( 1) Pengusulan Kepesertaan PBPU Pemda berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, tetap memperhatikan kondisi sakit dan kegawatdaruratan dari yang akan diusulkan.
(2)Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui alur sebagai berikut:
a.pemohon mengajukan permohonan pengusulan dengan menyerahkan berkas persyaratan administrasi ke fasilitas kesehatan; ·
b.petugas fasilitas kesehatan memeriksa kelengkapan administrasi dan memverifikasi permohonan;
c.petugas fasilitas kesehatan memasukkan data dari pemohon melalui aplikasi e-dabu atau m-form yang telah disediakan untuk diusulkan ke Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesehatan;
d.petugas Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesehatan melakukan verifi.kasi usulan kepesertaan dan mengusulkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
e.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memproses pengusulan peserta Penerima Bantuan Juran APBD; dan
f.Perangkat Daerah yang membidangi urusan kesehatan menginformasikan kepada pemohon, setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memberikan notifikasi kepesertaan telah aktif. BABIII PENGUSULANPESERTA