Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. 2. 10. 11. 12. 18. Daerah adalah Daerah Kabupaten Pesawaran. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Bupati adalah Bupati Pesawaran. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Kepala Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Pesawaran. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran. Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah Tambahan Penghasilan Pegawai yang diberikan kepada PNS berdasarkan beban kerja dan/atau prestasi kerja dan/atau tempat bertugas dan/atau kondisi kerja dan/atau kelangkaan profesi dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Tambahan Penghasilan Lainnya adalah tambahan penghasilan bagi ASN dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan, yang dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan ASN dan Non ASN dalam kegiatan memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan berupa honorarium/insentif, perjalanan dinas, atau sebutan lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Beban Kerja adalah diberikan kepada ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal. Prestasi Kerja adalah diberikan kepada ASN yang memiliki prestasi kerja tinggi dan/atau inovasi. 14. 15. 16. 17 18. 19. 20. 21, 22. 23. 24. 25 26. 27. 28. 29, 30. Jabatanadalahkedudukanyangmenunjukkantugas,kewajiban,tanggung jawab,wewenangdanhakseorangASN. Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan. Basic Tambahan Penghasilan Pegawai adalah nilai rupiah yang diberikan untuk setiap kelas jabatan, yang dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Ketua Tim adalah Penugasan yang diberikan oleh Pimpinan Unit Organisasi kepada fungsional dan pelaksana untuk melaksanakan kinerja organisasi. Evaluasi jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan. Tingkat Kehadiran adalah jumlah kehadiran ASN dalam satu bulan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang. Capaian Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap ASN sesuai dengan sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai. Umpan Balik Berkelanjutan adalah tanggapan atau respon yang diberikan atas kinerja Pegawai. Indikator Kinerja Individu adalah ukuran keberhasilan kerja yang dicapai oleh setiap PNS. Perilaku Kerja Pegawai diwujudkan dalam nilai dasar Aparatur Sipil Negara yang menjadi standar perilaku kerja Pegawai (Core Values ASN BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. Rencana hasil kerja Pegawai merupakan outcome, outcome antara, output, dan/atau layanan yang akan dihasilkan Pegawai. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan langsung Pegawai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan. Evaluasi Kinerja Periodik (Bulanan) Pegawai adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja pegawai selama bulanan/setiap bulan dan menetapkan predikat kinerja periodik (bulanan) pegawai berdasarkan kuadran kinerja pegawai. Apel/Upacara adalah kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama di pagi hari pada suatu tempat yang dipimpin oleh pembina Apel/Upacara. Sistem Daftar Hadir adalah sistem daftar hadir ASN dengan menggunakan metode kehadiran absensi dengan menggunakan mekanisme tertentu. 31. 32. 33. 34. 35. 36. 37. 38. 39. 40. 41. 42. 43. Pelaksana TugasatauyangdisingkatPltadalahPejabatyangmenempatiposisi jabatan yangbersifatsementarakarenapejabatyangmenempatiposisiitu sebelumnyaberhalangantetapatauterkenaperaturanhukumsehinggatidak menepatiposisitersebut. Pelaksana Harian atau yang disingkat Plh adalah Pejabat yang menempati posisi jabatan yang bersifat sementara karena pejabat yang menempati posisi itu sebelumnya berhalangan sementara sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Cuti PNS yang selanjutnya disebut dengan Cuti, adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka walktu tertentu. Alasan sah adalah alasan yang dapat diterima dengan akal sehat, antara lain karena kondisi yang mendesak, ancaman, keterpaksaan atau kondisi lain di luar kemampuan yang bersangkutan yang ditentukan berdasarkan pertimbangan obyektif Kepala Perangkat Daerah. Mutasi adalah perpindahan tugas dan atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi pusat, antar Instansi pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan kerugian negara. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara. Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut majelis adalah pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian kerugian daerah. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatan. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk selanjutnya disebut LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. 44. 45. 46. 47. 48. 2 @)
(4)WajibLaporLHKPNyangselanjutnyadisebutWLLHKPNadalahpejabat/pegawai dilingkungan PemerintahKabupatenPesawaran. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik, Gratifikasi yang Dianggap Suap Yaitu Gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah. Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Penyetaraan Jabatan adalah pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam jabatan Fungsional melalui penyesuaian/inpassing pada Jabatan Fungsional yang setara.