1.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pemalang.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam meyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Inspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Pemalang.
6.Sekretariat Daerah yang selanjutnya disebut Setda adalah Sekretariat Daerah Kabupaten Pemalang.
7.Aparat Pengawasan Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan jdih.pemalangkab.go.id internal (audit intern) di lingkungan Pemerintah Daentn dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Pemalang.
8.Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yan selanjutnya disingkat SAKIPadalah rangkaian sistemati I dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur ya~g dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisarah, dan pelaporan kinerja pada Instansi Pemerintah, dalar- rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja Instansi Pemerintah.
9.Instansi Pemerintah adalah unsur penyelenggata pemerintahan daerah.
10.Penjenjangan Kinerja adalah proses penjabaran dan penyelarasan sasaran strategis, Indikator Kinerja, dJn target kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai dengan individu pegawai. I
11.Pohon Kinerja adalah alat bantu bagi organisasi untuk mengawal struktur logika sebab-akibat atas berbagai kondisi yang diperlukan organisasi dalam menghasilkan outcome yang diinginkan.
12.Hasil (outcome) adalah sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satp program.
13.Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan.
14.Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan.
15.Perjanjian Kinerja adalah lembar / dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.
16.Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, Sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mewujudkan visi, misi dan strategi, atau kegiatan manajemen yang membandingkan tingkat kinerja yang dicapai dengan standar, rencana, atau target sebagaimana Indikator Kinerja yang telah ditetapkan.
17.Pengelolaan Data Kinerja adalah salah satu rangkaian dari implementasi SAKIP di lingkungan Pemerintah Daerah yang dilakukan dengan cara mencatat, mengolah, dan melaporkan data kinerja masing-masing perangkat daerah. jdih.pemalangkab.go.id
18.Laporan Kinerja adalah ikhtisaryang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan da I Be1anja Daerah.
19.Reviu adalah penelaahan atas laporan kinerja untuk memastikan bahwa laporan kinerja telah menyajikaJ informasi kinerja yang andal, akurat dan berkualitas.
20.Evaluasi atas implementasi SAKIP adalah aktivitas analisis yang sistema tis, pemberian nilai, atributl, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untu~ tujuan peningkatan akuntabilitas dan kinerjJ instansiy unit kerja pemerintah.
21.Evaluasi Kinerja adalah suatu metode dan proses penilaian pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan target kinerja atau tujuan yang telah ditetapkanl Penyusunan Pedoman SAKIP dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan akuntabilitas dan peningkatan kinerja. Pasa13 Penyusunan Pedoman SAKIPbertujuan:
(1)Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara berjenjang dengan tingkatan sebagai berikut:
a.Pemerintah Daerah;
b.Perangkat Daerah.
(2)Penye1enggaraan SAKIPme1iputi:
a.perencanaan kinerja;
b.Pengukuran Kinerja;
c.pelaporan kinerja; dan
d.Evaluasi Kinerja. Umum Pasal 5 Perencanaan Kinerja meliputi tahapan:
a.Penjenjangan Kinerja;
b.penyusunan dokumen perencanaan;
c.penyusunan Perjanjian Kinerja; dan
d.penyusunan Rencana Aksi.
(1)Penyusunan Penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan guna mendukung pencapaian kinerja organisasi.
(2)Penyusunan Penjenjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 5 (lima) tahapan, yaitu:
a.menentukan Hasil (outcome) yang akan dijabarkan dalam Penjenjangan Kinerja;
b.menentukan faktor kunci keberhasilan (critical success factory;
c.menguraikan faktor kunci keberhasilan (critical success factory pada kondisi antara sampai kondisi paling operasional;
d.merumuskan Indikator Kinerja; dan jdih.pemalangkab.go.id
e.menerjemahkan Pohon Kinerja ke dalam kompone perencanaan dan kinerja jabatan.
(3)Hasil penyusunan Penjenjangan Kinerja sebagaiman dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk:
a.menyelaraskan kinerja organisasi kepada kinerja uni dan kinerja individu;
b.penilaian kinerja organisasi, unit kerja, dan individu;
c.penetapan program dan kegiatan secara fokus dan tepat;
d.penggunaan sumberdaya secara efektif dan efisien; dan
e.penataan struktur organisasi.
(4)Proses penyusunan Penjenjangan Kinerja mengacu pad ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatun ten tang penjenjangan kinerja.
(1)Penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasa15 -huruf b, dilakukan untuk periode 5 (lima) tahunan dan tahunan.
(2)Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) me1iputi:
a.rencana strategis untuk periode 5 (lima) tahunan; dan
b.rencana kerja untuk periode tahunan.
(3)Penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasa18
(1)Rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dapat dilakukan Reviu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)Reviu rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang rnembidangi perencanaan.
(3)Reviu rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a.indikator;
b.formula; dan
c.target kinerja. jdih.pemalangkab.go.id
(4)Hasil Reviu rencana strategis sebagaimana dimaksud pada aya I
(3)dituangkan dalam berita acara.
(5)Dalam hal terdapat perubahan kinerja, indikator, formula, dan/ atau target kinerja dituangkan dalam dokumen perbaika1 kinerja Perangkat Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(1)Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huru c, terdiri atas:
a.Perjanjian Kinerja Pemerintah Daerah; dan
b.Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah;
(2)Penyusunan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pad ayat (1) dikoordinasikan oleh Setda.
(3)Perjanjian Kinerja tingkat Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh:
a.pejabat pimpinan tinggi pratama;
b.pejabat administrator;
c.pejabat pengawas;
d.pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan dalam hal ini adalah kepala puskesmas.
(4)Dalam penyusunan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a.dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah dany atau rencana pembangunan daerah
b.dokumen rencana strategis danl atau rencana kerja Perangkat Daerah;
c.dokumen perbaikan kinerja Perangkat Daerah;
d.dokumen penganggaran dan/ atau pelaksanaan anggaran belanja daerah; dan.' atau
e.Pohon Kinerja.
(5)Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disusun dan ditandatangani secara berjenjang paling lambat 1 (satu) bulan setelah dokumen pelaksanaan anggaran ditetapkan.
(6)Perjanjian Kinerja dapat direvisi atau disesuaikan dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut:
a.terjadi pergantian atau mutasi pejabat; jdih.pemalangkab.go.id
b.terjadi perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan Sasaran (perubahan program I kegiatan dan alokasi anggaran); atau
c.terjadi perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dad
(2)pe:::j::~ekniS dan format penyusunan PerjanjianKinerJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalarrl Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
a.Rencana aksi tingkat Pemerintah Daerah; dan
b.Rencana aksi tingkat Perangkat Daerah.
(2)Penyusunan rencana aksi tingkat Pemerintah DaeraH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan dan disusun oleh Setda.
(3)Rencana aksi tingkat Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun oleh kepala Perangkat Daerah.
(4)Format rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(1)Pengukuran Kinerja dilakukan terhadap capaian Perjanjian Kinerja
(2)Pengukuran Kinerja dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dan realisasi kinerja secara berkala setiap triwulan.
(3)Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.Pengukuran Kinerja tingkat Pemerintah Daerah; dan jdih.pemalangkab.go.id
b.Pengukuran Kinerja tingkat Perangkat Daerah.
(4)Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perencanaan.
(5)Format Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada aya~
(3)tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidald terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.