Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 dan Pasal 4 ayat (1) huruf b angka 1, bertugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi UP Pasar se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
1.Kepala; dan
2.Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
(2)Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi UP Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3)Ketentuan mengenai bagan susunan organisasi UP Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Belik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, terdiri atas: jdih.pemalangkab.go.id Pejabat pada UP Pasar yang dilantik berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 74 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pengelola Pasar Pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang, tetap menduduki jabatan, melaksanakan tugas dan fungsi sampai dengan dilantiknya pejabat baru berdasarkan Peraturan Bupati ini.