Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pemalang. Ditetapkan di Pemalang pada tanggal 29 Desember 2025 BUPATI PEMALANG, ttd cap ANOM WIDIYANTORO Diundangkan di Pemalang pada tanggal 29 Desember 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PEMALANG, ttd cap ENDRO JOHAN KUSUMA BERITA DAERAH KABUPATEN PEMALANG TAHUN 2025 NOMOR 55 PARAF HIERARKI KABID SEKDIN KADIN ASISTEN Pj. SEKDA Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Pemalang, ${ttd_pengirim} ARIEF RACHMAN HAKIM, S.H., M.H. PEMBINA NIP. 197810292006041008 ${ttd} Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). https://jdih.pemalangkab.go.id A. Arab Kebijakan Perribangunan Kabupaten Pemalang. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2026 menjadi tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2025-2029 yang merupakan penjabaran dari visi serta misi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2029. Kebijakan dalam dokumen . Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 juga berpedoman pada kebijakan tahap I periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2025"'2045. Oleh karena itu, perencanaan pembangunan Kabupaten Pemalang Tahun 2026 mengacu pada visi Bupati dan Wakil Bupati periode 2025-2029 yaitu "PEMALANG BERCAHAYA-BERSIH,CAKAP, HANDAL,MULYA".Untuk mendukung pencapaian visi tersebut, telah ditetapkan misi "RHAPSODI" (Resik, Hijau, Apik.T'eduli, Silaturahmi, Organisatoris, Digitalisasi, Ikhlas). Arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pemalang Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, Dalam rangka mencapai tujuan Pemerintah Desa diperlukan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerintah Daerah melalui kesamaan persepsi terhadap berbagai persoalan clan program pembangunan desa dalam kerangka pembangunan yang berkesinambungan sesuai dengan kewenangan. Untuk itu terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pemerintah Desa dalam penyusunan APB Desa yang mendasari pada RKP Desa Tahun 2026. RKP Desa Tahun 2026 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan sebagai upaya kesinambungan pembangunan yang terencana dan sistematis serta dilaksanakan baik masing-masing maupun seluruh komponen Desa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia secara berkelanjutan. KEWENANGANDESA DAN RKP DESA. DENGANDAERAHPEMERINTAHI. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARANPENDAPATANDAN BELANJA DESA TAHUNANGGARAN2026 ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUNANGGARAN2026 PENYUSUNANPEDOMANTENTANG LAMPIRAN PERATURANBUPATI PEMALANG NOMOR TAHUN2025 7 https://jdih.pemalangkab.go.id t yang merupakan tahun pertama pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029 dengan temanyayaitu "Memperkuat Pemalang Sebagai Penyangga Pangan Jawa Tengah, Dengan Kualitas Lingkungan Yang Bersih, Infrastruktur Yang Kuat Serta Daya Saing Sumberdaya Manusia," dengan prioritas pembangunan meliputi:
1.Memperkuat pertanian sebagai penyangga pangan Jawa Tengah.
2.Hilirisasi dan modernisasi pertanian dan perikanan.
3.Pemberdayaan petani milenial dalam pengelolaan pertanian dan perikanan budidaya modern.
4.Peningkatan infrastruktur yang mampu mengurangi kesenjangan dan mendorong pemerataan pembangunan; Jalan mantap dan konektivitas antar wilayah menjadi prioritas dalam rangka mempercepat distribusi barang dan jasa.
5.Penyediaan lapangan kerja melalui program padat karya pada pengelolaan sumberdaya air dan ke-PU-an.
6.Mempertahanan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan pemberian insentif pada pemilik sawah melalui akses pupuk murah, bibit berkualitas, dan pendampingan untuk pasca panen.
7.Penguatan koperasi merah putih yang mampu menjadi mitra petani.
8.Mendorong BUM Desa dan/atau Bl.JM Desa Bersama dalam penguatan kemandirian pangan.
9.Penguatan cadangan pangan dan penguatan keaneragaman bahan serta keamanan pangan.
10.Peningkatan kondusifitas wilayah yang akan mendukung iklim investasi dan perekonomian daerah.
11.Peningkatan mitigasi dan kesiapsiagaan bencana dengan kolaborasi pembentukan dan penguatan desa tangguh bencana.
12.Peningkatan kesadaran masyarakat daJam melakukan pilah sampah dan pengelolaan kontrol landfiil TPA. Peningkatan pilah sampah pada semua sektor baik publik maupun swasta, penguatan bank sampah.
13.Peningkatan pengelolaan pendidikan yang mudah diakses masyarakat, persiapan sekolah rakyat, sekolah garuda, memperkuat sekolah inklusi dan kesetaraan dalam mendorong harapan lama sekolah dan rata rata lama sekolah. Penyediaan lokasi untuk pembangunan SMA/SMK dalam rangka mengurangi blankspot (wilayah tanpa SMA/SMK).
14.Peningkatan perilaku hidup sehat dan kualitas pelayanan kesehatan. Pelaksanaan Program Makan Bergizi pada anak sekolah, pemeriksaan kesehatan untuk melakukan deteksi dini 8 https://jdih.pemalangkab.go.id r B. Arah Kebijakan Pemerintah Desa Kebijakan Pemerintah Desa Tahun 2026 diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Pemalang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 21 Tahun 2025 ten tang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor37 Tahun 2023 ten tang Pengelolaan Transfer ke Daerah, yang di dalamnya mengatur mengenai Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan fokus penggunaan dana desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Prioritas Penggunaan Dana Desa diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa dan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa. Prioritas Penggunaan Dana Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa dalam rangka:
a.peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
b.peningkatan kualitas hidup manusia; dan
c.penanggulangan kemiskinan. Prioritas Penggunaan Dana Desa:
1.Untuk pembangunan Desa dilaksanakan melalui:
a.Pemenuhan ·kebutuhan dasar pada penyakit tidak menular. Penyediaan ambulan gratis dan melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Randudongkal. Peningkatan pembangunan keluarga yang berkualitas dengan tingkat kelahiran yang direncanakan, usia perkawinan yang semakin matang.
15.Peningkatan budaya masyarakat yang berkolaborasi dengan pariwisata mampu mendorong perekonomian daerah. Penguatan dan pemberdayaan kelompok kelompok seni dan budaya serta pelestarian cagar budaya.
16.Peningkatan perlindungan sosial pada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS~t€rutama pada PPKSyang terlantar, penguatan rumah singgah dalam penanganan PPKS. Penguatan data penduduk miskin sehingga mampu menjadi pijakan dalam pengambilan keputusan dalam penanganan kemiskinan. 1 7.. Peningkatan tata kelola pemerintahan yang. mampu rnenciptakan · Good and Clean Government, peningkatan kualitas pelayanan publik yang terintegrasi dan berbasis teknologi, peningkatan profesionalisme Aparatur Sipil Negara, peningkatan budaya kerja. 9 https://jdih.pemalangkab.go.id 2) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan 3) pengembangan Desa wisata.
d.Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. 1) pemanfaatan energi terbarukan; 2) pengelolaan lingkungan Desa; dan 3} pelestarian sumber daya alam Desa.
2.Untuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan melalui:
a.Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat. 8) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
c.Pengembangan potensi ekonomi lokal 1) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dalam manusia prasarana sumber daya 6) pembangunan sarana dan rangka peningkatan kualitas masyarak:at desa; 7) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan 3) penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan 4) penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin. b, Pembangunan sa:rana dan p:rasa:rana Desa 1) pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa; 2) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh; 3) pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik; 4) pembangunan sarana dan prasarana transportasi; 5J pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi; 1) pencegahan dan penurunan stunting di Desa: 2) perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa; 10 https://jdih.pemalangkab.go.id kewirausahaan masyarakat Desa; 2) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan 3) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama.
d.Pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga Desa; dan
e.Rincian penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam terdiri atas: 1) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam; dan produktif danekonomikapasitas1) pengembangan 1) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa; 2) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular; 3) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; dan 4) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
b.Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasarr pembangunan desa. 1) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa; 2} penguatan partisipasi masyarakat da1amketahanan pangan nabati dan hewani; 3) peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; 4} peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat Desa; dan 5) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa untuk mewujudkan Desa berenergi 'bersih dan terbarukan.
c.Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa. 11 https://jdih.pemalangkab.go.id r Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 berdasarkan prinsip sebagai berikut:
1.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Desa berdasarkan bidang dan kewenangannya;
2.Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa; II. PRINSIP PENYUSUN.ANAPB DES.A 2) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa. Pengelolaan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan Prioritas Penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa clan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan berdasarkan petunjuk operasional dalam Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Bahwa berdasarkan Pasal 116 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, maka setelah desa memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten berupa penguatan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pembangunan desa secara pertisipatif, sesuai dengan kewenangannya, desa memprioritaskan juga kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan mengenai pengelolaan lingkungan Desa berupa pengelolaan limbah rumah tangga dan industri ramah lingkungan: > Pembangunan, perbaikan, .atau .rehahilitasi tempat pengolahan dan pemilahan sampah. ~ Pengelolaan sampah terpadu dan berwawasan lingkungan melalui bank sampah desa, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampahr.mesin pemilah dan pengolah sampah; dan ~ Kegiatan pengelolaan sampah lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. 12 https://jdih.pemalangkab.go.id Pendapatan Desa diklasifikasi menurut kelompok, jenis, dan obyek pendapatan, yang meliputi:
1.Pendapatan Asli Desa Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2026 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan desa melalui rekening kas desa yang merupakan hak Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dikembalikan oleh Desa. · Kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Desa dalam penyusunan APB Desa · Tahun Anggaran 2026 yaitu terkait dengan pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Penyusunan APB Desa disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja desa. Pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja desa dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. Kinerja desa yang dimaksud adalah berdasarkan pada: I. Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan;
2.Capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran kinerja desa yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi, dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan;
3.Standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati yang mengatur standar harga. Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2026 berdasarkan klasifikasi bidang, sub bidang, dan kegiatan yang diuraikan masing-masing ke dalam klasifikasi ekonomi sebagaimana tercantum pada kode rekening yang tertuang dalam Lampiran Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 97 Tahun 2019 ten tang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa serta kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tertuang dalam parameter bidang dan kegiatan pada sistem informasi keuangan desa, dengan ketentuan sebagai berikut: A. PENDAPATANDESA
4.Partisipatif, melibatkan peran serta masyarakat;
5.Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan;
6.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang Iebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. III. KEBIJAKANPENYUSUNANAPB DESA 13 https://jdih.pemalangkab.go.id Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa diberikan transfer melalui APBDesa dengan prinsip Pengalokasian anggaran dengan pendekatan fungsi ( money follows function}. Salah satu tujuan pemberian transfer tersebut adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antar Pemerintah
b.Hasil Aset Desa Hasil Aset Desa adalah seluruh kekayaan Desa yang menimbulkan penerimaan bagi pendapatan Desa, seperti Pengelolaan Tanah Kas Desa, Tambatan Perahu, Pasar Desa, tempat peinandian umum, jaringan irigasi desa, Pelelangan Ikan milik desa, hasil kios milik desa, pemanfaatan sarana/prasarana olah raga, hasil Badan Kredit Desa, hasil mata air desa/ sarana air bersih desa, lurnbung desa, dan lain- lain hasil aset Desa.
c.Swadaya, partisipasi, dan gotong royong Swadaya, partisipasi, dan gotong royong adalah seluruh bentuk kontribusi/sumbangan masyarakat yang menimbulkan penerimaan. Seperti penyediaan bahan baku lokal, partisipasi dan gotong royong masyarakat dan lain-lain swadaya partisipasi, dan gotongroyong.
d.Lain-lain Pendapatan Asli Desa Lain-lain Pendapatan Asli Desa yang sah adalah penerimaan desa {yang tidak diperoleh dari hasil usaha Desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya, partisipasi dan hasil gotong royorig rnasyarakat], seperti hasil ptrrrgutan, hasil penjualarr kekayaan desa yang dipisahkan, hasil komisi, potongan, atau bentuk lain sebagai akibat dari penjualan desa dan lain-lain pendapatan asli desa.
2.Transfer Pendapatan Asli Desa adalah penerimaan Desa yang diperoleh atas usaha sendiri sebagai pelaksanaan otonomi desa. Pendapatan Asli Desa dari Pemerintah Desa di Kabupaten Pemalang yang belum optimal perlu dioptimalkan dengan mengembangkan hasil usaha aset desa dan usaha dalam Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama untuk meningkatkan Pendapatan AsliDesa dari hasil usaha aset desa dan hasil usaha Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, meliputi:
a.Hasil Usaha Desa Hasil Usaha Desa adalah seluruh basil usaha perekonomian Desa yang dikelola dalam bentuk badan hukum atau secara swakelola oleh Pemerintah Desa yang menimbulkan penerimaan bagi pendapatan Desa. Contoh bagi hasil Badan Usaha MilikDesa dan/atau Badan Usaha MilikDesa Bersama, dan lain-Iain hasil usaha desa. 14 https://jdih.pemalangkab.go.id r Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa. Dana Desa dianggarkan sesuai besaran Dana Desa di Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2026. Pengelolaan Dana Desa berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan ketentuan yang mengatur mengenai Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Sedangkan penggunaan Dana Desa berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa clan ketentuan yang mengatur mengenai Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Adapun pengelolaan keuangan desa yang di dalamnya terdapat Dana Desa, berpedoman pada Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dalam hal belum ada penetapan penerimaan dari Dana. Desa kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026, maka penganggaran mendasarkan pada Tahun Anggaran 2025.
b.Bagian dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah. Penerimaan Bagian dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Pemerintah Desa dialokasikan sesuai besaran Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026. Ketentuan mengenai Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah berpedoman pada Peraturan Bupati Pemalang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian, Pencairan, dan Penggunaan Bagian dari Hasil Pajak Daerah clan Retribusi Daerah kepada Desa di Kabupaten Pemalang. Dalam hal belum ada penetapan penerimaan bagian dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026, rrraka penganggaran merrdasarkan pa:da:Tahun Anggaran 2025.
c.Alokasi Dana Desa. Alokasi Dana Desa adalah dana transfer yang diterima Pemerintah Desa dari Pemerintah Daerah. Alokasi Dana Desa Untuk penganggaran pendapatan yang bersumber dari transfer dalam APB Desa Tahun Anggaran 2026, meliputi:
a.Dana Desa Desa, serta meningkatkan kapasitas Desa dalam menggali potensi ekonomi Desa. i5 https://jdih.pemalangkab.go.id Belanja Desa meliputi semua pengeluaran dari rekening Desa yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Desa. Pemerintah desa menyusun pembangunan desa sesuai dengan prioritas dan kewenangan desa yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pemermtan desa. Alokasi anggaran untuk setiap kewilayahan ditentukan berdasarkan target kinerja. Alokasi anggaran untuk kewilayahan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar wilayah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahuri anggaran sebelumnya. B. BELANJADESA
f.bunga bank; dan
g.lain-lain pendapatan Desa yang sah. Terdiri dari : Bantuan dari Pemerintah/kementerian dan hasil penerimaan atas tuntutan ganti kerugian Desa.
e.koreksi kesalahan belanja tahun tahun sebelumnya; Dalam hal belum ada penetapan penerimaan dari AlokasiDana Desa kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026, maka penganggaran mendasarkan pada Tahun Anggaran 2025.
d.Bantuan keuangan dari APBDProvinsi dan APBDKabupaten. Adalah bantuan keuangan yang berasal dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Desa yang merupakan upaya untuk mendukung pembangunan Desa dalam melaksanakan program dan kegiatan. Bantuan Keuangan dapat bersifat khusus dan bersifat umum. Bantuan keuangan dianggarkan apabila terdapat dasar hukum atau ketetapan yang sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi dan/ atau Pemerintah Daerah. Penggunaan Bantuan keuangan bersifat khusus yang dikelola pada belanja Desa dalam APB Desa, tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dan paling banyak 30% (tiga puluh persen).
3.Pendapatan lain: Merupakan pendapatan lain-lain yang diterima oleh desa seperti:
a.penerimaan hasil kerja sama antar desa;
b.penerimaan hasil kerja sama dengan pihak ketiga;
c.penerimaan bantuan dari perusahaan yang berlokasi di desa;
d.hibah dan sumbangan dari pihak ketiga; dianggarkan sesuai besaran AlokasiDana Desa Tahun Anggaran 2026. 16 https://jdih.pemalangkab.go.id
2.Paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk:
a.penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
b.pelaksanaan pembangunan desa;
c.pembinaan kemasyarakatan desa; dan
d.pemberdayaan masyarakat desa.
1.Paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai:
1.kewenangan berdasarkan hak asal usul;
2.kewenangan lokal berskala Desa;
3.kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/ atau Pemerintah Daerah; dan
4.kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja Desa disusun dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan, oleh karena itu dalam penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026, agar mengutamakan pada pencapaian hasil melalui bidang dan kegiatan dari belanja Desa. Alokasi belanja dengan output kegiatan yang akan dihasilkan logis dan telah memperhitungkan tingkat kemahalan serta kondisi geografis desa. Desa dapat mengatur standar satuan harga yang disesuaikan dengan mengacu harga satuan Daerah sebagai patokan tertinggi. Jika terdapat harga satuan material/jasa yang lebih tinggi dari Daerah, Desa harus menyampaikan alasan yang kuat. Pemerintah daerah menetapkan target capaian kinerja bidang, sub bidang, dan kegiatan secara konkrit dan tidak absurd untuk belanja desa, dengan tetap memerhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Belanja desa yang berasal dari bantuan keuangan kepada pemerintah desa yang telah ditentukan penggunaannya, dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan: Belanja Desa harus digunakan untuk pelaksanaan urusan Pemerintahan Desa yang menjadi kewenangan Pemerintah Desa yang terdiri dari: 17 https://jdih.pemalangkab.go.id
e.Penerimaan pembiayaan lainnya Penerimaan pembiayaan lainnya adalah penerimaan pembiayaan di luar pelampauan penerimaan Pendapatan Asli Desa, pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan desa yang sah, pelampauan pembiayaan hutang desa, penghematan belanja,
a.SiLPAtahun sebelumnya SiLPA sebagaimana dimaksud meliputi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan.
b.Pencairan dana cadangan Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatat dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa.
c.Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan. Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan.
d.Penerimaan Kembali Penyertaan Modal Penerimaan kembali penyertaan modai dalam pembiayaan APB Desa. selisih antara pembiayaan. anggaran berikutnya. Pembiayaan netto merupakan penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran Pembiayaan Desa terdiri atas kelompok:
1.Penerimaan pembiayaan Dalam hal APB Desa diperkirakan defisit, APB Desa dapat didanai dari penerimaan pembiayaan desa ditetapkan dalam peraturan desa tentang APB Desa yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerimaan pembiayaan terdiri atas: Pembiayaan Desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun C. PEMBIAYAAN
a.penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa; dan
b.tunjangan dan operasionai BPD.
3.Perhitungan belanja Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok. 18 https://jdih.pemalangkab.go.id r