Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan. Ditetapkan di Painan . pada-tanggal !0 Feman 2025 BUPATI PESI SELATAN, 1 N NRUSMA YUL ANW Diundangkan di Painan , pada tanggal IO Februan 2025 SEKRETARIS DAERAH « (ES KN ke AWARDI ROSKAbe MA ERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2025 NOMOR | ATEN PESISIR SELATAN Ea 1 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI PESISIR SELATAN NOMOR 1 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NAGARI TAHUN ANGGARAN 2025 URAIAN PEDOMAN PENYUSUNAN APBNAGARI TAHUN ANGGARAN 2025 A. Sinkronisasi Kebijakan Pemerintah Daerah Dengan Kewenangan Nagari Dan RKP Nagari. Rencana kerja Pemerintah Nagari Tahun 2025 merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari yang memuat visi dan misi Wali Nagari, arah kebijakan pembangunan Nagari dan rencana kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Nagari, penyelenggaraan pembangunan nagari, pembinaan masyarakat Nagari dan pemberdayaan masyarakat Nagari. Penyusunan RKPNagari merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing Nagari dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara berkelanjutan. Penyusunan RKPNagari tahun 2025 dilaksanakan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025. Tema RKPD Tahun 2025: “Meningkatkan Daya Saing Daerah dan Produktivitas Sektor Unggulan yang Inklusif dan Berkelanjutan.” Adapun prioritas pembangunan pada RKPD Tahun 2025:
1.Peningkatan kualitas sumber daya manusia dengan fokus pada layanan kesehatan, layanan pendidikan dan daya saing generasi muda;
2.Peningkatan pelayanan publik melalui fokus reformasi birokrasi, e-government dan kemudahan investasi;
3.Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi sektor unggulan (pertanian, perikanan dan pariwisata) peningkatan nilai tambah komoditi serta perluasan kesempatan kerja; dan 2
4.Dukungan infrastruktur dan ketahanan terhadap bencana dengan fokus konektifitas, mitigasi bencana dan pembangunan berkelanjutan. Berkaitan dengan itu, Pemerintah Nagari harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan, potensi dan kondisi masing-masing Nagari, mengingat keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan daerah juga tergantung pada sinkronisasi kebijakan Pemerintah Nagari dan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam RKPNagari. B. Prinsip Penyusunan APBNagari Penyusunan APBNagari TahunAnggaran 2025 didasarkan pada prinsip sebagai berikut :
1.Kegiatan dan pekerjaan yang dimuat dalam APBNagari tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan RKP Nagari 2025;
2.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Nagari berdasarkan urusan dan kewenangannya;
3.Tertib dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan efisien, ekonomis, efektif, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat
4.Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
5.Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBNagari melalui Sistem Informasi Desa, info grafis dan media lainnya.;
6.Partisipatif, dengan melibatkan masyarakat;
7.Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan
8.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan Nagari lainnya; C. Kebijakan Penyusunan APBNagari APBNagari Tahun Anggaran 2025 disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran 3 yang diharapkan dari kegiatan dan hasil serta manfaat yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada :
1.Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan; dan
2.Capaian atau target kinerja, yaitu merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan.
3.Standar satuan harga, yaitu merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku di suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Nagari dalam penyusunan APBNagari Tahun Anggaran 2025 yang mengacu kepada Kewenangan Nagari dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan Nagari antara lain sebagai berikut :
1.Program dan Kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Pendapatan Asli Nagari (PAN) Untuk prioritas program dan kegiatan yang bersumber dari PAN dibahas dan disepakati melalui musyawarah nagari untuk selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Nagari tentang Prioritas Penggunaan Pendapatan Asli Nagari.
2.Program dan Kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Desa (DD) Untuk prioritas program dan kegiatan yang bersumber dari DD mengacu pada ketentuan prioritas penggunaan DD yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi. Prioritas Program dan Kegiatan dari Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, penggunaan diprioritaskan untuk mendanai Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat yang diarahkan untuk percepatan pencapaian SDGs Desa ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Nagari dalam rangka : 4
1.Peningkatan kesejahteraan masyarakat nagari;
2.Peningkatan kualitas hidup manusia; serta
3.Penanggulangan kemiskinan. Dalam menentukan prioritas kegiatan yang diakomodir dalam APBNagari 2025, selain berpedoman dengan Prioritas Nasional tersebut juga harus memperhatikan arah kebijakan daerah Kabupaten Pesisir Selatan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Pesisir Selatan 2021 s.d 2026 dan RPJMNagari serta RKP Nagari. Sehingga untuk penganggaran kegiatan yang diakomodir dalam APBNagari Tahun Anggaran 2025, antara lain sebagai berikut:
1.Pendidikan
a.Pembangunan/Operasional/Insentif Guru PAUD/Taman Kanak-Kanak/Taman Belajar Keagamaan,Taman Belajar Anak, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Permendagri 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa)
b.Penguatan Nilai Keagamaan dan Kearifan Lokal untuk membentuk kesalehan sosial di nagari.
2.Kesehatan
a.Pembangunan/Operasional/ Tenaga Kesehatan di Nagari bagi Nagari yang belum memiliki Akses layanan kesehatan.
b.Penyelenggaraan Posyandu (Insentif Kader, Penyediaan Makanan Tambahan bagi Ibu Hamil, Ibu Menyusui, Balita, Lansia dan peningkatan kapasitas kader).
c.Pelaksanaan kegiatan percepatan pencegahan Stunting sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
d.Perluasan akses layanan kesehatan sesuai dengan kewenangan nagari : - Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. - Penanggulangan penyakit menular dan penyakit lainnya. - Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. - Pengembangan pelayanan kesehatan sesuai kewenangan desa. 5 - Kegiatan perluasan akses layanan kesehatan lainnya yang dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah desa.
3.Sarana Prasarana, Infrastruktur
a.Rehab Rumah Tidak Layak Huni bagi Keluarga Miskin yang terdata dalam DTKS
b.Pelaksanaan kegiatan Rumah Tidak Layak Huni dengan Pembiayaan dari Dana Desa, dalam bentuk bahan/material bangunan.
c.Pengadaan Jambanisasi berbasis data STBM
d.Penyediaan Listrik bagi Rumah Tangga Miskin basis data DTKS
4.Pendataan dan pemetaan potensi Nagari (pemutakhiran data profil nagari, perbaikan dan konsolidasi data SDGs Nagari, pendataan perkembangan desa melalui IDM, SIE Pesisir Selatan, peta nagari penyediaan sarana air bersih)
5.Pendirian/penyertaan modal/pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas pengelola BumNag dan BumNag Bersama
6.Penanganan dan Mitigasi Bencana Alam dan Non Alam sesuai dengan Kewenangan Desa/Nagari.
7.BLT Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan amanat Undang- Undang Nomor 62 Tahun 2024 Tentang APBN Tahun 2025 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem paling tinggi 15 % (Lima belas persen) dari total Pagu Dana Desa dengan kriteria KPM : - Keluarga Miskin yang berdomisili di nagari dan di utamakan untuk keluarga miskin ekstrem. - Keluarga yang terdapat anggota keluarga yang memiliki penyakit menahun atau kronis. - Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia. - dan/atau Keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.
8.Dukungan program Ketahanan pangan merupakan amanat Undang- Undang Nomor 62 Tahun 2024 Tentang APBN Tahun 2025. 6
9.Pengembangan Desa Wisata (atraksi, amenitas, akses dan ekonomi kreatif) bagi desa wisata yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati.
10.Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia sesuai dengan kewenangan nagari dan diputuskan dalam musyawarah nagari.
11.Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat nagari sesuai dengan kewenangan nagari yang diputuskan dalam musyawarah nagari.
12.Dana Operasional Pemerintah Nagari maksimal 3% (tiga persen) dari pagu dana desa digunakan untuk biaya koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan kegiatan khusus lainnya untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah Nagari yang diberikan setiap bulan :
a.Biaya Koordinasi dapat digunakan untuk membiayai untuk kegiatan koordinasi yang dilakukan bersama pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa lainnya, Masyarakat, dan/atau hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung pelaksanaan tugas pemerintah Desa. Untuk biaya koordinasi hanya dapat digunakan di dalam kabupaten.
b.Biaya penanggulangan kerawanan Sosial masyarakat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang disebabkan karena kemiskinan/kesusahan/musibah, keterbatasan dana ,konflik sosial, bencana yang menimpa warga/masyarakat.
c.Biaya Kegiatan Khusus lainnya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan promosi, protokoler, pemberian untuk masyarakat yang berprestasi, kegiatan olah raga, sosial, seni, budaya, keagamaan, penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan, dan pemberian apresiasi kepada orang dan atau masyarakat yang membantu tugas pemerintah desa/nagari, diluar sebagai mana yang dimaksud pada huruf a dan huruf b. 7
13.Kegiatan berdasarkan kebutuhan Nagari antara lain : a) Pemberdayaan Ekonomi Khusus Perempuan. b) MTQ Nagari. c) Kegiatan Seni dan Budaya Nagari . d) Kegiatan kerjasama antar Nagari e) Kegiatan lainnya sesuai dengan kebutuhan lokalitas/kearifan lokal. f) Dan lain-lain sesuai dengan kewenangan desa.
3.Program dan Kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Alokasi Dana Nagari (ADD) Untuk prioritas program dan kegiatan yang bersumber dari ADD, diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Pembangunan Nagari, Pembinaan Kemasyarakatan Nagari, Pemberdayaan Masyarakat Nagari, dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Nagari yang dibahas dan disepakati melalui musyawarah nagari. Adapun kegiatan yang paling diprioritaskan antara lain sebagai berikut : 1) Penyedian Penghasilan Tetap dan Tunjangan Wali Nagari 2) Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Nagari. 3) Penyediaan Tunjangan Kehormatan Anggota Bamus Nagari. 4) Jaminan Sosial Kesehatan bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari. 5) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari. 6) Operasional Pemerintah Nagari 7) Operasional Bamus Nagari. 8) Operasional Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Nagari. 9) Peningkatan Kapasitas bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Anggota BAMUS Nagari.
4.Program dan Kegiatan yang pendanaannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dan Pendapatan lain-lain. 8 Untuk prioritas program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi dan Pendapatan Lain-Lain, diprioritaskan untuk mendanani kegiatan pada Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, Pembangunan Nagari, Pembinaan Kemasyarakatan Nagari, Pemberdayaan Masyarakat Nagari, dan Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Nagari yang dibahas dan disepakati melalui musyawarah nagari. D. Teknis Penyusunan APBNagari Dalam menyusun APBNagari Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Nagari dan Bamus Nagari harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.APB Nagari ditetapkan setelah penetapan Peraturan Nagari tentang RKP Nagari;
2.Wali Nagari dan BAMUS Nagari wajib menyetujui bersama Rancangan Peraturan Nagari tentang APBNagari Tahun 2025;
3.Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari Tahun 2025 yang telah disepakati bersama disampaikan oleh Wali Nagari kepada Camat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak disepakati untuk dievaluasi;
4.Camat menetapkan hasil evaluasi Rancangan APB Nagari sebagaimana dimaksud angka 3 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Nagari tentang APBNagari;
5.Dalam hal Camat tidak menerbitkan hasil evaluasi dalam batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja, Peraturan Nagari tersebut dapat ditetapkan dan diundangkan.
6.Dalam hal Camat menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Wali Nagari melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
7.Peraturan Nagari tentang APB Nagari Tahun 2025 disampaikan oleh Wali Nagari kepada Bupati melalui Camat. 9
8.Tahapan penyusunan dan jadwal penyusunan APBNagari sebagai berikut: Tahapan dan Penyusunan Peraturan Nagari tentang APBNagari Tahun Anggaran 2025 No Uraian Lama
1.Musyawarah Nagari (Musnag) dalam rangka penyusunan RKPNagari 1 bulan
2.Penyusunan Rancangan RKPNagari dan DU- RKPNagari oleh Tim Penyusun RKPNagari 5 minggu
3.Fasilitasi penyusunan Rancangan Peraturan Nagari (Pernag) RKPNagari oleh Pemerintah Kabupaten 2 minggu
4.Penyampaian Rancangan RKPNagari oleh ketua tim penyusun RKPNagari kepada Wali Nagari 1 minggu
5.Musyawarah rencana Pembangunan Nagari (Musrenbang nagari) 1 Minggu
6.Penyampaian Rancangan Pernagg tentang RKPNagari oleh Wali Nagari kepada BAMUS Nagari 1 Minggu
7.Kesepakatan antara Wali Nagari dan BAMUS Nagari atas rancangan Pernagg tentang RKPNagari 2 Minggu
8.Penetapan Pernag tentang RKPNagari setelah diklarifikasi oleh Bupati c/q DPMDPPKB 1 Minggu
9.Penyampaian Pernag RKP Nagari kepada Bupati c/q DPMDPPKB
10.Fasilitasi Penyusunan Rancangan Peraturan Nagari tentang APBNagari oleh Pemerintah Kabupaten 1 Minggu
11.Penyusunan Rancangan Peraturan Nagari tentang APBNagari 1 Minggu
12.Penyampaian Rancangan Peraturan Nagari tentang APBNagari oleh Wali Nagari kepada BAMUS Nagari 1 Minggu
13.Kesepakatan bersama Wali Nagari dengan BAMUS Nagari tentang Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari 3 Minggu
14.Penyusunan Peraturan Wali Nagari tentang Penjabaran APBNagari 1 Minggu
15.Menyampaikan Rancangan Peraturan Nagari 3 hari 10 tentang APBNagari kepada Camat untuk dievaluasi
16.Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Nagari tentang APBNagari (ditetapkan melalui SK Camat) 3 hari
17.Penyempurnaan Rancangan Peraturan Nagari tentang APBNagari sesuai hasil evaluasi 4 hari
18.Penetapan Peraturan Nagari tentang APBNagari sesuai hasil evaluasi (dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Camat yang menerangkan bahwa hasil evaluasi APBNagari telah ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Nagari) dan APBNagari tersebut diparaf per lembar oleh Tim Evaluasi Kecamatan. 6 hari
19.Penyampaian Peraturan Nagari tentang APB Nagari kepada Bupati Paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan Penyusunan APBNagari Tahun Anggaran 2025 memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing-masing program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan.
a.Pendapatan Nagari Pendapatan Nagari yang dianggarkan dalam APBNagari Tahun Anggaran 2025 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pendapatan Nagari meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas nagari yang merupakan hak Nagari dalam1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh Nagari. Pendapatan Nagari terdiri dari Pendapatan Asli Nagari (PANagari), Pendapatan Transfer dan Pendapatan Lain-lain. 1) Pendapatan Asli Nagari Pendapatan asli Nagari adalah penerimaan Nagari yang diperoleh atas usaha sendiri sebagai pelaksanaan otonomi Nagari, baik dalam bentuk hasil usaha Nagari, hasil aset Nagari, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Nagari yang sah. 11 a) Hasil Usaha Nagari Hasil usaha Nagari adalah seluruh hasil usaha perekonomian Nagari yang dikelola dalam bentuk badan hukum atau secara swakelola oleh pemerintah Nagari yang menimbulkan penerimaan bagi Nagari. Contoh : Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), Hasil usaha melalui kerjasama Nagari dengan pihak ketiga, dan lain-lain hasil usaha Nagari yang sah. b) Hasil Aset Nagari Hasil Aset Nagari adalah seluruh pemanfaatan dan pengeloaan hasil aset Nagari yang dilakukan secara swakelola oleh Pemerintah Nagari yang menimbulkan penerimaan bagi pendapatan Nagari, seperti : Tanah Kas Nagari, Pasar Nagari, Pasar Hewan, Tambatan Perahu, Pelelangan Ikan yang dikelola oleh Nagari, dan lain-lain hasil aset Nagari. c) Swadaya dan partisipasi, serta Gotong royong masyarakat Swadaya dan partisipasi, serta Gotong royong masyarakat adalah seluruh bentuk kontribusi masyarakat yang dapat dinilai dengan uang maupun dalam bentuk uang yang menimbulkan penerimaan. Seperti penyediaan bahan baku lokal, partisipasi dan gotong royong masyarakat dalam membangun kantor Nagari. d) Lain-lain pendapatan asli Nagari yang sah Lain-lain pendapatan asli Nagari yang sah adalah penerimaan Nagari yang diperoleh antara lain dari hasil pungutan Nagari dan pendapatan denda hasil pengelolaan kekayaan Nagari. Sumber pendapatan tersebut, harus ditetapkan dalam Peraturan Nagari. e) Semua penerimaan (baik dalam bentuk uang, maupun barang dan/atau jasa) dianggarkan dalam APBNagari; dan f) Jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai serta berdasarkan ketentuan perundang- undangan. 12 2) Pendapatan Transfer. a) Dana Desa Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Nagari yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja kabupaten dan diprioritaskan untuk membiayai bidang pelaksanaan pembangunan dan bidang pemberdayaan masyarakat yang mengacu kepada penetapan prioritas yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dana Desa ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia. b) Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten dan Retribusi Daerah. Apabila Peraturan/Keputusan Bupati tersebut belum ditetapkan, penganggaran pendapatan dari Bagian dari hasil pajak Daerah danretribusi Daerah didasarkan pada pagu indikatif nagari dan/atau alokasi tahun sebelumnya. c) Alokasi Dana Nagari (ADN). Alokasi Dana Nagari, selanjutnya disingkat ADN, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya dialokasikan ke Nagari. ADN ditetapkan melalui Peraturan Bupati tentang penetapan ADN di Kabupaten Pesisir Selatan tahun anggaran 2025. Apabila Keputusan Bupati tersebut belum ditetapkan, 13 penganggaran pendapatan dari ADN didasarkan pada tahun sebelumnya. d) Bantuan keuangan dari APBDProvinsi dan/atau APBD Kabupaten. Adalah bantuan keuangan dari pemerintah provinsi dan/atau kabupaten kepada Nagari merupakan upaya untuk mendukung pembangunan Pemerintah Nagari dalam melaksanakan program dan kegiatan. Bantuan Keuangan dapat bersifat khusus dan bersifat umum. Bantuan keuangan dianggarkan apabila sudah ada dasar hukum atau ketetapan yang sah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. 3) Pendapatan Lain-lain meliputi : a) Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Nagari; b) Penerimaan dari Hasil Kerjasama Nagari dengan Pihak Ketiga; c) Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Nagari; d) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga yang diterima oleh Pemerintah Nagari berupa dana tunai. e) Koreksi kesalahan belanja tahun-tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan dikas Nagari pada tahun anggaran berjalan; f) Bunga Bank; dan/atau g) Lain-lain pendapatan Nagari yang sah. Lain-lain pendapatan Nagari yang sah antara lain pendapatan dari hibah dan sumbangan pihak ketiga dan/atau penerimaan dari bantuan, hibah, dan sumbangan dari Kementerian dan Lembaga yang penggunaannya sesuai dengan peraturan dan perundangan undangan yang berlaku.
b.Belanja Nagari Belanja Nagari merupakan pengeluaran dari rekening kas nagari yang merupakan kewajiban nagari dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh nagari. 14 Belanja Nagari harus digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan Nagari yang menjadi kewenangan pemerintah Nagari yang terdiri dari : kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Nagari, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Belanja Nagari untuk mendanai program dan kegiatan pada : 1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari 2) Bidang Pembangunan Nagari 3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Nagari 4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Nagari 5) Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Nagari Khusus untuk kegiatan ketahanan pangan yang belum terealisasi 100% pada tahun 2024 wajib menganggarkan kembali pada kegiatan yang sama pada tahun 2025 senilai sisa realisasi ditambah dengan perencanaan tahun 2025. Penganggaran dana untuk pelaksanaan kegiatan dikelompokkan atas belanja : 1) Belanja pegawai : - Penghasilan Tetap dan Tunjangan Wali Nagari dan Perangkat Nagari dan penerimaan lain-lain; - Pembayaran jaminan sosial bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari; dan - Tunjangan Badan Permusyawaratan Nagari. 2) Belanja barang dan jasa : - Operasional Pemerintahan Nagari; - Pemeliharaan sarana dan prasarana Nagari; - Kegiatan sosialisasi/rapat/pelatihan/bimbingan teknis; - Operasional Badan Permusyawaratan Nagari; - Pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat. 3) Belanja modal : - tanah; - peralatan dan mesin; - gedung dan bangunan; 15 - jalan, irigasi dan jaringan; - dan lainnya; - Badan layanan umum; 4) Belanja tak terduga Belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal nagari. Belanja tak terduga untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal nagari. Kriteria dan/atau penetapan kebencanaan, keadaan darurat dan keadaan mendesak yang berskala lokal nagari sesuai dengan aturan kebencanaan yang dikoordinir oleh BPBD Kabupaten Pesisir Selatan. 5) Surplus/Defisit APBNagari 1) Surplus atau defisit APBNagari adalah selisih antara anggaran pendapatan nagari dengan anggaran belanja nagari. 2) Dalam hal APBNagari diperkirakan surplus, dapat digunakan untuk penyertaan modal (investasi) nagari, pembentukan dana cadangan. 3) Dalam hal APBNagari diperkirakan defisit, pemerintah nagari menetapkan penerimaan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya.
c.Pembiayaan Nagari Pembiayaan Nagari meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan Nagari terdiri atas kelompok : 1) Penerimaan Pembiayaan, mencakup: a) Sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya; 16 SiLPA antara lain pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan lanjutan yang digunakan untuk : Menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil dari pada realisasi belanja; Mendanai pelaksanaan kegiatan lanjutan; dan Mendanai kewajiban lainnya yang sampai dengan akhir tahun anggaran belum diselesaikan. Mendanai kembali Kegiatan yang sama sesuai dengan Kegiatan tahun 2024 yang belum terealisasi. SiLPA sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat digunakan setelah dilakukan tutup buku Akhir tahun Anggaran 2024. Kemudian dilaksanakan Rekonsiliasi antara pemerintahan Nagari dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari) Tahun Anggaran 2024. b) Hasil penjualan kekayaan Nagari yang dipisahkan. Hasil penjualan kekayaan nagari yang dipisahkan, digunakan untuk menganggarkan hasil penjualan kekayaan nagari yang dipisahkan dan selanjutnya dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan Nagari yang dipisahkan. c) Dana Cadangan Nagari Dana Cadangan pada Tahun anggaran berjalan telah berakhir, maka dana cadangan tersebut di masukan ke rekening Dana Cadangan Nagari. 2) Pengeluaran Pembiayaan, terdiri dari: a) Pembentukan Dana Cadangan; Pemerintah Nagari dapat membentuk dana cadangan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus/sepenuhnya dibebankan dalam satu tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan 17 dengan Peraturan Nagari. Peraturan Nagari tersebut paling sedikit memuat:
a.Penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
b.Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c.Besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan;
d.Sumber dana cadangan; dan
e.Tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan Nagari, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pembentukan dana cadangan ditempatkan pada rekening tersendiri. Penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Wali Nagari. b) Penyertaan Modal Nagari, termasuk untuk penyertaan modal BUMNag bersama. 19 Camat melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Nagari tentang APBNagari sesuai dengan Format lembaran evaluasi sebagai berikut : FORMAT LEMBARAN EVALUASI Lembar Evaluasi APBNagari Kabupaten: Pesisir Selatan Kecamatan : Nagari : No. Aspek/ Komponen Periksa Kesesuaian Alat Verifikasi Keterangan Ya Tidak 1 Aspek Administrasi dan Legalitas 1.1 Apakah semua dokumen evaluasi telah diterima dari Nagari secara lengkap 1.2 Apakah pengajuan Rancangan Pernag tentang APBNagari atau Rancangan Pernag tentang Perubahan APBNagari dilakukan tepat waktu Keputusan hasil Musyawarah BAMUS Pembahasan dan Penyepakatan Pernag tentang APBNagari/ Perubahan APBNagari (lihat tanggal keputusan) Berdasarkan aturan, 3 hari setelah disepakati bersama. Pernag tentang APBNagari/ Pernag tentang Perubahan APBNagari harus diajukan kepada camat untuk dievaluasi 1.3 Apakah BAMUS telah menyepakati Rancangan Pernag tentang APBNagari/ Rancangan Pernag tentang Perubahan APBNagari Keputusan hasil Musyawarah BAMUS Pembahasan dan Penyepakatan Pernag tentang APBNagari/Perubahan APBNagari Berdasarkan Permendagri mengenai BAMUS 20 Kesimpulan penilaian aspek Administrasi dan Legalitas ; 2 Aspek Kebijakan dan StrukturAPBNagari/PerubahanAPBNagari 2.1 Umum 2.1.1 Apakah Rancangan Pernag tentang APBNagari/ Perubahan APBNagari disusun berdasarkan RKPNagari/ RKPNagari Perubahan tahun berkenaan RKP Nagari atau RKP Perubahan tahun berkenaan 2.1.2 Apakah penempatan pos Pendapatan telah sesuai dengan peraturan Perundang- undangan 2.2 Pendapatan 2.2.1 Apakah estimasi pendapatan rasional dan realistis 2.2.2 Apakah estimasi pendapatan Nagari yang bersumber dari Pendapatan Asli Nagari rasional dan realistis, serta didapatkan secara legal dan telah diatur dalam Peraturan Nagari Pernag terkait PANagari (misal Pernag tentang Pungutan, dll) 2.2.3 Apakah estimasi pendapatan Nagari yang bersumber dari Dana Transfer rasional dan realistis 2.3 Belanja 21 2.3.1 Apakah penempatan pos Belanja telah sesuai dengan peraturan Perundang- undangan 2.3.2 Semua kegiatan Belanja Nagari telah sesuai dengan Kewenangan Nagari Perbup tentang Daftar Inventaris Kewenangan Nagari 2.3.3 Apakah ada program/kegiatan yang dilakukan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran (multiyears) 2.3.4 Apakah belanja Nagari yang ditetapkan dalam APBNagari paling banyak 30% dipergunakan untuk:
1.siltap dan tunjangan Wali Nagari;
2.siltap dan tunjangan Perangkat Nagari;
3.tunjangan BAMUS; dan
4.operasional BAMUS. 2.3.5 Siltap, tunjangan dan operasional untuk Wali Nagari dan Perangkat Nagari sesuai yang ditetapkan dalam peraturan Bupati Pesisir Selatan Peraturan Bupati tentang ADN atau Perbup tentang Penetapan Siltap Wali Nagari dan Perangkat Nagari 2.3.6 Besaran Tunjangan dan Operasional untuk Anggota BAMUS, dianggarkan sesuai yang ditetapkan dalam peraturan Bupati. Peraturan Bupati tentang ADD atau Perbup tentang Penetapan Siltap Wali Nagari dan Perangkat Nagari 2.3.7 Alokasi belanja dengan output yang akan dihasilkan logis karena telah memperhitungkan tingkat kemahalan dan geografis (Standar Harga) Peraturan Bupati tentang Standar Harga/Standar Biaya Nagari 2.4 Pembiayaan 2.4.1 Apakah penempatan pos Pembiayaan telah sesuai dengan peraturan Perundang- undangan 22 2.4.2 Apakah ada pos pengeluaran pembiayaan untuk pembentukan Dana Cadangan 2.4.3 Apakah Pembentukan Dana Cadangan telah ditetapkan dengan Peraturan Nagari Peraturan Nagari tentang Dana Cadangan 2.4.4 Apakah ada pos pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal pada BUMNag 2.4.5 Apakah penyertaan modal pada BUMNag, telah sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan ditetapkan melalaui Peraturan Nagari dan memenuhi nilai kelayakan usaha Peraturan Nagari tentang Pembentukan BUMNag dan hasil analisa kelayakan usaha 2.4.6 Pada evaluasi Perubahan APBNagari, pada pos penerimaan pembiayaan terdapat SilPA tahun anggaran sebelumnya 2.4.7 Pada evaluasi Perubahan APBNagari, apakah SiLPA tahun sebelumnya telah digunakan seluruhnya. Kesimpulan penilaian aspek Administrasi dan Legalitas: Evaluasi dilakukan tanggal : Hasil Evaluasi (Coret yang tidak sesuai) : Untuk disetujui Camat Untuk diperbaiki Nagari Tanda Tangan Ketua Tim Evaluasi Nama : Jabatan : TTD : 23 VISUALISASI DAN DOKUMENTASI ACARA VERIFIKASI DAN EVALUASI APB NAGARI TAHUN ANGGARAN 2025 DENGAN TIM EVALUASI KECAMATAN Foto – 1 Pembahasan Dokumen APBNagari Tahun Anggaran 2025 antara Nagari dengan Tim Evaluasi Tk. Kecamatan Foto – 2 Pembahasan Dokumen APBNagari Tahun Anggaran 2025 antara Nagari dengan Tim Evaluasi Tk. Kecamatan E. Hal-Hal Khusus Lainnya
1.Apabila pendapatan Nagari yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi diterima setelah peraturan Nagari tentang APBNagari Tahun Anggaran 2025 ditetapkan, maka Pemerintah Nagari harus menyesuaikan alokasi bantuan keuangan dimaksud pada peraturan Nagari tentang Perubahan APBNagari Tahun Anggaran 2025.
2.Dalam keadaan darurat dan/atau Keadaan Luar Biasa (KLB), pemerintah Nagari dapat melakukan belanja yang belum tersedia anggarannya. Keadaan darurat dan/atau KLB merupakan keadaan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang dan/atau mendesak. Keadaan darurat yaitu antara lain dikarenakan bencana alam, sosial, kerusakan sarana dan prasarana. Keadaan luar biasa karena KLB/wabah. Kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam Bidang Kcadaan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Nagari pada akun belanja tidak terduga.
3.Perencanaan penganggaran APBNagari berupa pembangunan fisik dan non fisik, penyertaan modal BUMNag terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
4.Penganggaran untuk pelaksanaan kegiatan lanjutan yang tidak selesai pada tahun anggaran 2024 dengan menggunakan APBNagari tahun anggaran 2025 dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a) pcndanaan kegiatan lanjutan menggunakan SiLPA tahun anggaran 2024: b) dituangkan ke dalam APBNagari tahun anggaran 2025, dani c) dokumen yang menjelaskan penyebab keterlambatan penyelesaian pekerjaan di tahun 2024. 5.Penggunaan SiLPA tahun anggaran 2024 yang bersumber dari Dana Desa/Nagari digunakan untuk kegiatan yang merupakan prioritas penggunaan Dana Desa/Nagari tahun angggaran 2025. BUPATI PESISIR SELATAN RUSMA yuu/kwwar