Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pesisir Barat. Ditetapkan di Krui pada tanggal 14 Maret 2025 BUPATI PESISIR BARAT, ttd DEDI IRAWAN Diundangkan di Krui pada tanggal 14 Maret 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT, Ttd TEDI ZADMIKO BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN 2025 NOMOR 540 SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM KABUPATEN PESISIR BARAT, GEMA KHALIMA SABDA, S.H.,M.H. NIP. 19850428 201403 2 002 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PESISIR BARAT NOMOR : 5 TAHUN 2025 TENTANG : PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PEKON TAHUN ANGGARAN 2025 PEDOMAN PENYUSUNAN APBPEKON TAHUN ANGGARAN 2025 A. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEWENANGAN PEKON DAN RKP PEKON Dalam rangka mencapai tujuan pemerintah pekon diperlukan sinkronisasi kebijakan pemerintah pekon dengan kebijakan pemerintah daerah melalui kesamaan persepsi terhadap berbagai persoalan dan program pembangunan pekon dalam kerangka pembangunan yang berkesinambungan sesuai dengan kewenangan. Untuk itu terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah pekon dalam penyusunan APBPekon yang mendasari pada RKP Pekon tahun 2025. RKP Pekon Tahun 2025 merupakan penjabaran dari RPJM Pekon untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat program prioritas dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan dengan basis dari pendataan SDGs yang merupakan data dasar yang ada di pekon baik pendataan yang telah dilakukan secara online maupun secara offline. Penyusunan RKP Pekon merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing pekon dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan penanggulangan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan kearifan lokal.
a.memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan;
b.mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan;
c.meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing;
d.revolusi mental dan pembangunan kebudayaan;
e.memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar;
f.membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim;
g.memperkuat stabilitas Politik, Hukum, Keamanan, Hak Asasi Manusia (HAM) dan transformasi pelayanan publik.
2.Arah Kebijakan Pemerintah Pekon Kebijakan pemerintah pekon tahun 2025 mengacu pada arah kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Pesisir Barat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, yang di dalamnya mengatur mengenai dana desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dan fokus penggunaan dana desa setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan. Prioritas penggunaan dana desa dilaksanakan oleh pekon berdasarkan kewenangan pekon dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa dan harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat pekon. Prioritas penggunaan dana desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat pekon dalam rangka:
a.peningkatan kesejahteraan masyarakat pekon;
b.peningkatan kualitas hidup manusia; dan
c.penanggulangan kemiskinan. Prioritas Penggunaan Dana Desa;
1.Untuk pembangunan pekon dilaksanakan melalui:
a.pemenuhan kebutuhan dasar 1) pencegahan dan penurunan stunting di pekon; 2) perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan pekon; 3) penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan 4) penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.
b.Pembangunan sarana dan prasarana pekon 1) pembangunan sarana dan prasarana pendataan pekon; 2) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan Kawasan kumuh; 3) pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif bagi pekon yang belum dialiri listrik; 4) pembangunan sarana dan prasarana transportasi; 5) pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi; 6) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pekon; 7) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
c.Pengembangan potensi ekonomi lokal 1) pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik pekon/badan usaha milik pekon bersama; 2) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik pekon/badan usaha milik pekon bersama; 3) pengembangan pekon wisata.
d.Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan 1) pemanfaatan energi terbarukan; 2) pengelolaan lingkungan pekon; 3) pelestarian sumber daya alam pekon.
2.Untuk pemberdayaan masyarakat pekon dilakukan melalui:
a.Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat 1) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di pekon; 2) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular; 3) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; 4) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prosekutor narkotika.
b.Penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan pekon 1) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan pekon; 2) penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani; 3) peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pekon; 4) peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat pekon; 5) pengembangan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di pekon untuk mewujudkan pekon berenergi bersih dan terbarukan.
c.Pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat pekon 1) pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat pekon; 2) pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik pekon/badan usaha milik pekon bersama; 3) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik pekon/badan usaha milik pekon Bersama.
d.Pengembangan seni budaya lokal melalui peningkatan kapasitas seni budaya warga pekon
e.Penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam 1) penguatan dan fasilitasi masyarakat pekon dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam; 2) penguatan dan fasilitasi masyarakat pekon dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa. Pengelolaan keuangan dalam rangka pelaksanaan prioritas penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Prioritas Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dilaksanakan berdasarkan petunjuk operasional dalam Lampiran Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. Bahwa berdasarkan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, maka setelah pekon memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten berupa penguatan kebijakan fasilitasi dan koordinasi pembangunan pekon secara pertisipatif, sesuai dengan kewenangan pekon, pekon memprioritaskan juga kegiatan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan mengenai pengelolaan lingkungan pekon berupa pengelolaan limbah rumah tangga dan industri ramah lingkungan, meliputi:
1.pembangunan, perbaikan atau rehabilitasi tempat pembuangan sampah;
2.pengelolaan sampah terpadu dan berwawasan lingkungan melalui bank sampah pekon, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah dan mensin pengolah sampah. B. PRINSIP PENYUSUNAN APBPEKON Penyusunan APBPekon Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada prinsip:
1.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan pekon berdasarkan bidang dan sesuai dengan kewenangan pekon;
2.Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
3.Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBPekon melalui sistem informasi pekon, info grafis dan media lainnya;
4.Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat;
5.Memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat;
6.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi dan peraturan lainnya. C. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBPEKON Kebijakan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah pekon dalam penyusunan APBPekon Tahun Anggaran 2025 terkait dengan pendapatan, belanja, dan pembiayaan pekon dengan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dan mengacu pada kode rekening yang tertuang dalam lampiran Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Pekon, dengan ketentuan:
1.Pendapatan Pendapatan pekon yang dianggarkan dalam APBPekon Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan pekon meliputi semua penerimaan pekon melalui rekening kas pekon yang merupakan hak pekon dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dikembalikan oleh pekon. Pendapatan pekon diklasifikasi menurut kelompok, jenis, dan obyek pendapatan, yang meliputi:
1.Pendapatan Asli Pekon Pendapatan asli pekon adalah penerimaan pekon yang diperoleh atas usaha sendiri sebagai pelaksanaan otonomi pekon, berupa:
a.Hasil Usaha Pekon Hasil usaha pekon adalah seluruh hasil usaha perekonomian pekon yang dikelola dalam bentuk badan hukum atau secara swakelola oleh pemerintah pekon yang menimbulkan penerimaan bagi pendapatan pekon. Contoh bagi hasil BUMPekon/BUMPekon Bersama dan lain- lain hasil usaha pekon yang sah.
b.Hasil Aset Pekon Hasil aset pekon adalah seluruh kekayaan pekon yang menimbulkan penerimaan bagi pendapatan pekon, seperti pengelolaan tanah kas pekon, pasar pekon, pasar hewan, tambatan perahu, pelelangan ikan yang dikelola oleh pekon, dan lain-lain kekayaan milik pekon.
c.Swadaya dan partisipasi, serta gotong-royong Swadaya dan partisipasi,serta gotong-royong masyarakat adalah seluruh bentuk kontribusi masyarakat pekon yang menimbulkan penerimaan, seperti penyediaan bahan baku lokal, partisipasi dan gotong-royong masyarakat dan lain-lain swadaya partisipasi dan gotong royong.
d.Lain-lain pendapatan asli pekon Lain-lain pendapatan asli pekon yang sah adalah penerimaan pekon (yang tidak diperoleh dari hasil usaha pekon, hasil kekayaan pekon, hasil swadaya dan partisipasi, dan hasil gotong royong masyarakat), seperti hasil pungutan, hasil penjualan kekayaan pekon yang dipisahkan, hasil komisi, potongan atau bentuk lain dan lain-lain pendapatan asli pekon.
2.Transfer Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Pekon diberikan transfer melalui APBPekon dengan prinsip Pengalokasian anggaran dengan pendekatan fungsi (money follows function). Salah satu tujuan pemberian transfer tersebut adalah untuk mengurangi kesenjangan fiskal antar Pemerintah Pekon, serta meningkatkan kapasitas pekon dalam menggali potensi ekonomi pekon. Untuk penganggaran pendapatan yang bersumber dari transfer dalam APBPekon Tahun Anggaran 2025, meliputi:
a.Dana Desa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi pekon yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Pekon.
b.Bagian dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Penerimaan bagian dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk pemerintah pekon dialokasikan sesuai besaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah pekon Tahun Anggaran 2025. Dalam hal belum ada penetapan penerimaan bagian dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah pekon Tahun Anggaran 2025, maka penganggaran mendasarkan pada Tahun Anggaran 2024.
c.Alokasi Dana Pekon Alokasi Dana Pekon adalah dana transfer yang diterima pemerintah pekon dari pemerintah daerah. Alokasi Dana Pekon dianggarkan sesuai besaran Alokasi Dana Pekon Tahun Anggaran 2025. Dalam hal belum ada penetapan penerimaan dari Alokasi Dana Pekon kepada pemerintah pekon Tahun Anggaran 2025, maka penganggaran mendasarkan pada Tahun Anggaran 2024.
d.Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten adalah bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan kabupaten kepada pekon dalam rangka mendukung pembangunan pemerintah pekon untuk melaksanakan program dan kegiatan. Bantuan Keuangan dapat bersifat khusus dan bersifat umum. Bantuan keuangan dianggarkan apabila sudah ada dasar hukum atau ketetapan yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan atau pemerintah daerah.
e.Pendapatan Lain-lain Merupakan pendapatan lain-lain yang diterima oleh pekon seperti:
1.hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga yang tidak mengikat dari pihak ketiga yang diterima oleh pemerintah pekon berupa dana tunai.
2.lain-lain pendapatan Pekon yang sah terdiri atas: a) penerimaan dari hasil kerja sama antar pekon; b) penerimaan dari hasil kerja sama dengan pihak ketiga; c) penerimaan bantuan dari perusahaan yang berlokasi di pekon; d) hibah dan sumbangan dari pihak ketiga; e) koreksi kesalahan belanja tahun-tahun sebelumnya; f) bunga bank; g) lain-lain pendapatan pekon yang sah.
2.Belanja Pekon Belanja pekon meliputi semua pengeluaran dari rekening pekon yang merupakan kewajiban pekon dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh pekon. Belanja pekon harus digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan pekon yang menjadi kewenangan pemerintah pekon yang terdiri dari:
1.kewenangan berdasarkan hak asal usul;
2.kewenangan lokal berskala pekon;
3.kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah;
4.kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Belanja pekon disusun dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan, oleh karena itu dalam penyusunan APBPekon Tahun Anggaran 2025 supaya mengutamakan pada pencapaian hasil melalui bidang dan kegiatan dari belanja operasional pemerintah pekon. Alokasi belanja dengan output kegiatan yang akan dihasilkan logis dan telah memperhitungkan tingkat kemahalan serta kondisi geografis pekon. Pekon dapat mengatur standar satuan harga yang disesuaikan dengan mengacu harga satuan daerah sebagai patokan tertinggi. Jika terdapat harga satuan material/jasa yang lebih tinggi dari daerah, pekon harus menyampaikan alasan yang kuat. Belanja pekon yang ditetapkan dalam APBPekon digunakan dengan ketentuan:
1.Paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja pekon digunakan untuk mendanai:
a.penyelenggaraan pemerintah pekon termasuk belanja operasional pemerintah pekon dan insentif rukun tetangga dan rukun warga.
b.pelaksanaaan pembangunan pekon.
c.pembinaan kemasyarakatan pekon.
d.pemberdayaan masyarakat pekon.
2.Paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja pekon digunakan untuk mendanai:
a.penghasilan tetap dan tunjangan peratin, juru tulis, dan perangkat pekon lainnya.
b.tunjangan dan operasional Lembaga Himpun Pekon. Penganggaran belanja Tahun Anggaran 2025 dalam rangka melaksanakan kegiatan pemerintah pekon, memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Belanja Pekon diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah pekon dan sesuai dengan prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
b.Belanja Pekon yang bersumber dari bantuan keuangan yang bersifat khusus baik dari pemerintah provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat tidak diterapkan dalam ketentuan prosentase penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dan paling banyak 30% (tiga puluh persen).
c.Penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) tidak diperbolehkan bertentangan atau melebihi dengan standarisasi kegiatan, honorarium, biaya pemeliharaan, perjalanan dinas dan standarisasi pengadaan barang/jasa kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
d.Dalam merencanakan alokasi belanja untuk setiap kegiatan harus dilakukan analisis kewajaran biaya yang dikaitkan dengan output yang dihasilkan dari satu kegiatan. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya pemborosan maka program dan kegiatan yang direncanakan harus didasarkan pada kebutuhan rill. Analisis kewajaran biaya dilaksanakan oleh tim verifikasi RAB yang ditetapkan berdasarkan keputusan peratin.
e.Kegiatan pembangunan yang bersifat fisik, proporsi belanja modal lebih besar dari pada belanja barang dan jasa dan harga perolehan merupakan belanja modal secara keseluruhan.
f.Operasional pemerintahan pekon meliputi belanja barang/jasa di bidang penyelenggaraan pemerintahan pekon, seperti belanja alat tulis kantor, bahan habis pakai, insentif/honorarium dan lain-lain.
g.Belanja pegawai merupakan pemberian penghasilan tetap (SILTAP) dan tunjangan bagi peratin dan perangkat pekon yang meliputi:
1.penghasilan tetap peratin dan perangkat pekon;
2.tunjangan jabatan peratin dan perangkat pekon;
3.tunjangan anggota LHP. Penghasilan tetap dan tunjangan termasuk dalam komponen belanja yang besarannya tidak melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari belanja pekon. Penentuan besaran penghasilan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran pekon, penganggaran tunjangan bagi peratin dan perangkat pekon harus memperhatikan asas kepatuhan kewajaran dan rasionalitas serta sesuai dengan kemampuan keuangan pekon.
h.Belanja Barang/Jasa Belanja Barang/Jasa adalah belanja yang digunakan untuk membiayai pembelian atau pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dan digunakan untuk mendukung penyelenggaraan kewenangan pekon.
i.Belanja Modal
1.Pemerintah pekon harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBPekon Tahun Anggaran 2025 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
2.Penganggaran belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan yang digunakan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan pekon, pelaksanaan pembangunan pekon, pembinaan kemasyarakatan pekon dan pemberdayaan masyarakat pekon dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Nilai aset tetap berwujud yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai siap digunakan.
4.Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap untuk per satuan peralatan adalah lebih dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), untuk aset lainnya berupa koleksi perpustakaan dan barang yang bercorak kesenian, peralatan untuk proses belajar mengajar ditetapkan sebesar lebih dari Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).
5.Dalam menetapkan anggaran untuk pengadaan barang inventaris agar dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan masing-masing. Oleh karena itu sebelum merencanakan anggaran terlebih dahulu dilakukan evaluasi dan pengkajian terhadap barang-barang inventaris yang tersedia baik dari segi kondisi maupun umur ekonomisnya.
j.Belanja Tak Terduga Belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak yang berskala lokal pekon. Belanja tak terduga terdiri dari:
1.Penanggulangan bencana.
2.Keadaan darurat meliputi: a) kebutuhan tanggap darurat; b) kerusakan sarana dan prasarana pekon; c) bencana sosial.
3.Keadaan mendesak pekon meliputi penanggulangan wabah penyakit. Ketentuan dalam menganggarkan belanja tak terduga ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a) keadaan darurat yang dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Peratin dan pengguna anggaran harus dilengkapi dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang disahkan oleh peratin dan berita acara kejadian yang diketahui oleh camat. b) dalam hal kegiatan penanggulangan wabah penyakit, Pemerintah Pekon dapat menganggarkan untuk mencegah terjadinya wabah endemik yang sering terjadi di pekon. c) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penggunaan belanja tak terduga, diperlukan adanya kesepakatan bersama LHP.
3.Pembiayaan Pekon Pembiayaan pekon meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan pekon terdiri:
1.Penerimaan Pembiayaan Pekon
a.sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun sebelumnya SILPA paling sedikit meliputi pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang tidak dilaksanakan, belum selesai atau lanjutan.
b.pencairan dana cadangan Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APBPekon.
c.hasil penjualan kekayaan pekon yang dipisahkan, kecuali tanah dan bangunan. Penerimaan hasil penjualan kekayaan pekon yang dipisahkan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan pekon yang dipisahkan.
2.Pengeluaran Pembiayaan Pekon
a.pembentukan dana cadangan digunakan untuk mendanai kegiatan yang penyedian dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pemerintah Pekon harus menetapkan peraturan pekon tentang pembentukan dana cadangan yang didalamnya memuat tujuan, program/kegiatan yang akan dibiayai, besaran dan rincian yang harus dianggarkan.
b.penyertaan modal Pemerintah Pekon pada badan usaha milik pekon (BUMPekon) ditetapkan dengan peraturan pekon tentang penyertaan modal BUMPekon. Penambahan jumlah penyertaan modal pada BUMPekon dilakukan melalui perubahan peraturan pekon tentang penyertaan modal.
3.Cara Pengisian Form APBPekon
a.rencana pendapatan memuat kelompok dan jenis pendapatan pekon, yang dipungut/dikelola/diterima oleh pekon. Jenis dan objek pendapatan pekon selanjutnya dituangkan dalam penjabaran APBPekon;
b.rencana belanja terbagi atas klasifikasi bidang dan klasifikasi ekonomi. Klasifikasi bidang terbagi atas sub bidang dan kegiatan. Klasifikasi ekonomi diuraikan menurut jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek. Objek belanja dan rincian objek belanja dituangkan dalam penjabaran APBPekon;
c.rencana pembiayaan memuat kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APBPekon dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan surplus APBPekon yang masing-masing diuraikan menurut kelompok, jenis, dan objek pembiayaan. Objek pembiayaan dan rincian objek pembiayaan dituangkan dalam penjabaran APBPekon. D. TEKNIS PENYUSUNAN APBPEKON Pemerintah pekon dalam menyusun APBPekon harus mendasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Pekon. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBPekon:
1.juru tulis menyusun rancangan peraturan pekon tentang APBPekon berdasarkan RKP Pekon tahun berkenaan.
2.juru tulis menyampaikan rancangan peraturan pekon tentang APBPekon kepada peratin.
3.rancangan peraturan pekon tentang APBPekon disampaikan oleh peratin kepada LHP untuk dibahas dan disepakati bersama yang ditetapkan dalam surat keputusan LHP tentang persetujuan rancangan APBPekon menjadi APBPekon.
4.LHP berhak untuk menyampaikan keberatan kepada peratin apabila rancangan pembiayaan kegiatan berbeda dengan rencana yang sudah ditetapkan dalam peraturan pekon tentang RKP Pekon.
5.Bupati mendelegasikan evaluasi rancangan peraturan pekon tentang APBPekon kepada Camat.
6.rancangan peraturan pekon tentang APBPekon yang telah disepakati disampaikan oleh peratin kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
7.Camat mengevaluasi rancangan peraturan pekon tentang APBPekon terhadap ketentuan penggunaan dana dalam kegiatan berdasarkan sumber-sumber pendanaan, baik Dana Desa, ADP, dana bagi hasil pajak dan bagi hasil retribusi daerah, maupun bantuan keuangan provinsi sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam masing-masing Peraturan Bupati.
8.Camat berkoordinasi dengan tenaga ahli infrastruktur dalam melakukan evaluasi terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain gambar pada bidang pembangunan.
9.Camat menetapkan hasil evaluasi rancangan peraturan pekon tentang APBPekon paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya rancangan peraturan pekon tentang APBPekon.
10.dalam hal Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu 20 (dua puluh) hari yang telah ditentukan, peraturan pekon tersebut berlaku dengan sendirinya.
11.dalam hal Camat menyatakan hasil evaluasi rancangan peraturan pekon tentang APBPekon tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, peratin melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
12.apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh dan peratin tetap menetapkan rancangan peraturan pekon tentang APBPekon menjadi peraturan pekon, Camat membatalkan peraturan pekon dengan Keputusan Camat.
13.pembatalan peraturan pekon sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBPekon tahun anggaran sebelumnya.
14.dalam hal terjadi pembatalan, peratin hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan pemerintah pekon.
15.penulisan nomor rekening, bidang, sub bidang, jenis belanja dan rincian belanja pada APBPekon menyesuaikan pada Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Pekon. E. STANDAR BIAYA MASUKAN
1.Standar biaya masukan merupakan standar biaya selain dari standar biaya belanja pemerintah daerah yang dapat dipergunakan pekon sebagai batas tertinggi dalam penganggaran dan penyerapan, artinya pemerintah pekon boleh menganggarkan dan menyerap lebih rendah dari standar biaya dalam pedoman penyusunan APBPekon ini;
2.Standar biaya sudah termasuk pajak, sehingga apabila ada pengeluaran belanja yang merupakan objek pajak maka bendahara wajib untuk memotong langsung dan menyetorkan pajak tersebut sesuai Peraturan Perundang-undangan perpajakan.
a.Penghasilan Tetap dan Tunjangan Peratin 1) Penghasilan tetap untuk Peratin sebesar Rp. 2.427.000 (dua juta empat ratus dua puluh tujuh ribu rupiah); 2) Penetapan anggaran tunjangan jabatan bagi Peratin sebesar Rp 540.000 (lima ratus empat puluh ribu rupiah);
b.Penghasilan Tetap Perangkat Pekon 1) Penghasilan tetap untuk Juru tulis non PNS sebesar Rp. 2.224.500 (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu lima ratus rupiah rupiah); 2) Penghasilan tetap untuk kepala urusan dan kepala seksi sebesar Rp. 2.022.500 (dua juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah); 3) Penghasilan tetap untuk pemangku maksimal sebesar Rp. 2.022.500 (dua juta dua puluh dua ribu lima ratus rupiah);
c.Penyediaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) bagi peratin dan perangkat pekon. Peratin dan perangkat pekon memperoleh jaminan perlindungan ketenagakerjaan berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang dibebankan dalam APBPekon. Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk peratin dan perangkat pekon adalah Rp. 16.000/orang/bulan (enam belas ribu rupiah/orang/bulan) yang disetorkan secara kolektif oleh kaur keuangan pekon.
d.Insentif Anggota Lembaga Himpun Pekon No Uraian Biaya (Rp)
1.Ketua 700.000/bulan
2.Wakil Ketua 600.000/bulan
3.Sekretaris 500.000/bulan
4.Anggota 400.000/bulan
e.Honorarium 1) Honorarium dan Transport Narasumber No Uraian Biaya (Rp)
1.Narasumber Daerah Eselon II/yang disetarakan 1.000.000/jam
2.Narasumber Daerah Eselon III ke bawah/yang disetarakan 900.000/jam
3.Instruktur Daerah 150.000/jam
4.Biaya Pembuatan Materi 250.000/materi
5.Transport Narasumber : - Luar Daerah Pesisir Barat - Dalam Daerah Pesisir Barat 500.000/hari (at cost) 200.000/hari (at cost) Catatan : 1 jam pelajaran = 60 menit 2) Honorarium Tim Penyusun Dokumen Perencanaan No Uraian Biaya (Rp)
1.Ketua 200.000/bulan
2.Sekretaris 150.000/bulan
3.Anggota 100.000/bulan Catatan : honorarium maksimal bulan 3) Honorarium Panitia Kegiatan No Uraian Biaya (Rp)
1.Ketua 200.000/ kegiatan
2.Wakil Ketua 175.000/kegiatan
3.Sekretaris 150.000/ kegiatan
4.Anggota 100.000/ kegiatan 4) Bantuan Transport dan uang saku bagi unsur masyarakat peserta sosialisasi/pelatihan dan kegiatan sejenis No Uraian Biaya (Rp)
1.Uang saku dan Transport lokal 50.000/hari 5) Honorarium Operator Sistem Informasi Pekon Operator sistem informasi pekon bertanggungjawab atas Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), Profil Desa dan Kelurahan (PRODESKEL), Sistem Penataan Aset Desa (SIPADES), Web Pekon dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial, dan Sistem Informasi Desa lainnya No Uraian Biaya (Rp)
1.Operator Sistem Informasi Pekon 2.000.000/bulan 6) Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat No Uraian Biaya (Rp)
1.Ketua 250.000/bulan
2.Sekretaris 225.000/bulan
3.Anggota 200.000/bulan Catatan : Pengurus Lembaga kemasyarakatan selain LPM tidak mendapatkan Insentif melainkan berupa kegiatan 7) Insentif Pemuka Agama/Guru Ngaji/Guru PAUD/Linmas/Kader Pembangunan Manusia (KPM) No Uraian Biaya (Rp)
1.Pemuka Agama 1.000.000/bulan
2.Guru Ngaji / min 2 org/Pekon 1.000.000/bulan
3.Guru PAUD (perbulan = Jumlah Jam Pelajaran/minggu) 30.000/jam
4.LINMAS 200.000/bulan
5.Kader Pembangunan Manusia 250.000/bulan 8) Pengadaan Pakaian Dinas No Uraian Biaya (Rp)
1.Pakaian Dinas 400.000/stel
2.Pakaian Olahraga 350.000/stel
3.Pakaian Batik Lampung 350.000/potong 9) Perjalanan Dinas No Jabatan Besaran Perjalanan Dinas Ket
1.Peratin dan Ketua LHP Setara PNS Golongan III Besaran perjalanan dinas disesuaikan dengan Peraturan Bupati Pesisir Barat tentang Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
2.Perangkat Pekon lain, anggota LHP, dan Operator Pekon Setara PNS Golongan II
3.Juru Tulis PNS Sesuai dengan golongan yang bersangkutan. 10) Pemeliharaan Kendaraan Dinas Roda Dua No Uraian Biaya (Rp) 1. Biaya servis, reparasi dan penggantian suku cadang 600.000/unit/tahun
2.Pembelian BBM 250.000/bulan
3.Pembelian Pelumas 50.000/bulan
4.Pembelian Accu 200.000/tahun
5.Pembelian Ban 500.000/tahun 11) Biaya Bimtek/Diklat/Kursus-kursus singkat No Uraian Biaya (Rp) 1. Kontribusi Bimtek/Diklat/Kursus-kursus singkat dalam Provinsi (per paket 3-4 hari) 3.500.000/org 2. Kontribusi Bimtek/Diklat/Kursus-kursus singkat dalam Provinsi (per paket 5-6 hari) 5.000.000/org 3. Kontribusi Bimtek/Diklat/Kursus-kursus singkat luar Provinsi (per paket 3-4 hari) 6.000.000/org 4. Kontribusi Bimtek/Diklat/Kursus-kursus singkat luar Provinsi (per paket 5-6 hari) 7.000.000/org
12.Pemeliharaan Kendaraan Siaga Kesehatan Pekon No Uraian Keterangan
1.Perawatan Kendaraan Sesuai standar biaya pemerintah daerah
2.Operasional layananan masyarakat (Lumpsum) dengan ketentuan:
a.Dipergunakan sesuai kenyataan dan dibuktikan dengan Berita Pelayanan Masyarakat oleh kasi pelayanan yang diketahui Peratin
b.Ketentuan mengenai form berita pelayanan masyarakat, form daftar pengeluaran Riil dan besaran jasa sopir setiap perjalanan ditetapkan dengan Peraturan Peratin Pengeluaran setiap pelayanan masyarakat sesuai Daftar Pengeluaran Riil mencakup: BBM (dibuktikan) Jasa sopir kendaraan Daftar Pengeluaran Riil dibuat oleh Sopir, disetujui oleh pasien/wali dan kasi pelayanan
f.Belanja Barang dan Jasa Satuan harga belanja barang dan jasa yang tidak diatur dalam peraturan Bupati ini mengikuti satuan harga yang diatur dalam Keputusan Bupati tentang Standar Satuan Harga Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat. F. HAL-HAL KHUSUS LAINNYA
1.Dalam rangka melaksanakan program pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dalam penerapan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES), Profil Desa dan Kelurahan (PRODESKEL), Web Pekon dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial agar pekon dapat mempersiapkan sarana prasarana pendukung seperti laptop, modem, operator untuk mengoperasikan aplikasi tersebut, serta menganggarkan honor dan perjalanan dinas.
2.Dalam mendukung program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung, agar pekon menganggarkan program Smart Village dengan rincian kegiatan sebagai berikut:
a.pengadaan internet desa;
b.pengadaan sarana prasarana pendukung program Smart Village;
c.pembiayaan operator Smart Village di desa.
3.Dalam mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Pesisir Barat dalam mewujudkan pencapaian sebagai berikut:
a.Kabupaten Pesisir Barat Lawan Stunting;
b.Kabupaten Pesisir Barat Layak Anak; dan
c.mendukung layanan kesehatan. agar pekon memprioritaskan pencapaian tersebut di atas melalui kegiatan diantaranya: 1) mengangkat dan menganggarkan insentif Kader Pembangunan Manusia untuk percepatan penurunan Stunting; 2) membentuk dan menganggarkan rumah desa sehat (RDS); 3) penyediaan air bersih dan sanitasi; 4) memberikan makanan tambahan pada ibu hamil untuk mengatasi kekurangan energi dan protein kronis; 5) mendorong pemberian air susu ibu eksklusif; 6) menyediakan obat cacing dan suplementasi zink; 7) pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita; 8) pembinaan ketahanan keluarga, pemberdayaan dan pembinaan LPMP, pengembangan ketahanan pangan di pekon, dan kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan pekon dan diputuskan dalam musyawarah pekon; 9) sosialisasi anti buang air besar sembarangan; 10) bantuan pembuatan jamban bagi keluarga miskin, 10 (sepuluh) s.d 20 (dua puluh) unit/pekon; 11) menyelenggarakan kegiatan Pekon Layak Anak; 12) operasional/insentif guru ngaji 2 (dua) orang/pekon; 13) imam masjid 1 (satu) orang/pekon; 14) kendaraan pekon siaga kesehatan/ambulance pekon 1 (satu) mobil/pekon; 15) bantuan langsung tunai desa (BLT Desa); 16) bimtek/diklat perangkat pekon dan TP-PKK Pekon; Dalam hal peningkatan kapasitas perangkat pekon maupun lembaga dan kelompok masyarakat, pada tiap-tiap pelaksanaan kegiatan tersebut berkoordinasi dengan Balai Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Lampung sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan. 17) sosialisasi penyalahgunaan dan penanggulangan narkoba; 18) mitigasi bencana; 19) pembuatan tugu batas pekon; 20) pengadaan/updating penyelenggaraan SID Desa.
3.Penyelenggaraan Badan Usaha Milik Pekon (BUMPekon) baik pembentukan maupun pengembangan/penguatan adalah bagian tidak terpisahkan dari pertanggungjawaban pemerintah pekon sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 41 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Pekon. Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan BUMPekon kepada peratin selaku penasihat setiap semester dan setiap akhir tahun. Selanjutnya, pelaksana operasional menyampaikan laporan tahunan pada forum musyawarah pekon/musyawarah antar pekon kepada penasihat dan pengawas.
4.Mekanisme pencairan dana kas pekon yang ada di rekening kas pekon tidak dilakukan secara langsung, namun dilakukan bertahap, disesuaikan dengan alur kas dan SPP pelaksana kegiatan yang telah disetujui peratin.
5.Dalam setiap pelaksanaan kegiatan pembangunan agar mencantumkan papan informasi kegiatan.
6.Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa yang menjadi persyaratan penyaluran, diverifikasi oleh juru tulis dan dibuatkan berita acara/pernyataan verifikasi.
7.Sebagai indikator akuntabilitas, pemerintah pekon wajib melaksanakan publikasi kepada masyarakat tentang APBPekon setiap tahun anggaran sepanjang tahun dan laporan pelaksanaan kegiatan (terlaksana, dalam tahapan pengerjaan, dan atau tidak terlaksana). BUPATI PESISIR BARAT, ttd DEDI IRAWAN SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA Plt.KEPALA BAGIAN HUKUM KABUPATEN PESISIR BARAT, GEMA KHALIMA SABDA, S.H.,M.H. NIP. 19850428 201403 2 002