menetapkan standarisasi biaya kegiatan dan honorarium, biaya pemeliharaan dan standarisasi harga pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2026 sesuai perkembangan hukum;
c.bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, ketentuan dalam Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026, perlu disesuaikan dan diubah;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026; BUPATIPEKALONGAN, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG STANDARISASI BIAYAKEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYAPEMELIHARAAN DAN STANDARISASI HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN ANGGARAN2026 TENTANG PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 60 TAHUN 2025 ( SALINAN ) BUPATI PEKALONGAN PROVINS! JAWA TENGAH Ketentuan huruf A. PENJELASAN SATUAN BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN DAN HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN angka I. SATUAN BIAYA PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI, angka II. SATUAN BIAYA HONORARIUM, angka III. SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUANDI LUAR KANTOR, angak IV. SATUANBIAYA PEMELIHARAAN dan angka V. HARGA SATUAN UPAH TENAGA BAHAN DAN PERALATAN, dan huruf B. RINCIAN SATUAN BIAVA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA Pasal I Menetapkan PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PEKALONGANNOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG STANDARISASI BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN DAN STANDARISASI HARGA PENGADAAN BARANG/ JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN ANGGARAN 2026. MEMUTUSKAN:
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pcmbentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nornor 42), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat 11 Batang dengan mengu bah Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Oaerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/ Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabu paten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025 Nomor 11); Mengingat PEMELIHARAAN DAN HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN angka I SATUAN BIAYA KEGIATAN sub kode kegiatan nomor 1.2.1, sub kode kegiatan nomor 1.2.2, sub kode kegiatan nomor 1.2.3, sub kode kegiatan nomor 1.2.4, sub kode kegiatan nomor 1.2.5, sub kode kegiatan nomor 1.2.6, sub kode kegiatan nomor 1.2.9, sub kode kegiatan nomor 1.2.12 kode kegiatan 1.2, sub kode kegiatan nomor 1.3.1, sub kode kegiatan nornor 1.3.2, sub kode kegiatan nomor 1.3.3, sub kode kegiatan nomor 1.3.4, dan sub kode kegiatan nomor 1.3.5 kode kegiatan 1.3, sub kode kegiatan nomor 1.4.1 kode kegiatan 1.4, dan sub kode kegiatan nomor 1.5.1 kode kegiatan 1.5, angka II. SATUAN BIAYA BELANJA PEGAWAI sub kode kegiatan nomor 2.5.1, kode kegiatan 2.5, sub kode kegiatan nomor 2.45.1 kode kegiatan nomor 2.45, sub kode kegiatan nomor 2.54.1 kode kegiatan nornor 2.54, sub kode kegiatan nomor 2.67.1 kode kegiatan nomor 2.67, dan sub kode kegiatan nomor 2.106.1 kode kegiatan nomor 2.106, angka Ill. SATUAN BIAYA JASA DAN PEMELIHARAAN sub kode kegiatan nomor 3.1.1 kode kegiatan nornor 3.1, sub kode kegiatan nomor 3.5.20 kode kegiatan nomor 3.5, dan sub kode kcgiatan nomor 3.15.8 kode kegiatan nomor 3.15, angka IV. SATUAN HARGA PENGADAAN BARANG/JASA sub kode kegiatan nomor 4 .1.1 kode kegiatan nomor 4 .1, sub kode kegiatan nomor 4.2.1, sub kode kegiatan nomor 4.2.2 kode kegiatan nomor 4.2, sub kode kegiatan nomor 4.5.1, sub kode kegiatan nornor 4.5.2, kode kegiatan nomor 4.5, sub kode kegiatan nomor 4.6.1, sub kode kegiatan nomor 4.6.4 kode kegiatan nomor 4.6, sub kode kegiatan nomor 4.8.1 kode kegiatan nomor 4.8, sub kode kegiatan nomor 4.10.1 kode kegiatan nomor 4.10, sub kode kegiatan nomor 4.11.3, sub kode kegiatan nomor 4.11.4, sub kode kegiatan nomor 4.11.5, sub kode kegiatan nomor 4.11.6 kode kegiatan nomor 4 .11, sub kode kegiatan nomor
4.12. 1 kode kegiatan nomor 4 .12, sub kode kegiatan nomor 4.14.2, sub kode kegiatan nomor 4.14.16, sub kode kegiatan nomor 4.14.24, sub kode kegiatan nomor 4.14.31, dan sub kode kegiatan nomor 4.14.35 kode kegiatan nomor 4.14 Lampiran Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026 (Serita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2025 Nomor 11) diubah dan huruf A. PENJELASAN SATUAN BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN DAN HARGA PENGADAANBARANG/JASA KEBUTUHAN disisipkan angka Illa. SA TUAN BIA YA PENGADAAN KENDARAAN DINAS dan angka lllb. SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini. Salinan sesuai aslinya, KEPALA BAGlAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN ADITObBANl\, SH Pembina Tingkat r (TV /b) NIP. 1968051 7 198903 1 009 BERITA DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN 2025 NOMOR 62 M. YULIAN AKBAR ITD Diundangkan di Kajen Pada tanggal 24 Desember 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEKALONGAN FADIA ARAFIQ BUPATI PEKALONGAN, TTD Ditetapkan di Kajen pada tanggal 24 Desember 2025 orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Bupati mi dengan dalam Berita Daerah Kabupaten Agar setiap pengundangan penempatannya Pekalongan. Peraturan Bupati mi mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Pasal II I. SATUAN BIAYA PERJALANANDINAS DALAM NEGERI Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan daerah. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain. Perjalanan dinas jabatan ini dilakukan dalam rangka:
a.pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b.mengikuli rapat, seminar, study banding/tiru, dan kegiatan sejenis lainnya;
c.penguman dahan (detasering);
d.mcnempuh ujian dinas atau ujianjabatan;
c.menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
f.memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter, karena mendapat cedera pada waktu atau karena melaksanakan tu gas;
g.mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pegawai negeri;
h.penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/Sl/S2/S3; dan
1.mengikuti pendidikan dan pelatihan; dan
j.menjadi pem beri keterangan ahli, saksi ahli dan beracara. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip antara lain: A. PENJELASAN SATUAN BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN DAN HARGA PENGADAAN BARANG/ JASA KEBUTUHAN STANDARISASI BIAYA KEGIATANDAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN DAN STANDARISASI HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH KABUPATENPEKALONGAN TAHUN ANGGARAN2026 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 60 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 11 TAHUN 2025 TENTANG STANDARISASI BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN DAN STANDARISASI HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN PEMERINTAH K.ABUPATEN PEKALONGAN TAHUN ANGGARAN 2026.
2.Uang Representasi Perjalanan Dinas 2.1 Uang Representasi Perjalanan Dinas hanya diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat padajabatan. Pertanggungjawaban satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara at cost (biaya riil).
1.Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri 1.1. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, calon pegawai negeri sipil, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri paling sedikit 20 (dua puluh) kilometer dari tempat tugas sampai ke tempat tujuan. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi kepcrluan uang saku, keperluan uang transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas di dalam negcri yang kurang dari 20 (dua puluh) kilometer hanya dapal diberikan uang transportasi lokal. 1.2. Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Daerah diberikan dalam rangka menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam wilayah Kabupaten Pekalongan dengan jarak yang ditempuh dari tempat tugas ke tempat tujuan paling sedikit dari 5 (lima) kilometer. 1.3. Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam dacrah atau di luar daerah. 1.4. Diklal/Bintek/Kursus/Workshop lebih dari dua hari diberikan satu kali uang harian perjalanan dinas untuk keperluan keberangkatan dan satu kali uang harian untuk keperluan kepulangan sesuai dengan daerah tujuan selebihnya diberikan sesuai uang harian diklat. 1.5. Uang harian untuk keperluan perjalanan dinas diberikan secara lumpsum sesuai tanggal pelaksanaan perjalanan dinas.
a.selcktif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tin_ggi dan prioritas yang bcrkaitan dengan penyelenggaraan pemenntahan daerah;
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kincrja satuan kerja perangkat daerah;
c.efisien si penggunaan belanja daerah; dan
d.aku ntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembcbanan perjalarian din as. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponcn sebagai berikut:
a.uang harian;
b.biaya transport;
c.biaya penginapan; dan
d.uang representasi perjalanan dinas.
5.Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri.Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi:
a.keberangkatan
4.Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP).Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan, yang digunakan dalam perencanaan anggaran. 4.2 Biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri pergi pulang (PP) berlaku pertanggungjawaban secara at cost (biaya riil). 4.3 Pembiayaan tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost).
3.Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri 3.1 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dibcrikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipiJ negara, dan pihak lain yang melaksanakan perjalanan dinas dan memerlukan biaya penginapan. 3.2 Biaya penginapan dapat diberikan penggantian melebihi dari satuan biaya tersebut asalkan dibuktikan dengan kwitansi dari hotel/ penginapan yang bersangkutan dengan ketcntuan di kola tempat menginap tidak tersedia hotel/ penginapan sesuai fasilitas penginapan. 3.3 Biaya penginapan 1 kamar yang digunakan untuk 2 orang atau lebih dapat melebihi standar fasilitas, dengan ketentuan tarif riil maksimal sebesar gabungan tarif standar bersangku tan. 3 .4 Biaya penginapan dibayarkan dengan biaya yang dikeluarkan (at cost). 3.5 Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum setinggi-tingginya sebesar sebesar 30 % (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan. 2.2 Vang Representasi Perjalanan Dinas diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I dan pejabat eselon TI dalam rangka perjalanan dinas seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang yang dipertanggungjawabkan secara lumpsum. 2.3 Vang Representasi Perjalanan Dinas diberikan secara lumpsum sesuai tanggal pelaksanaan perjalanan dinas dan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. 2.4 Vang Representasi Perjalanan Dinas untuk keperluan Diklat/Bintek/Kursus/Workshop lebih dari dua hari dapat dibcrikan uang representasi perjalanan dinas sesuai tanggal pelaksanaan Diklat / Bintek / Kursus / Workshop.
8.Satuan Biaya Transport Perjalanan Dinas 8.1 Biaya transport Pergi Pulang (PP) dari tempat tugas ke tujuan dibayarkan diluar uang harian dan dengan biaya yang dikeluarkan ( at cost).
7.Satuan Biaya Transportasi Darat Dari OKI Jakarta Ke Kabupaten/Kola Sekitar (One Way)
7.l Saluan biaya transportasi dari OKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya lransportasi bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di OKI Jakarta ke tempat tujuan di Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau scbaliknya daJam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
6.Satuan Biaya Transportasi Darat Dari Ibu Kota Provinsi Ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi Yang Sama (One Way). 6.1 Satuan biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama (one way atau sekali jalan) merupakan satuan biaya untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain dari tempat kedudukan di ibu kota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. 1) dari kantor tempat kedudukan asal menu ju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujuan; 2) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan.
b.kepulangan l ] dari tempat tujuan menu ju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal; atau 2) dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kcdatangan menuju kantor tempat kedudukan asal.
5.1 Biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri berlaku pcrtanggungjawaban secara at cost (biaya riil). 5.2 Pembiayaan taksi perjalanan dinas dalam negeri dapat dilaksanakan melebihi standar biaya taksi perjalanan dinas daJam negeri sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pertanggungjawaban secara at cost). DaJarn ha! lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapal dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya.
10.Jarak antar ibukota kecamatan di wilayah Kabupaten Pekalongan (dalam Km).
9.Saluan Bia.ya Vang Harian dan Bia.ya Penginapan bagi Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan dinas. 9.1 Non Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan Negara/ Pemerintah a.tau <la.lam rangka pengmman untuk mengikuti pendidikan/ pelatihan/ kursus/ bimbingan teknis/pameran <la.pat di berikan Uang Harian dan Bia.ya Penginapan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Vang Harian maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) sesuai tingkat pendidikan.
b.Bia.ya Penginapan maksimal 75 % (tujuh puluh lima persen) sesuai tingkat pendidikan apabila menginap dan tidak ditanggung oleh penyelengara. dan diberikan secara lumpsum. 9.2 Yang dimaksud Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN)<la.lam Peraturan Bupati ini adalah Pegawai Tidak Tetap (PTT), Pegawai Swasta dan Masyarakat. 8.2 Biaya transport PP menyesuaikan Meda Transport~si dan tarif yang berlaku pada saat melaksanakan perjalanan dinas dengan biaya yang dikeluarkan (at cost). 8.3 Biaya transport Pergi Pulang (PP) yang mel3:1<-ukan perjalanan dinas menggunakan pesawat/kereta apt yang mclcbihi satuan biaya apabila tidak tersedia tiket sesuai standar fasilitas dapat diberikan penggantian melebihi dari satuan biaya tersebut dengan dibuktikan harga tiket dengan biaya yang dikeluarkan (at cost). 8.4 Bia.ya TOL dapat diberikan sepanjang memerlukan TOL dan dibayar dcngan biaya yang dikeluarkan (at cost). 8.5 Transport keberangkatan dan kepulangan perjalanan dinas rombongan dapat menggunakan sewa mobil, dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas dibandingkan transport perjalanan dinas per orang. 8.6 Perjalanan dinas yang menggunakan kendaraan dinas/ pribadi, dalam perencanaan/penganggaran ditentukan biaya transport untuk penggantian BBM dengan analisa kebutuhan rata-rata BBM adalah 1 liter untuk menempuh jarak 7 (tujuh) Kilometer, besaran bahan bakar <la.lam Peraturan Bupati ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dalam penggunaan/pelaksanaan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan (at cost). 8.7 Perencanaan/penganggaran BBM kendaraan dinas jabatan dan operasional ditentukan sebesar 10 liter perhari, sedangkan kendaraan dinas operasional ambulance/ jenazah/perpustakaan sebesar 15 liter per hari, sesuai kemampuan keuangan daerah. 8.8 Bia.ya Rapid Test untuk kepentingan perjalanan dinas luar daerah dapat diberikan sepanjang memerlukan Rapid Test dan dibayar sesuai dengan biaya yang dikeluarkan (at cost).
12.Standar biaya perjalanan dinas luar negeri. 12.1 Ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian negara/ lembaga. 12.2 Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah dalam negeri setelah berkoordinasi dengan l\:o. Golonp;an Pangkat P3K Ruang l TI a Juru Muda I 2 1/h Juru Muda Tk. I II 3 I I c· ,Ju r u lll 4 I I cl ~Juru Tk. I rv 5 II I a Pc nnaru r Muda v 6 11/b Pe n aat.ur Muda Tk. I VI 7 II I c Pe nrraru r VII 8 ll/d Pe rma cu r Tk. I VIII 9 lll/ a Penata Muda IX 10 lll /b Penata Muda Tk. I x 1 1 lll I c Pe r a ta XI 12 lll/d Pe n a ra Tk. I XII 13 JV/a Pembina Xlll 14 JV /b Pembina Tk. I XTV 15 JV /c Pembina Utama Muda xv 16 JV /d Pembina Utama Madva XVI 17 IV/e Pembina Utama XVII 1] . Konversi Golongan Ruang Pegawai Negeri Sipil dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). OKOO'O K.\JfN - 20 K.\ND\NGSER\NG 2~ 3q P\~l'iGG.\R\~ 23 43 48 Lffi\kll\R\NG 34 :,.! 59 45 PETL:'iG~RIO~O 21 41 5ti 32 23 mu~ 15 35 40 ?. 1g 6 OORO.o 0 26 31 17 28 15 9 li.\R\NG.\N'i.\R 9 29 34 32 43 30 24 15 !illiFSI 15 35 40 38 38 25 19 21 13 SR\GI 21 41 46 44 44 31 25 24 18 5 SIWALAN 9 29 34 32 21 19 13 15 19 6 13 00!0:lG II 31 36 22 31 18 12 5 20 12 18 6 \\'ONOPRI NGGO 15 35 40 26 27 H 8 9 24 11 17 5 4 KFDUNGll'UNI 22 42 I' 33 26 13 7 16 31 18 24 12 II 7 KAR\NGDAD.\P 20 40 45 31 32 19 13 14 29 16 12 10 9 5 6 BUmN 21 41 46 3· 38 25 19 20 24 II 6 12 18 11 12 6 TIRTO 18 38 43 41 41 28 22 24 21 8 3 9 15 14 15 10 3 IVIR\DFS.\
2.4L .. 1, .!) ,2 26 28 25 12 7 13 IQ 17 19 14 7 4 IWON 0 20 r 23 2; ll 15 6 9 IS 21 9 II 15 22 20 21 1a I 22 I-~ -10· 13.2 Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/Operasional Kantor dan / atau Lapangan Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ opcrasional kantor dan/ atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kcndaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kcndaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian. Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya), oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan.
a.Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan
13.Satuan Biaya Sewa Kendaraan 13.1 Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil Scwa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebu tuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam}/bus sedang, dan roda 6 (enam) /bus besar untuk kcgiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus - mcncrus). Saluan biaya ini diperuntukkan bagi:
a.Pcjabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau
b.Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien. Satuan Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil dimaksud meliputi:
a.Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
b.Satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dalam satuan biaya ini adalah untuk kendaraan yang berkapasitas maksimum 7 (tujuh) seat.
c.Dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat} dengan kapasitas melebihi 7 (tujuh) seat dapat diberikan paling tinggi sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari satuan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat).
d.Bagi Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga setingkat Menteri dalam hal diperlukan kendaraan roda 4 (empat) dengan kelas/ satuan biaya lebih tinggi, dapat mengacu ke harga pasar / bersifat at cost. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. 1.2 Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk setiap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Penanggung jawab pengelola keuangan daerah dapat diberikan honorarium dalam rangka pelaksanaan tugas Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPKUnit SKPD); 1.4 Bendahara Pengeluaran atau Bendahara Penerimaan; dan 1.5 Bendahara Pengeluaran Pembantu atau Bendahara Penerimaan Pembantu. Satuan Kerja SKPD) / Pejabat Keuangan (PPK Pejabat Penatausahaan Perangkat Daerah 1.3 II. SATUANBIAVA HONORARIUM
1.HONORARIUMPENANGGUNGJAWABPENGELOLA KEUANGAN Satuan biaya honorarium yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan, meliputi: 1.1 Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daer ah Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Daerah merupakan honorarium yang diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberi tugas sebagai: 1.1 Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Pengguna Anggaran; 1.2 Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); langkah-langkah efektivitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengad~~ kcndaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan yang mengacu pada standar barang dan standar kebutuhan untuk pcnyediaan pengadaan kendaraan pejabat/ operasional kantor dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan dapat diperuntukkan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan pejabat/ operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi.
c.Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku. dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah;
b.Dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, penanggung jawab pengelola keuangan daerah tidak diberikan honorarium dimaksu;
c.Kepada penanggung jawab pengelola keuangan daerah yang mengelola lebih dari 1 (satu) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang dikelola dengan besaran didasarkan atas pagu dana yang dikelola pada masing- masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Untuk kegiatan pembayaran listrik, telepon, internet, air, koran, majalah dikecualikan/tidak termasuk akumulasi perhitungan pagu yang dikelola oleh pengelola keuangan. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing Dokumen Pelaksanaan Anggaran;
d.Pcjabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dan Kuasa Bendahara Umum Daerah diberikan honorarium dengan ketentuan: 1 ) Bcsaran honorarium pengelola keuangan daerah sclaku bendahara umum daerah dan kuasa bendahara umum daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola. 2) Besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dibagi secara proposional berdasarkan tugas dan wewenang masing-masing.
e.Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) Tidak melimpahkan sebagian kewenangan kepada kuasa pengguna anggaran dan tidak melimpahkan tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen. 2) Besaran honorarium pengguna anggaran didasarkan padajumlah pagu yang dikelola pengguna anggaran. 3) Dalam hal melimpahkan sebagian kewenangan kepada Kuasa Pengguna Annggaran dan melimpahkan tugas dan wewenang selaku pejabat pembuat komitmen, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen}.
f.Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan honorarium dengan ketentuan: 1) Dalam hal pengguna anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang ditetaokan oleh Kepala Daerah. 2) Besaran honorarium kuasa pengguna anggaran didasarkan pada jumlah pagu yang dilimpahkan dan dikelola kuasa pengguna anggaran. 3) Oalam hal tugas dan wewenang selaku Pejabat Pembuat Komitmen dilimpahkan kepda pejabat/pegawai yang memenuhi syarat, besaran honorarium yang diterima paling tinggi 50% (lima puluh persen).
g.Ketentuan honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur sebagai berikut: 1) Honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah diberikan kepada aparatur sipil negara yang diberikan tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah/pejabata penatausahaan keuangan unit satuan kerja perangkat daerah . 2) Besaran honorarium Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah/pejabat penatausahaan keuangan unit satuan kerja perangkat daerah.
h.Kepala Daerah dapat menunjuk bendahara pengeluaran pembantu dan bendahara penerimaan pembantu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran honorarium bendahara pengeluaran pembantu atau bendahara penerimaan pembantu diberikan mengacu pada pagu belanja atau jumlah anggaran penerimaan yang dikelolanya;
1.Dalam hal bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran pembantu, dan bendahara penerimaan pembantu telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud; J. Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang merangkap sebagai Pelaksana Togas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) selaku Pengguna Anggaran dapat diberikan tambahan honorarium sebesar 20% (dua puluh persen) dari honorarium Pengguna Anggaran dalam jabatan sebagai Plt., Plh., atau Pj. jabatan lain pada Jabatan yang dirangkapnya;
k.Pejabat setingkat yang merangkap Plt., Plh., atau Pj. jabatan lain menerima honorarium PA yang lebih tinggi, ditambah 20% (dua puluh persen) dari honorarium PA yang lebih rendah pada jabatan definitif atau jabatan yang dirangkapnya;
1.Pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitf yang berhalangan tetap atau berhalangan sementara yang merangkap sebagai Plt., Plh., atau Pj. jabatan lain hanya menerima honorarium PA pada jabatan PA yang tertinggi;
2.HONORARIUMPENGADAANBARANG/JASA 2.1 Honorarium Pejabat pengadaan barang/jasa.
a.Honorarium Pejabat pengadaan barang/jasa diberikan kepada aparatur sipil negara yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui penunjukkan langsung/ pengadaan langsung, dan/ atau e-purchasinq sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.Pejabat pengadaan dapat diberikan maksimal 12 (dua belas) bulan per OPD/Satuan Kerja/Unit Kerja. 2.2 Honorarium Kelompok Kerja Pemilihan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menjadi Kelompok Kerja Pemilihan di UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.3 PA/KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Kornitmen (PPKom) dapat diberikan honorarium PA/KPA dan PPKom. 2.4 Honorarium Pengguna Anggaran Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal:
a.menetapkan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya; atau
b.menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2.5 Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa atau anggota UKPBJ telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka honorarium tersebut dilaksanakan dengan ketentuan:
a.Pejabat Pengadaan Barang/ J asa diberikan honorarium sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa; dan
b.Honorarium dapat diberikan kepada anggota Kelompok Kerja UKPBJ setelah mengerjakan 30 (tiga puluh) paket, atau setelah mengerjakan 15 (lima belas) paket pengadaan pekerjaan konstruksi (pekerjaan konstruksi,
m.Honorarium tambahan bagi ASN yang merangkap sebagai Plt., Plh., atau Pj. jabatan lain dibayarkan terhitung mulai tanggal menjabat sebagai Plt., Plh., atau Pj., dan diberikan apabila mengemban tugas s.e~agai Pit., Plh., atau Pj. dalam jangka waktu paling sedikit 20 (dua puluh) hari kalender; dan
n.Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium penanggung jawab pengelola keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10 % (sepuluh prosen) dari pagu yang dikelola. menyimpan, dan umum yang diserahi tugas menerima, mengeluarkan, menatausahakan
5.HONORARIUM PENGURUS BARANG MILIK DAERAH 5.] Honorarium pengurus barang milik daerah kepada: 1) Pengurus Barang Pengelola, yaitu pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, mengeluarkan dan menatausahakan barang milik daerah pada Pengelola Barang; 2) Pembatu Pengurus Barang Pengelola, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengelola Barang; 3) Pengurus Barang Pengguan, yaitu aparatur sipil negara yang diserahi tu gas menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan barang milik daerah pada Pengguna Barang; 4) Pembantu Pengurus Barang Pengguna, yaitu pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi mau pun teknis penatausahaan barang milik daerah pada Pengguna Barang; 5) Pengurus Barang Pembantu, yaitu jabatan fungsional
4.HONORARIUM TIMANGGARAN PEMERINTAHDAERAH Honorarium Tim Anggaran Pemerintah Daerah dapat diberikan kepada anggota tim yang ditetapkan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Jumlah anggota kesekretariatan paling banyak 7 (tujuh) orang.
3.HONORARIUM PERANGKAT UNIT KERJA PENGADAAN BARANG/ JASA (UKPBJ) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berweriangdiberi tugas tambahan sebagai perangkat pada UKPBJ. Yang dimaksud dengan UKPBJ adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada. Dalam hal UKPBJ sudah meru pakan struktur organisasi tersendiri dan perangkat UKPBJ telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan kententuan peraturan perundang-undangan, maka perangkat UKPBJ tidak diberikan honorarium. jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi terintegrasi); dan
c.Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa dan/ atau anggota UKPBJ hanya dapat diberikan paling banyak sebesar Rp44.000.000,00 (empat puluh empat juta rupiah) per orang per tahun.
6.HONORARIUM NARASUMBER ATAU PEMBAHAS, MODERATOR, PE MBA WA A CARA, DAN PANITIA
6.1 Honorarium Narasumber atau Pembahas Honorarium Narasumber atau Pembahas diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang memberikan informasi atau pengetahuan dalam kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diserninasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, foccus group discussion, dan kegatan sejenis {tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium Narasumber atau Pembahas dapat diberikan derigan ketentuan sebagai berikut :
a.satuan jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber atau pembahas adalah 60 (enam puluh) menit, baik dilakukan secara panel atau individual.
b.narasumber atau pembahas berasal dari: 1) luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat; atau 2) dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggaran dan/ a tau masyarakat.
c.dalam hal narasumber atau pembahas tersebut berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium narasumber /pembahas. 6.2 Honorarium Moderator Honorarium Moderator diberikan kepada pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar, rapat, sosialisasi, diseminasi, bimbingan teknis, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, foccus group discussion, dan kegatan sejenis (tidak termasuk untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan). Honorarium Moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
a.Moderator berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara ; atau
b.Moderator berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi mempertanggungjawabkan barang milik daerah pada Kuasa Pengguna Barang. 5.2 Dalam hal pengurus barang telah diberikan tunjangan fungsional sebagai penata laksana barang milik daerah, pengurus barang tidak diberikan honorarium dimaksud. 5.3 Dalam hal pelaksanaan tugas sebagai pengurus barang telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus barang diberikan tidak diberikan honorarium dimaksud.
7.HONORARIUMTIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIMPELAKSANAKEGIATAN Tim yang keanggotaaanya berasal dari lintas satuan kerja perangkat daerah, pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi pejabat eselon I, pejabat eselon II, sasaran utama kegiatan berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah dan/atau masyarakat. 6.3 Honorarium Pembawa Acara Honorarium pembawa acara diberikan kepada aparatur sipil negara, dan pihak lain yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya,dan kegatan sejen is ang mengundang minimal menteri kepala daerah/ wakil kepala daerah, dan/atau pimpinan/ anggota DPRD dan dihadiri lintas satuan kerja perangkat daerah dan/ atau masyarakat. 6.4 Honorarium Panitia Honorarium panitia diberikan kepada aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya,dan kegatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lintas satuan kerja perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat. Dalam hal pelaksanaan kegiatan seminar, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya,dan kegiatan sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non aparatur sipil negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium un tuk anggota panitia. Untuk jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas. Sedangkan untuk jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jurnlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang. 6.5 Honorarium Narasumber, Moderator atau Pembawa Acara Profesional Pem berian honorarium jasa Narasumber, Moderator a tau Pem bawa Acara Profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) yang mempunyai keahlian dan/ atau pengalaman tertentu dalam ilmu dan/ atau bidang tertentu untuk kegiatan seminar, rapat koordinasi, sosialisasi, diseminasi, dan kegiatan sejenisnya. Pemberian honorarium jasa Narasumber, Moderator atau Pembawa Acara Profesional (pakar, praktisi, atau pembicara khusus) dapat melebihi besaran standar honor narasumber, moderator, atau pembawa acara sepanjang didukung dengan bukti pengeluaran riil (pembiayaan at coast).
7.l Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu berdasarkan surat keputusan kepala daerah atau sekretaris daerah. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:
a.Mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
b.Bersigat koordinatif untuk tim pemerintah daerah: 1) Dengan mengikutsertakan instansi pemerintah di luar pemerintah daerah yang bersangkutan untuk tim yang ditandatangani oleh kepela daerah; atau 2) Antar satuan kerja perangkat daerah untuk tim yang ditandatangani oleh sekretaris daerah;
c.Bersifat temperer dan pelaksanaan kegiatannya perlu diprioritaskan;
d.Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan diluar tugas dan fungsi sehari- hari; dan
e.Dilakukan secara selektif, efektif dan efisien. 7.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegaiatan. Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jurnlah honoranum yang diterima sebagaimana dimaksud diatas adalah sebagai berikut:
a.Kalsifikasi I dengan kriteria pemerintah daerah telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
b.Klasifikasi II dengan kriteria pemerintah daerah telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan dan kurang dari Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per bulan.
c.Klasifikasi III dengan kriteria pemerin tah daerah telah memberikan tambahan penghasilan pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per bulan atau belum menerima tambahan penghasilan. dapat diberikan honor sesuai dengan ketentuan se azai en u Kal sifikasi No Jabatan I II III
1.Pejabat Eselon I dan II 2 3 4
2.Pejabat Eselon III 3 4 5
3.Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan 5 6 7 pejabat f ungsional pejabat eselon III, pejabat eselon IV, pelaksana, dan. pejabat fungsional pada tim dimaksud, jumlah keanggotaan tim yang b . b ik t:
9.HONORARIUM PENYULUHAN ATAUPENDAMPINGAN Honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non-aparatur sipil negara yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat kepu tusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Bupati ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang yang mengatur tentang upah minimum Kabupaten Pekalongan dengan ketentuan:
a.Lulusan Sekolah Menengan Atas (SMA) diberikan sesuai upah minimum seternpat;
8.HONORARIUM PEMBER! KETERANGAN AHLI, SAKSI AHLI, DAN BERACARA 8.1 Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli Honorarium Pemberi Keterangan Ahli atau Saksi Ahli diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi atau keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/ atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang atau memanggil pemberi keterangan ahli atau saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengmm pemberi keterangan ahli atau saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud. 8.2 Honorarium Beracara Honorarium Beracara diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pihak lain yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan. Sekretariat tim pelaksana kegaitan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a.Paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh kepala daerah; atau
b.Paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh sekretaris daerah. Dalam tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu satuan kerja perangkat daerah.
11.HONORARIUM TIM PENYUSUNJURNAL, BULETIN, MAJALAH, PENGELOLA TEKNOLOGI INFORMASI, DAN PENGELOLA WEBSITE. 11.1 Honorarium Tim Penyusun Jurnal Honorarium Tim Penyusun Jurnal diberikan kepada penyusun dan penerbit jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri. Apabila diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional atau internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal. 11.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin atau Majalah Honorarium Tim Penyusunan buletin atau majalah diberikan kepada penyusun dan penerbit buletin atau majalah berdasarkan surat kepu tusan pejabat yang berwenang. Majalah adalah terbitan berkala yang isinya berbagai lipu tan jurnalistik, pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca. Bu leLin adalah media cetak berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang diterbitkan secara periodik yag ditujukan untuk lembaga atau kelompok profesi tertentu. 11.3 Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website Honorarium Tim Pengelola Teknologi Informasi atau Website dapal diberikan kepada pengelola website atau media sejenis (tidak termasuk media sosial) berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Website atau media sejenis tersebut dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal Pengelola Teknologi Inforrnasi atau Website sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan, pengelola teknologi informasi atau website tidak diberikan honorarium dimaksud. l 0. HONORARIUM ROHANIWAN Honorarium rohaniwan diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan.
b.Lulusan Diploma Satu/Diploma Dua/Diploma Tiga/Sarjana Terapan diberikan paling banyak 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum setempat;
c.Lulusan sarjana (Sl) diberikan paling banyak 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum setempat;
d.Lulusan Magister (82) diberikan paling banyak 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum setempat; dan Lulusan Doktor (83) diberikan paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari upah minimum setempat.
14.HONORARIUM PENYELENGGARA KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATI HAN
14.l Honorarium Penceramah Honorarium Penceramah dapat diberikan kepada penceramah yang memberikan wawasan pengetahuan dan / atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara atau masyarakat;
b.Berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang peserta pendidikan dan pelatihan yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar perangkat daerah penyelenggara dan/atau masyarakat; atau
c.Dal am hal penceramah terse but berasal dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari honorarium penceramah. 14.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara Honorarium dapat diberikan kepada Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja perangkat daerah penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja perangkat daerah penyelenggara. 14.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja perangkat daerah penyelenggara, Honorarium dapat diberikan kepada Pengajar yang berasal dari dalam satuan
13.HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TINGKAT PROVINS!, KABUPATEN, ATAU KOTA Honorarium Penulisan butir soal tingkat provinsi, kabupaten, atau kota diberikan sesuai dengan kepakaran kepada penyusun soal yang digunakan pada penilaian tingkat lokal, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar lokal, soal ujian, soal tes kompetensi akademik, soal calon aparatur sipil negara, dan soal untuk penilaian non-akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderalngan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non- akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi manajerial sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah. 11.4 Honorarium Penulis Artikel Honorarium penulis artikel jurnal/buletin/majalah diberikan kepada seseorang yang berkontribusi dalam penulisan artikel pada jurnal/buletin/majalah/website sebagaimana dimaksud pada angkall .1, angka 11.2, dan angka 11.3
12.HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN Honorarium penyelenggaraan ujian merupakan imbalan diberikan kepada penyusun naskah ujian, pengawas ujian, atau pemeriksa hasil ujian yang bersifat lokal sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
15.HONORARIUM SATPAM, PENGEMUDI, PETUGASKEBERSIHAN, DAN PRAMUBAKTI. Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja. kerja perangkat daerah penyelenggara, baik widyais~ara maupun pegawai lainnya. Bagi Widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. 14.4 Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan Honorarium Penyusunan Modul Pendidikan dan Pelatihan dapat diberikan kepada aparatur sipil negara atau pihak lain yang diberi. tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berdasarkan surat keputusan kepala daerah. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a.Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan minimal jam tatap muka widyaiswara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan; dan
b.Satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul pendidikan dan pelatihan baru atau penyempurnaan modul pendidikan dan pelatihan lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul pendidikan dan pelatihan paling sedikit 50% (lima puluh persen). 14.5 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan dapat diberikan kepada Panitia Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan yang melaksanakan fungsi tata usaha pendidikan dan pelatihan, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal-lain yang menunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Merupakan tugas tambahan atau perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b.Dilakukan secara selektif dengan mempertim bangkan urgensinya;
c.Jumlah peserta 40 (empat puluh) orang atau lebih, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan;
d.Jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang; dan
e.Jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan adalah 45 (empat puluh lima) menit.
b.paket fullday Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
c.paket halfday Satuan biaya paket half day disediakan un tuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (lima) jam tanpa menginap. Komponen paket mencalup makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
d.paket residence Satuan biaya paket residence disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di III. SATUAN BIAYA PAKET KEGIATAN RAPAT ATAU PERTEMUAN DI LUAR KANTOR 3 .1. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat a tau Pertemuan di Luar Kantor Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu:
a.paket fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap. Komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
a.Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/ diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan;
b.Dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemberi kerja, dialokasikan iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;
c.Dalam satu tahun anggaran, dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan;
d.Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi daripada satuan biaya dalam Peraturan Bupati ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut. lllb. SATUAN BlAYA KONSUMSI RAPAT Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan, termasuk minuman untuk rapat atau pertemuan: Illa. SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS Satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat, kendaraan operasional kantor, dan/atau kendaraan lapangan roda empat atau bus scrta kendaraan lapangan roda dua melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah. Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Standar barang dan satndar kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku. luar kantor minimal 12 (dua belas) jam dan tanpa menginap. Komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi dan kudapan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasi Ii tasnya. . Sa.tuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di lu~ kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai beriku t:
a.akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut: 1) untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan 2) untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang; dan
b.dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran agar selektif dalam melaksanakan rapat atau pertemuan di luar kantor tfullboard, fullday, halfday, dan residence) dan mengu tamakan penggunaan fasilitas milik daerah serta harus tetap mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan daerah yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 3.2. Uang Harian Kegiatan Rapat atau Pertemuan di Luar Kantor Panitia yang memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban dan peserta yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pclaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pclaksanaan kegiatan. OPERASIONALDAN2. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN KENDARAANDINAS Satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Satuan biaya ini tidak diperuntukkan bagi :
a.kendaraan yang ru sak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/atau IV. SATUANBIAYA PEMELIHARAAN
1.SATUAN BIAYAPEMELIHARAANGEDUNG ATAU BANGUNAN DALAM NEGERI Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biayan pemeliharaan rutin gedung atau bangunan di dalam negeri, guna menjaga atau mempertahankan gedung dan bangunan kantor agar tetap dalam kondisi semula, atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) dari nilai bangunan saat ini, tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung atau bangunan di daJam negeri yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya pemeliharaan gedung atau bangunan meliputi pemeliharaan gedung, atau bangunan bertingkat, pemeliharaan gedung, atau bangunan tidak bertingkat, dan pemeliharaan halaman kantor. Satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
a.Gedung aatau bangunan milik daerah; dan/ atau
b.Gedung atau bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.
1.rapat koordinasi tingkat kepala daerah, eselon I, atau setara yang pesertanya menteri, eselon I, atau pejabat yang setara; atau
2.rapat biasa yang pesertanya rnelibatkan Unit SKPD dalam lingkup SKPD penyelenggara, SKPD lainnya, es~lon II ~ainnya'. eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lainnya, instansi pemerintah, dan/atau masyarakat dan dilaksanakan minimal 2 (dua) jam. Keterangan atau pengertian istilah: Pengumandahan/detasering: adalah penugasan sementara waktu atau penempatan pegawai untuk bertugas di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu.
d.Daerah Super Ekstrim Kee. Kandangserang : Desa Klesem, Desa Bodas, Desa Gembong, Desa Garungwiyoro, Desa Trajumas. Kee.Petungkriyono : Desa Simego, Desa Songgodadi, Desa Kayupuring. Kee.Talun Kee.Doro Kec.Kajen Kee.Kesesi Kee.Lebakbarang Kee. Paninggaran Kee.Petungkriyono Desa Sukoharjo, Desa Bubak, Desa Bojongkoneng, Desa Luragung, Desa Wangkelang, Desa Karanggondang. Desa Curugmunear, Desa Gumelem, Desa Tlogohendro, Desa Tlogopakis. Desa Botosari, Desa Notogiwang, Desa Lambanggelun, Desa Bedagung. Desa Tembelenggunung, Desa Depok, Desa Wonosido, Desa Timbangsari, Desa Kapundutan. Desa Jolotigo, Desa Sengare. Desa Sidoharjo. Desa Brengkolang Desa Windurojo dan Desa Ujungnegoro (Bagian Atas). Kec.Kandangserang : V. HARGASATUAN UPAH TENAGA, BAHAN DAN PERALATAN. Pembagian wilayah/ Daerah bawah, Daerah atas, Daerah Ekstrim dan Daerah Super Ekstrim untuk harga satuan upah tenaga, bahan dan peralatan adalah sebagai berikut:
a.Daerah bawah meliputi Kecamatan Tirto, Keeamatan Wiradesa, Keeamatan Wonokerto, Keeamatan Siwalan, Keeamatan Bojong, Keeamatan Buaran, Keeamatan Karangdadap, Keeamatan Kedungwuni, Keeamatan Karanganyar, Keeamatan Wonopringgo, Kecamatan Kajen, Keeamatan Kesesi, Keeamatan Sragi.
b.Daerah atas meliputi Keeamatan Kandangserang, Keeamatan Petungkriyono, Kecamatan Paninggaran, Kecamatan Lebakbarang, Keeamatan Doro, Keeamatan Talun.
c.Daerah Ekstrim
3.SATUANBIAYA PEMELIHARAANSARANAKANTOR Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal komputer / notebook, printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik). Biaya pemeliharaan gen set belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak. Biaya pemeliharaan printer belurn termasuk kebutuhan penggantian toner.
b.pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/ atau overhaul. : adalah uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya (transpor, uang makan, dan sebagainya). : atau disebut Penelaah sejawat adalah orang yang melakukan penelaahan yang bertujuan membuat penelitian memenuhi standar disiplin ilmiah dan standar keilmuan pada umumnya. : adalah pemeriksaan dalam istilah otomotif merupakan suatu kata dalam bahasa Inggris yang mempunyai arti pemeriksaan yang sangat teliti. Pemeriksaan ini meliputi pembongkaran komponen komponen kendaraan, kemudian diperiksa dengan sangat teliti agar didapat data-data yang sah,sehingga langkah perbaikan selanjutnya dapat tepat atau sesuai. Dalam hal ini Overhaul mesin dikenal istilah turun mesin atau service berat. : Orang/Jam : Orang/ Hari : Orang/ Bulan : Orang/Tahun : Orang/ Paket : Orang/ Kegiatan : Orang/ Respond en : Orang/Terbitan : Orang/Jam Pelajaran : Untuk Penyesuaian OJ OH OB OT OP OK OR Oter OJP UP Overhaul Mitra bestari (peer review) Lump sum KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 1.2 Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri 1.2.1 Satuan Uang Harian Perjalanan Dinas Bupati dan Wakil Bupati 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp480.000 .Jabatan: Uang Harian- Bupati 8.1.02.04.01.000 I Biaya Perjalanan Dinas Papua Tengah Orang I Hari Rp580.000 Jabatan: Uang Harian- Bupati 8.1.02.04.01.000 l Biaya Perjalanan Dinas Papua Selatan Orang/ Hari Rp580.000 Jabatan: Uang Harian- Bupati 8.1.02.04.01.000 l Biaya Perjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang I Hari Rp580.000 Jabatan: Uang Harian- Bupati 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp480.000 .Jabatan: Uang Harian- Wakil Bupati 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Tengah Orang/ Hari Rp580.000 Jabatan: Uang Harian- Wakil Bupati 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalar.an Dinas Papua Selatan Orang/ Hari Rp580.000 Jabatan: Uang Harian- Wakil Bupati 8.1.02.04.01.0001 Biaya Pcrjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp580.000 Jabatan: Uang Harian- Wakil Bupati 1.2.2 Satuan Uang Harian Perjalanan Dinas Ketua DPRD/ Wakil Ketua DPRD/ Anggota DPRD/ Pejabat Eselon II 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp480.000 Jabatan: Uang Harian- Ketua DPRD 8.1.02.04.01.000 l Biaya Pcrjalanan Dinas Papua Tengah Orang/ Hari Rp580.000 Jabatan: Uang Harian- Ketua DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Selatan Orang/ Hari Rp580.000 .Jabatan: Uang Harian- Kerua DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang I Hari Rp580.000 Jabatan: Uang Harian- Ketua DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp460.000 Jabatan: Uang Harian- Wakil Ketua DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Tengah Orang/ Hari Rp560.000 Jabatan: Uang Harian- Wakil Ketua DPRD I SATUAN BIAYA KEGIATAN B. RINCIAN SATUAN BIAYA KEGIATAN DAN HONORARIUM, BIAYA PEMELIHARAAN DAN HARGA PENGADAAN BARANG/JASA KEBUTUHAN KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 8.1.02.04.01.000 l Biaya Perjalanan Dinas Papua Selatan Orang/ Hari Rp560.000 Jabatan: Uang Harian- Wakil Ketua DPRD 8.1.02.04.01.000 I Biaya Perjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp560.000 Jabatan: Uang Harian- Wakil Ketua DPRD 8.1.02.04.01.000 I Biaya Perjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp440.000 Jabatan: Uang Harian- Anggota DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Tengah Orang/ Hari Rp540.000 Jabatan: Uang Harian- Anggota DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Selatan Orang/ Hari Rp540.000 Jabatan: Uang Harian- Anggota DPRD 8.1.02.04.01.000 I Biaya Perjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp540.000 Jabatan: Uang Harian- Anggoia DPRD 8.1.02.04.01.000 I Biaya Perjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp460.000 Jabatan: Uang Harian- Eselon II.a 8.1.02.04.01.000 l Biaya Perjalanan Dinas Papua Tengah Orang/ Hari Rp560.000 .Jabatan: Uang Harian- Eselon II.a 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Selatan Orang/ Hari Rp560.000 Jabatan: Uang Harian- Eselon II.a
8.l .02.CJ4.0l .OOO 1 Biaya Pcrjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp560.000 Jabacan: Vang Harian- Eselon II.a 8.1.02.04.0 l .000 l Biaya Perjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp440.000 Jabatan: Vang Harian- Eselon 11.b 8.1.02.04.01.000 l Biaya Perjalanan Dinas Papua Tengah Orang/ Hari Rp540.000 Jabatan: Uang Harian- Eselon 11.b 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Selatan Orang/ Hari Rp540.000 Jabatan: Vang Harian- Eselon 11.b 8.1.02.04.0 J .000 I Biaya Perjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp540.000 Jabatan: Uang Harian- Eselon 11.b 1.2.3 Satuan Uang Harian Perjalanan Dinas bagi Pejabat Eselon III, IV dan Aparatur Sipil Negara 8.1.02.04.01.0001 Biaya Pcrjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp420.000 Jabatan: Uang Harian- Eselon Ill/ Golongan IV KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalarian Dinas Papua Tengah Orang/ Hari Rp520.000 Jabatan: Vang Harian- Eselon Ill/ Golongan IV 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Selatan Orang/ Hari Rp520.000 Jabatan: Vang Harian- Eselon Ill/ Golongan IV 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp520.000 .Jabatan: Vang Harian- Eselon III/ Golongan IV 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp400.000 .Jabatan: Vang Harian- Eselon IV dan V I Golongan III 8.1.02.04.01 .000 I Biaya Perjalanan Dinas Papua Tengah Orang/ Hari RpS00.000 .Jabatan: Uang Harian- Eselon IV dan V / Golongan Ill 8.1.02.04.01.000 I Biaya Perjalanan Dinas Papua Selatan Orang/ Hari RpS00.000 Jabatan: Vang Harian- Eselon IV dan V / Golongan lll 8.1.02.04.01.0001 Biaya Pcrjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang/ Hari RpS00.000 .Jabatan: Vang Harian- Eselon IV dan V / Golongan Ill 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp380.000 Jabatan: Uang Harian- Golongan II 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Tengah Orang/ Hari Rp480.000 Jabatan: Vang Harian- Golongan II 8.1.02.04.01.000 l Biaya Perjalanan Dinas Papua Selatan Orang/ Hari Rp480.000 Jabatan: Uang Harian- Golongan II 8.1.02.04.01.000 l Biaya Perjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp480.000 Jabatan: Uang Harian- Golongan ll 8.1.02.04.01.000 J Biava Perjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp360.000 Jabatan: Uang Harian- Golongan l 8.1.02.04.01.000 I Biaya Perjalanan Dinas Papua Tengah Orang/ Hari Rp460.000 .Jabaian: Uang Harian- Golongan I 8.1.02.04.0J.0001 Biaya Pcrjalarian Dinas Papua Selatan Orang/ Hari Rp460.000 .Jabatan: Vang Harian- Golongan I 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp460.000 Jabatan: Uang Harian Golongan I 1.2.4 Satnan Biaya Uang Harian bagi Pimpinan dan Anggota DPRD untuk keperluan mengikuti Diklat/ Bintek/ Kursus/ Workshop KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 8.1.02.04.01.000 I Biaya Perjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari Rpl40.000 Diklat: Uang Harian- Pimpinan dan Anggota DPRD 8.1.02.04.01.000 I Biaya Perjalanan Dinas Papua Tengah Orang/ Hari Rp 170.000 Dikla t: Uang Harian- Pim pinan dan Anggota DPRD 8.1.02.04.01.000 I Biaya Pcrjalanan Dinas Papua Selatan Orang/ Hari Rpl70.000 Diklat: Uang Harian- Pimpinan dan Anggota DPRD
8.I .02.04.0 I .0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang/ Hari Rpl70.000 Diklat: Uang Harian- Pimpinan dan Anggota DPRD 1.2.5 Satuan Biaya Uang Harian bagi Pejabat/ Aparatur Sipil Negara untuk keperluan mengikuti Diklat/ Bintek/ Kursus/ Workshop 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari Rpl40.000 Diklat: Uang Harian- Pejabat/ Pegawai Negeri Sipil 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Tengah Orang/ Hari Rpl70.000 Diklat: Uang Harian- Pejabat/ Pegawai Negeri Sipil 8.1.02.04.01.000 I Biaya Pcrjalanan Dinas Papua Selatan Orang/ Hari Rpl70.000 Diklat: Uang Harian- Pejabat/ Pegawai Negeri Sipil 8.1.02.04.01.0001 Biaya Pcrjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang/ Hari Rpl70.000 Diklat: Uang Harian- Pejabat / Pegawai Negeri Sip ii 1.2.6 Satuan Uang Representasi Bupati/ Wakil Bupati/ Ketua DPRD/ Wakil Ketua DPRD/ Anggota DPRD/ Pejabat Eselon II 8.1.02.04.01.000 I Biaya Perjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp250.000 .Jabatan: Uang Representasi-Bupati 8.1.02.04.01.000 l Biaya Perjalanan Dinas Papua Tengah Orang/ Hari Rp250.000 Jabatan: Uang Representasi-Bupati 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Selatan Orang/ Hari Rp250.000 Jabatan: Uang Represen tasi-Bu pati 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp250.000 Jabatan: Uang Representasi-Bupati KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 8.l.02.04.01.0001 Biaya Pcrjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp250.000 Jabatan: Uang Represcntasi-Wakil Bupati 8.1.02.04.01.000 l Biaya Perjalanan Dinas Papua Tengah Orang/ Hari Rp250.000 Jabatan: Uang Rcprescntasi-Wakil Bupati 8.1.02.04.0l.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Selatan Orang/ Hari Rp250.000 Jabatan: Uang Representasi-Wakil Bu pati 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp250.000 Jabatan: Uang Re presentasi-Wakil Bupati 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp250.000 Jabatan: Uang Representasi-Ketua DPRD
8.1.02.04.0l.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Tengah Orang/ Hari Rp250.000 Jabatan: Uang Representasi-Ketua DPRD 8.1.02.04.0 l.000 l Biaya Perjalanan Dinas Papua Selatan Orang/ Hari Rp250.000 Jabatan: Uang Representasi-Ketua DPRD 8.1.02.04.01.000I Biaya Perjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp250.000 Jabatan: Uang Repre sentasi-Ketua DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp250.000 Jabatan: Uang Representasi-Wakil Ketua DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Tengah Orang/ Hari Rp250.000 Jabatan: Uang Representasi-Wakil Ketua DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Selatan Orang/ Hari Rp250.000 Jabatan: Uang Representasi-Wakil Ketua DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp250.000 Jabatan: Uang Representasi-Wakil Ketua DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp250.000 Jabatan: Uang Representasi-Anggota DPRD 8.1.02.04.01.000 I Biaya Perjalanan Dinas Papua Tengah Orang/ Hari Rp250.000 Jabatan: Uang Representasi-Anggota DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Selatan Orang/ Hari Rp250.000 Jabatan: Uang Represen tasi-A nggota DPRD KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 8.1.02.04.0l.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp250.000 .Jabata-i: Uang Representasi-Anggota DPRD 8.1.02.04.01.000 l Biaya Pcrjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari RplS0.000 Jabatan: Uang Representasi-Eselon II.a 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Tengah Orang/ Hari RplS0.000 Jabatan: Uang Representasi-Eselon II.a 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Selatan Orang/ Hari RplS0.000 Jabatan: Uang Representasi-Eselon fl.a 8.1.02.04.01.0001 Biaya Pcrjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp!S0.000 Jabatan: Uang Reprcscntasi Eselon fl.a 8.1.02.04.01.000 l Biaya Perjalanan Dinas Papua Barat Daya Orang/ Hari RplS0.000 .Jabata n: Uang Represen tasi Eselon II. b 8.1.02.04.0 l .0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Tengah Orang/ Hari RplS0.000 Jabatan: Uang Representasi-Eselon 11.b 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Selatan Orang/ Hari RplS0.000 Jabatan: Uang Representasi-Eselon Il.b 8.1.02.04.01.0001 Biaya Perjalanan Dinas Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp 150.000 Jabatan: Uang Representasi-Eselon II.b 1.2.9 Satuan Biaya Uang Saku dan Transport ASN dan NON ASN 8.1.02.04.01.0003 Transport Lokal Peserta Orang/Hari Rpl00.000 Bimtek/Pelatihan/B edah Buku/ Lokakarya/ Lainnya (OAK Non Fisik Bidang Perpustakaan) 1.2.12 Satuan Biaya Paket Meeting di Luar Kantor 8.1.02.04.01.0004 Biaya Kegiatan Rapat Halfday / minimal 5 Orang/ Paket Rp426.000 Atau Pertemuan di Luar jam tanpa menginap Kantor Setingkat Kepala (makan 1 kali, rehat Dae rah kopi dan kudapan 1 kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya) KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 8.1.02.04.01.0004 Biaya Kcgiatan Rapat Fullday/ minimal 8 Orang / Paket Rp738.000 Atau Pcrtcmuan di Luar jam tanpa menginap Kantor Setingkat Kepala (makan 1 kali, rehat Daerah kopi dan kudapan 2 kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya) 8.1.02.04.01.0004 Biaya Kcgiatan Rapat Fullboard/ sehari Orang / Paket Rpl.576.000 Atau Perternuan di Luar penuh menginap Kantor Sctingkat Kepala (akomodasi 1 Dacrah rnalarn , makan 3 kali, rchat kopi dan kudapan 2 kali, ruang pcrtemuan dan fasilitasnya) 8.1.02.04.01.0004 Biaya Kegiatan Rapat Residence/ minimal Orang I Paket Rpl.164.000 Atau Perternuan di Luar 12 jam tanpa Kantor Setingkat Kepala menginap (makan 2 Daerah kali, rehat kopi dan kudapan 3 kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya) 8.1.02.04.01.0004 Biaya Kegiatan Rapat Halfday/ minimal 5 Orang / Paket Rp303.000 Atau Pertemuan di Luar jam tanpa menginap Kantor Setingkat Eselon (makan 1 kali, rehat II kopi dan kudapan 1 kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya) 8.1.02.04.01.0004 Biaya Kcgiatan Rapat Fullday/ minimal 8 Orang / Paket Rp474.000 Atau Pertcmuan di Luar jam tanpa menginap Kantor Setingkat Eselon (makan 1 kali, rehat II kopi dan kudapan 2 kali, ruang pertemuan dan fasili tasnya) 8.1.02.04.01.0004 Biaya Kegiatan Rapat Fullboard/ sehari Orang I Paket Rp919.000 Atau Percemuan di Luar penuh menginap Kantor Setingkat Eselon (akomodasi 1 II malam, makan 3 kali, rehat kopi dan kudapan 2 kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya) .35. KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 8.1.02.04.01.0004 Biaya Kegiatan Rapat Residence/ minimal Orang/ Paket Rp777.000 Atau Pcrtemuan di Luar 12 jam tanpa Kantor Setingkat Eselon menginap (makan 2 ll kali, rehat kopi dan kudapan 3 kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya) 1.3 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri 1.3.1 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Bupati/ Wakil Bupati / Ketua DPRD I Wakil Ketua DPRD 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Bali Orang/ Hari Rp6.848.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Bupat.i / Wakil Bupati 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Jam bi Orang/ Hari RpS.000.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri · Bupati / Wakil Bupati 8.l.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Jawa Tengah Orang/ Hari RpS.303.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri · Bupati / Wakil Bupati 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Kepulauan Riau Orang/ Hari RpS.344.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri · Bupati / Wakil Bupati 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Jawa Timur Orang/ Hari Rp4.449.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri · Bupati / Wakil Bupati 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan OKI Jakarta Orang/ Hari Rp8.720.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Bupati / Wakil Bupati 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Nusa Tenggara Orang/ Hari Rp3.750.000 Perjalanan Dinas Dalam Timur Negeri - Bupati / Wakil Bupati 8.1.02.04.01.000 I Biaya Pcnginapan Bengkulu Orang/ Hari Rp2.140.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Bupati / Wakil Bupati .Jc,. KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Sulawesi Tenggara Orang/ Hari Rp3.088.800 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Bupati / Wakil Bupati 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Maluku Utara Orang/ Hari Rp4.61 l.600 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Bupati / Wakil Bupati 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Nusa Tenggara Orang/ Hari Rp4.375.000 Perjalanan Dinas Dalam Ba rat Negeri - Bupati / Wakil Bupati 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp3.872.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Bupati / Wakil Bupati 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Papua Tengah Orang/ Hari Rp3.859.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Bupati / Wakil Bupati 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Papua Selatan Orang/ Hari Rp5.673.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Bupati / Wakil Bupati 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp5. 711.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Bupati / Wakil Bupati 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Bali Orang/ Hari Rp6.848.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Ketua DPRD/ Wakil Ketua DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Jam bi Orang/ Hari Rp5.000.000 Perjalanan Dinas Dalarn Negeri - Ketua DPRD/ Wakil Ketua DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Jawa Tengah Orang/ Hari Rp5.303.000 Perjalanan Dinas Dalarn Negeri - Ketua DPRD/ Wakil Kerua DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Kepulauan Riau Orang/ Hari Rp5.344.000 Perjalanan Dinas Dalam Negcri Ketua DPRD/ Wakil Ketua DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Jawa Timur Orang/ Hari Rp4.449.000 Perjalanan Dinas Dalarn Negeri - Ketua DPRD/ Wakil Ketua DPRD KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 8.1.02.04.0) .0001 Biaya Penginapan DK! Jakarta Orang/ Hari Rp8.720.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Ketua DPRD / Wakil Ketua DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Nusa Tenggara Orang/ Hari Rp3.750.000 Perjalanan Dinas Dalam Timur Negeri - Ketua DPRD/ Wakil Kctua DPRD 8.1.02.04.01.000 J Biaya Pcnginapan Bengkulu Orang/ Hari Rp2. 140.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Kctua DPRD/ Wakil Kctua DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Sulawesi Tenggara Orang/ Hari Rp3.088.800 Perjalanan Dinas Dalam Ncgcri - Kctua DPRD/ Wakil Ketua DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Pcnginapan Maluku Utara Orang/ Hari Rp4.6 l l.600 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Ketua DPRD/ Wakil Ketua DPRD 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Nusa Tenggara Orang/ Hari Rp4.375.000 Perjalanan Dinas Dalam Barat Negeri - Ketua DPRD/ Wakil Ketua DPRD 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp3.872.000 Pcrjalanan Dinas Dalam Negcri - Ketua DPRD/ Wakil Ketua DPRD 8.1.02.04.01.000 I Biaya Penginapan Papua Tengah Orang/ Hari Rp3.859.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Ketua DPRD/ Wakil Kctua DPRD 8.1.02.04.01.000 I Biaya Penginapan Papua Selatan Orang/ Hari Rp5.673.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Ketua DPRD/ Wakil Ketua DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp5.711.000 Perjalanan Dinas Dalam Negcri - Ketua DPRD/ Wakil Ketua DPRD 1.3.2 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Anggota DPRDI Pejabat Eselon II 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Gorontalo Orang/ Hari Rp3.107.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Anggota DPRD KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 8.1.02.04.01.000 I Biaya Penginapan Sulawesi Barat Orang/ Hari Rp3.098.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri • Anggota DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan MaJuku Utara Orang/ Hari Rp3.843.000 Perjalanan Dinas Dalam Negcri - Anggota DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Papua Barat Orang/ Hari Rp3.34 l .000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Anggota DPRD 8.1.02.04.01.000 I Biaya Penginapan Jam bi Orang/ Hari Rp4.102.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Anggota DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Kalimantan Barat Orang/ Hari Rpl.923.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Anggota DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Jawa Tengah Orang/ Hari Rpl.850.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri · Anggota DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Pcnginapan OKI Jakarta Orang/ Hari Rp2.063.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri · Anggota DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Pcnginapan Nusa Tenggara Orang/ Hari Rp2.133.000 Perjalanan Dinas Dalam Timur Ncgcri · Anggota DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Pcnginapan Sumatera Utara Orang/ Hari Rp2.195.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri Anggota DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Sulawesi Selatan Orang/ Hari Rpl.938.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri · Anggota DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Jawa Timur Orang/ Hari Rp2.007.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri · Anggota DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Kepulauan Riau Orang/ Hari Rp2.318.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri · Anggota DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Bali Orang/ Hari Rp2.433.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Anggota DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Sulawesi Tenggara Orang/ Hari Rp2.574.000 Pcrjalanan Dinas Dalam Negcri - /\nggota DPRD 8.1.02.04.01.000 I Biaya Penginapan Lampung Orang/ Hari Rp2.488.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Anggota DPRD .39. KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Kalimantan Utara Orang/ Hari Rp2.735.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Anggota DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp3.34 l.OOO Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Anggota DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Papua Tengah Orang/ Hari Rp3.318.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Anggota DPRD 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Papua Selatan Orang/ Hari Rp4.877.000 Perjalanan Dinas Dalam Negcri - Anggota DPRD 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp4.911.000 Perjalanan Dinas Dalam Negcri - Anggota DPRD 8.1.02.04.01.000 I Biaya Penginapan Gorontalo Orang/ Hari Rp3.107.000 Pcrjalanan Dinas Dalam Ncgcri - Pcjabat Eselon II 8.1.02.04.01.000 I Biaya Pcnginapan Sulawesi Baral Orang/ Hari Rp3.098.000 Perjalanan Dinas Dalam Ncgeri - Pejabat Eselon II 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Maluku Utara Orang/ Hari Rp3.843.000 Pcrjalanan Dinas Dalam Negeri - Peja bat Eselon II 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Papua Barat Orang/ Hari Rp3.34 l .OOO Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon II 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Jam bi Orang/ Hari Rp4.102.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon II 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Kalimantan Barat Orang/ Hari Rpl.923.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon II 8.1.02.04.01.000 l Biaya Pcnginapan Jawa Tcngah Orang/ Hari Rpl.850.000 Pcrjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon II 8.1.02.04.01.000 I Biaya Pcnginapan OKI Jakarta Orang/ Hari Rp2.063.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pcjabat Eselon Ir 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Nusa Tenggara Orang/ Hari Rp2.133.000 Perjalanan Dinas Dalam Timur Negeri - Pejabat Eselon II 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Sumatera Utara Orang/ Hari Rp2. l 95.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon II KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Sulawesi Selatan Orang I Hari Rpl.938.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon II 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Jawa Timur Orang/ Hari Rp2.007.000 Perjalanan Dinas Dalam Negcri - Pejabat Eselon II 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Kepulauan Riau Orang/ Hari Rp2.318.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon II 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Bali Orang/ Hari Rp2.433.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon II
8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Sulawesi Tenggara Orang/ Hari Rp2.574.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon lI 8.1.02.04.01.000 I Biaya Penginapan Lampung Orang/ Hari Rp2.488.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon II 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Kalimantan Utara Orang/ Hari Rp2.735.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon II 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp3.341.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon II 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Papua Tengah Orang/ Hari Rp3.318.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon II 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Papua Selatan Orang/ Hari Rp4.877.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon II 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp4.911.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon II 1.3.3 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Ban ten Orang/ Hari Rpl.204.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon III / Golongan JV 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Lampung Orang/ Hari Rp 1.425.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon III I Golongan IV KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 8.1.02.04.01.000 l Biaya Pcnginapan Jawa Timur Orang/ Hari Rpl.153.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon Ill / Golongan IV 8.1.02.04.01.0001 Biaya Pcnginapan Sulawesi Barat Orang/ Hari Rp 1.344.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pcjabat Eseion Ill / Golongan IV 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Maluku Utara Orang/ Hari Rpl.160.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon III / Golongan IV 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Maluku Orang/ Hari Rpl.059.000 Perjalanan Dir-as Dalam Negeri - Pejabat Eselon III / Golongan IV 8.1.02.04.01.000 I Biaya Penginapan Kepulauan Riau Orang/ Hari Rpl.297.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon III / Golongan JV 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Sulawesi Selatan Orang/ Hari Rpl.423.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon III / Golongan IV 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Jawa Barat Orang/ Hari Rpl.201.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon Ill I Golongan JV 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Bali Orang/ Hari Rpl.685.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon lll / Golongan IV 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Jawa Tengah Orang/ Hari Rp 1.201.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon lll / Golongan IV 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Sulawesi Utara Orang/ Hari Rpl.207.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon lll / Golongan rv 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Aceh Orang/ Hari Rpl.533.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon III / Golongan IV 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Gorontalo Orang/ Hari Rpl.606.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon lll / Golongan IV KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 8.l.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Sumatera Selatan Orang/ Hari Rp l. 955.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon Ill / Golongan JV 8.1.02.04.0l.0001 Biaya Pcnginapan Sulawesi Tengah Orang/ Hari Rpl.679.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon Ill / Golongan IV 8.1.02.04.01.000 I Biaya Penginapan Jam bi Orang/ Hari Rp 1.225.000 Perjalanan Dinas Dalarn Negeri - Pejabat Eselon Ill / Golongan IV 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp2.056.000 Perjalanan Dinas Dalam Ncgeri - Pcjabat Eselon III / Golongan JV 8.1.02.04.01.0001 Biaya Pcnginapan Papua Tengah Orang/ Hari Rp2.52 l .000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon III / Golongan IV 8.1.02.04.01.000 I Biaya Pcnginapan Papua Selatan Orang/ Hari Rp3.706.000 Perjalanan Dinas Dalam Negcri - Pejabat Eselon Ill / Golongan IV
8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Papua Pegunungan Orang/ Hari Rp3.731.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon III I Golongan IV 1.3.4 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Pejabat Eselon IV dan Golongan III 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Sumatera Utara Orang/ Hari Rp699.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon IV 8.1.02.04.0l.0001 Biaya Penginapan Papua Barat Orang/ Hari Rp967.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon IV I Golongan Ill 8.1.02.04.0.1.000) Biaya Penginapan Nusa Tenggara Orang/ Hari Rp907.000 Perjalanan Dinas Dalam Ba rat Negeri Pejabat Eselon rv I Golongan III 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Bengkulu Orang/ Hari Rp692.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon rv / Golongan III KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Jawa Barat Orang/ Hari Rp686.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon IV / Golongan llI 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Aceh Orang/ Hari Rp770.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon IV I Golongan Ill 8.1.02.04.01.0001 Biaya Pcnginapan Nusa Tenggara Orang/ Hari Rp688.000 Pcrjalanan Dinas Dalam Timur Negcri - Pcjabat Eselon IV / Golongan 111 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Kalimantan Selatan Orang/ Hari Rp697.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon IV / Golongan Ill 8.1.02.04.01.000 I Biaya Penginapan Bangka Belitung Orang/ Hari Rp649.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pcjabat Eselon JV / Golongan III 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Jawa Tengah Orang/ Hari Rp750.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon IV I Golongan III 8.1.02.04.01.000 I Biaya Penginapan Maluku Utara Orang/ Hari Rp605.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon IV I Golongan III 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Sulawesi Utara Orang/ Hari Rp978.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Peja bat Eselon JV / Golongan Ill 8.1.02.04.01.0001 Biaya Pcnginapan Bali Orang/ Hari Rp 1. 138.000 Pcrjalarian Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon IV / Golonga n l ll 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Papua Orang/ Hari Rp 1.038.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon IV I Golongan Ill 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Kalimantan Utara Orang/ Hari Rp904.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon IV I Golongan Ill 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Gorontalo Orang/ Hari Rp955.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon IV I Golongan Ill KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 8.1.02.04.01.000 I Biaya Penginapan Ban ten Orang/ Hari Rp724.000 Perjalanan Dinas Dalarn Negeri - Pejabat Eselon IV / Golongan Ill 8.1.02.04.01.000 I Biaya Periginapan Sulawesi Selatan Orang/ Hari Rp745.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pcjabat Eselon IV / Golongan llI 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Jawa Timur Orang/ Hari Rp814.000 Pcrjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon IV / Golongan III 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Sumatera Barat Orang/ Hari Rp701.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pejabat Eselon rv / Golongan [[[ 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp967.000 Perjalanan Dinas Dalarn Negeri - Pejabat Eselon IV / Golongan llJ 8.1.02.04.0 l.000 l Biaya Periginapan Papua Tengah Orang/ Hari Rpl.038.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon IV / Golongan Ill 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Papua Selatan Orang/ Hari Rpl.526.000 Pcrjalanan Dinas Dalarn Negeri - Pejabat Eselon IV / Golongan Ill 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Papua Pegunungan Orang/ Hari Rpl.536.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Pejabat Eselon IV / Golongan Ill 1.3.5 Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Golongan II dan Golongan I 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Nusa Tenggara Orang/ Hari Rp688.000 Perjalanan Dinas Dalam Timur Negeri - Golongan I / II 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Sumatera Barat Orang/ Hari Rp701.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Golongan I / II 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Bangka Belitung Orang/ Hari Rp649.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Golongan I / II KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Papua Barat Orang/ Hari Rp967.000 Pcrjalanan Dinas Dalam Negeri - Golongan I / II 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Nusa Tenggara Orang/ Hari Rp907.000 Pcrjalanan Dinas Dalam Barat Negeri - Golongan I / II 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Bengkulu Orang I Hari Rp692.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Golongan I / II 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Jawa Barat Orang/ Har:i Rp686.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Golongan I / IT 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Aceh Orang/ Hari Rp770.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Golongan I / II 8.1.02.04.01.000 I Biava Penginapan Kalimantan Selatan Orang/ Hari Rp697.000 Pcrjalanan Dinos Dalam Negcri Golongan I / II 8.1.02.04.01.000 I Biaya Penginapan Sumatera Utara Orang/ Hari Rp699.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Golongan I / II 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Jawa Tengah Orang/ Hari Rp750.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Golongan I / II 8.1.02.04.01.000 I Biaya Penginapan Maluku Utara Orang/ Hari Rp605.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Golongan I / II 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Bali Orang/ Hari Rpl.138.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Golongan I / II
8.l.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Papua Orang/ Hari Rp 1.038.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Golongan I / II 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Kalimantan Utara Orang/ Hari Rp904.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Golongan I / II 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Sulawesi Utara Orang/ Hari Rp978.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Golongan I / II 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Gorontalo Orang/ Hari Rp955.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Golongan ! / I! 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Ban ten Orang/ Hari Rp724.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Golongan I / ll KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Sulawesi Selatan Orang/ Hari Rp745.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Golongan I / II 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Jawa Timur Orang I Hari Rp814.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Golongan I / 11 8.1.02.04.01.0001 Biaya Penginapan Papua Barat Daya Orang/ Hari Rp967.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Golongan I I II 8.1.02.04.01.0001 Biaya Pcnginapan Papua Tengah Orang/ Hari Rpl.038.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri - Golongan I / 11 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Papua Selatan Orang/ Hari Rp1.526.000 Perjalanan Dinas Dalam Negeri- Golongan l I ll 8.1.02.04.01.000 l Biaya Penginapan Papua Pegunungan Orang/ Hari Rpl.536.000 Perjalanan Dinas Dalam Negcri - Golongan I / !I 1.4 Fasilitas Transport bagi Pejabat I Aparatur Sipil Negara 1.4.1 Fasilitas Transport bagi Pejabat I Aparatur Sipil Negara 8.1.02.04.01.0001 Biaya Transportasi darat ke kota tujuan Kab. Orang/ Kali dari lbu Kota Provinsi Ke Merauke Kabupaten/ Kota Dalam Provinsi yang sama (One Rp1.134.000 Way) - Jayapura 8.1.02.04.01.0001 Biaya Transportasi darat ke kota tujuan Kab, Orang/ Kali Rpl.000.000 dari lbu Kota Provinsi Ke Sorong Kabupatcn/ Kota Dalam Provinsi yang sama (One Way) - Manokwari 1.15 Hadiah Perlombaan dan Kejuaran 1.15.1 Hadiah Perlombaan dan Kejuaran 8.1.02.05.01.0001 Hadiah Lomba Tertib Hadiah Juara I Kali Rp3.000.000 Arsip / Perpustakaan 8.1.02.05.01.0001 Hadiah Lomba Tertib Hadiah Juara II Kali Rp2.500.000 Arsip / Perpustakaan 8.1.02.05.01.0001 Hadiah Lomba Tertib Hadiah Juara III Kali Rp2.000.000 Arsip / Perpustakaan 8.1.02.05.01.0001 Hadiah Lomba Tertib Hadiah Harapan I Kali Rpl.500.000 Arsip/Perpustakaan 8.1.02.05.01.000 I Hadiah Lomba Tertib Hadiah Harapan II Kali Rpl.000.000 Arsip/ Perpustakaan KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN HARGA SATUAN 8.1.02.05.01.0001 Hadiah Lomba Tertib Hadiah Harapan III Kali Rp750.000 Arsip/Perpustakaan 8.1.02.03.02.0117 Dokumen dan Barang di Fumigasi M3 Rp45.000 Gudang-Pemeliharaan Dokumen -48· HARGA KODE URA IAN SPESIFIKASI SATUAN ~.\TUAlll 2.5 Honorarium Pengelola Barang Milik Daerah 2.5.1 Honorarium Pengelola Barang Milik Daerah 8.1.01.03.08.0001 Hononarium Pengurus Barang Kegiatan Pengelolaan Orang/ RpO Pengguna Inventaris Barang Milik Daerah Bulan 8.1.01.03.08.0001 Hononarium Pengurus Barang Kegiatan Pengelolaan Orang/ RpO Pengguna Persediaan Barang Milik Daerah Bulan 8.1.01.03.08.0001 Hononarium Pengurus Barang Kegiatan Pengelolaan Orang/ RpO Pembantu Pei sediaan Barang Milik Daerah Bulan 8.1.01.03.08.000 I Hononarium Pembantu Pengurus Kegiatan Pengelolaan Orang/ RpO Barang Pengguna Persediaan Barang Milik Daerah Bulan 8.1.01.03.08.0001 Hononarium Pengurus Barang Kegiatan Pengelolaan Orang I RpO Pembantu Inventaris Barang Milik Daerah Bulan 8.1.01.03.08.0001 Hononarium Pembantu Pengurus Kegiatan Pengelolaan Orang I RpO Barang Pengguna Inventaris Barang Milik Daerah Bulan 8.1.01.03.08.000 I Honorarium Pengurus Barang Pengurus Barang Orang/ RpS00.000 Milik Daerah Pengelola Bulan 8.1.01.03.08.000 l Honorarium Pengurus Barang Pembantu Pengurus Orang/ Rp450.000 Milik Daerah Barang Pengelola Bulan 8.1.01.03.08.000 l Honorarium Pengurus Barang Pengurus Barang Orang/ Rp400.000 Milik Daerah Pengguna Bulan 8.1.01.03.08.0001 Honorarium Pengurus Barang Pembantu Pengurus Orang/ Rp350.000 Milik Daerah Barang Pengguna Bulan 8.1.01.03.08.000 l Honorarium Pengurus Barang Pengurus Barang Orang/ Rp300.000 Milik Daerah Pembantu Bulan 2.45 Belanja Jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2.45.1 Belanja Jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 8.1.01.01.01.0002 Belanja Jasa Pegawai Pernerintah Jabatan Guru Orang/ UP dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bulan Paruh Waktu 8.1.01.01.01.0002 Belanja Jasa Pegawai Pemerintah Jabatan Tenaga Orang/ UP dengan Pcrjanjian Kerja (PPPK) Kependidikan Bulan Paruh Waktu II. SATUAN BIAYA BELANJA PEGAWAI .49. 8.1.01.01.01.0002 Belanja Jasa Pegawai Pemerintah Jabatan Tenaga Orang/ UP dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kesehatan Bulan Paruh Waktu 8.1.01.01.01.0002 Belanja Jasa Pegawai Pemerintah Jabatan Tenaga Orang I UP dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis Bulan Paruh Waktu 8.1.01.01.01.0002 Belanja Jasa Pegawai Pemerintah Jabatan Pengelola Orang/ UP dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Umum Operasional Bulan Paruh Waktu 8.1.01.01.01.0002 Belanja .Jasa Pegawai Pemerintah Jabatan Operator Orang/ UP dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Layanan Operasional Bulan Paruh Waktu 8.1.01.01.01.0002 Belanja Jasa Pegawai Pemerintah Jabatan Pengelola Orang/ UP dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Layanan Operasional Bulan Paruh Waktu 8.1.01.01.01.0002 Belanja Jasa Pegawai Pemerintah Jabatan Penata Orang I UP dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Layanan Operasional Bulan Paruh Waktu 2.54 Honorarium Penyelenggaraan Lomba di Tingkat Kabupaten 2.54.1 Honorarium Penyelenggaraan Lomba di Tingkat Kabupaten 8.1.02.02.01.0037 Honorarium Juri Perlombaan DAK Non Fisik Orang/Kali Rpl.000.000 Bidang Perpustakaan 2.67 Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Swasta 2.67.1 lnsentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Sekolah Swasta 8.1.02.02.01.0013 Tenaga Pendidik dan Tenaga Sekolah Negeri Rupiah Rp600.000 Kependidikan Non ASN 2.106 Biaya Kegiatan Keluarga Berencana 2.106.1 Biaya Kegiatan Keluarga Berencana 8.1.02.02.01.0031 Honorarium Tenaga Keamanan Balai Penyuluh KB Orang/ Rp 1.500.000 Bulan 8.1.02.02.01.0032 Honorarium Tenaga Pramusaji Balai Penyuluh KB Orang/ Rpl.500.000 Bulan 8.1.02.02.01.0006 Honorarium Pendamping Keluarga Percepatan Orang/ Rpl70.000 penurunan stunting Bulan (DAK) SATUAN HARGA KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN 3.1 Jasa 3.1.1 Jaaa 8.1.02.02.01.0048 Iuran Forum Sekretaris Daerah Iuran Keanggotaan Tahun Rp 10.000.000 Seluruh Indonesia (FORSESDASI) 3.5 Pemeliharaan Kendaraan Dinas 3.5.20 Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas Listrik Berbasis Baterai 8.1.02.03.02.0035 Biaya Pemeliharaan dan Kendaraan bermotor Unit/Tahun Rp 1.099.000 Operasional Kendaraan Pejabat listrik berbasis Eselon II baterai 8.1.02.03.02.0035 Biaya Pemeliharaan dan Kendaraan bermotor Unit/Tahun Rpl0.460.000 Operasional Kendaraan listrik berbasis Operasional Kantor baterai 8.1.02.03.02.0035 Biaya Pemeliharaan dan Kendaraan bermotor Unit/Tahun Rp3.200.000 Operasional Kendaraan Roda listrik berbasis Dua baterai 3.15 Pemeliharaan Pemadam Kebakaran 3.15.8 Personal Protective Equipment 1.3.02.05.02.0007 PERSONAL PROTECTIVE Buah Rp28.494.400 EQUIPMENT- SCBA SPIROMATIC 90U+hatch 346190586-GI III. SATUAN BIAYA JASA DAN PEMELIHARAAN HARGA KODE URAIAN SPESIFIKASI SATUAN SATUAN 4.1 Alat-Alat Besar 4.1.1 Alat-Alat Besar Darat 1.3.02.02.01.0009 Dump Truck Sampah Kapasitas 7 m3, Unit Rp722.000.000 Kapasitas Tangki Bensin 100 Liter, Jumlah Silinder 4,Kapasitas Silinder (CC) 4778, Sistem Bahan Bakar Injeksi 1.3.02.02.01.0009 Tn.1ck Arm Roll Bak Terbuka Model Kontainer Bak Unit Rp67 l.OOO.OOO Terbuka, Kapasitas 6 m3, Transmisi Manual, Kapasitas Tangki Bensin 100 Liter, Jumlah Silinder 4, Kapasitas Silinder (CC) 4.009, Bahan Bakar Standar Euro 4, Sistem Bahan Bakar Injeksi 1.3.02.02.01.0009 Truck Arm Roll Bak Tertutup Model Kontainer Unit Rp735.000.000 Bak Tertutu p, Kapasitas 6 m3, Kapasitas Mesin/Silinder (cc)4 Cylinders / 4.009 CC, Transmisi5 kecepatan 4.2 Alat-Alat Angkutan 4.2.1 Alat Angkut Darat Bermotor 1.3.02.02.01.0001 Kendaraan Perorangan Dinas Wakil Sedan 2200cc, Jeep Unit Rp878. 913.000 Bupati 2500cc 1.3.02.02.01.0001 Kendaraan Dinas Pejabat Eselon If Sedan/ minibus Unit Rp639.680.000 (bensin) 2.000cc, Minibus (solar) 2500cc 1.3.02.02.01.000 I Kendaraan Dinas Pejabat Eselon Il Kendaraan bermotor Unit Rp746.l 10.000 listrik berbasis baterai, sedan/ minibus 1.3.02.02.01.0001 Kendaraan Dinas Wakil Ketua Kendaraan bermotor Unit Rp746. l 10.000 DPRD listrik berbasis baterai, sedan/ minibus 1.3.02.02.01.0001 Kendaraan Dinas Pejabat Eselon III Kendaraan bermotor Unit Rp430.080.000 listrik berbasis baterai, minibus 1.3.02.02.01.0001 Kendaraan Dinas Ketua DPRD Sedan atau Minibus Unit Rp878.913.000 2500cc IV. SATUAN HARGA PENGADAAN BARANG/JASA 1.3.02.02.01.0002 Kcndaraan Dinas Operasional Roda 6 dan/ atau Unit Rpl .268.200.000 Kantor dan/ atau Lapangan Roda 4 Bus Besar (Empat)- BUS 1.3.02.02.01.0002 Kcndaraan Dinas Operasional Kendaraan bermotor Unit Rp430.080.000 Kantor dan/ atau Lapangan Roda 4 listrik bcrbasis (Empal) baterai, Double Gardan 1.3.02.02.01.0002 Kendaraan Dinas Operasional Kendaraan bermotor Unit Rp430.080.000 Kantor dan/ aiau Lapangan Roda 4 listrik berbasis (Em pat) baterai, minibus 1.3.02.02.01.0002 Kcndaraan Dinas Operasional Double Gardan Unit Rp532.934.000 Kantor dan/ atau Lapangan Roda 4 (Empat]- Double Gardan 1.3.02.02.01.0002 Kendaraan Dinas Operasional Minibus Unit Rp375.987.000 Kantor dan/ atau Lapangan Roda 4 (Empal)- Minibus 1.3.02.02.01.0002 Kendaraan Dinas Operasional Roda 6 dan/ atau Unit Rp768.820.000 Kantor dan/ atau Lapangan Roda 4 Bus Sedang [Ernpat)- BUS 1.3.02.02.01.0002 Kendaraan Dinas Operasional Roda 4 dan/ atau Unit Rp498.810.000 Kantor dan/ atau Lapangan Roda 4 Bus Kecil (Empat)- BUS 1.3.02.02.01.0003 Kendaraan Dinas Operasional Pick Up Unit Rp277 .265.000 Kantor dan/ atau Lapangan Roda 4 (Empat)-Pick Up 1.3.02.02.01.0003 Kendaraan Dinas Operasional Kendaraan bermotor Unit Rp430.080.000 Kantor clan/ atau Lapangan Roda 4 listrik berbasis (Empal) baterai, Pick Up 1.3.02.02.01.0004 Kendaraan Dinas Operasional Roda Sampai dengan Unit Rp39.514.000 Dua 125cc 1.3.02.02.01.0004 Kendaraan Dinas Operasional Roda Kendaraan bermotor Unit RpO Dua listrik berbasis baterai, Jarak tempuh 50-100 Km, Max Speed 45- 70 km/ jam 1.3.02.02.01.0004 Kendaraan Dinas Operasional Roda Kendaraan bermotor Unit Rp28.000.000 Dua listrik berbasis baterai 1.3.02.02.01.0004 Kendaraan Dinas Lapangan Roda Kendaraan bermotor Unit RpO Dua listrik berbasis baterai, Jarak 80- 130 Km, Max Speed 90 km/ jam 1.3.02.02.01.0004 Kendaraan Dinas Lapangan Roda Kendaraan bermotor Unit Rp28.000.000 Dua listrik berbasis baterai 1.3.02.02.01.0004 Kendaraan Dinas Roda Dua Pejabat Sampai dengan Unit Rp42.269.000 Eselon IV dan Eselon V 200cc 1.3.02.02.01.0004 Kendaraan Dinas Lapangan Roda Sampai dengan Unit Rp42.269.000 Dua 200cc 1.3.02.02.01.0004 Kcndaraan Dinas Roda Dua Pejabat Kendaraan bermotor Unit RpO Esclon IV dan Eselon V listrik berbasis baterai, Jarak tempuh 80-110 Km, Max Speed 90 km/ jam 1.3.02.02.01.0004 Kendaraan Dinas Roda Dua Pejabat Kendaraan bermotor Unit Rp28.000.000 Eselon lV dan Eselon V listrik berbasis baterai 1.3.02.02.01.0005 Kendaraan Dinas Operasional Roda 200CC CARGO PLAT Unit Rp74.193.000 Tiga BESITERTUTUP HIDRAULIC DUMP, DAYA MAX 1000 KG 1.3.02.02.01.0005 Kendaraan Dinas Operasional Roda 200CC CARGO PLAT Unit Rp62.738.000 Tiga BES! TERTUTUP, DAYA MAX 1000 KG 4.2.2 Alat Angkutan Berat Tak Bermotor 1.3.02.02.02.0004 Container Sampah Bak Tertutup, Unit Rp67 .305.000 kapasitas 6 m3, Full plat dan besi 1.3.02.02.02.0004 Container Sampah Bak Terbuka, Unit Rp62.685.000 kapasitas 6 m3, Full plat dan besi 4.5 Alat Kantor dan Rumah Tangga 4.5.1 Alat Kantor 1.3.02.05.01.0005 Brankast bahan stainless Unit Rpl2.350.000 steel, Ukuran : H = 45,7 cm, W = 47 cm, D = 48,3 cm 1.3.02.10.02.0003 UPS On-line UPS, Unit Rp38.726.000 Capacity: 6000 VA/ 5400 W, Rack Mount, LCD Interactive Monitor, External Battery Port 1.1.12.01.03.0013 Helm Sepeda Motor Half - Buah Rp340.000 Face, Dewasa, All Size, SNI 1.1.12.01.03.0013 Helm Sepeda Motor Half - Buah Rp80.000 Face, Anak, All Size, SNI 1.3.02.16.01.0003 Kostum Maskot Fullset : Kepala, Set Rp4.000.000 Baju dan Celana, Separu dan Kaos Tangan 4.5.2 Alat Rumah Tangga 1.3.02.05.02 .0003 Mcsin Potong Rumput Dorong Engine : 3.75 Unit Rp7.000.000 Hp Bahan Bakar: Bensin 4 Tak Kapasitas Bahan Bakar: 1.3 Liter 1.3.02.05.02.0001 Sofa Busa Premium, Unit Rp 17.500.000 Bahan Oscar/ Fabric , Kaki Kaki Besi, rangka Kayu solid, Panjang 174 Cm X tinggi 73 Cm X Dalam/Lebar 82 Cm ; Panjang 134Cm X tinggi 73 Cm X Dalam/Lebar 82 Cm 1.3.02.05.02.000 I Kursi Lipat Material PVC Vinyl , Suah Rp735.500 dimensi: 449 x 518 x 813 mm, dengan finishing Nickle Chrome Plating yang estetis 1.3.02.05.02.0004 Air Concuioning (AC) Ceiling, Biosafety Set Rp37.420.000 level 2 (SSL 2), kapasitas 30.000 BTUH/3 pk 1.3.02.10.02.0003 Printronix P8000 Resolusi Print 180 Unit Rpl 77.650.000 dpi Horizontal, 144 dpi Vertical (max), Print Speed : 1000/856 Lines Per Minute (High Speed Draft), 750/600 Lines Per Minute (Data Processing), Standar: USS 2.0, Serial RS-232, Ethernet 10/ lOOSaseT, Dimensi P 82 cm x L 78 cm x T 126 cm 1.3.02.10.02.0003 Printer Kartu Identitas Anak Print technology : Unit Rp25.700.000 Direct to Card Printers ; Print speed : Mono 750 card /hous, Colour 190 card /hour; Input hopper: 100 card ; Compatibility : Windows 10, 11 (32/64 bit) Mac OS 10.10.x, Mac OS 10.7.x, Magicard Rio Pro .55. 1.3.02.10.02.0003 Mesin Fotocopy Mini Cetak, Pindai, Salin unit Rp 12.800.000 Kecepatan Cetak (A4): Hingga 2 lppm (mono/warna) Resolusi cetak: Hingga 1.200 (setara) x l.200dpi (setara) Gigabit Ethernet, WiFi, Koneksi Langsung Rekomendasi Volume Cetak per Bulan: 250 - 2.500 halaman 4.6 Alat Studio dan Alat Komunikasi 4.6.1 Alat Studio 1.3.02.06.01.0002 Drone VTOL Mapping, Unit RplOS.000.000 Aircraft, remote controller, GCS, Tablet, Charger, Battery, Propeller 2 set, Hard case, Cl, 24MP Camera, 250 hectare/flight, garansi, pelatihan 1.3.02.06.01.0002 Drone VTOL Mapping, Unit Rpl 36.500.000 Aircraft, remote controller, GCS, Tablet, Charger, Battery, Propeller 2 set, Hard case, Cl, 24MP Camera, 250 hectare/night, garansi, pelatihan, PPK Air Module 4.6.4 Alat-alat Komponen Listrik 1.1.12.01.03.0008 Mata Chip Lampu LED 50 Watt, Chip + Unit Rp85.000 driver 4.8 Laborat 4.8.1 Unit-Unit Laboratorium 1.3.02.08.07.0004 Multi hotplate and Sttirer Heating and Stirring Unit Rp42.650.000 Function; Stirrring Bar; Stirrer setting; Heating Setting 1.3.02.08.07 .0004 DO Meter LCD with Display Unit Rp l 0.000.000 Unit; DO range O - 20 mg/ L; Probe head; Electrolyte; Instructions 1.3.02.08.07.0004 DO Meter Multiparameter Multiparameter: DO, Unit Rp42.000.000 Sal, pH, Temp; LCD with Display Unit; Probe Head/Spare; Electrolyte Solution, Instruction 1.3.02.08.07 .0004 BOD lnkubator Electronic Unit Rp80.000.000 Thermoregulation System; Number of She Ives Included : 2; Temperature Range : from 3.0 to 50.o -c 1.3.02.08.07 .0004 COD Thermoreactor Heating-up Rate Unit Rp52.500.000 20°c - 150°C or more; Temp Setting; Beeper; Tube Capacity min 8 or more; Timer Setting 1.3.02.08.07.0004 Neraca Analitik Digital Pan Construction: Unit Rp57.160.000 Stainless Steel; Ketelitian 0,0001 gr; Digital Display; Power AC Adapter (Included); Tare Range To capacity by subtraction; Internal Calibration JnCalT'1 - Semi Automatic 1.3.02.08.07 .0004 Oven Laboratorium Full Digital Unit Rp43.200.000 Prograrnable Controller; Digital Timer adjustable; Temperature Setting Up to 300°c; 1.3.02.08.07 .0004 PH Meter Portable Multiparameter: pH, Unit Rp28.000.000 Sal, Temp; LCD with Display Unit; Probe Head/Spare; Electrolyte Solution, Instruction 1.3.02.08.07 .0004 Turbidity Meter Turbidity Range O to Unit Rp36.750.000 2000 NTU; Calibration Standards 0.02 / 10 I 200 I 500 I 1000 I 1500 / 2000 NTU ; Digital Display 1.3.02.08.07 .0004 Lemari Asam Slower Polypro Unit Rp69.500.000 pylene Chemical Resistant; Material Body: Plat Stainless Steel Lengkap dengan Wastafel Sink; Safety Laminated clear glass; Water sink and faucet (Ducting Included) 1.3.02.08.07.0004 Elektronik Pipet LCD Display; Speed Unit Rp25.000.000 settings Control: Speed Separate aspirate and dispense speed controls; Provide precise control over pipetting speeds and reduce risk of overpipetting 1.3.02.08.01.0006 ELECTRIC DIGITAL UNIVERSAL Load compression Unit Rp454.000.000 MACHINE 1500 kN, Load Tension 700 kN 4.10 Golongan Gedung dan Bangunan 4.10.1 Ram bu-Ram bu 1.3.03.04.01.0005 Patok Batas Tanah Jalan (RMJ) Ukuran 15 x 15 x Buah Rp77.700 100 cm, Tulangan besi diameter 10 mm (1 batang), Tulisan pada RMJ pada sisi atas (diukir). Dicat (warn a menyesuaikan). Mutu Beton minimal K-175 (fc 14.5 Mpa) 1.3.03.04.01.0005 Patok Batas Tanah Jalan (RMJ) Ukuran 20 x 20 x Buah Rp88.800 100 cm, Tulangan besi diameter IO mm ( I batang), Tulisan pada RMJ pada sisi atas (diukir), Dicat (warn a menyesuaikan), Mutu Beton minimal K-175 (re 14.5 Mpa) 4.11 Barang Bercorak Kebudayaan 4.11.3 Alat Olahraga 1.3.02.19.01.0003 Matras Matras set untuk Set Rpl5.960.000 senam ini terdiri dari 8 buah matras dalam satu paket. Tipe yang digunakan adaJah Matras Senam 15 cm 040 dengan material busa rebonded berdensity 50, ditambah lapisan busa hitarn berdensity 18. Cover matras terbuat dari bahan terpolyn, sed 1.3.02.19.01.0003 Meja Lompat Meja senam ini Unit Rp21.262.500 memiliki ketinggian yang bisa diatur antara 105 hingga 145 cm. Bagian meja berukuran 90 x 120 cm dengan ketebalan 7 cm dan terbuat dari busa rebonded yang dilapisi kulit sintetis. Ukuran landasannya adaJah 100 x 100 cm. Rangka u tama menggun 1.3.02.19.01.0003 Kuda Pelana Kuda Pelana Unit Rp 10.710.000 PeraJatan senam ini memiliki ukuran 1600 x 350 x 280 mm dengan ketinggian yang dapat disesuaikan antara 1050 hingga 1450 mm. Bahan utama terbuat dari kayu yang ditutup dengan busa lalu dilapisi kulit sintetis. Struktur kakinya terbuat dari bes 1.3.02.19.01.0003 Palang Sejajar Palang sejajar senam Unit Rpl6.033.500 ini merniliki pengaruran tinggi antara 1300 hingga 1 700 mm, dengan lebar yang dapat diatur dari 400 hingga 600 mm. Palangnya sendiri terbuat dari material besi yang kuat dan tahan lama 1.3.02.19.01.0003 Meja jamur senam Mejajamur senam Unit Rp6.541.500 memiliki diameter 60 cm dan tinggi 70 cm. Rangka kaki terbuat dari besi hollow ukuran 80x80 mm dan 80x40 mm dengan ketebalan 3 mm, dan 1.3.02.19.01.0003 Balok Titian Balok senam ini Unit Rp26.460.000 berukuran 500 cm x 16 cm x 12 cm. Materialnya berasal dari kayu yang dilapisi kain matras. Ketinggian balok dapat diatur pada tingkat 88 cm, 103 cm, dan 120 cm. Rangkanya terbuat dari besi hollow ukuran 80x40x2 mm dan 40x40x2 mm, sementara 1.3.02.19.01.0003 Palang Bertingkat Palang senam ini Unit Rp42.267.750 rr.emiliki dua pengaturan ketinggian, yaitu palang bawah yang dapat diatur dari 157 hingga 187 cm dan palang atas yang bisa disesuaikan dari 207 hingga 237 cm. Semua bagian rangka besi dilapisi cat duco warna putih untuk tampilan yang rapi 1.3.02.19.01.0003 Ring Gelang-Gelang Ring Gelang-Gelang Unit Rp42.267.750 Senam Tiang bawah u ku ran 5cm x 5cm tiang atas 4cm x 4cm Jarak antara kedua tiang yaitu 133cm Ketinggian palang atas 188cm, 198cm, 208cm dan 218cm 1.3.02.19.01.0003 Palang Tunggal Gelang-gelang senam Unit Rpl2.888.750 menggunakan sistem perakitan knockdown sehingga mudah dipindahkan dan dirakit. Tiang bawah terbuat dari pipa hollow 5x5 cm, sedangkan tiang atas dari hollow 4x4 cm. Jarak antar kedua tiang adalah 133 cm. Palang atas memiliki empat pili 4.11.4 Alat Olahraga Lainya 1.3.02.19.01.0003 Treadmills Speed Up To 20 Buah Rp39.080.000 Km/h; Running Area 1450 x 520 mm; Dimensi : 2155 x 935 x 1411 mm 4.11.5 Benda-Benda Bersejarah 4.11.6 Alat Peraga I Praktek Sekolah 1.1.12.01.03.0013 Alat Peraga Rambu Lalu Lintas Replika Rambu lalu Set Rp245.000 Lintas Paud, isi 5 buah, Bahan : Kayu, Akrilik dan Stiker, Full Warna, Dimensi. 25x25cm 4.12 Hewan Dan Ternak Serta Tanaman 4.12.1 Hew an 1.3.05.03.02.0001 Sapi peranakan Simental/ Limosin Betina, 18 - 24 Ekor Rp2 l.590.000 Bulan 1.3.05.03.02.0001 Sapi peranakan Simental/ Limosin Jantan, umur 18 - Ekor Rp25.400.000 24 Bulan. 1.3.05.03.02.0001 Sapi Lokal Betina Betina, umur 8 - 12 Ekor Rp14.040.000 Bulan, bobot 100 Kg 175 Kg 1.3.05.03.02.0001 Sapi Lokal Jantan Jantan, umur 6 · 8 Ekor Rpl7.550.000 Bulan, berat 100 Kg - 125 Kg 1.3.05.03.02.0001 Domba Batur Betina, umur 18 - 24 Ekor Rp3. l 75.000 Bulan 1.3.05.03.02.0001 Domba Batur Jantan, umur 18 - Ekor Rp4.445.000 24 Bulan 1.3.05.03.02.0001 Domba Lokal Betina, umur 8 - 12 Ekor Rp 1.521.000 Bulan 1.3.05.03.02.0001 Domba Lokal Jantan, umur 6 - 8 Ekor Rp2.106.000 Bulan 1.3.05.03.02.0001 Kambing Jawa Randu Betina, umur 18 - 24 Ekor Rp3. l 75.000 Bulan 1.3.05.03.02.000 l Kam bing Jawa Randu Jantan, umur 18 - Ekor Rp4.445.000 24 Bulan 1.3.05.03.02.0001 Kam bing Jawa Randu Betina, umur 8 - 12 Ekor Rpl.521.000 Bulan 1.3.05.03.02.0001 Kambing Jawa Randu Jantan, umur 6 - 8 Ekor Rp2.106.000 Bulan 1.3.05.03.02.0003 Ayam ras petelur Betina, umur 18 Ekor Rpl23.444 minggu 1.3.05.03.02.0001 Ayam ras petelur Betina, umur 16 Ekor Rpl2 l.680 Minggu 4.14 Barang Persediaan dan Barang Pakai Habis 4.14.2 Bahan Kimia 1.3.02.08.07 .0004 Ferri Klorida Heksahidrat 1000 gr / 1 Kg; Botol Rp4.000.000 Padatan 1.3.02.08.07.0004 Ferri Klorida Heksahidrat 250 gr; Padatan Botol Rp2.900.000 1.3.02.08.07.0004 Kalsiurn Klorida 500 gram; Padatan Botol Rp2.600.000 1.3.02.08.07.0004 Kalsium Klorida 1000 gr / 1 Kg; Botol Rp2.950.000 Padatan 1.3.02.08.07.0004 MgS04.7H20 (Magnesium Sulfat 500 gram; Padatan Botol Rp3.950.000 Heptahidrat) 1.3.02.08.07.0004 Potassium dihydrogen phosphate 2000 gr / 2 Kg; Botol Rp l.350.000 (KH2P04) Padatan 1.3.02.08.07.0004 Potassium dihydrogen phosphate 1000 gr / 1 Kg; Botol Rp l.300.000 (KH2P04) Pad a tan 1.3.02.08.07 .0004 Potassium dihydrogen phosphate 500 gr; Padatan Botol Rpl.000.000 (KH2P04) 1.3.02.08.07 .0004 Potassium dihydrogen phosphate 250 gr; Padatan Botol Rp900.000 (KH2P04) 1.3.02.08.07.0004 Dipottasium Phosphate (K2HP04) 1000 gr / 1 Kg; Botol Rpl.400.000 Padatan 1.3.02.08.07 .0004 Dipottasium Phosphate (K2HP04) 2000 gr / 2 Kg; Botol Rp2.600.000 Padatan 1.3.02.08.07 .0004 Na2HP04.7H20 (Disodium 1000 gr / 1 Kg; Botol Rp2. 150.000 Hydrogen Phospat Heptahydratl Padatan 1.3.02.08.07 .0004 Na2HP04.7H20 (Disodium 2 Kg; Padatan Botol Rp3.900.000 Hydrogen Phospat Heptahydrat) 1.3.02.08.07.0004 NH4Cl (Amonium Klorida) 1000 gr / l Kg; Botol Rp2.300.000 Padatan 1.3.02.08.07 .0004 NH4Cl (Amonium Klorida) 500 gr; Padatan Botol Rpl.150.000 1.3.02.08.07 .0004 NH4Cl (Amonium Klorida] 2500 gr/2,5 kg; Botol Rp4.500.000 Padatan 1.3.02.08.07 .0004 Mangan II Sulfat (MnS04) 500 gram; Padatan Botol Rp2.000.000 1.3.02.08.07.0004 Potassium Hydroxide (KOH) 1000 gr / 1 Kg; Botol Rp800.000 Padatan 1.3.02.08.07 .0004 Potassium Iodide Kalium Iodida KI 500 gram; Padatan Botol Rp3.400.000 1.3.02.08.07.0004 NaN3 / Sodium Azide 250 gr; Padatan Botol Rp3.100.000 1.3.02.08.07 .0004 Natrium tiosulfat pentahidrat 500 gram; Padatan Botol Rp600.000 (Na2S203.5H20) 1.3.02.08.07 .0004 Kalium Dikromat (K2Cr207) 500 gram; Padatan Botol Rp4.300.000 Potasium Dichromat 1.3.02.08.07 .0004 Sodium/Natrium Hydroxide (NaOH) 1000 gr / 1 Kg; Botol Rpl.700.000 Padatan 1.3.02.08.07 .0004 H2S04 2500 mL/2,5 liter; Botol Rp2.500.000 Cairan; Solution 1.3.02.08.07 .0004 Starch 500 gram; Padatan Botol Rpl.500.000 1.3.02.08.07.0004 HgS04 50 gr; Padatan Botol Rp3.000.000 1.3.02.08.07 .0004 AgS04 Silver Sulfat 25 gr; Padatan Botol Rp5.600.000 1.3.02.08.07.0004 Etanol C2H6) 2,5 L; Solution; Botol Rp650.000 Cairan 1.3.02.08.07 .0004 Natrium Nitropusid 100 gr; Padatan Botol Rpl.250.000 1.3.02.08.07.0004 TriNatrium Sitrat 1000 gr; Padatan Botol Rp 1.300.000 4.14.16 Alat I Bahan Untuk Kegiatan Kantor 1.3.02.10.02.0005 Baterai AKI UPS 9A Unit Rp948.000 1.1.12.01.03.0003 ENTRUSTRIBBON CR707 COLOR RIBBON Buah Rp3.900.000 PRINTER E-KTP CR707 (500) 1.1.12.01.03.0003 ENTRUSTINTM RETRANSFER ENTRUST Buah Rp 1.500.000 FILM CR707 RETRANSFER FILM UNTUK PRINTER CR707 UNTUK 1.000 CETAK 1.1.12.01.03.0003 CLEANING CARD CR707 KARTU PEMBERSIH Buah Rpl.225.000 UNTUK PRINTER ENTRUST CR707 PER PACK ISi 10 PCS ADITOMO HERLAM.aANG. SH Pembina Tingkat I (IV /b) NJP. 19680517 198903 1 009 Salinan sesuai aslinva. KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN PEKALONGAN FADIA ARAFIQ TTD BUPAT!PEKALONGAN 1.3.02.05.01.0005 Rak Pengering Arsip 50 susun rak Unit Rpl4.500.000 pengering, P 100 cm, L 150 cm, T 100 cm 4.14.24 Perabot Rumah Tangga 1.1.12.01.03.0007 Ternpat Sampah Terpilah 3, Bahan Unit Rp2.500.000 Fiber, Rangka besi , Kapasitas masing2 bak 50 Liter, Model Tanam 1.1.12.01.03.0013 JapanesseTissue Paper 90 cm x500 cm x 0,5 roll Rpl 1.000.000 cm 1.3.02.05.01.0005 Totebag Transparan, ukuran Buah Rp85.000 35 x 15 x 32 (toleransi ukuran 1- 2cm), bahan plastik pvc 4.14.31 Kabel 1.1.12.01.03.0008 Kabel NYYHY 2x l ,5mm2 Roll Rp635.850 1.1.12.01.03.0008 Kabel NYA lxl,5mm2 Roll Rp266.300 1.1.12.01.03.0008 Kabel NYA lx2,5mm2 Roll Rp560.000 4.14.3E Accessories Komputer 1.3.02.10.02.0005 Hardisk SAS 600GB Unit Rp5.925.000