menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023 ten tang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;
a.romawi III huruf A Ketentuan Umum dan huruf C Alur Prosedur;
b.romawi VI Sistem dan Prosedur Pengajuan Pengesahan Penggunaan Tambah Uang Persediaan;
c.romawi VII Sistem dan Prosedur Pengajuan Pengesahan Penggunaan Ganti Uang Persediaan;
d.romawi XII huruf D angka 1 huruf a angka 2) huruf e) Bukti- bukti Belanja; dan
e.romawi XV huruf A Ketentuan Umum diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pemalang. Ditetapkan di Pemalang pada tanggal 8 Juli 2025 BUPATI PEMALANG, ttd cap ANOM WIDIYANTORO Diundangkan di Pemalang pada tanggal 8 Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG ttd cap HERIYANTO BERITA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2025 NOMOR 18 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang, ${ttd_pengirim} ARIEF RACHMAN HAKIM, S.H., M.H. PEMBINA NIP. 197810292006041008 ${ttd} Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org) Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 26 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
a.romawi III huruf A Ketentuan Umum dan huruf C Alur Prosedur:
b.romawi VI Sistem dan Prosedur Pengajuan Pengesahan Penggunaan Tambah Uang Persediaan, Cc. romawi VII Sistem dan Prosedur Pengajuan Pengesahan Penggunaan Ganti Uang Persediaan,
d.romawi XII huruf D angka 1 huruf a angka 2) huruf e) Bukti- bukti Belanja, dan
e.romawi XV huruf A Ketentuan Umum diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pemalang. Ditetapkan di Pemalang pada tanggal 8 Juli 2025 BUPATI PEMALANG, ttd cap ANOM WIDIYANTORO Diundangkan di Pemalang pada tanggal 8 Juli 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG ttd cap HERIYANTO BERITA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2025 NOMOR 18 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang, ARIEF RACHMAN HAKIM, S.H., M.H. PEMBINA NIP. 197810292006041008 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSr£E), Badan Siber dan Sandi Negara https://jdih.pemalangkab.go.id/ LAMPlRAN PERATURANBUPATIPEMALANG NOMOR TAHUN2025 TENTANGPERUBAHANKEDUAATASPERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGANDAERAH Perubahan romawi III huruf A Ketentuan Umum dan huruf C Alur Prosedur; A. KETENTUANUMUM Sistem dan Prosedur Pengajuan Uang Persediaan adalah sistem dan prosedur dalam rangka mengisi uang Persediaan di Bendahara Pengeluararr/Bendahara Penge1uaran Pembantu yang dilaksanakan pada saat pertama kali APBD dilaksanakan. Sistem ini terdiri dari :
1.Sub Sistem Penetapan Besaran UP SKPD
2.Sub Sistem Penerbitan SPP-UP
3.Sub Sistem Penerbitan SPM-UP
4.Sub Sistem Penerbitan SP2D
5.Sub Sistem Pencairan SP2D
6.Sub Sistem Pembayaran Belanja melalui UP Hubungan antar Sub Sistem: Sub Sistem Sub Sistem Sub Sistem Sub Sistem Sub Sistem Sub Sistem Penetapan ... Penerbitan r+ Penerbitan f+ Penerbitan ... Pencairan f--. Pembayaran Besaran UP SPP-UP SPM-UP SP2D SP2D Belanja SKPD me1aluiUP C. ALURPROSEDUR
1.Sub Sistem Penetapan Besaran UP SKPD .Jumlab./besaran UP untuk masing-masing SKPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati. BUD menyusun rancangan Keputusan Bupati tentang jumlahj'besaran UP dengan mempertimbangkan:
a.Rencana realisasi anggaran yang akan dilaksanakan dengan mekanisme LS yang disampaikan oleh Kepala SKPD.
b.Analisa BUD atas data realisasi APBD dengan mekanisme GU pada tahun sebelumnya dan perkiraan realisasi APBD dengan mekanisme LS.
c.Dalam menetapkan jumlab /besaran UP, BUD dapat menggunakan pendekatan jumlah anggaran belanja SKPD dikurangi realisasi belanja yg direncanakan dengan mekanisme LS dibagi 12 (dua betas). -.4- LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PEMALANG NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 26 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Perubahan romawiIIIhurufAKetentuanUmumdanhurufCAlur Prosedur: A. KETENTUAN UMUM SistemdanProsedurPengajuan UangPersediaanadalahsistem dan prosedurdalam rangkamengisiuangPersediaandiBendahara Pengeluaran/BendaharaPengeluaranPembantuyangdilaksanakan padasaatpertamakaliAPBDdilaksanakan.Sisteminiterdiri dari: POR On Sub SistemPenetapan BesaranUPSKPD Sub SistemPenerbitanSPP-UP SubSistemPenerbitanSPM-UP Sub SistemPenerbitanSP2D Sub SistemPencairanSP2D SubSistemPembayaranBelanjamelaluiUP Hubungan antar Sub Sistem : Sub Sistem Penetapan Besaran UP SKPD Sub SistemSubSistem Sub Sistem Sub SistemSubSistem Penerbitan?”!Penerbitan|”|Penerbitan PencairanPembayaran SPP-UPSPM-UPSP2D SP2DBelanja melaluiUP C. ALUR PROSEDUR
1.Sub Sistem Penetapan Besaran UP SKPD Jumlah/besaranUPuntukmasing-masing SKPDditetapkan denganKeputusanBupati.BUD menyusunrancangan Keputusan Bupati tentangjumlah/besaranUPdenganmempertimbangkan: a. hb. Rencanarealisasianggaranyang akandilaksanakan dengan mekanismeLSyangdisampaikanolehKepala SKPD. AnalisaBUDatasdatarealisasiAPBDdenganmekanismeGU pada tahunsebelumnyadan perkiraanrealisasiAPBDdengan mekanismeLS. Dalam menetapkan jumlah/besaranUP,BUDdapat menggunakan pendekatan jumlah anggaranbelanjaSKPD dikurangirealisasibelanjaygdirencanakan dengan mekanisme LS dibagi 12 (dua belas). https://jdih.pemalangkab.go.id/ Kepala BPKADmengajukan rancangan Keputusan jumlahfbesaran UP kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Keputusan sesuai ketentuan.
2.Sub Sistem Penerbitan SPP-UP
a.Pada permulaan tahun anggaran setelah Surat Keputusan Penunjukan Pengelola Keuangan SKPD, DPA-SKPD dan SPD ditetapkan, Bendahara Pengeluaran melakukan Input Data SPP-UP melalui Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah, mencetak dan menandatangani SPP-UP serta melengkapi lampiran-Iampiran yang diperlukan sebagai berikut: 1) Copy SK penunjukkan pengelola keuangan SKPD; 2) Copy DPA-SKPD; 3) Copy SPD; 4) Specimen Pejabat Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran; 5) NPWPBendahara Pengeluaran; 6) Nomor rekening Bank Bendahara Pengeluaran pada Bank Umum Pemerintah; 7) Ringkasan SPP-UP; 8) Lampiran-Lampiran lain yang diperlukan.
b.Bendahara Pengeluaran menyampaikan SPP-UP yang telah ditandatangani beserta lampirannya kepada PPK-SKPD.
3.Sub Sistem Penerbitan SPM-UP
a.PPK-SKPD meneliti dan menverifikasi SPP-UP beserta kelengkapannya, dan mencatat ke dalam register penerimaan SPP.
b.Apabila dianggap belum sesuai dan lengkap, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPP, PPK-SKPDmenerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM dan menyampaikan kepada Bendahara PengeluaranfBendahara Pengeluaran Pembantu beserta dokumen pengajuan SPP-UP untuk dilengkapi dan diperbaiki. L
c.PPK-SKPDmencatat Surat Penolak Penerbitan SPM dalam register Penolakan Penerbitan SPM.
d.Apabila telah dianggap sesuai dan le gkap, dalamjangka waktu 2 (dua) hari kerja terhitung sejak di erimanya pengajuan SPP, PPK-SKPD melakukan Input Data SPM-UP melalui Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan enyusun draft SPM-UP. KepalaBPKADmengajukanrancanganKeputusanjumlah/besaran UPkepadaBupatiuntukditetapkanmenjadiKeputusansesuai ketentuan. 2, Sub Sistem Penerbitan SPP-UP a.PadapermulaantahunanggaransetelahSuratKeputusan PenunjukanPengelolaKeuanganSKPD,DPA-SKPDdanSPD ditetapkan,BendaharaPengeluaranmelakukanInputData SPP-UPmelaluiAplikasiPengelolaanKeuanganDaerah, mencetakdanmenandatanganiSPP-UPsertamelengkapi lampiran-lampiranyang diperlukansebagaiberikut: 1)CopySKpenunjukkanpengelolakeuanganSKPD, )CopyDPA-SKPD, 3)CopySPD, 4)SpecimenPejabatPenggunaAnggarandanBendahara Pengeluaran, 5)NPWPBendaharaPengeluaran, 6)NomorrekeningBankBendaharaPengeluaranpadaBank UmumPemerintah, 7)RingkasanSPP-UP, 8)Lampiran-Lampiranlainyangdiperlukan. BendaharaPengeluaranmenyampaikanSPP-UPyangtelah ditandatanganibesertalampirannya kepadaPPK-SKPD. 3,Sub SistemPenerbitanSPM-UP a.PPK-SKPDmenelitidan menverifikasiSPP-UPbeserta kelengkapannya,danmencatatkedalamregisterpenerimaanSPP. Apabiladianggap belumsesuaidan lengkap,palinglambat1 (satu)harikerjaterhitungsejakditerimanyapengajuanSPP, PPK-SKPDmenerbitkanSuratPenolakanPenerbitanSPMdan menyampaikankepadaBendaharaPengeluaran/Bendahara PengeluaranPembantubesertadokumenpengajuan SPP-UP untukdilengkapi dandiperbaiki. PPK-SKPDmencatatSuratPenolakan PenerbitanSPM dalam registerPenolakan Penerbitan SPM.| Apabilatelahdianggapsesuai dan lengkap,dalam jangka waktu 2(dua) hari kerjaterhitungsejakditerimanya pengajuanSPP, PPK-SKPD melakukanInput DataSPM-UPmelalui Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah danmenyusundraftSPM-UP. https://jdih.pemalangkab.go.id/
e.PPK-SKPDmenyampaikan Draft SPM-UPdan Surat Pemyataan yang menyatakan bahwa uang yang diminta dipergunakan untuk uang persediaan kepada Pengguna Anggaran untuk ditandatangani.
f.Pengguna Anggaran menandatangani SPM-UP dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, serta menyerahkan kembali kepada PPK-SKPD.
g.PPK-SKPD mencatat penerbitan SPM-UP yang diterima ke dalam Register Penerbitan SPM.
h.PPK-SKPD menyampaikan SPM ke Bidang Perbendaharaan beserta kelengkapan dokumen: 1) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak; 2) Surat Pernyataan Verifikasi dilampiri cek list Kelengkapan dokumen; 3) Copy Nomor Rekening Koran Bendahara yang ditandatanganijlegalisir oleh PPK SKPD.
4.Sub Sistem Penerbitan SP2D
a.Bidang Perbendaharaan menerima SPM-UPyang diajukan oleh Pengguna Anggaran.
b.Bidang Perbendaharaan meneliti kelengkapan dokumen SPM- UP. 1) Apabila berkas tidak lengkap, dokumen SPM-UP dikembalikan kepada SKPDuntuk diperbaiki dan dilengkapi serta mencatat dalam Register Penolakan Penerbitan SP2D. 2) Apabila berkas lengkap maka dilakukan Input Data SP2D- UP melalui Menu Aplikasi Pengelolaan Keuangan Daerah, dan diterbitkan SP2D-UP rangkap 5 (lima) dan mencatat dalam Register SP2D.
c.Pendistribusian SP2D yang telah terbit: 1) Lembar 1 untuk SKPDjPihak Ketiga; 2) Lembar 2 dan 4 untuk Bidang Perbendaharaan; 3) Lembar 3 untuk PT Bank Jateng; 4) Lembar 5 untuk Bidang Akuntansi dan Aset Daerah.
5.Sub Sistem Pencairan SP2D
a.BUD dan Kuasa BUD menandatangani daftar penguji SP2D yang te1ah diterbitkan. e.PPK-SKPDmenyampaikanDraftSPM-UPdan SuratPernyataan yangmenyatakanbahwauangyang dimintadipergunakan untukuangpersediaankepadaPenggunaAnggaranuntuk ditandatangani. f.Pengguna AnggaranmenandatanganiSPM-UPdanSurat PernyataanTanggungJawabMutlak,sertamenyerahkan kembalikepadaPPK-SKPD. g.PPK-SKPDmencatatpenerbitanSPM-UPyangditerimake dalamRegisterPenerbitan SPM. h.PPK-SKPDmenyampaikanSPMkeBidangPerbendaharaan besertakelengkapandokumen: 1)SuratPernyataanTanggung JawabMutlak, 2)SuratPernyataanVerifikasidilampiriceklistKelengkapan dokumen, 3)CopyNomorRekeningKoranBendaharayang ditandatangani/legalisir olehPPKSKPD. Sub SistemPenerbitanSP2D a.BidangPerbendaharaan menerima SPM-UPyang diajukanoleh PenggunaAnggaran. b.BidangPerbendaharaanmenelitikelengkapandokumenSPM- UP. 1)Apabila berkastidaklengkap,dokumen SPM-UP dikembalikan kepadaSKPDuntukdiperbaiki dan dilengkapi sertamencatat dalamRegisterPenolakanPenerbitan SP2D. 2)Apabila berkas lengkapmakadilakukanInputDataSP2D- UP melaluiMenuAplikasiPengelolaanKeuanganDaerah, dan diterbitkanSP2D-UPrangkap5(lima)danmencatat dalamRegisterSP2D. c.PendistribusianSP2Dyangtelahterbit: 1)Lembar1untukSKPD/PihakKetiga, 2)Lembar2dan4untuk Bidang Perbendaharaan, 3)Lembar3untukPTBankJateng, 4)Lembar5untuk Bidang Akuntansidan AsetDaerah. Sub Sistem Pencairan SP2D a.BUDdanKuasa BUD menandatanganidaftar pengujiSP2D yangtelahditerbitkan. https://jdih.pemalangkab.go.id/
b.Berdasarkan SP2D dan daftar penguji yang diterima dari BUD, PT Bank Jateng mentransfer dana dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Bendahara yang tercantum dalam SP2D.
c.Kuasa BUD mencatat SP2D ke dalam Buku Penerimaan dan Pengeluaran Kas (Format 3.16) pad a sisi pengeluaran.
6.Sub Sistem Pembayaran Belanja melalui UP
a.PA menetapkan besaran pelimpahan UP kepada masing-masing KPA yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu mendasari besaran UPyang ditetapkan dalam Keputusan Bupati tentang besaran UP (jika besaran UP masing-masing KPAbelum tercantum dalam SK Bupati tentang besaran UP);
b.Berdasarkan Keputusan PA mengenai besaran pelimpahan UP, Bendahara Penge1uaran SKPDmelakukan pemindahbukuan UP dari rekening Bendahara Pengeluaran ke rekening masing- masing Bendahara Pengeluaran Pembantu (secara non tunai);
c.Bendahara Penge1uaranjBendahara Pengeluaran Pembantu melakukan pembayaran belanja PPTKdengan cara: 1) Pembayaran secara sekaligus (tanpa uang panjar); 2) Pembayaran melalui uang panjar; 3) Pembayaran melalui KKPD.
d.Pembayaran secara sekaligus (tanpa uang panjar) sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1) dilakukan oleh Bendahara Pengeluararr/Bendahara Pengeluaran Pembantu setelah: 1) Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PAjKPAbeserta bukti transaksinya; 2) Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran; 3) Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan berdasarkan DPASKPDdan SPD; 4) Pembayaran melalui uang panjar. .7- b.Berdasarkan SP2DdandaftarpengujiyangditerimadariBUD, PTBankJatengmentransferdanadariRekeningKasUmum DaerahkeRekeningBendaharayangtercantumdalamSP2D. c.KuasaBUDmencatatSP2DkedalamBukuPenerimaandan PengeluaranKas(Format3.16)padasisipengeluaran. 6.SubSistemPembayaranBelanja melaluiUP a.PAmenetapkanbesaranpelimpahanUPkepadamasing-masing KPAyangdikelolaolehBendaharaPengeluaranPembantu mendasaribesaranUPyang ditetapkandalamKeputusanBupati tentangbesaranUP(jikabesaranUPmasing-masingKPA belum tercantum dalamSKBupati tentangbesaranUP), b.BerdasarkanKeputusanPAmengenaibesaranpelimpahanUP, BendaharaPengeluaranSKPD melakukanpemindahbukuanUP darirekeningBendaharaPengeluarankerekening masing- masingBendaharaPengeluaranPembantu(secaranontunai), c.Bendahara Pengeluaran/BendaharaPengeluaranPembantu melakukan pembayaranbelanjaPPTK dengancara: 1)Pembayaransecara sekaligus(tanpauangpanjar): 2)Pembayaranmelaluiuangpanjar, 3)PembayaranmelaluiKKPD. d.Pembayaransecara sekaligus(tanpauangpanjar)sebagaimana dimaksudpada hurufcangka1)dilakukanolehBendahara Pengeluaran/BendaharaPengeluaranPembantusetelah: 1)Menelitikelengkapandokumenpembayaranyang diterbitkanolehPA/KPAbesertabuktitransaksinya, 2)Mengujikebenaran perhitungantagihan yangtercantum dalamdokumenpembayaran, 3)Menguji ketersediaan dana yangbersangkutan berdasarkan DPA SKPDdan SPD, 4) Pembayaran melalui uang panjar. https://jdih.pemalangkab.go.id/ Perubahan romawi VI Sistem dan Prosedur Pengajuan Pengesahan Penggunaan Tambah Uang Persediaan diubah A. KETENTUANUMUM Sistem dan Prosedur Pengajuan Pengesahan Penggunaan Tambahan Uang Persediaan (TU) adalah sistem dan prosedur dalam rangka mengesahkan penggunaan tambahan uang persediaan yang harus dilakukan dalam jangka waktu satu bulan sejak tambahan uang persediaan diterima. B. PIHAKTERKAIT
1.SKPD
a.Pengguna Anggaran
b.Kuasa Pengguna Anggaran
c.Bendahara Penge1uaran
d.Bendahara Pengeluaran Pembantu
e.PPK-SKPD
f.PPK-Unit SKPD
g.PPTK
2.PPKD/BPKAD
a.Bidang Perbendaharaan
b.Bidang Akuntansi dan Aset Daerah C. ALURPROSEDUR Tata cara penyusunan dan penyampaian LPJ penggunaan TU sebagai berikut:
1.PPTK menyampaikan bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah kepada Bendahara Pengeluararr/Bendahara Pengeluaran Pembantu.
2.Berdasarkan bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah tersebut, Bendahara Pengeluararr/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyusun LPJ Penggunaan TU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3.Dalam hal terdapat sisa TU, Bendahara Pengeluararr/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyetorkan sisa TU dimaksud ke RKUD dengan menggunakan STS;
4.Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ Penggunaan TU kepada PA melalui PPK SKPD dengan dilampiri bukti-bukti be1anja yang lengkap dan sah dan STSjika terdapat sisa TU. Perubahan romawiVISistemdanProsedurPengajuanPengesahan PenggunaanTambahUang Persediaandiubah A. KETENTUAN UMUM SistemdanProsedurPengajuanPengesahanPenggunaanTambahan UangPersediaan(TU)adalahsistemdanprosedurdalam rangka mengesahkanpenggunaan tambahanuangpersediaanyang harus dilakukandalamjangkawaktusatubulansejaktambahanuang persediaan diterima. B.PIHAKTERKAIT
1.SKPD
a.Pengguna Anggaran
b.Kuasa Pengguna Anggaran
c.Bendahara Pengeluaran
d.Bendahara Pengeluaran Pembantu
e.PPK-SKPD
f.PPK-Unit SKPD
g.PPTK
2.PPKD/BPKAD a.BidangPerbendaharaan b.Bidang AkuntansidanAsetDaerah C. ALUR PROSEDUR Tata cara penyusunan dan penyampaian LPJ penggunaan TU sebagai berikut: lePPTKmenyampaikanbukti-buktibelanjayang lengkapdansah kepadaBendaharaPengeluaran/BendaharaPengeluaran Pembantu. |Berdasarkanbukti-buktibelanjayang lengkapdansah tersebut, Bendahara Pengeluaran/BendaharaPengeluaranPembantu menyusunLPJPenggunaanTUsesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |DalamhalterdapatsisaTU,BendaharaPengeluaran /Bendahara PengeluaranPembantu menyetorkansisaTUdimaksudkeRKUD denganmenggunakanSTS, .Bendahara PengeluaranmenyampaikanLPJPenggunaanTU kepada PA melalui PPK SKPD dengandilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah dan STSjikaterdapatsisaTU. https://jdih.pemalangkab.go.id/
5.PPK SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ penggunaan TU sebelum ditandatangani oleh PA dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan.
b.Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran.
c.Meneliti keabsahan bukti belanja
6.Pertanggungjawaban penggunaan TU disampaikan kepada PAjKPA melalui PPK SKPDjPPK-Unit SKPD berupa LPJ TU yang dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah.
7.PPK SKPDjPPK-Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ penggunaan TU sebelum ditandatangani oleh PAjKPA. D. BAGANALURPROSEDUR BAGANALURPROSEDUR PENGESAHANPENGGUNAAN TAMBAHANUANGPERSEDlAAN SKPDLUNITSKPD BPjBPP PPK-SKPDjPPK UNIT SKPD I PAjKPA I Bukti-bukti belanja I -~ ! Susun LPJ-TU ~ I I LPJ-TU LPJ-TU I Verifikasi ~ Persetujuan LPJ-TU LPJ-TU Bukti Setor .____ I -t I - Entri STS & Ke BUD ISetor Sisa I i Tidak Ya Pengesahan STS
5.PPK SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ penggunaan TU sebelum ditandatangani oleh PA dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan.
b.Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran.
c.Meneliti keabsahan bukti belanja
6.Pertanggungjawaban penggunaan TU disampaikan kepada PA/KPA melalui PPK SKPD/PPK-Unit SKPD berupa LPJ TU yang dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah.
7.PPK SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ penggunaan TU sebelum ditandatangani oleh PA/KPA. . BAGAN ALUR PROSEDUR BAGAN ALUR PROSEDUR PENGESAHAN PENGGUNAAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN SKPD/UNIT SKPD BP/BPP PPK-SKPD/PPK UNIT SKPD PA/KPA Susun LPJ-TU | LPJ-TU LPJ-TU Verifikasi Persetujuan LPJ-TU LPJ-TU Bukti Setor h Entri STS & Setor Sisa 4 Tidak Pengesahan STS https://jdih.pemalangkab.go.id/ Perubahan romawi VII Sistem dan Prosedur Pengajuan Pengesahan Penggunaan Ganti Uang Persediaan diubah A. KETENTUANUMUM Sistem dan Prosedur Pengajuan Pengesahan Penggunaan Ganti Uang Persediaan adalah sistem dan prosedur dalam rangka mengesahkan penggunaan ganti uang persediaan pada akhir tahun anggaran. LPJ akhir penggunaan UP disampaikan secara khusus [tidak menjadi lampiran pengajuan GU), sekaligus sebagai laporan sisa dana UP yang tidak digunakan lagi. B. PIHAKTERKAIT
1.SKPD
a.Pengguna Anggaran
b.Kuasa Pengguna Anggaran
c.Bendahara Penge1uaran
d.Bendahara Pengeluaran Pembantu
e.PPK-SKPD
f.PPTK
2.PPKD/BPKAD
a.Bidang Perbendaharaan
b.Bidang Akuntansi dan Aset Daerah C. ALURPROSEDUR Tata cara penyusunan dan penyampaian LPJ akhir penggunaan UP sebagai berikut:
1.PPTK menyampaikan bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah kepada Bendahara Pengeluaran /Bendahara Pengeluaran Pembantu.
2.Berdasarkan bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah tersebut, Bendahara Pengeluaran /Bendahara Pengeluaran Pembantu menyusun LPJ akhir penggunaan UP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3.Dalam hal terdapat sisa penggunaan UP, Bendahara Pengeluaran menyetorkan sisa UP dimaksud ke RKUD dengan menggunakan STS; Perubahan romawiVIISistemdanProsedurPengajuanPengesahan PenggunaanGantiUangPersediaandiubah A. KETENTUAN UMUM Sistem dan Prosedur Pengajuan Pengesahan Penggunaan Ganti Uang Persediaan adalah sistem dan prosedur dalam rangka mengesahkan penggunaan ganti uang persediaan pada akhir tahun anggaran. LPJ akhir penggunaan UP disampaikan secara khusus (tidak menjadi lampiran pengajuan GU), sekaligus sebagai laporan sisa dana UP yang tidak digunakan lagi. B. PIHAK TERKAIT
1.SKPD
a.Pengguna Anggaran
b.Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Pengeluaran Bendahara Pengeluaran Pembantu PPK-SKPD
f.PPTK
2.PPKD/ BPKAD
a.Bidang Perbendaharaan b.BidangAkuntansidanAsetDaerah » Sp C. ALUR PROSEDUR Tata cara penyusunan dan penyampaian LPJ akhir penggunaan UP sebagai berikut:
1.PPTK menyampaikan bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.
2.Berdasarkan bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah tersebut, Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu menyusun LPJ akhir penggunaan UP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Dalam hal terdapat sisa penggunaan UP, Bendahara Pengeluaran menyetorkan sisa UP dimaksud ke RKUD dengan menggunakan STS, https://jdih.pemalangkab.go.id/
4.Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ akhir penggunaan UP kepada PA melalui PPK-SKPD dengan dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah dan STS jika terdapat sisa UP.
5.PPK-SKPDmelakukan verifikasi terhadap LPJ akhir penggunaan UP sebelum ditandatangani oleh PA dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan.
b.Meneliti dokumen DPAuntuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran.
c.Meneliti keabsahan bukti belanja
6.Pertanggungjawaban penggunaan UP disampaikan kepada PA melalui PPK-SKPD berupa LPJ UP yang dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah.
7.PPK-SKPDmelakukan verifikasi terhadap LPJ akhir penggunaan UP sebelum ditandatangani oleh PA. D. BAGANALURPROSEDUR BAGANALURPROSEDUR PENGESAHANPENGGUNAAN UANGPERSEDlAAN SKPD BENDAHARA PPK-SKPD PENGGUNA PENGELUARAN ANGGARAN Bukti-bukti belanja ! .__ LPJ-UP BPP I 1 I Susun LPJ-UP ~ LPJ-UP LPJ-UP ! Verifikasi Persetujuan LPJ-UP LPJ-UP Bukti Setor '- ! IEntri STS & Setor Sisa I i Ke BUD.. I Tidak Ya Pengesahan STS
4.Bendahara Pengeluaran menyampaikan LPJ akhir penggunaan UP kepada PA melalui PPK-SKPD dengan dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah dan STS jika terdapat sisa UP. . PPK-SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ akhir penggunaan UP sebelum ditandatangani oleh PA dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a.Meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja terkait telah disediakan.
b.Meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja terkait tidak melebihi sisa anggaran.
c.Meneliti keabsahan bukti belanja . Pertanggungjawaban penggunaan UP disampaikan kepada PA melalui PPK-SKPD berupa LPJ UP yang dilampiri bukti-bukti belanja yang lengkap dan sah. . PPK-SKPD melakukan verifikasi terhadap LPJ akhir penggunaan UP sebelum ditandatangani oleh PA. D. BAGAN ALUR PROSEDUR BAGAN ALUR PROSEDUR PENGESAHAN PENGGUNAAN UANG PERSEDIAAN Entri STS & Setor Sisa A Tidak | ai SKPD BENDAHARA PENGGUNA PENGELUARAN PER ANGGARAN Susun LPJ-UP b.4 LPJ-UP Verifikasi Persetujuan Ke BUD T Pengesahan STS LPJ-UP https://jdih.pemalangkab.go.id/ Perubahan romawi XII huruf D angka 1 huruf a angka 2) huruf e) Bukti- Bukti Belanja diubah e) Bukti-Bukti Belanja Perjalanan Dinas Pengaturan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas jabatan meliputi sebagai berikut:
(1)Perjalan an dinas bagi Pelaksana Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan melakukan pembatasan dan pengendalian perjalanan dinas dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut: (a) selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan; (b)ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Perangkat Daerah; (c) efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan belanja daerah dengan memperhatikan frekuensi dan jumlah harinya dibatasi; (d)transparansi dan akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan dan pembebanan Perjalanan Dinas Jabatan.
(2)Pelaksana perjalanan dinas terdiri dari: (a) Bupati; (b)Wakil Bupati; (c) Pimpinan DPRD; (d)Anggota DPRD; (e) Pegawai ASN,terdiri atas: PNS; CPNS dan PPPK; (f) Pihak lain.
(3)Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf (f) adalah pihak di luar aparatur Pemerintah Daerah yang berdasarkan perintah pejabat penerbit Surat Perintah melakukan Perjalanan Dinas Jabatan untuk kepentingan daerah.
(4)Prinsip sebagaimana dimaksud pada angka (1) wajib dilaksanakan oleh: (a) atasan Pelaksana perjalanan dinas dalam menerbitkan dan mengawasi pelaksanaan Surat Perintah; Perubahan romawiXIIhurufDangka1hurufaangka2)hurufe)Bukti- Bukti Belanjadiubah e)Bukti-BuktiBelanja Perjalanan Dinas Pengaturan PelaksanaandanPertanggungjawabanPerjalanan Dinas jabatan meliputi sebagai berikut:
(1)PerjalanandinasbagiPelaksanaPerjalanan Dinasdilaksanakan denganmelakukan pembatasandanpengendalianperjalanan dinasdenganmemperhatikanprinsipsebagaiberikut: (a)selektif,yaituhanya untuk kepentinganyangsangattinggi danprioritasyangterkaitdengan penyelenggaraan pemerintahan, (b)ketersediaananggarandankesesuaian dengan pencapaian kinerjaPerangkatDaerah, (e)efisiensidanefektivitasdalampenggunaanbelanjadaerah denganmemperhatikanfrekuensi danjumlahharinya dibatasi, (d)transparansidan akuntabilitaspemberianperintah pelaksanaanPerjalanan DinasJabatandanpembebanan Perjalanan Dinas Jabatan. Pelaksanaperjalanandinasterdiridari: (a)Bupati, (b)WakilBupati, (c)Pimpinan DPRD, (d)AnggotaDPRD, (e)Pegawai ASN,terdiriatas:PNS,CPNSdanPPPK, ()Pihaklain. PihakLainsebagaimana dimaksudpada angka2huruf(f) adalah pihakdiluaraparaturPemerintah Daerahyang berdasarkanperintah pejabat penerbit Surat Perintah melakukanPerjalanan Dinas Jabatan untuk kepentingan daerah. Prinsipsebagaimana dimaksudpada angka(1)wajib dilaksanakanoleh: (a)atasan Pelaksana perjalanan dinasdalam menerbitkandan mengawasi pelaksanaan Surat Perintah, https://jdih.pemalangkab.go.id/ (b)PAjKPA dalam me1akukan pengujian dan penerbitan perintah pembayaran; (c) Bendahara PengeluaranjBendahara Pengeluaran Pembantu dalam melakukan pengujian atas pembayaran kepada Pelaksana perjalanan dinas; (d)Pelaksana perjalanan dinas dalarn melaksanakan Perjalanan Dinas;
(5)Prinsip sebagaimana dimaksud pada angka (1) diwujudkan dalam hal-hal yaitu: (a) kepastian tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas J abatan yang tumpang tindih atau rangkap; (b)tidak terdapat pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan yang dipecah-pecah apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus dengan sasaran peserta, Tempat Tujuan, dan kinerja yang dihasilkan sarna; (c) Perjalanan Dinas Jabatan hanya dilaksanakan oleh Pelaksana perjalanan dinas yang memberikan kontribusi nyata dalam hasil yang akan dicapai; (d)tidak terdapat Perjalanan Dinas ke luar daerah untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di dalam Daerah; (e) mengutarnakan pencapaian kinerja dengan pagu anggaran yang telah tersedia.
(6)Biaya Perjalanan Dinas Jabatan tidak dapat dibebankan apabila terdapat: (a) bukti pengeluaranjdokumen yang palsu; (b)melebihi tarif tiketjbiaya penginapan resmi; (c) pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan rangkap pada waktu yang sarna; (d)pelaksanaan dan pembayaran biaya Perjalanan Dinas J abatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perjalanan Dinas.
(7)Perjalanan dinas jabatan digolongkan menjadi: (a) Perjalanan Dinas Jabatan luar daerah; (b)Perjalanan Dinas Jabatan dalarn daerah.
(8)Perjalanan Dinas Jabatan luar daerah sebagaimana dimaksud merupakan Perjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas wilayah Daerah. 5) (b)PA/KPAdalammelakukanpengujiandanpenerbitan perintahpembayaran, (c)BendaharaPengeluaran/BendaharaPengeluaranPembantu dalammelakukanpengujianataspembayarankepada Pelaksanaperjalanandinas, (d)PelaksanaperjalanandinasdalammelaksanakanPerjalanan Dinas, Prinsipsebagaimana dimaksudpadaangka(1)diwujudkan dalamhal-halyaitu: (a)kepastiantidakterdapatpelaksanaanPerjalanan Dinas Jabatanyangtumpangtindihataurangkap, (b)tidakterdapatpelaksanaanPerjalanan DinasJabatanyang dipecah-pecahapabilasuatu kegiatan dapatdilaksanakan secara sekaligusdengansasaranpeserta,TempatTujuan, dankinerjayangdihasilkansama, (c)Perjalanan DinasJabatan hanya dilaksanakanoleh Pelaksanaperjalanandinasyangmemberikankontribusi nyatadalamhasilyang akandicapai, (d)tidakterdapatPerjalanan Dinaskeluardaerahuntuk kegiatanyangseharusnyadapatdilakukandidalamDaerah, (e)mengutamakanpencapaiankinerjadenganpaguanggaran yangtelah tersedia. BiayaPerjalanan DinasJabatantidakdapatdibebankanapabila terdapat: (a)buktipengeluaran/dokumenyangpalsu, (b)melebihitariftiket/biayapenginapanresmi, (ce)pelaksanaanPerjalanan DinasJabatan rangkap padawaktu yang sama, (d)pelaksanaandanpembayaranbiayaPerjalanan Dinas Jabatanyangtidaksesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undanganmengenaiPerjalananDinas. Perjalanandinasjabatan digolongkanmenjadi: (a)Perjalanan Dinas Jabatanluardaerah: (b)Perjalanan Dinas Jabatan dalamdaerah. Perjalanan Dinas Jabatanluardaerahsebagaimana dimaksud merupakanPerjalanan Dinas Jabatan yang melewati batas wilayah Daerah. https://jdih.pemalangkab.go.id/
(9)Perjalanan Dinas Jabatan dalam Daerah sebagaimana dimaksud merupakan Perjalanan Dinas Jabatan dalam wilayah Daerah, terdiri atas: (a) Perjalanan Dinas Jabatan dalam daerah sampai dengan 8 (delapan) jam; (b)Perjalanan Dinas Jabatan dalam daerah lebih dari 8 (delapan) jam; (c) Perjalanan Dinas dalam daerah semua Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis Perangkat Daerah, berlaku ketentuan Perjalanan Dinas dilakukan dengan jarak lebih dari 5 (lima) kilometer.
(10)Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan dalam rangka: (a) pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; (b) mengikuti rapat, seminar, bimbingan teknis, rapat kerja, sosialisasi, diseminasi, workshop, sarasehan, simposium, lokakarya, dan kegiatan lain sejenis; (c) pengumandahan (detaseringjpenempatan pegawai untuk bertugas di suatu tempat dalam jangka waktu tertentu); melakukan kunjungan kerja dan studi banding atau studi tiru; (d) menempuh ujian dinasjujianjabatan; (e) menghadap majelis penguji kesehatan pegawai negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk, untuk mendapatkan surat keterangan dokter ten tang kesehatannya guna kepentingan jabatan; (f) memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktujkarena melakukan tugas; mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan pegawai negeri; (g) mengikuti pendidikan dan pelatihan; dan Perjalanan Dinas pihak lain dalam rangka mendampingi, menjadi delegasi, mewakili pelaksanaan tugas Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, atau Pejabat Eselon IV.
(11)Surat Tugas ditandatangani oleh: (a) Bupati untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati;
(9)Perjalanan DinasJabatan dalam Daerahsebagaimana dimaksudmerupakanPerjalanan DinasJabatan dalamwilayah Daerah,terdiriatas: (a)Perjalanan DinasJabatan dalamdaerahsampai dengan3 (delapan) jam, (b)Perjalanan DinasJabatan dalamdaerahlebihdari8 (delapan) jam, (ce)Perjalanan DinasdalamdaerahsemuaPerangkatDaerah danunitpelaksanateknisPerangkatDaerah,berlaku ketentuanPerjalanan Dinasdilakukandenganjaraklebih dari5(lima)kilometer.
(10)Perjalanan DinasJabatan dilakukan dalamrangka: (a)pelaksanaantugasdanfungsiyang melekat padajabatan, (b)mengikutirapat,seminar,bimbinganteknis,rapatkerja, sosialisasi,diseminasi,workshop,sarasehan,simposium, lokakarya, dankegiatanlainsejenis, (c)pengumandahan(detasering/penempatanpegawaiuntuk bertugasdisuatutempatdalamjangkawaktutertentu), melakukan kunjungankerjadanstudibandingataustudi tiru, (d)menempuhujiandinas/ujianjabatan, (e)menghadapmajelispengujikesehatanpegawainegeriatau menghadapseorangdokter pengujikesehatanyang ditunjuk,untukmendapatkansuratketerangandokter tentangkesehatannyaguna kepentinganjabatan, (9memperolehpengobatan berdasarkansuratketerangan dokterkarenamendapatcederapadawaktu/karena melakukantugas,mendapatkanpengobatan berdasarkan keputusanmajelispengujikesehatan pegawainegeri, (g)mengikuti pendidikandan pelatihan, dan Perjalanan Dinas pihaklaindalam rangkamendampingi,menjadidelegasi, mewakilipelaksanaantugas Bupati, Wakil Bupati,Ketua DPRD,Pejabat EselonII,Pejabat EselonIII,atau Pejabat EselonIV.
(11)SuratTugas ditandatanganioleh: (a)Bupati untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukanoleh Bupati dan Wakil Bupati, https://jdih.pemalangkab.go.id/ (b) Pimpinan DPRD untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD; (c) Sekretaris Daerah untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati; (d) Sekretaris Daerah atau Asisten Sekretaris Daerah untuk Perjalanan Dinas Jabatan luar daerah yang dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah dan Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh ASNdi lingkungan Sekretariat Daerah; (e) Sekretaris Daerah atau Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk Kepala Perangkat Daerah yang berada di bawah koordinasinya (f) Sekretaris Daerah atau Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk Kepala Perangkat Daerah yang berada di bawah koordinasinya (g) Sekretaris Daerah atau Asisten Administrasi Umum untuk Kepala Perangkat Daerah yang berada di bawah koordinasinya (h) Kepala Perangkat Daerah untuk Perjalanan Dinas Jabatan dalam Daerah yang dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan; (i) Kepala Perangkat Daerah atau Sekretaris untuk Perjalanan Dinas Jabatan luar daerah yang dilakukan oleh kepala unit pelaksana teknis di lingkungan perangkat daerah yang bersangkutan, termasuk Kepala Puskesmas dan Direktur RSUD, dan Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh pejabat dan pegawai di lingkungan Perangkat Daerah yang bersangkutan. m Direktur Rumah Sakit Umum Daerah untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah; (k) Camat untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Lurah dan pegawai di lingkungan kantor kecamatan terkait;
(1)Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk Perjalanan Dinas Jabatan pegawai di lingkungan Unit Pelaksana Teknis; (b) (e) PimpinanDPRDuntukPerjalanan DinasJabatanyang dilakukanolehPimpinanDPRDdanAnggotaDPRD, SekretarisDaerah untukPerjalanan DinasJabatanyang dilakukanolehSekretarisDaerah,Asisten Sekretaris DaerahdanStaf AhliBupati, SekretarisDaerahatauAsisten SekretarisDaerah untuk Perjalanan DinasJabatanluardaerah yangdilakukanoleh KepalaPerangkatDaerahdanPerjalananDinasJabatan yangdilakukanolehASNdilingkunganSekretariatDaerah, SekretarisDaerahatauAsistenPemerintahandan Kesejahteraan RakyatuntukKepalaPerangkatDaerahyang beradadibawahkoordinasinya SekretarisDaerahatau AsistenPerekonomiandan PembangunanuntukKepalaPerangkatDaerahyangberada dibawahkoordinasinya SekretarisDaerahatauAsistenAdministrasiUmumuntuk KepalaPerangkatDaerahyang beradadibawah koordinasinya KepalaPerangkatDaerah untukPerjalanan DinasJabatan dalam DaerahyangdilakukanolehKepalaPerangkat Daerahyangbersangkutan, KepalaPerangkatDaerahatau SekretarisuntukPerjalanan DinasJabatanluardaerah yangdilakukanolehkepalaunit pelaksanateknisdilingkungan perangkat daerah yang bersangkutan,termasukKepalaPuskesmasdan Direktur RSUD,danPerjalanan DinasJabatanyang dilakukanoleh pejabat danpegawaidilingkungan Perangkat Daerahyang bersangkutan. DirekturRumahSakitUmumDaerah untukPerjalanan DinasJabatanyang dilakukanolehpegawaidilingkungan RumahSakitUmumDaerah, Camat untukPerjalanan DinasJabatan yang dilakukanoleh Lurah dan pegawaidilingkungankantorkecamatanterkait, KepalaUnitPelaksana Teknisuntuk Perjalanan Dinas Jabatan pegawaidilingkunganUnitPelaksanaTeknis, https://jdih.pemalangkab.go.id/ (m)Koordinator Wilayah untuk Perjalanan Dinas Jabatan Koordinator wilayah dan pegawai di lingkungan unit kerja terkait; dan (n) Lurah untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan kelurahan.
(12)Surat Perjalanan Dinas ditandatangani oleh PA/KPA (Format 12.32).
(13)Dalam hal terdapat kebutuhan Perjalanan Dinas dikarenakan hal mendesak dan Bupati berhalangan untuk menandatangani Surat Tugas Jabatan untuk Wakil Bupati, maka Surat Tugas dapat ditandatangani oleh Wakil Bupati.
(14)Dalam hal terdapat kebutuhan perjalanan dinas dikarenakan mendesak dan Ketua DPRD berhalangan untuk menandatangani Surat Tugas untuk Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD, maka Surat Tugas dapat ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD.
(15)Kewenangan penerbitan Surat Tugas sebagaimana dimaksud huruf c dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(16)Pejabat penerbit Surat Tugas sebagaimana dimaksud dapat memerintahkan pihak lain untuk melakukan Perjalanan Dinas Jabatan yang sesuai dengan tugas pokok fungsi Perangkat Daerah antara lain forum komunikasi pimpinan Daerah, istri/ suami Bupati, istri/ suami Wakil Bupati; dan tokoh agama/ tokoh masyarakat / anggota masyarakat yang ditunjuk sebagai panitiaj tim pelaksana kegiatan, pengurus organlsasl masyarakat /Iembaga profesi, masyarakat umum, atlet./pelatih/official/manajer tim kontingen olahraga, duta Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pelaiarysantri /mahasiswa.
(17)Komponen biaya Perjalanan Dinas Jabatan terdiri atas: (a) uang harian (lumpsum); (b) biaya transportasi (at cost); (c) biaya penginapan (at cost); darr/atau (d) uang representasi (lumpsum).
(18)Biaya penginapan merupakan biaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya.
(14)
(15)
(16)
(17)
(18)(m)Koordinator WilayahuntukPerjalanan DinasJabatan Koordinatorwilayahdanpegawaidilingkunganunit kerja terkait,dan (n)LurahuntukPerjalanan DinasJabatanyangdilakukanoleh pegawaidilingkungankelurahan. SuratPerjalanan DinasditandatanganiolehPA/KPA(Format 12.221. DalamhalterdapatkebutuhanPerjalananDinasdikarenakan halmendesakdanBupatiberhalangan untukmenandatangani SuratTugasJabatan untukWakilBupati,makaSuratTugas dapatditandatanganiolehWakilBupati. Dalamhalterdapatkebutuhanperjalanandinasdikarenakan mendesakdanKetuaDPRDberhalangan untuk menandatanganiSuratTugasuntukWakilKetuaDPRDdan AnggotaDPRD,makaSuratTugasdapatditandatanganioleh WakilKetuaDPRD. KewenanganpenerbitanSuratTugassebagaimana dimaksud hurufcdapatdidelegasikankepadapejabatyang ditunjuk sesuaidengan ketentuanperaturanperundang-undangan. Pejabat penerbit SuratTugassebagaimana dimaksuddapat memerintahkanpihaklainuntukmelakukanPerjalanan Dinas JabatanyangsesuaidengantugaspokokfungsiPerangkat Daerahantaralainforumkomunikasi pimpinanDaerah, istri/suamiBupati,istri/suami WakilBupati, dan tokoh agama/tokoh masyarakat/anggota masyarakatyang ditunjuk sebagai panitia/timpelaksanakegiatan,pengurusorganisasi masyarakat/lembagaprofesi,masyarakatumum, atlet/pelatih/official/manajertimkontingenolahraga, duta Daerah, anggota Tentara Nasional Indonesia/ KepolisianNegara RepublikIndonesia, dan pelajar/santri/mahasiswa. KomponenbiayaPerjalanan DinasJabatanterdiri atas: (a)uangharian (lumpsum), (b)biaya transportasi(atcost), (c)biayapenginapan(atcostj,dan/atau (d)uang representasi (lumpsum). Biayapenginapan merupakanbiaya yang diperlukan untuk menginap di hotel atau di tempat menginap lainnya. https://jdih.pemalangkab.go.id/
(19)Dalam pelaksanaannya mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah (at cost)dengan batasan tertinggi sesuai tarif hotel dalam Standar Biaya.
(20)Dalam hal Pelaksana Perjalanan Dinas tidak menggunakan penginapan, maka Pelaksana Perjalanan Dinas diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang SHS.
(21)ASN dan/ atau pihak lain yang menjadi pengikut atau pendamping Perjalanan Dinas Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD,Anggota DPRD, pejabat eselon II, atau pejabat eselon III, dapat menempati hotel /penginapan yang sama dengan pejabat yang diikutinya.
(22)Dalam hal perjalanan dinas dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan kegiatan rapat, seminar dan sejenisnya, seluruh Pelaksana Perjalanan Dinas dapat menginap pada hotel/ penginapan yang sarna.
(23)Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sarna sebagaimana dimaksud pada angka 21 lebih tinggi dari standar satuan biaya hotel /penginapan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang SHS, maka Pelaksana Perjalanan Dinas menggunakan kamar dengan biaya terendah pada hotel/ penginapan dimaksud.
(24)Uang representasi dapat diberikan kepada: (a) Bupati; (b) Wakil Bupati; (c) Pimpinan DPRD; (d) Anggota DPRD; (e) Anggota forum komunikasi pimpinan Daerah; dan
(1)pejabat struktural eselon II, yang melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat padajabatan. Uang representasi diberikan selama melakukan Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan sesuai hari Perjalanan Dinas Jabatan.
(25)Uang representasi diberikan sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan dalam kedudukan sebagai pejabat
(19)
(21)
(23)
(24)(2S) 17 - Dalampelaksanaannyamekanismepertanggungjawaban disesuaikandenganbuktipengeluaranyangsah(atcost)dengan batasantertinggisesuaitarifhoteldalamStandarBiaya. DalamhaiPelaksanaPerjalanan Dinastidakmenggunakan penginapan,makaPelaksanaPerjalanan Dinasdiberikanbiaya penginapansebesar30X(tigapuluhpersen)daritarifhoteldi kotatempattujuansebagaimanayang ditetapkandalam PeraturanBupati tentang SHS. ASN dan/ataupihaklainyang menjadipengikutatau pendampingPerjalanan DinasBupati,WakilBupati,Pimpinan DPRD,AnggotaDPRD,pejabateselonII,ataupejabateselonIII, dapatmenempatihotel/penginapanyangsamadenganpejabat yangdiikutinya. Dalamhalperjalanandinasdilakukansecarabersama-sama untukmelaksanakankegiatanrapat,seminardansejenisnya, seluruhPelaksanaPerjalanan Dinasdapatmenginappada hotel/penginapanyang sama. Dalamhalbiayapenginapanpadahotel/penginapanyangsama sebagaimana dimaksudpadaangka21lebihtinggi daristandar satuanbiayahotel/penginapanyang ditetapkandalam PeraturanBupati tentang SHS,makaPelaksanaPerjalanan Dinasmenggunakankamardenganbiayaterendah pada hotel/penginapan dimaksud. Uangrepresentasi dapat diberikan kepada: (a)Bupati, (b)WakilBupati, (c)Pimpinan DPRD: (d)AnggotaDPRD, (e)Anggota forumkomunikasi pimpinanDaerah, dan (Npejabat struktural eselonII, yangmelaksanakanPerjalanan DinasJabatan dalam rangka pelaksanaantugas danfungsiyang melekat padajabatan.Uang representasi diberikan selamamelakukanPerjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkansesuaihariPerjalanan Dinas Jabatan. Uang representasi diberikan sebagai penggantiatas pengeluaran tambahan dalam kedudukansebagai pejabat https://jdih.pemalangkab.go.id/ negara, pejabat Daerah, dan pejabat eselon II dalam rangka Perjalanan Dinas, seperti biaya tip porter dan tip pengemudi.
(26)Uang representasi diberikan se1ama me1akukan Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan sesuai hari Perjalanan Dinas Jabatan.
(27)Perjalanan Dinas luar Daerah ASN dan pihak lain untuk melaksanakan kegiatan ditentukan sebagai berikut: (a) mengirimkan laporany dokumen jumlah peserta paling banyak 1 (satu) orang; (b) pendampingan kunjungan kerja, studi banding, observasi lapangan, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD dengan ketentuan: 1) jumlah peserta setiap Perangkat Daerah paling banyak 2 (dua) orang dan bagi pendamping alat kelengkapan DPRD ditetapkan paling banyak 3 (tiga) orang, tidak termasuk ajudan; 2) studi banding dilakukan untuk 1 (satu) hari kerja di lokasi tujuan. (c) Koordinasi, rekonsiliasi, konsultasi, survei lapangan, menghadiri undangan, acara seremonial atau sejenisnya jumlah peserta paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Perangkat Daerah, kecuali jumlah peserta ditentukan dalam undangan, dan Zatau melibatkan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah; (d) Perjalanan Dinas luar Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Keputusan Sekretaris Daerah dapat dilakukan lebih dari 3 (tiga) orang; (e) Perjalanan Dinas luar Daerah panitia penyelenggara kegiatan, sosialisasi, bimbingan teknis, sarasehanjlokakarya, seminar, pameran dan/ atau sejenisnya yang pelaksanaannya dilakukan Tim dengan peserta yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah dapat dilakukan lebih dari 3 (tiga) orang. (f) Kegiatan sosialisasijFGD wajib dilakukan di wilayah Kabupaten Pemalang kecuali narasumber yang berasal dari Instansi Pusat atau propinsijLembagajKementrian 0 negara, pejabat Daerah, dan pejabat eselon II dalam rangka Perjalanan Dinas, seperti biaya tip porter dan tip pengemudi.
(26)Uang representasi diberikan selama melakukan Perjalanan Dinas Jabatan yang dibayarkan sesuai hari Perjalanan Dinas Jabatan.
(27)Perjalanan DinasluarDaerah ASNdanpihaklainuntuk melaksanakan kegiatan ditentukan sebagai berikut: (a) (b) (e) mengirimkan laporan/dokumen jumlah peserta paling banyak 1 (satu) orang, pendampingan kunjungan kerja, studi banding, observasi lapangan, peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota DPRD dengan ketentuan: 1) jumlah peserta setiap Perangkat Daerah paling banyak 2 (dua) orang dan bagi pendamping alat kelengkapan DPRD ditetapkan paling banyak 3 (tiga) orang, tidak termasuk ajudan, 2) studi banding dilakukan untuk 1 (satu) hari kerja di lokasi tujuan. Koordinasi, rekonsiliasi, konsultasi, survei lapangan, menghadiri undangan, acara seremonial atau sejenisnya jumlah peserta paling banyak 2 (dua) orang untuk setiap Perangkat Daerah, kecuali jumlah peserta ditentukan dalam undangan, dan/atau melibatkan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, Perjalanan Dinas luar Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Keputusan Sekretaris Daerah dapat dilakukan lebih dari 3 (tiga) orang, Perjalanan Dinas luar Daerah panitia penyelenggara kegiatan, sosialisasi, bimbingan teknis, sarasehan/lokakarya, seminar, pameran dan/atau sejenisnya yang pelaksanaannya dilakukan Tim dengan peserta yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah dapat dilakukan lebih dari 3 (tiga) orang. Kegiatan sosialisasi/FGD wajib dilakukan di wilayah Kabupaten Pemalang kecuali narasumber yang berasal dari Instansi Pusat atau propinsi/Lembaga/Kementrian https://jdih.pemalangkab.go.id/ berhalangan hadir di Kabupaten Pemalang yang dibuktikan dengan Surat keterangan dari Narasumber tidak dapat menghadiri kegiatan di Kabupaten Pemalang. (g) Kegiatan sosialisasi/FGD dengan narasumber dari instansi/Iembaga lokal Kabupaten Pemalang tidak boleh dilaksanakan di luar Kabupaten Pemalang. (h) Dalam hal jumlah peserta perjalanan din as melebihi jumlah yang telah ditetapkan dan tidak berdasarkan Keputusan Bupati atau Keputusan Sekretaris Daerah maka dapat dilaksanakan dengan syarat mendapatkan izin dari Bupati, yang dibuktikan dengan nota dinas.
(28)Perjalanan Dinas dalam daerah ASN dan pihak lain untuk melaksanakan kegiatan ditentukan sebagai berikut: (a) mengirimkan laporanj' dokumen dilaksanakan 1 (satu) orang; (b) monitoring/ evaluasi dan/ atau sejerusnya, dapat diikuti paling banyak 2 (dua) orang kecuali untuk Tim yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Keputusan Sekretaris Daerah; (c) panitia penyelenggara kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, sarasehanyIokakarya, seminar, dan/ atau sejenisnya yang pelaksanaannya dilakukan Tim Zpanitia yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Keputusan Sekretaris Daerah. (d)Ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Perjalanan Dinas kegiatan pengamanan, kegiatan pemadaman kebakaran, dan kegiatan operasional penanggulangan bencana. (e) Ketentuan sebagaimana dimaksud huruf (b) dan huruf (c) tidak berlaku untuk Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. (f) Dalam hal pelaksanaan Perjalanan Dinas bagi Pimpinan DPRD menggunakan kendaraan dinas jabatan, dapat mengikutsertakan 1 (satu) orang pengemudi untuk masing- masing Pimpinan DPRD. berhalanganhadirdiKabupaten Pemalangyang dibuktikandenganSuratketerangandariNarasumber tidakdapatmenghadirikegiatandiKabupatenPemalang. (g)Kegiatansosialisasi/FGDdengannarasumberdari instansi/lembagalokalKabupaten Pemalangtidakboleh dilaksanakandiluarKabupatenPemalang. (h)Dalamhaljumlahpesertaperjalanandinasmelebihi jumlahyangtelahditetapkandantidakberdasarkan KeputusanBupatiatauKeputusanSekretarisDaerah makadapatdilaksanakan dengansyaratmendapatkanizin dariBupati,yangdibuktikandengannotadinas.
(28)Perjalanan DinasdalamdaerahASNdanpihaklainuntuk melaksanakankegiatanditentukansebagaiberikut: (a)mengirimkanlaporan/dokumendilaksanakan1(satu) orang, (b)monitoring/evaluasidan/atausejenisnya,dapatdiikuti palingbanyak2(dua)orangkecualiuntukTimyang ditetapkandenganKeputusanBupatiatauKeputusan SekretarisDaerah, (c)panitiapenyelenggarakegiatansosialisasi,bimbinganteknis, sarasehan/lokakarya,seminar,dan/atausejenisnya yang pelaksanaannyadilakukan Tim/panitiayang ditetapkan denganKeputusanBupatiatauKeputusanSekretaris Daerah. (d)Ketentuansebagaimana dimaksuddikecualikanbagi Perjalanan Dinas kegiatanpengamanan,kegiatan pemadamankebakaran,dan kegiatan operasional penanggulanganbencana. (e)Ketentuansebagaimana dimaksudhuruf(b)danhuruf(c) tidakberlakuuntukPerjalanan DinasbagiPimpinandan AnggotaDPRD. ()DalamhalpelaksanaanPerjalanan DinasbagiPimpinan DPRD menggunakankendaraandinas jabatan, dapat mengikutsertakan1(satu)orangpengemudi untuk masing- masing Pimpinan DPRD. https://jdih.pemalangkab.go.id/
(29)Perjalanan Dinas yang dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum yang dibentuk dengan Keputusan Bupati dapat menggunakan 1 (satu) SPD.
(30)Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan harus melanjutkan dari 1 (satu) kabupaten / daerah ke kabupaterr/ daerah lain yang dilaksanakan dalam 1 (satu) periode, Pelaksana Perjalanan Dinas berhak mendapatkan biaya transportasi, uang representasi, uang penginapan, dan uang harian yang nilainya disesuaikan dengan besaran pada masing-masing daerah tujuan.
(31)Biaya Perjalanan Dinas Jabatan tidak boleh diberikan secara rangkap atau lebih pada hari dan tanggal yang sarna.
(32)Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dapat dilaksanakan dengan biaya Perjalanan Dinas J abatan yang ditanggung oleh panitia penyelenggara atau yang tidak ditanggung oleh panitia penyelenggara.
(33)Dalam hal biaya Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara, maka pe1aksana perjalanan dinas tidak dibebankan pada DPA satuan kerja Perangkat Daerah pelaksana Perjalanan Dinas Jabatan.
(34)Dalam hal Perjalanan Dinas Jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya, seluruh Pelaksana perjalanan dinas dapat menginap pada hotet/penginapan yang sarna.
(35)Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas Jabatan kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPD, Pelaksana perjalanan dinas harus mengembalikan kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan sewa kendaraan dalam Daerah yang telah diterimanya kepada PA.
(36)Mobil dinas operasional/ kendaraan dinas jabatan bisa digunakan untuk transportasi Perjalanan Dinas denganjabatan paling rendah pejabat eselon Ill/Pejabat Administrator
(37)Selain pejabat sebagaimana dimaksud angka (36) mobil dinas operasional/ kendaraan dinas jabatan bisa digunakan untuk transportasi Perjalanan Dinas dengan ketentuan sebagai berikut:
(29)
(30)
(34)Perjalanan Dinas yangdilakukanolehTimKuasaHukumyang dibentukdenganKeputusanBupatidapatmenggunakan1 (satu)SPD. DalamhalPerjalanan DinasJabatanharusmelanjutkandari1 (satu)kabupaten/daerahkekabupaten/daerahlainyang dilaksanakan dalam1(satu)periode,PelaksanaPerjalanan Dinasberhakmendapatkanbiaya transportasi,uang representasi,uang penginapan,danuangharianyangnilainya disesuaikandenganbesaran padamasing-masingdaerah tujuan. BiayaPerjalanan DinasJabatantidakbolehdiberikansecara rangkapataulebihpadaharidan tanggalyangsama. Perjalanan DinasJabatan untuk mengikutirapat,seminar, dan sejenisnya dapatdilaksanakan denganbiayaPerjalanan Dinas Jabatanyangditanggungolehpanitiapenyelenggaraatauyang tidakditanggungolehpanitiapenyelenggara. DalamhalbiayaPerjalanan DinasJabatan untukmengikuti rapat,seminar, dan sejenisnyaditanggungolehpanitia penyelenggara,makapelaksanaperjalanandinastidak dibebankanpadaDPAsatuankerjaPerangkatDaerah pelaksanaPerjalanan Dinas Jabatan. DalamhalPerjalanan DinasJabatan dilakukansecara bersama-samauntukmelaksanakansuatu kegiatanrapat, seminar, dan sejenisnya,seluruhPelaksanaperjalanandinas dapatmenginappadahotel/penginapanyang sama. DalamhaljumlahhariPerjalanan DinasJabatan kurangdari jumlahhariyang ditetapkandalamSPD,Pelaksanaperjalanan dinasharusmengembalikankelebihan uangharian, biaya penginapan, uangrepresentasi, dan sewakendaraandalam Daerahyangtelahditerimanya kepadaPA. Mobil dinasoperasional/kendaraandinasjabatanbisa digunakan untuktransportasi Perjalanan Dinasdenganjabatan palingrendahpejabat eselonIII/PejabatAdministrator Selain pejabatsebagaimana dimaksudangka(36)mobil dinas operasional/kendaraandinas jabatanbisadigunakan untuk transportasi Perjalanan Dinas dengan ketentuan sebagai berikut: https://jdih.pemalangkab.go.id/ (a) Perjalanan dinas untuk menghadiri undangan rapat mewakili pimpinan; (b)Perjalanan dinas untuk pembeliau/rnengantar/ mengmm barang-barang untuk kepentingan dinas; (c) Perjalanan dinas yang dilakukan oleh tim yang dibuktikan dengan Keputusan Bupati atau Keputusan Sekretaris Daerah; (d)Perjalanan dinas yang dilakukan oleh Alat Kelengkapan DPRD.
(38)Pelaksana Perjalanan Dinas yang menggunakan mobil dinas untuk transportasi perjalanan dinas dapat menambahkan seorang pengemudi.
(39)Pertanggungjawaban rapat untuk perjalanan dinas jabatan dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: (a) Surat Tugas dari pejabat yang berwenang; (b)Surat Perjalanan Dinas; (c)Tiket pesawat, boarding pass, airport tax, retribusi, dan bukti moda transportasi lainnya; (d)Daftar rincian pengeluaran riil; (e) Bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam kota berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; (f) Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya; dan (g)Laporan hasil pelaksanaan perjalanan dinas.
(40)Uang harian Perjalanan Dinas Jabatan untuk menempuh ujian dinas Zujian jabatan dibayarkan uang harian 1 (satu) hari pada saat kedatangan darr/atau 1 (satu) hari pada saat kepulangan.
(41)Uang harian Perjalanan Dinas Jabatan untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya yang diselenggarakan dengan paket meeting fullboard] fullday I hal/day dilaksanakan dengan ketentuan: dibayarkan sebesar uang saku paket meeting fullboard] fulldau] halfday sesuai dengan jumlah hari riil pelaksanaan rapat, seminar, dan sejenisnya;
(42)dalam hal panitia memerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban; dan Iatau peserta yang memerlukan
(38)
(39)
(40)
(41)(a)Perjalanandinasuntuk menghadiriundanganrapat mewakilipimpinan, (b)Perjalanandinasuntukpembelian/mengantar/mengirim barang-baranguntuk kepentingandinas, (ce)Perjalanandinasyangdilakukanoleh timyangdibuktikan denganKeputusanBupatiatauKeputusanSekretaris Daerah, (d)Perjalanandinasyangdilakukanoleh AlatKelengkapan DPRD. PelaksanaPerjalanan Dinasyangmenggunakanmobildinas untuktransportasiperjalanandinasdapatmenambahkan seorangpengemudi. Pertanggungjawabanrapatuntukperjalanandinasjabatan denganmelampirkandokumen-dokumensebagaiberikut: (a)SuratTugasdaripejabatyangberwenang, (b)SuratPerjalananDinas, (c)Tiketpesawat, boardingpass,airporttax,retribusi,danbukti modatransportasilainnya, (d)Daftarrincianpengeluaranriil, (e)Buktipembayaranyangsahuntuksewakendaraandalam kotaberupakuitansi atau buktipembayaranlainnyayang dikeluarkanolehbadan usahayang bergerakdibidangjasa penyewaankendaraan, (9Buktipembayaranhotelatautempatmenginaplainnya,dan (g)Laporanhasilpelaksanaanperjalanandinas. UangharianPerjalanan DinasJabatan untukmenempuhujian dinas/ujian jabatandibayarkan uangharian1(satu)haripada saatkedatangan dan/atau1(satu)haripadasaatkepulangan. Uangharian Perjalanan DinasJabatan untuk mengikutirapat, seminar, dan sejenisnya yang diselenggarakan denganpaket meeting fullboard/fullday/halfday dilaksanakan dengan ketentuan: dibayarkansebesaruang saku paketmeeting fullboard/fullday/ halfday sesuaidengan jumlahhaririil pelaksanaan rapat, seminar, dan sejenisnya, dalamhalpanitiamemerlukan waktu tambahan untuk mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban, dan/ataupeserta yangmemerlukan https://jdih.pemalangkab.go.id/ waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian Perjalanan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu] hari sebelum dan/ atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan;
(43)Dalam hal Pelaksana perjalanan dinas melaksanakan kegiatan di luar tugas kedinasan yang mengakibatkan penambahan jumlah hari pelaksanaan Perjalanan Dinas, Pelaksana perjalanan dinas yang bersangkutan tidak diberikan tambahan uang harian.
(44)Perjalanan Dinas Jabatan dalam daerah kurang dari 8 (delapan) jam paling dekat 5 (lima)kilometer hanya diberikan transportasi lokal.
(45)Perjalanan Dinas dalam daerah yang dilakukan kurang dari 5 (lima) kilometer dapat diberikan uang transpor lokal dalam rangka kondisi tertentu, meliputi: (a) cek lokasi perizinan; (b)penegakan peraturan Daerah; (c) tim unit reaksi cepat; (d)kunjungan ke1uarga dan intervensi Ianjut kegiatan akselerasi program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga pusat kesehatan masyarakat; (e) Perjalanan Dinas dalam wilayah pusat kesehatan masyarakat yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan; (f) Tim fasilitasi kegiatan pemilihan kepala desa.
(46)Biaya transportasi terdiri atas: (a) Perjalanan Dinas Jabatan dari Tempat Kedudukan sampai Tempat Tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan; (b)biaya parkir, biaya masukjalan tol, retribusi darr/atau pajak yang dipungut di terminal bua/stasiurr/bandara/ pelabuhan keberangkatan dan kepulangan. (c) Biaya transportasi dapat berupa: biaya tiket; biaya taksi; biaya transportasi darat; dan/ atau biaya bahan bakar minyak kendaraan dan biaya tol.
(43)
(44)
(45)
(40)waktu tambahan untuk berangkat atau pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian Perjalanan Dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan, Dalam hal Pelaksana perjalanan dinas melaksanakan kegiatan di luar tugas kedinasan yang mengakibatkan penambahan jumlah hari pelaksanaan Perjalanan Dinas, Pelaksana perjalanan dinas yang bersangkutan tidak diberikan tambahan uang harian. Perjalanan Dinas Jabatan dalam daerah kurang dari 8 (delapan) jam paling dekat 5 (lima) kilometer hanya diberikan transportasi lokal. Perjalanan Dinas dalam daerah yang dilakukan kurang dari 5 (lima) kilometer dapat diberikan uang transpor lokal dalam rangka kondisi tertentu, meliputi: (a) cek lokasi perizinan, (b) penegakan peraturan Daerah, (ce) tim unit reaksi cepat, (d) kunjungan keluarga dan intervensi lanjut kegiatan akselerasi program Indonesia sehat dengan pendekatan keluarga pusat kesehatan masyarakat, (e) Perjalanan Dinas dalam wilayah pusat kesehatan masyarakat yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan, (9 Tim fasilitasi kegiatan pemilihan kepala desa. Biaya transportasi terdiri atas: (a) Perjalanan Dinas Jabatan dari Tempat Kedudukan sampai Tempat Tujuan keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya ke terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan keberangkatan: (b) biaya parkir, biaya masukjalan tol, retribusi dan/atau pajak yang dipungut di terminal bus/stasiun/bandara/ pelabuhan keberangkatan dan kepulangan. (c) Biaya transportasi dapat berupa: biaya tiket, biaya taksi, biaya transportasi darat, dan/atau biaya bahan bakar minyak kendaraan dan biaya tol. https://jdih.pemalangkab.go.id/ (d)Biaya transportasi dibayarkan sesuai Biaya Riil bagi Pelaksana perjalanan dinas. (e) Biaya tiket dibayarkan untuk Pelaksana perjalanan dinas yang melakukan Perjalanan Dinas Jabatan dengan menggunakan moda transportasi umum, antara lain: pesawat terbang; kereta api; bus; kapal; atau moda transportasi umum lainnya yang sejenis.
(47)Dalam penggunaan moda transportasi pesawat terbang berlaku ketentuan sebagai berikut: (a) tiket pesawat terbang untuk Bupati, Wakil Bupati, dan Pimpinan DPRD paling tinggi yaitu kelas bisnis; (b)tiket pesawat terbang untuk Anggota DPRD, ASN, CPNS, atau pihak lain yang mendampingi Perjalanan Dinas luar daerah yaitu kelas ekonomi. (c) Bagi ASNyang melakukan Perjalanan Dinas Jabatan ke luar Daerah di wilayah Pulau Jawa dengan menggunakan moda transportasi pesawat terbang dalam rangka, mengirim surat, dokumen, konsultasi, dan/ atau koordinasi diperbolehkan dengan ketentuan tidak menginap.
(48)Biaya taksi digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya untuk 1 (satu) kali perjalanan taksi dengan ketentuan: (a) Keberangkatan 1) dari kantorj'rumahytempat sah kedudukan asal menuju terminal bus / stasiurr/bandara/ pelabuhan keberangkatan ke tempat tujuan; dan 2) dari terminal bus/stasiun/bandara/Pelabuhan kedatangan menuju kant or / penginapan tempat tujuan. (b)Kepulangan 1) dari kantor / penginapan tempat tujuan menuju terminal bus/ stasiurr/bandara/pelabuhan untuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal; dan 2) dari terminal bus/stasiun/bandara/pelabuhan kedatangan menuju kantor /rumah/tempat sah kedudukan asal. t
(47)
(48)(d)Biaya transportasidibayarkansesuaiBiayaRiilbagi Pelaksanaperjalanandinas. (e)Biayatiketdibayarkan untukPelaksanaperjalanandinas yangmelakukanPerjalanan DinasJabatan dengan menggunakanmodatransportasiumum,antaralain: pesawatterbang, keretaapi,bus,kapal,ataumoda transportasiumumlainnyayangsejenis. Dalampenggunaan modatransportasipesawatterbang berlaku ketentuansebagaiberikut: (a)tiketpesawatterbanguntukBupati,WakilBupati,dan PimpinanDPRDpalingtinggiyaitu kelasbisnis, (b)tiketpesawatterbanguntukAnggotaDPRD,ASN,CPNS, ataupihaklainyangmendampingiPerjalanan Dinasluar daerahyaitu kelasekonomi. (c)BagiASNyangmelakukanPerjalanan DinasJabatankeluar Daerahdiwilayah PulauJawa denganmenggunakanmoda transportasipesawatterbangdalamrangka,mengirimsurat, dokumen,konsultasi,dan/ataukoordinasidiperbolehkan dengan ketentuantidakmenginap. Biayataksidigunakanuntukmenyusunperencanaan kebutuhanbiayauntuk1(satu)kaliperjalanantaksidengan ketentuan: (a)Keberangkatan 1)darikantor/rumah/tempatsahkedudukanasalmenuju terminalbus/stasiun/bandara/pelabuhankeberangkatan ketempattujuan,dan 2)dariterminalbus/stasiun/bandara/Pelabuhan kedatangan menuju kantor/penginapantempat tujuan. (b)Kepulangan 1)darikantor/penginapantempat tujuanmenujuterminal bus/stasiun/bandara/pelabuhanuntuk keberangkatan ketempatkedudukanasal,dan 2)dariterminalbus/stasiun/bandara/pelabuhan kedatangan menuju kantor/rumah/tempatsah kedudukan asal. https://jdih.pemalangkab.go.id/ Biaya taksi dapat dibayarkan apabila Pelaksana perjalanan dinas menggunakan transportasi umum.
(49)Biaya bahan bakar minyak kendaraan dan biaya tol ber1aku ketentuan: (a) da1arn me1akukan kegiatan Perjalanan Dinas dengan menggunakan mobil dinas /kendaraan roda 4 (empat) milik ASN tidak diberikan biaya transportasi, namun diberikan biaya yang timbul dari Perjalanan Dinas menggunakan kendaraan dinas tersebut (biaya bahan bakar minyak dan biaya toll; (b)apabi1a dalarn pengadaan bahan bakar minyak di lokasi Tempat Kedudukan Pe1aksana perjalanan dinas tidak terdapat stasiun pengisian bahan bakar umum, dapat me1akukan pengisian dengan penyedia bahan bakar minyak /pertamini: dan (c) biaya t01 di perhitungkan dari print out e t01 selama me1akukan Perjalanan Dinas.
(50)Moda transportasi bagi ASN, Calon PNS atau pihak lain yang melakukan Perjalanan Dinas mendampingi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, pejabat eselon II dan pejabat eselon III ke daerah lain dapat menggunakan transportasi yang sarna dengan Pejabat yang didampingi.
(51)Apabila dalam melaksanakan Perjalanan Dinas Jabatan Perangkat Daerah tidak dapat menyediakan atau memfasilitasi alat transportasi, penggunaan kendaraan umum dini1ai tidak efektif, maka dapat menggunakan kendaraan mi1ik ASN di lingkungan Perangkat Daerah yang bersangkutan. Penggunaan kendaraan roda 4 (empat) milik ASNpaling sedikit 2 (dua) orang. Risiko kerusakanykehilangan penggunaan kendaraan milik ASNmenjadi tanggung jawab ASNyang bersangkutan.
(52)Biaya transportasi dibayar secara rill terdiri dari: (a) Perjalanan Dinas dari Tempat Kedudukan sarnpai dengan Tempat Tujuan, keberangkatan dan kepulangan termasuk biaya untuk kendaraan umum maupun untuk biaya transportasi kendaraan ke terminal busj stasiurr/ bandara/ pelabuhan keberangkatan;
(49)
(50)(S1)
(52)24 - BiayataksidapatdibayarkanapabilaPelaksanaperjalanan dinasmenggunakantransportasiumum. Biayabahanbakarminyak kendaraandanbiayatolberlaku ketentuan: (a)dalammelakukankegiatanPerjalananDinasdengan menggunakanmobildinas/kendaraanroda4(empat)milik ASNtidakdiberikanbiaya transportasi,namundiberikan biayayangtimbuldariPerjalanan Dinasmenggunakan kendaraandinastersebut(biayabahanbakarminyakdan biayatol), (b)apabiladalampengadaanbahanbakarminyakdilokasi TempatKedudukanPelaksanaperjalanandinastidak terdapat stasiunpengisianbahanbakarumum,dapat melakukanpengisiandenganpenyediabahanbakar minyak/pertamini,dan (c)biayatol diperhitungkandariprint outetolselama melakukanPerjalananDinas. ModatransportasibagiASN, CalonPNSataupihaklainyang melakukanPerjalanan DinasmendampingiBupati,Wakil Bupati,Pimpinan DPRD,AnggotaDPRD,pejabateselonIIdan pejabateselonIIIkedaerahlaindapatmenggunakan transportasiyangsama denganPejabatyang didampingi. ApabiladalammelaksanakanPerjalanan DinasJabatan Perangkat Daerahtidakdapatmenyediakanataumemiasilitasi alattransportasi,penggunaankendaraanumumdinilaitidak efektif,makadapatmenggunakankendaraanmilikASNdi lingkungan PerangkatDaerahyangbersangkutan.Penggunaan kendaraanroda4(empat)milikASNpalingsedikit2(dua)orang. Risikokerusakan/kehilangan penggunaan kendaraanmilik ASNmenjaditanggung jawabASNyangbersangkutan. Biaya transportasi dibayar secarariilterdiri dari: (a)Perjalanan DinasdariTempatKedudukansampai dengan TempatTujuan,keberangkatandankepulangan termasuk biayauntuk kendaraanumum maupununtukbiaya transportasikendaraanketerminal bus/stasiun/ bandara/pelabuhan keberangkatan, https://jdih.pemalangkab.go.id/ (b)biaya retribusi Zpajak yang dipungut di terminal bus/ stasiun Zbandaraypelabuhan keberangkatan dan kepulangan dengan kendaraan dinas atau pribadi termasuk biaya jalan tol; (c) biaya penggunaan alat transportasi tertentu diberikan untuk perjalanan ke tempat terpencil apabila tidak tersedia kendaraan umum untuk keperluan pelaksanaan tugas di Tempat Tujuan; (d)biaya penggunaan alat transportasi tertentu sudah termasuk biaya untuk pengemudi, bahan bakar minyak, dan pajak; (e) biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil, dan dipertanggung jawabkan dengan menggunakan tiket/nota/kuitansi/karcis/bukti lain yang dipersamakan. (f) Biaya penggunaan alat transportasi berupa sewa kendaraan untuk Perjalanan Dinas Jabatan di Tempat Tujuan hanya dapat diberikan kepada Bupati dan Wakil Bupati.
(53)Pengendalian perjalanan dinas: (a) PA atau KPA sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan Perjalanan Dinas. (b)Pengendalian internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (c) Uang harian dalarn Perjalanan Dinas yang dilaksanakan pada hari yang sarna dengan tujuan yang berbeda, maka yang dapat dibayarkan adalah uang harian dalam Perjalanan Dinas ke salah satu tujuan yang dipilih. (d)Perangkat Daerah yang menyelenggarakan rapat./ workshop / lokakarya / seminar, dan kegiatan sejenisnya, tidak boleh memberikan uang yang menjadi komponen biaya Perjalanan Dinas kepada ASNyang menjadi Pelaksana perjalanan dinas.
(54)Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Jabatan (a) Pembayaran biaya Perjalanan Dinas diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalarn Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dari Pelaksana perjalanan dinas.
(54)-. 25 - (b)biayaretribusi/pajakyangdipungutditerminal bus/stasiun/bandara/pelabuhankeberangkatandan kepulangandengankendaraandinas ataupribaditermasuk biayajalantol, (c)biayapenggunaanalattransportasitertentudiberikanuntuk perjalananketempatterpencilapabilatidaktersedia kendaraanumumuntukkeperluanpelaksanaantugasdi TempatTujuan, (d)biayapenggunaanalattransportasitertentusudahtermasuk biayauntuk pengemudi, bahanbakarminyak,danpajak, (e)biayatransportasidibayarkansesuaidenganBiayaRiil,dan dipertanggungjawabkandenganmenggunakan tiket/nota/kuitansi/karcis/buktilainyangdipersamakan. (Biayapenggunaanalattransportasiberupasewakendaraan untukPerjalanan DinasJabatandiTempatTujuan hanya dapat diberikankepadaBupatidan WakilBupati. Pengendalianperjalanandinas: (a)PAatauKPAsesuaidengankewenangannya menyelenggarakanpengendalianinternalterhadap pelaksanaanPerjalananDinas. (b)Pengendalianinternalsesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ce)UanghariandalamPerjalanan Dinas yangdilaksanakan padahariyangsama dengantujuan yang berbeda,maka yang dapatdibayarkanadalahuanghariandalamPerjalanan Dinaskesalah satutujuan yangdipilih. (d)Perangkat Daerahyangmenyelenggarakanrapat/workshop/ lokakarya/seminar,dan kegiatan sejenisnya,tidakboleh memberikanuangyang menjadikomponenbiayaPerjalanan Dinaskepada ASNyang menjadi Pelaksana perjalanandinas. PelaksanaandanProsedurPembayaranBiaya Perjalanan Dinas Jabatan (a)PembayaranbiayaPerjalanan Dinas diberikandalambatas pagu anggaran yangtersediadalamDokumenPelaksanaan Anggaran SatuanKerjaPerangkat DaerahdariPelaksana perjalanan dinas. https://jdih.pemalangkab.go.id/ (b)Biaya Perjalanan Dinas dapat dibayarkan sebelum atau sesudah Perjalanan Dinas selesai dilaksanakan. (c) Dalam hal jumlah hari Perjalanan Dinas me1ebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam Surat Tugas dan SPD serta tidak disebabkan oleh kesalahanj'kelalaian Pelaksana perjalanan dinas dapat diberikan tambahan uang harian, biaya penginapan, dan transportasi. (d)Tambahan uang harian, biaya penginapan, dan transportasi dapat dimintakan kepada PA atau KPA sesuai dengan kewenangannya untuk mendapat persetujuan dengan melampirkan dokumen berupa surat keterangan perpanjangan tugas dari pemberi perintah. (e) Pembayaran komponen biaya Perjalanan Dinas dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan dan Iatau mekanisme pembayaran langsung kepada Pelaksana perjalanan dinas. (f) Pembayaran Perjalanan Dinas diberikan kepada Pelaksana perjalanan dinas sebelum Perjalanan Dinas selesai dilaksanakan, dengan syarat melampirkan: 1) Surat Tugas oleh Pejabat yang berwenang memberi perintah; 2) SPD yang telah ditandatangani oleh PA atau KPAsesuai dengan kewenangannya; 3) bukti pemesanan tiket [e-ticket; 4) bukti pemesanan hotelr penginapan; danj'atau 5) rincian keseluruhan biaya Perjalanan Dinas. (g)Pembayaran Perjalanan Dinas diberikan kepada Pelaksana perjalanan dinas sesudah Perjalanan Dinas selesai dilaksanakan, dengan syarat melampirkan: 1) Surat Tugas oleh Pejabat yang berwenang memberi perintah; 2) SPD yang te1ah ditandatangani oleh PA atau KPA dan pejabat di tempat pe1aksanaan Perjalanan Dinas atau pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas; 3) bukti pembayaran transportasi pulang pergi, transpor lokal, tiket tranportasi/ e-ticket, boarding pass, retribusi, dan bukti pembayaran lainnya; (b)BiayaPerjalanan Dinasdapatdibayarkan sebelumatau sesudahPerjalanan Dinasselesaidilaksanakan. (ce)DalamhaljumlahhariPerjalanan Dinasmelebihijumlah hariyang ditetapkandalamSuratTugasdanSPDsertatidak disebabkanolehkesalahan/kelalaianPelaksanaperjalanan dinasdapat diberikantambahanuangharian,biaya penginapan,dantransportasi. (d)Tambahanuangharian, biayapenginapan,dan transportasi dapatdimintakan kepadaPAatauKPAsesuaidengan kewenangannyauntukmendapatpersetujuandengan melampirkandokumenberupasuratketerangan perpanjangantugasdaripemberiperintah. (e)PembayarankomponenbiayaPerjalanan Dinasdilakukan denganmekanismeUangPersediaandan/ataumekanisme pembayaranlangsung kepada Pelaksanaperjalanandinas. ()PembayaranPerjalanan Dinas diberikankepada Pelaksana perjalanandinassebelumPerjalanan Dinasselesai dilaksanakan,dengansyaratmelampirkan: 1)SuratTugasolehPejabatyangberwenang memberi perintah, 2)SPDyangtelahditandatanganiolehPA atauKPAsesuai dengankewenangannya, 3)buktipemesanantiket/e-ticket, 4)buktipemesananhotel/penginapan, dan/atau 5)rinciankeseluruhanbiayaPerjalananDinas. (e)PembayaranPerjalanan Dinas diberikankepada Pelaksana perjalanandinassesudahPerjalanan Dinasselesai dilaksanakan, dengansyaratmelampirkan: 1)SuratTugasolehPejabatyangberwenang memberi perintah, 2)SPD yangtelahditandatanganiolehPA atauKPAdan pejabatditempatpelaksanaanPerjalanan Dinasatau pihakterkaityang menjadiTempat Tujuan Perjalanan Dinas, 3)buktipembayarantransportasi pulangpergi,transpor lokal, tikettranportasi/e-ticket, boarding pass, retribusi, dan buktipembayaranlainnya, https://jdih.pemalangkab.go.id/ 4) bukti pembayaran yang sah untuk sewa kendaraan dalam daerah berupa kuitansi atau bukti pembayaran lainnya yang dikeluarkan oleh badan usaha yang bergerak di bidang jasa penyewaan kendaraan; dan/ atau 5) bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya. (h)Dalam hal biaya Perjalanan Dinas dibayarkan sebelum Perjalanan Dinas, jumlah hari Perjalanan Dinas kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPD, maka Pelaksana perjalanan dinas harus mengembalikan kelebihan biaya Perjalanan Dinas yang telah diterima. (i) Dalam hal biaya Perjalanan Dinas dalam tahun anggaran berkenaan yang dibayarkan kepada Pelaksana perjalanan dinas melebihi jumlah hari Perjalanan Dinas yang seharusnya dipertanggungjawabkan, maka kekurangan biaya Perjalanan Dinas tersebut harus dibayarkan. (j) Dalam hal terjadi pembatalan kegiatan, biaya Perjalanan Dinas berupa biaya transportasi, penginapan danjatau pengeluaran riil lainnya yang telah dibayarkan dapat dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah berkenaan dengan melampirkan: 1) Bukti bahwa telah terjadi pembatalan kegiatan dinyatakan dalam Surat pemberitahuan dari penyelenggara atau pernyataan dari Kepala Perangkat Daerah; 2) Surat Pernyataan Pembatalan Perintah Perjalanan Dinas (format 12.33); 3) Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas (format 12.34).
(55)Perjalanan Dinas Nihil (a) PA atau KPAdapat memberikan pengganti biaya Perjalanan Dinas Nihil atas Perjalanan Dinas yang dilakukan ASNatau pihak lain dalam rangka melakukan kegiatan yang menjadi tanggung jawab PA atau KPA, yang Perjalanan Dinasnya tidak dibiayai oleh LembagajlnstansijPerangkat Daerah yang menerbitkan Surat Tugas kepada ASN atau pihak lain tersebut. 4)buktipembayaranyangsahuntuksewakendaraan dalamdaerahberupakuitansiatau buktipembayaran lainnyayangdikeluarkanolehbadan usahayang bergerakdibidangjasapenyewaankendaraan,dan /atau 5)buktipembayaranhotelatautempatmenginaplainnya. (h)DalamhalbiayaPerjalanan Dinasdibayarkan sebelum PerjalananDinas,jumlahhariPerjalanan Dinaskurangdari jumlahhariyang ditetapkandalamSPD,makaPelaksana perjalanandinasharusmengembalikankelebihanbiaya Perjalanan Dinas yangtelahditerima. ()DalamhalbiayaPerjalanan Dinasdalamtahunanggaran berkenaanyangdibayarkan kepada Pelaksanaperjalanan dinasmelebihijumlahhariPerjalanan Dinas yang seharusnya dipertanggungjawabkan,maka kekurangan biayaPerjalanan Dinastersebutharus dibayarkan. (|)Dalamhalterjadipembatalankegiatan, biayaPerjalanan Dinasberupabiaya transportasi,penginapan dan/atau pengeluaranriillainnyayangtelahdibayarkandapat dibebankanpadaDokumenPelaksanaan AnggaranSatuan KerjaPerangkatDaerah berkenaan dengan melampirkan: 1)Buktibahwatelah terjadipembatalankegiatan dinyatakan dalamSuratpemberitahuandari penyelenggaraataupernyataandariKepalaPerangkat Daerah: 2)SuratPernyataanPembatalanPerintah Perjalanan Dinas (format12.33), 3)SuratPernyataanPembebananBiayaPembatalan Perjalanan Dinas(format12.34).
(55)Perjalanan DinasNihil (a)PA atauKPAdapatmemberikanpenggantibiayaPerjalanan DinasNihilatasPerjalanan Dinas yang dilakukan ASNatau pihaklaindalam rangkamelakukankegiatan yang menjadi tanggung jawabPA atau KPA, yang PerjalananDinasnya tidak dibiayai olehLembaga/Instansi/Perangkat Daerah yang menerbitkanSuratTugas kepada ASNatau pihaklain tersebut. https://jdih.pemalangkab.go.id/ (b) Besarnya pengganti biaya Perjalanan Dinas Nihil dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku pada Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan (c) Format SPJ perjalan dinas nihil (format 12.35) (b)BesarnyapenggantibiayaPerjalanan DinasNihildihitung berdasarkanketentuanyang berlakupada PeraturanBupati tentangStandar HargaSatuan (c) Format SPJ perjalan dinas nihil (format 12.35) https://jdih.pemalangkab.go.id/ I Format 12.31 Dasar Kepada Untuk PEMERINTAH KABUPATEN PEMAlANG PERANGKATDAERAH Alamat SURATTUGAS NOMOR . 1. 2. 3. ... dst MEMERINTAHKAN
(1)Diisi nama pejabat penerbit Surat Tugas
(2)Diisi NIPpejabat penerbit Surat Tugas
(3)Diisi jabatan penerbit SuratTugas
(4)Diisi nama Unit Kerja penerbit Surat Tugas
(5)Diisi nama SKPDpenerbit Surat Tugas
(6)Diisi nama Pelaksana perjalanan dinas
(7)Diisi NIPPelaksana perjalanan dinas
(8)Diisi jabatan Pelaksana perjalanan dinas
(9)Diisi nama Unit Kerja Pelaksana perjalanan dinas
(10)Diisi nama SKPDPelaksana perjalanan dinas
(11)Diisi alasan pembatalan pelaksanaan perjalanan dinas
(12)Diisi tempat, tanggal, bulan, dan tahun ditandatangani surat pernyataan
(13)Diisi tanda tangan dan namajelas pejabat penerbit Surat Tugas . 39 - PetunjukPengisianFormatSuratPernyataanPembatalanTugas Perjalanan DinasJabatan
(1)Diisinamapejabat penerbit SuratTugas
(2)DiisiNIPpejabat penerbit SuratTugas
(3)Diisijabatanpenerbit SuratTugas
(4)DiisinamaUnitKerjapenerbit SuratTugas
(5)DiisinamaSKPDpenerbit SuratTugas
(6)DiisinamaPelaksanaperjalanandinas
(7)DiisiNIPPelaksanaperjalanandinas
(8)DiisijabatanPelaksanaperjalanandinas
(9)DiisinamaUnitKerjaPelaksanaperjalanandinas
(10)DiisinamaSKPDPelaksanaperjalanandinas
(11)Diisialasanpembatalan pelaksanaanperjalanandinas
(12)Diisitempat,tanggal,bulan,dantahun ditandatanganisurat pernyataan
(13)Diisitandatangandannamajelaspejabat penerbit SuratTugas https://jdih.pemalangkab.go.id/ Format 12.34 PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG PERANGKATDAERAH Alamat SURATPERNYATAANPEMBEBANAN BIAYA PEMBATALAN PERJALANAN DINAS JABATAN NOMOR: Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama (1) NIP (2) Jabatan (3) Unit Kerja (4) SKPD (5) menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa Perjalanan Dinas Jabatan berdasarkan Surat Tugas Nomor: tanggal dan SPD Nemor . tanggal atas nama: Nama NIP Jabatan Unit Kerja SKPD .......................................................................... (6) .......................................................................... (7) .......................................................................... (8) .......................................................................... (9) .......................................................................... (10) Dibatalkan sesuai dengan surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan Nomor tanggal . Berkenaan dengan pembatalan tersebut, biaya transper berupa ............... (11) .... dan biaya penginapan yang telah terlanjur dibayarkan atas beban DPA-SKPD tidak dapat dikembalikanlrefund (sebagian/seluruhnya) sebesar Rp (12) , sehingga dibebankan pada DPA-SKPD Nomor: . tanggal SKPD (13). Demikian surat pemyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari ternyata surat pernyataan ini tidak benar dan menimbulkan kerugian negara, saya bertanggung jawab penuh dan bersedia menyetorkan kerugian daerah tersebut ke Kas daerah. . , (14) Yang Membuat Pernyataan ......................................... (15) Format 12.34 PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG PERANGKAT DAERAH Alamat SURAT PERNYATAAN PEMBEBANAN BIAYA PEMBATALAN PERJALANAN DINAS JABATAN NOMOR: Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Near mmm (1) NIP Aan (2) Jabatan NNPA PN Dn (3) Unit Kerja SaAN SAN Aa na (4) SKPD Na AA an (5) menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa Perjalanan Dinas Jabatan berdasarkan Surat Tugas Nomor: ......... tanggal .......... dan SPD Nomor ......... tanggal ............ atas nama: Nama Aam mms ms (6) NIP ha aan Maesa 7?) Jabatan AN (8) Unit Kerja — SAan Sa Pa NA NA (9) SKPD Naa anna (10) Dibatalkan sesuai dengan surat Pernyataan Pembatalan Tugas Perjalanan Dinas Jabatan Nomor ............. tanggal ......... Berkenaan dengan pembatalantersebut, biayatransporberupa
(11)...danbiayapenginapanyangtelahterlanjurdibayarkanatas beban 'DPA-SKPDtidakdapatdikembalikan/refund (sebagian/seluruhnya) sebesarRp.........(12).,sehinggadibebankanpadaDPA-SKPDNomor..... tanggalSKPD...............(13). Demikian surat pemyataan ini dibuat dengan sebenarnya dan apabila dikemudian hari ternyata surat pernyataan ini tidak benar dan menimbulkan kerugian negara, saya bertanggung jawab penuh dan bersedia menyetorkan kerugian daerah tersebut ke Kas daerah. Yang Membuat Pernyataan https://jdih.pemalangkab.go.id/ Petunjuk Pengisian Format Surat Pernyataan Pembebanan Biaya Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan
(1)Diisi nama PAjKPA SKPDjUnit Kerja SKPD yang dibebani biaya perjalanan dinasnya
(2)Diisi NIP PAjKPA SKPDjUnit Kerja SKPD yang dibebani biaya perjalanan dinasnya
(3)Diisi jabatan PA/KPA SKPD/Unit Kerja SKPD yang dibebani biaya perjalanan dinasnya
(4)Diisi nama Unit Kerja SKPDyang dibebani biaya perjalanan dinasnya
(5)Diisi nama SKPDyang dibebani biaya perjalanan dinasnya
(6)Diisi nama Pelaksana perjalanan dinas
(7)Diisi NIPPelaksana perjalanan dinas
(8)Diisi jabatan Pelaksana perjalanan dinas
(9)Diisi nama Unit Kerja SKPDyang dibebani biaya perjalanan dinasnya
(10)Diisi nama SKPDyang dibebani biaya perjalanan dinasnya
(11)Diisi transpor yang digunakan
(12)Diisi dengan jumlah rupiah biaya transpor dan penginapan yang tidak dapat dikembalikan / refund sebagian / seluruhnya
(13)Diisi nomor DPA-SKPD,tanggal, dan nama Unit Kerja SKPD yang dibebanibiaya perjalanan dinasnya
(14)Diisi dengan tempat dan tanggal menandatangani surat pernyataan
(15)Diisi tanda tangan dan nama jelas PA/KPA pada SKPD/Unit Kerja SKPDyang dibebani biaya perjalanan dinasnya 35 - PetunjukPengisianFormatSuratPernyataanPembebananBiaya Pembatalan Perjalanan Dinas Jabatan
(1)Diisinama PA/KPA SKPD/UnitKerjaSKPDyangdibebanibiaya perjalanandinasnya DiisiNIPPA/KPA SKPD/UnitKerjaSKPDyangdibebanibiaya perjalanandinasnya DiisijabatanPA/KPA SKPD/UnitKerjaSKPDyangdibebanibiaya perjalanandinasnya DiisinamaUnitKerjaSKPDyangdibebanibiayaperjalanandinasnya DiisinamaSKPDyang dibebanibiayaperjalanandinasnya DiisinamaPelaksanaperjalanandinas DiisiNIPPelaksanaperjalanandinas DiisijabatanPelaksanaperjalanandinas DiisinamaUnitKerjaSKPDyangdibebanibiayaperjalanandinasnya
(10)DiisinamaSKPDyang dibebanibiayaperjalanandinasnya
(11)Diisitransporyangdigunakan
(12)Diisidengan jumlahrupiahbiayatranspordanpenginapanyangtidak dapatdikembalikan/refundsebagian/seluruhnya
(13)DiisinomorDPA-SKPD,tanggal,dannamaUnit KerjaSKPDyang dibebanibiaya perjalanan dinasnya
(14)Diisidengantempatdan tanggalmenandatanganisuratpernyataan
(15)DiisitandatangandannamajelasPA/KPApadaSKPD/UnitKerja SKPD yang dibebani biaya perjalanan dinasnya https://jdih.pemalangkab.go.id/ Format 12.35 PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG PERANGKA T DAERAH Alamat I DAFTAR PENGELUARAN RilL Yang bertandatangan di bawah ini: Nama NIP Jabatan berdasarkan Surat Perjalanan Oinas (SPO) Nomor tanggal.. , dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
a.Biaya transpor pejabaupegawai dan/atau biaya penginapan dibawah ini yang tidak dapat diperoleh bukti-bukti pengeluarannya, meliputi: No. Uraian Jumlah Jumlah I
b.Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk pelaksanaan Perjalanan Oinas dimaksud dan apabila dikemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Kas Oaerah. Oemikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui/Menyetujui: , tanggal, bulan, tahun Pengguna Anggaranl Kuasa Pengguna Anggaran, Pelaksana SPO NIP . NIP . Format 12.35 PEMERINTAH KABUPATEN PEMALANG PERANGKAT DAERAH Alamat DAFTAR PENGELUARAN RIIL Yang bertandatangan di bawah ini: Nama ear SaA kaka NIP aa an Jabatan aaMe berdasarkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) Nomor ....... tanggal....., dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa: a.Biaya transporpejabaupegawaidan/ataubiayapenginapan dibawahiniyang tidakdapatdiperolehbukti-buktipengeluarannya,meliputi: No. Uraian Jumlah Jumlah b.Jumlahuangtersebutpadaangka1diatasbenar-benardikeluarkanuntuk pelaksanaanPerjalananDinasdimaksuddan apabiladikemudianhari terdapatkelebihanataspembayaran,kamibersediauntukmenyetorkan kelebihantersebutkeKas Daerah. Demikian pernyataaninikamibuatdengansebenarnya,untukdipergunakan sebagaimanamestinya. Mengetahui/Menyetujui: ................. , tanggal, bulan, tahun Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran, Pelaksana SPD https://jdih.pemalangkab.go.id/ Rapat Kegiatan Pengaturan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban rapat kegiatan sebagai berikut:
(1)Satuan biaya dalam pereneanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan seeara intensif dan bersifat koordinatif paling sedikit melibatkan peserta dari luar Perangkat Daerah atau masyarakat.
(2)Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu: (a) paket fullboard; (b)paket fullday; (e) paket halfday; dan (d)paket residence.
(3)Satuan biaya paketfullboard dengan rincian sebagai berikut: (a) paket kegiatan rap at atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap; dan (b)komponen paket meneakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi, kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan, dan fasilitasnya.
(4)Satuan biaya paket fuZlday dengan rineian sebagai berikut: (a) paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling sedikit 8 (delapan) jam tanpa menginap; dan (b)komponen paket meneakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi, kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan, dan fasilitasnya.
(5)Satuan biaya paket halfday dengan rincian sebagai berikut: (a) paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling sedikit 5 (lima) jam tanpa menginap; dan (b)komponen paket meneakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi, kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan, dan fasilitasnya.
(6)Satuan biaya paket residence dengan rineian sebagai berikut: (a) paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling sedikit 12 (dua belas) jam tanpa menginap; dan -. 37 - Rapat Kegiatan Pengaturan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban rapat kegiatan sebagai berikut:
(1)
(6)Satuan biaya dalam perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif paling sedikit melibatkan peserta dari luar Perangkat Daerah atau masyarakat. Satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 4 (empat) jenis yaitu: (a) paket fullboard, (b) paket fullday, (c) paket halfday, dan (d) paket residence. Satuan biaya paket fullboard dengan rincian sebagai berikut: (a) paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap, dan (b) komponen paket mencakup akomodasi 1 (satu) malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi, kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan, dan fasilitasnya. Satuan biaya paket fullday dengan rincian sebagai berikut: (a)paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling sedikit 8 (delapan) jam tanpa menginap, dan (b)komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi, kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan, dan fasilitasnya. Satuan biaya paket halfday dengan rincian sebagai berikut: (a) paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling sedikit 5 (lima) jam tanpa menginap, dan (b)komponen paket mencakup makan 1 (satu) kali, rehat kopi, kudapan 1 (satu) kali, ruang pertemuan, dan fasilitasnya. Satuan biaya paket residence dengan rincian sebagai berikut: (a)paket kegiatan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor paling sedikit 12 (dua belas) jam tanpa menginap, dan https://jdih.pemalangkab.go.id/ (b)komponen paket mencakup makan 2 (dua) kali, rehat kopi, makanan ringan 3 (tiga) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya.
(7)Satuan biaya paket fullboard kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: (a) untuk pejabat eselon II atau yang disetarakan ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang; dan (b)untuk pejabat eselon IIIke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang.
(8)Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, PAatau KPAmengutamakan penggunaan fasilitas milik Daerah dengan mempertimbangkan prinsip pengelolaan keuangan Daerah yaitu tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
(9)Rapat kegiatan yang melibatkan peserta dari masyarakat umum atau instansi lain diluar Pemda dapat diberikan makan siang apabila kegiatan rapat melebihi waktu istirahat.
(10)Apabila SKPD menyelenggarakan kegiatan rap at atau pertemuan di luar kantor baik di dalam daerah atau di luar daerah, harus mendapatkan izin Bupati secara tertulis.
(11)Izin Bupati dikecualikan untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pimpinan dan anggota DPRD.
(12)Pertanggungjawaban pelaksanaan penye1enggaraan kegiatan rapat di luar kant or merupakan bagian dari komponen Perjalanan Dinas dalam daerah atau luar daerah. Pengadaan Belanja Barang! Jasa dan Belanja Cetak Pembelian kertas HVSF4 70 gsm, F4 75 gsm, F4 80 gsm, A4 70 gsm, A4 75 gsm dan A4 80 gsm wajib dilakukan secara e-purchasing melalui Katalog Elektronik Lokal Kabupaten Pemalang dan bukti pertanggungwaban harus didukung dengan dokumen e-purchasing serta Surat Pesanan. (b)komponenpaketmencakup makan2(dua)kali,rehatkopi, makananringan3(tiga)kali,ruangpertemuandan fasilitasnya.
(7)Satuanbiayapaket fullboardkegiatanrapatataupertemuandi luarkantordilaksanakan denganmemperhatikanketentuan sebagaiberikut: (ajuntukpejabateselonIIatauyangdisetarakankeatas, akomodasi1(satu)kamaruntuk1(satu)orang,dan (b)untukpejabateselonIIIkebawah,akomodasi1(satu)kamar untuk2(dua)orang.
(8)Dalamrangkaefisiensianggaran untukkegiatanrapat,PA atau KPAmengutamakanpenggunaanfasilitasmilikDaerah dengan mempertimbangkanprinsippengelolaankeuanganDaerah yaitutertibdantaatpadaketentuanperaturanperundang- undangan,efisien,ekonomis,efektif,transparan,dan bertanggungjawabdenganmemperhatikanrasakeadilandan kepatutan.
(9)Rapatkegiatanyangmelibatkanpesertadarimasyarakatumum atau instansilaindiluarPemdadapat diberikanmakansiang apabilakegiatanrapatmelebihiwaktuistirahat.
(10)ApabilaSKPD menyelenggarakankegiatanrapat atau pertemuandiluarkantorbaikdidalamdaerahataudiluar daerah,harusmendapatkanizinBupatisecaratertulis.
(11)IzinBupati dikecualikanuntukkegiatan yangdilaksanakan olehpimpinandananggotaDPRD.
(12)Pertanggungjawaban pelaksanaan penyelenggaraankegiatan rapatdiluarkantormerupakanbagiandarikomponen Perjalanan Dinasdalam daerahatauluardaerah. PengadaanBelanjaBarang/Jasadan BelanjaCetak PembeliankertasHVSF4 70gsm,F4 75gsm,F480gsm, A470gsm, A475gsmdanA480gsmwajibdilakukansecara e-purchasing melalui Katalog Elektronik LokalKabupaten Pemalangdan bukti pertanggungwabanharusdidukung dengandokumene-purchasing serta Surat Pesanan. https://jdih.pemalangkab.go.id/
(1)Bukti pembayaran: (a) KwitansifNotafFakturfStruk Pembelian (bermaterai untuk transaksi diatas Rp.5.000.000,-) (b)Bukti transfer [jika transaksi non tunai)
(2)Surat Setoran Pajak
(3)Jika be1anja di atas Rp.10.000.000,- dilengkapi dengan HPS. Perubahan romawi XV huruf A Ketentuan Umum diubah A. KETENTUANUMUM Sistem dan Prosedur Pengajuan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan BLUD adalah dalam rangka melakukan pengesahan atas pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUDyang terdiri dari Laporan Pendapatan, Laporan Be1anja, Laporan Pembiayaan dan Laporan Arus Kas BLUDoleh Kuasa Bendahara Umum Daerah setiap bulannya.