menetapkan Peraturan Bupati ten tang Penugasan kepada Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa Kabupaten Pemalang untuk melaksanakan Kegiatan Pemberian Pinjaman Bersubsidi kepada Usaha Mikro;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; https://jdih.pemalangkab.go.id 2
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik tentang Dalam Negara Indonesia Nomor 6856); MEMUTUSKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG PENUGASAN KEPADA PERUSAHAANPERSEROAN DAERAHLEMBAGAKEUANGAN MIKRO BADAN KREDIT DESA KABUPATEN PEMALANG UNTUKMELAKSANAKANKEGIATANPEMBERIANPINJAMAN BERSUBSIDI KEPADAUSAHAMIKRO.