1.Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 86 Tahun 201 7 ten tang Pedoman Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2017 Nomor 86), diubah sebagai berikut: Pasal I P~t<Al'Ut<Al\J BUPA·TI ·11~.;l'.fl'Al\JU PERUBAHAI'-J" AT·AS PERATURAN BUPATI NOMOR 86 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMANPENGELOLAANASET DESA. MEMUTUSKAN: 3 Menetapkan https://jdih.pemalangkab.go.id
16.Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa yang tidak dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemeritahan Desa dan/ atau optimalisasi Aset Desa dengan tidak mengubah status kepemilikan. 1 7. Sewa adalah Pemanfaatan Aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai dengan tidak merubah status kepemilikan Aset Desa.
18.Pinjam Pakai adalah pemanfaatan Aset Desa antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lainnya dan/ atau Lembaga Kemasyarakatan Desa di Desa setempat dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan.
19.Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Desa oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dengan menenma imbalan dalam bentuk uang untuk meningkatkan pendapatan Desa.
20.Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan Aset Desa berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ a tau sarana berikut fasilitasnya, Pelaporan, Penilaian, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Aset Desa.
13.Perencanaan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan Aset Desa sesuai kebutuhan untuk menghubungkan Pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. 14.Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan Aset Desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
15.Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dalam mengelola dan menatausahakan Aset Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi Pemerintahan Desa. Pemindahtanganan, Penatausahaan,PPnP"h::tnns::tn.- - --o----.L --- ----7
12.Pengelolaan Aset Desa adalah rangkaian kegiatan mulai dari Perencanaan, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan, Pemeliharaan,
11.Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja desa atau nPrnlPh~n h~k l~innv~ v~ncr ~~h .r:--- ------- ----- ----- J - J ---o ---·
10.Peraturan Desa adalah peraturan perundang undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan 4 https://jdih.pemalangkab.go.id Aset Desa.
30.Kodefikasi adalah pemberian kode barang pada setiap barang inventaris milik Pemerintah Desa yang n,pnv~h:~k::in knrlf' lnk::i~-i rl::in knrlf' h::ir~ncr ----- J -~------ --- -- ------- ---- --- -·- -- -·--o· sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
29.Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
28.Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi -r. ------ .:1;1_1~-1---- ----'---- n ;_,._1_ -r. ...1---'--·- uc;;:,a. y ct..Ul:; UUi:U\..Ur..c::l.J.1 a..u tct.1 a. rc;111c;1111u:1..u uc;;:,a. uc;.Ul:;i:l.J.1 pihak lain, dengan menerima penggantian dalam bentuk tanah dan/atau bangunan atau uang yang senilai atau menguntungkan.
26.Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Aset ~'+ . Penghapusan aaruan tindakan menghapus Aset Desa dari daftar Aset Desa dengan Keputusan Kepala Desa untuk membebaskan Pemerintah Desa dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas Aset Desa yang berada dalam penguasaannya.
25.Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan Aset Desa. :L6. i-emennaraan adalah proses untuk menjaga dan memperbaiki Aset Desa agar selalu dalam keadaan baik dan siap pakai dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa. dan/ atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
21.Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Aset Desa hPrlln!'.:I t!'.:ln!'.:lh nlPh n;h!'.:lk 1!'.:l;n nPn<T!'.:ln <'!'.:11"!'.:I n,pn,1;,-;k!'.:ln ~~· -r-- ~-·-· ~·~·· r--·-·· .-... -~--i::,-·· ~-- -··~-·---··~- bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan kepada Pemerintahan Desa untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
22.Pengamanan adalah proses dan/ atau cara perbuatan mengamankan Aset Desa dalam bentuk fisik, hukum, dan administratif. kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk cAlon;,,+n'<TO ~;CAT"o"hlron lraTY\hol; +ono"h "hoco...-to "honrrnnon \.J"-".l.~.Lj '-'1..1...&..&..Jvt. """.LU'-".L LA...L.l..&.lio,.I.A...£..A. .L~'-"'.A..L.L..._,"-4..L.L 1..IA...&..L'-A.L.L .......,'-""-''-".&. l..(o.A. ....,c...A...L.Lf:>'"""'-.&..Lt.A...&..L 5 https://jdih.pemalangkab.go.id