menetapkan Peraturan Bupati tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi; BUPATI PEMALANG, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHAESA ORGANISASIDAN TATAKERJA BALAILATIHANKERJA PADA DINAS TENAGA KERJA, PERINDUSTRIAN DAN TRANSMIGRASI TENTANG PERATURANBUPATI PEMALANG NOMOR s::1- TAHUN 2025 BUPATI PEMALANG PROVINS! JAWA TENGAH jdih.pemalangkab.go.id
3.Bupati adalah Bupati Pemalang.
4.Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi yang selanjutnya disingkat DTKPT adalah Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Transmigrasi Kabupaten Pemalang.
5.Balai Latihan Kerja yang selanjutnya disingkat BLK adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas pada DTKPT.
6.Kepala BLK selanjutnya disebut Kepala adalah Kepala Balai Latihan Kerja pada DTKPT.
7.Kelompok Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterarnpilan tertentu. sebagai unsur yang memimpm yang menjadi Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati penyelenggara Pemerintahan Daerah pelaksanaan urusan pemerintahan kewenangan Daerah otonom.