1.Daerah adalah Kabupaten Pemalang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pemalarig. https://jdih.pemalangkab.go.id
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang;
6.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah;
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas /badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan dan mengoordinasikan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif di wilayah kerjanya.
9.Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, yang selanjutnya disebut BLUD Puskesmas adalah unit kerja Dinas yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/ jasayang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
10.Pimpinan BLUDPuskesmas adalah Kepala Puskesmas.
11.Pejabat Keuangan BLUDPuskesmas adalah Pegawai Negeri Sipil yang fungsi sebagai penanggung jawab keuangan dalam klaster manajemen Puskesmas yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati.
12.Pejabat Teknis BLUDPuskesmas adalah penanggungjawab klaster manajemen, klaster Kesehatan ibu dan anak, klaster Kesehatan dewasa dan lanjut usia, klaster penanggulangan penyakit menular dan Kesehatan lingkungan serta lintas klaster.
13.Pegawai BLUD Puskesmas yang selanjutnya disebut Pegawai BLUDadalah pegawai yang bertugas di Puskesmas yang terdiri dari ASNdan Tenaga Profesional Lainnya.
14.Pegawai BLUD Puskesmas ASN adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja di Puskesmas yang menerapkan sistem BLUD yang diangkat oleh Kepala Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Tenaga Profesional Lainnya adalah pegawai selain ASNpada https://jdih.pemalangkab.go.id BLUD Puskesmas, yang diangkat melalui mekanisme rekruitmen dan/ atau pengangkatan pegawai BLUD Puskesmas sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
16.Peserta Program Internship adalah dokter dan dokter gigi yang baru lulus dan wajib mengikuti program penempatan sementara di fasilitas pelayanan kesehatan untuk memantapkan dan memandirikan kompetensinya sebelum terjun ke praktik mandiri.
17.Peserta Program Penugasan Khusus adalah tenaga kesehatan yang ditugaskan untuk bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan primer, seperti Puskesmas, di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK)serta Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK)untukjangka waktu tertentu.
18.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk Kas dan Tagihan BLUD yang menambah ekuitas dan aktiva lancar dalam periode anggaran bersangku tan yang tidak perlu dibayar kembali.
19.Kinerja adalah proses yang dilakukan dan hasil yang dicapai oleh suatu organisasi dalam menyediakan produk dalam bentuk jasa pelayanan atau barang kepada pelanggan.
20.Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan atau pensiun yang diberikan kepada pegawai BLUD Puskesmas yang ditetapkan oleh Bupati.
21.Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan. 22.Insentif adalah imbalan kerja yang berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan diluar gaji / honorarium yang diberikan kepada pegawai BLUD Puskesmas, peserta program intern sip dan peserta penugasan khusus.
23.Bonus atas Prestasi , yang selanjutnya disebut Bonus adalah pemberian penghasilan tambahan bagi Pegawai BLUDPuskesmas atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat-syarat tertentu.
24.Pesangon adalah imbalan kerja berupa uang santunan puma jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan BLUD Puskesmas.
25.Tindakan Umum adalah tindakan yang dilakukan oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di BLUD Puskesmas yang cara pembayarannya dengan mekanisme tarifretribusi jasa umum yang ditetapkan Peraturan Daerah. https://jdih.pemalangkab.go.id
26.Tenaga Medis adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan dan keterampilan melalui pendidikan profesi kedokteran atau kedokteran gigi yang memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
27.Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki sikap profesional, pengetahuan, dan keterampilan melalui pendidikan tinggi yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
28.Tenaga Pendukung adalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekerja untuk mendukung atau menunjang penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang kesehatan.
(1)Remunerasi BLUD Puskesmas diberikan berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme dengan mempertimbangkan prinsip:
a.proporsionalitas, yaitu memperhatikan aset, Pendapatan, sumber daya manusia, dan/ atau layanan BLUD;
b.kesetaraan, yaitu memperhatikan Remunerasi pada penyedia layanan sejenis;
c.kepatutan, yaitu memperhatikan nilai jabatan yang dihasilkan dari proses analisis dan evaluasi jabatan; dan
d.Kinerja, yaitu memperhatikan Kinerja layanan dan Kinerja keuangan.
(2)Selain mempertimbangkan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian remunerasi dapat memperhatikan indeks harga Daerah. BABIII REMUNERASI Umum ( Pasal 3
(1)Remunerasi diberikan kepada:
a.Pegawai BLUDPuskesmas. https://jdih.pemalangkab.go.id
b.Peserta program internsip; dan
c.Peserta program penugasan khusus termasuk nusantara sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme.
(3)Remunerasi dapat diberikan dalam bentuk:
a.Gaji;
b.Insentif;
c.Bonus; dan
d.Pesangon.
(4)Sumber Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari Pendapatan BLUDPuskesmas.
(5)Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling banyak 60% (enam puluh persen) dari Pendapatan BLUDPuskesmas.
(6)Penetapan besaran prosentase Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Pimpinan BLUD.
(7)Pelaksanaan Remunerasi mem pertimbangkan faktor:
a.jumlah Pendapatan dan belanja yang dikelola Puskesmas, tingkat pelayanan serta produktivitas; dan BLUD Puskesmas,
b.Kinerja operasional Puskesmas dengan mempertimbangkan an tara lain indikator keuangan, mutu pelayanan dan manfaat bagi masyarakat. Pasa14 Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Remunerasi Pimpinan BLUD Puskesmas.
(1)Gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diberikan kepada Pegawai BLUD Puskesmas dari Tenaga Profesional Lainnya.
(2)Pemberian gaji kepada Pegawai BLUD Puskesmas yang berstatus Pegawai ASN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. https://jdih.pemalangkab.go.id
(3)Pemberian gajr kepada Pegawai BLUD dari Tenaga Profesional Lainnya dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan BLUD Puskesmas dengan memperhatikan standar harga satuan Pemerintah Daerah.
(4)Besaran gaji yang diberikan kepada Pegawai BLUD Puskesmas dari Tenaga Profesional Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pimpinan BLUD Puskesmas. Pasa16 Pegawai BLUD dari Tenaga Profesional Lainnya diberikan tunjangan premi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Umum Pasa17 Insentif terdiri atas:
a.Insentif kapitasi BPJS Kesehatan;
b.Insentif non kapitasi BPJS Kesehatan; dan
c.lnsentif jasa layanan. Pasa19
(1)Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan berdasarkan skor individual. (
(2)Skor individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jumlah skor individu masing-rnasing Pegawai BLUD Puskesmas yang disusun dengan mempertimbangkan variabel:
a.masa kerja;
b.jenis ketenagaan https://jdih.pemalangkab.go.id
c.jabatan yang disandang;
d.tugastambahan; dan
e.kehadiran. Pasall0 Masa kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)huruf a, diberikan skor individu dengan rincian:
a.kurang dari 5 (lima) tahun, diberi tambahan skor 2 (dua);
b.5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun, diberi tambahan skor 5 (lima);
c.11 (sebelas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun, diberi tambahan skor 10 (sepuluh);
d.16 (enam belas) tahun sampai dengan 20 (dua puluh) tahun, diberi tambahan skor 15 (lima belas);
e.21 (dua puluh satu) tahun sampai dengan 25 (dua puluh lima) tahun, diberi tambahan skor 20 (dua puluh); dan
f.lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, diberi tambahan skor 25 (dua puluh lima). (