MEMUTUSKAN: Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 419); 3 Menetapkan jdih.pemalangkab.go.id
11.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
12.Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIPadalah Inspektorat Daerah.
13.Kecurangan adalah perbuatan yang mengandung unsur kesengajaan, niat, menguntungkan diri sendiri atau orang lain, penipuan, penyembunyian atau penggelapan, dan penyalahgunaan kepercayaan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah yang dapat berupa uang, barang/harta, jasa, dan tidak membayar jasa, yang dilakukan oleh satu individu atau lebih dari pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, pegawai, atau pihak ketiga.
14.Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
15.Kolusi adalah permufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar-penyelenggara negara/ daerah atau antara penyelenggara negara/ daerah dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara.
16.Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara/ daerah secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/ atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara 1 7. Pengendalian Kecurangan adalah proses yang didesain dan diselenggarakan secara spesifik untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon risiko dan kejadian Kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi.
18.Risiko Kecurangan adalah kemungkinan terjadinya Kecurangan dan konsekuensi potensial bagi organisasi jika risiko tersebut terjadi.
19.Pencegahan adalah keseluruhan upaya, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya orgarrisaai dengan pelayanan administrasi yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
10.Penyelenggara Negara di Daerah adalah Aparatur Sipil Negara dan pegawai lainnya yang bekerja pada Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, Pemerintahan Desa dan pihak- pihak lainnya yang menerima dan/ atau mengelola uang dari Pemerintah Daerah atau Desa. 4jdih.pemalangkab.go.id tujuan untuk menghalangi terwujudnya atau timbulnya faktor risiko, dan penyebab risiko Kecurangan.
20.Deteksi adalah keseluruhan upaya, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya organisasi dengan tujuan untuk mengidentifikasi, menemukan serta menentukan keberadaan dan keterjadian Kecurangan/ red flags.
21.Respon adalah keseluruhan upaya, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya organisasi dengan tujuan untuk menurunkan tingkat kemungkinan kejadian dan/atau menurunkan tingkat dampak kejadian Kecurangan yang akan, sedang atau telah terjadi.
22.Edukatif yaitu upaya pencegahan yang fokus pada peningkatan kesadaran risiko Kecurangan serta pengembangan sikap dan perilaku antiKecurangan melalui upaya pendidikan, pelatihan dan pembelajaran.
23.Preventif yaitu kegiatan pencegahan antisipatif yang sifatnya mendahului sebelum timbul faktor risiko, sumber risiko dan penyebab risiko Kecurangan.
24.Penangkalan yaitu upaya pencegahan yang dilakukan saat berlangsungnya Kecurangan yang teridentifikasi melalui upaya pengamanan dan penjagaan yang efektif.
25.Penggentaran atau Deterensi adalah upaya pencegahan yang sifatnya meningkatkan kemungkinan suatu Kecurangan terdeteksi dengan cepat dan pelaku diancam untuk ditindak dengan keras dan tegas sehingga menimbulkan rasa takut untuk berbuat.
26.lnspeksi Mendadak yang selanjutnya disebut dengan Sidak adalah pemeriksaan secara langsung tentang pelaksanaan peraturan, tugas, dan sebagainya yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan.
27.Pemeriksaan Probiti adalah penjaminan/ assurance yang diberikan oleh auditor probiti untuk melakukan pengawasan independen terhadap suatu proses pengadaan barang/jasa dan memberikan pendapat atau simpulan yang obyektif mengenai apakah proses pengadaan barang/jasa telah sesuai dengan persyaratan kejujuran (probiti requirement), yakni telah mematuhi prosedur pengadaan barang/ jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi prinsip dan etika pengadaan barang/jasa.
28.Reviu Pengadaan Barang/ Jasa adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan pengadaan barang/jasa untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan. 5 jdih.pemalangkab.go.id