b.Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa 1) Sub Bidang Pendidikan, antara lain: a) b) c) d) e) dukungan penyelenggaraan PAUD (APE, sarana PAUD, dst); pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan; pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan/taman bacaan Desa/sanggar belajar milik Desa; pemeliharaan sarana dan prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/ TPQ/Madrasah non-formal milik Desa; dan pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar. 2) Sub Bidang Kesehatan, antara lain: a) Gerakan Hidup Bersih dan Sehat, Pencegahan/Penurunan stunting, perbaikan gizi lansia; pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengadaan sarana/prasarana posyandu/polindes/PKD/posbindu; pembangunan dan pengelolaan apotek Desa; pengelolaan dan pemanfaatan tanaman obat keluarga; penyediaan fasilitas kesehatan (mobil siaga/ambulan Desa); dan pemeliharaan fasilitas kesehatan (mobil siaga/ambulan Desa). 3) Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, antara lain: a) pemeliharaan jalan Desa; pemeliharaan jalan lingkungan permukiman/gang; pemeliharaan jalan usaha tani; pemeliharaan jembatan milik Desa; pemeliharaan gedung/prasarana balai Desa/balai kemasyarakatan; https://jdih.pemalangkab.go.id/ 4) S) 6) 7) 8) 9 f pemeliharaan pemakaman milik Desa/situs bersejarah milik Desa/petilasan milik Desa; dan g) pemeliharaan monumen/gapura/batas Desa. Sub Bidang Kawasan Permukiman, antara lain: a) dukungan pelaksanaan program pembangunan/rehab rumah tidak layak huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi); b) pemeliharaan fasilitas jamban umum/MCK umum; c) pemeliharaan sistem pembuangan air limbah (drainase, air limbah rumah tangga); d) pemeliharaan taman/taman bermain anak milik Desa; dan €) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum. fl pemeliharaan fasilitas pengelolaan sampah Desa (penampungan, bank sampah, dll) g) kegiatan Pembangunan/rehabilitasi/peningkatan fasilitas pengelolaan sampah. Sub Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, antara lain: a) pengelolaan hutan milik Desa; b) pengelolaan lingkungan hidup Desa; dan c) pembangunan terasiring pada daerah rawan longsor. Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, antara lain: a) penyelenggaraan informasi publik Desa (misal: pembuatan poster/baliho informasi penetapan/LPj APB Desa untuk warga, website Desa, koran Desa); dan b) pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal Desa. Sub Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, antara lain: a) pemeliharaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat Desa; b) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat Desa; dan c) pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat Desa. Sub Bidang Pariwisata, antara lain: a) pemeliharaan sarana dan prasarana pariwisata milik Desa; b) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik Desa; dan c) pengembangan pariwisata tingkat Desa. https://jdih.pemalangkab.go.id/ 10
c.Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa 1) Sub Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindung Masyarakat, antara lain: a) b) c) d) e) ) 8 pengadaan/penyelenggaraan Pos Keamanan Desa. penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban oleh Pemerintah Desa. koordinasi pembinaan keamanan, ketertiban & perlindungan masyarakat skala lokal Desa. Persiapan kesiapsiagaan/tanggap bencana skala lokal Desa; penyediaan pos kesiapsiagaan bencana skala lokal Desa; bantuan hukum untuk aparatur Desa dan masyarakat miskin; dan pelatihan/Penyusulan/sosialisasi kepada masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan masyarakat. 2) Sub Bidang Kebudayaan dan Keagamaan, antara lain: a) b) o pembinaan grup kesenian dan kebudayaan tingkat Desa; melestarikan dan mengembangkan gotong royong masyarakat Desa (BBGRM); dan dukungan pengelolaan sarana dan prasarana kebudayaan/rumah adat/keagamaan di Desa. 3) Sub Bidang Kepemudaan dan Olahraga, antara lain: a) b) o penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (kepemudaan, penyadaran wawasan kebangsaan) tingkat Desa; pemeliharaan sarana dan prasarana kepemudaan dan olah raga milik Desa; dan pembinaan karang taruna/klub kepemudaan/klub olahraga. 4) Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat, antara lain: a) b) pembinaan LPMD; pembinaan PKK; pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan; pembentukan lembaga kemasyarakatan; dan pembentukan dan dukungan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
d.Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 1) Sub Bidang Kelautan dan Perikanan, antara lain: a) pemeliharaan karamba/kolam perikanan darat milik Desa; https://jdih.pemalangkab.go.id/ 2 3 4 5 6 7 ) ) 11 b) pemeliharaan pelabuhan perikanan sungai kecil milik Desa; dan ¢) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan karamba/kolam perikanan darat milik Desa. Sub Bidang Pertanian dan Peternakan, antara lain: a) pemeliharaan saluran irigasi tersier/sederhana; b) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan balai pertemuan kelompok tani; dan c) pembangunan/peningkatan irigasi tersier. Sub Bidang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa, antara lain: a) peningkatan kapasitas Kepala Desa; b) peningkatan kapasitas Perangkat Desa; dan c) peningkatan kapasitas BPD. Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga, antara lain: a) fasilitasi penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak; b) fasilitasi upaya perlindungan perempuan dan anak terhadap tindakan kekerasan; dan c) peningkatan Kkapasitas kelompok pemerhati dan perlindungan anak. Sub Bidang Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), antara lain: a) pelatihan manajemen pengelolaan koperasi/KUD /UMKM; b) pengembangan sarana prasarana usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi; dan c) pengembangan/promosi produk unggulan Desa. Sub Bidang Dukungan Penanaman Modal, antara lain: a) pembentukan BUM Desa (persiapan dan pembentukan awal BUM Desa); b) pelatihan pengelolaan BUM Desa (pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa); c) pembangunan kantor BUM Desa/sarana prasarana BUM Desa (menjadi aset Desa); dan d) pelaksanaan audit keuangan BUM Desa, evaluasi perkembangan BUM Desa. Sub Bidang Perdagangan dan Perindustrian, antara lain: a) pemeliharaan pasar Desa/kios milik Desa; https://jdih.pemalangkab.go.id/ 12 b) pembangunan/rehabilitasi/peningkatan pasar Desa/kios milik Desa; dan c) pengembangan industri kecil level Desa.
e.Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa: 1) Sub Bidang Penanggulangan Bencana: Penanggulangan bencana. 2) Sub Bidang Keadaan Darurat: Keadaan darurat. 3) Sub Bidang Keadaan Mendesak: Keadaan mendesak.
1.Biaya Operasional Kegiatan Biaya Operasional Kegiatan paling banyak 5% (lima persen) per anggaran kegiatan yang digunakan, antara lain untuk: 1) biaya rapat-rapat; 2) alat tulis kantor (ATK); 3) biaya penggandaan dan cetak; 4) biaya perjalanan dinas; 5) honor TPK; 6) papan proyek/kegiatan (khusus pekerjaan konstruksi/fisik); 7) biaya pembuatan/pengadaan prasasti (khusus pekerjaan konstruksi/fisik); dan 8) biaya pembuatan RAB dan gambar desain (khusus pekerjaan konstruksi/fisik).
2.Setiap pekerjaan konstruksi/fisik harus dibuatkan papan pekerjaan proyek, prasasti serta dilengkapi dengan RAB dan gambar desain. F. PENGAJUAN ADD
1.Pemerintah Kabupaten Pemalang menerapkan mekanisme administrasi pengajuan ADD secara elektronik melalui aplikasi yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dalam hal terjadi gangguan pada aplikasi, pengguna menyampaikan dokumen secara elektronik melalui e-mail resmi yang menjadi sarana alternatif yang dikelola oleh Perangkat Daerah.
a.Pengajuan ADD untuk kebutuhan Siltap, sebagai berikut: 1) Termin I untuk membiayai: https://jdih.pemalangkab.go.id/ 13 a) Kebutuhan Siltap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa selama 4 bulan (bulan Januari-bulan April); b) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepala Desa dan Perangkat Desa selama 4 bulan (bulan Januari-bulan April); c) Tunjangan BPD selama 4 bulan (bulan Januari-bulan April); d) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan anggota BPD, pengurus LKD dan pekerja rentan di Desa selama 4 bulan (bulan Januari-bulan April), dalam hal dianggarkan melalui ADD. 2) Termin Il untuk membiayai: a) Kebutuhan Siltap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa selama 4 bulan (bulan Mei-bulan Agustus); b) Siltap 13 Kepala Desa dan Perangkat Desa; c) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepala Desa dan Perangkat Desa selama 4 bulan (bulan Mei- bulan Agustus); d) Tunjangan BPD selama 4 bulan (bulan Mei-bulan Agustus); e) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan anggota BPD, pengurus LKD dan pekerja rentan di Desa selama 4 bulan (bulan Mei- bulan Agustus), dalam hal dianggarkan melalui ADD. 3) Termin IlI untuk membiayai: a) kebutuhan Siltap dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa selama 4 bulan (bulan September-bulan Desember); b) Jaminan sosial ketenagakerjaan Kepala Desa dan Perangkat Desa selama 4 bulan (bulan September-bulan Desember); c) Tunjangan BPD selama 4 bulan (bulan September-bulan Desember); d) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan anggota BPD, pengurus LKD dan pekerja rentan di Desa selama 4 bulan (bulan September-bulan Desember), dalam hal dianggarkan melalui ADD. 4) Tunjangan Hari Raya Kepala Desa dan Perangkat Desa berdasarkan kalenderisasi masa.
b.Pengajuan ADD untuk kebutuhan operasional pemerintahan Desa dan lain-lain digunakan untuk membiayai selain kebutuhan Siltap.
2.Dalam hal terjadi perubahan kegiatan (jenis, lokasi, dan anggaran), maka harus dibuat DPPA dan Rencana Penggunaan Dana Perubahan.
3.Persyaratan pengajuan ADD
a.Desa
1.Untuk Kebutuhan Siltap Kepala Desa mengajukan Surat permohonan penyaluran ADD untuk kebutuhan Siltap yang ditandatangani oleh https://jdih.pemalangkab.go.id/ 14 Kepala Desa ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah selaku BUD secara elektronik dengan mengunggah: 1) 2) 3) 4) S) 6) 7) 8) 9) Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun berjalan yang telah diundangkan (dalam bentuk scan format pdf berwarna); Rencana Penggunaan Dana satu Tahun Anggaran berjalan yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa; Rencana Penggunaan Dana ADD Tahun Anggaran berjalan untuk kebutuhan Siltap Termin I; Rencana Penggunaan Dana ADD Tahun Anggaran berjalan kebutuhan Siltap Termin II; Rencana Penggunaan Dana ADD Tahun Anggaran berjalan kebutuhan Siltap Termin III; Surat Bukti Penerimaan (kwitansi) yang ditandatangani Kepala Desa dan Kaur Keuangan bermeterai Rp10.000,00 sejumlah kebutuhan Siltap termin I; Surat Bukti Penerimaan (kwitansi) yang ditandatangani Kepala Desa dan Kaur Keuangan bermeterai Rp10.000,00 sejumlah kebutuhan Siltap termin II; Surat Bukti Penerimaan (kwitansi) yang ditandatangani Kepala Desa dan Kaur Keuangan bermeterai Rp10.000,00 sejumlah kebutuhan Siltap termin III; Fotokopi Buku Rekening Desa yang sudah dilegalisasi dari Bank Jateng; 10) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak penggunaan ADD bermeterai Rp10.000,00; Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud diatas disampaikan kepada Camat untuk diverifikasi. . Untuk Kebutuhan Operasional Pemerintahan Desa dan Lain-Lain Persyaratan pengajuan ADD untuk kebutuhan operasional pemerintahan Desa dan lain-lain, antara lain: 1) 2) 3) 4) Rencana Penggunaan Dana ADD untuk kebutuhan operasional pemerintahan Desa dan lain-lain; Surat Bukti Penerimaan (kwitansi) yang ditandatangani Kepala Desa dan Kaur Keuangan bermeterai Rp10.000,00 sejumlah kebutuhan operasional pemerintahan Desa dan lain-lain; Fotokopi Buku Rekening Desa yang sudah dilegalisasi dari Bank Jateng; Laporan pertanggungjawaban belanja kebutuhan operasional pemerintahan Desa dan lain-lain tahun sebelumnya yang bersumber dari ADD disampaikan kepada Camat; https://jdih.pemalangkab.go.id/ 15 5) Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan TPK, jika melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud diatas disampaikan kepada Camat untuk diverifikasi.
b.Kecamatan Camat selaku Tim Fasilitasi Kecamatan, secara elektronik melakukan: 1) 2) 3) 4) Verifikasi berkas persyaratan pengajuan ADD yang diajukan oleh Desa. Apabila terdapat berkas persyaratan yang tidak benar dan lengkap, maka Camat menolak berkas dimaksud dan memberitahukan Desa untuk memperbaiki paling lama 3 (tiga) hari kerja. Kepala Desa memperbaiki berkas persyaratan pengajuan dan mengunggah kembali secara elektronik. Apabila seluruh berkas persyaratan pengajuan telah lengkap dan benar, maka Camat meneruskan usulan dimaksud kepada Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa, dan mengunggah secara elektronik: a) Surat permohonan penyaluran dari Camat; b) Berita Acara Hasil Verifikasi yang ditandatangani oleh Camat.
c.Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa selaku Ketua Tim Fasilitasi ADD Kabupaten secara elektronik melakukan: 1) 2) 3) 4) Verfikasi berkas permohonan penyaluran dari Camat. Apabila terdapat berkas permohonan penyaluran yang tidak benar dan lengkap, maka Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa menolak berkas dimaksud dan memberitahukan Camat untuk memperbaiki. Camat memperbaiki berkas permohonan penyaluran dan mengunggah kembali secara elektronik. Apabila seluruh berkas permohonan penyaluran dinyatakan benar dan lengkap, maka Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa meneruskan permohonan penyaluran dimaksud kepada Kepala Badan selaku Bendahara Umum Daerah secara elektronik dengan mengunggah berkas: https://jdih.pemalangkab.go.id/ 16 a) Permohonan penyaluran ADD beserta rekapitulasi pengajuan penyaluran ADD untuk kebutuhan Siltap: e Termin I setelah Desa mengajukan persyaratan penyaluran yang sudah diverifikasi Camat; e Termin II pada Bulan April; e Termin III pada Bulan Agustus; b) Permohonan penyaluran ADD beserta rekapitulasi pengajuan penyaluran ADD untuk kebutuhan operasional Pemerintahan Desa dan lain-lain setelah desa mengajukan persyaratan penyaluran yang sudah diverifikasi Camat;
d.Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan selaku BUD melakukan: 1) Pemotongan ADD untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui rekening virtual account sebesar 1% dari Siltap; 2) Pemindahbukuan dari RKUD ke RKD yang ada di Bank Jateng Cabang Pemalang/Cabang Pembantu setelah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa mengajukan permohonan penyaluran ADD, baik untuk kebutuhan Siltap maupun operasional Pemerintahan Desa dan lain-lain. G. MEKANISME PENCAIRAN ADD Pencairan dana kegiatan melalui Bank Jateng Cabang Pemalang/Cabang Pembantu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. H. BESARAN IURAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN.
1.Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui Bank persepsi setiap bulan dengan rincian: - 6,24% : dari Siltap, yang dibayarkan oleh Pemerintah Desa (ADD). - 3% : dari Siltap, yang dipotong dari masing-masing Aparatur Desa. Pembayaran dan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan anggota BPD, pengurus LKD dan pekerja rentan di Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. https://jdih.pemalangkab.go.id/ 17 BESARAN IURAN JAMINAN SOSIAL KESEHATAN Besaran iuran BPJS Kesehatan Kepala Desa dan Perangkat Desa melalui Bank persepsi setiap bulan dengan rincian: - 4% :dari Pemerintah Kabupaten Pemalang. - 1% :dari Siltap. . PENGENAAN PAJAK DAN BEA METERAI PADA PELAKSANAAN ADD
1.Pembelian/pengadaan barang sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), tidak dipungut PPh Pasal 22 dan PPN.
2.Pembelian/pengadaan barang senilai lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dipungut PPN sebesar 11% dan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% bagi penyedia barang yang ber-NPWP, sedangkan penyedia barang yang tidak memiliki NPWP, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3%, dengan cara penghitungan sebagai berikut: - PPN : 11/111x Nilai Barang - PPh Pasal 22 (ber-NPWP) : 1,5% x (Nilai Barang — PPN) - PPh Pasal 22 (tidak ber-NPWP) : 3% x (Nilai Barang — PPN) dan disetorkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.PPh Pasal 22 menggunakan NPWP penyedia barang, jika penyedia barang ber-NPWP.
b.PPH Pasal 22 menggunakan NPWP Desa, jika penyedia barang tidak ber-NPWP.
c.PPN menggunakan NPWP Desa.
3.Honorarium kepada Non PNS, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar 5% bagi yang memiliki NPWP, sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh Pasal 21 sebesar 6%, dan disetorkan menggunakan NPWP Desa.
4.Honorarium kepada PNS, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 bersifat final sebesar:
a.Golongan I dan II, dengan tarif pajak 0%.
b.Golongan III, dengan tarif pajak 5%;
c.Golongan IV, dengan tarif pajak 15%; dan disetorkan menggunakan NPWP Desa.
5.Pengenaan pajak jasa dan sewa perlengkapan/peralatan dikenakan PPh Pasal 23 dan PPN, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.sampai dengan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dikenakan PPh 2% bagi yang memiliki NPWP atau dikenakan PPh sebesar 4% bagi yang tidak memiliki NPWP; https://jdih.pemalangkab.go.id/ K. 18
b.lebih dari Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikenakan PPN 11% dan PPh 2% bagi yang memiliki NPWP atau 4% bagi yang tidak memiliki NPWP; dan disetorkan menggunakan NPWP Desa.
6.Kaur Keuangan/bendahara Desa wajib memungut pajak kegiatan dan menyetorkan ke Kantor Pos/Bank persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sejak tanggal pembayaran serta melaporkan SPT kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
7.Pengenaan bea meterai pada pelaksanaan kegiatan ADD, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan, antara lain:
a.transaksi sampai dengan nilai nominal Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), tidak dikenakan bea meterai; dan
b.transaksi dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
8.Pemerintah Desa melaporkan perpajakan menggunakan Coretax/aplikasi perpajakan yang disediakan oleh pemerintah.
9.Ketentuan lebih lanjut mengenai perpajakan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang undangan. INDIKATOR KEBERHASILAN ADD Indikator yang dapat diberlakukan dalam menilai Keberhasilan kegiatan ADD, yaitu:
1.Pengelolaan
a.meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang adanya ADD;
b.meningkatnya partisipasi masyarakat dalam musyawarah perencanaan pembangunan tingkat Desa;
c.meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang pertanggung- jawaban penggunaan ADD oleh Pemerintah Desa; dan
d.tertib administrasi pengelolaan ADD oleh Pemerintah Desa.
2.Penggunaan
a.kegiatan yang di danai ADD harus sesuai dengan perencanaan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APB Desa;
b.meningkatkan jumlah penerima manfaat;
c.tingginya kontribusi masyarakat dalam mendukung penggunaan ADD; dan
d.mampu bersinergi dengan program Pemerintah yang ada di Desa. https://jdih.pemalangkab.go.id/ 19 L. PERTANGGUNGJAWABAN 1, Desa menyusun laporan perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kegiatan ADD dibuat 2 (dua) rangkap dengan rincian sebagai berikut:
a.Laporan Pertanggungjawaban (LPj) ADD asli disimpan oleh Desa sebagai dokumen obyek pemeriksaan apabila diperlukan.
b.Kecamatan, 1 (satu) rangkap. Kecamatan melakukan pendampingan atas penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pelaksanaan kegiatan ADD yang dilaksanakan oleh Desa. Dalam hal hasil pendampingan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) ditemukan adanya ketidakabsahan dan/atau kekurangan bukti pengeluaran keuangan maka Kaur Keuangan wajib memperbaiki/melengkapinya. M. PELAPORAN ik Pelaporan diperlukan dalam rangka pengendalian dan untuk mengetahui perkembangan proses kegiatan ADD. . Laporan yang harus disusun oleh Desa adalah sebagai berikut: Kepala Desa menyampaikan laporan bulanan realisasi penggunaan ADD kepada Camat paling akhir setiap tanggal 5 bulan berikutnya. Laporan dibuat secara berjenjang:
a.PPKD melaporkan pelaksanaan kegiatan ADD kepada Kepala Desa.
b.Kepala Desa melaporkan pelaksanaan kegiatan ADD kepada Bupati lewat Camat. Laporan Perkembangan kegiatan ADD agar transparan dan diketahui masyarakat, untuk dipasang pada papan informasi Desa. N. PENGAWASAN
1.Pengawasan Pelaksanaan kegiatan ADD dilakukan oleh:
a.Pengawasan langsung yaitu pengawasan dari masyarakat dan BPD berupa kritik dan saran serta laporan yang membangun.
b.Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pemerintah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab membina yaitu Tim Fasilitasi Kabupaten dan Tim Fasilitasi Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
c.Pengawasan Internal dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pemalang. https://jdih.pemalangkab.go.id/ 20
2.Dalam hal terjadi permasalahan dalam pelaksanaan Kegiatan ADD, penyelesaiannya dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari Tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten. O. PENUTUP Pedoman Pelaksanaan ADD disusun untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dan seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan ADD di Kabupaten Pemalang. BUPATI PEMALANG, ttd cap ANOM WIDIYANTORO https://jdih.pemalangkab.go.id/ LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI PEMALANG NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA FORMAT ADMINISTRASI ALOKASI DANA DESA
1.Format Rencana Penggunaan Dana (RPD)
a.Format Rencana Penggunaan Dana ADD 100% RENCANA PENGGUNAAN DANA ADD TAHUN ... Desa Kecamatan Kabupaten . a Waktu Tim van Bidang/Sub Bidang . . Sasaran Pelaksanaan |Pelaksana N a)]’( sa% No| ILokasi | Volume Satuan| Biaya g Kegiatan nal Bidang Bisd:l:)lg Kegiatan Jumlah II'::; Perempuan (DurasiMulai Selesai| Anggaran Kegiatan 1 2 3 4 5 6 74 8 9 10 11 12 13 14 15 16 1 | Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Jumlah Per bidang 1 https://jdih.pemalangkab.go.id/ 2 | Pembangunan Desa Jumlah Per Bidang 2 3 | Pembinaan Kemasyarakatan Jumlah Per Bidang 3 4 | Pemberdayaan Masyarakat Jumlah Per Bidang 4 5 | Penanggulangan Bencana, Keada- an Darurat, dan Mendesak Desa Jumlah Per Bidang 5 Kepala Desa ... Sekretaris Desa ... Keterangan: Merupakan dokumen perencanaan yang disusun saat penyusunan RKP Desa f https://jdih.pemalangkab.go.id/ 3
b.Format Rencana Penggunaan Dana untuk Kebutuhan Siltap Termin 1/11/11I RENCANA PENGGUNAAN DANA ADD UNTUK KEBUTUHAN SILTAP TERMIN 1/11/1II TAHUN ... Desa Kecamatan Kabupaten J 5 Waktu Bidang/Sub Bidang el an Pelaksana| Tim Yang No Lokasi | Volume [Satuan| Biaya Kegiatan | Melaksanakan Bidang Sub | Kegiatan Durasi| Mulai | Selesai Anggaran| Kegiatan Bidang 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 1 | Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Jumlah Per bidang 1 Kepala Desa ... https://jdih.pemalangkab.go.id/ 4
c.Format Rencana Penggunaan Dana untuk kebutuhan operasional Pemerintahan Desa dan lain-lain RENCANA PENGGUNAAN DANA ADD TAHUN ... (kebutuhan operasional Pemerintahan Desa dan lain-lain) Desa Kecamatan Kabupaten A . Waktu ITim yan, Bidang/Sub Bidang . 1 Sasaran Pelaksanaan Pelal'(sana Mela}l,(s: No Lokasi | Volume Satuan Biaya $ Kegiatan Bidang S Kegiatan Jumla!l Lald Perempuan [Durasi| Mulai [Selesail Anggaran e Bidang Laki Kegiatan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 1 | Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Jumlah Per bidang 1 2 | Pembangunan Desa Jumlah Per Bidang 2 3 | Pembinaan Kemasyarakatan Jumlah Per Bidang 3 ) https://jdih.pemalangkab.go.id/ 4 | Pemberdayaan Masyarakat Jumlah Per Bidang 4 5 | Penanggulangan Bencana, Keada- an Darurat, dan Mendesak Desa Jumlah Per Bidang 5 Kepala Desa ... Sekretaris Desa ... https://jdih.pemalangkab.go.id/
2.Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Penggunaan ADD KOP PEMERINTAH DESA SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENGGUNAAN ADD Nomor: ... Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Jabatan : Kepala Desa ... Kecamatan ... Kabupaten Pemalang dengan ini menyatakan bahwa saya akan bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan ADD Tahun Anggaran ... sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ternyata saya melanggar ketentuan yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan ini, saya bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Desa, Meterai Rp10.000,00 https://jdih.pemalangkab.go.id/
3.Format Permohonan Penyaluran ADD
a.Permohonan Penyaluran ADD T.A. ... untuk kebutuhan Siltap. KOP PEMERINTAH DESA Nomor SgAy Sifat Lampiran :... Hal : Permohonan Penyaluran ADD Tahun Anggaran ... untuk Kebutuhan Siltap Yiho Kepala Badan Kab. Pemalang selaku BUD di — PEMALANG Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawabh ini : Nama 2 ss Jabatan : Kepala Desa ... Kecamatan... Bersama ini kami mengajukan permohonan Penyaluran ADD Tahun Anggaran ... untuk kebutuhan Siltap Desa ... Kecamatan ... Kabupaten Pemalang. Sebagai kelengkapan administrasi bersama ini kami lampirkan: 1. 23 Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun ... yang telah diundangkan (dalam bentuk scan format pdf berwarna); Rencana Penggunaan Dana satu Tahun Anggaran ... yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa; Rencana Penggunaan Dana ADD Tahun Anggaran ... untuk kebutuhan Siltap Termin I; Rencana Penggunaan Dana ADD Tahun Anggaran ... kebutuhan Siltap Termin II; Rencana Penggunaan Dana ADD Tahun Anggaran ... kebutuhan Siltap Termin III Surat Bukti Penerimaan (kwitansi) yang ditandatangani Kepala Desa dan Kaur Keuangan bermeterai Rpl10.000,00 sejumlah kebutuhan Siltap termin I; https://jdih.pemalangkab.go.id/
7.Surat Bukti Penerimaan (kwitansi) yang ditandatangani Kepala Desa dan Kaur Keuangan bermeterai Rp10.000,00 sejumlah kebutuhan Siltap termin II;
8.Surat Bukti Penerimaan (kwitansi) yang ditandatangani Kepala Desa dan Kaur Keuangan bermeterai Rpl10.000,00 sejumlah kebutuhan Siltap termin III;
9.Fotokopi Buku Rekening Desa yang sudah dilegalisasi dari Bank Jateng;
10.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak penggunaan ADD bermeterai Rp10.000,00; Demikian untuk menjadikan periksa dan atas dikabulkannya permohonan ini kami ucapkan terima kasih. Kepala Desa ... Tembusan:
1.Kepala Dinas;
2.Camat ...;
3.Kaur TU dan Umum Desa ... https://jdih.pemalangkab.go.id/ 9
b.Permohonan Penyaluran ADD T.A. ... untuk kebutuhan Operasional Pemerintahan Desa dan Lain-Lain. KOP PEMERINTAH DESA Nomor . Sifat Lampiran :... Hal : Permohonan Penyaluran ADD Tahun Anggaran ... untuk Kebutuhan Operasional Pemerintahan Desa dan Lain-Lain. Kepada Yth. : Kepala Badan Kab. Pemalang selaku BUD di - PEMALANG Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama eL OO e R T BI Jabatan : Kepala Desa ... Kecamatan ... Bersama ini kami mengajukan permohonan Penyaluran ADD Tahun Anggaran ... untuk Kebutuhan Operasional Pemerintahan Desa dan Lain-Lain, Desa ... Kecamatan ... Kabupaten Pemalang. Sebagai kelengkapan administrasi bersama ini kami lampirkan:
1.Rencana Penggunaan Dana ADD Tahun Anggaran ... untuk kebutuhan Operasional Pemerintahan Desa dan Lain-Lain;
2.Surat Bukti Penerimaan (kwitansi) yang ditandatangani Kepala Desa dan Kaur Keuangan bermeterai Rp10.000,00 sejumlah kebutuhan Operasional Pemerintahan Desa dan Lain-Lain;
3.Fotokopi Buku Rekening Desa yang sudah dilegalisasi dari Bank Jateng;
4.Laporan pertanggungjawaban belanja kebutuhan Operasional Pemerintahan Desa dan Lain-Lain tahun sebelumnya yang bersumber dari ADD disampaikan kepada Camat;
5.Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan TPK. Demikian untuk menjadikan periksa dan atas dikabulkannya permohonan ini kami ucapkan terima kasih. Kepala Desa ... Tembusan:
1.Kepala Dinas;
2.Camat ...;
3.Kaur TU dan Umum Desa ... https://jdih.pemalangkab.go.id/ 10
4.Kwitansi
a.Untuk Kebutuhan Siltap ALOKASI DANA DESA (ADD) KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN ... UNTUK KEBUTUHAN SILTAP TERMIN 1/11/111 KWITANSI Telah terima dari : Pemerintah Kabupaten Pemalang Uang sebesar % Rpis Untuk keperluan : Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Termin ... (....) Tahun Anggaran ... Desa ... Kecamatan ... Nomor Rekening Desa : ... Yang menerima : Kepala Desa ... Kaur Keuangan ... https://jdih.pemalangkab.go.id/ 11
b.Untuk kebutuhan Operasional Pemerintahan Desa dan Lain-Lain. ALOKASI DANA DESA (ADD) KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN ... UNTUK KEBUTUHAN OPERASIONAL PEMERINTAHAN DESA DAN LAIN-LAIN KWITANSI Telah terima dari : Pemerintah Kabupaten Pemalang Uang sebesar : Rp. Untuk keperluan : Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk kebutuhan Operasional Pemerintahan Desa dan Lain-Lain Tahun Anggaran ... Desa ... Kecamatan ... Nomor Rekening Desa : Yang menerima : Kepala Desa ... Kaur Keuangan ... https://jdih.pemalangkab.go.id/ 12
5.Format Berita Acara Pengalihan/Perubahan Kegiatan ALOKASI DANA DESA (ADD) KABUPATEN PEMALANG TAHUN ANGGARAN ... BERITA ACARA PENGALIHAN/PERUBAHAN KEGIATAN Nomor: ... Desa Kecamatan : Kabupaten : Pemalang Pada hari ini ... tanggal ... bulan ... tahun ... telah melaksanakan musyawarah untuk pengalihan/perubahan kegiatan yang dibiayai dengan ADD Tahun ..., adapun Kkeputusan musyawarah sebagai berikut : 1..Jenis Kegiatan/Pembangunian £ bl Eusantii i
2.Besarnya Biaya $ Dialihkan/ diubah menjadi:
1.Jenis Kegiatan / Pembanjanian: £ ... sceseesssinsssesssasessnsasssrssisss
2.Besarnya Biaya i Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui: BPD Desa ... Kepala Desa ... Ketua, https://jdih.pemalangkab.go.id/
6.Format Buku Kas Umum 13 BUKU KAS UMUM KEGIATAN ALOKASI DANA DESA DESA ... KECAMATAN ... TAHUN ANGGARAN ... Kecamatan : ... Kabupaten : ... 5 Netto Kode s Penerimaan Pengeluaran No . No | Tanggal Rekening Uraian (Rp) (Rp) Bukti Tra(x];spa)km Saldo 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Jumlah | Rp. Rp. oy tanggal . . Diverifikasi oleh : Disetujui oleh: Kaur Keuangan Sekretaris Desa ..., Keterangan : Kepala Desa ..., Kolom 1 diisi dengan nomor urut penerimaan atau pengeluaran Kolom 2 diisi dengan tanggal penerimaan atau pengeluaran Kolom 3 diisi dengan kode rekening penerimaan kas atau pengeluaran kas Kolom 4 diisi dengan uraian transaksi penerimaan kas atau pengeluaran kas Kolom 5 diisi dengan jumlah rupiah penerimaan kas Kolom 6 diisi dengan jumlah rupiah pengeluaran kas Kolom 7 diisi dengan nomor bukti transaksi Kolom 8 diisi dengan penjumlahan komulatif pengeluaran kas i https://jdih.pemalangkab.go.id/ 14
7.Format Buku Pembantu Pajak BUKU PEMBANTU PAJAK (PPN/PPh) DESA ... KECAMATAN ... TAHUN ANGGARAN ... Halaman : ... NO Tanggal Uraian Pemotongan (Rp.) Penyetoran (Rp.) Saldo (Rp.) 1 2 3 4 S 6 AS 81 e e oA . tgl . MENGETAHUI: KEPALA DESA .... KAUR KEUANGAN, https://jdih.pemalangkab.go.id/
8.Format Buku Pembantu Bank 15 BUKU PEMBANTU BANK DESA ... KECAMATAN ... TAHUN ANGGARAN ... BULAN BANK CABANG NO. REKENING TANGGAL URAIAN BUKTI PEMASUKAN (Rp) PENGELUARAN (Rp) SALDO NO. | TRANSAKSI TRANSAKSI TRANSAKSI seTORAN BBUAI\;\J(:(A PEN?\IRIKA PAJAK | BIAYA ADM (Rp) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 TOTAL TRANSAKSI BULAN INI TOTAL TRANSAKSI KUMULATIF ............ p. i S MENGETAHUI: KEPALA DESA .... KAUR KEUANGAN, Cara pengisian: Kolom 1 : diisi dengan nomor urut pemasukan dan pengeluaran Bank. Kolom 2 : diisi dengan tanggal transaksi Bank. Kolom 3 : diisi dengan uraian transaksi pemasukan dan pengeluaran. Kolom 4 : diisi dengan bukti transaksi. Kolom 5 : diisi dengan pemasukan jumlah setoran. Kolom 6 : diisi dengan pemasukan jumlah bunga bank. Kolom 7 : diisi dengan pengeluaran jumlah penarikan. Kolom 8 : diisi dengan pengeluaran jumlah pajak. Kolom 9 : diisi dengan pengeluaran biaya administrasi. Kolom 10 : diisi dengan saldo Bank. https://jdih.pemalangkab.go.id/
9.Format Buku Pembantu Kegiatan 16 BUKU PEMBANTU KEGIATAN ADD Cara Pengisian: Bidang diisi berdasarkan klasifikasi kelompok. Kegiatan diisi sesuai dengan yang ditetapkan dalam APBDesa. Diisi dengan nomor urut Diisi dengan tanggal transaksi Diisi dengan nomor bukti transaksi Diisi dengan uraian transaksi Kolom 1: Kolom 2: Kolom 3: Kolom 4: Kolom 5: Kolom 6: Kolom 7: Kolom 8: Kolom 9: 7 Diisi dengan jumlah rupiah yang diterima bendahara Diisi dengan jenis pengeluaran belanja barang dan jasa Diisi dengan jenis pengeluaran belanja modal Diisi dengan jumlah rupiah yang dikembalikan kepada Kas Desa Diisi dengan jumlah saldo kas dalam rupiah DESA ... KECAMATAN ... TAHUN ANGGARAN ... Penerinasn Pengeluaran Rupiah | Pengembalian Nomor | Tangga Nomor s . Belanja Belanja | ke Kas Desa | Saldo Kas Urut 1 Bukti R danKas e (Rupiah) (Rupiah) Jga = Modal (Rupiah) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 Pindahan Jumlah dari halaman sebelumnya Total Pengeluaran Jumlah Total Pengeluaran + Saldo Kas Total Penerimaan [ | MENGETAHUI: ..., tanggal ... KEPALA DESA .... KAUR KEUANGAN, https://jdih.pemalangkab.go.id/ 17
10.Berita Acara Hasil Verifikasi Penyaluran Dana ADD
a.Untuk kebutuhan Siltap BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI PENYALURAN DANA ADD TAHUN ANGGARAN ... UNTUK KEBUTUHAN SILTAP Nomor: ... Pada hari ini ... tanggal ... bulan ... tahun ..., Tim Fasilitasi ADD Kecamatan ... Kabupaten Pemalang telah melaksanakan verifikasi berkas/dokumen persyaratan permohonan penyaluran ADD untuk kebutuhan Siltap Tahun Anggaran . Desa ... Kecamatan... dengan hasil sebagai berikut: Surat permohonan penyaluran ADD Tahun Anggaran... untuk kebutuhan Siltap. Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun... yang telah diundangkan (dalam bentuk scan format pdf berwarna); Rencana Penggunaan Dana satu Tahun Anggaran ... yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa, Rencana Penggunaan Dana ADD Tahun Anggaran ... untuk kebutuhan Siltap Termin 1, Rencana Penggunaan Dana ADD Tahun Anggaran ... untuk kebutuhan Siltap Termin II; Rencana Penggunaan Dana ADD Tahun Anggaran ... untuk kebutuhan Siltap Termin III; Surat Bukti Penerimaan (kwitansi) yang ditandatangani Kepala Desa dan Kaur Keuangan bermeterai Rp10.000,00 sejumlah kebutuhan Siltap termin 1,
8.Surat Bukti Penerimaan (kwitansi) yang ditandatangani Kepala Desa dan Kaur Keuangan bermeterai Rp10.000,00 sejumlah kebutuhan Siltap termin II;
9.Surat Bukti Penerimaan (kwitansi) yang ditandatangani Kepala Desa dan Kaur Keuangan bermeterai Rp10.000,00 sejumlah kebutuhan Siltap termin III;
10.Fotokopi Buku Rekening Desa yang sudah dilegalisasi dari Bank Jateng;
11.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak penggunaan ADD bermeterai Rp10.000,00; Semua berkas yang tersebut di atas dinyatakan LENGKAP dan BENAR. Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Camat SE R0 00 e https://jdih.pemalangkab.go.id/ 18 b.UntukKebutuhanOperasionalPemerintahanDesadan Lain-Lain BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI PENYALURAN DANA ADD TAHUN ANGGARAN ... UNTUK KEBUTUHAN OPERASIONAL PEMERINTAHAN DESA DAN LAIN-LAIN Nomor : ... Padahariini...tanggal...bulan...tahun...,TimFasilitasiADDKecamatan...Kabupaten Pemalangtelah melaksanakanverifikasiberkas/dokumenpersyaratanpermohonanpenyaluranADDuntukkebutuhanOperasioanl PemerintahanDesadan Lain-LainTahun Anggaran...Desa...Kecamatan...denganhasilsebagaiberikut: 1.SuratpermohonanpenyaluranADDTahun Anggaran...untukkebutuhanOperasionalPemerintahanDesa dan Lain-Lain. 2.Rencana PenggunaanDanaADDTahun Anggaran...untukkebutuhanOperasionalPemerintahanDesadan Lain-Lain; 3.Surat BuktiPenerimaan(kwitansi)yangditandatanganiKepala DesadanKaurKeuanganbermeteraiRp10.000,00sejumlah kebutuhanOperasionalPemerintahanDesadan Lain-Lain; 4.FotokopiBuku RekeningDesa yangsudahdilegalisasidariBankJateng; 5.LaporanpertanggungjawabanbelanjakebutuhanOperasionalPemerintahanDesadanLain-Laintahunsebelumnyayangbersumber dariADDdisampaikankepada Camat; 6.KeputusanKepala Desa tentangPengangkatanTPK. Semuaberkas yang tersebutdiatasdinyatakanLENGKAPdanBENAR DemikianBeritaAcarainidibuatuntukdapatdipergunakan sebagaimanamestinya. (9729777BRIssIROoooRN,g Selaku Ketua TimFasilitasiADD Kecamatan https://jdih.pemalangkab.go.id/ 19
11.Format Permohonan Penyaluran ADD
a.Penyaluran untuk kebutuhan Siltap KOP NASKAH DINAS KECAMATAN Nomor Sifat Lampiran: ... Hal : Permohonan Penyaluran ADD untuk kebutuhan Siltap. Kepada Yth. : Bupati Pemalang Cq.Kepala Dinas Di— PEMALANG Berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor ... Tahun ... tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun ..., disampaikan dengan hormat bahwa setelah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan Permohonan Penyaluran ADD oleh Tim Fasilitasi ADD Kecamatan maka dinyatakan bahwa:
1.Sudah memenuhi persyaratan teknis dan kelengkapan administrasi.
2.Desa telah siap melaksanakan kegiatan ADD Tahun Anggaran ... untuk kebutuhan Siltap. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dengan hormat Tim Fasilitasi ADD Kabupaten Pemalang untuk dapat memindahbukukan/transfer ADD ke Rekening Kas Desa ... Sebagai bahan pertimbangan bersama ini dilampirkan:
1.Surat permohonan penyaluran ADD Tahun Anggaran ... untuk kebutuhan Siltap.
2.Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun ... yang telah diundangkan (dalam bentuk scan format pdf berwarna);
3.Rencana Penggunaan Dana satu Tahun Anggaran ... yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa;
4.Rencana Penggunaan Dana ADD Tahun Anggaran ... untuk kebutuhan Siltap Termin I;
5.Rencana Penggunaan Dana ADD Tahun Anggaran ... kebutuhan Siltap Termin II;
6.Rencana Penggunaan Dana ADD Tahun Anggaran ... kebutuhan Siltap Termin IIT;
7.Surat Bukti Penerimaan (kwitansi) yang ditandatangani Kepala Desa dan Kaur Keuangan bermeterai Rp10.000,00 sejumlah kebutuhan Siltap termin 1, https://jdih.pemalangkab.go.id/ 20
8.Surat Bukti Penerimaan (kwitansi) yang ditandatangani Kepala Desa dan Kaur Keuangan bermeterai Rp10.000,00 sejumlah kebutuhan Siltap termin II;
9.Surat Bukti Penerimaan (kwitansi) yang ditandatangani Kepala Desa dan Kaur Keuangan bermeterai Rp10.000,00 sejumlah kebutuhan Siltap termin III;
10.Fotokopi Buku Rekening Desa yang sudah dilegalisasi dari Bank Jateng; 11.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak penggunaan ADD bermeterai Rp10.000,00; Demikian untuk menjadikan periksa dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Tembusan:
1.Bupati Pemalang;
2.Kepala Badan;
3.Kepala Desa ...;
4.Kasubbag Umum & Kepegawaian Kecamatan ... https://jdih.pemalangkab.go.id/ 21
b.Untuk kebutuhan Operasional Pemerintahan Desa dan Lain-Lain. KOP NASKAH DINAS KECAMATAN Nomor Sifat Lampiran : Hal : Permohonan Penyaluran ADD Untuk kebutuhan Operasional Pemerintahan Desa dan Lain- Lain. Kepada Yth. : Bupati Pemalang Ca.Kepala Dinas Di - PEMALANG Berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor ... Tahun ... tentang Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun 2025, disampaikan dengan hormat bahwa setelah dilakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas persyaratan Permohonan Penyaluran ADD oleh Tim Fasilitasi ADD Kecamatan maka dinyatakan bahwa:
1.Sudah memenuhi persyaratan teknis dan kelengkapan administrasi.
2.Desa telah siap melaksanakan kegiatan ADD Tahun Anggaran ... Untuk kebutuhan Operasional Pemerintahan Desa dan Lain-Lain. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon dengan hormat Tim Fasilitasi ADD Kabupaten Pemalang untuk dapat memindahbukukan/transfer ADD ke Rekening Kas Desa ... Sebagai bahan pertimbangan bersama ini dilampirkan:
1.Surat permohonan penyaluran ADD Tahun Anggaran ... untuk kebutuhan Operasional Pemerintahan Desa dan Lain-Lain.
2.Rencana Penggunaan Dana ADD Tahun Anggaran .. untuk kebutuhan Operasional Pemerintahan Desa dan Lain-Lain;
3.Surat Bukti Penerimaan (kwitansi) yang ditandatangani Kepala Desa dan Kaur Keuangan bermeterai Rp10.000,00 sejumlah kebutuhan Operasional Pemerintahan Desa dan Lain-Lain;
4.Fotokopi Buku Rekening Desa yang sudah dilegalisasi dari Bank Jateng;
5.Laporan pertanggungjawaban belanja kebutuhan Operasional Pemerintahan Desa dan Lain-Lain tahun sebelumnnya yang bersumber dari ADD disampaikan kepada Camat;
6.Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan TPK. Demikian untuk menjadikan periksa dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. Tembusan:
1.Bupati Pemalang;
2.Kepala Badan;
3.Kepala Desa ...;
4.Kasubbag Umum & Kepegawaian Kecamatan ... https://jdih.pemalangkab.go.id/ 22
12.Format Laporan Bulanan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran LAPORAN BULANAN PERKEMBANGAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN BULAN: TAHUN: DESA KECAMATAN KABUPATEN PAGU DESA : Rp. OUTPUT KET KODE REKENING URAIAN RENCANA REALISASI Anggaran Anggaran | Capaian Volume | Satuan (Rp) Volume | Satuan (gl%p) (%) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 10 a/blcla|b|c|d Jumlah Cara Pengisian: Kepala Desa ..., Kolom 1 dan 2 diisi kode rekening Kolom 3 diisi dg bidang, sub bidang dan jenis kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam penjabaran APB Desa Ttd Kolom 4 diisi volume kegiatan yang direncanakan Kolom 5 diisi satuan volume: - Jalan/irigasi/drainase atau yang sejenis = M - Kegiatan non fisik - paket Kolom 6 diisi jumlah anggaran yang direncanakan Kolom 7 diisi volume kegiatan yang terealisasi sampai dengan saat ini Kolom 8 diisi satuan volume yang terealisasi sampai dengan saat ini Kolom 9 diisi dengan jumlah dana yang digunakan Kolom 10 diisi dengan prosentase capaian kegiatan dan anggaran yang digunakan https://jdih.pemalangkab.go.id/ 23
13.Laporan Akhir Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran LAPORAN AKHIR PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN TAHUN ... DESA KECAMATAN KABUPATEN PAGU DESA : Rp. OUTPUT KODE REKENING URAIAN RENCANA REALISASI KET Anggaran Anggaran | Capaian Volume | Satuan Volume | Satuan (Rp) (Rp) — (%) 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 albicja/bjcid Jumlah Cara Pengisian: Kepala Desa ..., Kolom 1 dan 2 diisi kode rekening Kolom 3 diisi dg bidang, sub bidang dan jenis kegiatan sebagaimana yang tercantum dalam penjabaran APB Desa Ttd Kolom 5 diisi satuan volume: - Jalan/irigasi/ drainase atau yang sejenis = M - Kegiatan non fisik - paket Kolom 6 diisi jumlah anggaran yang direncanakan Kolom 7 diisi volume kegiatan yang terealisasi sampai dengan saat ini Kolom 8 diisi satuan volume yang terealisasi sampai dengan saat ini Kolom 9 diisi dengan jumlah dana yang digunakan Kolom 10 diisi dengan prosentase capaian kegiatan dan anggaran yang digunakan BUPATI PEMALANG, ttd cap ANOM WIDIYANTORO https://jdih.pemalangkab.go.id/