Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah. Ditetapkan di Pemalang pada tanggal 30 September 2025 BUPATI PEMALANG, ttd cap ANOM WIDIYANTORO Diundangkan di Pemalang pada tanggal 30 September 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG, ttd cap HERIYANTO BERITA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2025 NOMOR 25 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang, ${ttd_pengirim} ARIEF RACHMAN HAKIM, S.H., M.H. PEMBINA NIP. 197810292006041008 ${ttd} Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)Powered by TCPDF (www.tcpdf.org) jdih.pemalangkab.go.id