keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
(8)Tunjangan Hari Raya bagi:
a.Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
b.Pegawai Non Pegawai Aparartur Sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah, paling banyak sebesar Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan, a tau kelas jabatannya setara.
(9)Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (lO)Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. 5 jdih.pemalangkab.go.id
e.tambahan penghasilan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari besaran tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabaran, atau kelas jabatannya.
(3)Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b bagi PPPK terdiri atas:
a.gaji pokok;
b.tunjangan keluarga; dan
c.tunjangan pangan.
(4)Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) berlaku ketentuan:
a.PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima; dan
b.PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025, tidak diberikan Gaji Ketiga Belas.
(5)Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.
(6)Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c bagi Bupati dan Wakil Bupati meliputi:
a.gaji pokok;
b.tunjangan keluarga;
c.tunjangan jabatan; dan
d.tunjangan pangan.
(7)Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
(8)Gaji Ketiga Belas bagi:
a.Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
b.Pegawai Non Pegawai Aparartur Sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan 6 jdih.pemalangkab.go.id Proses Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.