menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik; Mengingat Menimbang BUPATI PEMALANG PROVINS!JAWA TENGAH PERATURANBUPATI PEMALANG NOMOR TAHUN 2025 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAANPERATURANDAERAH NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANGSISTEM PERTANIANORGANIK DENGAN RAHMATTUHANYANG MAHAESA BUPATI PEMALANG, jdih.pemalangkab.go.id Dalam peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pemalang.
4.Sistem Pertanian Organik adalah sistem manajemen produksi yang holistik untuk meningkatkan dan mengembangkan kesehatan agroekosistem, termasuk keragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologi tanah.
5.Sistem Pertanian Sehat adalah kegiatan pertanian yang mengurangi penggunaan bahan kimia sintesis dan meningkatkan penggunaan bahan organik untuk menghasilkan produk sehat menuju sistem Pertanian Organik.
6.Kawasan Pertanian Organik yang selanjutnya disebut KPO adalah area budidaya pertanian yang melaksanakan sistem pertanian organik.
7.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, petemakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang dipergunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.
8.Organik adalah istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar produksi organik dan disertifikasi oleh lembaga sertifikasi resmi. MEMUTUSKAN:
4.Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Pertanian Organik (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2022 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 7); 2 Menetapkan jdih.pemalangkab.go.id
9.Pangan Organik adalah pangan yang berasal dari suatu lahan Pertanian Organik yang menerapkan praktik pengelolaan yang bertujuan untuk memelihara ekosistem dalam mencapai produktivitas yang berkelanjutan melakukan pengendalian gulma, hama, dan penyakit, melalui beberapa cara seperti daur ulang sisa tumbuhan dan ternak, seleksi dan pergiliran tanaman, pengelolaan air, pengolahan lahan, dan penanaman serta penggunaan bahan hayati (pangan).
10.Produk Organik adalah suatu produk yang dihasilkan sesuai dengan standar sistem pangan organik termasuk bahan baku pangan olahan organik, bahan pendukung organik, tanaman dan produk segar tanaman, temak dan produk petemakan, produk olahan tanaman, dan produk olahan temak termasuk non pangan.
11.Pupuk Organik adalah pupuk yang berasal dari bahan- bahan alami, baik yang berasal dari bahan tumbuhan maupun hewan, yang digunakan untuk memperbaiki kesu buran tanah dan menyediakan unsur hara bagi tanaman.
12.Pestisida Organik adalah pestisida yang berasal dari bahan-bahan alami, terutama tanaman (nabati), yang digunakan untuk mengendalikan atau mengurangi populasi hama dan penyakit tanaman.
13.Sertifikasi adalah prosedur di mana lernbaga sertifikasi pemerintah atau lembaga sertifikasi yang diakui oleh pemerintah, memberikan jaminan tertulis atau yang setara bahwa pangan atau sistem pengendalian pangan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
14.Lembaga Sertifikasi Organik yang selanjutnya disebut LSO adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mensertifikasi bahwa produk yang dijual atau dilabel sebagai "organik" adalah diproduksi, ditangani, dan diimpor menurut Standar Nasional Indonesia Sistem Pangan Organik clan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional. LSO tersebut bisa nasional maupun LSO asing yang berkedudukan di Indonesia.
15.Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.
16.SNI Sistem Pangan Organik adalah SNI yang dikeluarkan oleh Badan Standarisasi Nasional tentang Sistem Pangan Organik dan revisinya.
17.Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disebut KAN adalah lembaga akreditasi nasional yang mempunyai tugas untuk memberikan akreditasi kepada lembaga-lembaga sertifikasi dan laboratorium penguji/kalibrasi.
18.Petani Pangan yang selanjutnya disebut Petani adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya 3 jdih.pemalangkab.go.id