( 1) PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah dapat diberikan TPP sebagai wujud penghargaan atas kinerja dalam pelaksanaan tugas jabatannya, dengan mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah, Kelas Jabatan dan kemampuan keuangan Daerah.
(2)TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kepada:
a.PNSyang menerima Tunjangan Profesi;
b.PNSyang menerima Jasa Pelayanan Kesehatan;
c.PNS yang melaksanakan penugasan di luar intansi Pemerintah Daerah;
d.PNS yang melaksanakan Cuti Besar dan Cuti di Luar Tanggungan Negara;
e.PNSyang dibebaskan darijabatan organiknya;
f.PNSyang menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP);
g.PNS secara nyata tidak melaksanakan tugas jabatan/pekerjaan tertentu pada instansi di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan pernyataan dari kepala Perangkat Daerah/kepala unit kerjanya;
h.PNSyang diberhentikan sementara; dan/ atau
i.PNS yang melaksanakan tugas belajar dan dibebaskan dari jabatannya.
(3)PNS yang mendapatkan TPP berdasarkan kriteria pertimbangan obyektif lainnya berupa insentif pajak/retribusi dapat diberikan TPP berdasarkan kriteria prestasi kerja paling banyak 75°/o (tujuh puluh lima persen).
(4)Guru, Pamong Belajar, dan Penilikyang belum mendapatkan tunjangan profesi diberikan TPP berdasarkan Peraturan jdih.pemalangkab.go.id I
(2)Rekapitulasi kehadiran PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menggunakan aplikasi dengan ketentuan ( 1) Penilaian Disiplin Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan berdasarkan rekapitulasi kehadiran PNS.