menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan; BUPATIPEMALANG, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA f Mengingat Menimbang PETUNJUK PELAKSANAANPERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN, DAN KEINDAHAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG KETERTIBAN, KEBERSIHAN, DAN KEINDAHAN TENTANG PERATURAN BUPATI PEMALANG NOMOR TAHUN 2025 BUPATI PEMALANG PROVINS! JAWA TENGAH jdih.pemalangkab.go.id ! Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Pemalang.
3.Bupati adalah Bupati Pemalang.
4.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pemalang.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
6.Badan Hukum adalah suatu badan/lembaga yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti Koperasi, Yayasan, Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah.