Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:
a.melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi Negara;
b.menaati ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi Negara;
c.melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi Negara;
d.menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi Negara;
e.menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi Negara;
f.mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi Negara;
g.me1aporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf i apabila pelanggaran berdampak negatif bagi Negara; jdih.pemalangkab.go.id
h.masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j berupa; 1) pemotongan gaji sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok terakhir selama 12 (dua belas) bulan bagi PPPK yang tidak masuk tanpa keterangan yang sah secara kumulatif se1ama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun; 2) pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PPPKyang tidak masuk tanpa keterangan yang sah secara kumulatif se1ama 28 (dua puluh de1apan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 11 (sebelas be1as) hari kerja.
1.menggunakan dan memelihara barang milik negarajDaerah dengan sebaik-baiknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k, apabila pe1anggaran berdampak negatif bagi Negara; J. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 1.
a.menghalangi berjalannya tugas kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi perangkat daerah;
b.melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k, apabila pe1anggaran berdampak negatif bagi instansi;
c.memberikan dukungan kepada calon PresidenjWakil Presiden, calon Kepala DaerahjWakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut kampanye atau menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf 1 angka 1 dan angka 2. ) jdih.pemalangkab.go.id Pasal 10 Hukuman disiplin berat sebagaimana di maksud dalam Pasal 5 ayat (4) dijatuhkan bagi pelanggar terhadap larangan:
a.menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a;
b.menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/ atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b;
c.memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c;
d.menjadi pegawai atau bekerja pada perusahaarr/Iembaga atau intansi lain tanpa ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1)huruf d;
e.memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik Negara secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e;
f.me1akukan pungutan diluar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f;
g.melakukan kegiatan yang merugikan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g;
h.menghalangi berjalannya tugas kedinasan apabila pe1anggaran berdampak negatif bagi pemerintah daeralr/negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h;
1.menerima pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf i; J. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan dany atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j;
k.melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani apabila pelanggaran berdampak negatif bagi pemerintah daerah/ negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf k; ! jdih.pemalangkab.go.id
1.memberikan dukungan kepada calon Presiden /Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasa13 ayat (1) huruf 1angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 7.
m.hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf m.
(1)PPK menetapkan keputusan hukuman disiplin bagi PPPK yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (4) huruf b atau huruf c.
(2)Sekretaris Daerah menetapkan keputusan hukuman disiplin bagi PPPKyang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (4) huruf a
(3)Pejabat Jabatan Tinggi Pratama menetapkan keputusan hukuman disiplin bagi PPPK yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(4)Atasan Langsung menetapkan keputusan hukuman disiplin bagi PPPKyang dijatuhi hukuman disiplin tingkat ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(1)PyBMmenjatuhkan hukuman disiplin kepada PPPKyang melakukan pe1anggaran disiplin.
(2)Apabila tidak terdapat PyBM, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.
(3)Dalam hal PyBM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin, PyBM dijatuhi Hukuman Disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. J- jdih.pemalangkab.go.id
(4)Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan.
(1)PPPK yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.
(2)Jarak waktu an tara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(3)Apabila pada tanggal yang ditentukan pada surat penggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lamb at 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
(4)Apabila pada tanggal pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PPPK yang bersangkutan tidak hadir juga maka pejabat yang berwenang menghukum menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.