendaftaran calon penghuni rumah negara
23.Menentukan berkas pengalihan status rumah
24.Menentukan bahan media pengaduan masyarakat di bidang perumahan
25.Menetapkan Identifikasi usulan lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum
26.Menetapkan Kelayakan daftar panjang lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana,dan utilitas umum rumah umum
27.Menetapkan bahan informasi kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah
28.Menetapkan bahan informasi pedoman harga jual rumah
29.Menetapkan bahan informasi kriteria rumah dengan fungsi campuran
30.Menentukan bahan informasi kriteria perumahan tidak layak huni
31.Menentukan bahan informasi kriteria pencegahan perumahan tidak layak huni
32.Menentukan Identifikasi kondisi perumahan tidak layak huni
33.Menetapkan Identifikasi kebutuhan kemudahan perizinan pembangunan perumahan
34.Menetapkan analisis rencana pelaksanaan pekerjaan bidang penatakelolaan
35.Menentukan pemantauan pelaksanaan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum
36.Menentukan pendampingan penyusunan daftar warga terdampak bencana
37.Menentukan Identifikasi lokasi, jenis, jumlah, dan nilai aset perumahan
38.Menentukan Verifikasi dokumen aset perumahan
39.Menetapkan pencatatan aset perumahan
40.Mengeluarkan dokumen serah terima dan alih status perumahan
41.merekomendasikan penghapusan dokumen perumahan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perumahan Menerima perintah dan Rakyat dan Kawasan arahan Permukiman dan Lingkungan Hidup 2 Jabatan pelaksana di Koordinasi lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup 3 Jabatan fungsional di Koordinasi lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Udara sejuk 3 Letak strategis 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Suhu dingin 6 Penerangan terang 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menyusun rencana anggaran dan kerja, menyusun jadwal rencana kegiatan, Menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Influencing (INFLU), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Sosial, Investigasi
e.Upaya Fisik Berjalan, Berbicara, Memegang
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
f.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Penata Kelola Perumahan Ahli Muda - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penata Kelola Perumahan Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan kegiatan Penatakelolaan Perumahan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV ADMINISTRASI BISNIS SEKTOR PUBLIK, D-IV KEUANGAN SYARIAH, D-IV PLANOLOGI, D-IV TEKNIK MEKANIKAL ELEKTRIKAL, D-IV TEKNIK SIPIL, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 ILMU KOMPUTER, S-1 SAINS LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, D-IV JASA KONSTRUKSI, D-IV PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-IV KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH, S-1 EKONOMI, S-1 PLANOLOGI, D-IV KEUANGAN DAN PERBANKAN, D-IV TEKNIK KONSTRUKSI GEDUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, D-IV ILMU EKONOMI, D-IV ADMINISTRASI PEMBANGUNAN NEGARA, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, S-1 RANCANG KOTA, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV ADMINISTRASI NEGARA, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, D-IV MANAJEMEN ASET, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA, S-1 MANAJEMEN, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNIK DAN MANAJEMEN INFORMATIKA, S-1 TEKNIK MESIN, D-IV PERANCANGAN BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, D-IV MANAJEMEN, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, D-IV ADMINISTRASI BISNIS, D- IV MANAJEMEN REKAYASA KONSTRUKSI, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 KEUANGAN ISLAM, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, S-1 SISTEM INFORMASI, D-IV TEKNIK REKAYASA PELAKSANAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV PERADILAN PIDANA, D-IV TEKNIK INFORMATIKA, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ARSITEKTUR, S-1 ILMU INFORMATIKA, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S- 1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, D-IV TEKNIK INFRASTRUKTUR SIPIL DAN ARSITEKTUR, S-1 HUKUM PERDATA, D-IV MANAJEMEN DAN PENILAIAN PROPERTI, D-IV HUKUM, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, S-1 ARSITEKTUR INTERIOR, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, S-1 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, D-IV KEUANGAN PUBLIK, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN, D-IV DESAIN INTERIOR, S-1 TEKNIK EKONOMI KONSTRUKSI, D-IV ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 TEKNIK SIPIL, D-IV TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV ILMU KOMPUTER, D-IV MANAJEMEN INFORMATIKA, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 REKAYASA MESIN, D-IV TEKNIK PLANOLOGI, S-1 HUKUM TATA NEGARA, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, D-IV MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI, D-IV MANAJEMEN ASET NEGARA, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, S-1 ADMINISTRASI NIAGA, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 DESAIN INTERIOR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIKAL, D-IV ARSITEKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 ARSITEKTUR, D-IV ADMINISTRASI NIAGA, S-1 TEKNIK ARSITEKTUR, D-IV REKAYASA SIPIL, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 SOSIOLOGI, D-IV ADMINISTRASI KEUANGAN PUBLIK, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR SIPIL, S-1 EKONOMI ISLAM, D-IV INFORMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 HUKUM, S-1 ILMU EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, D-IV PERENCANAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, D-IV TEKNIK PERAWATAN DAN PERBAIKAN GEDUNG
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, KONSTRUKSI TAHAN GEMPA
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Waktu Waktu Kerja Kebutuhan Beban Penyelesaian Efektif Pegawai Kerja 1 1 Tahun Tahun 1 Mengidentifikasi Laporan - - - - kebutuhan pengaturan identifikasi bidang penatakelolaan kebutuhan perumahan tingkat Penyusunan provinsi produk pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi 2 Menyusun masukan Dokumen - - - - teknis kebutuhan rumusan perencanaan dan asukan teknis rancangan bentuk dan kebutuhan jenis rumah negara perencanaan dan rancangan bentuk dan jenis rumah negara 3 Menyusun rencana aksi Laporan - - - - program dan kegiatan rencana aksi bidang penatakelolaan program dan perumahan kegiatan bidang penatakelolaan perumahan 4 Menyusun kriteria dan Dokumen - - - - persyaratan pemberian rumusan bantuan prasarana, kriteria dan sarana, dan utilitas umum persyaratan rumah umum pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum 5 Melakukan Laporan - - - - pendampingan proses pelaksanaan sertifikasi tanah pendampingan proses sertifikasi tanah 6 Menyusun materi Dokumen - - - - pembinaan materi penyelenggaraan pembinaan perumahan penyelenggaraan perumahan 7 Menyusun kriteria dan Dokumen - - - - persyaratan program kriteria dan penatakelolaan persyaratan program penatakelolaan 8 Menganalisis kandidat Laporan hasil - - - - bank/pos penyalur analisis bantuan pembangunan kandidat rumah dan penyedia bank/pos bahan bangunan penyalur bantuan pembangunan rumah dan penyedia bahan bangunan 9 Melaksanakan kegiatan Laporan - - - - pembinaan dalam Pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan perumahan pembinaan dalam penyelenggaraan perumahan 10 Melakukan Laporan - - - - pemberdayaan warga pelaksanaan terdampak bencana pemberdayaan dalam pengelolaan warga perumahan terdampak bencana dalam pengelolaan perumahan 11 Melakukan pembinaan Laporan - - - - tentang cara pelaksanaan pemanfaatan dan pembinaan pengelolaan perumhan tentang cara pasca bencana pemanfaatan dan pengelolaan perumhan pasca bencana 12 Mengembangkan Dokumen - - - - metode pengaturan rumusan bidang penatakelolaan metode baru perumahan tingkat dalam Kabupaten / kota pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat Kabupaten / kota 13 Melakukan pemantauan Laporan - - - - dan evaluasi atas pemantauan pemanfatan hunian dan evaluasi atas pemanfatan hunian 14 Menyusun masukan Dokumen - - - - teknis rancangan rumah rumusan tapak masukan teknis rancangan rumah tapak 15 Menganalisis hasil Laporan hasil - - - - pengawasan dan analisis hasil pengendalian pengawasan pelaksanaan pekerjaan dan rumah yang dibangun pengendalian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun 16 Menyusun masukan Dokumen - - - - teknis prosedur dan tata rumusan cara perencanaan masukan teknis penyediaan perumaahan prosedur dan tata cara perencanaan penyediaan perumaahan 17 Menyusun bahan Dokumen - - - - informasi kemudahan materi perizinan pembangunan sosialisasi perumahan kemudahan perizinan pembangunan perumahan 18 Melakukan analisis Laporan hasil - - - - pengaduan masyarkat di analisis bidang perumahan pengaduan masyarkat di bidang perumahan 19 Melakukan Laporan - - - - pendampingan pendampingan pelaksanaan kerjasama pelaksanaan bidang penatakelolaan kerjasama perumahan bidang penatakelolaan perumahan 20 Menyusun daftar usulan Laporan daftar - - - - warga terdampak usulan warga bencana calon penerima terdampak bantun stimulan bencana calon penerima bantun stimulan 21 Menyusun rencana tindak Laporan - - - - lanjut pengendalian risiko rencana tindak penyelenggaraan lanjut perumahan pengendalian risiko penyelenggaraan perumahan 22 Menyusun usulan Laporan usulan - - - - rencana tindak turun rencana tindak tangan terhadap turun tangan permasalahan bidang terhadap permasalahan bidang penatakelolaan 23 Menelaah usulan lokasi Laporan usulan - - - - dan alokasi bantuan lokasi dan rumah alokasi bantuan rumah 24 Melaksankan Laporan - - - - pemberdayaan dan pemberdayaan pembinaan kelembagaan dan pembinaan rumah negara kelembagaan rumah negara 25 Melaksankan Laporan - - - - pendampingan pelaksankan penerapan hunian pendampingan penerapan hunian berimbang 26 Mengevaluasi Laporan - - - - pelaksanaan penerapan evaluasi kriteria rumah dengan pelaksanaan fungsi campuran penerapan kriteria rumah dengan fungsi campuran 27 Menyusun model insentif Dokumen - - - - penyelenggaraan rumusan model perumahan insentif penyelenggaraan perumahan 28 Melakukan kajian teknis Dokumen - - - - pengaturan bidang rumusan penatakelolaan rekomendasi perumahan tingkat perbaikan Kabupaten / kota pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat Kabupaten / kota 29 Memverifikasi kesesuaian Laporan hasil - - - - persyaratan teknis usulan verifikasi program perumahan kesesuaian persyaratan teknis usulan program perumahan 30 Mengidentifikasi jenis Laporan hasil - - - - pengaduan masyarakat di identifikasi jenis bidang perumahan pengaduan masyarakat di bidang perumahan 31 Menyusun rancangan Laporan - - - - strategi bidang penyusunan penatakelolaan rancangan perumahan strategi bidang penatakelolaan perumahan 32 Menganalisis status aset Laporan hasil - - - - perumahan analisis status aset perumahan 33 Melakukan analisis atas Laporan hasil - - - - kelengkapan berkas analisis atas pengadaan tanah kelengkapan berkas pengadaan tanah 34 Menyelenggarakan Laporan - - - - layanan jasa konsultasi penyelenggaraan bidang penatakelolaan layanan jasa perumahan konsultasi bidang penatakelolaan perumahan 35 Menyusun Kajian Laporan - - - - pengaturan bidang penyusunan penatakelolaan Kajian perumahan tingkat pengaturan provinsi bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi 36 Mengevaluasi Laporan - - - - pelaksanaan pencegahan evaluasi perumahan tidak layak pelaksanaan huni pencegahan perumahan tidak layak huni 37 mengidentifikasi butir- Dokumen - - - - butir perjanjian sewa beli konsep rumah negara perjanjian sewa beli rumah negara 38 Menyusun rencana Dokumen - - - - pengelolaan rumah kerangka acuan kerja rumah susun 39 Menganalisis Laporan analisis - - - - permasalahan dan proses permasalahan pengelolaan rumah dan proses negara pengelolaan rumah negara 40 Menyusun kriteria dan Dokumen - - - - persyaratan bantuan kriteria dan stimulan perumahan persyaratan terhadap warga bantuan terdampak bencana stimulan perumahan terhadap warga terdampak bencana 41 Melakukan pengawasan Laporan - - - - dan pengendalian pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan pengawasan rumah yang dibangun dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun 42 Memetakan kebutuhan Laporan hasil - - - - pendamping kelompok pemetaan masyarakat penerima kebutuhan bantuan rumah pendamping kelompok masyarakat penerima bantuan rumah 43 Melakukan pemantuan Laporan - - - - dan evaluasi ketetapan pemantuan dan program dan manfat hasil evaluasi pembangunan bidang ketetapan penatakelolaan program dan perumahan manfat hasil pembangunan bidang penatakelolaan perumahan 44 Menyusun konsep konsep - - - - kemitraan pembangunan kemitraan perumahan pembangunan perumahan 45 Menyusun konsep Laporan - - - - prosedur operasi standar dokumen bidang penatakelolaan konsep perumahan prosedur operasi standar bidang penatakelolaan perumahan 46 Mengevaluasi kegiatan Laporan - - - - pemberdayaan teknis evaluasi kepada kordinator kegiatan fasilitator dan tenaga pemberdayaan fasilitator lapangan serta teknis kepada pemberdayaan swadaya kordinator masyarakat dalam fasilitator dan pembangunan tenaga perumahan fasilitator lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan 47 Menganalisis realisasi Laporan hasil - - - - progres fisik dan analisis realisasi keuangan pelaksanaan progres fisik pekerjaan rumah yang dan keuangan dibangun pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun 48 Memverivikasi usulan Laporan hasil - - - - lokasi perumahan calon verifikasi usulan penerima bantuan lokasi prasarana, sarana, dan perumahan utilitas umum rumah calon penerima umum sesuai kriteria dan bantuan persyaratan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum sesuai kriteria dan persyaratan 49 Menyusun bahan Laporan - - - - informasi pelaksanaan pengelolaan pembangunan rumah informasi umum dan rumah pelaksanaan komersial pembangunan rumah umum dan rumah komersial 50 Menyusun bahan bahan - - - - rekomendasi perizinan rekomendasi perizinan 51 Melakukan pemantauan Laporan - - - - penerbitan surat izin pemantauan penghunian penerbitan surat izin penghunian 52 Menyusun rekomendasi Dokumen - - - - prasarana, sarana, dan rumusan utilitas umum yang rekomendasi bermasalah dalam serah prasarana, terima perumahan sarana, dan utilitas umum yang bermasalah dalam serah terima perumahan 53 Melakukan Laporan - - - - pendampingan dalam pendampingan pembentukan dalam perhimpunan penghuni pembentukan dan pemilik satuan perhimpunan rumah susun penghuni dan pemilik satuan rumah susun 54 Menyusun petunjuk Dokumen - - - - teknis dan petunjuk konsep pelaksanaan hunian petunjuk teknis berimbang dan petunjuk pelaksanaan hunian berimbang 55 Melakukan Laporan - - - - pendampingan proses pelaksanaan penghunian warga pendampingan terdampak bencana proses penghunian warga terdampak bencana 56 Menyusun usulan lokasi Laporan usulan - - - - dan anggaran lokasi dan perumahan anggaran perumahan 57 Melaksanakan Laporan - - - - pendampingan pelaksanaan masyarakat dalam pendampingan penyelenggaraan masyarakat perumahan dalam penyelenggaraan perumahan 58 Mengevaluasi Laporan - - - - pelaksanaan penerapan evaluasi kriteria rumah negara, pelaksanaan rumah umum, rumah penerapan khusus, rumah kriteria rumah sederhana, rumah negara, rumah menengah, atau rumah umum, rumah mewah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah JUMLAH 5 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan identifikasi kebutuhan Penyusunan produk pengaturan Laporan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi 2 Dokumen rumusan asukan teknis kebutuhan perencanaan dan Dokumen rancangan bentuk dan jenis rumah negara 3 Laporan rencana aksi program dan kegiatan bidang penatakelolaan Laporan perumahan 4 Dokumen rumusan kriteria dan persyaratan pemberian bantuan Dokumen prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum 5 Laporan pelaksanaan pendampingan proses sertifikasi tanah Laporan 6 Dokumen materi pembinaan penyelenggaraan perumahan Dokumen 7 Dokumen kriteria dan persyaratan program penatakelolaan Dokumen 8 Laporan hasil analisis kandidat bank/pos penyalur bantuan Laporan pembangunan rumah dan penyedia bahan bangunan 9 Laporan Pelaksanaan kegiatan pembinaan dalam penyelenggaraan Laporan perumahan 10 Laporan pelaksanaan pemberdayaan warga terdampak bencana Laporan dalam pengelolaan perumahan 11 Laporan pelaksanaan pembinaan tentang cara pemanfaatan dan Laporan pengelolaan perumhan pasca bencana 12 Dokumen rumusan metode baru dalam pengaturan bidang Dokumen penatakelolaan perumahan tingkat Kabupaten / kota 13 Laporan pemantauan dan evaluasi atas pemanfatan hunian Laporan 14 Dokumen rumusan masukan teknis rancangan rumah tapak Dokumen 15 Laporan hasil analisis hasil pengawasan dan pengendalian Laporan pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun 16 Dokumen rumusan masukan teknis prosedur dan tata cara Dokumen perencanaan penyediaan perumaahan 17 Dokumen materi sosialisasi kemudahan perizinan pembangunan Dokumen perumahan 18 Laporan hasil analisis pengaduan masyarkat di bidang perumahan Laporan 19 Laporan pendampingan pelaksanaan kerjasama bidang Laporan penatakelolaan perumahan 20 Laporan daftar usulan warga terdampak bencana calon penerima Laporan bantun stimulan 21 Laporan rencana tindak lanjut pengendalian risiko Laporan penyelenggaraan perumahan 22 Laporan usulan rencana tindak turun tangan terhadap Laporan permasalahan bidang penatakelolaan 23 Laporan usulan lokasi dan alokasi bantuan rumah Laporan 24 Laporan pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan rumah Laporan negara 25 Laporan pelaksankan pendampingan penerapan hunian berimbang Laporan 26 Laporan evaluasi pelaksanaan penerapan kriteria rumah dengan Laporan fungsi campuran 27 Dokumen rumusan model insentif penyelenggaraan perumahan Dokumen 28 Dokumen rumusan rekomendasi perbaikan pengaturan bidang Dokumen penatakelolaan perumahan tingkat Kabupaten / kota 29 Laporan hasil verifikasi kesesuaian persyaratan teknis usulan Laporan program perumahan 30 Laporan hasil identifikasi jenis pengaduan masyarakat di bidang Laporan perumahan 31 Laporan penyusunan rancangan strategi bidang penatakelolaan Laporan perumahan 32 Laporan hasil analisis status aset perumahan Laporan 33 Laporan hasil analisis atas kelengkapan berkas pengadaan tanah Laporan 34 Laporan penyelenggaraan layanan jasa konsultasi bidang Laporan penatakelolaan perumahan 35 Laporan penyusunan Kajian pengaturan bidang penatakelolaan Laporan perumahan tingkat provinsi 36 Laporan evaluasi pelaksanaan pencegahan perumahan tidak layak Laporan huni 37 Dokumen konsep perjanjian sewa beli rumah negara Dokumen 38 Dokumen kerangka acuan kerja rumah susun Dokumen 39 Laporan analisis permasalahan dan proses pengelolaan rumah Laporan negara 40 Dokumen kriteria dan persyaratan bantuan stimulan perumahan Dokumen terhadap warga terdampak bencana 41 Laporan pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan Laporan pekerjaan rumah yang dibangun 42 Laporan hasil pemetaan kebutuhan pendamping kelompok Laporan masyarakat penerima bantuan rumah 43 Laporan pemantuan dan evaluasi ketetapan program dan manfat Laporan hasil pembangunan bidang penatakelolaan perumahan 44 konsep kemitraan pembangunan perumahan Konsep / Dokumen 45 Laporan dokumen konsep prosedur operasi standar bidang Laporan penatakelolaan perumahan 46 Laporan evaluasi kegiatan pemberdayaan teknis kepada kordinator Laporan fasilitator dan tenaga fasilitator lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan 47 Laporan hasil analisis realisasi progres fisik dan keuangan Laporan pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun 48 Laporan hasil verifikasi usulan lokasi perumahan calon penerima Laporan bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum sesuai kriteria dan persyaratan 49 Laporan pengelolaan informasi pelaksanaan pembangunan rumah Laporan umum dan rumah komersial 50 bahan rekomendasi perizinan Bahan / Dokumen 51 Laporan pemantauan penerbitan surat izin penghunian Laporan 52 Dokumen rumusan rekomendasi prasarana, sarana, dan utilitas Dokumen umum yang bermasalah dalam serah terima perumahan 53 Laporan pendampingan dalam pembentukan perhimpunan Laporan penghuni dan pemilik satuan rumah susun 54 Dokumen konsep petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Laporan hunian berimbang 55 Laporan pelaksanaan pendampingan proses penghunian warga Laporan terdampak bencana 56 Laporan usulan lokasi dan anggaran perumahan Laporan 57 Laporan pelaksanaan pendampingan masyarakat dalam Laporan penyelenggaraan perumahan 58 Laporan evaluasi pelaksanaan penerapan kriteria rumah negara, Laporan rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi kegiatan Menyusun rancangan strategi bidang penatakelolaan perumahan 2 Data dan informasi kegiatan Menyusun kriteria dan persyaratan program penatakelolaan 3 Data dan informasi kegiatan Menyusun rencana aksi program dan kegiatan bidang penatakelolaan perumahan 4 Data dan informasi kegiatan Menyusun Kajian pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi 5 Data dan informasi kegiatan Melakukan kajian teknis pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat Kabupaten / kota 6 Data dan informasi kegiatan Mengembangkan metode pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat Kabupaten / kota 7 Data dan informasi kegiatan Menyusun usulan lokasi dan anggaran perumahan 8 Data dan informasi kegiatan Menyusun rencana tindak lanjut pengendalian risiko penyelenggaraan perumahan 9 Data dan informasi kegiatan Menyusun materi pembinaan penyelenggaraan perumahan 10 Data dan informasi kegiatan Melaksanakan kegiatan pembinaan dalam penyelenggaraan perumahan 11 Data dan informasi kegiatan Menyusun bahan informasi pelaksanaan pembangunan rumah umum dan rumah komersial 12 Data dan informasi kegiatan Melaksanakan pendampingan masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan 13 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi kegiatan pemberdayaan teknis kepada kordinator fasilitator dan tenaga fasilitator lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan 14 Data dan informasi kegiatan Melakukan pendampingan pelaksanaan kerjasama bidang penatakelolaan perumahan 15 Data dan informasi kegiatan Memetakan kebutuhan pendamping kelompok masyarakat penerima bantuan rumah 16 Data dan informasi kegiatan Menyusun model insentif penyelenggaraan perumahan 17 Data dan informasi kegiatan Menyusun bahan rekomendasi perizinan 18 Data dan informasi kegiatan Melakukan analisis atas kelengkapan berkas pengadaan tanah 19 Data dan informasi kegiatan Melakukan pendampingan proses sertifikasi tanah 20 Data dan informasi kegiatan Menyusun rencana pengelolaan rumah 21 Data dan informasi kegiatan Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemanfatan hunian 22 Data dan informasi kegiatan Melakukan pendampingan dalam pembentukan perhimpunan penghuni dan pemilik satuan rumah susun 23 Data dan informasi kegiatan Menyusun masukan teknis kebutuhan perencanaan dan rancangan bentuk dan jenis rumah negara 24 Data dan informasi kegiatan mengidentifikasi butir-butir perjanjian sewa beli rumah negara 25 Data dan informasi kegiatan Melakukan pemantauan penerbitan surat izin penghunian 26 Data dan informasi kegiatan Melakukan analisis pengaduan masyarkat di bidang perumahan 27 Data dan informasi kegiatan Menyusun masukan teknis rancangan rumah tapak 28 Data dan informasi kegiatan Menyusun kriteria dan persyaratan pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum 29 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan penerapan kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah 30 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan penerapan kriteria rumah dengan fungsi campuran 31 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan pencegahan perumahan tidak layak huni 32 Data dan informasi kegiatan Menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan hunian berimbang 33 Data dan informasi kegiatan Melaksankan pendampingan penerapan hunian 34 Data dan informasi kegiatan Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun 35 Data dan informasi kegiatan Menyusun usulan rencana tindak turun tangan terhadap permasalahan bidang 36 Data dan informasi kegiatan Menganalisis realisasi progres fisik dan keuangan pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun 37 Data dan informasi kegiatan Menyusun kriteria dan persyaratan bantuan stimulan perumahan terhadap warga terdampak bencana 38 Data dan informasi kegiatan Menyusun daftar usulan warga terdampak bencana calon penerima bantun stimulan 39 Data dan informasi kegiatan Melakukan pembinaan tentang cara pemanfaatan dan pengelolaan perumhan pasca bencana 40 Data dan informasi kegiatan Melakukan pendampingan proses penghunian warga terdampak bencana 41 Data dan informasi kegiatan Melakukan pemberdayaan warga terdampak bencana dalam pengelolaan perumahan 42 Data dan informasi kegiatan Menganalisis status aset perumahan 43 Data dan informasi kegiatan Menyusun rekomendasi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang bermasalah dalam serah terima perumahan 44 Data dan informasi kegiatan Melakukan pemantuan dan evaluasi ketetapan program dan manfat hasil pembangunan bidang penatakelolaan perumahan 45 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi kebutuhan pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi 46 Data dan informasi kegiatan Menganalisis hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun 47 Data dan informasi kegiatan Menelaah usulan lokasi dan alokasi bantuan rumah 48 Data dan informasi kegiatan Melaksankan pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan rumah negara 49 Data dan informasi kegiatan Menyusun bahan informasi kemudahan perizinan pembangunan perumahan 50 Data dan informasi kegiatan Menyusun masukan teknis prosedur dan tata cara perencanaan penyediaan perumaahan 51 Data dan informasi kegiatan Menyelenggarakan layanan jasa konsultasi bidang penatakelolaan perumahan 52 Data dan informasi kegiatan Menyusun konsep kemitraan pembangunan perumahan 53 Data dan informasi kegiatan Menganalisis kandidat bank/pos penyalur bantuan pembangunan rumah dan penyedia bahan bangunan 54 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi jenis pengaduan masyarakat di bidang perumahan 55 Data dan informasi kegiatan Memverivikasi usulan lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum sesuai kriteria dan persyaratan 56 Data dan informasi kegiatan Menganalisis permasalahan dan proses pengelolaan rumah negara 57 Data dan informasi kegiatan Menyusun konsep prosedur operasi standar bidang penatakelolaan perumahan 58 Data dan informasi kegiatan Memverifikasi kesesuaian persyaratan teknis usulan program perumahan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP, dan Petunjuk Teknis Memetakan kebutuhan pendamping kelompok masyarakat penerima bantuan rumah 2 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun rancangan strategi bidang penatakelolaan perumahan 3 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun konsep prosedur operasi standar bidang penatakelolaan perumahan 4 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengidentifikasi kebutuhan pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi 5 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun Kajian pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi 6 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengembangkan metode pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat Kabupaten / kota 7 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun rencana aksi program dan kegiatan bidang penatakelolaan perumahan 8 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun kriteria dan persyaratan program penatakelolaan 9 SOP, dan Petunjuk Teknis Memverifikasi kesesuaian persyaratan teknis usulan program perumahan 10 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun usulan lokasi dan anggaran perumahan 11 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun rencana tindak lanjut pengendalian risiko penyelenggaraan perumahan 12 SOP, dan Petunjuk Teknis Melaksanakan kegiatan pembinaan dalam penyelenggaraan perumahan 13 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun bahan informasi pelaksanaan pembangunan rumah umum dan rumah komersial 14 SOP, dan Petunjuk Teknis Melaksanakan pendampingan masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan 15 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengevaluasi kegiatan pemberdayaan teknis kepada kordinator fasilitator dan tenaga fasilitator lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan 16 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyelenggarakan layanan jasa konsultasi bidang penatakelolaan perumahan 17 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan pendampingan pelaksanaan kerjasama bidang penatakelolaan perumahan 18 SOP, dan Petunjuk Teknis Menelaah usulan lokasi dan alokasi bantuan rumah 19 SOP, dan Petunjuk Teknis Menganalisis kandidat bank/pos penyalur bantuan pembangunan rumah dan penyedia bahan bangunan 20 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun model insentif penyelenggaraan perumahan 21 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan pendampingan proses sertifikasi tanah 22 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pemanfatan hunian 23 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan pendampingan dalam pembentukan perhimpunan penghuni dan pemilik satuan rumah susun 24 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun masukan teknis kebutuhan perencanaan dan rancangan bentuk dan jenis rumah negara 25 SOP, dan Petunjuk Teknis Menganalisis permasalahan dan proses pengelolaan rumah negara 26 SOP, dan Petunjuk Teknis mengidentifikasi butir-butir perjanjian sewa beli rumah negara 27 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan pemantauan penerbitan surat izin penghunian 28 SOP, dan Petunjuk Teknis Melaksankan pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan rumah negara 29 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan analisis pengaduan masyarkat di bidang perumahan 30 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun masukan teknis rancangan rumah tapak 31 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun masukan teknis prosedur dan tata cara perencanaan penyediaan perumaahan 32 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun kriteria dan persyaratan pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum 33 SOP, dan Petunjuk Teknis Memverivikasi usulan lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum sesuai kriteria dan persyaratan 34 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengevaluasi pelaksanaan penerapan kriteria rumah dengan fungsi campuran 35 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengevaluasi pelaksanaan pencegahan perumahan tidak layak huni 36 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan hunian berimbang 37 SOP, dan Petunjuk Teknis Melaksankan pendampingan penerapan hunian 38 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun bahan informasi kemudahan perizinan pembangunan perumahan 39 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun usulan rencana tindak turun tangan terhadap permasalahan bidang 40 SOP, dan Petunjuk Teknis Menganalisis realisasi progres fisik dan keuangan pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun 41 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun kriteria dan persyaratan bantuan stimulan perumahan terhadap warga terdampak bencana 42 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun daftar usulan warga terdampak bencana calon penerima bantun stimulan 43 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan pembinaan tentang cara pemanfaatan dan pengelolaan perumhan pasca bencana 44 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan pendampingan proses penghunian warga terdampak bencana 45 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan pemberdayaan warga terdampak bencana dalam pengelolaan perumahan 46 SOP, dan Petunjuk Teknis Menganalisis status aset perumahan 47 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun rekomendasi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang bermasalah dalam serah terima perumahan 48 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan pemantuan dan evaluasi ketetapan program dan manfat hasil pembangunan bidang penatakelolaan perumahan 49 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun bahan rekomendasi perizinan 50 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan kajian teknis pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat Kabupaten / kota 51 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun 52 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengevaluasi pelaksanaan penerapan kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah 53 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun rencana pengelolaan rumah 54 SOP, dan Petunjuk Teknis Melakukan analisis atas kelengkapan berkas pengadaan tanah 55 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun konsep kemitraan pembangunan perumahan 56 SOP, dan Petunjuk Teknis Menganalisis hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun 57 SOP, dan Petunjuk Teknis Mengidentifikasi jenis pengaduan masyarakat di bidang perumahan 58 SOP, dan Petunjuk Teknis Menyusun materi pembinaan penyelenggaraan perumahan VI. TANGGUNG JAWAB
1.ketepatan usulan lokasi dan anggaran perumahan
2.Ketepatan usulan lokasi dan alokasi bantuan rumah
3.Kesesuaian penyusunan analisis realisasi progres fisik dan keuangan pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun
4.Kelancaran pemberdayaan warga terdampak bencana dalam pengelolaan perumahan
5.Kesesuaian konsep kemitraan pembangunan perumahan
6.Kesesuaian pemantauan penerbitan surat izin penghunian
7.Kesesuaian penyusunan rekomendasi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang bermasalah dalam serah terima perumahan
8.Kesesuaian pendampingan dalam pembentukan perhimpunan penghuni dan pemilik satuan rumah susun
9.Kesesuaian persyaratan teknis usulan program perumahan
10.Kesesuaian penyusunan konsep prosedur operasi standar bidang penatakelolaan perumahan
11.Kesesuaian analisis hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun
12.Kesesuaian verifikasi usulan lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum sesuai kriteria dan persyaratan
13.Kesesuaian pendampingan proses sertifikasi tanah
14.Kesesuaian penyusunan usulan rencana tindak turun tangan terhadap permasalahan bidang
15.Kelancaran pendampingan proses penghunian warga terdampak bencana
16.Kelancaran kegiatan pemberdayaan teknis kepada kordinator fasilitator dan tenaga fasilitator lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan
17.Kesesuaian penyusunan kriteria dan persyaratan pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum
18.Kelancaran pemantuan dan evaluasi ketetapan program dan manfat hasil pembangunan bidang penatakelolaan perumahan
19.Kesesuaian penyusunan masukan teknis rancangan rumah tapak
20.Kesesuaian evaluasi pelaksanaan pencegahan perumahan tidak layak huni
21.Ketepatan analisis atas kelengkapan berkas pengadaan tanah
22.Kesesuaian penyusunan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan hunian berimbang
23.Kesesuaian identifikasi kebutuhan pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi
24.Kesesuaian identifikasi jenis pengaduan masyarakat di bidang perumahan
25.Kesesuaian penyusunan daftar usulan warga terdampak bencana calon penerima bantuan stimulan
26.Kesesuaian kriteria dan persyaratan program penatakelolaan
27.Kesesuaian kandidat bank/pos penyalur bantuan pembangunan rumah dan penyedia bahan bangunan
28.Kesesuaian bahan informasi pelaksanaan pembangunan rumah umum dan rumah komersial
29.Ketepatan analisis permasalahan dan proses pengelolaan rumah negara
30.Kesesuaian Penyusunan Kajian pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi
31.Kesesuaian masukan teknis kebutuhan perencanaan dan rancangan bentuk dan jenis rumah negara
32.Kesesuaian pelaksanaan pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan rumah negara
33.c bahan informasi kemudahan perizinan pembangunan perumahan
34.Kesesuaian pendampingan masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan
35.Kesesuaian kegiatan pembinaan dalam penyelenggaraan perumahan
36.Kesesuaian evaluasi pelaksanaan penerapan kriteria rumah dengan fungsi campuran
37.Kesesuaian layanan jasa konsultasi bidang penatakelolaan perumahan
38.Kelancaran pembinaan tentang cara pemanfaatan dan pengelolaan perumhan pasca bencana
39.Kesesuaian kebutuhan pendamping kelompok masyarakat penerima bantuan rumah
40.Kesesuaian penyusunan masukan teknis prosedur dan tata cara perencanaan penyediaan perumaahan
41.Kesesuaian pemantauan dan evaluasi atas pemanfatan hunian
42.Kelancaran pelaksanaan pendampingan penerapan hunian
43.Kesesuaian penyusunan kriteria dan persyaratan bantuan stimulan perumahan terhadap warga terdampak bencana
44.Kesesuaian metode pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat Kabupaten / kota
45.ketepatan rancangan strategi bidang penatakelolaan perumahan
46.Kelengkapan bahan rekomendasi perizinan
47.ketepatan rencana tindak lanjut pengendalian risiko penyelenggaraan perumahan
48.Kesesuaian rencana aksi program dan kegiatan bidang penatakelolaan perumahan
49.Kesesuaian model insentif penyelenggaraan perumahan
50.Kesesuaian analisis pengaduan masyarkat di bidang perumahan
51.Kesesuaian materi pembinaan penyelenggaraan perumahan
52.Kelancaran pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun
53.Kesesuaian evaluasi pelaksanaan penerapan kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah
54.Kesesuaian rencana pengelolaan rumah
55.Kesesuaian analisis status aset perumahan
56.Ketepatan pendampingan pelaksanaan kerjasama bidang penatakelolaan perumahan
57.Kesesuaian kajian teknis pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat Kabupaten / kota
58.Kesesuaian identifikasi butir-butir perjanjian sewa beli rumah negara VII. WEWENANG
1.Menentukan kebutuhan pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi
2.Menentukan Kajian pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi
3.Menentukan kajian teknis pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat Kabupaten / kota
4.Menentukan metode pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat Kabupaten / kota
5.Menetapkan rencana aksi program dan kegiatan bidang penatakelolaan perumahan
6.Menetapkan rancangan strategi bidang penatakelolaan perumahan
7.Menentukan kriteria dan persyaratan program penatakelolaan
8.Menentukan verifikasi kesesuaian persyaratan teknis usulan program perumahan
9.Menentukan usulan lokasi dan anggaran perumahan
10.Menentukan rencana tindak lanjut pengendalian risiko penyelenggaraan perumahan
11.Menentukan materi pembinaan penyelenggaraan perumahan
12.Menentukan kegiatan pembinaan dalam penyelenggaraan perumahan
13.Menetapkan bahan informasi pelaksanaan pembangunan rumah umum dan rumah komersial
14.Memberikan pendampingan masyarakat dalam penyelenggaraan perumahan
15.Memberikan evaluasi kegiatan pemberdayaan teknis kepada kordinator fasilitator dan tenaga fasilitator lapangan serta pemberdayaan swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan
16.Menentukan konsep kemitraan pembangunan perumahan
17.Mengeluarkan layanan jasa konsultasi bidang penatakelolaan perumahan
18.Memberikan pendampingan pelaksanaan kerjasama bidang penatakelolaan perumahan
19.Menentukan usulan lokasi dan alokasi bantuan rumah
20.Menetapkan kebutuhan pendamping kelompok masyarakat penerima bantuan rumah
21.Menilai kandidat bank/pos penyalur bantuan pembangunan rumah dan penyedia bahan bangunan
22.Menentukan model insentif penyelenggaraan perumahan
23.Menentukan bahan rekomendasi perizinan
24.Menentukan analisis atas kelengkapan berkas pengadaan tanah
25.Memberikan pendampingan proses sertifikasi tanah
26.Memberikan rencana pengelolaan rumah
27.Memberikan pemantauan dan evaluasi atas pemanfatan hunian
28.Memberikan pendampingan dalam pembentukan perhimpunan penghuni dan pemilik satuan rumah susun
29.Menilai masukan teknis kebutuhan perencanaan dan rancangan bentuk dan jenis rumah negara
30.Memberikan analisis permasalahan dan proses pengelolaan rumah negara
31.Menentukan identifikasi butir-butir perjanjian sewa beli rumah negara
32.Melakukan pemantauan penerbitan surat izin penghunian
33.Memberikan pemberdayaan dan pembinaan kelembagaan rumah negara
34.Menetapkan identifikasi jenis pengaduan masyarakat di bidang perumahan
35.Menetapkan analisis pengaduan masyarkat di bidang perumahan
36.Memberikan masukan teknis rancangan rumah tapak
37.Memberikan masukan teknis prosedur dan tata cara perencanaan penyediaan perumaahan
38.Memberikan kriteria dan persyaratan pemberian bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum
39.Menetapkan verifikasi usulan lokasi perumahan calon penerima bantuan prasarana, sarana, dan utilitas umum rumah umum sesuai kriteria dan persyaratan
40.Memberikan evaluasi pelaksanaan penerapan kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah
41.Memberikan evaluasi pelaksanaan penerapan kriteria rumah dengan fungsi campuran
42.Memberikan evaluasi pelaksanaan pencegahan perumahan tidak layak huni
43.Memberikan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan hunian berimbang
44.Memberikan pendampingan penerapan hunian
45.Memberikan bahan informasi kemudahan perizinan pembangunan perumahan
46.Menilai pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun
47.Memberikan analisis hasil pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun
48.Memberikan usulan rencana tindak turun tangan terhadap permasalahan bidang
49.Menilai realisasi progres fisik dan keuangan pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun
50.Menilai kriteria dan persyaratan bantuan stimulan perumahan terhadap warga terdampak bencana
51.Menilai daftar usulan warga terdampak bencana calon penerima bantun stimulan
52.Memberikan pembinaan tentang cara pemanfaatan dan pengelolaan perumhan pasca bencana
53.Memberikan pendampingan proses penghunian warga terdampak bencana
54.Memberikan pemberdayaan warga terdampak bencana dalam pengelolaan perumahan
55.Menetapkan konsep prosedur operasi standar bidang penatakelolaan perumahan
56.Menilai status aset perumahan
57.Memberikan rekomendasi prasarana, sarana, dan utilitas umum yang bermasalah dalam serah terima perumahan
58.Memberikan pemantuan dan evaluasi ketetapan program dan manfat hasil pembangunan bidang penatakelolaan perumahan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di Koordinasi lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup 2 Jabatan fungsional di Koordinasi lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup 3 Kepala Dinas Menerima perintah dan Perumahan Rakyat Dan arahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Getaran tidak ada 3 Tempat Kerja dalam ruangan 4 Letak strategis 5 Suhu dingin 6 Suara tenang 7 Penerangan terang 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menyusun rencana anggaran dan kerja, menyusun jadwal rencana kegiatan, Menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Directing Control Planning (DCP), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Sosial
e.Upaya Fisik Memegang, Berbicara, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Penata Kelola Perumahan Ahli Madya - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penata Kelola Perumahan Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Pengaturan bidang penatakelolaan perumahan, Perencanaan penyelenggaraan manajemen perumahan, Manajemen risiko perumahan, Pembinaan dan pendampingan bidang perumahan, Pemberdayaan, kemitraan, dan pemberian bantuan/stimulan perumahan, Insentif penyelenggaraan perumahan , Pemanfaatan pengelolaan, dan penghunian, Penyelenggaraan Rumah Negara, Pengaduan Masyarakat di Bidang Perumahan, Perencanaan Rumah Tapak dan Rumah Susun, Penyediaan Rumah Umum dan Komersil, Pengelolaan Serah Terima Perumahan dan Pemantauan dan Evaluasi Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, D-IV ADMINISTRASI NIAGA, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, S-1 ADMINISTRASI NIAGA, D-IV ADMINISTRASI NEGARA, D-IV ILMU EKONOMI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 TEKNIK ARSITEKTUR, S-1 TEKNIK MESIN, D-IV PERADILAN PIDANA, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK, D-IV TEKNIK KONSTRUKSI GEDUNG, D-IV TEKNIK SIPIL, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, D-IV ADMINISTRASI BISNIS SEKTOR PUBLIK, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 SAINS LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, D-IV TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI, D-IV TEKNIK INFORMATIKA, D-IV TEKNIK REKAYASA PELAKSANAAN BANGUNAN SIPIL, S- 1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV DESAIN INTERIOR, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, S-1 KEUANGAN ISLAM, S-1 ILMU EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 SISTEM INFORMASI, D-IV MANAJEMEN, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 EKONOMI, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN NEGARA, D-IV MANAJEMEN ASET, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, D-IV MANAJEMEN ASET NEGARA, S-1 EKONOMI SYARIAH, D-IV KEUANGAN PUBLIK, D-IV PERANCANGAN BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV ARSITEKTUR, D-IV PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 HUKUM TATA NEGARA, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, D-IV MANAJEMEN INFORMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIKAL, D-IV TEKNIK DAN MANAJEMEN INFORMATIKA, D-IV PERENCANAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, D-IV MANAJEMEN REKAYASA KONSTRUKSI, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, D-IV ADMINISTRASI KEUANGAN PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, D-IV INFORMATIKA, S-1 TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK MEKANIKAL ELEKTRIKAL, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, D-IV ADMINISTRASI BISNIS, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 ILMU INFORMATIKA, D-IV ILMU KOMPUTER, S-1 SOSIOLOGI, D-IV MANAJEMEN DAN PENILAIAN PROPERTI, S-1 ILMU KOMPUTER, D-IV HUKUM, S-1 ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK PLANOLOGI, D-IV KEUANGAN DAN PERBANKAN, S-1 ARSITEKTUR INTERIOR, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-IV TEKNIK INFRASTRUKTUR SIPIL DAN ARSITEKTUR, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK EKONOMI KONSTRUKSI, D-IV ADMINISTRASI PUBLIK, D-IV ADMINISTRASI PEMBANGUNAN NEGARA, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN, D-IV KEUANGAN SYARIAH, S-1 HUKUM, S-1 PLANOLOGI, S-1 MANAJEMEN, S-1 RANCANG KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV TEKNIK PERAWATAN DAN PERBAIKAN GEDUNG, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, S-1 HUKUM PERDATA, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, D-IV JASA KONSTRUKSI, D-IV KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH, D-IV PLANOLOGI, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR SIPIL, S-1 TEKNIK SIPIL, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, D-IV REKAYASA SIPIL, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ARSITEKTUR, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN, KONSTRUKSI TAHAN GEMPA
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perumahan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Merumuskan konsep program perumahan Dokumenrumusan konsep program perumahan - - - - 2 Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama bidang penatakelolaan perumahan Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama bidang penatakelolaan perumahan - - - - 3 Menyusun kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah Dokumen konsep sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah - - - - 4 Menyiapkan bahan/instrumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaaan atas rumah yang dibangun Dokumen bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaaan atas rumah yang - - - - 5 Melakukan pengelolaan manajemen risiko penyelenggaraan perumahan Dokumen pengelolaan manajemen risiko penyelenggaraan perumahan - - - - 6 Menyusun bahan / instrumen pemantauan dan evaluasi ketetapan program dengan kebijakan nasional bidang penatakelolaan perumahan Dokumen bahan pemantauan dan evaluasi ketetapan program dengan kebijakan nasional bidang - - - - penatakelolaan perumahan 7 Mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi perizinan perumahan Laporan evaluasi pelaksanaan rekomendasi perizinan perumahan - - - - 8 Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan data Laporan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan data - - - - 9 Mengevaluasi kegiatan pemberian layanan jasa konsultasi bidang penatakelolaan perumahan Laporan masukan atas kegiatan pemberian layanan jasa konsultasi bidang penatakelolaan perumahan - - - - 10 Menyusun pedoman harga jual rumah Dokumen pedoman harga jual rumah - - - - 11 Mengidentifikasi kebutuhan pendampingan penyelenggaraan perumahan Laporan hasil identifikasi kebutuhan pendampingan penyelenggaraan perumahan - - - - 12 Melakukan pendampingan dalam pembentukan unit pengelola perumahan pasca bencana Laporan pelaksanaan pendampingan dalam pembentukan unit pengelola perumahan pasca bencana - - - - 13 Mengidentifikasi resiko dalam penyelenggaraan perumahan Laporan hasil identifikasi resiko dalam penyelenggaraan perumahan - - - - 14 Menyusun Kriteria tata lingkungan perumahan Dokumen Kriteria tata lingkungan perumhan - - - - 15 Mengevaluasi pelaksanaan kemitraan pembangunan perumahan Laporan rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan kemitraan pembangunan perumahan - - - - 16 Mengembangkan metode pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi Dokumen rumusan metode baru dalam pengaturan bidang penatakelolaan - - - - perumahan tingkat provinsi 17 Menyusun kriteria pencegahan perumahan tidak layak huni Dokumen kriteria pencegahan perumahan tidak layak huni - - - - 18 Menyusun pedoman pemanfaatan, pengelolaan, dan penghunian rumah susun dan rumah khusus Dokumen konsep pedoman pemanfaatan, pengelolaan, dan penghunian rumah susun dan rumah khusus - - - - 19 Menyusun masukan teknis tata letak rumah Dokumen rumusan masukan teknis tata letak rumah - - - - 20 Melakukan evaluasi atas penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perumahan Laporan evaluasi atas penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perumahan - - - - 21 Melakukan kajian teknis pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi Dokumen rumusan rekomendasi perbaikan pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi - - - - 22 Melakukan mediasi atas pengduan masyarakat di bidang perumahan Laporan pelaksanaan mediasi atas pengduan masyarakat di bidang perumahan - - - - 23 Mengevaluasi pelaksanaan pendampingan kelompok masyarakat penerima bantuan rumah Laporan evaluasi pelaksanaan pendampingan kelompok masyarakat penerima bantuan rumah - - - - 24 Menyusun materi pelaksanaan Hunianh Berimbang Dokumen materi pelaksanaan Hunianh Berimbang - - - - 25 menyusun rekomendasi lokasi dan alokasi bantuan rumah Laporan rekomendasi atas lokasi dan alokasi bantuan rumah - - - - 26 Menyusun skema dan skenario housing career Laporan penyusunan skema dan skenario housing career - - - - 27 Menganlisis hasil pemantauan dan evaluasi sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan bidang penatakelolaan perumahan Dokumen masukan rekomendasi masukan dalam pengambilan kebijakan bidang penatakelolaan perumahan - - - - 28 Menyusun Kajian pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat nasional Laporan penyusunan pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat nasional - - - - 29 Melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan bantuan pembangunan rumah Laporan hasil pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan bantuan pembangunan rumah - - - - 30 Mengidentifikasi kebutuhan pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat nasional Laporan identifikasi kebutuhan Penyusunan produk pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat nasional - - - - 31 Mengevaluasi strategi bidang penatakelolaan perumahan Laporan evaluasi dan rekomendasi strategi rancangan bidang penatakelolaan perumahan - - - - 32 Mengevaluai pelaksanaan pendampingan penyelenggaraan perumahan Laporan rekomendasi pendampingan penyelenggaraan perumahan - - - - 33 Menghitung besaran uang penggantian hak atas tanah dan bangunan Laporan hitungan besaran uang penggantian hak atas tanah dan bangunan - - - - 34 Menganalisis kemampuan kepemilikan rumah bagi masyarakat Laporan hasil analisis kemampuan kepemilikan rumah bagi masyarakat - - - - 35 Menyusun masukan teknis untuk rancangan rumah susun Dokumen rumusan masukan teknis untuk rancangan rumah susun - - - - 36 Menyusun rekomendasi strategi pencapaian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun Dokumen rekomendasi strategi pencapaian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun - - - - 37 Mengidentifikasi kegiatan bidang penatakelolaan perumahan Laporan hasil identifikasi kegiatan bidang penatakelolaan perumahan - - - - 38 Menyusun rencna pengelolaan rumah tapak Dokumen rencana kerja pengelolaan rumah tapak - - - - 39 Menyusun konsep kelembagaan penyelenggaraan perumahan Laporan konsep kelembagaan penyelenggaraan perumahan - - - - 40 Melakukan pemantuan dan evaluasi penghunian perumahan pasca bencana Laporan pemantuan dan evaluasi penghunian perumahan pasca bencana - - - - 41 Menyusun masukan teknis kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan tapak Dokumen rumusan asukan teknis kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan tapak - - - - 42 Mengevaluasi pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan perumahan Laporan rekomendasi pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan perumahan - - - - 43 Mengevaluasi pelaksanaan pemberian kemudahan perizinan pembangunan perumahan Laporan evaluasi pelaksanaan pemberian kemudahan perizinan - - - - pembangunan perumahan 44 Mengidentifikasi potensi kerjasama bidang penatakelolaan perumahan Laporan hasil identifikasi potensi kerjasama bidang penatakelolaan perumahan - - - - 45 Menyusun alternatif penyelesaian masalah pengelolaan rumah negara Dokumen rumusan alternatif penyelesaian masalah pengelolaan rumah negara - - - - 46 Mengevaluasi pelaksanaan kriteria perumahan tidak layak huni Laporan evaluasi pelaksanaan kriteria perumahan tidak layak huni - - - - 47 Melakukan evaluasi atas ketepatan input, tata perencanaan serta output dan outcome hasil perencanaan penyediaan rumah Laporan evaluasi atas ketepatan input, tata perencanaan serta output dan outcome hasil perencanaan penyediaan rumah - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumenrumusan konsep program perumahan Dokumen 2 Laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama bidang penatakelolaan perumahan Laporan 3 kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah Dokumen konsep sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah Laporan 4 Dokumen bahan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaaan atas rumah yang Dokumen 5 Dokumen pengelolaan manajemen risiko penyelenggaraan perumahan Dokumen 6 Dokumen bahan pemantauan dan evaluasi ketetapan program dengan kebijakan nasional bidang penatakelolaan perumahan Dokumen 7 Laporan evaluasi pelaksanaan rekomendasi perizinan perumahan Dokumen 8 Laporan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan data Laporan 9 Laporan masukan atas kegiatan pemberian layanan jasa konsultasi bidang penatakelolaan perumahan Laporan 10 Dokumen pedoman harga jual rumah Dokumen 11 Laporan hasil identifikasi kebutuhan pendampingan penyelenggaraan perumahan Laporan 12 Laporan pelaksanaan pendampingan dalam pembentukan unit pengelola perumahan pasca bencana Laporan 13 Laporan hasil identifikasi resiko dalam penyelenggaraan perumahan Laporan 14 Dokumen Kriteria tata lingkungan perumhan Dokumen 15 Laporan rekomendasi atas evaluasi pelaksanaan kemitraan pembangunan perumahan Laporan 16 Dokumen rumusan metode baru dalam pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi Dokumen 17 Dokumen kriteria pencegahan perumahan tidak layak huni Dokumen 18 Dokumen konsep pedoman pemanfaatan, pengelolaan, dan penghunian rumah susun dan rumah khusus Laporan 19 Dokumen rumusan masukan teknis tata letak rumah Dokumen 20 Laporan evaluasi atas penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perumahan Laporan 21 Dokumen rumusan rekomendasi perbaikan pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi Dokumen 22 Laporan pelaksanaan mediasi atas pengduan masyarakat di bidang perumahan Laporan 23 Laporan evaluasi pelaksanaan pendampingan kelompok masyarakat penerima bantuan rumah Dokumen 24 Dokumen materi pelaksanaan Hunianh Berimbang Dokumen 25 Laporan rekomendasi atas lokasi dan alokasi bantuan rumah Laporan 26 Laporan penyusunan skema dan skenario housing career Laporan 27 Dokumen masukan rekomendasi masukan dalam pengambilan kebijakan bidang penatakelolaan perumahan Dokumen 28 Laporan penyusunan pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat nasional Laporan 29 Laporan hasil pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan bantuan pembangunan rumah Dokumen 30 Laporan identifikasi kebutuhan Penyusunan produk pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat nasional Laporan 31 Laporan evaluasi dan rekomendasi strategi rancangan bidang penatakelolaan perumahan Laporan 32 Laporan rekomendasi pendampingan penyelenggaraan perumahan Laporan 33 Laporan hitungan besaran uang penggantian hak atas tanah dan bangunan Laporan 34 Laporan hasil analisis kemampuan kepemilikan rumah bagi masyarakat Laporan 35 Dokumen rumusan masukan teknis untuk rancangan rumah susun Dokumen 36 Dokumen rekomendasi strategi pencapaian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun Dokumen 37 Laporan hasil identifikasi kegiatan bidang penatakelolaan perumahan Laporan 38 Dokumen rencana kerja pengelolaan rumah tapak Laporan 39 Laporan konsep kelembagaan penyelenggaraan perumahan Laporan 40 Laporan pemantuan dan evaluasi penghunian perumahan pasca bencana Dokumen 41 Dokumen rumusan asukan teknis kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan tapak Dokumen 42 Laporan rekomendasi pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan perumahan Laporan 43 Laporan evaluasi pelaksanaan pemberian kemudahan perizinan pembangunan perumahan Laporan 44 Laporan hasil identifikasi potensi kerjasama bidang penatakelolaan perumahan Laporan 45 Dokumen rumusan alternatif penyelesaian masalah pengelolaan rumah negara Dokumen 46 Laporan evaluasi pelaksanaan kriteria perumahan tidak layak huni Laporan 47 Laporan evaluasi atas ketepatan input, tata perencanaan serta output dan outcome hasil perencanaan penyediaan rumah Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi kegiatan Menyusun rencna pengelolaan rumah tapak 2 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi perizinan perumahan 3 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi kebutuhan pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat nasional 4 Data dan informasi kegiatan Menyusun Kajian pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat nasional 5 Data dan informasi kegiatan Melakukan kajian teknis pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi 6 Data dan informasi kegiatan Mengembangkan metode pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi 7 Data dan informasi kegiatan Menyusun skema dan skenario housing career 8 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi strategi bidang penatakelolaan perumahan 9 Data dan informasi kegiatan Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan data 10 Data dan informasi kegiatan Merumuskan konsep program perumahan 11 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi kegiatan bidang penatakelolaan perumahan 12 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi resiko dalam penyelenggaraan perumahan 13 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan perumahan 14 Data dan informasi kegiatan Menyusun konsep kelembagaan penyelenggaraan perumahan 15 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi kebutuhan pendampingan penyelenggaraan perumahan 16 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi kegiatan pemberian layanan jasa konsultasi bidang penatakelolaan perumahan 17 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi potensi kerjasama bidang penatakelolaan perumahan 18 Data dan informasi kegiatan Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama bidang penatakelolaan perumahan 19 Data dan informasi kegiatan menyusun rekomendasi lokasi dan alokasi bantuan rumah 20 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan pendampingan kelompok masyarakat penerima bantuan rumah 21 Data dan informasi kegiatan Melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan bantuan pembangunan rumah 22 Data dan informasi kegiatan Menghitung besaran uang penggantian hak atas tanah dan bangunan 23 Data dan informasi kegiatan Menyusun pedoman pemanfaatan, pengelolaan, dan penghunian rumah susun dan rumah khusus 24 Data dan informasi kegiatan Melakukan evaluasi atas penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perumahan 25 Data dan informasi kegiatan Menyusun masukan teknis untuk rancangan rumah susun 26 Data dan informasi kegiatan Menyusun masukan teknis tata letak rumah 27 Data dan informasi kegiatan Melakukan evaluasi atas ketepatan input, tata perencanaan serta output dan outcome hasil perencanaan penyediaan rumah 28 Data dan informasi kegiatan Melakukan mediasi atas pengduan masyarakat di bidang perumahan 29 Data dan informasi kegiatan Menyusun kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah 30 Data dan informasi kegiatan Menyusun pedoman harga jual rumah 31 Data dan informasi kegiatan Menyusun Kriteria tata lingkungan perumahan 32 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan kriteria perumahan tidak layak huni 33 Data dan informasi kegiatan Menyusun kriteria pencegahan perumahan tidak layak huni 34 Data dan informasi kegiatan Menyusun materi pelaksanaan Hunianh Berimbang 35 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan pemberian kemudahan perizinan pembangunan perumahan 36 Data dan informasi kegiatan Menyiapkan bahan/instrumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaaan atas rumah yang dibangun 37 Data dan informasi kegiatan Menyusun rekomendasi strategi pencapaian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun 38 Data dan informasi kegiatan Melakukan pendampingan dalam pembentukan unit pengelola perumahan pasca bencana 39 Data dan informasi kegiatan Melakukan pemantuan dan evaluasi penghunian perumahan pasca bencana 40 Data dan informasi kegiatan Menyusun bahan / instrumen pemantauan dan evaluasi ketetapan program dengan kebijakan nasional bidang penatakelolaan perumahan 41 Data dan informasi kegiatan Menganlisis hasil pemantauan dan evaluasi sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan bidang penatakelolaan perumahan 42 Data dan informasi kegiatan Mengevaluai pelaksanaan pendampingan penyelenggaraan perumahan 43 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan kemitraan pembangunan perumahan 44 Data dan informasi kegiatan Melakukan pengelolaan manajemen risiko penyelenggaraan perumahan 45 Data dan informasi kegiatan Menganalisis kemampuan kepemilikan rumah bagi masyarakat 46 Data dan informasi kegiatan Menyusun alternatif penyelesaian masalah pengelolaan rumah negara 47 Data dan informasi kegiatan Menyusun masukan teknis kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan tapak V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi kegiatan Menyusun kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah 2 Data dan informasi kegiatan Mengevaluai pelaksanaan pendampingan penyelenggaraan perumahan 3 Data dan informasi kegiatan Menyusun materi pelaksanaan Hunianh Berimbang 4 Data dan informasi kegiatan Menyusun masukan teknis kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan tapak 5 Data dan informasi kegiatan Mengembangkan metode pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi 6 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi kebutuhan pendampingan penyelenggaraan perumahan 7 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi kebutuhan pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat nasional 8 Data dan informasi kegiatan Menyusun Kajian pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat nasional 9 Data dan informasi kegiatan Melakukan kajian teknis pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi 10 Data dan informasi kegiatan Menyusun skema dan skenario housing career 11 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi strategi bidang penatakelolaan perumahan 12 Data dan informasi kegiatan Merumuskan konsep program perumahan 13 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi resiko dalam penyelenggaraan perumahan 14 Data dan informasi kegiatan Melakukan pengelolaan manajemen risiko penyelenggaraan perumahan 15 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan perumahan 16 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi potensi kerjasama bidang penatakelolaan perumahan 17 Data dan informasi kegiatan Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama bidang penatakelolaan perumahan 18 Data dan informasi kegiatan menyusun rekomendasi lokasi dan alokasi bantuan rumah 19 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan pendampingan kelompok masyarakat penerima bantuan rumah 20 Data dan informasi kegiatan Melakukan pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan bantuan pembangunan rumah 21 Data dan informasi kegiatan Menghitung besaran uang penggantian hak atas tanah dan bangunan 22 Data dan informasi kegiatan Menyusun rencna pengelolaan rumah tapak 23 Data dan informasi kegiatan Menyusun pedoman pemanfaatan, pengelolaan, dan penghunian rumah susun dan rumah khusus 24 Data dan informasi kegiatan Menyusun alternatif penyelesaian masalah pengelolaan rumah negara 25 Data dan informasi kegiatan Melakukan mediasi atas pengduan masyarakat di bidang perumahan 26 Data dan informasi kegiatan Melakukan evaluasi atas penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perumahan 27 Data dan informasi kegiatan Menyusun masukan teknis untuk rancangan rumah susun 28 Data dan informasi kegiatan Menyusun masukan teknis tata letak rumah 29 Data dan informasi kegiatan Melakukan evaluasi atas ketepatan input, tata perencanaan serta output dan outcome hasil perencanaan penyediaan rumah 30 Data dan informasi kegiatan Menyusun Kriteria tata lingkungan perumahan 31 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan kriteria perumahan tidak layak huni 32 Data dan informasi kegiatan Menyusun kriteria pencegahan perumahan tidak layak huni 33 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan pemberian kemudahan perizinan pembangunan perumahan 34 Data dan informasi kegiatan Melakukan pendampingan dalam pembentukan unit pengelola perumahan pasca bencana 35 Data dan informasi kegiatan Melakukan pemantuan dan evaluasi penghunian perumahan pasca bencana 36 Data dan informasi kegiatan Menyusun bahan / instrumen pemantauan dan evaluasi ketetapan program dengan kebijakan nasional bidang penatakelolaan perumahan 37 Data dan informasi kegiatan Menganlisis hasil pemantauan dan evaluasi sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan bidang penatakelolaan perumahan 38 Data dan informasi kegiatan Menganalisis kemampuan kepemilikan rumah bagi masyarakat 39 Data dan informasi kegiatan Menyusun konsep kelembagaan penyelenggaraan perumahan 40 Data dan informasi kegiatan Mengidentifikasi kegiatan bidang penatakelolaan perumahan 41 Data dan informasi kegiatan Menyiapkan bahan/instrumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaaan atas rumah yang dibangun 42 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi perizinan perumahan 43 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi kegiatan pemberian layanan jasa konsultasi bidang penatakelolaan perumahan 44 Data dan informasi kegiatan Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan data 45 Data dan informasi kegiatan Menyusun rekomendasi strategi pencapaian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun 46 Data dan informasi kegiatan Menyusun pedoman harga jual rumah 47 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan kemitraan pembangunan perumahan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kesesuaian pemantuan dan evaluasi penghunian perumahan pasca bencana
2.Kesesuaian pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan bantuan pembangunan rumah
3.Kesesuaian Kriteria tata lingkungan perumahan
4.Kesesuaian kemampuan kepemilikan rumah bagi masyarakat
5.ketepatan metode pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi
6.Kesesuaian masukan teknis tata letak rumah
7.Ketepatan evaluasi pelaksanaan kemitraan pembangunan perumahan
8.ketepatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama bidang penatakelolaan perumahan
9.Kesesuaian identifikasi kebutuhan pendampingan penyelenggaraan perumahan
10.Kesesuaian evaluasi pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan perumahan
11.Kesesuaian materi pelaksanaan Hunian Berimbang
12.Kesesuaian pengelolaan manajemen risiko penyelenggaraan perumahan
13.Kesesuaian identifikasi resiko dalam penyelenggaraan perumahan
14.Kelancaran pendampingan dalam pembentukan unit pengelola perumahan pasca bencana
15.Kelancaran evaluasi kegiatan pemberian layanan jasa konsultasi bidang penatakelolaan perumahan
16.Kesesuaian identifikasi kegiatan bidang penatakelolaan perumahan
17.Kesesuaian Kajian pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat nasional
18.Kesesuaian pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan data
19.Kesesuaian pelaksanaan pemberian kemudahan perizinan pembangunan perumahan
20.Kesesuaian pelaksanaan rekomendasi perizinan perumahan
21.Kesesuaian evaluasi atas ketepatan input, tata perencanaan serta output dan outcome hasil perencanaan penyediaan rumah
22.Kesesuaian rencana pengelolaan rumah tapak
23.Ketepatan evaluasi pelaksanaan pendampingan penyelenggaraan perumahan
24.Kesesuaian kajian teknis pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi
25.Kesesuaian pedoman pemanfaatan, pengelolaan, dan penghunian rumah susun dan rumah khusus
26.Kesesuaian pelaksanaan kriteria perumahan tidak layak huni
27.Kesesuaian konsep kelembagaan penyelenggaraan perumahan
28.Kelancaran evaluasi atas penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perumahan
29.Kesesuaian bahan/instrumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaaan atas rumah yang
30.Kesesuaian pedoman harga jual rumah
31.Kesesuaian skema dan skenario housing career
32.ketepatan strategi bidang penatakelolaan perumahan
33.Kesesuaian masukan teknis kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan tapak
34.Kelancaran mediasi atas pengaduan masyarakat di bidang perumahan
35.Kesesuaian pelaksanaan pendampingan kelompok masyarakat penerima bantuan rumah
36.Kesesuaian rekomendasi strategi pencapaian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun
37.Kesesuaian kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah
38.Kesesuaian alternatif penyelesaian masalah pengelolaan rumah negara
39.Kesesuaian rekomendasi lokasi dan alokasi bantuan rumah
40.Kesesuaian hasil pemantauan dan evaluasi sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan bidang penatakelolaan perumahan
41.Kesesuaian besaran uang penggantian hak atas tanah dan bangunan
42.Kesesuaian kebutuhan pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat nasional
43.Kesesuaian identifikasi potensi kerjasama bidang penatakelolaan perumahan
44.Kesesuaian konsep program perumahan
45.Kesesuaian masukan teknis untuk rancangan rumah susun
46.Kesesuaian kriteria pencegahan perumahan tidak layak huni
47.Kesesuaian bahan / instrumen pemantauan dan evaluasi ketetapan program dengan kebijakan nasional bidang penatakelolaan perumahan VII. WEWENANG
1.Menentukan kebutuhan pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat nasional
2.Menentukan Kesesuaian Kajian pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat nasional
3.Menentukan Kesesuaian kajian teknis pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi
4.Menetapkan ketepatan metode pengaturan bidang penatakelolaan perumahan tingkat provinsi
5.Menetapkan Kesesuaian skema dan skenario housing career
6.Menetapkan ketepatan strategi bidang penatakelolaan perumahan
7.Menentukan Kesesuaian pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan data
8.Menentukan Kesesuaian konsep program perumahan
9.Menentukan Kesesuaian identifikasi kegiatan bidang penatakelolaan perumahan
10.Menentukan Kesesuaian identifikasi resiko dalam penyelenggaraan perumahan
11.Menentukan Kesesuaian pengelolaan manajemen risiko penyelenggaraan perumahan
12.Menentukan Kesesuaian evaluasi pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan perumahan
13.Menentukan Kesesuaian konsep kelembagaan penyelenggaraan perumahan
14.Menentukan Kesesuaian identifikasi kebutuhan pendampingan penyelenggaraan perumahan
15.Menentukan Ketepatan evaluasi pelaksanaan pendampingan penyelenggaraan perumahan
16.Menentukan Ketepatan evaluasi pelaksanaan kemitraan pembangunan perumahan
17.Menentukan Kelancaran evaluasi kegiatan pemberian layanan jasa konsultasi bidang penatakelolaan perumahan
18.Menentukan Kesesuaian identifikasi potensi kerjasama bidang penatakelolaan perumahan
19.Menetapkan ketepatan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama bidang penatakelolaan perumahan
20.Menetapkan Kesesuaian rekomendasi lokasi dan alokasi bantuan rumah
21.Menetapkan Kesesuaian pelaksanaan pendampingan kelompok masyarakat penerima bantuan rumah
22.Menetapkan Kesesuaian pemantauan dan mengevaluasi pelaksanaan bantuan pembangunan rumah
23.Menetapkan Kesesuaian kemampuan kepemilikan rumah bagi masyarakat
24.Menetapkan Kesesuaian pelaksanaan rekomendasi perizinan perumahan
25.Menetapkan Kesesuaian besaran uang penggantian hak atas tanah dan bangunan
26.Menetapkan Kesesuaian rencana pengelolaan rumah tapak
27.Menetapkan Kesesuaian pedoman pemanfaatan, pengelolaan, dan penghunian rumah susun dan rumah khusus
28.Menetapkan Kesesuaian alternatif penyelesaian masalah pengelolaan rumah negara
29.Memberikan Kelancaran mediasi atas pengaduan masyarakat di bidang perumahan
30.Memberikan Kelancaran evaluasi atas penyelesaian pengaduan masyarakat di bidang perumahan
31.Menetapkan Kesesuaian masukan teknis untuk rancangan rumah susun
32.Menetapkan Kesesuaian masukan teknis kebutuhan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan tapak
33.Menetapkan Kesesuaian masukan teknis tata letak rumah
34.Menetapkan Kesesuaian evaluasi atas ketepatan input, tata perencanaan serta output dan outcome hasil perencanaan penyediaan rumah
35.Menetapkan Kesesuaian kriteria rumah negara, rumah umum, rumah khusus, rumah sederhana, rumah menengah, atau rumah mewah
36.Menetapkan Kesesuaian pedoman harga jual rumah
37.Menetapkan Kesesuaian Kriteria tata lingkungan perumahan
38.Menetapkan Kesesuaian pelaksanaan kriteria perumahan tidak layak huni
39.Menetapkan Kesesuaian kriteria pencegahan perumahan tidak layak huni
40.Menetapkan Kesesuaian materi pelaksanaan Hunian Berimbang
41.Menetapkan Kesesuaian pelaksanaan pemberian kemudahan perizinan pembangunan perumahan
42.Menetapkan Kesesuaian bahan/instrumen pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pekerjaaan atas rumah yang
43.Memberikan Kesesuaian rekomendasi strategi pencapaian pelaksanaan pekerjaan rumah yang dibangun
44.Memberikan Kelancaran pendampingan dalam pembentukan unit pengelola perumahan pasca bencana
45.Menetapkan Kesesuaian pemantuan dan evaluasi penghunian perumahan pasca bencana
46.Menetapkan Kesesuaian bahan / instrumen pemantauan dan evaluasi ketetapan program dengan kebijakan nasional bidang penatakelolaan perumahan
47.Menetapkan Kesesuaian hasil pemantauan dan evaluasi sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan bidang penatakelolaan perumahan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi 2 Jabatan fungsional di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi 3 Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Udara sejuk 3 Letak strategis 4 Getaran tidak ada 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Suara tenang 8 Penerangan terang 9 Suhu dingin X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada Tidak ada XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menyusun rencana anggaran dan kerja, menyusun jadwal rencana kegiatan, Menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Directing Control Planning (DCP), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Sosial, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berbicara, Memegang, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 60
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara, Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau, Penataan Bangunan dan Lingkungan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV PERENCANAAN TATA RUANG DAN PERTANAHAN, D-IV TEKNIK GEODESI, D-IV SISTEM PEMBANGKIT ENERGI, D-IV DESAIN INTERIOR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, D-IV REKAYASA SIPIL, D-IV TEKNIK ELEKTRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRO, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, S-1 ARSITEKTUR INTERIOR, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 REKAYASA INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, D-IV TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 TEKNIK ELEKTRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, D-IV TEKNIK OTOMASI LISTRIK INDUSTRI, D-IV TEKNIK PERENCANAAN IRIGASI DAN RAWA, S-1 TEKNIK ELEKTRO, D-IV REKAYASA ELEKTRO, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKUR, D-IV JASA KONSTRUKSI, D-IV TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 TEKNIK ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK KONSTRUKSI GEDUNG, D-IV TEKNIK PERANCANGAN KONSTRUKSI MESIN, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, S-1 TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, S-1 TEKNIK SIPIL, D-IV TEKNIK INFRASTRUKTUR SIPIL DAN ARSITEKTUR, D-IV PERANCANGAN BANGUNAN GEDUNG, S-1 TEKNIK SIPIL PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TEKNIK REKAYASA PELAKSANAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA ELEKTRO, D-IV TEKNIK PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, S-1 TEKNIK MESIN, D-IV REKAYASA TEKNOLOGI MANUFAKTUR, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK OTOMOTIF, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK MESIN PRODUKSI DAN PERAWATAN, D-IV REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK MESIN, D-IV TEKNIK PENGOLAHAN LIMBAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, D-IV TEKNIK OTOMASI INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, D-IV TEKNIK PERANCANGAN DAN KONSTRUKSI MESIN, D-IV PERENCANAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, D-IV PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK PLANOLOGI, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, D-IV MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO, S-1 REKAYASA SIPIL, D-IV PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV REKAYASA FISIKA, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 TEKNIK EKONOMI KONSTRUKSI, S-1 REKAYASA GEODESI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, D-IV TEKNIK LISTRIK, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MESIN, D-IV PLANOLOGI, S-1 TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, D-IV TEKNIK ELEKTRO, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNIK OTOMOTIF, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 ARSITEKTUR, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 REKAYASA ELEKTRONIKA, S- 1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA PERAWATAN ALAT BERAT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, D-IV TEKNIK MANUFAKTUR, D-IV TEKNIK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRONIKA, D-IV TEKNIK ELEKTRO INDUSTRI, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-1 RANCANG KOTA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, S-1 REKAYASA MESIN, D-IV REKAYASA MESIN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV TEKNIK MESIN, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, D-IV PROSES MANUFAKTUR, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, D-IV TEKNIK FISIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK PERAWATAN DAN PERBAIKAN GEDUNG, D-IV TEKNIK LISTRIK INDUSTRI, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN DAN PERAWATAN ALAT BERAT, D-IV TEKNIK SIPIL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK MESIN, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, D-IV TEKNIK PENDINGIN DAN TATA UDARA, D-IV MANAJEMEN REKAYASA KONSTRUKSI, D-IV INSTRUMENTASI KONTROL INDUSTRI, S-1 TEKNIK DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, S-1 PLANOLOGI, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, D-IV TEKNIK PERENCANAAN JALAN DAN JEMBATAN, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, D-IV REKAYASA GEODESI, S-1 ELEKTRONIKA DAN INSTRUMENTASI, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA MESIN, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV MANUFAKTUR, S-1 REKAYASA FISIKA
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN
d.Pengalaman II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Waktu Waktu Kerja Kebutuhan Beban Penyelesaian Efektif Pegawai Kerja 1 1 Tahun Tahun 1 mengidentifikasi laporan - - - - kelengkapan data dan identifikasi informasi rencana kelengkapan pendanaan data dan pembangunan Bangunan informasi Gedung negara; rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara; 2 menyusun materi dokumen - - - - pembinaan teknis bidang materi Bangunan Gedung dan pembinaan Kawasan Permukiman; teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 3 melakukan laporan - - - - pendampingan pekerjaan pendampingan pembangunan tertentu pekerjaan Bangunan Gedung pembangunan negara; tertentu Bangunan Gedung negara; 4 menyusun masukan laporan - - - - teknis kelembagaan masukan teknis kelembagaan proyek Bangunan proyek Gedung; Bangunan Gedung; 5 mengidentifikasi laporan - - - - penggunaan material identifikasi ramah lingkungan pada penggunaan pembangunan Bangunan material ramah Gedung hijau; lingkungan pada pembangunan Bangunan Gedung hijau; 6 menyusun kelengkapan laporan - - - - dokumen persiapan penyusunan pembangunan Bangunan kelengkapan Gedung; dokumen persiapan pembangunan Bangunan Gedung; 7 mengidentifikasi laporan - - - - permasalahan pembinaan identifikasi teknis bidang Bangunan permasalahan Gedung dan Kawasan pembinaan Permukiman; teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 8 melakukan pemantauan laporan - - - - dan pengawasan berkala pemantauan pekerjaan pembangunan dan Bangunan Gedung pengawasan sederhana; berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung sederhana; 9 melakukan pemeliharaan, laporan - - - - perawatan, dan pemeliharaan, pemeriksaan berkala perawatan, dan Bangunan Gedung pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara; 10 mengidentifikasi laporan - - - - kebutuhan penyusunan identifikasi pengaturan bidang kebutuhan Bangunan Gedung dan penyusunan Kawasan Permukiman; pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 11 mengidentifikasi data, laporan - - - - informasi, dan identifikasi persyaratan pendaftaran data, informasi, Bangunan Gedung dan negara; persyaratan pendaftaran Bangunan Gedung negara; 12 melakukan kegiatan laporan - - - - pemanfaatan Bangunan kegiatan Gedung hijau; pemanfaatan Bangunan Gedung hijau; 13 mengidentifikasi laporan - - - - Bangunan Gedung identifikasi negara yang akan Bangunan dibongkar; Gedung negara yang akan dibongkar; 14 menyusun laporan laporan - - - - kendali mutu penyusunan pembangunan Bangunan laporan kendali Gedung; mutu pembangunan Bangunan Gedung; 15 menyusun masukan laporan - - - - teknis pada penyusunan penyusunan dokumen perencanaan masukan teknis teknis Bangunan Gedung pada negara; penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung negara; 16 mengidentifikasi laporan - - - - permasalahan dalam identifikasi pelaksanaan konstruksi permasalahan Bangunan Gedung dalam negara; pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara; 17 menyusun kelengkapan laporan - - - - data, informasi, dan penyusunan persyaratan sertifikasi kelengkapan Bangunan Gedung hijau; data, informasi, dan persyaratan sertifikasi Bangunan Gedung hijau; 18 menyusun dokumen laporan - - - - kontrak atau spesifikasi penyusunan teknis Bangunan Gedung; dokumen kontrak atau spesifikasi teknis Bangunan Gedung; 19 melakukan pemantauan laporan - - - - pelaksanaan konstruksi pemantauan Bangunan Gedung pelaksanaan negara; konstruksi Bangunan Gedung 20 melakukan pengelolaan laporan - - - - revitalisasi kawasan; pengelolaan revitalisasi kawasan; 21 menyusun kelengkapan laporan - - - - data dan informasi untuk penyusunan perencanaan penataan kelengkapan bangunan dan data dan lingkungan; informasi untuk perencanaan penataan bangunan dan lingkungan; 22 melakukan pemanfaatan laporan - - - - dan pemeliharaan ruang pemanfaatan terbuka hijau; dan pemeliharaan ruang terbuka hijau; 23 mengidentifikasi data, laporan - - - - informasi, dan identifikasi persyaratan penetapan data, informasi, status Bangunan Gedung dan negara sebagai barang persyaratan milik negara atau penetapan penerbitan sertifikat laik status fungsi; Bangunan Gedung negara sebagai barang milik negara atau penerbitan sertifikat laik fungsi; 24 mengidentifikasi data laporan - - - - dan informasi persiapan identifikasi data pembangunan Bangunan dan informasi Gedung negara; persiapan pembangunan Bangunan Gedung negara; 25 melakukan pendaftaran dokumen - - - - Bangunan Gedung pendaftaran negara; Bangunan Gedung negara; 26 menyusun masukan laporan - - - - teknis pada tahap awal penyusunan perencanaan teknis masukan teknis pekerjaan konstruksi pada tahap Bangunan Gedung awal sederhana; perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung sederhana; 27 mengidentifikasi laporan - - - - permasalahan penerapan identifikasi strategi bidang Bangunan permasalahan Gedung dan Kawasan penerapan Permukiman; strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 28 melakukan sidang laporan sidang - - - - penilaian penerbitan penilaian persetujuan Bangunan penerbitan Gedung pada Bangunan persetujuan Gedung sederhana; Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung sederhana; 29 mengidentifikasi risiko dokumen - - - - bidang Bangunan identifikasi Gedung dan Kawasan risiko bidang Permukiman; Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 30 mengidentifikasi lokasi laporan - - - - revitalisasi Kawasan; identifikasi lokasi revitalisasi kawasan; 31 mengidentifikasi laporan - - - - kebutuhan pengelolaan identifikasi dan publikasi data kebutuhan Bangunan Gedung; pengelolaan dan publikasi data Bangunan Gedung; 32 menyusun kelengkapan laporan - - - - dokumen pengusulan penyusunan sertifikat laik fungsi; kelengkapan dokumen pengusulan sertifikat laik fungsi; 33 melakukan pendataan laporan - - - - dan pendaftaran pendataan dan Bangunan Gedung; pendaftaran Bangunan Gedung; 34 menyusun perhitungan laporan - - - - retribusi persetujuan penyusunan Bangunan Gedung; perhitungan retribusi persetujuan Bangunan Gedung; 35 melakukan survei awal laporan survei - - - - perencanaan teknis; awal perencanaan teknis; 36 memverifikasi laporan - - - - kelengkapan dokumen verifikasi serah terima Bangunan kelengkapan Gedung; dokumen serah terima Bangunan Gedung; 37 menyusun profil risiko laporan - - - - dan rencana penanganan penyusunan risiko bidang Bangunan profil risiko dan Gedung dan Kawasan rencana Permukiman; penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 38 melakukan pengawasan laporan - - - - pekerjaan pemeliharaan, pengawasan perawatan, dan pekerjaan pemeriksaan berkala pemeliharaan, Bangunan Gedung; perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung; 39 melakukan pemantauan laporan - - - - penerapan pengaturan pemantauan bidang Bangunan penerapan Gedung dan Kawasan pengaturan Permukiman; bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 40 menyusun masukan laporan - - - - teknis perancangan penyusunan dokumen teknis masukan teknis Bangunan Gedung perancangan sederhana; dokumen teknis Bangunan Gedung sederhana; 41 melakukan pengawasan laporan - - - - kegiatan investigasi pengawasan tanah; kegiatan investigasi tanah; 42 menyusun data, laporan - - - - informasi, dan penyusunan persyaratan persetujuan data, informasi, Bangunan Gedung dan negara; persyaratan persetujuan Bangunan Gedung negara; 43 mengidentifikasi data laporan - - - - dan informasi identifikasi data penyusunan rancangan dan informasi strategi bidang Bangunan penyusunan Gedung dan Kawasan rancangan Permukiman; strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 44 mengidentifikasi kondisi laporan - - - - fisik atau kesejarahan identifikasi Bangunan Gedung cagar kondisi fisik budaya; atau kesejarahan Bangunan Gedung cagar budaya; 45 melakukan pengawasan laporan - - - - pekerjaan pembongkaran pengawasan Bangunan Gedung pekerjaan negara; pembongkaran Bangunan Gedung negara; 46 mengidentifikasi data, laporan - - - - informasi, dan identifikasi persyaratan data, informasi, pembangunan tertentu dan Bangunan Gedung persyaratan negara; pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara; 47 menyusun kelengkapan laporan - - - - data dan informasi penyusunan perencanaan kelengkapan pembangunan Bangunan data dan Gedung hijau; informasi perencanaan pembangunan Bangunan Gedung hijau; 48 melakukan pengelolaan laporan - - - - teknis pembangunan pengelolaan Bangunan Gedung teknis negara sederhana; pembangunan Bangunan Gedung negara sederhana; 49 melakukan laporan - - - - pendampingan pendampingan pembangunan atau pembangunan konstruksi Bangunan atau konstruksi Gedung hijau; Bangunan Gedung hijau; 50 melakukan inspeksi laporan - - - - pembangunan Bangunan inspeksi Gedung sederhana; pembangunan Bangunan Gedung sederhana; JUMLAH 4 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 4 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan identifikasi kelengkapan data dan informasi rencana Laporan pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara; 2 dokumen materi pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Dokumen Kawasan Permukiman; 3 laporan pendampingan pekerjaan pembangunan tertentu Laporan Bangunan Gedung negara; 4 laporan masukan teknis kelembagaan proyek Bangunan Gedung; Laporan 5 laporan identifikasi penggunaan material ramah lingkungan pada Laporan pembangunan Bangunan Gedung hijau; 6 laporan penyusunan kelengkapan dokumen persiapan Laporan pembangunan Bangunan Gedung; 7 laporan identifikasi permasalahan pembinaan teknis bidang Laporan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 8 laporan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan Laporan pembangunan Bangunan Gedung sederhana; 9 laporan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Laporan Bangunan Gedung negara; 10 laporan identifikasi kebutuhan penyusunan pengaturan bidang Laporan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 11 laporan identifikasi data, informasi, dan persyaratan pendaftaran Laporan Bangunan Gedung negara; 12 laporan kegiatan pemanfaatan Bangunan Gedung hijau; Laporan 13 laporan identifikasi Bangunan Gedung negara yang akan Laporan dibongkar; 14 laporan penyusunan laporan kendali mutu pembangunan Laporan Bangunan Gedung; 15 laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan dokumen Laporan perencanaan teknis Bangunan Gedung negara; 16 laporan identifikasi permasalahan dalam pelaksanaan konstruksi Laporan Bangunan Gedung negara; 17 laporan penyusunan kelengkapan data, informasi, dan persyaratan Laporan sertifikasi Bangunan Gedung hijau; 18 laporan penyusunan dokumen kontrak atau spesifikasi teknis Laporan Bangunan Gedung; 19 laporan pemantauan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung Laporan 20 laporan pengelolaan revitalisasi kawasan; Laporan 21 laporan penyusunan kelengkapan data dan informasi untuk Laporan perencanaan penataan bangunan dan lingkungan; 22 laporan pemanfaatan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau; Laporan 23 laporan identifikasi data, informasi, dan persyaratan penetapan Laporan status Bangunan Gedung negara sebagai barang milik negara atau penerbitan sertifikat laik fungsi; 24 laporan identifikasi data dan informasi persiapan pembangunan Laporan Bangunan Gedung negara; 25 dokumen pendaftaran Bangunan Gedung negara; Dokumen 26 laporan penyusunan masukan teknis pada tahap awal perencanaan Laporan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung sederhana; 27 laporan identifikasi permasalahan penerapan strategi bidang Laporan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 28 laporan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Laporan Gedung pada Bangunan Gedung sederhana; 29 dokumen identifikasi risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Dokumen Permukiman; 30 laporan identifikasi lokasi revitalisasi kawasan; Laporan 31 laporan identifikasi kebutuhan pengelolaan dan publikasi data Laporan Bangunan Gedung; 32 laporan penyusunan kelengkapan dokumen pengusulan sertifikat Laporan laik fungsi; 33 laporan pendataan dan pendaftaran Bangunan Gedung; Laporan 34 laporan penyusunan perhitungan retribusi persetujuan Bangunan Laporan Gedung; 35 laporan survei awal perencanaan teknis; Laporan 36 laporan verifikasi kelengkapan dokumen serah terima Bangunan Dokumen Gedung; 37 laporan penyusunan profil risiko dan rencana penanganan risiko Laporan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 38 laporan pengawasan pekerjaan pemeliharaan, perawatan, dan Laporan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung; 39 laporan pemantauan penerapan pengaturan bidang Bangunan Laporan Gedung dan Kawasan Permukiman; 40 laporan penyusunan masukan teknis perancangan dokumen teknis Laporan Bangunan Gedung sederhana; 41 laporan pengawasan kegiatan investigasi tanah; Laporan 42 laporan penyusunan data, informasi, dan persyaratan persetujuan Laporan Bangunan Gedung negara; 43 laporan identifikasi data dan informasi penyusunan rancangan Laporan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 44 laporan identifikasi kondisi fisik atau kesejarahan Bangunan Laporan Gedung cagar budaya; 45 laporan pengawasan pekerjaan pembongkaran Bangunan Gedung Laporan negara; 46 laporan identifikasi data, informasi, dan persyaratan pembangunan Laporan tertentu Bangunan Gedung negara; 47 laporan penyusunan kelengkapan data dan informasi perencanaan Laporan pembangunan Bangunan Gedung hijau; 48 laporan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung Laporan negara sederhana; 49 laporan pendampingan pembangunan atau konstruksi Bangunan Laporan Gedung hijau; 50 laporan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung sederhana; Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi kegiatan menyusun masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung sederhana; 2 Data dan informasi kegiatan mengidentifikasi kebutuhan pengelolaan dan publikasi data Bangunan Gedung; 3 Data dan informasi kegiatan mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 4 Data dan informasi kegiatan mengidentifikasi permasalahan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 5 Data dan informasi kegiatan melakukan pemantauan penerapan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 6 Data dan informasi kegiatan mengidentifikasi risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 7 Data dan informasi kegiatan menyusun profil risiko dan rencana penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 8 Data dan informasi kegiatan menyusun masukan teknis kelembagaan proyek Bangunan Gedung; 9 Data dan informasi kegiatan melakukan survei awal perencanaan teknis; 10 Data dan informasi kegiatan menyusun masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung sederhana; 11 Data dan informasi kegiatan menyusun perhitungan retribusi persetujuan Bangunan Gedung; 12 Data dan informasi kegiatan menyusun kelengkapan dokumen persiapan pembangunan Bangunan Gedung; 13 Data dan informasi kegiatan melakukan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung sederhana; 14 Data dan informasi kegiatan menyusun laporan kendali mutu pembangunan Bangunan Gedung; 15 Data dan informasi kegiatan memverifikasi kelengkapan dokumen serah terima Bangunan Gedung; 16 Data dan informasi kegiatan menyusun kelengkapan dokumen pengusulan sertifikat laik fungsi; 17 Data dan informasi kegiatan melakukan pengawasan pekerjaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung; 18 Data dan informasi kegiatan mengidentifikasi kondisi fisik atau kesejarahan Bangunan Gedung cagar budaya; 19 Data dan informasi kegiatan melakukan pendataan dan pendaftaran Bangunan Gedung; 20 Data dan informasi kegiatan mengidentifikasi data dan informasi persiapan pembangunan Bangunan Gedung negara; 21 Data dan informasi kegiatan mengidentifikasi kelengkapan data dan informasi rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara; 22 Data dan informasi kegiatan menyusun masukan teknis pada penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung negara; 23 Data dan informasi kegiatan mengidentifikasi permasalahan dalam pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara; 24 Data dan informasi kegiatan menyusun data, informasi, dan persyaratan persetujuan Bangunan Gedung negara; 25 Data dan informasi kegiatan melakukan pendaftaran Bangunan Gedung negara; 26 Data dan informasi kegiatan melakukan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung 27 Data dan informasi kegiatan mengidentifikasi Bangunan Gedung negara yang akan dibongkar; 28 Data dan informasi kegiatan melakukan pendampingan pekerjaan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara; 29 Data dan informasi kegiatan menyusun kelengkapan data dan informasi perencanaan pembangunan Bangunan Gedung hijau; 30 Data dan informasi kegiatan mengidentifikasi penggunaan material ramah lingkungan pada pembangunan Bangunan Gedung hijau; 31 Data dan informasi kegiatan melakukan pendampingan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau; 32 Data dan informasi kegiatan menyusun kelengkapan data, informasi, dan persyaratan sertifikasi Bangunan Gedung hijau; 33 Data dan informasi kegiatan menyusun kelengkapan data dan informasi untuk perencanaan penataan bangunan dan lingkungan; 34 Data dan informasi kegiatan mengidentifikasi lokasi revitalisasi Kawasan; 35 Data dan informasi kegiatan melakukan pengelolaan revitalisasi kawasan; 36 Data dan informasi kegiatan melakukan pemanfaatan dan pemeliharaan ruang terbuka hijau; 37 Data dan informasi kegiatan melakukan pengawasan kegiatan investigasi tanah; 38 Data dan informasi kegiatan melakukan kegiatan pemanfaatan Bangunan Gedung hijau; 39 Data dan informasi kegiatan melakukan pengawasan pekerjaan pembongkaran Bangunan Gedung negara; 40 Data dan informasi kegiatan menyusun dokumen kontrak atau spesifikasi teknis Bangunan Gedung; 41 Data dan informasi kegiatan menyusun materi pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 42 Data dan informasi kegiatan mengidentifikasi kebutuhan penyusunan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 43 Data dan informasi kegiatan mengidentifikasi permasalahan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 44 Data dan informasi kegiatan melakukan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara sederhana; 45 Data dan informasi kegiatan mengidentifikasi data, informasi, dan persyaratan pendaftaran Bangunan Gedung negara; 46 Data dan informasi kegiatan melakukan pemantauan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara; 47 Data dan informasi kegiatan melakukan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung sederhana; 48 Data dan informasi kegiatan melakukan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung sederhana; 49 Data dan informasi kegiatan mengidentifikasi data, informasi, dan persyaratan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara; 50 Data dan informasi kegiatan mengidentifikasi data, informasi, dan persyaratan penetapan status Bangunan Gedung negara sebagai barang milik negara atau penerbitan sertifikat laik fungsi; V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana Strategis dan petunjuk teknis mengidentifikasi data dan informasi penyusunan rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pemantauan penerapan Prosedur pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional mengidentifikasi risiko bidang Bangunan Prosedur Gedung dan Kawasan Permukiman; 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun profil risiko dan rencana Prosedur penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional mengidentifikasi permasalahan pembinaan Prosedur teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun materi pembinaan teknis Prosedur bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun masukan teknis kelembagaan Prosedur proyek Bangunan Gedung; 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun dokumen kontrak atau Prosedur spesifikasi teknis Bangunan Gedung; 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan survei awal perencanaan teknis; Prosedur 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pengawasan kegiatan Prosedur investigasi tanah; 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun masukan teknis perancangan Prosedur dokumen teknis Bangunan Gedung sederhana; 12 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan sidang penilaian penerbitan Prosedur persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung sederhana; 13 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun perhitungan retribusi Prosedur persetujuan Bangunan Gedung; 14 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun kelengkapan dokumen Prosedur persiapan pembangunan Bangunan Gedung; 15 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pemantauan dan pengawasan Prosedur berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung sederhana; 16 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan inspeksi pembangunan Prosedur Bangunan Gedung sederhana; 17 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun laporan kendali mutu Prosedur pembangunan Bangunan Gedung; 18 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional memverifikasi kelengkapan dokumen Prosedur serah terima Bangunan Gedung; 19 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional mengidentifikasi kondisi fisik atau Prosedur kesejarahan Bangunan Gedung cagar budaya; 20 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional mengidentifikasi kebutuhan pengelolaan Prosedur dan publikasi data Bangunan Gedung; 21 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional mengidentifikasi data dan informasi Prosedur persiapan pembangunan Bangunan Gedung negara; 22 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun masukan teknis pada Prosedur penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung negara; 23 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional mengidentifikasi permasalahan dalam Prosedur pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara; 24 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun data, informasi, dan persyaratan Prosedur persetujuan Bangunan Gedung negara; 25 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pengelolaan teknis Prosedur pembangunan Bangunan Gedung negara sederhana; 26 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional mengidentifikasi data, informasi, dan Prosedur persyaratan penetapan status Bangunan Gedung negara sebagai barang milik negara atau penerbitan sertifikat laik fungsi; 27 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional mengidentifikasi data, informasi, dan Prosedur persyaratan pendaftaran Bangunan Gedung negara; 28 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pendaftaran Bangunan Gedung Prosedur negara; 29 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional mengidentifikasi Bangunan Gedung Prosedur negara yang akan dibongkar; 30 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pengawasan pekerjaan Prosedur pembongkaran Bangunan Gedung negara; 31 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun kelengkapan data dan informasi Prosedur perencanaan pembangunan Bangunan Gedung hijau; 32 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional mengidentifikasi penggunaan material Prosedur ramah lingkungan pada pembangunan Bangunan Gedung hijau; 33 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pendampingan pembangunan Prosedur atau konstruksi Bangunan Gedung hijau; 34 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun kelengkapan data, informasi, Prosedur dan persyaratan sertifikasi Bangunan Gedung hijau; 35 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun kelengkapan data dan informasi Prosedur untuk perencanaan penataan bangunan dan lingkungan; 36 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional mengidentifikasi lokasi revitalisasi Prosedur Kawasan; 37 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pengelolaan revitalisasi Prosedur kawasan; 38 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pemanfaatan dan Prosedur pemeliharaan ruang terbuka hijau; 39 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pendataan dan pendaftaran Prosedur Bangunan Gedung; 40 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional mengidentifikasi data, informasi, dan Prosedur persyaratan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara; 41 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional mengidentifikasi kelengkapan data dan Prosedur informasi rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara; 42 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional mengidentifikasi kebutuhan penyusunan Prosedur pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 43 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pengawasan pekerjaan Prosedur pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung; 44 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun masukan teknis pada tahap Prosedur awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung sederhana; 45 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan kegiatan pemanfaatan Prosedur Bangunan Gedung hijau; 46 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pendampingan pekerjaan Prosedur pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara; 47 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun kelengkapan dokumen Prosedur pengusulan sertifikat laik fungsi; 48 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pemantauan pelaksanaan Prosedur konstruksi Bangunan Gedung negara; 49 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional mengidentifikasi permasalahan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 50 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pemeliharaan, perawatan, dan Prosedur pemeriksaan berkala Bangunan Gedung VI. TANGGUNG JAWAB
1.kesesuaian identifikasi kelengkapan data dan informasi rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
2.ketepatan identifikasi permasalahan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3.kesesuaian penyusunan masukan teknis pada penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
4.kesesuaian penyusunan perhitungan retribusi persetujuan Bangunan Gedung;
5.kesesuaian inspeksi pembangunan Bangunan Gedung sederhana;
6.kelancaran pendampingan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau;
7.kesesuaian pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
8.kesesuaian penyusunan dokumen kontrak atau spesifikasi teknis Bangunan Gedung;
9.keakuratan dokumen identifikasi risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
10.kesesuaian penyusunan kelengkapan dokumen pengusulan sertifikat laik fungsi;
11.kesesuaian penyusunan kelengkapan data dan informasi untuk perencanaan penataan bangunan dan lingkungan;
12.kelancaran pendampingan pekerjaan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
13.kesesuaian penyusunan kelengkapan data dan informasi perencanaan pembangunan Bangunan Gedung hijau;
14.keakuratan penyusunan masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung sederhana;
15.kesesuaian identifikasi data, informasi, dan persyaratan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
16.kesesuaian verifikasi kelengkapan dokumen serah terima Bangunan Gedung;
17.ketepatan identifikasi permasalahan dalam pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
18.kesesuaian identifikasi lokasi revitalisasi kawasan;
19.kelengkapan dokumen pendaftaran Bangunan Gedung negara;
20.kesesuaian identifikasi kebutuhan penyusunan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
21.kesesuaian identifikasi kebutuhan pengelolaan dan publikasi data Bangunan Gedung;
22.kesesuaian penyusunan kelengkapan data, informasi, dan persyaratan sertifikasi Bangunan Gedung hijau;
23.kesesuaian identifikasi data, informasi, dan persyaratan pendaftaran Bangunan Gedung negara;
24.keefektifan pemantauan penerapan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
25.keakuratan pengawasan kegiatan investigasi tanah;
26.kelengkapan masukan teknis kelembagaan proyek Bangunan Gedung;
27.kesesuaian identifikasi penggunaan material ramah lingkungan pada pembangunan Bangunan Gedung hijau;
28.kelancaran pengawasan pekerjaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
29.kualitas pendataan dan pendaftaran Bangunan Gedung;
30.kesesuaian identifikasi data dan informasi persiapan pembangunan Bangunan Gedung negara;
31.kesesuaian kegiatan pemanfaatan Bangunan Gedung hijau;
32.keakuratan identifikasi permasalahan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
33.kesesuaian penyusunan profil risiko dan rencana penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
34.kesesuaian sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung sederhana;
35.kelengkapan penyusunan masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung sederhana;
36.kesesuaian identifikasi kondisi fisik atau kesejarahan Bangunan Gedung cagar budaya;
37.ketepatan dokumen materi pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
38.kesesuaian identifikasi data, informasi, dan persyaratan penetapan status Bangunan Gedung negara sebagai barang milik negara atau penerbitan sertifikat laik fungsi;
39.kerapihan penyusunan kelengkapan dokumen persiapan pembangunan Bangunan Gedung;
40.kesesuaian identifikasi Bangunan Gedung negara yang akan dibongkar;
41.kesesuaian pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara sederhana;
42.kualitas survei awal perencanaan teknis;
43.keefektifan pengawasan pekerjaan pembongkaran Bangunan Gedung negara;
44.kelengkapan identifikasi data dan informasi penyusunan rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
45.kerapihan penyusunan kesesuaian kendali mutu pembangunan Bangunan Gedung;
46.ketepatan penyusunan data, informasi, dan persyaratan persetujuan Bangunan Gedung negara;
47.kesesuaian pemantauan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung
48.kualitas pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung sederhana;
49.kesesuaian pengelolaan revitalisasi kawasan; VII. WEWENANG
1.menetapkan identifikasi data dan informasi penyusunan rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2.menggunakan identifikasi permasalahan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3.menentukan identifikasi kebutuhan penyusunan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4.menilai pemantauan penerapan pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5.menetapkan dokumen identifikasi risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6.menentukan penyusunan profil risiko dan rencana penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7.menentukan identifikasi permasalahan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
8.mengeluarkan dokumen materi pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
9.menggunakan masukan teknis kelembagaan proyek Bangunan Gedung;
10.mengeluarkan penyusunan dokumen kontrak atau spesifikasi teknis Bangunan Gedung;
11.menentukan survei awal perencanaan teknis;
12.menilai pengawasan kegiatan investigasi tanah;
13.menilai penyusunan masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung sederhana;
14.menilai penyusunan masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung sederhana;
15.menentukan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung sederhana;
16.menilai penyusunan perhitungan retribusi persetujuan Bangunan Gedung;
17.menilai penyusunan kelengkapan dokumen persiapan pembangunan Bangunan Gedung;
18.menilai pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung sederhana;
19.menilai inspeksi pembangunan Bangunan Gedung sederhana;
20.menetapkan penyusunan kesesuaian kendali mutu pembangunan Bangunan Gedung;
21.menilai verifikasi kelengkapan dokumen serah terima Bangunan Gedung;
22.menetapkan penyusunan kelengkapan dokumen pengusulan sertifikat laik fungsi;
23.menilai pengawasan pekerjaan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
24.menetapkan identifikasi kondisi fisik atau kesejarahan Bangunan Gedung cagar budaya;
25.menilai pendataan dan pendaftaran Bangunan Gedung;
26.menilai identifikasi kebutuhan pengelolaan dan publikasi data Bangunan Gedung;
27.menilai identifikasi data dan informasi persiapan pembangunan Bangunan Gedung negara;
28.menetapkan identifikasi kelengkapan data dan informasi rencana pendanaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
29.menetapkan penyusunan masukan teknis pada penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
30.menilai identifikasi permasalahan dalam pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
31.menetapkan penyusunan data, informasi, dan persyaratan persetujuan Bangunan Gedung negara;
32.menilai pemantauan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung
33.menetapkan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara sederhana;
34.menilai identifikasi data, informasi, dan persyaratan penetapan status Bangunan Gedung negara sebagai barang milik negara atau penerbitan sertifikat laik fungsi;
35.menilai identifikasi data, informasi, dan persyaratan pendaftaran Bangunan Gedung negara;
36.menilai dokumen pendaftaran Bangunan Gedung negara;
37.merekomendasikan pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
38.menilai identifikasi Bangunan Gedung negara yang akan dibongkar;
39.menilai pengawasan pekerjaan pembongkaran Bangunan Gedung negara;
40.menilai identifikasi data, informasi, dan persyaratan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
41.menetapkan pendampingan pekerjaan pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
42.kesesuaian penyusunan kelengkapan data dan informasi perencanaan pembangunan Bangunan Gedung hijau;
43.kesesuaian identifikasi penggunaan material ramah lingkungan pada pembangunan Bangunan Gedung hijau;
44.kelancaran pendampingan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau;
45.menentukan kegiatan pemanfaatan Bangunan Gedung hijau;
46.menatapkan penyusunan kelengkapan data, informasi, dan persyaratan sertifikasi Bangunan Gedung hijau;
47.menilai penyusunan kelengkapan data dan informasi untuk perencanaan penataan bangunan dan lingkungan;
48.menetapkan identifikasi lokasi revitalisasi kawasan;
49.menilai pengelolaan revitalisasi kawasan; VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan fungsional di Koordinasi lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup 2 Jabatan pelaksana di Koordinasi lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup 3 Kepala Dinas Menerima perintah dan Perumahan Rakyat dan arahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Suhu dingin 4 Getaran tidak ada 5 Letak strategis 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Udara sejuk 8 Penerangan terang 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menyusun rencana anggaran dan kerja, menyusun jadwal rencana kegiatan, Menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Influencing (INFLU), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Sosial, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Memegang, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara, Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau, Penataan Bangunan dan Lingkungan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 PENDIDIKAN REKAYASA ELEKTRO, D-IV PLANOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKUR, D-IV ARSITEKTUR, D-IV PERANCANGAN BANGUNAN GEDUNG, D-IV PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TEKNIK MESIN PRODUKSI DAN PERAWATAN, D-IV DESAIN INTERIOR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK PERENCANAAN IRIGASI DAN RAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, D-IV TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 REKAYASA ELEKTRO, D-IV REKAYASA TEKNOLOGI MANUFAKTUR, S-1 TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, D-IV PROSES MANUFAKTUR, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRO, D-IV TEKNOLOGI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNIK MEKATRONIKA, D-IV INSTRUMENTASI KONTROL INDUSTRI, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA GEODESI, S-1 ARSITEKTUR INTERIOR, D-IV TEKNIK MESIN, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 TEKNIK GEODESI, D-IV TEKNIK ELEKTRO, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV REKAYASA ELEKTRO, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 ARSITEKTUR, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, D-IV MANUFAKTUR, S-1 DESAIN INTERIOR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 PLANOLOGI, D-IV TEKNIK PERENCANAAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV JASA KONSTRUKSI, S-1 ELEKTRONIKA DAN INSTRUMENTASI, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, D-IV SISTEM PEMBANGKIT ENERGI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRONIKA, D-IV PERENCANAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN DAN PERAWATAN ALAT BERAT, D-IV TEKNIK GEODESI, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, D-IV TEKNIK PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERAWATAN ALAT BERAT, S-1 RANCANG KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MESIN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 TEKNIK SIPIL PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, S-1 TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, D-IV TEKNIK INFRASTRUKTUR SIPIL DAN ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK ELEKTRONIKA, D-IV REKAYASA SIPIL, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 REKAYASA INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK MESIN, S-1 TEKNIK ELEKTRONIKA, D-IV TEKNIK OTOMOTIF, D-IV PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, S-1 TEKNIK ARSITEKTUR, S-1 REKAYASA FISIKA, S- 1 TEKNIK EKONOMI KONSTRUKSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, D-IV TEKNIK ELEKTRO INDUSTRI, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 TEKNIK SIPIL, D-IV TEKNIK PLANOLOGI, D-IV TEKNIK MANUFAKTUR, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK OTOMOTIF, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, D-IV TEKNIK FISIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA MESIN, D-IV TEKNIK OTOMASI INDUSTRI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK MESIN, D-IV TEKNIK LISTRIK, D-IV TEKNIK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK, D-IV MANAJEMEN REKAYASA KONSTRUKSI, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, D-IV REKAYASA MESIN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, D-IV TEKNIK PENDINGIN DAN TATA UDARA, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNIK PERAWATAN DAN PERBAIKAN GEDUNG, D-IV REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, D-IV REKAYASA GEODESI, D-IV MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI, D-IV TEKNIK OTOMASI LISTRIK INDUSTRI, D-IV TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, D-IV PERENCANAAN TATA RUANG DAN PERTANAHAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, D-IV TEKNIK PERANCANGAN KONSTRUKSI MESIN, D-IV REKAYASA FISIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, D-IV TEKNIK SIPIL, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 TEKNIK MESIN, D-IV REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV TEKNIK PENGOLAHAN LIMBAH, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ARSITEKTUR, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK KONSTRUKSI GEDUNG, D-IV TEKNIK REKAYASA PELAKSANAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, D-IV TEKNIK PERANCANGAN DAN KONSTRUKSI MESIN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV TEKNIK LISTRIK INDUSTRI
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Bangunan Gedung dan kawasan permukiman paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Waktu Waktu Kerja Kebutuhan Beban Penyelesaian Efektif Pegawai Kerja 1 1 Tahun Tahun 1 memverifikasi dokumen laporan - - - - penerbitan sertifikat laik verifikasi fungsi Bangunan Gedung dokumen negara; penerbitan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung negara; 2 menyusun dokumen laporan - - - - kerangka acuan kerja penyusunan kegiatan perencanaan dokumen teknis, pengawasan, atau kerangka acuan manajemen konstruksi kerja kegiatan Bangunan Gedung; perencanaan teknis, pengawasan, atau manajemen konstruksi Bangunan Gedung; 3 melakukan sidang laporan sidang - - - - penilaian penerbitan penilaian persetujuan Bangunan penerbitan Gedung pada Bangunan persetujuan Gedung khusus; Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung khusus; 4 menyusun standar harga laporan - - - - satuan tertinggi penyusunan Bangunan Gedung standar harga negara; satuan tertinggi Bangunan Gedung negara; 5 mengidentifikasi isu laporan - - - - strategis penyusunan identifikasi isu strategi bidang Bangunan strategis Gedung dan Kawasan penyusunan Permukiman; strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 6 memverifikasi data hasil laporan - - - - survei dan investigasi verifikasi data perencanaan teknis hasil survei dan Bangunan Gedung investigasi negara; perencanaan teknis Bangunan Gedung negara; 7 menyusun masukan laporan - - - - teknis rencana teknis rinci penyusunan ruang terbuka hijau; masukan teknis rencana teknis rinci ruang terbuka hijau; 8 menyusun masukan laporan - - - - teknis rencana penyusunan pembangunan tertentu masukan teknis Bangunan Gedung rencana negara; pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara; 9 menyusun masukan laporan - - - - teknis dokumen penyusunan keselamatan dan masukan teknis kesehatan kerja; dokumen keselamatan dan kesehatan kerja; 10 menyusun masukan laporan - - - - teknis perancangan penyusunan dokumen teknis masukan teknis Bangunan Gedung tidak perancangan sederhana; dokumen teknis Bangunan Gedung tidak sederhana; 11 menyusun rencana dokumen - - - - kegiatan pembinaan rencana teknis bidang Bangunan kegiatan Gedung dan Kawasan pembinaan Permukiman; teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 12 menganalisis kawasan laporan analisis - - - - dan wilayah perencanaan; kawasan dan wilayah perencanaan; 13 melakukan inspeksi laporan - - - - pembangunan Bangunan inspeksi Gedung tidak sederhana; pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana; 14 menyusun masukan laporan - - - - teknis pada penyusunan penyusunan jadwal pelaksanaan masukan teknis pembangunan; pada penyusunan jadwal pelaksanaan pembangunan; 15 menyusun perhitungan laporan - - - - nilai bahan atau material penyusunan Bangunan Gedung perhitungan negara yang masih dapat nilai bahan atau dijual kembali untuk material penghapusan Bangunan Bangunan Gedung negara; Gedung negara yang masih dapat dijual kembali untuk penghapusan Bangunan Gedung negara; 16 menganalisis data laporan analisis - - - - pembongkaran data Bangunan Gedung pembongkaran negara; Bangunan Gedung negara; 17 melakukan pemantauan laporan - - - - pembangunan fisik pemantauan revitalisasi kawasan; pembangunan fisik revitalisasi kawasan; 18 melakukan laporan - - - - pendampingan kegiatan pendampingan pembongkaran kegiatan Bangunan Gedung; pembongkaran Bangunan Gedung; 19 menyusun rencana laporan - - - - program pembangunan menyusun Bangunan Gedung hijau; rencana program pembangunan Bangunan Gedung hijau; 20 menyusun masukan laporan - - - - teknis master plan ruang penyusunan terbuka hijau; masukan teknis master plan ruang terbuka hijau; 21 melakukan pemantauan laporan - - - - pelaksanaan penanganan pemantauan risiko bidang Bangunan pelaksanaan Gedung dan Kawasan penanganan Permukiman; risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 22 menyusun masukan laporan - - - - teknis pada penyusunan penyusunan rencana detail masukan teknis pelaksanaan revitalisasi pada kawasan; penyusunan rencana detail pelaksanaan revitalisasi kawasan; 23 memverifikasi dokumen laporan - - - - pengusulan sertifikat laik verifikasi fungsi; dokumen pengusulan sertifikat laik fungsi; 24 menyusun perencanaan laporan - - - - utilitas Bangunan penyusunan Gedung hijau; perencanaan utilitas Bangunan Gedung hijau; 25 melakukan pemantauan laporan - - - - dan evaluasi pelaksanaan pemantauan pendataan dan dan evaluasi pendaftaran Bangunan pelaksanaan Gedung; pendataan dan pendaftaran Bangunan Gedung; 26 menyusun masukan laporan - - - - teknis pada tahap awal penyusunan perencanaan teknis masukan teknis pekerjaan konstruksi pada tahap Bangunan Gedung tidak awal sederhana; perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung tidak sederhana; 27 menyusun rencana teknis dokumen - - - - pembongkaran rencana teknis Bangunan Gedung; pembongkaran Bangunan Gedung; 28 menganalisis data hasil laporan analisis - - - - investigasi tanah; data hasil investigasi tanah; 29 menyusun ketentuan laporan - - - - pengguna jasa kegiatan penyusunan konstruksi terintegrasi ketentuan rancang dan bangun pengguna jasa Bangunan Gedung; kegiatan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun Bangunan Gedung; 30 melakukan pembinaan laporan - - - - teknis bidang Bangunan pelaksanaan Gedung dan Kawasan pembinaan Permukiman; teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 31 melakukan sidang laporan sidang - - - - penilaian penerbitan penilaian persetujuan Bangunan penerbitan Gedung pada Bangunan persetujuan Gedung tidak sederhana; Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung tidak sederhana; 32 menyusun rencana dokumen - - - - kebutuhan rencana pembangunan Bangunan kebutuhan Gedung negara; pembangunan Bangunan Gedung negara; 33 memverifikasi dokumen laporan - - - - pelaksanaan konstruksi verifikasi Bangunan Gedung dokumen negara; pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara; 34 menyusun reviu perkiraan laporan - - - - biaya (RPB) penyusunan pembangunan Bangunan reviu perkiraan Gedung negara; biaya (RPB) pembangunan Bangunan Gedung negara; 35 melakukan konsultasi laporan - - - - pembinaan konsultasi pembangunan Bangunan pembinaan Gedung negara; pembangunan Bangunan Gedung negara; 36 melakukan penanganan laporan - - - - risiko bidang Bangunan penanganan Gedung dan Kawasan risiko bidang Permukiman; Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 37 menyusun masukan laporan - - - - teknis pada penyusunan penyusunan dokumen perencanaan masukan teknis teknis Bangunan Gedung pada hijau; penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung hijau; 38 menyusun rencana dokumen - - - - pendanaan rencana pembangunan atau pendanaan dokumen penganggaran pembangunan Bangunan Gedung atau dokumen negara; penganggaran Bangunan Gedung negara; 39 melakukan pemeriksaan laporan - - - - kerusakan Bangunan pemeriksaan Gedung; kerusakan Bangunan Gedung; 40 menyusun masukan dokumen - - - - teknis rancangan strategi masukan teknis bidang Bangunan rancangan Gedung dan Kawasan strategi bidang Permukiman; Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 41 menyusun masukan laporan - - - - teknis pada penyusunan pengembangan masukan teknis perencanaan teknis pada Bangunan Gedung pengembangan negara; perencanaan teknis Bangunan Gedung negara; 42 melakukan kajian teknis laporan kajian - - - - dalam rangka teknis dalam pemeriksaan kelaikan rangka fungsi Bangunan Gedung pemeriksaan negara; kelaikan fungsi Bangunan Gedung negara; 43 melakukan pemantauan laporan - - - - pembangunan atau pemantauan konstruksi Bangunan pembangunan Gedung hijau; atau konstruksi Bangunan Gedung hijau; 44 mengevaluasi laporan - - - - pengaturan bidang evaluasi Bangunan Gedung dan pengaturan Kawasan Permukiman; bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 45 menyusun kajian teknis dokumen - - - - pengaturan bidang menyusun Bangunan Gedung dan kajian teknis Kawasan Permukiman; pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 46 memverifikasi dokumen dokumen - - - - surat bukti kepemilikan verifikasi Bangunan Gedung dokumen surat (SBKBG) atau sertifikat bukti kepemilikan Bangunan kepemilikan Gedung (SKBG); Bangunan Gedung (SBKBG) atau sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG); 47 memverifikasi dokumen laporan - - - - usulan sertifikasi verifikasi Bangunan Gedung hijau; dokumen usulan sertifikasi Bangunan Gedung hijau; 48 menyusun panduan dokumen - - - - pengelolaan teknis panduan pembangunan Bangunan pengelolaan Gedung negara; teknis pembangunan Bangunan Gedung negara; 49 menyusun perencanaan laporan - - - - pengelolaan tapak penyusunan pembangunan Bangunan perencanaan Gedung hijau; pengelolaan tapak pembangunan Bangunan Gedung hijau; 50 menyusun perencanaan laporan - - - - efisiensi penggunaan penyusunan energi Bangunan Gedung perencanaan hijau; efisiensi penggunaan energi Bangunan Gedung hijau; 51 melakukan pengelolaan laporan - - - - teknis pembangunan pengelolaan Bangunan Gedung teknis negara tidak sederhana; pembangunan Bangunan Gedung negara tidak sederhana; 52 menganalisis rencana laporan analisis - - - - perubahan pelaksanaan rencana konstruksi Bangunan perubahan Gedung negara; pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara; 53 melakukan pemantauan laporan - - - - dan pengawasan berkala pemantauan pekerjaan pembangunan dan Bangunan Gedung tidak pengawasan sederhana; berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana; 54 menyusun rencana teknis dokumen - - - - pembongkaran rencana teknis Bangunan Gedung hijau; pembongkaran Bangunan Gedung hijau; 55 memverifikasi data, laporan - - - - informasi, dan verifikasi data, persyaratan pelaksanaan informasi, dan konstruksi Bangunan persyaratan Gedung negara; pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara; 56 melakukan pemantauan laporan - - - - pelaksanaan pemantauan pembangunan ruang pelaksanaan terbuka hijau; pembangunan ruang terbuka hijau; 57 melakukan pemantauan laporan - - - - kegiatan pembongkaran pemantauan Bangunan Gedung hijau; kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung hijau; 58 menyusun rencana dokumen - - - - pemeliharaan, perawatan, rencana dan pemeriksaan berkala pemeliharaan, Bangunan Gedung; perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung; 59 menganalisis isu strategis laporan analisis - - - - penerapan strategi isu strategis bidang Bangunan penerapan Gedung dan Kawasan strategi bidan Permukiman; Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 60 menyusun rencana dokumen - - - - pemeliharaan, perawatan, rencana dan pemeriksaan berkala pemeliharaan, Bangunan Gedung perawatan, dan negara; pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara; 61 memverifikasi tahapan laporan - - - - proses pelaksanaan verifikasi konstruksi Bangunan tahapan proses Gedung negara; pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara; JUMLAH 3 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan verifikasi dokumen penerbitan sertifikat laik fungsi laporan Bangunan Gedung negara; 2 laporan penyusunan dokumen kerangka acuan kerja kegiatan laporan perencanaan teknis, pengawasan, atau manajemen konstruksi Bangunan Gedung; 3 laporan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan laporan Gedung pada Bangunan Gedung khusus; 4 laporan penyusunan standar harga satuan tertinggi Bangunan laporan Gedung negara; 5 laporan identifikasi isu strategis penyusunan strategi bidang laporan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 6 laporan verifikasi data hasil survei dan investigasi perencanaan laporan teknis Bangunan Gedung negara; 7 laporan penyusunan masukan teknis rencana teknis rinci ruang laporan terbuka hijau; 8 laporan penyusunan masukan teknis rencana pembangunan laporan tertentu Bangunan Gedung negara; 9 laporan penyusunan masukan teknis dokumen keselamatan dan laporan kesehatan kerja; 10 laporan penyusunan masukan teknis perancangan dokumen teknis laporan Bangunan Gedung tidak sederhana; 11 dokumen rencana kegiatan pembinaan teknis bidang Bangunan dokumen Gedung dan Kawasan Permukiman; 12 laporan analisis kawasan dan wilayah perencanaan; laporan 13 laporan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung tidak laporan sederhana; 14 laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan jadwal laporan pelaksanaan pembangunan; 15 laporan penyusunan perhitungan nilai bahan atau material laporan Bangunan Gedung negara yang masih dapat dijual kembali untuk penghapusan Bangunan Gedung negara; 16 laporan analisis data pembongkaran Bangunan Gedung negara; laporan 17 laporan pemantauan pembangunan fisik revitalisasi kawasan; laporan 18 laporan pendampingan kegiatan pembongkaran Bangunan laporan Gedung; 19 laporan menyusun rencana program pembangunan Bangunan laporan Gedung hijau; 20 laporan penyusunan masukan teknis master plan ruang terbuka laporan hijau; 21 laporan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang laporan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 22 laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan rencana laporan detail pelaksanaan revitalisasi kawasan; 23 laporan verifikasi dokumen pengusulan sertifikat laik fungsi; laporan 24 laporan penyusunan perencanaan utilitas Bangunan Gedung hijau; laporan 25 laporan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendataan dan dokumen pendaftaran Bangunan Gedung; 26 laporan penyusunan masukan teknis pada tahap awal perencanaan laporan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung tidak sederhana; 27 dokumen rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung; dokumen 28 laporan analisis data hasil investigasi tanah; laporan 29 laporan penyusunan ketentuan pengguna jasa kegiatan konstruksi laporan terintegrasi rancang dan bangun Bangunan Gedung; 30 laporan pelaksanaan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung laporan dan Kawasan Permukiman; 31 laporan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan laporan Gedung pada Bangunan Gedung tidak sederhana; 32 dokumen rencana kebutuhan pembangunan Bangunan Gedung dokumen negara; 33 laporan verifikasi dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan laporan Gedung negara; 34 laporan penyusunan reviu perkiraan biaya (RPB) pembangunan laporan Bangunan Gedung negara; 35 laporan konsultasi pembinaan pembangunan Bangunan Gedung laporan negara; 36 laporan penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan laporan Permukiman; 37 laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan dokumen laporan perencanaan teknis Bangunan Gedung hijau; 38 dokumen rencana pendanaan pembangunan atau dokumen dokumen penganggaran Bangunan Gedung negara; 39 laporan pemeriksaan kerusakan Bangunan Gedung; laporan 40 dokumen masukan teknis rancangan strategi bidang Bangunan dokumen Gedung dan Kawasan Permukiman; 41 laporan penyusunan masukan teknis pada pengembangan laporan perencanaan teknis Bangunan Gedung negara; 42 laporan kajian teknis dalam rangka pemeriksaan kelaikan fungsi laporan Bangunan Gedung negara; 43 laporan pemantauan pembangunan atau konstruksi Bangunan laporan Gedung hijau; 44 laporan evaluasi pengaturan bidang Bangunan Gedung dan laporan Kawasan Permukiman; 45 dokumen menyusun kajian teknis pengaturan bidang Bangunan dokumen Gedung dan Kawasan Permukiman; 46 dokumen verifikasi dokumen surat bukti kepemilikan Bangunan dokumen Gedung (SBKBG) atau sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG); 47 laporan verifikasi dokumen usulan sertifikasi Bangunan Gedung laporan hijau; 48 dokumen panduan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan laporan Gedung negara; 49 laporan penyusunan perencanaan pengelolaan tapak laporan pembangunan Bangunan Gedung hijau; 50 laporan penyusunan perencanaan efisiensi penggunaan energi laporan Bangunan Gedung hijau; 51 laporan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung laporan negara tidak sederhana; 52 laporan analisis rencana perubahan pelaksanaan konstruksi laporan Bangunan Gedung negara; 53 laporan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan laporan pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana; 54 dokumen rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung hijau; dokumen 55 laporan verifikasi data, informasi, dan persyaratan pelaksanaan laporan konstruksi Bangunan Gedung negara; 56 laporan pemantauan pelaksanaan pembangunan ruang terbuka laporan hijau; 57 laporan pemantauan kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung laporan hijau; 58 dokumen rencana pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan dokumen berkala Bangunan Gedung; 59 laporan analisis isu strategis penerapan strategi bidan Bangunan laporan Gedung dan Kawasan Permukiman; 60 dokumen rencana pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan dokumen berkala Bangunan Gedung negara; 61 laporan verifikasi tahapan proses pelaksanaan konstruksi Bangunan laporan Gedung negara; IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 informasi dan data kegiatan menyusun rencana pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung; 2 informasi dan data kegiatan menyusun masukan teknis pada penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung hijau; 3 informasi dan data kegiatan menyusun masukan teknis rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 4 informasi dan data kegiatan mengidentifikasi isu strategis penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 5 informasi dan data kegiatan menganalisis isu strategis penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 6 informasi dan data kegiatan melakukan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 7 informasi dan data kegiatan menyusun rencana kegiatan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 8 informasi dan data kegiatan melakukan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 9 informasi dan data kegiatan menyusun dokumen kerangka acuan kerja kegiatan perencanaan teknis, pengawasan, atau manajemen konstruksi Bangunan Gedung; 10 informasi dan data kegiatan menganalisis data hasil investigasi tanah; 11 informasi dan data kegiatan menyusun masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung tidak sederhana; 12 informasi dan data kegiatan menyusun masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung tidak sederhana; 13 informasi dan data kegiatan menyusun masukan teknis dokumen keselamatan dan kesehatan kerja; 14 informasi dan data kegiatan menyusun masukan teknis pada penyusunan jadwal pelaksanaan pembangunan; 15 informasi dan data kegiatan melakukan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung tidak sederhana; 16 informasi dan data kegiatan melakukan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung khusus; 17 informasi dan data kegiatan melakukan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana; 18 informasi dan data kegiatan memverifikasi dokumen pengusulan sertifikat laik fungsi; 19 informasi dan data kegiatan memverifikasi dokumen surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) atau sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG); 20 informasi dan data kegiatan melakukan pemeriksaan kerusakan Bangunan Gedung; 21 informasi dan data kegiatan menyusun rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung; 22 informasi dan data kegiatan melakukan pendampingan kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung; 23 informasi dan data kegiatan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendataan dan pendaftaran Bangunan Gedung; 24 informasi dan data kegiatan menyusun rencana kebutuhan pembangunan Bangunan Gedung negara; 25 informasi dan data kegiatan menyusun rencana pendanaan pembangunan atau dokumen penganggaran Bangunan Gedung negara; 26 informasi dan data kegiatan menyusun reviu perkiraan biaya (RPB) pembangunan Bangunan Gedung negara; 27 informasi dan data kegiatan memverifikasi data hasil survei dan investigasi perencanaan teknis Bangunan Gedung negara; 28 informasi dan data kegiatan menyusun masukan teknis pada pengembangan perencanaan teknis Bangunan Gedung negara; 29 informasi dan data kegiatan memverifikasi data, informasi, dan persyaratan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara; 30 informasi dan data kegiatan memverifikasi tahapan proses pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara; 31 informasi dan data kegiatan menganalisis rencana perubahan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara; 32 informasi dan data kegiatan melakukan kajian teknis dalam rangka pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung negara; 33 informasi dan data kegiatan melakukan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara tidak sederhana; 34 informasi dan data kegiatan menyusun standar harga satuan tertinggi Bangunan Gedung negara; 35 informasi dan data kegiatan melakukan konsultasi pembinaan pembangunan Bangunan Gedung negara; 36 informasi dan data kegiatan memverifikasi dokumen penerbitan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung negara; 37 informasi dan data kegiatan menganalisis data pembongkaran Bangunan Gedung negara; 38 informasi dan data kegiatan menyusun masukan teknis rencana pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara; 39 informasi dan data kegiatan menyusun rencana program pembangunan Bangunan Gedung hijau; 40 informasi dan data kegiatan menyusun perencanaan pengelolaan tapak pembangunan Bangunan Gedung hijau; 41 informasi dan data kegiatan menyusun perencanaan efisiensi penggunaan energi Bangunan Gedung hijau; 42 informasi dan data kegiatan menyusun rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung hijau; 43 informasi dan data kegiatan melakukan pemantauan kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung hijau; 44 informasi dan data kegiatan memverifikasi dokumen usulan sertifikasi Bangunan Gedung hijau; 45 informasi dan data kegiatan menganalisis kawasan dan wilayah perencanaan; 46 informasi dan data kegiatan menyusun masukan teknis pada penyusunan rencana detail pelaksanaan revitalisasi kawasan; 47 informasi dan data kegiatan melakukan pemantauan pembangunan fisik revitalisasi kawasan; 48 informasi dan data kegiatan melakukan pemantauan pelaksanaan pembangunan ruang terbuka hijau; 49 informasi dan data kegiatan melakukan pemantauan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau; 50 informasi dan data kegiatan menyusun masukan teknis rencana teknis rinci ruang terbuka hijau; 51 informasi dan data kegiatan mengevaluasi pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 52 informasi dan data kegiatan menyusun rencana pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara; 53 informasi dan data kegiatan menyusun kajian teknis pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 54 informasi dan data kegiatan memverifikasi dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara; 55 informasi dan data kegiatan menyusun ketentuan pengguna jasa kegiatan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun Bangunan Gedung; 56 informasi dan data kegiatan menyusun masukan teknis master plan ruang terbuka hijau; 57 informasi dan data kegiatan melakukan penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 58 informasi dan data kegiatan menyusun perhitungan nilai bahan atau material Bangunan Gedung negara yang masih dapat dijual kembali untuk penghapusan Bangunan Gedung negara; 59 informasi dan data kegiatan menyusun perencanaan utilitas Bangunan Gedung hijau; 60 informasi dan data kegiatan menyusun panduan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara; 61 informasi dan data kegiatan melakukan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana; V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menganalisis rencana perubahan Prosedur pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara; 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan sidang penilaian penerbitan Prosedur persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung tidak sederhana; 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun standar harga satuan tertinggi Prosedur Bangunan Gedung negara; 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pendampingan kegiatan Prosedur pembongkaran Bangunan Gedung; 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menganalisis kawasan dan wilayah Prosedur perencanaan; 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun masukan teknis perancangan Prosedur dokumen teknis Bangunan Gedung tidak sederhana; 7 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional mengidentifikasi isu strategis penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menganalisis isu strategis penerapan Prosedur strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun kajian teknis pengaturan Prosedur bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional mengevaluasi pengaturan bidang Prosedur Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan penanganan risiko bidang Prosedur Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 12 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pemantauan pelaksanaan Prosedur penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 13 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun rencana kegiatan pembinaan Prosedur teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 14 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun dokumen kerangka acuan kerja Prosedur kegiatan perencanaan teknis, pengawasan, atau manajemen konstruksi Bangunan Gedung; 15 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun ketentuan pengguna jasa Prosedur kegiatan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun Bangunan Gedung; 16 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun masukan teknis pada tahap Prosedur awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung tidak sederhana; 17 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun masukan teknis dokumen Prosedur keselamatan dan kesehatan kerja; 18 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun masukan teknis pada Prosedur penyusunan jadwal pelaksanaan pembangunan; 19 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan sidang penilaian penerbitan Prosedur persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung khusus; 20 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pemantauan dan pengawasan Prosedur berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana; 21 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional memverifikasi dokumen pengusulan Prosedur sertifikat laik fungsi; 22 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun rencana pemeliharaan, Prosedur perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung; 23 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pemeriksaan kerusakan Prosedur Bangunan Gedung; 24 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pemantauan dan evaluasi Prosedur pelaksanaan pendataan dan pendaftaran Bangunan Gedung; 25 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun rencana kebutuhan Prosedur pembangunan Bangunan Gedung negara; 26 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun reviu perkiraan biaya (RPB) Prosedur pembangunan Bangunan Gedung negara; 27 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional memverifikasi data hasil survei dan Prosedur investigasi perencanaan teknis Bangunan Gedung negara; 28 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun masukan teknis pada Prosedur pengembangan perencanaan teknis Bangunan Gedung negara; 29 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional memverifikasi data, informasi, dan Prosedur persyaratan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara; 30 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional memverifikasi tahapan proses pelaksanaan Prosedur konstruksi Bangunan Gedung negara; 31 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional memverifikasi dokumen pelaksanaan Prosedur konstruksi Bangunan Gedung negara; 32 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun panduan pengelolaan teknis Prosedur pembangunan Bangunan Gedung negara; 33 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan konsultasi pembinaan Prosedur pembangunan Bangunan Gedung negara; 34 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional memverifikasi dokumen penerbitan Prosedur sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung negara; 35 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun rencana pemeliharaan, Prosedur perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara; 36 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menganalisis data pembongkaran Prosedur Bangunan Gedung negara; 37 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun masukan teknis rencana Prosedur pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara; 38 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun rencana program Prosedur pembangunan Bangunan Gedung hijau; 39 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun masukan teknis pada Prosedur penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung hijau; 40 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun perencanaan efisiensi Prosedur penggunaan energi Bangunan Gedung hijau; 41 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun perencanaan utilitas Bangunan Prosedur Gedung hijau; 42 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pemantauan pembangunan Prosedur atau konstruksi Bangunan Gedung hijau; 43 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun rencana teknis pembongkaran Prosedur Bangunan Gedung hijau; 44 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pemantauan kegiatan Prosedur pembongkaran Bangunan Gedung hijau; 45 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional memverifikasi dokumen usulan sertifikasi Prosedur Bangunan Gedung hijau; 46 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pemantauan pembangunan Prosedur fisik revitalisasi kawasan; 47 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun masukan teknis rencana teknis Prosedur rinci ruang terbuka hijau; 48 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pemantauan pelaksanaan Prosedur pembangunan ruang terbuka hijau; 49 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun perencanaan pengelolaan tapak Prosedur pembangunan Bangunan Gedung hijau; 50 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun rencana pendanaan Prosedur pembangunan atau dokumen penganggaran Bangunan Gedung negara; 51 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pengelolaan teknis Prosedur pembangunan Bangunan Gedung negara tidak sederhana; 52 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menganalisis data hasil investigasi tanah; Prosedur 53 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun masukan teknis pada Prosedur penyusunan rencana detail pelaksanaan revitalisasi kawasan; 54 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan inspeksi pembangunan Prosedur Bangunan Gedung tidak sederhana; 55 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun masukan teknis master plan Prosedur ruang terbuka hijau; 56 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan kajian teknis dalam rangka Prosedur pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung negara; 57 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun rencana teknis pembongkaran Prosedur Bangunan Gedung; 58 Rencana Strategis dan petunjuk teknis menyusun masukan teknis rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; 59 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional menyusun perhitungan nilai bahan atau Prosedur material Bangunan Gedung negara yang masih dapat dijual kembali untuk penghapusan Bangunan Gedung negara; 60 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional memverifikasi dokumen surat bukti Prosedur kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) atau sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG); 61 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional melakukan pembinaan teknis bidang Prosedur Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman; VI. TANGGUNG JAWAB
1.kesesuaian penyusunan masukan teknis pada penyusunan jadwal pelaksanaan pembangunan;
2.kesesuaian pemeriksaan kerusakan Bangunan Gedung;
3.dokumen rencana pendanaan pembangunan atau dokumen penganggaran Bangunan Gedung negara;
4.kesesuaian penyusunan standar harga satuan tertinggi Bangunan Gedung negara;
5.kesesuaian pendampingan kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung;
6.kerapihan menyusun kajian teknis pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7.kesesuaian evaluasi pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
8.kesesuaian penyusunan ketentuan pengguna jasa kegiatan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun Bangunan Gedung;
9.keefektifan rencana pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
10.kesesuaian pemantauan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau;
11.kesesuaian analisis isu strategis penerapan strategi bidan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
12.kesesuaian inspeksi pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana;
13.kesesuaian penyusunan masukan teknis master plan ruang terbuka hijau;
14.kesesuaian pemantauan pembangunan fisik revitalisasi kawasan;
15.kesesuaian penyusunan masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung tidak sederhana;
16.kesesuaian penyusunan masukan teknis pada penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung hijau;
17.kesesuaian verifikasi tahapan proses pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
18.kesesuaian penyusunan masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung tidak sederhana;
19.keefektifan rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
20.kesesuaian verifikasi dokumen penerbitan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung negara;
21.kesesuaian verifikasi dokumen pengusulan sertifikat laik fungsi;
22.dokumen panduan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara;
23.kesesuaian pemantauan kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
24.ketepatan verifikasi dokumen surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) atau sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);
25.kelengkapan rencana pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
26.kesesuaian identifikasi isu strategis penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
27.kesesuaian verifikasi dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
28.kesesuaian sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung khusus;
29.kesesuaian penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
30.keefektifan rencana kebutuhan pembangunan Bangunan Gedung negara;
31.kesesuaian penyusunan reviu perkiraan biaya (RPB) pembangunan Bangunan Gedung negara;
32.kesesuaian sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung tidak sederhana;
33.kesesuaian penyusunan perencanaan pengelolaan tapak pembangunan Bangunan Gedung hijau;
34.kesesuaian analisis rencana perubahan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
35.kesesuaian penyusunan masukan teknis rencana pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
36.kesesuaian penyusunan dokumen kerangka acuan kerja kegiatan perencanaan teknis, pengawasan, atau manajemen konstruksi Bangunan Gedung;
37.kesesuaian pelaksanaan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
38.kesesuaian verifikasi data, informasi, dan persyaratan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
39.kesesuaian pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana;
40.kesesuaian pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendataan dan pendaftaran Bangunan Gedung;
41.kesesuaian penyusunan masukan teknis dokumen keselamatan dan kesehatan kerja;
42.kesesuaian konsultasi pembinaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
43.kesesuaian menyusun rencana program pembangunan Bangunan Gedung hijau;
44.kesesuaian penyusunan perencanaan efisiensi penggunaan energi Bangunan Gedung hijau;
45.kesesuaian penyusunan masukan teknis rencana teknis rinci ruang terbuka hijau;
46.kesesuaian verifikasi data hasil survei dan investigasi perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
47.kesesuaian pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara tidak sederhana;
48.kesesuaian pemantauan pelaksanaan pembangunan ruang terbuka hijau;
49.kelengkapan masukan teknis rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
50.kesesuaian penyusunan perhitungan nilai bahan atau material Bangunan Gedung negara yang masih dapat dijual kembali untuk penghapusan Bangunan Gedung negara;
51.kesesuaian kajian teknis dalam rangka pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung negara;
52.kesesuaian analisis kawasan dan wilayah perencanaan;
53.kesesuaian penyusunan masukan teknis pada penyusunan rencana detail pelaksanaan revitalisasi kawasan;
54.kesesuaian analisis data pembongkaran Bangunan Gedung negara;
55.kesesuaian verifikasi dokumen usulan sertifikasi Bangunan Gedung hijau;
56.kesesuaian penyusunan perencanaan utilitas Bangunan Gedung hijau;
57.ketepatan rencana kegiatan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
58.ketepatanrencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung;
59.kesesuaian analisis data hasil investigasi tanah;
60.kesesuaian pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
61.kesesuaian penyusunan masukan teknis pada pengembangan perencanaan teknis Bangunan Gedung negara; VII. WEWENANG
1.memberikan masukan teknis rancangan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
2.menetapkan identifikasi isu strategis penyusunan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3.menetapkan analisis isu strategis penerapan strategi bidan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
4.memutuskan menyusun kajian teknis pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
5.menetapkan evaluasi pengaturan bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
6.menetapkan penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
7.menetapkan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
8.menentukan rencana kegiatan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
9.menetapkan pelaksanaan pembinaan teknis bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
10.menetapkan penyusunan dokumen kerangka acuan kerja kegiatan perencanaan teknis, pengawasan, atau manajemen konstruksi Bangunan Gedung;
11.menetapkan penyusunan ketentuan pengguna jasa kegiatan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun Bangunan Gedung;
12.menetapkan analisis data hasil investigasi tanah;
13.menetapkan penyusunan masukan teknis pada tahap awal perencanaan teknis pekerjaan konstruksi Bangunan Gedung tidak sederhana;
14.menetapkan penyusunan masukan teknis perancangan dokumen teknis Bangunan Gedung tidak sederhana;
15.menetapkan penyusunan masukan teknis dokumen keselamatan dan kesehatan kerja;
16.menetapkan penyusunan masukan teknis pada penyusunan jadwal pelaksanaan pembangunan;
17.menetapkan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung tidak sederhana;
18.menetapkan sidang penilaian penerbitan persetujuan Bangunan Gedung pada Bangunan Gedung khusus;
19.menetapkan pemantauan dan pengawasan berkala pekerjaan pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana;
20.menetapkan inspeksi pembangunan Bangunan Gedung tidak sederhana;
21.menetapkan verifikasi dokumen pengusulan sertifikat laik fungsi;
22.menilai verifikasi dokumen surat bukti kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG) atau sertifikat kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG);
23.menilai rencana pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung;
24.menetapkan pemeriksaan kerusakan Bangunan Gedung;
25.menetapkan rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung;
26.menetapkan pendampingan kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung;
27.menetapkan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pendataan dan pendaftaran Bangunan Gedung;
28.menilai rencana kebutuhan pembangunan Bangunan Gedung negara;
29.menilai rencana pendanaan pembangunan atau dokumen penganggaran Bangunan Gedung negara;
30.menetapkan penyusunan reviu perkiraan biaya (RPB) pembangunan Bangunan Gedung negara;
31.menetapkan verifikasi data hasil survei dan investigasi perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
32.menetapkan penyusunan masukan teknis pada pengembangan perencanaan teknis Bangunan Gedung negara;
33.menetapkan verifikasi data, informasi, dan persyaratan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
34.menetapkan verifikasi tahapan proses pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
35.menetapkan analisis rencana perubahan pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
36.menetapkan verifikasi dokumen pelaksanaan konstruksi Bangunan Gedung negara;
37.menetapkan kajian teknis dalam rangka pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung negara;
38.menetapkan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara tidak sederhana;
39.menetapkan penyusunan standar harga satuan tertinggi Bangunan Gedung negara;
40.menetapkan panduan pengelolaan teknis pembangunan Bangunan Gedung negara;
41.menetapkan konsultasi pembinaan pembangunan Bangunan Gedung negara;
42.menetapkan verifikasi dokumen penerbitan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung negara;
43.menilai rencana pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan berkala Bangunan Gedung negara;
44.menetapkan analisis data pembongkaran Bangunan Gedung negara;
45.menetapkan penyusunan perhitungan nilai bahan atau material Bangunan Gedung negara yang masih dapat dijual kembali untuk penghapusan Bangunan Gedung negara;
46.menetapkan penyusunan masukan teknis rencana pembangunan tertentu Bangunan Gedung negara;
47.menetapkan menyusun rencana program pembangunan Bangunan Gedung hijau;
48.menetapkan penyusunan masukan teknis pada penyusunan dokumen perencanaan teknis Bangunan Gedung hijau;
49.menetapkan penyusunan perencanaan pengelolaan tapak pembangunan Bangunan Gedung hijau;
50.menetapkan penyusunan perencanaan efisiensi penggunaan energi Bangunan Gedung hijau;
51.menetapkan penyusunan perencanaan utilitas Bangunan Gedung hijau;
52.menetapkan pemantauan pembangunan atau konstruksi Bangunan Gedung hijau;
53.menilai rencana teknis pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
54.menetapkan pemantauan kegiatan pembongkaran Bangunan Gedung hijau;
55.menetapkan verifikasi dokumen usulan sertifikasi Bangunan Gedung hijau;
56.menetapkan analisis kawasan dan wilayah perencanaan;
57.menetapkan penyusunan masukan teknis pada penyusunan rencana detail pelaksanaan revitalisasi kawasan;
58.menetapkan pemantauan pembangunan fisik revitalisasi kawasan;
59.menetapkan penyusunan masukan teknis master plan ruang terbuka hijau;
60.menetapkan penyusunan masukan teknis rencana teknis rinci ruang terbuka hijau;
61.menetapkan pemantauan pelaksanaan pembangunan ruang terbuka hijau; VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Menerima perintah dan Perumahan Rakyat dan arahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup 2 Jabatan pelaksana di Koordinasi lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Letak strategis 2 Suhu dingin 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Getaran tidak ada 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Suara tenang 7 Udara sejuk 8 Penerangan terang 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menyusun rencana anggaran dan kerja, menyusun jadwal rencana kegiatan, Menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Sosial, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Berbicara, Memegang
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus 3 Jabatan fungsional di Koordinasi lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara, Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau, Penataan Bangunan dan Lingkungan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN DAN PERAWATAN ALAT BERAT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TEKNIK GEODESI, S-1 REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 TEKNIK ELEKTRONIKA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK MESIN, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, D-IV TEKNIK LISTRIK INDUSTRI, D-IV TEKNIK KONSTRUKSI GEDUNG, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA MESIN, D-IV ARSITEKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA ELEKTRO, D-IV REKAYASA GEODESI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, S-1 TEKNIK MESIN, D-IV REKAYASA TEKNOLOGI MANUFAKTUR, D-IV TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, D-IV TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, D-IV TEKNIK FISIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, S-1 TEKNIK SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRO, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ARSITEKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, D-IV REKAYASA ELEKTRO, D-IV DESAIN INTERIOR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, D-IV REKAYASA LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK PENGOLAHAN LIMBAH, D-IV TEKNIK OTOMOTIF, D-IV TEKNIK SIPIL, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, D-IV REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV TEKNIK ELEKTRONIKA, D-IV PERANCANGAN BANGUNAN GEDUNG, D-IV INSTRUMENTASI KONTROL INDUSTRI, D-IV MANAJEMEN REKAYASA KONSTRUKSI, S-1 TEKNIK ELEKTRO, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 REKAYASA MESIN, D-IV TEKNIK OTOMASI INDUSTRI, D-IV TEKNIK MESIN, S-1 ELEKTRONIKA DAN INSTRUMENTASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERAWATAN ALAT BERAT, D-IV MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI, D-IV TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, D-IV TEKNIK ELEKTRO INDUSTRI, D-IV SISTEM PEMBANGKIT ENERGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-1 ARSITEKTUR INTERIOR, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV REKAYASA MESIN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, D-IV MANUFAKTUR, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRONIKA, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK SIPIL PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK MANUFAKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, D-IV JASA KONSTRUKSI, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, S-1 ARSITEKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKUR, D-IV PERENCANAAN TATA RUANG DAN PERTANAHAN, D-IV TEKNIK PERENCANAAN JALAN DAN JEMBATAN, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 REKAYASA FISIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, D-IV TEKNIK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK, S-1 TEKNIK ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK REKAYASA PELAKSANAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 DESAIN INTERIOR, D-IV TEKNIK PERENCANAAN IRIGASI DAN RAWA, S-1 REKAYASA INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV TEKNIK PERANCANGAN KONSTRUKSI MESIN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK EKONOMI KONSTRUKSI, D-IV PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, S-1 RANCANG KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, D-IV PLANOLOGI, D-IV TEKNIK PENDINGIN DAN TATA UDARA, D-IV TEKNOLOGI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK, D-IV PROSES MANUFAKTUR, D- IV TEKNIK PERAWATAN DAN PERBAIKAN GEDUNG, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 TEKNIK GEODESI, D-IV TEKNIK MESIN PRODUKSI DAN PERAWATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MESIN, D-IV REKAYASA SIPIL, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, S-1 TEKNIK INDUSTRI, D-IV TEKNIK ELEKTRO, D-IV TEKNIK PLANOLOGI, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 PLANOLOGI, D-IV TEKNIK PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, D-IV PERENCANAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, D-IV REKAYASA FISIKA, D-IV TEKNIK INFRASTRUKTUR SIPIL DAN ARSITEKTUR, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK OTOMOTIF, S-1 REKAYASA GEODESI, D-IV TEKNIK OTOMASI LISTRIK INDUSTRI, S-1 TEKNIK DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, S-1 TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK MESIN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, D-IV TEKNIK PERANCANGAN DAN KONSTRUKSI MESIN, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK LISTRIK, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL TEKNIK TATA BANGUNAN DAN PERUMAHAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Bangunan Gedung dan kawasan permukiman paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengevaluasi pembinaan teknis bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman Laporan evaluasi pembinaan teknis bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman - - - - 2 Menyusun skenario revitalisasi Kawasan Laporan Penyusunan skenario revitalisasi Kawasan - - - - 3 Melakukan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman Laporan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman - - - - 4 Merancang instrumen pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman Dokumen instrumen pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman - - - - 5 Menyusun kajian teknis perencanaan pengadaan dan konsolidasi tanah Laporan Penyusunan kajian teknis perencanaan pengadaan dan konsolidasi tanah - - - - 6 Merumuskan rekomendasi teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman Dokumentasi rekomendasi teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman - - - - 7 Menyusun panduan rancangan atau pelaksanaan tata bangunan dan lingkungan Laporan penyusunan panduan rancangan atau pelaksanaan tata bangunan dan lingkungan - - - - 8 Memeriksa hasil pembangunan infrastruktur kawasan permukiman Laporan pemeriksaan hasil pembangunan infrastruktur kawasan permukiman - - - - 9 Menyusun sistem prasarana dan sarana bangunan gedung dan kawasan permukiman dalam pelaksanaan tanggap darurat Laporan penyusunan sistem prasarana dan sarana bangunan gedung dan kawasan permukiman dalam pelaksanaan tanggap darurat - - - - 10 Melakukan sosialisasi proses pengadaan dan konsolidasi tanah Laporan sosialisasi proses pengadaan dan konsolidasi tanah - - - - 11 Melakukan bimbingan teknis pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis Laporan bimbingan teknis pemanfaatan - - - - masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 12 Menyusun masukan teknis penyusunan dokumen rencana kawasan permukiman (RKP) Laporan Penyusunan masukan teknis penyusunan dokumen rencana kawasan permukiman (RKP) - - - - 13 Menyusun masukan teknis pada penyusunan konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan Laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan - - - - 14 Mengevaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman Laporan evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman - - - - 15 Mengevaluasi rencana mutu pekerjaan konstruksi dan program mutu konsultasi konstruksi Laporan evaluasi rencana mutu pekerjaan konstruksi dan program mutu konsultasi konstruksi - - - - 16 Melakukan sosialisasi kegiatan penataan revitalisasi kawasan Laporan sosialisasi kegiatan penataan revitalisasi kawasan - - - - 17 Menyusun studi kelayakan atau kajian teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur kawasan permukiman Laporan Penyusunan studi kelayakan atau kajian teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur kawasan permukiman - - - - 18 Menyusun masukan teknis penyusunan konsep awal pembangunan Laporan Penyusunan masukan teknis penyusunan - - - - infrastruktur kawasan permukiman konsep awal pembangunan infrastruktur kawasan permukiman 19 Memverifikasi dokumen pengadaan lahan ruang terbuka hijau Laporan verifikasi dokumen pengadaan lahan ruang terbuka hijau - - - - 20 Menyusun masterplan revitalisasi kawasan Laporan Penyusunan masterplan revitalisasi kawasan - - - - 21 Menyusun rencana pemeliharaan dan perbaikan atau pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur kawasan permukiman Dokumen rencana pemeliharaan dan perbaikan atau pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur kawasan permukiman - - - - 22 Melakukan pemasaran revitalisasi kawasan Laporan pemasaran revitalisasi kawasan - - - - 23 Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kawasan permukiman Laporan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kawasan permukiman - - - - 24 Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman - - - - 25 Mengevaluasi tahapan penerapan strategi bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman Laporan evaluasi tahapan penerapan strategi bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman - - - - 26 Menyusun rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman Dokumentasi rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang bangunan - - - - gedung dan kawasan permukiman 27 Mengkaji strategi Bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dokumen kajian strategi Bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman - - - - 28 Menyusun materi pelatihan tim tanggap darurat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman Laporan penyusunan materi pelatihan tim tanggap darurat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman - - - - 29 Meneruskan tahapan penerapan strategi Bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dokumen tahapan penerapan strategi Bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan evaluasi pembinaan teknis bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman Laporan evaluasi pembinaan teknis bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 2 Laporan Penyusunan skenario revitalisasi Kawasan Laporan Penyusunan skenario revitalisasi Kawasan 3 Laporan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman Laporan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 4 Dokumen instrumen pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman Dokumen instrumen pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman 5 Laporan Penyusunan kajian teknis perencanaan pengadaan dan konsolidasi tanah Laporan Penyusunan kajian teknis perencanaan pengadaan dan konsolidasi tanah 6 Dokumentasi rekomendasi teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman Dokumentasi rekomendasi teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 7 Laporan penyusunan panduan rancangan atau pelaksanaan tata bangunan dan lingkungan Laporan penyusunan panduan rancangan atau pelaksanaan tata bangunan dan lingkungan 8 Laporan pemeriksaan hasil pembangunan infrastruktur kawasan permukiman Laporan pemeriksaan hasil pembangunan infrastruktur kawasan permukiman 9 Laporan penyusunan sistem prasarana dan sarana bangunan gedung dan kawasan permukiman dalam pelaksanaan tanggap darurat Laporan penyusunan sistem prasarana dan sarana bangunan gedung dan kawasan permukiman dalam pelaksanaan tanggap darurat 10 Laporan sosialisasi proses pengadaan dan konsolidasi tanah Laporan sosialisasi proses pengadaan dan konsolidasi tanah 11 Laporan bimbingan teknis pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman Laporan bimbingan teknis pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 12 Laporan Penyusunan masukan teknis penyusunan dokumen rencana kawasan permukiman (RKP) Laporan Penyusunan masukan teknis penyusunan dokumen rencana kawasan permukiman (RKP) 13 Laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan Laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan 14 Laporan evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman Laporan evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 15 Laporan evaluasi rencana mutu pekerjaan konstruksi dan program mutu konsultasi konstruksi Laporan evaluasi rencana mutu pekerjaan konstruksi dan program mutu konsultasi konstruksi 16 Laporan sosialisasi kegiatan penataan revitalisasi kawasan Laporan sosialisasi kegiatan penataan revitalisasi kawasan 17 Laporan Penyusunan studi kelayakan atau kajian teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur kawasan permukiman Laporan Penyusunan studi kelayakan atau kajian teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur kawasan permukiman 18 Laporan Penyusunan masukan teknis penyusunan konsep awal pembangunan infrastruktur kawasan permukiman Laporan Penyusunan masukan teknis penyusunan konsep awal pembangunan infrastruktur kawasan permukiman 19 Laporan verifikasi dokumen pengadaan lahan ruang terbuka hijau Laporan verifikasi dokumen pengadaan lahan ruang terbuka hijau 20 Laporan Penyusunan masterplan revitalisasi kawasan Laporan Penyusunan masterplan revitalisasi kawasan 21 Dokumen rencana pemeliharaan dan perbaikan atau pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur kawasan permukiman Dokumen rencana pemeliharaan dan perbaikan atau pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur kawasan permukiman 22 Laporan pemasaran revitalisasi kawasan Laporan pemasaran revitalisasi kawasan 23 Laporan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kawasan permukiman Laporan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kawasan permukiman 24 Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 25 Laporan evaluasi tahapan penerapan strategi bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman Laporan evaluasi tahapan penerapan strategi bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 26 Dokumentasi rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman Dokumentasi rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 27 Dokumen kajian strategi Bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dokumen kajian strategi Bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman 28 Laporan penyusunan materi pelatihan tim tanggap darurat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman Laporan penyusunan materi pelatihan tim tanggap darurat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 29 Dokumen tahapan penerapan strategi Bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dokumen tahapan penerapan strategi Bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data dan informasi kegiatan Menyusun studi kelayakan atau kajian teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur kawasan permukiman 2 Data dan informasi kegiatan Melakukan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 3 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi tahapan penerapan strategi bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 4 Data dan informasi kegiatan Merumuskan rekomendasi teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 5 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 6 Data dan informasi kegiatan Melakukan bimbingan teknis pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 7 Data dan informasi kegiatan Menyusun skenario revitalisasi Kawasan 8 Data dan informasi kegiatan Melakukan sosialisasi kegiatan penataan revitalisasi kawasan 9 Data dan informasi kegiatan Melakukan pemasaran revitalisasi kawasan 10 Data dan informasi kegiatan Memverifikasi dokumen pengadaan lahan ruang terbuka hijau 11 Data dan informasi kegiatan Melakukan sosialisasi proses pengadaan dan konsolidasi tanah 12 Data dan informasi kegiatan Menyusun kajian teknis perencanaan pengadaan dan konsolidasi tanah 13 Data dan informasi kegiatan Menyusun masukan teknis penyusunan konsep awal pembangunan infrastruktur kawasan permukiman 14 Data dan informasi kegiatan Menyusun rencana pemeliharaan dan perbaikan atau pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur kawasan permukiman 15 Data dan informasi kegiatan Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kawasan permukiman 16 Data dan informasi kegiatan Menyusun materi pelatihan tim tanggap darurat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 17 Data dan informasi kegiatan Menyusun sistem prasarana dan sarana bangunan gedung dan kawasan permukiman dalam pelaksanaan tanggap darurat 18 Data dan informasi kegiatan Menyusun masukan teknis penyusunan dokumen rencana kawasan permukiman (RKP) 19 Data dan informasi kegiatan Menyusun masukan teknis pada penyusunan konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan 20 Data dan informasi kegiatan Menyusun rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 21 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 22 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi pembinaan teknis bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 23 Data dan informasi kegiatan Mengkaji strategi Bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman 24 Data dan informasi kegiatan Merancang instrumen pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman 25 Data dan informasi kegiatan Meneruskan tahapan penerapan strategi Bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman 26 Data dan informasi kegiatan Menyusun panduan rancangan atau pelaksanaan tata bangunan dan lingkungan 27 Data dan informasi kegiatan Memeriksa hasil pembangunan infrastruktur kawasan permukiman 28 Data dan informasi kegiatan Mengevaluasi rencana mutu pekerjaan konstruksi dan program mutu konsultasi konstruksi 29 Data dan informasi kegiatan Menyusun masterplan revitalisasi kawasan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun panduan rancangan atau pelaksanaan tata bangunan dan lingkungan 2 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun sistem prasarana dan sarana bangunan gedung dan kawasan permukiman dalam pelaksanaan tanggap darurat 3 SOP dan Petunjuk Teknis Meneruskan tahapan penerapan strategi Bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman 4 SOP dan Petunjuk Teknis Mengkaji strategi Bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman 5 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 6 SOP dan Petunjuk Teknis Mengevaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 7 SOP dan Petunjuk Teknis Mengevaluasi pembinaan teknis bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 8 SOP dan Petunjuk Teknis Melakukan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 9 SOP dan Petunjuk Teknis Merumuskan rekomendasi teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 10 SOP dan Petunjuk Teknis Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 11 SOP dan Petunjuk Teknis Melakukan bimbingan teknis pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 12 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun masukan teknis pada penyusunan konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan 13 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun skenario revitalisasi Kawasan 14 SOP dan Petunjuk Teknis Melakukan pemasaran revitalisasi kawasan 15 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun studi kelayakan atau kajian teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur kawasan permukiman 16 SOP dan Petunjuk Teknis Melakukan sosialisasi proses pengadaan dan konsolidasi tanah 17 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun kajian teknis perencanaan pengadaan dan konsolidasi tanah 18 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun masukan teknis penyusunan konsep awal pembangunan infrastruktur kawasan permukiman 19 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun rencana pemeliharaan dan perbaikan atau pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur kawasan permukiman 20 SOP dan Petunjuk Teknis Merancang instrumen pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman 21 SOP dan Petunjuk Teknis Melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kawasan permukiman 22 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun materi pelatihan tim tanggap darurat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman 23 SOP dan Petunjuk Teknis Memeriksa hasil pembangunan infrastruktur kawasan permukiman 24 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun masterplan revitalisasi kawasan 25 SOP dan Petunjuk Teknis Mengevaluasi rencana mutu pekerjaan konstruksi dan program mutu konsultasi konstruksi 26 SOP dan Petunjuk Teknis Melakukan sosialisasi kegiatan penataan revitalisasi kawasan 27 SOP dan Petunjuk Teknis Menyusun masukan teknis penyusunan dokumen rencana kawasan permukiman (RKP) 28 SOP dan Petunjuk Teknis Memverifikasi dokumen pengadaan lahan ruang terbuka hijau 29 SOP dan Petunjuk Teknis Mengevaluasi tahapan penerapan strategi bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman VI. TANGGUNG JAWAB
1.kesesuaian masukan teknis penyusunan konsep awal pembangunan infrastruktur kawasan permukiman
2.kesesuaian evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman
3.kesesuaian evaluasi rencana mutu pekerjaan konstruksi dan program mutu konsultasi konstruksi
4.kesesuaian masukan teknis penyusunan dokumen rencana kawasan permukiman (RKP)
5.kesesuaian penyusunan skenario revitalisasi Kawasan
6.kesesuaian instrumen pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman
7.kesesuaian penyusunan masterplan revitalisasi kawasan
8.kesesuaian kajian teknis perencanaan pengadaan dan konsolidasi tanah
9.kesesuaian penyusunan panduan rancangan atau pelaksanaan tata bangunan dan lingkungan
10.kesesuaian pemasaran revitalisasi kawasan
11.kesesuaian verifikasi dokumen pengadaan lahan ruang terbuka hijau
12.kesesuaian rekomendasi teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman
13.kesesuaian penyusunan materi pelatihan tim tanggap darurat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman
14.kesesuaian penyusunan masukan teknis pada penyusunan konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan
15.kesesuaian pemeriksaan hasil pembangunan infrastruktur kawasan permukiman
16.Kesesuaian sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman
17.kesesuaian rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman
18.kesesuaian sosialisasi proses pengadaan dan konsolidasi tanah
19.kesesuaian penyusunan rencana pemeliharaan dan perbaikan atau pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur kawasan permukiman
20.kesesuaian evaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman
21.kesesuaian bimbingan teknis pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman
22.keefektifan kajian strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
23.kesesuaian penyusunan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kawasan permukiman
24.kesesuaian pembinaan teknis bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman
25.kelengkapan tahapan penerapan strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
26.kesesuaian evaluasi tahapan penerapan strategi bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman
27.kesesuaian penyusunan studi kelayakan atau kajian teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur kawasan permukiman
28.kesesuaian sosialisasi kegiatan penataan revitalisasi kawasan VII. WEWENANG
1.Menilai tahapan penerapan strategi Bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
2.Menilai kajian strategi bidang Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman;
3.Menetapkan evaluasi tahapan penerapan strategi bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman
4.Meminta rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman
5.Menetapkan evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman
6.Menetapkan pembinaan teknis bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman
7.Menetapkan Laporan sosialisasi dan pembekalan kepada masyarakat tentang pelaksanaan penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman
8.Menetapkan Dokumentasi rekomendasi teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman
9.Menetapkan Laporan evaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman
10.Menetapkan Laporan bimbingan teknis pemanfaatan dan pengoperasian infrastruktur berbasis masyarakat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman
11.Menetapkan Laporan penyusunan masukan teknis pada penyusunan konsep dasar perancangan tata bangunan dan lingkungan
12.Menetapkan Laporan penyusunan panduan rancangan atau pelaksanaan tata bangunan dan lingkungan
13.Menetapkan Laporan Penyusunan skenario revitalisasi Kawasan
14.Menetapkan Laporan Penyusunan masterplan revitalisasi kawasan
15.Menetapkan Laporan sosialisasi kegiatan penataan revitalisasi kawasan
16.Menetapkan Laporan pemasaran revitalisasi kawasan
17.Menetapkan Laporan verifikasi dokumen pengadaan lahan ruang terbuka hijau
18.Menetapkan Laporan Penyusunan studi kelayakan atau kajian teknis pelaksanaan pembangunan infrastruktur kawasan permukiman
19.Menetapkan Laporan sosialisasi proses pengadaan dan konsolidasi tanah
20.Menetapkan Laporan Penyusunan kajian teknis perencanaan pengadaan dan konsolidasi tanah
21.Menetapkan Laporan Penyusunan masukan teknis penyusunan dokumen rencana kawasan permukiman (RKP)
22.Menetapkan Laporan Penyusunan masukan teknis penyusunan konsep awal pembangunan infrastruktur kawasan permukiman
23.Menetapkan Laporan evaluasi rencana mutu pekerjaan konstruksi dan program mutu konsultasi konstruksi
24.Menetapkan Laporan pemeriksaan hasil pembangunan infrastruktur kawasan permukiman
25.Menetapkan Dokumen rencana pemeliharaan dan perbaikan atau pengelolaan dan pemanfaatan infrastruktur kawasan permukiman
26.Menetapkan Dokumen instrumen pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kawasan permukiman
27.Menetapkan Laporan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kawasan permukiman
28.Menetapkan Laporan penyusunan materi pelatihan tim tanggap darurat bidang bangunan gedung dan kawasan permukiman VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan fungsional di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi 2 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi 3 Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Menerima perintah dan arahan Permukiman dan Lingkungan Hidup IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Suhu dingin 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Penerangan terang 6 Letak strategis 7 Udara sejuk 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menyusun rencana anggaran dan kerja, menyusun jadwal rencana kegiatan, Menyusun laporan secara berkala
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Sosial, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berjalan, Berbicara, Memegang
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 60
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Mempengaruhi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 GEOGRAFI, S-1 ILMU GEOGRAFI, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN
c.Diklat TEKNIS LINGKUNGAN HIDUP, DIKLAT FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN, LATIHAN PENGKAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN
d.Pengalaman sudah menjadi fungsional pengawas lingkungan Ahli Pertama atau memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas dibidang pengawasan dan/atau Penegakan Hukum minimal 2 tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan kegiatan penyusunan rencana pengawasan (Sumber Daya Manusia; Peralatan dan bahan; Agenda; Biaya; koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Usaha dan/atau kegiatan, laboratorium, Pegawai Penyidik Negeri Sipil, ahli) Dokumen perencanaan - - - - 2 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pemanfaatan air limbah dengan kompleksitas rendah Dokumen Berita Acara - - - - 3 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengendalian erosi Dokumen Berita Acara - - - - 4 Melakukan pengawasan penaatan baku emisi sumber bergerak Dokumen Berita Acara - - - - 5 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan tempat kejadian perkara Berita Acara Tempat Kejadian Perkara - - - - 6 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan Surat Permintaan - - - - hidup berupa permintaan bantuan menghadirkan tersangka/saksi ke Polri Bantuan 7 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemanggilan tersangka Surat Pemanggilan - - - - 8 Melakukan tinjauan/kajian/analisis di bidang lingkungan hidup/kasus lingkungan hidup dan/atau pengaduan lingkungan hidup dengan kompleksitas rendah Dokumen hasil analisa - - - - 9 Melakukan kegiatan analisis hasil pengawasan dengan dengan kompleksitas rendah Dokumen Laporan - - - - 10 Merumuskan rekomendasi sanksi administrasi dalam bentuk surat sanksi administratif berupa berupa teguran Dokumen Konsep - - - - 11 Melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan dan/atau persidangan; Dokumen Sebagai Saksi - - - - 12 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan resume; Dokumen Resume - - - - 13 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap penimbunan tanah pada zona perakaran dan tanah/batuan penutup Dokumen Berita Acara - - - - 14 Melakukan kegiatan prakunjungan pengawasan (Reconaisance) Dokumen Prakunjungan Pengawasan - - - - 15 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyitaan barang atau dokumen melalui pengadilan Berita Acara Penyitaan - - - - 16 Melakukan kegiatan pemeriksaan alat yang sudah terkalibrasi oleh pihak berwenang dan/atau memeriksa kadaluarsa bahan yang akan dipergunakan dalam pengawasan Cheklist Pemeriksaan Alat - - - - 17 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian Dokumen Berita Acara - - - - pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban• kewajiban yang tercantum dalam izin pembuangan air limbah 18 Melakukan kegiatan pengambilan sampel limbah dan/atau kualitas lingkungan (antara lain air limbah, air sungai, air danau, air laut, emisi udara, udara ambien, tanah, B3, limbah B3, biota) dalam rangka pengawasan Dokumen Berita Acara - - - - 19 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengolahan air limbah dengan kompleksitas rendah Dokumen Berita Acara - - - - 20 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada tempat penyimpanan limbah B3 dengan kompleksitas rendah Dokumen Berita Acara - - - - 21 Melakukan pembuatan gambar sketsa dalam rangka pengawasan Dokumen Gambar Sketsa - - - - 22 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan laporan kejadian tindak pidana Laporan Kejadian - - - - 23 Merumuskan rekomendasi hasil pengawasan dalam bentuk konsep surat hasil pengawasan kepada perusahaan Dokumen Penyusunan Konsep - - - - 24 Melakukan kegiatan evaluasi laporan rutin dalam rangka penaatan usaha dan/atau kegiatan Dokumen Laporan - - - - 25 Melakukan pengawasan tanggap darurat pada usaha dan/atau kegiatan terhadap pengendalian pencemaran air dan/atau pengendalian pencemaran udara dan/atau pengelolaan B3 dan/ atau pengelolaan limbah B3 berupa pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana Dokumen Berita Acara - - - - 26 Melakukan kegiatan pengukuran parameter di lapangan (In-Situ) dalam rangka pengawasan dengan kompleksitas rendah Dokumen Berita Acara Pengukuran - - - - 27 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyerahan berkas berita acara penyidikan ke kejaksaan melalui Polri Dokumen Berita Acara - - - - 28 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada sumber-sumber limbah B3 dengan kompleksitas rendah Dokumen Berita Acara - - - - 29 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kegiatan pada peredaran B3 dengan kompleksitas rendah Dokumen Berita Acara - - - - 30 Melakukan kegiatan pemotretan dan/atau video antara lain terhadap kegiatan pengambilan sampel, situasi pabrik, situasi IPAL dengan menggunakan kamera dan/atau drone dalam rangka pengawasan Dokumen Berita Acara - - - - 31 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap Continuous Emission Monitoring System (CEMS) atau hasil analisis pemantauan emisi udara baku mutu manual untuk melihat penaatan pada ketentuan secara manual untuk melihat penaatan pada ketentuan baku mutu termasuk beban emisi dengan kompleksitas rendah Dokumen Berita Acara - - - - 32 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Surat Pemberitahuan Penyidikan - - - - 33 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan saksi-saksi Berita Acara Pemeriksaan - - - - 34 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemanggilan saksi saksi Surat Pemanggilan - - - - 35 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber pencemaran udara dengan kompleksitas rendah Dokumen Berita Acara - - - - 36 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan tersangka Berita Acara Pemeriksaan - - - - III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen perencanaan Dokumen 2 Dokumen Berita Acara Dokumen 3 Dokumen Berita Acara Dokumen 4 Dokumen Berita Acara Dokumen 5 Berita Acara Tempat Kejadian Perkara Dokumen 6 Surat Permintaan Bantuan Lembar 7 Surat Pemanggilan Lembar 8 Dokumen hasil analisa Dokumen 9 Dokumen Laporan Dokumen 10 Dokumen Konsep Dokumen 11 Dokumen Sebagai Saksi Dokumen 12 Dokumen Resume Dokumen 13 Dokumen Berita Acara Dokumen 14 Dokumen Prakunjungan Pengawasan Dokumen 15 Berita Acara Penyitaan Dokumen 16 Cheklist Pemeriksaan Alat Lembar 17 Dokumen Berita Acara Dokumen 18 Dokumen Berita Acara Dokumen 19 Dokumen Berita Acara Dokumen 20 Dokumen Berita Acara Dokumen 21 Dokumen Gambar Sketsa Dokumen 22 Laporan Kejadian Laporan 23 Dokumen Penyusunan Konsep Dokumen JUMLAH 3 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 24 Dokumen Laporan Dokumen 25 Dokumen Berita Acara Dokumen 26 Dokumen Berita Acara Pengukuran Dokumen 27 Dokumen Berita Acara Dokumen 28 Dokumen Berita Acara Dokumen 29 Dokumen Berita Acara Dokumen 30 Dokumen Berita Acara Dokumen 31 Dokumen Berita Acara Dokumen 32 Surat Pemberitahuan Penyidikan Lembar 33 Berita Acara Pemeriksaan Dokumen 34 Surat Pemanggilan Lembar 35 Dokumen Berita Acara Dokumen 36 Berita Acara Pemeriksaan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 RKA, DPA, Data personil pengawasan, data jumlah objek pengawasan, Data peralatan Melakukan kegiatan penyusunan rencana pengawasan (Sumber Daya Manusia; Peralatan dan bahan; Agenda; Biaya; koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Usaha dan/atau kegiatan, laboratorium, Pegawai Penyidik Negeri Sipil, ahli) 2 Laporan pengelolaan lingkungan Melakukan kegiatan evaluasi laporan rutin dalam rangka penaatan usaha dan/atau kegiatan 3 Data proses pengolahan air limbah, SOP IPAL, Pertek, dokumen lingkungan, ukuran IPAL Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengolahan air limbah dengan kompleksitas rendah 4 Dokumen lingkungan, ijin tentang pertambangan, lokasi penimbunan tanah, jumlah timbunan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap penimbunan tanah pada zona perakaran dan tanah/batuan penutup 5 Data hasil analisa pengawasan Melakukan tinjauan/kajian/analisis di bidang lingkungan hidup/kasus lingkungan hidup dan/atau pengaduan lingkungan hidup dengan kompleksitas rendah 6 Peraturan tentang B3, data B3, jumlah penggunaan dan jenis B3 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kegiatan pada peredaran B3 dengan kompleksitas rendah 7 Peraturan tentang LB3, rincian teknis LB3, Neraca LB3, logbook LB3 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada tempat penyimpanan limbah B3 dengan kompleksitas rendah 8 Peraturan tentang B3, Peraturan tentang LB3, dokumen lingkungan, Rincian teknis LB3, SOP Melakukan pengawasan tanggap darurat pada usaha dan/atau kegiatan terhadap pengendalian pencemaran air dan/atau pengendalian pencemaran udara dan/atau pengelolaan B3 dan/ atau pengelolaan limbah B3 berupa pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana 9 Data laporan pengelolaan lingkungan, pertek pemenuhan baku mutu air limbah, dokumen lingkungan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban• kewajiban yang tercantum dalam izin pembuangan air limbah 10 Dokumen lingkungan, peraturan tentang emisi, kebisingan, getaran, SOP, data tentang boiler, genset Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber pencemaran udara dengan kompleksitas rendah 11 Peraturan tentang kebisingan, ukuran, getaran, Uji lab emisi, kebisingan, getaran Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap Continuous Emission Monitoring System (CEMS) atau hasil analisis pemantauan emisi udara baku mutu manual untuk melihat penaatan pada ketentuan secara manual untuk melihat penaatan pada ketentuan baku mutu termasuk beban emisi dengan kompleksitas rendah 12 Uji lab emisi sumber bergerak Melakukan pengawasan penaatan baku emisi sumber bergerak 13 Peralatan lab, sampel uji, Peraturan baku mutu Melakukan kegiatan pengambilan sampel limbah dan/atau kualitas lingkungan (antara lain air limbah, air sungai, air danau, air laut, emisi udara, udara ambien, tanah, B3, limbah B3, biota) dalam rangka pengawasan 14 Peralatan lab, sampel uji Melakukan kegiatan pengukuran parameter di lapangan (In-Situ) dalam rangka pengawasan dengan kompleksitas rendah 15 Alat perekam foto/video, dokumen pengambilan sampel Melakukan kegiatan pemotretan dan/atau video antara lain terhadap kegiatan pengambilan sampel, situasi pabrik, situasi IPAL dengan menggunakan kamera dan/atau drone dalam rangka pengawasan 16 Data lokasi, koordinat, arah mata angin, dokumen lingkungan Melakukan pembuatan gambar sketsa dalam rangka pengawasan 17 Berita acara pengawasan, peraturan tentang lingkungan Melakukan kegiatan analisis hasil pengawasan dengan dengan kompleksitas rendah 18 analisa pengawasaan, berita acara pengawasan, laporan pengawasan Merumuskan rekomendasi hasil pengawasan dalam bentuk konsep surat hasil pengawasan kepada perusahaan 19 Peraturan tentang sanksi administrasi, berita acara pengawasan, laporan pengawasan, analisa pengawasan Merumuskan rekomendasi sanksi administrasi dalam bentuk surat sanksi administratif berupa berupa teguran 20 Peraturan tentang lingkungan hidup, berita acara pengawasan, analisa pengawasan, laporan pengawasan, sanksi administrasi Melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan dan/atau persidangan; 21 data kejadian, temuan lapangan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan laporan kejadian tindak pidana 22 Surat perintah, data kasus lingkungan, peraturan tentang lingkungan, data usaha/kegiatan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan tempat kejadian perkara 23 Surat perintah, data kasus lingkungan, peraturan tentang lingkungan, data usaha/kegiatan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan 24 Surat perintah, data kasus lingkungan, peraturan tentang lingkungan, data usaha/kegiatan, tersangka Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemanggilan tersangka 25 Surat perintah, data kasus lingkungan, peraturan tentang lingkungan, data usaha/kegiatan, saksi kejadian, lembar berita acara Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan saksi-saksi 26 Surat perintah, data kasus lingkungan, peraturan tentang lingkungan, data usaha/kegiatan, tersangka, lembar berita acara Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan tersangka 27 Surat perintah, data kasus lingkungan, peraturan tentang lingkungan, data usaha/kegiatan, saksi ahli/tersangka, lembar surat Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa permintaan bantuan menghadirkan tersangka/saksi ke Polri 28 Berita acara pemeriksaan, dokume resume Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyerahan berkas berita acara penyidikan ke kejaksaan melalui Polri 29 Pertek, dokumen lingkungan, sarana pemnafaatan limbah Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pemanfaatan air limbah dengan kompleksitas rendah 30 Surat perintah, data kasus lingkungan, peraturan tentang lingkungan, data usaha/kegiatan, saksi kejadian Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemanggilan saksi saksi 31 Dokumen lingkungan, ijin tentang pertambangan, pengelolaan pengendalian erosi Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengendalian erosi 32 Surat perintah, Berita acara pemeriksaan, data kasus lingkungan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyitaan barang atau dokumen melalui pengadilan 33 Surat perintah, data kasus lingkungan, peraturan tentang lingkungan, data usaha/kegiatan, berita acara, laporan kejadian Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan resume; 34 Data Prakunjungan Pengawasan Melakukan kegiatan prakunjungan pengawasan (Reconaisance) 35 Lembar Chekslist Peralatan Melakukan kegiatan pemeriksaan alat yang sudah terkalibrasi oleh pihak berwenang dan/atau memeriksa kadaluarsa bahan yang akan dipergunakan dalam pengawasan 36 Peraturan tentang LB3, rincian teknis LB3, data sumber LB3 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada sumber-sumber limbah B3 dengan kompleksitas rendah V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan tentang LB3, dokumen lingkungan hidup Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada sumber-sumber limbah B3 dengan kompleksitas rendah 2 RKA, DPA, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang lingkungan hidup Melakukan kegiatan penyusunan rencana pengawasan (Sumber Daya Manusia; Peralatan dan bahan; Agenda; Biaya; koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Usaha dan/atau kegiatan, laboratorium, Pegawai Penyidik Negeri Sipil, ahli) 3 Peraturan tentang lingkungan hidup, peraturan tentang pengawasan, dokumen pengelolaan lingkungan hidup, dokumen lingkungan hidup Melakukan tinjauan/kajian/analisis di bidang lingkungan hidup/kasus lingkungan hidup dan/atau pengaduan lingkungan hidup dengan kompleksitas rendah 4 lembar cheklist peralatan pengawasan Melakukan kegiatan pemeriksaan alat yang sudah terkalibrasi oleh pihak berwenang dan/atau memeriksa kadaluarsa bahan yang akan dipergunakan dalam pengawasan 5 Peraturan tentang B3, dokumen lingkungan hidup Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kegiatan pada peredaran B3 dengan kompleksitas rendah 6 Peraturan tentang LB3, rincian teknis LB3 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada tempat penyimpanan limbah B3 dengan kompleksitas rendah 7 Peraturan tentang LB3, Peraturan tentang B3, Peraturan tentang limbah cair, dokumen lingkungan hidup Melakukan pengawasan tanggap darurat pada usaha dan/atau kegiatan terhadap pengendalian pencemaran air dan/atau pengendalian pencemaran udara dan/atau pengelolaan B3 dan/ atau pengelolaan limbah B3 berupa pemeriksaan terhadap sarana dan prasarana 8 Peraturan tentang limbah cair, SOP IPAL, Pertek, dokumen lingkungan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap kewajiban• kewajiban yang tercantum dalam izin pembuangan air limbah 9 Peraturan tentang limbah cair, SOP IPAL, Pertek, dokumen lingkungan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pemanfaatan air limbah dengan kompleksitas rendah 10 Peraturan tentang emisi, peraturan tentang getaran, peraturan tentang kebisingan, Dokumen lingkungan hidup, SOP boiler, SOP genset Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber pencemaran udara dengan kompleksitas rendah 11 Peraturan tentang kebisingan, ukuran, getaran, Uji lab emisi, kebisingan, getaran Melakukan pengawasan penaatan baku emisi sumber bergerak 12 Dokumen lingkungan, Perijinan ijin tentang pertambangan, peraturan tentang pertambangan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap penimbunan tanah pada zona perakaran dan tanah/batuan penutup 13 Peralatan lab, Peraturan baku mutu Melakukan kegiatan pengambilan sampel limbah dan/atau kualitas lingkungan (antara lain air limbah, air sungai, air danau, air laut, emisi udara, udara ambien, tanah, B3, limbah B3, biota) dalam rangka pengawasan 14 Peralatan lab, Peraturan baku mutu Melakukan kegiatan pengukuran parameter di lapangan (In-Situ) dalam rangka pengawasan dengan kompleksitas rendah 15 Peraturan tentang sanksi administrasi, peraturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, Merumuskan rekomendasi hasil pengawasan dalam bentuk konsep surat hasil pengawasan kepada perusahaan 16 Peraturan tentang sanksi administrasi, peraturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, Merumuskan rekomendasi sanksi administrasi dalam bentuk surat sanksi administratif berupa berupa teguran 17 Peraturan tentang lingkungan hidup, berita acara pengawasan, laporan pengawasan, sanksi administrasi Melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan dan/atau persidangan; 18 Peraturan tentang pengelolaan dan perindungan lingkungan hidup, Dokumen pengelolaan lingkungan hidup Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan laporan kejadian tindak pidana 19 Peraturan tentang pengelolaan dan perindungan lingkungan hidup, Dokumen pengelolaan lingkungan hidup Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan tempat kejadian perkara 20 Peraturan tentang pengelolaan dan perindungan lingkungan hidup, Dokumen pengelolaan lingkungan hidup Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan 21 Peraturan tentang pengelolaan dan perindungan lingkungan hidup, Dokumen pengelolaan lingkungan hidup Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemanggilan saksi saksi 22 Peraturan tentang pengelolaan dan perindungan lingkungan hidup, Dokumen pengelolaan lingkungan hidup Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemanggilan tersangka 23 Peraturan tentang pengelolaan dan perindungan lingkungan hidup, Dokumen pengelolaan lingkungan hidup Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan saksi-saksi 24 Peraturan tentang pengelolaan dan perindungan lingkungan hidup, Dokumen pengelolaan lingkungan hidup Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan tersangka 25 Peraturan tentang pengelolaan dan perindungan lingkungan hidup Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyitaan barang atau dokumen melalui pengadilan 26 Peraturan tentang pengelolaan dan perindungan lingkungan hidup Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa permintaan bantuan menghadirkan tersangka/saksi ke Polri 27 Peraturan tentang pengelolaan dan perindungan lingkungan hidup Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan resume; 28 Peraturan tentang pengelolaan dan perindungan lingkungan hidup Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyerahan berkas berita acara penyidikan ke kejaksaan melalui Polri 29 Peraturan tentang pengelolaan dan perindungan lingkungan hidup, Dokumen pengelolaan lingkungan hidup Melakukan kegiatan evaluasi laporan rutin dalam rangka penaatan usaha dan/atau kegiatan 30 Peraturan tentang limbah cair, SOP IPAL, Pertek, dokumen lingkungan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengolahan air limbah dengan kompleksitas rendah 31 Peraturan tentang kebisingan, ukuran, getaran, Uji lab emisi, kebisingan, getaran Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap Continuous Emission Monitoring System (CEMS) atau hasil analisis pemantauan emisi udara baku mutu manual untuk melihat penaatan pada ketentuan secara manual untuk melihat penaatan pada ketentuan baku mutu termasuk beban emisi dengan kompleksitas rendah 32 Lembar Chekslist dokumen perijinan, dokumen lingkungan Melakukan kegiatan prakunjungan pengawasan (Reconaisance) 33 Peraturan tentang sanksi administrasi, peraturan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan, Melakukan kegiatan analisis hasil pengawasan dengan dengan kompleksitas rendah 34 Perturan tentang ijin bangunan gedung, peraturan tentang zonasi wilayah Melakukan kegiatan pemotretan dan/atau video antara lain terhadap kegiatan pengambilan sampel, situasi pabrik, situasi IPAL dengan menggunakan kamera dan/atau drone dalam rangka pengawasan 35 Dokumen lingkungan, Perijinan ijin tentang pertambangan, peraturan tentang pertambangan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengendalian erosi 36 Perturan tentang ijin bangunan gedung, peraturan tentang zonasi wilayah Melakukan pembuatan gambar sketsa dalam rangka pengawasan VI. TANGGUNG JAWAB
1.keakuratan kelengkapan peralatan
2.kesesuaian Dokumen Berita acara pengawasan tentang peredaran B3
3.kesesuaian Dokumen Berita acara pengawasan tentang lokasi usaha
4.ketepatan dokumen laporan
5.ketepatan surat pemberitahuan penyidikan
6.kelengkapan dokumen saksi
7.kesesuaian Dokumen Berita acara pengawasan tentang sarana prasarana usaha/kegiatan
8.kesesuaian Dokumen Berita acara pengawasan tentang pemanfaatan air limbah
9.ketepatan berita acara penyitaan
10.ketepatan konsep sanksi administrasi
11.kesesuaian Dokumen Berita acara pengawasan penaatan baku mutu sampel uji
12.kesesuaian Dokumen Berita acara pengawasan tentang penaatan sumber emisi bergerak
13.kesesuaian surat permintaan bantuan
14.kesesuaian Dokumen Berita acara pengawasan tentang penimbunan tanah
15.kelengkapan dokumen pra kunjungan pengawasan
16.kesesuaian Dokumen Berita acara pengawasan tentang penaatan baku mutu emisi
17.ketepatan surat pemanggilan tersangka
18.kesesuaian Dokumen Berita acara pengawasan tentang pengendalian erosi
19.kelengkapan berita acara penyerahan
20.kesesuaian Dokumen Berita acara pengawasan tentang sarana pengolahan air limbah
21.kesesuaian Dokumen Berita acara pengawasan tentang sumber pencemaran udara
22.ketepatan laporan pengawasan
23.kesesuaian Dokumen Berita acara pengawasan tentang sumber limbah B3
24.ketepatan konsep kajian hasil analisa pengawasan
25.ketepatan berita acara pemeriksaan terasangka
26.kesesuaian laporan kejadian
27.ketepatan surat pemanggilan saksi
28.keakuratan dokumen konsep tindak lanjut pengawasan
29.kesesuaian Dokumen Berita acara pengawasan tentang bentuk lokasi usaha
30.kesesuaian dokumen resume
31.kesesuaian Dokumen Berita acara pengawasan tentang tempat penyimpanan LB3
32.kesesuaian Dokumen Berita acara pengawasan tentang kewajiban pengolahan air limbah
33.kesesuaian Dokumen Berita acara pengawasan tentang sampel uji
34.ketepatan berita acara pemeriksaan saksi
35.kelengkapan dokumen perencanaan pengawasan
36.kesesuaian Berita acara tempat kejadian perkara VII. WEWENANG
1.menetapkan dokumen perencanaan pengawasan
2.menggunankan dokumen pra kunjungan pengawasan
3.menetapkan konsep kajian hasil analisa pengawasan
4.menentukan kelengkapan peralatan
5.menggunakan Dokumen Berita acara pengawasan tentang peredaran B3
6.menggunakan Dokumen Berita acara pengawasan tentang sumber limbah B3
7.menggunakan Dokumen Berita acara pengawasan tentang tempat penyimpanan LB3
8.menggunakan Dokumen Berita acara pengawasan tentang sarana prasarana usaha/kegiatan
9.menggunakan Dokumen Berita acara pengawasan tentang sarana pengolahan air limbah
10.menggunakan Dokumen Berita acara pengawasan tentang kewajiban pengolahan air limbah
11.menggunakan Dokumen Berita acara pengawasan tentang pemanfaatan air limbah
12.menggunakan Dokumen Berita acara pengawasan tentang sumber pencemaran udara
13.menggunakan Dokumen Berita acara pengawasan tentang penaatan baku mutu emisi
14.menggunakan Dokumen Berita acara pengawasan tentang penaatan sumber emisi bergerak
15.menggunakan Dokumen Berita acara pengawasan tentang penimbunan tanah
16.menggunakan Dokumen Berita acara pengawasan tentang pengendalian erosi
17.menggunakan Dokumen Berita acara pengawasan tentang sampel uji
18.menggunakan Dokumen Berita acara pengawasan penaatan baku mutu sampel uji
19.menggunakan Dokumen Berita acara pengawasan tentang bentuk lokasi usaha
20.menggunakan Dokumen Berita acara pengawasan tentang lokasi usaha
21.menggunnakan laporan pengawasan
22.menggunakan dokumen konsep tindak lanjut pengawasan
23.menetapkan konsep sanksi administrasi
24.menetapkan dokumen saksi
25.menggunakan dokumen laporan
26.menggunakan laporan kejadian
27.menggunakan Berita acara tempat kejadian perkara
28.mengeluarkan surat pemberitahuan penyidikan
29.mengeluarkan surat pemanggilan saksi
30.mengeluarkan surat pemanggilan tersangka
31.mengeluarkan berita acara pemeriksaan saksi
32.mengeluarkan berita acara pemeriksaan terasangka
33.mengeluarkan berita acara penyitaan
34.mngeluarkan surat permintaan bantuan
35.mengeluarkan dokumen resume
36.mengeluarkan berita acara penyerahan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dan fungsional di lingkungan Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Koordinasi 2 Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Getaran tidak ada 3 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 4 Letak strategis 5 Penerangan terang 6 Suhu dingin 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menyusun rencana anggaran, Melakukan pengawasan lingkungan hidup, Melakukan pemeriksaan/membuat BAP
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Repetitive and Continuous (REPCON), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Investigasi, Sosial, Konvensional
e.Upaya Fisik Berdiri, Berjalan, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 GEOGRAFI, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, S-1 ILMU GEOGRAFI, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 TEKNIK KIMIA
c.Diklat TEKNIS LINGKUNGAN HIDUP, DIKLAT FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN, LATIHAN PENGKAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup paling sedikit 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan laporan kejadian tindak pidana Laporan Kejadian - - - - 2 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyitaan barang atau dokumen melalui pengadilan Berita Acara Penyitaan - - - - 3 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengendalian pencemaran udara (antara lain scrubber, electric precipitator, bag house) Dokumen Berita Acara - - - - 4 Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengelolaan dampak atau pemulihan jika terbukti terjadi dampak merugikan terhadap lingkungan Dokumen Berita Acara - - - - 5 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan saksi-saksi Berita Acara Pmeriksaan - - - - 6 Melakukan kegiatan pertemuan pembahasan Laporan Pertemuan - - - - laporan rutin perusahaan, sebagai peserta 7 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap Continuous Emission Monitoring System (CEMS) atau hasil analisis pemantauan emisi udara baku mutu manual untuk melihat penaatan pada ketentuan secara manual untuk melihat penataan pada ketentuan baku mutu termasuk beban emisi dengan kompleksitas sedang Dokumen Berita Acara - - - - 8 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap neraca penggunaan air; Dokumen Berita Acara - - - - 9 Melakukan kegiatan prakunjungan pengawasan (reconaisance) Dokumen Prakunjungan Pengawasan - - - - 10 Melakukan kegiatan penyusunan rencana pengawasan (Sumber Daya Manusia; Peralatan dan bahan; Agenda; Biaya; koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Usaha dan/atau kegiatan, laboratorium, Pegawai Penyidik Negeri Sipil, ahli) Dokumen perencanaan - - - - 11 Melakukan pengawasan tanggap darurat pada usaha dan/atau kegiatan terhadap pengendalian pencemaran air dan/atau pengendalian pencemaran udara dan/atau pengelolaan B3 dan/atau pengelolaan limbah B3 berupa pemeriksaan terhadap SOP tanggap darurat Dokumen Berita Acara - - - - 12 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada sumber-sumber limbah B3 dengan kompleksitas sedang Dokumen Berita Acara - - - - 13 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan Dokumen Berita Acara - - - - pemeriksaan terhadap lubang galian tambang (kemiringan lahan, kedalaman rasio, bukaan, jarak) 14 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan resume Dokumen Resume - - - - 15 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengolahan air limbah dengan kompleksitas sedang Dokumen Berita Acara - - - - 16 Melakukan pertemuan penutup berupa penyusunan berita acara pengawasan Dokumen Berita Acara - - - - 17 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Surat Pemberitahuan Penyidikan - - - - 18 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber pencemaran udara dengan kompleksitas sedang Dokumen Berita Acara - - - - 19 Menatalaksanakan dan mendokumentasikan pertemuan penutup dalam pertemuan penutup dalam tim Laporan Penutup - - - - 20 Melakukan kegiatan pengambilan sampel limbah dan/atau kualitas lingkungan (antara lain air limbah, air sungai, air danau, air laut, emisi udara, udara ambien, tanah, B3, limbah B3, biota) dalam rangka pengawasan Dokumen Berita Acara - - - - 21 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kegiatan pada penggunaan B3 Dokumen Berita Acara - - - - 22 Melakukan kegiatan pengukuran parameter di lapangan (In-Situ) dalam rangka pengawasan Dokumen Berita Acara Pengukuran - - - - dengan kompleksitas sedang 23 Melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan dan/atau persidangan Dokumen Sebagai Saksi - - - - 24 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa permintaan bantuan menghadirkan tersangka/saksi ke Polri Surat Permintaan Bantuan - - - - 25 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemanggilan saksi-saksi Surat Pemanggilan - - - - 26 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber pengeluaran air limbah dengan kompleksitas sedang Dokumen Berita Acara - - - - 27 Melakukan kegiatan pembuatan daftar periksa (checklist) mengenai data dan informasi yang ingin didapat dari pengawasan dengan kompleksitas sedang Cheklist Daftar Periksa - - - - 28 Merumuskan rekomendasi sanksi administrasi dalam bentuk surat sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan Dokumen Konsep - - - - 29 Menatalaksanakan dan mendokumentasikan pertemuan pendahuluan dalam pelaksanaan pertemuan pendahuluan dalam tim Laporan Pertemuan Pendahuluan - - - - 30 Melakukan pemeriksaan dokumen terkait dengan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (AMDAL, UKL, UPL, Perizinan dan dokumen lingkungan serta dokumen lainnya) Dokumen Ringkasan - - - - 31 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan tempat kejadian perkara Berita Acara Tempat Kejadian Perkara - - - - 32 Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati dengan melakukan pemeriksaan terhadap Dokumen Berita Acara - - - - pelaksanaan pengelolaan resiko Produk Rekayasa Genetika (PRG) oleh perusahaan yang telah memperoleh izin 33 Melakukan kegiatan analisis hasil pengawasan dengan kompleksitas sedang Dokumen Laporan - - - - 34 Melakukan tinjauan/kajian/analisis di bidang lingkungan hidup/kasus lingkungan hidup dan/atau pengaduan lingkungan hidup dengan kompleksitas sedang Dokumen hasil analisa - - - - 35 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada tempat penyimpanan limbah B3 dengan kompleksitas sedang Dokumen Berita Acara - - - - 36 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pemanfaatan air limbah dengan kompleksitas sedang Dokumen Berita Acara - - - - 37 Melaksanakan kegiatan pengolahan data pemantauan rutin dalam rangka penaatan usaha dan/ atau kegiatan Dokumen Pengolahan Data - - - - 38 Melakukan pengawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemanfaatan sampah Dokumen Berita Acara - - - - 39 Melakukan pengawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengolahan air lindi (leacheate) Dokumen Berita Acara - - - - 40 Melakukan pengawasan penaatan baku emisi sumber bergerak; Dokumen Berita Acara - - - - 41 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan tersangka Berita Acara Pmeriksaan - - - - 42 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan Surat Pemanggilan - - - - hidup berupa pemanggilan tersangka 43 Melakukan pengawasan tanggap darurat pada usaha dan/atau kegiatan terhadap pengendalian pencemaran air dan/atau pengendalian pencemaran udara dan/atau pengelolaan B3 dan/atau pengelolaan limbah B3 berupa pemeriksaan pelaksanaan clean up akibat kejadian darurat Dokumen Berita Acara - - - - 44 Merumuskan rekomendasi sanksi administrasi dalam bentuk surat sanksi administratif berupa paksaan pemerintah Dokumen Konsep - - - - 45 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyerahan berkas berita acara penyidikan ke kejaksaan melalui Polri Dokumen Berita Acara - - - - 46 Menyusun rekomendasi hasil evaluasi laporan rutin dan/atau hasil kegiatan pertemuan pembahasan laporan rutin Dokumen Laporan - - - - JUMLAH 3 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan Kejadian Laporan 2 Berita Acara Penyitaan Dokumen 3 Dokumen Berita Acara Dokumen 4 Dokumen Berita Acara Dokumen 5 Berita Acara Pmeriksaan Dokumen 6 Laporan Pertemuan Laporan 7 Dokumen Berita Acara Dokumen 8 Dokumen Berita Acara Dokumen 9 Dokumen Prakunjungan Pengawasan Dokumen 10 Dokumen perencanaan Dokumen 11 Dokumen Berita Acara Dokumen 12 Dokumen Berita Acara Dokumen 13 Dokumen Berita Acara Dokumen 14 Dokumen Resume Dokumen 15 Dokumen Berita Acara Dokumen 16 Dokumen Berita Acara Dokumen 17 Surat Pemberitahuan Penyidikan Lembar 18 Dokumen Berita Acara Dokumen 19 Laporan Penutup Laporan 20 Dokumen Berita Acara Dokumen 21 Dokumen Berita Acara Dokumen 22 Dokumen Berita Acara Pengukuran Dokumen 23 Dokumen Sebagai Saksi Dokumen 24 Surat Permintaan Bantuan Lembar 25 Surat Pemanggilan Lembar 26 Dokumen Berita Acara Dokumen 27 Cheklist Daftar Periksa Lembar 28 Dokumen Konsep Dokumen 29 Laporan Pertemuan Pendahuluan Laporan 30 Dokumen Ringkasan Dokumen 31 Berita Acara Tempat Kejadian Perkara Dokumen 32 Dokumen Berita Acara Dokumen 33 Dokumen Laporan Dokumen 34 Dokumen hasil analisa Dokumen 35 Dokumen Berita Acara Dokumen 36 Dokumen Berita Acara Dokumen 37 Dokumen Pengolahan Data Dokumen 38 Dokumen Berita Acara Dokumen 39 Dokumen Berita Acara Dokumen 40 Dokumen Berita Acara Dokumen 41 Berita Acara Pmeriksaan Dokumen 42 Surat Pemanggilan Lembar 43 Dokumen Berita Acara Dokumen 44 Dokumen Konsep Dokumen 45 Dokumen Berita Acara Dokumen 46 Dokumen Laporan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data perijinan rekayasa genetik, data usaha/kegiatan rekayasa genetik, data kerugian lingkungan Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengelolaan dampak atau pemulihan jika terbukti terjadi dampak merugikan terhadap lingkungan 2 Data lapangan kejadian perkara, data usaha/kegiatan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan resume 3 RKA, DPA, Data personil pengawasan, data jumlah objek pengawasan, Data peralatan Melakukan kegiatan penyusunan rencana pengawasan (Sumber Daya Manusia; Peralatan dan bahan; Agenda; Biaya; koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Usaha dan/atau kegiatan, laboratorium, Pegawai Penyidik Negeri Sipil, ahli) 4 Data Prakunjungan Pengawasan Melakukan kegiatan prakunjungan pengawasan (reconaisance) 5 Data hasil analisa pengawasan Melakukan tinjauan/kajian/analisis di bidang lingkungan hidup/kasus lingkungan hidup dan/atau pengaduan lingkungan hidup dengan kompleksitas sedang 6 Data perijinan, data laporan pengelolaan lingkungan Melakukan kegiatan pembuatan daftar periksa (checklist) mengenai data dan informasi yang ingin didapat dari pengawasan dengan kompleksitas sedang 7 Data prakunjungan Pengawasan, foto pertemuan awal, informasi awal Menatalaksanakan dan mendokumentasikan pertemuan pendahuluan dalam pelaksanaan pertemuan pendahuluan dalam tim 8 Dokumen lingkungan, data perijinan, matrik pengelolaan lingkungan, RKL RPL Melakukan pemeriksaan dokumen terkait dengan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (AMDAL, UKL, UPL, Perizinan dan dokumen lingkungan serta dokumen lainnya) 9 Data inventarisasi sumber limbah B3, neraca LB3, Logbook LB3 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kegiatan pada penggunaan B3 10 Rincian teknis penyimpanan LB3, Data inventarisasi sumber limbah B3, neraca LB3, Logbook LB3 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada sumber-sumber limbah B3 dengan kompleksitas sedang 11 Peraturan tentang LB3, Rincian teknis penyimpanan LB3, Data inventarisasi sumber limbah B3, neraca LB3, Logbook LB3 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada tempat penyimpanan limbah B3 dengan kompleksitas sedang 12 SOP pengelolaan LB3, Peraturan tentang LB3, Rincian teknis penyimpanan LB3, Data inventarisasi sumber limbah B3, neraca LB3, Logbook LB3 Melakukan pengawasan tanggap darurat pada usaha dan/atau kegiatan terhadap pengendalian pencemaran air dan/atau pengendalian pencemaran udara dan/atau pengelolaan B3 dan/atau pengelolaan limbah B3 berupa pemeriksaan terhadap SOP tanggap darurat 13 Manifest LB3, SOP pengelolaan LB3, Peraturan tentang LB3, Rincian teknis penyimpanan LB3, Data inventarisasi sumber limbah B3, neraca LB3, Logbook LB3 Melakukan pengawasan tanggap darurat pada usaha dan/atau kegiatan terhadap pengendalian pencemaran air dan/atau pengendalian pencemaran udara dan/atau pengelolaan B3 dan/atau pengelolaan limbah B3 berupa pemeriksaan pelaksanaan clean up akibat kejadian darurat 14 Data inventarisasi sumber limbah cair, neraca penggunaan air, data alur proses produksi Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber pengeluaran air limbah dengan kompleksitas sedang 15 Persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, Data inventarisasi sumber limbah cair, neraca penggunaan air, proses pengelolaan air limbah Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pemanfaatan air limbah dengan kompleksitas sedang 16 Data perijinan pemanfaatan air, neraca penggunaan air Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap neraca penggunaan air; 17 Data inventarisasi sumber limbah udara, data sumber emisi Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber pencemaran udara dengan kompleksitas sedang 18 Data alat pengendali emisi, Data inventarisasi sumber limbah udara, data sumber emisi Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengendalian pencemaran udara (antara lain scrubber, electric precipitator, bag house) 19 Hasil uji lab emisi, baku mutu emisi Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap Continuous Emission Monitoring System (CEMS) atau hasil analisis pemantauan emisi udara baku mutu manual untuk melihat penaatan pada ketentuan secara manual untuk melihat penataan pada ketentuan baku mutu termasuk beban emisi dengan kompleksitas sedang 20 Hasil uji lab emisi, baku mutu emisi Melakukan pengawasan penaatan baku emisi sumber bergerak; 21 Data sampah, data pengelolaan sampah, data sarana pengelolaan sampah Melakukan pengawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengolahan air lindi (leacheate) 22 Data sampah, data pengelolaan sampah, data sarana pengelolaan sampah Melakukan pengawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemanfaatan sampah 23 Data perijinan rekayasa genetik, data usaha/kegiatan rekayasa genetik Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengelolaan resiko Produk Rekayasa Genetika (PRG) oleh perusahaan yang telah memperoleh izin 24 Data inlet limbah, data outlet limbah, lubang sampling emisi Melakukan kegiatan pengukuran parameter di lapangan (In-Situ) dalam rangka pengawasan dengan kompleksitas sedang 25 Data temuan lapangan, dokumen lingkungan, data pengelolaan lingkungan Menatalaksanakan dan mendokumentasikan pertemuan penutup dalam pertemuan penutup dalam tim 26 Data temuan lapangan, dokumen lingkungan, data pengelolaan lingkungan Melakukan kegiatan analisis hasil pengawasan dengan kompleksitas sedang 27 Data temuan lapangan, dokumen lingkungan, data pengelolaan lingkungan Merumuskan rekomendasi sanksi administrasi dalam bentuk surat sanksi administratif berupa paksaan pemerintah 28 Data ketaatan usaha, Data temuan lapangan, dokumen lingkungan, data pengelolaan lingkungan Merumuskan rekomendasi sanksi administrasi dalam bentuk surat sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan 29 Data usaha/kegiatan, data ketaatan usaha/kegiatan, sanksi administrasi Melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan dan/atau persidangan 30 Data pengelolaan lingkungan Melaksanakan kegiatan pengolahan data pemantauan rutin dalam rangka penaatan usaha dan/ atau kegiatan 31 Data lapangan kejadian perkara, data usaha/kegiatan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan tempat kejadian perkara 32 Data lapangan kejadian perkara, data usaha/kegiatan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan 33 Data lapangan kejadian perkara, data usaha/kegiatan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemanggilan tersangka 34 Data lapangan kejadian perkara, data usaha/kegiatan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan saksi-saksi 35 Data lapangan kejadian perkara, data usaha/kegiatan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan tersangka 36 Data lapangan kejadian perkara, data usaha/kegiatan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyitaan barang atau dokumen melalui pengadilan 37 Data lapangan kejadian perkara, data usaha/kegiatan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa permintaan bantuan menghadirkan tersangka/saksi ke Polri 38 Data pengelolaan lingkungan Melakukan kegiatan pertemuan pembahasan laporan rutin perusahaan, sebagai peserta 39 Data luas tambang, data hasil penambangan, data laporan hasil tambang Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap lubang galian tambang (kemiringan lahan, kedalaman rasio, bukaan, jarak) 40 Data temuan lapangan, dokumen lingkungan, data pengelolaan lingkungan Melakukan pertemuan penutup berupa penyusunan berita acara pengawasan 41 Data lapangan kejadian perkara, data usaha/kegiatan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan laporan kejadian tindak pidana 42 Data lapangan kejadian perkara, data usaha/kegiatan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyerahan berkas berita acara penyidikan ke kejaksaan melalui Polri 43 Data inlet limbah, data outlet limbah, lubang sampling emisi Melakukan kegiatan pengambilan sampel limbah dan/atau kualitas lingkungan (antara lain air limbah, air sungai, air danau, air laut, emisi udara, udara ambien, tanah, B3, limbah B3, biota) dalam rangka pengawasan 44 Data lapangan kejadian perkara, data usaha/kegiatan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemanggilan saksi-saksi 45 Data pengelolaan lingkungan, temuan lapangan Menyusun rekomendasi hasil evaluasi laporan rutin dan/atau hasil kegiatan pertemuan pembahasan laporan rutin 46 Persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, Data inventarisasi sumber limbah cair, neraca penggunaan air, proses pengelolaan air limbah Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengolahan air limbah dengan kompleksitas sedang V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat perintah, Surat tugas, surat keputusan, Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemanggilan tersangka 2 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Menyusun rekomendasi hasil evaluasi laporan rutin dan/atau hasil kegiatan pertemuan pembahasan laporan rutin 3 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan saksi-saksi 4 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kegiatan pada penggunaan B3 5 Surat perintah, Surat tugas, surat keputusan, Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemanggilan saksi-saksi 6 DPA, RKA, Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan Melakukan kegiatan penyusunan rencana pengawasan (Sumber Daya Manusia; Peralatan dan bahan; Agenda; Biaya; koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Usaha dan/atau kegiatan, laboratorium, Pegawai Penyidik Negeri Sipil, ahli) 7 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan kegiatan prakunjungan pengawasan (reconaisance) 8 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Menatalaksanakan dan mendokumentasikan pertemuan pendahuluan dalam pelaksanaan pertemuan pendahuluan dalam tim 9 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pemeriksaan dokumen terkait dengan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan (AMDAL, UKL, UPL, Perizinan dan dokumen lingkungan serta dokumen lainnya) 10 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada sumber-sumber limbah B3 dengan kompleksitas sedang 11 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada tempat penyimpanan limbah B3 dengan kompleksitas sedang 12 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pengawasan tanggap darurat pada usaha dan/atau kegiatan terhadap pengendalian pencemaran air dan/atau pengendalian pencemaran udara dan/atau pengelolaan B3 dan/atau pengelolaan limbah B3 berupa pemeriksaan terhadap SOP tanggap darurat 13 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pengawasan tanggap darurat pada usaha dan/atau kegiatan terhadap pengendalian pencemaran air dan/atau pengendalian pencemaran udara dan/atau pengelolaan B3 dan/atau pengelolaan limbah B3 berupa pemeriksaan pelaksanaan clean up akibat kejadian darurat 14 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap neraca penggunaan air; 15 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber pencemaran udara dengan kompleksitas sedang 16 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengendalian pencemaran udara (antara lain scrubber, electric precipitator, bag house) 17 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pengawasan penaatan baku emisi sumber bergerak; 18 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pengawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengolahan air lindi (leacheate) 19 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pengawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan melakukan pemeriksaan terhadap pemanfaatan sampah 20 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengelolaan dampak atau pemulihan jika terbukti terjadi dampak merugikan terhadap lingkungan 21 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan kegiatan pengambilan sampel limbah dan/atau kualitas lingkungan (antara lain air limbah, air sungai, air danau, air laut, emisi udara, udara ambien, tanah, B3, limbah B3, biota) dalam rangka pengawasan 22 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pertemuan penutup berupa penyusunan berita acara pengawasan 23 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Menatalaksanakan dan mendokumentasikan pertemuan penutup dalam pertemuan penutup dalam tim 24 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan kegiatan analisis hasil pengawasan dengan kompleksitas sedang 25 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Merumuskan rekomendasi sanksi administrasi dalam bentuk surat sanksi administratif berupa paksaan pemerintah 26 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Merumuskan rekomendasi sanksi administrasi dalam bentuk surat sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan 27 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan kegiatan pertemuan pembahasan laporan rutin perusahaan, sebagai peserta 28 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan laporan kejadian tindak pidana 29 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan tempat kejadian perkara 30 Surat perintah, Surat tugas, surat keputusan, Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan 31 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan resume 32 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengolahan air limbah dengan kompleksitas sedang 33 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan kegiatan pengukuran parameter di lapangan (In-Situ) dalam rangka pengawasan dengan kompleksitas sedang 34 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan tinjauan/kajian/analisis di bidang lingkungan hidup/kasus lingkungan hidup dan/atau pengaduan lingkungan hidup dengan kompleksitas sedang 35 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyitaan barang atau dokumen melalui pengadilan 36 Surat perintah, Surat tugas, surat keputusan, Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa permintaan bantuan menghadirkan tersangka/saksi ke Polri 37 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pemanfaatan air limbah dengan kompleksitas sedang 38 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap Continuous Emission Monitoring System (CEMS) atau hasil analisis pemantauan emisi udara baku mutu manual untuk melihat penaatan pada ketentuan secara manual untuk melihat penataan pada ketentuan baku mutu termasuk beban emisi dengan kompleksitas sedang 39 Lembar cheklist, Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan kegiatan pembuatan daftar periksa (checklist) mengenai data dan informasi yang ingin didapat dari pengawasan dengan kompleksitas sedang 40 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melaksanakan pemberian keterangan sebagai saksi dalam proses penyidikan dan/atau persidangan 41 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan tersangka 42 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melaksanakan kegiatan pengolahan data pemantauan rutin dalam rangka penaatan usaha dan/ atau kegiatan 43 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyerahan berkas berita acara penyidikan ke kejaksaan melalui Polri 44 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber pengeluaran air limbah dengan kompleksitas sedang 45 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap lubang galian tambang (kemiringan lahan, kedalaman rasio, bukaan, jarak) 46 Peraturan tentang lingkungan hidup, Peraturan tentang pengawasan, peraturan tentang perijinan Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengelolaan resiko Produk Rekayasa Genetika (PRG) oleh perusahaan yang telah memperoleh izin VI. TANGGUNG JAWAB
1.kesesuaian Berita Acara Penyitaan
2.keakuratan Dokumen Pengolahan Data
3.keakuratan Surat Pemberitahuan Penyidikan
4.keakuratan Dokumen Berita Acara Pengukuran
5.keakuratan Dokumen Konsep
6.Ketepatan dokumen perencanaan pengawasan
7.kesesuaian Laporan Pertemuan Pendahuluan
8.ketepatan Surat Permintaan Bantuan
9.keakuratan Berita Acara Tempat Kejadian Perkara
10.kesesuaian Laporan Pertemuan
11.kesesuaian Laporan Kejadian
12.ketepatan konsep kajian hasil analisa pengawasan
13.kesesuaian Surat Pemanggilan
14.ketepatan Dokumen Laporan
15.keakuratan Berita Acara
16.ketepatan Dokumen Ringkasan
17.keakuratan Dokumen Sebagai Saksi
18.kesesuaian Laporan Penutup
19.kelengkapan Cheklist Daftar Periksa
20.kesesuaian Dokumen Laporan
21.keakuratan Dokumen Berita Acara
22.keakuratan Berita Acara Pmeriksaan
23.kelengkapan dokumen pra kunjungan pengawasan
24.ketepatan Surat Pemanggilan
25.kesesuaian Dokumen Resume VII. WEWENANG
1.Menentukan dokumen perencanaan pengawasan
2.menggunakan dokumen pra kunjungan pengawasan
3.mengeluarkan konsep kajian hasil analisa pengawasan
4.menentukan Cheklist Daftar Periksa
5.menetapkan Laporan Pertemuan Pendahuluan
6.menggunakan Dokumen Ringkasan
7.menggunakan Dokumen Berita Acara
8.menggunakan Dokumen Berita Acara Pengukuran
9.menggunakan Laporan Penutup
10.menggunakan Dokumen Laporan
11.menggunakan Dokumen Konsep
12.menggunakan Dokumen Sebagai Saksi
13.menggunakan Dokumen Pengolahan Data
14.menggunakan Laporan Pertemuan
15.menggunakan Laporan Kejadian
16.Mengeluarkan Berita Acara Tempat Kejadian Perkara
17.mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penyidikan
18.mengeluarkan Surat Pemanggilan
19.mengeluarkan Berita Acara Pmeriksaan
20.mengeluarkan Berita Acara Penyitaan
21.mengeluarkan Surat Permintaan Bantuan
22.mengeluarkan Dokumen Resume VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dan fungsional di lingkungan Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan koordinasi 2 Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Tempat Kerja dalam ruangan 2 Penerangan terang 3 Getaran tidak ada 4 Udara sejuk 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Suhu dingin 7 Keadaaan Ruangan baik 8 Suara tenang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menyusun rencana anggaran, Melakukan pengawasan lingkungan hidup, Melakukan pemeriksaan/membuat BAP
b.Bakat Kerja Bakat Ketelitian, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Investigasi, Sosial, Konvensional
e.Upaya Fisik Berdiri, Melihat, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 GEOGRAFI, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 ILMU GEOGRAFI, S-1 TEKNIK INDUSTRI
c.Diklat TEKNIS LINGKUNGAN HIDUP, DIKLAT FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN, LATIHAN PENGKAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup paling sedikit 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan resume Dokumen Resume - - - - 2 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada sumber-sumber limbah B3 dengan kompleksitas tinggi Dokumen Berita Acara - - - - 3 Melakukan tinjauan/kajian/analisis di bidang lingkungan hidup/kasus lingkungan hidup dan/atau pengaduan lingkungan hidup dengan kompleksitas tinggi Dokumen Hasil Analisis - - - - 4 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengendalian gas buang yang tidak melalui cerobong (fugitive emission) Dokumen Berita Acara - - - - 5 Melakukan kegiatan analisis hasil pengawasan dengan kompleksitas tinggi Dokumen Laporan - - - - 6 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan lahan (Karhutla dan/atau Dokumen Berita Acara - - - - Gambut) dengan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian fungsi kawasan/lahan (topografi, fungsi lindung, jenis dan pola tanaman) 7 Melakukan kegiatan pertemuan pembahasan laporan rutin perusahaan sebagai pembicara Laporan Pertemuan - - - - 8 Melakukan kegiatan penyusunan rencana pengawasan (Sumber Daya Manusia; Peralatan dan bahan; Agenda; Biaya; koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Usaha dan/atau kegiatan, laboratorium, Pegawai Penyidik Negeri Sipil, ahli) Dokumen perencanaan - - - - 9 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kegiatan pada peredaran B3 dengan kompleksitas tinggi Dokumen Berita Acara - - - - 10 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan tersangka Berita Acara Pemeriksaan - - - - 11 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan lahan (Karhutla dan/ atau Garnbut) dengan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pemulihan kerusakan lahan Dokumen Berita Acara - - - - 12 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengolahan air limbah dengan kompleksitas tinggi Dokumen Berita Acara - - - - 13 Melakukan pertemuan pendahuluan dalam tim sebagai memimpin pertemuan pendaluan Laporan Pertemuan Pendahuluan - - - - 14 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyerahan berkas berita acara penyidikan ke kejaksaan melalui Polri; Dokumen Berita Acara - - - - 15 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian Dokumen Berita Acara - - - - pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pemanfaatan air limbah dengan kompleksitas tinggi 16 Melakukan kegiatan penyusunan konsep surat sanksi administrasi berupa pencabutan izin lingkungan Dokumen Konsep - - - - 17 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pasca tambang Dokumen Berita Acara - - - - 18 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan laporan kejadian tindak pidana Laporan Kejadian - - - - 19 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyitaan barang atau dokumen melalui pengadilan Berita Acara Penyitaan - - - - 20 Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengelolaan resiko Produk Rekayasa Genetika (PRG) oleh perusahaan yang telah memperoleh izin Dokumen Berita Acara - - - - 21 Melakukan penghentian pelanggaran tertentu Dokumen Berita Acara - - - - 22 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa permintaan bantuan menghadirkan tersangka/saksi ke Polri Surat Permintaan Bantuan - - - - 23 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemanggilan saksi-saksi Surat Pemanggilan - - - - 24 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber pencemaran udara dengan kompleksitas tinggi Dokumen Berita Acara - - - - 25 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa Berita Acara Tempat Kejadian Perkara - - - - pemeriksaan tempat kejadian perkara 26 Melakukan pengawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengolahan sampah Dokumen Berita Acara - - - - 27 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Surat Pemberitahuan Penyidikan - - - - 28 Memimpin pertemuan penutup dalam pertemuan penutup dalam tim Laporan Penutup - - - - 29 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap Continuous Emission Monitoring System (CEMS) atau hasil analisis pemantauan emisi udara baku mutu manual untuk melihat penaatan pada ketentuan secara manual untuk melihat penataan pada ketentuan baku mutu termasuk beban emisi dengan kompleksitas tinggi Dokumen Berita Acara - - - - 30 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada tempat penyimpanan limbah B3 dengan kompleksitas tinggi Dokumen Berita Acara - - - - 31 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemanggilan tersangka Surat Pemanggilan - - - - 32 Melaksanakan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses penyidikan dan/atau persidangan Dokumen Sebagai Ahli - - - - 33 Melakukan kegiatan pembuatan daftar periksa (checklist) mengenai data dan informasi yang ingin didapat dari pengawasan dengan kompleksitas tinggi Cheklist Daftar periksa - - - - 34 Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan saksi-saksi Berita Acara Pemeriksaan - - - - 35 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan lahan (Karhutla dan/ atau Gambut) dengan melakukan pemeriksaan terhadap sifat tanah (erosi, ketebalan solum, subsidensi gambut) Dokumen Berita Acara - - - - 36 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber pengeluaran air limbah dengan kompleksitas tinggi Dokumen Berita Acara - - - - JUMLAH 3 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 3 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen Resume Dokumen 2 Dokumen Berita Acara Dokumen 3 Dokumen Hasil Analisis Dokumen 4 Dokumen Berita Acara Dokumen 5 Dokumen Laporan Dokumen 6 Dokumen Berita Acara Dokumen 7 Laporan Pertemuan Laporan 8 Dokumen perencanaan Dokumen 9 Dokumen Berita Acara Dokumen 10 Berita Acara Pemeriksaan Dokumen 11 Dokumen Berita Acara Dokumen 12 Dokumen Berita Acara Dokumen 13 Laporan Pertemuan Pendahuluan Laporan 14 Dokumen Berita Acara Dokumen 15 Dokumen Berita Acara Dokumen 16 Dokumen Konsep Dokumen 17 Dokumen Berita Acara Dokumen 18 Laporan Kejadian Laporan 19 Berita Acara Penyitaan Dokumen 20 Dokumen Berita Acara Dokumen 21 Dokumen Berita Acara Dokumen 22 Surat Permintaan Bantuan Lembar 23 Surat Pemanggilan Lembar 24 Dokumen Berita Acara Dokumen 25 Berita Acara Tempat Kejadian Perkara Dokumen 26 Dokumen Berita Acara Dokumen 27 Surat Pemberitahuan Penyidikan Lembar 28 Laporan Penutup Laporan 29 Dokumen Berita Acara Dokumen 30 Dokumen Berita Acara Dokumen 31 Surat Pemanggilan Lembar 32 Dokumen Sebagai Ahli Dokumen 33 Cheklist Daftar periksa Lembar 34 Berita Acara Pemeriksaan Dokumen 35 Dokumen Berita Acara Dokumen 36 Dokumen Berita Acara Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data inventarisasi limbah B3, jenis dan jumlah limbah B3, Neraca limbah B3, logbook limbah B3 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada sumber-sumber limbah B3 dengan kompleksitas tinggi 2 Data pengawasan, Data hasil analisa pengawasan Melakukan tinjauan/kajian/analisis di bidang lingkungan hidup/kasus lingkungan hidup dan/atau pengaduan lingkungan hidup dengan kompleksitas tinggi 3 Data perijinan, data laporan pengelolaan lingkungan Melakukan kegiatan pembuatan daftar periksa (checklist) mengenai data dan informasi yang ingin didapat dari pengawasan dengan kompleksitas tinggi 4 Data prakunjungan Pengawasan, foto pertemuan awal, informasi awal Melakukan pertemuan pendahuluan dalam tim sebagai memimpin pertemuan pendaluan 5 Data inventarisasi B3, jenis dan jumlah penggunaan B3 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kegiatan pada peredaran B3 dengan kompleksitas tinggi 6 Peraturan tentang LB3, Rincian teknis penyimpanan LB3, Data inventarisasi sumber limbah B3, neraca LB3, Logbook LB3 Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada tempat penyimpanan limbah B3 dengan kompleksitas tinggi 7 Data inventarisasi sumber limbah cair, neraca penggunaan air, data alur proses produksi Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber pengeluaran air limbah dengan kompleksitas tinggi 8 Persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, Data inventarisasi sumber limbah cair, neraca penggunaan air, proses pengelolaan air limbah Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengolahan air limbah dengan kompleksitas tinggi 9 Persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah, Data inventarisasi sumber limbah cair, neraca penggunaan air, proses pengelolaan air limbah Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pemanfaatan air limbah dengan kompleksitas tinggi 10 Data inventarisasi sumber limbah udara, data sumber emisi Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber pencemaran udara dengan kompleksitas tinggi 11 Data alat pengendali emisi, Data inventarisasi sumber limbah udara, data sumber emisi Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap Continuous Emission Monitoring System (CEMS) atau hasil analisis pemantauan emisi udara baku mutu manual untuk melihat penaatan pada ketentuan secara manual untuk melihat penataan pada ketentuan baku mutu termasuk beban emisi dengan kompleksitas tinggi 12 Hasil uji lab emisi, baku mutu emisi Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengendalian gas buang yang tidak melalui cerobong (fugitive emission) 13 Data proses pengolahan sampah, alat pengolahan sampah Melakukan pengawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengolahan sampah 14 Data laporan pengelolaan tambang Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pasca tambang 15 Data konservasi, data pengelolaan hutan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan lahan (Karhutla dan/atau Gambut) dengan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian fungsi kawasan/lahan (topografi, fungsi lindung, jenis dan pola tanaman) 16 Data konservasi, data pengelolaan hutan, data kerusakan lahan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan lahan (Karhutla dan/ atau Gambut) dengan melakukan pemeriksaan terhadap sifat tanah (erosi, ketebalan solum, subsidensi gambut) 17 Data konservasi, data pengelolaan hutan, data kerusakan lahan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan lahan (Karhutla dan/ atau Garnbut) dengan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pemulihan kerusakan lahan 18 Data pengawasan, Data laporan pengelolaan lingkungan Memimpin pertemuan penutup dalam pertemuan penutup dalam tim 19 Data pengawasan, Data BA Pengawasan Melakukan kegiatan analisis hasil pengawasan dengan kompleksitas tinggi 20 Data pengawasan, BA pengawasan, Data sanksi administrasi Melakukan kegiatan penyusunan konsep surat sanksi administrasi berupa pencabutan izin lingkungan 21 BA pengawasan, data sanksi administrasi, data laporan pengelolaan lingkungan Melaksanakan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses penyidikan dan/atau persidangan 22 Data laporan pengelolaan lingkungan Melakukan kegiatan pertemuan pembahasan laporan rutin perusahaan sebagai pembicara 23 Data laporan pengelolaan lingkungan, Data pengawasan, Data kejadian perkara Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan laporan kejadian tindak pidana 24 Data usaha kegiatan, data peristiwa kejadian Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan tempat kejadian perkara 25 Data usaha kegiatan, data pengawasan, data perijinan, data sanksi administrasi Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan 26 Data usaha kegiatan, data pengawasan, data perijinan, data sanksi administrasi Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemanggilan saksi-saksi 27 Data usaha kegiatan, data pengawasan, data perijinan, data sanksi administrasi Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemanggilan tersangka 28 Data usaha kegiatan, data pengawasan, data perijinan, data sanksi administrasi Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan saksi-saksi 29 Data usaha kegiatan, data pengawasan, data perijinan, data sanksi administrasi Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan tersangka 30 Data usaha kegiatan, data pengawasan, data perijinan, data sanksi administrasi Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyitaan barang atau dokumen melalui pengadilan 31 Data usaha kegiatan, data pengawasan, data perijinan, data sanksi administrasi Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa permintaan bantuan menghadirkan tersangka/saksi ke Polri 32 Data usaha kegiatan, data pengawasan, data perijinan, data sanksi administrasi Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan resume 33 Data usaha kegiatan, data pengawasan, data perijinan, data sanksi administrasi Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyerahan berkas berita acara penyidikan ke kejaksaan melalui Polri; 34 Data BA pengawasan, Data sanksi administrasi Melakukan penghentian pelanggaran tertentu 35 Data keanekaragaman hayati, data perijinan produk rekayasa genetik Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengelolaan resiko Produk Rekayasa Genetika (PRG) oleh perusahaan yang telah memperoleh izin 36 RKA, DPA, Data personil pengawasan, data jumlah objek pengawasan, Data peralatan Melakukan kegiatan penyusunan rencana pengawasan (Sumber Daya Manusia; Peralatan dan bahan; Agenda; Biaya; koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Usaha dan/atau kegiatan, laboratorium, Pegawai Penyidik Negeri Sipil, ahli) V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pemanfaatan air limbah dengan kompleksitas tinggi 2 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan pengawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan/atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengolahan sampah 3 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan tempat kejadian perkara 4 DPA, RKA, Peraturan tentan pengelolaan lingkungan hidup, limbah, pengawasan Melakukan kegiatan penyusunan rencana pengawasan (Sumber Daya Manusia; Peralatan dan bahan; Agenda; Biaya; koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Usaha dan/atau kegiatan, laboratorium, Pegawai Penyidik Negeri Sipil, ahli) 5 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan tinjauan/kajian/analisis di bidang lingkungan hidup/kasus lingkungan hidup dan/atau pengaduan lingkungan hidup dengan kompleksitas tinggi 6 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan pertemuan pendahuluan dalam tim sebagai memimpin pertemuan pendaluan 7 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kegiatan pada peredaran B3 dengan kompleksitas tinggi 8 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada sumber-sumber limbah B3 dengan kompleksitas tinggi 9 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaaan pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan pada tempat penyimpanan limbah B3 dengan kompleksitas tinggi 10 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sumber-sumber pengeluaran air limbah dengan kompleksitas tinggi 11 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran air atau air laut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengolahan air limbah dengan kompleksitas tinggi 12 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan terhadap sumber-sumber pencemaran udara dengan kompleksitas tinggi 13 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap Continuous Emission Monitoring System (CEMS) atau hasil analisis pemantauan emisi udara baku mutu manual untuk melihat penaatan pada ketentuan secara manual untuk melihat penataan pada ketentuan baku mutu termasuk beban emisi dengan kompleksitas tinggi 14 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian pencemaran udara dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengendalian gas buang yang tidak melalui cerobong (fugitive emission) 15 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan kegiatan penambangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pasca tambang 16 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan lahan (Karhutla dan/atau Gambut) dengan melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian fungsi kawasan/lahan (topografi, fungsi lindung, jenis dan pola tanaman) 17 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan lahan (Karhutla dan/ atau Garnbut) dengan melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan pemulihan kerusakan lahan 18 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan pengawasan penaatan bidang keanekaragaman hayati dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengelolaan resiko Produk Rekayasa Genetika (PRG) oleh perusahaan yang telah memperoleh izin 19 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan penghentian pelanggaran tertentu 20 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan kegiatan analisis hasil pengawasan dengan kompleksitas tinggi 21 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan kegiatan penyusunan konsep surat sanksi administrasi berupa pencabutan izin lingkungan 22 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melaksanakan pemberian keterangan sebagai ahli dalam proses penyidikan dan/atau persidangan 23 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan kegiatan pertemuan pembahasan laporan rutin perusahaan sebagai pembicara 24 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan laporan kejadian tindak pidana 25 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa surat pemberitahuan dimulainya penyidikan 26 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan saksi-saksi 27 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pembuatan resume 28 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyerahan berkas berita acara penyidikan ke kejaksaan melalui Polri; 29 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Memimpin pertemuan penutup dalam pertemuan penutup dalam tim 30 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa permintaan bantuan menghadirkan tersangka/saksi ke Polri 31 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan pengawasan penaatan pelaksanaan pengendalian kerusakan lahan (Karhutla dan/ atau Gambut) dengan melakukan pemeriksaan terhadap sifat tanah (erosi, ketebalan solum, subsidensi gambut) 32 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melakukan kegiatan pembuatan daftar periksa (checklist) mengenai data dan informasi yang ingin didapat dari pengawasan dengan kompleksitas tinggi 33 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa penyitaan barang atau dokumen melalui pengadilan 34 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemanggilan tersangka 35 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemanggilan saksi-saksi 36 Peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup, peraturan tentang limbah cair, peraturan tentang limbah B3, pearturan tentang pengawasan lingkungan Melaksanakan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup berupa pemeriksaan tersangka VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan Dokumen Resume
2.Ketepatan Surat Permintaan Bantuan
3.Kesesuaian Laporan Pertemuan
4.Kesesuaian Surat Pemberitahuan Penyidikan
5.Kesesuaian Cheklist Daftar Periksa
6.Kesesuaian Dokumen Laporan
7.Keakuratan Dokumen Berita Acara
8.Ketepatan Dokumen Berita Acara
9.Keakuratan Berita Acara Pemeriksaan
10.Ketepatan dokumen perencanaan pengawasan
11.Ketepatan konsep kajian hasil analisa pengawasan
12.Ketepatan Berita Acara Tempat Kejadian Perkara
13.Ketepatan Berita Acara Penyitaan
14.Ketepatan Laporan Pertemuan Pendahuluan
15.Kesesuaian Dokumen Konsep
16.Ketepatan Dokumen Sebagai Ahli
17.Kesesuaian Laporan Kejadian
18.Ketepatan Surat Pemanggilan
19.Ketepatan Berita Acara Pemeriksaan
20.Kesesuaian Laporan Penutup VII. WEWENANG
1.Menetapkan dokumen perencanaan pengawasan
2.mengeluarkan konsep kajian hasil analisa pengawasan
3.Menentukan Cheklist Daftar Periksa
4.Menentukan Laporan Pertemuan Pendahuluan
5.Menggunakan Dokumen Berita Acara
6.Mengeluarkan Laporan Penutup
7.Menentukan Dokumen Laporan
8.Mengeluarkan Dokumen Konsep
9.Mengeluarkan Dokumen Sebagai Ahli
10.Mengeluarkan Laporan Pertemuan
11.Mengeluarkan Laporan Kejadian
12.mengeluarkan Berita Acara Tempat Kejadian Perkara
13.Mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penyidikan
14.Mengeluarkan Surat Pemanggilan
15.Mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan
16.Mengeluarkan Berita Acara Penyitaan
17.Mengeluarkan Surat Permintaan Bantuan
18.Mengeluarkann Dokumen Resume
19.Mengeluarkan Dokumen Berita Acara VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 2 Jabatan fungsional di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi 3 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Suara tenang 3 Suhu dingin 4 Getaran tidak ada 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Udara sejuk 7 Penerangan terang 8 Letak strategis 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Menyusun rencana anggaran, Melakukan pengawasan lingkungan hidup, Melakukan pemeriksaan/membuat BAP
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Intelegensia, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Sensory & Judgmental Creteria (SJC), Repetitive and Continuous (REPCON), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Investigasi, Sosial, Konvensional
e.Upaya Fisik Berdiri, Berjalan, Melihat
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 60
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menerima instruksi
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN, S-1 ILMU HAMA DAN PENYAKIT TANAMAN, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, S-1 HUKUM, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, S-1 HORTIKULTURA, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 GEOGRAFI, S-1 PERKEBUNAN, S-1 GEOLOGI, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 ILMU TANAH, S-1 KARTOGRAFI DAN PENGINDERAAN JAUH, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 EKONOMI PERTANIAN, S-1 ILMU KEDOKTERAN HEWAN, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 PETERNAKAN, S-1 PSIKOLOGI MASYARAKAT, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, S-1 PENGINDERAAN JAUH, S-1 MATEMATIKA, S-1 EKONOMI, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 HUMANIORA, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 STATISTIKA, S-1 BUDIDAYA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN, S-1 ILMU SOSIAL, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 SANITASI LINGKUNGAN, S-1 BIOLOGI, S-1 SOSIATRI, S-1 ILMU PETERNAKAN, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, S-1 FISIKA, S-1 TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 SOSIAL, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 KIMIA
c.Diklat KURSUS SISTEM PEMBUANGAN LIMBAH, DIKLAT FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN, LATIHAN TEKNIS PENGENDALIAN LINGKUNGAN, LATIHAN PENGKAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian dampak lingkungan II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Waktu Waktu Kerja Kebutuhan Beban Penyelesaian Efektif Pegawai Kerja 1 1 Tahun Tahun 1 Menyusun rencana Laporan - - - - kegiatan inventarisasi Pelaksanaan pencemaran, kerusakan Verifikasi dan kondisi sosial Sengketa Lingkungan 2 Melakukan pembahasan Laporan - - - - teknis perizinan Pelaksanaan lingkungan Penilaian Kinerja Institusi atau Personil Lingkungan 3 Melakukan pemeliharaan Laporan - - - - dan perbaikan peralatan Evaluasi pemantauan kualitas Dokumen lingkungan Lingkungan 4 Menyusun materi Laporan - - - - perlindungan dan Verifikasi pengelolaan lingkungan Lapangan hidup Terkait Evaluasi Dokumen Lingkungan 5 Melakukan kegiatan Laporan - - - - pengujian /pengukuran Pelaksanaan parameter lingkungan Kegiatan Kalibrasi dan/atau Pemeliharaan Peralatan Pemantauan Kualitas Lingkungan 6 Melakukan kalibrasi Laporan - - - - peralatan pemantauan Verifikasi kualitas lingkungan Lapangan Trekait Evaluasi Dokumen Lingkungan 7 Menyusun dokumentasi Laporan - - - - sistem mutu Pelaksanaan laboratorium Pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Lingkungan 8 Melakukan evaluasi Dokumen - - - - dokumen perizinan Sistem Mutu lingkungan Laboratorium Lingkungan 9 Melakukan pemantauan Laporan - - - - keberhasilan Pelaksanaan pengendalian kerusakan Penyelesaian dan pemulihan kerusakan Sengketa lingkungan melalui Pengadilan 10 Melakukan identifikasi Daftar - - - - dan inventarisasi data Identifikasi dan sekunder Inventarisasi Data Pemantauan Perlindungan dan Pengelolaan LH 11 Melakukan kegiatan Laporan - - - - verifikasi lapangan terkait Pelaksanaan dengan evaluasi audit Verfikasi bersifat wajib lingkungan Lapangan bersifat wajib terkait Evaluasi Audit Bersifat Wajib 12 Melakukan kegiatan Laporan - - - - pengambilan contoh uji Pengujian kualitas lingkungan Kualitas Lingkungan 13 Melakukan Kalibrasi Materi PPLH - - - - dan/atau pemeliharaan 14 Melaksanakan penilaian Laporan - - - - kinerja institusi atau Pelaksanaan personal lingkungan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan 15 Melakukan verifikasi Laporan - - - - lapangan terkait evaluasi Verifikasi dokumen lingkungan Lapangan Perizinan Lingkungan 16 Melakukan penyelesaian Laporan - - - - sengketa diluar Pelaksanaan pengadilan Persidangan di Pengadilan 17 Melakukan penyelesaian Laporan - - - - Sengketa melalui Pelaksanaan pengadilan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanan Eksekusi 18 Melakukan verifikasi Dokumen - - - - lapangan perizinan Rencana lingkungan Kegiatan Inventarisasi Pencemaran, Kerusakan dan Kondisi Sosial JUMLAH 6 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 6 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan Pelaksanaan Verifikasi Sengketa Lingkungan dokumen 2 Laporan Pelaksanaan Penilaian Kinerja Institusi atau Personil dokumen Lingkungan 3 Laporan Evaluasi Dokumen Lingkungan dokumen 4 Laporan Verifikasi Lapangan Terkait Evaluasi Dokumen Lingkungan dokumen 5 Laporan Pelaksanaan Kegiatan Kalibrasi dan/atau Pemeliharaan dokumen Peralatan Pemantauan Kualitas Lingkungan 6 Laporan Verifikasi Lapangan Trekait Evaluasi Dokumen Lingkungan dokumen 7 Laporan Pelaksanaan Pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan dokumen Penyelesaian Sengketa Lingkungan 8 Dokumen Sistem Mutu Laboratorium Lingkungan dokumen 9 Laporan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa melalui Pengadilan laporan 10 Daftar Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Perlindungan dokumen dan Pengelolaan LH 11 Laporan Pelaksanaan Verfikasi Lapangan terkait Evaluasi Audit dokumen Bersifat Wajib 12 Laporan Pengujian Kualitas Lingkungan dokumen 13 Materi PPLH dokumen 14 Laporan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan dokumen 15 Laporan Verifikasi Lapangan Perizinan Lingkungan dokumen 16 Laporan Pelaksanaan Persidangan di Pengadilan dokumen 17 Laporan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanan Eksekusidokumen 18 Dokumen Rencana Kegiatan Inventarisasi Pencemaran, Kerusakan dokumen dan Kondisi Sosial IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data Wilayah Administrasi, Data Sungai , Data Melakukan identifikasi dan inventarisasi Kawasan Permukiman, Data Lokasi Industri data sekunder 2 SPK dengan Laboratorium Pengujian, Komtak Melakukan kegiatan pengambilan contoh Person Desa yang dilewati sungai2 yang akan uji kualitas lingkungan diambil sampelnya, Data Lokasi Pemasangan Passive Sampler 3 Daftar Inventarisasi Peralatan Laboratorium Melakukan kegiatan pengujian /pengukuran parameter lingkungan 4 Data Kerusakan LH, Data Jenis Pohon Konservasi, Melakukan Kalibrasi dan/atau Data Permasalahan Lingkungan, Peraturan pemeliharaan perundangan dan ketentuan terkait PPLH 5 Draft dokumen lingkungan Melakukan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pemantauan kualitas lingkungan 6 Draft dokumen lingkungan Menyusun materi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 7 Draft dokumen perizinan lingkungan (draft Melakukan verifikasi lapangan terkait dokumen lingkungan, draft pertek, draft rintek, evaluasi dokumen lingkungan draft SLO) 8 Kajian Laboratorium Lingkungan, Daftar Melakukan evaluasi dokumen perizinan Inventarisasi Peralatan Lingkungan, Jumlah Personil,lingkungan SOP 9 Renja OPD, SKP Melakukan pembahasan teknis perizinan lingkungan 10 Data Sumber Pencemar Institusi dan Non Melakukan verifikasi lapangan perizinan Institusi,Data Lahan Kritis, Data Jumlah Penduduk, lingkungan Angka Kemiskinan, Data Status Perlindungan Flora Fauna 11 Rekap pengaduan dugaan pencemaran, hasil Melaksanakan penilaian kinerja institusi analisa laboratorium, dokumen perizinan atau personal lingkungan lingkungan. Petunjuk teknis , peraturan perundangan, 12 SOP Verifikasi Sengketa Lingkungan Menyusun rencana kegiatan inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial 13 Hasil Audit bersifat resmi Melakukan kegiatan verifikasi lapangan terkait dengan evaluasi audit bersifat wajib lingkungan bersifat wajib 14 Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyelesaian Melakukan pemantauan keberhasilan Sengketa Lingkungan Melalui Pengadilan pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan 15 Draft dokumen lingkungan Melakukan kalibrasi peralatan pemantauan kualitas lingkungan 16 Laporan Pelaksanaan Persidangan di Pengadilan Melakukan penyelesaian Sengketa melalui (putusan, berita cara dll) pengadilan 17 Rekap pengaduan dugaan pencemaran, hasil Menyusun dokumentasi sistem mutu analisa laboratorium, dokumen perizinan laboratorium lingkungan. Petunjuk teknis , peraturan perundangan, SOP Teknis Penyelesaian Sengketa 18 Laporan Pelaksanaan Verifikasi Sengketa Melakukan penyelesaian sengketa diluar Lingkungan(berita acara dll) pengadilan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan identifikasi dan inventarisasi Prosedur data sekunder 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan kegiatan pengambilan contoh Prosedur uji kualitas lingkungan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan Kalibrasi dan/atau Prosedur pemeliharaan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan kalibrasi peralatan pemantauan Prosedur kualitas lingkungan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Menyusun materi perlindungan dan Prosedur pengelolaan lingkungan hidup 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan verifikasi lapangan terkait Prosedur evaluasi dokumen lingkungan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan evaluasi dokumen perizinan Prosedur lingkungan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan pembahasan teknis perizinan Prosedur lingkungan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan verifikasi lapangan perizinan Prosedur lingkungan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Menyusun dokumentasi sistem mutu Prosedur laboratorium 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melaksanakan penilaian kinerja institusi Prosedur atau personal lingkungan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan pemantauan keberhasilan Prosedur pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan penyelesaian Sengketa melalui Prosedur pengadilan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan kegiatan verifikasi lapangan Prosedur terkait dengan evaluasi audit bersifat wajib lingkungan bersifat wajib 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Menyusun rencana kegiatan inventarisasi Prosedur pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan pemeliharaan dan perbaikan Prosedur peralatan pemantauan kualitas lingkungan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan penyelesaian sengketa diluar Prosedur pengadilan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan kegiatan pengujian Prosedur /pengukuran parameter lingkungan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan Ketetapan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Eksekusi
2.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Terkait Evaluasi Audit Bersifat Wajib
3.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
4.Keakuratan dan Ketepatan pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui pengadilan
5.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Evaluasi Dokumen Lingkungan
6.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan kegiatan pengambilan contoh uji kualitas lingkungan
7.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Dokumen Sistem Mutu Labpratorium
8.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Persidangan di pengadilan
9.Keakuratan dan Ketepatan Verifikasi Lapangan Perizinan Lingkungan
10.Keakuratan dan Ketepatan pelaksanaan kegiatan kalibrasi dan /atau pemeliharaan peralatan pemantauan kualitas lingkungan keluarga, kependudukan, atau keluarga berencana
11.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penilaian Kinerja Institusi atau personal lingkungan sistem pencatatan dan pelaporan
12.Keakuratan dan Ketepatan pelaksanaan penyelesaian sengketa di luar pengadilan
13.Keakuratan dan Ketepatan pelaksanaan Penyusunan Materi PPLH
14.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kegiatan Inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial
15.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Terkait Evaluasi Dokumen Lingkungan
16.Keakuratan dan Ketepatan Pembahasan Teknis Perizinan Lingkungan
17.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Perlindungan dan Pengelolaan LH
18.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Verfikasi Sengketa Lingkungan VII. WEWENANG
1.Menentukan Pelaksanaan Identifikasi dan Inventarisasi Data Pemantauan Perlindungan dan Pengelolaan LH
2.Menentukan Pelaksanaan kegiatan pengambilan contoh uji kualitas lingkungan
3.Menentukan Pelaksanaan kegiatan kalibrasi dan /atau pemeliharaan peralatan pemantauan kualitas lingkungan
4.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Materi PPLH
5.Meminta data dan informasi untuk Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Terkait Evaluasi Dokumen Lingkungan
6.Menentukan Pelaksanaan Evaluasi Dokumen Lingkungan
7.Menentukan Pelaksanaan Pembahasan Teknis Perizinan Lingkungan
8.Meminta data dan informasi untuk ketepatan pelaksanaan Verifikasi Lapangan Perizinan Lingkungan
9.Meminta data dan informasi bahan Penyusunan Dokumen Sistem Mutu Labpratorium
10.Menentukan ketepatan dan keakuratan Pelaksanaan Penilaian Kinerja Institusi atau personal lingkungan sistem pencatatan dan pelaporan
11.meminta data dan informasi bahan Penyusunan Rencana Kegiatan Inventarisasi pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial
12.Menentukan ketepatan dan keakuratan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
13.Meminta data dan informasi dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa di luar pengadilan
14.meminta data dan informasi dalam Pelaksanaan Verfikasi Sengketa Lingkungan melalui pengadilan
15.Menentukan Keakuratan Pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui pengadilan
16.Menentukan Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Persidangan di pengadilan
17.Menentukan Keakuratan dan Ketetapan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Eksekusi
18.Menentukan dan Ketepatan Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Terkait Evaluasi Audit Bersifat Wajib VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dan Koordinasi fungsional di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup 2 Kepala Dinas Perumahan Menerima perintah dan Rakyat Dan Kawasan arahan Permukiman dan Lingkungan Hidup IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Getaran tidak ada 2 Suhu dingin 3 Letak strategis 4 Penerangan terang 5 Suara tenang 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Udara sejuk 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Keadaaan Ruangan baik X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan koordinasi internal dan eksternal, Menganalisis alternatif pemecahan masalah, Menggunakan alat dan bahan laboratorium
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Feeling-Idea-Fact (FIF)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Berdiri, Bekerja dengan jari, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 SANITASI LINGKUNGAN, S-1 ILMU PETERNAKAN, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 GEOLOGI, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 EKONOMI, S-1 ILMU SOSIAL, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 BIOLOGI, S-1 EKONOMI PERTANIAN, S-1 HORTIKULTURA, S-1 TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN, S-1 STATISTIKA, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, S-1 PSIKOLOGI MASYARAKAT, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN, S-1 KIMIA, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, S-1 GEOGRAFI, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 HUKUM, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 PETERNAKAN, S-1 PENGINDERAAN JAUH, S-1 ILMU HAMA DAN PENYAKIT TANAMAN, S-1 MATEMATIKA, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 FISIKA, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, S-1 PERKEBUNAN, S-1 KARTOGRAFI DAN PENGINDERAAN JAUH, S-1 BUDIDAYA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN, S-1 SOSIATRI, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 ILMU TANAH, S-1 SOSIAL, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 HUMANIORA, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 ILMU KEDOKTERAN HEWAN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN, KURSUS SISTEM PEMBUANGAN LIMBAH, LATIHAN PENGKAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN, LATIHAN TEKNIS PENGENDALIAN LINGKUNGAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan paling sedikit 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Waktu Waktu Kerja Kebutuhan Beban Penyelesaian Efektif Pegawai Kerja 1 1 Tahun Tahun 1 Melakukan kegiatan Daftar Data - - - - tabulasi dan pemeriksaan Infromasi SDA ulang data kualitas dan LH (Data lingkungan Sungai.Mata Air, Luas Hutan) 2 Melakukan Perencanaan Laporan - - - - dan Evaluasi dokumen Pemeliharaan lingkungan dan Perbaikan Peralatan Pemantauan Kualitas Lingkungan 3 Melakukan verifikasi Dokumen - - - - lapangan perizinan Rencana lingkungan Program Pembinaan Perlindungan dan Pengelolaan Lh 4 Melakukan Penyusunan Laporan - - - - rancangan Standar Program Nasional Indonesia Pembinaan bidang lingkungan Perlindungan dan Pengelolaan LH 5 Mengidentifikasi Laporan - - - - kelompok sasaran Pengujian pembinaan Kulitas Air Sungai 6 Melakukan penelaahan Laporan - - - - dokumen hasil audit Penelaahan lingkungan bersifat wajib dokumen hasil audit 7 Melaksanakan Laporan - - - - persidangan di Penyusunan pengadilan Naskah Gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan 8 Menganalisis jasa dan Dokumen - - - - fungsi lingkungan yang Rancangan SNI rusak untuk dipulihkan Bidang LH 9 Menyusun rencana Laporan - - - - kegiatan inventarisasi Verifikasi pencemaran, kerusakan Lapangan dan kondisi sosial Perizinan Lingkungan 10 Melakukan kegiatan Daftar - - - - pengolahan data Rekapitulasi sekunder terkait Data Kualitas perencanaan Lingkungan pemantauan perlindungan dan pengelolaan LH 11 Menyusun konsep Laporan - - - - perencanaan pengelolaan Verifiikasi SDM di bidang Sengketa lingkungan (MADYA) Lingkungan 12 Melakukan verifikasi dan Daftar Data - - - - validasi data kualitas Kerusakan lingkungan Lingkungan 13 Melakukan verifikasi Laporan Analisa - - - - sengketa lingkungan Sumber- Sumber Pencemaran 14 Melakukan pemantauan DOkumen IKLH - - - - dan evaluasi pelaksanaan Penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup 15 Melakukan evaluasi Daftar Materi - - - - dokumen perizinan Perlindungan lingkungan dan Pengelolaan LH 16 Menyusun program Laporan - - - - kegiatan pembinaan Pengujian kelompok sasaran Kualitas Udara Ambien 17 Melakukan kalibrasi Dokumen - - - - peralatan pemantauan Rencana kualitas lingkungan Pemantauan Perlindungan dan Pengelolaan LH 18 Membuat perencanaan Dokumen - - - - kinerja institusi atau Rencana personal lingkungan Evaluasi Dokumen Perizinan Lingkungan (Dokumen Pertek, Rintek, SLO, Dokumen Lingkungan) 19 Melakukan pertemuan Laporan Analisa - - - - para pihak yang Jasa dan Fungsi bersengketa Lingkungan Yang Rusak untuk dipulihkan 20 Menyusun naskah Dokumen - - - - gugatan dan replik, alat Naskah Memori bukti dan kesimpulan atau kontra memori 21 Melakukan Pemantauan Dokuemn - - - - dan evaluasi pelaksanaan D3TLH Berbasis eksekusi Jasa Lingkungan 22 Melakukan pemeliharaan Dokumen - - - - dan perbaikan peralatan Rencana pemantauan kualitas Pemantauan lingkungan Kualitas Udara Ambien 23 Melakukan penilaian Dokumen - - - - kesesuaian standar di Rencana dan bidang laboratorium Evaluasi lingkungan Dokumen Lingkungan (Dokumen UKL- UPL, Dokumen SPPL) 24 Melaksanakan Eksekusi Dokumen - - - - IKPLHD 25 Melakukan pembahasan Daftar - - - - teknis perizinan Identifikasi lingkungan Kelompok Sasaran Pembinaan 26 Melakukan penyelesaian Laporan - - - - Sengketa melalui Pemantauan pengadilan dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Lingkungan 27 Menyusun naskah Laporan - - - - memori atau kontra Pemantauan memori dan Evaluasi Pelaksanaan Eksekusi 28 Menganalisis sumber- Dokumen - - - - sumber pencemaran Rancangan yang akan dikendalikan Perizinan Lingkungan 29 Melakukan identifikasi Daftar - - - - permasalahan lingkungan Identifikasi dan Inventarisasi Permasalahan Lingkungan 30 Melakukan pemantauan DOkumen - - - - dan evaluasi pelaksanaan Naskah Penyelesaian sengketa Kesepakatan Lingkungan Hidup Penyelesaian Sengketa 31 Melakukan perencanaan Dokumen - - - - kajian pengembangan Rencana Kerja kebijakan perlindungan Kalibrasi dan pengelolaan Peralatan lingkungan hidup Pemantauan Kualitas Lingkungan 32 Menyusun rancangan Dokumen - - - - perizinan lingkungan Rencana Kajian Pengembangan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan LH 33 Menyiapkan laporan (INI Laporan - - - - MADYA) Pemantauan Keberhasilan Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Kerusakan Lingkunagn 34 Melakukan penyelesaian Dokumen - - - - sengketa diluar Rencana pengadilan Kegiatan Inventarisasi Pencemaran, Kerusakan dan Kondisi Sosial 35 Melakukan Laporan - - - - pendampingan dalam pendampingan proses audit lingkungan dalam proses bersifat wajib audit bersifat resmi 36 Menyusun naskah Laporan - - - - kesepakatan Pertemuan para penyelasaian sengketa pihak yang bersengketa 37 Melakukan pemantauan Laporan - - - - keberhasilan Penilaian pengendalian kerusakan Kesesuaian dan pemulihan kerusakan standar di lingkungan bidang laboratorium LH JUMLAH 6 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 6 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Daftar Data Infromasi SDA dan LH (Data Sungai.Mata Air, Luas dokumen Hutan) 2 Laporan Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan Pemantauan dokumen Kualitas Lingkungan 3 Dokumen Rencana Program Pembinaan Perlindungan dan dokumen Pengelolaan Lh 4 Laporan Program Pembinaan Perlindungan dan Pengelolaan LH laporan 5 Laporan Pengujian Kulitas Air Sungai dokumen 6 Laporan Penelaahan dokumen hasil audit laporan 7 Laporan Penyusunan Naskah Gugatan dan replik, alat bukti dan laporan kesimpulan 8 Dokumen Rancangan SNI Bidang LH dokumen 9 Laporan Verifikasi Lapangan Perizinan Lingkungan dokumen 10 Daftar Rekapitulasi Data Kualitas Lingkungan dokumen 11 Laporan Verifiikasi Sengketa Lingkungan laporan 12 Daftar Data Kerusakan Lingkungan dokumen 13 Laporan Analisa Sumber-Sumber Pencemaran laporan 14 DOkumen IKLH dokumen 15 Daftar Materi Perlindungan dan Pengelolaan LH dokumen 16 Laporan Pengujian Kualitas Udara Ambien dokumen 17 Dokumen Rencana Pemantauan Perlindungan dan Pengelolaan LH dokumen 18 Dokumen Rencana Evaluasi Dokumen Perizinan Lingkungan dokumen (Dokumen Pertek, Rintek, SLO, Dokumen Lingkungan) 19 Laporan Analisa Jasa dan Fungsi Lingkungan Yang Rusak untuk laporan dipulihkan 20 Dokumen Naskah Memori atau kontra memori laporan 21 Dokuemn D3TLH Berbasis Jasa Lingkungan dokumen 22 Dokumen Rencana Pemantauan Kualitas Udara Ambien dokumen 23 Dokumen Rencana dan Evaluasi Dokumen Lingkungan (Dokumen dokumen UKL-UPL, Dokumen SPPL) 24 Dokumen IKPLHD dokumen 25 Daftar Identifikasi Kelompok Sasaran Pembinaan dokumen 26 Laporan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelesaian laporan Sengketa Lingkungan 27 Laporan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Eksekusi laporan 28 Dokumen Rancangan Perizinan Lingkungan dokumen 29 Daftar Identifikasi dan Inventarisasi Permasalahan Lingkungan dokumen 30 DOkumen Naskah Kesepakatan Penyelesaian Sengketa dokumen 31 Dokumen Rencana Kerja Kalibrasi Peralatan Pemantauan Kualitas dokumen Lingkungan 32 Dokumen Rencana Kajian Pengembangan Kebijakan Perlindungan dokumen dan Pengelolaan LH 33 Laporan Pemantauan Keberhasilan Pengendalian Kerusakan dan laporan Pemulihan Kerusakan Lingkunagn 34 Dokumen Rencana Kegiatan Inventarisasi Pencemaran, Kerusakan dokumen dan Kondisi Sosial 35 Laporan pendampingan dalam proses audit bersifat resmi laporan 36 Laporan Pertemuan para pihak yang bersengketa laporan 37 Laporan Penilaian Kesesuaian standar di bidang laboratorium LH laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Dokumen terkait Audit Melakukan penelaahan dokumen hasil audit lingkungan bersifat wajib 2 Daftar pertanyaan, Data Wilayah Administrasi, Data Melakukan identifikasi permasalahan Lokasi/Sebaran Industri, Data Kerusakan lingkungan Lingkungan, Data Kejadian Bencana, Data Pemantauan Kualitas Lingkungan, Data Tutupan Vegetasi 3 Data Kualitas Air Sungai, Data udara Ambien, Melakukan kegiatan pengolahan data sekunder terkait perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan LH 4 Tabel Luas Lahan Kritis,Data Daftar DAS dipulihkan, Melakukan verifikasi dan validasi data Data Kerusakan Kerusakan Wilayah Pesisir, Data kualitas lingkungan Angka Kejadian Bencana 5 Inventarisasi Sumber Pencemaran Udara, Melakukan pemeliharaan dan perbaikan peralatan pemantauan kualitas lingkungan 6 SPK dengan Laboratorium Pengujian, Komtak Mengidentifikasi kelompok sasaran Person Desa yang dilewati sungai2 yang akan pembinaan diambil sampelnya, 7 SPK dengan Laboratorium Pengujian, Komtak Menyusun program kegiatan pembinaan Person Desa yang dilewati sungai2 yang akan kelompok sasaran diambil sampelnya, Data Lokasi Pemasangan Passive Sampler 8 Daftar Inventarisasi Peralatan Laboratorium Melakukan perencanaan kajian pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 9 Daftar Inventarisasi Peralatan Laboratorium Melakukan Perencanaan dan Evaluasi dokumen lingkungan 10 Data Kerusakan LH, Data Jenis Pohon Konservasi, Melakukan evaluasi dokumen perizinan Data Permasalahan Lingkungan, Peraturan lingkungan perundangan dan ketentuan terkait PPLH 11 Hasil Identifikasi Kelompok Sasaran setelah Melakukan pembahasan teknis perizinan berkoordinasi dengan pihak desa lingkungan 12 Daftar Identifikasi dan Inventarisasi Permasalahan Melakukan verifikasi lapangan perizinan Lingkungan, Daftar Identifikasi Kelompok Sasaran, lingkungan Data Wilayah Sasaran Pembinaan, Dokumen Rencana Pemantauan Perlindungan dan Pengelolaan LH 13 Peraturan Perundangan terkait, Daftar Inventarisasi Menyusun rancangan perizinan Permasalahan LH, Data Kualitas Lingkungan, Data lingkungan Kerusakan LH, Data Informasi SDA LH, Dokumen Rencana Pemantauan PPLH, Laporan Pengujian Air Sungai, Laporan Pengujian Udara Ambien, Dokumen Rencana Pembinaan PPLH 14 Dokumen Rencana Program Pembinaan PPLH, Melakukan Penyusunan rancangan Standar Daftar Identifikasi Kelompok Sasaran. Materi Nasional Indonesia bidang lingkungan Pembinaan PPLH 15 Peraturan Perundangan terkait, Dokumen UKL UPL, Melakukan penilaian kesesuaian standar di SPPL, ANDAL, RKL RPL bidang laboratorium lingkungan 16 Dokumen Pertek, Rintek, SLO, Dokumen Membuat perencanaan kinerja institusi Lingkungan atau personal lingkungan 17 Draft Dokumen Perizinan Lingkungan, Berita Acara Menyusun rencana kegiatan inventarisasi Verifikasi Lapangan pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial 18 Draft Dokumen Menganalisis sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan 19 Referensi terkait Menganalisis jasa dan fungsi lingkungan yang rusak untuk dipulihkan 20 Jadwal rencana kegiatan inventarisasi, Surat Melakukan penyelesaian sengketa diluar Permohonan Data ke instasi terkait, Data pengadilan Administratif 21 Hasil Inventarisasi Sumber Pencemar Institusi dan Melakukan verifikasi sengketa lingkungan Non Institusi 22 Dokumen Rencana Pemantauan Perlindungan dan Menyiapkan laporan (INI MADYA) Pengelolaan LH, Dokumen Rencana Program Pembinaan PPLH 23 Rekap pengaduan dugaan pencemaran, hasil Menyusun konsep perencanaan analisa laboratorium, dokumen perizinan pengelolaan SDM di bidang lingkungan lingkungan. Petunjuk teknis , peraturan (MADYA) perundangan, SOP Teknis Penyelesaian Sengketa 24 Rekap pengaduan dugaan pencemaran, hasil Melakukan pemantauan dan evaluasi analisa laboratorium, dokumen perizinan pelaksanaan Penyelesaian sengketa lingkungan. Petunjuk teknis , peraturan Lingkungan Hidup perundangan, SOP Teknis Penyelesaian Sengketa, Laporan Verifikasi Sengketa Lingkungan, Laporan Pemantauan Para pihak yang bersengketa 25 Rekap pengaduan dugaan pencemaran, hasil Melakukan penyelesaian Sengketa melalui analisa laboratorium, dokumen perizinan pengadilan lingkungan. Petunjuk teknis , peraturan perundangan, SOP Teknis Penyelesaian Sengketa, Laporan Verifikasi Sengketa Lingkungan, Laporan Pemantauan Para pihak yang bersengketa, DOkumen Naskah Kesepakatan Penyelesaian Sengketa 26 Rekap pengaduan dugaan pencemaran, hasil Melaksanakan persidangan di pengadilan analisa laboratorium, dokumen perizinan lingkungan. Petunjuk teknis , peraturan perundangan, SOP Teknis Penyelesaian Sengketa, Laporan Verifikasi Sengketa Lingkungan, Laporan Pemantauan Para pihak yang bersengketa, DOkumen Naskah Kesepakatan Penyelesaian Sengketa 27 Rekap pengaduan dugaan pencemaran, hasil Menyusun naskah gugatan dan replik, alat analisa laboratorium, dokumen perizinan bukti dan kesimpulan lingkungan. Petunjuk teknis , peraturan perundangan, SOP Teknis Penyelesaian Sengketa, Laporan Verifikasi Sengketa Lingkungan, Laporan Pemantauan Para pihak yang bersengketa, DOkumen Naskah Kesepakatan Penyelesaian Sengketa, Dokumen Naskah Gugatan, replik, alat bukti dan kesimpulan 28 Rekap pengaduan dugaan pencemaran, hasil Menyusun naskah memori atau kontra analisa laboratorium, dokumen perizinan memori lingkungan. Petunjuk teknis , peraturan perundangan, SOP Teknis Penyelesaian Sengketa, Laporan Verifikasi Sengketa Lingkungan, Laporan Pemantauan Para pihak yang bersengketa, DOkumen Naskah Kesepakatan Penyelesaian Sengketa, Dokumen Naskah Gugatan, replik, alat bukti dan kesimpulan, Dokumen Naskah Memori atau kontra memori 29 Laporan Pengujian Air Sungai. Laporan Pengujian Melakukan pemantauan dan evaluasi Udara Ambien, Data Luas Tutupan Vegetasi, Data pelaksanaan Penyelesaian sengketa luas RTH, Data luas Hutan Lingkungan Hidup 30 Data hasil analisa laboratorium, Data kualitas air Melaksanakan Eksekusi tahun sebelumnya, data kualitas udara tahun sebelumnya, data pemantauan kinerja lalu lintas, Data-data kualitas lingkungan dari stakeholder terkait peta tutupan lahan dan data karakteristik lahan 31 Dokumen IKLH, Dokumen IKPLHD, Data Kualitas Air Melakukan Pemantauan dan evaluasi Sungai, Data Kejadian bencana, Data Identifikasi pelaksanaan eksekusi Permasalahan Lingkungan, Peta Administrasi, Peta DAS 32 Laporan Penelaahan Dokumen Hasil Audit Melakukan pendampingan dalam proses audit lingkungan bersifat wajib 33 Daftar Identifikasi Permasalahan Lingkungan, DaftarMelakukan pertemuan para pihak yang Rekap Data Kualitas Lingkungan, Data Kerusakan bersengketa LH, Data Informasi SDA LH 34 Data DAS, Inventarisasi DDDT SDA LH KEE Melakukan kegiatan tabulasi dan Petungkriyono, Data Mata Air, Daftar Nama dan pemeriksaan ulang data kualitas Panjang Sungai, Data Luas Hutan, Data RTH lingkungan 35 Daftar Identifikasi Permasalahan Lingkungan, DaftarMelakukan kalibrasi peralatan pemantauan Rekap Data Kualitas Lingkungan, Data Kerusakan kualitas lingkungan LH, Data Informasi SDA LH 36 Rekap pengaduan dugaan pencemaran, hasil Menyusun naskah kesepakatan analisa laboratorium, dokumen perizinan penyelasaian sengketa lingkungan. Petunjuk teknis , peraturan perundangan, SOP Teknis Penyelesaian Sengketa, Laporan Verifikasi Sengketa Lingkungan 37 Update SNI, Dokumen Sistem Mutu, Prosedur Melakukan pemantauan keberhasilan Kerja, Personil pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan kalibrasi peralatan pemantauan Prosedur kualitas lingkungan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Menyiapkan laporan (INI MADYA) Prosedur 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Menganalisis jasa dan fungsi lingkungan Prosedur yang rusak untuk dipulihkan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan identifikasi permasalahan Prosedur lingkungan 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan kegiatan pengolahan data Prosedur sekunder terkait perencanaan pemantauan perlindungan dan pengelolaan LH 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan verifikasi dan validasi data Prosedur kualitas lingkungan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan kegiatan tabulasi dan Prosedur pemeriksaan ulang data kualitas lingkungan 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan pemeliharaan dan perbaikan Prosedur peralatan pemantauan kualitas lingkungan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Menyusun program kegiatan pembinaan Prosedur kelompok sasaran 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan perencanaan kajian Prosedur pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan Perencanaan dan Evaluasi Prosedur dokumen lingkungan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan evaluasi dokumen perizinan Prosedur lingkungan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan pembahasan teknis perizinan Prosedur lingkungan 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan verifikasi lapangan perizinan Prosedur lingkungan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan Penyusunan rancangan Standar Prosedur Nasional Indonesia bidang lingkungan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Membuat perencanaan kinerja institusi Prosedur atau personal lingkungan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Menganalisis sumber-sumber pencemaran Prosedur yang akan dikendalikan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan pemantauan keberhasilan Prosedur pengendalian kerusakan dan pemulihan kerusakan lingkungan 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan penyelesaian sengketa diluar Prosedur pengadilan 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan verifikasi sengketa lingkungan Prosedur 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan pertemuan para pihak yang Prosedur bersengketa 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Menyusun naskah kesepakatan Prosedur penyelasaian sengketa 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan pemantauan dan evaluasi Prosedur pelaksanaan Penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melaksanakan persidangan di pengadilan Prosedur 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Menyusun naskah gugatan dan replik, alat Prosedur bukti dan kesimpulan 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Menyusun naskah memori atau kontra Prosedur memori 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan pemantauan dan evaluasi Prosedur pelaksanaan Penyelesaian sengketa Lingkungan Hidup 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melaksanakan Eksekusi Prosedur 29 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan Pemantauan dan evaluasi Prosedur pelaksanaan eksekusi 30 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan penelaahan dokumen hasil Prosedur audit lingkungan bersifat wajib 31 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan pendampingan dalam proses Prosedur audit lingkungan bersifat wajib 32 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Menyusun konsep perencanaan Prosedur pengelolaan SDM di bidang lingkungan (MADYA) 33 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan penilaian kesesuaian standar di Prosedur bidang laboratorium lingkungan 34 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Menyusun rencana kegiatan inventarisasi Prosedur pencemaran, kerusakan dan kondisi sosial 35 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Melakukan penyelesaian Sengketa melalui Prosedur pengadilan 36 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Menyusun rancangan perizinan Prosedur lingkungan 37 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Mengidentifikasi kelompok sasaran Prosedur pembinaan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan Ketepatan Laporan Penilaian Kesesuaian Standar di Bidang Laboratorium LH
2.Keakuratan dan Ketepatan Analisa Sumber-Sumber Pencemaran
3.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Pemantauan Keberhasilan Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Kerusakan Lingkunagn
4.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan IKLH
5.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Terkait Evaluasi Audit Bersifat Wajib
6.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Rencana dan Evaluasi Dokumen Lingkungan (Dokumen UKL-UPL, Dokumen SPPL)
7.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Program Pembinaan Perlindungan dan Pengelolaan LH
8.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Rencana Kerja Kalibrasi Peralatan Pemantauan Kualitas Lingkungan
9.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Identifikasi dan Inventarisasi Permasalahan Lingkungan
10.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Verifiikasi Sengketa Lingkungan
11.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
12.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Rancangan Perizinan Lingkungan
13.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan IKPLHD
14.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Rancangan SNI Bidang LH
15.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Rencana Pemantauan Kualitas Udara Ambien
16.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Rencana Kegiatan Inventarisasi Pencemaran, Kerusakan dan Kondisi Sosial
17.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Pengujian Kualitas Udara Ambien
18.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Daftar Data Kerusakan Lingkungan
19.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Daftar Informasi SDA LH
20.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Identifikasi Kelompok Sasaran Pembinaan
21.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Pengujian Kulitas Air Sungai
22.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Pertemuan para pihak yang bersengketa
23.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan Pemantauan Kualitas Lingkungan
24.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penelaahan dokumen hasil audit
25.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Naskah Memori atau kontra memori
26.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Naskah Kesepakatan Penyelesaian Sengketa
27.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Materi Perlindungan dan Pengelolaan LH
28.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Rencana Evaluasi Dokumen Perizinan Lingkungan (Dokumen Pertek, Rintek, SLO)
29.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Rekapitulasi Data Kualitas Lingkungan
30.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Rencana Program Pembinaan Perlindungan dan Pengelolaan Lh
31.Keakuratan dan Ketetapan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Eksekusi
32.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Perizinan Lingkungan
33.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan D3TLH Berbasis Jasa Lingkungan
34.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Rencana Kajian Pengembangan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan LH
35.Keakuratan dan Ketepatan Analisa Jasa dan Fungsi Lingkungan Yang Rusak untuk dipulihkan
36.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Rencana Pemantauan Perlindungan dan Pengelolaan LH VII. WEWENANG
1.Menentukan Pelaksanaan Identifikasi dan Inventarisasi Permasalahan Lingkungan
2.Menetapkan Waktu Pelaksanaan Kegiatan pengambilan contoh uji kualitas lingkungan
3.Menentukan Pelaksanaan Daftar Data Kerusakan Lingkungan
4.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Daftar Informasi SDA LH
5.Meminta Data dan Informasi untuk Penyusunan Rencana Pemantauan Perlindungan dan Pengelolaan LH
6.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Rencana Pemantauan Kualitas Udara Ambien
7.Menetapkan Waktu Pelaksanaan Pengujian Kulitas Air Sungai
8.Menentukan Keakuratan Pelaksanaan Pengujian Kualitas Udara Ambien
9.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kerja Kalibrasi Peralatan Pemantauan Kualitas Lingkungan
10.Menentukan Waktu Pelaksanaan Pemeliharaan dan Perbaikan Peralatan Pemantauan Kualitas Lingkungan
11.Menetapkan Materi Perlindungan dan Pengelolaan LH
12.Meminta data dan informasi untuk mengidentifikasi Kelompok Sasaran Pembinaan
13.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Rencana Program Pembinaan Perlindungan dan Pengelolaan Lh
14.Menetapkan Penyusunan Rencana Kajian Pengembangan Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan LH
15.Menentukan Pelaksanaan Program Pembinaan Perlindungan dan Pengelolaan LH
16.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Rencana dan Evaluasi Dokumen Lingkungan (Dokumen UKL-UPL, Dokumen SPPL)
17.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Rencana Evaluasi Dokumen Perizinan Lingkungan (Dokumen Pertek, Rintek, SLO)
18.Meminta Data dan Informasi guna Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Perizinan Lingkungan
19.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Rancangan Perizinan Lingkungan
20.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Rancangan SNI Bidang LH
21.Menentukan Ketepatan Penilaian Kesesuaian Standar di Bidang Laboratorium LH
22.Menentukan Pelaksanaan Penyusunan Rencana Kegiatan Inventarisasi Pencemaran, Kerusakan dan Kondisi Sosial
23.Menetapkan Keakuratan Analisa Sumber-Sumber Pencemaran
24.Menetapkan Keakuratan dan Ketepatan Analisa Jasa dan Fungsi Lingkungan Yang Rusak untuk dipulihkan
25.Menetapkan Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Pemantauan Keberhasilan Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Kerusakan Lingkunagn
26.Menetapkan Keakuratan Pelaksanaan Verifiikasi Sengketa Lingkungan
27.Menetapkan Keakuratan Pelaksanaan Pertemuan para pihak yang bersengketa
28.Menentukan Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Naskah Kesepakatan Penyelesaian Sengketa
29.Menetapkan Keakuratan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
30.Menentukan Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Naskah Memori atau kontra memori
31.Keakuratan dan Ketetapan Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Eksekusi
32.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan IKLH
33.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan IKPLHD
34.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan D3TLH Berbasis Jasa Lingkungan
35.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penelaahan dokumen hasil audit
36.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Verifikasi Lapangan Terkait Evaluasi Audit Bersifat Wajib VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perumahan Menerima perintah dan Rakyat Dan Kawasan arahan Permukiman dan Lingkungan Hidup IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Suhu dingin 4 Getaran tidak ada 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Tempat Kerja dalam ruangan 7 Udara sejuk 8 Letak strategis 9 Penerangan terang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN 2 Jabatan fungsional Koordinasi di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup 3 Jabatan pelaksana Koordinasi di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup
a.Ketrampilan Kerja Melakukan koordinasi internal dan eksternal, Menganalisis alternatif pemecahan masalah, Menggunakan alat dan bahan laboratorium
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Feeling-Idea- Fact (FIF), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Artistik, Investigasi, Realistik
e.Upaya Fisik Bekerja dengan jari, Berdiri, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 PENGINDERAAN JAUH, S-1 SOSIATRI, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 HUMANIORA, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, S-1 SOSIAL, S-1 ILMU KEDOKTERAN HEWAN, S-1 BUDIDAYA PERTANIAN DAN PERKEBUNAN, S-1 ILMU PETERNAKAN, S-1 MATEMATIKA, S-1 HORTIKULTURA, S-1 FISIKA, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, S-1 GEOGRAFI, S-1 SANITASI LINGKUNGAN, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 PETERNAKAN, S-1 HUKUM, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 PSIKOLOGI MASYARAKAT, S-1 KIMIA, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 GEOLOGI, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 BIOLOGI, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, S-1 KARTOGRAFI DAN PENGINDERAAN JAUH, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 ILMU HAMA DAN PENYAKIT TANAMAN, S-1 EKONOMI PERTANIAN, S-1 PERKEBUNAN, S-1 ILMU SOSIAL, S-1 EKONOMI, S-1 ILMU TANAH, S-1 ILMU PERIKANAN, S-1 STATISTIKA, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN, S- 1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN
c.Diklat KURSUS SISTEM PEMBUANGAN LIMBAH, LATIHAN PENGKAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN, DIKLAT FUNGSIONAL PENGENDALI DAMPAK LINGKUNGAN, LATIHAN TEKNIS PENGENDALIAN LINGKUNGAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan paling sedikit 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyusun Proposal Kegiatan Pemantauan dan Perlindungan LH Proposal Kegiatan Pemantauan dan Perlindungan LH - - - - 2 Melakukan Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan Laporan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan - - - - 3 Menyusun Naskah Memori atau kontra memori Dokumen Naskah Memori atau kontra memori - - - - 4 Melakukan Pembinaan PPLH (Narasumber Materi Pembinaan - - - - Pembinaan PPLH) PPLH (Narasumber Pembinaan PPLH) 5 Melakukan Pengolahan dan Analisis Bahan Evaluasi Pembinaan PPLH Laporan Pengolahan dan Analisis Bahan Evaluasi Pembinaan PPLH - - - - 6 Melakukan Evaluasi Kegiatan Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan Laporan Pelaksanaan Evaluasi Kegiatan Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan - - - - 7 Melaksanakan Eksekusi Laporan Pelaksanaan Eksekusi - - - - 8 Melakukan Kajian Kebijakan PPLH Laporan Kajian Kebijakan PPLH - - - - 9 Melakukan Kegiatan Evaluasi Kinerja Lab. Lingkungan Melalui Uji Banding Antar Laboratorium Laporan Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Kinerja Lab. Lingkungan Melalui Uji Banding Antar Laboratorium - - - - 10 Menyusun Naskah Kesepakatan Penyelesaian Sengketa DOkumen Naskah Kesepakatan Penyelesaian Sengketa - - - - 11 Melakukan Evaluasi hasil kalibrasi dan perhitungan ketidakpastian pengukuran peralatan pemantauan kualitas lingkungan Laporan Pelaksanaan Evaluasi hasil kalibrasi dan perhitungan ketidakpastian pengukuran peralatan pemantauan kualitas lingkungan - - - - 12 Melaksanakan Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Laporan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa di Pengadilan - - - - 13 Melakukan Pelaksanaan Evaluasi Hasil Pembinaan PPLH Laporan Pelaksanaan Evaluasi Hasil Pembinaan PPLH - - - - 14 Melakukan Pelacakan Aset Dokumen Hasil Pelacakan Aset - - - - 15 Melakukan Modifikasi dan Ujicoba Sarana Pengendali dampak Lingkungan Laporan Pelaksanaan Modifikasi dan Ujicoba Sarana Pengendali dampak Lingkungan - - - - 16 Melaksanakan Beracara di Pengadilan (Penerima Kuasa) Laporan Pelaksanaan Beracara di Pengadilan (Penerima Kuasa) - - - - 17 Melakukan Analisis Jasa dan Fungsi Lingkungan Yang Rusak Untuk dipulihkan Laporan Analisis Jasa dan Fungsi Lingkungan Yang Rusak Untuk dipulihkan - - - - 18 Melakukan Evaluasi Dokumen Lingkungan Daftar Rekomendasi Hasil Evaluasi Dokumen Lingkungan - - - - 19 Melakukan Kajian Sarana Pengendali Dampak Lingkungan Kajian Sarana Pengendali Dampak Lingkungan - - - - 20 Melakukan Analis Kelembagaan Masyrakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan Laporan Analis Kelembagaan Masyrakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan - - - - 21 Melakukan Pendampingan Teknis Pembinaan PPLH Laporan Pendampingan Teknis Pembinaan PPLH - - - - 22 Melakukan Analisis Sumber-sumber Pencemaran Yang Akan dikendalikan Laporan Analisis Sumber- sumber Pencemaran Yang Akan dikendalikan - - - - 23 Melakukan Teknis Perizinan Lingkungan Laporan Pelaksanaan Pembahasan Teknis Perizinan Lingkungan - - - - 24 Menyusun Naskah Gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan Laporan Penyusunan Naskah Gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan - - - - 25 Melakukan Evaluasi Kinerja Institusi dan Personal Lingkungan Laporan Pelaksaan Evaluasi Kinerja Institusi dan Personal Lingkungan - - - - 26 Melakukan Verifikasi dan Validasi Data Kualitas Lingkungan Laporan Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Kualitas Lingkungan - - - - 27 Melakukan Pertemuan para pihak yang bersengketa Laporan Pertemuan para pihak yang bersengketa - - - - 28 Menyusun Perizinan Lingkungan Laporan Pelaksanaan Penyusunan Perizinan Lingkungan - - - - JUMLAH 5 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Proposal Kegiatan Pemantauan dan Perlindungan LH dokumen 2 Laporan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan laporan 3 Dokumen Naskah Memori atau kontra memori dokumen 4 Materi Pembinaan PPLH (Narasumber Pembinaan PPLH) dokumen 5 Laporan Pengolahan dan Analisis Bahan Evaluasi Pembinaan PPLH laporan 6 Laporan Pelaksanaan Evaluasi Kegiatan Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan laporan 7 Laporan Pelaksanaan Eksekusi laporan 8 Laporan Kajian Kebijakan PPLH laporan 9 Laporan Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Kinerja Lab. Lingkungan Melalui Uji Banding Antar Laboratorium laporan 10 DOkumen Naskah Kesepakatan Penyelesaian Sengketa dokumen 11 Laporan Pelaksanaan Evaluasi hasil kalibrasi dan perhitungan ketidakpastian pengukuran peralatan pemantauan kualitas lingkungan laporan 12 Laporan Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa di Pengadilan laporan 13 Laporan Pelaksanaan Evaluasi Hasil Pembinaan PPLH laporan 14 Dokumen Hasil Pelacakan Aset dokumen 15 Laporan Pelaksanaan Modifikasi dan Ujicoba Sarana Pengendali dampak Lingkungan laporan 16 Laporan Pelaksanaan Beracara di Pengadilan (Penerima Kuasa) laporan 17 Laporan Analisis Jasa dan Fungsi Lingkungan Yang Rusak Untuk dipulihkan laporan 18 Daftar Rekomendasi Hasil Evaluasi Dokumen Lingkungan dokumen 19 Kajian Sarana Pengendali Dampak Lingkungan laporan 20 Laporan Analis Kelembagaan Masyrakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan laporan 21 Laporan Pendampingan Teknis Pembinaan PPLH laporan 22 Laporan Analisis Sumber-sumber Pencemaran Yang Akan dikendalikan laporan 23 Laporan Pelaksanaan Pembahasan Teknis Perizinan Lingkungan laporan 24 Laporan Penyusunan Naskah Gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan laporan 25 Laporan Pelaksaan Evaluasi Kinerja Institusi dan Personal Lingkungan laporan 26 Laporan Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Kualitas Lingkungan laporan 27 Laporan Pertemuan para pihak yang bersengketa laporan 28 Laporan Pelaksanaan Penyusunan Perizinan Lingkungan laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rekap pengaduan dugaan pencemaran, hasil analisa laboratorium, dokumen perizinan lingkungan. Petunjuk teknis , peraturan perundangan, SOP Teknis Penyelesaian Sengketa, Laporan Verifikasi Sengketa Lingkungan, Laporan Pemantauan Para pihak yang bersengketa Menyusun Naskah Kesepakatan Penyelesaian Sengketa 2 Data Kualitas Air Sungai, Data udara Ambien, Data Informasi SDA dan LH Melakukan Verifikasi dan Validasi Data Kualitas Lingkungan 3 Dokumen Rencana Kerja Kalibrasi Peralatan Pemantauan Kualitas Lingkungan, Laporan Pemeliharaan dan Perbaikan peralatan pemantauan kualitas lingkungan Melakukan Evaluasi hasil kalibrasi dan perhitungan ketidakpastian pengukuran peralatan pemantauan kualitas lingkungan 4 Daftar Identifikasi Permasalahan Lingkungan, Daftar Rekap Data Kualitas Lingkungan, Data Kerusakan LH, Data Informasi SDA LH, Dokumen Rencana Program Pembinaan PPLH Melakukan Pendampingan Teknis Pembinaan PPLH 5 Laporan Penyampaian Pembinaan PPLH, Laporan Pendampingan Teknis Pembinaan PPLH Melakukan Pengolahan dan Analisis Bahan Evaluasi Pembinaan PPLH 6 Laporan Penyampaian Pembinaan PPLH, Laporan Pendampingan Teknis Pembinaan PPLH, Laporan analisa evaluasi hasil pembinaan PPLH Melakukan Pelaksanaan Evaluasi Hasil Pembinaan PPLH 7 Renja OPD, UU dan peraturan perundangan bidang LH Melakukan Kajian Kebijakan PPLH 8 Peraturan Perundangan terkait, Dokumen UKL UPL, SPPL, ANDAL, RKL RPL, Pertek dan Rintek , SLO Melakukan Evaluasi Dokumen Lingkungan 9 Peraturan Perundangan terkait, Dokumen UKL UPL, SPPL, ANDAL, RKL RPL, Pertek dan Rintek , SLO Melakukan Teknis Perizinan Lingkungan 10 Peraturan Perundangan terkait, Dokumen UKL UPL, SPPL, ANDAL, RKL RPL, Pertek dan Rintek , SLO Menyusun Perizinan Lingkungan 11 Kajian Laboratorium,Dokumen Sistem Mutu Laboratorium Melakukan Kajian Sarana Pengendali Dampak Lingkungan 12 Kajian Laboratorium,Dokumen Sistem Mutu Laboratorium, Kajian Sarana Pengendali Dampak Melakukan Modifikasi dan Ujicoba Sarana Pengendali dampak Lingkungan Lingkungan 13 Kajian Laboratorium,Dokumen Sistem Mutu Laboratorium, Kajian Sarana Pengendali Dampak Lingkungan, Laporan Modifikasi dan Ujicoba Sarana Pengendali dampak Lingkungan Melakukan Kegiatan Evaluasi Kinerja Lab. Lingkungan Melalui Uji Banding Antar Laboratorium 14 Renja OPD, UU dan peraturan perundangan bidang LH, peraturan dibidang kepegawaian/SDM Melakukan Evaluasi Kinerja Institusi dan Personal Lingkungan 15 Hasil Inventarisasi Sumber Pencemar Institusi dan Non Institusi Melakukan Analisis Sumber-sumber Pencemaran Yang Akan dikendalikan 16 Laporan Kerusakan Lahan dan/atau Tanah Akibat Produksi Biomassa, Data Das Dipulihkan, Data Lahan Kritis, Laporan D3TLH Melakukan Analisis Jasa dan Fungsi Lingkungan Yang Rusak Untuk dipulihkan 17 Data LSM/NGO Lingkungan Hidup, Data Kelompok Masyarakat Tani Hutan, Data Kelompok Masyarakat Pengelola Sampah, Yayasan LH, Masyarakat Pelestari Mata Air, Masyarakat Pelestari Kearifan Lokal Melakukan Analis Kelembagaan Masyrakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan 18 Rekap pengaduan dugaan pencemaran, hasil analisa laboratorium, dokumen perizinan lingkungan. Petunjuk teknis , peraturan perundangan, SOP Teknis Penyelesaian Sengketa Melakukan Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan 19 Rekap pengaduan dugaan pencemaran, hasil analisa laboratorium, dokumen perizinan lingkungan. Petunjuk teknis , peraturan perundangan, SOP Teknis Penyelesaian Sengketa, Laporan Verifikasi Sengketa Lingkungan Melakukan Pertemuan para pihak yang bersengketa 20 Rekap pengaduan dugaan pencemaran, hasil analisa laboratorium, dokumen perizinan lingkungan. Petunjuk teknis , peraturan perundangan, SOP Teknis Penyelesaian Sengketa, Laporan Verifikasi Sengketa Lingkungan, Laporan Pemantauan Para pihak yang bersengketa, Dokumen Naskah Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Melaksanakan Penyelesaian Sengketa di Pengadilan 21 Rekap pengaduan dugaan pencemaran, hasil analisa laboratorium, dokumen perizinan lingkungan. Petunjuk teknis , peraturan perundangan, SOP Teknis Penyelesaian Sengketa, Laporan Verifikasi Sengketa Lingkungan, Laporan Pemantauan Para pihak yang bersengketa, DOkumen Naskah Kesepakatan Penyelesaian Sengketa, Dokumen Naskah Gugatan, replik, alat bukti dan kesimpulan Menyusun Naskah Gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan 22 Rekap pengaduan dugaan pencemaran, hasil analisa laboratorium, dokumen perizinan lingkungan. Petunjuk teknis , peraturan perundangan, SOP Teknis Penyelesaian Sengketa, Laporan Verifikasi Sengketa Lingkungan, Laporan Pemantauan Para pihak yang bersengketa, DOkumen Naskah Kesepakatan Penyelesaian Sengketa, Dokumen Naskah Gugatan, replik, alat bukti dan kesimpulan, Melaksanakan Beracara di Pengadilan (Penerima Kuasa) 23 Daftar Inventarisasi Aset Melakukan Pelacakan Aset 24 Daftar identifikasi dan Inventarisasi Permasalahan Lingkungan, Daftar Rekapitulasi data kualitas lingkungan, Rekap Data Kerusakan Lingkungan, Data Informasi SDA LH Menyusun Proposal Kegiatan Pemantauan dan Perlindungan LH 25 Daftar Identifikasi Permasalahan Lingkungan, Daftar Rekap Data Kualitas Lingkungan, Data Kerusakan LH, Data Informasi SDA LH, Dokumen Rencana Melakukan Evaluasi Kegiatan Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan Pemantauan Perlindungan dan Pengelolaan LH, Dokumen Rencana Program Pembinaan PPLH 26 Rekap pengaduan dugaan pencemaran, hasil analisa laboratorium, dokumen perizinan lingkungan. Petunjuk teknis , peraturan perundangan, SOP Teknis Penyelesaian Sengketa, Laporan Verifikasi Sengketa Lingkungan, Laporan Pemantauan Para pihak yang bersengketa, DOkumen Naskah Kesepakatan Penyelesaian Sengketa, Dokumen Naskah Gugatan, replik, alat bukti dan kesimpulan, Naskah Beracara di Pengadilan, Dokumen Naskah Memori dan Kontra Memori Melaksanakan Eksekusi 27 Daftar Materi Pembinaan PPLH Melakukan Pembinaan PPLH (Narasumber Pembinaan PPLH) 28 Rekap pengaduan dugaan pencemaran, hasil analisa laboratorium, dokumen perizinan lingkungan. Petunjuk teknis , peraturan perundangan, SOP Teknis Penyelesaian Sengketa, Laporan Verifikasi Sengketa Lingkungan, Laporan Pemantauan Para pihak yang bersengketa, DOkumen Naskah Kesepakatan Penyelesaian Sengketa, Dokumen Naskah Gugatan, replik, alat bukti dan kesimpulan, Naskah Beracara di Pengadilan Menyusun Naskah Memori atau kontra memori V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Modifikasi dan Ujicoba Sarana Pengendali dampak Lingkungan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Naskah Gugatan dan replik, alat bukti dan kesimpulan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Analisis Sumber-sumber Pencemaran Yang Akan dikendalikan 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Proposal Kegiatan Pemantauan dan Perlindungan LH 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Verifikasi dan Validasi Data Kualitas Lingkungan 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Evaluasi hasil kalibrasi dan perhitungan ketidakpastian pengukuran peralatan pemantauan kualitas lingkungan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Pelaksanaan Evaluasi Hasil Pembinaan PPLH 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Kajian Kebijakan PPLH 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Evaluasi Dokumen Lingkungan 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Teknis Perizinan Lingkungan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Perizinan Lingkungan 12 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Kajian Sarana Pengendali Dampak Lingkungan 13 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Kegiatan Evaluasi Kinerja Lab. Lingkungan Melalui Uji Banding Antar Laboratorium 14 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Evaluasi Kinerja Institusi dan Personal Lingkungan 15 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Analisis Jasa dan Fungsi Lingkungan Yang Rusak Untuk dipulihkan 16 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Evaluasi Kegiatan Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan 17 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan 18 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Pertemuan para pihak yang bersengketa 19 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Naskah Kesepakatan Penyelesaian Sengketa 20 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melaksanakan Penyelesaian Sengketa di Pengadilan 21 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melaksanakan Beracara di Pengadilan (Penerima Kuasa) 22 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Naskah Memori atau kontra memori 23 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melaksanakan Eksekusi 24 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Pelacakan Aset 25 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Pembinaan PPLH (Narasumber Pembinaan PPLH) 26 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Analis Kelembagaan Masyrakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan 27 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Pendampingan Teknis Pembinaan PPLH 28 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Pengolahan dan Analisis Bahan Evaluasi Pembinaan PPLH VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Proposal Kegiatan Pemantauan dan Perlindungan LH
2.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Perizinan Lingkungan
3.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Analisis Jasa dan Fungsi Lingkungan yang rusak untuk dipulihkan
4.Keakuratan dan Ketepatan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
5.Kelancaran Pelaksanaan Pertemuan Para Pihak yang bersengketa
6.Kelancaran Pelaksanaan Beracara di Pengadilan (Penerima Kuasa)
7.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Kinerja Laboratorium Lingkungan Melalui Uji Banding Antar Laboratorium
8.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Institusi dan personal lingkungan
9.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Analisis Kelembagaan Masyarakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan
10.Keakuratan dan Ketepatan Pelacakan Aset
11.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Eksekusi
12.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Pembahasan Teknis Perizinan Lingkungan
13.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Modifikasi dan Ujicoba Sarana Pengendali Dampak Lingkungan
14.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Analisis Sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan
15.Keakuratan dan Ketepatan Pemberian Rekomendasi Hasil Evaluasi Dokumen Lingkungan
16.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunanan Kajian Sarana Pengendali Dampak Lingkungan
17.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Evaluasi Kegiatan Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan
18.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Naskah Gugatan, replik alat bukti dan kesimpulan
19.Keakuratan dan Ketepatan Penyelesaian Sengketa di Pengadilan
20.Kelancaran, keakuratan dan ketepatan Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Kualitas Lingkungan
21.Kelancaran dan ketepatan penyampaian pembinaan perlindungan dan pengelolaan LH
22.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Naskah Memori atau Kontra Memori
23.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Evaluasi Hasil Pembinaan PPLH
24.Keakuratan dan Ketepatan Pengolahan dan Analisis Bahan Evaluasi Pembinaan PPLH
25.Keakuratan dan Ketepatan Pendampingan Teknis dalam rangka pembinaan PPLH
26.Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Evaluasi hasil kalibrasi dan perhitungan ketidakpastian pengukuran peralatan pemantauan kualitas lingkungan
27.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Naskah Kesepakatan Penyelesaian Sengketa
28.Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Kajian Kebijakan PPLH VII. WEWENANG
1.Menentukan Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Proposal Kegiatan Pemantauan dan Perlindungan LH
2.Menentukan Kelancaran, keakuratan dan ketepatan Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Kualitas Lingkungan
3.Menentukan Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Evaluasi hasil kalibrasi dan perhitungan ketidakpastian pengukuran peralatan pemantauan kualitas lingkungan
4.Menantukan Kelancaran dan ketepatan penyampaian pembinaan perlindungan dan pengelolaan LH
5.Menetapkan Keakuratan dan Ketepatan Pendampingan Teknis dalam rangka pembinaan PPLH
6.Menetapkan Keakuratan dan Ketepatan Pengolahan dan Analisis Bahan Evaluasi PPLH
7.Menentukan Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Evaluasi Hasil PPLH
8.Menentukan Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Kajian Kebijakan PPLH
9.Menentukan Keakuratan dan Ketepatan Pemberian Rekomendasi Hasil Evaluasi Dokumen Lingkungan
10.Menentukan Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Pembahasan Teknis Perizinan Lingkungan
11.Menentukan Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunan Perizinan Lingkungan
12.Menentukan Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Penyusunanan Kajian Sarana Pengendali Dampak Lingkungan
13.Menentukan Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Modifikasi dan Ujicoba Sarana Pengendali Dampak Lingkungan
14.Menentukan Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi Kinerja Laboratorium Lingkungan Melalui Uji Banding Antar Laboratorium
15.Menetapkan Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Institusi dan personal lingkungan
16.Menentukan Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Analisis Sumber-sumber pencemaran yang akan dikendalikan
17.Menetapkan Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Analisis Jasa dan Fungsi Lingkungan yang rusak untuk dipulihkan
18.Menentukan Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Analisis Kelembagaan Masyarakat yang akan mendukung pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan
19.Menentukan Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Evaluasi Kegiatan Pengendalian Kerusakan dan Pemulihan Kerusakan Lingkungan
20.Menentukan Keakuratan dan Ketepatan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
21.Menentukan Kelancaran Pelaksanaan Pertemuan Para Pihak yang bersengketa
22.Mennetukan Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Naskah Kesepakatan Penyelesaian Sengketa
23.Mnentukan Keakuratan dan Ketepatan Penyelesaian Sengketa di Pengadilan
24.Menentukan Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Naskah Gugatan, replik alat bukti dan kesimpulan
25.Menentukan Kelancaran Pelaksanaan Beracara di Pengadilan (Penerima Kuasa)
26.Menentukan Keakuratan dan Ketepatan Penyusunan Naskah Memori atau Kontra Memori
27.menentukan Keakuratan dan Ketepatan Pelaksanaan Eksekusi
28.menetapkan Keakuratan dan Ketepatan Pelacakan Aset VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi 2 Jabatan fungsional di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi 3 Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Udara sejuk 2 Getaran tidak ada 3 Keadaaan Ruangan baik 4 Suara tenang 5 Penerangan terang 6 Letak strategis 7 Suhu dingin 8 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan koordinasi internal dan eksternal, Menganalisis alternatif pemecahan masalah, Menggunakan alat dan bahan laboratorium
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Numerik, Bakat Ketelitian
c.Tempramen Kerja Feeling-Idea-Fact (FIF), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Artistik, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Bekerja dengan jari, Berdiri
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 60
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup melalui persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 ILMU BIOLOGI, S-1 MIKROBIOLOGI, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 KESEJAHTERAAN LINGKUNGAN, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 FISIOLOGI, S-1 KIMIA, S-1 BIOLOGI, S-1 BIOKIMIA NUTRISI, S-1 BIOLOGI TERAPAN, S-1 AGROBISNIS, S-1 AGRONOMI, S-1 EKOLOGI, S-1 TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 PSIKOLOGI MASYARAKAT, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 SOSIOLOGI, S-1 KEHUTANAN, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 BIOKIMIA, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 KESEJAHTERAAN MASYARAKAT
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN, TEKNIS LINGKUNGAN HIDUP, KESEHATAN LINGKUNGAN
d.Pengalaman II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Waktu Waktu Kerja Kebutuhan Beban Penyelesaian Efektif Pegawai Kerja 1 1 Tahun Tahun 1 Menyusun hasil analisis laporan hasil - - - - data potensi wilayah analisis data potensi wilayah 2 Menyusun rencana kerja rencana kerja - - - - tahunan penyuluh tahunan lingkungan penyuluh lingkungan 3 Menyusun materi materi program - - - - program dan rencana dan rencana kerja penyuluhan kerja lingkungan tingkat penyuluhan Provinsi /UPTD/UPT KLHK lingkungan dalam bentuk elektronik tingkat Provinsi /UPTD/UPT KLHK dalam bentuk elektronik 4 konsultasi/koordinasi laporan - - - - penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi hidup dengan lembaga penyuluhan swasta tingkat lingkungan Provinsi/UPTD hidup dengan lembaga swasta tingkat Provinsi/UPTD 5 Melaksanakan MoU/PKS laporan hasil - - - - kemitraan sasaran MoU/PKS penyuluh lingkungan kemitraan hidup dengan lembaga sasaran pemerintah tingkat penyuluh nasional lingkungan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat nasional 6 konsultasi/koordinasi laporan - - - - penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi hidup dengan lembaga penyuluhan swadaya masyarakat lingkungan tingkat Provinsi/UPT hidup dengan Kemen LHK/UPTD lembaga swadaya masyarakat tingkat Provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 7 Melaksanakan telaahan rekomendasi - - - - pelaksanaan penyuluhan hasil telaahan lingkungan hidup pelaksanaan penyuluhan lingkungan hidup 8 Melaksanakan hasil laporan hasil - - - - MoU/PKS kemitraan MoU/PKS sasaran penyuluh kemitraan lingkungan hidup dengan sasaran lembaga swasta tingkat penyuluh nasional lingkungan hidup dengan lembaga swasta tingkat nasional 9 konsultasi/koordinasi laporan - - - - penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi hidup dengan lembaga penyuluhan swadaya masyarakat lingkungan tingkat nasional hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional 10 konsultasi/koordinasi laporan - - - - penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi hidup dengan lembaga penyuluhan tingkat Provinsi/UPTD lingkungan hidup dengan lembaga tingkat Provinsi/UPTD 11 Melaksanakan telaahan dokumen - - - - penyempurnaan telaahan kebijakan penyuluhan penyempurnaan lingkungan hidup kebijakan penyuluhan lingkungan hidup 12 Melaksanakan laporan - - - - penyebarluasan informasi penyebarluasan perlindungan dan informasi pengelolaan lingkungan perlindungan hidup melalui komunikasi dan tidak langsung melalui pengelolaan siaran radio dan lingkungan pemutaran slide hidup melalui komunikasi tidak langsung melalui siaran radio dan pemutaran slide 13 Melaksanakan laporan - - - - peningkatan kapasitas peningkatan SDM kapasitas SDM 14 Memfasilitasi legalitas legalitas - - - - kelompok dalam kelompok pendampingan dalam penguatan kelembagaan pendampingan masyarakat penguatan kelembagaan masyarakat 15 Menyusun materi materi program - - - - program dan rencana dan rencana kerja penyuluhan kerja lingkungan tingkat penyuluhan Nasional dalam bentuk lingkungan elektronik tingkat Nasional dalam bentuk elektronik 16 konsultasi/koordinasi laporan - - - - penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi hidup dengan lembaga penyuluhan tingkat UPT Kementerian lingkungan LHK hidup dengan lembaga tingkat UPT Kementerian LHK 17 Melaksanakan hasil laporan hasil - - - - MoU/PKS kemitraan MoU/PKS sasaran penyuluh kemitraan lingkungan hidup dengan sasaran lembaga swadaya penyuluh masyarakat tingkat lingkungan provinsi/UPT Kemen hidup dengan LHK/UPTD lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 18 Memfasilitasi sertifikat/pengharga-an - - - sertifikat/penghargaan dalam dalam pengelolaan pengelolaan lingkungan hidup lingkungan hidup 19 Menyusun programa programa - - - - penyuluh lingkungan penyuluh hidup lingkungan hidup 20 Melaksanakan hasil laporan hasil - - - - MoU/PKS kemitraan MoU/PKS sasaran penyuluh kemitraan lingkungan hidup dengan sasaran lembaga swadaya penyuluh masyarakat tingkat lingkungan nasional hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional 21 Melaksanakan laporan - - - - penyebarluasan informasi penyebarluasan perlindungan dan informasi pengelolaan lingkungan perlindungan hidup melalui komunikasi dan langsung kepada pengelolaan kelompok lingkungan hidup melalui komunikasi langsung kepada kelompok 22 Melaksanakan instrumen instrumen - - - - monitoring evaluasi monitoring evaluasi 23 Mengidentifikasi data instrumen - - - - potensi wilayah identifikasi data potensi wilayah 24 Menyusun hasil laporan - - - - monitoring dan evaluasi penyusunan hasil monitoring dan evaluasi 25 Melaksanakan laporan - - - - monitoring evaluasi monitoring evaluasi 26 laporan hasil MoU/PKS laporan hasil - - - - kemitraan sasaran MoU/PKS penyuluh lingkungan kemitraan hidup dengan lembaga sasaran swasta tingkat penyuluh provinsi/UPT Kemen lingkungan LHK/UPTD hidup dengan lembaga swasta tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 27 Melaksanakan hasil laporan hasil - - - - MoU/PKS kemitraan MoU/PKS sasaran penyuluh kemitraan lingkungan hidup dengan sasaran lembaga pemerintah penyuluh tingkat provinsi/UPT lingkungan Kemen LHK/UPTD hidup dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan hasil analisis data potensi wilayah laporan 2 rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan dokumen JUMLAH 6 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 6 3 materi program dan rencana kerja penyuluhan lingkungan tingkat dokumen Provinsi /UPTD/UPT KLHK dalam bentuk elektronik 4 laporan konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup laporan dengan lembaga swasta tingkat Provinsi/UPTD 5 laporan hasil MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan laporan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat nasional 6 laporan konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup laporan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat Provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 7 rekomendasi hasil telaahan pelaksanaan penyuluhan lingkungan rekomendasi hidup 8 laporan hasil MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan laporan hidup dengan lembaga swasta tingkat nasional 9 laporan konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup laporan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional 10 laporan konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup laporan dengan lembaga tingkat Provinsi/UPTD 11 dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan penyuluhan dokumen lingkungan hidup 12 laporan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan laporan lingkungan hidup melalui komunikasi tidak langsung melalui siaran radio dan pemutaran slide 13 laporan peningkatan kapasitas SDM laporan 14 legalitas kelompok dalam pendampingan penguatan kelembagaan sertifikat/piagam masyarakat 15 materi program dan rencana kerja penyuluhan lingkungan tingkat dokumen Nasional dalam bentuk elektronik 16 laporan konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup laporan dengan lembaga tingkat UPT Kementerian LHK 17 laporan hasil MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan laporan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 18 sertifikat/penghargaan dalam pengelolaan lingkungan hidup sertifikat/piagam 19 programa penyuluh lingkungan hidup dokumen 20 laporan hasil MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan laporan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional 21 laporan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan laporan lingkungan hidup melalui komunikasi langsung kepada kelompok 22 instrumen monitoring evaluasi dokumen 23 instrumen identifikasi data potensi wilayah dokumen 24 laporan penyusunan hasil monitoring dan evaluasi laporan 25 laporan monitoring evaluasi laporan 26 laporan hasil MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan laporan hidup dengan lembaga swasta tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 27 laporan hasil MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan laporan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 instrumen identifikasi data potensi wilayah Mengidentifikasi data potensi wilayah 2 programa penyuluh lingkungan hidup Menyusun programa penyuluh lingkungan hidup 3 materi program dan rencana kerja penyuluhan Menyusun materi program dan rencana lingkungan tingkat Provinsi /UPTD/UPT KLHK kerja penyuluhan lingkungan tingkat dalam bentuk elektronik Provinsi /UPTD/UPT KLHK dalam bentuk elektronik 4 materi program dan rencana kerja penyuluhan Menyusun materi program dan rencana lingkungan tingkat Nasional dalam bentuk kerja penyuluhan lingkungan tingkat elektronik Nasional dalam bentuk elektronik 5 legalitas kelompok dalam pendampingan Memfasilitasi legalitas kelompok dalam penguatan kelembagaan masyarakat pendampingan penguatan kelembagaan masyarakat 6 peningkatan kapasitas SDM Melaksanakan peningkatan kapasitas SDM 7 konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi penyuluhan hidup dengan lembaga tingkat UPT Kementerian lingkungan hidup dengan lembaga tingkat LHK UPT Kementerian LHK 8 konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi penyuluhan hidup dengan lembaga tingkat Provinsi/UPTD lingkungan hidup dengan lembaga tingkat Provinsi/UPTD 9 konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi penyuluhan hidup dengan lembaga swasta tingkat lingkungan hidup dengan lembaga swasta Provinsi/UPTD tingkat Provinsi/UPTD 10 konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi penyuluhan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat lingkungan hidup dengan lembaga tingkat nasional swadaya masyarakat tingkat nasional 11 MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan Melaksanakan MoU/PKS kemitraan sasaran hidup dengan lembaga pemerintah tingkat penyuluh lingkungan hidup dengan nasional lembaga pemerintah tingkat nasional 12 MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan Melaksanakan hasil MoU/PKS kemitraan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat sasaran penyuluh lingkungan hidup provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 13 MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan Melaksanakan hasil MoU/PKS kemitraan hidup dengan lembaga swasta tingkat nasional sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga swasta tingkat nasional 14 MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan laporan hasil MoU/PKS kemitraan sasaran hidup dengan lembaga swasta tingkat provinsi/UPTpenyuluh lingkungan hidup dengan Kemen LHK/UPTD lembaga swasta tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 15 MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan Melaksanakan hasil MoU/PKS kemitraan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat sasaran penyuluh lingkungan hidup tingkat nasional dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional 16 hasil MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh Melaksanakan hasil MoU/PKS kemitraan lingkungan hidup dengan lembaga swadaya sasaran penyuluh lingkungan hidup masyarakat tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 17 rekomendasi hasil telaahan pelaksanaan Melaksanakan telaahan pelaksanaan penyuluhan lingkungan hidup penyuluhan lingkungan hidup 18 dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan Melaksanakan telaahan penyempurnaan penyuluhan lingkungan hidup kebijakan penyuluhan lingkungan hidup 19 instrumen monitoring evaluasi Melaksanakan instrumen monitoring evaluasi 20 penyusunan hasil monitoring dan evaluasi Menyusun hasil monitoring dan evaluasi 21 monitoring evaluasi Melaksanakan monitoring evaluasi 22 sertifikat/penghargaan dalam pengelolaan Memfasilitasi sertifikat/penghargaan lingkungan hidup dalam pengelolaan lingkungan hidup 23 konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi penyuluhan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat lingkungan hidup dengan lembaga tingkat Provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD swadaya masyarakat tingkat Provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 24 rencana kerja tahunan Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan 25 penyebarluasan informasi perlindungan dan Melaksanakan penyebarluasan informasi pengelolaan lingkungan hidup melalui komunikasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan tidak langsung melalui siaran radio dan pemutaran hidup melalui komunikasi tidak langsung slide melalui siaran radio dan pemutaran slide 26 penyebarluasan informasi perlindungan dan Melaksanakan penyebarluasan informasi pengelolaan lingkungan hidup melalui komunikasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan langsung kepada kelompok hidup melalui komunikasi langsung kepada kelompok 27 analisis data potensi wilayah Menyusun hasil analisis data potensi wilayah V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan hasil MoU/PKS kemitraan Pelaksana dan uraian tugas sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional 2 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Menyusun hasil analisis data potensi Pelaksana dan uraian tugas wilayah 3 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Menyusun programa penyuluh lingkungan Pelaksana dan uraian tugas hidup 4 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Menyusun rencana kerja tahunan Pelaksana dan uraian tugas penyuluh lingkungan 5 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Menyusun materi program dan rencana Pelaksana dan uraian tugas kerja penyuluhan lingkungan tingkat Provinsi /UPTD/UPT KLHK dalam bentuk elektronik 6 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan penyebarluasan informasi Pelaksana dan uraian tugas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui komunikasi tidak langsung melalui siaran radio dan pemutaran slide 7 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Memfasilitasi legalitas kelompok dalam Pelaksana dan uraian tugas pendampingan penguatan kelembagaan masyarakat 8 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan peningkatan kapasitas SDM Pelaksana dan uraian tugas 9 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Memfasilitasi sertifikat/penghargaan Pelaksana dan uraian tugas dalam pengelolaan lingkungan hidup 10 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional konsultasi/koordinasi penyuluhan Pelaksana dan uraian tugas lingkungan hidup dengan lembaga tingkat Provinsi/UPTD 11 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional konsultasi/koordinasi penyuluhan Pelaksana dan uraian tugas lingkungan hidup dengan lembaga swasta tingkat Provinsi/UPTD 12 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional konsultasi/koordinasi penyuluhan Pelaksana dan uraian tugas lingkungan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat Provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 13 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan MoU/PKS kemitraan sasaran Pelaksana dan uraian tugas penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat nasional 14 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan hasil MoU/PKS kemitraan Pelaksana dan uraian tugas sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 15 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional laporan hasil MoU/PKS kemitraan sasaran Pelaksana dan uraian tugas penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga swasta tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 16 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan telaahan pelaksanaan Pelaksana dan uraian tugas penyuluhan lingkungan hidup 17 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan instrumen monitoring Pelaksana dan uraian tugas evaluasi 18 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Menyusun hasil monitoring dan evaluasi Pelaksana dan uraian tugas 19 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan telaahan penyempurnaan Pelaksana dan uraian tugas kebijakan penyuluhan lingkungan hidup 20 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan hasil MoU/PKS kemitraan Pelaksana dan uraian tugas sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 21 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan monitoring evaluasi Pelaksana dan uraian tugas 22 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Menyusun materi program dan rencana Pelaksana dan uraian tugas kerja penyuluhan lingkungan tingkat Nasional dalam bentuk elektronik 23 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional konsultasi/koordinasi penyuluhan Pelaksana dan uraian tugas lingkungan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional 24 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan hasil MoU/PKS kemitraan Pelaksana dan uraian tugas sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga swasta tingkat nasional 25 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional konsultasi/koordinasi penyuluhan Pelaksana dan uraian tugas lingkungan hidup dengan lembaga tingkat UPT Kementerian LHK 26 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Mengidentifikasi data potensi wilayah Pelaksana dan uraian tugas 27 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan penyebarluasan informasi Pelaksana dan uraian tugas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui komunikasi langsung kepada kelompok VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran kerjasama dengan lembaga pemerintah
2.kerapihan dokumentasi hasil penyuluhan melalui media sosial
3.kelancaran monitoring evaluasi penyuluhan lingkungan hidup
4.kelengkapan dan kerapihan dokumentasi hasil kegiatan penyuluhan
5.kelancaran kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat
6.kelancaran konsultasi dengan pihak pemerintah
7.kelancaran pelaksanaan rencana kerja penyuluhan lingkungan hidup
8.kelancaran kerjasama dengan lembaga swasta
9.keefektifan penyuluhan lingkungan hidup melalui media cetak
10.keakuratan dan kelayakan rekomendasi hasil pelaksanaan penyuluhan lingkungan hidup
11.kelancaran pelaksanaan program penyuluhan lingkungan hidup
12.kebenaran dan keakuratan data potensi wilayah
13.kebenaran hasil laporan data potensi wilayah
14.kelancaran penyusunan kerjasama dengan lembaga swadaya masyarakat
15.kelancaran koordinasi dengan lembaga pemerintah
16.kelengkapan materi penyuluhan lingkungan hidup tingkat provinsi
17.kelengkapan materi penyuluhan lingkungan hidup tingkat nasional VII. WEWENANG
1.menggunakan hasil penggunaan data potensi wilayah
2.menentukan program penyuluhan lingkungan hidup
3.menetapkan rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan hidup
4.menentukan materi program dan rencana kerja penyuluh lingkungan hidup
5.menentukan materi program dan rencana kerja penyuluh lingkungan hidup tingkat nasional
6.memberikan laporan informasi perlindungan dan pengeloalaan lingkungan hidup melalui komunikasi langsung
7.memberikan laporan pemasangan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupmelalui komunikasi tidak langsung
8.memberikan laporan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupmelalui komunikasi langsung
9.meminta data potensi wilayah
10.memberikan hasil konsultasi penyuluhan lingkungan hidupdengan lembaga kabupaten/kota
11.menggunakan hasil konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swasta
12.menggunakan hasil konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat
13.mengeluarkan hasil MoU /PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga pemerintah
14.mengeluarkan hasil MoU /PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat
15.merekomendasikan hasil pelaksanaan penyuluhan lingkungan hidup
16.menila dan mengeluarkani dokumen telaahan penyempurnaan kebijakanpenyuluhan lingkungan hidup tingkat kabupaten
17.menentukan hasil monitoring dan evaluasipenyuluhan lingkungan hidup VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dan Koordinasi fungsional di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup 2 Kepala Dinas Perumahan Menerima perintah Rakyat dan Kawasan arahan Permukiman dan Lingkungan Hidup IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu dingin 2 Keadaaan Ruangan baik 3 Udara sejuk 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Penerangan terang 6 Getaran tidak ada 7 Tempat Kerja dalam ruangan 8 Letak strategis 9 Suara tenang X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan Bimbingan Teknis di bidang pengendalian dan pengolahan lingkungan hidup
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Investigasi, Artistik, Realistik
e.Upaya Fisik Berdiri, Mendengar, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup melalui persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 KEHUTANAN, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 AGRONOMI, S-1 TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN, S-1 KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, S-1 PSIKOLOGI MASYARAKAT, S-1 BIOLOGI, S-1 KESEJAHTERAAN LINGKUNGAN, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 ILMU BIOLOGI, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 BIOKIMIA NUTRISI, S-1 FISIOLOGI, S-1 KIMIA, S-1 EKOLOGI, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 AGROBISNIS, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 BIOKIMIA, S-1 MIKROBIOLOGI, S-1 SOSIOLOGI, S-1 BIOLOGI TERAPAN, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN
c.Diklat KESEHATAN LINGKUNGAN, TEKNIS LINGKUNGAN HIDUP, DIKLAT FUNGSIONAL TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Waktu Waktu Kerja Kebutuhan Beban Penyelesaian Efektif Pegawai Kerja 1 1 Tahun Tahun 1 Melaksanakan laporan - - - - penyebarluasan informasi penyebarluasan perlindungan dan informasi pengelolaan lingkungan perlindungan hidup melalui komunikasi dan tidak langsung melalui pengelolaan siaran radio dan lingkungan pemutaran slide hidup melalui komunikasi tidak langsung melalui siaran radio dan pemutaran slide 2 Melaksanakan instrumen instrumen - - - - monitoring evaluasi monitoring evaluasi 3 konsultasi/koordinasi laporan - - - - penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi hidup dengan lembaga penyuluhan swadaya masyarakat lingkungan tingkat nasional hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional 4 Menyusun materi materi program - - - - program dan rencana dan rencana kerja penyuluhan kerja lingkungan tingkat penyuluhan Nasional dalam bentuk lingkungan elektronik tingkat Nasional dalam bentuk elektronik 5 Melaksanakan laporan - - - - monitoring evaluasi monitoring evaluasi 6 Menyusun hasil laporan - - - - monitoring dan evaluasi penyusunan hasil monitoring dan evaluasi 7 Menyusun rencana kerja rencana kerja - - - - tahunan penyuluh tahunan lingkungan penyuluh lingkungan 8 Melaksanakan MoU/PKS laporan hasil - - - - kemitraan sasaran MoU/PKS penyuluh lingkungan kemitraan hidup dengan lembaga sasaran pemerintah tingkat penyuluh nasional lingkungan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat nasional 9 konsultasi/koordinasi laporan - - - - penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi hidup dengan lembaga penyuluhan swadaya masyarakat lingkungan tingkat Provinsi/UPT hidup dengan Kemen LHK/UPTD lembaga swadaya masyarakat tingkat Provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 10 konsultasi/koordinasi laporan - - - - penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi hidup dengan lembaga penyuluhan tingkat Provinsi/UPTD lingkungan hidup dengan lembaga tingkat Provinsi/UPTD 11 Melaksanakan laporan - - - - peningkatan kapasitas peningkatan SDM kapasitas SDM 12 konsultasi/koordinasi laporan - - - - penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi hidup dengan lembaga penyuluhan tingkat UPT Kementerian lingkungan LHK hidup dengan lembaga tingkat UPT Kementerian LHK 13 Melaksanakan hasil laporan hasil - - - - MoU/PKS kemitraan MoU/PKS sasaran penyuluh kemitraan lingkungan hidup dengan sasaran lembaga swadaya penyuluh lingkungan masyarakat tingkat hidup dengan nasional lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional 14 Mengidentifikasi data instrumen - - - - potensi wilayah identifikasi data potensi wilayah 15 Melaksanakan laporan - - - - penyebarluasan informasi penyebarluasan perlindungan dan informasi pengelolaan lingkungan perlindungan hidup melalui komunikasi dan langsung kepada pengelolaan kelompok lingkungan hidup melalui komunikasi langsung kepada kelompok 16 Melaksanakan telaahan rekomendasi - - - - pelaksanaan penyuluhan hasil telaahan lingkungan hidup pelaksanaan penyuluhan lingkungan hidup 17 laporan hasil MoU/PKS laporan hasil - - - - kemitraan sasaran MoU/PKS penyuluh lingkungan kemitraan hidup dengan lembaga sasaran swasta tingkat penyuluh provinsi/UPT Kemen lingkungan LHK/UPTD hidup dengan lembaga swasta tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 18 Melaksanakan telaahan dokumen - - - - penyempurnaan telaahan kebijakan penyuluhan penyempurnaan lingkungan hidup kebijakan penyuluhan lingkungan hidup 19 Menyusun hasil analisis laporan hasil - - - - data potensi wilayah analisis data potensi wilayah 20 Memfasilitasi legalitas legalitas - - - - kelompok dalam kelompok pendampingan dalam penguatan kelembagaan pendampingan masyarakat penguatan kelembagaan masyarakat 21 Menyusun programa programa - - - - penyuluh lingkungan penyuluh hidup lingkungan hidup 22 Melaksanakan hasil laporan hasil - - - - MoU/PKS kemitraan MoU/PKS sasaran penyuluh kemitraan lingkungan hidup dengan sasaran lembaga pemerintah penyuluh tingkat provinsi/UPT lingkungan Kemen LHK/UPTD hidup dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 23 konsultasi/koordinasi laporan - - - - penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi hidup dengan lembaga penyuluhan swasta tingkat lingkungan Provinsi/UPTD hidup dengan lembaga swasta tingkat Provinsi/UPTD 24 Melaksanakan hasil laporan hasil - - - - MoU/PKS kemitraan MoU/PKS sasaran penyuluh kemitraan lingkungan hidup dengan sasaran lembaga swasta tingkat penyuluh nasional lingkungan hidup dengan lembaga swasta tingkat nasional 25 Memfasilitasi sertifikat/pengharga-an - - - sertifikat/penghargaan dalam dalam pengelolaan pengelolaan lingkungan hidup lingkungan hidup 26 Menyusun materi materi program - - - - program dan rencana dan rencana kerja penyuluhan kerja lingkungan tingkat penyuluhan Provinsi /UPTD/UPT KLHK lingkungan dalam bentuk elektronik tingkat Provinsi /UPTD/UPT KLHK dalam bentuk elektronik 27 Melaksanakan hasil laporan hasil - - - - MoU/PKS kemitraan MoU/PKS sasaran penyuluh kemitraan lingkungan hidup dengan sasaran lembaga swadaya penyuluh masyarakat tingkat lingkungan provinsi/UPT Kemen hidup dengan LHK/UPTD lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD JUMLAH 5 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 5 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 laporan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan laporan lingkungan hidup melalui komunikasi tidak langsung melalui siaran radio dan pemutaran slide 2 instrumen monitoring evaluasi dokumen 3 laporan konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup laporan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional 4 materi program dan rencana kerja penyuluhan lingkungan tingkat dokumen Nasional dalam bentuk elektronik 5 laporan monitoring evaluasi laporan 6 laporan penyusunan hasil monitoring dan evaluasi laporan 7 rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan dokumen 8 laporan hasil MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan laporan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat nasional 9 laporan konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup laporan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat Provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 10 laporan konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup laporan dengan lembaga tingkat Provinsi/UPTD 11 laporan peningkatan kapasitas SDM laporan 12 laporan konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup laporan dengan lembaga tingkat UPT Kementerian LHK 13 laporan hasil MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan laporan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional 14 instrumen identifikasi data potensi wilayah dokumen 15 laporan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan laporan lingkungan hidup melalui komunikasi langsung kepada kelompok 16 rekomendasi hasil telaahan pelaksanaan penyuluhan lingkungan rekomendasi hidup 17 laporan hasil MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan laporan hidup dengan lembaga swasta tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 18 dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan penyuluhan dokumen lingkungan hidup 19 laporan hasil analisis data potensi wilayah laporan 20 legalitas kelompok dalam pendampingan penguatan kelembagaan sertifikat/piagam masyarakat 21 programa penyuluh lingkungan hidup dokumen 22 laporan hasil MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan laporan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 23 laporan konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup laporan dengan lembaga swasta tingkat Provinsi/UPTD 24 laporan hasil MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan laporan hidup dengan lembaga swasta tingkat nasional 25 sertifikat/penghargaan dalam pengelolaan lingkungan hidup sertifikat/piagam 26 materi program dan rencana kerja penyuluhan lingkungan tingkat dokumen Provinsi /UPTD/UPT KLHK dalam bentuk elektronik 27 laporan hasil MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan laporan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 instrumen identifikasi data potensi wilayah Mengidentifikasi data potensi wilayah 2 programa penyuluh lingkungan hidup Menyusun programa penyuluh lingkungan hidup 3 rencana kerja tahunan Menyusun rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan 4 materi program dan rencana kerja penyuluhan Menyusun materi program dan rencana lingkungan tingkat Provinsi /UPTD/UPT KLHK kerja penyuluhan lingkungan tingkat dalam bentuk elektronik Provinsi /UPTD/UPT KLHK dalam bentuk elektronik 5 penyebarluasan informasi perlindungan dan Melaksanakan penyebarluasan informasi pengelolaan lingkungan hidup melalui komunikasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan tidak langsung melalui siaran radio dan pemutaran hidup melalui komunikasi tidak langsung slide melalui siaran radio dan pemutaran slide 6 legalitas kelompok dalam pendampingan Memfasilitasi legalitas kelompok dalam penguatan kelembagaan masyarakat pendampingan penguatan kelembagaan masyarakat 7 konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi penyuluhan hidup dengan lembaga tingkat UPT Kementerian lingkungan hidup dengan lembaga tingkat LHK UPT Kementerian LHK 8 konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi penyuluhan hidup dengan lembaga swasta tingkat lingkungan hidup dengan lembaga swasta Provinsi/UPTD tingkat Provinsi/UPTD 9 konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi penyuluhan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat lingkungan hidup dengan lembaga tingkat Provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD swadaya masyarakat tingkat Provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 10 MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan Melaksanakan MoU/PKS kemitraan sasaran hidup dengan lembaga pemerintah tingkat penyuluh lingkungan hidup dengan nasional lembaga pemerintah tingkat nasional 11 MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan Melaksanakan hasil MoU/PKS kemitraan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat sasaran penyuluh lingkungan hidup provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 12 MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan laporan hasil MoU/PKS kemitraan sasaran hidup dengan lembaga swasta tingkat provinsi/UPTpenyuluh lingkungan hidup dengan Kemen LHK/UPTD lembaga swasta tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 13 MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan Melaksanakan hasil MoU/PKS kemitraan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat sasaran penyuluh lingkungan hidup tingkat nasional dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional 14 hasil MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh Melaksanakan hasil MoU/PKS kemitraan lingkungan hidup dengan lembaga swadaya sasaran penyuluh lingkungan hidup masyarakat tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 15 rekomendasi hasil telaahan pelaksanaan Melaksanakan telaahan pelaksanaan penyuluhan lingkungan hidup penyuluhan lingkungan hidup 16 instrumen monitoring evaluasi Melaksanakan instrumen monitoring evaluasi 17 monitoring evaluasi Melaksanakan monitoring evaluasi 18 penyusunan hasil monitoring dan evaluasi Menyusun hasil monitoring dan evaluasi 19 peningkatan kapasitas SDM Melaksanakan peningkatan kapasitas SDM 20 dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan Melaksanakan telaahan penyempurnaan penyuluhan lingkungan hidup kebijakan penyuluhan lingkungan hidup 21 analisis data potensi wilayah Menyusun hasil analisis data potensi wilayah 22 konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi penyuluhan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat lingkungan hidup dengan lembaga tingkat nasional swadaya masyarakat tingkat nasional 23 konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan konsultasi/koordinasi penyuluhan hidup dengan lembaga tingkat Provinsi/UPTD lingkungan hidup dengan lembaga tingkat Provinsi/UPTD 24 MoU/PKS kemitraan sasaran penyuluh lingkungan Melaksanakan hasil MoU/PKS kemitraan hidup dengan lembaga swasta tingkat nasional sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga swasta tingkat nasional 25 materi program dan rencana kerja penyuluhan Menyusun materi program dan rencana lingkungan tingkat Nasional dalam bentuk kerja penyuluhan lingkungan tingkat elektronik Nasional dalam bentuk elektronik 26 sertifikat/penghargaan dalam pengelolaan Memfasilitasi sertifikat/penghargaan lingkungan hidup dalam pengelolaan lingkungan hidup 27 penyebarluasan informasi perlindungan dan Melaksanakan penyebarluasan informasi pengelolaan lingkungan hidup melalui komunikasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan langsung kepada kelompok hidup melalui komunikasi langsung kepada kelompok V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Mengidentifikasi data potensi wilayah Pelaksana dan uraian tugas 2 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Menyusun programa penyuluh lingkungan Pelaksana dan uraian tugas hidup 3 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Menyusun materi program dan rencana Pelaksana dan uraian tugas kerja penyuluhan lingkungan tingkat Nasional dalam bentuk elektronik 4 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan penyebarluasan informasi Pelaksana dan uraian tugas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui komunikasi langsung kepada kelompok 5 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan penyebarluasan informasi Pelaksana dan uraian tugas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui komunikasi tidak langsung melalui siaran radio dan pemutaran slide 6 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Memfasilitasi legalitas kelompok dalam Pelaksana dan uraian tugas pendampingan penguatan kelembagaan masyarakat 7 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan peningkatan kapasitas SDM Pelaksana dan uraian tugas 8 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional konsultasi/koordinasi penyuluhan Pelaksana dan uraian tugas lingkungan hidup dengan lembaga tingkat Provinsi/UPTD 9 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional konsultasi/koordinasi penyuluhan Pelaksana dan uraian tugas lingkungan hidup dengan lembaga swasta tingkat Provinsi/UPTD 10 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional konsultasi/koordinasi penyuluhan Pelaksana dan uraian tugas lingkungan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional 11 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional konsultasi/koordinasi penyuluhan Pelaksana dan uraian tugas lingkungan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat Provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 12 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan MoU/PKS kemitraan sasaran Pelaksana dan uraian tugas penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat nasional 13 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan hasil MoU/PKS kemitraan Pelaksana dan uraian tugas sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga swasta tingkat nasional 14 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional laporan hasil MoU/PKS kemitraan sasaran Pelaksana dan uraian tugas penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga swasta tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 15 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan hasil MoU/PKS kemitraan Pelaksana dan uraian tugas sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional 16 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan hasil MoU/PKS kemitraan Pelaksana dan uraian tugas sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 17 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan telaahan pelaksanaan Pelaksana dan uraian tugas penyuluhan lingkungan hidup 18 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan monitoring evaluasi Pelaksana dan uraian tugas 19 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Menyusun hasil monitoring dan evaluasi Pelaksana dan uraian tugas 20 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan hasil MoU/PKS kemitraan Pelaksana dan uraian tugas sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi/UPT Kemen LHK/UPTD 21 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Memfasilitasi sertifikat/penghargaan Pelaksana dan uraian tugas dalam pengelolaan lingkungan hidup 22 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional konsultasi/koordinasi penyuluhan Pelaksana dan uraian tugas lingkungan hidup dengan lembaga tingkat UPT Kementerian LHK 23 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Menyusun rencana kerja tahunan Pelaksana dan uraian tugas penyuluh lingkungan 24 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Menyusun hasil analisis data potensi Pelaksana dan uraian tugas wilayah 25 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan telaahan penyempurnaan Pelaksana dan uraian tugas kebijakan penyuluhan lingkungan hidup 26 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Menyusun materi program dan rencana Pelaksana dan uraian tugas kerja penyuluhan lingkungan tingkat Provinsi /UPTD/UPT KLHK dalam bentuk elektronik 27 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Melaksanakan instrumen monitoring Pelaksana dan uraian tugas evaluasi VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelengkapan penyusunan hasil monitoring evaluasi
2.kelancraran konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup tingkat Kementerian
3.keakuratan pelaporan hasil kerjasama kemitraan sasaran penyuluh
4.kelancaran pendampingan penguatan kelembagaan masyarakat
5.kelengkapan materi dan melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup untuk tingkat nasional
6.kebenaran informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
7.kelancaran kerjasama kemitraan sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat nasional
8.kelancaran konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swasta masyarakat tingkat provinsi
9.kebenaraninformasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui media elektronik
10.kesesuaian instrumen monitoring evaluasi
11.kelancaran pelaksanaan monitoring evaluasi
12.kesesuaian dan keakuratan rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan hidup
13.kelancaran kerjasama kemitraan sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga swasta tingkat provinsi
14.kelancaran konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional
15.kelancaran kerjasama kemitraan sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional
16.kesesuaian instrumen data potensi wilayah
17.kelayakan pemberian rekomendasi terhadaap telaahan pelaksanaan penyuluhan lingkungan hidup
18.kelayakan sertifikat/penghargaan kepada pengelola lingkungan hidup
19.kelancaran konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga tingkat provinsi
20.kelancaran konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi
21.kelancaran pelaksanaan program penyuluhan lingkungan hidup
22.kelancaran kerjasama kemitraan sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi
23.kelancaran pembinaan dalam peningkatan kapasitas SDM
24.kelengkapan materi penyuluhan lingkungan hidup untuk tingkat provinsi
25.kelancaran kerjasama kemitraan sasaarn penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi
26.keakuratan dokumen telaah penyempurnaan kebijakan lingkungan hidup
27.kebenaran analisa data potensi wilayah VII. WEWENANG
1.menetukan instrumen data potensi wilayah
2.menggunakan analisa data potensi wilayah
3.menetapkan program penyuluhan lingkungan hidup
4.menetapkan rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan hidup
5.menentukan materi penyuluhan lingkungan hidup untuk tingkat provinsi
6.menetukan materi dan melaksanakan penyuluhan lingkungan hidup untuk tingkat nasional
7.memberikan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
8.menggunakan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui media elektronik
9.melaksanakan pendampingan penguatan kelembagaan masyarakat
10.melaksanakan pembinaan dalam peningkatan kapasitas SDM
11.memberikan sertifikat/penghargaan kepada pengelola lingkungan hidup
12.menentukan konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup tingkat Kementerian
13.menentukan konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga tingkat provinsi
14.menentkan konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swasta masyarakat tingkat provinsi
15.menentukan konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional
16.menentukan konsultasi/koordinasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat provinsi
17.kelancaran kerjasama kemitraan sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat nasional
18.menetapkan kerjasama kemitraan sasaaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi
19.menetapkan kerjasama kemitraan sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat provinsi
20.menetapkan kerjasama kemitraan sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga swasta tingkat provinsi
21.menetapkan kerjasama kemitraan sasaran penyuluh lingkungan hidup dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat nasional
22.keakuratan pelaporan hasil kerjasama kemitraan sasaran penyuluh
23.merekomendasikan telaahan pelaksanaan penyuluhan lingkungan hidup
24.menetapkan dokumen telaah penyempurnaan kebijakan lingkungan hidup
25.menetapkan instrumen monitoring evaluasi
26.menetapkan pelaksanaan monitoring evaluasi
27.menentukan kelengkapan penyusunan hasil monitoring evaluasi VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dan Koordinasi fungsional di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup 2 Kepala Dinas Perumahan Menerima perintah dan Rakyat Dan Kawasan arahan Permukiman dan Lingkungan Hidup IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Suhu dingin 4 Getaran tidak ada 5 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 6 Udara sejuk 7 Penerangan terang 8 Suara tenang 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan Bimbingan Teknis di bidang pengendalian dan pengolahan lingkungan hidup
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Measurable and Verifiable Creteria (MVC), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Realistik, Investigasi, Artistik
e.Upaya Fisik Berdiri, Mendengar, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan Penyuluhan Lingkungan Hidup melalui persiapan, pelaksanaan, pengembangan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyuluhan lingkungan hidup Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 BIOLOGI TERAPAN, S-1 BIOLOGI, S-1 EKOLOGI, S-1 ILMU BIOLOGI, S-1 KEHUTANAN, S-1 KIMIA, S-1 MIKROBIOLOGI, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 KESEJAHTERAAN MASYARAKAT, S-1 TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN, S-1 PSIKOLOGI MASYARAKAT, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 SOSIOLOGI, S-1 BIOKIMIA, S-1 KESEJAHTERAAN LINGKUNGAN, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 BIOKIMIA NUTRISI, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 AGRONOMI, S-1 FISIOLOGI, S-1 AGROBISNIS
c.Diklat KESEHATAN LINGKUNGAN, DIKLAT FUNGSIONAL TEKNIK PENYEHATAN LINGKUNGAN, TEKNIS LINGKUNGAN HIDUP
d.Pengalaman memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalui pertunjukan seni budaya informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komunikasi tidak langsung melalui pemutaran film - - - - 2 Mengembangkan inovasi di Bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup laporan pengembangan inovasi di bidang penyuluhan - - - - 3 Memfasilitasi kemitraan sasaran penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swasta tingkat Internasional laporan kemitraan sasaran penyuluhan dengan lembaga swasta tingkat internasional - - - - 4 Melakukan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalui tayangan televisi informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komunikasi tidak langsung melalui - - - - tayangan televisi 5 Melakukan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat Internasional laporan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat internasional - - - - 6 Menyusun laporan hasil monev laporan penyusunan hasil monitoring evaluasi - - - - 7 Menyusun Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan - - - - 8 Menyusun Programa Penyuluh Lingkungan Hidup programa penyuluh - - - - 9 Menyusun dan menyiapkan materi program dan rencana kerja penyuluhan lingkungan hidup pada tingkat Nasional, dalam bentuk Naskah Seni Budaya materi program dan rencana kerja tingkat nasional - - - - 10 Memfasilitasi kemitraan sasaran penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat Internasional laporan kemitraan sasaran penyuluhan dengan lembaga swasta tingkat internasional - - - - 11 Menyusun telaahan pelaksanaan penyuluhan lingkungan hidup tentang Perencanaan/Prosedur Kerja/Metode/Sistem Monitoring evaluasi penyuluhan lingkungan hidup Regional rekomendasi telaahan pelaksanaan penyuluhan tingkat regional - - - - 12 Menyusun telaahan penyempurnaan kebijakan baru penyuluhan lingkungan hidup tentang Perencanaan/Prosedur kerja/Metode/Sistem Monitoring Evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup Nasional dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan baru penyuluhan tingkat nasional - - - - 13 Kemandirian Sasaran hasil kegiatan pendampingan masyarakat melalui - - - - kemandirian sasaran 14 Melakukan Kegiatan Pendampingan masyarakat melalui Penguatan usaha kelompok (penyusunan proposal, pengusulan modal) laporam hasil kegiatan pendampingan masyarakat melalui penguatan usaha kelompok - - - - 15 Melakukan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swasta pada tingkat Nasional laporan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga swasta tingkat nasional - - - - 16 Melakukan kegiatan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga, pada tingkat Nasional laporan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga tingkat nasional - - - - 17 Menyiapkan materi Rakor laporan materi rakor - - - - 18 Melakukan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalui pemutaran film informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komunikasi tidak langsung melalui pertunjukan seni budaya - - - - 19 Menyusun telaahan pelaksanaan penyuluhan lingkungan hidup tentang Perencanaan/Prosedur Kerja/Metode/Sistem Monitoring evaluasi penyuluhan lingkungan hidup Nasional rekomendasi telaahan pelaksanaan penyuluhan tingkat nasional - - - - 20 Melakukan Kegiatan Pendampingan masyarakat melalui Peningkatan kapasitas SDM sasaran (sekolah lapang, pemagangan, bimbingan teknis, studi banding) Menyampaikan materi pengingkatan kapasitas SDM sasaran laporam hasil kegiatan pendampingan masyarakat melalui peningkatan kapasitas SDM - - - - 21 Memfasilitasi kemitraan sasaran penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat Internasional laporan kemitraan sasaran penyuluhan dengan lembaga swadaya masyarakat - - - - tingkat internasional 22 Melakukan kegiatan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga, pada tingkat Internasional laporan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga tingkat internasional - - - - 23 Melaksanakan monev laporan monitoring evaluasi - - - - 24 Fasilitasi penyelesaian masalah kelompok sasaran (masalah teknis, mediasi konflik) laporam hasil fasilitasi masalah kelompok sasaran - - - - 25 Melakukan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swasta pada tingkat Internasional laporan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga swasta tingkat internasional - - - - 26 Menyusun dan menyiapkan materi program dan rencana kerja penyuluhan lingkungan hidup pada tingkat Provinsi/UPTD/UPT KLHK Naskah Seni Budaya materi program dan rencana kerja tingkat provinsi - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komunikasi tidak langsung melalui pemutaran film dokumen 2 laporan pengembangan inovasi di bidang penyuluhan laporan 3 laporan kemitraan sasaran penyuluhan dengan lembaga swasta tingkat internasional laporan 4 informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komunikasi tidak langsung melalui tayangan televisi dokumen 5 laporan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat internasional laporan 6 laporan penyusunan hasil monitoring evaluasi laporan 7 rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan dokumen 8 programa penyuluh dokumen 9 materi program dan rencana kerja tingkat nasional dokumen 10 laporan kemitraan sasaran penyuluhan dengan lembaga swasta tingkat internasional laporan 11 rekomendasi telaahan pelaksanaan penyuluhan tingkat regional rekomendasi 12 dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan baru penyuluhan tingkat nasional dokumen 13 hasil kegiatan pendampingan masyarakat melalui kemandirian sasaran laporan 14 laporam hasil kegiatan pendampingan masyarakat melalui penguatan usaha kelompok laporan 15 laporan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga swasta tingkat nasional laporan 16 laporan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga tingkat nasional laporan 17 laporan materi rakor laporan 18 informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komunikasi tidak langsung melalui pertunjukan seni budaya dokumen 19 rekomendasi telaahan pelaksanaan penyuluhan tingkat nasional rekomendasi 20 laporam hasil kegiatan pendampingan masyarakat melalui peningkatan kapasitas SDM laporan 21 laporan kemitraan sasaran penyuluhan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat internasional laporan 22 laporan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga tingkat internasional laporan 23 laporan monitoring evaluasi laporan 24 laporam hasil fasilitasi masalah kelompok sasaran laporan 25 laporan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga swasta tingkat internasional laporan 26 materi program dan rencana kerja tingkat provinsi dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 laporam hasil fasilitasi masalah kelompok sasaran Fasilitasi penyelesaian masalah kelompok sasaran (masalah teknis, mediasi konflik) 2 laporan kemitraan sasaran penyuluhan dengan lembaga swasta tingkat internasional Memfasilitasi kemitraan sasaran penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat Internasional 3 program penyuluh Menyusun Programa Penyuluh Lingkungan Hidup 4 rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan Menyusun Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup 5 materi program dan rencana kerja tingkat nasional Menyusun dan menyiapkan materi program dan rencana kerja penyuluhan lingkungan hidup pada tingkat Nasional, dalam bentuk Naskah Seni Budaya 6 informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komunikasi tidak langsung melalui tayangan televisi Melakukan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalui tayangan televisi 7 informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komunikasi tidak langsung melalui pertunjukan seni budaya Melakukan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalui pemutaran film 8 laporam hasil kegiatan pendampingan masyarakat melalui penguatan usaha kelompok Melakukan Kegiatan Pendampingan masyarakat melalui Penguatan usaha kelompok (penyusunan proposal, pengusulan modal) 9 laporam hasil kegiatan pendampingan masyarakat melalui peningkatan kapasitas SDM Melakukan Kegiatan Pendampingan masyarakat melalui Peningkatan kapasitas SDM sasaran (sekolah lapang, pemagangan, bimbingan teknis, studi banding) Menyampaikan materi pengingkatan kapasitas SDM sasaran 10 laporan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga tingkat internasional Melakukan kegiatan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga, pada tingkat Internasional 11 laporan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga tingkat nasional Melakukan kegiatan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga, pada tingkat Nasional 12 laporan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga swasta tingkat nasional Melakukan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swasta pada tingkat Nasional 13 laporan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat internasional Melakukan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat Internasional 14 laporan kemitraan sasaran penyuluhan dengan lembaga swasta tingkat internasional Memfasilitasi kemitraan sasaran penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swasta tingkat Internasional 15 laporan kemitraan sasaran penyuluhan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat internasional Memfasilitasi kemitraan sasaran penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat Internasional 16 rekomendasi telaahan pelaksanaan penyuluhan tingkat nasional Menyusun telaahan pelaksanaan penyuluhan lingkungan hidup tentang Perencanaan/Prosedur Kerja/Metode/Sistem Monitoring evaluasi penyuluhan lingkungan hidup Nasional 17 dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan baru penyuluhan tingkat nasional Menyusun telaahan penyempurnaan kebijakan baru penyuluhan lingkungan hidup tentang Perencanaan/Prosedur kerja/Metode/Sistem Monitoring Evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup Nasional 18 laporan pengembangan inovasi di bidang penyuluhan Mengembangkan inovasi di Bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup 19 laporan monitoring evaluasi Melaksanakan monev 20 laporan materi rakor Menyiapkan materi Rakor 21 hasil kegiatan pendampingan masyarakat melalui kemandirian sasaran Kemandirian Sasaran 22 materi program dan rencana kerja tingkat provinsi Menyusun dan menyiapkan materi program dan rencana kerja penyuluhan lingkungan hidup pada tingkat Provinsi/UPTD/UPT KLHK Naskah Seni Budaya 23 informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komunikasi tidak langsung melalui pemutaran film Melakukan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalui pertunjukan seni budaya 24 rekomendasi telaahan pelaksanaan penyuluhan tingkat regional Menyusun telaahan pelaksanaan penyuluhan lingkungan hidup tentang Perencanaan/Prosedur Kerja/Metode/Sistem Monitoring evaluasi penyuluhan lingkungan hidup Regional 25 laporan penyusunan hasil monitoring evaluasi Menyusun laporan hasil monev 26 laporan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga swasta tingkat internasional Melakukan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swasta pada tingkat Internasional V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Menyusun telaahan pelaksanaan penyuluhan lingkungan hidup tentang Perencanaan/Prosedur Kerja/Metode/Sistem Monitoring evaluasi penyuluhan lingkungan hidup Nasional 2 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Melakukan Kegiatan Pendampingan masyarakat melalui Peningkatan kapasitas SDM sasaran (sekolah lapang, pemagangan, bimbingan teknis, studi banding) Menyampaikan materi pengingkatan kapasitas SDM sasaran 3 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Menyusun Rencana Kerja Tahunan Penyuluh Lingkungan Hidup 4 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Menyusun dan menyiapkan materi program dan rencana kerja penyuluhan lingkungan hidup pada tingkat Provinsi/UPTD/UPT KLHK Naskah Seni Budaya 5 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Menyusun dan menyiapkan materi program dan rencana kerja penyuluhan lingkungan hidup pada tingkat Nasional, dalam bentuk Naskah Seni Budaya 6 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Melakukan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalui tayangan televisi 7 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Melakukan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalui pemutaran film 8 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Melakukan Kegiatan Pendampingan masyarakat melalui Penguatan usaha kelompok (penyusunan proposal, pengusulan modal) 9 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Fasilitasi penyelesaian masalah kelompok sasaran (masalah teknis, mediasi konflik) 10 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Melakukan kegiatan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga, pada tingkat Internasional 11 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Melakukan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swasta pada tingkat Internasional 12 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Melakukan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swasta pada tingkat Nasional 13 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Melakukan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat pada tingkat Internasional 14 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Memfasilitasi kemitraan sasaran penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga pemerintah tingkat Internasional 15 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Memfasilitasi kemitraan sasaran penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swasta tingkat Internasional 16 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Menyusun telaahan pelaksanaan penyuluhan lingkungan hidup tentang Perencanaan/Prosedur Kerja/Metode/Sistem Monitoring evaluasi penyuluhan lingkungan hidup Regional 17 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Menyusun telaahan penyempurnaan kebijakan baru penyuluhan lingkungan hidup tentang Perencanaan/Prosedur kerja/Metode/Sistem Monitoring Evaluasi Penyuluhan Lingkungan Hidup Nasional 18 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Mengembangkan inovasi di Bidang Penyuluhan Lingkungan Hidup 19 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Melaksanakan monev 20 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Menyusun laporan hasil monev 21 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Menyiapkan materi Rakor 22 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Melakukan penyebarluasan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan cara Komunikasi tidak Langsung, melalui pertunjukan seni budaya 23 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Menyusun Programa Penyuluh Lingkungan Hidup 24 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Kemandirian Sasaran 25 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Memfasilitasi kemitraan sasaran penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga swadaya Masyarakat tingkat Internasional 26 peraturan petunjuk teknis Standart Operasional Pelaksana dan uraian tugas Melakukan kegiatan konsultasi penyuluhan lingkungan hidup dengan lembaga, pada tingkat Nasional VI. TANGGUNG JAWAB
1.kelancaran monitoring evaluasi
2.kelancaran kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga swasta tingkat internasional
3.keakuratan dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan baru penyuluhan tingkat nasional
4.kelancaran kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga tingkat nasional
5.keakuratan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komunikasi tidak langsung melalui pemutaran film
6.kelengkapan materi program penyuluhan tingkat provinsi
7.kelayakan rekomendasi telaahan pelaksanaan penyuluhan tingkat nasional
8.kelayaka rekomendasi telaahan pelaksanaan penyuluhan tingkat regional
9.kelancaran kegiatan pendampingan masyarakat melalui penguatan usaha kelompok
10.keakuratan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komunikasi tidak langsung melalui pertunjukan seni budaya
11.kelancaran fasilitasi masalah kelompok sasaran
12.kelancaran kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga swasta tingkat nasional
13.kelancaran kegiatan pendampingan masyarakat melalui kemandirian sasaran
14.kelancaran kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga tingkat internasional
15.keakuratan hasil monitoring evaluasi
16.keakuratan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komunikasi tidak langsung melalui tayangan televisi
17.kelancaran kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat internasional
18.kelancaran kegiatan kemitraan sasaran penyuluhan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat internasional
19.kelengkapan materi program dan rencana kerja penyuluhan tingkat nasional
20.kualitas pengembangan inovasi di bidang penyuluhan
21.kelancaran kegiatan pendampingan masyarakat melalui peningkatan kapasitas SDM
22.ketepatan dan kelancaran programa lingkungan hidup
23.kelancaran rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan hidup
24.kesesuaian materi rakor
25.kelancaran kegiatan kemitraan sasaran penyuluhan dengan lembaga swasta tingkat internasional VII. WEWENANG
1.menetapkan programa lingkungan hidup
2.menetapkan rencana kerja tahunan penyuluh lingkungan hidup
3.menetapkan materi program penyuluhan tingkat provinsi
4.menetapkan materi program dan rencana kerja penyuluhan tingkat nasional
5.memberikan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komunikasi tidak langsung melalui tayangan televisi
6.memberikan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komunikasi tidak langsung melalui pertunjukan seni budaya
7.memberikan informasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara komunikasi tidak langsung melalui pemutaran film
8.memotivasi kegiatan pendampingan masyarakat melalui penguatan usaha kelompok
9.memotivasi kegiatan pendampingan masyarakat melalui peningkatan kapasitas SDM
10.memotivasi kegiatan pendampingan masyarakat melalui kemandirian sasaran
11.memberikan fasilitasi masalah kelompok sasaran
12.menentukan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga tingkat internasional
13.menetukan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga tingkat nasional
14.menetukan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga swasta tingkat internasional
15.menetukan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga swasta tingkat nasional
16.menentukan kegiatan konsultasi penyuluhan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat internasional
17.menentukan kegiatan kemitraan sasaran penyuluhan dengan lembaga swasta tingkat internasional
18.kelancaran kegiatan kemitraan sasaran penyuluhan dengan lembaga swadaya masyarakat tingkat internasional
19.merekomendasikan telaahan pelaksanaan penyuluhan tingkat nasional
20.merekomendasikan telaahan pelaksanaan penyuluhan tingkat regional
21.menilai dokumen telaahan penyempurnaan kebijakan baru penyuluhan tingkat nasional
22.memotivasi pengembangan inovasi di bidang penyuluhan
23.menetapkan monitoring evaluasi
24.menetukan hasil monitoring evaluasi
25.menetukan materi rakor VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi 2 Jabatan fungsional di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi 3 Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Getaran tidak ada 4 Suara tenang 5 Tempat Kerja dalam ruangan 6 Suhu dingin 7 Udara sejuk 8 Keadaaan Ruangan baik 9 Letak strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan Bimbingan Teknis di bidang pengendalian dan pengolahan lingkungan hidup
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Directing Control Planning (DCP), Measurable and Verifiable Creteria (MVC)
d.Minat Kerja Realistik, Artistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berdiri, Berbicara, Mendengar
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 60
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Mengajar
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan penataan penyehatan lingkungan permukiman di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengawasan pembangunan sarana dan prasarana air bersih/minum Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV TEKNIK PLANOLOGI, D-IV PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, S-1 PENGELOLAAN LINGKUNGAN, D-IV PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S- 1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK PENGOLAHAN LIMBAH, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNIK PERENCANAAN IRIGASI DAN RAWA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 TEKNIK ARSITEKTUR, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA ELEKTRO, D-IV TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI, S-1 TEKNIK SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRO, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, D-IV TEKNIK PERENCANAAN JALAN DAN JEMBATAN, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV ARSITEKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, D-IV PERENCANAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, D-IV JASA KONSTRUKSI, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK ELEKTRONIKA, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ARSITEKTUR, S-1 REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV PERANCANGAN BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNIK ELEKTRO INDUSTRI, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, D-IV PLANOLOGI, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV REKAYASA ELEKTRO, D-IV TEKNIK ELEKTRONIKA, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, D-IV TEKNIK KONSTRUKSI GEDUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, D-IV TEKNIK SIPIL, S- 1 ARSITEKTUR INTERIOR, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, D-IV TEKNIK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, D-IV TEKNIK ELEKTRO, D-IV MANAJEMEN REKAYASA KONSTRUKSI, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 ELEKTRONIKA DAN INSTRUMENTASI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNIK REKAYASA PELAKSANAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV TEKNIK OTOMASI LISTRIK INDUSTRI, D-IV TEKNIK INFRASTRUKTUR SIPIL DAN ARSITEKTUR, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 SAINS LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK LISTRIK, D-IV REKAYASA SIPIL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRONIKA, S-1 PLANOLOGI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 TEKNIK EKONOMI KONSTRUKSI, D- IV REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, D-IV TEKNIK PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV PERENCANAAN TATA RUANG DAN PERTANAHAN, D-IV TEKNIK OTOMASI INDUSTRI, S-1 RANCANG KOTA, D-IV TEKNIK PERAWATAN DAN PERBAIKAN GEDUNG, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 ARSITEKTUR, D-IV SISTEM PEMBANGKIT ENERGI, D-IV TEKNOLOGI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV TEKNIK LISTRIK INDUSTRI
c.Diklat KESEHATAN LINGKUNGAN
d.Pengalaman II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 serah terima aset sistem penyediaan air minum Dokumen serah terima aset sistem penyediaan air minum - - - - 2 serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 3 identifikasi tingkat kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan Laporan identifikasi tingkat kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan - - - - 4 serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 5 serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum Dokumen serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum - - - - 6 readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan identifikasi dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 7 sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 8 pemetaan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum Laporan pemetaan prasarana dan sarana sistem - - - - penyediaan air minum 9 sistem penyediaan air minum Dokumen kontrak sistem penyediaan air minum - - - - 10 pemetaan prasarana dan sarana sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan pemetaan prasarana dan sarana sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 11 teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum Dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum - - - - 12 identifikasi dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum Laporan identifikasi dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum - - - - 13 teknis dalam proses pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 14 teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 15 tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan Laporan kegiatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan - - - - 16 teknis pengadaan sistem penyediaan air minum Dokumen teknis pengadaan sistem penyediaan air minum - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Dokumen serah terima aset sistem penyediaan air minum Dokumen 2 Dokumen serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen 3 Laporan identifikasi tingkat kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan Laporan 4 Dokumen serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen 5 Dokumen serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum Dokumen 6 Laporan identifikasi dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 7 Dokumen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen 8 Laporan pemetaan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum Laporan 9 Dokumen kontrak sistem penyediaan air minum Dokumen 10 Laporan pemetaan prasarana dan sarana sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 11 Dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum Dokumen 12 Laporan identifikasi dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum Laporan 13 Dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen 14 Dokumen teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen 15 Laporan kegiatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan Laporan 16 Dokumen teknis pengadaan sistem penyediaan air minum Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat Perminatan, Kesiapan Lahan, Kesiapan Rencana Induk dan Detail, Kesiapan Institusi Pengelolaan dan Anggaran Pengelolaan serta Kesanggupan Menerima Hibah identifikasi dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum 2 Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat pemetaan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum 3 Surat Minat, Surat Kesiapan Lahan, Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat, iddle capacity teknis pengadaan sistem penyediaan air minum 4 Rancangan Detail Kegiatan serta Tahapan dan Jadwal pelaksanaan, perhitungan dan gambar teknis, spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, analis harga satuan dan dokumen pelaksanaan teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum 5 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, Surat Penunjukan sistem penyediaan air minum 6 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, SK KSM dari Kepala Desa serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum 7 Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, SOP Kegiatan, Cecklist perlengkapan, dokumen aset serah terima aset sistem penyediaan air minum 8 Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat pemetaan prasarana dan sarana sistem pengelolaan air limbah domestik 9 Surat Minat, Surat Kesiapan Lahan, Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat, iddle capacity teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik 10 Rancangan Detail Kegiatan serta Tahapan dan Jadwal pelaksanaan, perhitungan dan gambar teknis, spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, analis harga satuan dan dokumen pelaksanaan teknis dalam proses pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik 11 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, Surat Penunjukan sistem pengelolaan air limbah domestik 12 Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, SOP Kegiatan, Cecklist perlengkapan, dokumen aset serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik 13 Daftar laporan kerusakan identifikasi tingkat kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan 14 Surat Perminatan, Kesiapan Lahan, Kesiapan Rencana Induk dan Detail, Kesiapan Institusi Pengelolaan dan Anggaran Pengelolaan serta Kesanggupan Menerima Hibah readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik 15 Daftar aset, daftar penerima, Berita acara serah terima barang, dokumentasi, titik koordinat lokasi tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan 16 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, SK KSM dari Kepala Desa serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan Strategis dan petunjuk teknis identifikasi dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur pemetaan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum 3 SOTK teknis pengadaan sistem penyediaan air minum 4 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur sistem penyediaan air minum 6 Standar Operasional Prosedur serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum 7 Peraturan petunjuk teknis serah terima aset sistem penyediaan air minum 8 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur pemetaan prasarana dan sarana sistem pengelolaan air limbah domestik 9 SOTK teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur teknis dalam proses pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur sistem pengelolaan air limbah domestik 12 Standar Operasional Prosedur serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik 13 Peraturan petunjuk teknis identifikasi tingkat kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan 14 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan 15 Peraturan petunjuk teknis serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik 16 Peraturan Strategis dan petunjuk teknis readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik VI. TANGGUNG JAWAB
1.Keakuratan dokumen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik
2.Keakuratan laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat sebagai data pemetaan prasarana dan sarana air minum
3.Kesesuaian bahan penyusunan dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum
4.Kesesuaian data kebijakan teknis pengadaan sistem penyediaan air minum
5.Keakuratan laporan identifikasi dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik
6.Kesesuaian dokumen masukan teknis dalam proses pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik
7.Keakuratan bahan readiness criteria meliputi Surat Perminatan, Kesiapan Lahan, Kesiapan Rencana Induk dan Detail, Kesiapan Institusi Pengelolaan dan Anggaran Pengelolaan serta Kesanggupan Menerima Hibah
8.Kelengkapan bahan penyusun Laporan data pemetaan prasarana dan sarana air
9.Dokumen serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik
10.kesesuaian kebijakan teknis dan koordinasi di bidang penyehatan lingkungan
11.Keakuratan Penyusunan laporan kegiatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan
12.Kelancaran Pelaksanaan kegiatan dan program yang berkaitan dengan bidang Penyehatan Lingkungan
13.Kelancaran pelaksanaan pembangunan yang menjelaskan tata cara penyiapan dan pembangunan prasarana air minum
14.Kebenaran pendataan kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan
15.Keakuratan dokumen serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik
16.Kelengkapan dokumen serah terima aset sistem penyediaan air minum VII. WEWENANG
1.Memberikan bahan pemetaan prasarana dan sarana sistem pengelolaan air limbah domestik
2.Mengeluarkan teknis pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik
3.Memberikan bahan masukan teknis dalam proses pengadaan sistem pengelolaan air limbah domestik
4.Mengeluarkan dokumen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik
5.Memberikan bahan, instrumen pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan
6.Memberikan bahan pemetaan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum
7.Mengeluarkan dokumen teknis pengadaan sistem penyediaan air minum
8.Memberikan bahan masukan teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum
9.Mengeluarkan dokumen kontrak sistem penyediaan air minum
10.Mengeluarkan dokumen serah terima pengelolaan sistem penyediaan air minum
11.Mengeluarkan dokumen serah terima aset sistem penyediaan air minum
12.Memberikan bahan identifikasi dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik
13.Mengeluarkan dokumen serah terima pengelolaan sistem pengelolaan air limbah domestik
14.Mengeluarkan dokumen serah terima aset sistem pengelolaan air limbah domestik
15.Menentukan dan menilai pendataan kerusakan infrastruktur bidang penyehatan lingkungan
16.Menentukan dan menilai mobilisasi peralatan tanggap darurat bidang penyehatan lingkungan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana dan fungsional di lingkungan Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi 2 Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Tempat Kerja dalam ruangan 3 Penerangan terang 4 Letak strategis 5 Suara tenang 6 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 7 Udara sejuk 8 Suhu dingin 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan Bimbingan Teknis Air Minum, Mendeteksi dan memantau kondisi lapangan, Menyusun Petunjuk Teknik tentang Air Minum
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Repetitive and Continuous (REPCON), Dealing with People (DEPL), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan penataan penyehatan lingkungan permukiman di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengawasan pembangunan sarana dan prasarana air bersih/minum Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan D-IV REKAYASA ELEKTRO, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ARSITEKTUR, D-IV MANAJEMEN REKAYASA KONSTRUKSI, D-IV TEKNIK ELEKTRO, S-1 ARSITEKTUR INTERIOR, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, D-IV ARSITEKTUR, D- IV PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK ELEKTRO INDUSTRI, D-IV TEKNIK LISTRIK INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, D-IV TEKNIK KONSTRUKSI GEDUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 RANCANG KOTA, D-IV PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 TEKNIK DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, D-IV PERENCANAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, D-IV TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 REKAYASA SIPIL, D-IV REKAYASA SIPIL, D-IV REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, D-IV TEKNIK REKAYASA PELAKSANAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR SIPIL, S-1 PENGELOLAAN LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, D- IV PERENCANAAN TATA RUANG DAN PERTANAHAN, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA ELEKTRO, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV TEKNIK PERENCANAAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TEKNIK PENGOLAHAN LIMBAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRO, S-1 ELEKTRONIKA DAN INSTRUMENTASI, S-1 TEKNIK EKONOMI KONSTRUKSI, D-IV TEKNIK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV TEKNIK ELEKTRONIKA, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, D-IV REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, D-IV TEKNIK INFRASTRUKTUR SIPIL DAN ARSITEKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, D-IV TEKNIK PLANOLOGI, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, D- IV PLANOLOGI, S-1 PERENCANAAN KOTA, D-IV TEKNIK PERENCANAAN IRIGASI DAN RAWA, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, D-IV SISTEM PEMBANGKIT ENERGI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK OTOMASI INDUSTRI, S-1 PLANOLOGI, S-1 SAINS LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK LISTRIK, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, S-1 REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, D-IV PERANCANGAN BANGUNAN GEDUNG, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 TEKNIK ELEKTRONIKA, D-IV TEKNIK SIPIL, D-IV TEKNIK OTOMASI LISTRIK INDUSTRI, D-IV JASA KONSTRUKSI, D-IV TEKNOLOGI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK PERAWATAN DAN PERBAIKAN GEDUNG, D-IV TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 TEKNIK ELEKTRO, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA
c.Diklat KESEHATAN LINGKUNGAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyehatan Lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menganalisis dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum Laporan analisis dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum - - - - 2 Memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum Laporan verifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum - - - - 3 Melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum Laporan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum - - - - 4 Menyusun dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 5 Melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum Laporan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum - - - - 6 Melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum Laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum - - - - 7 Melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem Laporan bimbingan teknis penyusunan prosedur - - - - pengelolaan air limbah domestik operasional standar sistem pengelolaan air limbah domestik 8 Melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 9 Menganalisis dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan analisis dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 10 Melakukan pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air minum Laporan pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air minum - - - - 11 Menyusun masukan adendum atau amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen masukan adendum atau amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 12 Melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 13 Melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 14 Menyusun dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum Dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum - - - - 15 Menyusun masukan adendum atau amandemen kontrak sistem penyediaan air minum Dokumen masukan adendum atau amandemen kontrak sistem penyediaan air minum - - - - 16 Menganalisis progres pelaksanaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan analisis progres pelaksanaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 17 Melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem penyediaan air minum Laporan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem penyediaan air minum - - - - 18 Mengevaluasi hasil uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan evaluasi hasil uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 19 Mengevaluasi hasil uji coba operasional sistem penyediaan air minum Laporan evaluasi hasil uji coba operasional sistem penyediaan air minum - - - - 20 Memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan verifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 21 Melakukan pendampingan kelembagaan sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan pendampingan kelembagaan sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan analisis dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum Laporan 2 Laporan verifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum Laporan 3 Laporan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum Laporan 4 Dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestikDokumen 5 Laporan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum Laporan 6 Laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum Laporan 7 Laporan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 8 Laporan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 9 Laporan analisis dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 10 Laporan pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air minum Laporan 11 Dokumen masukan adendum atau amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik Dokumen 12 Laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 13 Laporan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 14 Dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum Dokumen 15 Dokumen masukan adendum atau amandemen kontrak sistem penyediaan air minum Dokumen 16 Laporan analisis progres pelaksanaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 17 Laporan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem penyediaan air minum Laporan 18 Laporan evaluasi hasil uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 19 Laporan evaluasi hasil uji coba operasional sistem penyediaan air minum Laporan 20 Laporan verifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 21 Laporan pendampingan kelembagaan sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Surat Perminatan, Kesiapan Lahan, Kesiapan Rencana Induk dan Detail, Kesiapan Institusi Pengelolaan dan Anggaran Pengelolaan serta Kesanggupan Menerima Hibah Menyusun dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum 2 RI-SPAM, DED, Kesiapan Pengelola, Justifikasi Teknik, RAB, DDUB, Surat Kep,Daerah, Izin Air Baku, Kesiapan Lahan dan Serah Terima Aset Menganalisis dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum 3 Surat Minat, Surat Kesiapan Lahan, Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat, iddle capacity Melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem penyediaan air minum 4 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, Surat Penunjukan Melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum 5 Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, SOP Kegiatan, Cecklist perlengkapan, dokumen aset Memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum 6 Surat Perminatan, Kesiapan Lahan, Kesiapan Rencana Induk dan Detail, Kesiapan Institusi Pengelolaan dan Anggaran Pengelolaan serta Kesanggupan Menerima Hibah Menyusun masukan adendum atau amandemen kontrak sistem penyediaan air minum 7 Surat Minat, Surat Kesiapan Lahan, Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat, iddle capacity Melakukan pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air minum 8 Rancangan Detail Kegiatan serta Tahapan dan Jadwal pelaksanaan, perhitungan dan gambar teknis, spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, analis harga satuan dan dokumen pelaksanaan Menyusun dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik 9 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, Surat Penunjukan Menganalisis dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik 10 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, SK KSM dari Kepala Desa Melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem pengelolaan air limbah domestik 11 Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, SOP Kegiatan, Cecklist perlengkapan, dokumen aset Melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem pengelolaan air limbah domestik 12 Surat Minat, Surat Kesiapan Lahan, Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat, iddle capacity Melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem pengelolaan air limbah domestik 13 Laporan bimbingan teknis penyusunan prosedur operational Menganalisis progres pelaksanaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik 14 Laporan uji coba operasional Mengevaluasi hasil uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik 15 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, SK KSM dari Kepala Desa Menyusun masukan adendum atau amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik 16 Surat Perminatan, Kesiapan Lahan, Kesiapan Rencana Induk dan Detail, Kesiapan Institusi Pengelolaan dan Anggaran Pengelolaan serta Kesanggupan Menerima Hibah Melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik 17 Laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik Melakukan pendampingan kelembagaan sistem pengelolaan air limbah domestik 18 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, SK KSM dari Kepala Desa Memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik 19 Rancangan Detail Kegiatan serta Tahapan dan Jadwal pelaksanaan, perhitungan dan gambar teknis, spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, analis harga satuan dan dokumen pelaksanaan Melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum 20 Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat Melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum 21 Profil Perusahaan Konsultan/Kontraktor/Penyedia, Dokumen Rencana Kegiatan (KAK, DED & RAB), Dokumen Kontrak, SK KSM dari Kepala Desa Mengevaluasi hasil uji coba operasional sistem penyediaan air minum V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menganalisis progres pelaksanaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik 2 Peraturan Strategis dan petunjuk teknis Menyusun dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menganalisis dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum 4 SOTK Melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem penyediaan air minum 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum 6 Peraturan petunjuk teknis Memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum 7 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional Menyusun masukan adendum atau amandemen kontrak sistem penyediaan air minum 8 SOTK Melakukan pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air minum 9 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik 10 Standar Operasional Prosedur Melakukan bimbingan teknis penyusunan studi kelayakan sistem pengelolaan air limbah domestik 11 Peraturan petunjuk teknis Melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem pengelolaan air limbah domestik 12 Peraturan petunjuk teknis Melakukan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem pengelolaan air limbah domestik 13 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional Mengevaluasi hasil uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik 14 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional Menyusun masukan adendum atau amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah domestik 15 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum 16 Standar Operasional Prosedur Mengevaluasi hasil uji coba operasional sistem penyediaan air minum 17 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik 18 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menganalisis dokumen readiness criteria sistem pengelolaan air limbah domestik 19 Peraturan dan petunjuk teknis Melakukan pendampingan kelembagaan sistem pengelolaan air limbah domestik 20 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Memverifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik 21 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Melakukan bimbingan teknis penyusunan rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelayakan sistem penyediaan air minum
2.Kesesuaian bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem pengelolaan air minum
3.Kesesuaian rencana teknis rinci sistem penyediaan air limbah
4.Keefektifan bimbingan teknis penyusunan prosedur operasional standar sistem pengelolaan air limbah domestik
5.Kesesuaian bahan masukan adendum dan amandemen kontrak sistem pengelolaan air limbah
6.Keakuratan penyusunan prosedur operasional standar sistem penyediaan air minum
7.Kelancaran pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air minum
8.Keakuratan bahan dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum
9.Kelancaran pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air limbah
10.Kesesuaian progres pelaksanaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik dengan kondisi yang ada di lapangan
11.Keakuratan dan kebenaran menganalisis dokumen readiness criteria sistem penyediaan air minum
12.Keakuratan bahan verifikasi dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik
13.Kesesuaian dokumen pendukung serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum
14.Kesesuaian rencana teknis rinci sistem penyediaan air minum
15.Kelancaran pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum
16.Keakuratan bahan dokumen readiness criteria sistem penyediaan air limbah
17.Ketepatan hasil uji coba operasional sistem penyediaan air minum
18.Kelayakan sistem penyediaan air limbah
19.Kebeneran hasil uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik
20.Kelancaran pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air limbah
21.Keakuratan dan kebenaran menganalisis dokumen readiness criteria sistem penyediaan air limbah VII. WEWENANG
1.Memberikan bahan, instrumen pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemberdayaan masyarakat bidang penyehatan lingkungan
2.Memberikan kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan pada waktu pengusulan
3.Menentukan study kelayakan teknis, teknologi, sosial, ekonomi dan finansial dan kelembagaan
4.Mengeluarkan rancangan detail kegiatan, perhitungan dan gambar teknis, spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya
5.Mengeluarkan prosedur operasional
6.Mengeluarkan laporan evaluasi hasil uji coba operasional sistem penyediaan air minum
7.Mengeluarkan dokumen pendukung serah terima pekerjaan konstruksi sistem penyediaan air minum
8.Memberikan bahan masukan teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air minum
9.Menentukan dan menilai pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum
10.Menetukan dan menilai pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air minum
11.Memberikan kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan pada waktu pengusulan sistem air limbah
12.Mengeluarkan rancangan detail kegiatan, perhitungan dan gambar teknis, spesifikasi teknis dan rencana anggaran biaya sistem air limbah
13.Mengeluarkan laporan evaluasi progress pelaksanaan sistem air limbah
14.Memberikan penilaian hasil uji coba operasional sistem pengelolaan air limbah domestik
15.Mengeluarkan dokumen serah terima pekerjaan konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik
16.Memberikan bahan masukan teknis dalam proses pengadaan sistem penyediaan air limbah
17.Menentukan dan menilai pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air limbah
18.Menetukan dan menilai pendampingan kelembagaan sistem penyediaan air limbah VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 2 Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Menerima perintah dan arahan 3 Jabatan pelaksana dan fungsional di lingkungan Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Penerangan terang 2 Suara tenang 3 Letak strategis 4 Getaran tidak ada 5 Keadaaan Ruangan baik 6 Suhu dingin 7 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 8 Udara sejuk 9 Tempat Kerja dalam ruangan X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan Bimbingan Teknis Air Minum, Mendeteksi dan memantau kondisi lapangan, Menyusun Petunjuk Teknik tentang Air Minum
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Directing Control Planning (DCP), Performing Under Stress (PUS), Repetitive and Continuous (REPCON)
d.Minat Kerja Realistik, Konvensional, Investigasi
e.Upaya Fisik Duduk, Berjalan, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Melakukan kegiatan penataan penyehatan lingkungan permukiman di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang. Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengawasan pembangunan sarana dan prasarana air bersih/minum Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, S-1 ELEKTRONIKA DAN INSTRUMENTASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, D-IV ARSITEKTUR, D-IV PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV PERENCANAAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN, D-IV REKAYASA SIPIL, D- IV TEKNIK PERENCANAAN IRIGASI DAN RAWA, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 PLANOLOGI, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ARSITEKTUR, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, D-IV TEKNIK PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK, S-1 REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK OTOMASI INDUSTRI, D-IV PERENCANAAN TATA RUANG DAN PERTANAHAN, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, D-IV JASA KONSTRUKSI, D-IV TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, D-IV TEKNIK LISTRIK INDUSTRI, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRONIKA, D-IV TEKNIK KONSTRUKSI GEDUNG, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, D-IV TEKNIK INFRASTRUKTUR SIPIL DAN ARSITEKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, D-IV TEKNIK PENGOLAHAN LIMBAH, D-IV TEKNIK PERAWATAN DAN PERBAIKAN GEDUNG, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 ARSITEKTUR INTERIOR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 REKAYASA SIPIL, D-IV REKAYASA ELEKTRO, S-1 PENGELOLAAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK ELEKTRONIKA, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK ELEKTRO, S-1 SAINS LINGKUNGAN, D-IV PERANCANGAN BANGUNAN GEDUNG, S-1 RANCANG KOTA, S-1 ARSITEKTUR, D-IV TEKNIK SIPIL, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK ELEKTRONIKA, S-1 TEKNIK DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, D-IV TEKNIK OTOMASI LISTRIK INDUSTRI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, S-1 PERENCANAAN KOTA, D-IV MANAJEMEN REKAYASA KONSTRUKSI, D-IV REKAYASA LINGKUNGAN, D-IV TEKNIK ELEKTRO, D-IV MANAJEMEN PROYEK KONSTRUKSI, D-IV PLANOLOGI, D-IV TEKNIK PLANOLOGI, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV TEKNIK PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN INFRASTRUKTUR SIPIL, D-IV TEKNIK PERANCANGAN JALAN DAN JEMBATAN, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK BANGUNAN, S-1 TEKNIK ELEKTRO, D-IV TEKNIK REKAYASA PELAKSANAAN BANGUNAN SIPIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, D-IV SISTEM PEMBANGKIT ENERGI, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 PENDIDIKAN TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, S-1 TEKNIK ARSITEKTUR, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRO, S-1 PENDIDIKAN REKAYASA ELEKTRO, D-IV TEKNIK LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, D-IV TEKNIK PERENCANAAN JALAN DAN JEMBATAN, D-IV PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, S-1 TEKNIK SIPIL DAN LINGKUNGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, S-1 TEKNIK EKONOMI KONSTRUKSI, D-IV TEKNIK ELEKTRO INDUSTRI
c.Diklat KESEHATAN LINGKUNGAN
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyehatan Lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menyusun Laporan evaluasi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan Laporan evaluasi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan - - - - 2 Menyusun Laporan evaluasi pengaturan bidang penyehatan lingkungan Laporan evaluasi pengaturan bidang penyehatan lingkungan - - - - 3 Menyusun Laporan evaluasi tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan Laporan evaluasi tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan - - - - 4 Menyusun Laporan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 5 Menyusun Laporan pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan Laporan pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan - - - - 6 Menyusun rumusan tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan Dokumen rumusan tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan - - - - 7 Menyusun Laporan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum Laporan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum - - - - 8 Menyusun Laporan masukan teknis konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan masukan teknis konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik - - - - 9 Menyusun Laporan evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan Laporan evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan - - - - 10 Menyusun Dokumen rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan Dokumen rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan - - - - 11 Menyusun Laporan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan Laporan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan - - - - 12 Menyusun Dokumen kajian strategi bidang penyehatan lingkungan Dokumen kajian strategi bidang penyehatan lingkungan - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan evaluasi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan Laporan 2 Laporan evaluasi pengaturan bidang penyehatan lingkungan Laporan 3 Laporan evaluasi tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan Laporan 4 Laporan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 5 Laporan pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan Laporan 6 Dokumen rumusan tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan Dokumen 7 Laporan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum Laporan 8 Laporan masukan teknis konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik Laporan 9 Laporan evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan Laporan 10 Dokumen rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan Dokumen 11 Laporan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan Laporan 12 Dokumen kajian strategi bidang penyehatan lingkungan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, SOP Kegiatan Menyusun rumusan tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan 2 Surat Minat, Surat Kesiapan Lahan, Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat, iddle capacity Menyusun Laporan evaluasi tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan 3 Rencana Kerja Operasional Seksi Penyehatan Lingkungan Permukiman Menyusun Laporan pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan 4 Laporan tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan Menyusun Laporan evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan 5 Detail Kegiatan serta Tahapan dan Jadwal pelaksanaan, perhitungan dan gambar teknis, spesifikasi teknis,anggaran biaya, dan dokumen pelaksanaan Menyusun Laporan evaluasi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan 6 Surat Minat, Surat Kesiapan Lahan, Laporan perencanaan hasil survey, daftar calon penerima manfaat, iddle capacity Menyusun Laporan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum 7 Surat Perminatan, Kesiapan Lahan, Kesiapan Rencana Induk dan Detail, Kesiapan Institusi Pengelolaan dan Anggaran Pengelolaan serta Kesanggupan Menerima Hibah Menyusun Laporan masukan teknis konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik 8 Laporan pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik Menyusun Laporan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik 9 Konsep dokumen teknis pengadaan bidang penyehatan lingkungan, Justifikasi Teknik, DDUB, Surat Kep,Daerah,Kesiapan Lahan Menyusun Dokumen kajian strategi bidang penyehatan lingkungan 10 Laporan Pengaturan bidang, Menyusun Laporan evaluasi pengaturan bidang penyehatan lingkungan 11 Rancangan Detail Kegiatan serta Tahapan dan Jadwal pelaksanaan, perhitungan dan gambar teknis, spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, analis harga satuan dan dokumen pelaksanaan Menyusun Dokumen rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan 12 Rancangan Detail Kegiatan serta Tahapan dan Jadwal pelaksanaan, perhitungan dan gambar teknis, spesifikasi teknis, rencana anggaran biaya, analis harga satuan dan dokumen pelaksanaan Menyusun Laporan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Kerangka acuan kerja dan rencana operasional Menyusun Laporan evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan 2 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun Laporan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum 3 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun Laporan masukan teknis konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik 4 Rencana Program Investasi Jangka Menengah, Peraturan, Petunjuk Teknis Menyusun rumusan tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan 5 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun Dokumen kajian strategi bidang penyehatan lingkungan 6 SOTK, Kerangka acuan kerja dan rencana operasional Menyusun Laporan evaluasi tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan 7 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun Laporan evaluasi pengaturan bidang penyehatan lingkungan 8 Standar Operasional Prosedur Menyusun Laporan pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan 9 Peraturan petunjuk teknis Menyusun Laporan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan 10 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun Laporan evaluasi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan 11 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun Laporan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik 12 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur Menyusun Dokumen rekomendasi perbaikan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelengkapan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan
2.Keterpaduan pengelolaan air limbah/ air bersih dengan penyusunan rencana induk maupun dalam perencanaan teknik
3.Kesesuaian evaluasi tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan
4.Kesesuaian pendampingan operasi dan pemeliharaan sistem pengelolaan air limbah domestik sebagai bahan evaluasi keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik
5.Keakuratan bahan pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan
6.Keakuratan penyusunan kajian strategi bidang penyehatan lingkungan
7.Kelancaran pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan
8.Keakuratan rumusan tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan
9.Kelengkapan bahan evaluasi pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan
10.Keakuratan dan kebenaran evaluasi tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan
11.Kesesuaian masukan teknis konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik
12.Keakuratan penyusunan laporan evaluasi pengaturan bidang penyehatan lingkungan VII. WEWENANG
1.Menentukan tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan
2.Mengeluarkan dokumen kajian strategi bidang penyehatan lingkungan
3.Menilai tahapan penerapan strategi bidang penyehatan lingkungan
4.Memberikan kelengkapan penyusunan pengaturan bidang penyehatan lingkungan
5.Menilai pengaturan bidang penyehatan lingkungan
6.Memberikan pembinaan pengaturan bidang penyehatan lingkungan
7.Memberikan pemantauan pelaksanaan penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan
8.Menilai tindak lanjut penanganan risiko bidang penyehatan lingkungan
9.Menilai pembinaan teknis bidang penyehatan lingkungan
10.Memberikan bimbingan teknis penyusunan rencana induk sistem penyediaan air minum
11.Menentukan masukan teknis konstruksi sistem pengelolaan air limbah domestik
12.Menilai keberfungsian dan pemanfaatan sistem pengelolaan air limbah domestik VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi 2 Jabatan fungsional di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi 3 Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 3 Suhu dingin 4 Letak strategis 5 Udara sejuk 6 Keadaaan Ruangan baik 7 Penerangan terang 8 Tempat Kerja dalam ruangan 9 Getaran tidak ada X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan Bimbingan Teknis Air Minum, Mendeteksi dan memantau kondisi lapangan, Menyusun Petunjuk Teknik tentang Air Minum
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Ketelitian, Koordinasi Mata, Tangan, Kaki
c.Tempramen Kerja Performing Under Stress (PUS), Repetitive and Continuous (REPCON), Directing Control Planning (DCP)
d.Minat Kerja Konvensional, Realistik, Investigasi
e.Upaya Fisik Berbicara, Berjalan, Duduk
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 60
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menyusun data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan persisi XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Perencana Ahli Pertama - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perencana Ahli Pertama Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PANGAN, D-IV PROMOSI KESEHATAN, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, S-1 KAJIAN ACEH, S-1 PENDIDIKAN TARI, S-1 KESEHATAN, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA HUTAN DAN EKOWISATA, S-1 ILMU MANAJEMEN, S-1 KONSERVASI SENI, S-1 TEKNIK PANGAN, S-1 TEKNIK KOSMETIK, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S- 1 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM, S-1 KAJIAN INGGRIS, S-1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, D-IV PENYULUHAN PERKEBUNAN PRESISI, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 KEPANDITAAN BUDDHA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, S-1 FILSAFAT KEILAHIAN, S-1 KONSERVASI HUTAN, S-1 KAJIAN SASTRA DAN BUDAYA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KULIT, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 AKIDAH FILSAFAT, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JERMAN, S-1 KEDOKTERAN GIGI, D-IV BISNIS JASA MAKANAN, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN LAUT, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN UDARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KELAUTAN, S-1 KEUANGAN SYARIAH, S-1 REKAYASA SIPIL, D- IV TARI SUNDA, S-1 SASTRA DAN BAHASA ARAB, S-1 SASTRA JEPANG, D-IV SENI PEDALANGAN JAWA, S-1 BIOKIMIA, S-1 BAHASA JEPANG, S-1 TADRIS MATEMATIKA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH KOTA, S-1 EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, D-IV TEKNOLOGI PEMBENIHAN IKAN, S-1 REKAYASA GEOLOGI, S-1 TEKNIK LOGISTIK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN KOREA, S-1 KOMUNIKASI HINDU, S-1 KAJIAN SUNDA, S-1 TEKNIK KIMIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN DARAT, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, S-1 SASTRA TIONGKOK, S-1 PERIKANAN TANGKAP, S-1 SENI PEDALANGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TEKSTIL, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 TEKNIK NUKLIR, S-1 ILMU TEOLOGI, S-1 SAINS LINGKUNGAN, D-IV AKUPUNTUR DAN PENGOBATAN HERBAL, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 TEKNIK AERONAUTIKA, S-1 SEJARAH SENI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, D-IV STUDI INTELIJEN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA INDUSTRI, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S-1 ILMU KELUARGA DAN KONSUMEN, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 TADRIS BIOLOGI, S-1 REKAYASA KOSMETIK, S-1 KIMIA, S-1 KAJIAN BELANDA, S-1 MISIOLOGI, S-1 KAJIAN TIONGKOK, S-1 BIMBINGAN PENYULUH ISLAM, D-IV AGRIBISNIS PETERNAKAN, D-IV KEUANGAN PUBLIK, D-IV KIMIA INDUSTRI, D-IV KIMIA TERAPAN, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, S-1 HUKUM, S-1 LINGUISTIK INDONESIA, S-1 LINGUISTIK TERAPAN BAHASA INGGRIS, S-1 LOGIKA, S-1 LOGISTIK, S-1 MANAJEMEN BISNIS, S-1 MANAJEMEN DAKWAH ISLAM, S-1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 MANAJEMEN ENERGI, S-1 MANAJEMEN HUTAN, S-1 MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 MANAJEMEN OLAHRAGA, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, S-1 SOSIOLOGI PEMBANGUNAN, S-1 STATISTIKA, S-1 STUDI PERTAHANAN, S-1 SYARIAH, S-1 SYARIAH PERADILAN AGAMA, S-1 SYARIAH WAL QONUN, D-IV TEKNOLOGI BENIH, S-1 PARIWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, S-1 PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, D-IV DESAIN PANGGUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, S-1 GEOFISIKA, S-1 AKHWALUS SYAKHSIYAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, S-1 GIZI, S-1 SILVIKULTUR, S-1 TEKNIK MATERIAL, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 GEOGRAFI, S-1 KAJIAN SLAVIA, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 PASTORAL, D-IV SENI PEDALANGAN SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, S-1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS PERKEBUNAN, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S- 1 SAINS PERIKANAN, S-1 BAHASA RUSIA, D-IV DESAIN MODE TENUN, D-IV PENGELOLAAN PERHOTELAN, S-1 FILSAFAT ISLAM, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 KEPENYULUHAN BUDDHA, S-1 ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 SASTRA BALI, D-IV TRANSPORTASI UDARA, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA KOREA, S-1 REKAYASA INDUSTRI, D-IV PARIWISATA BAHARI, D-IV DESAIN MEDIA, S-1 SASTRA ACEH, S-1 BAHASA ACEH, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, S-1 REKAYASA DIRGANTARA, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BIOPROSES ENERGI TERBARUKAN, S-1 OSEANOGRAFI, D-IV PRODUKSI GARMEN, S-1 REKAYASA AERONAUTIKA, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA ARSITEKTUR PERKAPALAN, D-IV KOMUNIKASI MASSA, S-1 ARKEOLOGI, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI HAYATI, S-1 PROTEKSI TANAMAN, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, D-IV KARAWITAN BALI, S-1 TEKNOLOGI PASCA PANEN, S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, S-1 ILMU BIOMEDIS, S-1 KELAUTAN, S-1 REKAYASA PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 REKAYASA TRANSPORTASI LAUT, S-1 HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH), S-1 TADRIS IPA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, S-1 SAINS KOMPUTASI, S-1 KAJIAN PERANCIS, S- 1 ADMINISTRASI BISNIS, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN RUSIA, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 GEODESI, S-1 ANTROPOLOGI BUDAYA, S-1 TADRIS IPS, PROFESI BIDAN, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, D-IV AGROINDUSTRI KOPI, S-1 TAFSIR HADIS (SYARIAH), S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN PERANCIS, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, S-1 BAHASA PERANCIS, S-1 PENDIDIKAN KOPERASI, S-1 MUAMALAH, S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN PRESISI, S-1 REKAYASA GEODESI, S-1 ILMU ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 KEPERAWATAN, S- 1 KAJIAN MINANGKABAU, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, S-1 SAINS HEWAN, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 PENGEMBANGAN WILAYAH, S-1 AGRONOMI, S-1 KONSERVASI BIOLOGI, S-1 TEKNIK TRANSPORTASI LAUT, S-1 AGRIBISNIS, D-IV TERAPI GIGI, S-1 KAJIAN KOREA, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, S-1 REKAYASA SISTEM PERKAPALAN, D- IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL TIONGKOK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, S-1 INFORMATIKA MEDIS, S-1 REKAYASA BIOENERGI DAN KEMURGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INFORMATIKA INDUSTRI, D-IV TATA KELOLA SENI, D-IV TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, S-1 ASURANSI SYARIAH, S-1 BIO KEWIRAUSAHAAN, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, D-IV KARAWITAN MINANG, S-1 TEKNOLOGI TEKSTIL, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN PERIKANAN, S-1 ILMU STATISTIK, S-1 BAHASA SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PANGAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JAWA, S-1 TEKNIK MINYAK DAN GAS, S-1 PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 FARMASI KLINIS, S-1 BAHASA BELANDA, S-1 SENI RUPA, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 PENYIARAN PENERANGAN AGAMA ISLAM, S-1 TEOLOGI (KRISTEN), S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, D-IV GIZI DAN DIETETIKA, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 GEOMATIKA, S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, S-1 TEKNOLOGI HASIL PETERNAKAN, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN DAN LOGISTIK MARITIM, D-IV DEMOGRAFI DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 SYARIAH EKONOMI ISLAM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA PERTANIAN, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, D-IV SANITASI LINGKUNGAN, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 BAHASA MAKASSAR, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, D-IV MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEGAWATDARURATAN, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN, S-1 TARJAMAH (BAHASA ARAB), S-1 ILMU KEOLAHRAGAAN, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 TADRIS KIMIA, S-1 SOSIOLOGI, D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 SAINS BIOMEDIS, S-1 KEDOKTERAN KELUARGA, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN HORTIKULTURA, S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 ILMU AL QUR`AN DAN TAFSIR, S-1 FILSAFAT BUDDHIS, S- 1 PENDIDIKAN VOKASIONAL AGRIBISNIS, S-1 KAJIAN FILM, TELEVISI, DAN MEDIA, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 KAJIAN ARAB, S-1 MANAJEMEN SYARIAH, S-1 PENDIDIKAN BAHASA SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 REKAYASA PERKAPALAN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, D-IV SENJATA TRADISIONAL MANDAU, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 SAINS TANAH, D-IV KARAWITAN MELAYU, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BALI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI BERKELANJUTAN, S-1 KAJIAN JEPANG, D-IV KEAMANAN EKONOMI DAN INTELIJEN KEUANGAN, S-1 SAINS DATA, S-1 SEJARAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, D-IV STUDI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 BISNIS MUSIK, S-1 BAHASA KOREA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, S-1 PENDIDIKAN, S-1 TAFSIR ULUMUL QUR`AN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OPERASI KAPAL, S-1 HUKUM TATA NEGARA ISLAM (SIYASAH), S-1 SASTRA PERANCIS, D-IV POLITIK INDONESIA TERAPAN, D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, S- 1 TEKNOLOGI PANGAN, S-1 REKAYASA KEOLAHRAGAAN, S-1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, S-1 BAHASA ARAB, S-1 INFORMATIKA, S-1 TEOLOGI ISLAM, S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 ANTROPOLOGI TARI, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN LAHAN KERING, D- IV MUSIK FILM, S-1 ILMU HUKUM, S-1 BISNIS, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN, S-1 TAFSIR DAN ILMU-ILMU AL-QURAN, D-IV TARI MINANG, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN LAUT, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MAKASSAR, S-1 AGAMA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, S-1 REKAYASA TEKSTIL, S-1 PENDIDIKAN SOSIOLOGI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, S-1 REKAYASA PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, S-1 AGAMA HINDU, S- 1 SOSIOLOGI AGAMA, S-1 TARBIYAH MATEMATIKA, S-1 SENI PERTUNJUKAN, S-1 TEATER, D-IV PRAKTIK PERPOLISIAN TATA PAMONG, D-IV PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA BERKELANJUTAN, D-IV PERBANKAN DAN KEUANGAN DIGITAL, D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, S-1 HUKUM LINGKUNGAN, S-1 EKONOMI KOPERASI, D- IV GIZI KLINIS, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-1 SAINS ATMOSFER DAN KEPLANETAN, D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, S-1 POLITIK, S-1 FILSAFAT KONG HU CU, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, S-1 SASTRA MELAYU, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA UDARA, S-1 BISNIS JASA, D-IV BISNIS DAN LOGISTIK MARITIM, S-1 PENDIDIKAN SASTRA INDONESIA, D-IV TARI JAWA, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, S-1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN, D-IV PENYULUHAN PETERNAKAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN, S-1 SYARIAH ISLAMIYAH, D-IV PEKERJAAN SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 TAFSIR HADIS, D-IV BAHASA MANDARIN UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 BAHASA BUGIS, S-1 REKAYASA BIOSISTEM, S-1 REKAYASA KOMPUTER, S-1 FILSAFAT HINDU, S-1 ILMU MATEMATIKA, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 FILSAFAT AGAMA KRISTEN, S-1 DEMOGRAFI, S-1 AQIDAH FILSAFAT ISLAM, S-1 FILM DAN TELEVISI, S-1 REKAYASA LOGISTIK, S-1 TEKNIK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ACEH, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, S-1 HUKUM AGAMA HINDU, S-1 PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, D-IV MANAJEMEN INDUSTRI TNI ANGKATAN UDARA, S-1 KAJIAN BUGIS, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, D-IV MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK, S-1 ILMU EKONOMI ISLAM, S-1 HUKUM INTERNASIONAL, S-1 USAHA KOPERASI, S-1 KEUANGAN ISLAM, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, S-1 HUKUM ISLAM, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, D-IV ANALISIS KEUANGAN, D-IV AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, D-IV AKUNTANSI, S-1 ILMU SOSIOLOGI, D-IV MANAJEMEN AGRIBISNIS, S-1 KAJIAN INDONESIA, S-1 AKHLAK TASAWUF, D-IV TRANSPORTASI LAUT, S-1 BUDIDAYA PERTANIAN, S-1 ARSITEK, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM, D-IV ORTOTIK DAN PROSTETIK, S-1 ILMU KOMUNIKASI HINDU, S-1 EKONOMI, S-1 AGRONOMI DAN HORTIKULTURA, D-IV STUDI KEPOLISIAN, D-IV PRODUKSI MEDIA, S-1 ILMU PASTORAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, D-IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 DAKWAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 FILSAFAT TEOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM KEDIRGANTARAAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, D-IV AGRIBISNIS HORTIKULTURA, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 MUSIK GEREJA, S-1 PARIWISATA BUDAYA HINDU, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, S-1 TEKNOLOGI HAYATI, S-1 PENDIDIKAN MUSIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI TERBARUKAN, S-1 ADMINISTRASI FISKAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELISTRIKAN KAPAL, S-1 PARIWISATA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BELANDA, S-1 ILMU PERIKANAN, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, S- 1 HADIS ULUMUL HADIS, S-1 PERBANDINGAN AGAMA, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, S-1 ILMU ANTROPOLOGI, S-1 BIOLOGI TERAPAN, S-1 SASTRA INDONESIA, S-1 FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS, S-1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, D- IV BAHASA KOREA UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, D-IV USAHA PERJALANAN WISATA, S- 1 STUDI PEMBANGUNAN, S-1 PLANOLOGI, S-1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL, D-IV TRANSPORTASI DARAT, D-IV BISNIS MUSIK, D-IV SENJATA TRADISIONAL RENCONG, S-1 ILMU STATISTIKA, S-1 PERIKLANAN, S-1 TEOLOGI KEPENDETAAN, S-1 PELAYANAN PASTORAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV KARAWITAN JAWA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TATA RIAS, S-1 KAJIAN JAWA, S-1 SASTRA KOREA, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, S-1 SAINS KEOLAHRAGAAN, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, S-1 STUDI PERBANDINGAN LITERATUR, S-1 ILMU KOMPUTER, D-IV MANAJEMEN PEMANDUAN LALU LINTAS UDARA, D-IV TEKNOLOGI BUDI DAYA PERIKANAN /TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JAWA, D-IV TEATER MUSIKAL, S-1 FISIOTERAPI, D-IV ADMINISTRASI BISNIS OTOMOTIF, S-1 KEPEMIMPINAN KRISTEN, S-1 MUSIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, S-1 PERBANKAN SYARIAH, S-1 ILMU FALAK, S-1 ETNOMUSIKOLOGI, S-1 ILMU KELUARGA, S-1 HUKUM BISNIS, D-IV NANOTEKNOLOGI PANGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 KEDOKTERAN KERJA, D-IV TARI BALI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 TEKNIK BIOMEDIS, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA LAMPUNG, S-1 BAHASA JAWA, S-1 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JERMAN, S-1 TADRIS BAHASA INDONESIA, S-1 TEKNIK METALURGI DAN MATERIAL, S-1 NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BATAK, S-1 EKONOMI INTERNASIONAL, S-1 TADRIS FISIKA, S-1 ILMU PANGAN, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 SAINS PERKOPIAN, S-1 HUKUM ADAT, S-1 SAINS PERTANIAN, D-IV REHABILITASI SOSIAL, S-1 DIRASAH ISLAMIYAH, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 FILSAFAT AGAMA KATOLIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS, S-1 DAKWAH ISLAM, D-IV LOGISTIK NIAGA-EL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK PERTANIAN, S-1 TEKNIK KOMPUTER, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA DARAT, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MELAYU, S-1 AGROTEKNOLOGI, S-1 TEKNIK PERKAPALAN, S-1 PERIKANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN UDARA, S-1 PERDATA PIDANA ISLAM, D-IV SISTEM SIBER-FISIK, S-1 REKAYASA HAYATI, S-1 SENI KARAWITAN DAN SENI TARI, S-1 SASTRA BATAK, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, S-1 TADRIS BAHASA INGGRIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, D-IV AKUNTANSI BISNIS DIGITAL, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, S-1 KEPENDETAAN, S-1 SASTRA MINANGKABAU, S-1 ARSITEKTUR, S-1 PENDIDIKAN SASTRA JAWA, S-1 TEKNIK GEODESI, D-IV ANGKLUNG DAN MUSIK BAMBU, S-1 DIRASAT ISLAMIYAH, S-1 TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN TERPADU, S-1 EKONOMI BISNIS, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 PRAMUWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, S-1 AGAMA KRISTEN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI PERKAPALAN, S- 1 PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM, S-1 BAHASA DAN SASTRA PERANCIS, S-1 SASTRA BAHASA ARAB, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNOLOGI OTOMOTIF, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, S-1 TARBIYAH BAHASA INGGRIS, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, D-IV SENI PEDALANGAN BALI, S-1 STATISTIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 SASTRA JAWA KUNO, S-1 PENDIDIKAN ILMU KOMPUTER, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, D-IV SENJATA TRADISIONAL KERIS, D-IV TERAPI OKUPASI, S-1 ILMU KOMPUTASI, S-1 TEKNIK BIOPROSES, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, D- IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, S-1 BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, S-1 TARI, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 ENTOMOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, S-1 PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM, S-1 HUKUM SUMBER DAYA ALAM, S-1 KOMUNIKASI, S-1 SASTRA BELANDA, S-1 TEKNIK KESELAMATAN KEBAKARAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERSENJATAAN MILITER, S-1 BAHASA JERMAN, S-1 REKAYASA KIMIA, S-1 KAJIAN BATAK, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, S-1 AKIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS, S-1 ADMINISTRASI PAJAK, D-IV BISNIS MARITIM INTERNASIONAL, D-IV PENGELOLAAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 ILMU EKONOMI SYARIAH, S-1 PERADILAN AGAMA, S-1 TEOLOGI HINDU, S-1 ILMU KEPOLISIAN, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, D-IV KARAWITAN SUNDA, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI JALAN, S-1 SENI KARAWITAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BANDAR UDARA, S-1 SAINS KELAUTAN, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, S-1 SYARIAH DAN HUKUM, S-1 MIKROBIOLOGI PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 FILSAFAT, S-1 BIOSAINS HEWAN, S-1 TEKNIK DIRGANTARA, S-1 PGMI, S-1 FILM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S- 1 PENDIDIKAN BIOLOGI, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA METALURGI, S-1 ILMU EKONOMI, S-1 PENDIDIKAN KHUSUS, S-1 ILMU HADIS, S-1 SAINS KEPOLISIAN, S-1 REKAYASA KELAUTAN, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, S-1 POLITIK ISLAM, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 KLIMATOLOGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN SUNDA, S-1 PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 TEKNIK BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, D-IV LAYANAN PUBLIK, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 DAKWAH DAN KOMUNIKASI, D-IV KEAMANAN DAN INTELIJEN SIBER, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 TEKNIK KESELAMATAN, S-1 MANAJEMEN BENCANA, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, D-IV BISNIS KREATIF, S-1 REKAYASA MATERIAL, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, S-1 SAINS DATA SPASIAL, S-1 KAJIAN JERMAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, D-IV PENYELAMATAN DAN BANTUAN INTERNASIONAL, S-1 FILSAFAT AGAMA, S-1 PETERNAKAN, D-IV BISNIS DIGITAL, S-1 PENERANGAN AGAMA HINDU, S-1 BIMBINGAN KONSELING ISLAM, S-1 FARMASI, S-1 SAINS INFORMASI, S-1 ILMU AGAMA, S-1 ILMU KOMUNIKASI BUDDHA, D-IV TARI MELAYU, D-IV SENI PERTUNJUKAN, D-IV TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 REKAYASA KESELAMATAN, S-1 AKUAKULTUR, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, D-IV ANIMASI, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, S-1 ILMU KELAUTAN, D-IV PENGOLAHAN DAN PENYIMPANAN HASIL PERIKANAN, D-IV KARAWITAN ACEH, S-1 PENDIDIKAN BUDAYA SUNDA, S-1 ILMU TASAWUF, S-1 SASTRA JAWA, S-1 RANCANG KOTA, S-1 ILMU SYARIAH ISLAM, S-1 SASTRA SUNDA, S-1 HUKUM EKONOMI SYARIAH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, S-1 SASTRA ARAB, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERMESINAN KAPAL, D-IV AGRIBISNIS PANGAN, S-1 ADMINISTRASI, S-1 SYARIAH PERDATA DAN PIDANA ISLAM, D- IV AKUNTANSI PERPAJAKAN, S-1 TEOLOGI KATOLIK, S-1 PENDIDIKAN FISIKA, S-1 REKAYASA PERKERETAAPIAN, S-1 MANAJEMEN REKAYASA INDUSTRI, S-1 TEKNIK PERKERETAAPIAN, S-1 BISNIS MARITIM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 REKAYASA INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 BAHASA BATAK, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 HUKUM SYARIAH, S-1 EPIDEMIOLOGI, S- 1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JEPANG, S-1 SINOLOGI, S-1 SAINS AKTUARIA, D-IV TERAPI WICARA DAN BAHASA, S-1 TEKNIK MESIN, D-IV LOGISTIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN DARAT, S-1 BIOLOGI, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA CETAK DAN GRAFIS 3 DIMENSI, D- IV RELASI INDUSTRI, S-1 DOKTER, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 KEDOKTERAN, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KESEJAHTERAAN KELUARGA, D-IV STUDI AERONAUTIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, S-1 SASTRA BUGIS, S-1 TEKNIK BIOSISTEM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BERSIH, S-1 MATEMATIKA, S-1 REKAYASA MEKATRONIKA, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA LAUT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA UTILITAS, S-1 BIOINFORMATIKA, S-1 PASTORAL KONSELING, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 ILMU POLITIK, S-1 REKAYASA BIOPROSES, D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, D-IV LAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN, D-IV SISTEM INFORMASI BISNIS, S-1 TEOLOGI KRISTEN PROTESTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, D-IV PERADILAN PIDANA, S-1 PERBANDINGAN MAZHAB, S-1 HUKUM TATA NEGARA, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, S-1 KESEHATAN AYURWEDA, S-1 ADMINISTRASI KESEHATAN, S-1 MANAJEMEN, S-1 KRIMINOLOGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BALI, D-IV MANAJEMEN KONTRAK PEMERINTAH, S-1 EKONOMI SYARIAH, D-IV KIMIA TEKSTIL, S-1 AKUNTANSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, D-IV TEKNOLOGI CERDAS PENANGKAPAN IKAN, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-1 EKONOMI REGIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 BAHASA DAN SASTRA ARAB, S-1 AHWAL AL SYAKHSIYYAH, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN TANGKAP, D-IV INTELIJEN TEKNOLOGI, S-1 ILMU INFORMATIKA, S-1 TRANSPORTASI, S-1 SASTRA RUSIA, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 DESAIN PRODUK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, S-1 REKAYASA BIOMEDIS, D-IV PERPUSTAKAAN DIGITAL, S-1 ILMU PENDIDIKAN, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TERNAK, D-IV PENGELOLAAN KONVENSI DAN ACARA, S-1 SAINS POLITIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAN PESAWAT UDARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA POLIMER, D-IV TARI ACEH, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, S-1 REKAYASA MINYAK DAN GAS, S-1 SASTRA INGGRIS, D-IV PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, S-1 ILMU TANAH, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, S-1 DAKWAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 BISNIS DIGITAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIS, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KARET DAN PLASTIK, S-1 SAINS PANGAN, S-1 FISIKA, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, S-1 KEPANDITAAN, D-IV MUSIK NUSANTARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, S-1 METEOROLOGI, S-1 KRIYA, S-1 AKUNTANSI SYARIAH, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 AGAMA ISLAM, S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 SASTRA ARAB DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 DESAIN MODE, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN KOPI, S-1 PENDIDIKAN NONFORMAL ATAU PENDIDIKAN MASYARAKAT, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR DAN HUTAN, S-1 SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM, S-1 FOTOGRAFI, D-IV PENGELOLAAN USAHA REKREASI, S-1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-1 GEOLOGI, S- 1 KEHUTANAN, S-1 PENDIDIKAN KRIYA, S-1 KEBIDANAN, S-1 KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT, D-IV FISIOTERAPI, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, S-1 SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 JINAYAH SIYASAH, S-1 ILMU FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 JURNALISTIK, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, S-1 PERENCANA WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 DOKTER GIGI, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 PENDIDIKAN BISNIS, S-1 TARBIYAH BAHASA ARAB, S-1 EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 REKAYASA FISIKA, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, S-1 INFORMATIKA KESEHATAN, S-1 PIDANA ISLAM, S-1 KONSELING PASTORAL, S-1 STATISTIKA TERAPAN, D-IV SAINS DATA TERAPAN, S-1 STUDI ISLAM, S-1 SENI MURNI, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, D-IV KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PAJAK, D-IV BAHASA PERANCIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 ILMU SOSIAL, S-1 REKAYASA PERMINYAKAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BUGIS, S-1 HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH), S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, S-1 BAHASA BALI, S-1 REKAYASA METALURGI, S-1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MATERIAL MAJU, S-1 NUTRISI TERNAK, S-1 MANAJEMEN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 AQIDAH FILSAFAT, S-1 ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 MANAJEMEN PAJAK, D-IV KEBIDANAN, S-1 PEKERJAAN SOSIAL, S-1 EKONOMI INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA NAVIGASI UDARA, S-1 SASTRA JERMAN, S-1 BAHASA MANDARIN DAN KEBUDAYAAN TIONGKOK, D-IV PENGEMBANGAN PRODUK AGROINDUSTRI, S-1 SOSIAL ISLAM, S-1 FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 ASTRONOMI, S-1 KEWIRAUSAHAAN, S-1 ILMU INFORMASI, S-1 TASAWUF DAN PSIKOTERAPI, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, D-IV AGRIBISNIS UNGGAS, S-1 ILMU AKTUARIA, D-IV NUTRASETIKAL, D-IV DESTINASI PARIWISATA, D-IV + PROFESI KEPERAWATAN, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 MIKROBIOLOGI, S-1 PARIWISATA DAN KEAGAMAAN, S-1 KEBIJAKAN PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 PENDIDIKAN ANTROPOLOGI, D-IV BAHASA JEPANG UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 METEOROLOGI TERAPAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INTERNET, S-1 AKUNTANSI MANAJERIAL, S-1 REKAYASA NUKLIR, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 BAHASA INGGRIS, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 ILMU SOSIAL AGAMA HINDU, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 ILMU AGAMA ISLAM, D-IV REKAYASA KAYU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, D-IV DESAIN MODE, S-1 HUKUM AGAMA, S-1 SEJARAH PERADABAN ISLAM, S-1 PSIKOLOGI, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 SYARIAH HUKUM ISLAM, D-IV DESAIN MODE BATIK, S-1 STUDI HUMANITAS, S-1 BAHASA MANDARIN
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PERENCANA, DIKLAT TEKNIS PERENCANA, PERENCANAAN STRATEGIS
d.Pengalaman - II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Mengidentifikasi Permasalahan Laporan identifikasi permasalahan - - - - 2 Merumuskan Permasalahan Laporan perumusan permasalahan - - - - 3 Mengolah Data dan Informasi Laporan hasil pengolahan data dan informasi - - - - 4 Menganalisis Data dan Informasi Laporan hasil analisis data dan informasi - - - - 5 Menyajikan Data dan Informasi Laporan penyajian data dan informasi - - - - 6 Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan - - - - 7 Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data sekunder - - - - 8 Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data Laporan pelaksanaan pengumpulan data - - - - 9 Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data primer - - - - 10 Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Laporan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan - - - - 11 Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen pengolahan Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan - - - - JUMLAH 2 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 2 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan identifikasi permasalahan Laporan 2 Laporan perumusan permasalahan Laporan 3 Laporan hasil pengolahan data dan informasi Laporan 4 Laporan hasil analisis data dan informasi Laporan 5 Laporan penyajian data dan informasi Laporan 6 Dokumen Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen 7 Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data sekunder Laporan 8 Laporan pelaksanaan pengumpulan data Laporan 9 Laporan hasil inventarisasi dan identifikasi data primer Laporan 10 Laporan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan Laporan 11 Dokumen pengolahan Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Data profil kabupaten Mengidentifikasi Permasalahan 2 Laporan identifikasi masalah Merumuskan Permasalahan 3 Data dan informasi profil daerah Mengolah Data dan Informasi 4 Data dan informasi Menganalisis Data dan Informasi 5 Data dan informasi Menyajikan Data dan Informasi 6 Rencana pembangunan tahunan Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 7 Data profil dan potensi kabupaten Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder 8 Data dan informasi Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data 9 Kuesioner Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer 10 Data pelaksanaan rencana pembangunan Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan 11 Data dan Informasi rencana pembangunan tahunanMengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengidentifikasi Permasalahan 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Merumuskan Permasalahan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah Data dan Informasi 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menganalisis Data dan Informasi 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyajikan Data dan Informasi 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Persiapan Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Inventarisasi dan Identifikasi Data Sekunder 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengefektifkan Pelaksanaan Pengumpulan Data 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Inventarisasi dan Identifikasi Data Primer 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Persiapan Pengendalian Pelaksanaan Rencana Pembangunan 11 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Mengolah Data dan Informasi dalam Rangka Evaluasi Rencana Pembangunan Tahunan VI. TANGGUNG JAWAB
1.Ketepatan dan kesesuaian rencana anggaran dan pembiayaan pembangunan
2.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan lintas sektoral
3.kesesuaian kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
4.Kualitas hasil riset kebijakan
5.Kualitas hasil uji alternatif kriteria dan hasil
6.keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan
7.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan regional
8.Kesesuaian alternatif dan model hubungan kausal/fungsional
9.Ketepatan dan kesesuaian rencana kebijakan strategis jangka pendek
10.kesesuaian hasil telaahan lingkup sektoral/regional
11.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan sektoral
12.Kualitas formasi sajian untuk analisis VII. WEWENANG
1.mengeluarkan formulasi sajian untuk analisis
2.mengeluarkan hasil riset kebijakan
3.meminta bahan penyusunan kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
4.mengeluarkan laternatif dan model hubungan kausal/fungsional
5.menilai dan mengeluarkan hasil uji alternatif kriteria dan model
6.meminta bahan untuk penyusunan rencana kebijakan stratgeis jangka pendek
7.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan lintas \sektoral
8.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan regional
9.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan sektoral
10.meminta bahan rancangan rencana anggaran dan pembiayaan
11.meminta dan merekomendasikan hasil telaahan lingkup sektoral/regional terhadap proses dan hasil pembahasan anggaran dengan mitra legislatif
12.Maminta dan menilai hasil pelaksanaan rencana pembangunan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Subbagian Perencanaan Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan fungsional di lingkungan Subbagian Perencanaan Koordinasi 5 Jabatan pelaksana di lingkungan Subbagian Perencanaan Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suara tenang 2 Letak dingin 3 Suhu sejuk 4 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi 5 Getaran tidak ada 6 Tempat Kerja baik 7 Keadaaan Ruangan dalam ruangan 8 Penerangan terang 9 Udara strategis X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Bakat Numerik, Intelegensia, Bakat Verbal
c.Tempramen Kerja Variety and Changing Conditions (VARCH), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS), Dealing with People (DEPL)
d.Minat Kerja Sosial, Investigasi, Konvensional
e.Upaya Fisik Mendengar, Duduk, Berbicara
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 8 Perencana Ahli Muda - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perencana Ahli Muda Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal Diploma IV
b.Pendidikan D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN LAUT, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI JALAN, S-1 ADMINISTRASI PAJAK, D-IV PERBANKAN DAN KEUANGAN DIGITAL, S-1 AGRONOMI, S-1 BAHASA INGGRIS, D-IV TERAPI GIGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, D-IV TARI JAWA, D- IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PANGAN, S-1 KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT, S-1 SENI MURNI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MAKASSAR, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ARSITEKTUR PERKAPALAN, S-1 PENDIDIKAN, S-1 ILMU EKONOMI SYARIAH, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAN PESAWAT UDARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S-1 FOTOGRAFI, S-1 AGRIBISNIS, S-1 KEUANGAN ISLAM, S-1 KEHUTANAN, S-1 SASTRA JAWA KUNO, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, D-IV STUDI KEPOLISIAN, S-1 TEOLOGI KEPENDETAAN, S-1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNOLOGI OTOMOTIF, S-1 AGRONOMI DAN HORTIKULTURA, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, S-1 SASTRA MINANGKABAU, S-1 PERIKLANAN, S-1 STATISTIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA TNI ANGKATAN UDARA, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA, S-1 KIMIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, S-1 BAHASA PERANCIS, S-1 ILMU KEOLAHRAGAAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KESEJAHTERAAN KELUARGA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS, S-1 FILSAFAT AGAMA KATOLIK, D-IV STUDI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 MUSIK GEREJA, S-1 ILMU EKONOMI, S-1 SAINS TANAH, S-1 PROTEKSI TANAMAN, S- 1 PENDIDIKAN BAHASA BALI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 POLITIK ISLAM, S-1 SASTRA PERANCIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN, S-1 BAHASA DAN SASTRA ARAB, D-IV PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR, S-1 LOGIKA, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS PERKEBUNAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, S-1 SASTRA JEPANG, S-1 TARJAMAH (BAHASA ARAB), S-1 SENI PEDALANGAN, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 FILSAFAT AGAMA, D-IV TEKNOLOGI CERDAS PENANGKAPAN IKAN, S-1 ANTROPOLOGI BUDAYA, S-1 AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 ARSITEKTUR, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 ASTRONOMI, S-1 BAHASA ACEH, S-1 BAHASA BELANDA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ACEH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BALI, S-1 BIOKIMIA, S- 1 BISNIS DIGITAL, S-1 BISNIS JASA, S-1 BISNIS MUSIK, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 DESAIN MODE, S-1 DIRASAH ISLAMIYAH, S-1 EKONOMI INDUSTRI, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 ENTOMOLOGI, S-1 ETNOMUSIKOLOGI, S-1 FARMASI, S-1 ILMU ANTROPOLOGI, S-1 ILMU ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 ILMU BIOMEDIS, S-1 ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 ILMU POLITIK, S-1 ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN, S-1 ILMU SOSIAL, S-1 ILMU STATISTIK, S-1 INFORMATIKA MEDIS, S-1 KAJIAN JEPANG, S-1 KAJIAN JERMAN, S-1 KAJIAN TIONGKOK, S-1 KEBIDANAN, S-1 KEDOKTERAN, S-1 KEDOKTERAN KELUARGA, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 PARIWISATA DAN KEAGAMAAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, S-1 PENDIDIKAN NONFORMAL ATAU PENDIDIKAN MASYARAKAT, S-1 PENDIDIKAN SASTRA JAWA, S-1 PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 PGMI, S-1 REKAYASA DIRGANTARA, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 REKAYASA PERKAPALAN, S-1 SYARIAH DAN HUKUM, S-1 SYARIAH HUKUM ISLAM, S-1 TAFSIR HADIS (SYARIAH), S-1 TEKNIK KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, S-1 TEKNIK PANGAN, S-1 TEKNIK PERKERETAAPIAN, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, D- IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, D-IV GIZI KLINIS, D-IV KARAWITAN BALI, D-IV KARAWITAN MELAYU, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, D-IV KIMIA TEKSTIL, D-IV KOMUNIKASI MASSA, D-IV LOGISTIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL, D-IV MANAJEMEN AGRIBISNIS, D-IV MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN PERIKANAN, D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, S-1 SAINS POLITIK, S-1 KEPANDITAAN, S-1 PENDIDIKAN SASTRA INDONESIA, D-IV PERADILAN PIDANA, S-1 PRAMUWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN DARAT, D-IV TEKNOLOGI PEMBENIHAN IKAN, S-1 TEKNIK DIRGANTARA, D-IV AKUPUNTUR DAN PENGOBATAN HERBAL, S-1 HADIS ULUMUL HADIS, S-1 KONSERVASI BIOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 ILMU FALAK, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, D-IV NANOTEKNOLOGI PANGAN, S-1 KEPERAWATAN, S-1 SAINS PERTANIAN, S-1 PENYIARAN PENERANGAN AGAMA ISLAM, S-1 REKAYASA KOSMETIK, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JEPANG, S-1 REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI BENIH, S-1 PERIKANAN, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, D-IV TEATER MUSIKAL, S-1 PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM, D-IV SENI PEDALANGAN JAWA, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN HORTIKULTURA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERMESINAN KAPAL, S-1 HUKUM ISLAM, S-1 TADRIS IPS, S-1 TAFSIR ULUMUL QUR`AN, D- IV PENGELOLAAN KONVENSI DAN ACARA, S-1 PEKERJAAN SOSIAL, D-IV SENJATA TRADISIONAL MANDAU, S-1 KEWIRAUSAHAAN, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, D-IV PENYELAMATAN DAN BANTUAN INTERNASIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN DARAT, S-1 TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INFORMATIKA INDUSTRI, S-1 SASTRA MELAYU, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 SENI PERTUNJUKAN, S-1 PASTORAL KONSELING, S-1 TASAWUF DAN PSIKOTERAPI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA BERKELANJUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, S-1 BIMBINGAN PENYULUH ISLAM, S-1 PENDIDIKAN MUSIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, D- IV AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, S-1 ILMU AGAMA, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, S-1 DOKTER, S-1 REKAYASA PERMINYAKAN, S-1 HUKUM SUMBER DAYA ALAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PANGAN, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 NUTRISI TERNAK, S-1 AGAMA KRISTEN, S-1 MANAJEMEN KEBIJAKAN PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, S-1 FILSAFAT HINDU, S-1 HUKUM INTERNASIONAL, D-IV MUSIK NUSANTARA, S-1 AHWAL AL SYAKHSIYYAH, S- 1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BATAK, S-1 TEOLOGI HINDU, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 SAINS KEPOLISIAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OPERASI KAPAL, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, S-1 REKAYASA KEOLAHRAGAAN, S-1 SAINS KEOLAHRAGAAN, S-1 PARIWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JERMAN, S-1 MANAJEMEN DAKWAH ISLAM, S-1 SYARIAH EKONOMI ISLAM, D-IV BAHASA JEPANG UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, S-1 PASTORAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 MANAJEMEN BENCANA, S-1 TEKNIK BIOSISTEM, S-1 SASTRA ARAB, S-1 MUSIK, S-1 REKAYASA INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, S-1 SASTRA BALI, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, S-1 FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 PENDIDIKAN BAHASA SUNDA, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 REKAYASA LOGISTIK, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, S-1 SASTRA BELANDA, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 TEKNIK KOSMETIK, S-1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL, D-IV SENJATA TRADISIONAL KERIS, S-1 ILMU KELUARGA, S-1 PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, D-IV ADMINISTRASI BISNIS OTOMOTIF, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI TERBARUKAN, S-1 ILMU EKONOMI ISLAM, S-1 BIOLOGI TERAPAN, S-1 KONSERVASI SENI, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TERNAK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, D- IV BAHASA PERANCIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 REKAYASA FISIKA, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 ILMU KOMPUTER, S-1 EKONOMI KOPERASI, D-IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, S-1 PERIKANAN TANGKAP, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM, S-1 SASTRA ACEH, S-1 KRIYA, S-1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 SEJARAH SENI, S-1 HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH), S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN KOREA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA PERTANIAN, S-1 PIDANA ISLAM, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, S-1 ILMU KELAUTAN, S-1 KEDOKTERAN KERJA, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 FISIKA, S-1 KELAUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KULIT, S-1 KLIMATOLOGI, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA HUTAN DAN EKOWISATA, S-1 EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 ILMU KOMUNIKASI HINDU, D-IV SENI PERTUNJUKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 PERBANKAN SYARIAH, D-IV PRODUKSI MEDIA, S-1 DIRASAT ISLAMIYAH, S-1 SOSIAL ISLAM, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 REKAYASA KELAUTAN, S-1 PARIWISATA BUDAYA HINDU, S-1 METEOROLOGI TERAPAN, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S- 1 PEMBANGUNAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 KAJIAN BATAK, D-IV PRODUKSI GARMEN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA DARAT, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, S-1 TRANSPORTASI, D-IV KEAMANAN DAN INTELIJEN SIBER, S-1 SINOLOGI, S-1 BAHASA MANDARIN, S-1 DESAIN PRODUK, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 KEPEMIMPINAN KRISTEN, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, S-1 MANAJEMEN, S-1 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, D-IV PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV USAHA PERJALANAN WISATA, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA NAVIGASI UDARA, S-1 AKUAKULTUR, S-1 EPIDEMIOLOGI, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN LAUT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INTERNET, S-1 INFORMATIKA KESEHATAN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM, D- IV MUSIK FILM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 BUDIDAYA PERTANIAN, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, D-IV AGRIBISNIS PANGAN, S-1 SENI KARAWITAN, D- IV GIZI DAN DIETETIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA POLIMER, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, D-IV TERAPI OKUPASI, D-IV SAINS DATA TERAPAN, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BERSIH, S-1 TEKNIK BIOMEDIS, S-1 FILSAFAT KONG HU CU, S-1 BISNIS, S-1 FARMASI KLINIS, S-1 PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, S-1 REKAYASA GEOLOGI, D-IV BISNIS MUSIK, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN DAN LOGISTIK MARITIM, S-1 SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM, S-1 AKIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 ILMU AL QUR`AN DAN TAFSIR, D-IV DESAIN MODE, S-1 SAINS PERKOPIAN, S-1 KEBIJAKAN PUBLIK, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN KOPI, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, S-1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, S-1 OSEANOGRAFI, S-1 AQIDAH FILSAFAT, S-1 BAHASA ARAB, S-1 LINGUISTIK TERAPAN BAHASA INGGRIS, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN, S-1 FILSAFAT ISLAM, S-1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, D-IV PENGELOLAAN PERHOTELAN, S-1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, D-IV PROMOSI KESEHATAN, S-1 SAINS ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, D-IV ANIMASI, S-1 REKAYASA BIOMEDIS, D-IV AGRIBISNIS PETERNAKAN, S-1 SAINS LINGKUNGAN, S-1 ILMU LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JAWA, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA TNI ANGKATAN UDARA, PROFESI BIDAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, D-IV KIMIA INDUSTRI, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, D-IV ANGKLUNG DAN MUSIK BAMBU, S-1 DAKWAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, D-IV INTELIJEN TEKNOLOGI, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN TERPADU, S-1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN UDARA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, S-1 SASTRA SUNDA, S-1 ILMU MANAJEMEN, S-1 KONSERVASI HUTAN, S-1 SYARIAH WAL QONUN, S-1 TADRIS BIOLOGI, D-IV SENI PEDALANGAN SUNDA, D-IV STUDI INTELIJEN, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, D- IV ORTOTIK DAN PROSTETIK, S-1 TEOLOGI KATOLIK, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI, S-1 REKAYASA INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MATERIAL MAJU, S-1 BAHASA MANDARIN DAN KEBUDAYAAN TIONGKOK, S-1 SYARIAH PERDATA DAN PIDANA ISLAM, S-1 GEOMATIKA, S-1 ASURANSI SYARIAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BANDAR UDARA, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 TEKNIK, D-IV DESAIN PANGGUNG, S-1 SAINS INFORMASI, D-IV BAHASA KOREA UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 REKAYASA MEKATRONIKA, D- IV PERPUSTAKAAN DIGITAL, S-1 TEKNIK METALURGI DAN MATERIAL, S-1 LOGISTIK, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS, S-1 SAINS AKTUARIA, D- IV PARIWISATA BAHARI, S-1 BISNIS MARITIM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BUGIS, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, S-1 INFORMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KARET DAN PLASTIK, D-IV STUDI AERONAUTIKA, S-1 LINGUISTIK INDONESIA, S-1 ILMU SOSIAL AGAMA HINDU, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, S-1 AKIDAH FILSAFAT, S-1 KEPENDETAAN, S-1 BAHASA JAWA, S-1 HUKUM SYARIAH, S-1 BAHASA BALI, S-1 STATISTIK, S-1 METEOROLOGI, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS, D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TEKSTIL, S-1 PENERANGAN AGAMA HINDU, D-IV TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, S-1 TADRIS BAHASA INGGRIS, S-1 SENI RUPA, S-1 STUDI PERBANDINGAN LITERATUR, D-IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S- 1 REKAYASA KEHUTANAN, S-1 GEOFISIKA, S-1 BAHASA KOREA, D-IV PENGEMBANGAN PRODUK AGROINDUSTRI, S-1 ILMU HUKUM, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIS, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, S-1 TEATER, S-1 MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, D-IV AGROINDUSTRI KOPI, S-1 FILM, D-IV SISTEM SIBER-FISIK, S-1 SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JAWA, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, D-IV SENI PEDALANGAN BALI, D-IV TARI MELAYU, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, D- IV TERAPI WICARA DAN BAHASA, S-1 GEODESI, S-1 KONSELING PASTORAL, S-1 KOMUNIKASI, S-1 KRIMINOLOGI, S-1 KAJIAN SLAVIA, D-IV LAYANAN PUBLIK, S-1 MIKROBIOLOGI PERTANIAN, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, D-IV KEBIDANAN, S-1 SOSIOLOGI AGAMA, D-IV SENJATA TRADISIONAL RENCONG, D-IV LOGISTIK NIAGA-EL, S-1 SASTRA INDONESIA, S-1 SENI KARAWITAN DAN SENI TARI, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 REKAYASA TRANSPORTASI LAUT, S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, D-IV BAHASA MANDARIN UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 HUKUM AGAMA HINDU, S-1 ILMU FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 GIZI, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 SAINS BIOMEDIS, S-1 PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BIOPROSES ENERGI TERBARUKAN, S-1 SOSIOLOGI PEMBANGUNAN, S-1 MANAJEMEN OLAHRAGA, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, S-1 TEKNIK AERONAUTIKA, S-1 DAKWAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI, S-1 PENDIDIKAN SOSIOLOGI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 AGAMA HINDU, S-1 REKAYASA MINYAK DAN GAS, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA LAUT, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN, S-1 BAHASA SUNDA, S-1 ILMU TEOLOGI, S-1 ILMU STATISTIKA, S-1 PENDIDIKAN KHUSUS, S-1 SAINS KOMPUTASI, S-1 STUDI ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, D-IV AGRIBISNIS UNGGAS, D-IV TRANSPORTASI UDARA, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, S-1 MANAJEMEN SYARIAH, S-1 KAJIAN ACEH, S-1 ILMU PANGAN, S-1 ILMU KELUARGA DAN KONSUMEN, S-1 AQIDAH FILSAFAT ISLAM, D-IV REHABILITASI SOSIAL, S-1 ADMINISTRASI FISKAL, S-1 EKONOMI BISNIS, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, S-1 KAJIAN SASTRA DAN BUDAYA, S-1 TARI, S- 1 ADMINISTRASI KESEHATAN, S-1 HUKUM AGAMA, S-1 USAHA KOPERASI, S- 1 TEKNIK SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, D-IV KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PAJAK, S-1 DAKWAH ISLAM, S-1 MANAJEMEN BISNIS, S-1 SASTRA KOREA, S-1 HUKUM ADAT, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BELANDA, S-1 SYARIAH PERADILAN AGAMA, S-1 BIOSAINS HEWAN, S-1 ILMU SOSIOLOGI, D-IV TATA KELOLA SENI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, S-1 SILVIKULTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERSENJATAAN MILITER, D-IV + PROFESI KEPERAWATAN, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, S-1 DAKWAH DAN KOMUNIKASI, S-1 MANAJEMEN REKAYASA INDUSTRI, S-1 TEKNIK MATERIAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, S-1 REKAYASA SISTEM PERKAPALAN, D-IV REKAYASA KAYU, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV PENGELOLAAN PERTANIAN LAHAN KERING, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA METALURGI, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA PENGAIRAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, S-1 KEDOKTERAN GIGI, S-1 KOMUNIKASI HINDU, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, D-IV TEKNOLOGI BUDI DAYA PERIKANAN /TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 HUKUM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S-1 SASTRA BUGIS, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN PRESISI, S-1 KEPENYULUHAN BUDDHA, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, D-IV NUTRASETIKAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, S-1 KAJIAN BUGIS, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 KESEHATAN AYURWEDA, S-1 BAHASA BATAK, S-1 REKAYASA GEODESI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 EKONOMI, D- IV DEMOGRAFI DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 KAJIAN BELANDA, D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, S-1 GEOLOGI, D-IV TRANSPORTASI DARAT, S-1 SAINS KELAUTAN, D-IV BISNIS KREATIF, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KELAUTAN, S-1 REKAYASA TEKSTIL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, S-1 MANAJEMEN PAJAK, S-1 TADRIS IPA, S-1 FILM DAN TELEVISI, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKTUR, S-1 TARBIYAH MATEMATIKA, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA, S-1 ARSITEK, S-1 TEKNIK INDUSTRI, D-IV BISNIS MARITIM INTERNASIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI, S-1 DEMOGRAFI, S-1 SASTRA ARAB DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 SAINS PERIKANAN, S-1 TEKNIK FISIKA, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MELAYU, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN SUNDA, S-1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, D-IV TARI MINANG, S-1 KAJIAN KOREA, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, S-1 HUKUM LINGKUNGAN, S-1 STUDI HUMANITAS, S-1 JINAYAH SIYASAH, D-IV PRAKTIK PERPOLISIAN TATA PAMONG, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, S-1 SYARIAH, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, D-IV KEAMANAN EKONOMI DAN INTELIJEN KEUANGAN, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 SAINS DATA SPASIAL, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, S-1 PENDIDIKAN TARI, S-1 GEOGRAFI, S-1 TEKNIK MESIN, S-1 FILSAFAT KEILAHIAN, S-1 FISIOTERAPI, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 ILMU AKTUARIA, S-1 TEKNIK KOMPUTER, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL AGRIBISNIS, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-1 TEKNIK BIOPROSES, D-IV KEUANGAN PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA LAMPUNG, S-1 MISIOLOGI, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR DAN HUTAN, S-1 BAHASA RUSIA, S-1 TEKNIK BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM, S-1 BAHASA BUGIS, S-1 HUKUM BISNIS, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, S-1 FILSAFAT AGAMA KRISTEN, S-1 KAJIAN SUNDA, D-IV SANITASI LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, D- IV KARAWITAN ACEH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN RUSIA, S-1 ILMU INFORMATIKA, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 ANTROPOLOGI TARI, S-1 PELAYANAN PASTORAL, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, S-1 EKONOMI REGIONAL, S-1 RANCANG KOTA, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, D-IV MANAJEMEN PEMANDUAN LALU LINTAS UDARA, S-1 POLITIK, D-IV PEKERJAAN SOSIAL, S- 1 STATISTIKA TERAPAN, S-1 BIMBINGAN KONSELING ISLAM, S-1 KAJIAN JAWA, S-1 SASTRA JAWA, S-1 BAHASA MAKASSAR, D-IV MANAJEMEN KONTRAK PEMERINTAH, S-1 SEJARAH, D-IV TRANSPORTASI LAUT, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 TAFSIR HADIS, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, D-IV FISIOTERAPI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI BERKELANJUTAN, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 MANAJEMEN ENERGI, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TATA RIAS, S-1 PENDIDIKAN ILMU KOMPUTER, D-IV KARAWITAN JAWA, S-1 ILMU KEPOLISIAN, S-1 REKAYASA BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 REKAYASA MATERIAL, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, D-IV AKUNTANSI BISNIS DIGITAL, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 SASTRA BAHASA ARAB, S-1 TEKNIK KESELAMATAN, S-1 SASTRA BATAK, S-1 AKUNTANSI MANAJERIAL, S- 1 PENDIDIKAN BIOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA UTILITAS, S-1 PENDIDIKAN ANTROPOLOGI, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, D-IV TARI SUNDA, S-1 PENDIDIKAN KRIYA, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, D-IV DESTINASI PARIWISATA, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI HAYATI, D-IV PENGOLAHAN DAN PENYIMPANAN HASIL PERIKANAN, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL TIONGKOK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 TEKNIK TRANSPORTASI LAUT, S-1 ILMU PASTORAL, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, S-1 TARBIYAH BAHASA ARAB, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 AGAMA ISLAM, S-1 STUDI PERTAHANAN, S-1 TEKNOLOGI PASCA PANEN, S-1 TEOLOGI KRISTEN PROTESTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, S-1 SOSIOLOGI, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 REKAYASA KESELAMATAN, S-1 BAHASA JEPANG, S-1 ILMU INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI PERKAPALAN, S-1 ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, D-IV TARI ACEH, D-IV POLITIK INDONESIA TERAPAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 TEKNOLOGI HASIL PETERNAKAN, S-1 PARIWISATA, D-IV BISNIS DAN LOGISTIK MARITIM, S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, D-IV SISTEM INFORMASI BISNIS, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA DAN LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, D-IV AGRIBISNIS HORTIKULTURA, D-IV KARAWITAN SUNDA, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, D-IV BISNIS JASA MAKANAN, S-1 KAJIAN FILM, TELEVISI, DAN MEDIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELISTRIKAN KAPAL, S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-1 SAINS KOMUNIKASI, S-1 REKAYASA HAYATI, S-1 ILMU TANAH, S-1 FILSAFAT BUDDHIS, S-1 SASTRA TIONGKOK, S-1 PERADILAN AGAMA, D-IV TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 PETERNAKAN, S- 1 KAJIAN ARAB, S-1 AKHLAK TASAWUF, S-1 TEKNIK MINYAK DAN GAS, D-IV MANAJEMEN INDUSTRI TNI ANGKATAN UDARA, S-1 TADRIS KIMIA, S-1 SAINS DATA, S-1 DOKTER GIGI, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, S-1 BIOINFORMATIKA, S-1 BAHASA DAN SASTRA PERANCIS, S-1 PERENCANAAN WILAYAH KOTA, D-IV DESAIN MODE BATIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 TEKNIK PERKAPALAN, S-1 MIKROBIOLOGI, D-IV PENYULUHAN PETERNAKAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN, S-1 PENDIDIKAN KOPERASI, S-1 SASTRA JERMAN, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 MATEMATIKA, S-1 TADRIS FISIKA, S-1 REKAYASA KOMPUTER, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 KESEHATAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, D-IV LAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, S-1 PERBANDINGAN MAZHAB, D-IV DESAIN MODE TENUN, S-1 KAJIAN PERANCIS, S-1 TEOLOGI (KRISTEN), S-1 PENDIDIKAN FISIKA, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-1 ILMU MATEMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, S-1 SYARIAH ISLAMIYAH, S-1 PENDIDIKAN BUDAYA SUNDA, S-1 TEKNOLOGI HAYATI, D-IV DESAIN MEDIA, S-1 SASTRA RUSIA, S-1 REKAYASA NUKLIR, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, S-1 TEKNIK LOGISTIK, S-1 KAJIAN MINANGKABAU, D-IV ANALISIS KEUANGAN, S-1 KAJIAN INGGRIS, S-1 ARKEOLOGI, S-1 REKAYASA KIMIA, S-1 ILMU SYARIAH ISLAM, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 ILMU AGAMA ISLAM, S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN TANGKAP, S-1 PERENCANA WILAYAH DAN KOTA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, S-1 PENGEMBANGAN WILAYAH, D-IV KARAWITAN MINANG, S-1 HUKUM EKONOMI SYARIAH, S-1 SEJARAH PERADABAN ISLAM, D-IV PENYULUHAN PERKEBUNAN PRESISI, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 BIO KEWIRAUSAHAAN, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 REKAYASA PERKERETAAPIAN, S-1 KEUANGAN SYARIAH, D-IV BISNIS DIGITAL, S-1 REKAYASA PERTANIAN DAN BIOSISTEM, D-IV AKUNTANSI PERPAJAKAN, S-1 TARBIYAH BAHASA INGGRIS, S-1 SAINS PANGAN, S-1 PLANOLOGI, S-1 TEKNIK PERTANIAN, S-1 SAINS HEWAN, S-1 AKUNTANSI, S-1 ILMU KOMPUTASI, S-1 MANAJEMEN HUTAN, S-1 SASTRA DAN BAHASA ARAB, S-1 TEKNIK NUKLIR, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 REKAYASA METALURGI, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS, S-1 PENDIDIKAN BAHASA KOREA, S-1 AKUNTANSI SYARIAH, S- 1 TEOLOGI ISLAM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, S-1 PSIKOLOGI, S-1 HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH), S-1 FILSAFAT TEOLOGI, S- 1 TADRIS BAHASA INDONESIA, S-1 PENDIDIKAN BISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, D-IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, D-IV PENGELOLAAN USAHA REKREASI, S-1 JURNALISTIK, S-1 REKAYASA PERTANIAN, S-1 PERDATA PIDANA ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA, D-IV RELASI INDUSTRI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN UDARA, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, S-1 TAFSIR DAN ILMU-ILMU AL-QURAN, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 HUKUM TATA NEGARA ISLAM (SIYASAH), D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 TADRIS MATEMATIKA, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, D- IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, S-1 REKAYASA BIOPROSES, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, S-1 TEKNOLOGI TEKSTIL, S-1 BIOLOGI, S-1 ILMU KOMUNIKASI BUDDHA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA CETAK DAN GRAFIS 3 DIMENSI, S-1 ILMU PENDIDIKAN, S-1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 KAJIAN INDONESIA, S-1 BAHASA JERMAN, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, S-1 HUKUM TATA NEGARA, D-IV AKUNTANSI, S-1 ILMU HADIS, S-1 AGROTEKNOLOGI, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM KEDIRGANTARAAN, D-IV TARI BALI, S-1 MUAMALAH, D-IV KIMIA TERAPAN, S-1 AGAMA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 ADMINISTRASI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JERMAN, S-1 FILSAFAT, S-1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, S-1 KEPANDITAAN BUDDHA, S-1 ILMU TASAWUF, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA INDUSTRI, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA UDARA, S-1 PERBANDINGAN AGAMA, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN PERANCIS, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK PERTANIAN, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 EKONOMI INTERNASIONAL, S-1 REKAYASA BIOSISTEM, S-1 ILMU PERIKANAN, D-IV MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEGAWATDARURATAN, S-1 AKHWALUS SYAKHSIYAH
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PERENCANA, DIKLAT TEKNIS PERENCANA, PERENCANAAN STRATEGIS
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Perencanaan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Menguji Alternatif Kriteria dan Model Laporan Hasil Uji Alternatif Kriteria dan Model - - - - 2 Melakukan Riset Kebijakan untuk Menghasilkan Dokumen Bahan Perencanaan Pembangunan Makalah kebijakan (Policy Paper) - - - - 3 Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Regional Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Regional - - - - 4 Menyusun Perencanaan Kebijakan Strategis Jangka Pendek Dokumen rencana Kebijakan Strategis Jangka Pendek - - - - 5 Memformulasikan Sajian untuk Analisis Laporan formulasi sajian analisis - - - - 6 Menyusun Kaidah Pelaksanaan Rencana Pembangunan Dokumen kaidah pelaksanaan rencana pembangunan - - - - 7 Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Lintas Sektoral Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Lintas Sektoral - - - - 8 Menyusun Rancangan Rencana Anggaran dan Rancangan Rencana Anggaran dan - - - - Pembiayaan Pembangunan Pembiayaan Pembangunan 9 Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Sektoral Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Sektoral - - - - 10 Menyusun Alternatif dan Model Hubungan Kausal / Fungsional Laporan penyusunan laporan alternatif dan model hubungan kausal/fungsional - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan Hasil Uji Alternatif Kriteria dan Model Dokumen 2 Makalah kebijakan (Policy Paper) Dokumen 3 Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Regional Laporan 4 Dokumen rencana Kebijakan Strategis Jangka Pendek Dokumen 5 Laporan formulasi sajian analisis Makalah 6 Dokumen kaidah pelaksanaan rencana pembangunan Dokumen 7 Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Lintas Sektoral Dokumen 8 Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan Dokumen 9 Dokumen Rencana Program dan Kegiatan Sektoral Laporan 10 Laporan penyusunan laporan alternatif dan model hubungan kausal/fungsional Dokumen IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Permasalahan dan model penanganan Menguji Alternatif Kriteria dan Model 2 Dokumen data dan permasalahan pembangunan Melakukan Riset Kebijakan untuk Menghasilkan Dokumen Bahan Perencanaan Pembangunan 3 RPJPD, RPJMD, RKPD Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Regional 4 RPJPD, RPJMD Menyusun Perencanaan Kebijakan Strategis Jangka Pendek 5 Data permasalahan Memformulasikan Sajian untuk Analisis 6 RKPD, Renja Menyusun Kaidah Pelaksanaan Rencana Pembangunan 7 RPJPD, RPJMD, RKPD Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Lintas Sektoral 8 Renstra, Renja Menyusun Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan 9 Renstra, Renja Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Sektoral 10 Permasalahan dan model penanganan Menyusun Alternatif dan Model Hubungan Kausal / Fungsional V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menguji Alternatif Kriteria dan Model 2 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Melakukan Riset Kebijakan untuk Menghasilkan Dokumen Bahan Perencanaan Pembangunan 3 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Regional 4 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Perencanaan Kebijakan Strategis Jangka Pendek 5 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Memformulasikan Sajian untuk Analisis 6 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Kaidah Pelaksanaan Rencana Pembangunan 7 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Lintas Sektoral 8 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Rancangan Rencana Anggaran dan Pembiayaan Pembangunan 9 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Perencanaan Program dan Kegiatan Sektoral 10 Peraturan, petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur Menyusun Alternatif dan Model Hubungan Kausal / Fungsional VI. TANGGUNG JAWAB
1.keefektifan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan
2.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan lintas sektoral
3.Ketepatan dan kesesuaian rencana anggaran dan pembiayaan pembangunan
4.kesesuaian hasil telaahan lingkup sektoral/regional
5.kesesuaian kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
6.Kualitas hasil uji alternatif kriteria dan hasil
7.Ketepatan dan kesesuaian rencana kebijakan strategis jangka pendek
8.Kesesuaian alternatif dan model hubungan kausal/fungsional
9.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan regional
10.Ketepatan dan kesesuaian rencana program dan kegiatan sektoral
11.Kualitas formasi sajian untuk analisis
12.Kualitas hasil riset kebijakan VII. WEWENANG
1.mengeluarkan formulasi sajian untuk analisis
2.mengeluarkan hasil riset kebijakan
3.meminta bahan penyusunan kaidah pelaksanaan rencana pembangunan
4.mengeluarkan laternatif dan model hubungan kausal/fungsional
5.menilai dan mengeluarkan hasil uji alternatif kriteria dan model
6.meminta bahan untuk penyusunan rencana kebijakan stratgeis jangka pendek
7.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan lintas \sektoral
8.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan regional
9.meminta bahan penyusunan perencanaan program dan kegiatan sektoral
10.meminta bahan rancangan rencana anggaran dan pembiayaan
11.meminta dan merekomendasikan hasil telaahan lingkup sektoral/regional terhadap proses dan hasil pembahasan anggaran dengan mitra legislatif
12.Maminta dan menilai hasil pelaksanaan rencana pembangunan VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 2 Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 3 Kepala Bidang di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 4 Jabatan fungsional di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi 5 Jabatan pelaksana di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Suhu sejuk 2 Tempat Kerja baik 3 Getaran tidak ada 4 Letak dingin 5 Suara tenang 6 Udara strategis 7 Keadaaan Ruangan dalam ruangan 8 Penerangan terang 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 Tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja Melakukan koordinasi internal dan eksternal
b.Bakat Kerja Intelegensia, Bakat Verbal, Bakat Numerik
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Variety and Changing Conditions (VARCH), Set of Limits, Tolerance and Other Standart (STS)
d.Minat Kerja Investigasi, Konvensional, Sosial
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Mendengar
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) Tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) Tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan Tidak ada syarat khusus
f.Penampilan Rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Mengkoordinasi data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Memegang XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 10 Perencana Ahli Madya - Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup I. DATA JABATAN Nama Jabatan Perencana Ahli Madya Kode Jabatan Ikhtisar Jabatan Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan. Syarat Jabatan
a.Tingkat Pendidikan Minimal S-1/Sarjana
b.Pendidikan S-1 AKUAKULTUR, S-1 FARMASI KLINIS DAN KOMUNITAS, S-1 PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 TEKNIK SIPIL, S-1 KOMUNIKASI, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KRISTEN, D-IV AKUNTANSI PERPAJAKAN, S-1 SINOLOGI, S-1 DOKTER, D-IV STUDI KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 TEOLOGI KRISTEN PROTESTAN, S-1 BAHASA JEPANG, D-IV PENGINDERAAN JAUH DAN SISTEM INFORMASI GEOGRAFIS, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA METALURGI, S-1 STATISTIKA, S-1 TEKNOLOGI HASIL PETERNAKAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA JAWA, D-IV KARAWITAN JAWA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMOTIF, S-1 PENDIDIKAN BAHASA PERANCIS, S-1 GEOGRAFI, S-1 MANAJEMEN KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 SASTRA BELANDA, D-IV PERADILAN PIDANA, S-1 TEKNIK PENGAIRAN, S-1 PENDIDIKAN ADMINISTRASI PERKANTORAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JERMAN, S- 1 SAINS KOMPUTASI, S-1 GEOFISIKA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL SENI KULINER, S-1 TEKNIK INDUSTRI, S-1 PLANOLOGI, S-1 BUDIDAYA PERAIRAN, S-1 PENDIDIKAN SENI PERTUNJUKAN, S-1 TADRIS BAHASA INGGRIS, S-1 BIMBINGAN KONSELING ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INDONESIA, S-1 FISIOTERAPI, S-1 SAINS KEPOLISIAN, D-IV TARI MINANG, D-IV PENGELOLAAN ARSIP DAN REKAMAN INFORMASI, S-1 ILMU PANGAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN SUNDA, D-IV AGROINDUSTRI KOPI, D-IV MUSIK FILM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL DESAIN FASHION, S-1 LOGISTIK, S-1 PENGEMBANGAN WILAYAH, S-1 REKAYASA HAYATI, S-1 PGMI, S-1 TADRIS MATEMATIKA, S-1 SYARIAH ISLAMIYAH, S-1 MANAJEMEN TEKNOLOGI, S-1 PARIWISATA BUDAYA HINDU, S-1 AGROEKOTEKNOLOGI, S-1 ADMINISTRASI BISNIS, S-1 GEOGRAFI LINGKUNGAN, S-1 BISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OTOMASI, D-IV TEKNOLOGI BENIH, D-IV ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONVERSI ENERGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JERMAN, D-IV PENYULUHAN PERKEBUNAN PRESISI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL GAMBAR ARSITEKTUR, D-IV BISNIS DIGITAL, S-1 TADRIS KIMIA, S-1 PERENCANA WILAYAH DAN KOTA, S-1 SYARIAH EKONOMI ISLAM, S-1 REKAYASA GEOFISIKA, S-1 REKAYASA GEOMATIKA, D-IV AGRIBISNIS HORTIKULTURA, S-1 KAJIAN KOREA, D-IV MANAJEMEN PEMANDUAN LALU LINTAS UDARA, S-1 FILSAFAT KEILAHIAN, S-1 TEKNIK INFRASTRUKTUR DAN LINGKUNGAN, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING PENDIDIKAN ISLAM, S-1 KEBIJAKAN PENDIDIKAN, S-1 KEPANDITAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA, S-1 SAINS PANGAN, D-IV PENYULUHAN PETERNAKAN DAN KESEJAHTERAAN HEWAN, S-1 FILSAFAT KONG HU CU, S-1 SASTRA SUNDA, S-1 HADIS ULUMUL HADIS, D-IV KIMIA INDUSTRI, D-IV LAYANAN PUBLIK KEIMIGRASIAN, D-IV MANAJEMEN INDUSTRI TNI ANGKATAN UDARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANCANGAN MANUFAKTUR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TELEKOMUNIKASI, D-IV TRANSPORTASI DARAT, S-1 ANTROPOLOGI SOSIAL, S- 1 ARSITEKTUR, S-1 BAHASA ACEH, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BATAK, S-1 FARMASI KLINIS, S-1 ILMU AGAMA ISLAM, S-1 ILMU ANTROPOLOGI, S-1 ILMU HUKUM, S-1 ILMU POLITIK DAN PEMERINTAHAN, S-1 ILMU STATISTIKA, S-1 ILMU SYARIAH ISLAM, S-1 KAJIAN ACEH, S-1 KAJIAN BUGIS, S-1 KEDOKTERAN HEWAN, S-1 PEKERJAAN SOSIAL, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 TEKNIK PERKERETAAPIAN, S-1 PENDIDIKAN GURU PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, S-1 EKONOMI PEMBANGUNAN, S-1 HUKUM SYARIAH, S-1 ARSITEKTUR LANSKAP, S-1 KLIMATOLOGI, S-1 AGROTEKNOLOGI, D-IV BUDIDAYA PERIKANAN PRESISI, S-1 TEATER, D-IV SAINS DATA TERAPAN, S-1 NUTRISI DAN TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 BIOLOGI TERAPAN, S-1 TEOLOGI ISLAM, S-1 TEKNIK GEODESI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA MESIN, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA UDARA, S-1 SILVIKULTUR, S-1 BIOKIMIA, S-1 ILMU KOMPUTASI, S-1 SYARIAH HUKUM ISLAM, D-IV SENJATA TRADISIONAL KERIS, S-1 SASTRA JERMAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN LAUT, S-1 ILMU ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 METEOROLOGI TERAPAN, S-1 KEPEMIMPINAN KRISTEN, S-1 SASTRA DAN BAHASA ARAB, S-1 TEKNIK AERONAUTIKA, S-1 BAHASA BELANDA, S-1 PENDIDIKAN FISIKA, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JAWA, S-1 BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 REKAYASA MINYAK DAN GAS, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING ISLAM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JAWA, D-IV AGRIBISNIS PETERNAKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERMESINAN KAPAL, S-1 SAINS KELAUTAN, S-1 ADMINISTRASI RUMAH SAKIT, S-1 PENDIDIKAN NONFORMAL ATAU PENDIDIKAN MASYARAKAT, D-IV TARI JAWA, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PANGAN, D-IV BAHASA INGGRIS UNTUK INDUSTRI PARIWISATA, S-1 DESAIN KOMUNIKASI VISUAL, S-1 TADRIS FISIKA, S-1 ILMU STATISTIK, S-1 KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN SOSIOLOGI, S-1 STATISTIKA TERAPAN, S-1 PENDIDIKAN ILMU KOMPUTER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM KEDIRGANTARAAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN PERANCIS, D-IV MANAJEMEN PEMASARAN INTERNASIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA BERKELANJUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BIOPROSES ENERGI TERBARUKAN, S- 1 REKAYASA KOSMETIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MAKASSAR, S-1 REKAYASA LOGISTIK, D-IV SENI PEDALANGAN SUNDA, S-1 EKONOMI INTERNASIONAL, S-1 SAINS PERTANIAN, S-1 ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK, S-1 TEKNIK TELEKOMUNIKASI, D-IV ORTOTIK DAN PROSTETIK, D-IV TARI ACEH, S- 1 PERENCANAAN WILAYAH KOTA, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TERNAK, S-1 SAINS TANAH, S-1 KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, S-1 REKAYASA GEOLOGI, S-1 EKONOMI DAN KEUANGAN ISLAM, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN KATOLIK, S-1 PENDIDIKAN KOPERASI, S-1 PERIKANAN, S-1 PENDIDIKAN MUSIK, D-IV STUDI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 HUKUM INTERNASIONAL, S-1 REKAYASA KEOLAHRAGAAN, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR, S-1 SEJARAH DAN PERADABAN ISLAM, D-IV AKUPUNTUR DAN PENGOBATAN HERBAL, D-IV DESAIN MODE, D-IV DESAIN MEDIA, D-IV SENI PEDALANGAN BALI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER GRAFIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INTERNET, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI, S-1 KESEJAHTERAAN SOSIAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELASAN DAN FABRIKASI, S-1 TAFSIR HADIS (SYARIAH), D- IV PRODUKSI GARMEN, S-1 SAINS POLITIK, D-IV SENI PERTUNJUKAN, S-1 REKAYASA PERMINYAKAN, S-1 AGAMA HINDU, D-IV LAYANAN PUBLIK, S-1 TEKNIK BIOSISTEM, S-1 TEKNIK METALURGI, S-1 REKAYASA INDUSTRI, S-1 PERBANDINGAN MAZHAB, S-1 BAHASA DAN SASTRA PERANCIS, S-1 ILMU AKTUARIA, D-IV BISNIS MUSIK, S-1 KAJIAN BATAK, D-IV ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH, D- IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI BERKELANJUTAN, D-IV DESAIN MODE KRIYA BATIK, D-IV AGRIBISNIS PERIKANAN, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA LAHAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA CETAK DAN GRAFIS 3 DIMENSI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRONIKA, S-1 SOSIAL EKONOMI PERIKANAN, S-1 TEKNIK PERMINYAKAN, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BUGIS, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN, S-1 EKONOMI, D-IV REKAYASA KEAMANAN SIBER, D-IV PARIWISATA BAHARI, S-1 REKAYASA TEKSTIL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN RAWA, S-1 TEKNIK KOMPUTER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TRANSPORTASI, S-1 ILMU INFORMATIKA, D-IV PEKERJAAN SOSIAL, S-1 MANAJEMEN, PROFESI BIDAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MELAYU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA NAVIGASI UDARA, D-IV GIZI KLINIS, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNOLOGI OTOMOTIF, S-1 KAJIAN ARAB, D-IV PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA JEPANG, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN DARAT, S-1 MANAJEMEN REKAYASA INDUSTRI, D-IV TERAPI WICARA DAN BAHASA, D-IV SISTEM INFORMASI KOTA CERDAS, S-1 EKONOMI KOPERASI, S-1 ANTROPOLOGI TARI, S-1 BAHASA DAN SASTRA ARAB, D-IV STUDI AERONAUTIKA, S-1 TEKNIK SISTEM PERKAPALAN, S-1 EKONOMI BISNIS, D-IV TERAPI OKUPASI, S-1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA, D-IV MANAJEMEN KONSTRUKSI, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 REKAYASA BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 MUSIK GEREJA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA METALURGI, S-1 ADMINISTRASI NEGARA, S-1 REKAYASA MESIN, S-1 PERPUSTAKAAN DAN SAINS INFORMASI, S-1 MANAJEMEN BENCANA, D- IV PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN SOSIAL, S-1 SUMBER DAYA AKUATIK, S-1 SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 REKAYASA KELAUTAN, S-1 KAJIAN SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN, S-1 BAHASA ARAB, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA UTILITAS, D-IV KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PAJAK, D-IV KEBIDANAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN DARAT, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN DAN LOGISTIK MARITIM, S-1 REKAYASA FISIKA, S-1 ILMU PERPUSTAKAAN, S-1 SOSIOLOGI, D-IV + PROFESI KEPERAWATAN, S-1 FILSAFAT ISLAM, S-1 STUDI PERBANDINGAN LITERATUR, S-1 TARJAMAH (BAHASA ARAB), D-IV BUDIDAYA PERIKANAN TERPADU, S-1 KAJIAN SLAVIA, S-1 KAJIAN PERANCIS, S-1 SAINS BIOMEDIS, S-1 PARIWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, S- 1 SAINS AKTUARIA, S-1 PENDIDIKAN KIMIA, S-1 KRIYA, S-1 PENDIDIKAN KRIYA, S-1 PENDIDIKAN SENI RUPA, S-1 AKUNTANSI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTALASI LISTRIK, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA DAN LINGKUNGAN, S-1 TADRIS IPS, S-1 FILSAFAT AGAMA, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA PENGAIRAN, D-IV PENGELOLAAN USAHA REKREASI, S-1 BIOINFORMATIKA, D-IV KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 KONSERVASI SENI, D-IV PENGOLAHAN DAN PENYIMPANAN HASIL PERIKANAN, S-1 KEUANGAN ISLAM, D-IV PENGEMBANGAN PRODUK AGROINDUSTRI, S-1 ILMU EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 ILMU FALAK, S-1 PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR, D-IV SENI PEDALANGAN JAWA, S-1 KEWIRAUSAHAAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA TNI ANGKATAN UDARA, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN HORTIKULTURA, D-IV TARI MELAYU, S-1 ADMINISTRASI KESEHATAN, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA PERTANIAN, S-1 SENI PERTUNJUKAN, S-1 PENDIDIKAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 HUKUM, S-1 TADRIS IPA, S-1 INFORMATIKA MEDIS, S-1 PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA INDONESIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN GEDUNG, S-1 SAINS INFORMASI GEOGRAFI, S-1 TEKNOLOGI TEKSTIL, S-1 ILMU KOMUNIKASI, S-1 PEMBANGUNAN WILAYAH, S-1 ILMU POLITIK, S-1 PARIWISATA DAN KEAGAMAAN, S-1 HUKUM TATA NEGARA (SIYASAH), S-1 GEODESI, S-1 ILMU KELAUTAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERPIPAAN, S-1 SYARIAH PERADILAN AGAMA, S-1 PERBANKAN SYARIAH, D- IV AKUNTANSI BISNIS DIGITAL, D-IV TEATER MUSIKAL, S-1 BAHASA SUNDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 TEKNIK NUKLIR, S-1 SEJARAH PERADABAN ISLAM, S-1 ANTROPOLOGI BUDAYA, S-1 BAHASA RUSIA, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL TIONGKOK, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN BUDDHA, S-1 ILMU EKONOMI, S-1 PENDIDIKAN KEAGAMAAN HINDU, S- 1 SOSIAL EKONOMI PERTANIAN, S-1 TEKNIK KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 REKAYASA BIOSISTEM, S-1 FILM, S-1 STUDI HUMANITAS, D-IV KIMIA TERAPAN, S-1 PENDIDIKAN SASTRA INDONESIA, S-1 AGRIBISNIS, S-1 TAFSIR ULUMUL QUR`AN, S-1 KAJIAN FILM, TELEVISI, DAN MEDIA, S-1 REKAYASA PERTANIAN, D-IV BIOTEKNOLOGI PERIKANAN, D-IV PERPUSTAKAAN DIGITAL, S-1 REKAYASA TELEKOMUNIKASI, S-1 HUKUM LINGKUNGAN, S-1 REKAYASA NUKLIR, S-1 ILMU KELUARGA DAN KONSUMEN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA GEOMETIKA DAN SURVEI, S-1 GIZI, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS, D-IV USAHA PERJALANAN WISATA, S-1 PEMBANGUNAN SOSIAL, S-1 KEDOKTERAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN TELEKOMUNIKASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INGGRIS, S-1 ARSITEK, S-1 SASTRA BUGIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA TEKSTIL, S-1 TEKNIK PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 KESEHATAN, D-IV SANITASI LINGKUNGAN, S-1 PENDIDIKAN BISNIS, D-IV DEMOGRAFI DAN PENCATATAN SIPIL, S-1 BAHASA BUGIS, S-1 PELAYANAN PASTORAL, D-IV BISNIS DIGITAL PARIWISATA, S-1 AHWAL AL SYAKHSIYYAH, S-1 SAINS HEWAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELISTRIKAN KAPAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI PERKAPALAN, S-1 MANAJEMEN OLAHRAGA, S-1 SASTRA JEPANG, D-IV TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIS, S-1 PERENCANAAN KOTA, S-1 SASTRA MELAYU, D-IV MANAJEMEN TEKNOLOGI REKAYASA, S-1 REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 ADMINISTRASI, S-1 REKAYASA DIRGANTARA, S-1 SYARIAH WAL QONUN, S-1 ILMU PENDIDIKAN, S-1 SENI KARAWITAN, S-1 BAHASA MAKASSAR, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KARET DAN PLASTIK, D-IV STUDI INTELIJEN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGENDALIAN PENCEMARAN LINGKUNGAN, S-1 MANAJEMEN PAJAK, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL, S-1 ILMU KELUARGA, D-IV KARAWITAN MINANG, D-IV TARI SUNDA, S-1 SOSIAL ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGINDERAAN JAUH, S-1 PENDIDIKAN EKONOMI, S-1 TEKNIK FISIKA, D-IV BISNIS KREATIF, D-IV TEKNOLOGI CERDAS PENANGKAPAN IKAN, S-1 EKONOMI INDUSTRI, D-IV PENGELOLAAN PERHOTELAN, S-1 TEKNOLOGI HASIL HUTAN, S-1 ILMU KOMPUTER, S-1 REKAYASA SIPIL, S-1 MANAJEMEN SUMBER DAYA PERAIRAN, S-1 KELAUTAN, D-IV PRODUKSI MEDIA, S-1 FILSAFAT, S-1 STUDI PEMBANGUNAN, S-1 PASTORAL, S-1 ILMU TANAH, S-1 SAINS DATA, S-1 HUKUM ADAT, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERIKANAN, S-1 REKAYASA INDUSTRI PERTANIAN, S-1 MUAMALAH, S-1 SASTRA KOREA, S-1 TEKNIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SISTEM ELEKTRONIKA, S-1 HUKUM AGAMA, S-1 TEOLOGI KEPENDETAAN, S-1 SASTRA BATAK, S-1 MISIOLOGI, S-1 SYARIAH PERDATA DAN PIDANA ISLAM, S-1 TEKNIK INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 HUKUM TATA NEGARA, D-IV MANAJEMEN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PUBLIK, D-IV AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH, D-IV BISNIS JASA MAKANAN, S-1 MANAJEMEN SYARIAH, S-1 BUDIDAYA PERTANIAN, D-IV MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA DAN KEGAWATDARURATAN, S-1 POLITIK, D-IV PERBANKAN DAN KEUANGAN DIGITAL, D-IV PRAKTIK PERPOLISIAN TATA PAMONG, S-1 HUKUM EKONOMI SYARIAH, S- 1 DAKWAH BIMBINGAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BALI, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM, S-1 ADMINISTRASI FISKAL, S-1 REKAYASA SISTEM ENERGI, S-1 BUDIDAYA PERIKANAN, S-1 STUDI PERBANDINGAN AGAMA, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA PENGAIRAN, S-1 MANAJEMEN KOMUNIKASI, S-1 KEPENYULUHAN BUDDHA, S-1 BAHASA MANDARIN, S-1 TEKNIK PERTANIAN, D-IV PRODUKSI FILM DAN TELEVISI, S-1 REKAYASA KEHUTANAN, D-IV SISTEM SIBER-FISIK, D-IV BAHASA PERANCIS UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 HUBUNGAN MASYARAKAT, S-1 SISTEM INFORMASI, S-1 SASTRA TIONGKOK, S-1 DAKWAH DAN KOMUNIKASI, D-IV LOGISTIK NIAGA-EL, S-1 MANAJEMEN BISNIS, S-1 KONSELING PASTORAL, S-1 BIOSAINS HEWAN, S-1 AKUNTANSI MANAJERIAL, S-1 EKONOMI MANAJEMEN, S-1 PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA, S-1 BIOTEKNOLOGI, S-1 KAJIAN INGGRIS, S-1 ILMU MATEMATIKA, S-1 KONSERVASI SUMBER DAYA HUTAN DAN EKOWISATA, S-1 EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, D-IV PENGELOLAAN KONVENSI DAN ACARA, S-1 SOSIOLOGI AGAMA, S-1 FILSAFAT AGAMA KATOLIK, S-1 SASTRA RUSIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA TNI ANGKATAN UDARA, S-1 SASTRA INGGRIS, S-1 SENI PEDALANGAN, D-IV KEAMANAN SISTEM INFORMASI KEIMIGRASIAN, D-IV PENGELOLAAN PERKEBUNAN KOPI, S-1 TEKNIK GEOFISIKA, S-1 SASTRA INDONESIA, D-IV MANAJEMEN INFORMASI KESEHATAN, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN AGAMA ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI DAN KONTROL, S-1 MANAJEMEN KEUANGAN, S-1 KAJIAN INDONESIA, D-IV PENGELOLAAN PERTANIAN LAHAN KERING, S-1 ILMU KOMUNIKASI HINDU, S-1 KESEHATAN LINGKUNGAN, S-1 EKONOMI ISLAM, S-1 PENDIDIKAN BAHASA MANDARIN, S-1 SASTRA ARAB, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA SUMBER DAYA TANAH DAN AIR, S-1 REKAYASA MATERIAL, S-1 PENGELOLAAN HUTAN, D-IV KECERDASAN BUATAN DAN ROBOTIK, S-1 TEKNIK TENAGA LISTRIK, D-IV KEPERAWATAN ANESTESIOLOGI, S-1 PENDIDIKAN SASTRA JAWA, S-1 PENDIDIKAN, D-IV PENYULUHAN PERTANIAN BERKELANJUTAN, S-1 KEUANGAN SYARIAH, D-IV TARI BALI, S-1 PENDIDIKAN BIOLOGI, D-IV BAHASA KOREA UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 ILMU SOSIOLOGI, S-1 BIMBINGAN PENYULUH AGAMA ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ROBOTIKA, S-1 HUKUM BISNIS, S-1 SENI RUPA, D-IV DESAIN MODE TENUN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INSTRUMENTASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BANDAR UDARA, D-IV DESTINASI PARIWISATA, S-1 SASTRA ARAB DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 EKONOMI SYARIAH, S-1 TEKNIK INDUSTRI PERTANIAN, S-1 ILMU EKONOMI SYARIAH, S-1 EKONOMI, KEUANGAN, DAN PERBANKAN, S-1 DIRASAH ISLAMIYAH, D-IV POLITIK INDONESIA TERAPAN, S-1 KEDOKTERAN KERJA, S-1 SENI KARAWITAN DAN SENI TARI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN RUSIA, S-1 AGAMA ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA INFORMATIKA INDUSTRI, S-1 JINAYAH SIYASAH, S-1 TEKNIK PANGAN, S-1 ADMINISTRASI PAJAK, S-1 REKAYASA PERTAMBANGAN, S-1 GEOLOGI, S-1 KAJIAN BELANDA, S-1 MANAJEMEN HUTAN, S-1 AGAMA KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KELAUTAN, S-1 TEKNIK MEKATRONIKA, S-1 REKAYASA BIOPROSES, S-1 REKAYASA TENAGA LISTRIK, S-1 ARKEOLOGI, S-1 EPIDEMIOLOGI, S-1 FILM DAN TELEVISI, S-1 EKONOMI REGIONAL, S-1 FOTOGRAFI, S-1 TADRIS BAHASA INDONESIA, S-1 PENDIDIKAN AKUNTANSI, S-1 SAINS KEOLAHRAGAAN, S-1 GEOMATIKA, S-1 KEHUTANAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA ARAB, S-1 AKIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S-1 ILMU EKONOMI STUDI PEMBANGUNAN, D-IV AGRIBISNIS PANGAN, S-1 TEKNIK SUMBER DAYA AIR, S-1 KAJIAN JEPANG, S-1 POLITIK ISLAM, S-1 HUKUM PIDANA ISLAM (JINAYAH), S-1 TEKNOLOGI PASCA PANEN, S-1 TEKNIK BIOMEDIS, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ACEH, S-1 TARBIYAH BAHASA ARAB, S-1 PENDIDIKAN TARI, D-IV AKUNTANSI, S-1 REKAYASA TATA KELOLA AIR TERPADU, S-1 TEKNOLOGI DAN MANAJEMEN PERIKANAN TANGKAP, S-1 KEBIJAKAN PUBLIK, S-1 MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK, D-IV KARAWITAN BALI, S-1 BISNIS JASA, S-1 ILMU LINGKUNGAN, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA LAUT, S-1 PENDIDIKAN SEJARAH, S-1 DAKWAH ISLAM, S-1 BIMBINGAN DAN KONSELING, S-1 TEOLOGI (KRISTEN), D-IV MANAJEMEN KEUANGAN SEKTOR PUBLIK, D-IV DESAIN MODE BATIK, D-IV PENGOBATAN TRADISIONAL INDONESIA, S-1 ILMU AL QUR`AN DAN TAFSIR, D-IV TEKNOLOGI PEMBENIHAN IKAN, S-1 TEKNIK MESIN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA OPERASI KAPAL, S-1 SEJARAH, D-IV PEMBANGUNAN PEDESAAN DAN EKONOMI MASYARAKAT, S-1 PERIKANAN TANGKAP, S-1 FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 LINGUISTIK INDONESIA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRIKAL MEKANIK, D-IV TEKNOLOGI RADIOLOGI PENCITRAAN, S-1 ILMU PERTANIAN, S-1 SAINS INFORMASI, S-1 REKAYASA BIOMEDIS, D-IV MUSIK NUSANTARA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAN PESAWAT UDARA, S-1 ILMU INFORMASI, S-1 BISNIS MARITIM, S-1 FILSAFAT HINDU, S-1 STUDI PEMERINTAHAN, D-IV SENJATA TRADISIONAL MANDAU, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KESELAMATAN KELAUTAN, S-1 HUKUM ISLAM, D-IV NUTRASETIKAL, D-IV ANGKLUNG DAN MUSIK BAMBU, D-IV TEKNOLOGI PAKAN TERNAK, S-1 ILMU EKONOMI ISLAM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL REKAYASA ELEKTRO, D-IV KEAMANAN DAN INTELIJEN SIBER, S-1 REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 TEKNIK PERKAPALAN, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN KOREA, S-1 SASTRA JAWA KUNO, S-1 AKHLAK TASAWUF, S-1 ILMU MANAJEMEN, S-1 BISNIS DIGITAL, S-1 EKONOMI DAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, S-1 PENDIDIKAN GEOGRAFI, S-1 KEBIDANAN, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN LAUT, S-1 TAFSIR DAN ILMU-ILMU AL-QURAN, D-IV BISNIS DAN MANAJEMEN RITEL, D-IV MANAJEMEN PELABUHAN PERIKANAN, S-1 LOGIKA, S-1 FILSAFAT TEOLOGI, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KONSTRUKSI BANGUNAN, S-1 TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN, D-IV MANAJEMEN KONTRAK PEMERINTAH, S-1 PENDIDIKAN BAHASA BALI, S- 1 PASTORAL KONSELING, S-1 PENDIDIKAN JASMANI, S-1 REKAYASA LINGKUNGAN, S-1 AQIDAH FILSAFAT, D-IV REKAYASA KAYU, D-IV AGRIBISNIS UNGGAS, S-1 TEKNOLOGI PANGAN DAN HASIL PERTANIAN, S-1 PENGELOLAAN SUMBER DAYA LAHAN, D-IV KARAWITAN MELAYU, S-1 TEKNIK GEOLOGI, S-1 BAHASA BATAK, S-1 TEKNOLOGI PENDIDIKAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MATERIAL MAJU, D-IV INTELIJEN TEKNOLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ARSITEKTUR PERKAPALAN, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN, S-1 TARBIYAH MATEMATIKA, S-1 SAINS KOMUNIKASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMBANGKIT ENERGI, S-1 SAINS LINGKUNGAN, S-1 STATISTIK, S-1 DEMOGRAFI, S-1 TARBIYAH PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERSENJATAAN MILITER, S-1 AKHWALUS SYAKHSIYAH, S-1 PENDIDIKAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YANG MAHA ESA, S-1 BAHASA KOREA, D-IV MANAJEMEN ASET SEKTOR PUBLIK, S-1 ADMINISTRASI PENDIDIKAN, S-1 TEOLOGI HINDU, S-1 REKAYASA KOMPUTER, S-1 TEOLOGI KATOLIK, S-1 PENDIDIKAN BAHASA SUNDA, S-1 NUTRISI TERNAK, D-IV REKAYASA SISTEM TRANSPORTASI JALAN, S-1 KONSERVASI HUTAN, S-1 BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM, S-1 USAHA KOPERASI, S-1 KEDOKTERAN GIGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN JEPANG, S-1 KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA, S-1 SOSIAL EKONOMI PETERNAKAN, D-IV TERAPI GIGI, S-1 AKIDAH FILSAFAT, S-1 PROTEKSI TANAMAN, D-IV PERTAHANAN TNI ANGKATAN UDARA, S-1 SEJARAH SENI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGOLAHAN KULIT, S-1 PENDIDIKAN KOMPUTER, S-1 PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN, S-1 PERBANDINGAN MADZHAB DAN HUKUM, S-1 INFORMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA AERONAUTIKA, S-1 KEDOKTERAN KELUARGA, S-1 PETERNAKAN, S-1 KAJIAN JERMAN, D-IV BAHASA JEPANG UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, D-IV DESAIN PANGGUNG, D-IV MANAJEMEN AGRIBISNIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN BELANDA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TATA RIAS, S-1 ILMU PEMERINTAHAN, S-1 DIRASAT ISLAMIYAH, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 JURNALISTIK, S-1 PENDIDIKAN AGAMA ISLAM, S-1 TEKNOLOGI PANGAN, D- IV REKAYASA PERANCANGAN MEKANIK, S-1 TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 TARI, S-1 PENDIDIKAN KHUSUS, S-1 BAHASA MANDARIN DAN KEBUDAYAAN TIONGKOK, S-1 STUDI PERTAHANAN, S-1 FILSAFAT BUDDHIS, S-1 MANAJEMEN REKAYASA, S-1 TEKNIK GEOMATIKA, S-1 ILMU TEOLOGI, S-1 PSIKOLOGI, D-IV ANALISIS KEUANGAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS, D-IV ADMINISTRASI BISNIS OTOMOTIF, S-1 TEKNIK MATERIAL, S-1 KONSERVASI BIOLOGI, S-1 FILSAFAT AGAMA KRISTEN, D-IV SENJATA TRADISIONAL RENCONG, S-1 ENTOMOLOGI, S-1 ETNOMUSIKOLOGI, S-1 METEOROLOGI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MANUFAKTUR, S-1 OSEANOGRAFI, D-IV RELASI INDUSTRI, D-IV BISNIS MARITIM INTERNASIONAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PENGELOLAAN DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN SIPIL, S-1 ILMU PASTORAL, S-1 AGRONOMI, S-1 PERENCANAAN WILAYAH, S-1 TEKNIK PERTAMBANGAN, S-1 ILMU DAN TEKNOLOGI HAYATI, S-1 ILMU HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 KEPERAWATAN, S-1 PRAMUWISATA BUDAYA DAN KEAGAMAAN, S-1 MIKROBIOLOGI PERTANIAN, S-1 TEKNIK SISTEM ENERGI, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN ARAB, S-1 PERDATA PIDANA ISLAM, S-1 PENDIDIKAN MATEMATIKA, S-1 REKAYASA ELEKTRO, S-1 REKAYASA SISTEM PERKAPALAN, S-1 REKAYASA KESELAMATAN, S-1 ILMU KEOLAHRAGAAN, S-1 BISNIS MUSIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MILITER ANGKATAN UDARA, S-1 FARMASI, S-1 REKAYASA INSTRUMENTASI DAN AUTOMASI, S-1 ILMU KOMUNIKASI BUDDHA, S-1 DESAIN PRODUK INDUSTRI, S-1 REKAYASA PERANGKAT LUNAK, S-1 TADRIS BIOLOGI, S-1 TEKNOLOGI PENANGKAPAN IKAN, S-1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, D-IV STUDI KEPOLISIAN, S-1 REKAYASA PERKERETAAPIAN, S-1 SOSIOLOGI PEMBANGUNAN, D-IV KIMIA TEKSTIL, S-1 ILMU KEPOLISIAN, S-1 TEKNIK MANUFAKTUR, S-1 KESEHATAN MASYARAKAT, S-1 TEKNIK DIRGANTARA, S- 1 BAHASA BALI, S-1 PENDIDIKAN BUDAYA SUNDA, S-1 REKAYASA SUMBER DAYA AIR, S-1 KRIMINOLOGI, S-1 SASTRA BALI, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERAIRAN, D-IV TEKNOLOGI PRODUKSI TANAMAN PERKEBUNAN, S-1 BAHASA JERMAN, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ELEKTROMEDIS, S-1 SASTRA MINANGKABAU, S-1 REKAYASA GEODESI, S-1 KAJIAN MINANGKABAU, S-1 REKAYASA PERKAPALAN, S-1 ILMU SOSIAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PEMELIHARAAN ALAT BERAT, S-1 PIDANA ISLAM, S-1 ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL, S-1 ILMU SOSIAL AGAMA HINDU, S-1 TEKNIK BIOENERGI DAN KEMURGI, S-1 KAJIAN TIONGKOK, S-1 ASTRONOMI, D-IV TEKNOLOGI BUDI DAYA PERIKANAN /TEKNOLOGI AKUAKULTUR, S-1 SYARIAH DAN HUKUM, S-1 AQIDAH FILSAFAT ISLAM, D- IV FISIOTERAPI, S-1 PEMULIAAN TANAMAN, S-1 SAINS PERKOPIAN, D-IV DESAIN PRODUK KULIT, KARET, DAN PLASTIK, S-1 TEKNIK LOGISTIK, D-IV MANAJEMEN PERTAHANAN MATRA DARAT, S-1 AKUNTANSI SYARIAH, D-IV DESAIN PRODUK KAYU DAN SERAT, S-1 AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM, S- 1 DAKWAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM, S-1 REKAYASA INFRASTRUKTUR LINGKUNGAN, S-1 SYARIAH, S-1 PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN ALAM, S-1 TEKNIK LINGKUNGAN, D-IV GIZI DAN DIETETIKA, S-1 REKAYASA KIMIA, S-1 PENDIDIKAN JASMANI SD, S-1 KOMUNIKASI PEMBANGUNAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA KOREA, D-IV TRANSPORTASI UDARA, S-1 PENDIDIKAN ANTROPOLOGI, S-1 MATEMATIKA, S-1 DESAIN INTERIOR, S-1 PENERANGAN AGAMA HINDU, S-1 MANAJEMEN DAKWAH ISLAM, S-1 PENYIARAN PENERANGAN AGAMA ISLAM, S-1 LINGUISTIK TERAPAN BAHASA INGGRIS, S-1 SASTRA BAHASA ARAB, D-IV PROMOSI KESEHATAN, S-1 INFORMATIKA KESEHATAN, S-1 TEKNIK INFORMATIKA, S-1 TEKNIK GEODESI DAN GEOMATIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA ENERGI TERBARUKAN, S-1 ILMU ATMOSFER DAN KEPLANETAN, S-1 PENDIDIKAN INFORMATIKA, S-1 MANAJEMEN PENDIDIKAN, S-1 REKAYASA KESELAMATAN KEBAKARAN, S-1 PERIKLANAN, S-1 TRANSPORTASI, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KOMPUTER, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA PANGAN, S-1 KESEHATAN AYURWEDA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA BERSIH, S-1 SAINS DATA SPASIAL, S-1 ILMU FILSAFAT AGAMA HINDU, S-1 PERADILAN AGAMA, S-1 BIMBINGAN PENYULUH ISLAM, S-1 SASTRA ACEH, D-IV BISNIS DAN LOGISTIK MARITIM, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL MEKATRONIKA, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA POLIMER, S-1 KONSERVASI HEWAN LIAR DAN HUTAN, S-1 HUKUM AGAMA HINDU, S-1 BIOLOGI, S-1 KAJIAN JAWA, S-1 ANTROPOLOGI, S-1 TEKNIK PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, S-1 STUDI ISLAM, S-1 KEPENDETAAN, D-IV SISTEM INFORMASI BISNIS, S-1 FISIKA, S-1 KOMUNIKASI DAN PENGEMBANGAN MASYARAKAT, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL KESEJAHTERAAN KELUARGA, S-1 HUBUNGAN INTERNASIONAL, S-1 DESAIN PRODUK, S-1 EKONOMI DAN STUDI PEMBANGUNAN, S-1 DESAIN MODE, S-1 BAHASA DAN KEBUDAYAAN INDONESIA, S-1 TEKNIK PLANOLOGI, S-1 BAHASA JAWA, S-1 TEKNIK KESELAMATAN, D-IV NANOTEKNOLOGI PANGAN, S-1 KOMUNIKASI HINDU, S-1 TEKNIK KIMIA, S-1 ILMU BIOMEDIS, S-1 SASTRA JAWA, S-1 TEKNOLOGI HASIL PERTANIAN, S-1 TEKNIK MINYAK DAN GAS, S-1 HUKUM SUMBER DAYA ALAM, S-1 TASAWUF DAN PSIKOTERAPI, S-1 ASURANSI SYARIAH, S-1 KEPANDITAAN BUDDHA, S-1 KIMIA, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL AGRIBISNIS, S-1 TEKNIK TRANSPORTASI LAUT, S-1 ILMU TASAWUF, S-1 ILMU PERIKANAN, D-IV KARAWITAN SUNDA, D-IV TRANSPORTASI LAUT, S-1 BIO KEWIRAUSAHAAN, D-IV KARAWITAN ACEH, S-1 SAINS PERIKANAN, S-1 AGRONOMI DAN HORTIKULTURA, S-1 REKAYASA SISTEM KOMPUTER, S-1 MANAJEMEN ENERGI, D-IV KOMUNIKASI MASSA, S-1 PERBANDINGAN AGAMA, S-1 ILMU HADIS, S-1 ADMINISTRASI PUBLIK, S-1 RANCANG KOTA, S-1 BAHASA INGGRIS, S-1 MIKROBIOLOGI, S-1 SISTEM DAN TEKNOLOGI INFORMASI, S-1 TEKNIK KOSMETIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI JALAN DAN JEMBATAN, D-IV KEUANGAN PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KIMIA INDUSTRI, D-IV PENYELAMATAN DAN BANTUAN INTERNASIONAL, S-1 DOKTER GIGI, D-IV AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA KONSTRUKSI BANGUNAN AIR, S- 1 MANAJEMEN BISNIS INTERNASIONAL, S-1 TARBIYAH BAHASA INGGRIS, S-1 REKAYASA TRANSPORTASI LAUT, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA JARINGAN, S-1 PENYULUHAN PERTANIAN, S-1 REKAYASA PERTANIAN DAN BIOSISTEM, S-1 SASTRA PERANCIS, S-1 SAINS ATMOSFER DAN KEPLANETAN, D-IV LOGISTIK PERDAGANGAN INTERNASIONAL, S-1 PENDIDIKAN VOKASIONAL TEKNIK PERTANIAN, S-1 PENDIDIKAN BAHASA LAMPUNG, S-1 AGAMA KRISTEN, S-1 TEKNOLOGI HAYATI, D-IV MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA SEKTOR PUBLIK, S-1 TEKNIK METALURGI DAN MATERIAL, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA LOGISTIK, S-1 TEKNIK ELEKTRO, S-1 HUKUM TATA NEGARA ISLAM (SIYASAH), S-1 BAHASA PERANCIS, D-IV KEAMANAN EKONOMI DAN INTELIJEN KEUANGAN, D-IV BAHASA MANDARIN UNTUK KOMUNIKASI BISNIS DAN PROFESIONAL, S-1 KAJIAN SASTRA DAN BUDAYA, S-1 PENDIDIKAN KEPELATIHAN OLAHRAGA, S-1 PEMBANGUNAN EKONOMI KEWILAYAHAN, S-1 TEKNIK BIOPROSES, D-IV TEKNOLOGI PERMAINAN, D-IV ANIMASI, S-1 REKAYASA MEKATRONIKA, S-1 EKONOMI SUMBER DAYA, D-IV TATA KELOLA SENI, D-IV SISTEM INFORMASI INDUSTRI OTOMOTIF, S-1 PARIWISATA, S-1 SENI MURNI, S-1 TEKNIK KELAUTAN, S-1 MUSIK, S-1 TAFSIR HADIS, D-IV TEKNOLOGI REKAYASA MULTIMEDIA GRAFIS, S-1 ILMU AGAMA, D-IV PENGELOLAAN AGRIBISNIS PERKEBUNAN, D-IV REHABILITASI SOSIAL
c.Diklat DIKLAT FUNGSIONAL PERENCANA, DIKLAT TEKNIS PERENCANA, PERENCANAAN STRATEGIS
d.Pengalaman memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Perencanaan paling singkat 2 (dua) tahun II. TUGAS POKOK No Uraian Tugas Hasil Kerja Jumlah Beban Kerja 1 Tahun Waktu Penyelesaian Waktu Kerja Efektif 1 Tahun Kebutuhan Pegawai 1 Melakukan Telaahan Lingkup Sektoral/Regional dalam Berbagai Forum Musyawarah, Rapat Koordinasi, dan Forum Konsultasi Publik Lainnya dalam Rangka Penyusunan Perencanaan Pembangunan. Laporan Telaahan Lingkup Sektoral/Regional - - - - 2 Menyusun Rencana pelaksanaan; Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) Dokumen Rencana Pelaksanaan; kebijakan, rencana dan program - - - - 3 Menyusun Perencanaan Kebijakan/Program Strategis Jangka Menengah Dokumen Rencana Kebijakan/ Program Strategis Jangka Menengah - - - - 4 Melaksanakan pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Laporan Hasil Pengendalian dan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pembangunan - - - - 5 Menyusun Disain Instrumen dan Arahan Pelaksanaan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Sektoral Dokumen Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Sektoral - - - - 6 Mendisain Program Lintas Sektoral Dokumen Program Lintas Sektoral - - - - 7 Menyusun Rencana Pembangunan Sektoral Rencana Pembangunan Sektoral (termasuk desain Kebijakan, Rencana, dan Program- KRP) - - - - 8 Merumuskan Kebijakan/Program Strategis Sektoral Dokumen Kebijakan/ Program Strategis Sektoral - - - - 9 Menyusun Rencana Pembangunan Lintas Sektor Rencana Pembangunan Lintas Sektor (termasuk desain Kebijakan, Rencana, dan Program-KRP) - - - - 10 Menyusun Rekomendasi Kebijakan Strategis Makalah Kebijakan Strategis (Policy Brief) - - - - JUMLAH 1 JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI 1 III. HASIL KERJA No Hasil Kerja Satuan Hasil Kerja 1 Laporan Telaahan Lingkup Sektoral/Regional Laporan 2 Dokumen Rencana Pelaksanaan; kebijakan, rencana dan program Dokumen 3 Dokumen Rencana Kebijakan/ Program Strategis Jangka Menengah Dokumen 4 Laporan Hasil Pengendalian dan Pemantauan Pelaksanaan Rencana Pembangunan Laporan 5 Dokumen Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Sektoral Dokumen 6 Dokumen Program Lintas Sektoral Dokumen 7 Rencana Pembangunan Sektoral (termasuk desain Kebijakan, Rencana, dan Program- KRP) Dokumen 8 Dokumen Kebijakan/ Program Strategis Sektoral Dokumen 9 Rencana Pembangunan Lintas Sektor (termasuk desain Kebijakan, Rencana, dan Program- KRP) Dokumen 10 Makalah Kebijakan Strategis (Policy Brief) Makalah IV. BAHAN KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana kerja kegiatan dan program di lingkungan dinas Melakukan Telaahan Lingkup Sektoral/Regional dalam Berbagai Forum Musyawarah, Rapat Koordinasi, dan Forum Konsultasi Publik Lainnya dalam Rangka Penyusunan Perencanaan Pembangunan. 2 Rencana kerja kegiatan dan program di lingkungan dinas Menyusun Rencana pelaksanaan; Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) 3 Dokumen program dan kegiatan Menyusun Perencanaan Kebijakan/Program Strategis Jangka Menengah 4 Data dan informasi perencanaan di lingkungan dinas Melaksanakan pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan 5 Laporan hasil evaluasi dan hasil capaian tugas Menyusun Disain Instrumen dan Arahan Pelaksanaan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Sektoral 6 Data dan informasi perencanaan di lingkungan dinas Mendisain Program Lintas Sektoral 7 Rencana kerja kegiatan dan program di lingkungan dinas Menyusun Rencana Pembangunan Sektoral 8 Rencana kerja kegiatan dan program di lingkungan dinas Merumuskan Kebijakan/Program Strategis Sektoral 9 Rencana kerja kegiatan dan program di lingkungan dinas Menyusun Rencana Pembangunan Lintas Sektor 10 Dokumen program dan kegiatan Menyusun Rekomendasi Kebijakan Strategis V. PERANGKAT KERJA No Bahan Kerja Penggunaan Dalam Tugas 1 Rencana strategis dan petunjuk teknis Melakukan Telaahan Lingkup Sektoral/Regional dalam Berbagai Forum Musyawarah, Rapat Koordinasi, dan Forum Konsultasi Publik Lainnya dalam Rangka Penyusunan Perencanaan Pembangunan. 2 Rencana strategis dan petunjuk teknis Menyusun Rencana pelaksanaan; Kebijakan, Rencana dan Program (KRP) 3 Peraturan dan petunjuk teknis Menyusun Perencanaan Kebijakan/Program Strategis Jangka Menengah 4 Rencana strategis dan petunjuk teknis Melaksanakan pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan 5 Rencana strategis dan petunjuk teknis Menyusun Disain Instrumen dan Arahan Pelaksanaan Evaluasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah/Sektoral 6 Peraturan, petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedure (SOP) Mendisain Program Lintas Sektoral 7 Rencana strategis dan petunjuk teknis Menyusun Rencana Pembangunan Sektoral 8 Rencana strategis dan petunjuk teknis Merumuskan Kebijakan/Program Strategis Sektoral 9 Rencana strategis dan petunjuk teknis Menyusun Rencana Pembangunan Lintas Sektor 10 Rencana strategis dan petunjuk teknis Menyusun Rekomendasi Kebijakan Strategis VI. TANGGUNG JAWAB
1.Kelancaran pelaksanaan kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan dinas
2.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan dinas
3.Kelancaran pelaksanaan tugas/kegiatan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan dinas
4.Keakuratan penyusunan rencana program dan kegiatan serta anggaran
5.Kesesuaian pelaksaaan tugas terhadap peraturan, petunjuk teknis dan standar operasional prosedure
6.Keakuratan penyusunan kebijakan teknis perencanaan
7.Kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan lainnya VII. WEWENANG
1.Merekomendasikan usulan rencana program dan kegiatan serta anggaran
2.Meminta data dan informasi bahan penyusunan kebijakan teknis
3.Meminta data dan informasi dalam rangka koordinasi dengan pihat terkait
4.Meminta data dan informasi terkait pelaksanaan tugas/kegiatan penyusunan perencanaan program dan kegiatan di lingkungan dinas
5.Meminta data dan informasi pelaksanaan tugas/kegiatan pengendalian program dan kegiatan di lingkungan dinas
6.Menentukan dan menetapkan hasil evaluasi dan laporan di lingkungan dinas
7.Menolak memberikan informasi yang besifat rahasia VIII. KORELASI JABATAN No Unit Kerja / Instansi Dalam Hal 1 Kepala Bidang di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi 2 Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Menerima perintah dan arahan 3 Pelaksana dan fungsional di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Koordinasi IX. KONDISI LINGKUNGAN KERJA No Aspek Faktor 1 Keadaaan Ruangan baik 2 Letak strategis 3 Suhu dingin 4 Tempat Kerja dalam ruangan 5 Penerangan terang 6 Udara sejuk 7 Suara tenang 8 Getaran tidak ada 9 Keadaan Tempat Kerja bersih dan rapi X. RESIKO BAHAYA No Fisik / Mental Penyebab 1 tidak ada - XI. SYARAT JABATAN LAIN
a.Ketrampilan Kerja mengevaluasi kinerja, menyusun rencana kerja/kegiatan, menyusun renstra dan lakip
b.Bakat Kerja Bakat Verbal, Bakat Ketelitian, Intelegensia
c.Tempramen Kerja Dealing with People (DEPL), Repetitive and Continuous (REPCON), Influencing (INFLU)
d.Minat Kerja Konvensional, Sosial, Kewirausahaan
e.Upaya Fisik Berbicara, Duduk, Berjalan
f.Kondisi Fisik
a.Jenis Kelamin Laki-laki/Perempuan
b.Umur maksimal 58
c.Tinggi Badan (cm) tidak ada syarat khusus
d.Berat Badan (Kg) tidak ada syarat khusus
e.Postur Badan tidak ada syarat khusus
f.Penampilan rapi
g.Keadaan Fisik Non Disabilitas
g.Fungsi Pekerjaan
a.Hubungan dengan data Menganalisis data
b.Hubungan dengan orang Menyelia
c.Hubungan dengan benda Mengerjakan benda dengan tangan atau perkakas XII. PRESTASI KERJA YANG DIHARAPKAN
a.Nilai Kinerja Baik XIII. KELAS JABATAN 12 Kelas Jabatan B K S Kelas 14 1 1 0 Kelas 13 0 0 0 Kelas 12 1 16 -15 Kelas 11 5 5 0 Kelas 10 10 23 -13 Kelas 9 3 3 0 Kelas 8 9 35 -26 Kelas 7 25 59 -34 Kelas 6 2 30 -28 Kelas 5 58 113 -55 Kelas 3 21 49 -28 Kelas 1 14 219 -205 NAMA JABATAN KL B K S Jumlah 149 553 -404 Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya 12 0 4 -4 Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya 12 0 2 -2 Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Madya 12 0 2 -2 Penata Kelola Perumahan Ahli Madya 12 0 2 -2 Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Madya 12 0 1 -1 Perencana Ahli Madya 12 0 1 -1 Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Madya 12 0 3 -3 NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S Perencana Ahli Pertama 8 0 2 -2 Penelaah Teknis Kebijakan 7 3 4 -1 Pranata Komputer Penyelia 8 0 1 -1 Pranata Komputer Terampil 6 0 1 -1 Pengelola Layanan Operasional 6 0 2 -2 Pranata Komputer Mahir 7 0 1 -1 Penelaah Teknis Kebijakan 7 2 4 -2 Pengadministrasi Perkantoran 5 1 1 0 Pranata Komputer Terampil 6 1 1 0 Pengolah Data dan Informasi 6 0 1 -1 Arsiparis Penyelia 8 0 1 -1 Pengadministrasi Perkantoran 5 1 2 -1 Arsiparis Mahir 7 0 2 -2 Arsiparis Terampil 6 0 2 -2 Penelaah Teknis Kebijakan 7 0 3 -3 Pengolah Data dan Informasi 6 0 2 -2 NAMA JABATAN KL B K S Pengadministrasi Perkantoran 5 1 2 -1 Perencana Ahli Muda 10 0 1 -1 Operator Layanan Operasional 5 0 16 -16 Operator Layanan Operasional 3 1 1 0 Operator Layanan Operasional 1 1 1 0 NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S NAMA JABATAN KL B K S Penata Kelola Perumahan Ahli Muda 10 1 3 -2 Penata Kelola Perumahan Ahli Muda 10 0 2 -2 Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda 10 1 2 -1 Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda 10 4 4 0 Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Muda 10 0 1 -1 Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama 8 3 5 -2 Penata Kelola Perumahan Ahli Pertama 8 1 3 -2 Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama 8 0 4 -4 Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama 8 1 3 -2 Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Ahli Pertama 8 0 1 -1 Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda 10 0 1 -1 Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Muda 10 2 2 0 Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda 10 2 2 0 Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia 8 0 1 -1 Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda 10 0 3 -3 Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama 8 0 1 -1 Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama 8 2 3 -1 Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama 8 1 3 -2 Pengendali Dampak Lingkungan Mahir 7 0 2 -2 Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama 8 0 3 -3 Penata Layanan Operasional 7 1 3 -2 Penata Layanan Operasional 7 3 7 -4 Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Muda 10 0 2 -2 Pengendali Dampak Lingkungan Terampil 6 0 2 -2 Penata Layanan Operasional 7 0 4 -4 Penelaah Teknis Kebijakan 7 2 2 0 Penelaah Teknis Kebijakan 7 3 4 -1 Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama 8 0 3 -3 Penelaah Teknis Kebijakan 7 3 3 0 Penelaah Teknis Kebijakan 7 3 6 -3 Pengelola Layanan Operasional 6 0 2 -2 Pengelola Layanan Operasional 6 0 4 -4 Penata Layanan Operasional 7 0 5 -5 Teknisi Laboratorium 7 0 2 -2 Pengolah Data dan Informasi 6 0 2 -2 Pengadministrasi Perkantoran 5 1 2 -1 Pengolah Data dan Informasi 6 0 2 -2 Penelaah Teknis Kebijakan 7 4 5 -1 Pengolah Data dan Informasi 6 1 3 -2 Pengadministrasi Perkantoran 5 8 10 -2 Pengolah Data dan Informasi 6 0 2 -2 Operator Laboratorium 6 0 2 -2 Operator Layanan Operasional 5 45 65 -20 Pengadministrasi Perkantoran 5 0 1 -1 Pengadministrasi Perkantoran 5 0 2 -2 Operator Layanan Operasional 3 19 43 -24 Operator Layanan Operasional 1 6 205 -199 Pengelola Umum Operasional 1 7 9 -2 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 53 TAHUN 2025 TENTANG ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP PETA JABATAN DI LINGKUNGAN KABUPATEN PEKALONGAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP Kepala Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kelas 14 Kelompok Jabatan Fungsional Sekretaris Dinas Kelas 12 Kepala Subbagian Perencanaan Kepala Bidang Kawasan Permukiman Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Kelas 11 Kelas 11 Kelas 11 Kepala Subbagian Keuangan Kepala Bidang Pengembangan Perumahan UPTD Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan Kelas 11 Kelas 11 Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Kelas 9 Kelas 9 Kelas 9 Kelompok Jabatan Fungsional NAMA JABATAN KL B K S Penata Layanan Operasional 7 1 2 -1 Pengelola Layanan Operasional 6 0 2 -2 Pengadministrasi Perkantoran 5 0 2 -2 Operator Alat Berat 5 1 5 -4 Operator Layanan Operasional 5 0 5 -5 Operator Layanan Operasional 3 1 5 -4 Operator Layanan Operasional 1 0 4 -4 Keterangan : KL : Kelas Jabatan B : Jumlah Pegawai yang tersedia K : Kebutuhan Pegawai berdasarkan Analisis Beban Kerja S : Selisih TTD UPTD PENGELOLAAN SAMPAH DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Kelas 8 BUPATI PEKALONGAN, FADIA ARAFIQ Salinan sesuai dengan aslinya, Ditandatangani secara elektronik oleh KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN ADITOMO HERLAMBANG, S.H. Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19680517 198903 1 00