menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan non-Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hihr, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902} sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik RY Indonesia Nomor 4880); \t 2 . Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 3. - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang 4. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6856); -. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang 5. Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 6887}; . Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 6. - Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang 7. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618}; - Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang 8. Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952); . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 20159, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157}; 4 3 Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2021 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PELALAWAN. PasalI Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelanggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan non-Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan (Berita Daerah Kabupaten Pelalawan Tahun 2021 Nomor 77) diubah sebagai berikut: 1.Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasail 2
(1)Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk mendelegasikan kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan kepada Kepala DPMPTSP.
(2)Tujuan Peraturan Bupati ini adalah:
a.memberikan kepastian hukum dalam berusaha, menjaga kualitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan; b. sebagai pedoman bagi DMPTSP dalam melaksanakan tugas, fungsi, hak dan kewajiban penyelenggaraan Perizinan Berusaha_ Berbasis Risiko dan non-Perizinan termasuk penandatanganan penerbitan dan pencabutan izin secara elaktonik yang menjadi kewenangannya secara terintegrasi atau manual;
c.memberikan landasan hukum kepada Kepala DPMPTSP dalam penyelenggaraan _Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan yang menjadi kewenangannya.
2.Di antara ayat (7) dan ayat (8) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (8) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: