menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Potong Hewan dan Pusat Kesehatan Hewan pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan; BUPATI PEMALANG, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH POTONG HEWAN DAN PUSAT KESEHATAN HEWAN PADA DINAS PERTANIAN,PANGANDAN PERIKANAN TENTANG PERATURANBUPATI PEMALANG NOMORAfJTAHUN 2025 BUPATI PEMALANG PROVINS! JAWA TENGAH Mengingat Menimbang jdih.pemalangkab.go.id Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang mermmpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pemalang.
4.Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Distanparik adalah Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Pemalang.
5.Rumah Potong Hewan dan Pusat Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut RPH dan Puskeswan adalah unit pelaksana teknis daerah pada Distanparik.
6.Kepala RPH dan Puskeswan yang selanjutnya disebut Kepala adalah Kepala Rumah Potong Hewan dan Pusat Kesehatan Hewan pada Distanparik.